Tata Cara Pembayaran Berkala Berbasis Layanan Pada Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera Tahap II
Relevan terhadap
Dalam rangka menjaga kesinambungan pelaksanaan PBBL dalam rencana anggaran Kementerian PUPR, Menteri memberikan pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimohonkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan evaluasi terhadap permohonan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berkoordinasi dengan Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara:
memeriksa dan memastikan bahwa anggaran PBBL yang diserahkan oleh Kementerian PUPR sudah sesuai dengan kapasitas fiskal Kementerian PUPR dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM);
memverifikasi:
kelengkapan perhitungan PBBL yang disampaikan oleh Kementerian PUPR yang minimal memuat: a) pengembalian investasi yang dapat bersumber dari utang yang dibebani bunga, maupun ekuitas dengan tingkat keuntungan ( return on equity ) yang wajar; dan b) biaya operasi dan pemeliharaan, dengan tetap mempertimbangkan margin yang wajar bagi PT Hutama Karya (Persero) dalam mengusahakan Jalan Tol di Sumatera Tahap II;
rencana usaha yang telah disiapkan oleh PT Hutama Karya (Persero) terkait pengusahaan Jalan Tol di Sumatera Tahap II yang dilaksanakan dengan menggunakan skema PBBL;
berita acara hasil negosiasi yang telah ditandatangani oleh Kementerian PUPR dan PT Hutama Karya (Persero) sehubungan dengan rencana Pengusahaan Ruas Jalan Tol di Sumatera Tahap II yang dilaksanakan dengan menggunakan skema PBBL;
rancangan PPJT yang telah memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan
kapasitas fiskal Kementerian PUPR; dan
mengidentifikasi serta memitigasi risiko yang mungkin berdampak kepada keuangan negara.
Dalam hal diperlukan, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat:
meminta keterangan atau penjelasan dari Kementerian PUPR; dan/atau
berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dalam hal telah diterbitkannya pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang BUMN.
Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan pengalokasian anggaran Dana PBBL, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melaksanakan pembahasan 3 (tiga) pihak.
Pembahasan 3 (tiga) pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh perwakilan dari:
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
Direktorat Jenderal Anggaran; dan
Kementerian PUPR dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Marga.
Pembahasan 3 (tiga) pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun selama Masa PBBL.
Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
Relevan terhadap
Untuk menjalankan strategi Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Kuasa BUN Pusat melaksanakan rapat asset liability committee Treasury Dealing Room. (2) Rapat asset liability committee Treasury Dealing Room sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal membahas:
posisi dan proyeksi saldo kas pada RKUN dan saldo rekening yang dimiliki/dikuasai oleh BUN;
kondisi makroekonomi, pasar keuangan, arus kas Pemerintah, dan likuiditas perbankan;
limit dan rekomendasi dari masing-masing instrumen Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas yang akan digunakan; dan
analisis dan mitigasi risiko.
Rapat asset liability committee Treasury Dealing Room sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai fungsi pengelolaan kas minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Perencanaan Kas Pemerintah Pusat
Relevan terhadap
Tim koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a beranggotakan perwakilan dari unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Perwakilan dari unit eselon I pada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
Direktorat Jenderal Pajak;
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Direktorat Jenderal Anggaran;
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Ruang Lingkup Pengelolaan Penjaminan Pemerintah oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Relevan terhadap
BUPI harus melaksanakan pengelolaan risiko atas kegiatan sebagai berikut:
pemberian dan pelaksanaan Penjaminan BUPI berdasarkan Perjanjian Penjaminan BUPI;
pemberian dan pelaksanaan penjaminan bersama Kementerian Keuangan dan BUPI berdasarkan perjanjian penjaminan bersama Kementerian Keuangan dan BUPI;
pemberian dan pelaksanaan penjaminan bersama BUPI dengan lembaga keuangan multilateral dan/atau lembaga keuangan lainnya berdasarkan pembagian risiko ( risk sharing ) dan/atau pembagian nilai penjaminan ( risk amount ) dalam perjanjian penjaminan bersama;
pemberian dan pelaksanaan penjaminan kembali BUPI dengan lembaga keuangan multilateral dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam perjanjian penjaminan kembali;
penempatan kekayaan dalam bentuk investasi; dan
operasional perusahaan sehari-hari.
Dalam rangka pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUPI membangun sistem pengelolaan risiko secara terpadu dengan memperhatikan kaidah tata kelola perusahaan yang baik ( good corporate governance ).
BUPI harus melakukan analisis risiko atas kecukupan likuiditas dan menjaga kecukupan likuiditas secara berkesinambungan sesuai dengan kaidah tata kelola perusahaan yang baik ( good corporate governance ).
Dalam rangka menjaga kecukupan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUPI dapat melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan nasional dan/atau internasional yang dituangkan dalam perjanjian dukungan likuiditas.
Perjanjian dukungan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh BUPI dan penyedia dukungan likuiditas.
Penyediaan dukungan likuiditas dari lembaga keuangan kepada BUPI dilakukan melalui instrumen keuangan yang tersedia pada pasar keuangan, sepanjang memenuhi kriteria:
berbentuk pinjaman konvensional atau pembiayaan syariah kepada BUPI; dan
ketersediaan dana pada saat dibutuhkan oleh BUPI ( standby loan ).
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Relevan terhadap
Divisi Anggaran dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan pengelolaan anggaran berupa penyusunan dokumen perencanaan anggaran, penyusunan rencana bisnis dan anggaran, penyusunan proposal penerimaan negara bukan pajak, penyusunan rencana strategis, penyusunan dan pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran LMAN, pelaksanaan penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, pelaksanaan penatausahaan aset kelolaan, dan pengelolaan basis data aset kelolaan.
Divisi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, rekening, utang, piutang, pengelolaan dana yang bersumber dari bagian anggaran pembiayaan investasi pemerintah berikut hasil pengelolaannya, pengelolaan dana lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara maupun sumber lain berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, pengurusan pajak, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan.
Divisi Dukungan Organisasi dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan kegiatan pengelolaan barang milik negara di lingkungan satuan kerja LMAN, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, pengembangan dan pemeliharaan sistem, data, struktur, dan infrastruktur teknologi informasi, pengelolaan layanan teknologi informasi, pengelolaan arsip, dan pengadaan barang dan/atau jasa, serta pelaksanaan fungsi keprotokoleran.
Divisi Sumber Daya Manusia dan Manajemen Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis sumber daya manusia, pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, pembinaan mental, pengelolaan kinerja individu dan organisasi, pengembangan organisasi dan tata laksana, penyusunan road map organisasi, serta penyusunan dan evaluasi analisis beban kerja.
Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyusunan kerangka kerja dan pelaksanaan kegiatan pemantauan kepatuhan internal, pembangunan zona integritas, pengembangan, pemantauan, dan penegakan disiplin dan kode etik sumber daya manusia di LMAN, dan penyusunan strategi komunikasi pendidikan budaya anti korupsi, pengendalian gratifikasi, serta penerapan manajemen risiko LMAN.
Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara
Relevan terhadap 6 lainnya
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dan Pasal 12 ayat (3) terdiri atas tahapan sebagai berikut:
perumusan konteks;
identifikasi Risiko;
analisis Risiko;
evaluasi Risiko;
mitigasi Risiko; dan
pemantauan dan reviu.
Dalam pelaksanaan setiap tahapan proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan komunikasi dan konsultasi dengan pihak yang terkait.
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan dalam:
jangka pendek, yang merupakan proses Manajemen Risiko untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;
jangka menengah, yang merupakan proses Manajemen Risiko untuk jangka waktu di atas 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun; dan
jangka panjang, yang merupakan proses Manajemen Risiko untuk jangka waktu di atas 5 (lima) tahun.
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen yang meliputi:
profil Risiko;
laporan Manajemen Risiko; dan
dokumen pendukung lainnya.
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari:
proses bisnis organisasi;
proses manajemen Kementerian Keuangan secara keseluruhan; dan
budaya organisasi.
Pedoman tata kelola dan/atau mekanisme pelaksanaan proses Manajemen Risiko ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara diselenggarakan oleh:
internal Kementerian Keuangan; dan
unit eksternal Kementerian Keuangan yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan Negara, dalam rangka pencapaian Sasaran atas penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang Keuangan Negara.
Unit eksternal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diantaranya:
Kementerian Negara/Lembaga;
Lembaga Non Struktural;
Badan Usaha Milik Negara;
Badan Layanan Umum; dan
Lembaga khusus yang didirikan dengan undang- undang.
Penerapan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara pada internal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
pembentukan struktur Manajemen Risiko;
perumusan dan pelaksanaan kerangka kerja Manajemen Risiko; dan
pengembangan budaya sadar Risiko.
Unit eksternal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam menerapkan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara dapat mengacu pada penerapan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan yang dilakukan internal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Unit eksternal Kementerian Keuangan yang mendapatkan dukungan fiskal pemerintah, harus menyampaikan laporan Manajemen Risiko kepada Kementerian Keuangan.
Unit eksternal Kementerian Keuangan yang mendapat dukungan fiskal pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (1) memiliki kriteria diantaranya:
Badan usaha/hukum yang mendapat penugasan dari pemerintah;
Badan usaha/hukum yang melaksanakan program pemerintah; dan
Pihak eksternal sesuai dengan keputusan Komite Manajemen Risiko.
Laporan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
profil risiko;
peta Risiko; dan
rencana dan pelaksanaan mitigasi Risiko. __
Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangkan Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan ...
Relevan terhadap
Struktur Komite Pengarah terdiri atas:
ketua;
wakil ketua merangkap anggota; dan
anggota.
Ketua Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas di bidang kebijakan fiskal, termasuk kebijakan pendanaan dan pembiayaan transisi energi.
Wakil Ketua Komite Pengarah merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Anggota Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi madya yang berasal dari unsur:
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi; dan
kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Pengelolaan Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Kementerian Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Proyek adalah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan SBSN dalam APBN.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian/Lembaga dan/atau penerima penerusan SBSN yang menyampaikan usulan Proyek.
Indikasi Proyek adalah usulan Proyek yang disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek sebagai bagian dari rancangan awal rencana kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disingkat DJA adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi penganggaran.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Batas Maksimal Penerbitan SBSN yang selanjutnya disebut BMP SBSN adalah nilai maksimal nominal penerbitan SBSN yang digunakan untuk pembiayaan Proyek.
Daftar Prioritas Proyek adalah daftar Proyek yang berdasarkan penilaian Kementerian Perencanaan dinyatakan siap dan layak untuk diusulkan pembiayaannya melalui SBSN pada tahun anggaran tertentu kepada Menteri.
Rencana Penarikan Dana adalah dokumen yang memuat proyeksi penarikan dana Proyek selama masa pelaksanaan Proyek yang disusun oleh Pemrakarsa Proyek.
Rupiah Murni Pendamping SBSN yang selanjutnya disingkat RMP SBSN adalah dana rupiah murni yang disediakan Pemerintah untuk mendampingi alokasi pembiayaan Proyek yang bersumber dari hasil penerbitan SBSN.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan digunakan sebagai acuan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Pemantau Proyek SBSN yang selanjutnya disebut Pemantau Proyek adalah seluruh pihak baik individu maupun institusi yang melakukan pemantauan dan/atau kegiatan kunjungan atas pelaksanaan Proyek di lokasi pelaksanaan Proyek.
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
Rekening Khusus SBSN adalah rekening yang dibuka oleh Menteri untuk menampung dan menyalurkan dana hasil penerbitan SBSN guna pelaksanaan pembiayaan Proyek.
Rapat koordinasi tiga pihak tahap I yang selanjutnya disebut Rapat TM I adalah rapat koordinasi yang diselenggarakan untuk menyusun bahan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN.
Rapat koordinasi tiga pihak tahap II yang selanjutnya disebut Rapat TM II adalah rapat koordinasi yang diselenggarakan untuk menyusun bahan pagu anggaran rancangan APBN yang bersumber dari SBSN.
DAN/ATAU INFORMASI PENDUKUNG (KOP SURAT) SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK KEBENARAN DATA DAN/ATAU INDORMASI PENDUKUNG Yth. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan di Jakarta Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama :
Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam r ...
Relevan terhadap
Nomor Lampiran Sifat Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ... (1) KANTOR PELAYANAN PAJAK ... (2) JL .... TELEPON ... FAKSIMILI ... SITUS www.pajak.go.id LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200 EMAIL: pengaduan@pajak.go.id; informasi@pajak.go.id S- ..... (3) Satu berkas Segera Penolakan atas Permohonan Penggantian/Pencabutan/Pembatalan* Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama/Bukti Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak/Surat Keterangan Tidak Dipungut/ Surat Keterangan Fasilitas PPh* ..... (4) ..... Yth ............. (5) ................... (6) Sehubungan dengan permohonan penggantian/pencabutan/pembatalan* Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama/Bu<ti Registrasi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak/Surat Keterangan Tidak Dipungut/Surat Keterangan Fasilitas PPh* yang Saudara sampaikan dengan surat nomor ..... (7) ..... tanggal ..... (8) ...... hal ..... (9) ..... , dengan ini disampaikan bahwa atas permohonan tersebut ditolak dengan alasan ..... (10) ..... Demikian disampaikan. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. Kepala Kan tor, ..................... (11) * coret yang tidak diperlukan /
a. NGO B; b. PTX; dan C. PTY. 5. Baik NGO B, PT X, maupun PT Y secara sendiri-sendiri bertanggung jawab secara penuh dan menyerahkan hasil pelaksanaan pekerj aan secara langsung kepada pemerin tah negara A. Penerapan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri ini atas kegiatan hibah dimaksud adalah sebagai berikut: 1. Atas hibah barang berupa gedung tersebut memenuhi kriteria sebagai Proyek Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, mengingat bahwa: a. pembangunan gedung tersebut dibiayai dengan dana Hibah dari pemerintah negara A; b. pembangunan gedung tersebut akan menghasilkan gedung pemerintahan yang akan dipergunakan untuk melaksanakan fungsi pemerintahan oleh Kementerian Sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;dan c. gedung tersebut akan dicatat sebagai barang milik negara dalam neraca Kementerian Sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Mengingat bahwa atas perjanjian Hibah antara pemerintah negara A dan Kementerian Sosial telah diregistrasikan oleh Kementerian Sosial kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan telah diterbitkan nomor register sebagaimana tercantum dalam surat penetapan nomor register atas perjanjian Hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, atas pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana Hibah oleh Kementerian Sosial tersebut dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa: a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut; dan b. Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh pemerintah, dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Subjek dan objek pajak yang dapat diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada angka 2, meliputi: a. Kementerian Sosial selaku Kementerian/Lembaga dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan, berupa PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas perolehan gedung, dalam hal gedung yang telah selesai dibangun diserahkan langsung oleh PT Y kepada Kementerian Sosial. Dalam hal gedung diserahkan oleh pemerintah negara A, penyerahan gedung tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM mengingat pemerintah negara A bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. b. PT X dan PT Y selaku Kontraktor Utama dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan, berupa: 1) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas: /
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ...
Relevan terhadap
Seksi Pengembangan dan Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai tugas melakukan dukungan teknis pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran, perencanaan dan pengembangan program, desain, media, dan materi pembelajaran, penyiapan dan dukungan administrasi tenaga pengajar, penyiapan peserta pembelajaran, penyelenggaraan layanan pembelajaran dan fasilitasi implementasi sistem pembelajaran di bidang kepemimpinan serta pelaksanaan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan di bidang kepemimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Seksi Evaluasi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan evaluasi, pemantauan, pelaporan penyelenggaraan, dan penjaminan mutu layanan pembelajaran, pemberian dukungan teknis pelaksanaan sertifikasi dan uji kompetensi di bidang kepemimpinan, serta penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan.
Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengelolaan perpustakaan, pengelolaan komunikasi publik, pengelolaan data dan informasi, kinerja dan risiko, pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, serta pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan.
Seksi Penyelenggaraan Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pembelajaran terkait keuangan negara, fasilitasi implementasi sistem pembelajaran, dan fasilitasi dukungan teknis pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, sertifikasi, dan uji kompetensi, serta penyelenggaraan layanan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan.
Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengelolaan perpustakaan, fasilitasi dukungan teknis layanan pembelajaran, penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar, pengelolaan komunikasi publik, pengelolaan data dan informasi, kinerja dan risiko, pelaksanaan penjaminan mutu layanan pembelajaran, pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, serta pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Diklat Keuangan menyelenggarakan fungsi:
pemberian dukungan teknis pelaksanaan analisis kebutuhan pembelajaran di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan;
penyelenggaraan pembelajaran dan fasilitasi implementasi sistem pembelajaran di bidang keuangan negara;
pemberian dukungan teknis pelaksanaan evaluasi pembelajaran di bidang keuangan negara di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan;
pemberian dukungan teknis pelaksanaan sertifikasi dan uji kompetensi;
penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pelaksanaan asistensi penerapan proses manajemen pengetahuan dan organisasi pembelajar di wilayah kerja Balai Diklat Keuangan;
penyusunan rencana kerja dan anggaran Balai Diklat Keuangan;
pengelolaan data dan informasi, kinerja dan risiko di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pengelolaan komunikasi publik di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pelaksanaan penjaminan mutu pembelajaran di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat Keuangan;
pengembangan sumber daya manusia Balai Diklat Keuangan; dan
pelaksanaan administrasi Balai Diklat Keuangan.