SE SE-43/PJ.5/1995 - Pelaksanaan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan atas Pkp yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (Penyempurnaan Ke-1 atas Surat Edaran Seri Ppn 12-95) | JDIH Kementerian Keuangan