Pelaksanaan Sistem Sakti
Relevan terhadap
Unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga menyusun KPJM yang terdiri atas:
RKA-K/L tahun rencana; dan
perhitungan prakiraan maju tahun pertama, tahun kedua, dan tahun ketiga.
Penyusunan KPJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
berdasarkan RKA-K/L hasil penelaahan DJA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e, operator unit eselon I menyusun perhitungan prakiraan maju tahun pertama, tahun kedua, dan tahun ketiga dan mengirimkan kepada Pengguna tingkat DJA; dan
Pengguna tingkat DJA melakukan penelaahan atas prakiraan maju tahun pertama, tahun kedua, dan tahun ketiga yang disusun oleh operator unit eselon I.
KPJM yang telah disusun oleh unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh unit eselon I sebagai dasar untuk menyusun angka dasar tahun yang direncanakan pada awal tahun berikutnya.
Penyusunan angka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
operator unit eselon I menggulirkan prakiraan maju tahun pertama menjadi angka dasar tahun yang direncanakan;
operator unit eselon I memutakhirkan angka dasar tahun rencana sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan realisasi, parameter ekonomi dan non ekonomi, serta kebijakan baru;
operator unit eselon I menyampaikan angka dasar hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada DJA untuk dilakukan tinjau ulang dan kesesuaian dengan ketersediaan anggaran; dan
operator unit eselon I melakukan penyesuaian kembali angka dasar berdasarkan hasil tinjau ulang dan ketersediaan anggaran dari DJA.
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodo ...
Relevan terhadap
bahwa dalam rangka optimalisasi dan stabilisasi rantai produksi dan perdagangan Crude Palm Oil (CPO) , Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil ) , Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein ), dan Used Cooking Oil (UCO), sebagai salah satu kebijakan komprehensif dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan produk tersebut di dalam negeri, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor perkebunan dan industri, perlu mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO) , Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil ) , Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein ), dan Used Cooking Oil (UCO) dengan mekanisme program percepatan penyaluran melalui ekspor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO) , Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil ) , Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein ), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui Ekspor;
bahwa sejalan dengan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Perdagangan telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar atas barang ekspor dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan barang ekspor berupa Crude Palm Oil (CPO) , Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil ) , Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein ), dan Used Cooking Oil (UCO) __ yang masuk dalam Program Percepatan Penyaluran Ekspor untuk dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO) , Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil ) , Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein ), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui Ekspor;
Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di lbu Kota Nusantara ...
Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara
Relevan terhadap
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
Menteri sebagai pengguna anggaran bagian anggaran bendahara umum negara menetapkan pimpinan pada unit di Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki tugas dan fungsi penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan selaku kuasa pengguna anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah.
Pimpinan pada unit di Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki tugas dan fungsi penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan selaku kuasa pengguna anggaran memerintahkan kepada pejabat pembuat komitmen dan pejabat penanda tangan surat perintah membayar untuk:
membuat surat permintaan pembayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah;
membuat surat perintah membayar; dan
menyampaikan surat perintah membayar kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk mendapatkan surat perintah pencairan dana sebagai pelaksanaan pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja negara untuk subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah.
Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu di wilayah Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh pimpinan pada unit di Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki tugas dan fungsi penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan selaku unit akuntansi kuasa pengguna anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI FINANCIAL CENTER IBU KOTA NUSANTARA KESATU : Mencabut keputusan pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara dari: Wajib Pajak :
..……………………….. (3) NPWP :
..……………………….. (4) lokasi U usaha :
..……………………….. (5) Surat Keputusan :
..……………………….. (6) Dengan pertimbangan: Wajib Pajak telah beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan pemberian persetujuan pengurangan Pajak Penghasilan badan; ketidaksesuaian perizinan usaha Financial Center dari otoritas sektor keuangan; ketidaksesuaian realisasi Kegiatan Usaha Utama pada sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara; tidak merealisasikan rencana Penanaman Modal paling lama 2 (dua) tahun sejak keputusan pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; tidak menyampaikan laporan realisasi Penanaman Modal atau laporan realisasi kegiatan usaha setelah diberikan 2 (dua) kali teguran tertulis; memindahkan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan ke luar Financial Center Ibu Kota Nusantara selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan/atau berhenti melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan;
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
Direktur Jenderal Pajak;
Kepala Kantor Pelayanan Pajak...……….. (7); dan
Wajib Pajak yang bersangkutan. Ditetapkan di Ibu Kota Nusantara pada tanggal...……….. (8) a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK...……….. (9) ………….. (10) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENCABUTAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI FINANCIAL CENTER IBU KOTA NUSANTARA Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat keputusan. Nomor (2) : Diisi dengan dasar menimbang pencabutan pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (3) : Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (4) : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Nomor (5) : Diisi dengan lokasi usaha/proyek yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (6) : Diisi dengan surat keputusan pemberian persetujuan pengurangan Pajak Penghasilan badan yang dilakukan pencabutan. Nomor (7) : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak terdaftar. Nomor (8) : Diisi dengan tanggal penetapan surat keputusan. Nomor (9) : Diisi dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak terdaftar. Nomor (10) : Diisi dengan nama jelas pejabat penanda tangan surat keputusan. Q. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGAL MULAI PENEMPATAN DANA PADA FINANCIAL CENTER DI IBU KOTA NUSANTARA STATEMENT LETTER COMMENCEMENT DATE OF FUNDS PLACEMENT IN THE IBU KOTA I, the undersigned: Full name :
.................................................... (1) Tax Identification Number/Passport number : ..................................................... (2) Country of residence :
.................................................... (3) Hereby declare that:
I am a non-resident individuals/company not including permanent establishments;
I am a party who ultimately receive benefits of income (beneficial owner); and c. I am placing funds in the Ibu Kota Nusantara Financial Center for the first time with the following information: Investment form :
.............................................. (4) Commencement date of first investment : ............................................... (5) Location of Investment in Ibu Kota Nusantara Financial Center : ............................................... (6) In witness whereof, all the information stated on this form is made truthfully without any constraint and to be used accordingly. In the event of discrepancies, I am willing to take any legal consequences in accordance with prevailing Indonesian Law.
..........., ............... (7) Stamp Duty of IDR10.000 (8) ..………................... (1) INSTRUCTIONS FOR STATEMENT LETTER OF COMMENCEMENT DATE OF FUNDS PLACEMENT IN THE IBU KOTA NUSANTARA FINANCIAL CENTER Number (1) : Please fill in the name of Non-Resident placing funds for the first time at the Nusantara Financial Center. Number (2) : Please fill in the Tax Identification Number/the passport number. Number (3) : Please fill in the country residence of Non-Resident. Number (4) : Please fill in the investment form made by Non-Resident. Number (5) : Please fill in the commencement date of first investment by Non-Resident. Number (6) : Number (7) : Please fill in the place and date of signing. Number (8) : Please fill in the signature of Non-Resident. R. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI INVESTASI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI PADA FINANCIAL CENTER DI IBU KOTA NUSANTARA LAPORAN REALISASI INVESTASI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI PADA FINANCIAL CENTER DI IBU KOTA NUSANTARA YANG MEMPEROLEH PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN Status Laporan: Normal Pembetulan* Nama Wajib Pajak :
..……………………………………….. (1) NPWP :
..……………………………………….. (2) alamat :
..……………………………………….. (3) kegiatan usaha sektor keuangan :
..……………………………………….. (4) Masa Pajak :
..……………………………………….. (5) menyampaikan laporan realisasi investasi subjek pajak luar negeri pada Financial Center di Ibu Kota Nusantara yang memperoleh pembebasan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dengan informasi sebagai berikut: No. Nama Subjek Pajak Luar Negeri (6) TIN/Paspor (7) Bentuk Investasi (8) Tanggal Investasi (9) Nilai Investasi (10) Jumlah Penghasilan dari Investasi (11) Tarif PPh (12) Jumlah PPh yang Dibebas kan (13) Negara Domisili (14) 1. Subjek Pajak Luar Negeri A 2. Subjek Pajak Luar Negeri B 3.... Jumlah Demikian laporan ini disampaikan dengan sebenarnya. ……….,...……………….... (15) ttd.
...................................... (16) *) Pilih salah satu. PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN REALISASI INVESTASI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI PADA FINANCIAL CENTER DI IBU KOTA NUSANTARA Nomor (1) : Diisi dengan Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan pada Financial Center di Ibu Kota Nusantara. Nomor (2) : Diisi dengan nomor pokok Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan pada Financial Center di Ibu Kota Nusantara. Nomor (3) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan pada Financial Center di Ibu Kota Nusantara. Nomor (4) : Diisi dengan kegiatan usaha sektor keuangan Wajib Pajak pada Financial Center di Ibu Kota Nusantara. Nomor (5) : Diisi dengan Masa Pajak pelaporan (contoh: Masa Pajak Mei 2024). Nomor (6) : Diisi dengan nama Subjek Pajak Luar Negeri yang melakukan investasi pada Financial Center di Ibu Kota Nusantara. Nomor (7) : Diisi dengan nomor Tax Identification Number atau nomor paspor Subjek Pajak Luar Negeri. Nomor (8) : Diisi dengan bentuk/jenis investasi Subjek Pajak Luar Negeri pada Financial Center di Ibu Kota Nusantara (contoh: deposito, tabungan, dan sebagainya). Nomor (9) : Diisi dengan tanggal investasi Subjek Pajak Luar Negeri pada Financial Center di Ibu Kota Nusantara. Nomor (10) : Diisi dengan nilai investasi Subjek Pajak Luar Negeri pada Financial Center di Ibu Kota Nusantara. Nomor (11) : Diisi dengan jumlah penghasilan dari investasi Subjek Pajak Luar Negeri pada Financial Center di Ibu Kota Nusantara. Nomor (12) : Diisi dengan tarif Pajak Penghasilan. Nomor (13) : Diisi dengan nilai Pajak Penghasilan yang dibebaskan. Nomor (14) : Diisi dengan negara domisili Subjek Pajak Luar Negeri. Nomor (15) : Diisi dengan tempat dan tanggal laporan realisasi. Nomor (16) : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang membuat laporan. S. CONTOH PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN UNTUK PEMINDAHAN KANTOR PUSAT OLEH SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI PQR, Ltd merupakan subjek pajak luar negeri yang didirikan dan bertempat kedudukan di negara Inggris. PQR, Ltd juga merupakan induk usaha dari grup PQR. Pada tahun 2024, PQR, Ltd. memutuskan untuk memindahkan kantor pusatnya ke Ibu Kota Nusantara dengan cara membubarkan PQR, Ltd. dan mendirikan PT PQR di wilayah Ibu Kota Nusantara. Atas pemindahan kantor pusat grup PQR ke wilayah Ibu Kota Nusantara, PT PQR berhak memperoleh fasilitas berupa pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% (seratus persen) untuk 10 (sepuluh) Tahun Pajak dan 50% (lima puluh persen) untuk 10 (sepuluh) Tahun Pajak berikutnya berdasarkan Peraturan Menteri ini. Namun demikian, fasilitas tersebut hanya diberikan untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utamanya sebagai kantor pusat di Ibu Kota Nusantara. Dalam contoh ini, maka penghasilan yang diterima/diperoleh PT PQR dari:
Penjualan barang dan/atau jasa kepada konsumen; dan
Pemberian jasa manajemen dan administrasi bagi unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait baik di dalam maupun di luar Indonesia, diberikan fasilitas berupa pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional berdasarkan Peraturan Menteri ini. Adapun penghasilan lain dari PT PQR di luar kegiatan utamanya sebagai kantor pusat dan/atau kantor regional di Ibu Kota Nusantara, seperti pendapatan dividen, bunga dan royalti tidak mendapatkan fasilitas berupa pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional berdasarkan Peraturan Menteri ini. Adapun ilustrasi perhitungan adalah sebagai berikut. Pada Tahun Pajak 2025, PT PQR memperoleh penghasilan dan mengeluarkan biaya sebagai berikut. Penghasilan yang Mendapatkan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Untuk Pemindahan Kantor Pusat Oleh Subjek Pajak Luar Negeri Penghasilan yang Tidak Mendapatkan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Untuk Pemindahan Kantor Pusat Oleh Subjek Pajak Luar Negeri Total (A) (B) (C) Penjualan Barang kepada konsumen di Ibu Kota Nusantara (1) 64.000.000.000 0 64.000.000.000 Penjualan Barang kepada konsumen di luar Ibu Kota Nusantara (2) 16.000.000.000 0 16.000.000.000 Penghasilan Jasa Manajemen/Administr asi dari Afiliasi (3) 20.000.000.000 0 20.000.000.000 Total Peredaran Usaha (4) = (1) +(2)+( 3) 100.000.000.000 0 100.000.000.000 Harga Pokok Penjualan (5) 70.000.000.000 0 70.000.000.000 Biaya Usaha Lainnya (6) 10.000.000.000 10.000.000.000 Penghasilan Neto dari Usaha (7) = (4)- (5)-(6) 20.000.000.000 20.000.000.000 Penghasilan dari Luar Usaha Bunga (8) 0 3.000.000.000 3.000.000.000 Biaya dari Luar Usaha (9) 0 0 0 Penghasilan Neto dari Luar Usaha (10) = (8) – (9) 0 3.000.000.000 3.000.000.000 Jumlah Penghasilan Neto Komersial (11) = (7) +(10) 20.000.000.000 3.000.000.000 23.000.000.000 Penyesuaian Fiskal Positif (12) 0 0 0 Penyesuaian Fiskal Negatif (13) 0 0 0 Penghasilan Neto Fiskal (14) = (11)+( 12)- (13) 20.000.000.000 3.000.000.000 23.000.000.000 Kompensasi Kerugian Fiskal (15) 0 0 0 Penghasilan Kena Pajak (16) = (14) – (15) 20.000.000.000 3.000.000.000 23.000.000.000 Pajak Penghasilan Terutang (17) 4.400.000.000 660.000.000 5.060.000.000 Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan 100% (18) 4.400.000.000 0 4.400.000.000 Pajak Penghasilan Terutang yang Harus Dibayar Sendiri atau Dipotong atau Dipungut Pihak Lain (19) = (17) – (18) 0 660.000.000 660.000.000 Dalam hal PT PQR tidak memiliki penyesuaian fiskal dan tidak memiliki kompensasi kerugian, maka Penghasilan Kena Pajak PT PQR adalah sebesar Rp23.000.000.000,00, (dua puluh tiga miliar rupiah) sehingga Pajak Penghasilan terutang PT PQR adalah sebesar Rp5.060.000.000,00 (lima miliar enam puluh juta rupiah). Dalam hal ini, hanya Pajak Penghasilan terutang dari penghasilan yang berasal dari kegiatan utamanya sebagai kantor pusat di Ibu Kota Nusantara, yaitu dari (1) Penjualan barang dan/atau jasa kepada konsumen; dan
Pemberian jasa manajemen dan administrasi bagi unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait baik di dalam maupun di luar Indonesia sebesar Rp4.400.000.000,00 (empat miliar empat ratus juta rupiah) yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan sebesar 100% (seratus persen) berdasarkan Peraturan Menteri ini. Adapun, Pajak Penghasilan terutang dari penghasilan yang bukan berasal dari kegiatan utamanya sebagai kantor pusat di Ibu Kota Nusantara, yaitu atas penghasilan bunga, sebesar Rp660.000.000,00 (enam ratus enam puluh juta rupiah) tetap harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan/atau dilakukan pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain. T. CONTOH PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN UNTUK PENDIRIAN KANTOR PUSAT OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI PT STU merupakan Wajib Pajak dalam negeri baru yang didirikan dan bertempat kedudukan di Ibu Kota Nusantara pada tahun 2024. PT STU bergerak di bidang distribusi alat kesehatan dan memiliki banyak cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk memudahkan jalur distribusi. Atas pendirian kantor pusat PT STU di wilayah Ibu Kota Nusantara, PT STU berhak memperoleh fasilitas berupa pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% (seratus persen) untuk 10 (sepuluh) Tahun Pajak dan 50% (lima puluh persen) untuk 10 (sepuluh) Tahun Pajak berikutnya berdasarkan Peraturan Menteri ini. Dalam hal ini, walaupun PT STU dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri ini, PT STU memilih untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional. Namun demikian, fasilitas tersebut hanya diberikan untuk penghasilan dari kegiatan utamanya sebagai kantor pusat dan/atau kantor regional di Ibu Kota Nusantara dan penghasilan tersebut berasal dari Pelaku Usaha dan/atau masyarakat yang berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara. Dalam contoh ini, maka penghasilan yang diterima/diperoleh PT STU dari penjualan alat kesehatan kepada konsumen yang berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas berupa pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional berdasarkan Peraturan Menteri ini. Adapun penghasilan lain dari PT STU di luar kegiatan utamanya sebagai kantor pusat dan/atau kantor regional di Ibu Kota Nusantara atau penghasilan tersebut berasal dari Pelaku Usaha dan/atau masyarakat yang berlokasi di luar wilayah Ibu Kota Nusantara seperti dividen, bunga, dan royalti atau penjualan alat kesehatan ke konsumen di luar wilayah Ibu Kota Nusantara tidak mendapatkan fasilitas berupa pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional berdasarkan Peraturan Menteri ini. Adapun ilustrasi perhitungan adalah sebagai berikut. Pada Tahun Pajak 2025, PT STU memperoleh penghasilan dan mengeluarkan biaya sebagai berikut. Penghasilan yang Mendapatkan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Untuk Pendirian Kantor Pusat Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Penghasilan yang Tidak Mendapatkan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Untuk Pendirian Kantor Pusat Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Total (A) (B) (C) Penjualan Barang kepada konsumen di Ibu Kota Nusantara (1) 55.000.000.000 0 55.000.000.000 Penjualan Barang kepada konsumen di luar Ibu Kota Nusantara (2) 0 15.000.000.000 15.000.000.000 Total Peredaran Usaha (3) = (1) +(2 55.000.000.000 0 70.000.000.000 Harga Pokok Penjualan (4) 38.500.000.000 10.500.000.000 49.000.000.000 Biaya Usaha Lainnya (5) 3.500.000.000 500.000.000 4.000.000.000 Penghasilan Neto dari Usaha (6) = (3)- (4)- (5) 35.000.000.000 10.000.000.000 45.000.000.000 Penghasilan dari Luar Usaha Bunga (7) 0 2.000.000.000 2.000.000.000 Biaya dari Luar Usaha (8) 0 0 0 Penghasilan Neto dari Luar Usaha (9) = (7) – (8) 0 2.000.000.000 2.000.000.000 Jumlah Penghasilan Neto Komersial (10) = (6) +(9) 35.000.000.000 12.000.000.000 47.000.000.000 Penyesuaian Fiskal Positif (11) 0 0 0 Penyesuaian Fiskal Negatif (12) 0 0 0 Penghasilan Neto Fiskal (13) = (10)+ (11)- (12) 35.000.000.000 12.000.000.000 47.000.000.000 Kompensasi Kerugian Fiskal (14) 0 0 0 Penghasilan Kena Pajak (15) = (13) – (14) 35.000.000.000 12.000.000.000 47.000.000.000 Pajak Penghasilan Terutang (16) 7.700.000.000 2.640.000.000 10.340.000.000 Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan 100% (17) 7.700.000.000 0 7.700.000.000 Pajak Penghasilan Terutang yang Harus Dibayar Sendiri atau Dipotong atau Dipungut Pihak Lain (18) = (16) – (17) 0 2.640.000.000 2.640.000.000 Dalam hal PT STU tidak memiliki penyesuaian fiskal dan tidak memiliki kompensasi kerugian, maka Penghasilan Kena Pajak PT STU adalah sebesar Rp47.000.000.000,00, (empat puluh tujuh miliar rupiah) sehingga Pajak Penghasilan terutang PT STU adalah sebesar Rp10.340.000.000,00 (sepuluh miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah). Dalam hal ini, hanya Pajak Penghasilan terutang atas penghasilan dari kegiatan utamanya sebagai kantor pusat di Ibu Kota Nusantara dan penghasilan tersebut berasal dari Pelaku Usaha dan/atau masyarakat yang berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara, yaitu dari (1) Penjualan barang kepada konsumen di wilayah Ibu Kota Nusantara sebesar Rp7.700.000.000,00 (tujuh miliar tujuh ratus juta rupiah) yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan sebesar 100% (seratus persen) berdasarkan Peraturan Menteri ini. Adapun, Pajak Penghasilan terutang atas penghasilan yang bukan berasal dari kegiatan utamanya sebagai kantor pusat di Ibu Kota Nusantara atau yang berasal dari selain Pelaku Usaha dan/atau masyarakat yang berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara, yaitu atas penghasilan dari penjualan barang kepada konsumen di luar wilayah Ibu Kota Nusantara dan atas penghasilan bunga, sebesar Rp2.640.000.000,00 (dua miliar enam ratus empat puluh juta rupiah) tetap harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan/atau dilakukan pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain. U. CONTOH PEMENUHAN SUBSTANSI EKONOMI PEMINDAHAN/PENDIRIAN KANTOR PUSAT DI IBU KOTA NUSANTARA PQR, Ltd merupakan Subjek Pajak luar negeri yang didirikan dan bertempat kedudukan di Negara Singapura. PQR, Ltd juga merupakan induk usaha dari grup PQR. Pada tahun 2024, PQR, Ltd. memutuskan untuk memindahkan kantor pusatnya ke Ibu Kota Nusantara dengan cara membubarkan PQR, Ltd. dan mendirikan PT PQR di wilayah Ibu Kota Nusantara. Atas pemindahan kantor pusat ke wilayah Ibu Kota Nusantara ini, PT PQR telah memperoleh Keputusan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional di __ Ibu Kota Nusantara pada Tahun Pajak 2024 dan Keputusan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional di __ Ibu Kota Nusantara pada Tahun Pajak 2025. Berikut merupakan data pemenuhan substansi ekonomi terkait jumlah tenaga kerja Indonesia yang berstatus pegawai tetap dan jumlah biaya operasional dari PT PQR. Tahun Pajak Jumlah Tenaga Kerja Indonesia Berstatus Pegawai Tetap Jumlah Biaya Operasional 2025 50 pegawai Rp25.000.000.000 2026 52 pegawai Rp26.000.000.000 2027 48 pegawai Rp27.000.000.000 2028 50 pegawai Rp26.500.000.000 2029 51 pegawai Rp14.500.000.000 Walaupun pada saat diterbitkannya Keputusan Pemanfaatan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional di __ Ibu Kota Nusantara pada Tahun Pajak 2025 PT PQR telah memenuhi kriteria substansi ekonomi, kriteria substansi ekonomi tetap wajib dipenuhi untuk setiap Tahun Pajak dimanfaatkannya fasilitas dimaksud. Dalam hal pada suatu Tahun Pajak kriteria substansi ekonomi tidak terpenuhi, maka Wajib Pajak tidak berhak memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional di __ Ibu Kota Nusantara pada Tahun Pajak yang bersangkutan. Dalam contoh ini, mengingat dua dari lima kriteria substansi ekonomi mensyaratkan minimal terdapat 50 (lima puluh) tenaga kerja Indonesia berstatus pegawai tetap dan minimal biaya operasional sejumlah Rp15.000.000.000,00, (lima belas miliar rupiah) maka Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional di __ Ibu Kota Nusantara untuk Tahun Pajak 2025, 2026, dan 2028. Adapun untuk Tahun Pajak 2027 dan 2029, Wajib Pajak tidak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dimaksud karena Wajib Pajak tidak memenuhi jumlah minimal tenaga kerja Indonesia yang berstatus pegawai tetap untuk Tahun Pajak 2027, dan Wajib Pajak tidak memenuhi jumlah minimal biaya operasional untuk Tahun Pajak 2029. V. CONTOH PENDIRIAN KANTOR PUSAT OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI YANG TIDAK MENDAPATKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN UNTUK PENDIRIAN KANTOR PUSAT OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI PT XYZ merupakan Wajib Pajak dalam negeri dan merupakan induk dari grup usaha XYZ. Grup usaha XYZ bergerak di bidang perkebunan sawit di mana anak perusahaannya tersebar di seluruh Indonesia. PT XYZ sebagai induk grup usaha memiliki fungsi menjadi distributor tunggal dari minyak kelapa sawit yang diproduksi oleh anak-anak perusahaannya untuk pasar internasional. Dengan adanya fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk Pendirian Kantor Pusat di Ibu Kota Nusantara oleh Wajib Pajak Dalam Negeri, PT XYZ berencana membentuk kantor pusat baru di Ibu Kota Nusantara, dengan mendirikan PT PQR dan membubarkan PT XYZ yang ada saat ini. PT PQR nantinya akan menjadi induk grup usaha sekaligus memiliki fungsi menjadi distributor tunggal dari minyak kelapa sawit sebagaimana yang telah dilakukan oleh PT XYZ sebelumnya. Dalam hal ini, atas pendirian kantor pusat oleh PT PQR di Ibu Kota Nusantara tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk Pendirian Kantor Pusat di Ibu Kota Nusantara mengingat PT PQR merupakan hasil pembubaran atau pemindahan usaha dari Wajib Pajak yang berada di luar wilayah Ibu Kota Nusantara, yaitu PT XYZ. W. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN UNTUK PENDIRIAN DAN/ATAU PEMINDAHAN KANTOR PUSAT DAN/ATAU KANTOR REGIONAL KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ....................... (1) TENTANG PERSETUJUAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA ..................................................... (2) UNTUK PENDIRIAN DAN/ATAU PEMINDAHAN KANTOR PUSAT DAN/ATAU KANTOR REGIONAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA...……….. (2) DI FINANCIAL CENTER IBU KOTA NUSANTARA KESATU : Menetapkan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara kepada: Wajib Pajak :
....................................... (2) NPWP :
....................................... (3) Alamat :
....................................... (4) KEDUA : Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berupa:
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar ………….. (5) % (………….. (6) persen) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari...……….. (7); dan
pembebasan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak ketiga atas:
penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama; dan
pembelian atau impor atas barang atau bahan terkait Kegiatan Usaha Utama, yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar...……….. (5) % (………….. (6) persen), untuk jangka waktu...……….. (8) (………….. (9)) Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara. KETIGA : Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA hanya diberikan untuk Kegiatan Usaha Utama dalam rangka...………... (10) sebagaimana dimaksud dalam Perizinan Berusaha Nomor...………... (11) tertanggal...………... (12) dengan Nomor Proyek...………... (13) sesuai dengan Lampiran Keputusan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEEMPAT : Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA mulai berlaku sejak Saat Mulai Beroperasi Komersial yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. KELIMA : Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dapat dicabut dalam hal:
Wajib Pajak telah beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan pemberian persetujuan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
ketidaksesuaian realisasi Kegiatan Usaha Utama pada sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara;
tidak merealisasikan rencana Penanaman Modal paling lama 2 (dua) tahun sejak keputusan pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
tidak menyampaikan laporan realisasi Penanaman Modal atau laporan realisasi kegiatan usaha setelah diberikan 2 (dua) kali teguran tertulis;
memindahkan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan ke luar Financial Center Ibu Kota Nusantara selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
berhenti melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. KEENAM : Keputusan Menteri ini dipersamakan sebagai surat keterangan pembebasan dari pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. KETUJUH : Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan;
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
Direktur Jenderal Pajak;
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Ibu Kota Nusantara/Daerah Mitra………(14);
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak …………... (15);
Kepala Kantor Pelayanan Pajak...………... (16); dan
Wajib Pajak yang bersangkutan. Ditetapkan di Ibu Kota Nusantara pada tanggal...…………... (17) a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL ……………... (18) LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR...……… (1) TENTANG PERSETUJUAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA...…(2) DI FINANCIAL CENTER IBU KOTA NUSANTARA PENJELASAN ATAS PERSETUJUAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA...……… (2) DI FINANCIAL CENTER IBU KOTA NUSANTARA 1. Wajib Pajak memiliki Perizinan Berusaha Nomor...……… (11) tanggal ………… (12), dengan Nomor Proyek...……… (13).
Lokasi usaha/proyek di...……… (19). 3. Berdasarkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1:
kegiatan usaha utama Wajib Pajak berupa Bidang Usaha...……… (20), KBLI...……… (21) Uraian KBLI...……… (22) dengan cakupan produk/jasa yang dihasilkan...……… (23).
rencana penanaman modal senilai Rp...……… (24) (………… (25) rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Modal Tetap: Jumlah 1. Pembelian dan Pematangan Tanah Rp...……… (26) 2. Bangunan/Gedung Rp...……… (27) 3. Mesin Peralatan Rp...……… (28) 4. Lain-lain Rp...……… (29) Total Rp...……… (24) 4. Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara dimanfaatkan hanya atas penghasilan yang diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama sebagaimana dimaksud pada angka 3, dan penghasilan dimaksud diterima atau diperoleh dari...……… (7).
Penghasilan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara wajib:
merealisasikan rencana Penanaman Modal paling lama 2 (dua) tahun sejak keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diterbitkan;
menyampaikan:
laporan realisasi Penanaman Modal sejak keputusan pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan diterbitkan sampai dengan Saat Mulai Beroperasi Komersial; dan
ii. laporan realisasi kegiatan usaha sejak Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial sampai dengan jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir;
melakukan pembukuan terpisah antara Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dan yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
melakukan pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara dilarang:
memindahkan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan ke luar Financial Center Ibu Kota Nusantara selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
menggunakan pinjaman dalam rangka pembiayaan pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra yang diperoleh dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan Nomor... Tahun 2024, selain untuk pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra.
Pemanfaatan seluruh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA Keputusan Menteri ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,...…………... (18) . PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI FINANCIAL CENTER IBU KOTA NUSANTARA Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat keputusan. Nomor (2) : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang memperoleh persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (3) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang memperoleh persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (4) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang memperoleh persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (5) : Diisi dengan besaran persentase fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara, yaitu:
100%, dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara; atau
85%, dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf r Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara. Nomor (6) : Diisi dengan terbilang besaran persentase fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (7) : Diisi dengan:
kegiatan investasi atau pembiayaan pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra, dalam hal persetujuan pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara; atau
penanam modal luar negeri, dalam hal persetujuan pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d dan huruf j Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara; atau
Pelaku Usaha dan/atau masyarakat yang berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara, dalam hal persetujuan pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, dan huruf r Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara. Nomor (8) : Diisi dengan jangka waktu fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara, yaitu:
25 Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2035; atau
20 Tahun Pajak, untuk Penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045. Nomor (9) : Diisi dengan terbilang jangka waktu fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (10) : Diisi dengan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara, dalam hal dalam hal pemberian persetujuan pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (11) : Diisi dengan nomor Perizinan Berusaha Wajib Pajak. Nomor (12) : Diisi dengan tanggal Perizinan Berusaha Wajib Pajak. Nomor (13) : Diisi dengan nomor proyek Wajib Pajak (jika ada). Nomor (14) Diisi dengan nama kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Ibu Kota Nusantara Nomor (15) : Diisi dengan nama kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak terdaftar. Nomor (16) : Diisi dengan nama kantor pelayanan pajak Wajib Pajak terdaftar. Nomor (17) : Diisi dengan tanggal penetapan surat keputusan. Nomor (18) : Diisi dengan nama jelas pejabat penanda tangan surat keputusan. Nomor (19) : Diisi dengan lokasi usaha/proyek yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (20) : Diisi dengan bidang usaha yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (21) : Diisi dengan KBLI yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (22) : Diisi dengan uraian KBLI yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (23) : Diisi dengan cakupan produk/jasa yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (24) : Diisi dengan nilai rencana Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (25) : Diisi dengan terbilang nilai rencana Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (26) : Diisi dengan nilai rencana Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara berupa pembelian dan pematangan tanah. Nomor (27) : Diisi dengan nilai rencana Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara berupa bangunan/gedung. Nomor (28) : Diisi dengan nilai rencana Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara berupa mesin peralatan. Nomor (29) : Diisi dengan nilai rencana Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara berupa lain-lain. M. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI FINANCIAL CENTER IBU KOTA NUSANTARA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ....................... (1) TENTANG PENETAPAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA .................................................(2) DI FINANCIAL CENTER IBU KOTA NUSANTARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Pereko ...
Relevan terhadap
Penilaian permohonan pinjaman yang diajukan oleh LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan setelah dokumen pengajuan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diterima secara lengkap.
Penilaian permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memerhatikan:
tingkat Likuiditas LPS;
kebutuhan Likuiditas LPS;
kemampuan membayar kembali;
kapasitas fiskal; dan
kesinambungan APBN.
Analisis kebutuhan Likuiditas LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat mempertimbangkan analisis LPS mengenai potensi dampak kesulitan Likuiditas LPS dalam penyelesaian atau penanganan Bank gagal yang membahayakan perekonomian dan sistem keuangan sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Analisis kemampuan membayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat mempertimbangkan:
penerimaan premi dan hasil investasi;
pengembalian biaya klaim penjaminan dari Bank Dalam Likuidasi ( cost recovery ); dan/atau
hasil penjualan penyertaan saham dan/atau aset lainnya pada Bank yang ditangani.
Penilaian permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
Badan Kebijakan Fiskal;
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
Direktorat Jenderal Anggaran; dan
Unit terkait lainnya dalam hal diperlukan.
Menteri menunjuk Badan Kebijakan Fiskal sebagai koordinator dalam penilaian permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dalam melakukan penilaian permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), koordinator meminta masukan tertulis kepada:
Badan Kebijakan Fiskal untuk melakukan penilaian tingkat dan kebutuhan Likuiditas, serta penilaian kesinambungan APBN;
Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk melakukan penilaian ketersediaan kas negara;
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk melakukan penilaian risiko fiskal dan alternatif sumber pembiayaan;
Direktorat Jenderal Anggaran untuk melakukan penilaian kapasitas fiskal; dan
Unit terkait lainnya dalam hal diperlukan.
Masukan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permintaan masukan diterima.
Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan secara tertulis.
Dalam rangka efektivitas pemrosesan pinjaman, masukan dapat disampaikan terlebih dahulu melalui media elektronik.
Setelah penyampaian masukan melalui media eletronik sebagaimana dimaksud pada ayat (10), masukan disampaikan secara tertulis tanpa perubahan substansi masukan.
Permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis oleh Ketua Dewan Komisioner LPS kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Dalam hal Ketua Dewan Komisioner LPS berhalangan, permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh anggota Dewan Komisioner LPS yang ditunjuk mewakili Dewan Komisioner LPS.
Permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan data dan dokumen yang paling sedikit memuat keterangan mengenai:
kondisi tingkat Likuiditas terakhir;
upaya yang telah dilakukan LPS untuk memenuhi kebutuhan Likuiditas termasuk melalui sumber pendanaan repo dan/atau penjualan SBN yang dimiliki LPS kepada Bank Indonesia, penerbitan surat utang dan/atau pinjaman kepada pihak lain;
asesmen kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dalam hal penerbitan surat utang dan pinjaman kepada pihak lain tidak dapat dilakukan;
analisis LPS mengenai potensi dampak kesulitan Likuiditas LPS dalam penyelesaian atau penanganan Bank gagal yang membahayakan perekonomian dan sistem keuangan;
estimasi kebutuhan Likuiditas;
data jaminan dan/atau jaminan pengembalian;
rincian rencana penggunaan Dana Pinjaman;
rencana penarikan Dana Pinjaman;
rencana pengembalian Dana Pinjaman yang disertai dengan analisis kemampuan membayar kembali; dan j. laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Ketua Dewan Komisioner LPS atau anggota Dewan Komisioner LPS bertanggung jawab terhadap validitas data dan dokumen yang disampaikan dalam permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KM.4/2024 Tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor ...
Relevan terhadap
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 331) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 408);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1685) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PKM.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 256);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 981) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Keci ...
Relevan terhadap
Terhadap penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dengan tujuan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
penyaluran dalam rangka pemulihan ekonomi;
kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
penyaluran pada saat terjadi bencana;
pemulihan pasca bencana; dan/atau
pelaku usaha terdampak kondisi kahar.
Pemberian tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan ...
Relevan terhadap
Subbagian Harmonisasi Kebijakan Transfer ke Daerah mempunyai tugas melakukan analisis, harmonisasi, dan manajemen risiko kebijakan, penyusunan rekomendasi atas rancangan kebijakan, keputusan, dan peraturan perundang-undangan, koordinasi perencanaan dan pemantauan penyusunan rancangan keputusan dan peraturan perundang-undangan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tindak lanjut arah kebijakan Menteri, Wakil Menteri, dan/atau Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan terhadap perumusan kebijakan dan peraturan di bidang dana transfer ke daerah serta kesekretariatan.
Subbagian Harmonisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan dan Penguatan Perekonomian Daerah mempunyai tugas melakukan analisis, harmonisasi, dan manajemen risiko kebijakan, penyusunan rekomendasi atas rancangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, koordinasi perencanaan dan pemantauan penyusunan regulasi, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tindak lanjut arah kebijakan Menteri, Wakil Menteri, dan/atau Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan terhadap perumusan kebijakan dan peraturan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, pembiayaan dan perekonomian daerah, serta sistem informasi dan pelaksanaan transfer.
Subbagian Advokasi dan Kerja Sama Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pemberian fasilitasi advokasi terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta koordinasi kerja sama antar lembaga dan kerja sama internasional.
Ketentuan Pasal 1414 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Harmonisasi Kebijakan, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi, manajemen risiko atas kebijakan dan peraturan perundang-undangan, koordinasi perencanaan dan pemantauan penyusunan regulasi di bidang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemantauan penyelesaian tindak lanjut arah kebijakan Menteri, Wakil Menteri, dan/atau Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, koordinasi pemberian fasilitasi advokasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta kerja sama antar lembaga dan kerja sama internasional.
Ketentuan Pasal 1411 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan analisis beban kerja serta pengelolaan transformasi kelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur, metode kerja, dan tata naskah dinas, serta pengembangan proses bisnis organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Subbagian Kepatuhan Proses Bisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kepatuhan proses bisnis, penyusunan rekomendasi terhadap rancangan kebijakan dan keputusan pimpinan di bidang pengendalian proses bisnis, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dari aparat pengawas fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Subbagian Kepatuhan Kode Etik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kepatuhan kode etik dan disiplin pegawai, serta penyusunan rekomendasi terhadap rancangan kebijakan dan keputusan pimpinan di bidang pengendalian kode etik di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Ketentuan Pasal 1402 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 334 lainnya
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi Energi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, peny1apan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja subsidi energi, serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi Non Energi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah ke bij akan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja subsidi non energi, serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah I mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang dana bagi hasil, dana alokasi khusus fisik, dan konsolidasi transfer ke daerah lainnya, serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah II mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan clan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan clan evaluasi pelaksanaan tahunan clan jangka menengah di bidang dana alokasi umum, dana alokasi khusus non fisik, dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Insentif Daerah (DID), dana desa, dan anggaran pendidikan dari transfer ke daerah, konsolidasi data transfer ke daerah lainnya, serta analisis dan evaluasi fungsi clan tematik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1803, Bidang Program Analisis Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro;
peny1apan bahan, penyampaian masukan, dan penyediaan informasi mengenai penyelesaian kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro;
peny1apan bahan dan pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro;
penyiapan bahan dan pengelolaan komunitas belajar (community of practice), kebutuhan pengetahuan, dan keamanan sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro; dan
penyiapan bahan dan penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi serta transfer ke daerah dan konsolidasi data transfer ke daerah lainnya.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ...
Relevan terhadap
Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O Mei 2024 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 89 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA I. UMUM Bahwa pemberian kepastian investasi melalui deregulasi kebijakan dan debirokratisasi di sektor Mineral dan Batubara terus dilakukan dalam bentuk penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk debirokratisasi yang dilakukan adalah penyesuaian ketentuan batasan lingkup dan definisi dari RKAB yang diharapkan dapat mewujudkan penyederhanaan tata waktu dan pelaksanaan evaluasinya. Selain itu, sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan program hilirisasi nasional yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi dalam mencapai pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan diperlukan suatu instrumen yang menjamin investasi hilirisasi yang telah dilakukan dalam bentuk pemberian ^jaminan kepastian ^jangka waktu kegiatan usaha di bidang pertambangan sesuai dengan parameter evaluasi yang harus terlebih dahulu dilakukan pemenuhan kriteria dan persyaratannya. Dengan pengaturan kembali substansi mengenai RKAB serta penyesuaian ketentuan IUPK yang telah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Peraturan Pemerintah ini, diharapkan dapat menjadi bentuk nyata upaya Pemerintah dalam penyempurnaan tata kelola di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran ralgrat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup ^jelas. Angka 2 Pasal 22 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "mendapat dukungan" antara lain dalam bentuk kerja sama atau dukungan teknis/operasional dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan. Huruf b Cukup ^jelas Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Ayat (a) Huruf a Yang dimaksud dengan "surat keterangan dari akuntan publik" adalah surat yang menjelaskan kondisi keuangan perusahaan baru. Huruf b Surat keterangan fiskal yang dipersyaratkan meliputi surat keterangan fiskal pengurus dan pemegang saham. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Angka 3 Pasal 48 Ayat (1) Konservasi Mineral dan Batubara dilakukan melalui peningkatan status keyakinan data dan informasi geologi berupa sumber daya dan/atau cadangan termasuk penemuan cadangan baru pada WIUP Operasi Produksi. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas Ayat (5) Cukup ^jelas Ayat (6) Cukup ^jelas Angka 4 Pasal 54 Cukup ^jelas. Angka 5 Pasal 56 Ayat (1) Huruf a Angka 1 Yang dimaksud dengan "kepemilikan saham secara tidak langsung" adalah kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial ownef dengan pemegang IUP, minimal kepemilikan pemegang IUP 3O% (tiga puluh persen). Angka 2 Cukup ^jelas. Huruf b Angka 1 Yang dimaksud dengan "kepemilikan saham secara tidak langsung" adalah kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial ownefl dengan pemegang IUP, minimal kepemilikan pemegang IUP 30% (tiga puluh persen). Angka 2 Cukup ^jelas. Angka 3 Cukup ^jelas Ayat (2) Cukup ^jelas Angka 6 Pasal 79 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan "mendapat dukungan" antara lain dalam bentuk kerja sa.ma atau dukungan teknis/operasional dari perrrsahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan "surat keterangan dari akuntan publik" adalah surat yang menjelaskan kondisi keuangan perusahaan baru. Huruf b Surat keterangan fiskal yang dipersyaratkan meliputi surat keterangan fiskal pengurus dan pemegang saham. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Angka 7 Cukup ^jelas. Angka 8 Pasal 83A Ayat (1) Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf ^j Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara berwenang melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas. Penawaran WIUPK secara prioritas dimaksudkan guna memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan dalam pengelolaan kekayaan alam. Selain itu, implementasi kewenangan Pemerintah tersebut juga ditujukan guna pemberdayaan (empoweing) kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. Yang dimaksud dengan "organisasi kemasyarakatan keagamaan" adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat. Ayat (2) Cukup ^jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan "dipindahtangankan" adalah larangan untuk pemindahtanganan dalam hal izin telah diberikan. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Angka 9 Pasal 1O4 Cukup ^jelas. Angka 1O Pasal 1O9 Cukup ^jelas. Angka 11 Pasal 1 1 1 Ayat (1) Huruf a Angka 1 Yang dimaksud dengan "kepemilikan saham secara tidak langsungl adalah kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial ownefl dengan pemegang IUPK, minimal kepemilikan pemegang IUPK 3O% (tiga puluh persen). Huruf b Angka 1 Yang dimaksud dengan "kepemilikan saham secara tidak langsung" adalah kesamaan penerima manfaat akhir lbeneficial ownefl dengan pemegang IUPK, minimal kepemilikan pemegang IUPK 3O% (tiga puluh persen). Angka 2 Cukup ^jelas Angka 3 Cukup ^jelas Ayat (2) Cukup ^jelas. Angka 12 Pasal 12O Cukup ^jelas. Angka 13 Pasal 162 Cukup ^jelas. Angka 14 Pasal 177 Cukup ^jelas. Angka 15 Pasal 180 Cukup ^jelas. Angka 16 Pasal 183 Cukup ^jelas. Angka 17 Angka 17 Pasal 195A Yang dimaksud dengan "IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian" mengikuti ketentuan yang tercantum dalam surat keputusan IUPK Operasi Produksi dan termasuk perubahannya. Pasal 195El Cukup ^jelas Pasal II Cukup ^jelas.
Dalam Peraturan Pemerintah ini ^yang dimaksud ^dengan:
Pertambangan adalah sebagian atau ^seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, ^pengelolaan ^dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, ^pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. 3 Menetapkan 2. Mineral ^. L2. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. 13. Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan ^jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. 14. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. 15. Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara. 16, lzin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha ^jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan. 17. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi. 18. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. 19. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan. 2I. Konstruksi adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan. 22. Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya. 23. Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri. 24. Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melalui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri. 25. Pengembangan dan/atau Pemanfaatan adalah upaya untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal. 26. Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/atau Pemurnian sampai tempat penyerahan. 27. Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara. 28. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Badan .
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 30. Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang kepemilikan sahamnya IOOo/o (seratus persen) dalam negeri. 31. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disebut BUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 32. Jasa Pertambangan adalah ^jasa penunjang ^yang berkaitan dengan kegiatan Usaha Pertambangan. 33. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB. 34. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 35. Wilayah Pertambangan Ra[<yat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat. 36. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, ^yang selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah ^yang telah memiliki ketersediaan data, ^potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.
36a. Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. 37. Koperasi adalah badan hukum ^yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, ^yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. 2 38. Masyarakat adalah masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan. 39. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya disebut RI(AB adalah rencana kerja dan anggaran biaya pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan. 40. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik lndonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 41. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 42. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan ayat (3) huruf d Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: