Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atasUU 39 TAHUN 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.