Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PP 22 TAHUN 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan Dan
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.