Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanUU 5 TAHUN 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
UU 5 TAHUN 1973 - Badan Pemeriksa Keuangan. | JDIH Kementerian Keuangan
30 Okt 2006
Dicabut dengan UU 15 TAHUN 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.