Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanUU 6 TAHUN 2015 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Papua Nugini (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Independent State Of Papua New Guinea) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.