Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atasUU 11 TAHUN 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.