Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanUU 1 TAHUN 2000 tentang Pengesahan Ilo Convention No.182 Concerning The Prohibition And Immediate Action For The Elemination Of The Worst Forms Of Child Labour (Konvensi Ilo No.182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.