Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan.
Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik.
Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.