Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Karantina Indonesia ...
Relevan terhadap
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2024 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA BADAN KARANTINA INDONESIA JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA BADAN KARANTINA INDONESIA I. JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) A. Jasa Pengujian Laboratorium Karantina Hewan 1. Pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen a. Hewan Besar/Hewan Kesayangan/ Mamalia Air/Reptil per sampel 5.000,00 b. Hewan Kecil/ Hewan Percobaan/ Hewan Laboratorium/Unggas/ Unggas Umur Sehari/Lebah dan Serangga/ Produk Hewan/ Produk Hewan Olahan/Media Pembawa Lain per sampel 1.000,00 2. Uji Diagnostik Lapangan a. Tuberculinasi per sampel 50.000,00 b. Mallenisasi per sampel 10.000,00 c. Uji Rose Bengal per sampel 5.000,00 d. Uji Ascoli per sampel 10.000,00 e. Pemeriksaan feses dan ulas darah per sampel 2.000,00 3. Pengujian Laboratorium a. Bakteriologi dan Mikologi 1) Kultur dan Identifikasi per sampel 125.000,00 2) Enzyme Linked Immunosorbent Assay ( ELISA ) per sampel 225.000,00 3) Complement Fixation Test ( CFT ) per sampel 40.000,00 4) Pewarnaan Bakteri ( Staining Method ) per sampel 7.500,00 5) Agar Gel Precipitation Test per sampel 50.000,00 6) Metode lainnya per sampel 50.000,00 b. Virologi JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 1) Isolasi dan Identifikasi dengan telur berembrio per sampel 250.000,00 2) Isolasi dan Identifikasi dengan telur kultur jaringan per sampel 400.000,00 3) HA dan/atau HI (Serelogi) per sampel per target 7.500,00 4) Enzyme Linked Immunosorbent Assay ( ELISA ) per sampel 225.000,00 5) Fluorestcent Antibody Technique ( FAT ) per sampel 150.000,00 6) Uji Presipitasi Gel (AGPT) per sampel 50.000,00 7) Immuno Histo Chemistry (IHC) per sampel 750.000,00 8) Serum Netralisasi Test per sampel 50.000,00 9) Pewarnaan Seller per sampel 32.000,00 10) Metode lainnya per sampel 50.000,00 c. Patologi Difrensiasi Protein/ Pemalsuan 1) Enzyme Linked Immunosorbent Assay ( ELISA ) per sampel 200.000,00 2) Mikroskopis per sampel 50.000,00 3) Uji Organoleptik per sampel 10.000,00 4) Uji Kimia Pembusukan per sampel 20.000,00 5) Metode lainnya per sampel 50.000,00 d. Parasitologi 1) Hematokrit per sampel 10.000,00 2) Ulas Darah per sampel 2.000,00 3) Identifikasi Cacing per sampel 2.000,00 4) Identifikasi Ektoparasit per sampel 2.000,00 5) Enzyme Linked Immunosorbent Assay ( ELISA ) per sampel 100.000,00 e. Rapid Test 1) AI per sampel 75.000,00 2) Cemaran Mikroba per sampel 30.000,00 3) Brucella per sampel 10.000,00 4) Rapid Test target lainnya per sampel 50.000,00 f. Biomolekuler 1) Transkripsi terbalik dengan PCR (Reverse Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) ) per sampel 400.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 2) PCR dengan Kuantifikasi Real Time Polymerase Chain Reaction (Real Time-PCR) ) per sampel 425.000,00 3) Pengurutan Analis ( Sequencing ) per sampel 500.000,00 4) Teknik lainnya per sampel 450.000,00 g. Cemaran dan Residu 1) Cemaran Mikroba a) Total Mikroba dengan Total Plate Count ( TPC ) per sampel 125.000,00 b) Escherichia Coli (E.Coli) per sampel 125.000,00 c) Coliform per sampel 75.000,00 d) Staphylococcus Aereus per sampel 125.000,00 e) Salmonella Sp per sampel 125.000,00 f) Total Cemaran Kapang Khamir per sampel 75.000,00 g) Cemaran Mikroba Listeria Sp per sampel 75.000,00 h) Campylobacter Sp per sampel 90.000,00 i) Bakteri lainnya per sampel 100.000,00 2) Deteksi Residu a) Antibiotik i. Screening Test (Bioassay) per sampel 150.000,00 ii. High Performance Chromatography ( HPLC ) per sampel per target 375.000,00 iii. Immunoassay/ ELISA __ per sampel per target 225.000,00 iv. Multi Analit Immunoassay per sampel per target 400.000,00 b) Pestisida i. Gas Chromatography ( GC ) per sampel per golongan 500.000,00 ii. HPLC per sampel per golongan 375.000,00 c) Logam Berat i. Timbal (Tb) per sampel 75.000,00 ii. Kadmium (Cd) per sampel 75.000,00 iii. Raksa (Hg) per sampel 100.000,00 iv. Arsen (As) per sampel 125.000,00 v. Residu Logam Berat lainnya per sampel 100.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) d) Deteksi Nitrit i. Rapid Test per sampel 75.000,00 ii. Spektrofotometer per sampel 150.000,00 iii. High Performance Chromatography ( HPLC ) per sampel 375.000,00 e) Aflatoksin/Mikotoksin i. Enzyme Linked Immunosorbent Assay ( ELISA ) per sampel per target 225.000,00 ii. Mikotoksin High Performance Liquid Chtomatography (Mikotoksin HPLC ) per sampel per target 600.000,00 iii. Fluorometer per sampel per target 700.000,00 f) Hormon i. Enzyme Linked Immunosorbent Assay ( ELISA ) per sampel 225.000,00 ii. High Performance Liquid Chtomatography ( HPLC ) per sampel per target 375.000,00 iii. Multi Analit Immunoassay per sampel per target 400.000,00 g) Haematologi i. PVC per sampel 5.000,00 ii. Hb per sampel 5.000,00 iii. WBC per sampel 10.000,00 iv. RB C per sampel 10.000,00 v. Diferensiasi WBC per sampel 10.000,00 vi. Hematologi lengkap per sampel 30.000,00 h) Deteksi Bahan Kimia yang dilarang lainnya (antara lain Chlorin, Sulfit, Perokside dll) i. Rapid Test per sampel 75.000,00 ii. Iodometrik per sampel 25.000,00 iii. DPD per sampel 195.000,00 iv. Spektrofotometer per sampel 150.000,00 v. High Performance Liquid Chtomatography ( HPLC ) per sampel 375.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 4. Bedah bangkai di luar Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan a. Hewan Besar per ekor 100.000,00 b. Hewan Kecil per ekor 50.000,00 c. Unggas per ekor 25.000,00 d. Reptil per ekor 75.000,00 B. Jasa Pengujian Laboratorium Karantina Ikan 1. Pelayanan Pengujian Kualitas Air dan Lingkungan a. Biotik 1) Air untuk proses pengolahan Produk Perikanan a) Enerococcus Faecalis per contoh 100.000,00 b) Escherichia Coli per contoh 375.000,00 c) Bakteri Pereduksi Sulfit per contoh 100.000,00 2) Total Plate Count ( TPC ) / Angka Lempeng Total (ALT) per contoh 100.000,00 3) Total Bakteri pada Air Tambak/Laut/Total Bakteri pada Sedimen Tambak/Laut per contoh 50.000,00 4) Total Vibrio pada Air Tambak/Laut/Total Bakteri pada Sedimen Tambak/Laut per contoh 55.000,00 b. Abiotik 1) Suhu per contoh 1.000,00 2) Karbondioksida per contoh 25.000,00 3) Total Bahan Organik per contoh 30.000,00 4) Cehmical Oxygen Demand (COD) Titrasi per contoh 120.000,00 5) Cehmical Oxygen Demand (COD Spectrophotometer) per contoh 120.000,00 6) Cehmical Oxygen Demand (COD Tes Kit) Carbon Oxygen Demand (COD) per contoh 80.000,00 7) Nitrogen Total (Tes Kit) per contoh 75.000,00 8) Besi ( Fe ) per contoh 30.000,00 9) Kadar Amonia/N-Amonia ( Spectrophotometer/Phenat) per contoh 60.000,00 10) Kadar Amonia (Preparasi Kit) per contoh 110.000,00 11) Kadar Amonium (Kit) per contoh 25.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 12) Kadar Biologycal Oxygen Demand (BOD) Titrasi per contoh 60.000,00 13) Oksigen Terlarut Dissolved Oxygen (DO) dengan Metode Titrasi per contoh 30.000,00 14) Oksigen Terlarut Dissolved Oxygen (DO) dengan DO Meter per contoh 40.000,00 15) Oksigen Terlarut (Kit) per contoh 45.000,00 16) Hidrogen Sulfida per contoh 50.000,00 17) Kadar Nitrat (Kit) per contoh 80.000,00 18) N-Nitrat (N-NO3-) dan N-Nitrit (N-NO2-) dengan Metode Kolom Reduksi Kadmium per contoh 150.000,00 19) Kadar Nitrit (Kit) per contoh 20.000,00 20) Kadar Nitrit ( Spechtrophotometer ) per contoh 60.000,00 21) Kadar Fosfat per contoh 65.000,00 22) Preparasi Logam ( Pb/Cu/Cd/Zn/Hg ) Contoh Air (Metode Sepktrofotomentri Serapan Atom (SSA)) per contoh 125.000,00 23) Baca Kandungan Logam Berat Metode Contoh Air (Metode Sepktrofotometri Serapan Atom Flame ) a) Pb/Cu/Zn per unsur per contoh 50.000,00 b) Raksa ( Hg ) per contoh 150.000,00 c) Sianida (CN): Ion Chromatography per contoh 230.000,00 24) Kesadahan Total (Titrasi) per contoh 25.000,00 25) Kesadahan Metode Titrasi ( Mg/Ca ) per contoh 50.000,00 26) Total Alkalinitas (Metode Titrasi) per contoh 40.000,00 27) Alakalinitas ( Tes Kit ) per contoh 11.000,00 28) Padatan Tersuspensi Total ( Total Suspended Solid ) per contoh 20.000,00 29) Kadar Klorin per contoh 50.000,00 30) Kadar Sulfat ( Spectrophotometer ) per contoh 130.000,00 31) Kadar Sulfit ( Kit ) per contoh 250.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 32) Kadar Merkuri per sampel 250.000,00 33) Kadar Logam Berat (selain Merkuri) per sampel 190.000,00 34) Salinitas per contoh 5.000,00 35) Turbiditas (Kekeruhan)/ Secci Disk per contoh 2.000,00 36) Turbiditas (Kekeruhan) Turbidimeter per contoh 30.000,00 37) pH a) pH Indikator per contoh 2.000,00 b) pH Meter per contoh 15.000,00 38) Nitrogen Organik ( Kit ) per contoh 150.000,00 38) Nitrogen Bebas per contoh 75.000,00 40) Analisa Sulfur Potassium Chloride (SKCL) per contoh 30.000,00 2. Pelayanan Pemeriksaan Hama/ Kesehatan/Penyakit Ikan a. Pemeriksaan Hama per pemeriksaan 5.000,00 b. Analisis/Identifikasi/Pemeriksaan Parasit 1) Digesti per contoh 20.000,00 2) Metode Mikroskopis per contoh 15.000,00 3) Metode Konvensional per contoh 50.000,00 c. Analisis/Identifikasi/Pemeriksaan Jamur (Metode Konvensional) dengan Uji Rangkap per pemeriksaan 100.000,00 d. Analisis/Identifikasi/Pemeriksaan Bakteri Konvensional 1) Preparat Sampel per contoh 15.000,00 2) Gram Negatif sampai Genus per penyakit per contoh 50.000,00 3) Gram Negatif sampai Spesies per penyakit per contoh 50.000,00 4) Gram Positif sampai Genus per penyakit per contoh 75.000,00 5) Gram Positif sampai Spesies per penyakit per contoh 175.000,00 6) Total Vibrio sp per contoh 90.000,00 7) Angka Lempeng Total (ALT) Termofil Aerob/Mesofil Aerob per parameter per contoh 100.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 8) Angka Lempeng Mesofil Anaerob per contoh 100.000,00 9) Angka Lempeng Total (Termofil Anaerob) per contoh 100.000,00 10) Bakteri Halophilik per contoh 125.000,00 11) Vibrio Parahaemolyticus per contoh 375.000,00 12) Total Bakteri Pembusuk per contoh 250.000,00 13) Perhitungan Vibrio sp Total/Vibrio Genus/Total Vibrio sp per contoh 120.000,00 e. Analisis/Identifikasi/Pemeriksaan Bakteri dengan Kit 1) Gram Negatif per penyakit per contoh 215.000,00 2) Gram Positif per penyakit per contoh 220.000,00 f. Pemeriksaan Sampel Ikan Lengkap (Parasit, Bakteri, dan Jamur) per contoh 350.000,00 g. Analisis/Identifikasi/Pemeriksaan Darah 1) Diferensial Leukosit per contoh 50.000,00 2) Hematokrit per contoh 20.000,00 3) Glukosa Darah per contoh 20.000,00 4) Jumlah Darah Merah per contoh 50.000,00 5) Jumlah Darah Putih per contoh 50.000,00 h. Analisis/Identifikasi/Pemeriksaan Metode Histologi 1) Pembuatan Preparasi Histologi (Fiksasi, Preparasi, Pewarnaan, dan Pembacaan Hasil Analisis Data) per preparat 150.000,00 2) Pembuatan Foto Histologi per foto 25.000,00 3) Analisi Histopatologi per contoh 50.000,00 i. Analasis/Identifikasi/Pemeriksaan dengan Metode Imunologi 1) Uji Aglutinasi per contoh 125.000,00 2) Immunocyto /Histokimia a) In Vivo per penyakit 300.000,00 b) In Vitro per penyakit 200.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 3) Uji Hormon dengan Metode Enszyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) __ per contoh 300.000,00 j. Analisis/Identifikasi/Pemeriksaan Parasit, Bakteri, Jamur, Virus, Enzim, Hormon, dan Protein dengan Metode Biologi (Pengkayaan) 1) Esktrasi Deoxyribonucleic Acid (DNA)/ Ribonucleic Acid ( RNA) __ per contoh 85.000,00 2) Polymerasi Chain Reaction (PCR) __ Konvensional a) Deoxyribonucleic Acid ( DNA) __ dengan Single Step per parameter per contoh 250.000,00 b) Deoxyribonucleic Acid (DNA) dengan Nested Step/Polymerase Chain Reaction (PCR) Toll Like Receptor-3 (TLR-3) __ per penyakit per contoh 300.000,00 c) Ribonucleic Acid ( RNA) __ dengan Semi dan/atau Nested Step per penyakit per contoh 350.000,00 d) Deteksi White Spot Syndrome Virus (WSSV) dengan Kit per contoh 250.000,00 e) Deteksi Koi Herpes Virus (KHV) per contoh 230.000,00 3) Polymerase Chain Reaction Kuantitatif (qPCR)/Deteksi Gen/Ekspresi Gen per penyakit per contoh 325.000,00 4) Ready to Run Fragment Analysis dengan Sampel berasal dari Aplikon ( Random Amplified Polymorphic Deoxyribonucleic Acid ( RAPD)) per contoh 200.000,00 5) Analisis Mikrosatelit/Analisa Random Amplified Polymorphic Deoxyribonucleic Acid per jenis primer per contoh 220.000,00 6) Restriction Fragment Length Polymorphism (RFLP) __ per contoh 180.000,00 7) Analisis Mayor Histocompatibility Complex ( MHC) __ per contoh 250.000,00 8) Analisis Mitochondrial Deoxyribonucleic Acid per contoh 250.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 9) Pelayanan Transfer Gen dengan Elektroforator per contoh 115.000,00 10) Konsentrasi Deoxyribonucleic Acid (DNA)/ Ribonucleic Acid (RNA) (Flurometri) per contoh 45.000,00 k. Analisis/Identifikasi/Pemeriksaan dengan Metode Sekuensing 1) Sekuensing lengkap Forward per contoh 300.000,00 2) Sekuensing lengkap Reverse per contoh 300.000,00 3) Purifikasi Produk Polymerase Chain Reaction ( PCR) __ per contoh 50.000,00 4) Analisa Basic Local Alignment Search Tool (BLAST) __ per contoh 90.000,00 3. Bioassay a. Toksisitas 1) Akut ( Invivo- Metode LD50 dengan Hewan Uji Mencit 50 Ekor) per satu bahan uji 3.150.000,00 2) Letal ( Invivo -Metode LC50 dengan Hewan Uji Ikan Nila/Ikan Mas) per contoh 2.450.000,00 b. Uji Sensitivitas per contoh 150.000,00 c. Uji Bioassay terhadap Udang Windu per contoh 300.000,00 d. Uji Bioassay terhadap Ikan Liar per contoh 300.000,00 e. Uji Akumulasi per contoh 300.000,00 4. Bahan Acuan a. Pembuatan Preparat Bakteri per preparat 50.000,00 b. Penyediaan Kultur Acuan Bakteri per isolat 200.000,00 c. Basah Beku ( Liquid Drying ) per isolat 600.000,00 d. Kering Beku ( Freeze Drying ) per isolat 500.000,00 e. Preparat (Histo/Parasit) Spesimen per penyakit 100.000,00 f. Plasmid Deoxyribonucleic Acid ( DNA) dengan Metode Cloning Kit per isolat 2.000.000,00 g. Cytopathic Effect (SPE) Virus per flask 1.000.000,00 h. Pelayanan Pembuatan Bahan Acuan Kimia per paket (50 botol) 18.500.000,00 i. Pelayanan Pembuatan Bahan Acuan Mikrobiologi per paket (50 ampul) 10.000.000,00 5. Uji Khusus Sediaan Biologik a. Kit Diagnostik Penyakit Viral Ikan per contoh 2.500.000,00 b. Kit Diagnostik Penyakit Bakterial Ikan per contoh 2.500.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 6. Pelayanan Uji Keamanan dan Mutu Produk Ikan a. Uji Mikrobiologi Produk Ikan 1) Angka Lempeng a) Angka Lempeng Total (ALT)/ Total Plate Count ( TPC) per contoh 75.000,00 b) Angka Lempeng Total (ALT) Termofil Aerob/Mesofil Aerob per contoh 100.000,00 c) Angka Lempeng Total (ALT) Termofil Anaerob per contoh 100.000,00 2) Identifikasi Bakteri/Kapang/ Khamir (Paket Harga untuk Lingkup Uji Pendahuluan, Isolasi, Mikroskopis, dan Biokimia /Konvensional) per contoh per paket 1.000.000,00 3) Total Coliform per contoh 75.000,00 4) Total Coliform, Produk Kekerangan per contoh 150.000,00 5) Identifikasi Escherichia Coli per contoh 300.000,00 6) Vibrio Cholerae/Vibrio Parahaemolyticus per contoh 375.000,00 7) Salmonella per contoh 350.000,00 8) Staphylococcus Aureus per contoh 450.000,00 9) Total Stapylococcus Aureus per contoh 300.000,00 10) Listeria Monocytogenes per contoh 350.000,00 11) Clostridium Perfringens per contoh 400.000,00 12) Pengkayaan Escherichia Coli untuk Uji Polymerase Chain Reaction (PCR) pada Produk Perikanan Segar selain Kekerangan per contoh 7.500,00 13) Pengkayaan Escherichia Coli untuk Uji Polymerase Chain Reaction (PCR) pada Produk Perikanan Segar jenis Kekerangan per contoh 12.000,00 14) Pengkayaan Escherichia Coli untuk Uji Polymerase Chain Reaction (PCR) pada Semua Produk Perikanan Dingin dan Beku selain Kekerangan per contoh 72.000,00 15) Pengkayaan Escherichia Coli untuk Uji Polymerase Chain Reaction (PCR) pada Semua per contoh 120.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) Produk Perikanan Dingin dan Beku jenis Kekerangan 16) Pengkayaan Escherichia Coli untuk Uji Polymerase Chain Reaction (PCR) pada Produk Perikanan Jenis Daging Kekerangan per contoh 126.000,00 17) Pengkayaan Salmonella spp . untuk Uji Polymerase Chain Reaction (PCR) per contoh 24.000,00 18) Pengkayaan Vibrio Cholerae untuk Uji Polymerase Chain Reaction (PCR) per contoh 85.000,00 19) Pengkayaan Vibrio Parahaemolyticus untuk Uji Polymerase Chain Reaction (PCR) per contoh 100.000,00 20) Pengkayaan Staphylococcus Aureus untuk Uji Polymerase Chain Reaction (PCR) per contoh 100.000,00 b. Residu Antibiotik, Bahan Kimia, Logam Berat, Obat, Hormon, dan Kontaminan 1) Pengujian Logam Berat Metode Spektrofotrometri Serapan Atom (SSA) selain Air per parameter 150.000,00 2) Tetrasiklin/Oxy Tetracgcline/ Chlor Tetracy cline/ Doxycacline/Sulfuruamide/ Fluoroquinolone/Sulfadiazine/ Erythromycin menggunakan Enzyme-Linked Immunosorbent Assay (ELTSA) per unsur per contoh 400.000,00 3) Malachite Green dan/atau Leucomalachite Green (HPLC) per contoh 600.000,00 4) Chloramphenicol Enzyme-Linked Immunosorbent Assa y (ELTSA) per contoh 400.000,00 5) Nitromidazole/Dimetidazole per contoh 500.000,00 4) Formalin dengan TEST KIT per contoh 50.000,00 5) Kadar Histamin ( Spectophotometry ) per contoh 225.000,00 6) Kadar H 2 O 2 per contoh 60.000,00 7) Kadar Indol per contoh 410.000,00 8) Angka Chlorine per contoh 35.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 10) Residu dan/atau Kontaminan Lainnya per contoh 50.000,00 c. Uji Organoleptik __ 1) Uji Organoleptik di Lapangan per contoh 35.000,00 2) Uji Organoleptik Laboratorium per contoh 200.000,00 3) Bobot Tuntas per contoh 50.000,00 4) Viskositas per contoh 150.000,00 5) Filth per contoh 300.000,00 d. Uji Hayati 1) Shellfish Poisoning (Amnestic Shellfish Poisoning (ASP) / Diarrhetic Shellfish Poisoning (DSP)/ Paralytic Shellfish Poisoning (PSP) /Brevetoxin (BTX)) __ per contoh 650.000,00 2) Ciguatoxin per contoh 300.000,00 3) Azaspiracids (AZA) __ per contoh 400.000,00 e. Analisa Proksimat 1) Kadar Protein per contoh 150.000,00 2) Kadar lowry per contoh 200.000,00 3) Kadar Lemak ( Soxhlet ) per contoh 150.000,00 4) Kadar Lemak ( Metano l) per contoh 135.000,00 5) Lemak ( Polar dan Non Polar ) per contoh 190.000,00 6) Kadar Air per contoh 65.000,00 7) Kadar Abu per contoh 80.000,00 8) Kadar Karbohidrat per contoh 220.000,00 9) Kadar Total Volatile Base (TVB) Conway per contoh 120.000,00 10) Kadar Tri Metil Amin (TMA) per contoh 100.000,00 11) Omega 3 per contoh 380.000,00 12) Kadar Garam (Titrasi) per contoh 100.000,00 13) Kadar Angka Peroksida (Contoh Non Minyak) per contoh 126.000,00 14) Kadar Angka Peroksida (Contoh Minyak) per contoh 100.000,00 15) Kadar H 2 O 2 per contoh 35.000,00 16) Derajat Putih (dari Analisas proksimat) per contoh 50.000,00 17) Angka Yodium per contoh 120.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 18) Ekstraksi Minyak dari ikan ( bligh and dyer ) per contoh 170.000,00 19) Angka Tak Tersabunkan per contoh 110.000,00 20) Caragenan per contoh 150.000,00 21) Kadar Serat Kasar per contoh 165.000,00 22) Angka Penyabunan per contoh 60.000,00 23) Free Fatty Acid (FFA) per contoh 90.000,00 24) Kadar Thio Barbituric Acid (TBA) per contoh 150.000,00 25) Angka Asam (Contoh Non- Minyak) per contoh 140.000,00 26) Angka Asam (Contoh Minyak) per contoh 110.000,00 27) Angka Iod (Contoh Non-Minyak) per contoh 250.000,00 28) Angka Iod (Contoh Minyak) per contoh 120.000,00 29) Kadar Total Volatile Base (TVB) Destilasi per contoh 140.000,00 30) Analisis Phosphor Total per contoh 75.000,00 31) Fosfor per contoh 80.000,00 32) Asam Lemak ( Fatty Acid ) per contoh 450.000,00 33) Uji Fisik Pakan per contoh 5.000,00 C. Jasa Pengujian Laboratorium Karantina Tumbuhan 1. Entomology (Pemeriksaan langsung) per sampel 10.000,00 2. Micology a. Pemeriksaan langsung per sampel 10.000,00 b. Blotter Test 1) Untuk Benih Kecil per sampel 30.000,00 2) Untuk Benih Besar per sampel 60.000,00 c. Agar Test 1) Untuk Benih Kecil per sampel 75.000,00 2) Untuk Benih Besar per sampel 150.000,00 d. Serelogi 1) Rapid Test per sampel 70.000,00 2) Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) per sampel 225.000,00 e. Washing Test (metode pencucian) per sampel 35.000,00 3. Virologi Serelogi a. Rapid Test per sampel 70.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) b. Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) per sampel 225.000,00 4. Bakteriologi ( Bacteriology ) a. Diagnostik Agar per sampel 250.000,00 b. Biologi per sampel 390.000,00 c. Serelogi 1) Rapid Test per sampel 70.000,00 2) Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) per sampel 225.000,00 5. Nematology (Pemeriksaan langsung) per sampel 25.000,00 6. Gulma a. Pemeriksaan langsung per sampel 10.000,00 b. Uji pertumbuhan ( Growing On Test ) per sampel 25.000,00 7. Bioteknologi a. Polymerase Chain Reaction Konvensional ( PCR /Reverse Transfer- PCR /Nested PCR ) per sampel 400.000,00 b. Pengurutan ( Sequencing ) per sampel 350.000,00 c. Real Time PCR per sampel 425.000,00 d. Uji Polymerase Chain Reaction lainnya per sampel 400.000,00 8. Metode Pengujian lainnya per sampel 500.000,00 9. Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan a. Aflatoksin/Mikotoksin 1) Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) per sampel 250.000,00 2) High Performance Liquid Chtomatography (HPLC) per sampel 600.000,00 3) Fluorometer per sampel 700.000,00 4) Residu Pestisida i. Organoklorin per sampel 500.000,00 ii. Organofosfat per sampel 500.000,00 iii. Piretroid per sampel 500.000,00 iv. Karbamat per sampel 500.000,00 v. Golongan Residu Pestisida lainnya per sampel 500.000,00 5) Residu Logam Berat dengan Atomic Absorption Spectrophotometer ( AAS) __ i. Timbal (Pb) per sampel 75.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) ii. Kadmium (Cd) per sampel 75.000,00 iii. Raksa (Hg) per sampel 100.000,00 iv. Arsen (As) per sampel 125.000,00 v. Residu Logam Berat lainnya per sampel 100.000,00 6) Bahan Kimia yang dilarang i. Uji Formalin (1) Rapid Test per sampel 20.000,00 (2) Spektrofotometer per sampel 35.000,00 ii. Deteksi Bahan Kimia yang dilarang lainnya (antara lain chlorin, sulfit, perokside dll) (1) Rapid Test (semi kuantitatif) per sampel 45.000,00 (2) Iodometrik per sampel 25.000,00 (3) Dietil Parafenilen Diamin per sampel 195.000,00 (4) Spektrofotometri per sampel 150.000,00 (5) Metode Uji lainnya per sampel 100.000,00 b. Cemaran Mikroba 1) Total Mikroba dengan Total Plate Count (TPC) per sampel 125.000,00 2) E. Coli per sampel 125.000,00 3) Coliform per sampel 75.000,00 4) Staphlococcus Aereus per sampel 125.000,00 5) Salmonella Sp per sampel 125.000,00 6) Total Cemaran Kapang dan Khamir per sampel 75.000,00 7) Listeria Sp per sampel 75.000,00 8) Campyobacter Sp per sampel 90.000,00 9) Bakteri lainnya per sampel 100.000,00 II. JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT KEBUTUHAN MENDESAK JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) A. JASA TINDAKAN KARANTINA HEWAN 1. Jasa Tindakan Karantina a. Pemeriksaan fisik (klinis dan/atau organoleptik 1) Hewan Hidup JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) a) Hewan Ternak (1) Hewan Besar (a) Impor per ekor 10.000,00 (b) Ekspor/Antararea per ekor 5.000,00 (2) Hewan Kecil (a) Impor per ekor 5.000,00 (b) Ekspor/Antararea per ekor 2.500,00 (3) Unggas Besar (a) Impor per ekor 1.000,00 (b) Ekspor/Antararea per ekor 500,00 (4) Unggas Kecil (a) Unggas Kecil i. Impor per ekor 100,00 ii. Ekspor/Antararea per ekor 50,00 (b) Unggas umur sehari i. Impor per ekor 10,00 ii. Ekspor/Antararea per ekor 5,00 (5) Hewan lainnya (a) Impor per kilogram 25.000,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 10.000,00 b) Hewan Percobaan ( Laboratory Animal) (1) Primata (a) Impor per ekor 20.000,00 (b) Ekspor/Antararea per ekor 10.000,00 (1) Selain Primata (a) Impor per ekor 10.000,00 (b) Ekspor/Antararea per ekor 5.000,00 c) Hewan Kesayangan ( Pet Animal ) dan Hewan Liar ( Wild Animal/Zoo Animal ) (1) Mamalia Besar impor/eskpor/antararea per ekor 150.000,00 (2) Mamalia Kecil (a) Impor per ekor 20.000,00 (b) Ekspor/Antararea per ekor 10.000,00 (3) Kuda (a) Impor per ekor 100.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) (b) Ekspor/Antararea per ekor 50.000,00 (4) Anjing/Kucing (a) Impor per ekor 20.000,00 (b) Ekspor/Antararea per ekor 10.000,00 (5) Unggas Besar (a) Impor per ekor 25.000,00 (b) Ekspor/Antararea per ekor 10.000,00 (6) Unggas Kecil (a) Impor per ekor 5.000,00 (b) Ekspor/Antararea per ekor 3.000,00 (7) Unggas kecil lainnya (a) Impor per ekor 100,00 (b) Ekspor/Antararea per ekor 50,00 (8) Reptil Besar (a) Impor per ekor 20.000,00 (b) Ekspor/Antararea per ekor 10.000,00 (9) Reptil Kecil (a) Impor per ekor 1.000,00 (b) Ekspor per ekor 500,00 (c) Antararea per ekor 250,00 (10) Invertebrata (a) Impor/Ekspor per ekor 100,00 (b) Antararea per ekor 50,00 (11) Amphibia impor/ekspor/antararea per ekor 1.000,00 (12) Mamalia air ( Aquatic Mamalia ) dari aspek hama penyakit hewan karantina (a) Impor per ekor 150.000,00 (b) Ekspor/Antararea per ekor 100.000,00 (13) Lebah dan serangga lainnya (a) Impor per koloni 5.000,00 (b) Ekspor/Antararea per koloni 2.000,00 2) Produk Hewan a) Produk Hewan Pangan (1) Daging Hewan (a) Impor per kilogram 125,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) (b) Ekspor/Antararea per kilogram 75,00 (2) Susu (a) Impor per kilogram 50,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 25,00 (3) Telur Konsumsi (a) Impor per kilogram 25,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 15,00 (4) Madu (a) Impor per kilogram 50,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 25,00 (5) Sarang Burung (a) Impor per kilogram 10.000,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 5.000,00 (6) Produk Hewan berupa jeroan dan kulit untuk konsumsi (a) Impor per kilogram 50,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 25,00 b) Produk Hewan Non Pangan (1) Kulit hewan besar/kulit hewan kecil (a) Impor per kilogram 50,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 25,00 (2) Kulit reptil besar (a) Impor per lembar 20.000,00 (b) Ekspor/Antararea per lembar 10.000,00 (3) Kulit reptil kecil (a) Impor per lembar 1.000,00 (b) Ekspor/Antararea per lembar 500,00 (4) Telur bibit/tunas/ Spesific phatogenic free (a) Impor per butir 25,00 (b) Ekspor/Antararea per butir 15,00 (5) Bahan reproduksi (a) Impor per kemasan 100.000,00 (b) Ekspor/Antararea per kemasan 50.000,00 (6) Produk hewan berupa tulang, kuku, tanduk, JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) buku, kokon, dan ikutannya (a) Impor per kilogram 100,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 50,00 (7) Produk hewan lainnya untuk pakan (a) Impor per kilogram 10,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 5,00 3) Produk Hewan Olahan a) Produk Hewan Olahan untuk Pangan (1) Produk Hewan Olahan asal Daging Hewan (a) Impor per kilogram 100,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 50,00 (2) Produk Hewan Olahan asal Susu (a) Impor per kilogram 50,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 25,00 (3) Produk Hewan Olahan asal Telur (a) Impor per kilogram 25,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 15,00 (4) Produk Hewan Olahan ikutan (a) Impor per kilogram 100,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 50,00 (5) Produk Hewan Olahan lainnya (a) Impor per kilogram 25,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 15,00 b) Produk Hewan Olahan Non Pangan (1) Produk Hewan Olahan non pangan untuk industri (a) Impor per kilogram 100,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 50,00 (2) Produk Hewan Olahan non pangan untuk pakan (a) Impor per kilogram 50,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) (b) Ekspor/Antararea per kilogram 25,00 (3) Produk Hewan Olahan non pangan lainnya (a) Impor per kilogram 25,00 (b) Ekspor/Antararea per kilogram 15,00 4) Media Pembawa Lain a) Pakan Hewan Ternak (1) Impor per kilogram 10,00 (2) Ekspor/Antararea per kilogram 5,00 b) Pakan Hewan Kesayangan (1) Impor per kilogram 200,00 (2) Ekspor/Antararea per kilogram 100,00 c) Bahan Biologik (1) Impor per kilogram 10.000,00 (2) Ekspor/Antararea per kilogram 5.000,00 d) Bahan Biologik Lainnyan (1) Impor per kemasan 10.000,00 (2) Ekspor/Antararea per kemasan 5.000,00 5) Bedah Bangkai a) Hewan Besar untuk impor/ ekspo/antararea per ekor 100.000,00 b) Hewan Kecil untuk impor/ ekspo/antararea per ekor 50.000,00 c) Hewan Unggas untuk impor/ ekspo/antararea per ekor 25.000,00 d) Reptil untuk impor/ ekspor/antararea per ekor 75.000,00 b. Pengasingan dan Pengamatan 1) Hewan untuk impor/ekspor/ antararea per hari per ekor 100,00 2) Unggas umur sehari untuk impor/ekspor/antararea per hari per ekor 1,00 3) Lebah dan serangga lainnya untuk impor/ekspor/antararea per koloni per hari 5.000,00 c. Perlakuan 1) Desinfeksi/desinfektasi/fumigasi a) Hewan hidup (1) Hewan besar untuk impor/ekspor/antararea per ekor 500,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) (2) Hewan kecil untuk impor/ekspor/antararea per ekor 200,00 (3) Hewan kesayangan ( Pet animal ) untuk impor/ ekspor/antararea per ekor 10.000,00 (4) Hewan percobaan ( laboratory animal ) untuk impor/ ekspor/antararea per ekor 200,00 (5) Unggas besar untuk impor/ekspor/antararea per ekor 200,00 (6) Unggas kecil untuk impor/ekspor/antararea per ekor 200,00 (7) Unggas umur sehari untuk impor/ekspor/antararea per ekor 50,00 (8) Reptil untuk impor/ ekspor/antar area per ekor 50,00 (9) Lebah dan serangga lainnya untuk impor/ ekspor/antararea per koloni per hari 5.000,00 (10) Mamalia air ( aquatic mamalia ) dari aspek hama penyakit hewan karantina untuk impor/ekspor/ antararea per ekor 1.000,00 b) Produk hewan/Produk hewan olahan (1) Impor per m ^3 1.000,00 (2) Ekspor/antararea per m ^3 500,00 c) Media pembawa lain (1) Pakan hewan ternak untuk impor/ekspor/ antararea per m ^3 100,00 (2) Pakan hewan kesayangan untuk impor/ekspor/antararea per m ^3 500,00 d) Alat angkutan, kemasan dan kandang untuk impor/ ekspor/antar area per m ^3 1.000,00 2) Vaksinasi a) Hewan ternak (1) Hewan besar untuk impor/ekspor/antararea per ekor 500,00 (2) Hewan kecil untuk impor/ekspor/antararea per ekor 200,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) (3) Unggas besar untuk impor/ekspor/antararea per ekor 100,00 (4) Unggas kecil untuk impor/ekspor/antararea per ekor 25,00 (5) Unggas umur sehari untuk impor/ekspor/ antararea per ekor 10,00 b) Hewan kesayangan ( pet animal ) (1) Kuda untuk impor/ekspor/antararea per ekor 25.000,00 (2) Anjing/kucing/primata untuk impor/ekspor/ antararea per ekor 20.000,00 (3) Unggas besar untuk impor/ekspor/antararea per ekor 2.500,00 (4) Unggas kecil untuk impor/ekspor/antararea per ekor 1.000,00 c) Hewan liar ( wild animal/zoo animal ) (1) Mamalia besar untuk impor/ekspor/antararea per ekor 75.000,00 (2) Mamalia kecil untuk impor/ekspor/antararea per ekor 5.000,00 (3) Unggas besar untuk impor/ekspor/antararea per ekor 2.500,00 (4) Unggas kecil untuk impor/ekspor/antararea per ekor 1.000,00 (5) Reptil besar untuk impor/ekspor/antararea per ekor 20.000,00 (6) Reptil kecil untuk impor/ekspor/antararea per ekor 500,00 d) Mamalia air ( aquatic mamalia ) dari aspek hama penyakit hewan karantina untuk impor/ekspor/antararea per ekor 50.000,00 3) Pengobatan/promotif a) Hewan ternak (1) Hewan besar untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 500,00 (2) Hewan kecil untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 200,00 (3) Unggas besar untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 100,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) (4) Unggas kecil untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 25,00 (5) Unggas umur sehari untuk impor/ekspor/ antararea per ekor per perlakuan 1,00 b) Hewan kesayangan ( pet animal ) (1) Kuda untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 25.000,00 (2) Anjing/kucing/primata untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 20.000,00 (3) Unggas besar untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 5.000,00 (4) Unggas kecil untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 2.500,00 c) Hewan liar ( wild animal/zoo animal ) (1) Mamalia besar untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 75.000,00 (2) Mamalia kecil untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 10.000,00 (3) Unggas besar untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 5.000,00 (4) Unggas kecil untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 2.500,00 (5) Reptil besar untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 20.000,00 (6) Reptil kecil untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 10.000,00 d) Mamalia air ( aquatic mamalia ) dari aspek hama penyakit hewan karantina untuk impor/ekspor/antararea per ekor per perlakuan 75.000,00 2. Jasa sarana dalam rangka tindakan karantina a. Kandang 1) Hewan Besar a) Impor/ekspor per ekor per hari 1.000,00 b) Antararea per ekor per hari 500,00 2) Hewan Kecil a) Impor/ekspor per ekor per hari 500,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) b) Antararea per ekor per hari 250,00 3) Hewan Kesayangan a) Impor per kandang per hari 10.000,00 b) Eskpor per kandang per hari 7.500,00 c) Antararea per kandang per hari 2.000,00 4) Hewan Percobaan a) Impor/ekspor per kandang per hari 1.000,00 b) Antararea per kandang per hari 500,00 5) Unggas besar a) Impor per kandang per hari 500,00 b) Ekspor per kandang per hari 200,00 c) Antararea per kandang per hari 100,00 6) Unggas kecil a) Impor per kandang per hari 200,00 b) Ekspor per kandang per hari 100,00 c) Antararea per kandang per hari 50,00 7) Unggas kesayangan a) Impor/ekspor per kandang per hari 1.000,00 b) Antararea per kandang per hari 500,00 8) Reptil besar untuk impor/ekspor/ antar area per kandang per hari 5.000,00 9) Reptil kecil untuk Impor/ekspor/ antar usaha per kandang per hari 1.000,00 b. Gudang penyimpanan media pembawa untuk impor/eskpor/antar area per m ^3 per hari 500,00 c. Ruang pendinging ( cold storage ) untuk impor/ekspor/antararea per m ^3 per hari 2.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) d. Incenerator untuk impor/ekspor/ antararea per m ^3 per jam 25.000,00 e. Timbangan hewan ternak untuk impor/ekspor/antararea per satu kali timbang 500,00 3. Dokumen tindakan karantina per sertifikat 5.000.00 4. Penyelenggaraan uji profesiensi per laboratorium 1.500.000,00 B. JASA TINDAKAN KARANTINA IKAN 1. Jasa Tindakan Karantina a. Pemeriksaan Klinis (Ekspor dan Impor) per pemeriksaan 20.000,00 b. Pelayanan Pengasingan dan/atau Penahanan Media Pembawa (Ekspor dan Impor) per hari 60.000,00 c. Pelayanan Pengamatan (Ekspor dan Impor) per hari 25.000,00 d. Pelayanan Perlakuan (Ekspor dan Impor) per kali per perlakuan 200.000,00 2. Jasa sarana dalam rangka tindakan karantina a. Pelayanan Kontainer 1) Pergerakan Kontainer (Kosong) a) 20’ Reefer/Non Reefer per boks 100.000,00 b) 40’ Reefer/Non Reefer per boks 125.000,00 2) Pergerakan Kontainer (isi) a) 20’ Reefer/Non Reefer per boks 200.000,00 b) 40’ Reefer/Non Reefer per boks 250.000,00 3) Penumpukan Masa Karantina (isi) a) 20’ Reefer/Non Reefer per boks per hari 25.000,00 b) 40’ Reefer/Non Reefer per boks per hari 50.000,00 4) Penumpukan setelah Masa Karantina atau Penitipan Kontainer (isi) a) 20’ Reefer/Non Reefer (1) i . Hari ke- 1 per boks per hari 80.000,00 (2) i i . Hari ke- 2 per boks per hari 160.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) (3) i i i . Hari ke- 3 per boks per hari 240.000,00 (4) i v . Hari ke- 4 dst per boks per hari 320.000,00 b) 40’ Reefer/Non Reefer (1) i . Hari ke- 1 per boks per hari 160.000,00 (2) i i . Hari ke- 2 per boks per hari 320.000,00 (3) i i i . Hari ke- 3 per boks per hari 480.000,00 (4) i v . Hari ke- 4 dst per boks per hari 640.000,00 5) Penumpukan setelah Masa Karantina atau Penitipan Kontainer (kosong) a) 20’ Reefer/Non Reefer (1) i . Hari ke- 1 per boks per hari 45.000,00 (2) i i . Hari ke- 2 per boks per hari 90.000,00 (3) i i . Hari ke- 3 per boks per hari 135.000,00 (4) i v . Hari ke- 4 dst per boks per hari 180.000,00 b) 40’ Reefer/Non Reefer (1) i . Hari ke- 1 per boks per hari 90.000,00 (2) i i . Hari ke- 2 per boks per hari 180.000,00 (3) i i i . Hari ke- 3 per boks per hari 270.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) (4) i v . Hari ke-4 dst per boks per hari 360.000,00 6) Pemakaian listrik Masa Karantina a) 20’ Reefer per 8 jam 115.000,00 b) 40’ Reefer per 8 jam 165.000,00 7) Pemakaian listrik penitipan barang a) 20’ Reefer per 8 jam 175.000,00 b) 40’ Reefer per 8 jam 250.000,00 8) Pelayanan Pengamatan per 8 jam 58.000,00 3. Dokumen tindakan karantina a. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (Ekspor) per sertifikat 25.000,00 b. Sertifikat Pelepasan (Impor) per sertifikat 10.000,00 4. Uji Profisiensi dengan Parameter Parasit, Jamur, Bakteri, Virus, dan Kimia untuk Hama Penyakit Ikan Karantina, Mutu, dan Keamanan Produk Ikan per sampel per parameter 1.500.000,00 C. JASA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN 1. Jasa Tindakan Karantina a. Pemeriksaan 1) Tumbuhan dan Benih a) Berupa pohon (termasuk kecambah yang bakal akar dan daunnya sudah bisa ditentukan) (1) Pohon (termasuk stumb ) (a) Impor per batang 200,00 (b) Ekspor/antararea per batang 100,00 (2) Planlet, ex-plant (a) Impor per batang 25,00 (b) Ekspor/antararea per batang 10,00 b) Berupa stek/ cutting (1) Impor per batang 10,00 (2) Ekspor/antararea per batang 5,00 c) Berupa umbi, akar rimpang, daun (1) Impor per kilogram 50,00 (2) Ekspor/antararea per kilogram 25,00 d) Berupa biji JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) (1) Padi-padian (a) Impor per kilogram 225,00 (b) Ekspor/antararea per kilogram 50,00 (2) Palawija (a) Impor per kilogram 180,00 (b) Ekspor/antararea per kilogram 40,00 (3) Sayur sayuran (a) Impor per kilogram 270,00 (b) Ekspor/antararea per kilogram 60,00 (4) Tanaman hias lanskap (a) Impor per kilogram 360,00 (b) Ekspor/antararea per kilogram 80,00 (5) Rumput-rumputan (non lanskap) dan tanaman penutup tanah (a) Impor per kilogram 200,00 (b) Ekspor/antararea per kilogram 50,00 (6) Buah-buahan (a) Impor per kilogram 500,00 (b) Ekspor/antararea per kilogram 100,00 (7) Tumbuhan hutan (a) Impor per kilogram 450,00 (b) Ekspor/antararea per kilogram 100,00 (8) Tanaman perkebunan (termasuk kecambah yang bakal akar dan daunnya belum bisa ditentukan) (a) Impor per biji 25,00 (b) Ekspor/antararea per biji 10,00 (9) Tanaman perkebunan semusim (a) Impor per kilogram 250,00 (b) Ekspor/antararea per kilogram 100,00 e) Berupa serbuk sari (1) Impor per gram 500,00 (2) Ekspor/antararea per gram 150,00 f) Bentuk yang dikemas dalam botol erlemeyer, cawan petri, dan kemasan sejenis JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) (1) Impor per kemasan 500,00 (2) Ekspor/antararea per kemasan 250,00 2) Hasil tumbuhan bukan benih a) Berbentuk batang (termasuk bunga potong) (1) Impor per batang 100,00 (2) Ekspor/antararea per batang 50,00 b) Berbentuk buah (buah segar) (1) Impor per kilogram 10,00 (2) Ekspor/antararea per kilogram 5,00 c) Berbentuk biji (1) Impor per ton 1.000,00 (2) Eskpor per ton 500,00 (3) Antararea per ton 250,00 d) Berbentuk daun, bunga (1) Impor per kilogram 10,00 (2) Eskpor per kilogram 5,00 (3) Antararea per kilogram 2,00 e) Berbentuk umbi, akar, rimpang (1) Impor per kilogram 5,00 (2) Eskpor per kilogram 3,00 (3) Antararea per kilogram 2,00 3) Produk tumbuhan yang tidak diolah atau telah diolah a) Berbentuk batangan (termasuk kayu) (1) Impor per kilogram 10,00 (2) Ekspor/antararea per kilogram 5,00 b) Berbentuk kulit, daun, bunga kering, buah (1) Impor per kilogram 5,00 (2) Ekspor/antararea per kilogram 2,00 c) Berbentuk biji, butiran, tepung, bubuk, serbuk, serat, pelet, lempengan/ cake (1) Impor per ton 1.000,00 (2) Eskpor per ton 500,00 (3) Antararea per ton 250,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) d) Berbentuk umbi, akar, rimpang (1) Impor per kilogram 10,00 (2) Eskpor per kilogram 5,00 (3) Antararea per kilogram 2,00 e) Berbentuk irisan (1) Impor per kilogram 5,00 (2) Eskpor per kilogram 2,00 (3) Antararea per kilogram 1,00 f) Hasil olahan kayu, rotan, bambu (1) Impor per m ^3 5.000,00 (2) Eskpor per m ^3 2.000,00 (3) Antararea per m ^3 1.000,00 g) Tumbuhan yang dipergunakan sebagai bahan pembungkus antara lain karung goni, bagian tumbuhan dalam bentuk asli (1) Impor per kilogram 50,00 (2) Ekspor/antararea per kilogram 25,00 h) Kayu yang dipergunakan sebagai bahan pembungkus (1) Impor per koli 50,00 (2) Ekspor/antararea per koli 25,00 i) Berbentuk cairan (1) Impor per kilogram 5,00 (2) Eskpor per kilogram 2,00 (3) Antararea per kilogram 1,00 4) Media pembawa lain a) Media tanam (1) Impor per kilogram 10,00 (2) Eskpor per kilogram 5,00 (3) Antararea per kilogram 2,00 b) Bahan biologik (1) Impor per kemasan 10.000,00 (2) Eskpor per kemasan 5.000,00 (3) Antararea per kemasan 1.000,00 c) Agensia hayati (1) Hewan Vertebrata (a) Impor per ekor 50,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) (b) Ekspor per ekor 20,00 (c) Antararea per ekor 10,00 (2) Hewan Avertebrata (a) Serangga dan moluska i. Impor per ekor 50,00 ii. Eskpor per ekor 20,00 iii. Antararea per ekor 10,00 (b) Tungau dan Nemathoda i. Impor per kemasan 10.000,00 ii. Eskpor per kemasan 5.000,00 iii. Antararea per kemasan 1.000,00 (3) Tumbuhan (a) Impor per batang 20,00 (b) Ekspor per batang 10,00 (c) Antararea per batang 2,00 (4) Mikroorganisme (a) Mikroorganisme yang sudah diformulasikan i. Impor per kilogram 100,00 ii. Eskpor per kilogram 10,00 iii. Antararea per kilogram 2,00 (b) Mikroorganisme yang belum diformulasikan i. Impor per gram 100,00 ii. Eskpor per gram 10,00 iii. Antararea per gram 2,00 d) Vector (1) Tumbuhan (a) Impor per batang 50,00 (b) Ekspor per batang 20,00 (c) Antararea per batang 10,00 (2) Mikroorganisme (a) Impor per gram 20,00 (b) Ekspor per gram 10,00 (c) Antararea per gram 2,00 e) Spesimen awetan (1) Impor per kemasan 5.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) (2) Eskpor per kemasan 1.000,00 (3) Antararea per kemasan 100,00 5) Alat angkutan a) Angkutan laut untuk impor/ekspor/antararea per kapal 100.000,00 b) Angkutan udara untuk impor/ekspor/antararea per pesawat 100.000,00 c) Angkutan darat untuk impor/ekspor/antararea per mobil 5.000,00 d) Peti kemas ( container ) (1) Impor/ekspor per peti kemas 10.000,00 (2) Antararea per peti kemas 2.000,00 e) Peralatan mesin (1) Impor/ekspor per kemasan 10.000,00 (2) Antararea per kemasan 1.000,00 b. Pengasingan dan pengamatan 1) Tumbuhan dan benih a) Berupa pohon (1) Impor per batang 200,00 (2) Ekspor/antararea per batang 100,00 b) Berupa plantet, ex-plant (1) Impor per batang 50,00 (2) Ekspor/antararea per batang 10,00 c) Berupa stek/ cutting (1) Impor per batang 50,00 (2) Ekspor per batang 10,00 (3) Antararea per batang 5,00 d) Berupa umbi, akar rimpang (1) Impor per batang 30,00 (2) Ekspor per batang 6,00 (3) Antararea per batang 3,00 e) Berupa daun, biji padi-padian, palawija, rumput-rumputan, tumbuhan hutan, sayur- sayuran, tanaman perkebunan, buah-buahan, tanaman hias, tanaman lanskap (1) Impor per kilogram 100,00 (2) Ekspor per kilogram 20,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) (3) Antararea per kilogram 10,00 f) Berbentuk serbuk sari (1) Impor per gram 50,00 (2) Ekspor per gram 25,00 (3) Antararea per gram 10,00 2) Agensia hayati a) Hewan vertebrata (1) Impor per ekor 50,00 (2) Ekspor per ekor 20,00 (3) Antararea per ekor 10,00 b) Hewan avertebrata (1) Serangga dan moluska (a) Impor per ekor 50,00 (b) Ekspor per ekor 20,00 (c) Antararea per ekor 10,00 (2) Tungau dan nemathoda (a) Impor per kemasan 10.000,00 (b) Ekspor per kemasan 5.000,00 (c) Antararea per kemasan 1.000,00 c) Tumbuhan (pohon, batang, stek) (1) Impor per batang 20,00 (2) Ekspor per batang 10,00 (3) Antararea per batang 2,00 d) Mikroorganisme (1) Mikroorganisme yang telah diformulasikan (a) Impor per kilogram 20,00 (b) Ekspor per kilogram 10,00 (c) Antararea per kilogram 2,00 (2) Mikroorganisme yang belum diformulasikan (a) Impor per gram 20,00 (b) Ekspor per gram 10,00 (c) Antararea per gram 2,00 (3) Vector (a) Hewan, serangga JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) i. Impor per gram 5,00 ii. Ekspor per gram 2,00 iii. Antararea per gram 1,00 (b) Tumbuhan i. Impor per batang 20,00 ii. Ekspor per batang 10,00 iii. Antararea per batang 2,00 (c) Mikroorganisme i. Impor per gram 20,00 ii. Ekspor per gram 10,00 iii. Antararea per gram 2,00 c. Perlakuan 1) Fisik a) Pendinginan ( cold treatment ) untuk impor/ekspor/ antararea per m ^3 3.000,00 b) Uap air panas ( vapour heat treatment ) untuk impor/ ekspor/antararea) per kilogram 300,00 c) Radiasi ultraviolet untuk impor/ekspor/antararea per m ^3 4.000,00 d) Perendaman dalam air untuk impor/ekspor/antararea per kilogram 100,00 e) Perendaman dalam air untuk impor/ekspor/antararea per m ^3 50,00 f) Perendaman air panas ( hot water treatment/water bath ) untuk impor/ekspor/antararea) per kilogram 300,00 2) Kimia a) Fumigasi untuk impor/ ekspor/antararea per m ^3 10.000,00 b) Penyemprotan untuk impor/ ekspor/antararea per m ^3 1.000,00 c) Pencelupan untuk impor/ ekspor/antararea per batang 500,00 d) Pencelupan untuk impor/ ekspor/antararea per kilogram 1.000,00 e) Pembedakan untuk impor/ ekspor/antararea per m ^3 5.000,00 3) Mekanis a) Pencucian untuk impor/ ekspor/antararea per kilogram 250,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) b) Pencucian untuk impor/ ekspor/antararea per m ^3 500,00 d. Pengawasan tindakan karantina berupa pemeriksaan/pengujian laboratorium/perlakuan per setiap kali per orang 10.000,00 2. Jasa sarana dalam rangka tindakan karantina a. Rumah kaca/kasa 1) Impor per m ^2 per hari 1.000,00 2) Ekspor per m ^2 per hari 500,00 3) Antararea per m ^2 per hari 100,00 b. Gudang penyimpanan media pembawa 1) Impor per m ^2 per hari 500,00 2) Ekspor per m ^2 per hari 250,00 3) Antararea per m ^2 per hari 50,00 c. Ruang pendingin untuk impor/ ekspor/antararea per m ^3 1.000,00 d. Incinerator untuk impor/ ekspor/antararea per m ^3 10.000,00 e. Lahan isolasi ( quarantine plot ) 1) Impor/ekspor per m ^2 per hari 25,00 2) Antararea per m ^2 per hari 10,00 3. Dokumen tindakan karantina per sertifikat 5.000,00 4. Penyelenggaraan uji profisiensi per laboratorium 1.500.000,00 D. JASA PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI 1. Wilayah Jakarta 1 .
Rumah tamu ( guest house ) 1) Fasilitas pendingin udara ( air conditioner ) per kamar per hari 350.000,00 2) Fasilitas pendingin udara ( air conditioner ) dan pemanas air ( water heater ) per kamar per hari 400.000,00 2 .
Mess/asrama 1) Fasilitas pendingin udara ( air conditioner ) per kamar per hari 200.000,00 2) Fasilitas pendingin udara ( air conditioner ) dan pemanas air ( water heater ) per kamar per hari 300.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 2. Wilayah luar Jakarta a. Rumah tamu ( guest house ) 1) Fasilitas pendingin udara ( air conditioner ) per kamar per hari 250.000,00 2) Fasilitas tanpa pendingin udara ( non air conditioner ) per kamar per hari 200.000,00 3) Fasilitas pemanas air ( water heater ) per kamar per hari 150.000,00 4) Fasilitas pendingin udara ( air conditioner ) dan pemanas air ( water heater ) per kamar per hari 300.000,00 b. Mess/asrama 1) Fasilitas pendingin udara ( air conditioner ) per kamar per hari 100.000,00 2) Fasilitas tanpa pendingin udara ( non air conditioner ) per kamar per hari 85.000,00 3) Fasilitas pemanas air ( water heater ) per kamar per hari 150.000,00 4) Fasilitas pendingin udara ( air conditioner ) dan pemanas air ( water heater ) per kamar per hari 200.000,00 c. Ruang kelas 1) Fasilitas air conditioner a) Kapasitas 30 orang per 8 jam 300.000,00 b) Kapasitas 80 orang per 8 jam 550.000,00 c) Kapasitas 100 orang per 8 jam 800.000,00 d) Kapasitas 120 orang per 8 jam 1.050.000,00 e) Kapasitas 150 orang per 8 jam 1.550.000,00 2) Penambahan waktu fasilitas air conditioner a) Kapasitas 30 orang per 8 jam 65.000,00 b) Kapasitas 80 orang per 8 jam 110.000,00 c) Kapasitas 100 orang per 8 jam 150.000,00 d) Kapasitas 120 orang per 8 jam 175.000,00 e) Kapasitas 150 orang per 8 jam 250.000,00 3) Fasilitas non air conditioner a) Kapasitas 30 orang per 8 jam 150.000,00 b) Kapasitas 80 orang per 8 jam 250.000,00 c) Kapasitas 100 orang per 8 jam 400.000,00 d) Kapasitas 120 orang per 8 jam 550.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) e) Kapasitas 150 orang per 8 jam 800.000,00 4) Penambahan waktu fasilitas non air conditioner a) Kapasitas 30 orang per 8 jam 30.000,00 b) Kapasitas 80 orang per 8 jam 50.000,00 c) Kapasitas 100 orang per 8 jam 100.000,00 d) Kapasitas 120 orang per 8 jam 115.000,00 e) Kapasitas 150 orang per 8 jam 150.000,00 5) Penambahan fasilitas sarana dan prasarana a) Kursi peserta per buah per hari 2.000,00 b) Sound system per hari 250.000,00 c) Liquid crystal display (LCD) per unit per hari 200.000,00 3. 4 . Penambahan waktu ruang kelas per jam 250.000,00 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd Sri Mulyani Indrawati
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra ...
Relevan terhadap
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Pertimbangan tertentu sebagaimana pada ayat (1) meliputi:
mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
masyarakat tidak mampu;
mahasiswa;
faktor keringanan sewa rumah negara tapak bagi aparatur sipil negara;
faktor penyesuai sewa satuan rumah susun yang berupa keringanan;
keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar;
penyelenggaraan kegiatan sosial;
penyelenggaraan kegiatan kenegaraan; dan/atau
kebijakan pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Tata Cara Pemberian Fasilitas Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Fasilitas Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi yang selanjutnya disebut Fasilitas adalah bantuan dan dukungan yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada penanggung jawab pemanfaatan barang milik negara.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Dana Fasilitas adalah dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Fasilitas.
Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN yang selanjutnya disingkat PJPB adalah pengelola barang atau pengguna barang yang bertanggung jawab terhadap pemanfaatan BMN.
Permohonan Fasilitas adalah naskah dinas yang berisi permohonan mengenai penyediaan Fasilitas yang diajukan oleh PJPB kepada Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Surat Persetujuan Fasilitas adalah surat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan yang berisi persetujuan atas pemberian Fasilitas.
Keputusan Penugasan adalah Keputusan Menteri Keuangan yang berisi mengenai penugasan khusus kepada badan usaha milik negara tertentu untuk melaksanakan Fasilitas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Kesepakatan Induk adalah kesepakatan antara Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku pemberi Fasilitas dengan Pengguna Barang sebagai PJPB selaku penerima Fasilitas.
Perjanjian untuk Penugasan Khusus yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan adalah perjanjian antara Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan direktur utama atau wakil yang sah dari badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas.
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian antara PJPB dengan direktur utama dari badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas.
Tahap Penyiapan adalah tahap kegiatan yang meliputi penyusunan dokumen kajian peningkatan nilai BMN dan skema pemanfaatan, kajian rekomendasi transaksi, daftar BMN dan/atau dokumen pendukung lainnya untuk pelaksanaan transaksi, pelaksanaan penjajakan minat pasar, sehingga dapat selaras dengan rencana Pemanfaatan dan/atau segala kajian dan/atau dokumen pendukung lainnya.
Tahap Pelaksanaan Transaksi adalah tahap setelah diselesaikannya Tahap Penyiapan untuk pelaksanaan tender pemanfaatan BMN.
Penasihat Transaksi adalah pihak yang terdiri atas penasihat/konsultan di bidang teknis, di bidang keuangan, di bidang hukum dan/atau regulasi, di bidang lingkungan, di bidang properti dan/atau bidang lainnya, baik perorangan, badan usaha, lembaga nasional atau lembaga internasional yang bertugas untuk membantu pelaksanaan Fasilitas.
Hasil Keluaran adalah segala kajian, dokumen, dan/atau bentuk lainnya yang disiapkan dan dipergunakan untuk mendukung proses penyiapan dan pelaksanaan transaksi pemanfaatan BMN.
Kajian Peningkatan Nilai BMN dan Skema Pemanfaatan adalah kajian atas upaya peningkatan nilai BMN dan pilihan skema pemanfaatan BMN yang akan digunakan, strategi komunikasi yang tepat, kerangka waktu kerja, rencana keterlibatan pemangku kepentingan.
Kajian Rekomendasi Transaksi adalah kajian yang mencakup rekomendasi transaksi untuk setiap BMN, mekanisme pengumpulan dana atas hasil pemanfaatan BMN, serta pengawasan dan evaluasi.
Data BMN adalah data yang memuat informasi dan penggunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan berikut fasilitas yang melekat pada tanah dan/atau bangunan yang berada pada PJPB untuk disampaikan dalam rangka penyampaian permohonan Fasilitas kepada Menteri Keuangan.
Penjajakan Minat Pasar adalah proses interaksi untuk mengetahui masukan maupun minat badan usaha atas BMN yang akan dimanfaatkan.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang- undangan lainnya.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan BMN pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Menteri adalah Menteri Keuangan.
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Relevan terhadap
Program peningkatan kualitas bahan baku untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
pelatihan peningkatan kualitas tembakau;
penanganan panen dan pasca panen;
penerapan inovasi teknis; dan/atau
dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.
Program pembinaan industri untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 meliputi kegiatan:
pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok dan pemberian sertifikat/kode registrasi mesin pelinting rokok;
penyediaan/pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku tembakau dan produk hasil tembakau bagi industri kecil dan menengah;
penyediaan/pemeliharaan sarana dan/atau prasarana pengolahan limbah industri bagi industri hasil tembakau kecil dan menengah;
pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada usaha industri hasil tembakau kecil dan menengah;
pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sentra industri hasil tembakau; dan/atau
penyediaan/pemeliharaan infrastruktur konektivitas yang mendukung industri hasil tembakau.
Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 meliputi kegiatan:
pemberian bantuan; dan
peningkatan keterampilan kerja.
Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada:
buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok b. buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja; dan/atau
anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
bantuan langsung tunai; dan/atau
bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau.
Kegiatan peningkatan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
pelatihan keterampilan kerja;
bantuan modal usaha; dan/atau
bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi kepada petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman.
Pelaksanaan program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan program pembinaan lingkungan sosial untuk bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah.
Pelaksanaan program pembinaan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga terkait dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah.
Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan Daerah dan/atau ketentuan dari kementerian negara/lembaga terkait dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah serta mempertimbangkan asas keadilan.
Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah paling kurang dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, jangka waktu pemberian bantuan, dan kondisi pemberian bantuan. Paragraf 2 Bidang Penegakan Hukum
Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mew ...
Relevan terhadap
Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Me wah.
Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
barang perwakilan pejabatnya yang negara asmg beserta para bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;
barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau barang untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, serta barang untuk konservasi alam;
barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
peti a tau kemasan lain yang berisi jenazah a tau abujenazah;
barang pindahan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri paling sedikit 1 (satu) tahun, sepanJang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;
barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; J. barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara;
barang 1mpor sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor sementara;
barang yang dipergunakan untuk:
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi meliputi eksplorasi dan eksploitasi; atau
kegiatan penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang meliputi Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE), eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan;
dihapus;
barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor;
barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerJaan, dan penguJian, kemudian diimpor kembali;
obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor dengan menggunakan yang diperuntukkan masyarakat; anggaran pemerin tah bagi kepen tingan s. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang mendapat fasilitas impor untuk tujuan ekspor;
barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh industri kecil dan menengah atau konsorsium untuk industri kecil dan menengah dengan menggunakan fasilitas impor untuk tujuan ekspor; dan
barang dalam rangka Perjanjian Kerjasama/ Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang dilakukan oleh Kontraktor Perjanjian KerjasamajKarya Pengusahaan Pertambangan Batubara dengan ketentuan sebagai berikut:
kontraknya ditandatangani sebelum tahun 1990;
kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka Perjanjian KerjasamajKarya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
kontraknya tidak mencantumkan ketentuan mengenm jangka waktu pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk; dan
barang impornya merupakan Barang Milik Negara.
(3a) Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat diberikan terhadap Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf o, sepanjang pada saat ekspor Barang Kena Pajak dimaksud dinyatakan akan diimpor kembali.
Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat diberikan terhadap Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf m, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negen;
barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang tata caranya mengikuti ketentuan perundang- undangan Pabean.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan ...
Relevan terhadap
Skema sukuk negara berbasis investasi sosial (socially responsible based investment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) meĪiputi:
sukuk untuk investasi lembaga pengelola dana wakaf, hibah, dan dana filantropi lain; dan
sukuk untuk investasi lembaga pengelola keuangan mikro yaitu koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia ...
Relevan terhadap
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6603 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2O2O TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK rANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) I PENGUJIAN UNTUK PENERBITAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) BARU A. Penerbitan SIM A per penerbitan 120.000,00 B. Penerbitan SIM B I per penerbitan 120.000,00 C. Penerbitan SIM B II per penerbitan 120.000,00 D.Penerbitan SIM C per penerbitan 100.000,00 E. Penerbitan SIM C I per penerbitan 100.000,00 F. Penerbitan SIM C II per penerbitan 100.000,00 G. Penerbitan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) G. Penerbitan SIM D per penerbitan 50.000,00 H.Penerbitan SIM D I per penerbitan 50.000,00 L Pembuatan SIM International per penerbitan 250.000,00 II. PENERBITAN PERPANJANGAN SURA.T IZIN MENGEMUDI (SIM) A. Penerbitan SIM A per penerbitan 80.000,00 B. Penerbitan SIM B I per penerbitan 80.000,00 C. Penerbitan SIM B II per penerbitan 80.000,00 D.Penerbitan SIM C per penerbitan 75.000,00 E. Penerbitan SIM C I F. Penerbitan SIM C II per penerbitan 75.000,00 per penerbitan 75.000,00 G.Penerbitan SIM D per penerbitan 30.000,00 H.Penerbitan SIM D I per penerbitan 30.000,00 I. Pembuatan SIM International per penerbitan 225.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih per penerbitan per kendaraan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) III. PENGUJIAN UNTUK PENERBITAN SURAT KETERANGAN UJI KETERAMPILAN PENGEMUDI (SKUKP) per penerbitan 50.000,00 IV. PENERBITAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNK) A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 per penerbitan 1. Baru 100.000,00 2. Perpanjangan per penerbitan per 5 tahun 100.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih 1. Baru per penerbitan 200.000,00 2. Perpanjangan per penerbitan per 5 tahun 200.000,00 V PENERBITAN SURAT TANDA COBA KtrNDARAAN BERMOTOR (STCK) A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 per penerbitan per kendaraan 25.OOO,00 50.000,00 VI. PENERBITAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) VI. PENERBITAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TNKB) A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 per pasang 60.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih per pasang 100.000,00 VII. PENERBITAN TANDA COBA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TCKB) A. Kendaraan Bernrotor Roda 2 atau Roda 3 per pasang 60.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih per pasang 100.ooo,00 VIII. PENERBITAN BUKU PEMILIK KBNDARAAN BERMOTOR (BPKB) A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 per penerbitan 225.000,00 1. Baru 2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih 1. Baru per penerbitan 375.000,00 2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00 IX. PENERBITAN I I JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK IX. PENERBITAN KENDARAAN DAERAH SURAT BERMOTOR MUTASI KE LUAR SATUAN TARIF (Rupiah) A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 per penerbitan 150.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih per penerbitan 250.000,00 x PENERBITAN SURAT TANDA KENDARAAN BERMOTOR BATAS NEGARA (STNK-LBN) NOMOR LINTAS A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 1. Baru per penerbitan 100.000,00 2. Perpanjangan per penerbitan 100.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 Lebih atau 1. Baru per penerbitan 200.000,o0 2. Perpanjangan per penerbitan 200.o00,00 xI. PENERBITAN TANDA KENDARAAN BERMOTOR BATAS NEGARA (TNKB-LBN) NOMOR LINTAS A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 per pasang 100.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 Lebih atau per pasang 200.000,00 XII. PENERBITAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 2. Ada huruf dibclakang angka SATUAN TARIF (Rupiah) XII. PENERBITAN KENDARAAN (NRKB) NOMOR REGISTRASI BERMOTOR PILIHAN A. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi (satu) Angka 1 1. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) 2. Ada huruf dibelakang angka per penerbitan 20.000.000,00 per penerbitan 15.000.000,00 B. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 2 (dua) Angka 1. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) per penerbitan 15.000.000,00 2. Ada huruf dibelakang angka C. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 3 (tiga) Angka per penerbitan I I I I 10.000.o00,00 1. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) per penerbitan 10.000.000,00 2. Ada huruf dibelakang angka per penerbitan 7.500.000,00 D.NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 4 (empat) Angka 1. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) per penerbitan 7.500.o00,00 per penerbitan 5.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 100.000,00 SATUAN TARIF (Rupiah) KII. PENERBITAN SURAT IZIN SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK A. Senjata Api Non Organik Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) 1. lzin Penggunaan TNI, anggota Purnawirawan untuk Prajurit POLRI dan per kartu 0,00 2. Untuk Kelengkapan tugas Polisi Khusus / Satuan Pengamanan a. Buku Pas Senjata Api (Izin Pemilikan) 1) Buku Pas Baru per buku 150.000,00 2) Buku Pas Pembaharuan per buku 25.000,00 b.lzin Penggunaan per kartu 50.000,00 3. Untuk Olah Raga a. Buku Pas 1) Buku Pas Baru per buku 150.000,00 2) Buku Pas Pembaruan per buku 25.O00,00 b.Izin Penggunaan Untuk Olah Raga 1) Tembak Reaksi 2lTarget per surat izin 50.oo0,00 per surat izin 50.000,00 3) Berburu per surat izin 2) Buku Pas Pernbaharuan b.lzin Penggunaan 6. Surat Keterangan Importir Senpi Non Organik TNI/Polri TARIF (Rupiah) a. Buku Pas 1) Buku Pas Baru per buku 150.000,00 2) Buku Pas Pembaharuan b.lzin Menyimpan per buku I 25.000,00 per surat tz|n 50.o00,00 5. Untuk Bela Diri a. Buku Pas i) Buku Pas Baru per buku 150.O00,00 per buku 25.000,00 per kartu 1.000.000,00 per surat rzin 500.000,00 B. Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api Untuk Bela Diri 1. Senjata Peluru Karet a. Buku Pas per buku 25.000,00 b.Izin penggunaan 2. Senjata Peluru Pallet per kartu 225.000,00 a. Buku Pas per buku 25.000,00 225.000,00 b.Izin Penggunaan per kartu 3. Senjata JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 3. Senjata Peluru Gas a. Buku Pas per buku 25.OO0,00 per kartu 75.000,00 4. Izin Kepemilikan dan Penggunaan Semprotan Gas b.lzin Penggunaan per kartu 50.000,00 5. Izin Kepemilikan dan Penggunaan Kejutan Listrik per kartu 50.000,00 C. Bahan Peledak Komersial 1. Izin Impor 500.000,00 per surat tztn 2. Izin Ekspor per surat izin 500.000,00 3. Izin Re-ekspor per surat izin 500.000,00 4. Izin Gudang per surat izin 500.000,00 5. rzin Pemilikan, Penguasaan dan Penyimpanan per surat izin 500.000,00 6. izin Pembelian dan Penggunaan per surat LZLN 500.000,00 7. Izin Produksi per surat tzin 500.000,00 500.000,00 8. Izin Pemusnahan 9. Kartu Izin Meledakkan per surat Lzttl 500.000,00 per kartu 1O. Surat 2. Izin Mutasi 3. Izin Pengangkutan dan Kejuaraan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 10. Surat Keterangan Importir Bahan Peledak per surat izin 500.000,00 D. Kembang Api f . izin Impor per surat izin 500.000,00 2. Izin Ekspor per surat izin 500.000,00 3. izin Re-ekspor per surat lzfil 500.000,00 4. Izin Gudang per surat IZfiI 500.000,00 5. Izin Pemilikan, Penguasaan dan Penyimpanan per surat tzfil 500.000,00 6. Izin Pembelian dan Penggunaan per surat LZITT 500.000,o0 7. Izin Produksi per surat izin 8. Izin Pemusnahan per surat izin 500.000,00 500.000,00 9. Surat Keterangan Kembang Api Importir per surat 500.000,00 tztrl E. Replika Senjata 150.000,o0 1 Izin Kepemilikan, Penggunaan, dan/atau Penghibahan per kartu per kartu 25.000,00 per surat izin 50.000,00 4.Izin SATUAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TARIF (Rupiah) 4. Izin Pembaharuan per kartu 25.000,00 XIV. PENERBITAN SURAT CATATAN KEPOLISIAN KETERANGAN per penerbitan 30.000,00 XV. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SATUAN PENGAMANAN A. Gada Pratama 1. Wilayah I per orang per paket 2.7 37 .OOO,OO 2. Wilayah II per orang per paket 2.625.000,00 3. Wilayah III per orang per paket 2.793.000,00 4. Wilayah IV per orang per paket 2.723.OOO,OO 5. Wilayah V per orang per paket 2.933.000,00 B. Gada Madya 1. Wilayah I per orang per paket 2.532.000,00 2. Wilayah II per orang per paket 2.452.OOO,OO 3. Wilayah III per orang per paket 2.572.OOO,OO 4. Wilayah . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 4. Wilayah IV SATUAN TARIF (Rupiah) per orang per paket 2.522.OOO,OO 5. Wilayah V C. Gada Utama per orang per paket 2.672.OOO,AO per orang per paket 5.177.000,00 1. Wilayah I 2. Wilayah Il per orang per paket 6.407.000,00 3. Wilayah III per orang per paket 6.317.000,00 4. Wilayah IV per orang per paket 5. Wilayah V per orang per paket 6.029.000,00 XVI. PELATIHAN PERORANGAN KETERAMPILAN A. Dasar (20 JP) 1. Wilayah I per orang per paket r.t2t.000,00 2. Wilayah II 1.105.000,00 per orang per paket 5.855.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 3. Wilayah III SATUAN TARIF (Rupiah) per orang per paket 1. 129.000,00 4. Wilayah IV 5. Wilayah V per orang per paket 1.119.000,00 per orang per paket B. Menengah (60 JP) 1. Wilayah I per orang per paket 2.344 .OOO,OO 2. Wilayah II per orang per paket 2.296.000,OO 3. Wilayah III per orang per paket 2.368.000,00 4. Wilayah IV per orang per paket 2.338.000,00 5. Wilayah V per orang per paket 2.392.000,00 C. Lanjutan (l2O JP) 1. Wilayah I per orang per paket 4 .248.OOO,OO 2. Wilayah II per orang per paket 4.152.000,00 per orang per paket 4.296.OOO,OO 3. Wilayah III 1.137.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) per orang per paket 4.236.000,00 4. Wilayah IV 5. Wilayah V per orang per paket 4.344.000,00 XVII. PENDIDIKAN DAN PENYIDIK PEGAWAI (PPNS) PELATIHAN NEGERI SIPIL A. Pendidikan Pembentukan (400 JP) Pelatihan Kementerian dan PPNS per orang per paket 27.900.O00,00 B. Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan PPNS Peraturan Daerah (300 JP) per orang per paket 2t.375.O00,00 C. Penclidikan dan Pelatihan Manajemen Penyidikan (200 JP) XVIII. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INVESTIGASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL A. Pendidikan Pengetahuan (200 JP) dan Dasar Pelatihan Investigasi 16.950.000,00 16.800.000,00 per orang per paket per orang per paket B. Pendidikan dan Pelatihan Investigasi (120 JP) Lanjutan per orang per paket 1 1.440.OO0,00 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -14- C. Pendidikan dan Pelatihan Manajerial Investigasi (60 JP) per orang per paket 7.290.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) XIX. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN KHUSUS (POLSUS) A. Pendidikan dan Pembentukan (400 JP) Pelatihan per orang per paket 18.000.000,00 B. Pendidikan dan (200 JP) Pelatihan Lanjutan per orang per paket 1 1.500.000,00 XX. PENDIDIKAN DAN KESAMAPTAAN (140 JP) PELATIHAN A. Wilayah I per orarrg per paket 5.645.000,00 B Wilayah II per orang per paket 5.516.000,00 C. Wilayah III per orang per paket 5.710.000,00 D.Wilayah IV per orang per paket 5.627.000,00 E. Wilayah V XK. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGEMBANGAN MOTIVASI per orang per paket 5.864.000,00 A. 16 Jam Pelajaran (JP) 8.26 Jam Pelajaran (JP) per orang per paket t.t7 r.000,00 per orang per paket 1.891.000,00 XKI. SERTIFIKASI JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK XXII. SERTIFIKASI SATUAN PENGAMANAN SATUAN TARIF (Rupiah) A. Gada Pratama B. Gada Madya per orang per paket 600.000,00 per orang per paket 1.200.000,00 C. Gada Utama per orang per paket 1.500.000,00 XXII.PENERBITAN KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) SATUAN PENGAMANAN per kartu 75.000,00 XXIV.PENERBITAN PENGAMANAN IJAZAH SATUAN per penerbitan 85.000,00 XXV. PENERBITAN SURAT OPERASIONAL BAL)AN USAHA PENGAMANAN (BUJP) IJIN JASA per penerbit-an 3.770.000,00 XXVI.PELAYANAN PENYELENGGARAAN ASSESSMEJVT CENTRE PO LRI A. Assessm.ent Centre 2 Hari Untuk Eselon I dan II per assesse 6.000.000,00 B. Assessmenf Centre 1 Hari Untuk Eselon I dan II per assesse 4.500.000,00 C. Assessment Centre 1 Hari Untuk Eselon III per assesse 4.000.000,00 D. Assessnrenf Centre 1 Hari Untuk Eselon IV per assesse 3.800.000,00
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
Relevan terhadap
Menetapkan: SURAT KEPUTUSAN PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN PEMBERLAKUAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER. PERTAMA : Menetapkan Kesepakatan Harga Transfer atas: Wajib Pajak :
................... (2) NPWP :
................... (3) Alamat :
.................. (17) untuk tahun pajak ....................... (4) sampai dengan ............ (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Direktur Perpajakan Internasional ini. KEDUA : Surat Keputusan Perubahan atas Surat Keputusan Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Surat Keputusan Perubahan atas Surat Keputusan Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer ini disampaikan kepada:
Kepala ............................ (18) 2. Kepala ............................ (19) 3. . ......................................... (20) Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ................. (21) DIREKTUR PERPAJAKAN INTERNASIONAL, ......................... (22) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PERUBAHAN PEMBERLAKUAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER UNILATERAL Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Diisi dengan nomor surat keputusan. Diisi dengan nama Wajib Pajak dalam negeri. Diisi dengan nomor pokok wajib pajak. Diisi dengan awal Periode Kesepakatan Harga Transfer yang ditinjau kembali. Diisi dengan akhir Periode Kesepakatan Harga Transfer yang ditinjau kembali. Diisi dengan nomor surat keputusan Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer yang dilakukan peninjauan kembali. Diisi dengan tanggal surat keputusan Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer yang dilakukan peninjauan kembali. Diisi dengan awal Periode Kesepakatan Harga Transfer berdasarkan surat keputusan Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer. Diisi dengan akhir Periode Kesepakatan Harga Transfer berdasarkan surat keputusan Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer. Diisi dengan nomor surat permohonan 'peninjauan kembali dari Wajib Pajak dalam negeri. Diisi dengan tanggal surat permohonan peninjauan kembali dari Wajib Pajak dalam negeri. Diisi dengan nomor laporan hasil evaluasi Kesepakatan Harga Transfer. Diisi dengan tanggal laporan hasil evaluasi Kesepakatan Harga Transfer. Diisi dengan tanggal Kesepakatan Harga Transfer Unilateral ditandatangani. Diisi dengan nomor laporan peninjauan kembali Kesepakatan Harga Transfer. Diisi dengan tanggal laporan peninjauan kembali Kesepakatan Harga Transfer. Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Diisi dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak. Diisi dengan pimpinan Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal surat keputusan. Diisi dengan nama dan tanda tangan Direktur Perpajakan Internasional. LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR PERPAJAKANINTERNASIONAL NOMOR KEP- ............... (1) TANGGAL .......... (2) TENTANG SURAT KEPUTUSAN PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN PEMBERLAKUAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER PETIKAN PERUBAHAN NASKAH KESEPAKATAN HARGA TRANSFER UNILATERAL antara DIREKTUR PERPAJAKAN INTERNASIONAL dan ................... (3) NOMOR:
.................. (1) Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........................... . tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, DIREKTUR PERPAJAKAN INTERNASIONAL dan, Nama Wajib Pajak . :
.................. (3) yang selanjutnya disebut WAJIB PAJAK Nomor Pokok Wajib Pajak :
.................. (4) Alamat :
.................. (5) telah mencapai kesepakatan untuk membentuk Kesepakatan Harga Transfer Unilateral dengan ketentuan sebagai berikut:
Tahun Pajak yang Dicakup Kesepakatan Harga Transfer ini berlaku selama Periode Kesepakatan Harga Transfer mulai dari ............... (6) sampai dengan .......................... (7). Selain periode tersebut di atas, Kesepakatan Harga Transfer ini juga disepakati untuk dapat diberlakukan untuk tahun pajak .......................... (8). 2. Transaksi yang Dicakup WAJIB PAJAK adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha .......................... (9). Transaksi Afiliasi yang dicakup dalam Kesepakatan Harga Transfer untuk kepentingan penerapan metode Penentuan Harga Transfer (yang diuraikan dalam butir 3) adalah sebagai berikut:
......................... (10). 3. Metode Penentuan Harga Transfer yang Disepakati Harga atau laba yang diterima/ diperoleh dari Transaksi Afi.liasi yang dicakup dalam butir 2 harus sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 9 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara .......................... (11). Dalam Kewa· aran dan Kelaziman Usaha, telah disepakati metode Penentuan Harga Transfer sebagai berikut:
untuk transaksi ......... (10) metode Penentuan Harga Transfer adalah ...... (12), indikator tingkat laba (Profit Level Indicator/PU) .......... (13) dan pihak yang diuji indikator Harga Transfernya WAJIB PAJAK adalah ......... (14). Nilai indikator Harga Transfer yang harus dicapai dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer tersebut adalah sebesar ....... (15) untuk tahun pajak ........... (16); b ............... (17).
Prosedur Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer Dengan memperhatikan asumsi kritis yang disebutkan dalam butir 6, WAJIB PAJAK akan melakukan penyesuaian berupa compensating adjustment pada akhir tahun pajak dalam hal diperlukan untuk menyesuaikan penghasilan kena pajak yang dilaporkan agar sesuai dengan Kesepakatan Harga Transfer dengan ketentuan sebagai berikut:
penyesuaian positif: dalam hal nilai indikator Harga Transfer yang nyata-nyata diterima atau diperoleh WAJIB PAJAK lebih kecil daripada nilai indikator Harga Transfer yang seharusnya diterima atau diperoleh WAJIB PAJAK berdasarkan Kesepakatan Harga Transfer, WAJIB PAJAK wajib melakukan penyesuaian positif untuk mencapai nilai indikator Harga Transfer pada titik kewajaran/ titik dalam rentang kewajaran pada kuartil 1 / median/kuartil 3*) sesuai yang disepakati dalam butir 3 Kesepakatan Harga Transfer;
penyesuaian negatif: dalam hal nilai indikator Harga Transfer yang nyata-nyata diterima atau diperoleh WAJIB PAJAK lebih besar daripada nilai indikator Harga Transfer yang seharusnya diterima atau diperoleh WAJIB PAJAK berdasarkan Kesepakatan Harga Transfer, WAJIB PAJAK berhak melakukan penyesuaian negatif untuk mencapai nilai indikator Harga Transfer pada titik kewajaran/ titik dalam rentang kewajaran pada kuartil 1/median/kuartil 3*) sesuai yang disepakati dalam butir 3 Kesepakatan Harga Transfer;
penyesuaian yang dilakukan harus dicantumkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan yang dilaporkan selama Periode Kesepakatan Harga Transfer.
Prosedur Pelaksanaan Pemberlakuan Mundur WAJIB PAJAK akan melakukan penyesuaian berupa compensating adjustment pada tahun pajak yang dicakup dalam Pemberlakuan Mundur dalam hal diperlukan untuk menyesuaikan penghasilan kena pajak yang telah dilaporkan agar sesuai dengan Kesepakatan Harga Transfer dengan ketentuan sebagai berikut:
penyesuaian positif: dalam hal nilai indikator Harga Transfer yang nyata-nyata diterima atau diperoleh WAJIB PAJAK lebih kecil daripada nilai indikator Harga Transfer yang seharusnya diterima atau diperoleh WAJIB PAJAK berdasarkan Kesepakatan Harga Transfer, WAJIB PAJAK wajib melakukan penyesuaian positif untuk mencapai nilai indikator Harga Transfer pada titik kewajaran/ titik dalam rentang kewajaran pada kuartil 1/median/kuartil 3*) sesuai yang disepakati dalam butir 3 Kesepakatan Harga Transfer;
penyesuaian negatif: dalam hal nilai indikator Harga Transfer yang nvata-nvata diterima atau diperoleh WAJIB PAJAK lebih besar daripada nilai indikator Harga Transfer yang seharusnya diterima atau diperoleh WAJIB PAJAK berdasarkan Kesepakatan Harga Transfer, WAJIB PAJAK berhak melakukan penyesuaian negatif untuk mencapai nilai indikator Harga Transfer pada titik kewajaran/ titik dalam rentang kewajaran pada kuartil 1/median/kuartil 3*) sesuai yang disepakati dalam butir 3 Kesepakatan Harga Transfer;
penyesuaian yang dilakukan harus dicantumkan dalam pembetulan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan yang dilaporkan untuk tahun pajak yang dicakup dalam Pemberlakuan Mundur.
Asumsi Kritis Asumsi kritis yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer ini adalah sebagai berikut:
tidak terdapat perubahan material yang terjadi atas ketentuan kontraktual terkait Transaksi Afiliasi selama Periode Kesepakatan Harga Transfer;
tidak terdapat perubahan material yang terjadi atas aktivitas bisnis dan fungsi yang dilakukan oleh WAJIB PAJAK dan/atau Pihak Afiliasi yang menjadi lawan transaksi, dengan memperhatikan aktiva yang digunakan dan risiko yang diasumsikan terjadi dan ditanggung oleh para pihak tersebut selama Periode Kesepakatan Harga Transfer;
tidak terdapat perubahan material yang terjadi atas karakteristik transaksi serta karakteristik dari WAJIB PAJAK dan/atau Pihak Afiliasi yang menjadi lawan transaksi selama Periode Kesepakatan Harga Transfer;
tidak terdapat perubahan material yang terjadi atas kondisi ekonomi atau peraturan pemerintah yang dapat memengaruhi aktivitas usaha dan Penentuan Harga Transfer dari WAJIB PAJAK dan/ a tau Pihak Afiliasi yang menjadi lawan transaksi selama Periode Kesepakatan Harga Transfer.
Dokumen Penentuan Harga Transfer a. WAJIB PAJAK wajib melaksanakan Kesepakatan Harga Transfer tersebut dalam menentukan penghasilan kena pajak;
WAJIB PAJAK wajib mendokumentasikan pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer di dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Peninjauan Kembali/Pembatalan Kesepakatan Harga Transfer Kewenangan untuk menmJau kembali atau membatalkan Kesepakatan Harga Transfer sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........................... . tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
Kerahasiaan Seluruh informasi dan/atau bukti atau keterangan yang disampaikan oleh WAJIB PAJAK terkait dengan pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer dilindungi kerahasiaannya berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kewajiban Penyimpanan Buku, Catatan, dan Daku.men WAJIB PAJAK harus menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang digunakan sebagai dasar dalam pembentukan Kesepakatan Harga Transfer sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam hal diminta dalam evaluasi Kesepakatan Harga Transfer, buku, catatan, dan dokumen tersebut harus diserahkan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal surat permintaan. Kesepakatan Harga Transfer ini ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) dengan menggunakan bahasa Indonesia, dan mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Perubahan atas Surat Keputusan Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer. Ditandatangani di Jakarta pada ........................ (18) DIREKTUR PERPAJAKAN INTERNASIONAL, ........................ (19) Keterangan: *) cantumkan hanya keterangan yang sesuai. PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN PERUBAHAN PEMBERLAKUAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER UNILATERAL Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Diisi dengan nomor surat keputusan. Diisi dengan tanggal surat keputusan. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan nomor pokok wajib pajak. Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan awal Periode Kesepakatan Harga Transfer yang dicakup. Diisi dengan akhir Periode Kesepakatan Harga Transfer yang dicakup. Diisi dengan tahun pajak Pemberlakuan Mundur Periode Kesepakatan Harga Transfer yang dicakup. Diisi dengan bidang usaha Wajib Pajak. Diisi dengan Transaksi Afiliasi yang dicakup. Diisi dengan nama Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Diisi dengan metode Penentuan Harga Transfer. Diisi dengan indikator tingkat laba. Diisi dengan tested party. Diisi dengan nilai indikator Harga Transfer. Diisi dengan tahun pajak terkait. Diisi dengan metode Penentuan Harga Transfer atas transaksi lainnya. Diisi dengan tanggal surat keputusan. Diisi dengan nama Direktur Perpajakan lnternasional.
CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PERUBAHAN PEMBERLAKUAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER BILATERAL/MULTILATERAL KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTORAT PERPAJAKAN INTERNASIONAL SURAT KEPUTUSAN PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN PEMBERLAKUAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER NOMOR KEP- ........................ (1) ATAS ........................ (2) NPWP ........................ (3) TAHUN PAJAK ........... (4) SAMPAI DENGAN ............ (5) DIREKTUR PERPAJAKAN INTERNASIONAL,
Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN PEMBERLAKUAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER. PERT AMA : Menetapkan Kesepakatan Harga Transfer atas: KEDUA Wajib Pajak :
...................... (2) NPWP :
...................... (3) Alamat :
...................... (11) untuk tahun pajak............ . .......... (4) sampai dengan ....................... (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Direktur Perpajakan Internasional ini. : Surat Keputusan Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Surat Keputusan Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer ini disampaikan kepada:
Kepala ....................... (12) 2. Kepala ....................... (13) 3. Direktur ....................... (2) 1 www.jdih.kemenkeu.go.id Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ....................... (14) DIREKTUR PERPAJAKAN INTERNASIONAL, ....................... (15) LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR PERPAJAKAN INTERNASIONAL NOMOR KEP- ............... (1) TANGGAL .......... (14) TENTANG SURAT KEPUTUSAN PEMBERLAKUAN KESEPAKATAN HARGATRANSFER PETIKAN NASKAH KESEPAKATAN HARGA TRANSFER UNILATERAL antara DIREKTUR PERPAJAKAN INTERNASIONAL dan ....................... (2) NOMOR:
.................. (1) Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .......................... .. tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, DIREKTUR PERPAJAKAN INTERNASIONAL dan: Nam.a Wajib Pajak :
...................... (2) yang selanjutnya disebut WAJIB PAJAK Nomor Pokok Wajib Pajak :
...................... (3) Alam.at :
...................... (11) telah mencapai kesepakatan untuk membentuk Kesepakatan Harga Transfer Unilateral dengan ketentuan sebagai berikut:
Tahun Pajak yang Dicakup Kesepakatan Harga Transfer ini berlaku selama Periode Kesepakatan Harga Transfer mulai dari ............... (4) sampai dengan .......................... (5). Selain periode terse but di atas, Kesepakatan Harga Transfer ini juga disepakati untuk dapat diberlakukan untuk tahun pajak ........ ·······(16). 2. Transaksi yang Dicakup WAJIB PAJAK adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha ................... (17). Transaksi Afiliasi yang dicakup dalam Kesepakatan Harga Transfer untuk kepentingan penerapan metode Penentuan Harga Transfer (yang diuraikan dalam butir 3) adalah sebagai berikut:
....................... (18) 3. Metode Penentuan Harga Transfer yang Disepakati Harga atau laba yang diterima/ diperoleh dari Transaksi Afiliasi yang dicakup dalam butir 2 harus sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ann's length principle) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan. Dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ann's length principle), telah disepakati metode Penentuan Harga Transfer sebagai berikut:
untuk transaksi.......................(19) metode Penentuan Harga Transfer adalah ....................... 20 , indikator tin kat laba Pro t Level Indicator/PL!).... ...... .. ........... (21) dan pihak yang diuji indikator Harga Transfernya ( tested party) W AJIB PAJAK/ ....................... (22). Nilai indikator Harga Transfer yang harus dicapai dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer tersebut adalah sebesar.......................(23) untuk tahun pajak ...................... . (24); b ........................ (25).
Prosedur Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer Dengan memperhatikan asumsi kritis yang disebutkan dalam butir .............. (26), WAJIB PAJAK akan melakukan penyesuaian berupa compensating adjustment pada akhir tahun pajak dalam hal diperlukan untuk menyesuaikan penghasilan kena pajak yang dilaporkan. agar sesuai dengan Kesepakatan Harga Transfer dengan ketentuan sebagai berikut:
penyesuaian positif: dalam hal nilai indikator Harga Transfer yang nyata-nyata diterima atau diperoleh WAJIB PAJAK lebih kecil daripada nilai indikator Harga Transfer yang seharusnya diterima atau diperoleh WAJIB PAJAK berdasarkan Kesepakatan Harga Transfer, WAJIB PAJAK wajib melakukan penyesuaian positif untuk mencapai nilai indikator Harga Transfer pada titik kewajaran/titik dalam rentang kewajaran pada kuartil.. ............ (27) sesuai yang disepakati dalam butir 3 Kesepakatan Harga Transfer;
penyesuaian negatif: dalam hal nilai indikator Harga Transfer yang nyata-nyata diterima atau diperoleh WAJIB PAJAK lebih besar daripada nilai indikator Harga Transfer yang seharusnya diterima atau diperoleh WAJIB PAJAK berdasarkan Kesepakatan Harga Transfer, WAJIB PAJAK berhak melakukan penyesuaian negatif untuk mencapai nilai indikator Harga Transfer pada titik kewajaran/titik dalam rentang kewajaran pada kuartil .............. (28) sesuai yang disepakati dalam butir 3 Kesepakatan Harga Transfer;
penyesuaian yang dilakukan harus dicantumkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan yang dilaporkan selama Periode Kesepakatan Harga Transfer.
Prosedur Pelaksanaan Pemberlakuan Mundur WAJIB PAJAK akan melakukan penyesuaian berupa compensating adjustment pada tahun pajak yang dicakup dalam Pemberlakuan Mundur dalam hal diperlukan untuk menyesuaikan penghasilan kena pajak yang telah dilaporkan agar sesuai dengan Kesepakatan Harga Transfer dengan ketentuan sebagai berikut:
penyesuaian positif: dalam hal nilai indikator Harga Transfer yang nyata-nyata diterima atau diperoleh WAJIB PAJAK lebih kecil daripada nilai indikator Harga Transfer yang seharusnya diterima atau diperoleh WAJIB PAJAK berdasarkan Kesepakatan Harga Transfer, WAJIB PAJAK wajib melakukan penyesuaian positif untuk mencapai nilai indikator Harga Transfer pada titik kewajaran/titik dalam rentang kewajaran pada kuartil .............. (29) sesuai yang disepakati dalam butir 3 Kesepakatan Harga Transfer;
penyesuaian negatif: dalam hal nilai indikator Harga Transfer yang nyata-nyata diterima atau diperoleh WAJIB PAJAK lebih besar daripada nilai indikator Harga Transfer yang seharusnva diterima t atau diperoleh WAJIB PAJAK berdasarkan Kesepakatan Harga Transfer, WAJIB PAJAK berhak melakukan penyesuaian negatif untuk mencapai nilai indikator Harga Transfer pada titik kewajaran/titik dalam rentang kewajaran pada kuartil .............. (30) sesuai yang disepakati dalam butir 3 Kesepakatan Harga Transfer;
penyesuaian yang dilakukan harus dicantumkan dalam pembetulan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan yang dilaporkan untuk tahun pajak yang dicakup dalam Pemberlakuan Mundur.
Asumsi Kritis Asumsi kritis yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer ini adalah sebagai berikut:
tidak terdapat perubahan material yang terjadi atas ketentuan kontraktual terkait Transaksi Afiliasi selama Periode Kesepakatan Harga Transfer;
tidak terdapat perubahan material yang terjadi atas aktivitas bisnis dan fungsi yang dilakukan oleh WAJIB PAJAK dan/atau pihak afiliasi yang menjadi lawan transaksi, dengan memperhatikan aktiva yang digunakan dan risiko yang diasumsikan terjadi dan ditanggung oleh para pihak tersebut selama Periode Kesepakatan Harga Transfer;
tidak terdapat perubahan material yang terjadi atas karakteristik transaksi serta karakteristik dari WAJIB PAJAK dan/atau pihak afiliasi yang menjadi lawan transaksi selama Periode Kesepakatan Harga Transfer;
tidak terdapat perubahan material yang terjadi atas kondisi ekonomi atau peraturan pemerintah yang dapat memengaruhi aktivitas usaha dan Penentuan Harga Transfer dari WAJIB PAJAK dan/atau Pihak Afiliasi yang menjadi lawan transaksi selama Periode Kesepakatan Harga Transfer; e ............... (31).
Dokumen Penentuan Harga Transfer a. WAJIB PAJAK wajib melaksanakan Kesepakatan Harga Transfer tersebut dalam menentukan penghasilan kena pajak;
WAJIB PAJAK wajib mendokumentasikan pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer di dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Peninjauan Kembali/Pembatalan Kesepakatan Harga Transfer Kewenangan untuk menmJau kembali atau membatalkan Kesepakatan Harga Transfer sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........................... . tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
Kerahasiaan Seluruh informasi dan/atau bukti atau keterangan yang disampaikan oleh WAJIB PAJAK terkait dengan pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer dilindungi kerahasiaannya berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kewajiban Penyimpanan Buku, Catatan, dan Dokumen WAJIB PAJAK harus menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang digunakan sebagai dasar dalam pembentukan Kesepakatan Harga Transfer sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam hal diminta dalam pelaksanaan evaluasi Kesepakatan Harga Transfer, buku, catatan, dan dokumen tersebut harus diserahkan dalamjangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal surat permintaan. Kesepakatan Harga Transfer ini ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) dengan menggunakan bahasa Indonesia, dan mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer .
............. (32) Ditandatangani di Jakarta pada .............. (14) DIREKTUR PERPAJAKAN INTERNASIONAL, .............................................................. (15) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PEMBERLAKUAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER UNILATERAL Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) • Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Nomor (28) Nomor (29) Diisi dengan nomor surat keputusan. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan nomor pokok wajib pajak. Diisi dengan awal Periode Kesepakatan Harga Transfer. Diisi dengan akhir Periode Kesepakatan Harga Transfer. Diisi dengan nomor surat permohonan Wajib Pajak (dalam hal Wajib Pajak menyertakan surat permohonan di samping mengisi formulir). Diisi dengan tanggal surat/formulir permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan tanggal Kesepakatan Harga Transfer disepakati. Diisi dengan nomor laporan penelaahan Kesepakatan Harga Transfer. Diisi dengan tanggal laporan penelaahan Kesepakatan Harga Transfer. Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Diisi dengan Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan tanggal surat keputusan ditandatangani. Diisi dengan nama dan tanda tangan Direktur Perpajakan Internasional. Diisi dengan tahun pajak Pemberlakuan Mundur yang dicakup. Diisi dengan bidang usaha Wajib Pajak. Diisi dengan jenis-jenis transaksi yang dicakup dalam Kesepakatan Harga Transfer. Diisi dengan jenis transaksi yang dicakup. Diisi dengan metode Penentuan Harga Transfer yang digunakan. Diisi dengan indikator tingkat laba yang digunakan. Diisi dengan nama pihak yang diuji. Diisi dengan nilai/rentang nilai wajar yang disepakati. Diisi dengan tahun pajak yang dijelaskan. Diisi dengan transaksi yang dicakup lainnya yang disepakati beserta metode, indikator tingkat laba, nama pihak yang diuji, nilai/rentang nilai wajar yang disepakati, dan tahun pajak terkait. Diisi dengan butir penjelasan asumsi kritis. Diisi dengan kuartil yang disepakati dalam Kesepakatan Harga Transfer terkait dengan penyesuaian positif Periode Kesepakatan Harga Transfer. Diisi dengan kuartil yang disepakati dalam Kesepakatan Harga Transfer terkait dengan penyesuaian negatif Periode Kesepakatan Harga Transfer. Diisi dengan kuartil yang disepakati dalam Kesepakatan Harga Transfer terkait dengan penyesuaian positif periode Pemberlakuan Mundur. Nomor (30) Nomor (31) Nomor (32) Diisi dengan kuartil yang disepakati dalam Kesepakatan Harga Transfer terkait dengan penyesuaian negatif periode Pemberlakuan Mundur. Diisi dengan asumsi kritis yang disepakati dalam Kesepakatan Harga Transfer. Diisi dengan penjelasan lainnya terkait kewajiban penyimpanan buku, catatan, dan dokumen. Q. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PEMBERLAKUAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER BILATERAL/MULTILATERAL KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTORAT PERPAJAKAN INTERNASIONAL SURAT KEPUTUSAN PEMBERLAKUAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER NOMOR KEP- .............. (1) ATAS .............. (2) NPWP .............. (3) TAHUN PAJAK .............. (4) SAMPAI DENGAN .............. (5) DIREKTUR PERPAJAKAN INTERNASIONAL,
Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan
Relevan terhadap
bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang memberi maupun menerima bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan, perlu mengatur kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan ayat (3) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan;
Hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Pihak pemberi.
Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang:
hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada:
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
badan keagamaan;
badan pendidikan;
badan sosial termasuk yayasan;
koperasi; atau
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dan b. tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak- Pihak yang bersangkutan.
Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakah selisih antara harga pasar dengan:
nilai sisa buku fiskal apabila Pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; atau
nilai perolehan apabila Pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.
Pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan bagi Pihak pemberi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kepariwisataan.
Relevan terhadap
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan cara: Ditjen Peraturan Perundang-undangan a. membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.