Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
Relevan terhadap
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai.
Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan.
Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi.
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia.
Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Relevan terhadap
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.
Relevan terhadap
Pengujian UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan terhadap UUD Negara RI 1945
Relevan terhadap
Pengujuan UU no. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6...
Pengujuan UU no. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan pasal ayat (2...