Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
218/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mengubah 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat.
30 Des 2016
Dicabut dengan PMK 173 TAHUN 2023 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
218/PMK.05/2016 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat. | JDIH Kementerian Keuangan