Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atasUU 37 TAHUN 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.