12 Jan 2023
Diubah dengan UU 4 TAHUN 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Pengurusan Piutang Macet pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan