Percepatan Pembangunan lbu Kota Nusantara
Relevan terhadap
a. daftar masyarakat penerima sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. besaran penggantian sesuai hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (10) Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (11) Tata cara pengalokasian anggaran untuk pendanaan, mekanisme pembayaran, dan pengawasan dalam rangka penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (12) Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional melakukan pengawasan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat. Pasal 9 (1) Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan ^jaminan kepastian ^jangka waktu hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 (satu) siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian. (2) Siklus
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 33 lainnya
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1571, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan dengan tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
pengoordinasian pengawasan atas pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kementerian/Lembaga;
pengawasan atas pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan pembinaan dan penjaminan kualitas atas fungsi kepatuhan internal di lingkungan Kementerian;
penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, pelaksanaan pengawasan, dan penyusunan laporan hasil pengawasan intern dan pengawasan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara terkait bidang pajak.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan koordinasi pengawasan atas pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara pada kementerian/lembaga.
Pelayanan Pita Cukai terkait Tahun Anggaran 2023 ke Tahun Anggaran 2024
Relevan terhadap
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI SURAT EDARAN NOMOR SE-13/BC/2023 TENTANG PELAYANAN PITA CUKAI TERKAIT PERGANTIAN TAHUN ANGGARAN 2023 KE TAHUN ANGGARAN 2024 Yth.: 1. Para Pejabat Eselon II di Lingkungan KPDJBC 2. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC 3. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai 4. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai A. Umum Sehubungan dengan pergantian tahun anggaran 2023 ke tahun anggaran 2024, dalam rangka optimalisasi kelancaran pelayanan dan pengawasan pita cukai, menjamin ketersediaan pita cukai secara tepat waktu, tepat jenis dan tepat jumlah serta standardisasi pemahaman peraturan, dipandang perlu untuk memberikan petunjuk teknis terkait pelayanan pita cukai pada pergantian tahun anggaran. B. Maksud dan Tujuan Surat edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan pita cukai khususnya pada pergantian tahun anggaran 2023 ke tahun anggaran 2024. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup surat edaran ini meliputi pedoman: 1. Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau; 2. Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C), pemesanan pita cukai (CK-1/CK-1A), dan pengambilan pita cukai pada pergantian tahun anggaran 2023 ke tahun anggaran 2024; 3. Pencacahan persediaan pita cukai dan pemantauan pelunasan biaya pengganti penyediaan pita cukai desain tahun 2023 yang tidak direalisasikan dengan CK-1/CK-1A di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KPDJBC), Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC), dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC); 4. Batas waktu pelekatan pita cukai dan kegiatan pencacahan persediaan pita cukai di pabrik dan tempat usaha importir; dan 5. Batas waktu pemasukan kembali Barang Kena Cukai (BKC) yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai dengan menggunakan dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5), dalam rangka pengolahan kembali atau pemusnahan BKC untuk mendapatkan pengembalian cukai.
Pedoman Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 280 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN A. Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan 1. Sistematika program kerja pengawasan kearsipan tahunan Sistematika program kerja pengawasan kearsipan tahunan terdiri atas:
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024
Relevan terhadap
Kementerian/lembaga menggunakan SBK dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2024.
Penggunaan SBK bersifat batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
Dalam hal kementerian/lembaga membutuhkan besaran biaya yang melampaui besaran SBK yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
Pelampauan besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat disetujui dengan mempertimbangkan:
harga pasar;
prinsip ekonomis, efisien, dan efektif; dan/atau
perubahan tahapan.
Pelampauan besaran yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dengan melakukan Revisi Anggaran.
Pengawasan atas penggunaan SBK sebagaimana ayat (1) dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2023
Relevan terhadap
Kementerian negara/lembaga memprioritaskan dan bertanggungjawab atas penggunaan SBK dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2023.
Pengawasan atas penggunaan SBK dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
Relevan terhadap
Pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan/atau pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan oleh Otorita lbu Kota Nusantara dan dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai tugas dan fungsinya dengan anggaran yang bersumber dari APBN.
Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Relevan terhadap
Berdasarkan surat penetapan pergeseran BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengusulkan revisi DIPA BUN TKD untuk Hibah RR.
Dalam rangka pengusulan revisi DIPA BUN TKD untuk Hibah RR, hasil reviu aparat pengawasan internal Pemerintah BNPB digunakan sebagai dasar pelaksanaan penelaahan.
Pengajuan usulan revisi DIPA BUN TKD untuk Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah SPPH ditetapkan.
Dalam hal usulan revisi DIPA BUN TKD untuk Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penyesuaian kebutuhan atas surat penetapan pergeseran BA BUN, dilakukan dengan pemblokiran anggaran terhadap penyesuaian dimaksud.
Penelaahan dan penerbitan DIPA BUN TKD dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Tata Cara Perencanaan, Pencairan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Anggaran yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara ...
Relevan terhadap 2 lainnya
Menteri Keuangan melakukan pengawasan anggaran yang bersumber dari PNBP BUN PKN.
Tata cara pelaksanaan pengawasan pengelolaan PNBP BUN PKN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Jenderal dengan APIP lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c, di antaranya meliputi:
Pengawasan Intern terhadap pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
pelaksanaan Pengawasan Intern secara sinergis;
pengembangan organisasi profesi auditor intern pemerintah;
pengembangan kapabilitas Pengawasan Intern; dan
pengawasan lain sesuai amanat peraturan perundang- undangan dan perintah Menteri Keuangan.
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Jenderal dengan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d, di antaranya meliputi:
Pengawasan Intern terhadap pelaksanaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
pendampingan Inspektorat Jenderal terhadap Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dalam pengawasan BPKP;
koordinasi pemantauan dan pembahasan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan BPKP;
pengembangan kegiatan Pengawasan Intern secara sinergis antara Inspektorat Jenderal dan BPKP; dan
pengembangan kapabilitas APIP.