Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.
Relevan terhadap
Tarif layanan pernyataan halal ( self declare ) pelaku usaha mikro dan kecil, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dikenakan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah) bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang masuk kriteria pernyataan halal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Tata cara dan kriteria pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.
Biaya layanan pernyataan halal ( self declare ) pelaku usaha mikro dan kecil selain berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dapat juga berasal dari:
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil;
pembiayaan dari dana kemitraan;
bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain;
dana bergulir; atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Tarif layanan pelatihan penyelia halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat dikenakan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah).
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
Relevan terhadap
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah m1 dengan dalam Lembaran Negara Republik Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Fe bruari 2021 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 ttd. JOKOWIDODO MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 27 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG JALAN TOL I. UMUM Pembangunan Jalan Tol berperan dalam meningkatkan ekonomi lokal melalui peningkatan kepesertaan produk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah pada ruang usaha tempat istirahat dan pelayanan Jalan Tol. Dalam rangka mengakomodasi penyediaan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah tersebut, tempat istirahat dan pelayanan Jalan Tol dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang yang salah satunya berupa penambahan area promosi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang dapat dihubungkan dengan akses terbatas ke luar Jalan Tol. Untuk memberikan kepastian dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, Badan U saha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Toi yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi. Berdasarkan hal tersebut, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. II. PASAL DEMI PASAL Pasall Angka 1
Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program
Relevan terhadap
Penggunaan SIKP bertujuan untuk:
meningkatkan validitas basis data pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai sasaran penerima Kredit Program;
memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan terintegrasi bagi para pemangku kepentingan Kredit Program; dan
meningkatkan akurasi perhitungan dan kecepatan pembayaran subsidi bunga/margin.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut Pembiayaan UMKM adalah program fasilitas pembiayaan konvensional atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah kepada UMKM yang disertai dengan pendampingan.
Pembiayaan UMi adalah Pembiayaan UMKM dengan plafon sampai dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diberikan kepada usaha mikro yang memenuhi kriteria sebagai debitur.
Pembiayaan UMi Produktif yang selanjutnya disebut Pembiayaan UMi Pro adalah Pembiayaan UMKM dengan plafon di atas Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diberikan kepada UMKM yang memenuhi kriteria sebagai debitur.
Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP adalah unit organisasi noneselon di bidang Pembiayaan UMKM yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang- Undang mengenai perbankan syariah.
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah badan usaha yang menyediakan pelayanan jasa keuangan serta bukan merupakan Bank, perusahaan asuransi, dan lembaga penjamin.
Debitur adalah pelaku UMKM yang memperoleh fasilitas Pembiayaan UMKM.
Lembaga Non Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut Lembaga NonLJK adalah badan usaha yang tidak termasuk dalam kategori lembaga jasa keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang sektor keuangan yang memfasilitasi Debitur untuk memperoleh Pembiayaan UMKM.
Penyalur adalah lembaga yang memperoleh pembiayaan dari PIP untuk menyalurkan Pembiayaan UMKM.
Lembaga Linkage adalah LKBB yang menjadi mitra kerja Penyalur untuk menyalurkan Pembiayaan UMKM.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
SIKP UMi adalah SIKP untuk mengelola data Debitur Pembiayaan UMKM yang diselenggarakan oleh PIP.
Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri
Relevan terhadap
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan bagi:
instansi pemerintah, badan penyelenggara jaminan sosial, koperasi, usaha mikro dan kecil dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah); dan
operator telekomunikasi dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini untuk 2 (dua) tahun pertama sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(2) (3) (4)
Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua pada Tahun 2022
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua yang selanjutnya disebut DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua adalah DID yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik dalam pelayanan dasar publik di tahun berjalan yang meliputi dukungan pemerintah daerah dalam mendukung penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro kecil, percepatan penyerapan belanja daerah, serta penurunan inflasi daerah.
Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PDN adalah barang yang dibuat dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia.
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah.
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Produk Dalam Negeri melalui Penyedia yang selanjutnya disebut RUP PDN melalui Penyedia adalah RUP PDN yang dilaksanakan oleh penyedia barang dan jasa untuk produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil.
Belanja Daerah yang Ditandai untuk Stunting yang selanjutnya disebut Tagging Stunting adalah belanja daerah yang digunakan untuk mendukung penurunan prevalensi stunting .
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025
Relevan terhadap
(dalam rupiah) Kode No Uraian Volume dan Satuan Ukur Besaran 1 2 3 4 5 044.01 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 2726.AEH Promosi 1 Promosi Produk UMKM Provinsi 1 promosi 467.572.000 2726.BDF Fasilitasi dan Pembinaan Koperasi 2 Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) 1 Koperasi 5.292.600.000 2739.BDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 3 Pengembangan Usaha Mikro Pada Infrastruktur Publik 1 UMKM 52.975.000 2739.QDB Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 4 Pengembangan PLUT KUMKM 1 Lembaga 100.000.000 2739.QEG Bantuan Peralatan / Sarana 5 Pengembangan Rumah Kemasan bagi Usaha Mikro 1 Unit 1.200.000.000 2746.PAH Peraturan lainnya 6 Pengembangan lembaga APEX Koperasi 1 Rancangan Peraturan 500.000.000 2746.QDF Fasilitasi dan Pembinaan Koperasi 7 Fasilitasi Akses Pembiayaan bagi Koperasi 1 Koperasi 16.300.000 8 Pembinaan dan Penguatan Koperasi Syariah 1 Koperasi 10.000.000 2751.AEH Promosi 9 Partisipasi Expo Internasional 1 promosi 995.280.000 2751.BDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 10 Jaringan Pemasaran yang diperluas dan dibentuk 1 UMKM 5.978.857.000 2751.QDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 11 Kemitraan Usaha yang diperluas dan dibentuk 1 UMKM 2.533.969.000 12 Pengembangan Sektor Modes Fashion Indonesia 1 UMKM 58.000.000 13 UKM yang difasilitasi Peningkatan Digitalisasi 1 UMKM 1.134.420.000 2757.QDC Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 14 Wirausaha yang difasilitasi Penumbuhan Kewirausahaan Berbasis Inklusif 1 Orang 5.333.333 15 Wirausaha yang menerima fasilitasi konsultasi bisnis 1 Orang 10.066.600 16 Wirausaha yang menerima fasilitasi pendampingan usaha 1 Orang 3.125.000 2763.BDJ Fasilitasi dan Pembinaan Start Up 17 Start-Up yang difasilitasi Akses Investasi 1 Start Up 3.348.000.000 2763.QDG Fasilitasi dan Pembinaan UMKM 18 UKM yang difasilitasi Pengembangan Investasi, Fiskal dan Pajak 1 UMKM 23.964.516 19 UKM/Sentra yang difasilitasi Akses Pembiayaan 1 UMKM 3.093.053.000 2764 SCF Pelatihan Bidang Ekonomi dan Keuangan
Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja nasional kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan yang selanjutnya disebut DID Kinerja Tahun Berjalan adalah DID yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik dalam pelayanan dasar publik di tahun berjalan yang meliputi layanan pemberian vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dukungan pemerintah daerah dalam mendukung penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro kecil, percepatan penyerapan belanja daerah, serta penurunan inflasi daerah.
Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PDN adalah barang yang dibuat dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia.
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah.
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Produk Dalam Negeri melalui Penyedia selanjutnya disebut RUP PDN melalui Penyedia adalah RUP PDN yang dilaksanakan oleh penyedia barang dan jasa untuk produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil.
Belanja Daerah yang ditandai untuk Stunting yang selanjutnya disebut Tagging Stunting adalah belanja daerah yang digunakan untuk mendukung penurunan prevalensi stunting.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Da ...
Relevan terhadap
bahwa untuk menyempurnakan dan melanjutkan dukungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta memperbaharui dukungan pemerintah kepada penjamin, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum dan penyesuaian terhadap proses penjaminan;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional belum mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Keci ...
Relevan terhadap
Tarif layanan pembiayaan dana bergulir dengan pola syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan tarif pembiayaan dana bergulir dalam bentuk imbal hasil sesuai dengan prinsip syariah.
Imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk persentase nisbah (bagi hasil) dan/atau persentase margin untuk pembiayaan dana bergulir dengan pola syariah baik penyaluran tanpa melalui lembaga perantara maupun penyaluran melalui lembaga perantara.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif layanan tertinggi yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan evaluasi tarif yang dilakukan secara periodik oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang paling sedikit meliputi:
kinerja penerima pembiayaan;
imbal hasil kepada debitur dan/atau anggota koperasi;
tujuan pembiayaan; dan/atau
wilayah penyaluran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif pembiayaan dana bergulir dengan pola syariah diatur dalam perjanjian antara Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan koperasi, pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan/atau Lembaga perantara.
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
jangka waktu pembiayaan;
pengembalian pokok pembiayaan;
pembayaran bagi hasil pembiayaan;
pembayaran jasa pembiayaan;
sanksi;
peninjauan kembali pembiayaan;
jaminan;
tingkat nisbah (bagi hasil) dan/atau margin pada debitur; dan/atau
denda.
Terhadap penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dengan tujuan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
penyaluran dalam rangka pemulihan ekonomi;
kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
penyaluran pada saat terjadi bencana;
pemulihan pasca bencana; dan/atau
pelaku usaha terdampak kondisi kahar.
Pemberian tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Tarif layanan pinjaman dana bergulir dengan pola konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan tarif pinjaman dalam bentuk persentase tingkat suku bunga menurun ( sliding ).
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif layanan tertinggi yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan evaluasi tarif yang dilakukan secara periodik oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang paling sedikit meliputi:
kinerja penerima pinjaman;
suku bunga kepada debitur dan/atau anggota koperasi;
tujuan pinjaman; dan/atau
wilayah penyaluran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif pinjaman dana bergulir dengan pola konvensional diatur dalam perjanjian antara Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan koperasi, pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan/atau lembaga perantara.
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
jangka waktu pinjaman;
pengembalian pokok pinjaman;
pembayaran bunga pinjaman;
pembayaran jasa pinjaman;
sanksi;
peninjauan kembali pinjaman;
jaminan;
tingkat suku bunga pada debitur dan/atau anggota koperasi; dan/atau
denda.