Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas 37/PMK.07/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.

✨ Contoh Pertanyaan ✨
Apa pokok-pokok pengaturan dalam peraturan ini?
Apa latar belakang adanya peraturan ini?
Siapa saja pihak yang disebutkan dalam peraturan ini?
Sebutkan beberapa kata kunci utama dalam peraturan ini!

Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?

0/200

Disclaimer:
Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun, dan akan hilang jika browser di refresh.

  • 11 Des 2023

    Dicabut dengan PMK 132 TAHUN 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

  • 02 Apr 2019

    Mencabut 201/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.

  • 02 Apr 2019

    Mencabut 96/PMK.07/2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.

37/PMK.07/2019 - Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah | JDIH Kementerian Keuangan