Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sistem SAKTI yang selanjutnya disebut SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan anggaran yang meliputi penyusunan anggaran, manajemen dokumen anggaran, manajemen supplier, manajemen komitmen pengadaan barang dan jasa, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan negara, manajemen kas, akuntansi, dan pelaporan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran negara menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan bendahara umum negara dalam menjalankan fungsi belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan.
Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya disingkat Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat BA K/L adalah Bagian Anggaran yang menampung belanja pemerintah pusat yang pagu anggarannya dialokasikan pada Kementerian/Lembaga.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian Anggaran yang tidak dikelompokkan dalam BA K/L.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kanwil DJPb.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga atau unit organisasi lini BUN yang melaksanakan kegiatan BUN dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga atau Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja-K/L adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang mencakup rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga, rencana kerja dan anggaran Otorita lbu Kota Nusantara, dan rencana kerja dan anggaran bendahara umum negara.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut BA K/L.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari pembantu pengguna anggaran BUN, yang disusun menurut BA BUN.
Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah tahunan yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran BUN.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Modul Administrasi adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk pengelolaan data pengguna dan konfigurasi sistem SAKTI.
Modul Referensi adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk pengelolaan data referensi dan konfigurasi Satker.
Modul Sinkronisasi Renja-RKA adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk sinkronisasi Renja-K/L dan RKA-K/L.
Modul Penganggaran adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sampai dengan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran termasuk didalamnya proses perencanaan penyerapan anggaran dan penerimaan/pendapatan dalam periode 1 (satu) tahun anggaran.
Modul Komitmen adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk pengelolaan aktivitas terkait pencatatan data supplier, kontrak, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam rangka pelaksanaan APBN untuk mendukung pengelolaan data pagu, perencanaan kas dan referensi dalam pelaksanaan pembayaran.
Modul Bendahara adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui bendahara.
Modul Pembayaran adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk pengajuan pembayaran atas beban APBN, pengesahan pendapatan dan belanja, dan pencatatan surat perintah pencairan dana.
Modul Persediaan adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk penatausahaan, pengakuntansian, dan pelaporan barang persediaan.
Modul Aset Tetap adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk penatausahaan, pengakuntansian dan pelaporan barang milik negara berupa aset tetap dan aset tak berwujud.
Modul Piutang adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk melakukan penatausahaan dan pengakuntansian piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Modul Akuntansi dan Pelaporan adalah bagian dari SAKTI yang berfungsi untuk pengintegrasian data jurnal dari semua modul SAKTI dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
Sistem Mitra adalah sistem yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga dan pihak lainnya dengan lingkup penggunaan sistem secara nasional yang akan diinterkoneksikan dengan SAKTI.
Pihak Mitra adalah Kementerian/Lembaga dan pihak lainnya sebagai pemilik Sistem Mitra.
Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan Pengguna Anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Instansi adalah sebutan kolektif bagi entitas yang meliputi Satker, kantor wilayah atau yang setingkat, unit eselon I, dan Kementerian/Lembaga.
Chief of Information Officer yang selanjutnya disingkat CIO adalah suatu jabatan strategis yang memadukan sistem informasi dan teknologi informasi dengan aspek manajemen agar memberikan dukungan maksimal terhadap pencapaian tujuan.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala Satker atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Pejabat Penandatangan SPM yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian surat permintaan pembayaran yang diterima dari PPK sebagai dasar untuk menerbitkan/menandatangani SPM.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian/Lembaga.
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian/Lembaga.
Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah orang yang ditunjuk sebagai pembantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPBy adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK atas nama KPA yang berguna untuk mengeluarkan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran kepada pihak yang dituju.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat SP3B BLU adalah surat perintah yang diterbitkan oleh PPSPM untuk dan atas nama KPA kepada Kuasa BUN untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja Badan Layanan Umum (BLU) yang sumber dananya berasal dari PNBP yang digunakan langsung.
Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pendapatan Hibah dan/atau belanja yang bersumber dari Hibah dalam bentuk uang yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN.
Surat Perintah Pengesahan Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP4HL adalah surat yang diterbitkan ole PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN kepada Pemberi Hibah.
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada KPPN untuk menerbitkan surat perintah pencairan dana yang ditujukan kepada bank operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.
Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga yang selanjutnya disingkat SPM P-BMDAB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga sebagai dasar penerbitan surat perintah pencairan dana.
Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk dan/atau Cukai yang selanjutnya disingkat SPM P- BMC adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai.
Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SPMIB adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak untuk membayar imbalan bunga kepada wajib pajak.
Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPD-PL adalah surat permintaan pencairan pinjaman kepada pemberi PLN yang dibayarkan secara langsung kepada rekanan/pihak yang dituju.
Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Pembiayaan Pendahuluan yang selanjutnya disingkat SPD-PP adalah surat permintaan pencairan pinjaman kepada pemberi PLN yang dibayarkan kepada pengguna dana sebagai penggantian dana yang pembiayaan.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Dana Titipan adalah dana yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran selain Uang Persediaan (UP) dalam rangka pelaksanaan APBN.
Dana Pihak Ketiga adalah dana yang masuk ke pengelolaan rekening yang dikelola oleh bendahara yang belum dapat ditentukan menjadi milik negara atau tidak.
Surat Bukti Setor yang selanjutnya disingkat SBS adalah tanda bukti penerimaan yang diberikan oleh bendahara pada penyetor.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari pajak.
Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat KPJM adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
Rencana Penarikan Dana yang selanjutnya disingkat RPD adalah rencana penarikan kebutuhan dana yang ditetapkan oleh KPA untuk pelaksanaan kegiatan Satker dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.
Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya disebut RPD Harian adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian dari satuan kerja berdasarkan surat permintaan pembayaran atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM.
Rencana Penerimaan Dana adalah rencana penyetoran penerimaan dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.
Pengguna (User) SAKTI yang selanjutnya disebut Pengguna adalah para pihak pada instansi yang berdasarkan kewenangannya diberikan hak untuk mengoperasikan SAKTI dan tindakannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Administrator adalah pegawai yang diberi kewenangan oleh PA/KPA/Pejabat yang ditetapkan untuk melaksanakan fungsi teknis administrasi SAKTI.
Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik.
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya, atau kombinasi diantaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer dan/atau sistem elektronik lainnya.
Nomor Register Supplier yang selanjutnya disingkat NRS adalah nomor referensi yang diterbitkan oleh SPAN dalam rangka pendaftaran data supplier yang diajukan oleh Satker yang akan dijadikan sebagai identitas bagi supplier SPAN.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas Laporan Keuangan.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
E-Rekon dan LK adalah sistem berbasis web yang digunakan dalam pelaksanaan Rekonsiliasi, penyusunan Laporan Keuangan, serta penyatuan data Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Unit Akuntansi KPB yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Satker/KPB yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
Unit Akuntansi Pembantu Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPKPB adalah unit yang dapat dibentuk oleh UAKPB, untuk membantu UAKPB melakukan penatausahaan BMN.
Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan di luar kehendak, kendali dan kemampuan pengelola sistem SAKTI seperti terjadinya bencana alam, kebakaran, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, sabotase, termasuk kebijakan pemerintah yang mengakibatkan sistem SAKTI tidak berfungsi.
Business Continuity Plan yang selanjutnya disingkat BCP adalah pengelolaan proses kelangsungan kegiatan pada saat keadaan darurat dengan tujuan untuk melindungi sistem informasi, memastikan kegiatan dan layanan, dan memastikan pemulihan yang tepat.
Help, Answer, Improve DJPb yang selanjutnya disebut HAI-DJPb adalah layanan resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam melayani penerimaan dan penyampaian informasi serta permasalahan terkait tugas pokok dan fungsi DJPb.
Dokumen Pendukung adalah semua dokumen yang secara peraturan perundang-undangan menjadi pendukung dan wajib ada sebagai bagian pengajuan sebuah surat, dokumen, formulir, dan segala dokumen resmi lainnya yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga.
Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi.
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat P3DN adalah upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.
Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah persentase nilai komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa.
One Time Password yang selanjutnya disingkat OTP adalah pengamanan transaksi secara elektronik dalam proses pengiriman data antar modul dalam SAKTI, sistem yang terinterkoneksi dengan SAKTI, dan pengiriman data dari SAKTI ke SPAN, berupa sebuah password yang hanya berlaku untuk sesi login tunggal, transaksi tunggal, dan waktu terbatas.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya disingkat PSrE adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh PSrE.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PSrE Indonesia.
Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Angka Dasar adalah indikasi pagu prakiraan maju dari kegiatan-kegiatan yang berulang dan/atau kegiatan-kegiatan tahun jamak berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan dan menjadi acuan penyusunan pagu indikatif dari tahun anggaran yang direncanakan.
Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran adalah pernyataan yang dibuat oleh pejabat perbendaharaan Satker yang memuat komitmen bahwa seluruh pengelolaan pelaksanaan anggaran termasuk penggunaan sistem informasi dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang ...
Relevan terhadap
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. J www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang ~mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal · 17 Februari 2021 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 153 LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 .• /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN A. CONTOH FORMULIR PERMOHONAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK DITETAPKAN SEBAGAI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI FORMULIR PERMOHONAN WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK DITETAPKAN SEBAGAI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI • Lengkapi semua isian dalam formulir ini apabila Anda merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan . • Berikan semua fakta mengenai status subjek pajak Anda selama berada di dalam . maupun di luar Indonesia. Selain sebagai pemenuhan persyaratan lainnya, isian formulir ini akan digunakan untuk meneliti status subjek pajak Anda. • Lampirkan semua dokumen atau informasi yang diperlukan terkait status subjek pajak Anda bersama formulir ini. IDENTITAS Nama Lengkap Nama Panggilan Nomor Identitas Jenis Identit as I I I I I I I I D KTP D Paspor Nomor Pokok Wajib Pajak CD -I I I 1- 1~ ~~1- □ -1-~~1-_1 ~- Ala.m at selama berada di luar Indonesia Ala.mat surat me nyurat (diisi apab ila tidak sama dengan ala.mat di atas) Nomor telepon Ala.mat surat el ektron ik Tanggal Lahir Status Perkawinan fanggal Bulan Tahun D Kawin D Hidup Berpisah [TI [TI I I I D Duda/ Janda D Lajang LAMA MENINGGALKAN INDONESIA Berapa lama Anda telah meninggalkan Indonesia? Jumlah Harl ~ Jumlah Bulan~ Jumlah Tahure==) 0 Saya telah meninggalkan Indon es ia untuk selamanya dan tidak bereneana kembali bertempat tinggal di Indonesia. Tanggal Keberangkatan fanggal Bulan Tahun [I] [I] Di n egara man a anda akan tinggal ? Apa tujuan Anda meninggalkan Indon esia? 0Pek erjaan Ocuti D Pensiun D Suami/istri dari pihak yang me ninggalkan Indon es ia 0Belajar atau me ng adakan penelitianOTertanggung dari pihak yang meninggalkan Indonesia D Wirasw asta D Lainnya, jelaskan ..... INFORMASI UMUM Berilah tanda eek ( ✓) pada kotak yang sesuai de ngan keadaan Anda yang se benarnya □ Anda biasanya tinggal di negara lain dan hany a berada di Indon esia untuk sementara waktu selama ...... hari dalam 12 bulan . □ And a biasanya tinggal di negara lain , tetapi masuk dan keluar Indon esia pada hari yang sama dalam rangka tug as, belajar, atau berbelanja. □ Anda biasanya tinggal di Indonesia, tetapi meninggalkan Indonesi a dalam rangka tugas , bela jar , atau berbelanja ke ne gara lain dan kembali ke Indon esia pada hari yang sama. 0And a berwisata ke luar Indonesia dan kembali ke Indonesia setelahn ya. 0 Lainnya, jelaskan ..... BAGI WNI YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT (1) HURUF C, AYAT (2), AYAT (3), AYAT (4), DAN AYAT (5) PMK ..... . Berilah tanda eek ( ✓) pada kotak apabila pernyataan di bawah ini sesuai dengan keadaan Anda yang sebenarnya O Saya bermukim seeara permanen di suatu tempat di luar Indon es ia yang bukan merupakan tempat persinggahan. □ Saya tidak lagi memiliki tempat di Indonesia yang dikuasai atau dapat digunakan setiap saat (at dispo sa l) . 0 Suami/istri , anak-anak, dan/atau keluarga terdekat saya bertempat tinggal di luar Indonesia. 0 Sumber penghasilan utama yang saya terima/peroleh berasal dari luar Indonesia. Osaya memiliki keanggotaan dalam organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh Pemerintah negara/yurisdiksi tempat saya berada. osaya me lakukan ke giatan sehari-hari ata u menjalankan kebiasaan di luar Indonesia. D Saya memiliki status sebagai Subjek Pajak Luar Negeri yang dibuktikan dengan keberadaan Certificate of Residence yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: Omenggunakan bahasa Inggris; Omencantumkan informasi nama WNI; Omencantumkan informasi tanggal penerbitan; Omencantumkan informasi tahun pajak atau periode berlakunya ; D dibubuhkan nama dan ditandatangani atau diberi tanda setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. Otahun pajak periode berlaku berakhir setidaknya 6 (enam) bulan sebelum Formulir Permohonan ini disampaikan kepada DJP . D Saya telah memenuhi kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh selama menjadi subjek pajak dalam negeri Indonesia. Os aya te l ah mengisi Formulir Permohonan WNI untuk Ditetapkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri ini dengan benar dan lengkap . PERNYATAAN SUBJEK PAJAK Apakah berdasarkan P3B dengan negara/yurisdiksi mitra Anda merupakan Subjek Pajak di negara/yurisdiksi mitra terse but dan bukan Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia? □ Ya □ Tid ak Apakah Anda merupakan Subjek atas Pajak Penghasilan di negara lain atas seluruh penghasilan Anda baik berasal dari dalam maupun dari luar Indonesia? □ Y a □ Tid ak Apakah Anda merupakan Subjek Pajak dari suatu negara yang tidak memiliki P3B dengan Indonesia? □ Y a □ Tid ak Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan konfirmasi ke pemerintah negara atau yurisdiksi di mana Anda menjadi Subjek Pajak dalam tahun yang berkenaan. Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta Anda untuk menyampaikan bukti dan/atau dokumen yang menunjukkan bahwa penghasilan Anda telah dipotong di negara atau yurisdiksi terse but . KETERIKATAN DENGAN INDONESIA Manakah dari ikatan berikut yang akan Anda miliki di Indonesia saat tinggal di negara atau yurisdiksi lain? Centang ( ✓) kotak yang sesuai untuk kondisi Anda . D Suami atau istri Anda tinggal di Indonesia . Berikan nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, kewarganegaraan, dan alamat saat ini dari suami atau istri Anda. Jika Anda dan suami atau istri hidup berpisah berdasarkan putusan hukum , item ini tidak berlaku untuk Anda. Sebutkan alasan pasangan atau pasangan hukum Anda untuk tinggal di Indonesia: 0And a akan meninggalkan anak-anak atau tanggungan di Indonesia. Berikan nama, usia, kewarganegaraan, dan alamat saat ini , serta nama dan alamat tempat mereka bersekolah dan kelas tempat mereka terdaftar. Jelaskan alasan mengapa mereka tinggal di Indonesia: Manakah dari ikatan berikut yang akan Anda miliki di Indonesia saat tinggal di negara ata u yurisdiksi lain? Centang ( ✓) kotak yang sesuai untuk kondisi Anda. □ And a terus mendukung seseorang di Indonesia yang tinggal di tempat tinggal yang Anda tempati sebelum keberangkatan Anda (misalnya: rumah , apartemen, kamar, suite, traile r) . □ And a tidak memiliki namun menyewa sebuah tempat tinggal di Indon esia. Tempat terse but akan disewakan kepada pihak lain selama periode ketidakhadiran Anda dari Indonesia, dan Anda bermaksud untuk memperbarui sewa saat habis masa berlakunya. I www.jdih.kemenkeu.go.id Anda akan terns memiliki tempat tinggal di Indonesia yang sesuai dengan krtteria bermukim di suatu tempat di Indon e sia sebagaimana diatur dalam PMK ... ................ dan : a) D menjaga agar tempat tinggal tetap kosong; b) D menyewakan tempat tinggal kepada orang terkait; c) D menyewakan tempat tinggal dengan persyaratan yang tidak wajar; d) D menyewakan tempat tinggal tan pa sew a tertulis ; atau e) D menyewakan tempat tinggal dengan persyaratan yang wajar, harga pasar yang wajar, dan sewa tertulis. Jelaskan pembuktian kewajarannya : □ Anda akan menyimpan kebanyakan (atau sebagian besar) barang-barang seperti fumitur, perabot, perkakas, dan perkakas Anda di Indonesia . □ Anda akan memiliki barang prtbadi di Indonesia seperti pakaian atau barang pribadi atau hewan peliharaan Anda. □ Anda akan menyimpan kendaraan di Indonesia yang terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap di Indonesia. D Anda akan tetap memiliki Surat Izin Mengemudi di Indonesia . □ Anda akan memiliki paspor Indonesia yang valid. □ Anda akan memiliki pekerjaan yang dijamin tersedia saat Anda kembali ke Indonesia . OAnda akan dipekerjakan oleh pemberi kerja Indonesia saat berada di luar Indonesia . □ Anda akan tetap menjadi anggota organisasi sosial, rekreasi, atau keagamaan di Indonesia. Buat daftar keanggotaan di Indonesia yang Anda ikuti: Anda akan tetap memiliki rekening bank di Indonesia. Jelaskan mengapa Anda menyimpan akun ini: □ Anda akan memiliki investasi (Surat Berharga Ne gara , rekening sekurttas, dll) di Indonesia . Sebutkan investasi yang dimiliki terse but: □ Anda akan memiliki tempat tinggal musiman di Indonesia (misal: pondok singgah atau villa peristirahatan selama berlibur di Indonesia). □ Anda terdaftar untuk memperoleh layanan telepon (telepon selular dan/atau telepon rumah) di Indonesia . Jelaskan alasan pendaftaran terse but: D Anda terdaftar pada layanan asuransi jiwa atau umum, termasuk asuransi kesehatan, melalui perusahaan asuransi Indonesia. □ Anda akan terlibat dan bertanggungjawab dalam kemitraan ( partnerships), hubungan perusahaan atau bisnis, atau kontrak dukungan (endorsement contracts) di Indonesia. Je l askan secara rinci : Anda akan memiliki hubungan atau ikatan lain dengan Indonesia . Jelaskan : OTidak satu pun item di bagian ini yang sesuai untuk Anda . KETERIKATAN DENGAN NEGARA/YURISDIKSI LAIN a) Jika suami atau istri Anda tidak berada di Indonesia, mohon berikan informasi berikut : - Nama suami atau istri: _ __ ______ _ _ ____ __ ______ _ - Alamat domisili suami atau istri: _________ __ ______ ____ _ - Rencana keberadaan suami atau istri Anda di luar Indonesia (dalam bulan) ___ _ __ _ _ - Jika suami atau istri Anda merupakan WNI, se butkan tanggal ke berangkatan suami atau istri Anda dari Indonesia (tanggal/bulan/tahun): ____ ___ ____ ____ ___ _ - Jika suami atau istri Anda merupakan WNA , sebutkan kewarganegaraan dan nomor identitas kewarganegaraan atau kependudukannya : _____ ____ ____ ____ _ b) Jika Anda memiliki anak atau tanggungan di luar Indonesia , berikan nama , usia , kewarganegaraan , dan alamat saat ini, serta nama dan alamat tempat mereka bersekolah dan kelas c) Jelaskan tempat tinggal Anda di luar Indonesia . Mohan sertakan rincian ten tang alamat, jenis , dan ukuran tempat tinggal serta periode tinggal berdasarkan kontrak dengan penjual atau pemilik rumah (atau pihak agen yang mewakili). d) Jelaskan kepemilikan barang-barang seperti fumitur, perabot, peralatan , dan perkakas Anda di luar Indonesia . e) Jelaskan sumber penghasilan di luar Indonesia, termasuk penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan/atau kegiatan usaha, penghasilan dari investasi pasif, dan jenis penghasilan lainnya. Sebutkan jenis penghasilan , nama pembayar penghasilan, dan porsi jumlah penghasilan jika dibandingkan dengan keseluruhan penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) tahun pajak : ij Jika Anda memiliki Surat Izin Mengemudi dari pemerintah negara atau yurisdiksi selain Indonesia , sebutkan nama pemerintah negara atau yurisdiksi yang menerbitkan serta nomor dan tanggal berlaku izin mengemudi : g) Jika Anda memiliki paspor dari pemerintah negara atau yurisdiksi selain Indonesia, sebutkan nama pemerintah n e gara atau yurisdiksi yang me nerbitkan serta nomor dan tanggal berlaku h) Sebutkan keanggotaan Anda dalam organisasi profesional, sosial, rekreasi, atau keagamaan di luar Indonesia yang diakui oleh pemerintah negara atau yurisdiksi setempat. i) Berikan rincian ikatan komersial lainnya , seperti kartu kredit, layanan asuransi, dan layanan telepon di negara atau yurisdiksi lain: /. j) Berikan rincian keterlibatan dan tanggungjawab Anda dalam kemitraan (partnerships), hubungan perusahaan atau bisnis , atau kontrak dukungan (endorsement contracts) di luar Indonesia . k) Sebutkan nama-nama negara atau yurisdiksi selain Indonesia yang Anda kunjungi selama 2 (dua) tahun belakangan, termasuk tanggal kedatangan dan durasi keberadaan di setiap negara atau yurisdiksi terse but . KUNJUNGAN KE INDONESIA Apakah anda akan melakukan kunjungan kembali ke □ Tidak Jika Ya, centang ( ✓) salah satu pilihan berikut ini yang paling tepat menggambarkan kunjungan Anda ke Indonesia. D Kunjungan dalam waktu lama D Kunjungan reguler terencana D Kunjungan tidak terencana namun akan sering D Bukan salah satu di atas Mohon berikan penjelasan atas pilihan Anda : INFORMASI TAMBAHAN Mohon sampaikan informasi lain yang dapat membantu penentuan status subjek pajak Anda : PERNY ATMN AKHIR Saya menyatakan dengan ini bahwa seluruh informasi yang disampaikan dalam Formulir Permohonan ini benar, tepat, dan lengkap. Nam.a dan tanda tangan WNI pemohon Tanggal B. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN WARGA NEGARA INDONESIA MEMENUHI PERSYARATAN MENJADI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP .......... (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ........ (2) SURAT KETERANGAN WARGA NEGARA INDONESIA MEMENUHI PERSYARATAN MENJADI-SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI Nomor ............................... (3) Direktur Jenderal Pajak menerangkan bahwa Wajib Pajak: nama NIK NPWP : .................................... (4) : .................................... (5) : .................................... (6) memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan menjadi subjek pajak luar negeri sejak ................ (7) sampai dengan yang bersangkutan di kemudian hari memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak dalam negeri. Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi bahwa kewajiban perpajakan belum atau belum sepenuhnya terpenuhi oleh Wajib Pajak tersebut selama menjadi subjek pajak dalam negeri, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan ketetapan pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku .
.................. , ....... 20 .... (8) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor .................................... (9) I www.jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN WARGA NEGARA INDONESIA MEMENUHI PERSYARATAN MENJADI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Diisi dengan Kantor Wilayah DJP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan nomor dokumen. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan nomor induk kependudukan Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP. Diisi dengan saat dimulainya status subjek pajak luar negeri. Diisi dengan tempat dan tanggal ditandatangani. Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat penanda tangan. C. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN ATAS PERMOHONAN DALAM HAL WARGA NEGARA INDONESIA TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN MENJADI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI Nomor Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP .......... (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ........ (2) ..................... (3) Penolakan atas Permohonan Warga Negara Indonesia untuk Ditetapkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri Yth ..................... (4) Menindaklanjuti permohonan Saudara Nomor...............(5) tanggal ............. (6) yang diterima pada tanggal ................. (7) atas nama Wajib Pajak: nama . ........................................ (8) NPWP NIK (9) ditolak, dengan alasan ........ . .................. (11) Demikian untuk dimaklumi.
.................. , ....... 20 .... (12) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kan tor .................................... (13) /, PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENOLAKAN ATAS PERMOHONAN DALAM HAL WARGA NEGARA INDONESIA TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN MENJADI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Diisi dengan Kantor Wilayah DJP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan nomor dokumen. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan nomor surat permohonan. Diisi dengan tanggal surat permohonan. Diisi dengan tanggal surat permohonan diterima lengkap. Diisi dengan nama W ajib Pajak. Diisi dengan NPWP. Diisi dengan nomor induk kependudukan Wajib Pajak. Diisi dengan alasan penolakan permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan tempat dan tanggal ditandatangani. Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat penanda tangan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRA WATI No.
................................ (1) Lampiran :
................................ (3) Hal : Permohonan Pengenaan Pajak Penghasilan Hanya atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh dari Indonesia Yth. Direktur Jenderal Pajak .......... , ...................... (2) u.b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ............................... (4) Yang bertanda tangan di bawah ini: nama NPWP kewarganegaraan nomor paspor ................. .................. . .............. (5) (6) ·················································· (7) ····················· ··· ·························· (8) dengan ini mengajukan permohonan persetujuan pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia untuk: Tahun Pajak dimulai...................................................(9) Tahun Pajak berakhir : ······ ······ ······································ (10) Sebagai pert i mbangan, dapat kami sampaikan b eberapa informasi tambahan sebagai berikut:
Identitas tambahan pemohon:
Visa:
........................... .. ... (4) nomor paspor :
................................ (5) NPWP :
................................ (6) memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan menjadi subjek pajak dalam negeri yang dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sejak ................ (7) sampai dengan ................ (8). Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi bahwa Wajib Pajak memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam I periode waktu sejak diterbitkannya Surat Persetujuan ini sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Surat Persetujuan ini, Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan luar Indonesia sejak Tahun Pajak memanfaatkan P3B Indonesia dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (le) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
... .. ............. , ....... 20 .... (9) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kan tor .................................... (10) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERSETUJUAN ATAS PERMOHONAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN HANYA ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI INDONESIA Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Diisi dengan Kantor Wilayah DJP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan nomor dokumen. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan nomor paspor Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP. Diisi dengan tanggal dimulainya status subjek pajak dalam negeri yang dikenai PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Diisi dengan tanggal berakhirnya status subjek pajak dalam negeri yang dikenai PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Diisi dengan tempat dan tanggal ditandatangani. Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat penanda tangan. B. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN ATAS PERMOHONAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN HANYA ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP .......... (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ........ (2) Nomor:
.................... (3) Hal Penolakan atas Permohonan Pengenaan Pajak Penghasilan Hanya atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh di Indonesia Yth ..................... (4) Menindaklanjuti permohonan Saudara Nomor ............... (5) tanggal (6) yang diterima pada tanggal ................. (7) atas nama Wajib Pajak: nama NPWP : ..................................... (8) : ..................................... (9) nomor paspor:
.................................... (10) ditolak, dengan alasan .................................. (11) Demikian untuk dimaklumi. ··················· , ....... 20 .... (12) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor .................................... (13) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENOLAKAN ATAS PERMOHONAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN HANYA ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI INDONESIA Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Diisi dengan Kantor Wilayah DJP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Diisi dengan nomor dokumen. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan nomor surat permohonan. Diisi dengan tanggal surat permohonan. Diisi dengan tanggal surat permohonan diterima lengkap. Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP. Diisi dengan Nomor Paspor Wajib Pajak. Diisi dengan alasan penolakan permohonan Wajib Pajak. Diisi dengan tempat dan tanggal ditandatangani. Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat penanda tangan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN V PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 18 /PMK . 03/2021 TENTANG PELAKSANMN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH PENGHITUNGAN PENGENMN PAJAK PENGHASILAN HANYA ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI INDONESIA Contoh 1: Mr. MS merupakan seorang dosen biofisika asal Amerika Serikat. Pada tanggal 2 Januari 2021, Mr. MS datang ke Indonesia dan mengajar selama 6 (enam) bulan di salah satu sekolah menengah atas (SMA) internasional di Indonesia dalam rangka membantu persiapan lomba olimpiade fisika internasional. Pada tanggal 1 Juli 2021, Mr. MS menandatangani kontrak menjadi dosen biofisika di Universitas ABC di Indonesia selama 4 (empat) tahun. Mr. MS telah berniat untuk tinggal dan bekerja di Indonesia selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari. Mr. MS mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tempat tinggalnya pada tanggal 2 Januari 2021. Untuk Tahun Pajak 2021, Mr. MS memperoleh penghasilan dari 3 (tiga) sumber penghasilan, yaitu:
penghasilan dari kegiatan mengajar sebagai guru fisika di SMA internasional (kode ISCO /KBJI:
, yang tidak termasuk dalam pos jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini;
penghasilan dari kegiatan mengajar sebagai dosen biofisika (kode ISCO /KBJI:
di Universitas ABC, yang termasuk dalam pos jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; dan
penghasilan bunga obligasi perusahaan swasta dari Malaysia. Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2021, Mr. MS telah memenuhi kriteria sebagai WNA dengan keahlian tertentu yang dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Untuk dapat menerapkan ketentuan tersebut, Mr. MS diwajibkan untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Menteri ini. Apabila permohonan ini disetujui oleh KPP tempat Mr. MS terdaftar, Mr. MS dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia terhitung sejak tanggal 2 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Atas penghasilan bunga obligasi dari Malaysia, Mr. MS tidak dapat memanfaatkan P3B Indonesia dan Malaysia sejak diterbitkannya surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Apabila Mr. MS memanfaatkan P3B atas penghasilan bunga tersebut di tahun 2021, Mr. MS dikenai PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan luar Indonesia untuk Tahun Pajak 2021. Apabila permohonan Mr. MS tidak disetujui, Mr. MS dikenai PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan dari luar Indonesia. Contoh 2: Mr. AB merupakan warga negara Jepang. Pada tanggal 2 Januari 2018, Mr. AB menandatangani kontrak kerja selama 1 (satu) tahun dengan perusahaan konstruksi PT. DEF di Indonesia untuk menduduki jabatan sebagai manajer pengembangan bisnis (kode ISCO /KBJI:
. Mr. AB telah terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tempat tinggalnya pada tanggal 2 Januari 2018. Setelah kontrak berakhir, Mr. AB kembali ke Jepang dan menetap di sana. Mr. AB kembali ke Indonesia setelah menandatangani kontrak kerja yang baru dengan PT. DEF untukjabatan yang baru yaitu kepala proyek ahli teknik lapangan (kode ISCO /KBJI:
untukjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023. Untuk contoh di atas, Mr. AB memperoleh penghasilan dari 2 (dua) sumber penghasilan, yaitu:
penghasilan sebagai manaJer pengembangan bisnis PT. DEF (kode ISCO /KBJI:
, tidak termasuk dalam pos jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; dan
penghasilan sebagai kepala proyek ahli teknik lapangan PT. DEF (kode ISCO/KBJI:
, yang termasuk dalam pos jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. I www.jdih.kemenkeu.go.id Terhitung sejak tanggal 1 April 2020, Mr. AB telah memenuhi kriteria sebagai WNA dengan keahlian tertentu yang dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Untuk dapat menerapkan ketentuan tersebut, Mr. AB diwajibkan untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Menteri ini. Apabila permohonan ini disetujui oleh KPP tempat Mr. AB terdaftar, Mr. AB:
untuk Tahun Pajak 2020:
periode 1 April s.d. 1 November 2020, dikenai PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia clan dari luar Indonesia;
periode 2 November s.d. 31 Desember 2020, dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia;
Tahun Pajak 2021 : 1 Januari s.d. 31 Desember 2021 dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia;
Tahun Pajak 2022: 1 Januari s .d. 31 Desember 2022 dikenai PPh atas penghasilan yang diterima a tau diperolehnya baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Hal ini karena jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dihitung sejak Tahun Pajak 2018 sampai dengan Tahun Pajak 2021;
Tahun Pajak 2023: 1 Januari s.d. 31 Maret 2023 dikenai PPh atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAMPIRAN VI PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH PENGHITUNGAN DIVIDEN ATAU PENGHASILAN LAIN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN Contoh 1: Tuan A memiliki 100% saham PT B yang berkedudukan di Indonesia. Pada tahun 2020, PT B membukukan Laba Setelah Pajak sebesar Rpl00.000.000,00 dan pada tanggal 1 Februari 2021 membagikan Dividen sebesar Rp20.000.000,00. Dividen sebesar Rpl5.000.000,00 diinvestasikan oleh Tuan A di dalam wilayah Indonesia. Besarnya Dividen Tuan A yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh sebagai berikut:
Laba Setelah Pajak Rpl00.000.000,00 b. Dividen yang dibagikan Rp20.000.000,00 C. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia Rpl5.000.000,00 d. Dividen yang tidak diinvestasikan di Indonesia (b-c) Rp5.000.000,00 Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebesar Rp15.000.000,00 dan Dividen yang dikenai PPh sebesar Rp5.000.000,00. Contoh 2: PT C dan PT D masing-masing memiliki 0, 1 % saham Y Inc. (saham diperdagangkan di bursa efek luar negeri) yang berkedudukan di Negara V. Pada tahun 2020, Y Inc. membukukan Laba Setelah Pajak sebesar $100.000. Pada tanggal 1 Maret 2021 Y Inc.membagikan Dividen kepada PT C dan PT D masing-masing sebesar $10. PT C dan PT D menginvestasikan Dividen di Indonesia masing-masing sebesar $10 dan $7. Besarnya Dividen PT C dan PT D yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh sebagai berikut: Informasi a. Laba Setelah Pajak Y Inc.
Persen tase Kepemilikan C. Hak atas Laba Setelah Pajak d. Dividen yang dibagikan e. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia f. Dividen yang tidak diinvestasikan di Indonesia Dividen yang dikecualikan dari objek PPh:
PT C, sebesar $10;
PT D, sebesar $7. Dividen yang dikenai PPh:
PT C, sebesar $0 (tidak ada yang dikenai PPh);
PT D, sebesar $3. Contoh 3: PTC PTD (0, 1 %) (0, 1 %) $100.000 $100.000 0,1% 0,1% $100 $100 $10 $10 $10 $7 - $3 PT F memiliki 100% saham X Corp. (saham tidak diperdagangkan di bursa efek luar negeri) yang berkedudukan di Negara W. Pada tahun 2020, X Corp. membukukan Laba Setelah Pajak sebesar $100. Pada tanggal 10 Maret 2021:
X Corp. membagikan Dividen $50. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia se besar $30.
X Corp. membagikan Dividen $20. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia sebesar $20. Besarnya Dividen PT F yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh sebagai berikut: Informasi PTF PTF (Kasus a) (Kasus b) a. Laba Setelah Pajak X Corp. $100 $100 b. Kepemilikan 100% 100% C. Batasan Dividen yang seharusnya diinvestasikan $30 $30 (30% x Kepemilikan x Laba Setelah Pajak) d. Dividen dibagi $50 $20 e. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia $30 $20 f. Dividen yang tidak diinvestasikan di Indonesia $20 $0 J www.jdih.kemenkeu.go.id Dividen yang dikecualikan dari objek PPh:
Pf F (kasus a), se besar $30.
Pf F (kasus b), sebesar $20. Dividen yang dikenai PPh (selisih batasan 30% Laba Setelah Pajak dengan Dividen yang diinvestasikan):
Pf F (kasus a), sebesar $0 (tidak ada yang menjadi objek PPh);
Pf F (kasus b), sebesar $10 ($30-$20). Selisih bagian Laba Setelah Pajak dengan batasan Dividen yang seharusnya diinvestasikan:
Pf F (kasus a), sebesar $70; 2 . Pf F (kasus b), sebesar $70, tidak dikenai PPh. Contoh 4: Pada tahun 2021 Pf I (perusahaan jasa konstruksi) memperoleh penghasilan dari jasa konstruksi dari J Ltd. yang dilakukan di negara X (melalui bentuk usaha tetap) sebesar $100. Atas penghasilan tersebut:
Pf I menginvestasikan ke wilayah Indonesia sebesar $30, atau b. Pf I menginvestasikan ke wilayah Indonesia sebesar $20. Besarnya penghasilan konstruksi Pf I yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh sebagai berikut: lnformasi Pf I Pf I (Kasus a) (Kasus b) a. Penghasilan setelah pajak dari BUT $100 $100 b. Batasan 30% dari jumlah penghasilan $30 $30 setelah pajak C. Besarnya penghasilan setelah pajak yang $30 $20 diinvestasikan d. Besarnya penghasilan setelah pajak yang $70 $80 tidak diinvestasikan Penghasilan dari luar negeri melalui bentuk usaha tetap yang diterima Pf I yang dikecualikan dari obj ek PPh:
Pf I (kasus a), se besar $30;
Pf I (kasus b), sebesar $20. Penghasilan yang dikenai PPh:
Pf I (kasus a), sebesar $0;
Pf I (kasus b), sebesar $10 ($30 - $20). Selisih penghasilan setelah pajak dengan batasan 30% dari jumlah penghasilan:
PT I (kasus a), sebesar $70;
PT I (kasus b), sebesar $70, tidak dikenai PPh. Contoh 5: Pada tahun 2021 PT K memperoleh penghasilan dari jasa konstruksi dari L Ltd. yang dilakukan di negara Y (tanpa melalui bentuk usaha tetap) sebesar $100, dengan jangka waktu pekerjaan yang belum melebihi time test. Atas penghasilan tersebut:
PT K menginvestasikan ke wilayah Indonesia sebesar $100, atau b. PT K menginvestasikan ke wilayah Indonesia sebesar $70. Besarnya penghasilan konstruksi PT K yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh sebagai berikut: Informasi PTK PTK (Kasus a) (Kasus b) a. Penghasilan tidak melalui BUT $100 $100 b. Besarnya penghasilan tidak melalui BUT $100 $70 yang diinvestasikan C. Besarnya penghasilan tidak melalui BUT $0 $30 yang tidak diinvestasikan Penghasilan dari luar negen tidak melalui BUT yang diterima PT K yang dikecualikan dari objek PPh:
PT K (kasus a), se besar $100;
PT K (kasus b), sebesar $70. Penghasilan yang dikenai PPh:
PT K (kasus a), sebesar $0.
PT K (kasus b), sebesar $30 ($100 - $70) Contoh 6: PT M memiliki 0,2% saham Y Inc. (saham diperdagangkan di bursa efek luar negeri) yang berkedudukan di Negara X. Tanggal 1 April 2021 Y Inc. membagikan Dividen kepada PT M sebesar $180. PT M menginvestasikan Dividen di Indonesia se besar $150. Besarnya Dividen PT M yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPh:
Dividen yang diterima PT M $180 b. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia $150 C. Dividen yang tidak diinvestasikan di Indonesia $30 I www.jdih.kemenkeu.go.id Dividen PT M yang dikecualikan dari objek PPh sebesar $150 . Dividen PT M yang dikenai PPh se besar $30. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAMPIRAN VII PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN D ONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH FORMULIR LAPORAN REALISASI INVESTASI LAPORAN REALISASI INVESTASI Saya yang bertanda tangan di bawah ini: nama Wajib Pajak :
..... . .................... .... ... . ............. .. (1) NPWP alamat periode Tahun Pajak : ................. ... . ....... .. .... . ............ ... (2) : . ................................................. (3) : .. ... ... .......... . ....... .. ... ... . ............... (4) menyampaikan laporan realisasi investasi dengan informasi sebagai berikut:
Dividen atau Penghasilan Lain No . 1 2 Jenis dan Pemberi Penghasil an (5) Dividen dari Dalam Negeri a. PT .. .
PT ... . Dividen dari Luar Negeri 1. Saham di Bursa Efek a . ... . b . .... . 2 . Saham tidak di Bursa Efek Laba Proporsi Setelah Kepemilikan Pajak Saham (6) (7) Tanggal Jumlah Jumlah Diterima/ Dividen yang Dividen/ Diperoleh Dibagikan/ Penghasilan Dividen/ Nilai lain yang Penghasilan Penghasilan Diinvestasikan Lain Lain (10) (8) (9) a..... b .... . . 3 Penghasilan setelah Pajak dari Luar Negeri (BUT) 4 Penghasilan dari luar negeri (non BUT) Jumlah b. Investasi No Tanggal investasi (11) Bentuk investasi (12) Nilai investasi (13) 1 2 Jumlah Demikian laporan ini saya sampaikan dengan sebenarnya .
... . ..... , ... . ............... 20 .. (14) ttd .
................ ... .................. (15) Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) - 191 - PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR LAPORAN REALISASI INVESTASI Diisi dengan nama Wajib Pajak. Diisi dengan NPWP. Diisi dengan alamat Wajib pajak. Diisi dengan tahun periode pelaporan (2021, 2022, dan seterusnya). Diisi dengan jenis penghasilan (Dividen dari dalam atau luar negeri, penghasilan setelah pajak dari suatu BUT, penghasilan dari luar negeri tanpa melalui BUT). Diisi dengan nilai Laba Setelah Pajak (untuk Dividen dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak yang berasal dari luar negeri dari suatu BUT). Diisi dengan proporsi kepemilikan saham (untuk Dividen dari luar negeri) . Diisi dengan tanggal diterima atau diperoleh Dividen dari dalam atau luar negeri, penghasilan setelah pajak dari suatu BUT, penghasilan dari luar negeri tanpa melalui BUT. Diisi dengan jumlah Dividen yang dibagikan a tau nilai penghasilan lain. Diisi dengan jumlah Dividen atau penghasilan lain yang diinvestasikan. Diisi dengan tanggal investasi. Diisi dengan bentuk investasi sesua1 kriteria bentuk. Diisi dengan nilai investasi. Diisi dengan tempat dan tanggal laporan. Nomor (15) Diisi dengan nama Wajib Pajak yang membuat laporan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI INVESTASI Tuan A memiliki 100% saham PT XYZ. Pada tahun 2019, PT XYZ membukukan Laba Setelah Pajak sebesar Rpl00.000.000,00. Pada tanggal 3 November 2020 PT X membagikan Dividen 30% dari Laba Setelah Pajak. Dividen sebesar Rp30.000.000.00 diinvestasikan oleh Tuan A di dalam wilayah Indonesia pada tanggal 10 Maret 2021. Atas Dividen yang diterima Tuan A sebesar Rp30.000.000,00 dapat dikecualikan dari objek PPh. Ketentuan penyampaian laporan investasi Tuan A sebagai berikut:
Tuan A paling lambat melakukan investasi di Indonesia pada akhir bulan Maret tahun 2021.
J angka waktu investasi Tuan A paling singkat selama 3 Tahun Pajak, dimulai sejak tanggal 3 November 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Tuan A menyampaikan laporan realisasi investasi untuk periode: a) pertama, paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2021 (periode 3 November 2020 s.d. 31 Desember 2020); b) kedua, paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2022 (periode 1 Januari 2021 s.d. 31 Desember 2021); c) ketiga, paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2023 (periode 1 Januari 2022 s.d. 31 Desember 2022). MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . LAMPIRAN IX PERA TURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH FORMAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK DILAKUKAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN Nomor Lampiran Hal : ............................... (1) : ............................... (3) : Permohonan Surat Keterangan tidak Dilakukan Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yth. Direktur Jenderal Pajak ......... ' ................... (2) u.b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ............................... (4) ......................................................... (5) Yang bertanda tangan di bawah ini: nama .................................................. (6) NPWP alamat (7) (8) dengan m1 mengajukan permohonan surat keterangan tidak dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh untuk penghasilan atau transaksi sesuai Pasal 45 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Wajib Pajak ............................... (9) · PETUNJUK PENGISIAN FORMAT SURAT KETERANGAN TIDAK DILAKUKAN PEMOTONGAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN Diisi dengan nomor permohonan BPKH. Diisi dengan tempat dan tanggal permohonan dibuat. Diisi dengan jumlah lampiran . Diisi dengan KPP tempat BPKH terdaftar. Diisi dengan alamat KPP tern pat BPKH terdaftar. Diisi dengan nama atau identitas BPKH. Diisi dengan NPWP BPKH. Diisi dengan alamat BPKH. Diisi dengan nama dan tanda tangan BPKH atau wakil/kuasa BPKH. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN X PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN TIDAK DILAKUKAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP .......... (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ........ (2) SURAT KETERANGAN TIDAK DILAKUKAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN Nomor ............................... (3) Direktur Jenderal Pajak menerangkan bahwa Wajib Pajak: nama NPWP alamat : .................................... (4) : ........................ . ........... (5) : .................................... (6) dikecualikan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan atas:
Imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, serta surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Imbal hasil dari obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara Syariah, yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia.
Dividen yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri atau penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap maupun I tidak melalui bentuk usaha tetap di luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Bagian laba yang diterima atau diperoleh dari pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif (KIK) yang dapat berupa imbal hasil dari reksadana syariah, KIK efek beragun aset, KIK dana investasi real estat, KIK dana investasi infrastruktur, dan/atau KIK berdasarkan prinsip syariah sejenis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Pembelian emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah. Surat Keterangan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan. Demikian untuk dipergunakan seperlunya .
.................. , ....... 20 .... (7) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor .................................... (8) I www.jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN TIDAK DILAKUKAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Diisi dengan Kantor Wilayah DJP tempat BPKH terdaftar. Diisi dengan KPP tempat BPKH terdaftar. Diisi dengan nomor dokumen. Diisi dengan nama atau identitas BPKH. Diisi dengan NPWP BPKH. Diisi dengan alamat BPKH. Diisi dengan tempat dan tanggal ditandatangani. Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat penanda tangan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Contoh 1: LAMPIRAN XI PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH PENGGUNAAN SISA LEBIH Yayasan Pelestarian Lingkungan HIS merupakan badan nirlaba yang memperoleh sisa lebih sebesar Rp80.000.000,00 pada tahun 2019. Sisa lebih tersebut ditanamkan dalam sarana dan prasarana sesua1 ketentuan sebesar Rp60.000.000,00, sedangkan sisanya Rp20.000.000,00 ditanamkan dalam dana abadi dalam waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih tersebut diterima atau diperoleh. Dengan demikian sisa le bih tahun 2019 yang diterima a tau diperoleh oleh Yayasan HIS dapat dikecualikan sebagai objek PPh karena yang ditanamkan dalam sarana dan prasarana sesuai ketentuan sebesar 75% atau memenuhi paling sedikit 25% dari jumlah sisa lebih, sedangkan sisa lebih sebesar Rp20.000.000,00 ditempatkan sebagai dana abadi. Contoh 2: Apabila dalam contoh Yayasan HIS di atas, jumlah yang ditanamkan dalam sarana dan prasarana dalam waktu 4 (empat) tahun sejumlah Rp16.000.000,00, sisa le bih tahun 2019 yang diterima a tau diperoleh oleh Yayasan HIS tidak dapat dikecualikan sebagai objek PPh, karena jumlah yang ditanamkan dalam sarana dan prasarana sebesar 20% atau lebih kecil dari 25% dari jumlah sisa lebih. Contoh 3: Apabila dalam contoh Yayasan HIS di atas, jumlah yang dialokasikan dalam bentuk sarana dan prasarana dalam waktu 4 (empat) tahun sejumlah Rp20.000.000,00, ditempatkan dalam dana abadi sejumlah Rp50.000.000,00 dan digunakan untuk selain sarana dan prasarana maupun dana abadi sejumlah Rpl0.000.000 , 00, sisa lebih tahun 2019 sejumlah Rpl0.000.00,00 tidak dapat I www.jdih.kemenkeu.go.id dikecualikan sebagai objek PPh karena meskipunjumlah yang ditanamkan dalam sarana dan prasarana memenuhi paling sedikit 25% darijumlah sisa lebih, namun terdapat sisa lebih sejumlah Rpl0.000.000,00 yang tidak ditanamkan dalam sarana dan prasarana serta tidak ditempatkan dalam dana abadi. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAMPIRAN XII PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 / PMK.03 / 2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH PELAPORAN SISA LEBIH Pada Tahun Pajak 2019 sampai dengan 2022 Wajib Pajak Yayasan Sejahtera yang penyelenggaraan kegiatan sosialnya telah mendapat izin dari dinas sosial setempat memperoleh sisa lebih sebagai berikut:
Tahun Pajak 2019 sebesar Rp500 . 000.000,00;
Tahun Pajak 2020 sebesar Rp600 . 000.000,00;
Tahun Pajak 2021 sebesar Rp400.000.000,00; dan 4 . Tahun Pajak 2022 sebesar Rpl00.000.000,00. Sisa lebih tersebut ditanamkan kembali da l am bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pend i dikan dan/atau penelitian dan pengembangan dengan rincian sebagai berikut: Penggunaan Sisa Lebih Tahun Pajak 2019 s . d. 2021 Sisa Lebih yang Penggunaan Sisa Lebih Penggunaan Sisa Lebih Diterima/ Diperoleh Tahun Jumlah Tahun Jumlah Sisa (Rp) Lebih yang Digunakan (Rp) 2019 500 . 000 . 000 2022 200.000.000 Di tanamkan dalam sarana dan prasana sesuai ketentuan 2022 100 . 000.000 Diberikan kepada badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan lain sesuai ketentuan 2022 200 . 000 . 000 Dialokasikan dalam bentuk dana abadi sesuai ketentuan 2020 600.000 . 000 2022 240.000.000 Ditanamkan dalam sarana dan prasana sesuai ketentuan 2024 200.000 . 000 Dia l okasikan dalam bentuk dana abadi sesuai ketentuan 2024 160 . 000 . 000 Pengadaan sarana dan prasarana untuk fasilitas umum sesuai ketentuan 2021 400. 000. 000 2022 100 . 000 . 000 Ditanamkan dalam sarana dan prasana sesuai ketentuan 300.000.000 Belum ditanamkan dalam sarana dan prasana 2022 100. 000. 000 Belum ditanamkan dalam sarana dan prasana Contoh penghitungan dan format Laporan Penggunaan Sisa Lebih yang harus disampaikan sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun 2022: Laporan Penggunaan Sisa Lebih Tahun Pajak 2022 Penyediaan Penggunaan Sisa Lebih untuk Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan Sisa Lebih dan/atau Penelitian dan Pengembangan , Alokasi ke Tahun untuk Bentuk dalam dana abadi atau Pemberian Sisa Lebih untuk Pajak Ditanamkan Penanaman Badan atau Lembaga Sosial dan/atau Keagamaan lain Kembali Sisa Lebih ) Selama 4 Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun ke -1 ke-2 ke -3 ke -4 (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 2019 500.000.000 Sarpras - - 200.000 . 000 - digunakan sendiri Sarpras - - 100.000 . 000 - diberikan ke pad a Badan/Lem - baga lain Ditanamkan - - 200 . 000.000 dalam dana abadi 2020 600.000.000 Sarpras - 240.000.000 - - digunakan sendiri Ditanamkan - - - 200.000.000 dalam dana abadi Pengadaan 160.000.000 sarpras untukfasum 2021 400.000.000 Dita namkan 100.000 . 000 - - - dalam Sarpras 2022 100.000.000 - - - - Tot al Sisa Lebih yang masih dapat ditanamkan kembali ( ................................ ) Pimpinan Badan atau Lembaga Sosial dan/atau Keagamaan Disetujui oleh Disusun oleh: ( ................................ ) Sisa Lebih yang Melewati Sisa Lebih Jangka Jumlah yang Belum Waktu Penggunaan Sisa Ditanamkan Pen ana man Lebih Kembali Kembali dalam Jangka Waktu 4 Tahun (Rp) (Rp) (Rp) (8) =(4)+(5)+(6)+(7) (9) = (2)-(8) (10) - - - - - - 500.000.000 - - - - - - - - 600.000.000 - - 100.000.000 300.000 . 000 - - 100.000.000 - 400.000.000 - ) 400.000.000 ( ............................. .. ) Pejabat Instansi Pemerintah terkait) Keterangan: *) Diisi sesuai penggunaan sisa lebih: sarana dan prasarana yang digunakan sendiri; sarana dan prasarana yang diberikan kepada badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan lain; sarana dan prasarana untuk fasilitas umum ; atau ditanamkan dalam dana abadi. ** ) Sisa lebih yang masih dapat ditanamkan kembali sejumlah Rp400.000.000 , 00 dapat digunakan pada tahun 2023 dan tahun-tahun berikutnya sesuai ketentuan . ***) Jika ditanamkan dalam Dana Abadi MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAMPIRAN XIII PERA TURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PM K.03 / 2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH PENGHITUNGAN JUMLAH SISA LEBIH DALAM HAL TERDAPAT SISA LEBIH YANG TIDAK DIGUNAKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN Jika dalam Lampiran XII terdapat sisa lebih tahun 2020 seluruhnya ditanamkan dalam dana abadi, jumlah sisa lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu sebesar 25% dari jumlah sisa lebih yang seharusnya ditanamkan dalam bentuk sarana dan prasarana. Contoh pelaporannya: Laporan Penggunaan Sisa Lebih Tahun Pajak 2022 Penyed i aan Penggunaan Sisa Lebih untuk Pembanguna n dan Sisa Lebih Pengadaan Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan Sisa Lebih Sisa Lebih untuk Sentuk dan/atau Penelitian dan Pengembangan, Al okasi ke Jumlah ya ng Belum Tahun Ditanamkan dalam dana abadi atau Pemberian Sisa Lebih untuk Penggunaan Sisa Ditanamkan ya n g Tida k penanaman Pajak Kembali si sa l eb ih Sadan atau lembaga sosia l dan/atau keagamaan lain Selama 4 Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun ke-1 ke-2 ke-3 ke-4 (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 2019 500.000.000 Sarpras - - 200.000.000 digunakan sendiri Sa rpras - - 100 . 000.000 diberikan kepada Sadan/Lem - baga l ain Ditanamkan - - 200.000.000 dalam dana abadi 2020 600.000.000 Ditanamkan - *) 240.000.000 360.000 . 000 dalam dana abadi 2021 400.000.00 0 Ditanamkan 100.000.000 - - dalam - Sarpras 2022 100.000.000 - - - Total Sisa Lebih ya ng masih dapat ditanamkan kembali (a) - (b) ( ... ........ .. ................... ) Pimpinan Badan atau Lembaga Disetujui oleh Disusun oleh: ( .................................. ) - - - - - Lebih Kembali Sesuai Ketentuan (Rp) (Rp) (Rp) (8) - (4)+(5)+(6)+(7) (9) - (2) - (8) (10) - - - - - - 500.000 . 000 - - 600.000.000 - 150 . 000 . 000 100.000.000 30 0 .0 00.000 - - 100.000.000 - (a) (b) 400.000.000 150.000.000 *) 250 . 000 . 000 ( .............. .. ..... ... ....... ) Pejabat Instansi Pemerintah terkait ** ) Keterangan: *l apabila pada tahun 2022 · dari sejumlah Rp240.000.000,00 yang bersumber dari sisa lebih Tahun Pajak 2020, terdapat sejumlah Rpl00.000.000,00 yang digunakan ti dak sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Sisa Lebih yang Diterima Badan atau Lembaga Sosial dan/atau Keagamaan, dana abadi sejumlah Rpl00 . 000.000,00 menjadi objek PPh pada Tahun Pajak 2022 sebagai koreksi fiskal. ** l sisa lebih Tahun Pajak 2020 sejumlah Rp150.000.000 , 00 yang tidak digunakan sesuai ketentuan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih, diakui sebagai objek PPh pada 31 Desember 2024 dan dilaporkan sebagai penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan 2024 sebagai koreksi fiskal. ***) Jika ditanamkan dalam Dana Abadi 31 - 12-2024 ... tahun ke-1 tahun ke-2 tahun ke-3 tahun ke-4 ' ' Ir (sisa lebih) 31-12-2020 30-12-2021 30-12-2022 30-12-2023 30-12-2024 sisa lebih Tahun Pajak 2020 diterima/diperoleh pada 31-12-2020 , periode pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana selama 4 (empat) tahun dihitung sejak 31-12-2020: o Tahun ke-1: 31-12-2020 s.d. 30-12-2021 o Tahun ke-2 : 31-12-2021 s.d . 30-12-2022 o Tahun ke-3: 31-12-2022 s.d. 30-12-2023 o Tahun ke-4: 31-12-2023 s .d . 30-12-2024 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN XIV PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN A. CONTOH PENGHITUNGAN PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN KE KAS NEGARA Contoh 1: Pada tanggal 2 Januari 2021, PT A dikukuhkan sebagai PKP dengan kegiatan usaha utama menghasilkan BKP berupa alas kaki. Pada tanggal 10 Januari 2021, PT A melakukan pembelian 10 (sepuluh) mesm sebesar Rpl.000.000.000,00 untuk memproduksi alas kaki dengan nilai PPN sebesar Rp 100.000.000,00. Dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari 2021, PT A mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian mesin tersebut sebesar Rpl00.000.000,00 dan kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Pada tanggal 10 Oktober 2021, PT A melakukan pembelian sarung sebesar Rp200 . 000.000,00. Dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Oktober 2021 PT A melaporkan Pajak Masukan sebesar Rp20.000.000,00 dan kompensasi kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak sebelumnya sebesar Rpl00.000.000,00, sehingga Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Oktober 2021 menyatakan lebih bayar sebesar Rp120.000.000,00 dan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Pada tanggal 12 November 2021, PT A melakukan penyerahan BKP berupa sarung sebesar Rp300.000.000,00. Pada Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak November 2021 PT A melaporkan Pajak Keluaran sebesar Rp30.000.000,00 dan kompensasi kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak sebelumnya sebesar Rp120.000.000,00, sehingga Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak November 2021 menyatakan lebih bayar sebesar Rp90.000.000,00 (Rp30.000.000,00 - Rp120.000.000,00) dan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Pada Masa Pajak Desember 2021, jumlah lebih bayar sebesar Rp90.000 . 000 , 00 telah dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Pf A serta atas permintaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut telah diterima oleh Pf A. Sampai dengan Masa Pajak Desember 2026, Pf A belum melakukan penyerahan alas kaki yang dihasilkan dengan mesin yang telah dibeli terse but dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Desember 2026 yang menyatakan nihil. Mengingat sampai batas waktu 5 (lima) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan, yakni Masa Pajak Desember 2026, Pf A belum melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, dan/atau ekspor JKP terkait dengan Pajak Masukan tersebut, maka Pf A wajib membayar kembali ke kas negara paling lambat pada tanggal 31 Januari 2027 sebesar Rpl00.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Rp90 . 000.000,00 merupakan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Desember 2021 yang telah diterima oleh Pf A; dan
Rpl0.000 . 000,00 merupakan Pajak Masukan atas perolehan mesin yang telah diperhitungkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak November 2021. Contoh 2: Pada tanggal 2 Januari 2021, Pf B dikukuhkan sebagai PKP dengan kegiatan usaha utama menghasilkan BKP berupa alas kaki. Pada tanggal 10 Januari 2021, Pf B melakukan pembelian 10 (sepuluh) mesm sebesar Rpl.000.000.000,00 untuk memproduksi alas kaki dengan nilai PPN sebesar Rpl00.000.000,00 . Dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari 2021, Pf B mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian mesin tersebut sebesar Rpl00.000.000,00 dan kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya . Pada tanggal 10 Oktober 2021, Pf B melakukan pembelian sarung sebesar Rp200 . 000.000,00. Dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Oktober 2021 Pf B melaporkan Pajak Masukan sebesar Rp20.000.000,00 dan kompensasi kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak sebelumnya sebesar Rpl00.000 . 000 , 00, sehingga Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Oktober 2021 menyatakan lebih bayar sebesar Rp120.000.000,00 dan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Pada tanggal 12 November 2021, PT B melakukan penyerahan BKP berupa sarung sebesar Rp300.000.000,00. Pada Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak November 2021 PT B melaporkan Pajak Keluaran sebesar Rp30.000.000,00 dan kompensasi kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak sebelumnya sebesar Rp120.000.000,00, sehingga Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak November 2021 menyatakan lebih bayar sebesar Rp90.000.000,00 (Rp30.000.000,00 - Rp120.000.000,00) dan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Sampai dengan Masa Pajak Desember 2026, PT B belum melakukan penyerahan alas kaki yang diproduksi dengan mesin yang telah dibeli tersebut dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Desember 2026 yang menyatakan lebih bayar sebesar Rp90.000.000,00 dan dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2027. Mengingat sampai batas waktu 5 (lima) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan, yaitu Masa Pajak Desember 2026, PT B belum melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, dan/atau ekspor JKP terkait dengan Pajak Masukan tersebut, maka:
nilai lebih bayar pada Masa Pajak Desember 2026 sebesar Rp90.000.000,00 tidak dapat dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2027 dan tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak; dan
PT B wajib membayar kembali sebesar Rpl0.000.000,00 yang merupakan Pajak Masukan atas perolehan mesm yang telah diperhitungkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak November 2021. Contoh 3: Pada tanggal 2 Januari 2021, PT C dikukuhkan sebagai PKP dengan kegiatan usaha utama menghasilkan BKP berupa alas kaki. Pada tanggal 10 Januari 2021, PT C melakukan pembelian 10 (sepuluh) mesm sebesar Rpl.000.000.000,00 untuk memproduksi alas kaki dengan nilai PPN sebesar Rp 100. 000. 000, 00. Dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari 2021, PT C mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian mesin tersebut sebesar Rpl00 . 000.000,00 dan kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Pada Masa Pajak Desember 2021, jumlah lebih bayar sebesar Rpl00.000.000,00 dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh PT C serta atas permintaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut telah diterima oleh PT C. Pada akhir bulan Maret 2022, PT C melakukan pembubaran (pengakhiran) usaha dan sampai dengan Masa Pajak Maret 2022 tersebut PT C belum melakukan penyerahan alas kaki yang dihasilkan dengan mesin yang telah dibeli tersebut. Mengingat sampai saat pembubaran (pengakhiran) usaha PT C belum melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, dan/atau ekspor JKP terkait dengan Pajak Masukan tersebut, maka PT C wajib membayar kembali ke kas negara atas kelebihan pembayaran pajak yang telah diterima sebesar Rpl00.000.000,00 paling lama pada tanggal 30 April 2022. B. PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAPORKAN PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN KARENA BELUM MELAKUKAN PENYERAHAN SETELAH JANGKA WAKTU TERTENTU BERAKHIR 1. Pembayaran kembali Pajak Masukan dilaporkan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 (induk) bagian IV Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP Gagal Berproduksi, dengan petunjuk pengisian sebagai berikut:
Kolom A. PPN yang wajib dibayar kembali Diisi dengan nilai pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas pembayaran kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan.
Kolom B. Dilunasi Tanggal Diisi dengan tanggal pembayaran pada Bank Persepsi, Pos Persepsi, atau lembaga persepsi lainnya yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan dengan format dd-mm-yyyy. c. Kolom NTPN Diisi dengan NTPN yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan.
Petunjuk peng1s1an selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN XV PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILA! DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PADA MASA PAJAK YANG TIDAK SAMA PKP EFG baru menerima Faktur Pajak atas perolehan BKP tertanggal 8 Agustus 2021 dari PKP HIJ pada tanggal 14 Desember 2021. Perolehan BKP tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha PKP EFG. PKP EFG telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Agustus 2021, September 2021, dan Oktober 2021. PKP EFG belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak November 2021. PKP EFG belum membebankan sebagai biaya dan tidak menambahkan (mengapitalisasikan) dalam harga perolehan BKP. Pajak Masukan atas perolehan BKP yang Faktur Pajaknya tertanggal 8 Agustus 2021 tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran oleh PKP EFG melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Agustus 2021, September 2021, atau Oktober 2021, atau melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak November 2021. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAMPIRAN XVI PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERCANTUM DALAM FAKTUR PAJAK YANG DIBUAT DENGAN MENCANTUMKAN IDENTITAS PENGUSAHA KENA PAJAK ORANG PRIBADI SELAKU PEMBELI BARANG KENA PAJAK ATAU PENERIMA JASA KENA PAJAK BERUPA NAMA, ALAMAT, DAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN Tuan G telah dikukuhkan sebagai PKP pada KPP Pratama SUB. Tuan G melakukan pembelian barang elektronik dari PT H dan PT H membuat Faktur Pajak pada tanggal 1 7 Desember 2021 dengan mencantumkan nomor induk kependudukan Tuan G. Berdasarkan contoh di atas, Tuan G selaku pembeli BKP dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas pembeli berupa nama, alamat, dan nomor induk kependudukan Tuan G sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAMPIRAN XVII PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN A. CONTOH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN SEBELUM PENGUSAHA DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK PT IJK merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan garmen. Selama tahun 2019, PT IJK membukukan total peredaran bruto sebesar Rp4 . 500.000.000,00 sehingga PT IJK belum wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. PT IJK membukukan total peredaran bruto periode tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 7 Mei 2020 sebesar Rp4.800.000.000,00, sehingga PT IJK seharusnya melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama tanggal 30 Juni 2020. PT IJK baru melaporkan usahanya un tuk dikukuhkan se bagai PKP pada tanggal 19 Oktober 2020. Pada tanggal 18 Februari 2022, KPP Pratama OPQ melakukan pemeriksaan PPN terhadap PT IJK untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa pajak menemukan data sebagai berikut:
peredaran bruto PT IJK untuk tahun buku 2020 yaitu sebesar Rpl0.000.000.000,00;
penyerahan garmen sejak PT IJK dikukuhkan sebagai PKP (tanggal 19 Oktober 2020) sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 yaitu sebesar Rpl.700.000 . 000,00; dan
penyerahan garmen oleh PT IJK untuk periode sejak PT IJK seharusnya dikukuhkan sebagai PKP yaitu tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020 yaitu sebesar Rp2.500.000.000,00. Penghitungan Pajak Masukan atas penyerahan garmen sebelum PT IJK dikukuhkan sebagai PKP yaitu: Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut: (Rp2.500.000.000,00 x 10%) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan: (Rp250.000.000,00 x 80%) Jumlah PPN kurang bayar Rp250.000.000,00 Rp200.000.000,00 - Rp 50.000.000,00 i www.jdih.kemenkeu.go.id B. CONTOH DAN PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGKREDITKAN PAJAK MASUKAN SEBELUM PENGUSAHA DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK 1. Kolom Masa:
d. Diisi dengan:
Masa Pajak terakhir dalam suatu tahun buku sebelum tahun buku saat Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang meliputi Pajak Keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP untuk periode tahun buku yang bersangkutan; atau
Masa Pajak terakhir sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dalam tahun buku saat Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang meliputi Pajak Keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP untuk periode tahun buku yang bersangkutan. Contoh: PT D dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 15 April 2020. Periode tahun buku PT D adalah Januari sampai dengan Desember. Diketahui bahwa ternyata PT D seharusnya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada Masa Pajak Agustus 2018. PT D dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebelum PT D dikukuhkan sebagai PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sejak Masa Pajak Agustus 2018. Petunjuk pengisian kolom Masa Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN PT D yaitu sebagai berikut:
untuk Masa Pajak Agustus sampai dengan Desember 2018, diisi dengan 12 s.d. 12 - 2018;
untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019, diisi dengan 12 s.d. 12 - 2019; dan
untuk Masa Pajak Januari sampai dengan April 2020, diisi dengan 03 s.d. 03 - 2020. Catatan: Penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan tanggal 1 sampai dengan 14 April 2020 dilaporkan di Masa Pajak Maret 2020.
Pelaporan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan bagi PKP yang menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111. Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dilaporkan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 AB dengan mengikuti petunjuk pengisian sebagai berikut:
Pajak Keluaran dilaporkan secara digunggung dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 AB bagian I.B.2 Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung; dan b. Pajak Masukan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 AB bagian III.B.3 Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan, sebesar 80% dari Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada huruf a. Contoh: Diketahui data PT D sebagaimana dimaksud dalam contoh pada angka 1 sebagai berikut: Total Penyerahan Penyerahan Penyerahan Deemed Barang Jasa Setelah Setelah Pajak Pajak No. Masa Pajak Setelah Dikurangi Dikurangi Keluaran Masukan Dikurangi Pembatalan Retur/ (Rupiah) (Rupiah) Retur (Rupiah) (Rupiah) Pembatalan (Rupiah) (1) (2) (3) (4) (5) = (3) + (4) (6) = 10% X (5) (7) = 80% X (6) Agustus s.d. 1 Desember 2.500.000 . 000 100.000.000 2. 600.000.000 260 . 000.000 208.000.000 2018 Januari s.d. 2 Desember 6.000.000.000 200.000.000 6.200 . 000.000 620.000.000 496.000.000 2019 Januari s .d. 3 April2020 1.500.000.000 0 1.500 . 000 . 000 150.000.000 120.000.000 (1 Januari s.d. 14 April 2020) Berdasarkan data tersebut:
bagian I.B.2 Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung diisi sebagai berikut:
untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2018: kolom DPP diisi 2.600.000.000; kolom PPN diisi 260.000.000; kolom PPnBM diisi 0;
untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2019: kolom DPP diisi 6.200.000.000; kolom PPN diisi 620.000.000; kolom PPnBM diisi 0;
untuk pelaporan Masa Pajak Maret 2020: kolom DPP diisi 1.500.000.000; kolom PPN diisi 150.000.000; kolom PPnBM diisi 0;
bagian 111.B.3 Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan sebagai Penambah (Pengurang) Pajak Masukan diisi sebagai berikut:
untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2018, kolom PPN diisi 208.000.000;
untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2019, kolom PPN diisi 496.000.000;
untuk pelaporan Masa Pajak Maret 2020, kolom PPN diisi 120.000.000.
Pelaporan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan bagi PKP yang menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 DM. Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dilaporkan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 DM pada Formulir 1111 DM dengan mengikuti petunjuk pengisian sebagai berikut:
Bagian Identitas Pada pilihan D Berdasarkan Peredaran U saha a tau D Berdasarkan Kegiatan Usaha, diisi dengan memberikan tanda silang (X) pada D Berdasarkan Kegiatan U saha.
Bagian I Penyerahan Barang dan Jasa 1) Bagian I.A Penyerahan Barang Diisi dengan jumlah seluruh penyerahan barang dikurangi dengan retur barang yang diterima.
Bagian I.B Penyerahan Jasa Diisi dengan jumlah seluruh penyerahan Jasa dikurangi dengan pembatalan jasa.
Bagian I.C Jumlah (I.A+ I.B) Diisi dengan jumlah penyerahan barang dan jasa dari bagian I.A+ LB. Contoh: Dengan menggunakan data dalam contoh sebagaimana dimaksud pada angka 2, bagian I Penyerahan Barang dan Jasa diisi sebagai berikut:
untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2018: bagian I .A Penyerahan Barang diisi 2. 500. 000. 000; bagian I.B Penyerahan Jasa diisi 100.000.000; bagian I.C Jumlah (I.A+ 1.B) diisi 2.600.000.000;
untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2019: bagian I.A Penyerahan Barang diisi 6.000.000.000; bagian I.B Penyerahan Jasa diisi 200.000.000; bagian I.C Jumlah (I.A+ 1.B) diisi 6.200.000.000;
untuk pelaporan Masa Pajak Maret 2020: bagian I.A Penyerahan Barang diisi 1.500.000.000; bagian I.B Penyerahan Jasa diisi 0; bagian I.C Jumlah (I.A+ 1.B) diisi 1.500.000.000.
Bagian II Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar 1) Bagian II.A Pajak Keluaran a) Bagian II.A.1 Penyerahan Barang = 10% xjumlah pada I.A Diisi dengan jumlah Pajak Keluaran untuk barang yang merupakan hasil dari jumlah penyerahan barang pada bagian I.A dikalikan dengan 10% (sepuluh persen). b) Bagian II.A.2 Penyerahan Jasa = 10% xjumlah pada I.B Diisi dengan jumlah Pajak Keluaran untuk jasa yang merupakan hasil dari jumlah penyerahan jasa pada bagian I.B dikalikan dengan 10% (sepuluh persen). c) Bagian II.A.3 Jumlah (II.A.1 + II.A.2) Diisi dengan jumlah Pajak Keluaran dari bagian II.A.1 + II.A.2. Contoh: Dengan menggunakan data dalam contoh sebagaimana dimaksud pada huruf b, bagian II.A Pajak Keluaran diisi se bagai beriku t: a) untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2018: bagian II .A.1 Penyerahan Barang = 10% x jumlah pada I.A diisi 250.000.000; bagian II .A. 2 Penyerahan J asa = 10% x jumlah pada I.B diisi 10.000.000; bagian II .A.3 Jumlah (II.A.1 + II.A.2) diisi 260.000.000; b) untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2019: bagian II .A. 1 Penyerahan Barang = 10% x jumlah pada I.A diisi 600.000.000; bagian II.A.2 Penyerahan Jasa = 10% x jumlah pada LB diisi 20 . 000.000; bagian II.A.3 Jumlah (II.A.1 + II.A.2) diisi 620.000.000; c) untuk pelaporan Masa Pajak Maret 2020 : bagian II .A .1 Penyerahan Barang = 10% x jumlah pada I.A diisi 150.000.000; bagian II .A.2 Penyerahan Jasa = 10% x jumlah pada LB diisi 0; bagian II.A.3 Jumlah (II.A.1 + II.A.2) diisi 150.000.000.
Bagian II.C Pajak Masukan yang dapat dikreditkan a) Bagian II.C. l Penyerahan Barang = ... % x jumlah pada II.A.1 Kolom persentase diisi 80. Kolom PPN diisi nilai hasil penghitungan 80% dari Pajak Keluaran pada bagian II.A. l . b) Bagian II.C.2 Penyerahan Jasa = ... % xjumlah pada II.A.2 Kolom persentase diisi 80. Kolom PPN diisi nilai hasil penghitungan 80% dari Pajak Keluaran pada Bagian II.A.2. c) Bagian II.C.3 Jumlah (II.C. l + II.C.2) Diisi dengan jumlah Pajak Masukan yang dapat Contoh: Dengan menggunakan data dalam contoh sebagaimana dimaksud pada huruf c, bagian II.C Pajak Masukan yang dapat dikreditkan diisi sebagai berikut : a) untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2018: bagian II. C .1 Penyerahan Barang = ... % x jumlah pada II.A.1 diisi 200.000.000; bagian II.C.2 Penyerahan Jasa = ... % x jumlah pada II.A.2 diisi 8.000.000; bagian II.C.3 Jumlah (II.C. l + II.C.2) diisi 208.000.000; b) untuk pelaporan Masa Pajak Desember 2019: bagian II.C. l Penyerahan Barang = ... % x jumlah pada II.A.1 diisi 480.000.000; bagian II.C.2 Penyerahan Jasa = ... % x jumlah pada II.A.2 diisi 16.000.000; bagian II.C.3 Jumlah (II.C. l + II.C.2) diisi 496.000.000; c) untuk pelaporan Masa Pajak Maret 2020: bagian II. C .1 Penyerahan Barang = ... % x jumlah pada II.A.1 diisi 120.000.000; bagian II.C.2 Penyerahan Jasa = ... % x jumlah pada II.A.2 diisi 0; bagian II.C.3 Jumlah (II.C. l + II.C.2) diisi 120.000.000.
Bagi PKP yang mengkreditkan Pajak Masukan sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111, petunjuk pengisian selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
Bagi PKP yang mengkreditkan Pajak Masukan sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 DM, petunjuk pengisian selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat ~ Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SP'f Masa PPN) bagi PKP yang Menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan . MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. LAMPIRAN XVIII PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DILAPORKAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBERITAHUKAN DAN/ATAU DITEMUKAN PADA WAKTU DILAKUKAN PEMERIKSAAN Contoh 1: PT L merupakan badan usaha yang bergerak dalam industri manufaktur otomotif. PT L telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2016. Pada bulan Agustus 2020, KPP Madya PQR melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT L atas Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januar i sampai dengan Desember 2018 . Pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, PT L memberitahukan Faktur Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Februari 2018 kepada pemeriksa pajak dengan menyampaikan dokumen bukti pungutan PPN berupa Faktur Pajak dimaksud. Surat pemberitahuan hasil pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa pajak kepada PT L pada tanggal 20 Oktober 2020 dan ketetapan pajak diterbitkan oleh KPP Madya PQR pada tanggal 30 November 2020. Berdasarkan hal tersebut, Pajak Masukan yang diberitahukan oleh PT L tidak dapat dikreditkan karena surat pemberitahuan hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada PT L sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mulai berlaku (tanggal 2 November 2020) . Contoh 2: PT M merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan peralatan kantor. PT M telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2017. KPP Pratama TUV, tempat PT M terdaftar, melakukan peme r iksaan lapangan terhadap PT M atas Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 di bulan Oktober 2021. Pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, I pemeriksa pajak menemukan Faktur Pajak dengan identitas pembeli atas nama PT M pada Masa Pajak Juli 2019, namun belum pernah dilaporkan oleh PT M sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam suatu Masa Pajak. Oleh karena itu, pemeriksa pajak memperhitungkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang ditemukan tersebut sebagai Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN XIX PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN A. CONTOH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN YANG DITAGIH DENGAN PENERBITAN KETETAPAN PAJAK PT N merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan mainan. PT N telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2018. Dalam melakukan usahanya, PT N diwajibkan membayar royalti kepada O Ltd. yang berlokasi di Negara Jepang. Royalti tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha PT N. Berdasarkan kontrak antara PT N dan O Ltd., pembayaran royalti dilakukan setiap bulan paling lama tanggal 5 (lima). Pada tanggal 5 November 2019, PT N melakukan pembayaran royalti namun belum melakukan pemungutan dan penyetoran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud tersebut. Pada tanggal 20 Agustus 2020, KPP Pratama XYZ menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud yang belum dipungut sebesar Rpl.180.000.000,00 yang terdiri dari pokok pajak sebesar Rpl.000.000.000,00 dan sanksi administrasi sebesar Rp180.000.000,00. PT N menyetujui seluruh hasil pemeriksaan dan tidak melakukan upaya hukum atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dimaksud. PT N melakukan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada tanggal 7 September 2020 sebesar Rp500.000.000,00 dan tanggal 10 November 2020 sebesar Rp680.000.000,00. Berdasarkan contoh di atas, PT N telah melakukan pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada tanggal 10 November 2020 sehingga pokok pajak sebesar Rpl.000.000.000,00 dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan pada Masa Pajak November 2020 atau pada Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak Desember 2020, Januari 2021, atau Februari 2021. B. PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGKREDITKAN PAJAK MASUKAN YANG DITAGIH DENGAN PENERBITAN KETETAPAN PAJAK Bagi PKP pembeli BKP dan/atau penenma JKP, Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean , yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak dapat dikreditkan oleh PKP sebesar jumlah pokok PPN yang tercantum dalam ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan . Pajak Masukan dimaksud dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111 pada Masa Pajak dilakukannya pelunasan ketetapan pajak atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat pelunasan ketetapan pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :
Untuk ketetapan pajak yang terkait dengan impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/ a tau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaporkan dalam Formulir 1111 B 1. Apabila pelaporan dalam Formulir 1111 B 1 dimaksud belum dapat dilakukan pada aplikasi yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Masukan dilaporkan dalam Formulir 1111 B2.
Untuk ketetapan pajak yang terkait dengan perolehan BKP dan/atau JKP, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaporkan dalam Formulir 1111 B2.
Dalam hal Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut dilaporkan dalam Formulir 1111 B3. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ' ttd .
SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN XX PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 /PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA (SKPIB) Menimbang Mengingat KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR ......... . ......... .... (1) TENTANG PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA ................... . (2) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, : a. bahwa berdasarkan surat permohonan .................... (3) nomor ....... .... . .......... (4) tanggal ....................... (5) mengenai pemberian imbalan bunga ;
bahwa berdasarkan penelitian sehubungan dengan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Wajib Pajak bersangkutan berhak menerima imbalan bunga sesua1 Pasal ............. . (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemberian Imbalan Bunga kepada ............ . ...... (7); : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 I Menetapkan PERTAMA Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor ... , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ... );
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... /PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Kemudahan Proyek Strategis Nasional
Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Relevan terhadap
Badan Penyelenggara wajib menyusun rencana kebijakan dan strategi investasi secara tertulis untuk periode 5 (lima) tahunan.
Ke bij akan · clan strategi investasi se bagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
tujuan investasi;
profil aset;
sasaran tingkat hasil investasi yang diharapkan, termasuk tolok ukur hasil investasi (yield 's benchmark) yang digunakan;
dasar penilaian dan batasan kualitatif untuk setiap jenis aset investasi;
batas maksimum alokasi investasi untuk setiap jenis aset investasi;
objek investasi yang dilarang untuk penempatan investasi;
tingkat likuiditas minimum portofolio . investasi perusahaan untuk mendukung ketersediaan dana guna pembayaran manfaat pensiun;
sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi;
keten tuan mengenm penggunaan Manajer lnvestasi, penasihat investasi, tenaga ahli, dan penyedia Jasa lain yang digunakan dalam pengelolaan investasi; J. pembatasan wewenang transaksi investasi untuk setiap level manajemen clan . pertanggungj awabannya; dan
tindakan yang akan diterapkan kepada direksi atas pelanggaran ketentuan dan kebijakan investasi.
Rencana kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
ditetapkan oleh direksi;
disosialisasikan kepada pegawai yang terlibat dalam pengelolaan investasi; dan
disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah ditetapkan oleh direksi.
Berdasarkan rencana kebijakan dan strategi investasi yang disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Menteri Keuangan melakukan pengawasan terhadap rencana kebijakan dan strategi investasi Badan Penyelenggara paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 ( satu) tahun.
Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusan ...
Relevan terhadap
Berdasarkan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat ^(1) dan/atau hasil identifrkasi KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), PJPK menetapkan KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat ^(2) huruf b. Pasal 21 (1) Hasil identifrkasi KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dituangkan dalam dokumen identilikasi. (21 Penatausahaan dokumen hasil kegiatan perencanaan KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan berbasis elektronik secara bertahap. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses/mekanisme perencanaan KPBU IKN termasuk tetapi tidak terbatas pada penetapan daftar rencana KPBU IKN diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri. Paragraf 5 Penganggaran KPBU IKN Pasal 22 Penganggaran KPBU IKN sslag4imana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
PJPK menganggarkan dana perencanaan, penyiapan, transaksi, dan pelaksanaan perjanjian KPBU IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
PJPK menganggarkan dana pengembalian investasi kepada Badan Usaha Pelaksana dalam rangka KpBU IKN dalam APBN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, kapasitas liskal nasional dan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri. Paragraf 6 Penyiapan KPBU IKN Pasal 23 (1) Penyiapan KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan oleh PJPK dengan menrusun dokumen yang memuat antara lain:
prastudi kelayakan;
rencana Dukungan Pemerintah dan jaminan Pemerintah;
penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana; dan
ketersediaan tanah untuk KPBU IKN, dalam hal proyek Infrastruktur membutuhkan lahan. (2) Penyiapan KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Menteri atau badan usaha atau lembaga/organisasi internasional berdasarkan kesepakatan dengan Kepala Otorita lbu Kota Nusantara. (3) Penyiapan KPBU IKN yang difasilitasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu bentuk Dukungan Pemerintah. (4) Penyiapan KPBU IKN yang difasilitasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 perlu memperhatikan kesinambungan fiskal nasional. PasaL24 (1) Penatausahaan dokumen penyiapan KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) dilakukan berbasis elektronik secara bertahap. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
b proses/mekanisme penyiapan KPBU IKN, diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaa.n pembangunan nasional; dan tata cara pengadaan badan usaha atau lembaga/organisasi internasional dalam rangka pemberian fasilitas penyiapan KPBU IKN, diatur dalam peraturan Lembaga yang urusan pemerintahan di Pasal 25 (1) Transaksi KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, dilakukan oleh PJPK dengan kegiatan paling sedikit:
pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
penandatanganan perjanjian KpBU IKN; dan
pemenuhan pembiayaan penyediaan Infrastruktur oleh Badan Usaha ^pelaksana. (21 Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ay.at (l) huruf a, dilaksanakan setelah PJPK menyelesaikan penJrusunan dokumen kegiatan lingkungan hidup, penetapan lokasi dan pengadaan lahan, pengajuan penjaminan serta Duliungan Pemerintah dan izir: pemanfaatan BMN dan/atau BMD, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. (3) Perjanjian KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditandatangani oleh pJpK dengan Badan Usaha Pelaksana. bidang kebiiakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Paragraf 7 Transaksi KPBU IKN Pasal 26 (1) Pemenuhan pembiayaan Penyediaan Infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
setelah Badan Usaha Pelaksana menandatangani perjanjian KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), Badan Usaha Pelaksana harus memperoleh pembiayaan untuk KPBU IKN paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian KPBU IKN;
perolehan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan terpenuhi apabila: l) perjanjian pinjaman untuk membiayai KPBU IKN telah ditandatangani; dan 2l sebagian pinjaman sslagairnan4 dimaksud pada angka 1), telah dapat dicairkan untuk memulai pekerj aan konstruksi;
dalam hal perolehan pembiayaan untuk KPBU IKN terbagi dalam beberapa tahapan, perolehan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinyatakan terpenuhi apabila: l) perjanjian pinjaman untuk membiayai salah satu tahapan konstruksi Infrastruktur telah ditandangani; dan 2l sebagian pinjaman sebagaimana dimaksud pada angka l) telah dapat dicairkan untuk memulai pekerj aan konstruksi; (2t (3) d. dalam hal terlampauinya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a Badan Usaha Pelaksana belum memperoleh pembiayaan, Badan Usaha Pelaksana dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada PJPK disertai dengan penambahan nilai jaminan;
perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d, diberikan paling lama 2 (dua) bulan;
dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf e terlampaui dan Badan Usaha Pelalsana tidak memperoleh pembiayaan, perjanjian KPBU IKN dinyatakan berakhir; dan C. ^dalam ^hal ^perjanjian ^KPBU IKN ^berakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf f, PJPK dapat melaksanakan pengadaan ulang Badan Usaha Pelaksana. Dalam rangka mempercepat pemenuhan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, Badan Usaha Pelaksana dapat menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur dan/atau lembaga yang bergerak di bidang pengelolaan investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai:
proses/mekanisme transaksi KPBU IKN diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional setelah rekomendasi dari Menteri; pengadaan untuk Badan Usaha Pelaksana diatur dalam peraturan Lembaga yang urusErn pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau b c Paragraf 8 Pelaksanaan Perjanjian KPBU IKN berkoordinasi dengan urusan perolehan pembiayaan dalam rangka KPBU IKN diatur dalam peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional setelah berkoordinasi dengan Lembaga yang urusan pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pasal 27 (l) Dalam hal perolehan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c terpenuhi, Badan Usaha Pelaksana dan PJpK melaksanakan tahapan perjanjian KPBU IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d. (21 Pada masa konstruksi Penyediaan Infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana, Badan Usaha pelaksana menyerahkan laporan hasil konstruksi penyediaan Infrastruktur yang paling sedikit memuat perkembangan dan informasi nilai wajar konstruksi Penyediaan Infrastruktur oleh Badan Usaha pelaksana kepada PJPK setiap semester dan/atau saat diperlukan PJPK. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses/mekanisme pelaksanaan perjanjian KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (l), diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional setelah Lembaga pemerintahan yang di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan Menteri. setelah mendapat rekomendasi dari Pasal 28 (1) Dalam hal jangka waktu perjanjian KPBU IKN telah berakhir, Badan Usaha Pelaksana menyerahkan aset KPBU IKN kepada PJPK atau ditentukan lain berdasarkan Peraturan Menteri. (21 Penyerahan aset KPBU IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian KPBU IKN paling sedikit memuat:
kondisi aset yang dialihkan;
tata cara pengalihan aset;
status aset yang bebas dari segala jaminan kebendaan atau pembebanan dalam bentuk apapun pada saat aset diserahkan kepada ^pJpK;
status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga; dan
pembebasan PJPK dari segala tuntutan hukum yang timbul setelah penyerahan aset sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Paragraf 9 Pengembalian Investasi Badan Usaha Pasal 29 (1) PJPK menetapkan bentuk pengembalian investasi yang meliputi penutupan biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan yang wajar Badan Usaha pelaksana. (21 Pengembalian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Penyediaan Infrastruktur dapat dilakukan melalui skema:
pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif (user pagmentl;
Auailabilitg Pagment; dan/atau
bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30 (1) Untuk pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana yang bersumber dari pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21 huruf a, PJPK menetapkan tarif awal atas Penyediaan Infrastruktur. (2) Tarif awal dan penyesuaiannya ditetapkan untuk memastikan pengembalian investasi yang meliputi:
penutupan biaya modal;
biaya operasional; dan
keuntungan yang wajar dalam kurun waktu tertentu. Pasal 31 (1) Dalam hal berdasarkan pertimbangan PJPK, tarif awal dan penyesuaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (21 belum dapat ditetapkan untuk mengembalikan seluruh investasi Badan Usaha Pelaksana, tarif dapat ditentukan berdasarkan tingkat kemampuan pengguna. (21 Untuk tarif yang ditentukan berdasarkan kemampuan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Pelaksana dapat diberikan Dukungan Pemerintah sehingga Badan Usaha Pelaksana dapat memperoleh investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
Dalam hal KPBU IKN dengan skema pengembalian investasi bersumber dari pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif diprakarsai oleh PJPK, dapat diberikan Dukungan Pemerintah yang bersumber dari APBN dalam bentuk dukungan sebagian konstruksi, Dukungan Kelayakan, dan/atau dukungan penjaminan infrastruktur. Pasal 32 (1) Untuk pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana yang bersumber dari Auailabilitg Pagment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b, PJPK menganggarkan dana Auailabilitg Pagment urftuk Penyediaan Infrastruktur yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelaksana pada masa operasi selama jangka waktu yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama dengan memperhatikan kapasitas fiskal PJPK. (21 Penganggaran dana Auailabilitg Pagment sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhitungkan:
biaya modal;
biaya operasional; dan/atau
keuntungan yang wajar Badan Usaha Pelaksana. Pasal 33 (1) Dalam hal dibutuhkan untuk memastikan kelayakan proyek, proyek KPBU IKN dengan skema pengembalian investasi yang bersumber dari Auailabilitg Pagment, dapat diberikan dukungan yang bersumber dari APBN. (2) Bentuk dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) termasuk tetapi tidak terbatas pada penjaminan infrastruktur, dukungan sebagian konstruksi, dan/atau Dukungan Kelayakan. Paragraf 10 Prakarsa Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN Pasal 34 (1) PJPK melakukan pembayaran AuailabilitA PdAment kepada Badan Usaha Pelaksana apabila telah terpenuhinya kondisi sebagai berikut:
Infrastruktur yang dikerjasamakan telah dibangun dan dinyatakan siap beroperasi; dan
PJPK menyatakan bahwa Infrastruktur telah memenuhi indikator layanan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam Perjanjian KPBU IKN. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Auailability Pagment diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 35 (1) PJPK memprakarsai Penyediaan Infrastruktur yang akan dengan badan usaha melalui (2t skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN. Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), badan usaha dapat mengajukan prakarsa Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN kepada PJPK. Penyediaan Infrastruktur yang dapat diprakarsai badan usaha yaitu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
tercantum dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan/atau Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;
layak secara ekonomi dan finansial; dan
c. badan usaha yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur. (4) Badan usaha pemrakarsa wajib menyusun studi kelayalan atas Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN yang diusulkan. Pasal 36 (l) Badan usaha pemrakarsa Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN dapat diberikan alternatif kompensasi sebagai berikut:
pemberian tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen);
pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh badan usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik {right to matcfi; atau
pembelian prakarsa Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN, antara lain hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh PJPK atau oleh pemenang proses pengadaan. l2l ^Pemberian ^kompensasi ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat (l), dicantumkan dalam persetqluan PJPK. (3) Dalam hal badan usaha pemrakarsa telah mendapatkan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh studi kelayakan dan dokumen pendukungnya, termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya beralih menjadi milik PJPK. (41 PJPK dapat mengubah atau melakukan terhadap studi kelayakan dan pendukungnya. dokumen PRES!OEN REPUELIK INDONES Pasal 37 (1) Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN yang diprakarsai badan usaha dapat diberikan jaminan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l ^Skema ^pengembalian ^investasi Badan Usaha Pelaksana untuk Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN yang diprakarsai badan usaha dapat bersumber dari pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif atau bersumber dari Auailabilitg Payment sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 11 Dukungan Pemerintah Pasal 38 Dalam rangka mendukung KPBU IKN, Menteri, menteri, kepala kmbaga, kepala daerah, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberi Dukungan Pemerintah sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan proyek. Pasal 39 Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas:
dukungan dari Kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara; dan/atau
dukungan dari Menteri dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal nasional, antara lain berupa:
fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi KPBU IKN;
Dukungan Kelayakan;
insentifperpajakan; 4l penjaminan Pemerintah; dan/atau
Pemanfaatan BMN. Pasal 40 (1) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b angka 4) dilaksanakan melalui rangkaian proses penjaminan infrastruktur yang dilakukan dengan mekanisme satu pelaksana oleh badan usaha penjaminan infrastruktur (single uindow policAl. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
bentuk dan tata cara pemberian Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a diatur oleh menteri, kepala Lembaga, kepala daerah, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
bentuk dan tata cara pemberian Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 41 (l) Dalam rangka mempercepat Penyediaan Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara, perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur dan lembaga yang bergerak di bidang pengelolaan investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan dapat bertindak sebagai penyedia pembiayaan infrastruktur. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan pembiayaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan nasional dan kmbaga yang urusan pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Bagran EtrEIEtrN REPIIBLIK INDONESIA Bagian Ketujuh Pajak Khusus dan Pungutan Khusus IKN Pasal 42 (1) Dalam rangka pendanaan untuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara. (21 Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (3) Pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai Pajak Khusus IKN dan Pungutan Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara. (4) Dasar pelaksanaan pemungutan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. Paragraf 1 Pajak Khusus IKN Pasal 43 Jenis Pajak Khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas:
Pajak Kendaraan Bermotor;
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Pajak Alat Berat;
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
Pajak Air Permukaan;
Pajak Rokok;
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:
Makanan dan/atau Minuman;
Tenaga Listrik;
Jasa Perhotelan;
Jasa Parkir; dan
Jasa Kesenian dan Hiburan. j. Pajak Reklame;
PajakAirTanah; L Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan
Pajak Sarang Burung Walet.
Pasal 86 Cukup ^jelas. Pasal 87 Cukup ^jelas. Pasal 88 Cukup ^jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 9O Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (1) Pemenuhan kriteria dalam hal pemenuhan persyaratan pengangkatan Bendahara Pengeluaran ditetapkan oleh Bendahara Umum Negara selaku ^pembina Nasional Jabatan Fungsional Bendahara. Ayat (21 Cukup ^jelas. Hurufd Cukup ^jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "pendapatan Ibu Kota Nusantara lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" termasuk penerimaan negara bukan pajak. Ayat (21 Cukup ^jelas. Pasal 91 Sistem penerimaan negara diberlakukan oleh Menteri untuk menatausahakan seluruh transalsi penerimaan negara. Pasal 92 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "hibah yang direncanakan, adalah hibah yang dilalsanakan melalui mekanisme perencanaan. Huruf b Yang dimaksud dengan "hibah langsung" adalah hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan, Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 93 Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Cukup ^jelas. (21 Cukup ^jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. (s) Dalam pelaksanaan pencairan dana penerimaan negara bukan pajak yang telah dihitung melalui Formula Maksimum Pencairan (MP) dimungkinkan terjadi sisa/sa1do dana penerimaan negara bukan pajak yang belum sempat dicairkan karena tahun anggaran bersangkutan telah berakhir dan sudah memasuki tahun anggaran berikutnya. Sisa/ saldo tersebut tetap dapat dicairkan namun menunggu daJtar isian pelaksanaEm anggaran tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 94 Cukup ^jelas. Pasal 95 Cukup ^jelas. Pasal 96 Pengendalian internal atas pelaksanaan dan pertanggunglawaban anggaran dilakukan oleh organ Otorita Ibu Kota Nusantara yang menjalankan fungsi sebagai aparat pengawas internal. Pasal Pasal 98 Cukup ^jelas. Pasal 99 Cukup ^jelas. Pasal 10O Cukup ^jelas. Pasal 1O1 Cukup ^jelas. Pasal 102 Cukup ^jelas. 97 Termasuk dalam pelaksanaan anggaran adalah pelaksanaan anggaran belanja yang antara lain meliputi:
Pelaksanaan Komitmen;
Penyelesaian Tagihan kepada Negara;
Penatausahaan Komitmen;
Penyelesaian atas Keterlanjuran Pembayaran; dan
Pembayaran Pengembalian Penerimaan. Yang dimaksud dengan ^uperaturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungiawaban APBN" termasuk ^peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan yang antara lain mengatur mengenai tuntutan ganti kerugian negara dalam hal terjadi pelanggaran hukum atau kelalaian kewajiban baik secara langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan kerugian ^terhadap keuangan negara. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata ^cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap ^pegawai ^negeri ^bukan bendahara atau pejabat lain, diberlakukan secara mutatis ^mutandis terhadap subjek bukan ^pegawai negeri bukan bendahara ^atau pejabat lain yang melakukan pelanggaran hukum atau kelalaian ^kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ^ini. Pasal 1O3 Cukup ^jelas. Pasal lO4 Ayat (l) Huruf a Cukup ^jelas. Hurufb Penetapan Menteri/ Pimpinan Lembaga yang dapat menjadi Pengguna Barang untuk BMN yang berada pada Ibu Kota Nusantara dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dilakukan secara selektif. Termasuk Lembaga dalam ketentuan ini adalah lembaga tinggi negara. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 105 Cukup ^jelas. Pasal 1O6 Cukup ^jelas. Pasal 1O7 Cukup ^jelas. Pasal lO8 Cukup ^jelas. Pasal 109 Cukup ^jelas. 29 Pasal 110 Cukup ^jelas. Pasal 1 1 I Cukup jelas. Pasal 112 Cukup ^jelas. Pasal 113 Cukup ^jelas. Pasal 114 Cukup ^jelas. Pasal 115 Cukup ^jelas. Pasal 116 Cukup jelas. Pasal 117 Cukup ^jelas. Pasal 118 Cukup jelas. Pasal 119 Cukup ^jelas. Pasal 12O Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang termasuk "BMN yang bersifat khusus" adalah barang-barang yang diatur secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf c Cukup ^jelas. Pasal 121 Ayat (i) Cukup jelas. Ayat (21 Huruf a Yang dimalsud dengan ^onilai limit" adalah harga minimal barang yang akan dilelang. Huruf b Cukup ^jelas. Pasal L22 Cukup jelas. Pasal 123 Cukup ^jelas. Pasal 124 Cukup ^jelas. Pasal 125 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "rumah negara" adalah BMN yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau hunian dan saiana pembinaan serta menunjang pelalsanaan tugas pejabat negara dan/atau aparatur sipil negara. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Hurufa Dalam hal Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan masih membutuhkan rumah negara, BMN berupa rumah negara tidak dialihkan status penggunaa.nnya kepada Kementerian/ Lembaga lain. Huruf b Cukup ^jelas. Pasal 126 Cukup ^jelas. Pasal 127 Cukup jelas. Pasal 128 Cukup ^jelas. Pasal 129 Cukup jelas. Pasal 130 Ayat (1) Pengalihan BMD kepada ^pemerintah pusat dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada Otorita lbu Kota Nusantara dan/atau Kementerian/lembaga selaku pengguna Anggaran / ^pengguna Barang. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 131 Cukup ^jelas. Pasal 132 Cukup ^jelas. Pasal 133 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (s) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Tunjangan atau kompensasi merupakan tunjangan atau kompensasi yang terkait dengan penggantian pemberian fasilitas rumah negara. Nomenklatur pejabat negara/pegawai negeri sipil/prajurit TNl/Anggota Polri mengikuti nomenklatur sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk dan ^perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. Pemindahan pejabat negara/pegawai negeri sipil/prajurit TNl/Anggota Polri dilakukan dengan berpedoman pada Rencana Induk dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup ^jelas. 33 Pasal 134 Cukup ^jelas. Pasal 135 Cukup ^jelas. Pasal 136 Cukup ^jelas. Pasal 137 Cukup ^jelas. Pasal 138 Cukup ^jelas. Pasal 139 Bentuk Pemanfaatan BMN yang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN berupa Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna, Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur, atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan di bidang pengelolaan BMN. Pasal l4O Cukup ^jelas. Pasal 141 Cukup jelas. Pasal 142 Cukup jelas. Pasal 143 Cukup ^jelas. Pasal 144 Cukup ^jelas. Pasal 145 Cukup ^jelas. Pasal 146 Cukup ^jelas. Pasal 147 Cukup ^jelas. Pasal 148 Cukup ^jelas. Pasal 149 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Hurufa Yang dimaksud dengan "peruntukan tertentu" adalah peruntukan untuk mendukung kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Hurufb Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 15O Cukup ^jelas. 35 Pasal 151 Cukup ^jelas. Pasal 152 Cukup ^jelas. Pasal 153 Cukup ^jelas. Pasal 154 Cukup jelas. Pasal 155 Cukup ^jelas. Pasal 156 Cukup ^jelas. Pasal 157 Cukup jelas. Pasal 158 Cukup ^jelas. Pasal 159 Cukup ^jelas. Pasal 160 Cukup ^jelas. Pasal 161 Cukup ^jelas. Pasal 162 Cukup ^jelas. Pasal 163 Cukup ^jelas. Pasal 164 Cukup ^jelas. Pasal 165 Cukup ^jelas. Pasal 166 Cukup ^jelas. Pasal 167 Ayat ^(1) Cukup ^jelas. Ayat ^(2) Hurufa CukuP ^jelas. Huruf b CukuP ^jelas. Huruf c Pasal 168 Cukup ^jelas. Pasal 169 Cukup ^jelas. Pasal 170 Cukup ^jelas. Pihak mana pun dilarang untuk ^melakukan pemblokiran dan/atau plnyitaan ^terhadap ^ADP ^dan/atau ^hak pengelolaan tanah atas ADP, baik ^secara ^parsial ^maupun keseluruhan. itEl rIIf: IIII STDEN INDONES Pasal 171 Cukup ^jelas. Pasal 172 Cukup ^jelas. Pasal 173 Cukup ^jelas. Pasal 174 Cukup ^jelas. Pasal 175 Cukup ^jelas. Pasal 176 Cukup ^jelas. Pasal 177 Cukup ^jelas. Pasal 178 Cukup ^jelas. Pasal 179 Cukup ^jelas. Pasal 180 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat Ayat Pasal 181 Cukup ^jelas. Pasal 182 Cukup ^jelas. Pasal 183 Cukup ^jelas. Pasal 184 Ayat (1) Cukup ^jelas. 38 (3) Yang dimaksud dengan ^okegiatan persiapan dan/atau pembangunan Ibu Kota Negara yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga" adalah kegiatan persiapan dan/atau pembangunan Ibu Kota Negara yang sebelum tahun 2023 telah dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga dengan bekerja sama dengan pihak lain berdasarkan perjanjian tahun ^jamak. Kegiatan tersebut dapat tetap dilanjutkan oleh Kementerian/ kmbaga yang bersangkutan setelah tahun 2023 dengan pertimbangan antara lain agar terjadi kesinambungan pelaksanaan kegiatan dimaksud untuk mendukung pencapaian target yang ditetapkan.
Huruf a Ketentuan yang diatur antara lain mengenai pencatatan komitmen/perjanjian/kontrak, penyelesaian tagihan, revisi anggaran, pengalihan aset (BMN/konstruksi yang timbul dari pe{anjian) dan kewajibannya, serta pelaporan keuangan. Hurufb Cukup ^jelas. Ayat Ayat (21 Cukup ^jelas.
Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Menteri antara lain ketentuan mengenai tata cara pengawasan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah yang merupakan organ dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara antara lain ketentuan mengenai tata cara pengawasan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah yang merupakan organ dari Otorita Ibu Kota Nusantara. Pasal 185 Cukup ^jelas. Pasal 186 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pengelolaan anggaran" adalah perencanaan, pelaksanaan, penghapusan, dan pertanggungjawaban sesuai kebijakan akuntansi, pengadaan barang dan ^jasa, dan/atau pengelolaan aset terkait. Yang termasuk lembaga/badan antara lain Bank Indonesia. Ayat 12) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 187 Yang dimaksud dengan "badan usaha" antara lain Badan Usaha Milik Negara. Yang dimaksud dengan "badan layanan'antara lain Badan Layanan Umum- Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara, perbendaharaan, dan/atau badan usaha milik negara. 40 Pasal 188 Yang dimaksud dengan "fasilitas/ insentif fiskal" termasuk:
fasilitas perpajakan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra antara lain:
pemberian fasilitas/insentif liskal tersebut yang dapat berupa pengurangan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
pembebasan bea masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai terhadap impor barang tertentu untuk kepentingan umum oleh pemerintah;
insentif atau fasilitas Pajak Khusus IKN yang mendasarkan pada peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah kJrususnya dalam rangka Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Pasal 189 Cukup ^jelas. Pasal l9O Cukup ^jelas.
Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang ...
Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional ...
Relevan terhadap
Dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, Pemerintah menetapkan kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN.
Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN, yang dirumuskan dan ditetapkan dalam rapat pembahasan antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, serta dengan melibatkan menteri/ pimpinan Lembaga terkait.
Berdasarkan kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menetapkan rencana strategis awal mengenai pendanaan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN, termasuk atas kegiatan/belanja reguler Kementerian/Lembaga, yang bersumber dari insentif perpajakan, belanja negara, dan pembiayaan anggaran.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah orgamsas1 non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian / Lembaga.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang nienampung belanja Pemerintah Pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran Kernen terian / Lem bag a.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kernen terian / Lem baga.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan tanggung jawab penggunaan anggaran Kernen terian / Lem baga yang bersangku tan. dan pada 8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA atau pembantu penguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara.
Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DIPA untuk mendanai belanja Pemerintah Pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organ1sas1 pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil dengan indikator kinerja yang terukur.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dij adikan se bagai modal badan usaha milik negara, perseroan terbatas lainnya, dan/atau Lembaga, dan dikelola secara korporasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Penjaminan dalam rangka Program PEN yang selanjutnya disebut Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin dalam rangka pelaksanaan Program PEN atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan. 1 7. Program Kesehatan adalah Program penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa penyediaan belanja penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), insentif tenaga medis, sahtunan kematian tenaga medis, bantuan 1uran Jaminan Kesehatan Nasional, pengadaan alat kesehatan, sarana dan prasarana, dan dukungan sumber daya manusia bagi Gugus Tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) / Satuan Tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), insentif perpajakan di bidang kesehatan, dan penanganan kesehatan lainnya.
Program Perlindungan Sosial adalah Program PEN yang yang diarahkan untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat, utamanya masyarakat miskin, kurang mampu, serta masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk industri kecil, termasuk bantuan/kegiatan terkait dengan pangan/logistik.
Program Dukungan Sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah adalah upaya yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi nasional melalui dukungan sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, termasuk bantuan Pemerintah untuk masyarakat dan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan pinjaman ke daerah.
Program Insentif Usaha adalah fasilitas-fasilitas perpajakan dan dukungan lainnya yang diberikan kepada para pelaku usaha, yang akan mendorong pemulihan perekonomian nasional.
Program Dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah adalah kebijakan-kebijakan fiskal Pemerintah melalui subsidi, pembiayaan, dan bantuan lainnya kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam rangka mendukung Program PEN.
Program Pembiayaan Korporasi adalah kebijakan- kebijakan fiskal Pemerintah melalui pembiayaan dan dukungan korporasi lainnya kepada badan usaha milik negara dan badan selain badan usaha milik negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk menjalankan kegiatan usaha untuk mendorong Program PEN.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Berdasarkan kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN dan rencana strategis awal mengenai pendanaan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Program penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN meliputi sektor sebagai berikut:
sektor kesehatan;
sektor perlindungan sosial;
sektor dukungan sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
sektor insentif usaha;
sektor dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
sektor pembiayaan korporasi.
Program penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN pada sektor kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:
penyediaan belanja penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
insentif tenaga medis;
santunan kematian tenaga medis;
bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional;
pengadaan alat kesehatan, sarana dan prasarana, serta dukungan sumber daya manusia bagi Gugus Tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)/Satuan Tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
insentif perpajakan di bidang kesehatan; dan
penanganan kesehatan lainnya.
Program penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN pada sektor perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan antara lain untuk:
Program Keluarga Harapan;
Kartu Sembako;
Paket Sembako Jabodetabek;
Bantuan Sosial Tunai Non-Jabodetabek;
Kartu Prakerj a;
Diskon listrik;
Logistik/ pangan/ sembako;
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa; dan
Perlindungan sosial lainnya.
Program penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN pada sektor dukungan sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan antara lain untuk:
Program padat karya Kementerian/Lembaga;
insentif perumahan;
pariwisata berupa hibah ke daerah dan diskon tiket oleh Kernen terian / Lem baga;
dana insentif daerah pemulihan ekonomi;
cadangan dana alokasi khusus fisik;
fasilitas pinjaman daerah; dan
dukungan sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah lainnya.
Program penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN pada sektor insentif usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk:
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah;
pembebasari Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor;
pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25;
pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai, penurunan tarif paj ak penghasilan; dan
insentif usaha lainnya.
Program penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN pada sektor dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan an tar a lain un tuk:
subsidi bunga/ margin;
belan j a imbal j asa penj aminan (IJP);
Penempatan Dana Pemerintah di perbankan;
penjaminan loss limit kredit usaha mikro, kecil, dan menengah;
pajak penghasilan final usaha mikro, kecil, dan menengah ditanggung Pemerintah;
pembiayaan investasi kepada koperasi melalui lembaga pengelola dana bergulir koperasi usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya.
Program penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN pada sektor pembiayaan korporasi untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dilaksanakan melalui:
Penempatan Dana di perbankan;
PMN;
pembiayaan untuk modal kerja;
kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh Pemerintah;
pemberian pinjaman;
belan j a im bal j asa pen j aminan (IJP) pelaku usaha korporasi dan imbal jasa penjaminan (IJP) loss _limit; _ dan g. investasi Pemerintah lainnya sesuai ketentuan perundang- undangan.
Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Pengh ...
Relevan terhadap
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 44 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020 24. Bahwa berdasarkan uraian di atas, adanya ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, khususnya terkait dengan pendelegasian “sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia” menyebabkan adanya ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam perpajakan, padahal keadilan dan kepastian hukum adalah asas yang sangat penting dalam pembuatan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan; 25. Penjelasan Umum Angka 3 Paragraf keenam [ Vide Bukti P-4a] Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan sebelum perubahan menegaskan pentingnya kepastian hukum, yaitu sebagai berikut: “… Selain itu jaminan dan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak lebih diperhatikan, dengan demikian dapat merangsang peningkatan kesadaran dan tanggung jawab perpajakan di masyarakat. …”; 26. Perubahan Pertama [ Vide Bukti P-4b] Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan juga menegaskan pentingnya kepastian hukum sebagaimana terdapat dalam konsideran (menimbang) huruf b, yaitu sebagai berikut: “bahwa dalam upaya untuk selalu menjaga agar perkembangan seperti tersebut di atas dapat tetap berjalan sesuai dengan kebijakan pembangunan yang bertumpu pada Trilogi Pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, dan agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum yang berkaitan dengan aspek perpajakan,diperlukan langkah- langkah penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; ” 27. Perubahan Kedua [ Vide Bukti P-4c] Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan juga menegaskan pentingnya kepastian hukum dan keadilan sebagaimana termuat dalam konsideran (menimbang) yaitu sebagai berikut: Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 44
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil den ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2a. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kontraktor, Operator, Kontrak Bagi Hasil, dan Lifting adalah Kontraktor, Operator, Kontrak Bagi Hasil, dan Lifting sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Bagi Hasil adalah penerimaan negara bukan pajak untuk Kontrak Kerja Sama di bidang usaha hulu Minyak dan Gas Bumi.
Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PPh Migas adalah Pajak Penghasilan yang merupakan bagian penerimaan negara yang terutang oleh Kontraktor, yang terdiri atas:
pajak penghasilan atas penghasilan dalam rangka Kontrak Bagi Hasil; dan/atau
pajak penghasilan atas penghasilan kena pajak untuk Kontrak Bagi Hasil setelah dikurangi pajak penghasilan atas penghasilan dalam rangka Kontrak Bagi Hasil, dengan perhitungan sesuai ketentuan Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi.
5a. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan yang dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
5b. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut).
Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disingkat SPT adalah Surat Pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama untuk melaporkan kewajiban Pajak Penghasilan termasuk PPh Migas.
Financial Quarterly Report yang selanjutnya disingkat FQR adalah laporan anggaran dan realisasi untuk suatu tahun buku yang mencakup antara lain Lifting , biaya operasi dan perhitungan Bagi Hasil serta perhitungan PPh Migas Kontraktor, yang wajib disampaikan oleh Operator pada suatu wilayah kerja kepada SKK Migas atau BPMA secara kuartalan untuk setiap wilayah kerja.
Final FQR Kuartal IV adalah FQR kuartal IV yang diakui dan digunakan SKK Migas atau BPMA untuk penyelesaian perhitungan Bagi Hasil serta untuk menghitung PPh Migas Kontraktor sesuai dengan ketentuan Kontrak Kerja Sama.
9a. FQR Tahun Buku Terakhir adalah FQR untuk tahun buku terjadinya pengakhiran Kontrak Kerja Sama.
9b. Final FQR Tahun Buku Terakhir adalah FQR Tahun Buku Terakhir yang diakui dan digunakan SKK Migas atau BPMA untuk penyelesaian perhitungan Bagi Hasil serta untuk menghitung PPh Migas Kontraktor sesuai dengan ketentuan Kontrak Kerja Sama di tahun buku terjadinya pengakhiran Kontrak Kerja Sama.
9c. __ FQR Settlement Right and Obligation adalah Final FQR Tahun Buku Terakhir yang disusun dan dilakukan penyesuaian untuk mencakup informasi sebagian perubahan hak dan kewajiban Kontraktor pada tanggal tertentu setelah tahun buku pengakhiran Kontrak Kerja Sama dari suatu penyelesaian pengakhiran wilayah kerja, yang diakui serta digunakan SKK Migas atau BPMA.
9d. FQR Final Settlement Right and Obligation adalah Final FQR Tahun Buku Terakhir yang disusun dan dilakukan penyesuaian untuk mencakup informasi seluruh perubahan hak dan kewajiban Kontraktor pada tanggal tertentu setelah tahun buku pengakhiran Kontrak Kerja Sama dari suatu penyelesaian pengakhiran wilayah kerja, yang diakui serta digunakan SKK Migas atau BPMA.
9e. Auditor Independen adalah auditor yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka pengembalian biaya yang telah dikeluarkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sehubungan dengan Kontrak Bagi Hasil yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Inspektorat Aceh.
Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama yang selanjutnya disebut Satgas Pemeriksaan Bersama adalah satuan tugas yang melaksanakan Pemeriksaan Bersama dan pemutakhiran temuan, yang keanggotaannya berasal dari instansi dan lembaga pemerintah yang terkait, atau unsur instansi, lembaga pemerintah yang terkait, dan Auditor Independen.
10a. Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang berkontrak dengan SKK Migas yang selanjutnya disebut Satgas Pemeriksaan Bersama I adalah Satgas Pemeriksaan Bersama yang keanggotaannya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan SKK Migas.
10b. Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang berkontrak dengan BPMA yang selanjutnya disebut Satgas Pemeriksaan Bersama II adalah Satgas Pemeriksaan Bersama yang keanggotaannya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, BPMA, dan Inspektorat Aceh.
Pemeriksaan Bersama adalah kegiatan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas yang dilaksanakan terhadap Kontraktor yang bertindak sebagai Operator berdasarkan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan pengembalian biaya operasi di bidang usaha hulu Minyak dan Gas Bumi untuk suatu wilayah kerja.
Pemeriksaan Bersama Tahun Berjalan adalah Pemeriksaan Bersama yang dilakukan dalam rangka penerbitan Final FQR Kuartal __ IV __ atau Final FQR Tahun Buku Terakhir dalam hal terjadi pengakhiran Kontrak Kerja Sama, sebagai dasar penyampaian SPT Tahunan PPh.
Pemeriksaan Bersama Setelah Tahun Berjalan adalah Pemeriksaan Bersama yang dilakukan atas suatu tahun buku atau beberapa tahun buku yang telah diterbitkan Final FQR Kuartal __ IV __ atau Final FQR Tahun Buku Terakhir dalam hal terjadi pengakhiran Kontrak Kerja Sama.
Pemeriksa adalah pegawai negeri sipil dan/atau pegawai di instansi, lembaga pemerintah, dan/atau Auditor Independen sebagai anggota Satgas Pemeriksaan Bersama yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan Bersama.
Surat Tugas Pemeriksaan Bersama yang selanjutnya disebut Surat Tugas adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan Bersama untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan untuk periode tahun tersebut.
Data yang dikelola secara elektronik yang selanjutnya disebut Data Elektronik adalah data yang bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk, tape backup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya.
Kertas Kerja Pemeriksaan Bersama yang selanjutnya disingkat KKPB adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa mengenai prosedur Pemeriksaan Bersama yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Bersama.
Notisi Temuan Hasil Pemeriksaan Bersama yang selanjutnya disebut Notisi adalah surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan Bersama yang dapat meliputi pos yang menjadi temuan, nilai temuan, kriteria Pemeriksaan Bersama, serta perhitungan sementara Bagi Hasil dan PPh Migas terutang.
Pembahasan Hasil Pemeriksaan Bersama yang selanjutnya disebut Pembahasan adalah pembahasan antara Kontraktor dan Pemeriksa atas Notisi yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi temuan yang mempengaruhi perhitungan Bagi Hasil dan PPh Migas terutang baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui oleh Kontraktor.
Laporan Hasil Pemeriksaan Bersama yang selanjutnya disingkat LHPB adalah laporan secara ringkas dan jelas yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan Bersama yang disusun oleh Pemeriksa.
Temuan Pemeriksaan yang Masih Perlu Pembahasan Lebih Lanjut yang selanjutnya disebut Pending Items adalah temuan Pemeriksaan Bersama yang tidak disetujui Kontraktor dalam Pembahasan sehingga belum dapat ditentukan status tindak lanjutnya.
Pemutakhiran Tindak Lanjut Temuan Pemeriksaan Bersama yang selanjutnya disebut Pemutakhiran Temuan adalah proses pembahasan untuk menindaklanjuti Pending Items antara Satgas Pemeriksaan Bersama dengan Kontraktor yang dilakukan setelah LHPB diterbitkan.
Pimpinan Kontraktor adalah pegawai yang diangkat atau ditunjuk untuk menjalankan kegiatan usaha untuk pelaksanaan Kontrak Kerja Sama dan secara nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut.
Kuasa Kontraktor adalah orang yang menerima kuasa berdasarkan surat kuasa dari Pimpinan Kontraktor untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban untuk Pemeriksaan Bersama.
Ketentuan ayat (5) dan ayat (9) Pasal 2 diubah, di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 2 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b), dan Pasal 2 ayat (8) dan ayat (10) dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di Ibu Ko ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk lbu Kota Nusantara.
Pembiayaan Kreatif ( creative financing ) adalah berbagai skema pembiayaan yang bersumber dari dana swasta maupun dana dari para pemangku kepentingan non pemerintah yang dapat dikombinasikan dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Barang Milik Negara.
Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disebut PJPK adalah menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam rangka pembiayaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut KPBU IKN adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dengan mengacu pada spesifikasi layanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh PJPK, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan/atau perangkat lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Layanan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Layanan adalah layanan publik yang disediakan oleh badan usaha pelaksana KPBU IKN kepada masyarakat selaku pengguna selama berlangsungnya masa pengoperasian Infrastruktur oleh badan usaha pelaksana KPBU IKN berdasarkan Perjanjian KPBU IKN.
Penyediaan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat Penyediaan Infrastruktur IKN adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan Infrastruktur IKN dan/atau kegiatan pengelolaan Infrastruktur IKN dan/atau pemeliharaan Infrastruktur IKN dalam rangka meningkatkan kemanfaatan Layanan Idi Ibu Kota Nusantara.
Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur IKN yang selanjutnya disebut Perjanjian KPBU IKN adalah perjanjian antara PJPK dengan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka Penyediaan Infrastruktur IKN.
Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri Keuangan, menteri, kepala lembaga, kepala daerah, direksi badan usaha milik negara, direksi badan usaha milik daerah, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektivitas Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN dan Pembiayaan Kreatif ( creative financing ).
Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan adalah Dukungan Pemerintah yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka penyusunan dokumen penyiapan Penyediaan Infrastruktur IKN pada kawasan di Ibu Kota Nusantara.
Fasilitas Pengembangan Proyek adalah Dukungan Pemerintah yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK dalam rangka penyiapan proyek, pelaksanaan transaksi, dan/atau pelaksanaan perjanjian untuk Penyediaan Infrastruktur IKN.
Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek KPBU IKN oleh Menteri Keuangan.
Pemanfaatan BMN adalah Dukungan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang diberikan untuk Penyediaan Infrastruktur IKN melalui KPBU IKN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Dokumen Identifikasi adalah kajian awal yang dilakukan oleh PJPK untuk memberikan gambaran mengenai perlunya penyediaan suatu Infrastruktur IKN kebutuhan tertentu serta manfaatnya, apabila dikerjasamakan dengan badan usaha pelaksana melalui KPBU IKN.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Hasil Keluaran adalah seluruh kajian, dokumen, dan/atau bentuk lainnya yang disiapkan dan dipergunakan untuk mendukung proses penyiapan dan pelaksanaan transaksi, konstruksi, serta operasi proyek melalui skema KPBU IKN atau Pembiayaan Kreatif ( creative financing ).
Panitia KPBU IKN adalah tim atau unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh menteri, kepala lembaga, direksi badan usaha milik negara, atau Kepala Otorita Ibu Kota Negara untuk membantu dalam pelaksanaan proses perencanaan, persiapan, transaksi, dan pelaksanaan perjanjian kerja sama, serta perumusan kebijakan dan/atau koordinasi yang diperlukan.
Badan Usaha Pelaksana KPBU IKN yang selanjutnya disebut dengan Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha hasil pengadaan.
Pengadaan Badan Usaha Pelaksana adalah rangkaian kegiatan dalam rangka mendapatkan mitra kerja sama bagi PJPK dalam melaksanakan proyek KPBU IKN melalui tender atau penunjukan langsung.
Prastudi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan untuk menilai kelayakan KPBU IKN.
Studi Kelayakan ( Feasibility Study ) adalah kajian yang dilakukan oleh badan usaha calon pemrakarsa untuk KPBU IKN atas mekanisme prakarsa Badan Usaha untuk memenuhi salah satu persyaratan untuk memperoleh surat penetapan sebagai pemrakarsa dari PJPK.
Tahap Pra Penyiapan adalah kegiatan pendampingan penelaahan permohonan atas dokumen Penyediaan Infrastruktur IKN dan/atau penyusunan kelengkapan dokumen terkait Penyediaan Infrastruktur IKN sebelum dilanjutkan dalam tahap penyiapan.
Tahap Penyiapan adalah kegiatan penyusunan dokumen Prastudi Kelayakan, dokumen Dukungan Pemerintah, dokumen penetapan tata cara pengembalian investasi, dokumen ketersediaan tanah, dan dokumen pendukung lainnya untuk pelaksanaan transaksi.
Tahap Transaksi adalah tahap setelah diselesaikannya Tahap Penyiapan, untuk melaksanakan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana, penandatanganan perjanjian, dan pemenuhan pembiayaan oleh Badan Usaha Pelaksana.
Tahap Pelaksanaan Perjanjian adalah tahap setelah diselesaikannya Tahap Transaksi yang mencakup antara lain masa konstruksi dan masa penyediaan Layanan.
Surat Persetujuan Fasilitas adalah surat yang ditandatangani oleh Menteri yang berisi persetujuan penggunaan atas penyediaan pemberian fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi.
Kesepakatan Induk untuk Penyediaan dan Pelaksanaan Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan atau Fasilitas Pengembangan Proyek yang selanjutnya disebut Kesepakatan Induk adalah kesepakatan antara Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku pemberi fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, menteri, atau kepala lembaga selaku PJPK sebagai penerima fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi, yang berisi prinsip dan ketentuan dasar mengenai penyediaan dan pelaksanaan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi yang harus ditaati oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, menteri, atau kepala lembaga selaku PJPK sebagai konsekuensi dari disetujuinya permohonan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi.
Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian antara Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan wakil yang sah dari lembaga internasional sehubungan dengan kerja sama pelaksanaan Fasilitas Pengembangan Proyek.
Perjanjian untuk penugasan yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan adalah perjanjian antara Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan direktur utama dari badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk melaksanakan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi yang mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban dari badan usaha milik negara tersebut sehubungan dengan pelaksanaan penugasan.
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian pelaksanaan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi yang mengatur paling sedikit tentang hak dan kewajiban antara pelaksana fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, menteri, atau kepala lembaga selaku PJPK sehubungan dengan pelaksanaan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi.
Penasihat Transaksi adalah pihak yang terdiri atas tenaga ahli, konsultan, dan penasehat, di bidang teknis, keuangan, hukum dan/atau regulasi, lingkungan dan/atau sektor jasa lainnya, baik berupa perorangan atau badan usaha atau lembaga yang bertugas untuk membantu pelaksanaan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi.
Keputusan Penugasan adalah Keputusan Menteri Keuangan yang berisi penugasan kepada badan usaha milik negara tertentu untuk melaksanakan fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi.
Penjajakan Minat Pasar adalah proses interaksi antara PJPK dengan potensial investor dan/atau lenders untuk mengetahui minat, pendapat, dan/atau masukan mereka atas rancangan proyek KPBU IKN yang akan dikerjasamakan.
Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara PJPK dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas KPBU IKN dan/atau Pembiayaan Kreatif ( creative financing ).
Penetapan Penggunaan Dukungan Pemerintah untuk Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Penetapan Dukungan Pemerintah IKN adalah rapat yang dilaksanakan untuk melakukan penelaahan format dan substansi Hasil Keluaran yang dapat berupa pertimbangan risiko bagi penyusunan struktur proyek, struktur pembiayaan, dan/atau struktur penjaminan, penetapan Hasil Keluaran, penetapan kebijakan penggunaan Dukungan Pemerintah berdasarkan Hasil Keluaran, dan/atau penyusunan rekomendasi atas penggunaan Dukungan Pemerintah.
Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK yang ditimbulkan oleh risiko infrastruktur dan tertuang dalam Perjanjian KPBU IKN untuk dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan pemerintah.
Penjaminan Pemerintah adalah Penjaminan Infrastruktur yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan bersama- sama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur.
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah pusat dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Pemerintah serta telah diberikan modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian Penjaminan Pemerintah adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban Menteri Keuangan dengan BUPI yang bersama-sama bertindak selaku penjamin atas Risiko Infrastruktur berdasarkan jenis risiko yang sama atas pembagian nilai jaminan atau berdasarkan jenis risiko yang berbeda, dengan penerima jaminan, dalam rangka Penjaminan Pemerintah.
Risiko Infrastruktur adalah peristiwa yang mungkin terjadi pada proyek kerja sama selama berlakunya Perjanjian KPBU IKN yang dapat memengaruhi secara negatif investasi Badan Usaha Pelaksana dan/atau badan usaha yang meliputi ekuitas dan pinjaman dari pihak ketiga.
Penerima Jaminan adalah Badan Usaha Pelaksana yang menjadi pihak dalam Perjanjian KPBU IKN.
Regres adalah hak penjamin untuk menagih PJPK atas apa yang telah dibayarkan kepada Penerima Jaminan dalam rangka memenuhi kewajiban finansial PJPK dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang dibayarkan tersebut ( time value of money ).
Pembayaran Ketersediaan Layanan ( Availability Payment) yang selanjutnya disebut Availability Payment adalah pembayaran secara berkala oleh PJPK kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya Layanan yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU IKN.
Dana Availability Payment adalah dana yang disediakan oleh PJPK sesuai dengan prinsip untuk tidak membagi risiko penerimaan proyek dengan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka pelaksanaan Availability Payment sesuai Perjanjian KPBU IKN.
Komitmen Pelaksanaan Pembayaran Availability Payment adalah surat yang berisi pernyataan mengenai komitmen PJPK untuk memastikan tersedianya Dana Availability Payment selama berlakunya kewajiban pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU IKN.
Penyedia Pembiayaan Infrastruktur adalah badan yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara di lingkungan Kementerian Keuangan dan lembaga yang bergerak di bidang pengelolaan investasi.
Menteri adalah Menteri Keuangan.