Judul/Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia.
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
27 Apr 2015 - s.d. Dicabut
Sumber
LL 2015, BN 2015 (644)