463/KMK.05/2000 - Pemberian Izin Kepada Pt.Multi Bintang Indonesia di Tangerang untuk Membuat Minuman Green Sands Non Alkohol di dalam Pabrik | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
463/KMK.05/2000 tentang Pemberian Izin Kepada Pt.Multi Bintang Indonesia di Tangerang untuk Membuat Minuman Green Sands Non Alkohol di dalam Pabrik melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 76/KMK.04/2012 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 463/KMK.05/2000 tentang Pemberian Izin Kepada Pt. Multi Bintang Indonesia di Tangerang untuk Membuat Minuman Green Sands Non Alkohol di dalam Pabrik.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.