UU 39 TAHUN 2004 - Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. | JDIH Kementerian Keuangan
Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanUU 39 TAHUN 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.