Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?
Disclaimer:
Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun, dan akan hilang jika browser di refresh.
Pemberian Keringanan Perpajakan Bagi Perusahaan Perseroan Terbatas yang Menjual Saham-Sahamnya Melalui Pasar Modal
Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Perseroan Terbatas dalam Rangka Penjualan Saham-Sahamnya Melalui Pasar Modal
Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas.
Penyempurnaan Skepmenkeu No. Kep-1677/Mk/Ii/12/1976 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Perseroan Terbatas dalam Rangka Penjualan Saham-Sahamnya Melalui Pasar Modal