Diubah dengan PERPU 1 TAHUN 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutunan
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanUU 41 TAHUN 1999 tentang Kehutanan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.