Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanUU 10TAHUN2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
UU 10TAHUN2004 - Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan | JDIH Kementerian Keuangan