SE SE-37/PJ.51/1995 - Pemeriksaan Sederhana Lapangan Terhadap Anggota Asperindo dan Anggota Gafeksi dan Pengukuhan Menjadi Pengusaha Kena Pajak | JDIH Kementerian Keuangan
Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
SE SE-37/PJ.51/1995
Judul
Pemeriksaan Sederhana Lapangan Terhadap Anggota Asperindo dan Anggota Gafeksi dan Pengukuhan Menjadi Pengusaha Kena Pajak