Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanUU 56 TAHUN 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
UU 56 TAHUN 2008 - Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat. | JDIH Kementerian Keuangan
11 Mei 2013
Diubah dengan UU 14 TAHUN 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat.