Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
UU 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Diubah dengan UU 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1991
30 Des 1991
Diubah dengan UU 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
30 Des 1991
Diubah dengan UU 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
30 Des 1991
Diubah dengan UU 7 TAHUN 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia
30 Des 1991
Diubah dengan UU 7 TAHUN 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
30 Des 1991
Diubah dengan UU 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.