Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
298/KMK.05/1997 tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan Pma/Pmdn atau Non Pma/Pmdn. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Diubah dengan 394/KMK.05/1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 298/KMK.05/1997 tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan Pma/Pmdn atau Non Pma/Pmdn.
Invalid Date Invalid Date Invalid Date
Dicabut dengan 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
298/KMK.05/1997 - Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan Pma/Pmdn atau Non Pma/Pmdn. | JDIH Kementerian Keuangan