Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanUU 1 TAHUN 2008 tentang Pengesahan Ilo Convention No. 185 Concerning Revising The Seafarers’ Dentity Documents Convention, 1958 (Konvensi Ilo No. 185 Mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.