Bea Meterai
Relevan terhadap
Ayat (1) Kondisi perekonomian nasional dan pendapatan masyarakat antara lain dapat ditunjukkan dari tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, investasi, penerimaan negara, danf atau daya beli masyarakat. Ayat (2) Kondisi perekonomian nasional dan pendapatan masyarakat antara lain dapat ditunjukkan dari tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, investasi, penerimaan negara, danf atau daya beli masyarakat. Ayat (3) Sebagai contoh pengenaan tarif tetap yang berbeda, misalnya atas Dokumen surat berharga dapat dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap yang berbeda dari tarif yang berlaku berdasarkan kebutuhan pelaksanaan kebijakan sektor keuangan dalam rangka inklusi keuangan atau pendalaman pasar keuangan. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia" adalah komisi yang membidangi keuangan dan perbankan. Pasal 7 Huruf a Dalam rangka menunjang kegiatan lalu lintas orang dan barang, maka atas Dokumen-dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang tidak dikenai Bea Meterai. Angka 1 Cukup ^jelas. Angka 2 Konosemen adalah surat muatan kapal atau surat keterangan (pengantar) barang yang diangkut dengan kapal. Angka 3 Cukup ^jelas. Angka 4 Cukup ^jelas. Angka 5 Angka 5 Cukup ^jelas. Angka 6 Yang dimaksud dengan "surat lainnya" adalah surat yang tidak disebut pada angka 1 sampai dengan angka 5. Namun, karena isi dan kegunaannya dapat disamakan dengan surat dimaksud, maka surat yang demikian ini tidak dikenai Bea Meterai. Misalnya, surat titipan barang, ceel gudang, dan manifes penumpang. Huruf b Termasuk dalam pengertian ijazah adalah surat tanda tamat belajar, tanda lulus, surat keterangan telah mengikuti suatu pendidikan, pelatihan, kursus, penataran, dan yang sejenisnya. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Dokumen yang menyebutkan simpanan uang mencakup Dokumen yang berisi pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam simpanan nasabah di rekening di bank, koperasi, dan badan lainnya yang menYelenggarakan penyimpanan uang dan/atau berisi pemberitahuan saldo atas simpanan tersebut. Dokumen yang menyebutkan simpanan surat berharga mencakup pula Dokumen yang berisi pembukuan, penyimpanan, kepemilikan, atau pemberitahuan saldo surat berharga nasabah di kustodian. Yang dimaksud dengan "kustodian" adalah kustodian sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pasar modal. Contoh Dokumen simpanan uang di bank antara lain berrrpa tabungan dan giro. Contoh Dokumen simpanan surat berharga di kustodian antara lain statement of account. Huruf h Huruf h Cukup ^jelas. Huruf i Cukup ^jelas. Huruf j Yang dimaksud dengan "Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter" antara lain Dokumen penerbitan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Diskonto Bank Indonesia (SDBI), repurchase agreement (Repol dan reuerse repurchase agreement surat berharga, Dokumen swap termasuk swap lindung nilai, Dokumen transaksi USD Repo, Dokumen pembelian wesel ekspor berjangka, serta Dokumen penempatan bedangka.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat SATD adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi transfer ke daerah.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup BUN.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran BUN Penyaluran TKD yang selanjutnya disingkat UAKKPA BUN adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN penyaluran TKD yang berada langsung di bawahnya.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN yang selanjutnya disingkat UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN yang selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan, yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPBUN.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, laporan arus kas, LO, LPE, laporan perubahan saldo anggaran lebih dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dan laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ...
Relevan terhadap
Semakin banyak dan berkualitas jumlah warga negara yang menjadi Duta Ekonomi Negara yaitu warga negara yang mampu mendatangkan pemasukan dari luar dari berbagi aspek bidang adalah kunci kemakmuran suatu bangsa sejak dahulunya. Kalau zaman kolonial dahulu yang menjadi Duta Ekonomi Negara untuk mendatangkan pemasukan dari luar adalah Tentara melalui penjajahan, sehingga yang perlu dicetak adalah tentara terlatih., tetapi sekarang ini sudah berbeda untuk tujuan yang sama bukan tentara tentara terlatih lagi yang sebagai Duta Ekonomi Negara tetapi Kader- Kader Ekonomi atau minimal Triger-Triger Ekonomi. Mengenai Kader-Kader Ekonomi ini sebagai contoh konkrit terbaru, lihat bagaimana Srilangka saat ini yang diisukan bangkrut padahal punya hutang masih sekitar persepuluhan hutang Indonesia, dan solusi yang diambil negara adalah dengan menyuruh warga nya teriak-teriak agar para perantau kirim uang ke dalam negeri dan sudah terlambat. Perlu menjadi pelajaran bagi rakyat Indonesia, sebelum semua itu terjadi kita perlu orang-orang yang bisa kirim uang dari luar ke negeri ke dalam negeri. Dan tentu saja, pendidikan berbasis keterampilan adalah jalannya. Maka jelaslah, yang Sangat Mendesak untuk maksud Pertaruhan adalah Pendanaan Fastastis pada bidang pendidikan untuk meningkat kualitas demokrasi dan meninggikan tingkat kesejahteraan bukan pada penyelesaian masalah Ibukota oleh Pemerintah Pusat. Sebelum masuk pada pokok bahasan Naskah Akademik lanjutan, diom “tetap bertanya sebelum terjawab” seperti penggal lirik pada bingkai pujangga “kami bertanya, tolong kau jawab dengan cinta” tentunya akan terus bergulir. Dan menjadi tanggung jawab pemerintahlah dan tentunya pemerintah saat ini untuk menjawab, sebagai yang di”untungkan” hasil dari rekapitulasi coblosan lembaran Surat Suara Pemilu 2019 dan menjadikannya sebagai acuan kebijakan kedepan, bukanlah Mahkamah. Mahkamah tidaklah berkepentingan dan tidak diuntungkan dengan coblosan lembaran-lembaran Surat Suara Pemilu yang Pemohon rekap pada tabel- tabel diatas. Tiap untaian jawaban Majelis Hakim pada satu paper persidangan adalah berkenaan dengan putusan, dan tiap putusan Mahkamah oleh Majelis Hakim dianggap selalu Tepat selama diputuskan secara sungguh+sungguh untuk menegakkan keadilan, sesuai hati nurani,
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Berla ...
Relevan terhadap
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR.
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR.
Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat RKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Kegiatan Berusaha adalah kegiatan pemanfaatan ruang yang memerlukan Perizinan Berusaha.
Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional adalah kegiatan pemanfaatan ruang yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, serta mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan negara yang ditetapkan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat melalui peraturan perundang- undangan.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indeks Jenis Usaha adalah nilai pengali tarif PNBP yang dibedakan berdasarkan jenis usaha permohonan KKPR untuk mengakomodir variasi intensitas pemanfaatan ruang berdasarkan jenis usaha.
Indeks Daerah adalah nilai pengali tarif PNBP yang dibedakan berdasarkan lokasi objek permohonan KKPR untuk mengakomodir variasi intensitas pemanfaatan ruang serta dampak yang akan ditimbulkan di skala kabupaten/kota.
Luas Lahan adalah luasan lahan permohonan KKPR dalam satuan Hektar.
Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Relevan terhadap
Entitas Konstituen dari Grup PMN yang dikecualikan dari GloBE terdiri atas:
badan pemerintah;
organisasi internasional;
organisasi nirlaba;
entitas dana pensiun;
entitas dana investasi yang merupakan Entitas Induk Utama; dan
entitas dana investasi real estat ( real estate investment vehicle ) yang merupakan Entitas Induk Utama.
Badan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Entitas yang tidak menjalankan perdagangan atau bisnis dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau dimiliki seluruhnya baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah termasuk bagian-bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya;
memiliki tujuan utama untuk:
memenuhi fungsi pemerintah; atau
mengelola atau menginvestasikan harta pemerintah atau negara atau yurisdiksi tersebut melalui kepemilikan investasi, manajemen harta, dan kegiatan investasi terkait atas harta pemerintah atau negara atau yurisdiksi tersebut;
bertanggung jawab kepada pemerintah atas kinerjanya secara keseluruhan dan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah; dan
hartanya beralih kepada pemerintah pada saat pembubaran dan dalam hal Entitas tersebut mendistribusikan penghasilan bersih, penghasilan bersih tersebut didistribusikan semata-mata kepada pemerintah tersebut tanpa bagian dari penghasilan bersihnya menguntungkan pihak selain pemerintah.
Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan organisasi antarpemerintah termasuk organisasi supranasional atau badan atau instrumen yang sepenuhnya dimiliki oleh organisasi antarpemerintah tersebut yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
utamanya berasal dari pemerintah;
memiliki persetujuan dengan negara atau yurisdiksi di mana organisasi didirikan yang memberikan organisasi tersebut hak istimewa dan imunitas; dan
ketentuan hukum atau dokumen pembentukannya mencegah penghasilannya menguntungkan pihak selain pemerintah.
Organisasi nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Entitas yang tidak menjalankan perdagangan atau bisnis yang tidak langsung terkait dengan tujuan pendirian dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
didirikan dan beroperasi di negara atau yurisdiksi di mana Entitas tersebut merupakan penduduk yang:
secara eksklusif mempunyai tujuan keagamaan, amal, ilmiah, seni, budaya, olahraga, pendidikan, atau tujuan serupa lainnya; atau
dapat merupakan organisasi profesional, serikat bisnis, kamar perdagangan, organisasi buruh, organisasi pertanian atau hortikultura, serikat warga atau organisasi yang dioperasikan secara eksklusif untuk promosi kesejahteraan sosial;
sebagian besar penghasilan dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a bebas dari pajak penghasilan di negara atau yurisdiksi tempat tinggalnya;
tidak memiliki pemegang saham atau anggota yang memiliki kepentingan properti atau keuntungan atas penghasilan atau hartanya;
penghasilan atau harta Entitas tidak boleh didistribusikan kepada, atau digunakan untuk keuntungan, pihak pribadi atau Entitas non-amal selain:
sesuai dengan pelaksanaan kegiatan amal Entitas;
sebagai pembayaran kompensasi yang wajar untuk jasa yang diberikan atau untuk penggunaan properti atau modal; atau
sebagai pembayaran yang mewakili nilai wajar properti yang telah dibeli oleh Entitas; dan
ketika organisasi berakhir, likuidasi, atau bubar, semua hartanya harus didistribusikan atau dikembalikan kepada organisasi nirlaba atau kepada pemerintah termasuk setiap entitas pemerintah dari negara atau yurisdiksi di mana Entitas menjadi penduduk atau bagian-bagian ketatanegaraannya.
Entitas dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan:
suatu Entitas yang didirikan dan dioperasikan di suatu negara atau yurisdiksi yang secara eksklusif atau mendekati eksklusif mengelola atau memberikan manfaat pensiun dan manfaat tambahan atau manfaat insidental kepada individu yang:
diatur oleh negara atau yurisdiksi tersebut atau salah satu bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya; atau
dijamin atau dilindungi oleh peraturan nasional dan didanai oleh kumpulan harta yang dimiliki melalui perjanjian fidusia atau wali untuk menjamin pemenuhan kewajiban pensiun terkait jika terjadi kebangkrutan Grup PMN; dan
entitas jasa pensiun.
Entitas jasa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan Entitas yang didirikan dan dioperasikan secara eksklusif atau mendekati eksklusif:
untuk menginvestasikan dana demi keuntungan entitas dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a; atau
untuk menjalankan kegiatan yang bersifat tambahan dari kegiatan teratur yang dilakukan oleh entitas dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan merupakan bagian dari grup yang sama.
Entitas dana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan Entitas yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
dirancang untuk mengumpulkan harta keuangan dan non-keuangan dari sejumlah investor;
investasi dilakukan berdasarkan kebijakan investasi yang telah ditentukan terlebih dahulu;
memungkinkan para investor untuk mengurangi biaya transaksi, riset, dan analisis, atau untuk menyebarkan risiko secara kolektif;
dirancang terutama untuk memperolah penghasilan atau laba investasi, atau perlindungan terhadap dampak suatu peristiwa tertentu;
para investor memiliki hak atas pengembalian dari harta dana tersebut atau penghasilan yang diperoleh dari harta dana tersebut, berdasarkan kontribusi yang diberikan oleh para investor tersebut;
Entitas atau manajemennya tunduk pada regulasi di negara atau yurisdiksi di mana Entitas tersebut dibentuk atau dikelola termasuk regulasi anti pencucian uang dan regulasi perlindungan investor; dan
dikelola oleh manajemen dana investasi profesional atas nama para investor.
Entitas dana investasi real estat ( real estate investment vehicle ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan Entitas yang pemajakannya dilakukan satu kali pada tingkat Entitas tersebut atau pada tingkat pemegang kepentingannya dengan penundaan paling lama 1 (satu) tahun, sepanjang Entitas tersebut utamanya memiliki harta tidak bergerak dan dimiliki secara luas.
GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan untuk:
Entitas yang paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) dari Kepentingan Kepemilikannya dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, yang:
beroperasi secara eksklusif atau mendekati eksklusif untuk memiliki harta atau menginvestasikan dana untuk kepentingan Entitas atau Entitas yang dikecualikan; atau
hanya melakukan kegiatan yang bersifat penunjang yang dilakukan oleh Entitas atau Entitas yang dikecualikan; atau
Entitas Konstituen yang paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari Kepentingan Kepemilikannya dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dengan ketentuan bahwa secara substansial semua penghasilan Entitas berupa Dividen yang Dikecualikan atau keuntungan atau kerugian ekuitas yang dikecualikan dari perhitungan Laba atau Rugi GloBE.
Kepentingan Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dihitung berdasarkan nilai perubahan terakhir kepemilikan Entitas.
Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (9) tetap diperhitungkan dalam menghitung peredaran bruto Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Entitas Konstituen Pelapor dapat memilih untuk tidak memperlakukan Entitas sebagai Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dengan melakukan Pemilihan Lima Tahun.
Contoh penerapan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sistem Statistik Keuangan Pemerintah Umum
Relevan terhadap
Sistem Statistik Keuangan Pemerintah Umum diselenggarakan dengan tujuan menyajikan informasi mengenai aktivitas dan posisi keuangan sektor Pemerintah Umum secara keseluruhan untuk keperluan analisis fiskal untuk mendukung pengambilan kebijakan/keputusan.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, perlu ditetapkan ketentuan mengenai laporan keuangan pemerintah yang dapat menghasilkan statistik keuangan sehingga dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal dan penyajian statistik keuangan pemerintah;
bahwa agar dihasilkan laporan keuangan pemerintah yang dapat menghasilkan statistik keuangan yang mengkonsolidasikan data dan informasi keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan sistem statistik keuangan Pemerintah Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Statistik Keuangan Pemerintah Umum;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sistem Statistik Keuangan Pemerintah Umum adalah suatu sistem pelaporan yang menghasilkan data yang komprehensif atas aktivitas ekonomi dan keuangan sektor pemerintah umum yang dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai manual statistik keuangan Pemerintah Indonesia.
Pemerintah Umum adalah sektor dalam statistik keuangan pemerintah yang terdiri dari entitas yang menjalankan fungsi pemerintah sebagai aktivitas utama, yang dibentuk melalui proses politik, dan memiliki otoritas legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Umum Tingkat Wilayah yang selanjutnya disingkat LSKPU-TW adalah laporan statistik keuangan yang secara komprehensif menyajikan aktivitas ekonomi dan keuangan Pemerintah Umum dalam wilayah suatu provinsi dalam suatu periode berdasarkan klasifikasi statistik keuangan pemerintah.
Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Umum Nasional yang selanjutnya disebut LSKPU Nasional adalah laporan manajerial berupa statistik keuangan pemerintah yang secara komprehensif menyajikan aktivitas ekonomi dan keuangan Pemerintah Umum secara nasional dalam suatu periode berdasarkan klasifikasi statistik keuangan pemerintah.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disebut Direktorat APK adalah salah satu unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan.
Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Verifikasi Data dan Informasi Keuangan adalah proses pengecekan data dan informasi keuangan yang dilakukan dengan memastikan kelengkapan dan kesesuaian data dan informasi keuangan dengan prinsip/kaidah/metode akuntansi dan/atau statistik keuangan pemerintah.
Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Direktorat EPIKD adalah salah satu unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan evaluasi pengelolaan keuangan daerah, pengembangan pendanaan perkotaan, perdesaan, dan kawasan, serta penyelenggaraan teknologi informasi dan penyajian informasi keuangan daerah.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data dan informasi keuangan yang diproses dengan sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan sumber yang sama.
Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah.
Mapping adalah suatu proses penyesuaian sistematis berupa reklasifikasi sumber data berupa BAS sistem akuntansi untuk menghasilkan laporan yang sesuai dengan BAS statistik keuangan pemerintah.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah yang selanjutnya disingkat LKPP-TW adalah laporan manajerial yang disusun dengan mengkonsolidasikan data dan informasi keuangan seluruh satuan kerja yang menjadi mitra kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam wilayah kerja Kanwil DJPb dengan data dan informasi keuangan unit akuntansi BUN berdasarkan wilayah kerja Kanwil DJPb dan/atau sesuai kebijakan konsolidasi tingkat wilayah selama suatu periode.
Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun- akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya sehingga dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian, dengan atau tanpa mengeliminasi akun-akun timbal balik.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat LKPP adalah laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah pusat yang merupakan konsolidasian laporan keuangan kementerian negara/lembaga dan laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN).
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian Nasional yang selanjutnya disebut LKPDK Nasional adalah laporan manajerial yang disusun dengan mengkonsolidasikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) seluruh pemerintah daerah di wilayah Republik Indonesia dalam suatu periode.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian Tingkat Wilayah yang selanjutnya disingkat LKPDK-TW adalah laporan manajerial yang disusun dengan mengkonsolidasikan LKPD seluruh pemerintah daerah dalam 1 (satu) wilayah provinsi dalam suatu periode.
Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian yang selanjutnya disingkat LSKPDK adalah laporan statistik keuangan yang secara komprehensif menyajikan aktifitas ekonomi dan keuangan pemerintah daerah secara terkonsolidasi yang disusun berdasarkan BAS LKPDK yang di- Mapping dan dikonsolidasi sesuai manual statistik keuangan pemerintah.
Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat LSKPP adalah laporan statistik keuangan yang secara komprehensif menyajikan aktivitas ekonomi dan keuangan pemerintah pusat yang disusun berdasarkan Mapping BAS LKPP ke dalam BAS statistik keuangan pemerintah.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang din1aksud dengan:
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain adalah tindakan membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia.
Dihapus.
Instrumen Pembayaran Lain adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa eek, eek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Kantor Pabean · adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, selanjutnya disingkat dengan PPATK, adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka meneegah dan memberantas tindak pidana peneueian uang.
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia yang memiliki tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menJaga kelanearan sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
U ang Kertas Asing adalah uang kertas dalam ma ta uang asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara di luar Indonesia, dan diakui sebagai alat pembayaran yang sah di negara yang bersangkutan.
Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Relevan terhadap 2 lainnya
Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Program pengelolaan subsidi dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna memberikan manfaat yang optimal bagi pengentasan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat. Ayat (3) Yang dimaksud asumsi dasar ekonomi makro adalah harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah. Yang dimaksud dengan parameter adalah semua variabel yang mempengaruhi perhitungan subsidi, antara lain: besaran subsidi harga, volume konsumsi BBM bersubsidi, volume konsumsi LPG tabung 3 (tiga) kg, volume penjualan listrik bersubsidi, susut jaringan, dan volume pupuk bersubsidi. Ayat (a) Cukup jelas.
Pasal 17 (1) Dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi BBM dan LPG, Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak ...
Relevan terhadap
Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar" adalah kondisi yang dialami Wajib Bayar pada rentang waktu kewajiban melakukan pembayaran PNBP Terutang. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Contoh kebijakan pemerintah antara lain kebijakan pemerintah berupa penugasan kepada badan usaha untuk melakukan pendistribusian bahan bakar minyak di daerah terpencil, kebijakan pemerintah untuk menggalakkan kegiatan dalam penemuan sumber baru di bidang minyak dan gas bumi. Ayat (3) Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "bencana" adalah keadaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang penanggulangan bencana. Huruf b Yang dimaksud dengan "keadaan lain berdasarkan pertimbangan instansi pengelola PNBP" antara lain lokasi Wajib Bayar berada di remote area, tidak ada fasilitas internet, dan/atau adanya proses akuisisi Wajib Bayar oleh Perusahaan lain sehingga Wajib Bayar terkendala mengajukan keringanan dan melengkapi dokumen pendukung. Pertimbangan Instansi Pengelola PNBP diberikan berdasarkan penilaian objektif atas surat pernyataan dari Wajib Bayar atau bukti lain sehingga Instansi Pengelola PNBP dapat menyatakan bahwa suatu keadaan benar-benar di luar kemampuan Wajib Bayar dan menyebabkan Wajib Bayar tidak dapat memenuhi batas waktu sesuai dengan ketentuan. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "kewajiban jangka pendek" adalah kewajiban yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu satu tahun. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "pengujian atas laporan keuangan atau laporan pembukuan Wajib Bayar atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan" merupakan pengujian dengan melakukan analisis rasio antara lain rasio likuiditas, yaitu rasio lancar (annentratio), rasio cepat (c1uickratio), rasio kas (cash ratio), dan rasio perputaran kas (cashturutouer ratiol. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 18 Huruf a Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan" antara lain putusan pengadilan tindak pidana korupsi, denda tilang, dan putusan pidana umum (sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur sanksi pidana). Huruf b Yang dimaksud dengan "secara jabatan" adalah perhitungan PNBP berdasarkan sumber yang diperoleh selain dari Wajib Bayar dan/atau data yang dimiliki oleh Instansi Pengelola PNBP. Selanjutnya perhitungan PNBP Terutang secara jabatan menjadi dasar dalam penetapan PNBP Temtang oleh Instansi Pengelola PNBP. Huruf c Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Contoh: PT A mengajukan permohonan keringanan PNBP berupa pengurangan pada tanggal 5 April 2O2O. Namun, pada tanggal 5 Mer 2O2O permohonan keringanan PNBP tersebut ditolak. Atas surat penolakan permohonan tersebut, Pl A dapat kembali mengajukan permohonan keringanan berupa penundaan atau pengangsuran untuk substansi yang sama.
Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Relevan terhadap
Pengusulan Pemberian Hibah dilakukan dengan mengacu pada kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk dapat mengajukan usulan Pemberian Hibah kepada Menteri Luar Negeri. (3) Usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
calon Penerima Hibah;
perkiraan nilai hibah;
hasil yang diharapkan;
rencana pelaksanaan untuk usulan Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan; dan
analisis manfaat Pemberian Hibah.