UU 3 TAHUN 2012 - Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Hong Kong Special Administrative Region Of The
People`S Republic Of China Concerning Mutual Legal Assistance In Criminal Matters) | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanUU 3 TAHUN 2012 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Hong Kong Special Administrative Region Of The
People`S Republic Of China Concerning Mutual Legal Assistance In Criminal Matters) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.