SE SE-31/PJ.52/1995 - Pengkreditan Pajak Masukan atas Impor dan Penyerahan Emas Batangan yang Ppn-Nya Ditanggung Pemerintah Serta atas Penyerahan Emas Perhiasan (Seri Ppn 23-95) | JDIH Kementerian Keuangan