Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanUU 13 TAHUN 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
UU 13 TAHUN 1997 - Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. | JDIH Kementerian Keuangan