Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanUU 33 TAHUN ~1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
UU 33 TAHUN ~1964 - Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. | JDIH Kementerian Keuangan