27 Mar 1989
Dicabut dengan UU 2 TAHUN ~1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Penetapan Universitas Padjajaran Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Penetapan Universitas Hasanuddin Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Penetapan Universitas Diponegoro Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.