JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
  • Beranda
  • Dokumen
  • UU 24 TAHUN 2002

UU 24 TAHUN 2002

  • Indonesia
  • 22 Okt 2002
  • Berlaku
Fulltext (101 MB) Tersedia peraturan yang lebih baru
  • shape
  • shape
  • shape

  • 12 Jan 2023

    Diubah dengan UU 4 TAHUN 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)

    PMK 111 TAHUN 2024
    31 Des 2024

    Pengelolaan Surat Utang Negara

    KepDJPPR KEP-68/PR/2018
    17 Des 2018

    Surat Utang Negara Seri Benchmark Tahun 2019

    KepDJPPR KEP-80/PR/2017
    19 Des 2017

    Surat Utang Negara Seri Benchmark Tahun 2018

    KepDJPPR KEP-1/PR/2016
    04 Jan 2016

    Surat Utang Negara Seri Benchmark Tahun 2016

    Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanUU 24 TAHUN 2002 tentang Surat Utang Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.