Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atasUU 39 TAHUN 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.