Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanUU 5 TAHUN 1962 tentang Perusahaan Daerah. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
UU 5 TAHUN 1962 - Perusahaan Daerah. | JDIH Kementerian Keuangan