Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu ...
Relevan terhadap
bahwa untuk lebih mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, serta pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
bahwa untuk memenuhi implementasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan percepatan pelaksanaan berusaha, perlu mengatur penyederhanaan prosedur pemberian fasilitas perpajakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
Relevan terhadap
' (1) Bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa dan mata uang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KK sampai dengan berakhirnya tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak diterbitkannya IUPK Operasi Produksi.
Bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah mulai tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali telah menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. BABV HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BAGI PEMEGANG IUP, IUPK, IPR, ATAU KK
Dalam rangka kegiatan Usaha Pertambangan, pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, atau KK dapat melakukan kerja sama dengan: PRES I DEN a. pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, dan/ a tau KK lainnya; dan/atau
pihak selain pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, dan/ a tau KK.
Hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, atau KK yang melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melekat pada pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, atau KK dimaksud.
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pemungutan, dan pembayaran/penyetoran penerimaan negara bukan pajak bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, atau KK atas hak dan kewajiban penerimaan negara bukan pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, a tau KK dalam rangka kerja sama di bidang U saha Pertambangan, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. PRES I DEN
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Relevan terhadap
Dalam hal lokasi Pengadaan Tanah telah ditetapkan maka tidak diperlukan lagi persyaratan:
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
pertimbanganteknispertanahan;
di luar kawasan hutan dan di luar kawasan pertambangan;
di luar kawasan gambut/sepadan pantai; dan
analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Bagian Kesembilan Insentif Perpajakan Pasal 128 (1) Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian atau Instansi yang memperoleh tanah dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dapat diberikan insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Insentif perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pihak yang Berhak apabiia:
mendukung penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan
tidak melakukan gugatan atas ^putusan Penetapan Lokasi dan atas putusan bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian.
Dalam hal bentuk Ganti Kerugian berupa tanah pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b atau permukiman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c, musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l juga menetapkan rencana lokasi tanah pengganti atau permukiman kembali. Pasal 82 (1) Ganti Kerugian dalam bentuk kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d diberikan oleh badan usaha milik negara yang berbentuk perusahaan terbuka atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupatenfkota, badan hukum milik negarafbadan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum.
Kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara Pihak yang Berhak dengan badan usaha milik negara atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupatenfkota, badan hukum milik negaralbadan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum. (3) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan Pelepasan Hak oleh Pihak yang Berhak. (4) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 83 (1) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak dapat berupa gabungan 2 (dua) atau lebih bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 82 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 84 (1) Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa tidak diberikan Ganti Kerugian, kecuali: PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA a. Objek Pengadaan Tanah yang dipergunakan sesuai dengan tugas dan fungsi pemerintahan;
Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai oleh badan usaha milik negarafbadan usaha milik daerah/badan usaha milik desa;
Objek Pengadaan Tanah kas desa; dan/atau
Objek Pengadaan Tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang dilaksanakan oleh Badan Usaha. (2) Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai Bank Tanah diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (l). (41 Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (l). (5) Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) didasarkan atas hasil penilaian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68. (6) Nilai Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah berupa harta benda wakaf ditentukan sama dengan nilai hasil penilaian Penilai atas harta benda wakaf yang diganti. Pasal 85 (1) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 82 dibuat dalam berita acara pemberian Ganti Kerugian. PRES lDEN REPUtiLTK INDONES]A (21 Berita acara pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri:
daftar Pihak yang Berhak penerima Ganti Kerugian;
daftar bentuk dan besarnya Ganti Kerugian yang telah diberikan;
daftar dan bukti pembayaranf kwitansi; dan
berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah. Paragraf 7 Pemberian Ganti Kerugian Dalam Keadaan Khusus Pasal 86 (1) Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan Objek Pengadaan Tanah kepada Instansi yang Memerlukan Tanah melalui pelaksana Pengadaan Tanah. (2) Pengalihan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak ditetapkannya lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sampai ditetapkannya nilai Ganti Kerugian. oleh Penilai. (3) Dalam hal Pihak yang Berhak membutuhkan Ganti Kerugian dalam keadaan khusus, pelaksana Pengadaan Tanah memprioritaskan pemberian Ganti Kerugian. Pasal 87 (1) Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3), diberikan paling banyak 25o/o (dua puluh lima persen) dari perkiraan Ganti Kerugian yang didasarkan atas nilai jual objek pajak tahun berjalan, Zona Nilai Tanah atau perkiraan nilai Ganti Kerugian dari Penilai.
Pemberian sisa Ganti Kerugian terhadap Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah ditetapkannya hasil penilaian dari Penilai atau nilai yang sudah ditetapkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (3) Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah dilakukan bersamaan dengan diberikannya pemberian sisa Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21. Pasal 88 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Ganti Kerugian dalam keadaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dan Pasal 87 diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 8 Penitipan Ganti Kerugian Pasal 89 (1) Instansi yang Memerlukan Tanah mengajukan permohonan penitipan Ganti Kerugian kepada ketua Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum. (2) Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum setelah dilakukan penetapan persetujuan penitipan oleh Pengadilan Negeri. (3) Permohonan penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
Pihak yang Berhak menolak bentuk danf atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil musyawarah dan tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri;
Pihak yang Berhak menolak besarnya Ganti Kerugian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap;
Pihak yang Berhak tidak diketahui dan/atau Pihak yang Berhak tidak diketahui keberadaannya;
Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian:
sedang menjadi objek perkara di pengadilan;
masih dipersengketakan kepemilikannya;
diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; atau
menjadi jaminan di bank. (4) Ganti Kerugian yang dititipkan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa uang dalam mata uang Rupiah. (5) Pelaksanaan penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam berita acara penitipan Ganti Kerugian. (6) Pengadilan Negeri paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari wajib menerima penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Pasal 90 Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian dan tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf a, Ganti Kerugian dapat diambil oleh Pihak yang Berhak dengan surat pengantar dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah. Pasal 9 1 Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf b, Ganti Kerugian dapat diambil oleh Pihak yang Berhak dengan surat pengantar dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah. Pasal 92 (1) Dalam hal Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian tidak diketahui keberadaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c) pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan mengenai ketidakberadaaan Pihak yang Berhak secara tertulis kepada camat dan lurah/kepala desa atau nama lainnya. (21 Dalam hal Pihak yang Berhak telah diketahui keberadaannya, Pihak yang Berhak mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri tempat penitipan Ganti Kerugian dengan surat pengantar dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah. Pasal 93 Dalam hal Objek Pengadaan Tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf d angka 1, Ganti Kerugian diambil oleh Pihak yang Berhak setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau putusan perdamaian (dading). Pasal 94 Dalam hal Objek Pengadaan Tanah masih dipersengketakan kepemilikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf d angka 2, pengambilan Ganti Kerugian dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau berita acara perdamaian (dading). Pasal 95 Dalam hal Objek Pengadaan Tanah diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf d angka 3, Ganti Kerugian diambil oleh Pihak yang Berhak setelah adanya pengangkatan sita.
Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perda ...
Relevan terhadap
Atas penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang merupakan Pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22.
Pemungut PPh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% dari:
nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya; atau
Harga Jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.
Dalam hal Wajib Pajak yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemungutan lebih tinggi 100% (seratus persen) dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.
PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terutang pada saat diterimanya pembayaran, termasuk penerimaan deposit, oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.
Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan atas pembayaran oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang:
jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
merupakan Wajib Pajak bank; atau
telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a atau huruf b dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas.
Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
memungut PPh Pasal 22 dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 pada setiap akhir bulan diterimanya pembayaran;
menyetorkan PPh Pasal 22 yang dipungut; dan
melaporkan PPh Pasal 22 yang dipungut dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan Kementerian Keuangan ...
Relevan terhadap
KEPUTUSAN 1 1 1 TENTANG PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PEJABAT PELAKSANA YANG SELESAI MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN *) DI LINGKUNGAN (3) Menetapkan jabatan dan peringkat bagi pejabat pelaksana yang selesai menjalani hukuman disiplin berat di lingkungan (3) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan 111 ini. Keputusan llJ ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal (9) Salinan Keputusan1 ^1 1 ini disampaikan kepada:
Sekretariat Unit Eselon I;
Kepala Bagian Keuangan, Unit Eselon I;
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Unit Eselon I. Petikan Keputusanl ^1 1 m1 disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. •••••••••••••••••••••••• 1 NAMA NIP ••••••••••••••••••••• (13) •.•••••.•••••.•••• (14) jdih.kemenkeu.go.id KETERANGAN:
Pimpinan unit Eselon I yang bersangkutan (2) Nomor keputusan pimpinan unit Eselon I (3) Unit Eselon II yang bersangkutan (4) Nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai penjatuhan hukuman disiplin berat (5) Nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan/Instansi Vertikal dan UPT (6) Nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan (7) Nomor Peraturan Menteri Keuangan mengenai Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan (8) Nomor Keputusan Menteri Keuangan tentang Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan (9) TMT Pelaksana Umum yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat (10) Tempat dan tanggal penetapan Keputusan Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Umum (11) Nama jabatan pimpinan unit Eselon I (12) Nama jabatan pimpinan unit Eselon II (13) Nama pimpinan unit Eselon II (14) NIP pimpinan unit Eselon II jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN KEPUTUSAN 11 Nomor TENTANG PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PEJABAT PELAKSANA YANG SELESAI MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN *) DI LINGKUNGAN 31 PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PEJABAT PELAKSANA YANG SELESAI MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN *) DI LINGKUNGAN 31 NO. NAMA/ PANGKAT/GOL. PENDIDIKAN LAMA TMT BARU KETERANGAN ' NIP RUANG/ JABATAN PERINGKAT PERINGKAT JABATAN PERINGKAT TMT GOL TERAKHIR (41 (51 (61 (71 (81 (9) (10) (11) (12) (13) 1. Risa/ Penata Muda/ Diploma III Pengadministrasi 4 1 Maret Penata 8 • Ybs . selesai 1985 Illb Perkantoran Tk. V 2022 Keprotokolan Tk. menjalani 1 Oktober 2018 Penata V (Sekretaris hukuman disiplin Eselon II masa berupa kerja O tahun)) pembebasan jabatan selama 12 bulan (B2), • Sebelum hukuman disiplin menduduki jabatan Penata Keprotokolan Tk. IV (Sekretaris Eselon II masa kerja 3 tahun) • TMT I Maret 2023 2. Dani/ Penata Muda Tk. Diploma III Pengadministrasi 4 1 Maret Pengolah Data 8 • Ybs . selesai 1990 I /Illa Perkantoran Tk. V 2022 dan Informasi menjalani 1 April 2020 Tk.III hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya selama 12 bulan (B2) • Sebelum dijatuhi hukuman, Ybs. jdih.kemenkeu.go.id menduduki jabatan Pengolah Data dan Informasi Tk. I (10) • TMT 1 Maret 2023 3. Dewa/ Penata Muda Tk. Diploma III Pengolah Data 8 12 Juli Pawang Anjing 8 • Ybs. selesai 1985 I /Ille dan Informasi Tk. 2022 Tk. III akumulasi menjalani hukuman 1 April 2022 III masa kerja < 3 disiplin berupa tahun penurunan jabatan 1 (satu) tingkat le bih rendah (B 1) • Sebelum dijatuhi hukuman disiplin, Ybs. menduduki jabatan Pawang Anjing Tk. II, go! IIIb, pendidikan DIII (9) • TMT 12 Juli 2023 4. Sheila/ Penata Muda Tk. Diploma III Pengadministrasi 4 15 Juni Pawang Anjing 8 • Ybs. selesai 1991 I /Ilic Perkantoran Tk. V 2022 Tk. III akumulasi menjalani hukuman 1 April 2022 Penata masa kerja < 3 disiplin berupa tahun pembebasan jabatan (B2) • Sebelum dijatuhi hukuman disiplin, Ybs. menduduki jabatan Pawang Anjing Tk. II, go! IIIb, pendidikan DIII (9) • TMT 12 Juni 2023 KETERANGAN: ill Pimpinan unit Eselon I yang bersangkutan 12) Nomor keputusan pimpinan unit Eselon I 13) Unit Eselon II yang bersangkutan (4) Nomorurut (5) Nama dan NIP Pegawai jdih.kemenkeu.go.id 161 Pangkat golongan/ ruang Pegawai pada saat dilakukan penurunan/pembebasan jabatan yang dilengkapi dengan TMT SK pangkat golongan/ruang terakhir 171 Pendidikan terakhir Pegawai pada saat dilakukan penurunan/pembebasan jabatan sesuai data pada unit kepegawaian di Unit Kerja yang bersangkutan 181 Nomenklatur jabatan dan kedudukan pada SK terakhir yang diduduki Pegawai 191 Peringkat jabatan pada SK terakhir yang diduduki Pegawai 1101 TMT Peringkat Pelaksana terakhir ditetapkan naik/mengalami perubahan 1111 Jabatan dan kedudukan yang diberikan kepada pegawai pada saat dilakukan penurunan/pembebasanjabatan dan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum 1121 Peringkat yang diberikan kepada Pegawai pada saat dilakukan penurunan/pembebasanjabatan dan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum 1131 Keterangan mengenai: catatan: TMT yang bersangkutan dilakukan penurunan/pembebasanjabatan dan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum Predikat Kinerja Pelaksana Umum yang belum digunakan sebagai bahan Sidang Penilaian atau Predikat Kinerja periode kedua yang bernilai Sangat Baik, Baik, Kurang atau Sangat Kurang sebagai akibat penetapan tetap yang belum digunakan sebagai bahan Sidang Penilaian dapat digabungkan dengan Predikat Kinerja Tahunan Pegawai pada 1 (satu) Periode Evaluasi tahun berikutnya sebagai dasar penilaian pada Sidang Penilaian. *) diisi menyesuaikan jenis hukuman penjatuhan disiplin jdih.kemenkeu.go.id Q. CONTOH FORMAT SURAT PANGGILAN UNTUK MENERIMA KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN KOP SURAT RESMI SESUAI DENGAN TATA NASKAH DINAS YANG BERLAKU (tempat), (tanggal) (bulan) (tahun) Kepada Yth ............................ . di (tempat kedudukan) RAHASIA Dengan ini diminta kehadiran Saudara, untuk menghadap kepada: Nama NIP Pangkat Jabatan pada: hari tanggal jam tempat untuk menerima Keputusan ................... , Nomor .................. , tanggal .......... , tentang penjatuhan hukuman disiplin ............................................................. . Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
...................................................... *) Tembusan Yth : 1 ................................................................... ; dan
Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Tulislah nama jabatan dari pejabat yang menandatangani surat panggilan. jdih.kemenkeu.go.id R. CONTOH FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA 1. FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA KEPUTUSAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN KOP SURAT RESMI SESUAI DENGAN TATA NASKAH DINAS YANG BERLAKU BERITA ACARA SERAH TERIMA NOMOR ..................................... Pada hari ini, ...... tanggal ..... bulan . ..... tahun .... bertempat di ...... , kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : ····························································································· NIP ............................................................................................. Pangkat ····························································································· Jabatan : ····························································································· Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (yang menyerahkan). 2. Nama :
............................................................................................ NIP : ····························································································· Pangkat ............................................................................................. Jabatan ............................................................................................. Selanjutnya disebut PIHAKKEDUA (yang menerima). PIHAK PERTAMA menyerahkan dokumen seperti dalam daftar di bawah ini kepada PIHAK KEDUA dalam rangka Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagai berikut: No. Dokumen Jumlah Keterangan 1. ........... . .......... ...........
Dst. Dst. Dst. Demikian Berita Acara ini dibuat pada hari dan tanggal di atas untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA ) jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN DAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN METODE PENENTUAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN 1. Umum Penentuan jenis Hukuman Disiplin terhadap Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin dilakukan dengan menggunakan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin (MPJHD). Dalam MPJHD, dihasilkan sebuah nilai (Nilai Akhir) yang dapat dikonversi menjadi peringkat (grade) jenis Hukuman Disiplin tertentu. Semakin besar Nilai Akhir yang menunjukkan semakin besar bobot pelanggaran yang dilakukan Pegawai, semakin tinggi peringkat (grade) jenis Hukuman Disiplinnya, yang berarti semakin berat jenis Hukuman Disiplin yang akan dijatuhkan kepada Pegawai. Penerapan MPJHD dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
b. menentukan pasal yang dilanggar oleh Terperiksa; menentukan salah satu kategori kelompok pasal Pelanggaran Disiplin sebagai berikut:
kelompok I yaitu jenis pelanggaran atas kewajiban untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, yang hanya memiliki faktor pembobotan tetap yang telah ditentukan secara pasti tingkat dan jenis Hukuman Disiplin;
kelompok II yaitu jenis pelanggaran yang harus mempertimbangkan Dampak Negatif dalam penentuan jenis Hukuman Disiplin, yang terdiri atas pelanggaran: a) kewajiban untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan b) c) Pemerintah; kewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; kewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; d) kewajiban untuk menaati ketentuan peraturan perundang- undangan; e) kewajiban untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan f) penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; kewajiban untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; g) kewajiban untuk menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h) kewajiban untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah i) Negara Kesatuan Republik Indonesia; kewajiban untuk mengutamakan daripada kepentingan pribadi, golongan; kepentingan negara seseorang, dan/atau jdih.kemenkeu.go.id 3) 4) 5) j) kewajiban untuk melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada ha! yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara; k) kewajiban untuk menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
kewajiban untuk memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; m) larangan memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; n) o) p) larangan melakukan pungutan di luar ketentuan; larangan melakukan kegiatan yang merugikan negara; larangan bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; dan/atau q) larangan menghalangi berjalannya tugas kedinasan; kelompok III yaitujenis pelanggaran yang telah ditentukan tingkat Hukuman Disiplinnya namun belum diatur penentuan jenisnya, yang terdiri atas pelanggaran: a) kewajiban untuk menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS; b) kewajiban untuk menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan; c) kewajiban untuk menolak segala bentuk pemberian yang d) e) f) g) berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; larangan menyalahgunakan wewenang; larangan menjadi perantara untuk keuntungan pribadi dan/atau orang menggunakan kewenangan orang lain yang konflik kepentingan dengan jabatan; mendapatkan lain dengan diduga terjadi larangan menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain; larangan bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; h) larangan bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, i) j) atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; larangan menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; dan/atau larangan meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; kelompok IV yaitu jenis pelanggaran atas larangan melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; kelompok V yaitu jenis pelanggaran yang telah ditentukan tingkat Hukuman Disiplinnya berdasarkan ketaatan pelaporan harta kekayaan bagi pihak tertentu atau perbuatan tertentu yang berhubungan dengan kegiatan politik, terdiri atas pelanggaran: a) kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan \j jdih.kemenkeu.go.id Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
kelompok VI yaitu jenis pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;
menentukan jenis Hukuman Disiplin dengan mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan/atau faktor yang meringankan;
mengonversi faktor yang memberatkan dan/atau faktor yang meringankan menjadi nilai;
faktor yang memberatkan dan/atau meringankan harus didukung bukti;
menghitung Nilai Akhir dengan cara menambahkan Nilai Pokok dengan Nilai Tambahan;
mengonversi Nilai Akhir menjadi Grade, dengan memperhatikan Rentang Nilai tempat Nilai Akhir tersebut berada;
menentukan satu jenis Hukuman Disiplin yang terberat dalam hal Terperiksa melakukan beberapa pelanggaran setelah dilakukan perhitungan; dan
menetapkan jenis hukuman disiplin yang sesuai dengan Grade yang dihasilkan.
Hukuman Disiplin Hukuman Disiplin sebagaimana ditetapkan dalam peraturan pemerintah mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil memiliki 3 (tiga) tingkat yaitu Hukuman Disiplin ringan, sedang, dan berat. Dalam Peraturan Menteri ini, masing-masing jenis Hukuman Disiplin dapat dijabarkan b . b "k t se agru. en u: Tabel-1 Jenis Hukuman Disiplin No. Jenis Hukuman Disiplin (Hukdis) Kategori Hukdis 1. Te2Uran lisan Ringan-1 2. TeP-n ran tertulis Ringan-2 3. Pernyataan tidak puas secara tertulis Ringan-3 4. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar Sedang-1 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enaml bulan 5. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar Sedang-2 '25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilanl bulan 6. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar Sedang-3 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan 7. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah Berat-1 selama 12 (dua belas) bulan 8. Pembebasan dari jabatannya menjadi Berat-2 jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan 9. Pemberhentian dengan hormat tidak atas Berat-3 permintaan sendiri sebagai PNS Ketentuan tingkat dan jenis Hukuman Disiplin sedang berlaku setelah Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan berlaku. Sebelum berlakunya peraturan pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan, penjatuhan Hukuman Disiplin sedang berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. jdih.kemenkeu.go.id 3. Nilai Pokok Nilai Pokok merupakan nilai batas sebelum memasuki Rentang Nilai Tingkat Hukuman Disiplin tertentu sebagaimana tercantum dalam tabel se b . b "k agai en ut: Tabel-2 Nilai Pokok No. Tingkat Hukuman Disiolin Rentang Nilai Nilai Pokok 1. Ringan 0 < X < 30 0 2. Sedang 30 < X < 60 30 3. Berat 60 < X 60 Dengan dem1k1an, maka:
jenis pelanggaran dengan tingkat Hukuman Disiplin ringan memiliki Nilai Pokok 0;
jenis pelanggaran dengan tingkat Hukuman Disiplin sedang memiliki Nilai Pokok 30; dan
jenis pelanggaran dengan tingkat Hukuman Disiplin berat memiliki Nilai Pokok 60.
Nilai Tambahan Selain Nilai Pokok, setiap jenis pelanggaran memiliki Nilai Tambahan yang merupakan komponen perhitungan dalam penentuan jenis Hukuman Disiplin berdasarkan faktor yang memberatkan dan/atau yang meringankan. Nilai Tambahan ditentukan oleh faktor-faktor yang terdapat dalam jenis pelanggaran sesuai dengan karakteristiknya, yaitu:
pembobotan tetap, yaitu nilai yang diberikan berdasarkan rentang nilai pada setiap tingkat Hukuman Disiplin;
pembobotan utama, yaitu nilai yang diberikan berdasarkan unsur dominan dalam setiap pelanggaran. Khusus untuk pelanggaran tertentu yang dilakukan secara bersama-sama, pembobotan utama berdasarkan peran Terperiksa;
pembobotan tambahan, yaitu nilai yang diberikan berdasarkan banyaknya jenis pelanggaran, rekam jejak Hukuman Disiplin, faktor kesengajaan, dan hambatan dalam proses pemeriksaan sebagai faktor pemberat;
pembobotan yang meringankan, yaitu nilai yang diberikan berdasarkan peran serta Terperiksa dalam penanganan kasus yang bersangkutan dan/atau pengungkapan Pelanggaran Disiplin; dan
sebagai faktor yang meringankan. Faktor yang meringankan akan menjadi pengurang Nilai Akhir. Faktor pembobotan unsur yang meringankan sebagai unsur pengurang dalam Nilai Akhir, dengan kondisi:
berperilaku baik dan / a tau kooperatif selama proses pemeriksaan, antara lain: tidak berbelit-belit, tidak menyembunyikan/ mempersulit/menghalangi perolehan informasi/ keterangan/ bukti, tidak menghilangkan barang bukti, dan/atau merusak dokumen pemeriksaan; dan/atau
sebagai inisiator pengungkapan pelanggaran yang dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) Terperiksa secara bersama-sama serta berdampak signifikan pada penegakan integritas di Kementerian Keuangan yang disampaikan kepada UKI/Inspektorat Jenderal. jdih.kemenkeu.go.id 5. Nilai Akhir Formula Nilai Akhir: Nilai Akhir = Nilai Pokok + Nilai Tambahan *) *) Nilai Tambahan = Faktor Pembobot Utama + Faktor Pembobot Tambahan - Faktor Pembobotan yang Meringankan Atau Nilai Tambahan = Faktor Pembobot Peran + Faktor Pembobot Tambahan - Faktor Pembobotan yang Meringankan *) sesuai dengan masing-masing kategori. Dengan menggunakan Daftar Grade, ditentukan jenis Hukuman Disiplin yang sesuai dengan Nilai Akhir yang diperoleh, yaitu dengan melihat pada Rentang Nilai manakah Nilai Akhir tersebut berada. Grade jenis Hukuman Disiplin terdiri dari 9 (sembilan) grade sesuai dengan banyaknya jenis Hukuman Disiplin yang terdapat dalam PP 94 Tah 2021 ·t un , yai u: Tabel-3 Daftar Grade No. Jenis Hukdis Grade Rentang 1. Te<>nran lisan Grade0l 0<x<l0 2. Teguran tertulis Grade02 10<x<20 3. Pernvataan tidak puas secara tertulis Grade03 20<x530 4. pemotongan tunjangan kinerja sebesar Grade04 30<x540 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enaml bulan 5. pemotongan tunjangan kinerja sebesar Grade 05 40<x550 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilanl bulan 6. pemotongan tunjangan kinerja sebesar Grade 06 50<x560 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belasl bulan 7. Penurunan jabatan setingkat lebih Grade 07 60<x570 rendah selama 12 (dua belasl bulan 8. Pembebasan darijabatannya menjadi Grade 08 70<x580 jabatan pelaksana selama 12 (dua belasl bulan 9. Pemberhentian dengan hormat tidak Grade 09 80<x atas permintaan sendiri sebagai PNS Faktor pembobotan utama, faktor pembobotan peran, faktor pembobotan tambahan, dan/atau faktor pembobotan yang meringankan hanya berdampak pada penentuan jenis Hukuman Disiplin dalam tingkat yang sama, sehingga:
Nilai Akhir yang melewati rentang nilai bawah tingkat Hukuman Disiplin akibat faktor yang meringankan, Hukuman Disiplin yang diberikan merupakan jenis paling rendah pada tingkat terse but. b. Nilai Akhir yang melewati rentang nilai atas tingkat Hukuman Disiplin akibat faktor yang meringankan, Hukuman Disiplin yang diberikan merupakan jenis paling tinggi pada tingkat terse but. c. Dalam ha! Nilai Akhir lebih kecil dari Nilai Pokok, jenis Hukuman Disiplin ditentukan berdasarkan rentang (Nilai Pokok + 1).
Kelompok Pelanggaran Disiplin Berdasarkan faktor pembobotan tetap, faktor pembobotan utama, faktor pembobotan tambahan, dan faktor unsur yang meringankan tersebut, makajenis Pelanggaran Disiplin dikelompokkan menjadi 6 (enam) kelompok, yaitu: } jdih.kemenkeu.go.id a. Kelompok I yaitujenis pelanggaran atas kewajiban untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Kelompok I telah ditentukan secara r . k d . . H k D" . r pas 1 tmg at an 1e111s u uman !SIP lil. Tabel-4 Nilai Akhir Kelompok I No. Hari Tidak Masuk Keria Nilai Akhir 1. 3 10 2. 4-6 20 3. 7-10 30 4. 11-13 40 5. 14-16 50 6. 17-20 60 7. 21-24 70 8. 25-27 80 9. 28 90 10. 10 hari berturut-turut 90 b. Kelompok II yaitu jenis pelanggaran yang harus mempertimbangkan Dampa: k Negatif dalam penentuan jenis Hukuman Disiplin. N"l . P k k k 1 k II b . b "k t l aI 0 0 eompo se agar en u. Tabel-5 Nilai Pokok Kelompok II No. Pasal Pelanggaran Dampak Nilai pp 94/2021 Pokok 1. Pasal 3 huruf a Unit Keria, Instansi, Negara 60 2. Pasal 3 huruf b Unit Keria, Instansi 30 3. Pasal 3 huruf b Negara 60 4. ^- Pasal 3 huruf c, Unit Keria 0 huruf d, huruf e, Instansi 30 huruff, Negara 60 - Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf g dan hurufh - Pasal 5 huruf f, huruf g, huruf h, hurufi, hurufi. Nilai Tamba: han kelompok II ditentukan berdasarkan 4 (empat) faktor pembobotan tambahan dan 1 (satu) faktor pembobotan yang meringankan, yaitu:
Banyaknya jenis pelanggaran berdasarkan jumla: h pasal terkait kewajiban dan/atau larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerinta: h mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dilanggar, dengan pilihan kondisi: a) hanya satu pasal yang dilanggar (Nilai 0); b) terdapat dua pasal yang dilanggar (Nilai 3,75); atau c) lebih dari dua pasal yang dilanggar (Nilai 7,5). 2) Rekamjeja: k Hukuman Disiplin yang tela: h selesai dijalani dengan pilihan kondisi: a) belum pernah dijatuhi Hukuman Disiplin (Nilai 0); b) perna: h satu kali dijatuhi Hukuman Disiplin (Nilai 3,75); atau c) lebih dari satu kali dijatuhi Hukuman Disiplin (Nilai 7,5). 3) Faktor kesengajaan, dengan pilihan kondisi: a) terpaksa melakukan pelanggaran (Nilai 0); b) tida: k sengaja/lalai melakukan pelanggaran (Nilai 3,75); atau c) sengaja mela: kukan pelanggaran (Nilai 7,5). 4) Fa: ktor hambatan dalam proses pemeriksaan, dengan pilihan kondisi: a) tida: k ditemukan adanya hambatan dalam proses pemeriksaan (Nilai O); jdih.kemenkeu.go.id b) berperilaku tidak sopan, berbelit-belit, dan/atau tidak kooperatif selama proses pemeriksaan (Nilai 3,75); dan/atau c) mempersulit/menghalangi perolehan informasi/ keterangan/bukti, menghilangkan barang bukti, dan/atau merusak dokumen pemeriksaan (Nilai 7,5). 5) Faktor pembobotan yang meringankan, dengan pilihan kondisi: a) berperilaku baik dan/atau kooperatif selama proses pemeriksaan (Nilai 5); dan/atau b) sebagai inisiator pengungkapan pelanggaran yang berdampak signifikan pada penegakan integritas di Kementerian Keuangan (Nilai 10). sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 butir e.1) dan butir e.2). Dengan demikian, Nilai Tambahan kelompok II untuk tingkat Hukuman Disiplin ringan, sedang atau berat dihitung dengan rumus sebagai berikut: (I(Faktor Pembobotan Tambahan)-Faktor Pembobotan yang Meringankanl c. Kelompok III yaitu jenis pelanggaran yang telah ditentukan tingkat Hukuman Disiplinnya namun belum diatur penentuan jenisnya. Nilai Pokok kelomook III seba!lai berikut. Tabel-6 Nilai Pokok Kelomnok III No. Pasal Pelanaaaran PP 94/2021 Nilai Pokok 1. Pasal 4 huruf a dan huruf b 30 2. Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, 60 huruf e, huruf k, dan huruf 1 Kelompok III dibagi menjadi:
Kelompok III umum yang tidak terkait penerimaan uang dan/atau kerugian negara/pihak lain. Nilai Tambahan kelompok III umum ditentukan berdasarkan 4 (empat) faktor pembobotan tambahan dan 1 (satu) faktor pembobotan yang meringankan, yaitu: a) Banyaknya jenis pelanggaran berdasarkan jumlah pasal terkait kewajiban dan/atau larangan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dilanggar, dengan pilihan kondisi:
hanya satu pasal yang dilanggar (Nilai O);
terdapat dua pasal yang dilanggar (Nilai 2,5); atau
lebih dari dua pasal yang dilanggar (Nilai 5). b) Rekam jejak Hukuman Disiplin yang telah selesai dijalani dengan pilihan kondisi:
belum pernah dijatuhi Hukurnan Disiplin (Nilai O); atau
pernah satu kali dijatuhi Hukuman Disiplin (Nilai 15). c) Faktor kesengajaan, dengan pilihan kondisi:
terpaksa melakukan pelanggaran (Nilai O);
tidak sengaja/lalai melakukan pelanggaran (Nilai 2,5); atau
sengaja melakukan pelanggaran (Nilai 5). d) Faktor hambatan dalam proses pemeriksaan, dengan pilihan kondisi:
tidak ditemukan adanya hambatan dalam proses pemeriksaan (Nilai O); jdih.kemenkeu.go.id (2) berperilaku tidak sopan, berbelit-belit, dan/atau tidak kooperatif selama proses pemeriksaan (Nilai 2,5); dan/atau
mempersulit/menghalangi perolehan informasi/ keterangan/bukti, menghilangkan barang bukti, dan/atau merusak dokumen pemeriksaan (Nilai 5). e) Faktor pembobotan unsur yang meringankan, dengan pilihan kondisi:
berperilaku baik dan/atau kooperatif selama proses pemeriksaan (Nilai Pengurang 5); dan/atau
sebagai inisiator pengungkapan pelanggaran yang berdampak signifikan pada penegakan integritas di Kementerian Keuangan (Nilai Pengurang 10). Sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 butir e.1) dan butir e.2). Dengan demikian, Nilai Tambahan kelompok III umum untuk tingkat Hukuman Disiplin sedang atau berat dihitung dengan rumus sebagai berikut: (I(Faktor Pembobotan Tambahan)-Faktor Pembobotan yang Meringankan) 2) Kelompok III khusus yang disertai dengan penerimaan uang dan/atau kerugian negara/pihak lain. Kerugian negara merupakan kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Kerugian pihak lain merupakan segala kerugian yang dapat dinilai dengan uang, dialami oleh pegawai lain, pihak yang dilayani, dan/atau pihak lainnya. Nilai Tambahan kelompok III khusus ditentukan berdasarkan: faktor pembobotan peran atau pembobotan utama; faktor pembobotan tambahan; dan faktor pembobotan yang meringankan. a) Pelanggaran Disiplin pada kelompok III khusus yang dilakukan bersama-sama memiliki faktor pembobotan sebagai berikut. (1) P b b t em o o an peran Tabel-7 Nilai Pembobotan Peran Kelompok III Khusus No. Peran Nilai Tambahan 1. Pelaku Pasif 10 2. Pelaku Aktif 20 3. Inisiator 30 (2) Pembobotan tambahan, berdasarkan jumlah uang yang diterima dan/atau kerugian yang ditimbulkan:
sampai dengan Rpl0 Juta (Nilai 2,5);
lebih dari Rpl0 Juta s.d. Rp50 Juta (nilai 5);
lebih dari Rp50 Juta s.d. Rpl00 Juta (Nilai 7,5); atau
iv. lebih dari Rpl00 Juta (Nilai 10). b) Pelanggaran Disiplin pada kelompok III khusus yang dilakukan secara individual memiliki faktor pembobotan sebagai berikut. (1) Pembobotan utama, berdasarkan jumlah uang yang diterima dan/atau kerugian yang ditimbulkan:
sampai dengan Rpl0 Juta (Nilai 7,5); \J jdih.kemenkeu.go.id ii. lebih dari Rpl0 Juta s.d. Rp50 Juta (nilai 15);
lebih dari Rp50 Juta s.d. Rpl00 Juta (Nilai 22,5); atau
1v. lebih dari Rpl00 Juta (Nilai 30).
Pembobotan tambahan, berdasarkan faktor-faktor:
Banyaknya jenis pelanggaran berdasarkan jumlah pasal terkait kewajiban dan/atau larangan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dilanggar, dengan pilihan kondisi: (a) hanya satu pasal yang dilanggar (Nilai 0); (b) terdapat dua pasal yang dilanggar (Nilai 1,25); atau (c) lebih dari dua pasal yang dilanggar (Nilai 2,5). ii. Rekam jejak Hukuman Disiplin yang telah selesai dijalani dengan pilihan kondisi: (a) belum pernah dijatuhi Hukuman Disiplin (Nilai 0); (b) pernah satu kali dijatuhi Hukuman Disiplin (Nilai 1,25); atau (c) lebih dari satu kali dijatuhi hukuman disiplin (Nilai 2,5).
Faktor kesengajaan, dengan pilihan kondisi: (a) terpaksa melakukan pelanggaran (Nilai 0); (b) tidak sengaja/lalai melakukan pelanggaran (Nilai 1,25); a tau (c) sengaja melakukan pelanggaran (Nilai 2,5). iv. Faktor hambatan dalam proses pemeriksaan, dengan pilihan kondisi: (a) tidak ditemukan adanya hambatan dalam proses pemeriksaan (Nilai 0); (b) berperilaku tidak sopan, berbelit-belit, dan/ a tau tidak kooperatif selama proses pemeriksaan (Nilai 1,25); dan/atau (c) mempersulit/menghalangi perolehan informasi/keterangan/bukti, menghilangkan barang bukti, dan/atau merusak dokumen pemeriksaan (Nilai 2,5). (3) Kelompok III khusus memiliki faktor pembobotan yang meringankan, dengan pilihan kondisi:
berperilaku baik dan / a tau kooperatif selama proses pemeriksaan (Nilai 5); dan/atau
sebagai inisiator pengnngkapan pelanggaran yang berdampak signifikan pada penegakan integritas di Kementerian Keuangan (Nilai 10). Sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 butir e.1) dan butir e.2). Dengan demikian, Nilai Tambahan kelompok III khusus untuk tingkat Hukuman Disiplin berat dihitung dengan rumus seba ai berikut: (Faktor Pembobotan Utama atau Faktor Pembobotan Peran + Faktor Pembobotan Tambahan - Faktor jdih.kemenkeu.go.id d. Kelompok IV yaitu jenis pelanggaran atas larangan melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani. Nilai Pokok kelompok IV sebesar 30. Nilai Tambahan kelompok IV ditentukan berdasarkan faktor:
Pembobotan utama, berdasarkan nilai kerugian bagi pihak yang dilayani yaitu: a) terdapat kerugian bagi pihak yang dilayani namun tidak teridentifikasi nilainya (Nilai 7 ,5); b) terdapat kerugian bagi pihak yang dilayani sampai dengan Rp50 Juta. (Nilai 15); atau c) terdapat kerugian bagi pihak yang dilayani lebih dari Rp50 Juta. (Nilai 22,5). 2) Pembobotan tambahan, berdasarkan faktor-faktor: a) Banyaknya jenis pelanggaran berdasarkan jumlah pasal terkait kewajiban dan/atau larangan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dilanggar, dengan pilihan kondisi:
hanya satu pasal yang dilanggar (Nilai O);
terdapat dua pasal yang dilanggar (Nilai 1,25); atau
lebih dari dua pasal yang dilanggar (Nilai 2,5). b) Rekam jejak Hukuman Disiplin yang telah selesai dijalani dengan pilihan kondisi:
belum pernah dijatuhi Hukuman Disiplin (Nilai O);
pernah satu kali dijatuhi Hukuman Disiplin (Nilai 1,25); atau
lebih dari satu kali dijatuhi Hukuman Disiplin (Nilai 2,5). c) Faktor kesengajaan, dengan pilihan kondisi:
terpaksa melakukan pelanggaran (Nilai 0);
tidak sengaja/lalai melakukan pelanggaran (Nilai 1,25); atau
sengaja melakukan pelanggaran (Nilai 2,5). d) Faktor hambatan dalam proses pemeriksaan, dengan pilihan kondisi:
tidak ditemukan adanya hambatan dalam proses pemeriksaan (Nilai 0);
berperilaku tidak sopan, berbelit-belit, dan/atau tidak kooperatif selama proses pemeriksaan (Nilai 1,25); dan/atau
mempersulit/menghalangi perolehan informasi/ keterangan/bukti, Menghilangkan barang bukti, dan/atau merusak dokumen pemeriksaan (Nilai 2,5). 3) Kelompok IV memiliki faktor pembobotan yang meringankan, dengan pilihan kondisi:
berperilaku baik dan / a tau kooperatif selama proses pemeriksaan (Nilai 5); dan/atau
sebagai inisiator pengungkapan pelanggaran yang berdampak signifikan pada penegakan integritas di Kementerian Keuangan (Nilai 10). Sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 butir e.1) dan butir e.2). Dengan demikian Nilai Tambahan kelompok IV untuk tingkat Hukuman Disiplin sedang dihitung dengan rumus sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id (Faktor Pembobotan Utama + Faktor Pembobotan Tambahan) - Faktor Pembobotan yang Meringankan) e. Kelompok V yaitu jenis pelanggaran yang telah ditentukan tingkat Hukuman Disiplinnya berdasarkan pihak atau perbuatan tertentu. N'l . P k k k I k V b 1 ar 0 0 e omoo se esar: Tabel-8 Nilai Pokok Kelompok V No. Pasal PP 94/2021 Nilai Pokok 1. Pasal 4 huruf e yang dilakukan oleh Pejabat 30 Administrator/Pejabat Fungsional 2. Pasal 4 huruf e yang dilakukan oleh Pejabat 60 Pimpinan Tin,,.,,.i/Peiabat Lainnva 3. Pasal 5 angka 2 30 4. Pasal 5 angka 3 60 5. Pasal 5 angka 4 60 6. Pasal 5 angka 5 60 7. Pasal 5 angka 6 60 8. Pasal 5 angka 7 60 Nilai Tambahan Kelompok V ditentukan berdasarkan 4 (empat) faktor pembobotan tarnbahan dan 1 (satu) faktor pembobotan yang meringankan, yaitu:
Banyaknya jenis pelanggaran berdasarkan jumlah pasal terkait kewajiban dan/atau larangan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dilanggar, dengan pilihan kondisi: a) hanya satu pasal yang dilanggar (Nilai O); b) terdapat dua pasal yang dilanggar (Nilai 3,75); atau c) lebih dari dua pasal yang dilanggar (Nilai 7,5). 2) Rekarnjejak Hukuman Disiplin yang telah selesai dijalani dengan · pilihan kondisi: a) belum pernah dijatuhi Hukuman Disiplin (Nilai 0); b) pernah satu kali dijatuhi Hukuman Disiplin (Nilai 3,75); atau c) lebih dari satu kali dijatuhi Hukuman Disiplin (Nilai 7,5). 3) Faktor kesengajaan, dengan pilihan kondisi: a) terpaksa melakukan pelanggaran (Nilai 0); b) tidak sengaja/lalai melakukan pelanggaran (Nilai 3,75); atau c) sengaja melakukan pelanggaran (Nilai 7,5). 4) Faktor harnbatan dalam proses pemeriksaan, dengan pilihan kondisi: a) tidak ditemukan adanya hambatan dalam proses pemeriksaan (Nilai 0); b) berperilaku tidak sopan, berbelit-belit, dan/atau tidak kooperatif selarna proses pemeriksaan (Nilai 3,75); dan/atau c) mempersulit/menghalangi perolehan informasi/ keterangan/bukti, menghilangkan barang bukti, dan/atau merusak dokumen pemeriksaan (Nilai 7,5). 5) Faktor pembobotan yang meringankan, dengan pilihan kondisi: a) berperilaku baik dan/atau kooperatif selarna proses pemeriksaan (Nilai 5); dan/atau b) sebagai inisiator pengungkapan pelanggaran yang berdampak signifikan pada penegakan integritas di Kementerian Keuangan (Nilai 10). Sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 butir e.l) dan butir e.2). jdih.kemenkeu.go.id Dengan demikian Nilai Tambahan Kelompok V untuk tingkat Hukuman Disiplin sedang atau berat dihitung dengan rumus sebagai berikut: (I(Faktor Pembobotan Tambahan)-Faktor Pembobotan yang Merine-ankan) f. Kelompok VI yaitu jenis pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Nilai Pokok Kelompok VI sebesar 60. Nilai Tambahan kelompok VI ditentukan berdasarkan faktor pembobotan utama, pembobotan tambahan, dan faktor pembobotan yang meringankan, yaitu:
Pembobotan utama, berdasarkan kondisi dan dampak yang ditimbulkan atas pelanggaran tersebut: a) pelanggaran tidak menimbulkan dampak pada reputasi dan/atau pelaksanaan tugas unit kerja/instansi/ organisasi (Nilai 0); b) berdampak pada reputasi dan/atau pelaksanaan tugas unit kerja (Nilai 15); atau c) berdampak pada reputasi dan/atau pelaksanaan tugas instansi dan/atau dijadikan tersangka atas pelanggaran tersebut (Nilai 30). 2) Pembobotan tambahan, berdasarkan faktor-faktor: a) Rekam jejak Hukuman Disiplin yang telah selesai dijalani dengan pilihan kondisi:
belum pernah dijatuhi Hukuman Disiplin (Nilai 0);
pernah satu kali dijatuhi Hukuman Disiplin (Nilai 2,5); atau
lebih dari satu kali dijatuhi Hukuman Disiplin (Nilai 5). b) Faktor hambatan dalam proses pemeriksaan, dengan pilihan kondisi:
tidak ditemukan perilaku terperiksa yang menghambat proses pemeriksaan (Nilai 0);
berperilaku tidak sopan, berbelit-belit, dan/atau tidak kooperatif selama proses pemeriksaan (Nilai 2,5); dan/atau
mempersulit/menghalangi perolehan informasi/ keterangan/bukti, menghilangkan barang bukti, dan/atau merusak dokumen pemeriksaan (Nilai 5). 3) Kelompok VI memiliki faktor pembobotan yang meringankan, dengan pilihan kondisi: a) berperilaku baik dan/atau kooperatif selama proses pemeriksaan (Nilai 5); dan/atau b) sebagai inisiator pengungkapan pelanggaran yang berdampak signifikan pada penegakan integritas di Kementerian Keuangan (Nilai 10). Sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 butir e.1) dan butir e.2). Dengan demikian, Nilai Tambahan kelompok VI untuk tingkat Hukuman Disi lin sedan dihitun den an rumus sebao-ai berikut: (Faktor Pembobotan Utama + Faktor Pembobotan Tambahan - Faktor Pembobotan ano- Merin ankan F " jdih.kemenkeu.go.id 7. Contoh Penerapan MPJHD a. Kelompok I Pegawai A melakukan Pelanggaran Disiplin berupa tidak masuk kerja selama 7 hari kerja tanpa alasan yang sah. Setelah dilakukan pemeriksaan, Pegawai A terbukti tidak masuk kerja selama 7 hari kerja tanpa alasan yang sah dan melanggar Pasal 4 huruf f PP 94 Tahun 2021. Pelanggaran tersebut dikenakan Hukuman Disiplin yang telah ditentukan secara pasti tingkat dan jenis Hukuman Disiplinnya berdasarkan ketentuan PP 94 Tahun 2021. Penentuan jenis Hukuman Disiplin Pegawai A dengan menggunakan MPJHD sebagai berikut. 1) Nilai Akhir = 30 {Lihat Tabel-4 Nilai Akhir Kelompok I). 2) Berdasarkan perhitungan dimaksud, Nilai Akhir berada pada Rentang Nilai Jenis Hukuman Disiplin Ringan-3 (Lihat Tabel-3 Daftar Grade). Mengacu pada grade pelanggaran dalam Tabel-3 Daftar Grade, maka Pegawai A yang melakukan pelanggaran dikenakan Jenis Hukuman Disiplin Ringan-3 berupa Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis (Lihat Tabel-1 Jenis Hukuman Disiplin). b. Kelompok II Pegawai B, melakukan Pelanggaran Disiplin yaitu tidak mengutamakan kepentingan Pemerintah dan/atau Negara dari pada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan. Setelah dilakukan pemeriksaan, Pegawai B terbukti melanggar Pasal 4 huruf c PP 94 Tahun 2021. Pelanggaran Pegawai B tersebut berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara. Pegawai B hanya melanggar 1 pasal dan belum pernah dijatuhi Hukuman Disiplin sebelumnya. Pegawai B mengakui melakukan perbuatan tersebut dengan sengaja dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan memberikan bukti/keterangan yang mendukung fakta pelanggaran yang dilakukan. Penentuan jenis Hukuman Disiplin terhadap pelanggaran Pegawai B menggunakan MPJHD sebagai berikut:
Pelanggaran Disiplin Pegawai B berdampak negatif terhadap pemerintah/negara termasuk Pelanggaran Disiplin tingkat berat. 2) Nilai Pokok = 60 {Lihat Tabel-5 Nilai Pokok Kelompok II). 3) Faktor pembobotan tambahan: a) Banyak Jenis Pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai B yaitu 1 (satu) Pasal (Nilai 0); b) Pegawai B belum pernah dijatuhi Hukuman Disiplin (Nilai 0); c) Pegawai B mengakui pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja (Nilai 7,5); dan d) Tidak terdapat hambatan dalam proses pemeriksaan Pegawai B (Nilai 0). 4) Faktor pembobotan yang meringankan: Pegawai B kooperatif dalam pemeriksaan (Nilai 5) 5) Perhitungan: No Unsur Unsur Jumlah 1. Nilai Pokok 60 2. Nilai Tambahan 2,5 2.1. Faktor Pembobotan Tambahan Jumlah Pasal 0 Rekam ieiak 0 Faktor Kesengaiaan 7,5 Hambatan Pemeriksaan 0 jdih.kemenkeu.go.id Faktor Pembobotan yang 2.2. Merirn; ,: ankan (-5} 3. Nilai Akhir 62,5 6) Berdasarkan perhitungan dimaksud, Nilai Akhir sebesar 62,5 berada pada Rentang Nilai Jenis Hukuman Disiplin Berat-1 (Lihat Tabel-3 Daftar Grade). Mengacu pada grade pelanggaran dalam Tabel-3 Daftar Grade, Pegawai B dikenakan Jenis Hukuman Disiplin Berat-1 berupa Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua betas) bulan. c. Kelompok III Kelompok III Umum Pegawai C, melakukan Pelanggaran Disiplin yaitu menyalahgunakan wewenang. Setelah dilakukan pemeriksaan, Pegawai C telah dibuktikan melanggar Pasal 5 huruf a PP 94 Tahun 2021. Selain melanggar Pasal 5 huruf a PP 94 Tahun 2021, Pegawai B terbukti tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggungjawab sesuai dengan Pasal 3 huruf e PP 94 Tahun 2021. Pegawai C belum pernah dijatuhi Hukuman Disiplin sebelumnya. Dalam proses pengumpulan informasi untuk mendukung pemeriksaan pelanggaran, Pegawai C menghilangkan informasi/bukti berupa dokumen yang menjadi bukti pelanggaran dimaksud. Berdasarkan bukti dan petunjuk lain, Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan dan Pegawai C mengakui melakukan pelanggaran tersebut secara sengaja dan mengakui telah menghilangkan informasi/bukti berupa dokumen dengan tujuan untuk menutupi bukti pelanggaran yang bersangkutan. Tidak ditemukan adanya unsur penerimaan uang atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai C. Penentuan jenis Hukuman Disiplin Pegawai C dengan menggunakan MPJHD sebagai berikut:
Pelanggaran Pegawai C merupakan Pelanggaran Disiplin yang diancam dengan tingkat Hukuman Disiplin berat 2) Nilai Pokok = 60 (Lihat Tabel-5 Nilai Pokok Kelompok II). 3) Sehubungan dengan tidak ditemukannya unsur penerimaan uang, maka pelanggaran atas Pasal 5 huruf a PP 94 Tahun 2021 yang dilakukan oleh Pegawai C merupakan Kelompok III Umum. 4) Faktor pembobotan tambahan: a) Banyak Jenis Pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai C yaitu 2 (dua) Pasal (Nilai 2,5); b) Pegawai C belum pernah dijatuhi Hukuman Disiplin (Nilai 0); c) Pegawai C terbukti melakukan pelanggaran tersebut secara sengaja (Nilai 5); dan d) Pegawai C terbukti menghilangkan informasi/bukti sehingga menghambat proses pemeriksaan (Nilai 5). 5) Faktor pembobotan yang meringankan: Pegawai C tidak kooperatif dalam pemeriksaan (Nilai 0). 6) Perhitune: an: No Unsur Unsur Jumlah 1. Nilai Pokok 60 2. Nilai Tambahan 12,5 2.1. Faktor Pembobotan Tambahan Jumlah Pasal 2,5 Rekam ieiak 0 jdih.kemenkeu.go.id Faktor Kesengaiaan 5 Hambatan Pemeriksaan 5 Faktor Pembobotan yang 2.2. Merimmnkan (Ol 3. Nilai Akhir 72,5 7) Berdasarkan perhitungan dimaksud, Nilai Akhir sebesar 72,5 berada pada Rentang Nilai Jenis Hukuman Disiplin Berat-2 (Lihat Tabel-3 Daftar Grade). Mengacu pada grade pelanggaran dalam Tabel-3 Daftar Grade, Pegawai C dikenakan Jenis Hukuman Disiplin Berat-2 berupa Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan. Kelompok III Khusus - Individual Pegawai D, melakukan pelanggaran yaitu menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan. Setelah dilakukan pemeriksaan terbukti melanggar Pasal 5 huruf k PP 94 Tahun 2021. Atas pelanggaran tersebut, Pegawai D terbukti menerima uang sebesar Rp 70 Juta. Pegawai D belum pernah dijatuhi Hukuman Disiplin sebelumnya. Dalam proses pengumpulan informasi untuk mendukung pemeriksaan pelanggaran, Pegawai D menghilangkan informasi/bukti dengan menghapus rekaman CCTV. Berdasarkan bukti dan petunjuk lain, Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan dan Pegawai D mengakui melakukan pelanggaran tersebut secara sendiri/individual dan sengaja, serta mengakui telah menghilangkan informasi/bukti dengan menghapus rekaman CCTV dengan tujuan untuk menutupi bukti pelanggaran yang bersangkutan. Penentuanjenis Hukuman Disiplin perhitungan menggunakan MPJHD sebagai berikut:
Perbuatan Pegawai D diancam dengan tingkat Hukuman Disiplin berat. 2) Nilai Pokok = 60 (Lihat Tabel-5 Nilai Pokok Kelompok II). 3) Sehubungan dengan terdapat unsur penerimaan uang sebesar Rp 70 Juta yang dilakukan secara sendiri/individual, maka pelanggaran atas . Pasal 5 huruf k PP 94 Tahun 2021 yang dilakukan oleh Pegawai D merupakan Kelompok III Khusus - Individual. 4) Faktor pembobotan utama: Penerimaan uang sebesar Rp 70 Juta (Nilai 22,5). 5) Faktor pembobotan tambahan: a) Banyak jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai D yaitu 1 (satu) Pasal (Nilai 0); b) Pegawai D belum pemah dijatuhi Hukuman Disiplin (Nilai 0); c) Pegawai D terbukti melakukan pelanggaran tersebut secara sengaja (Nilai 2,5); dan d) Pegawai D terbukti menghilangkan informasi/bukti sehingga menghambat proses pemeriksaan (Nilai 2,5). 6) Faktor pembobotan yang meringankan: Pegawai D tidak kooperatif dalam pemeriksaan (Nilai 0). 7) Perhitun!lan: No Unsur Unsur Jumlah 1. Nilai Pokok 60 2. Nilai Tambahan 27,5 2.1. Faktor Pembobotan Utama 22,5 2.2. Faktor Pembobotan Tambahan jdih.kemenkeu.go.id Jumlah Pasal 0 Rekam ieiak 0 Faktor Kesernmiaan 2,5 Hambatan Pemeriksaan 2,5 Faktor Pembobotan yang 2.3. Meringankan (Ol 3. Nilai Akhir 87,5 8) Berdasarkan perhitungan dimaksud, Nilai Akhir sebesar 87,5 berada pada Rentang Nilai Jenis Hukuman Disiplin Berat-3 (Lihat Tabel-3 Daftar Grade). Mengacu pada grade pelanggaran dalam Tabel-3 Daftar Grade, Pegawai D dikenakan Jenis Hukuman Disiplin Berat-3 berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Kelompok III Khusus - Bersama-sama Pegawai E, melakukan pelanggaran yaitu menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan. Setelah dilakukan pemeriksaan Pegawai E terbukti melanggar Pasal 5 huruf k PP 94 Tahun 2021. Atas pelanggaran tersebut, Pegawai E terbukti menerima uang dari pihak pihak eksternal untuk kemudian dibagikan kepada pegawai lain serta berdasarkan perhitungan telah menerima uang sebesar Rp 70 Juta secara tidak sah. Pegawai E belum pernah dijatuhi Hukuman Disiplin sebelumnya, kooperatif dalam pemeriksaan, serta mengakui perbuatan yang telah dilakukan. Kepada Tim Pemeriksa, Pegawai E menyampaikan terdapat pelanggaran serupa yang dilakukan oleh kelompok Pegawai lain dengan pelanggaran penerimaan uang yang lebih besar dan bersedia untuk memberikan bukti yang mendukung pengungkapan pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok Pegawai lain dimaksud. Penentuan jenis Hukuman Disiplin pegawai E dengan menggunakan MPJHD sebagai berikut:
Perbuatan Pegawai E merupakan Pelanggaran Disiplin tingkat berat yang diancam dengan tingkat Hukuman Disiplin berat. Nilai Pokok = 60 (Lihat Tabel-5 Nilai Pokok Kelompok II). Sehubungan dengan terdapat unsur penerimaan uang sebesar Rp 70 Juta yang dilakukan secara bersama-sama, maka pelanggaran 2) 3) atas Pasal 5 huruf k PP 94 Tahun 2021 yang dilakukan oleh Pegawai D merupakan Kelompok III Khusus - Bersama-sama. 4) Faktor pembobotan peran: Pegawai E merupakan pihak yang menerima uang dari pihak eksternal untuk kemudian dibagikan kepada Pegawai lain sehingga termasuk dalam kategori Peran Pelaku Aktif (Nilai 20). 5) Faktor pembobotan tambahan: Pegawai E menerima uang sejumlah Rp 70 Juta (Nilai 7,5). Banyak Jenis Pelanggaran, rekam jejak hukuman disiplin, faktor kesengajaan, dan hambatan dalam pemeriksaan tidak mempengaruhi Faktor Pembobotan pada kategori Kelompok III Khusus- Bersama-sama. 6) Faktor pembobotan. yang meringankan: Pegawai E kooperatif dalam pemeriksaan (Nilai 5); dan Pegawai E berinisiatif dan mendukung pengungkapan pelanggaran (Nilai 10). 7) Perhitungan: I No I Unsur Unsur I Jumlah \J jdih.kemenkeu.go.id d.
Nilai Pokok 60 2. Nilai Tambahan 12,5 2.1. Faktor Pembobotan Peran 20 2.2. Faktor Pembobotan Tambahan Jumlah Uane: Diterima 7,5 Faktor Pembobotan yang 2.3. Meringankan (15) 3. Nilai Akhir 72,5 8) Berdasarkan perhitungan dimaksud, Nilai Akhir sebesar 72,5 berada pada Rentang Nilai Jenis Hukuman Disiplin Berat-2 (Lihat Tabel-3 Daftar Grade). Mengacu pada grade pelanggaran dalam Tabel-3 Daftar Grade, Pegawai E dikenakan Jenis Hukuman Disiplin Berat-2 berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan. Kelompok IV Pegawai F, melakukan pelanggaran yaitu tidak melakukan tindakan sehingga mengakibat kerugian bagi pihak yang dilayani. Setelah dilakukan pemeriksaan pegawai F, terbukti melanggar Pasal 5 huruf m PP 94 Tahun 2021. Pegawai F hanya melanggar 1 pasal dan belum pernah dijatuhi Hukuman Disiplin sebelumnya. Pegawai F mengakui lalai melaksanakan tugasnya sehingga merugikan pihak yang dilayani. Pihak yang dilayani mengalami kerugian namun tidak dapat diidentifikasi nilainya. Pegawai F kooperatif dalam pemeriksaan dengan memberikan bukti/keterangan yang mendukung fakta pelanggaran yang dilakukan. Penentuan jenis Hukuman Disiplin dengan menggunakan MPJHD sebagai berikut:
Perbuatan Pegawai F merupakan pelanggaran yang diancam dengan tingkat Hukuman Disiplin sedang. 2) 3) 4) 5) 6) Nilai Pokok ~ 30. Faktor pembobotan utama: Perbuatan Pegawai F mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani namun tidak dapat diidentifikasi nilai kerugiannya (Nilai 7,5). Faktor pembobotan tambahan: a) banyak Jenis Pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai F yaitu 1 (satu) Pasal (Nilai 0); b) c) Pegawai F belum pemah dijatuhi Hukuman Disiplin (Nilai 0); Pegawai F lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani (Nilai 1,25); dan d) tidak terdapat hambatan dalam proses pemeriksaan Pegawai F (Nilai 0). Faktor pembobotan yang meringankan: Pegawai F kooperatif dalam pemeriksaan (Nilai 5). Perh1tungan: No Unsur Unsur Jumlah 1. Nilai Pokok 30 2. Nilai Tambahan 3,75 2.1. Faktor Pembobotan Utama 7,5 2.2. Faktor Pembobotan Tambahan Jumlah Pasal 0 Rekam ieiak 0 Faktor Kesengaiaan 1,25 jdih.kemenkeu.go.id Hambatan Pemeriksaan 0 Faktor Pembobotan yang 2.3. Meringankan (5) 3. Nilai Akhir 33,75 7) Berdasarkan perhitungan dimaksud, Nilai Akhir sebesar 33,75 berada pada Rentang Nilai Jenis Hukuman Disiplin Sedang-1 (Lihat Tabel-3 Daftar Grade). Mengacu pada grade pelanggaran dalam Tabel-3 Daftar Grade, Pegawai F dikenakan jenis Hukuman Disiplin Sedang-1 berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan. Sehubungan dengan peraturan pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan belum berlaku, penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat sedang berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sehingga, Pegawai F dikenakan Jenis Hukuman Disiplin Sedang-1 berdasarkan PP 53 Tahun 2010 berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun. e. Kelompok V Pegawai G merupakan seorang pejabat fungsional yang melakukan pelanggaran yaitu tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah dilakukan pemeriksaan pegawai G terbukti melanggar Pasal 4 huruf e PP 94 Tahun 2021. Pegawai G hanya melanggar 1 pasal dan pernah dijatuhi Hukuman Disiplin sebelumnya sebanyak 1 kali. Pegawai G mengakui tidak sengaja/lalai melakukan pelanggaran dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan memberikan bukti/keterangan yang mendukung fakta pelanggaran yang dilakukan. Penentuan jenis Hukuman Disiplin dengan menggunakan MPJHD sebagai berikut:
Perbuatan Pegawai G termasuk pelanggaran yang diancam dengan tingkat Hukuman Disiplin sedang. 2) Nilai Pokok = 30 (Lihat Tabel-8 Nilai Pokok Kelompok V). 3) Faktor pembobotan tambahan: a) banyak jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai G yaitu 1 (satu) Pasal (Nilai 0); b) Pegawai G pernah satu kali dijatuhi Hukuman Disiplin (Nilai 3,75); c) Pegawai G mengakui tidak sengaja/lalai melakukan pelanggaran (Nilai 3,75); dan d) tidak terdapat hambatan dalam proses pemeriksaan Pegawai G (Nilai 0). 4) Faktor pembobotan yang meringankan: Pegawai G kooperatif dalam pemeriksaan (Nilai 5). 5) Perhitungan: No Unsur Unsur Jumlah 1. Nilai Pokok 30 2. Nilai Tambahan 2,5 2.1. Faktor Pembobotan Tambahan Jumlah Pasal 0 Rekam ieiak 3,75 Faktor Kesengaiaan 3,75 Hambatan Pemeriksaan 0 jdih.kemenkeu.go.id Faktor Pembobotan yang 2.2. Meringankan (5) 3. Nilai Akhir 32,5 6) Berdasarkan perhitungan dimaksud, Nilai Akhir sebesar 32,5 berada pada Rentang Nilai Jenis Hukuman Disiplin Sedang-1 {Lihat Tabel-3 Daftar Grade). Mengacu pada grade pelanggaran dalam Tabel-3 Daftar Grade, Pegawai tersebut dikenakan Jenis Hukuman Disiplin Sedang-1 berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan. Sehubungan dengan peraturan pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan belum berlaku, penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat sedang berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sehingga, Pegawai G dikenakan jenis Hukuman Disiplin Sedang-1 berdasarkan PP 53 Tahun 2010 berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun. f. Kelompok VI Pegawai H melakukan pelanggaran yaitu hidup bersama dengan orang lain sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Setelah dilakukan pemeriksaan, pegawai H terbukti melanggar Pasal 15 angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai H ini diketahui oleh masyarakat sekitar sehingga menurunkan reputasi unit kerja. Pegawai H hanya melanggar 1 pasal dan pernah dijatuhi Hukuman Disiplin sebelumnya sebanyak 2 kali. Pegawai H kooperatif dalam pemeriksaan dengan memberikan bukti/keterangan yang mendukung fakta pelanggaran yang dilakukan. Penentuan jenis Hukuman Disiplin Pegawai H dengan menggunakan MPJHD sebagai berikut:
Perbuatan Pegawai H termasuk Pelanggaran Disiplin yang diancam dengan tingkat Hukuman Disiplin berat. 2) Nilai Pokok = 60. 3) Faktor pembobotan utama: Berdampak pada reputasi dan/atau pelaksanaan tugas unit kerja (Nilai 15). 4) Faktor pembobotan tambahan: a) Pegawai H lebih dari satu kali dijatuhi hukuman disiplin (Nilai 5); dan b) tidak terdapat hambatan dalam proses pemeriksaan Pegawai H (Nilai 0). 5) Faktor pembobotan yang meringankan: Pegawai H kooperatif dalam pemeriksaan (Nilai 5). 6) Perhituncran· '" No Unsur Unsur Jumlah 1. Nilai Pokok 60 2. Nilai Tambahan 15 2.1. Faktor Pembobotan Utama 15 2.2. Faktor Pembobotan Tambahan Rekam ieiak 5 Hambatan Pemeriksaan 0 Faktor Pembobotan yang 2.3. Meringankan 151 3. Nilai Akhir 75 jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN DAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN A. PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENERAPAN PENJATUHAN HUKUMAN DISPLIN No.
Penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pejabat Pengawas.
Penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa penurunanjabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan dan pembebasan darijabatan selama 12 (dua belas) bulan bagi Pejabat Pengawas berlaku sebagaimana Peraturan Menteri ini.
Contoh penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Penurunan Jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan dan Pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi Pejabat Pengawas sebagai berikut: Jabatan Pangkat/ Pendidikan Grading Hukdis Hukdis Gol Awal Berat Berat Berupa Berupa Penurunan · Pembebasan Jabatan Dari Setingkat Jabatan Lebih Rendah Kasubbag Penata/ S1 16 Penelaah Penelaah X Ille Teknis Teknis Kebijakan Kebijakan Tk. I Tk. II (12) (11) Kasubbag Penata S1 15 Penelaah Penelaah y Muda/ Teknis Teknis IIIb Kebijakan Kebijakan Tk. II Tk. III (11) (10) Kasubbag Penata/ DIII 14 Pengolah Pengolah z Ille Data dan Data dan Informasi Informasi Tk. I Tk. II (10) (9) 2. Penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pejabat Fungsional K atego ri Keterampilan dan/atau Jabatan Fungsional Jenjang Terendah pada Kategori Keahlian.
Penerap an Penj atuhan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa penurunanjabatan setingkat lebih rendah selama 12 (du a belas) bulan bagi Pej aba t Fungsional Jenjang Terendah pada Kategorinya berlaku sebagaimana Peraturan Menteri ini jdih.kemenkeu.go.id No.
Penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan selama 12 (dua belas) bulan bagi Pejabat Fungsional Jenjang Kategori Keterampilan dan Jabatan Fungsional Jenjang Terendah pada Kategori Keahlian berlaku sebagaimana Peraturan Menteri ini.
Contoh penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 (dua belas) bulan dan Pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan dan Jabatan Fungsional Jenjang Terendah pada Kategori Keahlian dan/atau Jenjang Terendah pada Kategorinya sebagai berikut: Jabatan Pangkat/ Pendidikan Grading Hukdis Berat Hukdis Berat Go! Awal Berupa Berupa Penurunan Pembebasan Jabatan Dari Jabatan Setingkat Lebih Rendah JF Analis Penata S1 12 Penelaah Teknis Penelaah Teknis Anggaran Muda/ Kebijakan Tk. II Kebijakan Tk. IV Pertama IIIb (11) (9) JF Penata S1 11 Penata Layanan Penelaah Teknis Arsiparis Muda/ Operasional Tk. Kebijakan Tk. IV Pertama IIIb III (9) (11) JF Pengatur DI 7 Pengadministrasi Pengadministrasi Pranata Muda/ Perkantoran Tk. Perkantoran Tk. Komputer Ila III (6) V (4) Pelaksana Pemula JF Pengatur DI 5 Pengadministrasi Pengadministrasi Asisten Muda/ Perkantoran Tk. Perkantoran Tk. Apoteker Ila V (5) V (4) Pelaksana Pemula JF PBC Pengatur DI 6 Pengadministrasi Pengadministrasi Pelaksana Muda/ Perkantoran Tk. Perkantoran Tk. Pemula Ila IV (6) V (4) 3. Penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pelaksana Umum.
Penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa penurunanjabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan dan pembebasan dari jabatan selama 12 (dua belas) bulan bagi Pelaksana Umum berlaku sebagaimana Peraturan Menteri ini.
Contoh penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 (dua belas) bulan dan Pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi Pelaksana Umum sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id . No. Jabatan Jabatan dan Hukdis Berat Hukdis Berat Peringkat Berupa Berupa Awal Penurunan Pembebasan Jabatan Dari Jabatan Setingkat Lebih Rendah 1. Pelaksana a. Penelaah a. Penelaah Pengadministras Umum Teknis Teknis 1 Perkantoran Kebijakan Kebijakan Tk. Tk. V (4) Tk. II (11) III (10) b. Pengolah b. Pengolah Data Data dan dan Informasi Informasi Tk. II (9) Tk. I (10) c. Pengolah Data C. Pengolah dan Informasi Data dan Tk. V (6) Informasi Tk. IV (7) 4. Penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pelaksana Tugas Belajar.
Penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa penurunanjabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan dan pembebasan dari jabatan selama 12 (dua belas) bulan bagi Pelaksana Khusus/Pelaksana Tugas Belajar/Pelaksana Tertentu berlaku sebagaimana Peraturan Menteri ini.
Contoh penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 (dua belas) bulan dan Pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi Pelaksana Tugas Belajar sebagai berikut: No. Jabatan Jabatan dan Hukdis Berat Hukdis Berat Peringkat Berupa Berupa Awal Penurunan Pembebasan Dari Jabatan Jabatan Setingkat Lebih Rendah 1. Pelaksana Pelaksana PU sebagai Pengadministrasi Tugas Tugas Belajar Penelaah Perkantoran Tk. V Belajar Tk. I (12), go! Teknis (4) IIIc, Kebijakan Tk. II pendidikan (11) S1/D4 5. Penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pelaksana Khusus.
Penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa penurunanjabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan dan pembebasan dari jabatan selama 12 (dua belas) bulan bagi Pelaksana Khusus berlaku sebagaimana Peraturan Menteri ini.
Contoh penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 (dua belas) bulan dan Pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi Pelaksana Khusus sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id No. Jabatan Jabatan dan Hukdis Berat Hukdis Berat Peringkat Berupa Berupa Awal Penurunan Pembebasan Jabatan Dari Jabatan Setingkat Lebih · Rendah 1. Pelaksana a. Penata a. PU sebagai Pengadminist Khusus Keprotokol Pengolah Data ras1 an Tk. IV dan Informasi Perkantoran (Sekretaris Tk. III (8) Tk. V (4) Eselon II), go! Ile, pendidikan DIII (9) b. Penata b. PU sebagai Keprotokol Pengadministr an Tk. II as1 (Pengemud Perkantoran i Eselon I), Tk. III (6) got Illa, pendidikan SMA (11) C. Penata C. PU sebagai Keprotokot Pengotah Data an Tk. II dan Informasi (Ajudan Tk. II (9) Eselon I)' go! !Id, pendidikan DIII (11) 6. Penerapan Penjatuhan Hukuman Disiptin bagi Petaksana Tertentu.
Penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa penurunanjabatan setingkat lebih rendah setama 12 (dua betas) bulan dan pembebasan dari jabatan selama 12 (dua betas) butan bagi Pelaksana Tertentu bertaku sebagaimana Peraturan Menteri ini.
Contoh penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Setama 12 (dua betas) bulan dan Pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) butan bagi Pelaksana Tertentu sebagai berikut: No. Jabatan Jabatan dan Hukdis Berat Hukdis Berat Peringkat Berupa Berupa Awal Penurunan Pembebasan Dari Jabatan Jabatan Setingkat Lebih Rendah 1. Petaksana a. Pawang a. PU sebagai Pengadministrasi Tertentu Anjing Tk. Pengolah Data Perkantoran Tk. V Pawang II, got IIIb, dan Informasi (4) Tk. III (8) jdih.kemenkeu.go.id No. Jabatan Jabatan dan Hukdis Berat Hukdis Berat Peringkat Berupa Berupa Awal Penurunan Pembebasan Dari Jabatan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Anjing pendidikan Pelacak DIII (9) b. PU sebagai Pengolah Data b. Instruktur dan Informasi Tk. III, gol Tk. I (10) Illa, pendidikan S1 (11) 2. Pelaksana a. Nakhoda, a. PU sebagai Pengadministrasi Tertentu kapal 30 Pengolah Data Perkantoran Tk. V Awak s.d. 50 dan lnformasi (4) Kapal meter, Tk. I (10) Patroli masa kerja 8 s.d. 12 tahun, gol IIIb pendidikan b. PU sebagai DIII (12) Pengolah Data dan Informasi b. Nakhoda, Tk. II (9) kapal 20 s.d. 30 meter, masa kerja 4 s.d. 8 C. PU sebagai tahun, gol Pengadminist IIIb rasi pendidikan Perkantoran DIII (10) Tk. I (8) C. Mualim, kapal 20 s.d. 30 meter, masa kerja 4 s.d. 8 tahun, gol Illa, pendidikan Dl (10) " jdih.kemenkeu.go.id B. PEDOMAN PELAKSANAAN PENERAPAN PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA UMUM, PELAKSANA KHUSUS, DAN PELAKSANA TERTENTU YANG SELESAI MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN 1. Pen era pan Penetapan Jab a tan dan Peringkat bagi Pelaksana Um um yang Selesai Menjalani Hukuman Disiplin.
Penetapan jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana Umum yang selesai menjalani hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah mengikuti ketentuan mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Penetapanjabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana Umum yang selesai menjalani hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini. Contoh penerapannya sebagai berikut. No. J abatan / Peringkat Pangka: t/ Jabatan dan Jabatan dan sebelum Hukdis Golongan Peringkat Ketika Peringkat Selesai Ruang dijatuhi Hukdis Menjalani Hukdis Pembebasan Jabatan Kelompok I dan VI 1. Penelaah Teknis IIIc/S1 Pengadiministrasi Penelaah Teknis Kebijakan Tk. I Perkantoran Tk. V Kebijakan Tk. III (12) (4) (10) 2. Pengolah Data dan IIIb/DIII Pengadiministrasi Pengolah Data Informasi Tk. I(l0) Perkantoran Tk. V dan Informasi Tk. (4) III (8) 3. Pengadimistrasi IIIa/Dl Pengadiministrasi Pengadministrasi Perkantoran Tk. I Perkantoran Tk. V Perkantoran Tk. (8) (4) III (6) 2. Penerapan Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Khusus yang Selesai Menjalani Hukuman Disiplin.
Penetapan jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana Khusus yang selesai menjalani hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah atau pembebasanjabatan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.
Contoh penerapannya sebagai berikut. jdih.kemenkeu.go.id No. Jabatan/ Pangkat/ Jabatan Jabatan dan Jabatan dan Peringkat Golongan dan Peringkat Peringkat sebelum Ruang Peringkat Ketika dijatuhi Selesai · Ketika Hukdis (B2) Menjalani Hukdis dijatuhi Hukdis Hukdis (Bl) 1. Penata IIIb/DIII Pengolah Pengadiminist Penata Keprotokol Data dan ras1 Keprotokolan an Tk. IV Informasi Perkantoran Tk. V (Sekretaris Tk. III (8) Tk. V (4) (Sekretaris Eselon II Eselon II masa masa kerja kerja O tahun) 3 tahun)/(9) 2. Penata IIIa/DIII Pengolah Pengadiminist Penata Keprotokol Data dan rasi Keprotokolan an Tk. III Informasi Perkantoran Tk. III (Sekretaris Tk. II (9) Tk. V (4) (Sekretaris Eselon I Eselon I masa masa kerja kerja 0 1 tahun) / (10) tahun) / (10) 3. Penata IIIb/DIII Pengolah Pengadiminist Pengolah Data Keprotokol Data dan rasi dan Informasi an Tk. IV Informasi Perkantoran Tk. III (8) (Sekretaris Tk. III (8) Tk. V (4) (Pembebasan Eselon II Jabatan masa kerja Kelompok I 3 dan VI) tahun)/(9) 4. Penata IIIb/DIII Pengolah Pengadiminist Pengadiminist Keprotokol Data dan ras1 ras1 an Tk. IV Informasi Perkantoran Perkantoran (Sekretaris Tk. III (8) Tk. V (4) Tk. V (4) Eselon II (Pembebasan masa kerja Jabatan 3 Kelompok II, tahun)/(9) III, dan V) 3. Penerapan Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Tertentu yang Selesai Menjalani Hukuman Disiplin.
Penetapan jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana Tertentu yang selesai menjalani hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah atau pembebasan jabatan mengikuU ketentuan Peraturan Menteri ini.
Contoh penerapannya sebagai berikut. jdih.kemenkeu.go.id No. Jabatan/ Pangkat Jabatan dan Jabatan dan Jabatan dan Peringkat I Peringkat Peringkat Peringkat sebelum Golonga · Ketika Ketika Selesai Hukdis n dijatuhi dijatuhi Menjalani ·Ruang Hukdis (Bl) Hukdis (B2) Hukdis 1. Pawang IIIb/DIII PU sebagai Pengadminist Pawang Anjing Tk. Pengolah Data rasi Anjing Tk. III II (9) dan Informasi Perkantoran akumulasi Tk. III (8) Tk. V (4) masa kerja < 3 tahun (8) 2. Instruktur IIIa/S1 PU sebagai Pawang Tk. III (11) Pengolah Data Pengadminist ^Anjing ^Tk. ^I dan Informasi rasi akumulasi Tk. I (10) Perkantoran lmasa kerja < Tk. V (4) 9 tahun (10) 3. Nakhoda, IIIb/DIII PU sebagai Pengadminist Nakhoda, kapal 30 Pengolah Data rasi Kapa! 30 s.d. s.d. 50 dan Informasi Perkantoran 50 meter, meter, Tk. I (10) Tk. V (4) masa kerja < masa 8 tahun (11) kerja 8 s.d. 12 tahun (12) 4. Nakhoda, IIIb/DIII PU sebagai Pengadminist Nakhoda, kapal 20 Pengolah Data ras1 kapal 20 s.d. s.d. 30 dan Informasi Perkantoran 30 meter, meter, Tk. II (9) Tk. V (4) lmasa kerja < masa 4 tahun (9) kerja 4 s.d. 8 tahun(l0) 5. Mualim, IIIa/Dl PU sebagai Pengadminist Mualim, kapal 20 Pengadminist rasi kapal 20 s.d. s.d. 30 ras1 Perkantoran 30 meter, meter, Perkantoran Tk. V (4) masa kerja < masa Tk. I (8) 4 tahun (8) kerja 4 s.d. 8 tahun (10) jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Koordinasi (1) Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa membuat Laporan Hasil Kegiatan berdasarkan:
bukti Pelanggaran Disiplin;
Berita Acara Ketidakhadiran, Berita Acara Penundaan, dan/atau Berita Acara Pemeriksaan;
informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan/atau
rekomendasi akhir Penjatuhan Hukuman Disiplin yang disampaikan oleh pimpinan Unit Organisasi Terperiksa dalam hal terdapat perbedaan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
dasar Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin;
tujuan dan ruang lingkup Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin;
hasil Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin;
hasil MPJHD;
faktor yang memberatkan dan/atau faktor yang meringankan; dan
kesimpulan yang mencantumkan:
Pelanggaran Disiplin yang dilakukan, ketentuan yang dilanggar, rekomendasi jenis Hukuman Disiplin yang dijatuhkan, dan PYBM, dalam hal Terperiksa terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin; atau
pernyataan tidak bersalah, dalam hal Terperiksa tidak terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin. (3) Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama:
5 (lima) hari kerja untuk pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; atau
7 (tujuh) hari kerja untuk pelanggaran selain atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, terhitung sejak tanggal Berita Acara Ketidakhadiran dan/atau Berita Acara Pemeriksaan. (4) Dalam hal terdapat perbedaan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Laporan Hasil Kegiatan diselesaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pimpinan Unit Organisasi Terperiksa menyampaikan rekomendasi akhir Penjatuhan Hukuman Disiplin. (5) Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 16 (1) Dalam hal Laporan Hasil Kegiatan menyatakan bahwa Terperiksa terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin dan kewenangan untuk menjatuhkan Hukuman Disipliri merupakan: jdih.kemenkeu.go.id a. kewenangan Atasan Langsung Terperiksa, maka berdasarkan Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Atasan Langsung menjatuhkan Hukuman Disiplin; atau
kewenangan Pejabat yang Lebih Tinggi, maka Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan oleh Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa kepada Pejabat yang Lebih Tinggi secara berjenjang paling lama:
3 (tiga) hari kerja untuk pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; atau
5 (lima) hari kerja untuk pelanggaran selain atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, terhitung sejak tanggal Laporan Hasil Kegiatan. (2) Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa menyampaikan Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melampirkan minimal:
Berita Acara Ketidakhadiran, Berita Acara Penundaan, dan/atau Berita Acara Pemeriksaan;
bukti Pelanggaran Disiplin;
kertas kerja MPJHD;
informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan
Laporan Hasil Pemeriksaan yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal Pejabat yang Lebih Tinggi:
merupakan PYBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka berdasarkan Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat yang Lebih Tinggi menjatuhkan Hukuman Disiplin; atau
bukan merupakan PYBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Pejabat yang Lebih Tinggi menyampaikan Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PYBM paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penyampaian Laporan Hasil Kegiatan dari atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 17 (1) Dalam hal Laporan Hasil Kegiatan menyatakan bahwa Terperiksa tidak terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin dan dinyatakan tidak bersalah, Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa menyampaikan laporan kepada pimpinan Unit Organisasi Terperiksa dan unit yang menangani kepatuhan internal pada masing-masing unit organisasi, dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal, secara hierarki melalui Pejabat yang Lebih Tinggi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal Laporan Hasil Kegiatan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan minimal :
Berita Acara Pemeriksaan; jdih.kemenkeu.go.id b. bukti yang menjadi dasar bahwa Terperiksa tidak melakukan Pelanggaran Disiplin; dan
Laporan Hasil Kegiatan. Pasal 18 (1) Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Terperiksa, dan/atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada PYBM sesuaijangka waktu yang ditentukan, dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat dari Terperiksa. (2) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses pemeriksaan. Pasal 19 Terhadap Pegawai yang mendapatkan penugasan di luar Unit Organisasi asal Pegawai yang bersangkutan, ketentuan pemeriksaan dan rekomendasi tingkat dan jenis Hukuman Disiplin berlaku sebagai berikut:
bagi Pegawai yang ditugaskan pada unit organisasi non- Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan, pemeriksaan dan rekomendasi tingkat dan jenis Hukuman Disiplin mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Menteri ini, dan/atau ketentuan mengenai Disiplin PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan mempertimbangkan kesesuaian bobot jabatan dalam rentang peringkat jabatan pada Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi; dan
bagi Pegawai yang ditugaskan pada instansi di luar Kementerian Keuangan, pemeriksaan dan rekomendasi tingkat dan jenis Hukuman Disiplin mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Menteri ini, dan/atau ketentuan mengenai Hukuman Disiplin PNS di lingkungan Kementerian Keuangan. Pasal 20 (1) Terhadap calon PNS Kementerian Keuangan yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin; dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap calon PNS Kementerian Keuangan yang terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin tingkat sedang atau berat setelah dilakukan pemeriksaan, diberhentikan sebagai calon PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Manajemen PNS. Pasal 21 (1) Proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dihentikan dalam ha! Terperiksa:
meninggal dunia;
dalam proses pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani; atau
diberhentikan sementara karena menjadi tersangka dengan penahanan. (2) Proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim jdih.kemenkeu.go.id penguji kesebatan sesuai clengan ketentuan peraturan perunclang-unclangan. (3) Dalam bal Terperiksa sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) buruf b clinyatakan cakap jasmani clan/atau robani berclasarkan basil pemeriksaan tim penguji kesebatan, proses pemeriksaan diusulkan kembali oleb Atasan Langsung. (4) Dalam bal Terperiksa sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) buruf c cliaktifkan kembali sebagai PNS, proses pemeriksaan cliusulkan kembali oleb Atasan Langsung. Pasal 22 (1) Dalam bal berclasarkan basil pemeriksaan terclapat inclikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara, maka Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa wajib berkoorclinasi clengan Inspektorat Jencleral. (2) Dalam bal inclikasi sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) terbukti, maka Inspektorat Jencleral merekomenclasikan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaporkan kepacla aparat penegak bukum. BAB III TINDAKAN MANAJERIAL DALAM PROSES PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN Pasal 23 (1) Dalam bal terclapat inclikasi tinclak piclana pelanggaran peraturan perunclang-unclangan yang clilakukan oleb Terperiksa, inclikasi tinclak piclana climaksucl ticlak mengbalangi pelaksanaan pemanggilan, pemeriksaan clan penjatuban Hukuman Disiplin terbaclap Terperiksa. (2) Dalam bal terperiksa sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clitetapkan sebagai tersangka namun ticlak clilakukan penahanan, penetapan tersangka climaksucl ticlak mengbalangi pemanggilan, pemeriksaan, clan penjatuban bukuman clisiplin terbaclap terperiksa. (3) Dalam bal Terperiksa sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) clitahan karena menjacli tersangka, maka:
kepacla yang bersangkutan clilakukan pemberbentian sementara sebagai PNS sesuai clengan ketentuan peraturan perunclang-unclangan mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil; clan b. proses Pemeriksaan Hukuman Disiplin Pegawai yang bersangkutan clibentikan sesuai ketentuan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 21 ayat (1). (4) Dalam hal Terperiksa cliaktifkan kembali sesuai clengan ketentuan peraturan perunclang-unclangan, Atasan Langsung mengusulkan kembali proses Pemeriksaan Hukuman Disiplin Pegawai yang bersangkutan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 21 ayat (4). Pasal 24 (1) Dalam hal terhaclap pelanggaran clisiplin yang telah menclapat rekomenclasi bukuman clisiplin tingkat berat sebagaimana climaksucl clalam Pasal 3 ayat (3) memenuhi konclisi: jdih.kemenkeu.go.id a. menjadi pemberitaan di media massa nasional atau media elektronik; dan/atau
Terperiksa menjadi tersangka tindak pidana yang tidak dilakukan penahanan; dan/atau
berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, dan/atau penerimaan hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan/jabatan, dan/atau menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain, pimpinan Unit Organisasi Terperiksa wajib memproses pembebasan sementara dari tugas jabatan kepada Terperiksa paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Informasi Pelanggaran Disiplin dengan Rekomendasi Hukuman Disiplin tingkat berat. (2) Dalam hal Terperiksa atas Pelanggaran Disiplin dengan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
Pejabat Pengawas, Pejabat Administrator, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Fungsional, maka pimpinan Unit Organisasi Terperiksa memproses pemberhentian dari jabatan setelah diterbitkannya rekomendasi karena tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Manajemen PNS; dan
pelaksana, maka pimpinan Unit Organisasi Terperiksa memproses pemindahan Pegawai yang bersangkutan ke dalam unit yang tidak memiliki keterkaitan dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan. (3) Terperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai jabatan Pelaksana Umum pada unit yang menangani sumber daya manusia tingkat unit organisasi dengan pembatasan akses terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi, kecuali tugas dan fungsi dibidang persuratan dan presensi sampai dengan ditetapkannya Hukuman Disiplin atau Laporan Hasil Kegiatan yang menyatakan tidak bersalah. (4) Tindakan terhadap Terperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh masing-masing Unit Organisasi Terperiksa sesuai dengan tugas dan fungsinya serta berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia dan lnspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi. BAB IV PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN Bagian Kesatu Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin Pasal 25 (1) Dalam pemberian rekomendasi, penentuan, dan/atau Penjatuhan Hukuman Disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan, Inspektorat Bidang Investigasi, Unit Kepatuhan Internal, Atasan Langsung, dan/atau Tim Pemeriksa menggunakan MPJHD. (2) Tahapan penggunaan MPJHD, yaitu: jdih.kemenkeu.go.id a. menentukan ketentuan yang dilanggar oleh Terperiksa;
menentukan salah satu kategori kelompok pasal Pelanggaran Disiplin sebagai berikut:
kelompok I yaitu jenis pelanggaran yang telah ditentukan secara pasti tingkat dan jenis Hukuman Disiplinnya yaitu pelanggaran atas kewajiban untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
kelompok II yaitu jenis pelanggaran yang harus mempertimbangkan Dampak Negatif dalam penentuan jenis Hukuman Disiplin, yang terdiri atas pelanggaran: a) kewajiban untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah; b) kewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; c) kewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; d) kewajiban untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; e) kewajiban untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran kesadaran, dan tanggungjawab; f) kewajiban untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; g) kewajiban untuk menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h) kewajiban untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; i) kewajiban untuk mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; j) kewajiban untuk melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara; k) kewajiban untuk menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
kewajiban untuk memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; m) larangan memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau jdih.kemenkeu.go.id tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga rnilik negara secara tidak sah; n) larangan melakukan pungutan di luar ketentuan; o) larangan melakukan kegiatan yang merugikan negara; p) larangan bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; dan/atau q) larangan menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
kelompok III yaitu jenis pelanggaran yang telah ditentukan tingkat Hukuman Disiplinnya namun belum diatur penentuan jenisnya, yang terdiri atas pelanggaran: a) kewajiban untuk menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS; b) kewajiban untuk menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan; c) kewajiban untuk menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) larangan menyalahgunakan wewenang; e) larangan menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; f) larangan menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain; g) larangan bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; h) larangan bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; i) larangan menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;dan/atau j) larangan meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
kelompok IV yaitu jenis pelanggaran atas larangan melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
kelompok V yaitu jenis pelanggaran yang telah ditentukan tingkat Hukuman Disiplinnya berdasarkan ketaatan pelaporan harta kekayaan bagi pihak tertentu atau perbuatan tertentu yang berhubungan dengan kegiatan politik, terdiri atas pelanggaran: a) kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang jdih.kemenkeu.go.id sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan/atau b) memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
kelompok VI yaitu jenis pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
menentukan jenis Hukuman Disiplin dengan mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan/atau faktor yang meringankan;
mengonversi faktor yang memberatkan dan/atau faktor yang meringankan menjadi nilai;
faktor yang memberatkan dan/atau meringankan harus didukung bukti;
menghitung nilai akhir dengan ketentuan:
dalam hal nilai akhir melewati rentang nilai bawah tingkat Hukuman Disiplin setelah mempertimbangkan faktor yang meringankan, maka Hukuman Disiplin yang diberikan merupakan jenis paling rendah pada tingkat tersebut; dan
dalam hal nilai akhir melewati rentang nilai atas tingkat Hukuman Disiplin setelah mempertimbangkan faktor yang meringankan, Hukuman Disiplin yang diberikan merupakan jenis paling tinggi pada tingkat tersebut. g. mengonversi nilai akhir dengan memperhatikan rentang nilai tempat nilai akhir tersebut berada;
menentukan 1 (satu) jenis Hukuman Disiplin yang terberat dalam hal Terperiksa melakukan beberapa pelanggaran setelah dilakukan perhitungan terhadap masing-masing pelanggaran; dan
menetapkan jenis Hukuman Disiplin. (3) Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang- undangan yang telah secara spesifik mengatur tingkat Hukuman Disiplin atas suatu Pelanggaran Disiplin namun belum diatur jenis Hukuman Disiplin yang perlu dijatuhkan, maka MPJHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya digunakan untuk menentukan jenis Hukuman Disiplin atas Pelanggaran Disiplin yang berkenaan. (4) MPJHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 26 (1) Pelanggaran kewajiban untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) hurufb angka 1, berupa: jdih.kemenkeu.go.id a. tidak masuk bekerja; atau
terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak mengganti keterlambatan, tidak mengisi daftar hadir berdasarkan bukti daftar hadir dan tanpa alasan yang sah, dan/atau tidak melaksanakan tugas berdasarkan pertimbangan Atasan Langsung karena tidak adanya bukti hasil kerja. (2) Pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung secara kumulatif dan dilakukan konversi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) (3) (4) Pasal 27 Penentuan jenis Hukuman Disiplin mempertimbangkan Dampak Negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 2, yaitu berupa turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas pada:
unit kerja;
instansi; atau
pemerintah dan/atau negara. Pelanggaran Disiplin yang memiliki Dampak Negatif terhadap unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan pelanggaran yang memenuhi salah satu atau lebih unsur sebagai berikut:
menimbulkan budaya kerja yang negatif apabila dilakukan oleh perseorangan dan di lingkungan unit kerja yang bersangkutan;
pelayanan pada unit kerja terganggu, namun tidak berdampak terhadap keuangan negara;
tidak tercapainya kinerja/target unit kerja, apabila kinerja/target hanya terkait unit kerja;
menurunnya kepuasan pengguna layanan unit kerja; dan/atau
menimbulkan keluhan dari pengguna layanan unit kerja secara berulang. Pelanggaran Disiplin yang memiliki Dampak Negatif terhadap instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan pelanggaran yang memenuhi salah satu atau lebih unsur sebagai berikut:
pencemaran nama baik/ citra instansi yang terungkap melalui pengaduan selain saluran pengaduan yang dikelola Kementerian Keuangan;
menjadi perhatian minimal pimpinan Unit Organisasi Terperiksa;
membahayakan keamanan atau keselamatan Pegawai Kementerian Keuangan dan/atau pihak eksternal Kementerian Keuangan; dan/atau
tidak tercapainya kinerja/target target menyangkut instansi mempengaruhi pencapaian Kementerian Keuangan. instansi, apabila namun tidak kinerja/target Pelanggaran Disiplin yang memiliki Dampak Negatif terhadap pemerintah dan/atau negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan pelanggaran jdih.kemenkeu.go.id yang memenuhi salah satu atau lebih unsur sebagai berikut:
pencemaran nama baik/ citra Kementerian Keuangan yang terungkap melalui media massa nasional;
menjadi perhatian Menteri Keuangan, Menteri Koordinator, Wakil Presiden, dan/atau Presiden;
membahayakan keamanan negara;
tidak tercapainya kinerja/target Kementerian Keuangan atau mempengaruhi pencapaian target secara nasional;
menimbulkan potensi kerugian negara dan/atau potensi hilangnya pendapatan/penerimaan negara;
merusak lingkungan/ kesehatan/ keamanan masyarakat; dan/atau
memberikan keuntungan bagi pihak ketiga. Pasal 28 (1) Dalam hal Pelanggaran Disiplin yang dilakukan termasuk dalam kategori kelompok ketentuan Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 3 dan dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) Terperiksa secara bersama-sama, penentuan jenis Hukuman Disiplin mempertimbangkan peran dari masing-masing Terperiksa. (2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi sebagai:
inisiator, yaitu Terperiksa yang menganjurkan, merencanakan, dan/atau memberi instruksi Pelanggaran Disiplin;
pelaku aktif, yaitu Terperiksa yang melaksanakan dan/atau membantu Pelanggaran Disiplin; atau
pelaku pasif, yaitu Terperiksa yang hanya menerima manfaat dari Pelanggaran Disiplin atas sepengetahuan atau patut menduga penerimaan tersebut berkenaan dengan Pelanggaran Disiplin. (3) Terperiksa dengan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pada MPJHD direkomendasikan Hukuman Disiplin jenis paling berat pada tingkat Hukuman Disiplin yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Disiplin PNS. (4) Terperiksa dengan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pada MPJHD direkomendasikan Hukuman Disiplin dengan jenis Hukuman Disiplin lebih rendah dari jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Terperiksa dengan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pada MPJHD direkomendasikan Hukuman Disiplin dengan jenis Hukuman Disiplin lebih rendah dari jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Bagian Kedua Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pasal 29 (1) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diterbitkan PYBM paling lama 15 (lima jdih.kemenkeu.go.id belas) hari kerja sejak menerima Laporan Hasil Kegiatan dan/atau Laporan Hasil Pemeriksaan. (2) Ketentuanjangka waktu penerbitan keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian bertindak sebagai PYBM. (3) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal diperlukan, sebelum menerbitkan Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PYBM dapat meminta penjelasan dari Atasan Langsung, Tim Pemeriksa, Inspektorat Jenderal, unit yang menangani kepatuhan internal pada masing-masing Unit Organisasi Terperiksa, dan/atau keterangan dari pihak lain. (5) Dalam hal Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian bertindak sebagai PYBM, permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia. (6) Dalam hal terdapat bukti dan/atau informasi baru, baik yang berasal dari permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) maupun yang berasal dari sumber lainnya, maka PYBM dapat menetapkan Penjatuhan Hukuman Disiplin selain yang sudah direkomendasikan sepanjang bukti dan/atau informasi baru tersebut menurut PYBM secara material menyebabkan perubahan tingkat dan/ataujenis Hukuman Disiplin. (7) Penetapan Penjatuhan Hukuman Disiplin selain yang sudah direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
PYBM dapat menetapkan Penjatuhan Hukuman Disiplin yang berbeda dari rekomendasi sepanjang masih dalam kewenangannya; dan/atau
dalam hal Penetapan Penjatuhan Hukuman Disiplin menjadi berada di luar kewenangan pejabat yang bersangkutan, maka berkas pemeriksaan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa. (8) Penyesuaian rekomendasi dan/atau pengembalian berkas pemeriksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus didokumentasikan dalam bentuk naskah dinas. Pasal 30 (1) Dalam hal PYBM tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin, maka PYBM dijatuhi Hukuman Disiplin oleh atasannya. (2) Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepada PYBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jenis Hukuman Disiplin yang lebih berat dari yang seharusnya diberikan kepada Terperiksa. (3) Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada PYBM yang tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud jdih.kemenkeu.go.id pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang dan dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan. (4) Selain menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PYBM, atasan dari PYBM juga menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin. BABV TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN Pasal 31 (1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
Hukuman Disiplin ringan;
Hukuman Disiplin sedang; dan
Hukuman Disiplin berat. (2) Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
teguran lisan;
teguran tertulis; dan
pernyataan tidak puas secara tertulis. (3) Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; dan
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan. (4) Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Pasal 32 (1) Penjatuhan Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf a untuk Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan di lingkungan Kementerian Keuangan mengenai Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Peringkat Jabatan Pelaksana. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional selain jenjang terendah pada kategorinya yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, penerapannya dilakukan melalui penurunan jabatan setingkat lebih rendah dengan diberikan jabatan dan peringkat sesuaijabatan baru hasil penurunanjabatan. (3) Pejabat Pengawas yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, penerapannya dilakukan melalui:
pemberhentian dari Jabatan Pengawas; dan jdih.kemenkeu.go.id b. penetapan ke dalam Jabatan Pelaksana Umum dengan diberikan jabatan dan peringkat paling tinggi berdasarkan pangkat/ golongan ruang dan pendidikan terakhir. (4) Pejabat Fungsionaljenjang terendah pada kategorinya yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, penerapannya dilakukan melalui:
pemberhentian dari Jabatan Fungsional, dan b. penetapan ke dalam Jabatan Pelaksana Umum dengan diberikan jabatan dan peringkat paling tinggi berdasarkan pangkat/ golongan ruang dan pendidikan terakhir serta tidak lebih tinggi dari peringkat jabatan terakhir sebagai Pejabat Fungsional sebelumnya. (5) Pelaksana yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan penerapannya sebagai berikut:
untuk Pelaksana Umum diturunkan jabatan dan peringkat 1 (satu) tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
untuk Pelaksana Tugas Belajar ditetapkan ke dalam Jabatan Pelaksana Umum dan diturunkan peringkat jabatannya 1 (satu) tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; dan
untuk Pelaksana Khusus dan Pelaksana Tertentu ditetapkan sebagai Pelaksana Umum serta ditetapkan jabatan dan peringkat sesuai pangkat/ golongan ruang dan pendidikan terakhir dan paling tinggi 1 (satu) tingkat lebih rendah dari peringkat jabatan terakhir sebagai Pelaksana Khusus/Pelaksana Tertentu. Pasal 33 (1) Penjatuhan Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf b untuk Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan di lingkungan Kementerian Keuangan mengenai Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Peringkat Jabatan Pelaksana. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional selain jenjang terendah pada kategori keahlian dan selain kategori keterampilan yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, penerapannya dilakukan melalui penetapan sebagai Pelaksana Umum dengan diberikan jabatan dan peringkat sesuai pangkat/ golongan dan pendidikan terakhir. (3) Pejabat Pengawas yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, penerapannya dilakukan melalui:
pemberhentian dari Jabatan Pengawas; dan
penetapan ke dalam Jabatan Pelaksana Umum dengan diberikan jabatan dan peringkat 1 (satu) tingkat lebih rendah darijabatan dan peringkat paling jdih.kemenkeu.go.id tinggi berdasarkan pangkat/ golongan ruang dan pendidikan terakhir. (4) Pejabat Fungsional kategori keterampilan dan jenjang terendah pada kategori keahlian yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa pembebasan darijabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, penerapannya dilakukan melalui:
pemberhentian dari Jabatan Fungsional;
penetapan ke dalam Jabatan Pelaksana Umum dengan diberikan jabatan dan peringkat 2 (dua) tingkat dibawah jabatan dan peringkat berdasarkan pangkat/ golongan ruang dan pendidikan terakhir. (5) Pelaksana yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, penerapannya sebagai berikut:
untuk Pelaksana Umum dilakukan melalui penurunan jabatan dan peringkat ke jabatan dan peringkat terendah bagi Jabatan Pelaksana Umum di lingkungan Kementerian Keuangan selama 12 (dua belas) bulan;
untuk Pelaksana Khusus, Pelaksana Tugas Belajar dan Pelaksana Tertentu ditetapkan ke dalam Jabatan Pelaksana Umum dengan jabatan dan peringkat terendah bagi Jabatan Pelaksana Umum di lingkungan Kementerian Keuangan selama 12 (dua belas) bulan; dan
Hukuman Disiplin bagi Jabatan Pelaksana Umum dengan peringkat jabatan terendah bagi Jabatan Pelaksana Umum di lingkungan Kementerian Keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 34 (1) Penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 berlaku sebagai berikut:
Penjatuhan Hukuman Disiplin mempertimbangkan formasi jabatan yang lowong pada unit asal atau unit lain yang mempunyai formasi jabatan sesuai dengan penetapan Penjatuhan Hukuman Disiplin; dan
Penjatuhan Hukuman Disiplin wajib ditindaklanjuti dengan menetapkan keputusan pengangkatan atau penetapan jabatan dan peringkat dalam jabatan yang baru. (2) Pegawai yang telah selesai menjalani Hukuman Disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, yang kemudian diangkat dalam jabatan wajib dilantik dan diambil sumpah/janjinya. (3) Penetapan jabatan dan peringkat Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin serta penetapannya sebagai Pelaksana Umum dilakukan sesuai dengan:
penjelasan pedoman pelaksanaan penerapan Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana tercantum dalam Larnpiran III huruf A; dan jdih.kemenkeu.go.id b. contoh format keputusan penetapan jabatan dan peringkat Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf 0, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 35 Terhadap Pegawai yang telah selesai menjalani Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33, berlaku ketentuan sebagai berikut:
terhadap Pegawai yang bersangkutan tidak serta merta kembali kepadajabatan yang semula didudukinya;
terhadap Pegawai yang sebelumnya menduduki jabatan selain jabatan Pelaksana, dapat dilakukan pengangkatan dalam jabatan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Manajemen Karier dan/atau Manajemen Talenta;
terhadap Pegawai yang sebelumnya menduduki jabatan Pelaksana Umum atau Pelaksana Tugas Belajar, setelah menjalani Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, penetapan jabatan dan peringkat bagi Pegawai yang bersangkutan mengikuti ketentuan mengenai mekanisme penetapanjabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan;
terhadap Pegawai yang sebelumnya menduduki jabatan Pelaksana Umum atau Pelaksana Tugas Belajar, setelah menjalani Hukuman Disiplin berupa Pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b untuk kelompok II, kelompok III, kelompok V, dan kelompok VI selain pelanggaran terkait dengan izin/surat keterangan perceraian, laporan/pemberitahuan perceraian, dan laporan/pemberitahuan perkawinan pertama, penetapan jabatan dan peringkat bagi Pegawai yang bersangkutan mengikuti ketentuan mengenai mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan;
terhadap Pegawai yang sebelumnya menduduki jabatan Pelaksana Umum atau Pelaksana Tugas Belajar, setelah menjalani Hukuman Disiplin berupa Pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b untuk kelompok I dan kelompok VI dalam bentuk pelanggaran terkait dengan izin/ surat keterangan perceraian, laporan/pemberitahuan perceraian, dan laporan/pemberitahuan perkawinan pertama, Pegawai yang bersangkutan ditetapkan kembali dalam jabatan Pelaksana dengan jabatan 2 (dua) tingkat di bawah peringkat jabatan sebelum dijatuhi Hukuman Disiplin;
terhadap Pegawai yang sebelumnya menduduki Jabatan Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu, setelah menjalani Hukuman Disiplin berupa penurunan Jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan atau jdih.kemenkeu.go.id pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, Pegawai yang bersangkutan dapat ditetapkan kembali dalam Jabatan:
Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu, dengan jabatan 1 (satu) tingkat lebih rendah berdasarkan peringkat jabatan Pelaksana Khusus/Pelaksana Tertentu sebelum dijatuhi Hukuman Disiplin;
untuk Jabatan Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu pada jenjang terendah, ditetapkan kembali dalam Jabatan Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu pada jabatan dan peringkat yang sama;
Pelaksana Umum, dengan penetapan jabatan dan peringkat mengikuti ketentuan mengenai mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan dalam hal Hukuman Disiplin berupa Pembebasan dari Jabatan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b untuk kelompok II, kelompok III, kelompok V dan kelompok VI selain pelanggaran terkait dengan izin/ surat keterangan perceraian, laporan/pemberitahuan perceraian, dan laporan/pemberitahuan perkawinan pertama; atau
Pelaksana Umum, dengan penetapan jabatan dan peringkat 2 (dua) tingkat di bawah peringkat jabatan paling tinggi sesuai dengan pangkat, golongan ruang dan pendidikan terakhir dalam hal Hukuman Disiplin berupa Pembebasan dari Jabatan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b untuk kelompok I dan kelompok VI dalam bentuk pelanggaran terkait dengan izin/surat keterangan perceraian, laporan/pemberitahuan perceraian, dan laporan/pemberitahuan perkawinan pertama;
Akumulasi masa kerja yang berlaku dalam penetapan jabatan dan peringkat bagijabatan Pelaksana Khusus atau Pelaksana Tertentu setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada huruf f mengacu pada masa kerja terendah dalam jabatan baru;
Ketentuan setelah menjalani hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada huruf f dan huruf g dilakukan sesuai dengan:
penjelasan pedoman pelaksanaan penerapan Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Umum, Pelaksana Khusus, dan Pelaksana Tertentu yang selesai menjalankan Hukuman Disiplin sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf B; dan
contoh format keputusan penetapan jabatan dan peringkat Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf P, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id BAB VI PEMOTONGAN TUNJANGAN SEBAGAI DAMPAK HUKUMAN DISIPLIN Pasal 36 (1) Hukuman Disiplin bagi Pegawai berdampak pada pemotongan Tunjangan. (2) Pemotongan Tunjangan diberlakukan pada Pelanggaran Disiplin kategori kelompok II, kelompok III, kelompok IV, kelompok V, dan kelompok VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2). (3) Pelanggaran Disiplin terhadap kelompok I tidak berdampak pada pemotongan Tunjangan kecuali dilakukan secara berulang dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan. (4) Pemotongan Tunjangan terhadap Pelanggaran Disiplin pada kelompok VI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk pelanggaran terkait dengan izin/ surat keterangan perceraian, laporan/pemberitahuan perceraian, dan laporan/pemberitahuan perkawinan pertama. Pasal 37 (1) Implementasi pemotongan Tunjangan terhadap Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin terdiri atas:
terhadap Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin ringan, dilakukan pemotongan Tunjangan dengan ketentuan sebagai berikut:
sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 2 (dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran lisan;
sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa teguran tertulis; dan
sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis;
terhadap Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin sedang, dilakukan pemotongan Tunjangan dengan ketentuan sebagai berikut:
sebesar 50% (lima puluh persen) selama 6 (enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
sebesar 50% (lima puluh persen) selama 9 (sembilan) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
sebesar 50% (lima puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; dan
terhadap Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dilakukan pemotongan Tunjangan dengan ketentuan sebagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id 1. sebesar 85% (delapan puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksanan selama 12 (dua belas) bulan; dan
sebesar 100% (seratus persen) jika Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. (2) Penerapan pemotongan Tunjangan terhadap Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan. (3) Implementasi pemotongan Tunjangan terhadap Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan untuk bulan berikutnya setelah keputusan Hukuman Disiplin berlaku. BAB VII PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DAN BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN Pasal 38 (1) Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan oleh PYBM atau pejabat yang ditunjuk. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memanggil secara tertulis Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin untuk hadir menerima keputusan Hukuman Disiplin. (3) Surat panggilan tertulis untuk menerima keputusan Hukuman Disiplin disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Keputusan Hukuman Disiplin disampaikan secara tertutup oleh PYBM atau Pejabat Lain yang Ditunjuk kepada Pegawai yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat lain yang terkait. (5) Penyampaian secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin yang hanya diketahui oleh Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin dan pejabat yang menyampaikan, serta pejabat lain yang terkait. (6) Dalam hal keputusan Hukuman Disiplin ditandatangani secara elektronik, keputusan Hukuman Disiplin tetap disampaikan secara langsung dan didokumentasikan dalam bentuk Berita Acara Serah Terima disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran I huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id (7) Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan Hukuman Disiplin ditetapkan. (8) Dalam hal Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman Disiplin:
keputusan Hukuman Disiplin dikirim kepada yang bersangkutan sesuai dengan alamat domisili terakhir sesuai yang tercantum dalam data kepegawaian Kementerian Keuangan; dan
dalam hal keputusan hukuman disiplin ditanda-tangani secara elektronik, hasil cetak keputusan Hukuman Disiplin dikirim kepada yang bersangkutan sesuai dengan alamat domisili terakhir sesuai data kepegawaian Kementerian Keuangan, dengan informasi bahwa dokumen asli keputusan telah dikirim ke alamat surat elektronik yang tercantum dalam data kepegawaian Kementerian Keuangan. (9) Pengiriman keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (10) Hukuman Disiplin yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden disampaikan kepada Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin oleh pimpinan instansi atau Pejabat Lain yang Ditunjuk. Pasal 39 (1) Keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari kerja ke- 15 (lima belas) sejak keputusan diterima Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin. (2) Dalam hal Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman Disiplin, keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari kerja ke-15 (lima belas) terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Hukuman Disiplin yang dikirim ke alamat terakhir atau alamat surat elektronik sesuai data kepegawaian Kementerian Keuangan atas Pegawai yang bersangkutan. (3) Keputusan Hukuman Disiplin yang diajukan upaya administratif baik yang berupa keberatan maupun banding administratif, berlaku sesuai dengan keputusan upaya administratifnya. (4) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Upaya Administratif. Pasal 40 (1) Pegawai yang sedang mengajukan upaya administratif berupa banding administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dapat mengajukan permohonan izin untuk masuk kerja dan menjalankan tugas kembali kepada Menteri Keuangan. jdih.kemenkeu.go.id (2) Pemberian atau penolakan izin sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani sumber daya manusia pada tingkat Unit Organisasi untuk dan atas nama Menteri Keuangan dengan penerapan sebagai berikut:
memberikan izin masuk bekerja dan melaksanakan tugas kepada Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS karena melakukan Pelanggaran Disiplin kelompok I dan kelompok VI; atau
menolak izin masuk bekerja dan melaksanakan tugas kepada Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil karena melakukan pelanggaran selain pelanggaran sebagairnana dimaksud pada huruf a. (3) Pemberian izin sebagairnana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan unit kerja masing-masing dan apabila mengganggu suasana kerja, permohonan izin masuk kerja dan menjalankan tugas bagi Pegawai dapat ditolak. (4) Pemberian izin sebagairnana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk dan atas nama Menteri Keuangan dalam hal:
pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan tetap dan/atau sementara; atau
Pegawai yang mengajukan permohonan izin merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Pasal 41 Ketentuan mengenai tindakan manajerial dalam proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin, pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin, tingkat dan jenis Hukuman Disiplin, pemotongan tunjangan sebagai dampak Hukuman Disiplin, penyampaian keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin, dan berlakunya Hukuman Disiplin bagi pejabat administrasi dan pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 40 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tindakan manajerial dalam proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin, pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin, tingkat dan jenis Hukuman Disiplin, pemotongan tunjangan sebagai dampak Hukuman Disiplin, penyampaian keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin, dan berlakunya Hukuman Disiplin bagi pimpinan unit non-Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki bobot jabatan dalam rentang peringkat jabatan pada Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi. BAB VIII PENDOKUMENTASlAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN Pasal 42 (1) Unit yang menangani sumber daya manusia pada tingkat Unit Organisasi harus mendokumentasikan setiap keputusan Hukuman Disiplin Pegawai di lingkungannya. (2) Dokumen keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu jdih.kemenkeu.go.id bahan penilaian dalam pengelolaan/manajemen sumber daya manusia terhadap Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin. (3) Pendokumentasian keputusan Hukuman Disiplin termasuk dokumen pemanggilan, dokumen pemeriksaan, dan dokumen lain yang terkait dengan Pelanggaran Disiplin, diunggah ke sistem informasi sumber daya manusia Kementerian Keuangan atau aplikasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 43 (1) Dokumen surat panggilan, berita acara pemeriksaan, dan dokumen bahan lain yang berhubungan dengan Hukuman Disiplin bersifat rahasia. (2) Keputusan Hukuman Disiplin dapat diinformasikan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik. (3) Inspektorat Jenderal dan/atau Unit yang menangani sumber daya manusia di tingkat pusat dapat mempublikasikan informasi Hukuman Disiplin untuk tujuan penguatan integritas dan/atau upaya peningkatan disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik. BAB IX PEMANTAUAN DAN EVALUASI Bagian Kesatu Pemantauan dan Evaluasi Pasal 44 (1) Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi dan/atau unit yang menangani kepatuhan internal pada masing-masing Unit Organisasi tingkat pusat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
tindak lanjut atas informasi Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
pernyataan tidak bersalah pada kesimpulan dalam Laporan Hasil Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); dan
tindak lanjut atas Laporan Hasil Kegiatan dan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (2) Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan sumber daya manusia, pencegahan Pelanggaran Disiplin, dan/atau usulan kegiatan penegakan Hukuman Disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan. jdih.kemenkeu.go.id Bagian Kedua Komunikasi Hasil Pemantauan dan Evaluasi Pasal 45 (1) Inspektur Jenderal melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) kepada Menteri Keuangan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi dapat melakukan kegiatan pengawasan terhadap:
Atasan Langsung yang tidak melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh bawahannya;
PYBM yang tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai yang terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin;
Atasan Langsung, Tim Pemeriksa, dan/atau pejabat/pegawai lainnya dalam hal terdapat tindak lanjut atas Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang tidak sesuai dengan ketentuan;
PYBM, dan/atau pejabat/pegawai lainnya dalam hal terdapat tindak lanjut atas Laporan Hasil Kegiatan dan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) yang tidak sesuai dengan ketentuan; dan/atau
unit lain yang tidak melaksanakan proses penanganan Pelanggaran Disiplin sesuai dengan ketentuan. (3) Dalam hal Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi menindaklanjuti informasi pelanggaran yang berhubungan dengan proses penanganan Pelanggaran Disiplin, dilakukan tanpa menunggu hasil pemantauan dan evaluasi. Pasal 46 Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi dan unit yang menangani sumber daya manusia di tingkat pusat melakukan pembahasan atas hasil Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. BABX HAK KEPEGAWAIAN Pasal 47 (1) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS:
diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberhentian dan pensiun PNS; dan
tidak diberikan kenaikan pangkat pengabdian. jdih.kemenkeu.go.id (2) Pegawai yang sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau tingkat berat tidak dapat dipertimbangkan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat. (3) Penundaan kenaikan pangkat bagi Pegawai yang sedang menjalani Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir apabila:
telah selesai menjalani Hukuman Disiplin; atau
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dinyatakan upaya administratifnya diterima dan Hukuman Disiplinnya dibatalkan atau diubah menjadi Hukuman Disiplin tingkat ringan. BABXI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 48 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
terhadap Pegawai yang sedang menjalani Hukuman Disiplin, Hukuman Disiplin yang telah dijatuhkan bagi Pegawai yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku;
terhadap Pegawai yang sedang menjalani Hukuman Disiplin dan diberikan pemotongan Tunjangan sebagai dampak dari penjatuhan Hukuman Disiplin, pemotongan Tunjangan berkenaan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya Hukuman Disiplin;
terhadap Pelanggaran Disiplin yang sedang dilakukan Proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan yang telah selesai dilakukan Proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin tetapi belum dilakukan penjatuhan Hukuman Disiplin, maka proses selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
terhadap Informasi Pelanggaran Disiplin yang telah diterima tetapi belum dilakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin, maka proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan proses selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 49 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.09/2011 tentang Penggunaan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 465); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.09/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1122), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 50 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020
Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak ...
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Kekayaan Negara Dipisahkan yang selanjutnya disingkat KND adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN dan/atau sumber lainnya yang diinvestasikan secara jangka panjang dan berkelanjutan oleh pemerintah pusat dan dikelola secara terpisah dari mekanisme APBN.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Instansi Pengelola PNBP dari KND yang selanjutnya disebut IP PNBP adalah instansi yang menjalankan fungsi sebagai BUN.
Pimpinan IP PNBP dari KND yang selanjutnya disebut Pimpinan IP PNBP adalah Menteri selaku BUN.
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan IP PNBP, serta tugas lain terkait PNBP dari KND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri.
Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan atau kegiatan pada bidang tertentu.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang- Undang mengenai Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Kementerian Teknis adalah kementerian yang mewakili Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham pada Perseroan Terbatas dan/atau pemilik modal pada Perum/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Teknis adalah menteri yang ditunjuk mewakili Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham pada Persero dan/atau pemilik modal pada Perum/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BI adalah Bank Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Bank Indonesia.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Dividen Bagian Pemerintah yang selanjutnya disebut Dividen adalah bagian Pemerintah atas laba dari Badan Usaha yang pemerintah mempunyai kepemilikan di dalamnya.
Sisa Surplus dari Hasil Kegiatan BI yang selanjutnya disebut Sisa Surplus BI adalah surplus hasil kegiatan BI setelah dikurangi pembagian untuk cadangan tujuan sebesar 30% (tiga puluh persen), dan sisanya dipupuk sebagai cadangan umum sehingga jumlah modal dan cadangan umum menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Bank Indonesia.
Bagian Surplus LPS Bagian Pemerintah yang selanjutnya disebut Bagian Surplus LPS adalah bagian Surplus dalam hal akumulasi cadangan penjaminan mencapai tingkat sasaran sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari total simpanan pada seluruh bank sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
PNBP LPEI adalah PNBP yang berasal dari bagian kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan dan bagian laba Pemerintah pada LPEI sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang mengenai Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar.
Wajib Bayar PNBP dari KND yang selanjutnya disebut Wajib Bayar adalah badan yang mempunyai kewajiban membayar PNBP dari pengelolaan KND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dividen Interim adalah Dividen sementara yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris dan dibayarkan sebelum tahun buku berakhir.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian/Lembaga meliputi inspektorat jenderal/inspektorat utama/inspektorat/ unit lain yang menjalankan peran pengawasan intern Kementerian/ Lembaga.
Rencana PNBP dari KND yang selanjutnya disebut Rencana PNBP adalah Rencana PNBP dari KND dalam bentuk target PNBP dari KND.
Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.