Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
SE SE-37/PJ.4/1995
Judul
Penegasan tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pph Bagi Orang Pribadi yang Bertolak Ke Luar Negeri (Seri Pph Pasal 25 No. 6)
Nomor
37
Tahun
1995
Jenis Peraturan
Lainnya
Singkatan Jenis
LAIN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Bidang
Tanggal Penetapan
10 Jul 1995
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 Jul 1995 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
BNews 5737, EInd 2853
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

