51/PMK.07/2016 - Penyelesaian Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Penyelesaian Permohonan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. | JDIH Kementerian Keuangan
Mencabut 27/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Kode
51/PMK.07/2016
Judul/Tentang
Penyelesaian Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Penyelesaian Permohonan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.