Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Relevan terhadap
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, hukum, kebijakan publik, sistem informasi/teknologi, atau administrasi;
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai SKJ yang disusun oleh Instansi Pembina; dan
Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang telah ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS.
Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan/atau pembinaan pengelola perbendaharaan sesuai dengan jenjangnya.
Analis Perbendaharaan Negara yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
Pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan/atau pembinaan pengelola perbendaharaan yang dilakukan selama masa calon PNS atau PNS dapat diperhitungkan sebagai bagian dari penilaian Angka Kredit sepanjang menyertakan bukti fisik yang lengkap sesuai yang dipersyaratkan dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
memiliki ijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, hukum, kebijakan publik, sistem informasi/teknologi, atau administrasi;
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai SKJ yang disusun oleh Instansi Pembina;
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan/atau pembinaan pengelola perbendaharaan paling sedikit 2 (dua) tahun;
Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
berusia paling tinggi:
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda;
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya; dan
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi;
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat perpindahan jabatan; dan
tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan Negara pada saat perpindahan jabatan.
Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima PPK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit.
Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Pengh ...
Relevan terhadap
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 11 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020 C. Pokok Permohonan; Bahwa dalil-dalil yang telah dikemukakan sebelumnya, dianggap disampaikan juga pada bagian ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian lain dari permohonan a quo ; C.1. Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 bertentangan dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan; 1. Bahwa dalil-dalil yang telah dikemukakan sebelumnya, dianggap disampaikan juga pada bagian ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian lain dari permohonan a quo ; 2. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan menyatakan bahwa: “Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; 3. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan menyatakan bahwa: “Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap”; 4. Bahwa dengan demikian Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan menjelaskan bahwa Wajib Pajak terdiri dari (i) Wajib Pajak orang perorangan dan (ii) Wajib Pajak badan; Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan d ...
Relevan terhadap
Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta klarifikasi kepada Gateway dalam hal Gateway tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2).
Berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pajak dapat mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan sanksi kepada Bank, Manajer Investasi, dan/atau Perantara Pedagang Efek sebagai Gateway. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai Gateway. (4) Pencabutan penunjukan sebagai Gateway oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait.
Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
Relevan terhadap
Badan Penyelenggara wajib membuat laporan secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
laporan tahunan;
laporan semesteran; dan
laporan bulanan.
Laporan tahunan dan la po ran semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b sekurang-kurangnya mencakup aspek operasional, keuangan, dan investasi.
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup laporan aset dalam bentuk investasi dan laporan aset dalam bentuk bukan investasi.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan dan disertai dengan laporan keuangan yang disusun oleh Badan Penyelenggara yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan dan disertai dengan laporan keuangan yang disusun oleh Badan Penyelenggara.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) terdiri atas laporan dana bersih, laporan perubahan dana bersih, laporan arus kas, catatan atas . . masmg-masmg pos dalam la po ran keuangan, dan disertai dengan laporan aset dalam bentuk investasi, laporan hasil investasi, dan laporan aset dalam bentuk bukan investasi.
Pinjaman Daerah.
Relevan terhadap
Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan Pelayanan Publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut.
Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. depkumham.go.id (2) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lain seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan.
Pinjaman Jangka Panjang bersumber dari:
Pemerintah;
Pemerintah Daerah lain;
lembaga keuangan bank;
lembaga keuangan bukan bank; dan
masyarakat.
Pinjaman Jangka Panjang yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang:
menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi APBD yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan sarana tersebut;
menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan terhadap belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan; dan/atau
memberikan manfaat ekonomi dan sosial.
Pinjaman Jangka Panjang yang bersumber dari masyarakat digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut. depkumham.go.id
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum. ...
Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah.
Relevan terhadap
PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dengan mempertimbangkan usulan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian terkait prioritas untuk kegiatan investasi prasarana dan sarana pelayanan publik.
PPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri.
Indikasi Kebutuhan Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
Indikasi Kebutuhan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar alokasi Hibah dalam Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.
Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
Uji materiil terhadap PP 47 tahun 2017 tentang penambahan PMN RI ke dalam modal saham PT Inalum
Relevan terhadap
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 50 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018 nilai tambah. Contohnya, PT Antam yang memiliki cadangan nikel terbesar keenam di dunia belum dapat memanfaatkan cadangan tersebut secara optimal melalui pengadaan industri pengolahan seperti pengolahan, nikel menjadi s tainless steel. Hal yang sama terjadi pada pengolahan bauksit menjadi alumina yang seharusnya dapat dilakukan oleh PT Inalum dan PT Antam serta timah oleh PT Timah untuk menghasilkan produk-produk hilir; 2. Meningkatkan kemampuan pendanaan perusahaan yang tergabung dalam Holding BUMN Industri Pertambangan untuk melakukan investasi; Dengan program hilirisasi diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk yang dihasilkan BUMN Pertambangan, yang pada gilirannya akan meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap Produk Domestik Bruto. Untuk mendukung terlaksananya program hilirisasi, maka perusahaan yang tergabung dalam BUMN Holding Tambang membutuhkan sumber pendanaan yang besar agar proyek-proyek pengembangan dalam rangka hilirisasi dapat dilaksanakan; Kebutuhan akan pendanaan yang lebih besar dan kuat, selain untuk menopang kebutuhan investasi juga diperlukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut untuk melaksanakan proyek-proyek strategis lain, termasuk pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia. Dengan pembentukan Holding BUMN Tambang, maka akan tersedia kapasitas pendanaan yang jauh lebih besar dan konsep sinergi antara anggota Holding dapat dijalankan dengan lebih optimal; 3. Meningkatkan Skala BUMN Industri Pertambangan agar lebih kompetitif dibandingkan dengan perusahaan pertambangan domestik maupun regional; Sebagai ilustrasi, total aset terbesar dari keempat perusahaan anggota Holding BUMN Tambang adalah PT Antam. Namun, Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 50
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 52 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018 harga komoditas yang sangat fluktuatif, maka dengan terbentuknya Holding BUMN Tambang, relatif akan memperkuat perusahaan-perusahaan tersebut secara individu maupun kolektif dalam menghadapi siklus harga komoditas, sehingga stabilitas kinerja dapat lebih terjaga; c) Peningkatan Posisi Keuangan dan Perbaikan Likuiditas; Likuiditas Holding BUMN Tambang akan menjadi lebih baik melebihi rata-rata di industri tersebut. Debt to Equity Ratio Holding BUMN Tambang juga menjadi lebih baik, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memperoleh pembiayaan utang ( debt financing) baru baik melalui bank maupun pasar modal. Demikian halnya dengan Earning Before Interest, Taxes Depretiation and Amortization (EBITDA)/Interest Holding BUMN Tambang akan menjadi lebih baik dibandingkan dengan rata-rata industri; d) Sinergi anggota perusahaan dalam Holding BUMN Tambang akan menciptakan efisiensi biaya; Pengelolaan bersama unit pendukung ( supporting unit) seperti strategi investasi, eksplorasi, dan penelitian, dan pengembangannya ( Research and Development) dapat menjadi lebih terarah dan efisien. Pembentukan trading arm bersama juga diharapkan meningkatkan kekuatan pasar ( _market power); _ 1. Manfaat bagi Negara; a) BUMN dapat dikendalikan secara lebih efektif dengan rentang kendali ( span of control ) tidak terlalu panjang; Dengan pembentukan Holding BUMN Tambang, proses pengendalian perusahaan anggota Holding oleh negara akan lebih efektif melalui kepemilikan langsung hanya pada Holding yang dilengkapi dengan kepemilikan saham Seri A Dwi Warna pada anak perusahaan (PT Antam, PT BA dan PT Timah). Adapun inisiatif strategis pengembangan dari Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 52
Pengujian UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 ...
Relevan terhadap
Dari total investasi di PT Riau Prima Energi sebesar Rp. 20 triliun, sebanyak 21% adalah untuk pembangkit listrik. Di daerah Pelalawan masih minim fasilitas listrik. Masih banyak daerah yang belum teraliri listrik dari negara. [2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden menyampaikan keterangan lisan pada persidangan tanggal 16 November 2017 dan keterangan tertulis tanpa tanggal bulan November 2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 28 November 2017, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Pemerintah memberikan penjelasan bahwa: 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 (selanjutnya disebut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi) disebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara. Ketentuan tersebut dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional ” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang- Undang Dasar . Lebih lanjut, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 , serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan secara kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang menurut Pasal 51 ayat (1)
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2008 tentang Pedoman dan Pentahapan dalam Rangka Pembangunan dan Penerapan Indonesia ...