Judul
Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Memori Penjelasan dalam Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1660).
Jenis Peraturan
Undang-Undang
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Indonesia
Tanggal Penetapan
20 Sep 1958
Tanggal Pengundangan
20 Sep 1958
Tanggal Berlaku
20 Sep 1958 -