UU 41 TAHUN 2003 - Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Wewenang Menteri Keuangan pada Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Adan Usaha Milik Negara. | JDIH Kementerian Keuangan