Dicabut dengan UU 32 TAHUN 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
19 Sep 1997
Mencabut UU 4 TAHUN 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanUU 23 TAHUN 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.