Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024
Relevan terhadap
Peraturan Presiden ini mulai berlaku ^pada tanggal Agar Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2O23 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2O23 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO T EGIItrEIrINIItrEFFIItr LAMPIRAN I NOMOR 52 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KER.IA PEMERINTAH TAHUN 2024 NARASI RENCANA KER.]A PEMERINTAH TAHUN 2024 7I I Mcmpercepdt transtormasl ekononl gantg tnklustl ddn berlcclanJutan tnentpalcan updgd u,,tt,t,c menr.dlta'l tdrget aa,so,ro,n akhl" Re,,,cd; na Penbangunan Jangka Menengah Naslonal Tahun 2O2U2O24 dan mer.c.lpt4'kan land,asan yang kokoh uafiik mel4; rdutko,Jtr estdlet pefl.bangun.rn to'hun 2O25-2029 dengan tetap menlaga stabllltas pada tdlun pemtllhu; n umum 1.1 Lat8t Belalang Dinamika pembangunan di tingkat global selama tiga tahun terakhir menghadapi situasi yang sulit. Pandemi COVID-l9 yang terjadi pada awal tahun 2O20 membawa dampak yang masif terhadap kehidupan dan penghidupan manusia. Tingkat eksposur virus yang tinggi mendorong negara-negara di dunia melalukan pembatasan mobilitas masyarakat ^secara ketat sehingga memukul kinerja perekonomian global. Upaya pemulihan pada aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi menjadi agenda bersama negara-negara di dunia. Memasuki pertengahan tahun 2021, pengendalian penyebaran COVID-l9 di dunia secara gradual menunjukkan hasil yang positif. Namun demikian, ^pada awal tahun 2O22, berbagai upaya pemulihan ekonomi global dan peredaman scorring elfed Pascapandemi kemba.li menghadapi tantangan berat akibat konflik geopolitik Rusia-Ukraina. Konflik tersebut mengakibatkan disrupsi terhadap perdagangan global dan rantai pasok sehingga membuat ketersediaan dan harga komoditas pangan global menjadi tidak menentu. Pergeseran risilo dari pandemi COVID-l9 ke kondisi ketidakpastian seiring dengan tensi geopolitik ^Rusia- Ukraina masih berlangsung dan belum menunjukkan tanda-tanda untuk berhenti. Dampak spillouer yatg timbul dari ketidakpastian tersebut berpengaruh terhadap prospek ekonomi global ke depan. Meskipun teq'adi perlambatan perekonomian global akibat tensi geopolitik Rusia-Ukraina, Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang kuat sebesar 5,31 ^persen pada tah,.n 2022. Semakin terkendalinya kasus COVID-19 dan meningkatnya aktivitas masyarakat ^pada triwulan I\l-2O22, mendukung rea.lisasi pertumbuhan ekonomi menjadi lebih tinggi dari triwulan sebelumnya. Dari sudut pandang ekonomi global, Bank Dunia menurunkan proyeksi secara signilikan pertumbuhan ekonomi tahun 2023 menjadi 1,7 persen dari 3,0 persen seiring dengan potensi risiko resesi. Namun demikian, ekonomi Indonesia diperkirakan relatif tangguh terhadap risiko resesi pada tahun 2023. Sementara untuk tal: lun 2O24, berbagai lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan akan menguat dari tahun 2O23. Dengan kata lain, Indonesia berpeluang untuk tumbuh lebih baik ^pada akhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24. Keberhasilan Indonesia melepaskan diri dari tekanan pandemi COVID-19 dan dampak perLambatan pertumbuhan global turut dipengaruhi oleh implementasi rangkaian kebijakan tahunan pemerintah yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah ^(RKP). Kebijakan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan menjadi koridor utama dalam melaksanakan pembangunan sejak tahun 2023 danl diakselerasi pada tat'run 2024. Transformasi ekonomi tetap berorientasi pada fondasi kebiiakan peningkatan produktivitas, terutama untuk meningkatkan nilai tambah di dalam dan antarsektor ekonomi, serta melakukan pergeseran tenaga ke{'a dari sektor informal yang bernilai tambah relatif rendah menuju sektor formal yang bernilai tambah tinggi yang berpengaruh terhadap peningkatan pertumbuhan potensial jangka panjang. Sebagai p€menuhan aspek inklusif dan berkelanjutan, transformasi ekonomi tetap dilaksanal<an mela-lui tiga pilar ^yaitu, (1) pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, (2) pemerataan pendapatan dan pengurangan kemiskinan, serta (3) perluasal akses dan kesempatan kerja. Kebijakan mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan ^juga ditujukan sebagai upaya - I.1 - terhadap pencapaian target-target sasaran akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Ta!run 2020-2024 dan menciptakan landasan yang kokoh untuk melanjutkan estafet pembangunan tahun 2025-2029, serta menjaga stabilitas dalam menyukseskan Pemilihan Umum tahun 2O24. Kolaborasi berbagai unsur penyelenggar€an pemerintehan akan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas pembangunan di berbagai bidang dengan tetap memperhatikan koridor pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah. Melalui RKP Tahun 2024, pemerintah berkomitmen untuk memberikan arahan pelaksanaan pembangunan nasional melalui (1) kebijakan prioritas nasional yang komprehensif dan sistematis, (2) kerangka pendanaan, (3) kerangka kelembagaan, (4) kerangka regulasi, serta (5) kerangka evaluasi dan pengendalian. Penyusunan RKP mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. 1.1 Sumber: Kemetlteria! PPN/ Bappenas, 2023 Dalam upaya menjaga kesinambungan RKP dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, tujuh agenda pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Taht: : r 2O2O-2O24 tetap dilaksanakan sebagai Prioritas Nasional. Kesinambungan ini juga ditujukan agar pengendalian pembangunan dapat be{alan lebih efektif dalam mengawal pencapaian sasaran pembangunan ^jangka menengah. Prioritas Nasional dalam RKP Ta}rurr 2024 terdiri dari:
memperkuat ketal".anan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan;
mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan;
meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing;
revolusi mental dan pembangunan kebudayaan;
memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar;
membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan pe rubahan iklim; serta (7) memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. Proyek Prioritas Strategis/ Major Project yang memiliki daya ungkit tinggi dalam mendukung percepatan pencapaian sasaran Prioritas Nasional pada RKP Tahun 2023 tetap dilanjutkan dan dipertajam pada RKP Tabun 2024. Penajaman Major Projed dilakukan dengan tetap menggunakan mekanisme Cleaing House yang bertujuan untuk menjamin tercapainya output Major Project dan memastikan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat pada akhir periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tah: un 2O2O-2O24. Untuk BUK INDONESIA meningkatkan efektivitas dan elisiensi penggunaan sumber daya dalam mencapai sasaran pembangunan nasional, dilakukan 5s1foqgai upaya dalam memperkuat integrasi berbagai sumber daya pembangunan baik pusat maupun daerah, termasuk dari badan usaha yang meliputi Badan Usaha Milik Negara dan swasta. Upaya penguatan dilakukan agar kontribusi sumber daya dari Badan Usaha Milik Negara dan swasta dapat teridentifrkasi, terpetakan, dan tersinkronisasi dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
2 \luar Penyusunan RKP Tahun 2024 dilakukan dengan memutakhirkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 berdasarkan hasil Pembicaraan Pendahuluan Dewan Perwakilan Ral<yat dalam rangka Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Tahun Anggaral 2024 dan RKP Tah: urr 2024. Rencana Kerja Pemerintalr Tahurr 2024 ditujukan sebagai (1) pedoman penyusunan Rancangan Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belalja Nega-ra dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024; (21 dasar dalam pemutakhiran rancangan rencana keq'a kementerian/ lembaga menjadi rencana kerja kementerian/Iembaga, terutama pada program prioritas;
pedoman dalam penyrrsunan Rencana Ke{'a Pemerinta}r Daerah Tahun 2024 beg: t pemerintah daerah;
acuan dalam melakukan penlusunan dan pembahasan rencana kerja dan anggaran kementerian/Iembaga Tahun 2024 dengan Dewan Perwakilan Ralryat; serta (5) masukan dalam penyusunan rencana investasi untuk badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
3 Slrtemctlla Dokumen RKP Tahun 2024 sebagai manifestasi dari rencana pembangunan tahunan nasional disusun melalui pendekatan teknokratik, politik, partisipatif, atas-baqrah (top-dounl dan bawah-atas lbottom-upl. Sistematika dokumen RKP Tahun 2024 terdii dari enam bab sebagaimana Gambar 1.2 di bawah ini. t.2 I rIIi TIiEII]1TEIaEZI Sumber: Kementerian PPN/ Bappenas, 2023 pe?enc(rn.Icn pembangiundn n.,.slona,l gang mcmu& Ilagll Earrluasd RI(P Tdrtun 2022, Kerangka Ekonornl Makro, Stralcgl Pengentbangan wllagaL dan Strof,egfi Penda; ntran Pembdng nc; n, sebagal lg; nda.a.rn dalam menduldtng MGmpercclrdt TtansJonnasl Ekononl ^gang Inkluatl ddn Be/kel,; r!/u.to; n 2.1 Esaluasl RXP Tahua 2022 Hampir seluruh Prioritas Nasional Rerrcana Kerja Pemeintah ^(RKP) Tahun 2022 telah menunful*an kincrja gang baik (kinerja di atas 9O ^persen). Prioritas Na.sional ^gang masih perlu mendapatkan perhatian adalah Prioitas Nasional 1 Memperlotat Ketahanan Ekonomi unhtk Perfitmbulnn gang Berk]'talitas dan Berkeadilan, serta Prioitas Nasional 5 Memperkuat Infrastntldur unhtk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelaganan Dasar. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 mengusung tema 'Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struldural" sebagai respons terhadap dinamika pandemi COVID-l9 yang masih dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2022. Dalarn rartgka pemulihan ekonomi, telah dilakukan Ssftqgai upaya pemulihan daya beli masyarakat dan dunia usaha serta diversifikasi ekonomi. Sementara itu, dalam rangka reformasi struktural telah dilakukan reformasi iklim investasi, reformasi kelembagaan dan tata kelola, serta reformasi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perlindungan sosial. Sebagaimana pemenuhan pencapaian sasaran utama pembangunan ta}run 2022 yang telah ditetapkan, yaitu (1) percepatan pemulihan ekonomi, dengan indikator (a) pertumbuhan ekonomi, (b) tingkat pengangguran terbuka, (c) rasio gini, dan (d) penurunan emisi gas rumah kaca;
peningkatan kualitas dal daya saing sumber daya manusia dengan indikator (a) indeks pembangunan manusia dan (b) tingkat kemiskinan; serta (3) penitikberatan lainnya pada indikator (a) nilai tukar petani dan (b) nilai tukar nelayan. Berikut pada Gambar 2.1 adalah gambaran pencapaian indikator sasaran pembangunan pada tatutn 2022. t: IIm 2.1 Peacapalan lndltator Sasara! Pembalgunaa Tahua 2O22 Sumber: KeEenterian PPN/Bappenas, 2023 EUK INDONESIA Hasil Evaluasi Pelaksanaan RKP Tahun 2022 berdasarkan kinerja efektivitas pencapaian sasaran Prioritas Nasional tahtn 2022 menunjukkan sebagian besar Prioritas Nasional memiliki kinerja dengan kategori baik (pencapaian kine4'a di atas 90 persen). Namun demikian, terdapat dua Prioritas Nasional yang masih perlu didorong kinerjanya karena memiliki pencapaian kinerja dengan kategori cukup, yaitu Prioritas Nasional 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan dengan kineq'a 88,78 persen, serta Prioritas Nasional 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar dengan kinerja 89,93 persen. Adapun pencapaian kinerja efektivitas sasaran pembangunan untuk setiap Prioritas Nasional RKP "fahurr 2022 dapat dilihat pada Gambar 2.2. Gambar 2.2 I[arloral Tatlalo 2o22 Berdasarlaa KlnerJa Efetttvltal Sasaran Pembangunan Pada tahun 2022, upaya pengendalian pandemi COVID- 19 masih terus dilal<ukan pemerintah, salah satunya melalui Kebljakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyara-Lat serta refocusing anggaran, Upaya ini memberikan dampak yang menyebabkan kurang optimalrrya pelaksanaan kegiatan pembangunan, terutama kegiatan fisik sehingga perlu dilakukan penyesuaian target pembangunan baik dalam RKP maupun Rencana Kerja Kementerian / kmbaga Tahun 2022. Selain adanya pandemi COVID-l9, teridentifikasi kenda-la lain yang dihadapi dalam pelaksanaan Prioritas Nasional RKP Tahun 2022, di antaranya (1) keterbatasan jumlah dan kualitas sumber daya manusia dalam pelaksanaan kebijakan;
belum optimalnya harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, masih ditemuinya pe rmasalahan kepastian hukum, misalnya terkait legalitas lahan; dan
masih belum meratanya sarana prasarana penunjang baik pada bidang kesehatan, pendidikan, serta teknologi, informasi, dan komunikasi. Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Keterangan: Kategori Kinerja: realisasi >90% target (kinerja baik) realisasi 60–90% target (kinerja cukup) AUK INDONESIA Berikut penjelasan ringkas kineg'a seluruh Prioritas Nasional RKP Tahun 2O22, yang memuat garis besar capaian indikator Prioritas Nasional dalam memastikan efelrtivitas pencapaian sasaran masing-masing Prioritas Nasional. Prioritas Nasional 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan pada tahun 2022, menunjukkan kinerja efektivitas pencapaian sasaran dengan kategori cukup. Kinerja tersebut didukung oleh beberapa capaian yang telah memenuhi target di antaranya (1) skor pola pangan harapan, (2) pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Pengelolaan Perikanan secara berkelanjutan, (3) nilai devisa pariwisata, (4) penyediaan lapangan kerja per tahun, (5) pertumbuhan ekspor industri pengolahan, (6) pertumbuhan ekspor riil barang danjasa, serta (7) rasio perpajalran terhadap Produk Domestik Bruto. Beberapa indikator yang perlu menjadi perhatial antara lain ^(1) porsi Energi Baru Terbarukan dalam bauran energi nasional, (2) rasio kewirausahaan nasional, (3) pertumbuhan Froduk Domestik Bruto pertanian, (4) pertumbuhan Produk Domestik Bruto perikanan, (5) pertumbuhan dan kontribusi Produk Domestik Bruto industri pengolahan, serta (6) pertumbuhan investasi (Pembentukan Modal Tetap Bruto). Prioritas Nasional 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan darl Menjamin Pemerata,an pada tahun 2022, menunjukkan kinerja efektivitas ^pencapaian sasaran dengan kategori baik. Kinerja tersebut didukung oleh capaian ^yang telah melampaui target, yaitu laju pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto Kawasan Timur Indonesia dan Kawasan Barat Indonesia. Adapun indikator yang perlu menjadi perhatian antara lain (1) Indeks Pembangunan Manusia dan persentase penduduk miskin Kawasan Timur Indonesia serta (2) Indeks Pembangunan Malusia dan persentase penduduk miskin Kawasan Barat Indonesia. Prioritas Nasional 3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing pada tahun 2022, menunjukkan kinerja efeldivitas pencapaian sasaran dengan kategori baik. Kineda tersebut didukung oleh beberapa capaian yang telah memenuhi target di antaranya (1) Angka Kelahiran Total lTotal Fertilitg Ratel, (2) persentase cakupan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan, (3) proporsi penduduk yang tercakup dalam Program Jaminan Sosial, (4) Angka Kematian Ibu, (5) Angka Kematian Bayi, (6) Indeks Perlindungan Anak, (7) Indeks Pembangunan Gender, (8) persentase rumah tangga miskin dan rentan yang memiliki aset produktif, (9) jumlah Perguruan Tinggi yang masuk ke dalam World Class Uniuersitg Top 3OO, (10) jumlah Perguruan Tinggi yang masuk ke dalam World Class Uniuersitg Top 500, serta (11) peringkat Global Inrauation Ind.ex. Namun demikian, beberapa. indikator yang perlu menjadi perhatian anta-ra lain (1) proporsi rumah tangga miskin dan rentan ^yang memperoleh bantuan sosial pemerintah, (2) prevalensi stunfing (pendek dan sangat pendek) pada balita, (3) insidensi tuberkulosis, (4) angka rata-rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas, (5) harapan lama sekolah, (6) Indeks Pembangunan Pemuda, (7) ^persentase angkatan ke{a berpendidikan menengah ke atas, serta (8) proporsi pekerja yang bekerja pada bidang keahlian menengah dan tinggi. Prioritas Nasional 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan pada tahun 2022, menunjukkan kinerja efektivitas pencapaian sasaran dengan kategori baik, namun terdapat indikator yang perlu menjadi perhatian antara lain (1) Indeks Kerukunan Umat Beragama, (2) Indeks Pembangunan Keluarga, dan (3) median usia kawin pertama perempuan. Priorita.s Nasional 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangal Ekonomi dan Pelayanan Dasar pada ta}ru'r 2022, menunjukkan kinerja efektivitas pencapaian sasaran dengan kategori baik. Kinerja tersebut didukung oleh beberapa capaian yang telah mencapai target di antaranya (1) persentase pemenuhan kebutuhan air baku, (2) waktu tempuh pada jalan lintas utama pulau, (3) persentase rute pelayaran yang saling terhubung (loopl, Fl kondisi jalur Kereta Api sesuai standar Track Qualitg Index kategofl 1 dan 2, (5) jumlah kota metropolitan dengan sistem angkutan umum massal perkotaan yang dibangun dan dikembangkan, serta (6) penurunan emisi Gas Rumah Kaca sektor energi. Beberapa indikator yang masih perlu mendapat perhatian antara lain (1) rumah tangga yang menempati hunian layak dan te{angkau (2) persentase luas daerah irigasi premium yang - II.3 - REPIJEUK INDONESTA dimodernisasi, (3) persentase capaiale On Time Perlormnnce transportasi udara, ^(4) persentase rumah tangga yang menempati hunian layak dan terjangkau di perkotaan, ^(5) rasio elektrifikasi, (6) rata-rata pemenuhan kebutuhan (konsumsi) listrik, ^(7) ^persentase populasi yang dijangkau oleh jaringan bergerak pita lebar (4G), serta ^(8) penurunan rasio fatalitas kecelakaan ^jalan per 10.000 kendaraan terhadap angka dasar tahun 2010. Prioritas Nasional 6 Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan ^Bencana, dan Perubahan Iklim pada tahun 2022, menunjukkan kinerja efektivitas ^pencapaian sasaran dengan kategori baik. Kinerja tersebut didorong oleh ^pencapaian Indeks ^Kua-litas Lingkungan Hidup. Prioritas Nasional 7 Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik pada tahw 2O22, menunjukkan kinerja efektivitas pencapaian sasaran dengan kategori baik. Kine{a tersebut didukung oleh beberapa capaian yang telah mencapai target antara lain (1) tingkat kepercayaan masyarakat terhadap konten dan ^akses informasi ^publik terkait kebilakan dan program prioritas pemerintah, (2) Indeks Pengaruh dan ^Peran Indonesia di Dunia Internasional, (3) persentase luas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dijaga keutuhannya, serta (4) Indeks Demokrasi Indonesia. Namun demikian, indilator yang masih menjadi perhatian, salah satunya, yaitu Indeks Pelayanan Publik.
2 Itre,,J,8Ya Ekononl lfialrro Eka nami Indonesia mampu htmbuh tirtggi di tengah perlambatan elanomi ^global pada tahun 2O22. Ini menjadi modal btat dalam menghod.api isiko resesi di tahun 2O23 dan tantdngan pad.a tahun 2O24. Pembairynan tahun 2024 diarahkan unhtk merutntaskan pencopaian target pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Talun 2020-2024 dan mempercepat transformasi ekonomi gang inklusif dan berkelanjutan, Ekonomi Indonesia diprakirakan akan tetap tangguh pada tahun 2023 di tengah meningkatnya probabilitas resesi negara-negara maju. Peningkatan kinerja perekonomian tersebut didorong oleh penanganan pandemi yang baik, pengendalian inflasi yang relatif berhasil, dan program peningkatan nilai tambah ekonomi melalui hilirisasi industri. Kondisi ini perlu ditingkatkan untuk mempertahankan pencapaian target ^pada ^Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, yakni menjadi Upper-Mid.dle Income Country. Pertumbuhan ekonomi Indonesia secara tahunan telah kembali ke tingkat rata-rata pertumbuhan ekonomi sebelum pandemi. Untuk mengejar trajedory pertumbuhan dalam Visi Indonesia 2045, diperlukan peningkatan rata-rata pertumbuhan satu hingga dua ^persen di atas tingkat pertumbuhan prapandemi. Upaya peningkatan rata-rata pertumbuhan jangka panjang membutuhkan transformasi ekonomi melalui dukungan kuat dari sumber daya manusia yang berkualitas, serta penguatan teknologi dan digitalisasi. selain itu, dalam mengejar pertumbuhan ^jangka panjang diperlukan transformasi ekonomi menuju pertumbuhan yang berkelanjutan. Melalui percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, perekonomian pada tahun 2024 diharapkan akan terakselerasi sehingga dapat mengembalikat trajectory pertumbuhan jangka panjang dalam upaya pencapaian Visi Indonesia 2045. Percepatan transformasi ekonomi sangat dibutuhkan untuk menghadapi tantan ^gan nBgatrend. ^globaT ke depan. - II.4 - I NEPUEUK INDONESIA 2.2.1 PerLeDbanSaD EkonoEi Terlld daa Pratlraaa Tahun 2O23 (1| Elonomi Global Pemulihan ekonomi global tahun 2022 tertahan oleh adanya perang anta-ra Rusia dan Ukraina yang berjalan sejak Februari 2022. Tingg1nya tensi geopolitik tidak hanya berdampak pada dua negara tersebut, melainkan meluas ke berbagai negara di dunia. ^Salah satu dampak perang berkaitan dengan tingginya tensi geopolitik ada-lah saling berbalas sanksi utamanya antara Rusia dengan negara Uni Eropa dan Amerika Serikat. Rusia dan Ukraina merupakan salah satu negara produsen terbesar untuk komoditas energi, seperti minyak dan gas serta komoditas pangan gandum dunia sehingga dengan adanya ^perang, szpplg kebutuhan energi dan pangan menjadi terganggu dan memicu tingginya tekanan inflasi di berbagai negara pada taht; tn 2022. Dampak ^perang yang menghambat ^pemulihan ekonomijuga tecermin pada perekonomian beb€rapa negara seperti Inggris, Meksiko, Jepang, dan Spanyol yang belum mampu kembali ke level prapandemi hingga tahun 2022 lGambar 2.31. Gambar 2.3 Indels Produt Domestlh Bruto Rlll Bcbcrapa lYegara Tahur 2O 1$2O22 l2OL9= LOOI SuEber: BPS dan O)dord Economics, Maret 2023. Alrtivitas perdagangan global tahun 2022 melrgalarni perlambatan, tecermin dari penurunan pada Baltic Dry Index menjadi rata-rata indeks sebesar 1.930,9 dari level rata-rata indeks 2.920,8 pada tahun 2021. Penurunan aktivitas perdagangan global disebabkan utamanya oleh gangguan rantai pasok sebagai akibat dari pandemi COVID-l9, ketegangan geopolitik yang menyebabkan adanya kebtakan sanksi perdagalgan beberapa negara, fluktuasi harga komoditas, dan tekanan inflasi yang tinggir. Volume perdagangan dunia pada tabwr 2022 dan 2023 diperkirakan terus mengalami tren perlambatan dengan pertumbuhan masing- masing 2,7 dan 1,7 persen, setelah mampu tumbuh tinggi sebesar 9,4 ^persen ^pa.da tahun 20212. Padatahttn 2022, aktivitas ekonomi global baik manufaktur maupun ^jasa mengalami perlambat€.n, tecermin dari penurunan Purchasing Managers Index hingga berada di zona kontraksi pada aHrir tahln 2O22. Meskipun demikian, hingga Mei 2023 Purchasing Manngers Index telah menunjukkan perbaikan utamanya Purchasing Managers Index sektor jasa yang telah berada di zona ekspansi. t Global Trade Statistics and Outlook WTO (April 2023) , Global Trade Statistics and Outlook WTO Loc. Cit. - ILs - 85 88 91 94 97 100 103 106 109 112 115 2019 2020 2021 2022 Titik Pulih REPUBUK INDONESTA Perang Rusia dan Ukraina memicu peningkatan harga komoditas ^pada tahun 2022. ^Selai; r itu, perangjuga memicu krisis energi dan ^pangan serta ^peningkatan inflasi ^berbagai negara hingga mencapai rekor inflasi dalam beberapa dekade. Dalam merespons dan ^meredam tingginya inflasi, bank sentral berbagai negara meningkatkan suku bunga acual. ^Seiring dengan respons kebijalan kenaikan suku bunga dan ^adanya kekhawatiran ^akan ^risiko ^resesi dan perlambatan global pada tahun 2023, tren harga komoditas diprakirakan ^akan melambat dan tidak setingBi pada taht: r:
Dengan berbagai perkembangan terkini, per April 2023 International Monetary Fund memproyeksikan pertumbuhan ekonomi dunia pada tehun 2023 melambat ^sebesar ^2,8 persen. Sementara, lembaga internasional lain, seperti World Bank dan Organization for Economic Co-operation and Development per Juni 2023 memproyeksikan ^pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2023 masing-masing sebesar 2,1 dan 2,7 ^persen. Inflasi ^global yang telah mengalami penurunan namun masih tinggi diprakirakan akan menjadi penghambat pertumbuhan pada tahun 2023. - IL6 - Gambar 2.4 Baltic Dry Index (BDI) Sumber: Bloomberg, Juni 2023. Gambar 2.5 Purchasing Managers Index Global Sumber: S&P Global, Juni 2023. 0 1.000 2.000 3.000 4.000 5.000 6.000 Okt-19 Feb-20 Jun-20 Okt-20 Feb-21 Jun-21 Okt-21 Feb-22 Jun-22 Okt-22 Feb-23 Jun-23 20,0 30,0 40,0 50,0 60,0 Jan-20 Mar-20 Mei-20 Jul-20 Sep-20 Nov-20 Jan-21 Mar-21 Mei-21 Jul-21 Sep-21 Nov-21 Jan-22 Mar-22 Mei-22 Jul-22 Sep-22 Nov-22 Jan-23 Mar-23 Mei-23 Manufacturing Services Gambar 2.6 Harga Komoditas Internasional Sumber: World Bank Commodities Price Data, Juli 2023. 200 600 1.000 1.400 1.800 2.200 20 80 140 200 260 320 380 440 500 560 Jan-20 Feb-20 Mar-20 Apr-20 Mei-20 Jun-20 Jul-20 Agu-20 Sep-20 Okt-20 Nov-20 Des-20 Jan-21 Feb-21 Mar-21 Apr-21 Mei-21 Jun-21 Jul-21 Agu-21 Sep-21 Okt-21 Nov-21 Des-21 Jan-22 Feb-22 Mar-22 Apr-22 Mei-22 Jun-22 Jul-22 Agu-22 Sep-22 Okt-22 Nov-22 Des-22 Jan-23 Feb-23 Mar-23 Apr-23 Mei-23 Jun-23 Indeks Harga Logam (2010=100) Batu Bara (US$/mt) Minyak Mentah - Brent (US$/bbl) Gandum (US$/mt) CPO (US$/mt) - RHS EEFIIIIEN REPUBLIK INDONESIA l2l ^EkoroEt ^Donertlh lal Ekonomi domestik pada tahun 2022 r: ; lengaTami ^pemulihan ^yang kuat di tengah ^tren pertambatan ekonomi global. Secara keseluruhan, ekonomi Indonesia mampu untuk tumbuh sebesar 5,3 persen pada tahun 2022. Pemulihan mobilitas dan ^pariwisata, teq'aganya daya beli masyarakat, aktivitas produksi yang ekspansit serta konsolidasi kebijakan frskal dan moneter ^yang kuat selama ta}rlun 2022, menjadi falrtor ^pendorong bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sementara itu, Produk Domestik Bruto per kapita Indonesia ^juga mengalami Deningkatan sebesar 9,9 ^persen, menjadi US$4.783,9 atau ^setara Rp71,O ^juta pada tahun 2022. Derlgan pencapaian ini, Gross National ^Income ^per kap,ta Indonesia tahun 2022 menaapai US$4.580 dan mendorong Indonesia kembali masuk dalam kategori upper-middle iruome @untry. Dari sisi pengeluaran, peningkatan mobilitas seiring dengan ^pelonggaran kebijakan pembatasan aktivitas oleh pemerintah telah mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga. Setain itu, penguatan program perlindungan sosial dalam meredam tekanan dari penyesuaian harga energi serta keberhasilan menjaga stabilitas harga pangan ^juga turut berperan dalam menjaga. kesinambungan pemulihan daya beli masyarakat. ^Secara keseluruhan, konsumsi rumah tangga tumbuh sebesar 4,9 ^persen. Aktivitas investasi ^yang ditunjukkan oleh kinerja dari Pembentukan Modal Tetap Bruto tumbuh ^moderat ^sebesar ^3,9 persen seiring dengan ketidakpastian global yang tengah berlangsung. Sementara itu, konsumsi pemerintah mengalami kontraksi sebesar 4,5 persen, yang disebabkan ^oleh menurunnya belanja barang untuk ^pengendalian pandemi COVID-19. Tingginya harga komoditas di tengah berlangsungnya ^perang Rusia dan Ukraina ^mendorong peningkatan kinerja net ekspor Indonesia. Dari sisi ekspor barang dan ^jasa, Indonesia mampu memanfaatkan peluang tersebut sehingga ekspor dapat tumbuh ^sebesar 16,3 persen pada tahun 2022. Ker,ajkan tersebut utamanya didorong oleh kenaikan nilai bahan bakar mineral sebesar 67,5 persen dan volume bahan bakar mineral sebesar ^7,2 persen. Se1ain itu, komoditas utama nonmigas yang mengalami kenaikan nilai dan volume adalah besi dan baja serta kendaraan dan bagiannya. Sementara itu, laju ^pertumbuhan impor barang dan ^jasa Indonesia adalah sebesar 14,7 ^persen, yang didorong oleh kenaikan impor bahan baku dan barang modal. Secara keseluruhan, Indonesia masih mencatatkan net ekspor positif pada tahun 2022. Dari sisi lapangan usaha, pertumbuhan ekonomi didorong oleh pertumbuhan ^positif dari seluruh sektor pada tahun 2O22. Bahkan, beberapa selrtor mampu mencatatkan pertumbuhan dua digit, seperti sektor transportasi dan pergudangan serta sektor akomodasi dan makan minum. Capaian ini utamanya didorong oleh ^penyelenggaraan berbagai acara berskala internasional di Indonesia (MotoGP, Konferensi Tingkat Tinggi G2O, World Conference on Creative Economy, International E-Sport Federation World E-Sport - t1.7 - Gambar 2.7 Pertumbuhan Ekonomi Global (Persen, yoy ) Sumber: WEO IMF, April 2023. -2,0 0,0 2,0 4,0 6,0 1980 1981 1982 1983 1984 1985 1986 1987 1988 1989 1990 1991 1992 1993 1994 1995 1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 EITFFflIFN REPUBLIK INDONESTA Championship), pembukaan perjalanan di negara sumber wisatawan mancanegara, serta pelaksanaan libur dan cuti bersama yang mampu meningkatkan perjalanan wisatawan mancanegara dan aktivitas pariwisata domestik. Sektor pertanian menunjukkan peningkatan pertumbuhan sebesar 2,3 ^persen, seiring dengan adanya puncak panen dan tingginya harga komoditas perikanan dunia. ^Selain itu, adaptasi inovasi di sel,rtor pertanian, terutama subsektor perikanan turut meningkatkan kapasitas produksi perikanan tangkap dan budidaya. Sektor industri ^pengolahan ^yang memiliki kontribusi terbesar pada Produk Domestik Bruto, yaitu 18,3 ^persen, tumbuh positif sebesar 4,9 persen. Capaian ini didorong oleh pertumbuhan dua digit di ^beberapa subsektor di antaranya industri logam dasar, industri mesin dan ^perlengkapannya, dan industri alat angkutan. Seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi, selrtor perdagangan ^juga mengalami peningkatan dengan pertumbuhan sebesar 5,5 ^persen. Pertumbuhan ekonomi yang relatif baik pada tahurr 2022 menjadi modal kuat untuk menghadapi tekanan ketidakpastian global pada tahun 2023. Memasuki triwulan I-2023, pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,0 persen dengan seluruh komponen pengeluaran dan lapangan usaha mampu tumbuh positif. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2023 diprakirakan tumbuh pada kisaran 5,3-5,5 persen. Konsumsi masyarakat diprakirakan akan tetap kuat, seiring dengan terjaganya daya beli masyarakat dan inflasi ^yang telah kembali ke target bank sentral pada Mei 2023 sebesar 4,0 persen, lebih cepat daripada prakiraan sebelumnya, yaitu baru akan kembali ke target bank sentral pada semester II- 2023. Konsumsi L€mbaga Non Profrt yang melayani Rumah Tangga ^juga diprakirakan akan meningkat seiring dengan persiapan pelaksanaan pemilu pada tahun 2024. Ekspor barang dan ^jasa diprakirakan akan tetap tumbuh positif, seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi mitra dagang Indonesia di Wilayah Asia. Harga komoditas pada tahun 2023 diprakirakan akan melambat dan tidak setinggi pada tahull 2022. Komoditas batu bara menjadi peluang untuk ekspor dengan pembukaan kembali ekonomi Cina dan memenuhi kebutuhan energi Kawasan Eropa. Dari sisi lapangan usaha, industri pengolahan dipralirakan tetap menjadi motor ^penggerak pertumbuhan ekonomi di tahun 2023 d,an mampu tumbuh positif, didukung oleh keberlanjutan pengembangan 7 subsektor prioritas dan perluasan industri 4.0, ^penerapan industri hiiau, penguatan standardisasi, peningkatan permintaan domestik maupun beberapa mitra dagang, serta peningkatan investasi. Kinerja pariwisata dan sektor penunjangnya menunjukkan perbaikan secara signifikan, walaupun masih di bawah level prapandemi. lbl ^Itenca ^Penbayaran Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia mencatat surplus sebesar US$4,0 miliar sepanjang tal,].xt 2022. Kontribusi capaian tersebut utamanya melalui ekspor yang kuat sehingga menopang ketahanan sektor eksternal. Surplus transaksi berjalan tahurr 2O22 rraik signifikan mencapai US$13,1 miliar, ^jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya US$3,5 miliar. Perkembangan tersebut didukung oleh peningkatan ekspor yang tinggi, sejalan dengan harga komoditas internasional yang masih tinggi, serta diikuti oleh permintaan atas komoditas Indonesia yang tetap baik, meskipun tren impor juga mengalami kenaikan di tengah kuatnya pertumbuhan ekonomi domestik. Sementara itu, transalsi modal dan finansial tabltlf, 2022 mencatat defisit yang terkendali sebesar US$8,9 miliar, seiring dengan tingginya ketidakpastian pasar keuangan global. Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia yang tetap solid dalam mendukung sektor eksternal mendorong devisa terus berkembang. Pada akhir tahun 2022, posisi cadangan devisa mencapai US$137,2 miliar atau setara dengan pembiayaan 6,0 bulan impor serta berada di atas standar kecukupan internasional. Memasuki tahw 2023, kinerja Neraca Pembayaran Indonesia diperkirakan masih tetap tangguh di tengah ketidakpastian global yang tinggi. Tantangan di tahun 2023 berasal dari kemungkinan penurunan harga komoditas dan juga kondisi keuangan global yang - II.8 - REPUBUK INDONESIA cenderung masih akan ketat, selaras dengan rezim kebljakan suku bunga tinggi di negara- negara maju untuk mengenda-likan inflasi. Meskipun demikian, keberlanjutan hilirisasi industri dalam negeri, peningkatan wisatawal mancanegara, dan pengiriman kembali pekerja migran Indonesia akan menjaga surplus transaksi berjalan tetap tinggi pada kisaran US$7,1-6,8 miliar. Di sisi lain, tekaaan neraca transaksi modal dan frnansial akan sedikit mereda, terutama ditopang investasi langsung yang masih mengalir ke perekonomian domestik serta perlambatan capital outJlou pada investasi portofolio. Perkiraan tersebut kemudian akan menopa.ng neraca transaksi modal dan finansial mencapai sekitar US$2,0- 5,8 miliar. Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia yang masih solid tersebut diikuti perkembangan cadangan devisa mencapai sekitar US$144,2-145,3 miliar atau setara 6,1- 6,0 bulan impor. (cl Kcuanga! llegara Kinerja keuaagan negara pada tahun 2022 membaik seiring berlanjutnya pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID- 19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O22 mampu menjadi bantalan (shocft obsorbef di tengah berbagai tekanan akibat faldor risiko global sehingga pemulihan dunia usaha dan daya beli masyarakat tetap terjaga. Rea-lisasi Pendapatan Negara dan Hibah pada tahun 2O22 mencapai Rp2.635,8 triliun (13,5 persen Produk Domestik Bruto), meningkat sebesar 31,0 persen dibanding realisasi tahun 2021. Dari sisi komponennya, Penerimaan Perpajakan terealisasi sebesar Rp2.034,6 triliun (10,4 persen Produk Domestik Bruto), tumbuh sebesar 31,4 persen dibandingkan realisasi tahun 2O21. Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak terealisasi sebesar Rp595,6 triliun (3,0 persen Produk Domestik Bruto), tumbuh 29,9 persen dibandingkan realisasi tahun 2021. Peningkatan Pendapatan Negara dan Hibah yang signifikan di ta}: un 2O22 sejalan dengan pemulihan ekonomi pascapandemi, dampak implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ha-rmonisasi Peraturan Perpajakan, serta uindfall kenaikan harga komoditas. Belanja Negara mencapai Rp3.096,2 triliun (15,8 persen Produk Domestik Bruto), menurun dibandingkan tahun lalu sebesar 16,4 persen Produk Domestik Bruto, terutama disebabkan alokasi belanja penanganan COVID-19 yang tidaJ< sebesar tahun sebelumnya. Berdasarkan komponennya, realisasi Belanja Pemerintah Pusat mencapai Rp2.280,0 triliun atau 11,6 persen Produk Domestik Bruto, terutama dipengaruhi peningkatan belanja subsidi dan kompensasi. Transfer ke Daerah terealisasi sebesar Rp816,2 triliun atau 4,2 persen Produk Domestik Bruto, didorong oleh penyaluran Dana Bagi Hasil yang tumbuh signifrkan sebesar 43,8 persen. Dengan realisasi Pendapatan dan Belanja Negara tersebut, deflsit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O22 mencapai Rp460,4 triliun (2,4 persen Produk Domestik Bruto), berada di bawah target 2022 sebesar 4,5 persen Produk Domestik Bruto dan realisasi tahun 2021 yaitu 4,6 persen Produk Domestik Bruto. Realisasi Pembiayaan Anggaran mencapai Rp591,0 triliun (3,0 persen Produk Domestik Bruto), utamanya berasal dari Pembiayaan Utang sebesar Rp688,5 triliun dan Pembiayaan Investasi sebesar negatif Rp106,8 triliun. Dengan realisasi Pembiayaan Anggaran tersebut, terdapat kelebihan pembiayaan pada tahun 2022 sebesar Rp130,6 triliun, meningkat dibandingkan realisasi tahun 2021 sebesar Rp96,7 triliun. Pada tahun 2O23, kebijakan fiskal diarahkan konsolidatif untuk kembali pada delisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bawah 3 persen Produk Domestik Bruto, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O. Meski konsolidatif, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diarahkan tetap fleksibel untuk mendukung pelaksanaan tema RKP Tahun 2023, yaitu 'Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan". Pendapatan Negara dan Hibah tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp2.463,0 triliun atau 11,7 persen Produk Domestik Bruto, menurun dibandingkan realisasi tahun 2022 sebesar 13,5 persen Produk Domestik Bruto, terutama mempertimbangkan perkiraan harga - II.9 - NEPUELIK INDONESIA komoditas yang melandai. Penerimaan Perpajakan ditargetkan sebesar Rp2.021,2 triliun atau 9,6 persen Produk Domestik Bruto, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak ditargetkan mencapai Rp441,4 triliun atau 2,1 persen Produk Domestik Bruto. Belanja Negara ditargetkan sebesar Rp3.061,2 triliun atau 14,5 persen Produk Domestik Bruto, terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.246,5 triliun atau 10,7 persen Produk Domestik Bruto, dan Transfer ke Daerah sebesar Rp814,7 triliun atau 3,9 persen Produk Domestik Bruto. Defisit Anggaran pada tahun 2023 ditargetkan mencapai 2,8 persen Produk Domestik Bruto atau sebesar Rp598,2 triliun. Dari sisi Pembiayaan Anggaran, komponen terbesar berasal dari Pembiayaan Utang sebesar Rp696,3 triliun. Pembiayaan Investasi ditargetkan sebesar negatif Rp176,O triliun dan Saldo Anggaran Lebih sekitar Rp7O,0 triliun. (dl Stabilitas moneter pada tahun 2022 relattf terkendali di tengah tingginya ketidakpa.stian ekonomi global, tecermin dari perkembangan inflasi dan nilai tukar Rupiah. Kondisi tersebut ditopang oleh berlanjutnya pemulihan ekonomi Indonesia sejalan dengan penanganan pandemi COVID-19 yalg semakin baik mela-lui sinergi bauran kebijakan antara pemerintah dan Bank Indonesia. Sepanjang tah,un 2022, Inflasi Umum mengalami tren kenaikan hingga triwulan III dan berangsur melandai pada triwulan IV mencapai 5,51 persen (yoy), masih berada di atas sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah bersama Bank Indonesia, sebesar 2,0--4,0 persen (yoy). Tingginya inflasi dipengaruhi kondisi global akibat ketegangan geopolitik Rusia dan Ukraina, keb{akan zero COYID-L9 di Cina, serta kebiiakan proteksionisme pangan di beberapa negara yang teLah menyebabkan gangguan rantai pasok global sehingga berdampak pada kenaikan harga komoditas energi dan pangan global. Dari sisi domestik, tingginya inflasi utamanya disebabkan oleh dampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak yang diberlakukan pada awal September 2022 serta kenaikan harga sejumlah komoditas pangan akibat pasokan dan distribusi yang terkendala. Pada akhir semester I-2O23, tren penurunan Inflasi Umum berlanjut hingga mencapai 3,52 persen (goy) pada Juni 2023, kembali dalam rentang sasaran yang ditetapkan. Pada akhir tahun 2023, Inflasi Umum diprakirakan pada kisaran 3,30 persen (yoy), Iebih rendah dari ta}: : ln 2022 dan terjaga dalam rentang sasaran 2,H,O persen lgogl. -II.10- Gambar 2.8 Perkembangan Inflasi Umum Bulanan (persen, yoy ) Sumber: BPS, 2023. Gambar 2.9 Perkembangan Inflasi Berdasarkan Komponen (persen, yoy ) Sumber: BPS, 2023. 3,52 0,00 1,00 2,00 3,00 4,00 5,00 6,00 7,00 Jun 20 Sep 20 Des 20 Mar 21 Jun 21 Sep 21 Des 21 Mar 22 Jun 22 Sep 22 Des 22 Mar 23 Jun 23 -1,90 0,10 2,10 4,10 6,10 8,10 10,10 12,10 14,10 Jun 20 Sep 20 Des 20 Mar 21 Jun 21 Sep 21 Des 21 Mar 22 Jun 22 Sep 22 Des 22 Mar 23 Jun 23 Inti Pangan Bergejolak Harga Diatur Pemerintah NEPUEUK TNDONESIA Perkembangan nilai tukar rupiah pada tahtxr 2022 sangat dinamis dan menga.lami pelemahan dibandingkan tahun 202 1, namun dengan volatilitas yang cukup terkendali. Dari sisi global, berlanjutnya ketidakpastian di pasar keuangan dunia ^yang dipengaruhi eskalasi ketegangan geopolitik antara Rusia dan Ukraina, tingginya suku bunga keb{ja-kan moneter dan imbal hasil US Treasrry 10 tahun, telah mendorong aliran modal asing keluar dari Indonesia dan memberi tekanan pelemahan terhadap nilai tukar rupiah. Namun demikian, sejumlah faktor intemal meliputi perbaikan prospek perekonomian Indonesia, kecukupan pasokan valuta asing, imbal hasil aset keuangan yang kompetitif berhasil menahan laju pelemahan lebih dalam. Rata-rata nilai tukar rupiah tahun 2022 rnencapai Rp14.875 per US$, tetap terkendati meski sedikit berada di atas target RKP Tahun 2022, yaltru rentang Rp13.90G-Rp14.800 per US$. Pada akhir semester I-2023, di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global akibat konflik Rusia-Ukraina, berlanjutnya penget€.tan kebljakan moneter di negara maju, serta gejolak perbankan di AS, nilai tukar rupiah menguat sebe sar 3,26 persen (yt@, berada pada kisaran Rp15.066 per US$ pada akhir Juni 2023. Penguatan tersebut ditopang oleh aliran masuk modal asing sejalan dengan terjaganya fundamental perekonomian domestik, tecermin dari pertumbuhan ekonomi triwulan I yang lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya, tren penurunan inflasi, serta imbal hasil aset keuangan domestik yang kompetitif. Pada tahun 2023 /ridai tukar rupiah diprakiralan terjaga pada kisaran Rp14.9O0-Rp15.400 per US$ ditopang oleh prospek percepatan pemulihan perekonomian domestik, serta arah kebijakan bank sentral di mayoritas negara maju, utamanya The Fed yang masih akan mempertahankan suku bunga acuan tinggi (higler for longe{ pada tahun 2023. Tingginya tekanan inflasi dan pelemahan nilai tukar rupiah sepanjangtahun 2022 direspons Bank Indonesia dengan meningkatkan suku bunga acuan BI-7 Dag Reuerse Repo Rate secara kumulatif sebesar 2O0 basis poin, dari semula 3,50 persen menjadi 5,50 persen di akhir 2022. Pengetatart kebija-kan moneter berlanjut hingga awal tahun 2023 dengan kembali meningkatkan BI-7 Dag Reuerse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen sebaga.imana hasil Rapat Dewan Gubernur pada periode Januari 2023. Bank Indonesia kemudian mempertahankan tingkat suku bunga hingga Rapat Dewan Gubernur periode Juni 2023. Keputusan tersebut mempertimbangkan (1) tingginya inflasi globat;
pra-kiraan periode pengetatan kebiiakan moneter global yang panjang, meskipun dengan besaran yang lebih rendah;
masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dipengaruhi konflik - [.11 - SK No l700l5A Gambar 2.10 Perkembangan Nilai Tukar Rupiah terhadap US$ (Rp/US$) Sumber: Bloomberg, 2023.
000 13.000 14.000 15.000 16.000 17.000 Jun 16 Agu 16 Okt 16 Des 16 Feb 17 Apr 17 Jun 17 Agu 17 Okt 17 Des 17 Feb 18 Apr 18 Jun 18 Agu 18 Okt 18 Des 18 Feb 19 Apr 19 Jun 19 Agu 19 Okt 19 Des 19 Feb 20 Apr 20 Jun 20 Agu 20 Okt 20 Des 20 Feb 21 Apr 21 Jun 21 Agu 21 Okt 21 Des 21 Feb 22 Apr 22 Jun 22 Agu 22 Okt 22 Des 22 Feb 23 Apr 23 Jun 23 Rusia-Ukraina dan gejolak perbankan Amerika Serikat;
urgensi menjaga imbal hasil aset keuangan domestik tetap kompetitif untuk menahan aliran modal keluar; serta ^(5) urgensi untuk tetap menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik supaya tetap kuat di tengah perlambatan ekonomi dunia. Kebilakan moneter Indonesia ke depan harus terus memperhatikan perkembangan suku bunga kebijakan moneter global yang diprakiralan tetap tinggi pada tahun 2023, serta kondisi makro ekonomi dan keuangal domestik. Pemerintah bersama Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebljakan untuk menjaga stabilitas inflasi dan nilai tukar rupiah sesuai dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi. Pengendalian inJlasi terus menjadi perhatian pemerintah dan Bank Indonesia baik pusat dal daerah, yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Nasional dan Tim Pengendalian Inflasi Pusat-Daerah. Sinergi bauran kebijakan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. (el S€Ltor Neuargatr Pada tahun 2023, lanerja sektor keuangan tetap terjaga, dengan kondisi likuiditas yang memadai dan profrl risiko yang cukup stabil. Peningkatan aktivitas ^perekonomian domestik, baik dari sisi konsumsi maupun investasi menjadi penopang pertumbuhan, ^yang selanjutnya mendorong permintaan terhadap seldor ^jasa keuangan. Pada pasar obligasi, gield obl; ^gasi pemerintah dengan tenor 10 tahun telah mengalami perbaikan, yaitu menjadi 6,46 pada Mei 2023. Kondisi tersebut mencerminkan tedadinya penurunan premi risiko pa.da pasar obligasi. Sementara itu, Indeks Harga Saham Gabungan mengalami penurunan pada awal t*un 2023. HaI ini tecermin ^pada Indeks Harga Saham Gabungan yang berada pada level 6.687 pada Mei 2023, atau turun sebesar 5,07 ^persen dibandingkan Mei 2022. Namun demikian, kapitalisasi pasar saham mencapai Rp9.484,16 triliun atau tumbuh sebesar 2,48 persen (goy). Capaian tersebut didukung oleh adanya p€ningkatan jumlah investor pasar modal yang signifikan pada Mei 2023, yaitu sebanyak 11,06juta atau meningkat sebesar 24,86 persen dibandingkan Mei 2022 yang tercatat hanya sebesar 8,85 ^juta. Pada selrtor perbankan, fungsi intermediasi dan kualitas penyaluran kredit masih te{aga. Meskipun sedikit melandai, penyaluran lcedit masih tumbuh tinggi dan positif, yaitu mencapa.i 8,08 persen (yoy) pada April 2023. Pertumbuhan kredit yang positif tersebut diiringi dengan pertumbuhan positif Dana Pihak Ketiga, yaitu mencapai 6,82 persen (goy). Selain itu, kinerja positif sektor perbankan juga tecermin dari kualitas penyaluran lcedit yang te{aga di level cukup rendah, yaitu 2,53 persen. Gambar 2.11 Perkembangan Yield Government Bonds __ Sumber: CEIC, Mei 2023. __ Gambar 2.12 Perkembangan Indeks Harga Saham Gabungan Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, Mei 2023. 5,00 5,50 6,00 6,50 7,00 7,50 8,00 Jan 21 Mar 21 Mei 21 Jul 21 Sep 21 Nov 21 Jan 22 Mar 22 Mei 22 Jul 22 Sep 22 Nov 22 Jan 23 Mar 23 Mei 23 5.000 5.500 6.000 6.500 7.000 7.500 Jan 21 Mar 21 Mei 21 Jul 21 Sep 21 Nov 21 Jan 22 Mar 22 Mei 22 Jul 22 Sep 22 Nov 22 Jan 23 Mar 23 Mei 23 NEPUBUK INDONESIA Sejalan dengan itu, kinerja sektor keuangan syariah ^juga te{aga positif hingga awal tahun 2023. Kondisi tersebut tecermin pada peningkatan total aset ^jasa keuangal syariah (tidak termasuk saham) per Februari 2023 yang mencapai Rp2.415,65 triliun atau tumbuh 19,73 persen (yog). Perkembalgan positif sektor perbankan syariah didukung oleh pemulihan ekonomi yang berdampak pada peningkatan kualitas fungsi intermediasi perbankan syariah. Perkembangan pasar modal syariah khususnya ditopang oleh berlanjutnya komitmen pemerintah dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai salah satu instrumen pembiayaan pembangunan. Saham syariah juga tumbuh positif yang ditunjukkan oleh pertumbuhan kapitalisasi Indeks Saham Syariah Indonesia sebesar 3,14 persen (yoy) dengan nilai kapitalisasi sebesar Rp4.563 triliun pada Mei 2023. Selain itu, adanya pengembangan inovasi digital keuangan syariah dan meningkatnya Iiterasi keuangan masyarakat turut memperkuat kine4'a jasa keuangan syariah secara keseluruhan. (f) Pertunbuha! Jralg Inllu.lf daa Bcrlelaqlutaa Itl Thgkat Pengangguran Torbuka Indikator ketenagakerjaan terus mengalami pemulihan dari tekanan pandemi COVID- 19. Pada Agustus 2022, Tiagkat Pengangguran Terbuka mengalami penurunan sebesar 0,63 poin persentase menjadi 5,86 persen. Jumlah penciptaan lapangan kerja baru cukup besar mencapai 4,25 ^juta, tertinggi sejak tahun 2018. Pekerja di bidang pekerjaan dengan keahlian menengah dan tinggi pun mengalami peningkatan pada ta}run 2022 sebesar 1,85 ^juta orang. Untuk meningkatkan pekerja di bidang pekerjaan dengan keahlian menengah dan tinggi, pemerintah terus berupaya melakukan reformasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Salah satunya adalah implementasi program Kartu Prakeq'a bagi 3,47 ^juta orang dengan total insentif mencapai Rp5,36 triliun. Memaauki tahun 2023, seiring dengan akselerasi pertumbuhan ekonomi, Tingkat Pengangguran Terbuka dipral<irakan dapat diturunkan ke kisaran 5,3-6,0 persen. Program perlindungan pekeg'a dan peningkatan keahlian terus dilakukan melalui pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pelatihan Vokasi, termasuk Program Kartu Prakerja yang al<an memulai kebijakan transisi program ke skema awal, yaitu untuk meningkatkan keterampilan angkatan kerja melalui pelatihan vokasi. (ul Tingkat kemiskinan Indonesia pada September 2O22 mengalami peningkatan dari 9,54 persen di Maret 2022 menjadi 9,57 persen. Beberapa faktor menjadi penyebab kenaikan angka kemiskinan di September 2022, antara Lain karena pertumbuhan ekonomi yang melambat pada triwulan III dibanding triwulan II, dan kenaikan harga - II.13 - Gambar 2.13 Pertumbuhan Kredit dan DPK (persen, yoy ) Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2023 Gambar 2.14 Rasio Kredit Bermasalah Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, 2023 4 6 8 10 12 Mar Jun Sep Des Mar Apr 2022 2023 Pertumbuhan DPK Pertumbuhan Kredit 2,0 2,5 3,0 3,5 Mar Jun Sept Des Mar Apr 2022 2023 REPUEUK INDONESIA Bahan Bakar Minyak yang menyebabkan kenaikan pada beberapa harga komoditas pangan. Pemerintah menargetkan angka kemiskinan 2023 sebesar 7,5-8,5 ^persen dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Ta}: un 2O2O-2O24, namun ^dengan mempertimbangkan kondisi yang ada saat ini pemerintah memprakirakan angka kemiskinan 2023 berada di kisaran 8,5-9,0 ^persen dan kemiskinan ekstrem sekitar ^1,0- 2,0 persen. Upaya keras terus dilakukan pada tahun 2023 untuk menurunkan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, antara lain dengan melanjutkan pelaksanaan Reformasi ^Sistem Perlindungan Sosial. Salah satu penahapan yang penting adalah melalui ^peningkatan ketepatan sasaran penerima program perlindungan sosial dengan menggunakan database sosial ekonomi yang muta-khir dan berperingkat. Beberapa aspek ^penekanan dalam reformasi ini, antara lain (1) penyiapan regulasi untuk ^pemanfaatan ^data Registrasi Sosial Ekonomi sehingga dapat digunakan seluruh kementerian/Iembaga dan pemerintah daerah dalam penyaluran program pada tahun 2024; (21 perluasan dan implementasi skema perlindungan sosial adaptif kepada pemerintah daerah; ^(3) penyempurnaan proses graduasi dan komplementaritas program melalui ^pemberdayaan ekonomi yang dilakukan lintas sektor;
^penguatan reformasi skema ^pembiayaan yang inovatif, ekspansif, dan berkesinambungan; dan ^(5) penjangkauan terhadap kelompok miskin dan rentan, seperti anak telantar, lansia, dan penyandang disabilitas ^yang memerlukan bantuan dan layanan pemerintah. Melalui penguatan agenda pembangunan reformasi perlindungan sosial yang didukung stabilitas ekonomi diharapkan upaya pemerintah menghapuskan kemiskinan ekstrem ^masi}a on-tra.ck. Itttl ^Rarto (Hat Kondisi perekonomian Indonesia yang terus pulih semenjak masa pandemi COVID- ^19 berpengaruh positif pada berbagai aspek sosial dan ekonomi. Pandemi COVID-19 ^yang terjadi sempat membuat kegiatan perekonomian dari pemerintah, swasta, dan masyarakat mengalami kelesuan, terutama masyaraJ<at berpendapatan rendah. Dampak yang berbeda antarkelompok pendapatan masyarakat tersebut mengakibatkan ketimpangan meningkat yang ditunjukkan oleh indikator rasio gini meningkat. ^Rasio gini sendiri merupakan indikator yang sensitif dan kompleks sehingga untuk menurunkan ketimpangan membutuhkan kebijakan yang menyasar ^pada ^semua lapisan pendapatan masyarakat serta pendistribusian kesejahteraan ^yang ^merata. Kondisi ketimpangan di Indonesia mengalami kenaikan ^pada masa ^pandemi ^COVID-19 jika dibandingkan dengan masa sebelum pandemi. Hal ini ditunjukkan dari capaian rasio gini pada level 0,385 bulan September 2020 dibandingkan September 2019 ^pada Ievel 0,380. - II.14 - Gambar 2.15 Capaian Rasio Gini 2018–2022 Sumber: BPS, 2023. 0,401 0,391 0,392 0,391 0,393 0,399 0,401 0,398 0,403 0,402 0,324 0,319 0,317 0,315 0,317 0,319 0,315 0,314 0,314 0,313 0,389 0,384 0,382 0,380 0,381 0,385 0,384 0,381 0,384 0,381 Mar-18 Sep-18 Mar-19 Sep-19 Mar-20 Sep-20 Mar-21 Sep-21 Mar-22 Sep-22 Rasio Gini Perkotaan Rasio Gini Perdesaan Rasio Gini (IDN) EEtrFITIFN REPUBLIK INDONESTA Kondisi ketimpangan di Indonesia setelah tahun 2020 mengalami fluktuasi. Hal ini dapat dilihat dari naik turunnya angka rasio gini dari Maret 2027 hingga September 2022. Hal ini disebabkan oleh belum stabilnya kondisi perekonomian di Indonesia yang berakibat pada memburuknya keadaan perekonomian masyarakat, terutama masyarakat berpendapatan menengah ke bawah. Sementara masyarakat berpendapatan tinggi kondisi perekonomiannya lebih stabil sehingga mengakibatkan jarak ketimpangan semakin lebar. Keadaan ini diprakirakan akan terua berlanjut pada periode selanj utnya. Itvl ^lldekr ^Penbangula! ^Uanusla Aktivitas perekonomian kembali pulih meskipun Indonesia masih berstatus pa.ndemi COVID-l9. Hal ini tentu tidak terlepas dari upaya perluasan vaksinasi, ^penerapan protokol kesehatan, dan penguatan sistem kesehatan. Indeks Pembangunan Manusia mampu meningkat sebanyak 0,62 poin dari tahun sebelumnya, yang disumbang oleh peningkatan pada komponen kesehatan, pendidikan, maupun ekonomi. Peningkatan komponen ekonomi tecermin dari capaian indikator persentase pendutluk miskin, gini rasio, rata-rata upah buruh/karyawan/pegawai per bulan, tingkat pengangguran terbuka, persentase pekerja formal, serta pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang terus membaik. Selain itu, pemerataan ekonomi melalui bantuan sosial dan subsidi kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah turut berperan dalam perbaikan ekonomi selama tahun 2022. Pada aspek pendidikan, pemerintah telah memperbolehkan sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka seiring dengan kesiapan sekolah dan melandainya pandemi COVID- 19. Hal ini mempunyai dampak pada kenaikan partisipasi pendidikan. Percepatan pemulihan kualitas pembelajaran dan akselerasi mutu pembelajaran pascapandemi COVID-l9 dilakukan dengan penguatan kurikulum, penilaian diagnostik kembali oleh guru kepada siswa, dan optimalisasi Layanan pendidikan formal dan nonformal. Pada aspek kesehatan, inovasi Layanan dilaksanakan untuk mengatasi terhambatnya pelayanan kesehatan esensial selama pandemi COVID-l9. Selain itu, pengembangan pelayanan kesehatan digital sebogai bagian dari Reformasi Sistem Kesehatan akan meningkatkan kualitas baik dari sisi penjangkauan maupun ketersediaan layanan di tingkat masyarakat. Sistem kesehatan Indonesia masih membutuhkan dukungan investasi, kJrususnya pada sektor kesehatan publik termasuk di dalamnya infrastruktur dan kemampuan sumber daya pada aspek promotif, preventif, maupun kuratif. Tahun 2023 diprakirakan akan menjadi tahun transisi status COVID-l9 dari pandemi menjadi endemi, Aktivitas masyarakat diperkirakan akan pulih sehingga mendorong peningkatan p€ndapatan masyarakat. Namun, membaiknya kondisi ekonomi masih dibayang-bayangi oleh ketidakpastian global terutama akibat tensi geopolitik yang terjadi antara Ukraina dal Rusia sehingga berpotensi menghambat peningkatan pendapat€n masyarakat. lvl ^Elrononi ^H{au ^daa Alrtivitas perekonomian di tahun 2023 diprakirakan sudah kembali pada kondisi normal seiring dengan upaya kuat di bidang kesehatan untuk mencapai lerd immunitg pada tahrn 2022, dengan prakiraan pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,3-5,5 persen. Adapun program dan kegiatan pemerintah pada tahun 2023 mendorong akselerasi ekonomi melalui agenda transformasi ekonomi pascapandemi COVID- 19. Sementara itu, sslagai bagian dari transisi menuju ekonomi hUau, aksi pembangunan rendah karbon juga terus diperkuat agar berjalan optimal guna mengurangi trade-off dari al<tivitas ekonomi yang semakin kuat, serta untuk mencapai pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan. - r.15 - Dengan kembali normalnya ahivitas ekonomi dan sosial di tahun 2023 diproyeksikan akan berdampak pada meningkatnya emisi Gas Rumah Kaca di tahun tersebut. Namun, dengan semakin luasnya upaya ^penerapan pembangunal rendah karbon sebagai tulang punggung ekonomi hijau, diproyeksikan penurunan emisi Gas Rumah Kaca akan dapat menguat dai 26,A7 persen pada taht: rr 2022 menjadi 27,O2 ^persen pada tahun 2023. Beberapa penguatan al<si pembangunan rendah karbon dilakukan melalui upaya aksi p€nerapan energi terbaruksn dan efisiensi energi, serta restorasi gambut dan ^juga reforestasi. letl ^Ntbi ^n ^rar ^P.tad Perkembangan Nilai Tukar Petani dari tahtur: 2O2O-2O22 mengalami tren ^peningkatan yang signifikan sebagaimana terlihat pada Gambar 2.17. Perkebunan menjadi sektor yang memberikan kontribusi paling besar dalam peningkatan Nilai T\rkar Petani tersebut. Pada tahun 2022, ^penitrrykaf-an permintaan luar negeri terhadap ^produk buah dan sayur menyebabkan terjadinya lonjakan Nilai Tukar Petani hortikultura. ^Sektor peternakan dan perikanan sepanjang tahurr 2O2O-2O22 masih memberikan kontribusi positif dalam perkembangan Nilai Tukar Petani. Sektor perkebunan masih memberikan kontribusi besar dalam capaian Nilai Tukar Petani hingga bulan Mei 2023. Meskipun pada subsektor tanaman ^pangan, ^peternalan, dan hortikultura mengalami fluktuasi sepanjang Januari-Maret, ^Nilai Tukar ^Petani ^tetap tumbuh positif. Berdasarkan perkembangan tersebut, pada tahun 2023 diprakirakan Nilai Tukar Petani akan terus naik hingga mencapai 105-107. Sektor ^perkebunan diprakiral<an masih menjadi kontributor dominan dalam ^pembentukan Nilai Tukar Petani meskipun pertumbuhan di tahun 2023 diprakirakan lebih rendah ^jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pertumbuhan selrtor hortikultura diprakirakan akan tetap tinggi pada tahun 2023, sedangkan untuk sektor ^peternakan akan tetap tumbuh positif. Stagnasi sektor tanaman ^pangan akan berlanjut ^hingga akhir tahun 2O23. - II.16 - Gambar 2.16 Proyeksi Potensi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (Kumulatif) Sumber: Hasil Analisis dan Proyeksi Kementerian PPN/Bappenas, Mei 2023. Keterangan: Tahun 2022–2024 merupakan angka proyeksi penurunan emisi Gas Rumah Kaca. -26,44 -27,07 -26,87 -27,02 -27,27 2020 2021 2022 2023 2024 Persen Gambar 2.17 Perkembangan Nilai Tukar Petani Sumber: BPS (diolah), Juni 2023 (tahun dasar 2018=100). 103,26 103,10 103,29 102,93 103,39 103,59 103,48 104,68 105,68 106,67 107,18 108,34 108,67 108,83 109,29 108,46 105,41 105,96 104,25 106,31 106,82 107,27 107,81 109,00 109,84 110,53 110,85 110,58 110,20 103,26 103,18 103,22 103,15 103,19 103,26 103,29 103,47 103,71 104,01 104,30 104,63 108,67 108,75 108,93 108,81 108,13 107,77 107,27 107,15 107,11 107,13 107,19 107,34 109,84 110,19 110,41 110,45 110,40 92 94 96 98 100 102 104 106 108 110 112 Jan 2021 Feb 2021 Mar 2021 Apr 2021 Mei 2021 Jun 2021 Jul 2021 Agu 2021 Sep 2021 Okt 2021 Nov 2021 Des 2021 Jan 2022 Feb 2022 Mar 2022 Apr 2022 Mei 2022 Jun 2022 Jul 2022 Agu 2022 Sep 2022 Okt 2022 Nov 2022 Des 2022 Jan 2023 Feb 2023 Mar 2023 Apr 2023 Mei 2023 NTP NTP Kumulatif Gambar 2.18 Perkembangan Nilai Tukar Nelayan Sumber: BPS dan KKP, Juni 2023 (tahun dasar 2018=100). 102,83 103,16 102,76 103,70 104,80 104,64 104,89 105,46 105,60 105,70 105,90 106,79 107,22 107,36 106,65 106,77 107,46 106,96 107,10 107,21 105,24 105,42 104,96 105,23 105,87 105,74 105,58 106,52 106,38 102,83 103,00 102,92 103,11 103,45 103,65 103,83 104,03 104,20 104,35 104,49 104,69 107,22 107,29 107,08 107,00 107,09 107,07 107,07 107,09 106,89 106,74 106,58 106,47 105,87 105,81 105,73 105,93 106,02 94 96 98 100 102 104 106 108 110 Jan 2021 Feb 2021 Mar 2021 Apr 2021 Mei 2021 Jun 2021 Jul 2021 Agu 2021 Sep 2021 Okt 2021 Nov 2021 Des 2021 Jan 2022 Feb 2022 Mar 2022 Apr 2022 Mei 2022 Jun 2022 Jul 2022 Agu 2022 Sep 2022 Okt 2022 Nov 2022 Des 2022 Jan 2023 Feb 2023 Mar 2023 Apr 2023 Mei 2023 NTN NTN Kumulatif BUK INDONESIA Perekonomian Nusa Tenggara dan Papua yang memiliki komoditas unggulan tembaga dan emas turut diuntungkan oleh kenaikan harga komoditas. Pada tahun 2022, Wilayah Nusa Tenggara dan Papua tumbuh masing-masing sebesar 5,3 dan 7,0 ^persen. Wilayah Nusa Tenggara tumbuh didorong oleh tingginya produksi pertambangan bijih logam khususnya tembaga di Nusa Tenggara Barat, sementara Wilayah Papua didorong oleh produksi tembaga dan emas di Frovinsi Papua. Sejalan dengan ha-l itu, tingkat pengangguran terbuka di Wilayah Nusa Tenggara dan Papua tercatat masing-masing sebesar 3,1 dan 3,4 persen. Wilayah Nusa Tenggara dan Papua masing-masing akan tumbuh sebesar 5,7-6,0 dan 5,&7,0 persen pada tahun 2023- Pertumbuhan Wilayah Nusa Tenggara didorong oleh meningkatnya kinerja pertambangan tembaga sejalan dengan peningkatan permintaan dari mitra dagang utama, meningkatnya aktivitas penerbangan di Bandar Udara Komodo-Labuan Bajo dan Bandara Internasiona.l Lombok Praya seiring dengan peningkatan aktivitas pariwisata, serta proyek hilirisasi komoditas tembaga di Pulau Sumbawa. Sementara itu, Wilayah Papua diharapkan masih terus tumbuh seiring dengan tumbuhnya sektor pertambangan dan berlanjutnya proyek pengembangan Pelabuhan Sorong dan proyek Tangguh LNG Train 3. Kemiskinan di Nusa Tenggara dan Papua diharapkan dapat mencapai masing-masing 15,9-16,3 dal 24,1-24,5 persen. Tingkat Pengangguran Terbuka Nusa Tenggara dan Papua diprakirakan masing-masing sebesar 2,t-2,8 dan 2,7-3,2 persen. Peningkatan harga komoditas batu bara dan lignit selama tahun 2022 serta perbaikan permintaan dari mitra dagang utama, seperti Cina dan India, mendorong perekonomian Witayah Kalimantan untuk tumbuh sebesar 4,9 persen. Hal ini berdampak pada penurunan tingkat pengangguran menjadi 5,0 persen. Pada tahun 2023, ekonomi Kalimantan diprakirakaa tumbuh sebesar 5,2-5,5 persen. HaI ini didorong oleh berlanjutnya hilirisasi komoditas pertambangan, pembangunan Pelabuhan Terminal Kijing, serta berlanjutnya proyek Ibu Kota Nusantara. Peningkatan perekonomian diharapkan dapat mendorong penurunan kemiskinan di Kalimantan menjadi 4,2[-5,0 persen dan menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka menjadi 4,2- 4,4 persen. Aktivitas sektor industri pengolahan dan perdagangan yang kembali pulih, mendorong Wilayah Jawa-Bali tumbuh 5,3 persen pada tahun 2022. Akselerasi pertumbuhan ekonomi Jawa-Bali berdampak pada peningkatan kesempatan kerja dan menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka menjadi 6,6 persen. Pembangunan Proyek Strategis Nasional, seperti pembangunan tol di Banten, DKI Jal(arta, Jawa Barat dan Jawa Timur, pengembangan Bali Maritime Tourism Hub di Pelabuhan Benoa, Bandar Udara Kediri, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, serta. infrastruktur bendungan dan irigasi diprakirakan mendorong peningkatan investasi pada tahun 2023. Ekonomi Wilayah Jawa-Bali diprakirakan tumbuh sebesar 5,2-5,4 persen. Peningkatan perekonomian diharapkan dapat mendorong penurunan kemiskinan menjadi 7,9-8,3 persen dan menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 5,95,3 persen. Peningkatan harga komoditas unggulan Wilayah Sumatera khususnya minyak kelapa sawit, karet, dan batu bara mendorong ekonomi wilayah tersebut tumbuh sebesar 4,7 persen pada tahun 2022. Selaim itu, kinerja ekonomi didorong oleh peningkatan alrtivitas perdagangan, produksi pertanian serta penguatan permintaan domestik. Pertumbuhan ekonomi Sumatera berdampak pada peningkatan kesempatan keg'a dan penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka menjadi sebesar 5,4 persen tahun 2022. Perbaikan permintaan global, terkendalinya inflasi, serta berlanjutnya pembangunan Proyek Strategis Nasional seperti Tol Trans Sumatera, Kawasan Industri, jaringan kereta api Sumatera diprakirakan akan mendorong ekonomi Wilayah Sumatera tumbuh 4,5- 4,8 persen pada tahun 2023. Peningkatan perekonomian diharapkan dapat mendorong penurunan kemiskinan menjadi 8,7-9,1 persen dan menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka menjadi 4,6-5,1 persen. - II.19 - TI] x 4l 2.2.2 h*tat dan Arah Keb{aLan Elroaonl alro Tahun 2O24 (11 Sararan Ekoroml Malrro Upaya percepatan agenda transforrnasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,3-5,7 persen pada tahun 2024. Tingkat pertumbuhan ekonomi tersebut akan meningkatkan Gross National Income per kapita (Atlas Method) menjadi US$4.970-5.150 pada tahun 2024, berada pada kategori upper-middle iname auntries. Tabel 2.1 Sasaran Ekonomi Makro Tahun 2024 Uraian 2022 2023 Prakiraan 2024 RPJMN Sasaran Perkiraan Besaran-Besaran Pokok Pertumbuhan PDB (%, yoy ) 5,3 5,3–5,5 6,2–6,5 5,3–5,7 Laju inflasi, Indeks Harga Konsumen (IHK) (%, yoy ): Akhir Periode 5,5 3,3 2,7 1,5–3,5 Neraca Pembayaran Cadangan Devisa (US$ miliar) 137,2 144,2 – 145,3 159,5 149,1 – 150,2 - dalam bulan impor 6,0 6,1–6,0 6,9 6,0–5,8 Neraca Transaksi Berjalan (% PDB) 1,0 0,5 – 0,5 (1,7) 0,5 – 0,4 Keuangan Negara Penerimaan Perpajakan (% PDB) 10,4 9,6 10,7–12,3 10,0–10,2 Keseimbangan Primer (% PDB) (0,4) (0,7) 0,2–0,0 0,0–(0,4) Surplus/Defisit APBN (% PDB) (2,4) (2,8) (1,5)–(1,7) (2,2)–(2,6) Stok Utang Pemerintah (% PDB) 39,7 39,4 28,5–29,2 38,1–39,0 PMTB/Investasi Pertumbuhan Investasi (PMTB) (%) 3,9 6,1–6,3 8,0–8,4 6,2–7,0 Nilai Realisasi PMA dan PMDN (Triliun Rp) 1.207,2 1.200–1.300 1.500 1.450–1.650 ^a) Nilai Realisasi PMA dan PMDN Industri Pengolahan (Triliun Rp) 497,7 396–420 782 662,7–731,1 Target Pembangunan Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 5,86 5,3–6,0 3,6–4,3 5,0–5,7 Tingkat Kemiskinan (%) 9,57 8,5–9,0 6,0–7,0 6,5–7,5 Rasio Gini 0,381 0,375–0,378 0,360–0,374 0,374–0,377 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 72,91 73,36–73,37 75,54 73,99–74,02 Penurunan Emisi GRK (%) 26,87 27,02 27,3 27,27 BUK INDONESIA Stabilitas ekonomi makro tahun 2O24 diupayakan tetap mendukung proses pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-l9 serta tetap menjaga kineda baik indikator makro frska-l untuk menjamin kesinambungan pembangunan dalam ^jangka menengah-panjang. Dalam jangka pendek diarahkan tetap memberi ruang bagi penuntasan agenda pembangunan ta.}rurr 2024. Tingkat inflasi dijaga stabil pada rentang 1,$-3,5 persen (yoy) dan nilai tukar rupiah pada rentang Rp 14.70O-Rp 15.200 per US$. Pada tahun 2024, Tingkat Pengangguran Terbuka diupayalan turun menjadi 5,0-5,7 persen. Demikian pula rasio gini turun menjadi 0,374-0,377. Sejalan dengan hal tersebut, kesejahteraan masyarakat diharapkan meningkat, yang diindikasikan oleh meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia menjadi 73,99-74,02. Kebiiakan peningkatan kinerja sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan diharapkan dapat menjaga tingkat kesejahteraan petani dan nelayan, yang ditunjukkan oleh indikator Nilai Tukar Petani pada kisaran 105- 108 dan Nilai Tukar Nelayan pada kisaran 107-1 10. (21 Arah Kcb{iakan Arah kebijakan tahun 2024 difokuskan pada percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan untuk mengejar sasaran pembangunal ^jangka menengah serta mengembalikan trajedory ^jangka panjang. Arah kebijalan tersebut akan mendorong penguatan fondasi ekonomi Indonesia pada tahun selanjutnya untuk menjadi tahun dasar pelaksanaan pembangunan jangka panjang 2025-2045. lal ^Folus ^Kebllalan ^aLro Tahun ^2O24 (rl Percepatan transformasi ekonomi diarahkan untuk menciptakan ekosistem dalam upaya untuk memperkuat struktur perekonomian yang bernilai tambah tinggi. Upaya percepatan transformasi dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, serta penguatan daya saing usaha. (ltl Pembangunan Intluslf Pembangunan inklusif diarahkan untuk menciptakan peningkatan akses dan kesempatan yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat serta mampu mengurangi kesenjangan antarkelompok dan antarwiLayah. Upaya pembangunan inklusif dilakukan melalui pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, serta percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara. - fi.21 - Uraian 2022 2023 Prakiraan 2024 RPJMN Sasaran Indikator Pembangunan Nilai Tukar Petani (NTP) 107,33 105–107 105 105–108 Nilai Tukar Nelayan (NTN) 106,45 107–108 107 107–110 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Keterangan: a) Angka target sementara berdasarkan informasi dalam rapat bilateral dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 23 Februari 2023 sesuai arahan Presiden dalam rapat terbatas. Catatan: Angka dalam kurung (x,x) bernilai negatif. REPUBUK INDONESIA (tttl PeDbargurar Berlelaqruta! Pembangunan perlu memperhatikan aspek lingkungan untuk mengoptimalkan sumber daya sehingga mampu memenuhi kebutuhan saat ini maupun untuk generasi yang akan datang. Upaya pembangunan berkelanjutan diarahkan pada pembaagunan rendah karbon dan transisi energi yang mampu merespons tantangan-tantangan dari perubahan iklim dan menjaga daya saing ekonomi. (tvf cwuJudtatrStabtlttaBElonorul Dalam mencapai sasaran pembangunan ta}run 2024, diperlukan stabilitas ekonomi yang mampu menciptakan terjaganya iklim ekonomi yang kondusif serta mengurangi ketidakpastian. Upaya mewujudkan stabilitas ekonomi diarahkan ^pada penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 yang aman dan kondusif. (bl Mencapat Sararan Dalam upaya mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi, iklim investasi terus dijaga di tengah agenda politik tahun 2024 melalui kebilakan reformasi struktural, seperti ^penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, investasi akan terus didorong seiring ^proses hilirisasi komoditas untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi, seperti kelapa. sawit, karet, kelapa, rumput laut, rqiungan, udang, tuna, bioTtrel, bauksit, nikel, tembaga, timah, dan lainnya. Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024 ditargetkan mampu tumbuh 5,15,7 persen. Konsumsi masyarakat ditargetkan akan tumbuh sebesar 5,3-5,5 persen dan tetap menjadi sumber pertumbuhan terbesar. Pertumbuhan konsumsi masyaraJ<at didorong oleh terjaganya daya beli masyarakat serta peningkatan konsumsi kmbaga Non Profrt yang meLayani Rumah Tangga seiring agenda Pemilihan Umum tahun 2024. Sementara itu, kineq'a ekspor dan impor barang dan ^jasa ^juga ditargetkan akan tumbuh masing-masing sebesar 7,2-7,9 dan 7,2-8,0 persen. Pertumbuhan ekspor barang dan ^jasa didorong oleh semakin menguatnya permintasn globa1 pascaresesi dan stagflasi, sedangkan pertumbuhan impor barang dan jasa disebabkan oleh masih tingginya permintaan impor bahan baku/penolong untuk aktivitas produksi domestik. Penguatal pertumbuhan ekspor non- komoditas, produk manufaktur dan ^jasa serta peningkatan peran dalam rantai pasok global didorong melalui strategi (i) sinkronisasi kebijakan dan fasilitasi sisi szpply termasuk perizinan, energi, ketenagakerjaan, bahan baku, logistik, pembiayaan dan frskal untuk meningkatkan efisiensi usaha berorientasi ekspor; (ii) penyiapan ekosistem riset dan pengembangan serta sertirikasi untuk meningkatkan kualitas produk ekspor; (iii) integrasi dan digitalisasi fasilitasi perdagalgan termasuk informasi pasar, standar dart buger dari negara mitra; (iv) peningkatan efektivitas promosi perdagangan termasuk pemasaran barang dan ^jasa terintegrasi berbasis d$tal (9 penguatan diplomasi untuk penurunan hambatan perdagangan; serta (vi) penguatan sumber daya manusia yang mendukung ekspor barang dan jasa termasuk edukasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Investasi ditargetkan akan tumbuh sebesar 6,2-7,0 persen, didorong oleh penuntasan proyek-proyek dalam agenda pembangunan jangka menengah. Dengan sasaran pertumbuhan investasi tersebut, target total realisasi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri meningkat menjadi sebesar Rp1.450-1.650 triliun. Untuk mencapai target tersebut, strategi akan diarahkan mela-lui (i) meningkatkan kepastian hukum dan kualitas pelayanan perizinan melalui penuntasan regulasi terkait penanaman modal, serta penyelesaian sistem perizinan dan kemudahan berusaha terintegrasi Online Single Submission berbasis risiko; (ii) optimalisasi fasilitasi investasi yang berkualitas, produlrtif, dan berorientasi ekspor secara menyeluruh utamanya untuk percepatan penyelesaian proyek-proyek prioritas dan strategis; serta (iii) peningkatan investasi untuk mendorong hilirisasi industri berkelanjutan dan inklusif sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru. REPUBUK INDONESTA Ttbel2.2 Sacaran Pertunbuha! ProduL DorEcstlh Bnrto Sill Pergeluaran Tahur 2024 wal ,Tyt: t Urala Realfuesl 2022 ZWA Sumber Pertunbuha! 5,3 5,3-s,5 6,2-6,6 5,3-5,7 5,3-5,7 Konsumsi Rumah Tangga dan LNPRT 4,9 5,3-5,4 5,9-6,1 5,3-5,5 2,9-2,94 Konsumsi Pemerintah (4,5) 0,9-1,4 5,1-s,3 2,5-3,2 0,24,24 Investasi (Pembentukan Modal Tetap Bruto/PMTB) 3,9 6,1-6,3 8,0-8,4 6,2-7,0 2,0-2,2 Ekspor Barang dan Jasa 16,3 6,0-7 ,t 5,A4,2 7,21,9 L,a-2,O Impor Barang dan Jasa 14,7 6,7-7,6 5,1-s,2 7,2-A,O t,5-t,7 Sumber: Kementerian PPN/ Bappenas, 2023. Catatan: Angka dalam kurung (x,x) bernilai negatif. Keterangan: a) Perbedaan angka desimd dal€m range terjadi pada dua hingga empat angka di belakang koma. Di sisi lapangan usaha, sehor industri ditargetkan tumbuh 5,21-5,8 persen. Faktor-faktor pendorong pertumbuhan industri pengolahan pada tahun 2024, ar: tara lain (i) peningkatan aktivitas masyaral(at selama Pemilihan Umum mendorong konsumsi terutama untuk produk makanan, minuman, tekstil dan pakaian ^jadi, serta produk-produk tahan larna ldurablel; ^(iil dukungan belanja pemerintah dan ^pemerintah daerah untuk produk dalam negeri, termasuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai; (iii) normalisasi harga dan kestabilan rantai pasok untuk menjamin ketersediaan bahan baku yang lebih terjangkau; (iv) peningkatan investasi industri; (v) operasionalisasi beberapa kawasan industri dan smelter; ^(vi) peningkatan efrsiensi sejalan dengan adopsi teknologi dalam proses produksi; (vii) penguatan rantai pasok dan produk industri halal; serta (viii) pemulihan ekonomi di beberapa mitra dagang. Percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dalam industri pengolahan akan dilaksanakan melalui strategi (i) harmonisasi kebijakan lintas sektor untuk mendukung diversifikasi produk ekspor yang lebih kompleks; (ii) peningkatan hilirisasi Sumber Daya Alam untuk peningkatan ekspor produk bernilai tambah yang didukung oleh peningkatan investasi, serta percepatan pembangunan smelter dan kawasan industri; (iii) perluasan penerapan industri 4.0 dan transformasi digital dalam proses bisnis dan produksi perusahaan; (iv) peningkatan inovasi dan pemanfaatan riset industri; (v) peningkatan partisipasi industri domestik dalam rantai pasok global; (vi) peningkatan produktivitas dan kapabilitas tenaga kerja industri, termasuk da-lam hal adopsi teknologi, melalui ^penyediaan pelatihan teknis sesuai kebutuhan perusahaan; (vii) perluasan penerapan industri hijau dan industri yang mendukung ekonomi biru; (viii) pengembangan industri dan infrastruktur halal melalui penguatan standar kualitas, rantai pasok, dan kawasan industri halal terintegrasi; (ix) penguatan pembiayaan dan infrastruktur pemampu industri guna p€ningkat€n daya saing industri nasional; serta (x) gerakan penggunaan produk dalam negeri. Perdagangan dalam negeri ditargetkan dapat terus tumbuh sebesar 5,8-6,0 persen melalui penguat€n ekosistem perdagangan melalui strategi (i) penguatan logistik nasional dengan meningkatkan efisiensi distribusi serta menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pokok dan bahan penting antar waktu antar wilayah, (ii) percepatan pemanfaatan digitalisasi perdagangan dan mendorong literasi konsumen, (iii) penguatan iklim persaingan usaha yang sehat serta perlindungan konsumen. -fi.23 - INT'I'NT; FIrJ Selrtor pertanian ditargetkan akan tumbuh sebesar 3,4-3,8 persen, didorong oleh peningkatan produktivitas, keberlanjutan pengembangan Food Estate, serta program Gerakan Tiga Kali Ekspor Pertanian. Sektor konstruksi ditargetkan mampu tumbuh tinggi sebesar 6,4-6,7 persen, didorong oleh penuntasan proyek pembangunan ^pada tahun akhir periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24 serta pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara. Sementara itu, sehor pertambangan akan tumbuh meningkat pada kisaran 4,24,4 persen, utamanya didukung oleh meningkatnya produksi hasil tambang seiring dengan berlanjutnya agenda hilirisasi komoditas tambang. Peningkatan produktivitas sektor pariwisata diharapkan mampu mendorong pertumbuhan selrtor penyediaan akomodasi dan makan minum yang ditargetkan sebesar 6,5-7,4 ^persen. Peningkatan kinerja sektor ini didukung oleh pelaksanaan event de; : Meethry, Incenliue, Conuentio4 and Exhibition internasional, euent olahraga, beserta pelaksanaan festival nasional dan daerah. Peningkat€n perjalanan wisatawan intemasional ^juga menjadi momentum bagi pembukaan destinasi pariwisata prioritas sejalan dengan stabilitas kondisi kesehatan di Indonesia dan negara sumber wisatawan mancanegara. Produktivitas di sektor ekonomi laeatif diperkirakan akan lebih cepat tumbuh seiring dengan penguatan industri berbasis konten dan peningkatan konsumsi produk kreatif lokal. Percepatan transforrnasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif akan dilalsana.kan melalui strategi (i) peningkatan daya saing dan daya dukung kepariwisataan Indonesia di tingkat dunia; (ii) peningkatan tenaga kerja terampil mela\ti re-skilling dan up-skilling serta sertifikasi kompetensi; (iii) penguatan desa wisata meLalui penguatan narasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan diversifikasi produk dan layanan; (iv) peningkatan ragam dan kualitas usaha industri dan rantai pasok destinasi pariwisata; (v) integrasi pola perjalanan di destinasi yang terintegrasi dengan penyelenggaraan euent darr Meeting, Incentiues, Conference, and Exhibition dengan standar Layanan pariwisata yang baik; (vi) penguatan pemasaran Wonderful Indonesia, Bangga Berwisata di Indonesia, dan Bangga Buatan Indonesia; lill refoatsing pasar wisatawan mancanegara berkualitas (qtalitg touisml yang didukung oleh aturan visa dan kemudahan berwisata; (viii) penguatan pembiayaan, investasi, infrastruktur, dan penerapan hak kekayaan inteleli: tual ekonomi kreatif dan digital; (ix) penguatan industri kreatif berbasis konten; serta (x) penguatan ekspor gastronomi melalui " Indonesia Spice Up Tte World . Tabel 2.3 Sasaran Pertumbuhan Produk Domestlt Bruto Elrt Lapalgan Usaha Tahun 2024 (Persca' gogtl ?wtl Realisari 20.22 PsaLlrarI 20.23 RPJUII Saa.ren 5,3 5,3-5,5 6,2-6,5 s,3-s,7 5,3-5,7 Pertanian, Kehutalal, dan Perikanan 2,3 3,2-3,5 4,M,t 3,4-3,8 0,H,5 Pertambangan darl Penggalial 4,4 4,14,3 2,0-2,2 4,24,4 0,24,2 4 Industri Pengolahan 4,9 5,3-5,6 7,7-8,t 5,4-5,8 1,1-1,2 Pengadaan Listrik dan Gas, dan Air Bersih 6,6 5,3-5,6 5,7-S,t 5,5-5,8 0,1-0,1 ^a) Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 3,2 3,8-4,0 4,9-5,0 4,74,9 o,H,O ") 2,O - 1r.24 - Konstruksi 6,1-6,3 6,64,9 6,44,7 0,6-0,6 ") NEPUBUK INDONESIA ?w4 Usalan Perdagargar besar dan eceran, dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor Rcsll.ail 20.22 PrrLlrar!r 2023 RPJIII{ Sararr! 5,5 5,6-5,8 6,44,A 5,8-6,0 0,64,7 Transportasi dan Pergudangan 19,9 7,7-A,O 7,5-4,0 8,1-8,6 O,H,4 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum t2,o 6,H,5 6,74,8 6,5-7,4 0,24,2a1 Informasi dal Komunikasi 7,8-8,0 9,1-9,8 A,2-A,4 0,H,6 Jasa Keuangan 1,9 3,4-3,6 7,3-7,A 3,8-4,1 0,2-O,2at Re4,l Estate t,7 2,9-3,4 5,3-5,4 3,2-3,9 0,2-O,2at Jasa Perusahaan 8,8 4,7-5,1 8,7-4,8 s,2-5,8 0,24,2at Administrasi Pemerintahal dan Jaminal Sosial Wajib 2,5 2,6-2,9 5,4-5,6 3,6-3,9 0,1-0,14 Jasa Pendidikan 0,6 2,5-2,A 5,7-5,8 4,24,4 0,1-O,1a) Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 2,7 3,7-3,8 8,5-8,6 3,94,1 0,1-O,1a) Jasa Lainnya 9,5 7,6-7,9 9,7-9,7 7,9-8,5 0,24,2at Sumber: Keraenterian PPN/ Bappenas, 2023. Keterangan: a) Perbedaan angka desiraal dalam rarge terJadi pada dua hingga empat angka di belakang ^koma. lcl ^Strb ^tta. ^Ek: ternal Pada talrun 2024, kine4a Neraca Pembayaran Indonesia diperkirakan masih tetap tangguh dalam menopang stabilitas eksternal Indonesia. Diversifikasi ekspor yang semakin kuat terutama didukung kebijakan hilirisasi komoditas serta perluasan negara tujuan ekspor baru akan terus menjaga surplus neraca barang sekitar U5fi49,547,2 miliar. Pulihnya ku4jungan wisatawan mancanegara turut menekan defisit neraca ^jasa menjadi semakin rendah pada kisaran US$16,2-15,7 miliar. Neraca pendapatal sekunder semakin meningkat menjadi US$6,7-6,9 miliar ditopa.ng kinerja penempatan pekerja migran Indonesia di ^negara- negara mitra yang telah pulih disertai dengan peningkatan keahlian teknis. Dengal prakiraan tersebut, kinerja neraca transaksi berjalaa tetap mencatat surplus US$7,2-6,9 miliar. Sementara itu, neraca transaksi modal dan finansial semakin berkembang menjadi US$3,7-10,5 miliar ditopang oleh investasi langsung ^yang tetap tinggi sekitar US$15,3-15,5 miliar di tengah berbagai proyek shategis yang terus berjalan dan keberhasilan Indonesia melewati periode politik sepanjang tahtfi 2024. Kondisi tersebut mencerminkan sinyal ^ke pasar terkait prospek ekonomi Indonesia yang tetap kondusif dan terus berkembang' Sementara itu, tekanan investasi portofolio semakin minimal sehingga mencapai defisit rendah sekitar US$5,7-0,2 miliar. Posisi cadangan devisa ^juga terus meningkat menjadi US$149,1-150,2 miliar atau setara 6,0-5,8 bulan impor, seiring dengan kinerja ^Neraca Pembayaran Indonesia yang tetap solid dalam menopang ketahanan eksternal serta mendukung sektor riil. - n.25 - Tabel 2.4 Postu? Ncraca Penbayaraa Iadonccla (U8$ Mtlhrl Uralen 2o22rl Prellrarn 2023a SasaraD 202421 Tran atsl Bcdeha dalam ^persen PDB (%l 13,1 1,O 7,,-6,4 0,5-{,5 7,24,9 o,H,4 Barartg 62,7 51,4-49,L 49,*7,2 Jasa-Jasa (20,0) (t6,61-(t6,2) lt6,2l-(Ls,7l Pendapatan Primer (3s,8) (34,11-(33,0) (32,9)-(31,4) Pendapatan Sekunder 6,4 6,#,7 6,74,9 (8,e1 2,(F5,8 3,7-1O,5 Investasi langsung 15,1 15,2-15,4 15,3-15,5 Investasi Portofolio Investasi lainnya (e,o) (6,6)-(4,s) (5,71-lo,2l (6,7)-(s,1) (6,o)-(4,e) (1s,1) I{erece KaroluruLr! 4,O 7,5-11,O 9,3-15,8 Cadelger Dcvl.e dalam bulan impor (bulan) t37,2 6,O L44,2-L45,3 6,1-6,0 lr+9,1-150,2 6,0-5,8 Sumbe!:
Bar* Indonesia dan 2) proyeksi Icmenterian PPN/Bappenas, Februari 2023 Catatan: Angka dal€a kurung (x,x) bernilai negatif. (dl Arah KebtJakau Flrlal Postur makro fiskal tahun 2024 diarahkan konsolidatif, tetapi tetap fleksibel untuk memberi ruang bagi pencapaian prioritas pembangunan yang menitikberatkan pada peningkatan produktivitas guna mengakselerasi pelaksanaan transformasi ekonomi, dengan mempertimbangkan (i) penyelesaian agenda pembanganat, Major Projecf, dan janji Presiden sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24, termasuk pembangunan Ibu Kota Nusantara; serta (ii) penyelenggaraan pemilihan Presiden Republik Indonesia (pelaksanaan tahun politik). Berdasarkan arah besar tersebut, aasaran dan kebijakan umum fiskal tahun 2024 diuraikan sebagai berikut: Itl Pendapatan Negara dan Hibah ditargetkan mencapat 1l,9-72,4 persen Produk Domestik Bruto, yang terdiri dari penerimaan perpajalan sebesar 10,0-10,2 persen Produk Domestik Bruto dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 1,9-2,2 persen Produk Domestik Bruto. Untuk mencapai target tersebut diperlukan perluasan sumber penerimaan pqlak baru dari aktivitas ekonomi yang mendukung keberlanjutan Sumber Daya AIam. Di sisi lain, reformasi kebijakan, dan sistem administrasi perpqjakan perlu diakselerasi untuk mendukung transformasi ekonomi, serta mengoptimalkan Penerima€n Negara Bukan Pajak. Kebliakan umum pendapatan negara, mencakup: - 1.26 - NEPUBUK INDONESIA . Optimalisasi potensi penerimaan perpajakan, melalui:
akselerasi reformasi kebijakan perpajakan untuk secara gradual menggeser struktur penerimaan pajak sejalan dengan perubahan struktur ekonomi yang lebih produktif; ^(2) penggalian sumber-sumber penerimaan pajak baru yang dapat mengurangi ketergantungan pada Sumber Daya Alam dan mendukung transisi energi;
mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan;
memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi;
memperkuat sinergi melalui joint program, pemanfaatan data, dan penegakan hukum;
menjaga efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan; serta ^(7) melaksanakan insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta akselerasi ekonomi yang bemilai tambah tinggi. . optimalisasi potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang menjamin ^pelayanan publik dan kelestarian lingkungan, melalui:
optimalisasi Sumber Daya Alam dengan cara penyempurnaan kebijakan, perbaikan pengelolaan, peningkatan nilai tambah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan;
optimalisasi dividen Badan Usaha Milik Negara dengan mempertimbangkan: profitabilitas, agent of deuelopment, persepsi investor, perbaikan kinerja dan efisiensi Badan Usaha Milik Negara;
pemanfaatan aset negara dan layanan pemerintah disertai peningkatan inovasi dan kualitas layanan; serta (4) penguatan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan peningkatan sinergi. (ttl B.laqra NGga?a Pada tahun 2O24, Belanja Negara ditargetkan mencapai 14,0-15,0 persen Produk Domestik Bruto, terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar 1O,4-11,4 persen Produk Domestik Bruto dan Transfer ke Daerah sebesar 3,5-3,7 persen Produk Domestik Bruto. Kebijakan Belanja Negara (belanja kementerian/lembaga, non-kementerian/lembaga, dan Ttansfer ke Daerah) dilakukan dengan tetap menjaga kualitas belaqla agar lebih efisien, produktif, dan bersifat countercgclical untuk menjadi enabler yang kuat bagi percepatan pelaksanaan transformasi ekonomi berfokus pada sumber daya manusia, infrastruktur, dan kelembagaan. Dari sisi Belanja Pemerintah Pusat, keblakan umum diarahkan ^pada:
percepatan transformasi ekonomi melalui penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, dan peningkatan investasi; di samping itu juga untuk penguatan kualitas sumber daya manusia, percepatan pembangunan infrastruktur, mendukung hilirisasi Sumber Daya Alam, deregulasi, dan pengu atan institusi; o penguatan spending better melalui efisiensi kebutuhan dasar, fokus mendukung prioritas pembangunan, dan berorientasi pada hasil; o penguatan subsidi tepat sasaran dan meningkatkan efektivitas program perlindungan sosial; o peningkatan efektivitas dan efisiensi belanja untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, ^pengentasan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antargolongan dan antarwilayah. Selanjutnya, dari sisi Transfer ke Daerah, kebilal<an diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas tata kelola dan kinerja pengelolaan Transfer ke Daerah, serta mempertimbangkan agenda nasional seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara dan pemilihan umum serentak. - fi.27 - REFUBLTK INDONESTA (tttl Defktt dar Pcmbiayaa! ArggarBa Pada tahun 2024, dehsit ditargetkan sebesar 2,2-2,6 persen Produk Domestik Bruto, diarahkan konsolidatif dengan tetap mempertimbargkan (i) perkiraan penerimaan pajak ta}run 2024 yang dipengaruhi normalisasi harga komoditas; (ii) kebutuhan ^pendanaan pembangunan yang tinggi dalam rangka penyelesaian janji presiden/agenda pembangunan; serta (iii) arahan pada tahun 2024, yaitu pengendalian inllasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, dan peningkatan investasi. Kebilakan tersebut menjadi pertimbangan pada kebUakan umum pembiayaan anggaran, sebagai berikut: o mengendalikan tingkat utang dan defisit pada tingkat yang menjamin keberlanjutan fiskal, disertai pemanfaatan utang p€merintah yang lebih produktif untuk prioritas pembangunan, dikelola secara prudent dan akuntabel; r peningkatan inovasi pembiayaan, didukung pendalaman pasar keuangal yang kondusif dan melibatkan multistokelolders, serta mendorong pengembangan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang sustainable dan lebih masif;
peningkatan efelrtivitas pembiayaan investasi untuk mendukung transformasi ekonomi, peningkatan peran Indonesia di forum internasional, serta untuk optimalisasi peran Badan Layanan Umum, Badan Usaha Miliki Negara, $peaal Mission Vehicle, d.an Souereign Wealth Ftund dengan mempertimbangkan kinerja keuangan serta kesiapan teknis operasional; o peningkatan akses pembiayaan bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Ultra Mikro; serta . memperkuat ketahanan fiskal untuk mengaltisipasi ketidakpastian melalui penyediaan fscal buffer yang handal dan efisien, pemanfaatan Saldo Angga.ran Iebih, serta penguatarr sinergi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan. Berdasarkan penerimaan, belalja, dan pembiayaan anggaran tersebut di atas, rincian sasaran liskal tahturr 2024 dapat dilihat dalam Tabe1 2.5 berikut. Tabel 2.5 Sa.aran Flslal Tahun 2o24l?er: ,er. Produk Domesttk Brutol Pendapatan Negara dan Hibah Rcalfumi 2022 13,5 2024 RPJlIf, Sararaa.l tl,7 t2,9-14,6 ll,9-t2,4 Penerimaan Perpajakan 10,4 9,6 ro,7-12,3 10,0-10,2 PNBP 3,O 2,1 2,1-2,2 1,9-2,2 Belanja Negara Belanja Pemerintah Pusat 15,8 14,5 10,7 14,4-L6,3 14,0-15,0 11,6 9,5-11,2 10,5-11,4 TKD 4,2 3,9 4,9-5,1 3,5-3,7 Keseimbangan Primer (0,4) (0,8) o,2-o,0 o,0-(0,4) Surplus/Defisit (2,4) 12,81 (1,s)-(1,7) 12,2)-(2,61 Rasio Utang 39,7 39,4 28,5-29,2 38,1-39,0 Sumber: Kerlenteri€n PPN/Bappenas (diolah), 2023. Keterangan: a) Hasil Kesepakatan Panja Asumsi Dassr, Kebirakar Fiskal, Pendapat€n, Defisit, dan Pembiayaan dalam Rangka Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran PeDdapatan dan B€lanja Negara Tahun Atrggaran 2024. Catatan: Angka dalaD kurung '(x,x)' bernilai negatif. - 11.28 - (el Di tengah perkirasn masih tingginya ketidakpastian ekonomi global, kebijakan pengendalian inflasi tahun 2024 diarahkan pada upaya dan langkah strategis untuk menjaga inflasi ^pada rentang sasaran 1,50-3,50 persen (yoy). Kebljakan pengendalian inflasi diarahkan untuk menjaga keseimbangan sisi penawaran (supplg) dan pemintaan (demand) dalam rangka menjega 4K (keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, serta efektivitas komunikasi), mencakup (i) kestabilan harga melalui pengelolaan permintaan dan kebijakan stabilisasi harga dalam ^jangka pendek, antara lain operasi pasar dan ^pasar murah; (ii) ketersediaan pasokan yang berfokus pada peningkatan produksi dalam negeri melalui a}selerasi implementasi Program Lumbung Pangan (Food Estote), pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah, serta penguatan kelembagaan petani dan nelayal; (iii) kelancaran distribusi yang berfokus pada pembangunan infrastruktur perdagangan dan konektivitas serta penguatan kerja sama antardaerah; serta (iv) komunikasi efektif yang berfokus pada perbaikan kualitas data, penguatan koordinasi pusat-daerah sejak proses perencanaan, dan pengelolaan ekspektasi. Pemerintah dalam upaya pengendalian inflasi melakukan koordinasi dari sisi supply, dengan (i) mengarahkan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada subsidi ongkos angkut untuk menjaga kelancaran distribusi, bantuan sosial tepat sasaran, dall operasi pasar; (ii) melakukan percepatan implementasi Major Projed Food Dstate; (iii) mendorong implementasi Major Projedterkait digitalisasi dalam rangka mendukung pengendalian inflasi, seperti pengolahan produk hasil pertanian dan mendukung kelancaran distribusi; (iv) mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus Fisik tematik ketahanan pangan, yaitu Tematik Pengembangan Food Estate dan Penguatan KSPP/Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian dan Perikanan) serta konektivitas daerah; dan (v) memperkuat koordinasi pengendalian inflasi dengan kementerian/lembaga/daerah untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan RKP melalui forum koordinasi perencanaan untuk menyelaraskan strategi dan kebutuhan anggaran pengendalian inflasi. Dala6 lsrr*1" mitigasi risiko yang bersumber dari perlambatan ekonomi global serta normalisasi kebijakan moneter The Fed dan sejumlah negara Advanced Economies (AEs) pada tahun 2024, kebijakan nilai tukar rupiah diarahkan pada bauran kebdakan yang selaras antara kebijakan moneter, sistem pembayaran, makroprudensial, frskal, seldor keuangan, dan sektor riil. Bauran kebdakan stabilisasi nilai tukar rupiah dilakukan dengan cara (i) memperkuat operasi moneter untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter; (ii) menetapkan tingkat suku bunga BI-7 Dag Reuerse Repo Rateyang optimal untuk menjangkar ekspektasi inflasi; (iii) mendorong percepatan pendalaman pasar uang dan pasar valas; (iv) mendorong percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional maupun lintas negara; serta (v) mengembangkan local currencg settlem.ent untuk mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan dolar AS. Upaya-upaya tersebut ditempuh untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamentalnya dan mekanisme ^pasar. Penguatan sinergi bauran kebdakan merupakan kunci keberhasilan percepatan pemulihan ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global. Koordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan terus diupayakan untuk mengatasi permasalahan yalg timbul akibat dinamika perekonomian global sehingga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan tetap te{'aga. to Arah kebijakan sektor keuangan ke depan akan difokuskan pada upaya percepatan pendalaman sektor keuangan melalui pelaksanaan pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang memuat berbagai upaya di antaranya (i) peningkatan edukasi dan literasi keuangan, (ii) peningkatan penyaluran laedit ke sektor riil termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, (iii) perluasan basis investor ritel, (iv) percepatan digitalisasi sektor keuangan dengan tetap memperhatikan aspek risiko dan perlindungan konsumen, (v) penguatan ketahanan dan kesehatan industri ^jasa keuangan, (vi) peningkatan pembiayaan huau, serta (vii) implementasi harmonisasi kebijalan. - t1.29 - REPUBUK INDONESTA (gl Perturrbuhan yarg InLlurlf dan Berlelaqlutan (rl Pada tahun 2024, prospek positif pertumbuhan ekonomi akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan penurunan pengangguran sehingga Tingkat Pengangguran Terbuka pada tahun 2024 ditargetkan akan berada pada kisaran 5,0-5,7 persen. Semakin kondusifnya perekonomian nasional juga ditargetkan akan terjadi di seluruh wilayah Indonesia sehingga Tingkat Pengangguran Terbuka di daerah akan menurun. fingkat Pengangguran Terbuka wilayah Sumatera ditargetkan berada pada kisaran 4,24,9 persen, Jawa-B ali 5,2-5,9 persen, Nusa Tenggara 2,6-3,3 persen, Kalimantan 3,9-4,7 persen, Sulawesi 3,2-3,9 persen, Maluku 4,6-5,3 persen, dan Papua 2,4-3,2 peraen. Arah kebiiakan dan upaya strategis ketenagalerjaan diarahkan pada program penciptaan kesempatan ke{a inklusif, melalui penumbuhan investasi padat pekerja, penumbuhan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, belanja pemerintah yang bersifat padat karya, dan penciptaan iklim ketenagakerjaan kondusif. Kemudian, strategi penyiapan kebekerjaan dan keahlian angkatan kerja dilakukan melalui revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, perwujudan sistem informasi pasar kerja yang komprehensif dan kredibel, dan reformasi sistem perlindungan sosial. (Ul Ttngtat Kemlrtlnan Pemerintah mi: nargetkan tingkat kemiskinan di tahun 2024 di kisaran 6,5-7,5 persen. Angka ini tetap optimis meskipun telah bergeser dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24, yaitu sebesar 6,0-7,0 persen. Sementara tingkat kemiskinan ekstrem ditargetkan ada di kisaran O-1 persen. Dengan target tersebut, gap target ^jumlah penduduk miskin yang perlu dientaskan diperkirakan sekitar tiga ^juta per tahun, baik untuk mengentaskan penduduk miskin ekstrem maupun penduduk miskin secara umum. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi, inklusif serta inflasi yang stabil untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan menjadi prasyarat utama kebiiakan makro penurunan kemiskinan. Hal ini didorong dengan pemenuhan infrastrulrtur layanan dasar di daerah sulit serta kemudahan akses kesempatan kerja, khususny2 lagi masyarakat miskin dan rentan seperti penyandang disabilitas. Penurunan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem tahun 2O24 diperkuat dengan melanjutkan arah kebijakan Reformasi Sistem Perlindungan Sosial yang diimplementasikan melalui beberapa penekanan, yaitu (i) pemanfaatan data Registrasi Sosial Ekonomi oleh seluruh kementerian/lembaga/daerah untuk melakukan penyaluran program; (ii) peningkhtan kapasitas pemerintah hingga level desa/ kelurahan dalam melakukan perencanaan penganggaran untuk program penanggulangan kemiskinan yang berbasis bukti menggunal<an Digitalisasi Monografr Desa/Kelurahan; (iii) penguatan pelaksanaan sistem perlindungan sosial adaptif yang dilakukan kementerian/ Iembaga/ daerah; (iv) penyempurnaan pelaksanaan bantuan sosial beserta mekanisme graduasi berkelanjutan serta komplementaritasnya dengan program pemberdayaan, seperti kewirausahaan dan akses lapangan kerja; (v) penguatan kapasitas pendamping pembangunan untuk mendorong penjangkauan, pemberdayaan, perubahan perilaku penerima manfaat; serta (v4 penyempurnaan program kesejahteraan sosial bagi kelompok rentan; serta pelaksanaan reforma agraria dan perhut€nan sosial untuk penataan penguasaan lahan. - x.30 - NEPUBUK INDONESIA (Ufl Rarlo Glnl Target rasio gini yang tercantum pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 pada tah: ur: 2024 adalah 0,36G{,374. ^Namun, target tersebut sangat sulit untuk dicapai karena pandemi COVID-l9. OIeh sebab itu, dilakukan penghitungan ulang penyesuaian target rasio ^gini menjadi 0,372t-0,377 tahun 2024. Unlutk mencapai target tersebut, kebijakan terus diarahkan tidak hanya ^pada kelompok masyarakat pendapatan menengah ke bawah, tetapi ^juga ^pada masyarakat pendapatan menengah ke atas. Kebijakan-kebljalan yang diterapkan oleh pemerintah diharapkan akan memperkecil ^jarak ketimpangan antarkelompok pendapatan. Untuk menurunkan ketimpangan, pemerintah melakukan kebiiakan afrrmasi melalui empat strategi utama, yaitu (1) mempermudah kepemilikan aset berupa lahan dan modal, mendorong inklusi keuangan, memberikan pendampingan, dan pelatihan kapasitas masyarakat secara berkelanjutan;
meningkatkan investasi ^yang mendorong penciptaan Iapangan ke{a dan akses kegiatan ekonomi ^produktif masyarakat melalui pengaturan akses kepemilikan lahan dan hak intelektual untuk mendukung ekonomi kreatif;
mempertajam kebijakan frskal baik belanja maupun pendapatan yang berkeadilan; dan
memastikan partisipasi masyarakat dalam konteks sosial, politik, dan ekonomi. Itvl Indels Pcnbangunan anurla Pada tahun 2024, Indeks Pembangunan Manusia Indonesia ditargetkan 73,99-74,02 yang akan dicapai melalui o peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang difokuskan pada penguatan upaya promotif preventif melalui pengembangan inovasi pelayanan kesehatan ibu dan anak, Keluarga Berencana (KB) dan kesehatan reproduksi, kesehatan usia lanjut, gizi, serta pengendalian penyakit yang didukung dengan penguatan sistem kesehatan nasional; o peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas yang difokuskan pada peningkatan akses di semua jenjang pendidikan terutama dalam percepatan pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun dan pendidikan tinggi, dengan perhatian khusus pada penanganan anak tidak sekolah dan keberpihakan pada anaJ< dari keluarga kurang mampu, dan peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran yang meliputi pemanfaatan teknologi dalam pendidikan termasuk pelalsanaan pembelaj aran jarak jauh; dan o upaya di bidang ekonomi terutama peningkatan produktivitas dan nilai tambah di seluruh sektor melalui hilirisasi dan penyelesaian Proyek Strategis Nasiona.l, penguatan pemulihan sosial yang inklusif melalui distribusi bantuan sosial dan subsidi kepada masyarakat berpenghasilaa rendah, diharapkan mampu mengurangi kemiskinan, menghapus kemiskinan ekstrem, serta memberikan insentif kepada dunia usaha. Selain itu, regulasi yang akomodatif, seperti Undang- Undang Cipta Kerja dan trmbaga Pengelola Investasi diharapkan dapat menciptakan kondisi yang kondusif untuk dapat meningkatkan kapasitas produktif perekonomian dan mengurangi pengangguran melalui penciptaan kesempatan kerja yang inklusif sehingga pada akhirnya meningkatkan pendapatan masyarakat. (vl Ekonoral H{au daa Rcadah Karbol Upa.ya kuat mendorong berjalannya transformasi ekonomi pada tahun 2024 diproyeksikan akan meningkatkan emisi Gas Rumah Kaca sejalan dengan meningkatnya aktivitas industri dan mobilitas penduduk. Ekonomi hijau, melalui implementasi aksi pembangunan rendah karbon diarahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari program transformasi ekonomi, sebagai fondasi untuk melaksanakan transisi dari kegiatan perekonomial yang intensif karbon menjadi kegiatan perekonomian yang lebih ramah lingkungan, menciptakan lebih balyak green ^jobs, danr meminimalkan dampak terhadap peningkatan la,ju emisi Gas Rumah Kaca, melalui (l) - II.31 - rJifJFTiIIill lr[td; r\rt+Tn upaya pemufhan lahan berkelanjutan, (2) peningkatan bauran Energi Baru dan Terbarukan darr efisiensi energi, (3) penerapan industri hijau, ^(4) pengelolaan limbah dan penerapan sirkular ekonomi, serta (5) aktivitas rendah karbon pesisir dan laut ^(blue carbor. Untuk ke depannya, penerapan ekonomi sirkular berpotensi besar dalam mendukung pencapaian target pembangunan rendah karbon. Penerapan ekonomi sirkular pa.da industri berfokus pada resource elficiency berpotensi untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca, menghemat penggunaan air, dan mengurangi limbah yang dihasilkan. Penerapan ekonomi sirkular ^juga berpotensi dapat meningkatkan Produk Domestik Bruto dan menciptakan lapangan kerja hijau baru (green "lbbs). Di samping untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, meningkatkal penggunaan material daur ulang, dan mengurangi kebutuhan material baru, kebijakan ekonomi sirkular ke depannya al<an fokus pada standardisasi produk sirkular. Peneralmn ekonomi hiiau dan rendah karbon tidak terlepas dari adanya investasi hijau untuk dapat mencapai target transisi dafl transformasi ekonomi. Arah kebljakan investasi hijau diarahkan pada (f) mendorong perbaikan regulasi investasi yang komprehensif;
mendorong transfer teknologi, dan strategi perbaikan skema pendanaan serta keberlanjutan riset dan pengembangan teknologi hiiau;
program inovasi pembiayaan pembangkit Energi Baru dan Terbarukan blended financingi el penerapan program pengembangan instrumen keuangan berbasis pasar; dan
perbaikan skema insentif untuk mendorong investasi transportasi ramah lingkungan. Melalui berbagai kebifakan-kebijakan tersebut, diharapkan kinerja penurunan emisi Gas Rumah Ikca pada ta}rurr 2024 dapat mencapai 27,27 persen terhadap baseline. Angka tersebut mencerminkan bahwa persentase penumnan emisi Gas Rumah Kaca kembali pada jalurnya, sebagaimana target yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24. (vfl IYllal Tular Petanl Pada tahun 2024, Nilai Tukar Petani dijaga pada kisaran 105-108. Arah kebllakan dalam rangka pencapaian Nilai T\rkar Petani tersebut menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan dari sisi harga pertanian dan harga barang yang dikonsumsi. Kebiiakan dari sisi harga pertanian mencakup:
pengendalial harga produk pertanian, utamanya melalui kerja sama lintas kementerian/lembaga, Badan Usaha Milik Negara seperti Bulog (beras dan bahan pokok) dan Kementerian Perdagangan (kelapa sawit, hortikultura, dan produk turunan pangan);
inovasi sistem logistik pangan melalui platform e@mmerce pertanian/rantai pasok daring untuk menjamin hasil produksi petani dapat dipasarkan secara merata;
efrsiensi distribusi pangan melalui penguatan konel<tivitas produksi dan peningkatan infrastrulrtur distribusi termasuk pergudangan dan cold. storagei (41 pengembangan kawasan sentra produksi pangan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pertanian;
penguatan pertanian keluarga dan peningkatan peran penyuluh untuk peningkatan produktivitas usaha pertanian;
modernisasi pertanian (pertanian presisi) termastk Climate Smart Agriculture dan pertanian digltal (digital based agianlhrel, serta pertanian regeneratif dan konservasi lahan produktif agar usaha tani lebih efisien dan berkelanjutan; serta (7) pengolahan primer produksi pangan dan pertanian melalui diversifikaai turunan produk pangan untuk menambah nilai produk pertanian. Kebijakan pengendalian dari sisi harga barang konsumsi meliputi (1) ^pengendalian inflasi terutama inflasi bahan makanan melalui penguatan tata kelola sistem ^pangan nasional melalui penguatan sistem logistik pangan nasional dan regionalisasi sistem pangan berkelanjutan;
elisiensi biaya produksi melalui (aljaminan ketersediaan agro input seperti pupuk, pestisida benih, sarana dan prasarana pertanian baik melalui rantai pasok konsumsi petani hingga tingkat desa; (b) fasilitasi sarana prasarana pertanian berbasis hayati seperti Unit Pengolahan Pupuk Organik serta pembenihan/ nzrsery berbasis kelompok tani untuk membalgun kemandirian petani dan menekan biaya pokok produksi tani serta meningkatkan efrsiensi usaha tani; serta (3) peningkatan kualitas sumber daya manusia pertanian yang berdaya saing meLalui pembentukan korporasi petani dan nelayan berbasis koperasi kelompok tani dan nelayan, yang didukung dengan digital backbone dan penguatan enabling fadors, agar barang konsumsi petani dapat ditekan dan secara mandiri meningkatkan ^produksi dengan menjamin ketersediaan barang konsumsi ^petani. (vttl Itlal Tular Ilelayan Dalam rangka pencapaian Nilai Tukar Nelayan pada kisaran 107-110, upaya yang dilakukan difokuskan pada peningkatan pendapatan nelayan dan stabilisasi pengeluaran nelayan lintas selrtoral melalui (1) peningkatan produksi perikanan tangkap melalui bantuan prasarana dan sarana perikanan tangkap; ^(2) ^peningkatan mutu produk perikanan tangkap melalui penguatan sistem rantai dingin, logistik perikanan dan pemasaran hasil perikanan;
peningkatan kapasitas nelayan, termasuk peningkatan pemanfaatan teknologi penangkapan, perbaikan penanganan hasil tangkapan, manajemen usaha, dan peningkatan kompetensi/sertifikasi nelayan melalui pendampingan dan pelatihan;
penguatan korporasi nelayan dan penataan kampung nelayan;
perlindungan nelayan, termasuk fasilitasi ^jaminan sosial nelayan; ^(6) kemudahan perizinan dan fasilitasi pembiayaan nelayan; dan ^(7) menjaga ketersediaan dan kete{'angkauan input produksi, terutama pasokan Bahan Bakar Minyak dan kebutuhan pokok rumah tangga nelayan. lvflrl Sebagai upaya untuk ^pemerataan pembangunan, ^pada tahun 2O24, Wilayah ^Kawasan Timur Indonesia didorong untuk tumbuh lebih tinggi, sementara tetap menjaga momentum pertumbuhan di Wilayah Kau/asan Barat Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Wilayah Kawasan Barat Indonesia ditargetkan sebesar 5,0-5,4 ^persen, sedangkan Kawasan Timur Indonesia sebesar 6,5-7,3 ^persen. Aktivitas perekonomian Wilayah Papua pada tahun 2024 akan didorong oleh kegiatan operasional serta aktivitas logistik dari sarana prasarana konektivitas Proyek Strategis Nasional yang selesai dibangun pada tahun 2023, seperti Bandar Udara Nabire Baru dan Siboru Fak Fak, serta Pelabuhan Sorong. Selain itu, pertumbuhan ekspor dan industri pengolahan akan didukung oleh operasionalisasi sarana prasarana industri yang selesai pengembangannya pada tahun 2023, seperti LNG Tangguh Train 3 dan Kawasan Industri Teluk Bintuni. Pertumbuhan ekonomi Papua ditargetkan mencapai 5,&7,2 persen. Pertumbuhan tersebut diharapkan dapat mengurangi tingkat kemiskinan menjadi 22,5-23,0 persen dan pengangguran menjadi 2,4-3,2 ^perserl- Berlanjutnya agenda hilirisasi industri pada tahun 2024 ditargetkan akan mendorong perekonomian Wilayah Maluku tumbuh sebesar 12,6-16,8 persen. Percepatan Proyek Strategis Nasional Wilayah Maluku, seperti operasionalisasi Bendungan Way Apu, serta pengembangan Lapangan Abadi Blok Mase1a diharapkan mampu meningkatkan produktivitas ekonomi. Tingkat pengangguran Terbuka Wilayah Maluku diharapkan dapat turun menjadi 4,6-5,3 persen, sedangkan kemiskinan dapat turun menjadi 9,5- 10,0 persen. Wilayah Sulawesi merupakan sumber utama penggerak ekonomi di Kawasan fimur Indonesia yang ditargetkan tumbuh 7,7-8,6 persen pada tahun 2024. Beberapa provinsi di Sulawesi diharapkan tumbuh signifikan seiring dengan program pembangunan smelter nikel. Implementasi Proyek Strategis Nasional di Wilayah Sulawesi, seperti Pelabuhan Likupang, Makassar Neu Port, Kawasan Industri Bantaeng, Kawasan Industri Morowali juga diharapkan dapat mendorong perekonomian. Sementara, produk pertanian dan perkebunan seperti kakao yang merupakan komoditas utama Wilayah Sulawesi terus ditingkatkan melalui hilirisasi. Sejalan dengan tumbuhnya perekonomian yang inklusif, kemiskinan dapat ditekan menjadi 7,&8,5 persen dengan Tingkat Pengangguran Terbuka yang mencapai 3,2-3,9 persen. - II.33 - Percepatan pembangunan sarana prasarana Ibu Kota Nusantara dan fasilitas pendukungnya diharapkan menjadi salah satu sumber utama pertumbuhan ekonomi Wilayah Kalimantan sehingga dapat tumbuh 5,2-5,6 persen pada tahun 2024. Selain itu, hilirisasi komoditas pertambangan diharapkan meningkat dengan berjalannya pengolahan dan pemurnian komoditas bauksit dan Coal to Methanol. Infrastruktur pendukung kawasan, seperti Tol Balikpapan-Samarinda, Pelabuhan Terminal Kijing, Infrastruktur Kereta Api Ingistik di Ka-limantan Timur, dan upgrading kilang-kilang existittg/ Refinery Deuelopment Master Planyangdi}rarapkan akan memberikan dorongan kinerja ekonomi Wilayah Kalimantan. Kawasan industri, seperti Kawasan Industri L€ndak, Ketapang, Jorong, dan Tanah Kuning diharapkan mengakselerasi investasi serta industri pengolahan. Melalui upaya pembangunan tersebut, kemiskinan akan turun menjadi 4,G-4,5 persen dan Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 3,9-4,7 persen. Perekonomian di wilayah Nusa Tenggara ditargetkan tumbuh 5,7-6,1 ^persen, terutama didorong oleh aktivitas sektor ^jasa serta peningkatan nilai tambah sektor primer. Pembangunar berbagai infrastrulrtur Proyek Strategis Nasional diperkirakan akan meningkatkan kegiatan sektor pertanian serta mendorong konsumsi dan aktivitas ekonomi masyarakat. Sementara, pembangunan Bendungan Meninting dan Manikin a}an mendorong kegiatan sektor konstruksi dan penyerapan investasi. Penyelesaian pembangunan dart operasionalisasi smelter tembaga di Nusa Tenggara Barat akan menjadi pendorong utama pertumbuhan. Selain itu, peningkatan altivitas Bandar Udara Komodo dan Bandar Udara Internasional Lombok Praya serta Terminal Multipurpose Pelabuhan Labuan Bajo diharapkan dapat mendorong ahivitas pariwisata maupun perdagangan. Sejalan dengan hal tersebut, berlanjutnya penyelenggaraan euent, seperti MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika akan turut mendorong aktivitas perekonomian. Hal tersebut dapat berkontribusi pada upaya peningkatan penyerapan tenaga kerja yang dapat menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka hingga mencapai 2,6-3,3 persen dan kemiskinan mencapa.i 14,5-15,0 persen. Wilayah Sumatera ditargetkan tumbuh 4,6-5,0 persen sebagai pusat pertumbuhan untuk hilirisasi komoditas pertanian unggulan yang berorientasi ekspor dengan dibangunnya Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Industri. Proyek Strategis Nasional, seperti bendungan dan irigasi berperan penting dalam penyediaan air baku untuk lahan pertanian dalam mendukung Sumatera sebagai lumbung pangan nasional. Operasionalisasi Jaringan Kereta Api Trans Sumatera serta pengembangan Hub Internasional Kuala Tanjung menjadi pendorong dalam integrasi kawasan khususnya dalam penyaluran logistik antar provinsi serta perdagangan internasiona-l. SeLain itu, di Wilayah Sumatera terdapat gasifikasi batu bara di Tanjung Enim, hidrogenasi Crude Petroleum An di Palembang serta pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya skala besar untuk meningkatkan perekonomian. Kemiskinan akan turun menjadi 7,5-8,3 persen dan Tingkat Pengangguran Terbuka menjadi 4,24,9 persen. Pembangunan infrastruktur konektivitas jalan tol terus diperkuat di Pulau Jawa terutama untuk mengatasi tingginya mobilitas penduduk. Froyek Strategis Nasional, seperti LRT Jabodebek serta Kereta Cepat Jakarta-Bandung terus dikembangkan. Selain itu, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido, Gresik, Singhasari, Sanur, dan Kura-kura Bali diharapkan dapat mendorong perekonomian baik melalui aktivitas pariwisata, pengembangan teknologi, industri, dan logistik. Sementara, pembangunan Kawasan Industri Wilmar Serang dan Terpadu Batang ^juga menjadi pendorong industrialisasi. Aldivitas parivrisata yang kembali dibuka diikuti berbagai kegiatan internasional serta pembangunan infrastrulrtur konektivitas diharapkan dapat meningkatkan pariwisata di Wilayah Jawa-Bali. Oleh karena itu, Wilayah Jawa-Bali ditargetkan dapat tumbuh sebesar 5,2-5,5 persen. Kemiskinan akan turun menjadi 7,G- 7,5 persen dan Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 5,2-5,9 persen. - II.34 - NEPUBUK INDONESIA 2.2.3 Kebutuhal lavcrtarl daa Sumber Pembia5raau 2.2.3.L Kebutuha! Inverterl Untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi tatrun 2024, dibutuhkan investasi ^sebesar Rp7.138,7-7.374,4 triliun yang bersumber dari investasi pemerintah, Badan Usaha ^Milik Negara, dan masyarakat/ swasta. Dari total kebutuhan investasi, sekitar 88,1-€9,1 ^persen dipenuhi oleh investasi masyarakat/ swasta. Sementara itu, investasi ^pemerintah dan investasi Badan Usaha Milik Negara ditargetkan berkontribusi masing-masing sebesar 5,2- 6,1 dan 5,8-5,9 persen dari tota-l investasi yang dibutuhkan. Tahun 2024 adalah tahun di mana Badan Usaha Milik Negara melanjutkan landasan untuk inovasi model bisnis baru. Badan Usaha Milik Negara diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dengan meningkatkan kemampuan daya saing mela-lui efisiensi, peningkatan mutu, inovasi, dan perbaikan layanan pelanggan. Selain itu, dalam pemenuhan kontribusi investasi, kebilakan Badan Usaha Milik Negara diarahkan untuk (1) menguatkan ^ualze creation Badan Usaha Milik Negara dengan melanjutkan restrukturisasi dalam rangka meningkatkan posisi kompetitif Badan Usaha Milik Negara melalui ^penajaman fokus bisnis, perbaikan skala usaha, dan penciptaan @re competences;
meningkatkan peran Badan Usa-ha Milik Negara dalam pembangunan nasional sebagai agent of deuelopment dengan mendukung pembangunan yang merupakan prioritas nasional, seperti Energi Baru dan Terbarukan, konektivitas, dan digitalisasi;
mencipthkan kesempatan partisipasi sektor swasta dengan meningkatkan sinergi Badan Usaha Milik Negara dan ^pihak swasta maupun antar Badan Usaha Milik Negara; serta (4) meningkatkan kontribusi Badan Usaha Milik Negara pada penerimaan negara dengan tetap memperhatikan keberlanjutan usaha Badan Usaha Milik Negara. Tabel 2.6 Kebutuhan Investasl Tahua 2O24 lPercenl Sharr (Pcrscll Ittlal ^(Rp trtuur) (1) lnvestasi Pemerintah 5,2-6,t 369,4-447,A (2) lnvestasi BUMN 5,8-s,9 411,1-433,3 (3) Investasi Masyarakat/ Swasta 89,1-88,1 6.354,2-6.493,2 Totel Kcbutuhe! IEYGstesl 7.138,7-7.374,4 Sumber: Perhitungan sementara Kementerisn PPN/Bappenas, 2023.
2.s.2 Sumber pembiayaan dari Badan Usaha Milik Negara dan swasta diperoleh dari ^instrumen pembiayaan kredit perbankan, penerbitan saham, penerbitan obligasi korporasi, dan dana intemal Badan Usaha Milik Negara. Kredit perbankan merupakan penyumbang terbesar dalam sumber pembiayaan Badan Usaha Milik Negara dan swasta, ^yaitu sebesar 8,0-7,9 persen dari total sumber pembiayaan investasi. Selanjutnya, sumber pembiayaan masyarakat diperoleh dari dana internal masyarakat sebesar Rp5.289 ,a-5.257 ,9 tri],I.lil 177 ,l-76,6 ^persen dari total kebutuhan ^investasi). - II.35 - Tabel 2.7 Sunber Pcnblayaa! IEvelt&rl TatII,. 20/24 lPerrenl Shcre (Persctll Pcmbhyr.! Ilvcsta.i Pemerlnteh 6,2-6,1 PcEblayern Invcatasl Swrsta drr BUUII L7,7-17,3 Kredit Perbankar (forr) Penerbitan Saham a,o-7,9 1,9-1,8 Penerbitan Obligasi Korporasi 3,9-3,7 Dana Internal BUMN 3,9-3,9 PeEblsye.l Invcatesl Uasyaralet 77,1-76,6 Sumber: Pelhitung€n s€mentara KemeDterian PPN/Bappenas, 2023. 2.2.4 R€tlcana Proyel Horitas llvc.tatl Badan Usahe Mtltt IYegara 2.2.4.1 Peratr Pentlng Invertasl Badan Uraha Mtltk ^lttegara Badan Usaha Milik Negara mempunyai peran penting dalam mencapa.i ^sasaran pembangunan nasional. Sebagai ualue creator, prod'tktivitas Badan Usaha Milik Negara terus ditingkatkan agar efrsien dan berdaya saing. Sebagai agen ^pembangunan lagent of deuelopmentj, Badan Usaha Milik Negara berperan menjadi ^pelopor atau ^perintis kegiatan- kegiatan dalam peiaksanaan pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi. Posisi Badan Usaha Milik Negara sebagai uafue crealor dan agent of deuelopm.ent rll'enjadi hal ^yang krusial ^pada tahun 2024 sebagai tahun percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Percepatan transformasi ekonomi salah satunya didorong oleh investasi sebagat ^enabLer terhadap peningkatan kapasitas produktif ^perekonomian. Salah satu bentuk dukungan Badan Usaha Milik Negara dalam pembangunan nasional adalah melalui investasi Badan Usaha Milit Negara lcapital expenditure/cape$. ^Pada tahun 2024, investasi Badan Usaha Milik Negara (capital expenditure/ cope$ ditargetkan ^sebesar Rp411,1-433,3 triliun. Dari total investasi Badan Usaha Milik Negara tersebut, ^sebagian di antaranya merupakan investasi Badan Usaha Milik Negara yang selaras dan mendukung secara Langsung sasaran Prioritas Nasional dan Major Projeds, yang kemudian disebut sebagai Proyek Prioritas Investasi Badan Usaha Milik Negara. Investasi Badan Usaha Milik Negara diklasifikasikal sebagai Proyek Prioritas Investasi Badan Usaha Milik Negara dalam RKP Tahun 2024 ^jlka memenuhi lciteria sebagai berikut (1) investasi (capital e: qerditurel cape$ Badan Usaha Milik Negara sebagai aksi korporasi, yang selaras dengan Prioritas Nasional darr Major Projed tahurr 2O24i - II.36 - (2) investasi (copital expenditurel capex) Badan Usaha Milik Negara sebagai ^penugasan pemerintah dalam mendukun9 Major Projects, Penugasan pemerintah dapat berupa kegiatan yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden, penugasan dari kementerian/lembaga, ataupun sebagai hasil kesepakatan; dan
investasi melalui Penyertaan Modal Negara sebagai penugasan dari pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara. Adapun proyek yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai Proyek Prioritas Investasi ^Badan Usaha Milik Negara adalah sebagai berikut (1). proyek yang dikeg'akan oleh Badan Usaha Milik Negara dengan sumber ^pendanaan sepenuhnya (100 persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
proyek di mana Badan Usaha Milik Negara hanya berperan sebagai kontraldor bukan investor ataupun projed otuner. Seiring dengan Proyek Prioritas Investasi Badan Usaha Milik Negara ^yang merupakan ^proyek untuk mendukung Prioritas Nasional, pemerintah akan memberikan dukungan dalam memastikan pelaksanaan proyek tersebut, di antaranya melalui (1) koordinasi lintas lembaga untuk memastikan kesiapan regulasi dan perencanaan Proyek Prioritas Badan Usaha Milik Negara, seperti dukungan kebiiakan, akselerasi perizinan, dan sinkronisasi perencanaan lintas sektor dan lintas wilayah;
dukungan aspek finansial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti: ^joint findncing, Viabilitg Gap Fund, dar: AuailabilitA PaAment serta (3) dukungan pembiayaan salah satunya melalui Penerusan Surat Berharga Syariah Negara kepada Badan Usaha Milik Negara. Penjelasan rinci terhadap masing-masing Proyek Prioritas Investasi Badan Usaha Milik Negara ini akan dituangkan dalam dokumen investasi Badal Usaha Milik Negara dalam rencana kerja pemerintah yang merupakan lagian tidak terpisahkan dari RKP Tahun 2024. Priorltar llvcatad Badaa Usaha lllh ltegara 2.2.4.2 Saat ini, terdapat 72 Proyek Prioritas Investasi Badan Usaha Milik Negara yang selaras dan mendukung sasaran Prioritas Nasional dan Major Project pada RKP Tahun 2024. Proyek Prioritas Investasi Badan Usaha Milik Negara tersebut merupakan kelanjutan ^proyek prioritas pada RKP Tahun 2O23 serta p€nambahan usulan proyek dari Badan Usaha Milik Negara di bawah koordinasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Kementerian Keuangan, dengan ^jumlah Badan Usaha Milik Negara yang terlibat sebanyak 35 ^Badan Usaha Milik Negara. Selain selaras dan mendukung sasaran Prioritas Nasional dan Maior Projed, Woyek hioritas Investasi Badan Usaha Milik Negara ^juga mendukung ^pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Szstainable Deuelopment Croals) ^yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. - II.37 - NEPUEUK INDONESIA Selain tersebar di berbagai wilayah, Proyek Prioritas Investasi Badan Usaha Milik Negara juga mendukung Prioritas Nasional 7, 2, 3, 4, dan 5 di dalam RKP Tahun 2024. - II.3a - Gambar 2.19 Gambaran Umum Proyek Prioritas Investasi Badan Usaha Milik Negara Sumber: Badan Usaha Milik Negara terkait dan proyeksi awal Kementerian PPN/Bappenas, 21 Juni 2023. Catatan: Data bersifat sementara. Gambar 2.20 Sebaran Proyek Prioritas Investasi Badan Usaha Milik Negara di Seluruh Indonesia Sumber: Badan Usaha Milik Negara terkait dan proyeksi awal Kementerian PPN/Bappenas, 21 Juni 2023. Catatan: Data bersifat sementara. Tabel 2.8 Daftar .Iumlah Proyclr Prioritar llrvcatasl Badan Ureha [lllt Itegara Mdlo" Plolect, Ifo. Mqlo" Prelecc EilLTil 1 Industri 4.0 di 7 Sub Sektor Prioritas 2 Kawasan Industri Prioritas dan Smelter 3 Destinasi Pariwisata Prioritas 7 proyek 3 proyek 2 proyek PNl 4 Akselerasi Pengembalgan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi 6 proyek 5 Proyek BUMN lainnya seLaras dengan PN 14 6 proyek 6 Pembangunan Ibu Kota Nusantara 6 proyek PN2 7 PembangunarWiLayahBatam-Bintan 1 proyek 8 Proyek BUMN lainnya selaras dengan PN 2al 1 proyek PN3 9 Reformasi Sistem Kesehatan Nasional 3 proyek 10 Pembalgunal dan Pengembangan Kilang Minyak 6 proyek 11 Infrastruktur Jaringan Gas Kota untuk 4 Juta Sambungan Rumah 1 proyek t2 Akses Air Minum Perpipaan (10 Juta Sambungan Rumahl 2 proyek 13 Jalan Tol Trans Sumatera Aceh - Lampung 1 proyek 14 Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu 5 proyek PN 5 15 Rumah Suaun Perkotaan (1 Juta) 16 Sistem Angkutan Umum Massal Perkotaal di 6 Wilayah Metropolitan: Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, dan Makassar 4 proyek 1 proyek 17 Penyediaan Tenaga Listrik Pembangkit Listrik 27.000 MW, Transmisi 19.OOO kms dan Gardu Induk 38.O00 MVA 12 proyek 18 TtansformasiDigital 1 proyek 19 Proyek BUMN lainnya selaras dengan PN sal 4 proyek Total 72 Dtoyek Sumbe!: Idenflikasi awal Kementerian PPN/Bappenas,2l Juni 2023. Keterangan: a) Pro)€k yang mendukung Prioritas Nasion€l namun tidak terkait dengan MaJbr Proied tertenfi. Catata!: Data bersifat semef,ttara. - x.39 - 2.2.5 Rencana ltryestaal FHorltar Swatta 2.2.5.1 Pertembangaa Terllal lavestacl Svasta dl ladonecla Investasi memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia. Dalam lima tahun terakhir, kontribusi investasi dalam Pembentukan Modal Tetap Bruto terhadap Produk Domestik Bruto rata-rata mencapai 3 1,7 persen. Pertumbuhan Pembentukan Modal Tetap Bruto menunjukkan tren peningkatan yang mencapai 2,1 persen pada triwulan I-2023, didorong oleh realisasi belanja modal untuk infrastruktur dan keberlanjutan ^proyek hilirisasi industri. Berdasarkan komponennya, realisasi Pembentukan Modal Tetap Bruto di Indonesia didukung oleh komponen bangunan, mesin dan ^perlengkapan, serta kendaraan. Komponen bangunan mendominasi sampai tril,ulan l-2O23 dengan kontribusi mencapai 72,7 persen terhadap total Pembentukan Moda-l Tetap Bruto diikuti oleh komponen mesin dan perlengkapan, serta komponen kendaraan dengan kontribusi masing-masing sebesar 12,6 persen dan 6,6 persen. Namun demikian, sumber pertumbuhan pada tahun 2022 telah bergeser dari yang sebelumnya didominasi oleh komponen bangunan menjadi komponen mesin dan perlengkapan. Sedangkan pada triwulan I-2023 sumber pertumbuhan bergeser ke komponen kendaraan. Sejalan dengan perkembangan Pembentukan Modal Tetap Bruto, realisasi investasi berupa Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri terus menunjukkan peningkatan. Pada triwulan I-2023, pertumbuhan total nilai realisasi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri mencapai 16,5 persen dari triwulan I ^periode sebelumnya, setara dengan 35,4 persen dari Pembentukan Modal Tetap Bruto. Namun, kontribusi Penanaman Modal Dalam Negeri terhadap total realisasi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri baru mencapai 46,2 persen, lebih rendah dari target yang ditentukan, yaitu sebesar 48,3 persen. - II.40 - Gambar 2.21 Sumber Pertumbuhan Pembentukan Modal Tetap Bruto Berdasarkan Komponen (persen) Sumber: BPS, 2023. 2,53 1,84 2,232,11 1,651,451,381,41 0,56 -2,73 -2,12 -2,12 -0,07 2,30 1,19 1,481,33 0,94 1,57 1,09 0,68 -3,00 -2,00 -1,00 0,00 1,00 2,00 3,00 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 2018 2019 2020 2021 2022 2023 PMTB Produk Kekayaan Intelektual PMTB CBR PMTB Peralatan Lainnya PMTB Kendaraan PMTB Mesin dan Perlengkapan PMTB Bangunan Pembentukan Modal Tetap Domestik Bruto REFUELIK INDONESTA Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri pada triwulan I-2O23 telah mendorong penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Penyerapan tenaga kerja pada triwulan I- 2O23 mencapai 3A4.a92 orang, didominasi oleh Penanaman Modal Dalam Negeri sebesar 56,91 persen atau menyerap tenaga kerja sebanyak 219.074 orang. Secara keseluruhan, total penyerapan tenaga kerja mengalami peningkatan sebesar 14,9 persen dari triwulan I periode sebelumnya. - t1.4t - Gambar 2.22 Realisasi Investasi (Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri) Indonesia Tahun 2016–2023 Triwulan I (Rp Triliun) Sumber: Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, 2023. Gambar 2.23 Penyerapan Tenaga Kerja Berdasarkan Jenis Investasi (Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri) 2016–2023 Triwulan I (Orang) Sumber: Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, 2023. 0 50 100 150 200 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 PMDN PMA 0 50000 100000 150000 200000 250000 300000 350000 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 Q2 Q3 Q4 Q1 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 PMDN PMA BUK INDONESIA Peningkatan investasi di Indonesia mulai merata dan mengarah ke luar Pulau Jawa. Dominasi investasi di Pulau Jawa mulai bergeser ke luar Pulau Jawa sejak tahun 202O, terutama didorong oleh kebijakan hilirisasi industri berbasis Sumber Daya Alam antara lain melalui kebijakan pembangunan smelter. Pembangunan smelter di luar Pulau Jawa berkontribusi terhadap peningkatan investasi pada komponen permesinan dan peralatan serta industri logam dasar yang mendorong penciptaal rantai nilai baru, bemilai tambah tinggi, dan berorientasi ekspor. SuEber: Data Statistik NSWI Februari 2023. 2.2.5.2 Potetrll firvelta.l Srasta dalan lflendorong Pertunbuhan Kinerja investasi diharapkan dapat terus teg'aga sepanjang tahun 2023 dan berlanjut pada tahun 2024. Untuk mencapai target angka pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan nilai investasi yang merujuk pada Tabel 2.1, investasi swasta/masyarakat diharapkan dapat berkontribusi sekitar 88,1-89,1 persen atau senilai Rp6.358,2-6.493,2 triliun, dari total kebutuhan investasi tahun 2024 yang rnencapai Rp7. 138,7-7 .374,4 trilirn. Gambar 2.24 Sebaran Spasial Investasi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri Tahun 2022 BUK INDONESIA Peran penting investasi swasta dala-m mendorong pertumbuhan ekonomi diharapkan tecermin dari besaran Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam ^Negeri. Pada tahun 2024, realisasi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri ditargetkan sebesar Rp1.450-1.650 triliun atau setara 21,59-23,39 persen Pembentukan Modal Tetap Bruto. Potensi keterlibatan peran investasi swasta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi tahun 2024 yang sedemikian besar tersebut utamanya akan diarahkan pada percepatan realisasi proyek-proyek investasi swasta yang dapat meningkatkan produktivitas perekonomian sekaligus mendorong inklusivitas, seperti ^(a) investasi di sektor riil dan industrialisasi yang memberikan nilai tambah (hilirisasi); ^(b) investasi bagi industri berteknologi tinggi; (c) investasi pada sektor pariwisata; (d) investasi pada teknologi, riset dan inovasi; (e) investasi yang berorientasi ekonomi hijau, biru, dan sirkular; (f) investasi yang menghasilkan energi terbarukan; (g) investasi ^pada infrastruktur; serta (h) investasi pada sektor kreatif dan digital.
3 Stratcgl Peagenbangan Wlayah Pengembangan utilagah tahun 2024 dihtjukan untuk mempercepat transformasi sosial ekorami gang inklusif dan berkelanjutan di masing-masing wilagafu m.eningkatkan keunggtlan kompetttif perekoramian uilaga\ meningkatkan ^pemerataan ^pembdngandn antaruilagah" meningkatkan sinergi pemanfaatan ruang uilayah, serta mendorong percepatan pertumbuhan dan peningkatan peran utilayah di fuar Jaua-Bali dengan tetop menjaga prospek pertumbuhan di uilagah Jatua-Bali 2.3.1 Tujua! Pengenbaagan Wllayah Sejalan dengan berbagai upaya yang dilakukan pada tahun 2023, pengembangan wilayah pada tahun 2024 ditujukan untuk percepatan transforrnasi sosial dan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta penguatan rantai produksi dan rantai nilai di tingkat wilayah guna meningkatkan keunggulan kompetitif perekonomian wilayah. Pengembangan wilayah ^juga bertu.juan untuk memperkuat integrasi perekonomian domestik dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar, yang disertai dengan peningkatan sinergi pemanfaatan ruang wilayah guna mendorong pemerataan antarwilayah. Dalam perspektif kesinambungan transformasi sosial ekonomi nasional, pengembangan wilayah ^juga diarahkan untuk mendorong percepatan pertumbuhan darl peningkatan ^peran wilayah di luar Jawa-Bali dengan tetap menjaga prospek pertumbuhan di wilayah Ja{ra-Bali. Dalam mencapai tujuan dan arah kebiiakan tersebut, strategi pengembangan wilayah dilakukan melalui pendekatan koridor pertumbuhan dan koridor pemerataan secara terpadu, yang ditunjang dengan penguatan ketahanan terhadap bencana. Secara umum, pemantapan pemulihan ekonomi dan transformasi sosial ekonomi wilayah dilakukan dengan mendorong hilirisasi industri berbasis sumber daya alam untuk memperkuat rantai nilai di daerah, meningkatkan produldivitas komoditas unggulan wilayah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat konektivitas dan perdagangan antarwilayah. Fokus percepatan pertumbuhan wilayah adalah mendorong realisasi investasi, khususnya di kawasan-kawasan strategis, melalui penerapan sistem Online Single Submission. Salah satu syarat agar sistem perizinan investasi Online Single Stbmission beq'alan dengan efrsien adalah terintegrasinya Rencana Detail Tata Ruang dalam format digital. Oleh karena itu, penuntasan Rencana Detail Tata Ruang serta sinkronisasi program pemanfaatan ruang pada kawasan-kawasan strategis menjadi prioritas. - II.43 - trrldjFlil] NEPUBUK TNDONESIA Upaya peningkatan daya tarik dan daya saing kawasan-kawasan strategis tersebut dilakukan dengan memadukan penyediaan paket insentif fiskal bagi pelaku usaha, penuntasan tata ruang dan penyediaan lahan/tanah, percepatan pembangunan infrastruktur di sekitar kawasan, dan berbagai inisiatif badan usaha, termasuk badan usaha swasta dan/atau Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Mi[k Daerah. Pengembangan kawasan perkotaan, baik Wilayah Metropolitan, kota besar, kota sedang, kota kecil, kota baru, Ibu Kota Nusantara, maupun kawasan perkotaan di dalam wilayah kabupaten diarahkan untuk menjadi pusat pertumbuhan dan simpul pembentukan raltai nilai wilayah, serta pusat pelayanan bagi wilayah sekitarnya. Pembangunan perkotaan akan difokuskan pada peningkatan efektivitas dan efisiensi ^penyelenggaraan pelayanan ^publik, penguatan keq'a sama antara kota-kota utama dan kota-kota penyangganya, penataan dan pengendalian pemanfaatan ruang, serta pemenuhan layanan infrastruktur. Sejalan dengan p€ndekatan pertumbuhaa, pada tahun 2024, pernerataan pembangunan ant€rwilayah akan dilakukan dengan meningkatkan kemudahan akses dan kualitas pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dal permukiman. Langkah ini akan dilakukan dengan memadukan kebijakan afrrmatif pemerintah dengan ^pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi lokal khususnya di kawasan dan daerah yang relatif Tertinggal, Terdepan dan Terluar. Fokus pemerataan pembangunan wilayah ^pada tahun 2024 adalah percepatan penyediaan pelayanan dasar di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar, khususnya di pulau-pulau kecil terluar dan terdepan, dan di kawasan rawan bencana, serta kebuakan afrrmatif peningkatan konektivitas daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar dengan pusat-pusat pertumbuhan udlayah terdekat. Gambar 2.25 Kawasan Strategis yang Menjadi Fokus Pengembangan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 l: LI,FTfrflN REPUBUK INDONESTA Selanjutnya, upaya pencapaian tujuan-tqfuan pengembangan wilayah di atas perlu antisipasi tantangan dan risiko yang bersifat global maupun domestik (nasional dan lokal). Isu-isu global berupa risiko berkepanjangannya pandemi COVID-l9 dan efek luka yang ditimbulkannya pada perekonomian, instabilitas politik di Eropa (Rusia-Ukraina), kenaikan harga energi di pasar global, dan transisi keblja-kan energi di Cina pada tingkat lokal. Selain itu, diperkirakan terdapat tantangan dan risiko peningkatan kesenjangan digital antarwilayah, ketidaksesuaian antara sisi penawaran sftill angkatan kerja dan kebutuhan baru dunia usaha dalam pasar kerja pascapandemi, ketidaksiapan pelaku Usaha Milco, Kecil, dan Menengah mengadopsi standar baru kesehatan, instabilitas harga kebutuhan pokok, belum pulihnya daya beli masyarakat, bac.klog perr: bangunan dan pemeliharaan infrastrulrtur wilayah, serta ketidaksiapan daerah mengantisipasi risiko bencana dan perubahan iklim. Selanjutnya, dengan memperhatikan capaian pembangunan wilayah, tantangan dan risiko domestik serta global, dan sasaran pembangunan wilayah, secara khusus strategi pengembangan wilayah diiabarkan ke dalam tujuh wilayah pembangunan berbasis wilayah pulau atau kepulauan dengan memperhatikan karakter geografis, sosial, potensi unggulan dan isu strategis wilayah, serta ska.la ekonomi pengembangan wilayah. Ketujuh wilayah pembangunan tersebut ada.lah Sumatera, Jawa-Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Strategi pengembangan wilayah yang dibentuk ^juga memperhatikal beberapa sasaran pembangunan kewilayahan yang berfokus pada (l) rata-rata pertumbuhan ekonomi 2O2O-2O24 urrt: uk setiap wilayah, (2) peningkatan kontribusi (share) ekonomi masing-masing wilayah, dan (3) peningkatan kesempatan kerja. Sasaran ini ditetapkan dengan mempertimbangkan data terbaru pertumbuhan ekonomi wilayah dan perkembangan kondisi perekonomian global dan nasional saat ini. Tabel 2.9 Ulleyah Rrtr-rrtr Pertumbuh.n E,lr,oaoBi 2O2O-2U241 Kontrlbust (Sharel Ekonoml Reglonal (% pGr PDRB 2o24lbl Tcrbutr 2O2+l Sumatera 3,2-3,3 21,A 4,24,9 Jawa-Bali 3,3-3,4 57 ,4 5,2-5,9 Nusa Tenggara 3,7-3,9 1,5 2,6-3,3 Kalimantan 3,3-3,4 9,3 3,94,7 SuLawesi Maluku 5,6-5,9 7,4 3,2-3,9 9,9-10,9 o,8 4,6-5,3 Papua 6,44,4 1,9 2,4-3,2 Sumber: KeEenteria! PPN/ Bappenas, 2023, Keter€ngan: a) Target rata-rata pertumbuhan ekonooi 2O2O-2O24 merupakan rata-rata realisasi pertumbuhan ekonomi 2020,2021, 2022 da'r target pertumbuhaD ekooomi 2023 daJr 2024 dalam Rancangan Aval RKP 2024; b) Tdget kontribusi (share) ekolomi regionaT 2024 merupakan assessment Keeenterian PPN/Bappenas dengan mempertiEbangkan angka realisasi triwulan IV-2022; dan c) Target Tingkat Penganggurar Terbuka 2024 merupakah hasil proyeksi Kementeria! PPN/Bappeoas setelah mempertimbangkEm assessmezt terakhir pertumbuha! ekonoEi wilayah. - II.45 - REFUBUK INDONESIA Perbedaan kondisi alam, sosial budaya, ekonomi, dan infrastruktur di antara ketujuh wilayah tersebut memerlukan penyesuaian-penyesuaian pengembangan wilayah yaitu strategi percepatan pertumbuhan, pemerataan, dan penguatan ketahanan bencana untuk masing-masing wilayah. Penyesuaian strategi pertumbuhan dan pemerataan wilayah didasarkan terutama pada tingkat kesiapan masyarakat dan dunia usaha, kapasitas pemerintah daerah, dan tingkat diversifikasi ekonomi di daerah. Sedangkan penyesuaian strategi penguatan ketahanan bencana dilakukan dengan mempertimbangkan besaran risiko bencana alam wilayah, seperti ancaman gempa tektonik, tsunarni, dan erupsi gunung berapi; menekan risiko bencana akibat perbuatan manusia, seperti banjir, Iongsor, dan kebakaran lahan; serta mengantisipasi risiko bencana non-alam, seperti wabah penyakit (pandemi). 2.3,2 Strategt Pengembaagan WllaFh SuEateta Pengembangan Wilayah Sumatera diarahkan untuk (l) memperkuat peran sebagai lumbung pangan nasional dan lumbung energi nasional, dengan tet^J' memperhatikan kelestarian lingkungan dan mitigasi serta adaptasi bencana;
mendorong pertumbuhan sektor industri, khususnya hilirisasi industri berbasis komoditas unggulan, dan pemantapan sektor pariwisata yang berdaya saing internasional melalui pengembangan kawasan strategis di Pulau Sumatera;
mendorong akselerasi pemerataan pembangunan wilayah pesisir barat Sumatera, daerah rawan bencana dan mempercepat pengembangan daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar; dan
mewujudkan Wilayah Sumatera menjadi pintu gerbang Indonesia dalam perdagangan internasional. Wilayah Sumatera memiliki komoditas unggulan wilayah sebagai bahan baku hilirisasi industri, antara Lain karet, kakao, kopi, kelapa, tebu, pala, lada, cengkeh, kelapa sawit, perikanan budi daya, dan perikanan tangkap. Komoditas unggulan wilayah berpotensi memiliki nilai tambah yang cukup besar dari proses pengolahan bahan baku menjadi produk turunannya. Strategi percepatan pertumbuhan dan transformasi Wilayah Sumatera sebagai berikut (1) mempercepat realisasi investasi dan beroperasinya secara penuh Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus melalui optimalisasi palet-paket insentif fiskal dan nonfiskal sesuai dengan potensi/tema pengembangan kawasan antara lain Kawasan Industri Ladong, Kuala Tanjung, Bintan Aerospace, Sadai, Tenayan, Tanjung Buton, Tanjung Enim, Kemingking, Tanggamus, Pesawaran, Way Pisang, Katibung, Kawasan Ekonomi Khusus Arun Ihoukseumawe, Kawasan Industri/ Kawasan Ekonomi Khusus Sei Manglei, Kawasan Industri/ Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa, Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic, dan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang;
mempercepat pengembangan kawasan pariwisata unggulan berbasis rencana induk pengembangan kawasan pariwisata yang meliputi Destinasi Pariwisata Prioritas Danau Toba dan sekitarnya, Destinasi Pariwisata Pengembangan Batam - Bintan, Destinasi Pariwisata Prioritas Bangka Belitung/Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang, dan Destinasi Pariwisata Pengembangan Padang - Bukittinggi;
mengembangkan kawasan perkotaan termasuk Wilayah Metropolitan Medan dan Palembang sebagai pusat pelayanan wilayah dan pendukung kawasan strategis di sekitarnya;
memperkuat inte$asi sistem transportasi wilayah multimoda (tol, kereta api, pelabuhan, dan bandara) dengan pengembangan kawasan strategis;
memperbaiki kinerja logistik dan kepelabuhanan di Wilayah Sumatera sebagai upaya mendukung hilirisasi industri yang efrsien dan berdaya saing;
mengembangkan komoditas unggulan wilayah berupa karet, kakao, kopi, kelapa, tebu, pala, [ada, cengkeh, kelapa sawit, perikanan budi daya, dan perikanan tangkap dengan berorientasi pada peningkatan produktivitas dan/atau penguatan rantai nilai;
merevitalisasi usaha-usaha pertanian, perkebunan, dan perikanan khususnya skala usaha ralryat dengan mengembangkan sentra produksi pangan; TITiENFFTA (8) mendorong percepatan pengembangan energi terbarukan untuk mendukung pengembangan industri dan perekonomian wilayah;
meningkatkan kemudahan pelayanan periziirnn investasi, memperluas kerja sama dalam upaya peningkatan daya saing antardaerah antara lain melalui forum kerja sama regional Wilayah Sumatera dan kerja sama regional antarnegara Indonesia-Malaysia- Thailand Grolr,th Triangle, pengembangan sumber pembiayaan alternatif dan investasi di daerah, serta penataan regulasi daerah dan harmonisasi regulasi pusat-daerah regional Wilayah Sumatera; (lO) meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertipikat hak atas tanah;
meningkatkan kualitas dan ketersediaan sumber daya manusia untuk mendukung pengembangan kawasan pertumbuhan melalui pengembangan Balai Latihan Ke4'a, sekolah vokasi, pendidikan tinggi terapan, dan pelatihan tenaga keda berbasis kompetensi; dan
mempercepat proses penlrusunan dan penetapan rencana tata ruang, baik Rencana Tata Ruang Wilayah maupun Rencana Detail Tata Ruang sebagai acuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, melalui pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah. Strategi pemerataan intrawilayah Sumatera sebagai berikut (1) memastikan akses dan mutu layanan pendidikan (difokuskan pada pendidikan menengah, kejuruan/vokasional, dan tinggi) dan layanan kesehatan (difokuskan ^pada puskesmas dan klinik yang menjangkau langsung masyarakat);
memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas penerapan standar pelayanan minimal, khususnya pada bidang perumahan rakyat, pekerjaan umum, trantibumlinmas, pendidikan serta penyediaan perumahan layak huni di kota-kota kecil;
meningkatkan kapasitas, ^jangkauan, dan distribusi pelayanan dasar dan sistem transportasi serta kelayakhunian;
mendorong percepatan pembangunan pa.da kawasan daerah tertinggal, perbatasan, dan pulau-pulau terluar terutama pada daerah tertinggal Kabupaten Nias, Nias Utara, dan Kepulauan Mentawai melalui pengoptimalan standar pelayanan minima-l dan perluasan jaringan listrik, telekomunikasi, sarana prasarana mitigasi risiko bencana, serta infrastruktur dasar dan konektivitas (bandara/jalur penerbangan ^perintis dan ^ja.lan lingkar) untuk memperkuat keterkaitan dengan kota-kota terdekat;
mempercepat penuntasan jaringan transportasi pengumpan (feeder) yang menghubungkan kawasan tengah dan barat Pulau Sumatera dengan ^jaringan infrastruktur utama To1 Trans Sumatera di pesisir timur;
memperkuat ekonomi lokal melalui pengembangan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berbasis seldor unggulan wilayah;
meningkatkan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah dan desa (aparatur, kelembagaan, dan keuangan) melalui penyela-rasan kualitas dan kuantitas Aparatur Sipil Negara dengan seldor unggulan kewilayahan Sumatera;
meningkatkan pendapatan dan kualitas belanja daerah yang tepat sasaran, serta mendorong pengelolaan keuangan daerah yang produktif dan akuntabel;
mengoptimalkan fungsi dan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam memperkuat sinergi kebljakan pusat-daerah, peningkatan daya saing, dan inovasi daerah;
meningkatkan upaya pelestarian lingkungan untuk menjaga keseimbangan daya dukung wilayah serta ketangguhan terhadap ancaman bencana alam;
mengoptimalkan pemanfaatan Dana Otonomi Khusus Aceh berbasis kinerja dan mempersiapkan exit strategg yang terukur dari dana otonomi khusus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi provinsi dan perbaikan pelayanan publik sebagai upaya peningkatan kesejahteraan ral<yat;
mengembangkan ekonomi kawasan perbatasan khususnya Pusat Kegiatan Strategis Nasional Sabang, Bengkalis, dan Ranai untuk memperkuat kedaulatan nasional dan mengembangkan pusat pertumbuhan baru di kawasan perbatasan, mempercepat pembangunan perdesaan di kawasan transmigrasi yang berjumlah 12 kawasan transmigrasi; dan
meningkatkan hubungan desa-kota dengan mengembangkan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional Aceh Timur, Toba Samosir, Samosir, Agam, Bintan, Karimun, Bengkulu Tengah, Banyuasin, Belitung, Belitung Timur, Bangka Selatan, Muaro Jambi, Mesuji, dan Tulang Bawang. Strategi penguatan ketahanan bencana Wilayah Sumatera sebagai berikut (1) memantapkan sistem dan peralatan deteksi dini yang diikuti dengan pemutakhiran data kebencanaan, khususnya di lokasi-lokasi yang memiliki risiko tedadinya gempa dan tsunami, erupsi gunung berapi, banjir, longsor, serta kebakaran Lahan dan hutan;
internalisasi mitigasi bencana dalam perencanaan proyek-proyek strategis;
meningkatkan kapasitas aparat pemerintah daerah;
meningkatkan kesadaran bencana di masyarakat dan revitalisasi kearifan lokal dalam tanggap bencana; serta (5) memperkuat kerja sama multipihak dan lintas daerah dalam sinergi pendanaan penanggulangan bencana. Pada tahun 2024, sasaran utama pengembangan Wilayah Sumatera difokuskan pada (1) mempercepat pertumbuhan ekonomi wilayah, (2) menurunnya kemiskinan dan kesenjangan, serta (3) meningkatnya kesempatan kerja, dengan target sebagaimana tertuang dalam Tabel 2.10. Tabel 2.1O Target Pelgelnbaagan Wllayah Sunatcra Per Provh.i Tah.tlo 2o24lPeraclf Tertct Tehu! 20,14 hdltator Acsh Sumut Sumbrt RLu J.mbl Sumscl Bergtulu Letrpurg Kcp. Kcp. Rleu Pertumbuhan Ekonomi4 3,9- 4,4 5,2- 5,5 5,O- 5,4 3,2- 3,5 4,6- 5,0 5,2- 5,6 4,6- 5,2 5,O- 5,3 4,6- 5,0 4,4- 5,4 Tingkat Kemiskinanb) t2,o- t2,5 6,5- 7,O 4,O- 4,5 5,3- 5,6 6,0- 6,4 9,5- 10,3 13,5- 14,O 9,5- r0,0 3,O- 3,3 3,5- 4,O Tingkat Pengangguran Terbukab) 4,8- 5,5 5,0- 5,7 5,0- 5,7 3,1- 3,8 2,4- 3,5 3,4- 4,1 3,3- 4,O 7,4- 8,1 2,4- 3,1 3,8- 4,5 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Keteralga[: a) Target tahun 2024 merupakan assessment Kementerian PPN/Bappenas dengan mempertimbangkan angka realisasi triwulan IV-2022 dan b) Target tahun 2024 Derupakan hasil proyeksi Kementerian PPN/Bappenas setelah Eetlpertimbangkan assessment terakhir pertumbuhan ekonomi wilayah. 2.3.3 Strategt Pclgcabaagaa Wllayah Jawa-Balt Pengembangan Wilayah Jawa-Bali diarahkan untuk (1) memantapkan pertumbuhan ekonomi Wilayah Jawa bagian utara dan Bali bagian selatan sebagai pusat ekonomi dan budaya yang berdaya saing di tingkat nasional dan global dengan bertumpu pada industri manufaktur berteknologi tinggi, ekonomi kreatif dan jasa pariwisata, serta penghasil produk yang berorientasi ekspor;
menjaga daya dukung lingkungan hidup serta menerapkan prinsip ekonomi hilau melalui pembangunan rendah karbon;
mengakselerasi pemerataan pembangunan wilayah ke arah Jawa bagian selatan dan Bali bagian utara sebagai pusat pengembangan ekonomi skala lokal dengan bertumpu pada hilirisasi pertanian dan pariwisata inklusif;
meningkatkan sarana prasarana dan kapasitas masyarakat dalam - II.48 - I ft-T+rFTtr] upaya penguatan ketahanan bencana; serta (5) meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan pelayanan dasar, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan produktivitas dan daya saing angkatan kerja. Strategi percepatan pertumbuhan dan transformasi Wilayah Jawa-Bali sebagai berikut (1) mempercepat realisasi investasi dan beroperasinya Kawasan Industri Terpadu Batang, Brebes, Pancapuri, Subang, Bangkalan, Kawasan Ekonomi Khusus Kendal, Singhasari, Tanjung Irsung, Lido, Gresik, Sanur, serta Kura-kura Bali melalui optimalisasi paket- paket insentif frskal dan nonfiskal yang disesuaikan dengan potensi/tema pengembangan kawasan;
mempercepat pengembangan kawasan-kawasan pariwisata unggulan berdasarkan keuntungan kompetitifnya yang meliputi Destinasi Pariwisata Prioritas Borobudur dan sekitamya, Destinasi Pariwisata Prioritas Bromo-Tengger-Semeru, Destinasi Pariwisata Pengembangan Ujung Kulon-Ha-limun-Bandung-Pangandaran, Destinasi Pariwisata Pengembangan Banyuwangi, serta Revitalisasi Destinasi Pariwisata BaIi;
meningkatkan kualitas dan ketersediaan tenaga kerja untuk mendukung pengembangan kawasan melalui pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja, perbaikan kesesuaian kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan dan pendidikan tinggi vokasi sesuai kebutuhan lapangan kerja, serta pengembangan Balai Latihan Ke{a;
meningkatkan kelayakhunian dan peran wilayah metropolitan Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, kota baru Maja, dan kota lainnya sebagai pusat layanan pendukung sektor industri dan ekonomi kreatif;
meningkatkan konelrtivitas kawasan untuk memperluas jangkauan layanan dan distribusi melalui penyediaan sarana konektivitas inter dan intrawilayah, penyediaan transportasi massal perkotaan sesuai dengan kebutuhan distribusi layanan serta pengembangan sistem transportasi multimoda;
meningkatkan kepastian hukum terkait hak atas tanah, pelayanan perizinan investasi dan memperkuat forum ke{a sama regional Wilayah Jawa-Bali dalam peningkatan daya saing daerah, pengembangan sumber pembiayaan alternatif dan investasi di daerah, serta penataan regulasi daerah dan harmonisasi regulasi pusat-daerah regional Wilayah Jawa-BaIi;
mengedepankan pembangunan rendah karbon melalui peningkatan efelrtivitas pengendalian alih fungsi lahan dan pengelolaan limbah untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup; dan
mempercepat proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang baik Rencana Tata. Ruang Wilayah maupun Rencana Detail Tata Ruang sebagai acuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah. Strategi pemerataan intrawiLayah Jawa-Bali sebagai berikut (1) meningkatkan hubungan desa-kota di Jawa bagian selatan dan Bali bagian utara dengan mengembangkan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional Pandeglang, Sukabumi, Magelang, Kendal, Pamekasan, Banyuwangi, Buleleng, dan Klungkung yang bertumpu pada hilirisasi pertanian dan pariwisata inklusif;
mempercepat pembangunan infrastruktur konektivitas antara Jawa bagian utara dengan Jawa bagian selatan dan Bali bagian utara dengan Bali bagian selatan sebagai akselerator pemerataan ekonomi;
memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas penerapan standar pelayaaan minimal di daerah, khususnya pada bidang perumahan rakyat, kesehatan, pekerjaan umum, dan pendidikan;
meningkatkan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah dan desa (aparatur, kelembagaal, dan keuangan) melalui penyelarasan kua-litas dan kuantitas Aparatur Sipil Negara dengan sektor unggulal kewilayahan Jawa-Bali;
meningkatkan pendapatan dan kualitas belanja daerah yang tepat sasaran, dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, produktif, dan akuntabel; -.49 - REPUBUK INDONESIA (6) mengoptimalkan fungsi dan peran Gubernur sebagai Walil Pemerintah Pusat dalam memperkuat sinergi kebijakan pusat-daerah, peningkatan daya saing, dan inovasi daerah;
meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan (difokuskan pada pendidikan menengah, kejuruan, dan pendidikan tinggi vokasi) serta layanan kesehatan ^(difokuskan pada puskesmas dan klinik yang menjangkau laagsung masyarakat);
mengoptimalkan pelaksanaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yog/akarta berbasis kinerja melalui pemberdayaan masyarakat berlandaskan budaya dan adat istiadat berdasarkan Grand Design Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta 2022-2042 dan kesesuaian dengan arah kebljakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24; dan
meningkatkan efektivitas pengendalian alih fungsi lahan dan pengelolaan limbah untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Strategi penguatan ketahanan bencana Wilayah Jawa-Bali sebagai berikut (1) pada wilayah ujung barat dan pesisir selatan Pulau Jawa upaya difokuskan untuk mengantisipasi ancarnan bencana gempa tektonik, tsunami, dan tanah longsor;
penguatan mitigasi bencana di kawasan perkotaan dan pesisir pantai utara difokuskan untuk mengantisipasi potensi banjir, abrasi ^garis pantai, dan penurunan muka tanah;
peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana deteksi dini kebencanaan, serta pengembangan data kebencanaan;
pemantapan kelembagaan di daerah hingga desa disertai pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran bencana; dan
revitalisasi mekanisme kerja sama lintas daerah dar multipihak, khususnya dalam hal sinergi pembiayaan penanggulangan bencana. Pada tahun 2024, Wilayalr Jawa-Bali memiliki sasaran utama pengembangan berupa (1) meningkatnya pertumbuhan ekonomi wilayah, (2) menurunnya kemiskinan dan kesenjangan khususnya di perdesaan, serta (3) meningkatnya kesempatan kerja khususnya di perkotaan, dengan target sebagaimana tertuang dalam Tabel 2.11. 2.tL Target 2024lPcrg,e!,l Terget Tahu! 2024 iTftTl?rfirlt DXI .reLastr Jewe Barat Jawr Ftlm 5,1-5,4 5,1-5,5 5,0-5,4 5,3-5,7 5,3-5,7 5,3-5,6 6,5-6,9 D. I. Jewa Tlmur Pertumbuhan Ekonomi") Tingkat Kemiskinanb) 2,0-2,3 6,04,4 9,5-10,0 tO,9-11,2 8,5-€,9 3,5-4,0 2,5- 3,O Tingkat Pengangguran Terbukabl Sumber: Kementei'ia.tl PPN/ Bappenas, 2023. Keteranga[: 4 T€rget tahun 2024 merupakan assessrnen Kementerian PPN/Bappenas dengan mempertirabangkan angka realisasi triwulan IV-2022 dan b) Target tahun 2024 merup€kan hasil pro,,eksi IGmenterian PPN/Bappenas setelah mempertirEbangkan ossessmeat terakhir pertumbuhan ekonomi wilayah. 6,M,7 7,t- 7,A 4,3-5,0 3,0-3,7 3,8-4,5 7,1-7,8 2,1-2,4 - II.50 - SK No 170054A NEPUELIK INDONESIA 2.3.4 Stratcgt Pengembangal Wtlayah I[ura Tenggera Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara diarahkan untuk memacu transformasi ekonomi daerah melalui (1) mengoptimalkan keunggulan wilayah khususnya sektor perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan dan pariwisata dengan mengutamakan pendekatan gugus pulau;
memperkuat peran wilayah sebagai gerbang wisata alam dan budaya melalui pengembangan industri Meeting, Incentiue, Conuention, Exhibition;
menuntaskan pemulihan pascabencana di Nusa Tenggara; dan
mendorong pengembangan industri kreatif berbasis budaya, industri pengolahan produk pertanian, perikanan dan pertambangan. Strategi percepatan pertumbuhan dan transformasi Wilayah Nusa Tenggara sebagai berikut (1) mengembangkan industri Meeting, Incentive, Conuentio4 Exhibition yang didukung perhelatan nasional dan internasiona-l dalam rangka pengembangan pariwisata di Nusa Tenggara khususnya Destinasi Pariwisata Prioritas Lombok-Mandalika/ Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika dan Destinasi Pariwisata Prioritas Labuan Bajo, serta mengembangkan kawasan pariwisata Lainnya sesuai rencana induk (masterplan) yang telah disusun; (21 mempercepat peningkatan produksi dan investasi pada pusat-pusat industri pengolahan emas, tembaga, dan bahan tambang lainnya di Kawasan Industri Sumbawa Barat dan industri pengolahan potensial lainnya;
meningkatkan pembangunan infrastruktur untuk konektivitas intra dan antarwilayah kepulauan serta memperkuat jaringan transportasi dengan pusat pariwisata internasional utama Bali;
meningkatkan produldivitas dan daya saing komoditas unggulan melalui penguatan pasar dan manajemen rantai pasok dari hulu ke hilir yang difokuskan pada Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu Sumba Timur dan Rote Ndao, peternakan, perkebunan, pertambangan, dan budi daya tanaman pangan termasuk pengembangan sentra produksi pangan;
mendorong pengembangan ekonomi lceatif bernilai tinegi meliputi industri kerqjinan mutiara, tenun tradisional dan industri kerajinan lainnya;
mengembangkan pendidikan keterampilan dan vokasi untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional sesuai dengan pusat-pusat ekonomi berbasis potensi wilayah yang akan dikembangkan;
mendorong pemenuhan energi melalui Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan;
meningkatkan pembangunan kawasan perkotaan yang berfokus pada kota besar Mataram dan kota sedang Kupang pendukung sektor industri dan pariwisata termasuk meningkatkan penyediaan perumahan, akses pada energi, air minum, sanitasi, persampahan yang aman, serta drainase dan transportasi umum perkotaan;
meningkatkan pelayanan perizinan investasi dan memperkuat forum kerja sama, pengembangan sumber pembiayaan alternatif serta investasi di daerah, serta penataan regulasi daerah dan harmonisasi regulasi pusat-daerah regional Wilayah Nusa Tenggara;
meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertipikat hat atas tanah; ( 1 1 ) mempercepat proses penlrusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah maupun Rencana Detail Tata Ruang melalui pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah; serta (12) mengembangkan pusat ekonomi berbasis komoditas unggulan yang meliputi kopi, kalao, kelapa, tebu, garam, perikanan tangkap, dan perikanan budi daya dengan berfokus pada peningkatan produksi dan produktivitas yang berorientasi ekspor. - II.51 - NEPUEUK INDONESTA Strategi p€merataan intravrilayah Nusa Tenggara sebagai berikut (1) mempercepat pembangunan perdesaan (berfokus pada Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional tambok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, Dompu, Ngada, Manggarai Barat, dan Sumba Timur), daerah tertinggal (fokus utamanya pada Kabupaten Malaka, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Kupang, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Sumba Barat), kawasan transmigrasi (metputi Kawasan Transmigrasi Tambora, Kawasan Transmigrasi Labangka, Kawasan Transmigrasi Kobalima Timur/Tanyu Manu, Kawas,rn Ttansmigrasi Ponu, dan Kawasan Transmigrasi Melolo), kawasan perbatasan, dan pulau-pulau terluar secara simultan dengan pembangunan kota-kota kecil dan sedang;
mengembangkan ekonomi kawasan perbatasan khususnya Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua dan Kefamenanu untuk memperkuat kedaulatan nasional dan memfasilitasi perdagangan lintas negara yang difokuskan pada ^pengembangan ekonomi berbasis komoditas unggulan;
menuntaskan pemulihan sosial ekonomi dampaJ< bencana di Nusa Tenggara;
meningkatkan akses, tenaga sumber daya manusia, dan mutu pelayanan dasar pendidikan, terutama pendidikan dasar ddn menengah serta pelayanan kesehatan yang berkualitas;
memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas penerapan standar pelayanan minimal khususnya pada bidang perumahan rakyat, sosial, pendidikan, trantibumlinmas, dan pekerjaan umum;
meningkatkan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah dan desa (aparatur, kelembagaan, dan keuangan) melalui penyelarasan kualitas dan kuantitas Aparatur Sipil Negara dengan selrtor unggulan kewilayahan Nusa Tenggara;
meningkatkan pendapatan dan kualitas belanja daerah yang tepat sasaran, darl pengelolaan keuangan daerah yang lebih efrsien, produktif, dan akuntabel; serta (8) mengoptimalkan fungsi dan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam memperkuat sinergi kebijakan pusatdaerah, peningkatan daya saing, dan inovasi daerah. Strategi penguatan ketahanan bencana Wilayah Nusa Tenggara, sebagai berikut (1) penguatan kesiapsiagaan masyarakat berbasis kearifan lokal;
pemutakhiran data kebencanaan dan peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana deteksi dini bencana;
penguatan ke{a sama multipihak dan lintas daerah dalam mitigasi dan tanggap bencana;
penguat€n mitigasi bencana dalam perencanaan proyek-proyek strategis; dan
pengembangan sinergi multipihak dalam pembiayaan penanggulangan bencana. Adapun penguatan mitigasi bencana diprioritaskan pada wilayah berisiko tinggi bencana, kawasan strategis pariwisata, wilayah pesisir, dal daerah-daerah relatif padat penduduk. Pada tahun 2024, sasaran utama pengembangan Wilayah Nusa Tenggara berupa (1) terakselerasinya pertumbuhan ekonomi wilayah, (2) menurunnya kemiekinan dan kesenjangan khususnya di perdesaan, serta (3) meningkatnya lapangan kerja yang berkualitas, dengan target sebagaimana tertuang dalam Tabe1 2. 12. 7l Tabel 2.12 Target Pelgembangan Wlleyah IYu.a Tenggate Per Provlnsl Tabra. 2o24 (Perreal Tatget Tahur 2024 I{usa Teng8ara Bant I{usr Teaggarr Tlnur Pertumbuhan Ekonomi4 634,6 5,0-5,4 Tingkat Kemiskinanbl t2,5-r2,9 16,5-16,9 Tingkat Pengangguran Terbukab) 2,5-3,3 2,7-3,4 Sumber: Kementerian PPN /Bappeoas, 2023. Keterangan: a) Target tahun 2024 merupakan assessmeat KeEenterian PPN/Bappenas dengan mempertiEbangkan angka realisasi triwulan IV-2022 dan b) Target tahun 2024 merupaksn hasil proyeksi lcmenterian PPN/Bappenas setelah mempertimbangkan cssessrrent terakhh pertumbuhan ekonomi wilayah. 2.3.5 Strategl Peagcnbaagan Wllayah KallEarta! Pengembangan Wilayah Kalimantan diarahkan untuk (1) mempercepat p€rtumbuhan wilayah melalui diversifikasi kegiatan ekonomi;
memantapkan peran sebagai lumbung energi nasional;
mempertahankan peran sebagai paru-paru dunia; dan
mendorong pemerataan pembangunan, terutama di Kalimantan bagian utara. Strategi percepatan pertumbuhan dan transformasi Wilayah Kalimantal sebagai berikut (1) membangun Ibu Kota Nussnt€ra dan infrastruktur pendukungnya;
meningkatkan investasi dan optimalisasi pengelolaan kawasan-kawasan strategis yang meliputi Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan, Kawasan Industri Surya Borneo, Ketapang, Tanah Kuning, Batanjung, Jorong, Batulicin, Destinasi Pariwisata Pengembangan Derawan-Berau, serta Destinasi Pariwisata Pengembangan Sambas-Singkawang;
mengembangkan komoditas unggulan wilayah yaitu karet, kelapa, lada, kopi, kakao, perikanan tangkap, dan perikanan budi daya yang berorientasi pada peningkatan produktivitas dan/atau penguatan rantai pasok dengan industri pengolahnya;
mengembangkan hilirisasi komoditas batu bara serta hilirisasi berbasis komoditas kelapa sawit, dan pengembangan energi baru terbarukan berbasis biomassa, air, dan matahari;
mengembangkan kawasan perkotaan termasuk Wilayah Metropolitan Banjarmasin, kota besar yang menjadi Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara yakni Balikpapan dan Samarinda, pembangunan kota baru Tanjung Selor, pengembangan kota besar Pontianak, kota sedang Singkawang, kota sedang Palangkaraya, dan kota sedang Tarakan sebagai pusat pelayanan wilayah dan pendukung kawasan strategis di sekitarnya;
mengembangkan kawasan sentra produksi pangarr lfood estatel der: gar: didukung korporasi petani;
meningkatkan pelayanan perizinal investasi dan memperkuat forum kerja sama, pengembanga.n sumber pembiayaan alternatif dan investasi di daerah, serta penataan regulasi daerah dan harmonisasi pusat-daerah regional Wilayah Kalimantan;
meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertipikat hak atas tanah; dan
mempercepat proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang baik Rencana Tata Ruang Wilayah maupun Rencana Detail Tata Ruang sebagai acuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah. Strategi pemerataan intrawilayah Kalimantan sebagai berikut (1) memperkuat konektivitas wilayah dengan mengintegrasikan infrastruktur multimoda transportasi dengan jaringan ^jalan Trans Kalimantan; - II.53 - ,{ EUK INDONESTA (2) mengembangkan kota-kota sedang sebagai pusat pelayanan dan basis pengembangan ekonomi lokal;
mengembangkan ekonomi kawasan perbatasan khususnya Pusat Kegiatan Strategis Nasional Paloh Aruk, Jagoi Babang, Tou Lumbis, Long Midang, Nunukan, dan Long Nawang untuk memperkuat kedaulatan nasiona-l dan memfasilitasi perdagangan lintas negara, serta mempercepat pembangunan perdesaan di kawasan transmigrasi yang beq'umlah 9 kawasan transmigrasi;
memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas penerapan standar pelayanan minimal terutama di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar khususnya pada bidang perumahan ralryat, pekerjaan umum, kesehatan, dan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
meningkatkan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah dan desa (aparatur, kelembagaryl, dan keuangan) melalui penyelarasan kualitas dan kuantitas Aparatur Sipil Negara dengan sektor unggulan kewilayahan Kalimantan;
meningkatkan pendapatan dan kualitas belanja daerah yang tepat sasaran, dan mendorong pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, dan a-kuntabel;
mengoptimalkan fungsi dan peran Gubemur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam memperkuat sinergi pusat-daerah, peningkatan daya saing, dan inovasi daerah;
meningkatkan akses masyarakat, khususnya di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar, terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan, dan balai latihan kerja;
meningkatkan upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta ketangguhan terhadap ancaman bencana alam; dan (1O) meningkatkan hubungan desa-kota dengan mengembangkan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional Banjar, Barito Kuala, Bengkayang, Berau, Bulungan, Kotawaringin Barat, Kubu Raya, Kutai Timur, Mempawah, Nunukan, dan Sambas. Secara geografis, Wilayah Kalimantan dinilai relatif aman dari ancaman bencana gempa. Namun, memiliki risiko tinggi terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau disebabkan oleh tingginya kandungan gambut, praktik membuka lahan baru dengan cara pembakaran, dan kondisi cuaca. Pada musim hujan, kota-kota besar di Wilayah Kalimantan juga menghadapi ancaman banjir yang diakibatkan oleh ekosistem gambut dan rawa yang rusak, perkembangan kawasan permukiman yarrg sangat cepat sehingga menghilangkan sebagian besar daerah resapan air, sempadan sungai, dan buruknya sistem drainase perkotaan. Untuk itu, strategi penguatan ketahanan bencana Kalimantan adalah (1) penguatan kerja sama multipihak khususnya dengan perusahaan perkebunan dalam pencegahan dan mitigasi di lokasi-Iokasi yang memiliki risiko terjadinya kebakaran hutan dan Lahan;
peningkatan sosialisasi dan edukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko bencana;
revitalisasi nilai-nilai budaya dan kearifan lokal dalam tanggap bencana;
peningkatan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai dan lahan kritis serta penataan dan pengendalian pemanfaatan ruang, khususnya di perkotaan dalam rangka pencegahan banjir;
internalisasi mitigasi bencana dalam perencanaan proyek-proyek strategis darr peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah yang diikuti dengan pemutakhiran data kebencanaan; serta (6) mendorong ke{a sama multipihak dan lintas daerah da-lam sinergi pendanaan penanggulangan bencana. Sasaran utama pengembangan Wilayah Kalimantan pada tahun 2024 diutamakan pada (l) mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, (2) menurunnya tingkat kemiskinan, serta (3) meningkatnya Lapangan kerja yang berkualitas. Adapun target pengembangan Wilayah Kalimantan sebagaimana tertuang dalam Tabel 2.13. - II.54 - REPUEUK TNDONESIA Tabel 2.13 Target PclrgeEbangan ffilayah Kallnrataa Pcr Provlarl Tahun 2O24 lPct ell Target Tahu! 2orl4 Indlhtor FttraE Sebtr! KallEaEtaD Tlmur il?TraT.rT,ETI PertumbuhanEkonomia) 5,3-5,7 5,8.6,4 4,A-5,2 5,1-5,6 5,5.6,0 Tingkat Kemiskinanbl 5,3-5,6 3, ,0 3,0-3,3 3,5-4,O 3,0-3,4 Tingkat Pengangguran Terbukab) 4,M,7 3,44,1 3,74,4 4,4-5,5 3,O-3,7 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Keterangan: a) Target t€hun 2024 merupakan assessmeat Kementerian PPN/Bappenas dengan mempertimbangkan angka realisasi triwulan IV-2022 dan b) Target tahun 2024 merupakan hasil proyeksi Kementerian PPN/Bappenas s€telah mempertiEbanglGn assessment terakhir pertumbuhan ekonomi wilayah. 2.3.6 Strategl Peagcnbangan Wtlayah Sulawecl Pengembangan Wilayah Sulawesi diarahkan untuk (1) mempertahankan momentum pertumbuhan yang relatif tinggi melalui diversilikasi kegiatan ekonomi, (2) mendorong perannya sebagai salah satu lumbung pangan nasional, (3) memantapkan perannya sebagai futb dan pintu gerbang perdagangan internasional di kawasan timur, (4) menguatkan mitigasi bencana dan pemulihan pascabencana, dan (5) mendorong transformasi perekonomian wilayah menjadi basis hilirisasi komoditas unggulan wilayah. Pemanfaatan peluang diversifrkasi sekaligus peningkatan nilai tambah di tingkat wilayah difokuskan pada peningkatan produktivitas dan hilirisasi komoditas unggulan antara lain kelapa, pala, cengkeh, kopi, kakao, tebu, garam, perikanan tangkap, serta hasil perikanan budi daya. Strategi percepatan p€rtumbuhan dan transformasi Wilayah Sulawesi, sebagai berikut (1) memperkuat pusat-pusat pertumbuhan wilayah melalui percepatan realisasi investasi serta optimalisasi peran kawasan meliputi Kawasan Ekonomi Khusus/ Kawasan Industri PaIu, Kawasan Ekonomi Khusus Bitung, Kawasan Industri Takalar, serta Destinasi Pariwisata Prioritas Manado-Likupang/Kawasan Ekonomi Khusus Likupang, Destinasi Pariwisata Prioritas Wakatobi, dan Destinasi Pariwisata Pengembangan Toraja- Makassar-Selayar;
meningkatkan pengembangan kawasan p€rkotaan untuk mendukung pengembangan sektor industri dan pariwisata, termasuk Wilayah Metropolitan Malassar, Manado, lima kota sedang (Gorontalo, PaIu, Parepare, Palopo, Kendari), dan satu kawasan perkotaan kecil yaitu Pusat Kegiatan Wilayah Mamuju;
mempercepat pengembangan infrastruktur penghubung antanvilayah yang meliputi pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan keterkaitan kawasan strategis dengan kawasan penyangganya, serta infrastruktur laut dan udara yang dapat menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan di Wilayah Sulawesi dengan wilayah lainnya;
memperkuat forum kerja sama regional Wilayah Sulawesi, meningkatkan investasi melalui perbaikan pelayanan perizinan untuk meningkatkan daya saing wilayah, meningkatkan pengembangan sumber pembiayaan alternatif dan investasi di daerah, serta penataan regulasi daerah dan harmonisasi regulasi pusat-daerah regional Wilayah Sulawesi; TII'ENI,FTN (5) meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertipikat hak atas tanah;
mempercepat proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang baik Rencana Tata Ruang Wilayah maupun Rencana Detail Tata Ruang sebagai acuan ^pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah. Strategi pemerataan intrawilayah Sulawesi, sebagai berikut (1) memperluas cakupan dan kualitas pelayanan dasar, melalui percepatan penerapan st€ndar pelayanan minimal khususnya di bidang perumahan rakyat (air minum dan sanitasi), pekerjaan umum, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial. Fokus peningkatan bidang pendidikan diselaraskan dengan kebutuhan input industrialisasi Wilayah Sulawesi, yaitu pendidikan menengah, pendidikan kejuruan/vokasional, dan pendidikan tinggi terapan;
meningkatkan pengembangan produk unggulan di kawasan perdesaan (meliputi Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional Minahasa Utara, Morowali, Buol, Poso, Gorontalo, Boalemo, Gorontalo Utara, Mamuju Tengah, Mamuju, Barm, Pinrang, Bone, Luwu Timur, Konawe Selatan, Wakatobi, dan Muna), kawasan transmigrasi yang beq'umlah 18 kawasan, kawasan perbatasan dan pulau-pulau terluar yang mencakup 18 kecamatan lokasi prioritas perbatasan negara, serta 3 kabupaten daerah tertinggal;
mempercepat penyambungan jaringan transportasi pengumpan (feed.et) yang menghubungkan kota-kota kecil dan kawasan perdesaan dengan ^jaringan transportasi utama Trans Sulawesi;
meningkatkan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah dan desa (aparatur, kelembagaan, dan keuangan) melalui penyelarasan kualitas serta kuantitas Aparatur Sipil Negara dengan selrtor unggulan kewilayahan Sulawesi;
meningkatkan pendapatan dan kualitas belanja daerah yang tepat sasaran, serta pengelolaan keuangan daerah yang lebih efrsien, produlrtif, dan akuntabel;
mengoptimalkan fungsi dan peran Gubernur sebaeai Wakil Pemerintah Pusat dalam memperkuat sinergi pusat-daerah, peningkatan daya saing, dan inovasi daerah;
menguatkan upaya pengurangan risiko bencala dan memantapkan pemulihan kondisi sosial ekonomi akibat dampak bencana di berbagai wilayah di Sulawesi, khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat; serta (8) mengembangkan ekonomi kawasan perbatasan khususnya Pusat Kegiatan Strategis Nasional Tahuna dan Melonguane untuk memperkuat kedauliatan nasional dan mengembangkan pusat pertumbuhan baru di kawasan perbatasan. Strategi penguatan ketahanan bencana Wilayah Sulawesi, sebagai berikut (1) pencegahan dan pengurangan risiko melalui mitigasi di lokasi-lokasi yang memiliki risiko bencana dan perubahan iklim yang sangat tinggi khususnya gempa bumi, likuefa.ksi, tsunami, tanah longsor, banjir, dan erupsi gunung berapi;
internalisasi mitigasi bencana dalam perencanaan proyek-proyek strategis;
peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah dan pemutakhiran data kebencanaan; dan
penguatan kerja sama multipihak dan lintas daerah khususnya dalam sinergi pendanaan penanggulangan bencana. Pada tahun 2024, W ayah Sulawesi memiliki sasaran utama pengembangan berupa (l) mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, (2) menurunnya tingkat kemiskinan, dan (3) meningkatnya lapangan kerja yang berkualitas. Adapun target pengembangan Wilayah Sulawesi tertuang dalam Tabel 2. 14. - II.56 - tNIitrtII-FIA Tabel 2.14 TarEet Pelgcnbaagan Wllayah Sularerl Per Provlnrl Tabrn 2or24lPenerl Targct Tehun 2024 IndlL.tor 8ulrscsl Utara Gorontalo 9ulawcrl Baret Sul,rEesl SulePcsl suLwcsl Pertumbuhan Ekonomi"l 5,3-6,0 13,7-15,3 6,34,9 6,M,8 4,9-5,8 3,74,5 fingkat Kemiskinaru) 5,0-5,5 10,0-10,3 6,34,7 9,5-9,8 t3,7-14,O 8,s-8,7 Tingkat Pengangguran Terbukab) 5,0-5,7 2,6-3,3 3,U,3 2,5-3,2 2,0-2,4 1,1-1,8 Sumber: Kementerian PPN/ Bappenas, 2023. Keterangan: a) T€rget tahun 2024 merupakan dssessrnen Kementerian PPN/Bappelas dengan mempertimbangkan angka realisasi triwulan IV-2022 dan b) Target tahun 2024 merupakan hasil proyeksi Kementerian PPN/Bappenas setelah mempertimbangkan assessmen terakhir pertumbuhan ekonomi wila].ah. 2.3.7 Strategt Pengembangal Wllayah Malulu Pengembangan Wilayah Maluku diarahkan untuk ( I ) mempercepat transformasi perekonomian wilayah melalui peningkatan produktivitas dan hilirisasi komoditas unggulan wilayah, yaitu perikanan, pertambangan dan perkebunan;
memantapkan peran Wilayah Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional;
mempercepat pengembangan sektor pariwisata berbasis gugus pulau; dan
memperkuat konektivitas antarpulau dan intrapulau untuk mendukung transformasi ekonomi. Untuk itu, strategi percepatan pertumbuhan dan transformasi Wilayah Maluku sebagai berikut (1) mempercepat p€ningkat€n produksi dal investasi pada pusat-pusat industri pengolahan nikel dan bahan tambang lainnya di Kawasan Industri Teluk Weda dan industri pengolahan potensial lainnya;
mengembangkan pendidikan vokasi dan keterampilan kerja untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan pengembangan pusat-pusat ekonomi berbasis potensi wilayah;
meningkatkan produktivitas usaha perikanan melalui optimalisasi Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu Moa, Saumlaki dan Morotai;
mengembangkan pusat ekonomi berbasis komoditas unggulan kelapa, pala, cengkeh, kopi, kakao, perikanan tangkap, dan perikanan budi daya dengan berfokus ^pada peningkatan produksi dan produktivitas;
mempercepat pengembangan kawasan pariwisata unggulan wilayah khususnya Destinasi Pariwisata Prioritas/Kawasan Ekonomi Khusus Morotai sesuai rencana induk (masterplan) kawasan pariwisata yang telah disusun dan pengembangan kawasan pariwisata potensial lainnya;
mempercepat pembangunan kota baru Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara dan kota lainnya meliputi kota sedang Ternate dan Ambon serta kota kecil Tual sebagai pusat pertumbuhan wilayah;
mengembangkan simpul transportasi dan aksesibilitasnya dalam menghubungkan pusat pertumbuhan wilayah;
meningkatkan pelayanan perizinan investasi dan memperkuat forum kerja sama, pengembangan sumber pembiayaan alternatif serta investasi di daerah, serta penataan regulasi daerah dan harmonisasi regulasi pusat-daerah regional Wilayah Maluku; - n.57 - REPUBUK TNDONESIA (9) meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertipikat hak atas tanah; dan ( 1 0) mempercepat proses penlrusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah maupun Rencana Detail Tata Ruang melalui pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah. Strategi pemerataan intrawilayah Maluku sebagai berikut (1) mempercepat pembangunan perdesaan yang berfokus pada Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional Maluku Tengah dan Pulau Morotai, daerah tertinggal, kawasan transmigrasi meliputi Kawasan Transmigrasi Kobisonta, Kawasan Ttansmigrasi Mangole, dan Kawasan Transmigrasi Pu1au Morotai, pulau-pulau terluar, dan kawasan perbatasan yang dilakukan simultan dengan meningkatkan peran kota-kota sedang dan kecil sebegri pusat kegiatan ekonomi lokal;
memperkuat konektivitas antarpulau darl intrapulau khususnya dengan meningkatkan prasarana dan sarana penyeberangan antarpulau dan jalan lingkar pulau;
meningkatkan alsesibilitas dan mutu pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan secara merata di wilayah kepulauan;
memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas penerapan standar pelayanan minimal kJrususnya pada bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, perumahan raLyat, kesehatan, sosial serta pekerja-an umum;
meningkatkan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah dan desa (aparatur, kelembagaan, dan keuangan) melalui penyelarasan kualitas dan kuantitas Aparatur Sipil Negara dengan sektor unggulan kewilayahan Maluku;
meningkatkan pendapatan dan kualitas belanja daerah yang tepat sasaran, serta pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, produktit dan akuntabel;
mengoptimalkan fungsi dan peran Gubernur sebagai WaJriI Pemerintah Pusat dalam memperkuat sinergi kebijakan pusat-daerah, peningkatan daya saing, dan inovasi daerah; serta (8) mengembangkan ekonomi kawasan perbatasan khususnya Pusat Kegiatan Strategis Nasional Daruba dan Saumlaki untuk memperkuat kedaulatan nasional dan mengembangkan pusat pertumbuhan baru di kawasan perbatasan. Strategi penguatan ketahanan bencana Wilayah Maluku sebagai berikut (1) pencegahan dan pengurangan risiko melalui mitigasi di lokasi-lokasi yang memiliki risiko bencana dan perubahan iklim yang sangat tinggi seperti gempa bumi, erupsi gunung berapi, banjir, dan tanah longsor;
perbaikan sistem logistik/distribusi dan pengendalian harga pada komoditas strategis untuk mengantisipasi terganggunya pelayaran antarpulau akibat cuaca ekstrem dan gelombang laut yang tinggi;
penguatan mitigasi bencana dalam perencanaan proyek-proyek strategis;
peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah yang diikuti dengan pemutakhiran data kebencanaan; dan
penguatan kerja sama multipihak dan lintas daerah khususnya dalam sinergi pendanaan penangguLangan bencana. Sasaran utama pengembangan Wilayah Maluku pada tah: un 2O24 diutama-kan pada (1) mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, (2) menurunnya tingkat kemiskinan, serta (3) meningkatnya lapangan kerja yang berkualitas. Adapun target pengembangan Wilayah Maluku tertuang dalam Tabel 2. 15. - II.58 - REPUEUK INDONESIA Tabcl 2.15 Trrgct Tahur 2024 ffiTil'!ft: N t-,r r,-rlTtlTtrffitlt?I Pertumbuhan Ekonomi"l 5,2-5,7 18,1-25,0 Tingkat Kemiskinant) 14,o-t4,6 3,2-3,6 Tingkat Pengangguran Terbukabl s,6-6,3 3,2-3,9 Sumber: Kementerian PPN /Bappenas, 2023. Keterangan: a) Target tahun 2024 merupakan ossessment Keraenteridl PPN/Bappenas dengan mesrpertimbangkan angka realisasi triwulan IV-2O22 dan b) Target tahun 2024 merupakan hasil proyeksi Icmenterian PPN/Bappenas setelah mempertimbangkan assesszren telakhir pertumbuhan ekonomi vrilayalr. 2.3.8 Strategt PcngeEbargare Wtlayah Papua Fokus pengembangan Wilayah Papua diarahkan pada (1) mempercepat pembangunan kesejahteraan melalui pendekatan berbasis tujuh wilayah adat, yaitu Laa Pago, Saireri, Tabi, Mee Pago, Anim Ha, Bomberay, dan Domberay melalui pemerataan penyediaan pelayanan dasar, serta perluasan akses di bidang pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat terutama Orang Asli Papua;
mendorong transformasi perekonomian wilayah, terutama melalui pengembangan komoditas unggulan pertanian yang terintegrasi hulu-hilir;
meningkatkan tata kelola pelaksanaan otonomi khusus yang didasarkan pada pendekatan budaya dan kondisi sosio-ekologis di Wilayah Papua;
memperkuat kerja sama dan kemitraan antardaerah berdasarkan pendekatan berbasis wilayah adat;
mengoptimatkan sistem nilai dan norma dalam wilayah adat untuk mendukung aktivitas sosial ekonomi serta pergerakan penduduk dan barang; serta (6) memperkuat peran distrik sebagai pusat pelayanan dasar, pusat pemberdayaan masyarakat adat, pusat inovasi dan kewirausahaan, pusat data informasi dan pengetahuan, puirat pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, serta pusat pertumbuhan daerah. Oleh karena itu, strategi percepatan pertumbuhan dan transformasi Wilayah Papua dapat dirumuskan sebegei berikut (l) meneruskan pembangunan jaringan infrastruktur terintegrasi yang menghubungkan pusat-pusat produksi rakyat dengan pusat-pusat pertumbuhan wilayah, seperti Kawasan Industri Teluk Bintuni dan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong, dengan terus mendorong percepatan operasionalisasi kawasan, realisasi investasi, dan kerja sama dengan pemerintah daerah;
mempercepat pengembangan kawasan perkotaan pada kawasan yang potensial untuk dikembangkan, termasuk pembangunan kota baru Sorong dan kota sedang Jayapura yang ditujukan sebagai penggerak ekonomi wilayah serta pusat pelayanan dasar dan ekonomi dengan fokus pada pengembangan transportasi publik perkotaan, peningkatan akses air minum dan sanitasi layak dan aman, serta lrngelolaan sampah dan limbah yang aman;
mempercepat pembangunan dan pengembangan kawasan di ibu kota provinsi di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya yang merupakan Daerah Otonom Baru di Wilayah Papua, yaitu Merauke, Nabire, Jayawijaya, dan Kota Sorong;
mendorong produktivitas komoditas unggulan pertanian, perkebunan, peternakan, serta kelautan dan perikanan seperti kopi, kakao, kelapa, pala, kenat sapi, dan perikanan tangkap untuk penyiapan basis industri manufa-lrtur dan industri jasa; - II.59 - SK No 170063 A (5) mendorong pembangunan ekonomi biru (blue economgll di Destinasi Pariwisata Prioritas Raja Ampat dan Destinasi Pariwisata Pengembangan Biak-Teluk Cenderawasih dengan mempercepat lengembangan sentra kelautan perikanan terpadu dan parisdsata baha-ri;
meningkatkan kapasitas dan keterampilan hidup pemuda Papua untuk mendukung pengembangan kegiatan ekonomi lokal melalui peningkatan keterampilan sumber daya manusia, kewirausahaan, pelatihan vokasi, pengembangan pusat-pusat keahlian ketenagalerjaan (skill deuelopment centei, serta pengembangan kreativitas dan inovasi pemuda asli Papua;
meningkatkan pelayanan perizinan investasi dan memperkuat forum kerja sama, pengembangan sumber pembiayaan altematif dan investasi di daerah, serta penataan regulasi daerah dan harmonisasi regulasi pusat-daerah regional Wilayah Papua;
meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah termasuk untuk adat/ulayat serta peningkatan daya dukung lingkungan dan kawasan konservasi untuk pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim; serta (9) mempercepat proses p€n5rusunan dan penetapan rencana tata ruang baik Rencana Tata Ruang WiLayah maupun Rencana Detail Tata Ruang, terutama Rencana Tata Ruang Wilayah pada empat provinsi Daerah Otonom Baru dan Rencana Detail Tata Ruang pada satu kota dan tiga kabupaten yang merupakan ibu kota provinsi Daerah Otonom Baru, sebagai acuan pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui pemberian bimbingan teknis kepada pemerinta.l". daerah. Strategi pemerataan intrawilayah Papua adalah sebagai berikut (1) memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata serta membudayakan hidup sehat dan bersih di masyarakat, dalam rangka menuju Papua Sehat melalui percepatan peningkatan akses, kualitas, dan tata kelola pelayanan kesehatan, peningkatan upaya kesehatan masyarakat, serta pemerataan pemenuhan tenaga kesehatan di Wilayah Papua;
memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas untuk membentuk pribadi unggul, kreatif, inovatif, berkarakter, dan mampu bekerja sama, dalam rangka menuju Papua Cerdas melalui percepatan peningkatan a-kses dan kualitas pelayanan pendidikan serta p€merataan pemenuhan tenaga pendidik di Wilayah Papua;
meningkatkan kompetensi, kreativitas, dan inovasi dalam pengembangan potensi ekonomi lokal yang berdaya saing, dalam rangka menuju Papua Froduktif melalui peningkatan daya saing tenaga ke{'a dan kesempatan kerja; peningkatan daya saing industri, perdagangan, dan realisasi investasi pada sektor-sektor ungguLan daerah; pemerataan pengembangan kawasan ekonomi; serta penguatan pelaksanaan perlindungan sosial;
memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas penerapan standar pelayanan minimal di bidang sosial, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyaraJ<at, serta pekedaan umum terutama di lokasi afirmatif seperti daerah tertingqal dan kawasan perbatasan termasuk pemerataan cakupan akses dan kualitas pelayanan dasar serta pengembangan mobile laalth seruices dar, sekolah alam dengan pendekatan culture based learning untuk menjangkau pelayanan penduduk di daerah pegunungan dan terpencil;
mempercepat pembangunan daerah tertinggal dan kawasan perbatasan hingga level kampung melalui pengembangan Kawashn Perdesaan Prioritas Nasional Kota Jayapura, Manokwari, Merauke, dan Raja Ampat dengan pendekatan pembangunan berbasis wilayah adat dan distrik, aerta mempercepat pembangunan perdesaan di kawasan transmigrasi yang berjumlah 5 kawasan transmigrasi (Kawasan Transmigrasi Werianggi Werabur, Kawasan Transmigrasi Bomberay-Tomage, Kawasan Transmigrasi Senggi, Kawasan Transmigrasi Salor, Kawasan Transmigrasi Muting/Jagebob);
meningkatkan tata kelola dal kapasitas aparatur, kelembagaan, dan keuangan pemerintah daerah dan kampung melalui penyelarasan kualitas dan kuantitas Aparatur Sipil Negara dengan sektor unggulan kewilayahan Papua; - II.60 - REPUEUT INDONESIA (7) meningkatkan pendapatan dan kualitas belanja daerah yang tepat sasaran, serta pengelolaan keuangan daerah yang lebih efrsien, produktif, dan akuntabel;
mengoptimalkan fungsi dan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam penguatan sinergi kebilakan pusat-daerah serta peningkatan daya saing dan inovasi daerah;
mengoptimalkan perencanaan dan pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua melalui peningkatan sinergi dan integrasi sumber pendanaan sesuai dengan rencana aksi percepatan pembangunan Papua 2023102{' (10) mewujudkan iklim investasi yang kondusif melalui penguatan keamanan dan ketertiban; dan
mengembangkan ekonomi kawasan perbatasan khususnya Pusat Kegiatan Strategis Nasional Jayapura, Merauke, dan Tanah Merah untuk memperkuat kedaulatan nasional dan mengembangkan pusat pertumbuhan baru di kawasan perbatasan. Strategi penguatan ketahanan bencana Wilayah Papua sebagai berikut (1) pencegahan dan pengurangan risiko melalui mitigasi di lokasi-lokasi dengan risiko gempa bumi, tanah longsor, dan banjir;
penguatan mitigasi bencana da-lam perencanaan proyek-proyek strategis;
peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah yang diikuti dengan pemutakhiran data kebencanaan; dan
penguatan kerja sama multipihak dan lintas daerah khususnya dalam sinergi pendanaan penanggulangan bencana. Wilayah Papua memiliki sasaran utama pengembangan pada tahun 2024 yang berfokus pada (1) mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, (2) menurunnya tingkat kemiskinan, serta (3) meningkatnya lapangan kerja yang berkualitas. Adapun target pengembangan Wilayah Papua tertuang dalam Tabel 2. 16. Tabel 2.16 Targct Peagembargatr mlaFh Papua Per Prorrlarl Tahua 2O24 (Persenf Trrget Trhun 2024 IIIfTdI Prpur Barat Deyeol Papua Tingkat Kemiskinanur la,9-19,2 1a,9-L9,2 23,5-24,0 23,5-24,0 23,5-24,0 23,5-24,0 Tingkat Pengangguran Terbukabl Pertumbuhan Ekonomi4 3,54,2 3,54,2 6,7-8,2 6,7-4,2 6,7-4,2 6,7-4,2 4,2-5,0 4,2-5,0 2,0-2,7 2,0-2,7 2,U2,7 2,0-2,7 Sumber: Kementerian PPN /Bappelas, 2023. Keterangan: a) Target tahuD 2024 oerupaka! assessm€nt Kementerian PPN/Bapp€nas dengan mempertiEbarEkan angka lealisasi tri*,ulai lV-2O22 (Angka target PertuEbuhao Ekottomi Papua Barat dan Papua merupakan angka t€tget sebelum pemekaran), b) Target tahun 2024 merupakan hasil proyeksi Kementerian PPN/Bappenas setelah Eempertimbangkan 4ssessment teraklrir pertumbuhan ekotroEi wilayah (Angka target Papua Barat dan Papua Eerupaka! angka target sebelum pemekaran), c) Angka yang telcantuE Easih tergabung dalam plovinsi induk yaitu Provinsi Papua Batat, dan d) Angka yang telcarttum Easih tergabung dalam plovinsi induk yaitu hovinsi Papua. - II.61 - TII EUK INDONESIA 2.4 Strrtcgt Pcndenaaa Pcnbargura[ S: trategi pengediaan d.an pemanfaatan pendanaan pembangunan tatatn 2024 ditujukan untuk m.endorong peningkatan produldivitas perekanomian dalam rangka mempercepat transformasi ekorami gang inklusif dan berkelanjutan dengan memastikan terlaksananga kegiatan inuesta.si publik dengan d.ampak langsung tertndap agenda pembangunan serta. m.elalotkan optimalisosi pemanfaatan pendanaan untuk meningkatkan efisiensi dan efelsivitas stmber-sumber pendanaan.
4.1 Dalam mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, diperlukan strategi guna mewujudkan belanja negara yang lebih berkualitas dengan mengedepankan prinsip efektivitas dan efisiensi. Belanja pemerintah dilakukan tidak hanya mempertimbangkaa secara cermat kewajaran dan efrsiensi biaya di tengah ketersediaan anggaran yang terbatas tetapi juga memastikan kebermanfaatan output dalam menyelesaikan masalah pembangunan, khususnya yang terkait dengan arah kebijakan RKP Tahun 2024. Efisiensi dila-kukan untuk mengoptimalisasi pendanaan ^yang tersedia sehingga terdapat celah fiskal yang dapat dimanfaatkan, terutama pemanfaatan pendanaan untuk kegiatan yang memberikan efek perrgganda (multiplier effecf yangtinggi. Dukungan terhadap kegiatan-kegiatan seperti ini dapat terus dilanjutkan dengan mempertimbangkan sumber daya dan waktu pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan. Proses pemilihan dan penentuan kegiatan dila}sanakan dengan mempertimbangkan kesiapan dan kapasitas pelaksanaan unit keq'a pelaksana serta daya ungkitnya terhadap pencapaian sasaran pembangunan. Selain itu, proses tersebut juga dilaksanakan secara lebih tajam melalui pengintegrasian berbagai sumber pendanaan serta kerja sarna dengan berbagai pengampu sumber pendanaan tersebut baik di kementerian/ lembaga/ daerah atas pelaksanaan suatu kegiatan guna sedapat mungkin mencegah terjadinya duplikasi perencanaan kegiatan termasuk pendanaannya. HaJ ini ^juga menjadi bagian dari penerapan prinsip efrsiensi dan mekanisme pengendalian defrsit anggaran. Pelaksanaan kegiatan yang bertujuan untuk mencapai sasaran pembangunan, sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat atau disebut ^juga urusan pemerintahan absolut, meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan frskal nasional, serta agama. Pendanaan untuk urusan pemerintahan absolut dituangkan dalam belanja kementerian/lembaga. Selain urusan pemerintahan absolut, terdapat urusan pemerintahan konkuren yang memerlukan koordinasi erat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam proses pertimbangan penentuan lokasi, rencana penggunaan sumber daya, hingga kesepakatan atas pemanfaatan ataupun mitigasi risiko atas pelaksanaan kegiatan tersebut yang dapat berdampak secara lintas daerah, provinsi atau lintas negara. Hal ini akan menjadi lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau strategis bagi kepentingan nasiona-l melalui belanja kementerian/lembaga. Da-lam mendukung pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, dilakukan efisiensi belanja untuk mengoptimalisasi pendanaan yang tersedia. Selain itu, pemerintah dapat memanfaatkan beberapa tambahan pendanaan, baik melalui pinjaman dan hibah dari da-lam maupun luar negeri serta penerbitan Surat Berharga Negara. Penyelesaian isu pembangunan juga perlu memanfaatkan belanja non- kementerian/lembaga untuk diintegrasikan dalam RKP. Ruang lingkup pemanfaatan anggaran non-kementerian/lembaga meliputi delapan kegiatan, yakni pengelolaan utang, pengelolaan hibah, pengelolaan investasi pemerintah, pengelolaan pemberian pinjaman, pengelolaan transfer daerah dan dana desa, pengelolaan belanja subsidi, pengelolaan belanja lainnya (cadangan), dan pengelolaan transaksi khusus. Seyoryanya, ^pengangga.ran non- kementerian/ lembaga harus direncanakan dengan cermat untuk pencapaian sasaran pembangunan dan sejalan dengan arah kebljakan RKP. Satah satu belanja non- kementerian/lembaga yang memiliki peranan penting dalam penyelesaian isu pembangunan yakni pengelolaan belanja subsidi. Mengingat belanja subsidi merupakan komponen penting dan memiliki anggaran cukup besar, maka perencanaan belanja subsidi harus sejalan - |.62 - EEFUEUK INOONESIA dengan program kementerian/lembaga dengan menerapkan prinsip efektivitas dan direncanakan secara matang dan tajam agar penyaluran subsidi tepat sasaran. Dalam mendukung pembangunan daerah dalam pencapaian prioritas nasional, pemerintah telah menganggarkan Ttansfer ke Daerah. Dalam pemanfaatan Transfer ke Daerah, diharapkan pemerintah daerah dapat menerapkan strategi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang sejalan dengan fokus pemerintah pusat yakni mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam perencanaan kegiatan, diharapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengacu pada arah kebijakan dan strategi pengembangan wilayah talr: ur: 2024 untuk mencapai sasaran pembangunan. Kebutuhan untuk mencapai sasaran prioritas pembangunan sangat besar akan tetapi kapasitas fiskal pemerintah terbatas. Pendanaan belanja pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara difungsikan sebagai katalis penggerak perekonomian pa.da level pusat dan daerah. Selain pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan BeLanja Negara, terdapat Kedasama Pemerintah dan Badan Usaha yang dapat menjadi opsi dalam menjawab tantangan keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah, yang mana pemanfaatannya berfokus pada penyediaan infrastruktur dalam pembangunan sektor-sektor prioritas. Percepatan pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha merupakan komitmen pemerintah yang dilaksanakan melalui dukungan penyiapan dan transaksi fasilitas penjaminan sebagai kompensasi frnansial melalui badan usaha penjaminan infrastruktur. Oleh karena itu, perencanaan dan penyiapan proyek yang matang perlu diperhatikan untuk mengawal ketuntasan proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. Se1ain itu, pemenuhan kebutuhan liskal dapat dilakukan melalui sinergi pendanaan. Pemerintah mendorong pemanfaatan sumber-sumber pendanaan yang berasal dari swasta melalui skema pembiayaan yang kreatif. Dalam rangka mewujudkan sinergi pendanaan tersebut, diperlukan pemetaan terhadap skema pembiayaan dengan proyek-proyek prioritas untuk menghasilkan identifrkasi proyek yang berpotensi dapat menggunakan skema pembiayaan kreatif. Pemerintah juga dapa.t melakukan eksplorasi pemanfaatan sumber pendanaan, di antaranya yang berasal d.ari Corporate Social Responsibility, darra frlantropi, dana sosial keagamaan dan yang berasal dari pengembangan pendanaan }rijat (green funding), ^pembiayaan ^birl ^(blue firnrrcindl, ^serta ^ekonomi ^sirkular. ^Pada ^akhirnya, diharapkan banyak kebutuhan investasi publik al<an didanai melalui bauran berbagai sumber pendan aan (blen ded finantel. 2.4.2 2.4.2.1 Arah kebijakan untuk belanja pemerintah pusat yaitu (1) datam jangka pendek, fokus pada penguatan percepatan pelalsanaan transformasi ekonomi untuk penuntasan agenda pembangunan yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan ara}ral,r Presiden Republik Indonesia (pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, penumnan prevalensi stunting, serta peningkatan investasi);
arah kebijakan frskal jangka menengah diarahkan untuk menutup kesenjangan pada sumber daya manusia, infrastruktur, dan kelembagaan;
memperkuat wise and belter spendin4 arrtara lain (a) fokus pada prioritas dan orientasi pada hasil (resuk based); (b) elisiensi belanja nonprioritas pusat dan daerah; (c) penajaman belanja barang; (d) belanja modal salah satunya difokuskan untuk transformasi ekonomi (Teknologi Informasi dan Komunikasi, konektivitas, energi, dan pangan); - II.63 - NFT.TIIIFIA (e) antisipasi terhadap ketidakpastian ekonomi, salah satunya program jaring pengaman sosial yang adaptif; (f) efektivitas bantuan sosial dan subsidi (penyempurnaan data, integrasi program, serta transformasi subsidi ke bansos). 2.4.2.L.1 Sumber Pendanaan Ruplah Murnl dalam Anggara! Pendapatan dan Belaqla Ilegara Sumber pendanaan Rupiah Murni mencakup seluruh penerimaan pemerintah, kecuali penerimaan pembiayaan proyek yang berasal dari pinjaman dan/atau hibah baik luar negeri maupun dalam negeri. Sumber pendanaan Rupiah Murni akan diguna-kan untuk kegiatan operasional maupun nonoperasional pemerintah, termasuk di dalamnya dukungan investasi pemerintah di berbagai selrtor prioritas pembangunan, khususnya penyediaan layanan umum dan dasar. Selain itu, Rupiah Murni juga dimanfaatkan untuk percepatan pemulihan ekonomi aJribat pandemi COVID- 19 yang membawa dampak sangat serius pada perekonomian negara.
4.2.1.2 Pendanaan p€merintah dapat bersumber dari pajak, Penerimaan Negara Bukan Paja-k maupun sumber keuangan lain, seperti penerbitan Surat Berharga Negara, pinjaman, dan hibah dari ddam dan luar negeri yang berasal dari (1) lembaga pembiayaan multilateral dan negara bilateral, (2) lembaga keuangan (bank dan nonbank), dan (3) investor, baik perseorangan maupun badan usaha. Berdasarkan kebijakan flskal yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 2 Ta}: rtn 2O2O, pada tahun 2024 besaral defisit paling tinggi ada-lah sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto. Untuk itu, perlu dilakukan penajaman pemanfaatan pembiayaan baik melalui penerbitan Surat Berharga Negara maupun pinjaman dengan fokus pa.da Prioritas Nasional. Pencapaian target Prioritas Nasional didukung oleh Major Project, seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara serta beberapa fokus lainnya termasuk pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 dan percepatan transformasi ekonomi. Pemanfaatan pembiayaan melalui penerbitan Surat Berharga Negara akan difokuskan pada kegiatan penyediaan layanan umum dan layanan dasar pada berbagai prioritas. Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan proyek, sebagai bagian dari Surat Berharga Negara, akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur, penyediaan sarana pelayanan umum, dan pemberdayaan industri dalam negeri yang kegiatannya memiliki aset yang dapat digunakan sebagai underlying. Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dapat digunakan untuk membiayai secara langsung Prioritas Nasional melalui pelaksanaan keglatan Mojor Projed. Salah satunya yaitu pembiayaan proyek yang al<an dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, di antaranya infrastruktur transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian serta infrastruldur sumber daya air. SeLain itu, juga dimanfaatkan untuk pelayanan umum, seperti sektor pendidikan dan agama, pertanian dan perkebunan, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan konservasi sumber daya alam. Pendanaan melalui pinjaman luar negeri diarahkan untuk kegiatan yang memiliki nilai tambah tinggi, peluang alih teknologi dan praktik baik intemasional, penyiapan konsep baru Utilotingl, ^serta ^sebagai ^pengungkit ^pemanfaatan ^sumber ^dan ^skema pendanaan lainnya (blerded firnncel. Pemanfaatan pinjaman luar negeri difokuskaa pada upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional serta mendorong transformasi ekonomi dan percepatan investasi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing. Selain itu, pinjaman luar negeri juga digunakan untuk melanjutkan kegiatan pada beberapa sektor prioritas antara lain (1) pengembangan dan penguatan sumber daya manusia;
pembangunan infrastruldur;
penguatan mitigasi, adaptasi perubahan iklim, dan keberlanjutan lingkungan;
ketahanan air dan pangan;
ketahanan energi;
manajemen risiko bencana;
mendukung - II.64 - ',( REPUBUK INDONESTA kegiatan riset, inovasi, dan pengembangan teknologi; serta (8) meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan. Selanjutnya, pinjaman luar negeri juga dimanfaatkan untuk kegiatan prioritas lainnya secara selektif. Untuk pinjaman dalam negeri al<an digunakan utamanya pada kegiatan yang dapat mendukung pengembangan industri dalam negeri, infrastruktur, dan peruntukan lain yang diatur oleh ketentuan perundangan yang berlaku. Sedangkan hibah al<an digunakan untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang pembangunan rendah karbon, peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan kebijakan dan bantuan untuk memperkuat kelembagaan, dukungan inovasi untuk mempercepat pencapaian Sustainable Deuelapment Goals, berbagi pengetahuan, penanggulangan bencana alam dan non-alam, serta bantuan kemalusiaan. Selain itu, hibah juga akan diarahkan untuk peningkatan sistem investasi publik melalui (1) peningkatan kualitas penencanaan dan penyiapan proyek, (2) menaikkan profil/kredibilitas proyek, (3) capacitg building, dan (4) de-risking proyek.
4.2.L-3 Selain belanja kementerian/lembaga, pendanaan pembangunan dapat ^juga bersumber dari belanja non-kementerian/lembaga, seperti belalja subsidi, belanja investasi pemerintah, belanja tanggap darurat, dan belanja kontribusi sosial. Belanja non-kementerian/lembaga dikelola melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara berdasarkal Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku. Dalam rangka meningkatkan efelrtivitas dan efisiensi pemanfaatan berbagai sumber pendanaan pembangunan, pemanfaatan belanja non- kementerian/lembaga tersebut harus terintegrasi dengan belalja kementerian/lembaga dan belanja Transfer ke Daerah, serta diara.hkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan. 2.4.2.2 Traarfer ke Daerah Kebijakan Transfer ke Daerah pada tahun 2024 secara umum diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta mempertimbangkan agenda nasional seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara dirn pemilihan umum serentak. Pokok- pokok kebijakan Transfer ke Daerah sebagai berikut (1) meningkatkan sinergi kebljakan frskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah dari tahap perencanaan hingga penganggaran;
meningkatkan kualitas pengelolaan Transfer ke Daerah meLalui penguatan implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daera-h terarah, terukur, alruntabel, dan transparan serta mendorong pemanfaatan teknologi informasi;
memperkuat earmarking Ttansfer ke Daerah pada sektor prioritas untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi, antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, serta untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penggunaan TYansfer ke Daerah dalam mendukung pencapaian program prioritas nasional jangka pendek;
menerbitkan pedoman/juknis dan peraturan menteri kementerian/Iembaga terkait yang terintegrasi dan tersinkronisasi antara satu dengan lainnya sebelum tahun anggaran dimulai;
meningkatkan harmonisasi kebijakan dan pengalokasian Ttansfer ke Daerah untuk mengatasi shmting, kemiskinan, inflasi, dan investasi, sesuai kondisi di masing-masing daerah serta mempertimbangkan masukan-masukaa daerah;
menerapkan aturan yang mendorong pemda agar Transfer ke Daerah digunakan untuk mendanai kegiatan yang produktif dengan multiplier-elfed yang tinggi. - II.65 - SK No 170069A { EFT'EIIIFN R]EPUEUK INDONESTA HaI ini sejalan dengan arah kebUakan RKP khususnya (1) pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, (2) peningkatan kua.litas pelayalan kesehatan dan pendidikan, (3) penguatan daya saing usaha, (4) pembangunan rendah karbon dan transisi energi untuk mendukung peningkatan perbaikan kualitas lingkungan hidup, dan (5) percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas. Transfer ke Daerah terdiri atas (1) Dana Bagr Hasil dengan arah kebijakan adalah (a) melanjutkan kebilakan alokasi sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan memperhatikan distribusi alokasi Transfer ke Daerah untuk daerah penghasil, daerah berbatasan, daerah pengolah, serta daerah lainnya dalam satu wilayah provinsi; (b) melanjutkan kebljakan Dana B^gr Hasil earmarked (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembal<au, Dana Bag' Hasil Dana Reboisasi, Dana Bagi Hasil Tambahan Migas Otonomi Khusus, dan Dana Bagi Hasil Sawit) untuk sektor-sektor prioritas dengan perluasan dan fleksibilitas penggunaan sesuai peraturan perundangan, termasuk untuk penurunan shtnting dan penguatan perekonomian daerah; (c) mendorong peningkatan kinerja daerah di bidang pelestarian lingkungan dan optimalisasi penerimaan negara melalui penajaman penggunaan Dana Bagi Hasil untuk ekstemalitas negatif dan penguatan sinergi dengan kementerian/lembaga dan daerah; (d) meningkatkan kualitas penggunaan Dana Bag' Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana lqgi Hasil Dana Reboisasi, dan Dana B^g: r Hasil Sawit melalui penguatan monitoing dan evaluasi, serta mendorong penggunaan telorologi informasi oleh daerah; (e) meningkatkan sinergi pengelolaan kas pusat dan daerah melalui kebiiakan penyaluran Dana Bagi Hasil dengan memperhatikan kinerja keuangan daerah dan sinergi dengan kebljakan p€ngelolaan keuangan negara, terutama untuk mengantisipasi perkembangan realisasi Dana Bagi Hasil yang disebabkan oleh fluktuasi harga komoditas; dan (f) meningkatkan transparansi penghitungan Dana Bagi Hasil melalui perluasan cakupan perhitungan Dana Bagi Hasil dan melaksanakan diseminasi informasi, komunikasi, dan edukasi kepada pemerintah daerah. Selain itu, mendorong pemanfaatan Dana Bagi Hasil dalam mendukung target pembangunan daerah dan meningkatkan manfaat langsung bagi masyarakat, dengan menJrusun kajian khususnys bqgi pemerintah daerah yang memiliki Dana Bagi Hasil yang tinggi. (2) Dana Alokasi Umum dengan aral kebilakan adalah (a) melanjutkan kebijakan pengalokasial Dana Alokasi Umum sesuai dengan Undang- Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah di antaranya kebifakan Lnld harmless sampar dellgarr 2O27i (b) memperkuat sinergi kebijakan penggunaan Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan penggunaannya dengan program prioritas nasional da.lam rangka memperbaiki kualitas kineg'a layanan publik daerah dan belanja strategis daerah termasuk mendukung penggajian atas pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Pedanjian Kerja di daerah; (c) meningkatkan kualitas penggunaan Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya mela-lui penguatan monitoing dan evaluasi, serta mendorong pemanfaatan teknologi informasi oleh pemerintah daerah; (d) menjaga tingkat pemerataan keuangan daerah melalui perbaikan bobot formula dan peningkatan kualitas data dasar penghitungan alokasi Dana Alokasi Umum; serta (e) melanjutkan kebijakan peningkatan kineq'a pengelolaan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui penyaluran Dana Alokasi Umum berbasis kinerja. - II.66 - SK No 170070A rNlil?ffllFtA Selain itu, mengarahkan pemanfaatan dan perhitungan alokasi Dana Alokasi Umum untuk pemenuhan standar pelayanan minimal melalui (i) sinergi penyusunan kebUakan penggunaan Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum dengan memperhatikan kebijakan pusat dan daerah; serta (ii) meningkatkan ketersediaan dan kualitas data capaian indikator standar pelayanan minimal untuk seluruh daerah. (3) Dana Alokasi Khusus dengan arah kebljakan adalah memperbesar dampak Dana Alokasi Khusus melalui pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial; serta memperkuat sinergi pendanaan antara Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Hibah, dan Dana Alokasi Khusus dengan sumber pendanaan lainnya. Kebijakan Alokasi Dana Alokasi Khusus ditujukan untuk (a) pencapaianPrioritasNasional; (b) percepatanpembangunandaerah; (c) mengurangi kesenjangan layanan publik antardaerah; (d) mendorong pertumbuhan perekonomian daerah; (e) mendukung operasionalisasi pelayanan publik; dan (0 membuat kebijakan Dana Alokasi Khusus akselerasi terhadap berbagai usulan Dewal Perwakilan Ralryat sesuai daerah pemilihan masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewal Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah. Dana Alokasi Khusus terdiri atas Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, dan Hibah kepada Daerah. Arah kebijakan untuk masing-masing Dana Alokasi Khusus adalah sebagai berikut (a) Dana Alokasi Khusus Fisik dengan arah kebijakan adalah (i) mengarahkan penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik untuk (1) pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem;
penguatan daya saing usaha;
peningkatan kualitas peLayanan kesehatan (termasuk untuk penurunan stuntingl dan pendidikan;
percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pembangunan rendah karbon dan transisi energi. (ii) mempertajam pemilihan daerah prioritas/menu/kegiatan agar alokasi per daerah signifikan dengan mempertimbangkan kinerja Dana Alokasi Khusus Fisik tahun sebelumnya dan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera-h/ frskal daerah; (iii) penguatan kualitas pelaksanaan kegiatan untuk mencapai dampak (outamel yang ditargetkan; dan (iv) memperkuat sinergi pendanaan Dana Alokasi Khusus Fisik dengan kegiatan yang didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun sumber pendanaan lainnya, melalui sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan penganggaran sehingga kualitas belanja lebih optimal. Selain itu, memfokuskan kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik dalam menuntaskan target prioritas tematik atau bidang yang belum diselesaikan pada tahun sebelumnya serta mendorong komitmen pemerintah daerah dalam mempersiapkan dan melaksanakan Dana Alokasi Khusus serta kolaborasi kegiatan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. -.67 - REPUBUK INDONESTA Bidang Dana Alokasi Khusus Fisik tahun 2024 antara latn (i) Dana Alokasi Khusus mendukung Pengurangan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem serta Prioritas Nasional 1, terdiri dari dua tematik, yaitu (1) Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu, terdiri dari bidang (a) air minum, (b) sanitasi, dan (c) perumahan dan permukiman;
Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan, dan Hewani), terdiri dari bidang: (a) pertanian, (b) irigasi, (c) kelautan dan perikanan, dan (d) jalan. (ii) Dana Alokasi Khusus mendukung Penguatan Daya Saing Usaha serta Prioritas Naeional 1 terdiri dari dua tematik, yaitu (1) Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas, terdiri dari bidang (a) pariwisata; (b) Industri Kecil dan Menengah; (c) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; (d) perdagangan; (e) lingkungan hidup; dan (f) ^jalan;
Tematik Pengembangan Food Estate, terdiri dari bidang (a) pertanian, (b) irigasi, (c) kehutanan, dan (d) jatan. (iii) Dana Alokasi Khusus mendukung Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan serta Prioritas Nasional 3, terdiri dari empat bidang, yaitu (1) bidang pendidikan (termasuk subbidang perpustakaan daerah);
bidang kesehatan (termasuk subbidang keluarga berencana);
bidang air minum; dan
bidang sanitasi. (iv) Dana Alokasi Khusus mendukung Percepatan Pembangunan Infrastrulrtur Dasar dan Konektivitas serta Pembangunan Rendah Karbon dan Transisi Energi serta Prioritas Nasional 2 dan Prioritas Nasional 5, terdiri dari satu tematik dan satu bidang nontematik, yaitu (1) Tematik Peningkatan Konektivitas dan Elektrifikasi di Daerah Afirmasi, terdiri dari bidang (a) transportasi perdesaan, (b) transportasi perairan, (c) jalan, dan (d) Infrastruktur Energi Terbarukan; serta (2) bidangjalan. (b) Dana Alokasi Khusus Nonfisik dengan arah kebijakan adalah (i) mempertajam fokus kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonlisik untuk percepatan penurunan prevalensi stunting, kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi dan peningkatan investasi pada lokasi prioritas; (ii) mempertajam kebijaJ<an Bantuan Operasional Satuan Pendidikan berbasis Kinerja dan memperluas target output trriangan guru; dan (iii) meningkatkan pelayanan kesehatan pada Upaya Kesehatan Masyarakat Primer. Selain itu, mendorong penuntasan target Prioritas Nasional melalui Dana Alokasi I(trusus Nonfrsik serta meningkatkan kualitas data da-lam proses perencanaan dan p€nganggaran. Jenis Dana Alokasi Khusus Nonfisik tah]un 2024 antara lain (i) Dana Alokasi Khusus mendukung Pengurangan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekatrem serta Prioritas Nasional 1, terdiri dari duajenis, yaitu (1) Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi Usaha Mikro dan Kecil (Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas); dal (2) Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian (Tematik Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertalian, Perikanan, dan Hewani)). (ii) Dana Alokasi Khusus mendukung Penguatan Daya Saing Usaha serta Prioritas Nasional 3 terdiri dari empat Jenis, yaitu (1) Dana Pelayanan Kepariwisataan (Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas);
Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil Menengah (Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas); - II.68 - BUK INDONESTA (3) Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi Usaha Milro dan Kecil (Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas); dan
Dana Fasilitasi Penanaman Modal (Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas). (iii) Dana Alokasi Khusus mendukung Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan serta Prioritas Nasional 1, terdiri dari enam ^jenis, yaitu (l) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan;
Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah;
Dana Bantuan Operasional Museum dan Taman Budaya;
Bantuan OperasionalKesehatan;
Bantuan Operasional Keluarga Berencana; dan
Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak. (c) Hibah Daerah Tujuan alokasi Hibah kepada Daerah difokuskan untuk (i) peningkatan penyediaal layanan infrastruktur dasar (air minum dan sanitasi); (ii) penguatan sentra pertanian berbasis komoditas unggulan serta peningkatan kapasitas petani; (iii) peningkatan konektivitas darr mendorong pertumbuhan ekonomi d.aerah urbanl (iv) penanganan pemulihan infrastruktur dan perekonomian daerah pasca bencana alam; dan (v) penguatan kualitas pelaksanaan kegiatan melalui monitoing dat evaluasi serta sinergi antarkementerian/lembaga untuk mendorong peningkatan capaian output. Jenis Hibah Daerah Tahun Anggaran 2024 antara lain (i) Hibah Daerah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri, yaitu (1) Mass Rapid Transit Project;
Rural Empowerment And Agricultural Development Scaling Up Initiative (READ-SI); dan
The Development of Integrated Farming System at Upland Areas Project (uPr,rND). (ii) Hibah Daerah yang bersumber dari Hibah Luar Negeri, yaitu (1) Hibah Air Minum Berbasis Kinerja Bantuan Pemerintah Australia;
Instalasi Pengolahan Air Limbah untuk Kota Palembang/Palembang City Sewerage Project (PCSP); dan
Bio Carbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscape (Bio CF ISFL). (iii) Hibah Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu Hibah Sanitasi. (4) Dana Otonomi Khusus dengan arah kebljakan adalah (a) diarahkan untuk mendorong upaya (i) penurunan kemiskinan melalui perbaikan kualitas pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penyediaan akses air bersih dan sanitasi lingkungan; (ii) peningkatan investasi melalui peningkatan al<sesibilitas infrastruktur perhubungan dan telekomunikasi antarwilayah. (b) meningkatkan kualitas tata kelola dana otonomi khusus melalui penggunaan sistem informasi yang terintegrasi, pembinaal sumber daya manusia (bimbingan teknis, asistensi, dan supervisi) terutama pada Daerah Otonomi Baru, dan penajaman monitoing dan evaluasi; (c) meningkatkan kualitas penggunaan dana otonomi khusus melalui sinergi kebljakan perencanaan dan penganggaran, serta sinergi pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan darl Belanja Daerah untuk mendukung pelaksanaan rencana induk dan rencana aksi; - II.69 - NEPUBUK II{DONESIA (d) penggunaan otonomi khusus 1 persen dan Daerah Tambahan Infrastruktur untuk Daerah Otonom Baru diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur baik fasilitas pemerintahan maupun akses konektivitas antarwilayah dalam mendukung pembangunan di Daerah Otonom Baru. Dana Otonomi Khusus terdiri atas Dana Otonomi Khusus Aceh dan Dana Otonomi Khusus Papua. Arah kebiiakan untuk masing-masing Dana Otonomi Khusus sebagai berikut (a) Dana Otonomi Khusus Aceh Arah kebijakan umum Dana Otonomi Khusus Aceh adalah untuk mendanai (i) pembangunandanpemeliharaaninfrastruktur; (ii) pemberdayaan ekonomi rakyat; (iii) pengentasan kemiskinan; (i9 pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan; serta (v) pembangunan peLaksanaan keistimewaan Aceh dan penguatan perdamaian. Pendanaan ters€but dilakukan dalam rangka penguatan dan pemberdayaan rakyat Aceh berlandaskan budaya dan syariat Islam, peningkatan kesiapan mitigasi, ketahanan terhadap bencana, dan pencapaian sasaran pembangunan (pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, indeks pembangunan manusia, dan rasio gini). Dengan berkurangnya besaran Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar 1 persen, maka perlu dilakukan perbaikan tata kelola sebagai berikut (i) memperbaiki perencanaan dana otonomi khusus berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Induk (Rinduk) Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus serta dokumen rencana lainnya; (ii) menguatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan adil; (iii) meningkatkan kapasitas aparatur dan pengembangan malajemen berbasis kineda; (iv) memperkuat koordinasi, keg'a sama, dan kemitraan antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan pemerintah kabupaten, kota, dan kementerian/lembaga dalam perencanaan, pengalokasian, penganggaran, penyaluran, pelaporan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pemanfaatan dana otonomi khusus; (v) memperbaiki fokus, kualitas, dan prioritas penggunaan anggaran, khususnya dalam rangka mempersiapkan berakhirnya Dana Otonomi Khusus Aceh ^pada tahun 2028; (vi) mengalokasikan dana otonomi khusus selaras dengan isu strategis Provinsi Aceh, terutama mengatasi kemiskinan yang tinggi, memperbaiki standar hidup layak, serta menurunkan prevalensi shtnting; (vii) mempertajam sinkronisasi dan integrasi pemanfaatan dana otonomi khusus dengan sumber pendanaan Lainnya, termasuk dunia usaha dan mitra pembangunan; dan (viii)memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi penya-luran. (b) Dana Otonomi Khusus Papua dengan arah kebijakan umum adalah (i) mendukung pembangunan, pemeliharaaa, dan peLaksanaan pelayanan publik termasuk dalam rangka percepatan pembangunan ibu kota Daerah Otonom Baru; (ii) meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua dan penguatan lembaga adat; (iii) mengembangkan sumber daya manusia melalui pendanaan untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; serta -IJ.70 - (iv) mendanai pembangunal infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan. SeLain arah kebija-kan umum, Dana Otonomi Khusus Papua diarahkan untuk meningkatkan tata kelola dalam (i) menetapkan pengalokasian Dana Otonomi Khusus Papua sebesar 2,25 persen dari pagu Dana Alokasi Umum Nasional. HaI ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OOl tent€ng Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; (ii) mengarahkan penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dalam bentuk 1 persen block grant dar 1,25 persen petformance based grant berdasarkan kinerja penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (iii) meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan di Wilayah Papua dengan (1) menyusun p€rencanaan yang mengacu pa.da Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041 dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2023-2024 yang dapat menjadi pedoman dalam penyusunan arah kebljakal belanja pemerintah;
menggunakan sistem informasi pengelolaan dana otonomi khusus yang terintegrasi berbasis prinsip interoperabilitas; dan
mempertimbangkan hasil sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di Wilayah Papua oleh Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua. (iv) meningkatkan pengawasan pelaksanaan dana otonomi khusus dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan masyara-kat. Mengingat arahan penggunaan dana otonomi khusus a-kan mempertimbangkan aspek kineq'a, maka pemanfaatannya perlu sejalan dengan koridor ^percepatan pembangunan Wilayah Papua sebagai berikut (i) meningkatkan kualitas pengelolaan pendanaan otonomi khusus yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2047 dan terintegrasi dengan rencana aksi agar target atau capaian output ^jelas dan terukur, serta disinergikan dengan sumber penerimaan di luar penerimaan otonomi khusus dengan tujuan untuk (1) mendorong transformasi perekonomian wilayah menjadi basis hilirisasi komoditas unggulan wilayah pertanian;
mendorong pengembangan wilayah dan percepatan pembangunan kesejahteraan berbasis tujuh wilayah adat di enam provinsi Wilayah Papua;
mempercepat pembangunan sumber daya manusia Orang Asli Papua; serta (4) mengoptimalkan pelaksanaan otonomi khusus berlandaskan pendekatan budaya dan kondisi sosio-ekologis Wilayah Papua; (ii) memperkuat koordinasi, keda sama, dan kemitraan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan masyarakat dalam penyaluran, pelaporan, pemantauan, pengendalial, serta evaluasi pemanfaatan dana dan capaian kineq'a dana otonomi khusus; (iii) memperhatikan kebutuhan dan prioritas pembangunan masing-masing kabupaten/kota di Papua secara bertahap hingga tercapainya Papua yang Sehat, Cerdas, dan Produktif; dan (iv) memfokuskan pembangunan Wilayah Papua yang ditqjukan untuk (l) meningkatkan derqjat kesehatan masyarakat Papua yang ditunjang dengan percepatan peningkatan alses, kualitas, dan tata kelola ^pelayanan kesehatan, peningkatan upaya kesehatan masyarakat, serta pemerataan pemenuhan tenaga kesehatan di Wilayah Papua untuk menuju Papua Sehat; - .7t - SK No 170075 A NEPUBUK INDONESIA (2) meningkatkan masyarakat Papua yang berkepribadian unggul, berkarakter, dan berdaya saing yang ditunjang dengan percepatan peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikal serta pemerataan pemenuhan tenaga pendidik di Wilayah Papua untuk menuju Papua Cerdas; dan
meningkatkan kompetensi, kreativitas, dan inovasi masyarakat Papua dalam pengembangan potensi ekonomi lokal yang ditunjang dengan peningkatan daya saing tenaga kerja dan kesempatan kerja; peningkatan daya saing industri, perdagangan, dan realisasi investasi pada sektor- sektor unggulan daerah; pemerataan pengembangan kawasan ekonomi; serta penguatan pelaksanaan perlindungan sosial untuk menuju Papua Produldif. (5) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yorya-karta dengan arah kebljakan sebagai berikut (a) mengarahkan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan pada kelima urusan Keistimewaan yang berpedoman pada Rencana Induk Dana Keistimewaan, dokumen perencanaan pusat dan daerah, darr difokuskan dalam upaya penurunan tingkat kemiskinan, perluasan aJ<ses Layanan infrastruktur konektivitas dan pelayanan dasar, serta peningkatan produktivitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; (b) memperbaiki mekanisme tata kelola Dana Keistimewaan mela]ui keterlibatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah daerah mulai dari perencanaan penggunaan Dana Keistimewaan Daerah Istime\ ra Yoglakarta hingga pelaporan realisasi anggaran dan capaian kinerja keluaran/hasil; (c) penguatan sinergi antar kementerian/lembaga dalam proses perencanaan dan penganggaran, penyaluran, serta pelaporan dan pertanggung jawaban; (d) meningkatkan sinergi kegiatan anta.ra belanja daerah, belanja kementerian/lembaga dengan belalja Dana Keistimewaan untuk memastikan pencapaian prioritas nasional dan prioritas daera.L; serta (e) meningkatkan tata kelo1a pemanfaatan Dana Keistimewaan yang partisipatif dan transparan melalui pengembangan sistem informasi yang terintegrasi. (6) Dana Desa dengan arah kebijakan sebagai berikut (a) melanjutkan kebljakan penga.lokasian Dana Desa sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, melalui (i) pengatokasian Dana Desa sebelum tahun anggaran be4'alan berdasarkan formula dan pada tahun anggaran beg'alan sebagai tambahan Dana Desa yang dialokasikan berdasarkan kriteria tertentu; dan (ii) pengalokasian dengan mempertimbangkan kinerja desa dalam pengelolaan Dana Desa. (b) memperkuat fokus dan prioritas pemanfaat€n Dana Desa, dalam rangka (i) dukungan penanganan kemiskinan ekstrem; (ii) dukungan program ketahanan pangan hewani; (iii) penanganan kesehatan masyarakat, termasuk stunting; (iv) operasional pemerintah desa; dan (v) dukungan program sektor prioritas di desa termasuk pembangunan infrastruktur melalui program padat karya tunai desa oleh penduduk miskin ekstrem desa, serta program pengembangan desa lainnya sesuai dengan potensi dan karakteristik desa, seperti (1) peningkatan akses transportasi desa;
peningkatanrasioelektrifrkasi;
penyediaan fasilitas kesehatan;
penyediaan fasilitaspendidikan;
optimalisasi sistem penyediaan air minum berskala desa;
optimalisasi pengelolaan sistem pengelolaan air limbah domestik;
,( 2.4.2.3 NEPUBUK INDONESIA (7) pengeloLaan daur ulang persampahan; dan
penguatan ketahanan bencana. (vi) meningkatkan porsi pemanfaatan Dana Desa untuk peningkatan produktivitas perekonomian desa melalui:
permodalan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama;
pengembangan kelembagaan ekonomi di desa;
peningkatan akses perbankan masyarakat desa;
peningkatan akses pemasaran dan pelayanan logistik desa;
perluasan kesempatan pekerjaan layak;
diversifikasi kegiatan ekonomi desa;
peningkatan produksi seldor ekonomi perdesaan berkualitas ekspor; dan
peningkatan kerja sama antardesa. (c) memperbaiki tata kelola pengelolaan dan penyaluran Dana Desa, yaitu (i) memisahkan penyaluran Dana Desa earmarked dan nonearmarked berdasarkan kineq'a pelaJ<sanaan; (ii) melanjutkan penyaluran Dana Desa secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Daerah; (iii) melanjutkan pemberian reuard petyaTuran Dana Desa dalam dua tahap kepada desa berstatus mandiri; (iv) melanjutkan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desajika terdapat desa bermasalah atau kepala desa menyalahguna-kan Dana Desa; dan (v) menghentikan penyaluran Dana Desa pada desa yang terindikasi terjadi penyalahgunaan Dana Desa. (d) memperkuat monitoirq pelaksanaan kebljakan frskal nasional (kemiskinan ekstrem, stunting, dan inflasi) di tingkat desa dan sinergi penggunaan Dana Desa; serta (e) mempercepat penuntasan pencapaian sasaran nasional pembangunan desa dan mendukung kioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 dan RKP Tahun 2024. Bendahara Umum Ncgara Da-lam rangka menjaga kualitas Anggaral Pendapatan dan Belanja Negara, perkuatan sinergi perencanaan dan penganggaran diperlukan untuk optimalisasi pemanfaatan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara tah.un 2024, yang diarahkan antara lain untuk (1) optimalisasi belanja non-kementerian/lembaga diarahkan pada (a) pemenuhan kewajiban pemerintah, seperti pensiun, aJruntabilitas pengelolaan utang, serta dukungan skema Keq'asama Pemerintah dan Badan Usaha untuk pembangunan infrastruktur; (b) memperkuat tujuan dan kepentingan nasional serta antisipasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; serta (c) pelaksanaan subsidi yang secara umum diarahkan agar mulai beralih dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi langsung kepada penerima, serta diarahkan untuk stabilisasi harga, menjaga daya beli, serta mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah dan petani. Dari sisi subsidi pupuk, kebijakan diarahkan pada (i) perbaikan data petani penerima subsidi pupuk; (ii) penetapan jenis komoditas prioritas yang mendapatkan subsidi pupuk; dan (iii) penerapan skema Subsidi Langsung Pupuk kepada petani secara bertahap. (2) dari sisi pemanfaatan Bagian Anggara Bendahara Umum Negara dalam komponen pembiayaan .rnggaran, pembiayaan investasi untuk Badan Usaha Milik Negara diarahkan pada optimalisasi investasi pemerintah untuk mendorong peran Badan Usaha Milik Negara melalui penguatan uahte creation yang dilaksana.kan dengan peningkatan kineq'a, peningkatan peran Badan Usaha Milik Negara sebagai agent of deuelopm-ent, serta peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Negara ^pada penerimaan negara dengan mempertimbangkan kineija keuangan, kinerja operasional, manajemen risiko serta memperhitungkan rehnn yang akan diberikan oleh Badan Usaha Milik Negara terhadap negara. -fi.73 - EEEtrIIUIT| 2.4.2.4 Surabcr Pcadaoaan llonpenerlltah Kebutuhan pendanaan dalam mewujudkan sasaran prioritas pembangunan sangat besar. Kebutuhan tersebut merupakan implikasi dari upaya pemerintah dalam menjalankan kewajiban untuk memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat. Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah mendorong adanya sinergi antarsumber pendanaan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta. Oleh karena itu, perlu mendorong transformasi secara menyeluruh baik dari sisi pendapatan negara, belanja negara pusat dan daerah, termasuk dalam ha1 penentuan skema pendanaan dengan meningkatkan ^peran non- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang lebih optimal. Pendanaan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara difungsikan sebagai katalis penggerak perekonomian pada level pusat dan daerah. Selain itu, ^pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diposisikan ^pada skema ^pendanaan yang bersifat mendesak dan pelayanan dasar sehingga diperlukan transformasi pendanaan pembangunan yang dapat memobilisasi sumber-sumber pendanaan baik di sektor publik maupun sektor swasta. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan pembangunan, salah satunya melalui peran Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha menjadi opsi da-lam menjawab tantangan keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah sekaligus mewujudkan prinsip rohole tife cgcle yang memastikan terjaminnya layanan infrastruktur yang berkualitas selama masa kerja sama serta menjadi pintu bagi peluang sektor swasta untuk berinvestasi, menghadirkan infrastruktur yang tepat waktu, tepat anggaran, dan tepat Layanan. Bagi badan usaha, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha memiliki nilai pengembalian yang kompetitit pembagian risiko yang sesuai, koridor dan regulasi pendukung yang lengkap, serta adanya fasilitas penjaminan. Selain itu, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha ^juga dibekali dengan koridor hukum dan regulasi yangjelas sebagai bentuk komitmen ^pemerintah ^dalam mendorong skema pembiayaan tersebut. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional /Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2020 telah mengatur tata cara Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dengan cukup lengkap. Regulasi tersebut ^juga dilengkapi dengan peraturan instansi terkait yang terlibat dalam tal apan pelaksanaan ^Kerjasarna Pemerintah dan Badan Usaha, seperti Peraturan Kepala kmbaga Kebi.jakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260 Tahun 2010 ^jo. Peraturan Menteri ^Keuangan ^8 Tahun 2016 terkait penjaminan pemerintah. Pemanfaatan Kerjasama Pemerintah dan ^Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur akan terus dip€rkuat terutama untuk ^pembangunan sektor-sektor prioritas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ^Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Keg'a Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Pemerintah ^juga berkomitmen dalam percepatan pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha di Indonesia, di antaranya melalui dukungan penyiapan dan transaksi berupa Prokct DeuelopttBnt Facilities. Fasilitas tersebut akan membantu Penanggung Jawab Proyek Kerjasama menyiapkan dokumen dari tahap penyiapan hingga tercapainya finnncial dose, kontribusi frska-l dalam hal kelayakan, serta bentuk lainnya seperti insentif ^perpajakan dan dukungan konstruksi sebagian. Pemerintah ^juga memberikan fasilitas ^penjaminan ^sebagai kompensasi finansial melalui badan usaha penjaminan infrastruktur. Selain itu, dalam rangka melaksana-kan percepatan pelaksanaan dan forum koordinasi bersama, pemerintah melalui Kantor Bersama Keq'asama Pemerintah dan Badan Usaha memberikan fasilitasi, pendampingan, serta peningkatan kapasitas instansi pusat dan daerah dalam pelaksanaan proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. Selanjutnya, beberapa ha.I perlu menjadi perhatian dalam menyukseskan proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. Hal -|.74 - FEPUEUK INDONESIA tersebut diawali dari perencanaan dan ^penyiapan proyek yalg matang, ^penilaian kelayakan proyek baik secara ekonomi dan frnansial, status ketersediaan lahan, regulasi dan perizinan yang dibutuhkan, serta kesiapan dan komitmen sumber daya manusia ^pelaksana proyek. Sinergi pendanaan dalam mendukung penyediaan infrastruktur mutlak dibutuhkan' Pemerintah mendorong pemanfaatan sumber-sumber ^pendanaan yang berasal dari swasta melalui skema pembiayaan yang kreatif. Dalam rangka mewujudkan sinergi ^pendanaan tersebut, diperlukan pemetaan terhadap skema ^pembiayaan dengan proyek-proyek ^prioritas untuk menghasilkan identifikasi proyek yang berpotensi dapat menggunakan ^skema pembiayaan kreatif. Langkah ini akan menghasilkan penyiapan proyek yang lebih dini sesuai dengan skema pembiayaan ^yang dipilih. Selanjutnya, ^potensi pendanaan inovatifyang ^dapat dilaksanakan oleh pemerintah antara lain meLalui pemanfaatan dan sekuritisasi ^aset pemerintah. Pemerintah mengundang aktor-alrtor pembangunan lainnya seperti filantropis, memanfaatkan pengelolaan perolehan peningkatan nilai kawasan dari ^pengembangan proyek, menerapkan skema konsesi terbatas maupun asset recgcling ^lJntuk mendatangkan sumber pendanaan bagi proyek investasi publik, serta menerapkan rertnancing ^derrganr mengoptimalkan penggunaan dana dengan cost offundyang relatif lebih rendah dan ^potensi sumber pendanaan alternatif lainnya seperti dana pensiun dan haji. Selain itu, ^pemerintah dapat melakukan eksplorasi pemanfaatan sumber ^pendanaan non-konvensional ^seperti kegiatan Corpomte Social Responsibility. Sesuai dengan prinsip-prinsip ^pembangunan berkelanjutan, pemerintah ^juga mengembangkan pendanaan hijau ^(green fundingil. ^Pada akhirnya, pendanaan pembangunan dari bauran berbagai sumber ^pendanaan ^(blended financel ^akan ^semakin ^meningkat. Pembangunan Ibu Kota Nusantara ^juga melibatkan berbagai skema ^pembiayaan dan tidak bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Potensi skema ^pembiayaan tersebut sebagaimana tertuang ^daliam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tah.ur, 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta ^Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Disebutkan ^pula bahwa ^pendanaan ^Ibu Kota Nusantara tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja ^Negara namun ^juga sumber Lain yang sah di antaranya Kerjasama Pemerintah dan Badan ^Usaha Ibu Kota Nusantara, ^pembiayaan yang bersumber dari surat berharga ^negara, keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha, dukungan pendanaan atau ^pembiayaan internasional, pajak khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau pungutan khusus Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara ^setelah ^mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dan ^pembiayaan kreatif ^(creatiue firnncingl. 2,4.3 Integra.t daa Opttnaltearl Pendaaaan Secara umum, pendanaan pembangunan mengedepankan ^paradigma bahwa ^pemanfaatan pendanaan harus dilakukan dengan urutan prioritas, yaitu (1) pendanaan swasta, ^(2) Kerjasama Pemerinteh dan Badan Usaha, ^(3) ^pendanaan Badan Usaha Milik ^Negara, ^dan ^(4) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai sumber terakhir ^yang dapat digunakan. Pendanaan proyek secara umum harus menyinergikan ^berbagai ^potensi sumber ^pendanaan melalui pengambilan kebija-kan yang tepat dan menyeluruh. Untuk melakukan hal ^tersebut, terdapat beberapa langkah yang ^perlu dilakukan ^pemerintah, antara ^lain ^(1) koordinasi lintas kementerian/lembaga dan antartingkat ^pemerintahan pada ^semua ^tahapan kegiatan dimulai dari perencanaan, penyiapan, ^penganggaran, pengadaan ^hingga ke ^tahap operasionalisasi kegiatan;
pengembangan integrasi sistem dan ^data ^pada ^dokumen perencanaan dan penganggaran; serta (3) evaluasi melalui pemanfaatan basis data ^yang sama dan termutakhir. Hal ini sekaligus akan memperkuat transparansi ^dan ^akuntabilitas pemanfaatan belanja negara. Pada sisi penguatan sinergi pusat dan daerah dilakukan dengan pengembangan dan ^perluasan mekanisme hibah ^ke daerah ^melalui transfer ^berbasis laneqa (oufitut based transfer). Hal ini ^juga sangat terkait dengan ^pengendalian program untuk menjamin ^pencapaian Prioritas Nasional di daerah. - II.75 - t]iFFTLIIN NEPUBUK INDONESIA Dalam mendukung pelal<sanaan kegiatan RKP Tahun 2024 diperlukan optimalisasi pemanfaatan sumber pendanaan baik sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Strategi yang perlu dilakukan untuk melakukan optimalisasi tersebut di antaranya (1) Melakukan percepat€n pada proyek yang sedang berjalan Kementerian/lembaga perlu melihat kegiatan prioritas apa saja yang sedang berjalan untuk dapat melakukan percepatan kegiatan dikarenakan ^pada tahun 2024 merupakan tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24. Percepatan pelaksanaan ini diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dari sisi belanja pemerintah. (2) Mengakomodasi kegiatan prioritas Proyek dengan tingkat urgensi tinggi perlu dilaksanakan sehingga dalam ^penyediaan pendanaannya kementerian/lembaga perlu memanfaatkan sumber-sumber pendanaan exrsfing dengan melakukan (a) penajaman/realokasi kegiatan ^pada kegiatan ^yang lebih prioritas, (b) memaksimalkan penggunaan sisa dana pinjaman, dan (c) mengoptimalkan alokasi yang telah tersedia pada dokumen ^perencanaan pendanaan ^jangka menengah. (3) Meningkatkan kesiapan proyek Penyiapan investasi pemerintah perlu segera dilakukan sebagai bagian dari konsolidasi kegiatan untuk menjaga momentum pembangunan. Kesiapan usulan kegiatan pembangunan sangat diperlukan agar kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat secara konkret berkontribusi dalam pencapaian sasaran pembangunan. Untuk itu, diperlukan penajaman terhadap persiapan proyek baik pada kesiapan strategis maupun kesiapan teknis. Kesiapan pada aspek strategis mencakup kesesuaian kegiatan dengan prioritas dan pemenuhan aspek kelayakan ekonomi. Pada tahun 2O24 pendanaan terhadap kegiatan akan difokuskan pada (a) percepatan transformasi ekonomi, (b) prioritas nasional, ^(c) proyek prioritas strategis (Major Projectl, (d) prioritas lainnya seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara dan pelaksalaan Pemilihan Umum tahun 2024, sert! (e) arahan Presiden. Kegiatan tersebut telah sesuai dengan fokus pendanaan tahun 2023, maka kegiatan yang siap untuk dilaksanakan diharapkan memenuhi aspek kelayakan ekonomi dengan memberikan efek pengganda pada perekonomian seperti ^pada penciptaan lapangan kerja. Kesiapan kegiatan khususnya aspek teknis seperti ^(a) sudah memiliki lahan ^yang ^siap digunakan dan (b) dokumen pendukung kegiatan seperti Feasibilitg Stndg lKerangJra Acuan Kerja, Detail Engineeing Design, dan dokumen lelang. Aspek teknis lainnya ^yang perlu ditingkatkan kesiapannya adalah manajemen kegiatan yang meliputi organisasi proyek, prosedur pelalsanaan, sumber daya malusia, serta sumber daya pendukungnya. Apabila kegiatan yang diusulkan belum memenuhi kriteria kesiapan untuk dapat dilaksanakan pada tahrun 2024, maka perlu dilakukan restrukturiaasi dan percepatan proses penyiapan agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan pada tahun berikutnya. NEPUBUK INDONESIA Temd RI(P Tcr|J4n 2024 berfokus pada per.Gepatatr ddldm mewuludkdn ba.naforrna.sl ekonoml yang lnklustf dan be"kelanlutan Temd. tetsebut dtten{z.tkca dengan mernpertlrmbangka; n Rencana. Pembangtndn Jdngkd Uenengah Na.alonal Talann 2O2A2O24, atuhan E?esaden, h4.slt eua,lll,o,al pemhangrundn talun 2022, arta'lua.a, kebllakan talun 2O23, lontm konsultasl ptblllc, kerangka ekonoml makro, dan lsu stroiegls Lalnnya.
1 Retrcana Pembaagunan Jargla Ueretrgah Narloaal Tatlr: a 202(}2o24 dan Arahan tfii 2o'24 Dalam rangka pencapaian Visi Presiden yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24, ditetapkan Misi Presiden yalg dimanifestasikan ke dalam sembilan butir Nawacita.
1.1 Vtrl daa [trl Rclcara Penbaagunaa .Iangla enengah llarloaal Gambar 3.1 Visi dan Misi Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020–2024 Sumber: Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 FnESlDEf.f NEPUBUK INDONESIA Sehubungan dengan kedudukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 sebagai penjabaran tahap akhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, mala Visi dan Misi Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 202G-2024 ^juga diselaraskan sebaeai upaya ^periode terakhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Tujuan periode terakhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tersebut adalah "mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing". Komitmen Presiden dalam mempersiapkan landasan kokoh menuju 100 tahun Indonesia merdeka, serta mempercepat tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, diwujudkan melalui penyusunan Visi Indonesia 2045, yaitu Indonesia Maju. Visi Indonesia 2045 diarahkan sebagai koridor untuk mewujudkan Bangsa Indonesia yang maju, adil, dan makmur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 memiliki nilai strategis sebagai tahap awa] fondasi pencapaian Visi Indonesia 2045. Gambar 3.2 Pilar Visi Indonesia 2045 Sumber: Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 REPUBUK INDONESIA 3.1.2 Arahan Prcsldc! dalan Reacana Penbalgulatr Jatgla UeneDgah l[aslonal Tahur2O2(ts2O24 Manifestasi dari arahan Presiden untuk mencapai misi Nawacita dan Visi Indonesia 2045 mencakup lima komponen, yakni Pembangunan Sumber Daya Manusia, Pembangunan Infrastruldur, Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan Ttansformasi Ekonomi. Sebagai operasionalisasi Visi Misi dan Arahan Presiden dalam Rencana ^Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahw 2O2O-2O24, serta landasal ^pencapaian ^Visi ^Indonesia 2045, disusun tujuh agenda ^pembangunan dalam ^Rencana ^Pembangunan ^Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2O24, yakni ^(1) memperkuat ketahanan ^ekonomi ^untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan;
mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin ^pemerataan; ^(3) menin8katkan ^sumber ^daya manusia berkualitas dan berdaya saing; (a) revolusi mental dan ^pembangunan ^kebudayaan;
III.3 - Gambar 3.3 Visi Indonesia 2045 Sumber: Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (5) memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan ^pelayanan dasar;
membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim; serta (7) memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. Tujuh agenda pembangunan tersebut ditranslasikan menjadi tqiuh prioritas nasional dalam RKP Tahun 2024.
2 Tena, Sa.araa, Areh KeblJalan, dan 3.2.1 Tema Pembaagunan Tema RKP diarahkan untuk menjaga kesinambungan dan konsistensi pembangunan tahunan, serta sebagai upaya untuk membaurkan dinamika perubahan lingkungan ^yang terjadi secara tahunan ke dalam skenario pembangunan dalam RKP, dengan tetap memperhatikan koridor Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Pemerintah berkomitmen untuk mengembdikan tra.jectory pertumbuhan ekonomi dan indikator makro lainnya pada kondisi prapandemi COVID-l9. Sebagai upaya mewujudkan hal tersebut, RKP Tahun 2024 tetap mendorong transformasi ekonomi sebagai ^game changer menuju lndonesia Maju. Tlansformasi ekonomi berorientasi ^pada peningkatan produktivitas, terutama dalam peningkatan nilai tambah di dalam dan altarsektor ekonomi, dan pergeseran tenaga kerja dari sektor informal yang bernilai tambah relatif rendah menuju sektor formal ^yang bernilai tambah tinggi sehingga mendorong peningkatan pertumbuhan ^potensial ^jangka ^panjang. Peningkatan produktivitas ^juga diarahkan untuk menciptakan pembangunan inklusif dan berkelanjutan melalui (1) pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, (2) ^pemerataan pendapatan dan pengurangan kemiskinan, dan (3) perluasan akses dan kesempatan kerja. Penyusunan tema RKP Tahun 2024 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal yang ditampilkan sebagai berikut. Memperhatikan beberapa koridor tersebut, maka tema Pembangunan ^RKP Taht: n 2024 ditetapkan, yaitu yatg Berkelgnjutan". Secara visual, kerangka pikir tema dimaksud ditunjukkan ^sebagai ^berikut. - IJt.4 - Gambar 3.4 Penyusunan Tema Pembangunan RKP Tahun 2024 Mempertimbangkan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 NEFUBUK INDONESIA Kedudukan RKP Tahun 2024 sebagai penjabaran tahun terakhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 202G-2024 melatarbelalangi komitmen pemerintah untuk mengutamakan pencapaian target-ta.rget pembangunan pada tahuIr 2024 sebagaimana termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sehingga hasil pembangunan diharapkan dapat benar-benar dirasakan oleh penerima manfaat dan menghasilkan stabilitas di berbagai bidang pembangunan. HaI ini guna menyediakan prakondisi yang kuat sebagai fondasi pembangunan nasiona.l ^jalgka menengah periode selanjutnya 12025-2029],. Dalam sudut pandang ini, RKP Tal: un 2024 menjadi sangat strategis. Tema "Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan" dipandang sebagai upaya untuk memenuhi target-target sasaran akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 dan mendorong terciPtanya fondasi yang kokoh untuk melanjutkan estafet pembangunan periode 2025-2029.
2.2 Sasaran pembangunan ta}run 2024 adalah mengupayakan pencapaian target-target pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona-l Tahun 2O2O-2O24 danr mendorong terciptanya fondasi yang kokoh bagi pembangunan peiode 2025-2029 melalui:
Percepatan transformasi ekonomi berkelanjutan, dengan indikator (a) pertumbuhan ekonomi, (b) tingkat pengangguran terbuka, (c) rasio gini, dan (d) penurunan emisi ^gas rumah kaca;
Peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia sebagai manifestasi pembangunan inklusif, dengan indikator (a) indeks pembangunan manusia, dan (b) tingkat kemiskinan. Gambar 3.5 Kerangka Pikir Tema RKP Tahun 2024 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Selain itu, aksentuasi indikator pembangunan tahun 2024 diaxahkal) untuk meningkatkan nilai tukar petani dan nilai tukar nelayan. Uraian lebih lanjut ditunjukkan ^sebagai berikut' 3.2.3 Ar.h Keb{atan dc! Strategl Pcnbangunan Berdasarkan tema dan sasaran pembangunan RKP Tahun 2024, ditetapkan delapan arah kebijakan pembangunan, yaitu (1) pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, (2) peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan ^pendidikan, (3) revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, (4) penguatan daya saing usaha, ^(5) ^pembangunan rendah karbon dan transisi energi, (6) percepatan pembangunal infrastruktur dasar dan konektivitas, (7) percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara, serta ^(8) ^pelaksanaaa Pemilihan Umum tahun 2024. Sebagai operasionalisasi dari arah kebijakan pembangunan tah]uJr 2024, ditetapkan strategi pembangunan yang melekat pada masing-masing arah kebijakan sebagaimana termuat dalam infogralis di bawah ini. - III.6 - Gambar 3.6 Sasaran dan Indikator Pembangunan RKP Tahun 2024 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 EEPUEUK INDONESIA 3.3 Prtorlta. I[arlolrl Arah kebija-kan dan strategi pembangunan nasional tahun 2024 selanjutnya dituangkan ke dalam tqluh Prioritas Nasional RKP Tahun 2024. Tujuh Prioritas Nasional merupakan Agenda Pembangunan yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan tetap dipertahankan pada RKP Tahun 2024. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta mengoptimalkan efektivitas pengendalian pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah. Ketu.iuh Prioritas Nasional RKP Tahun 2024 disampaikan dalam infogralis di bawah ini. - t1t.7 - Gambar 3.7 Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Ei.I]FITiFN NEPUBLIK INDONESIA Sebagai suatu kebljakan yang sistematis dan terarah, desain masing-masing Prioritas Nasional memiliki ara.l: sasaran yang perlu diwujudkan. Rincian sasaran dari masing-masing Prioritas Nasional disampaikan sebagai berikut. - III.8 . Gambar 3.8 Prioritas Nasional RKP Tahun 2024 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Gambar 3.9 Sasaran Masing-masing Prioritas Nasional 2024 NEPUELIK TNDONESIA - III.9 - Il NEPUELIK INDONESIA - III.10 - SK No 170090A Dalam pelaksanaannya, tqjuh Prioritas Nasional di atas didukung oleh 44 proyek prioritas strategislMajor Project yarrg memiliki daya ungkit signifikan terhadap pencapaian target pembangunan nasional RKP Tahun 2024, Major Pro"lbct, diposisikan sebagai penekanan kebijakan dan pendanaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, RKP, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahunannya. Indikasi pendanaan dan besaran Major Projed dapat dimutakhirkan melalui RKP dengan memperhatikan kesiapan pelaksanaan, sumber pendanaan, serta direktif presiden. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan Major ProTbcf terlaksana lebih efektif dan efrsien sesuai dengan perkembangan kebutuhan percepatan pencapaian target p€mbangunan. Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 NEPUBUK TNOONESIA - tLt.t2 - Gambar 3.10 Major Project dalam RKP Tahun 2024 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Dengan mempertimbanEkan perkembangan kebutuhan percepatan pencapaian target pembangunan, jurl,lah Major Project joga mengalami penyesuaian. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 terdapat 4l Major Projed, bertambah menj adi 43 Major Project ^pada RKP Tahun 2021. Pada RKP Tahun 2022 darr 2023 kembali bertambah menjadi 45 Major Projed dan menjadi 44 Major Project ^pada RKP Tahun 2024. Penjabaran lebih rinci terkait informasi 44 Major Projecf disampaikan dalam Bab IV pada masing-masing Prioritas Nasional. Implementasi prioritas pembangunan tahurr 2024 membutuhkan adanya ^penekanan kebijakan melalui pelalsanaan beb€rapa Major Project yang secara signiftkan mendukung efektivitas pelaksanaan arah keb{akan dan strategi ^pembangunan sebagai upaya ^percepatan pencapaian sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan pada tahun 2024. Oleh karena itu, dai 44 Major Project pada RKP Tahlun 2024, ditetapkan 16 Major Project yeng menjadi penekanan (hig ighfl, yakni (1) Kawasan Industri Prioritas dan Sme1ter, ^(2) Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, (3) Akselerasi Pengembangan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi, (4) Food Dstate (Kawasan Sentra Produksi Pangan), (5) Destinasi Pariwisata Prioritas, (6) Wilayah Adat Papua: Wilayah Adat Laa ^Pago dan Wilayah Adat Domberay, (7) Pembangunan Ibu Kota Nusantara, ^(8) Reformasi Sistem Perlindungan Sosial, (9) Reformasi Sistem Kesehatan NasionaJ, (10) Pendidikan dan Pelatihan Vokasi untuk Industri 4.0, (1U Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Sfunting, (12) Akses Air Minum Perpipaan (10 Juta Sambungan Rumah), (13) Akses Sanitasi ^(Air Limbah Domestik) Layak dan Aman (90 Persen Rumah Tangga) ^(14) Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu, (15) Transformasi Digital, dan (16) Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Sebagaimana yang telah dilalukan dalam proses perencanaan Major Projed ^pada ^RKP terdahulu, mekanisme Clearing House tetap dilaksanakan dan secara kontinu terus dipertajam pelaksanaannya pa.da perencanaan Major Prcject RKP Tahun 2024. Penajamarr mekanisme Cleaing House dimaksud bertujuan untuk memastikan tercapainya output Major Project dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat pada akhir periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahilun 2O2O-2O24 (rnt onlg sent, but deliueredl. Penajaman yang dilakukan antara lain dengan terus (1) mengoptimalkan integrasi berbagai pendanaan Mojor Projed, termasuk Badan Usaha Milik Negara maupun Swasta, (2) mengoptimalkan penyusunan cascading, executiue summary dan info memo Major Project, serta (3) mengoptimalkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan da-lam mekanisme Cleaing llozse mela.lui rangkaian pertemuan multipihak untuk memastikan target-target Major Projed tercapai pada tahun 2024. - III.13 - - III.14 - REPUEUK INDONESTA -IIL15 - j REPUBUK INDONESIA - III.16 - Il UK INDONESIA - III.18 - NEPUEUK INDONESIA - III. 19 - NEPUBUK INDONESIA - III.20 - Il NEPUBUK INDONESIA - fl1.21 - -Ur.22 - - III.23 - - Irr.24 - - III.25 - -il1.26 - - III.28 - - III.30 - - III.31 - - rII.32 - - rII.33 - - rII.34 - - III.35 - - III.36 - - III.37 - - IIr.38 - - III.39 - FRESTDEN REFUBLIK INDONESIA - III.40 - - III.41 - -ilt.42 - - IIr.43 - BAB TV PRIORITAS NASIONAL DAN PENDANAANITTYA Sebagai penjabaran tahun kellma Renco,nq Pembangunan Jangka Menengah Naslonal Tahun 2O2(>2O24 serAa menJaga konuergenst pelaksanaan p embangunan dan p eng endallan cap aiannya, tuJuh Prioritas Ncslonq,ltetap dilanJutkan dalam RW Tahun 2O24 sebo.goi koridor pencapaian tema, arah kebtJakan, dan strategl ^pembangunan. Empat ptluh empdt (44) progek prtoritas strategis/trlIaior Proiect ^gdng berdaya ungklt tinggi dan mendukung pencapaian sa"slzra; n Prioritas Na,sional tetap dilakso; nako; n setta dlpettaiam ^gund mengakselerasi p encapaian sleso; ro; n p embangunan naslonal 4.1 Prioritas Nasional Mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dilaksanakan ^sebagai upaya akselerasi dalam mencapai sasaran ^pembangunan nasional, ^serta dimanifestasikan dalam sasaran dan arah kebijakan ^pembangunan. Pada tahun ^2024, ^sasaran ^dan ^arah kebijakan dituangkan dalam tujuh Prioritas Nasional, ^yang dapat dilihat ^pada Gambar ^4.1 di bawah ini. Setiap penggambaran Prioritas Nasional mencakup ^pendahuluan ^dengan muatan isu strategis/tantangan yang menjadi dasar ^penentuan sasaran ^capaian Prioritas Nasional, arah kebijakan, serta strategi perwujudan kebijakan terkait. ^Penjelasan ^Prioritas Nasional dilanjutkan dengan penjelasan Program Prioritas dan ^Proyek ^Prioritas Strategis / Ma,yb r Proj ect. Gambar 4.1 Kerangka Prloritas Nasional RKP Tahun' 2o24 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. Penyusunan kebijakan dan target ^pada masing-masing ^Prioritas ^Nasional Rencana ^Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 telah mempertimbangkan kondisi ^ketidakpastian ^global, risiko resesi, dan penurunan rantai ^pasok melalui spesifikasi ^dalam strategi dan kegiatan- kegiatan terkait, dan didukung oleh kerangka implementasi. ^Pada subbab ^ini ^dijabarkan strategi dalam mendorong percepatan transformasi ekonomi ^yang ^inklusif ^dan ^berkelanjutan yang dimanifestasikan menjadi kegiatan-kegiatan ^prioritas terkait untuk tiap ^Prioritas Nasional. Kerangka implementasi meliputi kerangka ^regulasi dan kerangka ^kelembagaan serta alokasi pendanaan turut mendukung ^pelaksanaan ^Prioritas ^Nasional, yang ^difokuskan pada program-program prioritas pembangunan. -IV.i - SK No l70l24A 4.L.L Prloritas Nasional 1, Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan ^yang Berkualltas dan Berkeadilan Prioritas Nasional 7 diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi ^gang inklusif dan berkelanjutan. Pelaksanaannga difokuskanpada sektor energi, ^pertanian, ^peikanan ^dan kelautan, tlsaln Mikro, Kecil, dan Menengah, industi ^pengolahan, dan ^parfu.tisata, didukung penguatan reformasifiskal dan sistem keuangan; peningkatan kualitas inuestasi, ekspor, dan partisipa.si dalam rantai produksi global; ^perbaikan sistem logistik; digitalisasi; ^dan 4.1.1.1 ^pendahuruan ekonomi hijau' Pembangunan ekonomi tahun 2024 akan dilaksanakan dengan semangat ^percepatan transformasi ekonomi serta berbagai upaya untuk memastikan ^penyelesaian target ^jangka menengah yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah ^Nasional Tahun 2O2O-2O24, di tengah berbagai risiko yang dihadapi baik dari sisi ^global maupun domestik. Dalam rangka percepatan transformasi ekonomi, ^penguatan ketahanan dan ^daya saing ekonomi sangat diperlukan untuk mewujudkan ^pertumbuhan ^yang ^berkualitas ^dan berkeadilan, terutama pada sektor energi; sumber daya air; Usaha Mikro, Kecil ^Dan Menengah; pariwisata; pertanian; industri; perdagangan; dan keuangan. Terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi ^pada tahun 2024 agar terwujud ^transisi energi dan peningkatan kualitas sumber daya ekonomi sebagai ^pendukung ^percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pertama, dalam rangka memenuhi kebutuhan energi ^yang mengutamakan ^peningkatan Energi Baru dan Terbarukan, tantangan yang dihadapi utamanya terkait ^percepatan ^transisi energi dari energi fosil ke Energi Terbarukan, dimana ^penyediaan ^energi ^di ^Indonesia ^saat ini mayoritas ditopang oleh energi fosil. Di sisi lain, dukungan ^global ^dalam ^penyediaan Energi Terbarukan serta energi bersih semakin tinggi, ditunjukkan ^oleh ^deklarasi ^beberapa negara terkait target carbon neutralitg pada tahun 2060 serta Tujuan tujuh ^(Energi ^Bersih dan Terjangkau) dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable ^Deuelopment ^Goals. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan dihadapkan ^pada ^beberapa masalah, salah satunya iklim investasi yang belum ^sepenuhnya ^menarik bagi ^para pengembang Energi Terbarukan. Sementara itu, ^pemanfaatan Energi Terbarukan ^secara langsung berupa Bahan Bakar Nabati ^yang berbasis ^kelapa ^sawit ^juga ^masih ^bersinggungan dengan isu konservasi dan keberlanjutan. Untuk sektor ^sumber ^daya ^mineral, ^beberapa tantangan terbesar yang dihadapi, antara lain ^(1) ^hilirisasi ^mineral ^dan ^batu ^bara yang ^belum optimal;
lemahnya sistem ^pengawasan dan ^pengendalian pada Pertambangan Tanpa ^Izin dan pertambangan ralryat;
rendahnya kualitas ^data potensi ^energi ^dan ^sumber ^daya mineral;
kualitas sumber daya manusia bidang sumber ^daya ^mineral ^yang ^belum ^merata; serta (5) pengelolaan warisan ^geologi (geolrcitage) ^yang ^belum optimal. Kedua, upaya peningkatan ketahanan dan ketersediaan air ^baik ^secara ^kuantitas ^maupun kualitas ^juga menjadi salah satu unsur yang sangat ^penting untuk ^mendukung ketahanan ekonomi mengingat air merupakan salah satu ^kebutuhan ^dasar bagi ^makhluk hidup ^dan mendukung aktivitas produksi barang dan ^jasa di berbagai ^sektor. ^Terkait hal ^ini, ^salah ^satu tantangan yang dihadapi yaitu ketidakseimbangan antara ^pasokan ^dan ^kebutuhan ^air ^yang disebabkan oleh semakin terbatasnya daya tampung ^dan ^ketersediaan ^air, ^alokasi penggunaan air irigasi belum efisien, dan pemanfaatan infrastruktur ^tampungan ^air ^belum optimal. Adanya kecenderungan ^penurunan tutupan ^hu.tan ^serta adanya ^Daerah ^Aliran Sungai yang kritis dapat berpengaruh terhadap ^kuantitas maupun kualitas ^air ^dan menyebabkan meningkatnya ^potensi bencana terkait ^sumber daya ^air di ^berbagai ^daerah. Se1ain itu, perubahan iklim ^juga telah mempengaruhi ^pola dan ^intensitas ^iklim ^pada periode waktu tertentu yang ^juga berdampak kepada ^peningkatan frekuensi ^banjir ^dan kekeringan di berbagai daerah. -rv.2 - Di sektor pertanian, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dalam rangka mewujudkan peningkatan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan, mencakup (1) rendahnya kualitas sumber daya manusia dalam peningkatan nilai tambah komoditas ^pangan dan pertanian;
rendahnya pemanfaatan teknologi dan digitalisasi dalam praktik pertanian yang mampu menekan biaya dan memaksimalkan pendapatan;
tata kelola ^pangan yang kurang baik sehingga stabilitas ketersediaan dan harga terganggu, baik di tingkat ^petani maupun konsumen;
praktik budi daya pertanian ^yang belum menerapkan sistem ^ramah lingkungan sehingga menyebabkan kualitas lahan menurun dan mengancam keberlanjutan ke depan; serta (5) masih berlangsungnya alih fungsi lahan ^pertanian. Selanjutnya, beberapa tantangan utama terkait pengelolaan kemaritiman, ^perikanan, ^dan kelautan, yaitu (1) belum memadainya pendataan stok ^perikanan untuk ^penataan Wilayah Pengelolaan Perikanan;
masih banyaknya usaha ^perikanan yang berskala kecil dengan menggunakan teknologi tradisional baik pada ^perikanan tangkap maupun budi daya, ^belum memadainya kualitas input produksi, serta sarana dan ^prasarana ^pendukung usaha kelautan dan perikanan;
kurangnya ketersediaan bahan baku ^yang berkualitas untuk industri pengolahan yang belum didukung dengan rantai dingin ^yang terintegrasi ^dari hulu ke hilir serta konektivitas dan distribusi yang belum efisien; ^(4) hambatan tarif dan non-tarif negara importir (termasuk perwinan dan syarat ekspor) ^yang semakin ^kompleks; ^(5) ^belum terwujudnya sinergi kebijakan dan perizinan yang menciptakan iklim investasi ^yang mendorong tumbuhnya industrialisasi ^perikanan; ^(6) ^rendahnya kapasitas sumber ^daya manusia kelautan dan perikanan termasuk ^pelaku usaha ^perikanan, serta ^minimn-va ^literasi dan pengetahuan terhadap proses bisnis perikanan; dan ^(7) belum ^meratanya ^akses pendanaan dan permodalan serta rentannya usaha bidang kelautan dan ^perikanan terhadap kegagalan produksi. Dalam rangka mendukung penguatan kewirausahaan, Usaha Mikro, ^Kecil, dan ^Menengah, dan koperasi, pelaku usaha dan koperasi masih menghadapi berbagai tantangan, ^antara ^lain (1) banyaknya usaha mikro yang masih berstatus informal;
rendahnya nilai tambah produk yang dihasilkan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
terbatasnya kapasitas pelaku usaha;
rendahnya partisipasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Global Value Chain;
sulitnya pelaku usaha mengakses ^pembiayaan, baik ^pembiayaan ^dari perbankan maupun pembiayaan dari program pemerintah;
terbatasnya akses dan tingginya biaya logistik;
terbatasnya akses ^pasar, utamanya ^pasar ekspor; ^(8) ^minimnya pengembangan wirausaha tematik, di antaranya wirausaha sosial, wirausaha ^perempuan, dan wirausaha disabilitas;
kurang terintegrasinya ^program ^pengembangan kewirausahaan dan usaha mikro, kecil, dan menengah antar kementerian/lernbaga; ^(10) banyaknya koperasi bermasalah namun minim mekanisme ^pengawasan dan ^penegakan hukum; serta (11) belum adanya mekanisme ^penjaminan untuk ^koperasi simpan pinjam. Upaya peningkatan nilai tambah, lapangan kerja dan investasi di sektor riil ^dan industrialisasi, menghadapi tantangan di antaranya ^(1) ^pertumbuhan industri ^pengolahan, belum mengarah pada perbaikan ^produktivitas dan nilai tambah tinggi; ^(2) ^pemulihan pariwisata dan perjalanan berlangsung bertahap;
ekosistem riset dan inovasi ^belum mendukung industrialisasi dan pengembangan kreativitas; ^(4) ^produktivitas ^tenaga kerja yang belum tinggi dan belum terakselerasi karena kurangnya ^perlindungan terhadap pekerja dan insentif pada kesejahteraan ^pekerja; ^(5) ^perlambatan perekonomian global ^dan risiko inflasi berpotensi memengaruhi ^permintaan; ^(6) ^preferensi pasar yang semakin mengarah ^ke produk dan layanan yang berkelanjutan; (71penurunan kapasitas daya dukung dan ^daya tampung lingkungan;
transformasi digital belum ^merata; ^(9) ^nilai ^tambah ^dan daya saing ekonomi kreatif belum berfokus pada kekayaan intelektual; ^(10) ^rendahnya ^kesiapan ekosistem untuk mendukung ^pertumbuhan ekonomi ^kreatif ^dan ^digital ^di ^daerah, ^termasuk industri halal;
tambatnya penyelesaian hambatan ^regulasi ^terkait ^perizinan; ^(12) ^belum optimalnya investasi bagi industri bernilai tambah ^dan berteknologi ^tinggi, ^pariwisata, dan penumnan kesenjangan pendapatan tenaga kerja; ^(13) terbatasnya ^pendanaan ^untuk investasi berbasis ekonomi hijau, biru, dan sirkular; serta ^(14) terbatasnya ^penerapan standardisasi. - IV.3 - SK No 170126 A Sementara itu, peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan ^penguatan ^Tingkat Kandungan Dalam Negeri menghadapi berbagai tantangan baik tantangan ^global maupun dari domestik. Tantangan global di antaranya (1) tingginya ketidakpastian ^pasokan ^energi dan pangan internasional yang menyebabkan fluktuasi harga komoditas; ^(2) ^meningkatnya praktik proteksionisme di berbagai negara tujuan ekspor termasuk melalui ^pengenaan ^.lVon- Taiff Meo.sures dan Trade Remedies; dan
isu lingkungan ^yang memengaruhi ^permintaan dunia terhadap produk Indonesia. Selanjutnya tantangan dari dalam ^negeri adalah ^(1) kebijakan antarsektor yang masih belum harmonis; ^(2) masih rendahnya ^produktivitas produk barang dan jasa dalam negeri yang memengaruhi daya saing di pasar internasional;
belum optimalnya partisipasi Indonesia di dalam Global Value Chain; ^(4) masih tingginya biaya logistik sehingga menurunkan daya saing ^produk; ^(5) belum optimalnya standardisasi serta sertifikasi barang dan ^jasa di Indonesia untuk diterima oleh ^negara lain; ^(6) ^belum terintegrasinya fasilitasi digital untuk mendorong ekspor termasuk informasi ^terkait ^pasar, standar, dan pembeli di luar negeri, serta akses ^pembiayaan termasuk ^literasi digital ^Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang masih perlu ditingkatkan; dan ^(7) masih ^lemahnya ^aktivitas Research and Deuelopment untuk meningkatkan nilai tambah ^produk barang ^dan jasa berorientasi ekspor. Selanjutnya, terkait penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ^ekonomi, ^masih menghadapi tantangan, yaitu (1) tingginya tekanan inflasi akibat disrupsi ^rantai ^pasok global sejalan dengan ketegangan geopolitik Rusia-Ukraina, serta ^permasalahan ^inflasi ^nasional yang bersifat struktural sehingga dominan memengaruhi sisi ^penawaran (seperti pola ^tanam, logistik, dan pengelolaan pascapanen) menyebabkan kenaikan harga ^pangan; ^(2) ^normalisasi kebijakan The Fed yang agresif berpotensi memengaruhi kondisi likuiditas ^dan ^aliran ^modal dari/ke Indonesia;
penyelenggaraan ^pemilihan umum Presiden berpotensi ^memengaruhi risk oppetile pelaku pasar dan selanjutnya memengaruhi ^permintaan dan kinerja ^sektor keuangan;
belum terbangunnya integrasi ekonomi domestik serta ^konektivitas ^yang belum merata dan memadai untuk memfasilitasi arus ^pengiriman ^barang; ^(5) ^banyaknya kasus penipuan dan pelanggaran perlindungan konsumen; ^(6) kurang ^efektifnya kinerja logistik yang menyebabkan tingginya variasi harga bahan ^pokok dan ^barang ^penting; ^(7) belum termanfaatkannya secara optimal sarana ^perdagangan ^yang ^sudah dibangun; ^(8) terbatasnya kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk ^mengadopsi teknologi bagi pengembangan usahanya;
akselerasi ekonomi digital ^yang ditandai ^transaksi perdagangan yang minim mobilitas berbasis e-commerce;
semakin dinamis ^dan berkembangnya komoditas baru dalam ekonomi digital, ^seperti adanya crypto currencies ^dan munculnya metauerse;
akselerasi ekonomi digital menyebabkan ^kebutuhan ^pengawasan terhadap arus masuk dan kualitas barang meningkat; ^(12) belum optimalnya ^penerapan pariwisata berkelanjutan;
masih rendahnya rasio penerimaan ^pajak akan membatasi rt.ang gerak fiskal dalam. membiayai prioritas nasional dan ^penuntasan ^agenda pembangunan;
kualitas belanja Transfer ke Daerah yang masih ^perlu ditingkatkan; ^(15) relatif tingginya cost of fund pembiayaan berpotensi meningkatkan ^beban ^utang ^ke ^depan, tecermin dari tingginya imbal hasil obligasi ^pemerintah; serta ^(16) ^belum ^terbangunnya kesadaran dalam penyediaan statistik sektoral di kementerian/lembaga/daerah ^yang sesuai dengan standar metodologi dan kaidah Satu Data Indonesia. Dengan demikian, untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, kontribusi ^Prioritas Nasional Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk ^Pertumbuhan ^yang Berkualitas ^dan Berkeadilan, diarahkan dalarn rangka mendukung ^percepatan ^transformasi ^ekonomi ^yang inklusif dan berkelanjutan yang ^pelaksanaannya dititikberatkan ^pada aspek ^pembangunan rendah karbon dan transisi energi, ^peningkatan kualitas ^sumber daya ekonomi, ^upaya revitalisasi industri, serta penguatan daya saing usaha. - IV.4 - 4.L.1.2 Sasaran Prloritas Nasional Pada tahun 2024, sasaran yang akan diwujudkan dalam rangka ^memperkuat ^ketahanan ekonomi untuk pertumbutran yang berkualitas dan berkeadilan ^sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.1. Tabel4.1 Sasaran, Indikator, dan Target Prioritas Nasional 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan Realisasi Target No. Sasaran/Indikator Basellne 20t9 2020 2021 2022 2023 2024 Terwujudnya transisi energi dan ^peningkatan kualitas ^sumber daya ekonomi ^sebagai pendukung pembangunan yang berkelanjutan 1.1 Porsi EBT dalam bauran energi primer nasional ^(%o) 9,18 tt,20 L2,20 12,30 17,90 19,5 t.2 Skor Pola Pangan Harapan (PPH) 87,90 86,30 87,20 92,90 94,OO 95,20 Pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah 1.3 Pengelolaan Perikanan (WPP) secara berkelanjutan WPP) 11 11 11 11 11 11 Terwujudnya percepatan transformasi ekonomi ^yang inklusif dan berkelanjutan ^melalui upaya 2. revitalisasi industri dan ^penguatan daya saing usaha, ^dan penguatan ^pilar ^pertumbuhan ^dan daya saing ekonomi 2.1 Rasio kewirausahaan nasional (7o) 3,27 2,93 2,89 2,86 3,21"t 3,23a) 2.2 Pertumbuhan PDB pertanian (%o)b) 3,61 1,77 1,84 2,25 3,2-3,6 3,4-3,8 2.3 Pertumbuhan PDB perikanan (7o) 5,81 o,73 5,45 2,79 5,OH,O0 5,00-7,00 2.4 Pertumbuhan PDB industri pengolahan (%) 3,80 -2,93 3,39 4,89 5,3-5,6 5,4-5,8 2.5 Kontribusi PDB industri pengolahan (%) 19,7O 19,87 L9,24 18,34 20,60 L9,9-20,5 2.6 Nilai devisa pariwisata (miliar US$) 19,70 3,60 0,55 7,O4 7,O8- 9,99 7,38- 13,08 2.7 Kontribusi PDB pariwisata (o/rl 2,24 2,40 3,60 4,lo 4,50 4,97 2.8 Penyediaan lapangan kerja per tahun fiuta orang) -o,30 2,60 4,25 2,47 -IV.s - 2,7-3,t 2,7-3,0 I Bo,sellne 2019 Realisasi Target No. Sasaran/Indikator 2020 20/21 20.22 20.23 2024 co Pertumbuhan investasr (PMrB) (%) 4,4 -4,9 3,8 3,9 6,t4,3 6,2-7,0 2.to ^Pertumbuhan ^ekspor industri pengolahan ^(7o) -2,t1 2,9t 35,18 16,45 1 i,18 10,10 2.tl ^Pertumbuhan ^ekspor ^riil barang dan ^jasa (%) -0,5 -8,4 18,0 16,3 6,O-7,L 7,2-7,9 2.12 Tingkat inflasi umum (%o) 2,72 1,68 1,87 5,5 i 2,O4,O 1,5-3,5 2.L3 ^Rasio ^perpajakan ^terhadap PDB (%) 9,76 8,33 9,12 10,39 9,60 9,95- lo,2o Sumber: Dokumen Rencana Pembangunan Jangka ^Menengah ^Nasional ^Tahun 2020-2024; ^Rencana ^Strategis Kementerian/l,embaga Tahun 2O2O-2O24; dan Pemutakhiran ^RKP ^2023. Keterangan: a) Penyesuaian target Rasio Kewirausahaan Nasional ^Tahun 2023-2024 ^sesuai dengan ^hasil ^exercise Kementerian PPN/Bappenas berdasarkan capaian Tahun ^2O2O-2O21 ^yalg ^kurang ^dari ^target akibat ^pandemi COMD-I9; dan b) Indikator ^pertumbuhan Produk ^Domestik ^Bruto ^pertanian mencakup ^pertumbuhan ^Produk Domestik Bruto pertanian, kehutanan, dan ^perikanan. 4.1.1.3 Sasaran Program Prloritas Gambar 4.2 Kerangka Prioritas Nasional 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi uatuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, ^2023. - rv.6 - Tabel4.2 Sasaran, Indikator, dan Target Program Prioritas dari Prioritas Nasional 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadllan Realisasi Target No. Sasaran/Indikator 2020 2021 20.22 2023 2024 PP 1. Pemenuhan Kebutuhan Energi dengan Mengutamakan ^Peningkatan Energi ^Baru Terbarukan (EBT) Meningkatnya pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutamakan ^peningkatan ^Energi ^Baru Terbarukan (EBT) Kapasitas terpasang 1.1 pembangkit EBT (gigawatt) - kumulatif lo,2g 10,50 1 1,15 L2,54 L4,3L 19,20 Basellne 2019 t.2 Pemanfaata n biofuel untuk domestik ['uta kilo liter) 8,40 9,30 10,45 10,65 17,40 6,39 PP 2. Peningkatan kuantitas/ketahanan air untuk mendukung ^pertumbuhan ^ekonomi Meningkatnya kuantitas/ ketahanan air untuk mendukung ^pertumbuhan ^ekonomi 2.1 Produktivitas air (ut ater productiuityl (kglm3) N/Aat 3,34 3,51 3,25 3,15 3,O0 PP 3. Peningkatan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi ^pangan Meningkatnya ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi ^pangan 3.1 Nilai Tukar Petani (NTP) 100,90 101,65 104,64 107,33 105,00- 107,00 105,00- 108,00 a.o Angka Kecukupan Energi (AKE) (kkal/kapita/hari) 2.138,00 2.125,OO 2.143,OO 2.079,OO 2.100,00 2.100,oo 3.3 Angka Kecukupan Protein (AKP) (gram I kapita I haril 62,87 62,05 62,28 62,20 57,00 57,00 Preualence of 3.4 Undernourbhment ^(PoUl ('/ol 7,63 8,34 8,49 l},2l 5,20 5,00 3.5 Food lrseanity Expeience Scale (FIES) (%) 5,t2 4,79 4,85 4,2O 4,00 5,42 PP 4. Peningkatan pengelolaan kemaritiman, ^perikanan, ^dan ^kelautan Meningkatnya pengelolaan kemaritiman, ^perikanan, ^dan ^kelautan 4.1 Konservasi kawasan kelautan (iuta ha) 23,14 24,1L 28,41 28,90 29,LO 29,30 -[v.7 - Basellne 20t9 Realisasi Target No. Sasaran/Indikator 2020 202t 20.22 2023 2024 4.2 Proporsi tangkapan ^jenis ikan yang berada dalam batasan biologis yang aman (%o) 52,87 51,78 51,93 66,39 s76 <80 o., ^Proluksi ^perikanan fiuta tonl 22,76 21,83 2r,aa 24,88 30,58 30,85 4.4 Produksi garam (futa ton) 2,85 t,37 1,O9 0,75 2,OO 2,OO 4.5 Nilai T\rkar Nelayan 100,23 too,22 1o4,69 106,45 107-108 107-1i0 PP 5. Penguatan kewirausahaan, Usaha Mikro Kecil Menengah ^(UMKM), dan ^koperasi Menguatnya kewirausahaan, Usaha Mikro, Kecil Menengah ^(UMKM) dan ^koperasi Rasio Kredit UMKM 5.1 Terhadap Total Kredit Perbankan (%o) ^u) 20,00 19,67 2t,o2 20,80 21,44 22,AO 5.2 Pertumbuhan wirausaha (o/ol t,7l -7,t7 0,08 1,34 2,74c) 2,90.1 E . ^Kontribusi ^koperast ''' terhadap PDB (%) 5,54 6,20 6,20 6,07 5,40 5,50 PP 6. Peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan ^industrialisasi Meningkatnya nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, ^dan ^industrialisasi 6.1 Pertumbuhan PDB industri pengolahan nonmigas (%) 4,34 -2,52 3,67 5,01 5,50- 5,90 5,80- 6,20 6.2 Kontribusi PDB industri pengolahan nonmigas (7o) 17,58 17,87 17,36 16,48 18,80 t7,90- t8,20 6.3 Nilai tambah ekonomi kreatif (triliun rupiah) i.153,4 L.L34,g 1.273,6 1.290,9d) l.27g,o L.347,O Jumlah tenaga kerja 6.4 industri pengolahan (futa orang) t9,20 17,48 18,69 L9,L7 21,70 22,50 Kontribusi tenaga kerja di 6.5 sektor industri terhadap total pekerja (%) L4,9t 13,61 74,27 14,17 15,50 15,70 6.6 ^Jumlah ^tenaga ^kerja pariwisata fluta orang) 20,76 20,43 21,26 21,64 21,93 22,08 Jumlah tenaga kerja 6.7 ekonomi kreatif fiuta orang) 19,50 19,39 21,90 23,98 24,34 24,70 - IV.8 - Bq.sellne 20t9 Realisasi Target No. Sasaran/Indikator 2020 2o2t 2022 2023 2024 6.8 ^Nilai ^realisasi ^PMA ^dan PMDN (triliun rupiah) 809,6 826,3 901,0 7.207,2 r.200- 1.300 1.450- 1.650 Nilai RealisaSi PMA dan 6.9 PMDN industri pengolahan 215,9 (triliun rupiah) 272,9 325,4 497,7 396- 420 662,7- 731,t 6.10 Pertumbuhan PDB pertanian, peternakan, perburuan, danjasa pertanian (%o) 3,31 2,13 1,08 2,33 3,60- 3,80 3,60- 3,80 PP 7. Peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan ^penguatan Tingkat ^Kandungan Dalam ^Negeri (TKDN) Meningkatnya ekspor bernilai tambah tinggi dan ^penguatan ^Tingkat Kandungan Dalam ^Negeri ^(TKDN) 7.1 Neraca perdagangan barang (US$ miliar) 3,5 28,3 43,8 62,7 49,1- 51,4 47,2- 49,5 7.2 Pertumbuhan ekspor nonmigas (%o) -4,3 -0,6 41,6 25,8 1,7-2,8 4,5-6,8 Jumlah wisatawan 7.3 mancanegara fiuta kunjungan) 16,1 1 4,O5 1,56 5,47 6-8,5 9,5-14,3 Jumlah kunjungan 7.4 wisatawan nusantara fiuta 722,16 perjalanan)') 524,57 613,29 734,86 1.200- 1.400 1.250- 1500 Pertumbuhan ekspor 7.5 produk industri berteknologi tinggi (%) -8,2 2,4 37,7 28,4 14,4 11,5 PP 8. Penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ^ekonomi Menguatnya pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi 8.1 Tingkat inflasi pangan bergejolak (%) 4,30 3,62 3,20 5,61 3,0-5,0 3,0-5,0 4.2 Kontribusi sektor ^jasa keuangan/PDB (%) 4,24 4,51 4,34 4,05 4,O 4,57- 4,58 8.3 Rasio uang beredar M2IPDB (o/ol 44,7 46,4 48,0 43,52 46,1- 46,7 50,5- 5L,2 8.4 Skor lo ^g is tic ^p erfo rmance index 3,15 3,i5 3,15 3,0 3,4 3,5 8.5 Peringkat trauel and touris m de u elop ment inde x N/Af 32 N/Ao 29-34 N/Ao 40 - IV.g - IYo. Sasaran/Indikator Ba,sellne 20t9 Realisasi Target 2020 20.21 2022 2023 20.24 8.6 Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (c ore tax administr ation sgsteml (o/ol 0 L,97 29,OO 76,00 96,00 100,00 Rasio TKD yang berbasis 8.8 kinerja terhadap TKD meningkat (%) 10,38 26,05 26,18 29,05 3L,94 34,94 Penyediaan data ekonomi 8.9 dan sosial yang berkualitas (databa"sel 5 8 6 7 9 8 Sumber: Dokumen Rencana Pembangunan Jangka ^Menengah ^Nasional ^Tahun ^2O2O-2O24; ^Rencana ^Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2O2O-2O24 ; ^da,n Pemutakhiran ^RKP ^Tahun ^2023. Keterangan: a) Indikator baru ada ^pada tahun'2O2O I data belum ^rilis; ^b) ^Indikator ^pada level ^KP ^yang ^baru diusulkan untuk naik menjadi indikator level PP; c) ^Penyesuaian ^target Pertumbuhan Wirausaha sesuai dengan ^hasll ^exercbe Kementerian PPN/Bappenas berdasarkan capaian tahun ^2020-2O21 yang ^kurang ^dari ^target akibat ^pandemi COVID-l9; d) Angka Proyeksi Kementerian ^Pariwisata dan ^Ekonomi Kreatif; ^e) ^Perhitungan ^menggunakan metodologi baru menggunakan teknologi Mobile PositionirLg ^Data ^(MPD); ^dan ^f) ^Data TTDI ^terbit ^2 ^tahun ^sekali pada tahun ganjil. Sebagai upaya mempercepat transformasi ekonomi ^yang ^inklusif ^dan ^berkelanjutan, terdapat arah kebijakan dan strategi ^yang dapat ^dilakukan ^sebagai ^berikut: Pertama, Pemenuhan Kebutuhan Energi dengan Mengutamakan ^Peningkatan Energi Baru dan Terbarukan, dilaksanakan melalui kebijakan transisi ^energi ^fosil ^menuju ^energi ^rendah karbon dengan menekankan ^pada inklusivitas dan ^berkelanjutan. ^Strategi yang ^mendukung fokus inklusif dalam transisi dari energi rendah karbon diarahkan ^melalui ^(1) ^penambahan kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru ^Terbarukan ^melalui penyelesaian pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan on-gid ^yang termuat dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga ^Listrik ^2O2|-2O3O ^secara ^efisien ^dan efektif;
pembangunan Pembangkit Listrik ^Tenaga ^Energi ^Terbarukan ^off-grid ^untuk daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar; ^(3) ^peningkatan ^kualitas transmisi ^dan ^distribusi untuk mendukung pemanfaatan Energi Terbarukan; ^(4) ^optimalisasi ^produksi biofueldisertai kebijakan demand managemenf dalam negeri; ^(5) ^restrukturisasi subsidi ^energi ^fosil ^ke Energi Baru dan Terbarukan secara bertahap; ^dan ^(6) ^mendorong serta ^memfasilitasi ^peran pemda dalam pengelolaan Energi Terbarukan skala kecil. ^Dalam ^implementasi transisi ^energi, perlu untuk tetap memperhatikan penyediaan Energi Terbarukan ^agar ^keberlanjutan pasokan energi terjaga. Keberlanjutan penyediaan Energi Terbarukan ^dapat ^terpenuhi melalui penyiapan yang matang ^pada ^pengembangan ^teknologi, ^fasilitasi dan ^monitoing implementasi regulasi, kelembagaan, serta ^investasi ^terkait. ^Strategi ^pemenuhan ^kebutuhan energi untuk mendukung fokus ^pembangunan ^berkelanjutan ^antara ^lain ^melalui ^(1) mobilisasi berbagai skema ^pendanaan dan ^insentif fiskal ^untuk ^proyek energi terbarukan;
fasilitasi dan implementasi perjanjian ^jual beli listrik dengan ^harga beli Energi ^Baru ^dan Terbarukan yang berkeadilan;
^pengemban6lan teknologi ^penyimpanan ^energi; ^(41 peningkatan kualitas data cadangan migas dan ^potensi Energi ^Baru ^dan ^Terbarukan ^sebagai upaya dukungan penurunan risiko ^(deriskingl; ^(5) ^pengembangan energi ^baru ^seperti ^green hgdrogen; serta (6) mempercepat implementasi ^penggunaan Kendaraan ^Bermotor ^Listrik Berbasis Baterai termasuk kebijakan ^pendukungnya. - IV.10 - Kedua, Peningkatan Kuantitas/Ketahanan Air untuk mendukung ^pertumbuhan ^ekonomi, dilakukan dengan strategi pada fokus inklusif meliputi ^(1) memelihara ^dan ^meningkatkan keberadaan tutupan hutan dan mendorong ^partisipasi masyarakat dalam ^peningkatan tutupan hutan dan lahan melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan ^lahan ^bersama ^masyarakat pada Daerah Aliran Sungai kritis serta perhutanan sosial;
menyelamatkan Daerah Aliran Sungai dan danau prioritas nasional dalam rangka mendukung ^ketahanan air ^dan pengembangan ekowisata;
meningkatkan layanan dan efisiensi kinerja irigasi melalui pengembangan, pengelolaan, dan modernisasi sistem irigasi untuk mendukung ketahanan pangan dan pengembangan komoditas pertanian bernilai ekonomi tinggi; dan ^(41 menyelenggarakan operasi dan ^pemeliharaan irigasi ^secara ^partisipatif ^dan ^melibatkan petani melalui pembinaan teknis keirigasian, pemberian bantuan sosial ^peralatan pemeliharaan, atau skema program padat karya. Selain itu, ^peningkatan kuantitas/ketahanan air ^juga diarahkan pada fokus berkelanjutan melalui berbagai ^strategi antara lain (1) melindungi dan mempertahankan luas minimal kawasan berfungsi ^lindung dan pengelolaan hutan berkelanjutan; (21 memelihara daerah tangkapan air ^dan ekosistemnya;
akselerasi penyelesaian ^pembangunan waduk ^multiguna ^dan pemanfaatannya; (41 penyediaan air baku untuk menunjang kebutuhan kegiatan perekonomian; serta (5) memperkuat tata kelola, koordinasi, dan kapasitas kelembagaan terkait pengelolaan sumber daya air terpadu dari hulu ke hilir. Ketiga, Peningkatan Ketersediaan, Akses, dan Kualitas Konsumsi Pangan, ^yang diarahkan pada (1) regenerasi dan edukasi petani berbasis pertanian keluarga yang inklusif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan; ^(2) transformasi digital dalam ^praktik ^budi ^daya, pengolahan, dan pemasaran secara luas; ^(3) regionalisasi sistem ^pangan yang berbasis ^komoditas ^pangan lokal dan kearifan sosial-budaya lokal; dan ^(4) ^pertanian regeneratif ^dengan menerapkan prinsip ekonomi sirkular dan mitigasi risiko dampak negatif perubahan iklim. Dalam hal penyediaan pangan, peran petani menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan, sehingga peningkatan kesejahteraan petani masih menjadi prioritas dengan Nilai Tukar Petani sebagai indikator keberhasilannya. Strategi yang dilakukan untuk ^mempercepat ^transformasi ekonomi mencakup (1) peningkatan ketersediaan ^pangan dengan ^mengutamakan produksi dalam negeri melalui pengembangan Kawasan Sentra Produksi ^Pangan, ^peningkatan produktivitas komoditas pertanian, penyediaan sarana produksi, peningkatan ^Indeks Pertanaman, perbaikan kualitas dan penguatan sistem ^perbenihan ^tanaman ^di ^antaranya padi hibrida untuk mengatasi stagnasi produktivitas ^padi, pengembangan padi biofortifikasi, penggunaan pupuk berbasis sumber daya alam, dan fortifikasi ^pada komoditas ^pertanian;
pemanfaatan digital dan pertanian presisi dalam sistem ^pertanian hulu-hilir, ^penguatan data petani, dan peta aset pangan penguatan bisnis model dan rantai ^pasok ^pertanian berbasiskan teknologi;
^peningkatan kualitas sumber ^daya ^manusia pertanian ^yang berdaya saing melalui penguatan kelembagaan ^pertanian ^(korporasi petani), peningkatan peran penyuluh pertanian dan modernisasi;
penguatan tata kelola sistem ^pangan ^melalui penguatan sistem logistik pangan nasional dan regionalisasi sistem ^pangan ^yang berkelanjutan;
peningkatan kualitas konsumsi ^pangan ^dengan ^percepatan peningkatan nilai Pola Pangan Harapan melalui ^peningkatan konsumsi sayur, ^buah, dan protein ^hewani;
pengembangan pertanian keluarga;
konservasi lahan ^produktif, budi daya ^rendah karbon, penerapan pertanian regeneratif, ^penerapan ^prinsip ^ekonomi ^sirkular, ^peningkatan layanan dan fungsi karantina nasional ^yang terintegrasi dalam ^kelembagaan ^satu ^atap berbasiskan sarana dan prasarana sistem traceabilitg; dan ^(8) ^penguatan regulasi ^terkait asuransi pertanian. Keempat, Peningkatan Pengelolaan Kemaritiman, ^Perikanan dan ^Kelautan, ^dilaksanakan melalui pengelolaan yang berkelanjutan baik dari aspek ^ekonomi, sosial, ^dan ^lingkungan. Strategi yang dilakukan dalam rangka mempercepat transformasi ^ekonomi yang ^inklusif ^dan berkelanjutan mencakup (1) ^penataan Wilayah ^Pengelolaan ^Perikanan ^yang ^didukung dengan kelembagaan yang memadai; ^(2) bantuan ^sarana ^dan ^prasarana ^produksi ^kepada nelayan, pembudi daya, pengolah dan ^pemasar, serta ^petambak garam; ^(3) ^pengembangan usaha berbasis sentra dalam bentuk ^(a) klaster ^kawasan ^tambak ^udang, ^bandeng, ^dan -IV.11- komoditas unggulan lainnya, ^(b) klaster tambak ^garam, ^(c) karnpung ^nelayan, serta ^(d) ^desa wisata bahari;
penyediaan sarana dan ^prasarana pendukung usaha kelautan ^dan perikanan, termasuk pelabuhan perikanan ramah lingkungan dan pasar ikan bertaraf internasional, serta pusat produksi benih dan induk unggul; ^(5) ^perluasan ^akses ^pasar dan penguatan sistem logistik ikan melalui peningkatan ketelusuran produk, ^penyediaan sarana dan prasarana rantai dingin, sistem resi ^gudang untuk ^produk ^perikanan, serta ^penguatan jaminan mutu dan keamanan produk kelautan dan perikanan sehingga tercipta rantai pasok produk kelautan dan perikanan bernilai tinggi yang lebih efisien dan berkelanjutan dari hulu ke hilir;
penguatan kelembagaan usaha melalui ^pengembangan ^korporasi, fasilitasi ^akses pendanaan, perlindungan dan penyuluhan bagi pelaku usaha kelautan dan ^perikanan termasuk digitalisasi usaha kelautan dan ^perikanan; dan ^(7) penguatan teknologi ^dan pendataan, serta penumbuhan iklim inovasi di sektor kelautan dan ^perikanan. Ke1ima, Penguatan Kewirausahaan, Usaha Mikro, ^Kecil, dan ^Menengah, dan ^Koperasi, diarahkan pada (1) formalisasi bentuk usaha mikro sebagai upaya ^pembentukan wirausaha baru;
peningkatan nilai tambah produk; ^(3) ^peningkatan kapasitas pelaku usaha; ^(4) peningkatan partisipasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Global Value Chain; ^(51 kemudahan akses pembiayaan;
perluasan akses ^pasar dan kemitraan ^usaha, termasuk peningkatan gerai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
pengembangan wirausaha tematik;
integrasi program kementerian/lembaga dalam ^pengembangan kewirausahaan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan koperasi; dan ^(9) ^penguatan regulasi serta ^ekosistem pengawasan dan penjaminan koperasi. Arah kebljakan tersebut akan diimplementasikan melalui strategi yang berfokus ^pada inklusivitas dan berkelanjutan, ^yaitu ^(1) ^fasilitasi perizinan usaha mikro;
sertifikasi dan standardisasi produk; ^(3) optimalisasi ^pengelolaan terpadu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berbasis wilayah dan ^komoditas, ^termasuk penyediaan ruang produksi bersama yang dikelola oleh koperasi; ^(4) fasilitasi ^pendampingan akses pembiayaan, yang tidak terbatas ^pada Kredit ^Usaha ^Rakyat, ^Kredit ^Usaha ^Mikro, Permodalan Nasional Madani Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera ^dan ^Usaha ^Layanan Modal Mikro, Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Unit ^Mikro ^Kecil ^dan ^Menengah, dan pembiayaan dari ^perbankan; ^(5) akselerasi ^kemitraan usaha ^mikro ^dan kecil ^dengan usaha menengah dan besar;
digitalisasi usaha; ^(7) fasilitasi ^bzsiness ^matching berorientasi ekspor;
optimalisasi layanan ^pendampingan, ^pelatihan, ^dan ^kurasi ^oleh Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Unit Mikro Kecil dan ^Menengah; ^(9) ^identifikasi ^dan pengakuan wirausaha sosial;
dukungan pengembangan kewirausahaan ^perempuan ^dan penyandang disabilitas;
pendataan dan penggunaan data tunggal Usaha Mikro, ^Kecil, dan Menengah sebagai basis ^pengintegrasian program ^pengembangan ^Usaha ^Mikro, ^Kecil, dan Menengah antar kementerian/lembaga; serta ^(12) ^penyelesaian ^penilaian ^koperasi simpan pinjam dan koperasi sektor ^jasa keuangan serta ^penguatan ^ekosistem pengawasan dan penjaminan koperasi. Keenam, Peningkatan Nilai Tambah, L,apangan Kerja, dan ^Investasi di ^Sektor ^Riil, ^dan Industrialisasi, dilaksanakan melalui strategi ^(1) akselerasi ^hilirisasi ^Sumber ^Daya ^Alam ^dan perbaikan rantai pasok yang didukung investasi, ^percepatan pembangunan smelter ^dan Kawasan Industri serta harmonisasi kebijakan hulu hilir; ^(2) peningkatan ^jumlah ^dan produktivitas tenaga keda berkompetensi tinggi; ^(3) ^peningkatan ^pemanfaatan teknologi ^dan inovasi untuk meningkatkan diversifikasi dan kualitas ^produk, ^termasuk ^untuk pengembangan bioekonomi, industri kendaraan bermotor listrik berbasis ^baterai, ^industri baterai, industri digital, dan industri kedirgantaraan; ^(4) ^pengembangan ^industri ^dan infrastruktur halal;
percepatan ^pengembangan ^lima ^Destinasi Pariwisata ^Super ^Prioritas dengan dukungan investasi dan ^regulasi; ^(6) ^penguatan ^rantai ^pasok ^pariwisata ^yang didukung tata kelola, ^penerapan standar, dan ^desa ^wisata; ^(71 ^penerapan ^pariwisata berkelanjutan;
penguatan ^pembiayaan, investasi, ^infrastruktur, dan ^penerapan hak kekayaan intelektual ekonomi kreatif dan digital; ^(9) penguatan ^industri ^kreatif ^berbasis konten;
penguatan kebijakan investasi dan ^reinvestasi untuk ^memajukan kemandirian industri dalam negeri;
^perbaikan skema kemitraan ^arrtara ^industri ^sedang-besar dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lokal dalam rangka ^peningkatan ^pendapatan -tv.l2 - masyarakat sekitar;
peningkatan fasilitasi kemudahan investasi ^pada teknologi, riset dan inovasi, serta ekonomi hijau, biru, dan sirkular; ^(13) ^penegakan ^pelaksanaan peraturan perundangan ketenagakerjaan untuk menciptakan iklim usaha kondusif dan ^pelindungan pekerja; dan
pengharmonisan bauran kebijakan fiskal, non-fiskal, dan fasilitas kemudahan berusaha yang komprehensif untuk mempercepat ^implementasi ^investasi. Ketujuh, Peningkatan Ekspor Bernilai Tambah Tinggi dan Penguatan ^Tingkat ^Kandungan Dalam Negeri, diarahkan melalui strategi penguatan ^pertumbuhan ekspor ^non-komoditas, produk manufaktur dan ^jasa, serta integrasi rantai pasok domestik dan ^global melalui upaya (1) harmonisasi kebijakan sisi penawaran untuk meningkatkan efisiensi usaha berorientasi ekspor sehingga dapat bersaing di pasar global, termasuk di dalamnya ^fasilitasi ^kemudahan perizinan, akses pada energi dan aturan ketenagakerjaan yang mendorong ^peningkatan produktivitas, kemudahan akses bahan baku, sistem logistik yang efisien, kemudahan akses pembiayaan ekspor, kebijakan fiskal yang mendukung, dan kesiapan layanan sertifikasi yang diakui secara internasional; (21 peningkatan diversifikasi dan nilai tambah ^produk melalui dukungan pada riset dan pengembangan ^pada ^produk ekspor; ^(3) ^akselerasi ^jumlah pelaku ekspor melalui literasi, peningkatan kapabilitas sumber daya manusia ekspor, dan edukasi, serta melakukan pendampingan dan inkubasi bagi Usaha Mikro, ^Kecil, ^dan Menengah berorientasi ekspor;
^pendalaman dan ^perluasan ^pasar ekspor ^serta ^penguatan diplomasi untuk penurunan hambatan perdagangan termasuk di dalamnya ^pemanfaatan kesepakatan diplomasi perdagangan;
peningkatan efektivitas ^promosi ^perdagangan berbasis digital yang terintegrasi dengan fasilitasi ^perdagangan untuk ^ketersediaan ^data, informasi pasar, standar dan sertifikasi, buyer dari negara mitra ^yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku ekspor Indonesia;
^penyiapan implementasi transisi ^perdagangan ^hijau; ^(7) pemulihan pasar pariwisata yang didukung kebijakan visa yang kondusif, serta penyelenggaraan euent, wisata olahraga, Meeting, Irrcentiue, Conference and Exhibition, dan fasilitasi destinasi film;
peningkatan ekspor ekonomi kreatif dan digital; ^(9) ^penguatan ekspor gastronomi melalui "Indonesia Spice Up the Worlt; dan ^(10) ^perluasan ^Program Peningkatan Produk Dalam Negeri termasuk melalui ^gerakan "Bangga ^Buatan ^Indonesia" dan "Bangga Berwisata di Indonesia Aja". Kedelapan, Penguatan Pilar Pertumbuhan dan Daya Saing Ekonomi, diarahkan ^pada ^(1) pengendalian inflasi pangan bergejolak melalui (a) operasi pasar murah disertai ^penguatan monitoing dan pengawasan utamanya menjelang Hari ^Besar ^Keagamaan ^Nasional; ^(b) akselerasi implementasi program lumbung ^pangan ^(Food Estatel; ^(c) ^perluasan ^kerja ^sama antardaerah; (d) penguatan ketersediaan data ^pangan untuk mendukung ^perumusan kebijakan pengendalian inflasi; (e) penguatan sinergi arah kebijakan dan ^strategi pengendalian inflasi dalam wadah Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah; ^(2) ^percepatan pendalaman sektor keuangan di bidang perbankan, dana pensiun, asuransi, Industri Keuangan Non-Bank, dan pasar modal, ^yang dilaksanakan ^melalui ^strategi ^pengembangan dan penguatan sektor keuangan ^(termasuk keuangan ^syariah) yang ^memuat ^berbagai ^upaya di antaranya (a) peningkatan edukasi dan literasi ^keuangan; (b) ^peningkatan ^penyaluran kredit ke sektor riil termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan ^Menengah; ^(c) ^perluasan ^basis ^investor ritel; (d) percepatan digitalisasi sektor keuangan dengan ^tetap memperhatikan ^aspek ^risiko dan perlindungan konsumen; (e) ^penguatan ketahanan dan ^kesehatan ^industri ^jasa keuangan; (f) peningkatan pembiayaan hijau; serta ^(g) ^implementasi harmonisasi kebijakan. Selanjutnya, upaya peningkatan ^penguatan ^pilar ^pertumbuhan ^dan ^daya saing ^ekonomi sektor riil dilaksanakan melalui strategi ^(1) ^peningkatan ^efisiensi ^dan penguatan ^ekosistem logistik melalui National l,ogistic Ecosgstem yang didukung integrasi ^transportasi ^dan perdagangan antarpulau antardaerah; (21 optimalisasi ketersediaan dan ^pemanfaatan sarana prasarana perdagangan dalam negeri untuk ^menjaga ^stabilitas ^pasokan ^dan ^harga barang pokok;
peningkatan edukasi, literasi, serta ^digitalisasi ^sektor keuangan ^dengan tetap memperhatikan aspek risiko ^perlindungan konsumen; ^(4) ^penguatan ketahanan dan kesehatan industri ^jasa keuangan melalui ^peningkatan cadangan ^kerugian; ^(5) ^penguatan basis data secara terintegrasi antarpemangku ^kepentingan ^terhadap ^pasokan ^dan permintaan barang kebutuhan pokok dan barang penting antarpulau f antardaerah; ^(6) - IV.13 - penguatan teknologi informasi dalam mendorong efisiensi logistik nasional; ^(7) redesain program edukasi perlindungan konsumen yang lebih bersifat multi-clwnnel; ^(81 ^perluasan penerapan industri 4.0 dan digitalisasi;
penerapan pariwisata berkelanjutan dan industri hijau; (lO) mengintegrasikan taksonomi hijau ke dalam ^peraturan perundang-undangan ^dan kelembagaan;
akselerasi reformasi kebijakan dan sistem administrasi ^perpajakan untuk secara gradual menggeser struktur penerimaan ^pajak sejalan dengan ^perubahan ^struktur ekonomi yang lebih produktif; ^(12) ^perbaikan kualitas dan kinerja belanja ^Transfer ^ke ^Daerah melalui sinergi perencanaan dan ^penganggaran ^pusat-daerah serta ^penguatan ^pengawasan anggaran Transfer ke Daerah; ^(13) ^pendalaman pasar keuangan yang ^kondusif ^utamanya pasar obligasi pemerintah yang melibatkan multistakeholders pusat-daerah, ^serta mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi daerah; ^(1a) ^peningkatan ^ketersediaan data dan informasi statistik ekonomi dan sosial sesuai dengan standar dan ^metodologi internasional, dengan didukung kerangka regulasi ^yang memadai di ^Indonesia; dan ^(15) peningkatan koordinasi untuk mendorong integrasi, sinkronisasi, dan ^pembinaan penyediaan statistik sektoral yang sesuai dengan kaidah Satu Data Indonesia. 4.L.1.4 Proyek Priorltas Strategls/ MaJor ProJect - IV.14 - Dalam Prioritas Nasional Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk ^Pertumbuhan ^yang Berkualitas dan Berkeadilan, telah disusun sembilan Major Project sebagai ^langkah ^konkret pencapaian sasaran yang dirinci hingga proyek yang diklasifikasikan berdasarkan urgensi, impact/outcome/outpuf, lokasi, sumber ^pendanaan, ^indikasi ^proyek, dan ^pelaksana. - IV.15 - - IV.16 - -tv.l7 - - IV.18 - 4.1.1.5 Kerangka Regulasi Kebutuhan regulasi pada Prioritas Nasional Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan pada tahun 2024 sebagai upaya mendukung penataan regulasi nasional diarahkan untuk mendukung ^pelaksanaan kerangka regulasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun ^2O2O- 2024 yang meliputi (1) Rancangan regulasi yang diarahkan masuk dalam Program legislasi nasional/Program penyusunan Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden Tahun 2024, terdiri dari (a) Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Wakatobi; (b) Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Halmahera; (c) Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Seram; (d) Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Cendrawasih; dan (e) Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Aru. (2) Rancangan regulasi yang sedang dalam proses persiapan (baik dalam tahap ^penyusunan kajian, draf regulasi, pembahasan, dan lain sebagainya) sepanjang tahun 2024, terdiri dari (a) Rancangan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistika; (b) Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian dan peraturan turunannya; (c) Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Cipta Kerja; (d) Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Labuan Bajo; (e) Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Bromo-Tengger- Semeru ; (0 Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Morotai; (g) Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Barat Sumatera; (h) Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah ^Laut Utara Papua; (i) Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital;
^Rancangan ^Peraturan ^Presiden ^tentang ^Tata Kelola ^Pupuk Bersubsidi; dan (k) Rancangan Peraturan Presiden tentang Asuransi Pertanian. - IV.19 - 4.1.2 Prioritas Nasional 2, Mengembangkan Wllayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamln Pemerataan Pengembangan uilagahunfiik mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan ^pada tahun 2024 diarahkan pada upaAa mempercepat transformasi sosial dan ekonomi, memperkuat rantai produksi dan rantai nilai di tingkat wilagafu memperkuat integrasi perekonomian domestik dan meningkatkan lstalitas pelaganan dosar, serta meningkatkan sinergi pemanfaatan ruang uilagaL. 4.1.2.1 Pendahuluan Terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah dengan didukung sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing merupakan salah satu penekanan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25. Penekanan tersebut diturunkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24, yang mana ^pembangunan kewilayahan diarahkan untuk menyelesaikan isu ketimpangan antarwilayah dengan strategi dan pendekatan koridor pertumbuhan dan koridor pemerataan. Pembangunan nasional yang telah dilaksanakan menghasilkan peningkatan ^pendapatan dan Indeks Pembangunan Manusia, serta menurunkan tingkat kemiskinan. Meskipun begitu, hasil ^yang telah dicapai di masing-masing wilayah masih belum merata karena adanya ^perbedaan keunggulan komparatif wilayah. Tahun 2024 merupakan tahun terakhir perencanaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24. Tantangan yang akan dihadapi, yaitu ^penuntasan target prioritas nasional yang terdapat pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 serta menghadapi tahun politik dengan agenda pemilu dan adanya peralihan struktur pemerintahan yang dapat berdampak ^pada iklim investasi dan kerangka regulasi. Dalam menghadapi tantangan tersebut, hal ^yang telah direncanakan adalah mengawal dan mendorong setiap wilayah untuk mengembangkan keunggulan wilayahnya dalam menuntaskan target prioritas ^pengembangan wilayah melalui ^salfe guarding program kerja dan kerangka regulasi yang telah direncanakan. Upaya lainnya dilakukan dengan memprioritaskan pengembangan wilayah dengan ^pengembangan ^pusat- pusat pertumbuhan yang tersebar, wilayah-wilayah yang saling tersambung, serta ekonomi lokal yang semakin inovatif dan berdaya saing. Memperhatikan tantangan penuntasan target prioritas tersebut, ^pengembangan wilayah pada tahun 2024 diarahkan pada upaya-upaya, yaitu (1) percepatan transformasi sosial dan ekonomi melalui strategi optimalisasi pengembangan kawasan strategis, pengembangan sektor unggulan, pengembangan kawasan perkotaan, pengembangan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi, serta kelembagaan dan keuangan daerah; (21 penguatan rantai produksi dan rantai nilai di tingkat wilayah untuk meningkatkan keunggulan kompetitif perekonomian wilayah melalui strategi optimalisasi ^dari pengembangan kawasan dari hulu ke hilir untuk mendorong hilirisasi dan penciptaan nilai tambah komoditas unggulan, perluasan kesempatan kerja, ^peningkatan pendapatan devisa dan penghematan devisa dari substitusi impor;
memperkuat integrasi perekonomian domestik dan meningkatkan kualitas ^pelayanan dasar untuk mengurangi ketimpangan ^pembangunan antarwilayah ^melalui ^perluasan akses pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, penguatan ^pelaksanaan desentralisasi dan otonomi khusus, ^pengembangan kerja sama antardaerah, ^dan penataan hubungan pusat dan daerah; serta (4) meningkatkan sinergi pemanfaatan ruang wilayah melalui strategi ^pembangunan di antaranya penegakan rencana tata ruang, ^peningkatan kepastian hukum hak ^atas tanah, pelayanan pertanahan modern berbasis digital, dan ^penguatan ^mitigasi perubahan iklim dan bencana. -w.20 - 4.1.2.2 Sasaran Prloritas Naslonal Sasaran pengembangan wilayah ^pada Rencana Pembangunan ^Jangka ^Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 adalah menurunnya kesenjangan antarwilayah dengan ^mendorong transformasi dan akselerasi ^pembangunan wilayah ^Kawasan Timur ^Indonesia, yaitu Kalimantan, Nusa Tenggara, Su1awesi, Maluku, dan Papua, serta tetap ^menjaga ^momentum pertumbuhan di Wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera (Kawasan Barat Indonesia). Pada tahun 2024, sasaran yang akan diwujudkan dalam rangka ^mengembangkan ^wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin ^pemerataan dapat dilihat ^pada ^Tabel4.3. Tabel4.3 Sasaran, Indlkator dan Target Prioritas Naslonal 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi KesenJangan dan MenJamin Pemerataan Realisasi Target IIo. Sasaran/Indikator 2020 2021 2022 2O23"t 2024bt 1 Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat ^kesejahteraan ^masyarakat di ^Kawasan ^Timur Indonesia (KTI) Laju pertumbuhan Produk 1.1 Domestik Regional Bruto (PDRB)KTI (%/tahun) 3,86 -o,82 4,90 6,2L 6,44,9 6,5-7,3 Basellne 20t9 1.2 IPM KTI (nilai min-maks) 60,84- 76,61 60,44- 76,24 60,62- 76,88 61,39- 77,44 62,54- 78,18 62,46- 79,80 1 o ^Persentase ^penduduk ''" miskin KTI (%) 1 1,60 t1,99 11,62 11,58 9,4-LO,2 9,00-9,50 2 Terjaganya pertumbuhan ekonomi dan tingkat ^kesejahteraan ^masyarakat ^di ^Kawasan ^Barat Indonesia (KBI) 2.1 ^taju ^pertumbuhan ^PDRB KBI (%/tahun) 5,23 -2,3O 3,43 5,14 5,0-5,2 5,0-5,4 2.2 IPM KBI (nilai min-maks) 69,57- 80,76 69,69- 80,77 69,90- 81,11 70,45- 81,65 70,48- 82,43 7L,23- 82,57 2.3 8,61 9,74 9,23 9,06 7,3-7,9 Sumber: BPS (diolah) ; Kementerian ^PPN/Bappenas, 2023. Keterangan: a) Pemutakhiran RKP Tahun 2o23,bl ^assessment ^Kementerian PPN/Bappenas. Persentase penduduk miskin KBI (%) 7,OO- 7,50 - rv.2l - Tabel4.4 Indikator Pengembangan Kewilayahan Ilo. Iadikator Ba,sellne 2019 Realisasi Target 2020 2021 20.22 2023 20.24 1 Rasio pertumbuhan investasi kawasan (KEK/KrlDPP/KPBPB) terhadap pertumbuhan investasi wilayah N/Aa) -O,29bl -0,34b) 0,48 >1 >1 Jumlah kawasan pusat pertumbuhan yang difasilitasi dan dikembangkan Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) (destinasi) 10.) 10 10 10 10 10 (kumu- latif) Destinasi Pariwisata Pengembangan dan Revitalisasi (destinasi) N/Ad) 9 9 9 9 9 (kumu- latif) 2 KEK berbasis pariwisata dan industri (kawasan) i5 (kumulatif nasional) I2 l4 13 18 (kumu- latif) 20 (kumu- latif) KI Prioritas dan KI Pengembangan (KI) 8 (kumulatif nasional) 5 11 11 15 (kumu- latif) 30 (kumu- latif) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) 2 2 2 2 2 2 Persentase pengembangan sektor unggulan per tahun Kelapa Sawit (%) 9,9 0 -1,36 L,O2qt N/Ael N/Aet Kakao (%) -4,3 0 -4,43 -3,1 ld 3,73 2,7 Kopi (%) -0,5 0 3,12 1,09d _0,65 1,5 Kelapa (%) -0,01 0 0,68 -O,22cl 0,53 0,9 Tebu (%) 2,6 0 10,33 2,34t1 8,51 1,5 3 Karet (%) -9,1 0 0,26 2,95qt t,77 1,9 Lada (%ol -o,7 O -3,21 -1,62c) 2,3O O,4 Pala (Yol -7,7 0 6,52 -0,18d 9,93 0,1 Cengkeh (%) 7,5 o -7 ,o 1 - 1,32d 4,52 0, I Perikanan Tangkap (%) -o,4 -4,7 3,37 15,64d 24,58 -25,76 Perikanan Budi daya (%) -1,6 _3,8 _1,33 13,75d 36,97 47,16 5,6 -tv.22 - Garam (%) -51,9 -20,05 -48,72 83,21 185,63 No. Indikator Bq.sellne 2019 Realisasi Target 2020 20.21 2022 2023 2024 4 Jumlah Wilayah Metropolitan (WM) di luar Jawa yang direncanakan wM) 3 3 3 3 3 3 3 5 Jumlah WM di luar Jawa yang dikembangkan (WM) 3 6 6 6 6 Jumlah WM di Jawa yang 6 ditingkatkankualitasnya (wM) 1 2 2 4 4 4 7 Luas area pembangunan Ibu Kota Nusantara (ha) N/Arl N/Ar) N/A0 N/A0 6.671 3.399c) 8 Jumlah Kota Besar, Sedang, Kecilyang dikembangkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN)/Pusat Kegiatan Wilayah (PKw) (kota) 20 11 52 52 52 52 9 Jumlah Kota Baru yang dibangun (kota) 1th) 4 4 4 4 4 10 Jumlah Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang diselesaikan (dokumen Peninjauan Kembali) 0 o 0 1 Jumlah Perpres Rencana Tata Ruang 11 Pulau/Kepulauanyang diselesaikan (revisi) (materi teknis dan RPerpres) 1 3 5 3 0 Jumlah Rencana Detail Tata Ruang di Ibu Kota 12 Nusantara (IKN) (materi teknis dan Rancangan Peraturan) 0 2 2 7 5 5 Jumlah Dokumen Harmonisasi RPerpres Rencana Tata Ruang (RTR) 13 Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara yang diselesaikan (dokumen) 0 0 0 0 0 l4 Jumlah Dokumen Harmonisasi Rancangan Peraturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Ibu Kota Nusantara yang diselesaikan (dokumen) 0 0 -w.23 - 4 5 0 I 0 1 I Ilto. Indikator Basellne 20t9 Realisasi Target 2020 20.21 2022 2023 2024 Perkembangan status pembangunan desa (desa) 15 ^a. ^Desa ^Mandiri b. Desa Berkembang c. Desa Tertinggal 58,70 60,05 61,95i) 61,50 56,52 (Mandiri 1.444; Berkem- bang 54.29t; Tertinggal 19.1s2) 62,O5 (Mandiri 6.444; Berkem- bang 59.29L; Tertinggal 9.ts2l 16 Persentase kemiskinan perdesaan (%o) t2,60 L3,20 L2,53 12,36 10,80- ll,2o 9,9O- 10,40 Jumlah Revitalisasi BUM Desa berdasarkan status: t7 BUM Desa Berkembang 5.0OO 5.000 6.519 7.662 9.000 10.oo0 BUM Desa Maju 600 600 1.022 L.208 1.450 1.800 Jumlah Revitalisasi BUM Desa Bersama berdasarkan status: 18 BUM Desa Bersama Berkembang 200 237 331 270 300 200 BUM Desa Bersama Maju l2O r20 209 373 t75 200 19 Rata-rata nilai indeks perkembangan 62 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) 51,10 59,21 56,43 58,83 58,40 58,70 20 Rata-Rata Nilai Indeks Perkembangan 52 Kawasan Transmigrasi yang direvitalisasi 46,55 48,74t) 51,850 53,66') 55,31 57,50 Jumlah kecamatan lokasi prioritas perbatasan 2l negara yang ditingkatkan kesejahteraan dan tata kelolanya (kecamatan) 222nt 22214 222 187 t67 222 Rata-rata nilai Indeks Pengelolaan Kawasan 22 Perbatasan (IPKP) di 18 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) o,42 0,43-) 0,45m) O,47 o,50 0,52 23 Jumlah daerah tertinggal (kabupaten) 62 62 6Dl 6Al 62l 37 (teren- taskan 25 kabu- paten) Persentase penduduk 24 miskin di daerah tertinggal ^25,85 e/,1 25,32 25,50 24,56 24,O- 24,5 23,5- 24,O -tv.24 - No. Indikator Bo,sellne 2019 Realisasi Target 2020 2o2L 2022 2023 20.24 25 Rata-rata IPM di daerah tertinggal 58,91 59,02 59,33 60,11 61,5- 62,O 62,2- 62,7 Persentase pelayanan 26 publik yang berhasil dipulihkan (%) N/Akl 29 42 71,47 75 100 Jumlah daerah yang memiliki Pelayanan 27 Terpadu Satu Pintu (PTSP) Prima berbasis elektronik (kabupaten/kota) 222 306 380 200 456 542 Jumlah daerah dengan 28 penerimaan daerah meningkat (daerah) 313 16 246 4O9q) 455 542 Jumlah daerah dengan 29 realisasi belanjanya berkualitas (daerah) t02 51 25O 318q) 475 542 30 Persentase capaian SPM di daerah (%) 74,24 66,05 69,55 74,62 90,90 100 31 Jumlah luasan data geospasial dasar skala 1 :
000 yang diakuisisi (km2) 49.72a (nasional) 4.903 o o 113.8OO") 534.982n) 32 Cakupan peta RBI skala 1:
000 (kmz) 40.2t6 (nasional) 17.956, 79 13.207 0 1.000n) 71.218"1 Jumlah kesepakatan teknis batas wilayah 33 administrasi desa/kelurahan yang dihasilkan (kesepakatan) o 209 4.339 4.056 15.000 4.000 34 Jumlah layanan data center ^jaringan informasi geospasial nasional beroperasi (layanan) 1 1 1 1 Jumlah daerah yang melaksanakan 35 Kesepakatan dan Pe{anjian Kerja Sama Daerah (daerah) 10 60 34 68 58 Persentase ^jumlah daerah 36 yang memiliki indeks inovasi tinggi (%) 44,L 65,13 75,46q) t2 30 36 37 Jumlah daerah yang melakukan deregulasi/ harmonisasi dan penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD)dalam rangka memberikan kemudahan investasi (daerah) 50 34 -rv.25 - r92 318q) 426 542 1 1 1 Bcsellne 2019 Reallsasl Target ITo. Indikator 2020 2o2L 20.22 2023 20.24 38 Luas cakupan bidang tanah bersertipikat yang terdigitasi dan memiliki georeferensi yang baik (ha) t7.8t7. 153,60 (kumulatif) 24.279. 103,73 (kumu- latif) 2.240. 576 (4.481. 153 Bidang) 4.651. 038 (9,3O2. 077 Bidang) 2.426. 354 (4.852. 708 Bidang) 2.343. 901 (4.687. 802 Bidang) 39 Luas cakupan peta dasar pertanahan (ha) 33.972. 698,12 (kumulatif) 35.72t. L46,84 (kumu- latifl 1.532 250 2.322.25 o 2.524. 043o) 505. l82o) 40 Jumlah kantor wilayah dan kantor pertanahan yang menerapkan pelayanan pertanahan modern berbasis digital (satker) 0 156 a2 247 62 36 Panjang kawasan hutan 4l yang dilakukan perapatan batas (km) 3.179 1.339 2.386,37 2.83t,37 519 519 Terbentuk dan operasional 42 lembaga Bank Tanah (lembaga) 0 0 0 I 1 i 43 Jumlah provinsi yang mendapatkan sosialisasi untuk penetapan peraturan perundangan terkait tanah adat/ulayat (provinsi) 10 3 10 10 33 33 Jumlah materi teknis yang dihasilkan dari bimbingan teknis peninjauan 44 kembali/ pen5rusunan Rencana Tata Ruang (materi teknis dan Ranperda RTR) 59 25 35 49 47 31 (nasional) 45 Jumlah materi teknis yang dihasilkan dari bantuan teknis pen5rusunan materi Teknis RDTR (materi teknis dan Raperkada RDTR) 15 (nasional) 9 t4 T2 19 26 46 Jumlah materi teknis yang dihasilkan dari bantuan teknis penJrusunan RDTR Kawasan Tematik Arahan Prioritas Nasional (KrlKEK/KSPN/KRB/KPP N) (materi teknis dan Raperkada RDTR) 13 (nasional) 5 16 N/A o -rv.26 - o No. Indlkator Basellne 2019 Realisasi Target 2020 2o.2L 2022 2023 2024 Jumlah materi teknis ^yang dihasilkan dari bimbingan 47 teknis Pen5rusunan RDTR (materi teknis dan Raperkada RDTR) 99 25 81 1i3 96 42 48 Jumlah pelaksanaan dan pendampingan persetujuan substansi teknis RTR Provinsi/ Kabupaten/ Kota (persetujuan substansi) 36 40 38 52 54 36 Jumlah RPerpres RTR KSN 49 yang diselesaikan (materi teknis dan L2 0 N/An) 6 t7 Jumlah RPerpres RDTR Kawasan Perbatasan 50 Negara yang diselesaikan (materi teknis dan RPerpres) 4 (nasional) 3 2 N/An) 7 3 Sumber: Kemendagri, 2O2O,2O2l; BNPP,2O22; KKP, ^2023; ^Kementan, ^2023; ^Kemendes ^PDTT, ^2022,2023; Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Keterangan: a) Nilai baselilrc rasio investasi kawasan ^(Kawasan ^Ekonomi Khusus/Kawasan ^Industri/Destinasi Pariwisata Prioritas/Kawasan Perdagangan Bebas dan ^Pelabuhan Bebas) ^tidak ^tercantum ^dalam ^Rencana PembangunanJangkaMenengahNasionalTahun2O2O-2O24, selainitu baseline-nyabernilaiN/Ajugadikarenakan ketidalrtersediaan data yang mengakibattan belum ^dapat dilakukannya perhitungan rasio investasi kawasan; ^b) Perhitungan realisasi rasio ^pertumbuhan investasi ^kawasan ^pada ^tahun ^2O2O ^dan ^2O2l ^harrya ^dilakukan ^pada Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Perdagangan ^Bebas ^dan ^Pelabuhan Bebas. Sementara ^itu, ^pada tahun 2022 perhintngan realisasi rasio ^pertumbuhan investasi ^kawasan ^juga ^dilakukan pada Destinasi ^Pariwisata Prioritis; c) Jumlah Destinasi Pariwisata ^Prioritas yang difasilitasi; d) Destinasi Pariwisata ^Pengembangan ^baru masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah ^Nasional ^Tahun 2020-2024 ^sehingga ^tahun ^2019 ^belum dapat ditentukan nilai baseline-nya; e) ^Intervensi ^tidak ^lagi ^berlanjut ^di tahun ^anggaran ^2023 ^dan 2024; f) ^Proses pengta.lian, perencanaan, dan penyiapan regulasi sehingga belum ^dilakukan ^pembangunan; g; eenyesuaian luas area pembangunan Ibu Kota Nusantara menjadi 3.399 ^ha ^(pada ^Lampiran ^II ^Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentanglbu Kota Negara ^pada Tahap ^I ^adalah 6.671 ha); ^h) ^Tahap perencanaan (penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang); ^i) Angka Capaian ^Tah: ur: ^2022 berdasarkan ^hasil perhitungan ^proyeksi linear data rata-rata danjumlah desa ^per status desa secara ^nasional berdasarkan data Indeks ^Desa ^Tahun ^2Ol9- 2021 sebagai altematif dari Data Podes 2022&2023 ^yang ^terdampak ^Automatic ^Adjustment; j) ^Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2Ol4 tentang ^Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, evaluasi ^dan ^penetapan daerah tertinggal dilakukan setiap lima ^tahun, ^yaitu ^pada ^akhir ^pelaksanaan ^Rencana Pembangunan ^Jangka Menengah Nasional sehingga ^jumlah daerah tertinggal ^untuk tahun ^2O2l-2O23 ^tidak ^mengalami ^perubahan ^atau tetap 62 kabupaten; kl Baseline N/A ^karena ketika terjadi ^bencana ^belum dimungkinkan ^untuk ^dilakukan pengukuran kirusakan serta kerugian antara kondisi sebelum dan ^sesudah; ^l) ^Sesuai ^Surat ^Kepala Biro Ferencanaao dan Kerja Sama, Kemendes PDTT ^Nomor 132/PRC.04.01|ill12022 ^tanggal ^31 Maret 2022 ^da.n ^Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan ^dan ^Pengembangan ^Kawasan ^Transmigrasi, ^Kemendes ^PDTT ^Nomor 161/PKT.O4.O4lll/2D23 tanggal 7 Februari 2023; m) ^Berdasarkan ^pada surat ^BNPP ^Nomor pRCl3O.O4l24l6lxtl2o2L tanggal 16 November 2021 perihal Penyampaian Perubahan Target Rata-rata Nilai IPKP pada 18 Pusat Kegiatan Strategis Nasional dan surat BNPP ^Nomor ^PRC.32.O1/1751/Vl/2O22tanggal ^29 ^Juni2022 perihal Penyampaian Nilai IPKP ^pada 18 Pusat Kegiatan ^Strategis Nasional ^yang melampirkan ^Surat ^Keputusan kepala ^gttpp Xbmor 32.O7-l3l Tahun 2021 tentang ^Indeks ^Pengelolaan ^Kawasan ^Perbatasan ^Pusat ^Kegiatan Strategis Nasional Tahun2O2l; n) ^Kegiatan ^dilaksanakan ^dengan ^skemapembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Milik Negara; o) Target ini merupakan ^target ^luas ^Peta ^Bidang Tanah ^(PBT) ^pada ^pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Leng|<ap ^(PTSL), ^yang ^di dalamnya mencakup ^peta ^dasar pertanahan; ^p) ^masih dalam proses pengerjaan namun belum ditetapkan menjadi Rancangan ^Peraturan Presiden; dan ^q) ^Data ^sementara. -[v.27 - 4.L.2.3 Sasaran Program Priorltas Kerangka Prioritas Nasional 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan ^dan Menjamin Pemerataan dijabarkan ke dalam tujuh Program Prioritas sebagaimana tergambar dalam Gambar 4.3 Sasaran, indikator, dan target Program Prioritas ^pada Prioritas ^Nasional 2 dapat dilihat pada Tabel 4.5. Gambar 4.3 Kerangka Priorltas Naslonal 2 Mengembangkan trIilayah untuk Mengurangl KesenJangan dan Menjamin Pemerataan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Tabel4.5 Sasaran, Indikator dan Target Program Prioritas ^pada Priorltas Nasional 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangl ^KesenJangan dan Menjamin Pemerataan IIo. Sasaran/Indikator Baseline 20t9 Realisasi Target 2O2O 2O2l 2022 2O23.t 2024bt PP 1. Pembangunan Wilayah Sumatera Terjaganya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan ^masyarakat di Wilayah ^Sumatera Laju pertumbuhan PDRB 1.1 Wilayah Sumatera (%/tahun) 4,55 -L,20 3,18 4,69 4,54,8 4,6-5,0 t.2 IPM Provinsi di Wilayah Sumatera (nilai min-maks) 69,57- 75,48 69,69- 75,59 69,90- 75,79 70,45- 76,46 70,48- 77,OL 7t,23- 77,23 Persentase penduduk 1.3 miskin Wilayah Sumatera ("/rl 9,82 to,22 9,75 9,47 8,2-8,6 7,50-8,30 PP 2. Pembangunan Wilayah Jawa-Bali Terjaganya pertumbuhan ekonomi dan tingkat ^kesejahteraan ^masyarakat di ^Wilayah ^Jawa-Bali Laju pertumbuhan PDRB 2.1 Wilayah Jawa-Bali (o/oltahunl -2,69 3,52 5,30 5,2-5,4 5,2-5,5 5,47 -tv.28 - No. Sasaran/Indikator Basellne 2019 Realisasi Target 2O2O 2O2l 2ol22 2O23"t 2024bt 2.2 IPM Provinsi di Wilayah Jawa-Bali (nilai min-maks) 71,50- ao,76 7 |,71- 80,77 72,t4- 81,11 72,75- 81,65 73,05- 82,43 73,65- 82,57 Persentase penduduk 2.3 miskin Wilayah Jawa-Bali ("/rl 8,16 9,56 9,03 8,90 6,9-7,6 7,OV7,50 PP 3. Pembangunan Wilayah Nusa Tenggara Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat ^kesejahteraan ^masyarakat di Wilayah ^Nusa Tenggara Laju pertumbuhan PDRB 3.1 Wilayah Nusa Tenggara (oh/tahunl 4,47 -o,7r 2,39 5,30 5,84,2 5,74,1 IPM Provinsi di Wilayah 3.2 Nusa Tenggara (nilai min- maks) 65,23- 68,L4 65,19- 68,25 65,28- 68,65 65,90- 69,46 66,63- 69,59 66,58- 7O,56 Persentase penduduk 3.3 miskin Wilayah Nusa Tenggara ^(%ol 17,38 17,8r L7,22 17,Ll 13,8- L4,8 14,50- 15,O0 PP 4. Pembangunan Wilayah Kalimantan Meningkatnya pertumbuhan ekonomi ^dan tingkat ^kesejahteraan ^masyarakat di Wilayah Kalimantan Laju pertumbuhan PDRB 4.1 Wilayah Kalimantan (%oltahunl 4,96 -2,30 3,23 4,94 5,2-5,5 5,2-5,6 IPM Provinsi di Wilayah 4.2 Kalimantan (nilai min- maks) 67,65- 76,61 67,66- 76,24 67,90- 76,88 68,63- 77,44 68,91- 78,18 69,r9- 78,80 Persentase penduduk 4.3 miskin Wilayah Kalimantan (%) 5,81 6,t6 5,84 5,90 4,3-5,1 4,0H,50 PP 5. Pembangunan Wilayah Sulawesi Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat ^kesejahteraan ^masyarakat di Wilayah ^Sulawesi Laju pertumbuhan PDRB 5.1 Wilayah Sulawesi (o/oltahunl 6,95 o,23 5,67 7,O5 7,4-8,O 7,7-8,6 5.2 IPM Provinsi di Wilayah Sulawesi (nilai min-maks) 65,73- 72,99 66,1 1- 72,93 66,36- 73,30 66,92- 73,8L 67,73- 74,45 67,84- 74,71 Persentase penduduk 5.3 miskin Wilayah Sulawesi %t 10,41 10,04 lo,o7 8,3-8,8 7,80-8,50 10,06 -tv.29 - Baseline 2019 Realisasi Target No. Sasaranllndikator 2O2O 2O2l 2022 2O23"t 2024bt PP 6. Pembangunan Wilayah Maluku Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat ^kesejahteraan ^masyarakat di Wilayah Maluku 6.L Laju pertumbuhan PDRB Wilayah Maluku (%/ tahun) 5,79 2,OO 9,60 14,77 10,9-1L,a 12,6-16,4 6.2 IPM Provinsi di Wilayah Maluku (nilai min-maks) 68,70- 69,45 68,49- 69,49 68,76- 69,7r 69,47- 70,22 70,7t- 7t,t8 70,06- 70,97 Persentase penduduk 6.3 miskin Wilayah Maluku ("/rl 13,24 13,45 12,20 L2,15 10,6- tt,4 9,50- 10,00 PP 7. Pembangunan Wilayah Papua Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat ^kesejahteraan ^masyarakat di Wilayah ^Papua 7.t Laju pertumbuhan PDRB Wilayah Papua ^(% / tahunl - 10,69 1,40 10,32 7,O3 7,2-7,8 5,8-7,2 7.2 IPM Provinsi di Wilayah Papua (nilai min-maks) 60,84- 64,70 60,44- 65,09 60,62- 65,26 61,39- 65,89 62,54- 66,55 62,46- 67,O4 7.3 Persentase penduduk miskin Wilayah Papua (%) 25,43 25,65 26,12 25,57 22,O- 23,6 22,5V 23,OO Sumber: BPS (diolah); Kementerian PPN/Bappenas, ^2023. Keterangan: a) Pemutakhiran RKP Tahun 2023, ^b) ^ossessment ^Kementerian PPN/Bappenas. Masing-masing Program Prioritas dalam Prioritas ^Nasional 2 ^Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin ^Pemerataan pada ^tahun ^2024 didukung ^oleh lima Kegiatan Prioritas. Fokus untuk masing-masing ^Kegiatan ^Prioritas tersebut antara lain:
Pengembangan Kawasan Strategis Pengembangan kawasan strategis terbagi ^ke dalam tiga tahapan ^pengembangan, ^yaitu (a) tahap pembangunan kawasan, (b) tahap operasionalisasi ^kawasan, ^dan ^(c) ^tahap peningkatan investasi. Setiap ^jenis kawasan strategis memiliki arah ^pengembangan tersendiri. Pengembangan kawasan strategis ^berbasis ^industri ^difokuskan ^pada pengembangan beberapa kawasan yang terdiri dari ^(i) Kawasan Industri, ^(ii) ^Kawasan Ekonomi Khusus berbasis industri, dan (ii| ^Kawasan ^Perdagangan ^Bebas ^dan Pelabuhan Bebas. Tahap ^pembangunan kawasan strategis ^berbasis ^industri ^diarahkan untuk (a) mempercepat ^pembangunan infrastruktur ^di ^dalam ^kawasan, ^(b) menjaga keselarasan kawasan strategis berbasis industri ^yang akan ^dikembangkan ^dengan arahan pemanfaatan rt.ang ^pada Rencana ^Detail Tata Ruang ^di sekitar ^Kawasan ^Industri yang disusun, (c) meningkatkan kapasitas dan tata kelola ^kelembagaan ^dalam mendukung pengembangan kawasan strategis, ^(d) ^meningkatkan ^kerja ^sama antara pelaku usaha lokal dengan pelaku usaha ^potensial, ^(e) ^memperkuat aspek ^mitigasi bencana khususnya ^pada kawasan dengan ^risiko ^bencana ^tinggi, dan ^(f) ^mendukung percepatan operasionalisasi kawasan strategis berbasis industri. ^Arah ^kebijakan kawasan strategis berbasis industri ^pada tahap ^operasionalisasi kawasan ^meliputi ^(a) mempercepat pembangunan infrastruktur di ^luar ^kawasan ^dan ^(b) ^meningkatkan - IV.30 - jaminan ketersediaan bahan baku dan tenaga kerja lokal serta rantai pasok industri. Sementara itu, pada tahap peningkatan investasi kawasan strategis berbasis industri diarahkan untuk (a) mempercepat realisasi investasi ^pada kawasan melalui optimalisasi paket insentif fiskal dan nonfiskal, serta (b) peningkatan kapasitas pengelola terutama dalam menarik investor yang didukung dengan evaluasi secara ketat terhadap Kawasan Ekonomi Khusus yang nilai investasinya masih rendah dan tidak menunjukkan kemajuan. Selain kawasan strategis berbasis industri, terdapat kawasan strategis berbasis pariwisata meliputi (a) Kawasan Strategis Pariwisata Nasional/Destinasi Pariwisata Prioritas, (b) Destinasi Pariwisata Pengembangan dan Revitalisasi, serta ^(c) Kawasan Ekonomi Khusus berbasis pariwisata. Tahap pembangunan kawasan strategis berbasis pariwisata diarahkan untuk (a) mengembangkan amenitas pariwisata didukung oleh pembangunan infrastruktur di dalam kawasan, (b) memperkuat aspek mitigasi bencana khususnya pada kawasan dengan risiko bencana tinggi, ^(c) meningkatkan keberagaman atraksi pariwisata skala nasional dan internasional, ^(d) mengembangkan desa ^wisata dalam rangka meningkatkan keterkaitan antara kawasan strategis ^pariwisata ^dengan hinterland-nya, serta (e) menjaga keselarasan kawasan strategis ^pariwisata yang akan dikembangkan sesuai dengan arahan ^pemanfaatan ruang ^pada Rencana ^Detail ^Tata Ruang di sekitar kawasan strategis pariwisata yang disusun. Pada tahap operasionalisasi kawasan strategis berbasis pariwisata diarahkan untuk ^(a) mengoptimalkan peranan kelembagaan pengelola kawasan dan dukungan ^pemerintah daerah, serta (b) meningkatkan kerja sama antara badan usaha, ^pemerintah daerah, dan masyarakat sebagai upaya pelibatan multistakeholder di kawasan ^strategis berbasis pariwisata. Sedangkan, pada tahap peningkatan investasi kawasan strategis berbasis pariwisata diarahkan untuk (a) mempercepat realisasi investasi pada kawasan melalui optimalisasi promosi pariwisata serta paket insentif fiskal dan nonfiskal, serta ^(b) peningkatan kapasitas pengelola terutama dalam menarik investor yang didukung dengan evaluasi secara ketat terhadap Kawasan Ekonomi Khusus ^yang ^nilai investasinya masih rendah dan tidak menunjukkan kemajuan. (2) Pengembangan Sektor Unggulan Pengembangan komoditas unggulan masing-masing wilayah ^yang ^memiliki nilai ^tambah tinggi untuk meningkatkan ekspor dan memenuhi kebutuhan industri ^substitusi ^impor. (3) Pengembangan Kawasan Perkotaan (a) penerapzrn prinsip kota cerdas untuk mendukung penyediaan layanan ^perkotaan yang lebih baik; (b) penguatan manajemen bencana (alam dan non-alam), khususnya di ^perkotaan yang berisiko lebih tinggi dibandingkan dengan nonperkotaan, dengan ^jumlah ^penduduk besar, kepadatan tinggi, dan investasi besar; (c) penguatan kota sedang dan kota kecil (intermediary cities) untuk menata ulang keterkaitan desa-kota dan meningkatkan ketangguhan ^perekonomian nasional; ^dan (d) pengamsutamaan pengembangan infrastruktur hijau serta ^pengembangan compact dan mixed-use cities, tidak hanya di wilayah metropolitan dan ^kota besar, tetapi ^juga di kota sedang dan kota kecil, untuk mendorong efisiensi ^layanan yang ^berkualitas, meminimalkan pertumbuhan kawasan ^perkotaan ^yang ^menyerak ^(urban sprawling) dan mengurangi dampak dari ancaman ^penyebaran ^penyakit ^yang ^muncul di ^masa mendatang. (4) Pengembangan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, ^dan ^Transmigrasi (a) peningkatan produktivitas dan pemulihan ekonomi desa melalui ^penguatan ^Badan Usaha Milik Desa, pengembangan desa wisata, ^penajaman ^prioritas ^penggunaan Dana Desa berfokus pada kegiatan Padat Karya Tunai ^Desa, dan ^diversifikasi kegiatan ekonomi desa ke arah sektor ekonomi ^yang lebih ^produktif ^dan ^inklusif; - rv.31 - (b) peningkatan produksi dan nilai tambah komoditas unggulan ^yang ^bernilai ^ekonomis berskala lokal, serta peningkatan kemandirian ^pangan ^lokal dan ^produktivitas tenaga kerja pertanian di kawasan transmigrasi, ^kawasan perbatasan, ^kawasan perdesaan, dan daerah tertinggal; (c) pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk ^menjangkau pasar ^yang lebih luas pada kawasan transmigrasi, kawasan ^perbatasan, kawasan ^perdesaan, dan daerah tertinggal dalam rangka ^percepatan transformasi ^ekonomi yang ^inklusif dan berkelanjutan; (d) penguatan sistem informasi desa sebagai sarana ^pelaporan dan ^pengawasan ^dana , ^desa, serta ^keterpaduan data ^dengan Data ^Terpadu ^Kesejahteraan Sosial; (e) peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kelembagaan, dan ^kolaborasi para pihak dalam pengembangan ekonomi lokal di kawasan transmigrasi, ^kawasan perbatasan, kawasan perdesaan, dan daerah tertinggal; (0 perluasan akses, serta penyediaan prasarana dan sarana ^pelayanan ^dasar, ekonomi, dan konektivitas di kawasan transmigrasi, ^kawasan ^perbatasan, ^kawasan perdesaan, dan daerah tertinggal; (g) fasilitasi, pendampingan, dan bimbingan teknis secara inklusif ^terhadap ^upaya pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan di kawasan transmigrasi, kawasan perbatasan, kawasan ^perdesaan, dan ^daerah ^tertinggal; (h) penguatan tata kelola desa melalui peningkatan kapasitas masyarakat ^dan pemerintah desa, pendampingan masyarakat, penetapan dan ^penegasan ^batas desa, serta penataan aset desa; (i) peningkatan kapasitas usaha dan akses ^pembiayaan Usaha Mikro, ^Kecil, ^dan Menengah dalam mendukung nilai tambah di sektor unggulan ^pada ^daerah tertinggal; dan
^penguatan kapasitas masyarakat ^dan ^mitigasi ^terhadap ^bencana ^dalam pengurangan risiko bencana di daerah tertinggal. (5) Kelembagaan dan Keuangan Daerah (a) peningkatan kualitas tata kelola pelayanan dasar di daerah ^yang ^lebih ^efektif dan efisien melalui pengoptimalan kapasitas daerah ^otonom dan daerah ^khusus/daerah istimewa; (b) peningkatan daya saing dan kemandirian daerah melalui ^pengembangan ^kerja ^sama daerah, inovasi daerah, serta ^pengembangan ^sumber ^pembiayaan ^alternatif; (c) harmonisasi regulasi pusat-daerah termasuk ^penataan ^regulasi daerah ^dalam mendukung investasi dan kemudahan berusaha di ^daerah; (d) optimalisasi pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis ^Elektronik ^dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mendukung transformasi ^digital; (e) penataan hubungan pusat dan daerah ^yang lebih sinergis ^melalui ^pengoptimalan dan peningkatan fungsi dan ^peran Gubernur ^sebagaiWakil ^Pemerintah Pusat ^dalam koordinasi dan pengendalian pembangunan di daerah; (0 optimalisasi pemanfaatan transfer ke daerah secara ^produktif ^dan ^afirmatif ^melalui Transfer ke Daerah berbasis kinerja; (g) peningkatan pendapatan asli daerah melalui ^penguatan Local Taxing ^Pouer ^dan sumber pembiayaan alternatif melalui ^penataan dan ^pengembangan ^data ^dan informasi keuangan daerah; (h) peningkatan kualitas belanja daerah melalui ^penguatan ^tata ^kelola ^penganggaran dan pengalokasian yang efektif, efisien, sinergis, ^dan ^berkesinambungan ^dengan berfokus pada percepatan ^pencapaian standar ^pelayanan ^minimal, ^peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kemajuan daerah ^sesuai ^karakteristik ^daerah; (i) peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah; ^serta 0) ^penyelesaian ^rencana ^tata ^ruang ^baik ^di ^tingkat ^nasional, ^provinsi, ^kabupaten maupun kota untuk mendukung kepastian ^investasi ^dan ^pelaksanaan perizinan berbasis elektronik (Online Single Submissionl, ^peningkatan kepastian ^hukum ^hak atas tanah, serta peningkatan ^pelayanan ^pertanahan modern ^berbasis ^digital. -rv.32 - 4.1.2.3.1 Pembangunan Vlilayah Sumatera Upaya untuk Pembangunan Wilayah Sumatera akan didukung dengan lima ^Kegiatan Prioritas sebagai berikut (1) Pengembangan Kawasan Strategis yang difokuskan pada Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe, Kawasan Industri Ladong dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang berlokasi di Provinsi Aceh; Kawasan Industri/Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Kawasan Industri Kuala Tanjung, dan Destinasi Pariwisata Prioritas Danau Toba dan sekitarnya yang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara; Kawasan Industri Bintan Aerospace, Kawasan Industri/Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Destinasi Pariwisata Pengembangan Batam-Bintan, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam-Bintan-Karimun, Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa, serta Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic yang berlokasi di Provinsi Kepulauan Riau; Kawasan Industri Sadai dan Destinasi Pariwisata Prioritas Bangka Belitung/Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang yang berlokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Kawasan Industri Tenayan dan Kawasan Industri Tanjung Buton yang berlokasi di Provinsi Riau; Destinasi Pariwisata Pengembangan Padang-Bukittinggi yang berlokasi di Provinsi Sumatera Barat; Kawasan Industri Tanjung Enim yang berlokasi di Provinsi Sumatera Selatan; Kawasan Industri Kemingking yang berlokasi di Provinsi Jambi serta Kawasan Industri Tanggamus, Kawasan Industri Pesawaran, Kawasan Industri Way Pisang dan Kawasan Industri Katibung yang berlokasi di Provinsi Lampung. (2) Pengembangan Sektor Unggulan akan dititikberatkan pada peningkatan produktivitas karet, kakao, kopi, kelapa, pala, lada, tebu, cengkeh, pengembangan ^perikanan budi daya, dan perikanan tangkap. Pengembangan sektor unggulan ^perikanan budi daya dilakukan dengan menyalurkan benih ikan air tawar, benih udang, ikan air ^payau, mengembangkan sarana produksi dan usaha, serta memberikan bantuan kepada masyarakat berupa sarana dan alat penangkapan ikan. Selain itu, ^pengembangan perikanan tangkap dilakukan dengan memberikan bantuan berupa sarana pengembangan usaha nelayan, penyaluran bantuan alat dan/atau alat bantu penangkapan ikan, serta sarana penangkapan ikan;
Pengembangan Kawasan Perkotaan yang difokuskan pada dua wilayah metropolitan (Wilayah Metropolitan Medan dan Wilayah Metropolitan Palembang), 5 kota besar (Padang, Pekanbaru, Batam, Jambi, Bandar Lampung), 12 kota sedang (Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Pematangsiantar, Gunungsitoli, Dumai, Bukittinggi, Tanjungpinang, Bengkulu, Lubuklinggau, Prabumulih, Pangkalpinang) dan 3 ^kota kecil (Sabang, Sibolga, Solok); (41 Pengembangan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pada (a) pengentasan 3.097 desa tertinggal menjadi desa berkembang dan peningkatan 1.156 desa berkembang menjadi desa mandiri; serta 7 ^kabupaten daerah tertinggal yang dipercepat pembangunannya dengan fokus intervensi ^pada 3 kabupaten di tahun 2024, seperti ^padaTabel a.6; ^(b) ^pengembangan ekonomi kawasan perbatasan negara di 3 Pusat Kegiatan Strategis Nasional, yaitu Pusat Kegiatan Strategis Nasional Sabang, Bengkalis, dan Ranai dengan mengutamakan ^pembangunan infrastruktur pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Sabang dan ^Bengkalis; pemenuhan prasarana dan sarana pelayanan dasar, ekonomi, dan konektivitas di 56 kecamatan lokasi prioritas perbatasan negara di Wilayah Sumatera; ^(c) ^pembangunan 14 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional, yaitu Kawasan Perdesaan ^Prioritas ^Nasional Aceh Timur, Toba Samosir, Samosir, Agam, Bintan, Karimun, Bengkulu ^Tengah, Banyuasin, Belitung, BelitungTimur, Bangka Selatan, Muaro Jambi, ^Mesuji, ^dan ^Tulang Bawang; (d) revitalisasi 12 kawasan transmigrasi meliputi 3 ^kawasan ^transmigrasi ^di Provinsi Aceh (Kawasan Transmigrasi Ketapang Nusantara di Kabupaten ^Aceh Tengah, - IV.33 - Kawasan Transmigrasi Samar Kilang di Kabupaten Bener ^Meriah, ^Kawasan Transmigrasi Selaut di Kabupaten Simeuleu), 1 kawasan transmigrasi di ^Provinsi Sumatera Barat (Kawasan Transmigrasi Lunang ^Silaut di ^Kabupaten ^Pesisir Selatan), ^3 kawasan transmigrasi di Provinsi Sumatera Selatan ^(Kawasan ^Transmigrasi ^Parit Rambutan di Kabupaten Ogan Ilir, Kawasan ^Transmigrasi ^Telang di ^Kabupaten Banyuasin, dan Kawasan Transmigrasi Kikim di Kabupaten ^Lahat), 1 ^kawasan transmigrasi di Provinsi Jambi (Kawasan Transmigrasi Bathin ^III ^Ulu ^di ^Kabupaten Bungo), 1 kawasan transmigrasi di Provinsi ^Bengkulu ^(Kawasan ^Transmigrasi ^Lagita ^di Kabupaten Bengkulu Utara), 1 kawasan transmigrasi di ^Provinsi Kepulauan ^Bangka Belitung (Kawasan Transmigrasi Batu Betumpang ^di ^Kabupaten ^Bangka ^Selatan), dan ^2 kawasan transmigrasi di Provinsi Lampung ^(Kawasan ^Transmigrasi Rawa ^Pitu ^di Kabupaten Tulang Bawang dan Kawasan Transmigrasi ^Mesuji ^di ^Kabupaten Mesuji); dan
Kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan ^pada ^(a) ^peningkatan ^capaian rata-rata penerapan standar ^pelayanan minimal daerah ^(khususnya bidang perumahan rakyat, pekerjaan umum, ketenteraman dan ketertiban umum serta ^perlindungan masyarakat, pendidikan); (b) ^peningkatan kualitas dan ^kompetensi ^sumber ^daya manusia aparatur sipil negara ^yang inklusif serta ^selaras ^dengan sektor unggulan ^dan arah pembangunan kewilayahan Sumatera; ^(c) ^penguatan peran ^dan fungsi ^Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat ^pada ^pembinaan dan ^pengawasan ^kinerja ^pemerintah kabupaten lkota termasuk pengoptimalan ^pemanfaatan dana ^otonomi ^khusus ^Aceh untuk mendorong peningkatan kesejahteraan ralryat; ^(d) ^peningkatan ^pendapatan daerah, kualitas belanja dan ^pengelolaan keuangan ^daerah yang ^efisien, ^produktif, ^dan akuntabel; (e) peningkatan inovasi dan kemandirian daerah-serta ^kerja ^sama antardaerah; (f) penataan dan harmonisasi ^regulasi; serta ^(g) ^percepatan sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik ^pertanahan, peningkatan ^pelayanan pertanahan modern berbasis digital, percepatan ^penyusunan dan ^penetapan ^Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, Rencana Tata ^Ruang ^Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, Rencana Detail Tata ^Ruang ^Kabupaten/Kota dan ^Rencana DetailTata Ruang Kawasan Perbatasan Negara, serta ^percepatan penyediaan peta ^dasar skala besar. Gambar 4.4 Peta Pembangunan Wilayah Sumatera Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 - IV.34 - Tabel4.6 Daerah Tertiuggal dl Pulau Sumatera Provinsi Daerah Terttnggal (Kabf Lampung Pesisir Barat Sumatera Barat Kepulauan Mentawaia) Sumatera Selatan Musi Rawas Utara Sumatera Utara Niasal, Nias Utaraal, Nias Barat, Nias Selatan Sumber: Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2O2O ^tentang Penetapan Daerah Tertinggal ^Tahun ^2O2O-2O24. Keterangan: a) Fokus intervensi daerah tertinggal tahw2024. 4.L.2.A.2 Pembangunan Wllayah Jawa-Bali Perwujudan tercapainya sasaran Program Prioritas ^Pembangunan ^Wilayah ^Jawa-Bali dilakukan dengan memprioritaskan kawasan untuk ^mempercepat ^pertumbuhan ^dan pemerataan Wilayah Jawa-Bali yang dapat dilihat ^pada Gambar ^4.5. Adapun upaya ^untuk Pembangunan Wilayah Jawa-Bali akan didukung dengan lima ^Kegiatan ^Prioritas ^sebagai berikut (1) Pengembangan Kawasan Strategis yang difokuskan ^pada Destinasi Pariwisata Prioritas Borobudur dan sekitarnya yang berlokasi di Provinsi Jawa ^Tengah ^dan Provinsi ^Daerah Istimewa Yoryakarta; Kawasan Ekonomi Khusus ^Kendal, Kawasan ^Industri ^Brebes ^dan Kawasan Industri Terpadu Batang ^yang berlokasi di ^Provinsi Jawa Tengah; ^Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari, Kawasan Ekonomi Khusus ^Gresik, ^Kawasan ^Industri Bangkalan, Destinasi Pariwisata Prioritas ^Bromo-Tengger-Semeru, ^dan ^Destinasi Pariwisata Pengembangan Banyuwangi ^yang berlokasi ^di ^Provinsi Jawa ^Timur; ^Kawasan Industri Pancapuri dan Kawasan Ekonomi ^Khusus ^Tanjung ^Lesung ^yang berlokasi di Provinsi Banten; Kanvasan Industri Subang dan ^Kawasan ^Ekonomi Khusus ^Lido ^yang berlokasi di Provinsi Jawa Barat; Destinasi ^Pariwisata ^Pengembangan ^Ujung ^Kulon- Halimun-Bandung-Pangandaran yang berlokasi di ^Provinsi Banten ^dan ^Provinsi Jawa Barat; serta Revitalisasi Destinasi Pariwisata ^Bali, ^Kawasan ^Ekonomi Khusus ^Sanur, dan Kawasan Ekonomi Khusus Kura-kura ^Bali ^yang ^berlokasi ^di ^Provinsi Bali; (21 Pengembangan Sektor Unggulan akan dititikberatkan ^pada peningkatan ^produktivitas cengkeh, pala, tebu, kopi, kakao, ^garam, kelapa, karet, ^pengembangan ^perikanan ^budi daya dan perikanan tangkap. Pengembangan ^perikanan ^budi ^daya ^dilakukan ^dengan mengembangkan kluster budidaya ikan nila, ^kepiting, ^serta lobster berbasis ^kawasan. Selain itu, ^juga dilakukan upaya ^pengembangan ^kluster ^pengembangan ^kluster revitalisasi tambak udang dan bandeng, serta ^menyalurkan benih ikan air tawar, ^udang, dan ikan air payau ^yang disalurkan ^kepada ^masyarakat. ^Pengembangan ^perikanan tangkap dilakukan dengan memberikan sarana ^pengembangan ^usaha ^nelayan;
Pengembangan Kawasan Perkotaan ^yang difokuskan ^pada ^5 ^Wilayah Metropolitan, ^yaitu Wilayah Metropolitan Jakarta, Bandung, ^Semarang, ^Surabaya, ^Denpasar; pembangunan kota baru (Maja); pembangunan 3 kota besar ^(Serang, ^Surakarta, ^dan Malang) dan pembangunan 11 kota sedang ^(Cilegon, ^Sukabumi, ^Cirebon, ^Tegal, Pekalongan, Magelang, Yoryakarta, Kediri, ^Batu, Pasuruan, dan ^Probolinggo);
Pengembangan Daerah Tertinggal, Kawasan ^Perbatasan, Perdesaan, ^dan Transmigrasi yang difokuskan pada (a) pengentasan 197 desa ^tertinggal menjadi ^desa berkembang dan peningkatan 2.893 desa berkembang ^menjadi ^desa ^mandiri; ^dan ^(b) ^pembangunan 8 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional, ^yaitu ^Kawasan Perdesaan ^Prioritas ^Nasional Pandeglang, Sukabumi, Magelang, Kendal, ^Pamekasan, ^Banyuwangi, ^Buleleng, Klungkung; serta - IV.35 - (5) Kelembagaan dan Keuangan Daerah ^yang difokuskan ^pada ^(a) ^peningkatan rata-rata capaian penerapan standar ^pelayanan minimal ^daerah (khususnya bidang perumahan ralgrat, kesehatan, pendidikan, ^pekerjaan umum); ^(b) ^peningkatan ^kualitas ^dan kompetensi sumber daya manusia aparatur sipil ^negara ^yang ^inklusif ^serta ^selaras dengan sektor unggulan dan arah ^pembangunan kewilayahan ^Jawa-Ba1i; ^(c) ^penguatan peran dan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat ^pada pembinaan ^dan pengawasan kinerja pemerintah kabupaten /kotatermasuk ^pada pelaksanaan ^kebijakan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta berdasarkan ^Grand Design ^Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta ^2022-2042; (d) peningkatan ^pendapatan daerah, kualitas belanja dan ^pengelolaan keuangan daerah yang ^elisien, ^produktif, ^dan akuntabel; (e) peningkatan inovasi dan kemandirian ^daerah ^serta ^kerja ^sama antardaerah; (f) penataan dan harmonisasi ^regulasi; serta ^(g) ^percepatan sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik ^pertanahan, peningkatan ^pelayanan pertanahan modern berbasis digital, percepatan ^penyusunan dan ^penetapan ^Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, Rencana Tata ^Ruang ^Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail ^Tata ^Ruang Kabupaten/Kota), ^serta percepatan penyediaan peta dasar skala besar. Gambar 4.5 Peta Pembanguuan Wllayah Jawa'Bali Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. 4.L.2.3.3 Pembangunan Wilayah Nusa ^Tenggara Perwujudan tercapainya sasaran Program Prioritas ^Pembangunan ^Wilayah ^Nusa ^Tenggara dilakukan dengan memprioritaskan kawasan ^untuk ^mempercepat ^pertumbuhan ^dan pemerataan Wilayah Nusa Tenggara yang dapat dilihat ^pada Gambar ^4.6. Adapun ^upaya untuk Pembangunan Wilayah Nusa ^Tenggara ^akan ^didukung ^dengan ^lima ^Kegiatan ^Prioritas sebagai berikut (1) Pengembangan Kawasan Strategis yang difokuskan ^pada Destinasi Pariwisata Prioritas Labuan Bajo yang berlokasi di Provinsi ^Nusa ^Tenggara ^Timur ^serta ^Destinasi Pariwisata Prioritas Lombok-Mandalika/Kawasan Ekonomi ^Khusus ^Mandalika ^dan ^Kawasan Industri Sumbawa Barat yang berlokasi di ^Provinsi ^Nusa ^Tenggara ^Barat; - IV.36 - (21 Pengembangan Sektor Unggulan akan dititikberatkan ^pada peningkatan ^produktivitas kopi, kakao, kelapa, tebu, ^garam, ^perikanan ^tangkap, ^dan perikanan ^budi ^daya ^yang berlokasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur ^dan ^Nusa ^Tenggara ^Barat. ^Pengembangan perikanan tangkap dilakukan dengan memberikan bantuan ^sarana ^pengembangan usaha nelayan dan ^pengembangan Sentra ^Kelautan ^dan ^Perikanan ^Terpadu ^Sumba Timur dan Rote Ndao. Pengembangan ^perikanan budi ^daya ^dilakukan ^dengan memberikan sarana produksi dan usaha ^yang dikembangkan, memberikan benih ^ikan air tawar yang disalurkan kepada ^masyarakat, ^dan ^revitalisasi ^tambak udang ^dan bandeng;
Pengembangan Kawasan Perkotaan ^yang difokuskan ^pada kota besar ^(Mataram) ^dan kota sedang (Kupang);
Pengembangan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, ^Perdesaan, ^dan Transmigrasi yang difokuskan pada (a) pengentasan 1.079 desa tertinggal ^menjadi ^desa ^berkembang dan peningkatan 143 desa berkembang ^menjadi ^desa ^mandiri; serta ^14 ^kabupaten daerah tertinggal yang dipercepat ^pembangunannya dengan ^fokus ^intervensi pada ^5 kabupaten di tahun 2024, seperti ^pada Tabel ^a.7; ^(bl pengembangan ^ekonomi ^kawasan perbatasan negara di 2 Pusat Kegiatan Strategis Nasional, ^yaitu ^Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua dan Kefamenanu, ^pemenuhan prasarana ^dan ^sarana ^pelayanan dasar, ekonomi, dan konektivitas di 38 ^kecamatan lokasi ^prioritas ^perbatasan di ^Wilayah Nusa Tenggara; (c) pembangunan 7 Kanvasan ^Perdesaan ^Prioritas ^Nasional, yaitu Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional ^Lombok Tengah, Lombok ^Timur, ^Sumbawa, Dompu, Ngada, Manggarai Barat, dan ^Sumba ^Timur; ^(d) ^revitalisasi ^5 ^kawasan transmigrasi meliputi 2 kawasan transmigrasi di ^Provinsi Nusa ^Tenggara ^Barat (Kawasan Transmigrasi Tambora di Kabupaten ^Bima ^dan ^Kawasan ^Transmigrasi Labangka di Kabupaten Sumbawa) dan 3 ^kawasan transmigrasi ^di ^Provinsi ^Nusa Tenggara Timur (Kawasan Transmigrasi ^Kobalima ^Timur/Tanyu Manu ^di ^Kabupaten Malaka, Kawasan Transmigrasi Ponu di ^Kabupaten Timor ^Tengah ^Utara dan ^Kawasan Transmigrasi Melolo di Kabupaten Sumba ^Timur); ^dan (5) Kelembagaan dan Keuangan Daerah ^yang difokuskan ^pada ^(a) ^peningkatan rata-rata capaian penerapan standar ^pelayanan ^minimal ^daerah (khususnya bidang perumahan ralgrat, pendidikan, sosial, trantibumlinmas, ^dan ^pekerjaan ^umum); ^(b) peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya ^manusia ^aparatur ^sipil ^negara ^yang ^inklusif ^serta selaras dengan sektor unggulan dan arah ^pembangunan kewilayahan ^Nusa Tenggara; (c) penguatan peran dan fungsi Gubernur ^sebagai ^Wakil ^Pemerintah ^Pusat ^pada pembinaan dan pengawasan kinerja ^pemerintah ^kabupaten lkota; ^(d) ^peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja dan ^pengelolaan ^keuangan daerah ^yang ^efisien, produktif, dan akuntabel; ^(e) ^peningkatan inovasi ^dan ^kemandirian ^daerah serta kerja sama antardaerah; ^(0 ^penataan dan ^harmonisasi regulasi; ^serta ^(g) ^percepatan sertipikasi tanah, ^penyelesaian ^sengketa ^dan ^konflik ^pertanahan, ^peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital, ^percepatan ^penyusunan dan ^penetapan R.rcar,." Tata Ruang Kawasan Strategis ^Nasional, ^Rencana ^Tata ^Ruang ^Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, Rencana ^Detail Tata ^Ruang ^Kabupaten/Kota dan ^Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan ^Negara, ^serta percepatan penyediaan peta ^dasar skala besar. -tv.37 - Gambar 4.6 Peta Pembangunan Wilayah Nusa Tenggara Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Tabel4.l Daerah Tertinggal dl Kepulauan Nusa Tenggara Provinsi Daerah Terttnggal ^(Kabl Nusa Tenggara Barat Lombok Utara Nusa Tenggara Timur Malakaa), Sumba Timura), Kupanga), Belu"), Sumba ^Baratal, Lembata, Manggarai Timur, Sumba Barat Daya, Timor ^Tengah Selatan, ^Rote Ndao, Alor, Sumba Tengah, Sabu Raijua Sumber: Peraturan Presiden Nomor ^63 ^Tahun ^2O2O ^tentang ^Penetapan ^Daerah Tertinggal ^Tahun ^2O2V2O24 Keterangan: a) Fokus intervensi daerah tertinggal ^tahtun ^2024. 4.1.2.3.4 Pembangunan Wilayah l(allmantan Dalam rangka mewujudkan tercapainya sasaran ^Program ^Prioritas Pembangunan Wilayah Kalimantan, kawasan yang diprioritaskan untuk ^mempercepat ^pertumbuhan ^dan pemerataan Kawasan Kalimantan dapat dilihat ^pada ^Gambar ^4.7. ^Adapun upaya ^untuk Fembangunan Wilayah Kalimantan akan didukung ^dengan ^lima ^Kegiatan Prioritas ^sebagai berikut (1) Pengembangan Kawasan Strategis ^yang difokuskan ^pada ^(a) ^Kawasan ^Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan dan ^Destinasi ^Pariwisata ^Pengembangan Derawan- Berau yang berlokasi di Provinsi Kalimantan ^Timur; ^(b) ^Kawasan ^Industri ^Ketapang dan Destinasi Pariwisata Pengembangan Sambas-Singkawang ^yang ^berlokasi ^di ^Provinsi Kalimantan Barat; (c) Kawasan Industri ^Tanah Kuning yang ^berlokasi ^di ^Provinsi Kalimantan Utara; (d) Kawasan Industri ^Surya Borneo dan Kawasan ^Industri ^Batanjung yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Tengah; serta ^(e) ^Kawasan ^Industri ^Jorong ^dan Kawasan Industri Batulicin ^yang berlokasi ^di ^Provinsi Kalimantan ^Selatan; (21 Pengembangan Sektor Unggulan akan dititikberatkan ^pada ^peningkatan ^produktivitas, lada-, karet, kelapa, kopi, kakao, ^perikanan tangkap, serta perikanan ^budi ^daya. Pengembangan perikanan budi daya dilakukan ^dengan memberikan sarana ^produksi dan usaha yang dikembangkan dan memberikan ^benih ^ikan air ^tawar yang ^disalurkan - IV.38 - kepada masyarakat. Sedangkan pengembangan ^perikanan tangkap dilakukan ^dengan penyaluran bantuan alat dan/atau alat bantu penangkapan ikan, serta sarana penangkapan ikan;
Pengembangan Kawasan Perkotaan dengan fokus pada pembangunan Ibu Kota Nusantara dan kota besar yang menjadi daerah mitra ^(Balikpapan dan Samarinda), pengembangan Wilayah Metropolitan Banjarmasin, pembangunan kota baru (Tanjung Selor), pengembangan kota besar (Pontianak) dan tiga kota sedang ^(Singkawang, Palangkaraya, Tarakan) ; (41 Pengembangan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pada (a) pengentasan 1.460 desa tertinggal menjadi desa berkembang dan peningkatan 232 desa berkembang menjadi desa mandiri; ^(b) ^pengembangan ekonomi Kawasan perbatasan negara di 6 Pusat Kegiatan Strategis ^Nasional, ^yaitu ^Pusat Kegiatan Strategis Nasional Paloh Aruk, Jagoi Babang, Nunukan, Long Midang, ^Tou Lumbis, Long Nawang, serta pemenuhan ^prasarana dan sarana ^pelayanan ^dasar, ekonomi, dan konektivitas di 37 kecamatan lokasi ^prioritas ^perbatasan ^Wilayah Kalimantan; (c) pembangunan 11 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional, ^yaitu ^Kawasan Perdesaan Frioritas Nasional Banjar, Barito Kuala, Bengkayang, Berau, Bulungan, Kotawaringin Barat, Kubu Raya, Kutai Timur, Mempawah, Nunukan, Sambas; ^serta ^(d) 9 kawasan transmigrasi yang direvitalisasi meliputi 3 kawasan ^transmigrasi di ^Provinsi Kalimantan Barat (Kawasan Transmigrasi Rasau Jaya di Kabupaten Kubu ^Raya, Kawasan Transmigrasi Gerbang Mas Perkasa dan Kawasan Transmigrasi ^Subah ^di Kabupaten Sambas), 1 kawasan transmigrasi di Provinsi Kalimantan Tengah ^(Kawasan Transmigrasi Belantikan Raya di Kabupaten Lamandau), 1 kawasan transmigrasi ^di Provinsi Kalimantan Selatan (Kawasan Transmigrasi Cahaya Baru di Kabupaten ^Barito Kuala), 2 kawasan transmigrasi di Provinsi Kalimantan Timur ^(Kawasan Transmigrasi Kerang di Kabupaten Paser dan Kawasan Transmigrasi Maloy Kaliorang di ^Kabupaten Kutai Timur), dan 2 kawasan transmigrasi di Provinsi Kalimantan Utara ^(Kawasan Transmigrasi Salim Batu di Kabupaten Bulungan dan Kawasan ^Transmigrasi Seimenggaris di Kabupaten Nunukan); 1 kawasan transmigrasi ^yang ^mendukung pengembangan food estate, yaitu Kawasan Transmigrasi Lamunti Dadahup di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah sesuai direktif ^presiden dalam rangka penguatan ketahanan pangan nasional; dan
Kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan pada (a) peningkatan rata-rata capaian penerapan standar pelayanan minimal daerah ^(khususnya bidang ^kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas); (b) peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia aparatur sipil negara ^yang inklusif ^serta ^selaras dengan sektor unggulan dan arah ^pembangunan kewilayahan ^Kalimantan; ^(c) penguatan peran dan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat ^pada ^pembinaan dan pengawasan kinerja pemerintah kabupaten/kota; ^(d) ^peningkatan ^pendapatan daerah, kualitas belanja dan ^pengelolaan keuangan daerah ^yang efisien, ^produktif, ^dan akuntabel; (e) peningkatan inovasi dan kemandirian daerah ^serta ^ke{a ^sama antardaerah; (f) penataan dan harmonisasi regulasi; serta ^(g) ^percepatan sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik ^pertanahan, peningkatan ^pelayanan pertanahan modern berbasis digital, percepatan penyusunan dan ^penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, Rencana Tata ^Ruang ^Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, Rencana Detail Tata ^Ruang ^Kabupaten/Kota dan ^Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara, serta ^percepatan penyediaan peta dasar ^skala besar. - IV.39 - Gambar 4.7 Peta Pembangunan Wilayah l(alimantan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 4.1.2.3.5 Pembangunan Wilayah Sulawesi Dalam rangka mewujudkan tercapainya sasaran ^Program ^Prioritas Pembangunan Wilayah Sulawesi, kawasan yang diprioritaskan untuk ^mempercepat ^pertumbuhan ^dan ^pemerataan Wilayah Sulawesi dapat dilihat ^pada Gambar 4.8. ^Adapun upaya ^untuk ^Pembangunan Wilayah Sulawesi akan didukung dengan Kegiatan ^Prioritas ^sebagai ^berikut (1) Pengembangan Kawasan Strategis yang difokuskan ^pada ^Kawasan ^Ekonomi Khusus/Kawasan Industri Palu di Provinsi Sulawesi ^Tengah; Kawasan ^Ekonomi Khusus Bitung sebagai pusat industrialisasi/hilirisasi komoditas ^unggulan wilayah ^dan Destinasi Pariwisata Prioritas Manado-Likupang/Kawasan ^Ekonomi ^Khusus ^Likupang di Provinsi Sulawesi Utara; Kawasan Industri ^Takalar ^dan ^Destinasi ^Pariwisata Pengembangan Toraja-Makassar- Selayar di ^Provinsi ^Sulawesi ^Selatan; serta Destinasi Pariwisata Prioritas Wakatobi di Provinsi Sulawesi ^Tenggara;
Pengembangan Sektor Unggulan akan dititikberatkan ^pada peningkatan ^produktivitas cengkeh, pala, kopi, kakao, kelapa, tebu, ^garam, perikanan ^budi ^daya, ^dan ^perikanan tangkap. Perikanan budi daya dikembangkan ^dengan ^mengadakan ^revitalisasi ^dan pengembangan kawasan tambak udang dan bandeng, ^pengembangan ^klaster ^budi ^daya rumput laut berbasis kawasan, serta ^menyalurkan benih ikan ^air ^tawar, ^ikan air ^payau, dan udang. Pengembangan ^perikanan tangkap ^dilakukan ^dengan ^memberikan bantuan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu ^penangkapan ^ikan, ^dan ^sarana penangkapan ikan yang tersalurkan;
Pengembangan Kawasan Perkotaan yang difokuskan ^pada ^pengembangan Wilayah Metropolitan Makassar dan Manado; lima kota ^sedang ^(Gorontalo, ^Palu, ^Parepare, Palopo, Kendari); dan satu kawasan ^perkotaan ^kecil, ^yaitu ^Pusat ^Kegiatan Wilayah Mamuju; - IV.40 - (41 Pengembangan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pada (a) pengentasan 1.043 desa tertinggal menjadi desa berkembang dan peningkatan 507 desa berkembang menjadi desa mandiri, serta 3 ^kabupaten ^daerah tertinggal yang dipercepat pembangunannya, seperti ^pada Tabel a.8; ^(b) 2 Pusat ^Kegiatan Strategis Nasional, yaitu Pusat Kegiatan Strategis Nasional Melonguane dan ^Tahuna, serta pemenuhan prasarana dan sarana ^pelayanan dasar, ekonomi, dan ^konektivitas di 18 kecamatan lokasi prioritas perbatasan negara di Wilayah Sulawesi; ^(c) ^pembangunan di 16 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional, yaitu Kawasan ^Perdesaan Prioritas Nasional Minahasa Utara, Morowali, Buol, Poso, Gorontalo, Boalemo, Gorontalo ^Utara, Mamuju Tengah, Mamuju, Barnt, Pinrang, Bone, Luwu Timur, ^Konawe ^Selatan, Wakatobi, dan Muna; (d) revitalisasi 18 kawasan transmigrasi meliputi 4 kawasan transmigrasi di Provinsi Gorontalo (Kawasan Transmigrasi Sumalata di Kabupaten Gorontalo Utara, Kawasan Transmigrasi Pulubala di Kabupaten Gorontalo, ^Kawasan Transmigrasi Paguyuman Pantai dan Kawasan Transmigrasi Pawonsari di Kabupaten Boalemo), 6 kawasan transmigrasi di Provinsi Sulawesi Tengah (Kawasan Transmigrasi Palolo di Kabupaten Sigi, Kawasan Transmigrasi Bungku di Kabupaten Morowali, Kawasan Transmigrasi Air Terang di Kabupaten Buol, Kawasan Transmigrasi Tampo Lore di Kabupaten Poso, Kawasan Transmigrasi Padauloyo di Kabupaten Tojo Una-Una, dan Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya di Kabupaten Parigi Moutong), ^2 kawasan transmigrasi di Provinsi Sulawesi Barat ^(Kawasan Transmigrasi ^Tobadak di Kabupaten Mamuju Tengah dan Kawasan Transmigrasi Sarudu Baras di Kabupaten Pasang Kayu), 3 kawasan transmigrasi di Provinsi Sulawesi Tenggara ^(Kawasan Transmigrasi Tinanggea di Kabupaten Konawe Selatan, Kawasan Transmigrasi Mutiara di Kabupaten Muna, dan Kawasan Transmigrasi Asinua-Routa di Kabupaten ^Konawe), dan 3 kawasan transmigrasi di Provinsi Sulawesi Selatan ^(Kawasan Transmigrasi Bekkae/Gilireng di Kabupaten Wajo, Kawasan Transmigrasi Masamba di Kabupaten Luwu Utara, dan Kawasan Transmigrasi Mahalona di Kabupaten Luwu Timur); dan
Kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan pada (a) peningkatan rata-rata capaian penerapan standar pelayanan minimal daerah ^(khususnya bidang ^sosial, perumahan ralqrat, trantibumlinmas, pekerjaan umum); (b) peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia aparatur sipil negara ^yang inklusif serta ^selaras dengan sektor unggulan dan arah pembangunan kewilayahan Sulawesi; ^(c) ^penguatan peran dan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat pada ^pembinaan dan pengawasan kinerja pemerintah kabupaten lkota; (d) peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja, dan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, ^dan akuntabel; (e) peningkatan inovasi dan kemandirian daerah serta kerja ^sama antardaerah; (f) penataan dan harmonisasi regulasi; serta ^(g) ^percepatan sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik ^pertanahan, dan ^peningkatan ^pelayanan pertanahan modern berbasis digital, percepatan penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, Rencana Tata Ruang ^Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, ^serta percepatan penyediaan peta dasar skala besar. - IV.41 - Gambar 4.8 Peta Pembangunan Wilayah Sulawesi Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Tabel4.8 Daerah Tertinggal dl Pulau Sulawesi Provinsi Daerah Tertinggal (Kabl Sulawesi Tengah Donggala, Sigi, Tojo Una-una Sumber: Peraturan Presiden Nomor 63 ^Tahun ^2020 tentang ^Penetapan ^Daerah Tertinggal ^Tahun ^2O2O-2O24 4.L.2.3.6 Pembangunan Wilayah Maluku Dalam rangka mewujudkan tercapainya ^sasaran ^Program ^Prioritas ^Pembangunan ^Wilayah Ma|uku dapat diwujudkan dengan ^prioritas ^kawasan ^untuk ^mempercepat ^pertumbuhan dan pemerataan Wilayah Maluku. Kawasan yang diprioritaskan dalam ^pembangunan Wilayah Maluku dapat dilihat pada Gambar 4.9. ^Adapun upaya ^untuk ^Pembangunan Wilayah Maluku akan didukung dengan lima Kegiatan ^Prioritas ^sebagai ^berikut (1) Pengembangan Kawasan Strategis ^yang difokuskan ^pada Kawasan ^Industri ^Teluk ^Weda dan Destinasi Pariwisata Prioritas Morotai/Kawasan ^Ekonomi ^Khusus ^Morotai ^yang berlokasi di Provinsi Maluku Utara;
Pengembangan Sektor Unggulan akan dititikberatkan ^pada peningkatan ^produktivitas pala, cengkeh, kelapa, kopi, kakao, ^perikanan tangkap dan ^perikanan ^budi ^daya. Pengembangan sektor unggulan ^perikanan tangkap ^dilakukan ^dengan ^pengembangan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu ^Moa, Saumlaki, Morotai serta ^memberikan bantuan alat penangkapan ikan dan ^sarana penangkapan ^ikan ^yang ^disalurkan ^kepada masyarakat. Pengembangan sektor unggulan ^perikanan ^budi ^daya ^dilakukan ^dengan memberikan sarana ^produksi usaha ^yang disalurkan ^ke ^masyarakat ^dan ^pemberian benih ikan air laut yang disalurkan ^ke ^masyarakat;
Pengembangan Kawasan Perkotaan ^yang difokuskan pada ^pembangunan ^kota ^baru 1Sofifi1, ^dan ^pengembangan ^dua kota ^sedang (Ternate dan ^Ambon), serta satu kota kecil (Tual); -[V.42 - (4) Pengembangan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pada (a) pengentasan 675 desa tertinggal menjadi desa berkembang dan peningkatan 39 desa berkembang menjadi desa mandiri; serta 8 kabupaten daerah tertinggal yang dipercepat pembangunannya dengan fokus intervensi ^pada 5 kabupaten di tahun 2024 seperti pada Tabel a.9; (b) 2 Pusat Kegiatan Strategis Nasional, ^yaitu Pusat Kegiatan Strategis Nasional Daruba dan Saumlaki, serta ^pemenuhan prasarana dan sarana pelayanan dasar, ekonomi, dan konektivitas di 34 lokasi ^prioritas ^perbatasan negara di Wilayah Maluku; (c) pembangunan 2 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional, yaitu Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional Maluku Tengah dan Pulau Morotai; ^(d) revitalisasi 3 kawasan transmigrasi meliputi I kawasan transmigrasi di Provinsi ^Maluku (Kawasan Transmigrasi Kobisonta di Kabupaten Maluku Tengah) dan 2 kawasan transmigrasi di Provinsi Maluku Utara (Kawasan Transmigrasi Mangole di Kabupaten Kepulauan Sula dan Kawasan Transmigrasi Pulau Morotai di Kabupaten Pulau Morotai); dan
Kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan pada (a) peningkatan rata-rata capaian penerapan standar pelayanan minimal daerah (khususnya bidang trantibumlinmas, perumahan ralgrat, kesehatan, sosial, dan ^pekeq'aan umum); ^(b) peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia aparatur sipil negara yang inklusif serta selaras dengan sektor unggulan dan arah ^pembangunan kewilayahan Maluku; (c) penguatan peran dan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat ^pada pembinaan dan pengawasan kinerja pemerintah kabupaten/kota; (d) peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja, dan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, dan akuntabel; (e) peningkatan inovasi daerah dan kemandirian daerah serta kerja sama antardaerah; (f) penataan dan harmonisasi regulasi; serta (g) ^percepatan sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, ^peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital, percepatan penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota dan ^Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara, serta percepatan ^penyediaan peta dasar skala besar. Giambar 4.9 Peta Pembangunan trIilayah Maluku Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 - IV.43 - Tabel4.9 Daerah Tertinggal di Kepulauan Maluku Provinsi Daerah Tertinggal (Kab) Maluku Seram Bagian Timura), Kepulauan Arua), Seram Bagian Barata), Buru Selatana), Maluku Barat Daya, Kepulauan Tanimbar Maluku Utara Pulau Taliabua), Kepulauan Sula Sumber: Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2O2O ^terLtarLg ^Penetapan ^Daerah Tertinggal ^Tahun ^2O2O-2O24. Keterangan: a) Fokus intervensi daerah tertinggal tahun 2O24. 4.L.2.9.7 Pembangunan Wilayah Papua Tercapainya sasaran Program Prioritas Pembangunan Wilayah Papua dapat diwujudkan dengan prioritas kawasan untuk mempercepat ^pertumbuhan dan ^pemerataan Wilayah Papua. Kawasan yang diprioritaskan dalam pembangunan Wilayah Papua dapat dilihat ^pada Gambar 4.10. Adapun upaya untuk Pembangunan Wilayah Papua akan didukung ^dengan lima Kegiatan Prioritas sebagai berikut (1) Pengembangan Kawasan Strategis melalui fasilitasi investasi pengembangan Kawasan Industri Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat; fasilitasi ^penyelesaian ^masalah ^strategis Kawasan Ekonomi Khusus Sorong dan ^pengembangan Destinasi ^Pariwisata Prioritas Raja Ampat di Provinsi Papua Barat Daya; serta ^pengembangan Destinasi Pariwisata Pengembangan Biak-Teluk Cenderawasih di Provinsi Papua, Provinsi PapuaTengah, ^dan Provinsi Papua Barat; (21 Pengembangan Sektor Unggulan akan dititikberatkan pada ^peningkatan ^produktivitas kopi, kakao, kelapa, pala, dan perikanan tangkap melalui ^pemberian alat ^penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan bantuan ^yang tersalurkan. Pengembangan komoditas kenaf dan sapi ^juga akan didukung melalui keterlibatan berbagai ^pihak ^dan integrasi sumber pendanaan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Pengembangan Kawasan Perkotaan yang difokuskan ^pada ^pembangunan kota baru (Sorong), satu kota sedang (Jayapura), serta percepatan pembangunan empat ibu kota daerah otonom baru (Merauke, Nabire, Jayawijaya, dan ^Kota ^Sorong); (41 Pengembangan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pada (a) pengentasan 2.449 kampung tertinggal menjadi kampung berkembang dan peningkatan 30 kampung berkembang menjadi ^kampung mandiri; serta 30 kabupaten daerah tertinggal yang dipercepat ^pembangunannya dengan ^fokus intervensi pada22 kabupaten di tahun 2024 seperti ^pada Tabel ^a. 10; ^(b) ^pengembangan ekonomi di 3 Pusat Kegiatan Strategis Nasional, ^yaitu Pusat Kegiatan ^Strategis Nasional Jayapura, Tanah Merah, dan Merauke; serta ^pemenuhan ^prasarana dan ^sarana pelayanan dasar, ekonomi, dan konektivitas di 39 lokasi prioritas ^perbatasan negara di Wilayah Papua; (c) pembangunan 4 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional, ^yaitu Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional Kota Jayapura, Manokwari, ^Merauke, ^dan ^Raja Ampat; (d) revitalisasi 5 kawasan transmigrasi meliputi 2 kawasan ^transmigrasi ^di Provinsi Papua Barat (Kawasan Transmigrasi Werianggi ^Werabur di ^Kabupaten Teluk Wondama dan Kawasan Transmigrasi Bomberay-Tomage di ^Kabupaten ^Fakfak), ^1 kawasan transmigrasi di Provinsi Papua (Kawasan Transmigrasi Senggi di ^Kabupaten Keerom), dan2 kawasan transmigrasi di Provinsi Papua Selatan ^(Kawasan ^Transmigrasi Salor dan Kawasan Transmigrasi Muting/Jagebob di Kabupaten ^Merauke); ^dan (5) Kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan ^pada ^(a) ^peningkatan rata-rata capaian penerapan standar pelayanan minimal daerah ^(ketenteraman ^dan ^ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sosial, ^pekerjaan umum, ^perumahan ralryat); ^(b) peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia aparatur sipil negara ^yang inklusif serta selaras dengan sektor unggulan dan arah ^pembangunan kewilayahan Papua; (c) penguatan peran dan fungsi Gubernur sebagai ^Wakil Pemerintah ^Pusat pada pembinaan dan pengawasan kineda pemerintah kabupaten /kota termasuk -rv.44 - pengoptimalan pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua pada seluruh ^provinsi termasuk empat Daerah Otonom Baru bagi ^pelayanan ^publik ^dan ^pengembangan ekonomi; (d) peningkatan ^pendapatan daerah, kualitas belanja, ^dan ^pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, dan akuntabel; ^(e) ^peningkatan ^inovasi ^dan kemandirian daerah serta kerja sama antardaerah; ^(f) ^penataan dan ^harmonisasi regulasi; serta (g) percepatan sertipikasi tanah, ^penyelesaian sengketa ^dan ^konflik pertanahan, peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital, ^percepatan penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis ^Nasional, ^Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, Rencana ^Detail ^Tata ^Ruang Kabupaten lKota dan Rencana Detail Tata ^Ruang Kawasan Perbatasan Negara, ^serta percepatan penyediaan peta dasar skala besar. Gambar 4.1O Peta Pembangunan fllilayah Papua Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2O23 Tabel4.1O Daerah Tertinggal di Pulau Papua Provinsl Daerah Tertinggal (Kabl Papua Mamberamo Rayad, Supioria), Keerom, ^Waropen Papua Selatan Mappia), Asmata), Boven Digoel Papua Tengah Nabirea), Deiyaia), Dogiyai"), Intan Jayaa), ^Paniai"), Puncak"), Puncak Jaya") Papua Pegunungan Jayawijaya.l, Lanny Jayaa), Mamberamo ^Tengaha), ^Ndugaa), Pegunungan Bintang4, Tolikara"), Yalimo"), ^Yahukimo") Papua Barat Teluk Wondamaa), Manokwari Selatan, ^Teluk ^Bintuni, ^Pegunungan Arfak Papua Barat Daya Sorong Selatana), Tambrauwa), Sorong, ^Maybrat Sumber: Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun ^2O2O ^terrtang ^Penetapan Daerah Tertinggal ^Tahun ^2O2O-2O24 Keterangan: a) Fokus intervensi daerah ^tertinggal ^tahun2024. - IV.45 - SK No 170168 A 4.1.2.4 Proyek Prioritas Strategls/ Maior Proiect Perencanaan dan penganggaran Prioritas Nasional ^2 ^padatahun ^2024 ^akan ^difokuskan ^pada pelaksanaan delapan Proyek Prioritas StrategislMajor Project dengan ^rincian ^informasi terdiri dari urgensi, impact/outcome/output, ^pelaksana, ^lokasi, sumber ^pendanaan ^dan highlight proyek yang dijabarkan sebagai berikut -rv.46 - - rv.47 - - IV.48 - -tv.49 - 4.1.2.5 Kerangka Regulasi Kebutuhan regulasi pada Prioritas Nasional Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan pada tahun 2024 sebagai upaya mendukung penataan regulasi nasional diarahkan untuk mendukung pelaksanaan kerangka regulasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24, ^yang diarahkan masuk dalam Program legislasi nasional/Program penyusunan Peraturan Pemerintah/ Peraturan Presiden Tahun 2024 adalah (1) Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2025-2029;
Rancangan Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara.
1.3 Prioritas Nasional 3, Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas ^dan Berdaya Saing Pembangunan sumber daga manusia berkualitas dan berdaga saing merupakan salah satu modal dalam percepatan transformasi ekonomi ^gang inklusif dan berkelanjutan. Pembangunan sumber daga manusia tahun 2024 difokltskan ^pada ^percepatan ^pencapaian target Rencana Pembangunan Jongka Menengah Nasional Talutn 2024 melalui keberlaniutan reformasi sisfem kesehatan nasional, percepatan penurunan kematianibu dan stunting, percepatan pemulihan pembelajaran, reformasi pendidikan keterampilan, dan reformasi si st em p erlindung an sosial. 4.1.3.1 Pendahuluan Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah Tahun 2O2O-2O24 telah ^memasuki tahun terakhir pelaksanaannya. Meski demikian, masih banyak target ^pembangunan nasional, termasuk pembangunan sumber daya manusia ^yang akan sulit tercapai ^akibat dampak pandemi COVID-19. Hal ini tergambar ^pada Indeks Pembangunan ^Manusia ^yang hanya meningkat dari 72,29 pada 2021 menjadi 72,91 ^pada tahun 2022. Di bidang kesehatan, pelayanan kesehatan belum dapat dilaksanakan ^dengan maksimal, seperti pelayanan antenatal bagi ibu hamil, imunisasi dasar bayi dan balita, ^pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi, ^pemantauan tumbuh ^kembang bayi ^dan anak, dan pelayanan pengendalian penyakit melalui ^perluasan cakupan deteksi ^dini penyakit menular dan tidak menular. Selain itu, proses akreditasi fasilitas kesehatan dihentikan selama pandemi pada ^periode 2O2O-2O22. Peningkatan layanan pendidikan ^perlu diperluas baik dalam hal akses ^layanan pendidikan yang merata dan menjangkau semua daerah yang diindikasikan dengan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan, dan dalam hal kualitas ^pembelajaran dan ^pengajaran. Penekanan percepatan pemulihan ^pembelajaran ^pasca-COVID-19 ^perlu dilakukan ^melalui inovasi pendekatan, metode, dan sumber belajaryang tepat. Di sisi lain, ^mayoritas penduduk Indonesia hanya memiliki kualifikasi ^pendidikan menengah ^ke bawah ^dan ^hanya ^dapat menjangkau sektor pekerjaan berketerampilan rendah. Selain itu, ^pendidikan ^vokasi yang diharapkan dapat menurunkan ^pengangguran belum dapat menunjukkan ^hasil ^yang optimal. Tingkat kemiskinan nasional turun menjadi 9,57 ^persen pada September ^2022 ^dibandingkan dengan angka September 2O2l yaifi sebesar 9,71 ^persen. ^Adapun ^tingkat ^kemiskinan ekstrem dengan menggunakan 2,15 US$ ^purclnsing power ^paitg ^juga ^menunjukkan penurunan menjadi 2,5 persen dari 3,5 persen. Pelaksanaan berbagai ^program perluasan perlindungan sosial berdampak positif terhadap penurunan ^jumlah penduduk miskin dan miskin ekstrem. - N.50 - Tingkat pengangguran terbuka mengalami ^penurunan sebesar 0,63 ^poin ^persentase menjadi 5,86 persen pada Agustus 2022 akibat terciptanya 4,25 ^juta lapangan ^keq'a ^baru. ^Namun berdasarkan tingkat pendidikannya, tingkat ^pengangguran terbuka lulusan ^sekolah menengah kejuruan mencapai 9,42 persen dan disusul oleh lulusan sekolah menengah ^atas sebesar 8,57 persen. Meskipun pengangguran berhasil ditekan, dari sisi ^kualitas, ^angkatan kerja masih didominasi oleh mereka dengan ^pendidikan sekolah menengah ^pertama ^ke bawah sebesar 55,43 persen. Selain itu, proporsi ^pekerja yang bekerja ^pada bidang ^keahlian menengah dan tinggi hanya sebesar 40,49 persen. Di bidang kependudukan, kepemilikan nomor induk kependudukan masih ^perlu ^menjadi perhatian khususnya daerah tertinggal, terdepan dan terluar seperti Papua, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang cakupan kepemilikannya masih rendah. Pemanfaatan ^data kependudukan untuk penyusunan kebijakan masih belum optimal. Pengembangan ^statistik hayati dilakukan untuk penyediaan data kependudukan yang lebih akurat, terintegrasi, ^dan bermanfaat bagi penyusunan kebijakan. Isu strategis pembangunan sumber daya manusia ^pada tahun 2024 adalah ^(1) ^pemenuhan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata untuk percepatan penurunan angka kematian ibu, stuntrng, dan wasting, percepatan ^penemu€rn kasus secara ^massal ^dan pengobatan penyakit secara tuntas penyakit menular, serta penguatan pada sistem kesehatan;
percepatan pemerataan layanan ^pendidikan berkualitas; ^(3) ^reformasi ^sistem perlindungan sosial menjadi lebih akurat, terintegrasi, adaptif, dan efektif berdasarkan tingkat kerentanan untuk menurunkan angka kemiskinan dan ^menghapus kemiskinan ekstrem serta isu ^jaminan sosial yang terdiri dari ^(a) ^perluasan cakupan ^kepesertaan dan peserta aktif pada program Jaminan Kesehatan Nasional dan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, (b) kebutuhan perlindungan hari tua bagi ^pekeg'a informal, ^dan (c) pemahaman masyarakat akan kebutuhan perlindungan serta ^program dan manfaat jaminan sosial; serta (4) percepatan kepemilikan dokumen kependudukan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta ^pengembangan statistik ^hayati. Isu strategis pembangunan sumber daya manusia lainnya ^pada Rencana ^Pembangunan Jangka Menengah NasionalTahun 2O2O-2O24 adalah ^(1) ^pewujudan lingkungan ramah ^anak, peningkatan kesetaraan gender, serta peningkatan akses, peran, dan keterlibatan perempuan dalam pembangunan, serta penguatan layanan kepemudaan dalam ^rangka peningkatan partisipasi aktif pemuda;
perluasan akses ^penduduk miskin dan ^rentan terhadap aset produktif dan ^pemberdayaan ekonomi; ^(3) ^penguatan peran perguruan tinggi dalam menjawab berbagai isu ^permasalahan terkait ^pertumbuhan ekonomi daerah; ^(4) penguatan sinergi dan kolaborasi antar- stakelnlder iptek dan inovasi dalam mendukung pemecahan masalah pembangunan berbasis ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi; serta (5) perbaikan tata kelola pemasyarakatan dan pembinaan olahraga di ^pusat dan daerah untuk pembudayaan olahraga di masyarakat dan optimalisasi ^prestasi ^di tingkat ^dunia. Arah kebijakan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing ^pada tahun ^2024 adalah (1) memperkuat penyelenggaraan tata kelola kependudukan melalui strategi (a) peningkatan cakupan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, terutama menjangkau wilayah tertinggal, terdepan dan terluar, kelompok rentan ^administrasi kependudukan, dan kelompok khusus; (b) ^pemutakhiran data ^penduduk ^berdasarkan hasil Long Form Sensus Penduduk (SP) 2O2O; ^(c).pemanfaatan data kependudukan untuk pembangunan dan ^pelayanan ^publik sebagai bagian dari ^transformasi digital; ^dan (d) penyediaan dan pengembangan statistik hayati yang akurat dan terintegrasi. (21 reformasi sistem perlindungan sosial terutama untuk ^percepatan ^penghapusan kemiskinan ekstrem dilakukan dengan strategi ^yang terdiri dari ^(a) perluasan ^dan penguatan sosialisasi terpadu ^jaminan sosial untuk meningkatkan kepesertaan ^dan kolektabilitas, khususnya bagi pekerja informal; ^(b) ^pemberian perlindungan ^jaminan sosial bagi pekerja informal, melalui mekanisme kolaboratif ^dan bantuan ^iuran ^bagi - IV.s1 - SK No 170174 A pekerja miskin dan tidak mampu; (c) perluasan ^program dan manfaat ^jaminan ^sosial, mencakup return to utork dan perlindungan hari tua ^pekerja ^informal; ^(d) ^peningkatan keaktifan serta kapasitas ^pemerintah daerah dalam ^melakukan ^perencanaan yang berpihak dan berbasis bukti melalui Digitalisasi Monografi ^Desa/Kelurahan; (e) pemutakhiran, perluasan, dan transformasi data penduduk miskin dan ^rentan melalui Registrasi Sosial Ekonomi untuk meningkatkan ^ketepatan ^sasaran ^program, termasuk dalam penghapusan kemiskinan ekstrem. ^Data ^Registrasi Sosial ^Ekonomi ^ini akan digunakan oleh pemerintah sebagai data acuan ^dalam melakukan ^penargetan dan integrasi program-program bantuan sosial, ^jaminan ^sosial, subsidi, ^pemberdayaan masyarakat, dan program terkait lainnya, ^serta ^penguatan perencanaan ^dan penganggaran berbasis bukti; (0 penguatan integrasi dan digitalisasi ^penyaluran program bantuan sosial; (g) pengembangan mekanisme ^graduasi yang ^terintegrasi ^untuk program-program bantuan sosial; (h) perluasan asesmen dan ^penjangkauan layanan rehabilitasi sosial yang terintegrasi bagi kelompok rentan, ^seperti ^anak, ^lanjut ^usia, penyandang disabilitas, pekerja sektor informal, korban bencana, ^penduduk terdampak pandemi COVID-19, korban perdagangan manusia, korban ^penyalahgunaan narkoba, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, ^penderita Human ^Immunodeficiencg ViruslAcquired Immunodeftciencg Sgndrome ^(HIV/AIDS), dan kelompok ^rentan ^lainnya; (i) pengembangan perlindungan sosial yang adaptif terhadap ^bencana, ^termasuk bencana pandemi; fi) transformasi subsidi energi ^(LiquefiedPetroleumGas/ ^LPG ^3 kg ^dan listrik) menjadi bantuan sosial agar ^program ^lebih efektif, tepat ^sasaran, ^dan adaptif kebencanaan; (k) integrasi dan ^peningkatan kesinambungan ^data, ^proses ^pemantauan dan evaluasi, serta ^pengembangan skema ^pendanaan program ^perlindungan ^sosial ^yang berkesinambungan; dan (l) peningkatan ^pendapatan kelompok ^miskin ^ekstrem melalui kolaborasi pemberdayaan dan peningkatan aset serta akses ^usaha ^ekonomi ^produktif di berbagai sektor. (3) meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan ^semesta, dengan ^fokus antara lain (a) peningkatan kesehatan ibu dan anak, remaja, usia ^produktif, dan lansia, ^serta Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi, ^melalui (i) ^penguatan ^pelayanan kegawatdaruratan dan sistem rujukan ibu dan anak ^terencana ^dan ^terstandar dengan peningkatan kualitas Pelayanan Obstetri ^Neonatal Emergensi ^Dasar ^dan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif; ^(ii) ^afirmasi ^daerah ^terpencil perbatasan dan kepulauan untuk penjangkauan ibu dan anak berisiko; ^(iii) pendampingan kesehatan reproduksi di masa remaja, ^pranikah, masa ^hamil, pascamelahirkan, dan lansia; (iv) pelayanan Keluarga ^Berencana, ^termasuk Keluarga Berencana pascapersalinan ^yang berkualitas, ^nondiskriminatif, ^dan berbasis hak; (v)penguatan edukasi dan ^pelayanan kesehatan di ^tingkat ^komunitas, serta peningkatan kapasitas kader; ^(vi) ^penguatan pencatatan ^dan ^pelaporan data individu serta kematian ibu dan anak berbasis ^fasilitas ^pelayanan kesehatan, yang mencakup kejadian kematian di luar fasilitas ^pelayanan kesehatan; ^(vii) perencanaan dan penganggaran terintegrasi kesehatan reproduksi; ^dan ^(viii) penguatan pelayanan kesehatan lansia di tingkat fasilitas ^pelayanan ^kesehatan primer serta pelayanan geriatri terpadu di fasilitas ^pelayanan kesehatan ^rujukan. (b) percepatan penurunan stunting dan wasting melalui ^(i) ^peningkatan ^intervensi spesifik melalui pendampingan kepada ^setiap ^ibu ^hamil ^dan anak ^usia ^di ^bawah dua tahun dan balita, peningkatan cakupan dan ^kualitas ^pemantauan pertumbuhan balita melalui pemenuhan alat terstandar dan ^pelatihan ^tenaga kesehatan dan kader, serta ^peningkatan akses pangan ^yang ^beragam, ^bergizi seimbang, dan aman; dan (ii) ^peningkatan cakupan ^intervensi sensitif ^melalui peningkatan akses sanitasi dan air minum ^layak dan ^aman, serta integrasi ^data sasaran dan penguatan Elektronik-Pencatatan ^dan ^Pelaporan ^Gizi ^Berbasis Masyarakat; - IV.52 - (c) pengendalian penyakit menular dan tidak menular terutama ^pada ^Human Immunodeficiencg ViruslAcquired Immunodeficiencg Sgndrome ^(HIV/AIDS), tuberculosis, malaria, kusta, dan schisfosomiasis, ^melalui ^(i) ^peningkatan ^penemuan kasus aktif secara massal dengan ^peningkatan peran masyarakat dan kemampuan tenaga kesehatan terlatih; (ii) ^pemberian pengobatan ^untuk ^pencegahan; ^(iii) pemenuhan pemberian obat sampai tuntas; ^(iv) dukungan sarana ^penanggulangan penyakit; (v) perluasan cakupan imunisasi dasar lengkap ^pada bayi ^dengan pengembangan sistem registrasi dan pengingat nasional; ^(vi) ^peningkatan ^deteksi dini penyakit tidak menular; ^(vii) penguatan ^konseling upaya berhenti ^merokok; serta (viii) pelaksanaan surveilans ^penyakit terintegrasi ^dan real ^time; (d) peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dengan ^percepatan ^akreditasi ^Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama baik Fasilitas Kesehatan ^Tingkat ^Pertama ^pemerintah maupun swasta serta akreditasi rumah sakit, melalui ^(i) optimalisasi ^dukungan penggunaan dana alokasi khusus untuk akreditasi Fasilitas Kesehatan ^Tingkat Pertama; (ii) peningkatan keterlibatan ^pemerintah ^daerah ^dalam akreditasi fasilitas kesehatan; (iii) peningkatan kapasitas tata kelola dan ^tenaga ^kesehatan di puskesmas untuk penyiapan akreditasi; dan (iv) ^pendampingan ^pada ^Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama terutama ^pada Fasilitas ^Kesehatan ^Tingkat ^Pertama dengan pemenuhan sarana ^prasarana yang ^kurang; (e) pemenuhan tenaga kesehatan sesuai standar terutama di ^puskesmas, ^di ^antaranya melalui (i) peningkatan kualitas ^produksi tenaga ^kesehatan, ^(ii) ^pemberian bantuan biaya pendidikan dengan skema wajib ^penempatan, dan ^(iiil ^afirmasi pendayagunaan tenaga kesehatan di daerah tertinggal dan kepulauan; (0 pemantapan reformasi sistem kesehatan nasional melalui ^(il ^peningkatan kemandirian farmasi dan alat kesehatan; ^(ii) ^pengembangan ^jejaring rumah ^sakit layanan unggulan di setiap provinsi; (iii) ^penguatan keamanan ^dan ^ketahanan kesehatan termasuk peningkatan kapasitas ^Laboratorium ^Kesehatan Masyarakat setara biosafetg leuet 2 dan laboratorium ^pengujian ^obat ^dan ^makanan; ^(iv) digitalisasi pelayanan kesehatan; ^(v) ^penguatan ^pengawasan ^obat dan ^makanan; dan (vi) peningkatan kepesertaan Jaminan ^Kesehatan Nasional; serta (S) pemenuhan fasilitas pelayanan kesehatan di Ibu Kota ^Nusantara, ^antara ^lain (i) percepatan penyediaan fasititas pelayanan kesehatan di Fasilitas ^Kesehatan Tingkat Pertama dan Laboratorium Kesehatan; ^(ii) percepatan pembangunan ^dan operasionalisasi ketersediaan sarana, ^prasarana, ^dan alat ^kesehatan serta ^tenaga kesehatan untuk Rumah Sakit Internasional Ibu Kota ^Nusantara; ^serta ^(iii) peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di daerah ^penyangga Ibu ^Kota Nusantara. (4) meningkatkan pemerataan layanan pendidikan berkualitas, ^dengan ^fokus antara ^lain (a) peningkatan kualitas pengajaran dan ^pembelajaran ^dengan ^(i) ^penerapan kurikulum, model pembelajaran, sumber belajar, ^pengembangan ^inovasi pembelajaran dan praktik belajar-mengajar yang merujuk ^pada ^paradigma pembelajaran abad ke-21 untuk mendorong ^penguasaan ^kemampuan berpikir tingkat tinggil higher order thinking skills; ^(ii) ^peningkatan ^kualitas ^sistem ^penilaian hasil belajar termasuk peran ^pendidik dalam ^penilaian ^pembelajaran; (iii) pemanfaatan penilaian hasil belajar sebagai basis ^perbaikan ^proses pembelajaran di masa mendatang; (iv) peningkatan kompetensi ^dan profesionalisme pendidik; (v) peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dan ^komunikasi ^dalam pembelajaran; (vi) penguatan keterampilan nonteknis dan ^pendidikan ^karakter; ^(vii) peningkatan pengasuhan dan peran keluarga dalam ^pendidikan; ^(viii) ^kesentosaan siswa (student utell-being); serta ^(ix) kesehatan ^mental dalam pendidikan; (b) peningkatan pemerataan akses layanan ^pendidikan di ^semua ^jenjang ^dan percepatan pelaksanaan Wajib Belajar L2 Tahun, dengan ^(il ^meningkatkan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan berdasarkan ^kebutuhan ^dan afirmasi pada daerah tertinggal, terdepan ^dan terluar, ^termasuk pemulihan ^di - IV.53 - daerah terdampak bencana; (ii) perluasan daya tampung ^terutama untuk ^bidang- bidang yang menunjang kemajuan ekonomi dan ^penguasaan sains dan ^teknologi; (iii) penyaluran bantuan pendidikan bagi anak keluarga rentan dan berprestasi, termasuk bantuan bagi lulusan ^pendidikan menengah ^yang ^akan melanjutkan ^ke pendidikan tinggi; dan (iv) penguatan upaya pencegahan kasus anak ^putus sekolah termasuk strategi pendataan, upaya ^penjangkauan dan ^pendampingan, ^dan sinkronisasi lintas sektor dalam penanganan Anak Tidak Sekolah; (c) kolaborasi lintas sektor untuk penguatan layanan satu tahun ^prasekolah dengan (i) penerapan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif serta ^(ii) ^peningkatan pemahaman dan peran keluarga dan masyarakat mengenai ^pentingnya pendidikan usia dini; (d) peningkatan pengelolaan, penempatan, dan ^pemenuhan ^pendidik dan ^tenaga kependidikan yang merata, dengan (i) ^percepatan revitalisasi Lembaga ^Pendidikan Tenaga Kependidikan dan penguatan Pendidikan Profesi Guru, ^(ii) ^peningkatan kualifikasi guru dan dosen, (iii) penerapan strategi distribusi ^dan redistribusi berbasis pemetaan kebutuhan, (iv) peningkatan kualitas ^sistem penilaian kinerja, dan (v) peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan; (e) penguatan penjaminan mutu pendidikan dalam meningkatkan ^pemerataan kualitas layanan pendidikan, mencakup (i) peningkatan kualitas ^program-program ^pada peta mutu pendidikan sebagai basis perbaikan dan/atau peningkatan mutu layanan pendidikan hingga pada satuan ^pendidikan, (ii) ^penguatan dan ^akselerasi kapasitas dan mutu akreditasi satuan ^pendidikan dan ^program ^studi, (iii) penguatan standar nasional pendidikan, (iv) ^penguatan budaya mutu ^dan kualitas kepemimpinan di sekolah, serta (v) ^penguatan unit ^penjaminan ^mutu ^di daerah dan satuan pendidikan; dan (0 peningkatan tata kelola pembangunan pendidikan serta strategi ^peningkatan efektivitas pembiayaan dan pemanfaatan anggaran ^pendidikan, ^mencakup (i) penguatan validasi dan akurasi data pokok ^pendidikan; ^(ii) ^peningkatan ^kualitas perencanaan dalam mendorong pemenuhan standar ^pelayanan minimal ^bidang pendidikan; (iii) peningkatan efektivitas dan kualitas pemanfaatan anggaran pendidikan untuk optimalisasi pembangunan ^pendidikan meliputi akses, ^kualitas, relevansi, dan daya saing pendidikan termasuk kesetaraan ^pendanaan ^antara pendidikan umum dan pendidikan bercirikan agama. (5) meningkatkan kualitas anak, perempuan, dan ^pemuda dengan ^fokus antara ^lain (a) peningkatan kualitas anak melalui (i) ^penguatan regulasi dan ^peraturan ^teknis dalam upaya peningkatan perlindungan anak; ^(ii) ^penguatan ^norma positif ^dan perubahan perilaku dalam mencegah terjadinya kekerasan dan ^perilaku salah ^pada anak seperti perkawinan anak dan ^pekerja anak; ^(iii) ^peningkatan ^kualitas ^layanan penanganan kekerasan terhadap anak secara komprehensif dan ^terpadu, termasuk bagi korban kekerasan di ranah daring; ^(iv) ^peningkatan koordinasi ^dan ^sinergi pemenuhan hak anak dalam kondisi khusus, termasuk bagi anakyang berhadapan dengan hukum dan situasi darurat; ^(v) optimalisasi ^pengasuhan berbasis ^hak anak pada lingkungan keluarga dan lembaga pengasuhan alternatif; ^(vi) ^penguatan resiliensi anak melalui ^pendidikan kecakapan hidup ^dan peningkatan ^partisipasi anak yang bermakna dalam ^pembangunan; ^dan ^(vii) penciptaan ^lingkungan ^yang ramah anak; (b) peningkatan kualitas perempuan melalui (i) ^penguatan ^penyelenggaraan pengarusutamaan gender di seluruh proses ^pembangunan; ^(ii) ^perluasan ^akses dan kesempatan perempuan di ekonomi, khususnya bagi ^perempuan dengan ^disabilitas, kepala keluarga, miskin, serta ^penyintas kekerasan ^dan ^bencana, ^melalui peningkatan kapasitas dan keterampilan, literasi keuangan, dan ^literasi digital; ^(iii) peningkatan representasi perempuan di parlemen dan ^penguatan ^agencg perempuan dalam keluarga dan masyarakat, melalui ^pendidikan dan ^pelatihan - IV.54 - SK No 170177 A kecakapanhidup,kepemimpinan,danpolitik,sertakaderisasiditingkatnasional dan daerah; dan (iv) penguat""""il; pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan s'ec.ara. ; ; ; ; "dsrr, iretatui edukasi masyarakat yang inovatif, masif, dan berkel""jrt; ; ; ; "iiu"t"" tati-laki, keluarga, dan-masyarakat dalammencegahdanmenang".,it"te,asan,t".ma",,tkekerasanberbasisgender iiin"; ,"","f#{_?i: #J"tft ""}**ff #{iililfiHlil?1fl?i1?X"Tfi fr'.]: 3' ffi't'i: lX?': i: l'#Ti#X'; liffi iili; 1i1r; *"i:
iT"T'lT,sumberdaYa manusia lembaga layanan; e"'; ; a.4 -"i"t"= pericatatan dan pelaporan kasus kekerasan; penguatan unit Pelak'sana Tetnis o""r"t' pt'lindungan Perempuan dan Anak dan staniardisasi r"-uag" l"yanan; serta optimalisasi pemanfaatan Dana (c) i: '"i: ; -Ill51$irtlit?"f;
a melalui (i) penguatan koordinasi .lintas sektor pelayanan kepemudaan terutam"'"ittgf p; "; t dan daerah' termasuk mendorong percepatanplny'"ut'a"'"so9li; ; ; '!i1st"t'daerahsertapemantauandan evaluasi pelaksanaanrryu. ".""ri t"ip"a"; liil"peningr<atan partisipasi aktif pemuda berbasis kewilayahan secara a; "; i; ; beimattna, ftttt'""t'tt dalam kewirausahaan berbasis irro""=i dan teknol"gi; ; ; ; ii0 p""g"tt"r, pltiftn' berisiko pada pemuda' termasuk pencegahan "t" u"t "v" t"t","""'i,-- perundu-ngan' intoleransi' penyalahgu; ; ; ; -fi; ; k; ba, Alkohli, iJit ot.opita dan zit ,'a'tu lainnva' minuman keras, penyebaran p"ny.t i ' - Huma; tiiiiitnciencg - viruslAcqtired Immunodefii"n"g Sgndromeftriv / eros)' dan penyakit menular seksual' (6)mengentaskankemiskinan,denganfokuspadapenguatanaksespendudukmiskindan rentan terhadap aset produmif, peribJl,""" t""tt"'-al" aksis pembiayaan untuk mendukung akJelerasi peningkat#; ; ; ii.gi p"'a"a"t miskin dan rentan', melalui (a) peningk"t"' ; ; ; ; ; ; ; t#"" "k; ; ; ; ""' -b"agi pelaku usaha miskin dan rentan melalui pendampingan inkubasi tisnis'dan akses permodalan; (b) peningkatan akses penduduk miskin Jan rentan p"i; ; "; ; oaumii t"t-""ft.t"diittibu"i lahan dan pendampinganpemberday""'p""'faatannya-"l"t"ireformaagrariaserta perhutana, "o"ii; 1"f peningkat.r, drrkr.rga., yang-irru"-ir bagi kelompok penduduk miskin dan rentan, termasuk.r"r., pl-lv""E"; s-q1auilitas, lansia, korban perdagangan manusia, korban penyalahgurr""rJ]iirr.ou", "ekotroi p"iltott"p1ka.dan Zat Adiktif rainnya, p"r,aliiti--'iuin ; *; ; ; ; ; i;
""a .viiuslAcquirzd" Immunodeficiencs Sgndrome (HIV/AID-S), korban .be; ; - termisut< 'p"tia"d"ft terdampak pandemi covlD-1g, dan kelompok ,"r,"rr"^iliriv.- rrrtrt. ilemperotet' akses pemenuhan kebutuhan dasar dan peningk"t".; "; 3; L"r aT 9) upaya p: ngyangan kemiskinan ekstrem secara khusus didorong lUt.ri pe'"t'""'a""'a""' p"-beidayaan kolaboratif di tingkat a""./r."Trr"t.r, melalui pigii"ri"^"i MonografiEJ"/r"t"tt'an dan Registrasi Sosial Ekonomi' (7|meningkatkanproduktivitasdandayasaing.,melaluifa)pendidikan-11ir'".'nanvokasi berbasis r."': ^'""t industri; tuip"'gt'"'U-""?: -": "'; * informasi pasar kerja yang kredibel dan berkelas dunia; (c) penyelarasan jenis ,t; ; ,, studi dan arah penelitian dengan kebutuhan p"r,g"-t^rrg#'"'"; ; ; #tt di&rah; (d) peningkatan kualitas dan daya saing lulusan pendiditan"iirJgi?"r"r"i.,1en8embang3r1 program studi yang adaptif dan pengembang",' . -I},ikurum serta i',o"I"i p",ib"1"i.'"'' yang dapat memperkuat i",at.t"r, berorien; i; ; " kompetensi unluk menjawab kebutuhan pembangur; ; i; ; ; " d"p.r, dengan """", p"rg".rrb"ngan wilayah; (e) pemfokusan sumber daya riset dan inovasi ,.?rt ,r,"'"^p"i tuiti'nigThip prioritas Riset Nasional tahun 2O2O-2O24 dan untuk pemecahan p"tt""""r"r'ari pembangunan dengan berbasiskan itmu pengetahu"-, ,"fi'.ili,; ; rr fiF""i; t0 penguatan ekosistem riset dan inovasi, khususnya melalui iliai-il; torauota=i ""i"i" lEmbaga penelitian dan perguruan tinggi dengan i.rarr"[J-i": , masyarakai; ".it" (g) perbaikan pembinaan olahraga di aniaranya (i) penguata" pemUin""" "if"ilfitelangtta panjang melalui penye1engg",..,, training centre; (ii) mendorong percepatan penyusunan regulasi desain PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - N.55 - olahraga di daerah; (iii) mendorong penataan, pengembangan wadah, dan peningkatan kualitas pembinaan atlet usia muda melalui sentra pembinaan olahraga prestasi pada satuan pendidikan di daerah; serta (iv) memfokuskan pembudayaan olahraga masyarakat, pembinaan olahraga prestasi dan olahraga pendidikan sesuai dengan Desain Besar Olahraga Nasional dan Desain Besar Manajemen Talenta Nasional. 4.1.3.2 Sasaran Prioritas Nasional Sebagai keberlanjutan proses pemulihan dampak COVID-I9, sasaran utama pembangunan sumber daya manusia difokuskan pada penguatan pelayanan kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan dan perlindungan sosial melalui reformasi sistem kesehatan nasional, percepatan penurunan kematian ibu dan sfitnting, serta pendidikan dan pelatihan vokasi untuk industri 4.0. Sasaran yang akan dicapai dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing pada tahun 2024 dapat dilihat pada Tabel 4.11. Tabel 4.11 Sasaran, Indikator, dan Target Prioritas Nasional 3 Menlngtatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Salng Bq.sellne 20t9 Realisasi Target IYo. Sasaran/Indikator 2023 2024 2020 20.2t 20.22 1 Terkendalinya pertumbuhan penduduk dan menguatnya tata kelola kependudukan Angka Kelahiran Total , , ^(Total ^Fertilitg RatelTFRl t-r (per wanita usia subur usia 1549 tahun) 2,28t1 2,4021 2,2421 2,1421 2,19 2,lO Persentase cakupan 1.2 kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) (%) 95,173) 99,lt4t 99,214i 99,374t 99,OO 100,00 2 Meningkatnya perlindungan sosial bagi seluruh penduduk 2.1 Proporsi penduduk yang tercakup dalam program perlindungan sosial (%):
11.1 Membaca 3711r) N/A11) N/A11) N/A.) 394 396 3.11.2 Matematika 3791tt N/A11) N/Attt N/Ae) 385 388 3.11.3 Sains 3961r) N/A11) N/At1) N/Ae) 399 402 Rata-rata lama sekolah 3.12 penduduk usia 15 tahun ke atas (tahun) 8,753) 8,903) 8,973t 9,083) 9,24 9,29 3.13 ^Harapan lama sekolah (tahun) 12,953) 12,983) 13,083) 13,103) L3,22 13,30 4 Meningkatnya kualitas anak, ^perempuan, dan ^pemuda 4.1 Indeks Perlindungan Anak (rPA) 62,7212) 66,89t'zl 61,3812) 69,87") 71,66 73,49 4.2 Indeks Pembangunan Gender (IPG) 91,0713) 91,0613) 91,27r3t 91,63131 91,t7- 91,44 91,24- 9t,54 4.3 Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) 52,6714) 51,0014) 53,33r+) 55,33r+) 56,65 57,67 - IV.57 - Basellne 2()19 Realisasi Target No. Sasaran/Indikator 2020 20]21 20.22 2023 20.24 5 Meningkatnya aset produktif bagi rumah tangga miskin dan rentan Persentase rumah tangga 5. 1 miskin dan rentan yang memiliki aset produktif (%) 30,403) 31,853t 35,833) 40,07 38,00 40,OO 6 Meningkatnya produktivitas dan daya saing Persentase angkatan kerja 6.1 berpendidikanmenengah 43,721s1 ke atas (%) 44,351s) 45,691s) 44,57ts1 48,OO 49,75 6.2 Proporsi pekerja yang bekerja pada bidang keahlian menengah dan tinggi (%) 40,601s) 40,O2rsl 40,39ls) 40,49tsl 43,00 43,1O 6.3 Jumlah PT yang masuk ke dalam uorld class uniuersitg ^(Vll 6.3.1 Top 2O0 016) o16) 016) 016) o 1 6.3.2 Top 300 1 ^16) 1 ^16) 1 ^16l 216) 1 2 6.3.3 Top 5OO 216) 216l 2161 2161 2 3 6.4 Peringkat Global Innouation Index 8517) 8517) 8717t 7 5171 75-80 75-80 6.5 Peringkat pada Olympic Games 46|el (2Ot6l N/A2o) 5521) N/A2o) N/Azot 3022) 6.6 Peringkat pada Paralympic Games 76231 (2016) N/A2o) 4124) N/A2o) N/A2o) 4o2sl Sumber: l) Survei Penduduk Antar Sensus ^(SUPAS), 2Ol5;
Data ^Pendataan Keluarga ^(PK) ^2O2L,2022; ^3) Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), 2OL9-2O22, untuk ^perhitungan ekstrem menggunakan ^2,15 US$ ^PPP; ^4) ^Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ^(SIAK), 2022;
Dewan Jaminan Sosial ^Nasional ^(DJSN), ^2Ol9-2O22; ^6l Sensus Penduduk (SP), 2020;
Survei Demografi Kesehatan ^Indonesia ^(SDKI), ^2OI7; 81 Kemenkes, 2OL8-2O2L,TW lY 2022;
Studi Status Gizi Indonesia (SSGI), 2019, 2021, 2022; lOl Riset ^Kesehatan Dasar, ^2018; lll Programme for International Student Assessment, ^pelaksanaan Programme for ^International ^Student Assessment setiap tiga tahun sekali, yaitu tahun 2012, 2015, 2018. Pelaksanaan Programme for ^International ^Student Assessment tahun 2021 diundur ke tahun 2022 dikarenakan COMD-l9. Tes ^Programme for ^International ^Student Assessment selanjutnya akan dilaksanakan ^pada tahun 2O25; ^12) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPAI,2OL9, 2O2O; l3l BPS,2O2O-2O22; L4l Diolah dari Survei Sosial ^Ekonomi ^Nasional (Susenas) KOR dan Survei Angkatan Keqia Nasional, 2Ol9-2O22 serta Susenas Modul Sosial, Budaya, ^dan Pendidikan (MSBP),2018 dan 2O2l; l5l Sakernas, 2Ol9-2O22;
QS WorldUniuersitg ^Rankings,2OL9-2O22; ^l7l INSEAD-WIPO Global Innouation Index Report, 2Ol9-2O22; lal Global ^Tuberculosts ^Report, ^2O2O-2O22; ^l9) ^Olympic Games Rio, 2016;
Tidak dipertandingkan ^pada tahun dimaksud; ^21) ^Olympic ^Games Tol<yo,2O2O; 221 ^Olympic Games Paris2024;
Paralympic Games Rio,2016;
Paralympic Games ^Tolryo, ^2021;
^Paralympic ^Games Paris 2024. Keterangan: a) Merupakan angka target; b) data tidak tersedia untuk tahun 2O2l ^dan 2022 karena target telah tercapai di tahun 2020 sehingga tidak dilakukan ^perhitungan; ^c) ^angka ^prognosa; ^d) angka target ^penyesuaian; e) data masih dalam perhitungan ^(OECD); dan f) realisasi ^per ^Marct2O22. - rv.58 - 4.1.3.3 Sasaran Program Prioritas Pencapaian sasaran Prioritas Nasional Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing dilakukan melalui tujuh Program Prioritas. Sasaran, indikator, dan target Program Prioritas pada Prioritas Nasional Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing dapat dilihat pada Tabel 4.12. Giambar 4.11 Kerangka Prlorltas Naslonal3 Mentngkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022 Tabel4.L2 Sasaran, Indikator, dan Target Program Prioritas dari Prioritas Nasional 3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Salng No. Sasaran/Indikator Basellne 20t9 Realisasi Target 2020 2o.2t 2022 2023 2024 PP 1. Pengendalian Penduduk dan Penguatan Tata Kelola Kependudukan Meningkatnya cakupan pendaftaran penduduk dan ^pencatatan sipil dan menguatnya sistem pemutakhiran data kependudukan 1.1 Persentase daerah yang menyelenggarakan layanan terpadu penanggulangan kemiskinan (%o) 35,001) 43,001) 58,001) 67,741J 89,00 100,00 Persentase provinsi/ kabupaten /kota yang memanfaatkan sistem perencanaan, r ^ ^penganggaran dan t.z monitoing evaluasi unit terpadu dalam proses penJrusunan program- program penanggulangan kemiskinan (%) 16,002) 30,002) 40,002) 53,312) 80,00 100,00 Persentase daerah yang aktif melakukan 1.3 pemutakhiran data terpadu penanggulangan kemiskinan (%o) 15,001) 30,00r) 24,oo1) 93,001) 90,00 100,00 - rv.59 - Basellne 2()19 Realisasi Target IYo. Sasaran/Indikator 2020 2021 2022 2023 2024 Persentase kepemilikan 1.4 akta kelahiran pada penduduk 0-17 tahun (%) 86,013) 93,804) 95,004) 97,864) 98,00 100,00 1.5 Persentase kementerian/lembaga yang mengadopsi kualilikasi standar nasional pendamping pembangunan ("/rl 521 5 30 30 50 50 PP 2. Penguatan Pelaksanaan Perlindungan Sosial Menguatnya pelaksanaan perlindungan sosial dalam menjangkau penduduk miskin dan kelompok rentan Persentase cakupan A r ^kepesertaan ^Jaminan z't Kesehatan Nasional (JKN) %t 83,61s) 82,07 86,96 91,77 91,00 98,00 Tingkat kemiskinan 2.2 penduduk penyandang disabilitas (%) 14,85s) 14,533) 15, 123) 13,25 l2,OO 11,0O ^ ^o ^Tingkat kemiskinan ''" penduduk lanjut usia (%) l1,l23t 11,243) 11,813) 10, 15 1O,OO ^<1O,OO Pemerintah daerah yang 2.4 menerapkan prinsip- prinsip inklusif (%) 3,50rt 6,402t 9,122t LO,77 15,00 20,OO 2.5 Persentase cakupan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan:
5.1 Pekerja formal (%) 56,510)") 63,8261 53,986) 57,4661 67,4O"1 74,57"t 2.5.2 Pekerja informal (%) 3,850)c) 3,216J 8,146t 13,526) 16,93a) 25,94"t Cakupan penerima bantuan iuran (PBI) 2.6 Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan fiuta Pekerja)0 N/A N/A N/A N/A N/A 20 PP 3. Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan Meningkatnya pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, melalui ^peningkatan kapasitas sistem kesehatan di seluruh wilayah 3.1 Persentase persalinan di fasyankes (%o) 85,903) 87,903) 88,913) 87,273) 93,0 95,0 - IV.60 - Ilto. Sasaran/Indikator Basellne 20t9 Realisasi Target 2020 20.21 20.22 2023 2024 Angka prevalensi kontrasepsi 3.2 modern /modern Contraceptiu e Preu elance Rate (mCPR) (%) 57,207t 57,908) 57,OOe) 59,40e) 62,92 63,41 Persentase kebutuhan ber- 3.3 KB yang tidak terpenuhi (unmet needl (%ol 10,607) 13,408) 18,00e) L4,70e) 7,70 7,40 Angka kelahiran remaja umur 15-19 tahun/Age 3.4 Spectfic Fertilitg Rore (ASFR 15-19) (kelahiran hidup per 1.0O0 perempuan) 31,908) 20,50e) 22,80e1 20,00 18,00 367) 3.5 Persentase cakupan penemuan dan pengobatan TBC (TBC Treatment Coueragel 67,5010) 42,8910) 4610) 74to) 90 90 Insidensi HIV (per 1.0OO 3.6 penduduk yang tidak terinfeksi HIV) o,24rot 0, 1810) 0,1810) 0,O9to) 0, 19 0,18 Persentase penderita kusta . o ^ydf,g menyelesaikan o' ' pengobatan kusta tepat waktu (%) 84,5610) 8810) 88ro) 87101 90 90 3.8 Jumlah kabupaten/kota dengan intensifikasi upaya eliminasi malaria (kab/kota) l491ot l24tol 8310) 110 95 16010) 3.9 ^Jumlah ^kabupaten/kota sehat (kab/kota) 36610) 1 1 110) 22l1ol 282rol 380 420 Jumlah kabupaten/kota ^,^ ^y&[gmenerapkan o't' Kawasan Tanpa Rokok (KTR) (kab/kota) 25810) 29510) 31910) 44ltol 474 514 Persentase fasilitas 3.1 1 kesehatan tingkat ^pertama terakreditasi (%) 46r0) 56,49to) 56,40r0) 56,4010' 90 100 3.L2 ^Persentase ^rumah sakit terakreditasi (%) 70r0) 88,4Oio) 88,4010) 90,97ro) 95 100 3.13 Persentase puskesmas dengan ^jenis tenaga kesehatan sesuai standar %t 23to) 39,6010) 48-86ro) 56,0710) - IV.61 - 7t 83 No. Sasaran/Indikator Baseltne 20t9 Realisasi Target 2020 20.21 2022 2023 2024 3.14 Persentase RSUD kab/kota memiliki 4 dokter spesialis dasar & 3 dokter spesialis lainnya (%) 6L,70tol 69,771o) 75,31r0) 73,80r0) 85 90 3.15 ^Persentase ^obat ^memenuhi syarat (%) 78,6011) 90,6011) 95,2111) 89,73r1) 96 97 3.16 ^Persentase ^makanan memenuhi syarat (%) 76tt) 79,6811) 85,59 ^t ^t) 85,2 ^1 t ^t) 86 88 PP 4. Peningkatan Pemerataan Layanan ^Pendidikan ^Berkualitas Meningkatnya pemerataan layanan ^pendidikan berkualitas 4.1 Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) 20 persen termiskin dan 20 ^persen terkaya:
L.r SMA/SMK/MA/Sederajat o,773t O,773t O,763t 0,793) O,82 O,83 4. 1.2 Pendidikan tinggi 0, 193) 0,283) 0,293) 0,383) 0,4O 0,43 4.2 Proporsi anak di atas batas kompetensi minimal dalam tes PISA (%) 4.2.1Membaca 30,19t21 N/A12) N/At2) N/Ae) 33,00 34,10 4.2.2 Matematika 28,l}rzt N/A12) N/A12) N/Ae) 30,00 30,90 4.2.3 Sains 4O,O0r2) N/A12) N/A12) N/Aet 42,60 44,OO 4.3 Proporsi anak di atas batas kompetensi minimal dalam asesmen kompetensi ^(%o) 4.3.1 Literasi 53,2013) 53,2013) 52,54t4) 59,49141 58,31 61,20 4.3.2 Numerasi 22,got3t 22,9O13t 32,29r+l 45,24140 39,41 43,54 4.4 Tingkat penyelesaian pendidikan (%) 4.4.1 SD/Ml/Sedera.jat 95,483) 96,0031 97,373t ^97,823t 98,41 98,94 4.4.2 SMPIMTs/Sederajat 85,233) 87,893) 88,883) 90,133) 91'08 93,33 4.4.3 SMA/SMK/MA/Sederajat 58,333) 63,953) 65,943) 66,133) 69,68 71,71 -tv.62 - No. Sasaraa/Indikator Basellne 20t9 Realisasi Target 2020 2021 20.22 2023 2024 4.5 Persentase anak kelas 1 SD/MI/SDLB yang ^pernah mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini (%) 63,303) 62,483) 61,933) 63,2831 63,55 64,38 Angka Partisipasi Kasar 4.6 (APK) Pendidikan Tinggi (Pr) (%) 30,283) 30,853) 31,193) 31,163) 31,89 32,28 PP 5. Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan ^Pemuda Menguatnya perlindungan anak dan ^perempuan dari ^kekerasan, pemberdayaan perempuan ^di ekonomi, politik, dan ketenagakerjaan, serta ^partisipasi ^pemuda dalam ^kegiatan sosial kemasyarakatan, organisasi, berwirausaha, dan ^pencegahan ^perilaku berisiko 5.1 Persentase perempuan um: ur 20-24 tahun yang menikah sebelum 18 tahun (%) 10,823) 10,353) 9,233t 8,063) 9,08 8,74 5.2 Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya (%) Laki-laki: 37,44 menUrun perem- menUrun puan: 46,001s) menurun menurun Laki-laki: 6t,70 Perem- puan: 62,OO1s) 5.3 ^Indeks ^Pemberdayaan Gender (IDG) 75,2416t 75,57t6) 76,26161 76,5916) 75,60- 77,18 79,16- 8r,2r Tingkat Partisipasi 5.4 Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan 5 1 ,91 ^17) 53, 13 ^rz) 53,34t7) 53,41 ^rz) 54,39 55,OO 5.5 Prevalensi kekerasan terhadap perempuan usia 15-64 tahun di 12 bulan terakhir 9,4018) menurun 8,7018) menurun menurun menurun Persentase pemuda (16-30 tahun) yang mengikuti 5.6 kegiatan sosial kemasyarakatan dalam tiga bulan terakhir (%) 81,361e) 81,36le) 7o,491et mening- mening- 82,58 kat kat Persentase pemuda berumur 16-3O tahun 5.7 yang mengikuti kegiatan organisasi dalam tiga bulan terakhir (%) 6,361e) 6,361e) 4,841e) menrng- menrng- - IV.63 - kat kat 6,72 Basellne 2019 Reallsasi Target No. Sasaran/Indikator 2020 20/21 20/22 20.23 20.24 Persentase pemuda (16-30 tahun) yang bekeda dengan status berusaha 5.8 sendiri dan dibantu buruh (tetap dan tidak tetap) dalam ^jenis ^j abatan uhite collar {o/ol o,47t7l o,44rzt o,4lt7) o,48r7) 0,50 0,55 Proporsi pemuda usia 16- 30 tahun yang mengalami masalah kesehatan . o ^sehingga ^mengganggu "'- kegiatan/aktivitas sehari- hari selama satu bulan terakhir dalam kelompok usia 16-3O tahun (%) 8,783) 8,583) 10,233) 9,513) 7,O5 6,87 PP 6. Pengentasan Kemiskinan Memperluas akses aset produktif bagi rumah tangga miskin ^dan ^rentan 6.1 Persentase rumah tangga miskin dan rentan yang mengakses pendanaan usaha (%) 233) 21,603t 20,553) 2L,63 45 50 Jumlah rumah tangga ^ ^o ^Yang ^memPeroleh ^akses "'- kepemilikan tanah (rumah tangga) 668.04020) 290.902 +44.147 356.811 261.L36 ^300.120 PP 7. Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing Meningkatnya produktivitas dan daya ^saing Jumlah lulusan pelatihan ''' vokasi fiuta orang) O,78zta1 5,942rb) 6,45ztr) 5,6721d1 2,60 2,8O Persentase lulusan pendidikan vokasi yang 7.2 mendapatkan ^pekerjaan dalam 1 tahun setelah kelulusan (%) 46,6017) 4O,4617t 34,3617t 39,5317) 39,74 40,95 Persentase lulusan PI yang langsung bekerja 7.3 dalamjangkawaktu ^1 tahun setelah kelulusan ("/rl 44,O217t 58,2117t 58,3917) 59,9917t 60,71 61,71 Jumlah prototipe dari 7.4 perguruan tinggi (prototipe) 9422) 22 13 175231 23t 243 Jumlah produk inovasi dai tenant Perusahaan 7.5 Pemula Berbasis Teknologi (PPBT)yang dibina (produk) 15837) 13938) 6338) 550 600 L43221 -tv.64 - No. Sasaran/Indikator BaselTne 2019 Realisasi Target 2020 2021 20.22 2023 2024 7.6 Jumlah inovasi yang dimanfaatkan industri/badan usaha (inovasi) 52221 4637t 12938) 62381 180 2lO 7.7 Jumlah permohonan paten yang memenuhi syarat administrasi formalitas KI domestik (paten) L.36224) 1.27824t 4.45638t 3.69624) 2.750 3.O0O 7.8 ^Jumlah ^paten granted (domestik) (paten) 790241 L.21824t 4.45038) L.36324) 950 LO00 7.9 Persentase sumber daya manusia iptek (dosen, peneliti, perekayasa) berkualifikasi 53 ^(%)b) 13,732st 14,14371 14,79261 l8,44zt l7,O 2O,O Jumlah Pusat Unggulan 7.10 Iptek yang ditetapkan (Pul)ut 81221 10937) 1 1438) 12938) r32 138 7.Lt Jumlah infrastruktur iptek strategis yang dikembangkan (infrastruktur)tl 622) 2271 438) 1 038) 13 10 7.L2 Jumlah Science Techno Parkyang ada yang dikembangkanul 45281 4271. 627r. 9 8 8 7 .12.1 Berbasis perguruan tinggi (unit) 3271 5271 17281 523) 5 5 7.I2.2 Berbasis nonperguruan tinggi (unit) l2e) L27l 438) 28281 3 3 7.r3 Jumlah produk inovasi dan produk riset Prioritas Riset Nasional yang dihasilkan (produk)u) N/Ad) o22l 1 ^38) I ^38) 10 40 7.14 Jumlah penerapan teknologi untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan 7.14.1 Penerapan teknologi untuk berkelanjutan pemanfaatan sumber daya alam (teknologi) l42el 538) 1 438) 12281 20 24 7.L4.2 Penerapan teknologi untuk pencegahan dan mitigasi pascabencana (teknologi) 352e) 4238t 2538) 3528) - IV.65 - 35 35 Basellne 2()19 Realisasi Target Ilo. Sasaran/Indihator 2020 20.21 2022 2023 2024 7.L5 ^Jumlah ^perolehan medali emas pada Olympic Games 1 ^30) (2Ot6l N/A31) 132t N/A31) N/A31) 333) Jumlah perolehan medali 7.16 emas pada Paralympic Games 03+) (2ot6l N/A31) 235t N/A31) N/Astt 336) Sumber:
Kemensos, 2Ol9-2O22;
Kementerian ^PPN/Bappenas,2Ol9-2O22;
^Susenas, ^2OL9-2O22;
^SIAK Kemendagri, 2022; 5l DJSN, 2019-2022; 6l BPJS Ketenagakerjaan, 2019,2022;
^SDKI, ^2Ol7; 81 ^Perhitungan BKKBN, 2O2O; 9l PK, 2O2l , 2022; LOI Kemenkes, 2OL8-2O21, ^TW ^lv ^2022; ^I ^1) ^BPOM ^2Ol9'2O22; ^l2l ^Programme for ^International ^Student ^Assessmen, 2018, pelaksanaan Programmefor International Student ^Assessment ^setiap ^tiga talrun sekali, yaitu tahun 2012,2015,2018. Pelaksanaarr ^Programme for ^International ^Student Assessment ^tahun 2021 diundur ke tahun 2022 dikarenakan COVID-l9. ^Tes ^Programme for ^International Student ^Assessment selanjutnya akan dilaksanakan ^pada tahun 2O25;
^Asesmen ^Kompetensi ^Siswa ^Indonesia ^(AKSI), ^2016; ^Al Asesmen Nasional Kemendikbudristek 2021 dat 2O22;
Survei ^Nasional Pengalaman ^Hidup Anak dan ^Remaja (SNPHAR), 2OL6 lbaselinel dan 2O2l;
BPS, 2OL9-2O22;
Sakernas, 2Ol9-2O22;
Survei ^Pengalaman ^Hidup Perempuan Nasional (SPHPN), 2OL6 ^(baseline) dan 2021, ^2O22;
Susenas MSBP, ^2018, 2021, 2022; ^2Ol Kementerian ATR/BPN, 2Ol9; 2lal Tanpa Kartu Prakeq'a;
21b) ^Realisasi pelaksanaan ^pelatihan vokasi ^pada ^13 kementerian/lembaga (430.870 orang) dan Kartu Prakerl'a ^(5,5 ^juta ^orang);
2lc) ^Realisasi pelaksanaan ^pelatihan vokasi pada 11 kementerian/lembaga ^(515.442 orang) dan Kartu Prakerja ^(5,93 ^juta ^orang); ^21d) ^Realisasi pelaksanaan pelatihan vokasi pada 13 kementerian/lembaga (607.O37 orang) dan Kartu Prake{a ^(4,98 ^juta orang);
Kemenristekdikti/BHN, 2Ol7-2O18;
^Kemendikbudristek, ^2022; 241Kemenkum ^HAM, 2018, ^2O2O,2O22; 251 Kemenristekdikti, LIPI, BPPT, 2018;
Kemendikbudristek dan ^BRIN, 2022; ^271 ^Perhitungan ^Kementerian PPN/Bappenas;
Kemenristekdikti dan LPNK Iptek, 2019; ^29) ^LPNK ^lp1r-k,2O2O;
^Olympic ^Games ^Rio, 2016;
Tidak dipertandingkan pada tahun dimaksud;
Olympic ^Games ^Tolqro,2O2l;
^Olympic ^Games ^Pxis2024;
Paralympic Games Rio, 2016;
Paralympic Games ^ToWo, 2O2l;
^Paralympic ^Games ^Paris ^2O24; ^371 Kemenristek/BRlN, 2020; dan
BRIN, 2022. Keterangan: a) pemutakhiran metode ^perhitungan dengan data ^pembilang ^jumlah ^peserta ^pekeq'a ^formal ^dan informal di BPJS Ketenagakerl'aan dan data ^penyebut ^jumlah ^penduduk ^beke{a ^semesta ^berdasarkan ^segmentasi PPU, PBPU, dan Jasa Konstruksi dengan ^proyeksi semesta tahun ^2024 sebesar ^55.748.573 ^jiwa peke{a formal ^dan 46.O6L.629 ^jiwa pekerja informal; b) capaian kumulatif; c) ^pemutakhiran data ^(realisasi); ^d) data ^tidak ^tersedia karena indikator baru diaplikasikan dalam Rencana Pembangunan ^Jangka ^Menengah Nasional ^Tahun ^2O2O-2O24 di tahun 2O2O; el data masih dalam ^perhitungan ^(OECD); ^dan ^f) ^masih dalam ^proses ^penJ ^rsunan ^RPP ^PBI ^Jaminan Sosial Ketenagakeq'aan. 4.L.3.4 Proyek Prioritas Strategis/ MaJor ProJect Dalam Prioritas Nasional Meningkatkan Sumber Daya Manusia ^Berkualitas dan ^Berdaya Saing telah disusun lima Major Project sebagai langkah ^konkret ^dalam pencapaian ^sasaran yang dirinci berdasarkan urgensi, impact/outcome/output, ^pelaksana, lokasi, ^highlight proyek, dan sumber pendanaan. Major Projecf tersebut dijabarkan ^pada gambar di bawah ^ini. - IV.66 - -tv.67 - - IV.68 - 4.1.3.5 Kerangka Regulasi Kebutuhan regulasi pada Prioritas Nasional Meningkatkan Sumber Daya ^Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing pada tahun 2024 sebagai upaya mendukung ^penataan regulasi nasional diarahkan untuk mendukung ^pelaksanaan kerangka regulasi ^dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24. ^Rancangan ^regulasi yang sedang dalam proses persiapan (baik dalam tahap penyusunan kajian, draf regulasi, pembahasan, dan lain sebagainya) sepanjang tahun 2024, terdiri dari (1) Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan;
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan; dan (41 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Kesehatan. - rv.69 - 4.L.4 Priorltas Nasional4, Revolusl Mental dan ^Pembangunan Kebudayaan Reuolusi Mental dan Pembangunan Kebudagaan menjadi instrumen ^penting ^untuk membentuk karakter dan sikap mental manusia ^Indonesia melalui ^internalisasi ^nilai'nilai esensial, gaitu integitas, etos kerja, dan ^gotong roAong. Reuolusi ^Mental dan Pembangunan Kebudagaan diarahkan melalui ^pendagagunaan kearifan ^lokal sebagai modal ^dasar untuk mewujudkan bangsa gang maju, berdaula| mandii, ^dan ^berkepribadian. 4.1.4.L Pendahuluan Indonesia memiliki l<hazanah kebudayaan ^yang sangat beragam ^sebagai ^cerminan ^sejarah dan kekayaan peradaban bangsa yang diwariskan dari ^generasi ^ke ^generasi. ^Kekayaan budaya tampak di berbagai aspek kehidupan, baik ^dalam bentuk warisan budaya ^benda (tangible cultural heitage) maupun warisan budaya tak benda ^(intangible ^cultural heitagel, seperti tradisi, adat istiadat, ritus, seni, ^pengetahuan lokal, ^dan ^teknologi ^tradisional. Warisan budaya merupakan modal dasar ^pembangunan untuk ^memperkuat ^ketahanan sosial budaya dan mendukung transformasi ekonomi ^yang ^inklusif ^dan berkelanjutan. Warisan budaya berperan sangat ^penting dalam ^pengembangan sejarah, ^ilmu ^pengetahuan, teknologi, ekonomi budaya, dan industri kreatif. ^Upaya pendayagunaan ^warisan ^budaya sebagai modal sosial budaya mengalami ^peningkatan. Berdasarkan ^Indeks ^Pembangunan Kebudayaan, Dimensi Warisan Budaya meningkat dari ^41,00 pada ^tahun ^2O2O ^menjadi 46,63 pada tahun 2027. Sementara itu, keluarga sebagai ^wadah penanaman ^nilai ^dan ^norma positif antargenerasi terus mengalami kemajuan. Berdasarkan Indeks ^Pembangunan Keluarga, capaian pembangunan keluarga meningkat ^dari ^54,01 pada ^tahun 2O2l menjadi 56,07 pada tahun 2022. Indeks Pembangunan ^Keluarga ^adalah ^ukuran ^keberhasilan program pembangunan keluarga yang menggambarkan bagaimana ^peran dan ^fungsi keluarga melalui dimensi ketenteraman, kemandirian, ^dan kebahagiaan keluarga. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan ^dilakukan ^untuk ^mendayagunakan beragam warisan budaya melalui ^penguatan gerakan ^revolusi mental ^dan ^pembinaan ideologi Pancasila; pemajuan dan ^pelestarian ^kebudayaan; ^penguatan ^pemahaman dan pengamalan ajaran nilai agama yang moderat, inklusif, dan berorientasi ^kemaslahatan; ^serta peningkatan budaya literasi, kreativitas, dan inovasi. Beberapa tantangan yang dihadapi Prioritas Nasional ^4 ^Revolusi ^Mental dan ^Pembangunan Kebudayaan pada RKP Tahun 2024, ^yakni pertama, ^penguatan gerakan ^revolusi mental ^dan pembinaan ideologi Pancasila, antara lain (1) praktik keteladanan ^Pancasila ^belum ^secara masif ditunjukkan dalam kehidupan bermasyarakat, ^berbangsa, ^dan ^bernegara;
penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan budaya ^birokrasi ^yang bersih, ^melayani, dan responsif belum optimal; ^(3) ^pendidikan ^karakter, ^pendidikan agama, ^dan ^pendidikan keagamaan sebagai upaya internalisasi nilai ^integritas, ^etos ^kerja, dan ^gotong royong ^belum optimal;
Gerakan Nasional Revolusi Mental ^di ^daerah ^belum dilaksanakan ^secara ^sinergi dan berkelanjutan; ^(5) regenerasi sumber ^daya ^manusia perkoperasian masih ^sangat ^minim sehingga eksistensi koperasi sebagai fondasi ^ekonomi kerakyatan ^terancam; ^serta ^(6) institusi keluarga belum menjalankan ^peran dan ^fungsinya ^secara ^optimal ^dalam pengasuhan berbasis hak anak, penyiapan kehidupan ^berkeluarga ^bagi ^remaja, ^pencegahan perkawinan anak, pelayanan konseling keluarga, serta ^perawatan ^jangka ^panjang ^untuk lansia. Kedua, pemajuan dan pelestarian kebudayaan, antara ^lain ^(1) ^warisan ^budaya ^belum dikelola secara optimal sebagai modal dasar ^pembangunan ^dan ^akselerator transformasi ekonomi, (2) tatakelola ^pembangunan kebudayaan belum ^optimal, ^(3) ^ekosistem seni ^budaya belum terbangun untuk mendukung kreativitas ^dan ^da}za ^cipta pelaku ^seni ^budaya, ^serta ^(4) talenta seni budaya yang memperoleh ^rekognisi ^global ^masih ^terbatas. -lY.70 - Ketiga, penguatan moderasi beragama, antara lain ^(1) ^praktik ^pemahaman dan ^pengamalan nilai ajaran agama yang toleran, moderat, dan saling menghargai belum optimal;
ruang dialog lintas agzrma yang mendorong kerja sama masih kurang dikembangkan;
dana sosial keagamaan belum dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan umat;
layanan keagamaan yang berkualitas belum merata; serta (5) kerukunan umat dalam kontestasi pesta demokrasi tahun 2024 perltt dijaga. Keempat, peningkatan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas, antara lain ^(1) budaya literasi dan literasi budaya masyarakat masih rendah, (2) infrastruktur literasi ^yang berkualitas belum tersedia secara merata, dan (3) transformasi ^pengetahuan untuk meningkatkan kecakapan hidup dan kesejahteraan belum dilaksanakan secara optimal. Untuk menjawab tantangan tersebut, maka arah kebijakan dan strategi Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan pada RKP Tahun 2024, antara lain (1) memperkuat pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental dan pembinaan ideologi Pancasila melalui (a) peningkatan jiwa nasionalisme dan patriotisme melalui pendidikan kewargaan, wawasan kebangsaan, dan bela negara; (b) penerapan nilai-nilai Aparatur Sipil Negara Berakhlak (berorientasi ^pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif) untuk ^peningkatan budaya kerja pelayanan publik yang ramah, cepat, efektif, efisien, dan terpercaya; (c) penerapan disiplin, reward, dan punishment dalam birokrasi melalui upaya pengawasan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara, serta penerapan kebijakan manajemen penghargaan Aparatur Sipil Negara berbasis kinerja; (d) penguatan pendidikan karakter, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan untuk internalisasi nilai integritas, etos kerja, ^gotong royong, dan budi ^pekerti; (e) penguatan pendampingan dan kerja sama multipihak /pentalrclix dalam pelaksanaan kegiatan Gerakan Nasional Revolusi Mental di daerah; (0 internalisasi prinsip dan nilai koperasi serta perbaikan citra koperasi pada ^generasi muda melalui penguatan strategi komunikasi, informasi, dan edukasi terkait koperasi kepada generasi muda; serta (g) peningkatan kualitas keluarga dalam rangka pembentukan karakter, melalui (i) pengasuhan berbasis hak anak untuk memenuhi kebutuhan esensial anak secara utuh dan melindungi anak dari ^perlakuan salah serta ^perlindungan anak dari tindak kekerasan; (ii) penguatan Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja agar keluarga yang memiliki anak dan remaja memahami ^pentingnya ^penyiapan kehidupan berkeluarga dan penundaan usia kawin untuk kesejahteraan ^dan mencegah stunting, serta edukasi kepada remaja dan keluarga ^yang memiliki ^remaja termasuk remaja dengan kebutuhan khusus agar remaja terhindar dari ^perilaku berisiko; (iii) penguatan Pusat Informasi dan Konseling Remaja untuk memberikan pelayanan informasi dan konseling kesehatan reproduksi serta penyiapan kehidupan berkeluarga; (iv) peningkatan akses dan kualitas terkait ^program pembangunan keluarga di seluruh tingkatan wilayah melalui pemanfaatan teknologi dan informasi dengan memperhatikan kebutuhan dan ^potensi keluarga; ^(v) pelibatan kelompok intergenerasi (khususnya remaja dan pemuda) dalam pengembangan program lansia berbasis keluarga dan komunitas; dan (vi) integrasi model layanan lanjut usia dengan penyedia layanan lainnya, serta ^penguatan fungsi manajemen kasus dalam mendukung pengembangan Layanan Lansia Terintegrasi dan Sistem Informasi Lansia. -tv.7t - SK No l70l94A (21 memperkuat pemajuan kebudayaan untuk mengembangkan nilai luhur budaya ^bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui (a) pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya dalam ^rangka peningkatan produktivitas untuk mendukung transformasi ekonomi ^yang inklusif dan berkelanjutan berbasis kebudayaan; (b) peningkatan kualitas tata kelola serta sarana dan ^prasarana kebudayaan untuk museum, taman budaya, sanggar, dan ^pusat kegiatan seni budaya; (c) pelaksanaan langkah percepatan manajemen talenta nasional seni budaya ^melalui (i) pengembangan Laboratorium Manajemen Talenta Nasional, (ii) ^pembangunan konsorsium nasional festival berbasis komunitas, ^(iii) ^pembangunan ^Manajemen Talenta Nasional international hub, dan (iv) ^penyelenggaraan anugerah seni ^budaya Indonesia untuk dunia; (d) revitalisasi jalur rempah sebagai upaya meneguhkan Indonesia sebagai ^poros maritim dunia; (e) penguatan peran pemerintah daerah dalam ^pengembangan ekosistem ^kebudayaan, termasuk pengembangan ^pendanaan bidang ^kebudayaan; ^serta (0 pengembangan wahana ekspresi budaya berbasis digital dalam ^rangka pendukungan proses berkarya bagi para seniman, pelaku budaya, dan ^pekerja kreatif. (3) mengembangkan moderasi beragama untuk memperkuat kerukunan dan ^harmoni sosial melalui (a) pengembangan ^pemahaman dan ^pengamalan ^nilai ^ajaran ^agama ^yang toleran dan moderat, ^jauh dari sikap ekstrem ^(berlebihan), ^serta ^menghargai agamaf keyakinan yang lain, termasuk ^pengembangan ^literasi ^keagamaan yang ^moderat dan inklusif; (b) pengembangan dialog lintas agamayang ^menumbuhkan ^sikap ^toleransi, inklusif, serta kerja sama dan solidaritas antarwarga; ^(c) ^pengembangan ^dan optimalisasi dana sosial keagamaan ^(zakat dan ^wakaf) ^untuk ^peningkatan ^kesejahteraan umat, serta pemenuhan kebutuhan dasar ^masyarakat, seperti mekanisme ^blended financeuntuk ^pemenuhan ^kebutuhan ^sandang, pangan, ^papan, ^infrastruktur ^dasar ^(air bersih, listrik, dan sanitasi) bagi masyarakat desa, ^serta ^berbagai ^program penguatan ekonomi umat (kampung zakat dan Kantor Urusan ^Agama ^percontohan ^ekonomi ^umat); (d) pemberdayaan ekonomi umat dan pengembangan layanan sertifikasi ^halal, ^antara lain kebijakan afirmasi sertifikasi halal bagi ^pelaku usaha ^mikro dan kecil, ^serta pengintegrasian sistem informasi proses sertifikasi halal antara Badan ^Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga Penjamin Halal; ^serta ^(e) ^fasilitasi ^sarana prasarana layanan keagamaan, antara lain bantuan rumah ibadah dan ^sarana peribadatan bagi seluruh agama, termasuk pembangunan balai nikah dan ^manasik haji, pelayanan haji dan umrah terpadu, asrama haji, dan ^pusat layanan ^literasi ^keagamaan Islam. (41 mengembangkan budaya literasi, kreativitas, dan ^inovasi ^dalam ^upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan, melalui ^(a) ^peningkatan ^kualitas ^layanan perpustakaan umum, perpustakaan komunitas, dan ^perpustakaan desa ^berbasis inklusi sosial; (b) peningkatan kuantitas dan kuaiitas ^konten ^literasi ^terapan ^yang mendukung produktivitas masyarakat; ^(c) ^penguatan diferensiasi ^layanan perpustakaan, termasuk layanan literasi berbasis ^platform ^digital; ^(d) ^pengembangan ^jejaring ^nasional untuk perpustakaan, termasuk ^penguatan sistem ^informasi perpustakaan terpadu; dan (e) pengembangan pusat naskah nusantara sebagai upaya ^pelestarian, ^pengembangan, dan pemanfaatan khazanah budaya bangsa. -tv.72 - 4.L.4.2 Sasaran Prioritas Naslonal Pada tahun 2024, sasaran yang akan diwujudkan ^dalam rangka memperkuat ^Prioritas Nasional Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan ditampilkan ^pada Tabel 4.13. Tabel 4.13 Sasaran, Indikator, dan Target Priorltas Nasional4 Revolusi Mental dan Pembangunan ^Kebudayaan Realisasi No. Sasaran/Iadikator Basellne 2019 Target 2020 2021 20.22 2023 2024 1 Menguatnya revolusi mental dan ^pembinaan ideologi ^Pancasila untuk ^memantapkan ketahanan budaya 1.1 Indeks Capaian Revolusi Mental 68,30a) 69,57"1 70,47 7L,96a) 73,13 74,29 L.2 Indeks Aktualisasi Nilar Pancasila 74,OQa) 75,53") 72,93b) 75,26altl 75,91b) ^76,33b) 2 Meningkatnya pemajuan kebudayaan untuk meningkatkan ^peran kebudayaan dalam pembangunan o 1 ^Indeks ^Pembangunan Kebudayaan 55,91 54,65 51,90 59,71a) 61,20 62,70 3 Meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat ^dan daya ^rekat ^sosial 3.i Indeks Pembangunan Masyarakat 0,61 (2O18) O,62al 0,63a) 0,64"1 0,65 0,65 4 Menguatnya moderasi beragama untuk mewujudkan ^kerukunan umat ^dan membangun harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat 4.1 Indeks Kerukunan Umat Beragama 73,83 67,46 72,39 73,09 75,00 75,80 5 Meningkatnya ketahanan keluarga untuk memperkukuh ^karakter ^bangsa 5.1 Indeks Pembangunan Keluarga 53,57 (2018) 53,94 54,01 56,07 59,00 61,00 Median Usia Kawin 5.2 Pertama Perempuan (tahun) 21,90 (2O17l 20,70 20,70 2l,oo 22,10 22,10 6 Meningkatnya budaya literasi untuk mewujudkan masyarakat ^berpengetahuan, ^inovatif, ^dan kreatif 6.1 Nilai Budaya Literasi 59,11 61,63 54,29 6S,7Oat 68,32 7t,O4 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, Kemenko ^PMK, ^Kemendikbudnstek, Kemenag, ^BKKBN, BPS, ^BPIP, 2019-2023. Keterangan: a) Angka proyeksi dan b) Berdasarkan metode ^baru ^(ada ^penajaman ^indikator). - IV.73 - 4.1.4.3 Sasaran Program Prioritas Berdasarkan kondisi dan tantangan yang teg'adi, pencapaian sasaran Prioritas Nasional Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan dilakukan melalui empat Program Prioritas, antara lain (1) Revolusi Mental dan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk memperkukuh ketahanan budaya bangsa dan membentuk mentalitas bangsa yang maju, modern, dan berkarakter;
Meningkatkan Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan untuk memperkuat karakter dan memperteguh ^jati diri bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia;
Memperkuat Moderasi Beragama untuk mengukuhkan toleransi, kerukunan, dan harmoni sosial; serta ^(4) Peningkatan Budaya Literasi, Inovasi, dan Kreativitas bagi terwujudnya masyarakat berpengetahuan ^dan berkarakter. Kerangka Prioritas Nasional 4 dapat dilihat pada Gambar 4.12. Sasaran, indikator, dan target Program Prioritas pada Prioritas Nasional 4 disajikan ^pada Tabel ^4.14. Gambar 4.12 Kerangka Prioritas Nasional4 Revolusl Mental dan Pembangunan Kebudayaan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Tabel 4.14 Sasaran, Indikator, dan Target Program Prloritas dari Prioritas Nasional4 Revolusl Mental dan Pembangunan Kebudayaan Bqsellne 20t9 Realisasi Target IYo. Sasaran/Indikator 2020 2021 2022 2023 20.24 PP 1. Revolusi Mental dan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk Memperkukuh ^Ketahanan Budaya Bangsa dan Membentuk Mentalitas Bangsa ^yang Maju, ^Modern, dan Berkarakter Terwujudnya Indonesia Melayani, Indonesia Bersih, Indonesia Tertib, ^Indonesia Mandiri, ^dan Indonesia Bersatu 1.1 Nilai Dimensi Gerakan Indonesia Melayani 78,98a1 79,O6"t 86,54 79,22a) 79,30 79,38 t.2 Nilai Dimensi Gerakan Indonesia Bersih 68,984 69,97"t 72,52 71,96a) 72,95 73,95 1.3 Nilai Dimensi Gerakan Indonesia Tertib 76,42"t 76,96^t 73,15 77,64a) 77,88 78,08 1.4 Nilai Dimensi Gerakan Indonesia Mandiri 50,08a) 53,46a) 47 ,69 59,93"t 63,16 66,39 1.5 ^Nilai ^Dimensi Gerakan Indonesia Bersatu 67,03a) 68,40a) 72,46 71,06") 72,36 73,65 -rv.74 - Basellne 2()19 Realisasi Target No. Sasaran/Indikator 2020 20.2t 20.22 2023 20.24 Terwujudnya aktualisasi nilai-nilai Pancasila 1.6 Nilai Dimensi Ketuhanan Yang Maha Esa 81,77a) 82,19a) 73,06b) 74,26dd 74,6lbt 75,Olb) Nilai Dimensi 1.7 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 76,65a1 77,53a) 76,93b1 78,34dbl 79,O7bl 79,42bt 1.8 ^Nilai Dimensi ^Persatuan Indonesia 84,97a) 86,33d 77,OSb) 77,O9abl 78,36b) 79,OTbt Nilai Dimensi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat 1.9 Kebijaksanaan dalam Permusyawaratanf Perwakilan 68,O2al 7l,27al 72,5lbt 74,44atbt 75,O2bt 75,43b) Nilai Dimensi Keadilan f . i0 Sosial Bagi Seluruh Rakyat 59,2lal Indonesia 60,34a) 65, 10b) 72,l9atbt 72,47b) 72,72b1 Meningkatnya peran dan ketahanan keluarga dalam rangka ^pembentukan karakter 1.1 1 ^Indeks Kerentanan Keluarga t2,29 11,92 10,95 11,42 10,50 10,OO 1.12 Indeks Karakter Remaja N/Acl 79,60 72,97 71,33 69,42 69,92 PP 2. Meningkatkan Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan untuk Memperkuat Karakter dan Memperteguh Jati Diri Bangsa, Meningkatkan Kesejahteraan Ralgrat, dan Memengaruhi Arah Perkembangan Peradaban Dunia Terbangunnya ekosistem kebudayaan untuk mendukung ^pemajuan kebudayaan 2.t Nilai Dimensi Warisan Budaya 43,89 41,00 46,63 52,1 1.) 54,85 57 ,60 2.2 Nilai Dimensi Ekspresi Budaya 37,14 35,82 27 ,L3 38,19a) 38,60 39,01 2.3 Nilai Dimensi Ekonomr Budaya 33,79 26,96 20,69 43,S2at 46,26 S0,O0 PP 3. Memperkuat Moderasi Beragama untuk Mengukuhkan ^Toleransi, Kerukunan, dan Harmoni Sosial Menguatnya pemahaman dan ^pengamalan nilai ajaran agama ^yang toleran, inklusif, dan ^moderat ^di kalangan umat beragama 3.1 Nilai Dimensi Toleransi 72,37 64,t5 68,72 70,39 72,59 73,39 3.2 Nilai Dimensi Kesetaraan 73,72 69,54 75,03 75,32 76,53 77,33 3.3 Nilai Dimensi Kerja Sama 75,40 68,68 73,41 73,65 76,16 76,96 - IV.75 - Basellne 20t9 Realisasi Target Ilo. Sasaran/Indikator 2020 20.21 20.22 2023 2024 PP 4. Peningkatan Budaya Literasi, Inovasi, dan Kreativitas ^Bagi Terwujudnya Masyarakat Berpengetahuan dan Berkarakter Meningkatnya akses dan kualitas infrastruktur literasi untuk mewujudkan masyarakat berpengetahuan, inovatif, dan kreatif 4.1 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat to,t2 t2,93 13,54 13,55 15,OO 15,00 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, Kemenko PMK, Kemendikbudristek, ^Kemenag, Perpusnas, ^BKKBN, ^BPS, BPIP,2019-2023. Keterangan: a) Angka proyeksi, b) Berdasarkan metode baru ^(ada ^penajaman ^indikator), ^dan ^c) ^belum dihitung. 4.L.4.4 Proyek Prioritas Strategis/ Major Project Prioritas Nasional Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan tidak memiliki ^Major Project khusus, tetapi Prioritas Nasional 4 mendukung dan berkontribusi ^positif ^bagi pencapaian Major Project di Prioritas Nasional lain. Dukungan Prioritas Nasional 4 terhadap pelaksanaan Major Project ini dilakukan pada setiap Program Prioritas di Prioritas Nasional 4, yaitu (1) Program Prioritas Revolusi Mental dan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk Memperkukuh Ketahanan Budaya Bangsa dan Membentuk Mentalitas ^Bangsa ^yang Maju, Modern, dan Berkarakter mendukung Major Project Percepatan ^Penurunan Kematian Ibu dan Stunting pada Prioritas Nasional 3;
Program Prioritas Meningkatkan Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan untuk Memperkuat Karakter dan Memperteguh Jati Diri Bangsa, Meningkatkan ^Kesejahteraan Rakyat, dan Memengaruhi Arah Perkembangan Peradaban Dunia ^mendukung ^Maior Project Destinasi Pariwisata Prioritas ^pada Prioritas Nasional 1, serta ^Major ^Project Wilayah Adat Papua: Wilayah Adat Laa Pago dan Wilayah Adat Domberay ^pada ^Prioritas Nasional2;
Program Prioritas Memperkuat Moderasi Beragama untuk Mengukuhkan Toleransi, Kerukunan, dan Harmoni Sosial mendukung Major Projecf Destinasi ^Pariwisata ^Prioritas pada Prioritas Nasional l, Major Project Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Stunting pada Prioritas Nasional 3, dan Major Projecf Transformasi ^Digital ^pada ^Prioritas Nasional 5; serta (4) Program Prioritas Peningkatan Budaya Literasi, Inovasi, dan Kreativitas ^Bagi Terwujudnya Masyarakat Berpengetahuan dan Berkarakter mendukung ^Major ^Project Transformasi Digital pada Prioritas Nasional 5. Sebagai contoh, Program Prioritas Moderasi Beragama untuk ^Mengukuhkan ^Toleransi, Kerukunan, dan Harmoni Sosial mendukung Major Project Percepatan ^Penurunan Kematian Ibu dan Stuntingdiantaranya melalui ^(1) ^peningkatan ^pelayanan bimbingan ^perkawinan dan keluarga bagi calon pengantin; dan
^penyiapan kehidupan berkeluarga ^dan ^kecakapan hidup, misalnya keluarga sakinah ^(Islam), keluarga bahagia ^(Kristen dan ^Katholik), keluarga sukinah (Hindu), keluarga hita sukhaga ^(Buddha). Selain ^itu, ^juga ^mendukung ^Major ^Project Transformasi Digital melalui ^pengembangan layanan ^keagamaan berbasis digital, ^seperti SiHalal (platform digital untuk sertifikasi halal), e-Hajj ^(platform digital layanan haji), ^SIWAK (Sistem Informasi Wakaf), dan lain sebagainya. -tv.76 - Ilustrasi pemetaan dukungan proyek prioritas ^pada Prioritas Nasional 4 ^terhadap pelaksanaan Major Projecf disajikan pada Gambar 4.13. Gambar 4.13 Dukungan Priorltas Nasional4 Revolusl Mental dan Pembangunan ^Kebudayaan terhadap Pelaksanaan Maior ProJect Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023.
1.5 Prloritas Naelonal 5, Memperkuat Infrastnrktur untuk ^Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pel,ayanan Dasar Pembangunaninfrastruktur tahun 2024, sebagai ^pilar ^pendukung ^percepatantransformasi ekonomi gang inklusif dan berkelanjutan, difolatskan ^pada ^percepatan ^pembangunan infrastruktttr dasar dan konekttuitas karena memiliki ^peran ^penting dalam ^meuujudkan up aA a transformasi ekonomi tersebut. 4.1.5.1 Pendahuluan Pembangunan infrastruktur pada tahun 2024 dilakukan ^melalui ^(1) ^pembangunan infrastruktur pelayanan dasar yang meliputi ^penyediaan perumahan ^yang layak ^dan terjangkau, air minum dan sanitasi ^yang ^layak ^dan ^aman, ^sistem pengelolaan ^persampahan yang terpadu, pengelolaan sumber daya air, serta keselamatan ^transportasi;
pembangunan infrastruktur konektivitas untuk mendukung ^sektor pertanian ^(food estate), industri, pariwisata, serta kawasan strategis ^yang ^menjadi ^penggerak ^pemulihan ^dan pertumbuhan ekonomi;
pembangunan infrastruktur ^perkotaan; ^(4) ^pembangunan ^energi dan ketenagalistrikan, termasuk ^pemanfaatan ^Energi ^Baru dan ^Terbarukan; ^serta ^(5) pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi. -tv.77 - Pencapaian serta penuntasan target ^pembangunan infrastruktur ^hingga ^tahttn ^2024 memiliki beberapa tantangan khususnya dalam meningkatkan kualitas ^dan ^aksesibilitas penyediaan infrastruktur. Tantangan dalam peningkatan infrastruktur ^pelayanan ^dasar untuk mencapai akses perumahan ^yang layak dan terjangkau ^adalah ^akses penyediaan dan akses pembiayaan perumahan khususnya untuk ^Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan tidak tetap (non-fixed incomel yang membangun rumahnya ^secara swadaya. ^Sebagai kebutuhan dasar, perumahan yang layak harus terintegrasi ^dengan ^prasarana, ^sarana, dan utilitas termasuk air minum, air limbah, ^persampahan, ^jalan lingkungan, ^dan ^drainase. Namun, pemenuhan layanan dasar Sistem Penyediaan Air ^Minum, ^Sistem ^Pengelolaan ^Air Limbah Domestik, dan persampahan belum optimal dan ^terintegrasi. ^Angka ^BuangAir ^Besar Sembarangan yang masih tinggi, perilaku membuang sampah ^sembarangan, ^masih tingginya pemanfaatan Bukan Jaringan Perpipaan ^sebagai ^sumber ^air ^minum, ^masih rendahnya pemilahan sampah sedekat mungkin dengan ^sumber ^menyebabkan pengelolaan persampahan masih sangat bertumpu di hilir, serta belum terbentuknya ^perilaku ^hidup bersih dan sehat berdampak ^pada minimnya ^permintaan masyarakat ^untuk ^akses ^air minum, sanitasi, dan persampahan. Keterbatasan opsi teknologi dengan kapasitas operasional dan ^pemeliharaan juga menghambat penyelenggaraan Sistem Penyediaan ^Air Minum, ^Sistem ^Pengolahan ^Air Limbah Domestik dan persampahan yang sesuai dengan kebutuhan. ^Hal ^tersebut berimplikasi kepada penyediaan Sistem Penyediaan Air Minum, ^Sistem Pengolahan ^Air ^Limbah Domestik, dan persampahan yang masih terbatas dan belum ^dilakukan ^secara ^utuh untuk ^memenuhi rantai layanan aman. Komitmen daerah untuk memprioritaskan air ^minum, ^sanitasi, ^dan persampahan juga masih rendah. Hal ini terlihat ^pada rendahnya ketersediaan ^pendanaan daerah untuk pembangunan dan operasional, ^masih ^minimnya ^payung regulasi ^di ^daerah untuk penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, ^Sistem ^Pengolahan ^Air ^Limbah Domestik, dan persampahan, serta termasuk ^ketersediaan ^operator ^yang terpisah ^dari regulator. Dari sisi regulator, kapasitas ^pemda dalam ^penyelenggaraan ^pelayanan ^dasar jumlah rumah tangga yang memiliki akses air minum dan sanitasi yang aman masih sangat rendah sehingga perlu ditingkatkan. Untuk itu, ^perlu ^ada peningkatan ^fungsi ^pengawasan (ouersightl yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Selanjutnya, dalam pemenuhan infrastruktur ^pelayanan ^dasar dalam ^peningkatan pengelolaan Sumber Daya Air terbagi atas tiga aspek, ^yaitu ^konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air. ^Terdapat tantangan dalam masing-masing aspek tersebut, yaitu ^(1) pada aspek konservasi Sumber Daya ^Air adalah tingkat pencemaran badan air tinggi ^yang berdampak pada ^turunnya ^kualitas ^air, kemampuan lahan untuk menyimpan air berkurang ^yang menyebabkan kekeringan ^pada musim kemarau, peningkatan laju sedimentasi serta ^rendahnya ^pemeliharaan ^di infrastruktur tampungan air berdampak ^pada ^menurunnya ^kualitas ^dan ^kuantitas air, ^dan alih fungsi lahan sawah menjadi ^permukiman yang ^tinggi; ^(2) ^pada aspek ^pendayagunaan Sumber Daya Air adalah efisiensi alokasi ^penggunaan air ^irigasi ^rendah, ^kompetisi penggunaan air tinggi, pemanfaatan waduk belum optimal, dan ^cakupan ^layanan ^air ^baku rendah; serta (3) pada aspek ^pengendalian daya ^rusak air ^adalah ^frekuensi ^bencana alam hidrometeorologi yang meningkat, tinggi muka ^air ^laut ^mengalami peningkatan, ^arus urbanisasi yang meningkat, dan terjadinya ^perubahan ^iklim. L€bih lanjut, pemenuhan infrastruktur ^pelayanan ^dasar dalam ^penyelenggaraan keselamatan dan keamanan transportasi memiliki ^beberapa ^tantangan ^yang ^dihadapi antara lain (1) dalam penyelenggaraan ^keselamatan ^lalu ^lintas ^dan angkutan ^jalan yaitu ^masih memiliki keterbatasan ketersediaan data terpadu ^sebagai ^basis perencanaan ^keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; tingginya ^rasio fatalitas ^kecelakaan ^di ^jalan ^raya, disebabkan masih rendahnya tingkat ^pemahaman masyarakat ^dan operator ^transportasi mengenai keselamatan transportasi karena isu ^keselamatan ^belum ^menjadi ^prioritas ^di daerah; tingkat kejadian kecelakaan akibat ^pelanggaran ^berlalu ^lintas ^khususnya ^Ouer Dimension Ouer Load; masih banyaknya daerah ^rawan ^kecelakaan ^(blackspot) ^yang belum - IV.78 - tertangani secara baik, terpadu, dan ^komprehensif; ^serta ^lambatnya penanganan ^bagi korban kecelakaan;
dalam ^penyelenggaraan ^transportasi perkeretaapian masih ^memiliki keterbatasan pada kemampuan ^penanganan ^kebutuhan ^pemeliharaan, perawatan, ^dan pengoperasian prasarana maupun keselamatan ^perjalanan perkeretaapian ^serta ^terbatasnya penyediaan sarana dan kerangka kelembagaan tata kelola ^penyelenggaraan ^perkeretaapian;
dalam penyelenggaraan layanan transportasi laut dan ^penyeberangan ^masih ^tingginya angka kejadian kecelakaan kapal ^pada ^jalur ^utama maupun feeder ^pelayaran akibat keterbatasan spesifikasi kapal, sarana navigasi, ^fasilitas ^keselamatan ^pelayaran, keterbatasan sumber daya manusia ^penyelenggara ^navigasi pelayaran, ^dan ^rendahnya kepatuhan terhadap standar keselamatan dan ^kelaikan ^pelayaran; ^(4) ^dalam penyelenggaraan transportasi udara yang masih minim ^perhatian terhadap ^pemenuhan sistem navigasi serta sarana dan ^prasarana keselamatan dan keamanan yang sebagian besar memerlukan modernisasi; serta ^(5) dalam ^penyelenggaraan ^pencarian dan pertolongan ^pada peristiwa kecelakaan dan bencana masih memiliki keterbatasan ^jumlah dan ^kualitas ^sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia ^pencarian dan ^pertolongan. Sementara itu, dalam upaya ^percepatan pembangunan ^infrastruktur ^konektivitas, tantangan yang masih dihadapi antara ^lain ^terbatasnya ^jaringan ^jalan ^dan ^jaringan ^kereta api, serta belum terintegrasinya ^pengembangan ^transportasi antarmoda dalam mendukung penguatan layanan transportasi ^pada ^jalur utama logistik, angkutan ^penumpang dan ^barang (backbonel. Hal ini tergambar pada (1) rendahnya ^peran ^Kereta ^Api ^dalam ^mendukung angkutan logistik;
konektivitas antar simpul ^transportasi ^yang ^belum ^didukung infrastruktur dan layanan transportasi secara ^terintegrasi; ^(3) ^terdapat ^jalan ^nasional ^yang belum memenuhi standar teknis; ^(4) belum ^memadainya ketersediaan ^konektivitas ^pada kawasan prioritas;
masih terdapat beberapa ^pelabuhan ^sebagai ^simpul ^angkutan barang yang belum memenuhi standar baik fasilitas maupun ^kinerjanya, ^serta ^belum ^sepenuhnya didukung oleh akses dengan kualitas infrastruktur ^dan layanan yang ^optimalke ^hinterland; serta (6) belum efisiennya ^jaringan rute ^penerbangan ^dan ^kapasitas bandara ^dalam mendukung kawasan strategis dan ^pariwisata ^prioritas. Demikian ^pula, ^dalam ^hal konektivitas antar wilayah, terdapat ketimpangan ^aksesibilitas, ^dimana Wilayah ^Barat Indonesia lebih aksesibel daripada Wilayah Timur ^Indonesia ^karena ^terbatasnya ^jaringan sarana dan prasarana serta layanan keperintisan ^transportasi, terutama ^di ^wilayah ^Terpencil, Terluar, Tertinggal dan Pedalaman. Selanjutnya, dalam upaya ^penanganan kemacetan ^dan ^pengembangan ^sistem ^angkutan umum massal di wilayah ^perkotaan, tantangan yang dihadapi ^yaitu ^(1) ^terdapat ^titik-titik kemacetan yang belum tertangani, ^(2) ^rencana ^mobilitas ^perkotaan ^terpadu ^sebagai ^dasar implementasi angkutan massal ^perkotaan ^lintas ^administrasi ^belum ^sepenuhnya diselesaikan dan distandarkan, (3) belum terbentuknya ^kelembagaan ^pengelolaan transportasi perkotaan metropolitan terpadu, ^(4) ^terbatasnya kapasitas ^fiskal ^daerah ^untuk membangun angkutan massal ^perkotaan, ^(5) ^belum ^berkembangnya skema pendanaan yang dapat menjamin keberlanjutan ^pembangunan, ^serta ^(6) ^kemampuan ^pengelolaan dan pengoperasian angkutan umum massal oleh ^pemerintah daerah' Dalam pembangunan infrastruktur, energi ^dan ketenagalistrikan serta Teknologi Informasi dan Komunikasi ^juga berperan ^penting ^dalam ^mendukung ^agenda ^transformasi ^ekonomi. Pembangunan energi dan ketenagalistrikan ^dihadapkan pada ^tiga ^isu ^utama ^yaitu ^(1) keberlanjutan penyediaan energi dan ketenagalistrikan, ^(2) ^pemerataan ^akses ^serta keterjangkauan energi dan ketenagalistrikan, ^serta ^(3) ^kecukupan ^penyediaan energi dan ketenagalistrikan. Pemanfaatan ^Energi Terbarukan ^sebagai ^sumber energi ^listrik ^belum optimal dikarenakan iklim investasi ^Energi Terbarukan ^yang belum menarik bagi ^para pingembang. Selain itu, keterbatasan kualitas dan ^jaringan transmisi ^serta ^distribusi ^listrik Energi Terbarukan mengakibatkan ^penetrasi listrik ^Energi Terbarukan ^belum ^dapat menjangkau seluruh daerah di Indonesia. ^Penyediaan ^tenaga ^listrik ^masih ^sangat bergantung dari energi fosil sehingga ^menjadi ^tantangan ^bagi ^upaya ^untuk ^adopsi ^energi listrik terbarukan terutama yang intermitten ^Akses ketenagalistrikan ^masih ^belum sepenuhnya menjangkau masyarakat Indonesia ^yang ^tidak ^mampu dan ^berada ^di ^daerah -w.79 - Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan. Fasilitas ^pembiayaan alternatif ^yang ^murah masih terbatas untuk memenuhi akses universal ketenagalistrikan. Selain itu, Permasalahan keandalan pasokan energi dan tenaga listrik serta masih terbatasnya ^pola konsumsi listrik khususnya pada daerah di luar Pulau Jawa ^juga berakibat ^pada ^rendahnya konsumsi energi dan tenaga listrik terutama untuk ^peningkatan ^produktivitas. Sementara itu, pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi ^dan pemanfaatannya dalam mendorong transformasi digital menghadapi beberapa tantangan, antara lain (1) ketersediaan akses internet berkualitas dan ^jangkauan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi yang masih belum merata;
^pemanfaatan spektrum frekuensi yang sifatnya terbatas masih belum optimal; ^(3) masih rendahnya ^interoperabilitas data antarinstansi pemerintah dan lemahnya ^pengelolaan keamanan informasi ^di lingkungan pemerintah pusat hingga daerah;
kemampuan adopsi teknologi digital ^yang masih rendah terutama pada pelaku sektor-sektor ^prioritas seperti ^pemerintahan, ^kesehatan, pendidikan, pariwisata maupun industri;
rendahnya tingkat literasi digital masyarakat dan kebutuhan akan sumber daya manusia digital; ^(6)jumlah serangan ^siber dan kebocoran data pribadi dalam mendukung transformasi digital ^yang terus meningkat; ^(7) ^belum meratanya ^jangkauan akses penyiaran digital dan ^penyajian konten informasi ^yang masih belum berkualitas; serta (8) sistem komunikasi terkait ^perlindungan masyarakat ^dan penanggulangan bencana belum terintegrasi. Dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan untuk menjawab isu dan tantangan ^yang telah diuraikan, telah dirumuskan sejumlah arah kebijakan dan strategi ^pembangunan infrastruktur pada tahun 2024 salah satunya adalah melalui ^pendekatan ^skala prioritas pembangunan proyek infrastruktur untuk mendukung pemenuhan kebutuhan ^pelayanan dasar dan meningkatkan produktivitas ekonomi. Arah kebijakan pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar yang meliputi ^perumahan permukiman termasuk air minum, air limbah domestik, dan persampahan untuk mendukung peningkatan kesehatan masyarakat dan lingkungan ^dilaksanakan ^melalui strategi (l) perluasan akses masyarakat terhadap ^perumahan dan ^permukiman yang layak dan terjangkau melalui fasilitasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, ^pembangunan rumah susun sederhana sewa, rumah khusus, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan ^Perumahan, pengembangan skema pembiayaan kredit mikro perumahan, serta perluasan kepesertaan untuk meningkatkan kapasitas ^pendanaan dan layanan Tabungan ^Perumahan Rakyat; ^(2) melanjutkan penanganan rumah tidak layak huni dan ^penanganan ^permukiman kumuh terpadu, khususnya di perkotaan melalui kolaborasi ^proyek ^prioritas ^perumahan ^dan penanganan permukiman kumuh, serta pengembangan Dana Alokasi Khusus Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu;
^penjaminan integrasi hulu-hilir ^dalam penyediaan rantai layanan air minum dan sanitasi aman serta pengelolaan ^persampahan terpadu dan berwawasan lingkungan dengan meningkatkan ^kebermanfaatan ^dan ^efektivitas pembangunan infrastruktur;
peningkatan kesadaran dan keswadayaan masyarakat melalui pemicu perubahan perilaku untuk mengakses rumah layak ^huni, ^layanan ^air ^minum dan sanitasi layak dan aman, stop Buang Air Besar Sembarangan di ^tempat ^terbuka, ^serta memilah sampah sedekat mungkin dengan sumber;
^peningkatan komitmen ^dan penguatan kapasitas pemerintah daerah baik dari sisi perencanaan, teknis, dan strategi pendanaan, melalui advokasi dan pelaksanaan program penanganan ^permukiman kumuh, Program Percepatan Penyediaan Air Minum, Percepatan Pembangunan Sanitasi ^Permukiman, Platform Pengelolaan Persampahan Terpadu serta Program Penyediaan ^Air Minum, ^Sanitasi, dan Persampahan di Perdesaan Berbasis Masyarakat ^(Pamsimas ^Nert ^Generation);
peningkatan ketersediaan akses air minum ^jaringan ^perpipaan ^yang difokuskan ^pada pemanfaatan infrastruktur air baku, optimalisasi kapasitas Sistem Penyediaan Air Minum terpasang, pengelolaan aset dari Sistem Penyediaan Air Minum ^terbangun, ^penurunan tingkat air tidak berekening (non-reuenue water), ^percepatan penyelesaian sisi ^hilir ^dari Sistem Penyediaan Air Minum prioritas dan ^pengembangan Sistem ^Penyediaan Air ^Minum dari hulu hingga hilir (Sambungan Rumah) untuk daerah kemiskinan ekstrem; ^(7) pemisahan dan penguatan fungsi regulator, operator, dan pengawasan untuk - IV.80 - penyelenggaraan air minum, sanitasi, dan persampahan; serta (8) penggalian opsi teknologi dan standardisasi kompetensi ^penyelenggara ^perumahan, air minum, sanitasi, ^dan persampahan. Selanjutnya, arah kebijakan pemenuhan infrastruktur ^pelayanan dasar untuk ^pengelolaan Sumber Daya Air terbagi berdasarkan empat aspek, ^yaitu ^(1) menjaga ^kuantitas ^dan ^kualitas sumber pasokan air melalui strategi peningkatan kinerja operasi dan ^keamanan ^bendungan existing, konservasi daerah tangkapan air untuk mengurangi sedimentasi di tampungan ^air, serta pencegahan dan penanggulangan ^pencemaran di badan air; ^(2) ^peningkatan ketersediaan dan keamanan air melalui strategi ^penyelesaian ^pembangunan 65 bendungan dan tindak lanjut pemanfaatannya, peningkatan kinerja layanan dan efisiensi ^sistem ^irigasi untuk mendukung pengembangan ketahanan ^pangan di tingkat ^lokal dan ^pengembangan food ^estate, ^serta ^percepatan penyediaan ^akses ^air ^baku yang ^terintegrasi ^dengan pengembangan jaringan distribusi air bersih rumah tangga;
penguatan ketahanan bencana berbasis wilayah melalui strategi pembangunan sarana dan ^prasarana pengendalian banjir untuk meningkatkan ketangguhan bencana di wilayah ^perkotaan dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, perlindungan wilayah perkotaan pesisir ^yang terintegrasi dengan pengembangan wilayah, serta ^penguatan ^penyelenggaraan ^operasi tanggap darurat dan pemulihan di daerah ^pascabencana; serta ^(4) ^peningkatan ^tata ^kelola dan pendanaan sumber daya air melalui strategi ^penguatan ^penyelenggaraan ^Operasi ^dan Pemeliharaan untuk menjamin keberlanjutan manfaat infrastruktur sumber daya air ^bagi masyarakat, akselerasi dan optimalisasi pemanfaatan ^pendanaan Pinjaman ^danf ^atau ^Hibah Luar Negeri dan Surat Berharga Syariah Negara untuk ^pencapaian sasaran ^prioritas ^nasional, serta peningkatan kualitas belanja tidak langsung ^yang akan berkontribusi ^pada pencapaian berbagai agenda prioritas seperti penyelesaian turunan Undang-Undang Sumber ^Daya ^Air, penyusunan studi pembiayaan alternatif, reviu Pola dan Rencana Sumber Daya Air. Lebih lanjut, arah kebijakan pemenuhan infrastruktur ^pelayanan dasar untuk ^peningkatan pelayanan, sarana dan prasarana keselamatan dan keamanan transportasi didukung dengan strategi (1) mendorong ^pelaksanaan Peraturan ^Presiden Nomor I ^Talrun ^2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ^yang ^di dalamnya termasuk penetapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas ^dan ^Angkutan Jalan oleh kementerian/lembaga serta Pemerintah Daerah, ^pelaksanaan ^integrasi data dan ^sistem informasi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ^penanganan daerah ^rawan kecelakaan (blackspotl secara terpadu melalui ^penanganan infrastruktur ^jalan ^dan penyediaan perlengkapan fasilitas keselamatan ^jalan, serta ^penetapan waktu respons penanganan kegawatdaruratan sejak terjadinya kecelakaan; ^(2) meningkatkan ketersediaan fasilitas sarana dan prasarana keselamatan dan ^keamanan transportasi ^antara ^lain pemenuhan kebutuhan Infrastructure Mainte.nance and Operation ^prasarana perkeretaapian, pemenuhan sarana bantu navigasi pelayaran dan penerbangan terutama di daerah ^rawan kecelakaan pelayaran, kawasan strategis ^yang dilalui ^pelayaran dan ^penerbangan yang padat, penyediaan dan modernisasi sistem monitoring fasilitas surueillance dan navigasi penerbangan terintegrasi;
optimalisagi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Transportasi Perairan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi ^pelabuhan yang menjadi ^kewenangan daerah untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan ^pelayaran; ^(4) ^pembinaan dan pendidikan sumber daya manusia keselamatan dan keamanan transportasi dan ^pemberdayaan masyarakat bidang transportasi; dan ^(5) meningkatkan ^kuantitas dan ^kompetensi sumber daya manusia serta pemenuhan ketersediaan dan ^kelayakan sarana dan prasarana di ^bidang pencarian dan pertolongan. Arah kebijakan peningkatan konektivitas untuk mendukung ^percepatan ^transformasi ekonomi dilakukan dengan strategi ^(1) melanjutkan ^pembangunan ^jalan ^tol, ^jalan ^baru ^dan pembangunan jalur kereta api ganda maupun ^jalur baru ^pada koridor utama ^angkutan penumpang dan logistik, termasuk kereta api cepat untuk ^penumpang antar ^kota ^besar di Pulau Jawa, serta pembangunan akses ^jalan dan kereta api ^ke ^simpul ^transportasi (pelabuhan, bandara, terminal) dengan memperhatikan aspek ^kemanfaatan ^dan ^jenis komoditas; (21 menyediakan konektivitas multimoda mendukung ^kawasan ^prioritas - IV.81 - (food estate, industri dan pariwisata);
melakukan standardisasi ^pelabuhan utama meliputi infrastruktur, fasilitas dan kinerja pelabuhan utama simpul angkutan domestik, integrasi pelabuhan dan kawasan industri serta reformasi tarif ^jasa ^pelabuhan;
melanjutkan pembangunan bandara baru, peningkatan kapasitas bandara ^primer, pengembangan bandara pendukung kawasan strategis untuk memenuhi standar pelayanan termasuk pembangunan bandara perairan Qaaterbase airportl untuk mendukung ^destinasi pariwisata kepulauan dan daerah perairan;
penataan rute penerbangan yang menghubungkan kawasan prioritas dengan kawasan ^penyangganya; dan ^(6) ^pembangunan baru dan peningkatan kapasitas pelabuhan ^penyeberangan. Sementara itu, arah kebijakan untuk mendukung pembangunan inklusif dan berkelanjutan terutama di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan, ^penyediaan ^layanan dan pembangunan infrastruktur konektivitas yang merata dilaksanakan melalui strategi ^(1) penyediaan layanan reguler dan keperintisan transportasi darat, laut, dan udara, termasuk program tol laut bersubsidi dan ^jembatan udara;
pengembangan pelabuhan laut dan penyeberangan yang memenuhi aspek standar operasional terutama pelabuhan pendukung kawasan ekonomi strategis dan daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan ^yang menjadi pelabuhan singgah tol laut dan layanan keperintisan laut dan ^penyeberangan; ^(3) mengoptimalkan kapal feeder yang membentuk rute ^pengumpan dan ^pengumpul untuk distribusi logistik dan bahan pokok penting, sehingga meningkatkan ^konsolidasi kargo ^dan muatan balik pada pelabuhan simpul;
pengembangan bandara ^pada daerah-daerah ^yang masih memiliki kesenjangan yang tinggi, serta bandara ^pendukung ^program ^jembatan udara dan keperintisan angkutan udara; ^(5) meningkatkan infrastruktur konektivitas milik ^daerah dalam mendukung prioritas nasional, melalui optimalisasi ^peran Anggaran ^Pendapatan dan Belanja Daerah, pemanfaatan skema Dana Alokasi Khusus dan ^program hibah ^untuk penanganan jalan daerah, rehabilitasi prasarana pelabuhan yang melayani angkutan penumpang dan barang; serta (6) melakukan optimalisasi pemanfaatan infrastruktur ^yang sudah terbangun dan sinkronisasi antarinfrastruktur ^lainnya. Arah kebijakan peningkatan layanan infrastruktur ^perkotaan didukung ^dengan ^strategi (1) pembangunan Jlg-ouer, underpass dan ^jalan lingkar perkotaan dalam rangka menurunkan tingkat kepadatan lalu lintas ^pada titik ^kemacetan; ^(2) ^pengembangan sistem angkutan umum massal di wilayah metropolitan, dengan ^memperhatikan ^beberapa aspek yang sesuai dengan prinsip pembangunan mobilitas ^perkotaan, antara lain ^(a) ^aspek kelembagaan, pemerintah daerah di suatu wilayah metropolitan didorong ^untuk mengembangkan kelembagaan pengelola transportasi ^perkotaan yang ^memiliki ^kewenangan perencanaan, pengelolaan, dan pengoperasian angkutan umum lintas wilayah administrasi; (b) aspek perencanaan, pemerintah daerah di wilayah metropolitan didorong agar ^menyusun Rencana Mobilitas Perkotaan terpadu sebagai dasar ^pembangunan ^angkutan ^massal perkotaan; (c) aspek pendanaan, dikembangkan skema ^pendanaan ^yang memastikan tanggung ^jawab kepada pemerintah daerah, mengoptimalkan ^partisipasi ^badan ^usaha, ^serta memberikan ruang bagi dukungan ^pendanaan pemerintah ^pusat, ^namun harus ^tetap menjamin kepemilikan (ounership) serta keberlanjutan ^pengelolaan ^dan ^pengoperasian oleh pemerintah daerah;
mengembangkan angkutan komuter meliputi Mass Rapid ^Transit, Light Rapid Transit, Kereta Rel Listrik, dan layanan Bus Rapid ^Transit ^di wilayah perkotaan;
melaksanakan program dukungan penyelenggaraan angkutan umum ^massal ^melalui skema Bug the Seruice dan Public Seruice ^Obligation; ^serta (5) ^mendorong ^penguatan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi ^dengan teknologi ^terbaru ^dan mekanisme pemakaian bersama infrastruktur pasif dalam mendukung ^pengembangan kota ^cerdas (smart citg). Arah kebijakan pembangunan energi dan ketenagalistrikan ^dalam ^mendukung transisi energi untuk menuju sistem energi rendah ^karbon ^melalui ^strategi ^(1) ^mengembangkan infrastruktur energi dan ketenagalistrikan termasuk ^petnanfaatan energi ^terbarukan ^dan pengembangan konservasi energi untuk mencapai akses universal ^dan ^mendukung pertumbuhan ekonomi hijau;
menyediakan subsidi listrik tepat ^sasaran ^dan ^bantuan penyediaan akses listrik untuk meringankan beban kelompok ^masyarakat tidak ^mampu -tv.82 - dan/atau berada di daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan ^Perbatasan, ^serta mengembangkan kebijakan tarif yang berkelanjutan; ^(3) memperluas ^pemanfaatan ^tenaga listrik (electification) untuk sektor transportasi ^(e-uehicle dan ^charging stationl, rumah tangga, dan industri; (a) mendorong implementasi ^kebijakan harga beli ^listrik ^dari ^energi terbarukan dan mengoptimalkan insentif liskal dan non fiskal ^yang ada termasuk ^dana transfer daerah dan penerapan ^perdagangan karbon ^(carbon tradel; ^(5) ^melakukan percepatan pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi seperti ruas ^pipa transmisi dan distribusi gas bumi serta ^pengembangan dan ^pembangunan ^kilang minyak; ^(6) optimalisasi pemerataan akses Bahan Bakar Minyak dan ^gas bumi ^melalui ^pelaksanaan Bahan Bakar Minyak satu harga dan konversi bahan bakar ^minyak ^ke ^bahan bakar ^gas; ^dan (71 mengoptimalkan pembangunan infrastruktur energi dan ketenagalistrikan ^melalui integrasi antara para pelaku (pemerintah pusat, daerah, serta badan ^usaha) ^maupun antarsektor (seperti industri dan teknologi), termasuk ^melalui dana ^transfer ^daerah; serta ^(8) mendorong penguatan tata kelola penyediaan energi tenaga listrik. Sedangkan arah kebijakan pembangunan dan ^pemanfaatan infrastruktur ^Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta ^pendorong enabler ^Teknologi ^Informasi dan ^Komunikasi dalam pertumbuhan ekonomi sebagai bagian dari transformasi digital meliputi ^strategi ^(1) mendorong percepatan pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan ^Komunikasi serta peningkatan kualitas layanannya, termasuk ^pada daerah ^non komersial dan ^kawasan prioritas;
mendorong pengelolaan sumber daya terbatas termasuk spektrum frekuensi secara optimal untuk mendukung kemajuan ^perekonomian ^masyarakat; ^(3) ^integrasi ^sistem dan data pemerintah melalui ^pemanfaatan ^pusat data bersama ^yang ^terstandardisasi; ^(4) percepatan adopsi teknologi digital pada sektor-sektor strategis seperti ^pemerintahan, pendidikan, kesehatan, pariwisata, industri dan lainnya;
meningkatkan literasi ^digital masyarakat disertai dengan peningkatan etika, kecakapan digital dan ^penguatan ^keamanan informasi untuk mendukung produktivitas ekonomi; ^(6) mendorong ^penyelenggaraan sistem elektronik yang aman, sehat dan beradab dalam mendukung aktivitas ^masyarakat ^yang produktif;
penguatan sarana dan prasarana serta produksi ^penyiaran ^publik berkualitas dalam rangka mendukung ^produktivitas masyarakat ^dan peningkatan ^kualitas ^masyarakat; dan
mendorong integrasi serta adopsi teknologi baru dalam sistem ^komunikasi perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana. Lebih lanjut, arah kebijakan pembangunan infrastruktur 2024 ^yang ^merupakan tahap ^akhir dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah ^Nasional ^Tahun ^2O2O-2O24 ^difokuskan sebagai upaya penyelesaian target Rencana Pembangunan Jangka ^Menengah ^Nasional, penuntasan janji presiden, sarana prasarana pendukung aktivitas Ibu Kota Nusantara ^yang pemindahannya ditargetkan pada tahun 2024, serta mempercepat ^penyelesaian pelaksanaan Proyek Strategis Nasional untuk mendukung ^pencapaian target ^Prioritas Nasional dan Proyek Prioritas Strategis/Ma-7br Project Infrastruktur ^Tahun 2024 ^serta memprioritaskan keberlanjutannya dari hulu hingga ^ke hilir. 4.1.5.2 Sasaran Prioritas Nasional Sasaran dan indikator utama Prioritas Nasional 5 ^Memperkuat ^Infrastruktur ^untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan ^Dasar tahun ^2024 ^dapat ^dilihat ^pada Tabel 4.15. - rv.83 - Tabel 4.15 Sasaran, Indikator, dan Target Prioritas Nasional 5 Memperkuat Infrastnrktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan ^Dasar No. Sasaran/Indikator Basellne 20t9 Realisasi Target 2020 2o2t 2022 2023 2024 1 Meningkatnya penyediaan infrastruktur layanan dasar Rumah tangga yang 1.1 menempati hunian layak dan terjangkau (%) 56,51 59,54 60,90 60,66 62,86 63,47 Penurunan rasio fatalitas kecelakaan ^jalan per 1.2 1O.OOO kendaraan terhadap angka dasar tahun 2OlO (o/ol 53 59 62 63 65 60 Persentase luas daerah I.3 irigasi yang dimodernisasi (kumulatil %) o 0 0,06 0,50 0,50 Persentase pemenuhan 1.4 kebutuhan air baku (kumulatit %) 64,52 65,34 66,81 67,67 68,50 69,47 2 Meningkatnya konektivitas untuk mendukung ^kegiatan ekonomi ^dan ^akses ^menuju ^pelayanan dasar Waktu tempuh pada ^jalan 2.1 lintas utama pulau fiam/100 ^km) 2,16 2,2 2,O9 2,O8 2,03"1 2,30 Persentase rute pelayaran 2.2 yang saling terhubung (toopl (%l 23 24 25 26 26 27 2.3 Kondisi ^jalur KA sesuai standar Track Qualitg Index (TQ\ kategori 1 dan 2 (%l 81,50 82,83 90,36 9l,37bt 91,16 94 Persentase capaian On 2.4 Time Performance {OTPI transportasi udara (%) 85,73 86 87 5 74 I 89 90 3 Meningkatnyalayanan infrastrukturperkotaan Jumlah kota metropolitan dengan sistem angkutan 3.1 umum massal perkotaan yang dibangun dan dikembangkan (kota) 1 6 (berlan- jut) 6 (berlan- jut) 6 (berlan- jut) 6 (berlanjut) 6 Persentase rumah tangga o . ^y?ng menempati ^hunian "'' layak dan terjangkau di perkotaan (7o) 63,24 64,65 63,45 65,23 65,34 61,O9 - IV.84 - 0 Basellne 20t9 Realisasi Target No. Sasaran/Iadikator 2020 2o.2L 20.22 2023 2024 4 Meningkatnya layanan energi dan ketenagalistrikan 4.1 Rasio elektrifikasi (%) 98,89 99,20 99,45 99,63 - 1OO - ^1OO") Rata-rata pemenuhan 4.2 kebutuhan (Konsumsi) listrik (kWh/Kapita) 1.O84 1.089 1.123 L.173 1.336 1.400 4.3 ^Penurunan ^emisi ^GRK sektor energi fiuta ton) 54,80 64,40 69,50 91,50d) 116 L42 5 Meningkatnya layanan infrastruktur TIK Persentase populasi yang 5.1 dijangkau oleh ^jaringan bergerak pitalebar (4Gl ^(o/ol 97,25 97,50 96,L9 96,97e) 99 100 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Keterangan: a) Angka berdasarkan usulan Rencana Ke4a2024, b) ^Angka Hasil Evaluasi Paruh Waktu ^Rencana Pembangtrnan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24, c) mendekati ^l0O, d) ^capaian TW ^IV Tahun 2022 ^(Kerr:
en ESDM), e) Capaian TW II Tahun 2022 ^(Kemenkominfo). 4.1.5.3 Sasaran Program Prlorltas Pencapaian sasaran Prioritas Nasional 5 Memperkuat Infrastruktur untuk ^Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar dilakukan melalui lima ^Program Prioritas, yaitu (1) Infrastruktur Pelayanan Dasar, (2) Infrastruktur Ekonomi, ^(3) Infrastruktur Perkotaan, (4) Energi dan Ketenagalistrikan, dan (5) Transformasi Digital. Untuk ^sasaran, indikator, dan target Program Prioritas dapat dilihat ^pada Tabel 4.16. KerangkaPrioritasu""iorrlitotfi t"l; '"orouatlnfrastrukturuntuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayarran Daaar Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, ^2023 - IV.85 - Tabel4.16 Sasaran, Indlkator, dan Target Program Prlorltas dari Prioritas Nasional 5 Memperkuat Infrastnrktur untuk Mendukung Pengembangan Elonomi dan Pelayanan Dasar Bosellne 2()19 Realisasi Target Ilto. Sasaran/ Iadikator 2020 202t 20.22 2023 2024 PP 1. Infrastruktur Pelayanan Dasar Meningkatnya akses masyarakat terhadap perumahan dan ^permukiman layak, aman, dan terjangkau r 1 ^Rasio ^outstanding KPR r ' r terhadap PDB (%) 2,9Oat 3,22 3,21 2,99 3,12 3,26 Persentase rumah tangga , ^ ^yoDB ^menempati ^hunian L.Z ''- dengan kecukupan luas lantai per kapita (%) 9t,62b) 92,15 93,56 92,86 93,83 94,18 Persentase rumah tangga yang menempati hunian 1.3 dengan ketahanan bangunan (atap, lantai, dinding) (%) 80,75b) 82,20 82,47 82,57 83,39 83,55 Persentase rumah tangga 1 ^ yar: g memiliki sertifikat hak atas tanah untuk perumahan (%o) 57,98 61,t7 63,94 69,06 72,04 75,99 Meningkatnya akses masyarakat terhadap air minum dan sanitasi ^yang layak ^dan aman Persentase rumah tangga 1.5 {ang ^menempati ^hunian dengan aKses arr mlnum layak (%'l 89,27 90,21 90,78 91,05 92,L7.t 92,76't Persentase rumah tangga 1.6 {ang ^menempati hu.nian ctengan akses arr mlnum amand) (%o) 6,7Oal 11,80") 11,80.) 11,80"1 14,22 15 Persentase rumah tangga 1.7 dengan akses air minum jaringan perpipaan (%) 20,t8 20,69 19,06 19,47 24,59ct 25,53.) 1.8 Persentase rumah tangga dengan akses air minum bukan ^jaringan perpipaan %t 69,08 69,52 7 I ,72 7 | ,57 67 ,58ct 67 ,23ct 1.9 Persentase PDAM dengan kinerja sehat (%) 61,76 58,00 60,93 91,80 100 58,95 - tv.86 - IYo. Sasaran/ Indikator Bqsellne 20t9 Realisasi Target 2020 20.21 2022 2023 2024 Persentase rumah tangga yang menempati hunian 1.1O dengan akses sanitasi (air limbah domestik) layak dan aman (7o) 79,53 80,29 80,92 layak, layak, layak, termasuk termasuk termasuk 7 ,64 7 ,25 10, 16 aman aman aman 77,39layak termasuk 7,49 aman 85 layak termasuk 11 aman.) 86 layak termasuk L2 amanc) Persentase mmah tangga yang masih r r 1 ^mempraktikkan ^Buang ^Air ''t ^t Besar Sembarangan (BABS) di tempat terbuka ('/"1 7,61 6,Lg 5,69 5,86 4cl 3.) Persentase rumah tangga yang menempati hunian 1.12 dengan akses sampah yang terkelola dengan baik di perkotaano) (%) 54,85 54,85 54,85 penang- penang- penang- anan dan anan dan anan dan 0,88 0,88 0,88 pengu- pengu- pengu- rangans) rangane) ranganc) 59,08 penang- anan dan 1,55 pengu- ranganO 77,64 penang- anan dan 14,57 pengu- rangan 80 penang- anan dan 2O-pengu- rangan Meningkatnya layanan keselamatan dan keamanan transportasi Rata-rata waktu tanggap 1.13 pencarian dan pertolongan (menit) L6 18,08 23,52 28 23}]t 22ht Meningkatnya layanan pengelolaan air tanah dan air baku berkelanjutan Jumlah kabupaten/kota 1.14 ^ySng ^terpenuhi kebutuhan alr baKunya secara berkelanjutan (kab/kota) 88 91 96 96 94 95 Meningkatnya optimalisasi waduk multiguna ^dan modernisasi ^irigasi 1.15 ^Volume ^tampungan air ^per kapita (ma/kapita) 57,21 56,52 58, 1 1 58,34 61,88 63,86 1.16 ^Persentase ^luas ^sawah beririgasi (%) 66,4 66,6 67,0 68,1 69,6 68,79 r.t7 ^Luas daerah irigasi ^y-ang dimodernisasi (hektar) 0 0 0 I .462 1 1.956 1 1.956 PP 2. Infrastruktur Ekonomi Meningkatnya konektivitas wilayah Persentase kondisi mantap 2.t ^jalan nasional/provinsi/ kabupaten/kota ^(o/ol e2l68l 57 er l68l 57i) e2 /7t / 67i) e2/721 60i) e3l73l 63 esl74l 64n - rv.87 - Ba,seline 20t9 Realisasi Target ItIo. Sasaraa/ Indikator 2020 2o2L 20.22 20.23 20.24 Panjangjalan tol baru 2.2 yang terbangun dan/atau beroperasi (km) 246 123,t L42 568r) 1.513-Ii) 1.298k) 2.3 Panjangjalan baru yang terbangun (km) 3.387k) 255 7211t 467 422t) 2.41O^D) 2.4 Panjang ^jaringan KA yang terbangun (kumulatif) (km) 6.t64 6.325 6.466 6.642 6.6861) 6.7O8t) Jumlah pelabuhan utama 2.5 yang memenuhi standar (lokasi) 1 1 (berlan- jut) 23 (berlan- (berlan- jut) jut) 4 jut) (berlan- 7 2.6 ^Jumlah ^rute subsidi tol laut (rute) l4 25r 3 1i) 33i) 35 35n) 2.7 Jumlah pelabuhan penyeberangan baru yang dibangun (kumulatifl(lokasi) 24 (22 selesai, 2 berlan- jutlt'1 6 (berlan- jut)i) L4 (6 selesai, 8 berlan- jut)it 15 (11 selesai, 4 berlan- jut; ir 18 24 (t4 (t7 selesai, selesai, 4 berlan- 7 berlan- jut)tr jut)t) Jumlah bandara baru yang 2.8 dibangun (kumulatifl (lokasi) 5 (1 selesai, 4 berlan- iut)i) t2 (2 selesai, 10 berlan- jut; it t2 (3 selesai, 9 berlan- jut)it T2 (11 selesai, 1 berlan- jut)tt (selesailt) r2 1Skl 2.9 ^Jumlah ^rute ^jembatan udara (rute) 35 28 39 42 4l 43) PP 3. Infrastruktur Perkotaan Meningkatnya layanan infrastruktur ^perkotaan Jumlah kota yang dibangun perlintasan tidak 3.1 sebidang kereta api I Jlg ^o ^u ^er I ^underp ^as ^s (kumulatif)(kota) 557 (4 berlan- (1 berlan- (2 berlan- jut, jut, jut, 1 selesai)r) 4 selesai)li 5 selesai)l) 3 9 (4 berlan- jut, 5 selesai)r) 101) 3.2 Jumlah sistem angkutan umum massal di perkotaan besar lainnya yang dikembangkan (kota) 1 (berlan- 6 (berlan- 6 (berlan- jut) jut) jut) 1 6 (berlan- jut) 6 Jumlah kawasan di permukiman kumuh 3.3 perkotaan yang ditangani melalui peremajaan kota (kawasan) 0 0 5 o - IV.88 - 6 10 IYo. Sasaran/ Indikator Bo,sellne 20t9 Reallsasi Target 2020 20.21 20.22 2023 2024 PP 4. Energi dan Ketenagalistrikan Meningkatnya akses dan pasokan energi dan tenaga listrik ^yang merata, ^andal, dan ^efisien 4.t Jumlah produksi tenaga listrik (GWh) 275. 900,oo 272. 420,OO 286. 256,OO 304. 331,50 406. 325 43t. 281,2O 4.2 Penurunan emisi COz pembangkit fiuta ton) 3,88 8,78 10,37 13,84 5,91 6,07 Jumlah pengguna listrik 4.3 (ribu rumah tangga- kumulatif) 75.705 78.663 82.196,3785.278,53 83.219 85.216 4.4 Jumlah sambungan rumah jaringan gas kota (kumulatif, sambungan rumah) 537.936k) 673.222 848.097 1.143 553 1.688. 874 4.010. 445 Jumlah kapasitas kilang 4.5 minyak-kumulatif (Banel per Calendar DaglBPCDl 1.151 000 1.151 000 1.151 000 1.151 000 r.t76. o00 1.276 000 PP 5. Transformasi Digital Meningkatnya pembangunan dan ^pemanfaatan infrastruktur ^TIK, ^serta ^kontribusi ^sektor ^informasi dan komunikasi dalam pertumbuhan ekonomi Persentase rata-rata 5.1 pertumbuhan sektor TIK %t 9,42 10,58 6,83 8,75 8,80 8,80 5.2 Persentase pengguna internet (%o) 64,8O 73,70 73,70 77,02 80,70 82,30 Proporsi individu yang 5.3 menguasai/memiliki telepon genggam (%) 63,53 62,84 57,48 65,87 74 75,70 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas ^2023 Keterangan: a) Data tahun 2018; b) Data Susenas, 2Ol91' ^cl ^Angka penyesuaian ^akibat ^dampak pandemi COVID-19; d) Data [erbit dua tahun sekali; e) Data tahun 2O2O; \ ^Data ^tahun ^2016; ^gl ^Data ^tahun ^2019; ^h) ^Penyesuaian angka target Rencana Pembangunan Jangka ^Menengah Nasional ^2O2O-2O24 ^yang sudah tercapai pada realisasi tahun 2Or2; 1l Angka hasil Evaluasi Paruh ^Waktu ^Rencana ^Pembangunan Jangka ^Menengah ^Nasional ^2O2O-2O24; i) ^An$<a berdasarkan usulan Rencana Keia 2024; k) Kumulatif ^2OL5-2OL9;
Penyesuaian ^angka karena ^kesiapan dukungan proyek; m) Kumulatif 2O2O-2O2a; ^n) Angka ^penyesuaian ^hasil ^Rakornis ^untuk ^peningkatan cakupan layanan di daerah Tertinggal, Terdepan, ^Terluar dan ^Perbatasan;
L.5.4 Proyek Prioritas Strategis/ MaJor ^ProJect Dalam mendukung pencapaian sasaran Prioritas ^Nasional ^5 ^Memperkuat ^Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan ^Ekonomi ^dan ^Pelayanan ^Dasar, ^telah dirancang ^Major Project sejumlah 18. Pelaksanaan Major ^Project ^tersebut ^dirinci ^mulai ^dari ^urgensi, impact/outcomef outpuf, lokasi, ^pelaksana, ^dan ^indikasi ^proyek. - rv.89 - - rv.90 - SK No l702l4A. - rv.91 - -[v.92 - - IV.93 - SK No 170216 A -l]'1.94 - - rv.95 - - IV.96 - -tv.97 - - IV.98 - 4.1.5.5 Kerangka Regulasi Kebutuhan regulasi pada Prioritas Nasional Memperkuat ^Infrastruktur ^untuk ^Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar ^pada ^tahun ^2024 ^sebagai ^upaya ^mendukung penataan regulasi nasional diarahkan untuk mendukung ^pelaksanaan ^kerangka ^regulasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah ^Nasional ^Tahun ^2O2O-2O24, ^yang ^meliputi (1) Rancangan regulasi yang diarahkan masuk dalam Program ^legislasi nasional/Program penyusunan Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden Tahun 2024, adalah ^Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan ^Pembangunan ^Angkutan ^Umum ^Massal Perkotaan; dan (21 Rancangan regulasi yang sedang dalam proses ^persiapan (baik dalam tahap ^penyusunan kajian, draf regulasi, pembahasan, dan lain sebagainya) ^sepanjang ^tahun ^2024, ^terdiri dari (a) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang ^Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan ^Daerah (Lampiran ^Urusan ^Persampahan); dan (b) Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan ^Pencapaian ^Air ^Minum ^dan Sanitasi Aman.
1.6 Prioritas Nasional 6, Membangun Llngkungan Hidup, ^Meningkatkan ^Ketahanan Bencana, dan Penrbahan lkllm Membangun tingkungan hidup, meningkatkan ^ketahanan terhadap ^bencana, ^dan upaga mengantisipasi perubalnn iklim ^pada tahun 2024 ^difokuskan untuk meningkatkan ^kualitas kehklupan masgarakat melalui ^pelestaian lingkungan ^hidup, pencegahan ^kerusakan sumber daga alam, serta ^pengurangan ^risiko ^dan ^tangguh bencana, ^guna ^menopang produktiuitas menuju transformasi ekonomi hijau ^gang inklusif dan ^berkelaniutan. 4.L.6.L Pendahuluan Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ^ketahanan bencana, ^dan ^perubahan ^iklim dapat dicapai di antaranya melalui ^(1) ^memperbaiki ^pelaksanaan ^pembangunan ^yang ^dapat menjaga keseimbangan antara ^pemanfaatan, ^keberlanjutan, ^keberadaan, ^dan ^kegunaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan ^tetap menjaga ^fungsi ^daya ^dukung ^melalui pemanfaatan ruang yang serasi antara penggunaan untuk ^perikehidupan, ^kegiatan ^sosial ekonomi, dan upaya konservasi; ^(2) meningkatkan ^pemanfaatan ekonomi ^sumber ^daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan; ^(3) ^memperbaiki ^pengelolaan ^sumber daya ^alam dan lingkungan hidup untuk ^mendukung ^kualitas kehidupan; serta (4) ^meningkatkan pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai modal dasar ^pembangunan. Perumusan kebijakan untuk membangun lingkungan ^hidup, ^meningkatkan ^ketahanan bencana, dan perubahan iklim, untuk tahun ^2024, didasari ^dari ^berbagai ^kebijakan, di antaranya sebagai perwujudan dari ^pelaksanaan Undang-Undang ^Nomor ^17 ^Tahun ^2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka ^Panjang Nasional ^Tahun ^2OO5-2O25, Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang ^Pengesahan ^United Nations Convention on ^Biological Diversity, Undang-Undang Nomor 32 Tahun ^2OO9 ^tentang ^Perlindungan ^dan ^Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 24 ^Tahun ^2OO7 ^tentang ^Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 ^Tahun ^2O2l ^tentang ^Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ^Peraturan Presiden Nomor ^18 ^Tahun ^2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka ^Menengah Nasional ^Tahun ^2O2O-2O24, serta peraturan perundangan teknis lainnya. Isu-isu yang masih akan dihadapi ^pada ^tahun 2024 ^dalam ^membangun ^lingkungan ^hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan ^perubahan ^iklim, ^serta ^pemulihan ^pascapandemi COVID-I$, meliputi aktivitas ^pembangunan ^yang saat ^ini ^masih ^cenderung menerapkan - rv.99 - pemanfaatan sumber daya alam secara tidak berkelanjutan ^sehingga ^berdampak ^pada semakin turunnya kualitas daya dukung dan ^daya ^tampung lingkungan, serta ^tingginya emisi Gas Rumah Kaca sebagai ^penyebab ^perubahan ^iklim. ^Dampak perubahan ^iklim ^di Indonesia dapat dirasakan dengan semakin ^meningkatnya ^frekuensi kejadian ^bencana hidrometeorologis seperti banjir, tanah ^longsor, kekeringan, ^kebakaran ^hutan ^dan ^lahan, kenaikan muka air laut, dan ^gelombang tinggi. Tidak hanya itu, pembangunan yang tidak ^berkelanjutan ^juga ^berkonsekuensi ^pada meningkatnya pencemaran lingkungan serta ^ancaman kehilangan keanekaragaman hayati yang mendorong pada timbulnya Tiga Krisis Planet ^(tiple ^planetary ^cnses) ^yang ^berdampak sangat serius terhadap masa depan kehidupan di ^Bumi ^akibat tiga ^masalah ^utama ^yang saling terkait, yaitu perubahan iklim, hilangnya ^keanekaragaman ^hayati, ^serta ^polusi ^dan limbah. Pandemi COVID-l9 ^yang berdampak ^pada ^semakin meningkatnya ^timbulan ^limbah Bahan Berbahaya dan Beracun belum diiringi ^dengan peningkatan kapasitas ^pengolahan limbah. Terbatasnya fasilitas ^pengolahan dan ^persebarannya yang ^belum merata ^di ^seluruh wilayah di Indonesia menyebabkan sejumlah ^kasus ^pencemaran ^dan penumpukan ^limbah Bahan Berbahaya dan Beracun kerap terjadi. Guna mendukung pemulihan dan transformasi ^ekonomi ^pascapandemi COVID-l9, kebijakan pembangunan lingkungan hidup, meningkatkan ^ketahanan bencana, ^dan perubahan iklim pada tahun 2024 akan memprioritaskan ^pada (1) pengurangan dan penanggulangan beban ^pencemarurn untuk ^meningkatkan ^daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, ^terutama ^penanganan ^limbah ^Bahan Berbahaya dan Beracun medis ^pascapandemi ^COVID-l9, ^dengan strategi ^(a) upaya peningkatan kualitas udara, air, air laut, dan tutupan lahan sebagai ^penyangga sistem kehidupan masyarakat; (b) ^penanganan limbah ^Bahan ^Berbahaya ^dan ^Beracun ^dan sampah spesilik melalui ^pembangunan fasilitas ^pengolahan ^limbah Bahan ^Berbahaya dan Beracun yang melibatkan keda sama ^pemerintah, badan usaha, dan masyarakat, meliputi pengolahan limbah Bahan Berbahaya ^dan Beracun ^medis ^di tingkat ^fasyankes dan provinsi serta pengolahan limbah Bahan ^Berbahaya dan Beracun ^terpadu ^di ^wilayah industri; serta (c) optimalisasi ^pengelolaan keanekaragaman ^hayati melalui ^pengurangan ancaman terhadap keanekaragaman hayati dan ^peningkatan ^pemanfaatan keanekaragam€rn hayati secara berkelanjutan ^di ^tingkat ^ekosistem, ^spesies, ^dan genetik;
penguatan budaya dan kelembagaan yang bersifat antisipatif, ^responsif, ^dan ^adaptif untuk membangun resiliensi berkelanjutan ^dalam ^menghadapi ^bencana ^dengan kebijakan pada aktivitas pengurangan risiko bencana, ^perbaikan ^kualitas ^penanganan darurat, serta pemulihan ^pascabencana untuk ^membangun kembali ^dengan ^lebih baik, lebih aman dan berkelanjutan, baik ^yang bersifat ^seketika ^(sudden ^onset ^disasters), seperti gempa bumi, tsunami, likuefaksi, ^gerakan ^tanah, ^banjir ^bandang, maupun ^yang bersifat perlahan (slout onset disasters), seperti ^kerusakan ^lingkungan dan ^kerusakan akibat perubahan iklim. Adapun strategi yang dilakukan meliputi ^(a) ^penguatan ^data, informasi, ^dan ^literasi bencana; (b) penguatan sistem, regulasi, dan ^tata ^kelola bencana; ^(c) ^peningkatan ^sarana prasarana kebencanaan; (d) integrasi keq'a sama kebijakan dan ^penataan ^ruang berbasis risiko bencana; ^(e) ^penguatan penanganan ^darurat ^bencana; ^(f) pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah ^terdampak bencana; ^dan ^(g) ^penguatan ^sistem mitigasi multi ancaman bencana terpadu ^melalui optimalisasi ^pemasangan peralatan peringatan dini multi ancaman bencana serta didukung dengan ^penguatan kapasitas masyarakat dalam merespons ^peringatan ^dini ^melalui ^pemahaman ^masyarakat tentang risiko wilayah, kemampuan monitoring dan ^evaluasi, kecepatan diseminasi peringatan yang diberikan, dan ketepatan masyarakat dalam menindaklanjuti ^peringatan tersebut. Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan ^kolaborasi membangun ^ketangguhan bencana, didukung dengan mengembangkan ^kerangka ^kerja ^kolaboratif ^antara pemerintah, pemerintah daerah, dan mitra ^pembangunan ^pemerintah, ^serta memodifikasi konsep program Desa ^Tangguh Bencana ^menjadi perangkat ^kolaborasi -IV.r00- program-program ketangguhan di tingkat komunitas, keluarga, dan individu ^yang dijalankan oleh berbagai kementerian/lembaga atau institusi nonpemerintah ^lainnya. Dalam upaya peningkatan kesiapsiagaan di masa ^prabencana, strategi akan ^difokuskan untuk: (a) memperkuat pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat dengan ^tetap memperkuat kolaborasi multipihakQtentahel$; b) menyusun rencana ^penanggulangan kedaruratan bencana yang dilengkapi dengan rencana kontingensi, lalu didukung Sistem Komando Penanggulangan Darurat Bencana, ^pelaksanaan geladi dan ^simulasi, dan strategi lainnya, termasuk protokol turunan ^yang diperlukan ^hingga ^level administrasi terkecil (desa/rukun warga/rukun tetangga); dan ^(c) ^menyusun ^rancang bangun sistem penanggulangan bencana ^yang dilengkapi ^prasarana ^pengelolaan datobase dan teknologi informasi kebencanaan agar tepat sasaran, antisipatif, ^dan fleksibel untuk berbagai ancaman. (3) peningkatan capaian penumnan emisi dan intensitas emisi Gas Rumah Kaca dengan fokus penurunan emisi Gas Rumah Kaca di sektor lahan, industri, dan energi. ^Seiring meningkatnya capaian penurunan emisi dan intensitas emisi Gas Rumah ^Kaca, kebijakan pembangunan rendah karbon bertujuan untuk meningkatkan ^pertumbuhan ekonomi melalui transformasi menuju ekonomi hijau ^yang inklusif dan berkelanjutan dengan lima strategi utama, yaitu (a) ^pembangunan energi berkelanjutan ^yang menekankan pengembangan energi baru terbarukan dan energi efisiensi; ^(b) ^pemulihan lahan berkelanjutan, termasuk pemulihan hutan serta ^pertanian berkelanjutan; ^(c) pengembangan industri hijau; (d) rendah karbon pesisir dan laut melalui ^pemulihan ekosistem mangrove; serta (e) penanganan limbah dan ^penerapan ekonomi sirkular. 4.1.6.2 Sasaran Prioritas Nasional Sasaran yang akan dicapai pada tahun 2024 dalam rangka membangun ^lingkungan ^hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim dapat dilihat ^pada ^Tabe1 ^4.17. Tabel 4.17 Sasaran, Indikator, dan Target Priorltas Nasional 6 Membangun Lingkungan ^Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim Realisasi Ilto. Sasaraa/Iadikator Bq.sellne 20L9 Target 2020 20.21 2022 2023 2024 I Meningkatnya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 1.1 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 66,55 70,27 71,45 72,42 69,48 69,74 2 Berkurangnya kerugian akibat dampak bencana dan ^bahaya iklim 2.1 Penurunan potensi kehilangan PDB akibat dampak bencana dan iklim terhadap total PDB (%) N/Aa o,37 0,43b) O,91b) 1,10 r,25 3 Meningkatnya capaian penurunan emisi dan intensitas emisi Gas Rumah ^Kaca ^(GRK) ^terhadap baseline Persentase penurunan emisi GRK (%) 3.1 a. Kumulatif 24,92 26,44 27,07 26,87bt 27,02 27,27 b. Tahunan 11,01 39,55 32,97 26,7Ob) 26,80 27,30 3.2 Persentase penurunan intensitas emisi GRK (%) 20,75 39,01 31 ,42 2g,49bt 29,70 31,64 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Keterangan: a) belum dilakukan ^perhitungan; b) angka sementa.ra, ^Juni ^2rJ23 - IV.101 - 4.1.6.3 Sasaran Program Prioritas Prioritas Nasional Membangun Lingkungan Hidup, ^Meningkatkan Ketahanan ^Bencana, ^dan Perubahan Iklim terdiri atas 3 (tiga) Program Prioritas, yaitu ^(1) ^Peningkatan ^Kualitas Lingkungan Hidup, (2) Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim, ^dan ^(3) Pembangunan Rendah Karbon, sebagaimana ditunjukkan ^pada Gambar ^4.15. Kerangka ^prioritas Nasional " "T; unot llrgorngan Hidup, Meuingkatkan Ketahanan Bencana, dan Penrbahan Iklim Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Adapun penjabaran dari sasaran, indikator, realisasi, dan target ^Program ^Prioritas sebagaimana pada Tabel 4.18. Tabel 4.18 Sasaran, Indikator, dan Target Program Prioritas dari Prloritas ^Naslonal6 ^Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan ^Bencana, dau Penrbahan ^Iklim Reallsasi Target No. Sasaran/Indiketor Bq,sellne 2()t9 2020 20.21 20.22 2023 20.24 PP 1. Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Meningkatnya kualitas air, kualitas air laut, kualitas udara, ^serta ^kualitas ^tutupan ^lahan ^dan ekosistem gambut 1.1 Indeks Kualitas Air (IKA) 52,65 53,53 52,82 53,88 55,40 55,50 t.2 ^Indeks Kualitas ^Air ^Laut (rKAL) N/Aa) 68,94 81,04 84,41 60,00 60,50 1.3 Indeks Kualitas Udara (rKU) 86,57 87,21 87,36 88,06 84,40 84,50 Indeks Kualitas Tutupan 1.4 Lahan dan Ekosistem Gambut (IKL) 62,00 59,54 60,72 60,72 64,50 65,50 PP 2. Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim Berkurangnya ^potensi kehilangan PDB akibat dampak ^bencana ^dan ^bahaya ^iklim, ^serta meningkatnya kecepatan ^penyampaian informasi ^peringatan ^dini ^bencana kepada ^masyarakat 2.1 Persentase penurunan potensi kehilangan PDB akibat dampak bencana (o/'l N/A ^at 0,08b) 0,O9b) 0,1Ob) - IV.102 - 0,10 0,10 No. Saseran/Indiketor Basellne 20t9 Realisasi Target 2020 2021 20.22 2023 2024 2.2 Penurunan potensi kehilangan PDB sektor terdampak bahaya iklim (%) N/Aa) O,29 0,34 O,glb) 1,00 1,15 2.3 Kecepatan penyampaian informasi peringatan dini bencana kepada masyarakat (menit) >5,00 5,00 4,50 3,46 3,5O 3,OO PP 3. Pembangunan Rendah Karbon Meningkatnya capaian penurunan emisi GRK terhadap ^baseline pada sektor energi, ^lahan, limbah, IPPU, serta pesisir dan kelautan Penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor energi (%) 3.1 a. Kumulatif 4,29 4,8T S,40 g,Tobt 9,99 10, 15 b. Tahunan 9,31 9,39 9,92 13,20b) t2,77 11,81 Penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor lahan (%) 3.2 a. Kumulatif 47,OO 50,02 51,34 34,77b) 36,36 37,79 b. Tahunan 13,39 78,80 66,05 53,O7b) 58,31 57,23 Penurunan emisi GRK terhadap ba,seline pada sektor limbah (%) 3.3 a. Kumulatif 4,03 4,35 5,03 6,53b) 6,79 6,99 b. Tahunan 6,90 7,15 8,93 9,31b) 9,43 9,39 Penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor IPPU (%) 3.4 a. Kumulatif 5,44 6,03 6,49 4,77bt 4,97 5,24 b. Tahunan 11,35 10,66 10,42 2,59b| 2,45 2,87 Penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor pesisir dan kelautan 3.s ^(%) a. Kumulatif N/Aat 11,10 10,90 6,60b) 6,90 6,90 b. Tahunan 6,30 11,10 10,50 6,80b) 7,o4 7,3O Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Keterangan: a) belum dilakukan ^perhitungan; b) angka sementara, ^Juni ^2023 - tv.103 - - rv.104 - 4.1.6.4 Proyek Prioritas Strategis/ Major Project Dalam Prioritas Nasional Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim telah direncanakan dua Major Project sebagai langkah konkret dalam pencapaian sasaran yang dirinci berdasarkan urgensi, impact/outcome/output , pelaksana, lokasi, sumber pendanaan, dan indikasi proyek. Selanjutnya, Major Project tersebut akan dijabarkan pada penjelasan berikut ini 4.1.6.5 Kerangka Regulasi Kebutuhan regulasi pada Prioritas Nasional Membangun ^Lingkungan ^Hidup, ^Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim ^pada tahun ^2024 ^sebagai ^upaya ^mendukung penataan regulasi nasional diarahkan untuk mendukung ^pelaksanaan ^kerangka ^regulasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah ^Nasional ^Tahun ^2O2O-2O24. ^Rancangan regulasi yang sedang dalam proses persiapan ^(baik dalam ^tahap ^penyusunan ^kajian, draf regulasi, pembahasan, dan lain sebagainya) sepanjang tahun ^2024 ^adalah ^perumusan Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi dan Rencana Aksi ^Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Indonesia Pasca 2O2O ^(Indonesia Biodiuersitg ^Strategg ^and ^Action Plan/IBSAP Post 2O2Ol.
L.7 Ptioritas Nasional ?, Memperkuat Stabilitas Polhukhankam ^dan ^Transformasi Pelayanan Publik Pembangunan bidang politik, hukum, ^pertalrunan, dan keamanan ^diarahkan ^pada ^upaga mempercepat transformasi ekonomi ^gang inklusif ^dan berkelanjutan ^melalui ^perbaikan sistem hukum unhtk mendorong kemudahan berusaha ^dan ^optimalisasi diplomasi ^ekonomi melalui penguatan kerja sama bilateral, regional, ^maupun global, ^termasuk ^kerja sama pembangunaninternasional. Percepatantransformasi ekonomi ^juga didukung ^dengan pengelenggaraan pertahanan dan keamanan Aang responsif, ^penguatan ^pengawasan ^sistem meit dan netralitas Aparatur Sipil Negaro, ^pemindatnn Aparatur ^Sipil ^Negara ^ke ^lbu ^Kota Nusantara, sertafolarc pada ^peningkatan kualitas demokrasi ^klutsusngo dalam pengelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak' 4.1.7.L Pendahuluan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 merupakan ^tahun terakhir ^Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 ^maupun ^Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25, sehingga ^pembangunan ^Politik, ^Hukum, ^Pertahanan dan Keamanan tahun 2024 akantetap diarahkan untuk ^mewujudkan konsolidasi ^demokrasi, supremasi hukum dan peningkatan akses terhadap ^keadilan, birokrasi ^yang profesional ^dan netral, optimalisasi kebijakan luar negeri, rasa aman bagi seluruh ^masyarakat, ^serta keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik ^Indonesia. ^Arah kebijakan tersebut ^akan difokuskan untuk mendukung tema RKP Tahun ^2024, ^yaitu ^Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. Dalam ^konteks tersebut, ^lebih khusus untuk meningkatkan efektivitas dalam merespons dampak ^pandemi ^COVID-l9, tetap diperlukan situasi yang kondusif, antara lain melalui ^penegakan ^hukum ^dan ^penciptaan keamanan ^(lana and order) dalam situasi politik ^yang stabil, serta ^peningkatan peran dan ^kepemimpinan Indonesia, baik di tingkat regional dan ^global. Selain itu, ^mengingat ^tahun ^2024 rnentpakan tahun penutup dari ^periode Rencana ^Pembangunan ^Jangka ^Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24, pembangunan nasional akan lebih ^difokuskan pada ^percepatan ^pencapaian target-target akhir ^jangka menengah ^yang ^telah direncanakan. Pada tahun 2024, pembangunan Politik, Hukum, ^Pertahanan ^dan ^Keamanan ^akan menghadapi beberapa isu strategis. Pada bidang ^politik ^dan komunikasi, ^tahun ^dimaksud merupakan momentum penting dengan ^diselenggarakannya ^Pemilihan ^Umum ^dan Pemilihan Serentak pertama di Indonesia ^pada tahun ^yang ^sama. Tantangan-tantangan terkait Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak ^2024, ^di ^antaranya adalah ^pemutakhiran dan penyusunan daftar ^pemilih, produksi dan ^distribusi logistik ^di ^dalam ^dan ^luar ^negeri, kapasitas dan beban keda Badan Ad-lnc ^pemilu, ^pelaksanaan ^pemilu ^di ^luar ^negeri, pelaksanaan pemilu di provinsi baru, ^pengawasan kampanye ^pemilu, ^integritas penyelenggara pemilu, serta pengawasan pemungutan dan ^penghitungan ^suara. Berdasarkan hal tersebut, arah kebijakan ^pelaksanaan ^Pemilihan Umum ^dan ^Pemilihan Serentak 2024 diarahkan ^pada ^penyelenggaraan ^pemilihan yang langsung, ^umum, ^bebas, rahasia, ^jujur, dan adil sesuai dengan ^jadwal yang ^akan ^diwujudkan ^melalui ^strategi ^(1) pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak 2024 ^oleh ^Komisi Pemilihan Umum, - IV.105 - (21 pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum, (3) memastikan terjaminnya ketersediaan dukungan dalam menunjang distribusi dan penyimpanan logistik pemilu, (4) pemanfaatan sistem informasi teknologi kepemiluan, (5) meningkatkan kapasitas dan kualitas ^penyelenggara dan pengawas pemilu, (6) meningkatkan pengawasan pemilu partisipatif dari masyarakat, serta (7) diseminasi dan sosialisasi informasi kepemiluan kepada seluruh masyarakat dengan memanfaatkan berbagai media dan strategi komunikasi ^yang efektif. Isu tingginya biaya politik dan maraknya korupsi masih menjadi ^persoalan yang berdampak pada lemahnya kapasitas lembaga demokrasi di Indonesia. Sementara itu, Organisasi Kemasyarakatan sebagai salah satu pilar demokrasi dan berfungsi sebagai kontrol ^sosial masih menghadapi masalah kesenjangan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan, khususnya antara tingkat nasional dan daerah, serta belum adanya ^pendanaan berkelanjutan. Untuk menjawab tantangan tersebut, arah kebdakan ^yang ditetapkan, ^yaitu pembangunan kebebasan dan kesetaraan serta kapasitas lembaga demokrasi yang substansial melalui (1) bantuan keuangan kepada ^partai ^politik didukung dengan ^penguatan demokrasi internal, transparansi, dan akuntabilitas ^partai ^politik;
^penguatan ^pendidikan politik, khususnya generasi muda; serta (3) peningkatan kapasitas dan kualitas Ormas. Pada bidang komunikasi masih terdapat beberapa isu strategis, antara lain kualitas ^konten dan pemanfaatan akses informasi yang belum optimal; talenta digital ^yang ^masih membutuhkan peningkatan untuk mendukung transformasi digital sebagai strategi ^kunci transformasi ekonomi Indonesia; serta peran dan fungsi lembaga independen ^bidang komunikasi dan informasi yang belum cukup kuat. Pembangunan bidang komunikasi diarahkan pada peningkatan kualitas komunikasi ^publik ^yang dilakukan ^dengan strategi (1) pengintegrasian tata kelola informasi dan komunikasi publik di kementerian/lembaga/daerah;
penyusunan dan implementasi strategi komunikasi publik terkait kebijakan pemerintah yang mampu menjangkau daerah Terluar, Terdepan, Tertinggal, dan Transmigrasi dan mengoptimalkan ^penggunaan media ^pemerintah; ^(3) penyediaan konten dan akses informasi publik secara merata dan berkeadilan, terutama di wilayah Terluar, Terdepan, Tertinggal, dan Transmigrasi;
^peningkatan kualitas sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika serta optimalisasi ^pendidikan ^dan pelatihan talenta digital;
peningkatan literasi Teknologi Informasi dan Komunikasi masyarakat; serta (6) penguatan peran lembaga independen bidang komunikasi ^dan informasi serta kapasitas sumber daya manusia media dan ^jurnalis. Pada bidang politik luar negeri dan kerja sama ^pembangunan internasional, ^Indonesia akan dihadapkan pada dinamika ^geopolitik yang semakin fluktuatif serta ^persaingan pengaruh dan benturan kepentingan antarnegara yang dapat berdampak ^pada ^pembangunan nasional. Guna menghadapi tantangan tersebut, beberapa isu strategis ^yang akan ^dikedepankan ^pada tahun 2024, di antaranya ^(1) ^penguatan kerja sama bilateral, ^regional dan global serta peran Perwakilan Republik Indonesia dalam rangka ^penguatan diplomasi ekonomi ^secara ^total guna mendorong transformasi ekonomi;
penguatan peran dan kepemimpinan Indonesia, seperti melalui Tlrc Association of Southeast Asian Nations Outlook ^on ^the Indo-Pacific ^serta berbagai prakarsa pada forum kawasan;
^pelindungan Warga ^Negara ^Indonesia ^sebagai respons meningkatnya potensi ancaman, baik akibat konflik internal/antarnegara, ^bencana, kejahatan lintas negara, tuntutan hukum, maupun ^permasalahan keimigrasian; ^(4) penguatan integritas dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui penyelesaian perundingan perbatasan;
pemanfaatan potensi strategis kerja sama pembangunan internasional untuk merespons berbagai tantangan dan krisis di tingkat global yang saling berkaitan antara lain perubahan iklim, krisis ^pangan, energi, ^dan kemanusiaan melalui penguatan multilateralisme; ^(6) ^peningkatan efektivitas ^kerja ^sama pembangunan untuk lebih mempercepat upaya pencapaian Sustainable Deuelopment ^Goals;
penguatan posisi Indonesia sebagai emerging prouider dengan mengedepankan ^Keda Sama Selatan-Selatan dan Triangular dan Kemitraan ^Multi-Pihak ^sebagai ^bentuk ^signature diplomacg; dan
penguatan diplomasi ^publik Indonesia ^yang ^masih belum terintegrasi. - IV.106 - Arah kebijakan di bidang kebijakan luar negeri pada tahun 2024 akan difokuskan ^pada (l) peningkatan peran kepemimpinan Indonesia di tingkat forum regional dan global;
penguatan kebijakan pelindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri, khususnya dalam rangka penanganan dan pencegahan kasus seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang, jerat hukuman mati, isu keimigrasian dan ketenagakerjaan, keamanan Anak Buah Kapal, serta kasus online scam;
intensifrkasi perundingan ^penyelesaian penetapan batas ^wilayah;
peningkatan citra positif Indonesia di dunia internasional; dan
penguatan ^peran sebagai prominent plager di global south melalui kerja sama Selatan-Selatan Triangular, termasuk kolaborasi kerja sama triangular dengan dualrole counties ^(penyedia keahlian dan penerima manfaat) lainnya; serta (6) penguatan dan sinergi pemberian hibah dengan manfaat ekonomi. Strategi di bidang politik luar negeri dan kerja sama ^pembangunan internasional ^pada tahun 2024, meliputi (1) peningkatan peran dan kepemimpinan Indonesia di kawasan, di antaranya melalui agenda setting pada penyusunan ASEAN Post-2025 dan kontribusi aktif ^pada forum kawasan (The Association of Southeast Asian Nations, Indian Ocean Rim Association, Asia- Pacific Economic Cooperation, Melanesian Spearhead Group, Pacific Island Forum, ^dan lainnya) guna mengantisipasi dinamika kawasan dan menguatkan hubungan bilateral dengan negara anggota;
optimalisasi akses dan ^perluasan pasar melalui diplomasi ekonomi, termasuk penguatan konektivitas regional, ^pemetaan ^pasar serta komoditas potensial dan unggulan, dan Badan Usaha Milik Negara Go Global;
penguatan infrastruktur diplomasi, seperti reformatting data economic intelligence serta dialog sinergi antara pusat dan perwakilan Republik Indonesia; ^(4) optimalisasi kebijakan ^preventif ^dan penyelesaian kasus, pemutakhiran data Warga Negara Indonesia di luar negeri, serta penguatan sistem pelindungan seperti Portal Peduli Warga Negara Indonesia;
intensifikasi perundingan penyelesaian perbatasan dengan negara prioritas;
dukungan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 di luar negeri;
penguatan kerja sama pembangunan internasional termasuk kerja sama Selatan-Selatan Triangular di sektor strategis seperti perubahan iklim, krisis ^pangan, energi, dan kemanusiaan; ^(8) ^penguatan kepemimpinan Indonesia di berbagai forum dan organisasi internasional antara ^lain pencalonan pada Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa 2024-2026 dan keketuaan pada Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki dan Australia 2023-2024; ^dan ^(91 penguatan peran dalam pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, serta menjaga kesinambungan kepemimpinan Indonesia dalam diplomasi ^perdamaian dan ^keamanan internasional salah satunya melalui kontribusi dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selain itu, kerja sama ^pembangunan internasional akan ^terus diperkuat untuk mendorong transformasi ekonomi rnelalui ^(i) ^penguatan pemberian hibah yang efektif, (2) peningkatan partisipasi aktor nonpemerintah dalam kerja sama pembangunan internasional termasuk kerja sama Selatan-Selatan Triangular melalui pendekatan Kemitraan Multi-Pihak, dan (3) penyusunan Grand Design Diplomasi Publik. Pada bidang hukum beberapa isu strategis tahun 2024, di antaranya adalah ^(1) masih ddumpai kondisi hiper regulasi serta tata kelola dari aspek kelembagaan ^yang ^belum optimal dan pembaruan substansi hukum yang belum selesai; ^(2) masih tingginya ^fenomena ouercrowding di berbagai Rumah Tahanan Negara dan ^Lembaga Pemasyarakatan; ^(3) ^belum optimalnya implementasi restoratiue ^justice; ^(41 belum maksimalnya ^integrasi ^dan pemanfaatan data antar Aparat Penegak Hukum dalam penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi;
belum terbangunnya ^ekosistem ^pelaksanaan eksekusi perdata yang terpadu;
masih maraknya tindak ^pidana korupsi di ^antaranya korupsi suap dan gratilikasi hingga konflik kepentingan antara ^politisi, ^pejabat publik, pelaku usaha dan lembaga penegak hukum; serta (7) penyelesaian ^pelanggaran Hak ^Asasi Manusia berat yang belum tuntas, standar Hak Asasi ^Manusia ^pada ^dunia bisnis ^yang ^belum sepenuhnya terimplementasi dan akses masyarakat atas ^keadilan ^yang ^belum optimal. Dalam mendukung pelaksanaan ^pembangunan bidang hukum untuk ^mewujudkan supremasi hukum dan peningkatan akses terhadap ^keadilan, arah ^kebijakan ^difokuskan melalui pelaksanaan program prioritas, di antaranya ^(1) ^perbaikan tata kelola pembentukan regulasi melalui pembentukan lembaga ^pengelola regulasi dan ^pembaruan ^substansi - IV.107 - SK No 170230 A hukum;
perbaikan sistem ^peradilan melalui ^penguatan ^kelembagaan ^eksekusi ^putusan perdata, penguatan kerangka regulasi penerapan keadilan restoratif sebagai ^upaya pembaharuan sistem peradilan pidana, penguatan dukungan teknologi dan ^informasi di bidang hukum dan peradilan dalam kerangka ^Sistem Peradilan Pidana Terpadu ^berbasis Teknologi Informasi, serta peningkatan integritas hakim; ^(3) ^penguatan sistem ^anti ^korupsi melalui strategi nasional pencegahan korupsi dan optimalisasi ^pemulihan ^dan ^pengelolaan aset; dan
perluasan ^jangkauan akses terhadap ^keadilan melalui peningkatan kualitas dan kuantitas layanan bantuan hukum bagi ^masyarakat, ^serta ^pemenuhan ^layanan perlindungan dan pemulihan bagi saksi dan korban tindak ^pidana, khususnya ^kelompok rentan. Strategi tahun 2024 pada bidang hukum antara lain ^(1) ^penguatan database ^dan ^sistem informasi dalam tata kelola ^pembentukan regulasi, ^peningkatan ^kualitas dan ^kuantitas sumber daya manusia dibidang ^peraturan perundang-undangan ^dan percepatan ^pembaruan substansi hukum peninggalan kolonial; ^(2) ^perluasan implementasi ^digital ^signature dalam proses pertukaran data dan simpul Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis ^Teknologi Informasi di seluruh wilayah; ^(3) ^perbaikan tata kelola eksekusi ^perdata di lembaga ^peradilan dan dukungan kementerian/lembaga terkait untuk ^mewujudkan ^ekosistem pelaksanaan eksekusi perdata yang terpadu; (a) ^penguatan ^pencegahan korupsi ^melalui ^pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi tahun 2023-2024 dengan ^penambahan ^aksi Penguatan Partai Politik dan Penataan Aset Pusat; ^(5) ^perluasan ^akses ^terhadap keadilan, termasuk bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, ^peningkatan ^kualitas, ^kuantitas Organisasi Bantuan Hukum dan ^pemberdayaan hukum masyarakat, ^perlindungan ^hak-hak saksi dan korban, serta pemenuhan hak korban ^pelanggaran Hak Asasi ^Manusia berat; ^serta (6) penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif, Presiden dan ^Wakil Presiden. Dalam rangka meningkatkan kualitas ^pelayanan ^publik, ^telah ^dilakukan ^berbagai ^upaya di antaranya pengembangan ^pelayanan publik digital, ^penguatan ^pengawasan ^masyarakat atas kinerja pelayanan publik melalui Sistem Pengelolaan ^Pengaduan Pelayanan ^Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online ^Ralryat, ^penguatan ^pelayanan ^publik terpadu melalui pembangunan Mal Pelayanan Publik berbasis digital, ^serta ^pembinaan inovasi pelayanan publik. Upaya tersebut berdampak ^pada ^peningkatan ^kualitas ^pelayanan publik, hal ini ditunjukkan dengan nilai Indeks Pelayanan Publik Nasional ^yang mengalami peningkatan dari 3,38 pada tahun 2018 menjadi 3,93 ^pada tahun 2022. Di samping ^itu, dalam hal kepatuhan ^penyelenggaraan ^pelayanan ^publik ^terhadap standar ^pelayanan publik (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOg tentang Pelayanan Publik) ^juga menunjukkan perbaikan. Tahun 2022, sebanyak ^179 instansi ^pemerintah ^memperoleh tingkat kepatuhan pelayanan ^publik kategori baik. Pada bidang aparatur negara dan transformasi birokrasi, ^beberapa ^isu ^strategis ^tahun ^2024 antara lain (1) penerapan ^platform tunggal manajemen ^Aparatur ^Sipil ^Negara, ^(2) ^penerapan manajemen penghargaan berbasis kinerja, ^(3) ^pelanggaran ^netralitas Aparatur Sipil ^Negara dan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil ^Negara ^berpotensi meningkat ^pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak, ^(4) belum ^terintegrasinya ^layanan ^publik prioritas pada portal pelayanan publik nasional, (5) ^penguatan ^pengawasan ^masyarakat ^atas pelayanan publik, (6) percepatan integrasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, ^(7) reformasi birokrasi yang belum berdampak ^pada pembangunan ^nasional, serta ^(8) Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi belum dapat ^diintegrasikan dengan aplikasi existing di kementerian/ lembaga/ daerah. Untuk mewujudkan pelayanan ^publikyang berkualitas, ^dilakukan ^perbaikan tata ^kelola dan birokrasi. Arah kebijakan yang dilakukan tahun 2024 di ^antaranya (1) ^transformasi manajemen sumber daya manusia aparatur ^melalui penguatan budaya kerja ^dan ^emploger branding, percepatan peningkatan kapasitas ^sumber ^daya ^manusia ^aparatur, ^peningkatan kinerja dan sistem penghargaan, ^pengembangan ^talenta ^dan ^karier, ^percepatan ^transformasi digital manajemen Aparatur Sipil Negara, serta ^perancangan ^jabatan, ^perencanaan dan pengadaan sumber daya manusia aparatur;
transformasi ^pelayanan ^publik ^melalui - IV.108 - implementasi pelayanan publik berbasis elektronik ^yang terintegrasi, ^penguatan pengawasan masyarakat atas kinerja pelayanan publik, dan penguatan ekosistem inovasi;
penataan kelembagaan dan proses bisnis melalui ^penataan kelembagaan, ^proses ^bisnis yang efektif dan penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik terintegrasi; ^serta ^(4) penguatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan akuntabilitas kinerja ^pembangunan. Strategi perbaikan tata kelola dan birokrasi ^pada tahun ^2024, antara ^lain ^(1) penerapan platform tunggal digital ekosistem manajemen Aparatur Sipil Negara, ^(21 ^penerapan kebijakan manajemen penghargaan Aparatur Sipil Negara berbasis ^kinerja, ^(3) ^pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam ^penyelenggaraan ^Pemilihan ^Umum dan ^Pemilihan Serentak, (4) penyelesaian ^pengaduan atas dugaan ^pelanggaran sistem ^merit, ^(5) ^integrasi layanan pada portal pelayanan publik (e-seruices), ^(6) pengaduan pelayanan ^publik ^yang diselesaikan, (7) koordinasi ^percepatan implementasi ^kebijakan ^Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, (8) koordinasi ^percepatan reformasi birokrasi, dan ^(9) ^percepatan ^implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di ^kementerian/lembaga/daerah. Pada bidang pertahanan dan keamanan, beberapa isu strategis tahun ^2024 di ^antaranya adalah antisipasi ketegangan berlarut dari konflik ^global; ^pembangunan ^sistem ^pertahanan dan sistem keamanan cerdas di Ibu Kota Nusantara; digitalisasi ^layanan ^kepolisian; pengamanan penyelenggaraan pemilu; peningkatan upaya pencegahan dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika; penguatan ekosistem keamanan siber; kegiatan operasi intelijen dan kontra intelijen penanganan terorisme, separatisme/konflik, ^serta deradikalisme; dan penggunaan teknologi informasi pada sistem peringatan dini keamanan laut dalam penyelenggaraan keamanan laut termasuk di Laut Natuna. Dalam mendukung pelaksanaan perwujudan ^pembangunan bidang ^pertahanan ^dan keamanan, arah kebijakan difokuskan untuk menjaga stabilitas ^keamanan nasional yang diwujudkan melalui (1) penguatan keamanan dalam negeri berbasis ^pembangunan keamanan insani; (21 penguatan kemampuan ^pertahanan ^yang dibarengi ^Confidence Building Measures melalui penajaman ^prioritas ^pengadaan alutsista ^dengan mempertimbangkan kapasitas dan pemeliharaan, mengutamakan ^produksi ^dalam ^negeri dan peningkatan profesionalitas, serta kesejahteraan ^prajurit; ^(3) ^penguatan ^keamanan ^laut melalui peningkatan kemampuan kapasitas ^peringatan dini terpadu, ^dan ^penguatan kemampuan kapasitas operasi meialui koordinasi ^pada ^patroli ^bersama;
^penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui ^pelayanan ^kepolisian ^yang ^humanis ^berbasis teknologi; serta (5) penguatan keamanan dan ketahanan siber ^melalui ^peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia serta ^penguatan ^infrastruktur ^keamanan siber. Strategi tahun 2024 pada bidang ^pertahanan dan ^keamanan, ^antara ^lain ^(1) penguatan kemampuan pertahanan; (21pembangunan sistem ^pertahanan ^dan sistem keamanan cerdas di Ibu Kota Nusantara; ^(3) ^percepatan digitalisasi ^pelayanan ^kepolisian; ^(4) ^penguatan ^upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di masyarakat dan penguatan lembaga rehabilitasi;
penguatan keamanan dan ketahanan siber;
kerja sama ^penanggulangan terorisme, pengamanan persiapan dan pelaksanaan pemilu; serta (7) ^penguatan kapasitas ^penegakan keamanan laut dan pengamanan wilayah laut Natuna. 4.1.7.2 Sasaran Priorltas Naslonal Pada tahun 2024, sasaran yang akan diwujudkan dalam ^rangka memperkuat stabilitas ^Pada tahun 2024, sasaran yang akan diwujudkan dalam ^rangka ^memperkuat stabilitas ^Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan transformasi ^pelayanan ^publik ^melalui lima ^sasaran, di antaranya (1) terwujudnya demokrasi ^yang terkonsolidasi, ^terpeliharanya ^kebebasan, menguatnya kapasitas lembaga-lembaga demokrasi, dan ^terjaganya kesetaraan ^warga negara secara optimal;
optimalnya kebijakan luar ^negeri; ^(3) ^meningkatkan ^penegakan hukum nasional yang mantap;
meningkatnya ^kualitas ^pelayanan ^publik; dan ^(5) terjaganya keutuhan wilayah Negara Kesatuan ^Republik Indonesia, ^sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 4.19. - IV.109 - Tabel 4.19 Sasaran, Indikator, dan Target Prioritas Nasional 7 Memperkuat Stabtlitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik No. Sasaran/Indikator Terwujudnya demokrasi yang terkonsolidasi, terpeliharanya kebebasan, menguatnya kapasitas lembaga-lembaga demokrasi, dan terjaganya kesetaraan warga negara secara optimal BaselTne 2019 Realisasi 2020 20.21 20.22 Target 2023 20.24 1 1.1 Indeks Demokrasi Indonesia (IDI)r) 74,92 73,66 74,12 80,41 79,25 79,58 r.2 Tingkat Kepercayaan Masyarakat terhadap Konten dan Akses Informasi Publik terkait Kebijakan dan Program Prioritas Pemerintah2) ^(%o) 70,4 77,23 79,7L 78 81 69,43 2 Optimalnya kebijakan luar negeri Indeks Pengaruh dan 2.1 Peran Indonesia di Dunia Internasional3) 95,20 96,58 Ll2,O6 4,98") 4,88a) 4,88a) 3 Meningkatnya penegakan hukum nasional ^yang mantap 3.1 Indeks Pembangunan Hukum o,62 0,54 0,60 0,56b) o,57b) o,58") 4 Meningkatnya kualitas pelayanan publik 4.1 Indeks Pelayanan Publik Nasional+) 3,63 3,84 3,79 3,93 3,90 4,00 5 Terjaganya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik ^Indonesia Persentase Luas Wilayah 5.1 NKRI yang Dapat Dijaga Keutuhannya (o/olsl 100 100 100 100 100 100 Sumber:
BPS, 2) Kemenkominfo, 3) Kemenlu, 4) ^Kemen PANRB, 5) ^Kemenhan Keterangan: a) Indeks Peran dan Pengaruh Indonesia tahur. 2022-2024 ^mengalami ^penyempurnaan formulasi penghitungan dengan konversi indeks berdasarkan skala guna mencerminkan tingkatan ^peran dan pengaruh dalam indeks, b) Realisasi tahurl 2022 mempakan ^prognosa capaian. ^Penghitungan IPH ^pada ^tahun ^2O2O ^dan tahun- tahun berikutnya dilakukan dengan menggunakan metode ^pengumpulan data ^dan ^penghitungan, kerangka ^berpikir melalui pilar, variabel dan indikator ^yang baru dan berbeda dengan ^IPH ^pada ^tahun ^2015-2019 ^sehingga ^tidak dapat dibandingkan dengan nilai capaian IPH 2019, ^penghitungan ^nilai ^Indeks ^Pembangunan ^Hukum ^(lPHl 2O2l dilakukan pada tahun 2022, cl ^penghitungan nilai IPH dilakukan ^pada ^T+1. 4.1.7.9 Sasaran Program Prioritas Strategi penyelesaian isu strategis dalam ^pencapaian sasaran ^Prioritas ^Nasional ^Memperkuat Stabilitas Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan ^dan Transformasi ^Pelayanan ^Publik dilakukan melalui lima Program Prioritas, ^yaitu ^(1) ^konsolidasi demokrasi, ^(2) ^optimalisasi kebijakan luar negeri, (3) penegakan hukum nasional, ^(4) ^reformasi birokrasi ^dan ^tata ^kelola, serta (5) menjaga stabilitas keamanan nasional, sebagaimana ^pada Gambar 4.16. - IV.110 - Giambar 4.16 Kerangka Prioritas Naslonal 7 Memperkuat Stabllltas Politik, Hukum, Pettahanan dan Keamanan dan Transformasi Pelayanan hrblik Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Sasaran, indikator, dan target Program Prioritas ^pada Prioritas ^Nasional ^Memperkuat Stabilitas Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Transformasi ^Pelayanan ^Publik dapat dilihat pada Tabel 4.20. Tabel4.2O Sasaran, Indikator, dan Target Program Prioritas darl Prioritas ^Nasional 7 Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik Reallsasi No. Sasaran/Indikator Bo,sellne 20t9 Target 2020 20.21 2022 2023 20.24 PP 1. Konsolidasi Demokrasi Terwujudnya stabilitas politik ^yang kondusif serta komunikasi ^publik ^yang efektif, ^integratif, dan partisipatif 1.1 IDI Aspek Kapasitas Lembaga Demokrasi 78,73 75,66 75,67 78,22 81,51 83,71 1.2 lDl Aspek Kebebasan 77,20 79,40 79,72 82,80 74,21 72,53 1.3 IDI Aspek Kesetaraan 70,7t 67,85 78,86 80,28 81,51 81,94 Jumlah Regulasi/ Kebijakan Tata Kelola Informasi dan Komunikasi Publik di 1.4 Pusat dan Daerah yang Terintegrasi Sesuai Asas- Asas Keterbukaan Informasi Publik (dokumen) 3 6 2 3 5 1 1a) PP 2. Optimalisasi Kebijakan Luar Negeri Meningkatnya efektivitas diplomasi dan ^pemanfaatan kerja ^sama pembangunan ^internasional 2.L Jumlah Forum yang Dipimpin oleh Indonesia pada Tingkat Regional dan Multilateral (forum) 8 20 - IV.111 - 48 45 t4 16 IYo. Sasaran/Indlkator Basellne 2()19 Realisasi Target 2020 2o2t 20.22 2023 20.24 2.2 Indeks Citra Indonesia di Dunia Internasional 3,78 3,82 3,98 4,06 3,95 4,OO Indeks Pelayanan dan 2.3 Pelindungan WNI di Luar Negeri 89,91bt 88,35 92,61 94,86 91,00 92,OO PP 3. Penegakan Hukum Nasional Meningkatnya penegakan dan ^pelayanan hukum ^serta akses terhadap ^keadilan 3.1 Indeks Perilaku Anti Korupsi 3,70 3,84 3,88 3,93 4,O9 4,14 PP 4. Reformasi Birokrasi dan Tata ^Kelola Meningkatnya kualitas pelayanan ^publik melalui ^perbaikan tata ^kelola dan ^birokrasi 4.L Indeks Pelayanan Publik 4.t.1 Kementerian ll*rnbaga 3,83 4,O0 4,00 4,13 4,10 4,20 4.1.2 Provinsi 3,36 3,70 3,88 4,O7 3,9O 4,OO 4.1.3 Kabupaten/Kota 3,42 3,65 3,27 3,60 3,70 3,80 PP 5. Menjaga Stabilitas Keamanan ^Nasional Terl'aganya stabilitas pertahanan dan ^keamanan 5.1 Indeks Kekuatan Militer O,28 0,26 0,22 0,22 o,2l o,20 5.2 Indeks Terorisme Global 5,O7 4,63 5,5 5,5 4,29 4,24 5.3 Persentase Orang yang Merasa Aman Berjalan Sendirian di Area Tempat Tinggalnya (%) 53,32 62,90 62,80dt 62,god) >60 >60 5.4 Indeks Keamanan dan Ketertiban Masyarakat 4,23") 4,23 3,91 3,7L 3,30 3,40 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Keterangan: a) Penyesuaian angka target, ^Kemenkominfo ^menyusun ^I ^I ^dokumen yang mendukung ^tata ^kelola komunikasi publik,-yaitu 1 ^(satu) Peraturan ^Presiden, ^1 ^(satu) Revisi Permenkominfo, ^1 ^(satu) Naskah Akademik, darr 8 (delapan) Kajian; b) data baseline ^2019 ^menggunakan metode ^perhitungan lama; ^c) ^indikator ^nasional ^yang sesuai dengan indikator ^global untuk ^Sustainable ^Deuelopment Goals; d) ^data ^tahun ^2O2O 4.L.7.4 Proyek Priorltas Strategis/ MaJor ProJect Dalam Prioritas Nasional Memperkuat Stabilitas ^Politik, ^Hukum, ^Pertahanan dan Keamanan dan Transformasi Pelayanan Fublik telah ^disusun ^dua Major ^Project sebagai ^langkah ^konkret dalam pencapaian sasaran ^yang dirinci ^berdasarkan ^urgensi, ^impact/outcome/output, instansi pelaksana, lokasi, dan indikasi ^proyek ^di ^bawah ^ini - rv.112 - -rv.113 - 4.1.7.5 Kerangka Regulasi Kebutuhan regulasi pada Prioritas Nasional Memperkuat Stabilitas ^Politik, ^Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Transformasi Pelayanan Publik ^pada tahun ^2024 ^sebagai upaya mendukung penataan regulasi nasional diarahkan untuk ^mendukung ^pelaksanaan kerangka regulasi dalam Rencana Pembangunan Jangka ^Menengah Nasional ^Tahun 2O2U2O24, yang meliputi (1) Rancangan regulasi yang diarahkan masuk dalam Program legislasi nasional/Program penyusunan Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden Tahun 2024, terdiri dari (a) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang ^Nomor ^24 Tahun 2OOO tentang Perjanjian Internasional; (b) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional; (c) Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah; dan (d) Rancangan Peraturan Presiden tentang Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. (2) Rancangan regulasi yang sedang dalam proses ^persiapan (baik dalam tahap ^penyusunan kajian, draf regulasi, pembahasan, dan lain sebagainya) sepanjang tahun ^2024, ^terdiri dari (a) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor ^37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; (b) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang ^Nomor ^31 Tahun 2000 tentang Desain Industri; (c) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang ^Nomor ^37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; (d) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ^Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; (e) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor ^13 Tahun 2016 tentang Paten; (0 Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha; G) ^Rancangan Undang-Undang ^tentang Jaminan ^Benda Bergerak; (h) Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Laut; dan (i) Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.
2 Pendanaan Priorltas Naslonal Tahun 2024 mertpakan periode ^yang sangat menentukan ^penyelesaian ^target ^Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24. ^Untuk itu, ^dengan ketersediaan anggaran yang terbatas, pemerintah berupaya ^seoptimal ^mungkin menargetkan sasaran Prioritas Nasional dalam ^RKP Tahun ^2024 ^dengan ^fokus ^pada penyelesaian prioritas. Selain itu, untuk memastikan kelancaran ^pelaksanaan, ^maka penentuan kegiatan/proyek prioritas harus lebih tajam dan selektif, ^serta mempertimbangkan kesiapan dan kapasitas ^pelaksanaan, serta ^memastikan ^daya ^ungkit dan fungsionalitas dari ^pelaksanaan kegiatan/proyek. ^Pencapaian ^tersebut ^menjadi barometer penting untuk memastikan sasaran utama ^pembangunan ^dapat menjadi ^basis pembangunan pada periode berikutnya. Pendanaan Prioritas Nasional pada RKP Tahun 2024 ^difokuskan ^dalam ^delapan ^arah kebijakan, yakni percepatan pembangunan infrastruktur ^dasar dan ^konektivitas; ^percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara; pembangunan rendah karbon dan transisi ^energi; pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; ^peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan; revitalisasi industri dan ^penguatan ^riset ^terapan; - IV.l14 - penguatan daya saing usaha; serta pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024. Fokus tahun 2024 tersebut akan dilaksanakan melalui berbagai upaya ^penyelesaian dan keberlanjutan pembangunan proyek-proyek yang bersifat strategis pendukung Prioritas Nasional yang menjadi penekanan pada RKP Tahun 2024. Tabel4.21 Alokasi pada Prioritas Nasional Tahun 2ol24 lYo. Prloritas Nasional Indikasi Peadanaan (Rp. Triltua) 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan ^yang Berkualitas dan Berkeadilan 43,9 c Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan 49,4 3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing 233,O 4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan 6,8 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar LO2,8 6 Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim 4,7 7 Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik 7 t,L Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Catatan: a) Pagu belanja kementerian/lembaga berdasarkan Pertemuan ^Tiga Pihak ^Pagu ^Indikatif ^2024; ^b) ^Sesuai dengan pendekatan Tematih Holbtih Integratif, dan Spasial, sebua-h ^proyek dapat ^mendukung lebih ^dari ^satu ^PN; c) Prioritas Nasional mencakup rincian Belanja kementerian/lembaga dan Kerjasama ^Pemerintah dan Badan Usaha, belum mencakup rincian Transfer ke Daerah dan dukungan ^Badan ^Usaha (Badan Usaha ^Milik ^Negara/Swasta). Pemutalrtriran angka, identilikasi dan integrasi antarinstansi dan sumber ^pendanaan ^(Belanja kementerian/lembaga, Transfer ke Daerah, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha, ^dan ^Badan ^Usaha) akan dilakukan pada Pemutakhiran RKP Tahun 2024 ^pascapenetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja ^Negara ^2024. Dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, ^kebijakan pendanaan diarahkan untuk mendukung infrastruktur dasar, seperti pembangunan perumahan layak huni, penyelesaian pembangunan bendungan dan irigasi, ^pembangunan akses sanitasi, serta akses air minum. Sementara itu, untuk ^percepatan peningkatan konektivitas akan diarahkan untuk pembangunan ^jalan bebas hambatan dan ^jalan ^strategis, pembangunan pelabuhan, pembangunan/peningkatan bandara, serta ^pembangunan ^jalur kereta api. Selain itu, pendanaan ^juga akan ditekankan untuk mendorong ^percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan berfokus pada pembangunan dan pemeliharaan hunian, gedung, penataan kawasan, pembangunan rumah sakit dan bandar udara, ^serta pemindahan Aparatur Sipil Negara. Sedangkan untuk pembangunan berkelanjutan didukung dengan pendanaan Prioritas Nasional ^yang mencakup kebutuhan ^pembangunan rendah karbon dan transisi energi dalam merespons ^perubahan iklim. ^Dukungan pembangunan akan dilakukan antara lain melalui pembangunan pembangkit dan penggunaan energi baru terbarukan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro dan Surya, restorasi lahan gambut, serta rehabilitasi kawasan mangrove. - IV.115 - Alokasi pendanaan Prioritas Nasional tahun 2024 ^jtga difokuskan ^pada pencapaian target pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, antara ^lain ^untuk ^bantuan iuran dalam Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia ^Sehat, ^bantuan ^iuran ^Pekerja Bukan Penerima Upah, bantuan sosial sembako ^kepada keluarga penerima ^manfaat, ^dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Sedangkan untuk ^peningkatan ^kualitas ^pelayanan pendidikan dan kesehatan dilakukan dengan pemberian dukungan ^meliputi ^pembangunan dan pengembangan rumah sakit, kampanye ^percepatan ^penurunan ^stunting, ^dan ^Program Indonesia Pintar bagi semua ^jenjang pendidikan ^juga ^rnenjadi ruang ^lingkup dari ^kebijakan pendanaan Prioritas Nasional tahun 2024. Pendanaan Prioritas Nasional ^juga akan fokus ^pada kegiatan yang ^mendukung ^revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, antara lain terkait ^restrukturisasi mesin/peralatan industri perusahaan dan pengembangan sistem ^perizinan berusaha ^yang ^terintegrasi ^secara elektronik. Sedangkan untuk mendorong ^penguatan daya ^saing ^usaha, ^dukungan pendanaan akan difokuskan pada pendataan lengkap koperasi dan usaha ^kecil, ^mikro ^dan menengah, serta dukungan untuk sertifikasi halal. Selain itu, ^Pemilihan Umum dan Pilkada serentak merupakan salah satu kegiatan ^penting ^di tahun 2024 ^sehingga ^kegiatan ^ini juga akan menjadi prioritas ^pada kebijakan ^pendanaan pada ^RKP. ^Dukungan ^yang ^perlu dipenuhi antara lain pemenuhan kebutuhan ^pemungutan ^dan ^perhitungan ^suara, pengelolaan ^logistik, dan pengamanan. Selain memperkuat proses ^penentuan proyek, ^perlu dipastikan ^efisiensi ^dan ^efektivitas pendanaan Prioritas Nasional tahun 2024 dengan mengintegrasikan ^pemanfaatan ^berbagai sumber pendanaan baik yang berasal dari Anggaran ^Pendapatan dan Belanja ^Negara, ^seperti belanja kementerian/lembaga, belanja non-kementerian/lembaga ^(subsidi ^serta ^Public Seruice Obligation), dan Transfer ke Daerah, ^maupun sumber ^pendanaan nonpemerintah seperti swasta dan Badan Usaha Milik Negara. ^Dengan ^kondisi ^Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang terbatas, keterlibatan Badan ^Usaha Milik ^Negara ^dan ^swasta ^menjadi hal yang sangat penting untuk mendorong ^pelaksanaan pembangunan ^berjalan lebih optimal. Upaya optimalisasi melalui ^pengintegrasian sumber ^pendanaan ^salah satunya dilakukan melalui Dana Alokasi Khusus. Dana Alokasi Khusus diarahkan ^antara ^lain ^untuk mempercepat pencapaian target ^prioritas nasional, ^mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah, mengurangi ^kesenjangan ^layanan ^publik, ^serta mendukung operasionalisasi ^pelayanan publik. Agar ^selaras dengan ^sumber ^pendanaan lainnya, Dana Alokasi Khusus taln: un 2024 akan dimanfaatkan ^untuk ^Pengurangan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem melalui ^tematik ^Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu dan Penguatan Kawasan ^Sentra ^Produksi ^Pangan (Pertanian, Perikanan, dan Hewani); tematik Penguatan Daya ^Saing Usaha ^melalui tematik ^Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas dan Pengembangan ^Food ^Estate. ^Tematik ^Food ^Estate ^dan Kawasan Sentra Produksi Pangan sekaligus diarahkan ^mendukung ketahanan ^pangan sebagai antisipasi perubahan iklim. Dana Alokasi ^Khusus tahun ^2024 ^juga dimanfaatkan untuk mendukung Peningkatan Kualitas Pelayanan ^Kesehatan ^dan ^Pendidikan ^agar pembangunan sumber daya manusia Indonesia dapat lebih berkualitas dan berdaya ^saing. Sedangkan untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur ^Dasar ^dan ^Konektivitas ^serta Pembangunan Rendah Karbon dan Transisi Energi akan ^dilaksanakan ^melalui ^tematik Peningkatan Konektivitas dan Elektrifikasi di Daerah ^Afirmasi. - rv.116 - Keterangan: ay bersifit indikasi untuk selanjutnya ^disesuaikan ^dengan ^kebijakan pemanfaatan, ^perhitungErn ^teknis ^dan ^kesiapan pelaksanaan Catatan: l) ^pagu Dana Alokasi Khusus ^2024 berdasarkan kesepakatan bersama ^antara ^Kementerian PPN/Bappenas ^dengan Keme-nterian Keuangan 4 Ju1j2O23,2) ^Pagu Dana ^Alokasi Khusus dapat ^dimutakhirkan ^sejalan ^dengan proses RKP dan Anggaran Pendapatan ^dan Belanja ^Negara, ^3) ^Pengintegrasian ^sumber-sumber pendanaan termasuk ^Dana Alokasi-Khusus maiih dalam ^proses ^pembahasan, ^penajaman ^dan ^penyusunan ^rincian ^sampai ^dengan Pemutakhiran RKP Tahun 2024 ^piscapenetapan ^Angga-ran ^dan Pendapatan Belanja Negara2O24. -rv.i17 - Gambar 4.17 Highlight Dukungan Dana Alokasi Khusus Tahun 2024 BAB V KAIDAH PELAKSAI{AAN tlnfitk mema.stika; n upaga ^penlngkatan ^produktiuitas ^unfl.tk transforrna.si ekonomi gdng tnklustf dan berkelanJutdn dapat dilakukc; n ^seco; rtz efekttf, tetttkur, dan manfaatnga dapat dlrasakan ^oleh ^nasgarakat, diperlukan dukungan kerangka kelembagaan, ^kerangka ^regulasi, serta kerangka eaaluq.sl dan pengendallan ^pada ^pelalssanao; n ^RI{P ^Tahun 2024 5.1 Keraagka Kelembagaan Dalam rangka mendukung ^pencapaian sasaran ^pembangunan secara ^efektif, diperlukan adanga kerangka kelembagaan Aang sejalan ^dengan kebijakan ^pembangunan ^nasional, perkembangan lingkungan strategis pembanganon, ^peraturan perundangan gang ^berlaku, dan pembagian kewenangan ^pusat-daerah- Penataan kelembagaan ^dilakukan ^dengan memperhatikan asas manfaa| efisiensi, serta ^efektiuitas, dengan mendorong ^kolaborasi secara tr ansp aran, ^p artisip atiJ serta akuntab ^el. Kerangka Kelembagaan berperan untuk ^mendorong ^efektivitas pelaksanaan pembangunarl dengan mempersiapkan kelembagaan ^yang tepat fungsi, tepat ^ukuran, ^dan tepat ^proses. Penataan kelembagaan difokuskan ^pada pengaturan organisasi, ^baik ^yang bersifat ^intern maupun antarorganisasi ^pemerintah, serta ^penguatan ^pada tugas, ^fungsi, ^kewenangan, peran dan struktur organisasi kementerian / lembaga/ daerah. Adapun arah kebijakan Kerangka Kelembagaan ^pada ^RKP ^Tahun ^2024 ^diselaraskan dengan kebijakan dalam Rencana Pembangunan ^Jangka ^Menengah Nasional ^Tahun ^2O2O-2O24 yaitu:
mendukung pencapaian tujuh Prioritas ^Nasional dan ^Maior Project ^serta ^merespons berbagai perubahan dan ^permasalahan yang ^ada;
mendorong efektivitas kelembagaan melalui ^ketepatan ^struktur ^organisasi, ketepatan proses (tata laksana) organisasi, serta mengurangi duplikasi tugas ^dan ^fungsi organisasi sehingga pelaksanaan ^pencapaian Prioritas ^Nasional ^tidak terkendala ^oleh kelembagaan yang tumpang tindih dan/atau berkonflik;
mendorong pelaksanaan ^perencanaan ^pembangunan di ^tingkat pusat ^dan ^daerah dengan kelembagaan ^yang sudah ada ^sesuai dengan ^tugas dan fungsinya. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka ^Menengah Nasional ^Tahun ^2O2O-2O24, penyusunan Kerangka Kelembagaan dilakukan ^dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana Gambar 5. ^1. -v.1 - Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 5.2 Kerangka Regulasi Kerangka regalasi memiliki peran penting sebagai enabler ^pembangunan nasional dalam rangka mendorong percepatan pencapaian sasa: ran ^pembangunan nasional. ^Oleh ^karena ^itu, diperlukanidentifikasi kebutuhan regula.si Aang mendukung ^pioritas ^pembangunan nasional. Kebutulwn regulasi dapat berupa simplifikasi ^dan ^perubahan terhadap ^regulasi eksistirry maupun pembentukan regulasi baru Kerangka Regulasi bertujuan untuk ^(1) mengarahkan ^proses perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan ^pembangunan nasional; ^(21 meningkatkan kualitas peraturan ^perundang-undangan dalam ^rangka ^mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan; dan
meningkatkan efisiensi ^pengalokasian anggaran untuk keperluan pembentukan ^peraturan perundang-undangan. -v.2 - Gambar 5.1 Prinsip Kerangka Kelembagaan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Indikasi Kerangka Regulasi yang Mendukung Pencapaian ^Prioritas ^Nasional Prioritas Nasional 1 "Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk ^Pertumbuhan ^yang Berkualitas dan Berkeadilan" (1) Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk ^Destinasi Pariwisata ^Nasional Wakatobi Kerangka regulasi dibutuhkan untuk mendukung ^Program ^Prioritas Peningkatan Nilai Tambah, Lapangan Keda dan Investasi di Sektor ^Riil, ^dan ^Industrialisasi, ^serta Kegiatan Prioritas Peningkatan Daya Saing Destinasi dan ^Industri ^Pengolahan ^Pariwisata, Termasuk Wisata Alam, yang Didukung Penguatan ^Rantai ^Pasok ^dan ^turut ^mendukung pencapaian beberapa Major Project Destinasi Pariwisata Prioritas. ^Kerangka ^regulasi ^ini merupakan arahan dari Peraturan Presiden ^Nomor ^14 ^Tahun ^2018 tentang ^Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2Ol4 ^tentang Koordinasi ^Strategis Gambar 5.2 Peran Kerangka Regulasi dalam Pembangunan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023 Gambar 5.3 Prinsip-Prinsip Kerangka Regulasi Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan dan mendukung ^pelaksanaan ^prioritas nasional sektor pariwisata di Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O ^tentarrg Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24. Kerangka Regulasi ^ini dibutuhkan untuk mendetailkan arah serta ^peningkatan kapasitas ^pariwisata Indonesia dan menjadi komponen investasi baik dalam Anggaran Pendapatan dan ^Belanja ^Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Badan Usaha Milik ^Negaraf ^Badan ^Usaha Milik Daerah, Ke4'asama Pemerintah dan Badan Usaha, maupun swasta/masyarakat. (21 Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan ^Antarwilayah ^ini meliputi 4 (empat) Rancangan Peraturan Presiden tentang ^(1) RencanaZonasi ^Kawasan Antarwilayah Laut Halmahera; (21 Laut Seram; ^(3) Laut Teluk Cenderawasih; dan ^(4) Laut Aru. Kerangka Regulasi dibutuhkan untuk mendukung Program ^Prioritas Peningkatan Pengelolaan Kemaritiman, Perikanan dan Kelautan serta ^Kegiatan ^Prioritas Peningkatan Pengelolaan Wilayah Pengelolaan Perikanan dan Penataan ^Ruang ^Laut dan Rencana Zonasi Pesisir serta Pengelolaan Ruang Laut. Kerangka ^Regulasi ^ini ^merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang ^Cipta ^Kerja ^yang memberikan amanat untuk integrasi tata rrrang darat dan laut. Rancangan ^regulasi ^ini menjadi sarana penting dalam mendukung ^pertumbuhan ekonomi ^khususnya mempermudah investasi di suatu wilayah laut bagi calon investor tentang ^rencana pemanfaatan ruang laut yang berada di kewenangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Prioritas Nasional 2 "Mengembangkan Wilayah untuk ^Mengurangi Kesenjangan ^dan Menjamin Pemerataan" (1) Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan ^Papua Tahun 2025 - 2029 Kerangka Regulasi ini dibutuhkan untuk mendukung amanat dari ^Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2O2L tentang Penerimaan, Pengelolaan, ^Pengawasan ^dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam ^Rangka Pelaksanaan ^Otonomi Khusus Provinsi Papua. Rancangan regulasi ini menjadi sarana ^penting dalam ^mendukung peningkatan nilai investasi dan penguatan sumber daya manusia Orang Asli Papua ^di beberapa kabupaten Provinsi Papua. (2) Rancangan Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah Ibu ^Kota ^Nusantara Kerangka Regulasi dibutuhkan untuk mendukung Percepatan ^Pembangunan ^Ibu ^Kota Nusantara khususnya Major Project Pembangunan Ibu Kota ^Nusantara. ^Rancangan regulasi ini merupakan amanat Pasal ^14 Undang-Undang ^Nomor ^3 ^Tahun 2022 ^tentang Ibu Kota Negara. Penyusunan regulasi ditargetkan ^selesai ^pada ^tahun ^2024 ^agar ^proses penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus dapat dilaksanakan. ^Rancangan regulasi ini secara tidak langsung dapat memberikan dukungan ^kepastian pelaksanaan investasi dengan memperjelas ^pembagian wilayah administrasi ^dan ^perencanaan. Regulasi akan mengatur secara ^jelas bentuk, ^jumlah, dan struktur ^wilayah ^Ibu ^Kota Nusantara. Prioritas Nasional 5 "Memperkuat Infrastruktur untuk ^Mendukung ^Pengembangan ^Ekonomi dan Pelayanan Dasar" (1) Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan ^Pembangunan ^Angkutan ^Umum Massal Perkotaan Kerangka Regulasi ini dibutuhkan untuk mendukung ^Program ^Prioritas ^Infrastruktur Pelayanan Dasar dan Program Prioritas ^Transformasi ^Digital, ^serta Major ^Project Transformasi Digital. Rancangan regulasi ini ^diharapkan dapat ^menjawab ^keterbatasan sistem angkutan umum massal ^perkotaan ^yang ^masih terbatas dan ^pangsa pasar yang masih rendah, serta kerugian ekonomi akibat ^kemacetan yang ada. Rancangan ^regulasi ini menjadi sarana penting untuk mendorong ^iklim ^investasi ^melalui ^optimalisasi sumber daya pada pemerintah daerah, ^pemerintah ^pusat ^dan ^badan ^usaha ^dalam -v.4 - penyelenggaraan angkutan umum. Selain itu, rancangan regulasi ini ^juga ^dapat mendukung komitmen pemerintah dalam mewujudkan ^pembangunan ^yang berkelanjutan melalui pembangunan angkutan umum ^massal perkotaan yang ^integratif, efektif dan efisien. Prioritas Nasional 7 ^uMemperkuat Stabilitas Politik, ^Hukum, ^Pertahanan dan Keamanan ^dan Transformasi Pelayanan Publik" (1) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang ^Nomor 24 ^Tahlun 20OO tentang Perjanjian Internasional Kerangka Regulasi ini dibutuhkan untuk mendukung ^Program ^Prioritas ^Optimalisasi Kebijakan Luar Negeri. Perubahan Undang-Undang ^Nomor 24 ^Tahun 2000 ^tentang Perjanjian Internasional dilatarbelakangi oleh Putusan ^Mahkamah Konstitusi ^Nomor: I3/PUU-XVI /2OL8 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 ^Ta}rttn ^2O0O ^tentang Perjanjian Internasional terhadap Undang-Undang Dasar ^Negara ^Republik ^Indonesia Tahun 1945. Urgensi pembahan Undang-Undang ini diperlukan untuk ^memberikan kejelasan normatif untuk menjawab berbagai ^permasalahan yang ^teridentifikasi ^pada Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, terutama terkait aspek ^kriteria ^peq'anjian yang perlu disahkan oleh Dewan Perwakilan Ralryat. (2) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional Kerangka Regulasi ini dibutuhkan untuk mendukung ^Program ^Prioritas ^Penegakan Hukum Nasional dan Kegiatan Prioritas Penataan Regu1asi. Saat ini ^pengaturan ^terkait Hukum Perdata Internasional masih menggunakan regulasi ^peninggalanzarrran ^kolonial dan tersebar pada beberapa ^peraturan di antaranya ^dalam }{erzien ^Inlandsch ^Reglement, Reglement voor de Buitengewesten, dan Reglement op de ^Rechtsvordering. ^Hukum Perdata Internasional berperan penting dalam memberikan ^landasan strategi hukum perdata yaitu sebagai acuan dalam menjalankan ^perbuatan hukum ^perdata ^yang mengandung unsur asing (transnasional). Selain itu, ^Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional ^juga menjadi ^pedoman ^bagi ^hakim ^dalam memeriksa dan memutus sengketa Hukum Perdata Internasional ^sehingga ^dapat memberikan kepastian hukum. (3) Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kerangka Regulasi ini dibutuhkan untuk mendukung ^Program ^Prioritas ^Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola dan Kegiatan Prioritas ^Reformasi Sistem ^Akuntabilitas ^Kinerja Pembangunan. Rancangan Peraturan Presiden ^tentang ^Sistem ^Akuntabilitas ^Kinerja Pemerintah ini diperlukan untuk mengukur tingkat akuntabilitas ^kinerja ^pemerintah secara nasional yang menjadi ^prioritas ^presiden. Harapannya dengan adanya ^Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah, akan tergambar ^lebih ^jelas ^kontribusi ^capaian ^kinerja kementerian /lembagaldaerah terhadap capaian kinerja secara ^nasional. ^Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah akan menguatkan ^collaboratiue ^working ^pada pelaksanaan program/kegiatan pemerintah, sehingga lebih fokus ^kepada perwujudan manfaat yang dihasilkan. (41 Rancangan Peraturan Presiden tentang Lembaga Pemerintah ^Non-Kementerian Kerangka Regulasi dibutuhkan untuk menjawab ^permasalahan ^dalam ^organisasi pemerintah saat ini, yaitu: struktur kelembagaan ^pemerintah ^pusat yang ^semakin gemuk; lemahnya interkoneksi dan koordinasi antarlembaga ^pemerintah ^pusat ^(dan daerah); serta tidakjelasnya ^pengaturan tentang ^kedudukan, fungsi, ^dan peran lembaga pemerintah khususnya Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Permasalahan ^tersebut terjadi karena terdapat kekosongan aturan ^tentang ^organisasi kelembagaan ^pemerintah yang komprehensif memuat antara lain kedudukan ^prinsip dan ^kriteria ^pembentukan (standardisasi pembentukan organisasi kelembagaan ^pemerintah). ^Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang saat ini diatur dengan ^Keputusan ^Presiden ^Nomor ^103 ^Tahun 2OOl perlu ditingkatkan ^pengaturannya dengan ^penyempurnaan ^sesuai ^dengan kebutuhan perkemban garr zamarl -v.5 - 5.3 Kerangka Evaluasi dan Pengendalian Dalam rangka menjaga ketercapaian sasaran dantarget ^pembangunan ^RKP ^Tahun ^2024 secara efektif dan optimal, maka disusun kerangka eualuasi ^dan ^pengendalian ^pelaksanaan pembangunary Aang berfungsi sebagai pegarlgan umum bagi ^penanggung ^jawab kebijakan dalam mengawal pelaksanaan kebijakan ^pembangunan ^taLrun ^2024 gang ^merupakan ^tahun akhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah ^Nasional Tahun ^2020-2024. 5.3.1 Kerangka Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Secara garis besar, kerangka evaluasi ^pelaksanaan RKP Tahun 2024 terdiri dari ^evaluasi saat pelaksanaan (on-going)dan evaluasi ^pascapelaksanaan ^(ex-post). ^Adapun ^penjelasan ringkas terkait tujuan, ruang lingkup, ^pihak-pihak, mekanisme, dan ^metode ^evaluasi ^yang digunakan sebagai berikut. (1) Tujuan Evaluasi Pelaksanaan RKP Evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2024 bertt$uan untuk ^(a) ^menilai ^pencapaian ^kineda pembangunan, mencakup kinerja pelaksanaan prioritas pembangunan dan ^proyek prioritas strategis; serta (b) memberi umpan balik bagi proses perencanaan berikutnya, berupa bahan perumusan dan perbaikan kebijakan/program/kegiatan ^ke ^depan, termasuk perumusan tema pembangunan ^pada ^RKP Tahun 2026. ^Evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2024 disusun berdasarkan tujuh Prioritas Nasional ^yang sesuai ^dengan Agenda Pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah ^Nasional ^Tahun 2O2O-2O24 untuk menjaga konsistensi ^pelaksanaan dan evaluasi. (21 Ruang Lingkup Evaluasi Pelaksanaan RKP Ruang lingkup substansi evaluasi ^pelaksanaan RKP Tahun 2024 ^mencakup seluruh prioritas pembangunan dan proyek prioritas strategis, serta kontribusi kementerian/lembaga selaku ^pelaksana pembangunan ^yang mendukung ^tercapainya sasaran dan target pembangunan tahun 2024. ^Cakupan ^evaluasi pelaksanaan ^RKP Tahun 2024 sebagai berikut (a) Kinerja efektivitas prioritas pembangunan meliputi ^pencapaian sasaran ^prioritas pembangunan dan proyek prioritas strategis; (b) Kinerja efektivitas kementerian/lembaga dalam mendukung ^pencapaian ^prioritas pembangunan dan proyek prioritas strategis. (3) Pihak-Pihak dalam Evaluasi Pelaksanaan RKP Para pihak yang terlibat dalam evaluasi ^pelaksanaan ^RKP, ^antara ^lain (a) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan ^Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai ^pihak ^penyusun evaluasi ^pelaksanaan ^RKP ^Tahun 2024. Penyusunan evaluasi ^pelaksanaan ^RKP Tahun ^2024 dilaksanakan ^dengan sumber data utama berdasarkan e-Moneu ^Kementerian ^PPN/Bappenas sesuai yang dilaporkan secara berkala oleh ^para penanggung ^jawab ^prioritas ^pembangunan ^dan proyek prioritas strategis Kementerian PPN/Bappenas serta kementerian/lembaga sebagai pelaksana RKP; (b) Menteri atau Fimpinan Lembaga sebagai ^pihak ^pelaksana pembangunan ^tahun 2024, yang berkontribusi terhadap ^pencapaian ^target ^RKP ^Tahun ^2024 ^melalui Rencana Kerja Kementerian/Lembaga 2024 serta ^melaporkan ^perkembangan pelaksanaannya sesuai ketentuan melalui aplikasi e-Moneu. -v.6 - -v.7 - (4) Mekanisme Evaluasi Pelaksanaan RKP Evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2024 terdiri dari dua tahap, yaitu: (a) Evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2024 tahap I (evaluasi saat pelaksanaan/ on going) , merupakan tahapan evaluasi kinerja pembangunan yang dilaksanakan berdasarkan data capaian pelaksanaan pembangunan hingga triwulan III tahun 2024. Adapun alur evaluasi RKP Tahun 2024 tahap I sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 5.4. Gambar 5.4 Alur Evaluasi RKP Tahap I (Capaian Hingga Triwulan III) Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023. Gambar 5.5 Alur Evaluasi RKP Tahap II (Capaian Hingga Triwulan IV) Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2023.
Metode Evaluasi Pelaksanaan RKP Metode evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2024 ^meliputi ^(a) ^metode ^analisis ^gap ^untuk mengukur kinerja efektivitas ^prioritas ^pembangunan dan ^(b) metode ^analisis kinerja efektivitas kementerian/lembaga. Secara lebih rinci, ^metode ^evaluasi pelaksanaan ^RKP yang digunakan dapat dilihat pada Tabel 5.1 berikut. Tabel 5.1 Metodologi Evaluasl Pelaksanaan RKP Aspek Uraiaa I. Erraluasi Kinerja Efektivitas Prioritas Pembangunan (1) Metode Evaluasi Metode evaluasi kinerja efektivitas prioritas ^pembangunan:
Kinerja capaian indikator: analisis ^gap (perbandingan capaian dengan target pada tiap indikator ^prioritas ^pembangunan dan proyek ^prioritas strategis);
Kinerja capaian tiap level kinerja: rata-rata ^(prioritas ^pembangunan dan proyek prioritas strategis).
Sumber Data 1. Data capaian sasaran prioritas ^pembangunan dan ^proyek ^prioritas strategis (berdasarkan e-Moneu dan konfirmasi ^pendalaman dari ^PJ prioritas pembangunan dan proyek prioritas strategis Kementerian PPN/Bappenas);
Data capaian RO K/L ^(berdasarkan e-Moneu ^dan ^konfirmasi pendalaman dari K I L pelaksana).
Kategori Kinerja Kategori kinerja:
Baik, notifikasi hijau, capaian ^>9O ^persen;
Cukup, notifikasi kuning, capaian 60-90 ^persen;
Kurang, notifikasi merah, capaian ^<60 ^persen;
N/A, notifikasi putih, tidak memiliki nilai capaian II. Evaluasi Kinerja Efektivitas K/L (1) Metode Evaluasi Metode evaluasi kinerl'a efektivitas K/L:
Kinerja dukungan RO K/L: rata-rata tertimbang ^(seluruh ^capaian ^RO terhadap pagu anggaran ^pada ^prioritas ^pembangunan ^tertentu);
Analisis keterkaitan kinerja K/L ^dengan ^kinerja prioritas ^pembangunan dan proyek prioritas strategis melalui ^penelaahan capaian dan hubungan antarindikator;
Analisis efektivitas ^(secara kuantitatif).
Sumber Data 1. Data capaian sasaran ^prioritas ^pembangunan ^dan ^proyek ^prioritas strategis (berdasarkan e-Moneu ^dan konfirmasi ^pendalaman ^dari ^PJ prioritas pembangunan dan proyek prioritas strategis ^Kementerian PPN/Bappenas);
Data capaian indikator kinerja K/L ^(berdasarkan ^e-Moneu ^dan konfirmasi pendalaman dari ^K I ^L pelaksana) ;
Data capaian RO K/L ^(berdasarkan ^e-Moneu ^dan ^konfirmasi pendalaman dari K I L pelaksana). Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, ^2023 -v.8 - 5.3.2 Kerangka Pemantauan dan Pengendalian ^Pelaksanaan Pembangunan Kerangka pemantauan dan ^pengendalian pelaksanaan ^pembangunan ^RKP ^Tahun ^2024 terdiri atas tujuan, ruang lingkup, ^pelaksana, dan ^alur ^dengan penjelasan ^sebagai ^berikut. (1) Trrjuan Pemantauan dan Pengendalian Pelaksanaan ^Pembangunan Pemantauan dan pengendalian ^pelaksanaan RKP Tahun ^2024 ^bertujuan ^untuk (a) menggali data dan informasi kemajuan ^pencapaian pelaksanaan ^prioritas pembangunan dan/atau proyek prioritas strategis secara berkala, ^(b) ^menjaga pelaksanaan prioritas pembangunan dan/atau ^proyek ^prioritas strategis ^agar ^dapat berjalan sesuai dengan rencana ata: u on-track ^melalui ^pemanfaatan ^hasil ^pemantauan dan evaluasi, serta (c) memastikan ^pelaksanaan rekomendasi ^tindak ^lanjut ^atas permasalahan dan hambatan yang akan terjadi dan/atau telah terjadi ^dalam pencapaian program dan kegiatan yang mendukung ^prioritas ^pembangunan/proyek prioritas strategis dalam RKP. (2) Ruang Lingkup Pemantauan dan Pengendalian ^Pelaksanaan Pembangunan Ruang lingkup pemantauan dan ^pengendalian pelaksanaan ^RKP ^Tahun ^2024 ^terdiri ^atas (a) pengumpulan data dan informasi berkala mengenai ^pelaksanaan ^prioritas pembangunan dan/atau proyek prioritas strategis ^yang ^mencakup ^progres, permasalahan, dan kendala yang dihadapi; ^(b) ^pendalaman melalui ^kegiatan ^crosscheck lapangan; serta (c) pelaksanaan rapat ^koordinasi ^pengendalian ^yang ^menyampaikan perkembangan pelaksanaan dan rekomendasi atas ^permasalahan pembangunan dalam rangka pencapaian ^prioritas ^pembangunan ^danf atau ^proyek ^prioritas ^strategis. (3) Pelaksana Pemantauan dan Pengendalian Pembangunan Pemantauan dan pengendalian ^pelaksanaan ^RKP ^Tahun 2024 dilakukan ^oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas berkoordinasi dengan ^kementerian/lembaga ^terkait ^dan/atau instansi lainnya (Badan Usaha Milik Negara/pemerintah ^daerah). ^Data dan ^informasi utama yang mendukung ^pengendalian pelaksanaan pembangunan ^yaitu ^data ^hasil pemantauan RKP dan data hasil pendalaman crosscheck lapangan. (4) Alur Pemantauan dan Pengendalian Pelaksanaan ^Pembangunan Pengendalian pelaksanaan rencana tahun berjalan ^dilaksanakan ^melalui ^kegiatan pemantauan (dengan mempertimbangkan ^pemantauan Rencana ^Kerja kementerian/Lembaga) kemudian dilanjutkan ^dengan kegiatan ^pendalaman ^crosscheck lapangan dan/atau ^proyek ^prioritas strategis ^pada ^tahun ^berjalan ^sebagaimana pada Gambar 5.6 berikut. Gambar 5.6 Alur Pemantauan dan Pengendalian Pelaksanaan ^Rencana ^Tahun ^BerJalan Sumber: Permen PPN/Kepala ^Bappenas Nomor ^I ^Tahun ^2023 ^tentangTata ^Cara Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana ^Pembangunan. -v.9 - BAB VI PENUTUP Pembangunan tahunon gang telah dilo,kso; nakan seiak ^periode autal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Naslonal Tahun 2O2F2O24 telah menuniukkan ha.sll ^gang ^positif. ^Momendtm inl merttpakoln energg for grouthgdng membaua optlmisme dalam mencapal target pembangunan Rencana Pembangunan Jangka ^Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24, mengukseslcan rangkaian Pemilihan ^Umurn Tahun 2024, dan meletakkanfondasi ^gang kokoh untuk ^pembantgunan 2025-2029 Penyusunan RKP Tahun 2024 bersifat mandafory ^berdasarkan Undang-Undang Nomor ^25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan ^Nasional dan ^Peraturan ^Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi ^Proses ^Perencanaan ^dan ^Penganggaran Pembangunan Nasional. Berdasarkan ^prosesnya, ^RKP Tahun ^2024 ^disusun ^dengan pendekatan teknokratik, politik, partisipatif, atas-bawah ^(top-down), dan ^bawah-atas (bottom-upl. Secara substantif perencanaan disusun dengan ^pendekatan ^Tematik, ^Holistik, Integratif, dan Spasial. Dokumen RKP Tahun 2024 ^j: uga ^merupakan penjabaran tahun kelima pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka ^Menengah Nasional ^Tahun ^2O2O-2O24, yang memuat komitmen pemerintah dan arahan dalam ^pencapaian ^target ^Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Dokumen ^RKP ^Tahun ^2024 ^menjadi ^acuan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan ^pembangunan bagi ^pemerintah ^di ^tingkat pusat dan daerah. Di samping itu, dokumen RKP Tahun 2024 ^juga dapat ^menjadi acuan bagi badan usaha (Badan Usaha Milik Negara/Swasta) ^dan ^Non-State ^Actor ^untuk berpartisipasi dan berkolaborasi dalam ^mewujudkan ^sasaran pembangunan. Sebagai upaya menjaga kesinambungan dengan ^pembangunan ^tahun ^2023, ^RKP ^Tahun 2024 mengusung tema "Mempercepat Transformasi ^Ekonomi ^yang Inklusif ^dan Berkelanjutan" dengan tetap menjaga stabilitas ^politik ^dalam menyukseskan ^Pemilihan Umum Tahun 2024. Rencana Kerja Pemerintah ^Tahun ^2024 ^disusun ^untuk ^mendorong tercapainya target pembangunan Rencana Pembangunan ^Jangka ^Menengah Nasional ^Tahun 2O2O-2O24 seoptimal mungkin, agar terciptanya ^fondasi yang ^kokoh bagi ^pembangunan periode jangka menengah tahun 2025-2029. Berdasarkan tema dan ^sasaran ^pembangunan RKP Tahun 2024, ditetapkan delapan arah ^kebijakan pembangunan nasional ^tahun ^2024, serta strategi yang melekat ^pada masing-masing ^arah kebijakan ^sebagai ^berikut:
Pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, ^dilaksanakan melalui strategi (a) memanfaatkan dan memutakhirkan ^data Registrasi Sosial Ekonomi ^untuk peningkatan akurasi program perlindungan sosial, ^(b) ^konvergensi ^pelaksanaan program-program perlindungan sosial, (c) intervensi kolaboratif untuk ^penanggulangan kemiskinan, (d) peningkatan kesejahteraan ^petani dan ^nelayan, ^serta ^(e) ^peningkatan kualitas konsumsi pangan. (2) Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan ^kesehatan, ^dilaksanakan ^melalui strategi (a) memperkuat ^penyelenggaraan tata ^kelola ^kependudukan; ^(b) ^reformasi sistem perlindungan sosial; ^(c) meningkatkan ^pelayanan kesehatan ^menuju ^cakupan kesehatan semesta; (d) meningkatkan ^pemerataan ^layanan ^pendidikan ^berkualitas; (e) meningkatkan kualitas anak, perempuan, dan ^pemuda; ^serta (f) ^meningkatkan produktivitas dan daya saing. (3) Revitalisasi industri dan ^penguatan riset terapan, dilaksanakan ^melalui ^strategi (a) meningkatkan daya saing dan kompleksitas ^industri ^yang ^didukung ^percepatan hilirisasi dan penguatan rantai ^pasok, serta ^(b) ^menyediakan ^iklim ^yang ^kondusif dalam penyusunan riset nasional. -VI.1- (41 Penguatan daya saing usaha, dilaksanakan melalui ^strategi ^(a) ^meningkatkan ^kualitas teknologi informasi, (b) meningkatkan nilai tambah dan ^daya saing ekonomi, ^(c) mewujudkan investasi yang berkualitas melalui ^penciptaan ^iklim ^investasi yang ramah dan kondusif, (d) meningkatkan daya saing ^Usaha ^Mikro, ^Kecil, ^dan ^Menengah dan koperasi, serta (e) meningkatkan modernisasi dan ^penerapan ^korporasi ^untuk ^daya saing pertanian dan kelautan ^perikanan. Pembangunan rendah karbon dan transisi energi, dilaksanakan ^melalui ^strategi (a) melaksanakan pembangunan rendah karbon di lima sektor ^prioritas ^(energi berkelanjutan, pengelolaan lahan berkelanjutan, ^industri hijau, ^pengelolaan ^limbah dan ekonomi sirkular, serta karbon biru dan ^pesisir); (b) ^konservasi ^lahan ^produktif; (c) menguatkan transisi energi melalui pemerataan akses energi ^berkeadilan; ^serta ^(d) meningkatkan layanan tenaga listrik yang merata, berkualitas, ^berkelanjutan ^dan berkeadilan, serta perluasan ^pemanfaatan. Percepatan pembangunan infrastruktur dasar ^dan konektivitas, dilaksanakan ^melalui strategi (a) meningkatkan akses rumah tangga ^terhadap perumahan dan permukiman layak huni dan aman, dalam konteks ^pencegahan ^maupun ^pengentasan permukiman kumuh; (b) meningkatkan ketahanan air di tingkat ^wilayah ^sungai ^melalui ^penerapan pendekatan Simpan Air, Jaga Air, dan Hemat Air; (c) ^meningkatkan ^sinergi ^dan kolaborasi pengelolaan sumber daya air dengan ^berbagai ^agenda ^pembangunan ^ekonomi d.an meningkatkan ketahanan kebencanaan di ^setiap ^wilayah; ^(d) ^meningkatkan sumber daya manusia, sarana dan ^prasarana layanan ^keselamatan dan keamanan ^transportasi; serta (e) meningkatkan konektivitas untuk ^mendukung ^kegiatan ^ekonomi ^dan aksesibilitas menuju pusat ^pelayanan dasar ^dan ^daerah Tertinggal, ^Terluar, ^Terdepan dan Perbatasan. Percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara, ^dilaksanakan ^melalui ^(a) ^membangun gedung pemerintahan dan hunian, dan (b) membangun infrastrr.rktur ^utama. Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024, dilaksanakan ^melalui ^strategi ^(a) mendorong terwujudnya tahapan ^pemilu/pemilihan ^sesuai ^jadwal, ^(b) meningkatkan kualitas penyelenggaraan kepemiluan, ^(c) ^mengamankan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan ^(d) mendukung ^penyelenggaraan ^pemilu ^di luar ^negeri. (s) (6) Dalam menjaga konvergensi RKP dengan ^Rencana ^Pembangunan ^Jangka ^Menengah Nasional, arah kebdakan dan strategi dilaksanakan ^dalam ^koridor ^tujuh ^Prioritas ^Nasional. Dengan demikian, pengendalian terhadap ^pencapaian ^sasaran ^pembangunan jangka menengah dapat dilakukan secara sistematis ^dan ^efektif ^selama periode ^Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun ^2O2O-2O24. ^Tujuh ^Prioritas ^Nasional dimaksud terdiri dari (1) memperkuat ^ketahanan ekonomi ^untuk ^pertumbuhan ^yang berkualitas dan berkeadilan; ^(2) ^mengembangkan ^wilayah ^untuk ^mengurangi ^kesenjangan dan menjamin pemerataan; ^(3) meningkatkan ^sumber ^daya ^manusia yang ^berkualitas ^dan berdaya saing; (41 revolusi mental dan ^pembangunan kebudayaan; ^(5) ^memperkuat infrastruktur untuk mendukung ^pengembangan ^ekonomi ^dan ^pelayanan ^dasar; ^(6) membangun lingkungan hidup, meningkatkan ^ketahanan bencana, ^dan perubahan iklim; serta (7) memperkuat stabilitas ^polhukhankam ^dan ^transformasi ^pelayanan ^publik. Untuk mendukung ^percepatan pencapaian target pembangunan, ^RKP ^Tahun ^2024 ^didukung oleh 44 proyek prioritas strategis/Major ^Project. Pembangunan ^tahun ^2024 }uga ^menuntut adanya penekanan kebijakan ^melalui ^pelaksanaan ^beberapa ^Major ^Project ^yang ^signifikan mendukung arah kebijakan, strategi, dan ^pencapaian sasaran ^Prioritas ^Nasional ^RKP ^Tahun 2024. Oleh karena itu, ^pada RKP Tahun ^2024 ditetapkan ^16 Major ^Project ^yang ^menjadi penekanan (highlightl, yakni (1) Kawasan Industri ^Prioritas ^dan ^Smelter, ^(2) ^Pengelolaan terpadu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ^(3) ^Akselerasi ^Pengembangan ^Energi Terbarukan dan Konservasi Energl, ^(4) Food ^Estate (Kawasan ^Sentra Produksi ^Pangan), ^(5) Destinasi Pariwisata Prioritas, ^(6) Witayah ^Adat ^Papua: ^Wilayah Adat ^Laa ^Pago ^dan Wilayah Adat Domberay, (71Pembangunan Ibu ^Kota Nusantara, ^(8) ^Reformasi ^Sistem Perlindungan Sosial, (9) Reformasi Sistem Kesehatan Nasional, ^(10) ^Pendidikan dan Pelatihan Vokasi ^untuk Industri 4.0, (11) Percepatan Penurunan ^Kematian ^Ibu ^dan Stunting, ^(12) ^Akses ^Air ^Minum (71 (8) -vt.2 - Perpipaan (10 Juta Sambungan Rumah), (13) Akses Sanitasi (Air Limbah Domestik) Layak dan Aman (90 Persen Rumah Tansga), (14) Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu, (15) Transformasi Digital, dan (16) Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Mekanisme Cleoring Hottse dalam perencanaan Major Projed. tetap ditaqlutkan dengan terus mempertajam pmses pelaksanaannya. Hal ini dilakukan untuk memastik€n tercapainya ur@ut Major Projecf agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyara}at pada akhir periode Rencana Pembangu.nan Jangka Menengah Nasional Tah: urr 2O2O-2O24 lnat ^onlg ^sent ^hi ^detiueredl. ^Adapun ^penajaman ^yang dil,akukan antara lain ^(1) mengoptimalkan integrasi berbagai sumber pendanaan Major Project baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja.Negara, Badan Usaha Milik Negara, maupun Swasta;
mengoptimalkan penyusunsn cascading, executiue stmmary, dan inlo nen@ Major Projee dan (3) mengoptimalkan pelibatan staleelwlder dalam mekanisme Clearing l{ouse melalui rangkaian pertemuan multipihak guna memastikan pencapaian target-target Major Projectt pa.da tahun 2024. Pelaksanaan pembangunan yang telah dilaksanakan sejak awal periode pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 telah menunjukkan hasil ^yang positif. Bangsa Indonesia patut bersyukur, meskipun pada periode tersebut terjadi unpreedented shoclc pandemi COVID- 19 dan serangkaian guncangan ketidakpastian global, namun dengan dukungan masyarakat dan kolaborasi para pihak, Indonesia mampu bargkit dan menghasilkan pertumbuhan serta stabilitas pembangunan yang retratif menggembirakan dibandingkan dengan sebagian besar negara di dunia. Momentum tersebut merupakan energg for grou)th yal; 'g membawa optimisme bagi Bangsa Indonesia. Dengan semangat tersebut, RKP Tahun 2024 diposisikan untuk (1I mencapai target-target pembangunan Rencarra Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24, (2) menyukseskan rangkaian Pemilihan Umum Tahun 2024, dollt (3) menciptakan pembangunan yang lebih baik pada tahun akhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2G-2024 sebag4i fondasi yang kokoh dalam melanjutkan estafet pembangunan pada periode Tahun 2025-2029. JOKO WIDODO FRES IDEN REPUELIK INDONESIA MATRIKS PEMBANGUNAN LAMPIRAN II NOMOR 52 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2024 MATRIKS PEMBANGUNAN RKP TAHUN 2024 PRIORITAS NASIONAL 1 : MEMPERKUAT KETAHANAN EKONOMI UNTUK ^PERTUMBUHAN YANG ^BERKUALITAS ^DAN BERKEADIL,AN f$odt . rr'lolrl lPltl/PrognE ^Hodtrr (PP|/r4rrbr fHorltr. (xPl/Proy.t rHodt . lPRo-Pl l:
lr.+,-I r-l'llTITrIItl DutunS.n Tcth.d.p Atrhrr Prc.ftlcr In.trEl PGhk r.nr T.rg.t RD. &t 01 PNr Memp€rkuat Ketahanan Ekonomi untuk PertuEbuhan yang Berkualitas dan Bffkeadilan 11 WPP 3,23 "/" 3,4-3,8 ^o/o 02 Terwujudnlapcrcepatan tr.^a[sfomasi ckonomi yan8 inklusif dan bcrkelanjutan mclalui upaya r€vitalisasi industri dan p€nguatan daya Baing usaha, dan ^penguatan pilar pertumbuhar da, daya sains ekoromi 0l - Rasio kcwirausahaan nasiorEl 02 - Pcrtumbuhan PDB p€rtanian 03 - Pertumbuhan PDB perikanan 5,00-7,OO % 5,4-5,4 v" 19,9-20.5 V" 04 - Pertumbuhan PDB industri pengolahan 05 - Kontribusi PDB industri ^penAolahan 06 - Nilai dcvisa pariwhata 7,3a-13,08 miliar US$ 4,50 ^0 79,5 ^o/o 43.914.972'a 07 - Konaibusi PDB ^pariwirata 08 - Penyediaan lapanSan kerja ^pcr 2,7-3,0 ^jnta oranS - A.I.1 - t] R ftlodt.. llrdo[rl (Pll]/ProgtlE Hodtrr lPA/n drt ^! ^I'dodtrt lxPl/Frorck ^r orltr lPRo-P) Inilttrtor DuLurg..r Tcrh.drp irt.hr! Pr.dd.n T.r8.t Rp. .rut Irr.hnd P.httrrr 1,5-3,5 % 9,95-10,20 ^yo 01.o1 PP: Pemenuhar Kebutuhan Energi dengan Mergutamakan PeninglGtan Energi Ba.ru Terbarukan ^(EBT) Ol - Meningkatnya pemenuhan kebutuhan energi dengan menguta.I: ral(an pcninSkatan Energi Baru Terba.rukan ^(EBT) 01 - Ikpasitas terpasang pembargkit EBT (Kumulati0 02 - Pcmanfaatan ,ibruel untuk domeatik 2,5 2,5 19,20 aisawatt 4.49a.735,1 r7,40juta kilo liter 01.0r.0r KP: Aksclerasi PengeEbangan Pcmbangkit Eneryi Terbarukan 0l - Meningkatnya aks€lerasi pergcmbangan pembar[kit cneryi terbaruka[ 0l - Kapasitas terpasan8 tambahan pembangkit EBT 2,5 3.662,7 368.585,7 01.01.01.0t PRO-P: Percepatan PembanSunan PeEbargkit Energi Terbarukan 01 - Tcrlakananya percepata.i pembsngunan pembargkit energi terbarukan 0l - Penambahan kapasitas terpasang tal3lbal,an PLT Air 2,5 1.951,4 megawatt 368.5A5,7 KEMEI{TERIAN ^ENERGI DAN SUMBER ^DAYA MINERAL 02 Penambahan kapasitas terpasang tambahan PLT Panas Buai 2,5 375 aegawatt 03 - Pena.Ebahan kapasrlas terpasarg tllnballgn PLT Bioenergi 2,5 252,6 megawatt - 4.t.2 - LIK TNTTI.TIT{{A tJ Prlodtr. Ilrlord lml/Progrur ^PHorltrr (PPllKcgt.t.r Horlt t (BPl/ProFL Pdo ttr. llRGPl i: nT-'lln Dutu!r.! Tcrh.d., Atrh.n Rp. arutr 4.104.468,8 lnrtrr.l PchL.lr Turct oI.0l.o2 KP: Peninakatar Pasokar Bahar Bakar Natrati Ol - Meningkatnya pasokan bahan bakar nabati 01 - Jumlah pemanfaatan hbfrel untuk doaeatik 2,5 643,7 megawatt 2,5 440 mcsawatt 5 17,40juta kilo lit r 01.01.02.01 PRO-P: Aksclera8i Pensembanaan BBN 0l - Terlaksananya ak$elerasi p.ngembangan BBN 01 - Peru€ntale msndatori pencampuran BBN k. dalam bahan bakar fosil 5 30v" 4.1o4.464,4 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN KEUANGAN 01.0r.03 KP: Feningkatar FelakEanaan I(orr8erva8i dan Efuieitsi Energi 01 MeninSkatrya lxliakaanaan ^konaervaai ^dan efisierEi energi 0l Intensitas enerai primer 02 - Pcnurunan intensitas cncrSr fmal 2 r33,8 sBM/miliar rupiah o,8 SBM/Eiliar rupiah 9.322,6 01.01.03.01 PRO-P: Pcrluaran Pcncrapan Efuienoi Energi 0l - Tedaksaraltya perluasan pcncapan cfi siensi cndgi 0l - Peracntasc ^penycleaaian pcnJruaunan Standar Kincrja Encrgi Minimum ^(SKEM) 02 - Jumlah kendaraan dinas listrik bcrbasb batcrai 2 5 r00 % 43.106 unit 9,322,6 KEMENTERIAN ENERGT DAN SUMBER DAYA MINERAL SK No 098504 C 0l - MeningkatnJra pemenuhan enersi dom$tik - A.I.3 - 2,5 6A v" 01.01.(N KP: Peningkatan Pemenuhsr Encrgi Domcstik 01 - Alokasi batu baia untuk k€pentinsan dalam N€seri (DMO) yars direncanaksIl 2,5 r87 ^juta ton 15.049,1 02 ^- Peraentaoe peaa.afaatan 8aa bumi domestik .l-1 tl iI Horlt . rrdonrl (Pltl/ProEr.E Hodt r lPPl/Kcglrtr! ^Prlodtr. lrPl/riot ^kr ^odtrr ^(PRo-Pl iaifjlFr|.n DuLu!9.! TcrhrdrE AtihrI Ftc.ld.n hrtl!.l PGLb.E. rEg.t RE. .rrtr 01.01.04.0r PRO-P: Pemenuhsn Eneryi ysns Kompetitif basi Industri 01.01.05 KP: Pengembangan Industri Pendukung EBT 0 I - TKDN aektor PLT Surya 2 40 v" 1.308,9 ol _ol.o5 0I PRO P: PenAembargan Industi EBT O1 - TcrlakananlE pengembangan induetri EBT O I - TKDN s€ktor EBT dalam rengka EendukuDg keEandiriar energi nasional 2 55,45 dari l0O 1.308,9 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 01.02 PP: Peningkatan Kuantitas/ Kctahanan Air untuk Mcndukung Pertumtruhan Ekonmi 01 Meningkatnya kuantita3/ ketahanan air untuk mcndukunS pertumbuhan 01 Muktivitas air (lrdet pndlctiuitgl) 2 3,00k8/m' t9.299.357,1 0r.02.01 KP: Pcmantapan Kallraran Bertunssi Undury 0l - Meninekatnya pemantapan ka$€san bcrfungsi lindunS 01 - Lua3 minimal kawasan berfunssi linduns {kumulatii 5 65 ^juta ha 322.620,2 o1.o2.ol.0t PRO-P: Irventarisasi Jasa Uflgkungan Tirggi 0l - Terlaksananl,a inventarisasi ^jasa linskursan tinggi Ol - Luas arca dengan Indcks Jasa Lingkungan Tinggi 2s.620,O KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 5 7 ekore8ion SK No098505 C 0l - Deaa dalam dan aekitar kawaoan - 4.t.4 - 5 4.500 de8a 297.OOO,3 KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 01.02.01.02 PRO-P: Perlindungan alan Pengamanan Kawasan Lindung Nasional secara Partisipatif 01 - Terlaksaranya perlindunga[ datt penSamaran kaq,asan lindun8 nasional se.ara partfuipatif I FEFUSLIK INDONESIA P odtr. Irdord lPltl/Eogr.a ^krofi.r lPPl/r.drt ^n ^Prlodta. lxPl/Prorct ^Prlodtr. lPRo-Pl B T: TI.|]I DuLrr8rlr Tcrhrdr? Anhu Plcdrt.r Tltg.t Rp. Jut. rt'irlTEErlJ?f-r'fF ot.o2.o2 KP: Pengelolaar Hutan Berkelanjutan Ol - Meningkatnya pengelolsan 01 - Luas kawasan hutan ploduki hutan berkelanjutan 2 34,7juta ha 40.o2t,9 01.02.02.01 PRO-P: Optimalisasi Hasil Hutan dan Jasa Lingkungan Ol - Jumlah unit usaha pemanfaatan hasil hutan dan ^jasa linskunsan o1.o2.o2.o2 PRO-P: Penguatan Kesatuan Peneelolaan Hutan Ol - Terlaksananya p€nguatan Icsatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 0I - Jumlah KPH yarg difasilitasi penguatannya 0r.02.03 KP: Penyedisan AiI untuk 0l - Mcningkatnya pcnycdiaan air untuk petanian ot - Luas lahan beririgasi untuk komoditas padi dan nonpadi 5 30 ^juta m' 18,311,8 KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN KEMENTERIAN IINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 5 5 2 60juta I lO KPH 21.7 to,t 10.000 ha 1.251.526,9 0r.02.03.01 PRO P: PembanAunan dan Rehabilitasi Jarinsan lrisasi 01 - Terlaksnarya peEbangunan dan rchabilitasi jarirsar irisasi 01 Luas ^jarinSan iriSasi teknfu yang dibansun 02 - Luas ^jaringan daerah irigasi teknis yang direhabilitasi t.251.526,9 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PDRUMA}IAN RAKYAT 5 I13.750 h! 5 281.382,s ha 01.02.(N KP: Pcnycdiaan Air Baku untuk Kawasan Prioritas 01.02.04.01 PRO-P: Penyediaan da, Pengamanan Air Baku dan Air Tarla}r 01 - Meningkatnya pcnycdiaan afu baku untuk kavrasan prioritas 01 Terlaklarrary'apeayediaan dan pengamanan air baku alan ol - Jumlah dcbit air baku untuk kebutuhan dom$tik, industri, dar kawssan unssulan 2 21,00 I: r'/detik 31.379,s 5 0l - Tajaba]lalt ^pelrJrediaan air baku 21,00 m'ldetik 3I,379,5 KEMEI,ITERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - A.I.5 - NEFUELII( INDONESIA Prlodt$ Ilr.no|r.l (P!I]/hoar.E Hodtrr (PPl/K.gtrt ! Pdodtr' (EPl/Proy.k Horft r (PRO-PI iIfiIFftT'! Dufut{r! Tcrhrdrp AdrrE Pt6dd6n T.ract RD. Jut. fi: rlFEI]r?ST!-l'.EN 0r.02.05 KP: PemelihaGan, Pemulihan, dan Lom€rvasi Suaber Daya Air dan Ekosfutetllnla termasuk Rcvitalfuasi Danau dan Idrastruktur HUau Or - Meningkatnya peEeliharaan, pemulihan, dan kons€rvaai aumber daya air dan ekosiatemnya tcrmaauk revitalisasi danau dan infrastruktur hijau Ol - Peningkatar tutupan huta[ 2 5 47s.OOO tia 422.6t1,1 01.02.05.o1 PRO P: Rehabilitasi Hutan dan Lahan ol - Terlaklananya rehabilita3i hutan dan lahan 01 Luas hutafl dan lahan yang terehabilitasi secara nasional 813.954,3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 01.02.05.02 PRO-P: Revitalisasi/ Pellyels.oatar Darau kioritas Nasiorral 01 - TerlaksananJ,a rcvitalbasi/ penyelamatan danau prioritas rasional Ol - Berkembananya pcmanfaatan waduk multiguna 0l - Perbaikan kualitas danau priorita3 01 JuElah volume tampultgarr untuk Eeaenuhi kcbutuhan air (kumulsti4 16,8 miliar m' 16.831.197,5 5 15 danau prioritas A.656,8 KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN, XEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANC/BPN 0r.02.06 KP: Pengembangan Waduk Multiguna baru 2 01.02.06.o1 PRO-P: Pembangunan da.a Rehabilitasi Bendurr8an 0r.02.06.02 PRO-P: Optimalhasi dan Pemanlaatan Tampunsan ol - Terlaksananya optimaltuasi dan pemanlaatsn tampungan 01 - Jumlah bendungan multiguna yana aelerai 0 I - Jumlah berdungan ,ang dimanfaatkar sesuai dcngan fungsi 01 - Terlalcananya pembangunan dan rchabilitasi bendutrgan 5 a unit 50 unit 16.557,765,3 KEMDNTERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 273.432,2 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 5 02 - Jumb}l ta.Epungafl a]aai yang direvitalisaoi dan dikcmbangkan manfaahya - 4.I.6 - 5 16 unit FEFUBLIK INDONESIA F orlt . rr'lold (P l/Proano HoEtt.. (PP,/xcttrtrr r odtr. (xPl/Proy.L FHodtr. (PRo-Pl Buafln t]!f,r=n: 'l DuL[lrrr Tcrhr|i., /rnhrn Pt ddc! Ilrturd Pchb.lr T.rg.t RD. irut 01.03 PP: Pcningkatan Ketersediasr, Aks$, dan Kualitas Konsumsi Pangan 01 Meningkatnya ketersediaan, aksea, dan kualitas konsumsi pangan 01.03.01 KP: Peningkatan Kualitas Konaumsi, KeaDanan, Fortifikasi dan Biofortifikasi Panaan 01 MerdngkahyakualitaG konsumai, keama.lran, fortifkasi, dan biofortifi kasi pangan o I - Nilai Tukar Petard (NTP) 5 105,0G108,00 8.872.soa,1 02 Anska Kecukupar Energi ^(AKE) 5 2,100,oo kkal/ kapira/ 4,OO ^o/o OS - Food Inseatits Werierce Scale (FIES) 0r - Konsumsi dagirg 02 - Konsumsi protein asa.l temak 5 5 5 14,7 U'€,lkapit^l tahun 13,3 gram/ kapita/ hari 923.610,1 03 - Konsumsi sayur dan buah 04 Konauasi ikan 5 316,3 gram/kapita/ heri 59 kslkapita/ 5 5 90'95OA 05 - Pclaentas€ pangan segar yarA mcmenuhi lyarat keamaflarr ^pzurgan 06 - Luas lahar produksi ber6s biofonifrkaBi 5 200.000 ha - A.L7 - [IJ'IT.ITII REFUELIX INDONESIA HoEttrt ll.rlold lP )/Elo3trD ^P,fodtr. llPl/I(ctl.trn ^Elorlt.t lxPl/kork ^Prlodtr. ^(PRo-P) ilff?lE]l Dttngrn TctlrdrE Atrh.! I!rtr!.t PcLttrrr T.rg.t Rrl. .rutr 07 Ak3€3 terhadap beras biofortifr.kasi daa fortiflka8i bagi keluarga yang kurang mampu dan kurang Sizi 100 7o penerima BPNT 5 Oa - Pementasc pangsa pangsn oryanik 5 20 v.
o1.o3.01.o1 PRO-P: Peningkatan DiveBifi kasi KonsuEsi Paraan 5 04 Konaum8i kacang-kacangan 5 30,7 gram/kapita/ heri 01.03.0r.02 PRO P: PenirEkatan Keamaran Pa.lrgar! 01 Merdnakatnyakeamanan pangan 01 ^- Rasio tirdak lanjut terhadap temuan OPTK dan HPHK ^pada komoditag pcrtanian mclalui mcdia pcmbawa di tempat pemasukan atau pengeluaran yane ditetapkan 317.6I2,8 KEMENTERIAN PERTANIAN, BADAN PANGAN NASIONAL 5 95V" 02 - Pers€ntas€ pangan hewani yana memcnuhi syarat kcamanan pangan 5 90v" 0l - Tcrlaksananya persembaryan fortifikasi dan biofortifikasi pansan 02 Produki padi biofortifikasi - 4.I.8 - 5 1.120 ribu ton GKG 235.500,0 KEMEI{TERIANPERTANIAN 01.03.01.03 PRO-P: Pengembangan Fortfi kasi dan Biofortifikasi PanAar 0I - Penelitian dan pengembalgan biofortifikaoi pangan 5 I VUB I 3 nffrltlrf*Int LIK Pdortt r I(rdood (Prl/ProFtn Horltrl (PPl/x.Crt n Pdo n r lrP)/Ptoycl ^HoEnit lPRo-4 iHrr,!!ll: n Dukultg.I TcrhdrE At.h..r T.rtct Rp. arutr il,rTtEEr?J|t?tlln 330,409,9 KEMENTERIANPERTANIAN 01.03.01.04 PRO-P: Pengembalgan Pangan Organik o1.03.02 KP: Perdngkatar keteF€diaan pangan hasil pertanian dan pangan hasil laut secaia berkelanjutan untuk menjasa stabilitas pasokan dan haraa kebutuhan pokok 0I Meningkatnya ketersediaaD panaan hasil pcltanian den pangan hasil laut s€cara berkelanjutar untuk merjaAa stabilitas pasokan dan harga kebutuhan pokok 01 ^- Perggunaan bcnih beE€rtifikat 5 5 ao,oo/" 4.437.654,7 02 - KeteE€diaan bera3 46,84juta ton 03 - Keteft€diaan protein hewani 5 5 2,aajuta ton 04 Produksi ^jaaung 3s,27 ^juta ton 0s - Produksi dasing 06 - Produki umbi-umbian 07 - Produksi sayuran OA - Produksi buah-buahan 0l - Me ngkstnya produksi padi 0l Pertuabuha! produktivitas padi 02 - Pcninekatan indeks p€rtanamar ^gP) 5 4,7 ^juta ton 5 25,5 ^juta ton 5 16,00juta ton 5 5 30,88juta ton ol.03.02.o1 PRO P: Peningkatan Produki Padi 01.03.02.02 PRO-P: Peningkatan Produksi Jaaung 01 - Menirukatnya produksi jasuns 0l - Pertumbuhan produldivitas ^jaaung 5 5 3,OO ^o/o 1,232.6AA,2 KEMENTERIAN PERTANIAN, BADAN PANGAN NASIONAL 5,OO v" 1,20 ^0/o 453,032,2 KEMENTERIAN PERTANIAN 01.03.02.03 PRO-P: Peningkatan Produksi Kedelai 01 - Mcningkatnya produki k€delai OI - Pertumbuhan produktivitas kedelai 5 t,to ^6/o 9.185,0 KEMENTERIANPERTANIAN 0l - Meningkatnya ploduk8i da8lna 01 - Penhgkatan produki daaing - 4.I.9 - 5 2,O ^juta ron 2.129.4b,4 KEMEI.ITERIAN PERTANIAN 01.03.02.04 PRO-P: Peningkatan Produki DaCma PREgIEEN EEFUBLIK INDONESIA Prlodtr. rrdoorl lPn,/kotrrE ^Pdodtlt (PP,/E!drtr! Hodt$ lxPl/Proy.L ^Pdodtr. ^(PRo-P) r-l: lTlTr:
rl.n DuLuEr..! Tcrhdrp Anhr! T.rtct Rp. irutr iFrl.l: FrlJrfElln 549.065,0 KEMEI{TERIANPERTANIAN 23.869,5 KEMENTERIAN PERTANTAN ol.03.02.o5 PRO P: Peningkatan Prcduksi Hortikultura 01.03.02.06 PRO-P: Peningkatan Produki Umbi-Umbian 01 Meningkatnya produksi Ol - Meningkatnya produksi 01 - Pertumbuhan produkivitas rayuran 02 Peningkatanprodulrtivitasbuah- buahan 5 5,O7 v" 0I PertuEbuhan produlrtivitas ubi kayu 5 5 2,20./o t,50./o 02 - Pertumbuhan produkivitas ubijalar 5 3,52 vo 01.03.03 KP: Peningkatar Produktivitas, K6ejahteraan Suaber Daya Manwia (SDM) Fertanian, Perikanan dan lGpastian Pasar 01 MeninSkatnya poduktivitas, k$ejahteraan Sumber Daya Ma.ltusia (SDM) pertadan, dan kepaatian pasar 0I Tel€rolosi yana ditempkan oleh petari 5 ao-95 9rl" 2.003.528,6 02 - Nil,ai tambah per tenaga kerja 5 59,8juta rupiah/ tenaga kerja/tahun o1.03.03.o1 PRO P: Asuransi Pertadan ol - Terlakananya asuransi Fna.tlian ol - Luas ares yang difasilitasi asuransi usala ta.Ili padi 02 - Jumlah ternak yans difasfitasi asuransi usaha peternak sapi/kerbau 5 r.OOO-OOO ha I87.OOO,O KEMEi{TERIANPERTANIAN 5 22s.OOO ekor 01.03.03.02 PRO P: Pendidiksn Pertanian 0l Terlakaianyaperdidikan pe anian 01 P€r8entaae IuIuEan pendidikan vokasi pertarrian yana Eerdapatkan pekerjaan di s€ktor pertariafl 92 V" 260,722,4 KEMENTERIAN PERTANTAN 01.03.03.03 PRO-P: Fenyuluhan dan Pendampingan Sekolah Lapang 01 Terlaksananyapenyuluhan dan pendampingan s€kolah lapang 0I - P€rs€ntale SDM pertaniar yana medingkat kapasitasnla 02 - Perrentase kelembagaan petani yang meningkat kapasitaEnya too./o 245,41I,1 KEMENTERIAN PERTANIAN - A.I.10 - 5 22.% REPUBI-IX INDONESIA Horltrr r..io!d (ml/PtoAt..[ P odtrr (PPl/Ecarrt.r Horltrr (xP)/hoy.r Eb tr. IPRGPI hlr -rtlTl it]f,mltt': Duhrfrn Tdh]trp Atrh.tl i Trl: rtrlJFf- 't T.rg.t Rp. .r[tr 350 unit 1.3to.395,1 0l.03.03.04 PRO-P: Korporasi Petani ol - Berkembangnya korpolasi p€tani 0l - Jualah korporasi p.tani yang dikcmbanskan 5 KEMEI.ITERIAN PERIANIAN, KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN, KEMEMDRIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH oI.03.04 KP: Peninakatan Keberlanjutan Produktivitas Sumber Daya Pe(anian, dan Digitaltuasi Ol - Persrtas€ laharr balo sawah yang ditetapkan s€bagai t ahan Pertanian Pansan Berkelanjutan (LP2B) 5 too vo 457.597,2 5 5 269.444 ha 319.024,9 KEMENTERIANPERTANIAN or.03.04.01 PRO-P: Pengelolaan Sumber Daya AiI Petanian 01,03.04.02 PRO-P: Pengelolaan Sumber Daya Lahan Pertanian 0l Terkelolanya sumber daya lahan pertaniafl 0l - Luas lahan sa$€}I yana ditetapkah LP2B tiap tahunnya 5 7 -463-948 ha 492.594,9 KEMENTERIANPERTANIAN 01.03.04.03 PRO-P: Fenitgkatan varictas unggul tan Jnan da.n hewan untuk ^pangarl yang dilcpag 01 - Meningkatnya varietas un88u1 tanaman dan hewan untuk ^pangan yang dilepas O I - Jumlah varietas unggul tanaman dan hewan untuk pangan yang dilepas 01 - Mcningkatnya sumber daya genetiks tanaDxan dan hewan suEber pangan yang t€trIindungi/ teruedia 5 30 dar 8 varieta3 unggul baru da, galur 25.750,0 KEMEI{TERIANPERTANIAN 01.03.04.04 PRO-P: Peaingkatan sumbcr daya gcnctika tanaman dan hcwEn sumber panaaIl yang terlindunsi/ters€dia 01 - SuEberdaya ge etika tanalralr dan hewal sumber pangan J.ang terlindungi/ tcr8edia 5 4.250 al(6e3i 20.227,5 BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL, KEMENTERIAN PERTANIAN o1.03.05 KP: Pedngkatan Tata Ketrola Sistem PanSan Nasioflal 5 SK No098512C 01 - MeninSkatnya tata kclola afutem pangan nasional Ol - clobal food. secuitg hdex - A.I.1 1 - 69,8 650.117,5 FNESIOEN NEFUBI.IK INDONESIA Hodtr. rrdo[ll (Pltl/ProttrE P odtrr (PPl/xcgt tu Hoattl. (BP)/Proy.h Prro ft.l (PRo-Pl ht= ^rt it: fllTrlln Drhrt r T.rh.d.D A'rt ! IlrtrEll P.httllr Trtrct RE. Jutr 0l.03.05.ol PRO P: Stabiltuasi Harga 01 Stabil[ya harga pangan 3trata81s 01 - Koctuien varisn harga pangar 5 2,OO 19.055,2 BADAN PANGAN NASIONAL 01.03.05.02 PRO P: Penangana! Raaan 01 - Menurunnya panSan 10 ^0/o 34,3A7,6 BADAN PANGAN NASIONAL panaan Pancn ol.o3.o5.o3oI-}I'674,7KEMENTERIANKEUANGAI'KEMENTERIAN ff"?; iit#5"""'""" ^parannasionar iBilH; ; tt.1i1lXllgiT"Rffo^,o^ TRANSMIGRASI, BADAN PANGAN NASIONAL, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH 5 01.04 PP: Peningkatan Pengelolaan K€ma.ritima$ Perikanan, dan 02 - Proporsi tansl(apan ^jenis ikan yans benda dalam batasan biologis yarg Ol - Kon*Na3i kEwa3d kelautar 5 29,30juta ha 1.736.66t,6 5 <80 70 04 - Produki aaram 5 2,00juta ton 05 - Nilai tukar nela]'an 5 r07,00-110,00 01.04.01 KP: Pcningkatan Peryelolsan wilayah Pen8elolaan Perikanar (WPP) dan Penataa! Ruang Iaut dar Reircana Zrnasi Pesfuir scrta Pcngclol,san Ruang 0l - Meningkatnya pengelolaan 0l - Pengelola wPP 5 I I unit 275.544,O Wilayah Pelrgelolaan Perikanan (wPE dan penataan ruang laut dan rcnc.na zonasi p€sisir Bcrta ^pcnSelolaan ruang laut 02 - Akurasi pcndataan srock dar pemanfaatan WPP 4 I1 WPP 03 - Penyelesaian Fnatssn ruang laut dan zonasi pcsisir SK No098513 C - A.1.72 - 4 72 V, J Prtodt . X.doa.l (ml/Pro8tro Hodtrr (PD/E4rrti! Pdornrl lxP)/hor.L ^Hosltr. llRGPl F]TI!iTII iitlT: lltt Drhlngrl Tcrh.d.p Anh..E In trlrt Pchtrr!. TltSct RD. .rut.
04.01.01 PRO-P: Pengelolaan Wilalah PenSelolaan Perikanan (WPE 15.O5O,O KEMENTERIAN KEI,AUTAN DAN PERIKANAN 01 - Tedakananya penaelolaan wilayah Pengelolaa, Perikanan (wPP) 01 ^- Jumlah model pcrcontohan WPP yang melskanakan perEngkapan tcrukur 11 WPP 01.04.01.02 PRO-P: Penataan RuanA Laut dan Rencana zonasi Pe8tun OI - TedaksananF penataan ruara laut dan rcrcana zonasi pesi6ir 0r.04.01.03 PRO-P: Pengendalian Pemanfaatan Ruans Laut 0l - Jumlah KSN dan KSNT yang memiliki rencana zodasi KSN dan rencana zonasi KSNT dan artarwilayah Iaut 0 r - Jumlah lokasi yang dilalukar pengendalian pemanlaatan ruang l,aut di pusat darl daerah 43,444,0 KDMENTERIANDAI,AMNEGERI,KEMENTERIAN KEI-AUTAN DAN PERIKANAN, BADAN INFORMASI GEOSPASIAL ^(BIG) 5 5 5RZ 40 lokasi 01 Terlalc€Ianya pengendahan pcmanlaaten ruang laut 2I7,O5O,O KEMENTERJAN KEUIUTAN ^DAN PERIKANAN ot.o4.o2 KP: Peningkatan Ekoaiatem Kelautan dan Pemanfaatan Jasa kre]autan 01 - M€nilrgkatnya ekoshtem kelautan dan pemanfaatan ^jasa 0l - Jumlah kav/a3an konaervaai yang dimsnfaatkan s€cara berkelanjutan 5 17 .891 .741 ba 26.215,O 01.04.02.0r PRO-P: Pengembangan Wisata Bahari dan Jasa Maritim ol - Terlakananya peagembangan wisata bahari dan ^jaoa ma.rlt m 01 - Jumlah kawasan wisata ballari dan BMKT yang terkelola 5 10 kawasan 21.500,0 KEMENTERIAN KELAUTAN DAN ^PERIKANAN ot.o4.o2.o2 PRO-P: Pcnsembansan Marine Bbproduc, dan Bioteknologi 01 - Tcrlaksananya psrgembanSa[ tnatin€ Dioproduc, dan biotelmologi 01 - Jumlah bioteknologi dan biofa.rda.koloSi yang dikcmbangkan 5 6 ^pa.ket 4.715,0 KEMENTERIAN KEI,AUTAN DAN PERIKANAN 01.04.03 KP: Peningkatan Produki, Produktivitas, Standardfu a3i Mutu dalr Nilai Tambah I,mduk Kelautm dAl Ferikanan 01 - Mcningkatnya prDduksi, Foduktivitas, ^standardbasi mutu, dan nilai tambah produk kelautan dan perikanan 0l - Produhi ikan 5 18,52 ^juta tor 1.013.3t7,4 02 - Produksi rumput laut 5 12,33 ^juta ton 03 - Produki garal3 5 2,o0juta ton SK No098514C - A.I.13 - hirllFIIltrN FEFUELIK INDONESIA Pdodtr. rrrlorrl (Prl/kort.E hto tr. EP,/rcd*..! ^Hodt ^r lel/Proy.L ^H6rn ^. lPRo-Pl 01.04.03.01 PRO-P: Peningkatan ProdukBi 01 M€ningkatnyaproduksi perikanan 01 - Produhi ikan taqkap A81.66I,9 KEMENTDRIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN, KEMENTEzuAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 6ar rn B: lfnFrtlt Dulult r T.rh.il.t, A h.n Pr..ld.! T.rg.t 6,00 ^juta ton In.tr,trd PGhttrr. Rp. irltr 5 02 Produki ikan budidaya 03 Kawa8an klaater scntra prcduki p€rikanan budldaya unggulan 5 5 12,52 juta ton 50 klaster 01.04.03.02 PRO-P: Peningkatan Produksi Rumput laut 01 Meningkatnyaproduk8i rudput laut ol - Jumlah produksi rumput laut 5 l2,33juta ton 9.5OO,O KEMDMERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 2,00 juta ton 54.500,0 KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN too ^o/" 67,655,9 KEMENTERIAN KEI,AUTAN DAN PERIKANAN ol.(x.03.o3 PRO P: Penirgkatan Produlci Gaialrl 0r.04.03.04 PRO-P: IGrantina Ikan dan 01 - Terl,aksananya karantina ikan danjar nan mutu 01 - Mcningkatnya ploduk3i garam 0l JuElah produki garam 5 5 01 - Rasio pergendalian ekpor, impor, dan antar area ^jenb ikan yang dilarang, dilindungi, dan dibatasi di eruentrg 01.04.04 KP: Peningkatan Fasilitasi Usaha, Peabiayaan, dan Aksca Perlindungan Usaha Kelautan alan Perikana[ Ska]a Kccil scrta Aks€s terhadap Fengclolaan Sumber Daya 01 - McninSkatnya fasilita8i ussha, pembiayssn, dan aks€B perlindunaan usalla kelautt dan p€dkanar skala kecil s€rta akses terhadap pengelolaan sumber daya 01 ^- Jumlah pendanaan pctsku usaha kelautan dan pcrikanan skala kecil 191.o44,4 5 lO,aO triliun rupiah 01 - Menilrgkatnya perlindungan nelayan dan pembudidaya ikan 02 Nilai tukar pembudidaya ikan ^(NTPi) ol - JuElah nelayan dan pembudidalr ikan yang terlindungi 5 lo5 01.04.04.01 PRO-P: Peningl.atar Pedindunsan Nelayan darl Pembudidaya lkan 5 SK No098515 C - 4.I.14 - 1.00O orang 13.525,0 KEMENTERIAN KEI,AUTAN DAN PERIKANAN iEIFFIIiEN K INDONESIA Horlt r ra.bld lP )/hoat ^E ^PdoEltr. (PP,/rcrhtrE Horlt.r lxPl/PtoycL ^fHorft.r ^(PRO-PI : !F,-t-,TT IrdtLrtor Dufur{r.! T.thrdrp Arrhu Pr.dd.ri h.trn.i P.lrt .nr Tulct Rp. .rut.
0r.04.04.02 PRO-P: Peningkatan Akseg Pembiayaan Usaha Perikanan 01 Terlaksananya peningkata! akses pembiayaan usaha perikanan 01 Sertifikasi tanah nelayan dan lalan budldaya 0r.04.04.03 PRO-Pr Penataan Perizinan Kelautd dm Perikal,d 0l TerlalGananyapenataan perizinan kelautan dan p€rikanan 01.04.05 KP: Peningkatan SDM dan Rilet Kemaritiman dan Kclautan Serta Database Kelautan dan Perikanan 0l Merdngkatnya SDM datt inovaai teknologi kemaritiman dan kelautan serta databas€ kelautarl 01 - Jumlal p€rcontohan adopsi teknologi di scntra kelautan dan perikanan 02 Jurnlah haeyarakat kelautan pcrikanan yang ditingkatkan kompeterlshya 153,497,6 KDMDNTERIAN KELAUTANDAN PERIKANAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 13.OOO bidans 4 5 5 37 provinsi 24.021,8 KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 94./o 19lokasi 230.s40,4 76.773 ora,rz 5 01.04.05.01 PRO-P: Peniirgkatan SDM Kelautan dan Perikanan 0l TerlalGananya peningkatan SDM kelautan dan p€rikanan 01 - Jumla} laaoyaral(at ya.lrg disulu]l t 47.000 ketrompok maoyarakat 178.777,9 KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 02 - Jumlah masyarskat kelautan perikaran yars dilatih 5 29.173 orang 01.04.05.02 PRO-P: Fenguata! Inoiasl Teloologi dan Fjset Kclautan dan Perikanan 0l TerlslGaranyapenguatan inovaai teknologi dan ris€t kelautan dan pcrikanan 01 Juhlah model teknologi yartg diterapkan di sentia kelautan dan pcrikanan 5 5I,762,5 KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN SK No098516C 0l - Menguatnya kcwirausahaan, usaha mikro, kccil mencngah (UMKM), dan kopcrasi t,5 5,50 % 01.05 PP: Pcnguatan Ka[irausahaan, Usaha Mikro, Iccil Mcncngah (UMKM), dan Koperasi 01 - Rasio kredit UMKM terhadap total krcdit pe6ankan 22,OOvo 1.611.162,8 5 02 - Pertumbuhan wirau8ah,a I 2,90 V6 03 - KonEibuai kopera8i terhadap PDB - A.I.15 - TiA Ltx ts Hodt r lL.lond (Pf,l/Frotr.D Pdodtr. lP4/Klglrt ^! ^Prrodtrr (xPl/ProrcL r odh' [PR(}PI :
li.ffi IrdlLrtor Drhtnt ! TGrhdrE rt.hrr kGridcE Rp. .rutr 577.466,5 TugGt Inrtrnd P.Ltr..!r oI.05.01 KP: Peningkatan Kcmitraan Uoaha antaia Usaha Mikro Kccil dan Usaha Menengah 01 Meningkatnyakeaitraan u.ala antara usaha mikrc kecil dan usaha menensah besar 02 IKM yang melalokan kemitiaan dengan industri besar s€dang dan s€kor sektor ekonomi lainnya 5 200 tKM (kurrulati4 01.0s.01.01 PRO-P: Pengcmbangan Kapasitas Usaha dan Kualitas Produk 0l Terlaksananya pengembangan kapasitas usala dan kualitas produk o I - Jumlah UMKM yanS dikeEbangkan kapasitaB usahanya KEMENTERIAN PERDAGANGAN, KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH, KEMEIITERIAN PERINDUSTRIAN, BADAN STANDARISASI NASIONAL (BSN), BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN AGAMA, KEMENTDRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN PERTANIAN 1,5 I5.OOO UMKM 462.912,3 0r.0s.01.02 PRO-P: Perluasan IGEitraan Uraha 0l - Terlaksarary,a perluasaa kcmikaan usaha O I - Jumlah UMKM yang diperluas cakupan kemitraannya 1,5 1.OOO UMKM 47.578,8 KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGA}I, KEMENTERIAN KEI"AUTAN DAN PERIXANAN, KEMEI{TERIAN II{VESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), KEMENTERIAN KEUANGAN 01.05.01.03 PRO-P: Pelguatan Kapasitas Iclembasaan untuk BerEiEa 0l Jumlah UMKM yang ditingkatkan kapasita8 keleEbagaafftya 01.05.02 KP: Penirakatan l(Apasitas Usaha dan Aks€s Pembiayaar Bagi Wirausalla 02 - Prcporsi nilai penyaluran pinjaEan perbanksn kepada IKM 66.975,4 KEMENTERIAN KOPERA: }I DAN USA}IA KDCIL DAN MENENGAH, KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 01 - Terlaksananya pcnguatan kapaaitas kelcmbagaan untuk b€rmitra 1,5 1,5 7.500 UMKM 30,74 v. 01 - PropoEi UMKM yang mengaks€s krEdit lembasa keuarsar formal SK No098517C 0l - Meningkatnya kapasitas usaha dan ak3e3 pembiayaan basi {'irausah6 5 5,OO Vo 78.920,7 - 4.I.16 - i-J: fd: fFl-{Il REFT.IBLIK INDONESIA PdoElt . f,.riond (Plll/Protntn Pdodt r (PP)/x.gl.tu Hodtr. lxP}/Ptoyck ^PHoEttr' lPRo-P) :
li.lrl LrdlLrtor Duruti8m Tcft.drr Ar..hr! T.rtct Rp. Jutr Ilttrtlrl Pcht ..!r 04 Nilai penyaluran KUR 5 325,00 Rp Triliun ol.o5.02.ot PRO P: Dukungan Pemberian Modal Awal Usaha 01.0s.02.02 PRO-P: PendampinAan UMKM untuk Mengaks€s Kr€dit 01 Terlaksamnladukungan pemberian modal awal usaha 01 - Jumlah ^q,irausaha pemula yant mendapat modal usaha 01 Jumlah UMKM yang didampingi mengakse3 kredit/ pcmbiayaan KEMENTERIAN I(OPERAf|I DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERA}I TERI'INGGAL DAN TRANSMIGRASI KEMENTERIAN KOPERAIII DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH, KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIIJVISATA DAN EKONOMI KREATIF 5 3.000 orang IO.OOO UMKM 44.434,9 27.367,3 5 01.05.02.03 PRO-P: Pengcmbangan Skema Pembiayaan baSi wirausaha dar UMKM 0l - Terlakananya p€lgeEbangan akema Fmbiayaar ^bagi ^wirausahs dan UMKM 01 - Jumlah UMKM yang dikemban8kan skema pembiayaannya 2.714,5 KEMEI{TERIAN KOPERASI DAN USAHA KF,CIL DAN MENENGAH 5 125 UMKM 01.05.03 KP: Pcninekatan Ikpasitas, Jangkauan, dan Inovasi Kopcraai 0l - Meningkatnya kapasitas, jangkauan, dan inovasi koperasi o I - Jumlsh pengurus dan penaelola kop€rasi yarg ditingkatkan kapaaitaanya 0 I - Jumlah koperasi modern ^yang dikembangkan 5 500 unit (kulaulati, 77.764,2 01.05.03.0r PRO-P: Peningkstan IGpasitas Pengurus dan Manajer Kop€rasi 01 - Terlakanarrya peningkatan kapagitas bagi koperasi - A.t.77 - l,5 6.000 orang 47.525,I KEMENTERIAN KOPERAI}I DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH EiTd: TFI{I] EEPUBLII( INDONESIA Ptlodtrr f,rtio[ll Duhr4rn (P[l/Ptott'E Ptlorltu ar'u.,r rrrdrl.toa tffi, Tugct RE. Jutr r,tr't ,r.t Pchttl lPPl/K{trt.n ^Prlodtr, (xPl/Proy.k Horit t (PRo-Pl Prc.lilcr ol - Jumlah orar[/aa8yarakat yang didaapingi membcntuk koperasi 2.694,6 KEMENTERIAN KOPERAS}I DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH 1,5 or.0s.03.02 PRO-P: Pendampingan Kclompok untuk Membentuk Kop€rasi 425 orang/ kclompok masyarakat/ koperasi 01.05.03.03 PRO-P: Pengcmbangan Jaigkauan dan Cakupan Usaha Ol Terlalcanarya pengembangan jangkauan dan cakupan usaha kepada koperasi 0l - Jumlah kopcrasi yang dikembangkan ^jargkauan dan cakupan usahanya 20.750,O KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH 5 9O0 kopera8i 01.05.03.04 PRO P: Penaembangan Inovasi Kopelasi Ol - Terlakaranya pentembaflgan inovasi kepada koperasi 0l Ju$lah koperaai yang dikembangkan untuk berinova8i 5 800 kop€rasi 6.194,5 KDMENIERIAN KOPERASI DAN USAHA KFCIL DAN MENENGAH 01.05.04 KP: PcninSkatan Penciptaan Sran-Up dan Peluang Usaha 01 - Meningkatnya penciptaan starr-up dan p€luang usaha 01 - PropoEi nilai tambah IKM terhadap total lai r"rnba}l industri 5 20,o "/" a4t.2aL4 02 - Penumbuhan sratt-up 3.500 start-up (kumulati4 5 03 - Jumlah wirausaha b6ru industri 5 20.oo0 wlJB kecil 0l- 01.05.04.01 PRO-P: Pelatihan 0l - Terlaksananya p€latihan kepada wirausaha atau calor wirausaha wirausaha }?ng dilatih t,5 30.000 orang 342.952,9 KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI'GI, KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN, KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECTL DAN MENENCAH, KEMEI(TERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN ^DAN PERUNDUNGAN ANAK, KEMENTERIAN ^AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN SK No098519C 01 - Tcrlaksananya inkubasi kepada wirausaha - A.I.18 - 1,5 01.0s.04.02 PRO-P: Inkubasi Usaha 0l Jumlah wirausaha ^yang diinkubasi 5.300 star1.,JPlUMKM 4I.084,7 KEMENTERIAN KOPERAI'I ^DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH, KEMENTERIAN KOMUNI(ATiI DAN INFORMATIKA Eil,Hi!trNl K INDONESIA Flrtodt r rrrb!.I Prl/Proar.E ^Pddn ^r IPP)/xcdrt ! ^rHodt ^.
05.04.03 PRO-P: Penguatan Kapasita8 Layanan Ulahe DuLrrrlr Tcrhril.p ltrhrn IlttrE.t PcLltr!. : tT!11?i E!fiI=rl]t! RD. ,rutr (xPl/hoycl Hodtr. (PRGPI Pr..ld.n Tr4.t 3.2OO UMKM 5 430.37s,0 01.05.04.04 PRO-P: P€ngeEbangan Sentra Industri K€cil dan Menengah Ol - Terlakananya p€ngeabangan sentla industri kecil dan menengah 01.05.04.05 PRO-P: Pembinaan wirausaha Mapan 0l ^- Meningkatnya ^jumlah wirauaaha mapan 01 Jumlah wirau€aha mapan yang 01 - Jumlah wirausaha mapan yang mcndapatkan dukungar aka€a paaar 1,5 200 orang r9.368,9 KEMETITERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH, KEMENTERIAN PERDAGANGAN, KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 02 - Meningkahya ^jumlah wirausaha mapan ,ang memperoleh dukungan aks€s 1,5 180 UMKM 01.05.05 xP: Pcningkatan Nilai Tambah Usaha Sosial 01 - Medngkatnya nilai tambah usah6 Bo3ial 0l - Kontribusi usaha s$ial 5 2,4 V" 36.330,0 01.05.05.01 PRO-P: PeEbinaan Wirausaha Sosial 01 - Terlakgananya pcmbinaan 0l - Jumla} wirausalla ^gosial yang dibina 5 540 orang I3.5OO,O KEMENTERIAN KOPERAI; I DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH 01.05.05.02 PRO-P: Pcmt inaan U8aha Berdampak sosial dan Lingkungan 0l Me inSkatnyajumlah ulaha yang memiliki dampak sosial alau dampal linakungan o I - Jumlah usaia yanS laemiliki dampak sosial atau dampak linSkungan ya.lrg dibina 1,5 13.000 orars/ KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHT}TANAN, KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PDRL,INDUNGAN ANAK, KEMEMERIAN KOPERAS}I DAN USAHA KECIL DAN MENENGAT 22.430,O - 4.I.19 - RE; 'UBLII( TNDONESIA h!.l.n-t hdlLrto( T.rg.t RD. .r*r riiT'l'fErlJEf-Et.l Hodtrr rrdo|rd lPrr/hotr.t! ^Prlorlte, (PPl/Kctl.trn Ptbdtr. lxP)/Ptoy.k ^Prlodt ^r lPRo-B 0r.06 PP: Peningkatan Nitrai Talnbah, Lapangar Kerja, dan Investaoi di Sektor Riil, dan Industrialilasi Drhngrtr T.rhrd.p Atrhr! 0l - Meningkatnya nilai tambah, lapansan kerja, dan invcstasi di s€ktor riil, da.tl industrialtuasi 0l Pertuhbuha[ mB industri pengolahan nonmigas 5,ao4,20"/" 4.st8.664,2 5 03 Nilai tambal ekonomi Lrcatif 5 r .347,0 triuun rupiah 5 5 5 t5,70 vo 22,O8juta orang 24,70juta orang Oa ' Nilai rdlisli PMA dan PMDN 5 1.450-1.650 triliun rupiah 09 - Nilai realtuagi PMA dan PMDN industri pengolahan 5 662,7-: 731,1 triliun rupiah l0 PertuDrbuhan PDB pertanian, petemakan, pcrbuuan dan jasa pertanian 3,60-3,80 % SK No098521C - A.I.20 - t.370.246,7 01.06.01 KP: Peningkatan Irdustri Pcngolahan Berbasis Pertanian, Kcmaritiman, dan Non Agro yang Terintegrasi Hulu-Hilir 01 MeninSkatnya industri ol - Pertumbuhan PDB perkebunan 5 5,00 % Er6l,@r berbara D i.".i.itL.", a." "oi "ero 02 - Pertumbuhan PDB hortikultura 5 6,00 % }!rrg ^terintegrasi ^hulu-hilir industri Eakanan dan minuman REFUELIK INDONESIA Pdodt r I{.rto!d (P l/Eorrra rrbdt , (PP,/r4rrtrn r odtr. (EP)/Proycr Hodtr. lPx)-Pl : -J.!FI I tllrtor DuLuEtu Tcrh.d.p Ar.hri iHrrErlJ?f: rt T.rg.t Rp. .rEtr i alat angkutan 5 6,3-7,O Vo o1.06.0t.0l PRO P: Pengembangan Industri BerbasiB Perkebunan 0l ^- Terlaksananya peng€drbanga.n induatri berbasis perkebunan 0l - Peningkatan produksi kakao 2,7 v" 326.t24,9 I,5 % KEMENTERIAN DAI.{M NEGERI, KEMENTERIAN PERTANIAN, KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN 5 5 03 Penir4katan produksi kelapa sawit 5 6,00 Vo 04 Peni[gkatan produksi kelapa 5 o,9 vo 05 - Peningkatan produksi karet 5 5 t,9 "/" 4,9 v" 06 - Peningkatan produksi sagu 07 - Peningkatan produki tebu 5 5 1,5 vo o,4 08 - Peningkatar produk8i lada 09 - Peninskatsn ^produki ^pala 5 o,1vo ro - Peninskatan produki censkeh 5 o,10/" 01.06.01.02 PRO P: Pengeabangan Industri Berbasfu Pertaman Pangan 0l Terlalcananya pengembargar indu$tri berbasis pertanian pangan Of - Peningkatan produkai aayuran 02 - Pcningkatan prDduki buah buahan 3,t vo 332.927,9 KEMENTERIANPERTANIAN,KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN s,7 vo 5.5 % 5 5 03 - Peningkatan pmduksi ftorikultura Ol - Perlumbuhan PDB industri furnitur 5 5 0r.06.01.03 PRO P: Pergembangan Industri Berbasis lchutanan 01 - Terl,aksaranya p€rgeilbangan industri b€rbash kehutenan - A.t.2l - s,00,s,30 70 53.150,2 XEMEI{TERIAN PERINDUSTRIAN, ^KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN LIK IJ NIitrtrhEm f$odtr. rr.lood lPrl/ProInE ^Prtodt ^. (PPl/KcdrtrE rHodt . (rPl/kqy.L Hodt . lPRo-Pl l: _r1-1!llTlt Iadlt tor Dulu!9.! TGrh.d.p Arahan Trtt t Rp. Jutr s,oo-7,oo vo 147.1I9,2 KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN Lr(ltl.t Pcht rrr 01.06.o1.04 PRO-P: Pcngembangan Indu8tl_i Kemaritiman 01 Terlak3ananya pengcmbangan industri kemaritiman 5 o1.06.01.05 PRO-P: Pengembangan Industri Kimia, Farmasi, dan Lga.a Ol - Terlakananya p€ngembargan industri kimia, farmasi, dan loEam 01 - Pertumbuhan PDB industri kimia, farmasi, dan obat tradtuional 105.920,4 KEMENTERIANPERINDUSTRIAN, BADAN STANDARISASI NASIONAL ^(BSN) 5 4,AO-5,20 "/" 01.06.01.06 PRO-P: PerAeEbangan Industri Alat Transportasi 0l - Tedaksananya p€ngeEbangan industd alat trEnsportasi 0l - Produhi ke[daraan bermotor liatrik berbasis baterai roda empat atau lebih 02 - Produhi kerdaraan bermotor lbtrik berbasis baterai roda dua atau tiga 01.06.02 KP: Pcningkatan Indu8trialfuasi Berba8is Hilirisaai Sumbcr Daya Alam, Termaauk Melalui Pengembangan Smeltcr dan Kawasan Industri Tcrutama di 0l - Meningkatnya industrialisasi b€rbasig hilirbasi sumber daya alam, t rmasuk melalui pengembanSan amelter dan l(awalan indu.tri terutama di Iuar ^jawa 0l Jumlah lGwasan Indwtri (KI)yang difasilitasi 01 - Pcrtumbuhan PDB industri loaam 4O5.OOO,O KEMENTERIANPERINDUSTRIAN 72.437,9 29.t369,2 5 14.OOO unit 5 I.OOO.OOO unit 5 17 KI-KEK industii 7,30-7,90 ^0 79,42 vo 01.06.02.01 PRO-P: Pengcmbangan Kaw6sa, Irduatri dan Smelter s€cara Tcrintegraai 0l Terlaksananya pengeabanSan ka\lrasan indugtri da, aEelter sccara terntegtasi 0l lrdeks ^pa3okatr mineral urtuk peningkatan nilai tambah dalam ncgeri 02 - Rasio pemanlaatan batu bam untul peningkatrn nilai tambah batu bara KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, ^(XMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MTNERAL 5 5 01.06.02.02 PRO-P: PeEanfaatan Mineral dan Batubara untuk Pe rykatan Nilai Tambah 01 - Tcrlaksananya Fmanfagtan ^min€ral dan ^batu bara untuk p€ningkatafirilai - A.t.22 - 5 50v" 42.564,7 KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMEMERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN FN,ESIDEN IIEFUBLII( INDONESIA Horttrt r.dold F[r]/ProEtrE ^HoEltrr (PPl/xcdrtiE r odtrr (BPl/Proy.r krorit.. (PRo-Pl i:
lt.'JtI Ildltrtor Dul.lr{.r Tclhrdrp Atrhu Pt.dd.n Ltrrt E.t PcLt .!. Tugct Rp. .rutr 0r.06.03 KP: P.ningkatan Daya Saing Destinasi dan Industri Pengola]tan Pariwisata, Termasuk Wfuata Alam, }?ng Didukung Penguatan Rantai 01 DestirEsi pariwtuata prioritas yanA 5 tO destinasi diDerceDat Dengembaneannya 02 Revitalisasi d$tinasi Bali s I destinasi 03 DestLEsi trisata alam berkelanjutar berbasbkan kawasan hut n Drioritaa |.2A3.677,O 5 25 unit 01.06.03.01 PRO-P: Pengembangan 25 Kaeasan Hutan untuk MerdukurS Destinasi Periwkata Prioritas Ol ^- Terlaksananya pcngembangan 25 kawasan hutan untuk mendulung destinasi ^pariwfu ata prioritas Ol - Jumlah destinasi wisata slsm prioritas 5 25 destinasi 65.IOO,O KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 01.06.03.02 PRO P: Perdngkata.n Akgeaibilitaa, Amenitas, dan Atia.Lai, Berta Daya Dukung Dtinesi Periwiste 0l - Terlak€ananya peningkatan akesibilitas, amcnitas, dan atraksi serta daJra dukung dcstinasi pariwhata 0 I - Jumlah destinasi pariwhata yarra ditinakatl€n akesibilitasnya, amenitas, atraksi, lerta &ya dukunsnya KEMENTERIAN DAI,AM NEGERI, KEMEI{TERIAN PEKER.JAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINCCAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOINGI, XEMENTERIAN PERHUBUNGAN, KEPOLISTAN NEGARA REPUBUK INDONESIA 5 10 d6tinasi 1 r30.353,s SK NoO98524C 0I - Jumlah pcnguatan rantsi palok indu8tri dan kapasitas masyarakat, t€laMsuk helElui des wieta - A.L23 - 5 13 dcstinasi/ provimi 32.5OO,O KEMEI{TERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 01.06.03.03 PRO-P: Penguatan Rantai Pasok Industri dan Kapasitag MasyaraLat, temasuk Melalui 01 - Terlalcananya penguatan rantai pasok industri dan kapasitas masyarakat, termasuk melslui desa wisata REFIJELTK INDONESIA Hodtrr nrdold ll'i)/Progr.tr ^FHorltrl (PPl/It lhtrn hlotltl' (tPl/Froy.k Prlodtrl (PRo-Pl : lT!]=rl IndlLrtor 0l - Jumlah penSelol"an dan stardar layanan destinasi pariwisata Dutu!3.n T.rhrllrp Ar.h.I PrcrftlGr T.ri.t 3 destinaoi Rp.J[tr E '',F Er?Jlt-Et'',t 0r.06.03.04 PRO-P: Pcnaelolaan dan Siandar Layanan Destinasi Pariwtuata 0l - Terlakananya Fnaelol,aar dal! stardar layanan deaffiaai pariwfuata 5 27.558,4 KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN DKONOMI KREATIF ol.06.03.05 PRO P: PengeEbansar 16 Destinasi Patiwisata Geoparr. 01 - Terlaksamnya pcngcmbangan 16 geoparrc untuk mendukung destinasi psriwbata prioritas 0l - Jumlah koordinasi pcngembangan KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL / BAPPENAS 5 1 kcgiatan 24.165,1 01.06.04 KP: Peningkatan Nilai Tambah dan Daya Sairs Produk dar U6ala Kreatif darl Diaital 01 - Merdnskatnya nilai tambah dan daya sainS produL dan usaha krcatifdan digital 0l - Pertumbuhan PDB ekonomi kreatif 5 5,32 9/o 02 Pertumbuhan PDB infonnasi dan 5 9,28-11,63 ^o/o komunikasi 270.182,2 01.06.()4.01 PRO-P: Penyediaan lrEentif Inouasi dan Pengcmbangan Btutit1 01 - T€rlakamnya peryediaan insentif inovasi dan pentembaflga, bmnd 0l Jumlrh sk€ma i[6e[tif irtolaai dan p€nsembarsan brard 74.739,7 KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 4 3 Bkerna 01 - Tcrlakananya p€nyediaan inscntif pencrapan dan komdsialissi HKI or - Jumlah penyedisan im€ntif pcnerapan dan komersislisasi HKI 16.000,0 KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 5 5.500 kesiatar 01.06.04.02 PRO-P: Penyediasn INentif Pen€rapar dan Ibmersirlisasi HKI 5 roo kerja sama 8.000,o XEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMEMERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREAIIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF o1.06.04.03 PRO-P: Fasilitasi Rantai Pasok dan scal€-zp Karya da.Il Ptstform rireatif Unggulan 01 - Terlaksananya fasilitasi rantai pasok dan scule-up karya dan platform kreatif unegulan 01 - Jumlah fa3ilitasi rantai pasok dan scal€-up karya dan pladorm kreatif unggulsn - 4.1.24 - I ; IEFUELIK INDONESIA Hodtrr f,rrioml (Pf,r/Prctr.a Prlorltr lPPl/Et'ghtrn ^Prfodhr (xPl/Ptoy.k Pdocnr. (Pno-Pl : l: r'?tFl lnillt tor D rrntir T.rlrd.p Atrhra Pr..tllc! TugGt Rp. ,Iutr Irrtrrri Pchttrlr o1.06.04.04 PRO P: Peningkatan Kerja SaEa Penaembangan Kota I(reatif 01 Terblsananya peningkata! kerja sarDa pengembargan kota kreatit 02 - Jumlah kas,a€an dan klastcr kreatif yars dikemban8kan 87.400,0 KEMENTERIAN PARIW1SATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 01 JuElah kabupaten/kota laeatif yang dikembangkan 5 7 kab/kota 5 21 kawalan 01 - Terlalcananya p€ngcmbangan'starr-up parks' daxL ceftet ofex@Uence O I - Jumlah 'Start-Up Parks' darl CenEr orEE€lrence yans dikembanskan KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMEMERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI XREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 5 5 1.200 orang 1 keda sama 11.500,0 01.06.04.0s PRO-P: Pengembangan'Starr- Up Pas'da]r Centet of o1.06.04.06 PRO P: PerAeEbaDgan Pendampingan darl lr[(uba8i di Ruang Kreatif 01 Terlalca.nanya pengembanSan pendampingan dan inkubasi di ruang kreatif 01 - Jualah pengembangan pcndampingan dan inkubasi di ruang krcatif 47.510,0 KEMENTERIAN PARIWSATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 5 600 kegiata.n 01.06.04.07 PRO-P: PcnSembangan Kawa3€'r. Be Crcolive Distri.t (BCD) Ol - Tcrlaksananya p€ngembangan kswasan Be Crcative Di.strid lBcDl Ol - Jumlah kawasan Be Crcatiue Distrid (BCD) yang dikembangkan KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, XEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL 5 1 kegiatan 25.O32,5 01.06.05 KP: Perbaikan Iklim Usaba dan Peningkatan INestasi, temasuk Reformasi IGtenasa.keriarn ol - Terlakeananya pabaikan ildiE usaha dan p€ninskatan inveatasi, terEaauk reformaai ketenaga.kedaafi 0I - Kontribusi PMDN terhadap total realisasi PMA dsn PMDN 5 50,5"/" 1.457.417,t 02 - Ibntribusi realbasi inve8tasi lua.r - A.I_25 - 5 52,5 Vo FHESIDEN FEPUELIK INDONESIA Prlodtr. r.dond (Pf,l/Ptogrur P odtrr (PP)/tcarrt.! Pdornrr lrP)/hoycl ^Pdodlt ^r IPRGD : ]F, r1TI Intllrtor DuLu!au Tcrhrdrp rnhrr ft .ld.n T.rgct RD. .rutr Inrturt Faldrrana 0r.06.05.01 PRO-P: Kepastian Hukum B.ruseha dan Investrsi 5 2 rckomendasi kebiiakan 69.a26,9 KEMEI{TERIAN IIWDSTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMENTERIAN PERDAGANGAN, KOMISI PENGAWAS PERSAJNGAN USAHA (KPPU), KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN o1.06.o5.02 PRO-P: Fasilita3i Kemudahan Usha dar lnvestaai Ol - Terlaksananya fasilitasi kemudahan usaha dan 0 I - Jumlsh perusahsan yans difasilitasi p€nyelesaian masalah penanaman modal di wilayah I,II,m, IV, dan V 5 85 peru8ahaar 647.590,4 KEMEI{TERIAN DAL.AM NEGERI, KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMEI{TERIAN KETENAGAKER.IAAN, KEMENTERIAN PARMISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMDNTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMENTERIAN PERDAGANGAN, KOMISI PENGAWAS PERSAJNGAN USAHA (KPPU) 01.06.05.03 PRO P: Peningkatan lklia Ketenagakerjaan dan Hubulgaa Induatrial 01 Meninakatflyajaminar pertindungar hak ha.k pekerja dan dialog ro8ial pada perusahaa, 0l - Peru8ahaan beaa, dan menengah yang &endapatka.n pehehaman tata cat'a pcngGahan ePP 5 1.800 badan 740.399,4 KEMENTERIAN DAJ,AM NEGERI, KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMEI{TERIAN KETENAGAIGR.JAAN, KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN, BADAN PEUNDUNGAN PEKER.,A MIGRAN INDONESIA (BP2Mr) 01.0,6.06 KP: Pcngcmbangan Industri Halal 01 - Tcrlaksananya pengcmbangan indu3tri halal 0 I - Jumlsh seldor indNtri halal yana difasilitasi 5 3 ektor induirri 64.303,3 01.06.06.01 PRO-P: PenguataIl Regulasi dan FaBilitasi Us6ha bagi Industri Hald 0l - TeGcdianya rcgulasi dan f63ilitasi usaha bagi penguatan industri halal 0r - Kebijakan p€mberdayaan industri halal 1 rekoEendaBi kebijakan 24.762,2 KEMEN'IERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN KESEHATAN, KEMENTERIAN AGAMA 5 02 ^- Jumtra} sertilikat hal6l yang ditcrbitk 1r - A.t.26 - 5 1.010.000 scrtifikat o LIK 3 fHodtr. Itrlotrrl lPl[l/ProallD ^Horn t (PPl/KlElrtu rrlodtrr lrPI/ProyGL ^r o'ltr. ^(PRo-Pl h].lT: tFT Iniiltrtor Dululalr T.rh(hl' A h.n Rp. Jut.
721,1 Ilrhrut P.LL..ltr Turct 01.06.06.02 PRO-P: Pcnguatan Peleku lndustri Halal 01 Jumls}l indu3tri halal yang difa8ilitasi dan dibina 5 6.070 indusEi/ lembaga KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN, KEMENTERIAN AGAMA, KEMENTERIAN PARMISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARJWISATA DAN EKONOMI KREATIF o1.06.06.03 PRO-P: Pengcmbangan Infrastruktur Industri Halal A, I2O,O KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN PERDAGANGAN, KEMENTERIAN KEI,IIUTAN DAN PERIKANAN 5 5 lokasi o1.06.06.04 PRO-P: Kerjasama Intema8ioDal Indu8tri Halal 01.06.06.o5 PRO-P: PenaembarAan 0t.06.06.06 PRO-P: P€[guatan Ha.la.l Yatue crain 01.07 PP: Penirrakatan Ekspor Bemilai Tamba} Tinggi dan Ibrguatan Tiagkat lGndungan Dalam Negeri IIKDN) 01 - Terlaksananya fasilitasi ekpor dan kerja sama intcrna*ional terkait industri h"ld 01 Tertraksaratya peruembangan pariwhata halal 01 Iaenguatan Hasterisaai dan industrialtuasi produk hslal dalam ^prose8 hilirkasi 01 - Mcninskatnya ekpor ^' bernilai tambah tinggi dan pcnguatan Tingkat Kandungar Dalam Ncgeri (TKDN) o I - Jumlsh proEosi produk irdugtri halal berckala internasional 0l - Jumlah pelsku usaha pariwisata darl ekonomi laeatif yang difasilitasi terkait indu3tri halal dan ekommi syariah 0l - Jumlah fasilitasi kerja saEa indu8tri dalam rariaka rartai nilai dan rantai pasok halsl 7 kegiatan proEosi 5,7OO,O KEMENTERIANPERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN PERDAGANGAN O,O KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 5 5 5 5 275 UMKM 2 kegiatan 47,2-49,5 US$ milisr 631.425,2 O,O KEMENTERIANPERINDUSTRIAN 01 Neraca p€rdagangan barang 02 PerturEbuhaa ekspor nonmigas 03 ^- Jumtra} whatawan mancancgara 5 5 5 4,5-6,4 ^oA 9,5-14,3 ^juta kunjungan 04 - Jumlah kunjungan rrkatawan - A.1.27 - 1.250-1.500 juta perjalaran Hodtrr IfrdoEd (l'[)/Protrra Pdodt r (PPl/Kctht.n Pdorftr. (rPl/Ptoy.k Pdorit . lPRo-Pl gaaaran rfiIl=ll.n Drhlrrtr Tcrhrdrl' Ahu Inrtr,rd P.hk rlr Trtr.t RE. Jut.
07.01 KP: Peningkatan Diversifikasi, Nilai Tambah, dan Daya Saing Produk Ekspor dan Jata 0l - Meningkatnya diversifrkasi, nilsi tambalL dan daya saing produk ekspor dan jasa 01 Nilai ekpor indu8Ei pengolahan 183,1 m iar us$ 39,959,9 5.496,3 KEMEI{TERIAN PERDAGANGAN, KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 5 5 9,0-r0,0 % 06 - Nilai ehpor ploduk industri 5 r0,50 miliar us$ 07 - Rasio eksporjasa terhadap PDB 5 I,8_t,9v" 08 - Nilai ekspor produk reapah-rempah 5 2.r80,73juta us$ 09 - Nilai ckpor hasil pcrikanan 0 I - Jumlah perusahaa, yang difasilitaei bantuan pcrmcsinan 5 5 7,20 miliar US$ 40 perusahaan 01.07.01.01 PRO-P: Peningkatan Divcrsifikasi koduk Ekspor 0l - TerlakarEnya peningkatan diver8i{ikasi ploduk ekspor dan ja€a SK No098529C ol - Jumlah produk ekspor yang dib€rikar fasilitari penSerubalgan produk - A.I.28 - 5 190 Eoduk 34.463,5 KEMENTERIAN PERDAGANGAN, KEMET{TERIAN PERINDUSTRIAN 01,07.ot.o2 PRO-P: PeninSkatan Nilai TaEbah Produk Ekspor da.!t 0l Terlaksanarya peningkatan nilai tambah prlduk ckpor dan jasa Pdodtrr rr.lo[rrl (Pxl/PtortlE P o tr. lPPl/r.8htu ^Hoarh. lxPl/Pror.k ^Hodt r lPRo-Pl |}[II?TIIF DuLuEt r Tcrh..lip llr.hrn Prcrlilcr Ilrturd P.llltrrrr Trtg.t RD. ,rut 223 negara t7a.6t4,5 0r.07.02 KP: Pcningkatan Akses dan Pendalaman Pasar Ekpor 02 - Pangsa pasar ekspor produk lndorle8ia di kawasan Afrika, Ameriks Selatan, dan Eropa TiEur 01.07.02.o1 PRO-P: Pcningkatan Pangsa Passr Produk Indorle8ia 0 I - Jumlal kegiatan Fomosi, pencitraan dan misi dagang 01 MeninSkatnya akae3 dan pendalaman pasar.kapor Ol - JuElah rEaara tujuan ekapor 5 5 2,aO Vo 5 5 4,20 v" 72 kcziata,r 12t.744,9 KEMEI{TERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN, KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH, KEMENTERIAN PERDAGANGAN 01.o7.o2.o2 PRO-P: Fasilitasi Ekpor 01 - Terlakoananya fasilitasi ekapor 01 Jumtrah pelalu usaha yang mendapatkan fasilitasi ekspor (pelayanan ekgpor-impor mclalui INATRADE, pelayanan SKA, dan fasilitasi pembiayaan perdaganean) KEMENTERIAN PERDAGANGAN, KEMENTERIAN KEUANGAN, KEMEI{TERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN 5 1.009.020 badan usaha 23.924,2 or.07.02.03 PRO P: Peningkaran Daya Saing Irdustri Guna Merdorong Peningkatan Ekspor Ol - Terlakanarya penhgkatan daya saing indNtri guna EerrdoronS peningkatan ekpor 01 - Nilai ckspor Foduk illdusEi s€kor ILMATE KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN, KEMENTERIAN PARMISATA DAN EKONOMI (REATIF/ BADAN PARIWISATA DAN DKONOMI KREATIF, BADAN STANDARISASI NASIONAL ^(BSN) 5 51,53 Itriliat us$ 32.941,4 02 - Nilai ekpor prcduk industri !€ktor agro 5 72,59 milia.r us$ 03 - Nilai ekspor prcduk industri IIGT 5 43,15 miliar uss 04 Nilai ehpor produk irdustri ancka 5 13,54 miliar us$ 0l - Meningkatnya pcngelolaan impor 5 53,O 7o 50.106,4 01.07.03 KP: Pcngclolaan lmpor 01 - Tingkat lkndunSan Dalam Negeri rIKDN) ^(rerata tertimbang) - A.t.29 - -" FNESIDEN NEFLIEUK INDONESIA Horlt r f,.doE.l (Plr)/Progr.r Pdodt . (PPl/x.glrt tl Hodtr. (IPl/ProycL Hodtrr (PRo-P, ol.07.03.ol PRO P: Penauatan KebiialGn Perlindungan Akses Pa8ar Dalam Negeri 8aru.n it: flTr: rlrll DuLrEtrr T.rhrdr? .Ar.hrti Trrict Rp. .rut L!,trr.i l3lit .!.
192 produk 50,106,4 KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN PERDAGANGAN Ol Terlakaananyapenguatan kebtakan perlindungan akscs pasar dalam negeri 0l - Jumlah pcngawasan ^post bo er 5 o1.07.04 KP: Peningkatan Kandungan dan Penggunaan Produk Dalam Ncgeri termasuk Melalui Pengadaan Pemerintah yang Efektif Ol - Produk ters€rtifikasi TKDN ^> 25olo yarg masih berl,aku 5 8.400 produk (kumulati4 160.051,9 02 Capaia, TKDN induatii kendaraan bermor.r lhtrik bcrbasis baterai 01,07.04.01 PRO-P: Pengembangan Sistem tGtalog 0l Terlaksananya pengerabangan sistcm katalog 0l - Jumlah kontrak katalog lokal/ sektoral 02 - Jumlah produk yang masuk dalam E-Katalog 5 so % (kumulatio 60 katalog r60.051,9 XEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MTNERAL, LEMBAGA KEBIJAXAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH ^(LKPP) 5 5 4.800.000 produk 03 - Sistcm DPlrchrsms t rintesrasi 4,5 I Bistem informasi Ol - Meningkatnya partbipasi ddam ^jaringan pmduki global 0l - JuExlah kes€pakatar irdustri dalal! jarin8an produki slobal 5 2 kcepakatan 14.2s0,0 01.07.05 KP: Peningkatan Partisipasi dala.E Jaringan Produki Glob6l SK No098531C 0l - Terl,al<8ananya pcninekatan inv$tasi (irbomd dan outbon 4 industri GPN berbasis hilirisasi sDA teknolosi tinssi - A.I.30 - 5 I4.25O,0 KEMENTERIANPERINDUSTRIAN ol.07.05.oI PRO-P: Peningkatan Inv$tasi lhtbounn ^a ^aibounq ^r,]dusEi GPN B€rbalis Hilirisasi SDA, Teknologi TinSgi 0l - Jumlah perusahaan yang difasilitssi kemitraan dalam global vatue cluin If.: rd: TEI{II FEFTJBI.IK INtrONESIA lHodtr. Ih.lolrl FIq/Pro8tlE ^Hodtr. IPD/r.lrrbr ^Hodtr. (rPl/koytr Hodtr' (ERo-P) i]: lTlTr: l!: n Duhra.r T.rh.d.E Anhan RD. Jut.
4o.290,2 In t trd P.ht r[. Trtt t 01.07.06 KP: Peningkatan Citra dan DiveEi6kasi Pemasaran Destinasi Pariwisata Prioritas darl Destinasi Brand'ag, dan Muk Ikeatif Or - J\mlah brandiw Luondetful Indoncsia 5 r0 destinasi brunding ot.o7.06.o2 PRO-P: Pendalaman Pasar Tradisional dan Diversifikasi Pema8aran ke Pasar Baru 0l - Terlaksananya pcndalaman pasar tradbional dan diversifftasi pemalaran ke pasar baru ol - Jumlqh pcndalsman pasar tradisional darl diversfikaBi p€masaran ke pasar baru 0r.07.06.03 PRO-P: Perluasan Pemasaran Produk lftcatif, termasuk M.lelni e-cammew Ol - Tcrlaksananya perluasan peEasararl produk lseatif, terEasuk melalui e-.onn€rc€ oI - Jumlah p€ndukunaan/fasilitasi pada Flaku ^ekonomi ^krcstif 01.07.06.04 PRO-P: Perluasan DiHat Manajemen Usaha dan 01 - Terlaksararya perluasan dikl,at manajcmen u3aha dan 3 rcgional 64.619,0 KEMEI{TERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 5 5 0l - Jumlah diklat manajemen usaha dan pcmaaaran O,O KEMEI{TERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWSATA DAN EKONOMI KREATIF 15,671,3 KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 5 19 promoBi 13.000 orang 01.o7.o7 KP: Peningkatan Efektivitag Prefen,tio,l Trude Agrcemefi lPlt\ll ^Frce ^Tftde Asrcenent (Ft A) I Conpretuns rc Fanomi3 turtuerchip As rceDEft ICEP A) dan Diplomasi Ekonomi 0l Meningkatnyaefelcivitag Prefetential Trude Ageene t lPt Al I FEe'Irude Ag rcenent lEt Al I c onpreren sit/€ E.on,o mic Pafiwship Asrcem.nt ICEP 4 dan diplomasi ckonomi 0l - Tingkat efektivita8 diplomasi ekonomi di s€ktor perdagargan 94,29 v" 10a.552,2 5 02 - Tinskat efektivitas diploma8i ekoromi di Eektor parivri€ata 5 ao,6avo 03 - Jumlah ratifrkasi peianjian kerja Eama ckonomi internasional - A.I.31 - 5 4 rutifika8i REFUBLII( INDONESIA PHorlt.r n .ioarl (Pf,l/Progrun Hodtrr (PPI/E rhtrtr Pdodtr. (EPl/Eor.t Ptlodtr' lPRo-Pl i ITr: lI.n DrLEr{..[ TGrhrdrp Atrlu Pr..tul.n TrryGt Rp. .rutr rar,'?l'ErlJrl-l't1 01.0?.07.0r PRO-P: Peningkata[ I(apasitag dan Kualitas Sumb€r Daya ManNia (Ncgosiator) dan Kelembasasn Per"qkilan Rl di Luar Negeri termasuk FIA Center 0l - Terlaksananya penirSkatan kapasitas dan kualitas SDM (negGiatorl alian k lcmbaSaan pcrwakilan RI di luar negeri, termasuk FIA OI Jumlah kegiatan p€ningkatan kapasitas negosiator 5 20O orans 2.176,9 KEMENTERIANPERDAGANGAN 42.423,I KEMEI{TERIANPERDAGANGAN ot.o7.o7.o2 PRO-P: PeninSkatsn Jumlah Kdcpakatan dan Penyclcsaian Pro3€3 Ratfikasi Kerja Sama Ekonomi Intemasional 0l - Terlaksaranya pcningkatan kcscpakatan dan p.nyel$aian pros€s ratiflkasi k€rja sama ekonomi intcrnasional 5 01.07.07.03 PRO-P: Proaosi Terintegrasi 0l Te aksananya Fomo.i t€rirtegra3i oI - Jumlah promo.i tcrintcsasi 23.552,2 KEMEI{.TERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAIT,AN MODAL, KEMENTERIAN PERDAGANGAN 5 1l pamcran ol.oa PP: PenAuatan Pilar Pertumbuban dan Daya Saing Ekonomi 01 - Mcnguatnya pilar p€rtumbuhan dan da],ra saing 01 ltryLat ir lasi pansan bersejolak 02 - Kontribusi sektorjasa kcuansan/ PDB 03 Rasio uans ber€dar M2IPDB 5 5 5 5 3,0-5,0 % 2.750.O58,7 4,574,58 ^yo 50,5-51,2 ^06 04 - Skor logistic peionrnnce index - A.I.32 - 3,5 BUl( INDONESIA Hotlt t trrdoti.l (PIf)/Progr.E Prlorlt.r (PP)/x.arrtr Pdcrnrr (xPl/Proyct Prtodt.l lPRo-Pl 0l.oa.0l KP: Ireningkatait Pendalanan Sektor Kcuansan Idtk tor Dtrtutigrn Tcrh.drp Ar.hrE horidon T.{ct Rp. Jutr L!.trE.l Pcht rnr 05 Peringkat tm,et and toffilsm development index 08 Rasio TKD yang berbasis kinerja terhadap TKD aeningkat 0s - Penyediaan Data Ekonomi dan SGial yang Berkualitas 02 - Jumlah mcsin ATM pcr I00.O00 pcnduduk dcwasa 03 - Jumlah kantor lal'anan bank ^per 100.000 pendudul dewasa 5 N/A 5 100,o0 70 5 5 34,94 vo 5 8 dardba.se 34,3 35,1 ^0/o 57,3 unit 3.207,2 5 5 5 15,3 unit 04 - Skcma ^pcmbiayaan b€rbasir HKI 5 1 3kema ol.oa.oI.0l PRO-P: Peningkatan Inklusi Keuangan, Iaovaai Scldor IGuangan, dengan Menjaga Stabilitas dan Integritas Si.tem Keua.lrgan 01 - Tcrlakananya Fningkatar ^inl(lusi ^keuangan, inovasi sektor keuangan, denSal aenjaga atabilita8 dan intcgritas sisteE keuangaa ol Indeks inklusi keuaflgan O,O KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMEMERIAN KOPERASI DAN USA}IA KECIL DAN MENENGAH, I{EMENTERIAN KEI,AUTAN DAN PERIKANAN 5 90vo - A.I.33 - SK No098534C I; LlrEIirEIIl REFI'IBLIK INDONESIA Pdodtr. rdo|rrl (P l/Prognn Pdorltlt (PPl/rcar.tu Hodtrr lla)/Proy3r ^Pdo ^lt . ^(?BGPI 0r.08.01.02 PRO-P: Pelingkatan Pengembanga! dan Pendalaman Pasar IGuanAan itnSlTr hlltLrtor Drkltng.n TGrhdrp Atlhr! rtcdd.r Trlg.t RD. .htr r-l: lTrl: FflSfFt.,1-'ll 2.299,3 KEMEI{TERIANKDUANGAN 5 s,ttv" 0r.08.01.03 PRO-P: PengembanAan Jasa Keuangan syariah 01 Terlaksananya pengembangan jasa kcuangan ayariah 01.08.02 KP: Optiiralfuasi Pemanfaatan Teknologi Digital dan Industri 4.O 01 - Merdnakatnya optimalha8i p€manfaatar teknologi digital dan industri 4.O 01 - Mdlket shar€ keuangan syariah terhadap keuangan naaional 5 1t-t2 ^0/. 907,9 6,77 V" 162.361,8 KDMEI{TERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN KEUANGAN 0I - Kontribusi ekonoEi disital 02 - Nilai transaksi e-€omm€rce 5 5 1.031,6 triliun rupiah 01.08.02.01 PRO-P: P€nguatan Industri FiLtecL e-Comnerce, On- Denand seruice, da,I Inr"m,et of ndnss 01 Jumlah fasilitator edukagi p€rdagangan melalui sistem etrel(rclrik yang aenaliapat Flatihan ^(f$ilitatorJ 01 - JuElah fasilitator edukaBi perdsaaryan melalui sisteE eleldronik y6na bendapat pelatiha, (fasilitatorl 5 2O0 orsng 15,286,8 KEMENTERIAN KEUANGAN, KEMENTERIAN PERDAGANGAN, KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 0r.08.02.02 PRO P: Modernfueai Industri Hinaga 4.0 Sesuai Ikrakt€rhtik Industri 0l - Terlaksananya modcrnisasi industri hinssa 4.0 scsuai karakcristik industri 0 I - Jumlah perusahaan denSan nilai I'ndonezia /,nfr]sng 4.O Reatint,ss Ind.x (rNDr 4.O) > 3.0 5 60 perurahaan 147.075,0 ^(EMENTERIANPERINDUSTRIAN 01 - Meningkatnya shtcm logistik dan stabilitas harga Ol - Skot logistic perfomatcc index - A.I.34 - 5 3,5 1.507.705,1 0r.08.03 KP: Peningkatar Stuteim Lstutik dan Stabilita8 Harg6 fHodtrr rrdold (Pf,|/Ptogtrn rrlo nr. (P4lx.ilrt.n I'dodtr. lBPl/ProrcL ^Prlorltr lPRo-Pl : tf.at?Tl I[l Lrtor DuluErrr T.rh.dr? Anhltr Prcrlilcr Tr4Gt Rp. J . iirT!1?TrlTlT-T,ll 0l - Terl"aksananya pcmbangunan sarana dan prasarana pendukung cfisienai shtem logistik 01 Jumlah sarara prasaia.aa pcndukung etuierui distribusi yang dibangun 5 66 unit 3,0-5,0 vo 1.497.466,6 KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PDRUMAHAN RAKYAT, KEMENTERIAN PERDAGANGAN IO.23A,5 KEMENTERIAN PERDACANGAN, BADAN PANGAN NASIONAL 0r.08.03.01 PRO-P: Pembangunar Sanna dan Prasarara Pendukuna Elioiensi Sfutem Logistik 0r.08.03.02 PRO-P: Pengendalian Inflasi Pangan 0l - Tcrjaganya harga bahan pangan 5 01 ^- nngkat inflasi pansan b€rscjolak 0r.08.04 KP: Peningkatan Percrapar Praktik Berkelanjutan di Industri Pcngolahan dan Padwisata 01 - Meningkatnya p€nerapan praktik bcrkelanjutan di industri Forolahan dan pariwisata 0l - Eflsicnai pcrusahaan industri yang mencrapkan prinsip industri hijau 5 7Yo 59.390,O 5 l0 lokasi 02 Jumlah lokasi penerapan su.st.Iinable touism de uelop mefi oI.08.04.0I PRO P: Pererapan Standat Parirrbata Berkelanjutarr 0l - Jumlah deatinasi dengan pcnerapan standar pariwisata bcrkelarjutsn (dtinasi) 01 ^- Jumlah de3tinasi dengan penerapan standar pariwisata berkelanjutan (destinasi) KEMEI{TERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERUNDUNGAN ANAK 5 lO destin,asi 59.390,O 01.08.05 I(P: Reforma8i Fiskal 0r - Terlakananya reformaEi fiBkal 0I - Peftentale realisasi penerimasn neSara 5 r00 % 332.247,7 01 - Terlahananya pembaruan sistem infomasi administrasi Frpajakan ^yang sndal dan terintegrasi Ol - Jumlah proscs bfu'ria corc t , sgs@m 5 (sqpport dan rcpod pfo!€s bi3nig 312,307,2 KEMENTERIAN KEUANGAN o1.08.05.ol PRO P: Pembarualt Sistera Informasi AdEirltutra8i Ferpajaka, yang Andal dan Terintegrasi - A.I.35 - SK No 098536 C [ffl ^]f, If, lIITIftf.TIfdrI] htoaltr. irdotr.l lPltl/ProAnE ^Pdodt.r (PPl/t ar.tu Hodt r (rPl/Proycl Hodtrr (PRo-4 iirlTl.tl DuLr-8.i Tcrhrdrp Ar.h! Trtgct t@v" lO0 7o r TT'ErIIlll-II Rt. .rutr 01.08.05.03 PRO P: PeruENan Icbija.Lan Terkait Pembiayam 0l.oa.05.04 PRO P: Perrgembadgan Siatem Pembayaran 01 - Pcrucntase terlaksanan]'ia p€ngembanaan sistem p€mbaya.ran 5 5 5 19.940,5 KEMDI{TERIAN KEUANGAN O,O KEMENTERIANKEUANGAN 685.146,9 01.08.06 KP: Pen rgkatan lcterscdiaan dan l(ualitaa Data dan I ormasi Perkembanaan Ekonomi, Terutama Pangan, Kefi aritiEan, Pariwfuata, Ekonomi Ikeatif, dan Ekonomi Digital 0l - Meningkatnya ketcrc€diaan dan kualitas data dan informisi perkembangan ekoromi, terutama pangan, kemaritimal, ^pa.rlwfuata, ckonomi krcatif, dan ekonomi dlCltal 0l - Kctersediaan data statistik pariwisats dan ekonomi keatif 02 - Pelaksanaan scnsus pcrtanisn 2023 dan perbaikan data pangan 03 - KeteE€disan data stathtik disaarcgasi PMTB 5 5 5 3 datdbase I ddabase I database 04 - Pclalsanaan scnsus ekonomi 2026 0r.08.06.01 PRO P: Fengeabanga, Statbtik Pariwisata dan Ekonomi Ifteatif Ol - Terlaksaranya pcngcmbangan statistik pariwhata dan ckonomi kr.atjf 01.08.06.03 PRO-P: Pclaksann Sensus Pertaniarr 2023 da, Perbaikan Stathtik Panaan 0l - Jumlah pubtikasi/laponn statistik pariwbata dan ekonomi krcatifyang dikcmbangkan 01 JuEIah publikasi/laporan s€n8us pertadafl 2023 dafl perbaikan statbtik pangan 23?.AOs,t BADAN ruSAT STATISTIK, KEMENTERIAN PARMISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARMISATA DAN EKONOMI KREATIF 5 3 databose 5 0l - Terlakarranya s€nsug pertanian 2023 dan perbaiLan atatlatik pangan - A.I.36 - 3 database 42I.044,4 BADAN PUSAT STATISTIK I I K INDONESTA Hodtrr r.do[ll lPll)/Ptotr.a ^Prlorlt ^r (lPl/xcgl.t ! P,fodtr. (f,P)/ProycL Hodtrr lPRo-Pl sa'rttn iFITI"!IN Drru.!g.r T.rlt d.p Atrh..n Tltl3t I ddabase Ir.turl Pclrtt..[r BE. Jutr ol.oa.06.04 PRO P: Peny€diaan Data Dtuaaresasi PMTB 01 TerlalGa[anyapenyediaan data dfuagregasi PMTB 0l Juml,al publikasi/ laporan disaSrcgasi PMTB 5 8,681,4 BADAN PUSAT STATISTIK 01.08.06.06 PRO-P: Pelaksanaan Sensus Ekono i2O26 ol - Terlaksananya peniapan dan p€lakanaar €€nsus ekonomi 2026 or - Jumls} publikasi/laporan p€rsiapar dan pelal(8anaarl sensus ekonomi 2026 5 I database 17.616,0 BADAN PUSAT STATISTIK CATATAN: 2024 ^pasca p€retapan APBN 2024; ^(3) ruu Belanja K/L b€rdasarkar Pertemuan Trga Prhak Pagu Indikatif 2024. KETERANGAN Dukungan Terhadap Amhan Prcaidcn: (l) Pembangunan Sumber Daya Manusia;
PembanSunan Infrastruktu;
Penyederhanaan Regulali;
P€nyederhanaa[ Birokrasi; ^(5) Transformasi Ekonomi. - A.r.37 - T EEPIjBLIK INDONESIA PRIORITAS NASIONAL 2 : MENGEMBANGKAN WII"{YAH UNTUK MENGURANGI KESENJANGAN DAN MENJAMIN PEMERATAAN Ho ltrl lf.rlo!.I (Pf,l/Protr.a Horlt.t lPPl/x.rtrt ^! Horltl. (ED/rroyck r oalti. l?Ro-Pl |?ITII=rl; ! Dukultl! TGrhrdrE Anhu T.rt t Rp. Jrt FiTT!'ETIJIIETiIF 02 PN: Mengembangkan wilayah untuk Meneurangi K$€njansan dan Menjamin 0t - Meningkatnya pctumbuhan ekonomi dan tingkat kocjahtcraan masyarakat di Kawasan Timur Indon$ia (KTI) Ol - kju pcrtumbuhan Produk Dom6tik Resional Bruto ^(PDRB) KTI 6,5-7,3 ^<% Wr 49.4t9.379,2 02 ^- Terjaganya pertumbuha[ ekonomi dan tingkat kcscjahtdaan masyarakat di Kawasan Barat Indonesia (KBI) 01 - Lsju pertudbuhafl PDRB KBI 5,O 5,4 !"o per tahun 02 IPM KBI 7 \23-42,s7 ,]i\ai mirliEuE nilai 03 - Persentaae penduduk miskin KBI 7,OO-7,50 Vo 02.0r PP: PembarAunan Wilayah Sumatera 0l - Terjaganya pcrtumbuhan ekonomi dan tin8kat kcscjahteraan malyarakat di wilayah Sumatera 0l - Laju pcrtumbuhan PDRB Wilayah Sumatcra 5 4,6-5,0 ^o/o Fr tahun 5.101.138,1 02 - IPM Provinsi di Wilayah Sumatera 71,23-1?,23 lril^i. minimum-nilai 03 Pers€ntas€ p€nduduk miskin wilayah Sumatera - A.II.1 - 7,s0-8,30 % REFUELII( INDONESIA Prlorltlr rrrbld lP l/Progr6 ^Horn . (PPl/Xcahtin Itlodtr. (xPl/rr.y.r Hodtr' (PRo-") l: lrjttl i IIltIfi DutuE3rn Tcrh.d.p Arrh.n |FIF!: FIISiTET: ?1 T.t3ct Rp. irut 02.01.01 KP: Pengembangan l(awatan StrataSis ol - B€rkeirbangnya kau,asan sEategl6 0l - Rasio pcrtumbuhan i[v6tasi kawasan (KEK/ Kl / DPP/ KPBPB) tcrhadap x.ilayah 5 >1 90s.33?,6 5 26 kawaian 2 dBtinasi 5 05 - KEK berba8is ^pariwisata dan irdustri 06 - XI ^prioritas dan KI ^pcngembanSan 5 2 destinasi 6 kawasan 14 KI 5 5 07 - KawBsan Perdagangan ^Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) 5 02.or.01.01 PRO-P: Percepatan Peningkatan Invcstasi KEK Arun Lhokicumawe 01 - Terlaksarranya ^perccpatan Fningkatan ^iflve3tasi KEK Arun Lhoks€ud6$'e 01 - Rasio ^pertumbuhan inv$tasi kawa8an (KEK/ KIl DPP/ KPBPB) terhadappcrtumbuha investasiProvinsi KEMEI{TERIAN INVESTASI / ^BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMENTERIAN ^AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 >l 300,0 - A. .2 - 5 >l 12.651,1 KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, ^KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN INVESTASI / ^BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL 02.o1.ot.o2 PRO-P: Fasilitasi Rea.ligaoi Investasi dan PembanEunan KI/KEK s€i Mangkei 01 - Terlaksananya fasilitasi reslisasi inveatasi dan p€mbangunar KI/KEK Sei Mangkei 0l Rasio pertumbuhan irv$tasi kawasan ^(KEK/ Kll DPP/ KPtsPB) terhadap p€rtumbuhan invBtasi Provimi Sumatera Utara REFUELIK INDONESIA Prlodtrr rrdoa.l (Prl/FrotrrE Ptlo trt eq/rcdrt ^! ^HoEnrr (xPl/Ptoy.L FHorltr. (PRo-Pl Sar.tr! InllLrtor Duh.!arr T.rh.il.t, Arrhan Trlgrt RD. .rutr ir: rJt?1I5].I!f!!ll 02.ol.ol.o3 PRO-P: Perbaikan Ak$ibilitas, Atraki dan Amenitas Destinasi Pariwisata Prioritas Darau Toba dan sekitamya 0l - Terlakanarya p€rbaikan ak!€sibilitas, atraksi dalr amenitaa destinasi pa.riwisata prioritas Danau Toba dan B€kitarnya Ol - Raaio pcrtumbuhan investasi kawasan (KEK/KI/DPP/ KPBPB) terhadap pertumbuhan invtasi Provinsi Sumatera Utara KEMENTERIAN PEKER^'AAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAST, (EMENTERIAN KOMUMXAS}I DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN DAUIM NEGERI, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEXNOI'GI 5 >l 95.565,1 02.ol.ot.o4 PRO P: PeEbansunan D6tinasi Pariwisata Pengembangan PadanS- Bukittinggi 01 ^. Terlal8aranya pembangunan d6tinasi pariwilsta pengcmbanSan Pa&rla-Bukittinssi Ol - Rasio pcrtumbuhan iavestasi kawasan ^(KEK/ KIl DPP/ KPtsPB) terhadap pertumbuhan investasi Provinsi Sumatcra Barat KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN DAI^AM NEGERI, KEMENTERIA]\I PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI 5 >1 3.075,3 02.ot.ol.o5 PRO-P: Perbaikan Aks$ibilita6, Atraksi dan Amenitas Dcstinasi Pariwhata ltioritas Bangka Belitung/ KEK Tanjuns IGlayans 01 - Terlahananya perbaiksn akr$ibilita3, atralsi dan amcnitas detinasi pariwhata prioritas Baneka BelitunA/ KEK Tanjung Kclayang 01 - Rasio pcrtumbuhan investasi kawasan (KEK/ KI/ DPP/ KPBPts) terhadap pcrtumbuhan inv6taai Provinsi IGpulauan BanSka BclitunS KEMEI{TERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAIII, KEMEI{TERIAN KOMUNIKASI DAN INFORI,ir{TIKA, KEMEI{TERIAN DAI"{M NEGERI, KEMEI.ITERIAN II.MSTASI/BADAN KOORDINASI PENANAI,IT{N MODAL, KEMEI{TERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOTOGI 5 >1 39.936,2 SK No 098541 C - A.II.3 - >1 725.404,2 BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM (BPKPB BATAM), KEMENIERIAN KETENAGAKER.IAAN, KEMENTERIAN PEKER.JAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 02.01.o1.06 PRO-P: Percepatan Itningkatan Invcstasi KPBPts Bata.E, Birtan, dan tGrimun 0l - Terlakananya p€rccpatan pcningkatan invtasi KPBPB Batam, Bintan, dan k?rimun 0l - Rasio pertumbuhan investasi kawasan (KEK/KI/DPP/ KPBPB) terhadap pertumbuhan inve8tasi Provinsi Kepulauan Riau 5 l3 Hodt.r tr .load lm)/Pro8tlE ^Hodtr. (P?l/t glrtD Hodtrl lxPl/koy.L ^Hodtr' lPBo-Pl 02.01.01.07 PRO-P: Fasilitasi Rcalisasi Invcstasi dan Pcmbangunan KllKEK Galang Batang i]'ftTlTri|n DuruErr T.rh.d.p furh.! Pr..ld.! T.tg.t RE. ftt. r-EtT'l'lErrlrt-Ell 01 Terlaksananya fasilitasi reali€aai inveataai dan pembanguna! KI/KEK GalarS Batang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KOMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN INVESIASI/BADAX KOORDINASI PENANAMAN MODAL 5 2.500,0 02.ol.0l.o8 PRO-P: Pcmbangunan Destinasi Pari{dsata Pengembangan Batam Bintan 01 Raeio p€rtumbuhan invcstasi kawasan (KEK/ KIl DPP/ KPBPB) terhadap pertumbuhan ini€stasi Provinsi Kepulauan Riau 0l - Terlaksana[ya pembangunan destina8i psriwisata pcngembangan Batam Bintan 01 - Tcrlalcananya faailita8i rBltuasi inv$tasi dan pembangunan KI Kemingking KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAI}I, KEMENTERIAN DAIAM NEGERI, KEMENTERIAN PENDIDIKAN. KEBUDAYAAN. RISET. DAN TEKNOLOGI 5 >t 5.442,6 02.o t.0l.09 PRO P: Fasilitasi Realisasi Irvestasi dan Pembangunan KI Kemingking 0l - Rasio pertumbuhan investasi La$asan (KEK/ KI/ DPP/ KPBPBJ terhadap pertulrbuhan investasi Provinsi Jambi O,O KEMEITTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 02.01.01.10 PRO-P: Fasilitasi Rcalisa3i Invcstasi dan Pembaruuns.n KI Bintan Aerospac€ 0I - Terlaksananya fasilitasi rcalfuasi inveata8i dan pembangunan KI Bintar 0l - Rasio pertulnbuhafl inve.tasi kawasan (KEK/ Kll DPP/ KPtsPts) terhadap pertumbuhan invcstaai Provinsi IGpulauan Riau 5 >l O,O KEMEI{TERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAI{ ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAI- 02.01.01. r I PRO-P: Fasilitasi Rcalisasi Invcstasi dan Pembangunan KI Sadai 01 - Terls.ksananya fasilitasi rcalfuasi ini€ataai dan pembangunan KI Sadai 0I - Rasio pertumbuhan investa8i kawasan (KEK/ Kll DPP/ KPtsPts) terhadap pertumbuhan invGtasi Provinsi Kepulauan Bangka B€litunt O,O KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 5 02.ot.ot.t2 PRO-P: Perc€patan Peningkatan Invta.i KPBPB sabanc 01 - Raaio pertuabuhan inv$tasi kawaoa.ll ^(KEK/ KI/ DPP/ KPBPts) terhadap pcrtumbuha[ tNertasi Provinsi 0l - Tcrlaksananya percepatan - A.tI.4 - SK No 098542 C peningkatan Sabana invcstasi KPBPB >1 19.3I7,9 BADAN PENGUSAHAAN KAIVASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PEI.IIBUHAN BEBAS SABANG (BPKPts SABANG) ,( FEFI.JE!.IK INDONESIA Pdodtr. rriood (Pr|/rioatrE Pttorltu lPP,/xcatrtrE ^Hodtrl lxPl/Proyck ^Prlorltr. lPRo-Pl f: l't'!: rllil I!dttrtor DulI!!g..[ Tcrhrdq) Arahin Pr..ld.! Tutct ID. .htr irr,.=itlI5FfElrrn 02.01.01.13 PRO-P: Fasilitasi Realisasi lnvcatasi dan Pembanguran KI Tenayan ol - Ted,aksananya Fasilitasi Realisasi Inve.taci dan Pembanaunafi KI Tenayan Ol - Rasio pertumbuhan investasi kawasan (KEK/ Kll DPP/ KPtsPB) t€i: hadap pertumbuhan illvegtaEi Provinai Riau O,O KEMENTERIANPERINDUSTRIAN,KEMEMERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 02.01.01.14 PRO-P: Percepatan Op€rasionalisasi KEK Bata.E 0l ^- Terlakrananya Pcrccpatan OFrasiobrlhasi KEK Batam 01 - Rasio pcrtumbuhan investasi kawasan (KEK/ KI/ DPP/ KPBPB) terhadap perturnbuhan ilvtaai Proviaoi Kepulauan Pjau O,O KEMENTERIANINVESTASI/BADANKOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 >l 02.01.01.15 PRO-P: Pcrccpatan Op.rasionalisasi KEK Nongla 0l ^- Terlaksananya Percepatan Operasionalkasi KEK Nongsa 01 - Rasio pcrtumbuhan investaai kawasan (KEK/ xU DPP/ KPBPB) terhadap p€rtumbuhan inv$tasi Provirui Xcpulauan Riau 5 745,1 KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMENTERIAN ENERGI DAN STIMBER []AYA MINERAL 02.01.01.16 PRO-P: Fasilitaai Realhasi Inveatasi dan Petabarguna[ KI Tanjung Buton 0 1 - Raaio p€rtumbuhar inveatasi kawa8an (KEK/ KI/ DPP/ KPtsPB) rcrhadap pcrtumbuhan invdtasi Provinsi Rieu O,O KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 01 Terfaoilita8inyarealbasi investaai dan pembangunan KI Tanjung Buton 5 >l 02.01.01.17 PRO-P: Fasilitasi Rcalisasi Invcstasi dan Pembangunan KI Tanjuns Enim Ol - Rasio p€rtumbuhan inv$tasi kawasan (KEK/ xU DPP/ KPBPB) terhadap pertumbuhan invBtasi Provinsi Sumatera S€latan O,O KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 01 - Terfasiliiasinya rcalbasi invcstasi dan pembanSunan KI Tanjuns Enim 5 >l 02.01.01.18 PRO-P: Fasilitasi Rcalisasi Investasi dan Pemban8unan KI Ta.tlsaa.Eug ol - Terfasilita3inya realisasi invctasi dan p€mbanaunan KI TangaamuB 0l - Rasio pertumbuhan invests3i kawasan (KEK/ KIl DPP/ KPBPB) terhadap pertumbuha, inveataal Pror.iisi L&apulrg O,O KEMEITTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 >l SK No098543 C 5 O,O KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02.01.01.19 PRO-P: Fa8ilitEsi Reali&ri Invcstasi dan Pcmbangunan KI 01 - Terfasilitasinya rcalisasi investasi dan pcmbangunan KI 0l - Rasio pcrtumbuhan investaai kawasan (KEK/ KI / DPP/ KPtsPts) tcrhadap pcrtumbuhan invcatasi kovirui Lampuna - A.ILs - NFS Prlorltr I1rlolrl (m)/Frorno rHorrhr (P?|/Ecgtrt r Erlorlta. lrc)/Eoy.k ^Hodtrr ^(PRo-Pl 02.o1.o1.20 PRO-P: Fasilitasi Realisasi Investasi dan Pembanaunan KI Way Pfua.ng hdtLrtor 0l Rasio pertumbuhan invcstasi kawa€an (KEK/ KI/ DPP/ KPBPB) terhadap petumbuhan investasi kovirl3i lampung O,O KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DrhrrArn T.thrilrp Atrhr! Prc.tdc! T.rg.t RD, ,r[t. tn.t.nrl P.httrlr 5 >l 02.01.01.21 PRO-P: Fasilitasi Realtu$i Invtasi dan PembanSunan KI Katiburg 0l TerfaBilitasinyarcaliasi investasi dan pemba[gunan KI Katibuns 0l - Rasio pertumbuhan iftestaar kawasan (KEK/ KIl DPP/ KPBPB) Erhadap p€rtumbuhan inv6tasi Provinsi Ismpung O,O KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMEI.ITERIAN ACRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 02.ot.ot.22 PRO-P: Fasilitasi Realbasi Investasi dan Pcmbangunan KI Iadong 02.0r.01.23 PRO P: Fasilitasi Realfuasi Inve.ta6i dal! PeDrbangunan KI Kuala Tanjung ol - Terfasilitaainya realha8l irvestasi dan p€mbangunan KI Kuala Tanjuog 01 - Rasio pertumbuhan inv6tasi kawasan (KEK/ KI / DPP/ KPtsPB) terhadap pertuEbuhan irlve8tasi Provinsi Sumatera Ut6ra 0l Terfasilitasmyarcalisasi ifieotasi dan pembangunan KI L6dong Ol - Rasio p€rtumbuhaa inv6tasi kawasa, ^(KEK/ KI/ DPP/ KPtsPts) terhadap pertumbuhan inveslasi Provinsi O,O KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERCI DAN SUMBER DAYA MTNERAL O,O KEMENTERIANPERINDUSTRIAN,KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERG] DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 5 >l >1 02.ot.o2 KP: Fengembangan Seldor Unggulan 0l - BerkcmbanAnya s€ldor unSgulian ol Pergettas€peningkaranproduksi koEodita8 unSgulan per tahun - kakao 02 P€rsentare peningkatan produksi komoditas unggulall per tahun - kopi 03 Per€entase pcningkatan produki komodita. unggulan pcr tahun - kclapa 5 o,92 "vo to4.6a2,2 5 3,63 vo 5 o,9 v" SK No098544C 04 - Pcrsentasc p€nirgkatan ^produki komoditas unggulan per tahun karct 5 o,25vo - A.II.6 - I SHodtrr llltiord llr|/Progr.t! ^rdo ^lt ^. (PPl/x.ar.t n Horit lxPl/ko'tl ^Hodta. lPRo-n I!dthtor Drhtrt n Tcrhrtrp Ar..h.,r Tur.t Rp. .rute t-i,T1TtlnTSITrnTrl 5 90,76 ^yo o ^o/" -r4,6AVo 5 5 09 - Persentase peningkatan produki komodita3 unggulan per tahun - tebu lO - Perrcntasc peningkatan produki komoditas unggulaa per talun ccngkeh 5 5 1,5./o ovo 02.01.02.01 PRO-P: Pengcmbangan KoEoditas Unggulan Kopi di 0l - Terlakanarya pergembangafl komoditas unggulan kopi 0l - Tcrlaksananya pengcmbangan komoditas unggulan lada, pala, cengkeh 0I - Perscntasc pcningkatan Eoduksi komodita3 unggulan per tallun Provirlsi Aceh kopi 5 5 2,73Vo -r9,99 ^yo 9.565,0 KEMENTERIANPERTANIAN I.926,9 KEMENTERIANPERTANIAN 02.01.02.04 PRO-P: Pengcmbangan KoEoditas Unggulan tada, Pala, Cengkeh di Provirrai Aceh 01 Per8€ntss peninakatan produksi komoditas unggulan per tahun Provilrsi Aceh - pala 02 - Pergenta.e peningkatan produksi korttoditas unggulan p€r tahun Pmvinsi Acch - ccngkch 5 ov" - A.II.7 - K INDONESIA Prlorltr. Il.dond lml/Prog ^tr ^Priodtr. (PPl/x.ght.ti Hodt r lrP)/horcl ^Hodtrr lPRo-n Dufulgrr T.rlrrdrE A hrr Plldd.n Irrg.t Rp. .rr ladtL.toa 0l - Perscntaoe peninakatan ploduki komoditas unggulan per tahun p€r Provinsi Aceh - pcrikanan budldaya b.trn.l P.t t rn. 946,0 KEMEI{TERIAN KELAIITAN DAN PERIKANAN 02.ot.o2.o7 PRO-P: Pcngcmbangan Komoditas Unggulan Pcrjkaran Budidalq di Provimi Aceh 0I - Terlakananya pengembantan komoditas unSSular perikarEr budidaya 5 40,1o ^o/.
0r.02. r0 PRO-P: Pengembangan Komoditas UnSgulan Karet di ProviDsi Sumetse UteE 0l - Peroentas€ peningkatan Foduksi komoditas ungeulan pcr tahun ProvirBi Sumatera Utara - karct 01 - TcrlaksananJ.a pengembangan komoditas unSgula[ karet 5 o,30 ^0 3.179,0 KEMENTERIAN PERTANIAN 02.0I.02.1I PRO-P: Pengedbangan Komodita8 Ungaular Lopi di Pmvinai Sumatera Utara 0l - Tcrlaksananya p€ngembangan komoditas unggulan kopi 01 - Pers€ntase peningkatan prcduki komoditas unggulan per ta}lur Provinsi Sumatcra Utaia - kopi 5 5 4,70q" o,4a v" 6.448,5 KEMENTERIANPERTANIAN 2,884,2 KEMENTERIANPERTANIAN o2.ot.o2.24 PRO-P: PenaeEbanaan Ibmoditas Unggulsr tkret di Plovinsi Riau 01 Persentas€ FninSkatan prcduksi komoditas unggulan p€r tahun Provinsi Riau - karet 0l - Terlaksaranya p€ngembangan komodita3 un8gulan karet 02.01.02.2s PRO-P: PenaeEbanaan Komoditas Unggulan lG)apa di kovinsi Riau 0l - Ter,akananya pengembanSan komodita ^g unssulan kelapa 01 - Peraentas€ peninAkatan produki komoditas unggulan p€r tahun Provinsi Riau - kclapa 5 oq" 3,426,0 KEMENTERIANPERTANIAN 02.o1.o2.27 PRO-P: Fcngcmbangan Komoditaa Unggulan Perikanan Budi&ya di Provinsi Riau 01 - Terlskananya pengembangan komoditas ungeulan perikanan budidaya Ol - Pela€ntaoe peningkatan produk.i komoditas unggulan f'er tahun Provinsi Riau - Perikanan Budidaya 5 96,O5Vo 4OO,O KEMENTERIAN KEI"AI.ITAN DAN PERIKANAN 01 Terlskananya pengembangan komoditag utggulan karet 5 o,32 2.5OO,O KEMEI{TERIANPERTANIAN 02.01.02.31 PRO-P: Pcnganbangan Komoditas Unggulan Karet di Pmvinsi Jambi 01 - PeE€ntaoe penir[katan produki komoditas unggulan f'cr tahun Provinsi Jambi - karct - A.IL8 - I TIF.I-III+TA LIK Hodt r rrdoad (PD/ProatrE P otltrr (PPllKcrtrtu HoEnrr (BP)/Proy.L Prlorltl. (lRo-Pl Llr.|liri rfirFrtrlt DULlrn3rr T.tLrih? ArrLti Turct RD. .rutr ri!!!t!lr.ilj|T?t trt 02.0r.02.35 PRO-P: Penaembangan Komoditas Unggulrh Ibrikanan Budidaya di Provin8i Ja.abi 0l - Pers€ntaae peningkatar produk.i komoditas unggulan per tahun Provinsi JaEbi p€riksnanbudidaya 5 132,44 ^0/o 1.252,9 KEMENTERIAN KEI,IUTAN DAN PERIKANAN 02.o1.o2.37 PRO-P: PenaeEbansan Komoditae Unggulan Ikrct di Provinsi sumatera selatan 0l - Persentaoe peaingkatan produkai komoditas unggulan p€r tahun Provinei Sumatera Selatan - karet 5 o,22 ^0/. 4.390,0 KEMENTERIANPERIANIAN 02.0r.02.38 PRO-P: Pengeabangan Komoditaa Unggulan Tebu di Provinsi Sumatcra Selatan 01 - Terlaksananya pengembaIlgan komoditag ur{aulan tebu Or - Per!€ntas€ pcningkatan produki komoditas unggulan Fr tahun Provinsi Sumatera Selat n-Tebu 5 1,5 ^0/o 2.457,5 KEMENTERIANPERTANIAN 02.o1.o2.42 PRO-P: PengeEbangan Komoditas Unggulan Perikanan Budidaya di Provinsi Sumatcra 01 Te ".Llanarya pengeabargan komoditag unggulaJt perikanafl budidaya 0l Pers€rtas peningkafsn produki komoditaa unggulan p€r tahur ProvirEi Sumatara Selatar - Perikanart Budidaya 5 2fi,62 ^0/o 4OO,O KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANA]'I 02.o1.02.50 PRO-P: PenSembangan KoEoditas Unggulan lGret di Provinsi lampung Ol - Terlaksananya pengedbangan komoditas unggulait karet 01 - Pcru€ntas peningkatan produki komoditaa unggulan p€r tahurl Provinsi L€.: apung - kaJet 5 o,35 ^0/o 3.066,2 KEMENTERIANPERTANIAN 02.01.02.53 PRO-P: PcnSembangan Komoditas UnSgulan Tebu di Provin8i lr.dlpung 01 - Terlr.klaDAnla pcngcmbangan komoditas unggulan tcbu 0l - Perlentad€ penirEkatan ploduki komoditas unSgulan p€r tahun Provinai L€llpun8 - Tebu 5 \sq" 2.856,9 KEMEI{TERIANPERIANIAN 0I - Terlakananya p€ngembaiga, koirodita8 uflgaularl perikaran budidaya - A.II.9 - 5 45,66 vo 4OO,O KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 02.01.02.5s PRO-P: PenSeaba.nSan IGraodita6 Ungaulan Pe kanan Budidaya di Provin8i l-atapung Ol - Pcrs€nta8€ pcningkatan !,roduki komoditas unggulan p€r tahun ProviNi IaEpuns - perikanan budidaya NIIE rx Prtodtrt [rdo!r! lPf,l/Proffu ^Errodter (PPl/r4ht.n PHodtr. (tPl/Proy.r PHorltrr (PRo-Pl I llLrtor Drh,rr.! Tcrh.d.E Atrhin Pt .ld.r Trttct Rp. .rutr iliTtaTTfltff-: t?t 02.o1.o2.56 PRO P: Pengembarga.n KoEoditas UngSulan lada, Pala, Ccngkeh di Provinsi Kepulauan Bangka Bclitung 02.o1.o2.62 PRO P: Pengembangan Komoditas Unggulsn PeriLanan Tangkap di Provirui Kcpulauan Rieu 01 Terlaksaranya pcnScmbangan komoditas unggulan lada, pala, ccngkeh 5 o,oo ^o/.
351,2 KEMENTERIAN PERTANIAN 1.OOO,O KEMETITERIAN KET./IUTAN DAN PERIKANAN 0l - Terlaksananya pcn gembangan komod itas unssulan perikanar tarskap OI - Peru€ntas peningkatar produkEi komoditas unggular p€r talun ProvirBi Kepulauan Riau - Perilanan Tangkap 5 o2.o1.02.63 PRO-P: Pergembangan lbmoditag Ut{gulan Kopi di ProviNi Riau 0l Terlakaranya pengembangan komoditag unggulan kopi 01 - PcEcntasc peningkatan produksi komoditas ungaulan per talun Provinsi Riau kopi 5 2,76 ^0/. 3.IOO,O KEMENTERIAN PERTANIAN 02.01.02.65 PRO-P: Pengcmbangan Ibmoditas UneSulan Kelapa di Provinsi Aceh 0l - Terlsksaranya p€ngeEbanSan koaoditas unsaulsn kelapa 01 PerE€ntaoe peninSkatan produki komoditas unggulan pcr tahun Provirui Aceh - kelapa 5 o,t v" 760,0 KEMEMERIAN PERTA.I{IAN o2.o1.o2.66 PRO P: PeraembarEan Ibmodita3 Uragulan Kelapa di Plovlrai Subatera Utara 0l - Pcruentas€ pcningkatan prDduksi komoditas unggulan per tahun Provinsi Sumatera Utara - kelapa 0l - Terlak8ananya pengcmbangan komoditag unSSulan kelapa 5 o,1vo 720,4 KEMENTERIANPERTANIAN - A.II.l0 - o,o2'% 694,0 KEMENTERIANPERIANIAN 02.01.02.69 PRO-P: Fengelrbangan Komoditas Unggulan Kclapa di Provinsi Lampuna Or - Percentas€ penirukatan Foduksi komoditas urSgulan per tahun Provinsi LampunS - kelapa 01 - Tcrlaklananya pcngcmbangan komoditas unggular kelapa 5 tilrFEIIIEN REFTJELIK INDONESIA Hodtrr rtlorld (Pf,)/Protrrt[ I+rodtr. (PPl/X.tlrt n Prlodtar lxPl/Proycr ^Hodt ^r lPRo-Pl Ftn'r-l DuLurrrtr Tcrhrd.p Anhrn TrtICt Rp. Jutr Iniltlrtor 01 Per!€Irtalepeningkatanproduksi komoditaa unSgulan pcr tahun Provinsi Sumatcra Barat - pala L!.trr.t PcLlt.r. 298,5 KEMENTERIANPERTANIAN 02.ot.o2.70 PRO P: Fengembangan Komodita8 UngSulan Iada, Pala, Ccngkch di Provirui Sumat4ra Barat 5 o,oovo o2.ot.o2.? I PRO P: Peagembangan Komoditas Unggulan Iada, Pala, Ccngkch di Provinsi ta]npuna Ol - Terlaksananya pengembangan komoditag unggulian lada, pala, cengkeh 0r - PeBcntase peningkatan pIoduki komoditaa unggulan per tahun Provinsi Iampung - pala 5 o,oo vo o,ot vo 926,9 KEMENTERIANPERTA]{IAN 738,0 KEMENTERIANPERTANIAN 02.o1.o2.75 PRO-P: Pcngcmbangan KoIaoditas Unggulan Kelapa di Pmvinsi Jambi 01 - Terlaksananya peng€Ebantah komoditas ungaular k€lapa 0l Pers€ntase pedngkatan produksi komoditas unggulan per tahun Provimi Jambi - kelapa 5 02.o1.o2.76 PRO-P: PengcmbanAan Ibmoditas Unggular tkkao di Provinsi La.mpung 01 - Pers€ntas€ penirakatan produki komoditas ungSulan per tahun Provinsi kmpuna kakao 01 Tertraksananya pengcmbangan komoditas ungSu.lan kal€o 5 5 5 -o,30,% 2,69 ^0/o 2.543,5 KEMENTERIAN PERTANIAN 150,0 KEMEI{TERIANPERIANIAN 02.o1.o2.77 PRO-P: FengeEbangan Komoditas Unggulan lhkao di Provi[ai Suaatera Utara 02.ot.o2.7a PRO-P: PeaSembangan Komoditas Unggulan Kopi di Plain3i SumatEa Barat Or - Pcr!€ntas€ peningkatan produki komoditaa unggulan p.r tahur Provhsi Sumatera Barat kopi 0l - Tcrlaksananya PenScmbangan KoEodita8 Unggulan Ihkao 01 P€f8€Irtas€ peningkatan produki komoditas unSgulan per tahun Provimi Sumatera Utaia - Kal€o Ol Terlr.ksaiaflya P€ngeEba.Ilga[ Ibtiodita3 Unggulait Lopi - A.II.1 1 - 4,14 "/" 2.625,0 KEMENTERIANPERTANIAN Hodt . tredo!.I (PIIr/ProanE Prlodt . (PPl/Kcglrtu Pdodtr. (rPr/EoyGL Pdornr' lIRo-Pl r-lTltFI IftllLrtor Duhrtrrr T.rhrit ? Atrh.n Trttct Rp. .rutr hrtu.l Pchl.t..r.
o1.o2.79 PRO-P: Pengcmbangan Komoditas Unggulsn Kopi di 0l - Pcrucntase peningkatan produhi komoditas unggulan per tahun Provinsi Ja.Ebi - kopi 5 2,43 Vo 7.II4,O KEMENTERIAN PERTANIAN 02.01.02.80 PRO-P: Pengembangan Komoditas Unggulan Kopi di ProvirBi Sumatera S€latar Ol - Tedaksananya Pengembanga[ ]Ornoditag Unggulan Kopi 5 2,71Vo 12,864,0 KEMENTERIAN PERTANIAN 02.01.02.81 PRO-P: Pengembangan Komodita8 Unggulan Kopi di kovinsi B€rykulu 0l - Terlaksananya Pengembargan Komoditas Unssulan Kopi 0l - Tcrlaksananya Pengembangan Komoditag Unggulan Ibpi 01 - Pers€nt$e peningkatan produhi komoditas unggulan per tahun Provinsi Bengkulu - kopi 0l - Pcrscntaec peningkatan produki komoditas unggula[ per tahun Provinsi 5 5 5 2,75 Y. 5,69 ^0/. -o,o7 vo I.912,5 KEMEI{TERIAN PERTANIAN 1O.O82,0 KEMENTERIANPERTANIAN 4.5I1,0 KEMENTERIAN PERTANIAN 02.ot.o2.a2 PRO P: Penaembanaar I6moditas Unggulan Kopi di Proviagi la: apung 0l - Persentas€ p€ningkatan produki komoditaa unggula[ per tahun Provinsi Lampung - kopi 02.o1.o2.u PRO-P: Fengeabangafl Ifumoditas UnSgulan l(al<ao di Ol Tcrtralcananya PengembanSan Komoditas Unggular l(a.kao 02.01.02.85 PRO-P: Pengeabangart Komoditas Unagulan Ikkao di Provirui Sumaten Barat 0l Terlakananya Pergembanaan Komoditag Unggulan k: alao 01 - Perscntasc p€ningkatan produksi komoditas unggulan per tahun Provinsi SuEatela Barat kakao 5 2,31o/o 396,5 IGMENTERIANPERTANIAN SK No098550C - A.1t.t2 - 5 o,o4 ^yo 8I I,O KEMENTERIAN PERTANIAN 02.o1.o2. PRO-P: PenaeEbanaar Komoditas UnSgulan Kelapa di Provinoi SuEatera Baiat 0l - Per6enta6e peningkatan podukci koloditaa unggulrn per tahun Provirci Sumatera Barat - kelapa Ol - Tcrl,aksananya PenScmbangan Komoditas Unssular Kelapa J Prlodtl. rrrnoa.l (Pl[,/ProttrE Prlodtrr (PPllKcgtrtu Hodtrr (fP)/P,oy.L Prlorlt.r (P'RGPI irilTllFtil! Dutu!8r! Tcthr'lrp At.hrr It .ldcn Lrrt n I P.Llrrtr T.rtct Rp. .rrtr 02.ot.o2.a7 PRO-P: Penaembangan Komoditas UrEgulsn I(elapa di Ptwinsi Sum,atera S€Iatan 0l - Terlaksananya Pengembangal Koaoditas Uryaulan lGlapa 0l Peraenta6€p€ninSkata[produksi komoditas unggulan pcr tahun Provinsi Sumatera Sclatafl - kclapa 5 o,o3 v" I.994,2 KEMENTERIANPERTANIAN 02.01.02.95 PRO-P: Pergembangan Komoditas Unggulan Perikanan Tangkap di Proviffi Bengkulu Or - P.rsertase peningkatar produksi komoditas unggulan pcr tahun kovinsi Bengkulu - Perikanan Tangkap 5 -24,20 ^0/o 790,4 KEMEI{TERIAN KEUIUTAN DAN PERIKANAN 02.01.03 KP: Pengcmbangan Kawasan 01 - Berkembangnya kawasan perkotaan ol - skor Indeks Kota Berketanjutan/lKB Kota Banda Aceh (Angka perhitungan 5 76,93 1.741.678,9 02 - Skor Indeks Kota Bcrkclanjutan/IKB Kota Sabang (Angka peftitungan 5 71,43 03 - Skor Ind€k tbta B€rkelarjutar/tKB Kota Lhok8cumaw€ (Angka perhitungan 5 62,50 04 - Skor Indek I6ta B€rkelanjutan/IKB Kota lalrgEe (Anaka perhituagan !€mentara) 5 71,51 05 Skor lrdek Kota Berkelanjutan/IxB WM Medan ^(Angka perhitungan semcntaia) 5 69,98 06 - Skor Indcks Kota Berkclanjutan/IKB Kota sibolsa (An8ka perhitunsan SK No098551C - A.II.13 - 5 75,95 ETf*]FI{Il .ELIIEIIIIXNFFTII ]FtN! Hodtrr tr rioa.l (P )/EoErrE Pdotlt.r (P4/R.drtrE Erodtl. (xIl/Prot'.k Horlt.. (lRG4 SrtltrE t-afTtFtt'l DuLu!r]r T.rhrihp Anh! T.rtct Rp. .rutr tar]rEr.rr?S|I-Ell 5 70,20 5 5 5 57,46 74,22 70,77 10 - Skor Indeks Ibta Berkelanjutan/IKB Kota Solok (Angka perhitungan s€mentara) 1 1 Skor Indek lbta Berkelanjutan/IKB IGta Bukittinagi (Angka perhitungan a€rltentara) 5 5 4o,67 72,44 12 Skor lndeks Kota Berkelanjutan/IKB Kota Dumai (An8ka perhitunaan a€raentara) 13 - Skor Indeka Kota Berkelsnjutan/IKB Ibta Pekatbaru (Angka pshitungsn 5 76,7 t 14 - Skor Indcks Kota Bcrkelanjutan/IKB Ibta Jambi (&rgka pcrhitungan 5 SK No098552C - A.II.14 - ?4,77 REFTJEUK INDONESIA Hodtr. .rtoErl (mr/rrofna klorltr. lr4/Xctl.t ^n ^rrbdtfl FPI/Proy.k ^Pdodtrt IPI(>PI r-i'llTITElIrl DuLrnS.! I.rhdrE Al.hrr t!.trn.l P.Ll.llr T.raot Rp. .rutr 5 68,51 5 66,75 l7 Skor ltrdek8 Kota Berkelanjutan/IKB Kota Lubuklinggau (An8ka pcrhitungan 5 5 70,13 75,29 l8 - Skor Indeh Kota Bcrkelanjuran/IKB Kota Bengkulu (Angka perhitunSan 19 Skor Irdek lbta Berkelanjutan/IKB I(ota Bandar lmpung (Angka perhitungan scmentara) 5 73,15 20 - Skor Indek6 Kota Berkelanjutan/IKB Ibta Pangksl Pinang (Angka pshitungan scmcntaral 5 71,40 21 - Skor Indcks I(ota Berkclsnjutan/IKB Kota Tanjungpinang (Angka perhitungan 22 - Skor Indek Kota Berkelanjutan/lKB Kota Batam (Angka perhitungan 8€mentara) 5 5 72,21 - A.II. t5 - 78,08 - FR.ESIDEN ,IEPI.IEUK INDONESIA Prlorttr' rrddd (Pf,,/Progr.D Hodtrr lPPl/Kcttrt.r ^Pdodtrr lxPl/Pr.y.k ^Horlt . tPRo-Pl l-l'lr: II=IFI Dutulru Tcrhrhp Atrhr! Fr.di.n TrtEGt Rt. Jrrt iat-.--iFEJ?f-; n 01 ^- Jumlah kota b6ar, kota sedarg, kota kccil yanS dikembangkan s€bagai PKN/PKW 5 20 kote Ol - Jumlsh WM di luar Jawa yang 5 lwM 02.01.03.03 PRO P: Pengembar8an Kota Bcsar, Kota Sedang, Kota Kecil di Provinsi Jambi 01 - Jumlah kota besar, kota E€daIlg, kota lccil yans dikerEbarskar s€basai PKN/PKW 01 - Bcrkembangnya kota besar, kota scdang, kora kecil s€ba8ai PKN/PKW 5 I kota 1.274.387,3 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 02.o1.03.05 PRO P: PenaeIrlbangan Kota Besar, Kota Sedang, Kota Kecil di Provirl8i lGpulauan Riau 01 - Jumlah kota b$ar, kota scdanA, kota kecil yang dikemban8kan sebapi PKN/ PKW 01 - Berkembargnla kota bcsar, kota scdang, kota kecil rebagai PKN/PKW 5 2 kota 2.OOO,O KEMENTERIANPERHUBUNGAN(KPtsU} 02.0r,03.06 PRO-P: Pengembanaar lbta B$ar, Ibta Sedang, Kota Kecil di Provinsi tampung 01 Berkembargnya kota b€sar, kota sedang, kota kccil s€basai PKN/PKW 01 - Jumlah kota besar, kota scdanS, kota kecil yang dikcmbangkan scbaSai PXN/PKW 5 1 kota 2.5OO,O KEMENTERIANPERHUBUNGAN(KPBU) 02.01.03.10 PRO-P: Penaembangan l6ta Besar, Ibta S€dang, Ibta IGcil di Provinsi Sumatera Utara 0l - Ju: ah kota beur, kota s€dang, kota kecil yans dikembansksn s€basai PKN/PKW Ol - Becmbangnya kota besar, kota s€dang, kota kccil sebasai PIN/PKW 5 3 kota 17.132,9 KEMEMERIAN PEKEzuAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT - A.II.16 - BUr( INDONESIA Hodt r rllolrl (Pf,,/PrortrE Hodtrr (PPl/KcglrtrE P odtr. lxPl/ProFt ^Pdodlhr lPRo-Pl Sararan Indtt t t DuLuEfr! T.rhrtrp At.hrn FrGddcn Turct R . irut. Lrrtan l PaLlrana 02.01.03.12 PRO-P: Pengembangan Wilayal Mekopolitan di Provinsi Sum-aten Selat n O I - Jumlah WM di luar Jawa yang dircncanakaIl 02 Berkembarsnyawilayal metropolitan di luar Jau,a 0 1 - Jumlah WM di luar Jawa yang dikembanskan 02.oL04 KP: Fefigemba4ar Daerah TertinSgal, Kaa€an Pdbatasan, PerdGaan, dan Trunsmiara.i 5 lWM 445.658,7 5 1,5 lWM 62,10 2.035.014,0 t,5 62,27 03 - Rata-rata nilai Indeka FerkeribarEan Kawaoa, TramDdgrasi ,ang ^Dircvitalisasi di Pulau Sumatcra 5 63,8r 04 - Peruentas€ penduduk mfukin p€dcssan Wilayah Sumatcra 9,s0_9,70 V. 02 - Berkembangnya Pu3at Kcgiatan Strategis Nasional (Pl(sN), lokasi prioritas pcrbatasan, dan daerah tcrtinggal 0l - Jumlah daerah tertinggal 5 2 kabupatefl 02 - Jumlah kecamata, Iokasi prioritas perbatasan negaia yang ditingkatkan kes€iahteEan dan tata kelolanva 5 56 kecamatan 03 - Rata-rata nilai Indek Pcnselolaan 5 O,54IPKP 02.or.M.o7 PRO-P: PcmbanSunan DG8a Tcrpadu di Provinsi Acch 01 - Terl,aksanarlya peEbangunan dela terpadu Provimi Acch Ol - Rata-rata Dcsa - A.II.17 - 1,5 61,00 t.?29.544,4 KEMENTERIAN DAI,AM NEGERI, KEMEI'ITERIAN DESA. PEMBANGUNAN DAERAH TERfiNGGAL DAN TRANSMIGRAI}I, KEMENTERIAN KEI"AUTAN DAN PERIKANAN Pdodt$ l'loorl lPrl/rrqtrE ^Hodt$ (PP)/KGdrtrr rHodtr' (xPl/Eioy.k Pdodtr' (m(}Pl r: lrrFl I!dltrtor DuLulgrl Tcrh]l.p Atrh.! Prtdd.n Irrtrlrl PcL.Lt.trr T.rgct RE. .htr 02.o1.04.08 PRO-P: Pembanguran h?wasar Perd$aan kioritag Naaioaal Aceh Tiruur OI - Indeks Perkembangan t(awasan Perdesaan ^(ab. Aceh Ti6ur 1,5 68,51 6.3AA,4 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINCIGAL DAN TRANSMIGRASI 02.01.04.09 PRO P: Revitaltuasi Kawasa.Il Transmigrasi lGtapang Nusantara, Sama.r Kilang, dan Selaut 5 6r,69 7,672,I KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.01.04.10 PRO-P: Peningkatan Keejahteraan dan T6ta Kelola di lGcamataIl I,oka8i Prioritas di Provinsi Aceh OI - Meninakatnva 01 - Jumlah kecamatan lokasi prioritas 5 rrcseiarrterin ajn tara r<elora ^perbatasan ^nesara ^yans ^ditinskstkan ai f.,L-"t"" f"f.".i Uoritas di ^k6ejahteraan ^dan tata kelolanya ^di pwin.i A.eh Provinsi Aceh O,O KEMENTERJAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI] 02.01.04.11 PRO-P: Pu3at Kegiatan Stratcgis Nasional ^(PKSN) saba.tla 01 - BerkeEbangnya Pusat IGgiatan Stiatlgis Nasional (PKSNJ Sabalg Ol - Rata-rata 5 0,52 IPKP 5,OOO,O KEMENIERIAN XELAUTAN DAN PERIKANAN I(awasan Pcrbatasan (IPKB PKSN sabang 02.ot.o4.t2 PRO-P: Pembangunan Desa Terpadu di Provinsi Sumatera 01 - Tcrlaksananya pembangunan desa terpadu Provinsi Sumatera Utara 0l - Pcningkatan rata-rata Indeks Dcsa Prcvinai SumeteE UteE l,5 56,90 r45,0 KEMENTERIAN DAI,AM NEGERI, KEMEITTERIAN DFSA, PEMBANGUNAN DAERAH TERAINGGAL DAN TRANSMIGRASI, XEMENTERIAN KEIAUTAN DAN PERIKANAN 01 - TerlaksananJra pembalgunal Kan a€an Perdesaan Prioritas Nasional Tota SamGir dan Semosn 0l - Indeka Perkembangan Kawaaan Perd$aan Kab, Toba Samoair dan samGir - A.II.18 - 1,5 68,72 0,0 xot',tortpnrar oEsA, pEMBANcuNAN DAERAH TERNNGGAL DAN TRANSMIGRA!}I 02.01.04.13 PRO-P: PcrrbanSunan Kawasan Pcrdaan Prioritag Nasionsl Toba Samosir dsn Samo3ir - PnEStDEt{ REPUBLTK INDONESIA Pdonlt r f,rtloDd (Plfl/Fro.trE Hodtrr (PP,/x.8rrt ! Horltrr (xP)/Ptoy3k rrtodt r (PRGPI 02.01.04.14 PRO-P: Peningkatan Kes€jahteraan dan TEta IGlola di Kecamatan Lokasi Prioritas di Provinsi Sumatera Utara hdttrtor DEkElrrE TGrh.d.! Anhrtr T.rl.t Rp. .rutr i]ll?rl'iEr?JE-lltl 2 kecamatan 0'0 reurrronnr oEsA, pEMBANGUNAN DA.ERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI Ol - Menin8katnya kes€jahteraan dall tata kelola di k€camatar! lokasi prioritas di Pmwinsi Sumatera Utara 5 02.0r.04.15 PRO-P: Percepalan Pembangunar Daerah Tertinggal di Provinsi SuIllatem Utara 01 Menfurgkatnya k$ejahteraan maayarakat pada daerah tertinggal di Pmvinsi Sumatera Utara 01 Persertase penduduk mbkin di daeBh t€rtingSal di Provinsi Sumatcra Utara KEMEI{TERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISBT, DAN TEKNOLOGI, KEMENTERIAN ^AGAMA, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMEMERIAN PEKER.JAAN UMUM DAN PERUMA}IAN RAKYAT, KEMENTERIAN PERTANIAN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 1 17,7-14,2 Yo 58.202,6 02 - Rata-rata IPM di daeEh tertinggal di ProviNi SumateB Utam 64,9 55,4 02.01.04.16 PRO-P: Pemba,I€unan Dcsa Terpadu di Provinsi sumatera Barat Ol - Terlaksananya pcmbanaunan desa terpadu Prdirsi Surnatera Barat 0f - Peningkatan rata rata Indeka ^Desa Provinsi Sumat€ra Barat KEMENTERIAN DALAM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANOUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KELAIJTAN DAN PERIKANAN t,5 70,25 290,O 02.or.04.17 PRO-P: Pembangudan Ke@sn Perdeaarn Prioi: itaa Nasional Agam 01 - TcrlaksananF pembargunan Kawasan Pcrdesaan kioritas NaBioD,al Agan 01 - Ilrdek Pcrkcmbangan k?wasan Perd$aan lkb. Agam 1,5 58,7 0,0 rpuemerum DEsA, pEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI OI - Terlaksananya Revitalfuasi Kawasan TrarErfl igra8i LunanS Silaut - A.II. 19 - 02.01.04.18 PRO-P: Revitalisasi Kawasan Tfansmigrasi Lunsng Silaut Ol - Rata-rata Nilai Indek8 Perkembangan Kawasafl Tfansmrgrasl yang direvitalisaoi di Provinsi Sumatera BaEt 5 76,1O 4.62I.0 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN ^DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAT}I REFUELIK TNDONESIA Prlodtrr llrrio|rd (Pf,l/E og.rn Pdodtrt IPP)/E drt.n ^kbdtr. lxPl/Proy.r ^Frlodtr. ^(PR(}PI l: al_"1 1 L!iltLrtor Duru!a.! Tcthrdrp Ar.hr'r TltIGt I1,0-l I,5 70 RD. Jutr 196.506,8 In t ltl Pchtt .[r 02.oI.(x.I9 PRO P: Percepatan PeEbangurlall Dael: a}r Tcrtinggal di Pmvinsi Sulratera Barat 02 - Rata-rata IPM di daerah tertinggal di Prorrinsi Sumatera Barat KEMENTERIAN KETENAGXER.IAAN, XEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAII TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KDMENTERIAN PE(ER.JAAN UMUM DAN PERUMA}IAN RAKYAT, KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN, KEMENTERIAN PEEIANIAN, KEMEI{TERJAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 1 63,243,7 02.or.M.20 PRO-P: Pembangunar Desa T€rpadu di Provinsi Riau 0l Terlaksanarya p€mbangunan deaa terpadu Provin8i Riau Ol - Menirukatnya kesejahteraan dart tata kelola di kecarEatan lokasi priorita8 di Provinsi Rrau 01 - Pcningkatan rata-rata lndeks Desa Provin3i Riau 0l - Jumlah keca.matan lokasi prioritas perbatasan negara yang ditingkatkan kcjahtcraan dan tata kelolanya di KEMDMERIAN DAI,AM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINCGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KEI,AUTAN DAN PERIKANAN 1,5 65,75 15 kecamatar 145,0 02.or.M.2t PRO-P: Peningkatan KcsejahEraan dan TEta I(clola di K€camatan lrkasi PrioritaB 5 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANOUNAN DAERAH TERTINCIGAI DAN TRANSMIGRASI 02.0r.04.23 PRO P: PembaDgunan Desa Terpadu di Provinsi Jambi 0l - Terlaksarranya pcmbangunan dcaa terpadu Provirci Jambi 0l Rata-rata Indeks Desa Provinsi Jambi O,O KEMENTERIAN DAI,IIM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANCUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 1,5 65,10 02.o1.o4.24 PRO-P: Fembangunan Kawasan Perdeaaatr Prioritas Nasional Muaro Jambi 01 - lrdeks P€rkembangan Kawasan Perde.aan Kab. Muaro Jambi 02,01.04.25 PRO-P: Revitslisali I(awalan TraNmigrasi Bathin III Lnu 01 - Rata-rata Nitai Indeks Pcrkembanaan Kawasan Tran8aigrasi yans dirEvitalisasi di Provinsi JaEbi O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DA.DRAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGTIASI 01 - Tcrlak€ananya pcmbangunan Ikwasan Pcrdcaaan kiorita3 Nasional Murro Jrmbi 1,5 s9,20 5 01 - Terls.l<3anarlya Revitahssi Kaasa.tr'IYansmigrasi Bathin III Ulu - A.II.20 - 37,47 46,4 ^(EMENTERTAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERfi NGGAL DAN TRANSMIGRAI; I EI t'3 Horlt . f.'lond (Prl/ProatlE Hodtrr Fa/x.drtm ^P ^o trr lxPl/ProFL ^Horltr, ^(PRo-Pl -.1t1-ErI iFtrII=n: F Duhngrri Lrhrd.p Atrh.! frc.tdc! T.rict Rp. .rutr n'llTllitlI5}.f=lart 02.ot.M.26 PRO-P: Pembangunan Desa Terpadu di Provinsi Sumatera Selatan 01 TerlaksarEnya pembangunan desa terpadu Provinsi Sumatera Selatan 1,5 64,90 290,O 02.o1.o4.27 PRO-P: Pembangunan Ikwa8an Perdesaan Prioritas Nasional Banyuasin Ol Terlaksaflanya pembangunan Kawasa! Pcrdcsaan Prioritas Nasional Banyuasin 01 Indeks Perkembangar KawaBan Perd$aan Kab. Baryuaain 1,5 64,33 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN ^DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.or.o4.2a PRO-P: Revita.li6asi l(awa8an 'IYansmigasi Parit Rambutan, Telang, dan Kikim 01 - Terlaksananya Revitalfuasi Kawaran Transmrgasi Parit Rambu6n, Tclans, da, Kikim 01 Rata-rata Nilai Indeks Perkembangan Ikwasan Tran8miSrasi yang dirEvitalisasi di Provinal Sumatera Selatrn 5 64,97 1.178,4 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN ^DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.or.M.29 PRO-P: Perc€patan Pcmbangunar Daera} Teftingaal di Provimi Sumatera Sclatan 01 - Meningkatnya kes€jahteraan laasyarakat pada daerah tertinggal di Provirr8i Sumatcra selatan oI - Pers€ntase penduduk mhkin di daerah tertiaggal di Provinsi SurEatera Selatan 13.885,3 KEMENTDRIAN ^DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINCGAL DAN TRANSMIGRAT}I, KEMENTERIAN PERTANIAN I t7,6-18,1v" 02 - Rata rata IPM di daerah tertirySal di Provinsi Sumatera Selatan 1 67,5-68,O 02.01.04.30 PRO-P: Pembatgunan De3a Tcrpadu di Provinsi Bengkulu 0l - Terlakananya pembangunan desa terpadu Provinsi Be[gkulu 01 - Rata-rata Indeks D€sa Proyinsi Betrgkulu O,O KEMENTERIAN DAI,AM NECERI, ^I(EMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERNNGGAL DAN TRANSMIGRASI 1,5 60,80 02.01.04.31 PRO P: PembanSunan I(awasan Perdesaan kioritas Na8ional Bcngkulu Tengah 01 ^- Terla.ksnanya pembangunan Kawasafi Perdcaaan kiorita8 Nasional Bcngkulu Tengah 0l - lndcks PerkembanSa[ Kawasan Perdessan IGb. BenSkulu Tcrgah 1,5 57,30 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN ^DA.ERAH TERTINGGAL DA.T{ TRANSMIGRASI ol - Terlaksananya Rcvitalfuasi Kswasan Transmigrasi tagita 5 76,46 1.986,8 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN ^DAERAH TERNNGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.or,o4.32 PRO-P: Revitalisasi Kawasan TraNmiar$i Laaita 01 Rata-rata Nilai Indeks Perkembangan l(awasan Transr ^grasi yang Dircvitalbasi di Provinsi Bengkulu - A.Ir.21 - K INOONESIA Prlodtr. r.rnoDd (Pl0/Ptotrrrr htodtr' (Pa/Ectlrt.tr Pdodht (EPl/ProFL rtlodtr. (PRo-Pl lttlubtor DuLuEarr T.rh.al.D Arahrtt Prc.&!cn T.ract RE. Jrt ErrIFllr]rSl.tEr'lt.l 02.o1.04.33 PRO P: Pembangunan Desa Terpadu di Provin3i kmpur8 0l - TerlaksananJra pembanaunan desa terpadu Provinsi kmpung 1,5 66,50 580,0 02.o1.M.34 PRO P: Pembangunan k?wasan Perdesaan kioritas Naaional Meouji dar Tulang Bawang 0l - Terlaksanarya pembangunan h?wa3an Perd$aan kioritas Nasional M6uji dan Tulang BawarS 0I Indeks Perkembangan Kawasan Perd$aan Kab. Mcauji dan Tulang Bawang 1,5 63,35 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAI}I 02.o1.04.35 PRO-P: Reeitalisasi I(awasan TrarErdSra8i Rawa Pitu darl Mesqii 0l - Terlaksananya Revitalisasi Kawasan Transmigraai Rawa Pitu dar Me8uji 01 - Rata-rata Nilai Indeks Perkembanga, Kawa8aIl Transmigrasi yang Dir€vitalisasi di Pmvinsi Lampung 5 59,63 1 . T68,6 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.0r.04.36 PRO-P: Percepatan Pcmbangunan Dacrah Tcrtinggal di Prcvinsi Lampung 0l - Meningkatn,a kesejahteraEn masyara.kat pada daerah tertiiggal di Provinsi Lampuag 01 P€rlentas€ penduduk mkkin di daerah tertin8gat di Provinsi lampung KEMENTERIAN ACAMA, XEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KEI,AUTAN DAN PERIKANAN, LEMBAGA PENYIARAN PUBUK RADIO REPUBUK INDONESIA, KEMENTERTAN PERTANIAN t3,2-13,7 vo 5.294,5 02 - Rata-Iata IPM di dacrah t rtin8gal di Provinai Lsmpung 67,6 54,1 02.01.04.37 PRO-P: Pembangunan Desa Terpadu di Provimi IGpulauan Banaka Belituna 0r - Terlaksansnya pembangunan de€a terpadu Provinsi IGpulauan Bangka Belituns 0l - Pcningkatan rata-rata Indeks Desa Provilai Kepulauafl Bangka Belitunt O,O KEMENTERIAN DAIAM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAI DAN TRANSMIGRAf}I 1,5 74,OO 01 Terlakananya pembargunan l(awa8ar Pcrd6aan Prioritas Nasional Bclitung, Bclitung Timur, dan Banska Selatan 01 - Indcks PcrkembanSan Kawasan Perdessar l(ab. Belitung, B€litung Timur, dan BaDgka Selatan 1,5 s6,9s O,O KEME}ITERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.01.04.38 PRO-P: Peabaigunan Kawasan Perdesaan Prioritag Nasional BclitunS, Bclitung Timur, dan Bsnska Selatan - A.tr.22 - PtloEttr. Il.rlord lPrl/hortrE ^PHornr. (lPl/Rctlrtr! Pttotlt t (XP)/Prcy.t kforft r (PBO-P, I ltlrtor 0l - Rata rata Nilai lndekg Pcrkembangan Kawasal TlarrgrdSrasi ]'ang ^Dircvitalfuasi di Ployinsi Banaks B€lituns Dutullt a Tcrhdrp Ar.h.! Titrct np. .I . lrrttrld PGLb..!r 02.ot.(x.39 PRO P: Revitaltuasi Ikwasan TransmiSrasi Batu Betumpang 0l Terlakssnanya Rcvitalisasi Kacra€an TrarlEigrasi Batu Bctumpang 5 76,49 1.703,7 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH ,IERTINGGAL DAN TRT{NSMIGRAIII 02.o7.o4.40 PRO P: Pembanaunan Dcsa Terpadu di Provhsi Kepulauan Riau 0l Rsta rata Ind€ks Desa Provinsi Kepulauan Riau 0l - Terlaksananya pembanSuna[ desa terpadu kovinai Kepulauan Riau 1, s 65,85 365,0 KEMEI{TERIAN DAJ,AM NEGERI, KEMENTERIAN DES}A, PEMBANGUNAN DAERA}I TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN XEI,AUTAN DAN PERIKANAN 02.ot.o4.4l PRO-P: Pembangunan Kawasan Perde8aan Priorita8 Nasional Bintan dan lGrimun 0l - TedahananJra PeEbangunan ^Kawasan Perd$aan Prioritas Nasiond Bintan dan Karimun 02.o1.o4.42 PRO-P: Pelingkatan K$€jahteraan dan Tata Kelola di Kecamatan I-okaai Prioritaa di Provinsi Kepulauar Riau 02.01.04.43 PRO-P: Pusat Kcgiatan Stratesb Nasional (PKSN) RBIIai 0l Berk mbangnya Pusat Kegiatan Strategfu Nasional (PKSN) Ranai 01 - Meni[gkatn]ra k$€jahteraan dan tata kelola di kccamatan lokasi prioritas di Provirci Kepulauan Riau 01 Indeks Perkcmbangan Perd$aa.n Kab. Bintan dan Kawasan Karimun 01 - Jumlah kccamatan loka8i prioritas perbatasan neAara yang ditinSkatkan kesejahteEan dan rata kclolalya di Provifti lcpulauan Riau 0l - Rata rata nilai Indeks Pcngclolaan Kawa€a[ Perbataean (IPKfl PKSN Ranai t, s 60,72 35 kecamatan o,52 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERA}I TERfi NGGAL DAN TRANSMIGRASI O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAS}I O,O KEMENTERIAN KEI,TUTAN DAN PERIKANAN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 5 02.01.05 KP: IGlembasaan dan Keuan8ar Daerah 0l - Meningkatnya Nilai Evaluaai Penyclentgaraan Pemcrintahan Daerah (EPPD) 0l - Nilai Evaluasi PenyElenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 0l - Per!€ntase daerah yang meapuayai nilai ind€k inovasi tinggi 4 3,3 314.425,4 02 - Meningkatnya llelsentao€ dacrah dcngan irdeks inovaai tintai 4 SK No098561C - A.II.23 - 56,3 V. T: l LIK INDONESIA Hodtrr r.doorl (Pf,l/Ptotrrd r oanrt lP4/xcgtrt ^r ^Pdodtrr (rPl/Prot k Pdornr. (PRo-Pl LEdtL.tor DuLr!a.n Tcrhrdrp Anh..! Trtr.t RD. .r(. hrE.t P.httllr 0l - Jumlah daerah dengan peneriaaal daera} menirakat 4 164 dacrah O I - Jumlah daerah derlgan realisasi belanjanys berkualitas 4 164 daerah 21 dacrah 12 daeral 07 - Meringkatnya tata kelola keuangan dacrah yang cfektif 0l Jumlah daerah yang mclaksanakan tata kelola keuangan yary efekif dan efisicn 08 - Meningkatnya Ke€epakata[ dar Perjanjian Kerja Sama Dacrah 0 I - Jumlah dacrah J.ang memiliki PTSP Prima berbasb eleldronik 0 I - Jumlah dadah yang aefiaimplementasikan Kcaepakatan darl Perjanjian Kerja Sama Daenh 4 4 4 09 Meningkatnyapercentase capaian SPM di daeral Ol - Pcrscntasc capaian SPM di daerah 100 % l0 - Mcningkatnya dacral densan indeks kinerja cwPP katesori baik 0l - Jumlah da€rah dengar indeks kincrja GWPP kategori baik 4 34 daerah 1 I - Meningkatnya pengelolaan Pertanahen ^dan tarsclenggaialalnya penataan ruanS Ol - Luas cakupan bidang tanah beE€rtipikat yang tlrdigitasi dan lremiliki ^georeferensi yang baik 5 4.672.O74 ha 02 - Luas cakupan pcta dasar pertanahan - A..24 - 5 5.092.8o7 ha Hodtr. Il.rloorl (ml/Progtrr fHodtr. (PPllx.gtrtrr fHodt r EPI/rby.L ^Frrorlta. ^(PBo-Pl Srrar.tr ETTFQ'I DutuE3rr T.rh.drp Anhlti Trr!.t R.ftt irt]ryfiI5rl1'1,TT1 03 ^- Jumlah matcri teknb dan rancanaar peraturan daeral RDTR Kab/Kota 24 mat€ri teknig dan Ranpcrkada RD'IR (N - Jumlah PeEetujuan Substanai RDTR lhb/Kota 34 p€rsetduan subatarr8i RDTR 16 materi tcknis dan Ranperda RTRW 10 p.rkara 5 5 05 - Jurdah materi telmb dan rancanSan peraturan daeGh RTRW Pro!lKablKota 5 5 5 5 08 - Jumlah Penanganan Perka.ra Hasil Peryidikan Pela.nggarm Pemanfaatan Ruang 5 12 - Terlaksanadya Penirgkatan Pe[yelenggaraan InforEasi C€o8pasial 0l - Jumlah kcscpakatan teknis batas wilayah administrasi desa/ kelurahan yans dihasilkan 2 r.aOO des 02.01.05.04 PRO-P: Peningkatan Kapasitas Pemerirtahan Daerah dan Hubungan Pusat-Daemh di Provinsi Aceh 0 1 - ^jumlah pcrizinan yang kewEnangannya sudah dideleSasikar ke PIIIP PriEa berbasfu clektronik 01 MeEpercepatkemudahan berusaha di daerah t rmasuk rcformasi pelayanan perizinan yang berbask sirtem informasi digital ^(e-sou) 4 I .924 dokuiren 207,I KEMENTERIAN DAIAM NEGERI - A.II.25 - ,( FNESIDEN FEFUBLIK INDONESIA Sltotlt . Ifrdo!.I (Pf,|/ProFE Hodtrr (PPl/K.drt ! P odtrr (rPl/hoyck Prtorltit tPRO-Pl t-r'i'TlFrl.t! DuLutt n T.rhrdrp Ar.h.rr Ir.trlrl P.Lt .!r T.rt t RE. &t 4 I daeral 0l Pers€ntaE€ daerah yang me!: rpunyai rrilai indek inovasi tinggi 36 vo ol - Jumlah daerah yana penerimssn daeralnya meninskat 06 - Meningkahya daerah deflga, realisaai belanjanya 4 24 deera}) 24 dacra}l 0l JuEtrah daerah yang realisa8i belanjanya bcrkualitag 07 - MeningkatnJra tata kelola keuangan daeiah yang efektif dan etuien 01 - Jumlah daerah yang melaksanakan tata kclola kcuangan daeEh yang cfektif 4 08 - Peningkatan pcnataan hubunsan pusat daerah 01 - Jumlah tugas dan wEwensnA yang dilaksaBkar oleh Guberrur sebagai wskil Pemerirtah Pusat densan kinerja baik 4 22 rekomendasi 09 MeningkEtnyakualitas pela.k8anaa.n kebijakan otonomi (rcgulfti) ^pada daerah ototomi khusus, &crah 0l - Jumlah pelaksanaan kebtakan otoromi (rcgulasi) ^pada daerah otonomi Lhusus, dacrah istrmewa, dan daerah khusus ibukota negara. istimqm, dan dacrah khuaua ibukota negara. - 4.1.26 - 4 1 rckomcndasi I NI=rl hloaltrr rltioErl lPrl/"roar.rn ^Pdo ^tt . IPP,/E ^glrtD ^Pfrodtrr lxPl/Proyck ^Prlodtrr lPRo-Pl 02.01.0s.05 PRO-P: Pengelolaan dan Pelayanan Pertanaha.n di LEdiL.toE Ol - Tcrlaksananya percepata[ 0l JuElah Sertipikat Hsk Atas Tanah Trrct Rp. Jutr ltrrtrld P.hlt.'.
894 bidans 24.758,9 KEMEMERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN Dtrntr! TGthdrp Ar.h.,i 5 02 TerlaksananyaFrcepatan peta bidang ta.na}l dan ruana 0l - Jumlah bidaru tanal 5 24.150 ha 02.o1.o5.08 PRO P: Pengelolaan darl Pelayanan Pertanaha.n di Provinsi Sumat ra Utara OI - Tcrlaksananya trcrcepata.n B€rtifikasi tanah 02 Terlakananyapercepatsn peta bidana tanah dan ruang 0l - JuErlah Sertipikat Hak Atas Tanah 0l - Jumlah bidang tanah 5 5 100.872 bidans 15-272 h" 30.489,0 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02.01.o5.09 PRO-P: Penyeleragaraan Penataan Ruang di Provimi 01 - Ter!€dianla rencana tata ruang yafl8 bcrkualita! 0I - Jumlah matdi tckris dan rancangan Peraturan daerah RD]R I(ab/Kota 02 - Jumlah pcr!€tujuan substalsi RDTR ha,ablKota 03 - Juml,ah aateri telori! dan rancangan pcraturan daerah RTRW Prov/ Ihb/ ^(ota 04 Jumlsl p€rletujuan substansi RTRW Prov/ I(ab/ Kota 02.01.05.1I PRO-P: Pcngclolaan dan Pclayanan Pertanahan di Provinsi Sumat ra Barat 5 8 rEkomendasi kcbijakalr 9.950,0 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 5 2 rekomendasi kcbijakalr 4 rEkomendasi kebijakan 0l Terlaksananyaperccpatan a€rtilikasi ranah 0l - Jumlah Sertipikat tla.k Atas Tanah I rckome[daai kcbijakan 82.228 bidarg 66.759,5 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 5 5 SK No098565 C 02 - Terlalcananya percepatan 01 - Jumlah bidang tanalr peta bidang tanah darl ruang - A.tr.27 - 177.845 h^ REtrUBLIK INDONESIA Prto ltr. f.doa.l Prl/PrcA ^.[ Horlt . (PP,/f,.!rrt.n Hodtr. [el/E 'ycL ^rHodtr' llRoPl 02.01.05.14 PRO-P: Pengelolaan dan Pclayanan P.rtanahan di (]T]NFI t-afTIFt?.'l 0I - Terlaksananya pffcepatan 0l Jumlah Sertipikat Hak ^Atas Tanah s€rtilikasi tanah Dulu!9.! T.rh.d.p At.h.n Trrg.t Rp. J|rta tE trli Pcht .Ir 52,727 bida,jg 62.488,9 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 02.01.05. r5 PRO-P: Penyelerggaraan Pcnataan Ruang di Provinsi Riau 02.01.05. t7 PRO-P: Pengelolaan dan ttla]anan Fertanahan di Provinsi Kepulauan Riau Ol - Teft€dianya rencana tata ruans yans berkualitas 0 I - Juml,a}l matcri teknb dan Encangan peraturan daerah RDTR I(ab/Kota 4 rckomcndaai kcbijakan 02 - Jumlah peruetujuan substansi RTRW Kab/Ibta 2 rckomendasi kebijakan 5 O,O KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 4.1A2,3 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANC/BPN 5 5 6.060 bidans 01 ^- Terlaksananya percepatan ^ol ^- Jumlah Sertipikat ^Ha.L ^Atas Tanah 02 Terlaksananya percepatan 01 ^- Jumlah bidang tanal Deta t idens temh den ruen! 5 5.356 ha 02.01.0s.20 PRO-P: Pengelolaan dan Pelayarun kana}lan di Provinsi Jambi 01 - Tcrlaksananya percepatan ^01 ^- ^Jumlah sertipikat ^Hak ^Atas ^Tanah 5 37.715 bidans 23,140,4 KEMEI{TERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02 - Terlaksananya percepatan ^ol ^- Jumlah bidant tana}l 5 57.O16 ha ..ta lridrn, fa.rh 02.0r.05.23 PRO-P: Pengelolsan dan PelayaruIl Pertanahan di Plwirsi SumateE Seletrn 01 - Terlaksananya percepatan 0l ^- Jumlah Sertipikat Hak ^AtaB Tanah 5 50.228 bidang 16.64I,6 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02 - Tcrlaksananya pcrccpatan ^01 ^- ^Jumlah ^bidang ^tanah peta bidana tsnsh dan ruana 5 24.013 ha 02 - Terlalcananya percepatan 01 - JuErlah bidang tanah pcta btlang tanah darl ruang - A.II.28 - 5 r2S.3a6 ha 45.621,6 KEMENTERIAN AGRARJA DAN TATA RUANG/BPN 02.0r.05.26 PRO-P: Pengclolaan dan Pclayanan Pertanahan di Provinsi Lampuna 0l Terlaksananya percepatan 01 ^- Jualah Sertipikat Hak ^Atas Tanah 8€rtipikasi tarah 5 60.s91 bidang Hodtr. rrioorl (Pf,r/Iio3rrE hlonlt r (P4lKcd.t E Prrorn.t EPI/Proy.k ^Prlodtr. ^(PRo-Pl 02.ot.o5-27 PRO-P: Penyelenggaraan Pcnataan Ruang di Provirci Lsmpung &lrr.n r-l'flTITElItl Dutu!ar! T.rh.al.p Arrh.n h.t .nd Pclrtt.'ri T.d.t RE. Jutr 01 Terc€dianya renc€na tata ruang yang berkualitag 01 - Jumlah materi tcknfu dan rancanaan peraturan daerah RDTR Kab/Kota 2 rekomenda8i kebijakan 02 Juhlah perretujuan substansi RDTR Kab/Kota 2 rckomendasi kebiiaksn 5 1.8OO,O KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 5 10 perkara 02.ot.o5.29 PRO-P: Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan di Pmvinsi Benskulu 01 - Terlaksananya percepatan 01 JurElah Sertipikat Hak ^Atas Tanah s€rtipikasi tanah 02 - Terlaksananya percepatan Ol - Jumlah bidanS tslah Fta ^bidang tanah dan ^ruang 5 5 20.785 bidana 16.3s9,6 25.830 ha KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN PERTANIAN 02.01.05.32 PRO-P: Peraelolasn dar Pelalaran Pertrnaha[ di Provimi Kepu.lauar BanSLa Beliturlg 01 - Tcrlaksananya pcrcepatan Ol - Jumlah S€rtipikat Hak Atas Tanah r€rtipika8i tanah 5 1 1 .620 bidang 9.IOI,A KEMET{TERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BPN 2.484,8 BADAN INFORMASI GEOSPASIAL ^(BIG) 02 - TerlaksarEnya percepatan 0l - JuElah bidang tanah pcta bidang tarEh dan ruan8 5 2 19.579 he 400 desa 02.01.05.35 PRO-P: PcnyelcngSaraan Inlormasi Gcoapaslal di Pro('insi Sumatera Barat 0r ^- Tercapairya ^juErah kes€pakatan teknfu bata8 wilayah admintutra8i de3a/ kelurahan yang dihaoilkan 0l Jumlah kerepakatan tcknis bataa wilayah adminfutrasi desa/keluahan ]an8 ^dihasilkan - A.tr.29 - 2 aOO desa O,O BADAN INFORMASI GEOSPASTAL ^(BIG) 02.01.05.44 PRO-P: Pery€lenagaraan Informaai Ge6pa31al di kowinai Sumatera Ut ra 0 1 - Jumlsl ke!€pakatan teknfu bata3 wilayah administrasi da/ keluraha, yana dihasilkar 01 - Tcrcapainya ^jumlah kescpakatan tcknis batas wilayah adminLtraci dBa/kclurahan ysra dihasilkan EtllEIIrtrN REPIIELIK INDONESIA Hodt r rrrtold (rXl/Progrun Ptro ltrl IPP)/BcaLtm ^Prlodt ^. lxPl/Proy.L ^Prlodtar ^(PRo-Pl Sa.arn T TI: TT.N Duru!a.! T.rh.d.p Arrhaa Trttct RE. .rirtr t-irI|irlISFf"1rn O,O BADAN INFORMASI GEOSPASIAL ^(BIGI 02.o1.o5.45 PRO P: Fenyelenggaiaan Injormasi Geo8pasial di Provinsi Acch 0l - Tercapainya ^jumlah kescpal€tan teknis batas wilayah adminbtrasi de3a/ kelurahar yang dihasilkan 0 I - Jumlah kcscpakatan teknfu batag wilayah adminisEasi desa/ kelurahan yans dihasilkan 2 600 desa 02.o2 PP: Pembangunan wilayah Jawa-Bali ol - Tedaganya p€rtumbuhan ekonomi dan tingkat ke3€ja}lteraa.tl masyarakat di wilayah Jawa Bali 0r - kju pertumbuhar PDRB wilayal JeM-Bali 5,2-5,5 ^o/o per tahun r0.790.541,5 5 03 - Pe$€ntase p€rduduk miskin wilayah Jawa-Bali 73,65-a2,57 rritai minimum-nilai 1,5 7 ,OO-7 ,50 ^0/.
o2.ot KP: Pengembangan Kawaran Strategig 0l - Bcrkembangnya kawasan stratcga 01 - Rasio pertuEbuhan investasi kax,asan ^(KEK/ KI / DPP/ KPBPB) t€rhadap wilayah 5 886.320,4 02 - Jumlah kawasan pusat pertuEbuhan }?rg difa8ilitaai dan dikcmbangkan 03 - DBtinasi Pariwigata Priorita8 (DPP) 5 18 kawasar 4 dcstinasi 5 04 - Dcstinasi pariwisata pengembanesn dan r€vitalhasi 05 - KEK berbasfu pariwhata dan ifldustii 5 5 6 Lawasan 06 - KI prioriras dan KI PenAcmbangan - A.II.30 - 5 5KI TII REFTJEI-IK INDONESIA Prlodtu rrrioorl (Plfl/ko8trE Ptlodtrr (PP,/r4trtu rHodtlt EPl/ProycL ^Prlorltr. ^(PRo-Pl NiTIT?G: 'I Duhrr{.n Tcrhrdrp At.IrrE Ptc.ftl.! Tut t Rp. Jutr In t rid P.Llt.nr 02.02.0r.0r PRO-P: Pembargunan Destinasi Pariwtuata Peflgeabangan Ujung Kulon- Halimun-Ba'ldung- Pangandaran di Provinsi Jawa Barat 0l - Raaio p€rtuhbuhan irw$ta3i kawasan (KEK/ KI/ DPP/ KPBPts) terhadap pertumbuhsn invcatasi Provinsi 5 5 >l >l 3.280,0 3.O13,8 KEMENTERIAN PARNVISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN DAI.IIM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINCGAL DAN TRANSMIGRAI; I KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMEMERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02.o2.ot.o2 PRO-P: Percepata.lr Peningkatan Inv6tasi KEK Kcndal 02.02.ot.03 PRo-P: Peft aikan Aks€sibilitas, Atraki, dar Amenitas Dcatina8i Pariwkata kioritas Borobudur d6n S€kitarnya di Provinsi Ja{a Tedgah 0l - Terlakananya perbaikan sks€8ibilitas, atraki, dan aEenitas Destirrasi Itriwkata kioritas Borobudur dan sekitarrrya 01 - Raaio pertu.mbuharl inve3tasi kawasan (KEK/ KI / DPP/ KPBPB) terhadap pertumbuhan invcatasi Provinsi Jan a Tengah KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARMISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERIINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN DAI,IIM NEGERI, KEMET{TERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, KEMENTERJAN PEKER^IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISEI, DAN TEKNOI-OGI 5 5.449,O 02.o2.or.o4 PRO-P: Terlaksananya Pcrbaikan Ak8csibittas, Ataksi, dan Amenitss D$tinasi Pariwhata Prioritag Borcbudur dan Sekitarnya di Provinoi DI Yog/a.Larta 01 - Terl,aksananya perbaikan akssibilitaa, atraksi, dan amcnitas Dcstinasi Pariwhata kioritas Bombudur dan 01 - Raaio pertunbuhan invc3tasi kawasan (KEK/ KI/ DPP/ kawasan yang ditetapkan) tcrhadap pertumbuhan investasi Provinsi DI Yog.a.karta KEMENIERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARMISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMEI{TERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN DAI,J{]vI NEGERI, KEMEMERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOT,oGI 5 1.316,8 - A.II.3l - HII i3 Prlodt.. tr doad (Pq/Ptogtrm Pdorltl. (Pq/r.aht.,r Ho tar lxPl/Proy.L Hodtl' lPRo-Pl : IF,-IFI L!dttrtor DlrLrntan T.rhrihp Prcrilc! T.rg.t Rp. .rutr r37.8s0,0 576.63t,4 iilrtrEr.]Iil.Jl.fElti.l 02.02.o1.o5 PRO-P: Perbaikan Aks$ibilitas, Atraksi, dan Amenitag Destinaai Parivrhata Prioritas Bromo-Tengaer-SeEeru 01 Perbaikan alcBibilitas, atrakai, dan alrcnitas Destinasi Pariwhata kioritas Bromo-Teng8er-Semeru 0 I - Rasio perturbuhan invt63i kawasa, (KEK/ XI / DPP/ KPtsPts) terhadap pertumbuhan inveetasi Provin8i Jawa Timur 02.02.ot.06 PRO-P: Pembangunar Destinasi Pariwisata Pengembangan Bary.uwangi 01 - Terlaksana.nya pembangunan Destina8i Pariwioata Pengembangan Banyuwangi 0l Rasio p€rtlrmbuhaa inveata8l kaa€an {KEK/ KI / DPP/ KPBPtsl terbadap pertumbuhan invBtasi kovinsi Jawa Timur 02.o2.ot.o7 PRO-P: Percepatan Penirrakatafi Inve8tasi KEK Tanjury kBurlg oI - Terlakanarrya percepatan p€ flEkatafl investasi KEK Tanjung Iraung 0l - Raaio pertumbuhan invcatasi kawasan (KEK/ KI/ DPP/ KPtsPB) tcrhadap pertumbuhan inv$tasi Provinsi KEMEI{TERIAN PEKER.JAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMEI{TERIAN PARM'ISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARMISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTTNGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMET{TERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, KEMEI{TERIAN DAIAM NEGERI O,O KEMENTERIAN PARMISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN DALAM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGCAL DAN TRANSMIGRAS|I 5 >t >I 5 5 KEMENTERIAN INVESTASI / BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMENTERIAN PEKER,JAAN UMUM DAN PERUMAT{AN RAKYAT 02.02.01.08 PRO-P: Peninakatar keb€rlanjutan DPP Revitali6a8i Bali Ol - Terlakanarya Fnii{katan ^kcbcrlanjutan DPP Revit lioasi Bali Ol - Rasio pertumbuhan investasi kawasan (KEK/ KIl DPP/ I(PBPB) tlrhadap pertumbuhan inv$tasi Provinsi Bali 5 >l 206,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DA.ERAH TERTINGGAL DAN TRANSMICRAIII, KEMEIITERIAN DAI"{M NEGERI, KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RJSET, DAN TEKNOLOGI 02.o2.ot.o9 PRO-P: Pembanguaan Deatinasi Pari isata Fel8embangan Ujung Kulon- Halimun-Banduna- Pangandamn di Provillsi 01 - Terlaksananla pcmbangunan D$tinasi Pariwisata Pengembanaan Ujuns Kulon-HaliEun Bandung Parga.tdatan 01 - Rasio pertumbuhan invcstasi kawasan (KEK/ KI / DPP/ KPBPB) terhadap perluhbuhan inlestaal Provinsi Banten KEMENTERIAN DESA, PEMBANCUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN DAIAM NEGERI, KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 5 >1 2.280,O - A.II.32 - SK No 098570 C FEFIjELIK INDONESIA Prlodtrr ll..Io!d (Prl/Eocru hlorlter llP)/rcdrt.! ^Pttornrt lXPl/Proy.L Hodt . IPRO-n L!{tL.toE DulIlrrr! Tcrh.|iry ,ilr.bi! Fr..liLtr TitEGt Rp. .ht tfiatitlISifr"Fit.l 02.o2.ol.l l PRO P: Fasittasi Realtuasi Inve8tasi dan Pembanaunan KI SubanS 0l - Tcrfaailita8inya reali€a.i investasi dan p€mbanaunan KI Subans 0l - Ra8io pertumbuhan irrve8tasi kawasan (KEK/ XI/ DPP/ KPBPts) terhadap p€rtumbuhan invc8tasi Provinsi Javra Barat o2.o2.ot.t2 PRO-P: Faailitasi Reali€a8i Investasi dan Pcmbaneunan KI Batang Ol - Rasio pertumbutran investasi kawasan ^(KEK/ KIl DPP/kawasar yanS ditetapkan) terhadap p€rtuEbuhan ini€atasi ProvirEi Jawa Tengah O,O KEMENTERIANPERINDUSTRIAN,KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 5 55.438,7 KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN PEKEzuAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 02.o2.ot.t3 PRO P: Fasilitasi Realtuasi Inveatasi dan Pembangunan KI Pancspud 01 - Terlaksananya Fasilitasi Realisasi Investasi dan Pemban8una[ KI Pancapuri 01 - Ra8io pertumbuhan inve3tasi kawasan (KEK/ xJ / DPP/ kawasan yans ditetapkan) terhadap pertumbuha, inEstEsi koviDsi BaDten O,O XEMENTERIANPERINDUSTRIAN,KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 >1 02.o2.o1.14 PRO-P: Percepata: r Operasionali!$i KDK Lido 0l - Terlaksananya Pcrcepatsn Opelaliorlalilasi KEK Udo 0l - Rasio pcrtumbuhan inveataai kawassn (KEK/ XJ / DPP/ kawasan yang ditetapkarr) terhadap pertumbuhan investasi Provinsi Jawa Bar: at O,O KEMENTERIANINVESTASI/BADANKOORD1NASI PENANAMAN MODAL 5 >1 02.02.0r. r5 PRO P: Percepatan Operasionalha3i KEK Grelik 01 - TcrlaksananJ,a Percepata! OFrasionalisasi KEK crEik 0 1 - Rasio pertuDrbuhafl inveBtasi kawasan (KEK/ KI / DPP/ kawasa! yang ditetapkan) terhadap pcrtumbuhan invcstAsi Provinsi Jawa Timur O,O KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 5 >l >1 02.o2.o1.16 PRO-P: Perccpatan Opcrasionalhasi KEK Sinchasari 01 - TerlaksananF P.rcepatan Opera8ionalfuasi KEK SinghaEari O 1 - Rasio pertumbuhan investaai kawasan (KEK/ KI / DPP/ kawasan yans ditetapkan) terhadap pertumbuhan inv6tasi Provinsi Jav,a TiEur 1o0.a54,7 KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMEMERIAN PEKEzuAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT SK No098571C - A.rr.33 - Hortt.t tr do[rl (Pf,)/Progtrm Hodtrr FPI/II ^glrtrn Pdodtrt lxPl/Proycl ^Ptro8lt ^r lPRo-P) o2.o2.ot.t7 PRO P: Fasilitasi Rcalfuasi lnvestasi dan Pcmbangunan KI Breb€s ol - Terfasilitasinya realisasi inveatasi dan pembangunan KI Breb€g Eil.i ?Ttt! Ol - Rasio pertumbuha.!! ilvestasi kawasar (KEK/ Kl/ DPP/ KPBPB) terhadap pertumbuhan investasi ProvirEi Jaq,a Tengah O,O KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, ^KEMEI,ITERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Saaaran Drhrgln T.thdeE At f.a Pr..lilc! TltTGt RD. .r[t LE t n l P.ht rlr 5 02.02.o1.14 PRO P: Fasilitasi R.alisasi Investasi dan Pcmbangunan Kl Bangl{alan ol - Terfasilitasinya realhasi irrvestaal dan pembangunan Kl B€rEkalan 01 - Rasio pertumbuhan irve8tasi kawasan ^(KEK/KIl DPP/ KPBPB) terhadap pertumbuhan investasi kovinsi Jawa Timur O,O KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMET'{TERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 02.02.01.19 PRO-P: Percepatan operasionalieasi KEK sanur 01 - Terlaksananya percepatan operasionaltua8i KEK Sanur 02.o2.o2 KP: Pengembangan S€ktor Unggulan 01 - Rasio pcrtumbuhan inve8tasi kawasan (KEK/ Kl/ DPP/ KPBPts) terhadap pertumbuhan inv6taai Provinai Bali 5 5 >l O,O ^(EMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL 0l - Berkcmbangnya s€lrtor unggulan 0l - Persentase Fningkatan produki komoditas unagulan p€r tahun - kakao 3,ta vo 149.9A9,2 02 - Pcrscntas€ pcninAkatan produkgi koraoditas unggulan Fr tahun kopi 5 4,51yo 03 - Pelscntaae ^pedngkatan produksi komoditas ungaulan p€r ta}un ^- kel,apa 04 - Pels€ntas€ peningkatan ^produksl komoditas unggulan per tahun - tebu 5 5 o,9 v" 1,5 "/o 05 P€r6€ntasepeningkatanproduksi koEoditas ur8gulan pcr tahun - cengkeh 06 - Persertas€ peningkatan pmduksi kolroditas unSgulan p€r tahun - perikanan tangkap 5 5 -5,47 "/" SK No098572C - A.II.34 - -27,09 Vo REEIIEI-IK INDONESIA fHodt.r X..lond (Plt)/ProgtrE Prbdtl. lP4/x.ghtln ^Hodtrr ItPl/Proycr ^Horltr llRo-P) : FT,]iTI IrdlLrtor DULElr.r Tcrhd.p A'.bin Irttrrd Pohk .n Trtt.t RE. .rutr 5 ao,7a,% 5 5 5 11,64 ^o/. o,oo ^6/o -14,OO "/o -1,54 ^0/o 9,24',% 02.o2.o2.ol PRO P: Pengembargan Komoditas Unggulan lada, Pala, dan CerEkeh di Provinsi Ja{,a Barat 0l ^- Terlalcananya p€ngembangan koEoditas unssulan lada, pala, dan c€nskeh 0l - Pen€ntas€ pcnirgkatan produksi koEoditas unggulan per tahun Provinsi Jawa Ba.rat ^- pala 02 - Persentas€ peningkatan ptoduki kornoditas urggulaa pcr tahun Provinsi Jawa Ba.rat - ceogkeh 02-o2-o2-o2 PRO-P: Pelgembangan KoEoditas Ung8ulan Kopi di Provinsi Jara Barat 0r - Pelsentas€ FninSkatan produki komoditas urgtulan peI tahun Provinsi Jawa Barat - kopi 5 5 2.844,0 KEMENTERIANPERIAMAN 22.772,0 KEMENTERIAN PERTANIAN 01 Terlakananya pcngcmbangan komodira3 un8Sulan kopi 02.o2.o2.o3 PRO-P: FengeEbangan Ifuiooditas Ur€gulan Iclapa di kNinsi Jewa Berat 02.o2.o2.o4 PRO-P: Pcngembangan Komoditas Ungautrar Tebu di Prwin.i Jawa Barat 01 - Terlakaranya pengcmbangan komoditas unggulan kelapa 0l ^- Terla}€ananlr p€ngeqrbangan komoditas unggulan tlbu 01 - Peft€rta.e peningkatar produksi komoditas unSgulan per tahun Provinsi Jawa Barat - keliapa 5 5 0,1s % 1.448,8 KEMENTERIANPERTANIAN 0l - Pcrscntasc p€ningkatan prEduksi komoditas ungaular per tahun Provinsi Jawa Barat - tebu.) - A.II.35 - 1,5 vo 4.438,5 KEMENTERIANPERTANIAN LlK E fNf.I.TIfSA Prlodtrr rrdori..l (Prl/Prcatr.E Ptlodtrr (PPllKcAt ! Hodt r lrPl/ProycL ^rrlodtrr ^(lBo-Pl : ln-tFl bdtLrtor Dutu!aln Tcrhrtrp rtrhu Pr.dd.ri Itrrh!.t Pcht .!r T.r8.t Rp. .rutr 02.o2.o2.06 PRO-P: Penaembangan KoEoditas Unggulan Gara.E di PNinsi Jewe Beret 0l - Terlak8ananya p€ngembanaan komoditas unggulan garam Ol - Penentase p€ningka6n prcdukai komoditas unggulan p€r tslun Prcvirci Jawa Barat - garam 5 321,O8 vo 4.250,0 KEMEI{TERIAN KEI,AUTAN DAN PERIKANAN 02.o2.o2.o7 PRO-P: Peningkatan Komoditao Unggulan Tebu di Provinsi Jawa Tengah Ol - TerlalGananya pengcmbangan komoditas Lrn8gutran tebu 0l - Pers€ntas€ FninSkatan produksi komoditaa unggulan pff tahun Prcvinsi Jawa Tedgah - tebun 5 1,5 v" 5.449,7 KEMEI{TERIANPERTANIAN 02.o2.o2.oa PRO-P: Pengembangan Komoditaa UnSgulan Kopi di Provinsi Javra Tcngah 0l Tertralsananya pengembangan komoditas untgular kopi 0l Persentase peningkatan produki komoditaa unggulan per tahun Prcvinsi Jawa TeDEah - kopi 5 4,24 ^0/. r5,O14,O KEMENTERIAN PERTANIAN 02.o2.o2.o9 PRO-P: PengembanSan Komoditas Unggulan caram di Provin.i Jawa TenSah 0l Tertra.lcanaaya pengcmbangan komoditas urggulan garam Ol ^- Per8entaoe pelringkatait produhi komoditaa unggulan per tahun Provinsi Jara Tengah - gaiam 5 746,12 Yo 12.988,0 KEMENIERIAN KEI,AUTAN DAN PERIKANAN 02.o2.o2.to PRO P: Pengembangan Koaoditaa UnSgula, Tebu di Provifti DI YogralGrta 01 Terlalsananya pengemba.nga.n komodita8 unggular tebu 01 Pers€ntas€ p€ningkatar produki komoditaB unggula.n per ta}lulr Provinsi DlYosrakarta tebu 5 1,5 vo 705,3 KEMENTERIANPERTANIAN 02.o2.o2.tt PRO-P: Feningkatan KoDmditas Unggulan Tebu di Provin8i Jawa Tiaur 01 - PeE€ntas€ p€ninSkatan produksi komoditas ulrggulan per tahun Provinsi JaM Tirur - tebu Ol - Terlakananya pengembanga! komoditag unsaulan tebu 5 1,5 vo 10.837,8 KEMENTERIANPERTANIAN SK No098574G - A.II.36 - NEFUBLIK INOONESIA ftbrltl. rrdo|i l (Pn/Progtrtn P ortt.r lPPl/KGShtrtr ^PdoEnrr (rPl/Eoyll Hodt . (PRo-Pl 02.o2.o2.t2 PRO-P: Fengcmbangan Komoditas Unggulan Kopi di PrNinsi Jewa TiEur h_fFt?!: l hdtLrto, 0r - Pcr!€ntasc peninAkatan ^produki komoditas unggulan per tahun Provinsi Jawa limur - kopi I)t nur!..! Tcrhrdrp Antu Trrtct RE. Jut LErrd Pchburr 01 Terlslcananya pengembangan komoditas unggulan kopi 5 2,7 t ^./o 6,660,0 KEMENTERIANPERIANIAN 02.o2.o2.14 PRO-P: Pcngembanaan Ibmoditas Unggulan Garam di Provin3i Jawa Timur 0l - Perscntas€ p€ningkatan produksi koEoditas unggulan per tahun Provinai Jawa TiEur ^- garam 0l - Terlaksaranya pengembangan komoditas unggulan garam 5 lal,5l70 2.620,0 KEMENTERIAN XELAUTAN DAN PERIKANAN 02.o2-o2.75 PRO-P: Pengembangar Komoditas UnSgulan Kopi di Provin8i Banten 01 - Tcrlaksananya pengembargan komoditag unggulan kopi 02.o2.o2.t7 PRO-P: Peqemba.luan komoditas unggul,an kopi di Provinsi Bali 01 Terlakoaranla Fngembangan ^komoditas unSSulan kopi 01 - Persentas€ pcningkatan produksi komoditas unggulan per tahun Provitrsi Banten - kopi Ol - PeE€ntas€ peningkatan produkai komoditas unSgulan p.r rahun Provinsi Bali - kopi 5 5 5 7,29 v" 3,46 ^0A 0,08 % 2.IO5,O KEMENTERIAN PERTANIAN 8.482,0 KEMENTERIANPERTANIAN I.754,4 XEMET{TERIANPERTANIAN 02.o2.o2.ta PRO-P: FengeDrbangan Ibrroditas Unggulan Kelspa di ProvinBi Bali 0l ^- Terlal<lananya pengembalgan komoditas unggulan kelapa 0f - Permtas€ p€dngkatan produksi komoditas ungaular per tahun Plovinsi Bali - k€lapa 02.o2.o2.19 PRO-P: Pengcmbangan Komoditas Unggulan Ihkao di Provinsi Bali 01 - Terlaksanarya pengembangar komoditas uagSulan kakao 0l - Pcrcentas€ penirakatan ^produksi komoditas urggulan pcr tahun Provinsi B6li k l<ao 5 3,aa ^o/o 2.158,0 KEMENTERIAN PERIANIAN - A.II.37 - FNESIDE'{ REFIJBLIT INDONESIA Prtortt.t ia.ioDd lml/Ptognr ^l,tlodtrt (PPl/[.8lrt.r ktortt.. lKPl/PrcrL ^Pdotlt ^, IPR(}PI I- !IITEriN DulI[tr.E Tcrh.d.p lrrhr! FrcddcE Ilr.t.trrl PGl..Lru TltIGt RE. .r[tr 02.o2.o2.22 PRO-P: PengeEbangan Komoditas Unggulan Perikaran Tanakap Provi$i Jawa Barat ol - T€rlaksananya pengembangan komoditag un8gulsn perikanan tangkap 0l - Pcrs€ntas€ Fningkatan ^produki komoditas unggulan per tshun Provirai Jawa Barat - perikanan tangkap 02.o2.o2.23 PRO-P: Peneembangan Komoditas UnSSulan Pcrikanan Budidaya di ProviGi Jawa Berat ol - Persentfte peninekatan produki komoditas unagulan per tahun Provinsi Jawa Barat - perikanan budidaya 5 too,92 vo 2.6I4,9 KEMENTERIAN KEL,AUTAN ^DAN PERIKANAN 02.o2.o2.24 0l ^- Terlakanan]'a Ol - Pers€ntate peningkatan prEduksi 5 -26,10 ^o/o I.OOO,O KEMENTERIAN KELAUTAN ^DAN PERIKANAN PRO P: Pengembangan pengembangan komoditas koEoditas unggulsn per tahun Provinsi Komoditas Ungaulan Perikanan unggulan ^pcrikanan tantkap Jawa Tengah ^perikanan tangkap Tangkap di Provir8i Ja$E TcnEsh O2.O2.O2.25 01 Terlaksaianya Ol - Pencntas€ peningkatan ^produksi 5 rOO,53 % 13.942,3 KEMENTERIAN KELAUTAN ^DAN PERIKANAN PRO-P: PerEehbangan Fngembangan ^komoditas komoditas ur{8ulan per tahun Provinoi Komoditas Unagulan Pcrikanan unggulan ^perikansn ^budidaya ^Jawa ^Tengah ^_ ^p€rikanan budidaya Budidaya di Provinsi Jawa Tengah rot,43 vo 4OO,O KEMENTERIAN KELAUTAN ^DAN PERIKANAN 5 02.o2.o2.26 PRO-P: Pengembangan komoditas Ullggulan Pcrikanan Budidaya Provin3i di DI Yog/akarta 0l - Tcrlakananya pcngcmbanaan koaodita3 ulggulan perikanan budidaya Ol ^- Persefltase ^pcningkatan ^ploduki komoditas ungsulan per tahun Provinsi Dl Yoryakana - perikanan budidaya - A.IL38 - 5 -30,2r v. 1.OOO,O KEMENTERIAN KEIAIJTAN ^DAN PERIKANAN 02.o2.o2.27 PRO-P: PcnSembanaan Komoditas Unggulan Perikanan Tangkap di Provinsi Jawa Timur 01 Terlaksananya pengdobangan Lomoditas ungSulafl pcrikanar tangkap 0l - Perc€ntas€ ^perdn8katan ^prcduki komoditas ungaulan pel tahun Provimi Jawa limur - perikanan tanglsp EITFFILtrN FEPIJEI-IK INDONESIA hto.ltu llrdo|rrl lPq/Progr.tn ^Hoaltrt lPlrl/E tlrt ^n ^Pdorlt ^r (xPl/Proy.L Hodtr. lPRo-Pl r.]ttT"lEn D*rafrE T.rhrdrp Ar.hrn TEgct Rp. .rutr r-i:
ilEEfZ5llEl'lll 02.o2-o2,28 PRO-P: PenaeEbangar Komodita3 UnSgula, Perikarafl Budidaya di ProvirBi Jawa Timur OI - Terlakananya perEembanga, kolaoditag ungSulan perikanan budidaya 0l - PeE€ntase peninakatan produksi koaodita3 unggulan per tahun Provinsi Jawa Tiaur - perikanan budidaJra 5 44,51Vo 6,396,0 KEMENTERIAN KEUIUTAI DAN PERIKANAN 02.o2.o2.30 PRO-P: PenaeEbangan Ibmoditas Unagulan Perikanar Tarrgkap ProvilBi Bali 0I Terlakananya penaembangan komodita3 ungSulatr perikanan tangkap 01 Pers€ntase peningkatan plodukli komoditas ungaulan per tahun Provinsi Bali - perikanar targkap 5 25,44 ^o/o 1,OOO,O KEMENTERIAN KEUIUTA.I{ DAN PDRJKANAN 02.o2.o2.31 PRO-P: Pengembangan Ibmoditas Unggulan Perikanan Budidalra di Provinsi Bali 01 Terlalcananya penSembangan komoditaa unEaulan perikanan budidaya 0l - Per€eatas€ perinSkataa produksi komoditas unggulan pcr tahun Prowinsi Bali - p€rikanan budidaya 5 41a,rcyo 9OO,O KEMENTERIAN KELAIJTAN DAN PERIKANAN 02.o2.o2.32 PRO-P: PerAembansan lGmoditaB Unggulan GaraE di Provinsi DIY 0I - TerlaklsrEnya penacmbangan komodita3 unggulafl garao 01 Pers€ntaE peningkatan Foduksi koEoditas unggulan per tahun Provhsi DIY garam 5 773,36 ^0/o 1,350,0 KEMENTERIAN KEUIUTA.T{ DAN PERIKANAN 02.o2.o2.35 PRO-P: Fengerubangan lbmoditas Unggulan Ihrct di Provilrsi Jawa Barat 01 Terlalcaranya peflgemba.ngan koaoditag unggul,an karet 01 P€rs€ntale p€ningkatan ploduki komoditaa unggulafl per tahun Provinsi Jawa Barat- k rEt 5 o,oovo I.668,0 KEMENTERIAN PERTA.I{IAN 02.o2.o2.37 PRO-P: Penaembangan Komoditas UnSgulan tada, Pala, C€nskeh di Plovinsi Jawa Teng6h 0l - Terlakrananya penScmbanaan komoditag unggulan lada, pala, cengkch 01 - Pers€ntas€ penirgkatan produki komoditas unggulan pcr tahun kovin3i Jall,a Tcngah - ccngkch 5 -o,43 vo I.676,7 KEMENTERIANPERTANIAN - A.II.39 - I LIK il TIT'T.TTT+TN Prlodtrr [rrtoErl (Prl/Ero3'.rn Pdodtr. (rAl[.d.t n ltlodtr. lxPl/Prork ^Pdorttr lPRo-A : 02.o2.o2.34 PRO P: Peraembangan KoEodita8 Unggulan Kelapa di Provinsi Jawa Tcngah 0r - PcruentA3€ pcningkatan ploduki koEoditas uragulan per tahun Prowinal Jawa Tensah kelapa 01 Terl,aksananya pengcmbangan komoditas unggulan kclapa 5 o,3 v" 5.518,7 KEMENTERIAN PERTANIAN 02.o2.o2.41 PRO P: Pengerdbangan Komoditas Unggulan Kopi di Provinsj DI Yos.akarta 0l - Terlakanarya pengcmbangan komoditag unggulan kopi 0l - Persentase pcningkatan produksi koEoditas urrggulan per talun Provinai DI Yog.a.karta - kopi 675,0 KEMEI{TERIANPERTANIAN 5 0,95 vo 02.o2.o2.43 PRO-P: Pengembaraan Komodita3 Unggulan I(al<ao di Provinoi Jawa Timur ol - Terlaksanarya peflgembangan komoditas unSgulan Lakao 0l - Terlakanarya p€ngeEbangan komoditaa unggulan lada, pala, censkeh 01 - Persentasc pcningkatan ploduki komoditas unggulan per talun Provinsi Jawa Timur - kakao 01 Per.entas€peningkatanprodukal komoditas unggulan pel tahun Plovinsi Jawa Timur - ccngkeh 5 5 3,69 Vo 14,79 vo I5O,O KEMEN"TERIANPERTANIAN 2.105,7 KEMENTERIAN PERTAIIAN 02.o2.o2.44 PRO-P: PcngcmbanSan Komoditas Unggulan Iada, Pala, Cengkch di kovirlsi Jawa Timur 02.o2.o2.45 PRO-P: Pengembangan Komoditas Unggutran Kelapa di PtwiEi Jam Timur 01 Terla.ksananla pengerabangan komoditaa unggulan kelapa 01 - Perscntaee Fningkatan produksi komoditas unggulan per tahur Provinoi JawaTiEur kelapa 5 o,o4 "/o 2,327,5 KEMENTERIAN PERTAMAN 02.o2.o2.47 PRO-P: PeEgcftbargan Ifuraoditas Unggulan Lada, Pala, CcnSkch di Provinei 01 - Terlaklananya penaembanaan koEodita6 unggulan lada, pala, cenakeh 0l - Pels€ntas€ p€ringkatan prDduk3i koruoditas udgSulan pcr tahun Provinsi Banten cenakeh 5 o,oo % 248,7 KEMENTERIANPERTANIAN - A.II.40 - a: t o Prlodtrr llrdo[rl lPf,l/Protrrtlr ^P odtl. (PPllE4htrtr PdoEItr. lxP)/Pror.L ^Pll6dtr. ^(PRo-Pl : INil'I Ildltrtor DuLE!!lr TcrhrihE Atrt .! Pr.dd.r Irrt tr.n Pchlr.lr T.rE t n'E. .rutr o2_o2.o2 4a PRO P: Pengembangar Ibmoditas UnggulaIl IGlapa di ProvirEi Banten Ol - Terlaksananya FngeEbangarl ^komoditas urssulan kelapa 02.o2.o2.49 PRO P: Pengembangar Komoditas Ungaulsn Iada, Pala, Cengkeh di Provinsi Bali 0l - Persentase p€ningkatan produkai komoditas ungaulan per tahun Provinsi Bali pala 0l - Pcrscntase pcningkatan produki komoditas unggulan per tahun Provinsi Bsnter kelapa 5 5 0,08 9/o ov" 817,2 KEMENTERIANPERTANIAN 67I,0 KEMENTERIANPERTANIAN 02.02.03 KP: Pengembangan Ihwasan 01 - BerkembangnJra l(awalan p€rkotaan 0l - Skor lndek lbta Berkelanjutan/lKB WM Jalarta (angka pcrhitunSan semcntara) 02 - Skor Indek Kota Berkelanjutan/IKB wM Bandung (angka pshitunaan retnentara) 03 - Skor Indek lbta Berkelanjutan/lKB Kota Sukabumi (angka perhitungan Eemcntara) 04 - Skor Iideks Kota Berkelanjutan/lKB Kota Ck€bon (an8ka pcrhitungan sementara) 05 - Skor Indek Ibta Bcrkelanjulan/IKB WM Semarang (angka peftitungan E€6entara) 06 - Skor Indeks Ibta B€rkelarjutan/IKB Kota Magela[g (angka perhitungan aementara) 5 77,50 8.783.691,1 5 70,42 5 76,76 5 70,29 5 75,22 SK No098579C - A.II.4l - 5 84,61 BLIK INDONESIA rHodtrr frdoad (Pf,)/Ptol'.a PHodtr. lPPl/x.d.t ^n ^Pdotlt.' lxPl/Proy.L ^PrroEnrt lPBo-Pl NiTITETI.N DuLulErr Tcrhdrp Aflh..! E dd.ri Llttrrd Pctrt rnr Tltl.t RD. .rutr 5 81,4 r 0a - Skor Irdeks l6ta Berkelanjutan/IKB Kota Pekalongan (angka perhitungan 5 5 66,79 77,66 09 - Skor Indek Kota Berkelanjutan/IKB Kota Tegal (an8ka perhitunSan I I - Skor Indek Ibta B€rkelarjutan/IKB WM Surabaya ^(angka perhitungan remcntara) 5 5 42,49 72,32 12 - skor Indeke Kota Berkelanjutan/IxB Kota K€diri (angka pcrhitungan 5 7A,a2 13 - Skor Indeks Kota Bcrkelanjutan/IKB Kota Malan8 (angka perhitungan 5 79,55 14 - Skor Indcks Kota Bcrkelarjutar/lKB Kota Probolinggo ^(angka ^perhitungan reaentara) 5 - A..42 - 77,O2 EIitTEIEtrN FEII.I3LIK INDONESIA Prlodtrr rrrbEd (PlI|/ko3r.D Prfodt . lPPl/Kcgl.t ^n ^Hodtr. lxPl/Proy.L ^Prio(nrt ^(PR(}PI rtn.l-r fiI-rrl,n DELuSrtr T.rhritrp Ar.h.! T.r8ct Rp. Jlrt n'lrlt?r.lISrtrTin 15 Skor Indeks Kota Bcrkclanjutan/IxB Kota Pasuruan ^(angka peftitungar 5 74,11 16 Skor Indeks Kota Berkelanjutan/IKB Kota Batu (angka pcrhitungan 5 74,99 17 Skor Indeks Kota Berkelanjutan/IKB Ibta Baru Maja (angka perhitunaar 5 5 63,01 74,71 la - Skor Indeks IGta Berkelanjuian/IKB Kota cilegon ^(an8ka perhitungan o€r,lentara) 5 70,97 20 - Skor Indeks Kota Bcrkclanjutan/IKB WM Deflpasar ^(angka perhitungan 5 5 83,30 4WM 14 kota 02 MeninSkatnyakualitas WM di Ja$a 01 Jualah WM di Jawa yang ditirykatkrn kualita3rya 03 - B€rkembangnya kota bcsar, kota s€dana, kota kecil s€bagai PKN/PI$ 0 I - Jumlsh kota belar, kota 6cdang, kota lccil yang dikembangkan scbaSai PKN/PKW 5 04 - Terbangunnya kola baru 0l - Junlah kota baru yang dibaDAun SK No098581 C - A.II.43 - 5 1 kota Hodta. r.do!.l (ml/kottrE Etorlt.t (PPllEcAt trr Hotth. (IlP)/ProFL Prlorlhr IPR(}PI &. rn FiiT-E t Drhrrrtr T.thiitqr Arlh.! h.trrd PGht ..!r TltIGt Rp. Jutr 05 Berkembargnyawilayah metropolitan di luar Jawa 01 ' Jualah WM di lua.r Jawa yang dikembangkan 5 lwM 02.02.03.05 PRO-P: Peningkatan Kualitag Wilayah Metlopotitan Jakarta di Provinsi DKI Jakana Ol - Menirykahya kualitag WM Jakarta di Jawa 0 1 - Jumlah WM di Jawa yang ditinSkatkan kualitasnya 5 lwM I.010.44I,4 KEMENTERIAN PEKER^IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAI(YAT 02.02.03.06 PRO P: FenirEkatan Kualitas Wilayah Metropolitan Jakarta di Provinsi Jawa Barat 0l - Meningkatrya kualitas WM Jakerte di Jewa 0 I - Jumlah WM di Jawa )'ang ditiaSkatkan kualitasnya 5 I IIIM 2.496.994,4 KEMENTERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAI(YAT, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN (KPBU) 02.o2.o3.o9 PRO-P: Peninakatar Kualitas Wilayah Metropolitan di Provinsi Jawa Telgah 0l - Meningkatnya kualitas WM di JawE 0 I - Juml,ah WM di Jawa F.ng ditingkatka.n kualitasnya 5 lwM 3.694372,2 KEMENTERIAN PEKER^IAAN UMUM DAN PERUMAIIAN RAKYAT 02.02.03.r0 PRO-P: Pengembangan Kota Besar, Ibta Sedarg, Kota lccil di ProviGi Jawa Tengah 0l Berkembargrya kota b$ar, kota a€dang, kota kecil sebagai PKN/PKW 0 I - Jumlah kota besar, kota lcdang, kota kccil yana dikcmbangkan scbagai PKN/PKW 706.753,9 KEMENTERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHA}'I RAKYAT 5 4 kota 02.o2.o3.12 PRO-P: Pcningkatan Kualitag Wilal.ah Metopolitan di Pmvinsi Jawa Timur 02.02.03.13 PRO-P: Peflgembalgan Kota Besa.r, tbta Sedalg, Kota Kccil di Provinsi Jawa Timur 01 - Meningkatnya kualitas WM di Jawa 01 - Jumlah wM di Jawa yarg ditingkatkan kualitasnya 5 5 1WM 340.477,l KEMEI{TERIAN PERHUBUNGAN (KPBU), KEMENIERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 01 - Berkembangnya kota b6ar, kota s€darra, kota k€cil E€basai PKN/PKW 01 B€rkembanSn]a kota be8ar, Lota sedalg, kota kecil aebagai PKN/PKW - 4.1t.44 - 5 kota 2.OOO,O KEMENTERIANPERHUBUNGAN(KPtsU) lrrFFILtrN it o Btotlt . x.tlold (Pr|/Prottrm PHodtrr (PPl/K.glrtu Hodtrr (xPl/Prork P orlt r tlRO-Pl 02.02.03.15 PRO-P: Pembangunan Kota Baru di kovinci Bant.n iafIt"Tt t ol - Terbanaunnya kota baru 01 Juml,ah kota ba.ru yarg dibangun DuLultll Tcrhrdrp Atrhu Pr..ftt.ri Trttct BP. .rutr 29s.247,l itt'tlEFESrF-?ft1 5 KEMDNTERIAN KETENAGAKER.IAAN, KEMENTERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Peninakatan Kualitag Wilayah Metropolitan Jakarta di Provinsi Bant€n 0t - Jum,sl wM di Jawa yanS ditinskatkan kualita8nya 5 lwM O,O KEMEI{TERIANPERHUBUNGAN((PBU) 02.02.03.18 PRO-P: Pengembanaar Wilayah Metropolitan di Provifti Bali 0l - Berkcmbangnya wilayah metropolitan di luar Ja$€ 0l - Jumlah wM di Iuar Jawa yang dikembanskan KEMEI{TERIAN PERHUBUNGAN, KEMENTERIAN KETENAGAKEzuAAN, BADAN PUSAT STATISTIK, KEMENTERIAN PEKER.JAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMENTERIAN PARII,VISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARMISATA DAN EKONOMI KREATIF 5 lWM 233.404,5 02.o2.M KP: Pcngembanaan Daerah Tertinggal, I(av,asa,!l Perbatassn, Perdeaaan, dan Tfa.nsmigrasi 0l - Tcrbangunnya Desa Terpadu dan Kawasan 02 - Rata-rata nilai Indeks Perkembaflgar Kawasa! Perdqaan Prioritas Na8iorul 01 - Rata-rata Indek Desa Pulau Jawa- Bali 1,5 7 t,68 61.956,2 1,5 66,77 03 Peft€ntas€ penduduk tEhkin perde$arr Wilayah Jawa-Ba.li 1,5 10,50-10,90 % 04 - Peraenta8€ pela,alan publik yang dipulihkar 2 r00 % 0 I Terlakana.lrya pcmbanSunar De8a Terpadu Provimi Jawa Barat - A.II.45 - I,5 74,15 1.O15,0 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, XEMENTERIAN DAT,AM NEGERI, KEMDI{TERIAN XEI.AIJTAN DAN PERIKANAN 02.o2.o4,o4 PRO-P: PcmbanSunan Desa Tcrpadu di Provimi Jawa Ba.rat 0 I - Rata-rata Indeks Dcsa Provirci Jawa Barat FEPIJBLIK INDONESIA fHotlt.t llrloarl lPlr,/ProatrE ^Hodtr. FA/K.glrt[ ^Prlodtrr (f,l|/Proyck Prlorltr' lPRo-P) L!dlbtor Dutulglr T.rhrdrr Atrhrtr In.t n.l PGLls.,rr Trtt t Rp. Jutr 02.o2.o4.o5 PRO-P: Pembangunan Desa Terpadu di Provinsi Jawa Tengah 0l - Rata-rata Indeks Desa Provinsi Ja$€ Tcngah KEMENTERIAN DALTM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 1,5 73,25 725,O 02.o2.o4.06 PRO-P: Pembangunan De36 Teryadu di Provin8i DI Yoryakarta 0l Terlak€ananya pembangunan Desa Terpadu Provin3i DI Yo6/6karta 0l Rata rata Indeks Desa Prorinai DI Yog.al{arta O,O KEMENTERIAN DAI.JIM NEGERI, KEMENTERIAN DFSA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI t, s 80,10 02.o2.o4.o7 PRO P: Peabangunan Desa Terpadu di Provinsi Jawa Timur 0l - Tcrlaksananya pcEbansunar De8a Terpadu Provinsi Jawa Timur 01 - Rata-rata Indcks Desa Provinsi Jau,a KEMENTERIAN DAJ,,IIM NEGDRI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMEI{TERIAN XETAUTAN DAN PERIKANAN 1,5 73,50 725,O 02.o2.M.OA PRO-P: Pembangunan DcEa Terpadu di Provinsi Bsnten ol - Terlaksanarya p€mba.ruunan Dcsa Tcrpadu Pmvinei Bantcn 0l - Rata-rata Indeh DeEa Provinsi KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN DAIAM NEGERT, ^(EMENTERIAN KEI,AUTAN DAN PERIKANAN 1,5 67,10 290,O 02.o2.o4.o9 PRO-P: Pembangunan Desa Terpadu di Provinsi Bali 0l - Tedsk€aranya peEbangurran Dc3a Terpadu Provin8i Bali ol - Rata-rata Irdeks De8a Provinsi Bali KEMENTERIAN DAI.AM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KEI"{UTAN DAN PERIKANAN 1,5 77,90 22.953,2 SK No098584C 01 - Terlak3ananya pemba.lrgunan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional sukabumi 0I - IndekE P€rkemba.lrgan Kawaian Perde8aan l(ab. Sukabumi - A.II.46 - 1, s 57,72 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.o2.M.10 PRO-P: Pcmbangunan I(awa€an Pcrdcsaan Prioritag Nasional Sukabumi Prlodtr. rr.nord (ml/kotr..t! Hodtr. (PPl/Kcgt.t.! Hodtr. (EP)/Eoy.L Etorlt.. (PRO-PI t-ifiI"Tlt! DuLultrn Tcrhl'i.E ttrh..! hrt..rrt Pchlt.lr Tr4.t Rp. .rutr 02.o2.o4.tt PRO-P: Pembangunan Kaq,asan Perdessan Prioritas Nasional Maaelsr8 dan IGndal 01 Indeks Perkeabargan Kawasan Pcrdesaan Kab. Magelang dan Kcndal O,O KEMEI{TERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGA.L DAN TRANSMIORASI 1,5 67,05 02.o2.o4.12 PRO P: PembanSuran Kawasan Pcrdesaan Pdoritag Nasional Pamcka8an dan Banyuwangi 01 Tertalcananya pcmbangunan l(awasan Perd$aan kioritas Na8ional PameLasan dan Bary.uwangi OI - Indcks Pcrkembangan Kawasan Perdaan IGb. Pa$eka€an dan Ban}'u{rangi 1,5 84,50 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGCAL DA}I TRANSMIGRASI 02.o2.o4.13 PRO-P: Pcmbanaunan Kawasa, Perdeoaan Prioritag NasiorBl Pandeglang 01 - Terla.l<8anaala pembangunan Kawa3an Perdcaaan kioritas Nasional Pandeglang 02.o2.M.14 PRO-P: PeEbangunan I(al[lasan Perdcsaan Priodtas Nasional Bulclcng dan Klunskuns 0I - Terlakananya pembangunan I(awasa.tl Perdesaarl kioritas Nasional BulelerS dan Kluntkung 0l - Indcks Pcrkdnbangan Kawasan Perd$aan t(ab. Pandcglang 0l - Indeka Perkembalga.! Ikwasan Mesaafl l(ab. Buleleng dan Klungkung 1,5 1,5 77,55 72,O4 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINCGAL DAN TRANSMIGRASI O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERA}I TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.o2.o4.15 PRO-P: Pemuliharr Pasca Bencana Daemll Tcrdampak di I(ewesn P8i.ir Selat Sunda 0l - Pelayanan publik yartg berhasil dipulihkan Ol - Pcrscntasc pclayanan publik yang dipulihkan 2 too ^o/" 36.244,O KEMENTERIAN SOSIAL, BADAN NASIONAL PENANGGUI,ANGAN BENCANA ^(BNPts), KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAII 01 - Meningkatnya Nilai Eva.luaai Penyeleng8araa.n PeEerhtallall Daerah ^(EPPD) 01 - Nilai Evalua8i Penyelelrg8aiaan Pcmerintahan Dacrah (EPPD) - A.1.47 - 4 3,60 908.584,6 02.02.05 KP: Kclembsgaan dall Kcuangan Dacrah Horft.r rrdoorl (Ptrl/Pro3ri.E P oaltr. (PPl/r.arrt r Hodtrr lx4/rEy.k ^EHodtr. ^(PRo-Pl : r. r,T,!tl IEdthtor DrkuDgrn TGthrdrp Ar.L! Tugct RD. J[t. Irrtrrd P.lrttrlr 02 Meniltgkatnyapeftentase daerah dcngan indeks inovasi tine81 of - Jumlah daerah d€ntan rea.lfuaai b€ls.tljanla berkualitag 4 l2S daeE}l 05 Meningkatnyarefonaasi pelalanan pcririnan 0l - Jumlrh perizinan yang ke€nangannya sudah didclcgasikan ke PrSP Prima b€rbasis elcktronik 4 I1.658 dokumen 06 - Meningkatnya daenh yang memiliki PrSP Prima bcrbasis eleldmnik 0l - Jumlal dacrah ,lang memiliki PTSP Prima berbasb clcktronik 4 23 dacrah 07 - Meningkatnya tata kclola keuangan dacrah yang ef.16if dan cfrsicn 01 ^- Jumlah dacrah yang melaksanskan tata kclola kcuanAan ^yanA efektif dsn etuien 4 129 dacrah 08 Meningkatnya Kcscpakatan dan Pedanjian Kerja Ssma Daerah 01 Jurr ah daerah yang EerrAimplementasikan Kciepaatan dan Perjanjian Kerja Sama Daerah 4 12 daeral 09 - Meringkatnya pergcntasc ^0l ^Fersentase ^capa'an ^sPM ^di dacrah capaian SPM di daerah - A.II.48 - loo vo iNitrtIIlEIN Pdodtrt IlrrtoE.l (Plfl/Eotr.t! Prrodtr. IPP)/Ecdrtrn ^Prlorltrr lxPl/Protol ^Frlodtrt ^(lRo-P| IndlLrtor Drh.trgln Tcrh.d.p Atrh.n Ptc.lilcE T.rg.t 34 daeral Rp. .rntr '1: ETEEISHI!It?I 01 Jumlah daerah dengan indck8 kinerja GWPP kategori baik 4 ll - Meningkatnya pengetrolaan pertarEhan dan tcru€lenggarakannya penataan ruang 0l - Luas cakupan bidang tanah bffs€rtipikat yanS terdigitasi dar hemiliki ^georefcrcnsi Jang baik 5 3.656.3r4 ha 5 1.412.410 ba 03 - Jumlah materi tcknis dan rancangan peraturan dacrah RDTR Ikb/Kota 54 materi teknis dan Ranpcrkada RDTR 04 - Jumlr}t peftetqiuan aubatar{r1 RDTR Kab/Kota 36 perc€tujua[ subst nsi RDTR 9 Eateri tek[i8 dan Ranperda RTRq/ 06 - Jumlah pem€tujuan substansi RTRIV Prov/ Kab/ rrota 8 persctujuan substanai RIRW 5 05 Jumtralt materi telmb dan rancangan pcratuan daerah RIRW Prov/ xab/ Kota 5 5 5 20 p$kara 07 - Jumlah penanaanan perkara ha8il penyidikan pelanggaran pcmanfaatan ruarla 0 I - Jumlal layarran dat^ enter ^jaring n informasi a€Gpa3ia.l naaional beroperasi 12 - Tertrakgalanya Fedngkatan PenycLnggaraan Informasi ccospasial 2 1 layanan - A.tL49 - REFI-IELII( INOONESIA htorltr. trrdotirl (ltrl/"togm Pdodtrr lPPl/E ar.t.r ^Horltl' (xP)/Proycl Pttodtrr IPRO-P) IrdtLrtor Dulu!rrti T.rhrdrE Ar..hl! EcrtdG! TulGt 377 dokumen Rp. .rutr Itrrtrnd P.hltllr 142.433,1 KEMENTERIANDAI-AMNEGERI 02.02.0s.05 PRO-P: PeninSkatan Kapasitas Femerintahan Dacrah dan Hubungan Pusat-Daem}l di Provinsi DKI Ja.karta 4 02 Meningkatnyaperuentaa. capaiar SPM di daerah 0l - Perc€ntas€ capaian SPM di daerah 4 too vo 03 Meringkatnyape$enta3c dael: al dcngan nilai indeks inovasi tinssi 0l - Perc€ntas€ daerah yang mempunyai nilai indeks inovasi tinggi 04 - Meningkahya daerah dcngan penerirnaan daela]l merdnSkat 0 I - Jumlah daerah ^yang penerimaan dacrahn]: a meningkat 0l - Jumlah daerah yang r€€Ii8a8i belar{anya berkualitas 4 too vo 1 daerah 4 4 05 Meningkatnla daerah dengan realisasi bclanjanya 06 - Mcningkatnya tata k€lola Leuangan daerah yang efekif dan efiaien 01 - JuE ah dacrah yang melakamkan tata kelola keualgan daerah yang efehif dan elhicn 4 I dacrah 07 - Pcningkatan pcnatsan hubunsan puiat daerah 01 Ju! ah tuga8 dan vrcwenang yang dilaksanakan olch Gub€rnur sebaaai Wakil Pemcrintah Pu3at dcngan kinerja baik 4 22 rekornendaai 02.02.05.(x PRO-P: Pcngelolaan dar Pclayanan Pertanahan di Pt@insi DKI Jsk na 5 01 TerlalEananyapercepatan peta dasar pcrtanahan 0l - Luas cakupan ^p€ta dasar pertanalEn sos.182 ha 28.815,9 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN - A.II.50 - FEFI-'EUK INDONESIA Hodtr. trrdoErl (Pllr/kogr.D Pttudt . lPPl/Xctl.t ^n ^rforltrt lxPl/Proy.k ^Pdodt.r ^(PRo-P, i II'1TT"I Iruhrntrn T.rhrdrp A hrr TrrA.t 3.036 dokumcn Rp. .htr IE.trrrt P.!.Li.ar 02.02.05.07 PRO-P: Peninakatan Ihpasitao Pemerintahan Daeral dan Hubungan Pusat-Daerah di Provinai Jawa Barat 01 Mempercepatkemudahan berusaha di daerah tcrmaauk rcformasi pelayanan pe zinan ysnA berbash si.teE inlorma8i disital (€{ov) I.360,6 KEMEI{TERIANDAI.IIMNEGERI 4 03 - Meningkatnya peE€ntase capaian SPM di daerah 01 - Perccntas€ capaian SPM di daerah 4 too v" 04 MeniDgkattyaperaentasc daerah d€ngan ditrai irldekg inovasi tinggi 01 Pergenta€e daerah yang mempunyai nilai indeks inovasi tingrai 4 65 ^0A 05 - Meningkatnya dacrah d.ngan pcncrimaan daemh mcningkat 01 - Jumlah dacral yang pcnerimaan dacrahnlB meninekat 4 28 daeralr 06 - Mcningkatnya daeral dcnSan r€albasi belanjanya bcrkualitag 07 - Mcningkatnya tata kelola kcuangan daerah yatg efektif ol - Jumlah daerah yana realis$i belanianya berkuatitaa ol - Jumlah daerah yans mels.ksana.karl tata kelola keuargan daerah yang efektif dan cfisicn 4 4 2a dmrah 28 daeBh 0l Jumlah tugaa dan wesena.rg yang dilalcanakan olch Gubcrnur scbagai Wakil Pemerintah Pusat dcngan kinerja baik 08 - Perdngkatan penata& hubunaan pusat daerah - A.II.51 - 22 rekmendaai FNESlDET{ FEPUELII( INOONESIA Pdo trr rrdord Ffr/Ptofr.a ^frlodta. (PP)/E!C.t a Prlo ltr. IIG)/Proy.r ^Pdodt ^r ^(PRGPI artrtlr ltrilthtor Duru.trg.r TGth.d.E /ltfiu Fr..ld.! L!.trE.t PGtrL.rn Tatg.t Rp. Jutr 02.02.05.oa PRO-P: Pentelolaa, dar! Pelayanan Fertanaha, di Provinsi Jawa Barat 02 - Te sksananya percepat n peta bidang tanah dan ruang 880.169 bidary 209.304,2 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN XOPERAT'I DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH, KEMENTERIAN DESA, PEMBANCUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN PERTANIAN 0l - Terlaksananya perccpatan scrtifik$i tanah 0l - Jumlah Sertipikat Hak Ataa Tanah 5 01 Jumlrh bidang tanah 5 52.173 ha Ol - Terc€diarrya rencana tata rusng yang berkualitag 02.o2.o5.o9 PRO P: PerryeleltgSaiaan Penataan Ruang di Pmvinsi Jawa Barat 0l Jumla} aateri teknfu dan rancangan peraturan daerah RD'IR Kab/Kota (X - Jumlah pers€tujuan aub8ta.nal RTRW Prov/ Ihb/ Kota 05 - Jumlah pcnanganan p€rkara hasil penyidikan pelanggaran pemanfaatan ruarrg 5 7 rckomcndasi kcbtakan 4.5OO,O KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 7 rekomendasi kebtakan 5 7 rekomendasi kebijakan 5 2 rckoEendaai kebijakan 5 20 pcrLara 0l - Terla.klananya layanan - A.II.52 - 1 layanan 72.812,0 BADAN INFORMAST GEOSPASTAL ^(BrGl 02.02.05.1o PRO P: Penyelenggaraa[ Informasi ccGpaaial di Provinai Jawa Barat 0l Jumlah layanan data c€nt€rjaringan informaai ^geospaslal naaional bcroperaai 2 FHoEttr' f,.doad (Pf,)/P,oatrt[ Prlodt!' lPPl/E tlrt.n ^Pddnrr lEP|/ProycL ^Pdorlt r ^(PBO-PI E.turtr IrdtLrtod DuLurgrtr Terhd.p A,.hrtt FtG.ftlcn T.rg.t RD. .rr L!.trE.t P.t Ltelr 02.o2.o5.72 PRO-P: Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan di Provirsi Jawa Tcngah 02 Terlalcananyapcrccpatan peta bidang tanah dan ruang Ol - Terlaksananya percepatan Bertifikasi tanah 01 - Jualah Scrtipikat Hak Atas Tanah 432.288 bidang 163.974,5 KEMENTERIAN AGRARIA DAN ^TATA RUANG/BPN 5 5 39.52I ba 01 - Jumlah bidans tanah 0l - Tersedisnya rencana tata ruang yang berkualitag 02.o2.05.13 PRO-P: PenyelengSa.raan Penataar Ruang di Prcvinsi Jawa Tengah 05 - Jumlah materi tekrris RTR Nasional {Pulau/Kcp ^dan ^KSN) 5 7 rekomcndasi kcbiiakan 3.2OO,O KEMEIYIERIAN AGRARIA DAN ^TATA RUANG/BPN 5 II rekome dasi kebtakan 5 3 rckomendasi kebijalar 5 3 rekomefldasi kebijal(an 5 1 reLomendasi kebijakall 02.02.05.15 PRO-P: Peningkatsn Ikpa.itag PemcrinEhan Daerah dan Hubungan PuEat-Dacrah di Provingi D.L Yo$.akarta 01 - Memp€rcepat kemudahsn bcrusaha di daeml termasuk rcfolmssi p€la]'anaI pefizinan yana berbasis .htem informasi digital (€{or) 0 1 - Jumlah pcrizinan yang kewcnangannya sudah dideleaa8ika.n ke PTSP Prima berbasis elektronik 4 752 dokumen 347,T KEMENTERIAN ^DAI"q.M ^NEGERI Ol Pers€ntas€ caparan SPM di daerah 02 Menirgkatnyapencntff€ capaian SPM di dacrah - A.II.53 - 4 100 vo Fllodtrr rrtbrd (Pxl/Ptotr.a Elorft . lPPI/fcghtrn ^Pdorltrt EPI/Pror.r ^rtrorn ^. ^(PRo-Pl Irdttrtor DuLu!a.! TcrhrdrD /rnhrr In trnd P.hlrrlr Tutet RE. .r[tr 03 MeningkatnyaFrsentase daerah dcngan nilai indeks inovasi tinggi (x - Meningkahya &erah dengan penerimaar daerah meningkat 4 4 6 daerah 6 daerah 22 rckomendasi 8.838 bidang 06 - Mcningkatnya tata kelola keuangan dacrah ^yang efektif 07 - Peningkatan p€nataan hubungan pusat daerah 0 I - Jumlah daerah yang melakBnakar tata ketrola k€uanSan daerah yang cfektif dan efisien 0 I - JurBIah daerah yang realfuasi belanjan,'a berkualitag Ol Jumlah tuSaa dan wewcnang yang dilrl<ganakar oleh Gubcrnur sebagai Wakil Pemcrintah Pusat dengan kinerja baik 01 - Jumlah p€laksanaan k€bijakad otonomi (rc8ulasi) ^pada daerah otonomi khusus, daeBh btimew6, dan daerah khusu8 ibukota nesara. 4 08 Meningkatnyakualitag pclsksarEan kebija.lcn otonomi (regula6i) ^pada daerah otonomi khusus, daerah istimewa, dan daerah khusus ibukota negara.
o2.os.16 PRO-P: Penaelolaan dar Pelalana! Pertanalan di Provin.i D.I. Yog.akarta 01 - Tcrlaksananya percepatar 0l ^- JutBlah Sertipikat Hak Atas Tanah sertifikasi tanah 5 5 02 - TerlalGananya percepatan 0l - Jumlah bidang tanah p€ta bidans tanah dan ruanA - A.II.54 - a79 ha 3.900,1 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANC/BPN REFI.IEHT INDONE3IA Hodtrr i.rtold lP0/Prot ^r ^Prlodtr. (PA/x.slrtrr Pdodtrr lrP)/Proycr Hodtrt tPBo-Pl C]7 FI Itrdlhtor Dutu!ar! T.rhrdrp Arrh.'t h.t !.1 P.Lb.n. T.rl.t Rp. .rutr 02.02.05.r9 PRO-P: Peraelolaan dan Pelayanan Pertanahan di Plovinsi Jawa TiEur 02.o2.o5.27 PRO P: Pengelolaan dan FelalarEn Pcrtanahan di Provinsi Bali 01 Tertrak.ananlapcrcepatan s€rtifikasi tarah 0l - Jumlah Sertipikat Hak Atas Tanal KEMEI{TERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERA}I TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN PERTANTAN 5 626.295 bidans 241 I l0,l 02 T€rlr.kEananla percepatan 0l - Jumlah bidang tanah peta bidang tanah dar! ruang 01 Tertralcananla pcrcepatan 0l - Jumlah Sertipikat Hak Atas Tanah sertifikasi tanah 5 5 5 135.693 ba 02.o2.o5.20 PRO-P: Penyelenggal'aan Irenataan Ruang di Prcvinsi 02.o2.o5.23 PRO-P: Pcngclolaan dan PelayarEr Pertanahan di Prditrii Bsnten 14 reLomendasi kebijakan 3.600,0 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02 - Jumlsl per!€tujuan aubatanai RDTR Kab/Kota 13 rekomendasi kebijakajl 03 - Jumla} materi tcknfu dan rancangan pcraturan daerah RTRW Prov/ Kab/ Kota 2 rekomendasi kcbtakan 04 - Jumlah perstujuar aubstansi RTRW Prov/ tkb/ Kota 2 rckomendasi kebijakan ol - Tedaksanarya percepatan 01 - Jumlah Scrtipikat Hak Atas Tanah scrtif {asi tanah 5 5 5 5 146.428 bidang 26.614 ha 18.000 bidang 24.493,O 8.33O,O KEMENTERIAN ACRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 5 02 - Terlakananya percepatan peta bidang tanah dan ruana 0l - Jumlah bidang tanah - A.Ir.55 - 9.O72 ha clt'llr?n laallLrtor T.rl.t Rp. .rlrtr In tlnd P.lrt alr Pdorltrr f,rdoad Fnl/P,oglrtn ^Prlodtr. (PP)/Ecdrtu Prlorltrr lf,P)/Proycl ^Ptlodtrr IIRGD 02.o3 PP: Pembangunan Wilayah Nusa TengSata Drhrg.r T.rhdqr Al.bi! 0I Laju petuabuhan PDRB wilayah NuBa Tenggara 5,7-6,1V. Wr lahun 03 Perrentase penduduk mbkin Wilayah NuBa Tenggara 5 I 1.909.543,3 I 14,50-15,00 % 02.03.01 KP: Pengembangan Ka{,assn Strategrg ol - Berkembangnya kawasar strategis 0 I - Rasio pertumbuhan investasi kawasan (KEK/ KI / DPP/ KPBPB) terhadap wilayah 5 5 3 kawasan 2 destinasi I4I.350,5 12934O,4 02 - Jumlah ka$asan purat p€rtumbuhan yang difasilitasi dan dikcmbangkan 03 - D6tinaai Pariwisata Priodtas ^(DPP) 04 - XEK berbasis pariwtuata dar induetri 5 5 02.03.01.01 PRO-P: Ferbaikan Akcaibilitas, Atrakai dan Amcnitas Destinasi Pariwisata Prioritas lrmbok- Mandalika/ KEK Mandalika 0l - Terlaksarsnya perbaikad aks$ibittas, atraki daD amenitas Destinasl Pa.rlwisata kioritas l,o!: ibok-Mandalika/ KEK Man&lika 01 - Rasio pcrtumbuhan inveatssi ka{,asan (KEK/ xJ / DPP/ KPBPts) teftadap pertuEbuhan inv$taai Provinai Nusa Terrggara Barat KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARMISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTDRIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRA!'I, KEMENTERIAN KOMUNIKA: II DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN DAIAM NEGERI, KEMEMERIAN IWESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEPOLISIAN NEGARA REPUBUK INDONESIA, KEMEI{TERIAN PEKER.JAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT - A.II.56 - r?Fulul( tNDoNEstA [.'ri-.-I IEdlL.to, TutGt RE. .rutr ln.tinri P.Ll,rti Hodtr. r.dold (nll/hottra Etorltrr lPPl/Kctlrtrn ^fHorltrr lxP|/ProFr ^Pdodtrr lPx)-Pl 02.03.01.02 PRo-P: Peft aikan AkE€sibilitas, Atraksi dar Amenitag De8tinasi Pariwisata Prioritas tabuan Bajo 01 ^- Terlaksananya perbaikan al$$ibilitas, atraksi dan amcnitas Dcstinasi Pariwfu ata Prioritas Labuan Bajo KEMEI{TERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI (REATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMEI{TERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KOMUNIKAS}I DAN INFORMATIKA, KEMEMERIAN DAI.{M NEGERI, KEMENTERIAN PEKER,JAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Drtu!au TEhrdrE Atrlrn 5 >1 1t.970,o 02.03.01"03 PRO-P: Fasilitasi Realisaai Ift'estasi dan PembanAunan KI Sumbawa Barat 02.03.02 KP: Pengembargan Sektor Ulrggulan ol - Berkembargnya skor unEaulan 0l Persentase peningkatan prcduki koaodita8 unggulan Fr tahun - kopi 02 - Pers€ntas€ p€rdngkatan produk3i komodita8 unggulan pcr tahun - kelapa 03 - Persentas€ p€ninakatan Ploduki komoditas unagulan per tahun - tebu 0l Rasio pertumbuhan invcstasi kaslasan (KEK/ Kl/ DPP/ KPBPB) tcrhadap pcrtumbuhan investasi ProviNi Nusa Tenggara Ba.rat O,O KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 5 >1 3,60 90 33.635,4 5 o,9 v" 5 1,5 vo 04 PerE€ntasepeningkatanproduksi komoditas unggulan per tshun - perikanan tangkap 05 - Perscntasc pcningkatan produki komoditas unggulan per talun pcrikanan budidaya 5 5 -23,42./6 35,09 % 06 Persentase pcningkatan prcduki komoditaa ungaulan per tahur garaE SK No098595 C - A.II.57 - 5 6s,31vo REruBLIl( INDONESIA P o trr [rdold (Pf,l/Progrrtn frbdt r (Pq/t tLtrtr Fltorlt.. (xg/Proy.k Prlodt.r (PRo-Pl !-ttrFl LliltLrtor DuLu4u TcrhrdrE AtrLrn Ftt.ld.r ln t nd Pcht rn TTttcT RE. .htr 02.03.02.01 PRO-P: Pengeabangan KoInodita8 Unggulan Kelapa di Provinsi Nusa Tenssara Barat 0l - Terlaksananya pergembangar komoditas unggulan kelapa 5 o,o8 % 976,0 KEMENTERIANPERTANIAN 02.o3.o2.o2 PRO-P: Fengeabangan Komoditas Unggulan Kopi di Prcvinsi Nusa Tcnggara Barat 0l - Terlakananya Pengembargar ^komoditas uragulan kopi 0r - P€rs€ntase peningkatan prcduki kotDditaa unggulan p€r ts}lurl Provinsi NTB kopi 5 3,O5 % 2.965,0 KEMENTERIANPERTANIAN 02.03.02.03 PRO-P: PenAembangan Itumoditas UnSgulan Tebu di Provinai Nu6a Tenggara Baiat Ol - Tcrlaksananya pengcmbanSan komoditag unasulan tebu 0l - Perscnlas€ pcningkatan produksi komoditas unggulan per tahun Provinsi NTB - tebu 5 1,5 v" I.452,4 XEMENTERIANPERTANIAN 02.03.02.08 PRO P: PenaeEbanAan Komoditas Unggulan Garam di Provinai Nusa Terggara Ba.rat 01 Terlak&narya penaembanaan komoditas unggulan Saram 01 Persertas€ p€ningkatar produki koEoditas unagulan Fr tahun Provirui I,ITts - gaiala 5 3.067,74 Vo I1.486,0 KEMENTERIAN KEL.AUTAN DAN PERIKANAN 02.03.02.$) PRO-P: Pengerrbangaa Komoditas Unggulan Kopi di Provinsi Nusa Tcnggara Timur 01 - Terlaksaranya pengembaflgar komoditas unggulan kopi 0l - Peroenta!€ peaingkatan produhi koaoditaa udggulan per ta}rull Provinsi NTr - kopi 5 3,74 ^0h 2.434,0 KEMEi{TERIANPERIANIAN 01 - Terlakananya pengembangan komoditas unggulan ke)apa - A.II.58 - 5 0,08 ^0/o 2.776,0 KEMENTERIANPERTANIAN 02.03.02.10 PRO'P: PenaeEbangan Komodita8 Unggula[ IGlapa di Provi[ai Nusa Tengga.ra Tir: rur 01 - Perscntas€ peningkatan produki komoditas unggulan pff tahun Provimi NTT - kelEpa Hodt r rr.noul (ml/ProEtrE Hortt.r (P?l/r.drtr! Pdornrr lxPl/Proy.k ^Horit . ^(PRo-Pl Fti5fi raitTt=ll,n Dukurrrtr Tcrh.ih? At.Ln t1,!!trri.!r?5ll-F|lt Terg.r RE. .rutr 02.03.02.13 PRO-P: Pcngembangan Komoditas Unggulan GaraE di kovinsi Nusa Tengga.ra Timur Ol - Terlakananya pengembangan komoditas unagulad gaial! 02.03.02.r5 PRO-P: Pengembangan Komoditas UngAulan Perikanan Tanakap di Provin8i Nu6a Tengga.ra Ba.rat 01 Persenta€€ peningkatan produksi komoditas unggulan per tahun Provimi NTB - p€riksnan tanskap 5 22,74 ^0A 1.OOO,O KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 02.03.02.16 PRO-P: Pengcmbangan KomoditasUngsula Perikanan Budidaya di Provinli Nusa Tengga.ra Baiat Ot - TcrlaksarEnya Fng.mbangan ^koEoditas ulggulan perikanan budidaya 01 - Perrelrtas€ peningkatan ploduki komoditas ungaulan per tahun Provinsi i'lTB - p€rikanan budidaya 5 4432 ^oA 6.048,5 KEMENTERIAN KEIAUTA.T{ DAN PERIKANAN 02.o3.o2.17 PRO-P: Pelgembangan KoI,loditas UngSulan lhkao di kovinsi Nusa Tengaara BaEt Ol - Tcrlaksananya pcngembangan komodita8 ungeulan kakao 01 Persrltas€ p€ningkata[ produksi komoditas unggulan per rahun Provinsi NTB kakao 5 3,65 ^0/o 663,0 KEMENTERIANPERTAMAN 02-o3.o2.19 PRO-P: PenAembanaan Ibmoditas Unggulan Ikkao di Provinsi Nusa Tenssara Timur 0l - Terlakssnarya pengeEbangafl komodita3 unsgulan kalGo 0l - Persentasc pcflinSkatan produksi komoditas unggulan Fr tahur Provinsi NTT - kakao 5 2,78 "/" 1.214,5 KEMENTERIAN PERTANIAN SK No 098597 C 01 - Berkembangry.a kawasan perkotaan - A.rI.59 - 5 70,34 02.03.03 KP: Pengembangan IGwasan Perkotaa, 0I - Skor Indek I6ta Berkelanjutan/IKB Kota Mataram (Angka pshiturSan 71.31 1.r&.600,4 5 02 - Skor lndeks I(ota Berkelanjutan/IxB Kota Kupang 6ngka pcrhitungan lelae-rltara) FIEFIJILII( INOONESIA Hodtr. rrdoEd (F ,/EotrrE Hodtr. (EllKcghtr! klodhr (RPl/Proy.L krorit . (PRo'Pl htT!]Trt IrrdlLrtot DuLu!arr Tcrh(l.p Anhrn Fr!.ddcn T.ract Rp. .rutr Inrtrn l P.Ltr.nr 5 2 kota 02.03.03.02 PRO-P: Pengembangan Kota Besar, Kota Sedang, Ibta Kecil di Provinsi Nusa T€rggara Timur 5 I kota I.183.600,4 KEMENTERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 02.03.04 KP: Pcngembangan Dacrah Tetinggal, Kawasan Perbatasa.n, Perd$aan, dan TrarBmigrasi 02 - Rata-rata nil,ai Indek8 Perkcmbangan Kawasan Perd$aan PrioritEs Nesioml 03 - Rsta-rata nilai Indekg Perkembargan Kawasa,ll Tran6raigrasi yang dircvitalisasi di Pulau Nusa Tcnggara 04 - Per8€ntas perduduk mhkin perdesarn Wilayah Nusa Tenggara 1,5 59,98 426.702,4 1,5 59,94 5 53,(x) I 19,to-19,40 ^0/o 02 Berkembargnya Pu8at Kcgiatan StrateSis Nasional (PKSN), lokasi prioritag perbatasan, dan daerah tetingSal Ol - Jumlah dacrah tcrtinasal 5 7 kabupatefl 02 - Jumlah kccamatsn lolGsi prioritas perbatassn negara yang ditingkatkan kesejahteraan dan tata kelolanya - A.II.60 - 5 38 kecamatan ,,( FNESIDEN REFUBLIK INDONESIA Fldotlt[ [ellolrl (Pxl/ProftrE Hodtrr (PP)/K.8htl! Prlo trr txPl/Proyct ^fHodltrr IPR(>PI : l= -rl it?lT]Tir.n Duttrn8rt Lrf,rdrp Atrh.! T.rg.t 0,52 IPKP 1()() ^0/" fl: rI itEJl.Tr!!!ir.1 Rp. irutr 03 Rata rata lrilai Indeka Pengelolaan Kawaoan Perbatasan 04 Per6€[tas€ ^peliayanan publik yang dipulihkan 5 2 02.03.04.02 PRO-P: Pcninekatan K$€jahteraan &n Tata Kelola di IGcat: latElr Lokasi Prioritaa di Pmvi ai Nusa Tenggara Timur 01 - Meningkatnya ke.ejahteman dan tata kclola di kccamatan lokasi prioritss di Provinsi Nusa Tengaara Titrur ol - Jumlah kecamatan lokasi prioritas pcrbatasan rEgata yang ditirEkatkan kesjahteraan dan tata kelolanya di Provinsi Nusa Tenggara Timur 5 2.278,2 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERIINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.03.(x.11 PRO-P: Perccpatan Pembangunan Daerah T*tinggal di Provinsi Nusa T€nSgara Ba.mt 0l - Persentas€ p€lduduk mkkin di daerah tertinggal di Provimi Nusa Tenggara Barat 02,o3.o4.12 PRO-P: Percepatar Fembangunan Dacrah TcrtingSal di kovirci Nu8a Tcnggara Timur 0l - Meningkatnya kes€jahteraan masyaiakat pada dadah tertinggal di Provinsi Nula Tenggara Barat 01 MenirEkatnla k€3€jahteraarl masyaralGt pada daerah tertinggal di ProvLrsi Nusa TcnSgara Timur 02 Rata-rata IPM di daerah tertinggal di Provingi Nura Tcng{ara Barat 0l - PeE€ntas€ perduduk miskin di dacral tlrtinggal di Provirci Nusa Tenggan TiEur 69,6-70.r 24,4-24,9 vo 227.475,4 65,3-65,8 KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMEI{TERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMEI{TERIAN PERIANIAN XEMENTERIAN KETDNAGAXEzuAAN, XEMENTERIAN PERTANIAN, TEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN ^(EHUTANAN, KEMENTERIAN ^(JSEHATAN, KEMENTERIAN AGAMA, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN PEKER.JAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, ^(EMENTERIAN KEI.AUTAN DAN PERIKANAN, XEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 24,0-24,5 ^0/o 5.418,6 1 I 02 - Rata-rata IPM di daenh tertirggal di Provinsi Nusa Tenggara Timur - A.II.61 - FF.FLIBLIK INDONESIA l odtr. r.rb!.I lP l/ProtnE ^r ^odtrr (PPl/tcglrhr P odtrr (IPl/Proy.L Prlodt . lP'RO-Pl : 5Tt-Fi ol - Berkembarrgry'a Pu€at Kegiatafl Strateg8 Nasional (PKSN) Atambua iIIrTFnin Durulau T.rhrd.E Anhr! FL.ld.! Trrt t 0,48 IPKP Rp. .r[t.
ooo,o Iirt tirl P.ht .,rr 02.03.04.14 PRO-P: Pu3at KeAiatan Strategh Nasion l (PKSN) 01 - Rata-rata nilai Indeks Pengelolaan IGwasan Perbatasan (IPKE PKSN Atambua 5 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, XEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINCGAL DAN TRANSMIGRAS|I 02.03.04.r5 PRO-P: Pusat Icaiatan Strategb Nasional ^(PKSN) Lefamenanu ol - Berkembangnya Pu8at Kegiatan Strategis Naeional (PKSN) Kefamenanu Ol - Rata-Iata nilai Indeks Pengelol,aan Kawasar Perbatasan (IPKE PKSN Kefamenanu 5 0,57 IPKP 25.500,0 KEMENTERIANPERHUBUNGAN 02.03.04.16 PRO-P: Pembangunan De€a Tcrpadu di Provifti Nuoa Teflggara Timur 0l Terlaksananya p€mbangunan desa terpadu Provinsi Nusa Tenggara Timur 0l Rata rata lndeks Desa Provinsi Nusa Ten8gara Timur KEMENTERIAN DALAM NEGERI, KEMEI.ITERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRA: }I, KDMENTERIAN KEIAUTAN DAN PERITANAN 1,5 56,9s 132.764,5 02.03.04.17 PRO-P: Pembaaguian Dcsa Terpadu di Provinsi Nusa Tenggara Baiat 0l ^- Terlaksananya pembangunan dela terpadu kovinsi Nusa Teflggara Barat 0l - Rata-rata Indeh Dcsa Provinsi Nusa Tenggara Barat KEMET{TERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KDMENTERIAN DALAM NEGERI, KEMENTERIAN KEI-AIJTAN DAN PERIKANAN 1,5 73,15 4.220,O 02.03.04.18 PRO-P: Pembangunan Kawasan Pcrd6aan kioritas Nasioflal Sumbaq,a, Lmbok Timur, Irmbok Tcngah, dan Dotapu 01 - Tedaksananya pcmbsngunar Kawasafl Perd$san Prioritas Naslonal sumbawB, Lmbok Timur, Lmbok Tengah, dan Dompu 01 Indeka Perkembangan Kawasan Pcrdcsaan tGb. sumbawa, Lmbok Timur, Lmbok Teryah, dan Dompu 1,5 65,96 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANCUNAN ^DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.03.04.19 PRO-P: Pcmbangunan Kawasan Perdcsaan Prioritaa Nasional Manggarai Barat, Ngada, ds.tl SuEba Timur 0l - Irldek Perkembangan Kawa8sn Perd$aan Kab. Marggarai Barat, Ngada, dan Sumba Timur 01 - Terlaksananya p€mbanguna, Kawasan Perd$aan Plioritas Nasional Maflggarai Barat, Ngada, dan Sumba Timur 1,5 s3,6s O,O XEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI - 4. .62 - Fre63116 INDONESIA Pdorltrt r.dor.l (Prl/PrcAtrE Hodt r (PPl/Icatrt.! r odt.t [xP)/Proy.k ^PHotlt.' ^(PRo-Pl l:
rttrtt LEdlLrto Drkrlg.Ir Tcrh.li.t) A hrtr ln.t n.l P.hLelr T.r8.t Rp..l[tr 02.o3.M.20 PRO P: Pemulihan Pasca Bencana Daerah Terdampal( di Pulau Lmbok dan Sekitamya 2 roo vo 497,2 02.03.04.2r PRO-P: Revitalisasi IGwasan Transnrigrasi Ta.: lbora dan l.abanska ol - Terlaksana[ya revitalisasi Kawa8an Transmrgrasi Tambora dan Iabangka 5 60,44 8.495,7 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.o3.o4.22 PRO P: Revitalisa8i Ibwasan Transmiarasi Kobalima Timur, Ponu, dan Mclolo 0l Terlakgananlarevitalisasi I(awasan TrammiSrasi Kobalima Tiaur, Potu, dan Melolo 0I - Rata-rata Nitrai Indcks Perkcmbangan l(awasan Trammigrasi yana dircr.italisasi di Provi ri Nu3a TenggaE TiEur 5 44,20 53,2 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERIINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.03.05 KP: IGleabagaan dan Keuarraah Daerah 0r - Mcningkatnya nilsi Evaluasi Penyelenggaraa.lr Pcmerintahan Da€rah (EPPD) 02 Me[ingkatnyaperscntasc daerah dcngan indeks inovasi tineg 01 - Nilai Emluasi Penyelenggarsan Pcmcrintahan Dacrah (EPPD) 0l - Persntas€ daerah,ang mcmpunyai nilai indeks $ovasi trnggi 4 4 3,29 t24.254,2 42,5 ^qo 03 - Mcningkatnya daerah dcngan p€nerimaaIl daerah meninskat 01 Jullr.Iah daerah dcngan pcnerimaan daerah lllcningkat 4 34 daerah 04 - Meningkatnya daeEh d@ean rcalbasi belarjarya bcrkualitas 01 JuD ah daerah dengan rcalisasi b€laljanya berkualitas 34 daerah 0l - Jumlah perizinan yang kcwcnanSannya sudsh didctega8ikar ke PISP Prima bcrbask elektronik 05 - Mcningkatnya r€formasi pelayanan perj'inan - A.II.63 - 4 I .667 dokuDcn FEcg611* INDONESIA Sliorltr. Il..lord (Pf,l/Ptor r PHodtrr (PPl/K.drtrI Hodtrl lxPl/Ptork ^Hodt ^. lPRo-Pl |]!f,IITiITI DULllrr8.t I.rhrdrp Anhr! T.rt t RE. Jutr lrrt nd P.hltrrr 0l - JuDrlah daemh yans Eemiliki PTSP Prima berbaoh elektronik 4 I I daera.h 0l - Juldah daem}l yanS melak€anakan tata kelola keuangan yang efeld{ dan eftien 34 daeran Ol - Jumlah daerah yanA mergimpleEertasikan IGs€pakatan dan Perjanjian Keda Sama Daerah 4 2 daerah 09 - Meningkatnya peruertas€ capaia[ SPM di daera]r 01 - Per!€nta!€ capaian SPM di daerah 100 70 10 Meningkatnya daerah denSan indeko kinerja GWPP kategori baik 01 Jumlah daerah denaan indeks kiaerja GWPP kategori baik 4 34 dae-reh 1I - Meningkatnya pengclolaan pcrtanahan dan teraclenggarakannya p€nataar ruanS 0l - Luaa cakupan bidang tanah bcruertipilst yang terdigitasi dan memiliki georcfer€nsi yanS baik 5 2.106.638 ha 02 LuaB cakupan peta dasar pertanaha, 5 I58-655 he 03 Jumtrah materi teldfa dafl rancangan peraturan daeral RDTR Kab/Kota 5 12 noateri tcknis dan Ranperkada 04 - Jumlah penctujuan substansi RDTR Kab/Kota - A.tI.64 - 5 6 persctujuan substensi RDTR Prlodtr. rr'lold (!f,)/PrognE rHodt r (PPlltcahtrr Hodtrr lrD/Eoy.L ^Prlodt ^. ^(PRo-Pl : I!TI-I IrdlLrtor Duh4rr T.rhrt D /fnh.n Prc.lilc! TutGt nE. &t I!.trnd P.Lltr,i Ol - Terlaksananya percepatatt s€rtilikasi tanah 0 I - Jumlah Sertipilet Hak Ata3 Tanal 5 2 materi tekni3 da,t Ranperda 5 2 peraetujuan suhtansi RTRW 5 5 5 02.03.05.13 PRO P: Penaelolaa, dan PelaraDa[ PertarEhan di Provinsi Nusa Tcnggara Timur 02 - Tcrlaksananya pcrcepatan peta bidana tanah dan ruana 0l - JumIaI bidang t nah 222.192 bidang 105.052,6 KEMEI{TERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 16s.479 ha 02.03.05.r4 PRO-P: Pengelolasn dan Pclayanan Pcrtanahan di Provinsi Nusa Tcn8gara Barat 02 - Tedaksansnya percepatan peta bidaflg tana] dan ruanS ol - Jumlah bidans tanah 0l - Terlakananya percepatan E€rtifikasi tal]ah 0l - Jumlah Scrtipikat Hak Atas Tlnah 5 18.857 bidarrs 16.631,7 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 14.506 ha 01 - TeEusunnya rEncana tata ruang yang bskualitas 02.03.05.15 PRO-P: Pcnyelenggaraan Penataan Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur 01 - Jumlah matcri teknis dan rarc€nsan peraturan daerah RDTR Kab/Kota 02 - Jumlah persctujuan substansi RDTR Kab/Kota 5 4 matcri tetnig dan Raitperkada 775,0 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 3 peftetujuan suhrrnsi RDTR 03 - Jumlah pcrsctujuan subatan.i RTRW Prov/ Ikb/ Kota 5 I peft€tujuan substrnoi RITRW - A.II.65 - FEESIDEN NEPUBI.IK INOONESIA r odtrr f,rdood lry/ProtErtn ^trlodt ^t lPPl/B.drt.n ^Pdodtr. (xP)/ProyGL HoErtrr (PRo-P, Artrrr! Ilillhtor Duntrn T.rlrdrp rt..hrr Pt3.ld.E tnltrtid Pchtt.lr Tu8.t Rp. .rutr 02.03.05.16 PRO-P: Pe[yelenggqraarr Penataan Ruang di ProYinsi Nusa TcnSgara Barat 0l - Terauaunnya rencana tata ruang yang bcrkualitas Ol - Jumlah materi teknis dan rancanSan p€raturan daerah RDTR Ikb/Kota 8 matcri t knig dan Ranperkada 2 materi teknis dan Ranperda 5 I.795,0 KEMEI{TERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 5 5 02.o4 PP: Pelrbangunan Wilayah Kalimantan 0r - Meningkatnya pctumbuhan ekommi dan tingkat k€jalrtemar masyaraLat di wilayah KaliEantan 0l - L6ju pertulrbuhan PDRB wilayah KaliEantan 5,2-5,6 Vo Wr tahun 22.524.919,5 5 02 - IPM Provinsi di Wilayah lGlimantan 69,19 78,80 nilai Ddnimum-lrilai makslmum 03 - Persentae pcnduduk miskin Mlayah lklimantff 4,0G4,50 % 02.04.01 KP: Pengembangarr Kawasarr Strategis 01 Berker[banglryaKawasan Strategig 0l - Rasio pcrtumbuhan investasi kawas8n (KEK/ Kl/ DPP/ KPBPBI tcrhadap wilayah 5 >l 0,0 SK No098604C 02 - Jumlah l(awalan pulat p€rtuEbuhan y6lrg difasilitasi dan dikeEbangkar - A.II.66 - 5 9 kawasan I 1 REFI.IBLIK INDONESIA Hodtrr r'lold (Pl0/Pro3nE Prforft r lPPl/xctlrtrE ^P odt.t lxPl/Proy.k ^Prlodt ^r ^(PRo-Pl i: ]T!]FI Indltrto, Dukunt n T.ttdrp Ar.L..r rrcdd.r T.rg.t Br. Jutr fl'Tl'l: rlr?Jrf1: rl'T'I 5 6KI 02.04.0r.01 PRO-P: Fa8ilitagi Realr8asi I'lvesta8l dan Pembangunan KI Ketapang 0l - Terfasilitasinya rcalfuasi invcstasi dan pembangunan KI Ketapang OI - Rasio pertuEbuhan inv6tasi kawasan {KEK/ KI / DPP/ KPBPB) terhadap pertuabuha, investaai Provin3i Kalimantan Barat O,O KEMEI{TERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 02.04.01.02 PRO-P: Pembanaunan Destindai Paiiwbata Pe4gcmbangan Sambas- Singkawaog 01 - Terlaksananya pefibanguian Detrnasi Pariwisata Pengcmbangan Ssmbas-SinsLawans 01 - Rasio pcrtumbuhan irvcstasi kawasan (KEK/ KI / DPP/ KPBPB) terhadap perturlbuhar inve8ta8i kovinsi Kalimantan Baiat O,O KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN DAI.,/IM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINCTGAL DAN TRANSMIGRAS}I 5 >1 02.04.0r.03 PRO-P: Fasilitasi Realisasi Investasi dsn Pembanaunar KI Surya Borneo 01 - Tedalilitasinya reslisasi iNcstasi dan p€mbangunan KI Surya Bom€o 01 - Rasio pcrtumbuhan invcsta8i kawasan ^(KEK/ XI / DPP/ XPBPB) terhadap pcrtumbuhan investasi Provinsi Kalimantan Tensah O,O KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMEI.ITERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 >1 02.04.01.04 PRO-P: Pembangunar Destina.i Pariwisata Pengembargan Derawan-Berau 01 - Terlalcananya peEbansunan D$tinaai PariEisata PcngcmbanSan Derawan-Berau 0l - Rasio pertumbuhar Lrvestasi ka\llasan (KEK/ Kl/ DPP/ KPBPB) terhadap p€numbuhar inveEtasi kovinsi O,O KEMENTERIAN PARIWSATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMEI{TERIAN DAI.AM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAI DAN TRANSMIGRASI 5 >l SK No098605 C Ol - Tcrlaksananya p€rcepatan pe ngkatar invtasi KEK Maloy Batuta Trars Kaliaantan - 4.1.67 - 5 >1 O,O KEMENTERIANINVESTASI/BADANKOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02.04.01.05 PRO-P: Perccpatsn Pcningkatan Investasi KEK Maloy Batuta Trans 0l - Raaio pertumbuhan investaai kallasan (KEK/ xI/ DPP/ KPBPB) t rhadap pcrtumbuhan invtaai Provinsi REFTIIUK INDONESTA Pdorlt.t nrrbrd (Pf,l/Pto3trE Pdodtr' lP4/f,Gttrt ^! ^rHodtrr FPI/ProycL ^Prlorlt.. llRO-Pl h!'rtt IdtLrto( Duhtngrtr TEh.drp A!.ITTE Pr..ld.n Ir.t rd P.lrt .m Ir{Gt RE. ,rut 02.04.01.06 PRO-P: Fasilitasi Realbasi Inv€stasi dan PembanAunan Kl Tanah l(uning 0l - Rasio pcrtumbuhan invcstasi kawasan {KEK/ KI/ DPP/ KPBPB) terhadap pertumbuhan ini€stasi Provinsi Kalimantan Utara O,O KEMENIERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENIERIAN AGRARIA DAN TATA RUANC/BPN, XEMENTERIAN ENERG] DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 02.M.Ol.O7 PRO P: Fasilitasi Realisa3i Inv€stasi dan Pembangunan KI Batanjung 0l - Rasio pertumbuhan inve8taai kawasan (KEK/ Kl/ DPP/ KPBPB) terhadap pertumbuhan inv$tasi Provinsi Kalimantan Tengah O,O KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 >1 02.04.01.08 PRO-P: Fasilitasi Rcslisasi Inveatasi dan Pembangunan KI JoronA 01 - Tertasilitasinya realisa8i ift,cstasi dan pembangunan KI JoronS 0l - Rasio pertumbuhan ilvtasi kawasan (KEK/ KI/ DPP/ KPBPts) terhadap pcrtumbuhan inv6tasi Provinsi Iklirnantan Selatan O.O KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN. KEMEMERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 >t 02.04.01.09 PRO-P: Fasilitaai Realigasi Investaai dar Pembalgunan KI Batulicin 01 Terfa3ilitasinyarealisa3i irlveatasi dan peabatguna.n KI Batulicin 0l Rasio pertuEbuhan investasi kawasan (KEK/I(I/DPP/KPBPB) terhadap pertumbuhan investa8i Provinsi lhlimantan S.latan O,O KEMEi{TERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 >l 02.o4.o2 KP: Pcngembangan Scktor UngSulan 01 - Bcrkcmbangnya aektor unSSulan 0 I - PcGcntas pcningkatan produki komoditaa unggulan per talun - kopi 02 - Pcrscntasc pcdngkatan produksi komoditaa unggulart per talun - karct 03 - Pcrscntasc pcningkatan produksi komoditas unggulan pcr tahun - p€rikamn tarSkap 04 - Pers€ntss€ peningkstar produksi komoditaB unSgul,afl per ta]Nn perikanan budidaya 5 2,71Vo 23.973,1 5 o,24 ^0/. 5 -23,42 Vo - A.II.68 - 5 24,57 V" fHodtrr r.loEd (Pf,l/Profr.r Prroft.r lPPl/x.glrt ^r Hodtr. (xPl/Prorll Pdorn ' (PRG4 02.o4.o2.10 PRO-P: Pcngcmbangan Komoditas Unggulsn Kopi di Provinsi Kslimantan TcnSah Ft!-,Tt DuLrig.i T.rlrdrp Ar..hrl Tr(ct RE. .rutr L!dltrtor OS - Pcrc€nrasc pcningkatan produksi koEoditas un8gulan p€r tahun - lsda T: lirl'iTTr7JHIFl: lI 2.815,4 KEMETTTERIAN PERTANIAN 2.475,0 KEMEMERIANPERTANIAN 5 0,00 70 06 Per!€ntale peningkatan ploduki komoditas unggulan per tahun - kelapa 5 o,9 vo Ol - Pcru€ntase peningkatan produki komoditas unagulan per tahun ProviNi KElitMrtan BaEt karet 5 5 \46 ^vo o,t3 vo 2,16 Vo 02.o4.o2.ot PRO-P: Pengembalgan Komodita8 UngSulan Karet di Provinsi tklimantan Balat 0l - Terls.hananya pengeirbarga.n koaoditaa unggula, karet 01 Terla.kEananya pengembangan koaoditas unggulan kopi 0l Per!€ntas€ p€ningkatan pmduksi komodita8 unggulan per tahur Provinsi Kalimantan Tengah - kopi 5 02.o4-o2.15 PRO-P: Pcngcmbangan Komoditas Unegulan thrct di PrdiEi Kelimenten Selat n 02.o4-o2.25 PRO-P: Pcngcmbangan Komoditas UngSulan l-ada, Pala, dan Cengkch di Provinsi h?liEartan Utara 01 ^- Terh.ksarunya pengembangan koEoditas unggulan karct 0l - Per!€ntas€ peninskatan pmduki komodita8 unggutrarr pel tahur Provinsi Kalimantan Selat n - krret 01 - TerlakEaflanya pengerabangan koEoditas unggula.lr lada, ^pa.la, da.n ccngkeh 01 - Terlak€ananya pcngembangan komoditas unssulan Frikanan budidsya 0l - PeE€ntas€ perdngkatan prcduksi komoditas unggutrar pel tahur Provimi I(Elimartan UtaE lEda 6.502,8 KEMENTERIANPERTANIAN 2.460,8 KEMENTERIANPERTANIAN 5 5 o,72 0,00 % 02.o4.o2.30 PRO-P: Pengembsngan KoEoditas UnAgularr Perikanan Budidaya ProviNi Kalimantan Selatan 0l - Perrcntase pe[in8katan produksi komodita8 unggulan per tallulr Provi si Kalimantan Sclatan - pcrikanan budidaya 5 - A.IL69 - t87,2A v" I.060,0 ^(EMENTERIAN KEI-AUTAN DAN PERIKANAT'I il ILII( INDONESIA Hotlt . irdori.l (Plfl/Prc8ru Pddtt r (Pa/t.ar.t..! Hodtr. lxPl/Prorcl ^rHodtrr ^(PRo-Pl 02.o4.o2.33 PRO-P: Pcngcmbangan Komoditas UngSulan Pcrikanan Tangkap kovinsi Kalimantan Utara t-t.,rll: rltt DululrrE TGrh.al.! Arahan Md.r Tu3ct Rp. Jutr ii7,'Ii: r?J|l-EF 790,4 KEMENTERIAN KEI.IIUTAN DAN PERIKANAI 0l - Terlakananya perseEbanSafl komoditas unSgulan p€rik'llan tangkap 01 Pers€ntase peningkatan pmduki komoditas unggulan per tahun Provinsi Kalimantan Ut ra - Perikanan Tangkap 5 22,20 ^0/o 02.o4.o2.34 PRO-P: Pengcmbangan Komoditas Unagularr Perikanan Budidaya Provhsi tklimantan Utara 01 Terlr.lcsnanya p€ngerdbaruan korEodita$ unggulan pcrikanan budidaya 4OO,O KEMEI{TERIAN KEI,AUTAN DAN PERIXANAN 1.570,8 KEMENTERIAN PERIANIAN 5 -18,29 ^0/o 2,73 ^0A 02.04.02.35 PRO-P: PengembanAan Komoditas Unagulan Kopi di Prsin3i Kalimertd Barat OI - Terlakananya pengernbangan komodita8 urEgulan kopi 01 - Pefterltase peningkatan produksi komoditas urEgulan pcr tahun Provinsi Kalimantan Barat - kopi 5 02.o4.o2.36 PRO'P: Pengeabangan Komoditas Unggulsn lG.kao di Pmvin8i Kalimantan Barat 01 - Terlaksananya pcngcmbanaan komoditas unggulan kakao 0l - Persrtas€ peningkatan ploduhi komoditas unggulan per tahun Provinsi xelitmntan Barat - kakao 5 2,52V" 2.038,0 KDMENTERIANPERTANIAN 02.o4.o2.37 PRO-P: Pcrgcmbangan Komoditas Utrggulan Kelapa di Provinsi Kdimantan Barat 0l - Terlaksananya p€n8embangafl komoditas unsrulan kelapa 0l - Pementasc pcningkatan prcduki komoditas unggulan pcr tahun ProviNi lGlitaantan Barat - kclapa 5 o,o4vo I.048,5 KEMENTERIANPERTANIAN 0l - Terlaksa.ian}.a psryeabargan komoditas unggulan kclapa - A.IL70 - o,o4 "v" 2.OI4,O KEMENTERIAN PERTANIAN 02.o4.o2.34 PRO-P: Pcngcmbangan Komoditas Unagular Kelapa di Provinsi Kalimartan TenSah Or - PeE€ntas€ perinakatan produkri komoditas unggulan per tahurr Provinsi IklimantanTengah kelapa 5 { IN Pdotlt.t irdo|rrl lP l/Pto8rrE ^Pdorltrl (PPl/r.aht.! HoEnrr (rPr/Proy.L Prrodtr IPRO-PI 02.o4.o2.41 PRO-P: Pcngcmbangan Komoditas Unggulan Kelapa di Prdinsi Keli antar Timur DururlE T.rh.d.E Anhan Prcrldcr T.rj.t Rp. Jut bdltrtor iFrriirrljEf--Etlt ?97,5 KEMENTERIANPERTANIAN Ol - Terlakananya penseEbdnSan komoditas unggulan kelapa 5 0,05 ^0/o o2.04.03 KP: Pcngcmbangan I(a$qsan Ol - Bcrkembangn,.a kawasan perkotaa, 01 Skor Indek Kota B€rkelanjutan/IKB Kota Pontianak (angka perhitunaan 02 - Skor Indek Kota Berkelaajutan/IKB I6ta Singkawang {angka perhituagan B€6entara) 03 - Skor Indck Kot3 Berkelanjutan/IKB Kota PalangkaBya (angka perhitungan 8€mcntara) 04 - Skor Indek Kota Berkelanjutan/IKB WM BanjarEasin (argka perhitungan semcntara) 05 Skor lndeks Kota Berkelanjutan/IKB Kota Balikpapa[ (angka perhitungan s€menta.ta) 06 - Skor Indek. Ibta Berkelanjutan/IKB Kota Saaarinda ^(angka pcrhitungan aemcntara) 5 71,37 21.931.400,4 5 68,61 5 67,65 5 70,94 5 81,94 5 76,45 07 - Skor Indcks Kota Bcrkclanjutan/IlG Kota Baru Tanjung Sclor ^(angka pcrhitungan scmcntara) SK No098609C - A.tL71 - 5 65,43 REFTIBLIK INDONESIA Hodtr. rrioEd (Pf,)/Progna Pdonlt . lPPl/xcrtrt ^n ^Etorlt ^r EPI/Prcy.L "trodtr. (PRo-Pl ht: F, Frt tndlL.to( Dutu!3.! T.rhrdrE At.hrn HdGa Trrlct R.Jat tlrtrnd P.lrt .!. 02 B€rkeEbangnya kota besar, kota r€dang, kota kecil scbaFi PKN/PKW oa - skor Indek Kota Bcrkelanjutan/IKB Kota Tarakan (angka perhitungan s€m€ntara) Ol - Jumlah kota besar, kota !€da,Ilg, kota kecil yang dikeabanakan s€bagai PKN/PKW 5 5 73,57 6 kota 03 - Terlaksananya penyelelaian RTR u[tuk WM dl Ol - Jumlah WM di luar Jawa yang dirercana.l(an 5 lwM 04 - BcrkcmbangnJra Wilayah Metropolitan di luar Jal[€ 0 I - Jumlal WM di luar Jawa yanS dikembanekan 5 lwM 05 - Terbangunrya Ibu Ibta 0l - Luas areg p€mbanAunan Ibu Kota 5 3.399 ha 06 - Tcrbangunnya kota baru ol _ Jumlah kota baru yang dibatrgun 5 I kota 02.04.03.03 PRO-P: Pcngcmbangan Wilayah Mctropolitan di Provinsi Ihlimanran Sclatan Ol - Tcrlakssnanya penyelesaian RTR untuk WM di luar Jawa 0l - Jumlah wM di luar Jawa yang dircncanakan 5 lwM 22.727,4 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN. KEMENTERIAN KETENAGAKER.IAAN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 02 - Berkembangnya Wilayah Mctropolibn di luar Jawa 01 - JuDrlah WM di luar Jawa y6ng dikcmbanSkan lwM - 4.1t.72 - H.rtt r f.dold (P[/Proar.o "rf.rfh. 3a.r.r ,lf.l]!,El Drbla.r t tlri.f fiaL! l!.di.r fut t nD, rr[t hrtr.i.l kbhru D'idtrl ldorlt r llRGP, 02.04.o3,04 PRO'P Fernbanguraa lbu lbta 01 - TellorrltunnJra lbu Kota Nu!antarq 0l - Luar er€a ^pcldb€rr8unen lbu l(ota Nurantara XEMENTERIAN XEUANGAN, KEMENIERIAN UNGT(UNGAN }trDUP DAN KEHI.TTANAN, KEMENIBRIAN PEKEzuAAN UMUM DAN PERUMAHAN RATYAT, XIMENTERIAN XOORDINATOR BIDANG POUTIK, HUI(UM DAN KEAI,IANAN, KEPOUSIAN NEOARA REPUBUI( INDONESIA, KEMENTERIAN PERIIUBUNGAN, KEMENTERIAN KESEHATAN, BADAN XEPEGAWAIAN NEGARTI KEMEMERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, IGMEI'ITERIAN XOMUM(ASI DAN INFORMAIIKA, KEMENIEMAN PERINDUSIEIAN, OTORITA IBU KO(A NUSANTARA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN XOORDINASI PENANAMAN MODAL 5 3.399 h6 2t.906.672,9 02.o4,03.os PRO-P: P.ngcmbangan t(ota Bcrar, Kota S.dan& Kota lGeil di hovifii lGlieantan Barat Ol - B.rkrmbantnya kota bcaar, Lota scdaDg, kota kccil s.bagai PKN/PXw ol - Jqmteh kota b.rar, kota r.deD& tota Lcci! yang dik nbanglan scbagai PKN/PKW 0l - Rate-rata lndekc Dcre Wilayah Kilimaniall 1,5 5 2 kot^ 59,Oa 2.OOO,O XEMENTERIAN PERHUBUNGAN (KPBU) r47.869,5 02.u.o4 KP Pldlcdbangaa Decreh killtSel, Ikwasen Pattetaran, 9crdcsaan, datr Tranrhigrari Ol - Tcrbangunnya Dcla T€rpedu, I(aaran Fardaaean, dan Xawaran Traaeigraai 02 - Rata-rata Nilai lndcLs FErkeabangan Ikwaaan F.rdesaan Prbritea Na8ional l, s 55,75 03 - Rata-rate Nilai Indck! FeikeErbsraen lks.3an Tra.trrdi€rasi yeng Dircvitalilasi di Purau Kalioantan 5 5a,76 - 4.1.73 - SK No 100513 C ()4 - Pcrs.ntes pcnduduk lriskin Wilayah Iblirnantan 6,3O-5,60 REPIJELIK INDONESIA rtlodtrr rrdo!.I (PD/Progr.E Pdodt . (PPl/Kcatrt..! Horlt.r lrD/Ptoy.r ^rHodta. ^(PRo-Pl I llkrtor Drhn8..r TGrtrdrp rt.hr! Pr..li!.ri f.trct Rtl. .rutr Fr.Tl: FrIJItrtlEll 02 ^- BerkcmbanAnya Pusat K€giatar Stlategb Nasional (PKSN), Irka3i Prioritas Ferbata€aq da! Daenh Tertinggaf 5 0,49 IPKP 37 kccamatan 02 Junlah kecamatan loLasi prioritag perbatasan negara ya.Ilg ditingkatkal keseiahteraan dan tata kclolanya 02.o4.M.M PRO-P: Pemban8unan Desa Terpadu di kovirsi Kdimantan Barat 0l - Terlaksananya Peabangunan Desa Terpadu Provinsi Kalimantan Barat 0l - Rata rata Indeks Dela Provin8i Kalinanrar Barat KEMENTERIAN DALAM NEGERI, XEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KEIAUTAN DAN PERIKANAN 1,5 57,72 145,0 02.o4.o4.o7 PRO-P: Pembangunan Ka{,asan Perdcsaan Prioritas Nasional Kubu Raya, Mempawah, BengkayanS, dar sambag oI - Terlaksananya pembalrgunar Kawasan Perd$aan kioritas Nasional Kubu Raya, MeEpawah, B€ngkayang, dan Sambas ol - lrdeks Perkembangar Kawasan Perdesaa, ^(ab. Kubu Raya, Mempawah, Bengkayang, dar Sambas 1,5 67,32 O,O KEMEI{TERIAN DESA, ^PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGCAL DAN TRANSMIGRASI 02.04.04.08 PRO-P: Revitalhasi Kaa,asan Tmnsmigra8i Ra€eu Jaya, ccrbang Mas Perk$a, dan Subah 01 - Terlr.ksananya revitalisasi I(awasa! Trarsmigrasi Rassu Jaya, GerbanS Maa Pcrkasa, dan Subah ol - Rata-ratd Nilai Indeks Perkemba[gan Kawaran TraNmigrasi yana direvitalisasi di ProviGi Kalimantan Barat 5 65,30 963,4 KEMENTER]AN DESA, ^PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAT|I 02.04.04.09 PRO-P: PeninalGtar Kcscjahteraar dan Tata lctrola di Keca.Eatan Irkasi Priorita3 di Provin.i Kalimentrn Barat Ol - Mcningkatnya ke8€jahtelaan dan tata kelola di kecamatan lol€si prioritas di kovinsi Ihlimantan Barat 0l - Jumlah kecamatan troka8i ^prioritag pdbatasar reaara yang ditingkatkan kcejahteraan dan tata kelolanya di Provimi Kslimantsn Barat 5 14 kecamatan O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN ^DAERAH TERTINGCAL DAN TRANSMIGRASI 0,52 IPKP 49.772,3 02.04.04.r0 PRO-P: Pusat KeAiatan strateah Nasiona.l (PKSN) Paloh Aruk 01 - Rata-rata nilai Indek PenAelolaar Ihwasan Perbstass.Il (IPKD PKSN Paloh 01 - BcrkcmbanSnya Pusat Kcgiatan Stategfu Na8ional (PI(SN) Paloh Aruk 5 BADAN NASIONAL PENGEI'LA PERBATASAN (BNPP), KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, KEMENTERIAN PEKEzuAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMENTERIAN DESA" PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAI}I, KEMENTERJAN PERTANIAN - A..74 - FEPIJBT.IK INDONESIA HoEttr. Xdor.I (PD/Pro3trrl! ^grtodt.. (PEl/Xctl.t n Prlorlt r (xPl/Proy.k Pdodt r (PRo-Pl ult-i IrdlLrtor DULlr4.tr T.tLrihp Atrh.! Pr..ldc! T.r3ct Rp. Jut. n: lT'l: Fr?l?r-lrt 02,o4.o4.tl PRO P: Pusat Kegiatan Stratagb Nasional ^(PKSN) Jagoi Babana Ol - B€rkembangnya Pusat Ke8iatan Strate8iE Naoional (PKSN) Jagoi Babang 0l - Rata rata nilai Indeks Penaelolaan I(a*a€alr Perbataoar (IPKP) PKSN Jagoi Babarlg O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAIII 5 0,39 IPKP 02.M.O4.12 PRO-P: Pembangunan Desa Terpadu di Provinsi Kalimantar Tcnsah 01 ^- Terlakoananya Pembanaunan Desa Terpadu Provinsi Ihlimantan Tengah Ol - Peningkatan Rata-Rata Indeks De.a Provinsi Kalimantan Tensah 1,5 6t,25 145,0 KEMENTERIAN DAIAM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERIINGGAL DAN TRANSMIGRAf}I, KEMENTERIAN KEIAUTAN DAN PERIKANAN 02.04.04.r3 PRO-P: Pembangunan I(alr,alan Pcrdesaan Prioritas Nasional KotawarirEir Barat 01 ^- Tcrlaksananya pcmbangunan Kawasan Pcde.aan Prioritas Nasional Itutawa.rinain Barat Ol - Indek Perkembangan IGwasan Perdesaan Kab. Kotawaringin Barat t,5 62,O2 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DA.ERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.o4.o4.14 PRO-P: Revitaltua.i Kawasan Trarrsmigrasi Belarrtikan Raya, s€rta Ikwasan TransEigrasi lrmunti-Dadahup yarg Dlendukung Peageaba,ga.i Food Esrare s6uai Dircktif Preaiden dalam ra.lwl€ Penguatan Kctalanan Pangan 01 - Terlakananya Revitalisasi Ikwasan Transmi8rasi Belantikan Raya, !€rta tGwa.an TrarEmigraEi I-amunti- Dadahup yang Mendukung Pcngcabangan Food Eatate sesuai Dircktif Pr6idcn dalam Rangka Pcnguatan Ictahanan Pangan Nasional 0l - Rata-rata Nilai Indeks PerkeEbangan Ikwasall Transmigraci yanS Direvitalfuasi di ProvirBi tklimantan Tensah 02 - Rata-rata Nilai Indcks Perkembangan t(awasar Trsmmigrasi ya.Ilg Mendukung Food E.tate Provinsi tklimantan TenAah 4.785,4 KEMENTERIANDDSA,PEMBANGUNANDA.ERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 5 5 30,30 50,67 0l - Rata-rata Indcks Dcsa Provinai Kalimantan Sclatan 1,5 66,20 O,O KEMENTERIAN DALAM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRA: }I 02.04.04.15 PRO-P: Pembangunan Desa Terpadu di Provimi Kalima.ntan Selatan 01 - Terlaksananya Pcmbangunan Desa Tcrpadu PrwinBi Kalimant n Selatan - A.tI.75 - I FRESIDET{ EEPUBLIK INDONESIA Horltr. rrdoErl (Prl/ko3rrE Horlt . (P4lxcgtrti! Sltotltr. lRPl/Proy.k ^Hodtrr ^(PRo-Pl r: lrrFl i Tt=Iltt Dutun3.! T.rhrdrp Ar.h.n il,lrir!?r.,llilfl.IEFYt T.rgct RP' .r .
o4.o4.16 PRO-P: Pcmbaraunan Kawasan Perde€aan Prioritag Nasioral Barito Kuala dan Banjar 01 Indeko Perkcmbangan l(awasan Pcrdcsaan Kab. Barito Kuala dan Barja, 1,5 75,24 O,O ^(EMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN ^DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAIII 02.o4.o4.t7 PRO-P: Revitalisasi IGwasan Transmigrasi Caha,'a Baru 01 TerlaksanalyaRcvitalisasi I(asasan Trammigrasi Cahaya Bar: u 5 75,03 445,7 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.04.04.18 PRO-P: Pelrbangunan Desa Terpadu di Provinsi IGlimantan TiGur 0l - Tedakanarya PembarSuna, Desa Tcrpadu Provinsi Ihlimantan TiEur 01 - Rata-rata Indek Desa Provifti Krlimantar Tiirur KEMENTERIAN DAI"{M NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMDI{TERIAN KEL.AUTAN DAN PERIKANAN 1,5 5 64,4t 61,35 570,O 02.04.04.19 PRO-P: Fembangunan lhwasan Pcrdcsasr kioritag Naeional Bcrau dan Kutai Timur 01 - Terls.haranya pedbanSuna! Kawasan Perdesaan Prioritas Nasiorral Berau dan Kutai Timur ol - Indeks Perk€mbarEan Kawasan P€rdesaa, Kab. Berau dan Kutai Timur O,O KEMDNTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAIRAH ,IERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.o4.M.20 PRO-P: Rcaitaltuasi Kawasan TralEraigrasi lcrang dan Maloy Kaliorang 0l TerlaksananyaRevitalisasi Kawa8an Transmigrasi Kelang drrl Maloy Kaliorang Ol - Rata rata Nilai Indeks Perkembar{an Kawasa.n Tran.migrasi yara direvitelisasi di Provinsi Iblimantar TiI,tur 5 s8,89 296,1 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DA}RAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAI}I 02.M.O4.21 PRO-P: Pcmbangunsn Desa Terpadu di Provirsi Kslimdtan Ut ra Ol Terlaksananya Pe6bangunan Desa Terpadu Provin.i Kelimertar t,tara 01 Rata-rata Indeks Desa Provinsi Kalimantan Utara O,O KEMENTERIAN DAI.AM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAf}I l,5 54,70 SK No098614C - A.tr.76 - 1,5 55,02 O,O REMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.o4.M.22 PRO-P: Pcmbanaunar Kawa€an Perdcsaan kioritaB Nasional Bulurryan dan Nunukan 01 Tertral(8ananya peabangunan Kawa8an Perde€aan Prioritas Nasiorral Bulungan dan Nunukan 0l - Irdeks Perkembalgan Kawasan Ferdelaan Kab. BulunSan dan Nunukan Hodtrr rrdoErl lPrl/Progr.tn ^Prlorlt.. lP")/trd.t ^! ^rtdo8lt ^t IBP)/Proy.L ^Prlodtr, ^(PRo-P| aiffllFrl 01 Rata rata Nilai Indeks Pcrkembangan l(a[€san Transmigrasi yang Direvitalisasi di Provi$i Kalimantan Utara DuLungrn Tcrhrd.r Ar.h..! Trr8.t Rp. .rutr Irrttrrd P.htrEr 02.o4.o4.23 PRO P: Revitalfuari lhwa8ar Transmigrasi SaliDr Batu dan Seimenggaris 0l - Terlaksananya Revitalba3i Kawasan TrajBldigraai Salim Batu dan Seime[ggafla 5 54,92 413,6 XEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGCAL DAN TRANSMIGRASI 02.o4.o4.24 PRO P: Peningkataa K$€jahteraan dan Tata Kelola di Kecamatan Lkasi Priorita8 di Provinai Kalimantan Utara 01 ^- Mcningkatnya k$ejaheraan dan tata kelola di keca.: latan lokaai prioritas di Provinsi tklimantan Utara 0I - Jumlah kccaEatan lokasi prioritas perbatasan negara ): an8 ditinekatkan Lcsejalteraan dan tata kclolanya di Provinsi Kelilmntan UtEra 5 20 kecamatan O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.o4.o4.25 PRO-P: Pusat Kegiatan Stmtegh Nasional (PKSN) NuI!ukan 0l - Berkembargrya Pusat Kegiatan Strategis Na8ional (PKSN) Nunukan 01 Rata rata nilai Indeks Pe[gelolaan Kawasan Perbatasar ^(IPKP) PKSN Nunukan 5 O,44IPKP 99.s03,O KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, KEMENTERIAN PERTANIAN, KEMEI{TERIAN KEI"IIUTAN DAN PERIKANAN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH'IERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.o4.o4.26 PRO-P: Pusat IGgiatar Stratcgis Nasional ^(PKSN) t ng Midang 0l - Rata-nta nilai Indeks Peryelolaan Ikwasan Perbatasan (IPKD PLSN t ng Midang 01 - BcrkcmbanSnya Pusat IGgiatan Strategis Nasional (PKIiNl Irns Midans 5 O,44 LPKP O,O KEMENIERIAN PEKER.'AAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 02.o4.o4.28 PRO-P: Pusat Kegiatan Statrsis Nasional (PKSNj lrns Nawarg 0l - B€rkembargnya Pu8at K€giat n Strate8b Nasional (PKSNI Lns Nawang 0l - Rata rata rdlai lfldeka Fengelol,aan I(aasaJl Perbata€an (IPKE PKSN Lng Nawa.ng 5 0,69IPKP 3O.A3O,O KEMENTERIAN PEKER^IAAN UMUM DAN PERUMA}IAN RAI(YAT, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - A..77 - 3 k€camatan O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTING{iAL DAN TRANSMIGRASI 02.M.O4.29 PRO-P: Perringkatan IGsejahtcraan dan Tata IGlola di Kccamatan lrkasi Prioritag di Provinsi IklimanEn Timur 01 - MeningkatnlE kejahtcraan dan tata kclola di kccamatan lokasi prioritas di Prwinsi KeliEarten TiDur Ol - Jumlah kecamatan lokasi prioritas pcrbatasan ncgara yang ditingkatkan kescjahtemar dan tsta kelolsnya di Prowin.i l(,limrntrn Timur 5 FEFLIBI-IK INDONESTA Hodttrr r.doad (m)/Prcrt..[ Hodtrr (Pq/r.arrt.! Pdornrr lxPl/l'toycL ^Erodtr. lPRo-Pl i]'!tTII=nt Dukutiaen TcrhrdrE At.h.,r hrtrErl P.!rL.a. Trrg.t RE. .r!tr 02.04.05 KP: Kclembagaan dan Kcuangan Dacrah 0l - Meningkatnya Nilai Evaluasi Penyelenaaararn Pemerintahan Daerah (EPPD) ol - Nilai Evaluasi PenyelengSaraan Pemerintahar! Daerah ^(EPPD) 4 3,35 341.676,5 01 ^- Juldah daeral dengan penerimaan daerah mcningkat 4 4 42,4 ^oh 61 daerah 04 - Medngkatnya daerah densan realilasi belanjanya 01 - Jumlah daerah dengan r*lisasi belanjanya b€rkualita8 4 61 daerah 05 - Merdngkatnya reforEa8i pelayanan perizinarr 01 - Jumlah perizinan yang kewenaflga.nnya Budal didelegasikan ke Pft)P Prima bcrbasis clcktronik 06 - Merintkatnya daerah yang mcmiliki PISP Prima berba8i3 el€ktronik 07 - Mcningkatnya tata kclola keuaagal daerah yang cfclof dan cfisicn 01 - Jumlah daeEh yang mcmiliki I'TSP kime b.rbe.is elektrdik 01 - Jumlah daerah yang Eebl{8ana.kan tata kclola keuangan yang cfeldif dan 4 6 daerah 61 daerah 4 08 - Meningkatnya ke!€pakatan dar perjanjian kerja sama daerah 0 I - Jumlrh daerah yang !rcngimpleaentasikan Kescpalatan dan Perjanjian ^(e!ja Sama Daerah 4 6 daerah 0l Per6enta6e capaian SPM di dacrah 4 SK No098616C 09 - Meninakatrya perc€rtas€ capaia.lt SPM di daerah - A.II.78 - too ^6/o I Ptioalt r i.dond (Pf,)/Pro8 r Prlodtr. (PPl/xcglrtrr Pdorltrr (BP)/EqyGr Hotltr' (lRo-n L5!t?n L!dtLrtor DuLllrrr T.rh.dr? Prcrftlc! Tutct Bp. .htr Iaatanal Falrtaana l0 Meningkatnya daerah dengan indeko kinerja OWPP kat gori baik 01 Jumlah daerah densar irdeks kinerja GWPP kategori baik ll - Meningkatnya pengelolaan perta.Ilalla.Ir dan teEclcnggarakannya penataarr ruanS ol - Luas cakupan bidana tanah bffs€rtipikat yang terdigitasi dan memiliki georefercnsi yang baik 03 - Jumlah matcri teknb &n rancangan p€raturan daeml RDTR (ab/ Kota a8 materi teknis dan Ranp€rkada RDTR 04 - JuElah Pers€tujua, Substanai RDTR Kab/Kota 59 peruetujuan subst nsi RDTR 05 - JuElah materi telaria dan rancanSan pcraturan dacrah R'I'tlw Pmv/ Kab/ Kota 5 materi teknig dan Ranpcrda RTRW 06 - Jumlah PeEctujuan Substansi RTRW Prcv/ Kab/ Kota 4 Fruetujuan substansi RIRW 07 - Nilai IGpastian dan Pcrlindungan Hak atas Tanah 5 5 5 5 5 5 08 - Jumlsh Dokumen Harmonisaei Rancaflgan Peraturan Perundangar RDTR Calon IKN 1 Raperpu RDTR IKN - A.tL79 - ! I REFUELIK INOONESIA Hodtr. Il.do[rl lP l/Progn ^r ^PHorlt.t (Pa/r.8htr'r Ptlodt . lFl/Proy.r ^Ho n.|PI(>PI :
rFri1: l IadlL.t T.r!Gt Rp. .rd. ir.firr?!.,lrSl.IEFn Du"hlEr! T.tlrd.p Atlhrl 12 TertralceDanya peningkatan penyelcnggaraan idormasi gcGpasial 2 800 dcsa 02.04.05.o5 PRO P: PenAelolaa.n dan Pelayanan Pertanahan di Pmvinsi Kalimantan Barat 02.04.05.06 PRO P: Peryelenggaraan Penataar Ruar8 di Provinsi Kalimanlan Barat 01 - Terscdianj.a rcncana tata ruang yana berkualita8 0 I - Jumlah materi tcknb dan rancangan pffaturan daerah RDTR I(ab/Kota 02 - Jumlah Perletujuan Substansi RDTR tkb/Kota 5 5 12 rekomendasi kebijakar 3 rekomendasi kebiiaka, 3.425,0 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 03 JuE ah lrateri teknfu dan rancangan pcraturan dacrah RTRW Prov/ I(ab/ Kota 5 1 lckomendasi kcbijakar 04 - JuElah Per.€tujuan SuhtarBi RTRW Prov/ Kab/ rrota 5 I rckomendasi kebijaksn 02.04.05.08 PRO-P: Pelrgclolaan dan Pelayalan Pertanahan di Provinsi Kalimafl tan Tengah ol - TbrlaksarBnya percepata.n 01 - Jumlah sertipikat Hak Atas Tanah ertifikasi rrnah 5 5 38.375 bidarg 37.OI5,5 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN Sa.6A6 ha 02 - Terlaksaranya percepata! 0l - Jumlah bidanS tanah peta bidanA tanah dafl ruang SK No098618 C 01 - Ters€dianya redcana tata ruaDg yang bcrkualitas 02 - Jumlah pcrcctujuan substa si RDTR Kab/Kota - A.II.80 - 5 3 rekomerdasi kebijakan 7OO,O KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02.(x.05.09 PRO-P: Pcnyelcnggaraan Penataan RuanA di ProvirEi IGlimantan Tengsh 0 I - Juml,ah Eateri teknh da,It rancanSafl peratura.n daerah RDTR K6b/Kota 5 3 rekomerdaal t<cbijakan K INDONESIA Horltr. !t .io l (Plfl/PtogtrE Pdodtrr lPPl/t ^gt ^tr! ^Prrodt ^. (xPl/Proy.L P odtr' (PRo-Pl riiTIJEtElt DuLu!g.r Tcrh]t.p Aflh..! T.rlct Rt. Jut. ifitlt: r?J|trtl: 1l 5 1 rckomendasi kebijakarl 02.04.05.11 PRO-P: Pcneclolaan dan Pelayanafl Pertanaban di PrDvinsi Kdimant n Selatrn 5 3s.a(x) bidans 7.590 ha 17.082,0 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02- 0l - Jumlah bidans tanah pcta 02.04.05.12 PRO-P: Penyelengaaraar Penataan Ruang di Provhsi Kalimantan Selatar O1 - Ter!€disnya rercana tata ruang yana berkualitas 01 Jumlah materr tektia dan rancangan pcraturan daerBh RDTR Kab/Kota 5 4 rekortrerrdasi kebija.I{an I.OOO,O KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 288.034,5 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02 Jumla} peftetqiuan aubatanai RDTR lhb/Kota 03 - Jumlah materi telsft d6fl ranc€ruan peraturan daeral RTRW Prov/ Kab/ Kota 04 - Jumlah pcrsctujuan substan3i RTRW Prov/ Ihb/ Kota 0l - Tcrlakananl.a percepatan 01 JuElah Sertipikat Hak Atas Talah 5 2 rckoEerdasi kebijakan 5 s rckomendasi kebijal(an 5 5 3 rekomendasl kcbiakan 02.04.05.r4 PRO-P: Pengclolaan dan Pelayanan Pertanahsn di Provirui Kalimantan Timur 137.468 bidang 02 - T€rlakserranya percepatrn 0l - Jualah bidang tanah peta bidang tarEh darl ruary 5 994.633 ha 02.04.05.15 PRO-P: Penyel€nagaraan Penataan Rua.ng di Provin8i Kalitl,aran Timur 0l - Ters€diafl].a rencana tata ruanS yang berkualitaa 0l - Jumlah materi tcknis dan rancangan peraturan daerah RDTR tkb/Kota 5 11 rekomendaal kebijakan 9OO,O KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02 - Jumlah p€r!€tujuar subBtan8i mRw ttov/ Ikb/ Kota - A.II.81 - 5 2 rckomendasi kebijar(an ,( NEEUAUK INDONESIA Hodtr. Ilrdo|rd (Pltl/Progr.r hto trr (PPl/&arrt.r HoEn r (KPl/SloycL ^gltorlt.r (PBo-Pl trtTlTr-n' Drfiragrn T.thrilrp Atrh.! T.rg.t Rp. .rutr I t n i PcLLrrti 03 ^- Jumlah materi tekntu RDTR Rcncana IKN I rckoaenda8i kebijakan 4 rekomendasi kebijakan 5 5 02.M.O5.20 PRO-P: Penyelenggaraan Informasi c€ospasiat di Provinsi tklimantan Tenaah 01 - Tercapainya ^juIl ah kcsepakatan tcknis batas wilayah administrasi dea/kelurahan yarg diha8ilk rr 01 ^- Jumlah kesepakatan tcknis batas wilayah adminbtrasi desa/ keluralan yans dihasilkan 2 600 de.a I.OAA,5 BADAN INFORMASI GEOSPASIAL ^(BIG) 02.M.O5.23 PRO-P: Penyetre[gSaiaan Informaai Geoapasial di Proeinsi Kalimantan Ut ra 01 Tercapainya ^juEla}I kerepakatan tcknh batas wilayah adminbua8i dcsa/kclurahan yang dihasilkan 01 ^- Julrlah kerepakatan tekrrb batas wilayah adminbtrasi desa/ kelulahan yang dihasilkan 2 2OO dee O,O BADAN INFORMASI GEOSPASIAL ^(BIG) 02.05 PP: Pembangunan Wilayah sulawcsi 01 Meningkatn,a pertumbuhan ekonomi da,r tingkat kejahtcraan maayarakat di WilalEh sula$csi 01 - L6ju pertuobuhan PDRB wilayah Sulawcsi 7,7-8,6 per tahun r.498.683,0 67,A4-74,71 ,Iilai minimum-nilsi maksimum 02 - IPM Provinsi di wilayah Sulawi 5 I 1 03 - Percentas penduduk miskin wilayah Sulawe3i - A.II.82 - 7,80-8,50 ^06 FEFUELIK INDONESIA Ftnl.-l it]lrll?tlr,! f.4!t Rp. .rutr t!.trn.l P.Lt rlr Prlodtrt f,rdodd lml/Eogrtn ^Pdodtrt (PPr/fcrhtrtt Ptlodtr. lxPl/Prcy.l Hodtr. lPRo-Pl 02.o5.01 KP: Pen8embangan Kasasan Strateais 0l - Bdkembangnya kawasan 3ti: ategla Dutulgln T.rh.dep Arh.n 0l Rasio pertuabuhan invcstaal kawasan ^(KEK/ xI/ DPP/ KPBPB) terhadap wila]'ah 5 A kaeasan 244.174,4 133.465,4 >l 02 - Juelah Lalasan pusat pdtumbuhan yana difasilitasi dan dikembanskan 5 03 - De3tinasi Pariwisata Prioritas (DPn 5 5 2 destinasi 04 Destinasi Pariwisata Pcngcmbangan dar Revitaltuasi 05 - KEK bcrba8ia pariwista dan industri 5 3 kawasaa 02.05.01.o1 PRO-P: Percepatan Peningkatsr Investa8i KEK Bitung 0l - Terlakananya pcrccpatan pcningkaEn investasi KEI( Bitulrg 01 - Rasio pertumbuhan kwe8tasi kawasan ^(KEK/ KIl DPP/ KPBPB) t€rhadap pertumbuhan invcatasi Provinsi Sulaweei Utam 06 - KI Prioritas dan Kl Pengembangarr 01 - Rasio pertumbuhan inv$tasi kawasan (KEK/ KI / DPP/ KPBPB) terhadap pertumbuhan invdtasi kovinsi O,O KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN ^KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 5 2Kl >t >1 02.05.01.02 PRO-P: Percepatan opcrasionalilasi KEK Likupang/ Destina8i Pariwigata kioritas Manado-Likupara Ol - Terls.ksaranya percepata.i operasionalba8i KEK Likupang/ Dcstinasi Pariwtuata Priorita8 Manado-Likupang KEMEMERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIUSATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DA.ERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KOMUMKAI}I DAN INFORMATI(4, XEMENTERIAN DA]AM NEGERJ, KEMDNTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMENTERIAN PEKER.'AAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 5 SK No098621C - A.II.83 - tJil-+fr.Tflt REFUELIK INDONESIA Hodtrr rrdoorl (Prl/ho3r.a l+lodt . (PAlxcglrt n Pdodtr. |rP)/FroFk ^Prtodtit (rRo-4 I!dttrtor Duklt!g..r Tcrhrdrp Atrh..! Md.ri Trtt t Rp. Jut. Ia.trrd P.ht .'r 02.05.01.03 PRO-P: Fasilitasi Rcalisasi Invc3tasi dan Pembanaunan KI/KEK Palu Ol - Terlaklanadya traa itasi realisasi investasi dan pdnbangunan KI/KEK Palu 0l - Rasio pertuEbuhar futveatasi kawasan ^(KEK/I /DPP/KPBPBI terbadap pcrtumbuhan investa8i Plovinai Sulawesi Tengah KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTDRIAN AGRARIA DAN TATA RUANC/BPN, TEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL 5 15.O00,O 02.05.01.04 PRO-P: Pembangunar Destinasi Pariwilata Pengembanaan Toraja- Makassar-S€layar 0l - Terlaksananya pcmbangunan d6tinaBi pariwisata pengembangan Toraja-Makassar-Selayar 0l Rasio pertumbuhan investasi ka?san (KEK/ KI / DPP/ KPBPB) terhadap Sulawesi pcrtumbuhan investasi Provimi Sclatan KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARMISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTDRIAN DAI,AM NEGERI, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TE(NOLOGI 5 >I 4.463,4 02.05.01.05 PRO-P: Perbaikan Aks$ibilitas, Atraki, dan AEenitas D6tinasi Pariwisata kiorita8 wakatobi ol - Terls.ksaranya perbaikan ak$ibilitas, atraki, dall amenitas DestinaBi Pa.riwhata Prioritas wakatobi 01 - Rasio p€rtumbuhan investasi kawaoan ^(KEK/ KI / DPP/ XPBPB) terhadap pertumbuhan invtasi ProvirBi Sulaw€si Tenggara KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ ^BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAI; I, KEMENTERIAN DAIAM NEGERI 5 >l 9r.250,O 02.05.01.06 PRO-P: Fasilitasi Realbasi Investasi dan Pcmbangunan KI Tekrlar 0l - Terlaksananya Fasilitasi Reat€as1 Investasi dan Pcmbanaun ,lt KI Takalar 0l Rasio pertuabuhan invcstasi kawa8an (KEK/ KI/ DPP/ KPBPB) terhadap pertumbuhan inv$tasi Provinsi Sulewi Selatan O,O KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 >l 02.05.02 KP: PcnSembangan S€ldor UnSsulan 0l - Berkembangnlra scktor unggulan 0l - Perseltase pcninSkatan prcduksi koEoditas uruulan ^per tahun - kskso 02 - Peffcnta!€ penin8katafl ^produksi komoditas unasulan ^p€r ta}lufi - kopi 03 Pers€ntasepcninglatanproduksi komodita8 unulan Dcr tahun - kelaDa 04 - Pen€irtas€ peningkatan Foduk i koEoditas uflggulan pcr tahun - pala 5 t,65 128.544,1 5 2,57 ^0 5 o,9 ^0/o 5 -6,66V" - A.II.84 - Fr{IEEN BI.IK INOONESIA P odtrr f,rrlord lPtrl/RogrrtB ^Ptlodtrl (PAIE drtrn Pdo rh. (xPl/Proy.t Pllorn r lPRo-Pl IldlLrtor Dutu!au T.rhrdrp Atrhrn Pt drt.n Inrn.l F.Ltlrll TrEGt RE. .rutr 5 25,5t Vo 5 18,47 Yo 09 PeI!€IItas€ peningkatrn produksi komoditas uragulan per tahun - gara& 5 r.360,86 70 02.05.02.01 PRO-P: FengeDrbansa.n Ibmodita8 Unggulan Kclapa di kwirrsi Sulawi Utara 01 - TcrlalGananya pengembanSan komoditas un88u1an kelapa 0l - Peft€nta8e pcningkatan prDdukci komoditas unggulan per tshun Provimi Sulawesi Utara kelapa 3.691,0 KEMENTERIANPERTANIAN 5 0,o5 % 02.05.02,02 PRO-P: Pengcmbangan Komoditas Unggulan Iada, Pala, dan Ccngkch di Provinsi Sulawcai Utara 0I - T€rlakansnya p€ngcmbarSan komoditas unggulan lada, pala, dan censkeh 0l - Peraentale peninSkatan produksi koEoditaE unSgulan per talun Provinoi Sulascsi Utara - pala 5 -7,31vo 5.735,7 KEMENTERIANPERTANIAN 02 Pers€ntasepeningkatanprodukai komoditas ungaulan per tahun Pmvinsi SulawBi Utara - ccnSkeh 5 o SK No098623 C - A.II.85 - 5 2,8a Yo 1.566,0 KEMENTERIAN PERTANIAN 02.o5.o2.o4 PRO-P: Pengembangan KoEoditas Unggulan lGkao di Provinsi Sula$cai Utaia 01 - Pcr8cntasc peningkatan produksi komoditas ungaulan pcr tahun Provinsi SulawEsi Ulara - kakao 0 I TerlaharaflJ.a penseEbangan komoditag urggulan kakao NI,S fHorlt.r i.dodd (Pf,l/Ptognm Hodtr. (PPl/x.aht.! Pdodta. lxPl/Prorll ^Hodtl' ^(IRo-Pl 8.altaa lndlt tod DrLuEtrr T.rh.dr? Ar.hrn Pr..Llc! TrItGt RE. .rutr Inrt ltl P.Lt rlr 02.05.02.05 PRO-P: Pengcmbangan Ibmoditas Unggulan tkkao di Provinsi Sulaweai Tcngah 0l - Pers€ntas€ peninakatan Foduksi komoditas unggulan per tahun Provinsi Sulawi Tcngah - kalao 5 o,97 V" 6.064,5 KEMENTERIANPERTANIAN 02.05.02.06 PRO-P: Pengembergan Komodita8 Ung8utra.n l,ada, Pala, dan Cengkeh di Provinsi Sulau,€si Tengah OI Terl,a.ksananya pengembangan koraoditas ungSulan lada, ^pa.la, da.Ir cengkeh OI - Pcr!€nta3€ p€ningkatan produki komodita3 unggul,an per tahun Provir8i Sulawesi Tersah - censkeh 5 2,so 377,4 KEMENTERIANPERTANIAN 02.o5.o2.o7 PRO-P: PengeEbangan Ibmoditas Unggulan Kopi di Povinsi Sulawe3i TcnSah 02.05.02.08 PRO-P: Fengembangan IfumoditaB Unggul,an Kel,apa di Provinai Sulaw6i Tcngah 0I - Terlskananya pengcmbangan komoditas unSsulan kopi 01 - Terlalcananya pcngcmbangan komoditaa untaularr kelapa 0I - PeE€ntase p€ningkatan produksi komoditas ungSulan per tahun Provhai Sulawesi Tengah - kopi 3.A1O,O KEMENTERIANPERTANIAN 1.64A,2 KEMEI{TERIANPERTAMAN 5 5 2,76 Vo o,06 01 - Fersentase peningkatan produk8i komoditas ungSulan per tahun Provitai Sulaw€si Tersah - k€lapa 02.05.02.09 PRO-P: PenS€Ebanaan KoEodita. Unggulan Kal€o di Provinsi Sulaw.Si S€latar 0l - T€rlsl$ananya p€flgembangan koaoditag unssular kalao 0l - PeE€ntas€ peningkatan prEduk3i komodita8 ungSulan per tahun Provinsi Sulawesi Selatan - kakao 5 \a5vo 10.530,0 KEMENTERIANPERTANIAN Ol - Terlaksananya pergembanaan komoditag unssulan kopi 2,49 ^0/o 12.971,3 KEMENTERIA}.I PDRTANIAN 02.05,02.10 PRO-P: Pengembangar KoEoditas Unggul,an Kopi di Provimi sulawesi Sclatan 0r - Pers€ntase peninekatan produki komoditas unggulan per tahun Provinsi Sulaw$i Selatan - kopi 5 - A.IL86 - ( HEFTIELIX INDONESIA Hodtrr trr.lon.l (Plq/Progtrn krodtrr (Pq/K.drtrn Prlodtr. (xPl/ProFt Hodtrr lIRo-P, i?[ITI: T+II DuLlrgr! Tcrh.drp AnLu TrtIGt Rp. irutr I-i'Trl: F[IJItEr!|N 2.667,4 KEMENTERTANPERIANIAN 02.0s.02.11 PRO-P: Pengembangan Komoditas Unggulan l-ada, Pala, dan Cengkch di PIovin8i Sulaw$i Selatan 0l - Perscntarc pcninSkatan produksi komoditas unggulan p€I tahun Provimi Sulawesi Selatan - pala 5 0,oo ^gr'" 5 2,39 ^0/o 02.o5.o2.12 PRO-P: Pengembangan KoEodita$ Unggulan lGlapa di Pmvinsi Sulawesi Sclatan 0l - Pcrscntas€ pcningkatan ploduki komoditas urggulan p€I tahun Provinsi sulawesi Setatan - kelapa 01 - Terlaksananya pengembanAan komoditas unggulan kclapa 5 o,o8 9rl" A.IO9,O KEMENTERIANPERTANIAN 02.o5.o2.14 PRO-P: Pcngcmbangan KoEodita3 Uragulsn Kakao di Provinsi Sulawe3i Tenggara OI - Tcrlakananya p€naembanaan koEoditas ungSulan ka.kao Ol Pcrs€ntas€ peninakatan produksi komoditas unggulan per tahun Provin8i Sulaweai Teng8ara - kakao 5 2,69 ^0h 9.796,0 KTMENTERIANPERIANIAN 02.05.02.15 PRO-P: Pcngembangan tbmoditas Unagulan kda, Pala, dan C€nakeh di Provin8i Sulaweri Tenggara 01 - Tcrlakananya p€naembar8an koEodita8 unsgulan lada, pala, dan cengkeh 0r - Perscntas€ penin8katan produksi komoditas unggulan per t hun Provinsi Sulacsi Teng8a.ra - pala 02 - Perscntasc pcningkatsn prcduksi komoditas unggulan p€I tshun Provinsi Sulawesi Tenggara - cengkeh 5 -9,74 Eo 1.216,6 KEMENTERIANPERTANIAN 5 4,39 V.
05.02.16 PRO P: PengembanAan Komoditas Kopi di Provinsi Sulawesi Tcnggara 0l - Terlaksananya pengembangan komodita3 unggulan kopi 0l - Percentaoe peninSkatai! produksi komoditas unggulan pcr tahun Provinsi sulawcsi Tenagara kopi 5 3,Oto 3.765,0 KEMENTERIANPERTANIAN SK No098525 C 0l - Terlalsananya pengeEbsngar komodita. unssulan kelapa - A.II.87 - 5 0,0s % 3.055,8 KEMENTERIANPERTANIAN 02.05.02.17 PRO-P: Pengcmbangan Komoditas Unggulan l(clapa di Provinli Sulaw$i Tenssara 01 - PeE€ntasc peningkatar produksi koEoditas unggul,an per ta}rut! Provinai SulawesiTenagara kelapa H6rlt . i.d6d (llll/lhofto rtlclt[ Ihhry.n Tarl.laE lat ! h.dd.! rf7,!r,!FT.'L-!nt f: lri?l 01 ^- Terlaklanaiya pengcmbe[tan Lor6odita. unggulen kclepa il!r-.flr Itf.t at, JEtr iEitit!1l Elodt . FnO,4 02.05.02.19 PRO-P fuigdribangrn Komodita! Unggulen xclepq di Provinli Gomntrto 5 0,o5 % 936,0 XEMENTERIANPERTANIAN 02.o5.o2-21 PRO-E kngcEbalrgaE LoEoditar UaSgulaE lade, P6fa drn ccntk h di Prtvh.i C}orolrt lo 0l - Pc.6cnta!€ pcningkatatr poduksi koraoditas unggulan Fr tahutr kovirui Oorontalo - cct!g&.h 5 0,00 % 288,2 XEMENTERIANPERTANIAN 02.o5.02-22 PRO-P: Pergerabangi.rl ,(oaoditrr UDAgulan lfupi di Povinei Sulawesi ^gerat 02.05.02.23 PRO-P: PclscdbanSan Lomoditea Unagulen Kekeo di ProviEai Sulercai Berat 02.05.02.31 PRGP: Peat€nrboaen LoEoditas UnggulaD ^garab di ProviD.i Sul,awesi Scletrn Ol - Tcrlaksananj,a penaernb.ngan koEoditas un8gulen kopi Ol - Terhkaaranya pengcmbangEtr koEodita! urrgSulen kakeo Ol - Terlekaanaa}e FnSombargan ^koEdita. urtgulea FriL.rlan buditaya Ol - Terlat eflealr pcns'tnbengatl komodites uDgsulan garaE 01 - Itr&nta.e pcairykatan produk i Lor&ditar ung8ulen p€r tehun Prcvirui Sulic,lri Barat - kopi O1 - Fe$Gntaoc pcningkatAn ptodukli kohoditar unSgulan pca tahua Provinli Sulawcai Barat - kel6o 01 - F.trsentaec peninakaten produkri koEodita. ungula.E per trhun Provindi Sulawali S.latan - galam 02.o5.c2.27 PRO-P: Flo8clnbaryan Xoaoditeu Uaggulen Perikanan Budidaya di Proviasi Sulav,l8i Utara Ol - Itrrcntaec FninSketaa produkri koeoditas unggulaE pcr tahwr Provi$i Sulaweai Utara - Fril(a.aen budideya 5 5 5 5 2,60 o,95 % 5a,6t % 9.4OO,O KEMENTERIANPER-IANIAN 4.IOO,O ITEMEMERIAN PERTANIAN 656,4 KEMENTERIAN KEIAUTAN DAN PERI(ANAN - A.II.88 - 1.6tl,gti 2.620,0 ^(EMENTERIAN KEIAUTAN DAN PERIKANAN FEESIOEN FEFTIBUl( INDONESIA fdorlt . Ifrllo!.I (flrl/ProltlE Hornr. lPPl/Kcglrtu ^Prlodtrr txPl/P'oy.k ^Pdorltr' lPRo-P) (tn-!tTl LLdtLrtoE DuLuntan T.rhrdrp Ar.Lrn frcd.l.n TuSct Rp. Jutr irTrrifl.1rljrr-!,n 02.o5.o2.32 PRO-P: Pcngcmbanaan Komoditas Unggulan Perikanan Budidaya di Provinsi Sulawi 0l - Tcrlaksananya p€ngembangan komoditag unssulan p€rikslran budidaya Or - Persnta!€ peningkatan prcduksi komoditaa u[ggulan per ta]ruf ProvirBi Sulawe8iSelatan perikalanbudidaya 9.267,4 KEMENTERIAN KEI-AUTAN DAN PERIKANAN 5 10,23 vo 02.05.02.34 PRO-P: P€ngembangan Ibmodita3 Uragulan Perikanan BudidaF di Provinsi Suiawesi Tenggara 0l - Terlakanarya p€ngembangar komoditag unSgulan perikanal budidaya 0l - Peroenta& peningkatan produki komoditas utggulrn per ta}tufl ProvirBi Sulawcsi Tenggara - perikanan budrdaya 5 139,49 Vo 9.43O,O KEMENTERIAN KEUIUTAJ{ DAN PERIKANAN 02.05.02.35 PRO-P: Penaembangar Komoditas UnAgulan Peril€narl Tar4kap di Plovinsi Corollta.lo 0l - Tcrlaksananya pengembangar komoditas ungaularl perikanar tangkap 0r - Perserta!€ peningkatan prcduki komoditas unggulan per tahun Provinar Gorontalo - perikana[ tatgkap 5 23,44 V. 790,4 KEMENTERIAN KEIALTTAN DAN PERIKANAN 02.0s.02.36 PRO P: FengeabarSan Ibmoditas Unggul,a, Perikarlan Budidaya di Provinsi GoronElo 02.05.02.39 PRO-P: Pcngcmbangan KoBoditas Unggulan Kelapa di Provinsi Sula$'csi Barat 0l - Tertral(8anan]a pengembangan komoditag unggulan perikanan budldaya 0l - Pcrscntasc peningtatan produki komodiEs ungeulan pcr tahun kovinsi Gorcntalo - perikanan budidaya 5 5 44,16 V" o,o5vo 2.150,0 KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 2.619,0 KEMENTERIAN PERIANIAN 01 - Tcrlaksananya pcngembanaan komoditas unggulan kclapa 01 - PeE€ntasc peninskatan pIoduki koaodita8 unggulan per tahun kovinli SulawEsi Barat - kelapa 01 Terlaksananya penaembargan komodita3 unggulan tebu 1,5 v" 2.546,8 KEMENTERIANPERTANIAN 02.05.02.4I PRO-P: Pengcmbangan Komoditas Unaaular Tebu di Prowin.i Sulaw€ii Selairrl 01 - Pcr&ntaoe peningkatan produki koraoditas unggulan per tahun Provinsi Sulawcsi Sclatan - tebu.) 5 - A.II.89 - REFT-iELIK INOONESIA Hodt r rrrioml (Plt)/hoSrrE P orlt.. lP?|/Kcttrt.r ^Pdorlt ^. (xPl/Prot.L Horit . lPRo-P) : tT!!Tl DuLuEtrtr Tcrh..lqr Arahan PrGdilc! Tug.t 1.133,91% RE. Jutr hdlLrtor 0l - Perscntase pcningkatan prcduksi komoditas unggular per tahur Provinsi corontatro - garaE B'.,: TI'IFr?J?I-EII 6.466,0 KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 02.o5.o2-44 PRO-P: Pengembangan Komoditas Unggul,a.Ir Gara.E di Provinai Gomnt lo 0l Terlaksananya peiSembangan komoditas unggulan garam 5 02.o5.o2.45 PRO-P: Pengembangan Ibmoditas Unagular Kopi di Provinsi Gorontalo 01 Peftentas€ peninekatan produksi komoditas unagulan per tahur Provin8i Gorontalo - kopi 01 - Terlakssnanya pengembangan komoditas unggulan kopi 5 2,3t "/" 1.A7O,O KEMENTERIANPERTANIAN 02.05.03 KP: Pengcmbangan l(awasan 01 - Bffkembangnya kawasar perkotaan 01 Skor lrdeks Kota Berkelanjutan/IKB WM Manado (angka perhitunSan 5 72,O1 620.9s9,1 02 - Skor Indcks Ibtg B€rkelanjutan/IKB I6ta Palu (angka perhitunSan s€ruelltara) 5 66,06 03 Skor lndeh Kota Berkelanjutan/IKB WM Makassar (angka perhitungan a€mcntaia) 5 71,30 04 - Skor Indeks Kota Berkelanjutan/IKB Kota Par€parc (angka pcrhitunSan 8€raentam) 5 78,s0 05 - Skor Indeks Kota Bcrkclanjutan/IlG Kota Palopo (angka perhitungan s€mentara) 5 71,46 06 - skor Indek Kota Berkelanjutan/IKB Kota Kendari (angka perhitunga.i SK No098628 C - A.tL90 - 5 72,96 REFI.IBLIK INDONESIA Prlodt r !hdo!.I (Plfl/"roat.E Hornrr lPPl/E fr.t ^! Hodtrr (XPl/koFL Horlt r IPRO-PI LEdllrtor DuLu!ar! r.rhr'hE irflhrn n'iTrEFli?.Jff?la: "1 Tut t Rp. .rutr 5 71,97 0l - Jumlah kota bar, kota sedang, kota kecil yanS dikembangkan s€bagai PKN/ PKW 5 5 63,44 6 kota 03 ^- Terlaksansnya penyelessian RIR untuk WM di luar Jawa 0 I - Jumlah WM di luar Jawa yana 04 Berkembangqawilayah Metropolitan di luar Ja$B 0l - Jumlsh wM di luar Jawa ^yang dikeEbargkan 5 5 lWM 2WM 02.05.03.03 PRO-P: Pcngcmbangan Wilayah Metropolitan di Provinsi Sulawi UtaIa 0l Terl,akaananya penyclcsaian RTR untuk WM di 0l - Jumlal WM di luar Jawa yang 5 lwM 54.165,5 KEMENTERIAN PEKER,JAAN UMUM ^DAN PERUMAHAN RAKYAT 02 - Berkembsnsnya Wilayah Mctropolitan di luar Jaf,,a 01 - Jumlah WM di Iuar Jawa ^yanA dikembangkan 5 lWM 02.05.03.04 PRO-P: Peraembanaan Kota Besar, Kota Sedang, Kota Kccil di Provinsi Sulawei TcnSah 0l ^- Bcrkembananya kota besar, kota sedana, kota kecil sbagai PKN/PKW 01 - Jumlah kota bcaar, kota E€dang, kota kecil yan8 dikembangkan s€bagBi PKN/ PKW 5 213.780,0 KEMENTERIAN PEKER^IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 0l - Berkembangry'a Wilayah Metropolitan di luar Jallla 0l - Jumlah wM di luar Jawa yarg dikembarakan - A.II.91 - 5 lwM 310.360,2 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, KEMENTERIAN XETENAGAKER.IAAN, BADAN ^PUSAT STATISTIK, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER ^DAYA MINERAL, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN ^(I(PBU) 02.05.03.05 PRO-P: Pengembangan wilayah Metropolitan di ProviNi Sulawesi Sclatan FEPI"IELIK INDONESTA Hodtr. rr.noEd (m)/PrognE Hodtr. (PPl/EcAtrtE Pdoaltl. (BPI/Prc,FL Prrodt . (PRo-Pl .if,IIFF; I Drtrrn8la T.rhrdrp &rh.n T.rg.t RE. Jlrt inrIlallluSrlrF,n 02.05.03.08 PRO-P: Pcngcmbangan Kota Bcsar, Ibta S€dang, Ibta Kecil di kovirlsi Gorontalo 01 Jumjs}l kota besar, kota sedara, kota kecil yang dikembangkan s€bagai PKN/PKW 5 1 kota 42.653,4 ^(EMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 02.05.04 KP: Pengembangan Dacral Tenirgtal, I(awaoa.lr Perbatasan, Pcrdeaan, dan Transmigrasi ol - Jumlah daerah tertingaal 5 O kabupaten 250.935,1 03 Jumlrl kecaEatan lokasi prioritas perbatasan nega.ra yait ditirEkatkan keejalteraan dan tata kelolanla 5 04 - Per8entaoe pelayana! publik yang dipulihkan 2 100 ^0,6 01 - Terba[gunrrya Deaa Terpadu, Kawasar Meaaan, dan Ka$asan Transmigrasi 01 - Rata-rata Indcks Dcsa Wilayah SulaweBi 1,5 64,O7 02 - Rata-rata dlai Indek8 PcrkcmbanAan t(awasan Pcrdcsaan Prioritas Nasional 1,5 56,8 03 - Rata-rata nilai Indekg Perkemba.lrgan Kawasan Trarl8Jligrasi yang Diraitalisasi di Pulau Sula{,6i 5 61,97 04 - Peru€nta8e penduduk Eiskin perdcsaan wilayah Sulawcsi 12,20 12,60 Vo 0r - Meningkatnya k$cjahteraan dan tata kelola di keca.Eatafl lokasi prioritas di Provinsi Sulawi Utara - A..92 - 5 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.o5.o4.o2 PRO P: Peningkatan Kes€jahtcraan dan Tata Kclola di Kecamatan Lkasi kioritas di PIovinsi sulawEsi Ut3ra 0l JuElah kecamatan lokasi prioritas Frbatasal ^egara yanS ^ditingkatkar k$ejahteraan dar tata kelolarya di Provin3i Suliawesi Utara Pttodtu rrdoE I |Prl/Prodr.6 ^Prlodlt.. IPP)/X.tl.trt ^rttortt ^. lxPl/ProycL ^Prlodtr. lPRo-Pl 02.0s.04.08 PRO-P: Pembangunan De€a Terpadu di kovirui sulaw$i Utaia iI'|IiITFQ|ll lruLuEtr! t rhrd.p Tr4.t RD. .rlt. i1'ltTFt'i',lTi5rrEFfl 01 Terlaksananya pcmbaflgunan Dcsa Terpadu Pmvinsi Sulawi Utara 02.o5.M.@ PRO-P: Pembangunan Ikwasan Perdesaan hioritas Nasional Minahasa Utara 0l - Indeka Perkembangan Kawaoan Perdesaan Kab. Minahasa Utara 1,5 65,44 O,O KEMENIERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.0s.04.10 PRO-P: Pusat Kegiatan Strategis Nasional ^(PKSN) Talura 0l - Rata-rata nilai Ildek8 Fengelolaan Kawasan Pcrbatasan (IPKE PKSN Tahuna O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 01 - Berkembargnya PLiEat IGgiatan Stratcgb Nasional (PKSN) Tdhurla 5 0,53 IPKP 02.05.04.11 PRO-P: Pu8at Kegiatan Stratcgis Nasional ^(PKSN) Melontuane 01 Berkembangnya Pusat KeSiatan St 'ategis Nasional (PKSN) Melonguane 01 - Rata-rata nilai tndek Penaelolaan Kawasar Perbata€an (IPKP) PKSN Mclonguane 5 0,48 IPKP O,O KEMENTERIAN KELAIJTAN DAN PERIKANAN 02.o5.M.12 PRO-P: Pcmbangunan Dcsa Terpadu di Provirui Sulawi Tengah 01 - Terlakrananya pcmbangunan Desa Tcr?adu Provinsi Sular,$i Tenaah 0l - Rata-rata Indcks Dcsa Provinsi Sulas,esi Tcngah KEMENTERIAN DAT,AM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAS}I, KEMEI{TERIAN KEI,AUTAN DAN PERIKANAN 1,5 64,80 3.5lO,O 02.0s.04.13 PRO-P: Pembangunan Kawa8arr Mesaan Prioritag Naaional Morowali, Buol, dan 01 Terlaksananya Fmbangunan ^Kawasan Perd$aar Prioritas Naaional Morov/ali, Buol, dan Poso 01 - Indeka Perkembangar Kawaoan Perd4aan Kab. Morowali, Buol, dan Poao 1,5 55,21 O,O KEMEMERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI SK No098631C 0r - Terlaksananya revitaltuasi L?waoan Transmigrasi Pa.lolo, Bunaku, Ak Ter6n8, TaEpolore, Padauloyo, dan Bahari Tomini Raya - A.rI.93 - 59,29 8.178,5 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.05.04.I4 PRO-P: RevitalisaBi k?wasan ftanlEigrasi Palolo, Burgku, Air Tera: rg, Tampolore, Padauloyo, daJr Balari Tomini Raya 0l - Rata rata Nilai lrdekg Perkelabangan Kawasan Tfansrrdgrasi yanS Dircvitalisa8i di PmvirBi Sulaweai Tengah 5 BUK INDONESIA PtloEltr. rrdorrl (PIt,/ProFa Fdodltr. lPq/K.Crtrn ^rt{odh. lxPl/ProycL ^Pdorltrt ^(PRo-Pl hlr -rr-rt L!dttrtor Drlntllar! TGthrdrp Anhrr Ft .ld.n Irrhrd F.lrtt nr T.rg.t RE. .rutr 02.05.04.rs PRO-P: Percepata.n Pcmbalgunan Daerah Tertingaal di Provinsi Sulaw6i Tengah ol - Perlcnta8c penduduk miskin di Daeml Tertina8al di Provhsi Sulawesi Tersal 0l - Meningkatnya kerejahteraan masyaral<at p6da daerah tertinSgal di Provinsi Sulavrdi Tengah KEMEI{TERIAN KETENAGAKEzuAAN, KEMENTERIAN AGAMA, KEMENTERIAN KESEHATAN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANCUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI. KEMENTERIAN PE(ERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMENTERIAN PERTANIAN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 14,6-15,t V" r19.909,6 02.05.(x.16 PRO P: Pemulihan Palcs Bercana Daerah Terdampak di Kota Palu dan SekitErnya KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMICRASI, KEMENTERIAN SOSIAL, KEMENTERIAN PEKER.JAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPts), KEMENTERIAN KOPERATII DAN USAHA KF'IL DAN MENENGAH 01 - Pelayanan publik yang berhasil dipulihkan 0l - Peruentaae ^peliayanan publik yang dipulihkan 2 LOO Vo 94.724,4 02.05.04.17 PRO-P: Pembanaunan Desa Terpadu di Provinsi Sulawesi Sclatan 01 - Terlakananya pembangunan Desa Terpadu Provinsi SulrEsi SelEter 0l - Rata-rata Indck Desa Provinsi sulaw$i sclatan KEMENTERIAN DA]AM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGCAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KEIAUTAN DAN PERIKANAN 66,65 580,0 02.05.(x.18 PRO-P: PeEbanaunan Kawaoan Pelde8aan Prioritag Naaional Barru, Pinrang, Lu1r Timur, dan Bonc 01 - Tert .klananya peEbanauran I(awasa.Il Meaaart Prioritaa Nasiorial Ba.rru, Pinrarg, Luwu TiEur, dan Bon 01 Indeks Perkembarsar t(au,asan Perd$aan lkb. Barru, PinrarA, Luwu TiEur, dan Borc l,5 61,63 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DA.ERAH TERIINGGAL DAN TRANSMIGRAI; I - A.II.94 - 5 58,1I 7.743,3 KEMENTERIANDESA, PEMBANGUNANDAERA}I TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAST 02.05.(x.t9 PRO-P: Revitalilasi I(a\I€san TransmiSrasi Gilireng, Ma€aaba, dan Malralona 01 - Tcrlakananya rcvitalisasi Kawasan Transmiarasi GilircrE, Masamba, dan Ma}lalona 0l - Rata-mta nitai Indekg Pcrkembangan I(awasan Tran3miSrasi J,ang ^Dircvitalisasi di Provin3i ^SulawEi Selatan REFI,IELIK INDONESIA PHorttir f,.doad lPf,l/Ptogflr ^Pdodtr. (Pq/&ar.trtr Pdodt r lxP,/Prorcl ^PdoEn ' lPBo-n hE!1TI IadlL.tor Dutu!3rn T.rhrdrE Ar.hll HdGa TrftGt Rp. Jrt iFrrii''lrljrl-i,n 02.os.M.20 PRO-P: Pembangunan Dc€a Terpadu di kovinsi sulawEi Tenggala 0l Terlaksa.narya p.mbangunan De€a Terpadu Provirui Sulawesi Tenggars 01 Rata rata Indeh Desa Provirr8i Sulawesl Tenggara 1,5 6r,35 145,0 KEMENTERIAN DAI,AM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMICRAf}I, KEMENTERIAN KEI.AUTAN DAN PERII(ANAN 02.o5.M.21 PRO-P: Pcmbanaunan Kawasa.Il Perd$aan Priorita8 NasiorBl Konawe Selatan, Wakatobi, dan Muna 01 ^- Terlaksanarrya p€mbangunan rrawasan P€rde36a.n Prioritaa Nasional Konawe Selatan, wakatobi, darr Muna 0l ^- Indeks Perkeaba.ngan KawaEan Perdesaan t(ab. Konaw€ Selatan, wakatobi, da, Muna 1,5 53,03 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.o5.o4.22 PRO-P; Rcvitalisasi lkq,assn TrammiSrasi Tinanggea, Mutia.ra, dar Aaiflua/ Routa Or - Terlaksananya Rcvitalisasi Kawasan Transmiensi TinartAea, Mutiara, dan A3inua/ Routa 0l - Rata-rata Nilai Indekg Perkembangan Ikwasan ftansmigasi }?ng ^Direwitalfuasi ^di ^Provinsi Sulawe8i Teoggara 5 58,98 4.352,3 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERNNGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.05.04.23 PRO-P: Perabangunan Dc8a Tcrpadu di kovinsi corontalo 0l - Terlaksananya pcmbangunan Desa Terpadu kovinsi Gomntalo 0l - Rata-rata Indcks Dc6a Provirui Gorontalo O,O KEMENTERIAN DAI,AM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DA.ERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAT}I 1,5 69,OO 02.o5.o4,24 PRO-P: Pcmbangunan Ikwasan Perdcsssn hioritas Nasional Gorontaio, Boalemo, den Gomntelo Utera 0l - Tcrlaksananya p€mbangunan Kaq,asan Perdesaan kioritas Nasional Goro t6tro, Boalemo, dan 0l - Indcks Pcrkembangan Kawasan PcrdGaan t(ab. Gorcntalo, Boalemo, dan 1,5 66,93 O,O KEMET{TERIAN DESA, PEMBANGUNAN DA.ERAH TERIINCIGAL DAN TRANSMIGRASI 02.05.04,25 PRO-P: R€vitalisasi I(awasan Trarlamigraai Sumalata, Paguyaman Panta.l, Pas,onsari, dan Pulubala ol - Tedsksananya rcvitalisasi Krawasan Transmisrasi Suma.lata, Paguyamafl Pantai, Pawonrari, dan Pulubala 0l - Rata-Iata nilai Indeks Perkembangan I(awasan Tran8rdigra8i ya[g Direvitalfuasi di Provin8i Gorontalo 5 65,80 2.609,7 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI - A.II.95 - SK No 098633 C EEPTJBLIT INDONESIA Pllodtr. r.dor.I llr|/Prcrt.E ^Pdodtr. (PPl/K.glrt.! Hodtrr (EP)/Proy.L rHodtl. lIRo-ll Drh!a..! TctLrdrp At.Lrr T.rI.t Rp. .rutr r TIFFT. ]Il ^Tli?I 02.o5-04-.26 PRO-P: Pembangunan De3a Terpadu di ProviNi Sulawcsi Barat 0l - Terlaksanarya pcmbargunan Desa Terpadu Provinsi Sulaw$i Barat 01 Rata-rata lndek Desa Prcvinsi Sulawesi Barat KEMENTERIAN DAIAM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGCAI DAN TRANSMIGRAI; I, KEMENTERIAN KEUTLITAN DAN PERIKANAN 1,5 61,75 49,64 365,0 02.o5.o4.27 PRO-P: Pcmbangunan k'awasan Perdcsaan Prioritag Nasional Mamuju dan MaEuju Tensah Ol - Indek Perkembangan Kawasan Perdeaan lkb. MaEuju dan MaEuju Tengah 01 - Tcrlaksananya pembanguna, Xawa€a[ Perd6aan Prioritas Naaional Mamuiu dan Mamuju Tensah 1,5 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERA}I TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.05.04.28 PRO-P: Revitalbaoi Kawasan Transmisrasi Tobadak dan 01 - Terlaksananya revitalisasi Ituwasa]l TrarsEisrasi Tobadak dan sarudu Bai'ag Ol - Rata-rata nilai Indeks Perlembangan Ikwasan Transmigrasi yang Dircvitalisasi di Provinsi Sulawesi Baiat 4.813,0 KEMENIERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERfi NGGAL DAN TRANSMIGRASI 5 72,62 02.os.o4.29 PRO-P: Penirgkatan Ic.ejahteraan dafl Tata Kelotra di Kec€.Eatan Lka8i Prioritas di Provinsi Sulawesi Tengah 0I - Meningkatnya k$€jahteraan dan tata kclola di kecamatan loka3i prioritas di Provinsi Sulaw$i Tcnsah Ol - Jumlah kccamata! lokasi prioritas perbatasan ncgara yarB ditirukatkal ke!€jahteraan dan tata kelolanya di Provinsi Sulawc8i Tcneah 5 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTTNGGAI DAN TRANSMIGRASI 02.05.04.30 PRO-P: Pcningkatan Ke€jahtaraan dan Tata Kelol,a di Kccamatan t kasi Prioritas di Provinsi comnt lo 01 - Merdnakatrya kcrejaltteraan dan tata kelola di kecamatan lokasi prioritas di Provinsi Comntalo 0l JuElah kecsmatan lokasi prioritas perbatasan negara yang ditinAkatkan ker€jahteraan dan tata kelolsnya di Provinai Goroatalo 5 1 kccamatan O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI SK No098634C 01 - Meningkatnya Nilai Evaluasi PenJrclcnggaraan PeE€rintahan Daerah (EPPD) 0l - Nilai Evaluasi Peryelerggaraan Pemcrintahan Dacrah (EPPD) - A.II.96 - 3,32 2s4.06s,9 02.05.05 KP: IGlembasaan dan Keua.flgan Daerah EtrEIEtrN NEFUEUT INDONESIA Hodt r rrdo|rd (Pf,,/koatrE Pdorltrr (P4lKcthtu HoErtrr (rPl/Proy.k Horitr. (PRo-Pl i"iiT?Ttn DuLu!4..! Tcrhr'hp Atrhrr Trt8.t RD. arutr In trn l P.l.lEnr . ol - Per€cntasc dacrah,lang mcmpunyai nilai indeks inovasi tinssi 43,50 Vo 0l - Jumlah daerah delga, peneriaaan daerah meninakat 87 daerah 04 MeninSkatnya daerah dengan realfuaai belarjanya berkualitas 01 Jumlah daerah densan reatisasi belanjanla berkualitag 87 deerah 4 6.475 dokumen 06 MeninSkatnya daerah yana meEiliki PTSP kiEa berba8fu etrektronik 01 Jumlah daerah yaIls memiliki PTSP Prima berb8i. elektrc k 11 daerah az daerah 07 - Meningkatnya tata kelola keuangan daerah yang cfcktif dan efiaien 0 I - Jumlah daerah yarg melal(3anakan tata kelola kcuangan yang efchif dan efiaien 08 - Meningkatnya Ic8€palGtan da.n Perjanjian Kcrja Sama Dacrah 0l - Jumlah daerah Jrang mengiEplementaaikan KeaepalGtan dan Perjanjian Kerja Sama Dacrah 6 daerah 09 - Meninskatnya ^p€rsentase capaian SPM di daenh 0l - PeG€ntas€ capaian SPM di da€rah 4 100,00 % SK No098635 C l0 - MeninSkatnya daerah densan indeks kinerja GWPP kategori baik 01 - Jumlah daerah densan indekg kineda GWPP katesori baik - A.1.97 - 34 daerah pRESTOEX REE{,IBLIK INOONESIA Fldotlt r lfrdorrl (PU/Prott E Pdodtr. (PPl/x.arrh! krodtrr lEPl/PtoFk ^Prtodtr. ^(lRo-Pl [!r.'Jl?r Drh,rg.! Tcrhrd.E Arahrn Prc.ldG! Tr{.t 3.672.412 ha l -076-472 he BE. Jutr L!illtrtor 0l - Luas cakupa.lt t1dan8 tanah bcrsertipikat yana tcrdigitasi dan Eemiliki georeferensi yang baik filltrtlrlrJ1Tr-lil!! ll Meningkatnyapergelolaan pcrtaffltan dan teruclcnggarB.kannya Fnataan ruana 5 03 - Jumlah materi teknis dan rancangan psaturan daerah RDTR t(ablt<ora 04 - Jumlah pcrs€tujuan substansi RmR Ikb/ Kota 90 p€rE€tujuan subst noi RDTR 05 - Jumlah matcri tekntu dan nncangan p€raturan daerah RTRW Prov/ I(abl Kota 4 materi tekni8 dan Rarperda RTRW 5 137 rDateti teknio dan Ranpcrkada RDTR 5 5 06 - Jumlah pqs€tujuan suhtarEi RTRW Prov/ I(ab/ Kota 5 5 peft€tujuan subEtan.i RTR1i, 07 Nilai lGpa3tia.n dan Perlindungan Hak atas Tanah 08 Jumlrh perrErtga.nan perkara haail penyidikan p€lanSSaran pemanfaatan ruang 5 5 5 t0 pcrkara 12 - Terlaksananya Pcningkatan PEnyelerygarasn InforEasi Geospasial 0l - Jumlah kcscpakatan teknis batag wilayah sdministrasi desa/kelurahan yana diha8ilkan 2 600 de.a SK No 098636 C 02 - T€rlaksananya percepatan 01 ^- JuDrlaI bid6n8 tanah Fta ^bidaflg ^tarah ^dan ruanS - A.II.98 - A.224 ha 9.159,4 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02.05.05.06 PRO-P: Pcngclolaan dan Pclsyansn kanahan di Provinsi Sula*,Bi Utsra Ol - TErl,akananya perc€patan .ertifikasi tansh 01 - Jumlah S€rtipikat Hal( Ata. Tanah 5 5 19.969 bidang FEFUB'JK INDONESIA rtlorlti. f.doad (Pu/Progr.r Prlodtrr (PPl/K.rt t.! Pdorn r (xPllkor.L rHodt ' (PRo-Pl 02.05.05.07 PRO-P: Peryclenggaraan Pcnataan Ruang di Provinsi Sulawesi Utara : !F.T.ITI IrriltLrtoE D u4r! T.rhrd.p A'rh.n Prc.lilc! T.rgct Rp. Jutr E',IT'EI]EJIT-EI1 0l - Tcrredianya rcncana tata ruang yang berkualitas 01 - Jumlah materi teknb dan ranca.Ilgan peraturan daeral RDTR Kab/Kota 3 rekomerrdasi kebijal(an 3 rekoEenda8i kebijakan (x - Jumlah peru€tujuan suhtansi RTRW Pmv/ Ikb/Kota 5 2.805,0 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 5 5 2 rekoEerdasi kebijakan 05 - Jumlah marcri teknis RIR Nasional (Pulau/Kcp dan KSN) 5 I rekomendasi kebijaksn 02.05.05.10 PRO-P: Pengclolaan dan Pclsyanan PertaBhan di Provingi SulaweBi T€ngah Ol - Terlaksananya perrepatan s€rtifikasi tarrah 0l - Jumlah Sertipikat Hak Atas Tanah 5 95.182 bidang 78.670,7 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAfII 02 Terlakssnanyap€rcepatad peta bidarlg tarEh dan ruang 0l JumlEh bidang tanah 5 5 191-7a5 ha 01 Terc€disnya rencana tata ruang yang berkualitas 02.05.05.1I PRO-P: Peryelenggaraan Penatssr Ruang di Provinsi Sulawcal Tengah 0l Jumlah materi tela!fu dart rancangan penaturan daerah RDTR I(Ab/Kota 3 rckomendasi kcb{akan 1.7OO,O KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 02 Jumlah penetujual aubataflai RDTR Ksb/Kota - A.IL99 - 1 rrkomendasi lcbijakan REPU'!-IK INDONESIA HoEttrr Ifrtlolrl lPf,)/Protr.t0 ^Eforft ^r (PPl/[.d.t.n Prlorlt.. (rPl/Proy.k Pdodt r (PR(>PI .at.ntr L!dtL.tor DuluEErE T.rh.al.p Arrhu Hdcn Trttct RE. J[t I!.trn l P.Ll.rtlr I rekomendasi kebijakan 5 04 ^- Jumlah pcrsetujuan substansi RTRW Prov/ Kab/ Kota 5 I rckomcndasi kebiak"n 5 10 perkara 02.05.05.13 PRO-P: Pengclolaan dan Pelayanan karlaha.tl di Provinsi Sulaw$i Selatan 02 - TerlakananF percepatan 01 JuElah bidans tanal peta bidana tanah dan ruang 0l - Tcrlaksananya pcrcepatan 0 f - Jumlah Sertipikat Hak Atas Tanah 127.549 ba 1.1OO,O KEMENTERIAN ACRARIA DAN TATA RUANG/BPN 2 rckomendasi kcbijakan 37. r37 bidang 5 5 02.05.05.14 PRO P: Penyelenagaraan Ibnataa! Ruang di ttovin8i Sulaw6i Sclatan 01 Teft€dianya rEncana tata ruang yana b€rkualitas 01 - Jurr ah Eateri teknis dan rancangan Fraturan daerah RDTR Kab/Kota 14 rekomelrdasi kebii6kan 02 - Jualah rrateri teknig dan rancangan peraturan dacrah RIRW Prov/ I(ab/ Kota 2 rckomendasi kcbijakan 03 - Jumlah pcrsetujuan substansi RTRW Prov/ I(ab/ Kota 5 5 5 02.05.05.I7 PRO-P: PeDaelolssn dan Pelayanan Pertanahan di ProvinBi Sulaw6i Te[8eara 02 - Tcrlakansnya percepatan 0l - Jumlah bidang tanah p€ta bidar8 tansh dar ruana - A.II.l00 - 5 192.633 ha 6I.058,4 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN FRE9IDEN FEFTIHLIX INDONESIA hlodt.r tr do il llrl/Progtrrr ^Hodtrr (PP,/E ahtrtr Pdodh. (xP,/Proyct Hodtrr (PRo-Pl 02.05.0s.21 PRO-P: PeaSelol"aan dan Pelayanan Pertanahan di Pmvin.i corontelo grara! ladltrtor Dututrgm TcrhrdrE /rt.hrr T.rtGt RD. .r*. r^rrl+?F1I5tTFJrn 6,324,I KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 01 Terlak.ananya percepata, 01 - Jualah Sertipikat H6k Atas Tanah sertilikasi tanah 5 15.272 bidal]c 02.o5.os.24 PRO P: Pengelolaarr dan Pelayanan Pcrtanahan di kovinsi Sulawesi Barat 01 Terlaksanarya percepatan 01 ^- Jualah Sertipikat Hak Atas Tanah ertilikaai tEnah 5 7.858 bidans I0.194,3 KEMEI{TERIAN AGRARIA DAN TATA RUANO/BPN 02.05.o5.26 PRO-P: Penyel€nagaraar Infoflaasi Ceo3pasial di Proviflai Sulaweai Tenggara ol - Tcrcapainya ^jumlah kes€pakatan teknis batas ll,ila}?h adainfutia8i de8a/ kelu.rahaa yang dihasilkan 0l - Jumlah k$€pakatan teknb batag wilayah adDdrbtrasi desa/keluralar! yang diha8ilkan 2 4OO deoa 848,5 BADAN INFORMASI GEOSPASIAL ^(BIG) 02.o5.o5.27 PRO-P: Pcnyclcnggaraan Infomasi Geospasial di kovinsi Gorortalo 01 - Tercapainya ^jumlah kcscpakatan tcknk batas wilayah adminhtxasi de!a/ kclurahan yans dihe3ilkan 0 1 - Jumlah kcscpakatan tcknis batas wilayah adminbtrasi desa/ keluBhar yarE dihasilkan O,O BADAN INFORMASI GEOSPASIAL ^(BIG) 2 2OO des 02.06 PP: Pembangunan Wilayah Maluku 01 - Meningkatnya p€rtumbuhan ekonomi dan tingkat k*ejahterafii raa3yarakat di Wilayah Maluku 01 Laju pertuEbuhar PDRB Wilayah Meluku 12,6-rc,4o pr tahun 402.735,3 5 02 IPM Provinoi di Wilayah Maluku 70,06-70,97 ']ilai minimum-nilai 03 - Pcrscntasc pcnduduk miskin Wilayah Maluku - A.II.10l - 9,s0-10,00 % REFIJBI-IK INDONESIA Prbdtr. r.donrl (Irl/PrcAt.e P odt.r (PPl/Koglrtrr Pdornrr (E)/Eoy.r rtbdt r (PRo-P) iaITt?l Duhttrrrr TGthrdrE At.hr ln t n.l P.hL.n Trract RD. .rrta 02.06.01 KP: PcnScmbangan IGwasan StrarcAis ol - Bcrkcmbangnya kawasan strategis 01 - Rasio pertumbuhan inve3t63i kawa$n ^(KEK/ KI/ DPP/ KPBPB) terhadap wilayah o,o 5 5 3 kawasan I de.tinasi 03 - Destmasi Pariwfuata Prioritas (DPE 5 fi ^- I(XK berbasis parivi€ata dan indu3tri 5 5 IKI >1 >l 02.06.01.01 PRO-P: Ferbaikan Akscsibilitas, Atraksi, dan Amenitas Dcstinasi Pariwisata Prioritas Morotai/KEK Morotai 01 - Terlakananya p€rbaikar ak$ibilitas, atraki, dsn a.El€nita6 D€8tina8i Pdriwisata kiorita! Morotai/KEK Morotai 01 Rasio pertumbuhar iltve3tasr kas,a.an (I(EK/ KI / DPP/ KPtsPB) terhadap pcrtumbuhan invcstasi Provinsi Maluku Utara O,O KEMENTERIAN PARMISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMEI{TERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN DAI.AM NEGERI, KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERA}I TERNNGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.06.01.02 PRO-P: Fasilitasi RealhaBi InvestEai dan Peabangunan KI Teluk Weda Ol - Rasio pertumbuhan irN€stasi kawasan (KEK/Kl/DPP/KPBPB) terhadap p€rtumbuhan investaai Provinsi Maluku Utara O,O KEMENTERJAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 01 - TcrlaksananJ.a fasilitasi realigasi inveatasi dan p€mbansunan KI Tcluk wcda 5 SK No 0986210 C 0l Berkembangrya s€kor unggularr - A.II.102 - 5 -3,94 26.673,3 02.06.o2 KP: PcngcmbanAan Scktor Unssulan 0l - Pergentasc pcningkatan produki kolroditas unggulan pcr tahun - kclapa 02 - Per8entase penirgkatan produki komoditas unp{ulan pcr tahun - pala 5 o,9 vo hl: FFIIiFN PEFUELIK INDONESIA Hortt r rrdoo.l (Pf,l/Eoatra Horlt.r (PPl/x4trtu klorlt.r lxPl/Eroy.k ^Prlodtrr ^(PRo-Pl DuLuEtrr Iorh.al.p Arahan HdGn Tu3.t Rp. Jut I!dltrtor iFTrli: r?J|t-EII 5 1,99 vo 5 t15,260/o 06 - Peru€ntade peningkatar produksi komoditas udggulaa p€r tahun - kopi 5 2,76 "/o 07 - Pelsentasc peningkatan prEduksi komoditas unggulan pff tahun - kakao 5 2,AOvo 02.06.02.0r PRO-P: PenAembanaar KoEoditaB Unggulan Lada, Pala, dan Crngkeh di Provinsi Maluku 0l - Peru€ntasc p€ningkatan poduk.i komoditas ungaulan p€r tahun Provinsi Maluku - pala 02 ftrc€rtas€ Frdngkatan ploduki koEoditas ungSulan per talun Provinsi Maluku cengkeh 0l - Terla.krananya pengembangan komoditas unggulan lada, pala, dan c€ngkch 5 -5,O2 ^0/o 7.099,0 KEMENTERIANPERTANIAN 5 2,40'% 02.06.o2.o2 PRO P: Pengembalgan Komoditas Ungaulan Kelapa di Pmvinsi Maluku Ol - Tcrlaksnanya pcngembangan komoditas unsaulan kelapa 0l - Per6entase peningkatan produki koEodita6 unggutra[ per tahun Provinai Maluku - keliapa 5 o,o4 %, 3.255,8 XEMENTERIANPERTANIAN - A.II.103 - 5 0,03 % 3.121,0 KEMENTERIAN PERIANIAN 02.06.02.03 PRO-P: Pengembargan Komoditas Urgaular l(€lapa di Provinli Ma.luku Utara 01 - Pencntase pcningkatan produki komoditas unggulan per tahun Provin8i Maluku Utara - kelapa 01 Terlal€ananya penger: lbangall komoditag unagulaJr kelapa REFITELIK INDONESIA Pdorttrt rrdolll (Pllr/ho3rrE Pdorlt.. IPE/KGdrtrn ^Etorltr. (xPl/ProFk Hodtr. lPRo-Pl ',E!IIIEN",I DuLuE3r! Tcrhrahp Ar..hrtr Tut t Rp. Jutr irr,ErEIl'Jrfr.T?t 02.06.o2.o4 PRO-P: PerAeEbangan Ibmoditas Unggulsh Lada, Pala, da, Ce[gkeh di Provinsi Maluku Utaia 0l - Terlakananya p€ngdoban8an koaodita8 unggulan lada, ^pa.la, dan cenSkch 0l - Pers€nta3€ p€ningLatan produkci koaoditaa u.rlg8ulan p€r tahun Provinsi Maluku Utara - pala 5 2,93 vo 4,143,7 KEMENTERIANPERTANIAN I.455,8 KEME}ITERIAN KEI.IIUTAN DAN PERIKANAN 4.658,0 KEMENTERIAN KEIALITAN DAN PERIKANAN 02.06.02.05 PRO-P: Fengeabangan Komoditas Unggulan Perikanan Tanekap di Provinsi Maluku 01 - TerlaksaDanya pcngcmbangan komoditag unggulan perikanan tanekap 0l - Penentar€ peaingkatan produksi komoditas unggulan per tahun Prcvinsi Maluku - perikanan tangkap 5 5 5 OVo -29,16 ^0 97,41Vo 02.06.o2.06 PRO-P: Pengembangan Ibmoditas Ungaular Perikanan Budidaya di PrDvin8i Ma.luku Ol Te akBarranya peng€mbangan komoditas unggulan budidaya perikanan 0l -'Peraentas€ peningkatan produksi koEoditas urrgSulan per tahun Provinai Maluku - perikanan budidaya 02.06.o2.o7 PRO P: Peng€nnba.ngan Komoditas Unggulan Perikanan TanSkap di Provinsi Maluku Utara 01 - Terla.k€ananya pengembargan komoditag unEaulan ^perikanan tanskap 0l - Pcrscntasc pcningkatan produk8i komoditas unSgulan p€r tahun Provinsi Maluku Utara - perikanan tanskap 5 -23,95 V" 625,0 XEMENTERIAN KEI,AUTAN DAN PERIKANAJ{ 02.06.02.08 PRO-P: Pengcmbangan Ibmoditas Unggulan Perikanan Budida]'a di Provinsi Maluku Utara 01 - Tcrlaksananya penacmbangan komoditss unggulan budidaya periksnan Ol - Perscntase pcningkatan Foduki komoditas unggulan per tshun Provinsi Maluku Utara - perikanan budidaya 5 177,16 Vo 2.I5O,O KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERI(ANAN 0l - Terlaksananya p€ngeEbansan komoditas unggulan kopi - 4.Ir.104 - 5 2,ffi "/" IOO,O KEMENTERIANPERIANIAN 02.06.02.09 PRO-P: PenaeDrbanga.n Ibmoditas Unggulan Kopi di Provinsi Maluku 01 - Pcrrentasc pcningkatan produki komoditas unggulan p.r tahun Provinsi Maluku - kopi EF.FI.IBLIK INDONESIA frlodtr. f,.rlo!.I (Pf,l/Protrur PHoEnrr (PPl/Kelrt.[ Hodtrr (xP)/Proy.t rlrodt$ lPRo-Pl htnStTrt hdlL.to, Duklrngltr T.rhrdrp Ar.lr! rrcridoE Tug.t Rp. .rutr irllrrllr I'lf-t'rt 65,0 KEMENTERIANPERIANIAN 02.06.02.r0 PRO-P: Pengembangan I(omoditas Unggulan tkkao di Provinsi Maluku Ol - Tcrlaksananya penSembangafl komoditas ungSulan kakao 0 I - Pers€lrtase peningLatan produhi komoditas unggulan p€I tahun Provirsi Maluku kal(ao 5 3,tov" 02.06.03 KP: Pengembangan }(awasar Ol - Berkembangnya kAl asan 01 Skor lrdek8 Kota Berkelanjutar/IKB Kota Ambon (angka perhitungan semertara) tellta]al 5 68,34 55.253,4 03 Skor lrdeh Kota Berkelanjutan/IKB Kota Tematc ^(angka perhitungan semcntara) 5 5 5 65,11 71,38 70,25 04 Skor Indeka Kota Berkelanjutan/IKB Kota Baru sofili (angka pcrhitungan 02 B€rkembarSnya kota be3a.r, kota sedarg, kota kecil scbasai PKN/PI$ 0l - Jumlah kota b$ar, kota seda[8, kota kecil Jrang dikembanSkan scbaSai PKN/PKW 03 - Terbangunnya kota baru O1 - Jumlah kota baru yalrg dibarAun 5 5 3 kota I kota SK No098643 C 01 - Berkembangnya kot6 beaar, kota s€dang, kota kccil s€basai PIG/PKW 5 2 kota ss.253,4 KEMENTERIAN PEKER^'AAN UMUM DAN PERUMAIIAN IIAI{YAT 02.06.03.ot PRO-P: PenAembangan Kota Be8ar, Kota Sedang, Kota Iccil di Prdin8i Maluku 01 - Jumla,ll kota bcsar, acdang, kccil yang dikembanakan scbagai PKN/PKW - 4.II.105 - P odtrr rrdo!.I (PII)/PrornE Pdodt . (PPl/K.gtrtu fHorlt . (xPl/ProFk FHodta. (PRo-Pl I tltrtor Duh.lrrr TGthr|i.! Adru BL.ld.rr T.t3ct Rp. .r .
439,6 iF,la?T5ltff--in 02.06.04 KP: PenSembalrgan Daerah Tertinggal, I(awasan Perbata€an, Perdcaaan, dan Trammisrasi 0l - Rata-rata Indcks Desa Wilayah Maluku 02 Rata rata nilai indekg perkembangan Kawasan Pcrdcsaan hiorites Nasionel 1,5 1,5 55,35 60,32 03 - Rata-raE nilai Indeks PerkembarSan Kawalan TranamiSra8i yans Dircvitalka8i di Pulau Maluku 5 34,72 04 - Perlentas€ penduduk miskin pcrdGaan Wilayah Maluku I 16,90-17,20 02 - Bcrkembangnya Pusat Kegiatsn SEategfu Nasional (PKSIN), Lokasi Prioritao Perbatagan, dan Daemh Tcrtinggal 01 JuElah daeral tertinggal 5 2 kabupatcn 02 - Rata-rata niiai Indeks PerSelolaan Kewaaan Ferbatr[an 5 O,54IPKP 03 Jumlah kecamatar lokasi prioritag perbatasan rlegzua yang ditingkatkan ke8€jahteraafl dan tata kelolanya 5 34 kecamatan 02.06.o4.o2 PRO-P: Peningkatr.lr Kes€jahteraar dan Tata Kelola di lGcamatan Lokaai horitag di Provin8i Maluku 0I - Meninakahya kecjahteraan dan tata kclola di kecamatan lol(asi prioritas di Provinsi Maluku 01 - Jumla}l Lecamatan lokasi prioritas perbatasan negara yana ditingkatkan ke!€jsltclaan dan tata kelotanya di Provinsi Maluku 5 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASII SK No098644C - 4.II.106 - FEFIIELIK INDONESIA PHorltr. rrdold lml/koft..E ^PHodt ^. (PPl/xcrtrt..E Ho tr. lEl/Proyck ^Hodt r lPRo-Pl Sarairti FflT?Tl't]t DuLu4rn I.rhrih? Tlt!.t 21.4-2t.9 Vo Rp. .ht 270.557,1 L!rt..rd PchttlEr 02.06.o4.11 PRO P: Percepata, Feabangunan Dacrah Terting8al di Provinoi Maluku ol - Pers€nta!€ penduduk mbkin di Daerah TertinEsal di Provinsi Maluku KEMENTERIAN KETENAGAI(EzuAAN, KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN, KEMENTERIAN AGAMA, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DA.ERAH TERTINCIGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN, XEMENTERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, LEMBAGA PENYIARAN PUBUK RADIO REPUBUK INDONESIA, KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERUNDUNGAN ANAK, KEMET'ITERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN PEFTAMAN I 02 - Rata-rata IPM di Daeral Terti4gal di Provinoi Maluku I 66,5-57,O 02.06.o4.12 PRO-P: Pcrcepatan Pembangunan Daerai Tcrtinggal di ProviNi Maluku Utara 02.06.o4.14 PRO-P: Pusat KeAiatan Stratcsh Nasional ^(PKSN) Saumlaki OI - Menirykatrya kes€jahteraan maslarakat pada daerah teninggal di Prowinsi Maluku Utara 01 ^- Berkembangnya Pusat Kcgiatan Stratcgb Nasional (PKSN) Saumlaki 01 - Pencntasc pcnduduk mbkin di daerah tertinggal di ProviNi Maluku 02 Rata-rata IPM di Da.'rah Tertinggal di Provinsi Maluku Utara XEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTTNGGAL DAN TRANSMIGRA: II. KEMENTERIAN KET-AUTAN DAN PERIKANAN, KEMENTERIAN PERIAMAN O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINCGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN I 6,6 7,t Vo 5.219,1 'I 5 64,8-65,3 O,52IPKP Ot - Rata-rata nilai Indek Pengelolaan Kawasan ltrbatasan (IPK9 PKSN Saumlaki 02.06.04.15 PRO P: Pu8at lGgiata.ll Strategis Nasional ^(PXSN) Daruba 01 - Bcrkembangnya Pu3at Kcgiatsn Stlategis Nasiollal (PKSN) Daruba 01 - Terlaksananya pembangunan Desa Terpadu ProvirEi Maluku Ol - Rata-rata nilai lndeka Pengelolaal I(awasa.lr Perbatasa! (IPKE PKSN Daruba KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINOGAL DAN TRANSMIGRATiI, KEMENTERIAN KEI.AUTAN DAN PERIKANAN 5 1,5 0,55 IPKP 4.784,4 02.06.04.16 PRO-P: PeEbangunan De8a Terpadu di Provinsi Maluku 01 - Rata-Iata Indeks De8a Provin8i Meluku - A.II.107 - 56,80 I45,0 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERNNGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN DAI,ITM NEGERI, KEMEMERIAN KEIAUTAN DAN PERIKANAN FEPIJELIK INDONESIA Horlt r trrttoE.l (Pf,l/Ptotr.a Prlodt . FA/Ir.drt ^n ^I'dodtr. (BPl/Prork Pdodt r lIRo-Pl : !'!.nTr InillLrtor D!L'ig.n TEh.drp Antr! TuI.t Rp. .r*r In trnd P.Lbrtr.
6.O4.17 PRO-P: Peabalgunan Desa Terpadu di Prcvinsi Maluku Utara 0I - Rata-Iata Ind€ks Desa Provinsi Maluku Utara O,O KEMENTERIAN DAI.AM NEGERI, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASiI 56,90 o2.06.04.r8 PRO-P: Pembanaunan Ikwasan Perde$ar kiorita8 Nasional Maluku T€nsah 0l - Indek PerkembanSar! Kawasa.n Perddaan l(ab. Maluku Tengah 1,5 56,49 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAI|I 02.06.04.19 PRO-P: Pcmbangunan Ikwasan Perdesaan hioritag Nasional Morotai Ol - Terlaksanarya p€mbanguna, Kawasan Perdeaan Prioritas Nasional Morotai 0l - Iltdek8 Perkembangan Kawasan Perdcsaan lhb. Morotai t,5 02.06.04.20 PRO-P: Revitalisasi l(awass.tl Transmigrasi Ibbisonta 0l - T€rlaksanafl]a revitalisa8i Kawasan Tranom1grasl Kobisonta 02.06.04.21 PRO-P: Revitalisasi I(awasan TramEigrasi Pulau Mangoli dan It au Morotai 0l - Rata-rata Nilai Indck3 Pcrkembangan I(aqsan TransEigrasi yang Direvitalisasi di Provin8i Maluku UtarE 0l - Rata-rata Nilai Indcks Perkembangan Ka$tssan TraNmigrasi yang Dircvitalisasi di Provirui Maluku 5 5 62,34 46,41 34,68 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAT}I 1.083,9 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 650,I KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAS}I 0l Te akoa.nanla rcvitaliga8i Kawasan Tralsmigrasi Pulau Malgoli dan Pulau MoDtai 02.06.o4.22 PRO-P: PeninAkatan IGs€jalteraan da.Il Tata Kelola di Keca.: latan Lokagi Prioritaa di Provinsi Maluku Ut ra 0l - Jumlah kecamatan lokasi priorita8 perbatasan nega.ra ya.ng ditirykatkarr k$€jahteraan &n tata kelolanya di Provifti Maluku Utara 02.06.05 KP: Kclembagaan dan Ikuanaan Daerah 01 - Meningkatnya k6cjahtcraan dan tata kclola di kecamatan lokasi priodtas di Plsirsi Meluku Utare 5 6 kccamatan O,O KEMEI{TERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINCIGAL DAN TRANSMIGRASI 4 01 Meningkatnla Nilai Evaluaai Penyetretg8aiaan Pemerintahan Dacrah ^(EPPD) 0l - Nilai Evaluasi Penyelenagarasn Pemcrintahan Daerah (EPPD) 3,09 38.369,O - 4.II.108 - EIiIrEIEtrf,l ti o Frlodt.r rrdold (nq/Prort..E rHodtlt (PPl/KGaht.r Pdcltrr {EP)/Ftoy.L ^rrrodt ^. ^(PRo-Pl r-E!$I=lItl Drhr!a..! Tcthrdrp Atrhrtr Tutct Rp. irutr iFr|l: FrllJrf-tin O I - Peru€ntas€ daerah yang mempunyai nilai indeks inovasi tinssi 36 03 ^- Meningkatnya daerah denSan pcnerimaan daerah meninSkat 0l - Jumlah daer: a}l dengan pcncrimaan daerah meninskat 4 23 daerah 04 Meningkatnya daerah dengal realfuasi bclanjanya b€rkualitaB 0l JuElah daerah dengarr reali8a8i belarjanya berkualita8 4 23 daemn 4 l 775 dokumen 06 Meningkatnya daerah yarla m€miuki PTSP Prima berbaais elektronik 0l JuElah daerah yara meEiliki PTSP kima bertasi. elektronik 4 2 da€ra.h 07 - Medngkatnya tata kelola kcuangan dacrah yang efcktif dan etui.n 0l - Judlah dacrah yang mclaksanakan tata kclola keuangan ^yanS efcktif dan .fiai.n 23 daerah 08 - Meningkatnya Ifu s€pakatan dan Pcrjanjian Kcrja Sama Daerah 0l - Jumlah dacrah yang mengimpleacntasikan Kcscpakatan dan Pcrjanjian Keda sama Daerah 2 dacrah 09 - Meniqkatrya pers€ntas€ capaian SPM di daerah 01 - Peru€ntas€ capaisn SPM di daeral 4 100 % SK No098647 C 10 - MeniryLatnya daerah dersan indek kircrja GWPP kategori baik 01 Jumlsh daerah densan indek8 kineria GWPP katesori baik - A.II.109 - 4 34 daerah Pllodtr. r'lo!..t (Pltl/PtotEE rHodtr. (PPl/Ecatrtm P odtrr lPllProy.t ^Pdo ^nrr lPRo-P) r-tlTrFnin Irutungln t.rhrd.p Ar.h.! hrtrtr.l PGLlltrn T.rl.t Rp. &tr I I - Mcningkatnya penSelolsan p€rtanalla dan teft elenggarakannya Penataal! ruang 01 Luas cskupan bidans tanah ben€rtipikat yang terdigita8i dan rDemilild ^georeferen8i yang bark 5 774.399 iia 03 Jumls} Eateri tekntu dan rancangan peraturan daerah RDTR I(ab/Kota 15 ,uateri telstiB dan Ranpcrkada RDTR 05 - Jumlah aateri teknh daI! rancargan Peraturan daerah RTIIW Prov/ Ikb/ Kota 3 aateri telmis dan Rartperda RIRW 06 - Jumlah persetujua[ aubata.nai RTRW Prov/ Ibb/ Kota 3 p.ractujuan substansi RTRW 07 - Nilai Kepastian dan Pcrlindungan 0 I - Jumlah kcscpakatan teknis bataa wilayah administrasi dcsa/keluahan yanS dihasilkan 5 5 5 5 5 5 2 aOO dcsa 12 - Terla.ksananya pdingkatan penyelcnSgaraan informasi geGpasial 02 - Tcrlaksananya pcrcepatan peta bidala tanah dan ruang 0l - JuElah bidans tanah - A.II.1 10 - 5 22.924 ha 23.963,6 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02.06.05.13 PRO-P: Pcngclolaan dan Fela}.aran Pcrtanahan di ProviNi Maluku 01 - Tcrlaksananya pcrccpatan 0l - Jumlah Scrtipikat Hak Atas Tansh s€rtifikasi tanah 5 11.491 bidans E?r{: ITdilI NFFUBL|K INDONESIA Prlodtr. Il.rlold ll$/Prottrtl ^fHorlt.. (PPl/K.gtrtrr Horlt.r (xPl/E y.L }so nr' (PR()-PI 02.06.05.r4 PRO-P: PenAelolasn ddn Pelayanan Pertanahsd di PrNin.i Mrluku Utara hdltrtor Drhlgr! T.rhrd.p Prc.ldcr Turct Rp. &tr IlrTrr't: r?Jl.f-l: t''t 0l Terlaksananya percepatan 01 ^- Jumlah Scrtipikat Hak Atas Tanah oertifik$i tanah 5 24.7 ll bidane I1.052,2 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02.06.05.r5 PRO-P: Pcnyclcnggarsan Penataan RuanA di Provinsi Maluku 01 TeBusurmya re cana tata ruang yang berkualitas 01 - Jumlah matcri teknis dan nancanSan pcraturan daerah RDTR KablKota 5 7 materi teknis dan Ranperkada 2.275,0 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02 - JuElah pers€tujuan suhtarsi RDTR lhb/Kot6 3 penetujuan substansi RDTR 03 - Jumlah matcri tcknfu dan mncangan p€raturan daeral RTRW Prcv/ tkb/ Kota I materi teknig d6, Ranpcrda 04 - Jumlah p€r!€tujuan substansi RrRw Prov/ Ikb/ Ibta 2 pcrsctujuan Bubatansi RTRW 5 5 5 02.06.05.17 PRO-P: Perryelenggarar.i InlorEasi Ge6pasial di 01 - Tcrcapainya ^jumlah k€!€pakatan teknis batag wilayah adminhtrasi desa/ kelurahan yang dihasilkan 01 - Jumlal kesepakatan tcknh bata8 wilal,]alr administrasi dcsa/kclurahan yans dihasilkan 02.06.05.r8 PRO-P: Penyelengga.raan Informasi G€Gpasial di Provinsi Maluku Ut ra 0l ^- Tercapainya ^jumlah kd€pskatan telo: rb batag wilayah administrasi dcaa/ keluraltan ya: U dihaEi[{an OI - Jumlah k$€pakatan telsri! batag wilayah adminfutrasi dda/kelurahan yary dihasilkan 2 2 4OO des 400 de8a I.078,2 ^BADAN INFORMASI ^GEOSPASTAL ^(BIG) O,O ^BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG) -A.II.111- SK No 098649 C TIFI.I{t+il Hodtrt trr.lonrl lltrl/Proar.E ^Hodt ^. (PP,/E gr.tr! Hodtr. lBPl/ProyGL ^D odtu IPRG4 [.r"!atl I [=Ttr'l Dutunft,r T.rhrd.p Ar..h.! Trrlct BD. Jutr irrT+.lft !T5ff?En 02.o7 PP: Pembanguran wilayah Papua 0l - Iaju p€rtumbuhafl PDRB Wilayah Papua 5,4-7 ,2 Vo pet tahun 7.191.414,6 5 1 22,50-23,00 Vo o2.o7.ot KP: Pcngembangan Kavrasan Stratcgis 5 254.641,6 02 - Jumlah kawasan pusat pcrtumbuhan yang difasilitasi dan dikembanskan 5 03 - Dc3tinasi Pariwhata hioritas ^(DPP) 5 t ddtinasi 04 - Dc8tina8i Pariwilata Pcngcmbanaan dan Revitalisasi 5 05 - KEK berbasis pariwisata dan industri 5 I kawasan 06 - KI Priorita8 dan KI Pengembangan 5 IKI 0l Terls.ksananya pembanAuran Destinasi Pariwkata PeflgeEbangan Biak-Teluk Cenderavarih - A.II. 1 12 - 5 >1 2s4.64\6 KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADA.T{ PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN DAIIM NEGERI, TEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN PENDIDTKAN, XEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI'GI 02.o7.o1.01 PRO-P: Pcmbanaunan Destina3i Pariwilata PDnscmbansar Biak Teluk Cender6waaih 01 Rasio pertumbuhan inve8tasi kawasan (KEK/ Kl/ DPP/ KPBPB) terhadap pertumbuha! inveata8i Plovinsi Papu6 J REFilBLIK INDONESIA Hodta. i..lo!.I (ml/Progrur PrroEnrr (PPllKGgtrt.I Hodtrr (BP)/F!or.L Ptrodtrl lPRo-Pl iFITTITT! DukE {.,r Tcrhrdrp AtrhE Trryct RD. .rutr trFItTrlISftElr?t o2.o7.o7.o2 PRo-P: Perbaikan Aks$ibilitas, Ataksi, dan Amenitas Degtinaai Parivrfuata Priorita8 Raja Aopat Ol - Rasio pertumbuhan invcsta.i kawals.tl (KEK/ KI/ DPP/ KPBPB) terhadap pertumbuhan investa3i kovinsi Papua Baiat O,O I(EMENTERIAN PARIWISATA DAN EI(ONOMT KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF. KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KOMUNIKAI}I DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN DAI-AM NECERI 5 >1 02.07.0r.03 PRO-P: Percepata, Pednakatan lnvesta8i KEK Sorong 0l Terlaksaianyap€rc€patan peningkatan invcstasi KEK SoronS 0l Ra8io p€rtumbuhan inv*ta8i kawasan (KEK/ Kl/ DPP/ KPBPB) terhadap peltumbuhan inv6tasi Provin8i Papua Barat o2.o7.o1.o4 PRO P: Fa8ilita8i Re€.ltuasi Inv$tasi da.Il Pembanaunan KI Teluk Bintuni Ol - Terlaksananya percepatan peningkatan investasi KI Teluk Bhtuiri Ot - Rasio pertumbuhan invcstasi kawasa.tl (KEK/ KI/ DPP/ KPBPB) terhadap p€rhrmbuhan inve8taai ProvirEi Papua Baiat O,O KEMEN'IERIAN II.I1/ESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN O,O KEMENTERIANPERINDUSTRIAN,KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 5 5 >1 >t 02.o7.o2 KP: Pengembangan Scktor U!!ggulan 01 - BerLembangaya Bektot unggulan 01 - Fefterrta8e peningkatan produki komoditas unggulan pcr tahun - kakao 5 o,7 t vo 230.831,6 02 - PcEcntas peningkatan pmduksi komoditas unggulan pcr tahun - kopi 5 6,73 v" 03 - PcEentae peningkatan produki komoditas unggulan pcr tahun - kclapa 5 o,9 vo 04 - PeEcntasc peningkatan produksi komoditas ungAu,sn per tahun - perikanafl tangkap 5 -25,40 V" 05 Pers€ntas€ perdnAkatan produki kofi&ditaa ungSutran per tahun - pala SK No098651 C - A.II.1 13 - 5 o,oovo REFIJHLIK INDONESIA Hodtr. f,rdoEd Fu/Eogtrrr ^Elorlt ^. IPP)/Ecilrtu ^Prtodtr. lxPl/Proy.L ^ErIodt ^r lPRo-Pl l-l:
: "fl'I DuLrlngrn T.rhrdrp ^r..L.! Trtl.t Rfr. Jut. irf,J+-!r?: I5h--rtlt1 o2.o7.o2.or PRO-P: Pengembangan Komoditas UlgSulan Ihkao di Provinai Papua 01 ^- Terlak8ananya pcngembangan komoditag unegulan kakao 5 5 -87,91o/o 6,43 ^0h 3.204,4 KEMENTERIANPERTANIAN 3O,O KEMENTERIANPERTANIAN o2.o7.o2.o2 PRO-P: Pengembanaan Komoditas Unggulan Kopi di Provimi Papua 01 Terls.klananya penAembangan komodiras unssulan kopi 01 Fersentasep€rlingkatanproduksi komoditas ungdan pcr tahun Prcvinsi Papua - kopi 02.07.02.06 01 - Terla.k8ananya PRO-P: Penaembanaan pengemba.lrga,l ko6odita3 KoIaoditas Unggulan lada, unggulan lada, ^pal,a, dan Pala, dan Cergkeh di Provinsi cengkch Papua Bsrat 01 - Pcrsentasc peningkatan produksi komoditas unggulan pcr tahun Provinai Papua Barat - pala 5 0,00 % I.547,5 KEMENTERIANPERTANIAN 02.o7.o2.o7 PRO-P: Pcngeabangan Kor: roditas Unggulan l(al{ao di Provi[ai Papua Bamt 01 - Tcrlakananya pcngembangan komoditas u.nSgulan kakao 0f - PcEentase Fningkatan produki komoditas unagulan p€r tahun Provinsi Papua Baiat - kakao 5 751,92 v" 636,5 KEMEI{TERIANPERTANIAN 02-o7.o2.tt PRO-P: Penaembanaar KomoditaB Unggulan Perikanan Tangkap di kovinsi Papua Ol - Tcrlakananya FngembanSan ^komoditag unggulan perikaJlr.n talgkap 01 Per!€ntas€ p€rdnskatan produksi komoditas ungsulan pcr tahun Provinsi Papua - perikanan 5 2s,92 ^0A 375,0 KEMENTERTAN KELAUTA}'I DAN PERIKANAN o2.o7.o2.12 PRO-P: Ttansformaar Ekonomi BerbaBh Wilayah Adat dari Hulu k Hilir 02 - Tinskat IGmiskirlarl di wilaysh Papua 01 - Meningkatnya kcsejahtcraan ma€yarakat di wilayah Papua 0r - Tingkat Pengangguran Terbuka di wilayah Papua KEMENTERIAN PERTANIAN, KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN DFSA, PEMBANGUNAN DA.ERAH TERTTNGGAL DAN TRANSMTGRAI}I, KEMENTERIAN KEI.AT,ITAN DAN PERIKANAN, KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, KEMENTERIAN PARMISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI I(REATIF 5 3,3-3,7 224.474,2 5 22,s-23,O ^o/n 03 - Rata'rata IPM di Wilayah Adat laa Paao I 51,4 (N Rata rata IPM di Wilayah Adat Domberay - A.II.1 14 - I 65,2 fH.dt i trldca.l E$/[toarl[ ^fddlt r i?litT"ll.-I Ilrhna.n I.tlrirf Arltln fHl.r T.ltat 10,o-1o,5 % Ip. JEtr i- -i irj!a?1r5,4?n i?: I_ftrl trl6ltr. FnGPI Ol - Rata-rat lbnrribusi PDRB S.ktor Ifcrtanitn, lGhutaa6n, del! Mlarran di Wileyeh Fapua 5 5 7,6-4,1 5 o,tt,o 96 M.Ct.O2,t6 PRO-P: PragcBb&gan I(oDodila! Unggulra lGlapa di P.arinri Papua Barat 01 - lErlak6aranye peagcmbenSan koraodite. unSgulan kclapa 01 - FercIlt !. ^p.ningketEn produkai koEodiEr unggularl Fr tehun Provi[ri Pipua Bardt - kelapa 5 o,M vo 8O,O T{EMPNTERIANPERTANIAN 02.o7.o2.ta PRO-II ftngcmbangan KoEodita! Unggulan Kelapa di Provir!.i Papua o2.o7.02.20 PRGP Fengeebantan Lolooditas UngAulan l(cbpa di Provinei Pepu& Sclet n 02.o7.v)-23 PRO-P- Peng6Bbsngan KoEodia. UngSuh.a Kclepa di Prodn8i Papua Barat Daya 01 - Trrlskrananya PangcEbansalr ^komodita. unggul,alt kelapa 0f - ftrtek alenya pcngcEbangan ko@odita. uaggulao kclapa Of ^- Tarlaksianye pclt8elobanSarl komoditas uraSufen kelapa 0r - Persnta.e pcninglatan produL.i koaoditr! unggulrn p€r tshun Provinai hpu. - k€lapa Ol - Itr.cDtesc p.ninskaEn pmduki komoditas unSgula[ pcl tahun Prcvinsi Papua Sclatan - kclalEn 01 - I,.renta.a pcninakatan produk3i komoditaa uargu!.n pcr tahun Prcvinsi Pepua Berat DaJ/e - k lapa, 5 5 5 o,o4 o,04 % o,o4 AO,O KEMENTERIAN PERTANTAN O,O KEMENTERIANPERTANIAN O,O KEITENTERIAI{PERTANIAN 5 ov" O,O XSMENTERI-ANPERTANIAN o2-o7.02.25 PRO-P: FenSdnbangen Ko$oditaa Unagulan Kopi di Provinsi Paour Fegunungdn Ol - T.rlakaananya Fn8cabe4Bn ^kofiorlitss untgulan kopi 01 - Falra ala pcniltg}ltqn produk i komoditrr ungulan pcr tahun Provin.i Papua Pegunungan - Lopi. - A.II.1 15 - LIK t--l INIitrtIFFIn ft{orlt r lf.tfotr.l (PlI|/ProgrE Pdorlt.r lPPl/x.8rrtu ^Plrodtrr lxPl/EorL ^r odtr' ^(PRo-Pl iTtT=rl,rll Dul ltrtr TGrhdrp Anhrn T.{ct Bp. .rutr ir,.-rTI.: 5ff-Ei1 o2.o7.o3 KP: Pengcmbangan Kawa3an 0l - B€rkembangnya kawasan pcrkotaan 0l - Skor Indeks Kota Bcrkclanjutan/IKB Kota Jayapura (angka peftiturgan 5 70,a7 I14.913,6 5 67,26 0l Jumlah kota besa.r, kota sedang, kota kecil yarg dikembangkan sebagai PKN/PKW 5 I kota 03 - Terbangu ryakota baru 0l - Jumlah kota baru yang dibangun 5 I kota o2.o7.o3.o2 PRO-P: Pcmbangunan kots baru di Provinsi Papua Bsrat Daya 01 - Terbangunnya kota baru 0l - Jumlah kota baru yang dibangun KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN, KEMENTERIAN PEKER.'AAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 5 I kora 114.913,6 o2.o7.o4 KP: Pengcmbangan Dacrah TertinSgal, t(aBsan Pcrbatasan, Pcrderaan, dan ftar6migraii 01 Terbargunnya Dela Tcrpadu, Ikwassn Pcrdesaan, dan Kawasan Transmiarasi 0l - Rata-rata Indcks Desa Wilayal Papua 37,50 6.499.941,2 1,5 02 - Rata-rata nilai indeks perkembargar Kawasan Perde8aan kiorita8 Nasioral 1,5 45,35 03 - Rata-Rara Nilai Indeks PerkembarrSan Kawasan Tran3l: dgrasi yara Direvitalbasi di Pulau Papua 5 39,68 04 - Fcrrcntase pcnduduk mfukin pcrdcsaan Wilayah Papua - A.II.1 16 - 34,3-34,6 V6 FEFTJBLIK INDONESIA Hodt t f,rdood lrm/EoaFrE ^hlonlt ^. (PPl/Eogtrti! Irrodt.t lxPl/Pro,FL ^Prlodtr. ^(PRo-Pl it: rn=rt Indttrtor Dutu!a.! TcrhrdrE Atrhrtr Trrlct n'D. .rrtr iFt+.lfr,: ISrlErllt 01 JuElah Daera} Tertinggal 5 26 kabupaten 03 ^- JuDrlah keca.Eata[ loka8i prioritas pcrbatasan ncgara yang ditingkatkan k$ejahteraE dalt tata kelolanya 5 39 kccamatan 02.o7.o4.or PRO-P: SDM Unggul, Inovatif, B€rkarakter dan Kontekstual Papua 0r - Meningkatnya akff dan kualitas pelayanan kesehatan da, p€ndidikan di wilayah Papua 02 Rerata Rata-rata Laoa Sekolah (RLS) di wilayah Papua 7,}7,8 tahun 03 Rata Iata Harapan L€.Ea Sekolal (HI^s) di wilayah Papua 12,3-12,8 tahun o2.o7.o4.o2 PRO-P: PerinSkatan Kesjahterssn dan Tata Kelola di t(eca.rratan lrkasi Priorita8 di Provinsi PaDua 0l - MeninSkatrya k$ejahteraan da! tata kelola di keca.&atan lokasi priodta8 di Provinai Papua 01 - JuElah kecamatan lokasi prioritas p€rbataoar ega.rayargditingkatkan kcsejahtlraan dan tata kclolanya di ProvirBi Papua 5 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERfi NGGAL DAN TRANSMIGRAIII 02.o7.o4.M PRO-P: Pembanguran Desa Terpadu di Provin8i Papua Ol - Tcrlaksananya Fembanguna.a Deaa Terpadu Provinsi Papua 01 - FedagLatan Rata-Rata Indcks Dcsa Provinsi Papua O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERfi NGCAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN DAI,,IIM NEGERI, KEMENTERIAN KEI-AI]TAN DAN PERIKANAN 1,5 51,69 o2.o7.o4.o7 PRO P: Infi.^a8truktur Dasar dan Ekonomi 01 - Menttgkatnya kolrcktivitas di wilaJrah Papua 01 - Panjane ^jalan yang ditingkatkan di Wilayah 02 - Jumlsh p€labuhan laut yang dibalgun dan dikembangkan di wilalalr Papua 03 Jumtrah bandara yang dibangun dan dikerrbar[kan di Wilayah Papua dibangun dan Papua 2 61,2 l@ 3.672.08r,3 KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN PEKER.JAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAI(YAT, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMEN'IERIAN AGAMA 2 I loka.i - A.II.117 - 2 s loka8i Prlodtr. Ilrdo!.l (P l/PtotEn Prrodtr' lPPl/rcahtu ^Hodtrr (El/Proy.t Pdodbr (PR(}PI htr?tFr hdlt tofi Dulunt ti Tcrhdrp Ar.h..! Hd.n Trrg.t Rp. .rutr n'lrrarrI5lT?]=,n 0l Rata rata pers€ntas€ ruaa]: tangSa dergan a.krcs air minum lalrk di Wilayah Papua 2 75.O-77,5 ^yo 2 2 54,2-54,7 ^0A 41,642,1v" 04 - Rata-nta Rasio Elektrifikasi di wila}?} Papua 2 99,739,90h 05 - Peraelrtaa€ desa yang lreneritna sinyal intcrnct t lcpon selulcr 4G di Wiliayah Papua 2 41,o41,5 ^0/o o2.o7.o4.oa PRO P: Kualita8 LinSkurgan Hidup dan l(etalaran Bencana 0l - Menfurgkatnla kualitas lingkungar hidup di Wilayah Papua 0l - Rata-rata Indeka Kualitas Linskunsan Hidup di wilayah Papua 53.085,5 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMEI{TERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 5 83,8-84,3 o2.o7.o4.27 PRO-P: Revitalhasi ^(av,asan Tra.tlsmigrasi Senggi, Salor, dan Mutlng 0l - Rata-rata Nilai Indeks Perkembangan I(awass.tl TraNmigrasi yans Dircvitalbasi di kovinsi Papua 1.862,7 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAI; I Ol - Terlaksananya Rcvitalkasi Iqwasan Transmigrasi Scnggi, Salor, dan Muting 5 29,12 02 - Rata-rata Nilai lndekg Perkembangan Kawasan Transrigrasi yang Dircvitalbasi di l,rovinsi Papua S€latan 5 49,O2 - A.II.1 18 - .{ Prlodt t rrrb!.I (Pt,/rt.rrrE Erodt t (PP)/Bsdrtu Horlt.' (BPl/Proy.k Prlodtar lPRo-Pl ilT.rt-TI L!dtkrtor DuLurrrr Tcrhrd.p Anhu Pr..ld.r Ilrtrrd P.lrt .!r Ilta.t Rp. .rutr 02.o7.o4.29 PRO P: Pusat IGgiatan Strategig Nasional (PKSN) Jayapura Ol - Rata-rata nilai Indeka Pcngclolaan Ikwasan Perbatasan (IPKB PKSN Jayapura KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, KEMENTERIAN PERTANIAN, KEMEI{TERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGOAL DAN TRANSMIGRASI 5 0,45 IPKP 6?,546,7 02.07.04.30 PRO-P: Pusat Icgiatan suatesis Nasional (PKSN) Merauke Ol - Berkembangnya Pusat Icgiatan Strategis Naoional (PKSN) Meraukc 0l - Rata-rata nilai Indek Pengclolaan I(aa€an Perbatasan 0PKE PKSN 5 0,59 IPKP 154.672,4 KEMENTERIAN KEI.AUTAN DAN PERIKANA]{, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, KEMENTERIAN PERTANIAN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.o7.o4.31 PRO-P: Pusat Kcgiatan shatesis Nasional (PKSN) Tanah M€rah 01 - Berkembangnya Pu8at Kcgiaran StrategiE Nasional (PKslN) Tanah Merah 0l - Rata-rata nilai IndeLa Pengelotraan t(a\llasan Pcrbaiasan 0PKE PKSN Tanah 5 0,67 IPKP 40.000,0 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAIII, KEMENTERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RATYAT, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 02.o7.o4.34 PRO-P: Rcvitalbasi l(awasan Transmisrasi weriarssi weEbur dan Bomb€ray - Tomage 01 - Terlaksananya Rcvitalhaai Ikwasan tansmigrasi w€riarygi werabur dan Bomb€rsy - Tomaae 0l - Rata-rata Nilai Indekg Perkembangan t(awasan Transr grasi yang Direvitalisasi di kovirlsi Papua Barat 5 35,61 2,429,9 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.o7.o4.36 PRO-P: Pcmbangunan Dcsa Tcrpadu di Provinsi Papua Barat 01 - Tcrlaksananya Pembangunan Dcsa Tcrpadu Provinsi Papua Barat 0l - Rata-rata Indcks D.sa Provinsi Papua Barat 1,5 46,79 O,O KEMENTERIAN DAIAM NEGERI, KEMENTERIAN DF^SA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAST 02.o7.0434 PRO-P: Percepatan PembanSunan Daeral Tertinggal di Prcvinsi Papua Barat 01 - Meningkatnj,a kelejahteman maayarakat pada dacrah tcrtinggal di Provinsi Papua Barat 0l - Persentalc pcnduduk mtukin di daerah terti$ggal di Provhsi Papu6 Ba.rat XEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, (EMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, XEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMEI{TERIAN PERIANIAN 26,6-27 ,t ^o/o r53,8 02 - Rata - rata IPM di daerah terting8al di Provinsi Papua Barat - A.II.1 19 - 62,7-53,2 f$onlt r f..lo[rl (Pu/Profrln Hodtr. llPl/f,.8lrtrtr ^Hodtrr lxPl/PtoycL ^PdoErh. tlRo.B o2.o7.o4.39 PRO-P: Perccpatan Peabangunan Dacrah Tertinggal di Provimi Papua Ol - Mcningkatnya k$€jahteraan Ea8yarakat psda daeral terti Sgal di Provinsi Papua 0l Per.efltase perduduk mbkin di dacrah tertinggal di I'rovinsi tbpua KEMEI{TERJAN KETENAGAXERJAAN, KEMENTERIAN AGAMA, KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGCAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN ENERGI DA.l{ SUMBER DAYA MINERAL, KEMEI,ITERIAN PERTANIAN itnilfi B?TI]iTN DuLuEtrr Torh.ahp Ar.hln Tltact 25,2-25,7 vo Ialt.n l F.lrt rnr Rp. .rlrtr 331,O 02.o7.M.40 PRO-P: Percepatan PeEbangurEn Daerah Tertinggal di Provinsi Papua Selatan 01 - Meringkatnya kea€ja}rteraa! maayarakat pada daerah tertinggal di Provinsi Papua Selatan 01 - Persentas€ penduduk mbkin di daemh tertinagal di Ptovin8i Papua S€latan O,O KEMEIITERIAN DESA, PEMBANCUNAN DAERAH TERTINCGAL DAN TRANSMIGRAITI, KEMENTERIAN KOMUMKASI DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN PEKEzuAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMENTERIAN AGAMA, KEMENTERIAN PERTANIAN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 2t,s-22,O Vo 58,8-59,3 02 liata - rata IPM di daerah tcrtinggal di Provinsi Papua Selatan 02.o7.o4.41 PRO P: Percepatan Pcmbangunan Daerah Tertiflggal di Provirui Papua Bamt Dara 0I - PeI3€nta!€ penduduk ,rdskia di daerah tertinSgal di Provinsi Papua Barat Daya 01 - Meninekatnya k$ejahtcraan masyarakat pada dacrah tcrtinggal di Plovinsi Papua Barat Daya KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERIINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, KEMEMERIAN PEKER.JAAN UMUM DAN PERUMA}IAN RA(YAT, KEMEIITERIAN AGAMA, XXMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHI.ITANAN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN PERTANIAN 02 - Rata - rata IPM di daerah tertingSal di Provinsi Papua Barat Daya I I 5 24,7-2s,2 63,1-63,6 6 r.893,9 o2.o7.o4.42 PRO-P: Penin8lGtar Kesejahteraan dan Tata Kclola di Kecamatrn lrkasi Prioritag di Provingi Papua Sclatan Ol ^- Meningkatrrya kesejaltcraan dan tata kclola di kccamatan lokasi prioritas di Provinsi Pspua Sclatar 02 - Jumlah kecaEatar lokasi prioritag perbatasan nega.ra yanS ditingkatkan k*ejahteraan dan tata kclolan}'a di Provinai Papua Seliatan O,O I(EMEI{TERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMTGRAIII - A.n.120 - FEFUILIK INDONESIA Prlo.ltrr rdoEd (Prl/Progrur Horltr. (PPl/x.gr.tu Hodtrl (xPl/ProycL Hodt r (PRo-Pl i:
rrl1: l I!dlLrtor Dulu!4.! TGrhrd.p il h.! Pt .ld.! TrtEGt B!. Jrt iI]''|rlTTIiIlJllfFT]ll o2.o7.o4.43 PRO-P: Peningkatan K6ejahteraan dan Tata Kelola di Kecamatan Lkasi kioritas di Provinsi Papua Tensah 0l Merdngkatnya kcscjahtcraan dan tata kclola di kccamatan lokasi prioritas di Provirci Papua TenSah 02 ^- Jualah kecamatan lokasi prioritaa pcrbatasan neAara yana ditingkatkan kcscjahteraan dan tata kclolanya di ProvinEi PapuaTe gah 5 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI o2.o7.o4.44 PRO-P: Peningkatan Kcscjahteman dsn Tata Kelola di Kecamatan Lkasi Prioritas di Provinsi Papua Pesununsar 5 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAIiI TRANSMIGtrIASII 02.o7.o4.45 PRO-P: Peningkatan Kcscjalteraan dan Tata lclola di Kecarratan Lkasi Prioritas di Provinsi Papua Barat Daya 0l Meringkatnya kcscjahtcraan dan tata kelola di kccamatan lokasi prioritas di Papua Barat Daya 01 - Jumlah kccamatan lokasi prioritaa perbatasar rreaara yanA ditingkatkar kes€jahteraan dan tata kelolarya di Provir8i Papua B6rat Daya 5 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERNNGGAL DAN TRANSMIGRASII 02.o7.o4.46 PRO-P: Pembanaunan Kawagan Perde$a, Plioritag Nasional Raj6 Ampat 0l TertrakEanan,a PembanaurBrr Ka{,a!an Mcsaan Prioritas Nasional Raja Ampat 01 - Indek3 Perkembangan Kawasan Perde8aan Prioritas Nasional Raja Allpat 1,5 s0,07 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERNNGGAL DAN TRANSMIGRASI o2.o7.o4.47 PRO-P: FembangurEn Kawasan Perdesaar Prioritag Naaional Manoksari 0l - Tcrlaksananya Perabangunan Kawasan Pcrdcsaan Prioritas Nasional Manokwari 0I - Indek Perkembangan tkwasan P€rdesaan Prioritas Nasional Manokwari 1,5 33,67 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAIII 01 - Tcrlaksananya Pembngunan I(awalsn Perdesaan Prioritaa Nasional Merauke - A.IL 121 - 39,14 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI o2.o7.o4.48 PRO-P: Pcmbangunan I(awasa.Il P€delaan Priorita3 Na.ional Merauke Ol - Indeks Perkembangar I(awasan Perdelaan kioritao Naaioaal Merauke 1,5 ELIK INDONESIA fHottt t f.tlo|i.l lPl)/Progtr'r ^Pdcfnrr (Pa/x.glrt ,r Hodtrr (Bll/Prcrk Hodtrr (lRo-Pl hln't-rl riTIIlrl,II DutuEg.r T.rhlir? At.hrtr Iart tt.l P.hf..nr T.ra.t RE. .r[t.
o7.o4.49 PRO-P: Pembangunan Kawa8an Perdcsaan Prio tas Nasional Jayapura 01 Indeks Perkembangan Ka$asan Pcrd6aan Prioritas Nasional Jayapura 1,5 58,43 O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH ,IERNNGGAL DAN TRANSMIGRASI 02.o7.o4.50 PRO-P: Pembangunan Dcsa Terpadu Provinsi Papua sclatln 0f - Peningkatar Rata Rata Indeks De8a Provinsi Papua Sclatan O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN DAI.JIM NEGERI 1,5 39,66 02.07.04.51 PRO-P: PembanEunatr Desa Terpadu Provinsi Papua Tcngah 01 - Terlahananya Pembangunan Desa Terpadu Provinsi Papua Tcnsah Ol - Peningkatan Rata I{ata Indeks De8a Provinai Papua TenSah 0r - Peningkatsn Rata-Rata Irdeka Desa Provinsi Papua Pegufiungan O,O KEMEI{TERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERIINGGAL DAN TRANSMTGRAS'I, KEMENTERIAN DAI.AM NEGERI O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DA.ERA}I TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN DAJ,IIM NEGERI O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAI}I, KEMENTERIAN DAIAM NEGERI o2.o7.o4.52 PRO-P: Pcmbanaunan DeEa Terpadu Provinsi Papua Pegunungan 0l TerlakEananya Feebaruuran Dcsa Terpadu Proviaai P6pua Pegunungan 01 - Terlaksananya Pembangunan Dcsa Tcr?adu Provinsi Papua Barat Daya 1,5 1,5 1,5 34,00 31,85 41,49 02.07.04.53 PRO-P: Pembangunan De6a Teryadu ProvirBi Papua Ba.rat Daya 0l Penhgkatan Rata-Rata Indcka Desa Provinsi Papu6 Barat Daya 02.o7.04.54 PRO-P: Percepatan Pcmbangunan Daerah Tertilu8al di Provinsi Papua PcSunungan 01 - Persentaoe penduduk mbkin di daerah tertilrggal di Provinsi Papua Pegunungan 02 - Rata - rata IPM di daerah tertinggal di kovinsi Papua PeEunuflga.lr O,O KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRA!}I, KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, NEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMENTERIAN PER'TANIAN, KEMENTERIAN AGAMA, KEMENTERIAN UNGKUNCAN HIDUP DAN KEHUTANAN 01 - Meningkatnya kesejahteraan masyarakat pada daerah tertitgSal di Provinsi Papua Fegunungan 1 33,6-34,1 70 I - A.|.122 - 51,3-51,8 Ellorltrr frdoa.l (Plfl/Proft..E Pdodtrr (PD/E aht..! Hodt r lrPl/Proycl ^Hodtr' ^(PRo-Pl 02.07.04.55 PRO-P: Percepatan Pembangunan Daerah Teninggal di Provinsi Papua Tencah CI!-FI hdlL.tor Drhl'grn TGrf,rdrp Ar..L! Ec.tdc! rdg.t 32,9-33,4 ^0/o np. irutr 62.377,O iFr|l|1!r?Jrt--n oI - Pen€ntas€ p€rduduk miskir di daera}l tertingSal di Provimi Papua Tengah KEMENTERIAN DESA, PDMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAI}I, KEMENTERIAN KOMUMKAf}I DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN AGAMA, KEMEI{TERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERJAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMENTERIAN PERTANIAN I 02 - Rata - rata IPM di daerah tertinggal di Provinsi Papua Tengah I 55,8 s6,3 02.o7.o5 KP: Kelembagaan dan Keuangan Da€ralt 01 - Medngkatnya Nilai Evaluaai Penyelenggaraarl Pemerintahan Daerah (EPPD) 01 - Nilai Evaluasi Pcnyelcnggaraan Pcmcrintahan Dacrah (EPPD) 02 - Meningkatnya ^persentas€ daerah dergarr indek inovasi tingg1 oI - Pers€ntas€ daerah yang mempunyai nilai indeka inovasi tinggi 03 - Merdngkatnya daerah deflgarr pe erimaan daera]r meningkat 2,66 91.450,5 4 36 V" 04 - Mcningkatnya dacrah dengan realisasi bclanjanya b.rkualitas 01 - Jumlah daerah dcnSan Fnerimaan dacrah meningkat or - Jumlah daerah dcnsar realhasi belanjanya bcrkualitas 44 daerah 05 ^- Meningkatnya rcformaGi pelayanan pcririnan 0l - Jumlah pcrizinan yang kewcnanga rya sudah dideleaasikan ke PNIP Prime berbe3k .lektrcnik 4 1 .37O dokumen 0l ^- Juml,ah daerah yang raemiliki PTSP Prima b€rbaitu elekrrorrik 06 - MeninSkatnya daeralt yana memiliki Pl'SiP kiEa b€rba8ir. etrekronik 4 - 4.II.123 - [J: I{{FI{II FCELiILIK INDONESIA Pdorft.r rrdoD.l (PIf]/FtoEr.E Hortt r lPP,/Icdrt ^r ^Pdornrr lEPl/PloyGL ^klodt . ^(PRo-Pl |T.TIT"TI'! DuLmt a T.rhrdrp Ar.L..! T.rg.t Rp. .rutr L! rE l PChtnu 4 44 daerah ol - Jumlah dacrah yang mengimplcmentasikan Kes€pakatar dan Perjaltjian Kerja Sama Dacrah 2 daerah 09 Meirinskatnlaperueata8e capaian SPM di daenh 01 - Persentasc capai,an SPM di daerah 4 100 ^0/" 10 - MeningkatnJra daerah dcagan indek kincrja GWPP ksteaori baik o1 - Jumlah dacrah deryan indekg kinerja cIvPP katesori baik 01 LuaB cal(upan bidang tanah bercertipikat jang tcrdiAitasi dan melailiki georefclcnsi yang baik 34 daerah 1.306.822,43 ha ll - Meningkatnya pena€lolaan pertarahan dan ters€lenggara.kannya penatarn ruar\8 5 02 - Luas cakupan ^peta dasar pertanahan 5 1.343-767 he 03 - Jumlah materi tekllis dan rancanSan peratuan daerah RDTR Kab/Xota 15 materi tekni8 daII Ranperl€da 04 - Jumlah PeE€tujuan Sub3tarlsi RmR Ikb/Kota 20 p€rsetujuar subst nsi RDTR 5 5 05 Jumlah Eateri teknh dan rancangan p€raturan daerah RTRW Prov/ I(ab/ Kota - 4.1.124 - 5 3 materi tckris dan Ranperda REFTIBLIK INDONESIA Pdorltrr trl.lon.l lnll/Prott ^E ^PHodt ^t (EP)/Ecr[rtea Prlorlter (EPl/Proy.L P odtrr (PRG4 8ar.nn i ITFII.N DukulErr Tcrh.al.tt At.h.n Ir.t lrl P.hL..!. Tuf.t RE. &t 07 ' Nilai IGpastiar dan Perlindun8an Hak atas Tanah 5 5 08 ^- Jumlah Pcnanganan Perkara Hasil Pcnyidikqn Pelanggaran Pemanfaatan Ruana 5 10 p€rkara 02.07.05.04 PRO-P: Pcningkatan Kapasitas Pemerintahan Daenh dan Hubuntan Pu8at-Daemh di Provinsi Papua Ba.rat I,908,5 KEMENTERIAN KOORDINATORBIDANGPOUTIK, HUKUM DAN KEAMANAN 4 808 dokumen 02 - McninSkatnya kerja Eama daerah 01 Jumlah daerah yana mengimplementasikan Ke!€pakatan dan Perjanjia.n Kerja Sarna 4 I daerah 03 - Meningkatnya peE€rrtas€ capaian SPM di daerah 0l - Feru€nta€e capaia, SPM di daerah 4 100 9rl" 04 - Meningkahya pers€Iltas€ daerah de ga Nilai I deka Irovasi Tins8i 0l - Peru€ntase daerah yanS mempu[yai Nilai Indeks Inovasi Tinggi 4 36v" 05 - MeningkatnJ.a daerah dengan pencrimaan dacrah mcningkat 06 - Meninekatnya dacrah dcnSan rcalisasi bclanjanya b€rkualitas ol - Jumlah daeml yeng penerimean dacrshnya medngLat 4 4 SK No098663 C 0l - Jumlah daemh yans realbasi belanjanya berkualitas - A.II.125 - 14 daemh FEFT.IELIK INDONESIA Pdortt . l{.rion l (PXl/Proar.E Priodtr. (PP)/t grrt ! rrlodt r lxPl/ProycL ^Hodtrr lPRo-n : ttlrtr Ildltrtor Drhlarr T.rh.d.p Arahaa Pt.rlil.! Tltfct RD. .r . tlltriri P.lrt .n 0r - Jumlah daerah yang melaksanakan tata kelola keuaraarr da€rah yang efektil 4 08 Perirakat6npenatafit hubungaIl pusat daerah 0l - Jumlah tugas dan {c{,enang yalg dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah PuEat derlgan kineda baik 4 22 rcLomendasi 09 Meningkatnyakualitag pela.ksanaarr kebiiakar otonomi ^(regulasi) pada dacrah otolromi khusus, daerah istimewa, dan daerah khu8ug ibukota nesara 0l - Jumlah pelakanaan kebtakan otonomi (regulasi) ^pada daerah otonomi khusus, dacrah tutimewa, dan dacrah khusus ibukota ncsFra 4 2 rekomcndasi 5.930 bidang 02,07.05.05 PRO-P: Pengelolaan dan Pclayanan Pertsnahar di Provinsi Papua Barat 01 Terlahanartya percepatar 01 - Jumlah Scrtipikat Hak Ataa Tanah 5 23.715,4 KEMEI{TERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02 - Terlak$narya percepatan 01 ^- Juralah bidalg tanah peta bidang tfirah dan ruana 5 78.538 ha o2.o7.o5.o7 PRO-P: PcnirSkatan Ikpasitas Pcmcrintahan Daerah dan Hubungan Pu8at Daerah di Provinsi Papua 0l Memp€rcepatkemudahan b€rusaha di daerah tcrmasuk rcforDtaBi p€layara, peririnarr yang berbasls sistcm informasi di8ital (e-g,or) 01 - Jumlah pcrizinan yang kec,enangannya sudah dideleSasikan ke PTSP Prima berbasb clcktronik 4.OOO,O KEMENTERIANDAJ,AMNEGERI,I(EMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POUTI(, HUKUM DAN KEAMANAN 4 562 dokumcn 02 - Meninskatnr kerja sa,rla daclah 0l Jumlah daerah yahg Een8implementasikan Ke8€pakatarl dan Perjanjian Kerja Sama 4 I daerah 0l - Per€entage capaia[ SPM di daemh 03 - Meninakahya pers€ntase capaian SPM di daerah - A.l.126 - 4 too v" \ J FEFIISLIK INDONESIA Horlt , trrdott.I (Pq/koar.E Pdodtrr (PPl/Klght ! Prbdt . lpl/ProycL ^D ^ortt.r lERo-Pl FtrrFi Inilltrtor 0l - Pers€ntasc dacrah yang mcmpunyai Nilai Indek Inovasi Tingsi Dd.r!I..[ Tcrhrdrp Anhr! Pr.dd.n Trryct 36 v" 30 dacrah RE. .r r h.tra.i P.hb.r.r 4 4 05 Merringkatnyadaerah de[aan peneriliafir daerah meninckat 01 - Juml,ah daerah yaru p€nerimaan daerahnya meningkat 06 - Meningkatnya daerah d€rgan realisasi belanjanya b€rkualitag 0l - Jumlah daerah yarl8 realtuasi belanjanya berkualitas 01 Jumls} daerah yang aelak€anakan tata kclola keuangan daerah yang ef€ktif dan efisicn 30 daerah 30 dacrah 07 - Merdngkatnya tata kelola kcuangan dacrah yana efeldil dan cfrsicn 08 - Pcningkatan penatsan hubunaan pusat dacrah 01 - Jumlah tuga3 dar wEwenana yarE dilaksanakar oleh Gubsrur sebasai W6kil Pemerintah Pu6at dengan kineda baik 22 rekomendaai 09 - Meningkatnya kualitas pelaksanaa kebiiaka,Ir otonomi (regulasi) ^pada daeralr otonomi khusua, daerah istimewa, dan dacrah khusus ibukota lBgara 01 - Jumlah pelaksar8an kcbtakan otonomi (rc8ulasi) ^pada daerah otonomi khusus, daerah istimcv,a, dan dacrah khuaua ibukota negara 4 2 rckomendasi 02 - T€rlal€slanya percepatar 0l Jumlah bidang talah p€ta bidang tarah dan ruaru - A. .l27 - 5 r06.662 ha 33.801,7 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02.07.05.08 PRO-P: Pengclolaan dan PclaFnar Pertanahan di Provirui Papua 01 - Terlakananya psc€patan 0l - Jumlah Sertipikat Ha.k Ataa Tanah scrtifikasi fanah 5 12.085 bidarg RCFLTELIK INDONESIA rHodtr' rrdo!.l (m)/PrortrE Hodtrr (PPl/Ecatrtu rHo tl. llel/Eoy.k ^Psodtr' IPRGPI ht: rr-lrl LEi btor DEfiuEln T.rhrd.p /ltrhrn Prcrlilcr Tr{.t RI'. .rutr hrt nd P.l.lrrn 02.07.05.09 PRO-P: Penyclenggaraan Penataan Rusna di Provinsi Papua OI - TeEu3unnya rencana tata ruaJtg y6ng berkua.litas 01 - Jumls}l Eateri teknk darl rancsngzrn peraturan dacrah RDTR Kab/Kota 1 1 materi tekrig dar Ranp€rkada 1 materi telcris dan Ranpcrda 5 2.325,0 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 5 5 02.07.05.r0 PRO-P: Tata Kelola Pcmerintahan dan Keamarran dcngan Tctap Menghormati HAM Ol - Rata-rata Nilai AsFk Kcbebasan pada Indek Demokrasi Indonesia di Wilayah Papua 01 - Mcningkatnya demokrasi dalam kchidupan b€rEasya.ra.kat di wilayalr Papua 4 al,&42,3 25.700,O KEMENTERIAN KOMUNIKAI}I DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN AGAMA, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI CATATAN: 2024 ^pa6ca pcnctapan APtsN 2024; {3J Pagu Belanja K/L b€rda.arkan Pertemuan Tiga Pihak PaSu Irdikatif 2024. KETERANGAN a) M€nAgunal(all target nasional b) Dukungan Terhadap AIaharI Presiden:
Pembangunan SuEb€r Daya Manusia;
Peabangunan Infrastruktur;
Pcnyederhanaan Rcgulasi;
Pcnycderhanaan Birolarasl (5) Tran3formasi Ekonomi. - A.II.128 - SK No 098666 C tN PRIORITAS NASIONAL 3 : MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA BERKUALITAS DAN BERDAYA SAING Prlodtar ltrdorrl (Pxl/PrcAtlE Pdodtrr (PP,/Icarrtu ^gHdn , (rPl/Eoyot E'rodt . tPR(}Pl Aararaa it'!tiII=n|ll Drh4rE TGthrdrp Ar.h.! PLddc! T.rtct RE. Jut Br,rlir.]f?JrIE!!l.l 03 PN: Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualita8 dan Berdaya saing 0l Terkendalilya pertumbuhan penduduk dan menguahya tata kelola kep€ndudukar or - Angka IGlahirar Tor,,l lTotal FerNiW RatelTFR) ! ^program ^jaminan sosial 2,10 p€r wa.Ilita 15-49 tahun 233.O23.O2r,6 loo,o0 % 02 Meningkatnya perlindungan sosial bagi scluruh Fnduduk ga,oo 6/0 02 - Proporai rumah tangga miskin dan rcntan yang memperoleh bantuan s&ial pemcrintah 80,00 % 03 - Tingkat kemtukinan ektlcm o-t vo 03 Terp€nuhinyalayaflan dasar bidrnS kegehatatt dan pe idikart Or - Anska IGEatia.Il Ibu ^(AKI) Ia3 per IOO.OOO kelahiran hidup 02 - Anska IGmatian Bayi ^(AKB) 16,00 p€r 1.000 kelshiran hidup 03 - PeEentas€ imurfua8i dasa.r trengkap pada anak usia 12 23 bular (X - Prevalensi slantrhg (pcndek dan saqat ^peadek) pada balita 90,00 % t4 ^yo 05 - PEvalcrui rrasang fturus dan €angat kurus) ^pada balita 7,O - A.III.1 - t-rll o T Prlodtrl rrdo[rl lm)/koar.E ^Horitlt (PPl/Ecarrt.! Pdodtrr (xP)/Eot.L Frro ltr, (PRGPI r-a: f,lrl.tlln Dukungrn T.rh.drp Ar.hr! Tl'lct Rp. Jutr Irrtrnd PcLtt.rr 06 Imidensitub€rkulGi! 297 Fr 100.000 pcnduduk 08 Jumlsh kabupaten/kota densan eliminasi ku8ta 469 kab/kota 2t,80 vo 4,70 "/" 11 Nilai rata-rata haeil PISA: Membaca 396 12 Nilai rata-ruta hasil PISA: MateDmtika q: B 4o2 14 ' Rate-rata ta.Ijla Eekolah penduduk usia 15 tahur ke atag 9,29 tahun 15 tla.rapan lama sekolah 13,30 tahun 04 - Meningkatnya kualitas arak, p€rempuan, dan pemuda 01 - Indeks Perlindunsar Anak UPAI 73,49 02 - Indeks Pembangunan Gender ^(IPG) 91,24-91,54 13 Nilai nta rata hasil PISA: Saing 03 - Indeh Pembangum.i Pemuda ^(IPP) - A.III.2 - 57,67 TIET{IT+TA Prtodt r trrrtonil lPrl/Ptoarr'r ^Frlodta. (PPl/x.8lrtrn Prlo trr lxPl/Proy.L ^Prlo ^trr lPRo-Pl L.r?4.!n hdlLrtoc DuLrlrur Tcrh.d.p Arahin ft .ld.n T.rgct Rp. .r[tr t!.t.,id P.Lt r[. 02 ^- PropoBi ^pekeda yang bekerja pada bidang keahlian mcnengah dan tineSi 43,1O Vo 03 ^- Jumlah PI yane masuk kc dalam ltoild cla*s vrliue'sity Top 2OO 1PT 04 Jumlah PT yang rDaauk ke dalalr uotw dass uniue6itg Top 3OO 05 Jumlal PI yang nrasuk ke dalajo .,odd class uniu?rsr: ry Top 500 3PI 07 - Pcringkat pada Olgnr'tpic Games 30 08 - Peringkat pads krulUnpb Carnes 40 2Vt 03.01 PP: Pengendalisn Perduduk dan Penguatan Tata IGloIa Kepefldudukan 01 - MeningLatnF cakupan pendaftaran pendudul( dan Frcatatan ^3ipi1 ^dan menguatnya sbtcm pcmutakhiran data k€pendudukan 01 - Pcrscntasc dadah yang menyclenagarakan layanar terpadu p€nanggulanaan keEiskinan I ro0,00 % 3.774.019,9 02 - Pers€ntas€ provinli/lGbupaten/kota J.ang ^Eemanfaatkdn ^siatem ^percncanaan, penganggaran dan m.niton g evaluasi unit tcrpadu dalam ^pro8€s p€nyusunan plogram-progral: l penangaulanaan kemtukinan I 100.00 % - A.III.3 - Hodtrr rrdood llr|/Ftogr.a ^Pllodtr. (Pqlfcd.t n Frlodtrt lxP)/F!.t ^L ^Prlodtrr ^(PRGPI htnlTl iFITIT,=rIJI Duhrngrtt T.rhrihp Atrh.! Tug.t Rp. .rutr ir?rll?t1r?5ll-r'!r.t 1o0,00 % 100,00 % 50 v.
01.01 KP: Percepatan Cakupan Administrasi IGp€Etdudukan 01 - Jumlah pedotuan/kebtakan/ SOP pen}"elenggaraa.n administra8i kependudukan yang disusun 60 pedoman/ kebiiaksn/ soP 9.067,6 03.01.ol.ol PRO-P: Perluasan Jangkauan I-yanan AdEiniatra8i Kependudukan 01 - Terlaksananya perluasan jarakauan layanafi adEinisEasi kependudukan 01 - Jumlah inovasi daerah urtuk meningkatksn kuaiita. layanan publik dan rcfornasi birokrasi di bidar8 adminbtraEi kependudukan dan pencatatan sipil 02 - Persentasc cakupan akta kematlln dari perhtiwa kematian yang dilaporkan 03 Pers€ntase cskupan kcpemilikan buku nikrh/akta perkawinan pada 6emua ^pasangan yanS pcrkawinannya dilaporkan 2.570 inovasi too v" too v" 6.107,3 MAHKAMAH AGUNG, KEMENTERIAN DALAM NEGERI I I 04 - Peru€ntale ca.kupan kepemilikan akta pcrcclaisr pada i€Eua individu yana p€rc€rdiannla dilaporkan - A.III.4 - too vo HoEttrr irdoad lml/Etogrtr ^Prlodtrt (P"l/K.dlt.tr ltrorltr' (xPl/Proy.k P odt.r IIRGn illrlT=rtIl Drrtuafan Lrhliir? Ar.hrtr Tltrct RD. &t. Irrtrlrn Pctrtrr.
01.0r.02 PRO-P: Percepatar Kepehilikan DokuEen Peltdajta.mn P€nduduk dan ltncatatan Sipil bagi Kclompok Khusug 0l Terb.ksananyapercepatan kepemilikan dokumen pcndaftaian p€nduduk dan pcncatatan sipil bagi kelompok Ltusug s0 daeEh 2,960,3 KEMEMERIAN DA1AM NEOERI 02 Pementas€ Fnduduk rcnta.n yang tersclcsaikan pcngurusan dokumcnnya 100 % 03.01.02 KP: Integrasi sistcm Administrasi Keperduduka, Ol - Menauatnya integrasi sistem administrasi keFrldudukan 01 Jumla.h Sfutem Informaai Admiristraai Kepcndudukan ^(SIAK) yang dikcmbanEkan dan diintesasiksn I siatcm 63.603,6 31.397,7 03.01.02.0r PRO-P: Penguatar Integrasi Data AdEinistra.i Kependudukan 01 - Menguatnya htegrasi data administra8i kependudukan 01 - Jualah lembaga ^pcnSguna rang menandaiangani kcrja sama p€Dsnfaatan data kependudukan naaional untuk ^p€traya.nan publik 25O lembaAa pengauna 32,205,9 KEMENTERIAN DAL{M NEGERI, BADAN KEPENDUDUXAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL IBKXBN) 02 - Jualah lembaga penSguia yang mcmanfaatkan data kep€ndudukan nasional untuk pelayarran publik r .5OO lembaSa p€nacuna 0l - Jumlsh database kcpendudukan ya,Ig, upddte BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL TBKKBN) 1 I 03.01.02.02 PRO-P: PcngcmbanAar Data dan Informasi KependuduLan (Stattutik Hayati) yana Akurat, Lngkap dan Tepat Waldu 01 ' Terlaksananya pengertbangan data dan informasi kep€rdudukai! (statfutik hayati) yang akurat, ldEkap, dan tepat waktu SK No098671C 0l Merdnakatnyakua.lita. pe[da.: opingal dan layanan tcrpadu 01 - Peraentaoe dacrah yang menyelenggaraksn layanan terpadu penanggulanaan keEiskinar - A.III.5 - I IOO Yo 3.s28.932,6 03.0r.03 KP: Pcndampingan dan Laysnan Terpadu FR,E9IDEN REPIJBLIK INDONESIA Pllodt r rrdoorl (PU/Proat.E P odtrr (PPl/IIcdrt ! Hodtr. lxPl/Proy.L ^FHorn.l lPRcPl Drhrr3u T.rlrit p Atrhrn Pr.ddcr T.rg.t Rp. ,rutr Iftlltrtor r-l'iFrl.l: FrlS|tF!!: n I too v" 1 roo ^o/" 04 PerBentareperrgembangan$tandar nasional pendamping pembangunan 'I 1 l oo ^o/" 60 v" 06 - Pcrscntasc kcmcnterian/ tembaga yang mengadoFi kualifi.kasi standar nasional p€ndamping pembar8urran 50 v" 03.0r.03.01 PRO P: Penyelenggaraan Sistcm La].anan darr Rujukar Terpadu 01 ^- Tcrlaksananya dan rujukan bagi penduduk mbkin 01 Jumlah kabupater/kota yarg mengeabangkarr SLRT KEMENTERIAN SOSIAL, BADAN NASIONA.L PENANGGUIANGAN BENCANA (BNPts), I(EMEIITERIAN KOPERASI DAN USAHA KF'IL DAN MENENGAH, KEMENTERIAN KOMUNIKAS}I DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN PERTANIAN KEMENTERIAN SOSIAL, BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL ^(BKKBN), KEMENTERIAN PERTANIAN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 02 - Jumlah dcsa/kelurahan yang mcngembangkan pusat ke3€jahteraarr s14 kab/kota 1.768.06s,8 1.760.466,8 1.028 de8a/ keluralEn 03.01.03.02 PRO P: Penguatan Penda$pingan Masyarakat 01 - Tcrlaksananya penauatan kapasitas dan kapabilita8 kclrmbagaan pendaEping pcmbanaunarl 0l Jumlah SDM k*€jahteraan yanS meninSkat kapasitas dan kcmampuannlra 30slal la.OOo orana - A.III.6 - SK No 098672 C 02 - Jumlah lembaga kesejahteraan sosial ^yanA teraHitaEi 6.000lcmbaea FT,FUELIK INDONESIA f orlt.. lfrdo|irl (PIl/Progr.o Horltrr lPq/Ikglrt.! ^Hodtrr lxPl/koytk ^Horlt , ^(lRo-P) i: l=a-rl iTfiTI-TiN Dulu!Er! T.rh.al.E Arahrn Irrtrlrt Pchltrlr Tut t RD. Jutr Ol - Jumlah pendamping dc3a yang diberdayakan 36.000 orang o3.ol.04 KP: Pemaduan dan Sinkroni€asi Kcbijakan Pengendalian Penduduk 0l Indeks lGp€dulian terhadap IBU Kependudukan 53,4 172.416,2 03.ot.(x.01 PRO-P: Sincrgitas Kebijalan Pengerda.lian Penduduk dalam Mewujudkan Penduduk Tumbuh seimbang Ol - Meningkatnya pcmanfaatan data dan informasi kependuduk .tl 01 - Pers€ntase pem€rintah daeral yang merrpergunakan Gtand Desrlgm Pemba.ngunatl Kcp.ndudukan ^(GDPIq sebagai Ealah satu dasar pcrcncanaan pcmbansunar da€rah 300,0 100 % 1.607,0 70,0s 170.509,2 BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL ^(BKXBN) BADAN KEPENDUDU(AN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL (BKKBN) BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL ^(BKKBN) roo (plovl % 03.0r.04.02 PRO-P: FcnSuatan l(apasitas dan Ihpabilitas lGl€mbagaa.n IGperdudul(ar 0l - Menguatnya kapasitas dan kapabilitas Leleabagaan kcpcndudukan 01 - Pem€ntas€ peEerintah daerah yaDg mcmiliki kebijakan pembarsunan berwawasan keperdudukan 01 - Indeka Kualrtas Data dan Iiformasi Program Ba.rlgga Kencana 4 4 03.01.04.03 PRO-P: Pemsnfaatar Data darr Inlofi Daai Kependuduka! 03.02 PP: Perrguata, Pelaksanaan Perlindurrgan SGial 0l - Menguatnya pelaksanasn pcrlindurgan social d6laI[ menjanskau Fnduduk Eiskir dan kelompok rentan 0l Ferr€nta8e cakupan kepe$ertaan Jaj: dna.n Kegehatan Nasional ^(JKN) 98,00 % 153.253.372,4 02 - Tingkat kemtukinm penduduk pcnyandang dhabilitas 11,00 70 03 - Tingkat kembkinan penduduk larjut - A.III.7 - <10,oo vo P orltrr f,rdorrl (Ef,l/Progr.n Prbdtrt (PA/E4r.t.ti Pdodt r lBg/Pror.r ^Pdodt ^r lPRo-Pl Surru hdttrt r DuLuEtrn Tcrhaali? Ar.b.n PLrld.r TEgct RE. ,rutr I!.tr!rl Pcht ur 04 Pemerintal daerah yang aenerapkan prinsip-prinsip inklu3if 20,oo ^6/" 74,57 vo 06 PerE€nta8€ cal<upan kep*€rtaan Bada! Penyeleng8ara Jaminar SGial (BPJS) Ketenasakedasn Pekeda Informal 2s,94 vo 20 juta pekcrja 03.02.01 KP: Sbtem Ja.: oinan SGral Nasional 01 - Terwujudtya ai.tern jaminan soaial nasional 0l - Jualah kajiafl penguatan dar ha.rmonfuasi peraturan perundangan terkait ^jamiian soaial 2 dokumen 49.0s6.s35,4 03.02.01.01 PRO-P: Fcngembangan ProSram Jaminan SGial Ol - Tcrlaksananya pcrluasan pemahaman publik akan JKN dan Jaminar SGial Ketenasakerjaan 0l - Jumlah stratcgi rosiali.asi, ad\okalj. dan cdukasi publik rcrpadu sistem jaEinar sosial nasional KEMEI{TERIAN KETENAGAKER.JAAN, KEMENTERIAN KESEHATAN, KEMENTERIAN SOSIAL, KEMENTERIAN KEI,AUTAN DAN PERIKANAN I dokumen 48.999.506,3 02 - Jumlah penduduk yang mcnjadi p$€rta PBI JKN ll2,9juta pcnduduk 03.02.0r.02 PRO-P: Pcnguatan IGl€Ebagaar Penyelengga.ra Siatem Jaminan Sogial Ol - Tcrlaksananya penguatsn penyelerysara sist€m jaminan ao8ial nasional berbasi8 data Ol - JllJnl^h n tnitoting dan evaluasi terpadu ^ja.Einan sosial bidana kea€hatan dan bidanS keteflaSakerjaar berba8i8 drgrtal 1 dokumen/ KEMEI{TERIAN SOSIAL, KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDA.T{G PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN, KEMENTERIAN DAI"AM NF,GERI 57.O29,1 02 - Pergentasc ^p€serta BPJS lcoehata.n dan BP Jamsostek yarg terintegraai bcrbash NIK SK No098674C 100 ^0u - A.III.8 - l-JTf{{f'Iill REFIIHLIK INDONESIA Ptiodt t rrriood (ml/Eogtra Prlodt.r (PPl/X4rrtrn Horlt r llel/Proy.r ^krorit r ^(PRGPI 03.o2.o2 KP: Bantuan Sosial dar Suhidi Tepat Sasaran : ttrF: t 01 Meningkatnyakualitag penyclcngSar.'aan bantuan sosial dan aubsidi tepat sasaran bagi masyarakat miskin den ftnten Ildltrtor 0l - Akurasi pcnyalunn bantuan sosial DuhrEar! T.rh.al.p Anhln Pr.rlil.! Tut t Rp. Jutr 600/0 103.004.354,6 i.T,TEFr?JII-liN 02 - Rumah tarSga Eiskin dan rentar densan akles layanan keuanaan ao ^o/o 03 - Penyaluran bartuan keluarga untuk k$ehatan dan pendidikan 1 10.000.000 keluar8a 04 - Pcnyaluran bantuan pangan melalui IGrtu Sembs.ko Murah I 18.800.000 keluarga 05 - Penyaluran bantuar LPG 3 kg I 15.600.000 kcluarca 06 - Pcnyaluran bantuan listrik daya 45o I rs.600.000 keluarga 07 - Jumlah volume clp{i 3 kg yang tepst sasaran b8si masysrakst, usaha Eikro, nelalBn, dan p.tani sasaran I 7.900 8.000 ribu Mton 03.02.02.0r PRO-P: Pedyelenggaraan Bantuan dan Suhidi Tepat 0l - Jumlah keluarga mkkin dar rentan yant mempercleh bartuan &sial bersyarat 02 - JuElah keluarSa milkin dafi rentan yang memperotreh bartuar panaar melalui prograE Ka.tu S€rtrbako Murah Ol - TeBelenggaranya bantuan dan suhidi tcpat lasaran 10.000.000 keluarga r03.008.354,6 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN AGA.I{4, KEMENTERIAN SOSIAL, KEMENTERIAN PENDIDII(AN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI'GI, KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATII(4, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT I 1 14.800.000 keluarga 03 - Jualah keluarSa miskin dan rcntan yanS mcmpcroleh bantuan subidi lbtrik - A.III.9 - rs.600.000 keluaraa REPIJELIK INDONESIA Hodt r rr.bEd lPrl/Proati.E ^Pdorrh. lP?|/Kcrrrt.! ^rHodtrr 0r4/Iroy.L ^Prrorn ^. ^(PRo-Pl ti:
rITlIlI Dururyrn TcrhrdrE At .hrr RE. ,rutr 230.170,9 Ir.t lrd P.hl.tur Lrg.t 15.600.000 kelualga 7.90H.000 soo.ooojiwa 230.170,9 250.00Ojiwa 2 03.02.03 KP: Perlirdungafl Soaial Adaptf 01 - Penduduk yang mcmpcrolch bantuan sosial bencsna dan lsyansn pencesahan dan k*iapsissaan bercana 03.02.03.o1 PRO-P: Pelsksenaan Perlindungar Sosial yang Adaptif 0l Terlaksananya p€rlindunaa.rr Bo3ial bagi penduduk korban bcnc€na 01 - Jumlah pcnduduk korban bcncara yang laeaperoleh bantuan perlindunSan soslal bencana alam 01 - Meningkatnya kuahtag pcnyelenggaraan sistcm perlindungan sosial yang adaptif KEMENTERIAN SOSIAL, BADAN NASIONAL PENANGGUI,ANGAN BENCANA (BNPB), KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 02 - Jumlah pcnduduk korban bcncana yanS mcmperoleh bantuan pedindurgan sosial bcncana sosial 30.OOo ^jiwa 03 - Jumlah penduduk korban benca[a yans mcmperoleh layarEn psikososia.l 2.600 ^jiwa 03.02.04 KP: lcrejahterarr SGial 0l - Meningkatnya kualitas kEcjahtcraan sosial p€nduduk 0 I - Per!€ntas€ lanjut usia yans mcmp€rcleh bantuan kes€jahteraan 25 V" 958.311,5 02 - Perseltas€ penlandang dfuabilitaa Jrang ^mcmpcrolch bantuan ^kcscjahtenan 30aral 20 vo 03 - Jumlah kelompok rcntan lain yang mcmpdolch layanan kesejahteraan s6ial - A.III.lO - 46.000jiwa Prtcdtr. f.dolld el)/Proa..E ^Pdodtr. : !TT.TI Iadltrtor Duhlfrn fcrl.d.l) Ar.Ll! Er.dd.a hrt ad F.bL..!r T.rtlt Rfr Jut frldltrr Irrodt . {!RO-P, 1 1 500 94 96 90 03.02.04.01 PRO-P: Pcnyclen8garosl Kc!€jahteraan Soaial ^yang Inklu.if 01 - Tcrlaksanarrya ^penSuehn kapasites dan keLmbegaan bagi penF.rdana di€abilita8 0l - Juml,ah pcnysadang disahilitas ^yang hctuperolch layanan kc€cjahteraan adi6l 02 - Jurnlah lehbage kerajahtcraan .osial pcnyendeng disabilitas ^yang memP€rolch ^p€nguatan kaPasitas 03 - Jumlah sDM ^peayetrcnggara layanao kclejahterEsrr .oaial bagi ^pcryandenA dilabilitas yeng m.Bpcmlch ^peninaketan kepecite! KEME}ITERIAN AOSTAL, KEMEI{TERIAN TESEHATAN, XTMENTERIAN (E'}ENAGARER.JAAI{, I(E'AIGAAN REPIJBUK INDONESlA I I 1 50.000 ^jiwa t5O l€mbe8a 300 Jic,E 319.414,3 - A.III.11 ^. Eddlt . faddd 0lll/Prolt ^E ^lffodt . ; TiI.l; E]l Horltd FnO+l 03.02.o4.o2 PRO-P: Fcquetan Kcleabegaar den FanrbcldayeeD Nclanjuturiaai (Lanlia Aktif dan Pmduktif, .-rartl r-r,: l-Ir:
tl.--i ,rrh4.r! T.rL.d., A'rLr! Hi.! Lra.t Rp. Jutr hrtrld lcLL.tr Ol - Tcrlakrananya pcnguatln k lombagern dsn petabetrdatraea kchnjutuliaan 28.0(x) ^jiwa 156.311,4 I fso bnbaga 30o ^jiwa 28.000 ^jiva 20.9!}6,0 KEMENTBRIAN SOSIAL, BADAN KEPENDUDUTAN DAN I(ELUAROA BERENCANA NASIONAL (BT(rBN} fo kab/tota 03.02.04,03 PRO-P: Fehk arraan Fcrawltan Jan8ka Pdnjang B€rb6Ei. Komunit4s yang TEri teBa.i llottg-Terrn ^Cotd 0l ^- Tcrl,Bkrarrsnya pcrawahn jangka Danjang berba.n ko&u ite! yan8 tclinteSraEi Q,ong ^Te,,n ^Co,ftl 03 - Juqlah SDM pcnycLng8ara leydrt,n kasejahtlrsan &aial baai lalrjut uria yang lBeDperolch peaidgkatan &apa.ita! ol - Juhlah lan3ia yan! acmPcroleh layanan bclbasi! koEunita! 02 - Jurnl'.b kabupaten/kota yang l,lenycbnggarakafl layanan $6ial l,anjut u.ia tcdnt grasi I I I 03.02.04.04 PRO-P Pcngurtln Pelayanan Sosi&l lGtompok Rcntsn Iainnya Ol - Tcrlaksaianya pct€uatan keleEbagasn darl pcabcrdaFAn baAi lorban F ^yalahgunaen ^napa 0l - Ju.Elah korban penj,ahlguncert naPza yana EctrrP.lobh layanan kcrejahtcraar rosial 1 I l0.0oOjiwa ,T6I.5A9,A KEMENTERIAN SG9IAL 15O lcBbaga 0, - Jueleh institu.i penerima x/ejib hpor yeng ,D.Ep.robh paaEuate! kapasita! Oi, ^- Jumlah SDM paycbnggara layanaa kerejahteraan toaial baai korban pcnyalahgunaan naprayant E"mpctoLh pdingtatan kapa.iter 1 3OO ^jiwa Ol ^- Jumlah sra.k tclarar yang Bar[pcrolch layanea kcrcjehteraan roiisl 02 - Tcrlekleneny. pcleyanen kajahteraf,n aosial bafi anal - A.m. t2 - I 24,000 Jiv,a REFLIBLIK INDONESIA fHodt.t X.dord (Plt]/Progr.n PdoEnr. (PPl/x.8htl! Hodtrr lBPl/Prcrk ^P odtr' ^(PRGPI Flnllrl IrdtLrtor Dul(!ng.r T.rhdrD Ar.t.,r EGrftlG! T.r8ot Rp. .rutr In t trd P.hL.u. 200 lcmbaga 300 lembaga 0l - Jumlah tuaa soaial dan korban tindak kckcrasan perdagangsn orang yang memperolch layanan kesejahteraan 30lial 02 JuElah lembaga kea€jahteraan sGial tuna sGial dan korba, tindal kekerasn perdagangan orang yang mcmpcrclch pcnguatan kapaaitas I 8.o00 ^jiwa l3S lembaga 03 - Jumlah SDM pcnyelcnggara tayanan kes€jahteraan sosral tuna sosial dan korban tindak kekerasan p€rdrgangan oranS J,ang memperoleh peninakahn kapasitas I 200 ^jiwa 04 ^- Terlaksananya pcnguatan kelembaSaan dan pemb€rdayaan bagi orang dengan HIV 0 1 - Jumlah orang dcngan HIV yang mempffolch layanan kea€jahteraan 38ial I 2.000jiwa 05 - Terlaksananya pentuatan kelembatdan da.rt pcEberdayaad bagi Komunitas Adat Terpeffil 01 - JuElah warga l(omu tas Adat Terpcncil yaag mcmpcrolch pcebardayaan 36lal - A.III.13 - I 2.800 KK FEPTIEL|K INDONESIA Prlodtrr rrdood (Plf)/Prottra AHorltr (Pqlrcdrtrl! Prlorltr (EP)/Proy.k Hodtrr (PR(}PI arfIIrrFI Drlrntrn T.thrdrp Atrh.! Hdc! T.r8.t Rp. .rut. Irr.t rrtl PchLrnr 03.03 PP: P€ninakatar Ak.es dar Mutu Petrayanan Kehatan 0l Persefitase p€nalinan di fasyankeg 95,O 16.204.029,3 63,4t Vo 04 ^- turgka kclahiran rcmaja umur fS f9 l3h,'rlAse Specifc FeniLr, Rare ^(^SFR 1s- r9) r8,00 kelahirar hidup p€r 1.000 perrerupuarr 06 lrtaiden8i HIV 05 Pers€nta8e ca.kupan pcnemuan dan pengobatan TBC (?BC ?/ea,m€nt CoveragA 7,40 v" 90 v" I I 0,18 pcr I.OOO penduduk yarS tidak tcrinicksi HIV 07 - Perscntasc penderita kusta yarg menyel$sikan perSobatan ku6ta tepat I 90 vo oa - JuElah kabupater/kota detrgarr intensifikaEi upaya eliEinaei malaria 95 kab/kota 09 -JuI: ah kabupatcn/kota schat 420 kab/kota 10 Ju: rlah kabupaten/ kota ,€ng E€nerapkan Kawasan Tanpa Rokok ^(KTR) - A.III.14 - 514 kab/kota I NEFUBLIK INDONESIA Hodtrr f,r.toEd (ml/kogrttr ftlorltr. (PPl/Ecftrt.n Prlodlt r (rP)/FroFk Prlodtrr (IR(}4 rifirFr?.n DULE!9.! TcrhdrE Anhrtr Hd.n tn tu.l P.hlt..!r Tr4ct Rp, .rutr lI - Perc€ntase fasilitas ke!€hatar tingkat pert'laa terala€ditasi 1 'I OO %, 90 v" 97 V" 88 9,'o go,oooh 2.403.944,4 15 - Pcrscntase obat memcnuhi lyarat 03.03.01 KP: P€ningkatan K6ehatan Ibu, Anak, KeluarSa Bcrcncana (KB), dan Kechatan Reproduki 16 - Pcrs€ntas€ makanan memenuhi syarat Ol - Meningkatnya kesehattr ibu, anak, l.elua.rga Berencana (KB), dan ke8€hatafl reproduki 01 - Perscttasc imunisasi dasar lcngkap pada anak usia 12-23 bulsn 02 - PeEentas€ pes€rta KB aldif Metode Kortra8eFi Jangka Parjary ^(MzuP) 0l Tenrujudnya penurunan keEatian ibu dan bayi 01 - PErs€rta8€ pcrsalinan di fasilita8 pelsyanan kelehatan 02 - Jumlrh kabupatefl/kota yang Eencapai 80D/o inurisasi da€ar lcngkap anak usia 0- 1l bulan 1.440.587,1 IGMENTERIAN(ESEHATAN,BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL ^(BKXBN) 2439 vo 95,O ^o/o 03.03.01.01 PRO-P: Pcnurunan KeDstis.Il Ibu dan Bayi 488 kab/kota SK No098681C 01 - Mcningkatnya KB dan K$ehatan Rcprodukai - A.III.15 ^. 20,oo v6 fi3.397,2 XTMEMERIAN KESEHATAN, BADAN TEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASTONAL ^(BKKBN), KEMENTERIA.T{ DAIJIM NEGERI, KEMEI.ITERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERUNDUNGAN ANAK 03.03.0r.02 PRO-P: Pcninekatan KB darl Kesehatan Reproduhi Ol - Pers€ntase tinAkat putus pa.kai pema.kAian kontra€epai lDrcp anl DOI HEEI,IBLIK TNOONESIA Hodtrr Lrloti.l lml/Pt ar.a ^I'trodt.' (F"l/[.8rrt ! Pdodt t (xPl/Proycr krodt . llRo-P) IldlLrtot DuLultl! TcrhrdrE Atrhrr Pr .ld.n Tutct Br. Jutr Ir.tud Fclrtanr 60v. 1.464.41r.6 03.03.o2 KP: Percepatan Perbaikan Gizi Masyarakat Perurudafl Stunring Ol - T€rwujudnya penurunal sntftins 0l - PeGcntas€ ksbupaten/kota yahg mclaksanakan surveilarls gizi I IOO 9'l" 1.464.41r,6 KEMENTERIAN DAI,,IIM NEGERI, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, KEMENTERIAN XESEHATAN, KEMENTERIAN KEI,TUTAN DAN PERIKANAN, KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAX, KEMDNTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN DFSA, PEMBANGUNAN DAERAH'IERTINGGAL DAN TRANSMICRAT}I, BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL ^(BKKBN), BADAN NASIONAL PENGEIOI,IT PERBATASAN (BNPP), BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, KEMENTERIAN SOSIAL, KEMEI{TERIAN PEKER.]AAN UMUM DAN PERUMA}IAN RAKYAT, BADAN PANGAN NASIONAL, KEMEI{TERIAN AGAMA 03.03.03 KP: Feningkatan PcnSendalian Penyakit 0l - MenirSkatnya pengendaliafl penyakit 0 I - Persertas€ orang dengan HIV-AIDS yang menjalani terapi ARV (ODHA on ARN 60 ^0/" 4.365.652,0 03 ^- JuElah kabupatcn/kota yang mcncapai climinasi malaria 405 kab/kota - A.III.16 - NEFUBLIK INOONESIA Pdodt t !Irdo!.I Prl/Proar.E ^Pdodtrr lPPl/E t|lt ^! ^Ptrodtr' lxPl/Proycl ^rHodtrr ^(PRo-P) t!l-11?I iir]Tr: rl]'t Duh,rru T.rhrd.E Anh.! bttrE.t F.lilrrtt Trra.t RE. .rutr I too./o I 514 kab/kota 1 514 kab/kota 03.03.m.0r PRO-P: Pcngendalian Penyakit Mcnular 0l - Terkendalinya pcnyakit menuliar 0l Perc€ntale ODHA bartr dit Eukan yanS m€mulai pdraobatan ARv 02 - Pcrucntssc cakupan pen€muan daII p€nAobatan TBC (IBC t€atm€nt couerasA 95 ^0/. 4.164.82s,9 KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI, KEMENTERIAN KESEHATAN 03 - Jumt h kabupatefl/kota yang mencapai API ^< 1/ 1 .000 penduduk (H - Pcrscntasc kabupaten/kota yanS melakurukan dcteksr dini Hepatitis B dan c ^pada populasi bertuiko 90 5oo kab/kota - A.III.17 - 100 7. EEFUELIK INDONBSIA Prlodtrr trl.lon l lPil/Prog.n ^Prrodtr' (PPI/E arrt n Prrodb. (aPl/Proy.t Hodtrr (PRo-P, 06 Jurrlah kabupaten/ kota enderaig filariasis bcrhasil mcnurunkan angka mikrcfilaria ^< r% RE. .r(. Lldrlrt Pchltrlr 200.826,0 KEMEMERIANKESEHATAN,BADANPENGAWAS OBAT DAN MAXANAN Dlrhnt n T.rh.dr? 'llr..h.rr T.ti.t I 236 kab/kota 03.03.03.02 PRO-P: Pcngcndalian Penyfit Tidat< Menular 0l - Terkendalinya penyakit Ol - Tcrlaksananya pcnguatar Ccrakan Masyarakat Hidup sehat (G€rmas) 07 - Jumlsh desa endemis scftistosomicsr's yang mencapai eliminaal Ol Jumlah kabupaten/ kota yang melakukan pelayanan tcrpadu (Pandu) PIM di > 80elo puskesmaa I I 28 de8a 514 kab/kota 02 - Jumlah kabupaten/kota yadg menerapkan Kawasar Tanpa Rokok ^(KTR) 0l Jumlrh kabupaten/kota s€hat 01 - Perscntasc dda/kclurahan dcngan Stop Buang Air Bc€ar Scmbarangan (sBs) 514 kab/kota 420 kab/kota 332.664,3 90./" I I 03.03.04 KP: Penguata, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GerEas) 03.03.04.0r PRO-P: Pengcmbangan Lingkungan Sehat 01 Terlakaranya Frgembangan ^lingkungar s€hat I 198,482,9 KEMENTERIAN ^(ESEHATAN, BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN 02 - Jumlah kabupaten/kota Bchat 420 kab/kota SK No098684C 0l TerlakEananlapenguatan proaoai GerEaa - A.III.18 - 70 v" 134.18I,3 XEMENTERIAN KESEHATAN 03.03.04.02 PRO-P: Penguatan Promoai Gcrmas 0l - Pcrsentase kabupaten/kota yang menenpkan kebijakar Germas 02 - Pcr!€ntase Labupaten/kots den8an mi mal 8096 posyarrdu aktif 50 ^q" t-Jil-d{EITIt FEPIJELIK INDONESIA Pllonlt t f.dolrl (PU/Progr.E Hornrr FP,/r.8ht ^! ^Frlodtrr 6Pl/Proy.L ^Frbdt ' ^(lRo-P) ht-E?i ifrTTTIN DuLurrrr Tcrhritrp Ar.h.n Ilrtrrrt Pchltrlr Till.t RE. Jut. OYo 7.641.317,1 03.o3.05 KP: Penguatan Sistcm IGs€hatan dall Pcngawassn Obat dan Makanan 0l - Menauatnya silteE ke!€hatan dan pergawasan obat dar mrl<anan 02 - Pcrucnta8€ puskesmas dengan ^jenis tenaga kc8ehatan scauai sta.Irdar 1 a3 ^0/" 90 ^0/" too ^o/" 05 - PeEenta rumah s6kit terakreditaoi IOO ^o/o 06 - Per€entase puskeamas dcngan k tcrscdiaan obat csensisl I 96q" 07 - Jumlah kabupaten/kota yang mclakukan perbaikan tata kelola pcmbangunan kcaehatan I 65 kab/kota 08 - Peeentaac obat memenuhi syarat I 97 ^0/o 09 - Pels€ntas€ makanar memenuhi ayarat 01 - Terlaksananya penguat r p€layanan ke8€hatar dasar dan rujukan 01 - Pcl3€ntase RS milik peEerintah dacrah yang memcnuhi Sarana Pra8arana dan Alat (SPA) 6esua1 standar 02 - Per!€nta8€ FKTP y6ng memenuhi Samru, Prasarana dan Alat ^(SPA) s$uai atanda.r 3.877.219,2 KEMEI{TERIAN KESE}IATAN, KEPOLISTAN NEGARA REPUBUK INDONESIA, KEMENIERIAN PERHUBUNGAN I 1 aa ^o/" too v" 03.03.05.01 PRO-P: Penguatan Pclayanan Kcschatan Dasar darl Rujuk n - A.III.19 - roo 9/" f odt r Xrtlo|td (P'n/Pto!r.a Pdodht (PA/I(.ilrt r Pdodtr. lxPl/Prcrk ^Prlodtl' |Pno-Pl htTllTr hdlL.tor Dutu!a.! T.rhrdrp At.h.r TrtIGt 5.706 FKTP RD. .rutr Itt.trld P.ht ..!r I 9q I FKRTL 03.03.05.02 PRO-P: Pemcnuhan dan Peningkatan Kompetensi Tcnaaa Kes€hatan 0I - Terlaksanarya pemeltuhan da, penhgkatan kompctcnsi tenaga kerehatan 0l Peru€ntase puakeslua3 tarpa dokter 747,038,9 KEMENTERIAN KESEHATAN, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI I o ^o/. 02 - Persentaae puskc$nas dcngan ^jcnis t naga kes€hatan sesuai standar I a3% 03 - Pers€ntas€ RSUD k6b/kota memiliki 4 doktcr spBialtu dasar & 3 dokter spesiah lainnya I 90 ^q" 03.03.05.03 PRO-P: Pcmcnuhan dan Peningkatan Daya Saing Sediaan Farmasi dan Alat Kc3€hatan 02 - Perc€ntaae a.lat keEehatafl memeDuhi 3]m.rat 0l - Terlaksaran,a pemenuhan dan p€ningkatan daya sainS s€diaafi fa.fiaasi da! alat ker€hatan 0l Perae taae puskeamas dengan kerzm€diaan obat elcn8ial I 96 v. 396.7(N,8 KEMENTERIANKESEHATAN,KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN I 95 o3.03.05.04 PRO-P: Penguatar Tata Kelola, Pembiayaan, Fe elitian, dan Pengembaraan K$ehatan 01 - Jumlsh provinsi/kabupaten/ kota yana telah melakukan perbaikan tata kelola proaraE k€s€hatan 01 - Tcrlaksananya penguatan tata kclola, pcmbiayaan, pcnelitian, dan p€naeEbangan I 6s lokasi 2.090.805,5 KEMENTERIAN KESEHATAN, KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN PERTANIAN, KEMENTERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 02 - Jumlatt bahan kcbijakar tcknis pengembangan pembiayssn ke!€hatan danjaminan kes€hatan yant diBuaun I 2 dokumen 03 - Fer€entasc rrkomcndasi kebijakan hasil pcnelitian dan pera.mbangan kcschatan yang dimanlaatkan untuk p€IbaikIr pelal(8arraan prioritag nasional too . A.III.2O - FFESIDEN NEPUBLIK INDONESIA HoEtt . lf..iotrrl (Prl/Ptoat E Ptrorn ' IPP)/E tlrtE ^kroEnr. (xPl/PtoyGL Hodt . (PRo-P) itT!-l1rr rtl7Tt=t+tt DuLuErr! T.rh.ahp Ar.hrn hrtrnd P.hL..n t tl.t Rp.tur 03.o3.05.05 PRO P: Peningkatan Efektivitas PenSawasan Obat dan Makanan 0l - Tcrlaksnanya peningkatan efektivita3 penaawasan obat dar! ma.kanan 02 - Pdsentss€ makanan m€Eenuhi syarat 529.548,7 BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, KEMENTERIAN KESEHATAN 01 - Ferrentasc obat mcmcnuhi syarat 97 ^0h aa v" Peningkatan Pemdataan t a].anarr Pendidikan Berkualitas 01 Rasio Angka Pa,ttuipasi l(asar ^(APK) 20 pcr!€n telmiskin dsn 20 Frs€n tcrkaya: sMA/sMK/MA Sederqiat 0l - Meningkatnya pcmeratasn layanan perdidikan berkualitag 02 Rasio Angka Partkipa8i Ikoar ^(APK) 20 pers€r terlEfukill dan 20 perae[ terkaya: Pendidikan Tnggi 03 - PropoGi anak di atas batas kompctensi Membaca 0,43 34,10 i6 minimal dalam tes PISA: 04 - Proporsi arrgk di atas batas kompeterlsi minimal dalam tea PISA: 30,90 % 05 - Propo8i anal< di atas batai kompetensi minimal dalam te8 PISA: Saing 44,OO ^qo 06 - PropoEi anal( di atas bata8 kompetensi minimal dalam asesmen kompctcnsi: Litensi 07 - PropoEi anak di atas batas kompctensi minimal dalam al€smen koEpetemi: NUE€raBi I 61,20 v. 0,83 39.325.405,8 - A.III.21 - 43,54 Vo REtrlJELlK INDONESIA Pdodt r r.dolrl lPrl/EoErra ^Frtodt ^t (PP,/rcatrtu Frtorlt.t lEl/Proy.L ^Ptrodtr. IPRGPI 03.(x.0r KP: Pcningkatar Kualitas Pcngajarsn dan Pembclaja r garan,r i ITIiTT! DutrrE3 n T.rhrtrp hrtrrd F.lrt .n T.rl!t Ri. ,rutr I I - Persrtas€ anak kelas 1 SD/Ml/SDLB yang pemah dergikuti Pendidikan Anak UBia Dini I 94,94 V. I 93,33 v" I I 71,71o/o 6434 V" I I 32,24 ^oA 100 %, 4.508.347,s 02 - Perscntssc satuan p€ndidilGn yaIlg EenSSUnal(An haail aaeamefi ]ang teratandar untuk ^perbaikzrn p€mh.lajaran I too 03.04.01.01 PRO P: Fenerapan Kurikulum dan Pola Pembelajar.^an Inovatif 01 - Tcrlakananya p€ncrapan kurikulum dar pola pcmbclajaEn inovatif 0l Jurdah perangkat kurikulum dan peabelajaran yang b.rmutu dalam meningkatkan kualitaa pembclajaran 2.998 pdanskat kurikulum darl Fmbelsjarajl 470.025,3 I{EMENTERIAN PENDIDIKAN, XEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKIOLOGI, KEMENTERJAN AGAMA 0l - Meninakatnya korlpetensi p€rdidik - A.IJ[.22 - 15.500 orang 2.O5I.@4,2 KEMENTERIAN PENDIDIIGN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, KEMENTERIAN AGAMA 03.04.01.02 PRO-P: PcninSkatan ,furrpetcnsi Pcndidik Ol - Ju.,!lah guru dan t naga kcpcndidikan yang menaikuti pcningkatan kompcGnsi MI]EIEtrN FEFI.IELTK INDONESIA Prlodtrr It .lond erl/Ptolntr ^Pdodtr. IPP,/E !lrh! ^PdoErtr' lxPl/Proycr ^kroEn ^r ^(lRGPl |]: TITiI.N Drhtr3rr T.rh.d.p ltrhrn Ir!.trnd P.htrn T.rt t RD. Jrt.
(x.0I.03 I,RO P: lt[guatan Kualitaa Psrilaian Pendidikan a kualita8 penilaian pcndidikan Ol - Perccntase satusn p€ndidikan yarg mel,l<sllal<an Asrner NaBionrl I 99 ^0A 730.810,6 KEMENTERIANPENDIDIKAN,KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI,OGI, KEMENTERIAN AGAMA 03.04.01.04 PRO-P: Pemanfaatan Teknologi Informaai dan Komunikasi Ol Terwujudnyapemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di satuan pcndidiksn 03.04.01.0s PRo-P: Intesrasi sonsftirl da]a.I]r Pcmb€lajaran 0l Ter'lrjudn]a iflteSrasi soltsro dala.h pehb€Iajaran 01 - Ihb/kota yanS menerapkan ekatrakurikutrer ^pada satuan pendidikan TELEVISI REPUBLIK INDONESIA, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, KEMENTERIAN AGAMA 519.784,8 KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI I 90v" s14 kab/kota 736.632,s I 03.04.02 KP: AfirEasi Aksea dan Perepatan Wajib Bclajar 12 Tahun 01 Anska Parthipasi Kasar (APK) SD/ MI/ SDLB/ Sederajat 02 Angka P8rti.ipasi l(a8ar (APK) SMP/ tfTB/ SMPLB/ Sederajat 03 - Angka Partilipasi lhur (APK) SMA/ SMK/ MA/ SMLB/ S.dcrajat 01 - Tcrmrjudnya pcmerataan alscs dan Wajib Bclajar 12 Tahun I to5,?5 18.385.694,0 I 93,33 ^0/o I 86,r8 !"o 04 - Aneka Parttuipasi lhsar ^(APK) PAUD/ RA/BA I l 36,63 ^0/o l5.414lembaea 6.220.542,O 03.04.02.01 PRO-P: Sarana dan Prasarana Pendidikan 0l - Teruujudnya sarana &n pra$rana pendidikan 0l Jumlal l€rnbaga/satual pendidikan J.ang ^ditingkatkan kualitas ^sarala XEMENTERJAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, KEMENTDRIAN AGAMA, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 0l - Pers€ntas€ Fncrima bantuan pembia]'aan p€ndidikan ]iena tepat - A.III.23 - 100 % 11.332.494,4 KEMENTERIAN AGAMA. KEMENTERIAN PENDIDTKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI 03.o4.o2.o2 PRO-P: Ba.ntu6n lfendidikar baSi Ana.k Kura.lrg Marnpu, Daerah Afirmasi, dan Berbakat Ol - Terla.ksananJ.a bantuan pcndidiLan bagi anak kursrS mampu, daerah afirmaai, dan berbal(at PFFUHLIK INDONESIA Prtodtrr llr.ioad (Pu/ProStE Prlodtrt lPP)/rrditltr ^Pdotlt ' (KPl/ProrrL Horltlt llRGP, ht- a-rt i?fITr: ltT.N DuluErrE T.rhrdrp At.hrn Trrrct 491 kab/kota LEttrrd PcLt .n RE. .rutr 03.04.02.03 PRO P: PenangarEn Anak Tidal< S€kolah I9.92O,0 KEMET{TERIANPENDIDI(AN,KEBUDAYAAN, RISE"T. DAN TEKNOLOGI. KEMENTERIAN AGAMA 1 90 kab/kota I r52 kab/kota 03.04.02.04 PRO-P: Penguatsn Pelayanan 1 Tahun Pr6eko!,h 0l ^- Terlaksananya pcnguatan pelayanan t tahun pras€kolah o 1 - Jumlah kab/kota densar per!€rltaB€ siswa k€laa 1 yang melalui TK/RA/BA di atas 5O'/o 812.697,6 KEMENTERIAN AGAMA 37o kab/kota 03.04.03 KP: Pcninakatan Pengelolaan dan Pencmpatan Perdidik dar Terraaa tcpendidikan 01 - Fersentasc daeEh yang E€Eiliki Indeks PeE€rataarr Guru dan Ket€r!€diaan Tenaga Kepcndrdikan Baik 02 - Pcru€ntale Auru dan tenEga kependidikar profional 03.04.03.01 PRO P: Revit lhasi LPTK 0I - Terlakananya revitalisasi LPIK 0l - Jumlah LPTK yang dircvitaltuasi 03.04,03.02 PRO-P: Pendidikan Prof$i Guru dan PeninSkatan Kualifikasi Pendidik 01 - PeE€ntase guru &n tenaga kependidikan beft ertilikat peldidik 49,43 Vo 20 lcmbaga 4O.OOO,O ^(EMENTERIAN PENDIDIXAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI 0l - Medngkatnya pengelolaan dan pcnempaEn pendidik dan terEga kcpendidikan I 39,42vo 14.704.301,7 I I 01 - Tcrlaksananya Fndidiksn prof4i guru dan peningkatan kualifiLasi pcndidik 52,31 379.725,3 KEMENTERIANAGAMA,KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI 02 Pers€ntase guru darr tcnaga kepcrdidikan bcrkualifftssi minimal Sl - A.fit.24 - 93,5 % trrEEIEtrN REIrLIFLIK INDONESIA FHodtrr .dond (Prl/Prot r Prldltr. lPPl/[.Crtrn ^Pdorn ^t lxPl/ProrcL ^Hodtu IIRGPI Srratrti rl'ir,ll: l?n Dukut r Tcrhiarp frrh! fr{ct n'D. ,rutr ITllTEiEIfJl.tETl?I 03.04.03.03 PRO-P: Pemeruhan dan Distribusi TerEga Pcndidik Bcrbasb Kebutuhan 01 ^- Terla.ksananya pemenuhan dan distribusi tenaga Fndidik bcrbasis kcbutuhsn 0l - Jumlah kabupatcn/kota yang mcmiliki Indeh Pemeratasn Guru Dikdas Baik 2s kab/kota 792.A22,5 KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET. DAN TEXNOI,OGI. KEMENTERIAN AGAMA 25 kab/kota 3 provirEi 03.04.03.04 PRO P: Peningkatan K$ejahteraan Petdidik Berba8is Kinerja 0l - Terlakananya pcningkaran kdejahtcraan pendidik b.rbasis kincrja 0l Jumlah guru dafl tenaga kcpendidikan non-PNS yans mcndapad{an tunjangar atau irccntif tepat ralrtu 343.118 orang 13.49I.753,8 KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, KEMENTERIAN AGAMA 03.04.04 KP: Penjaminan Mutu Peldidilar 01 - Tcrwujudnya mutu pendidikan Ol - Persentas€ satuar pendidikan beraHitasi DdniDlal B (SD/MI) 02 - P€rs€rta8e satuan pendidikar berakrcditasi minimal B (SMP/ MTS) 1 81,33 % 03 Pers€nta!€ satuafl pendidikafl berakrcditasi EilriEd B (SMA/MA) I ao,a6 vo 04 P€rguruan Tingai terakr€ditasi A ^(PTl I 140 PT 05 - Peft€ntaae ratuan pendidikan bcralrcditasi minimal B ^(PAUD) I 69,02 Vo a4,46vo 1.665.244,4 06 - Fcrsentasc aatuan pcndidikan beralccditasi minimal B ^(PNF) I 60 %, - A.III.25 - FRESTOEN R,EPUELIK INDONESIA I dltrr Lrlodd Fm/Ploar.E ^PrLritrt Dufrt,lfrn rr.rl rr,TJTTt.' Itrt t np. .rrt 62.174,2 ; ?ri!1F]ItlE-rl t?Ttfitlt! ,dodtt r FnO-?l 03.o4,(x.02 PRGP: P6lua.an Budaya Mutu Flndidikan Aftt a fLdil.! 03.04.04.o1 PRGP: FcnSuatan Kapaoita! dln Ak .lcrali Aklcditari 0l - Tcrlakarunya pen8uatalr kapelitas dan al.cLradi akEdita.i 0l - T.rwujudnya p.rlua.en budal,a rrutu pdrdidiLan 01 - Ju,,rbh SNP y.ng dikembdngkan untuk ^pcnyu.unan kebii€&ea Fnin8lBten ^mutu pcndidikan 03,04.o5 XP knitqkatan Tata lGlola ReodidilGa Ol - McninSketnya teta telola pqdidikan Ol - Peracnrae lab/kota rncmcnuhi SPM Fndidikea 388.713,A XEMENTERIA AGAMA,KEMENIERIAN PENDTDTKAN, ^(EBUDAYAAN, RISET, DA}I TEKNOLoOI 10 r€koracndaai kobirkar I.276.574,6 XEMENTERIAN PENDIDIIGX, I(EBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOXX}I, KEMENTERIAN AGAMA I I 1 lol .688 .eturn pcrrdidika'r lm% 03.04.05.o1 PRGP: Itaguatan Tata Kclola PDrllcnuhrn SPM Felrdidiked 03.04.05,02 PRGP: F.quata[ ^gtratlAi Pembiayaan d.Ir Efcktlvite3 Fleanfaataa Ang8aren hnd kan Ol - TErlak.alanya pcnSuatsn tate kobL t cdcauhEn SPM pendidikai 0l - Juolah provinsi EcDcnuhi SPM pcnd illrIr 01 - Mrnguatn,e .lretcgi pcabiayaan das cf.ktivita. FrrartlaAtrn ^_nggttaa p.rdilikan Ol - Jublsh kab/kota yrIrg du$ilitasi dana l,ansfcr dacrah bidana psrdidikan of - Mc ifld@t yB Einkonfua.i dare fokok peadidika.d Ol - Pcracntasc FEdayEtunaan dan pcLysnan data lDkol F.ndidikan dan kebudayaen 38 pmvinai 26.450,0 XEMENIERIAN DAI,AM NEGERI, TEMENTERIAN AGAMA 514 kab/kota O,O KEMENTERIAN PENDIDIXAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN IEI(NOI.oGI I I o0.04.o5.03 PRGP: Fcnirrgkatan SinlsoRirari Data Fokok F.ndiliksn 03.04.05.o4 PRGP: SidooniBasi Felil€anaan PAUD-HI Ol - Jrrabh kab/kote yrrg lr.nFdia&an Iayena, PAUD-HI 4.057,9 I(EMENTBRIAN PENDIDIKAN, KEBT'DAYAAN, RISET, D.aN ItsXNOI,GI, XEMENTERIAN AOAI.IA I roo 96 1 0l - lbtwujudnya iinldDnireii pclaksanaan PAUD-HI - A.trI.26 - f50 kab/kota 3I.666,3 KEMEIIIERIAN PENDIDIXAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI'GI Pdodt r ltr.lon.l (Pxl/ProareE Ptrodtrt IEP)/r.tl.tr! ^Pdodtrt lxPl/Ptoycl ^Hodt ^r ^(PBGP) 03,0s PP: PeniDgkatan Kualitas Anak, PereEpuan, dan Pcmuda 0l - Menguatnya p€rlindunSan anak daIl pereEpuan dari kekerasarl, peruberdayaan pererapuan di ekonomi, politik, dan ketenagakerjaan, serta partisipasi pcmuda dalam k€aiatan sosial kemasyarakatan, orgs sa3i, berwirausaha dan pcncegahan perilaku berbiko L[ilthto( Dutungr! T.rhrdrp A lrrr kc.ld.n T.rtct 4,74 "/" 79,16-81,21 Rp. Jut.
190,0 Irrt nri PcLttru I I I 04 - Tingkat Partisipasi Angkatar lGrja IIPAK) ^Perempuar I ss,00 % 05 Prevalensi kekerasan tcrhadap perempuan usra 15-64 Ehun di 12 bular terakhir 06 - Per!€ntas€ p€auda (16-30 tahun) yang aengikuti kcgiatan sosial kemasyarakatan dalam tiga bular terakhir 1 42,54 vo 07 - PcE€ntas€ pemuda berumur 16-30 tahun yan8 Ecntikuti kegiatan orSanilasi dalam tiga bulan terakhir 6,72 08 - Pcrscntase pcmuda ^(16-30 tahun) yang bekerja dengan status beruEeha endiri dan dibantu buruh ^(tetap dan ti&k tctap) dals.E ^j€niB ^jabatall rrtu: o,ss % 09 - Proporsi pemuda u6ia 16-30 tahun yang mengalami masalsh ke!€hatan sehingga mcngganSgu kegiatan/aldivita8 lehari-hari selama satu bulrn terakhir dalam kelompok u8ia 16-30 tahun SK No098693 C 6,47 Vo - A.\L27 - BLIK INOONESIA Hodtrr llrrloEd Fm/Protrrtn ^kroritr. lPPl/K.gtrt.! ^Prlodtrl (f, P)/FioyGL Prlodtr. (PR(}4 03.05.o1 KP: PeEerruhar H6k dan Perlindunsan Ana.k ir.aTt?rt'! Dulu!8rn Tcrhrdrrr irtrhr! RE. ,rutr s1.069.2 27.247,8 it Il'lFTIJIf-i'l Tugct 02 ^- Illdek Peaenuhan HaI{ Anak ^(IPHA) 1 al,oo 71,34 3,47 Vo 03.05.01.01 PRo-P: Penjaminan Pemenuhan Hak Anak s€ca.ra Universat 01 ^- Persentas€ balta yang mendapatkan pensasuhan tidak layak 02 - Jumlah provimi/kab/kota yarg memp€roleh peringkat KI-A 0r - Terjami rya pem€nuhar ha} anak sccara universal KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, KEMET{TERIAN DALAM NE,GERI, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI 33s provimi/kab/ 03.0s.01.02 PRO-P: Perlindungan Anak dari Tindak Kckcrasan, Ekptroitasi, Pelelantaran, dan Perlakuan Salah tainnya 0t - Tcrlakananya pcrlirdungan aral< da.ri tinda.k kekerasar, eksploitasi, peftlaflt ra.!r, dan perla]uan Balah lainnya 03.05.02 KP: Peningkstan Keseta.rar.lr C€nder, Pemberdayaar, darr Pcrlindungan Per€mpuan 01 ^- Pergentase anak beru8ia 10-17 tahun yang bekeda KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMruAN DAN PERUNDUNGAN ANAK, MAHKAMAH AGUNG, KDJAKSAAN REPUBUK INDONESIA, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, KEMENTERIAN DALIIM NEGERI 01 - Meningkatnya kes€tanan gcnder, pcmberdayaan, dan pcrlindunaan FreEpuan 02 - Per!€ntas€ anak korbar kekeralan yang Mcmcrlukan Perlindungar I(husug (MPK) ,ana Eerdapat layaran komprchcnsif 0 I - Tingkat Partbipasi Angkatan Kcia (IPAK) P€rerlpuan 0l - Indek PUG Nasional 4,OO Vo 29.827,4 46.620,3 17.950,0 100 70 55 ^0/. 76,93 03.05.02.01 PRO-P: Perdngkatar Kes€taiaan Gender darl Pemberdayaan Pcrcmpuan 02 - Pcrscnta.c anggaran rcsponsif Sender 0r - Meningkstnya kes€taraar gcnder dan Fmberdayaan p€rempuan 9,76 Vo SK No098694C 01 - MeninSkatn,a perlindungan pcrcmpuan alari kekerasarr - A.III.28 - 1 100 28.67tJ,3 MAHKAMAH AGUNG, KBJAKSAAN REPUBUK INDONESIA, XEMENTERIAN DAIIM NEGERI, KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERUNDUNGAN ANAK 03.05.02.02 PRO-P: Pcrlindungan Pcrcmpuan dari lGkcralan 01 - Pcrscntasc percmpuan korbar kckcrasan dan TPPO yang mendapat layanan komEehcnsif FEFIIFLIK INDONESIA Erlorlt.. r.doarl (P[r|/ProgtlE klodtrr (Pq/t 8lltrl Pdodtar (fll/Proyck P orltu IPRGPI 03.05.03 KP: Kualitas Pemuda 0 1 - Teniujudnya p€muda yang b€rkarakter dar b€rdaya saing : l.l--I Iadttrtot Duturia.n rcrh.drE irfl.hr[ Es.l.lcn T.tg.t RD. .r r In.t rid P.lrt rtlr 19.500,5 7OO,O KEMEI{TERIAN DAI,AM NEGERI 5.330,5 KEMENTERIAN PEMUDA DAN OIAHRAGA 13.470,0 I(EMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA Ol - Perscrtase p€Euda (16 30 tahun) yang mengikuti keSiatan 8o3ial kema8yarakatan dalam 3 bulan t rakhir 03.05.03.01 PRO-P: PenSuatan IGpa8itas Kclcmbagaan dan Ibordinasi Lintas Seldor Laya.nan I(ep€Eudaan 0r - TerEujudnya pequatan kap6aita8 kelembagaan dan koordina8i lintaa seldor layanan kcpemudaan 02 - PeGcntasc tim koordinasi lintas scktor layanan kcpcmudaan di tinSkat pusat dar provilrai yang terbentuk I 42,54 Vo I I 22,05 vo ro0 % 0l - Pergentase provinsi ^yanS mclakukan pcnwsunan RAD kepcmudaan 03.05.03.02 PRO-P: Pcnccgahan Pedlaku Berisiko 0l - Tcrlindunginya peEuda dari perilaku b€rbiko 0l - Pers€nta8e p€muda beru3ia 16-30 tahu[ yang pcrnah mcrokok da]am sebulan terakhir dalaro kelompok u6ia 16-30 tahun 01 - Pcrsentas€ Fmuda ^(16-30 tahun) yanS mcngikuti kegiatan organilasi dalam 3 bular tcral'hir 01 - Pcftentase rumah targga mbkin dan rcntan ,: ang menSaks€8 pcndanssn usaha I I 1 too v" 24,45 v" 6,72 vo 50vo 9.334.630,7 03.05.03.03 PRO-P: Partisipagi Aktif SGial dan Politik PeEuda 01 - Menintkatnya parttuipa3i sdial dan politik p.muda 03.06 PP: Pensentasar K€Ebkiran 0l - Memperluas akscs aset ploduldf bagi rumah tangga miskin alan rEntan 02 - Jumlah rumah tangga y6ng !rcmperoleh a.klcs LepeEilikan tanah 300.I20 rumah tangSa SK No098695 C ol - TeBkselerasirrya pcngustan ckonomi kcluarga O,l7 Ao a7.174,5 03.06.01 [{P: Akseleraai PcnSuatan Ekonomi Kcluarya 0l lGlua.rg6 l: lfukifl dan rentan yalg Eemp€roleh modal u8aha ulra mikro - A.III.29 - LIK Hodtrr frrbE.l (Pf,)/Prolt n I'rbrnr. lPPl/B.d.t.n ^PHodt.t (rq/Prcy.k Prlodtrr (PR(}PI Sararrn rEf,II=rITI Duturtlr TsrhdrE lr.hir TGrGt RD. .rutr iFIrrfi[5r.IFrrt 03.06.ol.oI PRO P: Fasilitadi Modal Usaha 01 - Terfa6ilitasinya aodal usala bagi kcluarga miskin dan rcntan 4.OO0.OOO keluarga 87.174,5 KEMENTERIAN KEUANGAN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI I 03.06.02 KP: Keperantaraan Usala dan DaEpak Sosial 01 ^- Terlakananya pcnScmbanSan kepcrantaiaan usaha dan pembffdayaan 01 ^- Jumlah lembaga J,ang mensembansksn kepcranbraan usaha 4.500lembaga 8.546.09I,6 2.800 orang 02 ^- Jumlal pendamping kelompok masyarakat yang ditingkatkan kapasitaBnya 03.06.02.01 PRO-P: Fasilitasi tGperantarasn Usaha Produlcif Or - Meningkatnya lembaaa yana Eemperoleh f$ilitasi kep€rantarasn usala 01 ^- Jumlai BUMD$ yana dikcmbangkan KEMENTERIAN KEUANCAN, KEMENTERIAN PERTANIAN, KEMENTERIAN KETENAGAKER.JAAN, BADAN PELINDUNGAN PEKER.JA MIGRAN INDONESIA (BI'2MI), KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN SOSIAL 'I 500 badan usaha 2.755.509,9 03.06.02.02 PRO-P: PenEuatan Pemberdayaar Berdampak SoBir.l 01 - Jumlah kclompok yang mempcroleh layanan kes€jahteraan sosial dari dunia usaha 0l - Menguatnya pembcrdayaan b€rdampak so8irl 200 badan 5.785.043,1 KEMENTERIAN DAI.AM NEGERI, KEMENTERIAN PERTANIAN, KEMENTERIAN KETENAGAXER.'AAN, I{XMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH ,IERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMEI{TERIAN PEKER,JAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 03,06.02.03 PRO-P: Pen].uluhan dar/at6u Pcndampingan bagi KeloEpok Malyaralst Lingku[ga, Hidup dan Kehutrnan 01 - Terlaksarrarya penfrluhan &n/atau p€[daapingan bagi keloEpok rnasyarakat lingkungan hidup dan kchutanan 02 - Jumlah lcmba8a pclatihan p€Drsgangan u3aha kehutanan sf,,adaya ma€yankat/LP2uKs (p€mbcntukan wanawiyata widyalcrya) 0l - Jumlah KTH mandiri 30 kelompok 5.538,6 KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN TEHUTANAN 20 kelompok masyarakat 03 - Jumlah p€n,.uluh dan/atau pendamping yang andal (perhutaran 6Gial, RHL, KPH, Sambut, dan kcEitraan kon8elvasi) SK No098696C - A.III.3O - 1.000 orang FRESIOEN REPUSLIK INDONESIA fdodur i.do6.l llll] /lrofFa ^ltrdnrl F8r/B.alrt ^! tdotltr. lpl/ftor.L ^Hodhr llno-D r-r5l Ot - Ttda.kananya pqrataan pcn8ualaan dan pcioitLaa TORA (t€trEe.uk pelirparan Lewaasn huten) rl!r,rrrlt DrL!!!.. Iotledrg rlr.h& TEa.t &! ^rrrt 0,006l 5at.?85,6 i il.lir1TSll=lt 03.06-o3 KP: Rabrr[E ASrarit ol - Tcrlslcanarya r€fonae egraria Ol - Penurun n Indcke Oini l(etihpe]lgen F.milikEn Tenah 5 5 5 25 Vo 735. rOO ha 03.06.o3.o1 PRO-P Pctletra,r Pcngua8aan dan P€hiliLan TORA (terhaguk Fclepa.an Xssaoatr Hutenl 01 - Liras sunrber'IORA (f.rEasuk p€lcpalaIl kaua€an hutan) 364.540,5 ^(EMENITRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN, KEMENTERIAN UNGKUNCAN HIDUP DAN KEHUTANAN 03.06.03.o2 PftO-Pi FlningkataE Xualitar Data Pcrtsnsban & Lgalilasi ata! Tora 01 - TcrlaksarEnya tr galirasi ata! TORA dqn meningkatnya kudita. data pcrtanahan Ol - Jutrlqh bidanS rarah yang dircdhtribusi dan dibgalisasi 5 300.124 h ang 128.259,9 KEMETTTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANGIBPN 03.06,03.03 PRO-P: PcEb.dayaan M8iryaraLat ddeEr FcnEtunaen, ft,nsn eaten, dan Irroduksi atea IrORA Ol - Tcrlaksananya pcEb.rdayEan Dalyarallat dekrn FngSunaen, p.E rftatan, den prtdukri eta! TORA Ol - JuEIah masyaral€t yang mcn.riea balrflran pemberdalEan dalaE kerargki 5 117.200 k pala k luarga 88.985,2 XEMEIiITERIAN AORARIA DAN TATA RUANG/BPIT Efofiaa a8raria 03.06.04 XP: Fcrhut nsn So.ial 0l ^- TcrsujudJrya l€wa3aa hutal yang dikcbla oLh taaryaralat 03.06.04.o1 PRO-P: F nSclolaan l(a$a.en Hut n oleh MesyaraLat ol - Luaa dfutribu.i al8c. kelola ds.a manfaAt kan alan hUtan yen8 berlcadilan dan bcrlclanjutan bagi Eaayarakat 0l - Luaa kewalan hutaa I'sEt dikelola ol€h rn6lyer6.kat I r.750-flx) he 119.579,0 1 Ol - Terkclolanya kawasan hut6,r oleh ea6ye.rel(et . A.III.31 .
75O.(xX) ha 119.579,0 KEMENTERIAN UNGXUNGAN HIDIJP DAN KEHUTANAN, KEMENTERIAN DES,I' PEMBANGI.,NAN DAERAH TERIINGGAL DAN TRANSMICRASI { IEi-fd{f.Iill NEFUEI.IK INDONESIA Fliodtrr lf.donrl (Pltl/ProStrr Prlodt.r lP4/K.glrtu ^Hdnrr (BP)/PtoycL r odtrr (ERo-Pl htn tTrt IridlLltor Dutular! Tcthrdrp Atrh.r Trtrct Rp. .rutr Ilrtrarl P.hkElr 03.07 PP: Peningkatan Prcduktivitas dan Daya SainS 0r - Meningkatnya produlrtivitas dan daya 6aing 0l Jumir}l lulusan pelatihan lokasi 2,8ojuta orans I LO09.973,6 40,95 ^0 02 - Penenta.c lulusan pendidikan vokasi yang mcndapatlan pekcrjaan d.bm r tahun setelEh kelulum 03 Pementase lulusan PI yang l,angaung bek€rja dalam ^jargka vaku 1 tahun setela} kelulusan 6t,71vo 5 5 243 prototipe 600 Foduk 06 - Jumlah inovasi yang dimanfaatkan industri/ badan usaha 5 210 inovasi 07 - Jumlah permohonan paten yana mcmcnuhi ayarat adminktrasi formalitag KI domtik 5 3.000 paten 08 - Jumlah pater gran €d ^(domestik) 5 1.000 patelr 09 - Fersentasc sumber daya manusia iptck (dos€n, pcneliti, perekayasa) beudif'kasi 53 20,oo v. l0 - Jumlrh Pu36t Unggulal Iptek yang ditetapks.tl SK No098698 C - A.III.32 ^. I38 PUI FEFLIELIK INDONESIA Prlodt . .rlo!.1 lP[,/Proat ^E ^fHodt ^r (PPl/Kcdrtr! r odtrt (El/Ptoy.h rr{oritr. (PRo-Pl htE!-Trt r-r'iTl[r: I+tt DuhrlE T.rh.d.p AtrL.! T.tl t l0 infrastruktur hdr!.t PchL.ln R?. Jutr ll - Jumlah infrastruktur iptck strategrs yang dikembanskan 2 12 Jumlrlr Scrence lechno Pa* yang ada ,.ang dikeEbargkan berba8i3 perguruan tirugi 5 unit 2 3 urft 5 40 Foduk 15 - Jumlah pcnenpan tcknoloSi untuk mcndukunS pemban8unan yang berkclanjutan: Pcn.rapsn t knologi untuk b€rkelarjutan ^pemardiaatan sumbcr daya als.E 5 24 teknologi 16 - Jumlah pcnerapan tcknologr untuk m€ndukung ^pemba.ngunan yang berketrarljuta!: Penerapan tcknologi untuk ^pencegaha.[ dan mitiSa8i pascabencsna 5 35 teknolosi 17 - Jumlah perolchan medali cmas pada olgnpic ca',,,es I 3 Eedati 18 - Jumlah perolchan medali emas pada turofuDtpic ca.nl€s - A.III.33 - I 3 medafi liltl; FIIItrN FEFUELTK INDONESIA Pdorltrt ll.llold (Ptl/Ptogr.rr PHorltrr (PAlt.rt trlP o trr (xP)/koy.k Prlorlti. (PRGPI it]fiI=tFl DuLur8r! rcrhrdrp Afl.hl! In t rd P.Ll.trEr Trttct Rp. ,rutr 03.07.01 KP: Pendidikan dan Pclatihan Vokasi Bcrbasis Kerja sama 0l - Lulusan pendidikan dan p€latihan vokasi berrertifi kat kompeten8i ol - Terlaksananya pendidikan da, pelatihan vokasi berbasis k€rja salra industri 1.ago.345 orang 5.862.501,7 55.000 orang 3.000 orang 03.07.01.01 PRO-P: PcninSkaran Peran dan IGrja Saltla Industri dalam Pcndidikan dan Pelatihan 01 - Meningkatnya peran dan keda Bama industri dalam p€ndidikan dan pclatihan 0I ' Jumlah kesepakatan kerja sama antara industri/ swasta derSar satuan pendidikan vokasi KEMENTDRIAN PERTANIAN, KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN ENERGI ^DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, KEMENTERIAN PENDIDIXAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI.OGI, KEMENTERIAN ^(ETENAGAKER.JAAN, KEMENTERIAN PARIWISATA DAN DKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN ^EKONOMI KREATIF, XEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAITI 200 kesepal<atan 2.351.72?,4 03.07.o1.02 PRO-P: R€formasi Pcn,,elenagaraan Peididikan dsn Pelatihan Voka8i 0l - Tcrlalcsanarya reformasi dalam FnyelengSaraa, pcndidikan dan pelatihan 01 - Jumlah SMK yang aendapatkan pembtEan urtuk aenilSkatkan kualitss pcmbefajaran KEMENTERIAN PERIANIAN, KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI'GI, KEMENTERIAN KETENAGAKER.JAAN, KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN, KEMENTERIAN KEUIUTAN DAN PERIKANAN, KEMEI.ITERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARMISATA DAN EKONOMI KREATIF, KEMENTERIAN PERDAGANGAN, KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, ^(EMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KF'IL DAN MENENGAH I 1.307 SMK 2.444.v7,9 SK No098700C - A.III.34 - i: ?r+IFl-{It F'EFT'BLIK INDONESIA Prlorlt f.rbtirf lPll/Proar.E ^Pdornr. lPPl/f,.grrt ^r ^Prlodtrr lxPl/Prorcl Hodt ' ^(PlGPl i: tr': l-.-r L!ilthtor Dutrltu T.rh.al.E Arlh.n fr..ldc! Trtact Rp. .rutr tn tanat Pahtanr 03.07.01.03 PRO-P: Peningkatan Kualitas Fendidik Vokaii 1 13.068 orans 395,009,3 KEMENTERIANPENDIDIKAN,KDBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI-OGI, KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN 03.07.ot.04 PRO-P: Penguatan Tata Kelola Perdidikan dan Pclatihan 0l - Menguatnya tata ketrola peErdidikar dan pelatihar! Of - Jumlah lcmbaga pclatihan kcrja dan produktivitas yang ditingkatlan kualitas mutu dan lembaga 680 lcmbaga 75.040,1 (EMENTERIAN DAIAM NEGERI, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISBI, DAN TEKNOI'GI, KEMENTERIAN KETENAGAKER.'AAN 03.07.ot.05 PRO-P: PenguaEn StuteE S€rtif ikasi Kompetei8i 01 Menguatnya aiatem sertifika8i kompetensi Ol - Jumlah tcnaga kerja yang aerdapatkan serfifikat kompetenai 1 I.890.345 orang 156,177,O KXMENTERIAN PERTANIAN, KEMEN'IERIAN PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN KETENAGAKER.IAAN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMEI{TERIAN PENDIDIKAN, K.EBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOCI, KEMENTERIAN KOMUNIKASTI DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN KOPERAI}I DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH o3.o7.o2 KP: Penauatan Pendidikan Tinggi Berkualitag Ol - MenAuatnya pendidilGn tinggi bcrkualitas 0l - JuElah publikasi ilmish dijurnal intemasion8l 1 1 31.159 artikel 5S.77O siti 676.431,O 02 - Jumlah sitasi di ^jurnsl internasional 03.07.02.01 PRO-P: Peryuruarr Tir8gi €ebagai Produscn Iptck lnovasi da.n Pusat KcungSulan 0l - Ten ujudnya pcrguruan tinggi sebagai produscn iptck inovasi dan pusat keuragulan 0l - Jumlah IGkayasn IntelEkual ^(KI) ya1lg didaftarkan dari hasil litbang pergururn tin88i 1.812 KI O,O KEMEMERIANPENDIDIKAN,KEBUDAYAAN, RISE"T, DAN TEKNOI'GI SK No098701C 0l MeninSkatnyakualitas - A.III.35 - 292.820 orang 676.43I,0 KEMENTERIANPENDIDIKAN,KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEXNOIOGI, KEMENTERIAN KEUANGAN 03.07.02,03 PRO-P: Pcninekatan Kualitag Lulusan PT 01 ^- JumIaI lulusan yang bekerja dalam jangka waktu 1 tahun Prlodtlt f,rrlood (Plt)/Protrr6 Horlt.t (PPl/xcd.t n Pdo lt.. (xPl/rroy.k Horlt.r (lRo-Pl 03.07.03 XP: Peningkatan Kapabilitas Iptek dan Penciptarn Inovasi L!dltrtor DukuErr! T.rh.arp Ar.hrtl Prc.lilcr Tutct Rp. Jut 1.000 paten 1.978.265,5 Inntrn.l P.hlnm 0l Meninakatnyakapabilitas iptek dan pcnciptaan inovasi 0l - Jumlah paren gran €d (domcstik) 5 03.07.03.01 PRO-P: Pemanfaatan Iptck dan Penciptaan lrova8i di Bidarg- Bidang Fokus Retuafla l[duk Riset Nasional 20 17-2045 u[tuk PeDlbanguran yang Berkelanjutan Ol - Terlaksananya pemanfaatan iptek dan penciptaan inovasi di bidang- bidang Fokus Rcncana Induk Riset Nasional 20 l7-2045 untuk pembangunan yang b€rkelanjutan 0l - JuElah haail inova8i Ffagsftip PRN 01 - Jumlah SDM iptck yang ditingkatkar kualif ikasir]a 40 produk 350 orans 203,211,7 BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR (BAPETEN), BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL 03.07.03.02 PRO'P: Pengembangan Research PoltEr-Ilouse 0I Terlaksanarya pengembangan R€s€arch 770,230,0 BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL 03.07.03.03 PRO-P: Penciptaan Eko313t m Ol - Tcrlakrananya p.nciptaan ckosistcm inovasi 01 - Jumlah STP ya.Ilg ditingkatkan kualitaanya 8 lembaga I.OO4.823,7 BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL, BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAI (KPtsUJ 03.07.(x KP: tte3tasi Olahiaga 01 - Meningkatnya pre3tasi olahrBga lrdonesia di tingkat 0l - Jumlah olahragas,an andalan nasional ya,rg lolos kualifikasi Olimpiade 35 orang 2.492.775,5 02 - Jumlah olahragavan andalan naaional ya.lrg lolm kualifikasi Paralimpiadc 25 orang 01 - Terlaksana.lrya penguatan dan pcnataan rcgulasi keolahmgaan - A.III.36 - 3 k€bijal(ar 724,0 KEMENTERIAN PEMUDA DAN OIAHRAGA 03,07.04.01 PRO-P: Penauatan dan Pcnataan Regulasi IGolshraaarn 0l - Kebijakan turunan UU Keolahraaaan, Dain Besar Olahrasa Na8ional dan terksit ManajeEen Talerta Nasiona.l ]an8 diBuaufl dan diaanfaatkan Pdorlbr lldor.t (Pir/koat a ltLrltl. Errr.! r-rfIf: rtr,l T.rtlt RE,&h Llrt nd PBht .r.
72?,5 ^(EMENTERIAN POMUDA DAN OI,AHRAGA Drlodtr. lrrllr ttonltr, llno-f, 03,07.04.o2 PRO-P, Pcngchbangan Budaya Olahra8E ol - Tcrbkr.narya PcagcEbangan ^budeya olahreAa di mal}lreLat Ol - Pcr$nta.* pctduduk ulia lo tahur kc ata! Jreng berolrbraga da.le.!d lcmiDggu tcrakhir I 40 03.o7.04.o3 PRO-P: P"rutaan Siatch Pembinaan OhhraEe B€rbi. Cabang Olabxaga Olirdriadc/Paraliopiade dan Fotarlsi Decreh ol - Tarlakasnanya ^pcnatea.rr sistco plrnbinEna olehraSa bGrbeair cabeag olehraSa OlirEpiade, Pa!"alimpiadc. dan potcnsi &crah ol - Paracntase olahragawafl andalan tledioflal pada cabang olalraga Olimpik yang Ec.upaLart alunni PPLP daD S.kolah Khusu./Kebcrbakatan OlalEaga (sr(o) XEME}flTERIAN PEMUDA DAI{ OTAHRAG& LEMBAGA PENYIAMN PUBUK RADIO REPUBUK INDONESIA, TEI,EVISI REPUBU( TNDONESIA I 16 9o 8r9.0s2,4 02 - PdEent re oLlraAawan dndalen nasioaal ^peda clbang obhraga OlirBpik yant dcfupe.kan alumni PPIfi I 596 03 - Feruentase olellre€awan ardalan rasiorlal ^pada cabatE olahr.gawar PaialiBpik ya[g rrcrupaks.rr tluEni Sckolah Khusus Olahnga Di€ahilites Irdonesie ^(SKODI) 1 20 v. 04 - Per#ntea. .ckolah khusu!/LcMakaten olehrage ^yaDg tclah tcrstandardiaasi dan fokug Eatrlbina cabanA oLhraga priorit4a leluai DErai[ 8c5ar Olrhra8a Na6ionel 1 45 Vo OS - ttftedtare ^pplpD di ^ring!,t kabupaten/kote yang tcllh t'r8ts.rdlrdisssi d6n foku. rE€Gbiaa cabang olahraga prioritar scsu,u Dcsain B€re! Olal,r aga Nacional I 5 - A.III.37 - REFUELIK INOONESIA fHorlt t tr do|rrl (Pf,)/ProgtrE Hodtrr lPPl/K.Crtu ^Pdodtrr (xPl/ProyGL r odtrr IPRGPI Indltrtor DULUE3E T.rh{hp Araha! Ptc.ldc! T.r8.t Rp. .rutr Efiil: t,lI?JrrEEn 14.165,I KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA 30v" 07 Fersentaoe olalragarffan muda cabang olahraSa Paialimpik pada olahrasaqn andalan rEsiona.l t5 ^0/" l0 provinsi 350 orang Og JuElah atlet elit nasional l0 - Jumlah atlet elit ^junior rasional I I - Jumlah atlct talcnta muda I I 950 orang 3.950 oranS 22 lcmbaga 03.07.04.04 PRO-P: Iaeflataar! KelcmbaSaan Olahraga 0l Terlaksananyapcnataan kelembaaaan olrhraga 0r - orya sasi k€olahraSaan berba8i8 Olimpik yang memenuhi standar miriEal kcolahlaaaa,Il 03.07.04.05 PRO-P: Feningtatan Keterdiaan Tcnaga Keolahragaan Bemtandar Internasional 01 - Terlalsananya p€ningkatar keterr€diaan tenaga keolahagaan berstandar intemasional 01 - Jumlal t€naga keot }tragaar! Olimpik/ Paralimpik yang bers€rtilikat internasional 02 - Jumlah tenaga keolahragaad OliEpik/ Pararimpik yang bersertifi kat I 1 250 orang 17.798,7 KEMENTERIAN PEMUDA DAN OIAHRAGA 1.000 orang 03 - Jumlah pclatih olshraga ]Tana h€rr€rtifikat intcmasional - A.III.38 - 50 oraag HorltE rrdoE l lP l/ProariE ^P odtlt (PPl/xcrrrtu Pdorltr. (El/hoy.k Fso lt ' IPR(}PI htlia-l Irdttrtor Duf n3in Lrhrd.E Atrh.r Prcdd.! T.rt t BE. Jut nfirFErS|f-ti.l 03.07.04.06 PRO P: PeniDgkatan Sarana dan Pralarana OlahraSa BeEtsnder InterusioEl 01 Perringkata[ sa.raIla dan pra€arana olahraga bcratandar 0l - Jumlah praaarana olahraga berbaii8 cabang olahraga Olimpiade dan Paralimpiade Iamah difab€l yans dibangun, direhabifita8i dan/atau dtenovaal 1.581,037,2 KEMENTERIAN PEXER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMEI{TERIAN PEMUDA DAN OI,AHRACA 4 unit 4 lembaga 500 orang 03.o7.o4,o7 PRO-P: Pcngembangan PEran Dunia Usaha &la.E Pends.Epirrga, da.lr PeEbialraan IcolahmAarit 0l - Juml,ah ^pengetrola ifldu8tri olahraga ,ang ^terfasilita8i dalam ^petatiha[ ^SDM indust : i dalr promoai olahraga 01 - T€rlakananya Fnaembargan Fran ^duda u.aha dalam D€fldampingan dan pembiayaan kcolahragaan 3.270,6 KEMENTERIAN PEMUDA DAN OUIHRAGA CATATAN: 2024 ^pasca pcnetapan APtsN 2024; ^(3) Psgu Belanja K/L b€rdarkar Perteltruan Trga Pihr} Paau Idikatif 2024. KETERANGAN Dukungan Terhadap Aralan Pr6idcn: (U PeEbanguran Sumber Daya Manuria;
Pcmbangunan InFaatrultur;
Penyedahanaan ReAulasi;
P€nyederhan$n Birokrasi;
Trarcformasi Ekonomi. - A.III.39 - REFTIBLIK INDONESIA PRIORITAS NASIONAL 4 : REVOLUSI MENTAL DAN PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN Prlodt r rrdo!.I (Pf,l/ProanE P odtrr (PPl/XGgtrt n Prlorltr (rPr/gloy.k PHotlt.t (PRO-PI IrrdlLrtor DrLuEgar T.rhrdrp Anh..r Pr..ftlcn T.rt t Rp. .htr E!'TFE!.Ir?5|tF!'!ll 04 PN: Revolusi Mertal da.tl Pembangunad Kebudayaan Ol M€nauatnya rcvolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila untuk Eema.tltapkaIl keEhanan budaya 0l - Indeks Pembangunan Masyarakat 0,65 04 Menguatnyaraoderasi beraSama ultuk mcujudkan kerukunan umat dan membargu! harmoni aoslal dalam kchidupan masyarakat 0r - Indek Kerukunan Umat Beraaama 75,80 05 - Meningkatrva kctahanan kcluarga untuk memperkukuh karakter bangsa 01 - Indcka Pembanaunan Kelua.rga 61,00 02 - Median Usia Kawin Pcrtama Perempuan 22,10 tahun 06 - Mcninekatnya budaya literasi untuk mewujudkan masyarakat berpeng€tahusn, inovatif, dan keatif 76,33 01 - Nil6i Budaya Literasi - A.w.1 - 7I,O4 PNESIOEN REP[IBLIK INDONESIA Prlodtrr rl.b!.I lml/Proar.E ^Prrotn ^r (Pq/rcarrt.! Hodtrr lxq/Proyel ^[Hodlt.. ^(lRo-Pl lJnl rl iI]f,IITTTTI DEhEal.! Tcthr'lrp At.trr PL.&lcn T.llct Rp. .rutr irltItrlt: Il5r.IElllt 04.01 PP: R€volusi Mental dan Pcmbinaan ld.oloai Pancasila untuk Memp€rkukuh Ketahanar Budala Bangsa dan Membentuk Mentalitas Bangsa yang Maju, Modern, dan 0l - Tcr$ujudnya Indonesia Melayani, Idonesia Bersih, Indon4ia Tertib, Indoneaia Mandid, dan lndonesia Bersatu 0I Nilai Dimensi Gem.kan Indonesia Mclayani I I 7934 73,95 530.228,8 03 Nilai Dimemi G€ml(ar Indoneaia Tenib I 78,08 04 - Nilai Dimensi c€rakan Indonesia Mandiri os - Nilai DimerEi G€rakar Indonia Beruatu I I 66,39 73,65 02 - Tem,ujudnya akualhasi nilai-nilai Pancasila 06 Nilai DiEerI8i IGtuhanan Yana Maha E!a 07 - Nilai Dillen3i Keaanuaiaan yang Adil dafi Beradab I I 75,O1 79,42 0a Nibi DiEensi Petgtum Indon*ia I 79,O7 09 Nilai Dimen6i KerakJ,atan yang Dipimpin oleh Hihat lGbijaksanaan dalam Pcrmusyawaratan/ Pcr$,rakilan 10 - Nilai Dimemi Keadilan Sosial Bagi Scluruh Rakyat Indonesia 75,43 72,72 11 - Indcks Kcrcntanan Kcluarga r0,00 03 Meningkatnya perafi dan kctahanan keluarga dalam rangka pcmbentuksn karakter 12 - Indcks KsraldEr Remaja 69,92 - A.rv.2 - { REEIIBLIK INDONESIA Prlodtr. tr rio!.I Prl/Progtrtn ^Prrodtar (PP)/x.aLtrn Pdodt r lxPl/Proycl ^Pdoritr. IPRGPI hllt !r..TI LEdlbtor DutrrlS.ri T.rh]ilP Ar.L..r Ptclld.r T.rt t Rp. irut ir!7IrtfiI?5r1!!1rT1 04.oI.0l KP: Revolu.i Mental dalam stut€m P.ndidikan urtuk Memp€rkuat Nilai Integritas, Eto. Keda, Gotong Royong, dan Budi Pekerti 0l - Pcrscntasc satuan pendidikan yang mcmiliki linskur8ar kordusif dalam pembangunan karaktcr I 50% r3r.943,9 04.01.01.01 PRO-P: Penaembsngan Budaya Belajar dan Lingkungan Sekolah yanS Menyenargkan dan B€bas dari Kekerasan lBullrins ^Frce Sclrool EnviotlnEnq ol - Berkembsngnya budaya belajar dan Iingkungan sckolah yang meny.nangkan dan bebas dari kekerasan 01 - tbftentA8e provinsi/ kabupaten/kota yang mengimplementasikan matcri untuk menuntaskd! perunduagan, kekerasan seksual, dan idtoleranai pad6 Batuan Pendidikan to0 %: 64 ^0/" 69.485,3 23.797,7 KEMEI{TERIANAGAMA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI'GI, KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI ^(KPK) 04.01.01.02 PRO-P: Itnguatan Fcndidikan Agama, Nilai Tolcransi Beragama, dan Budi Pekerti dalam Shtem Pendidikan 01 - Mcnguatnya pcndidikan eg.m,r nilai tol€rarrsi berasama, dan budi Fk€rti dalam Bbtem pendidika, 01 - Pers€ntas€ guru pendidikan agama di €€LoIa} keagamaan dan aekolah umum yang dibina alan ditingkatkan kualitaanya (x.01.0r.03 PRO-P: Peningkatan Kepeloporan dafl Keaukareliawanan Pcmuda, serta Pengcmbangan Pcndidikan lcpramukaan 01 - Meningkatn]a kcpcmimpinan, kcpcloporan, dan kGukarclawanan pemuda, dan berkembansnya pendidikal kepraEukaan 01 - Jumlah pemuda kader Jrang difa8ilitssi dalam pengembanaan kep€Eimpinan dan kepeloporan 3.600 orang 38.660,9 KEMENTERIANPENDIDIKAN,KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, KEMENTERIAN AGAMA 04.o1.02 KP: Revolusi Mertal dalam Tata Kelola Pemerintahan untuk Penguatan Buda,€ Birokrasi yang BeEih, Melayani, dan Rcspon3if 01 - Menguabya budaya birokrasi yang bcrcih, mclayani, dan rcsponsif 0l - Skor rata-rata nilai SKM sccara 84 4.150,0 - A.IV.3 - J NIitrI$FIn Hodtr. Ilrdolrl Er|/ProttrE ^r ^dn ^r (PPl/Kcttrtrr rHodt.t lxPl/Froy.k ^Prlodt.. ^(PRo-Pl 04.01.02.01 PRO-P: PeninAkatan Budaya tGrja Pelayanan Publik yang RaEah, Cepat, Efelcif, Efuicn, darr Terpercaya F5]t-+rt 0l - Terlakananya penitrakatan budaya kcrja pelayanan publik yang ramah, ccpat, efeLtif, elbien, dan terpcrcaya 01 Jumlah irstansi denga, nilai SKM "Beik" ili,rlT1:
tl.n DulIlrrr! Tcrh]lrp Atrfur FLrid.n Turct l5O instansi Inrtrtrd P.htt.,ir RD, .rrtr I.1OO,O KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 04.ot.o2.o2 PRO-P: Pcnerapan Disiplin, Reu,f,/d. dan Rrnisr',n€at dalam Birokasi 01 TerlaksaIlaflyaftenerapan dhiplin, rEuard, dan p,.rrlishment dalam birokrasi 0I - Menguatn]'a sistem sosial untuk memperkuat k€tahanan, kualitaa dan pemn kehlarga dan masyarakat dalam pembentukan karalter 01 - Jumlah laporan tindaklanjut permasalahan kepegawaian di bidang kod€ etik, disiplin, pemb€rhentian dan Fnsiun ^PNS 0 I - Indek8 pengasuhan keluarSa yang tuemiliki rerraja 4 25 lapoBn 3.O5O,O KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 160.8s9,3 04.01.03 KP: Relolu8i Mcntal dalam Sistcm Sosial untuk Mempcrkuat Kefrhanan, Kualitas dan Perarr IGlua,ta dan Masyarakat dalara Pembefltukan Karal(er 04.01.03.01 PRO-P: Fenyiapan lGhidupan Berkeluaiga dar Kecakapan Hidup 77,72 0l - Terlaksananya kchidupan berkeluarga dan kecakapar htlup 02 Indek lGmardirian Ekonomi Keluarga 01 - Persentas keluarga ikut peEbinaan Bina lGluarya ReEaja ^(BKR) 1 36 37,46 i6 125.383,0 KEMEI{TERIAN AGAMA, BADAN KEPENDUDUXAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL ^(BKXBN) 04.01.03.02 PRO-P: PcninAkatan Ketahanan IGluarga Bcrdasarkan Siklus Hidup dengan Memperhatika, K*inambungar Antaraenerasi, s€baAai Upaya Penguatan Fungsi d6n Nilai Kcluarga 01 - Terlak$narya p€airgkatan ketahatu,I! keluarga berdaoarkan sikluo hidup dengan mcmp.rhatikan keaina.rlrbungan antargcncrasi, sebagai upaya p.nguatan tungsi dan nilai keluarga 01 - Per8entage keluarga balita dan anak yang ikut BKB I 60,s0 % 30.067,5 BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL ^(BKKBN) - A.IV.4 - SK No 098709 C LIK I Tf;
IIf+{A Prlodtrr .rlorrl lP l/ProtnE ^rHodtr. (PPl/Ecgtrtrr r odtr. ltrE|/ProycL f orltl' ^(PRGPI F]E]ITII In.lll.rtot Duhltrg.r T.rhrdrE At..h.r Pre.fulcn Tltg.t Rp, irutr ii: rr|.l: t ?5rtFFn 04.0r.03.03 PRO-P: Pewujudan Ungkungan yang Kondusif melalui PenSuatan Masyarakat, IGlembagaan, Retulasi, Pelyediaan Saiara dan Praaarana, aerta Partialpaai Dunia Usaha 0l - Perscntasc Lmbaga MasyaEkat ,ang ^berparthipasi ^dalam KG, ^PHP, ^dan PA l 100 % 5.408,8 KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERUNDUNGAN ANAI( 04.01.04 KP: Penguatan Pusat-Pu3at Perubahan Gerakan Rcvolusi Mental 0l - Tcr ujudnya pcnguatan pusat-pusat perubahan darl Gugus Tugas Gem.kan Nasional RNolusi Menrtl ol - Jumlah pulst perubahan dan Gugus Tugaa Gerakan Na8ional Reioluai Mental yarS Eemperoleh pentuatan I 110 lembaaa 31.757,9 04.0I.04.01 PRO-P: Pemarltapa.i PelskEanaan Lilna Prograj! Gerakan Nasional Revolusi Me tal uirtuk Mewujudkan lndorlesia Mclayani, Indonesia Ber6ih, Irdonesia Tertib, Indon€sia Mandiri, dan Indoncsia Bersatu 0l - Terwujudnya pcnguatan Gugus Tugas GNRM dalam rang[a pemantapan p€laksanaan lima proglam GNRM untuk mewujudkan Indoncaia MelaFni, Indonesia Bcrsih, Indonesia Tetib, Ifldoneaia Mandiri, dan Indoneaia Be$atu 01 - Terlaksananya pcnguatan pusat-pusat perubahan di tinskst daerah 0l - Jumlah Gugus TuAas Gffakan Nasional Revolusi Mental yarA memp€roleh penguatan I{EMENTERIAN DALAM NEGERI, KEMEI{TERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN, KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANCUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN I 76 lembasa 18.852.4 04.01.04.02 PRO P: Pen8uatan Pusat-Pusat Perubahan Gcrakan Rcvoluai M.nral di Daerah 0l - Jumlsl pusat perubalran di tingkat daerah yana E€mp€roleh penguatan 1 - A.ry.s - 34 trembaga 12.905,5 KEMEIITERIAN KOORDINATORBIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN FRESIOEN REFUELIK INDONESIA ldcaltr. l' dd.l t?O/".oar.E ^F crlt , t: ii lnilLtc llch4ltr frchtrg ltrtr! E dl.! Rp. .r(.
640,6 Ir't.nd P.lrtr.n frtirt I-, TIE] Hodt r FnGn 04.ol.o5 KP: Beabrrgunan deE Fdlbudeyaan Si.t b EkotDmi Krralyaten Bcrlandaskan P.Ilcaiila 02 - JuElah wirau.aha baru indu8tri k€cil yang tumbuh 5 20.ooo wlrB (x.or.05.01 PRGP: Mdobangun Bud.ya E&oaoEi Nasbaal dcnaan P!.dord xopctrari dalaE Kldatan U.aha Produktif 04.0r.o5.02 PRGP: Pcniagk t a Eto€ IGda dan l(ls,irEurahran Bfflend$kan Samangat Gotont Royong 04.0r.o5.o3 PRO-R Pcnumbuhen Budrya Norrurocn Ccrdaa dan Cinta Hut DalsrD Ncgptri (x.01.06 KP Fllrbtaatr ld€ologi Pellca.ih, P.sditikan IGcrargancaaraln, Wawaren f\aban8leen dan Bcla Ncgara untuk McauabuhLan Jiwa NasionalisBc den PatriotilEc Ol - Tcrlalcarraaya lrcobinaa'r kapada LoperaBi ol - JuElah koFra.i )rn8 Ecn rima pcmbineafl 0l - Tbrl,aL.aDalrya 01 - Ju.tdah maqrarakat ^ya,rg EcncriEa !6ri.liE.i kevirau.ahaEn pcsaryaBkatan kcwirtusehaan Ol - Terletcananya cdulari cinta plodut dalad dagcri 01 - JuElah konauti"n yaag dicdukari chta produk da&E ncfcri 15.924,7 KEMENTERIAN KOPtsRAI}I DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH 2.500 or6ng 15.400,0 I{EMEITTERIAN KOPERASI DAN USAHA XECIL DAN MENENGAH 5,000 orang 8,312,0 KEMEIiITEEAN PERDACANCAN loo 96 t6t.a77,o 5 4OO kop€rsti 5 5 Or - Tcrwujudnya ^jiwa nasionalirEe d,an paaiotiE@c pada actiap srraa nc8ara 0l - Pcracntarc cepei.n lmyrk pri,orit r psda tedetaa prioritas idcoloSi Pencadla, pcadidikan Lcwargancgaraaq llawasan kcbanglarn, dan b.la ncgars untuk mcnuebuhkan jiwa ne.ioaeli.i c daIr peliiDtiride - A.IV.6 - ftbdt r fr.iodd lll0/lro{rrr ^ttlo8lht : r_t-ili I!dlhtot Dlllr!8 n IctLrdrp Ar..h& Lriri.o f.rlct nE. &t I!.trad P.lrt .!. Hodt8 (lBO,Pl 04.o1.06.o1 PRO-P: PeEbinaan Ideologi Pancesila, Fcnguatan PendidiLan l(cwargaatl, Nilai- Nilai Kebanasaan dsn Bdl6 Nctara Ol - Menauatnya p€mbinaan ideotrogi Pancacile, pcndidikan kew8r8aan, nilai-nildi kebangsaa!, dsn bela ne8ar6 0l ' PcEcntalc capeiar Foyek ^peda proyek prioritas pcnirgkatqn peran dan fun$i BPIP KEMENTERIAN DA]AIT, NEGERI, XEMENTERIAN PERTAIIANAN, KEMENTERIAN ACAMA, KEMENTERIAN KOORDINA'I]cR BIDANC POLN'IK, HUKUM DAN KEAMANAN, LEMBAGA KETA}IANA}T NASIONAL, BADAN PEMBINAAN IDEOI'GI PANCASILA I loo 40.567,2 100 % 73.3A2,4 BADAN PEMBINAAN IDEOIOGI PANCASITA 04.o1.06.02 I,RO-B lf.ningkatan Fcran den Fun$i Badan FeEbinean Idcologi Pancasila (BPIP) Ol - Terwujudry? pcnLrgkat rl Fran ^dan funa6i Badan Pembinaan ldeologi Pancasila (BPlq I 04.o1.06.03 PRO-P: Ile.raofliBsgi dan Evaluasi Pcraturan Pcrundatu- undangEn yang Bertcntangan dcngan Idcologi Parrcssile. 0I - Terwujudnya hrrEonisari da.n Gmluasi pcraturan pcrunilang-undangaD yeng bertcntanaan denaan id€ologi Parrce.ila 01 - Juml6h relomendasi rancanSen produk hukuE ya.rE bcrtcntaagan dengaa nil,ai-dlai Pancalila 3 dokumen 4.5OO,O BADAN PEMBINAAN TDEOLOOI PANCASIIA 04.o1.06.04 PRO-P: Mcmbcrsrhlan Unsur- Unaur ^yaDg Mcagancam ldcologi N.gara 0l - Tervujudnya pcrnbcrgihan unaur-unrur ya4g llrcntancim idcoloSi rreaan 0 I - Jumleh rekohcndagi hasil .valuasi pcndidik dan t naga kcpcndidikan, penyclcnSgara reSara dan ASN, orma!, organilasi aBing, s€rta aedia ^yenS tcrindikaai mcnentang ideologr ncgere 3 dokumen 3.427,3 BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA 04.o2 PP; Mcningkatkan Pcmajuan dan Pclc.t dsn lGbudqyeen uEtuk Mcmpcrkuat Ikrakter daIr Meirpetrteguh Jati Diri Ba'rSsa, M€dngkatkan Icrcjahtcraan Rakyat, dan Mcmcngaruhi Arah Pecmbangan Peradaban Dunira 0l - Tcrbangunnya ckosist€dr kebudayarn untuk mendukutrg p€majuan kebudayaan Ol - Nilai Dimensi Waiisan Budaya 02 - Ntlai Dimcfl.i Ek3prlci Budaya 39,0r 03 - Nilai Dimcttai EkoEomi Budaya 50,00 - A.IV.7 - 57,60 1.2a2.t26,7 i-J: fd: If.Till EEPUELIK INDONESIA Prto trt .riorrl (Ptrr/Pr.lrra Prtorlt.. (lP)/fc3l.tin ktorlt r EPI/Ptoy.t ^Prlorlt ^. ^(PRGPI hl!T!*rt L!illL.tor DulIlrtrE T.rhdrp Ar.h.n PLdd.r Tut t Rp. Jutr tart n.l PcLt .n.
02.01 KP: Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai Budaya dan Ke€.rifan t kal Ol - Peft€ntasc ditetapkan 0l - Tcrulrjudnya rcvitalhasi dan alaualisasi nilai budaya dan kearifan lokal cagar budaya dan takberda yana 30 v" 344.675,9 04.02.01.01 PRO-P: Pelindungan, Penaembanaan, dar Peranfaatan Niliai Budaya, Tradbi, Sejarah dan lGarifan Lokal ol - Terq,ujudnya pelindungan, penaeEbangan, dan pemarfaatan nilai budaya, tradisi, sejarah, dan kearifan lokal ol - Pers€ntac €atuan Fndidikan yanS Eempunyai suru yana Eersajar muatan Iokal dan ekstra.kurikuler kes€nian 36 v" 5I.600,0 KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI'GI 04.o2,o1.o2 PRO-P: Perdngkatan Aks€s &n Kualitas Pelayanar Mus€um dan AEip or - Tenrujudnya p€ninskatan ake8 dan kualitas pelayarBn mus€um dar arcip 0 I - Jumlah mus€um milik pemerintah daerah yang ditingkatkan kualitas prosram publikrya 312.1 12,7 KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TE(NOINGI I l5 unit 04.02.01.03 PRO-P: Feletarian, Pe[gerdbangan da.n Pcmanfaatan Manuskrip dan Afaip sebagai Sul]lber Nilai Budaya, scjarah, dan MeEori krobhif Bangsa 01 - Terwujudnya peltarian, pcngembangan, dan pemantraatan manuslaip dan arsip scbaSai sumber nilai budaya, scjaiah, dan mcmod koleldif banssa 0l - Peruentase peninsLatan pel6tarian bahan pustaka dan naskah kuno 22,57 Vo 24.963,2 PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 04.o2.o2 KP: Peng€mbangar dan Pemanfaatafl Keka]aan Budaya untuk MeEperkuat Karakter Bangss dan Kea.jahtcraan Rakyat 0l Terwujudnya peng€mbangan dan pemanfaata, kekayaan budaya untuk meaperkuat kara.kter bangsa dan kc.cjahtcraan rakyat 01 Peft€nta3€ penduduk yang memiliki sumber penshasilan B€basai pelaku / pendukulg keSiatan oeni 0,50 % 682.366,3 02 - PerEenta8€ penduduk uaia 10 tahun k atas ysng mcnonton Eccara langsunS pertunjukan kescnian - A.IV.8 - 50 ^0/o .,( J Hodt r r.'lo!.I (Pnl/ko3tra rHoErhr (PPl/Ecgtrbr Hodtrr (IlE]/Ploy.L Horlt.. (PRGPI : tT!l?"r Irdltrtor DuLrrg.,r Tcrhrd.p Ant ! Prcdd.r Itr.trtl.l P.ht .!r Tug.t R!. .rutr M.O2.O2.Ot PRO-P: Penaemban8an Produk S€ni, Budaya, dan FilE 01 ^- Terwujudnya pengembangan produk seni, budaya, dan f rtr 0l - Jumlah ploduki filttr, &uaik, da, media baru 494.174,5 KEMENTERIANPENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, TELEVISI REPUBUK INDONESIA 50 produki M.O2.O2.O2 PRO-P: Penyelelggaiaan Ftival Budaya dan Mcmbangun oFra Berkelss 0l - Jumlah ?rent priorita€ bidarg kebudayaar ya[g dilakaarakaa 3 euent I4I.O78,O KEMEMTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI 04.02.02.03 PRO-P: PenSelolaan Cagar Budaya untuk Meningkatkan Kescjahteraan Rakyat 01 - Terx,ujudflya pengelolaan cagar buda).a untuk meningkatkan kcscjahtcraan rskyat 01 - Peftentase kabupaten/kota yana memiliki Tim Ahli Cagar Budaya dan Tim Ahli Warhan Budaya Takbenda 75 44.II3,7 KEMENTERIAN PENDIDTKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI M.O2.O2.O4 PRO-P: Penaembanaan Budaya Bahari dan Sumber Daya Maritim 01 - Tcn ujudnya pengembangan budaya ba}la.ri dan sumber daya maritim ol - Jumlah komunitas masyarakat hukum ailat, tradisionat daII lokal di p€si8ir dan pulau-pulau kecil yans terfasilitaii dala& rangka penguat .r! dan perlindungannya 3.OOO,O KEMENTERIAN KEIAUTAN DAN PERIXANAN 04.02.03 KP: Pelirdungatr Hal< IGbudayaan dan Eksprcsi Budaya untuk Mempcrkuat Icbudayaan yane Inklusif 04.02.03.ol PRO-P: Pengcmbangan Wila,€h Adat scbaaai Pusat Pclcatarian Budaya dan Ungkulgan Hidup 01 - Terwujudnya pelindunsan ha.k kebudayaan darr ekapreai budaya untuk memp€rkuat kebudayaan yang inklusif 0l - Tcrwujudnya pengcmbangan wilayah adat Eebagai pusat petrestarian budaya dan lingkungan hidup 01 Pers€ntasc rumah tangga yang menyelergaarakan upacara adat 01 - Jumlsh wilayah adat yang dikcmbangkan mcnjadi ruang intcraksi pemajuan kebudayaan 23,06 V. 44.770,8 - A.IV.g - l0 wilayah adat 29.370,4 KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEICiIOLOGI, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN REFUBUK TNDONESIA Prlodtrr tr doad Frl/rbgrrtn ^Pdodtr. (PP)/E gl.tm Pdodtr. lxPl/Proy.L Ho ^trr IPR(}PI : IT'FFI LDdlLrtor DuLrlnf.n T.rLrilrp Atrh.! Prcddcr Trrg.t 40 lembaga RD. .rutr In.tlnd P.hl.lEr 04.02.03.02 PRO-P: P€mbcrdayaan Ma8yaj'akat Adat dan Komunita. Budaya I I3.7OO,O KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI 04.02.03.03 PRO'P: Pelindungan Kekayaan Budaya KoEuna.l dan Hak Cipra 0l Terwujudnyapelindunga.n kekayaan budaya komunal dan ha.k cipta 01 - Jumlah data dan informasi KI Komunal yana Eemiliki nilai ekonomi 1 120 data 1.7OO,O KEMENTERIAN HUKUM DAN }IAK ASASI MANUSIA RI 04.o2.o4 KP: Penaembangan Diploma3i Budaya untuk Memperkuat PenSaruh Indone8ia datram Perkembargan Peradaba, Dunia 0l - Jumlah f4tival skala intemasional (M€ga Eren .s) dcnsan p€nsunjung minimal 5O.0OO orang dan l5 persen di antaranya p€ngunjung internasional yang 0I - Terlakananya pe[Seaba.igan diploInasi budaya untuk aemperkuat p.ngaruh Indoncsia dalam perkembanSan peradaban dunia 12 festival 79.081,3 04.02.04.01 PRO-P: Pcngembangan Diplomasi Budaya mclalui Pcngembangan Bahssa Indonesia 3cbaaai Bahasa Intcma8ionsl, Muhibah Seni Budaya, dan Kuliner Nu€anta.ra 0l - Pcnsembansan diplomasi budaya melalui peng€mba.r4an bahasa Indon$ia !€basai bahasa intemaaional, muhibah scni budaya, dan kuliner 0l Jumlah flegara yang aengajarkan baha€a Indoncala 79.08I,3 KEMENTERIAN PENDIDIKAN, XEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOIOGI 5l negara M.O2.M.O2 PRO-P: Penguatan Purat Studi datr Ruaah Budaya Indoncsia di Lua.r Negeri 01 - Mcningkatnya parthipasi Indoneaia dalam forum internasional bidang kebudayaan 01 - JuElah partisipasi pa& miai dan karavan budaF tinslGt dunia 2 event O,O KEMENTERIANPENDIDIKAN,KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI SK No098715 C 01 Teru'ujudnya penaeEbangarr tata kelola petnbaagunan kcbudayaan - A.rv.10 - 100 vo 87.232,5 04.02.05 KP: PcnScmbangan Tat3 lGtrola Pembanaurran Kebuda,aan 0l - Pcrscntare lcmbaga kcbudayaan p.mcrintah mcmpcrolch layanan pembinaan museuE dan taman budaya FEFUELIK INDONESIA Prlodtr. r.do[rl lPrl/PtotnD ^Eloattrt (PP)/&tlrtr'r Irdodtrt lxPl/Proy.k ^Prlorltr. ^(PRGPI r-l'flTIIErI.n DEh!a.! TGth.d.E At.hu T.EGt 1 trayara, RD. .htr irlr,rT|tiISrI=rl?l 04.02.0s.01 PRO-P: Pengelolaan Dana Perwalian Kebudayaan 01 Terlakananyap€nsetolaan dana Ffl alian kebudayaan 0l - Jumish layanan penselolaan dana abadi kcbudayaan I O,O KEMENTERIANPENDIDIKAN,KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI M.O2.O5.O2 PRO-P: Peningkatan Kualitas Sumber Daya Msnwia rGbudayaan 0l - Ter.ujudnya peningkatan kualitaa aumber daya manuaia kebudayaan 0 I - Jumlal tenaga kebudayaan ,ang aemperoleh peningkatan kapasitas dall sertifikasi 6A,AA7,A KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI'GI I 1.150 orang 04.02.05.03 PRO-P: Pcningkatan Sarana dan Prasarana Kebudaysan Ol - Tcrlaksananya pcningkatan sarana dan Eassrana ^kebudayaan 0l - Jumlah fasilitasi dan pcmbinaan kclompok maayarakat I I 2oo kelompok masyarakat O,O KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI'GI 04.02.0s.04 PRO-P: PenFmbangan Stutem Pcndataan Kebudayaan Terpadu Ol Terlaksananya pergembargan sisterD pendataan kebudayaan terpadu 0l Jumlah layanan data dar st6tist* kebudayaan I layanan O,O KEMEi{TERIAN PENDIDIXAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOIOGI 04.02.o5,05 PRo-P: Pcnscmbansan lGrja Sama da.I! Kemitraar dalEm Femajuan Kebudayaan 04.03 PP: Mcmperkuat Moderaai Bcragama untuk Mcngukuhkan Toleransi, Kerukunan, dan Hannoni Sdirl Ol - Tcrlaksananya penscmbansan kcrja sama dan kemitraan dalam pemajuan kebudayaan 0l - Jumlah layanan umum, kcrja sama, dan kchumasan bidang kcbudayaan 0l - Nilai Dimensi Toleransi I layanan 73,39 4.361.577,5 18.344,7 KEMENTERIANPENDIDIKAN, XXBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI-OGI ,l 02 - Nilei Dimen.i Keetrreen 77,33 0l - Menguatnya pemahaman dan p€n8amala, nilai ajarar agama ,lang tolcran, inklusif, dan moderat di kalangan umat beraEama 03 - Nilai Dimensi Kerja Sama 76,96 - A.IV.1l - EIrllElMill REFTJBLIK INDONESIA Hodtrt f,ltio|rrl (Plf)/Pro3ria Pdodtr. (PPl/X.tl.t ! l|tto8tt . lxPl/ProyGL ^Prrodtr. ^(PRGPI 04.03.0r KP: Pentuatan Cara Pandana, Sikap, da.n Pral(ik Beragama dalam Pcrupcktif Jalan Tcngah untuk Mcmantapkan Percaudaraan dan IGb€Isamaan di IGlangan Ulnat B€ragarlla Indlhtor Dufulgtr Tcrhrdrp Ar..hrr Prcdd.ri Trtg t Rp.tu nfii!"rf5rT--ti1 04.03.0r.01 PRO-P: Pcngembangan Penyiamn Agama untuk P€rdamaiar dan Kema8lahatarl Umat 0l - Tcr1I ujudnya p€nSembangar penyiaran agama untuk perdsmaian dan keriaslaharan uIn,at ot - Rasio penyuluh aaama dengan kelompok sasa.ran }?rg mendapatkan bimbinaan aga6a l: 5 A36,197,9 KEMENTERIANAGAMA,TELEVISI REPUBLIK INDONESIA 04.03.01.02 PRO-P: Penguatan SbtcI: l Peldidikan yang Berpcrcpektif Modemt Mencakup Pcngcmbangan Kurikulum, Materi dan PrGcs Pengajaran, Pendidikan curu dan Tenaga Kependidikan, da.Ir Relsutmen Guru 0l - MerguatnJ.a penguatan sfuteE pendidikan yan8 bcrpeBpcktif modcrat mcncakup pengcmbangan kurikulum, materi dan pros€g pcngajaran, pendidikan guru dan tengsa kep€ndidi|sn, da.tl rekrutmen guru ol - Pcrscntale auru p€ndidikan aSama yang dibina dalam moderasi berasama 0l - Per€eatagc pc€antrcn ^yanS bcrwawasan moderat I 77,60 Vo 252.011,6 KEMENTERIAN AGAMA 99,OOvo 398.779,9 KEMENTERIANAGAMA 04.03.01.03 PRO P: Penguatan Pera, IreEantsen dalam Mengembangkan Moderaai Ba-agama mclalui Pcningkatan Pemabaman dan Pergamalan Ajaran A8ama untuk 0l Merguat[yapenguatan peran p6antren dalam mengembangkan moderasi bcragama mclalui pcntrgkatan pcmahaman dan pengamalan ajalarl aAama untltk keEadshatan - A.IV.12 - I REPTJELIK INDONESIA ftlodtu frdonrl (Pll/Prott D Priodtr. (PPl/[ctlrt .n I'dorltr. lxPl/Proy.L ^Prlodtr. ^(PRGPI Ar..trn r-i'lITII=rItl Dutulrur T.thr.hD Atrhu Pr.dd.n Turct Rp. Jutr rir,llfiISifria: ll 04.03.or,04 PRO-P: Pentelolaar RuEah Ibadah s€bagai Pu8at Syiar Agama yang TotrEran 0I - Terwujudnya pengelolaa, rumah ibadsh 3€bagai pusat syiar aaama yang tolerar 04.03.o1.05 PRO'P: Pemanlaatah Ruang Publik untuk Pertukatan lde dan Cagasan di Kalangan Pclajar, Mahasiswa, dan Pemuda Lintas Budaya, Lintag Agama, dan Lintas Suku Ba-ngsa 04.03.02.01 PRO-P: Pclindungan Umat BeragaDa untuk Menjamin Hak-Hak Sipil dan Beragama 0I Terla.kEananya pemanfaatar ruang publik untu.k pertukaran idc dan gasasan di kalansan pelajar, Eahasfuwa, da'l p€muda lintag budala, linta3 agama, dan liirtas suku 0l - Perc€rltale konflik antai umat beragama yang dfu€legaikan 0l - Pcrscntasc kasua konflik intra umat beragama yang disclcsaikan 5.446 orang 76 5E 342.944,8 O,O KEMENTERIAN AGAMA 04.03.02 KP: Penguatan Harmoni dan Nerukunan Umat BcraSama 01 - Terq/ujudnya penguatan harmoni dan kerukunan uEat bcrasama 0l - Terwujudnya pelindungan umat bcragama untuk menjamin hak-hak sipfl daa bcraaaEa 33.765,4 KEMENTERIANAGAMA,KEMEMERIAN KOORDINATOR BIDANG POUTIK, HUKUM DAN KEAMANAN M.O3.O2.O2 PRO-P: Penauatsn Peran Lmbaga Aaa.Ea, OrSa.drasi Sosial Kesga.sraan, Tokoh Agajla, Tokoh Masyarakat, ASN, TNI, dafl Folri Bebagai P.r€Lat Pcrlatuan dan Keaatuan Bangsa 01 - Terwujudnya pcnguatan peran lembaSa a8ama, organhasi sosisl keagamaan, tokoh agama, tokoh masyarakst, ASN, TNI, dan Polri sebagai p€rckat peEatuar dan kesatuan barrSsa 0I - Pers€ntas€ lembaga 6gama dan lembasa keasa.Eaan yans difasilitasi t t5 ^q" 245.985,7 KEMENTERIANAGAMA - A.rv.13 - rl; fd{f.T{Il REFTIEI.IK INDONESIA pHortt r tt rionrl Drkrl8lr (rtr|/Ptoaru kt"dt't srrrrn r&ulrtor t; : tf T.{.t RE. .rrt. rrrtrnri P.lrtt,r lP4/[.C.t ^! ^Pdodtr' (xPl/Proy.L Hodtrt lPnO-Pl Pr..ftlc! 04.03.02.03 PRO-P: Penguatan Forum Kerukunan Umat Bcragana (FKUB) untuk Membangun Solidaritas SGial, Tolerar$i, dan Gotong Royo[g Ol - Tem'ujudnya penguatan Forum Kerukunan Umat Beragaraa ^(FKUB) untuk mcmbangun solida.ritas sosral, tolcranai, dan ^gotong royong 64.03.03 Ol ^, Terwujudnya pcnyclansan 0l Persentase kasus konllik budaya dan | 97,5096 123.151,0 KP: PenJrclarassn Relasi Aaama relasi agama dan budaya agama yang dfu€lesaikan da! Budaya 110 keSiatan 7.480,7 KEMENTERIANAGAMA 04.03.03.o1 PRO-P: PenaharAaar ata8 Eksprcsi Budaya Berbasig Nilai-Nilai Aga.I: ta or - Terwujudqa penghargaan ol ^- Budaya keagamaan ^yang dibina dan atas ekpresi budaya berbasis dikembangkan ^(keeiatan) nilai nilai agama 04.03.03.02 PRO-P| Pengembangan Literasi Khazanah Budaya Bernafus Agama 0l - Terwujudnya pen8embangan literasi kharanah budaya b€rnafag agaEa 32./" 47.342,4 KEMENTERIANAGAMA 04.03.03.03 PRO-P: Pelestarian Situs Keagama,al dan Fema.nfaatan Perayaan KeaSamafil dan Budaya untuk Memperkuat Tolerarui 01 Terwujudnya pel€tarian situs kcagamaan dan pemanfaatan P€rayaan keagamaan dan budaya untuk memperkuat toleranal 01 - Jumlah euent ke€Samaan dan budaya yEna m€numbuh kembangkan sikap toleran yang difa8ilitasi 68.327,9 KEMENTERIANAGAMA ol - Terq,'ujudnya peningkatan fasilitasi pelayanan k€aaa.Eaan - A.IV.14 - 72 Vo 2.163.U6,6 04.03.04 KP: Peningkatan Kuautas Pclayanan IGhidupan Bcragama 01 - Perssrtare layanan keagamaan yang memenuhi standar pelayanan I Horlt r L.loEd (Pfl/Irogr.E Flbdt . PPI/r.drt ^! Horlt t (xPl/E oyrl Horlt . Fno-D i,T..rEEl hh[!.. t 6.drf ,lltrf,E tulrt lp. irut. I!.ti!rr E hlltltrl 04.o3.04.01 PRo-P FcniDgkatan Fa8ilitasi Pela,"anan Ka{ganuaD Ol ^- Terwujudnya fasilitaEi pclayanan keagamBin 01 - JuD ah kitab euci dan satena pc.ibadatan yang difasilitasi (unit) 375.000 udt 592.787,7 KEMENTERIANAGAITA 04.03,o4.02 PRO-P: P.ningkatan Pelayanan Bimbingan Pcrkawinan dan IGluaraE 0l - Terwujudnya ^p.layanan bimbir8En p€rkaa,lnaa dan keluerga 1.4r9.500 kcluarga 298.923,2 XEMENTERIANACAMA 04.03.04.o3 PRO-P: Pcn8uatan 0l - Tc.r,ujudnya Fnguata[ pcnlclnSSarasn jamiaan pmduk hr.ltt Ol - Pers.nts6c ^produk yang tcrE€rtiEkali halal I 72 %, 277.697,3 KEMEXTERIANAGAMA Pcnyclcngaraar Produk Halal Jal!inrn 04.03.04.04 PRO-P: Pcdnskaten Kuali6. P.nyel€nrg8eraan Haji dan Umrah 0l - Tcrs'ujudnye peninEkatan kualitas pcny.lenggEaa! h4ii darr umrah 0 1 - Feft€rrta* ^jemaah haji ^yang herdepatlar pelayanar lBji s€8u.i 1 a7 ^q" 8a 994.438,4 KEMENTERIAN XTSEHAIAN, ^T(EMEI{TERIAN AOAMA 02 - P.tugas haji ^prof€sional 04.o3.05 I(P: F.ng.Ebangan EkorlorEi dar! Sumbcr Daya I(eaggmarh 0r - T.rc,ujudnya PcnS.mbangan ^ekonomi dan gumbcr daya ke3gama,En 01 - Perscntesc ^p€t48unaan dana sosial kcag.-,.'r untuk acDdukung layarrn pcndidikan dan Lcagamaan s5 70 94.54t,t 04,03.os.01 PRO-P: Peht itrdayaan Dana Sosial faeaamaar Ol - Ters'ujudnla pedberdayaan dana sosiEl kcasaraaa,r 0l - Fclle$tase partisipaei umat b€ragaroa dalam dana Eo3ial kcasamaaD st,o7 28.600,0 KEMENTERIANAGAMA - A.IV.15 - 75 6T.219,2 KEMENTERIANAGAMA 04.03-05,02 PRO-P: P.ngcmbangBn Ifu bmbagBan EkonoDi Umat ol - Tenrujudnya pcng.Ebangar k€lembaSaan cko[omi uraat Ol - Parscntr!€ leBbaga ckonorai umat bcrbasi! rakat den flakafl,ang Eendapdt pembinean I Horltrr irdoEd lPlfl/Progt.n ^PHorft ^r (PPl/t ghtrn Pdorlt.r lxP,/Ptoyck ^Prlclt.r ^(PRo-Pl htn,.lTi ir: f,Il"Tl't DulI[r3.! Tcrbrd.E A'rlin Tr4.t Rp. .rutr I ttrr.t Pchll.ltrr 04.03.0s.03 PRO-P| Pengelolaan Dara Haji secara Profcsional, TrarElraran, 9A,50vo 4.761,9 KEMENTERIANAGAMA 04.04 PP: Pe[inSkatan Budaya Uteraai, Inomai, dan Krcativitas BaAi T€r*'ujudnya Masyarakst Beryengetahuan dan Berkarakter 04.04.01 KP: PeninSkatafl Budaya Literaai 04.04.01.01 PRO-P: PengembarEan Budalra I(egeEaraIr Membaca 01 - Terwujudnya Pensembarsan ^budaya kegcmaran mcmbaca 01 - Terwujudnya pcningkatan budaya lit€rasi 0l - Rasio ketercukupan koleksi pcr?ustakaan dcngan penduduk li12 314.062,2 l:
OOO 23,36 65.000 orans 73.765,I KEMENTERIAN DAIAM NEGERI, PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBUK INDONESIA 02 - Rasio ketercukupan tenaga perpustskaan dengan pcnduduk 03 - Pen€ntasc pcningkatan pcr?ustakaan scsuai standzrr 0l - Jumlsh pcserta yang mcngikuti pcmbudayaan kcgemaran aembaca dar lit€ra.i 04.04.01.02 PRO-P: Pengcmbangan Sistcm Perbukuan dan Penguatan Koflten Lit€rasi 0l - Terwujudnya pengcmbangan sbtem pcrbukuan dan penguata.n konten litdasi 01 - Jumlah SDM pdbukuan yang ter.ertilikaai 398 orang 91.476,4 PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBUK INDONESIA SK No098721C 0l - Juml,ah pcrpuatakaan berba.i8 inklusi sosial - A.IV.16 - 2.320 perpustaksan 152.820,7 PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBUKINDONESIA 04.04.o1.03 PRO-P: PcninSkatan Akea dan Kualitas Pcrpusta.kaan Berbasb Inklusi Sosial 0I - Terwujudnya pcningkatan al(3e3 da.n kualitas perpu8takaan b€rbalis inklusi sosial FEFUBLIK INDONESIA r odtrr .doarl lltq/Protrra ^Prlodtrr (PPl/x.tlrtrn Erodt ' (xP,/Fr!y.k Hodtr. (PRO-PI .r-tr I!illLrtor Dulrnt ! Tcrhrdrp Atrb.r Tulct Rp. .rutr r-i: rl ilr?jl.t-iln M.M.O2 KP: PengeEbangan, PembirEan, dan Pelindungan Bahasa Indoncaia, Bahasa dan Aksara Dacrah, rerla Sastra 0l - Terwujudnya p€nacmbangan, Fmbinaan, darl pelindunsan bahasa Indon6ia, bahasa dan aksaia daerah, a€rta aaatr: a 0l - Persentase penutur bahasa Indonc.ia terbina yang meningkst kualitas berbahasanya I 70,% 136.300,7 04.04.02.01 PRO-P: Peningkatan Fungsi Bahasa Indondia menjadi Bahaaa Intemaaional 0l - Tcr$ujudnya pcningkatan funssi bahasa Indon$ia laenjadi baha3a intemasioaal 0l - JurElah pemelajar BIPA I 166.O4s orang O,O KEMEI{TERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI,OGI 59.382,4 KEMENIERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOIOGI 04.o4.o2.o2 PRO-P: Pengembangan Pcndidikan Sastra di Satuan Pendidikan dan Komunitag 0l - Terwujudnya pcngcmbangan pendidikan rastra di oatuan pendidiLan dan komunitas 02 - Jumlah orarg m6hir teruji kemslrimtl b€rbaha.a Indorc.ia Ol - JuInlEh koskatr tahas lndon*ie I 477 kGakata I 6.683 orans 04.04.02.03 PRO'P: Revitalisasi Bahala dan Aksara Daerah sbasai KhararBh Budaya Bangsa Ol - TerlindunainJ'a bahasa dan sastra daerah yang kritis dan telancsm punah 0l - Jumlah pcnutur muda ,lang tcrlibat dalam p€lindungsn bahasa dan sastra daerah kritia dan terancam punah 76,918,3 KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOI'GI I 15.405 orang 04.04.03 KP: Pcngcmbangan Budaya Iptek, Inovaai, Kreativitas, dan Daya Cipta 0r - Teruujudnya pdrgcmbangan budaya Iptek, inovasi, laeativitaa, ala.lr daya cipta Ol - Jumlah pcscrta proSram mobilitas tal€nta rioet dan inovaai I 10.500 or6ng h7.462,2 SK No 098722 C 01 - Mcdngkatnya kuantitag dan kualitas sumbcr dala manusia (SDM) ilmu perg€tahuan dan teloroloSi GPTEKJ 01 ^- JuDrlah talenta muda riset dan inovarii yang dibina - A.tv.17 - 9.070 orans I14.744,7 BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL 04.04.03.01 PRO-P; PcninAkatan BudaJra Riret dan Ekpcrimcntasi Ihriah Sejak UBia Dini I J fHodtrr f,rdoEd (Pm/Progrrti FHodt r FA/L.tLt.n ^Ptlorlt.. EPI/Proy.r ^Hodtr. ^(PRo-Pl alfllilr,l Durutra.n TcrhrdrD Arr.hu lrrt.trtt P.ht rE. Tug.t RE. .htr 04.04.03,02 PRO P: Pentembanaar Budaya Produksi dan Kreativitas Berbasb Inovasi ol - Terfasilitasinya hasil ris€t 0l - Jurlah Eitra terfasilitasi 3.000 uftra 33.I13,5 BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL, LEMBAGA Il,IvIU PENGETAHUAN INDONESIA ^(UPU 04.o4.o4 KP: Penguatan Imtitusi S$ial Pensserak Litemsi dan Inovasi oI - Tcrwujudnya pensuatan inltitusi social penggeral litenBi dan inova.i 01 Pers€ntas€peninSkatar perpustalaan yanS t€rSabung dalam jeja.nng nasional perpuatakaan 5,OO Vo 37.217,6 04.04.04.01 PRO-P: Pcngembangan Mitra Perpwtaksan (ribrarU s,tppot'€t) Ol - Tcrwujudnya pengcmbangan mitra perpustakaan (,ibmry suppotlei Ol - Jumlsh p€rpusta.kaan yang tersabung dalsm ^jejarins rEsional Perpuata.lGan 741 perpuata.ka6lI I2.2 17,6 PERPUSTAIAAN NASIONAL REPUBUK INDONESIA 04.o4.o4.o2 PRO-P: PengeEbangan Irova3i Sosia.l yang Didukuna dari Pelrdanaa.lr Filantropi or - Tcr$ujudnya p€rSembangan inovaBi sosial yang didukung dari pendanaan filantropi 01 Jumlah Pojok Baca Diaital di daerah 1 233 lokaoi 25.OOO,O PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBUK INDONESIA CATATAN: 2024 pasca penetapan APBN 2024;
Pa8u Betanja I(/L berd$arkar Pertemuan Tiga Pihak PaSu lndikatif 2024. KETERANGAN Dukungan Terhadap Amhan Prcsidcn:
P€6b6ngunar! Sumber Daya Matrusia;
Pembangunan Infrastruktur;
Pcnyedcrhanaan Regulasi;
Penyederhanaan Birckrasi;
Transformasi Ekommi. SK No098723 C - A.IV.18 - I PRIORITAS NASIONAL 5 : MEMPERKUAT INFRASTRUKTUR UNTUK MENDUKUNG PENGEMBANGAN EKONOMI DAN PEI,AYANAN DASAR PHodtrr trr.lon.l lPr|/EotrrD ^tdotlt ^, lPPl/x.arrt.I ^Ho ^trr lf,Pl/Proycr ^Pdorltrr lPRo-Pl : '!tlr,,Tl Ildltrtor Drhnfr! TEhrd.p Ar.hrr Plcr&lc! T.r8.t Rp. .rutr lirE!]rEIf-t!t.l 05 PN: MemFrkuat Infrastruktur untuk MendukunS Pengembangan Ekonomi dan Pelayanar Dasar 65 V" 04 - Per3entas€ p€menuhan kebutuhan air balu (kumulati4 o,sovo 69,47 ^0A 02 - Meningkatnya konektivitas untuk Eefldukung kegiatafl ekonomi dan aka€a menuju pclayaran dasai o1 - waktu t€mpuh padajalan lintas utama pulau 2,03 ^ja.a/100 kr 02 - Peru€nta!€ rute pelayaran yarg salins terhubuna ^(loop) 27 vo 03 - t(ondisijalur I(A 3€suai standar rruck Ouokts nne, FQII kstesori I dan 2 94q" 04 - Peraentase capaiaa On Tlme Pe.fomatuc lO'In Eanaportaai udara - 4.V.1 - 90vo rHoEtt r rrrbEd (Ptrl/Proat.a Hodt . (PPl/r.drt.n Errodt r lxPl/Proy.k Horit ^r ^(PRo-P| 05.o1 PP: InfrasEuldur Pelayanan Dasar .t-ETrt L!dttrtor Duhlntin Tcrtr'hp Ar..hrr Tltt t Rp. .rutr fl: rIrl]'1rllJll-Ell 6 kola 65,34 Vo 04 - MeninSkatnya layanan erErgi dan ketenagalhtrikan 01 - Rasio elektrifikasi - 100 02 Rata rata p€menuhan kcbutuhan Eonsutasi) ^lfutrik 1.400 kwh/kapita 03 Penurunan emisi GRK sektor endgi 142 juta ton 05 Meningkatnyalayanan infrastruktur TIK 01 - Pcrscntage ^popul,a3i yafig dijangkau olch jadngan bergerak pitalebar (4G) 100 % 3,26 %, 35.923.920,2 0l - Mcningkatnya akcs mas,,iarakat terhadap Perumalan ^dan ^permukiman layak, amart, da, terjangkau 02 - Perscntasc rumsh tangga yang menempati hunian denaan kecukupan luas lartai per kapita 0l Rasio outsrardins KPR terhadap PDB 2 2 94,14 Vo 03 - Perscntasc rumah tangga yang menempati hunian dengan ketahanan bantunan ^(atap, lantai, dhdinsl SK No098725 C - A.V.2 - 2 83,55 70 NEHJBI.IK INDONESIA }sodltu f..bttd lml/PrcAm,n ^Pdorftrr lPPl/xGglrt ^! Hodtr. (xll/EoycL rHodtrr (PRo-Pl Brru.n IndiL.tot Dulun3rn T.rhrltrE Anhrti Prcrldcr Tltgct Rp. .rutr Itr.turl Pcht .!r 2 75,99 ^ayo Ol - PeEentasc rumah tanSga yang mcncmpati hunian dcngan akses air mirum layak 2 92,76 Vo 2 I5% 25,53 ^0/o 03 - Peracntase rumah tanSga dengan aks€s air minum ^jaringan pcrpipaan 04 - Perlentasc rumah tangga dcnaan ak3€3 air minum bukan ^jarinsan perPipaan 2 67,23 Vo 05 - P€rs€ntas€ PDAM dengan kinerja sehat 2 2 IOO 7" 06 P€r!€ntas€ ruEah targga yang mellcrllpati hunian dengan alc€a sanitasi (air limbah dom6tik) layak darr aman 86 aks€s laysk t€rEa.uk 12 07 - Peftentaae ruaah tangga ya[g masih memFaktikkan Buang Air Bcsar Scmbarangan ^(BABS) di tcmpat tcrbuka 2 3 08 - PcEcntase rumah tangga yang EeneEpati hunian dengan a.kes saEpah yana terkelola dengan baik di perkotaan a0 20 - 4.V.3 - 2 pcnanganan; p€naurangan %, iElrI*: TI. {II PIJBLII( INDONESIA Hodtrr f,l.tolrl (Pf,l/P,otrrtr Prfodt . (PPr/X.thtrn Prlorttr. (xPl/ProFL Pdodt r (PR(},P! iifiI=Tr''! DuIInDSrti T.rhrd.p Arlf,.! Ilrtrld Pcl.ltrrr T.rt t Rp. .rrrtr Ol - Rata'rata ll,al(tu tanAgap pencarian dan pcrtolongan 2 22 ,nenn 0 I - Jumlsh kabupaten/kota yans t€rp€ruhi kebutuhan air bakurya s€cara berkelanjutan 05 Meningkatnyaoptimalfuasi q,aduk multiguna dan modcrnisasi iriaasi 2 96 kab/kota 63,86 mr/kapita 0 I - Volume tampungan air ^per kapita 2 05.o1,01 KP: PcnJrcdiaan Aksea Perumahan dan PermukiDan Iayak, Aman, dan Terjanskau ol - Ters€dianya ak€s p€rumahan dan permukiman layak, 6man, dan terjargkau 01 - Jumlah huniar baru layak hud yana terbaraun Eelalui peran pemerintah 02 JuEla}l rulrah tangaa ]ang meneriraa ta8ilita8 pembiayaan perumaltar termasuk SMF dan TAPERA 03 - Jumlah ruEah tanaga bcrpcndapatan rcndah yang mcncrima bantuan/ subsidi pembiayaan p€rumahan bcrupa bantuan uang muka dsn Fasilifas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPn 04 - Jumlah peningkatan kualitas hunian mclalui pcran peEerintah 05 - Jurdah lua3 kawaaan permukman kumuh yang dita.ngani aecara terpadu 2 2 11.956 ha 31.565 unit 5.680.067,4 2 161.540 rumah tanSga 2 220.000 rumah tangga 2 207.465 unit - 4.V.4 - 2 1.000 ha Ptlodt . f.rion l (PIf|/Prog.E Ptlodta. lPq/x.glrtrn ^Hodtr. lrPl/ProycL ^Hodtrr lPRo-Pl ItrdlLrtor Dlrhl[g.rr TGthrdrp Anhr! htdd.r Ilrt..rrt Pcl.lsur Trtg.t Rp. .rutr 06 JuElah kabupatefl/ kota yarra mcngcmbangkan iklim kondusif p€rumahan melalui rcformasi perizinsn dan administra8i pertaralart 2 48 kab/kota 07 JuElah kabupaten/ kota yang mengimplcmcntaaikan pcmenuhan standar kcandalan bangunan 2 48 kab/kota 05.ol.ol.ol PRO-P: Peninakatan Fasilitasi Penyediaan Hunian Baru 0l Terlaksanarya p€ningkatan fasilitasi penyediaan hunian baru 05.o1.01.02 PRO-P: Peningkatan Fa3ilitasi Pembiayaan Perumahan 01 - Terlakananya peningkatan fasilitasi pembiayaa, perumahan 0l - Jumlah rurrah talgga b€rpendapatar rendah yang Eenerima bantuan/subsidi p€mbia]: aan p€rumahan berupa bantuan uana Euka dan Fasilitag Likuiditas Pembiayaan Perumahan ^(FLPPI 220.000 ruxdah talg8a 16.000,0 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 16 I .54O rumah tangga 2 02 - Jumlah rumah tangga yang mcndapatkan fasilitas pembiayaan dari lembaga kcuangan 2 0s.0r.0r.03 PRO-P: Pengembangan Fasilitasi PeninSkatan Kualitas Rumah 0 1 Terla.halenya pengembangan fasilitasi peningkata, kualitaa rumah 0l Juml,ah rumah tangga yang men&patl(an bantuafi Peningkatan kualitai 207.465 ruaalr tanSga 1.OOO.OOO,O KEMENTERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 2 0l - Teda.ksananya Penyediaa, Praram.na, Sara a, dan Utilitaa Perumahan dan Pcrmukiman - A.V.s - 71.955 unit 9.09I,3 KEMEI{TERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 05.01.01.(N PRO-P: Peny€diaan Prasarana, Sarana, dan Ut itag Pcrumahan dan Permukiman 0l - Jumlah rumah yang dilayani bantuan P€lU ^pada parumaha.i termaauk PtIU kawasan slsla b€sar 2 Prlodtr. r.doEd lPrl/Proina ^Prtorltr. (PPl/Icarrtrtr Horn r (EPl/Proy.L Prlo lta. (PR(},PI 0s.o1.01.05 PRO-P: Fasilitasi Peninakatan Standar IGandalan Ea.ngunan dan Keamanarl Bermukim ^gMB dan SLF) FliTtI?E''l DuL[trr.,r TcrhrdrE Anhu PLdd.n Trtgct 48 kab/kota Bp. Jutr iar,TEFr?S|Ir-F!'|l!l 0I - T€ aksarlanya fasilitasi pcningkatan standar kcandalan bangunan dan keamanan bermukim (IMB dan SLF) 0l - Jumlah kabupaten/kota yans menerbitkar Izin Mcndirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat taik FunSsi (SLn 2 56.372,0 KEMEMERIAN DALAM NEGERI, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 05.01.02 KP: Penycdiaan Aks€s Air Minum da,I! Sanitasi Lyak dan 01 - TeEedianya ak$ca air minum dan sanitasi layak dan 01 Jurtrlah rum6h tangga dengan aLscs air 6inum ^jaringan perpipaan 2t.13t.229 sambungan 02 - Jumlah rumah Engaa denaan aks€s air EinuE bukan ^jarinsan perpipaa.t 44.265.253 rumah tangaa 03 - Jurlah rumah tangSa denga, aks€s ail minum aman 10.409.472 rumah tangga 04 - Ibrsentas€ PDAM dengan kinerja 100 9" 2 6.819.805,2 2 2 2 2 05 - Jumlah sambuDgan rumah yang terlayani SPALD-T skala kota/ rcBional (sR) 62.352 sa.EburSan 06 - Jumlah sambungan rumsh yang tcrlayani SPALD-T skals permukiman (sR) 2 244.45 sambungan rumah 07 - Jumlah rumah tangga ^yang terlayarri IPLT (RTI 2 1.730.314 rumah tan88a 0a - Jumlah rumah tangaa ^yang terlaya.tli TPA dengan standa.r santtary landfrU IPT) - A.V.6 - 2 4.591.245 rumah tana8a { Frlodtr. rr.ioarl (Pf,r/kotr.E Horttrr (PP,/tcatatrr Prlodtrr IKP)/Proy.L ^Horlt.. ^(PRo-n hla.nT,l hdltrtd Duru!8rn Tcrhrd.p Ar..hr! T.ry.t RE. Jutr it!riltir'|'Slfr"!.li11 rlah rulmh tanSga yang tertrayari TPST (RI) 2 494.152 rumah tanCCa I I - Juralah kabupaten/kota yang mcmiliki sbt m pengelolaan air limbah, tefiuaauk layaran luEpur tinja (Kab/Kota) 2 88 kab/kota 84 kab/kota 2 05.o1.02.0r PRO-P: Peng€mbanAan Shtem PenJrclcnggaraan Air Minum dafl Sanitasi LaJra] d6a Aloan 0l ^- Terlakananya pcngembangan sbtem pcnyelenggaraan air minum da,r sanitaai la}?l< dan aman 01 - Jumlah pengeBbangan kapasitag SPAM rcgional 2 2.030litlr/dctik 6.65I.394,9 KEMENTERIAN PEKEzuAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 72.124 liter/dctik 866.135 sambungan 02 - Jumlah perubangunan dan peningkatan kapasitas SPAM 2 03 - Jumlah ssmbunsan ruEah yans aendapatkan perlua8an SPAM 2 04 - Pcrccntase]vor-RewnG W attI (NRW) PDAM - 4.V.7 - 2 25 ^yo IITETI]f, TXTIT.T.TIT+TT] Hodtrl ra.iord (PD/EoAI.E Hodtrr (PP,/xcglrtu PHodtrr lxE)/ProrL ^rHodtr' ^(PRo-Pl l:
FilaiTl Ti'I!IIIEriJI Duk['ar! Torhrd.p A'lf,rn T.rg.t 28 kab/kota Rtl. JEt hrtalat Patrtrrna 05 ^- Jumlah kabupaten/kota yang meriliki peEbangumn baru dan pcrluasan layanan Sfutea Pengelolaan Air Limbah Domcatik Terpu€at (SPALD-T) skala kota/ rcsional (kab/kota) 2 2 168 kab/kota 2 I 13 kab/kota 08 Jumlal kabupaten/ kota yang memiliki pembangunan TPA baru (kab/kota) 2 76 kab/kota 05.or.02.02 PRO-P: Pembinaan PeryElengaaraan Air Minum dan Sanitaai Iayak dan Aman 09 Jumlsh kabupatn/ kota yans mcmiliki TPS3R lkab/kota) l0 - Jumla} kabupaten/kota yang memiliki TPST (kab/kota) 0l - Itrscntase PDAM Jang memiliki busmessplan menuju akscs loe/. aman yang bcrlaku hingga tahun 2024 2 2 2 r 16 kab/kota 37 kab/kota too ^q" 02 - Persenta8e PDAM den86n tarif rurl Cost Recpuery - 4.V.8 - SK No098731C Ol - Terlaksananya pcmbinaan peryelenSaarasn air minum dan sanitasi layak dan sman 2 lo0 ^0/" 167.660,2 KEMEI{TERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMA}IAN RAXYAT, KEMEi{TERIAN DAI.AM NEGERI EITFEIiitrN K INDONESIA IHontt r lrddd lltYlkotr.ii ^f.b lt . Fl,/f.aht.! ^Horttrt (Llt/hayrh lrlorlt , Efo.tl ffii ; ?iTlEtrrll Dlbt{ra ffirtrp &rt r Hi.n f.tact np. .rrt h.trld D.t!.b.n ,) 2 2 2 100 % 33 provin i 33 ploviIlsi $Yo 05.01,o2,o3 PR]O-P: Pcagatura.i P.n]'Elchggare6n Air Minum d6rr S.ritaBi layak dan Aaen 0l - Te rkrenanya ^pcngaturan pcnyclangSaraatr air ainum den lanitasi layak dan amen 0l - Jumlah provin i y€ng tcras iteai p.nyiapan pcng.turen bidan8 senitari 2 34 provinsi 5OO,O ^(EMENAERNN DAIIM NEGERI 02 - Ju.Eleh NSPN torkait saniteai ^yang a 2 4 NSPK 2 NSPK rO2 kab/kota 03 ^- Juralah NSPK tcrtait ^qir ainuln lrrnf trraurun 04 - Jumlah kabupatcn/kota ritn8 Ee6iliki Jak trada air ainuE 2 2 SK No l005l9C 05 " JuEb-h kabupat n/kota yant aemiliki RISPAM - A.V.g - lO2 kab/kote ,] ,( Biorlt r tr .lond lno/Proann ^Horit ^r Irllllrtor DufunS.a acrhrdrp Atrh..r T.rict ro2 kab/kora RD. .rutr htTlt ^rt iTJEr!IiIJET-IiII r]: TT!lI'E 0s.or.02.04 PRO-P: Pcngawasan Xualita8 Air Minum dan Sanitasi Ol - Tcrlaksananya peraawasan kualitaB air minulr dan oanitasi 0l - Jumiah kabupaten/kota d€naan Fryelengaara ^SPAM ^yana ^memiliki dokumen Rencana Pengafiana[ Air Minum (RPAM) 02 Jumlah kabupaten/kota yans melakukan penSawasar kualitas air Hodtrr (PRo-Pl 05.01.03 KP: Pcngclolaan Air Tanah da.r Air Baku Berkelanjutan 2 514 kab/kota 60 kab/kota 43,18 m"/detik 3 m'ldetik 91.429,7 250,0 XEMEI{TERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 92.329,7 2 03 Jumlah kabupaten/ kota yans memiliki eftuent IPAL, lPVl, dan leacl@te TPA yang lremenuhi Ejmrat Ol - Tambahan dcbit air bal(u 2 2 01 Terkelolarya air tanah dan air baku berkelsnjutan 0 I - Jumlah debit air baku untuk kebutuhar domestik, industri, dan kawa8an ungaulan 05.01.03.01 PRO-P: Penyediaa! dan Pengamanan Air Baku dafl AiT Tarah 0l - Terlakananya penyediaan d6rl pengamanan air baku dan air tanah 2 KEMEI{TERIAN PEKER.'AAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 05.01.03.02 PRO P: Perataan Reaulasi serta Perkuatan KeleEbagaan SDA 0l - Tcrlaksa.nanya pcnataan regulasi s€rta p€rkuatan kelembagaan SDA 0l - Jumlah doku,tefl kebija.kar PSDA tcrpadu ^pada wilayah sungai kes€nangan pusat yang dbusun dan/atau diperbaharui 2 36 rckomendasi kcbijakan 5OO,O KEMENTERIAN DAL,AM NEGERI 02 Provinsi yang mengalami penguatan kclcmbagaar dan pani€ipali ma.yarakat dalam pcngelolaan aunber da]a air - A.V.10 - 2 34 daerah Hoatt . irdoad (Prl/Progrtr Prlodtr. (PFl/t glrt ! Prrodt r lxPl/koycL Hotltrr ^(IRo-Pl iITII=t ^,r,!t Duh!arr T.rh.d.p Anh.n Trtact Rp. ,rutr o,85 2.516.427,8 i7,rE!]Iil5lT?tllin 05.01.04 KP: Xeselaaatan dar Keamanan Tlanaportaai ol - Terlaksananya p€menuhan fasilitaa k*elamatan dair keamanan transportasi & SAR or - Rasio kejadian kccelakaan pclayaran laut per 10.000 pelal'aran 2 2,15 2 o,22 2 0,083 05.01.04.01 PRO-P: Pemenuhan Fasilirag Kes€laEatar dan Keamanan Transportssi dan SAR Ol - Tcrciptanya kcselamatan dan keamanan trsnsportasi 01 - Jumlah peralatan SAR yang dhcdiakan 2 212 unir 2.230.390,9 KEMENTERIAN PERHI,'BUNGAN, BADAN SAR NASIONAL 02 - Jumlah fasilitas kesclamatan ^jalan yana dibarsun 2 33 provirui 03 Jumlah sarara da.Il pra.a.raila p€ndukunE keselamatan pelayaran 2 13 unit 04 - Jumlah kapal negara KPLP yang diba.Iraun 2 I unit 05 Jurnlah saialra, ^praEarana dan Bistem navigasi pendukung k6elaaatan p€nerbaDS6n 2 17loka.i SK No098734C 0l - Tcrlakananya pcmbinaan dan pcndidikan SDM kes€lamatan dan k aEsns.Il Eansportasi, p€ncarian, dan pertolongal! - A.V.1 1 - I l14.l2A orang 286.036,9 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, KEMENTERIAN DAI,AM NEGERI, BADAN SAR NASIONAL o5.01.04.02 PRO-P: Pcmbinaan dan Pendidikan SDM Ke!€lamatan dan Keamaran Transportasi, Pcncarian, da,r Fertolon8an 02 - Jumlsh lulusan Diklat Pemberdayasn Masyarakat lGsclamatan S@/ery and secuntg SDM Trarsportasi 0l - Jumlah SDM pcncarian dan pertolongan yart8 berkompetcn I 3.000 orang Pttorltu [rrloErl lPrl/Progrtn ^Hodta. (Pa/[.gl.t n Prlo itr. (xPl/Proy.k Hodtrr lPRo-Pl hl- -l L!dttrtor Dutultu T.rhlhp A hrr Pr6.ld.n Irrrtrlrl PcLIs..lr T.rgct Rp. .rutr 03 ^- Terlak€anaflya p€nyraunan Rcncana Aksi K$elamatan talu Lintas dan Arvkutan Jalan 01 JurElah daerah yang menyusur Rencana Akai Keaelamat,rr Lalu Lintaa dan Angkutan Jalan 8 daemh (prov/kab/kota) 05.01.0s KP: Ketahsnan Kebcncanaan lnlraatruktur 01 Terwujudnya ketahanan kcbencanaan infraotruktur 0I - Pers€ntas€ p€ningkatan perlindungar banjir di WS kewenangan puaart 2 65 v" 2.703.945,4 o5.0r.05.0r PRO-P: Penaembsngan Kebijakan wilayah untuk Ketalanan Bencana dsn PcnSuatan Infrastruktur Vital Tahan Bencana 0l - Tcrlaksaranya pengembansan kebijakan qrilayah untuk kctahanan bencana dan pcnguatan infrast : uktur vita.l ta]aJl 01 - Jumlah wilayah sunga, yaaS menctapkan pcta risiko dan rcncana induk pcningkatan kctahanan wilayah dan infrastrukur vital teftadap bencana hidrcmeteorologi dan hidroS€otrogi 2 8 wila}?} Bungai 34 da6eh 7OO,O KEMENTERIAN DALAM NEGERI 02 Provinsi yar8 E€laksarakan p€nguatar kelembagaan dan partkipasi rEa8ya.ral(at dalam pengelolrrn riaiko b€ncana hidroheteorologi, geologi, dan lingkungan 2 0s.0r.05.02 PRO-P: Pembangunan dan Rehabilitasi Infrastruktur Ketalanan BencarE 0l - TcrlaLsananya p€mbangunan dan rehabilitasi infraatruldur ketahanan 0l - Jumlah wilayah sungai denga, pembangunan dan peningkatan infrastruktur pcnccgahan banjir 2 I I *.ilayah sun8a1 2.644.7II,? KEMENTERIAN PEKER^IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 02 - Jumlah provirui dcnsan pembangunan dan p€ningkatan infraatruktur pengerdali bencana luEpur - 4.V.12 - 2 3 prcvinsi Horltaa tradottd Prl/Pbftr0 ^Pdornr. lPD/r.ghtr! ^Hodtr. (f,Pl/ProycL P odt.r (PRo-4 Saaa'rrr Durutr8r! TcrhrihE Ar..hE Prc.&lcn T.rt t Rp. Jutr Fr.='|FTIJ?I-E!! 03 Judan kawasan p€sisir d€ngan pcmbangunan dan peninekatan infrastruktur ketahanan bencsna wilaysh pesisir 2 15 kawasan peskir 05.oI.05.03 PRO-P: Fenyediaan Shtem Terpadu PerinSatan Dini dan Tanggap Da-rurat B€ncana 01 Terlakananyap€ny€diaar siEtem terpadu peringatan dini da.!r tanggap darurat bencana 2 6 k6b/kota 19.472,1 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 02 JuElah cekurgan air tanah dengar pemantauan pengSunaan air tanal 2 A CAT 2 2 wilayah sungai 04 - Jumlah kegiatan tanggap darurat akibat bencana 2 55 kcgiatan 05.o1.05.04 PRO-P: Re8tora8i dan Konsena8i Infrastfl ktur Alami 0l - Terlaksananya restorasi dan konscrvasi infraaEuktur alami 01 - Jumlah danau/situ J,ang dircstorasi dan dikoru€rvssi 2 2 unit 39.06I,9 KEMENTERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMA}IAN RAKYAT 05.o1.06 XP: Waduk lfrrt{ourpose dan Mod€mhasi lrisa8i 01 - Terbansu rya waduk murtriru?ose dan Eodemi3aai irisasi 0l Jumlah volurne tampunaan baru untuk Eemenuhi kebutuhrn an 02 - Jumlah daerah irigasi yang ftelakukEn modernisa8i 2 17,65 milirr rrf 18.111.344,4 2 3 daerah irigasi 03 - Luas lahan beririrasi untuk komoditas padi dan nonpadi 2 10.000 ha - A.V.13 - 11 o R fHonltrt ltl'told lPlll/Protni ^klortt.t (PPl/X.gl.t.! P,lodlt r (BIl/PtoyGL Prbdt . lPRo-4 3tlEil r-i'ffrlFr|tt DuL[!rr! tcrhrdrE A'lfu Pr..ial.n T.rg.t Rp. Jutr s udt 16.s57.765,3 In trrd Pchtrn.
o1.06.02 PRO-P: Pembangunan dajl Rchabilita3i Bendungan 05.01.06.03 PRO-P: Optimalisasi dan Pemanfaatan Talxpungan 0l - Terlaharanya optiealisasi dan pemanlaatan taEpungan 01 Jumlah bendungan yang diEanfaatkan s€suai fungsi rcncananya 02 Jumlah potensi tenaea listrik dari infraBtruktur SDA 2 2 5 udt 13,87 MW 273.432,2 KEMEITIERIAN PEKER.JAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 05.01.06.05 PRO-P: Pembangunan dan Rehabilitasi JarinAan Irigasi 0l - Terlaksananya pmbangunan da.Il rehabilitasi jari4ar irisasi 0l - Luasjaringan iriga8i teknis yang dibansun 2 IO.OOO ha 1.240.146,9 KEMENTERIAN PEKERIAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 02 - Luasjaringan daerah iriga8i tekni8 ya.tls direhabilitasi 0l Pers€ntas€ kondisi mantapjalan na8ional/ provinsi/ kabupater/kota 2 2 100.000 ha 95174164% 47.997.546,0 05.02 PP: Irlfn8truktur Ekoromi 01 - Merringkatnya konektivita8 wilayah 02 - Panjans ^ja.lan tol baru yans terbangun dafl/atau beroperasi 1.513 (kuaulatif 2O2O-2O241l<tl 2 03 - PaIriarry ^jalan baru yana terbansun 2 2 2 2.410 (kulaulatif 2O2O-2O241t<ttt 04 - Parjang ^jaringan I(A yana terbarAun (kuloulati4 05 - Jumlah pelabuhatr utarna y6ng mcmcnuhi atandar 6.708 km 06 Jumlah rutc auhidi tol laut 2 35 rute 07 - Jumlah pclabuhan pcnycbcrangan baru yanS dibangun (kumulatif) - A.V.14 - 2 24 117 rcle!€i, T berlanjut) lokasi FNESTDEN FEFUBUI( INDONESIA Hodtrr rrrbE l (PXl/ProFE fHorlt.t (PPl/lt d.tu Pdorlt r (xPl/ProyGr Pdoritr. (lRGPl : ]rirtr I!ilttrtot Drhrg.r T.rhrdip Atahrn Pr.dd.tl Turct Rp. arutr I t lttl P.hltrnr 2 12 (selesa0 lokaBi 09 JuElah rute ^jembatan udara 43 rute 05.02.0r KP: Konektiviias Jalan 01 - Terwujudrya konektivitas jalan 01 JuElah lokasijalan tol baru yanS terbangun dan/atau disiapkan 2 T lokasi 34.414.513,9 2 saa km 2 5.769,45 ri o5.o2.01.01 PRO-P: Pcmbangunan Jalan Strateais 05.02.01.02 PRO-P: Pcmbangunan Jalan Tol 0l - Terlaksananya pcmbangunan jalan tol 0l ^- Terlaksananya pembangunan jalan stf ate8i8 0l Panjallg ^ja.lan lintaa utaraa pulau dibangun 02 - PanjanSjcmbatan lintas utama pul,au dibangun 2 2 2 2 182,0 km 2.744,4m 6.350.989,0 KEMENTERIAN PEKER.JAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 0 r - Panjang ^jalan tol yang ditangani derrga,t APBN 7,802 km 4.525.240,7 KEMENTEzuAN KEUANGAN, KEMENTERIAN PEKERIAAN UMUM DAN PERUMA}IAN RAI{YAT 47.OOO,O unit 02 - Jumlah Jal,an Tol yans dilakuksn p€nSadaan tanah 05.02.01.03 PRO P: Pembsnsunan Jalan Mcndukuflg l(awasan Prioritaa (KI, KEK, Food Es.4te dan KSPN) 0l Terlaksananya pembansunan jalan mendukur[ kawasan prioritas (KI, KEK, Food Est4te dan KSPN) 0 I - Panjans ^jalan dajl ^jembatan mcndukuns kawassn prioritas (KI, KEK, KSPN dan lfi{) yana ditangani 2 38,409 l@ II.969.068,6 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAIIAN RAKYAT - A.V.15 - ETfi trIf TXTIT.I.TITTfl : I Prlodtrl r.dorid lml/kort.n ^krodtrr [PPllKctlrtr! ^Pdorltrt (BPl/EoycL Hodtrt tlRo-P) i IIEITJI Drtunirr T.rhrdr? turhrtr Ldrtlrt Pchlan. Trt!.t Rp. Jutr l4,l kE 730.092,8 KEMENTEzuAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMA}IAN RAKYAT 05.02.01.04 PRO-P: Pembangunan Jalsn Aks.s Simpul TEnsportasi (Pelabuhan, Bardara, dan TerE nal) 0l - Terlakaranya p€mbansunan jalan aksca siEpul tramportasi {p€labuhaa, ^b6ndara, dan terminal) yang dibaflaun 2 05.02.0r.05 PRO-P: Pr6crvasi Jalan Na8ional (termasuk Penirskatan/ Pelebaran) 0l - Tcrlaksananya prcservasi jalan naaional (termasuk p€ninskatan/ pelebaran) 05.02.0r.06 PRO-P: PembanguDan darl Pcmelihaiaan Jalan Daerah 0l - Jumlah prov/kab/kota yans mcndapat fasilitasi penguatan kapasitas pemda dalam peryetrenaga pemerintahan daerah di bidans jalan 2 2 1.460,0 I@ IO.837.122,8 KEMENTERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT 33 2.OOO,O KEMENTERIAN DAI,AM NEGERI 0l - Terlaksananya pembaruunar dan pemcliharaan jalan daerah os.o2.o2 KP: Konektivitas Kercta Api 0l Ters'ujudnya konektivitas kercta api 0l PanjanS ^jalur kereta apl yang dibangun (tenuasuk ^j6lur ganda dan realftivasi) 02 PanjanSjalur kereta api yang ditinskatkan 2 36 {bc anjut) s.870.860,2 2 267 (bcrlanjut) km 05.02.02.01 PRO-P: Pembangurran Jalur Kereta Api Antarkota 0l - TerlakananJ.a pembaDgu anjalur kereta api antarkota Ol - Jumlah kcAiatan pcmbangunan pralarana kercta api 2 6 lokesi I.218.589,8 KEMEI{TERIAN PERHUBUNGAN SK No 098739 C - A.V.16 - f pakct 4.464.279,9 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 05.o2.o2.o2 PRO-P: Pcningkatan, Pemeliharaan, Perawatan, dan Pengop€rasian Jarin8an kaEarans IGrcta Api 01 - Terlal(Eanan,a pcninSkatan, pcmcliharaan, pcra{,atan, dan pengoperaaian jarinsan Easalara kercta api 0l - Jumlah kcaiatan pcmeliharaan, pdawatan, dan pengoperaeian jaringan prasarana kereta api 2 2 21 lot€si 02 - Pemeliha.raan, perawatrh, da.n pe[gopera8ian jarilrgan praaarana kercta api 0MO) i Ptbdtr. rr'lold (Prl/Progr.E rHodtl' (PqlKcttrt..tr Pdodtrr (EPl/hoycl rso8ft.r (PRo-P) : t: rr-ltrr 0l - Terlalcananya pembangunan dan penacmbangan p€labuhan laut 0l - Tcrlaksananya pcmbanSunan dan pcngcmbanaan pclabuhan laut itnfi:
ll.n IruLutt3rn T.rh.drp Ar.hll Tug.t 8 layanar Rp. .rutr niTl1: Fliljrflt1?t 187.990,6 KEMENTERIANPERHIJBUNGAN 05.02.02.04 PRO-P: Penycdiaan PSO dan Suhidi 01 Terlaksananya p€ yedraan PSO den SutBidi or - Jumlah layanan suhidi p€rkeretaapian yang tcEcdia 02 Ters€dianya darla PSO perkeretaapian 2 2 2 1 palct (APBN non-Kcmcnhub) 05.02.03 KP: Konektivitas Irut 01 Terwujudnya konektivitag laut 0s.02.03.01 PRO-P: PelEembangan Pelabuhan Utama (Hub) 02 - Jumlsl layanan 3uhidi tol laut, perintis angkuta[ laut, dan angkutan tcrnak yang tetap dan temtur 0r - JuDla]l pelabuhan yarg dibargua dan dikeebanakan 01 JuElah pelabuhan yang dibangun daJt dikeraba.ltglal 605.400,0 KEMENTERIANPERHUBUNGAN 700.979,4 KEMENTERIANPERHUBUNGAN 22.832,I KEMENTERIAN PERHI'BUNGAN or - Jumlah lokasi pergeEbansan/ pembalrgunan pelabuhan pendukung koneLtivitas laut 21 loka8i 3.177.O52,7 05.02.03.02 PRO-P: Pembangunan dan PenAembalgan Pclabuhan I-aut 05.02.03.03 PRO-P: Pelabuhan Mendukung Kawasan Strategb hioritas NasiDnal 0l Pelabuhan Iltettdukung kawasan strat€gis prioritas 2 2 2 2 16l rute 1 loka8i l9 lokasi r bkasi 01 - Jumlah pelabuhsn p€ndukura kawasan stratesk hioritas NaBioral 0s.02.03.04 PRO-P: Penyele[ggaraar Layanan Subsidi Tol Iaut dan PcrintiB Angkutan Iaut 01 - Terlakoa.naala pcnyclenggaraan layanan oubsidi tol laut dan pcrintis anekutan laut 02 - Jumlal layanan angkutan laut perintis Ol - Jumlah layanan angkutan tol laut tetap daJt teratlrr 2 35 rute 1.847.941,2 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2 l2O rutc 03 - Jumlah layanan angkutan terna.k - A.V.17 - 2 EL|K INDONESIA Pdotttar lrdorrl lPf,l/PrqrrD ^}tlorlt ^r lPPl/XcC.t ^tr ^Pdorltr. lEPl/Proy.L ^Ho ^tr. ^(PRo-Pl t-afrr"rl ! Drhrg.r T.rhrdrp Ar.hrr Pr.dd.ri hrtaEai Fahlaaar T.r8.t tp. .rrtr 05.02.04 KP: Konektivite3 Udara 01 - Tem/ujudnya konckivitaa Ol - Jumlah layanan angkutan udara dan angkutan BBM untuk Kaigo tlerintia 02 Jumlah bandara yara dibarryun da, dikembaltgkan 03 Jumlah layanan angkutan uda.ra perintio o5.02.(x.ol PRO P: JeEbatEn UdaE 0 I Jum,lh bardara pe[dulong jembatan udara yang dikembangkan 0l - Jumlah bandara jembatan udara yang pendukung dikcmbanekan 02 Juml,a} la,aIran ka.rgo p€rinti8 mendukutx ^jembatan udara 2 43 rute 2.981.010,3 2 64 lokasi 2 2 220 laJranan l0lokasi 636.350,4 KEMENTER]ANPERIiUBUNGAN 2 43 rutc 05.o2.o4.o2 PRO-P: Pembanaunan Bandara Baru Ol - Terlakananya pembangunan baidara b6ru 0l Jumlsi bandara yana dibangun 2 2 lokasi 1O2.O5O,O KEMENTERIANPERHUBUNGAN 05.02.04.03 PRO-P: Pengembangan Bandere Hub Primer 0l - Terlaksananya pcngcmbangan bandan hub priE€r 0l - Jumlah bandan hub prim6 yang dtu€habilitasi/dikembanskan 2 2 s2 lokEsi r bkasi L745.725,2 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN IO.OOO,O KEMENTERIANPERHUBUNGAN 0s.02.04.04 PRO-P: Pelrbangunan Barrdaia P.r an an lwaterba,sed Aitporq untuk Mcndukung Destinasi Pariwisata 01 Terla.kEananya pen,.rsunan kajian pcnyiapan pcmbangunan pelairgn luatefiased ^anpotll ^\nE k mendukuns destina8i pa.riwhata 01 ^- Jumlah kajian pcnyia!,an bandara pcrairan - A.V.18 - Pllorltrl I{rllottd Prl/Pro8r.E ^Hornrr lPPl/I(Gdrtrr ^Pdodt.r lxPl/hoyck ^hto trr lPRo-P| I-EITITTFI Dutular! T.thrdrp irflhlr Ercaftlco T.tTGt Rp. ,rutr i]i.rrlrFrl5fr|.lrn 22O layan6jr 446.884,7 KEMENTER1ANPERHUBUNGAN 8.759layanan o5.02.04.05 PRO-P: Layanan Subaidi Angkutan Udara 0l - T€rlakananya layanan angkutan udara perintis 0I - Jumlah layarEn angkutar udara perintis 2 2 05.02.05 KP: Konektivitas Darat 01 - Terwujudflya konektivita8 darat 01 - Jualah ^peliabuhan penyeberangan, danau, dan sungai yanc dibangun dan dikerEbangkan 02 - Jumlah terminal penumpang dan barang antarnegara s€rta terminal tiF A yan8 dibansun 03 - Jumlah layanan pcrintis angkuran jalan 2 13lokasi 1.554,108,8 2 I I lokasi 2 362 laysnan 04 - Jumlah layanan perinth angkutan penJrcbcransan 2 284 layanan 05.02.05.o1 PRO-P: Peabargunan Pelabuhan Penyeberangarr Baru Ol - TerlaksarEnya p.mbangunan pclabuhan penycbcran8an baru 0l JuElah p€labuhan penyebersnsar, danau, dan sungai ^pada ^jalur logbtik yang dibangun 2 13lokaii 402.499,9 KEMENTERIANPERHUBUNGAN SK NoO98742C 0l - Terlaksananya pembangunan tert rinal penumpang dan barang antarnegara 3 lokasi 60.000,0 KEMENTERIANPERHUBUNGAN 05.02.05.03 PRO-P: Pearbangunan Tcrminal Penumpang dan Barang Antarncgara 0l - JuD ah ten: dnal artamegara yanS dibanSun/ditinSkatkan 2 - 4.V.19 - lIIitrtIIlFM Pdodt.t llrrtoErl Pfl/Prog.tn ^frfodtr. FA/x.gl.t ^n ^ttbdr.r (xE/ProycL Horitrr (PRo-Pl grlrr.n i lT-t; t Dltular! Tcrh.d.E At.h.n Tutct 284layanan 362l^yan,'r RD. Jrt Ir.t !.1 Pcht ..!r 93I.677,3 KEMENTERIANPERHUBUNOAN 159.93I,6 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 05.02.05.05 PRO-P: Penyediaan layarlan Perintis Anakutan Darat untuk Penuriparg da, Bararg 0r - Tedaksananya ^penyEdiaan layaran p€rintb angkutan darat uatuk penumpang dan barang Ot - Jumlah trayek perirtis anAkutan pcnyebcran8an yang dilayani 02 - JuElah Eayek perinttu argkutan ja.lan yang dilayani 03 - Jumlah tayek angkutan multimoda yana dilayani 2 2 2 33 layanan 04 - Jumlah trayck angkutan barang ]ang ^dilayani Ol - Jumlah terminal p€rumpang TiF A yan8 ditinskatkar/direvitalisasi 2 2 6 layansn 8 lokasi 05.02.05.06 PRO.P: PcninSkatan/ Rcvitalbasi Terminal Pcnumpang Tipe A Ol - Tcrlakananya peningkatan/ revitalbasi teminal penumparg Tipe A 05.03 PP: Infrastruktur Perkotssn 01 - Meningkatnya layanan infrastruklur perkotaan 02 - JuElah sistem anakutan umum maaaal di p€rkotaar be€ar l,ainnya yang dikembangkan (kota) 0l - Jumlah kota ^yanS dibangun perlintasan tidak scbidang kercta apj.l flwverl uderylrss (kuEulatio (kota) 2 l0lokasi 3.299.494,6 2 6 kota 03 ^- Jumlah kawaian di permukimsn kumuh perkotaan y8ng ditanaani melalui p€remajaan kota - 4.V.20 - SK No 098743 C 2 j Il LlK t,l Hodtar IlrdoE.I lPf,)/horrur ^EHodh. IP?l/Ecgtrtr! ^fHodt.t lpl/PtoFk ^rt{odt ' (PRo-Pl i]lr'r[il!l Durutrgnt TcrhrdrE Afl.hE htt.Irt PcLltrri Tug.t Rp. .rutr 4 kota 3.247.421,6 0s.03.01 KP: Transportasi Perkotaan 01 - TerwujudnJra layaran anskutan umuE massal perkotaan 0 I - Jumlah angkutan massal berbasis rel yang dibangun/ dikembangkan {kotal 2 2 11 kota 0I - Tenrujudrya layanan angkutan umum maasal di 6 (enam) kota mctropolitan 0 I - Jumlrh kota Fng dibansun/ dikembsngkan anskutan ma$al berbasis rcl 2 2.826.257,0 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 02 - Jumlah kota ,ang dibangun/ dikembangkan angkutan ma$al bcrbasis jalan 2 03 ^- Jumlah pengadaa, dan ^pemaaangan ATCS dan ITS 2 54 paket 05.03.01.02 PRO-P: Pembangunan Fasilitas Alih Moda yang Terintegrasi dengan Pusat Kegiatan Ferekonoraian, Pemukiman, da.tl Fa3ilitas Urrlum pada Sitapul-siapul Transportasi 01 - Tcrwujudnya pembansunan fasilitas alih moda yang terintegrasi denSan pusat keeiatan perekolromran, pcrmukiman, dan fasilitas umum ^pada simpul-aimpul transPortasi 0l - JuElah kawasan alih Eoda yana Erifltegrasi dengan pusat kegiatan perckonomian, peraukiman dan fasilitas umum pada simpul-simpul transporta.i yang tcrbangun 2 6 rekomenda3i kcbiiakan 5.5OO,O KEMEIYTEzuANPERHUBUNGAN - A.V.2l - 2 54.719,3 KEMENTERIAN PERHI'BUNGAN 0s.03.0r.03 PRO P: Pengembangan Stutem Angkutalr Umum Ma$al di Bessr Iainnya 0l Terwujudflya layaran angkutan umum ma8sal di perkotaan bcsar lainnF 01 - Jumlah sistcm angkutan umum massal ya.rls dikeEbanakan di perkotaan lainnya I roEUE[tIilI^\FtrtII-FTN Prbdti. If.do|rrl (Plo/Pro8ruD HoEnrt (lP,/Larrt..! Prlo tar (xPl/Proycl rHoErtr. llRo-P) Indlt t r DutlrES.! T.rhrd.p Anhrn Prcrldc! Tugct Rp. .rrtr LElt.trd P.hL.Er 05.03.ol.04 PRO-P: Pembaruunan Perlintasan Tidak Sebidang antara Jalan dan I(A di Ol - Terlaksananya pembangunan perlintasa! tidak sebidanS antara ^jala.n dan KA di pcrkotaan 2 4 lokaai O,O KEMENTERIAN PEKEzuAAN UMUM DAN PERUMA}IAN RAKYAT 05.03.0r.05 PRO-P: Pembangunan Jalan 01 - Terlaksananya pcmbangunan jalan pcrkotaan 0l - Panjangjalan p€rkotaan yang dirangani (tcrmaruk ^jalan lingkar) 2 6,8 kE O,O KEMENTERIAN PEKER.IAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAI(YAT 2 4 lokasi 05.03.01.06 PRO-P: PenyEdiaan Subsidi Angkutan Umum Masssl 0l - Terselenggaranya peny€diaan suhidi angkutan umum ma$al perkotaan 01 - Suhidi argkutan umum maaaa.l perkotaan 2 12layanan 400.945,3 KEMENTERIANPERHUBUNCAN 0s.03.02 KP: Infraatruktur dan EkosisteE TIK Perkotaair 01 Terbansunrya inftaatrulcur dan ekoaiatem TIK Perkotaan 01 Pers€nta8€ rumal EngAa terlayani jaringan intemet al(ses tetap pitalebar telh6dap total lurlah tanEa 2 30 % (kumulatifl t2.o73,O 05.03.02.ot PRO-P: Pengembangan TIK Perkotaan 0l - Terlaksananya p€nacmbansan TIK pcrkotaan 0I - Jumlah rumah tanSga terlayani jaringan intcrnet akcs tctap pitalcbar 02 - Jumlah kab/kota yang meldapatkan pendampinaan dalam penyusunan masterplan smar, altg 2 I2.073,O KEMEI{TERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 19.000.oo0 rumah tarEga (kumulatf) - 4.V.22 - 5 200 kab/kota (kumulatio FRESIOEN REFUBLTK INOONESIA Hodtrr IlrioEd (Pnl/Prog.a kro rtr. (PPl/Ecg|atu Prlorltr (rPl/Ptoy.r Pdorna. (PRo-Pl |]!IITIiI.'I DuLlnt n Lttrilrp Ar.hrtl T..l.t Rtl. .rutr 431.24\2O GWh 1.675.046,2 Lrttrtltl Pchtt .!r 05.04 PP: Drergi dan IGterlagalistrikan 0l - Meningkatflya akes dan pasokan cncrgi dan tenaaa lbtrik yanS merata, andal, dall cfrfien 0l - Jumlah produksi tenaga liEtrik 2 03 Juhlah pengauna li8tlik a5.216 ribu ruEan tangSa kumulatif 2 04 - Jumlah sambungan rumah ^jaringan gas kota 2 4.010.445 kumulatif, sambungan 05 Jutalah kapaoitas kilang hinyak (kumulatio |.276.000 Banel per Cale ddr DgglBPCD 2 05.04.01 KP: Keberlanjutan Penycdiaan Endgi dan IGtenagalbtrikan 0l - Tcrlaksananya kcbcrlanjutan Fnyediaan edergi da,r ketenagalbtrikan 01 - Susut ^jarhsar 2 20 ^0/o 02 - Polsi kapasitas Erpasang pstrbanSkit EBT tcrhadap total pcmbangkit 2 4,6 vo 86.474,4 os.04.01.01 PRO P: Perbaikan Efisiensi dan Emisi Energi dan Ketenaaalirtrikan 01 - Terlaksananya perbaikan cfrsiensi dan emhi energi da.n kctenagalbtriksn 0l - I(apa8itas terpasana EBT ta.abahan 2 3.662,7 MW 86.474,4 KEMENTERIAN ENERCI DAN SUMBER DAYA MINERAI, KEMENTERIAN KEUANGAN 02 ^- Jumlal pcnambahan sfutem 2 t.69214.49O kms/MVA 03 Jumlah penambahan afutem di3tribusi - 4.V.23 - 2 43.113/3.119 kms/ MvA { REPTJBUT INOONESIA Prlotlt.. If.tlolrl lPIl/ProgE ^n ^Ptro8ltrr Pq/r.8rrt ^! ^Ptlornar lxPl/Proycl ^fHo trr lPRo-P) 0s.04.02.02 PRO-P: Perluasan Aksea dan Keterjangkauan Energi dan Kctenagalistrikan iFrlr: rttt 0l - Penaabahan ^pelanggan baru Dufuq.n T.rhrd.p Atrhr! T.rl.t Rp. .rutr L504.794,4 Ilttrtlrl Pchlt.rr 05.or.02 KP: Akoea dan Keterjangkauan Energi dan Kctenagalbtrikan 01 - Menirgkahya aI(8eB da, ketlrjangkauan eneryi dan ketenagalbtrikah 2 1.997 ribu pelanggan 01 - Terlaksananya p€rluasan ak€s dan keterjaqkauan cnergi dan ketenaga.lhtrikan 02 Jumlai penyediaan ga8 0l - Jumlah pensEbalEn sistem dtutribuBi 02 - Jumlah penambahan penyalur BBM satu harSa 2 2 2 2 214.943 Setara Barel Mturyak (SBM) 0s.04.02.01 PRO-P: Perluasan Jaringan Gas Kota 0l - Terlaksananya pcrluasan jarinsan sa8 kota 0l - Jumlah laporan Fasilitasi PembanAunar Jarilaan Gaa Bultri untuk Rumah Tarrgga non-APBN 3 laporan 3.994,6 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 43.113/3.119 I.5O4.799,A KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 7l peryalur 03 - Tahapan p.mbangunan pipa txansmki sas bumi ruas Circbon Scmarang 2 05.04.03 XP: K€cukupar Penyediaan Enerai dan Terlaga LiBtrik ol - TcrEedianya paEokan enerSi dan tenaga lfut k ^yanS cukup 01 JuElah cadangan operasional BBM 2 23 hari 79.777,O 02 - Sgstem Average httefiuptiot Duration lhder (SAIDI) 2 I jam/Flanssan/ 0 I - Panjarg ruas pipa tiarsmiai dan di.tdbusi sas bumi yans difasilitasi (kumulati4 02 - Terlaksa.nanya Fmbairgunan ^pipa ^ga3 ^bumi - 4.V.24 - 2 21.9s0 kE EUI( INOONESIA Hodt r rltlold (Prl/EotrrE klorltir (PP)/EGtIrtrE Pdonltl. (XP)/Proy.k FHorit r (PRo-Pl I-i: ITITHEN DulI[4u T.rhrd.p Arhar! Turct Rp. .rutr B!r,rEFrIJrT-Ert 05.04.03.01 PRO-P: Peningkatar Keardalan Infrastruktur Energi dan IGtenagalfutrikan Ol - Jumlah penambahan kapasitas pembangkit 4 rekomendasi kebiiakan 79.I I4,3 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 2 2 5.724 MW 2 r.69214.49O 0s.04.03.02 PRO-P: PembaaSunan Kilang Mifiyak Buai 0l - Terlalcananya pembangunan kilang minyak bumi 0l - Jur ah peningkatafl infragtruktur kilane minyak bumi (kumulatio 1.276 ribu BOPD 662,7 KEMENTERTAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 2 1,2,5 05.05 PP: Tra,tsformasi Digital 01 - Meningkatnya pembangunan dan p€Itranfaatan infra.truktur TIK, !€rta kontribusi !€l(tor informaai d6n koDrunikasi dalam pertumbuharr ekoroEri Ol - Pers€ntase rata-rata pertumbuhan sektor TIK a,ao % 13.919.362,2 02 Perc€nta8€ pen8Aurra internet 2 a23O Vo 03 - Proporsi individu yans Eenaua8ai/eeEiliki telepon gengaam 2 75,70./" 05.05.0r KP: Penuntasan Infrastruktur TIK 0l - Tcrlaksananya penuntasan infrastruktur TIK 0 I - Persntas€ de8a berpenduduk yana aendapatkan aksca ^jar: ingan motrle 02 Per.enta!€ kecamatan yang terjangkau infrastnrktur ^jarrlgan aerat optik 03 - Pc$cntas rasio harga layanan rtted broodband tlritadap pendapatan per kapita (pada k€cepatan up to 30 Mbps) 2 100 % (kumulati4 r r.498.378,0 2 61 % (kumulati4 5 7V" - A.V.25 - FNESIDEN EEFUBLIK INDONESIA Pltorttr. fltiond (Pll)/Proar.ln Ptlodta. (PP,/E lt t.a Frlodt t (rPl/Prcy.k Hodtrr (PR(}P| r-i: lTITFlI,ll DulIlrtrr Tcrhia., Arahatr Trttct Rp. .rutr i' ^j'!rirE!.lE5H?FEn 04 Pers€ntase rasio h€rga lEyaran t ttbile bmadbdd tf.rbsdap perdapatdr per kapita (dilihat dari rata-rata kuota 1 GB) 5 o,25 ^0a 06 Perldrtas€ ^janskauan populasi penyiamfl TV digital 2,5 ao ^o/o os.os.01.01 PRO-P: Pengembangan hfrastruktur Pitalct ar pcnSembangan pitalebar 0I - Jumlah desa di 'ilsya}l 3T yang mendapatka[ akses relutrer 4G 01 ^- Terlaksananya 2 5.025 desa (kumulatif) 8.043.1I1,9 KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN 05.o5.01.02 PRO P: Pengerabaruan Infrastruktur Pcnylaran 01 - Terlaksananya pengcmbangsn infr astruktur Fnyiaran 0l - Tcrlaksananya pengcmbangan infrastruktur TIK pemerintahan 01 - JuElah irfrastr"uktur dtiriral brcadcasting sgstem 0l - PcEcntase K/L yang Eenssunakan/terhubuns Jarinsan lntla PeEerintah ^(JIP/ Gouerncmnt Nen,orq KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, TELEVISI REPUBLIK INDONESiIA, LEMBAGA PEI{YIARAN PUBUK RADIO REPUBUK INDONESIA 2 2 60 unit 40 L441.O22,7 KEMENIEzuAN KOMUNIKASI DAN TNFORMATIKA t-974.243,5 05.o5.01.03 PRO-P: Pengefirbangan Infrastruktur TIK P.meriniahan 05.05,02 KP: Pemanlaatan Infrastruktlrl TIK 0l - Terwujudnya pemanlaatan infrastruktur TIK 0l - PcEcntasc kontribusi sektor TIK terhadap PDB 5 4,so_s,7v. ^1.564.668,9 02 - Ibr€entale K/L/D yang mcmsnfaatkan clorrd pcmcrintah (kunxulati4 5 50v" - 4.V.26 - REI'UAUK INDONESIA Prlorlti. i.do|tr l lPtrl/Ptogr.o ^P ^orltrr {PPl/x.arrt ^r ^Frlodtr. (Bll/koycl Hodtrt (PIO-P, r-i: l1rT?lIrl DlrLlrrJE T.rhrd.p In.t.nd P.hL.,rr Trrt t RE. Jutr 05.05.02.01 I,RO P: Pemanfaatan TIK tayanan Pcmcrintah 0I Terlslcananya pemanfaatan TIK layanan p€Eerintah 0l - Jualah aplika8i generik }?ng dikembanskan s€cara multi platforE 5 35 aplikasi (ku!rulatO 834.041,7 KEMENTERIAN DAI,A.II NEGERI, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOIOGI, KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, ARSTP NASIONAL REPT,IBLIK INDONESIA, KEMENTERIAN I(ELAITAN DAN PERII(ANAN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN KESEHATAN o5.o5.02.02 PRO-P: Pemadaata[ TIK Layanarr Ma8yarakat dan Dunia U€aha 0l - Terlaksananya p.manfaatan TIK layanan masyarakat dan dunia usaha 0l - Jumlah starr-up aktifyang Grbentuk 35 stad up 730.627,2 KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATI(A, KEMENTERIAN AGAMA, KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOM] KREATIF, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRAS; I, I(EMENTERIAJ'{ PERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KF,BUDAYAAN, RISET, DAN IEKNOI,OGI, KEMENTERIAN KOPERAI}I DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH, KEMENTERIAN KEI-AUTAN DAN PERIKANAN, PERPUSTAXAAN NASIONAL REPUBUK INDONESIA, TELEVISI REPUBLIK INDONF^SIA, KEMEI{TERIAN KEUANGAN 5 05.05.03 KP: Fasilitas Pendukung Tran3formasi Digital Ol - Ters€dianya fasilitas pendukung transfonEasi digital 01 Juml,a} perta pelatihafl digital Bkill untuk menuju ekonoai d1gital 01 - Tertralcaralya pengelolaan 01 - Jumlah kontcn ncgatifyang diblokir inforaaai accaia aman dan t rintegasi 50.000 pe&rta 856.3r5,3 05.o5.03.0r PRO-P: PeDtelolsan lnformali secara Am6n dan Terintcgraal SK No098750C - A.V.27 - 1,5 25O.O0O konten neaatif 200.332,4 KEMEI{TERIAN KOMUNIKAI}I DAN INFORMATIKA, BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, KEMENTERIAN PERTAHANAN, BADAN INTETIJEN NEGARA. KEPOUSIAN NECARA REPUBUK INDONESIA ,( Prlodtrr rdoErl lPf,)/koSt.tn ^fHorft ^r (PBlKGAl.t ! Pdo ltr. lxPl/Proy.L ^Horlt.l ^(PRO-PI 0s.05.03.02 PRO-P: Pengembangafl Litera8i den Kahliar TIK iifiIrrF.n Drh.trr.,r TGrh.drp Anlu Pr.d.l.tr Tug.t Bp. Jut 649.7@,1 u!r,rEr.,lrl5lfr-t'rt 0l - Terlaksanarya pcngembangan literasi dan kcahlian'flK 5.0OO.0OO olans 05.05.03.03 PRO-P: Pengembargan dan Fasilita8i Industri TIK 01 - Terlaksananya penSembangan dan fasilita8i industri TIK 0l - Pers€nta3e pengembangan laboatorium BBPPI Eebagai pulat TIK CATATAN: 2024 pasca perretapan APBN 2024; ^(3) Pagu B€lanja K/L b€rdasarkar Pertemuan ^Tiga Pihak ^Pagu Indikatif 2024. KETERANGAN Dukunaan Terbadap Aralmr Pr$iden: (r) Pcmbangunar Sumber Daya Marusia;
PembanSunan Infrastruktur; ^(3) Penyederhanaan ReSulasi; ^(4) ^Penycderhanaan Birckrasi; ^(5) Transformasi Ekonomi. 100 vo 6.273,3 KEMENTERIANKOMUNIKASIDANINFORMATIKA SK No098751C - A.V.28 - PRIORITAS NASIONAL 6 : MEMBANGUN LINGKUNGAN HIDUP, MENINGKATKAN KETAHANAN BENCANA, DAN PERUBAHAN IKLIM Prlodtr. r.donrl (Pr|/Pro8rro HoEnrr (PAlEr|cstE Prlorltr. (xPl/Proy.t Pdodt.. (PRo-Pl : t: !.rl.Tr Intlltrt ( Duku,rgur Tcrhrd.p T.tlct Rp. .rutr itr,i?TftTrfn17l 06 PN: Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Kctahanan Bencana, dan Perubaltan Iklim Or - Meningkatnya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 0l - lndek Ku6lit$ Liagkungan Hidup gKIJI) 69,74 4.7r 1.308,5 01 Penurunan potensi kehilantan PDB akibat da.Epak bencana dal! iklim terhadap total PDB t,25 "/" 27,2? ^oA 03 - Persentaa€ penurunan intcnsitaa emiai GRK 0l Irdeks Kualita8 Air ^(lKA) 5 27,30 vo 31,64 Vo 55,50 2.055.569,1 06.01 PP: PeninAkatan Kualita3 Lingkungan Hidup 0l - Mcningkatnla kualitas air, kualitas air laut, kualitaa udara, s€rta kualitas tutupan lahan dan ekNisteE Ea.Ebut 02 - Indek Kualitas Air Laut ^(IKALI 5 60,s0 03 - Indeks Kualitas Udara ^(IKUI 5 84,50 04 Indekr Kualitas Tutupan lahan dan Eko3ilteIa Gambut (IKL) SK No098752C - A.VI.I - 5 65,50 c J .( EI]EIEtril REPIJSUK INOONESIA Hodtrr trr.lon.t [Pr,/Prog.n ^rlrodt ^r (PPl/x.glrt n Prlodt r (BPl/PtoycL Hodtr. (Pr(}Pl t-af,Jl.rt t Duturlg..! T.rhrdrp At..hrr Lrrtrtrd Pctrbllr Tug.t RE. .rutr 06.ol.0l KP: Percetahan PeDceftaran d6, Kerusakan Sumbcr Daya Alam dan Lingkungan Hidup 0I - Menurunnya pot€nsi kejadian pcnccmaran da1l kcrusakan SDA dan LH 01 Juml"I lokasi pemantauan kualitas lingkungan 04 Pers€nta!€ perurunan luas keba.karar hutan dan lahan di provinsi rax,a, kebakaran huta, dafl lahan dari 5 1.141 loka8i t.140.572,1 5 3.750 peruaahaan 5 70 ^juta ha 5 2,OO ^oA 05 - Luas kawasan konservaai 06 - Luaa kawaaan konaervaai perairan 5 5 27 ^juta ha 29,3 juta ha 07 - Akurasi informaai mcteorologi 5 93'% 08 - Akuraai informaai kliraatoloai 5 a4 v" 06.01.01.01 PRO-P: Femantauan Kualitag Udara, Air, dan Air l,eut 01 - Ter.edianya data kualitas air, air liaut. dan udara 0l - Jumlah pcnambahan alat pemantauan kualitaa air sungai dan danau sccara otomatis 615.I I9,5 BADAN METEOROI'GI, KUMATOIOGI DAN GEOFISIKA, KEMEMERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 5 4l I unit 02 - Jumlah penambahan alat pemantauan kualitas udara ambi.n 5 72 ]unit 03 Jumlah trokaii pemarrtauan kua.litas air laut lcaara manual - A.Vt.2 - 5 37 provinsi FRESTDEN NEPUAUK INDONESIA htorlt.. f,.rlo|td (PU/Etog n P$odtr. lPPl/t Crtrn ^Hornrr (IPl/ProycL Ptro tl' (PRo-Pl ?.lr: tFl LLdlLrtoE Duhrr.r Tcrhd.p Ar.f.n Md.r T.rgct RE. Jut. n: rlr?i.1r?JrtEr l 06.ot.o1.o2 PRO P: PeEantauan Kinerja Pengelolaan Lingkungan pada Usaha dan/atau Kesiatan 01 PeEantauan kinerja pengelolasn linskunsan pada usala dan/atau kegiatan 06.01.01.03 PRO-P: Penycdiaan Inforrnasi Cuaca dan lklim 0l - Jumlah badan usaha yang tcrpantau memenuhi baku mutu embi 21.167,3 KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN IOO.OOO,O BADAN METEOROIOGI, KUMATOIOGI DAN GEOFISIXA 5 3.75O badan 02 Jumlah badan usaha yang terpantau memenuhi baku mutu air limbah 5 3.750 badan 5 30 pclabuhan 04 - Jumlah badan usaha tambang l,ang meningkat kincrja pengclolaan lingkungannya 5 113 badan 05 ^- Jumlah badaa u8aha yarg mcmenuhi persyaratan pcmulihan ekoahtem galbut 5 400 badan usaha 0l - TcE€dianya informasi cuaca dan iklim 0I - Akurasi informasi meteorolosi publik 5 90v" 02 Akurasi inlormasi Eeteorologi penerbangan 5 100 % 03 Akurasi inlorEasi Eeteorologi 5 a9 vo 04 - AkuE3i infomaei iklim 5 a4v" 06.01.01.04 PRO-P: Pencegahan Kebakaran hharr dan Hutan 0l - McnurunnJ,a angka kejadian kebakaran lahsn dan hutan 0l - Jumlah desa yan8 dicesah dari kebak ian hutan d6rl lahan 5 l 701 de3a 260.973,0 KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHTITANAN 02 - Jumlah kawasan hidrologi gambut yang mcmiliki infrastuLtur tata air adaptif kekerinsan/rEraca air yans lema.kin meDlbaik dalam auatu KHc 5 SK No098754C - A.VI.3 - 3OO KHG Priodtr. rr.loarl (Ptrl/EortlE Pdorrhr (PP,/rcAhtu rHodtr. (XPl/Proy.L Eforft r (PRO-PI DuLu!ar! T.rhrd.E At.hrr Pr.rld.n TEgct Rp. Jutr Ildltrtor 0f - JuEla}l leEbaaa/koraunitaa a€rta Scncrasi ^pcduli dan bcrbudaya lingkunean hidup EfrTl.l: rtrljlf-T,ll 06.01.01.05 PRO-P: Pcningkatan lGsadaran dan t(apasita3 Pemerintah, Swasta, dan Maayarakat terhadap Ungkuagan Hidup soo lembasa/ koEunitas 27.381,8 KDMEMERIAN PERTANIAN, KEMENTERIAN LINGXUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 25 produk 65 ^juta ha 96.430,6 06.01.01.06 PRO P: Pencegahan Kehilaigan Keaneka&ga.Ean Hayati dart Keru8akan EkGfutcm 01 - Luas hutan dcngan Indek Jasa Linskunsan tinssi 5 02 - JuElah produk r6ma}r lingkungan yang tereSister dan maauk dalaro pengadaan barang dan jasa pemerintah 01 Terlaksanaryapencegahan kchilangan keanckaragaman hayati dan kerusakan 02 - Luas kas,asan kons€rvasi perairafl, p$isir, dsr pulau pulau kecil yang operaaiona.l KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINDRAL, KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 5 5 17,89 juta ha 03 - Jumlah keaflekaragarran hayati perairan yang dilindungi, dilcstarikan, dan/atau dimanfaatkan 5 20jenis 04 - Jumlah unit pcrlindungan kehati di luai kac,asan konscrvasi yang dibcntuk dalam rangka ^p€ncegahan kehilangan kehati dan kcrusakan ekGtutem 05 - Jumlal kebun raya daerah }?rg dikembarykan 5 5 17 unit 2 unit 06.01.01.07 PRO P: Pelyediaan Data da.!r InforEaar Keanekaragaman Hayati dan Eko3istem 01 - Tcrs€dianjra data dan infonnasi keanckaragaman hayati dan ekostuteE 0l - Luas kawasan yang diinventari€asi dan dive fikasi dengan nilai ke€nekaiaga&an hayati tinggi sccara partisipatif di luar kawasan konscrva8i 5 9,3sjuta ha 19.500,0 KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHTITANAN 02 - Jualah layanan bal,ai klirinS kcalekaraaaman hayati - A.VI.4 - 5 I tayanan Pltodtrr rrioEd (Pm/ProEnE ltlodtrt (PPl/xGdrtE Er.dtrt (XP)/Proy.k F orltr. llRGP, Al.lta! Irdttrtor DrtulErtr TGth]lrp Ahu Pr..l.l.ri TUEGt Rp. Jut t-firrfiIl5ff?rE?t 5 8,7 ^juta ha 06.01.02 KP: Penanagulsngan Pencemaran dan Kerusakan Surnb€r Daya Alam daIl Ungkungan Hidup 01 Meningkatryarespons cepat dalam mengurangi intenaitas keru3akan SDA da, LH 0l - Jumlsh sampah yang terkclola 5 69,80juta ton 272.740,3 02 Fers€lrta€€ penurunan sa.lrpah ya.ng terbuang kc laut dari bas€hn€ 5 60 v" 03 - Jumlah limbah 83 yanS terkelola 5 l26,49juta tor 04 - Peruentase penurunan beban p€ncemaran yanA dibusng kc badan air pada 15 DAS prioritas d$i baselir?€ 4.546.946,30 ks BOD/hari 5 0,053 % 34 lokaci 06.oI.o2.ot PRO'P: Penanganan Pencemaran dan lGrusakan LirIgkunaan Ol JuElah lokasi Fnserdalisn penceaara, peahir dan laut dari tumpaha[ hinyak dalr suEber p€ncemar lainnya 100.422,0 KEMEMERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN, KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 0l - dan TertarEani[ya ^penceDraran kcrusakan lingkunaan 5 02 - Jumlah fagilitaa ^pengol,ahan air limbah tcrbangun 5 38 unit 06.ot.o2.o2 PRO-P: Fengelolrar Sampal Rumah Tangga dan Sampah PlaBtik 0l - Terkelolanya timbulan sampah rumah tangga dan salrlpa}l plastik Eelalui p€ngunr8ar dan penanganan timbulan sampah Ol - Jumlah pcngurangan timbulan sampah sccara naaional 5 19,70juta ton 39.290,0 KEMEMERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 02 - Jumlah penanganan timbulan sampah !€csra nasional - A.VI.s - 5 50,10 ^juta tor FNESIDEN FEPUBLIK INDONESIA }llodh. f.rbnd (Plll/Prognr Pdodtr. (PPl/x.glrtu Pdornrr lxPl/koyck ^Hodtr. IPR(}n 06.o1.02.03 PRO P: PensurarAan dan Penghapusan Merkuri iFIIEIITI Drk[rrur T.rhdqt Arahan T tct RD. .htr Ir.t rid P.t l.lrnr Or - Mcningkatnya kualitas lirrgkurgan melalui penguranSan darr pcnghapu€an penggunaan merkuri ol - PeEcntasc p.nghapusan mcrkuri dari baselin€ tahur 2019 s€banya.k s0 ton di 180 kab/kota di 30 provin8i 5 20 v" 10.200,0 KEMENTERIAN LINGKUNCAN HIDUP DAN KEHUTANAN 5 7 unit 06.01.02.04 PRO-P: Pembangunan Fasilitas Pensolehsn Limbah 83 Mcdig dan LiEbah 83 Terpadu 01 JuhlaJl fasilitas pensolahan limbal El3 secara terpadu yang terbaflgun 122.424,3 XEMENTERIANPERINDUSTRIAN, KEMENTERIAN XESEHATAN, KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 0 I Menirykatnya ^jumlah fasilita8 pengolahan liEbah 83 dan limbah medig 5 3 unit 02 - Jumlah fasilitas pcngolahan limbah 83 dari sumbcr fasilitas pclayanan keschatan 5 la uriit 06.o1.03 KP: Pemulihart Pencemaran dan l(eruEakan Sumb€r Daya Alam dan Lingkungan Hidup Ol - Meningkatnya upaya pedulihan pencema.ra.n dan kerusakan sumber daya alam dan lirgkungan hidup 0 I - Luas lahan gambut tlrdcgradasi yarA dipulhkan daIl difasilitasi rEstorasi aa.Ebut 02 ^- JumtraI lahan terkontr.Einasi liEbah 83 yans dipulihkan 3€cara nasional 03 ^- Jumtral kawasan ^pesiBir dan pulau pulau kccil rusa} yartg diputhkan 04 ^- JuDrlah .peaiea TSL teranca8 punal Jrang ^ditingkatkan ^populasinya 5 330.000 ha 329.492,7 5 230.000 ton 5 l l lok$i 5 25 ^jenis 0l - Terlaksaranla rBtorasi dan pcmulihan lahan gambut - A.VI.6 - 300.000 ha 144.808,6 XEMEI{TERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 06.0r.03.0r PRO-P: R$torasi dan Pemulihan lahen cambut 0l - LuaB ekosi8tem gambut ya[g tcrkoordinasi dan difasilitasi rcstoraai gambut pada 7 provinsi rawan kcbakaran hutan 5 LIK r: 'l INDONESIA Prlorlt . Ifrdoad (Pll/rioanE ktorlt.r IPP)/rcrtrtrl ^Prrornrt (BPl/ProycL EHodtr llR(}n [.I"1?il itfrIETl.N DuLunS.n T.rhrdrp Atrhrn Trtl.t Rp. J . il?Irlir.lISrfrTr|lt 5 30.000 ha 06.01.03.02 PRO-P: Pemulihan Laharr Beka8 Talabaru dan Lahar Terkontaminasi Limbah 83 0I - Terlaksananya p€mulihan lahan bekas tambara dan lah6n terkontaminasi limbah B3 O I - Luas lahan bekas tambang )Eng dipuliblan dar dirE|lamaBi s€cara nasional 44.944,5 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, KEMENTERIAN UNGKUNGAI HIDUP DAN KEHUTANAN 5 7.2il ha 5 25O.OOO ton 5 5O.OOO ton 06.o1.03.03 PRO-P: Pcmulihan Keru8akan Linakungan P6fuir dan Laut 01 - Terlaksalanya peEulihan kerusakan lfutgkungan pe.hir dan laut 0 I - Jumlah l(awasan pesisir dar pulau- pulau kecil ru8ak ,attg dipulihkafl 5.4OO,O KEMENTERJAN KEI,IIUTAN DAN PERIKANAN, KEMENTERIAN UNGXUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 5 11 lokEsi 06.or.03.04 PRO-P: PeEulihan Habitat Spcsies Terancam Punah ol - Terlaksananya pemulihan habitat 6pe.ie! terancam punah 0 I - Luas konflik tenurial di kawasan komerva8i yans ditanaani 02 - Luas pemulihan ckosfutem di kawasan kons€rvasi 06.o1,03.05 PRO-P: Pedngkatan Populasi Speaias TuEbuhan dan Satwa Liar Terrncal1r Punah 0l - Ju&Iah luas kawasan perlhdungan keanekaragaman spcsics dan gcnctrk TSL 28.135,6 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHITTANAN 5 620-000 ha 5 5 45-0OO ha 0l - Terla.k€ananJra pcningkatan populasi spcsics tulrbuhan dan satwa liar terancartr punah - A.VI.7 - 21.450.OO0 ha 106.200,0 XEMENTERTAN UNGKUNCAN HIDUP DAN KEHT]TANAN, BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL FEPUBI.IK INOONESIA Hodtrr rrdond (Px)/Ptogtrn Pdorrt r lPPl/X.tf.t.n ^Pdodtr. (xPl/Proy.r Pdodtrr (PRo-P, 06.o1.04.01 PRO P: Penguatan Regula8i dan I(elembagaa.rl Bidana Suaber Daya Alam dan LLlgkunSan Hidup di Pu8at dan Daera} r-iir,IF{ltl Dutun r! T.rhrdrE At..hr! RD. .rut.
764,O In t lrl P.hlrrti T.rtGt 06.01.04 KP: Penguatan Kelembaaaan dan Penegakan Hukum di Bidane Sumb€r Daya Alam dan Lingkungan Hidup 01 Terlalcaranlapenguata, kclcmbagaan dan penegakan hukum di bidans sumber daya alam dan lingkun8an hidup 0l - PeEcntase ^pcmegane izin yang taat terhadap p€ratuan terkait bidarg lhgkuraan hidup dan kehutanan 5 70 vo 02 - Jumlah kasus pidana dan Frdata lingkungan hidup dan kehutanan yana ditanga 03 - Jumlah luas hutan yang diamankan dari galgguan dan ancaman 5 640 kasua 2.1OO.OOO ha 5 Ol - Terlaksaranya p€r[uatan rcgulasi dan kclcmba8aan bidang sumber daJ,a alam dan linekungan hidup di pNat dan daerah 01 - Tcrlaksananya penguatan sfu tem pcrizinan, pengawasan, da.rl Fnga.r,anan peruelolaan sumb€r dsya ala.E dan linSkungan hidup 04 - Jumlah dacrah yang mcmiliki peredcanaan, peflindungan, dan pcngelolaan lingkungan hidup 01 - Jumhh r.ajian Linekungan Hidup Stategis (KLHS) yang tervalidari kclsyaksnnya dan terjamin kualita&ya berbasis dokumen dala duku.ng daya tampung 01 - JuElalt u8aha dan/atau kegiatan yara diawasi k€taatannya terhadap izin lingkungan dan peraturan p€rundang- undangan terkait bidang LHK 8 daerah 40 kajian 1.450 badan usaha 167.292,1 5I.238,I KEMENTERIAN LINGKUNCAN HIDUP DAN KEHUTANAN 5 5 06.01.04.02 PRO-P: Ibrlguatarl Shtem Perizinan, Pcngawasan, dan Pengamanan Pcngelolaan sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 5 KEMENTERIAN LINGXUNGAN HIDUP DAN (EHUTANAN, KEMENTERIAN KEIAUTAN DAN PERIKANAN, KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 02 - Jumlah sistem kajian dampak lirgkungan dan shtem informasi dokumcn linskunsan hidup 5 1 stutem 03 - Jumlah opera8i perrgama.lu.lr kawasa[ hutan d6lr peredaran hasil hutan itregal - A.VI.8 - 5 430 opera8i REruBUK INDONESIA fHoEttrt tridon'l DuLo,,8.,' (Pq/Proat n Pdornr. a.t.nr rndllrtd tffl*, TrEct Rp. .rutr h.t r.t Pclit .l!. lPPl/x'lLt'r ^Pdorlt Prc.ftr.r pe laian dar pcmcriksaan dokumen lingkurSan 94.233,8 MAHKAMAH AGUNG, ^KE.JAKSAAN ^REPUBLtrK INDONESIA, KEMENTERIAN LINGKUNCAN HIDUP DAN KEHUTANAN 5 5 350 perkara f 10 pcrkara 06.01.04.03 PRO-P: Penguatan Mekariome Pidana, Perdata, dan Mediasi dalam Proses Pencgakan HukuE Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 0l - Tcrlaksananya penauatan meks.Iri![rc pidana, p€rdata, dan mediasi dalam ^pro8eg peftgakan hukum bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup 02 - Jumlah s€flgketa linSkungan hidup ,.ang ^diselesaikan ^mclalui p.ngadilan ^daJl di luar ^p€naadilan 06.o2 PP: Peningkatsn IGtaharran Berrcana dan Iklim 0l - Berkurangnya potensi kehilangan PDB fibat dampak bencana dan balEya ikli!: r, serta Eeninakatnla kecepatan penya&paial informasl peri[gatan dini bencana kepada Easyarakat 0l - Persentas. penurunan potensi kehitrargan PDB akibat dsmpak bencana 02 - Penurunan ^potenai k€hilangan PDB s€ktor terdampak bahalq iklim 03 - Kecepatan p€nya.apaian informasi perinaatan dini bercana kepada l: 1asyarakat 5 5 5 O,tOy" I.813.470,0 t,t5 vo 3,OO menit 06.02.01 t(P: Pensnggula.lrgan Bencana 0l Menhgkat[ya sfurcm dan rcspom pcringatan dini yana didukunS olch upa]'a kesiapsiaSasr dan pengurangan risiko bencarta ierta pedrtgkatan kapasita8 darr koordin66i kelembagaan dalam pcnanggulanaan 0l Rasio investasi PRB tErhadap APBN 5 2 1,36 r.s37.242,0 loo 96 02 - Pcrs€nta!€ kelenakapafl sfutem pcringatan dini benc€ra hidrometeorologh dan tektonis 03 - Indek Risiko Bcncana lndonesia - A.VI.g - 5 729,62 RET'UBLIT TNOONESIA Pdorlt.r a.lo|!d lPll)/EotrrE ^Pdodt ' lPPl/x4htrE ^Hoattrr EPI/Droy.L ^Prdorn ^r ^(PRG4 iiITITEII?I Dukulirtr Tcrhrdrr AtrLu PL.Ll.ri T.r8ct Rp. aht it,r'!I]l: l!r? IfFF'.l 06.02.01.01 PRO-P: Penguatan Data, Infomasi, dan Literasi Berrcrna 4 5 layaran 207.473,O KEMENTERIAN DESA. PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAI DAI TRANSMIGRAIII, BADAN METEOROLOGI, KUM,IITOI'GI DAN GEOFISIKA, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB), KEMENTERIAN DAI.IIM NEGERI 15 kegiatar f00 kegiatan 06.02.01.02 PRO-P: Penguatan Sfurcm, Regulasi, dan Tats Kelola Bencana 0l - Jualah pelyuauna.n kajian untuk regulasi alart tata kelola benc€na 02 - Jumlah sistem keb€ncanaar yans dikenbanskan 01 - MeninSkatnya kualitas sistcm, rcgulasi, dan tata kelola bcncana yang saling bcrsinergi 4 14 kajia, 4.185,1 KEMEMERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN, BADAN NASIONAL PENANGCUIINGAN BENCANA (BNPts) 2 3 stutem 06.02.0r.03 PRO-P: Peningkatan Sarana Prasarana Kebencanaan 01 - Meningkatnya kualitas {l.lrana prasafana kebcncSnaan 0l - Jumlah kab/kota yang mcmiliki standar minimal pdalatan dan logbtik kebcncanaan 300 kab/kota 548. r3r,9 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, ^(EMENTERIAN PEKEzuAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKIAT, BADAN NASIONAL PENANGGUI,ANGAN BENCANA (BNPB) 02 Perl€Irta!€ daerEh yara meEiliki loghtik da,It peralatar ^penanggutrangan bencafla yang memadai 2 a5 vo 06.02.01.04 PRO P: Integra8i Kerja Sama Kebijakan daD Pctlataan Ruang B€rb8is Risiko Berena 01 - Jumlah p€nyusunar kajbIl urtur( kebijakah dan regula8i penangguhrgan 02 - Jumlah dokumcn kajian rbiko dan tata ruang di kawasan rawan bercana dan pascabcncana 0l - Terlakananya inteara8i k€rja Eama kebiiakan dan penataan ruang bcrbasfu risiko s0 kajian 2.100,0 BADAN NASIONAL PENANGGUI,,IINGAN BENCANA (BNPts), KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN METEOROI'GI, KUMATOLOGI DAN GEOFISIKA SK No098761C 5 55 dokumcn - A.VI.10 - REfIUBLIK INDONESIA Hodtrr rrdolrl lPtrl/ProFn ^Fdo ^ltr. (P"l/Bctl.t ! Pttodt r (XPl/Prork Hodt . (PR(}P! 06.02.0r.05 PRO-P: Penauatar PenanaanaD Sr,lten ir: tTFlI& DuLulErr Tcrh.al.D Anh.n TurGt RD. .rrtr air,.-?lIl5hEiTt 0l - Terlaksananya p€nguatan penanganan darurat bcicana 0l - Rata-rata korban akibat bencana di dacrah rawan bencana p€r loo.ooo ^jiwa 265.074,I KEMENTERIANKESETIATAN,BADANNASIONAL PENANGGUI,ANGAN BENCANA (BNPB}, KEMENTERIAN KEUANGAN 0,2ojiwa roo ^y.
02.0r.06 PRO-P: Pelaksanaan Rehabilitasi dr.tl RekorEtruksi di Daerah Terdanpak Bcncana 0r ' Terbkarlanya rEhabilitasi dan rckon8truksi di daerah terdampak lrencana 0l - Per8€ntase pelayanan publik yanS berhasil dipulihkan 02 - k?naikan ketahanar di daenh 2 too v. 2.426,2 KEMEI{TERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI, BADAN NASIONAI PENANGGULANGAN BENCANA ^(BNPB) 5V" 06.02.01.07 PRO P: Penguatan S8tem Mitigasi Multiancaman Bencaaa Terpadu 01 - MerEuatnya sbtem mitigasi muttiancaman b€ncana t€rpadu 01 JuElah Stutem Mitigasi Multiancaman Be cana (MHEWS) terpadu 02 - Jualah kelompok masyarakat tangguh bcncana 2 1 sistcm 507.491,7 KEMET{TERIAN DAJAM NEGERI, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN ME"TEOROI'GI, KLIMATOI'GI DA.I{ GEOFISIKA, BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG), BADAN NASIONAI PENANGGUT"ANGAN BENCANA (BNPB), I,EMBAGA PENYIARAN PUBUK RADTO REPUBLIK INDONESIA 2OO kclompok 03 - Jualah dacrah pelaksana kcgiatan mitigasi multiancaman b€ncana s14l(ab/kota 04 - Kenaikan Itdeks Kcsiapsiagaan Bcncsna I 0,0059 06.o2.o2 KP: Peninakatan lGtaharlan Iklim 0l - Menurunnya ^potc1rsi dampak kerugian yang ditimbulkan oleh perubahan iklim pada rekor-scktor prioritas 0l - PcBcnta8€ penurunan poterEi kchilangan PDB akibat bahaya iklim di slrtor kelautan drn pesi.ir o,732 vo 276.188,1 5 02 - Pcr€cnta!€ penururan poterEi kehilangan PDB akibat bahaya iklim di aektor air 5 o,o72 vo - A.VI.11 - IEFTJBLIK INDONESIA Pdonltrr fr.iodd FU/Ptott ^E ^Ptlodtr. (PP)/E allt n Edodter (xPl/Proy.L Hodt r (PRo-Pl Srrart! iEiTI"TT.N Drlrtt{.! rcthrdrp Ar..h.I llc.fulc! TrrI.t Rp. .rutr FT,TEF.rIJIfETl:
l 03 PerE€ntase penurunan poten.i kchilsngan PDB akibat bahaya iklim di leLtor pcrtanian 5 0,2510/o 06.02.02.01 PRO-P: Perlindungan Kcrcntanan P6isir dan Sektor Kelautan Ol - Jumlah kawalan pcsisn dan pulau- pulau kecil yarlg rnerdngkat ketangguhamya terhadap bencana dan dampak perubahar ikliE 5 22.420,O (EMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHIJIANAN, KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN, BADAN METEOROLOGI, KLIMATOTOGI DAN GEOFISIKA 5 20 pelabuhan 03 - Panjang tsnggul laut dan bangunan pcnSamanan pantai lainnya yang dibangun atau ditingkatkan 2 23 km 06.o2.o2.o2 PRO-P: Pcrlindungan IGtahanan Air pada Wila]€h Berisiko Iklim 0l - Meningkatnya kctahanan s€ldor air terhadap &mpak yans ditimbulkan oteh perubahan iklim 0l - Tambahan debit air baku di kawasan r6wan air 3 m'/dctik 22A.425,O KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN, KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 2 02 - Jumlsn {,ilayah sunsai yana menetapka.o ^peta riaiko dan rencafla induk peniaSkata[ keta]anan wilayah dan infrastruktur vital terhadap bencana hidrometeorologi dan hidroSeotrogi 2 8 {rilayah sungai 03 - Luas hutan dan lahar yang dirchabilitasi dalam ranska konservasi BuEb€r daya air 5 2O.OOO he - A.VL 12 - .1 i REFUBLIT( II{DONESIA frlodtr' rr.nord (Pf,l/kortrE Hodtrr (P4lEcglrtu Pdorltrr (EPl/Proy.L rrtodt . IPRO-PI cIET.!!: l Bil[IT'(r.'I DuL[!rl! TcrL.d.D A'rhrr T.ra.t Rp. Jrtr h.trnd Pehltrrr 06.02.02.03 PRO-P: Perlindungan Ketahanan Pangan terhadap Perubahan lklim 01 Meniqkatnyaketahanan scktor p.rtanian tcrhadap dampak yans ditimbulkan oleh perubahafl iklim 02 Jumlah penyuluh pertanian dan petani yang menirgkat pemahaman iklim melalui oeLolah lapang ikli& 06.o2.o2.o4 PRO P: Ferlindur[an Ke8€hatarl Masyamkat dan Lingkun8an dari Dampak Ferubahan Iklim Ol - Mcningkatnya kctahanan s€Irtor kes€hatan terhadap dampak yara ditiEbulkan oleh perubahan iklia Ol - Jumlah kab/kota y6ng difasilitasi dan dibina dalam pelaksanaan lingkunSan s€hat 06.03 PP: Pcmbangunan Rcndah Ikrbon 01 - Meningkatn]a capaian penurunan emiai GRK terbadap Da"selin€ pada s€l<tor eneryi, lahan, limbah, IPru, l€Ita p€sisn dan kelautan 01 Jumlah unit bangunsn konscrvasi air dan lingkungan hidup untuk penambahan arcal pcrtanian BADAN METEOROI'GI, KUMATOI'GI DAN GEOFISIKA, XEMENTER T.{ PERTANIAN, KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHI-ITANAN 2 2OO unit 22.901,6 5 2.400 or6na 514 daerah (kEb/kota) 2.44I,5 KEMENTERIAN ^(ESEHATAN, KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 10,15 vo 442.269,4 11,8 7o 37,79 i6 57,2'% 6,99 Vo 9,4 ^qo 01 PerururEn emisi GRK baselirae pada sektor enerai terhadap kumulatif 5 02 - Penurunafl eEiai GRK terhadap baserin€ pada sektor energi - tahunan 5 03 - Penurunan eDdei GRK terhadap baserin€ pada scktor lahart - kuaulatif ()4 - Pcnurunan cmfui GRK terhadap Da"selin€ pada scktor lahan - tahunan 05 - Pcnurunan cmbi GRK terhadap Daselfte pada scktor limbah - kuauliatif 5 5 5 06 - Penurunan cmbi GRK tcrhadap Das€line pada .cktor limbah - tahunan 07 Penurunan emisi GRK terhadap ,aset; re pada sektor IPPU kumulatif 5 5 SK No098764C - A.VI.13 - 5,24 V. FREEIDEN REFTjBUK INDONESIA Prlodtrr rrdc.l (P|ll/koAtrE Horltl' (PAlKcttrt ! Pdonltrr lxP)/Froycl ^Pttorltu lPaGPl ht: tTtFi Ini!ll.rtor Dululgll Tcrh]fuE Atrh..r Frcddca Tlrg.t Rp. irutr i1!!.,Fr'!FE5rrr-r 5 5 6,90 ^0/o 7,30 ^0/o 10 - Penurunan embi GRX terhadap basehne pada sektor p€sisir dan kclautan 06.03.01 KP: Pembangunan Eflergi Berkelaltjutan 01 - Meningkatnya keberlanjutan pcngelolaan encrSr ol - Polsi Energi Baru Terbarukan dalam bauran cneryi nasionar 5 5 19,5 ^0/o 96.291,6 02 Inter8itas erErgi prilter 133,8 SBM/miliar rupiah 03 - Penurunan inte[altaa encrgl final 5 0,8 SBM/miliar rupiah 06.03.0r.01 PRO-P: Felrgelolaan Encrgi Baru TerbarulGn 0l - MeninalGtrrya pcmbangunan pembangkit dan penSgunaan EncrSi Baru Terbarukan 01 - Kapasita8 tambahan terpasalg pembanakit EBT 02 - Pemanfaatan bbluef untuk dom$tik 01 - Meningkatnya cfuiensi dan kofla€rvaai energl 01 - Persentasc pcnyclesaian penyusunan Standar Kincrja Encrgi Minimum ^(SKEM) 3.662,7 mcSawatt 83.977,6 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 17,40juta kilo liter 2 5 5 100 9/" 06.03.01.02 PRO-P: EtuierEi dan Konservasi Energi 12.314,0 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 01 - Meningkatnya keberlanjutar pemulihan laha.lt 5 330.000 ha 260.8r0,8 06.03.02 KP: Pcmulihan Iahan Bcrkclanjutan 0l - Luas lahan gambut terdegradasi yang dipulihkan dan difasilitasi rcstorasi ga.I: ,but - A.VI.14 - tilEtrEIttITI.IIitrI,TI,FTil Prlodtr. r.dG.l (Pf,l/PtortrE rHodtrr lPPl/Kcgt.tE ^Hodtrr lBPl/koy.L ^Prlorlt.. ^(PRo-Pl irff?lr.t! Dukunl.n T.rhrdrrt /rrrh.,r LlttrE.t Pctrttrlr Trtg t Rp. .htr 06.03.02,0r PRO-P: Restorasi dan Penselolaan khan Gambut 0l - MenirSkatnya upaya restorasi dan pemulihan lahan aa.Ebut 01 Luas eko8htem gambut yang terkoordinaai dan difasilitasi ftatoEsi gambut pada 7 provinsi Iawan kebakaran hutan 5 475.000 ba 5 5 5 too ^o/" 3OO.OOO b,a 3O-OOO he O,O KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 06.03.02.02 PRO-P: Rehabilitasi Hutsn Ls].an dan Reforcstasi 01 - Meningkahya upaya rehabilitagi huta, lahan dan reforcstasi 01 - Lua. rchabilitaai hutan dan lahan s€cara v€Setatif 02 - Luas pcnanaman ^pada hutan produksi 5 5 20.000 ha 455-0OO ha 29.535,6 I(EMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 06.03.02.03 PRO-P: Pensuransar Lsju Dcforcstasi 01 - BerkuranFya laju defor$tasi 0l - Penuruna[ laju deforetasi 5 200.000 ha/tahun 9.225,0 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 0l - Tcrlaksananya optimasi lahan pcrtanian - A.VI.15 - loo.ooo ha 222.050,3 ^(EMENTERIANPERTANIAN 06.03.02.(N PRO-P: Peningkatan Produktivitas darr Efi siensi O I - Jumlah optiEasi ls]rarl pertanian 5 LIK E IIItrTIFFII] Il Horlhr rrdoorl (PIll/EofnE Prlorltr. lPPl/EGSLtrn ^Pdorltrt (EE/lroy.r Horitrl (PRo-Pl 06.03.03 KP: Pensclolaan Limbah 01 - Meningkatnya pcngelolaan timbah ol - Jumlah sampah yang terkelola RE. .r[tr 69,80juta ton 448.5r8,0 19,70juta ton 448.5r8,0 KEMENTERIAN PEKER.]AAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT s0,I0juta ton Inilltrtor DrtultrE Tcth.drD Atrhu Pr..ld.n Tr4ct Itt'tlnrl P.lrt rti. 5 5 06.03.03.01 PRO-P: Pengclolaan Sampah Rumah Tangga 5 06.03.04 KP: Pcngembangan lndustri Hijau 01 - Meningkatnya keberlanjutar industri 0 I - Perusahaan industri menengah be8ar yang teEertilikasi Sta.nda.r Indu8tri Htau (SIH) bcrdasarkan SIH yang ditetapkan 7 I perusahaan 36.050,0 5 02 - Jumlah kebijakafl penurunan emiai GRK !€l<tor indu8tri 5 I rckomcndasi kebtakar 03 - Jumlah kebijakan pcnanganan ma8alah limbah B3 sektor mdu8tn clan pcrcrapan ekonomi sirkular dalam pcmbanaunan industri berkelanjutan 5 2 rekomendasi kcbijakan 06.03.04.01 PRO-P: Penerapan Modiff kasi PrG.s dan Teknologi 0l - MenirSkatnya p€rcrapan ploscs dan tekrclogi indwtri ya.tls lebih berkelarjutan 01 - JuDdah rancadgan strndar industr: i hijau 5 5 NSPK 36.050,0 KEMENTER]ANPDRINDUSTRIAN - A.VI.16 - frlodt r f,rdoErl (Plrl/ko8trE fHodt . lPPl/Kcttrt..! ^Etorlt ^t (EPl/ProycL f$odtr' (PRo-Pl 06.o3.05 KP: Rendah Karbon Pesisir dan Laut Eraararr i ITFr|JI Durut{r! TcrhrdrE Afl.hm Trt8ct 3.000 ha Rp. Jutr i'ttFrE: EJIf-ilI 0l - Meningkatnya p€mulihan ekosistem pesisir dan kclautan 0l Jumlah Iuas rchabilitasi hutan 5 598,9 Ol - Jumlah lokasi pcmulihan kerusakan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil I I lokagi 594,9 CATATAN: 2024 pa.ca peitetapan APBN 2024; ^(3) Pagu B€lanja K/ L b€rdasarkan Pcrtcmuan ^Trga Pihak ^Pagu lndikatif 2024. KETERANGAN Dukungarr Terhadap Arahan PrEsidcn: (l) Pembanaunan SuEber Dalra Manusia;
Pembangunan Infrastruktur;
Penyederhanaan Regulasi;
PenyEderhanaan Birokasi;
Traruformaai Ekonomi.
03.05.01 PRO P: Inventanssi dan Rehabilitasi EkGistem Pesisir dan Kelautsn Ol - Meningkatnya upaya invcntarisasi dan rehabilta8i ekoBistem p6fuir dan kclautan 5 KEMENTERIAN DESA. PEMBANGUNAN DAERAH TERNNGGAI DAN TRANSMIGRASI, KEMENTERIAN XEI,AUTAN DAN PERIKANAN SK No098768 C - A.VI.17 - i PRIORITAS NASIONAL 7 : MEMPERKUAT STABILITAS POLHUKHANKAM DAN TRANSFORMASI PEI.,/qYANAN PUBLIK Hodtrr r.dold lPrl/kogr.E ^Prlodtr. (PPl/t gt t.n Horitrl lxPl/koyck ^Hotttrt ^(PRo-Pl i]'!!IlT=rl.n DlLlrngrn Tctltrd.p At..hlr Pr!dd.! T.rIGt Rp. .rutr il: rT!'l'!FI?JItTtF!!11 07 PN: Mempcrkuat Stabilitas Polhul&ankam dan Tran8formasi Pclayanan Publik 410/" 4,88 02 - Optimalnya kebijakan luar neseri 01 - lndeks Persaruh darl Peran lndonBie di Dunie lrtetusioMl 03 - Mcningkatnya penegakan hukum naaional yanS mantap 01 ^- Indcka Pcmbargunan Hukum o,5a 04 - MeninAkahya kualitag pelsyanan publik 01 ^- Indcks Pclayanan Publik Nasional 4,00 0s - Terja8anya keutuhan wilayah Ncgara Xe€atuan Republik Indoncsia 01 - Peruentas€ luas wilayah NKRI yang dapat dijasa keutuhanrya 100 70 79,sa 71.o73.97L4 07.o1 PP: KorEolida8i D€mokraai 01 - Tcnvujudnya stabilitas politik yang kondusif serta komunika8i publik yang efekt4 integratif, dan partisipatif 0l - IDI Aspck lkpasitas lrmbaga Demokrasi 4 a3,7r 36.554.986,7 02 - IDI Aspek tGbebasan 72,53 SK No098769C 03 IDI A8pek Kegetaraart - A.VII.1 - 4 a\94 ETI-{: ITfiII FEPUAL|K INOONESIA rHodt r lf..iotrd (Pf,l/ProatrE Pdodtr. (PPI/E grrt ! Prrodt r (xPl/koy.L Pllorltl' (IRGPI Saaaran Irrdtbtor Dd lt.tr Tcrhd.p Atrhrn Pr..ld.n T.rgct Rp. .rutr Inrtrnd P.lrt err 07.01.01 KP: Pcnguatan Kapasitag t mbaB Demokrasi 0l - Terwujudnya Btabilitas politik yang kond$if mclalui penguatan kapasitas lembaga d€mokraBi 01 Ikderisasi oleh partai politik pe!€rta pemilu 3 4 77,60 35.627-347,7 07.01.01.01 PRO-P: Penguatarr Pelr,elenggara Pemilu 01 Ter",uj udnya Fryuatan penyelenggaia pemilu 0 I - Jumlstl satker yans difasilitasi dalarD penguatan peayele[ggara Fmilu 07.01.01.02 PRO P: Penguatan Feraturan Perundanaar Bidana Politik 01 - Menguatnya peEturan perurdansarr bidans politik 0l - Jumlah rckomendaai pcraturan perundana-urdangan dan p€doman bidanr politik 4 553 setkd 35.446.762,6 KOMISI PEMIUHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMIUHAN UMUM, KEMEI{TERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIX, HUKUM DAN KEAMANAN, MAHKAMAH KONSTITUSI RI, KOMISI YUDISIAL REPUBUK INDONESIA, KOMISI NASIONAL HAI( ASASI MANUSIA, KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 3 2 rckomendaai kcbtakan 5OO,O KEMENTERIAN DAI,AM NEGERI 07.01.01.03 PRO-P: Feningkatan Bantuar Kcuangan Partai Politik 01 - Meningkatnya bantuan keuanSan ^pa.rtai politik 0l - JuElalt bartuan keuangan ydng teEa.lurkan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR 126.376.414 126.376,4 KEMEI{TERIANDALAMNEGERI 01 - MenguatnJ.a defiokraai internal, trarrspaEnsi, dan aluntabilitas partai politik - A.VII.2 - 750 orans I0.A33,5 KEMENTERIANKOORDINATORBIDANGPOUTIK, HUKUM DAN KEAMANAN, KEMENTERIAN DAI.,IIM NEGERI 07.0r.01.04 PRO-P: Penguatan DeEmkrasi Intemal, TrampaEnsi, da.tl Akuntabilitas Pa.rtai Politik 0l - Jumlah pengurus parpol yang mendaparkan pedidikan polit-ik dalr pcnguatar idcolosi pancasila Hodtrr IlirtoEd lml/hotr.D ^Fdodlt (PDlEGtl.tu Eforft t lxEl/Prork ^Pdodtr. ^(PRo-Pl l: l: rn ^rl Iadlhtor Dul lgr! Tcrhlltrp ltrh..r Prcddcn T.ract 38 provhsi Rp. .rutr i]'lrirElrr?SrrEEi.t 2,875,2 XEMENTERIAN DAIAM NEGERI 07.or.01.05 PRO-P: Penauatan DcEokrasi di Daemh 07.ot.o2 KP: Penguatan Kcsetanan dan ol - Tcrwujudnya stabilitas politik yans kondusif melalui penauatan kes€taraar dan keb€basan 02 lGterwakilar pereEpuan di lesislatif, eks€kutif, da.Il )'udikatif 0l Terbebas dari ancama.tl dan/ penggunaan kekeraran yang menshambat keb€basa 4 4 62,80 96,85 551.050,3 07.01.02.or PRO-P: Pendidikan Politik dan Fendidikan Pemilih 0l - Tcrsclcnggaranya pendidikan politik dan p€ndidiksn pemilih yana tepat saseran dan berkclsnjuEn ol - Tedaminnya hak memilih dan dipilih dalam pemilu untuk seluruh kelompok ma3].ara.l(at 3.350,0 KEMENTERIANDAIAMNEGERI,KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERUNDUNGAN ANAK 4 4 96,30 43,50 s47.300,3 07.or.o2.o2 PRO-P: Peningkatar Kualitas Penyel€ngaaraan Kepemiluan 0l Te$€lenggaiarya penSuatar penSawa8an netralita! ASN 01 - Netialitas ^penyelcnggara pcmilu KEMENTER]AN KOORDINATOR BIDANG POUTIK, HUKUM DA.T{ KEAMANAN, KEMENTERIAN KOMUM(AfII DAN TNFORMATIKA, LEMBAGA PENYIARAN PUBUK RADIO REPUBUK INDONESIA, KEMENTERIAN DAIAM NEGERI, KEMENTERIAN PERTAHANAN, IELEVISI REPUBUK INDONESIA 07.01.02.03 PRO-Pr Pcningkatan Kapasitag Organisasi KcmasJrarakatan 01 - Meningkatnya kapasita3 organisasi kcmasyarakatan 0l - Jumlah pengurus ormas yana ,flerdapat pentuatan ideologi k€barasaan da.Il wawasan kebalrg8aaIl 4OO,O KEMENTERIAN DAI-AM NEGERI I 1.200 oraru SK No098771C 80,50 70 376.588,7 07.01.03 KP: Pcninekatan Kualitas IGmunikasi Publik 01 - Terwujudnya koEunikasi publik yang efelrtif, integatif, darl panbipatif 0l - Peft€ntaae kepuaoa.lt aaayarakat terhadap informa8i publik terkait kebijakan dan Fogram pdodtas pcmcrintah - A.VII.3 - Prlodtrl rrdod.l (Pn/ProatrE Hodtrr [PPl/Kcgtrt ^.! ^Hodtrr (xPl/Pr.yGL Etorrtr. IPRO-4 r-t'ltTrfr: rin Drhltlarl T.IhrdrE Atrhrtr Praa&!c! T.r8Gt Rp. irutr rir,i?TEftT-: rt 07.01.03.01 PRO-P: Penguatan Tata Kclola Informasi darl KoEunikasi Publik di Pusat dan DaeEh 95 V" 3 s0.O00 orans 11 dokumen 35.123,1 KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, XEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANC POUTIK, HUKUM DAN TEAMANAN 07.01.03.02 PRO-P: Penyediaa, Ko[ten da.r! Aks€a Informa8i Publik secara Merata dan Berkeadilan terutama di wilayah 3T 01 Ter!€diarya ko[ten dan akaea infortaaal publik oecara Eerata dan b€rkeadilan terutama di wilayah 3T 01 - Fers€ntase tintkat kepuasan masyarakat di wil,ayah 3T tcrhadap inJorEaoi publik ao./o 108.356,6 KEMENTERIANKOMUNIKASIDANINFORMATIKA 07.ot.03.03 PRO-P: Pcningkatan Kualitas SDM Bidans Komunikasi dan Informatika Ol - Terlakananya peninekatan kualitas SDM bidars komurdkasi dan 0l - Jumlah SDM bidans komudkasi dan infolmatiLa yang kompeten dan profesional s0.000 orang 188.377,0 KEMENTERIAN KOMUNIKASII DANINFORMATIKA 07.01.03.04 PRO-P: PeninalGtan Literasi TIK Ma8yaralGt Ol - Terlaksananya penirgkatarr liter$i TIK masyarakat 0 I - Jumlah masyarakat yanS mendapat pengenal,ah TIK 1.000 orang 693,I KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 07.01.03.06 PRO-P: Pelguatar Peran Iimbaga Pers dan Jumalio 0l ^- Terlaksanatya ^penguata.n peran lembaga pers dan jurnalia Ol - Ind€k Kemerd€kaan Pers 78,00 20.079,8 KEMENTERIANKOMUNIKASIDANINFORMATIKA SK No098772C 01 - Terlsklsnarya pcnirgkatan kualitas leEbaga penyiarah s9 leEbasa penyiaran 23.959,I KEMEI{TERIAN KOMUNIKAI}I DAN INFORMATIKA 07.ol.03.o7 PRO-P: Peningkatan Kualitag Lmbaaa Penyiaran 01 Jumlah leEbasa penyisran yana berkualitas - A.VII.4 - REPUEUK INDONESIA Prtocltir ltrdodrl (Pn/koa!.E Hodtr. (PPl/x.grrtu Pdo n r lxPl/Proycl ^HoEn ^r ^(PR(}PI i IIEII]! DuLuE3r! T.rh.d.E Arahari Trrg3t 16 forum Rp. .rutr 349.343,1 |r'T+.EEIl5IIF!i.l 07.o2 PP: Optimalisa.i Kebijalar Luar Negeri Ol - Meningkatnya ef€ktivitas diplomasi dan pemanlaatan k€a sama pembangunan internasional ol - Jumlah forum yana dipimpin oleh Iddonelia pada tingkat reaioEl datr multilatcral 03 - Indek Pclayanan dan Pelindunssn WNI di Luar Negeri 5 4,OO 92,OO o7.o2.ot KP: Penguatan Integritas NKRI dan Pclindungan wNI di Luar Negeri 01 - Menguatn,-a int4gritas NKRI dan pelindungan WNI di luar neseri 01 - Peftentaae kaaus WNI di luan negeri yang dis€lesaikan a2 ^0/o 300.642,9 02 ^- Indcka Kcmajuan Perundingan Penyel$aian Peftatasan Ma tim 2 49,43 07.02.ol.oI PRO P: Peningkatar dafi Intensif ikasi Efektivitas Pen)€Ie8aian Perbataran dan Perc€patan Peaetaan Bata8 Negara Ol - Terlaksananya peiryeleaeian p€rbatasar dan percepatar peaetaan batas negara oI - Per!€ntas€ kemajuan hukuE dan perjanjian internasiona.l di bidaflg p€rundin8ar peneg63an bata8 darat, peningkatan keda 6a.: aa p€lbatasan dan peniflgkatan kerja salla kelauta.n yang dis€le€aikan 23.553,4 KEMEI{TERIAN DAI.JIM NEGERI, KEMENTERIAN LUAR NEGERI, BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG) 2 roo % o7.o2.ot.o2 PRO-P: Penguatan Pelindungan WNI dan BHI di Tingkat BilateBl, Resional, Multilateral 0l - Terlaksananya pcnguatan pclindungan WNI dan BHI di tingkat bilatlral, regional, 01 - lndcks Pcmanfaatan dan PengembanSan Sistcm Informasi Pelayanan dan Pclindungan Tcrpadu bagi WNI di Luar Ncseri KEMENTERIAN LUAR NEGERI, KEMENTERIAN KETENAGAKER.JAAN, BADAN PEUNDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONFSIA (BP2MI) 98,40 277.O49,6 02 - Indeks Penguatan Sistem IGlembagaan Pelayaran dan Pelinduryan WNI di Luar Ne8eri 98,OO 03 - Indek. DiploDra8i Pelindungan WM di Luar Ncgcri 1 SK NoO98773C - A.VII.s - 98,00 kIflFIfIilTIEf.IrF{YA Pllodtrt rrdord (Pf,l/I'ro3tro Prlorlti. FA/Kctl.t ^n ^Ptlodt ^. (xPl/ProFk Hodtr. (PR(}.PI htTltFl hilttrtor Dutulgln rcthrd.E Ar.h..D Pr..ldcr T.rg.t RE. Jut il: rJlt'r'lI.ltFfErnn 07.o2.o2 KP: Penguatar lcrjasama Pembangunan Internaaional 0l - Jumlah pendanaa[ kegiata, kerja sama pcmbangunan intemaaional t mesuk KSST 5 5 152 prcsra7,rl keaiatan 190,00 ltrilia.r rupiah 2,96-3,16 ^0 23.924,9 20.133,9 3.795,0 07.o2.o2.ot PRO-P: Peningkatan Penssunaan SuEber Sumber dsn Meksnisme Pendanaan Ba.ru Kerja ^gama Pembangunan Intcrnasional 07.o2.o2.o2 PRO-P: Penciptaan Lingkungan yans Mendukuna (rnaDlins Enrdronmerq Penitgkatan Keterlibatan Swasta dalam Kerja Sama Pembalgunan Intcmaaional 01 - Terlaksananya peningkatan penggunaar sumber-sumber dan mekanbme p€ndanaan baru kerja oa.Ea pembanaunan intemasional 01 - TerEiptanya lingkungan yans merdukuns (enarlihg enuimnm"n4 p€ninskatan keterlibstan swasta dalam kerja 6a.Ea Fmbantunan SEKRETARIAT NEGARA, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISE"T, DAN TEKNOI'CI, KEMENTERIAN KELAUTAN DAT'I PERIKANAN, BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARCA BERENCANA NASIONAL (BKKBN) 0l - Tingkat partisipasi aktor nonpemerintah dalam keAiatan kerja sama pembangunan internasional 5 BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAI / BAPPENAS o7 -o2.o3 I(P: Pcningkatan Citra Positif di Dunia Internasional 01 - Meningkatflya citra pGitif di dunia intemaaional Ol - Peru€nta3e p€drberitaar pGitif media maasa internasional terhadap kebijakan hubunga! Iuar [egeri RI 5 a6v" 21.651,3 07.o2.o3.ot PRO-P: Fenyusunan lcbijaksn Diplomasi Publik dan Tururannya 01 - Terausunnya kebUakan diplomasi publik dan turunaflnya 0l - Pcracntase dukunSan konatituen intcmasional terhadap promosi aset-aret diplomasi publik Irdoresia 5 99 Vo 21.651,3 I,EMBAGA PEI.IYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA, TELEVISI REPUBUK INDONESIA - A.VII.6 - 5 9A Vo 3.119,9 07.o2.o4 KP: Peningkatan Peran Indone.ia di Tingkat ReSional dan Global Ol - Meningkatnya pcran Irdonia di tingkat rcgioral dan global Ol - Prcscntasc prakaGa dan rekoEerd$i lndon.sia yana diterima dala.rlt perterEuan tinSkat tinAgi dan tingkat mcnt ri Eultilateral FEFIJHL|K INDONESIA Prlodtl' trr.ion t lP l/Ptogtla ^Hodt$ (PP,/r.ar.tm Prrodtrr lEPl/Ptoycr ^Prbdtrr IPRGPI iFflTI: TFI Drhtngrn T.th.d.p AEIrr! Prc.ldGr T.rg.t RE. Jut Lltt.E l P.hlt E. 3,I19,9 KEMENTERIAN LUAR NEGERI 5 5 9gv" 92 Vo 04 - Pcrc€ntase kerepakatan kerjaoama bilateml di Kawasan AmcriLa dan Eropa yana ditindaldanjuti olel] stakdDder dalam neseri 5 5 97 v" l0 07.o2.o4.o2 PRO-P: Optimalfua8i Kolrtiibusi Indon$ia dalam Jajaran l0 Bcsar Negara Kontributor MPP PBB 01 Terla.lGgnanyaoptimalisasi kontribusi lndor$ia dalam jajaran l0 besar negara kontributor MPP PBB 01 - Perinskat ^jumlsh pasukan perdaEatun (PKO) yans dikirim PeEerintah lndonesia 07.03 PP: Penegakan Hukum NaEional 0l - Meningkataya penegalGn dan pclayanan hukum scrta ak!€s terhadap keadilan 01 IndekB Perilaku Anti Korupsi 4 4,14 435.742,3 07.03.01 KP: Penataar Regulasi 0l - TerlaksananF p€nataan r€sulasi 0l - Per3cntasc Jirdrldial ,evieu t,a,rg dikabulkan MK dan MA 3 8,15% dan 7,Osty. 9.407,9 01 TerbentuknF lembasa penselola resulasi o,25vo 1.OOO,O KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI 07.03.01.01 PRO-P: Penguata, Tata lclola &n Pembentukan t mbaga Pengelola Rcgulasi 01 - Per!€nta!€ pcraturan perundang- undangan yang diharmonbasi - A.VII.7 - Fforltr. r.docd (Pf,l/Prcrt.'l P odtrr lPPl/r<Gdrtrr ^Horttrr (f,Pl/koFL rrbrltr. (PRG4 LEdltrtor 0l - Jumlah pcngundangan rancrngan urdana undartg ^jargLa mcncngah Drh.!ar! Tcthrdrp Anhr Frc.ld.ri Trll.t RE. .rutr h.t.nd P.hL..!r 07.03.0r.02 PRO-P: Pembaruan SubstaNi Hukum o7.o3.o2 KP: Perbaikan Sistea Hukum Pidana dan Fedata 5 9A 66.980,2 02 PeEA,rla,tan e fli^g di lingkungan pensadilar neseri 03 - Peaanfaatan e-flmg di lingkungan peng6dilan agama 04 - Pemanfaatan e-hhigasi di lingkungan pengadilan negeri 05 - Pcmanfaatan e-litrirdsi di liltgkungan pcngadilan agal]]a 06 - Pemanfaatan SIP untuk penan8anafl pcrkara kcpailitan dan PKPU 5 5 5 5 5 97 ^0/" 40 ^o/o t6 vo to vo 30 07 - Penirgkata.Il ^p€ndaJtaran ^jaminan fidusia 5 5 5 raik 19,'o dari boEeline'l- | ^o/" 6,56 Vo oa - P€ncntas€ pelaLu re3idi,ig 07.03.02.01 PRO-P: PcnycmpuraEan Hukum Ekonomi untuk Mendukung KeEuda}tar! Berusaha SK No098776C 0l - Terlaksananya peflyempumaan hukum ekonomi untuk mcndukung kcmudahan berusaha 0l - Perscntas€ eks€kusi ^putu8an perdata - A.VII.8 - t5 v" 7.152,9 MAHKAMA}I AGUNG LIK ii Hodtr. f,rdord (Prl/Eorr.ll rHodtr' lPPl/xctlrtu ^Pttodt ^t (EPl/Prcy.L Fldorlt.r lPRo-P) ht, -l l all.t n DlrtEnS.n T.tLrdrp rtrhr! Prcdd.tr I.rg.t Rp..lltt. ri'!Ia?T5l'lf-1?t 07.o3.o2.o2 PRO-P: Penerapan Pendekatan Keadilan RtoEtif l5 !/" 19.901,7 07.03.02.03 PRO-P: Dukungan Tl di Bidang Hukum dan Peladilan Ol - TeN,ujudnya dukungan TI di bidan8 hukuE dan p€raditsn ol - Jumlah Eilayah kerja imtansi penegak hukum yaru mengimpleEeirtacikaa SPPT Tl 212 w ayah kerja 5 18.066,1 MAHKAMAH ACUNG, KEMEI{TERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI, KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POUTIK, HUKUM DAN KEAMANAN, KOMISI PDMBERANTASAN KORUPSI (KPK), KFJAIGAAN REPUBU( INDONESIA 07.o3.o2.o4 PRO-P: Pcningkatan Integritag dan Pengawasan Hakim Ol - Te akananya peningkatan integritas dan Fnaawasan ^hakim 0I - Indeks Integritas Hakim 8 2I.859,4 KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA 07.03.03 KP: Penguetan Sfutem Anti Korupsi 01 - Ter$'ujudnya pen8uatan aisteta alti korupsi 01 Survei penilaiar intesritas 5 76,00 159.387,9 07.03.03.0r PRO-P: Penauatan l{npleEertasi StrsteAi Nalional PencegahEn lbrupsi 0l Te a.k8ananya p€nguatan ir: tplementagi atrategt naaional peflcegahan korupsi 0l - Peraentare capaiart akai Strana8 PK 50.507,4 KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI ^(KPK), KEMENTERIAN HUKUM DAN HAI( ASASI MANUSIA RI 5 100 70 07.03.03.02 PRO-P: Optimalisasi Mekanfume Pemulihan dan Pengctolaan As€t 0l - Tcrlaksananya optimali€asi mekanbme pemulihan dsn pcngelolaan alct 0 I - Jumlah aparat ^p€negek hukum yang menaikuti diklat peEulihan aset PUSAT PELAPORAN DAN ANAIISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPAfi), KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK), KEJAKSAAN REPIJBUK INDONESIA, KEMEi{TERIAN KEUANGAN 160 orang 108.880,5 0l - Terlaksansnya penin8katan aka€s terhadap keadilan - A.VII.g - 5 Tl.ao v" 199.966,3 07.03.04 KP: Peninakatan Akseg t€rhadap Keadilan 01 - Irdeks Aks€3 Terhadap Keadilar I LIK E INDONESIA Ftlodtr. rrdorrl tP l/ProEnE ^Hocltrr (P?,/rcghtr! Pltodtrr (xP,/ProFk hlorlt.. llRGPl ilfll"Tl,l DuLuEau T.rh.d.p /kahra Pr..lilc! TuSct Rp. .rutr r-i'flT|rl'lFll.S}Trrlrin 07.03.04.01 PRO-P: Pcnguatan Layanan Keadilan O7.O3.M.O2 ol - Terlaksananya 0l ^- Aspek keaampuan masyarakat pada 5 Tlaoyo 20.650,7 KEJAKSAAN REPIIBUK INDONESIA PRo-P: P€mberdayaan Hukum pemberdayaan hukum bagi Indek Aks€s terhadap Keadilan hd Mo"tok O7.O4 Or MeninAkatnya kualitas Ol - Indeks Pelayanan PubliL 4 4,2O 232.320,5 PP: Reformasi Birolaasi dan pelayarun publik mclalui tGmenterian/ Lmbaga 5 TLaOVn MAHKAIT,IAH AGUNG, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAX ASASI MANUSIA RI, ^(OMISI NASIONAL HAX ASASI MANUSIA, LEMBAGA PERUNDUNOAN SAKSI DAN KORBAN Tate Kelola perbaikan tata kelola dan 02 - lndeks Pelayanan Publik Peaetintah Ol Skor ewlogee engagcncnt 02 - s'kor enplogee brandins 4,O0 3,80 11 28.005,0 07.04.01 KP: Transformasi Manajemen SDM Aparatur ll 07.04.0r.01 PRO P: Penguatan Budaya l<eia &i Enploget Brunding 0l - Terwujudlya pelaksanaan oor€ ,atues ASN BdAKHI,,AK 0l - Hasil Pcnsukursn Irdeks BeTAKHLAK 65v" 1.950,0 KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMAS] BIROKRASII 07.o4.ot.o2 PRO-P: Pcrcepatan PenirAkatan Kapasitas SDMA Or - Terwujudrya p€ningkatan kapasitas ASN melalui perrygunaan fitur leamrhg pada platlorm tunS8al 2O'Yo Pg wai ASN 2.2OO,O KEMEMERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 01 - Persentase Pegawai ASN yang aktif menSgunakan fitur leaming pada platform tunggal I SK No098778C 0l - Tcrlaksananya ^pir,otrng kcbijakan manajemen kcacjahteman di Instansi Pemerintah - A.VII.10 - 12KlL 3.200,0 BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BTROKRASI 07.04.01.03 PRO-P: Peningkatan Kincrja dan Sistcm Pcnchar$an 0 I - Jumlah IP ,ang dilakukan ^ptLotrag t€rkait kebijakan manajemen 4 Prnodtr It .lond (Ht)/Protr.tn }Hodtrr (PFl/X4lrt n Prrodt . lxPl/ProycL ^HoEnrr ^(Pro-Pl 8ollr. r il'FITI: rl]'I Dutu!4.! Tcrh.d.E ./urh.n Iartrtid P.Lt rlr TErct RD. &t 07.04.o1.(x PRO-P: Pengembangan Talenta dan Karir ol - Ter$ujudnya manajeeen talenta di instanai ^pemcrintah 0l ltrsenta.e IP y6ng telah menerapkan kebijakan E,anajem€rl talenta ASN too v" 14.655,0 LEMBAGA ADMINISTRAI}I NEGARA, KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRA: }I, BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 07.04.o1.05 PRO P: Percepatan TramforEasi Digital Manaiemefl ASN 0r - Ter"'ujudnya platform tufl8gal digital ekoaist m Eanajer: ren AsN 01 Pe$enta.e [P yaag menggunakan pladorm tunggal digital ckosistem manajemcn ASN too v. 4.900,0 KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 07.04.01.06 PRO-P: PerancarAan Jabatan, Perencanaan dan Penaadaan SDM Aparatur 01 - Jumlah IP yang dilaLukan prloting kebijakan pcrancangan jabatan, perencaaaan dan pcngadaa! ASN yang flcksibel 0 I Terlakaranya piiofi: ag kebijakan perarc€.n8an jabatan, perencanaan dan pedgadaan ASN yang flehibel 01 - Terwujudnla pelalanan publik yang bcrkualitas I a KIL 82,5 I.IOO,O KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 38.894,8 07.o4.o2 KP: TrarEformaai Pelayanan Publik 0l - Skor rata-rata pcnilaian kcpatuhan K/L terhadap pclaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 terltans Pelayanan Publik oleh Orbudsman RI PuEat 02 - Skor rata-rata pedlaia.tl k€patuhan pemerintah daerah t rhadap pelakanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelaya arl Publik oleh Olabudaman RI pelwakilan 4 75 03 - Skor Suwei Kepuasn Maayarakat (SKM) atas kincrja pelayanan pubtk 86 4 3,14 3.990,0 KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRAIII 07.04.02.01 PRO-P: Pelayanan Publik Bcrbasis Elelffonik (E.S€ri,ric€s) yang Terintcgrasi 01 Terlalcananyapelayanan publik bcrbasis eleldonik (e- serrr'cesl yans terintcsrasi 0l - Skor Indeks ^pada domain layanan pada SPBE -A.VII.11- EEI'TIBUK INDONESIA Horltl. tr .load [Pll)/ProrFnE ^Ptlodtr. (PPl/EcSt tr! krodtat lxPl/Ptoy.k ^PdoEn.r (PRG4 sant.tt FirIIFEr,t Dutung.! T.rhrdrD Atrh..! PrcrftlGr Trtfct R!. .rutr FT,'?IiFr?Jrf-qN 07.o4.o2.o2 PRO-P: PerEuatan Pengawasan Masyaral<at atas Kincrja Pelayanan Publik OMBUDSMAN REPUBUK INDONESIA, KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRAS}I 4 700 orang 32.404,8 4 6.300 orans 07.o4.o2.o3 PRO-P: Penguatan Ekoaistem 01 Terlalcananltpcnguatan ekosbtcm inovasi 01 Persentaoe inovasi yang Eemeruhi standar inovasi ^petrayanan ^publik LEMBACA ADMINISTRASI NECARA, KEMENTEzuAN PENDAYAOUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI a2 vo 2.soo,0 07.04.03 KP: Penataan lGlcmbagaan dan Pros€s Bisnis 01 Terlrl$ananyapenataan ketrembagaan dan ^pro3es bbnig yang efcldif dan berodentasi pada pencapaian tujuan pembanguna, na8ional 0I - Skor peringkat komposit efekivitas ketrembaSaan 4 6l 48.449,5 07.04.03.or PRO-P: Pcnataan Kelembagaan dan Proscs Bi6nb ^yans Efektif 0l - TerlaksananyE pcnataan kelembaSaan Ol - Jumlal instansi ^yanA ditata kelembagaannya 4 2t KIL 1.875,0 KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN RET'ORMASI BIROKRASI 07.04.03.02 PRO-P: Pelerapan SPBE TerintcgraEi 01 Medrykatnya nilai Indeks SPtsE Nasional O1 Nilai Indek SPtsE Nasional ARSIP NASIONAL REPUBUK INDONESIA, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL / BAPPENAS, BADAN PENGKAIIAN DAN PENERAPAN TEKNOIOGI ^(BPP'T'), LEMBAGA KEBUAXAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (LKPE, KEMETTIERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA ^DAN REFORMASI BIROKRAS}I 4 2,60 46.574,5 - A.VII.12 - ffifl: If,IXrrrd; I'T[+{n fHodtrr X.do!.I (ml/Etogrra Pdodtrt (P4lxcCrt n rrlodtl' lxPl/Proy.k ^Hodtr' ^(PRo-P) : ]Eft?i ir: f,IlFn|lt DlrhI!I.! TGthr{rp Anhu Prtdd.tr Iri.t tr.I P.hb..!r Trg.t Rp. .rutr 01 Terwujudnyabirokrasi pemerintah yana efektif dan efisien 116.971,3 07.o4.o4 KP: Reformasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemba[aunan 0l - Nilai Indek8 Reformasi Birokrasi Nasional {K/Ll 02 Nilai Indeks Reformasi Biroknsi Nasional (Pmvinsi) 80 4 4 7l 07.04.04.o1 PRO-P: Pcnguatan Peraelolaan Rcformasi Birohasi 01 - McninAkatnya kualitag kebijakan Reformasi Birolaasi Nasional 01 - Pcruentas€ rckomendasi RB Nasional yang ditindal'lanjuti KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLtrTIK, HUKUM DAN KEAMANAN, KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRAS; I 4 70 ^0/o s.497,4 o7.o4.M.O2 PRO-P: Penguatan Aku[tabilitas Kincda Pembanguran 0l MeninSkatlya sistlm akuntabilita8 kinerja pembangunan 0l - Rekomendaai hasil ^pengawasan manajeEen risiko atas kualitas pe[gendalian int rn K/L 24 laporan 1t 1.073,8 72 laporan BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP), LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (II(PP) 4 02 Rekomendasi hasil pcngawasan manajemcn rbiko atas kualitas pcngcndalian intern peh€rintah daerah 03 - Rekoeendasi hasil pcngawaian manajem€r risiko atas kualitag psuendalian intcm badan usaha 4 78 laporan 04 - Jumlah laporan rekoEeddasi ha8il perga€san kherja pembangunan - A.VII.13 - 4 730 lapor6r! FNEsIDEN RET'UAUK INDONESIA Prtodtrr i.rlond (P l/Pr.8tu I'dodtr. (P4/L.8lrtrl rrldlt ' t[Fl/Proy.L ^Prlodtrr ^(IRG4 07.05 PP: Menjaga Stabilitag Keamsrarl Nasional IrrdlLrto8 Durungrn TcrhdrD Ar.h..r Plc.ldcr Turct RD. Jut Itr.turl Pchttur 01 Terjaganyastabilitas pertahanan dan keaEraran OI - Indeks Kekuatan Militer 2 o,2o 33.s0r.s79,2 3 >60 v" 04 Indeks Keamaran dan Ketcrtiban Masyarakat 3 3,40 07.05.0r XP: Penguatan Kermanan Dalam Negeri 0l Meruuatnya kcamanan dalam negcri 0l Indeks Rhiko Terodsme ^(Pclaku) 02 - Indeks Risiko Terorhme fTa.rget) 03 - Angka pelanggaEn lintas batas ncgara 04 ^- Angka kqadian konflik 37,80 344.4rc,2 4 54,00 4 < 150 pelarr8Saran 4 35 kcjadian 05 - Anska korban penprssi int rnal Ol - Clearaioa /ate terorlame 4 5 <14.0OO oraDs ao 9/" tt2.2t7,7 07.05.01.o1 PRO P: Penfulgkatan Deradikalisasi dan Penanganan 01 Medl4katnya deBdikalisasi dan penanganan 02 - Jumlah deradika.Iisa8i terhadap t ruangka, t€rdakwa, terpidana, [arapidana teroriarae, mantan narapidana tcroriamc, serta oranS atau kelompok orang tcr?spar paham mdikal terorfumc BADAN IMEUJEN NEGARA, BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME ^(BNP'D, KEPOUSIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA, KEJAI(SAAN REPUBLIK INDONESIA 5 125 orang SK No098782C - A.VII.14 - itFEIrfJf, tXTIf.f{It+Tf t P odt r tr..lond (Pl|/Proar.E Ptlodtr. (Pq/Ibgrrhr Hodtrr (Bq/ProyGL Hodtrt (PRGEI (t'!?tFr rlilri IT"lIJl Durutr8ra T.rhrdrD Arrh.,r T.rgct RE. &t r-i: tTl.llflfZ5n-F|ll 03 JuEtah kegiatan pcncegahan tindak pidana tcrorisE€ 0r - Jumlah objek vital dan target rentan yang mcndapat pentqmanan Ol - Jumlah pos pamtas, ^posal, Dos pol gubsekor, dan PLBN yang dibangun 5 5 5 2 128 kegiatan 07.05.01.02 PRO-P: Pengamanan Objek Vital dan Target Rerta, 0l - Tcrlaksananya perga.Eana, objek vitrl dar targct rcntan 07.05.01.03 PRO-P: Perauatan Pertahanan &n Keamanan di Perbatasan dan Pulau Terlutr 2.079 objek vital dan target 50 instituoi 58 m'. r93.322,1 25.OOO,O KEPOUSIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 0l ^- Terlaksananya pcnguatan pertahanan dan keamanar di perbatasan dan pulau terluar KEPOLISIAN NEGARA REPUBUK INDONESIA, KEMENTEzuAN PERTAHANAN, BADAN NASIONAL PENGEI-OIA PERBATASAN ^(BNPP) 02 - Panjsns ^jalan hspeksi patioli perbatasan 2 2OO ld 03 ^- JuEtrah penduduk pcrbatasar ^yanS diberdayalcn dalaj! sistem hankamor 180 orane 04 - JuElah Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) yanS ditingkatkan sarana prasararB pertaharan dan keamanannya 2 49 PPKI 07.05.01.04 PRO-P: Penanganan Konfljk secaE Humanig 0l - Tertanganinya konflik lec€ra huEaris 0l - Tertanggulan8irrya potcllsi konflik losial di tingkat kabupaten 02 - Jumlah arggota satuan yaflg mendapatka, pelatihan pcnanganan konflik serra humani.
05.01.05 PRO-P: Kcselamatan darl Reintegrasi di Wilayah Rawan 16.715,0 KEPOUSIAN NECARA REruBUK INDONESIA, DEWA}'I KETAHANAN NASIONAL, KEMENTERIAN DAI,AM NEGERI 5 19 kasus I 9O0 orang 01 - Tem'ujudnya kcs€l,amatan dan rcintgrasi di wilayah rawan dan b€ncsna 4 01 ^- Jumlah korban bencana yang di!el,a.Eatkafl - A.VII.15 - 120.000 orang I.16I,4 KEPOUSIAN NEGARA REPUBUK INDONESIA NEFUBLIK INDONESIA Prlodtrr Igirlonrl (Pl)/Pr.lE tr Pdodtr. IPP)/E al.t ^tr ^Pdotlt ' (BPl/Ptoy.t Hodtrr (IR(}4 Dutulgur T.rh.d.p A[harr Pt.rlil.r T.rg.t Iadllrtor Ol - Pemenuhan MEF Rp. .rutr toovo 26.999.211,5 t-llrT : rlI?5rtErtl 07.05.02 KP: Penguatan KemaEpuan PertEhanan Dibarengi Confrden c Buildins Meosutes (CBM) 0l Tewujudnyakemampuan pertahanan yanA kuat dibaftngi Conldene Building Measures ^(CBM) 4 5 z5O 07.05.02.01 PRO-P: Penaadaan Alutabta of - Terlakananya peruadaan 0l - Jcnis alutaista ^yana diadakan 22j.niz 17.101.222,3 KEMEI.ITERIANPERTAHANAN 07.o5.o2.o2 PRO-P: Pemcliharaan dan Pemwatan Alutsiata 0l - Terlaksananya psneliharaan datr peralratan 01 - Jenis alutsista yang diharwat 13jcnis 4.88a.O56,5 KEMEI{TERIANPERTAHANAN 07.0s.02.03 PRO-P: Pembangunan Sarana- kaerrna Pertahanan 0l - Tedaksananya pemba[Sunalr sarana- prasararla pertaharan 01 ^- Jumlah sarpras pertahanan yang dibangun 2 3 jenis 279.237,7 KEMENTERIANPERIAHANAN 07.05.02.04 PRO P: PerinSkatan Profesiolralisme dan IGsejahteraan Prajurit 0I - Terwujudqa prcfcaionali.me d6r kes€jahterar.lr prajurit yang m€rdngkat 0 I - Jumlsh sarpras prof$ionalkme da.n kesejahtcraan prajurit yang dibangun 2 Tjenb 1.363.570,6 KEMEMERIANPERIAHANAN 07.os.02.05 PRO-P: PeDrbangunan Pcrtahanan Siber 0I - Tcrlakananya pembsngunan pertahanan 01 - Jeni. alpalharkam industri pertalmrafl ya,Irg diadrkan 0l - Jumlah sistcm sib€r p€rtahanan yang dibangun 4 5 106.766,0 XEMENTERIANPERTAHANAN 7j€nb 3.260.354,4 KEMENTERIANPERTAHANAN 07.05.02.06 PRO-P: Fembangunan dan Pengembangan Industri 0l - Jenis slpalhankam indu8tri pcrtahanan yang diadalGr 07.05.03 KP: Pcnauatsn Keamanar Laut 01 - AnSka pclanSgaran hukum darr tafigguan ^keamanan ^di laut 0l - Terwujudnya penguatan - A.Vn.16 - 202 kasus 1.294.427,9 REPUELTK INDONESIA hlorlt . X.tfo[rl (Pq/ProFE Pdorltrt (Pq/KGghtr! rrrodtr. lf,g/ProrcL ^Hodt t IPRGPI tldlLrtor Duru!g.n Tcrhrdrp Arlh..E Prc.ld.t fut t Rp. .rrtr i?lTrttrT.iSff-Trt I.OOO,O BADAN KEAMANAN I.{UT 01 SiBtem peringatan dini keamanan laut 01 - Juml,a}l stutem pcrinaatan dini 4 07.05.03.01 PRO-P: Penguatar l(apaoitag Sistem Periraatan Dini Tcrpadu 07.05.03.02 PRO P: Peflguatan Kapasitas Opera8i Keamanafl taut ol - Terlak.ananya operasi keamanan laut yang kuat O I - Pers€ntaa€ cakupan WPP NRI yana dipantau dari kcgiatan pemanfaatan sumber daya kelautan dan p€ l(ana.tl I.292.429,5 BADAN KEAMANAN LAUT, ^KEMENTERIAN PERTAHANAN, KEMENTERIAN KEIAUTAN DAN PERIKANAN 4 roo vo 07.05.03.03 PRO-P: Peningkatan Pcnyelesaian Kasua Keamanan Laut 0l - Tersujudnya penyel$aian Ol - Clcarur',.c ,ate nndak ^pidana laut kaaus keamanan laut yanS meningkat 4 ao vo 998,3 KEPOLISIAN NEGARA REPIJBLIK INDONESIA 07.05.04 KP: Penguata, Keamanan alan rGtertiban Ma.yamkat 0l - T€rwujudnya penguatan keamara.n dan kctertiban masyarakat 01 - Anaka prevalensi penyalahguna 02-Cinetue 1.69 4.70r.093,4 4 r r r/ r00.000 penduduk 03 - Pclayanan publik Polri yaag Fima 4 to,% 07.05.04.01 PRO-P: Pcncegahan drn Pcmbcrantasan Peredara.lt celap NarkotiLa dan Prekunor Narkotika 001 - Meningkatnya Pcnccgahan ^dan pemb€rantasan percdarar gclap narkotika dan Fekurror narkotika Ol - Claarance rate tirjdak pidan narkotika KEPOUSIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BADAN NARKOTIKA NAIIIONAL ^(BNN}, KEMENTERIAN DAJ"{M NEGERI, KE'AKSAAN REPUBUK INDONESIA, KEMENTERIAN KEUANGAN I a9 vo 79.688,0 02 - JuEla,]: kawasan ^yanS pulih dari taflaman terlarang 5 3 kawasan SK No 098785 C 0l - MeninAkatnya ^pencegalnn FlF]ahgunaan ^dan rchabilita8i pcnyalahguna aarkotika - A.VII.17 - 8,0 % 90.42I,6 BADAN NARKOTIKA NASIONAL ^(BNN) 07.o5.o4.o2 PRO P: Peniqkatan Pencegaha, Penyalahgunaan dan Rehabilitasi Penyalahguna Narkotlka 01 - Indeb Ketahana[ Diri Rcmaja 02 - PcEcnta!€ perubalmIl kualitag hidup pecandu/ penyalahguna/ korban psryalahgunaan narkotika aspek fuik 53,51 I-J: fd: Tfrfdll rffl ^rf.f f IXNf,I.TIt+f fl Prlorlto llrdoEd (ml/Eogtrrn P'rodt . IPD/EcEtrtrn ^Ptlodtr. lxPl/kty.L ^Prlodtr. ^(PRo-Pl htttti BilT]T: t?ln Rp. Jut irlT rFrlJ|tTt!'in a,o ^oh (}4 - PeEentasc pffubahan kualitas hidup pecandu/ penyalahSuna/ korban penyalahgunaan narkotika aspek hubungan s$ial 7,Ovo Duhrtlgr! Tcrhrdrp rflIrrr Turct I I 1 6,0 vo 07.05.04.03 PRO-P: PenanSanafl Kasu3 TPPO, lcrta IGjahatad terhadap Perempuan, Anak, dan K€lompok Rentan tainnya 01 - Tertanganinya kasua TPFC, serta kejalatar terhadap pcrcmpuan, anak, dan kelompok rcntan lainnya 06 lddeko Kepuasan layanan Rehabilitasi Ol - clearand rdte tindak pidana TPPO scrta kcjahatan terhadap ^petempua[, anak, dan kclompok rcntan 5.481,0 KEPOUSIAN NEGARA REPUBLIK INDONFSIA 4 4 3,20 45./" 07.05.04.04 PRO-P: Peninakatart layanar Kcpolfuian yang Prcsbi s€bagBi Kelanjutan Proaotcr 0l - Terls.lcananya ol - Indeks Kepuasan Layana.n 4 8,5 peningkatanlayanankepolisian Kepolkian ng presi.i s€bagai kclr"i"t"" 03 Cleaftnc€ rate tindak pidana 4 6OVo kcjahatan perhnkar da, TPPU 37.75I,0 KEPOUSIAN NEGARA REPUBUK INDONESIA - A.VII.18 ^. Erfd: IFIiIl lrfff ^rIlIIXTIfdtflf{: IIl fHodtlt lfrrioarl Frl/Progrro ^Prlorttrr (PPl /trd.t.tr Pdodtr. IXP)/Proy.k ^Pdodtu ^(PRO-!| Aarru IndlLrtor Dukragrn T.rhrd.D A h..! Ec.ldcr Tutct Rp. Jnt ln.t.ad P.l.L.t.!r 07.05.0+.05 PRO P: Pengadaan Almatau8 dan Alpalkam Dukunaan Layanan Kcpolfuian Ol - Terlakssnanya ^pengadaan ahnat8u8 dan alpalkam dukunean layarlar kepolbian 0l ^- Jumlah almatau8 dart alpalkam kepoltuian 2 5 6 paket 3.884.585,4 KEPOLISIAN NEGARA REPUBUK INDONESIA 40 %, 02 - PeE€ntas€ almaftua dan alpalkam konEibwi industri pcrtahsnan 07.05.04.06 PRO-P: Pcningkatan kofesionalisme dar K€i€jahteraan Anggota Polri t 2 2 4.500 personel 603.166,4 KEPOUSIAN NECARA REPUBLIK INDONESIA 603 unit I unit ao ^o/" 02 Jualah unit pcmenuhan rumah ncSara 03 - Jumlah rurEah sakit yang dibangun/ meningkat ak€ditasinya 04 - Perscntase p€nyelesaia[ ^pengaduan mas]tsra.kat 4 07.05.o5 KP: Penguatan Kcamanan dan KetahffIan Siber 0l T€rwujudnya kcrahanan 01 Skor ^Global cyb€t Se(,],itg hldex dar keamanan aib€r ]ts.tlg kuat 1,2 90,04 158.430,2 07.05.05.01 PRO-P: PembangurEn dar Feuguatan Tim cepat Tanggap I(camanan Siber 01 - Tcrlakanarya pembangunan tirll cepat tanggap kcaEana.tl siber ^ya.ru o I - Skor Pila.r lechfttal ^pada Global cgbeBearit! i7rdexlc'cll 2 t7,5 13.742,1 BADAN INTEUJEN NEGARA, BADAN SIBER ^DAN SANDI NFCARA 07.05.05.02 PRO-P: Penguatan Infra.truktur, SDM, dan Regula8i Xeamanan Sib€r 0l - skor pilar organizaabnal ^p€.da clobaj Cgbe6ecuriv Index lccll 02 Skor pilar ,echnica, P€.da Global cabe$ecuitA hdex lccll 0l - Terlaksananya pembangunan infrastruhur, SDM, dan r€gulasi keamarlarl sibcr l,ana kuat 4 13,60 113.797,9 BADAN INTEITIEN NEGARA, BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, XEPOLISIAN NECARA REPUBLIK INDONESTA, KE'AKSAAN REPUBUIi INDONESIA 2 17,50 03 - Skor pilar cqpacitg deuelopment pada clobat cgbersecufis h1d"r lGctl I ta,90 - A.VII.19 - 5 65'% 16.390,3 KEPOUSIAN NECARA REPUBUK ^INDONF^SIA, XEIAKSAAN REPIJBUK INDONESIA 07.05.05.03 PRO-P: Penyelesaian lGjahatan Siber 0l - Tcrlakaranya p€n]€l$aian kejahatan bidana Ol - ClEaran e raE tindal( ^pidana sibcr FRES IDEN REFUBLIK INDONESIA - fibrrtl. f,rrldd (lrr/kogr.lr Pddlt.r (PPl/ryr.trn Pdodt . (rPr/Pro,y.t "do ^ltr. llRo.l| 07.05.05.04 PRO-P: Fcrrccgahao Kcjabatal Siber dan Peingkaten lcrja Sa.Ba Internasio!61 Bidang Sibctr hdltrtor Ol - Skor ^piliAr cooperstionpada Clobal CVbeBe&rtQ lrdex lctel) Drhry.. f.rhirD &rha Ptt.td.r frrgct Rp. .rnt lart ld P.lrtralr 14.500,0 BADAN ITIITELI.IEN NEGARA ol - Tcrsujudaya p€nccgahan kejahatar siber Eelalui perdngkataa terja saEa intemasional bidang sibe! 1,5 14,40 CATATAN: 2024 ^pasce ^pcnctapEn APBN 202a; {3) ^Pagu Bela4a K/L Hssarkan P6iitlEuan ^Trga Pihak ^Pagu Indikatif ^2C24. KETERANCAN Dukungan Terhadap ArehBn Preaidar {l) ^PehbarxguDar Sumb€r ^Daya ^Manusia; ^(2) ^P.robdngunalr ^Infrastuldur; {3) ^Fenyederhansan R€gulasi ^(4) ^Penycderhanaan ^Birokrasi; ^(5) ^Trandoraasi Ekolrorl ^. T,AMPIRAN III NOMOR 52 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2024 MATRIKS PROYEK PRIORITAS STRATEGIS/IMAJOR PRo.]BCT REruBUK INDONESIA MATRIKS PROYEK PRIORITAS STRATEGIS/ ]I4A JOR PROJECT PADA PRIORITAS NASIONAL RKP 2024 Prlorlt.r f,aaion.l / ,trdoi halect Rp. .rut I Industri 4.0 di 7 Subs€kto, Prioritas 2 Destinasi Pariwisata Prioritas 3 Kawasan Industri Prioritas dan Smelter 185.938,7 1.618.988,1 230.735,O 4 Penguatan Jarailran Usaha S€rta 35o Korpora8i Petani dan Nelayan 5 Akselerasi Pengembangan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi 6 Revitalisasi TaDbak di l(awasan Sentra Produksi Udang dan Bandeng 2.545.624,t 341.223,9 427.452,6 7 Integrasi Pelabuhan Perikalan dan Flsh Morket Bertaraf Intemasional I Food Estdte (Kawasan Sentra Produkei Pangart) 9 Pengelolaan Terpadu UMKM 02 - Mengemb€ngkan Wilayah untut Mengurangi IGsdrjangan dan Menjamin Pemerataan 71.350,0 406.74O,2 944.234,9 10 Pembaflgunanwilal,ahBatara-Bhtan 730.634,2 11 Pengembangan Wilayah Metropottan (WM): Palembang, Denpasar, Banjamasin, Makassa, 12 Pembangunan Ibu Kota Nusantara 1.012.150,9 - B.1 - 2t.907.2t3,4 FFESIDEN NEFUB!.IK INDONESIA Prtodtrr [s.lo!al I Ndlo" Pr2l.ct Rp. .rut 13 Pembangunan Kota Baru: Maja, Tanjung Selor, Sof.fr, dan Sorong 412.005,3 14 lvilayah Adat PapuEU Wilayah Adat Laa Pago dan Wilayah Adat Domberay 15 Pemulihan Pascabencana: Kota Palu dan Sekitamya, Pulau Irmbok dan Sekitarnya, serta l(awasan Pesisir Selat Sunda 16 PKSN l(aveasal Perbatasai Negara 6.579.135,8 r42.674,O 423.727,6 17 Manajemen Aset Lahan dalam Pemberdayaan Masyarakat (Reforma Agraria) 42.629,O 03 - Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing 18 Percepatan Penurunan IGmatian Ibu dan Stu/rt/lg 47.423.909,1 19 Pembangunan Scien e Tecl&o Parkloptifialis€.ei TrUrle Heli, di 4 MaJbr Udversitas) 20 Pendidikan dan Pelatihan Vokasi untuk Industri 4.0 2l Reformasi Sistcm Perlindungan Sosial 22 ReforEasi Sistem Kesehatan NasioDal 05 - Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar 23 Jalan Tol Trans Sumatera Aceh-IE Eputrg 24 Kereta Api Makassar-Parcpare 1o2.730,o 255.501,0 165.451.086,0 11.158.800,3 2.665.911,2 367.490,0 25 Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu 26 Sister! Angkutan Umum Macsal Perkotaan di 6 Wilayah MetropoUta!: Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semar€ng dan Makassar 605.800,0 SK No098791 C -B.2 - 3.307.952,8 1 TT.I.TTfiN Horlta! l{s.ioirl / qlot hal.ct RI,. Jutg 27 Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak 662,7 2A Penyediaan Tenaga Listrik: Pembangkit Listrik 27.000 MW, Transoisi 19.000 kms dan Gardu Induk 38.000 MVA 29 TransformasiDigital 299.A26,1 13.74t.171,A 30 Pengara€nan Pesisir 5 Perkotaan Pantura Jawa 3.354.094,9 31 18 Waduk Multiguna 16.831.197,5 32 Je@batan Udara 37 Rute di Papua 33 Jalan Tfans ^pada 18 Pulau Tertinggal, Terluar, dan Teldepa! 34 Jalan Trane Papua Merauke - Sorong 35 Akses Sanitasi (air limbah domestik) l,ayak dan Aman (90 % Rumah Tangga) 7 t7 .765,6 3.527 .170,6 638.951,4 3.O27.194,4 36 Aks€s Air Minura Perpipaan (10 Juta Sarlbungan Rumahl 3.049.450,5 37 Rumah Susun Perkotaan (1 Juta) 4.459.953,8 38 Infrastruktur Jaringan Gas Kota untuk 4 Juta SaEburgan Rumah 39 KA IGcepatan Tinggi Pulau Jawa (Jakarta - S€marang dan Jakarta - Bandungl 3.994,6 (dibiayai oleh investasi badan usaha) 40 Pemulihan 4 DAS lcitis (dalam proses penajaman alternatif sumber pembiayaan) 06 - Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim 41 PeEbangunan Fasilitas Pengolahan Limbah 83 122.424,3 SK No098792C -B.3- 1.457.447 ,6 42 Penguatan Sistem Peringatan DiId B€ncana Prtortti! Ig.lhn t / qot P"dect Rt . Jutr CATATAN:
SBuai dcnga! p€ndekatan THIS, .ebu6h lrcyek dapat m€rdukullg lcbih dari satu lrqbr P'o.iec4 {3) ^I*airr ^Proj€ct ^EcEcakup ^rincian Belrnja K/L dan KPBU, belu.r6 dencakup du}ungan Badan Usaba FurN/Swasta); - (4) Pagu Belanja K,rL berda€arl{an perternusn Tiga Hhak pagu Indikatd 2024, ttd. JOKO WIDODO Saliaan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA dan Hukum; Djam31 -8.4 -
KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN FISKAL TAHUN 2022
Relevan terhadap
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN FISKAL TAHUN 2022. Menetapkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian t id ak terp is ahkan dari Keputusan Menteri ini. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, digunakan sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan memperhatikan konsolidasi fiskal sebagai salah satu tahapan dalam rangka mengembalikan besaran defisit menjadi paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada Tahun 2023. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Direktur Jenderal Anggaran, dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, mengoordinasikan waki l Pemerintah dalam pelaksanaan Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Direktur Jenderal Anggaran, dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, melaporkan Hasil Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA kepada Menteri Keuangan, untuk se l anj utn ya dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia. Hasil Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, digunakan sebaga i acuan untuk penyusunan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. \ jdih.kemenkeu.go.id . MENTERI KEUANGAN REPUBL~K 4 N!)ONESIA KEENAM Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salina11 Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Wakil Menteri Keuangan;
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal , para Kepala Badan, dan para Staf Ahli di lingkungan Kementerian Keuangan;
Kepala Biro Hukum, Sekretariat · Jenderal, Ken1enterian Keuangan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2021 MENTER.I KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI IAMPIRAN KEPUTUSAN MENTER! KElJANGAN REPUBUK INDONESIA NOMOR 197 /KMI<.010/l.Ull TEJIITANG KERANGKA EXONOMI MAKRO DAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN FISKAL TAHUN 20 2 2 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN FISKAL TAHUN 2022 I. DAMPAK PANDEMI COVID-19 DAN RESPONS KEBIJAKAN I. 1. Pandemi COVID-19 Glooo.1 Sejak ditetapkan se oo.gai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020 oleh WHO, kasus COVID-19 terus menyeoo.r ke seluruh dunia. Le bih dari 200 negara telah terjangkit dengan total kasus hingga 10 Mei 2021 mencapai 159,59 juta dan jumlah kematian 3,32 juta. Pada titik ini, gelomoo.ng- gelomoo.ng oo.ru muncul di beroo.gai negara sehingga kasus harian sempat mencapai lebih dari 900 ribu kasus pada akhir April, lebih tinggi dioo.nding puncak gelomoo.ng COVID-19 glooo.1 sebelumnya . Padahal, pada periode akhir Januari hingga awal Maret 2021, perkemoo.ngan COVID-19 glooo.1 sempat menunjukkan peroo.ikan seiring dengan optimisme yang didorong oleh vaksinasi serta penurunan rata-rata kasus dan kematian harian di beroo.gai negara. Grafik 1 Perkembangan Pandemi COVID-19 di Dunia 160 10 ro ro .., - Total Kasus - Total Kematian (RHS) .., : : : , : : : , -, -, 9 140 E E ~ 8 ~ ro ro "O 120 "O 7 100 6 11 Maret WHO 80 5 Menyatakan COVID-19 3,32 JUTA 4 60 sebagai 3 PANDEMI 40 2 20 1 Sumber: world.meters.info, 10 Mei 2021 (diolah) Mulai menurunnya jumlah kasus harian juga didukung oleh ke bijakan pemoo.tasan sosial yang kemoo.li diimplementasikan oleh beroo.gai negara khususnya sejak akhir 2020 dan berlanjut hingga awal tahun 2021. Namun demikian, beberapa negara mulai menjadikan momentum penurunan kasus harian untuk melakukan pelonggaran pemoo.tasan sosial yang berkontribusi pada kenaikan kemoo.li kasus harian, yang turut diperparah dengan adanya beroo.gai varian virus oo.ru. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Grafik 2 Kasus Harian clan Kematian Harian Global, Serta Kasus Harian India Kasus Harian Global Kematian Harian Global 20 1000 18 ~ 900 E 16 ~ 800 700 12 600 500 4 00 300 200 100 JFMAMJJASONOJFMA JFMAMJJASONOJFMA Kasus Harian India Kematian Harian India 450 j ~ 400 .; i 350 300 250 200 150 100 50 0 - ~ - - ~ ~ ~-•---....- ..: : ~~ - MA M J JASON OJ FM AM M A MJJASONOJ FM AM Sumber: worldometers.info , diolah Saat ini, India menjadi episentrum kasus COVID-19 glooo.l dengan tamoo.han kasus per hari sempat berada di atas 400 ribu kasus dan merupakan rekor tertinggi yangpernah terjadi di dunia . Beberalxl negara lain yang juga mengalami gelomoo.ng oo.ru Ixtndemi antara lain Brazil , Chile, Pakistan, Bangladesh, Filipina, Turki, dan be beralxl negara Eroixt. Peningkatan kasus harian COVID-19 juga memicu kenaikan kematian harian di beroo.gai negara. Kondisi ini menciptakan be ran bagi sistem kesehatan di negara tersebut. Kejadianyangterjadi di dunia, khususnya di India, menjadi se buah pembelajaran pen ting oo.hwa Ixtndemi COVID 19 masih menjadi ancaman dan menimbulkan ketidakpastian dalam perekonomian. Kemunculan varian-varian oo.ru yang diduga lebih menular dan lebih kuat juga membutuhkan kewasixtdaan yang tinggi. oo.gi semua negara. Satu tahun lebih sejak Ixtndemi pertama kali diumumkan oleh WHO, dinamika yang diciptakannya begitu ceixtt dan sulit diteoo.k. Episentrum kasus juga kerap mengalami pergeseran hingga akhirnya Ixtda saat ini terjadi di India . Pada awal penye oo.ran di bulan Maret 2020, penyeoo.ran kasus COVID- 19 terpusat di negara-negara Eroixt, seperti Italia, Sixtnyol , Jerman, dan Perancis. Tingkat penanganan dan waktu pengambilan kebijakan yang berbeda antarnegara menyeoo.bkan perbedaan perkemoo.ngan COVID-19 antara satu negara dengan negara jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA lainnya. Namun demikian, secara umum Eroµ: t, Amerika Serikat, dan Amerika Latin secara bergantian menjadi pusat penyebaran virus yang menyumbang jumlah kasus positif dan kematian terbanyak, sebelum akhirnya India menjadi episentrum baru. Eskalasi penye baran virus yang terjadi di berbagai negara terse but tentunya diikuti oleh berbagai kebijakan penanganan COVID-19 yang semakin intensif. Kebijakanyang ditempuh terse but antara lain adalah peningkatan testing dan tracing maupun pengetatan atau perµ: tnjangan masa pembatasan sosial hingga lockdown. Ke berhasilan peneraµ: tn ke bijakan terse but umumnya akan diikuti oleh penurunan lajupenyebaran COVID-19 . Grafik 3 Kurva Pandemi di Berbagai Negara AMERIKA UTARA ASIA AS Me ksi ko P .a n1m 1 Dom . R epublk K anada JA~#Jv AM ERIKA SELATAN £CM~ : J EROPA ~CJYJA Moro ko E th iopia Me,ir _: _ 1' • 1 A Nige ria A _A~ )\J-, _JUl_N\ Sumber: worldometers.info, cliolah per 4 Mei 2021 Namun demikian, relaksasi social, distancing dan be beraµ: t tantangan lain seperti adanya gejolak sosial akibat keengganan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan demonstrasi menolak pembatasan sosial, kerap berdamµ: tk terhadapkenaikan kasus baru. Hal ini terlihat di negara-negaraLatinAmerika sepertiBrazil, Peru, Chile, dan Meksiko yang konsisten mencatatkan kenaikan kasus harian yang tinggi sejak Mei 2020 dan semµ: tt menjadi episentrum baru menggantikan Eroµ:
Pola terse but menunjukkan bahwa relaksasi pembatasan sosial dan lockdown tanµ: t perencanaan matang daµ: tt membawa risiko gelombang baru. Secara umum terdaµ: tt berbagai faktor yang daµ: tt memicu kenaikan kembali kasus COVID-19, antara lain karena warga negara yang kembali dari luar negeri seiring dibukanya akses masuk dan meningkatnya aktivitas sosial seperti yang pernah terjadi di Tiongkok dan Korea Selatan, adanya klaster baru dari pusat temµ: tt tinggal pekerja migran seperti yang terjadi di Singapura dan Malaysia, maupun karena abainya warga µ: tda protokol kesehatan se bagaimana yang tamµ: tk di Iran. Konsekuensinya, Pemerintah terkait harus kembali memberlakukan dan memperketat pembatasan sosial/ lockdown serta melakukan testing dan tracing secara masif. Pandemi COVID-19 yang masih terjadi hingga saat ini menuntut dunia untuk terus memberi perhatian µ: tda sisi kesehatan. Protokol kesehatan dan vaksinasi harus secara konsisten ditingkatkan agar ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p:
ndemi dap:
t betul-betul dikendalikan. Terkendalinya p:
ndemi di seluruh negara menjadi prasyarat utama untuk pemulihan ekonomi gloool ya ng solid.
ndemi COVID-19 adalah dengan melaksanakan vaksinasi. Perkemoongan pengadaan vaksin COVID-19 sendiri relatif sangat cep:
t. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun terdap:
t vaksin yang sudah diizinkan penggunaannya. Hal ini diawali oleh pengembang CanSino Biologics yang mendap:
tkan izin penggunaan di Tiongkok, tetapi hanya terootas untuk kebutuhan militer. Kemudian, Rusia muncul dengan vaksin Sputnik V yang diklaim telah disuntikkan p:
da be berap:
penduduknya di bulan Agustus. Be berap:
bulan berikutnya, hasil studi uji klinis pun mulai muncul di mana Pfizer dan Moderna berhasil mencatatkan tingkat efikasi hingga 95 persen. Dan akhirnya, p:
da pertengahan Desember 2020, Pfizer menjadi vaksin yang pertama kali mendap:
tkan izin penggunaan di suatu negara, yakni Inggris, serta mendap:
t emergency validation dari WHO. Hingga 10 Mei 2021 tercatat sudah ada 8 pengembang yang produk vaksinnya telah disetujui penggunaannya di beroogai negara. Meski cep:
t, perkemoongan vaksin juga diwarnai dengan beroogai dinamika seperti dengan adanya 1su efektivitas (efikasi), efek samping, hingga hamootan distribusi. Tabel 1 Perkembangan Tahapan Pembuatan Vaksin Tahapan Fasel Fase II Fasem Terbatas Disetujui Keterangan Uji Melihat Melihat Penggunaannya Penggunaan keamanan efek tingkat diizinkan diizinkan pada samping efikas i han ya untuk untuk manusia. pada vaksin. tenaga medis mas yar akat Dilakukan manusia. Dilakukan ataupun militer luas pada 5-10 Dilakukan pada dua orang pada 20- grup 200 orang manusia dengan total 100 10.000 orang Jumlah 49 37 27 6 8 Pengembang Contoh Chula Genexine C ur evac CanSino Pfizer (AS), Pengembang (Thailand), (Korsel), (Jerman), (Tiongkok), Sinovac LG Chern Inovio (AS) Zydus Gamaleya (T ion gkok), (Korsel) (India) (Rusia) AstraZeneca (lnl.71.>"ris) Sum ber: WHO, GA VI The Vaccme Ahance, NY Times Coronav1rus Vaccme Tracker, r: er 10 Mei 2021 Pelaksanaan vaksinasi sendiri telah menunjukkan perkembangan yang cep:
t di beroogai negara. Hingga 10 Mei 2021, tercatat vaksinasi telah dilakukan di 175 negara, di mana sekitar 1 ,3 1 milyar dosis vaksin sudah disuntikkan kep:
da masyarakat (20, 7 juta dosis per hari). Ap:
bila ditinjau dari sisi jumlah total dosis vaksinasi COVID-19, Tiongkok dan AS menjadi dua negara ya ng terdep:
n. Namun, secara jangkauan vaksinasinya, negara kecil Gibraltar mencatatkan angka tertinggi. Ke dep:
n, pelaksanaan vaksinasi diprediksi akan terus bergerak cep: ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5 Se lain semakin banyaknya jumlah dosis vaksin yang didistribusikan di berbagai negara, telah ditemukan vaksin COVID-19 yang cukup satu dosis saja disuntikkan kepada manusia, yakni vaksin Johnson&Johnson. Me ski tingkat efikasinya relatif masih rendah, yakni 66 persen, vaksin ini telah disetujui oleh WHO dan dalam waktu dekat dikabarkan siap digunakan olehAS. Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, pelaksanaan vaksinasi secara perlahan mulai menunjukkan hasil yang positif. Di be berapa negarayang tergolongcepat dalam melakukan vaksinasi, sepertiAS dan Inggris , sudah terlihat adanya penurunan tingkatkasus kematian harian maupun tingkat rawat inap pasien COVID-19 di rumah sakit (RS). Tercatat hingga pertengahan Mei, angka kematian akibat COVID-19 di AS turun sebesar 75,21 persen (ytd), sementara di Inggris juga mengalami penurunan 98,25 persen (ytd). Sementara itu, terjadi juga tren penurunan pada tingkat rawat inap RS di kedua negara terse rut sejak pertengahan Januari . Ini merupakan sebuah indikasi bahwa vaksin mampu memberikan dampak positif dalam mengurangi tingkat keparahan akan pandemi COVID-19 karenajumlah pasien serta tingkat kematian akibat COVID-19 dapat ditekan. Grafik 4 Jumlah Total Dosis Vaksinasi yang diberikan di Berbagai Negara (Dalam Juta); (b) Jangkauan Vaksinasi terhadap Total Populasi 0 200 400 0 20 40 60 80 100 120 (1) China 324,31 (1) Gibraltar 09 , 20 (2) Falkland Islands 73,50 (2) us 261,60 (3) Seychelles 67,10 (3) India 172,63 (14) us 40,70 (4) Brazil 53,82 (15) UK 39,90 (5) UK 53,33 (31) Spain 21,30 (6) Germany ~ 35 , 10 (32) Germany 21,10 - (7) France 26,09 (40) Italy 20,30 (42) France (8) Turkey 25,14 - 19,40 20,10 (46) Si ngapor e (9) Italy 24,37 (65) Turkey 15,10 (10) Indonesia 22,25 (70) Brazil - 12,80 (11) Mexico 21,23 (74) China 11,60 (12) Spain I 19,83 (8 7) Mexico 8,30 (42) Cambodia 2,28 (91) Cambodia 6,90 (43) Singapore 2,21 (94) India 6,30 (103) Indonesia I 4,3o (47) Philippines 2,07 (117) Malaysia I 2,70 (50) Myanmar 1,88 (125) Laos J 2,00 (53) Thailland 1,81 (128) Myanmar I 1,80 (54) Malaysia 1,79 (136) Thailand 1,30 (77) Vietnam 0,85 (145) Phillipi nes 1 1,00 (103) Laos 0,28 (164) Vietnam 0,40 (a) (b) Sumber: Bloomberg Vaccine Tracker, per28 Maret2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Graf"lk 5 Tren Dampak Vaksinasi Harian di AS dan Inggris (a) Tingkat Kasus Kematian Harian (Rata-rata 7 Hari); (b) Tingkat Okupansi Pasien COVID-19 Rumah Sakit per 1 Juta Orang (a) (b) 700 4000 - As - 1nggris - AS - 1n gg ri s 560 420 280 140 l ~ ! 1 ! ~ _: _ ! 1 I Sumber: Ourworldindata , per 10 Mei 2021 1.3. Pandemi COVID-19 di Indonesia Berbeda dengan tren glooo.l secara umum, hingga saat ini Indonesia sedang mengalami tren pelandaian kasus COVID- 19. Kasus harian COVID-19 yang sempat eskalatifmulai menurun di awal Februari 2021. Per 10 Mei 2021, rata-rata tujuh hari kasus harian tercatat sebesar 5.224 kasus, turun sebesar 59,39 persen dari puncaknya di bulan Januari 2021 sebesar 12.865 kasus . Jumlah kasus aktif juga menurun di dua bulan terakhir, di mana per 10 Mei 2021 menjadi 96 . 742 kasus, turun sebesar 45,24 persen dari puncaknya di bulan Januari 2021 sebesar 176.672 kasus. Penurunan kasus harian tersebut diseoo.bkan antara lain oleh upaya penanganan pandemi oleh Pemerintah yang terus memoo.ik termasuk didukung pelaksanaan vaksinasi dan PPKM. PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dilaksanakan secara le bih selektif, berimoo.ng, dan didasarkan pada kriteria tertentu sepertijika daerah tersebut memiliki tingkat kematian yang berada di atas angka nasional, tingkat kesembuhan di bawah angka nasional , kasus aktif di atas angka nasional, atau tingkat okupansi RS untuk ruang isolasi dan ICU di atas 70 persen. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 6 Tes Harian, Positivity Rate, Kasus Harian, serta Kasus Aktif COVID-19 Nasional ■ Kasus Aktif ■ Kasus Harian (Rata-Rata 7 Hari)-rhs 4S 70 --------------------------- ~ ~ 40 3S "' 1ao------- - ----- - ---- lW-------------- - --- 12 so 1~ ------------------- 40 100 ----------------- 30 80 - - -------------- 12,0 - 20 10 10 MAM JASONOJFMAM MJJ A SONDJ FM A M J Sumber: Kementerian Kesehatan, 10 Mei 2021 (diolah) Tren penurunan kasus harian terse but juga dibarengi dengan jumlah tes yang terjaga dan positivi.ty rate yang juga dalam kondisi menurun, meski masih lebih tinggi dibandingkan standar yang dipersyaratkan oleh WHO yakni 5 persen . Perkembangan lainnya terkait tes adalah telah digunakannya alat deteksi COVID-19 Genose, serta mulai dilaJX>rkannya tes rapid antigen oleh Kementerian Kesehatan , bersama dengan tes Polymerase Cherin Reaction (PCR) dan Tes Cepat Molekuler (TCM) yang sudah didokumentasikan sebelumnya. Adapun positivi,ty rate (jumlah kasus JX>Sitif dibandingkan jumlah tes yang dilakukan) yang masih tinggi dibandingkan dengan standar WHO dapat menjadi indikasi bahwa profil COVID-19 di Indonesia masih belum te rgambar se car a me nyel uruh. Un tuk i tu, di te ngah pe mulihan e konomi , Pemerintah tetapperlu untuk terus meningkatkan kapasitas 3T (testing, tracing, treatment) dan juga terus menegakkan protokol 3M (memakai masker, menjagajarak, mencuci tangan pakai sabun) di masyarakat. Sama halnya dengan situasi global , perkembangan COVID-19 di Indonesiajuga sangat dinamis. Sejakpertama kali menyebar hingga di penghujung tahun 2020, jumlah kasus harian COVID- 19 di Indonesia berada dalam trenyang terus meningkat, kecuali di akhir Oktober 2020 yang didorong oleh adanya pemberlakuan PSBB keta t DKI. Be berap:
. faktor menjadi pendorong peningkatan kasus sepanjang 2020 adalah masih longgarnya disiplin masyarakat dalam penerapan 3M, 3T yang belum kuat, hingga adanya be berapa periode libur panjang. Se iring dengan terus didorongnya upaya perbaikan penanganan wabah, tren kasus harian akhirnya dapat kembali ditekan hingga saat ini. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 7 Total Kasus COVID-19 Per Provinsi Per 10 Mei 2021 DKI Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Kalimantan Timur Sulawesi Selatan Riau Banten Bal i DI Yogyakarta Sumatera Barat Kalimantan Selatan Sumatera Utara Sumatera Selatan Kalimantan Tengah Papua Lampung Sulawesi Utara NTT Bangka Belit ung Kepulauan Riau Sulawesi Tengah Aceh Kalimantan Utara NTB Sulawesi Tenggara Papua Barat Kalimantan Barat Jambi Ma l uku Bengkulu Sulawesi Barat Gorontalo Maluku Utara 69,673 61,663 49,437 48,129 - 45,832 ~ 41,204 :
II 39,343 - - - - - - - - ■ ■ ■ ■ • ■ ■ ■ ■ I I I I I 33,658 30 , 147 21 , 771 20,928 20,428 16,635 15 , 682 15,362 15,041 12,541 12,540 11,898 11,871 10,774 10,455 9,095 8,680 8,447 7,596 7, 301 5,481 5,424 4,434 416 , 341 292 , 592 188,065 150,107 ■ Total Kasus Aktif ■ Tota l Sembuh ■ Total Kematian Sumber: KementerianKesehatan , Mei2021 (diolah) Berdasarkan kewilayahan , dari awal pandemi hingga 10 Mei 2021, Pulau Jawa ma s ih mendominasi total kasus COVID-19 di Indon e sia, walaupun mengalami penurunan dari sekitar 80 persen di awal Maret 2020 menjadi sekitar 60 persen per 10 Mei 2021. Provinsi DKI J akarta yang awalnya berkontribusi sekitar 60 persen total kasus nasional, hanya menjadi 25 persen saja per 10 Mei 2021 seiring de ngan peningkatan kasus di daerah lainnya dan ke bijakan pemoo.tasan sosial dan penanganan pandemi y ang semakin oo.ik di ibukota. Menilik se oo.ran COVID-19 per 10 Me i 2021 dari sisi jumlah kasus aktif, enam provinsi denganjumlah kasus aktif teroo.nyak ialah Jawa Ba rat (29 . 071), Papua (8.794), Jawa Te ngah (8. 782), DKI Jakarta (7. 850), Riau (5.796), dan DI Yogyakarta (3.017) . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Graflk 8 Sebaran Kasus COVID-19 Nasional Per 10 Mei 2021 100 90 lalnnya 80 70 60 50 40 30 20 10 0 M-20 A-20 M-20 J-20 J-20 A-20 S-20 0-20 N-20 0-20 J-21 F-21 M-21 A-21 Sumber: Kementerian Kesehatan, Mei2021 (diolah) Se iring dengan tren penurunan kasus nasional sejak akhir Januari 2021 yang didorong oleh pemberlakuan PPKM, peningkatan vaksinasi dan tingkat tes yang relatif terjaga, provinsi di Indonesia secara umum juga mengalami tren penurunan kasus harian hingga awal Mei 2021. Daerah-daerah yang mengalami penurunan kasus harian secara signifikan yang turut menggerakkan tren penurunan kasus harian COVID-19 nasiona l antara lain adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Bali. Se lain se bagai kontributor kasus COVID-19 nasional signifikan, provinsi-provinsi tersebut juga merup:
kan daerah dengan ukuran perekonomian besar. Penurunan kasus di provinsi - provinsi utama ini diharapkan dap:
t mendorong ekonomi nasional untuk pulih le bih cep:
t. Namun demikiandi saatyang sama (akhirJanuari s .d . Awal Mei 2021), terdap:
t beberap:
provinsi besar lainnya masih mengalami peningkatan dan stagnasi kasus antara lain Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Papua dan NTB. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafi.k 9 Kasus Harian COVID-19 Nasional di Sejumlah Provinsi Per 10 Mei 2021 Penurunan Kasus Harian Peningkatan dan Stagnasi Kasus Harian . . - . 1 I ~ ~ Papua i NTB ~ ~ I I ii : ~ •- I... I ... Sumber: KementerianKesehatan, Mei 2021 (diolah) Meskipun Indonesia sedang mengalami perbaikan tren kasus COVID-19 serta adanya optimisme terkait vaksinasi, kewaspadaan terhadap COVID-19 harus tetap dijaga, salah satunya karena risiko seperti mulai terdeteksinya mutasi virus di Indonesia . Mutasi virus COVID- 19 atau disebut varian B.1.1.7 yang pertama kali ditemukan di Inggris dideteksi telah masuk ke Indonesia pada 1 Maret 2021. Sifat mutasi virus yang menurut pakar dapat menye bar le bih cepat, berpotensi mendorong kembali kenaikan kasus harian COVID-19, se bagaimana yang telah terjadi di India dan be berapa negara lain . Indonesia harus belajar dari gelombang-gelombang COVID-19 baru di dunia, di mana penurunan kewaspadaan dan disiplin masyarakat dapat mengakibatkan peningkatan kasus harian dan kematian secara signifikan. Kenaikan yang banyak terjadi di negara berkembang karena pelonggaran pembatasan pergerakan manusia baik di dalam negeri maupun dari luar negeri, patut diwaspadai agar tidak terjadi juga di Indonesia . Se lain itu, peningkatan kapasitas 3T dan akselerasi vaksinasi ole h Pe me rin tah juga harus te rus dilakukan.
.c 7 "' ~ Cl. QI "' u.. LI") <f a, ,b LI") N N N Sumber: BloombergVaccineTracker - Our World in Data , per 10 Mei 20 2 1 Pemerintah terus berupaya untuk menjamin kelancaran progr a m vaksinasi di Indonesia untuk mempercepat pemulihan kesehatan dan ekonomi. Diantaranya mulai dari memastikan ketersediaan vaksin, menjaga kelancaran distribusi vaksin dari pusat ke daerah dan antardaerah, penyediaan fasilitas vaksinasi dan pelatihan tenaga kesehatan, hingga meyakinkan masyarakat dengan edukasi dan sosialisasi untuk mengikuti vaksinasi. Upaya percepatan program vaksinasi untuk mencapai herd immunity bersama dengan tetap dijaganya protokol kesehatan pada semua lapisan masyarakat, y akni 3M serta 3T diharapkan akan menjadi jalan untuk mengatasi pandemic serta memulihkan ekonomi nasional.
tingkat volatilitas (VIX Index, menggamoorkan tingkat kecemasan investor) yang naik ke level tertinggi sepanjang sejarah, 2) perpindahan aliran modal ke safe haven assets, arus modal keluar dari negara berkemoong sekitar USDl00 miliar (lebih besar dioonding saat GFC dan taper tantrum), 3) penurunan tajamharga-hargakomoditas, 4) kontraksi PMI Manufaktur dan Jasa di titik terendahsejakGFC, hingga 5) peningkatan pengangguran yang besar di beroogai negara, oohkan pengangguran ooru di Amerika Serikat selama 2020 menghapus 22,4 juta penyerapan tenaga ke rja yang telah dilakukannya sejak Great, Depression. jdih.kemenkeu.go.id 1 MENTERIKEUANGAN Di tengah situasi tidak pasti , Pemerintah seluruh negara di dunia mengerahkan upaya teroo.ikn ya untuk mengatasi dampak pandemi sedini mungkin. Dari sisi penanganan pandemi, kombinasi ke bijakan 3M dan 3T serta pemoo.tasan sosial masih terus digulirkan. Dar i sisi penanganan dampak ekonomi , berbagai ke bijakan relief measures yang utaman ya ditujukan untuk penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan dukungan dunia usaha disalurkan untuk meringankan dampak krisis akioo.t pandemi . Penanganan kesehatan dan ekonomi adalah prioritas yang sama-sama penting namun tidak semua negara mampu memformulasi ke bijakan seimoo.ng untuk keduan ya dan justru menghadapi dilema ke bijakan. Resesi ekonomi di 2020 tidak dapat dihindari. Negara-negara maju maupun berkembang mencatat kontraksi ekonomi yang dalam , oo.hkan be berapa sangat dalam, pada tahun 2020. Hanya sedikit sekali negara yang berhasil menyelesaikan tahun 2020 dengan pertumbuhan positif sekaligus menunjukkan V-shaped recovery, di antaran ya yaitu Vietnam (tumbuh 2,9 persen) dan Tiongkok (tumbuh 2,3 persen). Dalam kelompok negara maju, Korea Selatan memimpin dengan kontraksi pertumbuhan paling rendah (-1 ,0 persen) disusul AS dengan kontraksi 3 ,5 persen. Di saat yang sama, kontraksi ekonomi Indonesia y ang sebesar 2,1 persenjuga relatifpada level yang lebih oo.ik dioo.nding negara G- 20 lainnya. Eropa , di sisi lain, ke oo.nyakan mengalami kontraksi ekonomi yang cukup dalam karena kondisi pandemi y ang memburuk pada kuartal II dan kuartal IV 2020. Perancis , Italia , dan Inggris misalnya , menutuptahun 2020 dengan kontraksi masing-masing 8,2 persen, 8,9 persen, dan 9,9 persen. Sementara itu, Filipina menjadi salah satu dengan dampak terberat, dimana kontraksi yang sangat dalam tercatat se besar9,5 persen . Graf"Ik 12 Pertumbuhan Ekonomi (persen), Defisit (persen PDB), clan Tingkat Utang (persen PDB) Berbagai Negara ■ Growt h 2020 ■ Deficit 2020 ~ 1 ; j ,~ ----1 , - \ 1 I ~ ; ~ ~ ~ 1 (f ~ II ... .... I . I~ 1 i+ t ~ I I~: t? .,; IO . .,., ~ ,: t • ,: t . \0 , : , <: t • en ~ - If . 0 N • en N ' ~ .,., .,., ~ en ... ri- ~ co . "": : IO ~ N ~ ~ , a; > ~ en ~ • <: t ... I ... I ,; N • I co ~ '; 4 '; 4 rti I I .,; '; 4 I I '; 4 I I I VIE CH N KOR, IN A : US SAU JPN GER SGP MAS T HA ZAF FR A M EX IT A PH P UK ._ ____ .J jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA i-----. ■ 2019 ■ 2020 .a. delta I I I I I I ID I I ...c, Ill o "': st - .... U'l g: ~ ---' t'"'I r-., 11? 0 \0 r.., '""! ,..__ ,-... . ~ ,..., .n lD ~ MAS Sumber: BPS , Kementerian Keuangan , IMF - WEO, April 2021 (diolah) Kontraksi pertumbuhan ekonomi mendorong respons stimulus di oo.nyak negara melalui peningkatan defisit fiskal. Penanganan pandemi COVID-19 menye oo.bkan penurunan aktivitas ekonomi secara signifikan yang berimoo.s pada pengurangan penghasilan masyarakat dan penerimaan negara. Di saat yang sama, ke butuhan belanja Pemerintah meningkat tajam untuk dapat memenuhi dukungan yang dibutuhkan untuk meredakan dampak pandemi. Alhasil , kontraksi yang terjadi di negara-negara di dunia juga dioo.rengi dengan peleoo.ran defisit dan kenaikan tingkat utang. Hal ini menamoo.h tekanan terutama oo.gi ne gar a -ne gar a de ngan tingkat utang dan de fisi t yang sudah cukup tinggi sebelum pandemi . Dalam hal ini, respons defisit Indonesia relatif moderat dioo.nding negara lain namun mampu menahan kontraksi ekonomi yang tidak sedalam negara-negaralain. Menurut World Bank 1, kinerja pertumbuhan ekonomi di beroo.gai negara masih bergantung pada be berapa faktor utama, yaitu:
efisiensi pengendalian virus ;
kemampuan untuk memanfaatkan oo.ngkitnya pe re konomian dalam pe rdagangan oo.rang in te rnasional; dan
kapasitas pemerintah untuk memberikan dukungan fiskal dan moneter. Faktor-faktor tersebutjuga yang dapat menjelaskan mengapa Vietnam , Tiongkok, dan Korea Selatandapatmenghasilkan kinerjayanglebih oo.ik dioo.ndingkan negara lain. Benang merah di antara ketiganya adalah langkah penanganan pandemi yang cukup berhasil sejak awal. Hal ini memungkinkan Vietnam, Tiongkok, dan Korea Selatan memulai keml: : Bli aktivitas ekonomi le bih cepat, mempertahankan kinerja sektor manufaktur, serta mendukung pemulihan ekspor yang cepat khususnya alat elektronik (termasuk peralatan kesehatan dalam kasus Tiongkok). Lebih lanjut, dalam laporan yang sama World Bankjuga menyampaikan oo.hwa negara dengan kinerja paling le mah memiliki be berapa karakteristik, yaitu:
tingkat infeksi dan mortalitas COVID-19 tinggi, 2) mengandalkan pemoo.tasan sosial ketat dan berkepanjangan dioo.nding penguatan 3T , 3) ketergantungan tinggi terhadapsektor pariwisata, dan 4) ruang fiskal yang teroo.tas . Laporan Bank Dunia tentang Perkembangan Ekonomi Asia Timur dan Pas i fik April 2021 jdih.kemenkeu.go.id 1 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 13 Pertumbuhan Ekonomi Berdasarkan Sektor (persen yoy) ■ Ql ■ Q2 ■ Ql ■ Q4 : : . : : l Il l . II 1 ; ~" ~ - INFOJtMASI TIAN5"011TASI INTHMEDIASI INDusn 1 R(AL £STAT( KONSTllUICSI ,uoAGANGAN l AINNYA PUlTANIAN & ~ JASA 111: ENTA L& TU: NOlOGI UUANC.AN l: EHUTANAN PUlHOTHAN& LEASING ■ u••• ECO . AN lATUING ■ 201' ■ Ql2020 ■ QU020 ■ QJ2020 ••• ~ $ ~ AGltllCUlTUt MANUfAJtlUII& WHOUSALE, RETAIL, TIIANSPOITASI &. JASA UUANGAN UAL ESTATE I NfOKOM IONSTIUICSI fOOO f'EIIGUOANGAN Sumber: Bloomberg, CEIC Dampak pandemi COVID-19 secara umum tercermin di setiap komponen pertumbuhan ekonomi berdasarkan pengeluaran. Misalnya di Tiongkok, Vietnam, Perancis, dan Spanyol, tingkat konsumsi jatuh ke level negatif (kecuali Vietnam karena pengendalian pandemi yang sangat baik) akibat menurunnya mobilitas masyarakat dan aktivitas produksi di berbagai tempat usaha. Ketidakpastian pandemi juga mempe ngaruhi confidence dan penundaan keputusan investasi . Aktivitas perdagangan internasional terhambat di tengah tren lockdown dan terganggunya rantai pasok. Dalam situasi ini, konsumsi Pemerintah justru menjadi satu-satunya komponen yang tumbuh di banyak negara. Hal ini terkait de ngan pe ran sen tral Pe me rin tah se bagai pe nopang dan pe ngge rak ekonomi di tengah krisis yang melumpuhkan berbagai aspek ekonomi . Stimulus-stimulus masifyang dikeluarkan se bagai bagian dari ke bijakan countercyclical, baik dalam bentuk relief measures maupun recovery measures, mampu menahan kontraksi ekonomi le bih dalam. Di sisi produksi, kinerja berbagai sektor yang bervariasi juga mencerminkan pola pemulihan yang tidak merata. Setiap negara mengalami dampak dalam derajat yang berbeda di berbagai sektor ekonominya. Namun, krisis kesehatan dan sifat penularan COVID-19 membentuk suatu pola tertentuyang dapat menjelaskan perkembangan kinerja setiap sektor. Di tengah ke bijakan minimalisasi interaksi antar- manusia, sektor-sektor contact-intensive dan sektor pendukungnya , seperti sektor pariwisata dan sektor jasa perhotelan/ catering mengalami pukulan paling dalam akibat pandemi. Di saat yang sama , kebijakan stay at home, work from home, dan study from home mendorong pertumbuhan permintaan untuk produk-produk terkait teknologi dan ha.rang elektronik. Sementara itu, sektor-sektor lain seperti sektor kesehatan dan sektor terkait ke butuhan dasar seperti pertanian mampu tum buh posi tif. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Grafik 14 Pertumbuhan Ekonomi Kuartalan (persen YoY) AMERIKA EROPA ASIA ,. ,,, "' -,o -•o ,,, ~= Jermon Per-ands 7.0 •7.0 Italia ,,, lnaris 12,0 lO "" 171) "" - u• ,,. ·22.0 ·IJP Ql Q3 Q, Ql Q2 Q3 Q4 Q2 Ql Ql Q3 Q4 Sum ber: Bloom berg, IMF, Kementerian Keuangan, 2021 Sinyal pemulihan ekonomi mulai terlihat sejak kuartal III setelah mengalami dampak terparahnya di kuartal II 2020. Keparahan dampak COVID-19 di kuartal II dipengaruhi oleh eskalasi COVID- 19 yang sangat cepat ke berl: agai benua dengan tingkat penularan tinggi, dibarengi dengan ke bijakan pemcatasan sosial yang ketat secara glol:
al. Hampir semua negara mencatat kontraksi tajam yang belum pernah terjadi sebelumnya, kecuali Vietnam dan Tiongkok yang justru berhasil memperoleh pertumbuhan positif. Meskipun demikian, perkembangan positif terus terjadi memasuki kuartal III dan berhasil meml: alikkan arah ekonomi dari masa terburuknya di tengah pandemi. Kontraksi ekonomi masih terjadi namun dalam level yang le bih 1: aik dil: and i ng se belumnya . Sinyal pemulihan ekonomi glol: al telah terjadi sejak kuartal ketiga 2020 dan hingga kini terus berlangsung. Peningkatan confidence ekonomi glol: al didorong ol eh vaksinasi yang mulai berjalan di le bih dari 1: anyak negara serta kasus COVID-19 yang sempat menurun secara tajam . Ke bijakan restriksi terus disesuaikan dengan kondisi pandemi di masing-masing negara, namun secara umum tidak seketat restriksi di masa awal pandemi . Kenormalan 1: aru diperkenalkan pada bercagai aspek, mencol: a menciptakan keseimcangan antara bergeraknya aktivitas sosial ekonomi yang di sesuaikan dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Di samping itu, kebijakan akomodatif juga terus diimplementasikan oleh berbagai negara untuk mendukung pemulihan dan jump-stnrt perekonomian . Berbagai indikator ekonomi menunjukkan 1: ahwa aktivitas ekonomi termasuk aktivitas produksi terus berangsur meml: aik. Indeks manufaktur globa l (Purchasing Manager Index Manufaktur / PMI) telah berada di level ekspansif (di atas 50) sejakJuli 2020, dan bahkan c apaian PMI manufaktur glol: al pada April 2021 memecahkan rekor level tertinggi sejakApril 2010. Penguatan PMI terjadi secara luas khususnya di negara maju dan manufaktur besar seperti AS, Jerman, dan Inggris. Pembukaan kembali aktivitas industri yang mendorong kenaikan output, perl: aikan permintaan domestik, maupun pemulihan perdagangan internasional menjadi faktor - faktor yang berkontribusi. Me ski secara umum tren PMI manufaktur global cukup positif, namun konsistensinya tidak terlalu merata khususnya di negara berkeml: ang. Be berapa negara seperti Filipina dan Thailand masih kesulitan menjaga kesinambungan ekspansi jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA manufaktur di tengah tekanan COVID-19 yang masih terjadi serta dampak pada perekonomian yang cukup mendalam. Grafik 15 Purchasing Managers, Index (PMI) Manufaktur Global 65 60 55,8 55 50 45 40 35 30 25 -- 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 ..;
.;
.;
.;
.; "' ..;
.; "' ..; "' ..; "' ..; "' ..; "' ..; "' ..; N N N N N N N N N N N N N N N N "' "' I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I I ,, ,, ,, ,, ,, >, C rl a. '-' > u C .0 >, C rl a. > u C .0 '-' : : , : : , <11 : : , "' (1) 0 : : , "' (1) u 0 <11 (1) <11 ~ : : ; : .., .., .,: Cf) g z 2l ~ IE ~ ~ ~ .., ,s i Cf) 0 z 2l .., : : ; : ~ ""' Sumber: Bloomberg, 2021 (diolah) Pemulihan ekonomi global juga tercermin dari perbaikan harga- harga komoditas. Secara umum harga-harga komoditas sudah kembali pada level se belum pandemi, termasuk komoditas yang menjadi unggulan Indonesia seperti batu bara, karet dan kelapa sawit. Mulai kembalinya aktivitas produksi mendukung perbaikan permintaan terhadap komoditas-komoditas sebagai ha.rang input . Harga minyak mentah yang sempat jatuh ke teritori negatif juga te rus menunjukkan penguatan meskipun terdapatkontribusi dari faktor supply di dalamnya. Seiring dengan terus pulihnya aktivitas ekonomi berbagai negara termasuk pada peningkatan kegiatan perdagangan global, harga - harga komoditas juga diperkirakan akan terus membaik serta memberi dukungan pada perekonomian negara-negarapenghasil. Grafik 16 Indeks Harga Komoditas (Jan 2020 = 100) 150 - Metal - crude Oil - coal 120 - Global Commodity Price Index 90 60 30 0 .-< N N N N N N N N N N N N N N N N I I I I I I I I I I I I I I I I ,.., ,, ,... ,, ,, C .0 >, C a. '-' > u C .0 <11 (1) <11 <11 : : , : : , "' : : , (1) u 0 (1) <11 <11 a. .., : : ; : ~ : : ; : .., .., .,: Cf) 0 z Cl .., IE : : ; : .,: ""' Sumber: Bloomberg, 2021 (diolah) jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 1.6. Respon Kebijakan Fiskal Menghadapi Pa ndemi COVID-19 Damµik COVID-19 yang begitu signifikan membuat Pem e rintah di berbagai negara harus mengeluarkan stimulus dalam jumlah y ang besar. Stimulus tersebut umumnya diberikan ke dalam dua bentuk, yakni fiskal dan moneter. Gambar 1 memberikan ilustrasi bahwa kebijakan penurunan tingkat suku bunga dilakukan oleh hampir seluruh negara dunia. Hal terse but dilakukan dengan tujuan me ndorong aktivitas perekonomian, baik di sisi konsumsi maupun investasi, melalui penurunan bunga kredit perbankan . Tren ini diperkirakan akan terus be r Ian jut µida 2021 dimana bank sen tral akan ce nde rung me nurunkan atau mempertahankan tingkat suku bunga karena periode pemulihan ekonomi yang sedangberlangsung. Di awal periode penyebaran µindemi COVID-19, Pemerintah di berbagai negara telah memberikan stimulus dalamjumlah masif untuk menyelamatkan penduduk serta perekonomiannya . IMF Policy Responses to COVID-19 me ncatat se ban yak 196 ne gar a di dunia sudah mengeluarkan bantuan untuk perekonomiannya, dengan total nilainya yang mencaµii USD 11, 7 triliun ( setara dengan 12 persen PDB global). Hal ini mengindikasikan bahwa seluruh negara menyadari langkah extraordinary perlu dilakukan agar perekonomian tidak jatuh terjerembablebih dalam akibat µindemi COVID-19. Gambar 1 Perkembangan Perubahan Suku Bunga Negara-Negara Selama COVID-19 .. Keterangan: - Suku bunga diturunkan - Suku bunga tidak berubah - Suku bunga dinaikkan Sumber: Bloomberg, 2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Grafik 17 Perbandingan Stimulus Fiskal G-20 (Terhadap persen PDB Negara) 0 : R '° I I I I co N : R 0 '<t' 0 : R : R ,-< ~ "l. 0 0 M r- '° $ ,-< M : R ,-< ..... M ,_. ,-< : R $ ,-< 0 $ N ex: , CfJ _r-: _ ex: , '° 0 < Vl < ~ z z - <z 0 ....l Vl < < z : : : : : : : : : "' 0 0 - z - < "' ; ; 0 < 0 ....l u E- < ....l a: : "'< Vl "' : , a: : Vl < < < z : : ; : - E- w - 0 ; : : 0.. z < < : , "' 0 < < : , w - z a: : < a: : ....l E- E- a: : < z Vl a: : Vl 0 z a: : u. ....l z < E- a: : w w 0 "' w co co z w 0 Vl 0 - Vl w <"' 0 "' : , - Vl : : ; : - < 0.. z a: : < w - < < E- a: : < a: : 0 "' Sumber: IMFPo l ic y Resp: mses to COVID-19, berbagai berita, per 31 Desember 2020 Grafik 17 menunjukkan besaran stimulus fiskal untuk COVID-19 y ang dikeluarkan ol e h negara-negara G-20 hingga akhir t ahun 20 2 0. Jeµg..ng tercatat se bagai negara te rbesar yang telah mengeluarkan dana dari anggaran negaranya, dimana terdaµg..t tiga µg..ket stimulus masif de ngan total USD 3 triliun yang sudah dikucurkan dengan fokus pemulihan bisnis terdamµg..k serta investasi infrastruktur. Sementara itu, AS juga memiliki program CARES dengan nilai sebesar USD2, 3 triliun untuk penyediaan cash transfer, ins e ntif bagi perusahaan , serta pendanaan bagi RS dan alat kesehatan. Program stimulus be s ar lainn ya juga dimiliki oleh Jerman melalui perluasan akses da n jaminan kr edit bagi perusahaan melalui KfW (bank milik negara Jerman) sen i lai USDl triliun . Namun, program ini tergolong ke dalam kuasi fiskal, sehingga µg..da Grafik 17 terlihat bahwa stimulus fiskal y ang diberikan Jerman tidak se besar negara G-20 lainn y a, yakni di bawah 10 persen. Memasuki tahun 2021, pemberian stimulus secara perlahan mulai melambat dibandingkan µg..da periode puncak µg..ndemi. De ngan keterbatasan ruang fiskal yang harus dihadapi oleh setiap negara µg..sca stimulus masif di tahun 2020, langkah konsolidasi pun perlu dilakukan agar tingkat utang tidak melonjak le bih tinggi . Aµg..bila program stimulus ini diteruskan , maka muncul konsekuensi negara berpotensi terancam defcrult, seperti yang dialami Argentina di tahun 1998 ataupun Yunani µg..da 2013 . Meski demikian, beberaµg.. negara maju masih memberikan dukungan se cara masif, terutama keµg..da dunia usaha, agar mampu pulih le bih ceµg..t. Program Next Generation EU (NGEU) meruµg..kan salah satu bentuk stimulus mas if ya n g diberikan oleh Uni Eroµg.. µg..da period e 2021 - 2027 dengan total anggar a n USD858 miliar. Programini bertujuan untuk memberikan pinjaman bagi negara-negara dengan tingkat utang tinggi, misalnya Italia dan Sµg..nyol, agar tetap mampu memberikan stimulus bagi dunia usaha . Se lain itu, Uni Eroµg.. juga berkomitmen untuk memberikan bantuan bagi sektor ekonomi yang penting, jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA meningkatkan partisipasi dalam pelaksanaan riset dan inovasi, serta memberi bantuan kepada koqx: >rasi maupun UMKM untuk mempercep: it proses pemulihan ekonomi. Hal yang sama juga dilakukan Jepang dengan mengeluarkan stimulus masif se besar USD708 miliar guna mempersiapkan pemulihan ekonomi di 2021. Dari USD708 miliar terse but, se besar USD384,2 miliar akan dialokasikan guna memberi subsidi maupun insentif guna mendorong perusahaan dalam mengimplementasikan investasi hijau dan proses digitalisasi. Sementara itu, Pemerintah Jepang juga akan meningkatkan bantuan finansial kepada perusahaan yang terpaksa merumahkan para karyawannya serta memberikan subsidi bagi restoran dan bar yang terpaksa harus mengurangi jam operasional akibat pan de mi ini. Pada bulan Maret 2021, Pemerintah AS secara resmi telah menyetujui paket stimulus USDl,9 triliun untuk mempercep: it pemulihan ekonomi. Fokus utama dari paket stimulus ini yaitu perpanjangan periode pemberian unemployment benefits serta penguatan sektor kesehatan dalam penanganan pandemi. Pemerintah akan meneruskan bantuan se be sar USD300 per minggu bagi para penganggur yang memiliki unemployment insurance, sementara individu dengan pendapatan antara USD75 ribu per tahun akan mendapatkan bantuan tunai USD 1.400. Sementara itu, untuk pelaksanaan vaksinasi COVID 19 Pemerintah akan mengucurkan dana USD20 juta, serta USD50 juta untuk testing dan contract tracing. Paket stimulus ini tentunya akan meningkatkan besaran utang AS, tetapi Pemerintah menunjukkan bahwa segala sumber daya yang ada akan dikerahkan untuk mempercepatpemulihan ekonomi di 2021. II. DINAMIKA PEREKONOMIAN 2010-2020 Krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19 menuntut pemahaman atas struktur dan dinamika perekonomian global dan domestik untuk memformulasikan kebijakan secara cepat dan tepat. Dinamika perekonomian global dan domestik dalam sepuluh tahun terakhir yang diwarnai dengan berbagai krisis dapat menjadi referensi penting untuk memahami indikasi - indikasi terjadinya krisis, dampaknya terhadap perekonomian dan kebijakan - kebijakan yang telah diambil untuk menghadapinya. Walaupun krisis yang ditimbulkan oleh pandemi COVID- 19 bersifat unprecendented, paling tidak pemahaman atas dampak krisis yang pernah terjadi terhadap perekonomian serta respons ke bijakan yang pernah diambil dapat me nun tun pengambil ke bijakan untuk terus menerus memperbaiki respons ke bijakan atas krisis yang terjadi. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, bab ini membahas dinamika perekonomian global dan domestikdalam periode tahun 2010-2020.
---L--, ■ ■ 53.4 64.3 71.2 79.0 104.1 105 .0 104.l 96.2 so.a : : Trade I War 97.0 61.8 I I I I I I 42.8 52& 68.3 61.4 6.0 5.6 s .o 5.1 5.2 i . ~ 3.S 3,S 3.5 3.0 I • I L I I Taper Tantrum European " o., O.,btCrisis 2005 2006 2007 2 008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 201 5 2016 2017 2018 2019 2020 Sumber: IMF , 2021 (diolah) Memasuki tahun 2007, bubble pada sektor perumahan AS memicu terjadinya krisis keuangan glooo.l (global financial crisis/GFC). Guna memulihkan ekonomi, kebijakan suku bunga sangat rendah diadopsi negara maju seperti AS, Eropa, dan Jepang. Tidak hanya itu, ke bijakan non-konvensional seperti pembelian surat berharga Pemerintah oleh oo.nk sentral (quantitative easing/QE) ditempuh dalam jumlah yang cukup besar dan periodik. Langkah-langkah kebijakan terse but yang dimaksudkan untuk mendorong pergerakan roda ekonomi di negara- negara maju berimplikasi pada peningkatan likuiditas glooo.l y ang akhirnya mengalir menu.ju negara-negara berkembang, didorong oleh perbedaan suku bunga serta prospek perekonomian negara berkemoo.ng yang progre sif. Di sisi lain, perekonomian Republik Rakyat Tiongkok yang booming menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi negara- negara berkemoo.ngdi tengah kondisi kelompok negaramajuyangmasih sulit keluar dari krisis. Masuknya aliran modal yang didorong ke bijakan akomodatif negara maju serta perekonomian Republik Rakyat Tiongkok yang tumbuh signifikan berkontribusi pada perkemoo.ngan ekonomi negara berkemoo.ng yang positif serta mendorong kenaikan harga komoditas. Dalam rentang 2011 - 2013 rata-rata harga minyak mentah glooo.l bahkan berada di atas USDl00 per oo.rel. Dalam periode terse rut pertumbuhan ekonomi global berada di tingkat 3,8 persen. Di sisi lain, ongkos pemulihan krisis telah memicu be berapa isu lain seperti tingkat jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA utang yang melonjak bahkan hingga menciptakan krisis utang seperti yang dialami oleh Eropa di tahun 2012. Masuknya aliran modal yang tinggi ke negara berkembang membuat aktivitas investasi pasca GFC khususnya di pasar portofolio tumbuh pesat sehingga mendorong penguatan harga aset keuangan seperti indeks saham, penurunan imbal hasil surat utang, serta penguatan mata uang. Namun demikian, kondisi ini bukannya tanpa implikasi risiko. Aliran modal yang masuk ke pasar portofolio menciptakan kerawanan stabilitas ketika terjadi syok yang memicu pembalikan arus modal. Hal tersebut terjadi di tahun 2013 ketika The FED mengindikasikan akan mulai mengurangi program QE (tapering) karena perekonomian AS sudah menunjukkan pemulihan. Hal ini m e micu terjadinya pembalikan arus modal dari pasar keuangan negara berkembang kembali ke AS dengan adanya konfirmasi prospek pemulihan ekonomi AS serta perubahan posisi investor untuk meminta imbal hasil yang lebih tinggi . Dinamika ini seketika meningkatkan volatilitas di pasar global khususnya negara berkembang dan pada akhirnya mengakibatkan depresiasi pada mata uang negara berkembang yang dikenal se bagai taper tantrum Be berapa negara dengan defisit transaksi berjalan besar seperti Indonesia, India, Turki, Afrika Selatan, dan Brazil mengalami tekananpasar keuangan dan depresiasiyangletih dalam sehingga dise but The Fragile Five. Adanya kenaikan harga minyak mentah global yang signifikan semakin menambah tekanan bagi beberapa negara seperti Indonesiadan India di tengah subsidi energidan im por bahan bakar yang tinggi. Taper tantrum yang kemudian diikuti oleh pengurangan QE serta normalisasi kebijakan moneter AS memberikan tantangan-tantangan stabilitas keuangan bagi dunia dan negara berkembang dalam satu dekade terakhir. Tapi di sisi lain, episode-episode tersebutjuga memberi pelajaran berharga untuk memperbaiki isu-isu struktural bagi beberapa negara berkembang seperti memperbaiki profil transaksi berjalan , meningkatkan daya saing ekspor, memperbaiki iklim investasi khususnya untuk investasi langsung, memperdalam pasar keuangan domestik, hingga mengurangi subsidi energi . Di tengah upaya perbaikan struktural bagi negara berkembang, berbagai dinamika global terus hadir dan memberi tantangan bagi pemulihan pertumbuhan global. Perekonomian Republik Rakyat Tiongkok yang sempat tumbuh sangat cepat dihadapkan pada isu stabilitas sektor keuangan akibat terlalu tingginya tingkat leveraging dan shndow banking sehingga mendorong negara tersebut melakukan perubahan radikal pada sumber pertumbuhan ekonominya dari yang awalnya dimotori oleh investasi menjadi ditopang oleh konsumsi (economic rebmancing). Diambilnya langkah ini membuat pertumbuhan ekonomi Republik Rakyat Tiongkok mengalami tren perlambatan sehinggajuga menahan pertumbuhan global. Di saat yang sama, ekonomi global juga menghadapi tren peningkatan proteksionisme termasuk di negara maju. Di kawasan Eropa, sikap protektif dan inward-looking mendorong terjadinya referendum Inggris yang berujung pada keluarnya negara terse but dari jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Uni Eroµt di tahun 2016 (British Exit/Brexit). Sikap proteksionisme µtling signifikan terjadi µtda peningkatan ketegangan politik serta perang dagang antara AS dan Republik Rakyat Tiongkok sejak tahun 2017 . Proteksionisme dan perang dagang berimplikasi µtda penurunan pertumbuhan ekonomi maupun gangguan stabilitas di µtsar keuangan karena perang dagang juga merembet µtda perang mata uang (currency war). Di tahun 2019, pertumbuhan ekonomi global berada di titik terendahnya se belum µtndemi yakni µtda tingkat 2,8 persen. Berbagai tantangan yang datang silih berganti dalam le bih dari dua dekade terakhir semakin menunjukkan bahwa lingkungan ekonomi global selalu menciptakan ketidakµtstian . Negara-negara harus selalu siap untuk menghadapi segala kejutan ekonomi melalui ke bijakan yang responsif dan adaptif. Di samping itu, perbaikan struktural harus dilakukan terus menerus guna memperkuat ketahanan ekonomi dalam situasi aµtpun . GFC, taper tmitrum, China economic rebalancing, hingga perang dagang yang damµtknya sangat signifikan bagi perekonomian global ternyata belum menjadi puncak dari tekanan e konomi global. Tahun 2020 semµtt diperkirakan menjadi tahun pemulihan ekonomi global de ngan mulai adanya titik terang dari keseµtkatan dagangAS dan Republik Rakyat Tiongkok serta Inggris yang berhasil menghindari Non- deal Brexit. Akan tetapi duniajustru dikejutkan oleh µtndemi COVID-19 yang damµtknya sangat luar biasa (extraordinary) dan unprecedented. Pandemi terse but masih terjadi hingga saat ini dan menunjukkan bahwa krisis ekonomi terbesar dalam era ini justru bersumber dari faktor nonekonomi yang seketika mengubah arah perekonomian global dari optimisme pemulihan menjadi salah satu resesi ekonomi global terburuk dalam sejarah. II.2. Perekonomian Nasional II . 2.1. Dinamika Ke bijakan Ekonomi Krisis keuangan global yang berawal dari Amerika Serikat di tahun 2008 mengakibatkan kontraksi volume perdagangan global se besar 10,4 persen dan mengakibatkan perekonomian global tumbuh negatif0,1 persen . Hargaminyakyang semµtt mencapai USD 130 per barel memberikan tekanan µtda defisit transaksi berjalan dan fiskal akibat besarnya subsidi BBM dalam negeri naik menjadi sekitar Rp190 triliun di tahun 2008 . Tekanan cukup besar juga terjadi di µtsar keuangan domestik tercermin µtda kenaikan yield Surat Utang Negara (SUN) 10 tahun yang di bulan Januari sebesar 9,95 persen menjadi 16,12 persen di November 2008. Nilai tukar Rupiah terhadap USD juga mengalami tekanan, me le mah dari Rp9.400 menjadi Rpl 1. 700 dalam periode yang sama. Menghadapi hal terse but, Pemerintah dan Bank Indonesia melakukan berbagai langkah stabilisasi ekonomi untuk meminimalkan damµtk krisis keuangan global µtda sektor keuangan dan perekonomian dalam negeri, antara lain: (a) mengharuskan BUMN untuk menemµttkan hasil usaha berbentuk valas di bank dalam negeri; (b) mempercep:
t jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pembangunan infrastruktur yang sudah mendapatkan komitmen pembiayaan; (c) menghimoo.u BUMN tidak melakukan pemindahan dana dari oo.nk ke oo.nk, karena terdapat indikasi adanya segmentasi peroo.nkan yang berpotensi mengakioo.tkan pemilik dana memindahkan dananya ke oo.nk-bank besar; (d) melakukan buyback di pasar SUN untuk menstabilkan pasar SUN; (e) memanfaatkan fasilitas-fasilitas pencegahan dan penanggulangan krisis, oo.ik dari Jaring Pengaman Keuangan bilateral (antara lain seperti Bilateral, Swap Arrangement (BSA) dengan Bank of Japan, maupun Bilateral, Currency Swap Arrangement (BCSA) dengan People's Bank of China (PBOC) maupun multilateral (IMF dan Chiang Mai Initaitve Multilateraliation/CMIM) untuk mengurangi tekanan terhadap Rupiah; (f) menyediakan fasilitas untuk mendukung ekspor; (g) menurunkan pungutan ekspor CPO menjadi nol persen per 1 November 2008 untuk memanfaatkan tingginya hargakomoditas glooo.l dalam mengurangi tekanan pada defisit transaksi berjalan; dan (h) melakukan berbagai bentuk penghematan anggaran untuk menjaga kesinambungan fiskal. Sementara itu, ke bijakan fiskal dalam periode krisis keuangan global 2008-2009 difokuskan pada perlindungan masyarakat miskin dan rentan yang terdampak krisis, realokasi dan refocusing belanja APBN, optimalisasi pendapatan dan reformulasi dana perimoo.ngan yang le bih adil. Perlindungan pada masyarakat miskin terutama dilakukan melalui stabilisasi harga ke butuhan pokok dan peluncuran program bantuan sosial antara lain Beras Miskin, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Realokasi dan refocusing belanja APBN dilakukan dengan realokasi belanja oo.rang ke belanja modal, mempercepat pemoo.ngunan infrastruktur termasuk program 10.000 MW untuk mengurangi ketergantungan pemoo.ngkit listrik terhadap minyak, menaikkan harga BBM domestik, dan mengupayakan penghematan konsumsi BBM dan listrik. Selain itu, Pemerintah juga memperkuat upaya-upaya penegakan hukum dan koordinasi, antara lain pencegahan importasi ilegal dan pembentukan task.force terpadu antarinstansi terkait perdagangan internasional. Dengan berbagai ke bijakan terse but, di tahun 2009 pertumbuhan ekonomi nasionalyang melamoo.t pada tingkat 4 ,7 persen masih tercatat se oo.gai negara dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi nomor tiga setelah India dan Tiongkok dalam kelompok negara G20. Tahun 2010 menjadi tahun awal pemulihan ekonomi glooo.l setelah GFC 2008. Perekonomian glooo.l tumbuh sebesar 5,4 persen dan volume perdagangan glooo.l yang tumbuh negatif 10,4 persen di tahun 2009 mengalami rebound di tahun 2010 dan tumbuh sebesar 12,8 persen. Pemerintah melakukan beroo.gai jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA upaya untuk memanfaatkan pemulihan ekonomi global terse b.lt untuk mendorong kinerja perekonomian domestik. Untuk mendorong kinerja perdagangan dan investasi, Pemerintah memanfaatkan pelayanan terpadu satu pin tu dan menyederhanakan perizinan investasi. Revisi daftar ne gatif investasi juga dilakukan untuk memperluas bidang-bidang usaha investasi selain upaya-upaya meningkatkan koordinasi antar Kementerian / Lembaga. Seiring dengan harga komoditas yang cukup tinggi , berbagai kebijakan yang diambil Pemerintah mampu mendorong perekonomian nasional tumbuh 6 ,4 persen di tahun 2010. Periode tahun 2011-2012 diwarnai dengan berbagai dinamika global terutama krisis utang di Eropa dan mulai terjadinya booming harga komoditas. Sinyal pemulihan global yang masih belum cukup kuat mendorong Pemerintah untuk mengeluarkan berbagai kebijakan fiskal untuk mendukung peningkatan investasi domestikuntuk mendorong perekonomian melalui PP Nomor 52 Tahun 2011. PP tersebut mengatur mengenai fas i litas pajakpenghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/ a tau daerah tertentu. Se cara le bih spesifik beberapa kebijakan yang dikeluarkan antara lain (a) pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama 6 tahun dengan alokasi 5 persen per tahun, (b) penyusutan dan amortisasi y ang diper c epat, dan (c) kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun, tapi tidak le bih dari 10 tahun. Melalui PMK Nomor 130 Tahun 2011, Pemerintah juga memberikan tax lwliday kepada beberapa industri antara lain industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi atau kimia dasar organik , industri permesinan, industri di bidang sumber da ya terbarukan dan industri peralatan telekomunikasi . Diperkuat dengan koordinasi kebijakan fiskal dan moneter, pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2011 dan 2012 mampu bertahan di angka 6,2 persen dan 6 persen. Dalam periode tahun 2013-2015 , perekonomian global terutama diwarnai dengan booming harga komoditas , normalisasi kebijakan moneter di Amerika Serikat dan economic-rebal,ancing di Republik Rakyat Tiongkok. Pemulihan ekonomi y ang cenderung lemah di beberapa negara emerging market (seperti Brazil , India , dan negara-negara ASEAN), masih le mahnya permintaan global serta harga komoditas yang walaupun tinggi tetapi cenderung volatile dan mulai berakhir di tahun 2015, masih menjadi risiko-risiko yang dapat berdampak n e gatif bagi pemulihan ekonomi nasional. Setelah tumbuh dalam kisaran 5 6,4 persen dalam periode 2010 hingga 2014, di tahun 2015 perekonomian nasional melambat di bawah 5 persen (4,9 persen) seiring berakhirnya boom harga komoditas. Di dalam negeri , berbagai tantangan yang muncul antara lain defisit transaksi berjalan, stabilitas harga dan sistem keuangan , pengelolaan fiskal , serta kual i tas pertumbuhan ekonomi yang le bih inklusif. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Untuk menghadapi tantangan eksternal dari normalisasi kebijakan moneter di Amerika Serikat yang menimbulkan taper tantrum, Pemerintah bersama Bank Indonesia melakukan langkah-langkah preemptive dengan memperkuat fiscal, buffers, melakukan perjanjian bilateral swap, dan mempekuat kerangka kerja stabilisasi bond market. Penguatan fiscal, buffers secara umum didukung dengan adanya pasal dalam UU APBN 2013 yang memberikan fleksibilitas pada Pemerintah untuk mengamtil langkah mitigasi cepat jika diperlukan, di mana DPR harus memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu maksimal 24 jam. Perpanjangan perjanjian BSA dilakukan dengan Bank of Japan se besar USD22, 76 miliar dilakukan pada 12 Desember 2013, meningkat dua kali lipat dari nilai sebelumnya sebesar USD12 miliar. Perjanjian ini kemudian diamandemen pada 14 Oktober 2018 dengan nilai fasilitas swap masih sama, yaitu sampai dengan US$22, 76 miliar. Peningkatan kerja sama melalui perpanjangan Bilateral, Currency Swap Arrangement (BCSA) juga dilakukan pada 2 Oktober 2013 dengan People's Bank of China (PBOC) sebesar CNYl00 miliar atau sekitar Rpl 75 triliun. Perjanjian ini kemudian diperbaharui 16 November 2018 dengan tambahan nilai BCSA menjadi CNY200 miliar (Rp350 triliun). Di dalam negeri, arah ke bij akan fiskal dan Pemerintah di tahun 2013 terutama diarahkan untuk memperkuat perekonomian domestik melalui peningkatan dan perluasan kesejahteraan rakyat. Upaya terse but dilakukan dengan 4 pilar pembangunan, yaitu pro-growth, pro-job, pro-poor dan pro-envi,ronment. Dukungan ke bijakan fiskal bagi 4 pilar pembangunan tersebut dihadapkan pada fiscal, space yang terbatas, terutama akibat mandatory spending dan porsi subsidi yang besar, serta penyerapan anggaran yang kurang optimal dengan pola yang menumpuk di akhir tahun. Seiring dengan pergantian Pemerintahan di akhir tahun 2014, terlihat kuatnya arah kebijakan untuk melakukan transformasi ekonomi. Ke bijakan fiskal dan moneter serta sektor keuangan diarahkan untuk memperkuat sektor industri terutama untuk mendorong industri berorientasi ekspor dan mendorong investasi. Perbaikan iklim usaha dilakukan dengan menjamin ketersediaan energi, kebijakan tenaga kerjayang lebih fleksibel serta reformasi birokrasi dan regulasi. Pada tanggal 11 September 2015, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi I dalam bentuk deregulasi dan de birokratisasi yang bertujuan untuk (a) memulihkan dan meningkatkan kegiatan industri/utilisasi kapasitas industri, dan menghilangkan distorsi industri yang membe bani konsumen, dengan me le pas tambahan beban regulasi dan birokrasi bagi industri; (b) mempercernt penyelesaian gap daya saing industri (sistem pengupahan, penurunan harga gas, BBG untuk nelayan, percepatan izin investasi listrik 35.000 MW); dan (c) menciptakan inisiatifbaru (seperti fasilitas perpajakan untuk mendorong sektor angkutan, trade financing, financial, inclusion, inland FTA, logistics centre) jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBUK INOONESIA agar industri nasional mampu bertahan di pasar domestik dan berekspansi ke pasar ekspor. Paket ke bijakan ekonomi tahap I tersebutjuga meliputi upaya penegakan hukum dan mendorong kepastian usaha . Pada tanggal 29 September 2015, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi II yang memiliki fokus pada upaya deregulasi dan debirokratisasi untuk meningkatkan investasi. Terobosan kebijakan yang dilakukan adalah memberikan layanan cepat pemberian izin investasi dalam waktu 3 jam di kawasan industri oo.gi investor dengan rencana investasi minimal Rpl00 miliar dan/atau memiliki rencana menyeraptenaga kerja Indonesia di atas 1.000 orang. Upaya mendorong investasijuga dilakukan dengan pemoo.ngunan infrastruktur secara masifyang dibiayai oleh Pemerintah dan swasta. Dari sisi Pemerintah, pembangunan infrastruktur secara masif ditunjukkan dengan realokasi belanja subsidi energike belanja infrastruktur. Belanja energi subsidi yang di tahun 2014 mencapai Rp350 triliun a tau le bih dari 18 persen dari total belanja negara dialihkan se oo.gian besar ke belanja infrastruktur. Di tahun 2014, belanja infrastruktur yang mencapai Rp155 triliun atau hampir 10 persen dari total belanja negara meningkat menjadi sekitar 15 persen di tahun 2015, oo.hkan hampir mencapai 20 persen di tahun 2017. Pemanfaatan hasil realokasi belanja subsidi energi juga digunakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui belanja kesehatan dan pendidikan, serta pembangunan desa melalui DAK dan subsidi pertanian. Di bulan Oktober 2015, Pemerintah kembali meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi III dan IV untuk memperkuat perlindungan sosi~l oo.gi masyarakat akioo.t pelemahan ekonomi yang terjadi di tahun 2015 dan meningkatkan investasi melalui kemudahan izin terkait pertanahan. Paket Ke bijakan Ekonomi III yang dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2015 meliputi (a) penurunan harga BBM, listrik dan gas; (b) perluasan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR); dan (c) penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal. Sedangkan Paket Kebijakan Ekonomi IV dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2015 dengan 2 fokus utama yaitu (a) penguatan ekonomi masyarakat dan (b) kebijakan KURyang lebihmurah dan luas. Di bulan yang sama, Pemerintahjuga mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi V melalui deregulasiyang bertujuan untuk (a) revaluasi asset; (~ menghilangkan pajak berganda dana investasi real, estate, property, dan Infrastruktur; serta (c) deregulasi di bidang peroo.nkan syariah untuk meningkatkan investasi dalam negeri. Dalam periode tahun 2016-2018, perekonomian glooo.l terutama diwarnai dengan adanya perang dagang antara Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok serta memoo.iknya harga komoditas yang cukup memoo.ntu perekonomian nasional. Dua hal yang memiliki dampak berbeda terhadap perekonomian nasional tersebut memoo.wa perekonomian nasional kemoo.li jdih.kemenkeu.go.id MENTERJ KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tumbuh sedikit di atas 5 persen. Di dalam negeri, ke bijakan fiskal di tahun 2016-2017 diwarnai terutamadenganadanyakebijakan tax amnesty. Kebijakan tax amnesty dilakukan di tengah kesepakatan internasional melalui forum G20 dimana negara- negara sepakat memasuki era keterbukaan informasi perpajakan melalui mekanisme Automa1ic Exchange of Information (AEol) untuk mengatasi aktivitas-aktivitas penghindaran pajak antarnegara. Selain itu, kebutuhan dana pemoo.ngunan yang sangat besar serta kepatuhan perpajakan yang masih relatif rendah juga menjadi latar belakang di dalam negeri atas kebijakan tax amnesty. Dengan demikian, tiga tujuan utama kebijakan tax amnesty adalah peningkatan sumber pembiayaan pemoo.ngunan, peningkatan oo.sis dan penerimaan pajak, serta reformasi pajak yang lebih berkelanjutan . Dengan adanya tax amnesty, diharapkan terjadi peningkatan kualitas dan kuantitas oo.sis data perpajakan yang dapat mendorong peningkatan kinerja penerimaan perpajakan untuk pembiayaan pembangunan. Secara makro, tax amnesty juga diharapkan dapat meningkatkan investasi dan likuditas perekonomian domestik yang dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menurunkan tingkat suku bunga domestik. Di sisi belanja, yaitu belanja infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, terus meningkat seiring dengan upaya Pemerintah untuk menciptakan oo.sis pertumbuhan ekonomi yang le bih tinggi. Te r hi tung se j ak reformasi subsidi e ne rgi yang dilakukan di tahun 2015 hingga tahun 2018 , belanja infrastruktur dalam APBN meningkatsebesarlebih dari 165 persendari Rp155 triiun di tahun 2014 menjadi lebih dari Rp410 tril i un di tahun 2018 . Belanja pendidikan dan dan kesehatan yang masing-masing dialokasikan se besar 20 persen dan 5 persen terhadap PDB, mengalami kenaikan secara nominal sebesar 26 persen dan 86 persen seiring dengan realokasi belanja subsidi energi yang turun 73 persen dalam periode 2014-2018. Tahun 2018 juga diwarnai dengan ke bijakan Pemerintah melalui pengelolaan APBN yang ditujukan untuk percepatan dan peroo.ikan kualitas pertumbuhan ekonomi melalui investasidan infrastruktur. Di tahun 2019, dampak perang dagang antara Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok memberikan tekanan pada kinerja ekspor Indonesia yang mengalami kontraksi 0,87 persen, dioo.ndingkan dengan tahun 2018 yang tumbuh 6,55 persen. Namun demikian, kinerja permintaan domestikyang cukup kuat masih mampu menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2019 yang tumbuh 5,02 persen. Inflasi yang terkendali dan stabilitas sistem keuangan yang terjaga memberikan optimisme memasuki tahun 2020. Namun demikian, kredit peroo.nkan terus menunjukkan pelemahan, di mana pada tahun 2019 hanya tumbuh sebesar 6,08 persen dioo.ndingkan di tahun 2018 yang masih tumbuh dua digit sebesar 11,75 persen. Kinerja perekonomian yang cukup oo.ik di tahun 2019 merupakan buah dari sinergi kebijakan yang ditempuh Pemerintah, Bank ; jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Indonesia dan otoritas terkait. Di sisi ke bijakan fiskal, implementasi ke bijakan dilakukan melalui (a) mobilisasi pendapatan dengan tetap mendukung iklim investasi; (b) memperkuat kualitas belanja pada program-program prioritas; serta (c) mendorong efisiensi dan inovasi pembiayaan. Defisit APBN se oo.gai muara ke bijakan fiskal dapat dijaga pada level 2,2 persen terhadap PDB dan mampu menjaga tingkat utang Pemerintah pada level 30,2 persen dari PDB. Namun demikian, pandemi COVID-19 mengubah trajectory perekonomian nasional di tahun 2020. Pandemi berimplikasi pada kinerja perekonomian dan beq: otensi mengganggu stabilitas sektor keuangan . Respons kebijakan Pemerintah terutama difokuskan pada penanganan aspek kesehatan, perlindungan sosial bagi kelompok miskin dan rentan dan dukungan untuk dunia usaha terutama UMKM melalui realokasi dan refocusing APBN. Kondisi yang terus memburuk membuat Pemerintah melakukan langkah extraordinary melalui penerbitan Perppu 1 Tahun 2020 untuk menghadapi dampak pandemi COVID-19. Dari sisi fiskal, Perppu terse but memberikan keleluasaan pele oo.ran defisit APBN di atas 3 persen hingga tahun 2022. Dengan landasan hukum untuk menghadapi situasi luar biasa akioo.t pandemi, APBN berhasil meminimalkan dampak pandemi COVID-19 melalui ke bijakan countercyclical yang dapat menahan kontraksi ekonomi le bih dalam. Secara le bih spesifik, melalui pele oo.ran defisitAPBN hingga 6, 1 persen terhadap PDB, Pemerintah melaksanakan Program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC- PEN) untuk menangani dampak pandemi. Program PC-PEN terse but terdiri dari be berapa klaster, dengan realisasi anggaran, yaitu (a) kesehatan se besar Rp63,5 triliun; (b) perlindungan sosial sebesar Rp220,4 triliun; (c) dukungan terhadap UMKM dan pembiayaan korporasi se besar Rpl 73,2 triliun; (d) insentifusaha dan pajak sebesar Rp56,1 triliun; dan (e) program prioritas Kemeterian/Lemoo.ga (K/L) dan Pemda sebesar Rp66,6 triliun. Peleoo.ran defisit APBN terutama melalui program PC-PEN terse but, bersama dengan ke bijakan moneter dan otoritas terkait, mampu menahan perekonomian Indonesia tidak terkontraksi le bih dalam dan terus menunjukkan tren pemulihan hingga akhir tahun 2020. Setelah mengalami kontraksi sangat dalam sebesar 5,32 persen di triwulan II tahun 2020, pertumbuhan ekonomi membaik dengan tumbuh -3,49 persen dan -2, 19 persen di triwulan III dan IV tahun 2020. APBN se bagai instrumen kebijakan fiskal akan melanjutkan perannya dalam pemulihan ekonomi di tahun 2021 dan selanjutnya.
2.2. Pertumbuhan Ekonomi Dinamika kebijakan dan tantangan perekonomian mempengaruhi kinerja ekonomi Indonesia dalam satu dekade terakhir. Pada periode 2011-2013, kinerja perekonomian tumbuh cukup tinggi dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 5,9 persen ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (YoY) . Hal ini tidak terleµ:
s dari fenomena peningkatan permintaanyang besar atas komoditas yang terjadi secara global (boom komoditas). Seoo.gai negara penghasil dan eksportir komoditas seperti oo.tuoo.ra, CPO, dan komoditas logam, Indonesia mendaµ:
tkan keuntungan dari kondisi terse but. Hal ini mendorong terjadinya kenaikan pendaµ:
tan masyarakatyang µ:
da gilirannya mendorong permintaan domestik oo.ik dari sisi konsumsi maupun aktivitas investas i, tercermin dari pertumbuhan rata-rata konsumsi rumah tangga dan investasi yang tumbuh sebesar 5,3 persen dan 7,7 persen. Kinerjaekspor dan impor juga meningkat dalam periode ini, oo.hkan tumbuh double digit di 2011. Sementaraitu, konsumsi pemerintahjuga tumbuh cukup tinggi dengan pertumbuhan rata - rata2011-2013 sebesar 5,6 persen, dimana µ:
da tahun 2013 mampu mencatatkan pertumbuhan tertingginya selama satu dekade terakhir se besar6, 7 persen, terutama didorong oleh memoo.iknya realisasi belanja barang dan realisasi penyeraµ:
n oo.ntuan sosial . Dari sisi penawaran, kondisi boom komoditas juga berdamµ:
k positif terhadap kinerja sektor-sektor penghasil dan pengolah komoditas seperti sektor pertamoo.ngan, industri pengolahan, serta sektor terkait aktivitas perdagangan dan logistik seiring dengan peningkatan aktivitas perdagangan internasional. Pada periode 2014-2015, normalisasi kebijakan moneter di AS atau tapering off menye oo.bkan terjadinya pemoo.likan arus modal dari negara berkemoo.ng termasuk Indonesia ke negara maju yang memberi tekanan depresiasi nilai tukar rupiah sehingga berdamµ:
k µ:
da perekonomian domestik. Pada saat yang sama, pelemahan ekonomi Republik Rakyat Tiongkok y ang meruµ:
kan mitra dagang utama Indonesia mengakhiri periode boom komoditas. Pertumbuhanekonomi Indonesia di tahun 2014 dan 2015 mengalami perlamoo.tan dengan masing-masing tumbuh sebesar 5,0 persen dan 4,9 persen . Dari sisi pengeluaran, terjadi perlambatan laju investasi dan ekspor secara signifikan. Perlamoo.tan investasi terutama diseoo.bkan oleh kontraksi komponen impor oo.rang modal beruµ:
me sin dan perlengkaµ:
n , serta kendaraan. Tekanan nilai tukar yang terj adi dan re l atif tingginya suku bunga di dalam negerijuga menjadi kendala oo.gi kegiatan investasi dan pengemoo.ngan usaha. Ekspor juga mengalami perlamoo.tan oo.hkan mengalami kontraksi 2, 1 persen µ:
da 2015 se iring de ngan re ndahnya pe rmin taan komodi tas dari negara mitra dagang . Dari sisi produksi, berakhirnya masa boom komoditas, menye oo.bkan sektor produksi berbasis komoditas primer mengalami tekanan terutama sektor pertamoo.ngan dan penggalianyang terkontraksi hingga 3,4% . Di tengah dinamika glooo.l, di dalam negeri, pemerintahan oo.ru yang terpilih µ:
da saat itu mendorong refromasi struktural dengan mengalokasikan belanja infrastruktur secara masif dan diikuti dengan peluncuran berbagai Paket Kebijakan Ekonomi untuk mendorong peroo.ikan iklim usaha dan investasi, serta memperkuat sektor industri . Berbagai langkah kehijakan ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA terse but berhasil m e njaga pertumbuhan ekonomi nasional µtda 2016-2019 te rjagadi atas 5%. Tabel 2 Pertumbuhan PDB Pengeluaran clan Sektoral Tahun 2011-2020 (persen, YoY) 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 PDB 6,2 6,0 5,6 5/J 4,9 5/J 5,1 5,2 5,0 -2,1 Slsi Pengefuaran Konsum si Rumah Tangga 5 ,1 5 ,5 5 ,4 5 , 1 5 ,0 5 ,0 4 ,9 5 ,1 5 ,0 -2 ,6 Konsumsi LNPRT 5 ,5 6 ,7 8 ,2 12 ,2 -0 ,6 6 ,6 6 ,9 9 ,1 10 ,6 -4 ,3 Konsums i Pemerintah 5 ,5 4 ,5 6 ,7 1,2 5 ,3 -0 , 1 2 ,1 4, 8 3 ,3 1,9 PMTB 8 ,9 9 , 1 5 ,0 4 ,4 5 ,0 4 ,5 6 ,2 6 ,7 4 ,5 -4 ,9 Ekspor Barang dan Jasa 14 ,8 1,6 4,2 1, 1 -2 ,1 - 1,7 8 ,9 6 ,5 -0 ,9 -7 ,7 lmpor Barang dan Jasa 15 ,0 8 ,0 1,9 2 , 1 -6 ,2 - 2, 4 8 ,1 12 ,1 -7, 4 -14 ,7 Slsi Produksi Pertanian, Kehutanan , dan Perikanan 3 ,9 4,6 4 ,2 4 ,2 3 ,8 3 ,4 3 ,9 3,9 3 ,6 1,8 Pertambangan dan Penggalian 4,3 3,0 2 ,5 0,4 -3 ,4 0 ,9 0 ,7 2 ,2 1,2 -2 ,0 lndustri Pengolahan 6 ,3 5 ,6 4 ,4 4, 6 4,3 4 ,3 4,3 4, 3 3 ,8 -2 ,9 Penga d aan Listrik d an Gas 5 ,7 I 0, 1 5 ,2 5 ,9 0 ,9 5 ,4 1,5 5,5 4 ,0 -2 ,3 Penga d aan Air, Pengelolaan Sampah , Limbah dan Dau r Ulang 4,7 3 ,3 3 ,3 5 ,2 7 , 1 3 ,6 4 ,6 5 ,6 6 ,8 4, 9 Konstruksi 9 ,0 6 ,6 6 ,1 7 ,0 6 ,4 5 ,2 6 ,8 6 , 1 5 ,8 -3 ,3 Perdagangan Besardan Ece ran ; R e parasi Mobil dan Sepeda Motor 9 ,7 5 ,4 4,8 5 ,2 2 ,5 4 ,0 4,5 5,0 4 ,6 -3 ,7 Transportasi dan Pergudangan 8 ,3 7, I 7, 0 7, 4 6 ,7 7 ,4 8 ,5 7 ,0 6 ,4 -15 ,0 Penye di aan Akomodasi dan MakanMi n um 6 ,9 6 ,6 6 ,8 5 ,8 4,3 5 ,2 5 ,4 5 ,7 5 ,8 -10 ,2 Informasi dan Komuni kasi 10 ,0 12 ,3 10 ,4 10 ,1 9 ,7 8 ,9 9 ,6 7 ,0 9 ,4 10 ,6 Jasa Keuan g an dan Asuransi 7 ,0 9 ,5 8 ,8 4 ,7 8 ,6 8 ,9 5,5 4 ,2 6 ,6 3, 2 R e al Estate 7 ,7 7 ,4 6 ,5 5 ,0 4 , 1 4,7 3 ,6 3 ,5 5, 8 2 ,3 Jasa Pe ru sahaan 9,2 7 ,4 7 ,9 9 ,8 7 ,7 7 ,4 8 ,4 8 ,6 10 ,3 -5 ,4 Administrasi Pe merintahan, Pertahanan dan Jami nan Sosial 6 ,4 2 , I 2 ,6 2 ,4 4 ,6 3 ,2 2, 0 7 ,0 4 ,7 0 ,0 Wajib J asa Pendidikan 6 ,7 8 ,2 7, 4 5,5 7,3 3 ,8 3 ,7 5 ,4 6 ,3 2 ,6 J asa Kesehatan dan Kegiatan So sial 9 ,3 8,0 8 ,0 8 ,0 6 ,7 5 ,2 6 ,8 7 ,1 8 ,7 11 ,6 Ja sa Iainnya 8 ,2 5 ,8 6 ,4 8 ,9 8 ,1 8 ,0 8,7 9 ,0 10 ,6 -4 , I Sumber: BPS , 2021 (diolah) Sinyal peroo.ikan ekonomi terlihat dari kinerja investasi dan ekspor serta impor yang tumbuh tinggi di akhir tahun 2016 dan berlanjut µtda 2017 dan 2018 sejalan de ngan akselerasi pemoo.ngunan proyek-proyek infrastruktur serta pemul i han ekonomi glooo.l. Konsumsi rumah tangga seoo.gai kontributor utama mampu tumbuh stabil dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 5 ,0 persen seiring terjaganya daya beli masyarakat dengan tingkat inflasiyang relatif stabil. Dari sisi sektoral, periode ini juga ditandai dengan tingginya pertumbuhan sektor-sektor terkait dengan i nfrastruktur dan logistik diantaranya sektor konstruksi, sektor transportasi dan pergudangan, serta sektor informasi dan komunikasi . jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Ekonomi Indonesia di tahun 2018 mampu tumbuh sebesar 5,2 persen meningkat dan relatif stabil di tengah kondisi ketidakpastian global yang bersumber dari isu perang dagang Tiongkok dan Amerika Serikat. Sepanjang tahun 2018, perekonomian Indonesia mendapat pengakuan yang positif dari dunia internasional, setidaknya lima Lembaga rating dunia memberikan rating investment grade bagi Indonesia . Indeks daya saing global ( Global, Competitiveness Index) Indonesia juga mengalamiperbaikandari posisi 47 pada tahun 2017 menjadi45 pada tahun 2018 dari 140 negaradi dunia. Sumber pertumbuhan ekonomi pada tahun 2018 dari sisi pengeluaran berasal dari konsumsi rumah tangga yang stabil dan investasi yang tumbuh tinggi. Sementara dari sisi produksi, Industri pengolahan tetap menjadi kontributor utama diikuti perdagangan besar-eceran, dan sektor konstruksi . Capaian kinerja ekonomi di 2018 juga tidak terlepas dari dukungan belanja pemerintah yang berdampak positif dan optimal di tengah kondisi ketidakpastian global. Be berapa ke bijakan dan tata Kelola keuangan negarayang baik tercermin dari pelaksanaan beberapa agenda strategis seperti pemilihan kepala daerah serentak, penanganan bencana alam, serta pelaksanaan kegiatan strategis seperti Asian Games dan Asian Para Games, sertaIMF-WB Annual, Meeting. Di tahun 2019 , tekanan dari isu perang dagang (trade wa,) antara AS dan Tiongkok semakin intensif sehingga berdampak pada perlambatan kinerja pertumbuhan ekonomi nasional kembali level 5,0 persen. Isu trade war tersebut berimplikasi pada perlambatan perdagangan global sehingga menekan kinerja ekspor nasional ke zona kontraksi. Tekanan terse but juga menyebabkan aktivitas investasi terganggu dan mengalami perlambatan. Kinerja ekonomi di 2019 ditopang oleh stabilitas konsumsi dan daya beli masyarakat. Berbagai program ke bijakan Bantuan Sosial juga mampu menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. Dari sisi lapangan usaha, perlambatan kinerja terjadi di sektor industri pengolahan, perdagangan dan konstruksi. Di sisi lain, sektor-sektor jasa masih mampu tumbuh cukup tinggi dan menahan perlambatan ekonomi le bih dalam. Di tahun 2020, kinerja ekonomi nasional menghadapi guncangan akibat Pandemi COVID-19. Sifat virus yang mudah menular menye babkan pemerintah perlu menempuh langkah kebijakan pembatasan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Hal ini tentunya berdampak signifikan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha sehingga perekonomian Indonesia terkontraksi 2, 1 persen di tahun ini. Dari sisi magnitude dampak pandemi COVID-19, kinerja ekonomi Indonesia tersebut masih relatif lebih baik dibandingkan sebagian besar negara peers di ASEAN dan G20 yang se bagian besar mengalami kontraksi cukup dalam, se · perti: AS -3,5%; Jerman -5,0%; Rusia -3, 1 %; Singapura -5, 8%; Filipina -9,5%. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Moderasi dampak pandemi terhadap ekonomi terutama ditopang keberhasilan peran sentral belanja pemerintah melalui instrumen APBN yang menjalankan kebijakan countercyclical dengan optimal. Hal ini tercermin dari pelaksanaan APBN yang ekspansif dengan defisit mencapai 6, 1 persen dari PDB dengan pertumbuhan belanja negara se besar 12,2 persen sehingga kinerja konsumsi pemerintah yang tetap tumbuh JX>Sitif 1,9 persen di tengah masa pandemi. Di samping berperan pada pengeluaran konsumsi pemerintah, belanja negara khususnya melalui pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga berkontribusi terhadap konsumsi rumah tangga, dan inve stasi publik. KomJX>nen ekonomi lainnya sepertikonsumsi rumah tangga, investasi serta eksJX>r dan imrx: >r mengalami kontraksi cukup dalam . Konsumsi rumah tangga mengalami kontraksi 2,6 persen sepanjang 2020 seiring pembatasan aktivitas masyarakat di tengah pandemi. Hal ini terlihat dari jenis pengeluaran yang te rdampak yang paling be sar yakni konsumsi transrx: >rtasi dan komunikasi yang terkontraksi 9,6 persen diikuti dengan subkomJX>nen konsumsi restoran dan hotel sebesar -8,1 persen. Investasi juga terkontraksi sebesar 4,9 persen se1nng penundaaan berbagai rencana investasi termasukproyek-proyek pemerintah. Sementara itu, kinerja perdagangan internasional tumbuh negatif cukup dalam yakni sebesar -7,7 persen untuk eksrx: >r dan -14, 7 untuk imrx: >r. Dari s1s1 sektoral, pandemi yang mengharuskan dilakukannya pembatasan aktivitas sosial ekonomi dan mobilitas masyarakat berakibat pada terhambatnya berbagai aktivitas ekonomi, produksi, dan juga pelemahan permintaan sejalan dengan pendapatan masyarakat yang menurun. Kondisi ini kemudian menyebabkan kinerja sebagian besar sektor ekonomi terdampak negatif. Sektor yang terkait dengan aktivitas pariwisata mengalami dampak negatif sangat dalam seperti sektor akomodasi makan & minum (tumbuh -10,2 persen), sektor transJX>rtasi dan pergudangan (-15,0 persen). Sementara beberapa sektor lain yang menjadi penyumbang utama ekonomi nasional juga mengalami pertumbuhan negatif namun relatif le bih mode rat diantaranya sektor industri pengolahan (-2,9 persen), sektor pertambangan (-2,0 persen), sektor konstruksi ( 3,3 persen) , dan juga sektor perdagangan (-3,7 persen). Hanya beberapa sektor yang mampu tetap tumbuh JX>Sitif tinggi , yakni sektor informasi dan komunikasi serta jasa kesehatan dan kegiatan sosial yang masing-masing tumbuh se besar 10,6 persen dan 11,6 persen. Hal ini sejalan dengan perubahan JX>la aktivitas dan adaptasi kebiasaan baru masyarakat di masa pandemi COVID-19.
2 . 3. Sektor Perdagangan Internasional Kondisi ekonomi dan perdagangan global memiliki pengaruh yang besar pada perekonomian nasional, terutama dari faktor ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA harga komoditas. Sejak pulih dari Asian Financial Crisis di awal tahun 2000, periode pertumbuhan ekonomi tinggi di Indonesia selalu terkait dengan tingginya harga komoditas global. Perkembangan perdagangan internasional Indonesia dalam 10 tahun terakhir mengalami fluktuasi yang cukup besar akbat dinamika ekonomi global maupun domestik. Perkembangan terse but juga mempengaruhi pergerakan neraca pemba ya ran Indonesia, khususnya neraca transaksi berjalan Indonesia. Setelah terkontraksi akibat dampak krisis 2009, nilai e kspor dan impor Indonesia (dalam USD) mampu tumbuh tinggi di tahun 2010 dan 2011. Namun demikian, hal terse but tidak berlangsung lama di mana ekspor dan impor Indonesia kembali mengalami tekanan di tahun 2012. Krisis utang dan ekonomi di kawasan Eropa dan perlambatan ekonomi Republ ik Rakyat Tiongkok turut menekan kinerja ekspor dan impor Indonesia. Ekspor dan impor cenderung melemah dan mengalami kontraksi selama periode 2012 hingga 2015. Ekspor dan impor mulai membaik di tahun 2016 walaupun masih mencatat pertumbuhan negatif, dan baru kembali tumbuh positif di tahun 2017 . Grafik 19 Pertumbuhan Ekonomi dan Volume Perdagangan Du.nia dan Pertumbuhan Ekspor-Impor Komoditas Indonesia (USD) Pertumbuban Ekonomi dan Pertumbuban Ekspor-Impor Volume Perdagangan Dunia Komoditas Indonesia (USD) 15% 50% 40% 10% 30% 05% 20% 10% 00% 0 ..... N M in .: : , r-- 000 /o ..... ..... ..... ..... ..... ..... ..... ..... "' Q Q Q Q Q Q 0 Q N N N N N N N N -10% -0 5% -20% ~ World Trade Vol. -30% - 10 % ~ World GDP ~ Ekspor (fob ) ~ Impor (cif ) ~ Tiongkok GDP -15% Sumber: WEO- IMF clan BPS, 2021 Di tahun berikutnya , perkembangan ekspor kembali mengalami tekanan akibat munculnya isu perang dagang (trade wary yangjuga mempengaruhi ekonomi dan permintaan negara- negara mitra dagang Indonesia . Setelah mengalami perlambatan di tahun 2018, ekspor Indon e sia kembali mengalami kontraksi di tahun 2019. Di sisi lain, impor Indonesia masih mencata t pertumbuhan tinggi di tahun 2018 seiring meningkatnya kebutuhan bahan-bahan input sejalan akselerasi pembangunan infrastruktur di Indonesia, dan kemudian turut mengalami kontraksi seiring perlambatan ekonomi domestik. Kontraksi jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA terse but berlanjut di tahun 2020 karena mere baknya pindemi COVID-19 yang berdampik pida ekonomi dan permintaan global. Perkembangan eksJX)r dan imJX)r yang terjadi menyebabkan timbulnya tekanan pida neraca transaksi berjalan ( current accoun~. Neraca Perdagangan (trade balance) mengalami defisit neraca transaksi berjalan ( Current Account Deficit-CAD) sejak 2012 hingga tahun 2020. Apibila disimaklebihjauh, penurunan surplus neraca perdagangan yang terjadi terutama disebabkan mulai terjadinya defisit neraca perdagangan migas Indonesia. Penurunan kapisitas produksi minyak mentah Indonesia akibat sumur-sumur yang semakin tua, di tengah tingginya permintaan domestik telah menimbulkan tekanan defisit neraca migas, khususnya sejak tahun 2012. Defisit neraca migas yang terjadi juga dipengaruhi oleh tingginya harga minyak mentah di pisar dunia selama periode commodity boom (2012-2014) dan tidak adanya penurunan permintaan di dalam negeri akibat harga BBM domestik yang masih disubsidi. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan tekanan CAD, tetapi juga beban fiskal yang semakin be rat se bagai akibat be ban subsidi BBM yang harus di tanggung APBN. Kondisi CAD dan be ban fiskal terse but menjadi perhatian Pemerintah untuk melakukan berbagai reformasi dan resJX>ns ke bijakan dalam mengatasi masalah terse but. Masalah ini juga telah menjadi dasar bagi Pemerintah untukmelakukan reformasi kebijakan subsidi harga BBM dalam negeri yang ditempuh pida tahun 2014. Kebijakan ini mampu berdampik pida penurunan defisit neraca migas di tahun-tahun berikutnya, walaupun tetap dibayangi oleh tekanan akibat kapisitas produksi minyak dalam negeriyangmasih belum pulih. Isu CAD kembali menjadi perhatian pida tahun 2018 dimana kembali terjadi peningkatan defisit dan telah membawa tekanan yang cukup be rat pida stabili tas nilai tukar. Ke butuhan imJX)r barang input untuk percepitan pembangunan ekonomi di tengah tekanan isu perang dagang (trade war), serta dampik kenaikan Fed Funds Rate (FFR) pida penurunan arus modal masuk ke Indonesia telah mendorongtekanan nilai tukar rupiah. Hal ini telah mendorong Pemerintah untuk melakukan evaluasi dan penundaan terhadap beberapi proyek pembangunan dan infrastruktur domestik untuk mengurangi tekanan imJX)r dan CAD. Di samping itu, kebijakan - kebijakan untuk melakukan restrukturisasi industri dan investasi terus dilakukan, termasuk diantaranya strategi pengembangan biodiesel untuk mengurangi kebutuhan imJX)r bahan bakar. Perkembangan eksJX)r dan imJX)r dalam periode 2010-2019 menunjukkan pergerakan yang cepit berubah-ubah (volatile). Pertumbuhan eksJX)r di tahun 2010 dan 2011 cukup tinggi, secara umum didorong oleh kenaikan harga komoditas (commodity boom). Di sisiimJX>r, pertumbuhan ekonomidomestik yang cukup tinggi juga mendorong terjadinya kenaikan imJX)r. ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 36 - Kenaikan ekspor dan impor ini didominasi oleh ekspor dan impor ha.rang non migas. Di tahun 2012-2015 , terjadi krisis utang di Eropa yang juga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dunia. Hal terse but juga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi domestik walaupun secara umum masih menunjukkan pertumbuhan di atas 5 persen. Pertumbuhan ekspor dan impor selama kurun waktu tersebutjuga mengalami kontraksi. Ekspor ha.rang mengalami penurunan signifikan sementara ekspor jasa relatif masih tumbuh. Pada tahun 2012 ekspor migas masih bertumbuh positif , namun pertumbuhan impor migas meletihi ekspor migas sehingga Indonesia mengalami neraca migas yang defisit. Defisit migas terus berkelanjutan sampai sekarang sehingga diperlukan reformasi struktural untuk memulihkan kondisi terse but. Grafik 20 Neraca Perclagangan Migas clan Non Migas, clan Neraca Transaksi Berjalan RI Neraca Perdagangan Migas dan Non Neraca Transaksi Berjalan RI Migas Q ~ 40 35 : : : i ;
, : : > 50 40 04% 03% 1. -~ ; i 30 25 20 I-, 30 E 20 : ; ; 10 02% 01% 15 0 -01% 10 - 02% OS -03% 00 -05 -10 -15 I O N 0 N N -30 -40 -50 - Trade Blnc - services - 04% - 05% - Prim. Income - Sec. Income ■ Non Migas {fob) ■ Migas {fob) ~ Curr.Ace. Sumber: BPS , 2021 Grafik 21 Perkembangan Neraca Pembayaran Indonesia (persen PDB) 06% 05% 04% 03% 02% 01% 00% - 20 10 2016 I 20 I 17 20 - 19 0 -0 1% -02% -03% -04% - Overal B alance - Cu rr. Acc. -+- Cap & Fin. Acc. Sumber: BPS , 2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Memasuki tahun 2017 dan 2018, ekspor dan impor kembali meningkat dan mendorong perooikan kinerja pertumbuhan ekonomi domestik. Akselerasi pembangunan infrastruktur juga menjadi salah satu pendorong aktivitas ekonomi. Di sisi lain, hal tersebut mendorong kenaikan impor terutama impor ha.rang nonmigas dan mengakibatkan tingginya CAD. Selama tahun 2019, perkembangan ekspor dan impor juga menunjukkan penurunan yang dise babkan oleh pelemahan ekonomi global. Pertumbuhan volume perdagangan dunia juga melambat . Hal tersebutjuga mempengaruhi penurunan permintaan dari negara mitra dagang utama Indonesia . Di tahun 2020, pandemi COVID 19 yang melanda dunia mengakibatkan perekonomian terkontraksi cukup dalam . Ekspor ha.rang tertekan walaupun moderatsementaraimpor ha.rang tertekanlebihdalam . Di sektor jasa, ekspor dan impor jasa terkontraksi sangat dalam karena penurunan di sektor pariwisata akibat pembatasan pergerakan orang .
2.4. Inflasi Laju inflasi menjadi salah satu indikator makro ekonomi yang penting karena memberikan gambaran tentang stabilitas harga. Inflasi diharapkan mencapai tingkat yang stabil dan rendah dengan tetap mencerminkan perekonomian yang sehat, yaitu menopang daya beli masyarakat yang terjaga , mendorong tingkat konsumsi, dan tetap memberikan ruang insentif bagi dunia usaha untuk berkembang dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang akseleratif. Sejak tahun 2005, inflasi ditetapkan mengikuti strategi inflation t: argeting framework dengan mengupayakan laju inflasi dapat dikendalikan sesuai dengan sasaran inflasi yang telah ditetapkan. Secara umum, laju inflasi berada pada tren menurun dalam 10 tahun terakhir hingga mencapai kisaran 3 persen. Laju inflasi menurun seiring dengan upaya pengendalian inflasi yang terintegrasi antara pusat dan daerah. Selain itu, implementasi inflation t: argeting mampu menjadi jangkar ekspektasi inflasi masyarakat sehingga menopang terkendalinya inflasi secara umum . Bauran ke bijakan nasional antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Bank Indonesia yang semakin diperkuat dalam kerangka Tim Pengendalian Inflasi Nasional mampu menjaga stabilitas harga hingga ke tingkat daerah . Tingkatinflasi pada tahun 2013 dan 2014 sempatmeningkat di luar batas atas sasaran inflasi, didorong oleh faktor cuaca e kstre m dan ke bij akan pe nye suaian harga e nergi dome stik dalam rangka agenda reformasi subsidi energi. Meskipun demikian, laju inflasi dalam be berapa tahun terakhir mampu bertahan pada kisaran 3 persen sebelum masa pandemi yang menekan inflasi hingga di bawah interval sasaran inflasi pada 2020. Terkendalinya laju inflasi dalam be berapa tahun terakhir tercermin pada pergerakan komponen inflasi yang juga mengalami penurunan secara umum. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafi.k 22 Realisasi dan Sasaran Inflasi, 2010-2020 (persen) 8. 38 8. 36 - Sasaran l nflasi -0- ln flasi I HK 5.5 5.0 5.0 4.5 4.5 4.0 3.5 3.5 3.5 3.0 3.0 3.0 2.5 2.5 1.68 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Sumber: BPS clan KementerianKeuangan, 2021 Terjaganya stabilitas inflasi terlihat dari tren penurunan pergerakan inflasi inti yang menggamoo.rkan keseimoo.ngan penawaran dan permintaan secara umum. Laju inflasi inti bergerak menurun hingga kisaran 3 persen dengan tetap menciptakan pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Ekspektasi inflasi yang terjaga juga mendorong laju inflasi inti bergerak menurun secara bertahap. Selain inflasi inti, pergerakan inflasi pangan juga menggambarkan penurunan tingkat volatilitas . Beroo.gai ke bijakan pangan nasional di sisi produksi dan distribusi serta baik di tingkat pusat dan daerah ditempuh untuk menjamin ketersediaan pasokan dan menciptakan keterjangkauan harga. Pengelolaan risiko administered price yang terukur juga menopang terjaganya inflasi agar berada dalam sasaran inflasi. Kebijakan energi dilakukan secara hati-hati dengan tetap memerhatikan kondisi daya beli masyarakat dan kesehatan fiskal APBN. Pada tahun 2010, laju inflasi mencapai 6,96 persen (yoy) didorong terutama oleh tekanan inflasi volatile food yang dipengaruhi oleh faktor gangguan cuaca La Nina yang terjadi secara glooo.l. Hal terse but berdampak pada penurunan produksi pangan glooo.l dan dome stik sehingga mendorong kenaikan harga pangan secara umum. Kondisi tersebutjuga membuat sejumlah negara produsen mengeluarkan ke bijakan pembatasan / larangan ekspor komoditas pangan, utamanya beras. Hal ini berdampak pada kurangnya pasokan dalam negeri sehingga harga beras domestik meningkat tajam . Gangguan distribusi akioo.t cuaca juga turut berkontribusi pada meningkatnya harga-harga secara umum. Se lain karena faktor pangan, ke bijakan tarif listrik dan perpanjangan izin kendaraan turut menekan laju inflasi . Sementara itu, laju inflasi 2011 dan 2012 dapat terkendali hingga mencapai masing - masing 3,79 persen (yoy) dan 4,30 persen (yoy). Penurunan inflasi di tahun 2011 dan 2012 ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dipengaruhi oleh terjaganya inflasi volatile food dan administered price di tingkat yang relatif lebih rendah didukung dengan stabilnya inflasi inti . Rendahnya inflasi volatile food didukung oleh kebijakan pemerintah dalam menjaga kecukupan pasokan dan kelancaran distribusi, serta stabilisasi harga pangan. Selain itu, dampak gangguan cuaca juga relatif minimal sehingga mendukung stabilitas harga pangan p: : >kok strategis. Meskipun begitu, harga pangan sempat mengalami peningkatan di tahun 2012 se oo.gai dampak dari kenaikan harga pangan internasional. Sementara itu, kebijakan harga energi domestik yang tidak beruoo.h memengaruhi rendahnya inflasi administered price di tengah tekanan harga minyak mentah dunia yang masih relatif tinggi. Selanjutnya di tahun 2013 dan 2014, laju inflasi tercatat meningkat tajam mencapai kisaran 8 persen. Tingginya laju inflasi dua tahun berturut-turut tersebut dipengaruhi oleh dinamika perekonomian global yang berdampak pada peningkatan harga komoditas energi dan oo.han pangan di pasar internasional. Selain itu, langkah kebijakan reformasi di bi.dang subsidi energi memberikan tekanan pada inflasi secara umum. Kebijakan reformasi energi tersebut ditempuh seoo.gai upaya untuk mengurangi be ban fiskal dan merealokasi anggaran belanja subsidi ke anggaran belanja yang le bih produktif, terutama belanja infrastruktur. Tekanan inflasi administered price yang mengalami peningkatan juga memiliki dampak lanjutan pada komp: : >nen inti dan volatile food . Meskipun demikian, Pemerintah tetap berupaya untuk menjaga tingkat konsumsi, salah satunya melalui skema program perlindungan sosial seoo.gai upaya memitigasi dampak penyesuaian harga energi terse but, terutama oo.gi masyarakat berpenghasilan rendah . Se lain itu, Pemerintah tetap melakukan sinergi ke bijakan fiskal, moneter, dan sektor riilyang dilaksanakan di tingkat pusat dan daerah bersama Bank Indonesia untuk dapat menahan tekanan komp: : >nen harga diatur pemerintah tersebut . Pada periode tahun 2015-2016, laju inflasi berhasil ditekan pada tingkat yang relatif rendah masing-masing di level 3,4 persen (YoY) dan 3,0 persen (YoY). Moderasi pertumbuhan ekonomi dan tren penurunan harga minyak mentah dunia didukung dengan stabilitas nilai tukar Rupiah menjadi faktor terkendalinya laju inflasi di tahun 2015, terutama inflasi komp: : >nen inti. Se lain itu , komp: : >nen administered price terjaga di tingkatyang rendah didorong oleh penurunan harga BBM seiring dengan penurunan harga minyak mentah dunia. Pemerintahjuga kemoo.li melanjutkan reformasi ke bijakan subsidi energi dengan mempertimoo.ngkan tren penurunan harga minyak dunia yang terjadi sejak akhir tahun 2014. Hal ini sejalan dengan prioritas Pemerintah untuk melaksanakan akselerasi pembangunan infrastruktur. Momentum penurunan laju inflasi ini mendorong Pemerintah untuk terus melakukan evaluasi dan penguatan kebijakan di tahun-tahun selanjutnya dengan t jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA mempertimoo.ngkan be saran damµ: ik inflasi, tingkat kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat miskin, serta kesinambungan fiskal dan target pemoo.ngunan. Di saat yang sama, Pemerintah juga berkomitmen untuk melaksanakan beroo.gai ke bijakan yang mendukung pengendalian inflasi melalui pemoo.ngunan infrastruktur untuk memperlancar sistem distribusi dan logistik. Selain itu, Pemerintah juga tetap melaksanakan ke bijakan untuk menciptakan keterjangkauan harga, seperti operasi i: asar, serta program-program kesejahteraan dan jaminan sosial dalam rangka menjaga daya beli masyarakat. Sejak tahun 2015, laju inflasi daµ: it dikendalikandi kisaran3 persen (YoY). Meskipun sedikitmeningkatdi tahun2017, lajuinflasi tetap terkendali di tingkat 3,61 persen (YoY) . Pencaµ: iian laju inflasi ini terutama didukung oleh terkendalinya harga, terutama komoditas µ: ingan di seµ: injang tahun serta terjaganya keseimoo.ngan fundamental permintaan dan penawaran. Di sisi lain, tekanan inflasi di tahun 2017 utamanya berasal dari komponen harga diatur Pe me rin tah a tau administered price, yai tu damµ: ik peroo.ikan skema subsidi listrik agar le bih teµ: it sasaran. Namun, tekanan komponen ini mereda memasuki semester II seiring berakhirnya penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan daya 900VA Rumah Tangga Mampu. Sementara itu, inflasi volatile food berada di tingkatyang rendah. Hal ini didukung oleh kondisi cuaca yang oo.ik dan dukungan pengawasan distribusi µ: ingan yang melioo.tkan penegak hukum sehingga daµ: it mengantisiµ: isi terjadinya permainan harga . Perkemoo.ngan laju inflasi kemoo.li menunjukkan caµ: iian positif sehingga secara konsisten berada dalam sasaran inflasi selama emµ: it tahun berturut-berturut. Laju inflasi tahun 2018 tercatat sebesar 3,13 persen (YoY), lebih rendah dibandingkan tahun 2017. Pencaµ: iian laju inflasi tersebut didukung oleh terkendalinya inflasi komponen volatile food, rendahnya inflasi administered price, dan relatif stabilnya inflasi inti di tengah tekanan eksternal yang meningkat, khususnya damµ: ik pelemahan nilai tukar rupiah. Sei: anjang tahun 2018, tekanan inflasi terbesar bersumber dari inflasi harga bergejolak yang didorong oleh tingginya harga beras di awal tahun serta meningkatnya harga daging dan telur ayam ras. Di sisi lain , laju inflasi harga diatur Pemerintah mengalami perlamoo.tan didukung oleh kebijakan harga energi Pemerintah mempertahankan harga µ: ida tingkat yang sama untuk tarif listrik dan be beraµ: i jenis oo.han oo.kar minyak. Sementara itu, inflasi inti masih bergerak pada kisaran 3 persen me ski pun mulai menunjukkan kecenderungan meningkat . Pada tahun 2019, pencaµ: iian positif perkemoo.ngan laju inflasi terus berlanjut dengan realisasi inflasi terendah dalam dua dekade terakhir, yaitu sebesar 2,72 persen (YoY) . Terkendalinya inflasi µ: ida tingkat yang rendah ini didukung oleh inflasi jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA administered price yang terus mengalami tren menurun serta inflasi inti yang masih terjaga p: tda kisaran 3 persen, di tengah inflasi oolatile food yang relatif mengalami tren meningkat sejak 2018. Peningkatan harga p: tda komoditas p: tngan terutama terjadi p: tda produk hortikultura, sepertianeka cabai dan bawang akibat damp: tk kemarau p: tnjang yang terjadi p: tda semester II 2019. Mengatasi hal tersebut, Pemerintah terus berup: tya menjaga harga komoditas , dengan menjaga ketersediaan komoditas p: tngan di p: tsar , serta meningkatkan arus produksi dan distribusi bahan p: tngan. Sementara itu, tekanan p: tda komponen inti berasal dari tingginya inflasi emas dan perhiasan seiring meningkatnya harga emas global yang dipengaruhi oleh kecenderungan investor beralih p: tda safe haven asset akibat faktor ketidakp: tstian global. Di sisi lain, rendahnya inflasi administered price dipengaruhi oleh penurunan harga bensin nonsubsidi seiring menurunnya harga minyak mentah dunia , pemberian diskon tarif listrik golongan 900VA (RTM), serta ke bijakan Pemerintah dalam pengaturan tarif angkutan udara. Grafik 23 Realisasi dan Sasaran Inflasi, 2010-2020 2010 2011 2012 20 13 2014 2 01 5 20 16 2017 2018 2019 2020 - c ore - Adm inistered P ric e - volatile Foo d Sum be r: BPS, 2021 Memasuki tahun 2020, laju inflasi di awal tahun masih me nee rminkan pe rgerakan yang masih te r ke ndali se suai de ngan sasaran inflasi 3,0±1 ,0 persen (YoY). Namun, tekanan membayangi pergerakan inflasi seiring dengan eskalasi penyebaran wabah COVID-19 yang mulai meluas di berbagai daerah di Indonesia sejak Maret 2020. Pada bulan April 2020, penerap: tn ke bijakan pembatasan sosial juga berdamp: tk p: tda mulai berkurangnya mobilitas masyarakat dan aktivitas konsumsi, produksi, serta distribusi. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Sepanjang 2020, laju inflasi inti melanjutkan tren perlambatan yang telah dimulai sejakOktober 2019, dipengaruhi oleh tekanan permintaan domestik yang masih terbatas dan melambatnya kredit konsumsi. Pandemi COVID-19 telah menekan tingkat permintaan secara umum dan daya beli masyarakat. Tren perlambatan inflasi terjadi pada komoditas- komoditas yang termasukdalam kelompok barang - barang tahan lama dan kelompok jasa. Di sisi lain, terdapat tekanan kenaikan harga emas perhiasan yang terimbas dari kenaikan harga emas internasional akibat ketidakpastian ekonomi global. Tekanan inflasijuga terjadi pada Kelompok Kesehatan sepanjang semester I 2020. Inflasi pangan sempat mengalami gejolak di awal masa pandemi mulai memasuki Indonesia . Terganggunya pasokan baik produksi maupun mendorong kenaikan harga pangan tertentu. Namun seiringdenganrespons kebijakan pangan di sisi produsen dan konsumen didukung dengan perbaikan distribusi mendorong harga mulai mengalami normalisasi. Di tengah konsumsi yang mengalami penurunan akibat pandemi, produksi terus tetap berlanjut untuk menjamin keberlangsungan pasokan pangan dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional di tengah situasi pandemi . Me ski pun begitu, tantangan cuaca dan bencana yang terjadi di beberapa daerah mendorong kenaikan harga secara musiman sehingga masih terdapat risiko tekanan akibat kenaikan harga pangan. Di samping itu, tren kenaikan harga global akibat gangguan pasokan supply global dan ke bijakan restriksi di beberapa negara produsen berpotensi menimbulkan tekanan di domestik. Untuk itu, Pemerintah tetap berupaya untuk terus menempuh ke bijakan untuk menjaga ketersediaan harga, menjaga keterjangkauan harga, dan menjaga ekspektasi inflasi. Tren perlambatan juga terjadi pada inflasi administered price. Se bagai respons cepat mengahadapi dampak pandemi, Pemerintah mengupayakan kebijakan energi yang akomodatif untuk mendukung keberhasilan proses pemulihan ekonomi nasional. Harga energi domestik cenderung tidak berubah sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat untuk menjaga daya beli secara umum. Dukungan bantuan sosial energi dalam bentuk penggratisan dan diskon juga mendorong terjaganya konsumsi energi nasional. Meskipun terdapat tekanan inflasi transportasi akibat perubahan mekanisme pembentukan tarif, inflasi administered price masih cenderung rendah di sepanjang 2020 . Beberapa penyedia jasa transportasi melakukan penyesuaian tarif dengan mengakomodasi aturan protokol kesehatan sehingga meningkatkan biaya input. Me ski pun begitu, tingkat permintaan transportasi, terutama antar daerah masih relatif le mah seiring dengan ke bijakan pembatasan mobilitas serta ke bijakan pelarangan mudik. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Il.2.5 . Nilai Tukar Pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS dalam 10 tahun terakhir secara umum cenderung mengalami depresiasi, yang lebih banyak dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global yang turut berpengaruh pada beberapa variabel ekonomi makro domestik. Setelah mengalami apresiasiminor di tahun 2010 , rata-rata nilai tukar bergerak di kisaran Rp9.000 s.d. Rp9.300 per dolar AS di tahun 2011 dan 2012 . Pelemahan tersebutdipengaruhi antara lain oleh mulai terjadinya pelemahan current account akibat menurunnya kinerja ekspor seiring pelemahan permintaan dunia akibat krisis hutang di Eropa dan mulai melambatnya ekonomi Republik Rakyat Tiongkok yang merupakan negara tujuan ekspor utama Indonesia. Tekanan pada kinerja ekspor yang juga mendorong Current Account Deficit masih terus terjadi hingga be berapa tahun selanjutnya . Di tahun 2013 , nilai tukar rupiah mengalami tekanan terbesar dalam satu dekade terakhir dimana nilai tukar terdepresiasi hingga mencapai Rpl2.189 per dolar AS di akhir tahun atau terdepresiasi 26 persen dibandingkan tingkatnya di akhir tahun 2012. Fenomena tersebut utamanya dipengaruhi dua faktor besar baik dari eksternal maupun dalam negeri. Mencuatnya rencana taper tantrum oleh The Fed (bank sentral AS) di akhir kuartal 1- 2013 telah menimbulkan gejolak sentimen investor di pasar global untuk mengalihkan danan ya keluar negara-negara berkembang , termasuk dari Indon e sia . Gejolak y ang terjadi telah menimbulkan tekanan pada pasar keuangan domestik dan nilai tukar Rupiah . Di tahun yang sama , tekanan tinggin ya harga minyak mentah global telah mendorong Pemerintah untuk melakukan penyesuaian subsidi harga BBM dalam negeri sehingga menye babkan peningkatan inflasi yang cukup tinggi . Faktor-faktor Current Account Deficit yang disertai penurunan capital inflow, serta inflasi yang tinggi menjadi faktor- faktor signifikan pada pelemahan nilai tukar di tahun terse but . Tren pelemahan nilai tukar terus berlanjut hingga tahun 2015. Pada periode terse but faktor dampak implementasi ke bijakan taper tantrum oleh the Fed dan masih tingginya Current Account Deficit menjadi faktor kunci pelemahan nilai tukar Rupiah di periode terse but. Di tahun 2016 hingga 2017 , nilai tuka r Rupiah relatifterjaga pada tingkat rata-rata pada kisaran Rp13 . 300 per dolar AS. Perbaikan kinerja tersebut dipengaruhi oleh mulai membaiknya kinerja ekspor dan Current Account Indonesia, yang disertai pula dengan mulai masukn ya kembali arus modal asing ke dalam negeri. Pelaksanaan reformasi kebijakan fiskal, diantaranya reformasi kebijakan subsidi harga BBM dan belanja modal/infrastruktur tel a h mampu mengembalikan keperca y aan investor pada kinerja ekonomi domestik. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 24 Pergerakan Nilai Tukar Rupiah 16600 14600 12600 10600 8600 6600 -• 1 __ • __ 4600 2600 600 2010 20 11 20 1 2 2013 20 14 2015 2016 20 17 20 18 2019 2020 App/dep .,. A vg .,._ EoP Sumber: Bloomberg, 2021 Di tahun 2018, tekanan nilai tukar sempat kemooli terjadi, khususnya di tiga kuartal pertama . Peningkatan defisit CAD akioot tingginyaimpor untuk memenuhikebutuhan oohan input untuk akselerasi pemoongunan dan peningkatan suku bunga FFR oleh the Fed telah mendorong capital outflow yang terjadi sempat memberi tekanan pada pergerakan nilai tukar Rupiah . Selain itu, adanya perang dagang antara dua negara besar di dunia , yakni Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok turut menamooh kepanikan di pasar keuangan domestik sehingga turut menekan pergerakan nilai tukar rupiah. Namun , tekanan tersebut kemooli mereda di kuartal terakhir 2018, seiring respons oouran kebijakan fiskal dan moneter di dalam negeri untuk mengatasi tekanan nilai tukar yang terjadi. Di kuartal terakhir terse but, arus modal asing kemooli mengalir masuk ke dalam negeri yang menandakan kemoolin ya kepercayaan investor gloool pada kondisi ekonomi domestik Penguatannilai tukar pun terus berlanjutdi tahun 2019 dimana pergerakan nilai tukar relatif stabil pada kisaran rata-rata Rp13 . 900 s.d. Rp14.100 per dolar AS dan mencatatkan tren a pre siasi di akhir tahun 2019 . Di tengah periode pandemi COVID-19 tahun 2020, nilai tukar sempat terkoreksi cukup dalam akioot kekhawatiran dampak pandemi terhadap kinerja ekonomi. Tekanan terse hlt terjadi pada awal masa pandemi sejalan dengan mulai diberlakukannya pengetatan kegiatan ekonomi domestikyakni di akhir kuartal pertama dan awal kuartal kedua tahun 2020 . Namun demikian, respons kebijakan Pemerintah dan otoritas sektor moneter dan ke uangan yang cepat, khususnya melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), mampu mengembalikan kepercayaan investor gloool dan stabilitas nilai jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tukar. Se lain itu, kemajuan positif dari penemuan vaksin COVID 19 menjadi salah satu faktor penting terjaganya nilai tukar di penghujung tahun. Pada akhir tahun 2020, nilai tukar rupiah ditutup pada level Rp14.105, atau terdepresiasi 1,5 persen di oondingkan akhir tahun 2019.
2.6. Suku Bunga SUN 10 Tahun Dalam APBN 2021, tingkat suku bunga yang digunakan se oogai asumsi dasar ekonomi Makro (ADEM) adalah suku bunga Obligasi Negara 10 tahun. Perkemoongan pasar keuangan gloool sangat mempengaruhi perkemoongan tingkat suku bunga SUN 10 tahun. Selama periode 2008-2010, pasar keuangan goool mengalami pengetatan likuiditas akioot adanya Global, Fznancial Crisis mengakiootkan adanya capital outflow dari emerging market, termasuk Indonesia. Kondisi ini mengakiootkan nilai tukar rupiah dan yield SUN tertekan. Selanjutnya, kondisi pasar keuangan gloool mulai memooik pada periode 2010-2012 yang me ngaki oo tkan capital inflow ke emerging market dan menurunkan tekanan terhadap pasar keuangan dalam negeri. Kondisi ini mendorong pemulihan ekonomi nasional dan perooikan kinerja fiskal seiring penigkatan tren harga komoditas. Dalam periode selanjutnya, peruoohan kondisi pasar keuangan gloool dipicu oleh normalisasi kebijakan moneter Amerika Serikat. Dengan pertimoongan ekonomi Amerika Serikat telah memooik, suku bunga acuan FFR dinaikkan dari 0.25 persen meniadi 0,5 persen pa_da bulan Desember 2015 . Hal ini selaniutnya memberikan tekanan pada pasar keuangan dalam negeri. Rata-rata tingkat suku bunga SUN 10 tahun pada 2015 mencapai level yang relatif tinggi se besar 8, 18 persen sejalan dengan likuitas pasar keuangan gloool yang ketat. Selanjutnya, pada tahun 2016 dan 2017, tingkat suku bunga SUN 10 tahun mengalami penurunan masing-masing menjadi rata-rata 7,57 persen dan 6, 95 persen. Namun, seiring normalisasi ke bijakan moneter AS, rata-rata SUN 10 tahun meningkat kemooli menjadi 7,38 persen pada tahun 2018. Dalam menyikapi perkemoongan likuiditas keuangan yang ketat, Pemerintah melakukan strategi pembiayaan dan pengelolaan fiskal secara prudent guna meningkatkan kepercayaan investor terhadap obligasi yang diterbitkan. Pada tahun 2019, ketidakpastian ekonomi gloool semakin nyata akioot eskalasi perang dagang antara AS dengan Tiongkok dan respons kebijakan moneteryang longgar di negara maju. Meskipun demikian pengelolaan stabilitas nasional yang ooik dapat menekan rata-rata tingkat suku bunga SBN 10 tahun pada level 7,51 persen. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 11 . 2. 7. Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) Secara fundamental, kondisi permintaan dan penawaran minyak mentah dunia mempengaruhi pergerakan harga. Selain itu, faktor nonfundamental, seperti kondisi geopolitik dan gangguan cuacajuga berdampak pada kondisi harga. Pergerakan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Oil Price (ICP) mengikuti perkemoo.ngan harga minyak mentah dunia, antara lain Brent dan WTI. Sesuai formula, ICP juga dibentuk melalui pendekatan harga minyak mentah Brent guna meningkatkan daya saing karena mayoritas harga minyak mentah mengacu pada pergerakan harga Brent. Harga minyak pada periode 2010 -2014 berada dalam masa commodity boom, berada tingkat harga yang relatif tinggi. Harga minyak meningkat dari kisaran USD70/oo.rel pada 2010 hingga mencapai di atas USD120/oo.rel pada pertengahan Maret 2012 setelah sebelumnya mengalami penurunan yang tajam karena faktor krisis ekonomi glooo.l di 2009 . Mengikuti pola harga minyak mentah dunia , ICP juga mencapai titik tertinggin ya di bulan Maret 2012 yang mencapai USD128/oo.rel. Naiknya harga minyak terse but didorong oleh pulihnya perekonomian Amerika Serikat dan meredanya konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah, yaitu ancaman penutupan Selat Hormuz yang mengganggu distribusi pasokan minyak. Harga bergerak di level tinggi dan bertahan selama dua tahun berturut-turut . Menjelang akhir Desember 2014 , harga min y ak mentah mengalami penurunan yang siginifikan hingga mencapai kisaran USD60/oo.rel. Melanjutkan tren penurunan di akhir tahun 2014, harga minyak mentah cenderung berada di level yang rendah seiring dengan berakhirnya era commodity boom oo.hkan mencapai titik terendah pada USD30/oo.rel pada tahun 2015 hingga awal tahun 2016. Harga minyak mentah Indonesia sendiri mencapai USD28/oo.rel. Penurunan yang signifikan ini dipengaruhi oleh faktor pelemahan aktivitas perekonomian glooo.1 yang berdampak pada turunnya permintaan minyak, naiknya produksi shale gas Amerika Serikat, serta pasokan minyak glooo.l yang meningkat dari OPEC. Peningkatan cadangan minyak negara-negara OPEC didukung oleh meredanya ketegangan konflik AS -Iran dengan pencabutan sanksi nuklir terhadapiran. Setelah mengalami penurunan yang cukup dalam, harga minyak kemoo.li meningkat sejakawal 2016 . Mengikut pola yang sama dengan min y ak dunia, ICP juga bergerak secara bertahap mencapai kisaran USD50-60/oo.rel sepanjang 2016 - 2017. Tren peningkatan harga ini didorong oleh peroo.ikan aktivitas ekonomi glooo.l, terutama peningkatan permintaan oleh Tiongkok dan India. Di samping itu, ke bijakan pemangkasan produksi oleh 0 PEC dan 11 ne gar a non -0 PEC pada paruh pe rtama 201 7 turut menjaga harga berada dalam tren meningkat. Kesepakatan pemangkasan produksi tersebut terus dilanjutkan hingga akhir jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tahun 2018 dan mendorong harga meningkat hingga kisaran USD60- 70 /oo.rel. Harga minyak mentah 2018 meningkat dari tahun sebelumnya dan mencapai USD80/oo.rel pada pertengahan tahun . Hal tersebut dipengaruhi oleh ketegangan politik AS de ngan Iran dan Suri ah se rta konflik internal di be be rapa ne gara produsen di Afrika. Produksi minyak mentah dunia turun semakin dalam akioo.t gangguan politik yang terjadi Venezuela juga menjadi faktor yang mempengaruhi harga . Namun menjelang akhir 2018, harga minyak dunia me le mah dioo.yangi oleh ketegangan perang dagang antara AS dan Tiongkok meskipun OPEC telah berkomitmen untuk melakukan pemotongan produksi. Lemahnyaharga minyak mentah tersel: ut berlanjut hingga 2019, hingga sempat menyentuh USD77 /oo.rel pada September2019. Kondisi perekonomian glooo.l 2019 yang melemah semakin mendorong penurunan harga bergerak pada kisaran USD60 65/oo.rel, lebih rendah dioo.ndingkan angka 2018. OPEC dan Rusia (OPEC+) berupaya untuk menjaga harga agar tidak turun lebih dalam dengan melanjutkan kesepakatan pemotongan produksi hingga triwulan I 2019. Harga sempat meningkat pada kisaran USD70/oo.rel, didorong oleh penurunan cadangan minyak AS. Memasuki pertengahan tahun 2019, harga kemoo.li tertekan dipengaruhi oleh kondisi perekonomian 2019 yang semakin me le mah, naiknya tensi perang dagang Republik Rakyat Tiongkok - AS, serta naiknya cadangan minyak negara-negara non -OPEC, seperti AS dan Kanada. Naiknya cadangan minyak AS selaras dengan keinginan AS menjadi net eksportir minyak di 2020. Pada 2019, pergerakan harga minyak juga dipengaruhi oleh ke bijakan IMO2020 yang memoo.tasi emisi sulfur kapal. Regulasi terse but mewajibkan penggunaan low sulfur fuel oil (LSFO) sehingga mendorong naiknya permintaan LSFO, termasuk be be rapa j e nis min yak Indonesia . Pada Desember akhir 2019 dan awal 2020 , harga minyak mentah mulai mengalami tren peningkatan di atas USD60/oo.rel. Hal ini dipengaruhi oleh sentimen positif terjadinya kesepakatan dagang AS - Republik Rakyat Tiongkok. Harga minyak terus terdorong naik hingga pertengahanJanuari 2020. Namun, harga kemoo.li menurun pada pertengahan Januari seiring dengan penyeoo.ran waoo.h COVID-19 . Harga terus menurun seiring ekskalasi waoo.h secara glooo.l, tidak terkecuali Indonesia. Mewaoo.hnya virus tersebut berdampak pada jatuhnya harga minyak mentah hingga menyentuh kisaran USD40-50/oo.rel pada awal Maret 2020 seoo.gai dampak dari penurunan aktivitas perekonomian glooo.l yang signifikan. Harga minyak mentah melanjutkan penurunan yang sangat tajam seiring dengan gagalnya kesepakatan OPEC+ untuk kemoo.li melakukan pemotongan produksi minyak untuk merespons relatifrendahnya harga. Terjadinya supply war antara Rusia dan Arab Saudi jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 48 memperparah anjloknya harga. Se lain itu, rendahnya hargajuga dipengaruhi oleh melimpahnya stok minyak sehingga mengurangi kapasitas penyimpanan di tengah permintaan yang belum kunjung membaik. Grafik 25 Pergerakan Harga Minyak (USD/Barel) 140.0 120.0 100.0 80.0 60.0 40.0 20.0 0.0 2010 2011 2012 2013 2 01 4 2015 2016 2017 2 01 8 2019 202 <! 021 - WTI - Brent - ICP Sumber: Bloomberg, 2021 Merespons harga yang terus-menerus turun, OPEC+ kembali melakukan pertemuan dan menyepakati pengaturan produksi untuk menjaga harga agar tidak turun semakin dalam. Pada 9 April 2020, telah tercapai kesepakatan Arab Saudi dan negara OPEC lainnya serta Rusia untuk kembali memotong produksi di kisaran 10 juta barel per hari. Selain itu, aktivitas produksi minyak di Amerika menurun tajam sebagai respons naiknya stok minyak di tengah kapasitas penyimpanan yang terbatas . Atas respons OPEC+ dan Rusia serta kebijakan pengurangan produksi minyak mentah di beberapa negara mendorong harga mulai kembali naik seiring dengan ekspektasi pasar terhadapwabah yang akan semakin berkurang. Meskipun demikian, faktor ketidakpastian global mengalami peningkatan seiring dengan perkembangan pandemi secara global yang mengalami gelombang baru dan faktor geopolitik yang terjadi di Amerika Serikat. Secara umum, harga berada dalam tren meningkat seiring harapan perbaikan permintaan di tengah kondisi wabah yang masih berlangsung . Relaksasi kebijakan lockdown di beberapa negara mendorong harga meningkat meskipun masih terdapat risiko penurunan akibat gelombang wabah berikutnya. Melihat perkembangan terse but, OPEC+ semakin waspada dengan melakukan pertemuan rutin untuk memantau perkembangan harga dan memutu skan ke bijakan yang tepat agar dapat memengaruhi ekspektasi pasar. Harga bergerak secara bertahap jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 49 hingga mencapai kisaran di atas USD50/barel menjelang akhir tahun 2020 .
2 .8. Lifting Minyak dan Gas Kinerja sektor hulu migas Indonesia menghadapi berbagai kendala struktural yang berakibat pada tren penurunan produksi ( lifting) migas nasional seperti terlihat pada Grafik 26 panel Adan B. Lifting minyak mentah di tahun 2010 mencapai 954 ribu barel per hari (bph) mengalami penurunan menjadi hanya sekitar 707 ribu bph di tahun 2020. Lifting gas juga menunjukkan trenyang relatif sama. Pada tahun 2010 kinerja lifting gas bumi mencapai 1,3 juta barel setara minyak per hari (bsmph) mengalami tren penurunan sehingga pada tahun 2020 lifting gas bumi mencapai 983 ribu bsmph. Grafik 26 Kinerja Lifting Minyak dan Gas Bumi 2010-2020 A. Lifting Minyak Bumi (dalam Ribu barel per harl) 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - Target APBN - Target APBN-P - Rea li sasi B. Lifting Gas Bumi (dalam Rlbu barel setara mlnyak per hart) 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - TargetAPBN - TargetAPBN-P .,._ Rea lisasi Sumber: SKKMigasdan Kementerian Keuangan, 2021 (diolah) Secara umum, permasalahan utama di sektor hulu migas yang menye babkan tren penurunan lifting migas, antara lain : produksi minyak dan gas yang sangat mengandalkan lapangan yang sudah tua dan se bagian be sar te lah me masuki fase declining dengan tingkat penurunan alamiah yang cukup tinggi . Se lain itu , aktivitas investasi eksplorasi baru yang masih belum memadai sehingga penemuan sumber produksi baru semakin terbatas. Dalam satu dekade terakhir, penambahan produksi minyak jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 50 hanya terjadi pada tahun 2016 ketika Lapangan Banyu Urip Blok Cepu mulai on stream. Selain itu, faktor fluktuasi harga minyak dan gas duniajuga mempengaruhi nilai keekonomian proyek dan meningkatkan risiko oo.gi inve stasi yang dilakukan ole h para Kon traktor Kon trak Kerja Sama (KKKS). Penurunan harga signifikan terjadi di tahun 2015 dan 2020 menahan aktivitas investasi khususnya ekplorasi di lapangan oo.ru. Di 2020, harga minyak glooo.l berada pada le~l yang sangat rendah seiring kondisi pandemi COVID-19 yang mengakioo.tkan anjloknya permintaan energi baik untuk ke butuhan transportasi maupun yang digunakan se oo.gai input pada sektor industri . III. BASELINE PEREKONOMIAN 2020-2021 DAN JANGKA MENENGAH 111.1. Perekonomian Glooo.l Beroo.gai proyeksi oleh lemoo.ga internasional menunjukkan oo.hwa tahun 2021 akan menjadi tahun pemulihan. Selain dari oo.sis perkemoo.ngan ekonomi 2020 yang sangat rendah sehingga menghasilkan technical, rebound, pemulihan di 2021 juga didukung oleh beroo.gai faktor, seperti vaksinasi yang dilakukan secara glooo.l serta ke bijakan akomodatif yang masih dijalankan secara luas . Proyeksi terkini yang dikeluarkan oleh IMF dalam WEO Report April 2021 serta OECD Interim Report Maret 2021 menunjukkan oo.hwa keyakinan terhadap ekonomi negara menguat dalam be berapa waktu terakhir sehingga mendorong peroo.ikan dari proyeksi sebelumnya. IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi glooo.l di tahun 2021 pada tingkat 6,0 persen (naik 0,5 pp dioo.ndingkan proyeksi se belumnya) dan 4,4 persen di 2022 (naik 0,2 pp). Sementara itu, proyeksi OECD untuk pertumbuhan ekonomi glooo.l 2021 berada di angka 5,6 persen (naik 1,4 pp) dan 2022 di 4,0 persen (naik 0,3 pp). Graflk 27 Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global (persentase) 8 , 0 6 , 0 5 , 6 6,0 4,0 4,0 4,4 3,8 4 , 0 2 , 0 0 , 0 - 2 , 0 - 4 , 0 -3,4 OECD IMF WB OECD IMF WB 2020 2021 2022 Sumber: OECD , IMF, clan World Bank, 2021 Peroo.ikan proyeksi oleh beroo.gai lemoo.ga terjadi secara luas, khususnya pada AS yang cukup signifikan didorong oleh pemberian stimulus masif sebesar USDl,9 triliun serta progres vaksinasi yang begitu cepat. Vaksinasi terse but akan menjadi game changer yang juga dapat menimbulkan downside risks pada pertumbuhan glooo.l jika pe laksanaannya tidak da]'.'lt berjalan secara lancar atau tidak be rim bang \ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA antarnegara. Risiko lain yang perlu diantisipasi dampaknya pada pemulihan global adalah adanya penarikan stimulus yang terlalu ceµ: tt di tengah situasi pandemi yang masih terjadi. Di sisi lain, tekanan utang se bagai implikasi dari ke bijakan penanganan pandemi di berbagai negara juga harus dikelola secara prudent untuk menJaga kesinambungan fiskal dalam jangka panjang. Selain itu, berbaga i dinamika seperti ketegangan geopolitik hingga perubahan iklim masih menjadi faktor risiko yang harus terus diwaspadai pada lingkungan global. Di tahun 2022, pertumbuhan perekonomian global diperkirakan mengalami normalisasi seiring dengan wabah COVID-19 yang diperkirakan akan terus terkendali. Berbagai proyeksi lembaga internasional menunjukkan pertumbuhan ekonomi global tahun 2022 akan berada pada tingkat 3,8 persen s.d. 4,4 persen atau kembali pada tingkat pertumbuhan se belum pandemi yang berada di kisaran 3 persen. Meskipun pertumbuhan global diperkirakan menguat, namun pemulihan cenderung tidak merata di berbagai negara. Salah satu faktor yang harus dipastikan adalah distribusi vaksin yang luas dan dapat diakses oleh semua negara sehingga pemulihan ekonomi dapat merata. Akses vaksin yang tidak n; ierata dapat mengganggu pengendalian pandemi secara global, dan pada akhirnya tidak mampu menciptakan pemulihan ekonomi global yang solid dan berkesinambungan. Selain itu, adanya perbedaan kemampuan pemberian stimulus di berbagai dunia juga menciptakan risiko bagi pemulihan ekonomi dunia di tahun 2021 dan 2022. Dilihat secara le bih detail, negara berkembang termasuk ASEAN masih menjadi tumpuan pertumbuhan global di 2021 dan 2022. Akan tetapi, negara maju menunjukkan tren pemulihan yang sangat kuat khususnya di AS dan Zona Eropa. Kontraksi ekonomi yang dalam di 2020 memberi landasan rebound lebih kuat, selain itu kemampuan dalam pemberian stimulus serta pelaksanaan vaksinasi juga menjadi pendorong confidence di negara-negara maju tersebut. Proyeksi pertumbuhan AS di tahun 2021 dan 2022 masing-masing sebesar 6,4 persen dan 3,5 persen yang meningkat cukup signifikan dibanding proyeksi sebelumnya. Peningkatan pertumbuhan ekonomi AS yang merupakan perekonomian terbesar di dunia memberi harapan bagi pemulihan global yang le bih kuat . Penggelontoran stimulus yang tetap dilakukan pada 2021 diharapkan memberi efek rambatan yang besar terhadap pemulihan negara-negara lain di dunia, antara lain melalui peningkatan ekspor. Akan tetapi, pemulihan ekonomi AS di sisi lain pa.tut diwaspadai dampaknya pada normalisasi ke bijakan moneter yang le bih cepat dari perkiraan, yang dapat menciptakan volatilitas pasar keuangan khususnya negara berkembang . Saat ini, tingkat inflasi di AS meningkat dan diperkirakan akan mencapai le bih dari 2 persen dalam be berapa tahun ke depan, yang mengindikasikan terjadinya pemulihan ekonomi. The Fed sendiri menyadari bahwa inflasi memang akan bergerak naik, meskipun hal tersebut belum dianggap pemulihan yang solid dan berkesinambungan karena kondisi ketenagakerjaan dianggap masih jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA jauh dari kondisi pre-pandemi. Dalam pertemuan Federal, Open Market Commi.ttee bulan Maret, The Fed mengindikasikan akan mempertahankan ke bijakan moneter akomodatif setidaknya hingga 2023 . Me ski pun demikian, pasar memperkirakan kenaikan suku bunga bahkan mungkin terjadi di tahun 2022. Tabel 3 Proyeksi Pertumbuhan Negara-Negara 2021-2022 (persen, yoy) 11ff ; : ; j<~\·: ~~: : : .: : -\ · \· '.. _ ;
·: : · ~: : ~- --~-- '..-~: · : : . · ~- ·._: ·, ' . : ·. : _ ~·~·- :
'.~?_>: '-.~: ~·: "/~: ~){tt~t NegaraMaju -4.7 4 .3 I 5.1 3.1 3.6 AS -3.5 5.1 6.4 2.5 3.5 Zona Eropa -6.6 4 .2 4.4 3.6 3.8 Jerman -4 .9 3.5 3.6 3.1 3.4 Perancis - 8.2 5 .5 5.8 4 . 1 4.2 Inggris -9.9 4.5 5.3 5.0 5.1 Jepang -4.8 3 . 1 3.3 2.4 2.5 Korsel -1.0 3.1 3.6 2.9 2.8 Negara - 2.2 6.3 6.7 5.0 5.0 Berkembang Tiongkok 2.3 8.1 8.4 5.6 5.6 India -8.0 11.5 12.5 6.8 6.9 Indonesia - 2.1 4 .8 4.3 6.0 5.8 Brazil -4.1 3.6 3.7 2.6 2.6 Rusia - 3.1 3.0 3.8 3.9 3.8 Arab Saudi -4.1 2.6 2 .9 4 .0 4.0 Afsel -7.0 2.8 3 . 1 1.4 2.0 ASEAN-5 - 3.4 5.2 4.9 6.0 6.1 Indonesia -2.1 4.8 4 .3 6 .0 5.8 Malaysia -5.6 7.0 6.5 6 .0 6 .0 Singapura -5.4 5.0* 5.2 2.6* 3 .2 Tha i land -6 . 1 2.7 2.6 4.6 5.6 Filipina -9.5 6 .6 6.9 6 .5 6.5 Vietnam 2.9 6.7* 6.5 7.4* 7 .2 * Proyeksi WOO 0kt 2020; Sumber: IMF WOO April 2021 Prospek pemulihan ekonomi di negara maju lain seperti Eropa, Jepang, dan Korea Selatanjuga cukup menjanjikan. Meski demikian, selama pandemi Eropa tercatat se bagai salah satu benua dengan kasus COVID-19 terparah. Kondisi ini, diperparah dengan pelaksanaan vaksinasi di antara negara Eropa yang tidak merata, sehingga diperkirakan masih akan membayangi outlook ekonominya ke depan . Selain itu, faktor stimulus juga akan mempengaruhi outlook ekonomi Eropa di tahun 2022 mengingat mulai terbatasnya ruang fiskal dalam meningkatkan pemberian bantuan serta adanya pengalaman krisis utang di Eropa yang terjadi pa.sea GFC. Isu lain yang masih akan dihadapi Eropa yakni terkait penurunan produktivitas yang disebabkan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA kondisi demografi penduduknya yang sebagian besar sudah memasuki usia lanjut ( aging population). Pertumbuhan ekonomi di negara-negara berkembang diprediksi P3-da tingkat 6,7 persen dan 5,0 persen masing-masing di tahun 2021 dan 2022 . Proyeksi terkini P3-da kelompok negara-negara berkembang (seperti yang tercermin P3-da WEO IMF April) menunjukkan trajectory pemulihan tidak cukup signifikan, seperti P3-da kelompok maju dikare nakan adanya ke kha watiran P3-da ke mampuan pe laksanaan vaksinasi dan pemberian stimulus yang lebih beragam dan cenderung tidak sekuat negara maju. Meskipun demikian, Tiongkok memiliki tren yang berbeda dibanding negara berkembang lainnya. Berkat kemampuannya mengendalikan P3-ndemi sejak awal 2020, Tiongkok berhasil menghindariresesidi 2020 dan diperkirakan tumbuh kuat P3-da tingkat 8,4 persen di tahun 2021, tetapi kemudian diperkirakan kembali melambat di tingkat 5,6 persen di 2022 dikarenakan tantangan struktural (antara lain tingkat utang, stabilitas sektor keuangan, ketergantungan BUMN dan Pemda terhadap Pemerintah Pusat) dan penuaan populasi. Fokus Tiongkok diperkirakan masih P3-da Up: lya reformasi struktural untuk mendorong rebalancing economy demi melindungi stabilitas. Pemerintah berkomitmen untuk mempertahankan stimulus P3-da tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan ke berlanjutan pemulihan dan di saatyang sama beruP3-ya menjaga stabilitas domestik (terutama di tengah risiko tingkat utang tinggi dan stabilitas sistem keuangan akibat shadow banking). UP3-ya Tiongkok ini tertuang dalam strate gi j angka me ne ngah yang dise but The 14th Five-Year Plan, de ngan fokus P3-da pencaP3-ian pertumbuhan ekonomi yang le bih berkualitas melalui strategi dual circulation (penguatan eksternal dan domestikyang berimbang), penguatan inovasi dan teknologi, dan pendekatan green economy. Pertumbuhan ekonomi negara berkembang dan global juga akan ditoP3-ng oleh pemulihan ekonomi yang diperkirakan terjadi P3-da India. Pada April 2021, IMF memproyeksi pertumbuhan negara tersebut di tahun 2021 dan 2022 masing-masing sebesar 12,5 persen dan 6,9 persen. Me ski realisasi jumlah dosis vaksin India cukup tinggi tetap. masih jauh untuk menjangkau keseluruhan populasi. Kondisi terse tut serta Up: lya pengendalian COVID-19yang masih menghadapi tantangan besar memberikan risiko terhadap outl.ook ekonomi India terse but. Bahkan saat ini India sedang menghadapi gel om bang baru kasus harian COVID-19 dan menjadi episentrum kasus COVID-19 global. Jika akhirnya India dap: lt melakukan pengendalian P3-ndemi dengan baik, berbagai institusi melihat konsumsi masyarakat yang besar akan menjadi motor pemulihan ekonomi . MelimP3-hnya sumber daya manusia tetap menjadi faktor keunggulan bagi ekonomi India di 2022 yang dap: lt menjadi sumber produktivitas. Selain itu, investasijuga akan menjadi faktor pendorong lainnya, terutama di sektor digital, infrastruktur, dan energi, sebagai damp: lk kebijakan serta reformasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah India. Di sisi lain, India juga masih dihadapkan P3-da jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK tNDONESIA tantangan tingginya tingkat kemiskinan serta kondisi infrastruktur yang masih kurang memadai, terutama di pedesaan/pinggiran. Pada kelompok negaraASEAN-5, pola yang sedikit berbeda terjadi. Pertumbuhan ekonomi ASEAN-5 di 2022 masih dalam arah peningkatan ke tingkat 6,1 persen dari proyeksi 4,9 persen di 2021. Kondisi ini ditopang oleh arah pertumbuhan ekonomi negara Indonesia dan Thailand yang terus melanjutkan peningkatan hingga 2022. Peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2022 akan didukung oleh ke berlanjutan reformasi struktural. Akselerasi pertumbuhan Thailand di 2022 didorong sektor pariwisata yang oo.ru akan pulih pada periode tersebut. Kondisi pandemi yang masih menantangmembuat pemulihan sektor pariwisata di 2021 belum akan terlalu kuat. Sementara itu, Vietnam di tahun 2020 masih dapat menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang positif dilihat dari progres investasi dan manufaktur. Kondisi sektor pariwisatayangmasih lemahjuga menjadi tantangan oo.gi beberapa negara ASEAN lainnya yang mengandalkan sektor ini seperti Filipina. Kondisi pandemi yang masih penuh ketidakpastian serta ketergantungan pada sektor jasa, khususnya di ibukota Manila, membuat risiko oo.gi Filipina masih besar. Me ski pun demikian, kontraksi yang sangat dalam di 2020 menimbulkan base effect sehingga proyeksi pertumbuhan Filipina diperkirakan rebound pada tingkat 6,9 persen, dan diikuti proyeksi pertumbuhan 6,5 persen di 2022 seiring dengan kondisi pandemi yang diperkirakan le bih oo.ik dan pemulihan sektor pariwisata. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Malaysia dan Singapura diperkirakan sebesar 6,0 persen dan 3,2 persen di 2022 didorong oleh pemulihan sektor perdagangan intemasional. Posisi kedua negara yang memiliki trade openness tinggi diperkirakan menguntungkan untuk meraih manfaat dari pemulihan mitra dagang. Namun, terdapat risiko apabila pemulihan mitra dagang tidak sesuai ekspektasi atau adanya tekanan lain seperti terjadinya tren prote ksionisme.
oo.han oo.kar kendaraan serta oo.rang lainnya. Akioo.tnya, komponen subkonsumsi transportasi dan komunikasi serta restoran dan hotel masih mengalami kontraksi masing-masing se besar 4,24 persen dan 4, 16 persen. Konsumsi rumah tangga diperkirakan akan mulai tumbuh positif sejak triwulan 11-2021 akioo.t dari base effect pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang terkoreksi cukup dalam pada triwulan 11-2020 (-5,5 persen yoy) dan mulai pulihnya akt ivitas konsumsi masyarakat pada periode tersebut . Hal ini sejalan dengan peroo.ikan indikator-indikator terkait yang cukup signifikan sejak bulan Maret 2021. Tren pemulihan ini diperkirakan akan terus berlanjut hingga akhir tahun. Secara keseluruhan tahun 2021, konsumsi rumah tangga diperkirakan tumbuh pada kisaran 3, 7 - 4,3 persen. Pe me rin tah te rus me nge moo.ngkan ke bij akan -k e bi j akan yang dapat secara efektif mendorong pemulihan dari sisi permintaan. Program vaksinasi yang masih akan terus ditingkatkan untuk segera mencapai herd immunity. Sementara itu, program-program stimulus juga akan memberikan dampak positif oo.gi pertumbuhan konsumsi rumah tangga . jdih.kemenkeu.go.id MENTER IKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA lnvestasi Sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional, kinerja Penanaman Modal Tetap Domestik Bruto (PMTB) atau investasi juga diperkirakan akan mengalami rebound di tahun 2021 dengan tumbuh di kisaran 5,7 - 7,0 persen. Di triwulan 1/2021 PMTB masih terkontraksi tipis sebesar 0,23 persen. Komµmen Mesin dan Perlengkaµ: m tumbuh 3,48 persen sedangkan komponen kendaraan tumbuh sebesar 2,08 persen. Namun komponen bangunan yang mengambil porsi terbesar dalam PM1B masih mengalami kontraksi se besar 0, 74 persen . Perbaikan investasi mulai ditunjukkan pada pertumbuhannya di triwulan 11-2021. Tren pemulihan investasi diperkirakan terus berlanjut pada triwulan selanjutnya, sebagaimana ditunjukkan oleh tingkat konsumsi semen yang terus meningkat. Selain itu, indikator lainnya seperti impor baja dan penjualan mobil niaga terus mengalami perbaikan secara signifikan. Melihat struktur PMTB yang didominasi oleh sektor bangunan yang berkontribusi 75,9 persen di tahun 2020, ke berlanjutan pembangunan proyek-proyek infrastruktur akan menjadi pendorong utama pemulihan kinerja PMTB di tahun 2021. Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan infrastrukturyang sempat tertunda di tahun lalu. Pembangunan infrastruktur konektivitas terutama diharapkan mampu memberikan kemudahan akses pengadaan bahan baku , ha.rang modal, dan akses pemasaran, serta mewujudkan efisiensi biaya logistik. Selain itu, pulihnya aktivitas ekonomi di berbagai sektor seperti industri pengolahan diperkirakan akan mendorong ekspansi usaha perusahaan sehingga mendorong peningkatan permintaan terhadap komponen investasi mesin produksi serta ha.rang modal lainnya . Indikasi pemulihan PMTB terlihat dari be berapa indikator seperti konsumsi semen, impor besi dan baja serta impor ha.rang modal yang telah menunjukan turning point sejakawal tahun. Pemulihan kinerja PMTB juga didukung oleh implementasi berbagai ke bijakan reformasi struktural dalam kerangka Undang- undang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi , kemudahan berusaha serta percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) . Selama ini, persoalan tumpang tindih dalam perizinan usaha antara kewenangan Pusat dan Dae rah serta an tar Kementerian/Lembaga menjadi salah satu kendala utama bagi kegiatan investasi di Indonesia. Proses yang berlarut-larut, persyaratan yang berlebihan, dan proses yang memakan waktu cukup lama menyebabkan peningkatan biaya sehingga menurunkan tingkat efisiensi dari ke giatan inve stasi . Penge7 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA UU Cipta Kerja menjadi terobosan solusi masalah kemudahan berusaha dan peningkatan iklim investasi. Selain itu, Pemerintah telah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sistem OSS yang akan me ngin te grasikan se 1 uruh pe rizinan akan te rus diperkuat dan dikemoo.ngkan, sehingga diharapkan dapat meringkas waktu pengurusan perizinan serta memberikan kepastian oo.gi investor. Agenda lainnya dari UU Cipta Kerja adalah meromoo.k ketentuan daftar positif investasi (DPI) yang bertujuan untuk mendorong peningkatan investasi di sektor-sektor penting mencakup proyek strategis nasional (PSN), padat karya, padat modal, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, serta orientasi pengemoo.ngan dan penelitian serta inovasi. Melalui adanya DPI pemerintah memberikan dukungan pengemoo.ngan bidang usaha prioritas yang terdiri dari 245 bidang usaha. Untuk menarik investasi, dalam DPI, Pemerintah memberikan beroo.gai insentif fiskal berupa tax holiday, tax aHowance, serta pembeoo.san bea masuk atas impor mesin maupun oo.rang dan oo.han untuk pemoo.ngunan pabrik. Se lain itu, insentif nonfiskal juga diberikan meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi dan oo.han oo.ku, keimigrasian, serta ketenagakerjaan . Dengan DPI diharapkan investasi makin oo.ik dan efisien sehingga menjadikan Indonesia jauh lebih menarik seoo.gai negara tujuan investasi . Terobosan lainnya dalam UU Cipta Kerja yang akan meningkatkan kinerja investasi adalah pembentukan Sovereign Weal,th Fund (SWF) yaitu Lemoo.ga Pengelola Investasi (LPI) yang diberikan nama Indonesia Investment Authority (INA). Pembentukan LPI akan menjadi salah satu saluran investasi ke Indonesia melengkapi skema investasi yang sudah ada, seperti skema KPBU maupun investasi langsung lainnya . Kehadiran LPI akan menjadi alternatif sumber pembiayaan infrastruktur, sehingga pendanaan pemoo.ngunannya tidak hanya tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terutama Penyertaan Modal Negara (PMN). Konsumsi Pemerintah Peran konsumsi pemerintah tahun 2021 diperkirakan masih sentral dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi. Program PEN diperkuat pada tahun ini dengan peningkatan alokasi anggaran PEN sebesar Rp699,43 triliun atau 21 persen lebih tinggi dioo.ndingkan realisasi sementara PEN 2020 sebesar Rp579,78 triliun. Pada tahun 2021, seoo.gian alokasi program PEN diarahkan untuk memfasilitasi intervensi kesehatan seperti penyediaan vaksin gratis untuk masyarakat, pemberian subsidi iuran JKN, penyediaan APD, dan alat kesehatan untuk penanganan pasien COVID-19. Se lain itu belanja sosial non tunai juga masih terus dilanjutkan pada tahun 2021. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pada tahun 2021, aktivitas pelayanan publik baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah juga mulai meningkat. Hal ini sejalan dengan prioritisasi program vaksin untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berjalan dengan baik di awal tahun 2021. Kegiatan-kegiatan pelayanan yang umumnya dilakukan secara fisik mulai dilaksanakan secara bertahap dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Aktivitas mobilitas ASN seperti perjalanan dinas juga diperkirakan akan meningkat di tahun 2021. Pada tahun 2021, pertumbuhan konsumsi pemerintah diperkirakan masih cukup tinggi dalam kisaran 4,3 - 5,4 persen . Akselerasi penyerapan anggaran yang sudah dilakukan sejak triwulan I membawa pertumbuhan konsumsi pemerintah pada triwulan I se besar 2,96 persen seiring dengan realisasi belanja triwulan 1/2021 yang mencapai Rp523 triliun, naik dibanding realisasi triwulan 1/2020 yang mencapai Rp452,4 triliun. Pertumbuhan konsumsi Pemerintah terutama dise babkan oleh kenaikan realisasi beanja barang dan jasa yang tumbuh 40,5 persen serta belanja bantuan sosial yang naik 16,52 persen . Kenaikan belanja bantuan sosial terutama terjadi pada belanja penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana. Di sisi lain, belanja pegawai mengalami kontraksi sebesar 2,0 persen. Ekspor dan Impor Kinerja ekspor impor yang cukup baik juga tercermin dalam pertumbuhan komponen ekspor dan impor dalam PDB Indonesia . Pada triwulanl - 2021, pertumbuhan ekspor tercatatsebesar6 , 74 persen , sementara impor sebesar 5,27 persen. Hal ini sejalan dengan proyeksi perbaikan pertumbuhan ekonomi global. Secara umum, perbaikan ekonomi terjadi baik di negara maju maupun negara berkembang yang sebagian besarnya merupakan negara mitra dagang utama Indonesia. Sebagai dampaknya, aktivitas perdagangan global diperkirakan akan menunjukkan perbaikan pada tahun 2021. Tren perbaikan ini tidak hanya baik bagi peningkatan pasokan bahan baku dan permintaan atas produk- produk unggulan nasional, namun juga memperbaiki pasokan kontainer yang selama ini menjadi hambatan kegiatan ekspor impor di masa pandemi. Meskipun sinyal-sinyal perbaikan ini terus berlanjut, namun risiko perlambatan perdagangan global masih cukup tinggi. Risiko peningkatan kasus di berbagai negara di dunia masih dapat menghambat pemulihan ekonomi global. Selain didukung oleh tren perbaikan ekonomi global, perbaikan kinerja ekspor impor Indonesia juga didorong oleh perbaikan iklim usaha di dalam negeri. Dengan membaiknya iklim perdagangan internasional serta berbagai program stimulus dalam negeri, pertumbuhan PDB ekspor tahun 2021 diperkirakan mencapai 7,3 - 11,5 persen. Sementara seiring dengan pemulihan ekonomi nasional baik dari sisi permintaan maupun produksi, pertumbuhan PDB impor tahun 2021 ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA diperkirakan mencapai 8,6 - 14,2 persen, sebagaimana tren peningkatan ke butuhan bahan baku dan barang penunjang hingga saat ini. Sisi Produksi Dorongan pemulihan ekonomi berasal tidak hanya dari sisi permintaan, namun dari sisi produksi. Sektor-sektor unggulan nasional mulai menunjukkan pemulihan yang cukup baik pada triwulan 1-2021. Pertumbuhan PDB triwulan 1-2021 di sektor pertanian tercatat se be sar 2, 95 persen. Sementara itu, wa laupun porsinya kecil sektor informasi dan komunikasi mampu tumbuh sebesar 8,72 persen. Sektor pertambangan masih mengalami kontraksi se besar 2,02 persen sementara sektor manufaktur mulai menunjukkan pemulihan secara bertahapdengan tumbuh sebesar -1,38 persen atau l ebih baik dibandingkan dengan triwulan sebelumnya sebesar -3,14 persen. Sektor perdagangan masih mengalami kontraksi sebesar 1,23 persen, namun angka terse but le bih baik dari triwulan se belumnya yang tercatat mengalami kontraksi sebesar 3,64 persen . Sektor konstruksi mengalami perbaikan yang cukup besar walaupun masih dalam zona kontraksi. Di triwulan 1/2021 sektor konstruksi tumbuh se besar -0 , 79 persen setelah di triwulan se belumnya mengalami kontraksi cukup dalam se besar 5,67 persen. Sektor transportasi masih mengalami tekanan yang dalam, tumbuh -13, 12 persen di triwulan I/2021, tidak banyak berubah dari triwulan sebelumnya yang tumbuh -13,42 persen. Demikian juga sektor akomodasi dan makan minum yang masih mengalami kontraksi sebesar 7,26 persen setelah di triwulan sebelumnya terkontraksi 8,88 persen . Di tahun 2021, sektor pertanian diproyeksi tumbuh lebih kuat pada kisaran 2,9 - 3,6 persen. Cuaca yang cukup kondusif dengan siklus yang kembali normal menjadi salah satu faktor utama peningkatan produksi sektor ini. Selain itu, potensi peningkatkan industri makanan dan permintaan serta membaiknya perekonomian dapat menarik pertumbuhan pada sektor ini. Hal ini merupakan angin segar bagi sektor pertanian, setelah pada tahun 2020 secara umum nilai konsumsi pangan mengalami penurunan se bagai dampak Pandemi COVID-19. Sektor strategis lainnya yaitu sektor industri pengolahan merupakan sektor yang memiliki peran vital dalam perekonomian nasional dengan kontribusi terhadappertumbuhan PDB nasional sekitar 18 persen di tahun 2020. Sektor industri pengolahanjuga merupakan sektor andalan untuk ekspor, mampu menyerap tenaga kerja yang besar, dan memiliki keterkaitan yang tinggi dengan sektor lainnya. Seiring pemulihan aktivitas perdagangan global, industri pengolahan di tahun 2021 diperkirakan tumbuh se besar 4,2 - 4,8 persen seiring dengan pemulihan ekonomi nasional. Perkiraan pertumbuhan industri pengolahan terutama didorong oleh industri yang mampu bertahan selama krisis, yakni industri kimia, farmasi dan obat tradisional, industri makanan ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dan minuman, serta industri logam dasar. Sementara itu, industri pengolahan lainnya diperkirakan akan mengalami pemulihan seiring dengan peningkatan utilisasi produksi, perbaikan permintaan dan iklim usaha, serta dukungan kebijakan insentif pemerintah . Dalam mendorong pemulihan aktivitas industri alat angkutan, Pemerintah telah memberikan fasilitas pajak PPnBM sebesar nol persen untuk jangka waktu tertentu guna mendorong penjualan mobil. Untuk mendukung peningkatan pertumbuhan industri pengolahan dan menopang pertumbuhan yang berkualitas dan berkesinambungan, maka diperlukan tambahan perhatian pada peningkatan daya saing sektor industri pengolahan. Struktur industri pengolahan nasional masih didominasi oleh industri yang berbasis komoditi, yakni dengan porsi se besar 47,4 persen. Meningkatnya permintaan global akan olahan komoditas nasional seperti minyak kelapa sawit atau feronikel diharapkan dapat menopang pertumbuhan industri manufaktur. Sementara itu, dengan meningkatnya permintaan dalam negeri dan pariwisata, diharapkan industri makanan dan minuman dapat kembali tumbuh tinggi. Sementara itu dengan perbaikan permintaan serta dukungan dari pemerintah, industri otomotif diharapkan dapat kembali pulih dan tumbuh le bih tinggi. Industri otomotif merupakan industri berbasis teknologi yang dapat mendorong adaptasi teknologi yang le bih tinggi dalam meningkatkan daya saing industri pengolahan nasional. Sektor konstruksi diharapkan dapat tumbuh pada rentang 5,5 - 6,5 persen di tahun 2021 seiring pemulihan aktivitas investasi bangunan . Pemerintah berkomitmen untuk kembali mempercepat pembangunan infrastruktur terutama Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sempat tertunda di tahun 2020. Berdasarkan data Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 terdapat total 104 PSN te lah se le sai dan pada 2021 die stimasikan total PSN selesai bertambah menjadi 137 proyek. Sebagai upaya komitmen Pemerintah untuk tetap fokus dalam pembangunan infrastruktur, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan turunan UU Cipta Kerja, antara lain PP Nomor 42 Tahun 2021 ten tang Kemudahan Proyek Strategis Nasional guna memberikan segala bentuk kemudahan perizinan atau non perizinan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi , konstruksi dan kelancaran pengendalian operasi, termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan untuk PSN. Di samping ke berlanjutan PSN, berbagai ke bijakan pemerintah yang terkait sektor ini di tahun 2021, seperti program konstruksi padat karya di berbagai Kementerian/Lembaga teknis serta insentif pembebasan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perumahan diharapkan dapat turut mendorong kinerja sektor ini beserta sektor pendukungnya, termasukjasa real estate . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Sementara itu, kinerja sektor perdagangan diperkirakan akan mengalami peningkatan seiring dengan tumbuhnya kepercayaan masyarakat atas program vaksinasi yang sedang berjalan. Se lain itu, aktivitas perdagangan online diprediksi turut menjadi pendorong perkembangan di sektor perdagangan di tahun 2021. Dengan berbagai faktor pendorong tersebut, pertumbuhan sektor perdagangan diharapkan akan mengalami perbaikan pada kisaran 4,0 - 5 ,0 persen. Sektor pariwisata, se bagai sektor yang mendapatkan tekanan paling dalam di masa pandemi, diperkirakan mulai membaik. Pada tahun 2021, sektor jasa penyediaan akomodasi dan makan minum diperkirakan tumbuh 4,8 - 5,6 persen. Sementara sektor terkait lainnya, yaitu sektor transp: : >rtasi diharapkan mampu tumbuh 4,5 - 5 ,5 persen. Program vaksinasi COVID-19 di sepanjang tahun 2021 akan meningkatkan kembali aktivitas pariwisata. Meskipun demikian, kondisi sektor ini diperkirakan belum akan sepenuhnya pulih . Sektor pariwisata diperkirakan masih akan bertumpu kepada turis domestik maupun turis lokal daerah setempat . Dorongan dari pemerintah diharapkan menjadi kunci bagi sektor ini agar mampu bertahan dan sepenuhnya pulih pada tahun 2022. Penerapan protokol kesehatan dan sertifikasi CHSE ( Cleanlines, Health, Safety, and Envi,ronmen~ juga dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong keyakinan masyarakat untuk kembali melakukan aktivitas pariwisata. Proyeksi Kinerja Perekonomian Domestik Tahun 2022 Tahun 2022, perekonomian Indonesia juga diperkirakan mulai keluar dari bayang-bayang pandemi COVID-19 . Meskipun belum sepenuhnya hilang, penye ha.ran virus diperkirakan sudah le bih terkendali dengan berbagai langkah penanganan sistematis dan program vaksinasiyang dilaksanakan secarakonsisten. Pada pertengahan tahun 2022, jangkauan pelaksanaan vaksinasi diperkirakan mampu mewujudkan kekebalan komunitas (herd immunity) di seluruh wilayah Indonesia. Sejalan dengan keberhasilan penanganan pandemi COVID-19, perekonomian nasional diperkirakan sudah mampu keluar dari krisis dan menjalankan proses normalisasi dan pemulihan berkelanjutan. Pola ke biasaan di masa pandemi yang minim interaksi fisik serta penggunaan intensif teknologi informasi dan komunikasi digital diperkirakan tetapmenjadi norma standar yang dijalani se bagian masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, khususnya di perkotaan. Secara keseluruhan perekonomian di tahun 2022 diproyeksi mampu tumbuh dalam rentang 5,2 - 5,8 persen, dengan rincian kinerja komp: : ,nen dan sektor yang ditunjukkan pada Tabel 4. Dari sisi pengeluaran, konsumsi rumah tangga se bagai komp: : ,nen perekonomian terbesar diperkirakan mampu kembali ke level pertumbuhan normalnya, yakni di kisaran 5, 1 - 5,2 persen seiring dengan pola aktivitas dan mobilitas masyarakat ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONES1A yang le bih ooik. Ke berhasilan pengendalian µ:
ndemi mendorong confidence masyarakat dalam berbelanja dan beraktivitas kemooli ke level sebelum µ:
ndemi. Seoogai uµ:
ya menjaga confidence masyarakat, pemerintah juga menguµ:
yakan stabilitas inflasi secara berkelanjutan bersama otoritas moneter. Inflasi di 2022 akan dijaga µ:
da rentang 3 ± 1 persen guna mendukung keterjangkauan harga kebutuhan pokok oogi seluruh masyarakat. Faktor penting lainnya adalah dukungan ke bijakan pemerintah yang konsisten memperkuat program perlindungan sosial bagi masyarakat mi skin dan rentan sehingga mampu tetap memenuhi ke butuhan dasarnya. Beroogai penguatan dan penyempurnaan program perlindungan akan terus dilakukan guna memastikan penyaluran oontuan sosial daµ:
t le bih efektif dan teµ:
t sasaran. Hal ini mencakup integrasi data, perooikan mekanisme penyaluran, dan sinergi program yang relevan. Peranan pemerintah diperkirakan masih sangat penting dalam memperceµ:
t pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, belanja negara di tahun 2022 akan tetap eksµ:
nsif dan konsolidatif guna menjalankan fungsi ke bijakan countercyclical, guna memulihkan kesehatan masyarakat , melindungi masyarakat miskin dan rentan, serta memoontujump-startdunia usaha yang terdamµ:
k µ:
ndemi. Tahun 2022 meruµ:
kan tahun ketiga sekaligus tahun terakhir implementasi relaksasi defisit fiskal di atas 3 persen sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2020. Oleh karena itu, beroogai program pemulihan ekonomi masih akan dilanjutkan secara efisien dan terarah. Dari sisi operasional, belanja pemerintah akan terus melanjutkan pola belanjayang efisien dengan mengedeµ:
nkan spending better dan refocusing belanja guna meningkatkan fungsi pelayanan publik yang le bih optimal, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital. Dengan beroogai faktor terse but, konsumsi pemerintah diperkirakan tetap tumbuh positif µ:
da kisaran 3,2 - 4,4 persen di 2022. Di samping peran ke bijakan fiskal yang countercyclical, kebijakan reformasi struktural yang konsisten dijalankan pemerintah juga mendukung perbaikan tingkat konsumsi masyarakat di tahun 2022. Kebijakan reformasi diharapkan daµ:
t mendorong terciptanya laµ:
ngan kerja berkualitas ( decent jobs) yang menaikkan level pendaµ:
tan masyarakat . Penciptaan decent jobs meruµ:
kan buah dari implementasi UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Beroogai aturan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan regulasi, meningkatkan kemudahan berusaha, dan memperooiki iklim investasi di Indonesia. Sebelumnya, krisis ekonomi akioot µ:
ndemi COVID-19 telah mengakiootkan peningkatan angka pengangguran dan penurunan kualitas pendaµ:
tan tenaga kerja nasional. lmplementasi UU Cipta Kerja, terutama melalui LPI, diperkirakan mampu mendorong arus investasi masuk dari sektor-sektor bernilai tambah tinggi baik yang berasal dari penanaman modal ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dalam negerimaupun penanamanmodal asing, sehinggamampu kemoo.li menyerap tenaga kerja yang menganggur dan angkatan ke rj a oo.ru de ngan pe nghasilan yang me madai. Se iring implementasi ke bijakan reformasi struktural yang dilaksanakan secara konsisten, aktivitas investasi di tahun 2022 diprediksi akan meningkat tajam pada kisaran 5,4-6,9 persen. Iklim investasi yang oo.ik menjadikan inv estor menaruh kepercayaan dalam 1: : : >erinvestasidi Indonesia. Peringkat sovereign credit rating Indonesia yang stabil juga turut meml: : : >erikan dampak positif dalam menjaga kepercayaan investor terhadap kinerja dan prospek ekonomi Indonesia. Selain dari investasi langsung sektor swasta , pemoo.ngunan infrastruktur yang diprioritaskan untuk mendukung upaya pemulihan dan transformasi ekonomijuga terus dilaksanakan . Pemerintah akan memenuhi komitmen penyelesaian 1: : : >erbagai proyek strategis nasional yang diyakini mempunyai multiplier effect tinggi terhadappertumbuhan ekonomi di masa depan. Hal ini termasuk mendorong percepatan penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi guna mewujudkan pemerataan akses terhadapteknologi digital serta mencegah terjadinya kesenjangan masyarakatdalam penggunaan teknologi (digital divide). Dari sisi perdagangan internasional, kinerja ekspor dan impor Indonesia di tahun 2022 diperkirakan akan meningkat sejalan dengan arah pemulihan dan peroo.ikan proyeksi pertumbuhan ekonomi glooo.l. Peroo.ikan ekonomi terjadi oo.ik di negara maju maupun negara 1: : : >erkemoo.ng yang merupakan negara mitra dagang utama Indonesia. Program vaksinasi masif yang terus 1: : : >erjalan secara glooo.l menjadi faktor positif yang mengemoo.likan kepercayaan masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi. Peroo.ikan ekonomi glooo.l tersebut akan mendorong peningkatan aktivitas perdagangan internasional dan peroo.ikan harga komoditas. Kinerja ekspor dan impor di tahun 2022 diproyeksi tumbuh masing-masing pada kisaran 4,3 - 6,8 persen dan 3,6 - 7,8 persen. Se lain didukung oleh peroo.ikan ekonomi glooo.l, ke bijakan reformasi struktural juga turut mendukung peroo.ikan kinerja ekspor dan impor Indonesia. Peningkatan investasi yang terjadi diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi nasional oo.ik untuk ekspor maupun pemenuhan kebutuhan domestik Ke bijakan untuk mendorong ekspor juga ditempuh melalui strategi penguatan industri domestik guna meningkatkan daya saing dan produktivitas. Kebijakan penguatan industri domestik terse but akan 1: : : >erdampak pada dua sisi, yakni penguatan daya saing produk domestik di pasar internasional sehingga meningkatkan kontribusi ekspor, serta peroo.ikan daya saing produk nasional dengan produk impor di pasar domestik sehingga mampu mengurangi ketergantungan akan impor. Upaya lain yang ditempuh untuk meningkatkan ekspor adalah me!alui penguatan program Pembiayaan Ekspor Nasional ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (National, Interest Account-NIA) serta peningkatan perjanjian kerja sama perdagangan internasional. Upaya tersebut diharapkan mampu membuka : pJtensi pasar baru untuk produk eks: pJr Indonesia, khususnya di negara - negara non tradisional. Dari sisi produksi, kinerja sektor-sektor utama kontributor PDB dan sumber penyerapan tenaga kerja akan terus didorong sejalan dengan langkah reformasi struktural. Kebijakan reformasi struktural diarahkan untuk peningkatan investasi dan eks: pJr didukung antara lain dengan industrialisasi dan pengembangan sektor bernilai tambah tinggi, pengembangan pariwisata , serta penguatan sektor pendukung infrastruktur , penyangga ketahanan pangan dan energi. Tabet 4 Pertumbuhan Ekonomi Sisi Pengeluaran dan Produksi Tahun 2021-2022 (persen, YoY) Outlook 2021 Proyeksi 2022 PDB 4,5 5,3 5,2 5,8 Sisi Pen eluaran Konsumsi Rumah Tangga 3 ,7 4,3 5 ,1 5,3 Konsumsi LNPRT 0,5 1,9 6,0 7 ,8 Konsumsi Pemerintah 4,3 5,4 3,2 4 ,4 PMTB 5,7 7,0 5,4 6 ,9 Ekspor Barang dan Jasa 7,3 11 ,5 4 ,3 6 ,8 Impor Barang dan Jasa 8,6 14,2 3 ,6 7 ,8 Sisi Produksi Pertanian , Kehutanan , dan Perikanan 2 ,9 3,6 3 ,6 4,0 Pertambangan dan Penggalian 0 ,7 1,2 1,8 2,2 Industri Pengolahan 4,2 4,8 5 ,3 5,9 Pengadaan Listrik dan Gas 5,0 6 ,0 5,5 6 ,1 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah , Limbah dan Daur Ulang 5 ,4 6 ,4 5,2 5 ,6 Konstruksi 5 ,5 6 ,5 6 ,0 6 ,8 Perdagangan Besar dan Ec e ran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 4,0 5,0 4, 8 5,6 Transportasi dan Pergudangan 4 ,5 5,5 7,5 8,0 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 4 ,8 5,6 6 ,0 6,7 Informasi dan Komunikasi 9 ,1 10,1 9,8 - 10 ,3 Jasa Keuangan dan Asuransi 4,0 5,0 5,5 5 ,9 Real Estate 3,2 4,2 5 ,3 5 ,7 Jasa Perusah a an 4,8 5 ,3 7 ,5 8 ,0 Administrasi Pemerintahan , Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 2,0 3,5 3,2 3,7 Jasa Pendidikan 2,7 4,1 5,5 6 ,1 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 4,7 5 ,8 6 ,9 7 ,4 Jasa lainnya 4,6 5,2 6 ,7 7,3 Sumber: Estimasi Kementerian Keuangan clan Bappenas jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Industrialisasi dengan fokus pada Pengembangan Manufaktur Bernilai Tambah Tinggi Proses industrialisasi diharapkan daµi.t kembali meningkatkan peran sektor manufaktur terutama pengembangan hilirisasi komoditas dan industri yang menggunakan teknologi menengah tinggi. Salah satu bentuk hilirisasi yang sedang dikemoo.ngkan adalah pengemoo.ngan industri berm.sis komoditas nikel yang diarahkan untuk menghasilkan produk industri logam dasar dengan pemoo.ngunan smelter-smelter yang terus bertumbuh, serta pengemoo.ngan industri oo.terai (oo.rang logam dan elektronik) yang investasinya sudah dimulai dan akan menjadi industri andalan di masa deµi.n. Selain itu, uµi.ya peningkatan peningkatan kinerja dan daya saing manufaktur dilakukan dengan memberi dukungan µi.da kaµi.sitas industri pengolahan eksisting. Dengan memperhatikan daya tahan masing-masing sektor selama krisis 2020, pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap industri terdamµi.k untuk tetap bertahan dan segera pulih , terutama keµi.da industri yang mampu mendukung uµi.ya substitusi oo.rang impor. Sinergi antara industri hulu dan hilir di dalam negeri perlu diperkuat, sehingga industri hulu memiliki daya saing terhadap industri luar negeri namun kaµi.sitas produksinya daµi.t memenuhi kebutuhan industri hilir nasional . Partisiµi.si industri pengolahan nasional dalam Global Value Chai.n (GVC) meruµi.kan syarat mutlak untuk akselerasi penguatan kinerja industri dalam negeri . Partisiµi.si industri pengolahan nasional dalam GVC saat ini se oo.tas µi.da fonvard participation, sehingga memerlukan uµi.ya untuk meningkatkan porsi backward participation yang le bih be sar. Backward participation mengacu µi.da keadaan suatu perekonomian yang mengimpor oo.han oo.ku untuk menghasilkan komoditas ekspor, sedangkanfonvard participation le bih mengacu µi.da nilai tamoo.h domestik yang dihasilkan dan diekspor ke negara lain untuk menjadi input proses produksi selanjutnya dan dijual melalui GVC. Untuk mewujudkannya, perlu dikemoo.ngkan industri pengolahan nasional yang menggunakan teknologi medium atau high untuk menghindari ketergantungan µi.da industri berm.sis komoditas. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Sebagai upaya untuk meningkatkan kemudahan berusaha, Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur yang diharapkan dapat memberikan kemudahan akses input dan pemasaran serta mewujudkan efisiensi biaya logistik. Peningkatan produktivitas industri manufaktur juga membutuhkan peningkatan investasi baik dari dalam dan luar negeri di industri pengolahan, mengingat adanya kebutuhan revitalisasi me sin produksi di be berapa industri pengolahan serta shifting ke industri berbasis teknologi tinggi yang akan memerlukan biaya yang besar. Salah satu upaya yang telah dilakukan yaitu melalui UU Cipta Kerja yang diyakini akan mampu mendukung peningkatan investasi di industri pengolahan, melalui penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi dipermudah dan percepatan pengadaan tanah untuk kawasan industri. Hingga April 2021, terdapat 128 kawasan industri yang sudah memiliki izin dan telah beroperasi. Sementaraitu, terdapat 38 kawasan industri masih dalam tahap konstruksi. Pengembangan Pariwisata Pemerintah juga akan terus mendorong peningkatan perdagangan di sektor jasa, khususnya jasa pariwisata. Meskipun diperkirakan pulih lebih lambat, aktivitas pariwisata perlu tetap dipersiapkan dan dikembangkan guna meraup kesempatan saat pembukaan aktivitas ekonomi secara penuh dengan terkendalinya COVID-19. Pengembangan destinasi wisata baru akan te rus dilaksanakan ten tun ya de ngan te tap memperhatikan protokol kesehatan . Pengembangan infrastruktur pendukung akan terus ditingkatkan dan diharapkan dapat memberikan daya dorong bagi pengembangan ekonomi di daerah . Sebelum pandemi COVID- 19, Pemerintah berkomitmen untuk menetapkan sektor pariwisata sebagai salah satu sektor unggulan yang menjadi penopang ekspor jasa nasional. Pada 2019, kegiatan pariwisata berhasil meraup devisa sebesar USD 19,29 miliar darijumlah kunjungan wisatawan mancanegara se banyak 16, 1 juta jiwa. Pemerintah telah menetapkan target devisa dan kunjungan wisatawan mancanegarayang le bih tinggi di 2020. Namun, pandemi COVID-19 memberikan dampak negatif terhadap sektor pariwisata akibat pembatasan mobilitas masyarakat dan penutupan kawasan wisata, termasuk adanya pembatasan mobilitas penduduk antarnegara. Oleh karena itu , upaya utama yang dilakukan dalam jangka pendek adalah memberikan dukungan penuh untuk proses pemulihan kinerja pariwisata, khususnya pada bidang usaha transportasi, penyediaan akomodasi (hotel) dan restoran. Berbagai strategi disiapkan baik pada tingkat pemerintah pusat maupun melalui dukungan peme rintah daerah. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Selanjutnya, sejalan dengan proses pemulihan, Pemerintah akan terus melanjutkan komitmen pemoo.ngunan µiriwisata, melalui pengemoo.ngan destinasi super prioritas yang diawali µida lima kawasan, yakni: Danau Tooo., Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo dan Likuµing. Pengembangkan µiriwisata super prioritas terse but dilakukan melalui peningkatan µida aspek 3A (atraksi, aksesibilitas, dan amenitas) serta peningkatan µida 2P (peningkatan promosi dan peningkatan µirtisiµisi pelaku usaha swasta). Pemerintah akan menggunakan pendekatan storynomics tourism yang mengedeµinkan narasi, konten kreatif, dan living culture serta menggunakan kekuatan budaya. Program ini nantinya akan membuka peluang penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam memoo.ngun pusat- pusat hiburan seperti theme park yang akan menyerap oo.nyak wisatawan, sehingga diharapkan daµit memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar seiring dengan meningkatnya kunjungan wisatawanasingdan domestik. Enabling Environment Se lain fokus µida industrialisasi dan pengembangan sektor bernilai tamoo.h tinggi, kinerja ekonomijuga perlu didukung oleh instrumen enabler yakni ketahanan di sektor µingan, energi, dan infrastruktur. Aspek ketahanan µingan tetap menjadi prioritas pembangunan. Dalam hal ini, sektor pertanian (secara luas) yang meruµikan sektor yang sangat strategis terutama se oo.gai sumber penyedia µingan nasional harus terus mampu meningkatkan output produksinya. Sektor inijuga hingga saat ini menjadi sumber utama laµingan kerja rakyat Indonesia meskipun dengan level produktivitas yang relatif rendah dioo.nding sektor lainnya. Hal ini menye oo.bkan tingginya kelompok masyarakat miskin di Indonesia yang berasal dari sektor usaha ini, khususnya µida keluarga petani dan nelayan. Oleh karena itu, dukungan pemerintah sangat diperlukan guna memastikan penyediaan µingan yang memadai serta mendorong peningkatan produktivitas dengan mengembangkan konsep kelompok usaha (group of enterprises) sehingga daµit merasakan hasil yang le bih tinggi. Di samping itu, proses mekanisasi dan penggunaan teknologijuga terus ditingkatkan untuk mendorong efisiensi produksi. Aspek ketahanan energi juga menjadi salah satu modal pembangunan penting untuk mendukung proses transformasi ekonomi. Dalam hal ini, ketahanan energi harus dicaµii dengan menjaga supply komoditas yang menjadi sumber energinasional, oo.ik energi konvensional, yang mayoritas ditoµing sektor pertamoo.ngan seperti batuoo.ra, minyak dan gas bumi, maupun energi oo.ru dan teroo.rukan (EBT), seperti pengemoo.ngan biodiesel, µinas bumi, dan sumber energi alternatif lainnya. Salah satu isu utama yang menghamoo.t pencaµiian ketahanan ene rgi adalah adanya mismatch kete rsediaan supply dan demnnd ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA energi . Saat ini ke butuhan energi berbasis minyak dan produk turunannya masih sangat dominan sementara produksi minyak nasional terus mengalami penurunan baik di hulu migas ( lijti,ng minyak dalam tren menurun) maupun di hilir (kap:
sitas kilang minyak domestik yang terbatas). Untuk itu, pemerintah terus mendorong aktivitas eksplorasi sumber-sumber min y ak baru serta meningkatkan kap:
sitas produksi kilang nasional. Di sisi lain, up:
ya diversifikasi energijuga akan terus dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil. Berbagai proyek pengembangan EBT khususnya sebagai sumber energi listrik dan transportasi akan terus didorong guna meningkatkan porsi EBT dalam bauran energi. Up:
ya ini juga sesuai dengan komitmen Indonesia p:
da Penanganan Perubahan Iklim dalam Paris Agreement serta mengacu p:
da Rencana Umum Energi Nasional. Up:
ya pengembangan sumber energi y ang ramah lingkungan mendap:
tkan dukungan pemerintah baik dari melalui APBN dalam bentuk insentif perp:
jakan, dan belanja negara (budget tagging), maupun dari skema pendanaan kreatif non -APBN seperti green sukuk, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), inisiatif carbon pricing, SDG Indonesia One, serta akses pendanaan internasional antara lain me lal ui Green Climate Fund dan Green Envi.ronmental Facility. Sementaraitu, aspek penguatan infrastruktur tetapmenjadi prioritas mengingat masih tingginya gap infrastruktur Indonesia baik untuk infrastruktur dasar maupun infrastruktur pendukung lainnya. Pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas yang telah masuk dalam proyek strategis nasional akan terus dilanjutkan dan diselesaikan sesuaijadwalnya. Selain itu, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi juga menjadi fokus prioritas. Infrastruktur TIK yang memadai sangat pen ting untuk menunjang aktivitas masyarakat dan dunia usaha guna mendorong efisiensi dan produktivitas nasional tidak han ya di masa p:
ndemi tetapi juga masa setelah p:
ndemi berakhir. IIl.3.2. Infla si Hingga akhir tahun 2020 , laju inflasi inti masih mencerminkan tekanan akibat p:
ndemi yang terus berlanjut . Meskipun penurunan semakin melandai , perlambatan inflasi inti masih menggambarkan permintaan domestik yang terbatas di tengah up:
ya pemulihan ekonomi nasional. Hingga Maret 2021, laju inflasi inti masih menggambarkan tingkat permintaan y ang tumbuh terbatas seiring confidence mas y arakat y ang masih belum sepenuhnya pulih. Inflasi p:
ngan juga semp:
t mengalami tekanan di akhir tahun 2020 seiring masuknya musim tanam, gangguan cuaca ekstr e m dan iklim, serta naiknya permintaan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Meskipun begitu , di awal tahun 2021 , tekanan inflasi p:
ngan mulai mereda karena faktor masuknya puncak p:
nen raya p:
di dan melimp:
hnya p:
sokan p:
ngan. Sejalan dengan perlambatan inflasi inti, inflasi administered price juga mengalami pelemahan dipengaruhi oleh ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA aktivitas masyarakat yang masih teroo.tas . Aturan pelarangan mudik di tahun 2021 akan secara signifikan mengurangi mobilitas masyarakat antardaerah . Me ski pun begitu, Pemerintah tetap mendorong konsumsi masyarakat di tengah dinamika pandemi COVID-19. Mempertimoo.ngkan faktor-faktor di atas , laju inflasi secara umum diperkirakan masih mengalami tekanan sepanjang 2021. Pandemi COVID-19 yang masih berlangsung berdampak pada masih teroo.tasnya tingkat confidence masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi. Meskipun demikian, seiring dengan tren penurunan kasus harian COVID-19 didukung oleh proses vaksinasi secara nasional, Pemerintah berharap perekonomian domestik dapat pulih dan mencapai pertumbuhan positif di tahun 2021. Selaras dengan harapan pertumbuhan ekonomi, laju inflasi diharapkan dapat bergerak pada kisaran sasaran inflasi 2021, yaitu sebesar 3,0±1,0 persen. Pergerakan inflasi pada sasaran diharapkan dapat mencerminkan tingkat keseimbangan penawaran dan permintaan yang menggamoo.rkan pertumbuhan ekonomi yang mulai pulih. Meksipun begitu, tantangan kasus harian yang masih tinggi, ke bijakan pemoo.tasan sosial yang masih diperpanjang, aturan larangan mudik akan menjadi faktor penahan laju inflasi. Dengan konsistensi pelaksanaan kebijakan yang ditempuh Pemerintah untuk mengendalikaninflasi, lajuinflasi tahun 2021 diharapkan dapat mencapai 3,0 persen. Sementarapada tahun 2022, laju inflasi diperkirakan dapat memenuhi target sasaran inflasi 3,0±1,0 persen. Pencapaian target inflasi terse but akan diupayakan bersama melalui penguatan sinergi Pemerintah Pusat dan Dae rah bersama Bank Indonesia untuk melaksanakan strategi pengendalian inflasi nasional. Strategi-strategi terse but tertuang dalam konsep 4K, yaitu Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif untuk menciptakan ekspektasi inflasi yang positif. Strategi ke bijakan terse but juga diselaraskan sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional. Tahun 2022 merupakan tahun yang cukup krusial dalam masa pemulihan perekonomian nasional. Dengan ekspektasi pandemi yang mulai berakhir, kondisi perekonomian diharapkan berada dalam fase akhir pemulihan sehingga tingkat permintaan masyarakat sudah memoo.ik. Dukungan ke bijakan pengendalian inflasi diperlukan untuk menjamin terjaganya daya beli masyarakat dan mengendalikan dampak dari penamoo.han likuiditas. Seiring dengan pelaksanaan reformasi struktural, termasuk di sektor pangan, laju inflasi diharapkan dapat tetap bergerak sesuai dengan sasaran inflasi . Target inflasi diharapkan menjadi momentum reformasi nasional yang mencerminkan aktivitas ekonomi secara riil dengan tetap memberikan ruang insentif lngi dunia usaha untuk menge mlnngkan bisnis i: asc~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pemulihan ekonomi. Dalam tiga tahun ke dep: ln p: ida periode 2022-2024, laju inflasi diperkirakan mencap: li kisaran 3,0±1,0 persen p: ida 2022 dan 2023 dan kemooli menunjukkan penurunan p: ida 2024, yaitu 2,5±1,0 persen seoogai cerminan peningkatan efisiensi p: lSar. Untuk mencap: li target inflasi terse but, Pemerintah akan menempuh strategi kebijakan sesuai dengan aspek-aspek pengendalian inflasi nasional. Dalam menciptakan keterjangkauan harga, Pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan kebijakan oontuan sosial dan subsidi dengan penyaluran yang semakin tep: lt sasaran , serta menempuh kebijakan perlindungan sosial lainnya guna mendukung pertumbuhan tingkat konsumsi masyarakat, terutama masyarakat miskin dan rentan. Selain itu, Pemerintah akan tetap konsisten menjaga stabilitas harga, terutama di masa Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dengan melaksanakan beroogai ke bijakan, antara lain, operasi p: lSar , p: lSar murah , serta penetap: ln harga acuan dan harga eceran tertinggi , dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Secara jangka p: lnjang, Pemerintah terus berup: lya meningkatkan kap: lsitas produksi pertanian melalui pemoongunan infrastruktur dalam rangka menjamin ketersediaan p: lSokan. Se lain itu , ke bijakan pemenuhan ke butuhan melalui impor dilakukan secara selektif dan terukur untuk mengantisip: lsi terjadinya fluktuasi harga . Kerja sama antardaerah dan pengelolaan produk p: lSCap: lnen terus didorong untuk memenuhi ketersediaan p: lSokan antarwaktu dan antarwilayah sehingga dap: lt mengantisip: tsi terjadinya disp: lritas harga. Se oogai dukungan terhadap aspek kelancaran distribusi, pemoongunan infrastuktur konektivitas ooik melaluijalur darat, laut, maupun udara terus diup: lyakan. Dana transfer ke daerah dan dana desajuga diharapkan dap: lt mendukung pemoongunan terse but, salah satunya melalui pemoongunan infrastruktur yang terintegrasi agar biaya logistik le bih efisien . Pengawasan distribusi oleh penegak hukum juga akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik penimbunan atau permainan harga dan menciptakan struktur p: lSar yang le bih ooik, dengan tetap memperhatikan iklim bisnis yang sehat. Pemerintah bersama Bank Indonesia akan terus melakukan komunikasi yang efektif untuk menciptakan ekspektasi inflasi masyarakat yang rendah sehingga mendukung tercap: linya sasaran inflasi. Up: iya pencaP3-ian sasaran inflasi tidak lep: ls dari tantangan-tantangan. Kelanjutan ke bijakan reformasi energi di satu sisi akan memberi damp: lk jangka pendek terhadap inflasi. Namun demikian, hal tersebut perlu ditempuh dalam rangka penguatan dan kesinambungan fiskal, serta menciptakan perekonomian yang le bih sehat. Efektivitas penyaluran subsidi tep: lt sasaran dan peningkatan kualitas belanja melalui akan terus diup: lyakan se oogai salah satu bentuk reformasi di sektor jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA fiskal. Untuk itu, pengelolaan ke bijakan administered price perlu ditempuh secara hati-hati serta bersifat strategis dan terukur. IIl.3.3. Nilai Tukar Memasuki awal tahun 2021 , aliran modal asing mulai kemoo.li masuk ke pasar keuangan domestik sejalan dengan dimulainya program vaksinasi di awal tahun sehingga mampu menjaga stabilitas nilai tukar. Nilai tukar sempat mengalami apresiasi hingga menyentuh level di oo.wah Rp14.000 pada bulan Januari. Namun, tekanan mulai terjadi di bulan Februari yang menyebabkan nilai tukar Rupiah terdepresiasi. Faktor utama tekanan bersumber dari naiknya imbal hasil obligasi pemerintah Amerika Serikat tenor 10 Tahun (yield UST Bill 10 Years) se bagai dampak dari pemulihan ekonomi Amerika Serikat yang dinilai le bih cepat dari perkiraan. Aki bat naiknya yield UST Bill 10 Years terse but , mendorong terjadinya capital outflow terutama di pasar obligasi pemerintah sehingga menekan pergerakan nilai tukar Rupiah. Di sepanjang triwulan-I 2021 ini, rata-rata nilai tukar Rupiah mencapai Rpl4.185/USD dan di akhir triwulan-I nilai tukar berada pada level Rp14.572/USD atau terdepr e siasi 3,3 persen dibandingkan akhir tahun 2020. Secara umum , perkembangan nilai tukar di sepanjang tahun 2021 diperkirakan masih akan mendapatkan tekanan terutama berasal dari faktor global. Kenaikan yield UST Bill 10 Years diperkirakan masih berlangsung seiring dengan upaya pemulihan perekonomian Amerika Serikat dengan dukungan dari stimulus fiskal maupun moneter, meskipun di saat yang sama The Fed masih dalam stance kebijakan akomodatif dengan menerapkan kebijakan suku bunga rendah. Kemajuan vaksinasi Amerika Serikat yang cukup tinggi dibandingkan negara lain juga turut mendorong optimisme investor bahwa ekonomi Amerika Serikat akan pulih dalam waktu dekat. Selain itu, tingginya biaya pemulihan ekonomi di berbagai negara turut meningkatkan persaingan likuiditas di pasar keuangan global. Faktor terse rut diperkirakan dapat memicu pergerakan arus modal investor terutama dari emerging market, termasuk Indonesia ke negara maju (safe haven), sehingga diperkirakan akan menekan pergerakan nilai tukar Rupiah di tahun 2021 ini. Di sisi lain, upaya pemulihan ekonomi domestik secara konsisten melalui program PEN diperkirakan mampu menjaga appetite investor asinguntuk berinvestasi di Indonesia. Reformasi birokrasi iklim investasi melalui implementasi UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada tahun 2020 juga diharapkan dapat menarik investasi teru t ama pada investasi langsung jangka panjang, sehingga aliran modal asing akan tetap terjaga. Konsistensi pemerintah dalam melakukan program vaksinasi dan pengendalian kasus COVID-19 juga akan menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi stabilitas nilai tukar. Selain itu, perbaikan ekonomi global dan mitra dagang Indonesia di tahun 2021 juga diharapkan dapat mendorong kenaikan kinerja ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ekspor sehingga dap: lt mendukung penguatan supply mata uang valas di dalam negeri. Dari sisi moneter, respons kebijakan yang akan diambil oleh Bank Indonesia melalui berbagai bauran instrumen moneteryang dimilikijuga akan turut mempengaruhi pergerakan nilai tukar Rupiah ke dep:
ln. Berdasarkan berbagai macam faktor terse but, rata-rata nilai tukar Rupiah di sep: lnjang tahun 2021 diperkirakan akan berada p: lda kisaran Rp14.450 / USD. Di tahun 2022 , pergerakan nilai tukar rupiah masih akan dipengaruhi oleh berbagai faktor dari global dan domestik. Dari sisi global, arah ke bijakan moneter yang akan diambil oleh The Fed sebagai otoritas moneter Amerika Serikat akan menjadi perhatian utama. Potensi ke berlanjutan stance ke bijakan moneter akomodatif akan sangat bergantung p: lda pencaP3-ian tingkat inflasi dan pengangguran di tahun se belumnya . Se lain itu, ketidakp: lstian di p: lsar keuangan global juga akan turut mempengaruhi pergerakan aliran modal ke negara emerging market, te rmasuk Indonesia . Dari sisi domestik, Up: lya pemulihan ekonomi secara berkelanjutan serta reformasi struktural terutama di sektor infrastruktur diharapkan dap: lt mendorong kepercayaan investor se hingga inve stasi a sing di dalam ne ge ri te tap te rj aga . Se lain i tu, dengan dibentuknya Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Indonesia sebagai lembaga yang berwenang dalam mengelola investasi di Indonesia, diharapkan dap: lt memberikan kemudahan dan ke amanan bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia. Pemerintah juga akan terus melakukan penguatan koordinasi dengan otoritas terkait di sektor keuangan, salah satunya melalui program pendalaman p:
Sar keuangan serta reformasi struktural di sektor keuangan, yang diharapkan dap: lt menjaga stabilitas ekonomi makro dan dinamika di sistem keuangan domestik Selain itu, Up: lya perbaikan current account deficit juga terus diup: lyakan melalui koordinasi dengan berbagai stakeholders untuk akselarasi peningkatan kinerja baik di sektor neraca perdagangan maupun neraca jasa. Pada akhirnya, Up: lya tersebut diharapkan dap: lt meningkatkan arus masuk modal asing masuk ke Indonesia dan dap: lt menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, di tengah tekananyang berasal dari faktor global. Dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, rata-rata nilai tukar Rupiah sep: lnjang tahun 2022 diperkirakan akan berada p: lda kisaran Rp13.900 hingga Rpl5.000 per dolar AS.
3.4. Suku Bunga SBN 10 Tahun Pada tahun 2020, perkembangan tingkat suku bunga SUN 10 tahun mula-mula semp: lt bergerak naik hingga diatas level 8 persen p: lda pertengahan tahun . Namun, suku bunga SUN 10 tahun kemudian bergerak menurun seiring pelonggaran likuiditas global akibat kebijakan penurunan suku bunga beberap: l negara maju dalam merespons damp: lk p: lndemi COVID-19. Selain itu, pengelolaan fiskal yang pruden yang jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA didukung sinergi dengan Bank Indonesia dalam skema pembiayaan anggaran juga mendorong sentimen positif p: isar keuangan domestik. Pada akhir tahun , tingkat SUN 10 tahun oo.hkan berada level rendah yakni 5,86 persen dan selanjutnya , rata-rata tingkat suku bunga SUN 10 tahun 2020 berada pada level 6,95 persen . Stabilitas p: isar keuangan glooo.l, pengelolaan dan kinerja fiskal yang kuat, dan tren inflasi yang tetap terjaga akan mendorong suku bunga SUN 10 Tahun yang rendah . Hal ini akan memberikan damp: ik efisiensi belanja APBN khususnya belanja bunga utang. Pada tahun 2021 , rata-rata suku bunga SUN ditargetkansebesar7,29 persen. Samp: ii dengan 30 Maret 2021 , telah dilaksanakan seoo.nyak 7 kali lelang SUNdengan rata-rata yield untuk SBN 10 tahun yang dimenangkan sebesar 6, 36 persen. Pada awal tahun 2021 suku bunga SBN 10 tahun masih relatif rendah , yakni se besar 5,89 persen, namun selanjutnya bergerak naik didorong oleh faktor sentimen investor terhadap proses pemulihan ekonomi Amerika Serikat yang dap: it memicu kebijakan pengetatan moneter. Kondisi ini juga mengakioo.tkan adanya capital ouflows dan tekanan terhadapnilai tukar Rupiah . Grafi.k 31 Tingkat Suku Bunga SBN 10 Tahun (%) 12,0 Rerata 2015= 8, 19 Rerata 201 9= 7,50 10 ,0 8 ,0 6,0 4,0 Rerata sd April 2,0 2021 6,35 Sumber: DJPPR, Kementerian Keuangan , 2021 Tingkat suku bunga SUN 10 Tahun di tahun 2022 diperkirakan p: ida kisaran 6,32-7,27 persen. Perkiraan tingkat suku bunga SUN 10 tahun sangat dipengaruhi oleh ke butuhan fiskal dan risiko ketidakp: istian kondisi p: isar keuangan y ang diperkirakan masih akan berlangsung dalam be berap: i tahun ke dep:
in. Meskipun demikian, tingkat suku bunga SUN 10 tahun memiliki peluang melanjutkan tren penurunan di tahun 2022 seiring dengan pemulihan perekonomian Indonesia . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA III.3.5. Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) Harga minyak melanjutkan kecenderungan meningkat di awal 2021 seiring dengan permintaan yang mulai meningkat karena perekonomian global yang diprediksi semakin membaik. Dalam tiga bulan pertama, harga cenderung meningkat pada kisaran rata-rata US$60/barel. Meskipun begitu, risiko tekanan terhadap harga masih tetap membayangi seiring dinamika pandemi COVID-19 secara global yang masih berpotensi menunjukkan adanya gelombang baru . Di sisi lain, OPEC+ masih melanjutkan kesepakatan pemotongan produksi minyak mentah hingga April 2021 meskipun harga sudah mencapai kisaran US$60/barel, hampir mendekati tingkat harga sebelum masa pandemi . Setelah periode April, OPEC+ berencana melakukan pertemuan kembali untuk memutuskan bersama strategi pengaturan produksi di tengah kondisi harga yang mulai membaik namun dibayangi risiko akibat pandemi yang masih berlangsung. Mengikuti perkembangan harga min y ak mentah dunia , pergerakan ICP juga mengalami peningkatan sepanjang semester II 2020 dan terus berlanjut hinggal awal tahun 2021. Mengikuti perkembangan harga Brent, ICP berada di kisaran US$63,5/barel pada Maret 2021. Harga masih diperkirakan meningkat secara bertahap seiring ekspektasi meredanya wabah sehingga permintaan minyak secara global mulai membaik meskipun masih di bawah tingkat sebelum pandemi . Dengan mempertimbangkan faktor-faktor terse but, ICP diperkirakan berada di tingkat US$55/barel pada 2021. Harga minyak mentah dunia diperkirakan terus mengalami peningkatan seiring sinyal positif dari perkiraan perekonomian global yang membaik. Permintaan minyak akan naik seiring kembali pulihnya aktivitas perhubungan serta perdagangan dan industri secara global. Tingkat permintaan pada 2022 diperkirakan meningkat hingga level yang sama dengan se belum masa pandemi. Hal 1m menjadi sentimen positif bagi perkembangan harga minyak ke depan yang bergerak pada kisaran US$50-65/barel. Di sisi lain, perkembangan pandemi juga masih menjadi faktor penting yang harus tetap diwaspadai me ski pun proses vaksinasi telah berjalan masif secara global. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 32 Indikator Harga Minyak 70 65 60 55 50 45 Jan-21 Feb-21 Mar-21 Sumber: KementerianESDM, 2021 Me ski pun begitu, OPEC+ dinilai akan le bih responsif dalam menjaga harga melalui kesep: 1katan dalam pengaturan produksi ke dep:
1n. Faktor berkembang pesatnya penggunaan energi alternatif juga akan menjadi faktor penahan peningkatan harga yang tinggi di masa recovery. Mulai beralihnyapenggunaan energi yang lebih ramah lingkungan akan menekan perkembangan permintaan minyakmentah ke dep:
1n. Selain faktor fundamental, konflik geopolitik juga masih menjadi faktor yang dap: 1t berdamp: 1k p: 1da perkembangan harga minyak Mempertimbangkan faktor-faktor terse but, ICP diperkirakan bergerakp: 1da kisaran US$55-65/barel p: 1da 2022. IIl.3.6. Lifting Minyak dan Gas Bumi Kinerja lifting migas di tahun 2021 diperkirakan masih menghadapi tekanan dan risiko penurunan akibat permasalahan fundamental penurunan alamiah p: 1da sumber produksi utama dan damp: 1k p: 1ndemi COVID-19. Meski demikian harga minyak global yang kembali meningkat di tahun 2021 menjadi sinyal positif pemulihan ekonomi dan peningkatan aktivitas hulu migas. Peningkatan harga minyak diharapkan menjadi momentum peningkatan aktivitas proyek hulu migas yang sedang dikembangkan dan diharapkan dap: 1t berdamp: 1k positif p: 1da kinerja lifting migas. Pe me rin tah akan te rus me ndorong pe laksanaan program rutin KKKS sesuai dengan komitmennya dalam Work Program and Budget (WP&B). Di tahun 2021, pemerintah dan KKKS telah menyep: 1kati penge boran se banyak 616 sumur a tau dua kali lip: 1t dari realisasi pengeboran di tahun 2020. Se lain penge boran up: 1ya perawatan dan kerja ulang sumur juga dilakukan untuk menjaga level produksi di lap: 1ngan eksisting tidak mengalami penurunan. jdih.kemenkeu.go.id lEiOO 1400 1200 1000 800 600 400 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 80 - Lebih lanjut, 14 proyek hulu migasjuga diperkirakan akan on stream dan menjadi tambahan liftingmigas nasional di tahun 2021 dan 2022, diantaranyaproyek Jambaran Tiung Biru (JTB), proyek LNG Tangguh Train-3, Proyek KLD, serta Pengembangan Lapangan Sidayu dan West Pangkah. Mempertimbangkan berbagai faktor tersebut , lifting minyak dan gas bumi diperkirakan sesuai dengan asumsi APBN 2021, yaitu masing- masing sebesar705 ribu BPH dan 1.007 ribu BSMPH. Di tahun 2022, upaya peningkatan kinerja hulu migas terus diupayakan dengan berbagai kebijakan sebagai rangkaian dari upaya transformasi menuju pencapaian 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari di tahun 2030. Berbagai upaya terus dilakukan guna mendorong sektor hulu migas untuk dapat kembali meningkatkan level produksinya. Program kerja utama yang mencakup pengeboran, kerja ulang , perawatan sumur, serta opimalisasi fasilitas produksi akan terus dilaksanakan. Pemanfaatan teknologi produksi, seperti Enhanced Oil Recovery (EOR) juga akan terus didorong dalam rangka menahan tingkat penurunan alamiah lapangan migas nasional. Di samping itu, percepatan plan of development dan komersialisasi proyek-proyek utama juga diharapkan dapat mengubah cadangan sumberdaya yang ada menjadi tambahan produksi dan lifting. Grafik 33 Proyeksi LiftingMinyak (ribu BPH) dan Gas (ribu BSMPH) 1437 1297 __ ... 1208 --- 1103 _ _.,,. 983 Lifting 1007 ---- - ---------4---- .. ,c ..... - 1091 1097 1117 1031 811 778 752 Lifting Minyc: 607 558 2020 2021 2022 2023 2024 2025 Sumber: SKKMigas, 2021 (diolah) Dari sisi permintaan, pemulihan ekonomi yang diikuti kenaikan kebutuhan energi juga diprediksi akan meningkat sejalan dengan kembali normalnya aktivitas ekonomi yang mendorong penggunaan moda transportasi dan peyerapan gas oleh sektor industri. Dengan mempertimbangkan kondisi terse but, lifting minyak dan gas bumi di 2022 diperkirakan masing-masing berada pada kisaran 686 -726 ribu BPH dan 1.031-1.103 ribu BSMPH. jdih.kemenkeu.go.id MENTER IKEUANGAN REPUBLIK IN0ONESIA 111.4. Asumsi Dasar Ekonomi Makro Jangka Menengah Pandemi COVID-19 diprediksi memberikan dampak negatif secara berkelanjutan (scarring effecq terhadap perekonomian, khususnya dari sisi supply. Guncangan yang terjadi akioo.t restriksi yang dilakukan untuk menekan pandemi mengakibatkan oo.nyak aktivitas dunia usaha yang berhenti dan diikuti dengan lay-off pekerja. Meskipun diprediksi akan pulih secara bertahap, laju pemulihannyadiperkirakan akan lebih lambat seoo.gaimana terjadi pada krisis-krisis sebelumnya. Normalisasi dunia usaha yang terjadi secara gradual mengindikasikan proses penamoo.han tenaga kerja (re-hiring) juga akan dilakukan secara bertahap. Hal ini akan tercermin dari indikator tingkat pengangguran terbuka yang akan le bih lama mencapai level se belum krisis me ski pun dampak langsung dari krisis telah usai. Estimasi terkait dampak permanen dari krisis akioo.t pandemi lebih sulit diukur mengingat krisis ini belum pernah terjadi se belumnya. Analisis European Central, Bank 2 menunjukkan oo.hwa dampak permanen dari krisis akioo.t suatu epidemi diprediksi le bih pendek dioo.ndingkan dengan dampak akioo.t krisis keuangan. Namun demikian, analisis terse but juga memberikan catatan oo.hwa epidemi yang se belumnya terjadi relatif ringan dan bersifat lokal. Oleh karenanya, analisis tersebut memperkirakan oo.hwa potensi dampak pandemi COVID- 19 bisa sajasamadenganyang diakioo.tkan olehkrisiskeuangan glooo.l, dimana dampak krisis akan mempengaruhi seluruh faktor produksi oo.ik stok kapital, tenaga kerja, dan produktivitas. Dampak pandemi terhadap stok kapital terlihat pada sektor yang padat modal yang menghadapi guncangan permintaan sangat dalam (seperti industri peneroo.ngan). Dampak terhadap ketenagakerjaan terlihat dari adanya pemoo.tasan mobilitas yang dilakukan sejak awal pandemi sehingga berdampak pada sektor padat karya dan tercermin dari tamoo.han angka pengangguran. Derajat dampak permanen yang dihadapi suatu perekonomian sangat bervariasi antarsektor dan antarnegaradipengaruhi oleh sifat dan kondisi masing-masing sektor. Sejalan dengan tren ekonomi glooo.l terse but, ekonomi Indonesia juga diperkirakan mengalami scarring effect dari pandemi COVID-19 terhadap faktor produksi. Hasil estimasi terhadap fungsi produksi mengindikasikan adanya deviasi penurunan yang cukup signifikan dari pertumbuhan potensial dengan akumulasi potensi kehilangan mencaµu 6, 7 poin persentase (pp) dalam lima tahun ke de pan (Grafik 34). Penurunan potensi pertumbuhan tersebut terutama dikontribusikan oleh stok kapital mencapai 4,4 pp diikuti penurunan produktivitas (1,8 pp) dan tenaga kerja (0,5 pp). Kontribusi penurunan stok kapital diperkirakan sesuai dengan apa yang lazim terjadi di masa krisis . Dunia usaha cenderung menghentikan atau mengurangi aktivitas investasi di saat prospek usaha penuh risiko dan ketidakpastian. Bahkan ketika krisis telah usai, dunia usaha cenderung wai.t and see sehingga proses pemulihan relatiflamoo.t . Dalam ECB Economic Bulletin , Issue 8/2020 , https: //www.ecb.europa.eu/pub/economic- bulletin/focus/2021/html/ecb.ebbox202008 01 ~e038be451 O.en . html jdih.kemenkeu.go.id 2 . MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA hal pandemi COVID-19 di Indonesia, dampak terhadap penurunan investasi terlihat nyata dimana PMTB mengalami penurunan cukup dalam mencapai -4, 9 persen di 2020. Penurunan terse but terutama disumbang oleh sektor padat modal yang menghadapi guncangan permintaan seperti transportasi udara, penyediaan akomodasi, dan industri alat angkutan . Berbagai analisis memasukkan sektor-sektor terse but dalam kelompok yang perlu waktu lama untuk pulih ( lagging). Grafik 34 Estimasi Dampak Kumulatif Covid-19 Jangka Menengah Devlas i Pertu mb uhan Po ten slal Akl ba t Pa n dem lC o vl d-19 Estl ma sl O am pak Ku mu la tlf Cov l d-19 Oa la mian gka Me nen gah ...
)0 ------ .e..4 ◄ ~, • ., ◄ l .o> ,., : ~•■■■• u •i..t-,v.:
c4~U-u .... uo u ... , . "" 10. 1 0 ,an JD.ll JIii) Jtl.'-4 Jilt. /WO JOH JOH JQH }01-4, /QI~ JJJ) Mo&I Tot.ti Growth -0, 'J .,. __ e '1rwt&M-.U , . ... a 1t-,...11ni,, 1.e ·~ , .. . ... ·1 .S •Mt_-dM ·U >JJO ·U f".-o.1h~.....,. ... '" ~I ·2,0 ,. .... u .... u , .... , .• .... ,.,, IW> ,.,,. ,.,, ,... ,.,, ,.,, ,.,. ,.,.. ,.,. ,.,. ,.,, ]OJI ,.,, ,.,, ~'\ '"" - Sum ber: Estimasi Analis Kementerian Keuangan, 2021 Sementara dampak terhadap tenaga kerja, secara kuantitas diprediksi akan relatifterbatas. Hal ini disebabkan adanya pergeseran te naga ke rj a dari se ktor formal ke se ktor pe rtanian dan informal di mas a pandemi, sehingga penambahan angka pengangguran terbuka dapat diminimalisir. Namun dari sisi kualitas, pergeseran terse but berdampak pada penurunan tingkat produktivitas mengingat pada umumnya level upah di sektor pertanian dan informal relatifle bih rendah dibandingkan dengan sektor formal. Hal ini sejalan dengan hasil berbagai survei yang menyatakan bahwa sebagian tenaga kerja mengalami penurunan pendapatan akibat pengurangan jam kerja atau berpindah ke jenis pekerjaan dengan upah le bih rendah di masa pandemi . Momentum Reformasi Struktural Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Mewujudkan Transformasi Ekonomi Secara umum, gambaran hasil estimasi dampak permanen terhadap potensi pertumbuhan memberikan petunjuk bahwa reformasi struktural harus dijalankan untuk meningkatkan level pertumbuhan ekonomi. Hal ini diperlukan guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi kembali ke jalur alamiah di masa sebelum pandemi sekaligus menyongsong pencapaian visi Indonesia maju 2045. Pascakrisis akibat pandemi COVID-19 juga harus diikuti dengan reformasi besar dan fundamental. Upaya peningkatan potensi ekonomi harus dilakukan untuk mendorong perbaikan di sisi supply, baik dari sisi kapasitas sumber daya manusia, infrastruktur dan kapital, serta produktivitas . Terkait hal terse but, reformasi yang bersifat fundamental pada dasarnya telah dimulai dengan fokus pembangunan di infrastruktur dan sumber daya manusia, serta upaya perbaikan berbagai jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA aspek kemudahan berusaha dari penerbitan Undang-undang Cipta Kerja. Arah ke bijakan reformasi struktural terse but harus terus dijalankan dan diperkuat dengan fokus µ: tda uµ: tya peningkatan daya saing dan produktivitas. Implementasi UU Cipta Kerja dan Lembaga Pengelola Investasi harus mampu meningkatkan investasi dan ekspor se bagai driver pertumbuhan ekonomi. Indonesia masih memiliki potensi investasi yang sangat besar µ: tda sektor-sektor strategis yang bernilai tambah tinggi. Berbagai uµ: tya peningkatan kemudahan berusaha diharapkan mampu me ndorong arus penanaman modal langsung secara signifikan baik yang bersumber dari dalam negeri maupun asing (foreign direct investmen~. Tingginya investasi diyakini akan menciptakan laµ: tngan kerja formal berkualitas ( decent jobs) dengan produktivitas tinggi sehingga menaikkan level pendaµ: ttan. Gambaran damµ: tk reformasi struktural terse but akan tercermin dari perbaikan sisi supply terutama dari sisi peningkatan kontribusi modal dan produktivitas yang le bih tinggi di banding kondisi skenario tan i: a adanya re formasi struktural ( Grafik 35). Grafik 35 Komponen Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 1994-2025 7,9 ■ Produktivitas ■ Tenaga Kerja Modal Growth ( Rata •r.i ta ) ------, I 6,o I s,s S,4 S,2 I S,2 I I I I I -2,S I / I I I AF C GF C Covi d- 19 I B au Reform I 1994·1996 1997-1999 2000·2008 2009 2010·2019 2020 I Pr oy e ksi 20 21-2025 I L------ Sumber: BKF, Kementerian Keuangan / Estimasi Analis Kementerian Keuangan , 2021 Ke berhasilan reformasi struktural akan menjadi pembeda trajectory pertumbuhan ekonomi dalam jangka menengah. Hasil asesmen terhadap proyeksi pertumbuhan jangka menengah reformasi struktural mutlak diperlukan guna membangun fondasi ekonomi yang lebih kokoh dan mengakselerasi pertumbuhan ke level di atas 6 persen . Tani: a reformasi, kinerja ekonomi kembali µ: tda pola business as usual. di kisaran 5 persen. Menciptakan productivi.ty loss yang daµ: tt mencaµ: ti Rp2.301 triliun (kumulatif2021 - 2025). jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Tabet 5 Estimasi Productivity Loss Indonesia Jangka Menengah Business as 15.83 15.43 16.53 17.91 19.42 20.99 22.69 Usual. (BAU) 2 4 2 3 9 0 8 Refonn 16.65 18.15 19.83 21.61 23.59 8 3 9 6 6 Estimasi Productivity Loss (Reform minus BAU) Sumber: BKF, Kementerian Keuangan / Estimasi Analis Kementerian Keuangan, 20'21 Selain reformasidi sektor riil, upaya reformasi strukturaljuga harus didukung dengan reformasi fiskal (APBN) sebagaimana terjadi pada reformasi pascakrisis se belumnya. Hal ini dilakukan agar peran APBN tetap dapat mempercepat pemulihan ekonomi berkelanjutan serta mendukung pertumbuhan ekonomi menuju pencapaian visi Indonesia Maju . Reformasi sisi fiskal dilakukan dengan mengedepankan pada pola spending better yang fokus pada belanja prioritas untuk pelayanan publik yang efisien , reformasi sisi pendapatan yang memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi untuk menjalankan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, serta strategi pembiayaan yang makin hati- hati (prudent), efisien, dan sustai.nable. Se lain itu , pada tahun 2023 konsumsi pemerintah diarahkan untuk mendukung konsolidasi fiskal guna mengembalikan defisit di bawah 3 persen terhadapPDB. Hal ini diperlukan untukmenjaga kesinambungan fiskal dalam jangka panjang. Konsolidasi anggaran pemerintah berimplikasi pada belanja negara yang terkontraksi pada tahun 2023. Namun demikian, akan diikuti dengan reformasi fiskal melalui spending better, dengan salah satu fokusnya ialah meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik. Efisiensi terse but diperkirakan berdampak pada perlambatan konsumsi pemerintah dalam periode konsolidasi fiskal. Konsumsi pemerintah pasca-konsolidasi fiskal diproyeksikan akan kembali tumbuh positif seiring dengan meningka t nya kapasitas belanja pemerintah. Pada tahun 2024-2025, konsumsi pemerintah akan naik cukup cukup signifikan didorong peningkatan belanja pemerintah pusat dan penguatan kemampuan belanja pemerintah daerah . Secara jangka menengah , Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga laju inflasi agar tetap berada dalam tren menurun dan stabil se bagai dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Se bagai upaya mencapai target , Pemerintah melalui strategi penetaµm sasaran inflasi dengan tren menurun ditujukan untuk menjangkar ekspektasi inflasi masyarakat pada level yang stabil dan rendah. Stratregi ini diharapkan secara bertahap dapat menciptakan jangkar baru pada ekspektasi yang mencerminkan kondisi perekonomian domestik yang semakin efisien. Terkendalinya inflasi jangka menengah jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA juga didukung dengan upay a -upaya untuk meningkatkan kapasitas produksi secara nasional, peroo.ikan sistem distribusi melalui dukungan infrastruktur pertanian dan konektivitas, sehingga sistem logistik yang efisien, serta pengelolaan risiko-risiko gejolak oo.ik dari sisi pangan , maupun harga energi. Dengan begitu, terciptanya stabili tas harga diharapkan mampu dicapai bahkan hingga ke tingkat daerah . Koordinasi dan sinergi kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia akan terus diupayakan untuk mendukung tren penurunan laju inflasi nasional pada jangka menengah yang diperkirakan dapat terke ndali pada kisaran 1,5-4,0 persen . Pergerakan nilai tukar Rupiah dalamjangka menengah ak a n sangat dipengaruhi oleh faktor fundamental ekonomi maupun faktor teknikal, seperti sentimen di pasar keuangan. Perekonomian domestik yang diperkirakan akan te rus me mbaik berimplikasi pada tingginya kegiatan importasi, sehingga akan mempengaruhi tingkat permintaan valas di dalam negeri. Selain itu , kewajiban pemoo.yaran utang oo.ik dari sektor publik maupun korporasi juga turut menamoo.h ke butuhan valas di dalam negeri. Sementara itu, peningkatan ekonomi glooo.l terutama dari mitra dagang utama Indonesia diharapkan mampu mendorong kegiatan ekspor sehingga pada akhirnya dapat men d ukung supply valas domestik. Di sisi lain , upaya reformasi struktural diharapkan dapat menopang fundamental perekonomian domestik yang le bih oo.ik. Strategi dalam ke bijakan fiskal yang responsif diharapkan dapat menjaga iklim investasi semakin kondusif, sehingga diharapkan mampu mendorong arus modal masuk , oo.ik dalam bentuk penanaman modal asing jangka panjang maupun dalam bentuk portofolio. Koordinasi dengan beroo.gai stnkeholder terutama Bank Indonesia se oo.gai otoritas moneter juga terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk menjaga stabilitas perekonomian dan inflasi dalam level yang rendah . Namun demikian, pasokan valas ke dalam negeri diperkirakan akan mendapat tantangan terutama berasal dari The Fed yang diperkirakan akan menormalisasi ke bijakan moneter Amerika Serikat. Hal ini selanjutnya akan mendorong persaingan likuiditas di pasar keuangan glooo.l dan diperkirakan dapat menurunkan capital inflow ke negara berkembang. Berdasarkan gamoo.ran dan faktor-faktor terse but di atas, nilai tukar selama tahun 2023 hingga 2025 diperkirakan akan bergerak stabil pada kisaran Rpl3.500-15.000 per dollar AS. Dalam jangka menengah, suku bunga SUN 10 tahun akan dipengaruhi oleh adanya kebijakan konsolidasi fiskal yang akan mendorong penurunan kebutuhan pembiayaan anggaran. Hal ini akan berpengaruh terhadap penurunan suku bunga SUN 10 tahun. Dari sisi eksternal, The Fed diperkirakan tetap akan menahan suku bunga rendah dalam mendukung pemulihan ekonomi di Amerika Serikat, sehingga akan mendorong capital inflow ke negara emerging market, te rmasuk Indonesia. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Secarajangka menengah, perkiraan tingkat permintaan akan mulai melandai dengan perkembangan pesat energi altematif. Sejalan dengan agenda pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) secara global, tingkat konsumsi minyak mentah akan mengalami melambat seiring naiknya penggunaan energi alternatif yang le bih ramah lingkungan. Untuk itu, pergerakan harga minyak mentah dunia diperkirakan relatif p:
da kisaran yang le bih stabil. Mempertimbangkan faktor-faktor terse but, harga minyak mentah Indonesia atau ICP akan bergerak p:
da kisaran USD50-60/barel secara jangka menengah. Meskipun begitu, konflik geopolitik tetap menjadi faktor yang dap:
t berpengaruh p:
da fluktuasi harga minyak ke dep:
n. Dalam jangka menengah , pemerintah akan terus menjalankan strategi peningkatan produksi dan investasi secara konsisten, antara lain pelaksanaan program pengeboran rutin, percep:
tan plan of development, eksplorasi lap:
ngan baru yang masif , serta peningkatan recovery factor lap:
ngan eksisting dengan Enhaced Oil Recovery. Hal ini sejalan dengan arah transformasi hulu migas yang telah menjadi komitmen pemerintahyaitu target produksi 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari di tahun 2030. Tabel 6 Perkiraan Asumsi Dasar Ekonomi Makro Jangka Menengah Pe rtumbuhan Ekonomi 5,3 - 6,1 5,4 - 6,3 5,5 - 6,5 (persen, yoy) Inflasi (persen) 2,0 - 4,0 1,5 - 3,5 1,5 - 3,5 Nilai Tukar 13 . 800 - 13.600 - 13.500 (Rupiah/USD) 15.000 15.000 15.000 Suku Bunga SUN 10 Tahun 5. 19-7.48 5.08 - 7.65 4.99 - 7. 80 (persen) ICP (US$) 55-65 55-65 55-65 Lifting Minyak 657 - 752 607 - 778 558 - 811 (Barel per Hari) Lifting Gas (Barel Setara 1.091 - 1.208 1.097 - 1.297 1.117 -1.437 Minyak per Hari) Sumber: Hasilrapat antar Kementerian/Lembaga, 6 Mei 2021 Aktivitas eksplorasi yang masif di berbagai wilayah sangat penting dilakukan guna menambah cadangan sumber daya, terutama p:
da cekungan (basin) yang masih belum tersentuh . Be berap:
potensi proyek pengembangan lap:
ngan migas besar (giant field) yang diharapkan dap:
t meningkatkan produksi, antara lain Blok Indonesian Deep Water (IDD) di perairan Sulawesi, Blok Mase la di Maluku, serta Sakakemang di wilayah Sumatera . jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Guna mendukung hal terse but , pemerintah akan berupaya melakukan berbagai perbaikan, baik dalam hal peningkatan daya tarik investasi dari sisi fiscal terms, yakni melalui perbaikan skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) baik pada PSC gross split maupun cost recovery, maupun dengan terus melakukan reformasi birokrasi untuk mendorong kemudhan berusaha dan menciptakan proses perizinan yang simpel dan efisien. Dari sisi teknis , pemerintah juga terus berupaya untuk memperbaiki kualitas data geologi sehingga meningkatkan daya tarik eksplorasi pada wilayah kerjayang ditawarkan . Dengan melihat kondisi baseline, potensi peningkatan ya ng ada, serta upaya reformasi ke bijakan dan tata kelola hulu migas, produksi dan lifting migas dalam jangka menengah (di tahun 2025) diprediksi berada pada kisaran 558-811 ribu BPH untuk minyak bumi dan 1.117 1.437 ribu BSMPH untuk gas bumi.
tt. Tanda- tanda pemulihan ini telah terlihatdi triwulan 1-2021, dimana kontraksi PDB mengecil menjadi 0,74 persen (yoy) . Seriring dengan pulihnya ekonomi, TPT p: tda Februari 2021 turun menjadi 6,26 persen dari Agustus 2020 lalu yang semp: tt menyentuh 7,07 persen. Pada akhirnya kondisi ini akan mendorong peningkatan penghasilan rumah tangga sehingga tingkat kemiskinan diharapkan akan memoo.ik dan kemoo.li menjadi single digit Selain itu, pemerataan pemoo.ngunan juga terus berjalan dengan beroo.gai proyek infrastruktur Pemerintah di beroo.gai daerah dan dengan terus menyalurkan Program Perlinsos oo.gi penduduk miskin dan rentan. Sehingga, rasio gini diharapkan akan kemoo.li turun di tahun 2021. Demikian juga dengan terus mendorong perbaikan kualitas dan pemerataan layanan pendidikan dan kesehatan, 1PM diharapkan akan mengalami peroo.ikan di 2021 setelah semp: tt stagnan di tahun lalu. Peroo.ikan indikator kesejahteraan ini diharapkan terus berlanjut di tahun 2022. Tabel 7 Indikator Pembangunan Nasional 2010 - 2021 Indikator 2010 201120122013 20142015 20162017 2018 2019 2020 2021 Kemiskinan (% ) 13 ,3 3 12,4 11 ,7 11 ,5 11,0 11,1 10,7 10,1 9,66 9 , 22 10,1 9 9,2-9,7 enganggur an( %) 7,14 7 , 48 6 ,13 6, 17 5 , 94 6,18 5, 6 1 5,5 5,3 5,2 3 7,07 7,7-9,1 Rasio Gini 0,37 8 0 , 39 0,41 0 , 41 0 , 41 4 0,40 2 0,39 4 0,39 1 0,38 4 0,38 0 0,38 5 0,377 0,379 1 PM 66 ,5 3 67 ,0 9 67 ,7 0 68, 3 1 6 8,9 0 69 ,5 5 70,1 8 70,8 1 71, 3 9 71 ,9 2 71 ,9 4 72,78 72 , 95 NilaiTukar etani 102, 75 105, 75 105 , 87 101, 96 101 , 32 102, 83 101 , 49 103, 06 103 , 16 104, 46 103, 25 102- 1 04 NilaiTukar 102 , 102 , 105, 109, 112, 113, 114 , 102, n.a. n.a. n.a . 102 - 104 Ne layan 66 97 8 58 51 53 29 00 Sumber: a) BPS, realisasi s.d 2020, b) APBN 2021 \ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA IV. REFORMASI STRUKTURAL DAN FISKAL IV. l. Arah dan Strategi Kebijakan Makro Fiskal Jangka Menengah Secara umum kebijakan makro fiskaljangka menengah diarahkan untuk meresp: ms dinamika perekonomian, menjawab tantangan struktural , dan mendukung pencap: iian target pemoo.ngunan se oo.gaimana tertuang dalam rencana pemoo.ngunan j angka menengah . Selaras dengan hal terse but maka pengelolaan fiskal dalam jangka menengah senantiasa didorong agar efektif untuk menstimulasi perekonomian dan mewujudkan peningkatan derajat kesejahteraan dengan tetap menjaga fiscal, sustai.nability dalam jangka menengah- p: : lnjang. APBN diarahkan lebih fokus p: ida program prioritas, efisien, dan berdaya tahan serta mempunyai daya redam yang efektif untuk merespons ketidakp: istian sehingga keberlanjutan fiskaljangka pendek, menengah, dan p: : lnjang daµit dijaga. Kerangka kebijakan fiskaljangka menengahjuga merup: ikan aggregate control untuk menjaga konsistensi kebijakan dan sekaligus menjemoo.tani keselarasan antara kebijakan jangka pendek dan jangka µ: lnjang melalui pengelolaan fiskal yang konsisten, efektif, hati-hati, dan berkelanjutan. Sejalan dengan hal terse but maka pengelolaan fiskal perlu didorong agar responsif, integratif, komprehensif, dan efektif untuk memperkuat fondasi dalam rangka keluar dari middle income trap menuju Indonesia Maju . Namun demikian, di tengah Up: iya yang kuat untuk mewujudkan visi Indonesia Maju µida tahun 2045, gelomoo.ng p: indemi glooo.l COVID 19 telah melanda hampir seluruh belahan dunia tidak terkecuali Indonesia. Pandemi COVID-19 bukan hanya mengancam keselamatan jiwa manusia, tetapi juga mengancam perekonomian dan stabilitas sis tern keuangan . Se oo.gai gamoo.ran, damp: ik p: indemi COVID- 19 di samping mengancam kesehatan masyarakat , juga menciptakan ketidakp: istian yang berdamp: ik µida penurunan ekspektasi p: isar, penurunan permintaan global, juga penurunan mobilitas oo.rang dan orang sehingga berdamp: ik µida perlamoo.tan kinerja perdagangan dan pelemahan kinerja ekspor dan impor. Kombinasi terse but µida akhirnya akan mempengaruhi produktivitas dan berdamp: ik p: ida penurunan aktivitas ekonomi serta mengganggu kinerja sektor riil dan sektor keuangan. Gamoo.ran damp: ik p: indemi COVID- 19 se oo.gaimana ditunjukan µida Gamoo.r 2. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Gambar 2 Dampak Pandemi COVID-19 • AKTMTAS T SEKTOR T SEKTOR EKONOMI ., RIil ¥ KEUANGAN ¥ X.A e '"""-1si ~ mondul<ung Sel<tor ri il & Keuangan F . melalu i Ktbljlbn K-ngan Hegan • )( PEltPU 1/2020 Sumber: Kementerian Keuangan. 2020 Pemerintah melakukan langkah-langkah yang extraordinary untuk melakukan countercyclical, guna percepatan penanganan COVID-19 sekaligus akselerasi pemulihan sosial-ekonomi. Respons kebijakan dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui pentahapan yang jelas yaitu extraordinary policy, reopening policy, recovery policy, dan reform policy, dilanjutkan dengan langkah konsolidasi fiskal secara bertahap. Langkah konsolidasi terse but merupakan suatu ke bijakan yang utuh dari serangkaian kebijakan dalam rangka penanganan COVID-19. Konsolidasi dilakukan seoo.gai upaya menjaga konsistensi kebijakan untuk percepatan pemulihan ekonomi dan sekaligus memelihara ke berlanjutan fiskal. Beroo.gai langkah mitigasi dan upaya percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan ekonomi terse but memerlukan pengelolaan fiskal yang dinamis. Hal ini terefleksi dari pele oo.ran defisit APBN 2020 yang semula 1, 76 persen PDB menjadi 5,07 persen PDB (Perpres Nomor 54 tahun 2020), dan kemoo.li mengalami pele oo.ran menjadi 6,34 persen PDB (Perpres Nomor 72 tahun 2020). Dalam realisasinya defisit APBN 2020 sebesar 6,13 persen PDB (LKPP 2020) . Peleoo.ran defisit terse rut terutama merupakan konsekuensi dari perluasan berbagai program stimulus fiskal. Dalam rangka akselerasi pemulihan ( recovery) dan penguatan reformasi (reform policy) pada APBN tahun 2021, Pemerintah masih menempuh kebijakan yang ekspansif dengan defisit 5,70 persen PDB . Selanjutnya, untuk menjaga keseimoo.ngan antara kebijakan countercyclical, dan pengendalian r i siko, maka di l akukan langkah konsolidasi fiskal secara bertahapdan defis it kemoo.li maksimal 3 persen PDB di tahun 2023. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Gambar 3 Respon Kebijakan Fiskal di Masa Pandemi tl EXTRAORDINARY REOPENING RECOVERY & REFOR M FISCAL POLICY POLICY POLICY CONSOLIDATION ' Dampak Covld -19 lua r blasa, Kom ltmen untuk dapat Pengu atan daya ungkit recove ry Konso li dasi fis kal bertahap yang harus dl respon dengan menptasi Covid-19 dan dan re formasi ~gu at an fondasi dlse rta l reformasl atroordlnory policy pemullhan ekonoml I MM EDIATE RESPON _SE: _ PEMBERIAN STI M UWS : AK SELERAS I RECO V ERY & PENDISIPUNAN FISKAL UNTUK MENDUKUNG REOPENIN G REFOR M AS I K EBERLANJUTAN JANGKA PANJANG PefJ)U No.1/2020 ➔ UU Komlte PC - PEN, Pffluasan • Penanganan Pandeml dan Program • Deflslt kffliba ll m aksi ma l 3" PDB 2023 No.2/2020; stimulus dan rel<ontruksi Vakslnas l • Rl slkD uta ng terkendall Stimulus penanpnon pr01n,m apr leblh simple don • Mengakselera si rtcovt ry me lalui Covid-19 don Prcgnim lmplomentatlf sehlngp dopat ke berlanjutan PEN PEN, deflsit APBN segeni murckln dopat • Transformasl mel alu l reformasi melebar 6,34" PDB dleksekusi don menjap daya tahan, untuk dlpollhkan 2020 2021-2022 2023 Sumber: Kementerian Keuangan, 2021 Grafik 36 Dinamika Pengelolaan Fiskal di Masa Pandemi Pen a nganan A kselerasi Pemu li ha n Ant lsl pa sl rlslko u nce rtainty COVID- 19 ekonoml pe re kono m lan dan Reforma sl . . ■ . I 2022 - 202 4 Extra o rd inary dan reopening policy 2020 Recovery don reformat i on policy 2021 Rscal consolidation APIN Perpres Perpres ICtM-PPKF c:
tatarilCEM-PPICF RAPIN AP8N • DeflsltHW11 ' R nl ' No.54 No. 72 bertahap menu,un ' ' I don mu lal 2023: ' ' ' -1, 76 maksimal 3" PDB ; ! I I I I I I ' • Prlmory ba/anu ' -3,21 me n uju posltlf ' ' -4,17 • ~btratio ' -4,7 dl upayaka n ' -5,07 -5,5 menurun ' -5,7 ' ' ' -6,34 -6,09 ' ' i • • • • • • • • • •••• ••• • •••• • •••• I Sumber: KementerianKeuangan, 2021 Mencermati dinamika pereko n omian, perkeml: : : angan penanganan COVID-19, dan pemu l ihan ekonomi, pengelolaan ekonomi dan fiskal ke depan masih akan menghadapi tantangan yang cukup berat. Beberapa tantangan peml: : : angunan yang perlu diantisipasi dan direspons secara tepat antara lain: (i) penanganan COVID-19 dan proses pemulihan perlu diakselerasi, (ii) perekonomian glol: : : al dan domestik masih menyimµm risiko ketidakpastian sehingga te tapperlu diantisipasi, (iii) pa.sea COVID 19 juga menjadi momentum untuk melakukan reformasi struktural dan transformasi ekonomi, (iv) antisipasi isu lingkungan dan pergeseran aktivitas ekonomi yang berl: : : asis TIK. Sementara itu, tantangan pengelolaan fiskal ke de pan antara lain : (i) tren penurunan penerimaan negara (secara persentase terhadapPDB) , (ii) peningkatan risiko fiskal y ang ter e fleksi dari defisit, negative primnry ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA bal,ance, dan rasio utang yang meningkat, (iii) keterbatasan ruang fiskal sebagai dampak kombinasi pelemahan di sisi pendapatan dan meningkatnya be ban utang (pokok dan bunga) yang menganggu fleksibilitas dalam pengelolaan fiskal ke depan, serta (iv) pemenuhan komitmen fiscal, rule defisit maksimal 3 persen PDB pada tahun 2023 . Gambar 4 Tantangan Pembangunan dan Pengelolaan Fiskal ke Depan TANTANGANPEMBANGUNAN TANTANGAN FISKAL COVI 0- 19 DAN K O MITMEN K O NSO LI DASI FISKA L T AH UN 2023 P£RCEPATAN P£MUUHAN (UU No. 2 tahun 2 02 0) EKONOM I P£NERIMAAN MELEMAH RUANG ASKAL TERBATAS KETIDAJCPASTIAN • Tax ratio menurun • Rlsilco ~nMmaan yang EKONOM I Gl08AL • T ax buoyancy di bawah l ~ masih rffldah • Pffldapatan bert>asis SDA • Belanja operasional yang TANTANGAN STRUKTURAL: menurun masih besar • Bldanc Pffldidibn, Kesehabn, • ~or Informal clan dig/ta/ • Mandatory ~ndlng .-.-1! Pfflinsos, lnfmtruktur, don ~conamy belum ~uhnya cukup besar Pencu,bn Refonnosi Blroluasl tertangkap di perpajakan 1 1 11 • Untut< pencuabn day.a SJ i nc dalom RISIKO ASICAL ME NI NGKAT ASKAL HARUS KONSOUDATIF perokonomlan , serta penlncbbn M ·1 produlrtMtas tona1• krrja dalam • Def/dt primary balanu • Deflsit kemball maks 3" momentum bonus demolrafi mel~bar POBd i 2023 • O..flsit APBN ma si h besa r • MenJaga level belanja • Debt ratio meningkat untuk operasional P£RUBAHAN IKUM & ~~lntahan dan OISR U PS I EKONOMI DIGITAL mendorong ~elconomlan Sumber: KementerianKeuangan, 2021 Meskipun menjadi tantangan berat dalam pengelolaan APBN, konsolidasi fiskal pada tahun 2023 tetap harus dilakukan. Urgensi konsolidasi fiskal dapat dilihat dari be berapa perspektif yaitu pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, risiko makro fiskal, dan konsistensi ke bijakan. Urgensi konsolidasi fiskal dalam perspektif pertumbuhan ekonom i berkelanjutan antara lain: (i) dalam kondisi ketidakpastian yang masih tinggi, fungsi ke bijakan fiskal se bagai alat stabilisasi dan distribusi le bih efektif, (ii) peran belanja negara dalam mendorong pertumbuhan dalam 10 tahun terakhir terus melemah, sehingga hanya mengandalkan belanja negara saja sebagai instrumen mendorong pertumbuhan menjadi kurang efekt if, (iii) memanfaatkan hasil reformasi struktural yang dilakukan antara lain UU Cipta Kerja, sebagai instrumen untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi, (iv) dapat menghindari terjadinya crowding out pada pasar keuangan yang memicu peningkatan yield sehingga menghambat investasi swasta. Dalam perspektif risiko makro fiskal, urgensi konsolidasi fiskal antara lain: (i) menjaga tingkat kerentanan ( vulnerability) fiskal dalam kondisi manageable. Pele baran defisit yang tinggi berdampak pada peningkatan risiko utang (debt ratio, interest ratio, debt seroi.ce ratio), sehingga berpotensi mengganggu solvabilitas, sustainabilitas, dan kredibilitas fiskal yang merupakan jangkar perekonomian, (ii) konsolidasi fiskal menjadi momentum untuk akselerasi reformasi fiskal terutama reformasi perpajakan dan belanja negara (spending better), (iii) ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA menghindari penyempitan ruang fiskal, mengingat peningkatan stok utang akan menambah be ban biaya utang (JX)kok dan bunga). Sementara itu dalam perspektif menjaga konsistensi kebijakan, urgensi konsolidasi fiskal antara lain: (i) langkah konsolidasi merupakan satu kesatuan utuh dalam serangkaian kebijakan dalam penanganan COVID- 19 dan pemulihan ekonomi, dan (ii) menjaga komitmen UU Nomor 2 tahun 2020 yang mengamanatkan agar defisit kembali maksimal 3 persen PDB ditahun 2023. Konsol i dasi fiskal di tahun 2023 merupakan bagian dari upaya menjaga kredibi l itas Pemerintah . Gambar 5 Urgensi Konsolidasi Fiskal • Ke bij akan fis kal lebih efektif • Mengendal l kan risiko utang • Konsistensi kebijakan untuk fungsi stabilisasi dan (debt mtio, interest mtio, debt penanganan COVI0-19 dl st rlbusi; service mtfo), (extraordinary poli cy, reop eni ng pol icy dan recovery • Mengopt l malkan reformasl • Mempercepat reformasl flskal don r efo rms poli cy da n fi sc al structural (UU CI KA, LPI) se bagai (per pajakan dan s pending conso li dation) lnstrumen untuk a kse lera si _better); _ pertu mbu h an e ko nom i • Ko m ltmen me n jaga amanat • Menghindarl penyempltan UU No. 2 Ta h un 2020: defi sit • Menghindari aowding out ya ng ruang fiskal kemba li maks i mal 3% di ta hun menaikkan y ie ld SBN dan 2023 , me nghambat inv estas i swas ta Sumber: Kementerian Keuangan, 2021 Arah dan Strategi Konsolidasi Fiskal Konsolidasi fiskal merupakan upaya untuk pendisiplinan fiskal dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskaljangka menengah-panjang. Namun demikian , konsolidasi fiskal tersebut harus tetap menjaga keseimbangan antara penguatan countercyclical, untuk akselerasi recovery dengan pengendalian risiko untuk memelihara ke berlanjutan fiskal jangka menengah-panjang . Sejalan dengan hal tersebut, agar langkah konsolidasi dapat berjalan optimal maka harus disertai reformasi fiskal yang komprehensif. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Gambar 6 Agenda Reformasi Fiskal yang Komprehensif Penln gkata n Pe ndapat,in Pengua tan ~ndl119 l>dter Pe mbl ayaa n lnovatff & susta/nable • Reform asl Perp ajau n yang • Pe nerapan zero based _budgtt/119: _ • Utang sebagai lnstrumen u ntuk se hat, a dil , dan kom petlt lf, a.I: ✓ Efisiensi belanja kebutuhan dasar; ✓ lnova sl pengg a llan poten sl ✓ F okus program prioritas; countercycllca/ namun dikelola unt uk pen l ngka u 1n toJt ratio secara prudent dan sustainable ✓ Be rorientasi pada hasil /result ✓ Perlua sa n ha .sis per p, J a ka n ( al. _based); _ • Mendorong efektivitas pemb i ayaan e +e ommerce , cukal pfastl k, ✓ Daya tahan (automatic stabilize r) investas i a.I pember i an PMN ke optlmall sui PPN) BUMN di lakukan s ecara selektif • Subsldl yang tepat sasaran dan ✓ Si st em perpaja kan yang seja l an terintegrasi ; • Pendalaman pasar (financi al deng an s trulc.tur perekonomlan deepening) • Efektivitas perlinsos (akurasi data dan ■ Opt i malisasi pengelolaan ase t integrasi at au si nergi program) • lnovas i pembiayan dengan dan inova s i layanan penguatan peran SWF dan SMV • Pen guat..n desen trallsasl flskal untuk • Peng uatan tata kelola dan serta sk ema KPBU ; kebijakan melal ui peningkatan kemandlrlan, slnergl • Penguatan manajemen leas untuk dan keadllan menj a ga fiscal buffer yang handal lmplementasi peraturan • Penguatan Quality control TKOO pelaksa n aan UU P NBP . dan efis ien Sumber: Kementerian Keuangan, 2021 Reformasi fiskal yang komprehensif terse but meliputi optimalisasi pendap:
.tan, penguatan spending better, inovasi pembiayaan , dan penguatan fiscal buffer yang andal dan efisien. Pada prinsipnya, re formasi pendaµ:
.tan diarahkan untuk optimalisasi pendapatan dengan tetap mendukung pemulihan ekonomi dan menjaga iklim investasi agar tetap kondusif. Upaya reformasi pendapatan ditempuh antara lain melalui inovasi penggalian potensi perpajakan, perluasan basis perpajakan, penyesuaian sistem perpajakan agar sejalan dengan struktur perekonomian , optimalisasi pengelolaan aset dengan pendekatan high and best uses (HEU) , inovasi layanan, serta penguatan tata kelola . Sedangkan penguatan kebijakan spending better ditempuh dengan implementasi zero based budgeting (ZEB), yaitu pemanfaatan anggaran fokus terhadap program prioritas, efisiensi untuk ke butuhan dasar, dan penguatan pelaksanaan anggaran berbasis hasil (result based), serta implementasi automatic stabilizer untuk antisipasi ketidakpastian . Sementara itu , reformasi pada sisi pembiayaan dilakukan dengan inovasi pembiayaan melalui penguatan peran Special Mi.ssion Vehicle (SMV) dan Sovereign Wealth Fund (SWF), pendalaman pasar keuangan (financial deepening), dan mendorong efektivitas pembiayaan investasi dimana pemberian PMN dilakukan secara selektif dan terukur sesuai urgensi dan kebutuhan. Pada sisi lainjuga dilakukan penguatan fiscal buffer yang andal dan efisien antara lain melalui penguatan manajemen kas yang fleksibel dan terkoneksi dengan pasar keuangan, sinkronisasi penerbitan SUN dan kondisi kas, sertafiscal buffer yang optimal. Reformasi sisi pembiayaan juga didukung oleh arah ke bijakan pengelolaan pembiayaan jangka menengah yang turut mendukung rencana konsolidasi fiskal di 2023, yaitu: (i) pengendalian rasio utang terhadap PDB pada batas aman memperhatikan kondisi perekonomian dan pasar keuangan pa.sea COVID-19; (ii) optima l isasi potensi pendanaan utang dari sumber dalam negeri dan memanfaatkan sumber utang luar negeri se bagai pelengkap; (iii) pengembangan pasar SBN melalui diversifikasi instrumen untuk mendorong efisiensi biaya dan risiko, serta ke butuhan pasar; (iv) perluasan basis investor, (v) pengelolaan portofolio utang antara lain melalui mekanisme liabilities ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA management, (vi) penguatan koordinasi pengelolaan risiko utang dalam kerangka pengelolaan aset dan kewajiban negara; (vii) pengembangan pembia y aan kreatif termasuk pemberian jaminan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan pemenuhan ke butuhan defisit APBN; (viii) transparansi pengelolaan utang dan ke waj i ban penjaminan melalui penerbitan informasi publik secara berk a la. Graf'tk 37 Simulasi Arab Konsolidasi Fiskal di Tahun 2023 Pendapatan Negara (% PDB) ,.00 It00 1 ~00 10,00 ..... ~ ... ,--- .. I lo.ft I ll.OI 10 , 44 I I :
ll.11 = 1.00 t o.ti I 10,tt I 10,n I I lo.JI •.oo •.oo I I I I L---• (>,70) - bat as ~ h - blt asar..s >.00 - Bat as bawah - batas at• s (6,13) ■ batu bawah ■ bitas atas 2020 20 21 2022 2023 2024 2025 2020 2021 2022 202 3 20 24 2025 Sumber: KementerianK e uangan , 2 021 Langkah konsolidasi dan reformasi fiskal diharapkan menjadi kunci untuk perc e patan pemulihan dan penguatan fondasi perekonomian se ka ligus me melihara ke berlanjutan fiskal jangk a menen g ah dan panjang. Se lain itu , penanganan COVID-19 y ang efektif dihar a pkan a kan be rkontribusi terhadap perc e patan pemulihan e konomi . K ombin a si ke bijakan ini diharapkan akan menjadi bantalan pelaksanaan re formasi struktural untuk mewujudkan pertumbuhan e konomi y ang cukup tinggi. dan berkelanjutan serta terpeliharany a kesinambungan fi skal jangka menengahdan panjang. Graf'tk 38 Trajektori Pertumbuhan Ekonomi Indoensia Jangka Menengah -=- Bu siness as usual -=- Re form 20 18 2019 2020 2021 20 22 20 23 2024 2025 S umber: BPS , Kement e rian Ke uan g an , 2 021 (diolah) jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Secara umum, pengelolaan fiskal jangka menengah diarahkan untuk mendorong pengelolaan fiskal yang fleksibel untuk melakukan countercyclical. Ke berlanjutan fiskal jangka menengah difokuskan mendukung pemulihan ekonomi dan reformasi struktural untuk penguatan fondasi agar mampu keluar dari middle income trap. Mempertimbangkan kinerja makro fiskal 10 tahun terakhir dan volatilitas di masa pandemi, serta proyeksi makro ekonomi, maka kebijakan makro fiskal dalam jangka menengah diarahkan untuk percepatan pemulihan dan mendukung reformasi struktural untuk mendorong produktivitas dan daya saing. Sejalan dengan hal terse but, maka langkah-langkahyang perlu dilakukan adalah: Pertama, tetap menempuh ke bijakan ekspansif konsolidatif secara bertahap untuk mendukung pemulihan sosial-ekonomi serta meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing. Kedua, mengendalikan risiko fiskal melalui reformasi yang komprehensif dengan cara optimalisasi pendapatan, penguatan spending better, serta inovasi dan fleksibilitas pembiayaan dengan tetap menjagarasioutang dalam batas aman . Ketiga, mendorong inovasi kebijakan perpajakan untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas dengan memanfaatkan momentum bonus demografi. Optimalisasi penerimaan perpajakan ditempuh dengan tetapmemberikaninsentiffiskal untukdayasaingdan investasi. Keempat, mendorong keseimbangan primer menuju p: : >sitif dalam jangka menengah. Melalui berbagai langkah terse but, diharapkan dalam jangka menengah pendapatan negara akan kembali meningkat secara bertahap sesuai kapasitas perekonomian, belanja semakin efektif, dan defisit akan kembali dibawah 3 persen PDB di tahun 2023 . Secara umum , gambaran arah makro fiskaljangka menengah ditunjukan pada Tabel 8 . Tabet 8 Postur Makro Fiskal Jangka Menengah 2021-2025 URAIAN Per alaon PNBP Hibah PD8Nonnal Sumber: KementerianKeuangan, 2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 99 IV .2. Reformasi Struktural IV.2.1. Reformasi Anggaran Pendidikan Sejalan dengan amanah UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah telah melakukan pemenuhan mandatory anggaran pendidikan 20 persen dari APBN sejak tahun 2009. Upaya ini dilakukan secara konsisten mengingat sumber daya manusia (SDM) merupakan modal utama pembangunan nasional. Ketersediaan sumber daya alam yang melimpah dan teknologi yang semakin canggih , tidak akan mempunyai kontribusi yang bernilai tambah tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan berkualitas. Se lain itu, pengembangan SDM menjadi faktor yang penting dalam menuju Indonesia menjadi negara maju tahun 2045, sehingga diperlukan penguatan pendidikan se bagai bekal agar SDM Indonesia siapdalam menghadapi revolusi industri 4.0, serta mampu bersaing di kancah internasional. Anggaran pendidikan dalam APBN meningkat tiap tahun, yaitu dari Rp370,8 triliun di tahun 2016, menjadi Rp550,0 triliun di tahun 2021, atau mencapai rata-rata pertumbuhan 6,09 persen per tahun. Anggaran Pendidikan sebesar Rp550,0 triliun yang dialokasikan di tahun 2021 meningkat 16,59 persen (yoy) dari tahun 2020, sejalan dengan peningkatan belanja negara dalam beberapa tahun terakhir sebagaimana dapat dilihat pada Grafik39. Grafik 39 Perkembangan Anggaran Pendidikan (Rp Triliun) 9,52% 6,31% 6,79% 2,31 % 550 ,0 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Real Sementara APBN - Belanja Pem. Pusat - TKDD Pemb ia yaan ...._ Growth( %) Sum ber: Kementerian Keuangan, 2021 Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mempunyai porsi terbesar dalam Anggaran Pendidikan, yaitu rata-rata mencapai 62,96 persen dari total realisasi Anggaran Pendidikan tahun 2016-2020. Hal ini sejalan dengan kebijakan pengalihan wewenang pengelolaan pendidikan dasar dan menengah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Sementara itu, Anggaran Pendidikan yang disalurkan melalui Belanj) jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pemerintah Pusat menca~i rata-rata 34,54 persen , sedangkan sisanya melalui Pembiayaan Anggaran . Beroo.gai ke bijakan yang telah dilakukan selama periode tahun 2016-2020, antara lain : (i) realokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari belanja K/ L ke belanja TKDD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sejak tahun 2016 , terutama untuk memastikan kete~tan sasaran dan pemanfaatann y a; (ii) penera~n BOS beroo.sis kinerja yang diimplementasikan mulai tahun 2019; (iii) perce~tan rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan melalui Kementerian PUPR; (iv) perluasan program beasiswa afirmasi/Bidikmisi melalui KIP Kuliah; (v) penguatan pendidikan vokasi antara lain melalui pengembangan BLK Komunitas; serta (vi) pengalokasian Dana Ara.di di bidang pendidikan yang hasil pengelolaannya terutama dimanfaatkan untuk pemberian beasiswa, pemajuan ke budayaan, penguatan perguruan tinggi , dan pengemoo.ngan riset. Melalui beroo.gai pelaksanaan kebijakan dan pemanfaatan anggaran pendidikan terse but, terda~t beroo.gai ca~ian dari pemanfaatan anggaran pendidikan antara lain: (i) pemberian oo.ntuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) ke~da 20, 1 juta siswa per tahun; (ii) pemberian beasiswa Bidikmisi y ang kemudian diperluas menjadi KIP Kuliah ke~da 324 ,9 ribu mahasiswa di tahun 2016 dan meningkat menjadi 845,36 ribu mahasiswa di tahun 2020 ; (iii) pemberian BOS dari 5 3, 4 juta siswa di tahun 2016 meningkat menjadi 54, 7 juta siswa di tahun 2020; (iv) pemberian oo.ntuan beasiswa melalui Lemoo.ga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang telah diberikan ke~da 24.926 orang sam~i dengan akhir tahun 2019 dan bertamoo.h seoo.nyak 3.069 orang ~da tahun 2020; (v) revitalisasi pendidikan vokasi; dan (vi) memperkuat peran lemoo.ga pengelola dana aoo.di pendidikan se oo.gai Sovereign Wealth Fund (SWF) Pendidikan. Selanjutnya Anggaran Pendidikan se besar Rp550,0 triliun yang telah dialokasikan tahun 2021, antara lain diarahkan untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan melalui peningkatan skor Programme for International Student Assessment (PISA), penguatan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta peningkatan kompetensi guru. Secara le bih rinci, Anggaran Pendidikan da~t dilihat ~da Tabel 9. Anggaran Pendidikan tahun 2021 yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat terse oo.r di be bera~ K/L , terutama melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp81,5 triliun dan Kementerian Agama sebesar Rp55,9 triliun. Alokasi anggaran ~da Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan antara lain untuk mendukung program merdeka belajar , kampus merdeka, dan organisasi penggerak. Adapun alokasi anggaran ~da Kementerian Agama antara lain untuk melanjutkan kegiatan prioritas dalam rangka penguatan pendidikan keagamaan . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Tabet 9 Anggaran Pendidikan tahun 2021 (Rp Triliun) Rincian Anggaran Pendidikan APBN 202 1 1. Belanja Pemerlntah Pusat 184,5 ,_ 2. Transfer Ke Daerah dan Dana Desa 299 ,1 a. DTU yang diperkirakan untuk anggaran pendid i kan 156,6 ,~ b. Dana Transfer Khusus 135,1 I - OAK Fisik ,~ 18,3 - OAK Non fisik 116,8 C. Dana otsus yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan 6,0 l d. DID untu k mendukung digitalisasi pendidi k an 1,4 I 3. Pengeluaran Pemblayaan 66 ,4 Total Anggaran Pend l dlkan 550,0 Belanja Negara 2.750,0 Raslo Anggaran Pendldlkan thd BelanJa Negara (%) 20,0 ~ Sumber: Kementerian Keuangan, 2020 Sernenta ra i tu, Anggaran Pend idi kan tahun 2021 rnelalui TKDD dial okasikan se besar Rp299, 1 triliun dengan rincian : (i) perkiraan Da na Transfer U rnurn (DTU) se besar Rp156,6 triliun, rneliputi angga r an gaji pendidik, non gaji pendidik, serta Dana Bagi Hasi l (DBH) tarnbahan rni gas Aceh dan Papua Barat; (ii) DAK Fisik sebesar Rp 1 8,3 tri li un u nt u k peningkatan sarpras dan ketersediaan akses; (iii) DAK Nonfisik se besar Rpl 16,8 triliun untuk peningkata n rn ut u layanan pe n didikan da n rnendukung program rnerdeka belajar; (iv) Dana Insentif Dae rah (DID) se besar Rpl,4 triliun antara lain untuk rnendukung digitalisasi pendidikan; serta (v) perkiraan Dana Otonorni Khusus se besar Ri: 6,0 triliun antara lain untuk pernbangunan sarpras serta teknologi info r rnasi dan kornunikasi dalarn rangka perluasan akses dan pen in gkatan efektivitas layanan pendidikan di daerah otonorni khusus. Angga r an Pendid i kan tahun 2021 rnelalui investasi Pernerintah dalarn pos pengeluaran pernbiayaan dialokasikan sebesar Ri: 66,4 tr il iun, yang di tujukan untuk rnelanjutkan penguatan investasi Pernerintah di bidang pendidikan, dalarn bent u k Dana Pengernbangan Pendidikan Nasional (DPPN) , Dana Abadi Pene l it i an, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Ti nggi. DPPN bertujuan untuk rnendukung pen ingkatan kua l itas SDM Indonesia antara lain dalarn bentuk beasiswa pendidikan. Dana Abadi Penelitian yang dialokasikan sejak tahun 2019 ditujukan unt u k rnendukung pengernbangan riset di Indonesia. Serne n tara itu, Dana Abadi Ke budayaan dan Dana Abad i Perguruan Tinggi yang dialokasikan sejak tahun 2020 , rnasing - rnasing ditujukan untuk pernajuan kebudayaan dan rnewujudkan perguruan tinggi di Indonesia berkelas dunia (world class university). jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Tantangan Pembangunan Bidang Pendiclikan Anggaran Pendidikan sebesar 20 persen APBN sudah dilakukan sejak tahun 2009 sebagaimana amanat konstitusi . Namun demikian, masih terdapat be berapa tantangan y ang dihadapi dalam upaya meningkatkan kualitas SDM Indonesia agar menjadi generasi yang unggul. Beberapa tantangan yang masih menjadi perhatian utama dalam pembangunan di bidang pendidikan antara lain ditunjukkan dengan indikator Human Capital. Index (HCI) yangbelumoptimal, rendahnyarata-ratalama sekolah, skor PISA yang tidak meningkat signifikan, ketimpangan akses pendidikan terutama pendidikan menengah ke atas, ketersediaan sarpras yang belum merata, tingkat partisipasi PAUD yang masih harus ditingkatkan, dan masih adanya rrdsmat; ch pendidikan vokasi dengan kebutuhan industri. Bank Dunia mengukur kualitas atau produktivitas SDM se buah negara melalui HCI. Nilai HCI dipengaruhi oleh tiga komponen yang membentuk kualitas SDM, yaitu: (i) survi.val, (ii) expected years of quality-adjusted school, dan (iii) health envi.ronment Komponen pertama digunakan untuk mengukur sejauh mana seorang anak dapat bertahan hidup sampai dengan dia dapat menempuh pendidikan formal, yaitu melalui tingkat mortalitas balita. Komponen kedua adalah komponen yang erat kaitannya dengan capaian pendidikan sebuah negara , yaitu mengukur harapan lama sekolahyangdapat dicapai oleh seorang anak pada usia 18 tahun yang disesuaikan dengan kualitas pendidikan. Sementara itu, komponen ketiga berkaitan dengan lingkungan kesehatan yang diukur melalui prevalensi stunting dan adult survi.val rate. Graf'lk 40 Perkembangan Human Capital Index Beberapa Negara Singapore 0,88 Korea, Rep. 0,80 Vietnam 0,69 Malaysia 0,61 Thailand 0,61 Indonesia 0, 54 Philippines 0,52 Lao PDR 0,46 Timor-Leste 0,45 Sumber: Bank Dunia, 2020 jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Peroo.ndingan nilai HCI dari be berapa negara ditunjukan dalam Grafik 40 Nilai HCI Indonesia tahun 2020 adalah 0,54, masih di oo.wah be berapa negara ASEAN seperti Singapura, Vietnam, Malaysia, dan Thailand, serta hanya le bih unggul dari Filipina , Laos, dan Timor Leste. Fakta terse but menunjukkan oo.hwa kebijakan di bidang pemoo.ngunan SDM, khususnya pendidikan dan kesehatan, dihadapkan pada tantangan yang cukup besar untuk mengejar ketertinggalan dari negara ASEAN lainnya. Kebijakan pada kedua sektor tersebut memainkan peranan yang sangat penting untuk memperkuat investasi di bidang SDM, guna mendukung daya saing Indonesia di masa yang akan datang. Peroo.ndingan rata-rata lama sekolah dari be berapa negara di Asia Tenggara ditunjukkan pada Grafik 41. Pada tahun 2017, rata-rata lama sekolah penduduk Indonesia adalah 8 tahun , atau dengan kata lain seoo.gian besar penduduk mengenyam pendidikan hanya sampai dengan kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Apabila dioo.ndingkan dengan negara lainnya , rata-rata lama sekolah tersebut merupakan salah satu yang paling singkat. Hanya ada dua negara di ASEAN dengan rata-rata lama sekolah di oo.wah 8 tahun , yaitu Thailand (7 ,6 tahun) dan Myanmar (4,9 tahun). Hal ini menunjukkan oo.hwainvestasi pada pendidikan perlu menjadi perhatian penting agar Indonesia menjadi le bih kompetitif. Dengan revolusi industri 4.0, daya saing se buah negara akan ditentukan oleh penguasaan pengetahuan dan teknologi yang antara lain dipengaruhi oleh lamanya sekolah . Grafik 41 Rata-rata lama sekolah beberapa negara di Asia Tenggara 12 10 - Indo n esia -- V ietnam 8 - singapura - Filipina 6 - Th ailand 4 - Malaysia -"i-- Myanmar 2 0 ..,. ..,. ..,. 0 0 0 0 0 N a) 0 N a) 0 N r-- a) "' 0 0 0 "' 0 0 rl rl rl "' rl '° "' "' "' "' "' "' 0 0 0 0 0 0 0 0 0 "' "' "' "' "' "' rl "' "' rl "' rl rl rl rl rl rl rl N N N N N N N N N Sumber: OurWorldin Data (Lee-Lee (2016), Barro-Lee(2018) andUNDP(2018)) Lama sekolah erat kaitannya dengan tingkat partisipasi sekolah, dimana semakin rendah tingkat partisipasi sekolah maka akan semakin rendah pula lama sekolah. Partisipasi sekolah sendiri juga ditentukan oleh seberapa mudah akses pendidikan yang dimiliki. Adanya ketimpangan dalam akses ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 104 pendidikan akan menyebabkan adanya ketimpangan capaian pendidikan antardaerah, yang pada akhirnya akan menentukan rata - rata lama sekolah masyarakat Indonesia. Se oo.gai negara kepulauan dengan variasi kondisi geogra: fis yang cukup beragam, masih terjadi ketimpangan akses pendidikan antarwilayah . Wilayah dengan tingkat kesu l itan geografis yang tinggi umumnya akan memiliki jumlah infrastruktur pendidikan yang teroo.tas, berdampak pada re ndahnya akses pendidikan dan rendahnya tingkat pendid i kan. Angka Partisipasi Murni (APM) berdasarkan tingkat pendidikan dari tiap kabupaten/kota di Indones ia tahun 2019 ditunjukkan pada Gambar 7. Secara umum ter l ihat oo.hwa untuk seoo.gian besar wilayah, APM Sekolah Dasar (SD) sudah cukup tinggi mendekati angka 100 persen . Akan tetapi , untuk beberapa wilayah di Kawasan Timur Indonesia (di sekitar Pegunungan Jayawijaya, Papua), ternyata APM SD relatif sangat rendah apabila dibandingkan dengan kawasan lainnya di Indonesia . Hal terse but berkorelasi dengan tingkat kesulitan geografis pada daerah tersebut. Tingkat kesulitan geografis berdampak pada semakin jauhnya jarak yang harus ditempuh untuk menuju ke sekolah dan akan berdampak pada semakin tingginya bia ya transportasi dan lamanya waktu yang dibutuhkan. Pola yang hampir sama ditemui pula pada variasi APM SMP. Dengan demikian, faktor geografis diperkirakan menjadi penentu utama ketimpangan akses pendidikan pada tingkat SMP ke oo.wah. Gambar 7 Sebaran angka partisipasi murni menurut tingkat pendidikan Ar,gu hrtWpaM Mwnl SNI' ~ ~lwriSO Angka P art lslpasl Mu ml SMA Sumber: BPS, SusenasMaret2019 (diolah) jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pola yang cukup berbeda ditunjukkan pada se baran APM Sekolah Menengah Atas (SMA). Seba.ran APM SMA cenderung le bih bervariasi apabila dibandingkan dengan APM SD dan SMP. Pada Gambar 7. terlihat masih banyak kabupaten/kota dengan nilai APM SMA kurang dari 50 persen. Rata-rata nasional APM SMA adalah se besar 74,3 persen, cukup rendah apabila dibandingkan dengan APM SD dan SMP yang masing-masing se besar 98,4 persen dan 95, 7 persen. Rendahnya APM SMA tercermin pula pada rata-rata lama sekolah masyarakat Indonesia selama 8 tahun. Hal tersebut menyiratkan bahwa se bagian besar siswa sekolah berhenti sekolah se belum kelas tiga SMP. Dengan demikian, perluasan akses untuk SMP dan SMA menjadi salah satu faktor kunci untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah bagi mayoritas masyarakatlndonesia. Relatif tingginya capaian APM SMA antarwilayah sebagaimana ditunjukkan Gambar 7, salah satunya dipengaruhi oleh beragamnya kondisi geografis di daerah yang berimplikasi terhadap jauh/ dekatnyajarak menuju sekolah. Kabupaten/Kota dengan rata-rata jarak menuju sekolahnya relatif dekat cenderung memiliki capaian APM SMA yang tinggi, antara lain seperti Yogyakarta. Sebaliknya, daerah dengan tingkat kesulitan geografis yang tinggi seperti daerah di sepanjang pegunungan Jayawijaya di Provinsi Papua menunjukkan capaian APM SMA yang rendah. Sulitnya kondisi geografis menyebabkan terbatasnya ketersediaan layanan pendidikan yang antara lain terefleksi dari jauhnya jarak menuju sekolah. Untuk daerah dengan kondisi geografis sulit, perlu dilakukan intervensi ke bijakan terutama dari sisi penawaran, antara lain dengan mendorong peningkatan jumlah sekolah yang dibangun/ direhab serta penyediaan akses transportasi. Di sisi lain, terdapatjuga daerah-daerah yang capaian APM SMA nya rendah meskipun jarak menuju sekolah relatif dekat. Rendahnya capaian di daerah tersebut tersebut antara lain dipengaruhi banyaknya kesempatan untuk bekerja sehingga membuat biaya oportunitas bersekolah menjadi tinggi, misalnya daerah dengan kawasan industri. Untuk daerah dengan karakteristik tersebut, perlu dilakukan intervensi kebijakan terutama dengan mendorong sisi permintaan, antara lain melalui pemberian bantuan tunai bersyaratyang diberikan kepada anak usia sekolah yang diharapkan dapat mengurangi angka putus sekolah. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Graflk 42 Skor PISA siswa Indonesia 410 403 402 400 390 380 370 360 360 - Matematika -A- Sains Membaca 350 2000 2003 2006 2009 2012 2015 2018 Sumber: OECD, 2018 Salah satu indikator kualitas r: ,endidikan yang sering digunakan secara internasionaladalah skor PISA. Dalam r: ,eriode tahun 2000 s.d. 2018, skor PISA Indonesia belum menunjukkan r: ,erkembangan yang signifikan. Skor PISA Indonesia untuk keterampilan matematika, sains, dan membaca masih berada di bawah 400 yang merupakan skor paling rendah di ASEAN. Pada masa revolusi industri 4.0, r: ,enguasaan atas ilmu matematika dan sains menjadi salah satu faktor r: ,enentu utama se beraµ=t cepat adaptasi sebuah negara terhadap r: ,erkembangan r: ,esat teknologi di masa yang akan datang . Dengan demikian , r: ,eningkatan kualitas r: ,endidikan juga menjadi salah satu hal r: ,enting yang r: ,erlu dir: ,erhatikan guna mendukung daya saing sumber daya manusia Indonesia. Kondisi sarana dan prasarana (sarpras) r: ,endidikan yang tersediajuga r: ,erlu mendapat r: ,erhatian. Grafik 43 menunjukkan kondisi ruang kelas dari tiap jenjangr: ,endidikan . Terlihat bahwa secara umum ruang kelas dengan kondisi baik jumlahnya lebih sedikit dari ruang kelas yang mengalami kerusakan. Padajenjang Sekolah Menengah Atas (SMA & SMK), hanya terdapat sekitar 45 r: ,ersen ruang kelas dengan kondisi baik. Bahkan, proporsi ruang kelas dengan kondisi baik pada tingkat SMP dan SD jauh lebih sedikit, yaitu se besar 31,28 r: ,ersen untuk SMP dan 27,40 r: ,ersen untuk SD. Adapun proporsi kondisi ruang kelasyang mengalami kerusakan berat dan rusak total adalah SD 8,69 r: ,ersen, SMP 7,40 r: ,ersen, SMA dan SMK masing-masing4 , 12 r: ,ersendan 1,87 r: ,ersen. Hal tersebut menyiratkan bahwa r: ,erbaikan sarpras r: ,endidikan masih menjadi salah satu r: ,ersoalan yang harus segera diatasi guna menciptakan kegiatan belajar menga j aryang kondusif. Tantangan yang juga dihadapi di sektor r: ,endidikan adalah tingkat partisipasi pada PAUD yang masih r: ,erlu ditingkatkan. Me ski pun menunjukkan trenyang meningkat, akan tetapi Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD di Indonesia masih le bih rendah dari rata-rata negara ASEAN dalam beberapa tahun terakhir . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Bahkan, APK Indonesia jauh di bawah Vietnam dan Malaysia yang sudah mendekati 100 persen. Pelajar yang memperoleh akses pendidikan saat usia dini menunjukkan nilai PISA yang le bih tinggi dari mereka yang tidak memperoleh pendidikan usia dini (OECD, 2015). Grafi.k 43 Kondisi Ruang Kelas Menurut Jenjang Pendidikan (persen) Tahun 2020 SMK SMA SMP SD SLB 0 ,0 10 ,0 20,0 30,0 40 ,0 50,0 60,0 70,0 80,0 90 ,0 100 ,0 ■ Baik ■ Rusak Ringan ■ Rusak Sedang Rusak Berat & Rusak Total Sum ber: Kementerian Pendidikan dan Ke budayaan, 2021 Grafik 44 Perbandingan Angka Partisipasi Kasar PAUD (persen) Vietnam Thailand Malaysia Indonesia Rata2ASEAN 0 20 40 60 80 100 ■ 2016 ■ 2017 2018 Sum ber: Bank Dunia, 2020 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Inve stasi pe ndidikan yang dilakukan µ3.da anak usia dini memiliki peranan penting dalam menciptakan SDM unggul karena meletakkan fondasi yang kuat dalam keterampilan kognitif dan sosio-perilaku . Pengalaman dan pembelajaran yang diperoleh saat usia dini tersebut akan terakumulasi dan mempengaruhi karakter di masa remaja dan dewasa sehingga daµtt menciptakan generasiyang le bih produktif dan terampil di masa mendatang (OECD and ADB 2015) . Bahkan, investasiyang dikeluarkan untuk pendidikan usia dini akan menghasilkan inve stasi ( return on investmen~ yang le bih tinggi dari µ3.da investasi yang dilakukan µ3.da jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Investasi µ3.da pendidikan usia dini tidak hanya memberikan peningkatan produkt i vitas individu dan nasional , tetapi secara simultanjuga daµtt mengurangi ketimµtngan sosial dan ekonomi di masa mendatang . Bel um optimalnya tingkat µ3.rtisiµ3.si pendidikan usia dini di Indonesia antara lain dipengaruhi di sµtritas ketersediaan akses dan fasilitas yang belum merata. Saat ini, fasilitas PAUD lebih oonyak tersedia di daerah perkotaan dariµtda perdesaan. Saatini masih terjadi disµtritas ketersediaan akses PAUD antarda e rah yang beragam (Grafik 45) . Untuk itu, Pemerintah terus mendorong peningkatan akses dan mutu penyelenggaraan PAUD, antara lain melalui penga l okasian Transfer ke Daer a h dalam bentuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD. Grafik 45 Tingkat Pengembalian Investasi atas SOM Hasil investasi pend id ikan di usia din i / Pi!rkembanpn otak manusia Usia Sumber: Bank Dunia, 2020 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 109 - Graf"lk 46 Disparitas Ketersediaan PAUD 90 80 70 .... 60 3 so ..5 40 ii: 30 20 0 oO 0 0 0 0 ■ Jumlah ruang kelas (ribu) o APK Paud (%) 0 0 0 0 0 0 0 0 80 70 60 so~ , 40 ~ Cl) 30 c.. 20 10 0 Sumber: KementerianPendidikandan Kebudayaan, BPS, 2020 Persoalan mismatch antara pendidikan vokasi dengan kebutuhan dunia industri masih menjadi tantangan yang harus diatasi . Pendidikan vokasi (termasukSMK/kejuruan) mempunyai tujuan utama agar peserta didik memiliki keahlian dan keterampilan , ooik secara teori maupun praktek ten tang karakter dan ke butuhan dunia kerja. Untuk itu , pendidikan vokasi seharusnya mempunyai skema pengajaran melalui pendidikan dan pelatihan, serta memiliki kurikulum yang link and match dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Dengan demikian , lulusan pendidikan ini diharapkan siap memasuki dunia kerja dan me moon tu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran. Namun demikian, pendidikan vokasi (akademi/diploma dan kejuruan/SMK) 1m justru masih menyumoongkan pengangguran terbuka oohkan menunjukkan tren meningkat setiap tahun. Kondisi terse but menjadi indikasi masih perlunya penguatan link and match antara materi kurikulum pendidikan dan pelatihan yang diajarkan di sekolah vokasi/kejuruan dengan yang dibutuhkan oleh DUDI. Graf"lk 47 Pengangguran Lulusan SMK clan Akademi/Diploma 25,11% 24,23% 23,31% 22,75% 2M4 2M5 2M6 2M7 2M8 2 M9 - Juta orang ~ % thd Total Pengangguran Terbuka Sumber: BPS, 2019 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kemajuan teknologi di Revolusi Industri 4.0 menjadi tantangan bagi pasar tenaga kerja Indonesia . Diperlukan pengemoo.ngan kurikulum pendidikan terutama pendidikan vokasi agar mampu secara lebih optimal meningkatkan skill tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan DUDI menuju ekonomi digital. Untuk memanfaatkan peluang dalam Revolusi Industri Keempat, sistem pendidikan vokasi perlu disesuaikan agar dapat menyediakan sistem pembelajaranyang mengajarkan keterampilan praktis dan pada saat yang bersamaan juga cukup fleksibel untuk beradaptasi dengan peruoo.han teknologi yang cepat. Namun demikian, sistem pendidikan vokasi di Indonesia masih menghadapi tantangan antara lain masih kurang memadainya proporsi tenaga pengajar vokasi yang memiliki kualifikasi keterampilan teknis sesuai dengan kebutuhan industri (BKF dan Prospera, 2020) . Untuk itu , perlu dilakukan review terhadap persyaratan tenaga pengajar vokasi agar dapat difokuskan pada keterampilan teknis yang dibutuhkan daripada sekedar kualifikasi formal (persyaratan minimal S1/D4). Hal ini akan memungkinkan praktisi industriyang terampil dan handal dapat mengajar meski tidak memiliki gelar sarjana atau pengalaman mengajar. Tabel 10 menggamoo.rkan beberapa aspek penting yang harus dipenuhi dalam menciptakan sistem pendidikan vokasi yang berhasil , berdasarkan peroo.ndingan antarnegara . Tabel 3 Aspek Penting dalam Keberhasilan Sistem Pendidikan Vokasi Kurikulum yang relevan Ke te rikatan yang kuat dengan p:
sartenagakerja Sekolah berkualitas tinggi Insentifbagi penyedia pelatihan dan kompetisi an tar penyedia pelatihan Standar pelatihan yang tinggi Melibatkan semua pemangku ke~ntingan (pemerintah , pengusaha , mitra sosial, leml: aga pendidikan) dalam pengembangan kurikulum , dengan bidang tanggungjawabyangjelasyang ditugaskan kep:
da masing-masingpihak. Menetapkan mekanisme ump:
n balik berkelanjutan untuk menjaga keterlil: atan pengusaha, dan sektor swasta dalam sistem pendidikan, serta sistem pendidikan harus mampu menginformasikan tentang Jems keterarnpilan yang diperlukan di p:
sar tenaga kerja Memberikan pendanaan yang cukup untuk memastikan ketersediaan bahan ajaryangsesuai dan guru y ang terlatih Memberikan pendanaan yang bersumber dari pemernitah dan swasta, serta otonomi dalam keputusan pengajaran dan kepegawaian Membangun sistemdesentralisasi akreditasi elm jaminan kualitas , serta memastikan adanya jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA sistem persaingan yang konstruktif antara penyedia pelatihan Kemuclahan peralihan antara Memastikan bahwa kompetensi clan kualifikasi jalur pendidikan umum clan yang diperoleh di jalur kejuruan cukup untuk vokasi memungkinkan siswa beralih ke jalur umum Sumber: Eichhorst et al. (2012 , 4-5), clalam Sri Mulyani Indrawati &Ari Kuncoro (2021) Di era glooo.lisasi, pendidikan tinggi memiliki peranan penting dalam mendukung pengemoo.ngan SDM Indonesia menuju transformasi industrialisasi. Pendidikan tinggi memiliki peran penting antara lain dalam menciptakan, mengadaptasi serta menyeoo.rluaskan pengetahuan yang merupakan aspek penting oo.gi negara berkemoo.ng agar dapat memanfaatkan glooo.lisasi (Indrawati 2018). Akumulasi pengetahuan yang terdapat di pendidikan tinggi memungkinkan negara berkembang untuk terus mengembangkan inovasi oo.ru. Untuk itu, perguruan tinggi di Indonesia perlu terus didorong agar tidak hanya menjalankan peran seoo.gai institusi pengajaran, tetapi juga mampu secara lebih optimal menjalankan fungsi sosial pendidikan tinggi yaitu menciptakan, mengadaptasi, dan menye oo.rluaskan pengetahuan. Tabel 11 menggamoo.rkan kolaborasi ke bijakan yang dapat dilakukan Pemerintah dan perguruan tinggi dalam mendorong penguatan sistem inovasi di Indonesia . Tabet 4 Kolaborasi Kebijakan dalam Mendorong Penguatan Sistem Inovasi di Indonesia Pemerintah lnstitusiPerguruan Tinggi Pemerintah clan institusi Perguruan Tinggi • Menyediakan dukungan penclanaan untuk mendorong penelitian kolaboratif; • Melakukan reformasi regulasi untuk menyederhanakan prosedur dalam pelaksanaan kolaborasi penelitian. • Menjalin kerja sama un tuk meningkatkan keterampilan penelitian; • Menyelenggarakan berbagai forum dan kegiatan untuk mempromosikan kerja sama antara institusi dalam dan luarnegeri. • Mendorong pertukaran penelitijangka pendek, yang clapat didanai oleh pemerintah atau institusi, untuk mendukungpeningkatan kapasitas clan mempromosikan kerja sama di antara para peneliti; • Membangun portal penelitian untuk menghubungkan peneliti internasional clan Indonesia, mernpromosikan kekuatan clan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ; ';
: ~· ,--·· -_,~: · . ~. . :
..- ~-·..,.··~ ·, .... -~":
_: ~~; : _ : ~.L-~L~: ..: __ l~· ... ·~· ~-~- _ •-~ --~ _ ,, _ __ ·-- _ _~---: - •- ___ -~-: : ...: ·~· ; _~.,; : •~2~~i~: ~ pe ga g g •• • repositori untuk penelitian kolaboratif; • Melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi bi dang keahlian penelitian dari peneliti Indonesia dan internasional. Sumber: Sri Mulyani Indrawati &Ari Kuncoro (2021) Pada sisi lain, semangat otonomi daerah menimbulkan tuntutan dan ke butuhan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kondisi sumber daya dan kearifan lokal pada masing-masing daerah. Fenomena munculnya sekolah-seko l ah yang beroo.sis vokasi/kejuruan di daerah - daerah di Indonesia harus dioo.rengi dengan penyediaan guru yang kompeten di bidangnya masing- mas1ng . Secara umum, kompetensi guru di Indonesia masih harus ditingkatkan . Pemerintah secara konsisten terus mendorong peningkatan kinerja dan kompetensi guru, antara lain dengan pemberian insentif berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) oo.gi guru yang memiliki sertifikat pendidik, Tamoo.han Penghasilan (Tamsil) oo.gi guru yang belum bersertifikat dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) oo.gi guru yang bertugas di daerah khusus termasukdaerah sangat tertinggal. Namun demikian, pemberian beroo.gai insentif peningkatan kesejahteraan tersebut belum sepenuhnya disertai dengan peningkatan kompetensi guru yang diukur dengan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) . Grafik 48 menunjukkan hasil UKG yang masih belum optimal. Graf"lk 27 Rata-rata Nilai Uji Kompetensi Guru l SMK 58,4 i SMA 62,3 i SMP 58,6 SD 54,8 ..J 0 20 40 60 80 100 Skar UKG (nilai maksimal 100) Sumber: KementerianPendidikandan Kebudayaan, 2020 jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Arah Kebijakan Anggaran Pendidikan Tahun 2022 Memperhatikan berbagai tantangan yang diuraikan ters e but di atas dan meres: p: ms dinamika pembangunan di bid a ng pendidikan, maka secara umum arah ke bijakan Anggaran Pendidikan Tahun 2022 antara lain akan difokuskan untuk mendukung :
peningkatan sinergi antara Pe merintah Pusat dan Pe merintah Daerah dan antar Kementerian/Lembaga , terutama meliputi sinergi kegiatan prioritas, standarisasi komponen belanja pendidikan, dan integrasi sistem monitoring dan evaluasi;
penguatan penyelenggaraan PAUD, antara lain melalui penguatan dukungan anggaran BOP PAUD dan Dana Desa ;
pemerataan kualitas sarana dan prasarana pendidikan de ngan memperceµ:
t rehabilitasi sarana prasarana, antara lain melalui Kementerian PUPR dan pengembangan platform pembelajaran berbasis TIK;
peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru, antara lain melalui program sertifikasi berbasis kompetensi, mendorong peneraµ:
n remunerasi danjenjang karir berbasis kinerja, dan penguatan program Merdeka Belajar;
penguatan pendidikan vokasi, antara lain melalui perbaikan kurikulum dengan memperbanyak muatan t eknis, standardisasi mutu melalui pengajaran yang hybrid, pengembangan riset dan inovasi dengan kerja sama industri, serta penguatan dukungan operasional pendidikan vokasi.
penguatan investas i Pemerintah di bidang pendidikan antara lain untuk mendukung perluasan program beasiswa, pengembangan inovasi dan adopsi TIK, pemajuan ke budayaan dan penguatan perguruan tinggi kelas dunia. IV.2.2 . Reformasi Layanan Kesehatan Kesehatan meruµ:
kan salah satu prioritas pembangunan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Uµ:
ya pembangunan bidang kesehatan dilakukan melalui berbagai program kesehatanyangditujukan bagi seluruh rakyat Indonesia dengan mempertimbangkan tahaµ:
n perkembangan kehiduµ:
n manusia sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar 8 . Pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan mulai dari bayi dalam kandungan hingga lansia antara lain melalui pelayanan kesehatan ibu dan anak, pencegahan dan deteksi dini penyakit , serta peningkatan layanan kesehatan bagi lansia. Selain itu, Pemerintah menerapkan program Jaminan Kesehatan Nasiona l (JKN) untuk meningkatkan akses seluruh masyarakat terhadap pelayanan kesehatan baik preventif maupun kuratif. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Sejak tahun 2016, Pemerintah telah mengalokasikan 5 persen dari APBN untuk anggaran kesehatan sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan . Anggaran kesehatan dalam periode 2016 - 2019 tumbuh rata-rata sebesar 7,0 persen. Di tahun 2020, realisasi sementara anggaran kesehatan tumbuh signifikan se besar 70,60 persen menjadi Rp193,8 triliun, terutama karena adanya penanganan COVID-19 yang tercatat sebesar Rp63,5 triliun (sekitar 32,7 persen dari total realisasi anggaran kesehatan) dan adanya kenaikan iuran JKN yang dibayarkan Pemerintah bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dari Rp23.000 , 00 per orang per bulan menjadi Rp42.000,00 per orang per bulan. Gambar 8 Program Kesehatan Bagi Semua PROGRAM KESEHATAN BAGI SEMUA lbu . ii o ff a\t, fl Dewasa I Bayt& II •i Anak- , ,. Lansla • \ ~ Remaja . Hamil Ballta .. Anak .llmlnln IIMllltal Nlllonal Penl,.icatan penyedlaan clan akses plllhan pancan sehat Glnbn Mnyanklt Hldups...t (GERMAS) Pen l ngkatJn F asllitas Kesehata n Bagi lbu & Anak --Mldlc: IICllldtUp Suplemen Gizi Makro (Makanan Tambahan) dan Glzl Mlkro (Tablet Tambah Darah, Kapsul VltJmln A) " ' "" · '.... .. • PemantJuan Pertumbuhan Promosl& clan Penembangan Ballta Konsellng • Menyusu i lmunlsasl Dasar LencbP Penl~ <: akupan ASI Eksklusif s.- Pmwllll din Tenap ICesehltan Selanjutnya, anggaran kesehatan pada APBN tahun 2021 mencapai Rp169,7 triliun, namun diperkirakan akan meningkat menjadi Rp296,4 triliun dalam rangka penguatan penanganan COVID-19 . Sebagian besar anggaran kesehatan tahun 2021 dialokasikan melalui kementerian lembaga, khususnya Kementerian Kesehatan yang utamanya untuk pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 dan pembayaran bantuan iuran PBI JKN. Tingginya pertumbuhan anggaran kesehatan yang ditujukan untuk penanganan COVID-19 dan bantuan iuran PBI JKN memberikan dampak pada terlampauinya mandatory minimal anggaran kesehatan se besar 5 persen, dimana rasio anggaran kesehatan terhadaptotal belanja negara tercatat sebesar7,5 pada realisasi sementara tahun 2020 dan 6,2 persen pada APBN 2021. Anggaran kesehatan juga dilaksanakan melalui alokasi TKDD. Pada periode tahun 2016-2021, realisasi belanja kesehatan melalui TKDD meningkat seiring dengan peningkatan anggaran TKDD dan penambahan jenis TKDD yang di-eannark untuk pelaksanaan belanja kesehatan . Pada tahun 2016-2021 , ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 115 jenis TKDD yang digunakan untuk belanja keseh a tan antara lain terdiri dari DAK Fisik Bidang Kesehatan, DAK Nonfisik (BOK dan BOKB), dan Dana Otsus. Kemudian mulai tahun 2020, jenis TKDD yang dialokasikan untuk pemenuhan belanja kesehatan diperluas dengan menamoohkan DBH (Tamoohan Migas dan CHT) sertaearmarkDID, earmarkDAU/DBH, dan earmark Dana Desa untuk kesehatan yang diarahkan utamanya untuk penanganan COVID-19 . Grafik 49 Perkembangan Anggaran Kesehatan (Triliun Rp) 2016 2017 2018 2019 202 0 20 21 Unaudited A PB N - KL - Non KL - TKDD Pembiayaan -+- Persen thd Bel. Negara ) Dalam tahun 2021 clilakukan penyesuaian anggaran kesehatan dari Rpl69 ,7 triliun menjacli Rp296 ,4 triliun Sumber: Kementerian Keuangan , 2021 Realisasi Sementara belanja kesehatan TKDD µida tahun 2020 sebesar Rp46,9 triliun . Peningkatan realisasi belanja kesehatan melalui TKDD meruµikan wujud dari komitmen Pemerintah dalam pemenuhan penyediaan fasilitas kesehatan (faskes) di seluruh daerah terutama dalam rangka perceµitan penanganan COVID-19 µida tahun 2020. jdih.kemenkeu.go.id • • • •• MENTERIKEUANGAN Grafik 50 Perkembangan Perkembangan Anggaran Kesehatan dalam TKDD (Triliun Rupiah) 46,9 2016 2017 2018 2019 2020 2021 ■ DAK Fisik: Bidang Kesehatan ■ DAK Nonfisik: BOK dan 80KB ■ Dana Otsus ■ Dana lnsentif Dae rah ■ Dana Bagi Hasil (Tambahan Migas dan CHT) ■ Earmark DTU untuk Kesehatan ■ Earmark Dana Desa untuk PEN COVID-19 Earmark DID untuk Kesehatan Sumber: KementeriaKeuangan, 2021 Dalam rangka mendukung penanganan COVID-19, anggaran belanja kesehatan melalui TKDD tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp76,3 triliun atau 106 persen lebih tinggi. dari tahun 2020, yang terdiri dari: (a) DAK Fisik: Bidang Kesehatan Rp19,8 triliun; (b) DAK Nonfisik: BOK dan BOKB Rp12, 7 triliun; (c) Dana Otsus Rp2 ,9 triliun; dan (d) anggaran PEN Kesehatan Rp39,9 triliun . Grafik 51 Belanja Kesehatan Publik (persen PDB) dan Log Pendapatan (GNI) per Capita 3.5 3 • • • Braz il 2.5 2 Ca m~ I 1.5 • t.. n f Jf e : '-_ Srll.ank• I nd ia ..Je ~ Malaysia e • lndOflffla e • L aoPDR 0.5 0 5 9 11 13 Sum ber: World Bank WDI dan ASPIRE (Indonesia Public Expenditure Retiew 2019), 2019 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 117 - Meskipun mengalami peningkatan , anggaran belanja kesehatan publik di Indonesia relatif lebih rendah ai: a-bila dioo.ndingkan dengan negara lain, se oo.gaimana ditunjukkan dalam Grafik 51. Realisasi belanja kesehatan publik di tahun 2016 tercatat 1,4 persen PDB , lebih rendahdioo.ndingkan negara lain dengan tingkat pendai: a-tan serui: a- (rata-rata se besar 2, 7 persen PDB). Peningkatan belanja kesehatan setiap tahun diikuti dengan peroo.ikan i: a-da be berai: a- cai: a-ian indikator kesehatan, diantaranya yaitu: (i) menurunnya rasio biaya penge luaran prioo.di ( out-of-pocket expenditure) dari 46, 7 persen di tahun 2013 (sebelum JKN) menjadi 31,9 persen di tahun 2018 dari Total Belanja Kesehatan, terutama karena adanya perluasan cakui: a-n JKN yang mencai: a-i 80 persen populasi i: a-da tahun 2018; dan (ii) menurunnya prevalensi stunting i: a-da oo.lita dari 37 ,2 persen i: a-da tahun 2013 menjadi 27,7 persen i: a-da tahun 2019 . Me ski pun demikian, masih ditemukan adanya be berai: a- cai: a-ian indikator yang belum menunjukkan peroo.ikan, diantaranya yaitu: (i) meningkatnya persentase perokok usia 10-18 tahun dari 7,2 persen i: a-da tahun 2013 menjadi 8,8 persen i: a-da tahun 2018; dan (ii), meningkatnya prevalensi obesitas i: a-da penduduk usia di atas 18 tahun dari 14,8 persen i: a-da tahun 2013 menjadi 21,8 persen i: a-da tahun 2018. Perkembangan beberai: a- cai: a-ian indikator kesehatan dai: a-t dilihat i: a-da tabel 12. Tabel 12 Capaian Indikator Kesehatan 1. Perluasan cakui: a-n PBI JKN 91, 1 96 ,8 .. Uutajiwa) (2016) (2020) 2. Penyediaan makanan tamoo.han 1,1 1, 7 .. oo.gi ibu hamil kurang energi (2016) (2019) kronis dan oo.lita kekurangan gizi Uutajiwa) 3. Penyediaan makanan tamoo.han 1,8 1,1 ... oo.gi oo.lita kurus Uutajiwa) (2018) (2019) 4. Sampel ooo.t, ooo.t tradisional , 52 . 029 58 . 993 .. kosmetik, dan suplemen (2016) (2019) ke se ha tan yang di pe riksa (sampel) 5 . Angka Kematian lbu (per 346 230 ... 100.000 kelahiran hidup) (2015) (2020} 6 . Angka Kematian Bayi (per 32 24 ... 100.000 kelahiran hidup) (2012) (2017) 7 . Prevalensi stuntingi: a-da oo.lita 37,2 27,7 ... (persen) (2013) (2019) 8. Insidensi Tube r kulosis (per 346 272 ... 100 . 000 penduduk) (2015) (2020) usia 10-18 tahun (2013) (2018) ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 118 10. Prevalensi obesitas µtda 14,8 21,8 A penduduk umur > 18 tahun (2013) (2018) 11. Prevalensi Diabetes Melitus 6,9 8,5 A (persen) (2013) (2018) 12 . Persentase imunisasi dasar 59,2 57,9 A lengkap µtda anak usia 12-23 (2013) (2018) bulan 13. Persentase puskesmas tanp: t 7,7 6 ~ dokter (2017) (2020) Sumber: NotaKeuangan TA 2021, Riskedas , Kementerian Kesehatan. Ke deµtn, pelaksanaan sistem kesehatan Indonesia akan tetap menghadapi tantangan, terutama terkait dengan penganggaran program kesehatan baik di pusat maupun daerah. Di tingkat pusat, hingga tahun 2021 belanja untuk program pelayanan preventif masih relatifrendah, di mana dari 75 persen anggaran kesehatan yang dialokasikan untuk belanja program, mayoritas dialokasikan untuk pelayanan kuratif seperti bantuan iuran untuk PBI JKN (80,03 persen) dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (antara lain Layanan TB, HIV/ AIDS sebesar 8,52 persen). Se baliknya, be saran anggaran untuk pelayanan preventif relatif rendah, yaitu hanya 0,51-2,26 persen dari belanja program, antara lain untuk penyediaan makanan ibu hamil dan balita serta imunisasi. Di sisi supply, anggaran untuk belanja sarana dan prasarana rumah sakit dan puskesmas serta peningkatan kualitas tenaga kesehatan masih relatifrendahyaitu 4,5 persen. Grafi.k 52 Rincian Belanja Program Dalam Anggaran Kesehatan 2021 • lbu Hamil & bayi dalam kandungan • Balita Pendidikan Tenaga Kesehatan ■ PBI JKN • Pelayanan Kesehatan Masyarakat • Rumah Sakit dan Puskesmas (Sarana dan Prasarana) • lntervensi Makanan Sehat Anak Sekolah • Lainnya (lntervensi Makanan Sehat; Registrasi, Perizinan dan Pengawasan Obat) Sumber: KementerianKeuangan, 2021 Sementara itu , ta ntangan yang dihadapi dalam penganggaran kesehatan di daerah, yaitu masih rendahnya anggaran untuk belanja alat kedokteran dan laboratorium penunJang sarana dan prasarana kesehatan apabila ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dibandingkan dengan alokasi belanja lainn y a. Hal in i terlihat : rnda rata-rata realisasi APBD tahun 2016 - 2020 dimana realisasi belanja alat kedokteran dan lalx>ratorium penunjang tercatat masing-masing sebesar Rp8,9 triliun dan Rµ),7 triliun . Angka realisasi terse but relatif kecil bila dibandingkan dengan re alisasi belanja gaji dan tunjangan (Rp33,7 triliun), belanja BLUD (Rp22,0 triliun), belanja modal pengadaan konstruksi / pembelian bangunan (Rp12,7 triliun), belanja jasa kantor (Rpl0,8 triliun), dan tambahan penghasilan pegawai (Rpl0 ,0 triliun). Selain itu , tantangan lainnya : rnda sistem kesehatan diantaranya adalah te rhambatnya u: rnya penurunan stunting akibat : rnndemi COVID-19. U: rnya pencegahan stunting terkendala disebabkan menurunnya akses terhadap makanan bergizi . Daya beli masyarakat terhadapmakanan bergizi melemah akibat banyakn ya kelompok masyarakat yang mengalami penurunan atau bahkan kehilangan penda: rntan. Hal ini da: rnt terlihatdari meningkatnya angka kemiskinan tahun 2020 akibat : rnndemi . Pandemi juga menghambat akses terhadap layanan kesehatan, yaitu kunjungan ke fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas mengalami penurunan sekitar 53 persen. Hal ini cukup mengkhawatirkan karena penundaan kunjungan ke fasilitas kesehatan akan berdam: rnk : rnda terlambatnya imunisasi balita dan pengecekan kesehatan ibu hamil, serta da: rnt menghambat u: rnya pencegahan stunting. Grafik 53 Perkembangan Dana Jaminan Sosial Kesehatan 18,7 18,7 - ■ ■ I 13,6 1 .1 10,3 1,9 O ■ 0,1 - - 1,9 I 5 -4A ■ 6 ,8 .- 3,6 . I I •1 -<J,7 - 9, 5 10,2 -9, 1 - - 13,8 - 15, 5 -19A ■ Surplus/Def'isit sebelum bantaan peme r intah ■ Bantuan Pemerintah -29,1 ■ Surplas/Defisit setelah Bantuan Pemerintah 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Sumber: BPJS Kesehatan , 20 2 1 Tantangan lainnya di bidang kesehatan adalah ke berlanjutan JKN setelah masa : rnndemi. Pada tahun 2020, Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan pertama kalinya mengalami surplus kas Rp18, 7 triliun me ski pun aset netonya masih tercatat negatifyaitu Rp6,4 triliun. Hal ini salah satunya dikarenakan menurunnya kunjungan masyarakat ke rumah sakit karena takut tertular COVID-19. Hal yang perlu diantisi: rnsi adalah potensi kenaikan utilisasi layanan kesehatan setelah ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ~ndemi mereda ketika masyarakat cenderung le bih percaya diri untuk berkunjung ke rumah sakit. Arab Reformasi Sistem Kesehatan Nasional Pandemi COVID-19 meru~kan pelajaran berharga bagi se 1 uruh ne gar a te rmasuk Indonesia un tuk me lakukan per oo.ikan di sektor kesehatan. Sebelum ~ndemi terjadi, Pemerintah telah menyusun 8 agenda reformasi Sistem Kesehatan Nasional (SKN) seoo.gai u~ya penguatan sistem kesehatan dalam jangka menengah seperti diberikan gamoo.r 9 . Pandemi ini semakin mendorong Pemerintah untuk melakukan reformasi di sektor kesehatan secara menyeluruh. Reformasi sistem kesehatan nasional mencakup penguatan Puskesmas melalui promosi fungsi preventif dan penyediaan sarana prasarana, dan peningkatan rumah sakit terutama untuk Daerah Tertinggal, Peroo.tasan dan Kepulauan Terluar (DTPKT) dilakukan dengan meningkatkan rasio tem~t tidur berdasarkan jumlah penduduk ~da wilayah terse but. Kesenjangan tenaga kesehatan antara perkotaan dan perdesaan diminimalisasi dengan meningkatkan kual i tas dan kuantitas tenaga kesehatan melalui pembukaan progam diploma tenaga kesehatan yang langka dan redistribusi tenagakesehatankhususnya di DTPKT. Gambar 9 Reformasi Sistem Kesehatan Nasional Pen l ngkatan • Pe rt uasa n lmunl sasl • P onguat •n fu ngsl promotlf. Pengua ta n Pengend a lian Pneumon ia ( PCV) dan penyaklt prewntif men u la r Penya k it& • P tnlngl<at an sarpras Puskesmas • P enguranga n fa kt or risik o lmunlsas l penyaklt ttd•k me nu la r • Pe nin glta tan ras io T e mpa t lid ur R u ma h Saki! per pend uduk { Penlngbtan RS I \ layanan Kesehatan di DTPI( / } Kemandlrtan F annasl I Albs • Pe nl ngltat an kuantltas dan kualitls produksi al kes & baha n ba ku obat dalam negert • La boratortum u ji al kes • P em bu kHn pr odl n akes tangle.a (t ldak banya k tffledla) • R edlst rt busi nakes kh ususnya di Daera h T ertl,aa l, Perba tasan, Kepula uan tert ua r Penlngkatan kualltas clan Dlstribusl Nakes Pengembangan TI dalam Layanan Kesehatan & Pemberdayaan Masyaraka t • T~ldM • Revttallsasl & dlglta l lsasl RS , Pusk esrnas , d an P osya ndu • Sll rv ellans penyaklt terpad u, ,~, t ime & berbasls la bo ratorl um • Jejarl n g, meka nls me ruj u kan, & a kr edltasl labora t ort um Pe~nHtohh s«urify ~n Pemblayaan ICesehatan • BO K berbasis kinerja • K a pi ta si berbasis kin er ja Sumber: RPJMN 2020-2024 COVID-19 menekankan pentingnya penguatan heaHh security untuk mengantisi~si adanya krisis kesehatan masyarakat di masa mendatang. Peningkatan pemantauan penyakit ter~du beroo.sis laboratorium dan real time da~t memperce~t penanganan isu kesehatan masyarakat. Penguatan jejaring mekanisme rujukan dan akreditasi laboratorium diperlukan untuk memperkecil kesenjangan antarwilayah . Peningkatan pengendalian penyakit dan perluasan imunisasi tidak hanya terbatas ke~da usia balita, tetapi juga termasuk imunisasi terhadap penyakit menular dan tidak menular seperti ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA imunisasi Pneumonia (PCV) atau COVID-19. Pemerintah mendukung peningkatan kemandirian farmasi dan alat kesehatan dalam negeri antara lain dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi alat kesehatan, bahan baku obat dalam negeri, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas laooratorium pengujian alat kesehatan. Teknologi informasi dalam layanan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat seperti telemedicine, revitalisasi dan digitalisasi rumah sakit, puskesmas, dan posyandu sangat perlu terus dikembangkan untuk mempercepat arus informasi dan pelayanan masyarakat. Implikasi COVID-19 memperlihatkan pesatnya peningkatan pelayanan telemedicine dan penurunan substansial pelayanan fasilitas kesehatan selain COVID-19. Hal ini dise babkan adanya kekhawatiran masyarakat terhadap penularan COVID-19 di rumah sakit. Selain itu , perbaikan sistem pembiayaan kesehatan akan dilakukan dengan penguatan fungsi pembiayaan berbasis kinerja antara lain Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) berbasis kinerja dan sistem kapitasi berbasis kinerja. IV .2.3. Reformasi Perlindungan Sosial dan Subsidi Program perlindungan sosial (perlinsos) memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi termasuk dalam penanganan krisis seperti pandemi COVID-19 . Perlinsos didesain untuk mencakup seluruh penduduk melalui program yang bersifat contributory Uaminan sosial) bagi kelompok penduduk yang mampu, serta program yang bersifat non-contributory atau ditanggung Pemerintah (bantuan sosial) bagi penduduk miskin dan rentan. Pemberian berbagai program perlinsos bertujuan agar masyarakat dapat menjangkau ke butuhan dasar dan meningkatkan kualitas SOM untuk mendorong produktivitas dan pe re konomian. Program perlinsos berkontribusi menurunkan angka kemiskinan hingga single digit sejak tahun 2018 dan menjaga kualitas SOM Indonesia . Pandemi COVID-19 yang dimulai sejak bulan Maret 2020 memukul hampir seluruh sektor ekonomi sehingga kembali meningkatkan angka kemiskinan pada level double digits. Pada situasi krisis, program perlinsos hadir memberikan bantalan kepada rumah tangga dan individu yang terdampak agar tidak jatuh miskin atau semakin dalam masuk ke dalam kemiskinan. Upaya terse but dapat menahan laju peningkatan angka kemiskinan . Pemerintah menyadari bahwa program perlinsos masih memiliki sejumlah catatan untuk diperbaiki. Dari s1s1 institusional, perlinsos saat 1m menghadapi isu belum harmonisnya berbagai peraturan perundangan yang terkait, belum tegasnya definisi dan cakupan, serta belum optimalnya koordinasi antar pemangku kepentingan . Meskipun program perlinsos saat ini telah mencakup sebagian besar penduduk, ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 122 namun kelomp)k rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, pekerja informal yang rentan, dan orang yang kehilangan pekerjaan belum sepenuhnya tercakup. Efektivitas program perlinsos masih perlu untuk disempurnakan terutama yang terkait dengan ketidaktepatan sasaran. Hal ini dapat dilihat dari keluargadi kelomp)k 20 persen berpenghasilan terendah yang belum mendapatkan oo.nsos, se oo.liknya terdapat keluarga di kelomp)k menengah dan kaya yang menerima bansos (Grafik 54). Walaupun dampak program perlinsos terhadap penurunan kemiskinan memoo.ik, namun masih belum optimal, seoo.gaimana dalam (Grafik 55). Belajar dari pengalaman dalam penanganan pandemi COVID- 19, oo.sis data yang andal dan kesiapan infrastruktur jaring pengaman sosial yang adaptif menjadi faktor penting yang harus mendapatkan perhatian. Hal-hal terse but mendorong Pemerintah untuk melakukan reformasi perlindungan sosial. Grafik 54 Jumlah Bansos Yang Diterima RT Per Desil Penghasilan 100% n, 011 75% ~ {!. .s= n, 50% E : : : , a: Cl.I ... 0 25% ~ vi 0% 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Desil Rumah Tangga Jumlah Pro_gram van_g diterima: Tidak tv1enerima ■ 1 Program ■ 2 Program ■ 3 Program 4Program ■ 5 Program Sumber: SusenasMaret2019, Prospera jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 55 Dampak Bansos Terhadap Penurunan Kemiskinan 8 .0 7.0 6 .0 ■ 201 7 ■ 2 018 ■ 20 19 ~5.0 : : , o 4 .0 C) ..... irt3 .0 2 .0 1 .0 0.0 PI P LPG Rast ra BP NT So lar P KH Usttik Sumber: BKFdan LPEM, 2020 Reformasi program perlinsos didesain untuk memberikan intervensi kepada seluruh penduduk sepanjang hayat, dan ditujukan untuk mempercepat penurunan kemiskinan , meningkatkan kesejahteraan, dan mendukung pemoo.ngunan SOM jangka panjang. Khusus untuk penduduk miskin dan rentan, Pemerintah memberikan oo.ntuan pangan dan energi untuk memenuhi kebutuhan dasar, oo.ntuan kesehatan, dan oo.ntuan oo.gi penyandang disabilitas. Se lain itu, Pemerintahjuga menyiapkan sistem perlinsos yang adaptif untuk antisipasi bencana alam dan krisis. Dengan demikian, reformasi perlinsos diharapkan dapat melindungi seluruh usia dan kondisi ekonomi . Reformasi perlinsos dilakukan melalui sinergi, integrasi, transformasi, dan perluasan program , serta menginisiasi program oo.ru. Di bidang pendidikan, PKH dan PIP untuk siswa SD hingga SMA diharapkan dapat diintegrasikan sasaran dan manfaatnya agar le bih efektif dan efisien. Di bidang pangan dan energi, Pemerintah akan mentransformasikan subsidi LPG tabung 3 kg dan subsidi listrik menjadi oo.ntuan langsung non tunai kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS). Lansia yang selama ini tercakup dalam PKH Lansia dan Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) akan diintegrasikan secara bertahap melalui program oo.nsos untuk lansia di luar PKH. Penyandang disabilitas yang selama ini berada di PKH Disabilitas dan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Be rat (ASPDB), akan diperluas cakupannya secara bertahap menjadi satu program khusus disabilitas di luar PKH. Di bidang ketenagakerjaan Pemerintah memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan amanat UU Cipta Kerja , serta memperluas perlindungan oo.gi kelompok pekerja informal yangrentan melalui pemberian oo.ntuan iuran oo.gi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Reformasi perlinsos secara lengkap disajikan dalam Gamoo.r 10. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Gambar 10 Reformasi Perlindungan Sosial PICH lbu.-(nrt,J!We) PKHSO--.SMA{IUII.) PIH~ (1,9 It Jlwo)tASWT (Jl.4 ,t, JI-) PICH Anal<.,... Dini (2,tlt ,-) ,.-SMA(20 , 1Jt-) ,.-, lfflll l'l'P'"" -J UUOKA DIPEIIW.S C.UUPAHNYA DAI.AM BANSOS II.HSIA DI LI.WI PICH S t • INTEGRASI SASARAN a MANFAAT JKP JP . JHT "'JK IC J KM (1 9.SJt Jlwa l USUlAN BARU ICEIIU1VHAN IIMAII IBLWIGA: IWIGM+ ENEll&I ICartu S.mb•lco (1Ult KPMJ ICartus.mbako (11 .8Ju,.KPM) TRANSFORMASI SubsldllPG lamuan LPG (ICPM di DTICS ) INTEGRASI Ba......,nl..lstrl<RT(l7, 3Jtpela-n) r-ry .. .ICNl!l,lltJlwal IWfflMN IURAN JIN IIUU IIDAS S (41,JJt,-) 1:
3 "" ..... ' !! ff ~: Jr81r I l'ICHDISABIUTA5(107rbjlwa) ♦ ASPOB(a.bjlwa) DIPERLIJASCAKUPANNYADAIAM IWC50SDISABIU1MDI 1.1.W1 PIIH{l,Ojtjlln) ! PERLINDUNGAN SOSIAL ADAPTIF BENCANA/KRISIS Sumber: TNP2K (2018), TNP2K-KSP (2019), TNP2K (2020), Pandemi COVID-19, (diolah) Integrasi PIP dan PKH Saat ini , terdaµ: tt dua program perlinsos yang menyasar target kelomp: : >k usia anak yaitu PIP (Program Indonesia Pintar) dan PKH (Program Keluarga Haraµ: tn). Kedua program ini memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan akses anak usia 6-21 tahun untuk mendaµ: ttkan pendidikan tingkat dasar hingga menengah. Terdaµ: tt 20, 11 juta siswa penerima PIP dari tingkat SD /MI/ sederajat hingga SMA/MA/ sederajat yang dikelola oleh Kemendikbud dan Kemenag. Di sisi lain, terdaµ: tt 12,46 juta anak SD SD/MI/sederajat hingga SMA/MA/sederajat yang menjadi anggota KPM PKH yang dikelola oleh Kemensos . Kondisi ini berp: : >tensi menye babkan permasalahan exclusion dan inclusion error. Integrasi PIP dan PKH diharapkan daµ: tt meningkatkan efektivitas program untuk meningkatkan akses ke pendidikan, meningkatkan keteµ: ttan sasaran, memperceµi.t penyaluran bantuan, dan menghemat biaya penyelenggaraan program. Mengintegrasikan dua program besar yang telah berjalan cukup lama harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada pihak yang dirugikan. Di sisi cakuµ: tn, penerima PKH saat ini seharusnya juga menjadi penerima PIP. Namun, dalam prakteknya masih terdaµ: tt penerima PKH yang tidak menerima PIP. Untuk tahap awal, program yang diintegrasikan diberikan keµ: tda penerima PIP dan/atau PKH. Namun, ke depan perlu dilakukan reviu target sasaran yang dibatasi hanya µ: tda penerima PKH atau penerima PIP. Di sisi manfaat, besaran bantuan untuk integrasi PIP-PKH perlu disesuaikan de ngan kebutuhan biaya pendidikan, sehingga tidak sekedar menjumlahkan bantuan PKH dengan bantuan PIP saatini. Salah satu opsi besaran bantuan adalah dengan melihat komp: : >nen jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK IN0ONESIA biaya pendidikan khususnya biaya operasional bagi kelompok masyarakat 40 persen berpenghasilan terendah. Integrasi PIP dan PKH perlu dilakukan secara bertahap dengan terlebih dahulu memastikan kesiaµin pelaksanaan, antara lain yaitu ketersediaan data yang akurat dan pengaturan kelemoo.gaan yang jelas. Pada tahap awal, sinkronisasi Data Terµidu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan Data Kependudukan dan Cata tan Sipil (Dukcapil) telah dimulai sejak tahun 2020. Perbaikan kualitas data dilanjutkan dengan pemutakhiran DTKS µida tahun 2021. Hal lain yang perlu dipersiapkan adalah pengaturan kelemoo.gaan serta proses transisi antara lain meliputi kewenangan, tanggung jawab, dan tugas insitusi yang terlibat guna memastikan tujuan peningkatan akses pendidikan tercaµii . Selanjutnya , transisi yang oo.ik dan sosialisisasi yang intensif keµida seluruh pemangku kepentingan akan sangat mempengaruhi keberhasilan integrasi PIP dan PKH. Bansos Lansia Indonesia sedang mengalami transisi demografi yang tercermin dari menurunnya populasi usia anak, meningkatnya usia kerja hingga sekitar tahun 2050, serta tumbuhnya populasi usia lanjut. Di sisi lain, data tingkat kemiskinan berdasarkan kelompok usia µida tahun 2019 menunjukkan oo.hwa kelompok penduduk usia lanjut cenderung memiliki tingkat kemiskinan le bih tinggi dioo.ndingkan kelompok usia anak dan usia produktif. Di kelompok usia lanjut (60 tahun ke atas), tingkat kemiskinan cenderung naik seiring dengan kenaikan usia, oo.hkan tingkat kemiskinan kelompok usia lanjut 85 tahun ke atas mencaµii dua kali liµit dari tingkat kemiskinan nasional per September 2019. Saat seseorangmemasuki usia lanjut, terdaµit tantangan secara ekonomi yang harus dihadapi yaitu menurunnya produktivitas dalam memperoleh pendaµitan serta meningkatnya pengeluaran terutama untukkesehatan . Hal tersebut menyeoo.bkan kelompok lansia relatif le bih rentan jatuh miskin, terutama oo.gi mereka. yang tidak tercakup dalam perlinsos. Meskipun tingkat kemiskinan kelompok usia lanjut cenderung le bih tinggi, saat ini cakuµin program perlinsos oo.gi kelompok ini sangat rendah. Program yang secara khusus didesain oo.gi kelompok usia lanjut, yaitu Bantuan Bertujuan Lanjut Usia (Bantu LU/ semula ASLUT) memiliki cakuµin yang sangat rendah . Cakuµin program perlinsos lain untuk kelompok lansia seperti PBI-JKN, dan jaminan sosial ketenagakerjaan maupun PKH juga masih sangat teroo.tas. Pada tahun 2021 , lansia yang telah menerima oo.nsos melalui PKH dan Bantu LU hanya sekitar 1, 1 juta jiwa. Padahal berdasarkan data BPS, di tahun 2019 terdaµit 25,64 juta lansia di Indonesia (9,6 persen dari total populasi), dan sekitar 11,05 jutajiwa (43,7 persen) masuk dalam kelompok penduduk miskin jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dan rentan (kelompok desil 1-4). Di sisi lain, besaran manfaat untul<: lansia dalam PKH dan Bantu LU belum cukup ideal yaitu sebesarRp2 ,4 jutaper tahun atauRp200 ribu per bulan. Secara total, alokasi anggaran terse but baru mencaµii 0,02 persen terhadapPDB, jauh di bawah negara-negara lain. Bahkan se bagai salah satu negara termiskin di Asia, Neµil telah mengalokasikan sekitar 1,3 persen PDB untuk bantuan keµida lansia, yang mencakup semua penduduk berusia 65 tahun ke atas dan semua perempuan yang hidup sendiri berusia di atas 60 tahun (TNP2K- MAHKOTA, 2018). Oleh karena itu, penting untuk memperluas cakuµin dan meningkatkan besaran bantuan bagi kelompok lansiayang sangat rentan ini. Pemberian bansos untul<: lansia perlu dilakukan dengan mengintegrasikan bagian PKH lansia dengan Bantu LU/ ASLUT yang diselenggarakan terpisah di luar PKH agar le bih bersinergi, efektif, dan efisien. Dalam jangka menengah, Pemerintah daµit memperluas cakuµin program bansos untuk lan sia secara bertahap agar daµit mencakup lansi a miskin dan rentan yang berusia di atas 70 tahun. Reformasi bansos untuk lansia diharapkan memberikan damµik yang le bih baik terhadap penurunan kemiskinan dan ketimµingan. Bantuan tersebut diharapkan daµit membantu lansia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Agar perluasan bansos lansia secara bertahap daµit berjalan lancar, terdaµit be beraµi faktor pen ting yang harus disiapkan yaitu: (i) dalam hal penargetan, perlu ditentukan sasaran dan kriteria penerima yang jelas, termasuk mekanisme verifikasi dan validasi, (ii) skema penyaluran harus dibuat sederhana dan mudah diakses mengingat kondisi lansia yang mobilitasnya semakin terbatas, serta (iii) diperlukan kesiaµin institusi pelaksana program dalam semua aspek teknis dan regulasi. Bansos untuk Penyandang Disabilitas Kondisi disabilitas sangat memengaruhi tingkat kesejahteraan dikarenakan penyandang disabilitas harus mengeluarkan biaya le bih akibat kondisinya. Lingkungan penunjang maupun fasilitas publik yang belum memadai dalam mengakomodasi ke butuhan individu penyandang disabilitas turut memperburuk kondisi terse but . Akibatnya, biaya untuk mobilitas µira penyandang untuk mengakses kebutuhannyajuga semakin meningkat. Berdasarkan data BPS tahun 2019, setengah penyandang disabilitas sedang/berat berada di kelompok masyarakat rentan dan miskin (desil 1-4) . Namun demikian, cakuµin perlinsos bagi kelompok penyandang disabilitas masih sangat terbatas. Pada tahun 2021 hanya terdaµit sekitar 150 ribu penyandang disabilitas yang mendaµitkan bantuan melalui program PKH dan Asistensi Rehabilitasi Sosial (At ensi) Penyandang Disabilitas . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tn perlinsos oo.gi kelomfX)k ini semakin menekankan pentingnya perluasan oo.nsos untuk penyandang disabilitas. Hal ini daµ: tt dilakukan dengan mengintegrasikan oo.gian PKH disabilitas dengan program Atensi untuk Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan terpisah di luar PKH agar le bih efektif and efisien. Perluasan cakuµ: tn program yang dilakukan secara bertahap dengan mempertimoo.ngkan ketersediaan data, kesiaµ: tn implementasi program, dan juga ketersediaan anggaran. Perluasan oo.nsos untuk penyandang disabilitas daµ: tt dilakukan secara bertahap hingga mencakup seluruh penyandang disabilitas dalam DTKS yang berumur di oo.wah 70 tahun. Sementara itu, untuk penyandang disabilitas yang berusia 70 tahun ke atas daµ: tt dicakup dalam program oo.nsos untuk lansia. Saat ini, berdasarkan DTKS, jumlah terse but mencap: ti sekitar 1,05 juta jiwa atau tujuh kali lip: tt dioo.ndingkan cakuµ: tn program exi.sting. Besaran manfaat pun daµ: tt disesuaikan dengan mempertimoo.ngkan meningkatnya ke butuhan biaya hidup. Bantuan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja clan Jaminan Kematian bagi Pekerja Informal Rentan Pekerja/buruh informal meruµ: tkan salah satu kelomfX)k yang rentan, terlebihjika pekerja terse but mengalami kecelakaan kerja/kematian sehingga menyeoo.bkan rumah tangganya jatuh miskin atau semakin miskin. Akan tetapi, perlinsos oo.gi kelomfX)k pekerja informal ini masih sangat teroo.tas jika dioo.ndingkan dengan kelomfX)k pekerja formal. Untuk memberikan perlindungan oo.gi kelomfX)k pekerja informal yang rentan, Pemerintah daµ: tt memberikan oo.ntuan iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Pemberian oo.ntuan ini melengkapi oo.ntuan iuran JKN yang saat ini telah diberikan oo.gi 96,8 jutajiwa. Pemberian oo.ntuan iuran JKK dan JKm diharapkan daµ: tt meningkatkan produktivitas pekerja informal karena mereka merasa terlindungi . Dengan meningkatnya produktivitas diharapkan daµ: tt meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan rumah tangga pekerja tersebut. Besaran iuran JKK dan JKm untuk pekerja informal saat ini relatif kecil, yaitu sekitar Rp16.500 per bulan. Untuk cakuµ: tn program, daµ: tt dimulai dengan cakuµ: tn yang teroo.tas dan kemudian diperluas sesuai dengan kesiaµ: tn implementasi dan ketersediaan anggaran. Untuk tahaµ: tn awal, bantuan daµ: tt diberikan kep: tda pekerja informal rentan dalam DTKS. Agar PBI JKK dan JKm daµ: tt dilaksanakan, maka perlu dipersiapkan regulasi, sasaran dan kriteria, serta mekanisme pelaksanaan program. Selain itu, perlu dilakukan sinkronisasi dengan program seruµ: t yang memberikan oo.ntuan keµ: tda kelomfX)k pekerja informal miskin dan rentan seperti asuransi nelayan. ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Jaminan Kehilangan Pekerjaan Reformasi perlinsosjuga menyasar pekerjayang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diamanatkan oleh UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Program 1n1 bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan . JKP melengkapi empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah berjalan (JKK, JKm, Jaminan Pensiun/ JP, dan Jaminan Hari Tua/ JHT) se rta ke bij akan pe sangon. De ngan adanya JKP, para peke rj a yang mengalami PHK diharapkan dapat menjaga daya beli sekaligus meningkatkan kemampuan agar dapat kemoo.li ke pasar tenaga kerja. Pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai pelaksanaan program JKP melalui PP Nomor 37 tahun 2021 tentang JKP . JKP dilaksanakan dengan mekanisme asuransi sosial dengan adanya urun iuran antara pemberi kerja dan Pemerintah . Manfaat yang diberikan berupa uang tunai, diberikan setiap bulan paling oo.nyak 6 bulan upah dengan skema 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya . Manfaat lain dari program JKP adalah akses kepada informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Untuk memperoleh akses informasi pasar kerja, pekerja akan diberikan layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jam.tan berupa penyediaan data lowongan pekerjaan, asesmen diri, dan konseling karir. Manfaat pelatihan kerja diberikan berupa pelatihan berm.sis kompetensi melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) . Untuk cakupan kepesertaan , program ini menyasar peserta yang aktif dalam jaminan sosial lainnya oo.ik di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ke te nagakerj aan. JKP perlu ditempatkan dalam kerangka perlinsos secara keseluruhan dan sejalan dengan program Pemerintah lainnya. Terdapat be berapa hal pen ting yang perlu diperhatikan untuk keberhasilan penyelenggaraan program, antara lain adanya tamoo.han kebutuhan anggaran untuk porsi iuran yang dioo.yarkan Pemerintah, skema rekomposisi di pembiayaannya, serta mitigasi atas potensi moral hazard yang dapat terjadi. Untuk itu , harus dilakukan perhitungan dengan cermat atas besaran dana kebutuhan pelat i han dan akses infomasi pasar kerja serta kebutuhan pemoo.yaran manfaat uang tunai. Selain itu, perlu dilakukan sinergi dengan program lainnya yang memberikan manfaat sejenis seperti Kartu Pra Kerja serta penguatan pengawasan ketenagakerjaan terhadap pekerja yang mengalami PHK . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg dan Subsidi Listrik Rumah Tangga (RT) Berdasarkan analisis data Susenas 2019, subsidi non targeted menimbulkan ke bocoran manfaat, terutama subsidi LPG ta bung 3 Kg dan subsidi listrik rumah tangga (RT) 450 VA yang masih banyak dinikmati oleh golongan masyarakat mampu (inclusion error). Subsidi LPG Tabung 3 Kg bersifat regresif , dimana 40 persen golongan masyarakat terkaya menerima manfaat se besar 39,5 persen dari total subsidi LPG tabung 3 Kg, le bih be sar di bandingkan de ngan manfaat yang di te rima ole h 40 pe rse n golongan masyarakat te rmiskin yang se be sar 36, 4 pe rsen. Sementara itu, pada subsidi listrik masih terjadi inclusion error . Meskipun telah ada upaya perbaikan ketepatan sasaran untuk golongan RT R 1 900 VA yang hanya di be rikan bagi RT mi skin dan rentan sesuai DTKS, namun demikian subsidi listrik golongan RT Rl 450 VA masih diberikan kepada seluruh pelanggan. Berdasarkan data PTPLN pada tahun 2021, jumlah pelanggan Rl 450 VA adalah 24 ,5 juta. Setelah dipadankan dengan data kemiskinan DTKS, ditemukan bahwa hanya 9,3 juta pelanggan yang tercatat sebagai penduduk miskin dan rentan di DTKS, sedangkan 15,19 juta pelanggan tidak tercatat di DTKS atau dapat dise but se bagai golongan masyarakat mampu. Selain masalah ketepatan sasaran, evaluasi pelaksaan subsidi energi selama periode 2016-2020 menunjukkan adanya tambahan be ban APBN yang dise babkan oleh munculnya kewajiban pembayaran kompensasi. Hal ini terjadi karena tidak diberlakukannya kebijakan penyesuaian harga BBM (solar jenis bahan bakar tertentu, premium jenis bahan bakar khusus penugasan) sejak tahun 2016 maupun penyesuaian tarif listrik (tariff adjustmen~ sejak tahun 2017. Harga BBM maupun tarif listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah selalu di bawah harga keekonomian yang berfluktuasi, sehingga Pemerintah harus mengganti kerugian BUMN dalam bentuk kompensasi . Fluktuasi harga keekonomian terutama disebabkan oleh pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar dan harga minyak mentah dunia. Semakin tinggi harga minyak mentah dan semakin lemah nilai tukar rupiah, semakin tinggi harga keekonomian. Terjadinya pandemi COVID-19 telah menyebabkan tren penurunan harga minyak mentah dan gas yang mendorong turunnya harga keekonomian BBM, listrik, maupun LPG. Kondisi ini menjadi momentum yang tepat bagi Pemerintah untuk menerapkan kembali kebijakan penetapan harga sesuai dengan harga keekonomian dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat. Permasalahan ketidaktepatan sasaran dan semakin besarnya be ban fiskal untuk subsidi energi membuat Pemerintah harus mendesain ulang kebijakan maupun mekanisme penyaluran subsidi energi . Mengacu pada keberhasilan program bansos untuk mengurangi inclusion error melalui ke bijakan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA penyaluran oo.nsos secara targeted, Pemerintah berupaya mentrasformasikan subsidi energi (LPG Tabung 3 Kg dan Listrik RT) yang beroo.sis komoditi (non targeted) menjadi subsidi berbasis orang (targeted). Target sasaran penerimanya adalah 40 persen golongan masyarakat miskin dan rentan yang tercatat dalam DTKS. Mengingat mempunyai target sasaran yang sama dengan program bansos, maka pelaksanaan transformasi terse but dapat diintegrasikan dengan program oo.nsos lainnya seperti program Kartu Semoo.ko. Mekanisme transfromasi subsidi LPG tabung 3 Kg dan subsidi listrik RT harus menerapkan dua konsep utama, yaitu harga komoditas LPG tabung 3 Kg maupun tarif listrik golongan rumah tangga harus disesuaikan dengan harga keekonomian (getti.ng the price right) dan melindungi masyarakat miskin dan rentan (protect the poor,. Dengan penerapan harga keekonomian, otomatis akan terjadi kenaikan harga eceran untuk LPG tabung 3 Kg dan tarif listrik. Hal ini berpotensi menurunkan daya beli masyarakat miskin dan rentan. Oleh karena itu, untuk melindungi golongan masyarakat tersebut, Pemerintah harus terus memberikan bantuan agar tetap menjaga daya beli. Secara umum, mekanisme transformasi subsidi energimenjadi oo.ntuan langsung non tunai dapat dilihat pada Gamoo.r 11. Gambar 11 Konsep Transformasi Subsidi Energi Kondisi existing Konsepsi Reformasi • Subsl di lerbuka bersifat regresif, lebih banyak dlnikmati golongan kaya (inclusion error); • Program per1indungan sosial berbasls orang dapat mengurangi inclusion error, serta efektif menurunkan kerniskinan dan ketimpangan; Harga barang dikembalikan pada l'@IIHl: : fh mekanisme harga pasar sesuai dengan harga keekonomian yang efisien T ransformasi ke Subsidi Berbasis Orang (P rogram Perl indungan Sos ial) 41 Protect • Penyesuaian HJE LPG tabung 3 Kg secara bertahap, disertai upaya transformasl subsidi LPG dan Milan serta tistrik sebagai bagian dari per1insos th e Poor S rt '~ mulai 2022; • Penerapan kebijakan tariff adjustment listrik untuk pelanggan non subsldi; Kelompok masyarakat tertentu (miskin dan ren tan) per1u dilindungi melalui • Subsldi tepat sasaran untuk R1 450 VA sesuai DTKS (2022); mekanisme bantuan , sehingga tetap dapat mempunya l daya beli untuk Catalan: _ TrtJnMOml ui &ubsidi jug• harus diserlai dengen kebijlll<en penyesuailJll harps .solar mengakses energl danpr&mium IV.2.4. Infrastruktur Terjadinya pandemi COVID-19 menyeoo.bkan penundaan be berapa rencana pemoo.ngunan infrastruktur strategis di tahun 2020 seh i ngga aktivitas sektor konstruksi menurun. Hal ini berdampak pada perlamoo.tan impor terutama oo.gi oo.rang modal pendukung kontruksi, turunnya serapan tenaga kerja, tidak terserapnya oo.han oo.ku domestik, serta tertundanya manfaat ekonomi akioo.t perlamoo.tan penyelesaian infrastruktur terse but . Secara konseptual, infrastruktur menjadi salah satu kunci untuk mendorong kemba li aktivitas ekonomi . Dalam jangka pendek, pemoo.ngunan infrastruktur menjadi motor penggerak ekonomi dari si si permintaan melalui penciptaan lapangan kerja ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dan peningkatan konsumsi, terutama dalam kondisi pandemi COVID- 19 . Dalamjangka panjang, infrastruktur berkontribusi di s1s1 penawaran melalui peningkatan kapasitas produksi, perbaikan arus ha.rang dan jasa sehingga tercipta efisiensi ekonomi. Peringkat daya saing Indonesia menurut Global, Competitiveness Report (2019) menduduki peringkat 50 dunia (dari 140 negara sampel). Peringkat daya saing Indonesia terse rut antara lain dipengaruhi oleh kondisi infrastruktur Indonesiayang kurang be rdaya saing di bandingkan ne gara te tangga. Infrastruktur Indonesia berada di peringkat 72, lebih rendah dari peringkat Singapura, Malaysia, dan Thailand. Grafik 56 Peringkat Infrastru.ktur Negara ASEAN 96 58 ■ Overall Ranking ■ lnfrastruktur Source: Global competitiveness Report, 2019 Melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2020, Pemerintah menargetkan percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) bagi 201 proyek dan 10 program dalam jangka menengah . Proyek dan program terse but di antaranya meliputi 54 proyek jalan, 57 proyek irigasi, 18 proyek kawasan, 15 proyek kereta, 1 program smelter, dan 1 program ketenagalistikan . Adapun estimasi kebutuhan pembiayaan untuk pembangunan PSN terse but di atas sebesarRp4.817,7 triliun. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Graflk 57 Alokasi lnfrastruktur APBN (Rp Triliun) 450,0 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 - Pusat - TKDD Pembiayaan ...,. Total Source: Ke menterian Keuangan , 2021 Pembangunan infrastruktur tetap menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional selama beberapa tahun terakhir. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengakselerasi pembangunan infrastruktur antara lain melalui pengalokasian anggaran infrastruktur dalam APBN yang terus meningkat. Namun demikian, Pemerintah masih menghadap. tantangan keterbatasan ruang fiskal (fiscal space) dalam memenuhi ke butuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur. Untuk itu, pemenuhan alokasi anggaran infrastruktur ditempuh melalui berbagai langkah efisiensi, pengembangan pembiayaan kreatif, serta penguatan peran sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Ada pun tantangan utama dalam pembangunan infrastruktur, antara lain yaitu: (i) Prioritisasi proyek di tengah keterbatasananggaran . Dengan keterbatasan ruang fiskal , Pemerintah harus lebih selektif dalam menyusun skala prioritas pembangunan. Saat ini, yang menjadi prioritas adalah proyek yang memiliki daya dukung bagi ekonomi dan berkontribusi terhadap penanganan COVID 19 . Oleh karena itu , infrastruktur sosial seperti sekolah dan rumah sakit, dan infrastruktur berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menjadi krusial untuk terus dilanjutkan pembangunannya. (ii) Keterbatasan pelaksanaanpembangunan di tengah pandemi. Diperkirakan penyelesaian pandemi COVID-19 membutuhkan waktu yang tidak cepat. Namun demikian, pembangunan infrastruktur tetap harus dilaksanakan untuk mendukung tetap terjaganya momentum pertumbuhan ekonomi. ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Untuk itu diperlukan strategi pembangunan yang memperhatikan protokol kesehatan agar risiko penularan COVID-19 terjagadan proses bisnis proyek tetapt e rlaksana (iii) Keterbatasan pembiayaan infrastruktur Keterbatasan pembiayaan infrastruktur dalam APBN memerlukan dukungan skema pembiayaan kreatif. Pemerintah terus mendorong pengembangan pembiayaan kr e atif untuk meningkatkan peran swasta , BUMN, BUMD, dan Pemda melalui skema KPBU atau non KPBU. Adapun skema dukungan Pemerintah yang tersedia diantaranya Viability Gap Fund (VGF), Project Development Facility (PDF), dan Availability Payment (AP), serta penjaminan Pemerintah melalui Pr Penjaminan Infrastruktur Indonesia. Berdasarkan berbagai tantangan terse but, arah ke bijakan anggaran infrastruktur pada tahun 2022 adalah se bagai berikut: : 1. Mengoptimalkan alokasi anggaran infrastruktur y ang tersedia untuk proyek-proyek prioritas.
Mempercepat penyelesaian proyek infrastruktur yang tertunda akibat pandemi COVID-19 dengan tetap menjaga protokol kesehatan . 3 . Memberdayakan peran swasta , BUMN, BUMD, dan Pemda melalui pengembangan pembiayaan kreatif dan inovatif untuk menutup gap pembiayaan infrastruktur. IV.2.5. Arah Reformasi Birokrasi , ASN dan Program Pensiun Masa Depan Reformasi birokrasi menjadi salah satu program utama Pemerintah dalam membangun aparatur negara yang berkualitas. Reformasi birokrasi merupakan transformasi segenap aspek dalam manajemen pemerintahan menuju pemerintahan berkelas dunia. Dengan reformasi birokrasi , akan tercipta perbaikan tata ke lola pemerintahan yang baik sebagai prasyarat utama pembangunan nasional. Semakin baik tata kelola pemerintahan, akan semakin cepat pel aksanaan pembangunan nasional. Reformasi birokrasi dilaksanakan melalui berbagai program dan ke giatan se bagaimana di tuangkan da l am Pe raturan Pre siden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Pengelolaan reformasi birokrasi dibagi dalam tiga periode Road Map Reformasi Birokrasi Nasional , yaitu periode tahun 2010-2014, 2015-2019, dan 2020-2024. Saat ini Reformasi Birokrasi telah masuk periode ketiga . Tujuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2020-2024 adalah menciptakan pe me rin tahan yang baik dan be rsih . Ada pun sasaran Re formasi Birokrasi meliputi: (i) birokrasi yang bersih dan akuntabel; (ii) birokrasi yang kapabel ; serta (iii) pelayanan publik yang prima. Ke berhasilan Reformasi Birokrasi ke de pan ditandai dengan: (i) kelembagaan yang ramping struktur dan banyak/kaya fungsi, efisien, dan ef e ktif; (ii) sumber daya manusia aparatur ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang ditandai oleh PNS yang profesional, netral, sejahtera, berdayaguna, produktif, transparan, bersih, dan beoo.s KKN; (iii) manajemen dengan tata kerjayang tertib, efisien, dan efektif; (iv) akuntabilitas kinerja aparatur yang menciptakan instansi Pemerintah berkualitas tinggi, akuntabel, dan beoo.s KKN; (v) pengawasan yang komprehensif dan terkoordinasi dengan oo.ik; (vi) pelayanan publik yang prima dalam arti pelayanan yang cepat, tepat, adil, transparan, dan akuntabel; (vii) penegakan etika dan kode etik; (viii) budaya kerja produktif yang mampu memoo.ngun kultur birokrasi Pemerintahyang produktif, efisien, dan efektif . Saat ini dunia tengah menghadapi era industri 4.0 yang ditunjukkan dengan penggunaan jaringan internet pada hampir segala urusan (internet of things), otomatisasi di segala bidang, termasuk peruoo.han digitalisasi kerja di pemerintahan. Birokrasi semestinya dapat merespons segala tantanganyangtimbul akioo.t peruoo.han itu, yaitu melalui reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas ASN. Peruoo.han lingkungan yang sangat cepat seoo.gai dampak dari perkemoo.ngan TIK sering dise but dengan VUCA yang merupakan singkatan dari: (i) Volatility, bergejolak dan beruoo.h- uoo.h secara cepat; (ii) Uncertai.nty, ketidakpastian mengenai keadaan saat ini; (iii) Complexity, kompeksitas permasalahan dan oo.nyak faktor penentu; dan (iv) Ambiguity , ketidakjelasan dari suatu kejadian. Indikator terse but pen ting untuk dipahami oleh para ASN, terutama pegawai generasi milenial yang memiliki talenta yang dapat diarahkan untuk meneruskan birokrasi ke depan. Untuk menjawab peruoo.han lingkungan strategis yang bersifat VUCA, maka profil ASN berkinerja tinggi (HighPerfomung Civi.l Servi.ce) harus memiliki 4 (empat) area kemampuan, meliputi: penyusunan ke bijakan, bekerjasama dengan masyarakat, berkolaborasi dalam jejaring, dan pengelolaan kontrak pekerjaan .. Tabel 13 Sasaran, Arah Kebijakan, dan Strategi Pembangunan ASN Tahun 2020-2024 ARAH SASARAN KEBIJAKAN STRATEGI Meningkatkan Pemoo.ngunan Perencanaan dan penetapan Prof e sionalitas prof e sionalitas ke butuhan ASN se suai ke butuhan ASN ASN yang organisasi untuk melaksanakan visioner dan be oo.n ke rj a adaptif Pengadaan/Rekrutmen ASN secara terhadap transparan dan berkeadilan, peruoo.han berdasarkan perencanaan yang lingkungan oo.ik Sistem Merit diterapkan Penguatan Sistem Merit Pengemoo.ngan kompetensi ASN untuk meningkatkan kompetensi secara pengelolaan jdih.kemenkeu.go.id MENTERlKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ARAH SASARAN KEBIJAKAN STRATEGI konsisten ASN pada ASN dalam rangka penguatan pada setiap setiap organ1sas1 instansi Kementerian, Penilaian kinerja dan disiplin ASN pemerintah Lemoo.ga, dan secara riil dalam rangka pemberian (Kementerian, Pemda penghargaan dan sanksi y ang Lemoo.ga, dan be r ke adilan Pemda) Pengemoo.ngan karier ASN lingkup nasional dan instansi berdasarkan sistem merit Pemberian gaji, tunjangan, perlindungan, pensiun, dan j aminan har i t ua oo.gi ASN se cara memadai Sumber: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , 2021 Reformasi Sistem Pensiun Salah satu oo.gian dari pelaksanaan Reformas i Birokrasi adalah mewujudkan sistem pensiun yang adil melalui reformasi sistem pensiun . Sampai saat ini , penyelenggaraan pemoo.yaran pensiun ASN masih berdasarkan Undang - Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda / Duda Pegawai. Pasal 11 UU terse but menye butkan oo.hwa manfaat pensiun pegawai se bulan adalah 2,5 persen per tahun dari gaji pokok atau maksimal 75 persen dari gaji pokok dengan masa kerja 30 tahun. Saat ini yang menjadi dasar perhitungan manfaat pensiun adalah gaji pokok, termasuk gaji pokok tamoo.han dan/ a tau gaji pokok tamoo.han peralihan. Be sar a n gaji pokok PNS terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dengan sistem berjenjangsesuaigolongan dan lama masa kerja. Dalam peraturan terse but, gaji pokok terbesar untuk golongan IVe dengan masa kerja paling lama adalah sebesar Rp5,9 juta . Dengan be saran gaji pokok terse but, manfaat pensiun yang diterima hanya sebesar Rp4,42 juta per bulan . Dalam perkemoo.ngannya, Take Home Pay (THP) yang diterima oleh PNS bukan hanya unsur gaji pokok , juga terdapat unsur lainnya , antara lain tunjangan kinerja yang besarannya berbeda-beda tiap instansi Pemerintah. Porsi gaji pokok saat ini merupakan oo.gian dari THP . Dengan perhitungan manfaat pensiun yang mengacupada gaji pokok, semakin tinggi golongan PNS akan semakin rendah persentase manfaat pensiunnya dioo.ndingkan penerimaan ketika masih menjadi PNS aktif (replacement ratio), seoo.gaimanaditunjukan pada Grafik 58 . jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 58 Replacement Ratio Pada berbagai Pangkat clan Golongan so 45% 38,42% 45 40% 40 35% 35 30% f 30 25% .:
25 i:
. 20% ci: : : 20 15% 15 10% 10 s 5% 0 0% Go! II la/Staf Go! !Va/Es IV Go! !Vb/Es III Go! !Vd/Es II Go! !Ve/Es I - Pendapatan Semasa bertugas Uang Pens iun ~ Prosentase Pensi un (RHS) Sumber : KementerianPendayagunaanAparaturNegaradan ReformasiBirokrasi, 2021 Melihat kecilnya nilai manfaat pensiun PNS, Pemerintah melakukan pemoohasan basis manfaat pensiun PNS yang semula mengacu r,ada gaji JX)kok menjadi mengacu r,ada THP. Dengan perhitungan manfaat pensiun berbasis THP , manfaat pensiun yang akan diterima PNS dar,at menjadi lebih besar. Manfaat pensiunyanglebih besar dar,at meningkatkan daya beli r,ada usia pensiun sehingga proses consumption smoothing (stabilisasi standar kehidur,an antara usia produktif dan usia pensiun) dar,at terjadi. Sistem pemooyaran pensiun sekarang ini menggunakan skema pay as you go, pemooyaran manfaat pensiunan PNS diooyarkan secara langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan mulai memasuki masa pensiun. Pada tahun 2020, Pemerintah melakukan pemooyaran manfaat pensiun sebesar Rp125,5 triliun atau setara 0,8 persen PDB. Keder,an, sistem pemooyaran pensiun diarahkan menggunakan skema pemooyaran secara penuh (fully funded), yaitu manfaat pensiun yang diterima PNS dikaitkan dengan iuran yang diooyarkan oleh Pemerintah dan pegawai itu sendiri. PNS dar,at menentukan berar,a besaran pensiun yang ingin diterimanya di kemudian hari nanti. Besaran pensiun tersebut seoogai dasar penghitungan iuran yang harus diooyar tiap bulannya selama masa kerja. Pembayaran pensiun dengan sistem fully funded , semua iuran dari PNS dan pemerintah seoogai pemberi kerja akan dikumpulkan terlebih dahulu menjadi anggaran dana pensiun. Iuran dari kedua sumber tersebut dikumpulkan r,ada lembaga pengelola dana pensiun. Be saran pe nsi un yang di te rima PNS di ke mudian hari be rasal dari iuran pensiun dan hasil investasi dari pengelolaan dana pensiun . Dengan sistem fully funded , be ran APBN untuk memooyar ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pensiun PNS akan menjadi berkurang. Beberapa kelebihan sistem fully funded di banding pay as you go adalah: (i) terjadi akumulasi dana sehingga menjadi tabungan masa depan ; (ii) menciptakan cadangan keuangan nasional; (iii) meringankan be ban Pemerintah se bagai pemberi kerja ; (iv) menciptakan lapangan kerja. Pada benchmarking dengan negara lain, sistem pensiun Indonesia masih perlu ditingkatkan. Monash University telah menyusun kajian tentang skemapensiun dibeberapa negarayang dilaporkan dalam Melbourne Mercer Global. Pension Index. Studi ini membandingkan sistem pensiun di 37 negara, yang mencakup berbagai ke bijakan dan praktik pensiun, dan memberikan indikator untuk perbaikan skema pensiun. Penyusunan Global. Pension Index menggunakan 3 indikator utama yaitu: (i) kecukupan (Adequacy), melihat bagaimana sistem pensiun bermanfaat bagi orang miskin dan berbagai penerima pendapatan. Selain itu, ukuran kecukupan mempertimbangkan ke e fektifan sistem, tingkat tabungan rumah tangga, dan tingkat kepemilikan rumah; (ii) ke berlanjutan (sustai.nability), mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi berkelanjutan sistem dana pensiun. Indikatornya meliputi tingkat cakupan program pensiun swasta, utang pemerintah, dan pertumbuhan ekonomi; (iii) integritas (integrity), mengkaji komunikasi, biaya, tata kelola , regulasi , dan perlindungan program . Gambar 12 Arab Reformasi Pensiun PNS Perubahan Formu la Pay As You Go Transfomasi Keleml>agaan O idanai oleh AP B N Manfaat Pasti (DB) Skema Pen d anaan SETELAH FORMULA D I TENTUKAN MAKA B esar man f aat telal ditent u kari AKAN DI LAKUKAN TRAHSFORMASI P ay As You Go/ KELEMBAGAAN TERMASUK PEHGETATAN ( define be n efif) Fu lly Funded PELAPORAN , PEHGAWASAN, DAN PENGUKURAN KINERJA I NVESTASI Ske ma manfaat Fully Funded De fine d Be ne fiV Selain P egawai juga melibalka n Defined Controution P emerintah Pu sat dari P emda membayar porsi iurari J uran Pasti (DC) Besar manfaat berdasarkan iurari dan hasil pengembangannya Sumber: KementerianKeuangan , 2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Gambar 13 Skema Pensiun Indonesia Dibandingkan Negara Lain 90 80 70 60 so 40 30 20 10 0 Adequacy Sustainability Integrity ■ Rata-rata 37 negara I Indonesia ■ Malaysia ■ Filipina ■ Singapura Thailand Sum ber: Melbourne Mercer Global Pension Index 2019 ( 100 = Sangat baik) Hasil laporan pada tahun 2019 menempatkan Indonesia pada peringkat 27 dari 37 negaradengan skor sebesar 52,2 (skor 100 adalah terbaik) . Sistem pensiun terbaik adalah Belanda dengan skor 81, diikuti oleh Denmark (skor 80,3), dan Australia (skor 75,3) . Di kawasan Asean, sistem pensiun terbaik adalah Singapura yang menempati peringkat 7 (skor 70,8), Malaysia peringkat 16 (skor 60,6), Philipina 34 (skor 43,7), dan Thailand sebagai peringkat terakhir 37 (skor 39,4). Rata-rata skor sistem pensiun pada 37 negara untuk indikator adequacy adalah sebesar 60,6; Sustainability sebesar 50,4; dan Integrity sebesar 69,7 . Sementara skor sistempensiun Indonesia untuk indikator adequacy se besar 46, 7; Sustainability sebesar 47,6; dan Integrity sebesar 67,5. Dari ketiga indikator terse but, Indonesia te rtinggal pada indikator adequacy di banding rata-rata dari 37 negara. Manfaat pensiun yang diterima masih terlalu rendah. Upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem pensiun yang dapat meningkatkan besaran pensiun dengan risiko fiskalyang terkendali merupakan suatu keniscayaan. IV.3. Reformasi Fiskal IV.3.1. Penguatan Kualitas Belanja (Spending Better) Salah satu tantangan yang dihadapi Pemerintah dari sisi pelaksanaan belanja negara adalah ruang fiskal yang belum optimal. Terbatasnya ruang fiskal yang dimiliki Pemerintah dipengaruhi belum optimalnya capaian pendapatan negara terutama penerimaan perpajakan, serta terdapat belanja wajib ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESlA (mandatory spending) yang relatif cukup besar. Setiap tahunnya, Pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 persen dan Anggaran Kesehatan 5 persen dari APBN seoo.gaimana diamanatkan konstitusi. Selain itu, Pemerintah juga masih menghadapi tantangan berupa belanja yang bersifat mengikat yang masih perlu dikendalikan, antara lain seperti belanja operasional, pemoo.yaran bunga utang, pembayaran pensiun PNS. Teroo.tasnya ruang fiskal dapat mengurangi fleksibilitas Pemerintah dalam mengalokasikan anggaran belanja pada program - program prioritas lainnya. Di sisi lain, Pemerintahjuga masih menghadapi tantangan dalam melakukan peroo.ikan pola dan penyerapan anggaran agar dapat secara le bih efektif menghasilkan output/ outcome yang optimal oo.gi masyarakat dan perekonomian. Pemerintah secara konsisten menempuh beroo.gai strategi kebijakan yang diarahkan untuk penyehatan fiskal. Dari sisi belanja, upaya yang dilakukan adalah dengan terus melakukan penguatan kualitas belanja (spending better). Spending better pada esensinya adalah kebijakan untuk mendorong pengelolaan belanja agar dapat dilakukan secara lebih efisien namun efektif memberikan dampak yang optimal terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Pada prinsipnya, peningkatan kualitas belanja tidak hanya dilakukan melalui proses realokasi dari belanja konsumtif ke belanja produktif, tetapi juga harus dilakukan peningkatan kualitas penyerapannya serta mengedepankan value for money agar dapat lebih efektif memberikan stimulasi oo.gi roda perekonomian dan peningkatan derajat kesejahteraan. Di tengah beroo.gai tantangan pengelolaan fiskal, Pemerintah berkomitmen untuk terus melanjutkan reformasi penganggaran , terutama dari sisi pengelolaan belanja. Upaya yang dilakukan antara lain dengan mengedepankan kerangka zero-based budgeting dalam proses pe re ncanaan dan pe nganggaran. De ngan demikian, pengalokasian anggaran tahun berikutnya tidak harus disertai dengan kenaikan anggaran ( incremental basis) dari anggaran tahun se belumnya. Pengalokasian anggaran dengan konsep zero-based budgeting akan mengedepankan pengelompokkan ke butuhan alokasi belanja menjadi tiga kelompok besar yaitu (i) belanja ke butuhan dasar yang diarahkan untuk efisiensi birokrasi ( basic spending), (ii) belanja yang diarahkan untuk intervensi pemerintah pada program prioritas (priority spending), serta (iii) belanja yang disiapkan se oo.gai buffer dalam mengantisipasi berbagai risiko (automatic stabilizer). Basic spending pada dasarnya merupakan belanja minimum yang harus dialokasikan untuk mendukung operasional K/L dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta untukmemenuhikewajibm Pemerintah kepada pihak ketiga seperti pemoo.yaran bunga utang dan pembayaran manfaat pensiun PNS. Meskipun sifatnya ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA adalah belanja dasar, Pemerintah terus mendorong dilakukannya efisiensi pada basic spending antara lain dengan melakukan penguatan standarisasi biaya berdasarkan kegiatan , jenis layanan/ output yang dihasilkan, dan tingkat kemahalan wilayah . Pemerintah secara konsisten terus meningkatkan kualitas pada belanja yang diarahka n se oo.gai intervensi pemerintah pada program-program prioritas da l am mencapai target pemoo.ngunan nasional. Program-program prioritas tersebut antara lain pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial dan infrastruktur. Penguatan dukungan fiskal pada program-program prioritas terse but diper l ukan untuk mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta peningkatan daya saing oo.ngsa . Pengalokasian anggaran untuk belanja prioritas terse but senantiasa di l akukan berm.sis kinerja (performance-based budgeting) dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan output dan outcome yang diharapkan ( result-based budgeting). Gambar 14 Model Reformasi Penguatan Kualitas Belanja TANTANGAN PELAKSANAAN APBN REFORMASI : FOIWS , ERSIEN, SINERGIS , BERBASIS HASI L lllllkSpenclng i-_..., L, Gajl & Operaslonal, Raultbo-,J ""tformana,bawl o.l. belonjo peg•wol, opero,lonol, a.I. kesehatan, Pe rti nsos, o.l. ~npn untuk bunga utan& BPJSASN, penslun Pendldlbn, lnlrostruktur kebutuhan mend ... k Sumber: KementerianKeuangan, 2021 Di sisi lain, alokasi anggaran yang disiapkan se bagai buffer juga diperlukan dalam mengantisipasi beroo.gai ketidakpastian, seperti risiko ekonomi, bencana alam serta penye oo.ran waoo.h penyakit. Untuk itu, perlu didorong pelaksanaan anticipatory spending yang dapat berperan se oo.gai automatic stabil izer sehingga dalam keadaan mendesak penyelamatan ekonomi dapat segera di l akukan secara cepat dan pengelolaanAPBN yang sehat tetap terjaga. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Untuk tahun 2022, Pemerintah secara konsisten akan melanjutkan penguatan kualitas belanja yang diarahkan untuk menstimulasi perekonomian dan kesejahteraan, mendorong penyehatan fiskal, serta berkontribusi pg.da peroo.ikan neraca pemerintah. Secara umum, penguatan kualitas belanja di tahun 2022 akan dilakukan an tar a lain me lal ui: a . Fokus pg.da priori tas dan orie n tasi pg.da hasil ( _result based); _ b. Peningkatan efektivitas birokrasi disertai dengan peroo.ikan pengelolaan belanja pegawai; c . Efisiensi belanja non-prioritas pusat dan daerah yang meliputi: • Penghematan belanja barang, antara lain oo.rang non operasional (honor, oo.han dan ATK), perjalanan dinas, dan pg.ke t meeting. • Penajaman dan sinkronisasi antara K/L dan Pemda dalam belanja oo.rang yang diserahkan ke masyarakat/ Pemda . • Penguatan belanja modal, antara lain melalui refocusing belanja modal untuk mendukung transformasi ekonomi (TIK, konektivitas , energi dan pg.ngan), pemoo.tasan pengadaaan pemoo.ngunan gedung dan kendaraan dinas oo.ru. d . Antisipg.si terhadap ketidakpg.stian melalui program jaring pengaman sosial yang adaptif yang juga berfungsi se oo.gai _automatic stabilizer; _ e. Peningkatan efektivitas oo.nsos dan subsidi antara lain dilakukan melalui penyempurnaan data, integrasi dan sinergi program, oo.nsos yang komprehensif serta transformasi subsidi ke bansos. N.3.2 . Optimalisasi Pendapg.tan Reformasi Perpajakan Pandemi COVID-19 yang terjadi pg.da tahun 2020 mengakioo.tkan penerimaan perpg.jakan turun cukup dalam, yaitu berkurang -16,88 persen dari tahun 2019 . Hal tersebut selanjutnya mengakioo.tkan rasio perpg.jakan turun menjadi 8,33 persen atau terendah dalam dua dekade terakhir. Se oo.gai resp: ms atas penurunan rasio perpg.jakan terse but, Pemerintah melakukan serangkaian ke bijakan untuk kembali meningkatkan penerimaan perpg.jakan, a tau dikenal se oo.gai reformasi perpg.jakan. Reformasi perpg.jakan yang mulai dilakukan pg.da 2020 tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan perpg.jakan melalui perluasan oo.sis pemajakan, namun juga merefleksikan peran Pemerintah untuk turut mendorong perekonomian nasional melalui pemberian insentif perpg.jakan. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dalam rangka memitigasi pandemi COVID-19, Pem e rintah melakukan respons kebijakan yang extraordinary, cep: lt, dan terukur. APBN digunakan sebagai instrumen untuk menahan damp: lk p: lndemi terhadap perekonomian dan mendukung pemulihan ekonomi p:
SCap: lndemi. APBN bekerja keras melalui pengalokasian anggaran penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional p: lda tahun 2020 dan 2021. Alokasi anggaran terse but digunakan untuk melindung i masyarakat dan mendukung dunia usaha agar tidak terpuruk le bih dalam selama masa p: lndemi COVID-19. Dengan belanja negara yang semakin meningkat dan pendap: ltan negara yang menurun di saat p: lndemi, defisitAPBN mele bar menjadi 6, 1 persen terhadapPDB tahun 2020 dan diperkirakan menjadi 5,7 persen terhadapPDB p: lda tahun 2021. Defisit APBN yang cukup besar tersebut menimbulkan potensi risiko ke berlanjutan pengelolaan APBN di masa mendatang, berup: l risiko bertambahnya pembiayaan dan hutanguntuk mendanai belanja negarayangmeningkat terse but. Sementara itu, Pemerintah juga harus mendorong pemulihan ekonomi guna memastikan kesinambungan fiskal dan pembangunan nasional, dengan meningkatkan pendap: ltan negara, mengefisienkan belanja negara, serta membatasi terjadinya peningkatan hutang . Untuk itu , diperlukan adanya langkah terobosan guna menyiapkan APBN yang handal dan berkelanjutan dalamjangka p: lnjang serta mampu segera mendorong pemulihan ekonomi . Re formasi ke bij akan dan administrasi pe rp: lj akan yang di te mpuh melalui perubahan UU KUP dap: lt menjadi opsi untuk meningkatkan sumber pendap: ltan negara dalam mendanai APBN. Perubahan aturan perp: ljakan ditujukan untuk menciptakan sistem perp: ljakan yang le bih sehat dan adil, serta kompetitif yang mendukung sustainabilitas penerimaan j a ngka p: lnjang. Reformasi terse but dilaksanakan antara lain melalui perluasan basis perp: ljakan, peningkatan kep: ltuhan sukarela Wajib Pajak , perlakukan prinsip perp: ljakan yang adil dan setara yang sejalan dengan perubahan struktur perekonomian yang terus berkembang, serta penguatan administrasi perp: ljakan . Dari sisi peraturan perp: ljakan , reformasiyang dilakukan antara lain meliputi perubahan materi atas UU KUP, UU PPh , UU PPN, pengenaan Pajak Karbon , dan perubahan atas materi UU Cukai . Pada tahun 2020, sebagai langkah awal perluasan basis pemajakan, Pemerintah memberlakukan pengenaan PPN atas Pe rdagangan Me lal ui Sis tern Ele ktronik (PMSE). Pe nge naan p: lj ak atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kep: lda pelanggan domestik terse but diberlakukan seiring dengan pesatnya pertumbuhan penggunaan produk digital luar negeri di Indonesia. Penerap: ln PPN atas PMSE diharapkan dap: lt menjadi sumber penerimaan p: ljak baru di masayang akan datang. Se lain itu, pemungutan PPN atas PMSE bertujuan untuk menciptakan keadilan p: ljak bagi penyedia produk digital dalam dan luar jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA negeri, sehingga pen y edia produk digital dapat bersaing de ngan sehat . Selanjutnya, perluasan basis pemajakan dilakukan melalui pemberlakuan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menggantikan UU Nomor 13 Tahun 1985 yang telah berlaku selama 35 tahun. Dalam UU y ang baru tersebut, selain menaikkan tarif meterai , Pemerintah juga memperluas je nis dokumen y ang dapat dikenakan bea meterai, yaitu dokumen elektronik. Dengan demikian , mulai tahun 2021 Pemerintah dapat menarik bea meterai atas transaksi digital m e lalui e- commerce. Seiring de ng a n berkembangnya transaksi digital di tanah air , ketentuan baru tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pen e rimaan negara dari bea meterai. Masih terkait dengan produk digital , Pemerintah masih mengkaji pengenaan pajak atas industri Financial Technology (Fin te ch). Hal ters e but karena terdapat potensi penerimaan PPh atas bunga yang diterima lender dalam transaksi Peer-to-Peer Lending y ang nilai transaksinya cukup signifik a n dalam be be rapa tahun terakhir. Selain itu , pengenaan PPN atas penjual a n pulsa telepon prabayar telah diberlakukan pada awal tahun 2021. Di samping tujuan utamanya untuk memperluas basis pemajakan, kebijakan pengenaan pajak atas produk digital yang tengah gencar dilakukan oleh Pemerintah dimaksudkan untuk me n y esuaikan ketentuan pajak dengan perkembangan teknologi. serta kelaziman praktik pemajakan internasional. Dalam menyongsong era digitalisasi, ke bijakan terse but menjadi pen ting dalam memberikan kepastian hukum bagi penyedia produk digital. Se lain pajak atas Fintech, ke bijakan lain y ang masih dalam tahap kajian antara lain: penurunan threshold Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan penurunan omset PPh Final. Dari s1s1 c ukai, sebagaimana diketahui sejak diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Barang Kena Cukai (BKC) yang menjadi obyek pungutan cukai hanya terdiri dari 3 jenis , y aitu: Hasil Tembakau (rokok), Etil Alkohol, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol. Masih sedikitnya oqjek cukai terse but dirasa tidak lagi sejalan dengan perkembangan praktik cukai di dunia , dimana y ang menjadi obyek pemungutan cukai mencakup ha.rang dan jasa. Dengan dinamika perkembangan kesadaran masyarakat atas kondisi lingkungan hidup dan kesehatan , be berapa negara menerapkan perluasan pungutan cukai terhadap ha.rang yang atas konsumsinya dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya plastik, minuman berpemanis , BBM, dan beberapa ha.rang lainnya. Hal-hal tersebut yang kemudian direspons Pem e rintah dengan melakukan upaya ekstensifikasi Barang Kena Cukai. Pada tahun 2020 , Komisi XI DPR RI telah memberikan persetujuan untuk memungut cukai atas kantong plastik yang rencananya akan diimplementasikan di tahun 2021 . Hal ini bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan di s aa~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang bersamaan akan daµ:
t menamoo.h penerimaan negara dari sektor cukai . Diharapkan dengan langkah awal ini, rencana ekstensifikasi cukai akan daµ:
t dikemoo.ngkan sesuai dengan perkemoo.nganjaman dengan mengadopsi best practice di negara lain yang relevan dengan kondisi di Indonesia. Selanjutnya, Pemerintah beruµ:
ya mendorong pemulihan perekonomian melalui relaksasi ke bijakan perµ:
jakan se oo.gai · salah satu instrumen fiskal. Melalui UU Nomor 2 Tahun 2020, Pemerintah menurunkan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen µ:
da tahun µ:
jak 2020 dan 2021, dan menjadi 20 persen mulai tahun µ:
jak 2022. Kebijakan ini tentu berdamµ:
k µ:
da menurunnya penerimaan negara. Namun demikian, penurunan tarif PPh Badan diharapkan mampu memperoo.iki iklim investasi di dalam negeri menjadi lebih kompetitif dan menarik oo.gi investor. Adanya investasi oo.ru, terutama µ:
da sektor-sektor dengan nilai tamoo.h tinggi, sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, penurunan tarif PPh Badan menjadi penting untuk dilakukan seoo.gai salah satu alternatifmendorongperekonomian nasional. Masih dalam rangka mendorong investasi, Pemerintah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menghapus pengenaan PPh atas Dividen aµ:
bila dividennya diinvestasikan kemoo.li di dalam negeri. Kebijakan ini meruµ:
kan bentuk insentifkeµ:
da pemilik dana agar memanfaatkan dividen yang diperolehnya untuk berinvestasi µ:
da kegiatan produktif. Dengan demikian, perekonomian nasional daµ:
t merasakan adanya penamoo.han investasi. Selain itu, penghapusan PPh atas Dividen diharapkan daµ:
t menurunkan tarif efektif µ:
jak serta mengurangi potensi pengenaan µ:
jak berganda sehingga berinvestasi di Indonesia menjadi lebih kompetitif. Pemerintah juga terus berkomitmen memperoo.iki iklim investasi melalui penurunan tarif PPh Pasal 26 atas Bunga Obligasi dan penurunan tarif PPh Final atas Jasa Konstruksi. Ke bijakan ini dilakukan karena perekonomian membutuhkan lebih oo.nyak investasi dari swasta, terutama di masa µ:
sca µ:
ndemi COVID 19. Se lain itu, ke bijakan terse but diharapkan daµ:
t mendorong keµ:
tuhan yang le bih oo.ik dengan sistem µ:
jak yang le bih adil dan berkeµ:
stian. Dari sisi administrasi, reformasi perµ:
jakan diarahkan mencakup lima pilar, yaitu menjadi organisasi yang adaptif terhadap peruoo.han lingkungan eksternal, meningkatkan kaµ:
sitas dan kaµ:
bilitas sumber daya manusia (SDM), melakukan pembenahan sistem informasi dan oo.sis data, menyederhanakan proses bisnis sesuai dengan praktik internasional, serta menyempurnakan regulasi untuk memberikan aspek keµ:
stian hukum dan memenuhi rasa keadilan. Reformasi administrasi perµ:
jakan juga dilakukan dalam rangka mengantisiµ:
si tantangan ekonomi digital (Digital Ecorwmic Dismption) dan meningkatnya jumlah wajib pajak ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA akioo.t bonus demografi (Derrwgraphic Divi.dend). Reform a si administrasi perpajakan yang telah dilakukan pada tahun 2020 , antara lain dengan akselerasi pemanfaatan teknologi untuk meminimalisasi pelayanan tatapmuka demi mencegah penularan COVID-19. Dari s1s1 kepabeanan, Pemerintah teru s mengoptimalkan pemanfaatan Artificial Intelligence (Al) dan Smart Customs untuk memperlancar proses keluar masuk oo.rang dari kawasan pa.bean atau oo.ndara. Selain itu , Pemerintah memoo.ngun National Logistic Ecosystem (NLE) untuk meningkatkan kinerja sistem logistik, terutama mempersingkat waktu penyelesaian dokumen logistik dalam rangka memperoo.iki. Ease of Doing Business (EoDB). IV.4. Reformasi Struktural Melalui Pe roo.ikan Regulasi IV.4. 1. Reformasi Struktural Melalui Penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja Komitmen Pemerintah untuk menjalankan amanat pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan oo.hwa "tiap-tiap warga ne gara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak oo.gi kemanusiaan" , sangat kuat . Di sisi lain, cita - cita untuk menjadi negara maju pada tahun 2045 juga turut mendorong se mangat dan komitmen peruoo.han yang signifikan . Pada tahun 2045 , jumlah penduduk diperkirakan mencapai 318 juta, dimana 65 persen merupakan usia produktif , 73 persen tinggal di perkotaan , dan 70 persen merupakan golongan menengah . Dari sisi ekonomi , PDB diperkirakan masuk 5 besar dunia, dengan pendapatan per kapita USD23.199, serta terjadi peralihan ke arah sektor yang produktif dengan pertumbuhan jasa yang signifikan. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan beberapa prakondisi atau prasyarat, seperti ketersediaan infrastruktur, kualitas dan produktivitas serta daya saing sumber da ya manusia, perkemoo.ngan teknologi, dan ekosistem regulasi yang kondusif. Namun demikian, prasyarat tersebut belum sepenuhnya tercapai, sehingga upaya mencapai tujuan tersebut menjadi sulit dan lamoo.t. Meskipun beroo.gai regulasi telah oo.nyak digulirkan , namun ternyata belum secara efektif menyelesaikan permasalahan struktural yang ada. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Gambar 15 Struktur Ketenagakerjaan Indonesia, 2019 Str u ktur Keten agakerjaan In donesia , Agustus 2 01 9 Penduduk Usia Kerja Angfultan Kefja Buka11 Angklltan Keljl Boko~a Penganggura n : -tt Peltbr}a r.nul\ : 89 . 96 JU\a CM'an9 Pek61j3 Paruh Wal!.1U : 28 ,41 pa orang Se119ng&n Pengangur · -S . 14 )Uta ctang Sum be r: Ke menterian Koordinator Perekonomian , 2019 Kondisi ketenagakerjaan saat ini mendorong perlunya penciptaan lapangan kerja yang lebih signifikan, dan ini dapat dicapai melalui peningkatan kegiatan ekonomi dan investasi . Pertama, jumlah angkatan kerja yang bekerja tidak penuh atau tidak bekerja masih cukup tinggi, yaitu sekitar 45,84 juta angkatan kerja, terdiri dari 7, 05 juta pengangguran; 8,14 juta setengah menganggur ; 28,41 juta pekerja paruh waktu ; dan 2,24 juta angkatan kerja baru. Sementara itu, penciptaan lapangan kerja masih sekitar 2,5 juta per tahun. Kedua, jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informal masih sangat ban y ak, y aitu sekitar 70,49 juta orang, atau sekitar 55,72 persen dari total penduduk yang bekerja . Ketiga, adanya kebutuhan terhadap upaya kenaikan upah seja l an dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja. Semen tar a i tu, daya saing dan daya tarik inve stasi Indonesia masih tertinggal dengan negara lain. Lebih dari 20 tahun terakhir, indeks restriksi investasi di sektor industri di Indonesia tidak banyak berubah. Hal ini mengakibatkan investasi y ang masuk ke Indonesia relatif le bih rendah, termasuk jika dibandingkan Vietnam . Rasio aliran masuk modal asing ke Indonesia terhadapPDB periode 2009 - 2018 sekitar 1 ,95 persen, lebih rendah dibandingkan Vietnam yang mencapai 5,99 persen (WDI, World Bank). Indikator lain yang menye babkan masih rendahnya inve stasi masuk ke Indonesia adalah faktor kemudahan berusaha . Dilihat dari peringkat kemudahan berusaha (EODB 2020), Indonesia menempati peringkat 73, jauh dibawah Malaysia (peringkat 12) dan Thailand (peringkat 21). Di sisi lain, inefisiensi birokrasi (tumpang tindih kewenangan) merupakan masalah utama yan i jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dihadapi dunia usaha. Laporan Executive Opinion Suroey WEF 2017 menempatkan inefisiensi birokrasi sebagai faktor yang paling bermasalah setelah faktor korupsi bagi dunia usaha/bisnis. Ditambah lagi kompleksitas regulasi yang menjadi penghambat pertumbuhan dan kegiatan investasi . Saat ini terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang menggambarkan kompleksitas regulasi di Indonesia. Melihat fakta dan data, serta tujuan yang ingin dicapai terse but, maka penerbitan UU Cipta Kerja diharapkan menjadi salah satu pembuka jalan menuju tercapainya tujuan yang ingin dicapai. Pada dasarnya tujuan dari UU Cipta Kerja tersebut mencakup: (i) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; (ii) peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; (iii) kemudahan , pemberdayaan, dan perlindungan koperasi dan UMKM; dan (iv) peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional. Sementara itu , UU Cipta Kerja memiliki ruang lingkup pengaturan se bagai berikut: (i) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; (ii) ketenagakerjaan; (iii) kemudahan , perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; (iv) kemudahan berusaha ; (v) dukungan riset dan inovasi; (vi) pengadaan tanah; (vii) kawasan ekonomi ; (viii) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; (ix) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan (x) pengenaan sanksi. Pemerintah hingga saat ini terus berupaya menyelesaikan berbagai peraturan turunan yang merupakan amanat UU Cipta Kerja. Terdapat 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden yang telah diselesaikan hingga saat ini . Selain itu, Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat penyelesaian imlementasi UU Cipta Kerja sehingga peraturan di Kementerian teknis dapat segera diimplementasikan. Urgensi dan upaya penerbitan UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya telah dan terus diselesaikan . Tentunya berbagai substansi regulasi terse but diharapkan akan mempunyai dampak positif terhadap perekonomian. IV.4.2. Lembaga Pengelola Investasi Undang-undang Cipta Kerja mengamanatkan pendirian Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI) . Lembaga ini merupakan badan khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan Pemerintah . Tujuan pembuatan SWF adalah meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta untuk percepatan proyek strategis nasional. Maksud dan tujuan investasi Pemerintah Pusat meliputi:
memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaatlainnyayang ditetapkan sebelumnya ; jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA b. memberikan sumbangan bagi perkembangan pereko nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; nomian c. memperoleh keuntungan; dan/atau
menyelenggarakan kemanfaatan umum termasuk namun tidak terbatas pada penciptaan lapangan kerja. Modal awal LPI dalam undang-undang ditetapkan paling sedikit RplS triliun berupa dana tunai. Namun , dalam PP Nomor 74 tahun 2020 , modal awal ini diperbesar menjadi Rp75 triliun . Dalam hal apabi la modal investasi berkurang secara signifikan, pemerintah dapat menambah modal kembali. Penyertaan modal awal ditetapkan dengan PP yang dapat dilakukan secara bertahap. Sumber investasi ini berasal dari aset negara dan aset BUMN yang dipindahtangankan ke LPI atau perusahaan patungan yang dibentuk. Pemindahtanganan dapat dilakukan dengan carajual beli, dijadikan penyertaan modal, atau cara lain sesuai peraturan. Struktur organisasi LPI terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI oleh Dewan Direktur. Dewanini terdiridari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan tiga Dewan Pengawas dari unsur professional yang pengangkatannya dikonsultasikan kepada DPR sebelum ditetapkan dan diangkat Presiden. Sementara itu, untuk menyelenggarakan urusan operasional LPI dibentuk Dewan Direktur. Dewan Direktur ditetapkan dan diangkat oleh Dewan Pengawas. Nominasi Dewan Direktur dilakukan melalui proses seleksiyang dilakukan Dewan Pengawas. Dapat dibentuk Dewan Penasihat yang terdiri dari professional independen atau yang mewakili mitra strategis LPL Berdasarkan tujuan pendirian dan sumber modalnya , LPI le bih sesuai berbentuk Investment and development fund serta stabilization fund dengan pertimbangan bahwa sumber dana berasal dari APBN. Mengingat APBN dalam kondisi defisit, maka imbal hasil pengelolaannya harus le bih tinggi dari cost of fund APBN. Namun, mengingat Indonesia masih membangun banyak proyek strategis, maka LPI diharapkan juga dapat menjadi katalisator pembangunan. Selain itu, risiko pendapatan juga masih tinggi mengingat pendapatan negara masih berbasis SDA yang harganya fluktuatif. LPI diharapkan juga dapat menjadi buffer penerimaan negara ketika harga komoditas turun. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Boks 1 Urgensi RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Di banyak negara, peran sektor keuangan sangat besar dalam mengakumulasi tabungan dan modal nasionalnya untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sektor keuangan Indonesia saat ini masih belum cukup berkembang . Berdasarkan ukuran (size), sektor keuangan di Indonesia tergolong masih kecil khususnya untuk sektor Perbankan, Pasar Modal, Asuransi, Pensiun, dan sektor keuangan lainnya . Inklusi keuangan sudah baik namun literasi keuangan masih rendah. Dari kedua indikator yang masih rendah tersebut, diperlukan upaya pengembangan untuk sektor keuangan nasional. Di sisi lain, perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks juga memerlukan penguatan lembaga jasa keuangan, khususnya untuk meningkatkan pengawasan agar dapat meminimalkan risiko yang berdampak kepada masyarakat. Berbagai undang - undang di sektor keuangan yang ada saat ini kurang relevan terhadap perkembangan sektor keuangan sehingga belum optimal dalam mengakomodir pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas, produk, dan perkembangan industri keuangan. Memperhatikan permasalahan terse but di atas , diperlukan satu Omnibus Law Sektor Keuangan melalui RUU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan . RUU ini diperlukan untuk menyesuaikan pengaturan di sektor jasa keuangan, mendukung pembangunan nasional yang sejalan dengan perkembangan global dan domestik (teknologi dan inovasi bisnis) , dan menyesuaikan struktur konglomerasi yang membutuhkan penguatan pengawasan terintegrasi. Melalui RUU terse but diharapkan: (i) Akses ke jasa keuangan dapat ditingkatkan, (ii) Sumber pembiayaan jangka panjang dapat diperluas, (iii) Daya saing dan efisiensi meningkat, (iv) Instrumen keuangan berkembang dan terdapat penguatan dari sisi mitigasi risiko lembaga jasa keuangan dan pasar keuangan secara keseluruhan, (v) Perlindungan investor dan konsumen meningkat sehingga kepercayaan terhadap sektor keuangan meningkat . Ke butuhan untuk merevisi undang-undang lembaga dan sektoral secara komprehensif melalui metode Omnibus Law diperlukan mengingat seluruh isu mendesak di be berapa undang-undang di sektor keuangan tidak memungkinkan untuk dibahas bersamaan mengingat keterbatasan waktu dan undang- undang yang dibahas dalam Program LegislatifNasional. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA V. POKOK-POKOK KEBIJAKAN FISKAL 2022 V.1 . Arah Kebijakan Makro Fiskal Tahun 2022 Kebijakan makrofiskal APBN tahun 2022 masih menghadapi tantangan pembangunan dan pengelolaan fiskal. Tantangan pembangunan antara lain percepatan penanganan dampak pandemi dan akselerasi pemulihan ekonomi, kondisi perekonomian global dan domestik yang masih diliputi ketidakpastian, reformasi struktural (bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, dan reformasi birokrasi), serta dalam merespons dampak perubahan iklim dan disrupsi digitalisasi ekonomi. Sementara itu tantangan dalam pengelolaan fiskal antara lain, yaitu: (i) penerimaan melemah , yang ditandai dengan menurunnya tax ratio, tax buoyancy berada di bawah 1 (satu), pendapatan dari Sumber Daya Alam menurun, sektor informal dan digital, economy belum sepenuhnya terdeteksi di perpajakan; (ii) ruang fiskal yang terbatas, yang ditandai dengan risiko penerimaan yang masih rendah, serta belanja operasional dan belanja mandcaory yang besar; (iii) risiko fiskal yang meningkat, yang dicerminkan dari pele baran de fisi t ke seim bangan primer, de fisi t APBN yang se makin be sar, dan rasio utang yang meningkat; dan (iv) pelaksanaan konsolidasi fiskal, yaitu defisit kembali menjadi paling tinggi 3 persen terhadap PDB di tahun 2023. Pendapatan negara yang me le mah diikuti dengan porsi belanja yang mengecildapat berdampak pada terbatasnya pemberian stimulus untuk mendukung program prioritas maupun mendorong pembangunan. Perkembangan rasio pendapatan dan belanja terhadap PDB dalam 10 tahun terakhir menunjukkan bahwa fiscal, gap semakin mele bar karena indikasi rasio pendapatan negara terhadap PDB semakin menurun, sementara rasio belanja terhadap PDB cenderung stagnan. Di samping itu, pertumbuhan pendapatan cenderung semakin rendah apabila dibandingkan dengan pertumbuhan belanja , sehingga ruang fiskal menjadi sangat terbatas dan faktor risiko fiskal meningkat. Hal ini dapat dilihat dari adanya pelebaran defisit sejak tahun 2013 di atas 2 persen terhadap PDB, dan rasio utang terhadap PDB cenderung meningkat sejaktahun 2015 terutama untuk mendukung infrastruktur. Graf"'ik 59 Rasio Pendapatan dan Belanja (persen terhadap PDB) 17 4 18,1 18,2 16 ,2 ___ , ------ 16,8 15 7 16,8 15 6 = ---........,__ , 15 __ 1 _ 8 4 ,9 .,.~ , ___ __ ,0 _ 4, _ 1 __ 14 15,5 16,3 16,2 15 8 ............... ' 14,7 --------- 13,1 12,5 12,3 13,1 10 ,7 9,9 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 - Pendapatan - Belanja Sumber: KementerianKeuangan, 2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTER IKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA - 151 - Grafik 60 Growth Pendapatan Negara dan Belanja Negara (persen) Growth Growth Pendapatan Belanja Tumbuh rata-rata 10tahun Risiko . - men i ngkat bfti Sumber: Kementerian Keuangan, 2021 Peningkatan faktor risiko fiskal dan stimulus yang teroo.tas harus dikelola dengan oo.ikdan benar agar kesinambungan fiskal dalamjangka menengah-panjang tidak terganggu. Pada saat Pemerintah merespons penanganan/penanggulangan dampak pandemi COVID-19 di tahun 2020-2021, terdapat peleoo.ran defisit melebihi 3 persen terhadapPDB. Pele oo.ran defisit merupakan konsekuensi dari pendapatan negara yang menurun tajam, sehinggarasioutang terhadapPDB meningkatmenjadi 39,39 persen di tahun 2020 dan 41,05 persen di tahun 2021. Grafik 61 Defisit Anggaran dan Rasio Utang (persen terhadap PDB) Defisit (% PDB) Debt Ratio(" PDB) 2010 2011 20U 20U 2014 2015 2011 2011 2011 zm, zazo 2at1 24,A u., 22,' 24,9 24,7 275 21,3 : Z,,A ~ - ... .....-4 ... .. 1 0 731 ' ( 1,14 1 ll,15) I l 12.141 l1.12 I 2,22 (2.59) (2,A9) (2,Sl) 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 21117 2018 21119 1020 2Gll (6, ll) (S,70) Sumber: KementerianKeuangan , 2021 Dalam rangka merespons tantangan kebijakan makrofiskal tahun 2022, postur makrofiskal diarahkan untuk mendorong pengua t an fondasi dengan mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan dalam mendukung transformasi ekonomi. Penyusunan postur makrofiskal tahun 2022 didasarkan pada perkemoo.ngan APBN 2021 yang menjadi baseline. Hal terse but mempertimoo.ngkan oo.hwa APBN 2021 masih menjadi instrumen utama dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19, pelaksanaan program vaksinasi , dan akselerasi pemulihan ekonomi, serta menjaga defisit 5,7 persen terhadap PDB. Postur makrofiskal terse but secara le bih lengkap dapat dilihat pada Tabel 5. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Tabet 5 Postur Makrofiskal APBN 2022 (persen terhadap PDB) Bellnja Puslt 10 , 38 - 10,97 I 1.859.6 1.991. &J Transfer b DNnh dan Danal>asa 4, 30- 4,32 Oefisit (771.0 785,0J (4,51) (4,85) 0,01 0, 02 11807,0) (881,3)( ( 1.8 l ,u( Keterang; ,n: "POB (Rp Triliun] RasloUta111 APBN 2021 ~ · li · Rit A~ : l: 41, 05 Sejalan dengan reformasi struktural dan konsolidasi fiskal, maka arah ke bijakan fiskal tahun 2022 adalah ekspansif - konsolidatif secara bertahap dalam jangka menengah. Secara umum, pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2022 adalah seoogai berikut:
Mengoptimalkan pendapatan negara, antara lain melalu i: a . Perluasan oosis perpajakan antara lain e-commerce, cukai plastik, optimalisasi PPN;
Penguatan sistem perpajakan y ang sejalan dengan struktur pe re konomian;
Pemberian insentif fiskal secara terukur dan berk e adilan ;
Optimalisasi pengelolaan aset agar lebih produktif antara lain dengan penerapan High.est and Best Use (HSU) ; e . Peningkatan inovasi dan kualitas layanan pada satuan kerja dan BLU;
Mendorong penguatan belanjayang berkualitas , antara lain melalui : a . Fokus untuk mendukung reformasi struktural penguatan da ya saing dan kapasitas produksi (penguatan SDM, infrastruktur pendukung transformasi ekonomi serta reformasi institusional);
Penyesuaian cara kerja ooru dengan pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan produktivitas;
Penyelesaian prioritas nasional secara terstruktur dan efektif; d . Pengembangan infrastruktur dasar pada kawasan perootasan, tertinggal, terluar , dan terdepan (3T), serta permukiman kumuh perkotaan; jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA e . Reformasi sistem penganggaran dengan penguatan spending better, subsidi tepat sasaran, dan penguatan desentralisasi fiskal.
Mengoptimalkan pembiayaan anggaran, antara lain melalui:
Fleksibilitas pembiayaan utang se oo.gai instrumen countercyclical namun tetap menjaga rasio utang dalam oo.tas aman seoo.gaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan;
Mendorong pembiayaan inovatif (antara lain penguatan peran BUMN, Badan Layanan Umum/BLU, Sovereign Wealth Fund/SWF, dan Special Mi.ssion Vehicle/SMV) dalam rangka penyelesaian Proyek Strategis Nasional;
Meningkatkan akses pembiayaan oo.gi Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM), Usaha Mikro (UMi) , dan perumahan oo.gi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). V.2. KebijakanPendapatan Negara Pandemi COVID-19 telah memengaruhi kinerja pendapatan negara dalam setahun terakhir. Pendapatan negara mengalami kontraksi pada tahun 2020, terendah dalam 20 tahun terakhir. Namun , tahun 2021 optimisme pemulihan ekonomi nasional dan adanya kebijakan insentif dalam rangka pemulihan ekonomi nasional diharapkan dapat menciptakan pertumbuhan positif pada pendapatan negara. Optimalisasi pendapatan negara dilakukan oo.ik dari s1s1 penerimaan perpajakan maupun PNBP. Dari sisi perpajakan, Pemerintah terus melakukan beroo.gai upaya perluasan oo.sis pajak dan peroo.ikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan. Di sisi lain, optimalisasi PNBP juga terus dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan SDA, kualitas pelayanan publik , daya beli masyarakat, serta kondisi keuangan BUMN dan kinerja BLU. Saat ini, Pemerintah telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP. Ada pun PP terse but yaitu (i) PP Nomor 58 Tahun 2020 ten tang Pengelolaan PNBP, (ii) PP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan dan Pengemoo.lian PNBP, (iii) PP Nomor 69 Tahun 2020 ten tang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP, dan (iv) PP Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP. Regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong kinerja PNBP melalui pengelolaan, penetapan atas jenis dan tarif, pemeriksaan, peroo.ikan pelayanan atas pengajuan ke beratan, keringanan, dan pengembalian PNBP. Peningkatan kinerja tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan optimalisasi PNBP. V.2.1. Kebijakan Penerimaan Perpajakan Tahun 2022 Dalam periode 2016-2020, kinerja penerimaan perpajakan menunjukkan tren menurun. Pada tahun 2016 rasio perpajakan mencap,.i 10,36 persen PDB, lalu menurun di tahun berikutnya ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA me nj a di 9, 89 pe rs e n PDB . Ra si o peq : : ajakan ke m ba li me nin g ka t di tahun 2 01 8 m e nj a di 10 , 24 pe rs e n , na mun , se jak ta hun 20 19 kembali me nurun me nj adi 9, 76 per se n , da n t ah u n 20 20 menurun kembali me nj a di 8, 33 pers e n PDB . Kin e rj a penerim a an perµij aka n ma sih ber t umpu µi da ha r ga komoditas prim e r da n se kt or pengol a han sumber da ya ala m (SDA) . Di sa mpin g itu, be sarn ya sektor informal µid a pe rekonomi a n di Indonesi a, rendahn ya tingk a t keµituh a n Wajib Pa jak , dan semakin ke ciln ya basis perµij a ka n a ki ba t tin ggin ya pemberian insentif perµijak a n da lam bentuk belanj a pe rµij a ka n me ruµikan faktor - faktor y an g m e n ye babk a n ra si o pe rµijakan Indon e si a sulit untuk meningkat . Grafik 62 Perkembangan Rasio Perpajakan (per sen terhadap PDB) • "' ---- ................... ..
................ 2 01 6 2017 2018 2019 2020 un a udit ed Sum be r: Kement e rian Keu ang an , 20 21 Boks 1 Belanja Perpajakan ( Tax. Expenditure) clan Pemulihan Ekonomi Nasional Penanggulangan pan demi COVID-19 memiliki konsekuensi perlunya lebih banyak stimulusfiskal yangharusdisediakan olehPem e rintah untuk mengatasi krisis kesehatan , menjaga daya beli masyarak at serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain stimulus y ang diberikan dalam bentuk anggaran belanja negara , insentif pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga diberikan dalam bentuk belanja non tunai melalui skema insentif perpajakan , di antaran ya berupa belanjaperpajakan (tax expenditure). Belanja perpajakan didefinisikan se bagai penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan atau berkurang sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan secara um um ( benchmark tax system). Ke ten tuan khu sus yang berbeda dari sistem pemajakan tersebut pada umumnya merupakan insentif perpajakan, meski tidak semuainsentif perpajakan termasuk dalam kategori belanja perpajakan. Berbagai kebijakan yang termasuk dalam belanja perpajakan antara lain , PPN tidak terutang atas pengusahakecil, PPNtidak terutang atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan, Tax Holiday dan Tax Allowance serta ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Free Trade Zone. Adapun insentifperpajakan dalam program PEN yang tennasuk dalam kategori belanja perpajakan antara lain Pajak DitanggungPemerintah (DTP) atas PPh Pasal 21, PPh Final UMKM, PPnBM Kendaraan Bennotor, PPN Perumahan, serta Bea Masuk untuk impor yang dilakukan bagi industri terdampak pandemi COVID-19. Di sisi lain, terdapat kebijakan-kebijakan yang berbentuk insentif atau fasilitas tidak tennasuk dalam kategori belanja perpajakan . UntukPPNmisalnya,karenakarakteristiknyamerupakanpajakatas konsumsi yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia (destination principle), maka insentif PPN dan PPnBM tidak dipungut atas barang produksi un tuk ekspor seperti padafasili tas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) tidak tennasuk dalam kategori belanja perpajakan. Demikian pula untuk PPh, dengan karakteristiknya adalah pajak yang terutang dalam periode 1 tahun pajak, maka untuk jenis insentif yang tidak mengubah besaran pajak yang menjadi kewajiban atau hak wajib pajak, tidak digolongkan sebagai belanja perpajakan . Beberapa contoh dari insentif ini adalah PenguranganAngsuranPPhPasal 25,PembebasanPPh22Impordan Pengembalian Pendahuluan PPN yangjuga tennasuk se bagai insentif yang di berikan dalam program PEN. Berbagai kebijakan belanjaperpajakan dan non belanjaperpajakan telah dilaporkan dalam Laporan Belanja Perpajakan yang telah diterbitkan sejaktahun 2018. Ini merupakan dokumenyangterpisah dari dokumen APBN. Dokumen Laporan Belanja Perpajakan menjadi infonnasi pelengkap bagi sisi belanja pemerintah karena adanya unsur belanja non tunai pemerintah dalam bentuk pemberian insentifperpajakan dan sisi pendapatan pemerintah terkaitestimasi pendapatan yang hilang akibat pemberian insentif dimaksud. Estimasi belanja perpajakan dilakukan menggunakan data makro yang berasal dari tabel Input Output yang diterbitkan dari BPS , serta data mikro yang antara lain berasal dari laporan Wajib Pajak pada sistem yang ada di DJP dan DJBC. Saat ini estimasi be saran belanja perpajakan masih dilakukan berdasarkan infonnasi historis sehingga belum mencantumkan estimasi tahun berjalan dan proyeksi ke depan. Besaran estimasi belanja perpajakan yang telah dilapor.kan mengalami peningkatan setiap tahunnya, dari sebesar Rpl 92,6 triliun (1,55 persen dari PDB) pada tahun 2016 menjadi Rp257 ,2 triliun (1,62 persen dari PDB) pada tahun 2019 atau meningkat sebesar rata-rata 10,28 persen setiap tahunnya . Belanjaperpajakan tahun 2020 mengalami peningkatan karena penambahan pemberian insentif baru untuk penanganan pandemi. Namun di sisi lain , diperkirakan akan terdapat penurunan pemanfaatan insentifkarena adanya penurunan aktivitas ekonomi. Selain itu , adanya penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen mengakibatkan berubahnya tax benchmark yang digunakan sebagai dasar perhitungan estimasi. Hal tersebut akan mengakibatkan revenue jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN forgone menjadi lebih kecil bila dibandingkan dengan estimasi menggunakan benchmark tarif se bel umnya. Jika melihat laporan -laporan se belumnya, Laporan Belanja Perpajakan yang telah disusun oleh Pemerintah dikelompokkan berdasarkan jenis pajak, sektor ekonomi penerimafasilitas, subjek penerima, tujuan kebijakan belanja perpajakan, dan fungsi dari belanja pemerintah. Berdasarkan jenis pajaknya, nilai belanja perpajakan terbesar adalah PPN antara lain karena berbagai insentif pajak yang dinikmati oleh seluruh penduduk. Sebagai contoh, pengecualian PPN atas barang dan jasa tertentu seperti barang kebutuhan pokok, jasa transportasi, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. Selanjutnya , dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara sektoral, Pemerintah telah memberikan insentif yang berbentuk belanja perpajakan kepada sebelas sektor dalam perekonomian Indonesia. Sebagaimana tahun - tahun sebelumnya, pada tahun 2019 sektor industri manufaktur menjadi sektor penerima terbesar, dilanjutkan sektor jasa keuangan. Beberapa insentif juga diberikan tidak menyasar kepada sektor tertentu, sehingga dikategorikan se bagai mul tisektor. Pada tahun 2021, laporan disusun dengan menambahkan informasi terkai t fasili tas-fasilitas yang termasuk dalam program PEN serta peraturan atau fasili tas perpajakan lain yang bel um tercantum dalam laporan sebelumnya. Laporan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi fiskal, memberikan informasi insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah baik yang masuk maupun tidak masuk dalam kategori belanja perpajakan, serta memberi pemahaman yang utuh kepadamasyarakat dan pemangku kepen tingan . Grafik 63 Perkembangan Tax Buoyancy 2016-2019 1,60 1,42 1, 40 1,20 1,00 0,80 0,59 0,60 0,46 0,40 0,27 0,20 2016 2017 2018 2019 Sumber: KementerianKeuangan, 2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Se lain rasio perpajakan, kinerja penerimaan perpajakanjuga tercermin dari tax buoyancy, yang merupakan rasio pertumbuhan penerimaan perpajakan dioo.ndingkan dengan pertumbuhan PDB nominal. Rata-rata tax buoyancy pada periode 2016-2019 sebesar 0,68 clan hanya satu kali berada di atas 1,0 yaitu pada tahun 2018 yang dipicu antara lain oleh meningkatnya harga minyak dunia. Pertumbuhan penerimaan perpajakan, selain pada tahun 2018, yang lebih rendah dari pertumbuhan PDB nominal mengindikasikan masih belum optimalnya kinerja perpajakan Indonesia, dimana 1,0 persen pertumbuhan ekonomi hanya mendorong rata-rata 0,68 persen pertumbuhan penerimaan perpajakan. Berdasarkan pertumbuhannya, dalam periode 2016 - 2020, penerimaan perpajakan rata-rata tumbuh 1,22 persen, dengan penerimaan pajak clan kepabeanan clan cukai masing - masing tumbuh rata-rata 0,87 persen clan 3,53 persen. Be berapa faktor yang memengaruhi kinerja perpajakan pada periode terse but, yaitu kebijakan tax amnesty pada tahun 2016 clan 2017 yang mampu mendorong penerimaan pajak meningkat masing-masing 4,25 persen clan 4,07 persen. Selain itu, juga dilakukan penyesuaian oo.tas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp54 jutaper tahun dari Rp36 jutaper tahun pada tahun 2016. Selanjutnya pada tahun 2018, seiring dengan booming commodity, kinerja perpajakan kemoo.li terdorong naik 13,04 persen meskipun di tahun tersebut terdapat kebijakan penurunan tarifpajak penghasilan (PPh) Final oo.gi Usaha Mikro Kecil clan Menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen berdasarkan peredaran bruto usaha. Selain itu, Pemerintah secara berkesinambungan melakukan kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil temoo.kau (CHT). Kenaikan tarif CHT tersebut mampu memoo.tasi jumlah konsumsi rokok se oo.gai oo.gian dari upaya perlindungan oo.gi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan penerimaan cukai. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA Grafik 64 Perkembangan Penerimaan Perpajakan (Triliun Rp) 13,04% 12,40% 2016 2017 2018 2019 2020 APBN 2021 Unaudited - Pajak Kepabeanan dan Cukai ~ Pertumbuhan Perpajakan Sum ber: Kementerian Keuangan, 2021 Pada tahun 2019, kinerja perpajakan banyak dipengaruhi oleh melemahnya aktivitas perdagangan internasional dan rendahnya harga komoditas dunia akibat perang dagang negara Tiongkok dan Amerika Serikat . Di samping itu, pemberian tax aUowance dan tax holiday, serta insentif pajak lainnya pada tahun 2018 dan 2019 juga memengaruhi kinerja perpajakan. Untuk tetap mendorong kinerja perpajakan, pada tahun 20 19 Pemerintah melakukan penyesuaian tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Selain itu, guna tetap membatasi konsumsi rokok, operasi Gempur terus dilanjutkan dan diintensifkan terutama penguatan sinergitas dengan aparat penegak hukum (APH) maupun instansi Pemerintah terkait lainnya guna memberantas peredaran cukai rokok ilegal dan menekan konsumsi rokok yang tidak dikenai cukai oleh masyarakat. Pada tahun 2020, pelemahan ekonomi global dan domestik akibat terjadinya pandemi COVID-19 mengakibatkan kinerja penerimaan perpajakan tertekan. Kondisi ini juga dise babkan adanya penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen sebagai implementasi Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk mengatasi dampak dari pandemi COVID-19. Di samping itu, masifnya pemberian stimulus perpajakan bagi dunia usaha dan kesehatan dalam rangka penanganan pandemi melalui program PEN tahun 2020 juga turut memengaruhi kinerja perpajakan tahun 2020. Melalui program PEN, dunia usaha diharapkan akan dapat segera pulih dan kembali tumbuh kinerjanya sehingga mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemerintahjuga memberikan relaksasi atas pelunasan pita cukai dan produksi rokok yang se belumnya 2 bulan menjadi 3 bulan sehingga dapat membantu jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA arus kas perusahaan rokok dalam menghadapi tekanan pandemi sekaligus pengamanan penerimaan negara. Pada periode 2016-2020, perkemoongan masing-masing komponen penerimaan p: tjak dan keµ: tbeanan dan cukai masih relatif sama porsinya terhadap total penerimaan perp: tjakan. Pada tahun 2016, komponen PPh Nonmigas mendominasi penerimaan perp: tjakan sebesar 49,04 persen. Penerimaan yang bersumber dari PPN/PPnBM kontribusinya terhadappenerimaan perp: tjakan mencaµ: ti 32 , 08 persen, PPh Migas mencap: ti 2,81 persen, sedangkan PBB berkontribusi sebesar 1,51 persen dari total penerimaan perp: tjakan. Sementara itu, penerimaan perp: tjakan dari komponen keµ: tbeanan dan cukai masih disumoong terutama oleh penerimaan cukai yang mencap: li 11, 17 persen dan bea masuk yang kontribusinya mencaµ: ti 2,53 persen dari total penerimaan perp: tjakan. Pada tahun 2020, secara umum komponen perp: tjakan masih relatif sama komposisinya . PPh Nonmigas dan migas menurun, namun penerimaan PPN/PPnBM dan PBB meningkat kontribusinya. Demikian pula penerimaan cukai dan bea keluar meningkat kontribusinya di 2020. Di sisi lain, bea masuk tetap relatif sama kon tri busi pe ne rimaannya. Grafik 65 Komposisi Penerimaan Perpajakan Tahun 2016 dan 2020 ■ 2016 2020 49,04% 11,17%3'72 % "' 53 0¾ 151 o/i 63% 2.53~. 52% 2.81 o/<2 , 57% I 0 63o/c 0,23°/t0,33% ' w, 0 ' ' - - - --,, - ~- '-""" ~ -- ----- -.._ , .... .._ __, Bea Keluar Pajak PBB Bea Masuk PPh Migas Cukai PPN PPh Non Lainnya Migas Sum ber: Kementerian Keuangan, 2021 Kinerja PPh Nonmigas di tahun 2020 lebih oonyak dipengaruhi oleh perkemoongan ekonomi domestik saat terjadinya µ: tndemi COVID-19. Beberap: t komponen PPh Nonmigas diberikan insentif dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, ooik berui: a insentif ditanggung Pemerintah (DTP) seperti PPh Pasal 21 dan PPh Final, insentif pengurangan angsuran seperti Pasal 25/29, maupun berup: t pembeoosan, seperti PPh Pasal 22 impor. Sementara itu, konsumsi masyarakat yang masih terjaga mampu mendorong kinerja PPN/PPnBM di ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA tahun 2020. Penerimaan cukai, khususnya cukai hasil tembakau juga tetap terjaga kinerjanya di tengah masa pandemi sehingga memberikan kontribusi yang le bih besar di tahun 2020 . Se baliknya, perlambatan yang terjadi pada aktivitas ekspor impor selama masa pandemi memberikan tekanan bagi kinerja pajak perdagangan internasional terutama bea masuk dan pajak dalam rangka impor seperti PPN Impor dan PPh pasal 22 Impor. Penerimaan perpajakan dalam tahun 2021 dihar a pkan dapat kembali tumbuh positif seiring dengan mulai pulihnya ekonomi nasional dan ke bijakan optimaliasi perpajakan yang dilakukan oleh Pemerintah, serta kebijakan perpajakan yang diarahkan untuk melanjutkan penanganan pandemi COVID-19 dan mengakselerasi pemulihan ekonomi. Beberapa kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah tahun 2021, diantaranya yaitu: (i) tetapmemberikan insentif perpajakan bagi dunia usaha secara le bih terukur, (ii) relaksasi prosedur dan administrasi dalam rangka penanganan COVID-19, upaya perbaikan regulasi perpajakan, (iii) upaya optimalisasi perluasan basis perpajakan melalui peningkatan kepatuhan dengan proses penegakan hukum dan reformasi organisasi , SDM , proses bisnis, layanan digital, dan basis data menggunakan IT, serta (iv) perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan hidup melalui pengenaan cukai terhadap barang kena cukai (BKC) baru. Upaya optimalisasi penerimaan perpajakan tahun 2021 juga dilakukan melalui perbaikan regulasi dan penyederhanaan pemungutan pajak antara lain dengan menerbitkan aturan ten tang tarif baru Bea Meterai. Selain itu , juga dilakukan perubahan aturan pengenaan PPN atas Batubara sebagai barang kena pajak (BK~ berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . Selanjutnya penguatan terus dilakukan pada Joint Program (DJP-DJBC-DJA), serta dengan K/L maupun APH terutama dalam upaya memerangi peredaran BKC ilegal. Sampai dengan triwulan I tahun 2021, realisasi penerimaan perpajakan telah mencapai Rp290,4 triliun, terdiri dari penerimaan pajak mencapai Rp228, 1 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai telah mencapai Rp62,3 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya , penerimaan perpajakan tumbuh 3,76 persen (yoy). Pertumbuhan terse but terutama ditopang oleh pertumbuhan kepabeanan dan cukai sebesar 62,72 persen (yoy). Sementara itu, penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar negatif 5,58 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Realisasi penerimaan pajak tersebut secara nominal utamanya didukung oleh penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) Nonmigas dan setoran penerimaan pajak pertambahan nilai/pajakpenjualan barang mewah (PPN/PPnBM) yang masing- masing berkontribusi terhadap total penerimaan pajak se besar 56,4 persen dan 42,5 persen. Dari sisi pertumbuhannya hin 1 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA akhir triwulan I 2021, penerimaan pajak seperti PPh pasal 23 , PPh pasal 25/29 OP, PPN lmJX)r dan Dalam Negeri, dan PPh Pasal 26 menunjukkan kinerja pertumbuhan yang JX)Sitif. Ke depan, kinerja penerimaan pajak diupayakan semakin meningkat sejalan dengan semakin pulihnya konsumsi masyarakat dan aktivitas ekonomi. Le bih lanjut, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir triwulan I tahun 2021 masih didukung oleh penerimaan cukai yang menyumoo.ng hingga 79,57 persen terhadap total penerimaan kepabeanan dan cukai. Penerimaan cukai hingga triwulan I tahun 2021 mampu tumbuh 70, 10 persen dioo.ndingkan capaian realisasinya pada periode tahun sebelumnya. Pertumbuhan CHT tercatat 73,92 persen (yoy) dan BK tumbuh signifikan mencapai 534,85 persen (yoy). Sebaliknya, kinerja penerimaan bea masuk (BM), cukai Etil Alkohol (EA), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) masih menunjukkan kontraksi pertumbuhan secara tahunan. Kombinasi dari faktor kenaikan volume eksJX)r dan harga komoditas temoo.ga dan CPO, sertapengaruh kenaikan tarifCHT dan limpahan pelunasan pita CHT tahun 2020 menjadi pendorong kinerja BK dan CHT. Sementara itu, kinerja BM mengalami tekanan meskipun aktivitas imJX)r mulai tumbuh diantaranya karena adanya pemberian fasilitas pembeoo.san BM seoo.gai upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, berdasarkan realisasi penerimaan perpajakan hingga triwulan I 2021, kondisi perekonomian nasional masih menghadapi tantangan akioo.t dampak pandemi COVID- 19 dan ketidakpastian dinamika perkemoo.ngan ekonomi secara glooo.l. Hal ini ditunjukkan dengan pertumbuhan pajak yang masih terkontraksi. Namun, sejak tahun 2020 dan dilanjutkan pada tahun 2021, APBN telah dan terus bekerja keras dalam upaya untuk menjaga pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pemberian stimulus fiskal dalam bentuk insentif perpajakan oo.gi dunia usaha. Penerimaan pajak secara sektoral dalam periode tahun 2016 - 2020 berfluktuasi mengikuti kinerja perekonomian yang antara lain tercermin dari pergerakan aktivitas perdagangan internasional, tingkat konsumsi domestik, serta kegiatan produksi oo.rang dan jasa . Penerimaan pajak secara sektoraljuga turut dipengaruhi oleh penerapan beroo.gai kebijakan pajak, seperti: jenis pajak yang dikenakan (final atau non-final), tarif yang diberlakukan, insentif pajak yang diberikan, serta ketentuan threshold (oo.tas) pengenaan pajak. Selain itu , penerimaan pajak sektoral juga tidak lepas dari tingkat kepatuhan sukarela (voluntary compliance) pelaJX)ran dan pemoo.yaran pajak, oo.ik dari sisi pelaku usaha maupun orang prioo.di. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK IN0ONESIA Grafik 66 Indeks Penerimaan Pajak Sektoral 2015-2020 Index 2015=100 150 .................................................................................................................................................................................................................................... . 140 .............................................................................................................................................................................................................................. . 130 120 110 100 90 ............. 2. . .. ............................. 20.1.~ .......................... 20 ... 0. .......... . 80 70 ................................................................................................................................................................................................................................. . 60 ............................................................................................................................ . ................................................................................................... . 50 .................................................................................................................................................................................................................................. . 40 .......................................................................................................................................................................................................................... . ~ Primer -.- sekunder ~ Tersier Sum ber: Kementerian Keuangan, 2021 Perkemoo.ngan penerimaan pajak sektor primer yang terdiri dari pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan, serta pertamoo.ngan dan penggalian sangat berfluktuasi selama periode 2015-2020 (Grafik 66). Hal ini dipengaruhi oleh perkemoo.ngan volume perdagangan dan harga komoditas in te rnasional. Be be ra pa komodi tas pe rke bunan dan pertamoo.ngan dalamjumlah besar yang menjadi andalan ekspor Indonesia seperti CPO, oo.tuoo.ra, dan temoo.ga. Dengan demikian, ketika harga komoditas terse but naik di pasar internasional akioo.t tingginya permintaan glooo.l seperti pada tahun 2018, penerimaan pajak dari sektor primer juga ikut meningkat. Begitu juga se oo.liknya, ketika harga komoditas sektor primer menurun pada tahun 2019 dan 2020, penerimaan pajak sektor primer juga mengalami perlamoo.tan. Dalam periode tahun 2016 - 2020, kontribusi penerimaan pajak dari sektor primer terhadap total penerimaan pajak terus mengalami penurunan, dari 12,14 persen pada tahun 2016 menjadi 11,05 persenpada tahun 2019, dan akhirnya turun signifikanmenjadi 4,81 persen pada tahun 2020. Melamoo.tnya volume perdagangan dunia secara drastis pada tahun 2020 akioo.t dampak pandemi COVID-19 menjadi penyeoo.b utama turunnya kontribusi penerimaan pajak dari sektor primer pada tahun 2020. Selanjutnya, penerimaan pajak dari sektor sekunder, yang terdiri atas industri pengolahan, listrik, gas, dan air be rsih, serta konstruksi menunjukkan tren peningkatan hingga tahun 2018 seiring dengan masih tumbuhnya konsumsi domestik dan glooo.l. Pada tahun 2019, penerimaan pajak dari sektor sekunder sedikit melamoo.t se oo.gai dampak dari melemahnya perekonomian dunia yang dipicu perang dagang AS ~ Tiongkok. Akibatnya, indus 1 jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pengolahan domestik yang meruµikan salah satu pemasok bahan input dalam global supply-chai.n juga ikut terpengaruh. Kinerja penerimaan µijak dari sektor industri pengolahan terns melambat µida tahun 2020 . Hal tersebut terjadi akibat damµik langsung dari µindemi COVID-19 yang tidak hanya menurunkan aktivitas perdagangan global namun juga konsumsi domestik Selain itu, µindemi COVID-19 juga turut menurunkan kegiatan investasi dalam negeri, khususnya yang terkait konstruksi . Faktor lain yang mengakibatkan penurunan penerimaan µijak dari sektor sekunder yaitu pemanfaatan insentif µijak ya ng diberikan dalam rangka memperceµit pemulihan ekonomi nasional, khususnya keµida industri pengolahan. Penurunan penerimaan µijak dari sektor sekunder tercermin dari indeks penerimaan µijaknya yang µida tahun 2020 bahkan berada di level yang lebih rendah dari level tahun 2015 . Penurunan penerimaan µijak dari sektor sekunder mencaµii 19,60 persen dan meruµikan sektor yang terdamµik kedua terbesar setelah sektor primer yang turun sebesar 65,71 persen µida tahun 2020. Kontribusi penerimaan µijak dari sektor sekunder terhadaptotal penerimaan µijakjuga ikut turun, yaitu dari 39,43 persen µida tahun 2016 menjadi 37,27 persen µida tahun 2020 . Selanjutnya, penerimaan µijak dari sektor tersier, yaitu sektor perdagangan, hotel, dan restoran, pengangkutan dan komunikasi, keuangan, real estat danjasa perusahaan, danjasa lainnya menunjukkan peningkatan secara bertahaphingga tahun 2019. Namun, µida tahun 2020 penerimaan µijak dari sektor tersier tak luput dari damµik µindemi COVID-19. Turunnya aktivitas µiriwisata dan pembatasan sosial mengakibatkan penerimaan µijak dari sektor perdagangan, akomodasi, transportasi, dan jasa lainnya melambat. Di sisi lain, penerimaan µijak dari sektor jasa keuangan tertekan sebagai damµik penurunan tingkat suku bunga, peningkatan non-performing loan (NPL), serta perlambatan seraµin kredit. Akibatnya, penerimaan µijak dari sektor tersier turun se besar 13,04 persen . Me ski pun terdamµik COVID-19, penerimaan µijak dari sektor tersiertetap menjadi kontributor utama penerimaan µijak yang meningkat dari 51,31 persen µida tahun 2016 menjadi 57,92 persen µida tahun 2020. Peningkatan kontribusi terse but le bih dise babkan kare na dam µik COVID-19 µida se ktor te rsier tidak se dalam µida sektor - sektor lainnya. Penerimaan µijak dari sektor tersier diperkirakan akan terus menjadi penoµing utama penerimaan µijak, khususnya µisca µindemi COVID- 19. Kinerja pemungutan perµijakan sektoral daµit dilihat antara lain dari rasio µijak sektoral, yang membandingkan penerimaan µijak per sektor dengan PDB sektor tersebut. Terdaµit tiga kategori rasio µijak sektoral. Pertama, sektor- sektor dengan tax ratio berkisar antara 0,5 persen s.d 4,2 persen. Sektor yang termasuk dalam ketegori ini yaitu: sektor jasa pendidikan (rata-rata 2016 - 2020: 0,7 persen), pertanian (0,9 pe rsen), akomodasi dan re storan ( 1, 4 pe rsen), jasa kesehatan clan h jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA sosial (3,4 persen) dan konstruksi (4,2 persen) . Rendahnya penerimaan pajak pada sektor - sektor terse but dapat dise tabkan oleh bertagai faktor, antara lain tingginya pembetasan pajak (pertanian, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan), pengenaan pajak final (konstruksi), hingga bukan merupakan objek pajak pusat (akomodasi dan restoran). Perubahan kebijakan pada sektor dengan kategori 1n1 merupakan kunci untuk meningkatkan penerimaan pajak mengingat }JOtensinya yang besar se 1: : agai sumber 1: : aru 1: : asis penerimaan pajak. Kedua, sektor dengan rasio pajak berkisar antara 5, 7 persen sampai dengan 8,2 persen. Sektoryang termasukdalam ketegori ini se muanya me rupakan se ktor te rsier yai tu: se ktor transJJOrtasi (rata-rata 2016-2020: 5,7 persen), real estate (5,8 persen), jasa lainnya (6,4 persen), administrasi pemerintahan (7,9 persen), serta informasi dan komunikasi (8,2 persen). Penerimaan pajak dari sektor-sektor yang masuk dalam kategori ini diperkirakan dapat terus meningkat di masa yang akan datang seiring meningkatnya aktivitas sektor jasa di masyarakat . Ketiga, sektor dengan rasio pajak berkisar antara 9,7 persen sampai dengan 27,0 persen. Sektor yang termasuk dalam kategori ini yaitu: sektor pertamtangan (rata-rata 2016-2020 : 9,7 persen), perdagangan ( 11,3 persen), industri pengolahan ( 11,8 persen),jasa perusahaan (15,6 persen), pengadaan listrik, gas, air (16,3 persen), sertajasa keuangan (27,0 persen) . Sektor-sektor yang masuk dalam kategori ini juga merupakan kontributor utama penerimaan pajak dengan kontribusi gabungan sekitar 75 persen dari total penerimaan pajak. Upaya menjaga atau meningkatkan penerimaan pajak dari sektor dengan kategori ini dapat dilakukan melalui peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang antara lain dapat dicapai melalui pertaikan administrasi, pelayanan, sistem informasi, dan teknologi. Insentif Perpajakan dalam Program PEN Pada tahun 2020, penerimaan perpajakan juga merupakan salah satu instrumen pen ting tagi Pemerintah dalam melakukan intervensi dalam perekonomian untuk mengimplementasikan kebijakan countercyclical,. Instrumen perpajakan digunakan untuk mendukung penanganan kesehatan dan upaya pemulihan ekonomi nasional melalui insentif dan fasilitas perpajakan taik berupa pembetasan pajak, pengurangan pajak, penyesuaian tarif, pajak ditanggung Pemerintah, dan percepatan pembayaran restitusi. Insentif perpajakan dalam program PEN terdapat dalam 3 klaster, yaitu klaster kesehatan, klaster dukungan UMKM, dan klaster dukungan usaha. Total insentif perpajakan yang dialokasikan dalam program PEN 2020 adalah sebesar Rp126,3 triliun dengan rincian alokasi insentif perpajakan dalam klaster dukungan usaha sebesar Rp120,6 triliun, klaster dukungan \ jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA kesehatan sebesar Rp4,6 triliun, dan klaster dukungan UMKM sebesarRpl ,1 triliun. Tabet 6 Insentif Perpajakan dalam Program PEN 2020 Klaster Dukungan I Klaster Kesehatan . ha Klaster UMKM Duma Usa I I • PPNDTP • PPh 21 DTP • PPh Final UMKM • Pembebasan BM • Pembebasan PPh Ditanggun g un tuk o bat dan 22 Impor Pemerintah alat-alat • Pengurangan kesehatan Angsuran PPh untuk 25 / 29 penanganan Covid 19 • Penyesuaian tarif PPh badan • InsentifBM DTP • Percepatan pengembalian pendahuluan Sumber: KementerianKeuangan , 2021 Jika dilihat le bih rinci per jenis pa.jak maka instrumen pa.jak yang pa.ling besar alokasi stimulusnyaadalah Pajak Penghasilan (PPh). Stimulus PPh tersebut ditujukan untuk WP Badan , WP Orang Prioo.di (OP) dan dan WP UMKM. Untuk WP Badan, stimulus pa.jak yang diberikan adalah pengurangan angsuran PPh Pasal 25/29 Badan, pembeoo.san PPh 22 impor, dan pengurangan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen. Untuk WP OP diberikan stimulus berupa. PPh pa.sal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Sementara itu , untuk WP UMKM diberikan insentif perpa.jakan berupa. PPh Final DTP UMKM 0,5 persen dari omset. Seluruh stimulus perpa.jakan terse 1: : : ut bertujuan untuk mengurangi be oo.n dunia usaha dan memperkuat cash flow sehingga dalam masa pa.ndemi dapa.t bertahan dan tetap menjalankan kegiatan usahanya . Dalam pelaksanaannya, insentif perpa.jakan ya ng direncanakan dalam Program PEN secara dinamis mengalami peruoo.han . Se iring dengan dinamika penanganan COVID- 19 dan kondisi perekonomian , Pemerintah melakukan pen y esuaian insentif perpa.jakan guna memperluas sasaran penerimanya dengan menamoo.h se ktor-sektor yang dapa.t memanfaatkan insentif. Selain itu, Pemerintah juga memperpa.njang jangka waktu insentifyang semula hanya 6 bulan menjadi 9 bulan (s .d. akhir tahun 2020). Insentif pa.jak untuk dukungan dunia usaha yang semula diatur dalam PMK Nomor 44 Tahun 2020 kemudian diganti menjadi PMK Nomor 86 Tahun 2020, dan direvisi kemoo.li dengan PMK Nomor 110 Tahun 2020. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Tabel 7 Perubahan Pengaturan Insentif Pajak untuk Donia Usaha dalam Program PEN 2020 Bentuk Insentif PMK44 PMK86 I PPh Pasal 21 Ditanggung Sektor tertentu (1.062 Sektor tertentu Pemerintah (DTP). KLU), WP KITE & (1.189 KLU) , WP Kawasan Berikat (KB). KITE& KB In sen tif s.d. September Insentif s.d. 2020. Desember 2020 PPh Final UMKM WP PP 23 Tahun 2018 WP pp 23 Tahun Di tanggung Pemerin tah. 2018 Insentif s.d. September Laporan Realisasi 2020 tiap bulan p.l. tgl 20 bulan beriku t Insentif s.d. Desember 2020 Pembebasan PPh Pasal 22 Sektor tertentu (431 Sektor tertentu (721 Impor. KLU) KLU) WPKITE&KB WPKITE&KB lnsentif s.d. September Insentif s.d. 2020 Desember 2020 Pengurangan Angsuran Sektor tertentu (846 Sektor tertentu PPh PasaL 25 sebesar KLU) (1.013 KLU) 30%. WPKITE&KB WPKITE&KB Insentif s.d. September Insentif s.d. 2020 Desember 2020 Diubah menjadi 50% mulai masa Jul-Des 2020 pada PMK 110 Pengembalian Sektor tertentu (431 Sektor tertentu (716 pendahuluan PPN sebagai KLU) KLU) PKP berisiko rendah bagi WPKITE&KB WPKITE&KB WP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar Insentif s.d. September Insentif s.d . restitusi paling banyak 5 2020 De sember 2020 miliar rupiah. Sumber: KementerianKeuangan, 2021 Berdasarkan realisasinya, pengurangan angsuran PPh re.sal 25/29 dan Pembebasan PPh re.sal 22 Impor meruµ: tkan insentif perpajakan yang tinggi pemanfaatannya. Hal ini menunjukkan bahwa instrumen insentif fiskal ini banyak diutilisasi oleh perusahaan dalam masa pandemi. Tercatat 6 ,6 ribu WP yang memanfaatkan pengurangan angsuran PPh Badan Pasal 25 dan ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK tNDONESIA terdapat 14 ,9 ribu WP badan yang memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Sementara itu, dari sisi nominal, realisasi PPh pasal 21 DTP relatif rendah yaitu hanya Rpl,7 triliun dikarenakan banyak perusahaan yang belum memanfaatkan fasilitas insentif ini. Sampai dengan akhir Desember 2020 tercatat sebanyak 131,8 ribu WP karyawan yang memanfaatkan insentif PPh pasal 21 DTP. Untukinsentifpajak berupa PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah , dapat direalisasikan se besar RpO, 7 triliun a tau 62,04 persen dari pagu. Tabel 8 Realisasi Insentif Perpajakan dalam rangka PEN tahun 2020 lnstrumen Alokasi Realisasi Persentase I Klaster Insentif usaha PPh 21 DTP 8,81 1, 71 19 ,4 Pembebasan PPh 22 impor 13,39 13,56 101,3 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 21,59 20,56 95 ,2 25/29 Penurunan Tarif PPh Badan 25 / 29 18,78 12,68 67,5 Pengembalian Pendahuluan PPN 7,55 5,05 66,9 BM DTPA"* 0,07 Pembe basan Abonemen Listrik 1,69 1,69 Alokasi dari cadangan DTP dan 47 ,5 bantalan shortfall Pajak Total 120,04 56,12 46,8 Klaster Dukungan UMKM PPh UMKM DTP 1, 08 0,67 62,04 Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan insentif perpajakan da l am progam PEN 2020 dapat diketahui bahwa se bagian besa r sektor yang diberikan insentif telah banyak yang memanfaatkannya. Tercatat insentif perpajakan da l am PEN 2020 telah dimanfaatkan ol eh 464 . 316 WP dimana WP UMKM merupakan jumlah yang paling besar yaitu se banyak 248.275 WP. Secara sektoral, WP yang paling banyak memanfaatkan insentif perpajakan adalah dari sektor perdagangan, sektor indust r i, da n sektor konstruksi. Dilihat dari pemanfaatannya secara sektoral, tercatat instrumen insentif PPh 21 DTP telah dimanfaakan oleh 90 persen dari Klasifikas i Lapangan Usaha (KLU) ya n g memenuhi syarat, 72 persen KLU yang memenuhi syarat untuk pembebasan PPh 22 impor, 86 persen KLU meme nuhi syarat untuk pe ngurangan angsuran PPh ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 25, dan 43 persen KLU memenubi syarat untukpercepatan re sti tusi PPN. Gambar 2 Pemanfaatan Insentif Pajak WP yang paling terdampak pandemi mendominasi pemanfaatan insentif ,----------------------------------------------------------- ------~ I ~.; ~n Ondu•1?; •han J; ~,; I : ___ _ _ _ ____ __ ____________ __ •di. luar ins•ntif UMKM (5896 s•ktor ~rdagangan) : Mayoritas KLU (KLBI) Eligible telah memanfaatl<an insentif ( • Pengurangan O ': i • PPh 21 DTP 90% Angsuran PPh 25 86 % i ! • Pembebasan % • Restitusi PPN % i 72 43 : __ --- -~~~- ~-~ !'.:
: '~-~~ ------- -- -------_ ?.i!=l_«: ~: «: ~~-t- -------------- -~ _) Berdasarkan data Pengusaba Kena Pajak (PKP) period e April- Agustus 2020, nilai penjualan dari selurub PKP mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan dengan periode yang sama tabun 2019, mencapai lebib dari Rpl.332 triliun. Hal ini menunjukkan babwa pandemi COVID-19 memberikan dampak yang cukup signifikan bagi aktivitas dunia usaba. Di samping itu, berdasarkan data SPf Masa PPb 21 terdapat 85 persen pelaku usaba yang melakukan penyesuaian gaji pegawai dan/atau melakukan pengurangan karyawan karena penurunan basil usaba . Dampak negatif dari melemahnya aktivitas ekonomi terse but merupakan pukulan berat bagi dunia usaba, sebingga insentif pajak yang diberikan Pemerintah dirasakan sangat membantu dunia usaba dalam masa pandemi . Sesuai de ngan basil survei PEN y ang dilakukan oleb Kementerian Keuangan tabun 2 020 , pelaku usaba yang memanfaatkan insentif pajak dalam program PEN 2020 mengalami dampak pandemi yang le bib moderat. Hal ini terlibatdarijumlab pengurangan tenaga kerja dan penurunan omsetyang le bib moderatdibandingkan pelaku usabayang tidak memanfaatkan ins e ntif pajak. Selain itu , untuk Wajib Pajak di wilayab Kawasan Berikat (KB) dan Kemudaban Impor Tujuan Ekspor (KITE) juga mulai mengalami peningkatan ke giatan ekspor dan impor setelah memanfaatkan insenti f pajak. Perusabaan-perusabaan y ang memanfaatkan insentif pajak merasa terbantu terutama dalam bal memperkuat arus kas perusabaan karena be ban pajaknya le bib ringan. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan insentif usaba PEN 2020, diidentifikasi be berapa kendala dalam realisasi pemanfaatan stimulus perpajakan . Kendalayang dibadapi di awal pelaksanan PEN antara lain kendala pengajuan insentif PPb pasal 21 DTP. Realisasi cukup lambat dise babkan pemberi kerja barus menyampaikan surat pemberi tahuan ke pada DJP sehingga tidak ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA semua WP bisa memenuhi kewajiban ini yang p:
da akhirnya tidak dap:
t memanfaatkan insentif. Selain itu, kendala juga dialami dalam pelaksanaan insentif PPh UMKM karena banyak WP UMKM belum siap/ atau tidak bisa mengajukan surat keterangan untuk mendap:
t insentif. Kendala - kendala dalam pelaksanaan PEN tersebut kemudian secara terus-menerus dip:
ntau dan dilakukan perbaikan dengan pengaturan PMK yang baru sehingga realisasi insentif dap:
t diakselerasi. Samp:
i dengan akhir tahun 2020, perekonomian Indonesia masih mengalami tekanan akibat p:
ndemi COVID-19. Oleh karena itu Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan stimulus perp:
jakan untuk membantu pemulihan ekonomi tahun 2021. Menindaklanjuti hasil eva luasi PEN 2020 dan berdasarkan identifikasi ke butuhan dukungan usaha, maka p:
da tahun 2021 dirancang alokasi insentif perp:
jakan dengan be berap:
tambahan instrumen insentif perp:
jakan. Di tahun 2021, terdap:
t tambahan instrumen insentif perp:
jakan berup:
PPnBM DTP kendaraan bermotor, PPN DTP perumahan, dan PPN tidak dipungut di KB dan KITE. Tambahan dukungan insentif perp:
jakan ini ditujukan untuk mempercep:
t pertumbuhan di sektor-sektor sasaran yang tertekan cukup be rat akibat p:
ndemi dan mendorong pemulihan konsumsi masyarakat . Untuk merespons perkembangan kondisi ekonomi dan mempercep:
t up:
ya pemulihan dunia usaha, maka alokasi insentif p:
jak untuk PEN 2021 yang dialokasikan se besar Rp: 59,0 triliun dengan jangk a waktu insentif selama 6 bulan. Alokasi stimulus insentif ini sedikit le bih tinggi dari realisasi insentif perp:
jakan dalam PEN 2020 yang se besar Rp: 56,6 triliun . Alokasi terbesar insentif perp:
jakan dalam PEN 2021 adalah pengurangan angsuran PPh p:
sal 25/29 dan pembebasan PPh p:
sal 22 impor dengan alokasi masing-masing se besar Rpl 9, 7 triliun dan Rp13, 1 triliun. Dalam rangka mendukung UMKM, Pemerintah tetap mengalokasikan stimulus PPh DTP UMKM sebesarRri),7 triliun . Samp:
i dengan akhir Maret 2021, realisasi program PEN untuk klaster insentifusaha adalah sebesar 26,4 persen dari total alokasinya. Re alisasi te r be sar adalah inse n tif be rup:
pe nurunan tarif PPh Badan karena insentif ini berlaku secara otomatis terhadap semua WP Badan. Realisasi yang tinggijuga terjadi p:
da insentifberup:
pengurangan angsuran PPh p:
sal 25. Sementara itu, untuk realisasi PPh p:
sal 21 DTP dan PPh Final UMKM sudah semakin baik dibandingkan dengan realisasi p:
da awal penerap:
n insentif di tahun se belumnya. Tercatat p:
da Maret 2021 sudah le bih dari 84 ribu WP memanfaatkan insentif PPh p:
sal 21 dan lebih dari 91 ribu WP telah memanfaatkan insentif PPh Final UMKM DTP . Dengan adanya perbaikan alokasi insentif, perluasan instrumen p:
jak, dan perbaikan pelaksanaan insentif, maka insentif perpaj akan di tahun 2021 diharapkan akan le bih efektif ~ jdih.kemenkeu.go.id 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA mempercepat pemulihan ekonomi. Dengan melihat realisasi sampai dengan akhir Maret 2021, insentif perpajakan ini diperkirakan akan dapat terutilisasi secara maksimal dan realisasinyaakanjauh lebih baik dibandingkan dengan program PEN di tahun 2020 . Tabel 9 Alokasi Insentif Usaha Program PEN 2021 (Rp Triliun) 2020 2021 Instrumen I Realisasi Instrumen I Alokasi Klaster Insentif usaha 55,99 K.laster Insentif usaha 58,96 PPh 21 DTP 1,71 PPh 21 DTP 2,82 Pembebasan impor PPh 22 13 , 56 Pembebasan impor PPh 22 13 , 08 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 /29 20,56 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25/30 19 , 71 Penurunan Tarif badan 25/29 PPh 12 , 68 Penurunan Tarif badan 25 / 30 PPh 6 , 53 Pengembalian Pendahuluan PPN 5,05 Pengembalian Pendahuluan PPN 4,43 BM DTP 0 , 07 BM DTP 0,49 Pembebasan Listrik Abonemen 1,69 PPh UMKM DTP 0,70 PPN tidak KB/KITE dipungut 0,007 Kl aster Dukungan UMKM PPn BM DTP Kendaraan Bermotor 3 , 46 PPh UMKM DTP 0 ,67 PPN DTP Perumahan 4 , 62 PPN DTP Kertas Koran 0 , 005 Carry Over DTP 2020 3,11 Ke de pan, kinerja penerimaan perpajakan tahun 2022 akan menghadapi tantangan ya ng cukup berat. Untuk itu , beberapa ke bij akan dan re formasi pe rpaj akan masih akan dike 1 uar kan dan terus dilaksanakan. Beberapa tantangan kebijakan perpajakan yang harus menjadi perhatian pada tahun 2022 se bagai berikut: (i) masih diperlukannya dukungan kepada dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi dan reformasi struktural , (ii) perubahan struktur ekonomi dan perkembangan transaksi elektronik, (iii) basis pajakmasih rendah; dan (iv) compliance yang relatif rendah. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Memerhatikan tantangan terse but, ke bijakan penerimaan perpajakan diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 dan mendukung pelaksanaan reformasi struktural dan fisk7al dalam rangka penguatan konsolidasi fiskal tahun 2023. Kebijakan umum perpajakan tahun 2022 juga disusun dengan memerhatikan kinerja penerimaan perpajakan selama lima tahun terakhir dan melihat kondisi ekonomi terkini dari dalam dan luar negeri. Berdasarkan hal tersebut, kebijakan umumperpajakanyang akan ditempuh dalam tahun 2022 adalah melakukan: (i) pemberian insentif fiskal secara le bih terarah dan terukur untuk kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier yang kuat ; (ii) perluasan oosis perpajakan (a.I. e-commerce, cukai plastik); (iii) penguatan sistem perpajakan yang le bih sehat dan adil, serta disesuaikan dengan perkemoongan struktur perekonomian dan karakter sektor usaha, dan (iv) inovasi penggalian J: X)tensi perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha. Sementara itu, kebijakan teknis pajak yang akan diimplementasikan pada tahun 2022 adalah se oogai berikut:
Perluasan oosis pemajakan antara lain dengan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak melalui kegiatan edukasi dan peningkatan pelayanan untuk mempermudah Wajib Pajak melaksanakan hak dan kewajioon perpajakannya terutama melalui perluasan program Click, Call and _Counter; _ 2. Peningkatan ekstensifikasi dan pengawasan beroosis kewilayahan sehingga jangkauan kepada Wajib Pajak semakin luas; 3 . Perluasan kanal pemooyaran pajak untuk memudahkan Wajib Pajak mengakses satu aplikasi untuk dapat melakukan pemooyaran beroogai jenis pajak;
Optimalisasi pengumpulan dan pemanfaatan data, ooik data internal maupun data eksternal termasuk data AEol dan data peroonkan;
Penegakan hukum yang berkeadilan; dan
Melanjutkan proses reformasi perpajakan yang meliputi pilar-pilar organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis, data dan IT, serta regulasi , yang salah satunya diwujudkan melalui pengemoongan Core Tax System Di sisi lain, ke bijakan teknis kepabeanan dan cukai tahun 2022 diarahkan pada tiga ke bijakan strategi yang secara rinci dapat dijelaskan se oogai berikut :
Mendukung pengelolaan fiskal yan sehat dan bekelanjutan, melalui:
Harmonisasi dan sinkronisasi fasilitas fiskal untuk kemudahan berusaha serta penjaminan (omnibus law), ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA serta harmonisasi pemberian fasilitas fiskal lintas unit (otomasi perijinan dan harmonisasi lintas unit terkait TPB, Joint Program PPh, PPN terkait KEK);
Penguatan dan pengembangan fasilitas fiskal keµtbeanan dan objek insentiffiskal keµtbeanan;
Pemberian insentif fiskal keµtbeanan untuk menarik investasi dan meningkatkan ekspor (Pengemoo.ngan KB Flora dan Fauna), berorientasi ekspor untuk IKM, untuk penelitian dan pengemoo.ngan Iptek-inovasi, serta industri energi oo.ru terbarukan (EBT);
Pengembangan Pusat Logistik Berikat (PLB) Bahan Pokok dan _E-Commerce; _ e. Optimalisasi fasilitas Kawasan Khusus untuk mendukung pertumbuhan wilayah;
Meningkatkan efektivitas PTA/FTA/CEPA dan diplomasi ekonomi serta kerjasama keµtbeanan internasional;
Meningkatkan perlindungan masyarakat dan dukungan terhadap perekonomian yang efektif dan berkontribusi, melalui:
Pencegahan dan pemberantasan peredaran, penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) (Pengemoo.ngan Custom Narcotic Targetting Center/ CNTC);
Pengawasan perdagangan oo.rang-oo.rang ilegal yang dilarang dan/ a tau dioo.tasi impor ekspornya (Operasi Bersama Kementerian Teknis);
Peningkatan kerja sama internasional dalam pencegahan dan penanganan kejahatan trans-nasional (Directorate General, of Customs and Excise - Royal, Mal,aysian Customs Department/ DGC E-R MCD, Directorate General, of Customs and Excise - Austrwian Border Force/ DGCE- ABF, pengemoo.ngan Passenger Risk Management/PRM, dsb);
Penguatan kaµtsitas operas1 keamanan laut (modernisasi sarpras);
Pengemoo.ngan sistem pengawasan melalui pemanfaatan Artificial, Inteligence (AI) ( Computer Vision, Data Anwytic Penjaluran, dsb); penyempurnaan ketentuan monitoring dan evaluasi terkait pengguna jasa keµtbeanan dan cukai (Penguatan monitoring AEO dan MITA serta pengusaha BKC); serta peningkatan pengawasan dan kolaborasi dengan other government agencies (OGA) di peroo.tasan;
Pencegahan dan pemberantasan penyelunduµtn dan peredaran BKC illegal;
Peningkatan kinerja logistik melalui pengemoo.ngan _National, Logistic Ecosystems; _ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA h. Pengemoo.ngan Smart Customs and Excise _System; _ ISRM yang terintegrasi (pemberian akses ke K/L); pelayanan transhipment dan perbatasan; pengemoo.ngan klasifikasi oo.rang yang adaptif dalam mendukung industri dan perdagangan, serta pengemoo.ngan fasilitas kepabeanan (Tempat Penimbunan Berikat/TPB, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor /KITE, dan Industri Kecil dan Menengah/IKM), kawasan khusus, dan reputable traders (Authorized Economic Operator/ AEO dan Mitra Utama/MITA);
Peningkatan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai (Penguatan PICE BT berkelanjutan); J . Harmonisasi fasilitas fiskal lintas K/L; serta penguatan klinik ekspor /klinik Kemenkeu untuk percepatan investasi dan daya saing .
Meningkatkan penerimaan negarayang optimal, melalui:
Intensifikasi dan ekstensifikasi cukai melalui pemberlakuan pengenaan cukai kantong plastik dan eskalasi ke bijakan tarif cukai hasil temoo.kau dengan mempertimoo.ngkan empat pilar yaitu pengendalian, penerimaan, tenaga kerja, dan dampak ke rokok ilegal;
Perl u asan oo.sis penerimaan kepabeanan dan cukai;
Pengembangan layanan kepabeanan dan cukai berm.sis digital yang be rfokus pada user experience dan user friendly serta pengemoo.ngan layanan e-commerce ( in te grasi de ngan _marketplace); _ d. Penyempurnaan proses bisnis di bidang pemeriksaan dan pengelolaan penerimaan kepabeanan dan cukai (penyempurnaan dashboard penerimaan, implementasi price range Database Nilai Pabean/DBNP);
Penguatan kerjasama dengan K/L, serta APH dalam rangka pengamanan penerimaan negara (Pemanfaatan KK dari BI, dan penguatan Joint _Prograrrq; _ f. Sinkronisasi data dan percepatan pelayanan eskpor;
Penguatan proses bisnis ke beratan dan peningkatan kemenangan sengketa randing di pengadilan pajak;
Peningkatan efektivitas audit kepabeanan dan cukai. Boks 2 Reformasi Perpajakan Menuju Sistem Yang Sehat dan Adil Se belum pandemi, di gl obal terjadi kompetisi pajak untuk meningkatkan daya tarik investasi. Tren tarif pajak diturunkan. Tetapi dengan adanya kebutuhan stimulus yang sangat besar, kini beroo.gai negara berencana melakukan peningkatan tarif perpajakan. Pada tahun 2021 be berapa negara mu l ai mengambil ke bijakan perpajakan dengan jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESJA me naikkan t arif PPh Badan, misalny a Amerika Serikat dan Inggris. Amerika Serikat berencana mengajukan proposal kenaikan tarif tarif tertinggi PPh dari 37 persen menjadi 39 ,6 persen . Pemerintah Inggris di bulan Maretjuga mer e ncanakan akan menaikkan PPh Badan dari 19% menjadi 25 % µ: tda tahun 2023. Ini meruµ: tkan kenaikanpertamakali sejaktahu n 1970 an. Bagi Indonesia, tantangan reformasi perµ: tjakan perlu diarahkan untuk memperoorui sistem perµ: tjakan agar sesuai dengan best-practises dan mampu mengantisiµ: tsi dinamika sosial , ekonomi , dan demografis dalam jangka menengah- µ: tnjang ke deµ:
tn. Reformasi dilakukan untuk menciptakan sistem perµ: tjakan yang sehat dan adil. Sehat artinya efektif se oogai instrumen ke bijakan, optimal se oogai sumber pendaµ: ttan, serta adaptif dengan peruoohan struktur dan dinamika perekonomian. Adil artinya memberikan keµ: tstian perlakuan pemajakan, mendorong keµ: ttuhan sukarela wajib µ: tjak, dan menciptakan keseimoongan beoon µ: tjak antarkelompok pendaµ: ttan dan antarsektor. Reformasi perµ: tjakan meliputi dua aspek perooikan: aspek administratif dan aspek ke bijakan . Reformasi administrasi meliputi penguatan institusi dan sumber daya manusia, integrasi sistem informasi dan oosis data perµ: tjakan, simplifikasi administrasi, penajaman fungsi pengawasan untuk ekstensifikasi-intensifikasi perµ: tjakan, serta penegakan hukum yang berkeadilan . Reformasi ke bijakan, diarahkan untuk perluasan oosis pemajakan dan mencari sumber ooru penenmaan . Hal 1n1 dilakukan antara lain dengan penyempurnaan pemungutan PPN dan mengurangi regresivitasnya, penguatan kebijakan pengenaan µ: tjak penghasilan khususnya oogi orang prioodi, serta potensi pengenalanjenis pungutan ooru khususnya terkait pemajakan eksternalitas terhadaplingkungan. Selain perooikan administratif beruµ: t simplifikasi prosedur, penciptaan keµ: tstian, dan kemudahan layanan , reformasi perµ: tjakan juga perlu menyentuh aspek kebijakan. Reformasi kebijakan mendesak dilakukan seoogai komplementer kebijakan penurunan tarif PPh Badan yang telah dimulai dalam UU Cipta Kerja. Kebijakan penurunan tarif PPh Badan meruµ: tkan ke bijakan sisi penawaran ( supply side tax policy) untuk meningkatkan daya tarik investasi, menggairahkan iklim usaha di Indonesia sehingga mampu membuka penciptaan laµ: tngan kerja ( decent jobs) yang sangat dibutuhkan oleh angkatan kerja ooru yang terus bertamooh. Penduduk Indonesia didominasi oleh usia muda dengan kelas menengah-atas yang tumbuh pesat dan diikuti oleh tingkat konsumsi yang tumbuh tinggi. Bank Dunia (2020) dalam laporannya _"Aspiring Indonesia: _ Expanding the IMiddle Class" rhencatat oohwa komposisi penduduk Indonesia didominasi jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA oleh kelas Aspiring Mi,ddle Class dan Mi,ddle Class masing- masing se besar 47,0 persen dan 22,5 persen dari total populasi tahun 2018, jauh meningkat dioo.ndingkan tahun 2002 yang masing-masing sebesar 41,2 persen dan 7,0 persen. Dari sisi konsumsi, porsi penduduk kelas menengah terus mengalami peningkatan secara konsisten, dari 21 persen di 2002 menjadi 47 persen di 2018, atau tumbuh tinggi sepanjang 2002-2018 yakni sebesar 19 persen (CAGR). Melihat potensi ini maka pemerintah berencana melakukan peroo.ikan kualitas sistem pemajakan konsumsi (PPN) agar dapat berjalan secaraoptimal. Be berapa pokok-pokok rencana peruoo.han pen ting dalam ke bijakan PPN yaitu pengurangan beroo.gai fasilitas PPN oo.ik dalam bentuk pembeoo.san PPN maupun dalam bentuk perlakuan seoo.gai Non-BKP atau Non-JKP, dan implementasi multi-tarif PPN. Pengenaan PPN dapat mencakup seluruh oo.rang dan jasa yang dikonsumsi. Namun, atas tujuan tertentu, dasar pengenaan PPN atas seluruh produk terse rut dapat dioo.tasi dengan adanya penerapan fasilitas-fasilitas tertentu atau dikenal dengan istilah fasilitas PPN. Tujuan penerapan fasilitas PPN terutama untuk mendukung perkemoo.ngan sektor ekonomi tertentuyang berprioritas tinggi. dalam skala nasional, mendorong perkemoo.ngan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pemoo.ngunan nasional . Namun, pemberian fasilitas PPN berupa pembeoo.san pada prakteknya justru dapat menjadi distorsi terhadap daya saing produk lokal. Se lain itu terdapat indikasi adanya fasilitas PPN yang tidak tepat sasaran dan berpotensi mengikis oo.sis pemajakan atau mengurangi penerimaan pajak. Perluasan oo.sis PPN dengan mengenakan PPN atas oo.rang yang saat ini diberikan fasilitas menjadi salah satu alternatif untuk dapat membiayai APBN. Namun dukungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah termasuk untuk pemenuhan ke butuhan dasar tetap menjadi prioritas pemerintah oo.ik dengan penetapan tarif yang le bih rendah maupun secara sinergis melalui mekanisme kebijakan belanja oo.nsos atau transfer ke golongan masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah juga mengkaji kemungkinan penerapan tarif PPN yang le bih tinggi untuk mengintegrasikan pengenaan PPnBM ke dalam sistem PPN. Dengan peroo.ikan sistem PPN ini, ke depan diharapkan sistem PPN akan lebih sehat dan dapat menjadi sumber utama penerimaan pajak. Hal ini seoo.gai komplementer, melangkapi PPh Badan yang sedang diarahkan se oo.gai instrumen ke bijakan sisi penawaran ( supp'fy side tax policy) dengan langkah penurunan tarif dan pemberian beroo.gai insentif, seperti tax holiday dan tax al,lowance. Dari sisi PPh OP, langkah reformasi terutama dilakukan dengan meningkatkan kualitas basis data, pelayanan, dan simplifikasi administrasi. Penggalian potensi dan peningkatan administrasi jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pengelolaan PPh OP menjadi bagian yang perlu terns ditingkatkan. Selain itu, pemerintahjuga berencana menambah layer pendapatan dan memperbaiki tarif PPh OP untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil. V.2.2. Kebijakan Penerimaan NegaraBukan Pajak (PNBP) Tahun 2022 Secara umum, PNBP dipengaruhi oleh banyak faktor, yaitu lifting tingkat produksi, jumlah pelayanan, tingkat harga , tarif, sistem administrasi, dan ke bijakan Pemerintah. Se lama pericxie 2016-2020, capaian kinerja PNBP menunjukkan peningkatan dari Rp262,0 triliun (2016) menjadi Rp343,9 triliun (2020). Dilihat dari pertumbuhannya, PNBP tumbuh fluktuatif dengan rata-rata sebesar 7,36 persen per tahun. Selama periode terse but, terjadi pertumbuhan negatif yang cukup signifikan pada tahun 2020 mencapai 15,93 persen. Hal inidisebabkan karenadampak pandemi COVID-19 yang memengaruhi hampir di seluruh sektor yang menjadi obyek PNBP. Ditinjau dari indicator rasio terhadap PDB, rasio PNBP terhadap PDB berkisar 2, 1 persen hingga 2,8 persen. Rasio tertinggi tercapai pada tahun 2018 yaitu 2,8 persen dan menurun periode selanjutnya menjadi 2,6 persen di 2019 dan 2,2 persen di tahun 2020. Pada tahun 2021 PNBP ditargetkan sebesar Rp298,2 triliun (1,69 persen PDB), lebih rendah dibandingkan realisasi tahun 2020. Hal ini disebabkan penurunan yang sangat tajam pada komponen penerimaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) dari dividen BUMN di tahun 2021 akibat menurunnya kinerja BUMN tahun 2020. Dari target PNBP tahun 2021 terse but, capaian hingga triwulan I mencapai Rp88, 1 triliun (29,55 persen APBN), terdiri dari PNBP SDA Rp24, 1 triliun (23, 17 persen APBN), PNBP KND Rpl,3 miliar (0,0 persenAPBN), PNBP Lainnya Rp40,0 triliun (36,68 persen APBN), dan PNBP pendapatan BLU Rp24,0 triliun (40,74 persen APBN). Secara keseluruhan, realisasi PNBP sampai dengan triwulanl tahun 2021 tersebutlebihrendah8,41 persen dibandingkan realisasi triwulan I 2020. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Grafik 67 Perkembangan PNBP (Triliun Rp) 31 , 52% 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Unaudited APBN - Penerimaan SDA - Pendapatan dari KND - PNBP Lainnya Pendapatan BLU ~ Pertu mbuhan Sumber: Kementerian Keuangan , 2021 Tantangan pengelolaan PNBP µ=i.da tahun 2022, terutama berasal dari dinamika harga komoditas terutama minyak bumi dan batubara, serta kecenderungan penurunan lifting migas. Selain itu , uµ=i.ya memaksimalkan pemanfaatan SDA perlu mempertimbangkan sustainabilitas dan damµ=i.k terhadap kerusakan lingkungan. Tantangan lain dari jenis PNBP layanan adalah relatif sulitnya uµ=i.ya peningkatan dari sisi tarif karena layanan harus bersifat terjangkau dan tetap menjaga daya beli/ daya saing/ stabilitas perekonomian. Di sisi lain, aspe k administratif seperti keµ=i.tuhan, validitas, sistem kepengawasan, dan sistem teknologi informasi se bagai salah satu strategi optimalisasi PNBP juga masih menjadi tantangan. Pe me rin tah me lakukan ke bij akan re laksasi un tuk mengurangi damµ=i.k µ=i.ndemi COVID-19 yang salah satunya beruµ=i. kebijakan relaksasi PNBP. Kebijakan ini digulirkan Pemerintah untuk mempertahankan sektor riil dan dukungan dunia usaha serta membantu meringankan be ban masyarakat. Ke bijakan ini diwujudkan dalam bentuk pemberian pengenaan tarif PNBP samµ=i.i dengan nol Rupiah keµ=i.da masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Adapun kebijakan pemberian keringanan PNBP beruµ=i. penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan/ a tau pembe basan PNBP diberikan ke pada Wajib Bayar yang mengalami kondisi di luar kemampuannya atau kondisi kahar, kesulitan likuiditas, dan/atau ke bijakan Pemerintah. Untuk menghadapi tantangan dan memperhatikan perkembangan ke bijakan terse but, secara umum ke bijakan PNBP tahun 2022 antara lain: (i) optimalisasi pengelolaan SDA dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan; (ii) optimalisasi pengelolaan aset agar lebih produktif, antara lain dengan ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA penerapan Highest and Best Use (HBU); (iii) peningkatan inovasi dan kualitas layanan pada satuan kerja dan BLU yang terjangkau, tersedia, dan berkesinambungan; (iv) optimalisasi penerimaan dividen BUMN, penataan, penyehatan dan perooikan perencanaan strategis BUMN, serta mendorong efisiensi kinerja BUMN; (v) penguatan tata kelola dan proses bisnis, penguatan pengawasan dan penguatan integrasi data; (vi) penyempurnaan ke bijakan dan penggalian potensi ; serta (vii) perluasan pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem administrasi dan pengemoongan layanan PNBP beroosis digital. Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Salah satu sumber utama PNBP berasal dari pemanfaatan sumber daya alamyang diperoleh dari kegiatan ekstraksi minyak dan gas bumi, pertamoongan mineral dan ootuoora, panas bumi, kehutanan, dan perikanan. Dalam kebijakan pengelolaannya, pemanfaatan SDA memperhatikan nilai manfaat, kesinambungan (ketersediaan antar generasi), kelestarian alam, dan dampak terhadap kerusakan lingkungan, serta mempertimoongkan ke berlanjutan dunia usaha . Se lama periode 2016-2020, kinerja PNBP SDA menunjukkan rata-rata pertumbuhan 9,23 persen per tahun dengan kontribusi terhadap total PNBP rata-rata 34, 11 persen . Pertumbuhan PNBP SDA tertinggi terjadi tahun 2017yaitu 71,23 persen dan terendah terjadi tahun 2020 yaitu negatif 37,63 persen. Faktor utamayang memengaruhi fluktuatifnya PNBP SDA adalah volatilitas harga minyak bumi, harga ootuoora acuan (HBA), dan tingkat lifting minyak dan gas, serta nilai tukar terhadap dollar Amerika Serikat. Untuk menghadapi tantangan terse but, secara umum kebijakan PNBP SDA tahun 2022 adalah seoogai berikut : (i) penyempurnaan kebijakan, antara lain penyempurnaan regulasi/kontrak perjanjian, perooikan kebijakan obyek /t arif , kebijakan ootasan ukuran kapal/pengemoongan armada, penggunaan alat tangkap yang le bih produktif, serta penerapan kebijakan relaksasi secara berhati-hati dan akuntabel; (ii) pelaksanaan upaya pencapaian volume produksi dan pengendalian biaya, antara lain: melalui penyederhanaan dan kemudahan perizinan, percepatan pelelangan wilayah kerja , pencadangan areal untukhutan tanaman, pemberantasan Rlegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing, dan pe nge ndalian biaya operasional kegiatan usaha yang le bih efektif dan efisien; (iii) peningkatan pengelolaan PNBP SDA, antara lain: melalui penguatan pengawasan/ monitoring, kepatuhan, pelaporan, pelaksanaan audit, verifikasi, validasi, dan sistem pemooyaran terintegrasi, serta upaya penagihan yang disertai pengenaan sanksi; (iv) penguatan sinergi dan kerjasama antar instansi terkait, antara lain melalui pengawasan data ekspor dan transaksi dalam negeri, koordinasi dan supervisi , penataan perizinan, penagihan, perbaikan dan perluasan integrasi da l jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA serta proses bisnis PNBP dengan penguatan joint program di lingkungan Kementerian Keuangan dan an tar Kementerian/1.emoo.ga seperti pemanfaatan sistem Indonesia _National, Single Window; _ serta (v) peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola PNBP dan sarana prasarana, antara lain melalui bimbingan teknis dan pelatihan petugas, serta peningkatan sarana dan prasarana penunjang . Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA Migas Selama tahun 2016-2020, kinerja PNBPSDA migas rata-rata tumbuh 11,56 persen per tahun. Pertumbuhan PNBP SDA Migas tertinggi terjadi tahun 2017 yaitu 85,61 persen dan terendah terjadi tahun 2016 yaitu negatif 43,59 persen. PNBP SDA Migas sangat sensitifterhadap pergerakan harga minyak mentah dan tingkat lifting serta nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Kinerja lifting migas selama periode 2016-2020 mengalami penurunan; dari 829 ribu Barrel Oil Per Day (BOPD) di 2016 menjadi 707 ribu BOPD di 2020 untuk minyak bumi, dan dari 1.184 Mi,lion Barrel Oil of Equivalent Per Day (MBOEPD) di 2016 menjadi 975 MBOEPD di 2020 untuk gas bumi. Sementara itu, PNBP SDA Migas tahun 2021 direncanakan sebesar Rp75,0 triliun . Berdasarkan perkemoo.ngan terse but, faktor utama yang memengaruhi naikturunnya PNBP SDA migas sekaligus seoo.gai tantangan dalam pengelolaan PNBP SDA migas yaitu volatilitas harga minyak bumi, tingkat lifting minyak dan gas, dan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Tantangan lain yang dihadapi seperti permasalahan penyediaan lahan dan perizinan, skema pengelolaan/rezim fiskal yang kompetitif, upaya efisiensi biaya produksi , dan pengawasan . Melihat kondisi tersebut di atas dan tantangan yang dihadapi, maka kebijakan yang akan dilaksanakan tahun 2022 adalah:
Menjalankan upaya peningkatan lifting migas, antara lain melalui penyederhanaan dan kemudahan perizinan untuk meningkatkan investasi hulu migas, dengan peningkatan dan perluasan kebijakan pelayanan satu pintu, melakukan transformasi sumber daya ke cadangan, mempertahankan tingkat produksi existing yang tinggi, mempercepat chemical Enhanced Oil Recovery (EOR), serta melakukan eksplorasi untuk penemuan cadangan besar (giant discovery) . 2. Mendorong pelaksanaan kontrak oo.gi hasil dan pengendalian biaya operasional kegiatan usaha hulu migas, antara lain melalui skema oo.gi hasil pengusahaan hulu migas yang ada saat ini didorong agar pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secaralebihefektifdan efisien.
Menyempurnakan regulasi oo.ik berupa peraturan maupun kontrak perjanjian jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBllK INDONESIA - 180 4. Meningkatkan monitoring dan e valuasi , pengawasan, dan transµtransi pemanfaatan serta penggalian potensi melalui pemanfaatan teknologi.
Menerapkan Ke bijakan Penetaµtn Harga Gas Bumi Tertentu, melalui µtket ke bijakan stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri sesuai Perpres Nomor 121 Tahun 2020. Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA Nonmigas PNBP SDA Nonmigas meruµtkan salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari pertambangan minerba, kehutanan, perikanan, dan µtnas bumi . PNBP SDA pertambangan minerba memberikan kontribusi terbesar kedua terhadap PNBP SDA setelah minyak dan gas bumi. Meski berperan penting sebagai sumber penenmaan negara, pengelolaan SDA Nonmigas dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti ketersediaan , keberlanjutan/sustainabilitas antar generasi, dan damµtk kerusakan lingkungan. Grafik 68 Perkembangan PNBP SDA Non Migas (Triliun Rp) 37,8 33,8 2016 2017 2018 2019 2020 APBN 2021 Unaudited ■ Pertambangan Minerba ■ Kehutanan ■ Perikanan Panas Bumi Sumber: Kementerian Keuangan , 2021 Kinerja PNBP SDA Nonmigas periode 2016 hingga 2020 cenderung fluktuatif. Secara umum, sekitar 80 persen PNBP SDA Nonmigas berasal dari pertambangan minerba. Pada tahun 2018, realisasi PNBP SDA Nonmigas mencaµti level tertinggi didorong oleh kenaikan PNBP Minerba yang dipengaruhi oleh peningkatan HBA. Namun demikian, dua tahun berikutnya caµtian PNBP SDA Nonmigas mengalami pelemahan. Pada tahun 2020, PNBP SDA Nonmigas tercatat hanya Rp28,2 triliun atau turun 16, 73 persen dibanding kinerja tahun 2019 . Penurunan ini disebabkan oleh penurunan HBA. Selain minerOO, PNBP SDA kehuta i jdih.kemenkeu.go.id MENTER( KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA merupakan kontributor kedua tertinggi. Perkemoo.ngan PNBP SDA Nonmigas dalam lima tahun terakhir ditunjukkan oleh Grafik68. PNBP SDA Pertambangan Minerba PNBP Pertamoo.ngan Mineroo. adalah kontributor terbesar pada PNBP SDA Nonmigas. Jenis pungutan PNBP SDA ini terdiri atas iuran tetap dan iuran produksi/royalti. Kinerja PNBP SDA Pertamoo.ngan Mineroo. dipengaruhi oleh harga komoditas, volume produksi , nilai tukar Rupiah terhadap dollar Amerika Serikat, se rta aspek administrasi. Capaian PNBP SDA Mineroo. tertinggi dicapai pada tahun 2018 sebesar Rp30,3 triliun atau tumbuh 27,56 persen (yoy) . Kenaikan tersebut didorong oleh kenaikan rata-rata HBA dari USD61,6/ton pada tahun 2016 menjadi USD98,9/ton pada tahun 2018 sertak e naikanproduksi oo.tubara dari sebesar 456 juta ton pada 2016 menjadi 558 juta ton pada tahun 2018. Namun demikian terjadi tren penurunan dalam tiga tahun terakhir dan capaian PNBP tahun 2020 tercatat Rp21,2 triliun atau turun 19,58 persen (yoy). Penurunan ini dise oo.bkan oleh pelemahan HBA akioo.t perlamoo.tan ekonomi glooo.l yang terdampak pandemi COVID-19. Faktor lain yang juga pen ting adalah sistem pengawasan , salah satunya adalah adanya mandatory untuk mengemoo.ngkan Sistem Integrasi Pengelolaan Batuoo.ra Antar Kementerian/Lemoo.ga (SIMBARA) yang dikemoo.ngkan oleh Lemoo.ga Nasional, Single Window (LNSW) dan Direktorat Jenderal Anggaran . Graflk 69 Perkembangan PNBP SDA Pertambangan Minerba (Triliun Rp) 50,82% 27,56% 2016 2017 2018 20 19 2020 APBN 2021 Unaudited - PNBP SDA Pertambangan Minerba ~ Pertumbuhan Sumber: KementerianKeuangan, 2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dengan rnernerhatikan perkernbangan PNBP SDA Pertarnbangan Minerba di atas, rnaka kebijakan PNBP SDA Pertarnbangan Minerba tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Penguatan pengawasan penerirnaan negara, antara lain:
audit kewajiban wajib bayar, b. pernanfaatan data pernbayaran PNBP rnelalui integrasi aplikasi e-PNBP Minerba dengan aplikasi SIMPON!, c. peningkatan jurnlah pernbayaran yang diverifikasi dan/ audit, dan penagihan kewajiban keuangan atas ternuan audit yang dilakukan, dan d. pernberian sanksi penghentian layanan dan pencabutan izin bagi perusahaan yang rnasih rnernpunyai tunggakan kepatuhan pernbayaran/piutang PNBP/penerirnaan negara .
Peningkatan koordinasi an tar instansi, antara lain a. peningkatan kerja sarna Kernen ESDM/Kernendag/Kernenhub/Kernenkeu (DJA, DJBC , dan dan Lernbaga Nasional Single Window (LNSW)) untuk penguatan pengawasan data ekspor dan transaksi dalam negeri, koordinasi dan supervisi dengan KPK, b. peningkatan koordinasi dengan pernda provinsi untuk penataan perizinan dan kepatuhan perusahaan dalam rnernenuhi kewajiban, serta c. pelaksanaanjoint business process, joint analysis dan joint audit kewajiban sektor rninerba. 3 . Peningkatan penyuluhan dan kepatuhan, antara lain:
rnernberlakukan kewajiban penggunaan NPWP se bagai identitas tunggal dan hasil verifikasi dari Kernen ESDM untuk persyaratan kelengkapan dokurnen pengapalan, b. rnengharuskan pernbayaran kewajiban PNBP rnelalui e PNBP, c. rnelakukan birnbingan teknis tata cara pernungutan, penghitungan, dan pernbayaran PNBP. PNBP SDA Kehutanan Selarna periode tahun 2016 - 2020, PNBP SDA Kehutanan cenderung rnengalarni kenaikan. Peningkatan ini utarnanya didorong oleh bertarnbahnya penerirnaan Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) yang disebabkan kenaikan pengajuan izin perusahaan tarnbang. Tahun 2019, penerirnaan PKH rnencap: li Rp2, 1 triliun dise babkan terdapat pernbayaran PKH yang berasal dari kewajiban tahun-tahun sebelurnnya sebesar lebih kurang Rp503 rniliar. Realisasi PNBP SDA Kehutanan tahun 2020 rnencapai Rp4,4 triliun atau turun 12,06 persen (yoy). jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 70 Perkembangan PNBP SDA Kehutanan (Triliun Rp) 16,07% 2016 2017 2018 2019 2020 APBN 2021 Unaudited - PNBP SDA Kehutanan ~ Pertumbuhan Sumber: KementerianKeuangan, 2021 Meskipun PNBP SDA Kehutanan selalu menunjukkan tren yang positif sejak tahun 2016 hingga 2019, pengelolaan PNBP tetap tidak terleµis dari tantangan. Adapun tantangan pengelolaan PNBP SDA Kehutanan yaitu fluktuasi harga komoditas kayu bulat , pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang belum optimal, dan faktor sosial kemasyarakatan di kawasan hutan. Dalam uµiya mencaµii target PNBP SDA Kehutanan tahun 2022, dengan mempertimbangkan tantangan yang dihadapi, maka kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah, antara lain:
Pen yempurnaan regulasi, antara lain:
penyederhanaandan penyesuaian regulasi bidang LHK, b. revisi Peraturan Menteri LHK tentang juknis tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran PNBP SDA Kehutanan.
Optimalisasi produksi dan perbaikan harga, antara lain:
pencadangan areal untuk hutan tanaman (IUPHHK-HTI), b. peningkatan produktivitas hutan alam dan pengurangan em1s1, c. optimalisasi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan j asa lingkungan, d. peningkatan pendaµitan masyarakat dalam usaha komoditas hasil hutan bukan kayu (HHBK), dan e . evaluasi berkala harga µitokan untuk PSDH dan TSL setiap enam bulan. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 3 . Penguatan kerja sama dan peroo.ikan administrasi, antara lain:
peningkatan peran stakeholder dalam kerja sama pemanfaatan dan pengelolaan hutan produksi di tingkat tapak, b. peningkatan tertib penatausahaan hasil hutan dan iuran kehutanan, c. optimalisasi PNBP dengan cara peningkatan kegiatan audit laµmgan kepatuhan wajib oo.yar, d. peningkatan kapasitas sistem pemoo.yaran dan pengawasan secara online yang terintegrasi dengan SIMPON!, e. optimalisasi penagihan PNBP terutang , dan f. peningkatan koordinasi an tar instansi antara lain melalui penyusunan kajian dan joint process business dan joint anal,ysis sektor kehutanan . PNBP SDA Perikanan Perkemoo.ngan realisasi PNBP Perikanan selama periode 2016 - 2020 re latif me nunjukan tre n pe ningkatan. Tre n ke naikan PNBP perikanan sejak 2016 dipengaruhi oleh berakhirnya moratorium pada akhirtahun 2015 dan ditetapkannyaPP Nomor 75 Tahun 2015 tentangJenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tahun 2018, PNBP Perikanan mengalami sedikit penurunan antara lain dise oo.bkan sejumlah kapal perlu dilakukan validasi dan verifikasi ulang. Pada tahun 2020, PNBP SDA Perikanan mencapai sebesar Rp600,7 miliar atau tumbuh 15,08 persen (yoy) di tengah perekonomian domestik dipengaruhi dampak pandemi COVID-19. Grafik 71 Perkembangan PNBP SDA Perikanan (Triliun Rp) 357,07 % 2016 2017 2018 2019 2020 APBN 2021 Unaudited - PNBP SDA Pe rikanan -.- Pertumbuhan Sumber: KementerianKeuangan, 2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Saat ini tantangan terbesar pengelolaan PNBP SDA pe rikanan adalah praktik RlegaJ., Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing serta pengawasan. Tingkat kepatuhan dan ketertiban pelaku usaha masih relatif rendah. Di sisi lain, pengaturan penetapan Harga Patokan Ikan (HPI) masih perlu diperbaiki. Sementara itu, jumlah armada perikanan tangkap Indonesia masih didominasi kapal berukuran <30 GT yang kewenangan perizinannya berada di Pemerintah Daerah. Perizinan usaha perikanan tangkap kewenangan Pemerintah Pusat adalah untuk kapal berukuran >30 GT yang jumlahnya kurang dari 1 persen dari jumlah armada perikanan tangkap di Indonesia. Dengan memperhatikan perkembangan kinerja dan tantangan tersebut, kebijakan yang akan ditempuh pada tahun 2022 antara lain:
Perubahan Ke bijakan , antara lain melalui batasan ukuran kapal (semula dibatasi sampai dengan 150 GT), pengembangan armada sampai dengan ZEE dan laut lepas, penggunaan alat tangkap yang lebih produktif, dan penetapan Harga Patokan Ikan (HPI) yang baru;
Peningkatan Produksi Perikanan Tangkap antara lain melalui pemberantasan IUU Fishing, peningkatan sarana dan prasarana penunjang produksi perikanan, dan pemindahan daerah Penangkapan Ikan dari wilayah padat tangkap ke Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang potensial;
Peningkatan kepatuhan atas pelaporan Hasil Tangkapan Ikan, antara lain melalui peningkatan pelaksanaan log book penangkapan ikan, pelaksanaan observer di atas kapal perikanan, penambahan petugas/ enumerator pelaporan hasil tangkapan ikan, dan validasi pembayaran serta optimalisasi penagihan PNBP;
Peningkatan pelayanan dan kapasitas SDM, antara lain melalui peningkatan pelayanan perizinan dan pemantauan secara online, serta pelatihan dan pembinaan maupun penambahan petugas ; serta 5. Peningkatan koordinasi antar instansi melalui antara lain penyusunan kajian proses bisnis sektor perikanan. PNBP SDA Panas Bumi PNBP SDA Panas Bumi terdiriatas tigajenis: (i) Pendapatan Pengusahaan Panas Bumi, (ii) Iuran Tetap (Landren~, dan (iii) Iuran Produksi (Royal ti). Kinerja PNBP SDA Panas Bumi pada periode 2016-2018 mampu melampaui target yang ditetapkan. Pada tahun 2018 dan 2019 capaian penerimaan PNBP panas bumi mencapai masing-masing Rp2,3 triliun dan Rpl,9 triliun . Capaian tersebut diakibatkan adanya pemindahbukuan saldo cadangan reimbursement PPN di Re ke ning Panas Bumi ke RekeningKas UmumNegara sebesarRp632 ,8 miliar dan Rp550 ,3 miliar yang menye babkan meningkatnya Pendapatan ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA (yoy). Grafik 72 Perkembangan PNBP SDA Panas Bumi (Triliun Rp) 144,64% 2016 2017 2018 2019 2020 APBN 2021 Unaudited - PNBP SDA Panas Bumi ~ Pertumbuhan Sumber: KementerianKeuangan, 2021 Beberapa tantanganyang dihadapi dalam pengelolaan PNBP SDA Panas Bumi antara lain: (i) lokasi potensial penge mbangan panas bumi berada dalam wilayah hutan lindung/konservasi; (ii) adanya resistensi masyarakat yang menganggap proyek PLTP dapat merusak lingkungan; (iii) perluasan dan fleksibilitas pemberian insentif untuk badan usaha; (iv) keterbatasan pendanaan dan tingkat risiko pada tahap eksplorasi; dan (v) kendala teknis operasional. Dengan memperhatikan tantangan terse but, maka Kebijakan PNBP SDA Panas Bumi pada tahun 2022 diarahkan pada:
Penyempurnaan regulasi, antara lain melalui penerapan perizinan online, penyelesaian penyusunan regulasi panas bumi, dan penyederhanaan perizinan di bidang Kehutanan dan di Pemerintah Daerah.
Penguatan tata kelola pengusahaan panas bumi, antara lain dengan mempercepat pelelangan WKP, memberikan penugasan kepada BUMN dan PSPE untuk Badan Usaha, meningkatkan koordinasi dengan PT PLN agar produksi listrik dari Panas Bumi le bih ditingkatkan dengan tidak menerapkan derating atau curtmlment, dan regulasi pemanfaatan di zona konse rvasi.
Peningkatan upaya efisiensi, antara lain melalui mitigasi risiko kegiatan hulu panas bumi, upgrade penggunaan teknologi. yang efisien untuk menghasilkan produksi, dan pelaksanaan Kegiatan Pembiayaan Eksplorasi.
Penguatan data dan informasi, antara lain dengan pemutakhiran data potensi, pengembangan teknolo ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA informasi dalam monitoring produksi dan pengawasan PNBP, integrasi dan kolaborasi dalam sistem pengelolaan dan peroo.ikan tata kelola . PNBP Pendapatan Kekayaan Negara Dipisahkan PNBP dari Kekayaan Negara Dipisahkan utamanya berasal dari dividen BUMN oo.gian Pemerintah. Kedudukan BUMN selain memberikan dividen kepada Pemerintah, juga memiliki peran strategis seoo.gai agent of development dalam mendukung pelayanan publik dan pemoo.ngunan infrastruktur. Selama periode 2016-2020, PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) tumbuh rata-rata per tahun mencapai 16, 10 persen. Pada tahun 2020, PNBP KND tumbuh negatif 18, 14 persen dise oo.bkan adanya penurunan dividen BUMN dan penurunan penerimaan dari KND Lainnya. Penyumoo.ng dividen terbesar berasal dari 15 BUMN dengan kontribusi sekitar 98,55 persen dari total dividen oo.gian pemerintah pada tahun 2020 . Secara umum, kinerja BUMN dapat dilihat pada tabel di oo.wah ini. Tabel 10 Kinerja Keuangan BUMN (Triliun Rp), Tahun 2016 2020 1 ·· I I. .. _: _ Jumlah 118 115 114 114 107 BUMN (buah) Dividen* 37,1 43,9 45,1 50,6 44,6 Pajak 189,6 210,6 245,1 284,8 230,2 Capex 265 ,7 314,6 448,1 366,3 255,2 Pendapatan 1.710,0 2.027,1 2.403,9 2 . 387,5 1.925,0 Laba Bersih 176,2 186,4 186 ,2 165,8 49,9 Liabilitas 4.216,2 4.830,6 5.605,1 6.065 ,4 7.789,0 Ekuitas 2.256,7 2.379,8 2.579,8 2.655,3 4 . 651,9 Aset 6.472,9 7.210,4 8.184,9 8.720,8 12.440,9 ROA 2.7% 2.6% 2.3% 1.9% 0.4% ROE 7.8% 7.8% 7.2% 6.2% 1.1% DER 1,9 2,0 2,2 2,3 1,7 Sumber: KementerianBUMN , 2021 Kinerja BUMN selama tahun 2016-2020 mengalami peningkatan, hal ini dapat terlihat dari perkemoo.ngan indikator aset, Jiabilitas, dan ekuitas. Peningkatan terse but sejalan de l jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA peningkatan belanja modal ( capital expenditure/ capex) yang tumbuh rata-ratasebesar6,5 persen per tahun. Namun, belanja modal tahun 2019 dan 2020 mengalami penurunan dioo.ndingkan dengan tahun sebelumnya. Selain digunakan untuk menamoo.h investasi, belanja modal BUMN juga berkontribusi dalam Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain memberikan kontribusi kepada negara berupa dividen, BUMN juga berfungsi seoo.gai fungsi kuasi-fiskal, dimana diharapkan efektif dalam mendukung program-program pemerintah. Hal tersebut tampak dari komitmen dalam pembangunan seperti infrastruktur yang telah dilakukan oleh BUMN. Dengan adanya PMN kepada BUMN, diharapkan pengemoo.ngan proyek-proyek prioritas akan le bih efisien karena se oo.gai entitas bisnis, BUMN memiliki kemampuan mengemoo.ngkan nilai PMN terse but dan dapat di-leverage secara le bih efektif. Tantangan pengelolaan PNBP KND tergantung pada kesehatan kinerja BUMN oo.ik secara organisasi maupun finansial. Kondisi kesehatan BUMN yang tidak oo.ik berdampak pada menurunnya dividen dan akan ditransmisikan kemoo.li ke aspek fiskal yang pada gilirannya akan menjadi contingent liabilities. Tantangan lain adalah oo.gaimana agar proses bisnis BUMN lebih efektif, kompetitif, dan transparan sehingga dapat meminimalisasi risiko biaya dan mismanagement di kemudian hari. Beroo.gai langkah yang telah dilakukan untuk melakukan perampingan be berapa anak usaha BUMN adalah upaya strategis mendorong efisiensi usaha, menarik investasi masuk, serta refocusing atas tujuan awal pembentukan BUMN. Penetapan dividen oo.gian pemerintah atas laba BUMN untuk tahun buku 2021 yang akan menjadi dividen tahun 2022 tetap memperhatikan kemampuan BUMN dalam mendanai investasi yang menguntungkan dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha. Untuk itu, kebijakan PNBP penerimaan oo.gian pemerintah atas laoo. BUMN pada tahun 2022 mempertimoo.ngkan kondisi keuangan BUMN yang terdampak pandemi COVID-19, dengan fokus utama memastikan BUMN dapat bertahan, sehingga kebijakan PNBP penerimaan oo.g ian pemerintah atas laoo. BUMN tahun 2022 dilakukan dengan memperhatikan faktor yaitu : (i) profitabilitas BUMN; (ii) kemampuan kas dan likuiditas BUMN; (iii) kebutuhan pendanaan BUMN; (iv) persepsi investor; (v) penyesuaian regulasi dan perjanjian _(covenan~; _ dan (vi) penetapan dividen lebih selektif untuk menyeimoo.ngkan dengan peran BUMN seoo.gai agen pemoo.ngunan. Selain itu, pada tahun 2022, efisiensi BUMN, penataan dan penyehatan serta peroo.ikan perencanaan strategis merupakan langkah ke bijakan yang akan ditempuh. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PNBP Lainnya PNBP Lainnya dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian besar yaitu pendapatan Penjualan Hasil Tambang (PHT), pendapatan Domestic Market Obligation (DMO), dan pendapatan K/L. Penjualan Hasil Tambang adalah bagian dari Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) yang merupakan bagian pemerintah dari hasil produksi batubara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Pendapatan DMO merupakan penerimaan yang berasal dari penyerahan produksi minyak mentah bagian Kontraktor kepada Pemerintah/Negara untuk memenuhi ke butuhan minyak mentah di dalam negeri. PNBP lainnya yang diperoleh dari pendapatan K/L antara lain: (i) pendapatan dari penjualan, pengelolaan barang milik negara (BMN), dan iuran badan usaha; (ii) pendapatan administrasi dan penegakan hukum; (iii) pendapatan kesehatan, perlindungan sosial, dan keagamaan; (iv) pendapatan pendidikan, budaya, riset, dan teknologi; (v) pendapatan jasa lainnya; (vi) pendapatan bunga, pengelolaan rekening perbankan, dan pengelolaan keuangan; (vii) pendapatan denda; dan (viii) pendapatan lain-lain. Selama periode 2016-2020, kinerja PNBP Lainnya tumbuh rata-rata 8,29 persen dengan pertumbuhan tertinggi terjadi tahun 2016 (44,43 persen) dan terendah terjadi tahun 2020 ( 10, 17 persen). Sementara itu, kontribusi PNBP Lainnya terhadap total PNBP selama 2016-2020 rata-rata sekitar 34,88 persen . Faktor utama yang mempengaruhi PNBP lainnya antara lain kualitas dan kuantitas layanan, kebijakan tarif, dan harga komoditas, dan lainnya. Secara umum, ke bijakan PNBP pelayanan pada kementerian/lembaga di tahun 2022, antara lain diarahkan pada: (i) peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan; (ii) penyesuaian jenis dan tarif PNBP; (iii) peningkatan kerja sama/ sinergi dengan instansi/pihak terkait; (iv) perluasan penggunaan teknologi informasi; (v) optimalisasi pengelolaan aset BMN agar le bih produktif; dan (vi) penyempurnaan tata kelola dan peningkatan penggalian potensi serta pengawasan PNBP. Secara lebih rinci, kebijakan PNBP pelayanan tahun 2022 pada enam kementerian/lembaga dengan kontribusi PNBP terbesar, dijabarkan sebagai berikut:
Kementerian Komunikasi dan Informatika Kebijakan yang akan ditempuh pada tahun 2022, antara lain: (i) peningkatan kualitas layanan, antara lain melakukan otomatisasi/modernisasi proses perizinan, penyederhanaan/percepatan proses pelayanan perizinan, penguatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, dan perbaikan kinerja dalam rangka meningkatkan pelayanan publik secara mudah, cepat, dan transparan; (ii) peningkatan penggunaan teknologi informasi, antara lain melalui jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA optimalisasi pelaksanaan monitoring/verifikasi dalam bentuk pencocokan dan penelitian (coklit) dengan memanfaatkan sistem aplikasi beroosis online (e-PNBP) atas pemooyaran PNBP para wajib tayar dan digitalisasi proses perizinan penyelenggaraan pos ( _e-licensing); _ (iii) penyempurnaan tata kelola PNBP, antara lain melalui peningkatan intensifikasi penagihan PNBP, meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum, meningkatkan ketegasan dalam penegakan sanksi administratif atas kelalaian wajib ooyar, dan penyempurnaan pengelolaan, integrasi, sinkronisasi, dan koordinasi _datnhase; _ dan (iv) pelaksanaan upaya ekstensifikasi PNBP, antara lain melalui optimalisasi potensi PNBP terkait migrasi penyiaran televisi analog ke teknologi digital serta meningkatkan kesadaran ekosistem industri melalui sosialisasi intensifoogi penyelenggara telekomunikasi.
Kepolisian Republik Indonesia Ke bijakan yang akan ditempuh pada tahun 2022, antara lain: (i) peningkatan kualitas layanan, antara lain melalui pengemoongan registrasi dan identifikasi (regident) STNK dan BPKB online, standardisasi sarana prasarana pelayanan SIM/BPKB, pengemoongan Regional, Traffic Management Center (RTMC) dan Traffic Management Center (TMC}, dan pengemoongan Smart SIM; (ii) peningkatan pemanfaatan teknologi informasi, antara lain melalui digitalisasi sistem pelayanan regident, pelaksanaan registrasi dan pemooyaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Online, memoongun dan mengemoongkan sarana dan prasarana yang beroosis teknologi dan informasi; (iii) meningkatkan kerjasama antara Polri dengan objek vital (obvit) tertentu dan objek vital nasional (obvitnas); dan (iv) melakukan kerja sama antara Polri dengan pemerintah daerah dalam rangka pemanfaatan Assessment Center Polri. 3 . Kementerian Perhubungan Ke bijakan yang akan ditempuh pada tahun 2022, antara lain: (i) peningkatan inovasi dan kualitas layanan dalam pengemoongan sarana dan prasarana di bidang transportasi, antara lain melalui pengemoongan sarana dan prasarana fasilitas kepelabuhanan dan layanan transportasi udara serta penerapan tarif ooru atas layanan Track Access Charge (TAC) pada bidang perkeretaapian dan buy the seroi.ce pada layanan transportasi darat; (ii) peningkatan penerapan teknologi. informasi, antara lain melalui penerapan teknologi informasi pada bidang jasa layanan transportasi maupun diklat serta integrasi pada aplikasi SIMPON! dan e-SRUT (Sistem Sertifikasi Registrasi Uji Tipe) dengan Kementerian Keuangan, serta data sumber dari Kementerian Perindustrian; (iii) optimalisasi pemanfaatan aset BMN berupa sewa lahan, gedung dan 00.ngunan, sarana dan prasarana; (iv) peningkatan kerja sa 1 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA layanan dengan stnkeholder, antara lain melalui kerja sama dengan pihak 1: adan usaha melalui skema KPBU dan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) serta optimalisasi pendapatan dari Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (Tersus/TUKS); dan (v) peningkatan pengawasan dan pemeriksaan PNBP oleh auditor internal maupun ekstemal secara efektif dan berkesinambungan serta intensifikasi PNBP dengan meningkatkan penagihan terhadap wajib 1: ayar.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ke bijakan yang akan ditempuh pada tahun 2022, antara lain: (i) peningkatan inovasi dan kualitas layanan imigrasi, antara lain melalui penaml: ahan unit kerjakeimigrasian (UKK), percepatan penyelesaian pa.spar selesai pada hari yang sama, dan penaml: ahan Kantor Imigrasi yang dapat menerbitkan pa.spar elektronik _(e-passporl); _ (ii) penyesuaianjenis dan tarif PNBP layanan imigrasi, antara lain melalui penaml: ahanjenis layanan e- passport polycarbonate dan penaml: ahan jenis layanan untuk kemudahan pelayanan Izin Keimigrasian ; (iii) ekstensifikasijenis dan tarif PNBP pada la yanan administrasi hukum umum, antara lain melalui penaml: ahan jenis tarif PNBP 1: aru dan desentralisasi penyelenggaraan layanan legalisasi; (iv) pengeml: angan layananjasa hukum _apostille; _ (v) peningkatan l ayanan berl: asis online, a ntar a lain melalui implementasi layanan notaris berl: asis online dan peningkatan Layanan Berl: asis Online terhadap Advokat Asing; (vi) pembentukan Pusat Data Kekayaan Intelektual (Kl) seperti Kekayaan Intelektual Komunal (KIK); dan (vii) peningkatan kerja sama internasional dan nasional terkait informasi dan pengeml: angan KI, antara lain dengan European Patent Office (EPO) dalam rangka integrasi data paten.
Kementer ian Pendidikan dan Ke budayaan Ke bijakan yang akan ditempuh pada tahun 2022, antara lain: (i) melanjutkan dan mengevaluasi ke bijakan relaksasi Uang Kuliah Tunggal (UKT), mengingat dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian yang belum sepenuhnya pulih; (ii) menyelesaikan target perul: ahan be berapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi PTN Badan Hukum (BH) ; (iii) perul: ahan satker PNBPmenjadi satker BLU; dan (iv) perluasan kerja sama maupun kemitraan dengan pihak - pihak lain (industri, pemda, a tau leml: aga lainnya).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ke bijakan yang akan ditempuh pada tahun 2022, antara lain : (i) peningkatan inovasi dan kualitas layanan, antara lain melalui peningkatan layanan Informasi sertifikat dan lokasi bidang tanah secara elektronik dan proses diversifikasi layanan informasi melalui tariflayanan berl: asis digital; (ii) peningkatan pelayanan kepada masyarakat berbasis teknologi informa f jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dan (iii) peningkatan pemanfaatan aset BMN untuk peningkatan PNBP . Selain PNBP Pelayanan , sumber PNBP Lainnya adalah pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN). Secara umum pengelolaan aset BMN terbagi menjadi dua objek utama yaitu pengelolaan BMN yang berada pada Pengguna Barang (K/ L) dan pengelolaan BMN yang berada pada Pengelola Barang (seperti: BMN Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara, Eks Pertamina, dan lain- lain). Kebijakan yang akan ditempuh dalam pengelolaan aset BMN pada tahun 2022, antara lain: (i) peningkatan inovasi dan penyempurnaan kebijakan serta optimalisasi aset dengan penerapan Highest and Best Use (HBU); (ii) penyelesaian tindak lanjut penilaian kembali BMN dan perluasan implementasi pengasuransian BMN pada K/L; (iii) pengelolaan BMN Hulu Migas yang semakin handal dan berkontribusi terhadap pengelolaan keuangan negara, yaitu melalui penatausahaan BMN Hulu Migas yang semakin tertib dalam rangka meningkatkan kualitas Laporan Keuangan BUN TK (transaksi khusus) dan optimalisasi Pengelolaan BMN Hulu Migas, menuntaskan sertifikasi BMN Hulu Migas dalam rangka tertib hukum Pengelolaan BMN Hulu Migas, dan pengelolaan BMN Hulu Migas yang efektif dalam rangka optimalisasi penerimaan dan/ a tau cost savi,ng bagi negara; (iv) menyelesaikan tindak lanjut hasil Inventarisasi dan Penilaian (IP) BMN PKP2B sesuai KMK Nomor 573/KMK.06/2020 dalam rangka tertib administrasi maupun PNBP dari BMN PKP2B; (v) menyempurnakan peraturan BMN PKP2B berupa BMN dalam kondisi tertentu berupa batubara dalam rangka optimalisasi penerimaan PNBP; (vi) menuntaskan sertifikasi BMN PKP2B dalam rangka tertibhukum Pengelolaan BMN PKP2B; dan (vii) penyempurnaan peraturan pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan aset eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) dalam rangka optimalisasi pengelolaan. PNBP PENDAPATAN BADAN LAYANANUMUM Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan ha.rang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan dan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pembentukan BLU memiliki tujuan utama berupa peningkatan layanan publik yang disediakan oleh instansi Pemerintah. Generating income pada BLU bukan tujuan utama melainkan cerminan dari aktivitasnya dalam melakukan layanan kepada masyarakat. Pola pengelolaan keuangan BLU memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dalam memberikan pelayanan ha.rang dan jasa kepada masyarakat, BLU dikelompokkan dalam lima sektor (rumpun) yaitu pendidikan, kesehatan, pengelola dana, barang/jasa lainnya, dan pengelola kawasan. Sampai dengan akhir 2020, jumlah BLU telah mencapai 244 BLU yang sebagian besar didominasi oleh BLU sektor pendidikan dan kesehatan masing- masing 41,39 persen dan 43,03 persen. Dilihat di sisi kinerja keuangan, pendapatan BLU tumbuh rata-rata 15,72 persen selama periode 2016-2020. Dalam periode yang sama, kontribusi BLU terhadap total PNBP secara rata-rata mencapai 15,36 persen . Secara umum, pendapatan BLU dipengaruhi oleh pertumbuhan pendapatan alami baik dari jasa layanan utama maupun penunjang, dan adanya perubahan dari Satker PNBP menjadi Satker BLU. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, beberapa kebijakan BLU yang akan ditempuh oleh Pemerintah pada tahun 2022 antara lain:
penguatan dan inovasi aksesibilitas layanan, antara lain melalui penggunaan data analitikal dan digitalisasi layanan , standardisasi institusi dengan akreditasi nasional dan internasional, sinergi layanan dan pembiayaan, serta memberikan akses layanan yang mudah dijangkau masyarakat;
peningkatan kualitas kesehatan, antara lain melalui peningkatan kualitas faskes dan sistem layanan kesehatan terintegrasi (IT) serta investasi layanan kesehatan; iii. peningkatan kualitas pendidikan, antara lain melalui peningkatan kualitas institusi dan peningkatan kualitas SDM; dan
iv. peningkatan perlindungan sosial, antara lain melalui peningkatan aksesibilitas dalam menyalurkan UMi dan UMK, sinergi pembiayaan dan integrated supply chai.n, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan EBT, dan penyediaan perumahan bagi MBR yang tepat sasaran. V.2.3. Penerimaan Hibah Sumber penerimaan hibah berasal dari dalam dan luar negeri. Sumber penerimaan hibah dalam negeri berasal dari lembaga keuangan dan lembaga non keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan asing yang melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, lembaga lainnya, dan perorangan. Sementara penerimaan hibah luar negeri berasal dari negara asing, lembaga di bawah PBB, lembaga multilateral, lembaga keuangan asing dan non asing, lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Indonesia, dan perorangan. Penerimaan hi bah pada tahun 2020 terealisasi se besar Rp18,8 triliun atau sekitar 1, 14 persen dari total pe ndapatan negara. Capa.ian ini Iebih tinggi dibandingkan penerimaanhi T jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tahun 2019 yang mencapai Rp5 ,5 triliun, atau tumbuh 241 , 45 persen. Untuk tahun 2021 , penerimaan hioo.h direncanakan sebesar Rp0,9 triliun. Realisasi sampai dengan Maret 2021 mencapai Rp0,3 triliun atau 31,44 persen dari target dalamAPBN 2021 . Untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih oo.ik, kebijakan penerimaan hioo.h yang akan ditempuh oleh Pemerintah pada tahun 2022 antara lain:
penerimaan hioo.h harus memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik, dan tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara; 11 . penerimaan hioo.h tidak menggunakan Rupiah Murni Pendamping (RMP); 111 . penerimaan hioo.h tidak mengakioo.tkan inefisiensi belanja pe me liharaan dari APBN; 1v . penerimaan hioo.h dalam bentuk oo.rang danjasa diutamakan oo.rang dalam kondisi oo.ru dan tidak memerlukan tamoo.han biaya dari APBN untuk upgrading atau retrofit, v. penerimaan hioo.h dalam bentuk oo.rang han ya digunakan untuk kegiatan operasional K/L; dan vi . penerimaan hioo.h diutamakan untuk mendanai kegiatan- kegiatan yang menjadi prioritas K/L dan memberikan nilai tamoo.h dalam pemoo.ngunan nasional. V.3 . Kebijakan Belanja Negara Belanja Negara memiliki peran strategis dalam mendorong akselerasi pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 dan mendukung transformasi struktural. Peningkatan kualitas belanja menjadi sangat penting agar APBN seoo.gai instrumen fiskal dapat menghasilkan output dan outcome yang berkualitas serta secara optimal memberikan manfaat oo.gi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, Pemerintah secara konsisten terus melakukan beroo.gai strategi ke bijakan dalam upaya meningkatkan kualitas belanja ( spending better). Dengan demikian, pengelolaan Belanja Negaradiharapkan dapat le bih efisien dan efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga stabilitas fundamental perekonomian . Selama periode 2016 - 2020, realisasi Belanja Negara terhadapPDB secara rata-rata se besar 15, 16 persen PDB, realisasi tertinggi terjadi pada tahun 2020 yang mencapai 16, 76 persen PDB. Peningkatan realisasi Belanja Negara di tahun 2020 terse but sejalan dengan strategi kebijakan ekspansif yang ditempuh Pemerintah dalam menangani dampak pandemi COVID-19 di bidang kesehatan, melindungi daya beli mas y arakat terdampak, serta mendorong pemulihan ekonomi. Pemerintah telah melakukan beroo.gai langkah extraordinary y ang dilakukan secara cepat dan prudent dalam menahan laju perlambatan ekonomi akioo.t pandemi COVID- 19. Upaya yang dilakukan antara lain dengan melakukan refocusing dan realokasi Belanja Negara unt 1 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA mendukung penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi, serta meningkatkan efisiensi belanja dengan optimalisasi teknologi informasi dalam pe nye le nggaraan pe me rin tahan. Grafik 73 Perkembangan Belanja Negara (Triliun Rp) 16,80% 15,03% 14 , 77% 14,92% 2 . 593,5 2.750,0 1.864,3 2.007,4 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Unaudited APBN - BPP TKDD ~ Persen thd PDB Sumber: Kementerian Keuangan, 2021 Dalam APBN 2021, alokasi anggaran Belanja Negara sebesar Rp2.750,03 triliun (setara 15,58 persen PDB), terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rpl.954 , 55 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesarRp795,48 triliun. Pagu BelanjaNegaradi tahun 2021 meningkat 6,03 persen (yoy) dioo.ndingkan realisasi tahun 2020, terutama untuk mendukung penanganan µ:
ndemi COVID-19 dan akselerasi pemulihan ekonomi. Belanja Negara µ:
da tahun 2021 diarahkan untuk mendukung pelaksanaan beroo.gai terobosan ke bijakan, yang meruµ:
kan momentum transisi menuju normal oo.ru µ:
sca µ:
ndemi COVID-19, serta penguatan reformasi struktural untuk keluar dari middle income trap. Samµ:
i dengan triwulan I tahun 2021, realisasi Belanja Negara mencaµ:
i Rp523,04 triliun atau sekitar 19,02 persen dari µ:
gu APBN 2021, terdiri dari realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp350,08 triliun ( 17,91 persen dari µ:
gu) dan Realisasi Transfer Ke Dae rah dan Dana Desa sebesar Rpl 72,96 triliun (21,74 persen dari µ:
gu). Realisasi Belanja Negara terse but tumbuh 15,61 persen (yoy) jika dioo.ndingkan realisasi di periode yang sama tahun se belumnya. Hal ini mencerminkan peningkatan kinerja pengelolaan APBN dalam mendukung akselerasi pemulihan ekonomi. Untuk tahun 2022, Pemerintah secara konsisten akan melanjutkan beroo.gai strategi ke bijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas Belanja Negara. Seoo.gai salah satu instrumen APBN, Belanja Negara diuµ:
yakan le bih optimal dalam mendukung penguatan kualitas SDM, peningkatan produktivitas dan daya saing, serta penguatan reformasi birokrasi. Secara umum, arah ke bijakan Belanja Negara tahun ~ 2022 difokuskan untuk: : ,r jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 1. Penguatan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural, yang diarahkan µida reformasi SDM unggul (kesehatan , perlindungan sosial, pendidikan) dan transformasi ekonomi (infrastruktur dan birokrasi).
Penguatan spending better, antara lain melalui :
Fokus µida belanja prioritas dan berorientasi hasil ( result _based); _ b. Efisiensi belanja non-prioritas di pusat dan daerah: • Penajaman belanja ha.rang melalui efisiensi antara lain µida belanja operasional , perjalanan dinas, µiket meeting, dan honor, serta penajaman dan sinergi belanja ha.rang yang diserahkan ke masyarakat/Pemda; • Penguatan belanja modal untuk mendukung transformasi ekonomi antara lain difokuskan µida TIK, konektivitas, energi, dan µingan, serta pembatasan pembangunan gedung dan pengadaan kendaraan dinas ; c . Antisiµisi terhadap ketidakµistian (automatic stabilizer}, antara lain dengan mendorong peneraµin program perlinsos yang adaptif ;
Efektivitas bansos dan subsidi (penyempurnaan data, integrasi program, serta transformasi subsidi ke bansos);
Penguatan quality control terhadap TKDD sejalan dengan fokus penguatan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. V.3.1. Belanja Pemerintah Pusat Belanja Pemerintah Pusat dalam be beraµi tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan. Rata - rata realisasi Belanja Pemerintah Pusat selama periode tahun 2016 - 2020 berada di kisaran 9,95 persen PDB dan mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 9,47 persen per tahun, dari Rpl.154,02 triliun µida tahun 2016 meningkat menjadi Rpl.831,00 triliun µida tahun 2020. Pada tahun 2020, realisasi Belanja Pemerintah Pusat tumbuh signifikan 22,37 persen (yoy) terutama untuk mendukung penanganan COVID-19 di bidang kesehatan dan pelaksanaan stimulus fiskal antara lain perlindungan sosial serta dukungan UMKM dan dunia usaha. Perkembangan Belanja Pemerintah Pusat tahun 2016 - 2021 ditunjukkan µida Graflk 74 . Tren peningkatan realisasi Belanja Pemerintah Pusat dalam kurun waktu 2016 - 2020 antara lain disebabkan oleh peningkatan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan berbagai program/kegiatan pemerintah dalam be beraµi tahun terakhir. Be beraµi program/kegiatan terse tut antara lain beruµi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak, pelaksanaan kegiatan berskala internasional seperti IMF-World Bank Annual Meetings tahun 2018, Asian Games dan Asian Paragames tahun 2018, penanganan bencana serta penanganan damµ; k µ; ndemi COVID-19. ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Graf1k 74 Perkembangan Belanja Pemerintah Pu.sat (Triliun Rp), 2016 - 2021 11, 8 6% 9 , 31% 9,3 1% 9,81% 1.455,3 1.496,3 1.265,4 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Unaudited APBN - Belanja K/ L Belanja Non K / L ~ Persen thd PDB Sumber: Kementerian Keuangan , 2021 Pemerintah senantiasa melakukan beroo.gai perbaikan ke bij akan clan me kanisme dalam pe rencanaan clan pe nganggaran Belanja Pemerintah Pusat dalam beberapa tahun terakhir. Be berapa peroo.ikan ke bijakan terse but antara lain berupa (i) peruoo.han skema oo.ntuan pangan dari skema subsidi harga menjadi oo.ntuan pangan langsung ke keluarga penerima manfaat , (ii) peningkatan nilai manfaat clan perluasan cakupan program oo.nsos seperti PKH, (iii) peningkatan efiesiensi belanja oo.rang terutama untuk belanja bersifat nonprioritas, clan (iv) peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran prioritas (i nfrastruktur, pendidikan, kesehatan) Dalam APBN 2021, Pemerintah mengalokasikan pagu Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rpl.954,55 triliun , atau sekitar 11,07 persen PDB. Alokasi Belanja Pemerintah Pusat dalam APBN 2021 tumbuh 6,75 persen (yoy) dioo.ndingkan realisasi tahun se belumnya . Peningkatan alokasi Belanja Pemerintah Pusat di tahun 2021 tersebut terutama digunakan untuk mendukung ke berlanjutan pelaksanaan beroo.gai program prioritas dalam penanganan COVID-19 clan akselerasi pemulihan ekonomi. Belanja Pemerintah Pusat tahun 2021 juga diarahkan untuk mendukung penguatan reformasi struktural untuk keluar dari middle income trap. Realisasi Belanja Pemerintah Pusat hingga Maret 2021 mencapai Rp350,08 triliun ( 17, 91 persen dari pagu), terdiri dari realisasi belanja K/L Rp201,63 triliun dan belanja Non K/L Rp148,45 triliun . Dioo.ndingkan periode yang sama tahun se belumnya, realisasi Belanja Pemerintah Pusat hingga Maret 2021 tumbuh 25,98 persen (yoy) dipengaruhi oleh pertumbuhan realisasi belanja K/L 41,16 persen (yoy) dan belanja Non K/ L ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tumbuh 9,92 persen (yoy) . Peningkatan kinerja belanja K/L utamanya dipengaruhi oleh realisasi belanja modal yang mencaµ=ti Rp34,21 triliun, atau tumbuh signifikan 186, 19 persen (yoy) antara lain dipengaruhi oleh pelaksanaan proyek infrastruktur dasar lanjutan tahun 2020 dan infrastruktur konektivitas. Melihat perkembangan tahun 2016-2021 dan proyeksi perekonomian tahun 2022, arah kebijakan Belanja Pemerintah Pusat tahun 2022 akan diarahkan antara lain untuk:
Mendukung pelaksanaan reformasi SDM, antara lain melalui: • Melanjutkan reformasi pendidikan, dengan mengarahkan pemanfaatan anggaran difokuskan untuk pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing. • Akselerasi reformasi kesehatan menuju sistem kesehatan yang terintegrasi dan andal (efektivitas JKN serta penguatan health security preparedness). • Akselerasi reformasi menuju sistem perlindungan sosial seµ=tnjang hayat dan andal (integrasi data dan perlinsos yang adaptif).
Mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi untuk peningkatan pelayanan publik yang tangkas, efektif, dan efisien.
Pelaksanaan operasional dan kegiatan lebih efisien sejalan dengan cara kerja baru dan pemanfaatan teknologi informasi.
Pengembangan infrastruktur untuk pelayanan dasar dan untuk mendukung peningkatan produktivitas secara selektif, efisien, dan efektif.
Pemberian subsidi yang le bih teµ=tt sasaran dalam rangka menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat khususnya masyarakat miskin dan rentan.
Pemenuhan kewajiban Pemerintah serta dukungan terhadap pembangunan infrastruktur di daerah.
Antisiµ=tsi dan mitigasi risiko fiskal dalam pelaksanaanAPBN, bencana, dan kegiatanmendesaklainnya. Belanja Pegawai Belanja pegawai meruµ=tkan salah satu instrumen penting dalam mendorong peningkatan produktivitas aµ=tratur sipil negara dan kualitas pelayanan publik yang inovatif. Melalui kebijakan belanja pegawai yang terukur, Pemerintah secara konsisten terus mendorong pemantaµ=tn reformasi birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang efisien dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara lebih optimal, yang akan berkontribusi positif terhadap penciptaan iklim investasi yang kondusif. Oleh karena itu, kebijakan belanja pegawai terus diarahkan untuk mendukung terwuj udnya aparatur ne gara Y 1 jdih.kemenkeu.go.id • • • • MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 199 profesional, berintegritas, serta produktif dalam memberikan pelayanan kepida masyarakat . Belanja pegawai selama periode 2016-2020 secara rata - rata berada di kisaran 2,38 persen PDB. Pada tahun 2021, porsi belanja pegawai sebesar 2,39 persen PDB, lebih rendah dioo.ndingkan porsi tahun 2020 yang sebesar 2,47 persen PDB. Namun demikian, secara nominal belanja pegawai masih lebih tinggi dibandingkan tahun 2020. Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai secara nominal dalam kurun waktu 2016 - 2020 mencapii 6,31 persen, dari sebelumnya sebesar Rp.305,1 triliun di tahun 2016 meningkat menjadi Rp.380,5 triliun di tahun 2020. Tren peningkatan terse but antara lain dipengaruhi adanya beroo.gai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, seperti kebijakan kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya untuk apiratur negara dan pensiunan, serta peroo.ikan tunjangan kine rj a pida K / L se iring de ngan capiian re formasi birokrasi K/ L. Grafik 75 Perkembangan Belanja Pegawai (Triliun Rp) 2,46% 2,47% 2,38% 2,39% 2,34% 2,30% • 421,1 376,1 380,5 2016 2017 2018 2019 2020 Unaudited 2021 APBN - Gaji & Tunjangan Kontribusi Sosial - - Honorarium, Lembur, Tun -e- Persen thd PDB j. Khusus Sumber: Kementerian Keuangan Pada tahun 2020 , Pemerintah melakukan penyesua1an kebijakan be l anja pegawai untuk mendukung penanganan COVID-19, namun dengan tetap menjaga da ya beli apiratur pemerintah. Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian THR dan Gaji ke - 13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja. Perkemoo.ngan belanja pegawai pida tahun 20 16 - 2021 dapit dilihatpida Grafik75. Secara umum , kebijakan belanja pegawai pida tahun 2021 masih diarahkan untuk mendukung pemantapin reformasi birokrasi dengan tetap memperhatikan terjaganya kesejahteraan pegawai. Terjadinya pindemi COVID-19 memberikan pembelajaran mengenai pentingnya birokrasi yang agile dan ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA inovatif dengan dukungan IT yang optimal. Untuk itu, ke bijakan belanja pegawai yang dilakukan µ: tda tahun 2021 diarahkan untuk mendukung penyederhanaan sistem birokrasi ( delayering) dengan tetap memperhatikan kebutuhan jumlah pegawai yang diselaraskan dengan perkembangan teknologi, serta inovasi pola kerja dan proses bisnis, seperti ke bijakan fleksibilitas lokasi kerja (flexible working space). Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan penajaman belanja pegawai di tengah perubahan proses bisnis yang diselaraskan dengan caµ: tian reformasi birokrasi . Di satu sisi, perkembangan teknologi dan informasi ak a n mempengaruhi performa dan efektivitas kinerja aµ: tratur negara melalui implementasi digitalisasi dalam pelayanan publik. Selain itu, ke bijakan belanja pegawai terus diarahkan untuk mendorong efektivitas reformasi birokrasi sehingga terwujud birokrasi y ang responsif dan adaptifterhadapperubahan serta be bas dan bersih dari praktik korupsi. Pada tahun 2022, Pemerintah konsisten akan terus melanjutkan proses reformasi birokrasi y ang didukung de ngan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi . Sehubungan dengan hal terse but, secara umum kebijakan belanja pegawai tahun 2020 akan diarahkan antara lain untuk:
Pengendalian belanja pegawai dengan tetap mempertahankan daya beli dan konsumsi aµ: tratur negara , antara lain mel a lui pemberian THR dan Gaji/Pensiunke-13 ;
Mendukung reformasi birokrasi dan pen y esuaian dengan cara kerja baru yang le bih efisien dengan tetap me mpertahankan produktivitas;
Mengantisiµ: tsi perubahan sistem gaji dan pe nsiun se bagai bagian dari re formasi birokrasi . Belanja Barang Belanja ha.rang memiliki peranan pen ting dalam mendukung pelaksanaan kegiatan operasional pemerintah agar berjalan efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung program prioritas . Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas belanja ( spending bettery namun dengan tetap memperhatikan terjaganya kualitas pelayanan keµ: tda masyarakat. Sejalan dengan hal terse but , Pemerintah terus mendorong peningkatan efisiensi terutama µ: tda belanja ha.rang yang bersifat kurang produktif dan non prioritas . jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 76 Perkembangan Belanja Barang (Triliun Rp) 2,74 % 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Unaudited APBN - Belanja Ba rang ....,_ Persen thd PDB Sumber: KementerianKeuangan, 2021 Perkembangan belanja barang menunjukkan kecenderungan yang terus meningkat selama beberapa. tahun terakhir. Selama periode 2016-2020, realisasi belanja barang secara rata-rata berada di kisaran 2,29 persen PDB. Realisasi belanja barang di tahun 2020 mengalami peningkatan signifikan mencapa.i 2, 74 persen PDB, a tau secara nominal tumbuh 26,25 persen (yoy). Tingginya realisasi belanja barang di tahun 2020 disebabkan oleh penyaluran berbagai program yang mendukung penanganan dampa.k pa.ndemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, antara lain pembayaran BPUM, pembayaran bantuan subsidi upa.h, dan di sektor kesehatan (antara lain pembayaran insentif dan pembayaran santunan bagi tenaga kesehatan , penggantian klaim RS rujukan, serta pengadaan alat/ sarpras kesehatan) . Sementara itu, di tahun 2020 pemerintahjuga menempuh kebijakan refocusing dan realokasi anggaran terutama pa.da belanja barang yang tidak terkait langsung dengan penanganan COVID-19, yaitu dengan melakukan efisiensi pa.da belanja perjalanan dinas dan belanja jasa. Perkembangan belanja barang pa.da tahun 2016 - 2021 dapa.t dilihat pa.da Grafik 76. Apa.bila mencermati rincian le bih detail komponen belanja barang, terdapa.t beberapa. komponen belanja barang yang rata- rata pertumbuhannya cukup tinggi selama periode 2016-2020. Dalam kurun waktu terse but, rata-rata pertumbuhan komponen belanja barang yang cukup tinggi dan porsinya besar terutama adalah belanja barang untuk diserahkan kepa.da masyarakat/pemda, yang tumbuh rata-rata 41,4 persen. Belanja barang untuk diserahkan kepa.da masyarakat/pemda pa.da dasarnya merupa.kan jenis belanja yang berkarakter se bagai bantuan pemerintah. jdih.kemenkeu.go.id C : : l ·c: : E-- 0. 0: : : MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONEStA Grafik 77 Perkembangan Komponen Belanja Barang 120 ■ 2016 ■ 2 017 ■ 2018 ■ 2019 ■ 20 20 2021 Una udited A PB N 100 80 60 40 20 0 B.r. mg B .ra ng Persedia"1 Peme li haraan Perjal"1"1 Belanja Belanja b.rang Operasion al No n-Operasiona Dinas B.rang Bl.U untuk disera hkan Sumber: Kementerian.Keuangan , 2021 Belanja oo.rang untuk diserahkan keIRda masyaraka t / pe mda me ngalami pe ningka tan signifikan di tah un 2020. Hal ini utamanya dipengaruhi penyaluran beroo.gai program oo.ntuan Pe merintah yang ditujukan untuk melindungi daya beli masyarakat dan sektor usaha terdam!Rk !Rndemi COVID-19, antara lain beru!R BPUM (Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro), oo.ntuan kuota internet , dan pemoo.yaran insentif te naga ke se ha tan ( nak e s). Se oo.gian be sar dari program oo.n tuan pemerintah yang disalurkan di tahun 2020 kemoo.li dilanjutkan penyalurannyadi tahun 2021. Pada tahun 2022, Pemerintah secara konsisten akan melanjutkan ke bijakan efisiensi belanja oo.rang terutama IRda belanja oo.rang yang kurang produktif dan non prioritas . Ke bijakan ini diselaraskan dengan optimalisasi pemanfaatan TIK dan inovasi pola kerja (flexible working arrangement). Oleh karena itu , arah ke bijakan belanja oo.rang di tahun 2022 akan difokuskan IRda:
Melanjutkan efisiensi belanja oo.rang antara lain dengan penghematan belanja oo.han dan ATK, perjalanan dinas , honorarium kegiatan serta IRket meeting dan konsin y asi ;
Mendukung peneraIRn kebijakan inovasi pola kerja beru!R flexible working space (FWS), open space ruang kerj a , dan dukungan TIK untuk peningkatan efisiensi birokrasi; 3 . Mendorong penghematan belanja pemeliharaan untuk menjaga nilai aset dengan efisien; jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 4. Mendorong efisiensi belanja oo.rang yang diserahkan kepada Pemda/Masyarakat (lebih fokus dan sinergi dengan program oo.ntuan Pemerintah lainnya);
Menguatkan pemanfaatan dukungan oo.gi proyek KPBU, antara lain melalui pemberian fasilitas penyiapan proyek (Project Development Facility/PDF), dukungan kelayakan proyek ( Viability Gap Fund/VGF), dan pemoo.yaran ke te rsediaan layanan ( Availability Payment/ AP), de ngan te tap memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan, efisiensi dan capaian output; dan
Memberikan dukungan untuk mitigasi bencana serta rehabilitasidan rekonstruksi pa.sea bencana. Belanja Modal Belanja modal merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus mendorong peroo.ikan neraca pemerintah dengan perolehan aset produktif seperti hasil pemoo.ngunan infrastruktur. Dalamjangka panjang, belanja modal juga dapat mendukung peningkatan pendapatan negara antara lain melalui utilisasi aset. Selain itu, belanja modal diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penurunan ketimpangan antarwilayah dengan adanya pemerataan pemoo.ngunan di beroo.gai wilayah . Sejalan dengan hal terse but, Pemerintah secara konsisten terus melakukan penguatan belanja modal yang diarahkan untuk membentuk aset dan mendorong peningkatan kapasitas produksi dan daya saing. Perkemoo.ngan belanja modal dalam periode 2016 - 2020 secara rata-rata 1,30 persen PDB per tahun. Secara nominal, realisasi belanja modal selama periode terse but menunjukkan tren peningkatan, dari se belumnya Rp169,5 triliun pada tahun 2016 menjadi Rp189, 1 triliun pada tahun 2020. Pada tahun 2021, alokasi belanja modal mencapai Rp246,8 triliun atau mengalami peningkatan 30,51 persen (yoy) dari realisasi tahun 2020. Peningkatan terse but antara lain dipengaruhi ke bijakan melanjutkan kegiatan prioritas yang tertunda di 2020, serta mendukung agenda digitalisasi dan penguatan sektor strategi.s untuk mempercepat pemulihan ekonomi. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Grafi.k 78 Perkembangan Belanja Modal (Triliun Rp) 1, 40 % 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Unaudited A PBN - Belanja Modal .....,._ Persen thd PDB Sumber: KementerianKeuangan , 2021 Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan penguatan dan rekomposisi belanja modal agar le bih produktif sehingga memberikan efek pengganda (multipliery yang optimal oo.gi pertumbuhan ekonomi. Hal ini diperlukan untuk mengatasi tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing oo.ngsa, antara lain infrastructure gap yang relatif tinggi dioo.ndingkan dengan peer countries dan indeks logistik yang belum optimal. Untuk itu, Pemerintah secara konsisten mendorong belanja modal yang diarahkan untuk komponen produktif seperti peralatan dan mesin , jalan, irigasi danjaringan . Dalam periode 2016-2020, komposisi be la nja modal utamanya didominasi untuk peralatan dan mesin serta jalan , irigasi dan jaringan . Selama periode tahun tersebut, realisasi belanja modal terutama digunakan untuk belanja modal peralatan dan mesin, serta belanja modal jalan, irigasi dan jaringan. Belanja modal untuk peralatan dan me sin mengalami peningkatan signifikan di tahun 2020 dan 2021 terutama untuk pengadaan peralatan dan mesin yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 antara lain di bidang kes e hatan. Sementaraitu, belan ja modal untukjalan, irigasi danjaringan di tahun 2020 menurun 29,65 persen (yoy), terutama dipengaruhi adanya kebijakan penundaan atau peruoo.han jangka waktu penyelesaian (multiyear) proyek-proyek yang tidak terkait langsung dengan penanganan COVID-19. Pada tahun 2021 , alokasi belanja modal untuk jalan, irigasi dan jaringan mengalami peningkatan signifikan dioo.nding realisasi tahun sebelumnya terutama untuk melanjutkan proyek-proyek y ang tertunda di tahun 2020 serta mengakselerasi pemulihan ekonomi melalui program padat karya . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 205 - Grafik 79 Perkembangan Komponen Belanja Modal 120 100 80 s: : : : , 60 ·c: E 0: : : 0. 40 20 0 Tanah Peralatan dan Ged ung dan Jalan, Irigasi Belanja Modal Modal La inn ya Mesin Bangunan danjaringan BLU ■ 2016 ■ 2017 ■ 2018 ■ 2019 • 2020(Unaudited) 2021APBN Sumber: KementerianKeuangan, 2021 Kebijakan belanjamodal di tahun 2022 secara umum masih akan diarahkan untuk menggerakkan roda perekonomian, menamoo.h perolehan aset produktif, serta mendorong investasi untuk menyokong pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, kebijakan belanja modal tahun 2022 akan difokuskan antara lain untuk:
Me ningkatkan produkti vi tas dan daya saing an tar a lain me lalui pemoo.ngunan infrastruktur pelayanan dasar dan konektivitas secara selektif;
Melakukan pemoo.tasan pengadaan kendaraan bermotor dan ge dung oo.ru;
Mendorong pemoo.ngunan infrastruktur pendukung agenda digitalisasi dan transformasi industrialisasi, antara lain di bidang TIK, energi, dan pangan;
Meningkatkan pengemoo.ngan infrastruktur dasar pada kawasan peroo.tasan, tertinggal, terluardan terdepan (3T) serta permukiman kumuh perkotaan; dan
Mendorong pengemoo.ngan skema pembiayaan kreatif (KPBU) se cara le bih masif untuk pemoo.ngunan infrastruktur. Belanja Bantuan Sosial Se oo.gai oo.gian yang tidak terpisahkan dari kerangka perlinsos, belanja oo.ntuan sosial (oo.nsos) memiliki perananyang sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bansos merupakan belanja yang diarahkan untuk memoo.ntu daya beli masyarakat miskin dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, oo.ik dalam hal pangan, kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar lainnya. Di samping itu, oo.nsos juga diarahkan untuk dapat melindungi masyarakat dari risiko sosial dan meningkatkan kemampuan ekonominya. ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dalam lima tahun terakhir, oo.nsos terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan terutama saat munculnya µinde mi COVID-19. Se lama pe riode 2016-2020, re alisasi oo.nsos tumbuh rata-rata sebesar 25,70 persen, dengan rata-rata porsi terhadap PDB sebesar 0,68 persen. Peningkatan ini terutama dipengaruhi oleh dinamika penyempurnaan kebijakan seperti penajaman/reklasifikasi oo.nsos, perluasan cakuµin maupun manfaat, transformasi program, maupun tamoo.han be beraµi program oo.ru. Pada tahun 2020, realisasi oo.nsos mencaµii Rp202,5 triliun atau setara 1,31 persen terhadap PDB. Peningkatan secara signifikan ini meruµikan bentuk respons Pemerintah melalui program PEN untuk menekan damµik µindemi serta kenaikan iuran PBI JKN. Adapun perkemoo.ngan oo.nsos selama be beraµi tahun terakhir ditunjukkan dalam Gamoo.r 80 . Grafi.k 80 Perkembangan Belanja Bantuan Sosial (Triliun Rp), 2016 - 2021 1,31% 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Unaudited APBN - Bansos ~ Persen thd PDB Sumber: KementerianKeuangan, 2021 Di tengah kondisi µindemi COVID-19 yang masih berjalan seperti saat i ni, kebutuhan akan kebijakan oo.nsos yang handal dan teµit guna menjadi semakin mendesak. Dampak µindemi yang sistematis dan masiftelahmenyeoo.bkan tekanan besar oo.gi kondisi sosial dan ekonomi . Hal ini meruµikan pendorong utama adanya kenaikan alokasi oo.nsos yang signifikan µida tahun 2020 dan 2021 se oo.gai bentuk extraordinary policy response dari Pemerintah. Pada tahun 2020, dalam kerangka PEN dilakukan penyesuaian cakuµin dan manfaat program Kartu Semoo.ko dan PKH serta dilaksanakan be beraµi program oo.nsos oo.ru antara lain Bansos Semoo.ko Jabodetabek, Bansos Tunai, Bantuan Beras untuk KPM PKH, dan Bantuan U ang Tunai untuk KPM Semoo.ko non PKH. Pemerintah optimis perekonomian semakin memoo.ik µida tahun 2021 seiring dengan pelaksanaan vaksinasi dan berbagai ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA upaya pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, be berapa program oo.nsos yang khusus untuk pandemi seperti Bansos Beras untuk KPM PKH dan Bansos Tunai untuk KPM Semoo.ko non PKH tidak dilanjutkan . Selain itu, be saran oo.ntuan PKH dikemoo.likan ke indeks semula sebelum pandemi COVID-19. Namun demikian, menyadari oo.hwa dampak pandemi yang masih berlanjut, Pemerintah tetap melanjutkan pemberian Bansos Tunai oo.gi 10 juta KPM yang digabungkan dengan Program Bansos Semoo.ko Jabodetabek. Program ini direncanakan diberikan selamaperiode Januari-April 2021. Penghentian beberapa program oo.nsos dan penyesuaian manfaat tersebut menyeoo.bkan menurunnya alokasi oo.nsos dalam APBN 2021 yaitu sebesar Rp161,4 triliun (0,91 persen terhadap PDB). Secara lengkap, perkemoo.ngan belanja oo.nsos periode 2016 - 2021 dapat dilihat dalam Grafik 80 . Pemberian oo.nsos kepada masyarakat miskin dan rentan telah memberikan dampak positif, antara lain mengurangi tingkat kemiskinan dan menekan bertamoo.hnya jumlah masyarakat yang masuk ke kelompok miskin. Berdasarkan perhitungan Bank Dunia, tingkat kemiskinan oo.hkan diperkirakan dapat menyentuh 11,80 persen apabila tidak ada perluasan Program Perlinsos di tahun 2020. Artinya,jumlah penduduk miskin oo.ru dapat bertamoo.h seoo.nyak 7,1 juta orang akioo.t pandemi jika Program Perlinsos tidak dijalankan. Dengan adanya Perlinsos, tingkat kemiskinan di tahun 2020 se besar 10, 11 persen, dengan penamoo.han penduduk miskin oo.ru se besar 2,4 juta orang. Di samping itu, pelaksanaan oo.nsos dari tahun ke tahun pun menunjukkan peroo.ikan penyerapan. Penyaluran oo.nsos se makin pr ogre sif de ngan pe ne rima manfaat ter be sar me rupakan masyarakat miskin dan rentan. Hasil kajian BKF dan LPEM UI (2020) menunjukkan oo.hwa efektivitas oo.nsos dalam menurunkan angka kemiskinan menunjukkan peroo.ikan meskipun belum optimal. Di samping itu , program-program oo.nsos pun cenderung le bih oo.ik dalam menurunkan ketimpangan dioo.ndingkan program lain seperti subsidi. Meskipun sudah menunjukkan peroo.ikan, program oo.nsos masih dapat disempurnakan. Efektivitas program masih dapat dioptimalkan melalui peroo.ikan data dan peningkatan komplementaritas antarprogram. Saat ini, masih terdapat program yang memiliki kelompok sasaran penerima yang sama tetapi dijalankan secara terpisah dan tidak terkoordinasi. Hal ini juga menyeoo.bkan data penerima menjadi terseoo.r dan sulit disinergikan. Meskipun sudah semakin progresif, namun ketidaktepatan sasaran masih terjadi, yaitu adanya kelompok di luar target yang menerima oo.ntuan ( inclusion eTTory maupun kelompok target yang belum menerima ( exclusion eTTory. Se lain itu, besaran manfaat pada beberapa program oo.nsos masih belum cukup memadai. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Ke de pan, ke bijakan bansos perlu terus disempurnakan dan disesuaikan dengan dinamika perekonomian dengan mempertimbangkan keberlanjutan fiskal. Mekanisme bansos yang ada saat ini masih belum cukup memadai dalam me re spons kondisi krisis seperti pandemi COVID- 19 secara adaptif. Pandemi COVID-19 menjadi momentum bagi Pemerintah untuk menyiapkan skema bansos yang le bih fleksibel dan responsif dalam keadaan krisis. Pemerintah terus melakukan upaya penyempurnaan agar bansos yang diberikan lebih berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan kualitas SDM . Pada tahun 2022, arah kebijakan bansos adalah sebagai berikut.
Melanjutkan penyempurnaan DTKS dan mensinergikannya dengan berbagai data terkait. Data menjadi faktor fundamental yang mempengaruhi efektivitas dan kualitas ke bijakan bansos. Untuk itu , Pemerintah melakukan pemutakhiran DTKS pada tahun 2021. Selanjutnya, pada tahun 2022 perlu dibangun sisteminformasi yang terintegrasi, menguhubungkan antara DTKS, data administratif program, data dukcapil, datajaminan sosial, dan data terkait lainnya. Dengan basis data yang baik, inclusion dan exclusion error diharapkan dapat dikurangi . Selain itu , dengan data yang sinergis , komplementaritas program dapat ditingkatkan sehingga dampaknya lebih optimal.
Me ngin te grasikan PIP dan PKH yang dilakukan se car a be rtahap dan te rukur. PKH usia anak sekolah dan PIP merupakan program yang memiliki target dan tujuan serupa. Kedua program ini perlu diintegrasikan dengan menyesuaikan besaran bantuan dan target penerima sehingga program menjadi le bih efektif dan efisien.
Memperluas cakupan bansos untuk kelompok rentan khususnya lansia, penyandang disabilitas, serta pekerja informal yang rentan secara bertahap. Berdasarkan data Susenas 2020, proporsi terbesar dari masyarakat miskin dan rentan adalah kelompok lansia. Di samping itu, untuk mengantisipasi permasalahan sosial akitat aging population, cakupan program secara bertahap perlu mulai ditingkatkan . Selain kelompok lansia, RT dengan penyandang disabilitas juga memiliki kerentanan kemiskinan yang tinggi . Penyandang disabilitas memiliki be ban pengeluaran yang lebih besar dibandingkan orang pada umumnya namun cakupan bansosnya saat ini sangat te rbatas. Kelompok rentan lain yang juga perlu untuk diperhatikan adalah pekerja informal rentan miskin yang saat inijuga masih belum banyak dilindungi oleh program bansos . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 4. Mengemoo.ngkan skema perlinsos adaptif untuk masa krisis . Belajar dari COVID-19, perlinsos menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga konsumsi masyarakat dalam masa krisis. Untuk itu, perlu dilanjutkan pengemoo.ngan perlinsos adaptif dengan menyusun panduan kebijakan yang mencakup sumber data, opsi program dalam masa krisis, mekanisme penyaluran, serta sumber pendanaan progam . Hal ini diperlukan agar ketika terjadi krisis Pemerintah sudah le bih siap untuk melaksanakan program oo.nsos yang sesuai dengan ke butuh an dan kondisi krisis .
Meningkatkan kualitas implementasi program agar le bih berdampak optimal mencapai tujuan program serta penurunan kemiskinan dan ketimpangan. Agar program perlinsos le bih efektif terhadap tujuan , diperlukan beroo.gai penyempurnaan oo.ik di aspek regulasi, mekanisme ataupun skema program. Harmonisasi peraturan , penyesuaian cakupan dan besaran manfaat , peningkatan ke tepatan waktu penyaluran, penyempurnaan mekanisme , dan penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan perlu terus dilakukan agar program dapat berjalan secara optimal. Belanja Pembayaran Bunga Utang Pemoo.yaran bunga utang merupakan pengeluaran untuk pemoo.yaran bunga atas pengadaan utang yang dilakukan Pemerintah . Be berapa hal yang memengaruhi pemoo.yaran bunga utang adalah besarnya penarikan utang y ang la mpau (outstanding), proyeksi tamoo.han utang oo.ru, sert a bia ya pengelolaan utang. Pemoo.yaran bunga utang menjadi salah satu fokus dari ke bijakan pengelolaan utang yang efektif untuk men j aga ke sinambungan fiskal j angka panj ang. Dalam periode 2016-2019 , belanja bunga utang cenderung meningkat dengan rata-rata pertumbuhan tahunan se besar 15,39 persen. Pada tahun 2020, terjadi penamoo.han utang oo.ru yang signifikan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang diikuti dengan kenaikan belanja bunga utang . Tamoo.han utang oo.ru untuk untuk pembiayaan penanganan COVID-19 di tahun 2020 menyeoo.bkan bunga utang tahun 2020 meningkat sebesar 14 , 00 persen dioo.ndingkan tahun 2019 menjadi Rp314,8 triliun. Peningkatan bunga utang belum sepenuhnya terlihat di 2020 kar ena tamoo.han utang oo.ru terjadi pada semester II sehingga jadwal pemoo.yaran bunga (terutama kupon SUN) lebih oo.ny ak dilakukan di tahun berikutnya. Peningkatan bunga utang akan lebih signifikan di tahun 2021 dan tahun selanjutnya. Untuk tahun 2021, belanja bunga utang diperkirakan meningkat sebesar 18,84 persen menjadi Rp373 ,3 triliun. Kenaikan bunga le bih lanjut dapat ditekan dengan adan ya kontribusi Bank Indonesia dalam skema burden sharing sesuai kesepakatan Pemerintah dan Bank Indonesia dalam SKB II tertanggal 7 J 1 jdih.kemenkeu.go.id i MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA 2020. Perkemoongan belanja bunga utang periode 2016-2021 disajikan dalam Tabel 11. Tabel 11 Perkembangan Belanja Bunga Utang Periode 2016 2021 2020 2021 2016 2017 2018 20 19 Unaudited APBN I I Pembayaran 182 ,8 216,6 258,0 275,5 314 ,1 373,3 Sunga Utang {Triliun Rupiah) persenPDB 1,47 1,59 1, 74 1, 74 2,04 2,11 persen 17,15 18,50 19,11 6,81 14,00 18 , 85 Pertumbuhan Pemerintah secara konsisten beruµ:
.ya meningkatkan efisiensi pengelolaan utang agar bunga utang tetap terkendali dengan menjaga bunga utang µ:
.da lev el 2 persen PDB sejak tahun 2008. Pada tahun 2020, bunga utang naik menjadi 2,04 persen PDB dan 2, 11 persen PDB tahun 2021 sejalan dengan meningkatnya utang untuk resp: : ms µ:
.ndemi. Berdasarkan sumbernya, seoogian besar bunga utang t ahun 2021 berasal dari dalam negeri terutama dari bunga SUN yang mencaµ:
.i 95, 14 persen sedangkan sisanya 4,86 persen berasal dari bunga pinjaman luar negeri. Dalam periode tahun 2016-2019, proporsi bunga utang dalam negeri beradadi kisaran 91-92 persen. Pada tahun berikutnya, kenaikan proporsi bunga utang dalam negeri didorong oleh penerbitan SUN untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Grafik 81 Komposisi Pembayaran Bunga Utang Pemerintah (Triliun Rp), 2016 - 2021 355 , 11 2016 2017 2018 2019 2020 2021 ■ Bunga Utang Dalam NegerPnaudited APBN Sum ber: Kementerian Keuangan, 2021 Dalam rangka pemulihan ekonomi akioot p:
.ndemi COVID 19, belanja negara mempunyai peran sangat strategis untuk menggerakkan roda perekonornian. Namun demikian, kenaikan ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA belanja bunga utang ini mengurangi ruang fiskal Pemerintah untuk melakukan belanjayangproduktif. Dalamjangka panjang, apabila belanja bunga utang terus meningkat, ruang gerakfiskal dapat menjadi semakin terbatas dan berpotensi mengganggu belanja lainnya. Mencermati perkembangan pembayaran bunga serta tantangan dan risiko ke depan, kebijakan pembayaran bunga utang tahun 2022 diarahkan untuk pemenuhan kewajiban Pemerintah kepada pemberi pinjaman dan investor untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan utang. Se lain itu, Pemerintah terus berupaya meningkatkan efisiensi pengelolaan bunga utang . Salah satunya dilakukan dengan mengendalikan volatilitas tingkat bunga SUN serta mengupayakan agar tingkat bunga cenderung menurun melalui upaya menjaga nilai tukar riil, defisit APBN dan transaksi berjalan, inflasi, dan likuiditas. Selain itu , pendalaman dan pengembangan pasar keuangan terus didorong untuk mengoptimalkan pemanfaatan utang dalam negeri yang tidak memiliki risiko nilai tukar. Di sisi pengelolaan utang, be berapa upaya seperti debt swit: ch, dan buyback serta optimalisasi konversi ptnJaman terus dilakukan untuk mendapatkan bunga y ang le bih murah dengan risiko yang te r ke ndali . Subsidi Subsidi merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal y ang menjalankan fungsi distribusi dan stabilisasi. Tujuan pemberian subsidi adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing dan produktivitas sektor-sektor ekonomi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang transportasi dan komunikasi . Pemerintah menyadari pentingnya manfaat dari subsidi sehingga selalu berupaya meningkatkan pengelolaan belanja subsidi melalui perbaikan ketepatan sasaran dan peningkatan efektivitas penyaluran , dengan tetap menjag a kinerja badan usaha . Reformasi subsidi, khususnya subsidi energi, y ang dilakukan Pemerintah pada tahun 2015, telah berhasil menurunkan porsi belanja subsidi menjadi 10 , 29 persen dari total Belanja Negara yang sebelumnya sebesar22,06 persen pada tahun 2014 . Apabila dibandingkan dengan PDB, porsi belanja subsidi berada pada kisaran 1,1-1,5 persen PDB pada periode 2016-2020, turun signifikan dibandingkan dengan periode sebelum reformasi pada 2010 - 2014 yang berada pada kisaran 3 , 0-4,0 pers e n PDB. Adapun beberapa upaya r e formasi subsidi yang telah dilakukan sejak tahun 2015 antara lain adalah penghapusaan subsidi pr e mium, penerapan subsidi tetap untuk solar, dan perbaikan ketepatan sasaran pada target penerima subsidi listrikgolongan rumah tanggayang dibatasi han ya untuk RT miskin. Perkembangan subsidi dalam periode 2016-2021 disajikan dalam Grafik 82 . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Grafik 82 Perkembangan Subsidi (Triliun Rp) 30,34% 1,40% - 6,32% -6,95% 216,9 -10,64% 201,8 196,2 174,2 175,4 166,4 2016 2017 2018 2019 2020 APBN 2021 - Energi Non energi Unaudited ~ Persen thd PDB Nominal ~ Pertumbuhan Subsidi (yoy) Sumber: KementerianKeuangan, 2021 Pelaksanaan kebijakan subsidi dalam periode 2016-2020 masih menghadapi beberapa tantangan antara lain fluktuasi harga minyak mentah dunia, fluktuasi nilai tukar rupiah, serta masih terjadinya ketidaktepatan sasaran penerima subsisi (inclusion and exclusion error). Hal ini menye hibkan be hin subsidi yang ditanggung Pemerintah menjadi le bih besar dari manfaat yang diterima oleh perekonomian hiik selaku konsumen maupun produsen. Berdasarkan evaluasi menggunakan data Susenas 2019, diketahui hihwa subsidi, terutama subsidi energi , masih bersifat regresif, artinya le bih hinyak dinikmati oleh golongan masyarakat mampu yang semestinya tidak berhak Se hinyak 40 persen golongan masyarakat terkaya menerima 39 ,5 persen alokasi subsidi energi, sementara 40 persen golongan masyarakat termiskin hanya menerima 36,4 persen. Pada masa pandemi COVID-19 pada tahun 2020, yang diikuti dengan ke bijakan pemhitasan mobilitas ( lockdown), harga komoditas seperti minyak mentah dan gas mengalami penurunan, yang berdampak pada penurunan harga energi. Pemulihan perekonomian glohil maupun domestik yang sudah mulai terlihat pada awal 2021 dapat menjadi momentum yang tepat higi Pemerintah untuk le bih memperkuat ke bijakan pengelolaan subsidi. Penguatan dilakukan melalui reformasi kebijakan yang lebih tepat sasaran, salah satunya melalui transformasi subsidi energi dari subsidi selisih harga menjadi subsidi berhisis orang yang dapat diintegrasikan dengan program hinsos. Dalam periode tahun 2016-2020, realisasi belanja subsidi mengalami perkemhingan yang fluktuatif dengan rata - rata pertumbuhan sekitar 4 persen per tahun, yaitu dari Rpl 74,2 ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA triliun pada tahun 2016 menjadi Rp196,2 triliun pada tahun 2020 . Hal ini terutama dipengaruhi oleh perkemoo.ngan parameter ekonomi makro, antara lain (i) depresiasi nilai tukar Rupiah; (ii) kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP); dan (iii) peningkatan volume konsumsi oo.rang bersubsidi . Se lain itu, pertumbuhan realisasi subsidi juga dipengaruhi oleh peruoo.han kebijakan seperti penyesuaian besaran subsidi tetap minyak solar dari se mula Rp500 /liter pada tah un 201 7, Rp2. 000 /liter pada tahun 2018, dan menjadi Rpl.000/liter pada tahun 2020, serta pemoo.yaran kurang oo.yar subsidi atas utang subsidi tahun-tahun sebelumnya. Secara umum, kebijakan subsidi pada periode 2016-2020 diarahkan untuk peroo.ikan ketepatan sasaran , peningkatan efektivitas penyaluran subsidi, dengan tetap menjaga kesehatan kinerjakeuanganBUMN. Beberapa kebijakan subsidi yang telah dilakukan Pemerintah selama periode 2016 - 2020 , antara lain: (i) penerapan subsidi listrik tepat sasaran mulai tahun 2017, untuk golongan rumah tangga Rl 900 VA yang hanya diberikan untuk masyarakat miskin dan rentan, sesuai dengan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM), sedangkan untuk pelanggan Rl 450 VA masih diberikan subsidi secara keseluruhan; (ii) pengalihan subsidi pangan (Rastra) menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara bertahap mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2019; (iii) penerapan Rencana De fini tif Ke butuhan Ke lompok se car a e le ktronik ( e -RD KK), dan uji cooo. penyaluran subsidi pupuk melalui Kartu Tani; (iv) penghapusan subsidi benih di tahun 2018 yang selanjutnya diintegrasikan dengan program oo.ntuan langsung benih unggul (BLBU) di Kementerian Pertanian; (v) pengalokasian subsidi bunga KUR dan penurunan suku bunga KUR hingga menjadi 6 persen di tahun 2020; dan (vi) pengalokasian Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) perumahan dan penghapusan Subsidi Bunga Perumahan yang diintegrasikan ke dalam Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk mendorong kepemilikan rumah oo.gi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan subsidi dalam periode 2016-2020 menghadapi be berapa tantangan, antara lain: (i) rendahnya tingkat validitas data penerima subsidi; (ii) belum optimalnya pengawasan terhadap implementasi ke bijakan subsidi yang diberikan atas oo.rang/komoditas; (iii) fluktuasi ICP, harga acuan produk BBM (Mean of Platts Singapore/MOPS) dan produk LPG ( Contract Price Aramco/CP Aramco), serta nilai tukar Rupiah; dan (iv) potensi risiko fiskal yang muncul karena tidak diterapkannya ke bijakan penyesuaian harga/tariff adjustment yang memunculkan adanya kewajioo.n Pemerintah dalam bentuk pemoo.yaran kompensasi kepada oo.dan usaha. Pada tahun 2020, dampak pandemi COVID-19 menyeoo.bkan pergerakan harga minyak mentah dunia mengalami trenpenurunandihmdingkan tahun 2019, termas ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA juga pergerakan harga produk LPG (CP Aramco). Di sisi lain, ketidakstabilan perekonomian dunia dan domestik menye babkan nilai tukar rupiah mengalami depresiasi. Konsekuensidari kedua faktor terse but secara total menye babkan realisasi belanja subsidi mencapai Rpl 96,2 triliun, le bih rendah 2, 76 persen dibandingkan tahun 2019. Realisasi subsidi pada tahun 2020 terse but terdiri dari subsidi energi Rp108,8 triliun dan subsidi nonenergi Rp87,4 triliun. Meskipun rendah dibandingkan tahun se belumnya, realisasi belanja subsidi melampaui target yang ditetapkan dalam Perpres 72/2020 yaitu sebesar 102,2 persen dari pagu . Tingginya realisasi terse but dise babkan oleh be berapa kebijakan Pemerintah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan PEN. Beberapa kebijakan PEN yang menjadi bagian dari subsidi antara lain : (i) pemberian insentif listrik untuk golongan rumah tangga Rl 450 dan Rl 900 VA, UMKM, golongan dunia usaha, dan sosial dengan kriteria tertentu; (ii) pemberian insentif berupa penambahan subsidi bunga untuk perumahan bagi MBR; (iii) pemberian fasilitas tambahan alokasi subsidi bunga untuk UMKM yang terdampakCOVID-19; serta (iv) pemberian insentif pajak DTP untuk dunia usaha . DalamAPBN tahun 2021, alokasi subsidi ditetapkan sebesar Rpl 75,4 triliun, terdiridari subsidi energi sebesarRpl 10,5 triliun dan subsidi nonenergi sebesar Rp54,8 triliun. Dibandingkan dengan realisasi tahun 2020, alokasi subsidi 2021 turun 10,64 persen , salah satunya dise babkan karena APBN 2021 belum memperhitungkan ke butuhan subsidi atas kelanjutan program PEN yang dilakukan pada tahun 2020. Dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi Indonesia , Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan beberapa program PEN di tahun 2021, seperti diskon listrik, subsidi bunga dan imbal jasa penjaminan UMKM, serta insentif dunia usaha melalui subsidi pajak ditanggung pemerintah. Kebijakan umum subsidi pada tahun 2021 diarahkan untuk upaya perbaikan ketepatan sasaran dan penyesuaian hargajual komoditas bersubsidi secara bertahap. Be berapa ke bijakan yang dicanangkan antara lain: (i) mengubah paradigma dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi langsung kepada masyarakat; (ii) meningkatkan akurasi data target penerima subsidi secara masif; (iii) memanfaatkan teknologi dalam penyaluran subsidi; dan (iv) meningkatkan sinergi pusat dan daerah dalam pengendalian dan pengawasan subsidi. Subsidi Energi Dalam kurun waktu tahun 2016-2020, realisasi subsidi energi cukupfluktuatifterutama dipengaruhi oleh perkembangan asumsi dasar ekonomi makro. Subsidi energi menunjukkan pertumbuhan rata-rata 12,61 persen, dari semula se besar Rp106,8 triliun pada tahun 2016 menjadi sebesar Rp136,9 triliun pada tahun 2019, dan turun menjadi Rp108,8 triliun pada tahun 2020. Aµ,_bila dibandingkan dengan tahun 2019, realisasi subsi ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK 1NDONESIA energi pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 20,48 persen yang terutama dipengaruhi oleh penurunan ICP dan harga CP Aramco. Sementaraitu, apabila dibandingkan dengan alokasi yang ditetapkan dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp95,6 triliun, realisasi subsidi energi pada tahun 2020 le bih tinggi 13,84 persen. Hal ini antara lain dipengaruhi oleh adanya tren kenaikan ICP yang mengalami kenaikan kembali hingga rata-rata mencaµu USD38/barel , melebihi asumsi dalam Perpes yang sebesar USD33/barel. Subsidi energi terdiri atas subsidi jenis BBM tertentu (Solar dan Minyak Tanah) dan LPG tabung 3 kg, serta subsidi listrik. Dalam kurun waktu 2016-2019 , realisasi subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg mengalami peningkatan rata-rata se besar 14,35 persen yaitu dari semula Rp43, 7 triliun pada tahun 2016 menjadi Rp84,2 triliun pada tahun 2019. Peningkatan terse but dipengaruhi oleh perkembangan realisasi asumsi dasar ekonomi makro, terutama ICP dan nilai tukar rupiah , perkembangan realisasi volume konsumsi , serta ke bijakan besaran subsidi tetap untuk minyak solar. Pada tahun 2016 2017, besaran subsidi tetapsolar sebesar Rp500 / liter, kemudian meningkat menjadi Rp2.000 /liter untuk periode 2018-2019. Pada tahun 2020, realisasi subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg mencapai Rp47,7 triliun, lebih rendah 43,31 persen dari realisasi tahun 2019 yang mencapai Rp84,2 triliun. Hal ini dipengaruhi oleh pandemi COVID-19 yang menye babkan perekonomian global maupun domestik mengalami tekanan sangat berat yang berimbas pada penurunan harga minyak mentah dunia dan ICP. Terjadinya penurunan ICP mendorong diberlakukannya kebijakan penurunan besaran subsidi tetap solar menjadi Rpl.000/liter . Selain itu, penurunan subsidi juga dipengaruhi oleh penurunan volume konsumsi BBM yang disebabkan adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mengurangi mobilitas masyarakat. Realisasi subsidi listrik selama kurun waktu tahun 2016 2020 cenderung fluktuatif dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 0, 27 persen per tahun , dari semula Rp: 33, 1 triliun pada tahun 2016 menjadi Rp52,7 triliun pada tahun 2019 dan kemudian naik lagi menjadi Rp: 31, 1 triliun pada tahun 2 020 . Realisasi terse but sangat dipengaruhi oleh perkembangan realisasi asumsi dasar ekonomi makro, terutama ICP dan nilai tukar rupiah, serta pelaksanaan ke bijakan susidi te pat sasaran untuk golongan rumah tangga Rl 900 VA miskin dan rentan sesuai dengan DTKS. Untuk tahun 2020 , realisasi subsidi listrik mengalami peningkatan 16,02 persen dibandingkan tahun 2019 . Hal ini dipengaruhi oleh terjadinya depresiasi nilai tukar rupiah dan peningkatan konsumsi listrik RT se bagai akibat da ri kebijakan work from home maupun pembelajaran jarak jauh. Se lain itu , peningkatan subsidi listrik juga dise babkan oleh adanya kebijakan pemberian insentif listrik dalam rangka jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA program PEN untuk penanganan dampak COVID-19. Perkembangan subsidi energi pada periode 2016-2021 disajikan dalam Grafik 83. Grafik 83 Perkembangan Subsidi Energi (Triliun Rp) 153 , 52 136,88 106,79 108,84 110,51 2016 2017 2018 ■ Listrik ■ LPG ■ Solar ■ Mitan 2019 2020 APBN 2021 (Unaudited) Premium Sumber: KementerianKeuangan, 2021 Selama kurun waktu 2016-2020 , Pemerintah secara bertahap melaksanakan reformasi ke bijakan subsidi listrik dengan melakukan perbaikan ketepatan sasaran pelanggan penerima subsidi antara lain melalui penerapan subsidi listrik tepat sasaran untuk golongan rumah tangga khususnya golongan Rl 900 VA. Untuk golongan tersebut, subsidi listrik han ya diberikan kepad a masyarakat miskin dan rentan sesua i dengan DTPPFM a tau yang sekarang dise but Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hasilnyaadalah terjadi penurunan jumlah pelanggan bersubsidi dari semula 50,45 juta pelanggan pada tahun 2016 menjadi 36,44 juta pada tahun 2020. Pe nurunan ini secara otomatis berpengaruh pada penurunan jumlah subsidi listrik dari Rp: ,3,1 triliun pada 2016 menjadi RpSl, 1 triliun pada 2020 (termasuk di dalamnya insentif listrik Rpll , 45 triliun). Dalam melaksanakan program pengelolaan subsidi en e rgi. , Pemerintah menghadapi berbagai tantangan , antara lain distribusi subsidi BBM dan LPG Tabung 3 Kg masih terbuka, lemahnya pengawasan penjualan barang bersubsidi dan fluktuasi faktor eksternal (harga minyak mentah dan nilai tukar), serta munculnya kewajiban kompensasi . Dalam periode 2017 2019, kewajiban kompensasi Pemerintah me ncapai Rp150 ,0 triliun. Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemerintah akan terus berupaya mel a njutkan ke bijakan reformasi subsidi e nergi.. Salah satunya melalui perbaikan ketepatan sasaran untuk penerima subsidi LPG Tabung 3 Kg. Upa ya tersebut dilakukan } jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA melalui transformasi dari subsidi selisih harga yang berbasis komoditas menjadi subsidi yang berbasis pada orang, artinya subsidi atau bantuan diberikan secara targeted kepada setiap orang/individu yang berhak. Ke bijakan transformasi subsidi LPG tersebut akan diintegrasikan dengan program oo.nsos berdasarkan DTKS. Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah merevisi Perpres Nomor 104 tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram khususnya yang terkait target penerima subsidi LPG Tabung 3 Kg, dari semula untuk semua golongan RT menjadi hanya golongan RT miskin dan rentan. Peruoo.han regulasi tersebut dapat menjadi dasar penyaluran subsidi LPG Tabung 3 Kg by name by address yang le bih tepat sasaran. Se lain itu, rencana transformasi juga akan dilakukan untuk subsidi listrik golongan RT. Berdasarkan perkemoo.ngan dan tantangan pelaksanaan subsidi, arah kebijakan subsidi BBM dan LPG Tabung 3 Kg pada tahun 2021, adalah (i) melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk solar dan (ii) melaksanakan transformasikebijakan subsidi berbasis komoditas menjadi beroo.sis target penerima melalui integrasi dengan oo.ntuan sosial secara bertahap melalui kebijakan pengendalian volume dan penyesuaian harga. Pelaksanaan transformasi terse but akan dilakukan secara berhati-hati dan mempertimoo.ngkan waktu yang tepat sesuai dengan kesiapan data dan infrastruktur serta perkemoo.ngan perekonomian pa.sea pandemi COVID-19. Sejalan dengan kebijakan transformasi subsidi beroo.sis komoditas menjadi beroo.sis target sasaran , Pemerintah akan melakukan perbaikan data penerima sasaran untuk memastikan agar subsidi/oo.ntuan diberikan kepada kelompok masyarakat yang perlu dilindungi, yaitu masyarakat miskin dan rentan (protect the poory. Sementara itu, kebijakan subsidi listrik tahun 2021 diarahkan untuk: (i) memberikan subsidi listrik hanya kepada golongan yang berhak; (ii) subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran oo.gi seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan rumah tangga miskin dan rentan daya 900 VA dengan mengacu DTKS; (iii) meningkatkan efisiensi penyediaan tenaga listrik; dan (iv) mendorong pengemoo.ngan energi oo.ru teroo.rukan yang le bih efisien. Memasuki 2021, Pemerintah masih menghadapi tantangan dalam mengatasi pandemi COVID-19. Namun demikian, kondisi ekonomi mulai menunjukkan adanya peningkatan aktivitas. Tersedianya vaksin COVID-19 memunculkan optimisme oo.hwa kondisi perekonomian dapat pulih le bih cepat. Aktivitas masyarakat juga mulai normal, me ski pun masih tetap dioo.tasi dalam skala kecil. Konsumsi akan komoditas bersubsidi sudah menunjukkan adanya peningkatan. Sampai dengan triwulan I 2021, realisasi belanja subsidi energi sebesarRp20,9 triliunyang meliputi subsidi BBM sebe 1 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Rpl,3 triliun (7,71 persen terhadap APBN 2021), subsidi LPG tabung 3 kg se besar Rpl0,2 triliun (25,30 persen terhadapAPBN 2021) dan subsidi listrik mencap:
i Rp9,4 triliun (17 , 51 persen terhadap APBN 2021). Dibandingkan tahun lalu, terjadi peningkatan realisasi subsidi LPG tabung 3 kg sebesar 6,32 persen terutama dipengaruhi oleh kenaikan harga rata-rata ICP p:
da Januari - Maret 2021 (USD59,01/barel) dibandingkan periode yang sama p:
da tahun sebelumnya (rata-rata USD52,07 /barel). Tren peningkatan kembali harga ICP sudah mulai terlihat sejak awal tahun 2021 sebagai damp:
k adanya kesep:
katan p:
da pertemuan negara - negara OPEC+ untuk melanjutkan pemotongan produksi se besar 7,2juta barel per hari hingga bulan Maret 2021 serta komitmen Arab Saudi untuk menambah pemotongan produksi secara sukarela sebesar 1 juta barel di bulan Februari dan Maret 2021 sebagai bagian dari OPEC+. Di sisi lain, realisasi belanja subsidi BBM telah mencaµri Rpl,3 triliun atau lebih rendah 10,80 persen (yoy). Selain itu, realisasi subsidi listrik telah mencap:
i Rp9,4 triliun atau le bih tinggi 22, 11 persen (yoy). Kenaikan realisasi subsidi listrik ini dipengaruhi oleh masih lemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dilihat dari rata-rata selama periode Januari-Maret 2021 sebesarRp14.185/USD. Kebijakan Subsidi Energi 2022 Dengan mempertimbangkan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan realisasi subsidi energi selama lima tahun terakhir, dan perkembangan subsidi energi p:
da triwulan I 2021, serta perkiraan perkembangan ekonomi p:
da tahun 2022 maka arah ke bijakan subsidi energi p:
da tahun 2022 adalah se bagai berikut.
Ke bijakan Subsidi BBM dan LPG Tabung 3 Kg Tahun 2022:
Melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk solar Pemerintah berkomitmen memberikan subsidi tetap untuk solar, dengan be saran menyesuaikan perkembangan indikator ekonomi makro, khususnya ICP dan nilai tukar rupiah. Untuk meningkatkan efisiensi belanja subsidi, penyaluran subsidi tetap untuk solar harus disertai dengan pengendalian volume dan pengawasan atas golongan a tau sektor-sektor yang berhak memanfaatkan solar bersubsidi. Berdasarkan Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, solar bersubsidi hanya dap:
t dimanfaatkan oleh konsumen pengguna yang termasuk usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum dengan kriteria tertentu. Untuk itu, pemanfaatan teknologi (digital nozzle) harus lebih dioptimalkan untuk memantau transaksi penjualan solar bersubsidi, dan selanjutnya perlu diciptakan mekanisme den t jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (punishment) atas pelanggaran atau penyelewengan yang terjadi . Selain itu , upaya pengendalian konsumsi BBM solar harus dilakukan bersama - sama dengan Pemda maupun instansi terkait lainnya.
Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima melalui integrasi dengan bantuan sos i al Transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg dilakukan untuk memperbaiki ketepatan sasaran dengan membatasi golongan masyarakat yang berhak untuk mendapatkan subsidi LPG Tabung 3 Kg. Berdasarkan UU Energi Nomor 30 tahun 2007, subsidi energi hanya diberikan kepada golongan masyarakat miskin. Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan atas ke bijakan subsidi LPG Ta bung 3 Kg yang berlaku saat ini yang mengacu pada program konversi mitan ke LPG Tabung 3 Kg pada tahun 2007. Berdasarkan Perpres Nomor 104 tahun 2007, subsidi LPG Ta bung 3 Kg diberikan pada golongan RT dan us aha mikro. Dalam regulasi tersebut tidak diatur adanya pembatasan golongan rumah tangga yang miskin dan rentan. Selain itu , berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 , subsidi LPG Tabung 3 Kg juga diberikan kepada nelayan dan petani kecil. Dengan mempertimbangkan tren kenaikan volume konsumsi LPG bersubsidi dan semakin besarn ya be ban fiskal, Pemerintah berupaya untuk memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi LPG Tabung 3 Kg melalui transformasi . Transformasi dilakukan dengan perubahan paradigma dari subsidi komoditas (selisih harga) menjadi subsidi berbasis orang, dan sinergi dengan program bansos lainnya. Pelaksanaan transformas i subsidi LPG Tabung 3 Kg ini akan dilakukan secara hati-hati dengan me mpe rtim bangkan kondisi pe re konomian , se rta ke siaµm data dan infrastruktur.
Kebijakan Subsidi ListrikTahun 2022:
Subsidi listrik hanya untuk golongan yang berhak Subsidi listrik diberikan kepada 25 golongan tarif . Secara garis besar , golongan tarif tersebut dapat dikelompokkan ke dalam golongan rumah tangga dengan daya sampai dengan 900 VA, golongan bisnis dan industri dengan daya sampai dengan 200 KVA, golongan Pemerintah dan sosial, serta golongan khusus. Selain untuk mendorong daya beli masyarakat, subsidi listrik juga ditujukan untuk mendukung aktivitas bisnis terutama untuk usaha kecil dan menengah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan Pemerintah. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA b. Subsidi listrik untuk RT diberikan secara tepat sasaran oogi RT miskin dan rentan sesuai DTKS Berdasarkan UU Energi Nomor 30 Tahun 2007, Pe merintah wajib menyediakan subsidi energi oogi masyarakat miskin. Pemerintah berupaya memperooiki ketepatan sasaran untuk golongan RT. Mulai tahun 2022 , subsidi listrik untuk RT hanya diberikan pada golongan masyarakat miskin dan rentan, ooik untuk pelanggan Rl 450 VA maupun R 1 900 VA. Basis data yang digunakan adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan data 40 persen RT dengan pendapatan terendah. Data tersebut merupakan data tunggal yang dijadikan dasar pelaksanaan program perlinsos .
Transformasi subsidi listrik rumah tangga terintegrasi dengan program oonsos Sejalan dengan upaya perooikan ketepatan sasaran , subsidi listrik untuk golongan rumah tangga yang beroosis DTKS akan diintegrasikan dengan program oonsos. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi belanja dengan jalan penyatuan beroogai program yang bertujuan sama, yaitu memberikan dukungan kepada masyarakat miskin dan rentan untuk dapat mengakses kebutuhan dasar secara layak. Se lain itu , integrasi terse but diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program perlinsos , termasuk didalamnya subsidi energi, dalam menurunkan tingkat kemiskinan dan ketimpangan.
Mendorong pengemoongan energi ooru teroorukan yang le bih efisien Pemerintah telah menetapkan target EBT 23 persen dalam oouran energi nasional maupun dalam oouran energi listrik pada tahun 2025. Agar sejalan dengan ke bijakan pengelolaan subsidi listrik yang efektif dan efisien, upaya pencapaian target EBT dalam oouran listrik harus dilakukan dengan mempertimoongkan biaya pengemoongan EBT yang le bih efisisen . Oleh karena itu, pengemoongan EBT dilakukan dengan jalan meningkatkan peran swasta dengan mengoptimalkan dukungan fiskal yang t e lah disediakan oleh Pemerintah. Se lain itu, pengemoongan EBT harus diselaraskan dengan RUPTL sehingga tidak akan menamooh be oon fiskal maupun subsidi listrik , secara berle bihan. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Subsidi Non Energi Dalam kurun waktu tahun 2016-2020 , realisasi subsidi nonenergi cenderung mengalami kenaikan yaitu dari Rp67,44 triliun µida tahun 2016 menjadi Rp87,39 triliun µida tahun 2020. Secara rata-rata, realisasi subsidi nonenergi tumbuh rata- rata 7,79 persen per tahun. Kenaikan tersebut terutama dipengaruhi oleh meningkatnya konsumsi komoditas bersubsidi dan perkembangan indikator ekonomi makro , seperti ICP, harga gas dan kurs. Berdasarkan komposisi, subsidi nonenergi didominasi oleh subsidi pupuk dan subsidi µingan (Rastra) dengan porsi masing- masing mencaµii 40,88 persen dan 30,55 persen µida tahun 2016-2017. Dengan bertransformasinya Rastra menjadi BPNT µida tahun 2018, komposisi subsidi nonenergi menjadi didominasi oleh subsidi pupuk sebesar48,36 persendan subsidi bunga KUR 18,61 persen µida periode 2018-2020 . Realisasi subsidi pupuk meningkat signifikan dari Rp26 ,9 triliun µida tahun 2016 menjadi Rp34,2 triliun µida 2020. Peningkatan terseb ut dipengaruhi oleh peningkatan Harga Pokok Produksi (HPP), namun tidak diikuti dengan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) sejak tahun 2012. Dalam periode 2016-2020, pertumbuhan realisasi subsidi bunga KUR adalah 78 , 86 pe rsen dari sebelumnya Rp3,77 triliun µida tahun 2016 meningkat menjadi Rp18,55 triliun µida tahun 2020. Tren peningkatan terse but antara lain dipengaruhi oleh adanya perbaikan mekanisme penyaluran KUR dan ke bijakan penurunan suku bunga KUR dari sebesar 9 persen di tahun 2016 menjadi sebesar 6 persen di tahun 2020. Grafik 84 Perkembangan Realisasi Subsidi Nonenergi (Triliun Rp), 2016-2021 87,39 67,45 68,76 64,93 31,08 64,84 63,36 14 ,97 15,03 21,70 2016 2017 2018 2019 2020 APBN 2021 (Unaudited) ■ Pangan ■ Pupu k ■ Benih ■ PSO ■ Pajak Kredi t Program Sumber: KementerianKeuangan, 2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pada tahun 2020 , realisasi subsidi nonenergi mencapai Rp87,39 triliun, meningkat 34,61 persen dioo.ndingkan tahun 2019. Peningkatan terbesar terjadi µ: ida realisasi subsidi bunga KUR dan subsidi µ: ijak yang masing-masing meningkat 74,86 persen dan 50,59 persen . Hal ini meruµ: ikan konsekuensi dari ke bijakan yang diambil Pemerintah dalam rangka program PEN se oo.gai uµ: iya pe nanganan damµ: ik COVID-19. N amun de mikian, aµ: ibila dioo.ndingkan dengan µ: igu dalam Perpres Nomor 72 tahun 2020, realisasi subsidi nonenergi hanya terealisasi se tesar 90,63 persen. Be beraµ: i kendala teknis terjadi µ: ida pelaksanaan program PEN sehingga insentifyang disediakan untuk subsidi bunga KUR nonreguler maupun insentif µ: ijak DTP nonreguler tidak daµ: it diserap secara optimal. Perkeml: angan realisasi subsidi nonenergi 2016-2020 dan APBN 2021 disajikan dalam Grafik 84 . Secara umum, tantanganyang dihadapi dalam pelaksanaan ke bijakan subsidi nonenergi adalah rendahnya validitas data penerima subsidi, terutama validitas data penerima subsidi pupuk. Untuk memastikan oo.hwa petani yang menikmati pupuk bersubsidi adalah benar-benar petani yang mengusahakan lahan pertanian maksimal dua hektar, pengujian validitas data perlu disertai dengan bukti dokumen administratif. Sela in itu, tantangan lainnya yang dihadapi adalah belum efektif dan efisiennya pelaksanaan penyaluran subsidi nonenergi . Seoo.gai contoh penyaluran subsidi bunga KUR yang masih dominan di sektor perdagangan (nonproduksi), dimana seharusnya lebih difokuskan µ: ida sektor - sektor produksi . Se lain itu, peningkatan plafon anggaran KUR tidak disertai dengan peningkatanjumlah nasaoo.h oo.ru secara signifikan . Hal ini mengindikasikan oo.hwa KUR yang diberikan fasilitas subsidi bunga oo.nyak dinikmati oleh individu (debitur) yang sama yang mengajukan kredit berulang, sehingga tujuan dari pemberian subsidi bunga melalui kredit KUR tidak daµ: it tercaµ: ii secara optimal. Untuk menjawab tantangan penyaluran subsidi nonenergi, Pemerintah menguµ: i y akan penyempurnaan ke bijakan µ: ida tahun 2021, antara lain: (i) peneraµ: in Subsidi Langsung Pupuk (SLP) melalui Kartu Tani se-Jawa dan Madura secara bertahap; (ii) peningkatan alokasi KUR untuk sektor produksi se besar 60 persen dan dukungan suku bunga KUR sebesar 6 persen oo.gi UMKM maupun petani se oo.gai uµ: iya meningkatkan daya saing usaha ; (iii) peroo.ikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi oo.gi angkutan kereta api dan laut , serta dukungan terhadap pengadaan infrastruktur kereta ringan; (iv) pengeml: angan digitalisasi layanan di bidang informasi dan komunikasi publik ; dan (v) perceµ: itan penyediaan air minum oo.gi masyarakat . Samµ: ii dengan triwulan I 2021 , belanja subsidi nonenergi , telah terealisasi sejumlah Rp526 ,9 miliar atau 0, 81 persen dari p,gu APBN 2021 yang terdiri dari subsidi kredit program se be sar i jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Rp381,8 miliar dan subsidi PSO se besar Rp145,0 miliar. Realisasi subsidi kredit program utamanya dipengaruhi oleh pencairan subsidi imoo.l jasa program PEN dalam hal ini yang terkait dengan penjaminan UMKM dan korporasi. Sementara untuk subsidi PSO dipengaruhi oleh pencairan subsidi PSO PT Pelni. Selain itu, untuk subsidi nonenergi lainnya seperti subsidi pupuk dan subsidi pajak, sampai dengan akhir Maret 2021 masih belum terdapat realisasi. Kebijakan Subsidi Nonenergi 2022 Mempertimoo.ngkan evaluasi ke bijakan dan realisasi anggaran subsidi nonenergi pada periode 2016 - 2020 dan pelaksanaan 2021, serta kondisi perekonomian tahun 2022, maka kebijakan subsidi nonenergi pada tahun 2022 adalah se oo.gai berikut:
Ke bijakan Subsidi Pupuk Ke bijakan subsidi pupuk diarahkan untuk: (i) verifikasi dan validasi data penerima subsidi pupuk dengan lahan maksimal 2 hektar yang diselaraskan dengan NIK (e-RDKK) secara berkala, didukung oleh SDM penyuluh yang kompeten dan infrastruktur yang memadai; (ii) penetapan prioritas jenis komoditas pertanian yang mendapatkan subsidi pupuk; (iii) memperluas penerapan mekanisme pene busan subsidi pupuk melalui Kartu Tani se-Jawa, Madura, Sumatera, Bali secara bertahap; (iv) mewajibkan penggunaan Kartu Tani oo.gi daerah yang sudah mendapatkan Kartu Tani, dan oo.gi daerah yang belum mendapatkan Kartu Tani, masih dapat melakukan pene busan pupuk bersubsidi secara manual; (v) melakukan efisiensi HPP subsidi pupuk sehingga selisih antara HPP dan HET semakin berkurang .
Kebijakan Subsidi PSO Subsidi PSO ditujukan untuk mendukung peningkatan pelayanan umum di bidang transportasi publik (PT KAI dan PT Pelni) dan penyediaan informasi publik (Lemoo.ga Kantor Berita Nasional/LKBN Antara).
PSO untuk transportasi diberikan melalui PT Pelni dan PT KAI untuk melakukan upaya peroo.ikan kualitas dan inovasi oo.ik dari sisi pelayanan kelas ekonomi oo.gi angkutan kereta api dan laut maupun administrasi penyelenggaraan PSO yang mengarah ke sistem online, serta dukungan pada pengadaan infrastruktur kereta nngan.
PSO untuk komunikasi diberikan melalui LKBN Antara untuk membentuk opini positif dan menjaga citra negara, serta memperoo.iki karakter masyarakat khususnya di daerah3T. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 3. Kebijakan Subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) Subsidi Pajak DTP terdiri dari Subsidi Pajak Penghasilan DTP (PPh DTP). Pemberian PPh DTP dilakukan dalam rangka se bagai stimulus perpajakan yang diberikan oleh Pemerintah kepada dunia usaha. Pada tahun 2022, Pemerintah tetap memberikan PPh DTP kepada tiga jenis belanja subsidi PPh DTP antara lain PPh DTP komoditas panas bumi, PPh DTP SUN Valas, dan PPh DTP PDAM.
Ke bijakan Subsidi Bunga Kredit Program Penyaluran Subsidi Bungan Kredit Program antara lain dilakukan dengan (i) memperluas akses permodalan bagi UMKM maupun petani melalui subsidi bunga KUR sebagai usaha meningkatkan daya saing usaha, (ii) menyediakan anggaran subsidi perumahan untuk mendukung penyediaan rumah MBR.
Subsidi Bunga KUR dilakukan dengan: (i) menetapkan suku bunga sebesar 6 persen efektif per tahun; (ii) mendorong peningkatan penyaluran KUR di sektor produksi minimal sebesar 60 persen dari total penyaluran KUR; (iii) mendorong penyaluran KUR bagi de bitur baru melalui optimalisasi peran Pemerintah Daerah, Kementerian Teknis, dan instansi lainnya yang memiliki basis data UMKM binaan.
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), disediakan bagi MBR melalui skema SBUM, dan integrasi FLPP dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), maupun bentuk dukungan lainnya, yang dilakukan secara bertahap. Dengan adanya penempatan danajangka panjang pada Tapera yang fokus dalam pembiayaan perumahan, mismatch pembiayaan perumahan diharapkan dapat diatasi. Program Pemerintah dalam mendukung perumahan secara bertahap diintegrasikan ke dalam Badan Pengelola Tapera. Integrasi ini diharapkan dapat membuat pembiayaan perumahan menjadi le bih murah, mudah, dan efektif, khususnya bagi MBR dalam memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal yang layak. Sementara itu, di tahun 2022 Pemerintah masih me ngalokasikan anggaran Subsidi Bunga Perumahan untuk MBR atas kredit yang telah disalurkan pada tahun - tahun sebelumnya .
Subsidi Bunga Pinjaman Dae rah, dilakukan se bagai salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk memperceµit program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pemerintah dalam hal ini selain memberikan dukungan pembiayaan kepada Pemerintah daerah berupa pinjaman PEN daerah, juga dapat memberikan subsidi bunga atas pinjaman dae rah yang dis al ur kan ole h PT Saran a Multi Infrastruktur (Persero)/Pf SMI dalam rangka mendukung program PEN l jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA d. Subsidi Bunga Air Bersih, se bagai wujud upaya untuk mendukung Pe merintah daerah dalam menyediakan akses pendanaan lain untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam rangka mencapai akses aman 100 persen air minum sekaligus upaya per c epatan pelayanan air minum kepada MBR.
Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG), dilakukan dalam rangka membantu petani memperoleh akses pembiayaan dengan agunan re si gudang guna menj aga ke sinambungan produksi pertanian. SSRG juga diharapkan dapat mendorong petani untuk mengoptimalkan fungsi gudang penyimpanan komoditas hasil panen dengan tujuan untuk melakukan tund a jual ketika harga turun saat panen, sehingga diharapkan petani dapat memperoleh harga jual komoditas pertanian yang le bih baik.
Subsidi Bunga Kredit Program Lainn y a, melanjutkan pembayaran bunga subsidi kredit program untuk Imbal Jasa Penjaminan (IJP) KUR. V.3 .2. Ke bijakan Transfer Ke Dae rah Dan Dana Desa Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) period e 2016 2021 secara umum meningkat sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, serta pencapaian prioritas nasional. Realisasi TKDD selama periode 2016-2020 secara rata-rata tumbuh sebesar 4,33 persen per tahun , dengan porsi TKDD dalam Belanja Negara rata-rata se besar 5,27 persen PDB. TKDD pada tahun 2016 tumbuh sebesar 13 , 99 persenyang merupakan pertumbuhan tertinggi, dari Rp623 , 1 triliun pada tahun 2015 menjadi Rp710 ,3 triliun . Sedangkan pertumbuhan terendah pada tahun 2020 sebesar minus 6,21 persen, dari Rp813,0 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp762,5 triliun . Penurunan realisasi TKDD tahun 2020 disebabkan oleh adanya kebijakan realokasi dan refocusing dalam rangka penanganan COVID- 19 dan pemulihan ekonomi nasional. Realisasi TKDD tahun 2020 se besar Rp762 ,5 triliun atau 99 , 82 persen dari pagu alokasi Perpres 72 / 2020 . Perkembangan anggaran TKDD periode 2016-2021 disajikan pada Grafik 85. Alokasi TKDD dal a m UU APBN tahun2021 sebesar Rp795,5 triliun meningkat 4,33 persen dibandingkan realisasi tahun 2020. Sampai dengan triwulan I tahun 2021, realisasi TKDD sebesar Rp172,96 triliun (21,74 persen dari µigu APBN 2021) yang meliputi Transfer ke Daerah (TKD) Rp162,41 triliun (22,45 persen) dan Dana Desa Rpl0,56 triliun (14,66 persen). Realisasi terse but le bih rend a h 0,89 persen (yoy) y ang terutama dipengaruhi oleh adanya beberapa daerahyang masih terkendala dalam pemenuhan persyaratan pelaporan penyaluran DAU. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 85 Perkembangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Triliun Rp) 5, 13'1'·---~~·u--- .... ---2-5,i.!1.: !.3 __ ,: !4~,.9: 4~--~4~,51 . 5,46 • - • 5,11 813,0 795 ,5 2016 2017 2018 2019 2020 2021 APBN Unaudited - DBH - DAU - DAKFisik - DAKNon Fisik - DID - Dana Otsus & Dais DIY Dana Desa . Persen terhadap PDB Sumber: KementerianKeuangan, 2021 Dalam perkembangannya, peningkatan TKDD juga diikuti dengan peningkatan kinerja indikator ekonomi dan kesejahteraan daerah . Namun demikian, masih terdapat ketimpangan antardaerah. PDRB per kapita 2016-2019 meningkat, namun turun pada 2020 seiring dengan kondisi perekonomian yang melemah di masa pandemi COVID-19 . Peningkatan PDRB per kapita ternyata diikuti oleh peningkatan ketimpangan antarprovinsi dengan deviasi yang semakin lebar (divergen). Selama tahun 2016-2020, DKI Jakarta bertahan dengan PDRB per kapita tertinggi di Indonesia, sedangkan Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki PDRB terendah. PDRB per kapita tahun 2020 DKI Jakarta sebesar Rp260,44 juta/kapita dan NTT sebesar Rp19,22 juta/kapita. Kemiskinan dalam periode 2016-2020 menurun dengan deviasi antardaerah yang bergerak mengecil (konvergen) dari 6,04 poin (2016) menjadi 5,33 poin (2020). Daerah dengan kemiskinan tertinggi tahun 2020 adalah Papua (26,80 persen) sedangkan kemiskinan terendah adalah Bali (4,45 persen). KemiskinandiPapua sangatjauh di atas rata-ratanasionalyang sebesar 10,19 persen (2020). Perkembangan indikator ekonomi dan kesejahteraan daerah disajikan pada Grafik 86. Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (1PM) tahun 2016-2020 mengindikasikan perbaikan dengan deviasi yang konvergen antarprovinsi. DKI Jakarta berada pada posisi 1PM tertinggi pada tahun 2016-2020 dan terus meningkat . Hal ini sangat dipengaruhi oleh kelengkapan sarana maupun prasarana serta program kerja pada bidang pendidikan dan kesehatan di DKI Jakarta. Sedangkan daerah dengan 1PM terendah adalah Papua yang bergerakfluktuatif dalam periode tahun 2016-2020. 1PM Papua tahun 2020 se besar 60,44 turun dibandingkan tahun 2019. Capaian ini lebih rendahdibandingkan 1PM nasionalyang ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA sebesar 71 , 94 . Posisi geografis Papua yang berada µi..da ujung timur Indonesia perlu mendaµi..t prioritas dalam perbaikan IPM . Penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua yang diutamakan bagi pendidikan dan kesehatan diharapkan daµi..t dilaksanakan secara akuntabel untuk mewujudkan peningkatan IPM di Papua. Graflk 86 Indikator ekonomi dan Kesejahteraan Daerah PDRB per kapita Ke mi ski nan •• 28,40 II 21 ,53 U 266,79 11 i&_Q AL U 26,80 II > .1 0,08 ., C ~ ~ ., ~ " ~ a. 0: : _ 6,0 4 47, 97 45,82 J 4 ,4> - 5,62 5,33 38,93 : 0 3,75 3 ,4 7 ~ 1 6,09 ◄ • 19,56 ◄ ~ 19, 22 20 16 20 19 2020 20 16 20 19 2020 ♦ T e ren da h ■ Terti n ggi A. Oeviasi ♦ T e rendah ■ T erti nggi A De viasi lndeks Pembangunan Manusia RasioGini I 11 8 0; i' ■■ 80 ; 7-7 - 79;
I U,4 4 I I 0,43 I 0 42 J 60; 8 60 ; 44 1 7 0,29 ,s,o, ~ \ n" 0 1 26 - 0, 0 3 0,04 j l 0,04 4 t 4,15 3, 91 l 3,90 J - 2016 20 19 2020 2016 20 19 2020 ♦ T er •nda h ■ Te rting g i A Deviasi ♦ Terend ah ■ Terti n gg i A Devia si Sumber: BPS Ketimµi..ngan distribusi pendaµi..tan di Indonesia ditunjukkan dengan indikator rasio gini yang menurun namun tidak signifikan dalam periode 2016 - 2020. Pada tahun 2016, rasio gini Indonesia sebesar 0,394, turun menjadi 0,385 µi..da tahun 2020 . Namun demikian, ketimµi..ngan antardaerah cenderungmelebaryang terlihatdari pelebaran deviasi dari 0,03 (2016) menjadi 0,04 (2020) . Selama periode 2016 - 2020, ketimµi..ngan tertinggi terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan ketimµi..ngan terendah terjadi di Bangka Belitung . Dana Transfer Umum (DTU) Dalam periode tahun 2016 - 2019, realisasi DTU yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami pertumbuhan rata - rata se besar 5, 11 persen dari Rp475,9 triliun (2016) menjadi Rp524 ,9 triliun (2019). Namun, dengan adanya kebijakan realokasi dan refocusing anggaran tahun 2020 untuk penanganan damµi..k µi..ndemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional , alokasi DTU turun sebesar 13,56 persen dari Rp544,7 tr i liun (APBN 2020) menjadi Rp470 ,8 triliun (Perpres 72/2020). Secara keseluruhan , realisasi DTU tahun 2020 mencaµi..i Rp4 75,5 triliun. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK IN0ONESIA Alokasi DTU tabun 2021 Rp492,3 triliun, meningkat 3,53 persen dari realisasi tabun 2020, terdiri dari DBH Rp102,0 triliun dan DAU Rp390,3 triliun , atau masing-masing meningkat 8,58 persen dan 2, 27 persen dari realisasi tabun 2020 . Penyaluran DTU meningkat µida tabun 2021 seiring dengan komitmen pemerintab dalam pemerataan kemampuan fiskal antardaerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik daerab . Secara lengkap, perkemoo.ngan DTU tabun 2016-2021 daµit dilihat µida Grafik 87 . Grafik 87 Perkembangan DTU (Triliun Rp) 10,99% 2,28% -2,54% 2, 96% 524,9 495,2 492,3 475,9 486,8 475,5 420,9 401,5 390,3 385,4 398,6 381 ,6 MHW N: i: fW WPM ;
.; w Mill ,..,. 2 01 6 2017 2018 2019 2020 2021AP8N Un a udi ted - DBH DAU - Pertumbuhan DBH - Pertumbuhan DAU Sumber: Kementerian Keuangan , 2021 Dana Bagi Hasil (DBH) Realisasi DBH dalam periode tabun 2016-2020 bergerak fluktuatif se oo.gai damµlk dari berfluktuasinya barga komoditas, cost recovery, volume produksi , windfaJ,l/ shortfall µljak, serta adanya kebijakan penyelesaian KurangBayar/Lebib Bayar DBH. Realisasi DBH menunjukkan tren yang meningkat dari Rp90,5 triliun (2016) menjadi Rp104,4 triliun (2019) sebelum kemoo.li menurun menjadi Rp93 ,9 triliun µida tabun 2020. Pada periode tersebutrata-rata realisasi sebesar99,77 persen dari µlgu . Dalam penyaluran DBH tabun berjalan , alokasi DBH yang ditetapkan dalam APBN akan disesuaikan dengan realisasi penerimaan negara samµli dengan semester I tabun berjalan dan prognosis penerimaan negara samµli dengan akhir tabun . Realisasi penerimaan negara akan diketabui setelab basil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintab Pusat (LKP~ diterbitkan. Realisasi tersebut akan menjadi dasar perbitungan DBH tabun berjalan . Selisib antara realisasi pener i maan DBH basil audit dan DBH yang telab disalurkan akan menjadi alokasi Kurang Bayar /Le bib Bayar DBH yang ditetapkan melalui PMK. }, jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Seoo.gai upaya penyelesaian permasalahan Kurang Bayar DBH, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penundaan penyaluran DBH triwulan IV yang dilakukan pada tahun 2017 , 2019, dan 2020 untuk direalokasi menjadipenyelesaian seoo.gian kurang oo.yar DBH tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2020, realisasi penyaluran Kurang Bayar DBH sebesar Rp39,6 triliun atau 318 , 80 persen lebih tinggi dioo.ndingkan pagu sebesar Rp12,5 triliun (Perpres 72/2020). Hal tersebut meny e oo.bkan realisasi DBH tahun 2020 Rp93,9 triliun lebih tinggi 8, 66 persen dari pagu Rp86,4 triliun (Perpres 72/2020). Dalam rangka penanganan COVID-19, kebijakan penyaluran DBH tahun 2020 mengalami beberapa penyesuaian antara lain: (i) penurunan pagu alokasi DBH sejalan dengan penurunan penerimaan negara ; (ii) penyesuaian dan penajaman penggunaan pada jenis DBH earmarked kesehatan (CHT dan Migas Otsus) dan DBH SDA blockgrant (non-Kehutanan) y ang dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 ; (iii) percepatan penyaluran DBH triwulan I dan triwu l an II memperhatikan kinerja dan dukungan optimalisasi peningkatan penerimaan negara serta laporan kinerja penanganan COVID- 19 seoo.gai pengganti syarat kinerja pengelolaan sanitasi lingkungan; (iv) percepatan penyelesaian Kurang Bayar DBH; dan (v) relaksasi penggunaan anggaran mandatory spending DTU untuk belanja infrastruktur diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 . Dana Alokasi Umum (DAU) Realisasi DAU dalam periode 2016 - 2020 menunjukan tren yang meningkat dari Rp385,4 triliun (2016) menjadi Rp420,9 triliun (2019) atau tumbuh rata-rata sebesar 4,55 persen per tahun. Pada tahun 2020, DAU turun menjadi Rp381,6 triliun atau le bih rendah 8,66 persen dioo.ndingkan realisasi pada tahun 2019 seoo.gai dampak kebijakan penanganan COVID- 19 . RealisasiDAU pada periode 2016-2018 selalumencapai 100 persen dengan didukung oleh mekanisme penyaluran setiap bulannya sebesar 1/ 12 (satu per dua belas) dari pagu alokasi. Pada tahun 2019, penyaluranDAU mencapai 100,73 persenyang dise oo.bkan adanya alokasi DAU tamoo.han Bantuan Pendanaan Selisih Juran Jaminan Kesehatan yang muncul pada pertengahan tahun. Sementara realisasi DAU tahun 2020 sebesar Rp381,6 triliun atau 99,28 persen dari pagu Perpres 72 Tahun 2020. Penurunan realisasi ini dise oo.bkan karena pemerintah daerah tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan penyaluran DAU tamoo.han seoo.gaimana diatur dalam PMK Nomor 8/PMK.07 /2020 tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambaha ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Tahun Anggaran 2020. Selain itu, belum adanya peraturan terkait penggajian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menyebabkan pengangkatan PPPK belum dapat dilaksanakan dan DAU tambahan Bantuan Penggajian PPPK tidak dapat direalisasikan. Ke bijakan DAU pada tahun 2020 dalam rangka penanganan COVID-19 antara lain : (i) pagu DAU nasional bersifat dinamis mengikuti PDN neto ; (ii) relaksasi penggunaan anggaran mandatory spending 25 persen DTU untuk anggaran kesehatan diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan/ a tau penanganan COVID-19; (iii) penyaluran berbasis kinerja untuk mendukung optimalisasi penggunaan DAU untuk pencapaian output layanan. Dalam i mplementasi DAU 2016-2020, masih terdapat be berapa tantangan yang perlu ditindaklanjuti dengan penyempurnaan ke bijakan: (i) penggunaan DAU di APBD masih diprioritaskan untuk anggaran belanja pegawai; (ii) pemenuhan ke bijakan 25 persen dari DTU untuk pembangunan infrastruktur dan pembangunan SDM masih belum optimal; (iii) perubahan kebijakan DAU yang berdampak pada pelaksanaan di APBD sehingga perlu diantisipasi sejakperhitungan alokasi. Dana Transfer Khusus (DTK) Dalam JX)Stur anggaran, DTK terdiri dari Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) dengan komJX)sisi pengalokasian anggaran didominasi oleh DAK Nonfisik. Realisasi DTK tahun 2016 - 2019 meningkat rata-rata 5,24 persen per tahun dari Rp163,9 triliun (2016) menjadi Rp186,4 triliun (2019). Penurunan signifikan sebesar 5,27 persen terjadi pada tahun 2020 se bagai akibat ke bijakan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19, dipengaruhi oleh penurunan DAK Fisik sebesar 21,80 persen, sementara realisasi DAK Nonfisik tetap tumbuh 3,41 persen . Alokasi DTK di tahun 2021 meningkat 11,22 persen menjadi Rp196 ,4 triliun . Peningkatanalokasi DTK di tahun 2021 sebagai wujud dari kebijakan reformasi penganggaran DAK Fisik dan penguatan ke bijakan pengalokasian DAK Nonfisik berdasarkan kebutuhan riil daerah . Perkembangan DTK dalam periode 2016 2021 dapat dilihat dalam Grafik 88 . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 88 Perkembangan DTK (Triliun Rp) 163,9 167,7 176,6 131, 2 122,2 • 88,7 - 105,6 115,3 126,4 2016 2017 2018 2019 2020 Unaudited 2021 APBN - OAKFisik OAK Non Fisik - Pertumbuhan OAK Fisik - Pertumbuhan OAK Non Fisik Sumber: Kementerian Keuangan, 2021 Dana Alokasi Khusus Fisik Sejak tahun 2016 realisasi DAK Fisik mengalami fluktuasi seiring dengan kebijakan penganggaran berbasis usulan daerah (proposal based) dan penyaluran berdasarkan kinerja output dan outcome. Kinerja realisasi DAK Fisik tahun 2020 se be sar Rp50,2 triliun atau 93,29 persen dari p: igu, merup: ikan persentase realisasi tertinggi sejak 2016. Peningkatan realisasi ini didukung oleh kebijakan penanganan p: indemi COVID-19 di tahun 2020 melalui refocusing anggaran serta relaksasi dan percep: itan penyaluran DAK Fisik. Be berap: i output DAK Fisik tahun 2020 diantaranya 54 p: iket pembangunan puskesmas baru, 1,65 juta p: iket pengadaan bahan habis p: ikai/ obat, pengadaan 2.334 unit alat bantu bagi anak, lansia, dan penyandang disabilitas, serta re ha bili tasi 15. 9 59 he ktar j aringan irigasi. Se bagai salah satu instrumen untuk pemerataan pembangunan antarwilayah, Pemerintah terus memperkuat dan menyempurnakan ke bijakan pengelolaan DAK Fisik. Sejak tahun 2016, kebijakan penganggaran DAK Fisik mengalami perubahan yang signifikan yaitu dari mekanisme top down menjadi bottom up berbasis usulan daerah (proposal based). Penyaluran DAK Fisik berbasis kinerja penyerap: in dan cap: iian output (perfonnance based) juga mulai diterapkan sejak tahun 2017. Selain itu, untuk terus memperkuat akuntabilitas pengelolaannya, mulai tahun 2019 diwajibkan adanya revi.ew atas laporan realisasi penyerap: in dan cap: iian output dari inspektorat daerah atau lembaga pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan keuangan . Pada tahun 2019 dan 2020 juga telah dilakukan pengintegrasian be berap: i bidang DAK Fisik jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dalam bentuk DAK Fisik tematikyaitu pengelompokan DAK Fisik melalui sinkronisasi sektor, lokasi, dan sumber pendanaan (DAK Fisik dan DAK Nonfisik, belanja K/L, dan TKDD lainnya). Pengelolaan DAK Fisik berkelanjutan akan terus diarahkan me lalui performance based. Be berap:
ke bijakan DAK Fisik di tahun 2020 untuk penanganan p:
ndemi COVID-19 adalah: (i) penyesuaian p:
gu DAK Fisik untuk bidang selain pendidikan dan kesehatan, dari Rp72,2 triliun (APBN) menjadi Rp.53,8 triliun (Perpres 72/2020); (ii) relaksasi peruoo.han rencana kegiatan bidang kesehatan untuk menamoo.h menu Penanganan COVID-19; (iii) penghentian proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk bidang selain pendidikan dan kesehatan untuk direalokasi menjadi Cadangan DAK Fisik; (iv) relaksasi persyaratan penyaluran; dan (v) penggunaan dana Cadangan DAK Fisik untuk mendukung program PEN. Dana Cadangan DAK Fisik hanya dap:
t digunakan p:
da 10 bidang yaitu Jalan, Pariwisata, Irigasi, Sanitasi, Air Minum, Pertanian, Perumahan/Pemukiman, Kelautan Perikanan, Transportasi Pedesaan, dan Industri Kecil Menengah. Kriteria kegiatanyang dap:
t didanai antara lain mendukung pencap:
ian target pemoo.ngunan, mempunyai daya ungkit tinggi terhadap pemulihan perekonomian daerah, dilaksanakan secara p:
dat karya, dan dap:
t diselesaikan di tahun 2020. Realisasi Cadangan DAK Fisik tahun 2020 se besar Rp7,29 triliun. Berkaitan dengan desain kebijakan DAK Fisik yang ditujukan untuk mendukung pencap:
ian prioritas nasional, maka sinergi perencanaan dan penganggaran DAK Fisik dengan belanja K/L dan sumber pendanaan lain merup:
kan tantangan utama yang perlu diperkuat kebijakan dan implementasinya. Selain itu, sesuai dengan tujuan DAK Fisik seoo.gai instrumen pemerataan pemoo.ngunan, akuntabilitas tata kelola DAK Fisik dari perencanaan hingga efektivitas cap:
ian output perlu menjadi perhatian dan diprioritaskan dalam penyempurnaan DAK Fisik secara berkelanjutan (performance based). Selain tantangan di atas, dalam implementasi DAK Fisik masih ditemukan be berap:
kendala/permasalahan antara lain: (i) penetap:
n Peraturan Menteri mengenai Petunjuk Operasional yang seringkali mengalami keterlamoo.tan sehingga menghaml: at daerah untuk segera melakukan pengadaan atau kontrak; (ii) kendala p:
da proses pengadaan oo.rang/jasa (PBJ); (iii) ketidaksesuaian penggunaan dana p:
da kegiatan yang telah ditentukan dalam Rencana Kegiatan; (iv) keterlamoo.tan penyaluran; dan (v) keteroo.tasan SDM APIP (Ap:
ratur Pe nge ndalian Internal Pe me rin tah). Dana Alokasi Khusus (OAK) Nonfisik Perkemoo.ngan realisasi DAK Nonfisik sejak tahun 2016 mengalami tren peningkatan yang signifikan. Realisasi D) jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nonfisik pada tahun 2016 se besar 73, 15 persen , meningkat menjadi 98, 16 persen pada tahun 2020 . Pada tahun 2020 realisasi DAK Nonfisik se besar Rp126,4 triliun, mengalami kenaikan sebesar 5,02 persen. Kenaikan tersebut utamanya didukung oleh meningkatnya kepatuhan pemerintah daerah dalam me ny ampaikan laporan se bagai syara t pe ny al uran me lalui aplikasi DAK Nonfisik. Selain itu , peningkatan realisasi ini juga didukung oleh adanya kebijakan relaksasi penyaluran pada be berapa jenis DAK Nonfisik tahun 2020 sesuai dengan PMK Nomor 101 Tahun 2020 untuk penanganan pandemi COVID-19. Ketentuan terse but mengatur penyaluran DAK Nonfisik ke da e rah dapat dilakukan tanpa memperhitungkan sisa dana tahun se belumnya dan realisasi penggunaan dana tahun y ang bersangkutan. Perkembangan realisasi OAK Nonfisik 2016-2021 dapat dilihat pada Grafik 88 . Beberapa capaian output DAK Nonfisik tahun 2020 adalah pemberian BOS untuk 44,2 juta siswa pada 216,5 ribu sekolah, pembayaran TPG bagi 1, 15 juta guru, serta BOK bagi 9.298 puskesmas. Dalam rangka membantu dan melengkapi kekurangan pendanaan kegiatan operasional pelayanan dasar publik berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), jenis DAK Nonfisik dalam beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan sesuai dengan kebutuhan daerah . Pada tahun 2019 penambahan jenis DAK Nonfisik antara lain Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum & Taman Budaya , Dana Pelayanan Kepariwisataan, Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. Penambahanjenis DAK Nonfisik baru ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan mas y arakat dan mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pendidikan kesetaraan, kebudayaan , dan pariwisata serta terjaganya kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan melalui pengurangan sampah. Pada tahun 2021 kebijakan penambahanjenisDAKNonfisik dilanjutkan dengan penambahan 3 jenis DAK Nonfisik baru yaitu Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Dana Fasilitasi Penanaman Modal, serta Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. Penambahanjenis DAK Nonfisik ini diharapkan dapat membantu peningkatan realisasi investasi dan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan penanaman modal, termasuk mendapatkan kemudahan perizinan berusaha di masing-masing daerah, meningkatkan kualitas layanan bagi perempuandan anakkorban kekerasan, termasukTindakPidana Perdagangan Orang (TPPO) serta mendukung program kemandirian pangan masyarakat . Realisasi DAK Nonfisik sejak tahun 2016 menunjukkan bahwa kinerja pelaksanaan DAK Nonfisik telah berjalan dengan baik. Namun, pelaksanaan DAK Nonfisik masih menghadaµ berbagai tantangan antara lain: (i) implementasi kinerja jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pengalokasian DAK Nonfisik beroo.sis output belum optimal; (ii) perencanaan dan penganggaran DAK Nonfisik belum terintegrasi dengan alokasi TKDD lainnya, belanja K/L, ataupun belanja sektoral; (iii) peningkatan alokasi DAK Nonfisik belum menunjukkan peningkatan caµiian output dan _outcome; _ (iv) belum optimalnya pemanfaatan IT untuk pemantauan caµiian output dan outcome DAK Nonfisik; dan (v) koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis dan OPD Pengelola Keuangan belum optimal. Dana Insentif Daerah (DID) DID meruµikan insentif untukmendorong peroo.ikan kinerja pemerintah daerah se oo.gai uµiya peningkatan kaµisitas fiskal dan layanan publik daerah yang pengalokasiannya bersifat performance-based. Alokasi DID tahun 2020 mencaµii Rp18, 5 triliun (2, 42 persen dari TKDD) meruµikan alokasi tertinggi selama periode tahun 2016-2021. Alokasi DID tahun 2020 terdiri dari alokasi DID Reguler (Rp13,5 triliun) dan alokasi DID Tamoo.han (Rp5 triliun). DID Tamoo.han dialokasikan untuk merespons terjadinya µindemi COVID-19 berdasarkan Perpres 72/2020 . Peningkatan DID dalam APBN juga diikuti dengan peningkatanjumlah daerah penerimaDID yangcukup signifikan. Jumlah penerima DID tahun 2015 adalah 135 daerah dan meningkatlebihdaridua kaliliµit µida tahun2016 menjadi271 daerah. Jumlah daerahpenerima DID tahun 2020 telah mencaµri 416 daerah, yang terseoo.r µida 28 provinsi, 307 kabuµiten, dan 81 kota. Peningkatan jumlah daerah penerima DID terse rut mengindikasikan adanya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik di daerah. DID Tamoo.han diberikan keµida daerah yang memenuhi dua kriteria yaitu pemda yang daµit berkinerja oo.ik di dalam penanganan µindemi COVID-19 dan pemda yang menciptakan inovasi teroo.ik dalam penyiaµin dan pelaksanaan tatanan normal oo.ru yang produktif dan aman COVID-19 . Pagu DID Tamoo.han dihitung berdasarkan prasyarat utama yang meruµikan kriteria yang harus dimiliki oleh suatu daerah seoo.gai penentu kelayakan daerah penerima DID Tamoo.han. Untuk memenuhi prasyarat utama, pemda wajib menyamµiikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 serta laporan oo.ntuan sosial untuk pemberian oo.ntuan sosial dan/ a tau ekonomi keµida masyarakat yang terdamµik COVID-19. Selanjutnya, daerah juga harus memenuhi kategori kinerja dengan tiga kriteria yaitu (i) daerah yang masuk zona hijau; (ii) daerah yang beruoo.h dari zona me rah ke hijau µida periode tertentu; dan (iii) daerah yang daµit memenuhi skor minimal dalam perhitungan perkemoo.ngan skor epidemiologi. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 89 Perkembangan Dana Insentif Daerah (Triliun Rp) 18,5 200,39% 13,5 2016 2017 2018 2019 2020 2021 APBN Unaudited - DID ~ Pertu mbuhan Sumber: Kementerian Keuangan , 2021 Alokasi DID Tambahan diJJCrgunakan untuk program kesehatan, JJemulihan ekonomi, dan bantuan sosial. Program kesehatan yang didanai alokasi DID Tambahan dap:
t berup:
JJCnguatan sarana, prasarana dan alat kesehatan terkait JJCncegahan dan JJenanganan COVID- 19 . Sementara untuk program JJemulihan ekonomi diantaranya dap:
t dimanfaatkan untuk JJembangunan infrastruktur, JJembangunan dan JJCningkatan JJCngelolaan sarana prasarana Kawasan Wisata, serta JJembangunan dan rehabilitasi fasilitas µ: tsar tradisional serta emp:
t kegiatan lainnya. Bantuan sosial dap:
t disalurkan dalam bentuk BLT p:
da masyarakat terdamp:
k, lansia , dan terlantar, serta JJCkerjayangdirumahkan/PHK akibat COVID-19 . Cap:
ian realisasi DID tahun 2020 se besar 99, 78 JJersen, lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun 2019 (96,94 JJersen). Secara nominal, realisasi DID tahun 2020 Rp18,45 triliun juga lebih besar dibandingkan tahun 2019 Rp9 ,7 triliun. Cap:
ian realisasi DID tahun 2020 terse but terdiri dari realisasi DID Reguler 100 JJersen (Rp13,5 triliun) dan realisasi DID Tambahan 99,11 JJersen(Rp4,96 triliun) . Implementasi ke bijakan DID tahun 2020 masih dihadapkan p:
da tantangan, antara lain: (i) kriteria dan metode JJCnilaian kinerja daerah bergerak cukup dinamis yang mengakibatkan sulit membandingkan kinerja daerah tahunan; (ii) akurasi data dan informasi yang menjadi dasar JJCnilaian kinerja JJCmda belum optimal sehingga JJCrlu dijaga dan ditingkatkan agar daerah JJenerima DID benar-benar mencerminkan daerah yang berkinerja baik; (iii) JJenggunaan DID di daerah belum optimal dalam mendorong JJCningkatan kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, JJClayanan umum JJemerintahan, JJClayanan dasar publik, dan/atau kesejahteraan masyarakat. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DI Yogyakarta Dana Otonomi Khusus Dana Otonomi Khusus (Otsus) diberikan kepada 3 provinsi yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh . Se lain mendapat alokasi Dana Otsus, Provinsi Papua dan Papua Barat juga mendapatkan alokasi Dana Tamoo.han Infrastruktur (DTI) yang bertujuan untuk membiayai pemoongunan infrastruktur agar sekurang-kurangnya dalam 25 tahun seluruh wilayah di kedua provinsi tersebut sudah terhubung. Besaran alokasi DTI ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR RI atas usulan dari pemerintah provinsi. Realisasi Dana Otsus dan DTI dalam rentang tahun 2016 2019 secara nominal mengalami peningkatan dan selalu terealisasi 100 persen. Pada tahun 2020, realisasi Dana Otsus dan DTI se besar Rpl 9,6 triliun, menurun 6, 78 persen dioo.nding tahun 2019 seoo.gai dampak dari kebijakan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19. Penggunaan Dana Otsus dan DTI tahun 2020 utamanya diarahkan untuk kegiatan penanganan COVID-19 serta untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi. Pada tahun 2021, alokasi dana Otsus dan DTI kemoo.li meningkat se besar 2, 16 persen menjadi Rp20,0 triliun yang diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah, pemoo.ngunan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi, penguatan akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan serta penguatan tata kelola. Namun demikian, berdasarkan PMK Nomor 17 /PMK.07 /2021, alokasi dana Otsus pada tahun 2021 mengalami penyesuaian menjadi sebesarRp19,5 triliun. Me ski pun penyaluran dana Otsus telah mempertimoo.ngkan kinerja realisasi penyerapan anggaran, implemen tasinya masih dihadapkan pada beroo.gai tantangan. Salah satu tantanganyang mendasar yaitu tata kelola dana Otsus yang masih perlu diperoo.iki. Se oo.gai salah satu dukungan pendanaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, efektivitas penggunaan dana Otsus belum optimal dan terukur. Dana Otsus belum berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target pemoo.ngunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pengentasan kemiskinan. Berdasarkan data BPS per September 2020, Provinsi Aceh masih menjadi provinsi dengan persentase penduduk miskin tertinggi di Sumaterayaitu sebesar 15,43 persen. Di sisi lain, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat masih menjadi provinsi dengan persentase penduduk miskin tertinggi di Indonesia yaitu masing-masing se besar 26,80 persen dan 21, 70 persen. Kemiskinan ini meningkat dari periode yang sama tahun 2019 yaitu dari masing-masing sebesar 26,55 persen dan 21,51 persen. Tingginya tingkat kemiskinan tersel: ut menunjukan tahwa besaran alokasi dana Otsus belum memberi dampak yang signifikan terhadap peningkatan kesejahter masyarakat di daerah penerima dana Otsus. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 237 - Grafik 90 Perkembangan Dana Otonomi Khusus dan DTI dan Dana Keistimewaan DIY (Triliun Rp) 2 01 6 2017 2018 20 19 2020Unaudited 2021APBN - Dana Otsus dan DTI Dais DI Y - Pertumbuhan Otsus - Pertumbuhan Dais DI Y Sumber: Kementerian Keuangan, 2021 Dana Keistimewaan DI Yogyakarta Dana Keistimewaan DIY sejak tahun 2016 se cara nominal mengalami peningkatan dari Rµ),5 triliun pada tahun 2016 menjadi Rpl,3 triliun pada tahun 2020 . Rata - rata pertumbuhan Dana Keistimewaan DIY dalam periode terse but mencapai 20,23 persen. Dana Keistimewaan DIY kembali dialokasikan se besar Rpl,3 triliun di tahun 2021 untuk mendukung pemulihan ekonomi dan penguatan tata kelola . Kebijakan Dana Keistimewaan DIY terus me ngalami penyempurnaan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas , efektivitas, dan efisiensi. Mulai tahun 2018, dilakukan perbaik a n mekanisme penyaluran dengan ditetapkann ya batas waktu penyampaian persyaratan penyaluran untuk setiap tahapan. Untuk semakin memperkuat pengelolaan Dana Keistimewaan DIY, mulai tahun 2020 proses perencanaan dan penganggaran Dana Keistimewaan DIY melibatkan Kementerian Keuangan, Bappenas, Kemendagri , K/L dan non K/ L terkait serta Pemerintah Dae rah DI Yogyakarta, se bagaimana diatur dalam PMK 15/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan DIY. Pad a tahun 2020, kebijakan Dana Keistimewaan DIY diarahkan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan ke tepatan penggunaan, memperkuat sinkronisasi perencanaan dengan prioritas nasional serta monitoring dan evaluasi melalui sinergi dengan K/L terk a it . Penyaluran Dana Keistimewaan DIY berbasis kinerja output/ outcome. Se lain itu , se bagai re spons atas ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pandemi COVID-19, alokasi Dana Keistimewaan DIY tidak mengalami penyesuaian pagu anggaran namun penggunaannya diarahkan untuk mendanai penyelenggaraan urusan Keistimewaan DIY dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Namun demikian, kinerja penggunaan (capaian outputdan outcome) Dana Keistimewaan DIY belum terukur dengan 1: : nik mengingat pengelolaannya belum beroo.sis sistem yang terintegrasi, mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pelaporan pe laksanaannya . Dana Desa Realisasi penyaluran Dana Desa tahun 2016-2020 meningkat bertahap dari Rp46 ,7 triliun di tahun 2016 menjadi Rp71, 1 triliun di tahun 2020. Dalam rentang waktu 2016 - 2020, pertumbuhan realisasi Dana Desa rata-rata sebesar 34,20 persen, dengan pertumbuhan tertinggi pada tahun 2016 sebesar 124,42 persen . Kinerja realisasi Penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari tahun 2016-2019 selalu mencapai di atas 99 persen setiap tahunnya. Namun demikian, kinerja penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) masih belum opt i mal. Realisasi penyaluran dari RKUD ke RKD di tahun 2019 hanya mencapai 95,64 persen . Oleh karena itu , pada tahun 2020 dilakukan penyempurnaan ke bijakan penyaluran Dana Desa berupa penyaluran secara langsung dari RKUN ke RKD. Sejalan dengan peruoo.han ke bijakan terse but , realisasi penyaluran Dana Desa ke RKD meningkat menjadi 99,87 persen di tahun 2020 . Pada tahun 2021, pagu Dana Desa meningkat menjadi Rp72,0 triliun yang digunakan untuk mendukung peningkatan kinerja desa, dan pemanfaatan Dana Desa untuk mendukung pemulihan ekonomi dan sektor prioritas. Perkemoo.ngan realisasi dana desa dalam periode 2016-2021 disajikandalam Grafik 91. jdih.kemenkeu.go.id MENTERJKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Graf"lk 91 Perkembangan Dana Desa (Triliun Rp) 124,42% 2016 2017 2018 2019 2020 2021APBN U na u dited - Dana Desa ~ Pertumbuhan Sumber: Kementerian Ke uangan, 2021 Dana Desa dialokasikan keµi.da setiap desa dengan prinsip adil dan merata yang dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan formula tertentu. Ke bijakan pengalokasian Dana Desa terus disempurnakan agar semakin merat a dan berkeadilan . Formula pengalokasian Dana Desa mulai diformulasi ulang di tahun 2018 dan terus disempurnakan hingga tahun 2021. Bobot Alokasi Dasar (AD) terus mengalami penurunan sementara itu bobot Alokasi Formula meningkat bertahap . Selain itu, mulai tahun 2018 terdaµi.t tambahan Alokasi Afirmasi (AA) bagi Desa Tertinggal (DT) dan Desa Sangat Tertinggal (DST) dengan Jumlah Penduduk Miskin (JPM) tinggi. Selain itu, µi.da tahun 2020, formula pengalokasian Dana Desa memasukkan komponen Alokasi Kinerja (AK) bagi desa dengan kinerja baik yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan Dana Desa. Untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas penggunaan Dana Desa, sejak awal implementasinya, penyaluran Dana Desa dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan (kinerja realisasi dan caµi.ian outpu~ dalam be beraµi. tahaµi.n µi.da tahun anggaran berjalan. Namun demikian, penyaluran Dana Desa masih memiliki beberaµi. kendala di antaranya masih kurangnya pemahaman dari aµi.ratur desa terhadapregulasi (permasalahan kualitas dan kaµi.sitas SDM desa); kurangnya pembinaan dari kecamatan, kabuµi.ten , maupun pemerintah pusat (diwakili pendamping desa) ; kekhawatiran aµi.ratur desa melakukan kesalahan; serta adanya pergantian keµi.la desa dan perangkatnya sehingga membutuhkan waktu dalam memahami kembali regulasi yang ada. Penggunaan Dana Desa disusun melalui musyawarah desa berdasarkan prinsip kebutuhan prioritas, keadilan, kewenangan~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBUK INDONESIA desa, fokus, partisipatif, swakelola, dan berbasis sumber daya desa. Sampai dengan tahun 2019, sebagian besar Dana Desa digunakan untuk kegiatan pembangunan. Sementara untuk kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat J: X)rsinya masih sangat kecil, namun jumlahnya mulai mengalami peningkatan. Se lain itu, mulai tahun 2018, Dana Desa dan sumber pendanaan desa lainnya untuk program-program berbasis desa diarahkan untuk digunakan melalui skema Padat Karya Tunai (PK1) sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Sehubungan dengan adanya pandemi COVID-19, penggunaan Dana Desa pada tahun 2020 difokuskan untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan dijadikan se bagai salah satu bantuan sosial berupa BLT Desa. BLT Desa diberikan kepada masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dari program Pemerintah Pusat. Penerima manfaat BLT Desa yaitu penduduk miskin terutama yang terdampak langsung akibat COVID- 19 seperti penduduk yang mengalami masalah kesehatan dan kehilangan pekerjaan. Implementasi kebijakan Dana Desa dihadapkan pada tantangan berupa kesiapan desa baik dari sisi kapasitas perangkat desa dan kualitas serta intensitas pendampingan dalam pengelolaan Dana Desa . Tantangan lain yang dihadapi adalah tumpang tindih kegiatan yang disebabkan kurangnya sinergi dan koordinasi regulasi maupun program berbasis desa antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Aparatur Desa, dan masyarakat serta rumitnya peraturan pelaksanaan Dana Desa. Arah Kebijakan TKDD 2022 Berdasarkan evaluasi perkembangan pelaksanaan TKDD maka ke bijakan TKDD tahun 2022 diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung peningkatan kinerjanya. Arah ke bijakan umum TKDD tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Meningkatkan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antardaerah;
Mendorong penggunaan DAU dan DBH untuk peningkatan kualitas layanan publik dan pemulihan ekonomi di daerah;
Mengalokasikan DBH yang memperhatikan realisasi 5 tahun terakhir untuk memberikan kepastian dalam perencanaan penganggaran di daerah;
Meningkatkan efektivitas penggunaan DTK, penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak untuk menekan idle cash di daerah, dan DAK Nonfisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome serta mendukung perbaikan kualitas layanan;
Penguatan perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja KL dan TKDD terutama DAK Fisik; jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 6. Memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi dan sektor prioritas di desa. Arab Kebijakan TKDD Tahun 2022 menurut jenis transfer sebagai berikut: Dana Bagi Hasil Berdasarkan realisasi DBH tahun - tahun sebelumnya dan evaluasi atas pelaksanaannya, maka arah kebijakan DBH tahun 2022 adalah se oo.gai berikut:
Memperoo.iki pengelolaan DBH berdasarkan prinsip by origin dan by _actual revenue; _ 2. Melanjutkan kebijakan penyelesaian Kurang Bayar yang memperhitungkan Le bih Bayar DBH dengan mengoptimalkan penggunaan Pagu DBH TA Berjalan;
Melanjutkan ke bijakan penyesuaian alokasi DBH untuk meminimalisir potensi Kurang/Lebih Bayar, dengan memperhatikan proyeksi DBH berdasarkan realisasi DBH minimal 3 tahun terakhir;
Melanjutkan ke bijakan penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan negara dengan mempertimoo.ngkan kinerja pemerintah daerah dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan negara dan caµ: uan kinerja pe me liharaan lingkungan; 5 . Memperkuat implementasi penggunaan DBH Cukai Hasil Temoo.kau untuk mendukung program JKN, perlinsos, dan penegakan hukum terkait peredaran BKC ilegal ;
Memperkuat implementasi DBH SDA Dana Re boisasi untuk mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan ; dan
Mengoptimalkan penggunaan mnndatory 25 persen DTU untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah dan pemoo.ngunan manusia. Dana Alokasi Umum Berdasarkan realisasi DAU tahun-tahun sebelumnya dan evaluasi atas pelaksanaannya, maka arah ke bijakan DAU tahun 2022 adalah se oo.gai be rikut:
Pengalokasian : µ: tgu DAU nasional dalam APBN bersifat dinamis mengikuti Penda: µ: ttan Dalam Negeri (PDN) n e to;
Penyempurnaan formula DAU dengan m e lakukan evaluasi bobot variabel alokasi dasar , variabel kebutuhan fiskal , variabel ka: µ: tsitas fiskal daerah, dan memperoo.iki pengukuran indeks ketim: µ: tngan antarwilayah. ( _Theil index); _ 3 . Penamoo.han komponen Alokasi Dasar dalam formula DAU dengan memperhitungkan kebutuhan belanja pegawai ASN Daerah, termasuk gaji ke-13, THR, dan formasi Calon ASN Daerah; jdih.kemenkeu.go.id MENTERlKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 4. Penyaluran DAU berdasarkan kinerja laporan pemerintah daerah;dan 5. Mengoptimalkan penggunaan mandatory 25 persen DTU untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah dan pembangunan sumberdaya manusia . DAK Fisik Berdasarkan realisasi DAK Fisik tahun-tahun sebelumnya dan evaluasi atas pelaksanaannya, maka arah kebijakan DAK Fisik tahun 2022 adalah se bagai berikut:
Penguatan proses perencanaan dan penganggaran untuk peningkatan dan pemerataan penyediaan infrastruktur layanan publik di daerah terutama pendidikan dan kesehatan;
Refocusing dan reclustering bidang/kegiatan DAK Fisik ke dalam tema-tema prioritas nasional;
Peningkatan sinergi dengan belanja K/L dan sumber dana lainnya;
Perbaikan dan mekanisme pengelolaan DAK Fisik di Pusat dan di Daerah; dan
Peningkatan akuntabilitas pengelolaan DAK Fisikantara lain melalui penguatan pengelolaan berbasis kinerja secara berkelanjutan dan meningkatkan kualitas pengawasan. DAK Nonfisik Berdasarkan realisasi DAK Nonfisik tahun-tahun sebelumnya dan evaluasi atas pelaksanaannya, maka arah kebijakan DAK Nonfisik tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Pengalokasian DAK Nonfisik yang mampu mendorong peningkatan capaian output dan outcome serta mendukung perbaikan kualitas layanan;
Verifikasi pengalokasian DAK Nonfisik yang selektif dan sejalan dengan asas pembagian kewenangan dan arah prioritas nasional tahun 2022;
Penyempurnaan be saran unit cost dengan penerapan unit cost majemukuntuk Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Pendidikan Kesetaraan; dan
Pengintegrasian aplikasi pelaporan antarkementerian agar dapat melakukan pemantauan capaian output/ outcome di daerah secara bersama-sama dalam rangka mendukung pemenuhan SPM daerah . DID Berdasarkan realisasi DID tahun-tahun sebelumnya dan evaluasi atas pelaksanaannya, maka arah ke bijakan DID tahun 2022 adalah se bagai berikut : jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 1. Peningkatan peran DID se bagai instrumen penghargaan atas kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan layanan publik melalui perbaikan mekanisme penilaian daerah (kriteria utama, kategori kinerja, dan metode perhitungan dalam menilai), peningkatan validitas data dan informasi yang digunakan dalam penilaian, pola penyaluran DID, serta ketei: ,atan penggunaan dan pertanggungjawaban DID;
Peningkatan sinergi antarunit penyedia data dan informasi yang digunakan dalam penilaian DID dalam rangka menjaga akurasi dan ketei: ,atan waktu penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan;
Penggunaan DID untuk mendukung pencai: ,aian prioritas nasional seperti pendidikan, kesehatan , dan pemberdayaan ekonomi masyarakat;
Pengaturan penggunaan sisa DID di RKUD sesuai prioritas nasional;
Peningkatan kei: ,atuhan daerah dalam menyamµi.ikan output dari DID; 6 . Pengalokasian DID dilakukan dalam 2 periode: • Periode pertama penilaian terhadap kinerja tahun sebelumnya; • Periode kedua penilaian terhadap kinerja tahun berjalan; dan
Pemanfaatan sistem informasi yang terintegrasi dalam mendukung kegiatan perencanaan, pelaporan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan untuk memastikan keteµi.tan penggunaan DID dalam rangka meningkatkan efektivitas pengalokasian DID dan menjaga akuntabilitas pelaksanaan DID. Dana Otonomi Khusus Berdasarkan realisasi Dana Otsus tahun-tahun se belumnya dan evaluasi atas pelaksanaannya, maka arah ke bijakan Dana Otsus tahun 2022 adalah se bagai berikut:
Pengalokasian Otsus Papua 2,25 persen dari DAU, dengan skema pendanaan keµi.da kabuµi.ten / kota beruµi. Block Grant dan Earmark berbasis kinerja;
Peningkatan pengawasan pelaksanaan Dana Otsus dengan melibatkan aµi.rat pengawas dan masyarakat; 3 . Pelaporan monitoring dan evaluasi secara lengkap serta sesuai caµi.ian target indikator dan tujuan;
Peningkatan kualitas perencanaan melalui penyusunan grand design yang selaras dengan program/ke bijakan belanja pemerintahyang relevan.
Pe~bangu1: an sistem aplikasi pengelolaan Dana Otsus yang l tenntegras1. ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Dana Keistimewaan DIY Berdasarkan realisasi Dana Keistimewaan DIY tahun-tahun sebelumnya dan evaluasi atas pelaksanaannya, maka arah kebijakan Dana Keistimewaan DIY tahun 2022 adalah sebagai berikut :
Melanjutkan kebijakan penajaman kualitas tata kelola Dana Keistimewaan DIY;
Meningkatkan kualitas perencanaan melalui penyusunan grand design yang selaras dengan program/ke bijakan belanja pemerintah yang relevan ;
Menyusun skala prioritas penggunaan Dana Keistimewaan DIY jangka menengah sesuai dengan RPJMD dan prioritas nasional;
Membangun sistem aplikasi pengelolaan Dana Keistimewaan DIY yang terintegrasi dari perencanaan, penganggaran, dan pelaporan atas pelaksanaannya. Dana Desa Berdasarkan realisasi Dana Desa tahun-tahun sebelumnya dan evaluasi atas pelaksanaannya, maka arah kebijakan Dana Desa tahun 2022 adalah sebagai berikut :
Penyempurnaan kebijakan pengalokasian Dana Desa yang lebih mencerminkan keadilan melalui peningkatan bobot Alokasi Formula dan pembagian Alokasi Dasar berdasarkan klaster jumlah penduduk, serta mendorong kinerja desa;
Penguatan Al okasi Kinerja dengan mempertajam indikator yang le bih mencerminkan kinerja desa;
Peningkatan akurasi dan sinergi basis data sumber pengalokasian Dana Desa melalui koordinasi dengan K/L penyedia data;
Melanjutkan kebijakan penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKD dengan tetap tercatatdi RKUD, dan memberikan reward penyaluran Dana Desadalam 2 tahap kepada desa berstatus Mandiri;
Memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan COVID-19, serta mendukung sektor priori tas di de sa; dan 6 . Peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan Dana Desadan pengembangan potensi desa. Boks 3 Penguatan Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Dalam rangkamenjalankan amanatPasal 18A ayat (2) dan Pasal 23A UUD NKRI Tahun 1945, perlu dilakukan penguatan atas Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Penguatan HKPD dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan guna mewujudkan pemerataan layanan pu blik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, hubungan keuangan antara pusat dan daerah dibangun dengan 4 (empat) pilar utama. Pertama, mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi. sumber daya nasional yang efisien. Hal ini dilakukan melalui kebijakan restrukturisasi jenis pajak daerah, pemberian sumber- sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi daerah, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua , meminimalkan ketimpangan vertikal dan hori z ontal melalui kebijakan transfer ke daerah, pembiayaan utang daerah, serta sinergi pendanaan. Penyempumaan desain transfer ke daerah tidak hanya ditujukan untukmengurangiketimpangan fiskal, namunjugaakan mendorong kinerja daerah dalam mewujudkan pemerataan pelayanan publik. Selain itu, akses daerah juga diperluas terhadap berbagai sumber pembiayaan utang, baik konvensional maupun syariah , dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian. Ketiga, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah melalui simplifikasi dan sinkronisasi program/kegiatan, pengaturan belanja birokrasi dan infrastruktur publik, pengendalian SiLPA berbasis kinerja, peningkatan kualitas aparatur pengelola keuangan, penguatan pengawasan, hingga opsi pembentukan dana abadi di daerah. Terakhir , kerja bersama pusat dan daerah dalam menjaga kesinambunganfiskalperlulebihsinergi.sdanharmonis,yangantara lain dilakukan melalui penyelarasan kebijakan fiskal, pengendalian defisit/pembiayaan utang, dan pengendalian dalam kondisi darurat Pada akhimya, rangkaian kebijakan untuk mendukung penguatan HKPD diharapkan dapat mendorong pemerataan layanan publik , pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian integral dari tujuan bemegara, yaitu masyarakat adil dan makmur. V.4. Ke bijakan Pe mbiayaan Arab ke bijakan pembiayaan akan ditujukan untuk mendorong countercyclical, melalui ke bijakan pembiayaan yang inovatif dan prudent. Selain itu , kebijakan pembiayaan secara umum masib ditujukan un t uk melaksanakan fleksibilitas pembiayaan terutama dalam mendukung pemuliban ekonomi p:
sca p:
ndemi COVID-19. Sejalan dengan itu , ke bijakan pembiayaan tabun 2022 antara lain diarabkan untuk:
Me ndorong pembiayaan inovatif (antara lain penguatan peran BUMN, BLU, SWF dan SMV se rta mendorong skema KPBU le bib masif) ;
Menjaga efektivitas pembiayaan investasi di kisaran 0,30 s.d. 0,95 persen PDB. Pemberian PMN kep:
da BUMN dilakukan secara selektif jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dengan mempertimoo.ngkan kinerja finansial dan operasional serta kesiaµin proyek secara teknis; 3 . Meningkatkan akses pembiayaan oo.gi KUMKM, UMi dan perumahan oo.gi MBR;
Mendukung pendalaman µisar dan efisiensi cost of borrowing (antara lain perluasan oo.sis investor /kanal pemoo.yaran SUN ritel serta me ndorong pe ne r bi tan obligasi / sukuk dae rah);
Pembiayaan investasi untuk mengakselerasi penguatan kualitas daya saing SDM serta peningkatan ekspor; serta 6. Mengelola Sisa Anggaran Le bih (SAL) µida level yang aman se oo.gai fiscal buffer melalui peroo.ikan manajemenkas. Secara umum, pembiayaan terdiri dari dua sumber, yaitu utang dan non utang. Dari sisi pembiayaan utang, terdaµit dua komponen utama yaitu penerbitan SUN dan pengadaan pinjaman oo.ik pinjaman yang berasal dari dalam negeri maupun pinjaman yang berasal dari luar negeri. Pembiayaan utang dalam struktur pembiayaan anggaran APBN memiliki nilai yang lebih besar dari komponen sumber pembiayaan lainnya. Hal terse but dikarenakan pembiayaan utang digunakan untuk membiayai defisit anggaran sekaligus mendanai pengeluaran pembiayaan. Sementaraitu, sumber pembiayaan berikutnya yaitu pembiayaan non utangyang terdiri dariemµit komponen utamayaitu: (i) pembiayaan investasi meliputi investasi keµida BUMN, investasi keµida lemoo.ga/oo.dan lainnya, investasi keµida BLU dan investasi keµida organisasi/lemoo.ga keuangan internasional/oo.dan usaha internasional serta penerimaan kemoo.li investasi; (ii) pemberianpinjaman oo.ikkeµida BUMN, Pemerintah Daerah, Lemoo.ga atau Badan Lainnya; (iii) kewajioo.n penjaminan untuk beroo.gai proyek penugasan dari Pemerintah keµida BUMN; dan (iv) pembiayaan lainnya diantaranya dalam bentuk SAL. Selanjutnya, arah ke bijakan pembiayaan tahun 2022 teroo.gi ke dalam kebijakan pembiayaan utang dan kebijakan pembiayaan non utang . Arah ke bijakan pembiayaan utang tahun 2022 diantaranya yaitu: (i) mengelola utang secara fleksibel dengan kehati-hatian dalam mendukung countercyclical namun tetap menjaga rasio utang dalam oo.tas manageable di kisaran 43, 76 s.d. 44,28 persen PDB; (ii) meningkatkan efisiensi biaya utang melalui pendalaman µisar terutama melalui perluasan oo.sis investor dan mendorong penerbitan obligasi/ sukuk daerah; serta (iii) menjadikan utang se oo.gai instrumen dalam menjaga keseimoo.ngan melalui komposisi portofolio utang yang optimal untuk menjaga stabilitas makro. Sementaraitu, arah ke bijakan pembiayaan non utang diantaranya yaitu: (i) meningkatkan akses pembiayaan oo.gi UMKM, UMi dan perumahan oo.gi MBR; (ii) mendorong kebijakan pembiayaan inovatif antara lain melalui penguatan peran BUMN, BLU, SWF, dan SMV serta mendorong skema KPBU le bih masif ; (iii) menjaga efektivitas pembiayaan investasi terutama pemberian PMN keµida BUMN secara selektif mempertimOO.ngkan kinerja finansial dan operasional serta ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 247 kesiap: ln proyek secara teknis; (iv) mendukung pembiayaan investasi untuk mengakselerasi penguatan kualitas daya saing SDM serta peningkatan ekspor; (v) kewajiban penjaminan sebagai be ban Pemerintah akibat pemberian jaminan kep: lda K/L, Pemda, BUMN dan BUMD; serta (vi) pembiayaan lainnya terkait dengan pengelolaan SAL p: lda level yang aman (fiscal. buffer) melalui perbaikan manajemen kas. Dalam kaitannya dengan desain makro fiskal p: lda tahun 2022, Pemerintah merencanakan be saran Pembiayaan Anggaran p: lda kisaran 4,51 persen hingga 4,85 persen terhadap PDB yang akan terbagi ke dalam komponen Pembiayaan Utang (neto) dengan besaran 4,81 persen hingga 5,80 persen terhadap PDB dan Pembiayaan Investasi berkisar 0,30 persen hingga 0,95 persen. Melalui perhitungan makro fiskal ini diharapkan dap: lt memberikan dukungan optimal terhadap pencap: lian berbagai sasaran terutama dalam mendukung penguatan percep: ltan pemulihan ekonomi dan menjalankan reformasi struktural. V.4.1. Pembiayaan Utang untuk Penguatan Countercyclical. Dalam beberap: l tahun terakhir, Pemerintah telah melaksanakan ke bijakan fiskal eksp: lnsif se bagai bagian dari Up: lya percep: ltan pembangunan nasional untuk mengejar ketertinggalan baik dari sisi pembangunan fisik maupun pembangunan sumber daya manusia . Sejalan dengan ke bijakan eksp: lnsif terse but, pembiayaan utang merup: lkan salah satu kebijakan pembiayaan APBN yang telah berkontribusi secara signifikan dalam pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun penurunan kemiskinan dan kesenjangan . Selain itu, di samping menjadi instrumen dalam menutup financing gap, pembiayaan utangjuga mempunyai peranan yang besar dalam mendorong penguatan p:
Sar keuangan domestik sekaligus menjadi instrumen dalam menjaga keseimbangan makro. Dalam Up: lya penguatan utang se bagai instrumen untuk memelihara momentum pembangunan dan menghindari opportunity loss, pembiayaan utang senantiasa dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian. Graf1k 92 Perkembangan Pembiayaan Utang dan Non Utang (Triliun Rp) 334,5 366,6 305,7 402,1 JIii Ill II 2016 2017 2018 2019 2020 APBN Unaudited 2021 Non Utang ■ Utang Sumber: KementerianKeuangan, 2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Pemerintah telah melaksanakan kebijakan defisit APBN secara terkendali dalam be beraJ: E tahun terakhir, J: Endemi COVID-19 J: Eda kuartal pertama tahun 2020 mengharuskan Pemerintah merespons atas kondisi extraordinary melalui penyesuaian APBN yang tertuang dalam Perpres 54 tahun 2020 dan Perpres 72 tahun 2020. Ke bijakan penyesuaian APBN yang dinamis µida tahun 2020 meruJ: Ekan oo.gian dari komitmen Pemerintah dalam rangka penanganan damµlk dari J: Endemi sekaligus seoo.gai implementasi dari kebijakan countercyclical. untuk pemulihan ekonomi. Di tengah UJ: Eya penguatan pembiayaan utang dalam rangka penanganan J: Endemi dan pemulihan ekonomi, salah satu tantangan utama dalam pembiayaan utang adalah tingginya volatilitas J: ESar keuangan glooo.l. Tingginya volatilitas terse rut menye oo.bkan turunnya minat investor dalam penerbitan SUN sehingga J: Eda gilirannya turut meningkatkan yield penerbitan SUN. Di tengah kondisi terse but, Pemerintah daµlt memanfaatkan setiap peluang dan momentum dalam mengamankan kebutuhan pembiayaan yang besar. Sementara itu, Pemerintah juga tetap menjaga fleksibilitas sumber pembiayaan oo.ik dari J: ESar keuangan melalui penerbitan SUN, maupun yang berasal dari pinjaman lemoo.ga multilateral dan bilateral. Seoo.gai oo.gian dari UJ: Eya pendalaman dan pengemoo.ngan J: ESar keuangan, Pemerintah menerbitkan SUN khusus untuk investor rite 1. Melalui ke bijakan penerbitan SUN ritel terse but, Pemerintah mendorong masyarakat untuk berJ: Ertisiµlsi dan berkontribusi dalam pemoo.ngunan nasional. Ke deJ: En, peningkatan porsi SUN ritel akan terus ditingkatkan demi terwujudnya J: ESar keuangan yang dalam dan likuid, sehingga tidakmudah terdamJ: Ek oleh tingginya volatilitas J: ESar keuangan glooo.l. Sementara itu, µida tahun 2020 pemerintahjuga telah memperkenalkan sumber pembiayaan oo.ru melalui penerbitan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) se oo.gai oo.gian dari UJ: Eya untuk mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang. Melalui penerbitan wakaf sukuk terse but, Pemerintah beruJ: Eya untuk memfasilitasi J: Era pewakaf agar daµlt menemµltkan wakaf uangnya J: Eda instrumen investasi yang aman dan produktif. Meskipun demikian, Pemerintah masih mempunyai tantangan pengemoo.ngan wakaf sukuk khususnya dari sisi edukasi dan literasi terkait wakaf, perluasan dan pemasaran CWLS, dan juga uJ: Eya penyederhanaan penerbitan CWLS di masa J: Endemi. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 93 Perkembangan Pembiayaan Utang (Triliun Rp) 180 , 62 % 2016 2017 2018 2019 2020 APBN 2021 Unaudited - Pembiayaan Utang -+- Pertumbuhan Sumber: Kementerian Keuangan, 2021 Pelaksanaan koordinasi Pemerintah dan Bank Indonesia (Bij menjadi oo.gian penting dalam upaya pemenuhan pembiayaan di masa pandemi. Berdasarkan amanat UU Nomor 2 Tahun 2020, Pemerintah dan BI bersinergi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI. Pada SKB I tertanggal 16 April 2020, BI berkontribusi dalam melakukan pembelian SUN oo.ik di pasar perdana melalui lelang, lelang tamoo.han atau Green Shoe Option (GSO), maupun melalui penawaran langsung atau Private Placement Skema-skemayang ada di SKB I meneguhkan peran BI seoo.gai sumber pembiayaan bersifat last resort atau back stop. Sementara itu dalam SKB II tertanggal 7 Juli 2020, Pemerintah dan BI kemoo.li bersinergi dalammenyepakati skema beroo.gi beoo.n (burdensharing). Dalam SKB II terse but, BI berkontribusi dalam menanggung pemoo.yaran bunga atas se oo.gian SUN yang diterbitkan di tahun 2020. Skema burden sharing berdampak pada penurunan pemoo.yaran bunga di masa mendatang dan menamoo.h fiscal space dalam mendukung pemulihan ekonomi. Pemerintah dan BI juga berkomitmen oo.hwa burden sharing dilakukan hanya dalam kondisi extraordinary. Hal terse but dilakukan dalam rangka menjaga kaidah - kaidah ke bijakan fiskal dan moneter yang prudent, tata kelola yang oo.ik, transparan, dan akuntabel serta independensi Bl. Mencermati kondisi-kondisi dan tantangan yang terjadi utamanya di masa pandemi maupun tantangan ke depan, kebijakan pembiayaan utang pada tahun 2022 akan difokuskan seoo.gai instrumen fiskal yang fleksibel dengan kehati-hatian dalam mendukung kebijakan countercyclical namun tetap menjaga rasio utang dalam oo.tas manageable melalui beberapa stategi ke bijakan antara lain: (i) mengendalikan risiko utang dan mengelola utang dengan cermat dan hati-hati, untuk mendukung konsolidasi fiskal dan sustainabilitas APBN; (ii) mengoptimalkan ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA penerbitan SUN di pasar domestik, sementara sumber utang luar negeri dimanfaatkan seoo.gai pelengkap dengan mempertimoo.ngkan efisiensi biaya dan risiko; (iii) memanfaatkan pinjaman tunai dalam kerangka fleksibilitas pembiayaan untuk menjamin pemenuhan pembiayaan di tengah ketidakpastian dan upaya pemulihan ekonomi, dengan tetap mempertimoo.ngkan kapasitas pemberi pinjaman dan ketersediaan _underlying; _ dan (iv) melanjutkan koordinasi dengan Bank Indonesia dalam rangka memberikan kepastian pemenuhan pembiayaan dengan tetap menjaga kredibilitas dan kepercayaan pelaku pasar. Sementaraitu, upayapengemoo.ngan dan pendalaman pasar keuangan untuk meningkatkan efisiensi tingkat suku bunga SBN akan dilaksanakan melalui beberapa kebijakan yang ditujukan untuk menyeimoo.ngkan sisi penawaran (supply) dan sisi permintaan (demand) di antaranya:
Penguatan sisi penawaran (supply) instrumen SBN yaitu diversifikasi instrumen SBN untuk mendukung pengemoo.ngan pasar SBN, mengurang1 market fragmentation dan pengendalian biaya utang. Diversifikasi meliµ.iti pengemoo.ngan instrumen SBN ritel salah satunya Diaspora Bonds/Sukuk, melanjutkan pengemoo.ngan instrumen amortized bonds, mengemoo.ngkan SBN se oo.gai instrumen pemberian pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan lemoo.ga Pemerintah lainnya, mendukung Pemda dalam melakukan penerbitan obligasi, mengemoo.ngkan SBN dengan tema tertentu oo.ik green sukuk maupun SDG bonds sekaligus memperluas oo.sis investor SBN (khususnya socially responsible investors), melanjutkan penerbitan SBSN dengan ske ma green framework se oo.gai komi tme n dan kon tri busi Pemerintah dalam aksi mitigasi peruoo.han iklim, mempermudah akses investor SBN terhadap instrumen investasi sosial dengan memanfaatkan infrastruktur teknologi informasi, menyesuaikan perlakuan perpajakan oo.gi instrumen sosial seperti CWLS dan mendukung pengemoo.ngan instrumen derivatif obligasi pemerintah dan pengemoo.ngan pasar repo.
Penguatan sisi permintaan ( demand) instrumen SBN dengan memanfaatkan oo.sis data untuk memetakan perilaku investor dan analisis kapasitas pasar SBN domestik, memoo.ngun sine rgi de ngan dunia aka de mik dan stakeholder lainnya un tuk meningkatkan pemahaman utang dan minat investasi pada SBN, dan meningkatkan koordinasi dengan regulator dalam rangka optimalisasi peran Lemoo.ga Jasa Keuangan (LJK) dalam meningkatkan pengemoo.ngan pasar SBN. Selain meningkatkan keseimoo.ngan sisi penawaran dan permintaan, infrastruktur pasar SBN juga turut menjadi arah peroo.ikan dalam jangka menengah yaitu melalui (i) optimalisasi peran dealer utama untuk mendukung terwujudnya pasar yang aktif, dalam dan likuid salah satunya dengan ren l jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA peningkatan kewajioon Dealer Utama SBSN di µisar perdana dan µisar sekunder secara bertahap, (ii) aktif berµirtisiµisi dalam pengemoongan dan optimalisasi Electronic Trading Plmform untuk meningkatkan likuiditas di µisar sekunder termasuk peran surveillance Pemerintah; (iii) penyempurnaan aturan mengenai securities lending facility untuk mendukung pengemoongan µisar SBN le bih aktif dan likuid. Pada tahun 2022 , pemanfaatan utang untuk pembiayaan pelaksanaan proyek/kegiatan yang berdamµik positif oogi perekonomian akan terus ditingkatkan melalui kebijakan pemanfaatan instrumen utang earmarked. Hal ini dilakukan dengan mendorong optimalisasi pinjaman dan sukuk beroosis proyek dalam bentuk pembiayaan campuran (blended financing). Selain itu, dukungan pembiayaan terhadap Proyek Strategi.s sesuai RPJMN 2020 - 2024 maupun proyek yang dibiayai pinJaman dan sukuk akan terus ditingkatkan dengan mempertimoongkan kaµisitas eksekusi dan kesiaµin pelaksanaan. Ini dilakukan dengan peningkatan koordinasi, sinergi an tar pihak, serta optimalisasi monev dan pemberlakuan reward dan punishment. V.4.2. Pembiayaan Investasi Pada tahun 2022, Pemerintah secara umum berµindangan masih perlu memberikan dukungan fiskal dari sisi pembiayaan investasi dalam rangka mendorong perceµitan pertumbuhan ekonomi dan mendukung program pemulihan ekonomi nasional. Uµiya ini dilakukan melalui alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) keµida be beraµi entitas seperti BUMN (ooik di oowah pembinaan Kementerian BUMN maupun Kementerian Keuangan), BLU, entitas dan/ a tau oodan usaha, dan/ a tau lemooga keuangan internasional untuk menjaga voting rights Indonesiaµida beroogai lemooga terse but. Dari sisi postur anggaran, alokasi pembiayaan investasi µida APBN Tahun 2022 direncanakan sebesar 0,30 hingga 0,95 persen terhadap PDB dengan tetap memperhatikan perkemoongan dan dinamika realisasi APBN 2021 maupun ekonomi domestik dan gloool. Selain itu, alokasi pembiayaan tahun 2022 juga dilakukan dengan mempertimoongkan kesehatan dan kesinambungan APBN jangka µinjang. Di samping itu, Pemerintah juga melakukan mitigasi dan pengendalian risiko kenaikan utang, pembengkakan defisit anggaran, maupun penurunan arus kas operasional APBN. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafi.k 94 Perkembangan Pembiayaan Investasi (Triliun Rp) 2016 201 7 2018 2019 2 020 APBN Unaud ited 2021 - Pembiayaa n In vestasi ~ Pertumbuh an Sum ber: Kementerian Keuangan , 2021 Arah ke bijakan pembiayaan investasi di tahun 2022 juga µg.da prinsipnya dilakukan untuk mendukung uµg.ya pemulihan ekonomi nasional. Dukungan tersebut diberikan keµg.da sektor- sektor yang terdamµg.k langsung µg.ndemi seperti Sektor Pendidikan dan Kesehatan. Dalam hal ini, Pemerintah akan menggunakan BUMN dan BLU se bagai instrumen a tau special, purpose vehicle (SPV) untuk mendukung alokasi pembia y aan dalam pemulihan ekonomi . Se lain itu, arah ke bijakan pembiayaan investasi tahun 202 2 juga diuµg.yakan untuk mendukung ke berlanjutan pembangunan infrastruktur yang tengah dijalankan Pemerintah dalam 1-2 tahun terakhir baik µg.da infrastruktur dasar maupun infrastruktur penunjang . Dalam konteks ke berlanjutan infrastruktur , salah satu sasaran Pemerintah adalah memberikan dukungan µg.da program perumahan untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni dan terjangkau bagi MBR. Untuk mendukung ke berhasilan pembangunan perumahan ini, Pemerintah akan memberikan penekanan µg.da Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan program peralihan FLPP yang akan diselenggarakan ole h Badan Peng e lola Tapera . Di tahun 2022 , ke bijakan pembiayaan investasi juga akan diarahkan untuk memberikan dukungan µg.da UMKM di Indonesia. Selain itu, arah pembiayaan investasijuga dilakukan untuk mendorong keberhasilan program restruktur i sasi dan penyehatan BUMN terutama untuk mendukung program holding µg.da be beraµg. klaster BUMN seperti BUMN Pariwisata dan BUMN Pangan . Melalui program restrukturisasi dan penyehatan ini , diharapkan BUMN mampu bangkit kembali dalam 2-3 tahun mendatang dan bisa melakukan akselerasi dalam menciptakan nilai perusahaan (value creation]. Pada gilirannya, value creatio~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA akan mendukung kinerja perusahaan dan menunjangAPBN serta perekonomian melalui setoran pajak, PNBP dan dividen BUMN, penciptaan lapangan kerja baru. Sejalan dengan amanah dalam PP Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah, arah kebijakan pembiayaan investasi tahun 2022 akan tetap memberikan ruang bagi ke bij akan inve stasi Pe me rin tah Pusa t dalam rangka me nci ptakan tambahan manfaat ekonomi bagi APBN sekaligus menjaga sustainabilitasAPBN dalamjangka panjang. Dengan memperhatikan keterbatasan anggaran , besaran biaya utang APBN (cost of fund), serta untuk meningkatkan tata kelola PMN, Pemerintah melakukan penguatan asesmen dalam penyaluran PMN tahun 2022. Asesmen ini akan dilakukan berdasarkan kajian terhadap entitas yang mengajukan permohonan PMN . Sebagai dasar hukum proses ini , Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 / PMK. 06 / 2020 ten tang Pe nilaian U sulan Indikasi Ke butuhan bana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah. Dalam konteks penguatan governance dan asesmen untuk alokasi PMN BUMN, penguatan asesmen dilakukan antara lain melalui pemenuhan be berapa dokumen kajian PMN seperti kajian kelayakan investasi, kajian dampak ekonomi dan kajian lain terkait expected val,ue creation. Selanjutnya, expected val,ue creation terse but perlu dikonsolidasikan dan diintegrasikan ke dalam Key Performance Indicat,ors (KPI) Pengurus BUMN y aitu Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. Untukmengakomodasi hal ini, Kementerian BUMN juga telah menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- 1/MBU /03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Pen ye rtaan Modal Negara ke pada Badan U saha Mili k Ne gar a dan Perseroan Terbatas. Peraturan ini mengatur mensyaratkan pemanfaatan PMN dijadikan KPI Direksi. Direksi maupun Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang tidak patuh terhadap Peraturan Menteri ini, akan dikenakan sanksi berupa penundaan pemberian tantiem dan/atau sanksi pemberhentian darijabatan. Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan akuntabil i tas dalam pemanfaatan PMN, setiapentitas penerimaPMN di tahun 2022 diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan PMN secara berkala kepada Menteri Keuangan selaku ultimate shareholders . Laporan ini harus disampaikan dalam bentuk standar dan telah disetujui oleh pengurus perusahaan yaitu Dewan Direksi dan Dewan Komisaris / Dewan Pengawas. Selain itu , untuk meningkatkan pengawasan dan se bagai upaya mitigasi risiko, perlu dilakukan monitoring secara periodik atas pelaksanaan pekerjaan dan proyek - proyek yang dibiayai dengan dukungan PMN di tahun 2022 . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA V.4.3. Pembiayaan Kreatif dan Inovatif dengan Pelioo.tan Swasta dalam Pembiayaan Infrastruktur RPJMN 2020 - 2024 telah menetapkan kebutuhan jangka menengah untuk pemoo.ngunan infrastruktur , selagian di antaranya dibiayai oleh swasta. Up:
ya relitatan swasta perlu disikapi dengan terobosan dalam strategi, pendekatan, dan bisnis proses. Salah satu upaya Pemerintah dalam melioo.tkan pihak swasta adalah melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Dalam periode 2020-2024, skema KPBU diarahkan untuk dapat mendukung sektor-sektor infrastruktur dasar seperti penyediaan air bersih , sanitasi, pengelolaan sampah , perumahan, jaringan gas, penyediaan rumah sakit (kesehatan), dan transportasi perkotaan. Sektor-sektor terse hlt dianggap krusial untuk mendukung kegiatan ekonomi dan telah teruji dapat dilakukan kerjasama dengan swasta berdasarkan pengalaman Indonesia maupun internasional. Dalam skema KPBU, dana swasta langsung diinv e stasikan dalam proyek tanpa m e lalui belanja APBN. Hal ini membedakan KPBU dengan pembiayaan utang, oo.ik yang konvensional maupun syariah terutama sukuk pembiayaan proyek. Di sisi lain , penggunaan skema KPBU bukan berarti oo.hwa bia ya pemoo.ngunan proyek 100 persen akan berasal dari pembia y aan swasta . Skema KPBU ditujukan agar dana Pemerintah, oo.ik APBN dan APBD, dapat melakukan leveraging ataupun dapat berfungsi se oo.gai de-risking tool. Pemerintah menyediakan be berapa fasilitas dan dukungan y ang bersifat langsung seperti dukungan kelayakan/VGF dan dukungan seoo.gian konstruksi yang diberikan oleh K/ L atau Pemerintah Daerah . Pemerintah juga memberikan dukungan secara tidak langsung melalui penjaminan, oo.ik yang melalui PT Pe nj aminan Infrastruktur Indonesia (PII) ataupun yang dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan. Selain itu, terdapat skema dukungan lain yang di be rikan Pe me rin tah yakni de ngan melakukan pemoo.yaran secara berkala atas layanan infrastruktur yang dise diakan ole h swasta. Pe moo.yaran terse hlt dapat dilakukan apabila layanan yang disediakan telah memenuhi level pelayanan tertentu yang sudah ditetapkan dalam kontrak KPBU. Skema tersebut dikenal seoo.gai skema pemoo.yaran ketersediaan layanan / AP. Pemerintah juga memberikan dukungan fasilitas penyiapan proyek / PDF. Dukungan tersebut berupa kajian ataupun dokumen pengadaan dan kontrak dalam menyusun dokumen bisnis untuk ditawarkan kepada pihak swasta. Hal ini dilakukan agar proyek terse hlt dapat le bih diminati oleh pihak swasta . Sejak dikeluarkannya Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur, sampai dengan bulan Januari 2021, seoo.nyak 24 kontrak KPBU telah ditandatangani dengan nilai investasi se besar Rp246,4 triliun. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Proyek terse but mencakup sektor jalan, penyediaan air , energi, informasi dan teknologi, serta transportasi. Mengingat keterbatasan fiskal, Pemerintah perlu membuat terobosan pembiayaan infrastruktur yang melibatkan swasta dengan dikombinasikan dana Pemerintah dengan mengedepankan prinsip" Value for Money". Kombinasi pendanaan Pemerintah dan pembiayaan swasta disebut sebagai " blended finance". Skema ini telah diterapkan dalam be berapa proyek seperti: Proyek SPAM Umbulan, Jawa Timur, yang sebagian konstruksinya mendapatkan VGF sedangkan porsi lainnya dibiayai dari swasta; Pro y ek KeretaApi Makasar - Parepare yang dibiayai dari Sukuk Proyek (pendanaan Pemerintah) dan pembia y aan swasta; serta Proyek Pengelolaan Sampah Legok Nangka yang mengkombinasikan dukungan konstruksi dari Kementerian PUPR dan pembiayaan swasta. Selain melalui skema KPBU, Pemerintah mendirikan lembaga SWF untuk memenuhi ke butuhan pembiayaan pembangunan ekonomi jangka panjang dan berkelanjutan Indonesia . Hal ini bertujuan untuk meningkatkan Foreign Direct Investment (FDI) melalui pembentukan mitra investasi yang andal dan terpercaya . Lembaga ini diharapkan dapat menjadi pool of fund yang dananya dapat disalurkan bagi proyek - proyek infrastruktur . Le bih lanjut, penyediaan infrastruktur juga memperhatikan Envi.ronment and Social Governance (ESG) dengan memperhatikan:
aspek lingkungan (green and envi.ronmenq, yang sangat vital t e rutama dalam merespon perubahan iklim; 2 . aspek sosial terutama inklusivitas , yaitu pen y ediaan infrastruktur untuk seluruh kelompok masyarakat;
aspek keberlangsungan dan keandalan dari pr oyek dan layanan infrastruktur untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim ; dan 4 . aspek optimalisasi terhadap penggunaan teknologi se bagai respon atas kondisi pandemi, maupun peningkatan efisiensi dan efektivitas layanan . Ke butuhan pembiayaan juga diperlukan untuk mendorong pencapaian Sustai.nability Development Goals (SDGs) di Indonesia. Sejak tahun 2018, Pemerintah telah mendirikan SDG Indonesia One (SIO) yang dikelola oleh PT SMI. Dalam rangka optimalisasi pembiayaan kreatif dan inovatif, peran dan ke beradaan SIO ak an ditingkatkan dan diarahkan untuk mendukung program dan proyek Pemerintah maupun minat pihak swasta yang terkait dengan pencapaian SDGs terutama untuk pro y ek-pro y ek Pemerintah Daerah . Pandemi telah memaksa semua pihak untuk melakukan penyesuaian, tidak terkecuali kebijakan Pemerintah dalam) jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pembangunan infrastruktur. Namun demikian pembangunan infrastruktur harus terus dilaksanakan walaupun dalam masa krisis mengingat manfaat dan multiplier effect yang cukup besar . Hal terse but dapat menjadi jump start dalam pemulihan perekonomian nasional serta langkah bagi Indonesia untuk keluar dari middle income trap. V.4. 4. Pen j aminan Pe me rin tah dalam Proye k Infrastruktur Pe me rin tah me miliki komi tme n tinggi un tuk me ngakse lerasi pembangunan infrastruktur yang dituangkan dalam penjaminan proyek oleh Pemerintah. Sepanjang tahun 2020, Pemerintah telah menerbitkan 7 dokumen program penjaminan Penyediaan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Jalan Tol di Sumatera, dan Pinjaman Langsung BUMN ke Lembaga Keuangan Internasional dengan total nilai pinjaman ekuivalen Rp70,0 triliun (terdiri dari Rp8,0 triliun, USD4,1 miliar, dan EUR255,2 juta) . Adapun jumlah akumulasi pemberian penjaminan terhadap penugasan proyek-proyek infrastruktur dari awal penerbitan jaminan tahun 2008 sampai dengan akhir triwulan IV tahun 2020 mencapai 91 surat jaminan Pemerintah dengan senilai Rp588, 1 triliun (yang terdiri dari Rp202,8 triliun, USD26,09 miliar, dan EURl miliar) . Terdapat 30 penjaminan yang telah berakhir senilai Rp59,2 triliun (USD 1,8 miliar dan Rp33, 7 triliun). Sampai dengan akhir triwulan IV tahun 2020, Pemerintah telah memberikan penjaminan atas akumulasi posisi outstanding kredit dan eksposur investasi pada 9 program infrastruktur senilai ekuivalen Rp288, 7 triliun (USD 14,5 miliar, Rp75,3 triliun dan EUR0,5 miliar). Pemerintah telah memiliki anggaran kewajiban penjaminan yang diakumulasikan dalam rekening cadangan penjaminan. Cadangan ini akan dibayarkanjika terdapatgagal bayar (defaul~ oleh pihak terjamin (BUMN, BUMD, PJPK/PJPSN/Badan Usaha). Sampai dengan akhir tahun 2020, tidak terdapat gagal bayar, sehingga Pemerintah tidak perlu merealisasikan kewajihm pembayaran klaim penjaminan kepada kreditur /badan usaha untuk seluruh program penjaminan. Pada tahun 2021, kewajiban penjaminan tetap digunakan untuk mendukung mitigasi default dari penyediaan infrastruktur melalui be berapa program penjaminan di antaranya: (i) percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Batubara; (ii) proyek KPBU yang dilakukan melalui Sadan Usaha Penjaminan Infrastruktur; (iii) percepatan penyediaan airminum; (iv) percepatan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra; (v) pembangunan infrastruktur melalui direct lending dari lembaga keuangan internasional kepada BUMN; (vi) penyelenggaraan Light Rai.l Transit (LRT) Jabodebek; (vii) percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan; (viii) Penjaminan Proyek Infrastruktur Nasional; dan (ix) berbagai program penjaminan Jainnya yang ditetapkan Pemerintah . Selain itu, kewaji 1 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA penjaminan juga mendukung mitigasi default dari program Pemulihan Ekonomi Nasional. Penjaminan tersebut diberikan kepada UMKM, Korporasi, dan BUMN melaluijaminan Loss Limit lewat Pf Jamkrindo dan Pf Askrindo untuk pelaku usaha UMKM, jaminan Loss Limit lewat LPEI untuk pelaku usaha Korporasi, dan penjaminan lewat LPEI dan Pf PII untuk BUMN. Dalam rangka mendukung pembiayaan infrastruktur, Pemerintah menyediakan penjaminan infrastruktur berdasarkan skema penugasan BUMN dan swasta (KPBU). Pemerintah akan mendukung mitigasi default beberapa program penjaminan diantaranya: (i) Proyek Strategis Nasional; (ii) proyek KPBU yang dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur; (iii) percepatan penyediaan air minum; (iv) percepatan pemoo.ngunan Jalan Toi Trans Sumatra; (v) pemoo.ngunan infrastruktur melalui direct lending dari lemoo.ga keuangan internasional kepada BUMN; (vi) penyelenggaraan Light Rml Transit (LRT) Jabodebek; (vii) percepatan pemoo.ngunan infrastruktur ketenagalistrikan; dan (viii) beroo.gai program penjaminan lainnya yang ditetapkan Pemerintah. Dalam rangka percepatan dan peningkatan peran serta BUMN dan swasta dalam pemoo.ngunan infrastruktur, Pemerintah menyediakan skema penjaminan atas pinjaman yang diterima BUMN dari lemoo.ga keuangan internasional. Penjaminan ini mencakup penjaminan atas pembiayaan proyek infrastruktur, penjaminan risiko politik pada Proyek Infrastruktur Nasional, dan penjaminan risiko infrastrukturpada proyek dengan skema KPBU. Boks 4 Ibukota Negara (IKN) "Pad.a kesempatan yang bersejarah ini, dengan memohon ridho Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari Bapak Ibu Anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh Bangsa terutama pad.a seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkanlbu Kota Negara kita ke pulau Kalimantan", Isi pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo dalam sidang bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPR tahun 2019. Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) menjadi penting untuk dilakukan mengingat beberapa pertimbangan. Pertama, kepadatan penduduk yang tinggi di DKI Jakarta . Pada tahun 2013 DKI Jakarta menemp: : di peringkat ke-10 kota terpadat di dunia (UN, 2013), dan tahun 2017 menjadi peringkatke-9 kota terpadat di dunia (WEF, 2017). Dalam kurun waktu 4 tahun DKI Jakarta naik satu peringkat kota terpadat di dunia. Se bagai pusat pemerin tahan dan pusat bisnis, DKI Jakarta menjadi daya tarik arus urbanisasi. Menurut Badan Pu sat Statistik, per September 2020,DKI Jakarta memiliki 10,56jutajiwapenduduk . Kedua, alam dan lingkungan wilayah DKI Jakarta dan sekitamya rentan banjir, gempa bumi, dan penurunan permukaan tanah. Dalam kurun waktu tahun 2007-2017, wilayah DKI Jakarta turun sekitar jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Perpindahan IKN diharapkan memberi dampak positif bagi pembangunan ekonomi dalam jangka pendek, menengah dan panjang . Dalam jangka pendek, perpindahan i bu kota negara dapat mendorong kegiatan ekonomi melalui investasi i nfrastruktur di wilayah Kalimantan Timur dan daerah sekitarnya, mendorong perdagangan antarwilayah, penciptaan kesempatan kerja, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dalamjangka menengah dan panjang, pemindahan ibukota dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru dan penggerak ekonomi untuk Kalimantan Timur dan kawasan lain di Kalimantan dan sekitarnya. Oleh karena i tu , pemerintah akan mendorong pengembangan sektor-sektor ekonomi baru dalam rangka transfonnasi ekonomi Kalimantan Timur agar berbasis pada produk bernilai tambah tinggi. Pembiayaan infrastruktur IKN baru memerlukan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta partisipasi aktif pihak swasta. Pendanaan anggaran IKN dibagi menjadi 3 kategori, yaitu skemaAPBN, KPBU, dan swasta dan BUMN/D. SkemaAPBN direncanakan akan di pergunakan untuk pembangunan infrastrukturdasar,pembangunan istananegara , bangunanstrategis TNI/POLRI, rumah dinasASN/TNI/POLRI, pengadaan lahan, ruang terbuka hijau, dan pangkalan militer. Optimalisasi asetBMN menjadi sumber Skema APBN, sehinggadiperlukan antisipasi dampak fiskal dari kurang optimalnya pengelolaan BMN. Skema KPBU direncanakan akan dipergunakan untuk gedung eksekutif,legislatif,danyudikatif,pembangunaninfrastrukturutama selain yang tercakup dalam APBN, saran a pendidikan dan kesehatan , museum dan lembagapemasyarakatan, serta sarana dan prasarana penunjang. Dalam penerapan KPBU diperlukan dukungan APBN seperti AP, VGF, PDF, dan Penjaminan. Skema PDF dan penjaminan diperlukan dalam jangka pendek, serta adanya kemungkinan diimplementasikannya skema AP. Dampak dari skema AP dapat menggeser beban APBN, namun dalam jangka menengah dan panjang, Pemerintah perlu menjaga keberlanjutan dan fleksibilitas pengelolaan fiskal. Skema Swasta dan BUMN /D direncanakan akan dipergunakan untuk perumahan umum, pembangunan perguruan tinggi, science- tehnopark, peningkatan bandara, pelabuhan dan jalan tol, sarana kesehatan, pusat perbelanjaan, serta Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE). Pemerintah perlu memiliki strategiyang daint menarik investasi dan penguatan daya saing melalui kebijakan insentif fiskal dan deregulasi, serta perlu mengantisipasi dengan penguatan peran SMV dan SWF. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA VI. RISIKO FISKAL Sasaran utama Pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mendukung akselerasi pencapaian sasaran ini, Pemerintah menempuh strategi dan langkah kebijakan termasuk kebijakan fiskal. Ke bijakan fiskal bertujuan untuk menstimulasi perekonomian agar bertumbuh pada level optimal dan berkelanjutan sehingga berdampak µ: ida peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sejalan dengan hal terse but, APBN sebagai instrumen utama kebijakan fiskal perlu didorong agar mampu merespons dinamika perekonomian secara teµ: it dan mendukung target pembangunan secara optimal. Di sisi lain, APBN juga harus didesain agar memiliki daya tahan yang handal sehingga efektif untuk meredam ketidakµ: istian dan mampu mengendalikan risiko dalam jangka pendek , menengah dan panjang. Dalam konteks ini, pengendalian dan mitigasi risiko fiskal menjadi kunci dalam upaya mengatasi ketidakµ: istian serta memelihara peran ke bijakan fiskal agar daµ: it berfungsi secara optimal. Risiko fiskal secara umum didefinisikan se bagai faktor dan/ a tau peristiwa ketidakµ: istian (uncertainty) yang berpotensi menyebabkan deviasi antara realisasi dan proyeksi fiskal dalam jangka pendek, menengah, dan µ: injang. Risiko tersebut timbul karena berbagai faktor, baik yang bersifat eksternal maupun internal. Kondisi eksternal seperti kondisi perekonomian global, sedangkan yang bersifat internal seperti program dan kebijakan yang diambil Pemerintah dalam rangka mitigasi damµ: ik risikoakibat kondisi perekonomian global. Damµ: ik dari risiko tersebut bersifat langsung maupun tidak langsung µ: ida APBN. Transmisi damµ: ik dari dinamika dimaksud daµ: it melalui berbagai institusi, seperti ke butuhan penambahan belanja di Kementerian/Lembaga, penambahan modal keµ: ida BUMN di pertengahan ta hun , dan sektor keuangan melalui bank sentral atau lembaga keuangan. Hal tersebut tidak hanya membuat ke bijakan fiskal tidak daµ: it mencapai tujuan yang diharapkan secara optimal, tetapi juga daµ: it mengurangi kemampuan fiskal dalam memenuhi kewajiban. Oleh karena itu pengelolaan risiko fiskal menjadi penting dalam pelaksanaan ke bijakan fiskal µ: ida tahun berjalan. Secara umum, guncangan (shock) µ: ida perekonomian memiliki damµ: ik fiskal µ: iling luas, baik jangka pendek, menengah, maupun jangka µ: injang . Sehingga, Pemerintah harus melakukan ke bijakan mitigasi seperti ke bijakan optimalisasi pendaµ: itan negara, pengurangan atau realokasi belanja, pengelolaan kewajiban pemerintah ( liabilities managemen~, a tau melakukan kombinasi dari kebijakan-kebijakan tersebut. Pada tahun 2022, stabilitas makroekonomi menjadi kunci pengelolaan risiko fiskal dengan memperhatikan bauran kebijakan untuk meminimalkan damµ: ik guncangan (shock) µ: ida perekonomian dan ke bijakan pre-emptive antisiµ: itif melalui identifikasi kejadian yang tidak terduga . Pada APBN tahun 2022, risiko fiskal dikelompokkan ke dalam empat taksonomi berdasarkan karakteristik sumber risiko, yaitu:
Risiko ekonomi makro, (2) Risiko kewajiban kontijensi, (3) Risiko program dan ke bijakan ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pemerintah, dan (4) Risiko neraca konsolidasi sektor publik. Dengan mempertimbangkan pelaksanaan kebijakan fiskal dalam siklus APBN setiap tahun , maka pengelolaan risiko fiskal lebih difokuskan dalam kaitannya dengan sumber risiko yang berasal dari ekonomi makro, kewajiban kontinjensi, serta program dan kebijakan Pemerintah. VI.1. Risiko-Risiko Fiskal VI.1.1. Risiko Ekonomi Fiskal Risiko ekonomi makro merupakan risiko yang berasal dari perubahan siklus atau struktural dalam perekonomian yang secara langsung akan mempengaruhi prospek pendapatan dan secara tidak langsung berpotensi mempengaruhi perkiraan belanja. Risiko terkait variabel makroekonomi terutama mencakup pertumbuhan, demografi, harga komoditas SDA, dan sektor keuangan. Kondisi perekonomian selama periode pandemi di tahun 2020 dan 2021 mengalami tekanan yang cukup kuat dan berimplikasi terhadap APBN. Pada tahun 2022, perekonomian Indonesia diproyeksikan mengalami pertumbuhan yang positif. Demikian juga dengan proyeksi pertumbuhan PDB di negara Amerika Serikat, Tiongkok, dan Jepang yang mulai mengalami perbaikan disertai stabilitas pasar keuangan. Namun demikian, perbaikan ekonomi dan stabilitas pasar keuangan di negara terse but berpotensi meningkatkan tingkat suku bunga global di tahun 2022. Hal ini perlu diantisipasi dalam penentuan baseline asumsi dasar ekonomi makro di tahun 2022. Pasar komoditas khususnya migas pada tahun 2022 juga diproyeksikan mengalami perbaikan. Namun dalam jangka menengah dan panjang, perlu diantisipasi penurunan permintaan terhadap pemanfaatan minyak bumi akibat berkembangnya kebijakan green investment dan transisi energi g lobal dari fossil fuel menjadi energi baru terbarukan. Dampak Perubahan Ekonomi Makro Terhadap Pendapatan Negara Pemulihan ekonomi tahun 2022 diprediksi le bih baik dibandingkan tahun sebelumnya . Namun demikian, penerimaan perpajakan masih meng ala mi tantangan dalam pencapaian target . Pada tahun 2021 tingkat pengangguran masih tinggi akibat tekanan selama pandemi COVID-19. Hal ini akan menekan penerimaan perpajakan dari sektor PPh Orang Pribadi. Pada tahun 2022 tingkat penyerapan tenaga kerja masih dibayangi ole h ke tidakpastian ( uncertai.nty). Ke bij akan dalam me mi tigasi risiko penerimaan negara dari sektor PPh Orang Pribadi perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat guna mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Dari sisi Pertumbuhan PDB, tahun 2022 merupakan periode pemulihan ekonomi yang didukung oleh kebijakan stimulus. ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Namun, masih terdaµ:
t tantangan yang cukup tinggi akibat ketidakµ:
stian global. Dengan demikian, pemerintah perlu menyiapkan langkah - langkah dalam menghadapi tekanan µ:
da penerimaan µ:
jak, khususnya PPh Badan dan PPN. Selain itu, tren shifting konsumsi menjadi berbasis digital semakin kuat selama masa µ:
ndemi dan berpotensi berlanjut di tahun 2022. Praktik perdagangan secara digital di satu sisi berdamµ:
k positif terhadap efisiensi perekonomian, namun di sisi lain daµ:
t menye babkan peningkatan shadow economy. Dengan kondisi itu, terdaµ:
trisikokehilangan basisµ:
jak (tax base) atau wajibµ:
jak khususnya PPN dan PPh badan. Sumber risiko lainnya berasal dari tekanan harga minyak bumi. Proyeksi pemulihan perekonomian global di tahun 2022 mendorong kenaikan harga minyak global. Namun Pemerintah tetap memperhatikan dinamika konflik perdagangan be beraµ:
negarayang daµ:
t menekan kembali harga minyak global. Dalam jangka µ:
njang, terdaµ:
t risiko penurunan permintaan global terhadap minyak bumi terjadi secara perlahan akibat kebijakan efisiensi penggunaan energi fosil di berbagai negara. Hal ini memiliki damµ:
k terhadap PNBP SDA Migas dalam jangka µ:
njang. Dari sisi supply migas, penurunan produksi migas di Indonesia secara bertahap dalam be beraµ:
tahun terakhir perlu menjadi faktor yang diperhatikan dalam penetaµ:
n target PNBP SDA Migas. Risiko lainnya berasal dari sektor keuangan global, perbaikan kondisi makro ekonomi global berpotensi meningkatkan US Treasury Yield dan normalisasi suku bunga The Fed. Pada tahun 2022 terdaµ:
t risiko capital, outflow dari negara - negara emerging market economies. Stabilitas fundamental ekonomi Indonesia disertai dengan peningkatan investasi dan neraca perdagangan yang sehat meruµ:
kan kunci kebijakan Pemerintahdi tahun 2022. Dampak Perubahan Ekonomi Makro Terhadap Pembiayaan Utang Utang Pemerintah Pusat meruµ:
kan salah satu sumber risiko fiskal yang memiliki pengaruh cukup signifikan, oleh karena itu pengelolaan risiko utang harus dilakukan dengan baik dan te rukur. Dal am rangka akse lerasi pe mulihan e konomi µ:
sca µ:
ndemi, di tahun 2021 Pemerintah masih menerapkan kebijakan eksµ:
nsif. Sebagai konsekuensi dari kebijakan dimaksud, pengelolaan risiko utang terus dilakukan secara hati- hati untuk menjaga tingkatrisikoyang terkendali. Adapun risiko pengelolaan utang mencakup risiko tingkat bunga, risiko nilai tukar, risiko refinancing dan risiko shortage pembiayaan. Risiko tingkat bunga ( interest rate risk) adalah potensi penambahan be ban anggaran akibat perubahan tingkat bunga di µtsar yang berpotensi meningkatkan biaya pemenuhan kewajiban utangpemerintah. Indikator risiko tingkat suku bunga jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA diwakili oleh rasio variable rate (VR) atau rasio tingkat suku bunga mengambang. Tren rasio tingkat suku bunga mengambang menurun sejak 2017 µs.da 10 , 57 persen, tetapi kemudian meningkat menjadi 14, 17 persen di 2020 dan 12, 74 persen di Maret 2021. Kenaikan rasio VR µs.da tahun 2020 berasal dari penerbitan SUN Public Goods, penarikan pinjaman program untuk ke butuhan penanganan COVID- 19 dan program pemulihan ekononomi nasional. Meskipun demikian, dalam jangka menengah diperkirakan rasionya akan terus menurun. Penurunan porsi VR ini dilakukan se bagai bentuk mitigasi risiko potensi terjadinya pembalikan tingkat suku bunga. Hal ini sejalan dengan perbaikan dan pemulihan perekonomian global. Risiko nilai tukar ( exchange rate risk) adalah potensi peningkatan be ban kewajiban pemerintah dalam memenuhi kewajiban utangakibat peningkatankurs nilai tukarvalutaasing terhadapmata uang rupiah. Berdasarkan data historis, rasio nilai tukar di 2017 mencaµs.i 41,26 persen dan cenderung menurun hingga Maret 2021 sebesar 32,83 persen. Penurunan ini terjadi seiring dengan konsistensi ke bijakan pemerintah untuk mengoptimalkan penerbitan sumber utang dari domestik dan menggunakan sumber utang luar negeri se bagai pelengkap . Risiko refinancing meruµs.kan potensi tingginya biaya utang µs.da saat melakukan pembiayaan kembali atau tidak daµs.t melakukan pembiayaan kembali. Hal ini berdamµs.k µs.da meningkatnya be ban pemerintah atau mengakibatkan tidak terpenuhinya ke butuhan pembiayaan pemerintah. Pemerintah telah meminimalkanrisiko refinancing dengan membagi struktur jatuh tempo setiap tahunnya sedemikian ruµs. dengan tujuan menghindari pen u mpukan jatuh tempo µs.da suatu periode tertentu. Dalam jangka menengah risiko-risiko pengelolaan utang akan terus dijaga caµs.iannya agar mampu mencapai tujuan pengelolaan utang µs.da target biaya dan risiko yang optimum, yaitu dengan menjaga target risiko nilai tukar melalui rasio utang dalam mata uang asing terhadap total outstanding utang maksimal 35% (tiga puluh lima persen), risiko tingkat bunga (interest rate risk) melalui rasio utangdengan tingkat bunga tetap terhadap total outstanding utang minimal 80% (delaµs.n puluh persen) , risiko pembiayaan kembali ( refinancing risk) melalui: (i) rasio utang yangjatuh tempo dalam 1 (satu) tahun terhadaptotal outstanding utang maksimal se be sar 12, 5% ( dua be las koma lima persen), (ii) rata-ratajatuh tempo (~rage time to maturity) utang sebesar minimal 7,0 tahun (tujuh koma nol tahun) . Memperhatikan risiko - risiko dimaksud, pengelolaan utang secara berkelanjutan dilakukan secara prudent dan dalam rangka mewujudkan ketahanan fiskal dan kesinambungan fiskal. Pada tahun 2022 , Pemerintah menetapkan be beraµs. ke bijakan pengelolaan utang prioritas. Ke bijakan dan strategi ya ng ditempuh, antara lain:
mengutamakan sumber utang ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA domestikuntuk pengemoo.ngan pasar SBN yang dalam, aktif dan likuid, (2) mengelola risiko dan biaya utang secara prudent melalui: (i) pengendalian porsi penerbitan utang valas dalam rangka memitigasi risiko nilai tukar dan (ii) prioritas penerbitan utang pada tingkat bunga tetap dan utang tenor menengah ke panjang ( lengthening duration) dengan tetap memperhatikan cost efficiency, (iii) menjaga ketersediaan instrumen-instrumen benchmark, diversifikasi instrumen utang dan upaya mendorong likuiditas di pasar, (iv) _µiemperluas oo.sis investor, (v) melakukan pe nge lolaan portofolio de ngan me manfaa tkan instrume n lindung nilai maupun mekanisme liabilities management lainnya , serta (vi) menjaga sustainabilitas fiskal dengan cara menjaga level aman rasio debt/GDP (di oo.wah 60% sesuai UU Keuangan Negara) dan mengupayakan penurunan dalamjangka menengah. Sehubungan dengan dampak risiko ekonomi makro terse but, Pemerintah juga melakukan upaya mitigasi risiko antara lain: (i) Memprioritaskan penanganan dampak pandemi COVID-19, diantaranya pertumbuhan produktivitas melamoo.t, adanya kesenjangan (inequality), jumlah kemiskinan absolut meningkat, peningkatan utang Pemerintah, dan pelemahan human capital. (ii) Melakukan penanggulangan penyelesaian pandemi melalui akselerasi program vaksinasi. (iii) Melakukan langkah kebijakan fiskal ekspansif konsolidatif yang terarah, terukur, dan dengan tetap menjaga agar defisit mencukupi kebutuhan pemulihan ekonomi. Vl.1.2. Risiko Program dan Ke bij akan Risiko Risiko program dan ke bijakan Peme rintah timbul ketika pelaksanaan program dan kebijakan Pemerintah menye oo.bkan berkurangnya pendapatan atau bertamoo.hnya belanja di luar perkiraan se belumnya . Risiko Program Energi Baru Terbarukan Pemerintah memiliki target untuk meningkatkan pemanfaatan Energi BaruTeroo.rukan (EBT) dalam oo.uran energi nasional menuju 23 persen pada tahun 2025 dan 31 persen pada tahun 2050. Salah satujenis EBT yang dikemoo.ngkan Indonesia adalah Pemoo.ngkit ListrikTenagaPanas Bumi (PLTPB). Kendala utama pengemoo.ngan panas bumi adalah tingginya risiko eksplorasi . Pemerintah menyediakan dukungan melalui fasilitas Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) untuk mengatasi kegagalan pasar akioo.t tingginya risiko eksplorasi terse but melalui skema derisking (forgiveness of Zoss). Pada tahun 2022, pengemoo.ngan EBT sektor panas bumi melalui skema Government Drilling sudah memasuki tahapan eksplorasi penge boran wilayah kerja panas bumi. Apabila terjadi kegagalan eksplorasi, Pemerintah akan melakukan penggantian dana kepada PT SMI sebesar nilai loss yang dikeluarkan Dana PISP. Ke bijakan ini dapat mengaki 1:
tkan sudden shock terhadap ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA APBN, namun Pemerintah berupaya untuk memitigasi hal terse but melalui:
mengalokasikan Dana PISP se bagaimana diatur dalam PMK Nomor 62/PMK.08/2017 yang dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan government drilling, yaitu eksplorasi dalam rangka penyiapan tender Wilayah Kerja Panas Bumi berdasarkan data bawah permukaan dan SOE drilling (eksplorasi pada WKP milik BUMN) ;
meningkatkan kapasitas pembiayaan kapasitas fitur derisking Fasilitas PISP ; (leveraging) dan 111. melaksanaan kegiatan pengeboran melalui skema hybrid financing dengan menggunakan APBN dan Dana PISP;
1v. mendorong penguatan sinergi SMV Kementerian Keuangan dalam penyelenggaraan Fasilitas PISP sesuai dengan core business masing-masing SMV; serta v. memperkuat koordinasi dengan stakeholders dalam rangka percepatan proses perizinan maupun penyelesaian berbagai kendala pelaksanaan proyek di lapangan. Risiko Belanja Negara Secara umum belanja negara masih mengalami tantangan antara lain ruang fiskal yang tersedia relatif terbatas karena terdapat mandatory spending yang cukup besar seperti belanja pendidikan, kesehatan, dan TKDD. Pada kondisi yang tidak biasa seperti pandemi COVID-19, peningkatan belanja negara diperlukan untuk mencapai tujuan strategis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, peningkatan belanja tersebut memberikan dampak berupa penurunan fleksibilitas fiskal. Tantangan selanjutnya adalah peningkatan mandatory spending yang belum sepenuhnya diikuti dengan perbaikan capaian outcome secara konsisten . Sebagai contoh, indikator kinerja pendidikan antara lain, perlu ditingkatkannya Skor PISA, HCI, serta kompetensi guru. Reformasi belanja yang efektif dan formulasi mandatory spending yang lebih efektif sangat diperlukan di tahun 2022 . Risiko tahun 2022 juga muncul dari Program PEN, khususnya stimulus fiskal berupa insentif perpajakan dan program bantuan sosial ( social safety ne4. Probabilitas kebutuhan keberlanjutan program PEN di 2022 cukup besar khususnya dalam hal skenario pandemi masih berlangsung. Se lain itu, Pemerintah juga mulai fokus melakukan perbaikan terkait belanja negara, meliputi:
memperbaiki kualitas output/ outcome yang dihasilkan oleh setiap rupiah belanja negara, (2) mendesain program dan ke bijakan yang le bih adaptif, (3) melakukan evaluasi efektivitas dan efisiensi program untuk merespons kondisi yang dinamis. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Risiko Pembiayaan Utang Dalam rangka memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN, terda: pat dukungan Bank Indonesia sebagai standby buyer dalam penerbitan SUN sesuai dengan skema SKB I dan II. Skema terse but akan dioptimalkan untuk penanganan COVID 19 dan PEN, termasuk pengadaan vaksin, sehingga da: pat menurunkan risiko kekurangan pembiayaan. Pada tahun 2022, kebijakan pembelian SUN di : pasar perdana oleh Bank Indonesia masih perlu pembahasan le bih lanjut. Jika likuiditas : pasar keuangan domestik berkurang, ke bijakan ini da: pat menurunkan risiko kekurangan pembiayaan. Pemerintah telah menyiapkan berbagai bauran kebijakan atau mitigasi terhadap risiko kekurangan pembiayaan melalui strategi diversifikasi pembiayaan yang tidak hanya mengandalkan penerbitan SUN tetapi juga melakukan pengembangan pembiayaan kreatif. Salah satu yang da: pat dipertimbangkan sebagai alternatif pembiayaan adalah dengan mengkombinasikan bebera: pa instrumen utang dan mendorong pengembangan sumber, skema, dan instrumen pembiayaan non utang dengan tetap mtmperhatikan level biaya dan risiko yang da: pat ditanggung Pemerintah. Bebera: pa contoh peluang sumber pembiayaan antara lain: (i) optimalisasi penarikan pinjaman tunai, (ii) perencanaan strategis atas rencana private placement institusi potensial dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan dan kondisi kas negara, (iii) peningkatan penerbitan SUN ritel untuk meningkatkan : partisi: pasi masyarakat dan inklusi keuangan, (iv) penggunaan dana idle cash dari BLU sebagai dana talangan, dan/atau melalui mekanisme private placement, (v) pemanfaatan dana SAL, serta (vi) KPBU untuk dukungan infrastruktur proyek- proyek strategis nasional. Se lain itu Pemerintahjuga menyiapkan strategi dalam memitigasi dam: pak krisis terhadap : pasar SUN yakni melalui mekanisme stabilisasi : pasar SUN: (i) Bond Stabilization Framework dan (ii) Crisis Management Protocol. Risiko Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Pada tahun 2022, potensi risiko berasal dari penera: pan program baru sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dananya berasal dari iuran Pemerintah . Risiko terkait pelaksanaan program JKP ini adalah potensi mismatch antara kebutuhan pendanaan dengan biaya terhadap manfaat yang dijanjikan. Hal ini dikarenakan program ini masih baru pertama kali diterapkan di Indonesia sehingga belum ada data historis se bagai basis perhitungan ketahanan dana. Dalam rangka meminimalisasi risiko terse but, dilakukan evaluasi implementasi program JKP : pada dua tahun pertama. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Vl.1.3. Risiko Kontinjensi Risiko kontinjensi bagi APBN pada dasarnya merupakan risiko yang dimiliki oleh APBN se bagai pemilik risiko ( risk ownery me ski pun se car a ope rasional tingka t pe nge ndaliannya dilakukan oleh pihak eksternal dalam eksposur ke bijakan yang tidak langsung berhubungan dengan APBN. Ada be berapa risiko kontinjensi bagi APBN sebagai berikut: Risiko Korporasi BUMN Pandemi COVID-19 masih terus rerlangsung menimbulkan kerugian jiwa dan kerugian material yang sangat besar, tak terkecuali pada BUMN. Dampak BUMN langsung dari pandemi dalam bentuk penurunan pelanggan dan omzet penjualan, sedangkan secara tidak langsung dalam bentuk penundaan kontrak bisnis , penghentian proyek investasi, macetnya tagihan piutang. Bahkan, bagi BUMN Terbuka (Tbk), dampak finansial yang dialami le bih serius tercermin dari koreksi harga saham . Kerugian konsolidasi bertambah besar ketika anak cucu perusahaan (subsidiary) juga ikut merugi . Salah satu sektor BUMN yang merasakan dampak besar dari pandemi adalah BUMN Sektor Transportasi . Selain itu, kerugian juga dialami oleh BUMN-BUMN di sektor konstruksi atau BUMN Karya . Dampak pandemi secara tidak langsung telah menciptakan sentimen negatif dan memberikan tekanan pada penurunan pendapatan usaha, Ebitda maupun operating cash flow perusahaan. Kondisi ini pada gilirannyajuga meningkatkan risiko solvabilitas perseroan dalam memenuhi kewajil: : : an pembayaran pinjamanjangka pendeknya. Se iring masih berlangsungnya pandemi saat ini, level risiko dan tingkat kerugian finansial yang dialami oleh banyak BUMN berpotensi mengarah pada risiko kesinambungan (going concerns) bagi BUMN. Kondisi ini tentu membutuhkan upaya pengendalian dan langkah mitigasi yang le bih sistematis dan terintegrasi antara BUMN, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan segenap stakeholders lainnya terutama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Dengan memahami bahwa risiko korporasi BUMN pada dasarnyajuga merupakan risiko APBN yang akan terkonsolidasi dalam bentuk risiko keuangan negara maka diperlukan respons ke bijakan cepat atas risiko korporasi BUMN. Salah satu bentuk dukungan dan respons kebijakan yang diberikan Pemerintah kepada BUMN adalah melalui Investasi Pemerintah dalam rangka. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (IP PEN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA serta Penyelamatan Ekonomi Nasional se bagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020. Sementara itu, untuk respons ke bijakan dan mitigasi lainnya diluar ke bijakan umum dari Pemerintah dan/ a tau RUPS, BUMN harus mampu menciptakan inovasi serta memberikan kontribusi positif dan inovatif dalam rangka melakukan penguatan kinerja finansial perseroan baik dalam bentuk penyehatan necara (bal,ance sheets}, ke bijakan rugi laba (income statements} maupun kebijakan cash fiow-nya. Salah satu risiko dihadapi BUMN dalam jangka pendek adalah risiko likuiditas terkait dengan operating cash flow gap yang timbul akibat tren penurunan tajam pendapatan usaha perusahaan dewasa ini. Untukmengatasi risiko ini, hal mendasar yang perlu ditempuh BUMN adalah dengan melakukan evaluasi menyeluruh atas struktur pendapatan dan biaya. Selanjutnya, perusahaan harus menerapkan efisiensi biaya dan cost leadership secara ketat dengan tetap memperhatikan standar pelayanan minimal kepada publik. Kebijakan efisiensi dan cost leadership harus dilakukan tidak hanya pada sisi belanja operasional ( ope.x) namun juga pada sisi belanja modal (capex}. Upaya lain yang bisa ditempuh adalah dengan melakukan restrukturisasi pada portofolio bisnis dan instrumen utang baik utang usaha ke vendor, utang bank, utang obligasi maupun utang dalam bentuk lainnya. Utangyang akanjatuh tempo dalam jangka pendek se baiknya dilakukan refinancing dan negosiasi dengan kreditur agar memperoleh profil utang baru dengan tenor yang lebih panjang. Selain itu, kebijakan yang dapat dilakukan perseroan adalah melakukan optimalisasi neraca (bal,ance sheet} dengan melakukan optimalisasi dan komersialisasi aset-aset tetap yang mempunyai nilai produktif namun level utilisasinya masih relatifrendah. Langkah selanjutnya, BUMN dapat melakukan pendanaan baru untuk memperkuat likuiditas dan ekuitasnya baik dalam bentuk KMK dari perbankan maupun menerbitkan obligasi, sekuritisasi, right issue maupun melakukan strategic partnership dalam pembiayaan. Hal yang perlu diperhatikan dalam pendanaan baru adalah unsur cost of funds yang semakin kompetitif dan murah serta memperhatikan diversifikasi instrumen utang dengan tujuan untuk memitigasi risiko. Selain itu, untuk menghindari risiko default, BUMN juga perlu melakukan upaya pengesampingan (weaver} atas beberapa debt covenant yang biasan ya timbul dalam dokumen kontrak utang piutang seperti current ratio, cash ratio, debt servi.ce coverage ratio, dan interest bearing debts. Langkah inovasi dan penyehatan lainnya yang perlu ditempuh BUMN di masa pandemi adalah melakukan penguatan manajemen risiko dalam konteks three lines of defence. Fungsi- fungsi strategis yang ada di line pertama seperti fungsi internal ► jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA audit, di line kedua seperti fungsi manajemen risiko, fungsi keuangan dan fungsi SDM serta di line ketiga seperti fungsi bisnis dan investasi, harus dievaluasi secara menyeluruh serta dilakukan penguatan produktivitas dan efisiensinya. Proses bisnis dalam evaluasi dan penguatan se oo.iknya dimulai dari line ketiga terlebih dahulu yaitu fungsi internal audit . Peningkatan level risiko dan dampak pandemi yang berkelanjutan oo.gi BUMN pada muaranya dapat men ye oo.bkan BUMN mengalami kerugian usaha se belum pajak (net Zoss before taxes). Ini artinya, eksJ: X)sur risiko BUMN akan menciptakan spillover effects dan menstimulasi kenaikan risiko fiskal dari penurunan penerimaan PPh Badan , Dividen dan/atau PNBP lainnya maupun risiko fiskal lainnya seperti risiko reputasi dan risiko kredibilitas APBN. Dalam konteks eksJ: X)sur risiko BUMN te rj adi dalam waktu yang le bih lama dan dalam skala yang le bih besar , kondisi ini berJ: X)tensi menciptakan risiko kesinambungan (going concerns) pada APBN dan pada BUMN itu sendiri. Dengan memperhatikan keterkaitan risiko ini, upaya pengendalian dan langkah mitigasi atas risiko BUMN saat ini perlu dijalankan secara sistematis, terintegrasi dan dilakukan evaluasi atas protokol mitigasinya secara periodik. Setelah beroo.gai upaya strategis ditempuh oleh Pengurus BUMN termasuk konsolidasi dan restrukturisasi internal perusahaan, dalam oo.tasan dan persyaratan tertentu BUMN dapat mengajukan injeksi modal (pai.d - in capital) kepada Menteri Keuangan selaku Ultimate Shareholder dalam bentuk tamoo.han PMN untuk penguatan restrukturisasi ekstemal, pengemoo.ngan usaha, maupun untuk mendukung penugasan dari Pemerintah. Dengan memperhatikan oo.hwa struktur PMN termasuk ke dalam below the line, maka setiap kenaikan tamoo.han PMN kepada BUMN berisiko akan menye oo.bkan kenaikan risiko fiskal dalam bentuk meningkatnya rasio utang negara dan membengkaknya be oo.n utang oo.ik J: X)kok maupun bunga yang harus ditanggung APBN di masa depan. Seoo.gai upaya pengendalian dan mitigasi atas kenaikan risiko fiskal terse but, Pemerintah perlu melanjutkan dan menguatkan ke bijakan yang sudah ada dan menempuh beroo.gai upaya mitigasi oo.ru se oo.gai berikut:
Penguatan asesmen atas dokumen usulan PMN yang diajukan BUMN. Setiap usulan PMN, harus disertai dokumen studi kelayakan oo.ik secara finansial maupun ekonomi serta perhitungan dampak dari pemanfaatan PMN yang sekurangnya terdiri dari dampak korJ: X)rat dan dampak terhadap perekonomian nasional. Persyaratan kelengkapan kajian PMN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan PT seoo.gaimana telah diuoo.h dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 serta diatur da11 jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.06/2020 ten tang Penilaian U sulan Indikasi Ke butuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah;
Untuk menjaga pencapiian val.ue creation, maka expected val.ue creation dari pemanfaatan PMN yang telah dirumuskan oleh Pengurus BUMN perlu dikonsolidasikan dan diintegrasikan ke dalam Key Performance Indicator (KPI) Pengurus BUMN terse but baik secara koq: x: >rat maupun individu;
Pemerintah dan/ a tau RUPS perlu meningkatkan penguatan asesmen dengan menerapkan standaryang lebih tinggi dalam penunjukan Pengurus BUMN baik Dewan Direksi maupun Dewan Komisaris;
Pemerintah dan/atau RUPS juga akan melakukan evaluasi secara le bih ketat atas kinerja Pengurus BUMN yaitu Dewan Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. Evaluasi ini terutama dalam pemanfaatan dana PMN dengan sanksi yang lebih tegas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara kepida BUMN dan Perseroan Terbatas;
Penguatan asesmen juga akan dilakukan dalam konteks usulan Program Re strukturisasi BUMN baik re strukturisasi internal maupun eksternal yang menciptakan eksposur pida risiko fiskal terutama dari eksposur risiko pijak maupun risiko PMN;
Pengurus BUMN diminta untuk melakukan penguatan dalam standar dan praktik manajemen risiko di perseroan terutama penguatan dalam proses asesmen risiko untuk mengelola risiko - risiko yang bersifat eksternal dan di luar kendali perusahaan seperti pindemi serta penguatan proses bisnis dalam penyusunan protokol mitigasi risikonya;
Dalam konteks penguatan manajemen risiko, salah satu upiya yang perlu ditempuh adalah BUMN perlu melakukan transformasi menuju penerapin kinerja berbasis budaya risiko (risk culture). Salah satu langkahnya adalah seluruh SDM di perusahaan di semua level harus pituh dan sadar menjadi pemilik risiko serta mampu mengintegrasikan proses manajemen risiko ke dalam setiap pengambilan kebijakan strategis di perusahaan dengan standar dan metode tertentu.
Mengalokasikan dana cadangan dalam rangka mitigasi risiko jaminan terklaim. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Risiko Penjaminan Infrastruktur Pemerintah Risiko fiskal yang berasal dari Penjaminan Pemerintah (government guarantee) terjadi ketika alokasi dana cadangan yang telah disediakan oleh Pemerintah tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan akan klaim. Probabilitas terjadinya klaim di tahun 2022 meningkat akibat tekanan keuangan pihak / proyek yang memperoleh penjaminan se bagai implikasi pandemi . Mitigasi dilakukan melalui monitoring penjaminan dan memastikan risiko-risiko yang dapat menyebabkan jaminan terklaim sudah dimitigasi baik oleh BUMN sebagai pelaksana proyek infrastruktur maupun Pemerintah se bagai regulator. Risiko BUMN Infrastruktur Dalam rangka mendorong tersedianya infrastruktur se bagai pendukung transformasi ekonomi, Pemerintah memberikan penugasan kepada BUMN infrastruktur . Risiko implisit yang timbul dari penugasan tersebut adalah meningkatnya jumlah ke butuhan JX>rsi ekuitas atas biaya investasi serta modal kerja dalam membayar kewajiban-kewajiban yang jatuh temJX>. Mitigasi risiko terse but meliputi: merencanakan dengan cermat kebutuhan PMN dan melakukan asesmen terhadap kelayakan proyek yang akan didanai serta melakukan koordinasi le bih lanjut untuk me man tau kondisi keuangan BUMN Infrastruktur. Risiko Jaminan Sosial.
Jaminan KesehatanNasional (JKN) Dana program jaminan sosial kesehatan pada tahun 2022 diproyeksikan mengalami surplus se bagai dampak perubahan iuran yang ditetapkan di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang JKN. Meskipun diproyeksikan terdapat surplus, pemerintah terus melakukan monitoring dan evaluasi manakala terdapat sesuatu yang tidak diharapkan , misalnya melonjaknya rasio klaim akibat kondisi tertentu misalnya , penambahan jumlah orang sakit secara signifikan . Monitoring dilakukan secara terintegrasi dengan sistem penganggaran melalui pembangunan sistem pertukaran data dengan memanfaatkan Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK) sebagai pembentukan Early Warning System Ke bijakan lainnya dalam rangka menghindari risiko defisit JKN, dilakukan dengan menerapkan kebijakan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar yang diharapkan dapat menambah ketahanan dana dalam jangka menengah meskipun terdapat JX)tensi downside risk. 2) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan SJSN Pada tahun 2021 , pandemi COVID-19 menyebabkan terjadinya penurunan iuran oleh peserta. Namun, rasio klaim masih aman dan ketahanan dana masih cukup baik. Pemerintah terus melakukan evaluasi indikator kesehatan keuangan ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA program JKK dan JKM, asumsi aktuaria untuk proyeksi ketahanan dana, dan melakukan revi,ew besaran iuran/manfaat secara rutin .
Reformasi program pensiun PNS Di tahun 2022, secara umum tidak banyak tekanan signifikan terhadap prakiraan penerimaan iuran maupun pembayaran klaim untuk ASN dan TNI/Polri mengingat sebagian besar penerimaan atas program tersebut berasal dari APBN. Namun, tekanan justru terjadi p:
da hasil pengembangan dan investasi, khususnya non-fixed income program THT. Ke dep:
n, pilihan skema manfaat pensiun dan pendanaan akan mempengaruhi beban APBN p: tda periode 5 - 10 tahun di awal penerap: tn reformasi pensiun PNS. Mitigasi risiko dilakukan dengan penguatan sistem pensiun yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta melibatkan Pemerintah Daerah untuk berbagi beban pensiun denganAPBD. Risiko Penjaminan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional {PEN) Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyediakan berbagai dukungan kep: tda p:
ra pelaku usaha. Dukungan yang diberikan kep:
da pelaku usaha tersebut diantaranya melalui skema penjaminan Kredit Modal Kerja (KMK) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 71/PMK.08/2020 tentang Penjaminan Kredit Modal Kerja kep:
da UMKM, Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 32/PMK.08/2021 atas P erubahan PMK 98/PMK.08/2020 ten tang Penjaminan Kredit Modal Kerja kep: tda Korporasi serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 211/PMK.08/2020 tentang Penjaminan Kredit Modal Kerja kep:
da BUMN. Melalui skema Peniaminan KMK ini, diharapkan daoat memberikan kevakinan bagi oerbankan mauoun perusahaan pembiayaan agar ikut serta dalam mendorong kineria dunia usaha melalui pemberian kredit atau dukungan pembiayaan. Pemerintah telah menugaskan PT Jamkrindo (Persero) dan PT Askrindo (Persero) untuk melaksanakan Penjaminan KMK yang diberikan oleh perbankan kep:
da UMKM. Pada skema penjaminan tersebut, Pemerintah memberikan dukungan berup: t pembayaran su bsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP) dan dukungan loss limi.t kep:
da PT Jamkrindo (Persero) dan PT Askrindo (Persero). Selain itu, Pemerintah telah menugaskan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk memberikan Penjaminan KMK kep:
da pelaku usaha korporasi yang tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM. Pada skema penjaminan ini, Pemerintah menugaskan PT PII untuk melaksanakan dukungan loss limi.t atas penjaminan pemerintah . Dalam skema ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA terse but , Pemerintah memberikan dukungan penjaminan berupa Pemoo.yaran IJP kepada LPEI dan Pemoo.yaran IJP loss limit kepada PT PII serta dukungan backstop loss limi.t atas skema penjaminan pemerintah tersebut. Dalam skema penjaminan . BUMN, Pemerintah dan/atau Badan Usaha Penjaminan dalam hal ini PT PII dan/atau LPEI akan memberikan penjaminan kepada BUMN yang terdampak COVID-19 dan/ a tau mendapat penugasan dalam rangka program PEN. Pemerintah turut mendukung dalam pemoo.yaran IJP serta menyediakan anggaran dana cadangan penjaminan . Se lain itu, Pemerintahjuga memberikan dukungan kepada oo.dan usaha penjaminan antara lain dalam bentuk PMN, pemoo.yaran IJP , serta memastikan penyelesaian piutang regres dari BUMN. Pemerintah akan tetap berkomitmen untuk melanjutkan program penjaminan atas kredit modal kerja dalam rangka Program PEN pada tahun 2022 . Hal ini dilakukan untuk mengatasi credit crunch bila dunia usaha belurn pulih , serta se oo.gai upaya agar peroo.nkan bersedia menyalurkan kredit di lapangan. Pada tahun 2022 terdapat be berapa risiko yang timbul dari pelaksanaan program PEN antara lain risiko klaim penjaminan yang melebihi threshold loss ratio penjaminan yang telah ditetapkan. Apabila hal ini terjadi, maka Pemerintah harus memoo.yar kelebihan klaim dimaksud. Risiko lainnya adalah kemungkinan terjadinya peningkatanklaim loss ratio yang cukup tinggi sehingga mele bihi alokasi dana cadangan yang telah dianggarkan. Upaya mitigasi risiko yang sedang dan akan dilakukan Pemerintah adalah : (i) melakukan pengawasan secara berkala khususnya terhadap sumber risiko yang berpotensi menye oo.bkan terjadinya klaim, (ii) menyediakan dana cadangan kewajioo.n penjaminan, (iii) memperkuat peran PT PII seoo.gai ring fencing dalam hal menyerap risiko le bih dari threshold loss limit penjaminan korporasi, serta (iv) menjaga kapasitas Penjamin (PT Jamkrindo, PT Askrindo, LPEI, PT PII) agar dapat melaksanakan penugasan dengan oo.ik. Risiko Tuntutan Hukum Kepada Pemerintah Potensi risiko yang timbul dari adanya tuntutan hukurn y ang ditujukan kepada Pemerintah Pusat adalah munculnya kewajioo.n negara berupa pemoo.yaran ganti rugi atau penyerahan aset negara berupa tanah dan/atau oo.ngunan. Mitigasi atas risiko ini dilakukan dengan pelaksanaan AAUPB (Asas - Asas Umum Pemerintahan yang Baik) dalam mengambil kebijakan/keputusan dan melakukan tindakan, serta peningkatan pemahaman kepada pimpinan K/L untuk melakukan penanganan upaya hukurn teroo.ik dalam rangka menghadapi tuntutan hukum. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Risiko Bencana Alam Indonesia yang terletak di antara dua benua dan dua samudera menyebabkan Indonesia memiliki potensi perekonomian yang cukup baik namun juga rawan bencana . Lokasi ge ologis Indonesia yang te r letak µida 3 ( tiga) le mpe ng aktif yaitu Lempeng Eurasia, Lempeng Inda - Australia dan Lempeng Pasifik, serta di lingkaran cincin api ( ring of fire) menjadikan Indonesia memiliki risiko bencana alam geologis seperti gemµi bumi , tsunami, gerakan tanah/longsor, dan erupsi gunung api. Selain itu, Indonesia juga terletak di pusat ekuator yang menyebabkan Indonesia memiliki risiko bencana alam yang bersifat hidrometeorologis, seperti banjir, kekeringan , cuaca ekstrim, gelombang ekstrim, ke bakaran hutan dan lahan. Risiko fiskal yang timbul dalam penanggulangan bencana adalah adanya tambahan be ban APBN untuk membiayai penanggulangan bencana, baik µida tahap tanggap darurat maupun µisca - bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi) , setelah dilakukan implementasi berbagai instrumen pembiayaan bencana. Instrumen pembiayaan risiko penanggulangan bencana yang daµit diimplementasikan antara lain yaitu instrumen pembiayaan yang bersifat reaktif ( ex-post financing) seperti anggaran kontijensi, alokasi/ realokasi anggaran, utang, dan bantuan dari lembaga donor. Se lain itu terdaµit instrumen yang bersifat preventif (ex-ante financing) seperti dana cadangan (termasuk Dana Bersama Penanggulangan Bencana/ Pooling Fund Bencana), pinjaman siaga dan skema risk transfer ( asuransi, catastrophe bonds/ cat bonds). Ada pun instrumen pembiayaan yang sudah diimplementasikan antara lain adalah alokasi/realokasi anggaran, dana/anggaran kontijensi bencana, pinjaman siaga, dan asuransi (asuransi pertanian - asuransi usaha tanam pg.di), serta asuransi BMN yang berada dalam penguasaan be beraµi Kementerian / Lembaga. VI.2. Analisis Ke berlanjutan Fiskal VI.2.1. Konsep Ke berlanjutan Fiskal Konsep ke berlanjutan fiskal (fiscal sustai.nability) memiliki beragam definisi , namun seringkali dikaitkan dengan kemampuan membayar utang dalam jangka µinjang (solvency). Kondisi fiskal daµit dianggap berkelanjutan (sustai.nable), jika Pemerintah mampu menjalankan berbagai kebijakan fiskal secara terus menerus dengan menjaga posisi keuangannya dalam keadaan solvent (Burnside, 2005). Le bih lanjut, Simanjuntak & Panjaitan (2007) mendefinisikan bahwa kondisi fiskal daµit disebut unsustainable jika terdaµit tekanan besar µida APBN di masa ini dan di masa mendatang akibat adanya kenaikan rasio utang terhadap PDB yang cukup besar dan ceµit . Berdasarkan definisi tersebut , secara umum kondisi fiskal yang sustainable daµit terwujudjika Pemerintah mampu menjalankan kebijakan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA fiskal baik fungsi alokasi, stabilisasi dan ditribusi secara optimal dalam jangka menengah- panjang dengan tetap menjaga posisi keuangan dalam keadaan solvable dan sustai.nable. Dalam rangka menjaga kererlanjutan fiskal, Pemerintah melakukan pengelolaan kebijakan fiskal yang prudent melalui implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam UU terse but, terdapat ketentuan batas maksimum defisitAPBN seresar 3 persen terhadapPDB dan rasio utang terhadap PDB seresar 60 persen. Besaran batas maksimum tersebut mengadopsi ketentuan Maastricht Treaty . Pelaksanaan batasan defisit, utang, atau rerbagai fiscal, rules lainnya rertujuan antara lain menjaga stabilitas makroekonomi, menjaga kredibilitas ke bijakan fiskal, dan mengurangi eksternalitas negatif dalam suatu federasi maupun suatu international, arrangement (Fiess, 2005). Penilaian atas kererlanjutan fiskal dilakukan melalui perhitungan rerbagai indikator. Indikator seperti stok utang Pemerintah, tingkat bunga nominal, PDB nominal, dan posisi keuangan Pemerintah dapat digunakan untuk mengidentifikasi kererlanjutan fiskal (Buiter, 1995; Marks, 2004). Selain itu, indikator lainnya yang dapat digunakan adalah celah pajak ( tax gap). Indikator ini dapat digunakan untuk memperoleh tax to output ratio yang dibutuhkan untuk menjaga rasio utang tetap stabil (Chalk & Hemming, 2000) . Upaya menjaga ke rerlanjutan fiskal juga dapat dilakukan dengan menjaga tingkat kerentanan fiskal. Secara umum , kondisi ini terjadi jika terdapat tekanan yang rerpotensi menurunkan kemampuan Pemerintah dalam memenuhi kewajibannya . Tidak hanya itu, tekanan terse butjuga dapat menghambat Pemerintah se bagai otoritas fiskal dalam mencapai rerbagai target keseluruhan dari ke bijakan fiskal (Hemming & Petrie, 2000). Oleh karena itu, evaluasi pada indikator terkait kerentanan fiskaljuga diperlukan untuk menjaga ke rerlanjutan fiskal. Berdasarkan kajian The International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) (2010) mengenai indikator pengelolaan utang, rerikut ini re rerapa indikator yang dapat digunakan untuk mengidentifikasikerentananfiskal:
Rasio Pembayaran Utang terhadap Pendapatan (Debt Service Ratio to Revenue) Indikator ini mengukur kapasitas penerimaan negara dalam membiayai utang baik cicilan pokok maupun bunga utang. Nilai indikator yang semakin resar menunjukkan bahwa kapasitas fiskal melalui penerimaan negara dalam memenuhi kewajiban utang rerkurang, dan se baliknya . Tentunya peningkatan nilai indikator ini rerpotensi pada meningkatnya kerentanan fiskal. Agar nilai indikator ini tidak rergerak naik secara drastis, maka pertumbuhan utang perlu dijaga dan penerimaan negara perlu ditingkatkan. jdih.kemenkeu.go.id MENTER IKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 2. Rasio Belanja Bunga terhadap Pendapatan (Interest to Revenue Ratio) Indikator ini utamanya mengukur kapasitas penerimaan negara dalam memoo.yar kewajioo.n bunga utang . Nilai indikator ini yang semakin besar menunjukkan kapasitas penerimaan negara berkurang untuk memenuhi pemoo.yaran kewajioo.n bunga utang. Dengan kata lain, meningkatnya nilai indikator ini meningkatkan kerentanan fiskal. Salah satu langkah menjaga pergerakan nilai indikator ini adalah dengan meningkatkan penerimaan negara untuk menjaga pertumbuhan bunga utang tidak semakin meningkat.
Rasio Utang terhadap PDB (Debt to GDP Ratio) Rasio utang terhadap PDB merupakan indikator untuk mengukur kapasitas perekonomian dalam memoo.yar beoo.n utang. Nilai rasio utang terhadap PDB yang relatif tinggi mengindikasikan oo.hwa beoo.n utang cukup besar sehingga semakin tinggi nilai rasio ini semakin berpotensi menganggu ke berlanjutan fiskal. Se lain itu, tingginya rasio utang terhadap PDB berpotensi mengurangi diskresi Pemerintah dalam memanfaatkan beroo.gai sumber daya untuk menstimulasi perekonomian di masa mendatang. Oleh karena itu, nilai rasio utang terhadap PDB yang meningkat dapat membuat tingkat kerentanan fiskal meningkat.
Rasio Utang terhadap Pendapatan (Debt to Income Ratio) Indikator ini diperoleh dengan memoo.ndingkan besaran utang dengan besaran pendapatan yang dihimpun pada tahun berjalan. Nilai rasio utang terhadap pendapatan yang semakin besar menunjukkan oo.hwa kerentanan fiskal meningkat, seoo.b kapasitas pendapatan dalam membiayai utang berkurang. Apabila rasio ini terus meningkat dalam jangka menengah dan panjang, maka berpotensi menganggu solvabilitas Pemerintah . Se lain dengan menjaga nilai beroo.gai indikator di atas dalam oo.tas wajar, keberlanjutan fiskal dapat dijaga dengan mengikuti prinsip lifetime budget constrai,nt. Dalam lifetime budget constraint Pemerintah, be saran utang Pemerintah di masa ini akan dibiayai oleh penerimaan dan surplus anggaran di masayangakan datang (Burnside, 2005). Jika defisit anggaran terns berlangsung dengan utang se oo.gai sumber pembiayaan dan upaya mencapai surplus anggaran di masa mendatang tidak dilakukan, maka kondisi fiskal dikatakan tidak berkelanjutan. Hal ini merupakan konsekuensi dari intertemporal government budget constrai.nt, dimana defisit dan utang di masa ini akan mengurangi kapasitas fiskal dan kemampuan memperoleh utang di masa mendatang. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengimoo.ngi besaran jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA utang saat ini dengan surplus keseimbangan primer di masa mendatang . Vl.2.2. Dinamika Ke bij akan Fiskal dalam Pe re konomian Indonesia Pelaksanaan ke bijakan fiskal selama ini berjalan dengan dinamis untuk merespon dinamika perekonomian, menjawab tantangan dan mendukung target pembangunan . Sejalan dengan hal terse but kebijakan fiskal senantiasa didesain ekspansifyang terarah dan terukur agar tetap mampu menstimulasi perekonomian dalam rangka menghindari opportunity loss dengan tetap menjaga keberlanjutan fiskal jangka menengah- panjang. Konsekuensi logis ditempuhnya ke bijakan fiskal yang ekspansif tersebut tercermin dari APBN yang defisit untuk mendukung program prioritas dalam pencapaian target pembangunan ditengah pendapatan negara yang belum sepenuhnya memadai. Hal ini merupakan opsi kebijakan yang sangat diperlukan agar kebijakan fiskal mampu menstimulasi perekonomian dan meningkatkan derajat kesejahteraan dengan risikoyang terkendali dan sustainable baik dalamjangka pendek, menengah maupun jangka panjang . Rasio defisit APBN terhadap PDB pada tahun 1998 hingga 2019 bergerakcukup dinamis namun masih di bawah 3 persen sesuai dengan amanat UU Keuangan Negara. Dalam rentang terse but, defisit terendah terjadi di tahun 2008 se besar -0 , 08 persen PDB. Meskipun dunia diguncang oleh krisis ekonomi di tahun 2008, kinerja defisit Indonesia terjaga. Peningkatan harga komoditas di tahun 2008 berkontribusi pada tingginya realisasi pendapatan. Namun demikian, pada tahun 2020 realisasi defisit APBN adalah -6, 13 persen PDB, le bih le bar dibandingkan tahun- tahun sebelumnya . Lebarnya defisit di periode terserut diakiootkan oleh pandemi COVID-19 dimana Pemerintah perlu meningkatkan fleksibilitas pengelolaan fiskal untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi di saat pendapatan negara di tahun 2020 terkontraksi cukup dalam sebesar -15,96 persen (yoy). Defisit anggaran secara umum mengalami tren pelebaran sejak tahun 2010. Realisasi defisit yang semakin meleoor ini terutama dise oobkan oleh tren menurunnya pertumbuhan pendapatan negara di saat kebutuhan belanja terus meningkat. Hal ini tercermin dari perkemoongan realisasi keseimoongan primer yang terus menurun . Pada Grafik 96, terlihat oohwa realisasi keseimoongan primer menurun sejak tahun 2002 dan terus berlangsung. Keseimoongan primer mencapai negatif di tahun 2012 (-0,7 persen PDB) dan terus melanjutkan pelemahan hingga tahun 2015. Keseimoongan primer pasca 2015 bergerak memooik menuju positif hingga tahun 2019. Akan tetap., pandemi membuat keseimoongan primer mengalami defisit hingga -4,09 persen PDB di tahun 2020. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafi.k 95 Perkembangan Defisit (persen PDB) 0,00 -2,00 -3,00 -4,00 -5,00 -6,00 -7,00 Sumber: KementerianKeuangan, 2021 Menurunnya realisasi ke seirnbangan primer perlu dicermati. Keseimbangan primer yang negatif dan berlangsung terus menerus akan berdamp: tk p: tda peningkatan stok utang . Peningkatan stok utang khususnya dalam jumlah besar akan meningkatkan biaya utang baik berup: t pembayaran bunga maupun cicilan pokok utang sehingga berpotensi mengurangi. ruang fiskal di masa mendatang. Up: tya untuk mengarahkan keseimbangan primer menuju positif perlu dilakukan dengan optimalisasi pendap: ttan atau penguatan spending better. efisiensi belanja non prioritas dan mendorong pengalokasian lebih fokus untuk mendukung program prioritas untuk menjaga kesinambungan fiskal. Hal ini pen ting agar defisit anggaran p: tda suatu periode dap: tt ditop: tng dari pendap: ttan negara dengan tetap menjaga keseimbangan primer positif di masa mendatang untuk menjaga kesinambungan fiskal. Grafik 96 Keseimbangan Primer (persen) PDB 4,00 3,00 2,00 1,00 0,00 -1, 00 -2, 00 -3,00 -4, 00 -5,00 Sumber: KementerianKeuangan, 2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Vl.2.3. Asesmen terhadapKesinambungan Fiskal Dalam rangka melakukan asesmen terhadap kesinambungan fiskal di Indonesia maka sejalan dengan kajian INTOSAI (2010) tersebut di atas, perlu dicermati indikator- indikator kesinambungan fiskal beberapa tahun terakhir . Untuk memonitor kesinambungan fiskal , maka indikator rasio utang terhadap PDB, rasio utang terhadap pendapatan, rasio pembayaran utang, dan rasio bunga utang terhadap pendapatan perlu dicermati. Dalam periode pasca krisis 1998, terlihat bahwa rasio utang terhadapPDB bergerak secara dinamis . Pada tahun 2000, terlihat bahwa rasio utang terhadap PDB relatif tinggi, namun terus mengalami penurunan. Tren penurunan ini terlihat dari tahun 2000 hingga 2012 dimana dalam periode terse but rasio utang terhadap PDB dapat turun hingga menjadi 23 persen PDB. Akan tetapi, rasio ini mulai bergeraknaiksejaktahun 2013 hingga saat 1n1. Kenaikan nilai rasio utang terhadap PDB paling besar sejak tahun 2000 terjadi di tahun 2020 di mana rasio ini naik se besar 9, 2 pe rse n PD B di bandingkan tahun 2019. Hal ini se j alan de ngan ke bijakan Pemerintah untuk melakukan pele baran defisit di atas 3 persen PDB dalam rangka penanganan krisis COVID- 19 dan upaya pemulihan ekonomi. Pada tahun 2020 , pendapatan negara mengalami tekanan berat akibat dari menurunnya aktivitas ekonomi, sementara di sisi lain belanja negara meningkat akibat tambahan belanja untuk penanganan COVID-19 , dan pemulihan ekonomi. program perlidungan sosial, dukungan untuk UMKM dan dunia usaha serta dukungan pada sektor-sektor terdamfBk lainnya. Grafik 97 Debt to GDP Ratio (persen) 100,00 90,00 80,00 70,00 60,00 50,00 40,00 30,00 20,00 10,00 0,00 00 ~ 0 M N M ~ ~ ~ ~ 00 ~ 0 M N M ~ ~ ~ ~ 00 ~ 0 ~ ~ 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 rl rl rl M M M M rl rl rl N ~ rl ~ rl 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N 0 N Sumber: KementerianKeuangan, 2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Sesuai dengan tren perkembangan rasio utang terhadap PDB terse but, maka dapat diketahui bahwa sampai tahun 2012, kinerja perekonomian relatif cukup baik yang ditunjukkan oleh pertambahan utang yang tidak diikuti oleh peningkatan rasio utang terhadap PDB. Namun setelah tahun 2012, rasio utang terhadap PDB mengalami kenaikan karena pertambahan utang belum diikuti oleh pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Dalam kerangka APBN, utang Pemerintah harus diimbangi dengan kemampuan membayar yang dicerminkan dari kapasitas pendapatan negara yang dapat dikumpulkan. Pada tahun 2000, jumlah utang dibandingkan pendapatan negara mencapai enam kali lipat dari pendapatan negara. Dalam kurun waktu 2000 2012, rasio utang terhadap pendapatan negara mengalami tren penurunan cukup siginfikan hingga mencapai di kisaran 200 persen a tau 2 kali lipat. Namun demikian tren peningkatan rasio utang terhadap pendapatan kembali terjadi sejak tahun 2013 sehingga pada tahun 2020 rasio utang terhadap pendapatan mencapai le bih dari 300 persen atau 3 kali lipat. Dalam konteks solvabilitas dan kerentanan fiskal, perlu dicermati indikator rasio pembayaran utang dan rasio bunga utang. Rasio pembayaran utang dari tahun 1998 sampai 2012 menunjukkan tren penurunan. Hal ini menunjukkan bahwa penerimaan negara semakin mampu untuk menutupi kewajil: an pembayaran cicilan pokok utang dan pembayaran bunga utang. Penurunan rasio pembayaran utang ini menunjukkan bahwa pengelolaan fiskal semakin baik terutama akibat naiknya pendapatan negara secara konsisten dan di sisi lain penambahan utang terkendali. Grafik 98 Debt to Income (persen) 700,00 600,00 500,00 400,00 300,00 200,00 100,00 0,00 °' co 0 .-< N M "'T U') \D i--- co 0 .-< N M "'T U') \D i--- co 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 °' 0 .-< .-< .-< .-< .-< .-< .-< .-< .-< °' .-< N 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 °' °' 0 .-< .-< N N N N N N N N N N N N N N N N N N N N °' °' N 0 Sumber: KementerianKeuangan, 2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Rasio pemoo.yaran utang pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 terlihat cukup stabil, namun kemoo.li naik pada tahun 2015. Hal ini terutama diseoo.bkan oleh peningkatan utang yang digunakan untuk membiayai pemoo.ngunan nasional dan melemahnya kinerja pendapatan negara, oo.ik yang dise oo.bkan oleh melemahnya harga komoditas, mulai bergesernya aktivitas ekonomi pada sektor jasa dan aktivitas ekonomi yang berm.sis digital ekonomi yang belum sepenuhnya dapat tertangkap dalam sistem perpajakan, sehingga pertumbuhan perpajakan mengalami pelemahan. Namun demikian, kenaikan rasio ini melandai karena didukung adanya pengelolaan portofolio utang yang oo.ik dan komitmen Pemerintah untuk memperoo.iki keseimoo.ngan primer menuju ke positif. Jika dilihat dari indikator rasio bunga utang maka terlihat oo.hwa trennya menurun sampai dengan tahun 2008, tetap. kemudian bergerak naik dan seiring peningkatan stock utang untuk mendukung kebijakan fiskalyang eksp: tnsif dalam rangka akselerasi pencap: tian target pemoo.ngunan. pemoo.ngunan infrastruktur, peningkatan akses pembiayaan oo.gi UMKM dan dukungan pembiayaan untuk perumahan yang layak huni dan terjangkau oo.gi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini menunjukkan oo.hwa peningkatan pendap: ttan perlu didorong le bih optimal untuk menop: tng peningkatan bunga utang . Maka dari itu, hal ini perlu mendap: ttkan perhatian Pemerintah dalam rangka mengelola fiskal yang le bih prudent . Graf'lk 99 Debt Service Ratio Graf'lk 100 Interest to Income (persen) Ratio (persen) 50,00 35 45,00 30 40,00 25 35,00 30,00 20 25,00 15 20,00 15,00 10 10,00 5 5,00 0,00 0 00 0 N ~ ~ 00 0 N ~ ~ 00 0 00 0 N ~ ~ 00 0 N ~ ~ 00 0 ~ 0 0 0 0 0 H H ~ H M N ~ 0 0 0 0 0 .-< .-< .-< .-< .-< N ~ 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 ~ 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 H N N N N N N N N N N N .-< N N N N N N N N N N N Sumber: KementerianKeuangan , 2021 Berdasarkan pengamatan atas keemp: tt indikator tersebut dalam kurun waktu 20 tahun, maka secara umum level indikator kesinambungan fiskal masih lebih oo.ik dioo.ndingkan dengan kondisi Indonesia p: tda waktu krisis keuangan tahun 1998. Pada waktu i tu, rasio utang Indonesia mencapai le bih dari 70 pe rsen, ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 281 dimana sekitar 34 persen pendapatan dalam APBN digunakan untuk membiayai pemoo.yaran cicilan J: X)kok dan bunga utang. Namun demikian, pengelolaan fiskal dalam be berapa tahun terakhir mengalami tekanan terutama di tahun 2020 yang menye oo.bkan indikator kerentanan untuk kesinambungan fiskal menjadi sedikit memburuk dioo.ndingkan pada kurun waktu 2010-2015. Pada tahun 2020, level rasio utang terhadap PDB telah mencapai 39,39 persen atau 3,4 kali dari pendapatan negara. Rasio ini masih le bih rendah dioo.ndingkan pada masa krisis 1998 dan periode tahun 2001-2010. Secara umum, rasio bunga utang terhadap pendapatan di be berapa tahun terakhir masih lebih oo.ik dioo.ndingkan tahun 1998 - 2010. Pada tahun 2010-2015, rasio bunga utang terhadap pendapatan bisa ditahan cukup rendah dengan rata-rata di oo.wah 10 persen namun kemudian meningkat kemoo.li pada tahun 2015-2019 di kisaran 13,58 persen. Pada tahun 2020, indikator ini menjadi cukup tinggi karena kinerja pendapatan yang terkontraksi cukup dalam dan peningkatan be ran bunga utang di masa pandemi. Diharapkan indikator ini bergeraklebih oo.ik di tahun-tahun berikutnya seiring dengan kemoo.li meningkatnya pendapatan sehingga ruang fiskal Pemerintah tetap terjaga. Tabet 21 Perkembangan Indikator Utang dan Bunga Utang Rata-Rata Indikator 1998-2000 2001- 2010- 2015 2020 (krlsis) 2010 2015 2020 Debt ratio (persen 72,93 46,97 24,54 30,76 • 39,39 • terhadap PDB) Debt Income Ratio (persen terhadap 473,30 270 , 90 168 , 67 249,78 • 368,98 ~ Pendapatan Negara) Interest Ratio (persen terhadap 22 , 75 15,86 8,50 13,58 • 19,06 • Pendapatan Negara) Debt servr.ce ratio (persen terhadap 33,97 23,87 21,54 36,74 1)-- 46,76 ♦ Pendapatan Negara) Sumber: Kementerian Keuangan, 2021 jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Vl.2.4. Uµ:
ya Menjaga Ke berlanjutan Fiskal Pada tahun 2021, Pemerintah masih mengalami periode penanganan µ:
ndemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu fleksibilitas defisit APBN masih dioptimalkan untuk mendukung penanganan COVID-19. dukungan untuk program vaksinasi dan pemulihan ekonomi. Namun, demikian defisit APBN diuµ:
yakan secara gradual menurun sehingga risiko pembiayaan APBN le bih terkendali. Di tahun 2022, komitmen Pemerintah untuk menjaga ke berlanjutan fiskal dilakukan dengan melakukan pengelolaan fiskal secara pruden melalui kosolidasi APBN secara bertahap. Defisit APBN dijaga terus mengecil semakin mendekati batas defisit 3% sementara itu primary bal,ance diuµ:
yakan terus menuju positif melalui peningkatan pendaµ:
tan dan penguatan spending better serta inovasi pembiayaan. Di tahun 2022, rasio utang terhadap APBN diperkirakan masih akan meningkat namun peningkatannya akan semakin lambat dibandingkan dengan tahun 2020 dan 2021. Se iring dengan pertumbuhan utang yang semakin lambat diharapkan be ban pembayaran bunga utang relatif stabil. Dalam jangka menengah, ke bijakan fiskal eksµ:
nsif dan konsolidatif meruµ:
kan uµ:
ya kunci untuk menjaga ke berlanjutan fiskal. Secara bertahapPemerintah akan terus melakukan uµ:
ya untuk penguatan fondasi pengelolaan fiskal agar pengelolaan fiskal le bih sehat, berdaya tahan dan mampu mengendalikan risiko serta sustai.nable dalam jangka menengah-µ:
njang. Uµ:
ya-uµ:
ya untuk mendukung kesinambungan fiskaljangka µ:
njang adalah se bagai berikut:
Mengakselerasi pemulihan ekonomi sehingga kaµ:
sitas perekonomian menguat untuk menoµ:
ng biaya utang yang µ:
da akhirnya daµ:
t menjaga rasio utang terkendali dalam batas manageable. b. Melakukan konsolidasi fiskal secara bertahapdengan tetapmenjaga keseimbangan antara kemampuan countercyclical, untuk memelihara momentum pemulihan ekonomi dengan uµ:
ya pengendalian risiko, sehingga konsolidasi tetap dilakukan secara konsisten, dengan mendorong defisit kembali µ:
ling tinggi 3 persen di tahun 2023.
Melakukan reformasi fiskal secara holistik baik untuk optimalisasi pendaµ:
tan, penguatan spending better dan inovasi pembiayaan .
Menjaga kerentananfiskal dalam batas toleransi dengan mendorong optimalisasi pendaµ:
tan dan penguatan spending better serta pengendalian utang le bih solid.
Pengelolaan portofolio utang dan manjemen pengelolaan pembayaran utang perlu dijaga agar be ban pembayaran utang tidak menumpuk µ:
da satu waktu tertentu. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA VI.3. Analisis Kesinambungan Utang (Debt Sustainability Analysis) Pembahasan tentang Analisis Kesinambungan Utang (Debt Sustainabi li ty Analysis/DSA) difokuskan p:
da pembahasan tentang kesinambungan utang publik. Namun demikian, definisi tentang utang publik dap:
t berbeda ruang lingkupnya tergantung p:
da tujuan pembahasannya. Definisi sempit utang publik yang umum digunakan mencakup anggaran pemerintah pusat saja. Sedangkan definisi yang le bih luas meliputi pemerintahan umum (pemerintah pusat, pemerintah negara bagian/pemerintah daerah, dan lembaga pemerintahan lainnya). Adapun definisi yang p:
ling luas dari utang sektor publik adalah menggabungkan pemerintahan umum dengan perusahaan non keuangan publik dan perusahaan keuangan publik, termasuk bank sentral, serta mencakup utang yang dijamin secara publik dan utang publik eksternal yang dimiliki oleh bukan penduduk/warga negara terse but (Hakura, IMF, 2020). Pembahasan utang publik p:
da KEM PPKF 2022 ini fokus µ: tda DSA arti sempityaitu utang pemerintah pusat. Kestabilan utang publik harus selalu dijaga oleh Pemerintah karena hal ini terkait dengan tiga kondisi krusial lainnya yaitu keseimbangan primer (primary balance), nilai defisit, posisi rasio utang terhadap PDB Indonesia. Keseimbangan Primer, Defisit, dan Rasio Utang terhadap PDB. Grafik 101 Keseimbangan Primer, Defisit, dan Rasio Utang terhadap PDB 70,0 2,0 1,0 60,0 •••••• --------•11111111 50,0 - 1,0 40,0 -2,0 -3,0 30,0 -4,0 20,0 -5,0 1 0,0 -6,0 -7,0 00 0 N N <t N <t "' 00 "' ... ..-i N N N N N rr, rr, 0 0 0 0 0 0 0 0 ~ N N N ~ N N N N N N Sumber: BKF, KementrianKeuangan (2021) Keseimbangan Primer Keseimbangan primer adalah total pendap:
tan negara dikurangi belanja negara di luar pembayaran bunga utang. Apabila nilai keseimbangan primer negatif, maka belanja pemerintah lebih besar dari p:
da pendap:
tan, begitu juga sebaliknya. Berdasarkan Grafik 101, keseimbangan primer selalu negatif sejak tahun 2012, meskipun nilainya cukup fluktuatif. Bahkan pada tahun i jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA anggaran 2020, nilai defisit keseirnoo.ngan primer telah mencapai 4,09 persen dari PDB. Hal ini terjadi seoo.gai dampak dari resIXJns Pem e rintah terhadap Pand e mi COVID-19 yang melanda Indon e sia dan dunia yang menganggu stabilitas pertumbuhan ekonomi domestik dan dunia . Seoo.gai resIXJns dari pandemi, meningkatnya defisit keseirnoo.ngan primer merupakan konsekuensi logis oo.gi Pemerintah karena menerapkan strategi ke bijakan fiskal ekspansif. Ke bijakan ini dilakukan guna menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional yang sedang lesu dengan menamoo.h jumlah belanja negara secara signifikan, namun pada saat yang sama pendapatan negarajustru mengalami penurunan . Oleh karena itu salah satu jalan keluarnya adalah dengan menutup ke butuhan belanja negara melalui utangyang terus meningkat . Defisit Anggaran Pada Grafik 101 di atas tampak oo.hwa APBN selalu mengalami defisit anggaran secara fluktuatif namun tetap di oo.wah 3 persen PDB se oo.gaimana amanat dalam UU Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003. Namun , dalam rangka meresIXJns kondisi perekonomian yang menurun se oo.gai akioo.t dari p: tndemi , Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 . Dengan terbitnya UU terse but, maka Pemerintah diberikan keluasan untuk memperle oo.r batas defisit melebihi angka 3 persen PDB sampai dengan tahun 2022 . Dalam hal ini, Pemerintah mengambil ke bijakan fiskal eksµ: tnsif melalui pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga defisitAPBN p: tda tahun 2020 mele l: : ru- menjadi 6, 13 persen terhadap PDB. Peleoo.ran angka defisit di atas 3 persen PDB ini diperkirakan akan terus berlanjut µ: tda tahun anggaran 2021 dimana defisit APBN diperkirakan sebesar 5, 70 persen terhadap PDB, dan di tahun 2022 diperkirakan berada µ: tda kisaran 4,51 persen sampai dengan 4,85 persen terhadap PDB. Rasio utang pemerintah terhadap PDB tahun 2020 berada µ: tda p: tda 39 , 39 persen PDB dan diperkirakan akan bertamoo.h kemoo.li µ: tda tahun 2021 menjadi sebesar 41,05 persen PDB serta pada tahun 2022 berada pada kisaran 43, 76 samµ: ti dengan 44 , 28 persen PDB. Kondisi utang pemerintah ini se benarnya masih bisa dikategorikan sehat dan aman karena masih di oo.wah ketentuan oo.tas maksimal utang dalam UU Keuangan Negara. Rasio utang Indonesia juga masih aman jika dioo.ndingkan dengan negara-negaralain (negara G-20) yangmempunyai rasio utang terhadap PDB jauh lebih besar seperti Jep: tng (266 persen PDB), Amerika (131,2 pers e n PDB) , dan Perancis (118,7 persen PDB) (IMF dan _Bloomberg:
._ Disiplin Fiskal Pelemahan perekonomian domestik dan dunia diperkirakan masih berlaniut oada tahun-tahun mendatang sehingga Pemerintah bertekad untuk mewuiudkan disiplin fiskal dengan mengelolaAPBN lebih prudent Hal ini dilakukan dengan mengatur oengeluaran oemerintah. serta membatasi utang sesuai dengan kapasitas perekonomian IndonesiaJ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA membatasi utang sesuai dengan kapasitas perekonomian Indonesia. Dengan demikian, diharapkan defisit APBN akan kembali pada angka maksimal 3 persen PDB di tahun 2023. Keseimbangan primer juga diharapkan menuju tren yang membaik dimana pada tahun 2023 berada pada kisaran - 0,42 sampai dengan -0,64 persen PDB. Pada gilirannya, rasio utang terhadap PDB diharapkan akan stabil di kisaran 44 persen PDB sehingga kesinambungan utang publik Indonesia akan terjaga de ngan baik. VII. PAGU INDIKATIF KEMENTERIAN DAN LEMBAGA 2022 Pada tahun 2022, berbagai tantangan diperkirakan masih dihadapi oleh Pemerintah baik dari sisi pembangunan maupun dari sisi fiskal. Tantangan pembangunan yang masih dihadapi antara lain ketidakpastian berakhirnya pandemi COVID-19 di tahun 2022, percepatan pemulihan ekonomi, tantangan struktural, ketidakpastian perekonomian global, dan disrupsi ekonomi digital. Sementara itu, dari sisi fiskal, tantangan yang masih dihadapi antara lain ruang fiskal yang semakin terbatas. Dengan adanya berbagai tantangan tersebut, belanja Pemerintah pada tahun 2022 diarahkan untuk mendukung Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural. Belanja Kementerian Negara/Lembaga (belanja K/L) pada tahun 2022 akan difokuskan untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pembangunan yang tertuang dalam RKP tahun 2022, yang diarahkan untuk mendukung reformasi di bidang sumber daya manusia/ human capital, yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, mendukung transformasi ekonomi untuk mendorong peningkatan daya saing dan kapasitas produksi, reformasi institusional. pemantapan reformasi birokrasi untuk mendorong birokrasi yang profesional dan berintegritas. Sementara itu untuk mendukung reformasi struktural juga disertai reformasi fiskal dengan reformasi sistem penganggaran dengan penguatan spending better melalui implementasi zero based budgeting (ZBB) serta mendorong peningkatan akurasi dan validitas data. Dalam rangka mendukung pencapaian sasaran pembangunan tahun 2022, Pemerintah telah menyusun kapasitas fiskal dengan memperhatikan proyeksi asumsi dasar ekonomi makro tahun 2022, JX)tensi sumber-sumber pendapatan negara dan hibah, kebutuhan belanja negara, serta kemampuan pembiayaan anggaran. Berdasarkan kapasitas fiskal yang tersedia, Pemerintah menyusun pagu indikatif belanja K/L sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja K/L. Pagu Indikatif Belanja K/L tersebut dapat disesuaikan dalam Pagu Anggaran berdasarkan perkembangan terkini, hasil evaluasi, serta pembicaraan tiga pihak (trilateral meeting) antara Kementerian Keuangan, Bappenas dan K/L, dengan memperhatikan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR dalam forum pembicaraan pendahuluan. VII. l. Ke bijakan Belanja K/L Tahun 2022 Secara umum, ke bijakan belanja K/L pada tahun 2022 yaitu: (i) meningkatkan kualitas belanja yang le bih efisien, efektif, produktif dan bermanfaat nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan; (ii) mendukung pelaksanaan reformasi struktural di bidang pembangunan sumber daya manusia khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, (iii) menyelesaikan pembangunan infrastruktur strategis yang jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA terkait dengan pelayanan dasar dan mendukung produktivitas; dan (iv) mendukung reformasi birokrasi dalam rangka pelayanan publik. Memperhatikan ke bijakan umum diatas, ke bijakan pengalokasian belanja K/L adalah se bagaimana penjelasan berikut. i). Kebijakan belanja pegawai: • Pengendalian belanja pegawai dengan tetap mempertahankan daya beli dan konsumsi aparatur negara, • Mendukung reformasi birokrasi sejalan dengan pola kerja baru yang le bih efisien dengan tetapmempertahankan produktivitas dan meningkatnya kualitas pelayanan kepada publik. ii). Ke bij akan be Ian j a barang: • Efisiensi belanja barang operasional dan belanja non prioritas sejalan dengan pola kerja baru dan optimalisasi pemanfaatan IT, • Penyediaan belanja pemeliharaan untuk menjaga nilai aset dengan efisien, • Efisiensi belanja barang yang diserahkan kepada Pemda/masyarakat (lebih fokus dan sinergi dengan program bantuan Pemerintah lainnya). iii). Kebijakan belanja modal: • Mendukung pendanaan dalam rangka pembangunan dan penyelesaian proyek strategis nasional prioritas untuk pelayanan dasar dan meningkatkan produktivitas secara selektif, • Mendukung transformasi digital dan prioritas nasional yang mempercepat pemulihan ekonomi, • Pengembangan infrastruktur dasar pada kawasan perbatasan, tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) sertapermukiman kumuh perkotaan. iv). Kebijakan belanja bantuan sosial: • Melanjutkan penyaluran bansos reguler seperti PKH, Kartu Sembako, KIP Kuliah, bantuan premi PBI JKN, • Me ndorong pe laksanaan in te grasi program per lindungan sosial secara bertahap, antara lain integrasi PKH dan PIP, transformasi subsidi energi ke bansos, • Mendorong pelaksanaan integrasi komponen PKH lansia dan disabilitas ke dalam program bansos lansia dan disabilitas. VII. 2. Anggaran Be lanj a Ke me nterian / Lem baga Pagu indikatifbelanja K/L tahun 2022 antara lain dipengaruhi oleh pengendalian belanja barangnon operasional, pendanaan belanja modal untuk proyek infrastruktur prioritas secara lebih selektif, dan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA penajaman alokasi dalam rangka konsolidasi fiskal jangka menengah. Pagu indikatif tahun 2022 telah memperhitungkan antara lain : (i) kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, (ii) lanjutan kegiatan vaksinasi dan reformasi sistem kesehatan nasional, (iii) kelanjutan program oo.nsos, antara lain Kartu Semoo.ko, PBI JKN, dan KIP Kuliah serta mendukung reformasi perlindungan sosial secara bertahap, antara lain integrasi PIP dan PKH, dan (iv) pendanaan proyek multi years dan penyelesaian proyek strategis nasional (PSN). Selanjutnya, alokasi belanja pada be berapa K/L yang melaksanakan prioritas pemoo.ngunan pada tahun 2022, dijelaskan se oo.gai berikut.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pada tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan beroo.gai kegiatan untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pemoo.ngunan di bidang pendidikan. Be berapa capaian output prioritas Kementerian Pendidikan dan Ke budayaan antara lain:
Kartu Indonesia Pintar oo.gi 18, 1 juta siswa, (2) sarana pendidikan dasar dan menengah seoo.nyak 8.004 paket, (3) TPG Non PNS seoo.nyak 295,9 ribu orang, (4) sertifikasi guru seoo.nyak 33,8 ribu orang, (5) beasiswa unggulan untuk 7.827 orang, (6) sarana pendidikan anak usia dini/PAUD 410 lemoo.ga. Sementara itu, pada tahun 2021, target output prioritas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan antara lain:
Kartu Indonesia Pintar oo.gi 17 ,9 juta siswa, (2) sarana pendidikan dasar dan menengah se oo.nyak 13.333 paket, (3) TPG Non PNS se oo.nyak 255,5 ribu orang, (4) sertifikasi guru se oo.nyak 50 ribu orang, (5) beasiswa unggulan untuk 4.440 orang, (6) sarana pendidikan anak usia dini/PAUD untuk 4.100 lemoo.ga, dan (7) mahasiswa penerima KIP kuliah se oo.nyak 1, 1 j uta mahasiswa. Selanjutnya, Pagu Indikatif Kementerian Pendidikan dan Ke budayaan Tahun Anggaran 2022 adalah se besar Rp73,08 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari Rupiah Murni Rp59,51 triliun, Rupiah Murni Pendamping Rp0,07 triliun, Pagu Penggunaan PNBP Rp2,38 triliun, Pagu Penggunaan BLU Rp7,88 triliun, PLN Rpl,06 triliun dan SBSN Rp2, 18 triliun. Anggaran terse but dialokasikan untuk mendukung pencapaian beroo.gai target prioritas pemoo.ngunan manusia di bidang pendidikan. Pencapaian target prioritas nasional terse but dilakukan melalui pelaksanaan berbagai program seperti:
Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun, (2) Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran, (3) Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, (4) Program Pendidikan Tinggi, (5) Program Dukungan Manajemen, dan (6) Program Pemajuan dan Pele starian Bahasa dan Ke budayaan. Adapun be berapa target output prioritas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2022 antara lain:
Program Indonesia Pintar oo.gi 17,9 juta siswa, (2) sarana pendidikan dasar dan menengah seoo.nyak 5.119 paket, (3) TPG Non PNS seoo.nyak 295,9 ribu orang, (4) sertifikasi guru seoo.nyak 50 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ribu orang, (5) sarana pendidikan anak usia dini/PAUD seoonyak 2.477 lemooga, dan (6) mahasiswa penerima oontuan KIP kuliah seoonyak 809,6 ribu orang.
Kementerian Agama Pada tahun 2020, Kementerian Agama telah melaksanakan beroogai kegiatan untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pemoongunan di bidang pendidikan. Beberapa capaian output prioritas Kementerian Agama antara lain:
oontuan operasional sekolah oogi 8,74 juta siswa, (2) Kartu Indonesia Pintar oogi 2,19 juta siswa, (3) beasiswa bidik misi/KIP Kuliah oogi 52,4 ribu mahasiswa, (4) Guru Non PNS penerima tunjanganprofesi seoonyak 299.504 orang, dan (5) Tunjangan Penyuluh Non PNS seoonyak 58 . 772 orang. Sementara itu , pada tahun 2021, target outpu t prior i tas Kementerian Agama antara lain:
pemberian BOS kepada 8,8 juta siswa, (2) Kartu Indonesia Pintar oogi 2,3 juta siswa, (3) KIP Kuliah kepada 33,2 ribu mahasiswa, (4) Bidik misi untuk 22,5 ribu mahasiswa, (5) Guru Non PNS penerima tunjangan profesi se oonyak 284.993 orang, dan (6) pemberian tunjangan penyuluh kepada 61 ribu penyuluh. Selanjutnya, Pagu Indikatif Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp66,50 triliun. Anggaran tersehlt bersumber dari Rupiah Murni Rp58 , 68 triliun, Rupiah Murni Pendamping Rp0,02 triliun, Pagu Penggunaan PNBP Rpl,93 triliun, Pagu Penggunaan BLU Rp2,25 triliun, PLN Rp0,80 triliun , dan SBSN Rp2,83 triliun . Anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk mendukung pencapaian beroogai target prioritas pemoongunan manusia di bidang pendidikan melalui beroogai program seperti:
Program Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama, (2) Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran, (3) Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun, (4) Program Pendidikan Tinggi, dan (5) Program Dukungan Manajemen. Adapun be berapa target output prioritas Kementerian Agama pada tahun 2022 antara lain :
pemberian BOS kepada 8,8 juta siswa, (2) Kartu Indonesia Pintar oogi 2,3 juta si swa, (3) KIP Kuliah kepada 33 ,2 ribu mahasiswa, (4) Bidik misi untuk 22,5 ribu mahasiswa, (5) Guru Non PNS penerima tunjangan profesi se oonyak 284.993 orang, dan (6) pemberian tunjangan penyuluh kepada 61 ribu penyuluh.
Kementerian Kesehatan Pada tahun 2020 , Kementerian Kesehatan telah melaksanakan beroogai kegiatan untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pemoongunan di bidang kesehatan. Dalam rangka penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan sosial akibat dampak COVID 19 pada tahun 2020, Kementerian Kesehatan memanfaatkan anggaran untuk melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pelayanan laboratorium COVID-19, penyelidikan epidemiologi dan ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA deteksi kasus baru, penyediaan screening test COVID-19, penyediaan biaya klaim µisien rawat inap COVID-19, penyediaan sarana dan prasarana kesehatan rumah sakit rujukan COVID-19, pemberian insentif dan santunan kematian keµida tenaga kesehatan, dan penyediaan obat buffer bencana/Kejadian Luar Biasa (KLB)/penanganan darurat/ emergency. Beberaµi caµiian output prioritas Kementerian Kesehatan µida tahun 2020 antara lain:
cakuµin penduduk yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) melaluiJKN/KIS sebanyak 96,7 jutajiwa, (2) penyediaan makanan tambahan bagi ibu hamil kurang energi. kronis (KEK) se banyak 234,4 ribu orang, (3) penyediaan makanan tambahan bagi balita kurus sebanyak 531,4 ribu orang, (4) pelaksanaan layanan pengendalian tuberkulosis se banyak 1.432 layanan untuk mencaµii penurunan insidensi tuberkulosis per 100.000 penduduk menjadi 272 insidensi , dan (5) penugasan tenaga kesehatan secara team-based dan secara individu sebanyak 5.316 orang. Sementara itu, µida tahun 2021, target output prioritas Kementerian Kesehatan antara lain:
target cakuµin penduduk yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui JKN/KIS tetap sebanyak 96,8 juta jiwa, (2) penyediaan makanan tambahan bagi ibu hamil kurang energikronis (KEK) sebanyak 238 ribu orang, (3) penyediaan makanan tambahan bagi balita kurus se ban yak 441 ri bu orang, (4) pe laksanaan layanan pe nge ndalian tuberkulosis sebanyak 145 layanan untuk mencaµii penurunan insidensi tuberkulosis per 100.000 penduduk menjadi 252 insidensi, dan (5) penugasan tenaga kesehatan secara team-based dan secara individu se banyak 8. 673 orang. Selanjutnya, Pagu Indikatif Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp96,04 triliun. Anggaran terse rut bersumber dari Rupiah Murni Rp79,63 triliun, Pagu Penggunaan PNBP Rp0,45 triliun, Pagu Penggunaan BLU Rp14,77 triliun, dan PLN Rpl, 19 triliun. Anggaran terse but digunakan untuk mendukung pencaµiian berbagai target prioritas pembangunan manusia bidang kesehatan, melalui program-program antara lain:
Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, (2) Program Kesehatan Masyarakat, (3) Program Pelayanan Kesehatan danJKN, (4) Program Riset, dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan (5) Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi. Adapun beberaµi target output prioritas Kementerian Kesehatan µida tahun 2022 antara lain:
cakuµin penduduk yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui JKN/KIS sebanyak 96,8 juta jiwa, (2) penyediaan makanan tambahan bagi ibu hamil kurang energi kronis (KEK) sebanyak 84.700 orang, (3) penyediaan makanan tambahan bagi balita kurus sebanyak 126.000 orang, (4) pelaksanaan layanan pengendalian tuberkulosis sebanyak 145 layanan untuk mencaµii penurunan insidensi tuberkulosis per 100 . 000 penduduk menjadi 231 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA insidensi , dan (5) penugasan tenaga kesehatan secara team-based se banyak 1.200 orang dan secara individu se banyak 4. 000 orang .
Kementerian Sosial Pada tahun 2020, Kementerian Sosial telah melaksanakan berbagai kegiatan untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pembangunan di bidang perlindungan sosial. Beberapa capaian output prioritas Kementerian Sosial antara lain:
keluarga miskin yang mendapat bantuan tunai bersyarat/PKH sebanyak 10 juta KPM, (2) Kartu Sembako sebanyak 19,4 juta KPM, (3) bantuan Sembako Jabodetabek sebanyak 2,2 juta KPM, (4) bantuan sosial tunai non Jabodetabek se banyak 9 juta KPM, (5) bantuan sosial beras bagi penerima PKH se banyak 10 juta KPM, (6) bantuan sosial tunai bagi penerima Kartu Sembako Non PKH se banyak 9 juta KPM, (7) korban penyalahgunaan napza yang mendapatkan rehabilitasi dan perlindungan sosial se banyak 21. 714 orang, dan (8) pemberdayaan warga komunitas adat terpencil se banyak 2. 762 KK. Sementara itu, pada tahun 2021, target output prioritas Kementerian Sosial antara lain:
keluarga miskin yang mendapat bantuan tunai bersyarat/PKH sebanyak 10 juta KPM, (2) kartu sembako se banyak 18 ,8 juta KPM, (3) bantuan sosial tunai sebanyak 10 juta KPM, (4) korban penyalahgunaan napza yang mendapatkan rehabilitasi dan perlindungan sosial sebanyak 20.000 orang, dan (5) pemberdayaan warga komunitas adat terpencil se ban yak 2. 500 KK. Selanjutnya, Pagu Indikatif Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2022 adalah se besar Rp78,26 triliun. Anggaran terse lllt bersumber dari Rupiah Murni Rp78,25 triliun, dan Pagu Penggunaan PNBP Rp0,01 triliun . Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian berbagai target prioritas pembangunan di bi.dang perlindungan sosial melalui program- program sebagai berikut:
program keluargaharapan, (2) program kartu sembako, (3) rehabilitasi sosial, dan (4) pemberdayaan sosial. Ada pun be berapa target output prioritas Kementerian Sosial pada tahun 2022 antara lain:
keluarga miskin yang mendapat bantuan tunai bersyarat/PKH sebanyak 10 juta KPM, (2) Kartu Sembako sebanyak 18,8 juta KPM, (3) korban penyalahgunaan napza yang mendapatkan rehabilitasi dan perlindungan sosial sebanyak 21.000 orang, dan (4) pemberdayaan warga komunitas adat terpencil sebanyak2 . 000 KK .
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pada tahun 2020 , Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah melaksanakan berbagai kegiatan untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pembangunan di bidang infrastruktur. Beberapa capaian output prioritas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat antara lain:
jalan yang dibangun sepanjang 255,47 km, (2) jembatan yang dibangun sepanjang 7.780,1 m, (3) rumah susun yang dibangun sebanyak jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 1.131 unit, (4) rumah khusus yang dioo.ngun seoo.nyak 913 unit, dan (5) pemoo.ngunan/rehabilitasi sarpras pendidikan dasar, menengah, madrasah dan sekolah keagamaan seoo.nyak 1.252 sekolah (rata-rata fisik 98 persen), dan (6) pemoo.ngunan bendungan seoo.nyak 45 Bendungan (rata-ratafisik53,61 persen) . Sementara itu, pada tahun 2021 , target output prioritas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat antara lain:
pemoo.ngunan jalan sepanjang 788,0 km, (2) pemoo.ngunan jemoo.tan sepanjang 29 . 357 m, (3) pemoo.ngunan rumah susun sebanyak 8.551 unit , (4) pemoo.ngunan rumah khusus seoo.nyak 2.349 unit, (5) pemoo.ngunan/rehabilitasi sarpras pendidikan dasar, menengah, madrasah dan sekolah keagamaan seoo.nyak 1.861 unit sekolah, dan (6) pemoo.ngunan bendungan sebanyak 52 bendungan. Selanjutnya, Pagu Indikatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2022 adalah se besar Rpl00 , 46 triliun. Anggaran terse but bersumber dari Rupiah Murni Rp75, 96 triliun, Rupiah Murni Pendamping Rpl,29 triliun , Pagu Penggunaan PNBP Rp0,004 triliun, Pagu Penggunaan BLU Rp0,07 triliun, Pinjaman Luar Negeri sebesar Rp8,77 triliun, Hioo.h Luar Negeri Rp0 , 03 triliun, dan SBSN sebesar Rp14,34 triliun. Anggaran terse but digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pendidikan, melalui pelaksanaan program-program seperti:
program infrastruktur konektivitas , (2) program perumahan dan kawasan permukiman, (3) program pendidikan dan pelatihan vokasi, dan (4) program ketahanan sumber daya air. Ada pun be berapa target output prioritas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2022 antara lain : (l)jalanyangdibangun sepanjang600,0 km, (2)jemoo.tanyang dioo.ngun sepanjang 12.500,0 m, (3) rumah susun yang dibangun se oo.nyak 2.085 unit, (4) rumah khusus yang dioo.ngun se oo.nyak 1.570 unit, (5) pemoo.ngunan/rehabilitasi sarpras pendidikan dasar, menengah, madrasah dan sekolah keagamaan seoo.nyak 1.392 unit sekolah , dan (6) bendungan yang dioo.ngun seoo.nyak 25 bendungan.
Kementerian Perhubungan Pada tahun 2020, Kementerian Perhubungan telah melaksanakan berbagai kegiatan untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pemoo.ngunan di bidang infrastruktur. Be beraµi capaian output prioritas Kementerian Perhubungan antara lain :
pemoo.ngunan jalur kereta api sepanjang 102,87 km'sp, (2) pemoo.ngunan pelabuhan penyeberangan lanjutan seoo.ny ak 5 lokasi, (3) penyelesaian pemoo.ngunan pelabuhan non komersial se oo.nyak 2 lokasi, (4) pemoo.ngunan oo.ndara oo.ru se oo.nyak 1 lokasi (9 lainnya masih dalam progress penyelesaian , 10 oo.ndara oo.ru merupakan targetRPJMN 2020-2024). jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Sementara itu, pada tahun 2021, target output prioritas Kementerian Perhubungan antara lain:
pemoo.ngunan tahap awal dan penyelesaian jalur KA sepanjang 236 , 66 km ' sp, (2) pemoo.ngunan pelabuhan penye berangan se oo.nyak 5 lokasi, (3) penyelesaian pemoo.ngunan pelabuhan non komersial seoo.nyak 17 lokasi, (4) pemoo.ngunan oo.ndara oo.ru seoo.nyak 9 lokasi. Selanjutnya , Pagu Indikatif Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp32,93 triliun . Anggaran terse rut bersumber dari Rupiah Murni Rp19,60 triliun, Pagu Penggunaan PNBP Rp3,50 triliun, Pagu Penggunaan BLU Rpl,58 triliun, Pinjaman Luar Negeri Rpl,22 triliun, dan SBSN Rp7,03 triliun. Anggaran terse but digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pemoo.ngunan nasional di bidang infrastruktur kone ktivi tas, me lalui pe laksanaan program -program se pe rti:
Program Infrastruktur Konektivitas, (2) Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, (3) Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan (4) Program Dukungan Manajemen. Adapun be berapa target output prioritas Kementerian Perhubungan pada tahun2022 antaralain:
pemoo.ngunan tahap awal dan penyelesaian jalur KA sepanjang 267,45 km ' sp, (2) pemoo.ngunan pelabuhan baru se oo.nyak 2 lokasi, (3) penyelesaian pembangunan pelabuhan non komersial se oo.nyak 23 lokasi, (4) rehabilitasi fasilitas pelabuhan 22 lokasi, (5) pemoo.ngunan oo.ndara oo.ru se oo.nyak 9 lokasi (yang merupakan lanjutan penyelesaian pemoo.ngunan oo.ndara baru di tahun 2021), yang merupakan target pemoo.ngunan 10 oo.ndara oo.ru pada RPJMN 2020-2024 dimana 1 oo.ndara oo.ru telah diselesaikan pada tahun 2020 .
Kementerian Komunikasi dan Informatika Pada tahun 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melaksanakan beroo.gai kegiatan untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pemoo.ngunan di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Be berapa capaian output prioritas Kementerian Komunikasi dan Informatika antara lain:
pe nye diaan BTS di daerah 3T se oo.nyak 1.682 lokasi, (2) penyediaan akses internet di daerah 3T sebanyak 11.817 lokasi (kumulatif), (3) digital talent scholarship se oo.nyak 35. 759 orang yang tersertifikasi, dan (4) literasi digital se oo.nyak 213.413 orang. Sementara itu, pada tahun 2021, target output prioritas Kementerian Komunikasi dan Informatika antara lain:
penyediaan BTS di daerah 3T seoo.nyak 4.099 lokasi (kumulatif), (2) penyediaan akses internet di daerah 3T seoo.nyak 14.750 lokasi (kumulatif), (3) digital, tal,ent scholarship seoo.nyak50.000 orang, dan (4) literasidigital seoo.nyak 12.448 . 750 orang . Selanjutnya, Pagu Indikatif Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp21,76 triliun. Anggaran terse but bersumber dari Rupiah Murni Rp8, IO triliun, ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pagu Penggunaan PNBP Rp8,87 triliun, Pagu Penggunaan BLU Rp.3,48 triliun, dan Pinjaman Luar Negeri Rpl,31 triliun . Anggaran terse but digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas di bidang teknologi informasi dan komunikasi, melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Pemanfaatan Teknologi. Informasi dan Komunikasi, (2) Program Pengelolaan Spektrum Frekuensi, Standar Perangkat dan Layanan Publik, (3) Program Penyediaan InfrastrukturTeknologi Informasi dan Komunikasi , dan (4) Program Komunikasi Publik. Adapun be berapa target output prioritas Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2022 antara lain:
penyediaan BTS di daerah 3T sebanyak 9 . 586 lokasi (kumulatif), (2) penyediaan akses internet di daerah 3T sebanyak 20.965 lokasi (kumulatif), (3) digit.al, t.al,ent scholarship sebanyak 200.000 orang, dan (4) literasi digital sebanyak25.102.500 orang (kumulatif).
Kementerian Pertanian Pembangunan pertanian diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dengan meningkatkan ketahanan pangan dan daya saing pertanian . Pada tahun 2020, Kementerian Pertanian telah melaksanakan berbagai kegiatan untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pembangunan di bidang ketahanan pangan . Be berapa capaian output prioritas Kementerian Pertanian antara lain :
kawasan padi/fasilitas penerapan budida ya padi seluas 672 . 390 Ha, (2) kawasan jagung/fasilitas penerapan budidaya jagung seluas 3.000 Ha, (3) kawasan bawang merah seluas 3 . 000 Ha, (4) optimalisasi reproduksi (inseminasi buat a n pada ternak) sebanyak 3.715.752 akseptor, dan (5) jaringan irigasi tersier seluas 185.156 Ha. Sementara itu, pada tahun 2021, target output prioritas Kementerian Pertanian antara lain:
kawasan padi/fasilitas penerapan budidaya padi seluas 302.000 Ha , (2) kawasan jagung/fasilitas penerapan budidaya jagung seluas 12.000 Ha, (3) kawasan bawang merah seluas 3 . 900 Ha , (4) optimalisasi reproduksi sebanyak 2.000.000 akseptor, dan (5) jaringan irigasi tersier se banyak 4.380 unit . Selanjutnya, Pagu Indikatif Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp14,51 triliun. Alokasi anggaran terse but bersumber dari Rupiah Murni Rp13 , 61 triliun , Pagu Penggunaan PNBP Rp0,28 triliun, Pagu Penggunaan BLU Rp0,06 triliun , Pinjaman Luar Negeri Rp0,37 triliun, Hibah Luar Negeri Rp0,008 triliun, dan SBSN RpO, 19 triliun. Dengan dukungan pendanaan itu, target prioritas pembangunan nasional di bidang ketahanan pangan diupayakan pencapaiannya melalui empat program :
Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas, (2) Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri, (3) Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, dan (4) Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Adapun beberapa target output prioritas Kementerian Pertanian pada tahun 2022 antara lain :
kawasan padi / fasilitas penerapan budidaya padi se oo.nyak 630.000 Unit, (2) kawasan jagung/fasilitas penerapan budidaya jagung seoo.nyak 9.600 Unit , (3) kawasan oo.wang me rah seluas 3. 900 Ha, (4) optimalisasi reproduksi se oo.nyak 4.000.000 ekor, dan (5) jaringan irigas i tersier se oo.nyak 4.380 unit.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Pada tahun 2020, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melaksanakan beroo.gai kegiatan untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pemoo.ngunan di bidang ketahanan pangan. Be berapa capaian output prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan antara lain:
alat penangkapan ikan/ alat oo.ntu penangkapan ikan seoo.nyak 17.545 unit, (2) pemoo.ngunan pasar ikan se oo.nyak 2 unit, (3) benih ikan yang disalurkan kepada masyarakat seoo.nyak 222,44 juta ekor, dan (4) sarana produksi usaha perikanan budidaya seoo.nyak 521 paket. Sementara itu, pada tahun 2021 , target output prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan antara lain:
oo.ntuan kapal perikanan seoo.nyak 97 unit (85 unit ukuran 5 GT, 10 unit ukuran 10 GT, dan 2 unit ukuran 30 GT), (2) alat penangkapan ikan / alat oo.ntu penangkapan ikan se banyak 750 unit, (3) pemoo.ngunan pasar ikan se oo.nyak 5 unit , (4) benih ikan yang disalurkan kepada masyarakat seoo.nyak 217 juta ekor, dan (5) masyarakat kelautan dan perikananyang dilatih seoo.nyak 29 . 000 orang. Selanjutnya, Pagu Indikatif Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp6, 12 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari Rupiah Murni Rp5, 93 triliun, Rupiah Murni Pendamping Rp0,006 triliun, Pagu Penggunaan PNBP RpO, 13 triliun, Pagu Penggunaan BLU Rp0,05 triliun, dan Pinjaman Luar Negeri Rp0,003 triliun. Anggaran terse but digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pemoo.ngunan nasional di bidang ketahanan pangan, melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Pengelolaan Perikanan dan Kelautan, (2) Program Nilai Tamoo.h dan Daya Saing Industri, (3) Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, dan (4) Program Dukungan Manajemen. Adapun be berapa target output prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2022 antara lain:
oo.ntuan kapal perikanan se oo.nyak 97 unit, (2) alat penangkapan ikan/ alat oo.ntu penangkapan ikan se oo.nyak 750 unit, (3) benih ikan yang disalurkan kepada masyarakat seoo.nyak 217 juta ekor, (4) pemoo.ngunan pasar ikan se oo.nyak 5 unit, dan (5) masyarakat kelautan dan perikanan yang dilatih seoo.nyak 29 . 000 orang. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA j. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif /Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pada tahun 2020, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah melaksanakan berbagai kegiatan untuk mendukung pencapaian output prioritas pembangunan di bidang pariwisata. Be berapa capaian output prioritas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatifyang telah dicapai antara lain:
pelatihan dan sertifikasi SDM pariwisata se banyak 89. 933 orang, (2) publikasi media elektronik, media cetak, media ruang, media online un tuk de stinasi priori tas dan de stinasi branding pada 19 me dia promosi, (3) misi penjualan destinasi pariwisata prioritas se banyak 4 Misi penjualan , (4) penyelenggaraan pendidikan tinggi kepariwisataanpadaPoltekpar/STP sebanyak8.818 mahasiswa, (5) pembangunan sarana praktek bidang pendidikan kepariwisataan sebanyak 3.374 unit alat praktek, dan (6) pembangunan prasarana bidang pendidikan tinggi (gedung kuliah / hotel praktek) seluas 70.936 meterpada 6 (enam) Poltekpar / STP. Sementara itu, pada tahun 2021, target output prioritas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif antara lain:
pelatihan dan sertifikasi SDM pariwisata sebanyak 25.501 orang, (2) promosi dan publikasi pada berbagai media sebanyak 196 promosi, (3) pelatihan bidang ekonomi kreatif sebanyak 11.050 orang, (4) konferensi dan event se banyak 7 event, (5) sertifikasi produk Ekraf se banyak 784 produk , (6) fasilitasi dan pembinaan untuk 81 Industri, (7) fasilitasi dan pembinaan UMKM sebanyak 3.000 UMKM, (8) bantuan usaha un tuk 600 orang pe laku e kraf (9) pe nye lenggaraan pe ndidikan tinggi. kepariwisataan untuk 12.377 mahasiswa, dan (10) sarana bidang pendidikan kepariwisataan sebanyak 1.343 paket dan prasarana bidang pendidikan tinggi (gedungkul i ah/hotel praktek) 10 Unit . Selanjutnya, Pagu Indikatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp3,82 triliun. Anggaran tersel: ut bersumber dari Rupiah Murni Rp3,59 triliun, Pagu Penggunaan PNBP Rp0,05 triliun, Pagu Penggunaan BLU Rp0,01 triliun, dan Pinjaman Luar Negeri RpO, 17 triliun. Anggaran terse but digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pembangunan nasional di bidang pariwisata, melalui pelaksanaan program- program seperti:
Program Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif , (2) Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, dan (3) Program Dukungan Manajemen . Adapun be berapa target output prioritas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada tahun 2022 antara lain:
pelatihan dan sertifikasi sdm pariwisata sebanyak 36.550 orang, (2) promosi dan publikasi pada berbagai media se banyak 224 promosi, (3) pelatihan bi dang ekonomi kreatif sebanyak 13.460 orang, (4) konferensi dan event sebanyak 10 event, (5) sertifikasi produk Ekraf sebanyak 1.000 ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA produk, (6) fasilitasi dan pembinaan untuk 115 industri, (7) fasilitasi dan pembinaan UMKM sebanyak 5 . 820 UMKM, (8) bantuan usaha untuk 750 orang pelaku ekraf (9) penyelenggaraan pendidikan tinggi kepariwisataan untuk 12.500 mahasiswa, dan (10) sarana bi.dang pendidikan kepariwisataan sebanyak 1.278 paket dan prasarana bi.dang pendidikan tinggi (gedungkuliah/hotel praktek) 56 unit.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Pada tahun 2020, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah melaksanakan berbagai kegiatan untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pembangunan di bidang energi.. Be berapa capaian output prioritas Kementerian ESDM antara lain:
infrastruktur jaringan gas bumi bagi 135.286 sambungan rumah, (2) konverter Kit BBM ke bahan bakar gas untuk nelayan sebanyak 25.000 unit, (3) konverter Kit BBM ke bahan bakar gas untuk petani sebanyak 10.000 Unit, (4) eksplorasi dan pelayanan air bersih di daerah sulit air untuk diserahterimakan kepada Pemerintah Dae rah setempat se banyak 556 titik. Sementara itu, pada tahun 2021, target output prioritas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral antara lain:
infrastruktur jaringan gas bumi bagi 120. 776 sambungan rumah , (2) konverter Kit BBM ke bahan bakar gas untuk nelayan se banyak 28.000 unit, (3) konverter Kit BBM ke bahan bakar gas untuk petani se banyak 28.000 Unit, (4) peralatan efisiensi energi PJU tenaga surya se banyak 23.430 titik, dan (5) alat penyimpan daya listrik untuk aliran listrik ke dalam pedesaan yang belum teraliri listrik sebanyak 20.771 Unit. Selanjutnya, Pagu Indikatif Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar RpS,05 triliun. Anggaran terse rut bersumber dari Rupiah Murni Rp4,05 triliun, Pagu Penggunaan PNBP Rp0,55 triliun, dan Pagu Penggunaan BLU Rp0,45 triliun. Anggaran terse but digunakan dalam me ndukung pencapaian target prioritas pembangunan nasional di bi.dang energi melalui pelaksanaan berbagai program seperti:
Infrastruktur Jaringan Gas Bumi, (2) Konverter Kit BBM ke bahan bakar gas untuk Nelayan, (3) Konverter Kit BBM ke bahan bakar gas untuk Petani, serta Ke bijakan sektor energi diharapkan mengikuti Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang merupakan rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Ke bijakan Energi Nasional. Adapun beberapa target output prioritas Kementerian ESDM pada tahun 2022 antara lain:
infrastruktur jaringan gas bumi bagi 100.000 sambungan rumah, (2) Konverter Kit BBM ke bahan bakar gas untuk nelayan se banyak 40.000 unit , (3) Konverter Kit BBM ke bahan bakar gas untuk petani sebanyak 10.000 unit, dan (4) peralatan efisiensi energi PJU tenaga surya sebanyak 22.000 titik jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 1. Kementerian Pertahanan Tahun 2020, Kementerian Pertahanan telah melaksanakan berbagai kegiatan untuk mendukung pencap:
ian sasaran prioritas pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan. Beberap:
cap:
ian output prioritas Kementerian Pertahanan antara lain:
pengadaan amunisi kaliber kecil se banyak 7 kegiatan , (2) Kap:
l Perang Republik Indonesia (KRI), Kap:
l Angkatan Laut (KAL), alat apung (alpung), dan kendaraan tempur (Ranpur) atau kendaraan taktis (Rantis) Matra Laut 8 unit , (3) pengadaan / penggantian kendaraan tempur sebanyak 5 unit, (4) dukungan pengadaan Alutsista sebanyak 1 p:
ket, dan (5) pengadaan/penggantian pesawat udara se oo.nyak 5 unit. Tahun 2021, target output prioritas Kementerian Pertahanan antara lain :
pengadaan amunisi kaliber kecil se oo.nyak 13 kegiatan, (2) Kap:
l Perang Republik Indonesia (KRI), Kap:
l Angkatan Laut (KAL), alat apung (alpung), dan kendaraan tempur (Ranpur) / kendaraan taktis (Ran tis) Matra Laut se banyak 14 unit, (3) pengadaan/penggantian kendaraan tempur sebanyak 12 unit , (4) dukungan pengadaan Alutsista se banyak 5 p:
ket, dan (5) pengadaan/penggantian pesawat udara sebanyak 4 unit . Pagu Indikatif Kementerian Pertahanan Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp125,84 triliun . Alokasi anggaran terserut bersumber dari Rupiah Murni Rp105 , 92 triliun , Rupiah Murni Pendamping Rp3, 00 triliun, Pagu Penggunaan PNBP Rp2,05 triliun, Pagu Penggunaan BLU Rp3,74 triliun, Pinjaman Luar Negeri Rp6 , 40 triliun, Pinjaman Dalam Negeri Rp3, 15 triliun, dan SBSN Rpl,57 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencap:
ian target prioritas pembangunan bidang pertahanan, melalui pelaksanaan program-program seperti :
Program Pelaksanaan Tugas TNI, (2) Program Modernisasi Alutsista, Non Alutsista, dan Sarana dan Prasarana Pertahanan, (3) Program Pembinaan Sumber Daya Pertahanan, (4) Program Profesionalisme dan Kesejahteraan Prajurit, (5) Program Ke bijakan dan Regulasi Pertahanan, (6) Program Riset , Industri, dan Pendidikan Tinggi Pertahanan , dan (7) Program Dukungan Manajemen . Adapun be berap:
target output prioritas Kementerian Pertahanan p:
da tahun 2022 antara lain:
pengadaan amunisi kaliber kecil sebanyak 13 kegiatan, (2) Kaµ: tl Perang Republik Indonesia (KRI), Kap:
l Angkatan Laut (KAL), alat apung (Alpung) sebanyak 6 unit, (3) Pengadaan kendaraan tempur (Ranpur) /kendaraan taktis (Ran tis) Matra Laut se oo.nyak 4 unit , (4) pengadaan/penggantian kendaraan tempur sebanyak 5 unit, (5) dukungan pengadaan Alutsista se banyak 2 p:
ket, (6) pengadaan/penggantian pesawat udara Matra Laut sebanyak 3 unit , dan (7) dukungan Badan Cadangan Logistik Strategis (BCLS) se banyak 1 unit. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA m. Kepolisian RI Pada tahun 2020, Polri telah melaksanakan beroo.gai kegiatan untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pemoo.ngunan di bidang pertahanan dan keamanan. Beberapa capaian output prioritas Polri antara lain :
pemenuhan almatsus (alat material khusus) seoo.nyak 214.740 unit, (2) penanganan dan penyelesaian tindak pidana umum 89.349 kasus, (3) penanganan dan penyelesaian tindakpidana narkooo. 22.731 kasus, (4) penanganan dan penyelesaian tindak pidana terorisme 32 kasus, (5) layanan pengendalian operasi kepolisian 16.615 operasi, dan (6) kesiapan kemampuan personil dalam penanggulangan gangguan dalam negeri berintensitas tinggi 105.535 personil. Sementaraitu, pada tahun 2021 , target output prioritas Polri antara lain :
pemenuhan almatsus (alat material khusus) seoo.nyak 147.512 unit, (2) penanganan dan penyelesaian tindak pidana umum 91.696 kasus, (3) penanganan dan penyelesaian tindak pidana narkooo. 20 . 714 kasus, (4) penanganan dan penyelesaian tindak pidana terorisme 30 kasus, (5) layanan pengendalian operasi kepolisian 11.928 operasi, dan (6) kesiapan kemampuan personil dalam penanggulangan gangguan dalam negeri berintensitas tinggi 77 . 227 personil. Selanjutnya, Pagu Indikatif Polri Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp97,52 triliun. Anggaran terse but bersumber dari Rupiah Murni Rp84,71 triliun , Rupiah Murni Pendamping Rp0 ,9 0 triliun, Pagu Penggunaan PNBP Rp7,00 triliun, Pagu Penggunaan BLU Rp2,19 triliun , Pinjaman Luar Negeri Rpl,97 triliun, Pinjaman Dalam Negeri Rp0,43 triliun, dan SBSN Rp0,31 triliun . Anggaran terse but digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pemoo.ngunan bidang keamanan dan ketertioo.n, melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Modernisasi Almatsus Dan Sarana Prasarana Polri, (2) Program Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertioo.n Masyarakat, (3) Program Profesionalisme SDM Polri, (4) Program Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana, dan (5) Program Dukungan Manajemen. Adapun beberapa target output prioritas Polri tahun 2022 antara lain:
pemenuhan Almatsus seoo.nyak 53.486 unit, (2) penanganan dan penyelesaian tindak pidana umum 90.299 kasus, (3) penanganan dan penyelesaian tindak pidana narkooo. 21.187 kasus, (4) penanganan dan penyelesaian tindakpidana terorisme 30 kasus, (5) layanan pengendalian operasi kepolisian 12.079 operasi, dan (6) kesiapan kemampuan personil dalam penanggulangan gangguan dalam negeri berintensitas tinggi 99. 753 personil. Pagu Indikatif tahun 2022 untuk masing-masing K/L beserta program-programnya disajikan pada tabel berikut. Tabel 12 Pagu Indikatif Belanja K/LTahun 2022 (Rp Miliar) jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA 2022 1 001 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) 695.7 - Program Dukungan Manajemen 157 .9 Program Penyelenggaraan Lembaga Legislatif - dan Alat Kelengkaµ: m 537.8 2 002 DEW AN PERW AKILAN RAKYAT (DPR) 5,564.6 - Program Dukungan Manajemen 1,460.7 Program Penyelenggaraan Lembaga Legislatif - dan Alat Kelengkap: m 4,103.9 3 004 BADAN PEMERIKSAKEUANGAN 3,729.6 - Program Dukungan Manajemen 799 .8 - Program Pemeriksaan Keuangan Negara 2,929.8 4 005 MAHKAMAH AGUNG 11,570.1 - Program Dukungan Manajemen 11,378.4 - Program Penegakan dan Pelayanan Hukum 191.7 5 006 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA 6,864.0 - Program Dukungan Manajemen 6,391.4 - Program Penegakan dan Pelayanan Hukum 472.6 6 007 SEKRETARIA T NEGARA 1,872.5 - Program Dukungan Manajemen 1,231.7 Program Pe nye lenggaraan Layanan kepada - Presiden dan Wakil Presiden 640.7 7 010 KEMENTERIAN DALAM NEGERI 3,040.3 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA 2022 - Program Dukungan Manajemen 1,961.7 Program Kaµ3.sitas Pemerintahan Daerah dan - Desa 465.7 - Program Tata Kelola Kependudukan 469.2 Program Pembinaan Politik dan Pemerintahan - Umum 143 .7 8 011 KEMENTERIANLUAR NEGERI 8,046.5 - Program Dukungan Manajemen 6,555.5 Program Diplomasi dan Kerja sama - lnternasional 309.0 Program Peran dan Kepemimpinan Indones ia di - bidang Kerja sama Multilateral 937.4 Program Perlindungan WNI di Luar Negeri serta - Pelayanan Publik 235.4 Program Penegakan Kedaulatan serta Hukum - dan Perjanjian Internasional 9.1 9 012 KEMENTERIAN PERTAHANAN 125,839.2 - Program Dukungan Manajemen 70,398 .5 - Program Pe laksanaan Tusi TNI 4, 363. 1 Program Profesionalisme dan Kesejahteraan - Prajurit 9, 580 .0 - Program Kebijakan dan Regulasi Pertahanan 24.7 Program Modernisasi Alutsista , Non Alutsista, - dan Sarpras Pertahanan 38,935.6 - Program Pembinaan Sumber Daya Pertahanan 2,095.1 Program Riset, Industri, dan Pendidikan Tinggi - Pe rtahanan 44 2. 2 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA 2022 10 013 KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI 17,021.7 MANUSIARI - Program Dukungan Manajemen 12 , 484.1 - Program Pembentukan Regulasi 29 .9 - Program Penegakan dan Pelayanan Hukum 4 , 490.6 - Program Pemajuan dan Penegakan HAM 17.0 11 015 KEMENTERIAN KEUANGAN 43,197.8 - Program Dukungan Manajemen 39 , 798 .5 - Program Pengelolaan Belanja Negara 18.4 - Program Pengelolaan Pen e rimaan Negara 3,209 .5 - Program Ke bijakan Fiskal 27.4 Program Pengelolaan Perbendaharaan, - Keka y aan Negara dan Risiko 144 .0 12 018 KEMENTERIANPERTANIAN 14,510.6 - Program Dukungan Manajemen 5,024 .3 Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi - Pangan Berkualitas 6,843.5 - Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri 1,365.6 Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan - dan Teknologi 341.5 - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 935.6 13 019 KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 2,611.0 - Program Dukungan Manajemen 1,401. 3 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA - Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri Program Rise t dan Inovasi Ilmu Pengetahuan - dan Teknologi - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 14 020 KEMENTERIANENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL - Program Dukungan Manajemen - Program Mitigasi dan Pelayanan Geologi - Program Pertambangan Mineral dan Batubara Program Riset dan Inovasi Ilmu Pe nge tahuan - dan Teknologi - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi - Program Energi dan Ketenagalistrikan 15 022 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - Program Dukungan Manajemen Program Riset dan lnovasi Ilmu Pe nge tahuan - dan Teknologi - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi - Program Infrastruktur Konektivitas 16 023 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - Program Dukungan Manajemen Program Pemajuan dan Pelestarian Bahasa dan - Kebudayaan 2022 475 .3 198 .2 536 .2 5,050.4 1,801.3 446.3 212.9 293.4 253.0 2,043.5 32,932.5 8,707 .8 97.4 2,329.1 21,798.2 73,082.9 19 ,2 10.5 559 .7 jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA 2022 - Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran 10 , 862.8 - Program Pe ndidikan Tinggi 28 , 809.1 - Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun 10,717.2 - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 2,923.6 17 024 KEMENTERIAN KESEHA TAN 96,036.3 - Program Dukungan Manajemen 9,295 .3 Program Pencegahan dan Pe nge ndalian - Penyakit 3,574.8 - Program Ke se hatan Masyarakat 1,930.6 - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 2,881.6 - Program Pelayanan Kesehatan dan JKN 77,893 .8 Program Rise t dan Inovasi Ilmu Pe nge tahuan - dan Te knologi 460.3 18 025 KEMENTERIAN AGAMA 66,497.3 - Program Dukungan Manajemen 35,607.8 Program Kerukunan Umat dan Layanan - Kehidupan Beragama 2,882.4 - Program Pendidikan Tinggi 7, 472.8 - Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran 7,116.4 - Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun 13,418.0 19 026 KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN 5,436.8 - Program Dukungan Manajemen 1,033.4 ~ NO. BA 20 027 21 029 22 032 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN / LEMBAGA - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan - dan Te knologi - Program Pembinaan Ketenagakerjaan KEMENTERIAN SOSIAL - Program Dukungan Manajemen - Program Perlindungan Sosial KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN - Program Dukungan Manajemen - Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Program Rise t dan Inovasi Ilmu Pengetahuan - dan Teknologi - Program Pe ndidikan dan Pe latihan Vokasi - Program Kualitas Lingkungan Hidup Program Ketahanan Bencana dan Peruoo.han - lklim KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - Program Dukungan Manajemen - Program Kualitas Lingkungan Hidup - Program Nilai Tamoo.h dan Daya Saing Industri Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan - dan Te knologi - Program Pengelolaan Perikanan dan Kelautan 2022 3 , 170 .5 127 .6 1,105.4 78,256.3 1, 376.8 76 , 879 .6 7,120.4 3,363 .7 2,678.0 41.4 89 .7 776 .3 171. 3 6,122.1 3 , 359.2 71.7 215.7 78.6 2,086.1 : ., jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 23 033 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT - Program Dukungan Manajemen - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi - Program Infrastruktur Konektivitas - Program Ketahanan Sumber Daya Air Program Perumahan dan Kawasan - Permukiman 24 034 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN - Program Dukungan Manajemen - Program Koordinasi Pe laksanaan Ke bij akan 25 035 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN - Program Dukungan Manajemen - Program Koordinasi Pe laksanaan Ke bij akan 26 036 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNANMANUSIA DAN KEBUDAYAAN - Program Dukungan Manajemen - Program Koordinasi Pelaksanaan Ke bijakan 27 040 KEMENTERIAN PARIWISATADAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATADAN EKONOMI KREATIF 2022 310.8 100,459.6 7,576.0 158.2 35,172.1 34,420.5 23 , 132 .9 282.4 140.4 142.0 394.9 215 .6 179.3 229.0 159 .9 69.0 3,817.0 .; - j jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA 2022 - Program Dukungan Manajemen 1, 066.4 - Program Kepariwisataan dan Ekonomi Kr ea tif 1, 728.5 - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 1, 022 .0 28 041 KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA 208.2 - Program Dukungan Manajemen 153.0 Program Pengembangan dan Peng a wasan - BUMN 55.3 29 042 KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI/BRIN 1,029 .8 - Program Dukungan Manaj eme n 476.0 Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan - dan Te knologi 553 .8 30 044 KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL 1,441.8 DAN MENENGAH - Program Dukungan Manaj e men 3 21 .2 Program Kewirausahaan , U saha Miro, Kecil - Menengah, dan Koperasi 1,120 .5 31 047 KEMENTERIANPEMBERDAYAANPEREMPUAN 252.7 DAN PERLINDUNGAN ANAK - Program Dukungan Manaj emen 153.3 Program Kesetaraan Gender, Perlindungan - Perempuan dan Anak 99 .4 32 048 KEMENTERIAN PENDAY AGUNAAN AP ARA TUR 295.3 NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - Program Dukungan Manajemen 213.2 Program Kebijakan , Pembinaan Profesi, dan - Tata Kelola ASN 82.2 ~ jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA 2022 33 050 BADAN INTELIJEN NEGARA 5,771.0 - Program Dukungan Manajemen 3,952.2 Program Penyelidikan, Pengamanan, dan - Penggalangan Keamanan Negara 1,818.8 34 051 BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA 554.6 - Program Dukungan Manajemen 401.8 Program Keamanan dan Ketahanan Siber dan - Sandi Negara 152.8 35 052 DEW AN KETAHANAN NASIONAL 50.0 - Program Dukungan Manajemen 41.2 Program Kebijakan dan Strategi Ketahanan - Nasional 8.8 36 054 BADAN PUSAT STATISTIK 4,691.8 - Program Dukungan Manajemen 3, 059.9 Program Pe nye diaan dan Pe layanan Informasi - Statistik 1,631.9 37 055 BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN 1,375.9 NASIONAL / BAPPENAS - Program Dukungan Manajemen 789.0 - Program Perencanaan Pembangunan Nasional 586.9 38 056 KEMENTERIAN AGRARIADAN TATA 8,003.4 RUANG/BPN - Program Dukungan Manaj eme n 4 , 594 .8 Program Pengelolaan dan Pelayanan - Pertanahan 3,211.4 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. BA KEMENTERIAN/LEMBAGA 2022 - Program Penyelenggaraan Penataan Ruang 197.2 39 057 PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK 667.5 INDONESIA - Program Dukungan Manajemen 236.6 - Program Perpustakaan dan Literasi 430.9 40 059 KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN 21,759.0 INFORMATIKA - Program Dukungan Manajemen 1,372.1 Program Pemanfaatan Teknologi Informasi dan - Komunikasi (TIK) 4,216.5 Program Pengelolaan Spektrum Frekuensi , - Standar Perangkat dan Layanan Publik 835.2 Program Penyediaan Infrastruktur Teknologi - Informasi dan Komunikasi (TIK) 15 , 097.1 - Program Komunikasi Publik 238.2 41 060 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 97,524.0 - Program Dukungan Manajemen 49,873.9 - Program Profesionalisme SDM Polri 2,444 .1 Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak - Pidana 5,498.7 Program Modernisasi Al matsus dan Sarana - Prasarana Polri 22,648.7 Program Pe me liharaan Keamanan dan - Ke te rti oo.n Masyaraka t 17 , 058.5 42 063 BADAN PENGAWASOBAT DAN MAKANAN 2,244.0 - Program Dukungan Manajemen 1,157.5 ! jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id z ~,{/jp ~~ '•; <: ,,,.,. •. " ... MENTERI KEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA 2022 - Program Pengawasan Obat dan Makanan 1,086.5 43 064 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL 181.6 - Program Dukungan Manajemen 129.8 - Program Pembinaan Ketahanan Nasional 51.7 44 065 BADAN KOORDINASI PENANAMANMODAL 711.5 - Program Dukungan Manajemen 328.1 - Program Penanaman Modal 383.4 45 066 BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) 1,601.2 - Program Dukungan Manajemen 1,134.7 Program Pencegahan dan Pe mbe ran tasan Penyalahgunaan dan Peredaran Ge lap Narkoba - (P4GN) 466 .5 46 067 KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN 3,102.4 DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI - Program Dukungan Manajemen 741.1 Program Daerah Te rtinggal, Kawasan - Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi 2,361.3 47 068 BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA 3,905.2 BERENCANA NASIONAL (BKKBN) - Program Dukungan Manajemen 2, 322.3 Program Pembangunan Keluarga, - Kependudukan dan Keluarga Berencana 1,582.9 48 074 KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA 99.4 - Program Dukungan Manaj e men 73.3 ~ MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA 2022 - Program Pemajuan dan Penegakan HAM 26.1 49 075 BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGIDAN 3,108.6 GEOFISIKA - Program Dukungan Manajemen 1,212.5 - Program Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 1,896.1 50 076 KOMISI PEMILIHAN UMUM 2,453.0 - Program Dukungan Manajemen 1,947.1 Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses - Konsolidasi Demokrasi 505. 9 51 077 MAHKAMAH KONSTITUSI RI 257.8 - Program Dukungan Manajemen 166.1 - Program Penanganan Perkara Konstitusi 91.7 52 078 PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS 212.7 TRANSAKSIKEUANGAN(PPATK) - Program Dukungan Manajemen 172.0 Program Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan - Pendanaan Terorisme 40.7 53 079 LEMBAGAILMU PENGETAHUAN INDONESIA 1,823.4 (LIPI) - Program Dukungan Manaj emen 869. 8 Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan - dan Teknologi 953.5 jdih.kemenkeu.go.id NO. BA 54 080 55 081 56 082 57 083 58 084 59 085 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 311 KEMENTERIAN / LEMBAGA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL (BATAN) - Program Dukungan Manajemen Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan - dan Teknologi BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI (BPPT) - Program Dukungan Manajemen Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan - dan Teknologi LEMBAGAPENERBANGANDAN ANTARIKSA NASIONAL (LAPAN) - Program Dukungan Manaj e men Program Riset dan Inovasi Ilmu Pe nge tahuan - dan Teknologi BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG) - Program Dukungan Manajemen - Program Pe nye lenggaraan Informasi Ge ospasial BADAN STANDARDISASI NASIONAL (BSN) - Program Dukungan Manajemen - Program Standardisasi Nasional BADAN PENGAW AS TENAGA NUKLIR (BAPETEN) - Program Dukungan Manajemen Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan - dan Teknologi 2022 773.9 638.7 135.2 1,621.5 716.1 905.5 848.0 342.2 505.8 495.1 145 .3 349.8 219.7 149.9 69.8 120.5 94.8 25.7 jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA 2022 60 086 LEMBAGAADMINISTRASI NEGARA 316.9 - Program Dukungan Manajemen 254.1 Program Kebijakan, Pembinaan Profe si, dan - Tata Ke Iola ASN 62.8 61 087 ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 268.5 - Program Dukungan Manajemen 202.9 - Program Pe nye lenggaraan Ke arsi pan Nasional 65.6 62 088 BADAN KEPEGAW AIAN NEGARA 579.2 - Program Dukungan Manajemen 506.8 Program Ke bijakan, Pembinaan Profesi, dan - Tata KelolaASN 72.4 63 089 BADAN PENGAW ASAN KEUANGAN DAN 1,725.9 PEMBANGUNAN (BPKP) - Program Dukungan Manajemen 1,296.3 - Program Pengawasan Pemoo.ngunan 429 .6 64 090 KEMENTERIAN PERDAGANGAN 2,392.3 - Program Dukungan Manajemen 1,227.7 - Program Perdagangan Dalam Negeri 600 . 1 - Program Perdagangan Luar Negeri 553.9 Program Riset dan Inovasi Ilmu Pe nge tahuan - dan Te knologi 10.6 65 092 KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA 1,948.8 NO. BA 66 093 67 095 68 100 69 103 70 104 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 313 KEMENTERIAN / LEMBAGA - Program Dukungan Manajemen - Program Kepemudaan - Program Keolahragaan KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) - Program Dukungan Manaj emen Program Pencegahan dan Penindakan Perkara - Korupsi DEW AN PERW AKILAN DAERAH (DPD) - Program Dukungan Manajemen Program Penyelenggaraan Lembaga Legislatif - dan Alat Kelengkapan KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA - Program Dukungan Manajemen - Program P enegakan Integritas Hakim BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB) - Program Dukungan Manajemen - Program Ketahanan Be ncana BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (BP2MI) - Program Dukungan Manajemen - Program Penempatan dan Pelindungan PMI 2022 340.8 118.7 1,489.3 1,093.2 773.5 319.7 987.0 460.5 526.4 184.4 150.4 34.0 1,127.2 318 .8 808.4 320.8 200.5 120.4 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. BA KEMENTERIAN/LEMBAGA 2022 71 106 LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN 181.5 BARANG/ JASA PEMERINTAH (LKPP) - Program Dukungan Manajemen 111.0 - Program Pengadaan Barang/ Jasa Nasional 70.4 72 107 BADAN SAR NASIONAL 1,967.2 - Program Dukungan Manajemen 804.7 Program Pencarian dan Pertolongan p: tda - Kecelakaan dan Bencana 1, 162.5 73 108 KOMISI PENGAWASPERSAINGANUSAHA 99.7 (KPPU) - Program Dukungan Manajemen 86.5 - Program Pengawasan Persaingan Usaha 13.3 74 110 OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA 216.2 - Program Dukungan Manajemen 194 .4 Program Pengawasan Pe nye lenggaraan - Pelayanan Publik 21.8 75 111 BADAN NASIONAL PENGELOLAPERBATASAN 247.7 (BNPP) - Program Dukungan Manajemen 199.2 Program Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan - Kawasan Perbatasan 48.5 76 112 BADAN PENGUSAHAAN KAW ASAN 2,273.3 PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM (BPKPB BATAM) - Program Dukungan Manajemen 1, 021.4 - Program Pengembangan Kawasan Strategis 1,251.9 jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA 77 113 BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME (BNPT) - Program Dukungan Manajemen - Program Penanggulangan Terorisme 79 114 SEKRETARIAT KABINET - Program Dukungan Manajemen Program Pe nye lenggaraan Layanan kepada - Presiden dan Wakil Presiden 80 115 BADAN PENGAW AS PEMILIHAN UMUM - Program Dukungan Manajemen Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses - Konsolidasi Demokrasi 81 116 LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA - Program Dukungan Manajemen - Program Penyiaran Publik 82 117 TELEVISI REPUBLIK INDONESIA - Program Dukungan Manajemen - Program Penyiaran Publik 83 118 BADAN PENGUSAHAAN KAW ASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG (BPKPB SABANG) 2022 453.9 149 .8 304.0 326.3 288.9 37.5 1,982.9 1,203.9 779.0 1,041.9 911.7 130.2 1,470.8 789.2 681.5 77 .5 41.7 - Program Dukungan Manajemen jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA 2022 - Program Pengembangan Kawasan Strategis 35 .8 84 119 BADAN KEAMANAN LAUT 423.6 - Program Dukungan Manajemen 164.7 Program Keamanan dan Keselamatan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah - Yurisdiksi Indonesia 258. 9 85 120 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG 260.9 KEMARITIMAN DAN INVESTASI - Program Dukungan Manajemen 173. 3 - Program Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan 87 .6 86 122 BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA 193.9 - Program Dukungan Manajemen 126 .1 - Program Pembinaan Ideologi Pancasila 67.8 87 123 LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN 152.6 KORBAN - Program Dukungan Manajemen 51.1 - Program Penegakan dan Pelayanan Hukum 101.5 VIII. ISU STRATEGIS VIII.1. Perce pa.tan Ketahanan Pangan Ketahanan pangan adalah kondisi ketika setiap orang sepanjang waktu, baik secara fisik maupun ekonomi, memiliki akses terhadap pangan yang cukup, aman , dan bergizi untuk memenuhi ke butuhan gizi sehari-hari sesuai pilihannya (FAO, 1996). Definisi ke tahanan pangan sendiri mencakup empat dimensi yaitu ketersediaan secara fisik, keterjangkauan , penggunaan , se rta stabilitas ketersediaan , akses , dan penggunaan . Ketahanan pangan FAO telah diadopsi di dalam Undang- Undang Pangan Nomor 7 Tahun 1996 yang ke mudian diulnh me njadi ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 di mana penyelenggaraan pangan dilakukan berdasarkan kedaulatan pangan , kemandirian pangan, dan ketahanan pangan . Kedaulatan pangan adalah hak negara dan oo.ngsa yang secara mandiri menentukan ke bijakan pangan yang menjamin hak atas pangan oo.gi rakyat dan yang memberikan hak oo.gi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Kemandirian pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan oo.gi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, oo.ik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat , untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan . Indonesia perlu mempersiapkan pemenuhan kebutuhan pangan yang terus meningkat dengan pola konsumsi yang kian beragam. Pada tahun 2050, penduduk Indonesia diperkirakan mele bihi 320 juta orang , di mana 234 juta di antaranya akan tinggal di daerah perkotaan (UNDP, 2018). Pola konsumsi penduduk Indonesia juga mulai bergeser dari beras dan makanan pokok menjadi makananjadi (SMERU & WFP, 2020) . Peruoo.han iklim diperkirakan akan berdampak negatif pada produktivitas hasil panen, dalam kasus ternak efek peruoo.han iklim dimanifestasikan terutama melalui perubahan ketersediaan dan harga tanaman pakan. Peruoo.han iklim secara umum diperkirakan akan memoo.wa dampak negatif yang signifikan terhadap produktivitas pertanian di seluruh dunia. Dampak negatif dari peruoo.han iklim ini diperkirakan mulai pada tahun 2030, dan akan menjadi le bih signifikan pada tahun 2050. Konsumen Indonesia memoo.yar harga yang lebih mahal untuk mendapatkan oo.han pangan pokok dan kaya nutrisi (World Bank, 2020) . Bahan pangan di Jakarta 94 persen le bih mahal daripada oo.han pangan serupa di New Delhi, India. Kesenjangan harga terse but oo.hkan lebih besar untuk beberapa buah dan sayuran. Harga buah dan sayuranjauh le bih tinggi di 1 uar J a wa te ru tama di wilayah Indonesia Timur. Se lain itu, bila melihat insiden kerawanan pangan menurut desil konsumsi, terlihat oo.hwa konsumen perkotaan pada desil rendah lebih rentan terhadap kerawanan pangan . Terdapat sekitar 89,7 persen konsumen perkotaan pada desil 1-4 yang rentan terhadap kerawanan pangan , sementara sekitar 80,9 persen konsumen pedesaan pada desil 1-4 yang rentan terhadap kerawanan pangan (Susenas, 2020). Berdasarkan beberapa hal di atas, terdapat beberapa strategi yang harus dilakukan dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan di Indonesia , antara lain: (i) meningkatkan pasokan oo.han pangan yang beragam dan bergizi, se oo.gai tanggapan atas perubahan ke butuhan dan permintaan; (ii) memastikan masyarakat memiliki akses terhadap bahan ' jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pangan dengan nutrisi yang memadai, tidak hanya mencukupi secara kalori; (iii) menurunkan harga pangan melalui liberalisasiperdagangan, pasar yang terintegrasi, dan peningkatan kinerja sektor logistik; (iv) memastikan keamanan dan kualitas pangan; (v) memastikan sistem pangan yang lebih tangguh terhadapguncangan iklim; dan (vi) memberi perhatian khusus terhadap penguatan ketahanan pangan penduduk desil bawah. Ketahanan pangan selama ini le bih didekati dari sisi pasokan (supply), dan sering diartikan dengan swasembada pangan yang sering diterapkan melalui dukungan ke bijakan dan anggaran untuk komoditas strategis terutama beras. Hal tersebut dilakukan melalui berbagai instrumen kebijakan terutama subsidi input dan output, intervensi harga, dan pembatasan impor. Sebagian besar kebijakan terseh.lt dilaksanakan melalui BUMN dan intervensi pertanian selama ini didukung oleh ke bijakan perdagangan dan pasar. Walaupun ke bijakan ketahanan pangan sudah diimplementasikan, tetapi saat ini masih terdapat beberapa tantangan yang masih harus diatasi, antara lain : (i) harga domestik jauh lebih tinggi dari harga internasional; (ii) produktivitas dan daya saing tanaman pangan belum optimal; (iii) praktik-praktik intensif penggunaan pupuk, air, dan input lainnya yang mengakibatkan semakin tingginya biaya lingkungan ; dan (iv) diversifikasi pangan dan penciptaan nilai tambah produk pertanian yang belum optimal. Peningkatan ketahanan pangan memerlukan eksplorasi dan perubahan arah ke bijakan, antara lain: (i) pengalihan fokus menjadi keterjangkauan dan kecukupan gizi daripada terfokus pada ketersediaan (fisik) pangan, (ii) reorientasi dukungan publik untuk peningkatan produktivitas dan pendapatan petani daripada output tanaman tertentu , (iii) peningkatan diversifikasi pangan dan kualitas gizi, (iv) fasilitasi perdagangan dan persaingan untuk dapat menurunkan harga pangan , dan (v) memperkuat manajemen risiko dan mempromosikan pengelolaan sumber daya alam yang cerdas iklim serta sistem pangan berkelanjutan. Perubahan arah ke bijakan untuk peningkatan ke tahanan pangan terse but dapat diimplementasikan antara lain melalui reformasi subsidi pupuk, peningkatan sistem pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, peningkatan efektivitas program lumbung pangan (food estate) serta peningkatan kualitas dan efektivitas belanja publik untuk program ke tahanan pangan. Reformasi subsidi pupuk dilakukan melalui penyusunan strategi bertahap untuk reformulasi dan komunikasi ke bijakan subsidi pertanian mencakup pengalihan kepada subsidi langsung kepada petani, penggunaan Kartu Tani, peningkatan ketepatan sasaran melalui integrasi kependudukan dan pertanian (contoh: e -RDKK, Nomor Induk Kependudukan/NIK dan Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian/ SIMLUHTAN), serta meningkatkan koordinasi antar pemangku kepentingan. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pemerintah melakukan peningkatan sistem pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan antara lain melalui upaya pencegahan peneoongan dan pemookaran hutan. Selain itu Pemerintah juga mendorong restorasi lahan gambut, perlindungan hutan dan pengelolaan air; pengendalian aktivitas pemookaran hutan; dan promosi praktek pertanian berkelanjutan. Peningkatan efektivitas program lumbung pangan (food estate) dilakukan de ngan me masukan best practice pe ngalaman se be 1 umnya dan dunia internasional. Pendekatan program lumbung pangan didorong oleh pasar (market-driven) dan mengatasi ke buntuan rantai nilai ( value- chai.n), peliootan masyarakat setempat, peningkatan koordinasi antar institusi karena oonyaknya institusi yang terlioot dalam program lumbung pangan, mendorong partisipasi swasta untuk memobilisasi pembiayaan dan keahlian teknis, serta peningkatan mekanisme pemantauan dan evaluasi yang efektif. Perooikan kualitas dan efektivitas belanja publik untuk meningkatkan ketahanan pangan dilakukan dengan meningkatkan keselarasan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan. Untuk memperooiki dampak belanja ketahanan pangan, belanja disesuaikan dengan tujuan strategis dan berfokus pada dampak/hasil melalui indikator kinerja anggaran yang dapat terukur. Saat ini sedang dilakukan perooikan ke bijakan terkait importasi produk pangan strategis dengan meningkatkan akurasi data produksi pangan nasional dan alokasi impor dengan menggunakan Neraca Komoditas pada Sistem Indonesia National Single Windows (SNSW). Peningkatan ketahanan pangan menciptakan kondisi agar setiap individu memiliki akses pangan yang cukup, aman, dan bergizi setiap waktu . Perooikan kebijakan yang berkesinambungan diperlukan untuk memecahkan tantangan akses terhadapdiet bergiz i masyarakat. Tujuan , instrumen, dan cakupan ke bijakan perlu direformulasikan agar sejalan dengan konsep ketahanan pangan. Program ketahanan pangan memerlukan diversifikasi produk pangan, pengemoongan rantai nilai, serta ke bijakan integrasi perdagangan serta pasar kompetitifharus terus dikemoongkan . Pemerintah juga harus terus mendorong sistem pengelolaan pangan yang berkelanjutan terhadap lingkungan dan mendorong peningkatan efektivitas belanja pemerintah yang terukur dan memiliki dampak le bih luas terhadap ketahanan pangan . VIIl.2. Urgensi Pembiayaan Perumahan Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan ootin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang ooik dan sehat , seoogaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, pemerintah memberikan perhatian khusus dalam pemenuhan ke butuhan atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau, khususnya oogi MBR . Upaya untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan pada berbagai kendala seperti : (i) kebutuha 1 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tempat tinggal meningkat seiring dengan pertumbuhan populasi. Pada tahun 2020 masih terdapat 6,9 juta rumah tangga yang belum memiliki tinggal tinggal/hunian; (ii) transisi demografi y ang mengarah ke perkotaan. Pada tahun 2020 sebesar 57 persen penduduk Indonesia tinggal di perkotaan dan diperkirakan akan terus meningkat sehingga pada tahun 2045 mencapai 73 persen; (iii) pembiayaan perumahan yang belum optimal. Terjadi mismatch maturity karena pembiayaan peroo.nkan bersumber dari dana jangka pendek sedangkan kebutuhan pembiayaan perumahan untuk jangka panjang; dan (iv) sebesar 70 pe rse n ( de sil 1- 7) rumah tangga pe nghasilannya masih be rada di oo. wah oo.tas MBR (Rp8 juta). Dengan penghasilan terse but, kesempatan untuk memiliki hunian menjadi semakin tidak terjangkau. Sektor perumahan mempunyai peran strategis dalam perekonomian nasional. Peran strategis tersebut tercermin dari peran terhadap perekonomian yang memiliki efek berantai dan menyerap tenaga kerja yangbesar. Sektorperumahan berpotensi menamoo.h oertumbuh a n PDB sebesar 0,6 persen - 1,4 persen. Set i ap input di sektor perumahan, memiliki dami: nk i: nda hampir seluruh sektor perekonomian (berdamµtk pada 174 se ktor dari total 185 se ktor) . Dari sisi pe nye rapan te naga kerja, sektor perumahan mampu menyerap tenaga kerja seoo.nyak 4 , 23 juta orang . Ke berhasilan sektor perumahan khususnya dalam menyediakan tempat tinggal oo.gi MBR tergantung dari rantai pasok perumahan yang terdiri dari sisi penawaran dan permintaan . Dari sisi supply antara lain tanah yang matang, proses perizinan, oo.han oo.ngunan, dan tahap pemoo.ngunan perumahan. Isu strategis dalam supply chai,n sisi penawaran adalah ketersediaan lahan terjangkau dan aksesibilitas lokasi serta ketersediaan infrastruktur di antaranya pencadangan tanah melalui land banking, pemecahan sertifikat dan penerbitan sertifikat. Sementaraitu, isu dalam rantai pasok pemoo.ngunan perumahan antara lain margin memadai, subsidi silang melalui lingkungan hunian berimoo.ng (LHB), tersedianya pembiayaan kredit konstruksi, penentuan spek teknis pemoo.ngunan rumah layak huni, serta insentif PPN dan BPHTB PPh final. Sementaraitu, dari sisi permintaan terdiri dari pembiayaan primer dan pembiayaan sekunder perumahan. Isu strategis dalam supply chai,n sisi permintaan pembiayaan primer terdiri dari ketersediaan pasokan KPR, kemudahan akses kredit, keterjangkauan angsuran, dan ke berlanjutan pasokan kredit antara lain Loan to Value (LTV) dan Bobot Risiko , KPR FLPP dan SSB, Bantuan Uang Muka, asuransi kredit, skema sewa - beli, kredit mikro perumahan, dan pemberdayaan komunitas. Pembiayaan sekunder perumahan ditujukan untuk menjawabpersoalan kebutuhan ketersediaan danajangka panjang yang murah, kemudahan dan frekuensi akses pendanaan, dan ke berlanjutan pasokan dana, dapat dilakukan pemberian pinjaman untuk pokok kredit, sekuritisasi aset keuangan secara berkelanjutan, serta penjaminan dalam rangka. sekuritisasi aset keuangan. Pembiayaan perumahan merupakan salah satu isu yang sangat kritikal dalam permasalahan perumahan di Indonesia. Di banding ne !'i'ffi ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA lain p:
.sar mortgage Indonesia masih jauh tertinggal, baru mencap:
.i 3 persen dari PDB. Sementara itu, India dan Meksiko telah mencap:
.i 10 persen, bahkan Malaysia mampu mencap:
.i 35 persen dari PDB. Walaupun banyak bank di Indonesia yang menawarkan produk KPR, namun p:
.da umumnya berbiaya tinggi karena tidak didukung oleh dana jangka p:
.njang. Pembiayaan yang terbatas menjadi kendala utama, baik dari sisi penawaran dan permintaan dalam penyediaan perumahan. Secara umum, permasalahan dalam pembiayaan perumahan meliputi: (i) Keterjangkauan (Affordability), Tingkat keterjangkauan MBR untuk memenuhi kebutuhan rumah masih rendah, baik membeli dari pengembang, membangun secara swadya maupun meningkatkan kualitas rumah; (ii) Ketersediaan (Aooi.lability), terjadi ketidakselarasan antara persediaan dan permintaan perumahan; (iii) Aksesibilitas (Accessibility), akses masyarakat Indonesia khususnya MBR kep:
.da pembiayaan perumahan masih menemui berbagai kendala di mana 60 persen tenaga kerja Indonesia berstatus pekerja mandiri; dan (iv) Keberlanjutan (Sustai.nability), Sumber dana pembiayaan perumahan masih bersifatjangka pendek sehingga tidak dap:
.t berkelanjutan untuk membiayai KPR yang bersifatjangka p:
.njang. Dinamika pembiayaan perumahan di Indonesia mengalami perjalanan yang p:
.njang. Menyadari kendala keterbatasan sumber dana pembiayaan perbankan, Pemerintah Indonesia p:
.da tahun 1974 menunjuk Bank BTN sebagai bank yang berfokus untuk membiayai pembangunan perumahan. Bank BTN memiliki portofolio pembiayaan perumahan hingga mencap:
.i 85 persen. Sementara itu, bank lain terkendalaregulasidengan batas maksimal hanya samp:
.i 20 persen. Pemerintah secara terus menerus telah memberikan dukungan khususnya bagi MBR untuk memenuhi ketersediaan temp:
.t tinggal yang layak , baik dari sisi perp:
.jakan maupun berbagai kebijakan lain yang mendukung MBR untuk memiliki temp:
.t tinggal. Dari sisi perp:
.jakan, Pemerintah melalui PMK 81/PMK.10/2019 telah memberikan insentif perp:
.jakan dengan pembebasan PPN dan PPh 1 persen untuk rumah sederhanadan sangat sederhana, untukpembelian rumah pertama bagi MBR. Berbagai kebijakan yang diluncurkan pemerintah untuk mendukung MBR memiliki temp:
.t tinggal se bagai berikut : (i) FLPP, dengan sasaran MBR dengan penghasilan di bawah Rp8 juta, suku bunga 5 persen dengan tenor mencap:
.i 20 tahun; (ii) SSB, MBR hanya me nanggung 5 pe rse n dari suku bunga p:
.sar, se lisihnya di tanggung oleh Pemerintah; (iii) SBUM, selain menanggung bunga yang rendah (5 persen), program FLPP dan SSB dilengkapi bantuan uang muka sebesar Rp4 juta, khusus Papua dan Papua Barat bantuan mencap:
.i Rpl0 juta; (iv) Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), pemberian uang muka maksimal se besar Rp40 juta untuk pemilikan dan pembangunan rumah; (v) Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), bantuan sebesar Rpl 7,5 juta - Rp: 35 juta untuk membangun dan renovasi rumah bagi MBR yang telah memiliki tanah/kondisi rumah tidak layak huni; dan (vi) Rumah Susun (Rusun) dan Rumah Khusus , lnntuan Rusun untuk MBR diusulkan oleh Pemda/Kementerian dan ~ jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ditetapkan oleh Menteri PUPR, sementara rumah khusus diperuntukkan dalam memenuhi kebutuhan khusus (daerah 3T dan pasca bencana) . Selama tahun 2015 - 2020, dukungan Pemerintah untuk perumahan mencapai Rp108,3 triliun dan telah menghasilkan 1,2 juta unit rumah oo.ru oo.gi MBR. Untuk menghimpun dan menyediakan danamurahjangka panjang dalam menunjang pembiayaan perumahan, telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Masyarakat Indonesia yang bekerja bergotong royong melakukan simpanan secara periodik dalam jangka panjang untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikemoo.likan berikut hasilnya setelah kepesertaan berakhir. Dengan adanya penempatan dana jangka panjang pada Tapera, maka mismatch pembiayaan perumahan diharapkan dapat diatasi. Program Pemerintah dalam mendukung perumahan secara gradual diintegrasikan ke dalam Badan Pengelola Tapera. Dengan integrasi ini diharapkan pembiayaan perumahan akan menjadi lebih murah , mudah, dan efektif. Tahun 2022 menjadi momentum awal transisi FLPP menuju BP Tapera, meliputi pengalihan dana FLPP, SDM hingga aset BLU Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP). Dengan adanya transisi tersebut, diharapkan penyaluran program perumahan terjangkau oo.gi MBR dapat semakin efektif serta be ban fiskalnya semakin kecil. Adapun langkah kebijakan perumahan untuk tahun 2022 adalah se oo.gai berikut:
Melanjutkan integrasi program perumahan secara gradual ke dalam Badan Pengelola Tapera .
Mendorong penguatan database MBR agar penyaluran program perumahan le bih terukur dan tepat sasaran.
Komitmen memenuhi alokasi anggaran subsidi bunga di tahun 2022 atas kredityang telah disalurkan pada tahun-tahun sebelumn y a. VIII.3. Pajak Karbon Carbon tax merupakan salah satuinstrumen carbonpricing berm.sis non pasar (nilai ekonomi karbon/NEK) . Carbon Tax di Indonesia sejauh ini diistilahkan dengan pungutan atas karbon. Hal terse but dikarenakan carbon tax dapat memiliki bentuk yang beragam baik perpajakan maupun non perpajakan. Istilah pajak karbon juga belum dikenal dalam regulasi di Indonesia. Untuk itu, dalam penerapan carbon tax, Pemerintah memiliki dua alternatif. Pertama yaitu menggunakan instrumen yang telah ada saat ini di tingkat pusat seperti Cukai , PPh, PPN, PPnBM, atau PNBP, dan di tingkat daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Kedua , dengan memunculkan instrumen oo.ru, yaitu pajak karbon, namun perlu didukung dengan revisi Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Untuk objeknya, carbon tax dapat dikenakan atas emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi, ataupun dikenakan atas objek sumber emisi . Pada banyak negara, carbon tax dikenakan pada oo.han oo.kar fosil dengan melihat JX)tensi emisi yang dapat ditimbulkan oleh jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA penggunaannya. Negara yang menerapkannya di antaranya adalah Jei: nng, Singapura, Perancis, dan Chile. Ren tang tarif yang dikenakan berkisar antara USD3 hingga USD49 per ton CO2e. Adapun sektoryang dikenai carbon tax ini cukup beragam untuk masing-masing negara, mulai dari industri, pembangkit, transportasi, maupun bangunan. Tidak berbeda dengan praktik i: nda negara lain, oqjek potensial yang dai: nt dikenakan carbon tax di Indonesia adalah bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh i: nbrik ataupun kendaraan bermotor. Dengan penggunaan yang dominan, maka bahan bakar yang dai: nt dikenakan diutamakan yang memiliki kandungan karbon tinggi seperti batubara, solar , dan bensin. Untuk pengenaan emisi atas kegiatan ekonomi, pemerintah dai: nt berfokus i: nda sektor i: ndat karbon seperti industri pulp and paper, industri semen , pembangkit listrik, dan petrokimia. Pe ngenaan carbon tax memiliki berbagai kemanfaatan, yaitu pengurangan emisi gas rumah kaca dari sumber emisi dan pendai: ntan negara yang diperoleh dai: nt digunakan untuk menambah dana pembangunan, investasi ramah lingkungan , serta dukungan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan . Di sisi lain , penerai: nn carbon tax juga dai: nt menimbulkan biaya i: nda sejumlah pihak. Untuk itu , dalam penerai: nn carbon tax perlu dipertimbangkan pengenaan i: nda sisi permintaan yang le bih preferable dibandingkan dengan pendekatan dari sisi penawaran. Ke bijakan penyerta berui: n penguatan daya beli masyarakatjuga dai: nt mengurangi resistensi dan dami: nk yang tidak diharapkan . VIII.4. Penyediaan Konsesi dan Insentif untuk Mendorong Partis ii: nsi Ekonomi Penyandang Disabilitas Diberlakukannya Undang - Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas , menyusul ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD) i: nda 10 November 2011, merui: nkan tonggak penting bagi pemberdayaan penyandang disabilitas di Indonesia. Undang - undang 1n1 sangat berbeda dari perspektif se belumnya (Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997 ten tang Penyandang Cacat), yang memandang disabilitas sebagai gangguan dan menggunakan pendekatan medis dan belas kasihan untuk pembuatan kebijakan terkait disabilitas. Undang-undang ini lebih menekankan ui: nya pemberdayaan disabilitas yang berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam undang - undang ini, disabilitas didefinisikan sebagai keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ a tau sensorikdalamjangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dai: nt mengalami hambatan dan kesulitan untuk beri: nrtisii: nsi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus (Sui: ns) 2015, hampir 1 dari 10 orang (sekitar 8,6 persen) penduduk Indonesia memiliki satu jenis disabilitas. Seki tar 2, 1 persen di antaranya menyandang status penyandang disabilitas sedang hingga berat. Berdasarkan kelompok umur, prevalensi disabilitas tertinggi terdai: nt i: nda kelompok umur di atas 60 tahun (sekitar 44,4 persen). jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Penyandang disabilitas mengalami tantangan untuk berpartisipasi aktif dalam perekonomian dan bermasyarakat, termasuk dalam aspek pendidikan dan ketenagakerjaan. Berdasarkan data Susenas Maret 2019, terdapat 69 persen penyandang disabilitas yang tidak mengenyam pendidikan atau hanya menyelesaikan pendidikan dasar. Proporsi ini le bih besar pada kelompok penyandang disabilitas yang derajat keparahannya be rat, yaitu mencapai 75 persen. Dengan kata lain, 3 dari 4 orang penyandang disabilitas be rat tidak mengenyam pendidikan a tau hanya menyelesaikan pendidikan dasar. Di sektor ketenagakerjaan, hanya 44,4 persen penyandang disabilitas berada dalam angkatan kerja, dibandingkan dengan 69,8 persen penduduk non disabilitas. Penyandang disabilitas yang bekerja biasanya berpenghasilan le bih rendah dibandingkan pekerjayang bukan penyandang disabilitas . Kondisi disabilitas juga mempengaruhi kehidupan anggota rumah tangga lainnya, salah satunya karena tanggung jawab pengasuhan. Sebesar 43 ,4 persen anggota lain dalam rumah tangga dengan penyandang disabilitas berat berada di luar angkatan kerja, dua kali lipat dibandingkan rumah tangga tan pa anggota dengan disabilitas (20,9 persen). Berbagai hambatan pada pendidikan dan ketenagakerjaan dise babkan penyandang disabilitas memerlukan biaya yang le bih tinggi jika dibandingkan non penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas harus menanggung biaya tambahan, baik langsung maupun tidak langsung, an tar a lain ke butuhan layanan ke se ha tan dan ala t ban tu yang le bih intensif , ke butuhan khusus untuk transportasi dan mobilitas, hingga hilangnya kesempatan kerja karena tingkat pendidikan yang lebih rendah . Estimasiyang dilakukan Prospera dan BKF (2021) dengan menggunakan Susenas 2019, menemukan bahwa rumah tangga paling miskin dengan anggota penyandang disabilitas berat menanggung hingga 20 persen biaya tambahan untuk memenuhi keperluan dasar. Biaya tambahan tersebut bergantung pada tingkat keparahan disabilitas, semakin be rat kondisi disabilitas maka biaya tambahan juga akan se makin be sar. Indonesia telah membangun sistem perlinsos yang kokoh untuk mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan termasuk bagi penyandang disabilitas. Beberapa program perlinsos telah dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas antara lain PKH, bantuan iuran JKN, Kartu Sembako, dan ASPDB. Namun demikian, sistem perlinsos yang ada belum memasukan mekanisme pemberian konsesi dan insentif sebagai kompensasi atas biaya tambahan yang ditanggung penyandang disabilitas. Pasal 114 dan 116 dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 juga mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan serta mendorong pihak swasta untuk menyediakan konsesi dan insentif bagi penyandang disabilitas . Pemberian konsesi dan insentif terse but perlu diliihat se bagai bagian dari paket perlinsos sepanjang siklus kehidupan (life-cycle). jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Secara definisi, konsesi merupakan bentuk potongan biaya bagi penyandang disabilitas dalam mengakses berbagai layanan . Konsesi dapat mencakup akses ke alat bantu yang terjangkau dan potongan harga untuk pendidikan , kesehatan, transportasi, dan biaya utilitas (listrik dan air). Konsesi dapat diberikan bersamaan dengan bantuan sosial dalam bentuk tunai maupun pemberian akses terhadap layanan tertentu terutama bagi penyandang disabilitas yang miskin dan rentan. Sementara itu, insentif diberikan untuk sektor swasta yang turut memberikan konsesi atau dukungan bagi penyandang disabilitas. Pemberian konsesi dan insentif diharapkan dapat menutupi biaya tambahan penyandang disabilitas dan membuat ha.rang dan jasa yang dibutuhkan le bih terjangkau sehingga dapat meningkatkan partisipasi ekonomi penyandang disabilitas. Hal ini pada akhirnyajuga akan akan mendorong produktivitas perekonomian Indonesia. Estimasi yang dilakukan oleh Global, Partnership for Assistive Technology (2020) menunjukkan bahwa le bih dari USD 10 triliun manfaat ekonomi akan diperoleh dalam 55 tahun dari investasi sebesar USD700 miliar untuk mempermudah akses terhadap 4 jenis alat bantu (alat bantu dengar, prostesis, kacamata, dan kursi roda) kepada le bih dari 1 miliar penyandang disabilitas di negara - negara berkembang . Hal ini berarti bahwa setiap USDl yang dibelanjakan akan menghasilkan imbal hasil sekitar USD9. Sebagai basis dari perencanaan dan penyasaran kebijakan konsesi dan insentif, pendataan dan identifikasi penyandang disabilitas perlu diupayakan. Se lain penyandang disabilitas dalam rumah tangga miskin dan rentan yang terdata pada DTKS, Kemensosjuga sedang membangun basis data nasional disabilitas melalui Sistem Informasi Penyandang Disabilitas (SIMPD). Kemensos secara paralel juga mengedarkan kartu disabilitas sebagai penanda untuk mengakses berbagai layanan khusus penyandang disabilitas, termasuk konsesi dan insentif yang nantinya akan diterapkan. Se lain diharapkan saling terintegrasi, kedua basis data ini juga di masa depan perlu terintegrasi dengan data kependudukan untuk memperluas cakupan penerima manfaat. Hal lain yang perlu diupayakan adalah penggunaan mekanisme identifikasidisabilitas yang mencakup informasi tentang jenis dan tingkat keparahan disabilitas serta dukungan yang dibutuhkan sehingga basis data dapat digunakan se bagai landasan ke bijakan afirmatif bagi penyandang disabilitas . VIII.5. Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 - 2021 Penyebaran COVID-19 mengharuskan Pemerintah untuk membatasi mobilitas penduduk dan aktivitas perekonomian. Pembatasan terse but membuat perekonomian nasional mengalami great, shock karena roda perekonomian harus berhenti seketika . Untuk itu, Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan penanganan komprehensif melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai langkah dari extraordinary policy. Pemerintah telah mengantisipasi sekaligus menjalankan kebijakan extraordinary terutama dalam memperkuat sistem kesehatan masyarakat, mendukung konsumsi masyarakat , serta menjaga daya tahan dunia usaha. Pemerintah meyakini bahwa jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA perekonomian tidak akan pulih jika COVID-19 tidak tertangani secara oo.ik. Respons kebijakan yang ditempuh pemerintah di masa pandemi telah terstruktur dan sistematis melalui penahapan yang jelas yaitu extraordinary policy, reopening policy, recovery dan reform policy, serta dilanjutkan langkah konsolidasi fiskal secara bertahap untuk keberlanjutan ekonomi dan fiskaljangka menengah-panjang. Ke bijakan fiskal yang komprehensif terlihat dari intervensi pada beroo.gai klaster kebijakan, yaitu pada bidang kesehatan , perlindungan sosial, dukungan terhadap pemerintah daerah, serta dukungan pada dunia usaha (korporasi dan UMKM). PEN 2020 telah terealisasi sebesar Rp571 ,9 triliun atau 82,26 persen dari pagu Rµ595,2 triliun. Secara lebih rinci, realisasi sementaradari masing - masingklasteryaitu: • Klaster Kesehatan mencapai Rµ52, 7 triliun yang ditujukan untuk pemberian insentif dan santunan kematian, insentif perpajakan bidang kesehatan, oo.ntuan iuranJKN PesertaBukan Penerima Upah (PBPU) Ke las III, serta terutama untuk belanja intervensi penanganan COVID-19 (APD, alat kesehatan, biaya klaim perawatan, dan program vaksinasi); • KlasterPerlindungan Sosial sebesarRp215,6 triliunyangditujukan se oo.gai dukungan daya beli untuk menekan laju peningkatan kemiskinan serta ketimpangan dengan beroo.gai oo.ntuan antara lain PKH, Kartu Semoo.ko, Bantuan Sosial Tunai, serta Bantuan Subsidi Upah; • Klaster Sektoral K/L dan Pemerintah Daerah sebesar Rµ55,2 triliun yang ditujukan untuk dukungan pemda serta K/L dalam proses pemulihan ekonomi, termasukdukungan pariwisata, program padat karya , DID Pemulihan Ekonomi, Cadangan DAK Fisik, pemberian pinjaman daerah serta program ketahanan pangan atau Food Estate; • Klaster Dukungan UMKM se besar Rpl 12,3 triliun untuk menopang permodalan dan cashflow UMKM agar mampu bertahan dan dapat melakukan jump start pada masa pemulihan ekonomi . Salah satu program yang merupakan inovasi pada klaster ini adalah Bantuan Produktif untuk U saha Mikro (BPUM) yang merupakan oo.ntuan uang tunai sebesarRp2,4 juta untuk usaha mi kro ; • Klaster Pembiayaan Korporasi sebesar Rµ50,7 triliun digunakan seoo.gai dukungan korporasi melalui BUMN dan penjaminan kredit modal ke rj a; • Klaster Insentif Usaha se besar Rp55,4 triliun digunakan antara lain seoo.gai insentif perpajakan untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha serta daya beli masyarakat (PPh 21 DTP) . Berdasarkan beroo.gai studi evaluatifyang dilakukan, program PEN terbukti secara efektif mampu menjadi oo.ntalan oo.gi da ya beli masyarakat serta keuangan dunia usaha. Pada sisi dunia usaha, survei yang dilakukan LPEM dan LD UI menunjukkan intervensi PEN membuat mayoritas responden dapat bertahan (tidakmengalami penurunan omz.et jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dan keuntungan), namun sosialisasi terkait rendahnya literasi program PEN masih perlu ditingkatkan. Khusus untuk program BPUM, survei yang dilakukan Kemenkop UKM dan TNP2K menunjukan bahwa mayoritas penerima BPUM tidak memiliki cadangan kas lebih dari 10 hari a tau bisa dikatakan program BPUM sudah tepat se bagai cash buffer pada usaha mikro. Pada sisi perlindungan sosial, survei Dampak Sosio- Ekonomi yang dilakukan UNICEF, Prospera, SMERU, dan UNDP menemukan bahwa 85 persen responden menerima sekurangnya satu program bantuan dengan cakupan terbesar adalah BLT Desa sebesar 17,6 persen. Hal ini menunjukan cakupan bantuan pemerintah sudah menyentuh mayoritas dari masyarakat Indonesia . Memasuki tahun 2021, Pemerintah tetapmengarahkanPEN untuk penanganan pandemi COVID-19, khususnya program vaksinasi serta persiapan jump-start pada sisi perekonomian. PEN tahun 2021 juga difokuskan pada penciptaan lapangan kerja, sedangkan program perlinsos tetap dilakukan khususnya untuk ke butuhan dasar. Insentif juga tetap diberikan pada dunia usaha, baik dari sisi belanja berupa subsidi bunga KUR serta Non-KUR dan Subsidi IJP, pembiayaan dalam bentuk PMN, serta berbagai insentifperpajakan . Alokasi anggaran PEN tahun 2021 mencapai Rp699,4 triliun yang terbagi ke dalam 5 klaster, yaitu: (i) klaster kesehatan se besar Rpl 76 ,3 triliun antara lain digunakan untuk program vaksinasi, insentiftenaga kesehatan, kegiatan Testing dan Traci.ng, dan biaya perawatan; (ii) klaster perlindungan sosial se besar Rp157,4 triliun antara lain digunakan untuk program Kartu Sembako, PKH, Bansos Tunai, dan BLT Desa; (iii) klaster program prioritas se besar Rp122,4 triliun antara lain digunakan untuk padat karya K/L, ketahanan pangan, ICT, dan pariwisata; (iv) klaster dukungan UMKM dan korporasi se besar Rp184,8 triliun antara lain digunakan untuk subsidi bunga UMKM, Subsidi IJP, BPUM, dan PMN BUMN; serta (v) klaster insentifusaha sebesar Rp58,5 triliun antara lain digunakan untuk pengurangan angsuran PPh 25, pembebasan PPh 22 impor, PPh 21 DTP, PPnBM DTP Kendaraan Bermotor, dan PPn DTP Perumahan . Alokasi pada sisi kesehatan meningkat 181,31 persenjika dibandingkan realisasi sementara klaster kesehatan PEN 2020. Peningkatan signifikan ini salah satunya untuk mendorong program vaksinasi agar herd immunity segera tercapai dan meningkatkan kepercayaan bagi pelaku ekonomi. VIIl.6. Persiapan Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 Dalam pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi Group of 20 ( G20 Leaders ' Summi~ yang berlangsungpada tanggal 21-22 November 2020, para Kepala Negara/Kepala Pemerintahan anggota G20 telah menetapkan peran Indonesia untuk menjalankan tugas sebagai Presidensi G20 tahun 2022, sementara India dan Brazil untuk tahun 2023 dan 2024. Krisis ekonomi global yang melanda kawasan Asia tahun 1997-1998 menjadi tonggak penting dimana negara-negara maju yang tergabung dalam Group of 7 (G7) mulai menyadari perlunya melibatkan peran negara berkembang dan emerging econorrues dalam penanganan 1su jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ekonomi dan keuangan global. Forum G20 secararesmi terl: Jentukpada bulan Deseml: Jer 1999 di Jerman, sebagai suatu mekanisme dialog informal di antara para Menteri Keuangan dan Gul: Jernur Bank Sentral negara-negara yang memiliki kekuatan ekonomi sistemik. Dengan latar 1: Jelakang tersebut , G7 kemudian tumbuh menjadi G20 dengan masuknya Argentina, Australia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Brasil , Tiongkok, India, Indonesia , Korea Selatan, Meksiko, Federasi Russia, Turki , dan Uni Eropa. Peran strategis G20 kembali muncul saat krisis keuangan global pada tahun 2008-2009 yang mendorong negara-negara G20 untuk meningkatkan tataran koordinasi antarnegara, dari semula setingkat Menteri Keuangan dan Gul: Jernur Bank Sentral menjadi setingkat Ke}'.Bla Negara/Kepala Pemerintahan. Melalui peningkatan tataran koordinasi ini, diharapkan kesepakatan dan komitmen terkait kebijakan ekonomi dan keuangan dapat diperkuat dengan komitmen politik. Peningkatan pertemuan Forum G20 juga diikuti dengan pertemuan sektoral tingkat menteri G20 lainnya dalam Sherpa Track. G20 merupakan forum yang 1: Jersifat tidak mengikat (non - binding ). Namun demikian, hasil pembahasan dalam pertemuan G20 akan menjadi referensi dan rujukan bagi negara-negara di dunia dalam merumuskan kebijakan nasionalnya. Peran strategisG20 sebagai forum internasional yang menjadi panduan ke bijakan ekonomi global, juga terefleksikan dengan kekuatan G20 yang merepresentasikan 85 persen perekonomian dunia, 80 persen investasi global, 75 persen perdagangan internasional , dan 66 persen populasi dunia. Dalam perkembangannya , kerjasama G20 telah menghasilkan sejumlah prakarsa dalam sistem ekonomi global diantaranya, (i) penanganan krisis ekonomi global tahun 1998, 2008, serta pandemi COVID-19; (ii) penguatan arsitektur keuangan global; (iii) peningkatan perdagangan internasional; (iv) penguatan ke bijakan perpajakan internasional seperti AEOI, BEPS, dan Digital Taxation; (iv) pengembangan infrastruktur; serta (v) penguatan global partnership dalammembantu negara 1: Jerkembang dan miskin, termasukpen ye diaan akses terhadap perlengkapan medis dan vaksin dalam penanganan pandemi COVID-19. Penetapan Indonesia sebagai Presidensi G20 tahun 2022 merupakan momentum untuk meningkatkan peran aktif Indonesia dalam kerjasama internasional dengan mendorong dan mengarahkan sejumlah agenda strategis internasional, termasuk mengangkat kepentingan nasional Indonesia dan kepentingan negara 1: Jerkembang dalam forum multilateral. Dalam persiapan pelaksanaan tugas Presidensi G20 tahun 2022, Pemerintah Indonesia telah dan akan melanjutkan proses koordinasi dalam penyiapan substansi dan logistik dengan melibatkan pemangku kepentingan dan mitra pembangunan terkait, baik domestik maupun internasional. Tahun 2022 merupakan periode krusial dalam proses pemulihan ekonomi global , di mana peran kepemimpinan G20 akan sangat dibutuhkan untuk membangun kembali kerjasama multilateral dalam jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUB!J ~~ QNESIA penanganan pandemi COVJD-19, serta mengakselerasi pe1nulihan ekonomi global secara bersama dan n1enjadi lebih kuat terhadap potensi krisis ekonon1i (shock) di masa mendatang . Kepemimpinan Indonesia dalam forum G20 diharapkan dapat menclorong kerjasama internasional dalan1 mewujudkan pertumbuhan ekonon1i global yang kuat, berkelanjutan, seimbang, dan inklusif (strong, sustainable, balanced, and inclusive growth), dengan memberikan perhatian pada upaya-upaya peningkatan produktivitas, penguatan daya tahan dan stabilitas, serta pertu · mbuhan yang berkelanjutan dan inklusif. Presidensi G20 Indonesia tahun 2022 diharapkan akan dilaksanakan melalui penyelenggaraan rangkaian perte1nuan secara ojfline dengan kehadiran delegasi di tingkat working group, Depuiy, Ministerial, dan Summit, sehingga mendukung proses pemulihan ekonomi domestik. MENTER.I KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194 ...
Relevan terhadap
dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebelumnya merupakan Pajak Pusat yang kemudian dialihkan menjadi Pajak Daerah, sedangkan Pajak Sarang Burung Walet merupakan pajak baru bagi kabupaten/kota. Berkaitan dengan pemberian kewenangan dalam penetapan tarif untuk menghindari penetapan tarif pajak yang tinggi yang dapat menambah beban bagi masyarakat secara berlebihan, daerah hanya diberi kewenangan untuk menetapkan tarif pajak dalam batas maksimum yang ditetapkan dalam undang-undang (UU 28/2009). Selain itu, untuk menghindari perang tarif pajak antardaerah untuk objek pajak yang mudah bergerak, seperti kendaraan bermotor, dalam UU 28/2009 juga ditetapkan tarif minimum untuk Pajak Kendaraan Bermotor. Dengan perluasan basis pajak yang disertai dengan pemberian kewenangan dalam penetapan tarif tersebut, maka jenis pajak yang dapat dipungut oleh daerah hanya yang ditetapkan dalam undang-undang (UU 28/2009). Selanjutnya untuk meningkatkan akuntabilitas pengenaan pungutan, dalam UU 28/2009 diatur bahwa sebagian hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan dengan pajak tersebut. Adapun untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, di dalam UU 28/2009 juga telah diatur instrumen pengawasan yang cukup efektif yang dilakukan secara preventif dan korektif. Setiap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pajak dan retribusi sebelum dilaksanakan harus dievaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur dan Peraturan Daerah Provinsi tentang pajak dan retribusi dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri. Hasil evaluasi Peraturan Daerah tersebut harus dikoordinasikan kepada Menteri Keuangan. Selain itu, terhadap daerah yang menetapkan kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi akan dikenakan sanksi berupa penundaan dan/atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil. Hal ini sebagai langkah untuk menghindarkan timbulnya berbagai pungutan daerah yang bermasalah dan tumpang tindih yang dapat menghambat upaya penciptaan iklim investasi yang kondusif di daerah.
KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN FISKAL TAHUN 2021
Relevan terhadap
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN POKOK - POKOK KEBIJAKAN FISKAL TAHUN 2021. Menetapkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021 sebagaimana tercan tum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, digunakan sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Direktur Jenderal Anggaran, dan Direktur J enderal Perimbangan Keuangan, mengoordinasikan wakil Pemerintah dalam pelaksanaan Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tah u n Anggaran 2021 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Direktur Jenderal Anggaran , dan Direktur J enderal Perimbangan Keuangan, melaporkan Hasil Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA kepada Menteri Keuangan, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia . Hasil Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, digunakan sebagai acuan untuk penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Undang - Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. jdih.kemenkeu.go.id ; J_ MENTERIKEUANG AN REPUBLIK INDONES IA KEENAM Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Wakil Menteri Keuangan;
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur J enderal, para Kepala Badan , dan para Staf Ahli di lingkungan Kementerian Keuangan;
Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal , Kementerian Keuangan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN KEPUTUS AN MENTER ! KEUA NGAN REPUBLIK IN DONESI A NOMOR 229/KMK.010/2020 T EN TANG KER/\NGKA El<ONOMI MAKRO DAN POKOK - POK O K l<EBl,J/\KAN FIS l< AL TA HUN 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN EKONOMI MAK.RO TAHUN 2021 I. PANDEMI COVID-19: DAMPAK SOSIAL, EKONOMI DAN KEUANGAN Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berawal dari Wuhan, Tiongkok telah menjadi permasalahan global yang membutuhkan penanganan bersama . Virus COVID-19 yang mulai merebak pada akhir tahun 2019 telah menyebar ke hampir seluruh negara di dunia dan menyebabkan pandemi global. Pandemi COVID-19 yang disebabkan oleh virus corona bukan hanya menimbulkan isu kesehatan di tingkat global, namun juga menyebabkan terhentinya sebagian besar aktivitas , baik sosial maupun ekonomi. Pandemi COVID-19 menjadi tantangan terberat bagi perkembangan sosial, ekonomi, dan kesejahteran dunia. Kondisi tersebut menambah berat tantangan ekonomi yang harus diatasi bangsa Indonesia , guna mewujudkan cila-cita bangsa Indonesia menjadi negara rnaju , adil clan sejal1tera. I. 1. Pandemi COVID-19 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menjadi tantangan terberat bagi perkembangan sosial , ekonomi, dan kesejahteraan dunia saat ini. Dalam waktu yang relatif singkat , virus ini telah mengubah drastis arah pembangunan global dari optimisme pemulihan ekonomi yang di awal 2020 diyakini masih akan terjadi, menjadi ancaman krisis kesehatan serta re sesi yang tak terhindarkan. Menurut World Health Organization (WHO), COVID 19 adalah penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 (Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus-2) yang menyerang sistem pernapasan. Namun tingkat penularan yang sangat cepat serta belum ditemukannya vaksin atas penyakit tersebut membuat COVID-19 memberikan ancan1an serius pada kesehatan publik, terutama terlihat dari tingkat k e matian yang terus meningkat. Penyebaran COVID-19 mulai terdeteksi pertama kali di Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok , pada akhir Desember 2019. Sejak bulan Januari 2020, kasus COVID-19 mulai menunjukkan kenaikan dan penyebarannya mulai meluas tidak ha nya di Wuhan, Hubei , tetapi juga di 25 provinsi di Tiongkok clan 4 negara lain (Thailand , Jepang, Korea Selatan, dan Amerika Serikat). Penyebaran COVID-19 di wilayah Tiongkok diperparah oleh masa liburan nasional Tahun Baru Imlek, dimana ratusan juta penduduk Tiongkok pulang ke kampung halamannya. Untuk mencegah penyebaran lebih luas, pada tanggal 23 Januari 2020 Pemerintah Tiongkok mengambil langkah drastis dengan melakukan penutupan akses (lockdown) di Wuhan, sebagai pusat penyebaran virus, yang berdampak pada aktivitas 11 juta penduduknya. Beberapa hari kemudian, loclcdown diperluas ke beberapa kota sekitar dan berdampak pada 60 juta lebih penduduk. Akibat penularan yang sangat cepat, pada akhir Januari 2020, COVID- 19 sudah tersebar di 19 negara dengan jumlah kasus terkonfirmasi sekitar 12 ribu orang dan jumlah kematian 259 orang. Penyebaran COVID-19 , terus. meluas di selui: -uh dunia yang didorong oleh mobilitas manusia. Hingga akhir Februari 2020 , penyebaran COVID 19 secara global telah mencapai 86.000 kasus dengan jumlah kematian hampir 3.000 orang. Dari jumlah tersebut , lebih dari 90 persen kasu s jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA positif dan angka kematian berada di Tiongkok sebagai pusat penyebaran. Di saat yang sama, penyebaran COVID-19 di luar Tiongkok semakin cepat dan meluas hingga ke 59 negara meskipun jumlah kasusnya masih belum signifikan, y aitu kurang dari 7 .000 kasus atau sekitar 8 persen dari total kasus secara global. Di akhir Februari 2020, Korea Selatan menjadi negara dengan jumlah kasus terbanyak di luar Tiongkok, yaitu 3.150 kasus dan 1 7 kematian. Berbeda dengan Tiongkok yang mengambil langkah lockdown, Pemerintah Korea Selatan lebih memilih melakukan tes dan m ela cak secara masif dan cepat kepada penduduk untuk bisa mendeteksi le bih dini dan menekan angka penularan. Grafik 1 Total Kasus COVID-19 3,500,000 3,000,000 2,500,000 2,000,000 1,500,000 1,000,000 500,000 - - - akhir Januari akhir Februari akhir Maret akhir April Luar Tiongkok 159 6,780 781 ,630 3,221,358 ■ Tiongkok 11,791 79,824 81,554 82,862 Sumber: WHO dan Worldometers , diolah Bulan Maret menjadi titik penyebaran COVID- 19 yang sangat eskalatif di level global, di luar Tiongkok. Penyebaran COVID-19 yang bergerak semakin cepat ke berbagai negara mendorong WHO menyatakan status pandemi pada 11 Maret 2020. Pada saat itu, jumlah infeksi COVID- 19 sudah melewati angka psikologis 100.000 kasus (minggu pertama bulan Maret 2020). Di saat yang sama, Tiongkok justru mulai menunjukkan pemulihan denganjumlah tambahan kasus per hari yang berkurang drastis di bawah 100 kasus (dibandingkan dengan rata-rata tambahan kasus harian di bulan Februari yang mencapai 2.346). Hal ini didukung oleh berbagai langkah yang dilakukan Pemerintah Tiongkok , antara lain lockdown dan pengawasan ketat , pembangunan rumah sakit khusus COVID-19, pengerahan puluhan ribu tenaga medis, serta produksi alat kesehatan secara masif. Pemulihan ini mendorong Tiongkok untuk mulai merelaksasi lockdown di Wuhan dan Hubei pada tanggal 8 April 2020. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Meskipun demikian, hal sebaliknya justru terjadi di lebih dari 200 negara/wilayah di luar Tiongkok. COVID-19 menjadi ancaman yang semakin nyata bagi negara-negara di berbagai kawasan, khususnya Eropa dan Amerika Serikat (AS). Pada 26 Maret 2020, AS bahkan mengambil alih status sebagai pusat penyebaran wabah COVID-19 yang baru dengan 85 ribu kasus, lebih banyak dari Tiongkok (81 ribu kasus). Hingga akhir April 2020, jumlah kasus di AS sudah lebih dari 1 juta orang. Berbagai negara besar di Eropa, seperti Italia, Spanyol, Jerman , Perancis , dan Inggris , juga mencatatkan jumlah kasus COVID- 19 dan tingkat kematian yang tinggi. Hingga akhir April 2020, jumlah COVID-19 di lima negara tersebut sudah mencapai hampir 2 juta kasus (60 persen dari total kasus) dan kematian sebanyak 169 ribu orang (71 persen dari total kematian). Amerika Serikat mencatatkan kasus kematian terbanyak akibat COVID-19 dengan total 63.856 kematian (fatality rate 11,7 persen) atau lebih dari 13 kali jumlah kematian di Tiongkok. Kondisi yang tidak jauh berbeda juga dialami oleh Italia dengan 203 ribu kasus positif COVID-19 dan 27. 967 kematian, a tau fatality rate 8,9 persen . Hal ini salah satunya didorong oleh banyaknya penduduk lanjut usia (lansia) di Italia sehingga meningkatkan risiko kerentanan dan komplikasi dari COVID-19. Jumlah penduduk lansia di Italia menempati urutan ke -2 terbanyak di dunia setelah Jepang. Di kawasan Asia Tenggara, jumlah kasus positif COVID- 19 hingga akhir April 2020 mencapai lebih dari 30 ribu kasus dengan kasus terbanyak terjadi di Singapura (16 . 169 kasus). Indonesia dan Filipina menjadi negara ASEAN dengan penambahan kasus positif COVID- 19 yang cukup besar sepanjang April. Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mencatat kasus positif COVID-19, sementara Vietnam menjadi negara ASEAN pertama yang pertumbuhan kasus fiat. Penyebaran COVID- 19 yang terjadi secara cepat dan eksponensial dikhawatirkan tidak dapat diimbangi dengan ketersediaan fasilitas kesehatan serta tenaga medis yang ada, sehingga bisa berujung pada krisis kesehatan. Dengan demikian, sangat penting untuk melakukan tindakan- tindakan untuk menjaga agar penyebaran COVID-19 terk e ndali (flattening the curve), hingga ditemukan obat atau vaksin untuk mengatasi penyakit terse but. jdih.kemenkeu.go.id I,] MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Gambar 1 Flattening the Curve Kapasitas sistem dan infrastruktur kesehatan 'A' ······-······------------------------------------------------------- ~ /Dengan Respon Periode wak tu setelah infeksi pertama terjadi @ Sumber: WHO Grafik 2 Perkembangan Total Kasus COVID-19 di Seluruh Dunia dan Sejumlah Negara dengan Kasus Terbanyak Total Kasus 3.216.353 ■ Tiongkok ■ Brazil ■ Iran ■ Rusia ■ Tu rki ■ Jerma n ■ lnggris ■ Perancis ■ Italia ■ Spanyol ■ Lainnya Amerika Serikat Sumber: WHO dan Worldmeter , diolah Pada 30 April 2020, total kasus COVID-19 di dunia telah mencapai lebih dari 3,2 juta kasus yang menyebar di 213 negara atau teritori. Tambahan kasus baru per hari sempat mencapai lebih dari 100 ribu, meskipun pada saat dokumen ini ditulis sudah melambat di kisaran 80 ribu. Jumlah pasien yang sudah sembuh mencapai 999 ribu atau 28 persen dari total kasus, sementara jumlah kasus aktif sekitar 2,0 juta. Total jumlah kematian akibat COVID- 19 di dunia mencapai 228 ribu ataufatality rate sekitar 7, 1 persen. Tiongkok sebagai negara awal penyebaran virus te l ah berhasil menekan jumlah kasus, dan pada tanggal 8 April 2020 telah menghentikan lockdown dan membuka kembali kota Wuhan . Meski demikian, kapan akan berakhirnya pandemi COVID-19 di dunia masih diliputi ketidakpastian. WHO menyatakan bahwa akan dibutuhkan waktu 12-18 bulan hin gga vaksin di temukan, sehingga seluruh negara dimin ta jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5 untuk terus meningkatkan langkah menekan penyebaran baik melalui test , tracing dan distancing . Grafik 3 Perkembangan Jumlah Kematian COVID-19 di Seluruh Dunia dan Sejumlah Negara dengan Jumlah Kematian Terbanyak Total Kematian 227.894 38,879 - Rusia - Turki - Tiongkok - Brazil - I ran - Jerman - Perancis - Spanyol - lnggris Italia - La innya Amerika Serikat : : ... ... ... ... C C .0 .0 .0 .0 ra QI QI QI QI ra ... ' a, CL CL CL 3,174 ~ u. u. ... ... C( N ~ Ill 't 't N ~ a, ~ Ill N ~ 1,073 .b 4 N N ... ... N ... N "' Sumber: WHO dan Worldometers , diolah Grafik 4 Trajektori Kasus COVID-19 di Sejumlah Negara di Dunia 10,000,000 Di AS don beberapa negara Eropa dengan kasus ____ tertinggi, mulai nampak perlambatan penyebaran 1,000,000 COVID-19 ... ~ 100,000 : : , E : : , : : ,: "' . .. ii: 10,000 ra : : ,:
. Tiongkak don Korea Selatan berhasil menekan...penyebaran COVID-19 ... 1,000.............Eskalasi masih terjadi di beberapa negara ASEAN seperti Filipino , Indonesia , Malaysia don Singapura .. 100 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 100 Durasi hari sejak kasus ke-100 - Tiongkok - Amerika Serikat - Italia - Spanyol - - _, Jerman - Perancis - Iran - Korea Selatan - lnggris • • • • • • Singapura - Malaysia Filipina -Vietnam - Thailand - • • Rusia - Indonesia Sumber: WHO dan Worldometers, diolah Ditinjau dari trajektori kasus COVID-19, terdapat variasi perkembangan antar negara . Tiongkok dan Korea Selatan, merupakan dua jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA di antara sedikit negara yang sudah berhasil menekan penularan COVID 19 secara signifikan. Hal ini nampak dari kurva penyebaran yang flat. Sebagai catatan kedua negara menerapkan strategi yang berbeda untuk mengatasi wabah. Tiongkok menerapkan lockdown sebagai strategi utama, sementara Korea Selatan lebih mengandalkan tes secara masif tanpa lockdown. Sementara itu, perkembangan terkini di awal Mei 2020 juga menunjukkan pertambahan kasus secara umum walaupun sudah melambat di beberapa negara Eropa, dengan peningkatan yang masih terjadi di Amerika Serikat dan Inggris. Total kasus COVID- 19 di dunia telah mencapai lebih dari 3,7 juta kasus dengan total kematian mencapai lebih dari 258 ribu. Penambahan kasus global per hari sedikit meningkat menjadi 81 ribu kasus. Di sisi lain, penyebaran COVID-19 di Indonesia dan negara tetangga ASEAN seperti Filipina, Malaysia, dan Singapura masih terus tereskalasi. Meskipun di beberapa kawasan penularan COVID- 19 sudah menunjukkan perlambatan, namun ketidakpastian mengenai pandemi dan virus ini masih tinggi sehingga kewaspadaan masih harus dijaga.
: : .!!! ' Ill C ' ----------------------------- - -- ----~--- - -- . --------------------- E Q.•- E Elektronik Koostn.ks, P~rtaman Ill GI ' Garmen ~ I CPO _ Coal mining C 0. 1 Ponkanan PtoctJk t.,.,,_ ? Alas kak1 • : 0tOfflOt if - ..._ ~ Tmnsponas1 lmn : • ~ erd. Rite! ! Penerbangan Hotel & ' Konsumsl ' Semakin Sedikit ' R es taur an ' Dampak Covid ke Penawaran Produksi Semakin Produksi Semakin Berkurang Meningkat Catatan: ukuran lingkaran mewakili jumlah tenaga kerja di sektor tersebut • Sumber: COVID-19 Sectoral Analysis, Prospera 2020 Pandemi COVID-19 berdampak signifikan terhadap kinerja sektoral perekonomian nasional. Beberapa sektor usaha mengalami kombinasi guncangan pasokan dan permintaan sekaligus. Sektor yang terdampak cukup berat diantaranya adalah kelompok usaha yang terkait aktivitas pariwisata seperti Sektor Penyediaan Akomodasi Makan Minum, serta Transportasi dan Pergudangan. Sektor Penyediaan Akomodasi Makan Minum mencatat pertumbuhan rendah sebesar 1,95 persen pada triwulan I 2020. Sektor ini merupakan sektor yang pertama kali merasakan tekanan sejak penyebaran virus COVID-19 di Tiongkok. Tercatat secara kumulatif Januari hingga Maret 2020, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia mencapai 2,61 juta atau terkontraksi 30,62 persen (yoy) dibandingkan kunjungan tahun 2019. Jumlah wisatawan Tiongkok ke jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Indonesia pada tahun 2019 memiliki share sebesar 12,86 persen (peringkat 2 di tahun 2019), dan isu COVIO-19 telah menyebabkan penurunan drastis jumlah kunjungan wisman negara tersebut. Tercatat jumlah wisman Tiongkok mengalami penurunan cukup signifikan yakni, secara kumulatif Januari-Maret terkontraksi -64,03 persen (yoy). Pun, tingkat hunian hotel berbintang di kawasan wisata utama seperti Bali turun sebesar 30,02 poin persentase dari 55,43 persen pada Maret 2019 menjadi 25,41 persen pada Maret 2020. Secara nasional, tingkat hunian hotel juga mengalami penurunan 20,64 persen pada periode yang sama . Sebagai langkah antisipasi, di awal tahun 2020 pemerintah mengeluarkan insentif di sektor pariwisata guna merangsang datangnya wisatawan selain dari Tiongkok ke Indonesia, seperti insentif untuk travel agent yang membawa wisatawan mancanegara serta insentif untuk tenaga pemasaran pariwisata. Namun, seiring meluasnya penyebaran pandemi ke berbagai negara, kebijakan tersebut menjadi tidak relevan. Sebagai upaya memperlambat penyebaran virus COVIO-19, pemerintah melakukan pembatasan kedatangan wisatawan, sebagaimana kebijakan yang sama diberlakukan di banyak negara . Penurunan kunjungan wisatawan serta kebijakan pembatasan perjalanan lintas batas yang diterapkan banyak negara, juga memberikan tekanan bagi sektor jasa angkutan udara. Tercatat jumlah penumpang angkutan udara internasional secara kumulatif Januari-Maret terkontraksi hingga 24, 15 persen (yoy) . Hal ini berkontribusi pada pertumbuhan rendah Sektor Transportasi dan Pergudangan yang hanya tumbuh 1,27 persen pada triwulan I 2020. Hal-hal tersebut di atas menyebabkan tekanan yang cukup berat bagi sektor jasa. Oengan meluasnya pembatasan mobilitas manusia dan pembatasan perjalanan internasional, dampak terhadap sektor pariwisata dan aktivitas pendukungnya diperkirakan akan semakin besar. Oampak penurunan omzet pelaku usaha di sektor ini perlu mendapat perhatian mengingat banyaknya tenaga kerja yang terlibat baik dari sektor akomodasi dan restoran, transportasi, rnaupun industri-industri pendukungnya. Sektor perdagangan ritel yang didominasi oleh UMKM dan sektor informal juga menjadi sektor yang perlu mendapat perhatian mengingat tingginya serapan tenaga kerja yang mencapai 24 juta atau sekitar 18,9 persen dari total tenaga kerja Indonesia (BPS, 2019). Seiring dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah, terutama di Provinsi OKI Jakarta sebagai episentrum penyebaran COVIO 19 di Indonesia, sektor perdagangan mendapatkan tekanan yang cukup besar. Sebagian besar pusat perbelanjaan dan mall di wilayah OKI Jakarta tutup atau membatasi jam operasional selama periode PSBB. Penurunan aktivitas perdagangan ini juga ditunjukkan oleh penjualan eceran yang mengalami kontraksi pertumbuhan semakin dalam pada bulan Maret 2020, tergambar dari Retail Sales Index bulan Maret 2020 yang berada di level 217,8 jauh lebih rendah dibandingkan posisi pada Maret 2019 yang berada jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA di level 230,2 . Secara keseluruhan Sektor Perdagangan hanya mencatat pertumbuhan 1,60 persen pada triwulan I 2020. Sektor strategis lainnya yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat penyebaran COVID-19 adalah industri pengolahan yang hanya mampu tumbuh sebesar 2,06 persen pada triwulan I 2020 . Sektor ini awalnya terdampak negatif akibat terganggunya rantai pasok di Tiongkok baik untuk impor bahan baku dan bahan penunjang, maupun ekspor barang jadi. Namun demikian, perkembangan pandemi yang semakin meluas secara global tidak hanya mempengaruhi produk industri terkait Tiongkok tetapi juga permintaan dan penawaran hasil industri untuk kebutuhan domestik dan ekspor. Penerapan PSBB mengurangi jam kerja buruh dan mesin-mesin industri. Di sisi lain, kondisi masyarakat yang fokus pada kebutuhan pokok dan alat kesehatan mengurangi minat konsumsi atas barang-barang yang tidak termasuk kebutuhan pokok dan tergolong mewah. Beberapa kelompok industri yang terdampak cukup dalam antara lain, industri garmen, alas kaki, otomotif, mesin, dan elektronik. Secara umum, analisis eksposur dampak pandemi terhadap berbagai sektor diilustrasikan pada gambar berikut. Di samping sektor strategis seperti industri pengolahan, perdagangan, dan pariwisata, aktivitas pendukung lainnya seperti jasa transportasi, pembiayaan kendaraan bermotor, dan jasa penerbangan juga terdampak signifikan akibat meluasnya pandemi tersebut. Gambar 5 Dampak COVID-19 terhadap Berbagai Sektor • Perdagangan Besar dan Eceran, . lnduslri Pengolahan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor • Jasa Pener ba ngan • Penyediaan Akomodasi Makan dan • Jasa Pembiayaan Kredil Motor Minum • Transportasii dan Pergudangan . Pertani an , Kehutanan, dan • lnformasi dan Komunikasi Perikanan . Jasa Perusahaan . Jasa Keuangan dan Asuransi . Pembiayaan KPR • Pertambangan dan Penggalian • Konstruksi • Jasa lainnya • Jasa Pendidikan • Real Estat • Pengadaan Listrik, Gas . Jasa Kesehatan dan Kegiatan • Adm inistrasi Pemerinlahan. Sosial Pertahanan, dan Jam inan Sosi al . Pengadaan Air. Pengolahan Wajib Sampah, limbah dan Daur Ulang Sumber: OCE, BPS, data IO diolah. Secara umum, tingginya guncangan terhadap sektor produksi, khususnya dari sisi pasokan berpotensi menyebabkan terjadinya penurunan permintaan agregat yang dapat mengakibatkan resesi ekonomi. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Hal m1 digambarkan sebagai kerangka Keynesian Supply Shock sebagaimana dikemukakan oleh Guerrieri et al. (2020) . ^8 Pada saat pandemi melanda, terjadi penghentian aktivitas produksi, peningkatan tingkat pengangguran, dan bahkan kebangkrutan perusahaan. Tenaga kerja pada sektor yang terdampak akan kehilangan pendapatan dan menurunkan tingkat konsumsi pada sektor lainnya sehingga menciptakan efek domino penurunan aktivitas pada sektor lain. Dampaknya, akan terjadi deindustrialisasi pada kelompok industri eksisting. Jika tidak ditangani dengan optimal, hal ini dapat mengakibatkan krisis ekonomi dan proses pemulihannya akan sulit dilakukan dan berlangsung lama. Upaya penanganan dan penyelamatan sektor produksi strategis diperlukan utamanya mencegah kebangkrutan massal dan peningkatan pengangguran. Respon dan Penanganan pemerintah menjadi kunci untuk memitigasi dampak pandemi COVID-19 terhadap sektor-sektor produksi yang terdampak sangat dalam. Oleh karenanya , berbagai bauran kebijakan fiskal, nonfiskal, moneter, dan sektor keuangan disiapkan sebagai langkah penanganan termasuk melalui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/ a tau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ a tau Stabilitas Sistem Keuangan. Pandemi COVID-19 yang berawal dari Tiongkok pada awal 2020 juga mempengaruhi aktivitas ekspor dan impor yang merupakan komponen penting dalam pertumbuhan ekonomi. Peran ekonomi Tiongkok dewasa ini yang cukup besar dalam perekonomian dunia ( 1 7 persen ekonomi dunia) dan supply chain global menyebabkan pelemahan kinerja ekonomi Tiongkok akan berdampak signifikan terhadap kinerja ekonomi negara lain, termasuk Indonesia. Perlambatan ekspor Tiongkok tentu berpengaruh kepada penurunan kebutuhan impor bahan input termasuk dari Indonesia . Penurunan kebutuhan impor Tiongkok berpotensi menekan kinerja ekspor Indonesia. Di sisi lain, kebutuhan industri Indonesia terhadap impor bahan input dari Tiongkok juga cukup besar. Penurunan aktivitas ekonomi dan ekspor Tiongkok ke Indonesia akan berdampak pula pada kinerja industri domestik. Selama tiga bulan pertama di tahun 2020, secara nominal terjadi kontraksi impor mencapai -3, 7 persen . Impor barang konsumsi yang sempat tumbuh positif di bulan Januari, kembali mengalami kontraksi cukup dalam di bulan Februari walaupun sedikit tumbuh di bulan Maret. Impor bahan baku dan impor barang modal yang memiliki porsi sekitar 75 persen dan 15 persen, masih mengalami pertumbuhan negatif. Penurunan s Guerrieri , V. , Lorenzoni , G., Straub , L. & Werning, I. 2020. Macroeconomic Implications ofCovid-19: Ca n Nega tive Suppl y Sho c ks Cause Demand Shortages? NBER Working Paper Series, 26918 , 1-36. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tersebut disebabkan oleh penurunan harga dan volume. Kontraksi tersebut mengindikasikan lemahnya kegiatan ekonomi domestik. Secara khusus, kontraksi terdalam terjadi pada negara Tiongkok, dimana secara nominal kumulatif Januari-Maret 2020 impor nonmigas tercatat mengalami kontraksi sebesar -14,51 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun 2019. Di sisi ekspor, selama tiga bulan pertama di tahun 2020 , secara nominal masih mampu mencatatkan pertumbuhan 2,9 persen (yoy). Peningkatan khususnya didorong oleh kenaikan ekspor nonmigas, sementara ekspor migas masih mengalami penurunan. Kontraksi impor dan peningkatan ekspor walaupun marjinal telah membantu neraca perdagangan Indonesia mencatatkan surplus USD2,62 miliar selama triwulan 1 2020. Meski demikian, outlook kinerja perdagangan internasional khususnya ekspor diperkirakan menghadapi tekanan berat akibat kondisi pelemahan permintaan secara globaldan perlambatan aktivitas produksi dalam negeri seiring upaya penanganan meluasnya wabah virus corona di dalam negeri. Risiko penurunan kinerja ekonomi Indonesia tersebut mendorong pemerintah untuk melakukan bauran kebijakan sebagai upaya untuk mengatasi kontraksi yang lebih dalam. Selain pertumbuhan ekonomi, indikator ekonomi makro lain yang penting untuk dijaga adalah tingkat inflasi karena terkait langsung dengan daya beli masyarakat. Daya beli masyarakat menjadi semakin penting untuk dijaga dalam kondisi pandemi COVID-19 karena akan menentukan porsi terbesar dari ekonomi nasional yaitu komponen konsumsi . Terkendalinya laju inflasi di tingkat yang stabil dan rendah diharapkan dapat menopang terjaganya daya beli, konsumsi, dan kesejahteraan masyarakat sehingga dapat menopang kinerja pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, laju inflasi selalu diupayakan untuk dikendalikan sesuai dengan sasaran inflasi yang telah ditetapkan . Memasuki bulan keempat di tahun 2020, terjadi ekskalasi penyebaran virus COVID-19 ke lebih dari 200 negara. Kondisi ini mengakibatkan penurunan aktivitas ekonomi global secara masif termasuk di Indonesia . Untuk tahun 2020 , pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan di dalam range 0-2,5 persen dengan kontraksi di ekspor impor mencapai dua digit. Risiko penurunan ekspor ini tidak hanya akibat dampak pelemahan dan kontraksi demand global, tetapijuga berasal dari dampak perlambatan aktivitas produksi dalam negeri seiring upaya mengatasi meluasnya wabah virus corona di dalam negeri. Risiko penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia tersebut mendorong pemerintah untuk melakukan bauran kebijakan sebagai upaya untuk mengatasi kontraksi yang lebih dalam . Selain pertumbuhan ekonomi dan ekspor impor, indikator ekonomi makro lain yang penting untuk dijaga adalah tingkat inflasi karena terkait langsung dengan daya beli masyarakat. Daya beli masyarakat menjadi semakin penting untuk dijaga d a lam kondisi pandemi COVID-19 karena akan menentukan porsi terbesar dari ekonomi nasional yaitu komponen konsumsi . Terkendalinya laju inflasi di tingkat yang stabil dan rendah diharapkan dapat menopang terjaganya daya beli, konsumsi, dan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA kesejahteraan masyarakat sehingga dapat menopang kinerja pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, laju inflasi selalu diupayakan untuk dikendalikan sesuai dengan sasaran inflasi yang telah ditetapkan. Pemerintah terus berupaya menjaga harga komoditas dengan menjaga ketersediaan pasokan terutama bahan pangan di pasar serta meningkatkan kelancaran arus produksi dan distribusi bahan pangan. Dalam 10 tahun terakhir, laju inflasi umum menunjukkan tren penurunan. Jika dilihat secara komponen, laju inflasi juga menggambarkan perbaikan dilihat dari komponen inti yang menurun, volatilitas harga pangan yang semakin rendah, dan risiko adminisitered price yang terkelola. Di bulan April 2020, penerapan kebijakan pembatasan sosial, terutama yang berskala besar di beberapa daerah berdampak pada mulai berkurangnya mobilitas masyarakat dan aktivitas konsumsi, produksi, dan distribusi. Kebijakan-kebijakan tersebut diperkirakan sangat mempengaruhi laju inflasi, terutama terkait dengan waktu dan durasi penerapan. Grafik 10 Realisasi dan Sasaran Inflasi, 2010-2019 l!l!l!I l!l!!P.I laiiil liliil 6.0 5.5 5.5 5.0 5.0 4.5 4.5 ml 4.0 4.0 3.5 3.5 3.5 3.0 3.0 3.0 2.5 2.5 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Sasaran lnflasi -+- lnflasi IHK Sumber: BPS, Kementerian Keuangan Laju inflasi Indonesia tahun 2020 diupayakan tetap masih berada dalam sasaran inflasi tahun 2020 sebesar 3,0±1,0 persen (yoy). Meskipun demikian, beberapa faktor risiko membayangi pergerakan inflasi sepanjang tahun 2020, terutama eskalasi penyebaran wabah COVID-19 yang semakin akseleratif. Sepanjang Januari-April 2020, laju inflasi masih relatif terkendali di dalam sasaran inflasi. Laju inflasi mencapai 2,67 persen (yoy) pada Maret 2020 atau mencapai sebesar 0,84 persen (ytd). Laju inflasi masih melanjutkan tren penurunan di bawah 3,0 persen (yoy), didorong oleh masih berlanjutnya perlambatan inflasi pada seluruh komponen . Meskipun begitu, Pemerintah telah berkomitmen untuk menjaga inflasi agar tetap dalam sasaran tahun berjalan, antara lain dengan mengendalikan inflasi pangan dan mengelola risiko administered price jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 25 - melalui peningkatan efektivitas program perlindungan masyarakat dan penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran. Laju inflasi inti masih mencatatkan sedikit perlambatan yang telah dimulai sejak Oktober 2019 yang ditandai pergerakan inflasi di bawah 3,0 persen (yoy). Pada April 2020, laju inflasi inti mencapai 2,85 persen (yoy). Hal ini dipengaruhi oleh tekanan permintaan domestik yang masih terbatas dan melambatnya kredit konsumsi dalam beberapa bulan terakhir. Tren perlambatan inflasi terjadi pada beberapa komoditas-komoditas yang termasuk dalam kelompok barang-barang tahan lama dan kelompok jasa. Meskipun begitu, masih terdapat tekanan kenaikan harga emas perhiasan yang terimbas dari kenaikan harga emas internasional akibat ketidakpastian ekonomi global. Tekanan inflasi juga terjadi pada Kelompok Kesehatan, terutama Subkelompok Obat-Obatan dan Produk Kesehatan sebagai dampak eskalasi pen ye baran wabah COVID-19. Secara umum, laju inflasi inti diperkirakan masih melanjutkan perlambatan seiring dengan terbatasnya aktivitas perekonomian akibat penyebaran wabah COVID-19 y ang terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia. Meskipun demikian, tekanan depresiasi nilai tukar Rupiah juga masih dapat berpotensi meningkatkan imported inflation . Grafik 11 Perkembangan Laju Inflasi per Komponen 2018-2020 ■ Headline -Core Inflation Administered Price - Volatile Food 7 ,0% 5,0 % 3, 0' A. 2 ,0'Y.> 1,0' A. · 0110111 1: 0,0 9'. 20 18 20 19 2020 Sumber: BPS , diolah Perlambatan inflasi juga terjadi pada komponen administered price . Inflasi administered price April 2020 mencapai -0,09 persen (yoy), jauh lebih rendah dengan angka Desember 2019, sebesar 0,51 persen (yoy) . Rendahnya inflasi komponen ini dipengaruhi oleh penurunan tarif angkutan udara serta harga bensin dan solar nonsubsidi . Penurunan tarif angkutan udara, terutama di daerah destinasi pariwisata mengalami deflasi sebagai dampak dari penurunan permintaan seiring dengan selesainya masa liburan akhir tahun dan semakin terbatasnya mobilitas masyarakat termasuk kegiatan bisnis luar kota dan pariwisata seiring dengan kebijakan pembatasan sosial. Deflasi tarif angkutan udara telah terjadi jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA selama 4 bulan berturut-turut. Selain itu, harga bensin dan solar nonsubsidi menurun dipengaruhi oleh anjloknya harga minyak mentah global. Di sisi lain, tekanan inflasi pada komponen ini didorong oleh berlakunya kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok 2020 yang mendorong naiknya harga rokok kretek , kretek filter, dan putih di pasaran. Hingga akhir tahun, laju inflasi administered price diperkirakan masih melanjutkan tren rendah, terutama dipengaruhi oleh deflasi pada angkutan udara seiring terbatasnya mobilitas masyarakat akibat penyebaran wabah COVID-19 serta kebijakan harga energi yang lebih akomodatif dalam rangka menjaga daya beli masyarakat di tengah rendahnya harga minyak mentah dunia. Sepanjang Januari-April 2020 , komponen inflasi volatile food masih relatif tinggi, mencapai 5 , 04 persen (yoy) pada April meningkat dari Desember 2019 yang mencapai 4 ,30 persen (yoy) . Laju inflasi volatile food sempat menurun di Januari 2020 sebagai dampak dari normalisasi permintaan pasca Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru serta liburan akhir tahun. Namun inflasi kembali meningkat tajam yang didorong kenaikan harga beberapa komoditas, seperti aneka cabai, aneka bawang, minyak goreng, daging ayam ras, ikan segar, dan beras. Masih masuknya musim tanam dan faktor cuaca mendorong kenaikan harga beras, ikan segar, serta aneka cabai dan sayuran karena mempengaruhi produktivitas dan aktivitas distribusi. Sementara itu , keterlambatan impor mendorong harga bawang putih meningkat. Meskipun begitu, harga bawang putih mulai menurun seiring mulai masuknya pasokan i mpor, harga aneka cabai yang terkoreksi setelah panen, serta harga beras yang diperkirakan tetap terjaga stabil seiring dengan panen raya padi yang masih akan terjadi di sepanjang Mei didukung kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) bulanan dengan penambahan stok beras di pasar dan cadangan beras Bulog yang cukup . Dengan adanya penyebaran COVID-19 , laju inflasi volatile food diperkirakan dapat meningkat seiring dengan berkurangnya aktivitas perdagangan , terutama di pasar tradisional yang mulai mengalami penurunan permintaan dan berkurangnya pedagang karena libur dan pulang kampung. Kelangkaan barang atau berkurangnya stok di pasaran serta potensi spekulasi harga yang dilakukan pedagang juga mendorong harga beberapa harga bahan pokok meningkat . Risiko kenaikan harga pangan juga dapat semakin meningkat terutama dengan adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa kota besar yang berpotensi menghambat ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi karena aktivitas pertanian dan peredaran barang yang lebih terbatas. Untuk itu, diperlukan rancangan kebijakan yang matang untuk menyiapkan ketersediaan pasokan dengan menjaga level harga agar tetap dapat terjangkau serta penerapan sistem logistik nasional agar tetap dapat menciptakan stabilitas harga. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Secara umum, beberapa faktor dapat berpengaruh pada pergerakan laju inflasi 2020, diantaranya adalah faktor musiman, seperti peningkatan harga pangan dan transportasi pada masa Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) serta kebijakan kenaikan cukai dan HJE Rokok 2020 yang dapat menekan inflasi administered price. Namun, dengan adanya wabah COVID 19 dan kebijakan pembatasan sosial akan sangat memengaruhi aktivitas ekonomi yang dapat menekan harga. Permintaan masyarakat di masa Ramadan dan Lebaran diperkirakan tidak sekuat pada tahun-tahun se belumnya, seiring dengan pen ye baran wabah COVID-19 yang masih berlangsung pada masa Ramadan dan Lebaran. Larangan mudik pun dapat berdampak pada penurunan permintaan. Namun di sisi lain, ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi bahan pangan dapat menjadi tantangan bagi pengendalian inflasi nasional karena dapat berpotensi mendorong kenaikan harga. Selain itu, risiko pelemahan nilai tukar Rupiah juga dapat berpotensi mendorong kenaikan inflasi serta ekspektasi inflasi ke depan. Untuk itu, Pemerintah baik di tingkat pusat dan daerah telah melakukan kebijakan pengendalian inflasi, terutama dalam mengendalikan harga bahan pangan pokok. Keterjangkauan harga ditempuh melalui kebijakan stimulus ekonomi berupa bantuan sosial baik dari APBN maupun APBD yang dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, operasi pasar dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19 serta kebijakan harga eceran tertinggi (HET) dan harga acuan komoditas pangan juga dilakukan untuk menjaga tingkat harga di konsumen. Untuk memenuhi ketersediaan pasokan, upaya ditempuh melalui pemenuhan kebutuhan logistik terutama daerah konsentrasi pandemi COVID-19 didukung dengan kebijakan pembatasan pembelian di tingkat retail modern dan langkah Bulog dalam melakukan kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH). Di samping itu, relaksasi aturan impor untuk komoditas tertentu untuk mendukung cepat terlaksananya pemenuhan kebutuhan barang. Pengawasan distribusi yang melibatkan Satgas Pangan Polri juga ditempuh untuk menjaga jalur distribusi serta mengantisipasi terjadinya spekulasi dan permainan harga. Selain itu, pemanfaatan e-commerce pangan dan rekayasa sistem logistik yang melibatkan BUMN dan BUMD dilaksanakan untuk mendukung kelancaran distribusi barang dari daerah sentra produksi ke seluruh wilayah Indonesia (melalui darat, laut , dan udara) yang juga didukung oleh kerja sama perdagangan antardaerah. Untuk mendukung semua langkah kebijakan, Pemerintah juga mengupayakan komunikasi yang efektif untuk bijak berbelanja dan tidak melakukan panic buying untuk menciptakan ekspektasi inflasi masyarakat yang positif. Secara keseluruhan kebijakan ini dikoordinasikan melalui Tim Pengendalian Inflasi Nasional (TPIN) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dengan memantau secara berkala terkait harga dan stok bahan pangan. Ke depan, lonjakan permintaan masyarakat pada akhir tahun 2020 juga akan diwaspadai agar inflasi tetap dapat terkendali pada rentang sasarannya, mengingat dampak kebijakan jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pemindahan cuti bersama/libur Idul Fitri ke akhir tahun dalam rangka mendorong aktivitas per e konomian setelah berakhirnya wabah COVID-19. Selain inflasi, indikator harga lainnya yang perlu diperhatikan adalah harga minyak mentah Indonesia a tau Indonesia Crude Oil Price (ICP). Angka ICP bergerak mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia dan dapat berdampak pada postur APBN, terutama terkait dengan penerimaan minyak dan gas serta besaran subsidi energi. Sesuai dengan formulanya, ICP dibentuk dengan pendekatan harga minyak mentah jenis Brent agar lebih kompetitif karena mayoritas harga minyak mentah dunia mengacu pada minyak jenis Brent. Secara fundamental , kondisi permintaan dan penawaran memengaruhi pergerakan harga minyak mentah dunia. Selain itu, faktor nonfundamental, seperti kondisi geopolitik dan gangguan cuaca juga sangat berdampak terhadap fluktuasi harga. Di sepanjang tahun 2018 , harga minyak mentah bergerak lebih tinggi dibandingkan tahun 2017 bahkan sempat menyentuh harga pada kisaran USD80/barel di pertengahan tahun 2018. Hal tersebut dipengaruhi oleh ketegangan politik AS dengan Iran dan Suriah serta konflik domestik di beberapa negara produsen di Afrika . Produksi minyak mentah juga turun semakin dalam akibat gangguan politik yang terjadi Venezuela. Faktor- faktor tersebut mendorong ICP sempat menyentuh titik USD77 /barel di September 2019. Namun, menjelang akhir tahun 2018, harga minyak dunia dibayangi oleh ketegangan perang dagang antara AS dan Tiongkok meskipun OPEC masih berkomitmen untuk melakukan pemotongan produksi. Lemahnya harga minyak berlanjut hingga tahun 2019. Kondisi perekonomian global 2019 yang melemah semakin mendorong harga bergerak pada kisaran USD60-65/barel, secara rata-rata lebih rendah dibandingkan tahun 2018 yang mencapai USD66-72/barel. OPEC bersama Rusia (OPEC+) berupaya untuk menjaga harga agar tidak turun lebih dalam dengan melanjutkan kebijakan pemotongan produksi minyak mentah hingga triwulan I 2019 . Harga se mpat mengalami peningkatan di kisaran USD70 / barel didorong juga oleh penurunan cadangan minyak AS akibat penurunan aktivitas pengeboran minyak dan pemeliharaan rig di beberapa negara produsen. Memasuki pertengahan tahun 2019, harga minyak kembali tertekan dipengaruhi oleh kondisi perekonomian 2019 yang semakin melemah , naiknya tensi perang dagang Tiongkok- AS, serta naiknya cadangan minyak negara-negara non-OPEC seperti AS dan Kanada. Naiknya cadangan minyak AS selaras dengan keinginan AS untuk menjadi net eksportir minyak mentah di tahun 2020. Pada September 2019, terjadi penyerangan ladang minyak mentah terbesar di Arab Saudi yang berdampak pada pengurangan produksi. Hal ini sempat mendorong harga harian mencapai USD68/barel. Namun, dengan penanganan dan pemulihan yang cepat, produksi dapat kembali normal dalam dua pekan sehingga harga dapat kembali ke kisaran USD60/barel. Pada tahun 2019, pergerakan harga minyak juga dipengaruhi oleh kebijakan IMO2020 yang membatasi emisi sulfur kapal. Regulasi tersebut mendorong penggunakan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK IN0ONESIA low sulfur fuel oil (LSFO) dengan kadar belerang rendah 0 ,5 persen. Hal ini mendorong peningkatan permintaan LSFO, termasuk beberapa jenis minyak Indonesia sehingga bergerak lebih tinggi di atas harga minyak Brent, seperti Duri , Attaka, dan Belida . Dengan kondisi tersebut, rata-rata ICP 2019 mencapai USD62 /barel lebih rendah dari rata-rata tahun 2018, yaitu USD68/barel. Pada Desember akhir 2019 dan awal tahun 2020, harga minyak mentah mulai mengalami tren meningkat di atas USD60/barel. Hal ini dipengaruhi oleh sentimen positif terjadinya kesepakatan dagang AS - Tiongkok. Harga minyak terdorong naik hingga pertengahan Januari 2020. Namun, harga kembali menurun pada pertengahan Januari seiring dengan penyebaran wabah virus Corona (COVID-19) di Wuhan , Tiongkok. Aktivitas perekonomian Tiongkok mengalami penurunan sehingga menurunkan permintaan minyak mentah global. Tiongkok juga merupakan importir minyak mentah global terbesar. Mewabahnya virus tersebut berdampak pada jatuhnya harga minyak mentah hingga menyentuh USD52/barel. Mempertimbangkan kondisi tersebut, OPEC+ merespon kebijakan dengan menambah volume pemotongan produksi minyak mentah sebesar 500 ribu barel/hari untuk menjaga harga . Namun, Rusia menunjukkan resistensi karena hal tersebut akan berdampak pada kesehatan anggaran. Memasuki Fe bruari 2020, harga minyak masih bergerak pada kisarari USD50 55 / barel , masih dipengaruhi oleh penyebaran wabah COVID- 19 yang menjangkau ke beberapa negara. Namun, di sisi lain harga sempat meningkat akibat penyerangan ladang minyak di Libya oleh pemberontak mendorong harga naik se besar USD2-5 / barel hingga ke tingkat USD59 /barel. Seiring dengan eskalasi penyebaran wabah COVID-19 ke sebagian besar negara-negara di dunia, harga minyak bergerak turun hingga menyentuh level USD41-50/barel di awal Maret 2020 sebagai dampak dari penurunan aktivitas perekonomian global yang signifikan. Harga minyak mentah melanjutkan penurunan yang sangat tajam seiring dengan gagalnya kesepakatan OPEC+ untuk kembali melakukan pemotongan produksi minyak untuk merespon relatif rendahnya harga. Rusia berpendapat bahwa kondisi anggaran negaranya masih dapat bertahan pada tingkat harga minyak yang rendah. Hal ini direspon Arab Saudi dengan melakukan tindakan supply war (memproduksi minyak besar-besaran). Penetapan COVID- 19 sebagai pandemi oleh WHO pada pertengahan Maret serta kebijakan karantina (lockdown) di banyak negara juga memberikan sentimen negatif terhadap pasar sehingga mendorong harga minyak mentah bergerak terus menurun di bulan Maret, bahkan hingga menyentuh titik terendah di kisaran USD20/barel pada 1 April 2020. Melihat kondisi tersebut, Amerika Serikat merespon akan melakukan intervensi melalui pertemuan dengan Rusia untuk mengatasi volatilitas harga yang terjadi. Kebijakan ini mendorong harga meningkat sepanjang awal April. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 12 Perkembangan Harian Harga Minyak Mentah 2020 80 70 60 50 40 30 20 ' 10 - WTI - Brent Minas - - ICP 0 Sumber: Kementerian ESDM, CEIC, Bloomberg Pada 9 April 2020, telah tercapai kesepakatan Arab Saudi dan negara OPEC lainnya serta Rusia untuk kembali memotong produks i di kisaran 10 juta barel per hari pada Mei dan Juni 2020 dan secara gradual menurun hingga April 2022 dengan pemantauan berkala. Selain itu, rilis data Badan Informasi Energi AS pada 7 April 2020 juga menyatakan terdapat penurunan aktivitas produksi yang cukup siginifikan di AS dan diperkirakan terus terjadi hingga triwulan ketiga. Hal ini menjadi faktor pendorong harga naik. Meskipun begitu, pasar masih merespons negatif atas pemotongan produksi OPEC+ yang dinilai masih di bawah ekspektasi pasar. Sentimen negatif pasar juga semakin meningkat setelah berbagai lembaga ekonomi internasional menyampaikan prospek perekonomian dunia yang diperkirakan mengalami kontraksi yang tentunya berpengaruh pada semakin dalamnya penurunan permintaan minyak mentah dunia. Hal ini berdampak pada harga yang kembali tertekan di bawah USD30/barel , bahkan minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) hampir menyentuh USD 10 / barel pada pertengahan April, bahkan sempat menyentuh angka -USD37 /barel di pasar futures (terendah sepanjang sejarah) karena faktor kendala penyimpanan dan jatuh tempo kontrak yang semakin dekat. Meskipun fenomena ini bersifat temporer, hal ini memberikan sentimen negatif pada pasar futures minyak secara global. Namun, secara perlahan WTI kembali bergerak positif seiring dengan pemangkasan produksi minyak AS. Di akhir April, hargajuga bergerak naik dipengaruhi pemotongan produksi minyak global, sedikit lebih cepat dibandingkan kesepakatan OPEC+ pada 9 April 2020 lalu. Selain faktor pemotongan produksi, harga minyak mentahjuga diperkirakan masih akan mengalami tren meningkat karena sinyal mulai kembalinya aktivitas perekonomian seiring dengan penurunan kasus positif COVID-19 di beberapa negara pada awal Mei. Pergerakan harga minyak mentah sepanjang 2020 akan sangat dipengaruhi oleh risiko paparan wabah COVID- 19. Durasi wabah virus ini sangat memengaruhi kondisi pergerakan minyak mentah karena berkaitan jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dengan aktivitas perekonomian global yang masih relatif minimal dengan diberlakukannya karatina di beberapa negara yang berdampak pada penurunan aktivitas manufaktur dan perdagangan, serta penerbangan . Kebijakan pemotongan produksi beberapa produsen besar minyak mentah seperti negara AS, Rusia, Arab Saudi, dan negara OPEC lainnya juga diperkirakan tidak terlalu kuat mendorong harga kembali naik pada level yang tinggi seperti di awal tahun 2020, mengingat kondisi perekonomian yang masih melemah akibat eskalasi wabah COVID- 19 yang masih berlangsung, terutama di sebagian besar negara di Amerika , Eropa, dan Asia. Selain itu, kondisi ekonomi global yang lemah juga berdampak pada inventori minyak mentah yang tinggi meskipun terdapat kebijakan pemotongan produksi. Mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, harga minyak mentah Indonesia yang mengikuti pergerakan harga minyak mentah dunia terutama jenis Brent, diperkirakan masih bergerak pada kisaran USD30-35/barel, jauh di bawah angka asumsi APBN 2020, sebesar USD63/barel. Kinerja produksi sektor hulu migas di tahun 2020 diperkirakan terdampak secara tidak langsung oleh pandemi COVID-19. Pandemi global COVID-19 yang menyebabkan penurunan permintaan atas kebutuhan energi diperburuk dengan isu diperburuk dengan isu oil war yang mengakibatkan kelebihan pasokan minyak secara global. Akibatnya, harga minyak global (brent) turun hingga di kisaran USD20-30/barel. Hal ini secara langsung mempengaruhi tingkat keekonomian proyek-proyek yang hingga saat ini masih dalam tahap pengembangan. Selain hambatan akibat penurunan harga komoditas, kondisi produksi hulu migas juga menghadapi tantangan peningkatan produksi karena sebagian besar lapangan migas sudah tua dan terus mengalami penurunan alamiah . Lifting minyak dan gas akan tetap diupayakan mampu mencapai target produksi dalam APBN 2020, namun terdapat potensi risiko penurunan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut . Pandemi global COVID-19 telah memberikan efek negatif bagi perekonomian sehingga secara alamiah akan menyebabkan perubahan yang cukup signifikan atas baseline dan proyeksi perekonomian ke depan. Dengan adanya perubahan asumsi-asumsi ekonomi makro maka basis perhitungan dalam menentukan besaran-besaran APBN akan berubah dengan siginfikan. Dampak paling siginfikan dari COVID-19 diperkirakan akan mempengaruhi baseline pendapatan negara baik dari sisi Perpajakan maupun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) . Di sisi penerimaan perpajakan, pada tahun 2020 diperkirakan akan mengalami penurunan yang cukup signifikan. Penurunan penerimaan perpajakan ini disebabkan oleh beberapa hal antara lain sebagai berikut:
Perubahan baseline realisasi perpajakan tahun 2019 dan perubahan asumsi ekonomi makro tahun 2020 termasuk adanya perang harga minyak. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 2. Kebijakan stimulus perpajakan yang secara langsung mengurangi penerimaan perpajakan.
Percepatan implementasi Omnibus Law Perpajakan yaitu penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen.
Potensi risiko terjadinya penurunan aktivitas ekonomi yang signifikan di sektor-sektor penyumbang pajak terbesar.
Potensi risiko recovery ekonomi tahun 2020 yang lambat sehingga tidak dapat mendorong kenaikan penerimaan perpajakan. Dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi di atas maka pada tahun 2020 penerimaan perpajakan akan mengalami penurunan yang cukup signifikan. Jika rata-rata rasio perpajakan terhadap PDB berkisar antara 10,3 persen tahun 2014-2019, maka pada tahun 2020 rasio perpajakan terhadap PDB diperkirakan mengalami penurunan, hanya mencapai sekitar 8, 7 persen PDB . Sementara itu di sisi PNBP , dampak COVID-19 juga memiliki dampak negatif terutama disebabkan karena turunnya PNBP SDA Migas akibat dari harga minyak dunia yang turun cukup siginifkan. Jenis- jenis PNBP tertentu juga diperkirakan akan mengalami penurunan terutama yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi tertentu yang terdampak. Selain itu, PNBP Layanan juga diperkirakan akan mengalami penurunan dengan adanya pembebasan dan penyesuaian tarif dalam rangka merespon dampak COVID-19 tahun berjalan. Rata-rata rasio PNBP terhadap PDB berkisar 2, 63 persen di tahun 2014 - 2019, namun pada tahun 2020 rasio PNBP terhadap PDB diperkirakan hanya mencapai sekitar 1,8 persen PDB. Berdasarkan kondisi pendapatan negara yang diperkirakan menurun, ke depan ruang fiskal dalam APBN diperkirakan akan lebih sempit dalam rangka mendanai APBN. Pada tahun 2020 pendapatan negara total diperkirakan m e ncapai 10,5 persen terhadap PDB atau lebih kecil 2-3 persen terhadap PDB dari tahun-tahun sebelumnya. Diperkirakan dalam jangka menengah, baseline pendapatan negara masih sama sehingga diperlukan penyesuaian di sisi belanja dan pembiayaan . Pandemi COVID-19 juga mengakibatkan pemburukan tingkat kesejahteraan masyarakat. Masalah kesehatan dan kematian akibat penularan COVID-19 yang sangat cepat serta langkah pembatasan sosial juga telah mengganggu aktivitas sosial ekonomi masyarakat, yang berdampak pada jumlah pengangguran dan kemiskinan. Dalam skenario berat, tingkat pengangguran terbuka diprakirakan dapat meningkat menjadi 7 ,33 persen dari 5,28 persen di tahun 2019. Di skenario yang sama, tingkat kemiskinan dapat meningkat menjadi hampir 9,9 persen dari angka di tahun 2019 sebesar 9,41 persen. Bahkan dalam skenario sangat berat, tingkat pengangguran terbuka dan tingkat kemiskinan diprakirakan meningkat menjadi masing-masing 9,02 persen dan 10 , 98 persen. Dilihat dari tambahan jumlah orang, peningkatan persentase tersebut mengakibatkan tambahan jumlah pengangguran dalam rentang 2,92-5 , 23 jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 33 - juta orang dan tambahan jumlah orang miskin dalam rentang 1,89-4,86 juta orang . Grafik 13 Indikator Kesejahteraan Tingkat Pengangguran Tingkat Kemiskinan 9.02 .33 9.41 5 61 · 5 .so 5.34 5.28 5. 18 - Base Berat - sangat Berat -... Base -... Berat -... sangat Berat 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020F 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020F Sumb e r: BPS dan proy eksi BKF Il.2. Pe rk e mbangan Monet er dan Sektor Keuangan Pelemahan permintaan global men g akibatkan penurunan kegiatan perdagangan internasional, baik itu ekspor dan impor. Hal ini berpotensi mengancam kelangsungan dunia usaha domestik yang selanjutnya akan be rdampak terhadap pengurangan jam kerja dan a tau pengurangan jumlah tenaga pek e rja dan , akhirn ya , penurunan daya beli rumah tangga . Gangguan di sektor korporasi dan rumah tangga juga berpotensi merambat ke sektor keuangan dan menurunkan tingkat tabungan masyarakat dan tingkat inv e stasi perusaha a n. Di sisi moneter dan sektor keuangan, sebelum merebaknya pandemi COVID-19 perkembangan kondisi moneter Indonesia dalam sepuluh tahun te rakhir menunjukkan kecenderungan yang kurang menggembirakan. Secara umum pertumbuhan likuiditas perekonomian dalam negeri menunjukkan penurunan di beberapa tahun terakhir. Berbagai tekanan dan ge jolak faktor eksternal t elah mempengaruhi perkembangan sektor ke uangan domestik dan hal tersebut turut mempengaruhi stabilitas dan ke giatan investasi di dalam negeri. Pertumbuhan uang beredar yang menjadi indikator likuiditas di perekonomian domestik terus menunjukkan tren penurunan. Kondisi tersebut juga disertai tren pertumbuhan kredit yang terus melambat , khususnya semenjak tahun 2014. Beberapa gejolak eksternal telah mempengaruhi perkembangan kinerja moneter tersebut , diantaranya dampak krisis utang Eropa , berakhirnya periode commodity boom , dampak jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 34 - kebijakan taper tantrum the Fed serta 1su perlambatan pertumbuhan ekonomi Tiongkok. Grafik 14 Pertumbuhan Uang Beredar, Kredit Investasi dan Pergerakan Suku Bunga di Pasar Domestik Pertumbuhan Uang Beredar Pergerakan Suku Bunga dan Kredit Investasi di Pasar Domestik 14.00% 30.0' • 12.00% 25 0', 20.0', 8.00% 6.00% 4.00% 2.00% 0.00% 2010 2011 2012 2013 201~ 2015 2016 2017 2018 2019 2010 2011 2012 2013 2 014 2015 20 16 2 017 20 18 2019 -- M2-yoy -- Kredit-yoy - Bl -rate - 70RR - Sk Bg Kred Inv Sk Bg Kred Mod Ke rja. Sumber: Bank Indonesia, diolah Grafik 15 Nilai Tukar dan Neraca Pembayaran Indonesia 15000 so 0 14000 40 V, : : : : , 13000 12000 11000 10000 9000 8000 7000 .I ^_ I I l'- 1 ^I I ^1 ^I 1 • 1 30 20 10 0 -10 -20 -30 ~ i 6000 -40 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 - Neraca Transaksi Berjalan (RHS) - Neraca Modal dan Finansial (RHS) NPI (RHS) - XR rata rata Sumber: Bank Indonesia , diolah jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK IN0ONESIA Pada tahun 2013 pasar keuangan global mulai dibayang-bayangi oleh isu kebijakan taper tantrum di AS, yang dimulai dengan penghentian program pembelian aset di 2013 dan diikuti kenaikan suku bunga Fed Fund Rate di tahun 2015. Isu tersebut kembali mempengaruhi arus modal masuk ke Indonesia dan terus mendorong depresiasi nilai tukar Rupiah. Untuk mengatasi tekanan-tekanan yang terjadi, Bank Indonesia telah menaikan suku bunga acuan guna menahan arus modal tetap berada di dalam negeri . Namun langkah tersebut telah menimbulkan tren perlambatan laju pertumbuhan likuiditas dan kredit di dalam negeri . Faktor di dalam negeri juga dipengaruhi tekanan inflasi akibat langkah penyesuaian harga BBM di dalam negeri pada akhir tahun 2014 . Faktor- faktor tersebut telah mendorong Bank Indonesia untuk menaikan suku bunga acuannya dalam rangka mengatasi tekanan inflasi maupun nilai tukar di periode tersebut. Di tahun-tahun berikutnya, tekanan nilai tukar dan inflas i mulai mereda serta stabilitas ekonomi cukup terjaga. Hal tersebut telah mendorong Bank Indonesia untuk mulai menurunkan tingkat suku bunga acuannya, yang mulai diikuti penurunan suku bunga kredit perbankan . Namun demikian, laju pertumbuhan likuiditas uang beredar dan kredit perbankan terus mencatat perlambatan. Beberapa hal yang menyebabkan fenomena tersebut adalah adanya kebijakan konsolidasi aset perbankan untuk memperbaiki posisi aset keuangan setelah berakhirnya periode commodity boom. Boks 1 Penggantian Suku Bunga SPN 3 Bulan sebagai Asumsi APBN Suku bunga SPN 3 Bulan digunakan sejak tahun 2011 sebagai salah sat u asumsi dalam penyusunan APBN. Suku bunga SPN 3 bu l an dipilih untuk menggantikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang penerbitannya dihentikan oleh Bank Indonesia . Suku bunga SPN 3 Bulan berperan sebagai suku bunga acuan bagi Surat Berharga Negara seri Variable Rate (SBN VR) , dimana pada saat itu SBN dengan seri VR masih cukup besar dalam portofolio Surat Berharga Negara . Seiring berjalann ya waktu, pada tahun 2020 sebagian besar SBN seri VR telah jatuh tempo dan tidak diterbitkan lagi. Saat ini, hanya terdapat satu SBN seri VR yang menggunakan suku bunga SPN 3 Bulan sebagai acuan , yaitu VR0031 yang akan jatuh tempo pada tanggal 25 Juli 2020, dengan nilai Rp25 , 32 triliun atau sekitar 0,62 persen terhadap total outstanding SBN yang mencapai Rp4.101 , 11 triliun. Dengan demikian , di tahun 2021 sudah tidak ada lagi SBN yang menggunakan suku bunga SPN 3 bulan sebagai acuan suku bunganya . Jika dilihat dari komposisi pembayaran bunga utang dalam APBN, 92,5 persen beban bunga utang berasal dari bunga SBN dan 7 ,5 persen dari bunga pinjaman. Dari pembayaran bunga utang yang bersumber dari SBN , sebesar 79 , l persen diantaranya adalah dari stok utang tahun-tahun sebelumnya (utang existing) dan han ya sekitar 13 ,4 persen yang bersumber dari penerbitan SBN baru. Dari penerbitan baru tersebut, kurang lebih 5 ,8 persen berupa SPN 3 bulan, dan selebihnya dari instrumen SBN jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dengan tenor 5 dan 10 tahun. Apabila dilihat dari komposisi SBN, saat ini SBN lebih didominasi SBN seri fixed rate dibandingkan dengan variable rate. Dengan mempertimbangkan bahwa penggunaan Suku bunga SPN 3 bulan sebagai acuan suku bunga SBN VR berakhir di tahun 2021 dan peran instrumen SPN 3 Bulan dalam penyusunan postur APBN (struktur be ban bunga) y ang relatif kecil , maka mulai tahun 2021 Pemerintah mengusulkan untuk mengganti suku bunga SBN 3 Bulan sebagai salah satu asumsi dalam APBN dengan suku bunga SBN seri 10 tahun , mengingat porsi SBN 10 tahun yang relatif besar. Pemilihan instrumen suku bunga tersebut terutama didasarkan pada fungsinya sebagai indikator dalam perhitungan beban bunga dalam APBN. Sedangkan untuk menggambarkan kondisi perekonomian secara umum, berbagai macam suku bunga akan tetap digunakan, termasuk suku bunga 7DRR dari Bank Indonesia. Kondisi perlambatan laju pertumbuhan kredit perbankan dan ketatnya likuiditas di perekonomian masih berlanjut hingga tahun 2019. Selain itu, perlambatan kredit perbankan juga disebabkan isu kehati- hatian perbankan dalam memberikan kredit seiring indikasi peningkatan kredit bermasalah (NPL) serta demand kredit yang juga berkurang seiring moderasi aktivitas ekonomi sektor riil. Situasi ini menjadi tantangan bagi perekonomian , terutama di tahun 2018 dan 2019, khususnya untuk mendorong intermediasi perbankan dalam menopang kinerja investasi dan aktivitas sektor riil. Perlambatan likuiditas dan pelemahan dukungan sektor perbankan terhadap sektor riil yang terjadi di tahun 2019 diperkirakan masih berlanjut di tahun 2020, sebagai dampak lanjutan dari wabah COVID-19 . Tekanan pada kinerja sektor riil dan kegiatan ekspor impor, dapat mempengaruhi besarnya tingkat pendapatan nasional yang juga berimplikasi pada tingkat tabungan masyarakat. Pada saat yang sama, risiko pelemahan ekonomi global dapat mempengaruhi arus modal masuk ke Indonesia. Faktor-faktor tersebut akan menimbulkan tekanan bagi likuiditas di dalam negeri dan juga nilai tukar Rupiah terhadap USO. Menurunnya tingkat kepercayaan investor dan indikasi perlambatan perekonomian global dan domestik memberikan tekanan yang cukup dalam di sektor keuangan. Gejolak di pasar keuangan global ditunjukan oleh peningkatan VIX Index (the Chicago Board Options Exchange 's CBOE Volatility Index) sempat naik hingga 454,8 persen di sepanjang triwulan pertama tahun 2020. Sementara itu, searah dengan negara berkembang lainnya, indikator sektor keuangan Indonesia juga ikut terkoreksi. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat per 31 Maret 2020 turun sebesar 27, 9 persen (year-to-date), berbalik arah dari tren positif sepanjang tahun 2019 yang naik 1, 7 persen. Selain di pasar saham, appetite di sektor pasar uangjuga mengalami penurunan. Imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) dengan tenor 10 tahun pada 31 Maret 2020 naik hingga 11, 9 persen, berbanding terbalik dengan kondisi di tahun 2019 yang turun hingga 12 persen. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK IN0ONESIA - 37 Di sektor keuangan, perkembangan pasar obligasi juga menunjukkan penurunan yang cukup tajam selama triwulan I-2020. Hal tersebut tercermin dari meningkatnya imbal hasil atau yield Surat Berharga Negara (SBN) generik berbagai tenor. Pada tanggal 31 Maret 2020, yield SBN tenor 5 tahun berada pada posisi 7,3 persen atau meningkat sebesar 87 basis poin (bps) apabila dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2019 . Demikian juga dengan tenor 10 tahun yang meningkat sebesar 85 bps ke level 7,9 persen. Kenaikan yang lebih rendah dialami oleh SBN tenor 15 tahun, yang imbal hasilnya meningkat sebesar 71 bps ke level 8,3 persen. Sementara itu, yield SBN tenor 20 tahun berada pada posisi 8,4 persen atau meningkat sebesar 80 bps.Kenaikan tingkat imbal hasil SBN di pasar obligasi tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah arus modal keluar atau capital outflow. Sepanjang triwulan I-2020, capital outflow, yang tercermin dari penurunan kepemilikan nonresiden, adalah sebesar Rp134 , 95 triliun atau 4,76 persen dari total SBN yang diperdagangkan. Penurunan kepemilikan nonresiden terjadi paling besar di bulan Maret , yait u sebesar Rp121,26 triliun atau 11,57 persen. Meskipun terjadi capital outflow, di awal tahun 2020, Pemerintah telah berhasil menerbitkan SBN sebesar Rp209,42 triliun (sampai dengan 30 Maret 2020). Hal tersebut menunjukkan bahwa obligasi Pemerintah Indonesia masih merupakan salah satu instrumen investasi yang menarik investor. Grafik 16 Perkembangan Arus Modal Asing dan Imbal Hasil SBN 60 S.5 4() 20 s 0 -20 7.5 - 40 -60 7 ·80 ·100 6.5 ·120 -14 0 6 0-, 0-, 0 ~ ^,., ~ ~ ~ ~ ~ ~ -; ~ ~ ~ N R ,: : : ,: : : 3- C: -; : : - -; : : - : : : : ,. ·.: : i- -; : : ---- -- -8 0. i -- ~ ^-- ^-- 9- ? 0 CJ ·- @ -8 --- ~ V"I ~ -'- 2 "' : ; ; ; ~ 1 0 z 0 ~ -'- ~ "' - SBN - Sa,a11 - Y et! SBN 10th (RHS) Sumber: DJPPR, 2020 Besarnya arus modal keluar sepanjang triwulan I-2020 tersebut mempengaruhi perkembangan nilai tukar Rupiah. Sepanjang tahun 2020, nilai tukar Rupiah melemah sebesar 17,6 persen ke level Rpl6.310 per Dolar Amerika Serikat (USD). Tekanan terhadap nilai tukar Rupiah utamanya datang dari faktor eksternal. Meningkatnya kekhawatiran investor global terhadap penyebaran virus COVID- 19 mendorong para investor beralih dari pasar uang di emerging market ke safe haven assets jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a tau instrumen investasi yang memiliki tingkat risiko paling rendah, seperti USD. Di sektor perbankan, terhambatnya kegiatan dan aktivitas usaha dapat menimbulkan peningkatan NPL dan juga likuiditas yang dimiliki sektor perbankan. Kondisi ini tentu tidak hanya menimbulkan kerawanan bagi sektor keuangan, tetapi juga berimplikasi lanjutan bagi semakin turunnya dukungan perbankan bagi sektor riil lebih lanjut, diantaranya melalui kredit yang disalurkan. Berdasarkan beberapa krisis yang telah terjadi di masa lalu, tekanan pada kinerja sektor perbankan dan keuangan secara keseluruhan dapat berakibat cukup besar bagi tekanan pada sektor riil dan perekonomian secara keseluruhan.Kinerja intermediasi perbankan juga masih menunjukkan pekembangan yang positif meskipun sedikit melambat. Pada Januari 2020, penyaluran kredit perbankan tumbuh sebesar 6, 10 persen, sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan 6,08 persen pada tahun 2019. Namun, pada Februari 2020, pertumbuhan kredit sedikit menurun ke l eve l 5,93 persen year-on-year (yoy), dipengaruhi oleh turunnya aktivitas perekonomian global akibat wabah COVID-19 yang telah meluas secara global sejak akhir Januari 2020 memberikan tekanan terhadap perekonomian global dan menyebabkan gangguan pada global supply chain. Akibatnya, aktivitas bisnis di dalam negeri juga terhambat karena gangguan pada ketersediaan bahan baku. Grafik 17 Pertumbuhan Kredit, DPK dan Likuiditas Perbankan 14 98 13 96 12 KREDI 94 11 10 92.6 92 9 90 8 . ~ 7 6 86 6.10 5 84 2017 2018 2019 2020 Sumber: OJK 2020, diolah Kondisi demikian menyebabkan sejumlah pelaku usaha cenderung menahan ekspansi sehingga menghambat penyaluran kredit perbankan pada Februari 2020. Selain disebabkan oleh faktor eksternal, perlambatan penyaluran kredit juga disebabkan oleh masih relatif tingginya rata-rata suku bunga kredit perbankan . Sepanjang Januari 2020, rata-rata suku bunga kredit perbankan adalah sebesar 10,43 persen. Apabila dirinci jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA berdasarkan jenisnya, suku bunga Kredit Modal Kerja (KMK) adalah sebesar 10,13 persen, suku bunga Kredit Investasi (KI) adalah sebesar 9,87 persen , dan suku bunga Kredit Konsumsi (KK) adalah sebesar 11,43 persen . Fungsi intermediasi selanjutnya dapat tercermin dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun oleh industri perbankan, yang menunjukkan tren kenaikan. Sepanjang Februari 2020, DPK perbankan tumbuh sebesar 6,80 persen, atau sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2019 yang tumbuh sebesar 6,54 persen. Namun, pertumbuhan tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan rata - rata pertumbuhan DPK pada tahun 2016 dan 2017, yang berada di kisaran 9 persen. Secara um urn, faktor yang mempengaruhi melambatnya pertumbuhan DPK perbankan selama 2 tahun terakhir adalah melemahnya aktivitas perekonomian global yang berimbas ke perekonomian domestik. Selain itu, relatif lebih tingginya imbal hasil instrumen investasi lainnya , seperti SBN, turut menjadi salah satu faktor penyebab melambatnya pertumbuhan DPK. Kondisi demikian memicu masyarakat dan perusahaan-perusahaan , seperti asuransi dan dana pensiun, untuk menyimpan dananya di instrumen SBN . Kebutuhan likuiditas perbankan juga tercerm in dari i ndikator Loan to Deposit Ratio (LOR) . Memasuki tahun 2020, rata-rata LOR di industri perbankan berada di posisi 92,61 persen atau lebih rendah dibandingkan dengan akhir tahun 2019 yang sebesar 93,64 persen. Selanjutnya, rentabilitas perbankan menunjukkan tren yang meningkat apabila dilihat dari peningkatan indikator Return on Asset (ROA) Bank Umum Konvensional (BUK), dari 2,47 persen pada 2019 menjadi 2 , 70 persen pada awal tahun 2020, jauh di atas pedoman CAMELS yang mensyaratkan ROA lebih besar dari 1,5 persen . Sementara itu, tingkat risiko kredit perbankan tahun 2020 sedikit meningkat. Sepanjang bulan Januari dan Februari 2020, tingkat Non- Performing Loan (NPL) gross masing - masing sebesar 2,77 persen dan 2,79 persen yoy, a tau lebih tinggi dibandingkan dengan Desember 2019 yang sebesar 2,53 persen. Kenaikan NPL di awal tahun 2020, salah satunya disebabkan oleh perlambatan ekonomi global dan domestik , bukan disebabkan oleh kualitas kredit yang menurun. Seiring dengan hal terse but , loan at risk diperkirakan juga akan meningkat sepanjang tahun 2020 sejalan dengan proyeksi peningkatan NPL dan Special Mention Loan (SML). Kekhawatiran dampak COVID-19 lebih jauh pada keberlangsungan sektor keuangan juga dipengaruhi oleh risiko dampak berlanjutnya wabah terse but dalam jangka yang relatif panjang terhadap kinerja sektor riil dan manufaktur. Langkah-langkah mencegah penyebaran wabah dapat mempengaruhi tidak hanya demand masyarakat tetapi juga aktivitas produksi yang pada gilirannya mempengaruhi kinerja sektor riil dan manufaktur. Risiko tersebut tentu akan mempengaruhi kemampuan sektor riil dalam memenuhi kewajiban hutang dan pinjaman pada sektor keuangan , khususnya perbankan. Kondisi tersebut tentu akan mempengaruhi tingkat NPL dan kinerja perbankan, sehingga akan timbul jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tekanan tambahan pada kinerja perbankan dan pasar keuangan. Dengan mempertimbangkan ketidakpastian jangka waktu dan kedalaman dampak wabah COVID- 19, maka diperlukan strategi yang tepat untuk memperkuat ketahanan pasar keuangan di tahun 2020 dan 2021.
3 . Respon Kebijakan atas Perubahan Baseline Ekonomi 2020 Pandemi COVID-19 menunjukkan peningkatan yang cepat dan meluas, yang menimbulkan korbanjiwa dan kerugian material yang semakin besar. Kondisi tersebut berimplikasi pada penurunan aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan ekonomi global. Perekonomian global di 2020 diproyeksikan tumbuh negatif pada saat pasar keuangan global mengalami tekanan dan kepanikan yang mendorong capital outflow dari emerging countries termasuk Indonesia . Dalam lingkup nasional, eskalasi pandemi COVID-19 juga menunjukan peningkatan eksponensial dengan cakupan area terdampak yang semakin luas. Sebagai dampaknya, aktivitas ekonomi menunjukkan pelemahan dan berpotensi merambat ke sektor keuangan. Dilihat dari sisi rumah tangga, terjadi gangguan kesehatan dan ancaman kehilangan pendapatan yang menurunkan daya beli. Dunia usaha, terutama usaha mikro dan kecil, tidak dapat melakukan kegiatan usahanya sehingga meningkatkan ancaman kenaikan NPL di sektor perbankan. Jika tidak diantisipasi, kenaikan NPL tersebut berpotensi meningkatkan risiko kesulitan likuiditas dan insolvency di perbankan dan perusahaan pembiayaan. Penurunan pendapatan masyarakat dan dunia usaha, yang berujung pada turunnya outlook penerimaan negara dan peningkatan belanja dan pembiayaan sebagai dampak dari upaya penyelamatan kesehatan masyarakat dan perekonomian nasional. Turunnya pendapatan masyarakat juga akan menurunkan tingkat tabungan yang sangat pen ting untuk investasi, yang pada gilirannya akan menurunkan kapasitas ekonomi nasional. Menghadapi hal tersebut, Pemerintah telah memfokuskan anggaran 2020 pada tiga hal, yaitu: belanja kesehatan, jaring pengaman sosial dan program pemulihan ekonomi. Fokus terhadap tiga hal tersebut terutama untuk mengatasi dampak Pandemi COVID-19 terhadap masyarakat, terutama masyarakat miskin dan rentan miskin, serta dunia usaha terutama UMKM . jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA - 41 - Gambar 6 Sebaran Prakiraan Kenaikan Jumlah Penduduk Miskin Akibat COVID-19 . 0 ,! f ~ ~ • • 0 t ~ ~~ , ,,. _: _ ..., ' . ; ; ' Jawa Sumatera Z7Sjt 1,lljt 0,46jt Balnustra Kalimantan Maluku - Papua S•n c•t Bent 8et'lt 0,25jt 0.13/t ~ Jt0,2Sjt -0,19ft 10.08ft Sumber: Proyeksi BKF Fokus mengatasi dampak pandemi COVID-19 melalui program jaring pengaman sosial dilakukan mengingat jumlah kemiskinan yang diperkirakan akan meningkat . Pulau Jawa sebagai episentrum penyebaran COVID-19 di Indonesia diprakirakan akan mengalami kenaikan jumlah penduduk miskin yang besar , dalam kisaran 0,99 juta hingga 2,75 juta tambahan penduduk miskin, sesuai dengan kepadatan penduduk di Pulau Jawa. Prakiraan kenaikan jumlah kemiskinan di beberapa daerah terlihat pada Gambar 6 . Kondisi darurat akibat dampak pandemi COVID-19 membuat pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2020. Perppu ini menambah anggaran belanja dan pembiayaan Pemerintah sebesar Rp405, 1 triliun ke dalam APBN tahun 2020. Tambahan belanja tersebut terdiri dari biaya penanganan COVID-19 sebesar Rp255, 1 triliun dan dukungan pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp150 triliun . Penambahan anggaran ini akan menyebabkan defisit APBN yang dapat melampaui 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), deviasi ini dibolehkan hingga APBN Tahun 2022 . Rincian peruntukkan tambahan anggaran penanganan dampak COVID-19 disajikan pada tabel. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Tabel 1 Tambahan Anggaran Penanganan Dampak COVID-19 I Uraian Jumlah (Rp T) 1 A. Kesehatan 75,0 B. Jaring Pengaman Sosial 110 ,0 C. Dukungan Dunia Usaha (Belanja) 70,1 D. Dukungan Untuk Dunia Usaha (Pembia y aan) 150 ,0 Perppu tersebut menjadi landasan hukum bagi Pemerintah dan otoritas terkait untuk mengambil langkah-langkah cepat namun akuntabel untuk penanganan pandemi yang diperlukan. Secara umum, Perppu ini mengatur dua hal yakni kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan negara. Kebijakan keuangan negara ya ng diatur dalam Perppu tersebut meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan . Melalui Perppu tersebut, batasan defisit anggaran dapat melebihi 3 persen dari PDB selama masa penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022. Dengan demikian mulai tahun 2023, besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3 persen dari PDB. Adapun kebijakan stabilitas sistem keuangan yang berada dalam ruang lingkup Perppu tersebut meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Sumber tambahan belanja yang digunakan dalam penanganan COVID-19 diperoleh dari Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) , dan dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu Pemerintah juga dapat menetapkan kebijakan pembiayaan anggaran yang bersumber dari dalam dan/atau luar negeri, seperti menerbitkan SUN /SBSN tertentu untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, BUMN, investor korporasi, dan investor ritel. Dalam Perppu tersebut juga diatur mengenai penyesuaian Postur Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam Perubahan APBN TA 2020 melalui kebijakan refocusing dan/atau pemotongan/penghematan penyaluran TKDD sebesar Rp94,2 triliun untuk mendukung penanganan dampak pandemi COVID-19 secara terpusat. Kebijakan tersebut berdampak pada penurunan pendapatan APBD yang bersumber dari TKDD. Disamping itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami tekanan jdih.kemenkeu.go.id {l MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA sebagai dampak dari berkurangnya aktivitas perekonomian di daerah yang diperkirakan menurun sebesar 34 persen. Kebijakan TKDD dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 diluncurkan dalam 2 tahap yaitu sebelum terbitnya Perppu dan setelah adanya Perppu sebagai tindaklanjut amanah Perppu dimaksud. Sebelum diterbitkannya Perppu, telah diterbitkan PMK 19 /MK.07 /2020 tanggal 16 Maret 2020 dan KMK 6/MK.07 /2020 tanggal 14 Maret 2020 mengenai penyaluran dan penggunaan TKDD untuk penanggulangan COVID-19, yang pada dasarnya mengatur hal-hal sebagai berikut:
Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Insentif Daerah (DID) diprioritaskan penggunaannya untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan COVID- 19 seperti pengadaan APD, obat-obatan, dan honorarium tenaga kesehatan;
Laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 terse but selanjutnya menjadi salah satu persyaratan penyaluran DAU dan DBH;
Relaksasi penyaluran DID kategori Pelayanan Dasar Publik Bidang Kesehatan menjadi sekaligus;
Melakukan revisi Rencana Kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk upaya penanganan COVID-19 dengan menu-menu khusus yang relevan (ruang isolasi, ventilator, dan lain -lain);
Relaksasi penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan perluasan penggunaan BOK untuk kegiatan surveillance dan pengambilan/ pengiriman specimen COVID- 19 ke laboratorium. Selanjutnya, kebijakan TKDD dalam rangka menindaklanjuti amanah Perppu No. 1 Tahun 2020 adalah sebagai berikut: a . Melakukan penyesuaian kebijakan mandatory yang diatur dalam TKDD, seperti: • Alokasi DAU minimal 26 persen PDN neto menjadi bersifat tidak final dan disesuaikan dengan kondisi penerimaan negara; • Penyaluran DAU tidak harus 1/ 12 per bulan tetapi menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah dan tingkat kebutuhan daerah; • Penyaluran DBH berdasarkan kemampuan keuangan negara dan perkembangan penyebaran COVID-19 yang ditetapkan instansi berwenang dalam penanganan COVID-19; • Mandatory anggaran infrastruktur daerah yang diatur minimal 25 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) direlaksasi untuk dapat digunakan dalam pencegahan/penanganan pandemi COVID-19, baik untuk sektor kesehatan maupun untuk jaring pengaman sosial (social safety net). jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA b. Refocusing (termasuk perubahan fokus penggunaan TKDD), realokasi, pemotongan/penundaan TKDD (diperkirakan terdapat penghematan TKDD sebesar Rp94,2 triliun) : • Penyesuaian alokasi TKDD (Dana Transfer Umum/DTU maupun Dana Transfer Khusus/DTK) untuk dialihkan ke anggaran belanja penanganan COVID-19; • Termasuk dalam penghematan TKDD adalah penghentian proses pengadaan barang/ jasa dan penyesuaian pagu alokasi untuk DAK Fisik Bidang non Pendidikan dan Kesehatan (Subbidang GOR dan Perpustakaan Daerah termasuk dalam subbidang yang dihentikan dan disesuaikan pagu alokasinya) sehingga terdapat penghematan sebesar Rp18,1 triliun, disamping itu dalam pagu baru terdapat cadangan DAK Fisik sebesar Rp9, 1 triliun; • Selain penghematan, dilakukan penambahan alokasi untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan dalam rangka pemberian insentif tenaga medis daerah sebesar Rp3 ,7 triliun . • Dana Desa dapat digunakan untuk social safety net kepada masyarakat miskin di desa berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar Rp600. 000 / KPM / bulan selama 3 bulan dan juga realokasi Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan COVID-19.
Pemberian hibah kepada Pemda, seperti untuk stimulus fiskal yg mendorong pariwisata. Sebelumnya telah masuk dalam Paket Stimulus I senilai Rp3,3 triliun, namun ditunda mengingat kebijakan insentif wisata (kompensasi kepada daerah untuk pembebasan pajak hotel dan restoran) tidak akan optimal pada saat pandemi COVID-19. Selanjutnya kebijakan ini akan digeser implementasinya pasca pandemi COVID-19 untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah. d . Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian APBD (realokasi anggaran) dalam rangka penanganan COVID- 19. Penanganan dampak COVID-19 melalui penyaluran belanja untuk Jaring Pengaman Sosial (SSN) diperkirakan dapat mengurangi dampak kenaikan tingkat pengangguran terbuka (TPT) dan tingkat kemiskinan di 2020. JPS diperkirakan dapat menurunkan tambahan jumlah penganggur baru pada skenario sangat berat dari 5,2 juta orang menjadi 3,6 juta orang, atau TPT dapat dicegah naik ke level 9,02 persen kemudian menjadi 7 ,8 4 persen pada 2020. Selanjutnya, JPS diperkirakan juga dapat menurunkan tambahan orang miskin baru pada skenario sangat berat dari 4,86 juta orang menjadi 751 ribu orang, atau tingkat kemiskinan dapat dicegah naik ke level 10,98 persen menjadi hanya 9,46 persen pada 2020. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Gambar 7 Peta Penerima Perlindungan Sosial pada Masa Penyebaran COVID-19 - B on sos Too ai Sasaran Harapan (PKH ) Non Ja bode t nbe k Program Kelu ar oo Ban sos Se~o BLT Dana Oesa K o rtu Pr a Ke rja K a rtu Sembeko Subsidl Ua trlk Jabodeta bek 7• 5,6Juta KPM ,,.,,., Rpt ·- OO ,,..,, -0<1 RO'<lm di III IK P-""• PKH di ,U- '"--im• i-KH , "-"K ar1 11 S .mtN ko K¥tu $ -~ , a- - s -"'-k o, S..-T u ,v4dan ~Pr.K~ bulanan Ntamlt 12 bulanan Miami 12 3 bubn 3 bu' .1n 3 bub n 3 bubn Apri l - Okt/NOY b<llon bUlan (April , Mel . Junl) ( Aprll . Mel. Junl) (-M . Mel, Junl l (April , Mel, Junl) ln ,en'tf -4 bu t.vi ! ~~~~~hon ~,ggn ~ ~" / ~' 1 .._,. Rp8.3T : , _- -~. ; , • , , ~p10.IT , Rp3,5T , - . , Rp 3.42T . _: _ Rp 16.ZT ,.. :
. • .. .. ' ... , ~ ~- .... : Rp 10,0T ' 1,: : • 1~}1.; J I f <e; J ~Oan• To1a1tv,uo•an Rp37 , 4T Rp43 , 6T Rp58 , 29T Rp 3, 42T Rp 16 , 2T o. .. """"""''"'°' Rp20 , 0T Pt>tmt>ttd~ fJ70701 DTKS: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Sumber: Bapp e nas , Kemenkeu 2020 Di sektor keuangan , otoritas sektor keuangan, baik Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, maupun Pemerintah, telah bergerak cepat mengeluarkan sejumlah kebijakan y ang ditujukan untuk memitigasi dampak pandemi COVID-19 terhadap sektor keuangan dan mempercepat pe mulihan perekonomian nasional ketika pandemi tersebut semakin meluas di Indonesia pada Maret 2020. Ketahanan sistem keuangan Indon e sia te lah diuji oleh beberapa guncangan . Berkaca dari pengalaman krisis moneter di tahun 1998 / 1999 , pe merintah bersama dengan otoritas terkait lainn ya yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) terus berbenah diri . De ngan diterbitkannya Pe nerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 (kemudian pembentukan Undan g Undang Nomor 9 tahun 2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sis tern Keuangan), pemerintah mampu meredam dan mempercepat pemulihan ekonomi akibat dari tekanan krisis keuangan global tahun 2008. Selain itu , koordinasi yang kuat antar anggota KSSK dalam menjag a kestabilan sistem keuangan Indonesia berhasil mengantisipasi tekanan yang datang dari fenomena "Taper Tantrum" pada tahun 2013 . Untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan menghadapi dampak pandemi COVID-19 , Indonesia mengupa y akan berbagai strategi ke bijakan y ang dilakukan dalam tataran global maupun domestik. Dari sisi global , Indonesia bersama dengan nega r a-neg a ra anggota G20 lainnya telah meng e luarkan kesep a katan bersama dalam pertemuan Extraordinary G20 Leaders ' Summit untuk mengat a si pand e mi COVID-19 , menjaga perekonomian dan stabilitas ke uangan global, me ngatasi gangguan pe rdagangan int e rnasional , dan meningkatkan kerja sama internasional. Dalam komitmen peningkatan kerja sama internasional , negara-negara anggota G20 akan bekerja sama dengan WHO, IMF , World Bank , serta bank jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pembangunan tingkat regional untuk mengeluarkan paket kebijakan keuangan yang koheren dan terkoordinasi serta memperkuat jaring pengaman keuangan global. Selain itu, Indonesia perlu meningkatkan kerja sama di tingkat regional sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi pada tahun 2021, antara lain melalui Asian Bond Market Initiative (ABMI) untuk memperkuat pasar obligasi dan Chiang Mai Initiative (CMI) untuk memperkuat currency swap di antara negara-negara ASEAN+ 3, dan juga memperkuat kerja sama bilateral dengan negara-negara lain . Dengan memperhatikan berbagai risiko terhadap perkembangan sektor moneter dan keuangan, Pemerintah, Bank Indoneisa, OJK dan LPS telah menyiapkan langkah kebijakan untuk menyelamatkan kondisi sektor keuangan Indonesia. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID- 19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu Nomor 1 Tahun 2020) pada akhir Maret 2020 . Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan terkait keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan . Di bidang moneter, Bank Indonesia menerbitkan sejumlah bauran kebijakan untuk memitigasi dampak pandemi COVID-19, seperti penurunan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia 7-Day Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps pada Februari 2020 dan Maret 2020, pelonggaran ketentuan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), dan relaksasi ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) berupa penurunan GWM valas bank umum konvensional dari semula 8 persen menjadi 4 persen dan penurunan GWM Rupiah sebesar 50 bps bagi bank yang melakukan kegiatan ekspor - impor, dan penyaluran pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan/atau sektor prioritas lainnya. Selain itu, Bank Indonesia juga meningkatkan triple intervention yang dilakukannya, yaitu di pasar spot dan pasar Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), maupun melalui pembelian Surat Berharga Negara di pasar sekunder. Bank Indonesia bersama dengan industri keuangan juga melakukan upaya dalam meningkatkan transaksi nontunai. Penggunaan transaksi nontunai melalui uang elektronik, mobile banking, internet banking, dan QR Code Indonesia Standard (QRIS) tidak hanya membantu konsumen untuk tetap dapat melaksanakan transaksi keuangan, tetapi juga untuk sekaligus membantu program physical distancing serta anjuran Work from Home (WFH) yang digalakkan oleh Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran pandemi COVID- 19. Selain itu, pembayaran non-tunai akan dilakukan untuk mendukung program-program pemerintah dalam menyalurkan dana bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Kartu Prakerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah. Otoritas Jasa Keuangan m engeluarkan berbagai kebijakan stimulus untuk mengantisipasi dampak pandemi COVID-19 di bidang lembaga jasa keuangan. Kebijakan stimulus ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal , Otoritas Jasa Keuangan bekerja sama dengan untuk mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek yang teratur, wajar dan efisien, serta layanan pasar modal kepada seluruh stakeholders pasar modal melalui pelaksanaan aktivitas Business Continuity Management (BCM). Untuk meminalisir tekanan terhadap pasar modal Indonesia, diberlakukan pelaksanaan trading halt dalam hal terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam dalam satu hari bursa yang sama , perubahan batasan auto rejection, dan pelarangan transaksi short selling . Di samping itu, Otoritas Jasa Keuangan memberikan relaksasi atas penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), baik melalui perpanjangan batas waktu RUPS Tahunan maupun pemberlakuan penyelenggaraan RUPS dengan memanfaatkan fasilitas Electronic Proxy pada sistem E-RUPS, serta memberlakukan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala bagi para emiten dan perusahaan publik. Stimulus juga turut diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada industri keuangan non-bank (IKNB), antara lain melalui perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama IKNB melalui video conference. Sejalan dengan industri lainnya, berbagai relaksasi juga diterima oleh IKNB, misalnya relaksasi dalam hal penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema channelling dan joint financing di industri pembiayaan, relaksasi dalam hal perhitungan tingkat solvabilitas di industri asuransi, dan relaksasi dalam hal perhitungan rasio pendanaan bagi dana pensiun dengan program pensiun manfaat pasti dan penundaan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun dengan program pensiun iuran pasti di industri dana pensiun. Dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian dan sektor keuangan juga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi yang bersifat forward looking. Pemerintah bersama lembaga terkait mengambil langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN. Langkah - langkah relaksasi tersebut terutama dilakukan melalui peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESJA lembaga dalam sektor keuangan. Dengan memperhitungkan segala dukungan fiskal yang dilakukan Pemerintah serta mempertimbangkan dampak dari COVID-19 kepada indikator makro dan fiskal, maka defisit APBN 2020 diperkirakan akan mencapai 5,07 terhadap PDB. Pelebaran batas defisit anggaran tersebut menjadi salah satu poin yang diatur di dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 tersebut . Sementara itu, berkaitan dengan stabilitas sistem keuangan, Perppu juga telah mengatur langkah-langkah extraordinary untuk memperkuat koordinasi dan mitigasi di sektor keuangan. Beberapa langkah yang diatur dalam Perppu antara lain adalah perluasan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam menetapkan skema pemberian dukungan kepada Pemerintah untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan dan stabilitas sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional. Selain itu, Perppu juga memberikan kewenangan bagi BI untuk dapat membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana dan pembelian Repurchase Agreement (Repo) SBN milik LPS. Terkait dengan LPS, Perppu memberikan perluasan kewenangan pemerintah dalam memberikan pinjaman pada LPS dan early involvement LPS dalam penanganan bank bermasalah serta perluasan sumber pendanaan dan program pe njaminan simpanan LPS. KSSK juga diberikan perluasan kewenangan untuk melakukan assessment yang fonuard looking dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan. II.4. Baseline Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2020 dan Proyeksi 2021 Pandemi COVID- 19 menciptakan kondisi luar biasa ( extraordinary), sulit diperkirakan karena belum pernah terjadi sebelumnya (unprecedented) dan berdampak signifikan terhadap aktivitas perekonomian. Berbagai lembaga internasional , seperti IMF dan Bank Dunia, memprediksi pertumbuhan ekonomi dunia mengalami pertumbuhan negatif di tahun 2020, terdampak COVID-19 . Kondisi ketidakpastian ekstrim menyulitkan melakukan proyeksi pertumbuhan. Dampak ke perekonomian sulit diprediksi dan sangat tergantung oleh banyak faktor, meliputi eskalasi penyebaran COVID-19 di berbagai negara, intensitas langkah penanganan COVID-19, disrupsi di sisi supply, rambatan ke sektor keuangan, perubahan pola konsumsi dan perubahan perilaku seperti cara berbelanja dan pergerakan transportasi, efek terhadap keyakinan konsumen dan pelaku bisnis, serta volatilitas harga komoditas. Pemerintah memantau perkembangan secara terus-menerus guna memastikan upaya penanganan berjalan efektif. Kecepatan dan efektivitas penanganan COVID-19 akan membuat aktivitas ekonomi semakin cepat untuk pulih dan dampak negatif terhadap perekonomian dapat diminimalisasi. Ketidakpastian yang tinggi terhadap eskalasi penyebaran COVID-19 dan rambatan dampaknya terhadap aktivitas sosial, ekonomi dan keuangan membuat sangat sulit untuk melakukan e stimasi tingkat pertumbuhan ekonomi secara akurat. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pandemi COVID-19 merupakan bencana kemanusiaan yang berakibat sangat signifikan tidak hanya pada kesehatan masyarakat dan tingkat kematian, tetapi juga pada aktivitas sosial-ekonomi masyarakat di seluruh dunia. Kondisi luar biasa ini mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pada triwulan I 2020 yang hanya mampu tumbuh sebesar 2,97 persen (YoY). Kinerja pertumbuhan triwulan I 2020 ini terutama disebabkan oleh melambatnya permintaan domestik, yakni konsumsi rumah tangga yang hanya tumbuh sebesar 2,84 persen dan investasi yang hanya tumbuh 1, 70 persen, serta konsumsi pemerintah yang tumbuh sebesar 3,74 persen. Meski berdampak lebih cepat dari prediksi (early hit), tingkat pertumbuhan Indonesia ini masih relatif lebih baik dibandingkan Amerika Serikat (0,3 persen), Korea Selatan (1,3 persen), Euro Area (-3,3 persen), Singapura (-2,2 persen), Tiongkok (-6 ,8 persen), dan Hong Kong ( 8,9 persen). Namun demikian, tingkat pertumbuhan ini masih lebih rendah dibandingkan Vietnam (3,8 persen). Sejak awal, pemerintah menyadari ketidakpastian yang sangat tinggi dan perubahan yang sangat cepat , sehingga sangat sulit untuk melakukan prediksi yang akurat. Oleh karena itu, pemerintah telah mengkalibrasi beberapa skenario dampak dari pandemi COVID-19 terhadap kinerja perekonomian. Adanya data rilis PDB triwulan I 2020 ini akan digunakan untuk memutakhirkan asesmen pemerintah terhadap kondisi perekonomian riil dan sosial masyarakat . Asesmen yang pemerintah lakukan secara terus menerus ini terutama untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil untuk mengantisipasi pemburukan lebih lanjut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Tujuannya untuk menjaga daya tahan masyarakat miskin dan rentan serta mendukung daya tahan dunia usaha agar tidak terpukul dalam sehingga dapat cepat m e lakukan proses pemulihan di kemudian hari. Selain itu, pertumbuhan yang melambat merupakan wake up call bagi Pemerintah untuk memperkuat upaya - upaya luar biasa mencakup penyaluran program perlindungan sosial dan dukungan terhadap dunia usaha. Percepatan penyaluran program perlindungan akan dilakukan secara masif di triwulan II 2020, diiringi dengan dukungan dunia usaha melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Penundaan pembayaran pokok dan bunga kredit UMKM yang sudah dimulai akan diperbesar. Setelah penundaan pokok dan cicilan selesai , Pemerintah mengantisipasi kemungkinan peningkatan gagal bayar melalui subsidi bunga yang mengurangi beban debitur. Dengan capaian tersebut, pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi berada dalam rentang dua kondisi skenario, yakni skenario berat dengan pertumbuhan sebesar 2,3 persen dan skenario sangat berat dengan pertumbuhan -0,4 persen. Dengan langkah kebijakan PSBB di berbagai wilayah seiring eskalasi pandemi yang belum diketahui kapan berakhirnya , kinerja pertumbuhan ekonomi nasional diperkirakan akan semakin jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tertekan di sepanJang tahun 2020 dan mengarah pada kondisi skenario sangat berat. Dua skenario tersebut menjadi baseline baru dalam memperkirakan kinerja perekonomian Indonesia di 2021 dengan penjelasan sebagai berikut. Skenario Berat Pada skenario ini , pertumbuhan ekonomi tahun 2020 diperkirakan sebesar 2,3 persen dan menjadi baseline kebijakan guna menghindari kondisi yang le bih parah. Pandemi COVID-19 diperkirakan berdampak terhadap perekonomian selama sembilan bulan dan tindakan penanganan pandemi berjalan efektif meskipun berlangsung lebih lama dari yang dijadwalkan karena berbagai kendala di beberapa daerah. 9 Perdagangan internasional dengan Tiongkok dan negara lain berkurang tajam sehingga mengganggu rantai pasokan bahan ba ku. Seluruh aktivitas ekonomi domestik mengalami pelemahan , termasuk terjadi gangguan di sektor pasar tenaga kerja . lmbas terhadap tambahan pengangguran mulai terasa dengan jumlah yang relatif signifikan. Akibatnya , konsumsi masyarakat terganggu sepanjang tahun seiring penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai wilayah episentrum penyebaran virus. Aktivitas konsumsi terutama hanya terbatas pada kebutuhan konsumsi pokok. Investasi melambat lebih dalam, bahkan sempat terkontraksi di tiga triwulan terakhir akibat resesi global. Belanja modal pemerintah juga sangat terbatas dan pelaksanaannya terhambat sehingga tidak dapat mendukung investasi. Penurunan perdagangan internasional baik ekspor maupun impor terkontraksi sangat dalam karena meluasnya dampak pandemi menyebabkan anjoknya permintaan global. Dengan kebijakan countercyclical yang dijalankan pemerintah, pengeluaran konsumsi pemerintah diharapkan menjadi bantalan utama penanganan dampak pandemi COVID-19 terutama dengan implementasi berbagai stimulus fiskal baik untuk belanja kesehatan, jaring pengaman sosial, maupun insentif bagi dunia usaha sesuai Perppu No. 1 tahun 2020. Memasuki 2021, kondisi ekonomi nasional diperkirakan mulai pulih . Kondisi 'new normal' ditambah dengan faktor base effect yang rendah di 2020 mendorong kinerja perekonomian tumbuh tinggi di 2021 pada kisaran 5,5 persen. Angka basis yang rendah menyebabkan berbagai komponen pertumbuhan ekonomi (konsumsi , investasi, ekspor dan impor) tumbuh tinggi di atas rata-rata pertumbuhan periode normal. Sementara itu, konsumsi pemerintah diperkirakan melambat karena keberlanjutan kebijakan countercyclical relatif lebih rendah dibanding pada saat penanganan pandemi di tahun 2020. Dukungan APBN dalam bentuk 9 Eff e ctive response , but regiona l virus resurgence, pa rtiall y effec tive interventions. Skenario Al menurut klasifikasi s kenario oleh McKinse y & Compan y 2020. COVID-19: Briefing Materials . Global health and crisis repon se . Updated: 25 Mar et 2020. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA bantuan sosial atau jaring pengaman sosial masih berlanjut menambah kecepatan pemulihan konsumsi di masyarakat . Agenda pemulihan ekonomi berjalan relatif cepat, mengingat dampak terhadap pengangguran dan sektor riil yang tidak terlalu parah, sehingga dunia usaha dapat kembali beraktivitas dengan relatif cepat. Langkah-langkah reformasi baik di sisi fiskal maupun peningkatan iklim berusaha mulai menampakkan hasilnya dan direspons positif dengan peningkatan pertumbuhan investasi dan aktivitas produksi sebagaimana tercermin dalam pertumbuhan perdagangan, ekspor dan impor. Skenario Sangat Berat Pada skenario ini, pertumbuhan ekonomi tahun 2020 diperkirakan terkontraksi sebesar -0,4 persen. Permasalahan COVID- 19 terus tereskalasi dan memberi dampak negatif bagi perekonomian di sepanjang tahun 2020. Meluasnya dampak gangguan kesehatan yang dialami masyarakat di berbagai daerah menyebabkan jatuhnya korban jiwa yang relatif banyak. Selain itu, implementasi PSBB berlangsung lebih lama dan bahkan kebijakan karantina wilayah diperlukan sehingga sebagian besar kegiatan ekonomi terhenti. Hal ini menyebabkan adanya lonjakan pengangguran dan merambah ke gangguan keberlanjutan sebagian pelaku usaha, terutama pada sektor produksi yang terdampak langsung seperti pariwisata, industri manufaktur, dan jasa informal. Pengangguran baru diperkirakan mencapai 5,2 juta orang, hampir dua kali lipat dibandingkan dalam Skenario Berat. 10 Akibatnya, konsumsi masyarakat sepanjang tahun melemah cukup dalam seiring dengan penurunan daya beli masyarakat . Kegiatan investasi mengalami kontraksi lebih dalam di tengah tidak kondusifnya perekonomian global dan domestik. Tingginya tingkat ketidakpastian menjadi menjadi disinsentif bagi dunia usaha untuk berinvestasi. Seiring kinerja investasi, ekspor dan impor juga terkontraksi lebih dalam sebagai akibat imbas aktivitas perdagangan dunia yang melemah serta tidak berjalannya kegiatan industri dan pariwisata domestik. Sementara itu, berbagai hambatan dalam upaya penanganan menye babkan pelaksanaan anggaran kurang berjalan efektif sehingga kinerja konsumsi pemerintah lebih lambat dibanding pada skenario berat. Selain itu, sebagian langkah penanganan juga dilakukan dalam bentuk transfer langsung yang tidak termasuk dalam konsumsi pemerintah. Memasuki 2021, kinerja pertumbuhan ekonomi nasional mampu kembali tumbuh positif di kisaran 4,5 persen. Hal ini terutama didorong oleh kondisi baseline yang rendah di 2020. Durasi COVID-19 yang lebih lama mengakibatkan pada triwulan I 2021 walau pun perekonomian sudah tumbuh positif tetapi masih relatif rendah. Dampak tingginya korban jiwa, 10 Broad failure of public health intervension , partially effective interventions. Skenario B4 menurut klasifikasi skenario oleh McKinsey & Company 2020. COVID-19: Briefing Materials. Global health and crisis reponse. Updated: 25 Maret 2020. jdih.kemenkeu.go.id /J MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA lonjakan penghentian usaha dan pengangguran yang relatif besar membuat proses pemulihan aktivitas ekonomi memerlukan waktu yang lebih lama sehingga mengurangi kapasitas produksi nasional (terjadi loss of human capitaij. Kinerja konsumsi masyarakat masih relatif lambat akibat daya beli masyarakat rendah walau pun masih didukung oleh program bantuan sosial penanganan COVID-19 yang masih berjalan. Program pemulihan ekonomi berjalan namun membutuhkan waktu yang realtif lebih panjang. Langkah-langkah reformasi untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas serta iklim usaha yang kondusif berjalan dengan baik membantu proses pemulihan ekonomi. Investasi mulai menggeliat kembali namun masih pada level yang relatif rendah dibanding kondisi sebelum pandemi. Proses pemulihan masih berjalan dengan tren yang meningkat namun membutuhkan periode pemulihan yang lebih panjang. Langkah- langkah reformasi diekspektasi akan memberikan dukungan terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi pada akhir 2021 dan tahun berikutnya. Ill. TANTANGAN FUNDAMENTAL PEREKONOMIAN: JANGKA MENENGAH PANJANG Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2021 disusun dengan memperhatikan Visi Indonesia Maju 2045 dan tantangan pembangunan jangka panjang, kebijakan makro fiskal jangka menengah sebagaimana telah diuraikan dalam bagian sebelumnya serta rencana kerja pemerintah termasuk target capaian indikator pembangunannya. Selain itu, desain KEM PPKF tahun 2021 juga mempertimbangkan asesmen dinamika perekonomian yang telah dan sedang terjadi baik di level global maupun domestik serta berbagai dinamika pencapaian indikator pembangunan. Bagian ini akan menguraikan asesmen atas tantangan fundamental perekonomian dan target pembangunanjangka menengah-panjang dalam rangka pencapaian Visi Indonesia Maju 2045. Masalah kesehatan dan kematian akibat penularan COVID-19 yang sangat cepat serta respon pembatasan sosial berskala besar mengakibatkan penurunan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Dampak rambatan pandemi COVID-19 ke sektor riil dan sektor keuangan juga telah menurunkan secara tajam outlook perekonomian Indonesia di tahun 2020 serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan tingkat pengangguran dan kemiskinan. Kondisi-kondisi tersebut mengancam upaya ekonomi Indonesia untuk tumbuh lebih tinggi dan keluar dari Middle Income Trap (MIT) karena perubahan fundamental tersebut mempersulit upaya Indonesia mengatasi tantangan-tantangan jangka menengah-panjang yang perlu diatasi untuk dapat lolos dari MIT. III.1.Menghindari Middle Income Trap (MIT) Sebelum datangnya pandemi COVID-19, pembangunan ekonomi dan sosial telah berada dalam jalur yang relatif tetap dalam rangka menghadap i tantangan pembangunan untuk mencapai Visi Indonesia Maju 2045. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pertumbuhan ekonomi yang mampu dijaga pada kisaran 5 persen per tahun telah mendorong indikator-indikator kesejahteraan masyarakat membaik. Hal ini terlihat dari tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka (TPT), dan rasio gini yang menurun. Indonesia mampu mencapai tingkat kemiskinan single-digit untuk pertama kali dalam sejarah sejak Maret 2018, yakni pada tingkat 9,82 persen dengan tren yang terus menurun hingga menyentuh 9,22 persen per September 2019. TPT juga menurun dari 5,94 persen di tahun 2014 menjadi 5,28 persen pada Agustus 2019. Demikian juga rasio gini yang sempat stagnan pada level 0,41 (periode 2012-2015) telah menurun menjadi 0,380 pada 2019. Selain itu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga menunjukkan perbaikan yang signifikan dari 68,90 di 2014 menjadi 71,92 pada 2019. Namun, tantangan perbaikan indikator kesejahteraan ini menjadi semakin besar dengan timbulnya pandemi COVID- 19 di awal tahun 2020. Pandemi COVID-19 telah menimbulkan dampak fundamental terhadap ekonomi Indonesia. Gangguan kesehatan pada masyarakat, termasuk dalam banyaknya korban jiwa, mendorong Pemerintah melakukan langkah-langkah luar biasa dalam jangka pendek yang berfokus pada penanganan kesehatan, termasuk melalui realokasi anggaran dalam jumlah yang cukup besar ke sektor kesehatan dan pembatasan sosial berskala besar. Masalah kesehatan dan kematian akibat penularan COVID-19 yang sangat cepat serta langkah pembatasan sosial juga telah mengganggu aktivitas sosial ekonomi masyarakat, yang berdampak pada jumlah pengangguran dan kemiskinan . Pandemi COVID 19 telah mengubah wajah dan menurunkan secara tajam outlook perekonomian Indonesia di tahun 2020 dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan tingkat pengangguran dan kemiskinan . Kondisi-kondisi tersebut mengancam upaya ekonomi Indonesia untuk tumbuh lebih tinggi dan keluar dari Middle Income Trap (MIT) karena perubahan fundamental tersebut mempersulit upaya Indonesia mengatasi tantangan-tantangan jangka menengah-panjang yang perlu diatasi untuk dapat lolos dari MIT. Tantangan - tantangan jangka menengah-panjang yang bersifat fundamental tersebut terutama terkait dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta produktivitas dan daya saing perekonomian. Secara lebih detail , kualitas SDM, gap infrastruktur, serta tingkat adopsi teknologi yang rendah menjadi penyebab produktivitas rendah di Indonesia. Selain faktor pendidikan, kualitas SDM yang rendah juga disebabkan oleh masih besarnya kelas menengah dalam usia produktif namun memiliki kondisi sosial ekonomi yang masih rentan dan berada di sektor informal. Di dalam faktor demografi ini juga terdapat faktor ketidaksetaraan gender serta mulai terjadinya proses penuaan penduduk ( aging population). Selain itu, iklim usaha yang kurang kondusif serta regulasi dan birokrasi yang belum efisien mengakibatkan high cost economy yang menghambat daya saing perekonomian, termasuk daya saing produk ekspor. Lima arahan strategis Presiden yaitu: pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur , jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA penyederhanaan birokrasi, penyederhanaan regulasi serta transformasi ekonomi , ditujukan untuk mengatasi tantangan fundamental tersebut agar Indonesia dapat terlepas dari Middle Income Trap (MIT) dan menjadi negara maju sesuai Visi Indonesia Maju 2045. Di tahun 2019 , Indonesia telah masuk dalam kriteria upper middle income group dengan pendapatan per kapita sekitar USD4.244 setelah selama kurang lebih 23 tahun berada dalam kelompok lower middle-income group sejak tahun 1995. Selama 23 tahun dalam kelompok lower-middle income group , pertumbuhan ekonomi rata-rata Indonesia berada di kisaran 4 ,6 persen per tahun. Dalam publikasi ADB Working Paper Series di tahun 2012, disebutkan bahwa secara rata-rata suatu negara membutuhkan waktu selama 28 tahun untuk naik dari kelompok lower-middle income menuju kelompok upper - middle income . Kemudian, diperlukan waktu rata- rata 14 tahun untuk naik dari kelompok upper-middle income menuju kelompok advanced-economy. Sehingg a secara rata-rata diperlukan waktu 42 tahun dalam kelompok negara kelas menengah sebelum suatu negara kemudian mampu naik menjadi negara maju. Sebagai perbandingan, Singapura , Jepang dan Korea Selatan berhasil menjadi negara maju setelah berada dalam kelas menengah selama 15-20 tahun. Dengan demikian mutlak bagi Indonesia melakukan reformasi fundamental ekonomi dalam jangka menengah-panjang, untuk keluar dari MIT. Dalam publikasi Asian Development Bank Institute (ADBI) di bulan Juli 2017, beberapa faktor disinyalir menjadi penyebab suatu negara masuk ke dalam MIT, antara lain:
kondisi demografi yang tidak suportif;
pasar tenaga kerja yang tidak efisien;
infrastruktur yang belum memadai;
kondisi institusi yang masih lemah;
pasar keuangan yang tidak efisien;
diversifikasi produk yang rendah; serta 7) tingkat inovasi yang rendah. Saat ini, Indonesia disinyalir sedang mengalami keseluruhan faktor tersebut kecuali kondisi demografi Indonesia yang masih suportif dengan masih besarnya golongan penduduk berusia muda. IIl. 2.Tantangan Pemanfaatan Kondisi Demografi Kondisi demografi yang suportif terutama berasal dari besarnya kelas menengah . Sampai dengan tahun 2030, Indonesia masih akan menikmati bonus demografi. Penduduk usia produktif masih dominan dengan tingkat rasio dependensi yang terus menurun hingga 2030. Kondisi ini harus dapat dimanfaatkan apabila ingin mendorong output perekonomian yang lebih tinggi melalui pengelolaan dan pemanfaatan yang baik atas bonus demografi tersebut. Namun sebaliknya, apabila jendela bonus demografi tidak dimanfaatkan justru akan membebani perekonomian setelah 2030 , yaitu ketika porsi penduduk usia lanjut mulai meningkat. Oleh karena itu diperlukan strategi pembangunan sumber daya manusia sepanjang hayat , sejak masih dalam kandungan hingga usia tua untuk menyongsong Visi Indonesia Maju 2045 . jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Hingga saat ini, porsi penduduk kelas menengah dalam usia produktif terus mengalami tren meningkat. Pada 2002 proporsi kelas menengah hanya se besar 7 persen dari total populasi ( 14, 1 juta orang) kemudian meningkat tiga kali lipatnya menjadi 21 persen dari total populasi (57,3 juta orang) pada 2019 . Selain meningkatnya jumlah kelas menengah , peran kelas menengah juga semakin besar di perekonomian, terlihat dari sumbangan konsumsi mereka. Pada periode yang sama, porsi konsumsi kelas menengah meningkat dari 20,6 persen mejadi 43,3 persen dari total konsumsi. Apabila tren ini terus meningkat , kelas menengah akan menjadi sumber pertumbuhan ekonomijangka panjang. Selain itu, kelas menengah memiliki kecenderungan untuk berinvestasi tinggi pada peningkatan sumber daya manusia (SDM), terlihat dari anak usia sekolah di keluarga kelas menengah yang masuk sekolah lebih awal dan menempuh pendidikan lebih lama. Dari sisi ketenagakerjaan, kelas menengah memiliki latar belakang pendidikan di atas rata-rata, yang cenderung menunggu dan mencar i pekerjaan yang sesuai dengan ekspektasi mereka. Namun dengan terbatasnya lapangan kerja berkualitas, masih banyak kelas menengah yang bekerja di sektor informal. Sektor informal cenderung tidak terlindungi oleh jaminan sosial. Hanya sebesar 71,6 persen kelas menengah yang memiliki asuransi kesehatan baik publik maupun swasta. Selain itu, mereka juga cenderung rentan ketika mencapai lanjut usia karena hanya 28 persennya yang memiliki asuransi hari tua/ jaminan pensiun. Meskipun peran kelas menengah meningkat, potensi demografi Indonesia disinyalir belum dimanfaatkan secara optimal. Penduduk Indonesia masih didominasi oleh Aspiring Middle Class (AMC) y ang masih berpeluang turun menjadi golongan rentan dan mudah kembali terjebak kemiskinan. Menurut data Susenas 2019, sekitar 48,2 persen penduduk masuk dalam kriteria AMC dan 20,6 persen penduduk masuk golongan rentan yang mudahjatuh kembali miskin . Penyebab AMC lambat naik ke las menjadi Kelas Menengah diantaranya masih relatif besarnya pengangguran dan tenaga kerja di sektor informal, serta dengan produktivitas yang relatif rendah. Data menunjukkan, pengangguran nasional mencapai 6,82 juta orang (Februari 2019), dimana 84 ,9 persen berasal dari rumah tangga miskin , rentan, dan AMC serta 68 persen berada di Jawa Barat, Jawa Timur , Jawa Tengah, Sumatera Utara, Banten dan DKI Jakarta. Data Sakernas 2019 juga menunjukkan bahwa di antara para penganggur sekitar 12 persen memiliki pendidikan tingkat universitas dan 24 persen memiliki pendidikan vokasi. Dilihat dari sisi usia penganggur, 67 persen merupakan usia muda di rentang 15-29 tahun. Untuk mengatasi tantangan ini , diperlukan kebijakan yang mampu mendorong penciptaan kesempatan kerja yang lebih luas bagi kelompok-kelompok tersebut dalam rangka menggali potensi ekonomi kelas menengah untuk tumbuh lebih tinggi. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Seiring dengan meningkatnya porsi kelas menengah produktif terse but , juga muncul tantangan dari sisi ketenagakerjaan . Sektor i nformal masih mendominasi , dim a na sekitar 57 pe rsen tenaga kerja masih be kerja di sektor informal. Tingkat produktivitas tenaga kerja di Indonesia masih rendah dan para pekerja di sektor informal tidak terlindungi oleh jaminan sosial. Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja Indonesia masih rendah dibandingkan negara lain, seperti terlihat dalam publikasi yang diterbitkan oleh Asian Productivity Organiz a tion (APO), dimana saat ini Indonesia masih menempati posisi 11 dari 20 negara anggota APO. Daya saing tenaga kerja Indonesia juga masih rendah, masih kalah dibandingkan negara ASEAN lainnya. Faktor pendidikan dan kualifikasi menjadi salah satu faktor pe nyebabnya. Grafik 18 Penganggur Menurut Kelompok Usia dan Pendidikan Tahun 2019 Jumlah Penganggur Menurut Usia Komposisi Penganggur Menurut Pendidikan 80+ 75-79 ■ Laki- l aki 70-74 I Perempuan 65-69 I 60-64 I 55-59 - • ■ 50-54 45-49 40-44 35-39 - 30 - 34 25-29 20-24 15-19 Ribu Orang 0 500 1000 1500 2000 2500 Sumber: Sakern as Februari 2019, diolah Dengan kemajuan teknologi, sekitar 60 persen angkatan kerja Indonesia saat ini rentan tergantikan otomatisasi terutama untuk tenaga kerja dengan pendidikan rendah , diantaranya adalah: (i) tenaga administrasi/tata usaha; (ii) buruh di pertambangan, kontruksi dan manufaktur; (iii) petugas kebersihan, tenaga pembantu, tenaga perawat; (iv) penjaga toko / retail; dan (v) petani . Selain itu , lapangan kerja baru yang berkualitas diperlukan guna menyerap kelas menengah produktif yang semakin besar dan berpendidikan . Infant industries dapat menjadi salah satu sumber penyerapan tenaga kerja baru tersebut , sehingga dukungan dalam mendorong pertumbuhan industri-industri ini sangat diperlukan. Salah satu tantangan demografi lainnya adalah belum tercapainya gender equality (kesetaraan gender). Kesetaraan gender merupakan faktor penting untuk dapat mencapai pertumbuhan sosial, politik , dan ekonomi yang berkelanjutan (sustainable development), mengingat hampir 50 persen jdih.kemenkeu.go.id 12 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dari populasi penduduk adalah perempuan . Kesetaraan dan keadilan gender merupakan komitmen yang disepakati negara-negara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai salah satu butir dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Keberadaan perempuan penting dan harus diperhitungkan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Dengan pe ningkatan peran perempuan, keberhasilan pembangunan akan terlihat dari peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai bidang pembangunan seperti pendidikan, kesehatan , ekonomi, dan politik. Grafik 19 Penduduk Menurut Kelompok Pendapatan dan Jenis Kelamin Penduduk Miskin Tahun 2019 Penduduk Menurut Kelompok Penduduk Miskin Menurut Pendapatan J enis Kelamin 12,8 48. 2 ju ta orang 20.6 21 .5 12,3 ju ta orang 9. 4 0.4 Miskin Rentan Aspiring MC Middle Upp er Class Class (MC) Laki-laki Perempuan Sumber: Susenas 2019, diolah Ketidaksetaraan gender m e ngakibatkan dampak negatif dalam berbagai aspek pembangunan, mulai dari ekonomi hingga sosial. Ketidaksetaraan gender juga memiliki hubungan y ang kuat dengan kemiskinan, ketidaksetaraan akses pendidikan , la y anan kesehatan, hingga akses keuangan. Ketidakadilan terhadap perempuan dipicu oleh sistem budaya patriarki y ang masih banyak dianut di berbagai wilayah di Indonesia, dimana perempuan memiliki posisi subordinat dan tidak memiliki hak untuk memilih ataupun menentukan nasibnya sendiri. Berbagai isu gender masih dijumpai di berbagai dimensi kehidupan, mulai dari ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan politik. Dari sisi partisipasi ekonomi dan kesempatan berusaha, Indonesia menempati posisi ke 68 dari 153 negara berdasarkan laporan indeks kesenjangan gender global (Global Gender Gap Index Report) tahun 2020 yang dirilis oleh World Economic Forum . Meski kesenjangan antara laki-laki dan perempuan di bidang ekonom i masih cukup tinggi , namun indeks kesenjangan di Indonesia m e ngalami perbaikan y ang cukup signifikan sejak tahun 2006. Namun demikian, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah mengingat Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan hanya sebesar 51,89 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA persen, masih jauh lebih rendah jika dibandingkan TPAK laki-laki sebesar 83, 13 persen . Selain itu, Indonesia juga masih berhadapan dengan isu kesenjangan distribusi pendapatan, dimana rata-rata upah/ gaji buruh/karyawan perempuan lebih rendah dari pekerja laki-laki, yaitu 2,45 juta rupiah untuk perempuan, dan 3 , 17 juta rupiah untuk laki-laki, berdasarkan data per Agustus 2019. Kondisi ini diperparah dengan masih banyaknya perempuan yang bekerja tanpa upah untuk keluarga (invisible worker) . Di bidang kesehatan, Angka Kematian Ibu (AKI) melahirkan di Indonesia masih cukup tinggi, yaitu 305 per 100 ribu kelahiran hid up (SUPAS, 2015). Hal ini berbeda jauh dengan Singapura y ang berada pada posisi 2-3 AKI per 100 ribu kelahiran hidup. Sementara AKI di negara- negara ASEAN sudah menempati posisi 40-60 per 100 ribu kelahiran hid up . Meski demikian, jumlah kasus kematian ibu di Indonesia terus menunjukkan penurunan. Penurunan AKI masih menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam mewujudkan masyarakat Indonesia sehat. Di bidang pendidikan, peluang bersekolah antara laki-laki dan perempuan sudah relatif sama, dimana Harapan Lama Sekolah (HLS) perempuan adalah 12,99 tahun dan laki-laki 12,84 tahun. Kesetaraanjuga telah terlihat dari Angka Partisipasi Murni (APM) antara perempuan dan laki-laki pada tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas . Ada pun pada Perguruan Tinggi, APM perempuan adalah 12 persen , le bih tinggi di banding laki-laki yang hanya 10 persen. Namun d emikian, masih terdapat beberapa catatan kecil seperti tingkat literasi perempuan yang masih lebih rendah (94 persen) dibandingkan dengan laki-laki (97 persen). Meski terdapat perbaikan yang positif di bidang ekonomi dan pendidikan, kesenjangan gender di bidang politik ju.stru melebar. Hal tersebut disebabkan representasi perempuan mengalami penurunan, baik di parlemen (17,4 persen, lebih rendah dari tahun lalu 19,8 persen) maupun di kabinet (24 persen, sementara tahun lalu 26 persen) . Keterwakilan perempuan pada jabatan struktural juga masih relatif rendah, yaitujabatan eselon I hanya 0,02 persen dan eselon II 0,56 persen dari total pejabat struktural (BKN, 2019). Pembangunan laki-laki dan perempuan di Indonesia mengalami peningkatan dalam 9 tahun terakhir, yang tampak dari Indeks Pembangunan Gender (IPG), dimana IPG pada tahun 2018 mencapai 90 , 99 , meningkat sebesar 0,03 poin dibanding tahun 2017 . Namun, disparitas pembangunan gender antar provinsi masih re latif tinggi, dimana IPG tertinggi berada di Sulawesi Utara (94,73) dan IPG terendah berada di Papua (80, 11). Pembangunan gender selayaknya memiliki asosiasi dengan pemberdayaan gender. Pada tahun 2018, Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) berada pada level 72,10, meningkat 0 , 36 poin dibanding tahun 2017. Peningkatan ini terutama terjadi karena kenaikan dua komponen , yakni persentase perempuan sebagai tenaga profesional (47 , 02) dan sumbangan pendapatan perempuan (36,70). Pertumbuhan IDG pada periode tahun jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dilihat dari faktor-faktor penyebab suatu negara masuk ke dalam jebakan kelas menengah, Indonesia memiliki keuntungan dengan adanya kondisi demografi yang relatif muda. Namun, kondisi demografi yang masih suportif juga memiliki batasan . Perubahan struktur demografi secara perlahan akan membawa Indonesia ke tantangan aging population (penuaan penduduk). Selagi menikmati bonus demografi, Indonesia juga sedang memasuki masa transisi perubahan struktur penduduk dari komposisi penduduk kelompok umur muda bergeser menjadi struktur penduduk berusia tua. Proyeksi penduduk oleh Badan Pusat Statistik (BPS) hingga tahun 2045 memperlihatkan bahwa proporsi penduduk usia lanjut (berumur di atas 60 tahun) akan bertambah secara signifikan. Persentase penduduk usia lanjut yang hanya sebesar 9 persen atau 23 juta penduduk pada tahun 2015, diestimasi akan menjadi sekitar 19,9 persen atau 63,3 juta penduduk pada tahun 2045 (BPS, 2018). Perubahan struktur demografi penduduk yang bergeser ke usia tua telah dialami oleh banyak negara. Beberapa negara di Asia seperti Jepang dan Korea, telah mengalami lebih awal dan telah lama mengalami perubahan struktur penduduk seiring bertambahnya penduduk usia tua (World Bank, 2015) . Pergeseran ke struktur penduduk berusia tua ini disebabkan karena tingkat kelahiran (fertility rate) dan tingkat kematian (mortality rate) yang semakin kecil. Hal ini sebagai dampak dari peningkatan kualitas dan akses pelayanan kesehatan yang semakin baik, sehingga usia harapan hidup penduduk semakin panjang. Sebagai akibat dari perubahan struktur demografi ini, dependency ratio (rasio ketergantungan) penduduk tidak produktif terhadap penduduk usia produktif juga akan meningkat. Berdasarkan proyeksi BPS, rasio ketergantungan pada tahun 2015 adalah sebanyak 46 persen, kemudian cenderung menurun mencapai tit ik terendah pada tahun 2021-2022 sebesar 45,42 persen, setelah itu menunjukkan kenaikan mencapai 47,04 persen pada tahun 2030, dan terus naik hingga mencapai 53,35 persen pada tahun 2045. Semakin besar jumlah penduduk tidak produktif akan menambah beban bagi penduduk usia produktif yang justru semakin berkurang jumlahnya. Proporsi dan jumlah penduduk berusia lanjut yang semakin besar akan memberikan tekanan beban fiskal pada pemerintah. Pendapatan penduduk usia lanjut yang sudah tidak aktif bekerja akan cenderung menurun tanpa memberikan kontribusi kepada negara melalui pajak. Kecenderungan lain yang terjadi pada penduduk usia lanjut adalah pengeluaran untuk konsumsi akan meningkat, pendapatan tidak berubah, dan tabungan akan semakin berkurang . Beban anggaran pemerintah akan tertekan untuk tambahan alokasi kebutuhan dana pensiun, perawatan dan pelayanan kesehatan khusus dan intensif (long-term care), dan social security (perlindungan sosial) untuk kesehatan. Sementara di sisi lain, jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pemerintah dihadapkan dengan kapasitas fiskal yang semakin mengecil, seiring dengan kontribusi penerimaan pajak dari penduduk usia produktif yang semakin berkurang. Tiga tantangan besar demografi di atas yaitu kelas menengah, kesetaraan gender, dan ageing population perlu disikapi dengan kebijakan yang komprehensif untuk menyongsong Visi Indonesia Maju 2045. Kelas menengah dan perannya di perekonomian harus terus diperkuat. Lapangan kerja yang tercipta perlu didorong bukan hanya yang padat karya atau dengan produktivitas rendah tetapi juga yang berkualitas. Selain memperbesar kelas menengah, perlu juga mendorong semua penduduk berpindah kelas yaitu dari miskin naik menjadi rentan miskin, kemudian naik menjadi aspirasi kelas menengah dan kemudian menjadi kelas menengah yang kuat. Pada akhirnya, kelas menengah juga perlu didorong untuk menjadi kelas perpendapatan tinggi. Dari sisi kesetaraan gender, peran perempuan di berbagai bidang perlu terus diperkuat untuk menggali potensi ekonomi tumbuh lebih tinggi. Dengan meningkatkan peran kelas menengah dan terus membaiknya kesetaraan gender, penduduk Indonesia diharapkan secara mandiri mampu menyiapkan hari tuanya dengan lebih baik . III.3. Tantangan Pembangunan Infrastruktur Faktor selanjutnya yang menjadi penyebab suatu negara masuk dalam MIT adalah kuantitas dan kualitas infrastruktur yang belum memadai. Sejak krisis ekonomi Asia di tahun 1997, kondisi stok infrastruktur di Indonesia terus mengalami penurunan walaupun dalam beberapa tahun terakhir cenderung stabil sejak tahun 2015 pada saat pemerintah mengambil keputusan untuk mengalihkan anggaran subsidi energi ke sektor infrastruktur. Estimasi Bappenas di 2019 menunjukkan stok infrastruktur Indonesia saat ini berada di kisaran 43 persen dari PDB , meningkat dari 35 persen terhadap PDB di awal tahun 2015. Sebagai perbandingan, data dari Bank Dunia (2015) dan McKinsey Global Institute Report (2013) memperlihatkan bahwa rata-rata stok infrastruktur di negara-negara maju adalah sebesar 70 persen dari PDB. Gap infrastruktur tersebut perlu dikurangi jika Indonesia ingin meningkatkan kualitas infrastrukturnya untuk tumbuh lebih tinggi untuk keluar dari middle income trap dan menjadi negara maju. Data dari the Global Competitiveness Report 2017-2019 menunjukkan ranking Indonesia di pilar infrastruktur masih relatif rendah. Di tahun 2016 , Indonesia menempati ranking 60 dar i lebih dari 140 negara, kemudian meningkat menjadi ranking 52 di tahun 201 7, namun mengalami penurunan menjadi ranking 72 di tahun 2019. Ranking tersebut lebih rendah dibandingkan Thailand dan Malaysia yang masing-masing berada di ranking 71 dan 35. Dalam periode RPJMN 2014-2019, salah satu fokus utama pemerintah adalah pembangunan infrastruktur. Pada periode tersebut, alokasi pembiayaan infrastruktur mencapai Rpl.700 triliun, meningkat lebih dari jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dua kali lipat dibandingkan dengan periode 2010-2014 yang mencapai Rp679 triliun. Fokus pembangunan infrastruktur yang ditunjukkan dengan kenaikan alokasi pembiayaan tersebut menunjukkan hasil yang cukup baik, yang ditunjukkan dari perbaikan kualitas infrastruktur, misalnya kualitas jalan tol dan transportasi kereta api. Namun demikian, infrastruktur tetap menjadi salah satu penghambat kemudahan berusaha di Indonesia. Data dari the World Economic Forum, Executive Opinion Survey di tahun 201 7 menyatakan bahwa kualitas infrastruktur di Indonesia menempati urutan empat dari sembilan indikator penghambat usaha, setelah korupsi, inefisiensi birokrasi dan akses pembiayaan. Salah satu hambatan pembangunan infrastruktur di Indonesia adalah masih besarnya gap pembiayaan. Studi dari Global Infrastructure Hub (GIH) di tahun 2017 menyatakan bahwa terdapat gap pembiayaan sebesar lebih dari USD 140 miliar hingga tahun 2040 jika Indonesia ingin meningkatkan kualitas infrastrukturnya setara dengan negara-negara dalam golongan menengah atas sekaligus memenuhi target-target yang dicanangkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs). ^11 Estimasi dari Bappenas menunjukkan bahwa untuk mencapai rata-rata pertumbuhan PDB 5,7 persen, yang merupakan batas bawah dari rata-rata target pertumbuhan PDB pada periode 2020-2024 sebesar 5, 7-6,0 persen, dibutuhkan belanja infrastruktur lebih dari Rp7.000 triliun atau hampir 7 persen dari PDB. Sumber-sumber pendanaan yang tersedia, baik dari APBN maupun dari pengguna layanan, hanya mampu memenuhi kurang lebih sebesar Rp5.000 triliun atau sekitar 5 persen dari PDB . Permasalah gap pendanaan sebesar 2 persen dari PDB tersebut perlu dipecahkan untuk memenuhi target pembiayaan infrastruktur dalam RPJMN 2020-2024. Sumber pembiayaan infrastruktur di Indonesia masih didominasi oleh pembiayaan internal sektor swasta dan pinjaman bank yang masing - masing porsinya sekitar 75 persen dan 10 persen. Instrumen-instrumen pembiayaan lain seperti penerbitan saham dan obligasi masih kecil porsinya. Masih rendahnya pertumbuhan kredit perbankan masih menjadi penghambat pemenuhan gap pembiayaan infrastruktur. Selain itu, masih dangkalnya sektor keuangan di Indonesia menyebabkan terbatasnya sumber - sumber pembiayaan jangka panjang yang berasal dari institusi- institusi dana pensiun dan asuransi domestik. Dengan demikian, pendalaman sektor keuangan merupakan hal yang mutlak untuk mengembangkan kapasitas pembiayaan infrastruktur yang berjangka panjang, yang sebetulnya sesuai dengan karakter investasi lembaga- lembaga asuransi dan pensiun. 11 Studi gap pembiayaan infrastruktur yang di l akukan GIH untuk Indonesia dapat diakses di situs https: / I outlook.gihub.org/ countries/ Indonesia jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Besarnya gap pembiayaan infrastruktur juga tidak dapat dilepaskan dari permasalahan pendanaan. Jika sumber-sumber pembiayaan infrastruktur diperlukan untuk membangun fisik infrastruktur , maka sumber-sumber pendanaan infrastruktur dibutuhkan untuk memastikan bagaimana ketersediaan layanan infrastruktur dapat dibayar. Tersedianya opsi-opsi pembiayaan infrastruktur, melalui instrumen-instrumen utang dan modal dari berbagai sumber, tidak menghilangkan kewajiban adanya sumber-sumber pendanaan yang hanya bersumber dari penerimaan pajak yang dikumpulkan pemerintah dan pengguna la y anan infrastruktur. Keterbatasan fiskal, baik karena kinerja penerimaan pajak yang rendah maupun batasan defisit anggaran dan rasio utang terhadap PDB, menjadi penghambat keleluasaan Pemerintah memecahkan masalah pendanaan infrastruktur. Selain itu, kompetisi antarsektor dan antarpusat dan daerah atas alokasi dana anggaran juga menjadi penyebab kecilnya kapasitas anggaran dalam memecahkan masalah pendanaan infrastruktur. IIl.4.Tantangan Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing Keberlanjutan proses transformasi ekonomi melalui peningkatan produktivitas menjadi perhatian karena indikator produktivitas Indonesia cenderung mengalami penurunan. Data publikasi Asian Productivity Organization (APO Productivity Databook 2019) mencatat bahwa tingkat produktivitas pekerja Indonesia dalam periode 2010-2017 berada pada level rendah dengan hanya tumbuh 3,8 persen, lebih lam bat jika di banding negara peers , seperti Thailand (5,3 persen) , Vietnam (5,8 persen), Filipina (4, 1 persen), dan Kamboja (4,3 persen). Bahkan, indikator Total Factor Productivity (TFP) Indonesia pada periode yang sama tumbuh negatif -1,5 persen, berada di bawah capaian Thailand (0,6 persen), Malaysia (0,5 persen), Vietnam (1,8 persen), Filipina (1,4 persen) , dan Kamboja (1,3 persen). Untuk lepas dari jebakan negara berpendapatan menengah dan beralih segera menjadi negara maju, pertumbuhan produktivi t as harus dipacu. Tingkat pendapatan suatu negara akan ditentukan oleh kemampuannya dalam memproduksi barang dan jasa yang tergambar melalui PDB yang sangat terkait dengan tingkat produktivitas . Sebagai perbandingan, tingkat produktivitas Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan Singapura. Indonesia saat ini berada di urutan ke-16 dunia untuk ukuran PDB, sedangkan Singapura hanya menempati urutan ke-38 . Namun secara produktivitas, Singapura jauh lebih tinggi di atas Indonesia karena jumlah penduduknya yang sedikit. PDB per kapita Singapura mencapai sebesar USD49.754 per tahun atau 12 kali lebih besar dibandingkan PDB per kapita Indonesia, yang hanya sekitar USD4.000 setahun. Artinya, seorang penduduk Singapura jauh lebih produktif daripada seorang Indonesia dalam setahun. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 20 Sumber-Sumber Pertumbuhan Ekonomi g 7.5 8.2 7.8 5.7 5.5 6.3 6.0 6.4 6.2 6.0 5.6 5.2 4 -6 Tenaga Kerja - stok Kapital - TFP - Pertumbuhan Ekonomi - 11 3.1 - 16 -15.4 '\o.,°-'b,. "°-'o.,<: > "°-'o.,'o "°-'o.,'\ "°-'o.,'o '\o.,o.,°-' 1,<: : : ir: : : ,<: : : i 1,r: : : ir: : : i"1,r: : : ir: : : ,'l, 1,<: : : ir: : : ,": , 1,<: : : ir: : : ,b,. 1,<: : : ir: : : ,<: > 1,<: : : ir: : : ,'o 1,<: : : ir: : : ,'\ 1,r: : : ir: : : ,'o 1,r: : : i<: : : i°-' 1,r: : : i"r: : : , 1,r: : : i" "1,r: : : i"'J, 1,r: : : i"": , 1,r: : : i"b,. 1,r: : : i"{: ) 1,r: : : i"'o 1,r: : : i"'\ 1,r: : : i"'o 1,r: : : i"°-' Sumber: Nurwanda dan Rifai (2018) Tingginya produktivitas akan menentukan standar hidup sebuah negara. Negara yang memiliki produktivitas rendah cenderung memiliki tingkat kemiskinan lebih tinggi, derajat kesehatan yang lebih rendah, dan kemampuan akademis yang juga lebih rendah_ Sebagai contoh di atas adalah Singapura, dimana negara ini menempati urutan tertinggi dalam kategori Human Capital Index/HCI (indikator produktivitas antarnegara yang diterbitkan Bank Dunia dengan melihat sisi kuantitas dan kualitas kesehatan, pendidikan, dan level ekonomi). Sedangkan Indonesia saat ini hanya menempati urutan ke-87 di HCI yang dikeluarkan oleh Bank Dunia . Jadi, tingkat produktivitas Indonesia tertinggal cukup jauh jika dibandingkan dengan Singapura. Secara sederhana dapat diartikan bahwa Indonesia hanya menang secara kuantitas dari sisijumlah penduduk. Pada tahun 2045, jumlah penduduk Indonesia diproyeksikan akan mencapai 319 juta orang . Di tahun terse but, Indonesia akan memiliki 4 7 pers en penduduk yang berusia produktif, 73 persen tinggal di perkotaan, dan 70 persennya diperkirakan menjadi kelas menengah . Beberapa Lembaga juga memproyeksikan Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi terbesar kelima dengan pendapatan per kapita mencapai USD23 . 199 pada tahun 2045 . Namun jumlah penduduk yang besar tersebut tidak diimbangi dengan kualitas manusianya, yang justru masih re latif tertinggal. Tiga sumber pertumbuhan ya ng harus diperhatikan untuk tumbuh lebih tinggi adalah tenaga kerja (labour), modal (capitaij, dan produktivitas faktor total (total factor productivity / TFP). Pertumbuhan ekonomi nasional , y ang mencapai 5,2 persen di 2018 dapat didekomposisi ke dalam tiga unsur tersebut masing-masing menjadi 0,9 persen, 3,0 persen, dan 1,3 persen. Yang sangat disayangkan adalah tren peran TFP yang semula sekitar 3,0 persen pada periode 2000-2006, justru terus menunjukkan tren mengecil. TFP adalah rasio antara output total terhadap input total yang merupakan salah satu faktor produksi selain capital dan tenaga kerja atau singkatn ya tingkat produktivitas suatu ekonomi. Jika kita mampu menjaga peran TFP jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA di angka tersebut , pertumbuhan ekonomi nasional bisa berada di atas 6 persen di beberapa tahun terakhir, yang artinya akan mempercepat proses Indonesia menjadi negara maju . Grafik 21 Produktivitas Tenaga Kerja Tiga Sektor Ekonomi 300 a. a: : "' ] 250 ■ Sektor P rimer Sektor Sekunder ■ Sektor Tersier 200 150 100 0 ••• so l ■ lllllll ■ W 111111111111111 Sumber: BPS , diolah Grafik 22 lndeks Produktivitas Tenaga Kerja, 1990= 100 245 - sektor Primer 225 Sektor Sekunder 205 - Sektor Tersi er 185 165 145 125 105 85 Sumber: BPS, diolah Produktivitas tenaga kerja (labour productivity/ LP'J dapat dihitung berdasarkan output PDB untuk setiap tenaga kerja di perekonomian . Berdasarkan data Asian Productivity Organization (APO), pertumbuhan LP Indonesia dalam periode 2010-2016 masih tertinggal dari Filipina, Vietnam , Kamboja , bahkan dari Laos. Masing-masing LP negara tersebut mampu tumbuh sebesar 3,8 persen, 4,5 persen , 4,9 persen , dan 5,3 persen , sedangkan LP Indonesia hanya tumbuh sebesar 3,6 persen di periode yang sama . Selanjutnya, apabila kita membagi PDB ke dalam tiga sektor yakni pertanian, industri manufaktur, dan jasa, maka tren produktivitas tenaga _a.: _ jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA kerja ketiga sektor dapat terlihat pada gambar di atas . LP di ketiga sektor tersebut menunjukkan tren yang meningkat terutama untuk sektor pertanian. Namun, output per tenaga kerja di industri manufaktur justru melemah pada tiga tahun terakhir, padahal sebelum 2007 LP sektor ini terus meningkat dan mampu menyumbang nilai tambah yang tinggi ke perekonomian. Terdapat dua indikasi yang dapat diambil dari tren yang terjadi yaitu dari sisi peran industri manufaktur terhadap PDB dan dari sisi peralihan tenaga kerja ke sektor manufaktur. Industri manufaktur sempat mengalami penguatan porsi di ekonomi hingga mencapai 29, 1 persen terhadap total PDB sampai dengan tahun 2001, kemudian perannya cenderung terus menurun hingga mencapai hanya 19 ,9 persen pada tahun 2018. Proporsinya terhadap PDB terus menurun, namun dari sisi penyerapan tenaga kerja justru meningkat. Sehingga jika dihitung output per tenaga kerja, LP industri manufaktur menurun terutama dalam tiga tahun terakhir yakni dari Rp123,7 juta di 2016 menjadi Rp120,2 juta di 2018, untuk setiap tenaga kerja per tahun di sektor industri manufaktur. Sementara itu, LP sektor jasa berkinerja cukup baik dan konsisten, dengan tren yang terus meningkat. Salah satu penyebab tingkat produktivitas Indonesia rendah tidak terlepas dari faktor kualitas tenaga kerja dan bidang pekerjaan. Tingginya lapangan kerja informal cenderung memberikan sumbangsih nilai tambah yang rendah di perekonomian. Telah berlangsung lama sektor informal ini terus mendominasi dengan angka terakhir mencapai 57 persen dari lapangan kerjayang tersedia. Tingginya sektor informal inijuga disebabkan oleh latar belakang pendidikan tenaga kerja Indonesia yang masih relatif kurang memadai dimana tenaga kerja berpendidikan SMP ke bawah mencapai 57 ,5 persen dari total pekerja. Sebanyak 60 , 43 persen dari total pekerja Indonesia juga dengan keterampilan dan keahlian yang masih rendah. Bila dibedah lebih dalam, di sektor informal tenaga kerja dengan pendidikan SMP ke bawah masih mendominasi dan mencapai 75,6 persen. Sedangkan sektor formal memiliki catatan statistik yang lebih baik dimana tenaga kerja yang berpendidikan SMP ke bawah hanya sekitar 36,6 persen dari total tenaga kerja formal meskipun masih menempati porsi tertinggi dari total pekerja di sektor ini. Sebagai sektor yang seharusnya memiliki daya ungkit tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi, kinerja sektor manufaktur mendapat sorotan karena keterbatasan pertumbuhan dalam satu dekade terakhir yang masih dibawah rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Produktivitas nasional yang masih rendah beriringan dengan output sektor manufaktur yang masih terbatas . Keterbatasan produktivitas sektor manufaktur merupakan konsekuensi dari dominasi industri berintensitas teknologi rendah. Mas ih rendahnya penggunaan teknologi tinggi tercermin dari besarnya output dan ekspor industri manufaktur berkandungan teknologi rendah serta lambannya proses diversifikasi dan pengembangan produk-produk jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA manufaktur. Rendahnya adopsi teknologi tinggi juga menjadi salah satu alasan Indonesia belum mampu meningkatkan partisipasi dalam GVC, terutama pada backward participation dan complex GVC. Secara nasional, rendahnya penggunaan teknologi tinggi merupakan cerminan dari masih terbatasnya kapasitas inovasi di dalam negeri . Hambatan - hambatan dalam meningkatkan kapasitas inovasi dalam negeri dan pemanfaatan teknologi tinggi antara lain berasal dari kebutuhan pembiayaan yang tinggi, kesiapan sumber daya manusia, dan kesiapan infrastruktur digital. Menilik data UNESCO, kapasitas inovasi yang tidak berkembang dapat dilihat dari Gross Domestic Expenditure on Research & Development yang hanya bergerak dari 0 , 08 persen PDB Indonesia tahun 2009 menjadi 0 , 24 persen di tahun 2017 . Dari jumlah pengeluaran riset tersebut , sektor swasta menyumbang sekitar 20 persen. Kurangnya peran sektor swasta dalam aktivitas riset dan pengembangan menyebabkan ketertinggalan inovasi produksi. Inovasi produksi dalam manufaktur mencakup semua lini yaitu metode produksi , di stribusi, manajemen perusahaan dan pemasaran. Jika disejajarkan dengan negara-negara di kawasan ASEAN, kapasitas inovasi proses dan produk di Indonesia termasuk paling rendah. Mengingat bahwa daya saing industri manufaktur di era knowledge based economy akan semakin bergantung pada kapasitas penguasaan inovasi dan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, maka diperlukan upaya mendorong berkembangnya industri manufaktur skala besar dan berteknologi tinggi di satu sisi dan di sisi lain perlunya mempersiapkan SDM serta infrastruktur baik soft maupun hard infrastruktur untuk menyongsong perubahan di masa yang akan datang. Untuk menghadapi tantangan ekonomi global , perbaikan kondisi perekonomian domestik menjadi hal yang mutlak, terutama masalah struktural yang menghambat loncatan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan. Pertumbuhan ekonomi yang diharapkan akan didorong oleh peningkatan konsumsi dan investasi memberikan ruang yang luas untuk perbaikan, terutama terhadap hambatan struktural antara lain terkai t dengan produktivitas. Investasi saat ini diperhadapkan pada tingg i nya biaya investasi hingga lemahnya daya saing kita untuk pen y erapan modal investasi maupun pengelolaan di tingkat output. Incremental Capital Output Ratio (ICOR) menjadi salah satu parameter yang menunjukkan tingkat efisiensi investasi di suatu negara . Semakin kecil angka ICOR, biaya investasi harus semakin efisien untuk menghasilkan output tertentu . ICOR sangat dipengaruhi kemudahan dalam berbisnis dan daya saing pasar tenaga kerj a. Berdasarkan grafik Perkembangan PDB dan ICOR Indonesia 2011 2019 dapat dilihat bahwa meningkatnya rasio ICOR diikuti turunnya pertumbuhan ekonomi yang berarti rendahnya efisiensi mempunyai andil terhadap turunnya pertumbuhan ekonomi. Nilai ICOR yang tinggi mengartikan bahwa pemanfaatan investasi yang masuk untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi secara tidak efisien . Walaupun jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA seharusnya tidak berdampak secara langsung , tapi masa keemasan komoditas dimana terjadi kenaikan harga-harga komoditas (comodity boom) seperti CPO , mineral, batubara , dan lainnya yang berakhir pada tahun 2012 dalam berbagai analisis dianggap sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Namun stelah comodity boom tersebut , upaya hilirisasi komoditas yang dilakukan berjalan di tempat sehingga belum berhasil untuk menjaga perlambatan ekonomi. Selain itu , ada beberapa faktor y ang menyebabkan terjadinya tingkat ICOR tinggi yaitu faktor inovasi teknologi dan kualitas sumber daya manu,sia. Meningkatnya nilai ICOR disebabkan semakin turunnya penilaian kesiapan teknologi dan kapasitas berinovasi Indonesia dalam memanfaatkan investasi yang masuk. Grafik 23 Perkembangan PDB dan ICOR Indonesia 2011-2019 ICOR= (lnv(t-1 )/LlGDPt) - GDP Growth 7.00 6. 50 6.00 5.50 5.00 4.50 4.00 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Sumber: BPS, diolah Sejak tahun 2011 hingga 2015, terjadi kenaikan rasio ICOR secara konsisten dan sempat mengalami perbaikan di tahun 2016 dan secara bertahap hingga tahun 2018. Namun tahun 2019, skor ICOR yang dimiliki Indonesia kembali memburuk. Setelah mengalami perbaikan sejak tahun 2016 dan berlanjut hingga tahun 2018. Tahun 2019, ICOR Indonesia mencapai 6,77 lebih buruk dari tahun 2018 yaitu sebesar 6 , 44. ICOR tersebut cukup tinggi dibandingkan dengan negara peer-nya seperti Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam sedang mendekati kisaran angka ideal sebesar 3 persen. Tahun 2018, ICOR Malaysia adalah sebesar 4 , 6, Filipina 3,7 , Thailand 4,5, dan Vietnam 5,2. Daya saing perekonomianjuga menjadi faktor penting untuk tumbuh lebih tinggi. Berdasarkan data Global Competitiveness Index (GCI) tahun 2019 yang dipublikasi World Economic Forum, posisi daya saing Indonesia masih lebih rendah diantara negara peer di ASEAN. Dibandingkan dengan Singapura yang merupakan salah satu negara yang paling kompetitif, Indonesia masih tertinggal di hampir seluruh komponen daya saing , kecuali komponen stabilitas makroekonomi dan ukuran ekonomi. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Daya saing tenaga kerja yang masih rendah terutama disebabkan karena tingkat kesehatan, pendidikan dan kualifikasi yang masih rendah. Oleh sebab itu implementasi dari arahan Presiden untuk meningkatkan kualitas SDM perlu terus menerus dilakukan untuk memperbaiki taraf kesehatan, pendidikan dan keterampilan tenaga kerja. Selain itu, lingkungan usahajuga perlu terus menerus diperbaiki dengan melanjutkan pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi dan regulasi serta transformasi ekonomi. Penguatan sektor keuangan terutama diarahkan melalui pendalaman pasar keuangan untuk memperkuat daya tahan dari guncangan dan memperbaiki fungsi intermediasi perbankan dalam pembiayaan pembangunan. Gambar 8 Global Competitiveness Index, 2019 lnnovahon lnfrastructurt- Capability Sus.inf's~ !CT Adoption Dynamism Macroeconomtc Stability fin ancial S~tem Labour Market Skill, Product M.Jrket - 2019 - Peringkat 1 dunia (Singapore) Sumber: Global Competitiveness Report, WEF, 2019 . Data dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa daya saing Indonesia mengalami penurunan dengan skor yang relatif stagnan dalam tiga tahun terakhir. Jika dilihat lebih detail dalam dua tahun terakhir, penurunan skor GCI Indonesia di tahun 2019 dibandingkan dengan tahun 2018 terutama disebabkan oleh turunnya kapasitas adopsi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK), yang turun cukup drastis dari skor 61, 1 di tahun 2019 menjadi 55,4 di tahun 2019. Studi dari ADB di tahun 2019 menyebutkan bahwa hambatan terbesar Indonesia dalam mempercepat adopsi TIK ada lima, yaitu: kebutuhan dana yang besar, masih terbatasnya tenaga ahli TIK, risiko teknis yang cukup besar, resistensi terhadap perubahan serta kualitas infrastruktur digital yang masih perlu diperbaiki. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 24 Perkembangan peringkat dan skor Global Competitiveness Index (GCI) Indonesia Tahun 2011-2019 '64.6 ,so so I 46 ~ ~5 .3 ~ --a -45. 1---45.2-----45.2 / 47 -- 45 ~ 43.8 44. / 41 38 ........ 3 7 __.,,,.,,,.. ,-...,34--- 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Sumber: World Economic Forum 2019 Untuk memperbaiki daya sair: ig perekonomian melalui adopsi teknologi tersebut, diperlukan upaya-upaya untuk memperbaiki ketersediaan layanan infrastruktur yang berkualitas, kesediaan industri untuk lebih fleksibel mengadopsi perubahan serta terciptanya tenaga kerja yang siap dengan perkembangan teknologi. Dengan demikian , peningkatan kualitas sumber da ya manusia juga mutlak dibutuhkan untuk melakukan proses ahli teknologi yang akan dikembangkan. Pemanfaatan teknologi secara luas dalam proses produksi juga memerlukan pembenahan kualitas sumber daya manusia yang mampu mengikuti perkembangan teknologi sehingga mampu menjadi tenaga kerja yang dibutuhkan dan tentunya akan diserap oleh industri yang akan terus berkembang menuju industri berteknologi tinggi hingga pada pemanfaatan teknologi berbasis artificial intelligence atau kecerdasan buatan. Selain itu, permasalahan prosedur perizinan, pengadaan dan harga lahan, serta permasalahan regulasi dan upah tenaga kerja kerap menjadi masalah yang cukup mengganggu investasi di Indonesia. Hal ini terlihat dari peringkat Indonesia pada Ease of Doing Business (EoDB). Hasil survei Bank Dunia tahun 2019, peringkat EoDB Indonesia mengalami stagnasi di peringkat ke-73 setelah sebelumnya turun dari peringkat ke-72 dari 190 negara. Stagnasi peringkat EoDB Indonesia terutama diakibatkan karena kecepatan perbaikan daya saing kita yang lebih rendah diband i ngkan negara-negara lain. Bank Dunia mencatat Indonesia sudah melakukan perbaikan pada lima aspek, sehingga skor kemudahan bisnisnya naik 1,64 poin menjadi 67,96. Namun peringkatnya tetap di urutan ke-73. Skor tertinggi terdapat pada indikator memulai berbisnis sebesar 81,2 , naik 1,8 dari 2019 yang sebesar 79,4. Indikator tertinggi selanjutnya terdapat pada perizinan konstruksi dan mendapatkan listrik dengan masing-masing 66,8 dan 87 ,3. Jika dilihat data EoDB dalam lima tahun terakhir, indikator yang jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA mengalami pemburukan peringkat adalah indikator Trading Across Border terutama terkait dengan waktu dan biaya pengurusan ekspor impor. Di tahun 2015, indikator terse but berada dalam peringkat 62, namun di tahun 2020 turun menjadi peringkat 116 . Grafik 25 Peringkat Ease of Doing Business 2020 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 31 Tiongkok 63 nd ia ~ Vietnam ~ fAllndonesia 95 Filipina 124 Brazil Sumber: Bank Dunia, 2020 Grafik 26 Indikator-Indikator EoDB Indonesia dengan Skor Rendah 2020 : -- ■ 139 --· • Terjadi 6 re form dalam 6 • Reform terakhir • Terjadi 3 refonn dalam 3 • Terjadi 1 r eform di 2019 tahun terakhir dilaksanakan di 2008 tahun terakhir • Hambatan yang Hambatan yang exis ti ng : ex i sting : • H ambatan yang existing: • Hamba tan yang existing : • Waktu pengurusan • Biaya pengurusan • Jumlah prosedur • Jumlah prosedur Biaya • Waktu pengurusan 2015: • Waktu pengurusan 2015: leb ih banyak 2015: 2015: Kualitas adm i nistrasi Kua litas prose s • Biaya perizinan • Waktu pengurusan 155 153 117 pertanahan 172 peradilan • Biava oenaurusan Sumber: Bank Dunia, 2020 Secara lebih detail , hambatan memulai bisnis terutama berasal dari jumlah prosedur yang ban yak dan waktu pengurusan serta biaya perizinan yang lama dan mahal , termasuk juga dalam memperoleh izin konstruksi , melakukan registrasi properti dan contract enforcement. Perbaikan- perbaikan telah dan akan terus dilakukan untuk mengurangi jumlah prosedur, mempersingkat waktu pengurusan ijin serta memperkecil biaya pengurusan . Selain itu, kualitas administrasi pertanahan dan proses peradilan juga perlu terus diperbaiki dalam kaitannya dengan indikator registrasi properti dan contract enforcement. Dalam hal ini kebijakan fiskal dapat memberikan dukungan , sebagai contoh melalui pembentukan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) terkait pembangunan infrastruktur. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA III.5. Tan tangan Deselerasi Transformasi Ekonomi Terlepas dari dampak pandemi COVID-19, kinerja perekonomian nasional selama ini masih menghadapi isu struktural yang menghambat proses transformasi ekonomi. Kinerja sektor tradable (pertanian, pertambangan, dan industri pengolahan) bergerak lamban sementara sektor nontradable tumbuh relatif tinggi dan masih mampu menopang laju pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 5 persen . Rendahnya pertumbuhan sektor tradable yang telah berlangsung cukup lama menyebabkan pertumbuhan potensial mengalami penurunan. Berbagai analis is terkait output potensial menunjukkan bahwa potensi pertumbuhan hanya sekitar 5 persen, menurunjika dibandingkan estimasi pertumbuhan ekonomi di awal 2010 yang ada di kisaran 6 persen . Dari sisi struktur ekonomi, kinerja manufaktur patut menjadi perhatian utama karena peranannya terus menurun sejak awal tahun 2000-an . Pasca krisis ekonomi 1997 / 1998, berbagai faktor menahan kinerja manufaktur nasional, termasuk kondisi boom komoditas yang menggerus daya saing produk manufaktur. Apresiasi nilai tukar riil Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada masa boom menyebabkan ekspor produk hasil manufaktur mengalami penurunan daya saing. Dampaknya, diversifikasi ekspor dalam satu dekade terakhir relatif tidak terjadi dan hingga saat ini Indonesia masih mengandalkan sektor komoditas seperti batubara dan CPO sebagai komoditas unggulan ekspor. Grafik 27 Kinerja Sektor Tradable dan Non-Tradable 2000 2003 2006 2009 2012 2015 2018 - PRODUK DOMESTIK BRUTO Tradable - Non -Tradable Average Tradable - - - Average Non-Tradable Sumber: BPS, diolah Proses diversifikasi dan pengembangan produk-produk manufaktur relatif stagnan juga disinyalir akibat ketidakmampuan industri nasional dalam memanfaatkan Global Value Chain (GVC). Perkembangan globalisasi telah mengubah pola perdagangan globa l dalam kerangka GVC dimana jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA proses produksi manufaktur menjadi lebih terfragmentasi dalam aktivitas dan komponen yang lebih kecil dan terspesialisasi. Berbagai negara memanfaatkan momentum dan keuntungan perdagangan dari GVC termasuk Indonesia. Sayangnya, partisipasi Indonesia dalam GVC masih relatif rendah. Indeks partisipasi GVC terkini hanya sebesar 37 , 1 (2015), terdiri atas partisipasi backward 12,9 dan partisipasi forward 24, 1. Jika dibandingkan dengan 8 negara peers di ASEAN, indeks partisipasi GVC indonesia merupakan yang terendah. Partisipasi forward Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan backward-nya mengimplikasikan bahwa Indonesia lebih banyak terlibat sebagai penyuplai bahan baku untuk industri negara lain. Hal ini mengkonfirmasi bahwa produk ekspor utama yang dihasilkan oleh Indonesia masih didominasi oleh produk berbasis komoditas mentah dengan kompleksitas rendah seperti batubara, CPO, karet, mineral logam serta gas alam. Sementara itu, sektor non-tradable memang masih tumbuh di atas rata-rata nasional terutama didorong oleh kinerja sektor-sektor yang berbasis teknologi informasi, seperti aktivitas e-commerce, transportasi, dan teknologi finansial. Meski demikian di sisi lain, sektor jasa juga masih diisi oleh sektor jasa-jasa informal serta usaha mikro, kecil dan menengah yang tingkat produktivitasnya masih rendah serta rentan terhadap guncangan seperti yang terjadi di kala wabah COVID-19 melanda saat ini . Isu struktural ini mengharuskan adanya upaya reformasi struktural untuk mengakselerasi transformasi ekonomi. Aspek utama yang perlu diperbaiki adalah mengembalikan peranan sektor tradable dalam menopang kinerja perekonomian nasional. Grafik 28 Indeks Partisipasi GVC Indonesia 43 .0 42.4 42 .8 43.1 41 .7 41.8 • • • • • • • • 41 • .4 • • 40.4 40.5 37.9 37.1 24.6 27.S 27.9 27.S 30.3 28.4 27.5 26.4 27.9 25 .8 24.1 11 ■■ ••····· 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 ■ Backward Participation Forward Participation • GVC Participation Index Sumber: TiVA Database 2018, Statistik OECD, diolah Meski demikian, tak dapat dipungkiri bahwa arah kebijakan reformasi struktural tidak terlepas dari upaya pemulihan dampak pandemi COVID 19. Berbagai potensi permasalahan seperti penurunan omzet penjualan, jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pengurangan pekerja, hingga kebangkrutan usaha timbul akibat terhentinya aktivitas produksi dalam jangka waktu tertentu. Langkah- langkah kebijakan pemerintah untuk mendukung pemulihan dunia usaha juga mutlak diperlukan, terutama untuk menjaga keberlangsungan usaha dan menahan laju peningkatan pengangguran. Kebangkrutan massal dan peningkatan pengangguran merupakan hal harus dihindari agar perekonomian mampu pulih lebih cepat. Masyarakat harus tetap memiliki sumber pendapatan sehingga dapat menjaga stabilitas konsumsi ya ng pada gilirannya berdampak pada output perekonomian secara agregat. Strategi utama yang akan dilakukan dalam jangka pendek adalah dengan mendorong pemulihan kembali sektor-sektor yang terkena dampak paling besar dan menyerap banyak tenaga kerja (labor intensive). Berbagai insentif dan stimulus program pemulihan ekonomi nasional yang dimulai pada 2020, dapat terus dijalankan untuk mempercepat proses normalisasi pasca pandemi COVID-19. Dari sisi fiskal, kebijakan yang dilakukan diantaranya melalui potongan pajak ataupu n pajak ditanggung pemerintah untuk Pajak Penghasilan Badan maupun orang pribadi, penundaan pembayaran kredit, dan berbagai bantuan sosial yang dimaksudkan untuk menjaga agar sektor ekonomi tetap berjalan dan menjaga daya beli masyarakat. Di sisi lain, stance kebijakan moneter yang akomodatif juga dapat mendukung upaya pemulihan pelaku usaha di berbagai sektor. Bauran kebijakan dimaksud diyakini akan mengurangi potensi tambahan pengangguran, dan menjaga daya beli masyarakat sehingga pemulihan ekonomi dapat berlangsung lebih cepat. Gambar 9 Arah Kebijakan Reformasi Struktural ~ ~. 0~ ~<l, UMKM dan Ketahanan ~ Sektor g @] Pangan ffi ~ -~ Informal ~ ' - <. -· Ketahanan Revitalisasi ~ "< t: : , UJ -~- . Energi Manufaktur · ciao • ~ 'C) C. .- /J~ lnfrastruktur ^Pen ^gem ^bang ^an ~ ~ Pariwisata -f ~~ ~'1) ~ )0 ' OMNIBUS LAW CIPTA Kemudahan berusaha, peningkatan investasi, perbaikan pasar KERJA tenaga kerja & Pemberdayaan UMKM, dukungan riset & inovasi jdih.kemenkeu.go.id {) MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Paralel dengan upaya pemulihan dampak COVID- 19, langkah kebijakan reformasi struktural untuk mengakselerasi transformasi ekonomi juga dilakukan. Dukungan pemerintah terutama diarahkan pada dua dimensi, yakni dimensi enabling environment sebagai dukungan iklim usaha yang baik dan efisien, serta dimensi productivity improvement guna mendorong produktivitas dan daya saing untuk kualitas pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Untuk itu, pemerintah mendorong perbaikan kebijakan terkait melalui Omnibus Law ten tang Cipta kerja yang fokus pada Kemudahan berusaha, peningkatan investasi, perbaikan pasar tenaga kerja dan Pemberdayaan UMKM, dukungan riset dan inovasi. 1. Enabling Environment Fokus pada perbaikan iklim usaha, peningkatan daya samg, serta ketahanan ekonomi melalui perbaikan di sektor pangan, energi, dan infrastruktur. a. Fokus Ketahanan Pangan, dan Peningkatan nilai tambah sektor pertanian dan perikanan Sektor pertanian (secara luas) merupakan sektor yang sangat strategis terutama sebagai sumber penyedia pangan nasional . Sektor inijuga hingga saat ini menjadi sumber utama lapangan kerja rakyat Indonesia. Namun, produktivitas sektor ini masih relatif rendah dibanding sektor lainnya. Hal ini menyebabkan tingginya kelompok masyarakat miskin di Indonesia yang berasal dari sektor usaha ini, khususnya pada keluarga petani (on-farm) dan nelayan . Oleh karenanya dukungan pemerintah sangat diperlukan guna memastikan penyediaan pangan yang memadai serta mendorong peningkatan produktivitas pelaku usaha di sektor ini. Ke depan, pemerintah berupaya mendorong kapasitas petani dan nelayan dimaksud dengan mengembangkan konsep kelompok pengusaha (group of enterprise). Hal ini dilakukan untuk mendorong output yang lebih tinggi serta memastikan petani dan nelayan dapat merasakan hasil yang lebih tinggi. Di samping itu, peningkatan proses mekanisasi dan penggunaan teknologi juga terus digalakkan untuk meningkatkan efisiensi produksi. b. Fokus ketahanan energi Ketahanan energi menjadi salah satu aspek penting sebagai modal pembangunan dan mendukung progres transformasi ekonomi. Hal ini dilakukan dengan mendorong peningkatan produksi sumber-sumber energi nasional, baik energi konvensiona l (batubara, minyak dan gas bumi), maupun sumber energi baru dan terbarukan (EBT) seperti pengembangan biodiesel, panas bumi, dan sumber energi lainnya. Salah satu aspek yang menghambat peningkatan pertumbuhan ekonomi adalah tingginya kebutuhan impor atas produk minyak sebagai sumber energi. Hal ini terjadi akibat tingginya kebutuhan domestik tidak jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA diiringi dengan penambahan produksi baik di hulu migas (lifting minyak dalam tren menurun) maupun di hilir akibat rendahnya kapasitas kilang minyak domestik. Untuk itu, pemerintah terus berkoordinasi dengan pelaku usaha untuk mendorong aktivitas ekplorasi sumber-sumber minyak baru serta pada saat yang sama meningkatkan kapasitas produksi kilang nasional. Di sisi lain , upaya diversifikasi energijuga akan terus dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil, serta mencapai target bauran energi yang lebih ramah lingkungan sesuai target Rencana Umum Energi Nasional. Untuk itu, pemerntah terus mendorong pengembangan panas bumil untuk menghasilkan energi listrik, serta terus melanjutkan pengembangan biodiesel dari Fatty Acid Metil Eter (FAME) berbasis minyak nabati kelapa sawit.
Fokus pembangunan infrastruktur Telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, bahwa kualitas infrastruktur Indonesia masih jauh di bawah standar negara-negara menegah atas dan negara maju. Tingginya gap infrastruktur mengisyaratkan bahwa keberlanjutan program-program infrastruktur harus terus dijalankan, guna mendukung penyediaan kebutuhan dasar (terutama sumber air), serta mendorong efisiensi logistik dan konektivitas Ualan, jembatan, jaringan telekomunikasi) 2. Productivity Improvement Fokus pada upgrading sektor-sektor usaha yang be r potensi menopang kinerja perekonomian nasional, mencakup revitalisasi manufaktur , pembangunan pariwisata, serta pemberdayaan dan formalisasi usaha mikro, kecil dan menengah.
Revitalisasi Manufaktur Pemerintah mengharapkan agar sektor industri pengolahan (manufaktur) akan tetap menjadi motor penggerak perekonomian nasional. Namun, beberapa kelompok industri terkena dampak paling signifikan dari penyebaran wabah COVID-19 dan harus menghadapi penurunan permintaan baik di sisi domestik maupun ekspor . Untuk itu, upaya pemulihan industri eksisting akan menjadi agenda utama pemerintah untuk minimalisasi penutupan usaha, terutama pada kelompok industri yang berperan strategis seperti industri pakaian jadi, alas kaki , otomotif, dan elektronik. Dukungan bagi dunia usaha diarahkan agar industri eksisting tetap dapat mempekerjakan karyawannya, atau mendukung pekerja yang telah kehilangan pekerjaannya . Selanjutnya secara paralel, agenda rev i talisasi manufaktur sebagai bagian dari reformasi struktural juga akan terus dijalankan . Upaya peningkatan partisipasi GVC mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing perlu dilakukan dengan mengundang investasi langsung dari jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA perusahaan multinasional yang berorientasi ekspor. Di samping itu, dukungan dan fasilitasi bagi industri eksisting dan UMKM juga dilakukan agar pelaku industri terse but dapat masuk dalam jaringan GVC. Di samping itu, identifikasi kapasitas eksisting dan diversifikasi industri juga akan dijalankan guna mendorong peran manufaktur sebagai tulang punggung perekonomian. Terdapat kelompok industri eksisting yang memiliki dampak ekonomi moderat dan masih berpeluang untuk ditingkatkan, seperti: industri pakaian jadi, alas kaki, furnitur, dan industri kertas. Sektor-sektor produksi dimaksud merupakan kelompok usaha yang dapat menjadi bagian dari strategi industrialisasi jangka pendek. Langkah kebijakan yang dilakukan, antara lain:
Mendorong dan mengembangkan pelaku usaha yang telah ada saat ini melalui fasilitasi peningkatan daya saing ekspor;
Menghilangkan regulasi yang menghambat investasi dan upaya ekspansi bisnis;
Meningkatkan dan memperbaiki kualitas daya saing input, khususnya melalui perbaikan infrastruktur pendukung (logistik dan konektivitas). Sementara itu, upgrading manufaktur juga diperlukan melalui peningkatan volume aktivitas manufaktur dengan kompleksitas tinggi (adopsi teknologi menengah-tinggi) serta bernilai tambah tinggi, seperti industri mesin dan perlengkapan, kimia, komputer, dan otomotif. Meski demikian, kapasitas nasional dari industri-industri tersebut saat ini masih relatif rendah sehingga sektor-sektor ini merupakan bagian dari strategi industrialisasi jangka panjang. Adapun langkah kebijakan yang dilakukan, antara lain:
Menjadikan sektor produksi dengan impak ekonomi tinggi sebagai target investasi terutama yang bersumber dari luar negeri, baik dengan impor teknologi maupun Foreign Direct Investment (FDI) guna membangun kapabilitas pengetahuan (know-how);
Menghilangkan regulasi yang menghambat proses investasi dan kemudahan berusaha;
Menyediakan infrastruktur (enabling environment) yang diperlukan untuk mendukung perkembangan sektor-sektor industri baru, terutama aktivitas riset dan inovasi. Dari sisi kebijakan fiskal, insentif fiskal yang diberikan untuk manufaktur antara lain pemberian fasilitas tax holiday bagi industri yang capital intensive, berisiko tinggi, dan menghasilkan produk antara (intermediate input), tax dan investment allowance untuk kategori industri yang menghasilkan kebutuhan dasar, serta super deduction tax bagi badan usaha yang menyelenggarakan pendidikan vokasi, aktivitas riset dan pengembangan serta inovasi. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk memperkuat dukungan kebijakan fiskal tersebut dengan evaluasi yang menyeluruh. Evaluasi tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari upaya transparansi fiskal yang selama ini telah dilakukan melalui publikasi Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report). Sebagai gambaran, insentif perpajakan di tahun 2018 mencapai Rp221,1 triliun (1,49 persen PDB) yang diberikan ke berbagai sektor termasuk industri manufaktur.
Pengembangan Pariwisata Sebelum terjadinya eskalasi dampak COVID-19, pemerintah telah berkomitmen untuk menetapkan sektor pariwisata sebagai salah satu sektor unggulan yang menjadi penopang ekspor jasa nasional. Pada 2019, kegiatan pariwisata berhasil meraup devisa sebesar 19,29 miliar dolar AS dari jumlah kunjungan wisatawan mancanegara sebanyak 16, 1 juta jiwa. Pemerintah telah menetapkan target devisa dan kunjungan wisatawan mancanegara yang lebih tinggi di 2020. N amun dengan adanya pan demi COVID-19, sektor pariwisata menj adi salah satu sektor yang terdampak paling dalam akibat pembatasan mobilitas masyarakat dan penutupan kawasan wisata, termasuk adanya pembatasan transportasi antarnegara. Oleh karenanya, upaya utama yang dilakukan dalam jangka penq_ek adalah dengan memberikan dukungan penuh untuk proses pemulihan kinerja pariwisata, khususnya pada bidang usaha transportasi, penyediaan akomodasi (hotel) dan restauran. Berbagai strategi disiapkan baik pada tingkat pemerintah pusat maupun melalui dukungan pemerintah daerah. Selanjutnya, sejalan dengan proses pemulihan, Pemerintah akan terus melanjutkan komitmen pembangunan pariwisata, melalui pengembangan destinasi super prioritas yang diawali pada lima fokus kawasan, yakni: Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo dan Likupang. Pengembangkan pariwisata super prioritas tersebut, dilakukan melalui peningkatan pada aspek 3A (atraksi, aksesibilitas, dan amenitas) serta peningkatan pada 2P (peningkatan promosi dan peningkatan partisipasi pelaku usaha swasta). Pemerintah akan menggunakan pendekatan storynomics tourism yang mengedepankan narasi, konten kreatif, dan living culture serta menggunakan kekuatan budaya. Program ini nantinya akan membuka peluang penggunaan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam membangun pusat-pusat hiburan seperti theme park yang akan menyerap banyak wisatawan, sehingga diharapkan dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan asing dan domestik di masa yang akan datang.
Pemberdayaan UMKM UMKM dalam hal ini merupakan pelaku usaha multisektor yang memiliki keterbatasan dari sisi permodalan dan jangkauan usaha. Untuk jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA itu, dukungan pemerintah diberikan dalam upaya mendorong pelaku UMKM untuk dapat 'naik kelas' , melalui kemudahan di sisi permodalan dan fasilitasi baik fiskal maupun nonfiskal. Berbagai kebijakan sektoral, pada dasarnya, telah mencakup dukungan bagi pelaku UMKM, seperti dukungan kemitraan pada sektor manufaktur untuk menjangkau akses pasar ekspor dan masuk dalam jaringan GVC. Program utama yang akan dilakukan adalah pendataan dan penyempurnaan basis data tunggal. Hal ini penting guna mempermudah pemberian dukungan pemerintah baik dalam hal administrasi perpajakan maupun untuk keperluan lainnya. 3. Omnibus Law Cipta Kerja Bagian penting dari reformasi struktural dimaksud adalah perbaikan dan penataan regulasi. Untuk itu, pemerintah telah mencanangkan penerbitan Omnibus Law sebagai perbaikan aspek regulasi. Omnibus Law merupakan suatu metode yang digunakan untuk mengganti, mencabut dan/ a tau mengatur ulang peraturan perundang-undangan terkait isu tertentu (tematik) dalam satu undang-undang. Hal ini merupakan strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyak peraturan sehingga dapat menghilangkan tumpang tindih perundang- undangan, menciptakan efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan, serta menghilangkan ego sektoral. Salah satu Omnibus Law yang saat ini tengah disusun sebagai dasar pendukung reformasi struktural adalah Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Omnibus Law ini fokus pada berbagai isu yang saat ini menjadi kendala pengikat (binding constraint), seperti kemudahan berusaha, peningkatan investasi, perbaikan pasar tenaga kerja dan pemberdayaan UMKM , serta dukungan riset dan inovasi. Adapun hal-hal yang diatur dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini dibagi ke dalam 11 (sebelas) klaster, meliputi:
Penyederhanaan perizinan berusaha, mencakup antara lain perizinan berbasis risiko; penyederhanaan izin dasar (lokasi dan tata ruang, lingkungan, dan bangunan gedung).
Persyaratan investasi, meliputi pengaturan kegiatan berusaha tertutup , bidang usaha terbuka (priority list), dan pelaksanaan investasi.
Ketenagakerjaan, mencakup pengaturan seperti tentang Upah Minimum, Pesangon PHK, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, peningkatan perlindungan pekerja dan perluasan lapangan kerja (pekerja kontrak, alih daya/ outsourcing, waktu kerja).
Kemudahan dan perlindungan UMKM, antara lain kriteria UMKM, basis data tunggal, pengelolaan terpadu UMK, kemitraan, perizinan tunggal dan kemudahan, insentif pembiayaan.
Kemudahan berusaha, antara lain meliputi kemudahan pendirian badan usaha , kemudahan dalam proses (keimigrasian, paten, jaminan ketersediaan bahan baku, menghapus izin gangguan, serta pendaftaran melalui perizinan elektronik menghapus wajib daftar perusahaan), jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pe rtambangan dan hilirisasi batubara, minyak dan gas bumi, serta BUMDes.
Dukungan riset dan inovasi, antara lain penugasan khusus kepada BUMN, serta kebijakan perdagangan luar negeri yang memberikan keberpihakan kepada produk inovasi nasional. 7 . Administrasi pemerintahan, mencakup pengaturan seperti: penataan kewenangan, norma standar prosedur dan kriteria (NSPK), diskresi, serta sistem dan dokumen elektronik, serta pengawasan pelaksanaan perizinan yang dapat dilakukan oleh profesi ahli (bersertifikat) .
Pengenaan sanksi, berupa pengaturan antara lain: pemisahan penerapan sanksi administrasi dengan penerapan sanksi pidana, sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan/pencabutan izin , dan denda.
Pengadaan lahan , meliputi pengaturan antara lain: pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, perlindungan lahan pertanian, dan peruntukan pemanfaatan hutan.
Investasi dan proyek pemerintah, seperti pengaturan tentang kegiatan investasi Pemerintah yaitu dengan membentuk Lembaga Souvereign Wealth Fund (SWF), dan kemudah an proyek Pemerintah (penyediaan lahan dan perizinan).
Kawasan ekonomi, mencakup Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Implementasi Omnibus Law Cipta Kerja ini tentunya dapat mendukung pencapaian sektor-sektor strategis baik pada dimensi enabling environment maupun productivity improvement. IIl.6 . Tantangan Pembiayaan Pembangunan Permasalahan sektor eksternal mengakibatkan ekonomi Indonesia tidak memiliki cukup sumber-sumber pembiayaah domestik. Sebagai negara berkembang, Indonesia memiliki kebutuhan besar untuk membiayai kebutuhan pembangunan untuk lepas dari jebakan Middle Income Trap dan untuk mewujudkan Visi Indonesia Maju di tahun 2045. Untuk mencapai tujuan tersebut , Indonesia membutuhkan sumber pendanan pembangunan berkelanjutan yang dipero l eh melalui sektor keuangan. Namun, berdasarkan Financial Development Index dari IMF , indikator yang menunjukkan dalamnya sektor keuangan Indonesia, baik dari sisi institusi (Financial Institutions Depth-FID) maupun pasar (Financial Markets Depth - FMD) belum menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 29 Financial Development Index Indeks 0.90 0.80 0.70 0.60 0.50 0.40 0.30 0.20 Sumber: IMF Grafik 31 Kapitalisasi Pasar Saham terhadap PDB Persen 300.00 200.00 46 . 31 1 00 . 00 0. 00 37 .9? 19 ; ,. 3 (') . 1 I . I • I Sumber: World Dev e lopment Indicator , CEIC - 80 - Grafik 30 Perkembangan Financial Development Index Indonesia I ndeks 1998 FME FIA FMA FIE FMD Sumber: IMF; Mansur , A. d a n Nizar , M.A.
^12 Grafik 32 Aset Perbankan terhadap PDB Persen 300.00 250. 00 200.00 150 .00 100 .00 50.00 I I I I 0.00 Indonesia Malaysia Filipina Singapura Tha il and ■ 2008 2013 ■ 2019 Sumber: World Development Indicator , CEIC 12 FID: Fin a ncial In s titution s Depth , F IA: Fin ancia l Institu t ions Ac cess, FIE: Fin ancia l Insti tu t ions Effic ien cy, FMD : Fin a ncia l Ma rkets De pt h, FMA: F in an ci al Mark ets A ccess, FME: Fina ncial Mark ets Efficien cy jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Sementara itu, sisi kedalaman pasar keuangan (Financial Market Depth) yang ditunjukkan melalui kapitalisasi pasar modal terhadap PDB menunjukkan peningkatan kinerja cukup bagus dibandingkan tahun- tahun sebelumnya . Pada tahun 2008, kapitalisasi pasar modal Indonesia terhadap PDB adalah sebesar 19,36 persen. Angka tersebut meningkat cukup signifikan menjadi sebesar 46,3 persen pada tahun 2019. Meskipun telah terjadi peningkatan signifikan, kapitalisasi pasar modal terhadap PDB masih perlu ditingkatkan lagi untuk Visi Indonesia Maju 2045 . Untuk itu, Indonesia memerlukan Instrumen investasi yang dapat memberi appetite lebih bagi para investor. Industri perbankan yang saat ini mendominasi sektor keuangan Indonesia saat ini memiliki kondisi aset terhadap PDB yang mengalami peningkatan kinerja dibandingkan dengan periode tahun 2008. Pada tahun 2019, aset industri perbankan adalah sebesar 54,08 persen terhadap PDB, atau lebih tinggi dibandingkan aset tahun 2008 yang sebesar 46,69 persen. Saat ini jumlah bank umum di Indonesia per Januari 2020 adalah 110 bank. Jumlah ini sangat besar dibandingkan dengan jumlah bank yang dimiliki negara ASEAN lainnya, misal Malaysia sebanyak 26 bank dan Thailand 30 bank. Upaya peningkatan kedalaman sektor keuangan menemui beberapa kendala, salah satunya disebabkan oleh tingkat literasi yang relatif rendah dan inklusi keuangan yang belum merata. Dari sisi literasi keuangan, belum tingginya kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk- produk jasa keuangan (seperti asuransi dan dana pensiun) turut berkontribusi pada tingkat penetrasi sektor IKNB yang rendah. Dari sisi inklusi keuangan, data Bank Indonesia per Januari 2020 menunjukkan Indonesia memiliki rasio 16 kantor layanan bank per 100 ribu penduduk dewasa dan terdapat 54 jumlah mesin ATM per 100 ribu penduduk dewasa yang secara jumlah tergolong masih kurang untuk dapat menjangkau seluruh masyarakat. Selain itu, jumlah rekening kredit (UMKM dan perbankan) juga belum meningkat signifikan. Berdasarkan Survei Nasional Keuangan Inklusif yang dilakukan oleh Dewan Nasional Keuangan Inklusif tahun 2018, tiga teratas alasan masyarakat enggan memiliki akun adalah karena tidak ada cukup uang yang ditabung, merasa tidak butuh, dan masyarakat lebih suka menggunakan uang tunai. Pemerintah bersama regulator sektor keuangan dan para pemangku kepentingan telah menyusun kebijakan dan strategi yang terstruktur dan terencana (concerted actions) dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan melalui sektor keuangan, antara lain melalui upaya pendalaman pasar keuangan dan peningkatan inklusi keuangan . Dalam upaya memperdalam pasar keuangan, Pemerintah dan para regulator sektor keuangan telah menerapkan kerangka kebijakan SN-PPPK (Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan) untuk mewujudkan pasar keuangan yang dalam, likuid, efisien, dan aman. Selain itu, Pemerintah dan para otoritas sektor keuangan juga mempersiapkan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ( Omnibus Law Sektor Keuangan) yang diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan. Upaya jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pendalaman sektor keuangan melalui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dilakukan melalui peningkatan pemanfaatan fungsi intermediasi untuk mewujudkan keuangan Indonesia yang lebih inklusif, mengoptimalkan long term savings (seperti dana pensiun) unutk membiayai kegiatan produktif, meningkatkan kepercayaan publik dan integritas pasar keuangan (market integrity), serta meningkatkan kualitas ekosistem sektor keuangan Indonesia untuk mengelola risiko pasar. Sebagai upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan, Pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan telah mempromosikan kebijakan branchless banking (termasuk di dalamnya Layanan Keuangan Digital dan Laku Pandai) dalam rangka meningkatkan akses keuangan masyarakat. Kehadiran kebijakan tersebut berkontribusi pada peningkatan literasi keuangan menjadi 38 persen (2019) dari 29,7 persen (2016), serta peningkatan inklusi menjadi 76,2 persen (2019) dari 67,8 persen (2016) berdasarkan survei yang dilakukan oleh OJK. Hal ini membuktikan adanya peningkatan akses layanan keuangan di Indonesia sehingga target keuangan inklusif sebesar 75 persen pada akhir 2019 dapat tercapai. Meskipun demikian, tingkat literasi keuangan Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan tingkat inklusi keuangannya. Hal ini merupakan indikasi bahwa masyarakat mengakses sektor jasa keuangan tanpa literasi yang memadai sehingga rentan menjadi korban skema penipuan finansial. Selain itu, indikator yang lazim digunakan dalam mengukur tingkat inklusi keuangan adalah melalui banyaknya jumlah unit bank atau ATM dalam melayani masyarakat. Namun, indikator lain seperti akses kredit masyarakat yang dilihat melalui masih rendahnya pertumbuhan unit rekening kredit menunjukkan bahwa tidak semua masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap kredit Oleh karena itu , Indonesia masih memiliki tantangan ke depannya agar peningkatan keuangan inklusif dapat terus ditingkatkan yang diimbangi dengan literasi keuangan yang baik. Dalam horizon kebijakan hingga tahun 2025, Indonesia sangat membutuhkan sumber-sumber pendanaan dari sektor keuangan untuk mendanai agenda pembangunannya. Namun sayangnya kendala-kendala yang muncul di sektor keuangan Indonesia membatasi ukuran, efektivitas, dan efisiensi dari berjalannya fungsi sektor keuangan. Oleh karena itu, sektor keuangan memerlukan kebijakan jangka menengah yang dapat diimplementasikan secara konsisten hingga tahun 2025 agar performa Financial Development Indonesia dapat meningkat pesat dalam lima tahun mendatang. Dalam koridor pendalaman sektor keuangan, Indonesia dapat mengimplementasikan berbagai kebijakan seperti inovasi instrumen pasar modal seperti merancang dan mempromosikan instrumen sustainable financing (green/blue financing), melakukan variasi portofolio reksa dana pada instrumen luar negeri, hingga instrumen hedging dalam investasi jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pasar modal. Indonesia juga perlu membangun infrastruktur regulasi yang dapat mendukung tumbuhnya trust fund (trust law). Program pembangunan Pemerintah pun dapat diutilisasikan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan yang dilakukan dengan optimalisasi asset recyciling serta mengoptimalkan program pembangunan yang terhubung dengan pasar modal seperti instrumen DIRE (Dana Investasi Real Estat) melalui KIK-EBA (Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset) . Dengan besarnya potensi ekonomi syariah, Indon e sia perlu membangun ekosistem keuangan syariah yang dapat memaksimalkan dana-dana umat seperti wakaf tunai atau dana haji. Di masa depan , Indonesia perlu menumbuhkan sumber pembiayaan jangka panjang yang dapat dilakukan melalui optimalisasi dana pensiun. Optimalisasi dana pensiun dapat dilakukan antara lain melalui peningkatan kepesertaan (terutama bagi pekerja gig economy dan informal) dan penegakan kepatuhan kepesertaan. Selain itu, kebijakan fiskal melalui harmonisasi regulasi perpajakan di sektor keuangan berpotensi untuk menarik partisipasi masyarakat di sektor keuangan Indonesia . Sedangkan dalam koridor peningkatan inklusi keuangan , Indones ia dapat mempermudah akses terhadap data basis ritel melalui database yang dikembangkan Pemerintah serta melakukan efisiensi dalam industr i Fintech yang didukung dengan perlindungan privasi dan proteks i konsumen. Selanjutnya, kebijakan yang dapat ditempuh untuk meningkatkan inklusifitas keuangan melalui akselerasi transformasi digital. Keberadaan ekosistem digital yang optimal dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan berbasis teknologi . Dalam rangka memelihara pertumbuhan ekosistem digital bagi sektor keuangan yang optimal, Pemerintah secara khusus dapat melakukan beberapa kebijakan antara lain:
Menyempurnakan kualitas infrastruktur telekomunikasi , termasuk kecepatan jaringan broadband internet di seluruh Indonesia;
Bersinergi dengan pihak pengembang digital platform, seperti Data Center, Big Data, Artificial Intelligence dan Cloud yang dapat mendukung pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dengan misalnya penggunaan biometric _ID; _ 3. Pemerintah dan perusahaan harus bekerja sama dalam memberikan keamanan bagi transaksi yang dilakukan dari ancaman kejahatan siber _(cyber security); _ 4. Mempercepat akses kredit dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola yang baik;
Mendukung Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang dapat mendorong digitalisasi perbankan (termasuk open banking), mendukung jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA integrasi ekonomi-keuangan digital nasional, menjamin interlink fintech dan perbankan, hingga memastikan proteksi konsumen dan kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital tetap terjaga. Terakhir, pengembangan sektor keuangan melalui institusi dan pasar yang dibantu oleh pemanfaatan teknologi tidak akan berjalan dengan optimal jika kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi di sektor keuangan belum meningkat. Meningkatkan literasi akan perlunya menabung, berinvestasi di pasar modal, serta memiliki dana pensiun sebagai bekal di hari tua juga diyakini akan berdampak signfikan terhadap pendalaman sektor keuangan . Selain itu, literasi finansial yang baik dapat meminimalkan risiko masyarakat dari adanya penipuan. Perbaikan literasi ini harus dilakukan sedini mungkin dan sebaiknya sudah mulai menjadi salah satu topik wajib setidaknya pada pendidikan di tingkat sekolah menengah. Pemerintah dan otoritas sektor keuangan juga perlu memperkuat regulasi perlindungan konsumen dan penguatan pengawasan sektor keuangan berbasis teknologi. Berkembangnya produk jasa keuangan melalui finansial teknologi jika tidak diiringi dengan literasi finansial yang baik, dapat memunculkan problem baru melalui berbagai kasus penipuan finansial yang merugikan masyarakat. IV. 2021: MOMENTUM PEMULIHAN DAN PENGUATAN FONDASI EKONOMI (RECOVERY DAN REFORMASI) Untuk mendukung arah kebijakan fiskal tahun 2021, salah satu langkah strategis yang akan ditempuh adalah dengan mendorong proses recovery perekonomian nasional disertai dengan reformasi kebijakan , baik dari sisi pendapatan negara, belanja negara serta pembiayaan. Reformasi kebijakan pendapatan negara ditujukan untuk mendorong mobilisasi pendapatan negara baik dari sisi perpajakan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga lebih optimal dalam rangka mendukung peningkatan investasi dan daya saing nasional. Dari sisi belanja negara, refocusing kebijakan belanja negara ditujukan untuk mendorong alokasi belanja negara yang lebih optimal dan tepat sasaran . Dari sisi pembiayaan, kebijakan diarahkan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan nasional sehingga dapat mendukung keterlibatan masyarakat dan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan nasional. IV. l. Transisi menu ju Normal Pasca Pandemi COVID-19 Kinerja perekonomian global tahun 2021 diperkirakan mengalami pemulihan seiring meredanya wabah virus Corona, meskipun dampak di sektor keuangan global masih tetap perlu diwaspadai. Dari sisi domestik, upaya penguatan konektivitas nasional melalui pembangunan infrastruktur dan upaya-upaya perbaikan iklim investasi dan bisnis lainnya diperkirakan mulai terlihat dampaknya dalam peningkatan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK lNDONESIA kapasitas produksi. Dengan pulihnya perekonomian menuju kondisi 'new normal', perekonomian Indonesia diproyeksikan mampu tumbuh pada kisaran 4,5-5,5 persen di tahun 2021. Pola pemulihan berbentuk huruf V ( V-shaped recovery) diharapkan terjadi dengan asumsi bahwa me sin pertumbuhan ekonomi Indonesia telah mulai perlahan kembali bekerja normal seperti periode pra-krisis COVID-19 . ^13 Basis angka yang rendah di 2020 menyebabkan berbagai komponen pertumbuhan ekonomi (konsumsi , investasi, ekspor dan impor) tumbuh tinggi di 2021 di atas rata-rata pertumbuhan periode normal. Sementara itu, konsumsi pemerintah diperkirakan kembali normal seiring kebijakan countercyclical pada saat penanganan pandemi di tahun 2020 bersifat temporer. Berbagai langkah cukup ketat yang diambil oleh pemerintah untuk mencegah meluasnya dan bertambahnya korban jiwa pandemi Corona diharapkan dapat mendorong proses pemulihan lebih cepat di tahun 2021. Kinerja perekonomian nasional diharapkan dapat normal kembali pada semester II 2021 . Konsumsi domestik masih akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Konsumsi rumah tangga dan LNPRT pada tahun 2021 diperkirakan tumbuh dalam rentang 4, 1-4,9 persen seiring dengan peningkatan pendapatan dan penciptaan lapangan kerja yang lebih baik. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas tingkat inflasi, terutama harga kebutuhan pokok didukung dengan penguatan program perlindungan sosial yang komprehensif dan lebih tepat sasaran. Penguatan efektivitas program perlindungan sosial melalui dilakukan melalui integrasi data, perbaikan mekanisme penyaluran dan sinergi program yang relevan. Pada tahun 2021, konsumsi pemerintah diperkirakan tumbuh pada kisaran 2,5-3,5 persen. Kebijakan konsumsi pemerintah akan diarahkan pada peningkatan value for money agar lebih efektif, efisien, dan produktif agar dapat menstimulasi perekonomian. Untuk itu, pemerintah akan melakukan penajaman cukup signifikan pada belanja operasional, termasuk melalui kebijakan inovatif seperti penerapan work from home (WFH) dan open space ruangan kerja. Sementara itu, dengan memberikan fasilitasi kemudahan usaha dan investasi, meningkatkan kepastian hukum, dan melanjutkan pembangunan infrastruktur, investasi diperkirakan akan tumbuh dalam kisaran 6,0-7, 1 persen. Omnibus Law Perpajakan dan Cipta Kerja diperkirakan sudah berjalan sehingga dapat meningkatkan investasi. Dari sisi perdagangan internasional, ekspor dan impor diperkirakan terus membaik dengan perkiraan pertumbuhan masing-masing dalam rentang 3,5-5, 1 persen dan 4,4-5,9 persen. Risiko pelemahan permintaan 13 Pola pemulihan V-shaped untuk Indonesia juga diskenariokan oleh Bank Dunia, IMF, Bank Pembangunan Asia , dan Lembaga Rating Moody's. Ketiga lembaga internasional tersebut masing-masing memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2021 sebesar 5,2-5 ,6 persen, 8,2 persen, 5 persen, dan 4,3 persen. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA global akibat COVID-19 masih membayangi upaya peningkatan kinerja pertumbuhan ekspor dan impor. Selain itu, fluktuasi harga komoditas dan isu lingkungan terhadap komoditas utama ekspor Indonesia, yaitu crude palm oil (CPO), juga menjadi risiko yang perlu diwaspadai . Pemerintah perlu melakukan upaya diversifikasi ekspor demi menciptakan stabilitas eksternal melalui revitalisasi sektor industri pengolahan. Sebagai langkah mitigasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekspor, perluasan negara tujuan yang merupakan pasar potensial ekspor terus diupayakan melalui kerjasama perdagangan bilateral, seperti dengan Afrika, Eropa Timur, Timur Tengah, dan Asia Tengah. Peningkatan ekspor juga didukung oleh pengembangan sektor pariwisata. Promosi destinasi wisata yang disertai dengan peningkatan sarana prasarana pendukung juga te t ap menjadi program Pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekspor. Sementara itu, impor diarahkan pada pemenuhan kebutuhan domestik sesuai dengan prioritas nasional te rutama untuk bahan baku dan barang modal dengan tetap memperhatikan kondisi neraca perdagangan. Pengembangan energi baru dan terbarukan dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pada komoditas migas yang dapat berpengaruh pada tingginya impor. Kinerja perekonomian nasional dari sisi produksi juga diharapkan telah mampu pulih dari dampak pandemi COVID-19 dan melanjutkan momentum pertumbuhan serta menjadi fondasi yang baik dalam menopang keberlanjutan transformasi ekonomi. Meski de mikian, antisipasi terhadap adanya kinerja sektor produksi yang masih lam ban sebagai akibat dari pembatasan sosial berskala besar juga diperlukan. Untuk itu , pemerintah memfokuskan upaya pemulihan kinerja sektor produksi yang berisiko tinggi menghadapi situasi kebangkrutan dan pengurangan pekerja. Di sisi lain, pemerintah juga berupaya melanjutkan reformasi struktural guna mendorong produktivitas dan daya saing industri . Salah satu sektor penting yang diharapkan pulih dan mampu berkinerja baik adalah Sektor Industri Pengolahan . Beberapa kelompok industri menghadapi situasi yang berat akibat pandemi COVID-19 seperti industri garmen, alas kaki, alat angkutan , serta elektronik. Implementasi dari berbagai kebijakan dukungan pemulihan dan upaya revitalisasi sektor ini diharapkan dapat mengembalikan perannya sebagai engine of growth perekonomian nasional. Tingginya dampak pengganda sektor tersebut baik daya serap (backward linkage) maupun daya sebar (forward linkage) diharapkan mampu mendorong keseluruhan perekonomian Indonesia di tahun 2021. Kinerja industri pengolahan di tahun 2021 diperkirakan berada di kisaran 3 , 4-4,3 persen. Sektor lainnya yang diperkirakan dapat mendukung kinerja perekonomian nasional adalah sektor jasa terkait pariwisata khususnya penyediaan akomodasi makan-minum dan transportasi. Sektor ini memang menjadi sektor utama yang menghadapi dampak pandemi. Namun demikian, seiring dengan proses pemulihan, kinerja sektor ini memiliki potensi untuk dapat menopang peningkatan kinerja ekonomi nasional dan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA mendukung penerimaan devisa pemerintah dari kunjungan wisatawan mancanegara. Dengan kondisi baseline pertumbuhan rendah di tahun 2020, kinerja sektor ini di tahun 2021 diperkirakan tumbuh tinggi masing- masing di kisaran 5,5-7,9 persen untuk sektor penyediaan akomodasi makan-minum, dan 5,9-8,2 persen untuk sektor transportasi dan pergudangan. Selanjutnya, sektor yang diprediksi memberikan peran penting pada kinerja ekonomi adalah sektor jasa-jasa yang mengadopsi teknologi tinggi, seperti sektor informasi dan komunikasi , jasa keuangan, serta sebagian jasa perdagangan ritel. Perubahan paradigma ekonomi saat berlangsungnya pandemi mendorong penggunaan teknologi informasi yang lebih intensif. Pola bekerja, belajar, dan belanja dari rumah diperkirakan menjadi gaya hidup baru yang akan terus berkembang didukung oleh struktur penduduk yang didominasi kaum milenial. Dengan demikian, hal ini mendorong kinerja sektor-sektor terkait tumbuh di atas rata-rata nasional. Sektor informasi dan komunikasi diperkiraan tumbuh di kisaran 8,3-10,1 persen, sementarajasa keuangan diharapkan tumbuh di kisaran 5,6-6,8 persen. Tabet 2 Perkiraan Pertumbuhan Ekonomi Sisi Pengeluaran dan Lapangan Usaha (persen) OUTLOOK 2020 PERKIRAAN SISI PENGELUARAN (% ) 2021 (% ) Konsumsi Rumah Tangga dan LNPRT -0,6 - 1,8 4,1 - 4,9 Konsumsi Pemerintah 3,3 - 4,0 2,5 - 3,5 PMTB -2,8 - 0,3 6,0 - 7,1 Ekspor -7 ,7 - -3,0 3,5 - 5,1 Impor 12,0 ^- -7,5 4,4 - 5,9 SISI PRODUKSI Pertanian , Kehutanan, dan Perikanan 0,8 - 2,5 3,3 - 3,9 Pertambangan dan Penggalian -2,1 - 0,5 0,7 - 1,7 Industri Pengolahan -1,9 - 1,8 3,4 - 4,3 Pengadaan Listrik dan Gas 1,6 - 3,4 4 ,8 - 5,8 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah , Limbah 1,7 - 4,5 4,6 - 5,6 dan Daur Ul ang Konstruksi -0,9 - 2,2 5,3 - 6,5 Perdagangan -2,0 - 0,5 4 ,3 - 5,3 Transportasi dan Pergudangan -7,5 - -3,1 5,9 - 8,2 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum -7,9 - - 5,2 5,5 - 7,9 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 8,3 - 11,2 8,3 - 10, 1 lnformasi dan Komunikasi 2,5 - 5,4 5,6 - 6,8 Jasa Keuangan dan Asuransi 1,2 - 3,9 8,9 - 9,9 Jasa Perusahaan 4,4 - 5,1 4,2 - 5,2 Administrasi Pemerintahan 3,8 - 6,2 4,5 - 5,5 Jasa Pendidikan 11,2 - 13,3 4,7 - 5,5 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 3,7 - 6,5 6,6 - 7.7 Jasa lainnya PRODUK DOMESTIK BRUTO -0 ,4 - 2 ,3 4 ,5 - 5,5 Sumber: Kementerian Keuangan dan Bappenas Setelah mengalami tekanan yang cukup berat di tahun 2020 sebagai akibat dari dampak virus COVID-19, di tahun 2021 perekonomian global diperkirakan akan mengalami perbaikan. Lembaga dunia seperti IMF memperkirakan laju pertumbuhan ekonomi dunia di tahun 2021 mencapai 5,8 persen, mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020. Demikian pula halnya dengan perkiraan laju pertumbuhan volume perdagangan global yang terus meningkat di 2021. Perbaikan pertumbuhan ekonomi global ini tentunya juga mendorong peningkatan permintaan global , termasuk di negara-negara trading partner utama Indonesia. Selain itu, peningkatan pertumbuhan ekonomi diharapkan akan memicu peningkatan harga komoditas setelah di tahun 2020 mengalami penurunan yang signifikan. Perbaikan indikator tersebut memberi peluang bagi perbaikan kinerja ekspor Indonesia di pasar global. Di tahun 2021 sendiri, kinerja ekspor Indonesia diperkirakan akan kembali bertumbuh positif, setelah di tahun sebelumnya mengalami kontraksi. Selain dari perbaikan faktor global, peningkatan kinerja ekspor Indonesia juga didukung oleh perbaikan sektor dalam negeri . Kebijakan industri nasional ke depan difokuskan pada pencapaian keunggulan kompetitif dan berwawasan lingkungan melalui penguatan struktur industri dan penguasaan teknologi serta didukung oleh SDM yang berkualitas. Penguatan struktur industri ditempuh dengan pengembangan beberapa industri prioritas. Selain itu , pengembangan industri substitusi impor akan terus dilaksanakan. Pembangungan sektor industri juga akan disertai pembangunan sumber daya manusia untuk meningkatkan daya saing . Pengembangan teknologi seperti halnya pembangunan infrastruktur teknologi terus ditingkatkan demi tercapainya industri yang efisien. Kebijakan tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung diharapkan dapat mendukung kinerja ekspor produk-produk Indonesia. Pemerintah akan terus melaksanakan program - program untuk mendukung perbaikan kinerja ekspor dalam negeri . Program Pembiayaan Ekspor Nasional (National Interest Account) yang memuat fasilitas jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pendanaan dan asuransi bagi kegiatan ekspor yang kurang dapat didanai dari sektor perbankan dan asuransi konvensional akan terus dikembangkan. Pada tahun-tahun sebelumnya, program ini terbukti mampu mendorong kegiatan ekspor gerbong kereta api dan pesawat terbang ke negara-negara Asia Selatan dan Afrika . Pada tahun - tahun berikutnya, program tersebut akan terus dikembangkan dan diperbaiki, diantaranya untuk menopang kemampuan UMKM untuk mengekspor produknya. Pelaksanaan program ini diyakini akan turut memberikan dampak positif bagi perbaikan kinerja ekspor dan neraca perdagangan pada periode selanjutnya . Terkait dengan pembiayaan, sebagai bagian stimulus perekonomian di tahun 2020, pemerintah bekerjasama dengan bank sentral juga memberikan kebijakan insentif berupa penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah sebesar 50bps untuk bank yang melakukan kegiatan ekspor-impor dan pembiayaan kepada UMKM dan/atau sektor prioritas lain. Diperkirakan stimulus tersebut masih akan berlanjut di tahun 2021, dukungan akses pembiayaan terhadap UMKM untuk melakukan kegiatan ekspor impor akan terbuka lebih besar . Perbaikan ekonomi Indonesia di tahun 2021 juga tentunya akan diikuti meningkatnya aktivitas investasi, baik yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Perbaikan aktivitas investasi di dalam negeri serta pelaksanaan proyek-proyek prioritas akan mendorong peningkatan kebutuhan impor bahan baku dan barang modal, yang pada gilirannya dapat meningkatkan tekanan defisit neraca transaksi berjalan. Dengan memperhatikan risiko defisit neraca transaksi berjalan tersebut, maka program pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di dalam proyek-proyek prioritas juga perlu terus dilaksanakan . Pengawasan terhadap program ini akan ditingkatkan guna memastikan pembangunan infrastruktur dalam negeri dapat optimal dengan pengawasan impor yang terkendali. Sementara itu, negoisasi kemitraan dalam perjanjian dengan negara lain juga terus ditingkatkan, juga dalam rangka memperluas pasar-pasar untuk komoditi ekspor. Beberapa permasalahan yang menghambat untuk terjadinya kegiatan perdagangan antarnegara akan segera diselesaikan terutama dengan negara-negara potensial yag menjadi tujuan ekspor produk-produk Indonesia. Negoisasi ini juga akan dilakukan bersamaan dengan penguatan tim negoisasi perdagangan Indonesia dan tentunya perbaikan kualitas produk ekspor Indonesia itu sendiri. Pemerintah juga memberikan dukungan melalui penyederhanaan aturan yang menghambat kinerja ekspor. Pada tahun 2020, sebagai bagian dari kebijakan menghadapi pandemi COVID-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan di bidang perdagangan diantaranya penyederhanaan persyaratan dokumen (FTA), percepatan layanan secara online, dan pembebasan BM, serta meningkatkan layanan ekspor impor melalui National Logistic Ecosystem (NLE). Kebijakan ini diharapkan terus dapat mengakselerasi perbaikan kinerja ekspor Indonesia di tahun 2021. Selain jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA itu, dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja, diharapkan da ya samg Indonesia juga terus meningkat . Sementara pada tahun 2021, laju inflasi diperkirakan masih dapat memenuhi target sasaran inflasi 3,0± 1,0 persen. Pencapaian target inflasi tersebut akan diupayakan bersama melalui pe nguatan sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah bersama Bank Indonesia untuk melaksanakan strategi yang telah tertuang dalam Peta Jalan Pengendalian Inflasi 2019-2021 dalam koridor Tim Pengendalian Inflasi Nasional (TPIN). Strategi - strategi tersebut tertuang dalam konsep 4K, yaitu Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif untuk menciptakan ekspektasi inflasi yang positif. Strategi kebijakan terse but juga diselaraskan sebagai upaya mendukung pemul i han ekonomi nasional setelah berakhirnya wabah COVID-19. Dalam menciptakan keterjangkauan harga, Pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan kebijakan subsidi dan bantuan sosial dengan penyaluran yang lebih tepat sasaran , serta melaksanakan program - program perlindungan sosial sehingga dapat mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat, terutama masyarakat misk i n. Se l ain itu, Pemerintah juga tetap konsisten dalam menjaga stabilitas harga terutam a di masa Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) melalui operasi pasar, pasar murah , penetapan harga acuan dan harga eceran tertinggi dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga berupay a meningkatkan kapasitas produksi melalui pembangunan infrastruktur pertanian dalam rangka memenuhi ketersediaan pasokan serta melakukan pemenuhan kebutuhan melalui impor yang strategis dan terukur . Kerja sama antardaerah dan pengelolaan produk pascapanen juga didorong untuk memenuhi ketersediaan pasokan antarwaktu dan antarwilayah sehingga dapat mengantisipasi terjadinya gejolak harga. Untuk meningkatkan kelancaran distribusi barang, Pemerintah tetap menempuh kebijakan pembangunan dan perbaikan infrastruktur yang dapat meningkatkan konektivitas antardaerah, baik melalui jalur darat, laut , maupun udara. Dukungan dana transfer ke daerah dan dana desa juga diharapkan dapat mendukung pencapaian target inflasi , salah satunya melalui pembangunan infrastruktur yang terintegrasi agar biaya logistik lebih efisien. Dukungan pengawasan distribusi oleh penegak hukum juga akan diupayakan untuk mencegah terjadinya praktik penimbunan atau permainan harga, dengan tetap memperhatikan iklim bisnis yang sehat. Pemerintah bersama Bank Indonesia akan terus melakukan komunikasi yang efektif untuk menciptakan ekspektasi inflasi masyarakat yang rendah sehingga mendukung tercapainya sasaran inflasi. Upaya pencapaian sasaran inflasi tidak lepas dari tantangan dari kelanjutan kebijakan reformasi energi, yang di satu sisi akan memberi dampak jangka pendek terhadap i nflasi. Namun demikian, hal tersebut perlu ditempuh dalam rangka penguatan dan kesinambungan fiskal, serta menciptakan perekonomian yang lebih sehat. Efektivitas penyaluran jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA subsidi tepat sasaran dan peningkatan kualitas belanja melalui realokasi belanja ke sektor yang produktif akan terus diupayakan . Untuk itu, pengelolaan kebijakan administered price yang lebih strategis dan terukur akan dilakukan Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat, perekonomian secara umum, serta sasaran inflasi tahun berjalan. Secara jangka menengah, Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga laju inflasi agar tetap berada dalam tren menurun pada level yang lebih rendah. Sebagai upaya untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah akan menetapkan sasaran inflasi dengan tren menurun dengan tujuan untuk menjangkar ekspektasi inflasi masyarakat pada level yang stabil dan rendah. Laju inflasi yang rendah juga dicapai untuk mendorong terciptanya perekonomian yang lebih efisien. Terkendalinya inflasi jangka menengah juga didukung dengan adanya upaya-upaya untuk meningkatkan kapasitas produksi nasional serta perbaikan distribusi barang dan jasa melalui proyek-proyek pembangunan infrastruktur pertanian dan konektivitas sehingga dapat meridorong terciptanya sistem logistik yang efisien. Dengan begitu, terciptanya stabilitas harga dapat dicapai hingga ke tingkat daerah. Koordinasi dan sinergi kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia akan terus diupayakan untuk mendukung tren penurunan laju inflasi nasional pada jangka menengah yang diperkirakan dapat terkendali pada kisaran 1, 5-4,0 persen . Tabel 3 Perkiraan Inflasi Jangka Menengah (%) 2,0 - 4,0 2,0 - 4,0 1,5 - 3,5 1,5 - 3,5 1,5 - 3,5 Mengikuti pergerakan harga minyak mentah dunia, harga minyak mentah Indonesia atau ICP tahun 2021 diperkirakan berada pada kisaran USD40-50 /barel. Faktor-faktor yang berpengaruh pada pergerakan harga minyak di tahun 2021 antara lain, kondisi perekonomian global secara umum yang diperkirakan sedikit membaik dari tahun 2020 sehingga berdampak pada naiknya permintaan minyak mentah. Penyebaran wabah pandemi COVID-19 diperkirakan sudah mereda, terutama di tahun 2021 , mendorong naiknya kembali aktivitas perekonomian global, terutama Tiongkok sebagai import ir terbesar minyak mentah. Kembali membaiknya permintaan mendorong harga minyak mentah naik secara berangsur- angsur hingga ke level di atas kisaran USD40 /barel. Intervensi kebijakan produsen minyak mentah dunia juga diperkirakan dapat lebih mendorong harga naik mengingat kondisi fundamental minyak mentah yang lebih baik. jdih.kemenkeu.go.id 0 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 33 Indikator Harga Minyak Dunia Perkembangan Harga Minyak Mentah Dunia dan ICP 2010-2019 140.0 120.0 100.0 60.0 40.0 20.0 - wn - Brent Rata2 Tahunan WTI - - - Rata2 Tahunan Brent - - - Rata2 Tahunan ICP 0.0 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Sumber: Bloomberg, Kementerian ESDM, diolah Di samping itu, faktor risiko nonfundamental seperti geopolitik , terutama di kawasan Timur Tengah dan Afrika akan dapat mempengaruhi harga . Kelanjutan kebijakan IMO2020 yang mendorong peningkatan penggunaan minyak mentah jenis low sulfur juga akan mendorong peningkatan permintaan dan hargajenis minyak tersebut. Meskipun begitu, naiknya tren penggunaan energi alternatif akan berdampak pada penurunan permintaan minyak yang juga akan menekan kenaikan harga. Naiknya cadangan minyak mentah global yang terutama didorong oleh negara non-OPEC juga akan menahan kenaikan harga. Secara jangka menengah , perkembangan harga minyak mentah internasional akan tetap dipengaruhi oleh perkembangan perekonomian global yang tercermin oleh dinamika sisi permintaan dan penawaran. Selain itu, faktor nonfundamental, seperti geopolitik juga diperkirakan tetap memengaruhi pergerakan harga minyak mentah dunia. Meningkatnya penggunaan energi alternatif da l am jangka panjang juga akan berdampak pada penurunan permintaan terhadap minyak mentah. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut , harga minyak mentah Indonesia dalam jangka menengah diperkirakan masih bergerak pada kisaran USD60- 70 / barel. Tabel 4 Perkiraan ICP Jangka Menengah USD40- 50 USD60-70 USD60-70 USD60-70 USD60-70 Di tahun 2021 dengan outlook harga minyak yang masih rendah, sektor hulu minyak dan gas didorong untuk tetap berproduksi sesuai /,} jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA potensinya. Pemerintah secara konsisten melakukan koordinasi dengan KKKS untuk melakukan optimalisasi produksi dengan menjalankan program kerja utama baik pengeboran, perawatan sumur maupun kerja ulang; memonitor pelaksanaan proyek on-stream agar dapat selesai tepat waktu; melakukan utilisasi teknologi produksi, seperti Enhanced Oil Recovery (EOR) serta penerapan teknologi injeksi uap dan air untuk dapat mempertahankan tingkat produksi. Dengan melihat kondisi tersebut, lifting minyak dan gas bumi di tahun 2021 diperkirakan masing - masing berada pada kisaran 677- 737 ribu bph dan 1.085-1.173 ribu bsmph. Dalam jangka menengah, Pemerintah menyadari bahwa aktivitas eksplorasi yang masif menjadi kunci dalam upaya peningkatan lifting migas di masa yang akan datang. Oleh karena itu, upaya mendukung kegiatan eksplorasi melalui perbaikan iklim usaha termasuk penyederhanaan proses perizinan dan mempercepat proses plan of development. Perbaikan skema kontrak bagi hasil (production sharing contract) juga terus dilakukan guna memberikan kepastian usaha bagi investor. Dari sisi teknis, pemerintah juga terus berupaya untuk memperbaiki kualitas data geologi sehingga meningkatkan attractiveness investor atas wilayah kerja yang ditawarkan. Beberapa potensi proyek pengembangan lapangan migas besar (giant field) yang diharapkan dapat meningkatkan produksi antara lain: Blok Indonesian Deep Water (IDD) di perairan Sulawesi, Blok Masela di Maluku, serta Sakakemang di wilayah Sumatera. Di samping eksplorasi, aktivitas dalam rangka menjaga tingkat produksi lapangan migas existing juga terus dilaksanakan. Pemerintah secara konsisten melakukan koordinasi dengan KKKS untuk melakukan optimalisasi produksi di lapangan migas dengan recovery factor rendah dan yang masih memiliki potensi peningkatan produksi melalui utilisasi teknologi produksi, seperti Enhanced Oil Recovery (EOR). Sebelum Pemerintah secara resmi merilis bahwa Indonesia telah terpapar COVID-19 pada tanggal 2 Maret 2020, bayang-bayang dampak wabah itu telah mulai menghantui perekonomian nasional. Tiongkok sebagai negara yang pertama sekali terpapar virus terse but di akhir 2019 mempunyai posisi yang cukup penting bagi perekonomian nasional. Di sektor pariwisata, kunjungan wisatawan Tiongkok yang tahun 2019 jumlahnya terbesar kedua dari seluruh negara asal wisatawan mancanegara yakni 12,86 persen diperkirakan akan menurun signifikan. Tidak hanya di sektor pariwisata, pada sektor investasi juga diperkirakan akan menurun secara tajam. Dalam beberapa tahun terakhir, nilai investasi langsung Tiongkok terus meningkat. Tahun 2019 bahkan menjadi terbesar kedua dari seluruh negara yaitu sebesar 15,6 persen dari seluruh total PMA. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK IN0ONESIA Grafik 34 Perkembangan Pertumbuhan Realisasi Investasi Langsung di Indonesia Tahun 2011-2019 45.00 40.00 - PM DN - PMA TOT AL 35.00 >, 30.00 g_ r: : 25.00 20.00 3l 15.00 ;
00 c. 5.00 0.00 +-----,---- -,--- -r - ,----,----,- ~ - ---- ----, -5.00 2011 2012 2013 20 14 2015 20 16 -10.00 Sumber: NSWi, BKPM Be berapa negara yang paling awal terjangkit wabah COVID-19, selain Tiongkok adalah Singapura , Jepang, dan Hongkong yang merupakan negara investor utama di Indonesia. Pada tahun 2019, investasi langsung dari Singapura adalah sebesar 25,4 persen, Jepang sebesar 15 ,3 persen , dan Hongkong sebesar 8,2 persen terhadap total PMA. Realisasi PMA tahun 2019 melebihi target yang ditentukan, namun karena pandemi COVID-19 saat ini pencapaian tahun 2020 sulit menyamai pencapaian tahun 2019. Target PMA tahun 2020 (sebesar Rp416,4 triliun) sulit untuk dicapai. Hingga bulan Maret 2020 , pandemi COVID-19 telah mulai menghantam perekonomian seluruh dunia. Hampir semua negara mulai merasakan dampaknya terutama terhadap ekonominya. Pertumbuhan investasi pada triwulan I 2020 masih cukup baik dibanding berbagai perkiraan, dimana PMTB yang tumbuh sebesar 1, 03 persen (yoy). Realisasi investasi langsung mencapai Rp210, 7 triliun, na ik 8,0 persen (yoy) dibanding triwulan I 2019 , bersumber dari PMDN Rpl 12,7 triliun meningkat 29,3 persen (yoy) dan PMA Rp98,0 triliun melambat 9,2 persen. Singapura menjadi investor terbesar pada triwulan I 2020 dengan nilai investasi sebesar 40,0 persen , disusul oleh Tiongkok sebesar 18,9 persen, Hongkong sebesar 9,3 persen, Jepang sebesar 8,9 persen, dan Malaysia se besar 7, 1 persen . Sementara indikator penjualan mobil niaga bulan Maret 2020 mengalami kontraksi dibandingkan tahun 2019 sebesar negatif 14,7 persen (yoy). Konsumsi semen nasional juga mengalami tren yang serupa , yang masih terkontraksi sebesar negatif 6,8 persen (yoy). Tren penurunan juga terlihat dari penyaluran kredit perbankan yang terlihat melambat. Pada bulan Maret 2020 pertumbuhan kredit tumbuh sebesar 7,2 persen, meskipun meningkat dibandingkan bulan Februari yang sebesar 5,5 persen, namun angka tersebut masih berada di bawah target sebelumnya. Selain itu indikator impor barang modal mengalami kontraksi di triwulan I-2020 hingga negatif 18 , 1 persen (yoy), namun bahan baku masih tumbuh positif se besar 1, 7 persen (yoy). jdih.kemenkeu.go.id a. MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Sementara itu, hingga akhir Maret tahun 2020, belanja modal pemerintah pusat telah direaliasikan sebesar 5,7 persen terhadap belanja modal pada APBN 2020. Realisasi ini tumbuh 32, 1 persen (yoy) dibandingkan realisasi pada periode yang sama di tahun 2019 yang tumbuh negatif sebesar 6,7 persen (yoy). Diperkirakan belanja modal pemerintah daerah juga memiliki tren penurunan yang sama dengan belanja modal Pemerintah. Besarnya dampak pandemi tersebut diperkirakan akan memengaruhi pertumbuhan investasi di sepan jang tahun 2020 . Kepanikan pasar keuangan global di triwulan I 2020 diperkirakan masih akan berlanjut, hal tersebut ditandai dengan terjadinya pembalikan modal (capital outflow) yang berdampak pada tekanan pada mata uang, pasar modal dan surat berharga di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia berisiko turun menjadi 2,3 persen pada skenario berat dan dikhawatirkan berlanjut lebih dalam lagi menjadi negatif 0 ,4 persen pada skenario sangat berat . Sejalan dengan target jangka menengah 2020-2024 dan untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi (5,3-5,7 persen), PMTB harus tumbuh dalam rata-rata 7,0 persen setiap tahunnya . Namun seiring merebaknya pandemi COVID-19, target mulai tahun 2020 berubah drastis. Berdasarkan skenario pertumbuhan ekonomi tahun 2020 tersebut, maka proyeksi tahun 2021 akan memperhitungkannya sebagai baseline . Pertumbuhan investasi/PMTB tahun 2020 berisiko turun cukup dalam menjadi 0,3 persen pada skenario berat dan dikhawatirkan berlanjut lebih dalam lagi menjadi negatif 2,8 persen pada skenario sangat berat. Proyeksi tersebut dapat dilihat pada Grafik 35 . Grafik 35 Perkembangan Pertumbuhan Realisasi PMTB 2011-2019 dan Proyeksi 2020-2021 10.0 ~ ~ 8.0 7.1 > 0 > c' QJ V) OJ a.
0 4.0 2.0 0.0 Berat Sangat B erat \ \ \ \ 0.3 ' I 6.o I I I I 1 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2{)2 ~* 2021 * -2.0 \ I -4 .0 I ~ - 8 I Sumber: BPS dan perhitungan BKF, Kementerian Keuangan Dengan melihat kondisi dalam menghadapi pandemi COVID-19 dan dampaknya, investasi tahun 2020 sangat dibutuhkan untuk menopang jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karenanya, pemerintah perlu menjaga ritme pertumbuhan investasi dengan tetap menjaga sumber investasi yang menjadi diskresinya. Belanja modal pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap dapat terealisasi walaupun harus direalokasi sebagian untuk mengatasi pandemi COVID-19 terutama untuk pembangunan infrastruktur prioritas yang menyerap tenaga kerja yang besar. Pemerintah juga perlu menjaga kesinambungan pembangunan dengan melanjutkan proyek strategis nasional yang mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak. BUMN juga diharapkan untuk tetap menjaga belanja modalnya ( capital expenditure/ capex) untuk pelaksanaan program-program infrastruktur yang sedang berjalan sekaligus melihat peluang lain untuk menjaga operasional usaha tetap berjalan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi usaha. Pengembangan dan pendalaman pasar keuangan harus terus diupayakan untuk menyediakan alternatif sumber pembiayaan dan investasi bagi pelaku ekonomi serta untuk memfasilitasi kebutuhan mitigasi risiko bagi para pelaku pasar dan mendorong efisiensi transaksi di pasar keuangan. Pemerintah juga tetap komit untuk melakukan reformasi dalam bidang regulasi investasi untuk mengurangi kendala yang menghambat masuknya investasi melalui Omnibus Law . Pertumbuhan investasi pada tahun 2021 sangat penting untuk membantu proses pemulihan ekonomi nasional. Upaya itu tetap akan dilakukan dengan pendalaman sektor keuangan, melalui peningkatan partisipasi investor dan emiten domestik, pemanfaatan teknologi digital untuk pemasaran produk, pengembangan produk pembiayaan jangka panjang berbasis retail, perluasan jangkauan, dan pengembangan infrastruktur pasar. Melalui pendalaman pasar keuangan terutama pasar saham, diharapkan jumlah emiten dan basis investor retail akan meningkat, serta tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa saja . Melalui pasar obligasi, perluasan basis penerbit obligasi dapat dicapai peningkatan basis investor institusi dan retail, serta pengembangan infrastruktur pasar . Sementara untuk sektor perbankan diharapkan perluasan jangkauan melalui pemanfatan teknologi digital dan mendorong jumlah dana yang dihimpun oleh perbankan . Peran swasta diharapkan terus meningkat, didukung oleh pemberiaan insentif fiskal maupun non fiskal oleh pemerintah. Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan akses permodalan melalui perbankan, media promosi yang tepat bagi produk-produk terutama bagi UMKM, dan juga akses terhadap pasar baik domestik maupun internasional. Pemerintah juga akan melanjutkan proses regulasi dan deregulasi serta harmonisasi peraturan investasi melalui Omnibus Law yang terkait dengan investasi dan daya saing, meningkatkan skor dan memperbaiki peringkat EoDB dan GCI Indonesia. Pemerintah juga akan melanjutkan pemberian insentif perpajakan yang mendorong peningkatan investasi, mendorong jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 97 peningkatan ekspor, perbaikan da ya saing, peningkatan alih teknologi , dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Gambar 10 Reformasi Belanja dan Pendapatan TEMA KEBIJAKAN FISKAL 2021: Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi RECOVERY DAN ~ REFORMASIPENDAPATAN REFORMASIBELANJA Reformasi Kesehatan: pemulihan dan penguatan Reformasi Pendapatan: mendukung sistem kesehatan & health security preparedness pemulihan dunia usaha dan optimalisasi melalui inovasi kebijakan Reformasi Program Perlindungan Sosial: pemulihan dan penguatan program bansos dan oenaalihan subsidi Reformasi PNBP: kebijakan dan pengelolaan PNBP yang antisipatif Reformasi Pendidikan: peningkatan kualitas SDM, terhadap vo latilitas dan risiko dan ICT, litbang dan infrastruktur pendidikan menuju memberikan manfaat jangka panjang. industrv 4.0 (knowledae economvl Reformasi TKDD: penguatan Quality control TKDD dan mendorong peningkatan peran Pemda dalam pemulihan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan Reformasi Penganggaran: fokus program prioritas (zero based), berorientasi hasil (result based), efisiensi, n~n ~nticin~tif ( ~ 1,fnm: : : Jfir- c+: ,hili7or) Dengan memperhatikan dinamika ya ng terjadi pada tahun 2020, serta memperhatikan tantangan fundamental jangka menengah, maka arah dan strategi kebijakan fiskal 2021 merupakan bagian yang tidak lepas dari arah dan strategi kebijakan fisk al jangka menengah dan panjang. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan jangka pendek tetap dijaga konsistensinya dengan arah kebijakan jangka menengah dan panjang. Selaras dengan hal tersebut maka tahun 2021 merupakan waktu untuk melakukan upaya pemulihan (recovery), sekaligus menjadi momentum yang baik untuk melakukan reformasi sektoral maupun fiskal. Oleh karena itu tema kebijakan fiskal di tahun 2021 diarahkan pada upaya "Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi" . IV.2.Recovery dan Reformasi Belanja dan Pendapatan Negara Pandemi COVID-19 tidak hanya mengancam keselamatan jiwa tetapi juga berdampak signifikan bagi kehidupan sosial masyarakat, aktivitas ekonomi dan stabilitas sektor ke uangan . Sejalan dengan hal tersebut, saat ini Indonesia sedang berjuang untuk mendorong percepatan penanganan COVID-19 untuk mencegah meluasnya penyebaran dan bertambahnya korban jiwa . Pada saat yang sama, Pemerintah juga m elak ukan berbagai langkah mitigasi dampak sosial ekonomi secara besar-besaran untuk melindungi kelompok masyarakat miskin dan kelompok rentan agar dapat menjangkau kebutuhan-kebutuhan dasarnya serta memberikan dukungan terhadap dunia usaha untuk menc e gah kebangkrutan dan PHK masal. jdih.kemenkeu.go.id Q MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat mendukung proses percepatan pemulihan kinerja ekonomi tahun 2021. Tahun 2021 merupakan masa transisi dari penanganan pandemi COVID-19 pada tahun 2020 yang berdampak pada sosial, ekonomi dan keuangan, menuju periode normal untuk pemulihan. Kebijakan ekonomi makro dan fiskal tahun 2021 diarahkan untuk mempercepat pemulihan pasca pandemi COVID-19 serta menjadi momentum untuk melakukan reformasi kebijakan dalam rangka mempersiapkan fondasi yang kokoh untuk melaksanakan transformasi ekonomi mencapai Visi Indonesia Maju 2045. IV.2.1. Pemulihan Sosial Ekonomi Dampak pandemi COVID-19 yang luar biasa tidak hanya menimbulkan korban jiwa manusia tetapi juga mengancam pilar- pilar perekonomian dan stabilitas sektor keuangan. Pandemi COVID 19 mengakibatkan beberapa sektor usaha mengalami kombinasi guncangan jalur pasokan dan permintaan secara bersamaan. Untuk merespon kondisi tersebut Pemerintah menempuh berbagai kebijakan untuk memitigasi dampak dan mendukung pemulihan dunia usaha, terutama untuk menjaga keberlangsungan usaha dan menahan laju peningkatan pengangguran. Kebangkrutan massal dan peningkatan pengangguran merupakan hal yang harus dihindari agar perekonomian mampu pulih lebih cepat. Masyarakat harus diupayakan untuk tetap memiliki sumber pendapatan sehingga dapat menjaga stabilitas konsumsi yang pada gilirannya berdampak pada output perekonomian secara agregat. Strategi utama yang akan dilakukan dalam jangka pendek adalah dengan mendorong pemulihan kembali sektor-sektor yang terkena dampak paling besar dan menyerap banyak tenaga kerja. Berbagai insentif dan stimulus yang dimulai pada 2020 dapat terus dijalankan untuk mempercepat proses normalisasi pasca pandemi COVID - 19. Dari sisi fiskal, kebijakan yang telah dilakukan di tahun 2020 diantaranya adalah: relaksasi PPh pasal 22 dan 25, percepatan restitusi PPN dan/ a tau pajak ditanggung pemerintah untuk Pajak Penghasilan Badan maupun Orang Pribadi, penundaan pembayaran cicilan pokok dan bunga kredit utamanya bagi debitur UMKM, dan berbagai bantuan sosial yang dimaksudkan untuk menjaga agar sektor riil dan sektor keuangan tetap berjalan dan menjaga daya beli masyarakat. Kombinasi kebijakan baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan menjaga aktivitas sektor riil tetap dapat berjalan sehingga dapat mengurangi potensi tambahan pengangguran, sehingga pemulihan ekonomi dapat berlangsung lebih cepat. Namun demikian, dampak pandemi COVID-19 yang luar biasa menciptakan situasi darurat dan memaksa Pemerintah untuk jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA melakukan respon kebijakan lebih jauh. Melalui penerbitan Perppu No. 1 Tahun 2020, Pemerintah berupaya menyediakan payung hukum agar dalam kondisi darurat dapat dilakukan langkah yang cepat, antisipatif dan akuntabel agar penanganan COVID-19 dapat berjalan efektif. Dengan demikian, tindakan-tindakan Pemerintah dalam proses pemulihan ekonomi dapat dilakukan dengan dasar hukum yang kuat, dan Indonesia dapat terhindar dari krisis ekonomi dan terganggunya stabilitas sistem keuangan. Dalam kerangka Perppu untuk merespon pandemi COVID-19 tersebut, Pemerintah telah melakukan kebijakan countercyclical untuk percepatan penanganan COVID-19 sekaligus akselerasi pemulihan sosial-ekonomi. Secara garis besar respon kebijakan stimulus fiskal tersebut difokuskan untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan COVID-19 dengan dukungan tambahan anggaran di Bidang Kesehatan sebesar Rp75 triliun dan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan melalui program jaring pengaman sosial sebesar Rpl 10 triliun. Di samping itu, untuk memitigasi pemburukan di berbagai sektor ekonomi yang terdampak , terutama sektor UMKM, Pemerintah juga memberikan dukungan industri dan UMKM sebesar Rp70, 1 triliun serta program pemulihan ekonomi nasional Rp150 triliun. Besarnya tambahan alokasi anggaran terse but , total sebesar Rp405, 1 triliun, menunjukkan besarnya magnitude dari krisis sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19 yang juga mengancam stabilitas perbankan khususnya, dan sektor keuangan pada umumnya. Alokasi anggaran untuk bidang kesehatan difokuskan pada upaya pencegahan , pengendalian dan penanganan COVID-19 secara langsung, yang dilakukan antara lain melalui penguatan fasilitas dan peralatan kesehatan, insentif untuk tenaga kesehatan dan dokter, santunan kematian serta bantuan iuran bagi pegawai bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pegawai (BP) pada program JKN . Sementara itu, dukungan dan penguatan program jaring pengaman sosial dilakukan untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan, yang merupakan korban terparah dari pandemi COVID-19, dari risiko kemunduran sosial-ekonomi lebih dalam, yang dapat berujung pada kerentanan sosial. Perluasan dan penguatan program jaring pengaman sosial ditempuh melalui (i) penguatan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui penyaluran se cara bulanan dari semula dilakukan per tiga bulanan, (ii) peningkatan besaran bantuan Kartu Sembako dan perluasan target penerima menjadi 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM), (iii) diskon tarif listrik bagi rumah tangga pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA, serta (iv) pemberian bantuan sosial sembako di Jabodetabek dengan target 1 ,3 juta KPM untuk DKI Jakarta dan 600 ribu KPM untuk Bodetabek. Di samping itu, pemberian bantuan sosial tunai juga diberikan kepada 9 juta KPM yang tidak menerima PKH dan Kartu Sembako di luar wilayah jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Jabodetabek dengan besaran Rp600 ribu per keluarga selama 3 bulan. Selain itu , Pemerintah juga memberikan BLT Dana Desa untuk 11 juta KPM di luar penerima PKH, Kartu Sembako, Bansos Sembako, Bansos Tunai, dan Kartu Pra-Kerja . Di sisi lain, pemerintah juga memitigasi dampak sosial bagi korban PHK dan pencari kerja melalui program Kartu Pra-Kerja yang dimaksudkan untuk member i kan pelatihan bagi 5,6 juta orang. Sementara itu, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diterapkan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan keberlangsungan pelaku usaha baik di sektor riil maupun sektor keuangan agar tetap mampu menjalankan usahanya dan terhindar dari pemburukan yang semakin dalam . Modalitas PEN dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan/atau penjaminan serta skema intervensi lainnya. Langkah-langkah pemberian stimulus melalui PEN tersebut bertujuan untuk membantu pelaku ekonomi bertahan menghadapi dampak COVID-19 untuk meminimalisir jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK), membantu perbankan dalam memberikan relaksasi dan likuiditas serta mencegah terjadinya krisis ekonomi dan keuangan lebih dalam. Melalui berbagai paket stimulus dan program pemulihan ekonomi tersebut , diharapkan penanganan COVID-19 berjalan efektif, proses pemulihan sosial-ekonomi dapat dipercepat sehingga perekonomian nasional dapat terhindar dari krisis lebih dalam. Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemerintah tetap memperhatikan tata kelola pengelolaan keuangan negara yang baik. Perubahan postur dan/atau rincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara diatur dengan Peraturan Presiden, sedangkan penggunaan anggarannya akan dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat . Dampak pandemi COVID-19 yang luas dan dalam berimplikasi pada besarnya tantangan dan panjangnya upaya pemulihan, sehingga kebijakan-kebijakan pemulihan akan tetap dibutuhkan dalam masa transisi untuk menuju normal. Selaras dengan hal tersebut dalam rangka akselerasi pemulihan, maka pada tahun 2021 juga tetap didesain berbagai program untuk menjaga kesinambungan proses pemulihan secara efektif. Beberapa kebijakan fiskal untuk mendukung percepatan pemulihan sosial-ekonomi pada s1s1 perpajakan diarahkan untuk tetap memberikan insentif perpajakan untuk mendukung sektor ekonomi strategis agar dapat segera pulih. Di bidang kesehatan kebijakan diarahkan untuk melanjutkan dan memperkuat ketersediaan fasilitas dan peralatan kesehatan dan tenaga kesehatan yang lebih memadai untuk mendukung penanganan dan pemulihan korban COVID- 19, serta mensinergikan sitem penanganan kesehatan antar pusat dan daerah. Upaya untuk jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA mendukung pemulihan sosial di bidang program perlindungan sosial dilakukan dengan tetap melanjutkan berbagai program jaring pengaman sosial sebagai bantalan untuk menopang daya beli masyarakat miskin dan rentan sehingga dapat terhindar dari kemunduran sosial. Adapun upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi pada UMKM, sektor riil dan sektor keuangan, ditempuh dengan melakukan relaksasi dan meningkatkan akses pembiayaan bagi UMI dan UMKM. Sementara itu untuk mendorong pemulihan sektor riil dan menjaga stabilitas sektor keuangan, ditempuh upaya - upaya untuk mendukung restrukturisasi BUMN, pemberian insentif perpajakan bagi dunia usaha yang terdampak serta penguatan peran BLU dan SMV untuk akselerasi pemulihan dan pencapaian target pembangunan. Pada saat proses pemulihan ekonomi terus diupayakan dan akan terus berlangsung, pada saat yang bersamaan Indonesia juga perlu melakukan reformasi untuk keluar dari Middle Income Trap melalui peningkatan produktivitas dan daya saing. Peningkatan produktivitas dilakukan dengan terus memperbaiki gap infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adopsi teknologi . Di sisi daya saing, banyak hal yang masih perlu dibenahi, antara lain iklim usaha yang kurang kondusif untuk investasi, birokrasi dan regulasi yang belum efisien , serta high cost economy yang menghambat daya saing ekspor. Terkait hal ini, kualitas SDM atau tenaga kerja selalu menjadi bagian sentral dalam peningkatan produktivitas maupun daya saing Indonesia . Untuk menjawab berbagai tantangan jangka menengah- panjang tersebut, pemerintah memfokuskan pada lima isu strategis yaitu: penguatan kualitas SDM, melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi dan daya saing, reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi, serta transformasi ekonomi. Melalui kebijakan yang terintegrasi dan terkoneksi upaya pemulihan dan reformasi menjadi kunci menuju normal dan menghantar terwujudnya Visi Indonesia Maju 2045. IV.2.2 . Reformasi Kesehatan Pandemi COVID-19 menjadi ujian bagi sistem kesehatan seluruh negara di dunia. Negara yang memiliki sistem kesehatan yang yang kuat cenderung memiliki kapasitas yang lebih besar dalam menghadapi pandemi ini. Sebelum adanya COVID-19, sistem kesehatan di Indonesia telah menghadapi berbaga i tantangan. Pertama, belanja kesehatan secara nominal meningkat namun belum diikuti dengan output dan outcome yang optimal. Pemerintah telah memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan untuk mengalokasikan minimal 5 persen APBN untuk anggaran kesehatan sejak tahun 2016. Pada tahun 2020, alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp132 ,2 triliun atau hampir 2 kali lipat dari realisasi anggaran kesehatan tahun 2015 dan salah satunya jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA karena kenaikan bantuan iuran bagi Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Namun demikian, jika dibandingkan dengan negara di kawasan Asia Tenggara, belanja kesehatan pemerintah (pusat dan daerah) relatif lebih rend a h. Dalam lima tahun terakhir , kesehatan nasional menunjukkan perbaikan yang tercermin dari membaikn ya beberapa indikator kesehatan antara lain meningkatnya cakupan kepesertaan JKN yang mencapai 82 persen populasi per Maret 2020 dan menurunn ya rasio biaya pengeluaran pribadi (out-of-pocket expenditure) dari 46,7 persen pada tahun 2013 (sebelum JKN) menjadi 31,8 pe rsen pada tahun 2017. Selain itu, prevalensi stunting turun dari 37,3 persen (2013) menjadi 30 ,8 persen (2018) walaupun angka tersebut masih lebih tinggi dibandingkan negara di kawasan Asia Tenggara. Demikian pula untuk Angka Kematian lbu dan Angka Kematian Bayi, diperlukan upaya untuk percepatan penurunan untuk mencapai target jangka menengah tahun 2024. Grafik 36 Anggaran Kesehatan Grafik 37 Belanja Kesehatan (Rp T) Publik (% PDB) 250 .0 33 .4 - Anggaran Kesehatan (Triliun Rp) 200.0 ___,. Pertumbuhan (%) 0.0 150.0 109.0 113 .1 100.0 50.0 iiill ION MYS VNM PHL SGP THA Middle Income 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Outlook Belanja Kesehatan Pemerintah (¾PDB) Unaudited (Perpres 54/2020) ~ Prevalensi Stunting(%) Sumber: Kementerian Keuangan, WDI, World Bank Kedua, keberlanjutan program JKN . Sejak dimulai pada tahun 2014 , program JKN terus mengalami defisit (Dana Jaminan Sosial/DJS kesehatan bernilai negatif) yang cenderung membesar dari tahun ke tahun. Kecenderungan ini terus berlanjut meskipun Pemerintah telah melakukan bauran kebijakan (dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan) dan telah memberikan suntikan dana dari APBN setiap tahunnya. Hal ini disebabkan oleh beb e rapa hal, antara lain struktur iuran yang underpriced yang tercermin dari tingginya rasio klaim khususnya pada segmen peserta PBPU, banyak peserta PBPU jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (mandiri/informal) yang mendaftar pada saat sakit (adverse selection) dan setelah mendapat layanan kesehatan berhenti membayar iuran, serta rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU (54 persen) . Isu penting lainnya adalah tingginya beban pembiayaan penyakit katastropik yang mencapai lebih dari 20 persen dari total biaya manfaat JKN. Sejalan dengan populasi Indonesia yang menua, meningkatnya penyakit tidak menular berpotensi menambah beban yang sangat tinggi bagi JKN dan fiskal dalam jangka panjang. Tabel 5 Capaian dan Target Indikator Kesehatan No lndikator Baseline Terkini (R!~: N) 1 Angka Kematian lbu (per 346 305 183 100.000 kelahiran hidup) (SP, 2010) (SUPAS , 2015) 2 Angka Kematian Bayi (per 32 24 16 100.000 kelahiran hidup) (SDKI, 2012) (SDKI, 2017) 3 Prevalensi stunting pada 37,3 30,8 19 balita (persen) (Riskesdas, 2013) (Riskesdas, 2018) 4 lnsidensi Tuberkulosis (per 460 316 190 100.000 penduduk) ( Global Tuberculosis (Global Tuberculosis Report, 2013) Report, 2019) 5 Persentase merokok 7 ,2 9,1 8,7 penduduk usia 10-18 tahun (Riskesdas, 2013) (Riskesdas, 2018) 6 Prevalensi obes it as pada 14,8 21,8 21,8 penduduk umur > 18 tahun (Riskesdas, 2013) (Riskesdas, 2018) 7 Prevalensi Diabetes Melitus 6,9 8,5 (persen) (Riskesdas, 2013) (Riskesdas, 2018) 8 Persentase imunisasi dasar 59,2 57,9 90 lengkap pada anak usia 12-23 (Riskesdas, 2013) (Riskesdas, 2018) bulan 9 Persentase puskesmas tanpa 7,7 15 0 dokter (Risnakes, 2017) (Kemkes, 2018) Sumber: Kompilasi dari berbagai sumber Selain itu, kondisi ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang belum memadai masih menjadi tantangan sektor kesehatan. Berdasarkan data WDI World Bank, rasio tempat tidur per 1.000 penduduk di Indonesia hanya 1,2, lebih rendah dibandingkan Singapura dan Korea Selatan. Jika dilihat hingga ke level daerah, masih terdapat disparitas yang tinggi antarwilayah di Indonesia. Demikian juga untuk rasio dokter yang sangat rendah yaitu 0,4 dokter per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan negara jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA berkembang lain di kawasan. Keterbatasan fasilitas kesehatan, khususnya alat kesehatan dan tenaga kesehatan menjadi tantangan dalam penanganan pandemi COVID-19. Pandemi COVID-19 menjadi momentum bagi reformasi bidang kesehatan untuk membangun sistem kesehatan nasional yang kuat dan sehingga siap menghadapi kemungkinan keadaan darurat munculnya pandemi di masa yang akan datang. Pertama, dalam jangka pendek, Pemerintah akan fokus pada percepatan penanggulangan pandemi COVID-19 . Hal ini dilakukan melalui peningkatan secara signifikan pendanaan pengadaan dan perluasan fasilitas kesehatan (faskes), peralatan kesehatan (alkes), dan tenaga kesehatan (nakes). Selain itu , upaya pemerataan dsitribusi faskes dan nakes khususnya di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauanjuga terus dilakukan oleh Pemerintah . Hal ini hanya dapat terlaksana dengan terbangunnya koordinasi yang kuat antara Pemerintah, Pemda, BUMN/D , dan swasta . Grafik 38 Perkembangan DJS Tabet 6 Rasio Klaim JKN Kesehatan (Rp T) per Segmen Peserta Cl") Rasia Kla im (% ) OC! ~ No . Segmen c,\ I.I') 2014 2015 2016 2017 2018 "" "" er;
... I ; ; ; c: , 1 PBI 69 85 83 96 106 ■ I i ■ I I - c,\ .... ^- ^ I <t ^I - 2 PPU P 103 117 130 148 121 ' "l "f I"'; 3 PPU BU 82 64 57 60 66 "i' "l er, 00 er, ~ ~ I.I') PBPU 1 376 294 293 331 3 41 ~ <t ~ ; !i ' 4 PBPU 2 62 8 341 352 3 76 353 ■ Defisit sebelum bantuan pemerintah ' ■ Bantuan Pemerintah PBPU 3 737 457 495 55 1 485 Surplus/Defisit setelah Bantuan Peme rintah Total 106 114 109 123 126 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Sumber: BPJS Kesehatan , Kemenkeu jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 105 - Grafik 39 Rasio Tempat Tidur RS dan Dokter (per 1.000 penduduk) 12.27 Ranjang RS • Dokter 4.34 4.1 2. 2.4 2.3 1.8 1., 0.4 China Ital ia Indonesia - Singapu ra Korse l ~ ~ ~ ~ ^~ !v 4 J • Sumber: WDI, World Bank Kedua, komitmen untuk membangun SDM yang unggul akan terus dilanjutkan. Percepatan penurunan stunting melalui melalui konvergensi program antar K/L serta sinergi lintas sektoral terus dilakukan untuk mencapai target prevalensi stunting 19 persen di tahun 2024. Cakupan penurunan stunting diperluas menjadi 360 kabupaten/kota di tahun 2021, dari sebelumnya 260 kabupaten/kota di tahun 2020. Selain itu, upaya promotif dan preventif juga perlu diperkuat untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat antara lain melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). Melalui program ini diharapkan dapat membentuk budaya dan perilaku sehat di masyarakat sehingga risiko terkena penyakit baik menular dan tidak menular dapat diminimalkan dan kualitas kesehatan masyarakat meningkat . Ketiga , perlu penguatan sinergi dan koordinasi antara Pemerintah dan Pemda. Pemda memegang peranan yang penting dalam reformasi sistem kesehatan sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Untuk, itu perlu adanya sinergi dan koordinasi yang kuat dalam perencanaan penganggaran antara Pemerintah (Bappenas dan Kemenkeu) serta Pemda untuk memastikan kesesuaian alokasi anggaran program dengan target pembangunan y ang telah ditetapkan (money follow program). Koordinasi Pemerintah dan Pemda diperlukan untuk percepatan pemenuhan kebutuhan faskes dan nakes yang memadai, serta pembiayaan JKN, serta penguatan program-program yang bersifat preven tif. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Keempat, Pemerintah perlu membangun kerangka dasar sistem health security preparedness (HSP) untuk menghadapi berbagai kemungkinan kondisi darurat kesehatan di masa depan. Global Health Security (GHS) Index menunjukkan masih banyak negara baik negara maju maupun negara berkembang tidak siap dalam menghadapi fenomena epidemi maupun pandemi. 14 Hal ini terlihat dari rata-rata GHS Index tahun 2019 sebesar 40,2 dari 100 . Dari 195 negara, Indonesia berada pada posisi 30 a tau le bih rendah dibandingkan Singapura (#24), Malaysia (#18), dan Thailand (#6).15 Pemerintah menyadari bahwa HSP dapat membantu kecepatan dan ketepatan implementasi langkah-langkah tanggap darurat kesehatan di masa mendatang. Oleh karena itu, penguatan HSP perlu dilakukan melalui peningkatan alokasi anggaran terutama terkait penguatan kesiapan sektor kesehatan dalam pencegahan, deteksi dan respon atas berbagai ancaman terhadap kesehatan publik sesuai dengan standar Joint External Evaluation (JEE) tool. ^1 6 Upaya ini juga perlu disertai dengan penguatan Kerangka Kerja Kedaruratan Kesehatan (health emergency framework). Selain itu, kerangka dasar sistem HSP juga mencakup sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dari pusat hingga unit gugus tugas terkecil di daerah, untuk menjamin kejelasan dan kekuratan data dan informasi kesehatan dalam rangka memudahkan langkah-langkah penanganan dan pengendalian keadaan darurat kesehatan di masa datang. Kelima, reformasi program JKN menjadi kunci penting untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Konsep UHC tidak sebatas menjadikan seluruh penduduk Indonesia menjadi peserta program JKN tetapi juga mencakup peningkatan kualitas layanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau . Reformasi JKN diarahkan untuk membangun JKN yang sehat dan berkesinambungan melalui perbaikan kondisi DJS Kesehatan, yang selama ini mengalami defisit , khususnya melalui upaya penyesuaian iuran JKN yang proporsional dan berkeadilan. Untuk itu penetapan iuran JKN dilakukan sesuai dengan standar praktik aktuaria dengan mempertimbangkan antara lain kemampuan membayar peserta, inflasi, kebutuhan jaminan kesehatan dan keseinambungan pendanaan JKN. Selain itu, penguatan sinergi PBPU kelas III perlu dilakukan, dibarengi dengan sinergi Pemerintah Pusat dan Pemda untuk pembiayaan iuran PBI 14 Johns Hopkins Univ e rsit y Bloomberg School of Public Health (2019 , Oc t ober). 2019 Gl obal Health Security Index: Building Collective Action and Accountabi l ity. Retrieved from https: // www.ghsindex.org/ wp- content/uploads/2019 / 10/20 19-Global-Health-Security-lndex. pdf 15 Skor GHS Index 2019 untuk Indon e sia, Singapura, Mala y sia , clan Thailand masing-masing se besar 56 , 6; 58 ,7 ; 62,2 , dan 73,2 16 World Health Org a nization (2018). Joint External Evaluation Tool - Second Edition. Retrieved from https: // apps . who.int / iris/bitstr e am /handle/ 10665 / 259961 / 9789241550222 -eng.pdf?sequence= 1 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA JKN dan subsidi iuran kelompok meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran oleh Peserta. Lebih lanjut, peningkatan ketepatan sasaran PBI JKN juga terus dilakukan melalui perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara itu, upaya perbaikan kualitas layanan dan efektivitas biaya JKN akan ditempuh melalui implementasi kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar sesuai dengan amanat Undang-undang tentang SJSN, yang penerapannya dilakukan secara bertahap. Hal lain yang cukup krusial adalah penguatan peran Pemda, baik untuk pembiayaan JKN maupun untuk peningkatan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan serta pengawasan layanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan . IV.2.3. Reformasi Perlindungan Sosial dan Subsidi Program perlindungan sosial memiliki kontribusi penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Program perlindungan sosial pada dasarnya dimaksudkan untuk membantu masyarakat m i skin dan rentan agar mampu menjangkau kebutuhan-kebutuhan dasarnya seperti pangan, pendidikan dan kesehatan agar terhindar dari berbagai risiko kemunduran sosial sehingga dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan. Program perlindungan sosial juga berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi, baik secara langsung melalui penguatan konsumsi masyarakat maupun secara tak langsung melalui penguatan SDM yang berdampak pada produktivitas ekonomi. Pergram perlindungan sosial juga merupakan bentuk kebijakan afirmatif Pemerintah untuk mengatasi ketimpangan sosial. Dengan adanya perubahan struktur demografi, perlu dilakukan penyempurnaan desain program perlindungan sosial untuk mengantisipasi fase penuaan populasi (aging population) . Berdasarkan World Population Prospects 2019 yang dipublikasikan oleh Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB (UNESCAP), populasi penduduk usia muda di Indonesia sudah mencapai puncaknya dan diprediksi akan mulai menurun . Penduduk usia kerja masih akan terus bertambah sampai dengan 2045 walaupun dengan tingkat pertumbuhan yang semakin melambat dan diprediksi akan menurun setelah 2045. Sedangkan jumlah pendidik us ia lanjut (60+) tetap secara konsisten meningkat dengan pertumbuhan yang semakin cepat. Untuk itu , jika perlindungan sosial secara menyeluruh tidak dipersiapkan dari sekarang, penuaan penduduk akan berpotensi menganggu keseimbangan makroekonomi dan juga akan membuat risiko peningkatan penduduk yang masuk dalam kondisi miskin ataupun rentan. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Grafik 40 Proyeksi Penduduk Indonesia sampai dengan Tahun 2095 200000 160000 120000 80000...................................... 40000 0 1950 1970 1995 2020 2045 2070 2095 • • • • • • 0-14 - 15-59 6o+ Sumber: Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB (2019). World Population Prospects 2019 Konsep dasar perlindungan sosial mencakup tiga hal , yaitu bantuan sosial (Bansos) dan jaminan sosial (Jamsos) serta jaring pengaman sosial (social safety net). Perbedaan antara bansos dan jamsos terletak pada sumber dana dan targ et dari program perlindungan sosial. Bansos berfokus pada masyarakat miskin dan rentan (Bottom 40) dengan sumber dana dari Pemerintah (Non- Contributory System) . Program bansos di Indonesia yang berikan oleh pemerintah pusat mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar, Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Bantuan Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional, serta asistensi untuk penduduk usia lanjut dan disabilitas . Sedangkan program jamsos berfokus pada seluruh penduduk atau pekerja dengan sumber dana dari individu atau pemberi kerja (Contributory System). Program Jamsos di Indonesia mencakup program Jaminan Kesehatan Nasional untuk seluruh penduduk yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehat a n dan program Jaminan Ketenagakerjaan (Jaminan Kematian , Kecelakaan Kerja, Hari Tua , dan Pensiun) seluruh pekerja yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) . Saat 1n1, Jaminan Ketenagakerjaan untuk PNS dan TNI/Polri m a sih dikelola oleh PT Taspen dan PT Asabri. Sementara program jaring pengaman sosial esensinya program yang disiapkan untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari kemunduran sosial akibat goncangan perekonomian atau bencana. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Bagan 3 Sistem Perlindungan Sosial di Indonesia Saat Ini Anak Us1a Dini Anak Us1a Sekolah Us1a Produkt1f Us1a lansia 0-6 7-18 19-59 >=60 I Jamman Kesehatan nasional Jaminan Pensiun I Jaminan Kematian Jaminan Hari Tua Bantuan luran untuk Jaminan Kesehatan Nasional Bantuan pangan -> Sembako Murah PKH Anak PKH Anak PKH l bu PKH Lansia Usia Dini Usia Sekolah PKH Disabilitas PIP SD-SMA KIP Kuliah Sumber: Badan Kebijakan Fiskal (2020) Grafik 41 Subsidi Energi Bersifat Progresif, Bansos Bersifat Regresif r-------------------------------- 90% 80% 70% 60% 50% Inclusion Error 40% 30% 20% 0% 10% L--------------------------- - --- TERMISKIN 2 3 4 5 6 7 8 9 TERKAYA - usbik PKH - PIP - Bansos Pangan - PBI Subsidi Komoditas Subsidi Berbasis Orang Sumber: BKF (2020) Dalam pelaksanaannya, program bansos maupun jamsos masih menghadapi berbagai tantangan yang berpotensi menurunkan efektiv itas program. Tantangan utama pada program bansos adalah masih besarnya salah sasaran (targeting error), baik inclusion maupun exclusion error. Kesalahan sasaran terjadi pada hampir seluruh program bansos dengan tingkat kesalahan terparah pada program Bantuan Pangan dan Bantuan Iuran JKN . Masalah pada targeting tersebut akan membuat komplementaritas antarprogram dengan masih sedikitnya kelompok desil terbawah yang menerima l ebih dari satu program. Subsidi yang merupakan program jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 110 pemerintah yang memiliki fungsi untuk pengentasan kemiskinan juga masih memiliki exclusion error yang cenderung lebih besar dibanding program bansos . Untuk itu ke depannya, integrasi bansos dan subdisi menuju skema perlindungan sosial men ye luruh perlu menjadi prioritas. Hal ini juga sudah tertuang dalam RPJMN 2020 2024 dimana pemerintah akan meningkatkan ketepatan sasaran dan efektivitas program bansos serta meningkatkan layanan keuangan nontunai dan keuangan formal sebagai instrumen untuk menjamin komp lementaritas . Grafik 42 Efektivitas Program Bansos dan Subsidi dalam Mengatasi Kemiskinan Menumn 16 14 ■ 2015 2017 ■ 2018 12 ~10 L. ... 0 08 0 ... * 06 04 02 00 I I PIP LPG Rastra BPNT Solar PKH Li str ik Sumber: BKF (2020) Tantangan lainnya dalam program bansos dan subsidi adalah menurunnya efektivitas program dalam upaya menurunkan angka kemiskinan. Studi yang dilakukan oleh BKF (2020) menunjukkan adanya penurunan efektivitas di hampir semua program bansos dan subdisi. Penurunan ini sangat e rat kaitannya dengan masalah targeting yang masih terjadi error dan juga nilai bantuan program y ang tidak berubah. Selain itu , disparitas kemiskinan yang tinggi antarwilayah sementara skema dan manfaat bansos rel atif sama untuk semua wilayah juga menjadi beperan dalam penurunan efektivitas ini. Sedangkan tantangan utama pada programjamsos adalah masih rendahnya partisipasi pekerja sebagai target utama program yang ikut serta pada berbagai program jamsos. Sebagai contoh, studi Tim Nasional Percepatan Pe nanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada tahun 2018 menemukan bahwa hanya 50 persen pekerja di sektor formal pekerja yang telah m e ngikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Partisipasi pekerja pada sektor informal juga sangat rendah sehingga membutuhkan berbagai kebijakan, termasuk kebijakan fiskal , untuk meningkatkan partisipasi mereka. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA D engan m emperhatikan berbagai tantangan tersebut, kebijakan perlindungan sosia l ke depannya harus direformasi dengan mengintegrasikan dan mensinergikan program. Hal ini dibutuhkan untuk menjamin ketepatan sasaran dan efektif yang dilakukan secara betahap. Pertama, integrasi program perlindungan sosial dilakukan pada program PKH dan PIP karena keduanya memiliki sasaran yang sama, namun dalam pelaksanaannya masih terjadi masalah komplementaritas. Untuk itu, akan lebih efisien dengan integrasi kedua program ini. Kedua, integrasi secara bertahap Bansos Kartu Sembako yang lebih berbas is pada target penerima (beneficiaries) dengan program subsidi energi (listrik dan LPG) yang berbasis komoditas untuk meningkatkan efektivitasnya baik dalam meminimalisir inclusion error maupun dalam pencapa1an sasaran penurunan angka kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Untuk itu, proses integrasi dapat dilakukan dengan menambah cakupan jenis barang yang dapat dibeli dari kartu sembako. Ketiga, meningkatkan efekt ivit as penurunan tingkat kemiskinan kiranya perlu mereview target dan atau besaran bantuan secara berkala pada PKH, Kartu Sembako, serta PIP . Bagan 4 Usulan Perubahan Sistem Perlindungan Sosial KONOISI SAAT INI Subsidi BPNT Kartu Pra Kerja ,.... .. PBI JKK dan JKM _ __ ____, Bantuen Lansia dan 01sab1htas : rambahan Konl1bus1 JHT (d1keluarkan dan PKH) KLUSTER DAYA BEU KLUSTER PENDIDIKAN+KESEHATAN KLUSTER Perhndungan pendapalan serta banl uan Untuk memperkuat kuahtas modal manus,a KETENAGAKERJAAN untu k membeh ma kanan bemutns1 pada penduduk misk,n dan rentan Srap masuk pasar tenaga kerja dan saat lldak bckor 1 a Keempat , sinergi program perlindungan sosial dengan program pemberdayaan seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Usaha Mikro (UMi), Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta program ketenagakerjaan juga perlu dilakukan untuk menjamin kesinambungan pendapatan ketika penerima bansos sudah dapat naik kelas pendapatan . Pemerintah pada tahun 2020 jug a meluncurkan program Kartu Pra-Kerja yang merupakan program reskilling dan upsklilling yang dibarengi dengan pemberian insentif kas. Saat m1, program tersebut tidak masuk dalam skema perlindungan sosial, namun kedepannya program 1n1 perlu diintegrasikan dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan mulai diprioritas pada pekerja formal atau informal dari lapisan penduduk jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang termiskin. Program ini juga dapat menjadi bantalan ketika ada resesi ekonomi yang mengakibatkan banyaknya PHK. Kelima, Penyempurnaan program perlindungan sosial juga dapat dilakukan dengan memisahkan program bantuan untuk lansia dan penyandang disabilitas dari PKH. Berdasarkan tujuan program, PKH diarahkan untuk memutus rantai kemiskinan dengan meningkatkan kualitas modal manusia pada anak dalam keluarga. Selain itu , adanya kesulitan penduduk lansia dan penyandang disabilitas dalam mengakses layanan keuangan ketika ingin mengambil bantuan juga membuat program bantuan akan lebih baik dibuat terpisah dengan PKH. Ke depannya, program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) dan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB) dapat diperkuat sebagai dampak dari kondisionalitas penduduk lansia dan penyandang disabilitas yang dikeluarkan dari PKH. Keenam , di s1s1 Jaminan sosial kesehatan, kebijakan fiskal diarahkan untuk mendorong efektivitas program JKN antara lain melalui penyesuaian iuran JKN termasuk iuran PBI, pemberian bantuan iuran bagi peserta PBPU dan BP oleh Pemerintah dan Pemda. Perbaikan data kepesertaan dilakukan dengan pemutakhiran DTKS untuk penetapan PBI yang tepat saran dan pertukaran data kepesertaan antara penyelenggara/pengelola programjaminan sosial. Selain itu, perlu mendorong efisiensi biaya penyelenggaraan JKN antara lain melalui kebijakan manfaat layanan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar yang diterapkan secara bertahap serta mendorong pencegahan/ pengendalian fraud. Sedangkan pada jaminan ketenagakerjaan, untuk memberikan perlindungan bagi pekerja miskin dan rentan, dapat diberikan bantuan iuran bagi pekerja miskin dan rentan untuk program Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Selain itu, untuk antisipasi penuaan populasi , dapat diberikan tambahan kontribusi Jaminan Hari Tua (JHT) atau matching-defined contribution (MDC). Skema m1 memungkinkan pemerintah menambahkan kontribusi yang nilainya sama dengan nilai kontribusi peserta ke dalam akun peserta sebagai insentif bagi peserta. Ketujuh, mendorong program jaring pengaman sosial (social safety net) yang dapat berfungsi sebagai komponen automatic stabilizer kebijakan stimulus dimana akan secara otomatis berlaku jika terjadi gejolak ekonomi yang cukup siginifikan sebagai pemicunya (trigger) . Jaring pengaman sosial yang didesain bekerja jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA secara otomatis memenuhi tiga kriteria efektivitas stimulus fiskal, yakni time ly (tepat waktu kar e na dapat implementas i nya segera, tan pa ada time _lag) ; _ targeted (menyasar pada targetnya, kelompok miskin dan rentan, sehingga berdampak langsung pada konsumsi, hand to _mouth); _ dan temporary (berlaku temporer karena akan selesai seiring dengan pu lihnya ekonomi). Reformasi program subsidi energ1 adalah suatu upaya transformasi dari subsidi berbasis komoditas m e njadi bantuan langsung ke target sasaran se bagai bagian integral dari program bantuan sosial da l am rangka perbaikan targeting error, efektivitas pencapaian sasaran, penurunan kemiskinan dan ketimpangan, serta mengurangi distorsi pasar. Reformasi subsidi energi akan dilakukan secara bertahap melalui transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg dan subsidi minyak tanah (Mitan), serta subsidi listrik bagi golongan rumah tangga menjadi subsidi berbasis orang (berupa bansos) dengan menginteg r asikann ya ke Program Kartu Sembako. Sebagai gambaran, mekanisme transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg d a n minyak tanah dan subsidi listrik menjadi subsidi berbasis orang disajikan pada Gambar 10 dan 11. Gambar 11 Konsep Transformasi LPG 3 Kg ~ Getting the Price R ig ht • Subsidi diubah dari barang Ice sasaran o/ ldealnya harga LPG 3 Kg dan Minyak T anah di marlcet Konsepsi • 8antuc1n b1 sa dibelik.an LPG Jenis apa sa1a merupakan harga keekonomian " yilng ef1Sien " sehingga tidak Transformasi 1 terja di gap dan d istorS1 pasar. Masalah srbritase (3kg/5.5kg/12kg) dan minyak tanah (pe nyelundupan. pengopk: >san, dN) dan ketidaktepatan sasaran • Transaksi Nontunai de ngan i nstrumen: B io me tr ic (inclusion dan exclusion error) dapat t erh indar i. dan e•voucher)/Kartu. _ /11i Prot ect the Poor • L PG dan Mitan haru s dijual dengan harga ~ Kelompok masyarakat tertentu (miskin dan rentan) perlu keekonom, an yang efis1en. di~ndungi mel31ui suatu mekanisme. Subsidi berbasis komoditas pe rlu dialihkan mejadi s ubs idi langsung pa da masyarakat baik • Rencana pe la ksanaan transfor mas.i dilakukan mulai berupa cash transfer ataupun inkind benefit. Januari 2021, ~r a be r tah ap Re tar qe ti nq Sa sar an Penerima Manfaat: T ar1et Jumlah sa sa ran Besaran Status Sosio-ekonomi + Status Pekerjaan Masyarakat dengan tingkat Usaha Mikro KPM 29 ,1 juta Sejumlah rupiah kesejah teraan terendah dengan Petanl K ecil (4 0% term lskin) tertentu untuk menj t1g a batasan (thr~shold) tertentu Nelaya n Kecll daya beli (menutup gap (mlsal: 40%) ➔ penentuan mendapa t kan manfaat U saha Mikro 0,6juta de ngan ha rga ber dasa rkan SK Peneta pan ta mbahan nla in dar i manfaat Peta nl Keen 4,0juta keekonomian). Bantuan DTK S nomor 19 Tahun 2020. yang diterlma kar en a te rmasuk pada golon ga n status sosio- disalurkan per bu lan Nelayan Ktt il 0,3juta C atal an: Petani. Nelayan den Us aha mi kro sud ah termasuk dalam kek>mpok 40 pe rs en termiskin ekonoml rendah. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Gambar 12 S k ema Transformasi L istrik • Subsidi diubah da ri komod i tas listrik menJadi ~ Auto Ta r iff Adj u st ment bcrbasis sasa ran penerima. o/ Tarif listrik yang berlaku akan fisesu a!kan secara berkala Konsepsi meng ik uti harga keekonomian listrik yang bertaku, dengan • Bantuan dibenkan kepada masyarakat miskin Transformasi 1 tet ap memperhatikan ef1Siensi penyed ~an harga li strik yang men..1pakan golongan pelanggan RT 45fJI/A (allowable non-allowa,e cost. specific fuel consumption. dan RT9CXN Ayang penyalurannya d iintegrasi kan performanc e based regulatory, etc). dengan bantuan energi lainnya. ~ Int eg rated En er gy S upport for Th e P oo r • Ba ntua n d1benkan dengan besaran rupia h ~ Bant uan dengan jumlah rup iah tertentu diberikan kepada te rt c ntu tctap tiap bu Ian. m as ya r akat yang m el"lj a di tar ge t penerima (be M liO!nes }. Besaran bantuan diberikan dalam jumlah tetap ( fi x va lue ) • Tarirtistrikot oma t 1s me ngikuti harg a dan ditentukan berdasalkan rata-rata konsumsi listrik kc ckonomian yang efis,en. target pene ri ma . agar tidak ada penurunan daya bel i. llustra si don honya se bagai co ntoh gamba r an Sa sa ran Penerima Manfaat: Pfa: : 7, 17 .tt Status Sosio-ekonomi • • •• • Kons : 9 ,0'Z lWh I M&#M· i, bibiHPl · iHM@ , f E Rumah t an gga de ngan tln gkat kesej aht eraan tere n dah dengan Golongan Pelanggan batasan ( thr e sh ol d) tert ent u ■ : : .; ~~ ~ rlfiUWfiiWIM+E {misa l: 40%) ➔ penentu an RT450VA ber d as arkan on: : s . RT 900 VA (n on -RTM ) Natl! _: _ 13 got . Pmanggon loin pen~ri ma subsidi (sos ial, bisnis fceci l, B 1n tu 1n = (sehslh tanf dan BPP saat in,) x rata2 II fndustrl k«JI, pubN k, d/1 ) t~rop konsumsi di ber i kan dafam bentuk subs id f. 20 19 Dal am hal transfo rm a si s ubsidi LPG 3 Kg, be saran bantu a n s osial akan dib e rikan minimal sama dengan bes a ra n benefit y ang dit e rim a sebelumn ya . Ke lompok target penerim a yan g menerima bantuan ada lah Kelo mpok Penerim a Manfaat (KPM) 40 persen termiskin , usah a mikro , petani ke cil dan ne la y an kecil. Sem e ntara itu , te rk a it transform a si subsidi listrik, be saran bantuan dib e rikan dal a m jumlah tetap (fixed value) dengan m e mpertimbangk a n ra t a- rat a konsumsi listrik tar g et sasaran agar tidak a da penurunan d ay a beli m asy arakat terh ada p listrik. IV.2 .4 . Re forma si Pendidi ka n Pe merint a h telah mel a kuk a n pemenuh a n ma nd a tory anggaran pe ndi d ik a n 20 pe rs en da ri APBN sejak ta hun 2 00 9, se ba ga im ana ya ng di a manatk a n dalam kons t itusi . Sec a ra nomin al a ngga r an pe ndidikan tersebut mengalami tr en y ang meningka t se iring den g an peningkat a n APBN. Porsi te rbesar dari mandatory anggaran pe ndidikan tersebut dialokasik a n m el alui tr a nsf er ke da erah seirin g de ngan kebija kan penga l ihan wewen a ng pen ge lo la a n pendidikan da ri Pem e rintah Pusat kep ada Pemerintah Da e rah . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 43 Perkembangan Anggaran Pendidikan 600.0 22 % 522 .8 20% ... 20 % 20 % 20 % 460.9 500.0 ■ ■ ■ ■ 406.1 4317 - 390.3 370.8 - . 400.0 300.0 200.0 100.0 2015 2016 2017 20 18 2019 2020 Perpres - Melalui Belanja Pemerintah Pusat Melalui Transfer ke Daerah 54/2020 - Melalui Pembiayaan - '/.ThdAPBN Sumber: Kementerian Keuangan Namun demikian, pemenuhan mandatory anggaran pendidikan yang dilakukan secara konsisten sejak tahun 2009 belum sepenuhnya diikuti dengan perbaikan capaian output / outcome . Indikator kinerja pendidikan antara lain, Skor PISA (Programme for International Student Assessment), HCI (Human Capital Index), kompetensi guru, dan ketimpangan kualitas pendidikan antardaerah , masih belum menunjukan perbaikan yang signifikan. Grafik 44 Perkembangan Skor PISA Indonesia 402 403 375 371 371 - Math -.- science - Reading 360 2000 2003 2006 2009 2012 2015 2018 Sumb er: OECD Sejak keikutsertaanya di tahun 2001 , skor PISA Indonesia belum mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Bahkan sekitar 52 persen dari pelajar Indonesia y ang menjadi sampel PISA 2018 berada dalam kategori low performer pada ketiga subjek tes terse but (literasi, matematika dan sains), jauh lebih rendah dibandingkan dengan capaian negara-negara tetangga. Ketimpangan kapasitas antardaerah dalam mengelola sistem pendidikan menjadi salah satu faktor yang berpengaruh terhadap capaian pendidikan tersebut . Perolehan Indonesia hanya lebih baik dari Myanmar (peringkat 107) dan Timor Leste (peringkat 118). Sementara itu, laporan Bank Dunia tahun 2018 juga menunjukkan bahwa skor HCI Indonesia menempati jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLJK INOONESIA peringkat 87 dari 157 negara, di bawah Singapura (peringkat 1), Vietnam (peringkat 48) dan Malaysia (peringkat 55). Belum optimalnya performa belajar Indonesia menurut standar internasional tersebut tidak terlepas dari profesionalisme dan kompetensi guru sebagai pilar utama dalam peningkatan kualitas pes e rta didikn ya . Meningkatnya kesejahteraan guru melalui pemberian insentif Tunjangan Profesi Guru (TPG) belum sepenuhnya disertai dengan peningkatan profesionalisme dan etos kerja para guru. Hasil Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan kualitas guru Indonesia saat yang kurang memadai. Selain itu, disparitas persebaran kualitas guru antarwilayah di Indonesia juga masih cukup lebar. Grafik 45 Hasil Uji Kompetensi Guru Tahun 2019 70 60 50 40 30 20 10 0 Sumber: Kement erian Pendidikan dan Kebuda y aan Tantangan lain di sektor pendidikan adalah masih relatif keciln ya dukungan anggaran untuk penyelenggaraan PAUD. Anggaran fungsi pendidikan yang dialokasikan oleh Kementerian lembaga masih didominasi untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi . Studi internasional menunjukkan bahwa investasi y ang dilakukan untuk pendidikan usia dini akan menghasilkan return on investment yang lebih tinggi dibandingkan investasi pendidikan yang menargetkan pendidikan di usia le bih dewasa. Pembangunan SDM yang dimulai sejak sedini mungkin perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Intervensi pem e rintah yang ditujukan bagi anak usia dini akan dapat mendorong peningkatan kemampuan dasar yang dip e rlukan dalam meningkatkan kualitas SDM antara lain kemampuan kognitif, linguistik, sosial emosional dan fisik. Kemampuan-kemampuan dasar tersebut merupakan elemen pe nting y ang diperlukan dalam meningkatkan kualitas generasi mendatang di tengah persaingan global y ang mengalami kemajuan cukup pesat. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 46 Komposisi Fungsi Pendidikan K/L APBN 2020 Pengembangan Budaya;
9% Pembinaan / PAUD;
2% Kepemudaan dan olahraga;
4% -------- D"kb d I . -------...__ 1 u ainnya· 27 L ^·tb ang ^P 1 1 an;
--- .,.,...-: ; ~ ~ 2 % 1 en ^d'd'k _. · 0.6% Keagamaan;
5% Pelayanan Bantuan thd Pendidikan; Non-formal dan 2.9% i--------- informal;
5% Kedinasan;
8% Sumber: Kementerian Keuangan Gambar 13 Mismatch antara Kejuruan SMK dengan Lapangan Pekerjaan di Indonesia (2018) High Match Sumber: PROSPERA & Kementerian Keuangan Persoalan mismatch an tara penyelenggaraan pendidikan vokasi dengan kebutuhan pasar tenaga kerjajuga masih menjadi tantangan. Dalam menghadapi era Revolusi Industri 4,0 diperlukan ke mampuan siswa dalam penguasaan teknologi untuk menjawab kebutuhan masa depan yang semakin beragam . Keberhasilan pendidikan vokasi di Indonesia ya ng diharapkan mampu menyiapkan SDM Indonesia dalam menghadapi tantangan tersebut masih belum optimal, antara lain terlihat masih cukup tingginya tingkat pengangguran terb uk a y ang berasal dari lulusan SMK. Pemerintah mendorong pengembangan SDM Indonesia unggul harus bersifat holistik yang tidak hanya difokuskan kemampuan literasi dan numerasi , tetapi juga difokuskan pada pendidikan jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA karakter. Untuk menjalankan pembelajaran holistik dalam mengembangkan SDM Indonesia yang unggul tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menempuh lima strategi yang terintegrasi dalam platform teknologi yang holistik. Diharapkan kedepannya pelajar Indonesia menjadi pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yaitu berakhlak mulia, mandiri, kebinekaan global, gotong- royong, kreatif, dan bernalar kritis. Secara garis besarnya, kelima strategi yang ditempuh oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut. Bagan 5 Strategi Pembelajaran Holistik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan • Guru Penggerak sebagai kepala se kolah • Msrl<etp/ace BOS (transparansi dan otonomi anggaran) 0 T ransformasi kepemimpinan • lndikator kinerja Dinas Pendidikan sekolah • Organisasi Penggerak • Kampus Merdeka: "Mengajar di sekolah' • Partisipasi perusahaan teknologi edukasi • Pendidikan Profesi Guru (PPG) • Sekolah Penggerak e H asil B elajar Siswa : Kemit r aan daerah dan Transformasi pendi d ikan Asesrn~n Kompetens1 masyarakat s1pil dan pe l atihan guru Sur'.·e, Kar~kter. N,I~, PISA • Asesmen Kornpetensi Q • Ku rikulum yang disederhanaka n, Mengajar sesuai fleksibel, dan berorientasi pada Stan d ar pen i laian gl oba l tmg k at kemampuan kornpetensi Minimum ( AKM ) • Survei Karakter • Survei Li ngkungan Belaj ar siswa • Personalisasi dan segmentasi pembelajar an Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pertama, transformasi kepemimpinan sekolah yang dilakukan melalui pemilihan generasi baru kepala sekolah dari guru-guru terbaik. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengembangkan marketplace Bantuan Operasional Sekolah (BOS) online. Marketplace BOS online tersebut bertujuan untuk memberikan kepala sekolah fleksibilitas , transparansi, dan waktu meningkatkan kualitas pembelajaran. Kedua, transformasi pendidikan dan pelatihan guru yang akan dilaksanakan melalui transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk menghasilkan generasi guru baru . Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan mendorong munculnya kurang lebih 10.000 sekolah penggerak yang akan menjadi pusat pelatihan guru dan katalis bagi transformasi sekolah - sekolah lain . Ketiga, mengajar sesuai tingkat kemampuan siswa. Strategi ini akan dilakukan dengan cara menyederhanakan kurikulum sehingga lebih fleksibel dan berorientasi pada kompetensi. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan melakukan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA personalisasi dan segmentasi pembelajaran berdasarkan asesmen berkala. Keempat , standar penilaian global. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) akan digunakan untuk mengukur kinerja sekolah berdasarkan literasi dan numerasi siswa, dua kompetensi inti yang menjadi fokus tes internasional seperti PISA, Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS), dan Progress in International Reading Literacy Study (PIRLS). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan menggunakan Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar dalam mengukur aspek-aspek non-kognitif untuk mendapatkan gambaran mutu pendidikan secara holistik. Kelima, kemitraan daerah dan masyarakat sipil. Kemitraan dengan Pemerintah Daerah dilakukan melalui indikator kinerja untuk Dinas Pendidikan . Kemendikbud juga akan mendorong ratusan Organisasi Penggerak untuk mendampingi guru-guru di Sekolah Penggerak, penggunaan platform teknologi pendidikan berbasis mobile dan bermitra dengan perusahaan teknologi pendidikan (education technology) kelas dunia, serta menggerakan puluhan ribu mahasiswa dari kampus-kampus terbaik untuk mengajar anak - anak di seluruh Indonesia sebagai bagian dari kebijakan Kampus Merdeka. Dalam menghadapi berbagai tantangan serta merespon dinamika pembangunan di bidang pendidikan, maka secara umum arah kebijakan Anggaran Pendidikan tahun 2021 difokuskan antara lain untuk mendukung:
Upaya peningkatan kualitas sistem pendidikan dengan peningkatan skor PISA sebagaimana tersebut di atas;
Penguatan penyelenggaraan PAUD antara lain melalui peningkatan alokasi BOP PAUD dan penggunaan Dana Desa untuk mendukung penyelenggaraan PAUD di desa;
Peningkatan efektivitas penyaluran bantuan pendidikan, antara lain BOS, PIP (termasuk PIP Kuliah), dan beasiswa LPDP;
Peningkatan kompetensi dan distribusi guru berkualitas antara lain dengan mendorong tunjangan berbasis kinerja serta memperkuat manajemen guru (rekrutmen dan pelatihan);
Percepatan peningkatan kualitas sarpras pendidikan terutama untuk daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) antara lain dengan melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Penguatan vokasi dan kartu prakerja, penguatan pelatihan yang bersifat crash program untuk menjaga keberlanjutan pendapatan di masa pemulihan sosial ekonomi, peningkatan link and match dengan industri, serta penguatan Research & Development untuk mendorong inovasi dan adopsi information communication and technology (ICT). jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 120 - IV.2. 5. Reformasi TKDD Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) merupakan instrumen utama dalam implementasi desentralisasi fiskal , terutama untuk mendukung pen ye lenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, serta untuk mendukung capaian prioritas nasional. Volume TKDD dalam APBN mencapai sekitar 1/ 3 dari belanja negara dan terus meningkat setiap tahun. Dalam rangka mendukung kebijakan penanggulangan pandemi COVID-19 secara nasional tahun 2020, terdapat pemotongan/penghematan alokasi TKDD sebesar Rp94,2 triliun. Pemotongan / penghematan tersebut sekitar 11 pers en dari pagu awal (Rp856,9 triliun) sehingga pagu TKDD tahun 2020 menjadi Rp762, 7 triliun. Perkembangan TKDD dalam kurun waktu 5 tahun terjadi peningkatan sebesar 22,4 persen yaitu dari Rp623,1 triliun (2015) menjadi Rp762,7 triliun (2020) dengan rata-rata pertumbuhan per tahun sebesar 3, 1 persen . Porsi terbesar dalam TKDD adalah Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat block grant yaitu rata - rata 50 ,4 persen, diikuti Dana Transfer Khusus (DTK) rata-rata 23 ,9 persen , dan Dana Bagi Hasil (DBH) rata-rata 11,8 persen. DTK terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan porsi rata-rata 7, 1 persen dan DAK Nonfisik dengan porsi rata-rata 16,9 persen. Grafik 47 Perkembangan TKDD Tahun 2015-2020 (Rp Triliun) ■ DBH DAU ■ DAK Fisik ■ DAK Non Fisik ■ Dana lnsentif Daerah ■ Dana otsus & Dais DIY 811.1 742.0 757.8 762.7 710 .3 623.1 - - - - - 2015 2016 2017 2018 2019 2020 (Perpres (unaudited) 54/2020) Sumber : Kementerian Keuan g an Alokasi belanja TKDD te rdiri dari Transfer ke Daerah (TKD) y ang disalurkan kepada daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota , serta Dana Desa y ang disalurkan kepada desa melalui Kabupaten / Kota. TKDD merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dalam APBD y ang pada tahun 2015 rata-rata porsinya sebesar 53,7 persen dan meningkat menjadi 65,2 persen pada tahun 2019. Selain untuk memenuhi kebutuhan pembangunan daerah, belanja TKDD juga harus mendukung pencapaian target pembangunan nasional. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Belanja prioritas Pemerintah yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sebagian disalurkan melalui TKDD. Anggaran pendidikan dengan mandatory spending se besar minimal 20 persen APBN, dialokasikan melalui TKDD sebesar lebih dari 60 persen dalam periode 2015-2020. Lebih dari 70 persen anggaran pendidikan melalui TKDD tahun 2020 digunakan untuk peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik melalui belanja gaji tenaga pendidik , Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru yang belum memperoleh TPG, dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) di daerah khusus. Namun demikian, kualitas pendidikan nasional belum menunjukkan hasil yang maksimal dan masih terdapat ketimpangan antardaerah provinsi. Indikator pendidikan dapat dilihat dari rata-rata lama sekolah dan Angka Partisipasi Murid (APM) Sekolah Menengah Pertama (SMP), sedangkan salah satu indikator kualitas pendidikan secara nasional adalah pencapaian skor PISA yang pada tahun 2019 justru mengalami penurunan. Anggaran kesehatan dengan mandatory spending sebesar minimal 5 persen APBN yang dialokasikan melalui TKDD terus meningkat, dan dalam periode tahun 2015-2020 peningkatan rata- rata tiap tahun sebesar 42,9 persen. Di samping itu, terdapat mandatory spending APBD untuk mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah, meskipun belum semua daerah dapat memenuhi mandatory tersebut. Tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan anggaran kesehatan melalui TKDD antara lain adalah kesenjangan ketersediaan akses dan layanan kesehatan antardaerah terutama di Indonesia bagian timur dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), jumlah dan kualitas SOM bidang kesehatan yang masih perlu ditingkatkan, dan sinergi antara program kesehatan pusat dan daerah. Anggaran infrastruktur yang dialokasikan melalui TKDD juga menunjukkan peningkatan rata-rata 33,5 persen per tahun dalam periode tahun 2015-2020. Porsi tersebut termasuk memperhitungkan OAK Fisik untuk infrastruktur, mandatory spending belanja DTU untuk infrastruktur sebesar 25 persen, Dana Tambahan Infrastruktur Papua dan Papua Barat, serta perkiraan Dana Desa untuk infrastruktur. Pengalokasian anggaran infrastruktur melalui TKDD diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur daerah yang mendukung program pembangunan nasional sesuai dengan kebutuhan daerah. Tantangan dalam pembangunan infrastruktur antara lain adalah refocusing dan sinkronisasi penggunaan DTU, OAK, dan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur daerah, sinergi dan sinkronisasi antar K/L dan Pemerintah Daerah dalam pembangunan infrastruktur jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (integrated funding) , serta pemanfaatan pembiayaan kreatif oleh pemerintah daerah sep e rti pinjaman daerah , penerbitan obligasi daerah dan / a tau KPBU. Selain itu, pemenuhan mandatory spending DTU untuk infrastruktur se besar 25 persen juga masih menjadi tantangan karena belum semua daerah dapat mem e nuhin y a. Pada tahun 2020 , kebijakan mandatory spending te rsebut direlaksasi dalam rangka mendukung penanggulangan pandemi COVID-19 , sehingga pemenuhan mandatory spending DTU menjadi tantangan bagi ketersediaan anggaran infrastruktur dan anggaran kesehatan. Tabel 7 Perkembangan lndikator Kesejahteraan Seluruh Provinsi lndikator Ras io G ini 5atuan lnd eks Terendah 0 ,280 2015 Tertinggi 0, 44 0 Deviasi 0, 04 2 Terendah 0,269 2019 Tertinggi 0,423 Deviasi 0,0 35 1PM l nd eks 57,25 78, 99 4, 17 60,84 80,76 3,91 La ma Se kolah Ta hun 5 ,99 10,70 0 ,95 6,65 11, 06 0 ,92 APM SMP Pe rsen 54,21 85,55 6,33 57, 19 8 6,75 6 ,1 0 T PT Persen 1,37 9, 05 2,04 1,19 7,73 1,5 8 Kern isk in an Pe rsen 6, 14 28,17 3,93 3 ,4 7 27 ,53 5,62 2015 2018 Sa nit asi Layak Per se n Te rend ah 8,68 Tertinggi 83,80 Deviasi 1 6,62 Terendah 15, 78 Tertinggi 85,53 Deviasi 15,46 PD RB per Ka pit a Juta Rupiah 14 . 867,16 195 .4 31,68 37.6 2 8,32 39.864,05 248.305,87 45 .761,23 Sumber : BPS , diolah Seiring dengan peningkatan TKDD dalam APBN dan juga pada porsi pendapatan daerah dalam APBD , kesejahteraan masyarakat mengalami peningkatan y ang ditunjukkan oleh perkembangan indikator kesejahteraan dan pelayanan publik di seluruh provinsi periode 2015-2019 yang semakin membaik. Meskipun demikian, masih terdapat ketimpangan yang cukup tinggi pada indikator- i ndikator kesejahteraan antardaerah provinsi. Oleh karena itu, diperlukan berbagai langkah kebijakan untuk mempercepat upaya mengatasi ketimpangan kesejahteraan antardaerah melalui peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. Be berapa evaluasi pelaksanaan TKDD hingga tahun 2020 sebagaimana diuraikan di at a s, diketahui bahwa pelaksanaan TKDD dihadapkan pada be berap a ta ntangan utama antara lain : i) sinergitas ke bijakan dan program pe mbangunan antara be lanja TKDD dan belanja K/ L; ii) peningk a tan kualitas pendidikan dan ke sehatan mas y arakat; iii) per c epatan penyediaan infrastruktur daerah ; serta iv) peningkatan quality control TKDD melalui penguatan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan TKDD antar K/L dan unit terkait yang bertanggungjawab . Untuk menjawab tantangan tersebut dan dalam rangka memperkuat quality control atas pelaksanaan TKDD pada masa mendatang, maka perlu dilakukan reformasi TKDD yang secara konsisten juga diikuti dengan reformasi APBD. Secara umum, reformasi TKDD akan diarahkan untuk: (i) mendorong upaya peningkatan quality control atas pelaksanaan kegiatan yang didanai dari TKDD; (ii) mendorong Pemda dalam pelaksanaan pemulihan ekonomi, antara lain melalui pembangunan dan perbaikan fasilitas layanan sektor dengan karakteristik penciptaan lapangan kerja, dan pem berian dukungan in sen tif kepada daerah un tuk menarik investasi; (iii) sinergi pendanaan TKDD dengan pendanaan yang bersumber dari K/L dalam mendukung pembangunan human capital (Pendidikan dan Kesehatan), antara lain melalui penguatan mandatory spending DTU untuk Pendidikan dan Kesehatan, dukungan untuk program merdeka belajar, peningkatan kemampuan pelayanan RS dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) , dan penanganan _stunting; _ (iv) percepatan penyediaan infratsruuktur di daerah, antara lain melalui pembiayaan kreatif dan integrated funding dari berbagai sumber pendanaan dan pembiayaan; serta (v) mendorong redesain pengelolaan Dana Otonomi Khusus dengan memperhatikan perbaikan di sisi perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja , penguatan monitoring dan evaluasi , peningkatan akuntabilitas, serta dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat. Sementara itu, reformasi pengelolaan APBD dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola pengelolaan keuangan daerah, akan dilakukan dengan:
Mengimplementasikan secara konsisten Perpres No 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Terdapat 5 (lima) komponen yang diatur yaitu pengaturan mengenai honarorium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas dan pemeliharaan sarana dan prasarana. Dengan pengaturan m1 diharapkan akan menghasilkan efisiensi sekitar 20-30 persen ;
Perbaikan dalam pengaturan Tambahan Penghasilan Pegawai di Daerah atau tunjangan kinerja daerah. Hal ini selain guna meningkatkan efisiensi belanja juga bertujuan untuk meminimalkan ketimpangan pendapatan PNSD antardaerah yang dapat berpotensi menimbulkan demotivasi bagi PNS antardaerah ;
Perbaikan dalam penyusunan program dan kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah melalui penyusunan Bagan Akun Standar. Hal ini selain dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran APBD, juga untuk memudahkan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK JNDONESIA sinergi perencanaan antara belanja pusat dan daerah karena akan menggunakan nomenklatur yang relatif sama, termasuk mempermudah penyusunan laporan keuangan antara Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. IV.2.6. Reformasi Penganggaran (Zero Based Budgeting) Secara nominal, belanja negara terus mengalami peningkatan, baik komponen belanja operasional maupun komponen belanja terkait program-program pembangunan , seperti pendidikan , ke sehatan, perlindungan sosial , pengentasan kemiskinan serta pe mbangunan infrastruktur. Meningkatnya frekuensi gejolak dan ketidakpasti a n ekonomi serta risiko terkait bencana alam juga meningkatkan kebutuhan fiscal buffer untuk upa ya antisipasi dan mitigasi dampak yang ditimbulkan . Menurunnya kinerja penerimaan pasca berakhirnya era commodity boom , di sisi lain juga menjadi tantangan te rsendiri bagi pendanaan program-progam prioritas y ang terus meningkat . Oleh karena itu , upaya penguatan efisiensi dan efektivitas belanja negara mutlak perlu dilakukan melalui reformasi penganggaran (budgeting). Grafik 48 Perkembangan Belanja Negara tahun 2004-2019 - Belanja Negara (%PDB) - Pertumbuhan Ekonomi (%) 25,00 Berpengaruh pada terbatasnya disk rest di sisi belanja 20.00 --~~ · 19 , 92 - - - - - - _ . - 25, 14 , 43 15,00 15,00 10,00 10.00 5,00 111111111 1 0,00 - --~ 5.00 5,06 ■ Belanja Pemef intah Pusat (%POB) Transfer ke Daerah (%PDB) 000 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Sumber : Kementerian Keuangan Peningkatan belanja operasional (belanja barang dan pegawai) se mestinya masih dapat terus diupayakan untuk dikendalikan agar semakin efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Peningkatan alokasi anggaran pada berbagai belanja prioritas seperti pendidikan , kesehatan , pe ngentasan kemiskinan dan ketimpangan dan infrastruktur, juga seharusnya dapat diikuti dengan peningkatan output dan outcome y ang c ukup signifikan. Sebagai contoh , peningkatan anggaran pendidikan ternyata be lum diikuti dengan perbaikan signifikan pada skor PISA Indonesia. Skor HCI dan GCI Indonesia juga masih masih tertinggal dibandingkan dengan jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA beberapa negara di Kawasan ASEAN. Prevalensi stunting walaupun menurun, juga masih relatif tinggi. Sementara itu , pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai instrumen desentralisasi fiskal belum sepenuhnya mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional. Tren menurunnya kinerja penerimaan negara yang dibarengi dengan meningkatnya kebutuhan pendanaan program-program pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 serta program prioritas pembangunan lainnya menjadi momentum bagi Pemerintah untuk melakukan reformasi belanja negara dalam rangka penguatan efisiensi untuk belanja kebutuhan dasar , efektivitas belanja prioritas dengan penekanan pada pelaksanaan anggaran berbasis pada hasil (result based) serta penguatan kapasitas kebijakan countercyclical baik melalui penguatan automatic stabilizer maupun pencadangan belanja anticipatory. Reformasi pengelolaan belanja negara perlu dilakukan secara komprehensif dari hulu sampai hilir. Pada sisi hulu, pemerintah harus melakukan efisiensi pada belanja kebutuhan dasar, memfokuskan belanja prioritas, serta memperkuat sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan belanja pemerintah daerah. Pada sisi hilir, pemantauan dan evaluasi harus diperkuat agar pelaksanaan anggaran berbasis hasil (result based execution). Ke depannya, belanja anticipatory juga perlu diperkuat sebaga i untuk mengantisipasi dan mitigasi dampak yang timbul apabila terjadi gejolak yang tidak diperkirakan sebelumnya. Hal ini diperlukan agar ketika adanya risiko perekonomian (krisis global, bencana alam atau wabah penyakit) dapat lebih cepat ditangani. Reformasi pengelolaan belanja negara dapat dilakukan melalui kerangka zero-based budgeting, yaitu perencanaan anggaran tiap tahunnya harus memulai dari awal (zero basis) tanpa mengacu pada rencana kegiatan atau hasil kegiatan di periode sebelumnya (incremental basis). Secara umum, kerangka zero-based budgeting adalah se bagai berikut: jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Bagan 6 Zero Based Budgeting FrscalSpace masrh terbatas 0 : REFORMASI: EFISIENSI, FOKUS, BERBASIS HASIL DAN ANTISIPATIF : ZERO BASED BUDGETING Performance Result Standardisas i Automatic based ba sed Buffer (harga & Kegiatan) Budgeting Execution stabilizer Pengalokasian anggaran melalui konsep zero - based budgeting dapat diusulkan menjadi tiga kelompok jenis belanja , y aitu basic spending, intervention (priority) spending dan anticipatory spending. Basic spending pada dasarnya adalah jenis belanja yang harus tersedi a pada setiap K/ L dalam mendukung operasional dan pemberian layanan kepada mas y arakat , antar a lain mencakup anggaran-anggaran operasional atau anggaran birokrasi. Pada basic spending, anggaran harus distandarisasi berdasarkan kegiatan, harga, serta wilayahnya. Bagi K/ L yang tidak memiliki fungs i intervensi, maka hanya akan dialokasikan anggaran basic spending. Selanjutnya , intervention spending merupakan belanja-belanja y an g bersifat intervensi y ang akan difokuskan untuk mendukun g program prioritas dalam rangka pencapaian sasaran-sasaran pembangunan nasional. Jenis belanja ini akan dialokasikan pada BA BUN dan pengalokasikan ke masing-masing K/ L se rta evaluasinya a kan dilakukan ol eh Komite Penilai (reviewer committee) yang beranggotakan Kementerian Koordinator , Kemenkeu, serta Bappenas. Alokasi belanja internvensi berdasarkan proposal dari K/ L y ang berisikan r incian anggar a n , target output dan outcome, rencana aksi , indikator baku, serta manajemen risiko. Proses penganggaran menggunakan Performance Based Budgeting, y aitu Komite Penilai membuat indikator baku untuk penilaian agar alokasi sesuai kebutuhan , sesuai prioritas dan sinkron antara K/ L dan sinkron pula antara pusat dan da era h. Sedangkan proses pelaksanaan anggarannya menggunakan Result Based Execution , yaitu pelaksanaan anggaran be rb a sis hasil yang dicapai. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Terakhir, Anticipatory Spending, yakni belanja yang disiapkan sebagai buffer untuk menghadapi berbagai risiko gejolak seperti resesi ekonomi, bencana alam , serta penyebaran wabah penyakit. Mekanisme pelaksanaan Anticipatory Spending harus dibuat dengan menyesuaikan berbagai risiko tersebut. Sebagai contoh, ketika menghadapi resesi ekonomi yang menyebabkan banyak PHK atau adanya bencana alam/ sosial, alokasi Anticipatory Spending dapat berfungsi sebagai masyarakat. social safety net untuk menjaga daya beli IV.3.Reformasi Pendapatan Negara Tahun 2020 merupakan periode yang berat bagi perekonomian nasional. Pandemi COVID-19 yang di awal tahun 2020 masih berpusat di Tiongkok telah menyebar menjadi pandemi ke lebih dari 200 negara pada a khir Maret 2020, termasuk Indonesia. Terganggunya aktivitas ekonomi global akibat kebijakan lockdown di beberapa mitra dagang utama Indonesia membuat pasokan komponen penting bagi industri , seperti bahan mentah, bahan baku , dan barang modal dari luar negeri menjadi berkurang. Selain itu, meningkatnya nilai tukar Dolar Amerika membuat harga bahan impor menjadi lebih mahal. Akibatnya, beberapa industri nasional mengalami kesulitan untuk terus berproduksi, terutama industri yang bergantung pada bahan impor. Sebaliknya dari sisi konsumsi, dunia usaha dalam negeri juga mengalami tekanan. Langkah-langkah pencegahan yang relatif ketat untuk membatasi meluasnya penyebaran pandemi COVID-19 menyebabkan turunnya permintaan atas produk nasional. Dampak selanjutnya, banyak perusahaan yang mengalami kesulitan cash flow sehingga menurunkan kemampuan dalam membayar pajak. Akibatnya, penerimaan perpajakan seperti PPh Badan mengalami penurunan secara signifikan . Berkurangnya aktivitas perdagangan internasional secara signifikan juga mengakibatkan turunnya penerimaan pajak dari impor dan bea masuk. Selain itu, penerimaan perpajakan juga mengalami tekanan dari turunnya harga minyak dunia, bahan mineral, dan CPO yang merupakan komponen penting dalam menghitung PPh migas dan bea keluar. Kinerja penerimaan perpajakan diperkirakan akan melemah pada tahun 2020 dengan tax ratio berpotensi berada di bawah 9 persen, terendah dalam dua dekade terakhir. Menghadapi kondisi perekonomian dan pan demi COVID-19, ke bijakan dan strategi perpajakan jangka menengah ditujukan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19 dan meningkatkan pendapatan negara. Di tengah ketidakpastian akan akhir jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dari pandemi COVID-19, dukungan terhadap dunia usaha mutlak diperlukan dalam rangka memitigasi dampak ekonomi yang timbul dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, langkah reformasi perpajakan yang pertama dilakukan adalah dengan memberikan relaksasi perpajakan kepada dunia usaha. Relaksasi perpajakan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban kegiatan usaha dan membantu meningkatkan kondisi cash flow perusahaan, khususnya selama dan pasca pendemi COVID-19. Perusahaan dapat menggunakan pengurangan atau pembebasan pajak untuk menutupi kenaikan harga bahan input maupun penurunan penjualan sehingga tetap beroperasi secara normal. Efek selanjutnya adalah perusahaan diharapkan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga karyawan mempunyai gaji untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pada gilirannya hal tersebut akan kembali menggairahkan perekonomian nasional, baik dari sisi produksi maupun sisi konsumsi. Melalui penurunan tarif PPh badan, pembebasan PPh impor dan bea masuk sektor tertentu, serta berbagai fasilitas perpajakan lainnya, Pemerintahjuga bermaksud meningkatkan daya saing guna mendorong aktivitas investasi sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, khususnya penerimaan perpajakan, Pemerintah melakukan upaya perluasan basis pemajakan dan perbaikan administrasi perpajakan. Penambahan objek pajak baru, baik yang dipungut oleh DJP maupun DJBC, sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan tax ratio. Sebagai tahap awal , Pemerintah akan memungut pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau yang lebih popular dengan sebutan e-commerce. Dalam beberapa tahun terakhir, transaksi online berkembang begitu cepat dan berpotensi menggantikan pasar konvensional. Untuk itu, pemajakan atas PMSE diharapkan mampu menjadi sumber penting pendapatan negara mengingat nilai transaksinya yang besar di masa yang akan datang. Selain itu, diperlukan juga sumber penerimaan lain yang berasal dari cukai. Selama ini cukai hanya dibebankan atas produk rokok , minuman beralkohol, dan ethyl alkohol. Meskipun demikian, ada banyak barang lain yang dapat dikenakan cukai seperti plastik, minuman berpemanis, dan bahan bakar minyak (BBM). Selain ditujukan untuk mengendalikan konsumsi mengingat dampaknya yang membahayakan lingkungan maupun kesehatan, pengenaaan cukai atas barang-barang tersebut tentu dapat menambah pendapatan negara yang pada gilirannya akan meningkatkan tax ratio. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Di sisi lain, upaya meningkatkan penerimaan perpajakan juga dapat dilakukan dari aspek subjek pajak . Upaya ini dilakukan dengan cara ekstensifikasi wajib pajak (WP) baru yang berbasis sektor dan kewilayahan, serta dengan cara meningkatkan kepatuhan sukarela WP melalui edukasi secara efektif dan peningkatan pelayanan, termasuk terhadap golongan High Net Worth Individual (HNWI) Tabet 8 Reformasi Perpajakan Indonesia ___ r _ uj_ u_ a_ n __ l 1 _ ___ R _ ef _ o _ r_ m _ a _ s· , _ __ I I _ _______ L _ a_ n_ gk a _ h _ - La _ n _ g _ k_ ah ______ _ 1. Mendoron g 1.1. Membe rikan insentif yang 1.1.1. Mengevaluasi insentif yang telah diberikan saat ini (tax expenditure) p ert umbu han ek on o mi nasional tepat sasaran 1.2. Mengurangi beban kegiatan usaha 1.1.2. Memberikan insentif baru secara selektif 1.2.1. Meningkat ka n EoDB 1.2.2. Meminimalisir pemajakan yang unfair 1.2.3. Membangun platform National Logistic Ecosystem (NL E) 2. M eningkatkan 2.1. Menambah objek pajak 2.1.1. Menambah objek PPN dan PPh penerimaan baru 2.1.2. Menambah objek Cukai (ekstensifikasi B KC) negara 2.2. Menambah subjek pajak baru 2.2.1. Melakukan ekstensifikasi WP baru (ber bas is sektor dan kewilayahan) 2.3. Meningkatkan kepatuhan sukarela WP 2.3.1. Meningkatkan pelayanan yang user friendly berbasis IT 2.3.2. Meningkatkan edukasi dan humas yang efektif 2.4.1. Mengoptimalkan pemanfaatan data dan risk management dalam 2.4. Menerapkan pengawasan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan 2.4.2. Mengembangan pemanfaatan Artificial Intelligence dan Smart Customs 2.5. Memperbaiki tata kelola 2.5.1. Mela kukan reformasi organisasi (Probis, IT, database, organisasi dan administrasi dan SOM) Selanjutnya, Pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki tata kelola dan administrasi perpajakan . Dengan semakin berkembangnya teknologi, penggunaan cara-cara baru yang lebih efisien dalam pelayanan perpajakan tentu harus segera dimula i. Untuk itu, perbaikan proses bisnis, teknologi informasi, database (core tax), organisasi, dan SDM merupakan bagian dari reformasi perpajakan da l am j angka pan j ang. Langkah- l angkah tersebut diharapkan mampu membawa perubahan terhadap peneri m aan perpajakan Indonesia ke arah yang lebih baik. Sementara itu, reformasi penge lol aan PNBP pada dasarnya diarahkan untuk menjamin penerimaan yang stabil, berke l anjutan serta memberikan manfaat jangka panjang terutama yang berasal dari pengeloaan sumber daya alam (SDA). Oleh karena itu, desain pengeloaan PNBP perlu mempertimbangkan mekanisme buffer . Mekanisme ini dapat memitigasi pada saat terjadi penurunan harga minyak mentah Indonesia. Adapun teknis penerapannya dapat didasarkan pada basis harga ICP atau basis penerimaan migas . Perbedaan keduanya terletak pada dasar penetapan buffer. Strategi pertama hanya didasarkan pada realisasi ICP dibandingkan dengan asumsi . Sedangkan mekanisme kedua telah memperhitungkan interaksi perubahan seluruh komponen/variabel yang mempengaruhi penerimaan PNBP SDA (migas) antara saat rea l isas i dengan saat penetapan target . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA IV.4.Kebijakan Fiskal 2021 Dalam periode lima tahun terakhir, Pemerintah menerapkan kebijakan fiskal ekspansif secara konsisten untuk menciptakan akselerasi pembangunan nasional sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar tumbuh tetap tinggi dan berkesinambungan. Pelaksanaan program pembangunan nasional yang didukung dengan pertumbuhan ekonomi tinggi menjadi modal penting bagi Pemerintah dalam mengupayakan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan fiskal ekspansif sejatinya juga merupakan strategi yang dijalankan Pemerintah untuk menghindari opportunity loss sejalan dengan semakin tingginya pencapaian berbagai sasaran dan target pem bangunan nasional. Untuk mendukung implementasi kebijakan fiskal yang ekspansif yang terarah dan terukur, Pemerintah mengimplementasikan anggaran defisit yang didasari dengan penguatan pengelolaan kebijakan fiskal yang sehat dan berkesinambungan. Meskipun Pemerintah menerapkan kebijakan anggaran defisit, namun kebijakan ini tetap dilakukan dengan upaya pengendalian (risk treatments) atas berbagai risiko yang berpotensi menciptakan deviasi pada kinerja APBN. Upaya pengendalian risiko dalam APBN, tercermin dari perkembangan tingkat defisit yang diupayakan berada dalam tren yang terus menurun. Pada tahun 2015 misalnya, defisit ditetapkan sebesar 2,59 persen terhadap PDB dan terus menurun menjadi sebesar 1,76 persen terhadap PDB pada tahun 2020. Sejalan dengan tren penurunan angka defisit tersebut, pembiayaan anggaran dari tahun ke tahun juga diupayakan secara persentase terus mengalami penurunan. Meskipun defisit dan pembiayaan anggaran bergerak dalam tren yang semakin menurun sebagai upaya pengendalian, namun ini untuk diupayakan tanpa mengurangi pencapaian sasaran dan target pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat . Selain itu, untuk meningkatkan upaya mitigasi dan pengendalian terhadap berbagai risiko dalam APBN, Pemerintah pada tahun 2021 juga akan melakukan penguatan terhadap penerapan manajemen risiko fiskal yang berstandar internasional. Penguatan manajemen risiko fiskal ini dilakukan untuk mendukung perwujudan transparansi fiskal sekaligus meningkatkan efektivitas dalam kebijakan kesinambungan APBN. Praktik penguatan manajemen risiko fiskal akan dilakukan pada berbagai eksposur risiko baik yang menciptakan dampak langsung kepada APBN maupun dampak tidak langsung. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONES IA Kebijakan fiskal ekspansifyang diterapkan Pe merintah pada tahun 2021 juga akan dilakukan secara terarah dan terukur sebagai instrumen stimulus bagi perekonomian di tengah potensi masih tingginya dampak dan risiko pandemi COVID-19 bagi APBN, masyarakat dan perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan fiskal ekspansif-konsolidatifjuga akan dijalankan untuk mendukung pencapaian berbagai sasaran dan target pembangunan n a sional dengan tetap mengedepankan pengelolaan fiskal yang fleksibel dan berkelanjutan . Hal tersebut akan ditempuh melalui beberapa langkah yaitu:
mengendalikan defisit anggaran pada kisaran 3 , 21-4, 1 7 persen, 2) menjaga rasio utang terhadap PDB (debt to GDP ratio) pada kisaran 36 , 67 - 37 , 97 persen dan 3) mendorong negatif keseimbangan primer (primary balance) menurun. Grafik 49 Keseimbangan Primer dan Defisit terhadap PDB 2020 2019 (Perpres 2015 2016 2017 2018 Unaudited 54/ 2020) 0.0 (100.0) I - I .. ^1~ ..
0.00 (1.00) (200.0) (1 .23) (1.01) (0.92) (300 .0 ) (2.00) C. a: : (400.0) C: : : I ~ (500.0) I (2.59) (2.49) . 8) (3.00) m C a. -c £ ~ 0 (600.0) - Keseimbangan Primer (Rp Triliun) (4.00) Defisit (Rp Triliun) (700.0) (5.00) . % Keseimbangan Primer thd PDB (RHS) (800. 0) (5. 07) - % Defisit thd PDB (RHS) (900.0) (6 .00) IV.4.1. Kebijakan Pendapatan Negara 2021 Pendapatan negara merupakan salah satu komponen utama dalam struktur APBN, selain belanja negara dan pembiayaan anggaran. Pendapatan negara, yang meliputi penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan penerimaan hibah menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan dan program- program Pemerintah. Untuk itu, Pemerintah terus berupaya agar pendapatan negara dapat dioptimalkan untuk mencapai tujuan nasional , termasuk meningkatkan produktivitas dan mendorong transformasi ekonomi nasional dalam rangka mencapa1 Visi Indonesia Maju 2045. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Optimalisasi pendapatan negara dilakukan baik dari sisi penerimaan perpajakan maupun PNBP. Dari sisi perpajakan, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak, dan perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan tax ratio. Selain itu, penerapan Omnibus Law Perpajakan dan pemberian berbagai insentif fiskal diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19, serta memacu transformasi ekonomi. Di sisi lain, optimalisasi PNBP juga terus dilakukan dengan memperhatikan daya dukung SDA, kualitas pelayanan publik, daya beli masyarakat, serta kondisi keuangan BUMN dan kinerja BLU. Pemerintah juga terus berupaya menyelesaikan regulasi turunan dari UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP. Regulasi tersebut antara lain mendorong kinerja PNBP di bidang pengawasan, pemeriksaan, serta penetapan dan penyederhanaan tarif. Penerapan seluruh regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan optimalisasi dan tata kelola PNBP.
Kebijakan Penerimaan Perpajakan Tahun 2021 Secara umum, kinerja perpajakan di Indonesia memperlihatkan kecenderungan penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Selama periode 2015-2019, indikator rasio perpajakan terhadap PDB (rasio perpajakan dalam arti sempit yang hanya membandingkan penerimaan dari pajak serta bea dan cukai terhadap PDB nominal, dan tidak memasukan penerimaan dari PNBP SDA Migas dan PNBP SDA Pertambangan Minerba) mengalami penurunan, yaitu dari 10,76 persen pada tahun 2015 menjadi sebesar 9,76 persen pada tahun 2019. Pada tahun 2018 rasio perpajakan Indonesia telah meningkat yang didorong oleh peningkatan penerimaan dari sektor pertambangan. Namun, pada tahun 2019 rasio perpajakan kembali turun akibat melemahnya perdagangan internasional dan menurunnya beberapa harga komoditas utama dunia. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 50 Perkembangan Rasio Perpajakan terhadap PDB 9.76 ., Rasio Perpajakan thd PDB •· •· · •· • • Linear (Rasio Perpajakan thd PDB) 2015 2016 2017 2018 2019 Sumber: Kementerian Keuangan Dibandingkan dengan negara-negara lain, rasio perpajakan di Indonesia masih relatif rendah. Hal terse but mengindikasikan bahwa masih terjadinya gap kebijakan dan kepatuhan dalam pelaksanaan pemungutan perpajakan nasional. Relatif besarnya tax exemption dan insentif perpajakan yang tercermin dalam belanja perpajakan memengaruhi capaian tax ratio Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu , adanya penghindaran pajak dan kecenderungan aktivitas informal yang tinggi yang belum ditangkap dalam sistem perpajakan juga berkontribusi pada tidak optimalnya capaian rasio perpajakan . Dilihat dari pertumbuhannya dalam lima tahun terakhir, penerimaan perpajakan tumbuh rata-rata sebesar 6,2 persen per tahun . Selama periode tersebut, pertumbuhan perpajakan tertinggi terjadi pada tahun 2018 sebesar 13,0 persen seiring tingginya harga minyak dunia dan komoditas pertambangan lainnya. Pada tahun 2019, pertumbuhan perpajakan mengalami perlambatan cukup tajam , yaitu hanya mencapai 1,8 persen atau terendah selama lima tahun terakhir. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 51 Perkembangan Penerimaan Perpajakan 2,500 Rp triliun Persen 15 2,000 10 1,500 1,462.6 5 1,000 0 500 -5 0 -10 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Unaudited Perpres 54/2020 - Penerimaan Pajak Kepabenan dan Cukai - Growth Total Perpajakan Sumber: Kementerian Keuangan Kinerja perpajakan yang berfluktuatif terse but menunjukkan bahwa penerimaan perpajakan sangat dipengaruhi oleh perkembangan aktivitas ekonomi domestik dan kinerja perdagangan internasional. Dari sisi domestik , pertumbuhan sektor-sektor ekonomi tertentu yang menjadi tumpuan penerimaan perpajakan sangat menentukan capaian kinerja penerimaan perpajakan. Selain itu stabilitas konsumsi masyarakat juga turut mempengaruhi capaian penerimaan perpajakan, khususnya PPN. Sementara itu, dari sisi perdagangan internasional, kinerja penerimaan perpajakan sangat dipengaruhi oleh dinamika kegiatan impor dan ekspor barang dan jasa . Penerimaan perpajakan yang berbasis kegiatan impor cukup besar porsinya sehingga besarnya penerimaan perpajakan juga ditentukan juga oleh naik turunnya volume dan nilai impor, serta perkembangan perekonomian domestik dan internasional. Kinerja penerimaan perpajakan dalam beberapa tahun terakhir juga dipengaruhi oleh berbagai kebijakan perpajakan yang dilaksanakan oleh pemerintah . Beberapa kebijakan pajak yang berdampak signifikan terhadap penerimaan perpajakan antara lain: (i) kebijakan penurunan PTKP pada tahun 2015 dan 2016 ; (ii) kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) tahun 2017-2018; (iii) kebijakan penurunan tarif pajak final untuk wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2018; (iv) kebijakan tax holiday dan tax allowance pada tahun 2018 dan 2019; dan (v) kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau yang dilakukan setiap tahun, kecuali di tahun 2019. Selain itu, pada tahun 2020, Pemerintah menerapkan kebijakan ekstensifikasi Barang Kena jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cukai (BKC) baru dan pengenaan cukai terhadap kantong plastik belanja sekali pakai dalam rangka mendukung perlindungan terhadap kelestarian lingkungan. U sulan yang sudah dilakukan sejak tahun 2016 melalui rapat pembahasan APBN antara Pemerintah dan DPR akhirnya berhasil disepakati dan disetujui pada awal tahun 2020. Grafik 52 Komposisi Penerimaan Perpajakan Tahun 2015 dan 2019 (%) 0.52 4.68 0.58 4.44 1.59 2019 • PPh Nonmlgas PPN dan PPnBM • PBB ■ PPh Nonmlgas PPN dan PPnBM • PBB Pajak lainnya PPh Mlgas Pajak lalnnva PPhMlgas Sumber : Kementerian Keuangan Kinerja administrasi perpajakan Juga secara langsung mempengaruhi keberhasilan pemungutan perpajakan di Indonesia. Perbaikan sistem administrasi dan penguatan database perpajakan sangat berpengaruh signifikan bagi pengawasan dan penegakan kepatuhan wajib pajak. Penerapan SPT elektronik, e-faktur, pelayanan mobile tax unit telah memberikan jangkauan pelayanan pajak yang lebih luas dan mudah sehingga mampu memberikan pengaruh positif bagi kepatuhan wajib pajak. Selain itu, percepatan layanan restitusi tahun 2018 dan 2019 telah membantu wajib pajak untuk menjaga kelancaran aktivitas usahanya. Dari sisi komponen pajak, selama lima tahun terakhir penerimaan pajak utamanya disumbang dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non migas sebesar 52-54 persen dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sekitar 40 persen. Di sisi lain, sumbangan PBB dan Pajak Lainnya relatif kecil masing-masing 2-3 persen dan 0,5-1,0 persen. Adapun , sumbangan PPh migas masih cukup signifikan sekitar 4-5 persen, namun berfluktuasi mengikuti perkembangan harga komoditas minyak bumi dan gas di dunia. Kontribusi penerimaan perpajakan dari sektor primer (pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan, serta pertambangan dan penggalian) merupakan yang jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA paling kecil dibandingkan dengan sektor lainnya, yaitu berkisar antara 12-13 persen pada periode 2015-2019 . Meskipun komposisinya paling sedikit , penerimaan perpajakan dari sektor primer bersifat fluktuatif mengikuti perkembangan harga komoditas dunia. Sementara itu , kontribusi penerimaan perpajakan dari sektor sekunder (industri pengolahan; listrik, gas, dan air bersih; dan konstruksi) terus menurun dari 39 persen tahun 2015 menjadi 37 persen tahun 2019. Di sisi lain, kontribusi penerimaan perpajakan dari sektor tersier (p erdagangan, hotel, dan restoran; pengangkutan dan komunikasi; keuangan, real estate dan jasa perusahaan, dan jasa lainn ya) meningkat dari 48 persen (2015) menjadi 51 persen (2019). Grafik 53 Perkembangan Pertumbuhan Pajak Sektoral, 2009 2019 Index 2009=100 4 00 Tersier 350 300 Sekunder Primer 250 200 150 100 2009 20 10 2011 20 12 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Sumber: Kementerian Keuangan Secara umum , perkembangan pajak secara sektoral menunjukkan bahwa telah terjadi penurunan sektor manufaktur dan peningkatan sektor jasa sebagai sumber utama penerimaan perpajakan. Fenomena ini sejalan dengan berkurangnya kontribusi sektor industri pengolahan terhadap perekonomian Indonesia sejak dua dekade terakhir (deindustrialisasi). Kondisi ini harus menjadi perhatian karena perlambatan sektor industri pengolahan akan berdampak besar terhadap menurunn ya penerimaan pajak. Hal terse but karena nilai tam bah sektor industri pengolahan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan sektor lainn ya sehingga pajak yang dapat dipungut dari sektor industri pengolahan juga relatif lebih banyak. Di sisi lain, pertumbuhan pesat sektor tersier menunjukkan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA bahwa aktivitas perekonomiaan telah beralih ke sektor perdagangan, transportasi, komunikasi, keuangan, hiburan, dan pariwisata. Tren tersebut diperkirakan akan terus berlanjut di masa yang akan datang mengikuti perubahan gaya hidup seiring meningkatnya pendapatan masyarakat. Oleh karena itu , Pemerintah akan terus melakukan langkah-langkah proaktif agar perubahan struktur ekonomi dapat tetap mendorong pertumbuhan s1s1 penerimaan perpajakan. Langkah-langkah tersebut di antaranya perbaikan administrasi perpajakan dan penggalian sumber-sumber pajak baru . Selain itu, Pemerintah akan mendukung transformasi ekonomi dengan mendorong berkembangnya sektor industri pengolahan di dalam negeri melalui kebijakan pemberian insentif perpajakan untuk sektor-sektor tertentu dan berbagai fasilitas pajak lainnya. Boks 2 Insentif Belanja Perpajakan ( Tax Expenditure) Pemerintah terus berupaya me ndorong pertumbuhan ekonomi yang ti ngg i untuk mencapai Visi Indonesia Ma ju 2045, salah satunya melalui kebijakan khusus di bidang perpajakan antara lain pemberian fasilitas perpajakan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan investasi , menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung dunia usaha dan bisnis di tengah lesun ya perekonomian, sehingga kegiatan usaha dan aktivitas ekonomi dapat terus berkembang dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. Tax holiday dan tax allowance adalah beberapa contoh perlakuan perpajakan khusus yang ditujukan untuk meningkatkan iklim investasi dan mendorong sisi produksi pelaku usaha. Pemer i ntah juga memiliki perlakuan perpajakan khusus berupa pengecualian pengenaan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan kesehatan . Kebijakan ini ditujukan un tuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan barang dan jasa dengan harga terjangkau, yang diharapkan mampu mendorong sisi konsumsi masyarakat. Fasilitas perpajakan dalam bentuk insentif dan berbagai kebijakan khusus di bidang perpajakan merupakan belanja non tunai pemerintah dalam bentuk pengurangan kewajiban perpajakan, atau lazim dikenal sebagai tax expenditure atau belanja perpajakan. Pada tahun pajak 2018 estimasi belanja perpajakan mencapai Rp221, 1 triliun, a tau 1, 49 per sen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jum l ah ini meningka t sebesar 12,35 persen dari tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar 1,47 persen PDB. Estimasi potensi pendapatan yang hilang (revenue forgone) atas suatu kebijakan belanja perpajakan, di dalam laporan Belanja Perpajakan 2018 dikelompokkan berdasarkan jenis pajak, sektor ekonomi penerima fasilitas, subjek penerima, tujuan kebijakan belan ja perpajakan, dan fungsi dari belanja pemerintah. Berdasarkan jenis pajaknya, estimasi belanja perpajakan tahun 2018 yang terbesar adalah belanja perpajakan PPN sebesar Rp145,62 triliun atau 0,98 persen PDB , PPh sebesar Rp63,27 triliun atau 0,43 persen PDB, Bea Masuk dan Cukai sebesar Rp 12, 17 triliun atau 0,08 persen PDB, dan belanja perpajakan terkecil yaitu PBB sebesar Rp72 ,0 triliun atau 0,0005 persen PDB. Dalam jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA mendukung pertumbuhan ekonomi secara sektoral, Pemerintah telah memberikan insentif yang berbentuk belanja perpajakan kepada sebelas spesifik sektor dan multi sektor dalam perekonomian Indonesia. Beberapa diantara spesifik sektor usaha penerimaan fasilitas belanja perpajakan yaitu sektor industri manufaktur, pertanian dan perikanan, dan perdagangan yang pada tahun 2018 menerima fasilitas sebesar Rp86,10 triliun atau 0,58 persen PDB. Selanjutnya dukungan bagi pelaku usaha dikategorikan berdasarkan subjek penerima manfaat belanja perpajakan. Pemerintah telah memberikan fasilitas belanja perpajakan pada tahun 2018 kepada dunia usaha yang meliputi multi skala dan UMKM, serta bagi rumah tangga . UMKM sebagai pelaku usaha dengan jumlah terbesar di Indonesia telah menerima belanja perpajakan sebesar Rp62,67 triliun atau 0,42 persen PDB. Berbagai data dan gambaran tersebut menunjukkan besaran dukungan Pemerintah dalam bentuk belanja perpajakan yang diselaraskan dengan kebijakan be l anja Pemerintah di APBN. Untuk anggaran pendidikan misalnya, selain alokasi anggaran 20 persen dari APBN, Pemerintah juga memiliki belanja perpajakan yang ditujukan untuk sektor pendidikan, berdasarkan fungsi belanja pemerintah, dengan nilai estimasi sekitar Rpl4,4 triliun atau 0, 10 persen PDB pada tahun pajak 2018. Nilai revenue forgone tidak dapat langsung direalisasikan menjadi pendapatan negara apabila suatu kebijakan belanja perpajakan dihilangkan, namun nilai estimasi tersebut dapat menjadi indikasi dalam pengelolaan belanja negara yang bersifat belanja non tunai. Fungsi belanja perpajakan untuk mendukung perkembangan dunia usaha, di satu sisi dinilai sangat bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi. Namun belanja perpajakan di sisi yang lain, dirasakan dapat menggerus potensi penerimaan dan basis perpajakan sehingga mengurangi daya dorong perpajakan sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. Du a hal yang terlihat saling bertentangan ini harus menjadi pertimbangan utama bagi Pemerintah dalam menjalankan kebijakan perpajakannya. Manfaat pemberian belanja perpajakan kepada sektor manufaktur akan berdampak pada penurunan biaya produksi. Dengan biaya produksi yang rendah, maka produsen dapat menghasilkan produk lebih maks i mal, sehingga hal ini mendorong sisi produksi atau supply barang. Di sisi lain, belanja perpajakan kepada sektor perdagangan dapat mendorong sisi konsumsi masyarakat karena harga barang yang menjadi lebih murah. Pemerintah telah sejak lama memberikan fasilitas insentif atau belanja perpajakan kepada perusahaan dan atau individu. Sisi produksi atau sisi konsumsi yang mendapatkan lebih banyak manfaat dari insen tif tersebut, serta siapa saja yang lebih membutuhkan fas i litas tersebut, selalu menjadi bahan perhatian Pemerintah dalam pengambilan kebijakan. Dalam pengambilan kebijakan, Pemerintah juga mempertimbangkan besaran dampak belanja perpajakan bagi ekonomi, penyerapan tenaga kerja, penurunan kemiskinan, dan dampak sosial ekonomi lainnya dalam setiap pemberian belanja perpajakan. Oleh karena itu, evaluasi terhadap kebijakan belanja perpajakan menjadi salah satu tahapan yang pen ting dalam rangka perbaikan kebijakan yang berkelanjutan (continuous improvemen~. Tantangan dalam melaksanakan evaluasi kebijakan adalah ketersediaan data, kompleksitas pengukuran, hingga koordinasi antarlembaga menjadi beberapa faktor teknis yang sering kali dijumpai tidak hanya di Indonesia, tetapi juga negara maju sekalipun. Namun demikian, Pemerintah telah dan terus akan melakukan evaluasi kebijakan dan berkomitmen untuk melakukan perba i kan jika diperlukan demi kesejahteraan masyarakat. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 139 - Sementara itu, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai pada periode 2015-2019 menunjukkan tren yang meningkat . Pada tahun 2019, realisasi penerimaan Kepabeanan dan Cukai mencapai Rp213,52 triliun, a tau tumbuh 18,87 persen dari realisasi tahun 2015 yang mencapai Rpl 79,58 triliun. Penerimaan Kepabeanan dan Cukai didukung oleh penerimaan dari Cukai, Bea Masuk, dan Bea Keluar. Berdasarkan komponen penerimaannya, selama tahun 2015-2019 penerimaan cukai rata-rata tumbuh 8, 13 persen dan bea masuk (BM) tumbuh rata-rata 3,22 persen, sedangkan penerimaan bea keluar (BK) tumbuh negatif 6,62 persen akibat tren menurunnya harga komoditas . Meskipun telah mengeluarkan dan melaksanakan berbagai kebijakan, Pemerintah menyadari kinerja penerimaan perpajakan masih menghadapi beberapa tantangan di tahun 2021 , yaitu: (i) upaya meningkatkan kembali tax ratio Indonesia di tengah situasi pemulihan ekonomi selama dan pasca pandemi COVID-19; (ii) pergeseran struktur perekonomian yang dipicu perlambatan pertumbuhan sektor-sektor yang mempunyai nilai tambah tinggi seperti industri pengolahan mengakibatkan penerimaan perpajakan terus mengalami tekanan; (iii) seiring dengan meningkatnya pendapatan per kapita Indonesia, pertumbuhan kelas menengah juga semakin meningkat. Golongan ini mempunyai daya beli dan gaya hidup yang lebih tinggi sehingga menuntut adanya perbaikan pelayanan perpajakan yang sesuai dengan kemajuan zaman yang cepat , mudah dan berbasis IT; serta (iv) guna mengelola kekuatan sosial ekonomi baru tersebut diperlukan dukungan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, yang sekaligus sebagai upaya agar Indonesia bisa keluar dari middle income trap (MIT) . Perbaikan kualitas SDM dalam negeri mutlak menjadi prioritas Pemerintah melalui pemberian fasilitas insentif perpajakan yang tepat dan terukur. Boks 3 Stimulus Perpajakan Tahun 2020 dalam Rangka Menghadapi Pandemi COVID-19 Pajak merupakan instrumen penting dalam kebi jak an fiskal dalam rangka menghadapi pandemi globa l COVID-19. Dalam tahun 2020, Pemerintah mengeluarkan stimulus perpajakan untuk mencapai dua tujuan utama yai tu mempercepat penanganan kesehatan akibat dampak pandemi COVID-19 dan menjaga dunia usaha agar tetap bergerak sehingga roda perekonomian tetap berjalan. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan yang ditempuh ol eh Pemerintah secara umum adalah melakukan relaksasi perpajakan dimana jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pemungutan perpajakan dilaksanakan dalam kerangka merespon dampak pan demi global COVID-19. Stimulus perpajakan tahun 2020 antara lain ditujukan untuk tiga bidang, yaitu:
Bidang Kesehatan untuk penanganan COVID-19 Stimulus ini pada dasarnya diberikan untuk melakukan upaya percepatan penanganan COVID-19 terutama untuk mendukung penyediaan alat ke sehatan, obat-obatan, dan tenaga medis. Stimulus perpajakan dalam bidang kesehatan ini diberikan dalam bentuk:
PPN tidak dipungut untuk Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tertentu untuk penanganan COVID-19;
PPN DTP untuk penyediaan obat-obatan dan alat kesehatan;
Pembebasan PPh untuk honor tenaga medis tertentu. 2 . Bidang Perlindungan Sosial untuk mendukung Social Safety Net Dalam rangka mengurangi dampak bencana pandemi COVID-19 bagi masyarakat, Pemerintah menanggung Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) pasal 21. Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) ini diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp200 juta setahun. Pemberian pajak DTP m1 diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mempertahankan daya belinya sehingga mampu menghadapi dampak pandemi COVID-19 tahun 2020. Stimulus ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung penciptaan social safety net yang pendanaannya dialokasikan dari Belanja Pemerintah.
Bidang Usaha untuk membantu dunia usaha yang terdampak COVID- 19 Untuk mempertahankan stabilitas ekonomi dan dunia usaha dalam rangka menghadapi pandemi COVID-19, Pemerintah juga memberikan stimulus perpajakan kepada dunia usaha terutama kepada perusahaan yang terkena dampak negatif dari pandemi global ini. Stimulus pajak diberikan antara lain berupa pengurangan angsuran PPh 25, pembebasan PPh 22 impor, relaksasi restitusi, dan fasilitas BM DTP. Selain itu, Pemerintah juga melakukan percepatan penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen yang diimplementasikan pada tahun 2020 dan dilanjutkan t ahun 2021. Kebijakan ini setahun lebih cepat dari yang diusulkan dalam Omnibus Law Perpajakan. Kebijakan umum perpajakan tahun 2021 disusun dengan memperhatikan kinerja penerimaan perpajakan selama lima tahun terakhir, melihat kondisi ekonomi terkini dari dalam dan luar negeri, dan mempertimbangkan tantangan yang akan dihadapi tahun 202 1. Secara umum, kebijakan penerimaan perpajakan tahun 2021 diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan dan transisi ekonomi pasca pandemi COVID-19 dengan tetap memberikan insentif perpajakan yang tepat dan terukur dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan investasi, mendorong transformasi ekonomi, dan mengantisipasi perubahan ekonomi global. Kebijakan umum perpajakan tersebut ditempuh melalui (i) jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA memberikan insentif fiskal yang lebih tepat dan terukur; (ii) melakukan relaksasi prosedur untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional ; (iii) menyempurnakan peraturan perpajakan; (iv) mengoptimalkan penerimaan perpajakan melalui perluasan basis pajak , dengan cara peningkatan kepatuhan sukarela WP, pengawasan dan penegaan hukum yang berkeadilan, serta pelaksanaan lima pilar reformasi: organisasi, SDM, IT dan basis data , serta proses bisnis dan regulasi; (v) memberikan insentif untuk vokasi dan litbang, dan perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan; (vi) meningkatkan pelayanan kepabeanan; serta (vii) melakukan ekstensifikasi barang kena cukai. Sejalan dengan arah kebijakan umum perpajakan 2021 di atas , kebijakan teknis pajak yang akan diimplementasikan pada tahun 2021 dapat dikategorikan menjadi empat pilar kebijakan besar dengan rincian sebagai berikut:
Mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif perpajakan yang selektif dan terukur:
Pemberian insentif perpajakan dalam rangka membantu likuiditas WP;
Pemberian insentif perpajakan untuk membantu penyediaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat .
Memperkuat sektor strategis dalam rangka transformasi ekonomi, melalui:
Terobosan di bidang regulasi melalui Omnibus Law Perpajakan;
Fasilitas Perpajakan melalui pemberian insentif pajak yang lebih terarah; c . Proses bisnis layanan yang user friendly berbasis IT 3. Meningkatkan kualitas SDM dan perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan, melalui:
Pemberian insentif untuk kegiatan vokasi dan litbang; b . Pelayanan yang mudah dan berkualitas;
Regulasi yang berkepastian hukum;
Edukasi dan humas yang efektif. 4 . Mengoptimalkan penerimaan pajak melalui:
Pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE);
Ekstensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan; jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA c. Pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan; serta d. Meneruskan reformasi perpajakan yang meliputi bidang organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak. Boks 4 RUU Omnibus Law Perpajakan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau yang dikenal dengan Omnibus Law Perpajakan merupakan terobosan baru Pemerintah dimana dalam satu undang-undang terdapat berbagai aturan perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan berinvestasi dan berusaha. Omnibus Law Perpajakan dibuat berdasarkan kenyataan bahwa peraturan perpajakan seringkali justru menjadi disinsentif dalam melakukan investasi . Kebijakan tarif yang kurang kompetitif dengan negara lain, pengenaan pajak berganda, dan administrasi perpajakan yang kompleks pada akhirnya telah menciptakan tambahan biaya (cost of fund) yang ditanggung oleh investor. Selain itu, peraturan perpajakan yang kerap tidak harmonis dengan peraturan perpajakan di daerah menyebabkan iklim investasi di Indonesia menjadi kurang kondusif bagi dunia usaha. Untuk itu, kehadiran Omnibus Law Perpajakan diharapkan mampu menjadi terobosan yang menguntungkan bagi masyarakat melalui adanya investasi bagi sektor-sektor produktif yang banyak menyerap tenaga kerja maupun sektor-sektor dengan nilai tambah yang tinggi. Hal tersebut untuk selanjutnya diharapkan mampu mendorong perekonomian nasional. Penerapan Omnibus Law Perpajakan yang diperkirakan akan berlaku efektif pada tahun 2021 tentu saja akan berdampak pada sisi penerimaan negara, dalam hal ini penurunan penerimaan perpajakan. Sebagian ketentuan fasilitas dalam regulasi ini dipercepat pelaksanaannya tahun 2020 untuk antisipasi pandemi COVID-19 yang tertuang dalam Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Aturan dalam Omnibus Law Perpajakan yang menyangkut penurunan tarif pajak, pemberian fasilitas pajak, maupun pembebasan pajak pada akhirnya akan membawa konsekuensi pada berkurangnya pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah. Sebagai contoh, penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen pada tahun 2021 dan 2020, dan menjadi 20 persen pada tahun 2022 tentu akan berdampak langsung terhadap turunnya penerimaan PPh Badan. Selain itu, aturan dalam Omnibus Law Perpajakan seperti penghapusan PPh atas dividen yang diinvestasikan di dalam negeri dan penghapusan PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga diperkirakan juga mengakibatkan berkurangnya penerimaan perpajakan mulai tahun 2021. Di sisi lain, terdapat terobosan baru yaitu pemajakan transaksi elektronik yang diharapkan mampu meningkatkan basis pajak. Secara total, penerimaan perpajakan yang hilang akibat pemberlakuan Omnibus Law Perpajakan diperkirakan berkisar antara 0,5 persen hingga 0,6 persen terhadap PDB. Walaupun memberikan dampak nega tif pada sisi penerimaan negara, penerapan Omnibus Law Perpajakan diharapkan mampu berdampak positif kepada perekonomian secara makro melalui peningkatan investasi. Selain jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA itu, melalui rasionalisasi ketentuan pajak daerah dan pemberian fasilitas perpajakan diharapkan iklim investasi di Indonesia menjadi lebih kompe t itif sehingga lebih menarik untuk didatangi investor. Di tengah perubahan struktur ekonomi Indonesia dan fenomena deindustrialisasi pada dua dekade terakhir, adanya investasi yang masuk diharapkan mampu mengangkat sektor-sektor yang sebelumnya berkinerja lemah, seperti sektor industri pengolahan, menjadi l ebih bergairah. Hal ini menjadi penting guna menumbuhkan kembali industri-industri Indonesia yang dulu sempat merajalela, seperti tekstil, maupun merangsang industri-industri baru dengan nilai tambah yang tinggi seperti high-tech products. Sektor-sektor tersebut diharapkan mampu membawa Indonesia bangkit menuju Visi Indonesia Maju 2045. Sementara itu, kebijakan teknis kepabeanan dan cukai tahun 2021 difokuskan pada upaya untuk mendorong kemudahan logistik dan perlindungan masyarakat guna mendukung pemulihan ekonomi dan mendorong pendapatan negara, yaitu 1. Mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19, melalui:
Relaksasi prosedur kepabeanan dan cukai untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional;
Pembebasan bea masuk untuk sektor-sektor yang terkena dampak .
Memperkuat sektor strategis dalam rangka transformasi ekonomi, melalui:
Perbaikan rasio neraca ekspor impor untuk penerima fasilitas kepabeanan;
Pengembangan fasilitas kepabeanan (Tempat Penimbunan Berikat/TPB, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor /KITE, dan Industri Kecil dan Menengah/IKM), kawasan khusus, dan reputable traders (Authorized Economic Operator/ AEO dan Mitra Utama/MITA);
Harmonisasi fasilitas fiskal lintas K/L;
Penguatan klinik ekspor/klinik Kementerian Keuangan untuk percepatan investasi dan daya saing.
Meningkatan kualitas SDM dan perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan, melalui:
Sinergi pemberantasan penyelundupan di laut, pelabuhan dan perbatasan;
Pengembangan Narcotic Targetting Center (NTC) untuk memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba; jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA c. Pemberantasan dan penurunan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ;
Ekstensifikasi BKC baru untuk mengendalikan eksternalitas negatif. 4 . Menyempurnakan proses bisnis, melalui:
Pengembangan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) melalui Platform CEISA 4.0 Smart _Fraud Detection; _ b. Perluasan basis penerimaan;
Integrasi dan konektivitas pelayanan ekspor-impor dengan K/L ;
Pembangunan platform National Logistic Ecosystem (NLE).
Mengoptimalkan penerimaan, melalui : a . Relaksasi pelayanan; b . Penyempurnaan regulasi administrasi penenmaan , proses bisnis pemeriksaan, pengelolaan penerimaan, keberatan, dan peningkatan pemenangan sengketa di pengadilan pajak. 2 . Kebijakan PNBP Tahun 2021 Kinerja PNBP dilihat dar i rasio terhadap PDB menunjukkan angka yang bervariasi. Capaian kinerja berfluktuasi dari 2,2 persen (2 015), menjadi 2,6 persen (2019). Secara nominal, capaian kinerjanyajuga menunjukkan tren peningkatan dari Rp255,6 triliun (2015) menjad i Rp407, 1 triliun (2019) . Grafik di bawah menunjukkan perkembangan kinerja PNBP dalam periode 2015-2019. Ukuran kinerja lain dapat dilihat dengan membandingkan antara target dengan realisasi PNBP yang menunjukkan kecenderungan capaian yang positif (realisasi melebihi target), kecuali tahun 2015 yang realisasinya lebih rendah dari target. Perkembangan kinerja PNBP ini sangat dipengaruhi oleh kinerja PNBP SDA migas yang masih memiliki peran cukup penting. Faktor yang sangat signifikan salah satunya adalah perubahan harga komoditas minyak bumi (ICP). Dalam APBN 2020 yang telah disesuaikan dengan Perpres Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur clan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, PNBP ditargetkan sebesar Rp297,8 triliun (1,8 persen dari PDB) yang terdiri dari PNBP SDA Rp82,2 triliun, PNBP KND Rp65,0 triliun, PNBP Lainnya Rp94,7 triliun , dan pendapatan BLU Rp55,8 triliun. Pandemi COVID-19 diperkirakan akan berdampak cukup signifikan pada pencapaian target PNBP di tahun 2020, yang dipengaruhi oleh perubahan parameter dan kebijakan, jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 145 antara lain:
penurunan harga komoditas, terutama minyak mentah dan batubara serta perubahan kurs nilai tukar yang mempengaruhi PNBP SDA;
kebijakan pembatasan pelayanan dari K/L; dan
penurunan aktivitas ekonomi masyarakat . Perkiraan penurunan PNBP SDA pada 2020 terutama berasal dari perkiraan menurunnya harga minyak mentah dan batubara, dan penurunan lifting migas, serta kebijakan penurunan harga gas untuk industri tertentu. Grafik 54 Perkembangan Kinerja PNBP 2015-2019 (Rp Triliun) 409 .3 407.1 Ill II 311 .2 297.8 255.6 262.0 Ill 123 .3 ml - • I I 94 .7 81 .7 118 .0 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Unaudited Perpres No.54/2020 ■ PNBP SDA ■ PNBP dari KND PNBP Lainnya ■ Pendapatan BLU Sumber: Kementerian Keuangan Upaya pencapaian kinerja PNBP juga masih menemui tantangan yang signifikan pada tahun 2021. Selain karena dampak COVID-19 yang mungkin masih dirasakan, pada tahun 2021 juga masih menghadapi beberapa tantangan. Tantangan global dan domestik berkontribusi secara langsung dan tidak langsung dalam rangka pencapaian target PNBP. Pertama, perkembangan ekonomi dunia dan kondisi geopolitik sangat berpengaruh pada dinamika harga komoditas minyak dan gas serta minerba yang diperkirakan memberikan tekanan pada penurunan harga energi global yang akan berdampak negatif pada penerimaan PNBP SDA. Kedua, kecenderungan penurunan produksi migas (lifting migas) Indonesia. Dalam tiga tahun terakhir, produksi migas Indonesia selalu mengalami penurunan yang disebabkan oleh rendahnya tingkat temuan cadangan baru. Bahkan, dalam 10 tahun terakhir, tidak ada cadangan migas berkapasitas raksasa yang ditemukan . Ketiga, terkait dengan aspek compliance wajib bayar PNBP dalam memenuhi kewajibannya secara tepat jumlah dan tepat waktu, serta jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dari sisi pengawasan masih perlu diperkuat. Pada saat yang sama , idle asset yang dimiliki negara perlu untuk dioptimalkan sehingga dapat menjadi salah satu sumber utama PNBP. Dalam hal ini pemerintah perlu menyusun skema pemanfaatan asset yang tepat sehingga tidak hanya bermanfaat bagi perekonomian, namun juga menjadi buffer penerimaan PNBP. Sistem administrasi dan penggunaan teknologi informasi yang belum optimal perlu terus didorong sehingga PNBP dapat dikelola lebih transparan serta berkontribusi dalam mendorong investasi masuk kedalam negeri. Sistem administrasi dan penggunaan teknologi informasi juga perlu lebih dioptimalkan dan didorong agar PNBP dapat dikelola lebih transparan sehingga dapat berkontribusi dalam mendorong investasi masuk ke dalam negeri . Dalam menghadapi tantangan tersebut di atas, fokus kebijakan PNBP tahun 2021 adalah "inovasi kebijakan dan layanan serta penguatan tata kelola mendukung efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha dan optimalisasi PNBP". Secara umum, kebijakan PNBP tahun 2021 mencakup: pengelolaan sumber daya alam secara optimal , peningkatan kinerja BUMN, peningkatan kualitas layanan PNBP, peningkatan inovasi dan penyempurnaan kebijakan serta optimalisasi aset dengan penerapan Highest and Best Use (HBU), peningkatan kinerja pelayanan BLU, serta penyempurnaan tata kelola. Kebijakan PNBP SDA Untuk kebijakan PNBP SDA tahun 2021 mencakup upaya: (i) mendukung pengelolaan SDA dari hulu ke hilir; (ii) upaya pencapaian optimalisasi produksi SDA antara lain melalui penyederhanaan dan kemudahan perizinan; (iii) penyempurnaan regulasi baik berupa peraturan maupun kontrak perjanjian pengusahaan; (iv) peningkatan monitoring, evaluasi , pengawasan , dan transparansi pemanfaatan SDA serta penggalian potensi; (v) menjalankan upaya peningkatan lifting migas antara lain mendorong penemuan cadangan migas baru dengan peningkatan iklim investasi sektor hulu migas ; (vi) pelaksanaan kontrak bagi hasil dan pengendalian biaya operasional kegiatan hulu migas yang lebih efektif dan efisien; dan (vii) penerapan kebijakan penetapan harga gas bumi tertentu berdasarkan paket kebijakan stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri agar lebih kompetitif. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a. Kebijakan PNBP SDA Migas Tahun 2021 yaitu:
Menjalankan upaya peningkatan lifting migas antara lain melalui penyederhanaan dan kemudahan perizinan untuk meningkatkan investasi bulu migas, baik pada kegiatan eksploitasi maupun eksplorasi. Strategi one door service policy yang sudah berjalan akan terus ditingkatkan dan diperluas implementasinya. Layanan ini memberikan kemudahan, kepastian, dan kecepatan penyelesaian perizinan pelaku usaba sebingga minat investasi juga dibarapkan meningkat;
Mendorong pelaksanaan kontrak bagi basil dan pengendalian biaya operasional kegiatan usaha hulu migas yang le bib efektif dan efisien . Skema bagi basil pengusahaan bulu migas yang ada saat ini didorong agar pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara lebib efektif dan efisien. Skema cost recovery dengan PP No. 27 Tahun 2017 ten tang Perubaban atas PP No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Pengbasilan di Bidang Usaba Hulu Migas, dan skema gross split dengan PP No. 53 Tabun 201 7 ten tang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaba Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, dibarapkan dapat memberikan piliban skema mana yang paling efektif dan efisien;
Menyempurnakan regulasi baik berupa peraturan maupun kontrak perjanjian. Penyempurnaan regulasi akan terus dilakukan baik berupa peraturan maupun kontrak perjanjian sebingga memberikan pedoman dan iklim investasi kondusif sebingga mendorong kegiatan usaba bulu migas;
Meningkatkan monitoring dan evaluasi, pengawasan, dan transparansi pemanfaatan serta penggalian potensi. Peningkatan pengawasan, termasuk di dalamnya monitoring dan evaluasi, akan dilaksanakan dengan lebih baik. Penggunaan teknologi dapat mempermudab pelaksanaan pengawasan serta monitoring dan evaluasi. Transparansi pengelolaan terus ditingkatkan, penggalian potensi yang masib dapat diusahakan akan terus dikembangkan;
Penerapan Kebijakan Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu berdasarkan paket kebijakan stimulus ekonomi untuk mendorong Pertumbuban Industri Dalam Negeri sesuai Perpres No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Kebijakan ini akan tetap dilaksanakan tahun depan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA mengingat posisi strategis komoditas gas bumi sebagai sumber energi, bahan baku, maupun utilitas bagi industri. Kebijakan baik alokasi maupun harga diarahkan dapat menjadi stimulus perkembangan industri.
Kebijakan PNBP SDA Pertambangan Minerba Tahun 2021, yaitu:
Peningkatan kerja sama instansi terkait audit kewajiban, kebutuhan informasi data ekspor minerba, bimbingan dan pengawasan terhadap pemegang IUP, serta pembentukan task force atau gugus tugas pemantauan serta optimalisasi penerimaan (PNBP);
Pemberian sanksi bagi perusahaan yang mempunyai tunggakan;
Intensifikasi pelaksanaan kepatuhan wajib bayar;
Bimbingan teknis tata cara pemungutan, penghitungan, dan pembayaran; serta 5 . Perbaikan administrasi dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi e-PNBP Minerba.
Kebijakan PNBP SDA Kehutanan Tahun 2021 yaitu :
Penyempurnaan regulasi antara lain: (i) revisi PP jenis dan tarif PNBP pada KLHK; (ii) evaluasi berkala harga patokan untuk perhitungan PSDH; (iii) Revisi Permenlhk tentang juknis tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran PNBP SDA Kehutanan; dan (iv) percepatan proses perizinan secara online (OSS);
Optimalisasi produksi dan perbaikan harga antara lain: (i) Pencadangan areal untuk hutan tanaman (IUPHHK-HTI); (ii) peningkatan produktivitas hutan alam dan pengurangan emisi; dan (iii) optimalisasi pemanfaatan hasil hutan (HHBK dan J asling);
Penguatan kerjasama dan perbaikan administrasi antara lain: (i) peningkatan kegiatan lapangan audit kepatuhan wajib bayar; (ii) peningkatan kapasitas sistem pembayaran dan monitoring PNBP secara _online; _ dan (iii) optimalisasi penagihan PNBP terutang.
Kebijakan PNBP SDA Perikanan Tahun 2021, yaitu:
Pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang lebih optimal, bebas ilegal, tanpa pelaporan, dan tidak diatur (IUU Fishing) _; _ 2. Implementasi penzman usaha yang efisien dan bertanggungjawab; jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 3. Pengelolaan sumber daya ikan berbasis WPP; 4 . Peningkatan produktivitas armada perikanan tangkap yang berkelanjutan;
Peningkatan integrasi dan konektivitas infrastruktur perikanan tangkap ;
Ekstensifikasi tempat pemasukan dan pengeluaran ikan dengan pembukaan satuan kerja/wilayah kerja;
Optimalisasi penerimaan SDA perikanan melalui kajian perubahan formula perhitungan; dan
Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan kerjasama antarlembaga.
Kebijakan PNBP SDA Panas Bumi Tahun 2021, yaitu:
Perluasan penerapan perizinan online dan mendorong penyederhanaan perijinan di bidang kehutanan dan di Pemerintah Daerah;
Peningkatan tata kelola pengusahaan antara lain melalui perbaikan insentif Panas Bumi, percepatan lelang WKP, dan penyempurnaan regulasi pemanfaatan di zona konservasi;
Perbaikan data dan informasi antara lain melalui pemutakhiran data potensi, integrasi dan kolaborasi dalam sistem pengelolaan dan perbaikan tata kelola, serta pemanfaatan IT dalam monitoring dan evaluasi produksi; dan
Peningkatan efisiensi antara lain melalui mitigasi resiko kegiatan hulu panas bumi, update penggunaan teknologi untuk produksi yang efisien, dan kegiatan eksplorasi dengan menggunakan dana APBN. Kebijakan PNBP KND Dividen BUMN Tantangan utama pengelolaan dividen BUMN adalah kesehatan BUMN baik secara organisasi dan finansial. Identifikasi atas kemampuan BUMN dalam menjalankan program-program pemerintah, terutama bagi BUMN dengan kondisi finansial yang tidak sehat (ekuitas dan laba negatif) perlu untuk dilakukan kembali. Kondisi kesehatan BUMN yang tidak baik pada saatnya akan ditransmisikan kembali ke aspek fiskal dan pada gilirannya dapat menjadi contingent liabilities. Tantangan lain adalah mendorong proses bisnis BUMN untuk menjadi lebih efektif, kompetitif, dan transparan sehingga dapat meminimalkan risiko biaya dan mismanagement dikemudian hari. Langkah yang telah ditempuh kementerian BUMN salah satunya adalah melakukan perampingan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA beberapa anak usaha BUMN. Ini merupakan langkah strategis dalam mendorong efisiensi usaha, menarik investasi masuk, serta refocusing atas tujuan awal pembentukan BUMN tersebut. Langkah kebijakan yang ditempuh pada tahun 2021 antara lain: (i) menjaga profitabilitas dan likuiditas perusahaan dengan mempertimbangkan tingkat laba, kemampuan pendanaan , dan solvabilitas; (ii) menjaga persepsi investor yang dapat berpotensi menurunkan nilai pasar BUMN yang terdaftar di bursa saham; (iii) penyesuaian regulasi dan perjanjian (covenant) yang mengikat BUMN; dan (iv) penetapan dividen lebih selektif untuk menyeimbangkan antara kebutuhan APBN dengan pelaksanaan program dan kesinambungan usaha BUMN. PNBP Lainnya Pada tahun 2021, pengelolaan PNBP Lainnya juga menghadapi tantangan berupa penentuan besaran tarif yang dapat menjaga daya beli masyarakat dan dunia usaha, kapasitas dan kualitas pelayanan, dan meningkatkan nilai aset negara . Oleh karena itu, kebijakan PNBP pelayanan pada K/L dalam tahun 2021 secara umum diarahkan pada: (i) peningkatan kualitas pelayanan, penyederhanaan prosedur, penyederhanaan jenis dan/atau tarif , kecepatan layanan, pengoptimalan potensi dan inovasi layanan, perluasan sistem pembayaran berbasis cashless, peningkatan penggunaan teknologi dan informasi, dan peningkatan kapasitas sarana prasarana layanan; (ii) peningkatan penerimaan dari pengelolaan aset BMN, dan (iii) penyempurnaan tata kelola, yang antara lain dilakukan dengan memperluas akses terhadap layanan, pengenaan tarif Rp0 atau 0 persen dengan pertimbangan tertentu, memberikan keringanan PNBP dalam kondisi tertentu, dan peningkatan sinergi pengawasan dan penagihan PNBP secara lebih intensif. Kebijakan PNBP dari Kementerian/Lembaga dengan pelayanan terbesar, yaitu: Kementerian Komunikasi dan Infonnatika antara lain: intensifikasi penagihan secara periodik dan intensif, optimalisasi penggunaan aplikasi berbasis online, penguatan tata kelola PNBP (seperti kepatuhan wajib bayar dan penegakan hukum), serta penyederhanaan dan otomatisasi/ modernisasi/ pemutakhiran proses pelayanan perizinan. Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain: peningkatan kualitas layanan, pengembangan regident dan BPKB online, jdih.kemenkeu.go.id Q MENTER IKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA standarisasi sarana prasarana pelayanan SIM/BPKB, pengembangan Regional Traffic Management Center (RTMC) dan Traffic Management Center (TMC), pengembangan smart STNK, monitoring dan evaluasi melalui SBST online, dan penyempurnaan pembangunan dan pengembangan sistem data online. Kementerian Perhubungan antara lain: penerapan Elektronik Sertifikat Registrasi Uji Tipe (E-SRUT), peningkatan pelayanan melalui kerja sama dengan pihak badan usaha melalui skema KPBU dan KSP, penerapan teknologi/ aplikasi online bidang kenavigasian, perkapalan dan kepelautan serta angkutan laut, optimalisasi pendapatan dari Tersus/TUKS, penyesuaian jenis dan tarif serta penyederhanaan perizinan. Kementerian Hukum dan HAM antara lain: penambahan Unit Layanan Paspor (ULP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK) dan perluasan layanan e-passport, simplifikasi pungutan tarif administrasi, pengembangan layanan administrasi hukum umum berbasis online, serta pengembangan teknologi informasi pelayanan kekayaan intelektual. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan antara lain: revisi PP Nomor 82 Tahun 2016 ten tang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kemendikbud, evaluasi dan perbaikan kebijakan uang kuliah tunggal (UKT) yang terjangkau, dan kerjasama/Kemitraan dengan pihak lain. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, antara lain: diversifikasi layanan informasi melalui tarif layanan berbasis digital, penyesuaian tarif dari hasil transparansi pelayanan analog ke pelayanan digital dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat berbasis teknologi informasi. Selain dari kegiatan pelayanan, PNBP lainnya dapat diperoleh dari pendapatan dari pemanfaatan pengelolaan barang milik negara (BMN)/kekayaan milik negara lainnya, seperti BMN dari KKKS, PKP2B, kekayaan negara yang berasal dari rampasan berdasarkan putusan pengadilan, dan kekayaan negara eks likuidasi perbankan. Kebijakan optimalisasi aset BMN tahun 2021, antara lain: (i) inovasi dan penyempurnaan kebijakan; (ii) penyelesaian tindak lanjut revaluasi BMN dan perluasan implementasi pengasuransian BMN pada K/L; (iii) optimalisasi pengelolaan BMN dari KKKS; dan (iv) penyempurnaan kebijakan pengelolaan BMN PKP2B. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONES1A Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, kebijakan BLU tahun 2021 antara lain: (i) mengutamakan peningkatan kualitas pelayanan yang affordable, available, dan _sustainable; _ (ii) meningkatkan tata kelola untuk mengawal peningkatan kinerja BLU; (iii) meningkatkan pemanfaatan idle fund melalui investasi kas BLU untuk meningkatkan kualitas layanan; dan (iv) modernisasi pengelolaan BLU melalui pemanfaatan informasi teknologi.
Kebijakan Penerimaan Hibah Tahun 2021 Sumber penerimaan hibah berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Dari dalam negeri berasal dari lembaga keuangan dalam negeri, lembaga non keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan asing yang melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, lembaga lainnya dan perorangan. Sementara penerimaan hibah dari luar negeri berasal dari negara asing, l embaga di bawah PBB, lembaga multilateral, lembaga keuangan asing dan non asing, lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Indonesia , dan perorangan. Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, kebijakan penerimaan hibah diarahkan sebagai berikut , yaitu (i) penerimaan hibah harus memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik, dan tidak memiliki muatan yang dapat menganggu stabilitas keamanan negara; (ii) mengutamakan penerimaan hibah yang tidak memerlukan Rupiah Murni Pendamping (RMP); dan (iv) penerimaan hibah diutamakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang menjadi prioritas Kementerian/Lembaga dan memberikan nilai tambah dalam pembangunan nasional. IV.4.2. Kebijakan Belanja Negara Dalam kondisi tidak normal, peran belanja negara menjadi sangat krusial dalam merespons dampak pandemi COVID- 19 baik dari untuk mendukung upaya pemulihan dan reformasi pada berbagai bidang antara lain kesehatan, program perlindungan sosial, pendidikan serta dukungan pada dunia usaha. Langkah-langkah extraordinary perlu ditempuh agar rambatan pandemi dapat dimitigasi melalui bauran kebijakan baik pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan. Kebijakan belanja negara secara umum yang ditempuh Pemerintah jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA antara lain melakukan efisiensi, realokasi, dan refocusing untuk penanganan COVID-19 dan akselerasi pemulihan sosial-ekonomi. Dalam rangka penanganan COVID-19, kebijakan belanja negara tahun 2020 difokuskan untuk menjaga tingkat kesehatan masyarakat, memberi perlindungan terhadap masyarakat terutama kelompok miskin dan rentan, serta menjamin keberlangsungan dunia usaha , utamanya UMKM yang terdampak. Belanja negara tahun 2020 diperkirakan mencapai Rp2.613,8 triliun, terutama karena adanya tambahan belanja kesehatan Rp75 triliun untuk insentif tenaga kesehatan, alat kesehatan untuk penanganan COVID-19 dan pelayanan kesehatan . Tambahan untukjaring pengaman sosial naik Rpl 10 triliun , antara lain untuk tambahan manfaat kartu sembako, tambahan penyaluran PKH, kartu pra kerja, pembebasan tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA , penanganan pangan dan logistik, serta bantuan sosial tunai. Sementara dukungan untuk dunia usaha dan UMKM sebesar Rp70, 1 triliun. Selain berbagai tambahan terse but, juga dilakukan penghematan belanja, baik belanja Kementerian/Lembaga maupun TKDD. Grafik 55 Perkembangan Belanja Negara (% PDB) 15.67 1 4.55 2015 2016 2017 2018 2019 Unaudited 2020 APBN (Perpres 54/ 2020) Sumber: Kementerian Keuangan Tahun 2021 diharapkan menjadi momentum transisi menuju normal pasca pandemi COVID-19 serta secara bertahap dapat menyelesaikan tantangan fundamental yang dihadapi Indonesia. Sebagai instrumen utama kebijakan fiskal, pengelolaan belanja negara didorong untuk lebih optima l dengan mulai menggunakan pendekatan spending better jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang fokus pada pelaksanaan program prioritas , berbasis hasil (result based), dan efisiensi kebutuhan dasar, serta antisipatif terhadap berbagai tekanan (automatic stabilizer}. Arah kebijakan belanja negara 2021 adalah:
Fokus belanja untuk peningkatan kualitas kesehatan, Janng pengaman sosial, dunia usaha dan UMKM;
Reformasi anggaran, antara lain melalui: • Fokus pada prioritas dan orientasi pada hasil (result based), serta value for money (efektif, efisien dan ekonomis); • Efisiensi biaya birokrasi pusat dan daerah, law enforcement yang konsisten dan objektif; • Antisipasi ketidakpastian (automatic stabilizer} . 3. Penajaman belanja barang (belanja operasional, non operasional, perjalanan dinas, dan belanja yang diserahkan ke masyarakat/ Pemda);
Penguatan belanja modal dan pemeliharaanya untuk BMN yang optimal;
Belanja modal untuk mendukung proyek yang tertunda 2020 serta menampung kebijakan inisiatif baru dan kegiatan prioritas tahun 2021;
Peningkatan efektivitas program perlindungan sosial untuk akselerasi pemulihan sosial: • Melanjutkan social safety net (kartu Sembako , kartu Pra Kerja dan PKH); • Integrasi PKH dan PIP; • Transformasi subsidi (listrik dan LPG) ke bansos (kartu Sembako); • Penguatan efektivitas PKH, kartu sembako , KIP kuliah; Kartu Prakerja; • Akurasi data , perbaikan mekanisme dan integrasi/ sinergi antarprogram.
Penguatan quality control TKKD untuk mendukung pemulihan sosial-ekonomi.
Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat Belanja Pegawai Belanja pegawai merupakan instrumen penting dalam mendorong produktivitas aparatur negara dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam penyediaan layanan publik. Sejalan dengan arah kebijakan belanja negara yang tetap fokus pada penguatan belanja jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA berkualitas, fungsi belanja pegawai terus diarahkan untuk mendukung efisiensi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik. Birokrasi yang efisien serta layanan publik yang berkualitas merupakan cerminan dari pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas, dan jauh dari praktik korupsi . Perkembangan belanja pegawai selama periode waktu 2015-2020 cenderung mengalami peningkatan, dari sebelumnya sebesar Rp281,1 triliun atau sekitar 2,4 persen PDB tahun 2015 meningkat menjadi Rp412,8 triliun atau sebesar 2,5 persen PDB pada tahun 2020. Dari sisi pertumbuhan , pada periode tersebut secara rata-rata belanja pegawai tumbuh sebesar 9 ,2 persen per tahun. Pertumbuhan tersebut diantaranya dipengaruhi adanya kebijakan kenaikan gaji dan pensiun pokok pada tahun 2015 serta pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya untuk aparatur negara dan pensiunan , serta perbaikan tunjangan kinerja pada K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi K/ L. Grafik 56 Perkembangan Belanja Pegawai 15 ,35 - Melalui KIL Melalui non-KIL ..._ Pertumbuhan (%) 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Unaudited APBN (Perpres 54 1 2020 ) Sumber: Kementeri an Keuan g an Tantangan besar dari kebijakan belanja pegawai adalah menJaga langkah reformasi institusional secara menyeluruh sebagai bagian dari reformasi birokrasi, yang diselaraskan dengan perkembangan di era revolusi industri 4,0. Harapannya adalah terwujudnya birokrasi yang efisien, pelayanan publik yang berkualitas, serta be bas korupsi merupakan syarat mutlak guna merespon perkembangan digitalisasi dan industrialisasi tersebut. Pada tahun 2021, Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melanjutkan dukungan terhadap reformasi institusional dalam jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA upaya mendorong efektivitas birokrasi (to serve, to support , to help) dalam mencapai target pembangunan. Secara umum, kebijakan belanja pegawai tahun 2021 akan diarahkan untuk:
Menjaga tingkat kesejahteraan pegawai yang diselaraskan dengan capaian kinerjanya melalui penerapan reward dan punishment berbasis indikator kinerja, antara lain melalui upaya : • Menjaga kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13; • Mendorong birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, produktif, dan kompetitif melalui Reformasi Birokrasi ;
Peningkatan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui simplifikasi aturan administrasi, penguatan birokrasi berbasis teknologi , serta delayering birokrasi kelembagaan;
Penguatan koordinasi kebijakan secara horizontal dan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah;
Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi . Belanja Barang Selama periode tahun 2015 - 2020, realisasi belanja barang mengalami pertumbuhan rata - rata tahunan sebesar 9,83 persen. Rata - rata pertumbuhan terse but melampaui rata-rata pertumbuhan PDB nominal yang hanya mencapai 8,07 persen dalam kurun waktu yang sama. Pertumbuhan belanja barang tersebut antara lain dipengaruhi adanya kebijakan reklasifikasi jenis belanja dari belanja bantuan sosial menjadi belanja barang di tahun 2015. Reklasifikas i tersebut dilakukan sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan governance penyaluran ban tuan sosial. Pertumbuhan realisasi belanja barang juga dipengaruhi adanya pelaksanaan beberapa kegiatan strategis selama periode tahun 2015-2019, an tara lain seperti penyelenggaraan Asian Games dan Asian Para Games, IMF-World Bank Group Annual Meeting, serta pelaksanaan Pilkada serentak dan Pemilihan Presiden. Belanja barang tahun 2020 dialokasikan sebesar Rp294,0 triliun atau mengalami penurunan sebesar 12,09 persen. Penurunan tersebut antara lain dipengaruhi adanya kebijakan realokasi dan refocusing belanja yang diprioritaskan untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Grafik 57 Perkembangan Belanja Barang 32.08 347.5 334.4 291.5 294.0 233.3 2015 2016 - TriliunRp Per 2017 2018 tumbuhan (%) 2019 Unaudited 2020 APBN (Perpres 54/ 2020) Sumb er: Kement e rian Keuangan Secara umum, arah kebijakan belanja barang di tahun 2021 difokuskan pada :
Melanjutkan efisiensi belanja non prioritas (antara lain perjalanan dinas , rapat , paket meeting, rapat dalam kantor, konsinyering, dan honorarium) ;
Penajaman belanja pemeliharaan dengan memperhitungkan penambahan aset tahun-tahun sebelumnya;
Pe najaman dan sinergitas antara Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat / Pemda se jalan dengan peningkatan bantuan sosial dan sumber pendanaan lain (antara lain belanja modal , DAK Fisik , Dana Desa, Dekonsentrasi / Tugas Pembantuan);
Pemberian dukungan bagi proyek yang menggunakan skema KPBU, antara lain memberikan fasilitas penyiapan proyek (PDF), memberikan dukungan kelayakan proyek (VGF), dan pembayaran ketersediaan layanan (AP) , dengan tetap memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan, efisiensi dan capaian _output; _ 5) Pemberikan dukungan pada mitigasi bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi. Belanja Modal Belanja modal menjadi salah satu instrumen utama Pemerintah untuk menggerakkan roda perekonomian . Untuk itu , belanja modal y ang berkualitas menjadi penting untuk menambah menambah aset sekaligus mendorong investasi pemerintah pe ndukung pertumbuhan ekonomi. Dalam period e tahun 2015-2019 , secara nominal belanja modal rata-rata tumbuh sebesar 6,23 persen per tahun. Namun demikian , jika dilihat berdasarkan persentase terhadap PDB, belanja modal menunjukkan tren yang menurun. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Alokasi belanja modal di tahun 2020 adalah sebesar 0,94 persen PDB, lebih rendah dari rata - rata realisasi belanja modal tahun 2015 2019 sebesar 1,42 persen PDB . Penurunan tersebut antara lain dipengaruhi adanya penundaan beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur di tahun 2020 yang di-cany over untuk tahun berikutnya seiring dengan kebijakan belanja tahun 2020 difokuskan untuk penanganan pandemi COVID-19. Tabel 9 Perkembangan Belanja Modal Ra ta -r ata 2020 Belanja Modal 2015 2016 2017 2018 2019 2015-2019 Outlook (Triliun Rp) unaudit ed % o % hd o t y-o-y ^% ^hd o t Growth PDB Tr Rp (%) PDB Tanah 9,1 4,6 3,4 3,5 4,2 21,31 0, 04 3,90 (7,0) 0,02 Pera latan dan Mesin 70,1 68,2 89,6 61,4 57,1 4,30 0, 52 53,40 (6,4) 0,32 GedungdanBangunan 29,8 25,3 27,8 27,2 27,6 9,77 0,20 25,0 (9,3) 0,15 Ja lan, lrigasi dan Jaringan 98,6 64,0 80,4 84,4 74,5 6,82 0,60 67,0 (10,1) 0,40 Belanja Modal BLU 2,3 3,5 3,9 4,6 6,5 25,61 0,03 6,2 (4,6) 0,04 Modal Lainnya 5,6 4,0 3,4 3,1 4,9 13,64 0,03 2,5 (48,5) 0,01 otal Belanja Modal 215,4 169,5 208 ,7 184 ,1 174,7 6,23 1,42 158 ,0 (9,6) 0,94 Persen thd PDB 1,87 1,37 1 ,54 1, 24 1,10 Sumber: Kementerian Keuangan Rendahnya belanja modal menjadi tantangan bagi Pemerintah dalam upaya menutup infrastructure gap yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan peer countries (Realizing Indonesia's Economic Potential, IMF 2017) . Jika dilihat berdasarkan komponennya, porsi terbesar belanja modal selama periode tahun 2015-2019 didominasi untuk belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, yaitu berada di kisaran 0,60 persen PDB . Belanja modal untuk jalan, irigasi dan jaringan masih mendominasi alokasi total belanja modal di tahun 2020. Meskipun belanja modal terhadap PDB cenderung menurun namun investasi pemerintah termasuk investasi pemerintah daerah masih mengalami peningkatan meskipun sangat tipis. Hal ini salah satunya disebabkan adanya pergeseran belanja modal menjadi belanja barang berupa belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah . Namun demikian, investasi pemerintah relatif jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA lain di kawasan ASEAN. Hal ini perlu menjadi perh a tian bagi Pemerintah yang terus berupaya untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur . Rendahnya belanja modal menjadi tantangan bagi Pemerintah dalam upaya menutup infrastructure gap yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan peer countries (Realizing Indonesia's Economic Potential, IMF 2017). Jika dilihat berdasarkan komponennya , porsi terbesar belanja modal selama periode tahun 2015-2019 didom i nasi untuk belanja modal jalan , irigasi, dan jaringan, yaitu berada di kisaran 0,60 persen PDB. Belanja modal untuk jalan, irigasi dan jaringan masih mendominasi alokasi total belanja modal di tahun 2020 . Meskipun belanja modal terhadap PDB cenderung menurun namun investasi pemerintah termasuk investasi pemerintah daerah masih mengalami peningkatan meskipun sangat tipis. Hal ini salah satunya disebabkan adanya pergeseran belanja modal dari pemerintah ke transfer daerah melalui belanja barang yang diserahkan kepada Pemda. Namun demikian , investasi pemerintah relatif jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara lain di kawasan ASEAN. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah yang terus berupaya untuk mengakselerasi pem bangunan infrastruktur . Salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan belanja modal adalah meningkatkan efektivitas dan produktivitas belanja modal sehingga berdampak optimal. Penyerapan belanja modal juga dapat mengalami kendala antara lain proses pengadaan lahan dan kontruksi yang tertunda . Untuk itu, kebijakan belanja modal tahun 2021 diarahkan untuk mendukung:
Kelanjutan proyek yang tertunda di tahun 2020 secara selektif dan pendanaan proyek multi _years; _ b. Inisiatif baru dan kegiatan prioritas tahun 2021;
Fokus infrastruktur untuk mendukung transformasi ekonomi ; Belanja Bantuan Sosial (Bansos) Belanja bansos menjadi sangat penting sebagai salah satu instrumen fiskal dalam memberikanjaring pengaman sosial (social safety net) ditengah pandemi COVID-19. Belanja bansos secara esensi memiliki tujuan untuk memberikan stimulan kepada individu dan keluarga miskin agar dapat memenuhi kebutuhan dasar. Dalam lima tahun terakhir, alokasi anggaran bansos tumbuh positif yang disertai dengan perluasan cakupan peserta jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dan besaran manfaat. Serbagai terobosan kebijakan telah dilakukan untuk meningkatkan efektivitas program-program dalam menurunkan kemiskin a n dan kesenjangan. Serdasarkan studi - studi sebelumnya , program-program bansos di Indonesia telah berhasil menurunkan angka kemiskinan dan rasio Gi ni . Namun de mikian, perlambatan penurunan angka kemiskinan dan pen y empurnaan impl em e ntasi program-program peng e ntasan kemiskinan masih menjadi tantangan bagi Pemerintah. Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah akan terus memp e rbaiki e fektivitas bansos sebagai instrumen perlindungan sosial, investasi SDM , dan sumber pertumbuhan ekonomi jangk a p a nJang. Selanja bansos terus m e ningkat dalam lima t ahun terakhir disebabkan oleh peningkatan jumlah pes e rta dan nilai bantuan di berbagai program. Selama periode 2015-2020 , belanja bansos tumbuh rata-rata 7, 04 persen dengan porsi te rhadap PDS sebesar 0,62 persen. Hal ini tidak terlepas dari perluasan cakupan beberapa program pengentasan kemiskinan se perti Program Keluarga Harapan (PKH) , Sidik Misi , serta Penerima Santuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PSI JKN). Di samping itu, terdapat kenaikan iuran PSI JKN dan pe rubahan skema bantuan dan penambahan komponen eligibilitas PKH dalam lima tahun terakhir. Oleh karena itu, Pem e rintah mengalokasikan be lanja bansos lebih besar untuk mencakup lebih banyak peserta program dan meningkatkan besaran manfaat. Grafik 58 Perkembangan Belanja Bansos 2015-2020 1 29 .8 97.2 11.s/ 84.3 55.3 49.6 I 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Unaudited APBN - TriliunRp Pertumbuhan (%) (Perpres 54/ 2020) Sumber: Kementerian Keuan ga n jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pemerintah melakukan berbagai terobosan pada PKH untuk mempercepat penurunan kemiskinan dan kesenjangan. Sejalan dengan hasil studi World Bank (2015), penelitian internal Kementerian Keuangan (2019) juga menunjukkan bahwa PKH merupakan program yang paling efektif dalam menurunkan kemiskinan dan kesenjangan. Terkait dengan hal tersebut, pemerintah memperluas cakupan kepesertaan PKH secara signifikan dari 3,5 KPM pada tahun 2015 menjadi 10 juta KPM pada tahun 2018. Untuk mendukung perluasan tersebut, komponen eligibilitas program yang semula hanya meliputi ibu hamil, balita, dan anak sekolah SD hingga SMA kemudian ditambahkan komponen disabilitas dan lansia pada tahun 2016. Namun, keterbatasan anggaran pada saat itu mendorong Pemerintah untuk mengubah skema pembayaran menjadi _Ju: _ amount sejak 2016 hingga 2018 agar mampu mengimbangi besarnya lonjakan kepesertaan selama periode tersebut. Skema ini dikembalikan menjadi sesuai komponen kondisionalitasnya pada tahun 2019 dengan dukungan anggaran lebih besar.Terobosan lain untuk memperbaiki efektivitas bansos adalah dengan transformasi beras sejahtera (Rastra) menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Belum sempurnanya implementasi Rastra di lapangan karena menghindari kecemburuan sosial menyebabkan efektivitas program ini belum optimal. Untuk itu, pemerintah secara bertahap mentransformasi Rastra menjadi BPNT untuk memperbaiki ketepatan sasaran. Peralihan yang dimulai pada tahun 2017 ini baru secara penuh dilakukan pada tahun 2019 karena mempertimbangkan kesiapan faktor pendukung seperti e- warong dan fasilitas layanan keuangan . Dengan jumlah penerima Rastra dan BPNT yang sama yaitu sebanyak 15 ,6 juta KPM, transformasi ini tidak menyebabkan perubahan anggaran karena nilai subsidi yang diterima KPM masih sama. Dalam merespon pandemi COVID- 19, program-program bansos di bidang kesehatan dan pendidikan yang mendukung mengalami perluasan dan peningkatan. Selain untuk memberikan layanan kesehatan dasar, bansos juga diberikan untuk menjaga penduduk miskin dan rentan terhindar dari bencana keuangan ketika sak i t. Kebijakan bantuan sosial tahun 2021 secara umum adalah:
Efektivitas Bansos (akurasi dan integrasi data, integrasi/ sinergi program) ; jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA b . Kelanjutan sebagian program perlindungan sosial pasca COVID-19 (kartu sembako, Kartu Pra Kerja, PKH); c . Integrasi PIP dan PKH;
Mendorong sinergi Program perlindungan sosial di bidang pendidikan (PKH, PIP, KIP Kuliah, Bidikmisi, dan LPDP) untuk mendukung sustainable education dalam memutus rantai kemiskinan jangka menengah-panjang;
Bansos yang adaptatif terhadap ketidakpastian (bencana/ resesi ekonomi) yang bersifat automatic stabilizer. Subsidi Subsidi merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang menjalankan fungsi distribusi dan stabilisasi. Tujuan dari pemberian subsidi adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing dan produktivitas dari sektor - sektor ekonomi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang transportasi dan komunikasi. Dalam 2015-2019, belanja subsidi terus didorong untuk lebih efisien dan tepat sasaran, sehingga subsidi mencapai kisaran 1- 1,6 persen PDB, lebih rendah dibandingkan periode 2010-2014 sebesar 3-4 persen PDB. Penurunan tersebut dipengaruhi upaya perbaikan ketepatan sasaran dan kinerja nilai tukar rupiah maupun ICP . Namun dua tahun terakhir , realisasi subsidi meningkat seiring dengan meningkatnya permintaan maupun ICP dan kurs, serta pemenuhan kewajiban pembayaran pemerintah. Pelaksanaan kebijakan subsidi dalam periode 2015 - 20 19 masih menghadapi beberapa tantangan, seperti fluktuasi harga minyak mentah dunia maupun depresiasi nilai tukar Rupiah, serta ketidaktepatan sasaran (inclusion and exclusion error) maupun arbitrase (kebocoran, penyelundupan, penyalahgunaan, dan lain- lain) . Hal ini menyebabkan beban subsidi yang ditanggung Pemerintah menjadi lebih besar dari manfaat yang diterima oleh perekonomian baik selaku konsumen maupun produsen. Berdasarkan evaluasi menggunakan data Susenas 2018, diketahui bahwa subsidi, terutama subsidi energi , masih banyak dinikmati oleh golongan masyarakat mampu yang semestinya tidak berhak menerima manfaat (inclusion error). jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Grafik 59 Perkembangan Subsidi 2015-2020 (Rp Triliun) 201.80 185. 97 174 .23 166.40 63.36 64.93 157.29 66.88 67.44 68.76 59.88 I I 2015 2016 2017 2018 2019 (unaudited) 2020 (Perpres - Energi Non energi % thd PDB (RHS) 54/2020) Sumber: Kementerian Keuangan Memasuki tahun 2020, perekonomian global maupun domestik mengalami tekanan sangat berat dipengaruhi pandemi COVID-19 . Harga minyak mentah dunia mengalami perurunan tajam. Hal ini menyebabkan harga keekonomian energi juga mengalami penurunan . Untuk BBM jenis minyak solar dan LPG, harga keekonomian bergerak turun mendekati harga penetapan pemerintah, sedangkan BBM jenis premium penugasan (non subsidi) harga keekonomian sudah berada di bawah harga penetapan pemerintah. Pergerakan harga keekonomian dari beberapa jenis BBM ditampilkan pada grafik di bawah. Dengan tren penurunan harga tersebut, outlook belanja subsidi diperkirakan sebesar Rp157,3 triliun. Selain itu, turunnya harga keekonomian juga merupakan momentum tepat untuk melaksanakan relaksasi kebijakan penetapan harga oleh pemerintah , sehingga harga dapat dikembalikan sesuai dengan mekanisme harga pasar. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 60 Tren Perkembangan Barga Keekonomian DBM dan LPG, 2014-2020 12 ,134 6,514 6, 250 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 - Premium (Kekonomian) Solar (Keekonomian) - LPG (Patokan) Keterangan: Harga Penetapan: Solar: RpS.150 / liter Premium: Rp6.450 / liter LPG Tabung 3 Kg: Rp4.250 / kg _Catatan: _ Angka 2020 menggunakan outlook asumsi tahun 2020 (ICP 38 dan kurs Rpl 7.500/USD) Dengan mempertimbangkan realisasi dan tantangan yang ada, kebijakan subsidi tahun 2021 ditujukan untuk: (i) menjaga stabilitas harga maupun menjaga daya beli masyarakat , khususnya golongan miskin dan rentan miskin; (ii) mengurangi kemiskinan dan ketimpangan; (iii) meningkatkan produktivitas dan menjaga ketersediaan pasokan energi dan pangan dengan harga terjangkau; dan (iv) meningkatkan daya saing produksi , kualitas pelayanan publik, dan akses permodalan UMKM . Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Pemerintah tetap menjaga kesinambungan kinerja keuangan BUMN penyedia barang bersubsidi. Untuk mengantisipasi tantangan terkait ketepatan sasaran, perlu dilakukan reformasi subsidi, terutama subsidi energi, melalui perubahan paradigma dari subsidi berbasis komoditas menjadi berbasis orang (direct personal subsidy) secara bertahap. Selain melakukan reformasi subsidi energi pada subsidi LPG tabung 3 Kg dan minyak tanah (mitan) serta subsidi listrik pada golongan rumah tangga, pemerintah tetap berupaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pada jenis belanja subsidi lainnya. Kebijakan subsidi yang akan dilakukan pada tahun 2021 adalah sebagai berikut.
Pemberian Subsidi Tetap untuk BBM jenis min yak solar , dengan mempertimbangkan perkembangan ICP maupun nilai tukar rupiah . Untuk efisensi subsidi solar, perlu didukung dengan peningkatan peranan BUMN maupun Pemerintah Daerah jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dalam pengendalian dan pengawasan konsumsi BBM bersubsidi melalui program digitalisasi atau pengawasan berbasis teknologi.
Pemberian Subsidi Bahan Bakar Nabati (BBN). Untuk menjaga ketahanan energi nasional, Pemerintah mengembangkan BBN yang bersumber dari kelapa sawit. Indonesia adalah produsen minyak sawit mentah terbesar di dunia yang produksinya hampir setengah dari produksi dunia. Oleh karena itu, dalam rangka memenuhi aspek keberlanjutan, Pemerintah mendorong produksi minyak nabati dari kelapa sawit untuk program biodiesel B40 (pada akhir 2020) atau bahkan B50 (pada 2021). Kebijakan pengembangan mandatory B40 maupun B50 membutuhkan peningkatan supply biodiesel dan CPO. Untuk mandatory B30 dan B40 di tahun 2020 , dibutuhkan supply biodiesel sebanyak 9 , 95 juta kl dan 9,05 juta ton CPO. Sedangkan untuk B50 dibutuhkan peningkatan supply biodiesel sebanyak 15 , 98 juta kl dan 14,53 juta ton CPO untuk tahun 2021. Dengan meningkatnya pemanfaatan biodiesel akan berdampak pada peningkatan nilai manfaat BBN. Selain itu , akan mengurangi ketergantungan impor minyak, sehingga mampu memperbaiki defisit neraca perdagangan, mengurangi kerentanan volatilitas harga CPO global, peningkatan penyerapan tenaga kerja, dan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Di sisi lain, perlujuga diperhatikan kesiapan teknis dari mesin pengguna B40 dan B50 (baik sektor transportasi , industri, pertambangan , pembangkit listrik, dan lain-lain), kesiapan infrastruktur, sarana dan prasarana dari Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN). Oleh karena itu, upaya yang perlu dilakukan untuk melaksanakan mandatory B40 maupun B50 adalah: (i) menyediakan subsidi BBN dengan jumlah besaran yang tetap; (ii) meningkatkan kapasitas produksi dari BU BBN; (iii) memperbaiki spesifikasi biodiesel; dan (iv) memperhatikan ketersediaan in sen tif tarif yang selama ini di berikan Pemerin tah melalui Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Penyaluran Subsidi Bunga KUR, dilakukan melalui peningkatan alokasi KUR untuk sektor produksi menjadi minimal 60 persen dari total penyaluran KUR, pemerataan penyaluran KUR antarwilayah, dan dukungan suku bunga KUR sebesar 6 persen jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai upaya meningkatkan daya saing usaha melalui skema KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Penempatan TKI, dan KUR Khusus. Batas maksimum per akad kredit adalah Rp25 juta untuk KUR TKI, Rp50 juta untuk KUR Mikro, Rp500 juta untuk KUR Khusus, sedangkan untuk KUR Kecil sebesar Rp50 juta-Rp500 juta.
Perbaikan ketepatan sasaran Subsidi Pupuk, dilakukan melalui : pertama , perbaikan data petani penerima pupuk bersubsidi dengan luas lahan maksimal 2 hektar yang diselaraskan dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara berkala. Selain itu perlu dilakukan penerapan keharusan memiliki bukti kepemilikan atau pengusahaan lahan maksimal 2 hektar, peningkatan kapasitas penyuluh oleh kementerian teknis, dan juga penerapan Subsidi Langsung Pupuk (SLP) melalui kartu tani se-Jawa dan Madura serta Sumatera, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi secara bertahap. Penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani perlu didukung dengan peraturan yang mewajibkan penggunaan kartu tani bagi daerah yang sudah mendapatkan kartu tani. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya dualisme penebusan pupuk bersubsidi, sehingga dapat meningkatkan ketepatan sasaran ( by name by address), serta efektivitas dan efisiensi dari subsidi pupuk. Kedua, penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk jenis pupuk urea dan NPK. Hal ini perlu dilakukan untuk memperkecil gap antara Harga Pokok Produksi (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang sejak tahun 2012 tidak mengalami perubahan .
Pemberian Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), disediakan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui skema SBUM, dan integrasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), maupun bentuk dukungan lainnya, yang dilakukan secara bertahap. Dengan adanya upaya pengintegrasian Tapera dan FLPP pada tahun 2021 diharapkan penyaluran rumah terjangkau dapat tetap optimal dan menyentuh kelompok masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu perlu dilakukan diversifikasi program pembiayaan perumahan sesuai dengan target dan manfaatnya. Dari sisi fiskal, diperlukan desain kebijakan untuk dapat membangun program perumahan dengan be ban fiskal yang lebih rendah, sehingga sustainabilitas jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA program tetap terjaga dengan tanpa mengurangi target pemenuhan rumah terjangkau bagi MBR. Selain itu, pada tahun 2021 Pemerintah masih mengalokasikan anggaran Subsidi Bunga Perumahan untuk MBR atas kredit yang telah disalurkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Penyediaan PSO untuk Transportasi dan Komunikasi . PSO untuk transportasi diberikan melalui PT Pelni dan PT KAI, dengan melakukan upaya perbaikan kualitas dan inovasi baik dari sisi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api dan laut maupun administrasi penyelenggaraan PSO yang mengarah ke sistem online, serta dukungan pada pengadaan infrastruktur kereta ringan. Sementara itu, PSO untuk komunikasi diberikan melalui LKBN Antara, disertai dengan upaya peningkatan kecepatan penyebaran informasi , dan pemenuhan kebutuhan warga negara terhadap informasi publik serta komunikasi publik Pemerintah yang bersifat memberdayakan masyarakat serta memperbaiki karakter masyarakat khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) untuk membentuk opini positif dan menjaga citra negara. Selain itu juga, melakukan diversifikasi produk dan digitalisasi yang sesuai dengan demand masyarakat seperti dalam bentuk vlog menjadi kunci penting dari keberhasilan penyebaran informasi publik.
Penyediaan Subsidi Bunga Air Bersih, sebagai upaya Pemerintah untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam menyediakan akses pendanaan la in untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam rangka pencapaian akses aman 100 persen air min um.
Pembayaran Subsidi Bunga Kredit Program, melanjutkan pembayaran bunga subsidi kr e dit program untuk Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE), Risk Sharing KKPE, dan Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP), dan lmbal Jasa Penjaminan (IJP) KUR. Untuk Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG) masih dialokasikan anggaran untuk penerbitan baru.
Penyediaan Subsidi PPh Ditanggung Pemerintah (DTP), insentif ini ditujukan untuk menarik minat investor dan mendorong perkembangan sektor tertentu . PPh DTP diberikan dalam bentuk: (i) PPh DTP komoditas panas bumi; (ii) PPh DTP SBN Valas atas bunga imbal basil dan penghasilan pihak ketiga; (iii) jdih.kemenkeu.go.id Viability Gap Fund (VGF ) MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PPh DTP PDAM atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok ; (iv) dan PPh DTP recurrent cost SPAN. Bagan 7 Skema Dukungan Fiskal pada EBT • Disediakan oleh Pemerintah cq. Kementerian Keuangan untuk semua proyek infrastruktur, termasuk infrastruktur ET di sektor Skema KPBU ketenagalistrikan yang dilaksanakan dengan skema KPBU. • Pelaksanaan PDF ini dapat dilakukan me lalui kerjasama dengan Lembaga internasional • Disediakan oleh PT SMI kepada Pemda untuk proyek daerah yang Skema RIDF dibiayai melalui pinjaman daerah oleh PT SMI pada daerah. • Pemerintah memiliki fasilitas Dana PISP untuk mendukung penyiapan lelang wilayah panas bumi, yang pelaksanaannya dilakukan PT SMI. Skema PISP • Pelaksanaan tersebut dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga internasional. • Diberikan oleh pemerintah untuk semua proyek infrastruktur termasuk SkemaKPBU infrastruktur ET di Sektor Ketenagalistrikan yang dilaksanakan de ngan skema KPBU (melalui PT PII) • Untuk semua infrastruktur, termasuk ketenagalistrikan, pemerintah Skema menyediakan Jaminan untuk pemblayaan la ngsung yang dilakukan non KPBU BUMN kepada lembaga keuangan intemaslonal • Khusus untuk ke tenagalistrikan, Pemerintah juga menyediakan jaminan kelayakan usaha PLN untuk mendukung pendanaan swasta dengan skema IPP non KPBU. • VGF diberikan oleh pemerintah untuk semua proyek infrastruktur, Skema KPBU termasuk infrastruktur Energi Terbarukan di Sektor Ketenagalistrikan yang dilaksanakan dengan skema KPBU Sumber: BKF,2019 Selain itu , untuk mendukung pengembangan EBT, Pemerintah telah menyiapkan dukungan fiskal baik dalam bentuk insentif perpajakan maupun dukungan dari sisi pembiayaan. Insentif perpajakan ditujukan untuk menarik minat investor karena dengan adanya insentif perpajakan dapat membantu menurunkan biaya-biaya pada tahap awal investasi maupun pada saat produksi . Berbagai insentif perpajakan yang sudah disiapkan adalah fasilitas tax allowance atau tax holiday, fasilitas impor berupa pembebasan bea masuk, PPN impor dan PPh pasal 22 Impor, dan keringanan/pembebasan PBB untuk sektor tert e ntu (panas bumi). Dari sisi dukungan pembiayaan , Pemerintah telah menyiapkan berbagai dukungan ya ng secara umum ditujukan untuk menurunkan risiko. Beberapa jenis jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dukungan yang ada adalah Project Development Fund (PDF), Credit Enhancement Facility (CEF), dan Viability Gap Fund (VGF) . Pemanfaatan dari berbagai fasilitas tersebut di l akukan melalui optima l isasi Special Mission Vehicles (SMV) Kementerian Keuangan, seperti PT SMI, PT PPI, PT Geodipa dan Sadan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Namun demikian, dari berbagai dukungan yang sudah disediakan tersebut, belum semuanya dapat dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu perlu dilakukan penguatan kembali atas dukungan-dukungan fiskal yang sudah ada, baik dari sisi penyempurnaan mekanisme, regulasi, maupun aspek pendanaan yang bersumber dari APBN. Belanja Pembayaran Bunga Utang Pembayaran bunga utang merupakan beban bunga atas utang pemerintah yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan . Kewajiban pembayaran bunga utang terse but selalu dilakukan secara tepat waktu dan tepat jumlah agar solvabil i tas dan kredibilitas Pemerintah tetap terjaga . Namun, kebijakan pembayaran bunga utang perlu menjadi pertimbangan dalam penge l olaan utang. Hal ini bertujuan agar risiko beban pembayaran bunga utang tetap terkendali sehingga keberlanjutan fiskal jangka pendek dan jangka panjang tidak terganggu. Tabel 10 Perkembangan Pembayaran Bunga Utang APBN Keterangan 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Pembayaran Bunga Utang (Rp Triliun) 156,01 182,76 216,57 257,95 275,52 335,16 Pertumbuhan (%, YoY) 16,91 17,15 18,50 19,11 6,81 2 1 ,64 % thd PDB 1,35 1,47 1,59 1,74 1,74 1,99 % thd Penerimaan Negara 10,43 11,81 13,09 13,38 14,11 19 , 04 Sum ber: Kernen terian Keuangan Perkembangan pembayaran bunga utang secara nominal cenderung meningkat sepanjang tahun. Dalam periode 2015 2020, rata - rata pembayaran bunga utang tumbuh sebesar 16,69 persen . Akan tetapi, pertumbuhan tersebut secara year jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA on-year menunjukkan tren perlambatan yaitu pada tahun 2019 pertumbuhan realisasi pembayaran bunga utang turun signifikan menjadi 6,81 persen. Untuk tahun 2020, pertumbuhan pembayaran bunga utang meningkat menjadi 21,64 persen yang antara lain dipengaruhi adanya penambahan utang untuk membiayai stimulus fiskal karena pandemi COVID-19. Perkembangan pembayaran bunga utang dapat dilihat dengan membandingkan pembayaran bunga dengan PDB dan penerimaan negara. Dalam periode 2015 - 2020, rasio pembayaran bunga utang terhadap PDB terus meningkat dari 1,35 persen di tahun 2015 menjadi 1,99 persen di tahun 2020. Peningkatan rasio tersebut salah satunya diakibatkan oleh pertumbuhan pembayaran bunga utang lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan PDB. Akan tetapi, kenaikan rasio sebesar 0,64 persen dalam rentang waktu 5 tahun menunjukkan risiko atas pembayaran bunga utang tetap terjaga . Bila dilihat dari rasio pembayaran bunga utang dengan penerimaan dalam negeri, maka dapat terlihat tren peningkatan . Sepanjang 5 tahun terakhir , rasio ini meningkat dari 10,43 persen di tahun 2015 menjadi 19,04 persen di tahun 2020. Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan penerimaan dalam negeri mendanai pembayaran bunga utang sedik it berkurang . Berdasarkan perkembangan pembayaran bunga utang dan tantangan ke depan, maka kebijakan pembayaran bunga utang tahun 2021 diarahkan agar pembayaran bunga utang dilakukan secara tepat waktu dan tepatjumlah agar kredibilitas dan akuntabilitas Pemerintah tetap terjaga. Selain itu, kebijakan pengelolaan utang perlu memperhatikan aspek efisiensi biaya. Langkah efisiensi biaya utang yang dapat dilakukan adalah menjaga volatilitas yield SBN agar besaran yield dapat cenderung menurun. Hal ini dapat dilakukan dengan menjaga nilai tukar riil, defisit APBN dan transaksi berjalan, inflasi, dan likuiditas.
Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Peningkatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari tahun ke tahun merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA daerah, serta dalam mendukung capaian priroitas nasional. Agar output dan outcome yang diharapkan dapat tercapai, peningkatan TKDD harus diikuti dengan peningkatan quality control terhadap pelaksanaannya. Dalam pelaksanaan TKDD periode 2015-2020 masih ditemukan adanya permasalahan sekaligus tantangan yang dihadapi. Berikut ini adalah uraian permasalahan dan tantangan tersebut menurut jenis transfer yaitu Transfer ke Daerah (DTU, DTK, DID, Dana Otonomi Khusus dan DTI, serta Dana Keistimewaan DIY), dan Dana Desa. Dana Transfer Umum Dana Transfer Umum terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Perkembangan Dana Transfer Umum (DTU) dalam periode tahun 2015-2019 mengalami pertumbuhan sebesar 21,8 persen dari Rp430,9 triliun (2015) menjadi Rp525,0 triliun (2019). DAU meningkat sebesar 19,3 persen dari Rp352,9 triliun (2015) menjadi Rp427,1 triliun (2019), sedangkan DBH meningkat sebesar 33,2 persen dari Rp78,1 triliun (2015) menjadi Rp104,0 triliun (2019). Dalam rangka mendukung tercapainya target pembangunan nasional, pemerintah menerapkan kebijakan mandatory spending pada DTU yaitu 25 persen diarahkan untuk pembangunan infrastruktur dan 10 persen untuk Alokasi Dana Desa (ADD) melalui APBD. Namun dalam perkembangannya masih terdapat sebagian pemerintah daerah yang belum dapat memenuhi mandatory spending atas DTU tersebut. Tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan DTU antara lain yaitu: i) pemenuhan pelaksanaan mandatory spending oleh pemerintah daerah belum optimal, 25 persen Dana Transfer Umum (DTU) untuk infrastruktur, dan 10 persen DTU untuk Alokasi Dana Desa melalui APBD; ii) penyelesaian kurang bayar dan lebih bayar DBH tahun anggaran sebelumnya yang dapat yang menyebabkan ketidakpastian daerah dalam penggunaan anggaran; dan iii) potensi bertambahnya jenis DAU Tambahan yang dapat menyebabkan bertambahnya be ban belanja APBN dan cenderung mendistorsi sifat block grant dari DAU. DAU Tambahan yang dialokasikan pada tahun 2019 terdiri dari DAU Tambahan untuk bantuan pendanaan bagi kelurahan dan DAU Tambahan untuk bantuan pembayaran selisih perubahan iuran jaminan kesehatan. Alokasi DAU Tambahan tahun 2020 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA adalah untuk bantuan pendanaan bagi kelurahan, peny e taraan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dan penggajian Pe gawai · Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) . Dana Transfer Khusus Dana Transfer Khusus terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Nonfisik. Pada period e 2015 - 2019, DAK Fisik meningkat dari Rp58,8 triliun (2015) menjadi Rp69,3 triliun (2019) dengan rata - rata pertumbuhan per tahun sebesar 4 ,2 persen. Peningkatan alokasi DAK Fisik merupakan konsekuensi dari kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan penyediaan infrastruktur layanan publik di daerah. DAK Nonfisik pada periode 2015-2019 meningkat dari Rp102 ,7 triliun (2015) menjadi Rp131 ,0 triliun (2019) dengan rata-rata pertumbuhan per tahun sebesar 6,3 persen. Peningkatan DAK Nonfisik merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk memberikan kemudahan akses dan meningkatkan layanan dasar publik yang berkualitas terutama kesehatan dan pendidikan dalam rangka mendukung program prioritas nasional. Realisasi penyaluran Dana Transfer Khusus (DTK) periode 2015 2019 menunjukkan kinerja penyaluran DAK Fisik dan DAK Nonfisik secara umum membaik mulai tahun 2017 . Namun, penyaluran pada tahun 2019 sedikit menurun jika dibandingkan de ngan kinerja penyaluran tahun 2018. Penurunan tersebut salah satunya disebabkan adanya perubahan kebijakan penyaluran berupa persyaratan reviu atas laporan realisasi penyerapan dan capaian output dari Inspektorat Daerah atau lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penambahan persyaratan dalam mekanisme penyaluran tersebut merupakan upaya perbaikan untuk mendorong kinerja DAK Fisik yang lebih berkualitas . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Grafik 61 Realisasi Penyaluran Dana Transfer Khusus (DTK) 94.6 91 .7 = ^=-; ; ,; ; ; ; ; ; i ^'"" ' ^93 ^.4 .- - == ~ •-· -= ~ 91 .8 - -~ · 73.1 2015 20 16 2017 2018 20 19 unaudited Sumber: Kementerian Keuangan , diolah Sejalan dengan evaluasi kebijakan yang terus dilakukan Pemerintah terhadap kebijakan Dana Transfer Khusus, Pemerintah terus berupaya menjaga keselarasan / sinergitas arah dan strategi kebijakan Dana Transfer Khusus terutama DAK Fisik dengan target pencapaian prioritas nasional antara lain dengan terus melakukan perbaikan pada proses perencanaan , penganggaran, dan pengalokasiari yang tersinkronisasi dengan kebijakan belanja K/L serta harus sejalan dengan arah dan tujuan pembangunan nasional dan daerah yang terdapat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), RKP Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sementara untuk evaluasi kebijakan DAK Non fisik, Pemerintah terus berupaya untuk menjaga ketercapaian tujuan penerima melalui penyempurnaan kualitas data target dan sasaran DAK Nonfisik, perbaikan perhitungan unit cost, dan perbaikan kualitas pengalokasian melalui penguatan koordinasi dengan Bappenas dan K/ L pengampu u ntuk melihat kesesuaian prioritas nasional dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, evaluas i pelaksanaan, serta penyerapan DAK Nonfisik tahun sebelumnya . Dalam rangka memastikan ketercapaian output di daerah , Pemerintah berupaya memperbaiki kinerja pelaksanaan penyaluran dengan mengedepankan penyaluran berbasis laporan dan mendorong penggunaan aplikasi pelaporan dari pemerintah daerah kepada Pemerintah Pusat. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dana Insentif Daerah (DID) Dana Insentif Daerah (DID) TA 2020 dialokasikan sebesar Rp15 triliun atau sebesar 1,75 persen dari dana alokasi TKDD, namun dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, pagu DID TA 2020 mengalami perubahan menjadi Rp13,5 triliun. Dalam kurun waktu 2015-2020, DID mengalami peningkatan yang sangat signifikan sekitar 8 kali lipat yaitu dari sebesar Rpl,7 triliun (2015) menjadi Rp13,5 triliun (APBN-P 2020). Peningkatan DID tersebut untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada daerah yang mencapai kinerja baik dalam pengelolaan keuangan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pencapaian peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan Dana Insentif Daerah (DID) yang paling signifikan terjadi pada tahun 2016 yang meningkat sebesar 200 , 38 persen dari Rpl,7 triliun (2015) menjadi Rp5,0 triliun (2016). Grafik 62 Perkembangan Dana Insentif Daerah (Rp Triliun) 1.8 2015 2016 2017 2018 2019 2020 (Perpres (unaudited) 54/2020) - DID (Rp Triliun) ..,._ % DID thd TKDD Sumber: Kementerian Keuangan Jumlah daerah yang menerima DID semakin meningkat se1nng dengan peningkatan alokasinya. Peningkatan jumlah daerah penerima DID terbesar adalah wilayah Maluku-Papua seban y ak 17 daerah penerima DID pada tahun 2019 meningkat menjadi 26 daerah pada tahun 2020 atau sebesar 53 persen , kemudian disusul dengan wilayah Kalimantan, Sumatera, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Jawa. Kenaikan penerima daerah DID di wilayah Jawa adalah yang paling kecil yaitu seban y ak 105 daerah pada tahun 2019 meningkat menjadi 111 daerah pada tahun 2020 atau sebesar 6 persen. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kriteria penilaian DID terus dipertajam secara antara lain dengan meningkatkan kemampuan daerah dalam mengekspor produk lokal dan penanganan pengelolaan sampah. Range DID yang diterima daerah semakin lebar namun rata-rata alokasi DID yang diterima daerah masih relatif rendah yaitu berkisar mendekati alokasi minimal. Hal ini mengindakasikan hanya sebagian kecil daerah yang dapat memenuhi seluruh kriteria penilaian dan terdapat ketimpangan pencapaian kinerja antardaerah. Penyaluran DID tahun 2019 belum tersalurkan sepenuhnya yang disebabkan oleh penyerapan tahap I kurang dari 70 persen dari dana yang telah disalurkan dan penyampaian laporan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan DID tahun 2019 tahap II tidak disalurkan kepada 22 daerah yang tidak memenuhi syarat penyaluran tahap II, sehingga menyebabkan realisasi DID tahun 2019 sebesar 96,94 persen dari APBN 2019 atau sebesar Rp9,7 triliun. DID TA 2020 termasuk dalam kebijakan pemotongan anggaran sebesar 10 persen dari pagu awal sebesar Rp15 triliun menjadi Rp13,5 triliun atau sebesar 1,77 persen dari total alokasi TKDD. Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), serta Dana Keistimewaan DI Yogyakarta Kinerja realisasi penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI pada periode 2015-2019 cenderung mencapai 100 persen . N amun perbaikan penyaluran pada periode tersebut tidak diikuti dengan perbaikan pada proses perencanaan Dana Otonomi Khusus dan DTI yang berkeadilan yaitu formulasi pembagian porsi antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat belum menggunakan indikator yang terukur. Akuntabilitas pengelolaan Dana Otonomi Khusus dan DTI masih minim sehingga tingkat efektivitas penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI dalam meningkatkan output dan outcome terutama di Papua dan Papua Barat belum dapat diukur dengan akurat . Secara umum , implementasi kebijakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) pada periode 2015 2019 menunjukkan beberapa permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti antara lain yaitu: (i) belum optimalnya capaian output dan outcome pemanfaatan Dana Otsus dan DTI; dan (ii) permasalahan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Otsus dan DTI dalam rangka Otsus. Secara spesifik, hasil evaluasi Dana Otsus Papua dan Papua Barat perlu menjadi perhatian jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pemerintah mengingat bahwa peningkatan alokasi Dana Otsus walaupun dalam beberapa hal menunjukkan adanya perbaikan, namun percepatan perbaikan layanan publik terutama pendidikan dan kesehatan dirasakan belum cukup optimal sebagaimana yang diharapkan. Kinerja realisasi penyaluran Dana Keistimewaan DIY pada periode 2015-2019 mencapai 100 persen, namun capaian kinerja penyaluran tersebut belum diikuti dengan perbaikan pada proses perencanaan Dana Keistimewaan DIY yaitu belum adanya keselarasan antara RPJMD Provinsi DIY dengan program dan kegiatan pemerintah pusat. Selain itu, capaian output dan outcome yang berasal dari Dana Keistimewaan DIY belum dapat terukur seluruhnya. Sementara itu, realisasi penyaluran Dana Keistimewaan DIY pada tahun 2019 digunakan untuk mendanai kegiatan berdasarkan urusan sebagai berikut: (i) urusan kelembagaan pemerintah daerah sebesar Rp15,4 miliar (1,3 persen); (ii) urusan kebudayaan sebesar Rp554, 1 miliar (46,2 persen); (iii) urusan pertanahan sebesar Rp24,2 miliar (2,0 persen); dan (iv) urusan tata ruang sebesar Rp606,3 miliar (50,5 persen) . Implementasi kebijakan Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta telah mengalami penyesuaian seiring dinamika kebijakan yang berjalan pada periode 2015-2019 . Dalam rangka memberikan kepastian penyaluran dan meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Dana Keistimewaan DIY, telah dilakukan perbaikan mekanisme penyaluran yaitu sebelum tahun 2018 tidak ada batasan waktu penyaluran tiap tahap, selanjutnya sejak tahun 2018 ada perbaikan pada penyaluran Dana Keistimewaan DIY yaitu penyaluran tahap I dilakukan paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Maret. Dana Desa Dana Desa dalam APBN terus meningkat setiap tahunnya dan pada tahun 2020 telah mencapai 9 , 33 persen dari dana Transfer ke Daerah atau sebesar Rp71,2 triliun (APBN 2020). Peningkatan Dana Desa dari tahun 2015 hingga 2020 sebesar 242,3 persen atau total Dana Desa selama 6 tahun adalah Rp319 ,5 triliun. Realisasi penyaluran Dana Desa baik dari RKUN ke RKUD maupun RKUD ke RKD secara rata - rata sebesar 99 persen tiap tahunnya kecuali tahun 2015 hanya berkisar 93,78 persen (RKUN ke RKUD) dan 82 ,7 persen (RKUD ke RKDesa). Pada tahun 2019, realisasi Dana Desa mencapai jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Rp69 ,8 triliun atau 99, 7 persen dari pagu APBN, sedangkan penyaluran dari RKUD ke RKDesa sebesar 91,5 persen. Dalam APBN 2016, alokasi Dana Desa mengalami peningkatan yang sangat signifikan yaitu 126,0 persen dari sebesar Rp20,8 triliun (2015) menjadi Rp47,0 triliun (2016). Dana Desa tahun 2016 berhasil disalurkan ke desa melalui Kabupaten/Kota sebesar Rp46 ,7 triliun (99, 4 persen). Capaian penyaluran Dana Desa yang kurang dari 100 persen terutama disebabkan terdapat 3 wilayah Kabupaten/Kota yang tidak salur Dana Desa tahap II dan terdapat 1 wilayah kota yang tidak salur Dana Desa karena tidak memenuhi persyaratan penyaluran. Jumlah Desa yang memperoleh penyaluran Dana Desa juga meningkat dari 74.093 desa (2015) menjadi 74.954 desa (2020). Dalam pelaksanaan penyaluran Dana Desa masih ditemukan beberapa kendala sehingga dapat mempengaruhi time schedule pelaksanaan program desa . Kendala dalam penyaluran Dana Desa meliputi: (i) keterlambatan Perkada pembagian Dana Desa per Desa dan Peraturan Desa tentang APBDes; (ii) keterlambatan penyampaian laporan realisasi penyerapan dan capaian _output; _ (iii) adanya pergantian aparat desa sehingga menimbulkan kekhawatiran/ketakutan dalam menjalankan program; (iv) kurangnya pembinaan dari Pemerintah Daerah; dan (v) perbedaan datajumlah desa aktual dengan datajumlah desayang dianggarkan. Grafik 63 Perkembangan Dana Desa (Rp Triliun) - - 74,754 74 ,093 • ... Dana Desa (Rp Triliun) Jumlah Desa 74,954 • 74,958 • 74,953 • 74,954 • ■ 2015 2016 2017 Sumber: Kementerian Keuangan 2018 2019 (unaudited) 2020 (Perpres 54/2020) Pemerintah terus melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan efektivitas pengalokasian, penyaluran , hingga pertanggungjawaban Dana Desa. Pada tahun 2019 dan 2020 dilakukan penyempurnaan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA formula dana desa yang lebih fokus pada pengentasan kemiskinan dan ketimpangan dengan memperhatikan aspek keadilan dan pemerataan, proses penyaluran dan pencairan menjadi 2 tahap bagi daerah yang memiliki kinerja baik, melanjutkan skema Padat Katya Tunai (PKT) untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, dan peningkatan perekonomian desa melalui optimalisasi BUMDesa, produk unggulan desa dan akses permodalan. Implementasi kebijakan Dana Desa tentunya tidak lepas dari berbagai tantangan dan kendala diantaranya adalah peningkatan alokasi Dana Desa belum diiringi dengan peningkatan kesiapan desa dalam mengelola Dana Desa dan kurangnya pendampingan dari pemerintah daerah sehingga kinerja pelaksanaan Dana Desa belum optimal, keterlambatan penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang tata cara perhitungan Dana Desa per desa maupun Peraturan Desa ten tang APBDesa. Selain itu, penggunaan Dana Desa hingga 2019 masih cenderung untuk bidang pembangunan sehingga peningkatan perekonomian desa melalui BUMDesa belum dapat dilakukan secara optimal. Sinergi dan koordinasi antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, aparatur desa, dan masyarakat juga tantangan yang perlu ditindaklanjuti terutama dalam hal sinkronisasi regulasi dan sinergi pengembangan desa melalui pola kemitraan dengan dunia usaha. Penanggulangan Pandemi COVID-19 Pada tahun 2020, Indonesia mendapatkan tantangan berat yaitu adanya pandemi COVID-19 yang berawal dari Tiongkok pada akhir 2019. Pandemi tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi kesehatan masyarakat namun juga merambat pada perekonomian, sektor keuangan, dan kesejahteraan masyarakat. Eskalasi penyebaran COVID- 19 yang telah mencapai hampir seluruh wilayah di Indonesia dengan DKI Jakarta sebagai epicentrumnya telah menimbulkan dampak yang sangat signifikan bagi pembangunan ekonomi di seluruh daerah. Keterbatasan mobilitas dan kebutuhan pendanaan yang sangat besar untuk penanganan COVID-19 telah mengakibatkan adanya realokasi anggaran yang cukup masif, baik di Pusat maupun Daerah. Kebijakan Pemerintah Pusat untuk melakukan berbagai langkah penghematan melalui pemotongan TKDD merupakan kebijakan realokasi anggaran untuk mendukung program nasional jdih.kemenkeu.go.id Q MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA penanganan pandemi COVID-19 , baik dari s1s1 penanganan kesehatan maupun pemberian stimulus untuk mengurangi dampak sosial ekonomi. Langkah pen ting yang perlu dilakukan dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 dan upaya pemulihan ekonomi, an tara lain: a . Koordinasi dalam pelaksanaan program, baik dalam konteks sharing the burden pendanaanya, maupun dalam perencanaan dan eksekusinya; b . Penyiapan jaring pengaman sosial yang memadai untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat rentan dalam menghadapi krisis;
Mendorong efisiensi belanja-belanja yang tidak produktif, untuk selanjutnya dialihkan kepada belanja yang langsung bersentuhan dengan layanan publik ;
Membentuk dana cadangan yang mencukupi, yang dikelola dengan baik dan profesional, dalam rangka menghadapi berbagai bentuk krisis. Kebijakan TKDD 2021 Berdasarkan evaluasi perkembangan pelaksanaan TKDD dan adanya dampak pandemi COVID-19, maka kebijakan TKDD tahun 2021 diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan pe ningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung peningkatan kinerjanya. Untuk itu, kebijakan TKDD tahun 2021, antara lain akan diarahkan untuk:
Pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 a . Meneruskan program pemanfaatan DTU untuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan publik yang menyokong pembangunan ekonom i sesua1 karakteristik perekonomian lokal;
Mendukung sektor produksi yang mempunyai karakteristik penciptaan lapangan kerja , seperti sektor pariwisata, melalui pembangunan sarana prasarana fasilitas pendukung pariwisata secara terintegrasi, termasuk dukungan program pemasarannya;
Mendukung sektor produksi yang menjadi basis konsumsi masyarakat, seperti industri makanan dan ekonomi kreatif oleh UMKM melalui skema insentif maupun dukungan pengembangan kegiatan pendidikan nonformal/kursus ketrampilan dalam rangka penyiapan wirausaha baru; jdih.kemenkeu.go.id Q MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA d. Mendukung penguatan integrasi program Jaring Pengaman Sosial berdasarkan sistem pendataan yang terintegrasi;
Memberikan dukungan kepada daerah untuk menarik investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, antara lain melalui insentif yang berbasis kinerja investasi dan dukungan operasional sistem layanan investasi daerah;
Mendukung program ketahanan pangan melalui pembangunan sarana prasarana pertanian, seperti jalan pertanian dan pengairan tersier guna meningkatkan produksi hasil pertanian utamanya pada daerah - daerah yang menjadi lumbung pangan nasional, baik melalui transfer ke daerah maupun pemanfaatan Dana Desa;
Mendukung pembangunan dan/atau perbaikan jalan/jembatan/dermaga, termasuk penyediaan moda transportasinya, pada jalur penghubung utama arus distribusi logistik dan kawasan tertentu yang menjadi basis aktivitas ekonomi;
Mendukung penciptaan pekerjaan melalui program padat karya tunai desa yang dapat diarahkan pada sektor pariwisata dan industri kreatif, serta melakukan penguatan monitoring pemanfaatan Dana Desa.
Penajaman pemanfaatan mandatory spending oleh pemerintah daerah untuk pembangunan human capital melalui pendidikan, kesehatan , dan perlindungan sosial serta upaya pemulihan ekonomi. a . Enforcement kepada pemerintah daerah untuk pemenuhan belanja mandatory pendidikan sebesar 20 persen dari total belanja APBD, kesehatan sebesar 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji , serta pemanfaatan belanja mandatory oleh daerah untuk penguatan akses dan layanan, termasuk kualitas SDM;
Mendukung program merdeka belajar, baik dari sisi penyedian sarpras pendidikan maupun operasionalisasi sekolah dan pemberian remunerasi guru yang berbasis kinerja melalui DAK Fisik maupun Non Fisik ;
Peningkatan kemampuan pelayanan RS dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama untuk mendukung pencegahan dan penangan krisis kesehatan melalui penambahan fasilitas layanan, alat kesehatan, dan dukungan operasionalisasi layanan kesehatan, yang dapat dilakukan jdih.kemenkeu.go.id Q MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA melalui pemanfaatan DBH Cukai Hasil Tembakau, Dana Otsus, DAK Fisik maupun Non Fisik;
Meningkatkan upaya perlindungan sosial masyarakat khususnya kepada perempuan dan anak-anak antara lain melalui dukungan DAK Non Fisik.
Perbaikan desain kebijakan TKDD:
Mengarahkan kebijakan penyaluran DTU yang bersifat blockgrant berbasis kinerja tertentu untuk meningkatkan kualitas layanan dasar publik, termasuk peningkatan indikator kualitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lingkungan di daerah;
Mengarahkan kebijakan DTU untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah;
Penetapan pagu DAU Nasional dalam APBN 2021 tidak final dan dimungkinkan secara dinamis untuk mengikuti perubahan Pendapatan Dalam Negeri dengan alokasi minimal 26 persen dari PDN Neto;
Percepatan penyaluran DBH dan penyelesaian Kurang Bayar DBH dalam rangka meningkatkan kinerja kas daerah ( cash flow) untuk mencegah terjadinya penumpukan dana daerah pada akhir tahun dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Sementara itu, penyaluran DBH akan dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja Pemda dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara, pemeliharaan lingkungan, serta penanggulangan dampak COVID-19;
Redesign penyaluran DAU yang berbasis kinerja (performance based transfer) dalam rangka memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran, serta capaian output dan outcome dari penggunaan DAU di daerah, yakni dengan menerapkan mekanisme penyaluran asimetris berdasar tingkat kebutuhan belanja daerah;
Peningkatan sinergi perencanaan DAK Fisik, terutama sinergi dengan anggaran belanja KL sehingga dapat saling terkoneksi dalam menyelesaikan program tertentu pada area-area prioritas. Khusus untuk DAK Fisik Penugasan akan dilakukan perencanaan dan penganggaran berbasis program yang bersifat multi bidang dan multi K/L Pengampu, seperti untuk program ketahanan pangan atau program penanganan stunting. Di samping itu, pengelolaan jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAK Fisik juga akan berbasis medium term planning , dilakukan simplifikasi bidang-bidang serta memperkuat koordinasi dalam monitoring output dengan belanja K/ L;
Perbaikan pengelolaan DAK Nonfisik diarahkan pada peningkatan pengawalan atas capaian output clan outcome. Hal ini terutama akan dilakukan melalui pengelolaan DAK Nonfisik yang berbasis kinerja, baik dari sisi perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan clan pelaporannya. Di samping itu, akan terus dilakukan penguatan sinergi antara DAK Non Fisik dengan DAK Fisik maupun Belanja K/L. Khusus untuk pemantauan output dan outcome, akan dilakukan integrasi aplikasi pelaporan antarkementerian yang selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan pengambilan kebijakan perencanaan tahun anggaran beriku tnya;
Penajaman kebijakan DID dalam bentuk penggunaan indikator yang selaras dengan pencapaian prioritas nasional. Beberapa indikator yang mendorong transformasi ekonomi dan peningkatan produktiv i tas perlu tetap dipertahankan dengan memperbaiki validitas clan akurasi data , seperti kemudahan berusaha, peningkatan ekspor, dan peningkatan investasi . Selain itu, perlu dipertimbangkan untuk menambah indikator yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, seperti penciptaan lapangan kerja. Penggunaan DID juga diarahkan untuk penguatan layan a n kesehatan, jaminan sosial, dukungan terhadap UMKM dan pemulihan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja, sedangkan penyalurannya berdasarkan pencapa i an _output; _ 1. Kebijakan Dana Otonomi Khusus dan DTI diarahkan dalam rangka mendukung perbaikan fundamental jangka menengah yang dilakukan dalam bentuk penajaman penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ku a litas SDM, produktivitas, inovasi, dan daya saing masyarakat Aceh, Papua, clan Papua Barat melalui pembangunan di bidang pendidikan , kesehatan , infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan sosial, clan pengentasan kemiskinan. Pada masa pemulihan atau transisi pasca pandemi COVID-19 dilakukan kebijakan refocusing penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA untuk penguatan layanan kesehatan , jaminan sosial, serta dukungan UMKM; J. Kebijakan Dana Keistimewaan DIY diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Dana Keistimewaan DIY dalam melaksanakan urusan keistimewaan DIY, khususnya membantu pemulihan ekonomi masyarakat; k . Penyempurnaan formula Dana Desa melalui penyesuaian porsi clan metode perhitungan yang mendorong kinerja desa, termasuk dalam rangka meningkatkan produktivitas dan mendorong transformasi ekonomi desa. Perbaikan mekanisme penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) pada tanggal dan waktu yang bersamaan, serta pemberian insentif penyaluran bagi Desa yang berstatus Mandiri. Penggunaan Dana Desa didorong untuk peningkatan produktivitas dan transformasi ekonomi desa melalui pengembangan potensi desa wisata, desa digital , produk unggulan desa, pengembangan kawasan perdesaan, dan peningkatan peran BUMDes;
Komponen dukungan pendanaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah juga dilakukan melalui instrumen Hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Kebijakan hibah daerah terutama meningkatkan sinkronisasi perencanaan hibah dengan Dana Transfer Khusus (DTK) dan belanja K/L, dalam mendukung penyediaan layanan dasar umum pada bidang perhubungan, pembangunan sarana air min um , pengelolaan air limbah, irigasi, sanitasi dan jalan daerah . Di samping itu, belajar dari pengalaman penanganan COVID - 19, akan dilakukan juga penguatan peran hibah dalam mendukung penangan kondisi bencana alam dan non-alam serta sebagai instrumen antisipatif atas perubahan kondisi perekonomian .
Mendorong pemanfaatan creative financing dan integrated funding untuk percepatan pembangunan infrastruktur di daerah. Ketersediaan infrastruktur merupakan faktor dominan dalam rangka meningkatkan daya saing investasi daerah. Namun jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA demikian, kemampuan APBN / APBD sangat terbatas dalam membiayai pembangunan infrastruktur di daerah. Untuk itu, diharapkan Pemerintah Daerah dapat melakukan terobosan dalam mencari sumber pembiayaan yang di luar APBN / APBD melalui pemanfaatan creative financing, seperti pinjaman daerah, penerbitan Obligasi Daerah, dan/atau KPBU. Selain itu, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama pembangunan antardaerah. Dalam rangka memberikan dukungan kepada daerah yang melakukan creative financing tersebut, TKDD dan Hibah Daerah dapat digunakan sebagai instrumen insentif melalui skema pendanaan terintegrasi ( integrated funding). IV.4.3. Pembiayaan Inovatif, Fleksibel dan Sustainable Sejalan dengan ditempuhnya kebijakan ekspansif-konsolidatif pada tahun 2021, maka arah kebijakan pembiayaan akan ditujukan untuk mendorong pengembangan pembiayaan inovatif dalam rangka mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi global virus COVID-19 di tahun 2020. Kondisi ini menjadi syarat penting dalam mendukung upaya recovery, stabilisasi sosial-ekonomi, sektor keuangan, dan perekonomian secara keseluruhan . Sejalan dengan itu, kebijakan pembiayaan tahun 2021 difokuskan an tar a lain un tuk:
Pengembangan pembiayaan inovatif untuk mendukung countercyclical dalam rangka pemulihan ekonomi ( an tara lain penguatan KPBU, SWF, SAL, BLU, dan stanby _loan); _ 2 . Mendukung restrukturisasi BUMN dan penguatan BLU serta SWF untuk mendukung pemulihan ekonomi dan akselerasi pencapaian target; 3 . Meningkatkan akses pembiayaan bagi KUMKM, UMi dan perumahan yang layak huni dengan harga terjangkau bagi MBR;
Mendorong pendalaman pasar dan efisiensi cost of borrowing, (perluasan basis investor /kanal pembayaran SBN ritel serta mendorong penerbitan obligasi/sukuk daerah);
Efektivitas quasi fiscal untuk mengakselerasi penguatan kualitas daya saing SOM serta peningkatan ekspor;
Pemanfatan SAL untk antisipasi ketidakpastian. Struktur kebijakan pembiayaan dalam APBN terdiri dari dua komponen yaitu pembiayaan utang dan pembiayaan non-utang. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Instrumen kebijakan pembiayaan utang terbagi ke dalam penerbitan SBN dan pengadaan pinjaman baik pinjaman dalam negeri maupun pinjaman luar negeri. Dari sisi besaran, nilai pembiayaan utang dalam APBN memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan target defisit karena pembiayaan utang selain digunakan untuk membiayai defisit anggaran, juga digunakan untuk membiayai kebijakan non- utang. Sedangkan, struktur kebijakan pembiayaan non-utang terdiri dari 4 (empat) klaster yaitu (i) pembiayaan investasi yang terbag i ke dalam investasi kepada BUMN, investasi kepada lembaga/badan lainnya, investasi kepada Badan Layanan Umum dan investasi kepada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional serta penerimaan kembali investasi; (ii) pemberian pinjaman baik kepada BUMN, Pemerintah Daerah, Lembaga atau Badan Lainnya; (iii) kewajiban penjaminan untuk berbagai proyek penugasan dari Pemerintah kepada BUMN; dan (iv) pembiayaan lainnya diantaranya dalam bentuk Saldo Anggaran Lebih (SAL). Selanjutnya, arah kebijakan pembiayaan tahun 2021 secara umum juga terbagi ke dalam kebijakan pembiayaan utang dan kebijakan pembiayaan non-utang. Arah kebijakan pembiayaan utang tahun 2021 diantaranya:
melakukan terobosan dalam emisi SBN agar required yield dan struktur biaya dalam setiap emisi SBN berada dalam tren yang terus menurun mulai tahun 2021 dan seterusnya;
melakukan perluasan basis investor terutama untuk mengakomodasi investor pada SBN ritel;
melakukan pengembangan pada varian dan fitur untuk instrumen SBN ritel;
memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan emisi obligasi baik berbasis konvensional maupun syariah;
melakukan penguatan penerapan manajemen risiko pada kinerja utang terutama dalam proses pengendalian dan protokol mitigasinya; serta (6) kebijakan lain yang ditetapkan Pemerintah sesuai dinamika perekonomian. Sementara itu, arah kebijakan pembiayaan non-utang diantaranya:
kebijakan pembiayaan yang mendukung kemudahan akses kredit bagi UMKM, UMi dan masyarakat miskin lainnya;
kebijakan pembiayaan untuk penguatan peran BUMN dan BLU;
pembiayaan untuk penyediaan rumah bagi MBR;
pembiayaan kepada organisasi / lem baga keuangan in ternasional / badan usaha internasional;
pemberian pmJaman kepada BUMN / Pemda/ Lembaga/ Badan lainnya yang menerima penugasan program prioritas dan/atau menjalakan misi tertentu;
kewajiban penjaminan sebagai beban Pemerintah akibat pemberian jaminan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA kepada K/L, Pemda, BUMN dan BUMD; serta (7) pembiayaan lainnya terkait dengan pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai bantalan fiskal (fiscal buffer) untuk antisipasi ketidakpastian. Dalam konteks pendekatan makro fiskal pada tahun 2021, Pemerintah merencanakan besaran Pembiayaan Anggaran pada kisaran 2, 10 persen hingga 2,70 persen terhadap PDB yang akan terbagi ke dalam komponen Pembiayaan Utang (neto) dengan besaran 2,50 persen hingga 3 , 30 persen terhadap PDB dan Pembiayaan lnvestasi berkisar 0, 1 persen hingga 0,4 persen. Melalui perhitungan makro fiskal ini diharapkan dapat memberikan dukungan optimal terhadap pencapaian berbagai sasaran dalam pembangunan nasional dan memberikan momentum agar pertumbuhan ekonomi tetap bisa tumbuh tinggi.
Penguatan Pembiayaan Utang Sejalan dengan kebijakan ekspansi fiskal dan anggaran defisit yang diterapkan Pemerintah untuk memacu pertumbuhan ekonomi, Pemerintah membutuhkan sumber pembia y aan baik dari sumber pinjaman maupun penerbitan SBN melalui prinsip konvensional maupun berbasis syariah . Dalam menjalankan kebijakan pembiayaan utang ini, beberapa prinsip dasar yang dijalankan Pemerintah diantaranya prinsip kehati-hatian (prudent), dana hasil emisi akan dimanfaatkan untuk kegiatan produktif (productive), efisien dalam cost of funds ( efficiency) dan perlu juga mempertimbangkan keseimbangan makro (macro equilibrium). Selain itu, dalam melakukan pembiayaan utang yang komponennya terdiri dari pinjaman dan SBN , Pemerintah semaksimal mungkin tetap melakukan pengendalian risiko agar risiko utang dalam batasan aman dan tidak mengganggu sustainabilitas (going concerns) dari APBN. Salah satu upaya pengendalian yang dijalankan Pemerintah adalah dengan tetap memperhatikan rasio utang terhadap PDB agar tetap manageable dan memenuhi aspek compliance yaitu tidak melampaui batas maksimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60 persen terhadap PDB serta tetap mempunyai daya saing jika dibandingkan negara-negara yang setara (peers countries). Selain itu, upaya pengendalian risiko atas utang juga akan dilakukan Pemerintah dengan menerapkan disiplin secara ketat pada penerbitan SBN yang akan diupayakan berada dalam jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 187 tren required yield yang terus menurun sejak tahun 2021 dan pada tahun-tahun selanjutnya. Dalam kont e ks good governance , Pemerintah juga akan m e lakukan penguatan dalam standar penerapan manaj emen risiko utang terutama dalam proses asesmen dan protokol mitigasi ketika d ev iasi dalam indikator kinerja utang mengalami pelebaran. Grafik 64 Perkembangan Pembiayaan Utang dan Non Utang 2015 - 2020 1,200.0 852.9 Non Utang ■ Utang 1,000 .0 800.0 600.0 400.0 200.0 -200.0 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Un aud i ted APBN (Perpres 54/ 2020) Sumber: Kementerian Keuangan Seiring masih tingginya volatilitas dan risiko ketidakpastian global , rasio utang terhadap PDB dalam beberapa tahun terakhir memang relatif me ngalami peningkatan y aitu dari dari level 24 , 68 persen pada tahun 2014 dan meningkat menjadi 30,18 persen di tahun tahun 2019 . Sementara itu, sejalan dengan penambahan defisit di tahun 2020 yang diperkirakan mencapai sekitar 5 , 07 persen terhadap PDB , maka rasio utang diperkirakan akan meningkat menjadi 36,38 perse n terhadap PDB . Meskipun rasio utang terhadap PDB di tahun 2021 diperkirakan sedikit meningkat (berkisar 36 , 67-37,97 pe rsen PDB), namun Pemerintah tetap akan mencari sumber-sumber y ang murah dengan risiko terkendali. Pada tahun 2021, Pem e rintah berencana akan melakukan penguatan pada kebijak an pe mbiayaan utang yang diarahkan pada upaya pengendalian risiko fiskal serta pe ningkatan efisiensi dan produktivitas dalam emisi SBN melalui beberapa kebijak a n strategis diantaran ya (a) required yield dan struktur biaya dalam setiap emisi SBN akan diupayakan terus menurun sehingga mendukung efisiensi dalam penciptaan cost of funds yang ditanggung APBN; jdih.kemenkeu.go.id MENTER IKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (b) dilakukan perluasan basis investor domestik agar semakin luas segmentasi di masyarakat yang mampu berinvetasi dalam SBN; (c) dilakukan diversifikasi pada varian dan instrumen SBN terutama pada penerbitan SBN ritel agar bisa diterima oleh klaster investor domestik dengan pendapatan lebih kecil ; dan (d) penguatan infrastruktur yang mendukung pasar SBN termasuk perluasan jalur distribusi/kanal untuk pembayaran SBN ritel. Grafik 65 Pembiayaan Utang dan Pertumbuhannya - Pembiayaan Utang (Triliun Rp) Pertumbuhan (%) I 2015 201 6 2017 201 8 2019 2020 Unaud ite d ( Perpr es 54/ 2020) Sumber: Kementerian Keuangan Upaya penguatan pembiayaan utang sekaligus pengendalian risiko fiskal juga akan ditempuh Pemerintah melalui pendalaman pasar keuangan domestik. Tujuannya agar tercipta perluasan kluster dalam masyarakat dan semakin banyak kelompok masyarakat yang memiliki ketertarikan dan mampu berinvestasi pada instrumen SBN. Ini artinya, ketika semakin besar segmentasi masyarakat yang menjadi pemegang SBN, maka akan tercipta sentimen positifkarena eksposur risiko SBN yang mesti ditanggung APBN semakin rendah baik dari sisi risiko politik, risiko likuiditas, risiko nilai tukar maupun risiko makro ekonomi lainnya. Dalam rangka penguatan pendalaman pasar keuangan domestik ini, beberapa terobosan dan dukungan fiskal yang akan ditempuh Pemerintah di tahun 2021 diantaranya (1) melakukan pengembangan variansi dalam instrumen pembiayaan di pasar keuangan, (2) memberikan dukungan atas penerbitan instrumen derivatif dan pasar repo, serta (3) memberikan fasilitas dalam penerbitan obligasi oleh pemerintah daerah baik penerbitan secara konvensional maupun syariah. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 2. Penguatan Pembiayaan Non Utang Secara substansi pembiayaan non utang selain sebagai intrumen untuk menutup defisit APBN, juga dap a t merupakan pembiayaan investasi dalam rangka penguatan peran quasi fiskal untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur, dan peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM, UMi, serta MBR . Sejalan dengan filosofi ini, ini menjadi tantangan besar bagi Pemerintah untuk senantiasa bisa meningkatkan value creation dari pembiayaan non-utang yakni agar dampak dan spillover effects yang dihasilkan dari alokasi pembiayaan non-utang diharapkan lebih besar dari cost of funds untuk pembiayaan penerbitan SBN yang merupakan sumber pembiayaan utama dalam APBN. Peningkatan value creation dalam pembiayaan non- utang di APBN diperlukan selain untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas APBN, juga sejalan dengan tren pembiayaan non-utang yang terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Secara statistik, pembiayaan non-utang dalam periode 2015-2020 tumbuh rata - rata 175,35 persen (yoy) dimana pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2015 yang ditetapkan tumbuh sangat tinggi yakni 745 , 20 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini sejalan dengan peningkatan signifikan dalam pembiayaan investasi yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada sekitar 42 BUMN di tahun 2015 untuk mendukung program prioritas nasional terutama penugasan BUMN dalam program infrastruktur. Dalam konteks pembiayaan investasi yang merupakan komponen terbesar dalam pembiayaan non-utang, dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi perubahan mendasar dalam struktur pembiayaan investasi yakni terjadi pembiayaan investasi dari sebelumnya yang terbesar adalah dalam bentuk PMN kepada BUMN, bergeser menjadi investasi kepada BLU. Sejalan dengan kebijakan ini, diperlukan penguatan pada kinerja BLU agar mampu menciptakan value creation yang semakin tinggi untuk masyarakat, APBN, bangsa , dan negara. Selain itu , BLU sebagai quasi sovereign juga perlu melakukan penguatan praktik good governance dan penerapan manajemen risiko yang berstandar in ternasional . Dari sisi makro fiskal, Pemerintah berencana mengalokasikan pembiayaan investasi tahun 2021 pada kisaran 0, 1 persen hingga jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 0,4 persen PDB . Perhitungan ini selain didasarkan pada kapasitas fiskal yang tersedia juga tetap berupaya agar pembiayaan investasi untuk penguatan peran quasi fiskal antara lain: BUMN, BLU, SWF dapat berjalan efektif untuk mengakselerasi pencapaian target pembangunan. Kebijakan penguatan pembiayaan investasi akan dilakukan dalam keseluruhan proses mana_Jemen mulai dari proses perencanaan, tahapan pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi dan monitoring. Dalam proses perencanaan misalnya, penguatan akan dilakukan melalui penguatan regulasi sebagai payung hukum yang mengatur asesmen dalam penyaluran pembiayaan investasi. Salah satu aspek yang membutuhkan penguatan adalah dalam kegiatan asesmen dimana perlu dilakukan perhitungan value for money dengan model tertentu dari entitas penerima PMN dan/atau Pemerintah. Selain itu , penguatan juga akan dilakukan dalam bentuk penerapan good governance yang lebih baik dan praktik manajemen risiko dalam penyaluran PMN baik kepada BUMN maupun BLU. Secara umum arah kebijakan pembiayaan non utang pada tahun 2021, antara lain (a) mendukung restrukturisasi BUMN dan penguatan BLU serta SWF untuk mendukung pemulihan ekonomi; (b) Pemberian PMN kepada BUMN dilakukan secara selektif untuk mendukung pemulihan dan akselerasi pencapaian target pembangunan; (c) peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM, UMi dan pembiayaan perumahan bagi MBR untuk memperoleh rumah layak huni dengan harga terjangkau; (d) pembiayaan Investasi kepada BUMN, investasi kepada lembaga/badan lainnya, investasi kepada Badan Layanan Umum dan investasi kepada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional; (e) pemberian pmJaman baik kepada BUMN, Pemerintah Daerah, Lembaga atau Badan Lainnya; (f) kewajiban Penjaminan untuk berbagai proyek penugasan dari Pemerintah; dan (g) pemanfaatan SAL untuk antisipasi ketidakpastian dan mendukung kebijakan countercyclical dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian . Pembiayaan Investasi Dari sisi program, karakteristik pembiayaan investasi tahun 2021 akan diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas Pemerintah dalam rangka restrukturisasi BUMN, BLU, SWF dalam jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pemulihan ekonomi dan mendukung pencapaian sasaran nasional diantaranya:
melakukan pembiayaan yang mendukung kemudahan akses kredit bagi UMKM, UMi dan masyarakat miskin lainnya;
melakukan penguatan peran BUMN, BLU, SWF dan SMF dalam setiap penugasan khususnya program infrastruktur;
melakukan pembiayaan yang mendukung penyediaan rumah bagi MBR;
pembiayaan untuk pengembangan instrumen berbasis teknologi finansial;
melakukan pembiayaan untuk mendukung keberlanjutan penguatan Neraca Transaksi Berjalan (NTB); dan
melakukan pembiayaan untuk berbagai penugasan lainnya yang ditetapkan Pemerintah. Selain itu, pembiayaan investasi pada tahun 2021 juga akan disalurkan untuk pembiayaan kepada Lembaga Keuangan Internasional yang esensinya adalah untuk memenuhi kewajiban Indonesia sebagai anggota serta mempertahankan proporsi kepemilikan saham (shares) dan hak suara (voting rights). Hal ini dilakukan dalam rangka untuk menjaga kepentingan Indonesia dan penguatan peran Indonesia pada forum internasional. Pembiayaan investasi tahun 2021 kepada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional di antaranya untuk Islamic Development Bank (IDB), The Islamic Corporation for the Development of the Private Sectors (ICD), International Fund for Agricultural Development (IFAD), International Development Association (IDA) dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) . Pembiayaan investasi juga akan diberikan kepada lembaga atau badan lainnya sebagai quasi sovereign yang menerima penugasan langsung dari Pemerintah. Dukungan PMN dari Pemerintah kepada lembaga/badan lainnya biasanya terkait dengan penugasan dalam rangka pembiayaan, penjaminan dan asuransi berorientasi ekspor untuk mendukung program ekspor nasional. Selain itu, investasi kepada lembaga/badan lainnya juga pernah diberikan Pemerintah dalam rangka penugasan yang terkait dengan pengelolaan dana perumahan dan dana jaminan sosial. Pemberian Pinjaman Dalam konteks pemberian pmJaman dari APBN di tahun 2021, beberapa kebijakan Pemerintah di antaranya pinjaman terutama akan diberikan kepada BUMN/Pemda/Lembaga/Badan lainnya yang menerima penugasan program prioritas atau menjalakan misi tertentu. Sejalan dengan praktik tata kelola yang baik dalam jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA pemberian pinjaman, Pemerintah akan melakukan penguatan pada proses asesmen kepada BUMN/Pemda/Lembaga/Badan lainnya yang akan menerima pinjaman seperti aspek value for money pemberian pmJaman, tingkat kesehatan dan kemampuan membayar kembali debitur, kemampuan leveraging debitur serta persiapan teknis proyek. Kewajiban Pinjaman Dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur, Pemerintah menyediakan skema penjaminan atas pinjaman yang diterima BUMN dari lembaga keuangan internasional dalam rangka pembiayaan proyek infrastruktur. Kewajiban penjaminan pada dasarnya merupakan kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada K/L, Pemda, BUMN dan BUMD dalam hal K/L, Pemda, BUMN dan BUMD tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama. Pada tahun 2021, arah kebijakan Pemerintah terkait kewajiban penjaminan akan digunakan untuk beberapa program penjaminan diantaranya:
percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Batubara;
proyek KPBU y ang dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur;
percepatan penyediaan air minum;
percepatan pembangunan Jalan Toi Trans Sumatra;
pembangunan infrastruktur melalui direct lending dari lembaga keuangan internasional kepada BUMN;
penyelenggaraan Light Rail Transit (LRT) Jabodebek;
percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan (8) berbagai program penjaminan lainnya yang ditetapkan Pemerintah. Pembiayaan Lainnya Sejalan dengan masih tingginya ketidakpastian dan volatilitas global, Pemerintah mendorong agar Saldo Anggaran Lebih (SAL) dapat berfungsi sebagai bantalan fiskal (fiscal buffer, pada tahun 2021 untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian terutama dari sisi global. IV.5.Kebijakan Makro Fiskal 2021 dan Jangka Menengah 2020-2024 Dalam perumusan kebijakan makro fiskal, perlu merujuk pada Visi Indonesia Maju 2045 dan history pengelolaan fiskal pada tahun-tahun sebelumnya . Esensinya Visi Indonesia Maju 2045 merupakan tujuan yang (J jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Sementara itu, dinamika pengelolaan fiskal dalam tahun-tahun sebelumnya akan menjadi referensi yang menjadi dasar dalam penyusunan strategi kebijakan sehingga pengelolaan fiskal ke depan diharapkan mampu merespon dinamika perekonomian, serta mendukung pembangunan nasional secara ef ektif. Grafik 66 Perkembangan Indikator Makro Fiskal tahun 1998-2019 Penerimaan Perpajakan (% PDB) Defisit (% PDB) 25.00 20.00 0. 3) ( 0.50 ) 15.00 9_, ____ _ 12.00 (1. 00 ) 10.00 (1.5 0 ) ~ (1.8 2) 9.7 5.00 (2. 00 ) (1.0 1) ~ (2.50) (2.18) ( 2.4 9) (2.22) Keseimbangan Primer (% PDB) Rasio Utang (% PDB) 100.0 00.0 80 .0 3.0 70.0 80.0 2.0 50.0 10 40 .0 30.0 ~ --- 30.2 0.0 ~ J- -~-- L.--...,.,_ __ ~ -0.1 ...i_:
; : : ; : ,., I / 20.0 10.0 22.9 29.8 -1.0 -2,0 Sumber: Kementerian Keuangan , Tahun1998 - 2018 {LKPP), 2019 (unaudited) Perkembangan makro fiskal sejak tahun 1998 hingga 2019, menunjukan bahwa pene rimaan perpajakan mengalami fluktuasi selaras dengan dinamika makroekonomi. Penerimaan perpajakan mengalami penurunan y ang signifikan pada tahun 2000, sebelum meningkat secara konsisten sampai dengan tahun 2008. Namun, sejak berakhirnya era commodity boom, rasio penerimaan pajak terhadap PDB cenderung menurun . Hal ini utamanya dipengaruhi porsi penerimaan perpajakan yang berbasis SDA cukup besar. Tren pelemahan ini sejalan dengan dengan pelemahan harga komoditas dunia, terutama migas dan batubara. Khusus untuk tahun 2009 , penurunan yang cukup tajam pada rasio penerimaan perpajakan . Selain itu penurunan penerimaan perpajakan juga dipengaruhi adanya stimulus fiskal dalam merespon resesi ekonomi tahun 2008. Stimulus fiskal tersebut berupa pengurangan pajak (tax cut) yang berbentuk pemberlakuan tarif tunggal dan penurunan tarif PPh Badan, perubahan struktur tarif (tax bracket) PPh Orang Pribadi dan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA penurunan tarif PPh Badan, perubahan struktur tarif (tax bracket) PPh Orang Pribadi dan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selain dikarenakan fluktuasi harga komoditas dan perubahan kebijakan , perubahan struktur perekonomian Juga mempengaruhi pencapaian penerimaaan perpajakan . Perubahan struktur ekonomi tersebut yang ditandai dengan tren melambatnya sektor manufaktur dan meningkatnya sektor jasa dalam dua dekade terakhir. Pelemahan sektor manufaktur berdampak negatif terhadap pencapaian penerimaan perpajakan, sementara itu penguatan sektor jasa ternyata kurang memberi kontribusi pada peningkatan penerimaan perpajakan, hal ini utamanya karena pelaku usaha pada sektor jasa didominasi sektor informal yang cenderung non-taxable. Pada sisi lain, dalam rangka mendorong daya saing, Pemerintah senantiasa memberikan insentif fiskal untuk kegiatan ekonomi strategis melalui belanja perpajakan (tax expenditures), yang juga berkontribusi pada pelemahan kinerja perpajakan selama beberapa tahun terakhir. Sebagai gambaran, estimasi belanja perpajakan tahun 2018 adalah sebesar Rp221,1 triliun (1,49 persen dari PDB tahun 2018), meningkatjika dibandingkan tahun 2017 yang sebesar Rp196,8 triliun (1,45 persen dari PDB tahun 2017) . Namun demikian, untuk menjaga defisit APBN dan rasio utang dalam batas aman ditengah capaian penerimaan perpajakan yang fluktuatif selama periode 1998-2019, maka besaran rasio belanja terhadap PDB semakin menurun. Hal ini berpotensi mengurangi kemampuan fiskal dalam melakukan countercyclical. Dalam rangka merespon kondisi tersebut Pemerintah terus berupaya secara konsisten untuk memperkuat penguatan pengelolaan fiskal antara lain dengan melakukan optimalisasi pendapatan negara melalui penguatan sistem perpajakan, penggalian potensi, peningkatan kepatuhan serta optimalisasi PNBP melalui inovasi layanan dan pengelolaan asset. Pada sisi belanja, Pemerintah juga melakukan upaya penguatan kualitas belanja dengan mendorong spending better yang esensinya mendorong agar belanja menjadi lebih efisien namun produktif, fokus pada program prioritas dan mengedepankan value for money, sehingga efektif untuk menstimulasi perekonomian dan peningkatan derajat kesejah teraan . Sebagai gambaran, perkembangan defisit berpengaruh pada perkembangan keseimbangan primer yang pada per i ode 1998-2018 menunjukkan tren yang menurun. Keseimbangan primer mulai negatif sejak tahun 2012 , namun dalam beberapa tahun terakhir diarahkan menuju positif. Pada tahun 2019, akibat tekanan ekonomi global membuat negatif jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA sedikit meningkat. Kenaikan rasio utang terse but sejalan dengan defisit fiskal yang cenderung melebar, utamanya untuk mendukung akselerasi pembangunan infrastruktur. Meskipun demikian, rasio utang masih dijaga pada kisaran 30 persen PDB, yang menunjukkan komitmen Pemerintah dalam mengelola utang dengan prinsip kehati-hatian (prudent). Selain perkembangan beberapa indikator APBN tersebut, risiko pelaksanaan APBN 2020 juga perlu menjadi perhatian karena APBN 2020 akan menjadi baseline kebijakan fiskal pada tahun 2021. Global pandemi COVID-19 bukan hanya mengancam keselamatan jiwa manusia, tetapi juga mengancam perekonomian dan stabilitas sistem keuangan. Dampak terhadap perekonomian antara lain berupa ketidakpastian yang berakibat pada penurunan ekspektasi pasar, penurunan permintaan global penurunan mobilitas barang dan orang sehingga berpengaruh pada perlambatan kinerja perdagangan dan pelemahan kinerja ekspor impor. Kombinasi tersebut pada akhirnya akan mempengaruhi produktivitas dan penurunan aktivitas ekonomi yang akan mengganggu kinerja sektor riil dan sektor keuangan. Gambar 14 Dampak Pandemi COVID-19 ~ .. Penurunan Kesoh ■ tan Produktlvitas @ Ekspoktasl turun . fl • IG:
a& & Pna, \ '40.II. s AKTIVITAS T SEKTOR T SEKTOR EKONOMI Rill KEUANGAN t t Oomnnd Global & X~ • lntervensi Pemerintah mendukung Sektor riil & Kcuangan Pandemi harga komoditas r ~ melalui Kebljakan Keuangan Negara dalam IEUflOf· ~) COVID-19 • X PERPU 1/2020 STIMULUS FISKAL: Mobillt: is Orang/barang & "Akselerasl Penanganan COVID-19 dan harga komodltas (Tmr~1' . ... <Mt.1) Pemullhan Ekonom i" ii@& illl§I iil; ii: I !8! ■ Sumber: Kementerian Keuangan, 2020 Sejalan dengan upaya mitigasi dampak dan percepatan penanganan COVID-19 maka fleksibilitas pengelolaan fiskal perlu dilakukan antara lain:
pelebaran defisit dapat melebihi 3 persen PDB, agar ditengah ketidakpastian, masih tetap mampu menstimulasi perekonomian dan penanganan COVID-19 secara efekt if;
pergeseran anggaran antar unit organisasi, fungsi dan program;
pemotongan/penundaan dan refocusing untuk percepatan penanganan COVID-19;
dapat memanfaatkan SAL, dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikelola BLU, dana jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA yang dikuasai negara , serta dapat Juga memanfaatkan pengurangan pembiayaan investasi kepada BUMN. Sebagai konsekuensi dari dampak pandemi COVID- 19 yang luar biasa tersebut serta memperhatikan berbagai langkah-langkah mitigasi dan upa ya percepatan penanganan COVID-19 , maka postur APBN 2020 mengalami perubahan yang sangat besar. Gambar 15 Perubahan Postur APBN 2020 ,- ----- -·---------- -- ----- -- -- -···· ··----- -- ------ -- -- ----------------- -- -- -------- : • Fokus untuk keseh ata n, soc/a/ safety net dan duku n ga n : • Perlambatan aktivitas ekonomi, : ! d un ia usa ha da n UMK M; i penurunan harga mi n yak dan i i komoditas j 0 0 ! • Penghematan belanja non prioritas (Rp190 T, refocusing : dan realokasi: Rp54,6 T) untuk mendukung penanganan ! • ln sant lf pa rp aj aka n u nt uk duni a j i COVID -1 9: Kesehatan Rp75T , SSN Rp 11 0T, Dukungan : lndus tri & UMKM : Rp70, 1T sehingga tambahan bel anja I_ --- ~; ; a~~; ; .; 1~; ; ; '.!'.~~!2~f; ~-~ - ~ -- - : ! _____ Rp255,1_ T _________________________________________________________________ _ Outlook APBN Pr oyek el Belanja Naik ·-~; , b ~~;
. ~ .. 7 I Proyekll Defll lt Melebar (545,8 T) ! • Penggunaan SAL Rp70T ! ! • Pembiayaan dukungan pemuiihan ekonomi ! ! nasional Rp 1 SOT ! : • Tambahan penerbitan SBN tujuan tertentu : t __ ___ untuk menutup _ financing gap ·----· ·- ·········· ·· 1 Ot.ll look Sumber: Kementerian Keuangan , 2020 IV.5.1. Postur Makro Fiskal Tahun 2021 Sejalan dengan berbagai reformasi yang akan dilaksanakan baik di s1s1 sektoral maupun di sisi fiskal, maka arah kebijakan fiskal tahun 2021 adalah ekspansif yang konsolidatif secara bertahap dalam jangka menengah. Arah kebijakan fiskal tersebut diharapkan dapat mengakselerasi proses pemulihan sosial ekonomi dan sekaligus memperkuat fondasi untuk mendukung transformasi ekonomi menuju Indonesia Maju 2045. Fokus kebijakan fiskal tahun 2021 adalah untuk pemulihan sosial ekonomi dan mempersiapkan fondasi untuk keluar dari Middle Income Trap (MIT), oleh karena itu langkah strategis y ang akan dilakukan Pemerintah adalah: (i) Optimalisasi pendapatan y ang inovatif dan mendukung dunia usaha untuk pemulihan ekonomi • Insentif fiskal mendukung pemulihan dunia usaha; • Reformasi perpajakan untuk merespon ekonomi digital ; jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA • Reformasi pe r pa j akan untuk merespon ekonomi digital; ■ In sentif fiskal mendukung pemulihan daya saing investasi dan ekspor; • Reformasi PNBP antara lain dengan pen i ngkatan pengelolaan SDA ; • Inovasi dalam pengelolaan aset dan kualitas pelayanan publik. (ii) Belanja negara yang fokus dan efektif (spending better) • Fokus belanja negara terhadap program prioritas (kesehatan program perlindungan sosial, pendidikan, dukungan dunia usaha dan UMKM); ■ Mendorong efisiensi dengan penajaman belanja barang, mengefektifkan bansos dan trasnformasi subsidi ke bansos; • Mendorong K/L proaktif mengembangkan skema KPBU secara lebih masif; • Mendorong pelaksanaan anggaran berbasis hasil ( result _based); _ ■ Penguatan qua l ity control pe l aksanaan TKDD . (iii) Pembiayaan ya n g inovatif, fleksibel dan sus t ainable • Pembiayaan kreat if dan inovatif da n fleks i bi l itas dalam menduk u ng countercyclical, menjaga momentum pertumb u han ekonomi dan pencapaian target pembangunan; • Rektrukturisasi BUMN, BLU dan SMV untuk mendukung pem u lihan ekonomi; ■ Meningkatkan akses pembiayaan bagi KUMKM, UMI dan MBR; • Penguatan efektivitas peran quasi fiscal sebagai agent development (BUMN dan BLU). Postur makro fiskal 2021 adalah sebagai ber i kut: Gambar 16 Postur Makro Fiskal Tahun 2021 Pendapatan Negara Belanja Negara Penerlmaan 9, 90 - 11, 00 13 , 11 -15 , 17 Perpajakan 10 , 46 15 , 53 8,25- 8,63 Primary Balance (1 , 24) - (2 , 07) (3 . 08) 8 . 69 Deflslt PNBP (3 , 21)-(4 ,1 7) (5 , 07) Pembiayaan Dana Desa Hlbah +««· ► IL 3, 21-4 , 17 4 , 30-4 , 85 ,.,.,.., . • ' '' 4 , 53 Keterangan: APBN 2020 (Perpres No.54/2020) 36 , 67 - 37 , 97 ± 36,4 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA IV.5.2. Arab dan Strategi Kebijakan Makro Fiskal Jangka Menengah 2020 2024 Mencermati kinerja perekonomian dalam lima tahun terakh ir dan perubahan mendasar di tahun 2020 sebagai dampak pandemi COVID-19 serta prospek perekonomian ke depan diperkirakan stabilitas perekonomian domestik masih akan menghadapi tantangan yang cukup berat yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi diproyeksikan pada tahun 2020 akan mengalami tekanan yang luar biasa. Namun apabila berbagai upaya countercyclical yang ditempuh dapat berjalan efektif maka dalam jangka menengah, kinerja perekonomian akan kembali pulih menuju normal secara bertahap hingga mencapai rata-rata 6 persen dalam periode 2020 2024, laju inflasi walaupun menghadapi tekanan yang cukup kuat di tahun 2020 namun masih relatif terjaga pada level yang rendah berkisar 2,0-4,0 persen, sedangkan nilai tukar rupiah bergerak dinamis pada kisaran Rp14.900 hingga RplS . 500 per USO . Apabila upaya perbaikan kinerja perekonomian Indonesia dapat berjalan efektif maka diharapkan perekonomian akan segera pulih, dan sektor riil kembali bergerak, mendorong investasi serta menciptakan kesepatan kerja. Sementara itu harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ ICPJ masih relatif rendah seiring dengan masih lemahnya permintaan global. jdih.kemenkeu.go.id Q MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Tabel 11 Proyeksi lndikator Makro Ekonomi Jangka Menengah 2020-2024 lndlkator 2020 2021 2022 2023 2024 APBN Outlook a. Pertumbuh an ek ono ml ( '1. ,y oy) 5,3 (0,4)-2,3 4,5- 5,5 5,4 6,0 5,5 5,5 -6,5 6,3 b. l nf lasi ( '1., vov) 3, 1 2,0- 4,0 2.0- 4,0 2.0- 4,0 1.5 1,5 3,5 3,5 c. Tingkat bu nga SPN 3 bu lan ( '1, ) 5,4 4,5 Tlngkat su ku bunga SBN 1 0Y ( '1, ) 6,67 5,98 5,82 5,67 9,56 8,Q7 8,16 8,24 d. Ni lai tu kar (Rp/US$) 14.400 14.900 14.900 13.900 13.900 13.900 15.500 15.300 14.700 14.850 15.000 e. Ha rga mi nyak me ntah 63 30- 35 40- 50 60- 70 60- 60-70 (US$/ barel) 70 f. Lifting m in ya k ( ri bu barel per 755 705 677 - 737 636- 570- 534 - 722 ha ri) 735 735 g. Lifting gas (r lbu bar el se ta ra 1.191 992 1.085 1.232 1.224 1.228 mi n yak per harl) 1.173 1.341 1.336 1.324 Sumber : Kementerian Keuangan Secara umum , pengelolaan fiskal jangka menengah diarahkan untuk mendorong pengelolaan fiskal yang fleksibel untuk me lakukan countercyclical dengan tetap memelihara berkelanjutan dalam jangka menengah serta lebih fokus untuk mendukung pemulihan sekaligus se cara simultan melakukan reformasi untuk penguatan fondasi agar mampu ke luar dari middle income trap menuju Indonesia Maju di tahun 2045. Searah dengan kebijakan fiskal tahun 2021 tersebut , maka postur makro fiskal 2021 adalah sebagai be rikut: Tabel 12 Kerangka Fiskal Jangka Menengah Tahun 2020-2024 APBN 2020 Proyeksi Uraian (% PDB) (Perpres 54/2020) 2021 2022 2023 2024 Pendap a tan Negar a 10, 53 - 10 , 84 10 ,4 6 9, 90 - 11, 00 10, 32 - 11, 30 dan Hibah 11 , 69 12 , 15 Pener i maan 8 , 59 8, 69 8, 25 - 8,63 8 , 27 - 8, 70 8, 38 - 9, 09 Perpajakan 9 , 55 9, 64 Tax Ratio* ) 9, 14 9, 30 - 9, 68 9 ,32 - 9, 75 9, 43 - 10, 14 10,60 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Ke se im ban gan Pr ime r (3,08) (1,24) (2,07) (0,94) (1,70) (0,49 ) (0,87) (0,34) (0,66) Su rp l us / (De fisit ) (5 ,0 7 ) (3,21 ) (4,17) (2,79) (3,55) (2,35) (2,72) (2, 19) (2,51 ) Rasio Utang ~1 36,38 36, 6 7 - 37, 9 7 36,65 3 7 ,3 9 36, 45 37,36 36,08 37, 18 K eterang an: ·1 Tax ratio : Penerimaan perpaj akan + PN BP SDA Migas dan PNBP SDA P ertamb an gan Min erba " l B esar an rasio utang teru t ama di pengaruhi volati li tas nilai tukar d an keb u tuhan pembiaya an untuk pe nan ganan COV ID- 19 dan recovery ekonomi Su m ber : Kementerian K euangan Mempertimbangkan proyeksi makro ekonomi jangka m e nengah dan kinerja makro fiskal dalam lima tahun terakhir dan volatilitas tahun 2020 sebagai dampak pandemi COVID-19 maka kebijakan makro fiskal dalam jangka menengah diarahkan untuk " Percepa t an Pemulihan dan Mendorong Produkti v itas dan Daya Saing ". Sejalan dengan hal tersebut maka dalam rangka mendorong pengelolaan fiskal yang fleksibel dan berkelanjutan dalam jangka menengah maka langkah kebijakan yang perlu dilakukan sebagai be rikut. Pertama , tetap menempuh ke bijakan ekspansif - konsolidatif secara bertahap untuk mendukung pemulihan sosial-ekonomi dan meningkatkan kapasitas produksi dan da ya saing. Sejalan den g an hal tersebut, defisit anggaran lebih fleksibel namun tet ap konsolidatif dan kembali di bawah 3,0 persen pada tahun 2023. Hal ini dimaksudkan agar pe ran fiskal untuk m e ndukung pemulihan dapat dilakukan secara optimal. Kedua , untuk mengendalikan risiko utang ditempuh dengan meningkatkan inovasi dan fleksibilitas pembiayaan dengan tetap menjaga menjaga rasio utang terhadap PDB dalam batas aman dalam jangka menengah . Ketiga, mendorong ino v asi kebijakan dengan memanfaatkan momentum bonus demografi, dimana porsi penduduk didominasi oleh penduduk usi a produktif dengan komposisi masyarakat berpenghasilan menengah y ang tum b uh secara pesat . Optimalisasi penerimaan perpajak an ditempuh de ngan tetap pemb e rian insentif fiskal untuk daya saing dan in v estasi. Keempat, mendorong keseimbangan primer mulai menuju positif dalam jangka menengah. Melalui berbagai langkah tersebut, dalam jangka menengah diharapkan pendapatan negara akan kembali meningkat secara bertahap sesuai kapasitas p e rekonomian dan defisit akan kembali di bawah 3 ,0 persen PDB pada tahun 2023. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dampak pandemi COVID-19 berpengaruh besar terhadap kinerja perekonomian domestik, sehingga berimplikasi pada postur APBN 2020. Hal ini selanjutnya menjadi baseline baru 2020, yang akan mempengaruhi perumusan kerangka fiskal jangka menengah 2020 2024. Seiring dengan pelemahan kinerja perekonomian maka outlook pendapatan negara dan hibah tahun 2020 adalah sebesar 10,46 persen PDB . Pada tahun 2021, pendapatan negara dan hibah diperkirakan berada pada kisaran 9,90-11 , 00 persen PDB dan pada tahun 2024 diperkirakan berkisar 10,84-12,15 persen PDB. Hal ini dipengaruhi kinerja perpajakan yang masih belum optimal, seiring dengan perekonomian yang masih dalam proses pemulihan. Sementara ini pada sisi belanja, pemerintah tetap berupaya mengakselerasi pemulihan sosial-ekonomi sekaligus melakukan reformasi untuk penguatan fondasi untuk mendukung transformasi ekonomi agar mampu keluar dari Middle Income Trap. Dalam jangka menengah arah kebijakan difokuskan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing serta memanfaatkan bonus demografi untuk mendukung transformasi ekonomi . Sementara itu, dalam jangka menengah belanja negara tahun 2021 diperkirakan berada pada kisaran 13, 11-15, 17 persen PDB dan pada tahun 2024 diperkirakan berkisar 13,03 - 14,66 persen PDB. Untuk menopang kebutuhan belanja negara, pendapatan negara dan hibah pada tahun 2021 ditargetkan mencapai 9,90 - 11,00 persen terhadap PDB. Besaran pendapatan negara dan hibah tahun 2021 tersebut antara lain bersumber dari penerimaan perpajakan dengan asumsi tax ratio dapat mencapai sebesar 9,30-9,68 persen PDB . Perhitungan tersebut mencakup penerimaan perpajakan, PNBP SDA Migas, dan PNBP SDA Pertambangan Minerba. Dengan porsi alokasi belanja negara yang lebih besar daripada pendapatan negara dan hibah, maka APBN masih akan mengalami defisit namun dengan besaran yang semakin menurun. Pada tahun 2024, defisit diperkirakan semakin mengecil berkisar 2, 19-2,51 persen terhadap PDB, jauh lebih rendah dari perkiraan defisit 2020 sebesar 5,07 persen PDB. Menurunnya defisit dalam jangka menengah akan berpengaruh pada negatif keseimbangan primer yang juga semakin menurun . Outlook keseimbangan primer tahun 2020 diperkirakan negatif 3,08 persen PDB, sedangkan keseimbangan primer pada tahun 2024 diharapkan bergerak lebih baik dengan negatif yang menurun hingga mencapai negatif 0,34 0,66 persen terhadap PDB . jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Di tengah keterbatasan kinerja pendapatan negara, diperlukan sumber pembiayaan lain untuk menopang kebijakan fiskal yang ekspansif konsolidatif baik yang berasal dari utang maupun nonutang. Sebagai komitmen untuk mewujudkan pengelolaan fiskal yang fleksibel dan sustainable, maka rasio utang senantiasa dijaga dalam batas aman dan pada tahun 2024 diperkirakan sebesar 36,08-37,18 persen terhadap PDB. V. RISIKO FISKAL Sasaran utama Pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mendukung akselerasi pencapaian sasaran ini , Pemerintah menempuh berbagai strategi kebijakan di berbagai bidang termasuk di bidang fiskal. Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang ditempuh Pemerintah untuk menstimulasi perekonomian agar ekonomi tumbuh optimal dan berkelanjutan yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, kebijakan fiskal perlu didesain agar mampu merespon dinamika perekonomian global maupun domestik, menjawab tantangan dan mendukung target pembangunan secara optimal. Sejalan dengan hal tersebut maka APBN perlu didesain agar produktif, efisien, berdaya tahan agar mampu meredam berbagai ketidakpastian serta mengendalikan risiko jangka pendek, menengah, dan panjang. Hal ini sangat diperlukan agar dalam pelaksanaan APBN tetap mampu menopang program - program prioritas menuju tercapainya kesejaht e raan, walaupun ditengah risiko ketidakpastian. , Risiko fiskal secara umum dapat didefinisikan sebagai berbagai faktor yang dapat melemahkan peran kebijakan fiskal dalam menstimulasi perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan . Berbagai faktor tersebut tidak hanya membuat kebijakan fiskal gagal mencapai tujuan yang diharapkan, melainkan dapat pula menganggu kemampuan fiskal memenuhi kewajiban . Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan risiko fiskal menjadi penting dalam pelaksanaan kebijakan fiskal pada tahun berjalan. Maka dari itu , identifikasi sumber risiko fiskal perlu untuk dilakukan. Secara umum terdapat tiga sumber risiko fiskal, yaitu:
dinamika makroekonomi;
pelaksanaan APBN; dan
risiko fiskal tertentu. Risiko dinamika makroekonomi secara umum bersumber dari volatilitas berbagai indikator makroekonomi baik di level global maupun domestik. Risiko pelaksanaan APBN dapat bersumber dari belum sepenuhnya efektif kebijakan yang dijalankan baik pada kebijakan penerimaan, belanja, maupun pembiayaan. Pada risiko fiskal jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA tertentu lainnya, risiko ini antara lain dapat bersumber dari kontingensi pemerintah maupun berbagai faktor di luar kendali seperti bencana alam. Upaya identifikasi, pengukuran, dan mitigasi berbagai risiko fiskal tersebut dapat membantu agar peran APBN dalam menstimulasi perekonomian dan mensejahterakan masyarakat dapat berjalan optimal. Pengelolaan risiko fiskal dilakukan dengan mengelompokkan sumber risiko ke dalam tiga kategori. Pertama, perubahan kondisi ekonomi baik bersifat global maupun domestik yang dapat mengubah potensi pendapatan dan belanja negara secara fundamental. Kedua, kebijakan/pelaksanaan APBN yang terdiri dari risiko Penerimaan Negara, Belanja Negara, dan Pembiayaan (utang dan non utang yang didalamnya termasuk kewajiban kontingensi); serta Ketiga, Risiko Fiskal Tertentu. Tujuan pengelolaan risiko fiskal adalah untuk menjaga APBN agar berkelanjutan dalam jangka panjang (sustainable), mampu memenuhi kewajiban yang jatuh tempo (solvable), dan memiliki fleksibilitas mendukung program pembangunan serta menstimulasi perekonomian untuk tumbuh dan berkelanjutan sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan dengan diiringi oleh peningkatan kesehatan neraca negara ( sovereign asset and liability) . Pengelolaan risiko fiskal yang selama ini telah berjalan dilakukan dengan mengidentifikasi suatu event sebagai sumber risiko fiskal, untuk kemudian dilakukan assessment seberapa besar kemungkinan event dimaksud terealisasi dan potensi dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dan pembangunan, tekanan terhadap APBN, dan pengaruhnya terhadap neraca negara ( sovereign asset and liability). Dalam melakukan assessment, Pemerintah selalu menekankan sifat ketidakpastian dan dinamika kondisi yang dapat berubah dengan cepat . Untuk itu, kalkulasi kemungkinan terealisasinya suatu event (likelihood) dilakukan menggunakan berbagai metode yang terus diperbarui dan dieksplorasi. Dengan melakukan assessment dimaksud, dapat dipetakan kejadian atau tekanan spesifik yang berpotensi menyebabkan "realisasi fiskal semakin menjauh dari target APBN dan kerangka fiskal jangka menengah ke dalam peta risiko" (impact) . Peta risiko disusun setiap tahun fiskal dan dilakukan pemutakhiran secara berkala. Peta risiko yang menunjukkan likelihood dan impact atas setiap kejadian risiko. Klasifikasi level dampak pada peta risiko, dihitung berdasarkan prosentase terhadap nilai PDB dan ruang fiskal yang tersedia bagi Pemerintah. Peta dimaksud berfungsi sebagai early warning system serta sebagai dasar penyusunan langkah mitigasi risiko fiskal yang akan dimonitor secara berkala baik implementasi maupun efektivitas langkah mitigasi dimaksud. Dihadapkan dengan risiko fiskal, secara umum Pemerintah memiliki berbagai pilihan mitigasi yang dikelompokkan ke dalam empat kategori, pilihan dimaksud tidak selalu dapat diambil untuk setiap risiko. Beberapa risiko dapat memiliki satu jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA atau dua pilihan mitigasi. Pertama, tolerate (kemungkinan dilakukan dengan menyediakan anggaran dana cadangan sebagai bantalan apabila risiko terjadi dan menyebabkan beban terhadap APBN; Kedua, reduce (mengurangi kemungkinan likelihood atau dampak akibat realisasi risiko; Ketiga, transfer kepada badan usaha (sebagai contoh asuransi pertanian dan transfer risiko penjaminan infrastruktur kepada PT PII); dan Keempat, tenninate melalui penghentian kegiatan atau program yang menciptakan risiko. Deng an pengelolaan risiko yang ef ektif, APBN dapat memiliki daya tahan dan kemampuan mendukung pembangunan di setiap level. Pada level fiskal, dapat menciptakan keuangan pemerintah yang berkelanjutan V.1. Risiko Ekonomi Volatilitas berbagai indikator makroekonomi baik pada perekonomian global maupun domestik sangat mempengaruhi kapasitas kebijakan fiskal dalam menstimulasi perekonomian dan mensejahterakan masyarakat . Fenomena pandemi COVID-19 di tahun 2020 berdampak negatif terhadap berbagai indikator makroekonomi global maupun domestik. Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi pelaksanaan APBN di tahun berjalan maupun di masa pemulihan ekonomi mendatang. Pandemi COVID-19 secara drastis merubah optimisme perbaikan ekonomi di tahun 2020. Sebelum pandemi terjadi, IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global 2020 mencapai 3,3 persen. Proyeksi tersebut kemudian direvisi akibat dampak negatif pandemi terhadap perekonomian global. Economics Intelligence Unit (EIU) pada Q2 2020 memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global terkoreksi 2,5 persen. Terkontraksinya pertumbuhan ekonomi diakibatkan oleh disrupsi pada sisi permintaan dan penawaran. Disrupsi tersebut berdampak pada penurunan pendapatan masyarakat, penurunan konsumsi, peningkatan pengangguran, dan meningkatnya potensi kebangkrutan . Lebih lanjut, estimasi potensi PDB global yang hilang di tahun 2020-2021 dapat mencapai kurang lebih setara dengan gabungan PDB Jepang dan Jerman. Pandemi COVID-19 juga berdampak pada sektor keuangan global. Di tengah pandemi COVID-19, kecemasan para investor meningkat yang membuat volatilitas sektor keuangan meningkat cukup signifikan. Pasar keuangan global yang panik dan fluktuaktif ditandai dengan VIX Index yang telah menyentuh level tertinggi dalam sejarah. Selain itu, pasar keuangan global juga mengalami fenomena capital flight dari negara berkembang dimana para investor memilih untuk berpindah pada safe-haven assets. Pada periode jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Januari-Maret 2020, harga emas dan dollar index naik masing-masing 3 ,9 dan 3 persen. Kinerja pasar saham baik negara maju dan berkembang (MSCI) juga terdampak dimana kinerja melemah tajam. Pada periode Januari-Maret 2020, pergerakan indeks saham MSCI untuk negara maju terkoreksi 21,4 persen, sedangkan indeks untuk negara berkembang terkoreksi lebih dalam sebesar 23,9 persen. Pelemahan ekonomi global akibat pandemi COVID-19 jug a berdampak pada kinerja perekonomian domestik yang antara lain ditandai pelemahan pertumbuhan ekonomi, turunnya harga komoditas, pelemahan kinerja ekspor-impor , volatilitas likuditas dan penurunan aktivitas sektor riil dan potensi terganggunya stabilitas sektor keuangan. Pelemahan perekonomian domestik tersebut tentunya akan berdampak signifikan terhadap kinerja fiskal. Secara umum dinamika perekonomian tersebut akan mempengaruhi penerimaan negara berpotensi kurang optimal, sementara belanja diperlukan untuk melakukan countercyclical dalam rangka penanganan COVID-19 agar lebih optimal. Kondisi tersebut berdampak terjadinya pelebaran defisit yang dapat berpotensi lebih dari 3 persen pad a tahun 2020 . Dinamika pelaksanaan APBN 2020 akan menghadapi tantangan yang sangat berat yang selanjutnya akan menjadi baseline baru yang akan mewarnai perumusan kebijakan fiskal 2021 dan jangka menengah. Sejalan dengan hal tersebut maka mitigasi risiko fiskal yang bersumber dari pelemahan ekonomi global sangat diperlukan agar dampak pelemahan tersebut terhadap kapasitas fiskal dapat diminimalisir. Risiko dinamika perekonomian tersebut akan berpengaruh asumsi ekonomi makro yang akan digunakan sebagai acuan perhitungan APBN. Asumsi tersebut mencakup pertumbuhan ekonomi , tingkat inflasi, suku bunga SPN 3 bulan, nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Oil Price/ICP), lifting minyak dan gas bumi. Indikator - indikator tersebut merupakan asums i dasar yang menjadi acuan penghitungan besaran - besaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBN. Apabila terjadi deviasi pada variabel - variabel tersebut mempengaruhi baik pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan. Sejalan dengan hal tersebut maka identifikasi, pengukuran, dan mitigasi risiko fiskal yang tepat dapat memperkecil deviasi antara asumsi makro dengan realisasinya. Hal ini tentunya akan membuat APBN dapat secara optimal mencapai tujuan yang diharapkan. Deviasi asumsi ekonomi makro yang ditetapkan dengan realisasinya akan berdampak pada adanya perbedaan antara target pendapatan negara, belanja negara, defisit, dan pembiayaan anggaran dengan realisasinya. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Apabila realisasi defisit leb ih tinggi dari target defisit yang ditetapkan dalam APBN tahun 2021, maka hal tersebut merupakan risiko fiskal yang harus diantisipasi pemenuhan sumber pembiayaannya. V.2. Risiko Pelaksanaan APBN Sebagai salah satu sumber risiko fiskal, risiko dari pelaksanaan APBN perlu dimitigasi. Secara umum, risiko pelaksanaan APBN muncul pada tahap implementasi APBN baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. V.2 .1. Risiko Pendapatan Negara (i) Risiko Penerimaan Perpajakan Tahun 2021 merupakan tahun pemulihan ekonomi sekaligus menjadi momentum reformasi fiskal . Penerimaan perpajakan masih akan menghadapai tantangan dalam pencapaian target. Hal ini dipengaruhi kinerja perekonomian yang masih berapa pada tahapan pemulihan, kinerja perdagangan yang masih lemah, harga komoditas yang masih rendah, serta aktivitas sektor riil dan belum sepenuhnya optimal. Pada sisi lain Pemerintah juga memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan serta mulai bergesernya dari aktivitas perekonomian yang berbasis konvensional ke digital economic yang saat m1 belum sepenuhnya dapat tertangkap dalam sistem perpajakan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko dalam upaya optimalisasi penerimaan perpajakan . Berbagai faktar yang dapat mempengaruhi pencapaian penerimaan perpajakan antara lain (i) kinerja perekonomian global maupun domestik yang masih dalam fase _recovery; _ (ii) volatilitas harga komoditas; (iii) aktivitas ekonomi yang berbasis ICT; (iv) kinerja ekspor-impor yang belum sepenuhnya pulih; serta (v) insentif fiskal untuk mendukung pemulihan pada sektor riil serta kebijakan Omnibus Law yang dalam jangka pendek diperkirakan berpotensi menimbulkan potential loss, walapun dalam jangka menengah - panjang diharapkan akan meningkatkan kapasitas perekonomian. Dinamika berbagai faktor tersebut perlu dicermati dan diwaspadai, dengan harapan apabila berpotensi menimbulkan risiko dapat segera dimitigasi. (ii) Risiko Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara umum PNBP juga akan menghadapi tantangan yang cukup berat, terutama dipengaruhi rendahnya harga komoditas, penurunan harga minyak , lifting minyak yang masih belum optimal. Kondisi ini jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA berdampak pencapaian PNBP SDA kurang optimal. Selain itu, rencana kebijakan Pemerintah me nurunkan harga gas industrijuga berpotensi menurunkan PNBP SDA di tahun 2021. Untuk itu perlu dilakukan langkah mitigasi untuk menurunkan dampak kondisi dimaksud melalui perbaikan tata kelola dan diversifikasi PNBP. Beberapa yang dapat dilaksanakan adalah mendorong perbaikan tata kelol a Migas di Indonesia, untuk meningkatkan akuntabilitas dan mendorong eksplorasi. Selain itu Pemerintah sebagai pemegang saham BUMN dapat mendorong perbaikan tata kelola untuk meningkatkan penerimaan dividen khususnya BUMN sektor perbankan. Sumber lain PNBP yang sedang didorong Pemerintah adalah pemanfaatan aset negara melalui berbagai skema . Selain itu pemerintah juga berupaya melalukan optimalisasi PNBP non SDA dengan berbagai inovasi antara lain dalam pengelolaan asset dan inovasi layanan. V.2.2. Risiko Belanja Negara Secara umum belanja negara masih menghadapi beberapa tantangan antara lain ruang fiskal yang tersedia masih relatif terbatas , mandatory spending cukup besar , belanja barang masih berpotensi untuk diefisienkan, subsidi dan bansos belum sepenuhnya tepat sasaran, penyerapan belanja belum optimal dan terakumulasi pada kuartal IV, masih perlunya mendorong si nergi pusat dan daerah, peningkatan belanja belum sepenuhn ya diikuti output dan outcome yang optimal dan risiko ketidakpastian perekonomian global maupun domestic pasca pandem i COVID-19 yang masih tinggi. Sejalan dengan hal tersebut maka perlu upaya mitigasi risiko yang ditempuh, antara lain (i) mendorong implementasi skema KPBU lebih masif di tengah ruang fiskal yang belum optimal; (ii) reformasi penganggaran yang esensinya mendorong agar belanja menjadi lebih efisien namun tetap produktif, fokus pada program prioritas, berorientasi pada hasil (result based), antisipatif terhadap ketidakpastian (automatic _stabilizer); _ (iii) penguatan quality control terhadap TKDD agar lebih sinergis dan berkualitas; serta (iv) transformasi subsidi ke bansos agar lebih e fektif dan tepat sasaran. V.2.3. Risiko Pembiayaan (i) Risiko Utang Utang Pemerintah Pusat adalah salah satu sumber risiko fiskal yang memiliki pengaruh cukup signifikan, oleh karena itu pengelolaan jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA risiko utang harus dilakukan dengan baik dan terukur. Dalam rangka akselerasi pemulihan ekonomi pasca pandemi, di tahun 2021 Pemerintah mengimplementasikan kebijakan ekspansif dengan pelebaran defisit melebihi 3,0 persen PDB. Risiko pada pelaksanaan kebijakan dimaksud mencakup risiko tingkat bunga, risiko nilai tukar, risiko refinancing, dan risiko shortage pembiayaan. Risiko tingkat bunga (interest rate risk) adalah potensi tambahan beban anggaran akibat perubahan tingkat bunga di pasar yang berpotensi meningkatkan biaya pemenuhan kewajiban utang Pemerintah . Indikator risiko tingkat bunga terdiri dari rasio variable rate (VR) dan refzxing rate terhadap total utang, serta Average Time to Re fix (ATR). Risiko nilai tukar (exchange rate risk) adalah potensi peningkatan beban kewajiban Pemerintah dalam memenuhi kewajiban utang akibat peningkatan kurs nilai tukar valuta asing terhadap mata uang Rupiah. Risiko refinancing merupakan potensi tingginya biaya utang pada saat melakukan pembiayaan kembali (refinancing} atau tidak dapat melakukan pembiayaan kembali . Hal ini dapat berdampak pada meningkatnya beban pemerintah atau mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan pembiayaan pemerintah . Pemerintah telah meminimalkan risiko refinancing dengan membagi struktur jatuh tempo yang seimbang setiap tahunnya sehingga tidak terdapat penumpukan jatuh tempo pada satu tahun tertentu. Dalam rangka pengelolaan fiskal yang berkesinambungan dan penuh kehati-hatian (prudent}, Pemerintah melakukan mitigasi risiko pembiayaan. Memperhatikan perkembangan dan proyeksi indikator risiko utang, Pemerintah mengambil beberapa kebijakan sebagai upaya mitigasi risiko pengelolaan utang pemerintah pusat. Kebijakan dan strategi yang akan ditempuh, antara lain:
mengoptimalkan sumber pendanaan utang dari dalam negeri dengan mengutamakan utang baru dalam mata uang rupiah dan mengendalikan porsi penerbitan SBN valas sebagaimana ditetapkan dalam Strategi Pembiayaan Tahunan dan Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah ;
memaksimalkan utang baru dengan tenor menengah- panjang dan tingkat bunga tetap;
melakukan manajemen utang ( liability management) melalui mekanisme pembelian kembali (buyback) dan/atau debt _switch; _ dan (4) memanfaatkan instrumen lindung nilai . jdih.kemenkeu.go.id Q MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Mitigasi risiko shortage pada pembiayaan melalui utang dilakukan melalui diversifikasi alternatif sumber pembiayaan, yaitu tidak hanya mengandalkan penerbitan SBN tetapi juga membuka peluang pembiayaan dari instrumen utang lain , seperti: (a) upaya optimalisasi penarikan pinjaman tunai; (b) perencanaan yang strategis atas rencana private placement beberapa institusi potensial; (c) penggunaan dana idle cash dari Badan Layanan Umum sebagai dana talangan, dan/atau melalui mekanisme private _placement; _ (d) penerbitan instrumen SBN yang mendorong pendalaman pasar dan perluasan basis investor, seperti penerbitan SBN ritel _online; _ (e) penerbitan SBN valas melalui mekanisme SEC shelf registered yang dipandang cukup efektif dalam mengakomodasi perubahan komposisi penerbitan pembiayaan dan cukup efisien dalam hal waktu penerbitan dan biaya utang; serta (f) pemanfaatan pinjaman tunai komersial. Namun demikian, alternatif - alternatif ini tetap harus memperhatikan level biaya dan risiko yang bersedia ditanggung oleh Pemerintah. Dalam perspektif yang lebih luas, mitigasi risiko melalui utang tercermin melalui pengelolaan utang dalam kerangka Asset Liabilities Management (ALM), yang berperan dalam memberikan alternatif kebijakan secara dini atas adanya risiko ketidakpastian di pasar keuangan global dan domestik. Selain itu, Pemerintah juga menyiapkan mekanisme stabilisasi pasar SBN melalui stabilisasi surat berharga (Bond Stabilization Framework) dan protokol manajemen krisis (Crisis Management Protocoij dalam hal mengantis i pasi dampak krisis terhadap pasar SBN. (ii) Kewajiban Kontingensi Pemerintah Pusat Kewajiban kontingensi merupakan kewajiban potensial bagi Pemerintah yang timbul akibat adanya peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa (event), yang tidak sepenuhnya. berada dalam kendali Pemerintah. Kewajiban kontinjensi bersumber dari pemberian dukungan dan/atau jaminan pemerintah atas proyek - proyek infrastruktur; programjaminan sosial nasional; kewajiban Pemerintah untuk menambahkan modal jika modal lembaga keuangan, yaitu Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) , di bawahjumlah yang diatur dalam Undang-Undang; dan tuntutan hukum kepada Pemerintah. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Du.kungan dan/atau Jaminan Pemerintah pada Proyek Pembangunan Infrastruktur Besarnya proyek infrastruktur di tengah keterbatasan APBN membuat Pemerintah merasa perlu untuk mengembangkan alternatif pembiayaan yaitu dengan memberikan penugasan kepada BUMN maupun mengikutsertakan partisipasi badan usaha untuk membangun proyek infrastruktur. Untuk proyek infrastruktur yang pembiayaannya dilakukan oleh BUMN dan/ a tau badan usaha , Pemerintah memberikan dukungan dan/atau jaminan Pemerintah . Proyek-proyek yang telah mendapatkan dukungan dan/atau jaminan Pemerintah adalah:
Proyek percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik 10.000 MW Tahap I dan Tahap II;
Proyek percepatan pembangunan jalan tol Trans Sumatera (pinjaman dan obligasi);
Proyek percepatan penyediaan air min um;
Proyek dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU);
Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada Badan Usaha Milik Negara; 6 . Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah melalui Penugasan Kepada PT SMI (Persero);
Proyek percepatan penyelenggaraan kereta api ringan/ light rail transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok , dan Bekasi Pemberian jaminan yang setiap tahunnya semakin meningkat seiring masifnya pembangunan infrastruktur, membawa konsekuensi fiskal dalam hal terjadi gagal bayar / default pihak terjamin akan menyebabkan peningkatan kewajiban kontinjensi Pemerintah dan Pemerintah harus menyelesaikan kewajiban kontinjensi dimaksud, maka kondisi ini kemudian dapat menjadi tambahan beban bagi APBN. Risiko lainnya yang perlu diwaspadai terkait penugasan BUMN dalam pembangunan infrastruktur adalah stuktur permodalan BUMN tersebut. Dalam hal BUMN yang menerima penugasan tidak memiliki cukup modal untuk melakukan investasi dalam jumlah besar, Pemerintah perlu memberikan PMN kepada BUMN atau dalam hal Pemerintah tidak dapat memberikan PMN, porsi pendanaan dilakukan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dengan menerbitkan obligasi perusahaan yang dapat berpotensi meningkatkan kerentanan di sektor keuangan. Sebagai salah satu bentuk mitigasi atas risiko fiskal terkait kewajiban kontinjensi yang timbul atas Jaminan Pemerintah, Pemerintah telah menetapkan batas maksimum penjaminan sebesar 6 persen dari PDB untuk periode 2018-2021, melakukan pemantauan atas proyek- proyek infrastruktur yang mendapatkan jaminan Pemerintah, menyediakan alokasi anggaran kewajiban penJamman sebagai konsekuesi atas pemberian jaminan Pemerintah dan meminimalkan risiko cross default, serta secara kontinyu menyampaikan laporan terkait posisi besaran jaminan Pemerintah. Dari sisi penjaminan proyek KPBU, Pemerintah telah mendirikan sebuah badan usaha untuk menjamin proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan skema KPBU yaitu Pf PII. Fungsi Pf PII sebagai single window policy dalam melakukan penilaian dan pengelolaan jaminan. Pf PII didirikan untuk memberikan jaminan risiko politik untuk proyek infrastruktur KPBU, untuk meningkatkan kelayakan kredit dan kualitas proyek infrastruktur KPBU, meningkatkan tata kelola dan transparansi ketentuan jaminan serta untuk melindungi APBN dari eksposur jaminan (Ring-fencing). Risiko dari Badan Usaha Milik Negara Penugasan Peningkatan peran serta BUMN dalam pembangunan infrastruktur nasional memberikan banyak manfaat dalam hal mendanai besarnya kebutuhan pendanaan dimana kemampuan APBN sangat terbatas. Namun di lain sisi, hal tersebut menimbulkan risiko baik kepada keuangan BUMN itu sendiri, dunia usaha maupun bagi penyedia sumber pembiayaan dalam negeri yang pada akhirnya berdampak kepada APBN atau keuangan negara. Untuk itu, Pemerintah perlu mengelola dengan baik risiko yang berpotensi muncul agar manfaat tersebut dapat dicapai dengan optimal dengan risiko keuangan negara yang terukur. Optimalisasi sumber pendanaan eksternal terhadap proyek infrastruktur yang dilaksanakan oleh BUMN berpotensi menimbulkan risiko kepada APBN di kemudian hari clan perlu dikelola oleh Kementerian Keuangan dengan pertimbangan: • Tidak seluruh proyek memiliki kelayakan keuangan secara komersial. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA • Risiko terhadap pengembalian investasi proyek akan berdampak langsung kepada sumber dana eksternal termasuk perbankan dalam negeri. Risiko keuangan BUMN yang diukur mencakup aspek likuiditas, profitabilitas operasional, pendanaan, keterkaitan dengan BUMN lain. Keseluruh indikator dalam rasio keuangan yang dimiliki BUMN tersebut dibandingkan dengan standar perusahaan global clan emerging market untuk menentukan tingkat risiko dari masing-masing indikator keuangan clan dibandingkan. Penyajian tingkat risiko tersebut disusun berdasakan kinerja BUMN setiap triwulan. Peningkatan level risiko tiap BUMN akan menjadi early warning bagi Pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk mencegah peningkatan risiko kea rah yang lebih tinggi sekaligus mencegah penjalaran kepada sektor keuangan. Program Jaminan Sosial Nasional Kewajiban kontingensi Pemerintah atas implementasi program jaminan sosial bersumber dari kewajiban Pemerintah dalam menjamin keberlangsungan dari program jaminan sosial dalam hal terjadi tambahan defisit yang disebabkan oleh variabel yang mempengaruhi ketidaksesuaian antara penerimaan iuran clan biaya pembayaran manfaat program. Variabel tersebut antara lain deviasi asumsi dalam perhitungan iuran, cakupan kepesertaan, faktor demografi , clan kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian. Upaya mitigasi risiko yang sedang clan akan dilakukan Pemerintah untuk ketahanan dana program jaminan sosial adalah upaya bauran kebijakan yang diantaranya dengan peningkatan peran Pemda melalui kontribusi pajak rokok, perbaikan sistem rujukan, strategic purchasing, clan cost sharing moral hazard. Selanjutnya upaya dari operasional adalah ekstensifikasi cakupan kepesertaan program, menjaga tingkat kolektibilitas iuran serta efisiensi biaya manfaat serta melakukan monitoring clan evaluasi secara berkala dalam jangka pendek, menengah clan jangka panjang. Kewajiban Menjaga Modal Minimum Lembaga Keuangan Tertentu Kewajiban kontingensi Pemerintah pada lembaga keuangan terutama berasal dari kewajiban Pemerintah untuk menambah modal lembaga keuangan, yaitu Bank Indonesia (Bl), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), clan Lembaga Pembiayaan Ekspor jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Indonesia (LPEI), jika modal lembaga keuangan tersebut di bawah modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Bank Indonesia Sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp2 triliun. Dalam hal terjadi risiko atas pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia yang mengakibatkan modal Bank Indonesia menjadi berkurang dari Rp2 triliun, sebagian atau seluruh surplus tahun berjalan Bank Indonesia dialokasikan untuk Cadangan Umum guna menutup risiko dimaksud. Dalam hal setelah dilakukan upaya pengalokasian surplus tahun berjalan Bank Indonesia untuk Cadangan Umum jumlah modal Bank Indonesia masih kurang dari Rp2 triliun, Pemerintah wajib menutup kekurangan tersebut yang dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. b . Lembaga Penjamin Simpanan Berdasarkan Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang, fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah di bank dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Berdasaran ketentuan dalam Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, dalam hal modal LPS menjadi kurang dari modal awal, Pemerintah dengan persetujuan DPR menutup kekurangan tersebut. Modal awal LPS ditetapkan sekurang-kurangnya Rp4 triliun dan sebesar - besarnya Rp8 triliun c. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebelumnya bernama PT Bank Ekspor Indonesia (Persero), adalah lembaga keuangan nonbank yang berfungsi sebagai fiscal tool Pemerintah untuk mendukung program ekspor nasional melalui penyediaan pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi bagi para eksportir. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) Undang- undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, modal awal LPEI ditetapkan paling sedikit Rp4,0 triliun. Dalam hal modal LPEI menjadi berkurang dari Rp4,0 triliun, Pemerintah menutup kekurangan tersebut dari dana APBN berdasarkan mekanisme yang berlaku d. PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (Persero) PT PII didirikan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2016. Tujuan pendirian PT PII adalah untuk mendukung percepatan penyediaan infrastruktur melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di tengah-tengah iklim dan dorongan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Melalui PT PII, penjaminan pemerintah disediakan dengan tujuan untuk meningkatkan kepastian dalam Perolehan Pembiayaan (Financial Close) proyek, sehingga ada peningkatan kelayakan kredit atau bankability dari proyek-proyek KPBU. Perubahan dalam PP No. 50 tahun 2016 yang berupa perluasan mandat PT PII sehingga dapat memberikan penjaminan di luar KPBU dengan skema penugasan Menteri Keuangan, berpotensi atas makin besarnya penjaminan oleh PT PII di masa depan . Selanjutnya , berdasarkan Perpres No. 78 tahun 2010, Dana Penjaminan Infrastruktur bersumber dari seluruh kekayaan BUPI, yang bersumber dari PMN. Selanjutnya, berdasarkan PMK Nomor 95/PMK.08/2017, Menteri Keuangan menjaga kapasitas penjaminan BUPI yang dilakukan melalui penambahan modal sesuai dengan mekanisme APBN serta berkewajiban untuk menetapkan ketentuan mengenai kecukupan modal dari BUPI dan meninjau kembali rasio kecukupan modal tersebut selambat- lambatnya setiap 2 tahun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan program nasional percepatan penyediaan infrastruktur atau usulan BUPI. V.3. Risiko Fiskal Tertentu V. 3.1. Risiko Bencana Alam Risiko fiskal yang timbul dalam penanggulangan bencana adalah tidak mencukupinya berbagai instrumen pembiayaan bencana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana , baik pada tahap jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONES IA tanggap darurat maupun pasca - bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Letak geografis Indonesia di antara dua benua dan dua samudera menyebabkan Indonesia memiliki potensi perekonomian yang cukup bagus dan juga rawan dengan bencana . Lokasi geologis Indonesia yang terletak pada 3 (tiga) le mpeng aktif yaitu Lempeng Eurasia , Lempeng Indo-Australia dan Le mpeng Pasifik serta di lingkaran cincin api (ring of fire) selain membuat Indonesia kaya dengan cadangan mineral sekaligus memiliki ri s iko bencana alam geologis seperti gempa bumi , tsunami, gerakan tanah/longsor , dan erupsi gunung api karena jumlah gunung api aktif yang banyak. Selain itu, Indonesia juga terletak di pus a t e kuator yang menyebabkan Indonesia memiliki risiko bencana alam yang bersifat hidrometeorologis, seperti banjir , kekeringan , cuaca e kstrim , gelombang ekstrim, kebakaran hutan dan lahan . Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana , mengamanatkan tanggung jawab pada Pemerintah d a lam pe nyelenggaraan penanggulangan be ncana diantaranya perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pemulihan kondisi dampak bencana, dan pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam APBN. Pada dasarnya sumber dana penanggulangan bencana berasal dari 3 pihak yaitu Pemerintah Pusat (APBN), Pemerintah Daerah (APBD) dan masyarakat (dalam negeri atau luar negeri, baik individu atau kelompok/organisasi) . Adapun instrumen pembiayaan yang tersedia atau lazim digunakan untuk pembiayaan bencana alam yaitu, pertama _: _ instrumen y ang bersifat reaktif (ex-post financing), seperti anggaran kontingensi, alokasi/realokasi anggaran, utang, bantuan dari lembaga donor; dan _kedua; _ instrumen yang bersifat pr e ventif (ex-ante financing) seperti dana cadangan, pinjaman siaga dan skema risk transfer (asuransi, catastrophe "cat" bond). Adapun instrumen pembiayaan y ang sudah diiimplementasikan antara lain adalah alokasi/realokasi anggaran, dana/ anggaran kontingensi bencana, dan asuransi (asuransi pertanian - asuransi usaha tanam padi dan asuransi BMN (baru regulasi saja yang telah diterbitkan) . Pada dasarnya alokasi anggaran untuk pembiayaan be ncana sudah terdapat di beberapa Kementerian/Lembaga, seperti Kementerian Sosial , Kementerian Kesehatan, dan lainnya dengan nama/ akun yang tidak seragam. Selain itu, apab i la terjadi bencana alam maka alokasi anggaran di beberapa Kementerian/Lembaga juga dapat direalokasi jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA dalam rangka pembiayaan bencana alam. Selain anggaran/realokasi anggaran, juga terdapat dana cadangan/kontingensi untuk pembiayaan bencana yang pada umumnya digunakan untuk tanggap darurat yang sifatnya siap pakai ( on -calij dan pasca bencana. Dana kontinjensi untuk bencana alam besaran alokasinya didasarkan pada pengalaman historis kebutuhan Pemerintah untuk membantu daerah- daerah yang mengalami bencana alam namun dengan skala yang relatif kecil (seperti banjir, gempa bumi berkekuatan relatif kecil atau tanah longsor). Berkaca dari pengalaman kejadian bencana alam dalam skala besar beberapa tahun terakhir yang membutuhkan pembiayaan yang besar, khususnya untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dan tren risiko kejadian bencana yang semakin meningkat maka pembiayaan tersebut tidak dapat dipenuhi hanya dari anggaran dana kontinjensi bencana alam saja, sehingga dibutuhkan alternatif pembiayaan lain. Selain itu, Pemerintah sudah mulai menerapkan skema risk transfer khususnya asuransi pertanian-usaha tanam padi yang penyebabnya antara lain adalah banjir dan kekeringan . Di sisi lain, untuk mengamankan BMN, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 247 /PMK.06/2016 sebagai landasan hukum bagi Kementerian/Lembaga yang akan mengasuransikan BMN yang dalam penguasaanya. V.3.2. Tuntutan Hukum kepada Pemerintah Potensi risiko fiskal timbul dari beberapa gugatan perdata yang ditujukan kepada kementerian/lembaga negara. Pada umumnya gugatan tersebut timbul karena kebijakan/keputusan yang diambil oleh kementerian/lembaga negara atau sikap dan tindakan pejabat publik yang dianggap merugikan pihak tertentu. Gugatan tersebut jika telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat menyebabkan timbulnya pengeluaran negara atau hilangnya kepemilikan aset tanah dan bangunan publik yang kepemilikannya di persengketakan. Tingkat kesadaran hukum yang makin tinggi dari masyarakat akan mendorong peningkatan jumlah dan nilai gugatan yang diajukan oleh masyarakat, oleh karena itu pengungkapan risiko fiskal tuntutan hukum diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemangku kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA V.3.3. Risiko Program Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Potensi risiko fiskal dari program ini dapat bersumber dari kegagalan program antara lain ketidaktepatan sasaran pemberian KPR- FLPP (baik dalam proses seleksi, pemanfaatan rumah maupun kelengkapan bangunan rumah) dan ketidaksesuaian antara kebutuhan perumahan MBR dengan ketersediaan perumahan MBR pada masing-masing daerah , yang dapat mengakibatkan tambahan beban terhadap APBN baik langsung maupun tidak langsung. V.3.4 . Risiko Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) Potensi panas bumi di Indonesia sangat besar tetapi belum dimanfaatkan secara optimal karena eksplorasi terkendala pada besarnya risiko. Pemerintah telah menyediakan fasilitas de-risking untuk kegiatan eksplorasi panas bumi yang dilaksanakan oleh Pemerintah (government drilling) maupun oleh BUMN (SoE drilling) yang diatur pada PMK Nomor 62/PMK.08/2017 . Mitigasi risiko pengembangan EBT meliputi: • Optimalisasi pemanfaatan dana hibah clean technology fund (CTF) dari multilateral. • Penerapan teknologi survei geokimia lanjutan untuk meningkatkan akurasi pengukuran suhu penampungan (reservoir}. • Penerapan teknologi deep slim hole drilling untuk meningkatkan akurasi data bawah permukaan Pengambilan keputusan melalui mekanisme stop and go pada fase pengeboran sumur eksplorasi. Dengan demikian, likelihood risiko pengembangan EBT panas bumi diharapkan dapat diturunkan dari "Sangat Mungkin" menjadi "Mungkin". VI. PAGU INDIKATIF KEMENTERIAN /LEMBAGA TAHUN 2021 Pada prinsipnya kebijakan belanja negara diarahkan untuk penguatan belanja negara agar lebih berkualitas. Tujuannya adalah agar setiap belanja negara dapat menghasilkan output/ oucome yang berkualitas (quality), memberi manfaat yang optimal bagi perekonomian dan masyarakat (benefit), serta dapat memberi nilai tambah bagi perekonomian dan kesejahteraan (value added) . Belanja negara masih dihadapkan pada beberapa tantangan antara lain penanganan dampak COVID-19 terhadap sosial-ekonomi yang cukup signifikan, sehingga memerlukan akselerasi pemulihan. Di samping itu, ruang fiskal yang saat ini masih relatif terbatas, memerlukan strategi yang tepat agar anggaran yang tersedia dapat jdih.kemenkeu.go.id Cl MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA digunakan secara efektif dan efisien untuk menst i mulasi perekonomian dan peningkatan kesejahteraan . Secara umum, kebijakan belanja Kementerian/Lembaga merupakan bagian dari kebijakan belanja negara. Sejalan dengan hal tersebut maka arah kebijakan belanja K/L pada tahun 2021 difokuskan untuk mendukung percepatan pemulihan dan sekaligus penguatan reformasi. Selanjutnya, diharapkan dapat memperkokoh fondasi untuk mendukung transformasi ekonomi agar mampu keluar dari middle income trap. Hal ini selaras dengan tema kebijakan fiskal tahun 2021 yaitu Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi . Kebijakan fiskal 2021 difokuskan untuk akselerasi recovery dan reformasi pada sektor strategis antara lain sebagai berikut :
Reformasi Kesehatan untuk mendukung pemulihan dan penguatan sistem kesehatan nasional yang terintegrasi serta health security preparedness agar lebih siap dalam mengantisipasi dan merespon pandemi (wabah) di masa mendatang;
Reformasi Program Perlindungan Sosial dan Subsidi , difokuskan pada penguatan social safety net untuk pemulihan dan penguatan program bansos agar leb ih efekt if dan antisipatif serta adaptatif terhadap bencana/ resesi ekonomi (automatic stabilizer). Disamping itu , untuk meningkatkan efektivitas program perlindungan sosial dan subsidi antara lain dilakukan dengan peningkatan akurasi data, perbaikan mekanisme , integrasi/ sinergi antarprogram serta transformasi subsidi ke bansos;
Reformasi Pendidikan melalui peningkatan kualitas SDM, Information and Communication Technology (JCT) , penelitian dan peng e mbangan, serta infrastruktur pendidikan menuju industri 4 ,0 (knowledge _economy); _ (4) Reformasi TKDD melalui penguatan quality controlTKDD dan mendorong peningkatan peran Pemerintah Daerah dalam pemulihan ekonomi serta peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan;
Reformasi Penganggaran yang mendorong penganggaran untuk fokus pada program prioritas (zero based), berorientasi hasil (result based), meningkatkan efisiensi biaya birokrasi, serta antisipatif (automatic stabilizer}. VI. l .Kebijakan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun 2021 Secara umum kebijakan belanja K/L diarahkan untuk melanjutkan upaya pemulihan sosial-ekonomi dan mendorong reformasi belanja dalam rangka penyehatan fiskal sekaligus penguatan efektivitas belanja dalam menstimulasi perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan hal tersebut maka arah kebijakan belanja K/L difokuskan untuk: jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 1) Pencapaian RPJMN 2020-2024 khususnya pada Major Project dengan mempertimbangkan dampak COVID- 19 terhadap pelaksanaan prioritas pembangunan;
Penekanan pembangunan dalam rangka pemulihan kondisi pasca pandemi COVID-19, dengan memperhatikan sektor terdampak (pariwisata, perdagangan, manufaktur, pertanian), melalui:
Pengembangan SDM dalam bentuk kegiatan pendukung industri dan pariwisata (Kemenaker dan Kemendikbud);
Pengembangan sektor unggulan, seperti:
pengembangan kawasan industri dan pariwisata (Kemenpar dan Kemenperin);
mendorong produk pertanian, tambak dan pelabuhan perikanan (Kementan dan KKP); serta (3) pengembangan usaha kecil menengah (KemenKUKM);
Dukungan Infastruktur dalam bentuk pembangunan jalan akses, bandara, dan pelabuhan (KemenPUPR dan Kemenhub);
Reformasi bidang kesehatan, program perlindungan sosial, pendidikan dan dukungan dunia usaha, serta UMKM untuk mendukung akselerasi pemulihan;
Reformasi penganggaran, antara lain melalui: a . Fokus pada prioritas dan orientasi pada hasil (result _based); _ b. Efisiensi belanja nonprioritas pusat berupa penghematan belanja barang non operasional antara lain perjalanan dinas, paket meeting, Rapat Dalam Kantor (RDK), konsinyering dan honorarium;
Countercyclical secara otomatis ( automatic stabilizer} melalui jaring pengaman sosial (Program Keluarga Harapan/PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja); Sejalan dengan fokus belanja untuk mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan tahun 2021, kebijakan belanja K/ L difokuskan untuk melanjutkan upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan kepada masyarakat dengan tetap memperkuat efisiensi. Uraian atas kebijakan belanja K/L per jenis belanja adalah sebagaimana penjelasan berikut. • Kebijakan Belanja Pegawai - Menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara melalui pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR); - Mendorong birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif , produktif, dan kompetitif melalui Reformasi Birokrasi; jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Meningkatkan efektivitas dan efisiensi melalui penyederhanaan birokrasi (delayering). • Kebijakan Belanja Barang - Pengendalian belanja barang, utamanya perjalanan dinas, rapat, dan honorarium; - Kebijakan inovatif seperti penerapan work from home (WFH) dan open space ruang kerja; Penajaman belanja pemeliharaan sesuai penambahan aset; - Penajaman dan sinergitas antara Belanja Barang untuk diserahkan ke Masyarakat/ Pemda dengan sumber pendanaan lain dan sejalan dengan peningkatan bantuan sosial. • Kebijakan Belanja Modal Melanjutkan kegiatan yang tertunda tahun 2020 dan inisiatif baru/kebutuhan prioritas tahun 2021; Mendorong pemerataan pembangunan dalam rangka mengurangi ketim pang an an tarwilayah; Pengembangan infrastruktur dasar pada kawasan perbatasan , tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) serta pemukiman kumuh perkotaan. • Kebijakan Belanja Bantuan Sosial Melanjutkan program bantuan sosial seperti PKH, PIP, bantuan premi iuran PBI JKN, dan Kartu Sembako sebagai bagian dari program perlindungan sosial pasca pandemi COVID-19; - Integrasi dan sinergi antar program bantuan sosial, seperti integrasi dan sinergi PIP dengan PKH; Peningkatan bantuan pendidikan melalui program KIP Kuliah; Mendorong efektivitas program bantuan sosial dengan meningkatkan ketepatan sasaran melalui penyempurnaan dan updating Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju single data, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dan penguatan monitoring dan evaluasi. Vl.2.Anggaran Belanja K/L Tahun 2021 Dampak ekonomi dan sosial yang luar biasa pada tahun 2020 akibat adanya pandemi COVID-19 diperkirakan masih akan dirasakan pada tahun 2021 . Dengan memperhatikan dampak tersebut, pagu indikatif belanja K/L tahun 2021 disusun antara lain dengan mempertimbangkan outlook tahun 2020 0 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK 1NDONESIA khususnya mengenai keberlanjutan penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat COVID- 19, kinerja pelaksanaan tahun 2019, prioritas pembangunan nasional dalam RKP tahun 2021 , serta kebijakan fiskal tahun 2021. Pagu indikatif belanja K/L tahun 2021 direncanakan sebesar Rp894 ,9 triliun yang dialokasikan pada 86 K/L dengan komposisi sumber dana seperti yang disajikan pada tabel berikut . Tabel 13 Pagu Indikatif Belanja K/L Tahun 2021 menurut Sumber Dana (Miliar Rupiah) URAIAN 1. Rupiah Murni 2. Non Rupiah Murni - Rupiah Murni Pen damping dan Local Cost - Pagu Penggunaan PNBP - Pagu Penggunaan BLU - Pinjaman Luar N egeri - Pinjaman Dalam Negeri - Hibah Luar Negeri - SBSN PBS TOTAL BELANJA K/L Besaran pagu indikatif (i) kebijakan pemberian APBN 2020 780.274,3 129.346,5 6.476,3 27.079,9 42.848,7 22.182,7 2.974,1 432,4 27.352,3 909.620,8 PERUBAHAN APBN 2020 707.188,8 129.346,4 6.476,2 27 . 079 ,9 42 . 848,7 22.182,7 2.974,1 432,4 27.352,3 836.535,2 tahun 2021 tersebut PAGU INDIKATIF Selisih 2021 63.342,7 770.531,4 (4.932,2) 124 .414,2 (3.484,7) 2.991,5 1.230,5 28.310,4 1.381,1 44.229,8 (1.353,5) 20 . 829,3 (245,0) 2.729,1 254,6 687,0 (2.715,3) 24.637,0 58.410,4 894.945,6 telah memperhitungkan: THR dan gaji ke-13; (ii) tetap melanjutkan penghematan pada belanja barang non operasional, antara lain perjalanan dinas, paket meeting, rapat dalam kantor , konsinyering dan honorarium, melakukan penajaman dan sinergitas antara belanja barang untuk diserahkan kepada Masyarakat/P e mda dengan sumber pendanaan lain; (iii) kelanjutan proyek yang tertunda di tahun 2020 secara selektif dan pendanaan proyek multi years dan kegiatan prioritas tahun 2021; dan (iv) kelanjutan sebagian program perlindungan sosial pasca COVID- 19, serta penguatan program-program bansos dan ketepatan sasarannya. jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Alokasi belanja pada beberapa K/L yang melaksanakan fokus pembangunan tahun 2021, serta realisasi anggaran tahun 2019 (unaudited) dan alokasi anggaran tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, dijelaskan sebagai berikut. VI. 2. 1. Kernen terian Agama Realisasi belanja Kementerian Agama TA 2019 mencapai Rp63,9 triliun (103,0 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Agama antara lain:
bantuan operasional sekolah bagi 8,7 juta siswa, (2) Kartu Indonesia Pintar bagi 2, 17 juta siswa, (3) beasiswa bidikmisi bagi 32,4 ribu mahasiswa, (4) Guru Non PNS penerima tunjangan profesi sebanyak 278.626 orang, (5) Tunjangan Penyuluh Non PNS sebanyak 61.310 orang. Sementara itu, anggaran Kementerian Agama TA 2020 mencapai Rp62,4 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan - kegiatan prioritas antara lain:
pemberian BOS kepada 8,9 juta siswa, (2) Kartu Indonesia Pintar bagi 2,2 juta siswa, (3) KIP Kuliah kepada 20.135 mahasiswa, (4) Bidikmisi untuk 32 ribu mahasiswa, (5) Guru Non PNS penerima tunjangan profesi sebanyak 270.944 orang, (6) pemberian tunjangan penyuluh kepada 61.857 ribu penyuluh . Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Agama TA 2021 adalah sebesar Rp66, 7 triliun. Alokasi anggaran terse but antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp58,8 triliun (88,3 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp 1,8 triliun (2, 7 persen), Pagu Penggunaan BLU Rp2,0 triliun (3,0 persen), PLN Rp0,6 triliun ( 1,0 persen), RMP Rp0,01 triliun (0,03 persen) dan SBSN Rp3,3 triliun (5,0 persen). Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung pencapaian berbagai target prioritas nasional di bidang pembangunan manusia melalui berbagai program seperti:
Program Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama;
Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran;
Progam PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun ;
Program Pendidikan Tinggi; dan didukung oleh (5) Program Dukungan Manajemen. Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Agama pada tahun 2021 antara lain:
pemberian BOS kepada 8,9 juta siswa, (2) penyaluran KIP kepada 2,2 juta siswa, (3) KIP Kuliah kepada 20.135 mahasiswa, (4) Bidikmisi untuk 32.471 ribu mahasiswa;
Guru Non PNS penerima tunjangan profesi sebanyak 270.944 orang;
pemberian tunjangan penyuluh kepada 62 ribu penyuluh jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA VI.2.2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Realisasi belanja Kementerian Pendidikan clan Kebudayaan TA 2019 mencapai Rp36 ,5 triliun (101,4 persen) . Beberapa capaian output prioritas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan antara lain:
Kartu Indonesia Pintar bagi 18,4 juta siswa;
sarana pendidikan dasar dan menengah sebanyak 18 . 649 unit;
TPG Non PNS sebanyak 201,8 ribu orang;
sertifikasi guru sebanyak 40,4 ribu orang;
Beasiswa Unggulan untuk 7.610 orang; clan (6) sarana Pendidikan Anak Usia Din i (PAUD) 925 lembaga . Sementara itu, anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan TA 2020 mencapai Rp70, 7 triliun. Jumlah anggaran tersebut telah memperhitungkan realokasi anggaran untuk mengakomodir pengalihan fungsi pendidikan tinggi dari Kernen terian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang sekarang berubah menjadi Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset clan Inovasi Nasional (BRIN). Anggaran tersebut akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan prioritas antara lain:
Kartu Indonesia Pintar bagi 17, 9 juta siswa;
sarana pendidikan dasar dan menengah sebanyak 7.991 unit;
TPG Non PNS sebanyak 222,6 ribu orang;
sertifikasi guru sebanyak 40 ribu orang;
Beasiswa Unggulan untuk 4.196 orang;
sarana PAUD 720 lembaga;
mahasiswa penerima KIP kuliah sebanyak 765 . 380 orang. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan TA 2021 adalah sebesar Rp75, 1 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp63,6 triliun (84,7 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp2,4 triliun (3,2 persen), Pagu Penggunaan BLU Rp6,6 triliun (8,8 persen), dan SBSN Rpl ,5 triliun (2,0 persen) . Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung pencapaian berbagai target prioritas nasional di bidang pembangunan manusia (pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar) dan peningkatan nilai tambah ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Pencapaian target prioritas nasional tersebut dilakukan melalui pelaksanaan berbagai program seperti:
Program Dukungan Manajemen;
Program PAUD clan Wajib Belajar 12 Tahun;
Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran;
Program Pendidikan clan Pelatihan Vokasi;
Program Pendidikan Tinggi; dan
Program Pemajuan dan Pelestarian Bahasa clan Kebudayaan. Anggaran pada program-program tersebut akan dimanfaatkan untuk mereformasi sistem pendidikan nasional melalui: (a) transformasi kepemimpinan sekolah, yaitu kepala sekolah akan dipilih dari guru-guru terbaik dan pemanfataan BOS secara lebih otonom dan transparan; (b) transformasi pendidikan clan pelatihan guru untuk menghasilkan generasi guru baru, antara lain, melalui pemilihan dan penugasan kepada sekolah-sekolah terbaik untuk jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA menjadi sekolah penggerak dan sebagai katalis bagi sekolah lain ; (c) transformasi kurikulum dan pembelajaran sesuai kemampuan siswa; (d) transformasi sistem penilaian mengikuti standar penilaian global , dan (e) penguatan kemitraan dengan pemerintah daerah dan masyarakat sipil. Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2021 antara lain:
Kartu Indonesia Pintar bagi 17,9 juta siswa, (2) sarana pendidikan dasar dan menengah sebanyak 6.954 unit;
TPG Non PNS sebanyak 222,6 ribu orang;
sertifikasi guru sebanyak 40 ribu orang;
sarana PAUD 605 lembaga; dan Vl.2.3. Kementerian Kesehatan Realisasi belanja Kementerian Kesehatan TA 2019 mencapai Rp67,3 triliun (114,5 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Kesehatan antara lain :
cakupan penduduk yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui JKN /KIS sebanyak 96,5 juta jiwa, (2) penyediaan makanan tambahan bagi ibu hamil Kurang Energi Kronis (KEK) dan balita kurus sebanyak 2,06 juta orang, (3) paket penyediaan obat dan perbekalan kesehatan program kesehatan ibu dan anak, dan pengendalian penyakit sebanyak 21 paket, (4) penugasan tenaga kesehatan secara team based dan secara individu. Sementara itu, anggaran Kementerian Kesehatan TA 2020 mencapai Rp76,5 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan prioritas antara lain:
target cakupan penduduk yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui JKN /KIS tetap sebanyak 96,8 juta jiwa , (2) penyediaan makanan tambahan bagi ibu hamil kurang energi kronis (KEK) dan balita kurus sebanyak 1,3 juta orang, (3) paket penyediaan obat dan perbekalan kesehatan program kesehatan ibu dan anak, dan pengendalian penyakit sebanyak 26 paket , (4) penugasan tenaga kesehatan secara team based dan secara individu. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Kesehatan TA 2021 adalah sebesar Rp78, 7 triliun. Alokasi anggaran terse but antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp63,9 triliun (81,2 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp409,2 miliar (0,5 persen), Pagu Penggunaan BLU Rp13,9 triliun (17,7 persen), dan PLN Rp448,9 miliar (0,6 persen). Anggaran digunakan untuk mendukung pencapaian berbagai target prioritas nasional di bidang pembangunan manusia, bidang kesehatan, melalui program-program antara lain :
Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
Program Kesehatan Masyarakat;
Program Pelayanan Kesehatan dan JKN;
Program jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Riset, dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
Progam Pendidikan dan Pelatihan Vokasi. Anggaran pada program-program tersebut akan dimanfaatkan untuk mereformasi sistem kesehatan nasional melalui : (a) percepatan pemulihan dari wabah COVID-19, antara lain melalui peningkatan sarana prasarana fasilitas kesehatan, fasilitas kekarantinaan, fasilitas laboratorium serta peningkatan ketersediaan, kualitas, dan distribusi tenaga kesehatan; (b) program generasi unggul, antara lain melalui penguatan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit , percepatan penurunan prevalensi stunting, dan angka kematian bayi ; (c) peningkatan kesiapan dan ketahanan bidang kesehatan nasional (national health security preparedness), antara lain melalui penyediaan obat dan vaksin (Imunisasi, HIV, TB, Malaria, Ibu dan Anak), serta buffer stock obat pen ting di seluruh provinsi, penyediaan buffer stock perlengkapan perlindungan diri dan bahan lainnya untuk meningkatkan kesiapan dan kecepatan tindakan respon cepat penanganan wabah , penyelenggaraan riset kesehatan nasional, serta penyediaan alat dan bahan deteksi dini faktor penyakit HIV, TB, dan Hepatitis (seperti reagen, rapid test, catridge TCM, viral load), transformasi sistem penilaian mengikuti standar penilaian global; (d) penguatan sinergi dengan pemerintah daerah; serta (e) penguatan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) menuju Universal Health Coverage (UHC). Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Kesehatan pada tahun 2021 antara lain:
cakupan penduduk yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui JKN/KIS sebanyak 96,8 jutajiwa;
penyediaan makanan tambahan bagi ibu hamil Kurang Energi Kronis (KEK) dan balita kurus sebanyak 578 ribu orang;
paket penyediaan obat dan perbekalan kesehatan program kesehatan ibu dan anak, dan pengendalian penyakit sebanyak 26 paket;
penugasan tenaga kesehatan secara team based dan secara individu se banyak 9. 101 orang. Vl.2.4. Kementerian Sosial Realisasi belanja Kementerian Sosial TA 2019 mencapai Rp57, 7 triliun (98,0 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Sosial antara lain:
keluarga miskin yang mendapat bantuan tunai bersyarat/PKH sebanyak 9 ,8 juta KPM;
bantuan pangan non tunai sebanyak 15,3 juta KPM;
keluarga yang memperoleh bantuan usaha ekonomi produktif/KUBE sebanyak 101.800 KK;
korban penyalahgunaan napza yang mendapatkan rehabilitasi dan perlindungan sosial sebanyak 19.270 orang;
pemberdayaan warga komunitas adat terpencil sebanyak 1.997 KK. Sementara itu, anggaran Kementerian Sosial TA 2020 mencapai Rp60, 7 triliun. Anggaran Kementerian Sosial digunakan untuk jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA - 226 - mendanai kegiatan-kegiatan prioritas a ntara lain:
keluarga miskin yang mendapat bantuan tunai bersyarat/PKH sebanyak 10 juta KPM;
penyelenggaraan kartu sembako sebanyak 15,2 juta KPM;
keluarga yang memperoleh bantuan usaha ekonomi produktif/KUBE sebanyak 29.629 KK;
korban penyalahgunaan napza yang mendapatkan rehabilitasi dan perlindungan sosial sebanyak 20.000 orang . Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Sosial TA 2021 adalah sebesar Rp62,0 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp62,0 triliun (99,98 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp6,9 miliar (0, 02 persen) . Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian berbagai target prioritas nasional di bidang perlindungan sosial melalui program-program sebagai berikut:
program keluarga harapan;
program kartu sembako;
rehabilitasi sosial; dan
pemberdayaan sosial. Di tahun 2021, anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam pemberian bantuan sosial , antara lain (a) perbaikan database by name by address dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); (b) pemanfaatan teknologi keuangan financial inclusion technology (fintech); (c) integrasi atau sinkronisasi berbagai program bantuan sosial yang dilakukan melalui belanja K/L dan yang melalui beberapa subsidi; dan (d) kerjasama yang lebih baik dengan pemerintah daerah, masyarakat si pil, dan lembaga-lembaga filantropis agar seluruh upaya perlindungan sosial semakin tepat sasaran dan efektif. Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Sosial pada tahun 2021 antara lain:
keluarga miskin yang mendapat ban t uan tunai bersyarat/PKH sebanyak 10 juta KPM;
kartu sembako sebanyak 15 ,6 juta KPM;
keluarga yang memperoleh ban t uan usaha ekonomi produktif/KUBE sebanyak 4.000 KK;
korban penyalahgunaan napza yang mendapatkan rehabilitasi dan perlindungan sosial sebanyak 20.000 orang . VI.2.5. Kementerian Ketenagakerjaan Realisasi belanja Kementerian Ketenagakerjaan TA 2019 mencapai Rp5,3 triliun (91,4 persen) . Beberapa capaian output prioritas Kementerian Ketenagakerjaan antara lain:
penyediaan kesempatan kerja sebanyak 2 juta orang;
jumlah tenaga kerja yang mendapat pelatihan berbasis kompetensi sebanyak 487.344 orang;
jumlah tenaga kerja yang mendapat sertifikasi kompetensi sebanyak 526.189 orang . Sementara itu, anggaran Kementerian Ketenagakerjaan TA 2020 mencapai Rp5,5 triliun, termasuk anggaran untuk penanganan dampak sosial akibat COVID-19. Anggaran Kementerian Ketenagakerjaan digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA prioritas antara lain :
penyediaan kesempatan kerja sebanyak 2,1 juta orang, (2) jum l ah tenaga kerja yang mendapat pelatihan berbasis kompetensi sebanyak 228 . 820 orang, (3) jumlah tenaga kerja yang mendapat sertifikasi kompetensi sebanyak 382.083 orang, dan (4) Pengembangan BLK Komunitas sebanyak 1.000 BLK Komunitas. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Ketenagakerjaan TA 2021 adalah sebesar Rp4 ,5 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp3,7 triliun (83,7 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp0,64 triliun (14,5 persen), PLN Rp0,08 triliun (1,8 persen). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas nasional di bidang pembangunan manusia melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi ;
Program Pembinaan Ketenagakerjaan;
Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
Program Dukungan Manajemen. Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2021 antara lain:
Penyediaan kesempatan kerja sebanyak 2,05 juta orang;
Tenaga kerja yang disertifikasi Kompetensi sebanyak 225.000 orang;
Pengembangan BLK Komunitas sebanyak 1.000 BLK Komunitas; dan
Tenaga kerja yang mendapat pelatihan Berbasis Kompetensi sebanyak 225.000 orang . Vl.2 . 6. Kementerian Perindustrian Realisasi belanja Kementerian Perindustrian TA 2019 mencapai Rp3,4 triliun (93,8 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Perindustrian antara lain :
penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI)/Standar Nasional Indonesia sebanyak 63 RSNI/SNI;
implementasi rencana aksi dalam rangka penerapan industri 4.0. sebanyak 5 rencana aksi;
wirausaha industri kecil dan menengah yang telah mendapatkan pelatihan kewirausahaan dan teknis produksi, bantuan start up capital sebanyak 3.035 IKM;
sentra IKM yang mendapatkan pelatihan manajemen dan teknis produksi , penguatan kelembagaan dan mesin/peralatan sebanyak 87 sentra;
jumlah siswa dan mahasiswa yang mendapatkan pendidikan berbasis kompetensi sebanyak 19.640 orang;
jumlah tenaga kerja industri yang mendapat pelatihan dan sertifkasi berbasis kompetensi sebanyak 90.965 orang. Sementara itu, anggaran Kementerian Perindustrian TA 2020 mencapai Rp2,4 triliun. Anggaran Kementerian Perindustrian digunakan untuk mendanai kegiatan - kegiatan prioritas antara lain:
penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) / Standar Nasional Indonesia sebanyak 43 RSNI/SNI ;
implementasi jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA rencana aksi dalam rangka penerapan industri 4.0 . sebanyak 3 rencana aksi ;
wirausaha industri kecil dan menengah yang telah mendapatkan pelatihan kewirausahaan dan teknis produksi, bantuan start up capital sebanyak 1.845 IKM;
sentra IKM yang mendapatkan pelatihan manajemen dan teknis produksi, penguatan kelembagaan dan mesin/peralatan sebanyak 49 sentra;
jumlah siswa dan mahasiswa yang mendapatkan pendid i kan berbasis kompetensi sebanyak 20.434 orang;
jumlah tenaga kerja industri yang mendapat pelatihan dan sertifkasi berbasis kompetensi sebanyak 28.000 orang. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Perindustrian TA 2021 adalah sebesar Rp2,6 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp2,4 triliun (90,9 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp141,7 miliar (5,5 persen), dan Pagu Penggunaan BLU Rp95,2 miliar (3,6 persen). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas nasional di bidang pembangunan manusia melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri ;
Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi;
Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi , dan (4) Program Dukungan Manajemen. Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Perindustrian pada tahun 2021 antara lain:
penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI)/Standar Nasional Indonesia sebanyak 38 RSNI/SNI;
wirausaha industri kecil dan menengah yang telah mendapatkan pelatihan kewirausahaan dan teknis produksi, bantuan start up capital sebanyak 2 . 210 IKM;
sentra IKM yang mendapatkan pelatihan manajemen dan teknis produksi, penguatan kelembagaan dan mesin/peralatan sebanyak 65 sentra;
jumlah siswa dan mahasiswa yang mendapatkan pendidikan berbasis kompetensi sebanyak 21.228 orang; dan
jumlah tenaga kerja industri yang mendapat pelatihan dan sertifkasi berbasis kompetensi sebanyak 46.000 orang. VI.2.7. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Realisasi belanja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2019 mencapai Rpl00,5 triliun (90,8 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat antara lain:
jalan yang dibangun sepanjang 456 km;
jembatan yang dibangun sepanjang 16.939 m ;
rumah susun yang dibangun sebanyak 5.634 unit;
rumah khusus yang dibangun sebanyak 1.954 unit;
pembangunan/rehabilitasi sarpras pendidikan dasar , menengah, madrasah dan sekolah keagamaan sebanyak 13.710 ruang sekolah (penugasan kepada Kementerian PUPR mulai TA 2019 berdasarkan Perpres Nomor 43 Tahun 2019 ten tang Pembangunan, Rehabilitasi, a tau Renovasi jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah); dan
bendungan yang selesai dibangun sebanyak 4 bendungan. Sementara itu, anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2020 mencapai Rp95, 7 triliun. Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan prioritas antara lain:
pembangunan jalan sepanjang 486 km;
pembangunan jembatan sepanjang 19.014 m;
pembangunan rumah susun sebanyak 1.640 unit;
pembangunan rumah khusus sebanyak 1.013 unit; dan
pembangunan/rehabilitasi sarpras pendidikan dasar, menengah, madrasah dan sekolah keagamaan sebanyak 1.472 unit sekolah;
pembangunan bendungan sebanyak 49 bendungan. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2021 adalah sebesar Rpl 15,6 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp97,5 triliun (84,4 persen), Pagu Penggunaan PNBP sebesar Rp0,03 triliun (0,02 persen), Pagu Penggunaan BLU sebesar Rp0,07 triliun (0,06 persen), Pinjaman Luar Negeri sebesar Rp5 ,4 triliun (4,69 persen), Hibah Luar Negeri sebesar Rp0,3 triliun (0,25 persen), dan SBSN sebesar Rp12,2 triliun (10,58 persen). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas nasional di bidang infrastruktur dan pendidikan, melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Infrastruktur Konektivitas;
Program Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
Program Pendidikan Dan Pelatihan Vokasi, dan (4) Program Ketahanan Sumber Daya Air. Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2021 antara lain:
jalan yang dibangun sepanjang 695 km;
jembatan yang dibangun sepanjang 13.144,8 m;
rumah susun yang dibangun sebanyak 6.600 unit;
rumah khusus yang dibangun sebanyak 1.570 unit;
pembangunan/rehabilitasi sarpras pendidikan dasar, menengah, madrasah dan sekolah keagamaan sebanyak 1.750 unit sekolah; dan
bendungan yang dibangun sebanyak 49 bendungan. VI.2.8 . Kementerian Perhubungan Realisasi belanja Kementerian Perhubungan TA 2019 mencapai Rp39,7 triliun (95,5 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Perhubungan antara lain:
pembangunanjalur kereta api sepanjang 320,27 km'sp;
pembangunan pelabuhan penyeberangan lanjutan sebanyak 11 lokasi;
penyelesaian pembangunan pelabuhan non komersil sebanyak 17 lokasi;
pembangunan 15 bandara baru sebanyak 4 lokasi. Sementara itu, anggaran Kementerian Perhubungan TA 2020 mencapai Rp37,0 triliun. Anggaran Kementerian Perhubungan jdih.kemenkeu.go.id I.) MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan prioritas antara lain:
pembangunan tahap awal dan penyelesaian jalur ka sepanjang 238,8 km'sp;
pembangunan pelabuhan penyeberangan lanjutan sebanyak 13 lokasi ;
penyelesaian pembangunan pelabuhan nonkomersil sebanyak 25 lokasi;
pembangunan 15 bandara baru sebanyak 3 lokasi. Selanjutnya , pagu indikatif Kementerian Perhubungan TA 2021 adalah sebesar Rp41,3 triliun. Alokasi anggaran ters e but antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp30,3 triliun (73,2 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp3,4 triliun (8, 1 persen), Pagu Penggunaan BLU Rpl,6 triliun (3,9 persen), SBSN Rp5,3 triliun (12,8 persen) . Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas nasional di bidang infrastruktur konnektivitas, melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Infrastruktur Konektivitas;
Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi;
Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
Program Dukungan Manajemen . Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Perhubungan pada tahun 2021 antara lain :
pembangunan tahap awal dan penyelesaian jalur ka sepanjang 318 km ' sp , (2) pembangunan pelabuhan baru sebanyak 10 lokasi, (3) penyelesaian pembangunan pelabuhan non komersil sebanyak 39 lokasi, (4) rehap fasilitas pelabuhan 38 lokasi (5) pembangunan bandara baru sebanyak 1 lokasi dan 8 pembangunan bandara lanjutan. VI. 2. 9. Kernen terian Pertanian Realisasi belanja Kementerian Pertanian TA 2019 mencapai Rp19,4 triliun (89,6 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Pertanian antara lain :
produksi kedelai 0,46 juta ton;
produksi padi 57 ,82 juta ton;
produksi jagung 25 ,8 juta ton;
produksi gula 2,45 juta ton ;
daging sapi 0,40 juta ton . Sementara itu, anggaran Kementerian Pertanian TA 2020 mencapai Rp 17 ,4 triliun. Anggaran Kementerian Pertanian digunakan untuk mendanai pencapaian target-target prioritas antara lain:
produksi kedelai 0,38 juta ton ;
produksi padi 59,15 juta ton;
produksi jagung 24,20 juta ton;
daging sapi/kerbau 0,42 juta ton. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Pertanian TA 2021 adalah sebesar Rp18,4 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rup i ah Murni Rp18 , 1 triliun (98,1 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp0,15 triliun (0,8 persen), Pagu Penggunaan BLU Rp0,04 triliun (0,2 persen), Pagu PLN Rp0,13 triliun (0,7 persen) dan SBSN Rp0,02 triliun (0, 1 persen) . Anggaran terse but digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas nasional di bidang ketahanan pangan, melalui pelaksanaan program-program seperti: jdih.kemenkeu.go.id ll MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (1) Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas;
Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri; dan
Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Adapun beberapa sasaran output strategis Kem e nterian Pertanian pada tahun 2021 antara lain :
produksi kedelai 0,48juta ton;
produksi padi 63,50 juta ton;
produksi jagung 26,00 juta ton;
daging sapi/kerbau 0,46 juta ton . Vl.2 .10. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Realisasi belanja Kementerian ESDM TA 2019 mencapai Rp4,8 triliun (95,5 persen) . Beberapa capaian output prioritas Kementerian ESDM antara lain:
eksplorasi dan pelayanan air bersih di daerah sulit air untuk diserahterimakan kepada pemda setempat sebanyak 570 titik sumur;
sistem mitigasi bencana geologi yang dikembangkan sebanyak 2 sistem;
infrastruktur jaringan gas bumi untuk rumah tangga sebanyak 74.496 SR;
konversi BBM ke BBG untuk nelayan dan petani sebanyak 14.305 unit. Sementara itu, anggaran Kementerian ESDM TA 2020 setelah penghematan mencapai Rp7 ,5 triliun. Anggaran Kementerian ESDM digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan prioritas antara lain :
eksplorasi dan pelayanan air bersih di daerah sulit air untuk diserahterimakan kepada pemda setempat sebanyak 570 titik sumur ;
sistem mitigasi bencana geologi yang dikembangkan sebanyak 8 lokasi; dan
infrastruktur jaringan gas bumi untuk rumah tangga sebanyak 127.864 SR. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian ESDM TA 2021 adalah sebesar Rp6,8 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp5,8 triliun (85,4 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp0 ,5 triliun (7,7 persen), dan Pagu Penggunaan BLU Rp0 ,4 triliun (7,0 persen). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pembangunan nasional di bidang ketahanan energi melalui pelaksanaan program - program seperti:
Program Energi dan Ketenagalistrikan;
Program Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
Program Mitigasi dan Pelayanan Geologi. Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian ESDM pada tahun 2021 antara lain:
eksplorasi dan pelayanan air bersih di daerah sulit air untuk diserahterimakan kepada pe mda se tempat sebanyak 570 titik sumur ;
sistem mitigasi bencana geologi yang dikembangkan sebanyak 8 lokasi;
infrastruktur jaringan gas bumi untuk rumah tangga sebanyak 100.000 SR;
konversi BBM ke BBG untuk nelayan dan petani sebanyak 50 . 000 unit. jdih.kemenkeu.go.id Q_ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA VI. 2 .11. Kernen terian Pertahanan Realisasi belanja Kementerian Pertahanan TA 2019 mencapai Rp112,5 triliun (103,8 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Pertahanan antara lain:
dukungan pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) sebanyak 5 paket;
dukungan pengadaan munisi kaliber kecil sebanyak 235. 717 butir;
dukungan pengadaan/penggantian kendaraan tempur sebanyak 18 unit;
KRI, KAL, Alpung dan Ranpur/Rantis Matra Laut sebanyak 29 unit;
Dukungan pengadaan/penggantian pesawat udara dan lainnya sebanyak 7 unit. Sementara itu, anggaran Kementerian Pertahanan TA 2020 mencapai Rp122,4 triliun . Anggaran Kementerian Pertahanan digunakan untuk mendanai pencapaian target - target prioritas antara lain:
dukungan pengadaan alutsista sebanyak 5 paket;
dukungan pengadaan munisi kaliber kecil sebanyak 18 Kegiatan;
dukungan pengadaan/penggantian kendaraan tempur sebanyak 12 unit ;
KRI, KAL, Alpung dan Ranpur/Rantis Matra Laut sebanyak 14 unit, (5) Dukungan pengadaan/penggantian pesawat udara dan lainnya sebanyak 4 unit. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Pe rtahanan TA 2021 adalah sebesar Rp129,3 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rpl 13,1 triliun (87,5 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp2,1 triliun (1 ,6 persen), Pagu Penggunaan BLU Rp3,1 triliun (2,4 persen), dan SBSN Rp0,9 triliun (0,7 persen) . Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pembangunan nasional bidang pertahanan, melalui pelaksanaan program-program seperti :
Program Penggunaan Kekuatan;
Program Modernisasi Alutsista dan Non Alutsista dan Sarana dan Prasarana Pertahanan;
Program Pembinaan Sumber Daya Pertahanan; dan
Program Profesionalisme dan Kesejahteraan Prajurit . Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Pertahanan pada tahun 2021 antara lain:
dukungan pengadaan alutsista sebanyak 5 paket;
dukungan pengadaan munisi kaliber kecil sebanyak 1 kegiatan;
dukungan pengadaan/penggantian kendaraan tempur sebanyak 12 unit;
KRI, KAL, Alpung dan Ranpur/Rantis Matra Laut sebanyak 14 unit;
Dukungan pengadaan/penggantian pesawat udara dan lainnya sebanyak 4 unit. Selain itu, alokasi rupiah murni juga ditujukan untuk penyelesaian proyek/kegiatan yang ditunda/terhambat akibat adanya pandemi COVID-19 di TA 2020. jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA VI. 2 .12. Kepolisian RI Realisasi belanja Kepolisian Negara RI (Polri) TA 2019 mencapai Rp97,9 triliun (113,6 persen). Beberapa capaian output prioritas Polri antara lain:
pemenuhan alat material khusus (almatsus) sebanyak 104.295 unit;
penanganan dan penyelesaian tindak pidana umum 82.250 kasus ;
penanganan dan penyelesaian tindak pidana narkoba 21.619 kasus;
layanan pengendalian operasi kepolisian 12 . 101 giat;
kesiapan kemampuan personil dalam penanggulangan gangguan dalam negeri berintensitas tinggi 77.501 personil. Sementara itu, anggaran Polri TA 2020 mencapai Rp96, 1 triliun. Anggaran Polri TA 2020 digunakan untuk mendanai pencapaian kegiatan - kegiatan prioritas antara lain:
pemenuhan almatsus sebanyak 33.046 unit;
penanganan dan penyelesaian tindak pidana umum 135.580 kasus;
penanganan dan penyelesaian tindak pidana narkoba 16 . 649 kasus;
layanan pengendalian operasi kepolisian 26.818 giat;
kesiapan kemampuan personil dalam penanggulangan gangguan dalam negeri berintensitas tinggi 161.193 personil. Selanjutnya, pagu indikatif Polri TA 2021 adalah sebesar Rpl00,5 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp86,7 triliun (86,2 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp8,7 triliun (8,6 persen), Pagu Penggunaan BLU Rp2,0 triliun (2,0 persen) dan SBSN Rp0,2 triliun (0,2 persen). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pembangunan nasional bidang keamanan dan ketertiban, melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Modernisasi Almatsus dan Sarana Prasarana Polri;
Program Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat;
Program Profesionalisme SDM Polri; dan
Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana. Pagu indikatif Polri TA 2021 sudah menampung sejumlah kegiatan yang ditunda di TA 2020 sebesar Rp9,6 triliun. Kegiatan tersebut antara lain: Pengembangan Peralatan Polri sebesar Rp9,0 triliun dan Pengembangan Fasilitas dan Konstruksi Polri sebesar Rp0,6 triliun. Adapun beberapa sasaran output strategis Polri pada tahun 2021 antara lain:
pemenuhan almatsus sebanyak 147.512 unit;
penanganan dan penyelesaian tindak pidana umum 91 . 696 kasus;
penanganan dan penyelesaian tindak pidana narkoba 20.540 kasus;
layanan pengendalian operasi kepolisian 12.801 giat;
kesiapan kemampuan personil dalam penanggulangan gangguan dalam negeri berintensitas tinggi 106 . 869 personil. jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA VI.2 .13. Kementerian Hukum dan HAM Realisasi belanja Kementerian Hukum dan HAM TA 2019 mencapai Rp13,8 triliun (103,5 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Hukum dan HAM antara lain:
bantuan hukum litigasi sebanyak 11 .478 orang;
bantuan hukum non litigasi 3 . 037 kegiatan;
diklat berbasis kompetensi di bidang pelatihan terpadu SPPA bagi aparat penegak hukum dan instansi teknis lainnya sebanyak 300 orang;
diklat berbasis kompetensi di bidang pembimbing kemasyarakatan 721 orang. Sementara itu, anggaran Kementerian Hukum dan HAM TA 2020 mencapai Rp13,4 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk mendanai pencapaian kegiatan-kegiatan prioritas antara lain :
bantuan hukum litigasi sebanyak 5 . 699 orang ;
bantuan hukum non litigasi 758 kegiatan;
diklat berbasis kompetensi di bidang pelatihan terpadu SPPA bagi aparat penegak hukum dan instansi teknis lainnya sebanyak 270 orang;
diklat berbasis kompetensi di bidang pembimbing kemasyarakatan 320 orang. Selanjutnya, pagu indikatif Kementerian Hukum dan HAM TA 2021 adalah sebesar Rp15,3 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari Rupiah Murni Rp12,1 triliun (78,9 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp3,2 triliun (21,1 persen). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pembangunan nasional bidang keamanan dan ketertiban, melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Pembentukan Regulasi;
Program Penegakan dan Pelayanan Hukum;
Program Pemajuan dan Penegakan HAM ; dan
Program Dukungan Manajemen. Adapun beberapa sasaran output strategis Kem e nterian Hukum dan HAM pada tahun 2021 antara lain :
bantuan hukum litigasi sebanyak 5.699 orang;
bantuan hukum non litigasi 758 kegiatan;
diklat berbasis kompetensi di bidang pelatihan terpadu SPPA bagi aparat penegak hukum dan instansi teknis lainnya sebanyak 270 orang;
diklat berbasis kompetensi di bidang pembimbing kemasyarakatan 320 orang. VI. 2 .14 . Kernen terian Dalam N egeri Realisasi belanja Kementerian Dalam Negeri TA 2019 mencapai Rp3,3 triliun ( 103,9 persen). Beberapa capaian output prioritas Kementerian Dalam Negeri antara lain:
penguatan demokrasi di daerah 15 Provinsi;
tim terpadu penanganan konflik sosial di daerah sebanyak 34 Provinsi;
tugas dan kewenangan yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan kinerja baik;
blanko KTP-El untuk daerah. jdih.kemenkeu.go.id () MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Sementara itu , anggaran Kementerian Dalam Negeri TA 2020 mencapai Rp2,7 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk mendanai penc a paian kegiatan kegiatan prioritas antara lain :
penguatan demokrasi di daerah 15 Provinsi, (2) tim terpadu penanganan konflik sosial di daerah sebanyak 34 Provinsi, (3) tugas dan · kewenangan yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan kinerja baik, 4) blanko KTP-El untuk daerah, dan (5) bantuan keuangan Partai Politik. Selanjutnya , pagu indikatif Kementerian Dalam Negeri TA 2021 adalah sebesar Rp3,2 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain ber sumber dari Rupiah Murni Rp3,0 triliun (95,3 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp32 ,6 miliar (1,0 persen), Pinjaman Luar Negeri Rp108,5 miliar (3,4 persen), dan Hibah Luar Negeri Rpl 1 miliar (0,3 persen). Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target prioritas pembangunan nasional bidang keamanan dan ketertiban, melalui pelaksanaan program-program seperti:
Program Dukungan Manajemen;
Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa;
Program Tata Kelola Kependudukan; dan
Program Pembinaan Politik dan Pemerintahan Umum . Adapun beberapa sasaran output strategis Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2021 antara lain:
penguatan demokrasi di daerah 15 Provinsi, (2) tim terpadu penanganan konflik sos i al di daerah sebanyak 34 Provinsi , (3) tugas dan kewenangan yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan kinerja baik, (4) blanko KTP-El untuk Daerah; dan
bantuan keuangan Partai Politik. VI.2.15 . Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Realisasi belanja BNPB TA 2019 mencapai Rp8, 1 triliun ( 1.304,4 persen). Beberapa capaian output prioritas BNPB antara lain:
Pendidikan dan Pelatihan Teknis PB dan Simulasi PB di daerah di 6 lokasi;
desa tangguh bencana sebanyak 35 lokasi;
Layanan Pemulihan Pascabencana Bidang Sosial Ekonomi dan SDA di 4 lokasi ;
Bantuan kedaruratan di 20 lokasi. Sementara itu, anggaran BNPB TA 2020 mencapai Rp0,7 triliun . Anggaran tersebut digunakan untuk mendanai pencapaian kegiatan- kegiatan prioritas antara lain:
Layanan Pendampingan Pemulihan Pascabencana Bidang Fisik di 6 lokasi;
desa tangguh bencana sebanyak 120 lokasi;
Pendidikan dan Pelatihan Teknis PB dan Simulasi PB di daerah di 19 lokasi;
Layanan Pemulihan Pascabencana Bidang Sosial Ekonomi dan SDA di 18 lokasi;
Bantuan kedaruratan di 10 lokasi . jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Selanjutnya, Pagu Indikatif BNPB TA 2021 adalah sebesar Rp0 ,7 triliun. Alokasi anggaran tersebut antara lain bersumb er dari Rupiah Murni Rp713,9 miliar (99,7 persen), Pagu Penggunaan PNBP Rp0,44 miliar , dan PLN Rpl,0 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pencapaian target priorit as pembangunan nasional bidang keamanan dan ket e rtiban, melalui pelaksana a n program- program seperti:
Program Ketah a nan Be ncana; dan
Program Dukungan Manaj emen. Adapun be berapa sasaran output strategis BNPB pa da tahun 2021 antara lain:
Layanan Pendampingan Pe mulihan Pascabencana Bidang Fisik di 6 lokasi ;
desa tangguh bencana sebanyak 120 lokasi;
Pe ndidikan dan Pelatihan Teknis PB dan Simulasi PB di daerah di 19 lokasi ;
Layanan Pemulihan Pascabencana Bidang Sosial Ekonom i dan SDA di 18 lokas i; dan
Bantuan kedaruratan di 10 lokasi. Pagu Indikatif masing-masing K/L beserta program-programnya pada tahun 2021 disajikan pada tabel be rikut. Tabet 14 Pagu Indikatif Belanja K/L Tahun 2021 (Rp Miliar) NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH 1 001 MAJEUS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR} 635 ,5 - Program Dukungan Manajemen 162 ,7 - Program Penyelenggaraan Lembaga Legislatlf dan A lat 472,8 Kelengkaoan 2 002 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR} 5.145 , 9 - Program Dukungan Manajemen 1.255,9 - Program Penyelenggaraan Lembaga Legislatlf dan A lat 3.890 ,0 Kelengkapan 3 004 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN 3.570,7 - Program Dukungan Manajemen 648 , 6 - Program Pemeriksaan Keuangan Negara 2.922 ,0 4 005 MAHKAMAHAGUNG 10.644,8 - Program Dukungan Manajemen 10.241,3 - Program Penegakan dan Pelayanan Hukum 403 ,6 5 006 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA 6.957 ,7 Program Dukungan Manajemen 6.551 ,4 Program Penegakan dan Pelayanan Hukum 406 ,3 6 007 SEKRETARIAT NEGARA 2.051 ,7 - Program Dukungan Manajem en 1.328,4 - Program Penyelenggaraan Layanan kepada Presiden dan 723 ,3 Wakil Presiden 7 010 KEMENTERIAN DAI.AM NEGERI 3 . 203,7 - Program Dukungan Manajem en 1.626,8 - Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan 618 ,4 Desa jdih.kemenkeu.go.id Q jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN NO . BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH Program Pembinaan Politik dan Pemerintahan Umum 176,0 - Program Tata Kelola Kependudukan 782,5 8 011 KEMENTERIAN LUAR NEGERI 8.157,2 - Program Diplomasi dan Kerja sama Internasional 446,1 - Program Dukungan Manajemen 6.479 , 7 - Program Penegakan Kedaulatan serta Hukum dan Perjanjian 11 , 5 Internasional - Program Peran dan Kepemimpinan Indonesia di bidang Kerja 978 ,5 sama Mulltilateral - Program Perlindungan WNI di Luar Negeri serta Pelayanan 241,4 Publik 9 012 KEMENTERIAN PERTAHANAN 129 . 272 , 6 - Program Dukungan Manajemen 82.853,3 - Program Kebijakan dan Regulasi Pertahanan 33 ,4 - Program Modernisasi Alutsista, Non Alutsista, dan Sarpras 19.588,6 Pertahanan - Program Pembinaan Sumber Daya Pertahanan 142,9 - Program Penggunaan Kekuatan 17.982,2 - Program Profesionalisme dan Kesejahteraan Prajurit 5.804 ,8 - Program Riset, Industri, dan Pendidikan Tinggi Pertahanan 2 . 867,3 10 013 KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI 15.316 ,2 - Program Dukungan Manajemen 5.015,3 - Program Pemajuan dan Penegakan HAM 46,6 - Program Pembentukan Regulasi 155,8 - Program Penegakan dan Pelayanan Hukum 10.098,6 11 015 KEMENTERIAN KEUANGAN 42.369 , 0 - Program Dukungan Manajemen 40.005 ,6 - Program Kebijakan Fiskal 60 , 1 - Program Pengelolaan Belanja Negara 32,6 - Program Pengelolaan Penerimaan Ne gara 2 . 089 , 9 - Program Pengelolaan Perbendaharaan , Kekayaan Negara dan 180 ,8 Risiko 12 018 KEMENTERIAN PERTANIAN 18.432 , 6 - Program Dukungan Manajemen 5 . 821,2 - Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan 10 . 528,3 Berkualitas - Program Nllai Tambah dan Daya Saing Industri 531 ,2 - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 861,2 - Program Riset dan Inovasi llmu Pe ngetahuan dan Te knolog i 690 , 7 13 019 KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 2 . 596 ,4 . Program Dukungan Manajemen 1. 126,5 - Program Nllai Tambah dan Daya Saing Industri 752,7 - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 501,5 - Program Riset dan Inovasi llmu Pengetahuan dan Teknolog i 215,6 14 020 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 6 . 838,4 - Program Dukungan Manajemen 1. 729,3 t,) MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INOONESIA NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH - Program Energi dan Ketenagalistrikan 3. 062,3 - Program Mitigasi dan Pelayanan Geologi 709,5 - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 525,0 - Program Pertambangan Mineral dan Batubara 423,7 Program Rbet dan Inovasl nmu Pengetahuan dan Teknologi 388,7 15 022 KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 41 . 346,7 Program Dukungan Manajemen 1.135,9 Program Infrastruktur Konektivitas 36.295 ,4 Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 3.717,5 Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 198 ,0 16 023 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 75.094,5 Program Dukungan Manajemen 30.213,6 - Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran 5.000 ,9 - Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun 10.616 , 7 - Program Pemajuan dan Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan 771,0 - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 4.911,7 - Program Pendidikan Tinggi 23.580,7 17 024 KEMENTERIAN KESEHATAN 78.700,4 - Program Dukungan Manajemen 7 .7 76,2 - Program Kesehatan Masyarakat 842,2 - Program Pelayanan Kesehatan dan JKN 64.348,5 - Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit 3.722 ,3 Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 1.682 , 7 - Program Riset dan Inovasl nmu Pengetahuan dan Teknologi 328 ,4 18 025 KEMENTERIAN AGAMA 66 . 673 ,5 Program Dukungan Manajemen 35.577 ,0 - Program Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama 3. 271 ,6 - Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran 6.911,1 - Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun 14.656 ,6 - Program Pendidikan Tinggi 6.257 ,1 19 026 KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN 4.467,3 - Program Dukungan Manajemen 224,6 - Program Pembinaan Ketenagake,jaan 953,7 - Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 3.242 ,2 - Program Rbet dan Inovasl nmu Pengetahuan dan Teknologi 46,8 20 027 KEMENTERIAN SOSIAL 62.024 ,3 - Program Dukungan Manajemen 1.432,9 - Program Perlindungan Sosial 60.591 ,4 21 029 KEMENTERIAN UNGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 7.562,5 - Program Dukungan Manajemen 3.290 ,1 - Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim 211,1 - Program Kualitas Lingkungan Hidup 2.537 ,0 jdih.kemenkeu.go.id jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH - Program Pendidikan dan Pelatihan Voka&i 183,7 - Program Pengelolaan Rutan Berkelanjutan 1.276,5 - Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 64,0 22 032 KEMENI'ERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 5.677,8 - Program Du.kungan Manajemen 3 . 242,4 - Program Kualitas Lingkungan Hidup 62,3 . Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri 190,4 . Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi 438,4 . Program Pengelolaan Perlkanan dan Kelautan 1.650,5 - Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 93,8 23 033 KEMENI'ERIAN PEKERJAAN UMVM DAN PERUMAHAN RAKYAT 115.577,3 Program Dukungan Manajemen 8.778,2 . Program Infrastruktur Konektivitas 36.020,0 . Program Pendidikan dan Pelatihan Voka&i 107,1 . Program Perumahan dan Kawasan Permukiman 28.346,9 . Program Ketahanan Sumber Daya Air 42.325,1 24 034 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK , HUKUM DAN 267,8 KEAMANAN . Program Dukungan Manajemen 148,4 . Program Koordina&i Pelaksanaan Kebijakan 119,3 25 035 KEMENI'ERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN 393,3 . Program Dukungan Manajemen 207,3 . Program Koordina&i Pelaksanaan Kebijakan 186,0 26 036 KEMENI'ERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA 238,6 DAN KEBUDAYAAN . Program Dukungan Manajemen 142 , 7 . Program Koordina&i Pelaksanaan Kebijakan 95,9 27 040 KEMENI'ERIAN PARlWlSATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN 4. 111,4 PARIWISATA DAN EKONOMI KERATIF . Program Dukungan Manajemen 558,3 . Program Keparlwisataan dan Ekonomi Kreatif 2.807,5 . Program Pendidikan dan Pelatihan Voka&i 745,6 28 041 KEMENI'ERIAN BADAN USAHA M1LlK NEGARA 244,8 . Program Dukungan Manajemen 158,3 . Program Pengembangan dan Pengawasan BUMN 86,6 29 042 KEMENI'ERIAN RISET DAN TEKNOLOGI/BRIN 2 . 787,2 . Program Dukungan Manajemen 615,9 . Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 2.171,2 30 044 KEMENI'ERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH 961,6 . Program Dukungan Manajemen 258,9 . Program Kewirausahaan, Usaha Miro, Kecil Menengah, dan 702,7 Kooerasi 31 047 KEMENI'ERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN 279,6 ANAK . Program Dukungan Manajemen 142,4 jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH . Program Kesetaraan Gender, Perlindungan Perempuan dan 137,2 Anak 32 048 KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN 277,7 REFORMASI BIROKRASI . Program Dukungan Manajemen 168,9 . Program Kebfjakan, Pembinaan Profesi, dan Tata Kelola ASN 108,8 33 050 BADAN INTEUJEN NEGARA 4.092,0 . Program Dukungan Manajemen 809 , 0 . Program Penyelidlkan, Pengamanan, dan Penggalangan 3.283 ,0 Keamanan Negara 34 051 SADAN SIBER DAN SANDI NEGARA 1. 716,6 . Program Dukungan Manajemen 960,2 . Program Keamanan clan Ketahanan Slber dan Sandi Negara 756,5 35 052 DEWAN KETAHANAN NASIONAL 50,4 . Program Dukungan Manajemen 42,4 . Program Kebljakan dan Strategl Ketahanan Nasional 8,0 36 054 SADAN PUSA T STA TISTIK 5.278,8 . Program Dukungan Manajemen 2.985,9 . Program Penyedlaan dan Pelayanan Informasi Statlstlk 2.292,9 37 055 SADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BAPPENAS 1.509,6 . Program Dukungan Manajemen 749,1 . Program Perencanaan Pembangunan Nasional 760,4 38 056 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN 8.667,1 . Program Dukungan Manajemen 4.287,9 . Program Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan 4.031,6 . Program Penyelenggaraan Penataan Ruang 347,6 39 057 PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 650,1 Program Dukungan Manajemen 229,7 . Program Perpustakaan dan Llterasi 420 ,4 40 059 KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 5.746,4 . Program Dukungan Manajemen 1.070 , 0 . Program Komunlkasi Publlk 165,2 . Program Pemanfaatan Teknologl Informasi dan Komunlkasi 468,7 (TIKI . Program Penataan Pengelolaan Pos dan Informatlka 381 ,0 . Program Penyedlaan Infrastruktur Teknologl Informasi dan 3 . 661,6 Komunlkasi (TIK} 41 060 KEPOUSIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 100 . 500,2 . Program Dukungan Manajemen 49.141,5 . Program Modernlsasi Almatsus dan Sarana Prasarana Polrl 27 . 398,3 . Program Pemeliharaan Keamanan dan Ketertlban Masyarakat 16.688,5 . Program Penyelidlkan dan Penyldlkan Tlndak Pldana 5 . 156 ,0 . Program Profeslonallsme SDM Polrl 2.115,8 42 063 SADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN 1.954,7 . Program Dukungan Manajemen 1. 091,6 . Program Pengawasan Obat dan Makanan 863,2 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH 4 3 064 LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL 182 ,4 - Program Dukungan Manajemen 141 , 9 - Program Pemblnaan Ketahanan Nasional 40,4 44 065 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL 439 ,5 - Program Dukungan Manajemen 257,9 - Program Penanaman Modal 181,6 45 066 BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN} 1.690,0 - Program Dukungan Manajemen 1. 200,7 . Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan 489 ,3 dan Peredaran Gelao Narkoba (P4GN} 46 067 KEMENI'ERIAN DESA , PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN 3.409 ,0 TRANSMIGRASI Program Daerah Tertlnggal, Kawasan Perbatasan , Perdesaan , 2.565 ,3 dan Transmiqra&i . Program Dukungan Manajemen 843,7 47 068 BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL 3 . 386 ,8 IBKKBN} . Program Dukungan Manajemen 2.467 , 4 . Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan 919,4 Keluan,a Berencana 48 074 KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA 100,2 Program Dukungan Manajemen 76,7 . Program Pemajuan dan Penegakan HAM 23 ,6 49 075 BADAN METEOROLOGI , KLIMA TOLOGI DAN GEOFISIKA 2 . 849 ,2 . Program Dukungan Manajemen 345 ,6 . Program Meteorologi, Klimatologi, dan Geoflsika 2 . 503 , 7 50 076 KOMISI PEMILIHAN UMUM 2 . 048 ,6 . Program Dukungan Manajemen 2 . 005 ,5 . Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolida&i 43,1 Demokrasi 51 077 MAHKAMAH KONSTITUSI RI 266,8 . Program Dukungan Manajemen 160,6 . Program Penanganan Perkara Konstitusi 106,2 52 078 PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN 22 4, 6 (PPATKJ . Program Dukungan Manajemen 183,2 . Program Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana 41 ,4 Pencucian Uanq (TPPU} dan Pendanaan Terorlsm e 53 079 LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA (LJPIJ 1.869,2 Program Dukungan Manajemen 915,6 . Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 953 ,6 54 080 BADAN TENAGA NUKLIR. NASIONAL (BATAN} 815 ,8 Program Dukungan Manajemen 604 ,4 . Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 211,4 55 081 BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI (BPPT} 1.815,2 . Program Dukungan Manajemen 681,4 . Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 1 . 133 , 8 56 082 LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANI'ARIKSA NASIONAL (LAPAN} 833 ,6 jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH - Program Dukungan Manojemen 325 ,2 - Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 508 ,4 57 083 BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG) 771,9 - Program Dukungan Manojemen 186 ,0 - Program Penyelenggaraan Informasi Geospasial 585 , 9 58 084 BADAN STANDARDISASI NASIONAL (BSN) 266,0 - Program Dukungan Manojemen 145,1 - Program Standardisa.si Nasional 120 , 9 59 085 BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR. (BAPETEN) 126,1 - Program Dukungan Manajemen 105 ,3 - Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 20 ,8 60 086 LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 325,0 - Program Dukungan Manojemen 253,6 - Program Kebijakan, Pembinaan Pr ofesi, dan Tata Kelola ASN 71 , 4 61 087 ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 204,0 - Program Dukungan Manojemen 160,0 - Program Penyelenggaraan Kearsipan Nasional 44 , 0 62 088 BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 597 ,4 - Program Dukungan Manojemen 495 ,0 - Program Kebljakan , Pembinaan Profesi, dan Tata K e lola ASN 102 ,4 63 089 BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) 1.675,2 - Program Dukungan Manojem en 1.420,3 - Program Pengawasan Pembangunan 254 , 9 64 090 KEMENrERIAN PERDAGANGAN 2.834 , 1 - Program Dukungan Manojemen 1.488,5 - Program Pe r dagangan Dalam Negerl. 1 . 023,4 - Program Perdagangan Lua r Negerl. 306,6 - Program Riset dan Inovasi nmu Pengetahuan dan Teknologi 15 ,6 65 092 KEMENTERIAN PEMUDA DAN O1..AHRAGA 2 . 000,3 - Program Dukungan Manojem en 315,4 - Program Keolahragaan 1.566 , 2 - Program Kepemudaan 118,7 66 093 KOMISI PEMBERANrASAN KORUPSI (KPK) 955,1 Program Dukungan Manojemen 816,0 - Program Pencegahan dan Penindakan Perkara Korupsi 139,0 67 095 DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) 934,6 Program Dukungan Manojemen 226 , 1 - Program Penyelenggaraan Lembaga Legislatif dan A lat 708 , 5 Kelengkaoan 68 100 KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA 109 , 4 - Program Dukungan Manajemen 93,7 - Program Penegakan Integrl.tas Hakim 15,7 69 103 BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB) 715 , 4 jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN NO . BA KEMENTERIAN / LEMBAGA JUMLAH - Program Dukungan Manajemen 227 ,2 - Program Ketahanan Bencana 488 ,2 70 104 BADAN PEUNDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (BP2MI) 381,8 Program Dukungan Manajemen 198,3 - Program Penempatan dan Pellndungan PMI 183,5 71 106 LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH 192 , 7 (LKPP) - Program Dukungan Manajemen 96 ,0 - Program Pengadaan Barang/Jasa Nasional 96 ,7 72 107 BADAN SAR NASIONAL 2 . 017,5 - Program Dukungan Manajemen 661 ,7 - Program Pencarian dan Pertolongan pada Kecelakaan dan 1.355,8 Bencana 73 108 KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU} 108,7 - Program Dukungan Manajemen 53,0 . Program Pengawasan Per s alngan Usaha 55,7 74 109 BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURA.MADU (BPWS) 156,4 - Program Dukungan Manajemen 28 , 1 - Program Pengembangan Kawasan Strategis 128,3 75 110 OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA 207,0 - Program Dukungan Manajemen 171,3 - Program Pengawasan Penyelenggaraan Pe layanan Publik 35 , 7 76 111 BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN (BNPP) 227 , 7 - Program Dukungan Manajemen 170,8 - Program Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan 57,0 Perbatasan 77 112 BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN 2.014,2 PELABUHAN BEBAS BATAM (BPKPB BATAMJ - Program Dukungan Manajemen 642,7 Program Pengembangan Kawasan Strategi s 1.371 ,5 78 113 BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME (BNPTJ 515 , 9 - Program Dukungan Manajemen 187 ,6 . Program Penanggulangan Terorisme 328 , 3 79 114 SEKRETARIA T KABINET 300,1 Program Dukungan Manajemen 237,4 - Program Penyelenggaraan Layanan kepada Presiden dan 62 , 7 Wakil Presiden 80 115 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM 1. 641 ,3 . Program Dukungan Manajemen 1.207 ,3 - Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolldasi 434 ,0 Demokrasi 81 116 LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA 1. 284,1 . Program Dukungan Manajemen 1. 010 ,3 - Program Penyiaran Publlk 273,8 82 117 TELEVISI REPUBLIK INDONESIA 1.324 ,2 . Program Dukungan Manajemen 785 ,0 MENTE RIKEUAN GAN NO. BA KEMENTERIAN / LEMBAGA Program Penyiaran Publlk 83 118 BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABlmAN BEBAS SABANG fBPKPB SABANGJ - Program Dukungan Manajemen - Program Pengembangan Kawasan Strategis 84 119 BADAN KEAMANAN LAUT - Program Dukungan Manajemen - Program Keamanan dan Keselamatan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wila: t1ah Yurisdiksi Indonesia 85 120 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI - Program Dukungan Manajemen - Program Koordinasi Pelaksanaan Kebtjakan 86 122 BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA - Program Dukungan Manajemen - Program Pembinaan Ideologi Pancasila JUMLAH JUMLAH 539,2 95,0 37,9 57,1 515,5 256,4 259,1 264,6 193,9 70,7 208,8 117,7 91,2 894 . 945,6 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017. ...
Relevan terhadap
Peraturan Menteri m1 rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap . · orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 201 7 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2017 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 854 I ARIF BI@AR 0 YUWON fP 912199703100 / NO.
HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL/BULETIN/MAJALAH/PENGELOLA WEBSITE 1.9. 1 H o no ra .r i u m Tim Penyusun.an .Jurnal a. Penanggung Jawab b. Reclaktur c. Penyunting/Editor cl. Desain Grafis e. Fotografer f. Sekret.ariat g ^. Pembuat artikel 19.2 Honorarium Tim Pcnyusunan Buletin/Majalah a. Pena.nggung Jawa.b b. R.cdak t u r c. Penyunting/Editor d. Desain Grafis e. Fot o graf e r f. Sekreta.ria.t.
Pembuat art. i ke l 19.3 H o no ra .r i u m Tim Pengelola Website a. Penanggung Jawab b. Redaktur c. Editor cl. WebAdmin e. Web Developer f. Pem bua.t. Art.i.kel 20. HONORARIUM PENYELENGGARA SlDANG/KONFEIĭENSJ lNTERNASIONAL/KONFERENSl TINGKAT MENTER!, SENIOR OFFICIAL MEETING (BlLATERAL/REGlONAL/MULTlLATERAL), WORKSHOP/ SEMINAR/ SOSIALISASI/ SARASEHAN BERSKALA INTERNASIONAL 20 . .1. Honorarium Penyelenggara Sidang/Konfercnsi lntcrnasional/Konferensi Tingkat M en te ri , Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral) a. Pengara.h b. Penanggung ,Jawab c. Ke t. u a /W a k i l Ket.ua.
Kctua Delegasi e. Tim Asistcnsi f. Anggota D el ega si Republik fndonesia g. Koordinator h. K e t ua Bidang i. Sekretaris j. Anggota Panitia.
Liaison Officer (LO) l. Staf Pendukung S A T U A N B ES AR A N (3) (4) OB Rp2 . .l00.000 OB Rp2.400.000 OB Rp2.600.000 OB Rp2.800.000 OB R p 3 20 . 00 0 OB Rp400.000 OB R p 4 80 . 0 00 OK Rp400.000 OB Rp2.500.000 OB Rp2.250.000 OB Rp2.000.000 OB Rpl.750.000 OB Rp l .500.000 OB Rpl.500.000 OB Rpl.500.000 OB Rpl.250.000 OB Rpl..000.000 OB Rp850.000 OB Rp750.000 OB Rp750.000 OB Rp750.000 OB Rp700.000 OB Rp650.000 OB R p 6 00 . 0 0 0 OB RpS00.000 OB Rp500.000 OB Rp500.000 OB Rp450.000 OB Rp400.000 OB Rp350.000 OB Rp300.000 OB R p 3 00. 0 00 OB Rp500.000 OB Rp450.000 OB R p 2 5 0. 0 00 OB R p 220. 0 00 Oter Rp500.000 Oter Rp400.000 Oter Rp300.000 Oter Rpl80.000 Oter Rpl.80.000 O te r Rpl.50.000 Halaman Rp200.000 Oter Rp400.000 Oter Rp300.000 Oter Hp250.000 Oter Rp180.000 Ote1· Rp180.000 Of.er RplS0.000 Hal a.man Rpl00.000 OB RpS00.000 OB Rp450.000 OB Rp400.000 OB Rp350.000 OB Rp300.000 Hal am an RpI00.000 OK Rp2.600.000 O K Rp2.400.000 OK Rp2.200.000 OK Rp2.200.000 OK Rp2.200.000 OK Rp2.000.000 OK Rp2.000.000 OK Rpl .600.000 OK Rpl.600.000 O K Rp 1.400.000 OK Rpl.400.000 O K Rnl..200.000 URAIAN SATUAN BESARAN (2) (3) (4) 20.2 Honorarium Penyelenggara Worksh o p / Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional a. Pengarah OK Rp 1 . 1 00.000 b. Penanggung Jawab OK Rp l .000.000 c. Ketua/Wakil Ketua OK Rp900.000 d. Ketua Delegasi OK Rp900.000 e. Tim Asistensi OK Rp900.000 f. Anggota Delegasi Republik Indonesia OK RpB00.000 g. Koordinator OK Rp800.000 h. Ketua Bidang OK Rp600.000 i. Sekretaris OK Rp600.000 j. Anggota Panitia OK Rp500.000 k. Liaison Officer (LO) OK Rp500.000 1. Staf Pendukung OK Rp400.000 2 1 . HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN DAN VAKASI 2 1 . 1 Tingkat Pendidikan Dasar a. Penyusunan/pembuatan bahan ujian Naskah / Pelaj aran Rp 1 50.000 b. Pengawas ujian OH Rp240.000 c. Pemeriksaan hasil ujian Siswa/Mata Ujian Rp5.000 2 1 .2 Tingkat Pendidikan Menengah a. Penyusunan/pembuatan bahan u jian Naskah/Pelajaran Rpl90.000 b. Pengawas ujian OH Rp270.000 c. Pemeriksaan hasil u jian Siswa/Mata Ujian Rp7.500 2 1 .3 Tingkat Pendidikan Tinggi a. Diploma I/II/III/IV dan Strata 1 (Sl) 1) Penyusunan/pembuatan bahan u jian Naskah/Pelajaran Rp250.000 2) Pengawas ujian OH Rp290.000 3) Pemeriksaan Hasil U jian Mahasiswa/Mata Ujian Rp l0.000 4) Penguji Tugas Akhir/Skripsi Orang/Mahasiswa Rp250.000 5) Pengawas Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri Orang/Mata Uji Rp290.000 6) Penguji Ujian Keterampilan pada Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri Peserta Rp75.000 b. Strata 2 {S2) 1) Penyusunan/pembuatan bahan ujian Naskah/Pela jaran Rp260.000 2) Pengawas ujian OH Rp300.000 3) Pemeriksaan Hasil Uiian Mahasiswa/Mata Ujian Rp 1 5.000 4) Penguji Tesis Orang/Mahasiswa Rp350.000 c. Strata 3 (S3) 1) Penyusunan/pembuatan bahan ujian Naskah/Pela jaran Rp280.000 2) Pengawas ujian OH Rp300.000 3) Pemeriksaan Hasil Ujian Mahasiswa/Mata U jian Rp20.000 4) Penguji Disertasi Orang/Mahasiswa Rp500.000 22. HONORARIUM PENULISAN BUTIR SOAL TINGKAT NASIONAL 22. 1 Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Nasional Per Butir Soal Rpl 00.000 22.2 Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Nasional a. Telaah Materi Soal Per Butir Soal Rp45.000 b. Telaah Bahasa Soal Per Butir Soal Rp20.000 23. HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) 23. 1 Honorarium Penceramah OJP Rp 1 .000.000 23.2 Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara OJP Rp300.000 23.3 Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan ker ja penyelenggara OJP Rp200.000 23.4 Honorarium Penyusunan Modul Dildat Per Modul Rp5.000.000 23.5 Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat a. Lama Diklat s.d. 5 hari: l) Penanggung Jawab OK Rp450.000 2) Ketua/Wakil ketua OK Rp400.000 3) Sekretaris OK Rp300.000 4) Anggota OK Rp300.000 b. Lama Diklat 6 s.d. 30 hari:
Penanggung Jawab OK Rp675.000 2) Ketua/Wakil ketua OK Rp600.000 3) Sekretaris OK Rp450.000 4) Anggota OK Rp450.000 c. Lama Diklat lebih dari 30 hari: l) Penanggung Jawab OK Rp900.000 2) Ketua/Wakil ketua OK RpB00.000 3) Sekretaris OK Rp600.000 4) Anggota OK Rp600.000 24. ^SATUAN BIA YA UANG MAKAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA 24. 1 Golongan I dan II OH Rp35.000 24.2 Golongan III OH Rp37.000 24.3 Golongan IV OH Rp41 .000 25. ^SATUAN BIA YA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA 25. 1 Uang Lembur a. Golongan I OJ Rp l3.000 b. Golongan II OJ Rp l7.000 c. Golongan III OJ Rp20.000 d. Golongan IV OJ Rp25.000 f.1#1,/ NO. URA I A N SA TUAN BESA RAN f ^l) (2) (:
(4) 25.2 Ua.ng Ma.kan Lemlmr a. Golongan I clan II OH Rp35.000 b. Golongan ill OH Rp37.000 c. Golongan N OH Rp4 1 .000 26. SATUAN BlAYA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR BAGI PEGAWAI NON APARATUR SlP I L NEGARA, SATPAM, PENGEMUDI, PETUGAS KEBERSIHAN, DAN PRAMUBAKTI 26. l Pegawai Non Apani.tur Sipil Negara a. Uang Lembur O.J Rp20.000 b. Uang Makan Lembur OH Rp3 1 .000 26.2 Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti a. Uan g L e m b u r OJ Rpl.3.000 b. (Jang Makan Lembur OH Rp30.000 27. SATUAN BlAYA UANG SAKU RAPAT DI DALAM KANTOR 27. 1 Golongan l clan 11 Orang/Kali Rp300.000 27.2 Golongan lII Orang/Kali Rp350.000 27.3 Golongan IV Orang/Kali Rp400.000 28. SATUAN BIA YA UJ\NG SAKU PEMERIKSA DALAM LOKASI PERKANTORi\N YA N G SAMA OH Rp2 1 0.000 29. SATUAN BIAYA PENGEPAKAN DAN ANGKUTAN BARANG PERJALANAN DINAS PINDAH DALAM NEGERI 29. 1 Kereta api a. Pengepakan dan Penggudangan m ^a Rp75.000 b. Angkutan k m / m 3 Sesuai tarif berlaku 29.2 Truk a. Pengepakan clan Penggudangan m ^·l Rp60.000 b. Angkuta.r1 krn/m ^3 Rp•lOO 29.3 Angkutan Laut/Sungai a. Pengepakan dan Penggudangan 11 ^1·1 Rp60.000 b. Angkutan km/m ^3 Rp400 c. Angkutan Laut/Sungai m ^: i Sesuai tarif berlaku 30. SATUAN BIAYA BANTUAN BfAYA PENDID!KAN ANAK ( B B P A ) PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI 30.1 Sekolah Dasar Per Tahun $ 8,580 30.2 Sekolah Menengah Pert.ama Per Tahun $ 1 0,940 30.3 Sekolah Menengah Atas Per Tahun $ 13,560 30.4 Pcrguruan Ti n ggi Per Tahun $ 1 4 840 ¨· www.jdih.kemenkeu.go.id 3 1 . HONORARIUM SATPAM, PENGEMUDI, PETUGAS KEBERSIHAN, DAN PRAMUBAKTI NO. PROVINSI (1) (2) 1 . ACEH 2 . SUMATERA UTARA 3. R I A U 4. KEPULAUAN RIAU 5. J A M B I 6. SUMATERA BARAT 7. SUMATERA SELATAN 8 . LAMPUNG 9 . BENGKULU 1 0 . BANGI<A BELITUNG 1 1 . B A N T E N SATUAN ( ^3 ) SATPAM DAN PENGEMUDT (4) PETUGAS KEBERSIHAN DAN PRAMUBAKTI ( ^5 ) 0 B.... ...... .. ................ .. . ...........8P.. 1 . . :
4.?..9..:
9..9..Q........ ... . ........ ....... .. 8P.?..:
J.7..9..:
9.Q.Q. OB Rp2 . 2 1 6.000 Rp2.014.000 OB Rp2.340.000 Rp2. 130.000 OB OB OB OB OB Rp2.39 1 .000 Rp2. 170.000 Rp2.040.000 Rp2.427 .000 Rp2.000.000 Rp2 . 1 73.000 Rpl .970.000 Rp l .850.000 Rp2.206.000 Rp l .820.000 OB Rp l .900.000 Rp l .730.000 OB Rp2.568 .000 Rp2.334.000 OB Rp2.340.000 Rp2. 130.000 ,._ .......... ___ .... _ .•.. -.................. ...... -.... ··-······-··--··--········--··----··· ---··--··----··-··-··--··----··--··-··-.. ----·····-------··--- ....................... ...................... ---··--····-··-····-··---····----····-··-······················-.. ·· 12. JAWA BARAT 13. D.K.I. JAKARTA 14. JAWA TENGAH 1 5. D.I. YOGYAKARTA 1 6. JAWA TIMUR 17. B A L I 1 8. NUSA TENGGARA BARAT 19. NUSA TENGGARA TIMUR 20. KALIMANTAN BA.RAT 2 1 . KALIMANTAN TENGAH 22. KAL.l.MANTAN S.ELATAN 23. KALIMANTAN TIMUR 24. KALIMANTAN UTA.RA 25. SULAWESI UTARA 26. GORONTALO 27. SULAWESI BA.RAT.... ... . ........................... . ...... 28. SULAWESI SELATAN 29. SULAWESI TENGAH 30. SULAWESI TENGGARA 3 1. MALUKU 32. MALUKU UTARA 33. P A P U A OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB Rp3.220.000 Rp3.390.000 Rp2.063.000 Rp 1 .870.000 Rp3.308.000 ····················-·····-······ Rp2. 100.000 Rp l . 870.000 Rp l . 870.000 Rp 1 .984.000 Rp2. 5 1 l .000 Rp2.35 1 .000 Rp2.483.000 Rp2.700.000 Rp2.62 6.000 Rp l .978.000 Rp2.090.000 Rp2.451 .000 Rp2 . 1 40.000 Rp2.03 1 .000 Rp2.028.000 Rp2 . 1 50.000 Rp2.650.000 Rp2.930.000 Rp3.080.000 Rp l .875.000 Rp l .700.000 Rp3.007.000 Rp l .9 1 0.000 Rp 1.700.000 Rp l . 700.000 Rp 1 .803.000 Rp2.282.000 Rp2. 137.000 Rp2.257.000 Rp2.450.000 Rp2.387.000 Rp l .798.000 Rp l .900.000 Rp2.228.000 Rp 1. .940.000 Rp l .846.000 Rp l .843.000 Rp l .950.000 Rp2.400.000 P(j; vl 32. SATUAN BIAYA UANG H ARIAN PERJALANAN DI.NAS DALAM NEGERI DAN UANG REPRESENTASI 32. 1 Uang Harian Pe1jalanan Dinas Dalam Negeri DALAM KOTA NO. PRO VIN SI SA TUAN LUAR KOTA LEBIH DARI 8 DlKLAT (1) 8. LAMPUNG 9. BENGKULU 10. BANGKA BELITUNG 11. B A N T E N 12. JAWA BARAT 13. D.K.I. JAKARTA 14. JAWA TENGAH 1 5. D.I. YOGYAKARTA 16. JAWA TIMUR 17. B A L I . .. ......... ··························· · ············································-····· (2) 18. NUSA TENGGARA BARAT 19. NUSA TENGGARA TIMUR 20. KALIMANTAN BARAT 21. KALIMANTAN TENGAH 22. KALIMANTAN SELATAN 23. KALIMANTAN TIMUR NO.
l.
2 Ua.ng Representa.si URAIAN (2) PEJABAT NEGARA , .......... . ........ . ..... 2. PEJABAT ESELON I 3. PEJABAT ESELON II (DELAPAN) JAM (3) (4) (5) OH Rp370.000 OH Rp370.000 OH Rp380.000 OH Rp380.000 OH Rp380.000 OH Rp380.000 OH Rp410.000 OH Rp370.000 ····················· ·······- OH Rp430.000 OH Rp530.000 OH Rp370.000.... ................. . ........... ..... w .... OH Rp420.000 OH Rp410.000 OH Rp480.000 ·········-········-·-···-····- ······-··-··· ·············· ··-·····-······-·-··--··-····-·--·····-······· - OH Rp440.000 OH OH OH OH OH OH OH ................................. OH OH OH OH SATUAN . . Rp430.000 Rp380.000 Rp360.000 ............ ............... ӂ .... Rp380.000 Rp430.000 Rp370.000 Rp380.000 ..................... Ӂ ...... ... Rp380.000 Rp430.000 Rp580.000 ............. '········· .. .. Rp480.000 LUAR KOTA Rp170.000 Rpl50.000 Rp150.000 Rp150.000 Rp170.000 Rp230.000 Rp190.000 DALAM KOTA LEBIH DARI 8 (DELAPAN) JAM (3) (4) ( ^5) OH Rp250.000 Rp.1.25.000 OH Rp200.000 Rp l00.000 OH Rpl50.000 Rp75.000 (6) 33. SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI NO. NEGARA (l) (2) AMERTKA UTARA ··-.. ·-··· A; : ; ; erTkᑭ .. sᑬ .. rii<a: t ·---.. ·····-.. ··-·· .. -·.--.. - kan: ada.... . ....... . .. · ........... µ··········""••¶········· ......············ A M E Rfi{i\ ··· s · E L A1 · A: N . ^........ . ···· 3: ·· A1 ¸ ge . 1 1 ti !i · a ····· .. · ····· 4 · : ·· ve11e: Z1ie.Ia .... . · !f . . ^. l3ra: Z'i: C .. · ^··· 6 ^· : ^·· ^·c11i: ff .. . . · ·· ·i ··· KoIOffi: l)ia .............. . ···· s · : ·· : reiu ····················· · ·· · 9. s1iil 1 a : n 1 e ·········· ·· ·· icf ·· E1U1 · a: a 0 1 : ····· - ···· · ....... Ӏ"'"" ................. . .. " . . /\ l\Hi' DllE A , TENGAH .. ff: ^. . Mexico · -: 1 2 · ·· Kuba ') : '' . : ' . · I P a nam a · Tf . . Xlisfria...... ·· · is · : ·· 13 · e; 1 g : ia: ······ · ·· · i <.; : · : reia: r1 · d 3 ········· ···· · · :
+r· · : r: ; ----i.:
r.!: i-:
JP.: "# ........ .. .... fSf" ·s·wi'SS.......... . . ^....... . ^. ·····--·········n·········· E. ^R ^0: ^P ^A ^.\ ^J ^1 ^' ^A ^R ^A ^'·········· . .. · · 2 cf · : 6 enma: rk ··· ·· ···· ·· ··· 2 · f.. F i 11 ia 11 dia: ····· ..... . . · 2 C Norwegia ··· 2 '3 ·· swedi'a. . . ················ ·· · 24. . . . 1.: J. . i: l: !.3:
. . ຆ.1.:
1?1?.r..i.*.3...... . ················· 'iil of>A' . . s'JfaATArᑸf....... . · ·· 2 · 5 · : ··· t.% ^Q .ri.i.'. ^: : H.i: iiY.Ei : : ^: : : ^: : : : : : : : ············ .. · ^·· 26: ·· 15..ᑮ:
ᑯ§l.ᑰᑯ ........27. Spanyol ··· i tL .. \Tun: a 11 c ····· · · . . 29 .. : ·· iiaiia ······· 30. Portugal ··· ff:
.. serbla ··············· ···· · EROPATIMUR · ^·· 3 ( 5 · : · · Ruma.nia · j · 7 · : ·· Rusia ... 33 · : · · siovaida: ·· · ·· · ··· · · · ... 3 · 9 · : ··· i5 1; : ; ; 1 n: ·a ·········· ···· ,..... . ............... ... . . AF'RIKA TIMUR ·· 42 · : ·· i.t..!.i.9. id .. -. . ^.. : ·· : -. : : ····· -. ··· : : · ··· 4 · i ^. ^. ^. . I.ᑱᑲ1.?Y.ᑳ . ^... . ^.. . . 44. Mᑴ:
g9.: ᑵ.ᑶᑳ1.ᑷ .... ^. . ··· 45 · : · . . Tanzania ··· 4<f . zi'mhabw · e ···· · · · · · ··· 4 · ; T . . iVi ( ; · a: ill bi· k ······· · ·· · ········ ................ AF RiKA ··· s ELATA f f .... ...... . · 48: ·· NailliGia ....... ·· 4 · 9 · : ·· 1\r d k a.... s . eia . ta · n: · ········· SATUAN A B (3) (4) (5) OH 578 OH 447 OH 534 OH 557 OH 4 ^36 OH 4 1 5 OH 436 OH 4 ^59 OH 398 OH 385 OH 493 OH 4 ^()6 OH 414 OH 504 OH 466 OH 5 1 2 OH 447 OH 463 OH 636 . .... ...... . .... .. .........ri .... OH 567 OH 453 OH 621 OH 466 OH 792 OH 456 OH 555 OH 457 GO LONGAN c (6) 513 440 404 368 402 351 388 344 341 291 3 16 270 323 276 347 320 295 252 273 242 366 324 305 26 1 342 306 453 3 18 4 1 9 282 464 382 4 1 5 285 4 16 272 570 403 491 343 409 354 559 389 436 342 774 583 420 334 506 406 413 287 (dalam US$) D (7) 382 307 349 343 241 222 254 276 207 24f' 323 22 1 27 1 317 281 381 285 271 401 301 3 3 386 341 582 333 405 286 OH . ...... ························· 4 fa .. ······································· 3 79 ·· ······················· ··········· 24?f l ······························································ I 241 OH ················· 7 · 6'.: f ' OH 425 OH 417 OH 406 OH 618 OH 485 OH 461 OH 416 OH 556 OH 437 OH 485 OH 361 OH 384 ··················· 6 fr .. ···································· · ·· 446 ··· 382 242 375 326 367 320 526 447 438 390 415 360 381 313 512 407 394 341 436 375 313 292 317 237 . . ········ ···· 08 ················· . ···············' 3 · 5 · 3 ·........ . ················' 29 '5 221 427 241 288 284 367 345 019 : r1 4( )6 ƫ\1)3 Β j 1 291 231 193 OH ·············· 3 g 4 ·· ................. . .. .. .. .............. . 3'1'7 . . , ......................................... 2 .'' .. 3 " .... 7 ., ... , ............................................... , .............. 1 225 181 218 OH 296 ......... .. 24 · 4 ·.. 182 . ··············· 0 1 !"··· .. ········ . .. ················ ························ ·3 ^5 ^()"' · ^···················· 29 ^0 .. ·· I ··· .........•.......•..•..•.............. 2 ····· 4 ···· 4 ········ l ········································· .. ··············:
:
... I OH ················· fa · s · ................... .................. 2 ^. sT · 248 247 · · ············ oi! ......... · .............. 3 ^99 ^·.. ·· ·········" 329..., .......................................... 2 ..... 6 ; . 5 264 OH 405 334 268 233 OH 380 313 253 251 NO. NEGARA 11\ (2) IAFRIKA UTARA ... 50: ^·· 1A11aza.ir ···5·f·· Mesir . ^. 52: ^·· Ma.roko --53·: · Tunisia ···54: ·· Sudan : : : .§.»$: ຂ L ^ibva f\s ^iX··: s·f\ii·; f"·· : : : ɾ.ɯ: ^:
^· -_ Ai.·i.FHʆ·l.i. ·: : : : : : : : : ···· . 57. Bahrain ····ss·ɰ·· t1ak........ · ······················ ............ ,.... . ...... . .. 5 ^. ɼ ^f· \T 0r: <l ^· ɱ1n: 1a:
k ^li: w· a ^: it: ^····· ··6··r Liha: n: c; ·il········ 62. ^oa: t: a: ; : : ··· · ... 6.; f· A: 1: a: b··s·t: [riah..... . .....64. ^Turid·····...^. . ^....65. r>; ; ; L ^· ·A: : r ^·ʀ1b·· E ^n.; ra: E ^···· · 66. ^Yaillɻ1····· · ···61: ·· »$: ɿ.: <lTXrabiɲ: : : : : ····· 68. .ŷŸesultana!.1...9..man 13. ^k01: ea: ··u: 1: a: : r·a: ·· ........... . ... . ... . . 1\s ^' I ^l\···sit1/\TAN ....... . ·· ··· ^:
. ·Ź I: ^· : : _.n : : ź d ^: : ii 1 ^.: · a ^·Ż ż J Ž ƀ· ^·--ž··: : . ^·: ·: · ^· . . ···· . ... 7K ..
.... , : F r F>aidsian ^· · ^··· ... 7·3·: ··· s·: rii anka ...... · ... 79 ^· : ^· ^Ii.an........ · ...... As'iX"r"iNGAlf···· 80. ·02he"ld8·t: a: ·;
.... . 81. k ^W: a: kh8·t: a: n: ··...... ^........ . ... . .............. . .. .
. ....... Xsi"kf>Xsifrik ..... . 92. A ^li.s"t"i: a: iia: ··· ... ···93·ɳ·· ·3·; ; ; ia: i1·2f1a: ··I3·a: r: t_1·········· ···9·4·: · "K; ,1fe.2fr»ilE"8ai: {l······ ·· ... 9ɽr_-_ .?ɷP.ii.. ·:
. r. ɴ E i . fi fɹ i..":
^-.· : ^····· : ^·· ^· ^·· ..... 96. [Fſii - 22 - (dalam US$) GOLONGAN SATUAN A B c D (3) (4) (5) (6) (7) 308 287 303 235 251 192 241 187 282 2.10 254 189 OH ....... 4.9..?. . .. ... . ...... . . ^. .
....
...... . .... .. .................. . ........ . .. 4$.: '.J.:
.. . .. . .. . ........ . .. .
. .......... . .... . ........ . .... . ........ . ...... . ກ .. $}3. . . 1 ........... . .. . . ^.. ^. ^. ^. ^.. ^.. .. ^. ^. . ^.. ^. ^. ^.. ^. ^. ^.. ^. ^. ^.. ^... ^3 .: : ... 6: : .4 . . :
... 1 OH 416 294...................................'..2 .'.2..?... 214 OH ·······················4·47··· .......... ·····················°3·2·5.. 253 1......... . ........... .. ....... ^. ...... . .. ...... 2 ... ^. . 3 ...... l ·····i OH . .. .................. .. . 406 ^. ..... ................ ... 292 ^··· 236 225 OH ·456··· . .. 325 296 ^i .............. . ...... . ............... . ...... : 2 : : : .: ):
4 .: : : .. . .. i . ^. .. 9.: ᑨ . .............. . .. . , ., . .......................... )357 ^" .. ^. ^. ^. ^. ^. ^...... ^.. ^. ^.. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^.. ^..... 267 207 l 6 OH.................. . . 38.6.... . ........ .. ........ . ······ʁ2'76.. . .... ········: : ···: ·:
. : ·: · . . : : : : ·: ຄx: i ...................... .. ... ...... .. . .. ...... .. 1: : .. 9 : : .6 .: : ...i OH 358 257 200 196 0 H ··· ·+5.-·.- . . ^. ................. ^... . ^. ....... ʄfr ^· 4 ^·· . ^............ ^...... '.?. . ᑩ ^?.... 1 ... . ^. ^.. ^. . ^..... .. ^. ^. ^.... ^. ^.... . ^. . .. ^. ^.. ^. ^. ^.. ^. . ^..... 2 ... ^.. 5 :
... 3 ·' ^·· ·· I OH . ...... . .. ..... . ...... . .. ...... ........... . ...... '..i:
ᑫ.2... 323 302 .............................................. 3 ..... 0 ...... 1 ..... • ................... 6}: (..... ............... 35,3 241 197 196 ....... ····················0: r: r····· 4so ········"33T .................................. 259 ^···i .............................................. 2 ···· : ^· 5 '··· . ··1 ·······I OH ·············4iɺf ... . ........ ............. '.: 2 ^° 9 ^· '.: f ^. .................. .......... 2 ^· 4 ^· 9 ^.. 247 . ..................... 68 ... .. ·················aff ............................ 68 ..... . ·· ····················aif ... · · ········ ········air··· ' ..................... Oif'" OH OH 378 ^. 472 42 49< . . ......., .... , .......................... , .. ,., .................. 1 ·····················ɵfas .. ·············· ... ·· · · · ······ ·····261 ... · . .. , .................... -: 3 ^. 26 ^. .............. '., .. ............. 287 ^. 303 ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. , ...... ....................... '.fo ^. 2 ^"'.......................... -: : 3 ^. 26 ^" ... ^. ^.. ^. ^. ^.. ^. ^. ^. ^. ^.. ^. ^. ^. ^. ^... ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^.. ^... ^. ^.. ^.. ^. : i9T ^. 321 300 ' ............... , .. , ...... 385 ^··· 226 173 172 ' ........................ jj ^. g ^"· .. ^. ^"' 196 ^.... ^.. ^. ^. ^. ^. ^. ^... ..... ^. ^. ^. ^..... ^. ^..... ^. ^.. ^. i6 ^. 7 ^'"I················· .. ·································.·· 6 ·····6 ····· .. I .. ·············4: : : E i ^............................. 329 ^·· . ......... . ................ 327 ^· : 2s .... ·······················j· 4 3··· . .. ...................... 26 ^" 3 ^'" 182 i . .. ........ . .. ........ ...... . ... . ..... . .. . ... .. ... ҿ . ^. ^: 8 ^: : : , .. : 1 ^:
....i 380 ' ......................... 242 ^··· ............. . ················ 20 ' 9" .99 421 ' ' ................. ,."3i2" .............. ,., ..................... 2 ^· 43 ^···l···························"""'············· : ^······· 1 ··.·· 7 ·······I 392 352 287 254 456 420 334 333 ···-68 ···············-·-·······-···4 i ^" 2 ^" ···-········-·····-····-··-·····- · ·ilif ^. ······2·22.. . .................. "2.ᑪfi ... ········0i1 ··············-· -··-······ ···--···-···-·······-ɶfao.. ······-···--·--3·6x· ········---····--··-·-···· ·27·9.. ········216··· ..... ...................... cm 394 ·2·62··· ·············· ·····2i9" ··········2Tɸf ············oif ·· ·············-···--·······-·········-··- 392 ··ʅi1·s··· · 211 · ............... 2oi .. ... . ...... ·········off'...... 368 ·····················2·s0'.. .. 197 ............... i9K....... ··········oH ...................................... ..... j ^.ʂfr).. . 262............ . .. 2 ^. 62 ^·· ... . ................... ......... i96 .. ......... ........... 68'"" ......············383·· " . ' ..... ············2·65·· .......... , . ... ··················2·04·· . .................. i9 ^. 6 ^"' OH . .. . ....... . ......... . ... . .. OH OH ................. oif ... · ^· ········· ·········O'}i····· ......... .................... ow .. ····· ·······08 ......... . . OH ............... j74 ^··· .. . .. ···························25K·......... f9 ^· 7 ^... . 196 ' ^················ 296 ^·· .............. ············"'2·23·" 197 1 96 392 ··················j·5·if . ... , .......... 22 ^· Æ ^f .. ' .................. i96 ^". 636 ^·········· ^. ^.. ^. ^.. ^. ^. ^. ^. ^........ ^. ^. ^.. ^. ^. ^. s ^i 3s ^·· .................................... 394 .. · 451 ^· ········ ·············3·6s ... · · ······· .. ··2·7·3·· ·· ................................................. 4 ··· . ^·· 2 ···· . · s ·······•· · · .......................... 387 ^: ·· · ^............ 2 ^. 76 ... ........ ·· · .. 520 . ......... . .. . ... . .... . .. . ^. .. . 47K ^. ... 319 363 329 221 ' ........... j ^. gj ^"' · ·········276" . ............. 2 ^· 24 ^··· ·······25Æf 179 34. SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGER.I NO. PROVlNSI (1) (2) 1 . ACEH 2. SUMATERA UTARA 3. R I A U 4. KEPULAUAN RIAU 5. J A B I ........ , .. _, ........... -....... , ...... '?..:
.... . ǃ ^UMATERA BARAT 7. SUMATERA SELATAN 8. LAMPUNG................................ - ........ . 9. BENGKULU 1 0. BANGKA BELITUNG ll. B A N T E N 12. JAWA BARAT 13. D.K.I. JAKARTA 14. JAWA TENGAH 1 5. D.I. YOGYAKARTA I······"·'"''""' ''''' '' 16. JAWA TIMUR 1 7. B A L I 18. NUSA TENGGARA BARAT 19. NUSA TENGGARA TIMUR 20. KALIMANTAN BARAT 21 . KALIMANTAN TENGAH 22. KALIMANTAN SELATAN , .... 2ᑤi . ^. 'i(ALIMANTAN TIMUR , . . ^. . 2 · 4 · :
.. . KALIMANTAN UTARA "''25'ᑣ" SULAWESI UTARA 26. GORONTALO 27. SULAWESI BARAT 28. SULAWESI SELATAN ,, . .... .. .......... . ...... 29. SULAWESI TENGAH 30. SULAWESI TEN OGARA 31 . MALUKU 32. MALUKU UTARA 33. P A P U A 34. PAPD'A.... B'iij · AT ...... . '!'ARIF HOTEL PEJABAT PEJABAT PEJABAT NEGARA/ NEGARA ESELON III PEJABAT GOLONGAN . LAINNYA/ ESELON IV/ PEJABAT PEJABAT /GO LONGAN GOLONGAN III I/II ESELON I ESELON II IV SATUAN (3) (4 ^) (5 ^) (6) ( ^7) (8) OH . .. .............. . . B: P.'.: i:
:
'.: i: ?..9.:
9.9.9. .......... 1.3P.ᑟ.:
. ?.ᑞ.?..:
9.9.Q . .. ..... 13: P. .. 1. .. :
9.??..:
9.90 ... .......... 1.3P?...?.:
9.9..9 . .. ........ 1.3P?...?..:
9.9..9.. OH..... . .... . . gP.'i.: Ï.?._9.:
QQQ . ...... _ .. 8P...1. . . :
?. .. ! .. IJ.:
.9. .Q. . Rp87 . .. . .... .. .. .... J3: P.?.!.9..:
9.9..Q . .............. 8.P.?..!.9.:
9.Q.Q 0 H.... .. .. . gP. . . :
??..9 .:
9.9.9. ...... . B.PL.?..9.9.:
99.Q. 1.... .. .. . ϓ.ϔl: '..: ϕ . . :
9 '.. . '.: '. . : '. . :
........... ................ R P . ?. 9. . :
?. .?.. !?. :
9..9.9. ......... gP} . . :
.?.?.:
9.9.Q. .. . ..... J.3. P.. ?..1.:
9..:
9..9 .9. . ... ........... : J3: P?..-.?. .. :
9.9..9.... . .........gP?..-.?..:
9.9..9.. 0 H .... . . 1.3P..:
9..9 .9..: Q.QQ_ .......... B: P...1. .. :
?..Q9..:
9..9. .Q . ................. 8-Pᑠ.ᑡ.? .. : Q.<?.9..._ .. . .. . . ^....J.3: 1?.?Q.9..:
9..9..9.. .. ............. g l?.§.Q-9.:
9..9.Q OH........ . .....gP.§..:
'.??..?..:
9..9.Q.... . . 8PL?.?..9.:
9.9.9............13: 1? .. 1. . . :
.1.J.?..:
9..9.Q........ . ...... . 81?.?.'.?.9.:
.99..9 . .. ........ 1.31?.?.'.?..9.:
9.9..9.. OH................ 8P±.:
?..?..9.:
9..9............. R.: P...1. . . :
?..?.?..:
9..9 .9. . ................ gP.?.. ?..?.:
9..9.. 9 . .............. 8.P.!.Q.9.:
9..99. .. ......... 8.P.!.9..9 .:
9.9..9. OH....... .. 8.P.?. . . :
?. .. <5. .9. :
9.. Q.9. .......... 8£.!.:
?.8.?..:
Q_Q .... 8 1?..? .?. ?..:
9..9 .Q . ................ RP±.Q.9.:
9.9...Q ... RP±_Q.9..:
99.9. OH..... .... . ..... .RPÐ.: }.9.9..:
9.9..9 . ............... J3P.. 2.?.?..:
9..9.Q ................ 8PÏ.9.9.:
9.9.Q ............ gP . ?..?..9 . :
9 9 9. _........ . .. 8.P .?..<?.9. :
9 9 9. OH.......... . 8.P'.3..:
Ĺ.-.? .. :
9.9..9......... . 13P..J. .. . :
?.?.?..:
9.9..Q .......... 81?) .. :
9.?.-.:
9 .9. Q . .. ....... . . 13 .P. '.: 1:
. Q . :
?.?..?..:
9..9.Q...... .. . . 8P.L.?.. ?..?.:
9.Q9.. .. ........ 8P...1. . . :
9.9.9..:
9..9 .Q "" .......... 8P.?... 1. . . ?. .. :
99..9. " ........... RP.?...1. .. ?.:
9.9..9.. OH ....... . .. . .... . . BP?..:
.?..9.9..:
9.9..Q........ . l3P...1. . . :
?.. ?.9.. :
9..9 .9......... . .....8P.?..9.9..:
9.9.Q .............. B: P. ?. .?..9. . :
9 .9 .Q 0 H . ........... 8.P.?..:
!.?..9..:
9.9.Q ......... 8P.!.:
ij?..9.:
9.QQ. .. ............... 13: 1?.?..s.>.8.:
9.9.Q . ............... 8P?...1. .9. .. :
9.9..9.. ... .. ...... 8P.?...1...Q.:
9.9..Q . OH .. . ... . .... . RP±.:
. .?..9..:
99.9. . .......... gP...1. . . :
±.?9..:
9..9. .9. . ................. g_PĶ.±.?. .. :
9.9.Q . . 8.P.'.: 1: §.9.:
9.9.9. . ........... gP.±.?.. 9.:
9..9.9 OH..... B: P..:
?.9..9. .:
9..9.Q ......... BPL.?..?..?..:
9.9.Q . ......... 8.P..1. .. :
9..!.?.:
9..9. ^. 9. ................ RP?.?..?. .. :
99..9. ............. R P .?.. ?..?. . :
99..9.. OH.... . .... . 13.P.'.: i:
:
9...9. :
9..9.9. ......... 8P} .. : _?..?. 9.:
9.9.9. . ....... J.SP.}:
:
.9.£?.9..:
9..9..Q . .. . . 8P!?..?.?..:
9..9. Q .. ...... 8P!?.?..;
.:
9.9...9. o H .. . ... .....8P.:
?..?..9..:
.9.. .. ....... J3P...1. .. &.9.. :
9..9 9............. ... . ^. 1.SP.?..?.9.:
99.. 9.. .. ............. g_P.Ï).9.:
9..9.Q ............... 13P.ÏJ.9.:
9..9.9. OH Ro3.SOO.O.O.Q.... ... BP.!.:
Ï.Ï.±.:
99.Q . .......... J3: P. . . 1. .. :
9..9 .Q ................8 P. ?. .? 9. . . :
99..9. . OH oo........ l3P. .. L:
9..9. .Q ................. 1.3P?..-.?.:
99..Q . ................ B: P.? !?.. 9 . :
9 . 9 Q 0 H.... 8.P.?. .. :
'-1:
9.: 3-.?. .. ĴQQ.9. ... .. ....... RP?..-.?. .. :
9.9..9..... . . RP..1. .. :
9..99..... .. ...... .. . 8.P.§ .. !J. . 9. .:
9..9..Q . .. ......... ?..r.: i:
.. . ...... . .....8P.:
.9......... 1.3.P.?.. :
1:
.9. .9. :
9..9. .Q...... .. ... . . 8P?..9.:
9.9.Q ........... . . 13.P..§..9.:
.9.9.. o H.......g.P.± .. :
9..9 .:
. !.?..?.:
9.9.Q.... . .. . .. . 8P. . . 1. . . :
9..9 .9. ............... 1.3P.?..?.?. .. :
9.9..9 . ... .. ...... 8P.?..?.?.:
9.9..9.. OH ................ . 81?..:
Q9.Q ............... 8.J?.. ?..9..9.. : OH ...... ....... 8.P. ?. . . :
9..9. .Q .......... 1.3.P.!.:
?J..?..9.:
9..9..Q. ................ 13: P.. ?. . ?. ?. . :
9.9. .9............. . .. . 8P ?. . ?. .9. . :
9.9..9..... .... .. .. 1.SP ?. .?. .9. . :
?..?..9.:
99..Q .......... RP .. 1. . . :
9.<?.Q . ............... B: P.'.: i:
?.. ?. . :
9.9..9. ... ...... R P.9..9.. :
9..9. .Q .... .... .. g P . ?. .9. . :
9.9 . Q.... . 8 P?.. ?. .9. :
9.9..9. OH ...... : J3: P.. 8.:
9.9..9.......... 13P...1. . . :
9..9. .Q .. ..... 1.SP..! .. :
9.9..9. ..............ᑜ P . ? . ?. . 9 . :
9.. Q .Q 0 H.... ... . .. 8.P. . . :
9..9..9.. . .. ... BP.!.:
.9..9. Q ............... l.3:
9..9 ........... 8P.} . . :
'.?. . ?. . ᑝ . :
9..99.. .......... . 13: P . ?. ?. ?.. :
9..99. . ..... 8PL.?..Ò.9.:
9.9.9 . ................. 8P..?..?.9. .:
9..9..Q .. ...... . ...... . l.SP..?.9. .. :
9.9..9.. OH.... ... . . gPÒ.:
?..Ñ.9. .. '..9.Q.Q..........8P.ᑦ.:
9..ᑧ?.:
9.9.9. . ... . ... . ... . gP.§..?..9. .:
9..99. OH Rp2.750.000 Rpl .863.000 Rp950.000 Rp600.000 Rp600.000 35. SATUAN BIAYA RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR 35. 1 Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor a. Mented dan Setingkat Menteri NO. PROVINSI (1) (2) 1. ACEH ·····2:
^.. ·sUtviAi'ERA··· ^ut A: RA··· . 3 . ^... ^. "1f ^f A ^·u · ^······ ·· ^· ···· ^4 ·: ^.... RE" ^f5tJ L ^AD AN ...... R ^IAlT"······ ······K .. .. SA""ivftfc···· . ·····rr···· ·suMATERA·····BARAT ....... ^. ········; f"""" ·suMATERA"····sELATAN········· ·······s·:
... LA: M?DN'cf ..... 9 . ^. ^. ^. ^. "!3ttN'dkDLU ................................................... . ..... iO": ···· "i3A: 'N.cfkA"····13"f.i: Lfi'DNcf········· ^. 1 1 . . i3 . . A .. N ^···r··E··· N ^"····· ......................... .
JAWA····BARAT····· . ......... . ........... .. . ... J?..:
. . . ^fi: -I<"I: ····JAkAR: i'iC .... .
^JAWA···i'Ei'-idAH ......... .. . ···T=c·· ·D": t: ··vooY: Ai<: i\R: t(···· ···· .. "iEC. JAWA····ri"MDif ....... . . ^. . ^. ii ^": ··· ^!fA""LT·· ···· .................... ............ .. """'is·:
N'tfsA "'f'ENd'CiJ\RA"'""'Eif\Rfi.: t""""" . """"i9·: ···· f,fiJsA"""f'E'N'd'df\RA"""""i'ftvfUR: """""" .. ····: 2'0':
. · · KAf.I 'MA: N'tl\N' · ···· B A: RA.'f" ............ 2T . RAIItviAffr: ; t;
If "°fEN.dA: H .......... ƄEi·:
kA: L't'MAI'Ytl\ff····sftLA'i'A"i'f ..... . SATUAN HALF DAY FULLDAY FULL BOARD {3) (4) 15) (6\ OP Rp340.000 Rp465.000 Rpl . 19 1.000 ................... ......................... oP····· ... : : : : : : : : .: : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : gP.3: ?: ƃL99: 9 : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : Ji?Ź+.§: : 9: 99: : : : : : : : : : : : : : : : : : : 8P.I?.: §.9.:
: 9:
.. ..... ........................ Q ^p···· · Rp265.000.... .. .. .... . .......... .. f.3: P.: 1:
Q9..:
9..9.Q. .. Rp930.000 · ^· · ^. . ^. . ^.. . ^.. . ^. . ^... . ^.. . ^. · ·······or. ^.... ·: : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : gP.3f9: : : 99:
..... .. ................. . 8P.. : I:
}.?..:
9..9.9. . .. . :
. :
:
^. : : : : : : : : : : : : ƅP.ź: ?9.:
9:
^9........... .......................... Qp...... . ......... ........................ gP.9.?.:
9..9. .9. ......... ............. I.3: P.. : 1: }.?..:
9..9..9............... I.3: PŊ.?..9.:
9..9. .Q . ... . ^. ·· ^···· · ^··· · ^·· ......... "Q'p"'""" ............ ........... ^. ............ gP.. ^9 .?.'..QQ.9. .......................... 8P.. ;
.7.?:
9.99. . .................... 8P.?.l.s.'.9..:
9..9..Q .. .............. ......................... O ^r...... . ........ ........................ ^g PŐ.?..7..:
9..9 .Q .......................... 8P.. ?.±;
.:
9.9..9. .. . ........... RP.l.:
:
. !.A±:
9.9..9.. ... .......................... Qp.......
........ - ·---··---·· · ·· g EŻ .?..9:
.9. .. Q.Q.... . ............ . .....ᑛP.. 4:
9..9.:
9-9..9. ........... . .. ...... ᑛP ?. . ᑧ .9. . :
9.9..9................ ·-··-····-·-·op .................... .......................... 8.P.7..9.. .:
9.9..9 ........ . .............. ŋP.; 3-9..9 .:
9.9.Q .................. .B.P.}:
:
9.4:
?..:
9.9.. .9. : ^· . . ·: ··:
:
i: ż·······-·· .. : gP..: 3,. ᑚ.?..:
9.9.Q . .......... . .... ^. .. .. ..... RP.?..Q.9.:
.9.9.. .9. . ................. .B.P}:
:
.?..9. .?..:
.9. 9..9 OP........ ...... ............. . .. . .. . ...... ... . : gP: t:
4:
?.:
.9.9..9. ........................ RP?..!..1.:
:
9..99. . .................. RP}:
:
9.. 4:
.:
.9.9..Q OP ........ .............. . .................... .8.P?..A.?..:
9..9.9. ....................... 8P.: 1:
?.?..:
9.9.9. . ................ 8.P}:
: }f>.9..:
.9 .9.Q . OP . .................... . ..................... : R: P.?.A.: 3, .. :
9.9..9. .......................... RP.Ō.4: X.:
9..99.. .. ............... RP?..J.9.. 9.:
.9 .99.. OP........ .. . ..... .. . . 8-Pō?..9.:
Q.9.9. ......................... RP.;
.?.?..:
.9.9................... RP.!.:
9.. Y9.:
9.9..9.
........................ ........................ Qp............. ...... ........................."3: P?..?..9..:
9..9 .9. ..... ..... ........ 8P: 1:
?.?..:
9.Q9. . ................ I.3:
PL.1..'.?.?.:
.9.99. .......... ........................ or····· ...... RPŽ.?.?..:
9.9..9. Rp470'.000 R p l.625 . 000 · · · · ·········· ^. ^. . ^. ^. ^...... ^. ^. . ^. ^. . ^. ^. ^. ^.. oF>······: : .:
.......... . ................ ..... I.3: P.?.}.9.:
9.9.Q · . . · . . :
· . . · . . · . . :
· . . · . . · . . · . ^. · . ^. :
· . · . . :
^· . . · . . · . . · . . · . . · . . · . . · . . · . . :
· _ R R : __ · · . . ·.·_P P . . ^. ^: · . ^. ·. · ƿ - ǀ - - . · : 9 s _ . _ . _ · ^· _ 0 5 : __ · ·. · . ^· .. '. ^. ^:
0 0 · _ . : _ · ^· _ ^. 0 0 . · . .
. :
0 0 · _ · _ · _ · · . . : ^: : : : ^: ^: : : .: : ^: ^: : : J ^P. I ^: ?z: ^q ^: ^: ^: 9 ^CJ.: ^9 . .............. ()p""'.... . ................... .. . ...... 8P.ǂ.7.9..:
9.9..9. .., R p l.090.000 ···· ·················· ^· ····o ^f5 .. ^. .. ·· Rp29o.ooo Rp45o.ooo : : : : : : : : : : : : : : : : : .: žP.LI3+: : 9.: 9:
. .. ............ ........................ O ^IJ"" .. ·.:
... ... .. . .................. . . ^..... . :
: ^gP.ſ §: 9: : : 9: ¢9 . . · . . · . . · . · . · . · . . :
· . · . _ : _ · . . · . :
· . · . . : _ ^: _ · . . ·._: _· . .
.
. .
. .
: _ ·...^§...
...
.
. . P P _.: ·.... ^..
ǁ _: _: _ · . . : 9 _7 _ ^: _: .- g _ ^: _ . ..
^.. .
.
:
·_g _ .
. . .
...^.. g _ .. _ .. _ ^.: g _ . . : _ ^· ^. .
.... ^. . ^. ^.. ^. ^..... ^. ^. ^. ^. ^.. 8P.<: l . §. .9.. . :
9.. .9.9. . .... ........................ Qi)"" ^" "' .............. .......................... R: ^P.Y .<;
9 ^.:
9 .9..9. .......................... 8P.2?.9..:
9.9..9 . .. .............. .......................... ()15'.....
.......... .......................... RP..??..:
9.9.Q ........................ "3: P1Y.?..:
9.9..Q ................... 8P..l. .. :
. 1..9..9. .:
9.9..9. . 23 . ^. kALIMAf: ff)\ ff"""'irfiVi ^u R· ^· ··· ^" ". . ^.... 2·4·:
kA: i: t'MAN.i'Aff.... t f f A R A ...... . 25 . . "suLAWEs'i"""'utJ\RA"'"'""""""'"" .............. . ........................ o: p·····................... ........ . .. ...... ... .. . 8P.: ?,.1..9.:
9.9..9 .......................... .8P1X.9..:
9.9..9. .. ....................... RP.A'.: !.9..:
99.9.. .. . ... . ... ·· ^· · ^· · ^· ·· ^· ·: : ···: : ·: : : : : : : : : : : : : : .. : : : : : : : : : : : : : ¢.>.!=>.: : : : : ·.... ........ .. ..................... }ŏp: ?,.Q.9.:
9.9..9 ........................ gP1X.9..:
9.9..9. .. .. ............... 8P.2?..9.:
99.9 . . ^.... '.2'6·: ··· d6R.'6"N'T'ALO .. ^.. . 27. ^suLAWitsf"""BARAt••••• ... ·····2·3·: · .. SULAWEsf""'skIAtAI'f""""' ..... 2·9·:
suLAWEsf""fE'N'dJ.Jf""""""'"' ... """""3'()': ^. "sULAWtt sr··TENGGARA' ^" '" ^" ... Xi':
MAW'Kff' ..... . ... "3·2·:
.. MA: LD'KU"...UfARA ........... · ····: fa . . :
i5 . . A...i3 .. 't ^T A . ^... ... ^. 34 .
i'>A ^r D ^A ... . "I3A ^RAY .... . OP...^..... ...... ....... ... . . ^..... ...... . . RP...9.:
9.9..9 . .......................... 8-P.1.1..?.'..9.Q.Q .................. 8P..1. .. :
. 1...9.:
99.9.............. . ......... OP ^....... .. ........................ RP?..?..?..:
9.9.9. . ......................... 8P.'.l:
9.9.:
9..9.9 .............. Rr.J .. : ^.9.?.. 9.:
9.QQ..... ^. .. ^. . . ^.. . ^....... . .... . ....... op ^···· ^. .. . .............. . .... . ...... ... . ...... . RP?..?..9 .:
9.QQ . ... .................. "3: P1?..Q.:
9.9.9 ...................... 81?..2.1..9.:
99..Q. . ................... ....................... OP ^.......
.. RP..9.:
9.99. .......................... "3: P1?..9.. .:
9.9..9. R p l . 453.000 ... ·: · ... : ^·· : : .. : ^· : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : ¢.>.?: : : : : : .... ................................ I.3:
9.99. .......................... "3: P.1?..9 .. :
9.9..9.. : : : : ·: : : ^· : : : : : : : : : ƀP.I: Ɓ3: $.: Ƃ:
9.9.9.. · . · . ·.·.·. ·.·.· . . ··.·.· . . ··.·.·.·.·.·.· . · .....· . . · . R R . ^· . ^· . ^· . · _ PP . ^..... 4 4 . ^· . · . ^- ^. . ; _ .. ·. ^· . ^5 . ^· . ^· . ^· . ^· . :
. .g .. _· . · . o . ^o . ^· . ^· . ^· . ^̨ . ^· . · . ^· . · Rp9,7,o.'..ooo .. . .......... ......................... OP ^..... . ........... .......................... I.3: P: ?,..1..9.:
9.9.9.. .: : : .: : .: : : : : : : : : : : JP.:
99.9:
........ ^. ............ OP ^··· : : : : : : ...... ........................... . ...... ^. 8P.. : ?,.?..9.:
9.9.Q .......................... 8.P.?...?.:
9.9..9. ... ^. ............... 1.SP..1. .. :
9.9..Q.... .... ....... . ....... OP..... ..... .. ........................ 8P.. ;
.}.9.:
9.9Q ....................... gP±?.9.:
99..9. ................. "P ^. .1. . . :
4:
99..9.. OP Rp31 0.000 Rn450.000 Rnl .275.000 b. Pᑹjabat Eselon I dan II NO. PROVINS! (1) (2) 1. ACEH ...... '.i: '" . ·: : 'fuMATERA····urARA······· .. · ^· ····"3 ^: ···· ^· · ^R: T ^A · ^u · ^· ··· ^. ·······4:
... kitfitJLAuAN'······RiAff···· ... ...... s·: ···· sA·"Ivf"Ifr··········· "ts·: ··· . ·sUMATERA·····BARA'f ········?": ······ sUKii' krERA·····s"EtATAN ...... ·······s·:
. ···· LAM: P0: Ncf··· . ······ɉ»: ······ .BENGK0Lff··· 1 o. ^.i3A: NdKA·····sitLIT0NG ......
..... U . ^: ^·i.3-·A·N···; 'fjfff····· 12 . ^.. J'A\VK····sARA: t······ .. : : : : : II ^. . t5J<: : r ^···· J'Ak ^AkT: i\ .......... . 14 . ^.. J ' ^AwA .... TENG"f"f'C ... ^. .... "i"S":
. t5: I .. V6d'YAI<AkfA" ........... . ······1K .... JAwA····fiMUR ...... 17 . ^. . ^tfAT: ·1··· ..... """"is·: ···· "i'msA"."fENGGARA"""8ARAT·······"·· ..... i9'ᑙ . 'i'HJSA·····rENGGARA'••··rnvraR ··················-·····-······-······ 20 . ^.. I< ^A.LfMA.NTAN······spJAT...... .. ···········-····-·······-·-·· ·····: : ff . .. kALfiVfANTAN .... 't'it"NdAff" .......... . 22. ^kALi'.M'Ai\iT.AN······s"i': tI'A'tA: i'f" ....... . 23. ^.KA Lf ^MANTAN····TI"rvftfif " ^•• " 24. K ^A Lf'.M ^'AN T ^A f ^f··u f ^A Ri ^f···· """2!5': " . ·suLAWE·scutARA····· ... . ····2"6":
d6R6NfAL6 ....... . .... ; 2/i:
SULAW'itsr··BAAAT······ .. .... ; i8': ^. SULAW'itsr···s: EIAiA ^f f"•• ·· .. 2 ^· 9 ^· : · suLAWitsr ^· ·,nrnaA1r ^· ·· . ^. · ^···· 3 ^· 0': ^. stJLA\VitsT"YE: : NddAfA" ^·· ·....... Xi": ^. iVfA: WRff ... - 25 - SATUAN HALFDAY FULLDA Y FULLBOARD OP Rp300.000 Rp400.000 Rpl.075.000 .. ········: : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : g¦: : : : .. . ···· : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : . :
:
ȶ R :
:
:
:
: . PP ȷ . :
2 . 2 2 :
:
:
: _ i 3 :
:
: _ :
:
ȸ o s _ : : . :
: _ :
:
:
:
g o : _ : _ : _ : _g o·. :
. :
: _ : _ g o :
:
:
:
. : . :
..
. . · . . · . . · : _ :
.
· .
· : : : : : : : : : : : : : ȹȺȻ: ɋȼ: : : §§§ : : : : : : : : : : : : : : : : : ·: : .:
ɏȽ: §§'.§§§ · · ········ ......................... 6r>...... . .. . .. . :
^. : ^: : ^: : ^: : : : : ^gI?.j: k 0 ^: : .uBi 9 ^: : : ........... : : : ^: : : ^: : ^: : E1?t.: l: cr: 0 ^:
C?.Q.Q ......... ^. . ............ 8P .. Ĉ.t?.Q:
9.99.. _ .......... .l.ĉP?.. ?.Q.:
9.9..Q .6P .... .. . .................. . ... . ... . .. .. . ......1.3-P.-.?.Ċ .. :
9.Q.9 .......................... 8P.?.!.9.:
Q.Q.9. o P................ . ...................... 3-P.-.ċ.?. .. :
9.9.9. OP .. ... ............. .. .. . .. . .. .. ...... .. .. l.3: P-.?..?.:
9..99..... ........ ·························6:
9.Q.9.... . .. . ... . .. . ........... RP?.??.:
9.99..... .. ....... . ...... . .... . RP§..7.; : i.:
Q.9.9. .. ^. .. ^. .. ^. ... ^. . ^.. .. ^. .. ^. .... ^. . ^. . ^.. . ^.. .. 6P ^.. . ............. .......................... l.3: P.?..9.?.:
9..9.9. 0 P.... . ... . ...... ............. .. ..... .. . .. l.3: P.?..?..?.:
9.Q.9 ......................... 8Pt: l: §.:
9..9.Q. ....... . ........ 8P?..§?.:
9.Q.Q .......................... 8P:
'.?Q.:
9..9.Q..... ................... . . I.SPm.'.?.Q.:
. 9.99.. . ......................................... 6P ^....... Rp433. ooo ... . .. ...... . .. . .........8P§..!.Q.:
.9 .99.. . ................................ 6fi ^···· .. : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : t,§; , n: ^j : o: : : 99: 9 . ..................... 8P?..9.m.:
. 9..9.9.. . ........ ........................ 6P.... ... . .. .... ... . ...... . .. . .......... ......... l.3: P?....9:
.9.Q.9......... .RP:
9..9.Q ....................... 8P9..?.?.:
99..9 ... ................... I.3P.:
9.9.Q ....................... RP.9..?.?.:
.9 .9.9. . . ^............................................... 6P ^...... . ........ ......................... l.3: : i . . : ^. 9 ^9..9. . ^........ I.3P.:
9..9..9. .................. RP..1.:
:
..9Q.:
9..99................. ·························6P....... .. ....... ··-···-················l.3: P .. ?..?.9.:
9..9. .9. ... . ..... I.3P...?..9. .:
9.9..9. . ................ I.3P..1.:
:
:
9..99.. . ^..... . ^... 6P ···- ^- · ... ^.. .. ^....... .. . ^.. _ .. vgP2?..9.:
9.9.9.. ................. RP..1.:
:
9..9 .9 . ................... : ·: Ⱦ ^· : ^· : ·ȿ¸: : : ·¸: ·9..P. . ....... . ...... .. .... . ....... . .. . .. .. ....... . ... l.3: P?..? ^. .9.. ^:
9.9.9.. OP . ....... . ........... . ... . ............. . ...... . l.3: P-.?.. .:
9.Q.9 .......................... 8P.i.9Ď.:
99.9. OP .. . .. .. ... . .. . .. ............. .. .. .. . J3: P.;
9Q.9 .......................... RP.?.?Q.:
9.9.9. ........................ BP.9..?.9.:
9.. 9. ^. 9.. OP.... . ... .. ........^... ^. ^.. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^... : B.: P?..?.?.:
9..9.Q ........................ RP?.?.?.:
.9.9 9. . .............. : ^: ·· : : : : ^: : : ^: ··: : : ^· : ^·····: ·: : '3?.}=>. ^: : : : ^: ·: · .B: P?..?..9.. :
.9.Q.9 ....................... RP.. ?.?.9.:
.9.9 9.. OP . . 1.<: Pp.!.?.:
9.99.. . .......... gP?..5.()'..Q().Q Rp870 . 000 ....... OP Rp215 . 000 ɀp315.000 : ·· : : -.·· : : : : : 8P.t: 9Ɏ: §: : : 99.9 . ............ .............. : : : : : : : : : : : g¡ . . : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : Ɂ R : : : : ; ǎ ; 2 : : : ^: 4 +.ɂ s : : : : : . ^. : g o ^_ : : : : Ƀ o : : : g o : : : : ^·: Ʉ ^: : : ^: : : .. . :
: : : : : : : : : : : ¢£: ¤: g: : g¥: g· ^··· · ^· ······ ^··· · ^· ·R: !fɅɆ ^· ɇ ^· : ^· §gg . · ^· · ····· ·: ·: ^· ···: : ·: ····: ··: : : : : <>.Ɉ: : : : ·: ·fJ ........... . .. : : : : : : : : qr.rs: $.:
: 99: 9 ^· : ^: : : : ^: : ^: : : ^: : ^: : ^: : : : 8P. ^: : Ɍ: : : : 9x: ^: : 99: 9 ^:
.................. . ................ ..<?.!>....... : : : : : : : : : : ·: : : : ........ .. .. .. ... . ...... . . I.3: P.. p: : z: : : 99g· : : : : : : .................... 3-P.?..?..9.:
9.Q.9 . ....... . .. . .. . .. . .. 8P..§.Q.9.:
99..Q . OP ..........1.3:
9.Q.9........... ... .....RP..1. . . :
99..9. . ... "3"ɊX:
MJi.: WRff ... tffA R: A..... .. .... ɍ3"3·:
P".A . ^.. tt u ··A····· ... . 3 ^4 . ^. ^pfi: -J: iiJ: A: ᑘ.... . B A R ^. A T ........... ^. .. .... . ................... ^....o:
9.9.Q ......................... 3-P.4.?..9.: : .99..Q . ............. : : ^·· : : : ^···· : : : : : : : : : : : : : : : : : : : ^: : : ^···· : : : : : ^· ·: ^· : : : : : : <>.?.: : : ^:
9.Q .................. RP .. 1. .. :
9.?.. ? . :
9 9..Q OP Rp254.000 Ro385.000 Rn l .063.000 c. Pej abat Eselon III Kebawah NO. P ^RO VIN SI (1) (2\ SATUAN HALF DAY FULLDA Y FULLBOARD (3\ 1 ^4 \ (5) (6\ 1. ACEH OP Rp300.000 Rp330.000 Rp750.000 ······2:
... stfM'ATERA .... UTARA'·····........... . .. .. . . ^.
........^..................... . .. . . b'P . .. . .. ..... . ....... ^. .... ... .............. Rpf7·irooo ....................... Rp2 ^'7s · ^: · ^ooo .............. . ^. R ^p 5 ^.tfoj5 66 ...... 3' ^:
R ^TA ^.. U ^........ . .............. ......................... O ^P .... . · ^· ·············· ...................... Riii8'5':
666 .... ^. .................. R ^J) 2 ^4 5j' ^5 66 · ^· ·········· ^· ····· ^· ···R ^ps . ^ˢ 3 ^3: 666 ·······ʾ· : · . . : : : . : ¥.: : : Y.: A ..... kfAff.... ....... .. .. . .................... g ^. ʿ······· : : : : ƙƙ: : ƙ ·-·------˫P}.ˀ.ˁ:
... : : : : : : ˂: ˃˄ô: : : : : : : : ôˬ˥Ji˦: t - : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : g: : .g: gg ·······tc ·· ·su!VlA.tERA··-·i3A: RA'f ···········-····-·-···-·····- ········--·······-···--···-·--··--····--· .. ·op-·-···- Rpl73 ^.ooo Rp24o.ooo ···· · ··········-··-···· k iJ .. 6·63·: 060 ······ .. ; : ; -: ····· ·su!VlA.r'.ERA·····sktA1':
'.f'r·.... · · · ·· ·· ^·· · ^·· ··· ^· · · ^·· · ^·· · ^···· · · ^·6r ······················ ···················· ^· ·· ^· ·Rii2is·: 66o · . ^. :
· . ^. · . ^. · . . :
. ^. :
: ^_· .
· . ^. :
· . ^. · . ^. :
· .. · .
:
· . ^. · .
· . ^. · .
· . ^. :
· . ^. · .
RR : ^_· . ^. : _ ^:
^r P · ^· . ^. · .
:
^2 2 . ^. · . . · . . · . ^. · .
17 · . ^. . ^: · . ^. :
0 0 · .. · . ^.- . . ^. . ^. :
^. _ ^:
^00. : _:
·.-.. 0 0 : ^· . ^.-_ .-_.-.00 :
·.-.-.· : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : RP.,: : rn: ; 9: 99 ...... 3·: ·· . LA: !Viru: Ncf···.... . .. ........................ or· ..................... ........................ R ^j) 2 ^i 6 ^:
... ....... . ........... . 1.3P.?..'±9..:
9.9.9 . ....... sf .. . trn: -r·GKDLff··· ............... : ·····: ·: : : : : : ·: ·: : : : : ···: : : : : ·: : : : : : ·: ··: : : ˪?.: ? ........................................ Rp'i9'4 .. 666 Rp260 000 Rp775 000 .... i6:
... . BA: Nd'KA ... 'IfEiITUNG........ OP : : : : : : ^· : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : gpõ˅: §.: : : 99: 9 : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : 8P.º: : rn: \̧: ^9. ̬5.: ^. ^. ^. ^. ^.... ^.. ^. ^. ^. ^..
^...
. . ^.. Rp7'3ˆ{666 .. ^. ii .. ·13·'1"ffifjfff ^. . ^............................. ....................... OP . . .. . ..... . ....... . ..................... . . 8P#.?.. ? . :
99..9........... . .. . ........ . .. . F.P.G.'.?.9..:
9.9.9. : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : 8P.7.: $.9:
: 99: ·····i2·: ·· JAwx····sARA: t . .....· .......... . ............... ..... . ......... ...................... ........ . : ·: ···: ·: : : : ·: : : ····: · : : : ··: : ··: ·: ···: : : ·· . . 3sy:
...... ....... . ... . ............. . .. . ....... gPH.G.9..:
99..9 Rp29 ^o.ooo ......... . ............. .. l.3P?..'.?. 9.:
9..9. 9 . ..... i ^3·:
. fi': KL . ^.. ^. Ji\kARTA ^.. . ^.. OP Rp30o.ooo .......................... R1); : f66j)'66 Rp764.000 .... i4·: ···· JAwx····r1fi·d'Afr ......... · · · · · ··· ···· ·························op.... ·.......... .. . .. ... ............. ....... .. kiJTS·1: 060 ··························R: µ2·63·: ·600 ......................... R: ])6·1·5: ·6a6 .... i'S':
. t5T."V6GYAKARTA..... .. . ............ ....................... o'J: i .. . . ·: : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : ·: : : : : : : : : ˇˈ; : ˉ: : : : gg: g : : ········"······•"••"R: l)3i6: ·6oo ················ . ^. . . ^. ^. ^. ^. Rp7'56: 6oo ·····ˊ·˩·: ···:
«75f.[.: : : frfyiutf....... ···· .: : ·.: : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : g : ¬: : : : : . . ............................... RiJ: faO': ·oO'o ··· ············: ·: : : : : : g: : : g: gg : : : : : : : : : ·: : : : : : : : ˋ·˭ˌ: ˡˣ: : : §: gg ·····is·: · ^· ·· ^· Nus·x····11t'NGGARA .. 'BA.RAT ^.. . ^. . ^.... . ................ ......................... 6F.>.: : : ^· : : .:
..... ^. ......... ··- : ^: : : : : : : ˍ: : : ) R : : < : : : P P.: 2 õ : 4 ˎ : 09ˏ. ·: 09_ 00 ) 0 : : : : ... Rp426: ·6a6 .................. R: p7'55': 'Cfoo ·····i9·: ·· wusii· ····11rn88ARA·····rtiV1UR oP ··R: µ326: ·606 ^...... . ^.......... . ^.. Fi: r7·26: ·006 20 ^. ^·· R ^A.It'MANrAN····fixkf\r···············- ^·······································-······ op ···R: iJ2.s6ː6oo ·········-·-···-···-·R: : p2·66: -606' ···Fi: µ6·2<5:
. 006 ·····2i:
... RAU'MANTAN"'.ftt'Nt}Aff "'............. : : ·: : ·: ··: : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : ··: ·····9: ?: : : : : : ··: : .................... .....
...
. :
. ·.- .. :
ö _ .. .: _ ·.- _p P : : . ·.-.. :
2 _ 1 .
. . .. . ..
̦ . .
.. . ..
· ˑ . .. ...... . .. . :
.. . g......
..
..
g .: · . .. . .. .. g . .. . ·. : _· ........................... Rp3.46': ·ofo ········· .. ···········Fi'f)i7·s·: 6'66 ..... 22·: ··· RALi'MANTAN···'SELAfAN.......... OP .............................. -... : : : : : ^: : : : : : : : : : : : ^· : : : : : Jfr).˒§$.385.9 : : : : : : : : : : ····: : : : : : : : : : : Riiz: 99: : : 9: 99:
... 23 ^· : ^··· kALIMANTAN·····TfMU ^R. . ^.. . ^.. . .................. : ^· : : : ^: : ^: : : : ^: : ^: : ^: : ^· : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : 9.)3.: : : : : .......... . ......................... . .....gPH.9.9.:
99.9 ........................ ..8P;
.9.9.:
9.. QQ ......................... BP?..!?.9..:
9..9.9. .... 2 4·: ·· kALiMANTAN"•'UfARA····· OP..... .. . ... . .....^.... ^. ^. ^. ^... ^. ^.. ^.... ^. gP}.?..9.:
99.9. ... .................. RP.'.?.?.9.:
9.9.9 ........................ l.3P: ?..?.9..:
9.9.Q . .... 25·:
. sULAWifsftJ'tARA....... ................... . .. .... ..... 6P...... Rp183. ^ooo Rp ^2 7 ^o . ^ooo Rp737. ^ooo : : : : : : : .: ©&&WIf. ¯: RAt . .....·· .: : . .-: : .: : : : : : : : : : : : : : : : : : : : .g˓· .. . .. .... . : : : : : : : : ·: : ·: : : : : : : : : : : : : : : : Ib: : : §g§ : : : : : : : : : : : : : : : : : ·: : : : : : ˔˕ˤ: ˖: g: : : gg§ : : : : : : : : : ·: : : ·: -.: : : : ·: : : I]g§ : : : : ˗l··: g: t1: l: : : : ³´1£JC : : ......
....... : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : 0 §.rr: : : : · : · : · . ··· · · : : · · · .- · ·· . · .·.:
: : .. : : _:
. : : _ :
.
. : : .. :
. · .: _ .. . · . : : .·: · : ·· · : : .. :
. · .: : .. :
. . : : . . :
. . :
:
: : .. . : : .. . : ö R : : .. :
: _:
. · P˘ . :
. · .:
: 2 _·1 1 · ... :
. : : _. ˙9 · .• :
. :
.. . :
2 s 5 . :
· . :
. : : : .. g o .. : : _ : ···g o : : .. :
. -.: : o g .:
. : : ·· · · . : · . : ·_: : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : ˚ R : : : : : P g: ˛ 2 : : : s s. : : : : 0o ÷: : .: : o ÷0ot : o t : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : R R ˜r ˝ : ˞ 6 : : : : ˟ s : : : : ˠ s : : : : : : .: : 0ot g o : : : : go : : : : : ..... : fo: ^. 'S ^UtA\VEsT"·; i' E ^Nd.dARA . ^. .. ^................ . . ····3i':
MAIDRiT..................... ........... or: > Rp253.ooo ····················Rp3-˨fo: o66 ·······················Ri).769·: ·666 ..... 32·:
MALDkff··u'rARA.""' ... . ......... ···············0: r······ : : .. : : : : : : : . : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : 8i?.I$..: : : . 9: Q9 .................. Ri)2'2K: '66o ··························Rp'66·9·: ·066' ···'3· ^3' : ··· ^t" A·· ^p ·· ^·a ·· ^x ··· ^· · ^· · ^· · ···· ·· ... · ................ ail ^······ Rp225. ooo : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : fi.: P.?.: º:
3B5.:
^. ^. ^.. ^.. ^. ^. ^. ^. ^.. ^.. ^...... ^. ^. ^.... ^kii ' ^if f ^i. 066 3 ^4 . r ^Aru: : a: or ·············· ·························'R]J˧fft'G566 Ro320.ooo ·········· ·············R: 1; ·75·0·: ·060 NO. 3 5.2 Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor PROVINS I SATUAN FULLBOARD DI LUAR KOTA FU LLBOARD DI DALAM KOTA FULLDAY / H ALFDAY DI DALAM KOTA (1) (2) ( ^3 ) ( ^4 ) (5) (6) 1. ACEH OH ......................... .. . gP .. ᑕ . . V .9.. :
.9..9.9.. .. ................... gP..W.9.9..:
.9..9.9.. Rp85. 000 .......... b · ^'$'tXM: AtÃM"'.'.'.I J. T.A... ... ^. ........................... ^.......... OH Rp130 000 RpllO 000 ............. ................... R ^p'9L : " ''666 ......... ?., .. ..
RIA.Y................................................. . .. . oH Rp1so̥ooo Rp100: 000 : : : = : JXJlYKg ... : : : : : : : : ; : ....... f ^Aň ·[ǓN ......R.IAU........... .. .. ........... gǁ .
...: : .: : .. : : : : : .. : : · : ·: : : : .: : : R ơ p Ƣ: : 1 f 2 ƣ: 0Ƥ:
ƥ ·o Ʀ: o g oƧ: · ................. ·: : .: ·: ƹ·{}g: : ggg. Rp95 ooo .......... '5....§.Y.M.ATJ.?.9 ...... J?. ARA: T.............. oH ·.....................R: r; Io6': ·6o6 ....................... . ..... . . R: r; ·ss· : ·66o · : : ^: : : : ^: { ^. ^2 ^X ^tf t v NJ : ^:
.... ?ᑾ. ^ᑗATAN............ g....'.' . ^. .'.'.'.'.'.'.'.'.'.':
: ^· : : ^: : : : : ·: ƴ.'.f§.'§.' ƶ.§§.§ ....................... _.ƿ{ǖ·'§.':
'.§ §§ •.•.•.• . ^.. . ^.. . ^. . ^. . ^:
. :
. •.•. :
. :
. ^.. . ^.
. :
. ^..
^.. . ^.
^. . .
. ^. . ^. . :
. ^•. :
. :
. ^. . ^. . . ^. . ^. . ^.. :
. :
. '.R R R .• - . ^.. .. ^. .. ^. •.: ƨ P · ····: ^· . ^: Ʃ9 · ^· ······: · . . ƪ s •.•.• . ^.. . :
. '....^... : ^o . o o : ^· ·· ^· : ····· · ·g o ·.···-· ^· ····· ^g o · . ^" · ·· ^· : · ··· ^· .......... 9..:
...... I3. . ᑖN Q.KY. 1 Y...... . ... . .. . ^. . ^....... .. 6if.... . . ^..... . .............. . . RiJI3· ^6 : · ^o t.8? .... .. .. .. . ......... . .. . .. .. .. . .. ... .. . .. 8 P.II.9. ·. :
·9.9·9_ ..... J.9.:
... . . BAN.9:
K.A ...... l?..ᑖ.J.'.f.Y.N.Q........... . OH . .......... .. ...... g.P .. [.?..9..:
.9.9. .9. .. RP}J..9..:
.99..9. Rp95.000 ...... J . . L.... I.?....h....N . . I...l.?....N........ .. .................................................... ... ................. Qtf.._ .. . ........ ,,_ .. . ....... . _ ....... RP.X.Y.9. .. :
.9..9-Q. __ , .. , .......... RP..!..9..9 .. :
.9.9 .9.. : '"'.... ... ...... . Rp·s·Ƶ: ro 6 6 it Z: i I iiir W·.... : g; : =: l!tig\·§ : : = l!U§: §E§ : : : : \l!HI&ii .... J.? . . :
..... ]) :
L .. .YQQY.AKAR.T.A......... . .. .. . ............... .9.: E: i ................ ........................ 8P } :
.4:
. . :
9..99 .. . .... . .............. ^. . 8P} ^. J.?. . . :
9..99. Rp 100. 000 ...... I6:
... JAWA. ... TIMY..R............ OH Rp140.000 Rpll5.000 : : : : : : : : : : .:
: : : .: : : : : .: : .: : .: 8P.Iq: 9: : : 9: 9: 9: 1 7. B A L.J . ................................... . .. .............. ..................... ^OH . ................ . .. . RpI6'6': 'C566 ........................ Rp'f3'5' : ·6o6 Rp 115. 000 ........ t.lj . . :
.... Ǐ.tt$.A"":
. .f ¢.·Nj.§.njAǍ . .... . .. . : !f&QI . .. . .. . .... . .
....
. ....
...: : ·"" " .:
: : ·: " : ": ": g .. ǀ . . """": ·:
. : : : : : .. : : .: : ·:
: : . . :
:
: : : : : : ·ķJ. 4:
: : .ggg .: : .... ·: : : : : : : .:
·: : : ·ƷJJ.$.: : ·ggg .. .. . ".: · · " · .. · " · "· ..... . .... .. . ·.": ·: ··· : ·· "· ··· : ·:
. :
.. :
. : · .
.. .. :
. · ." · "· ·ƫ ·· · " · " · "·" · R .Ƭ .· .. ·· ·: · ··: · .P J .. :
. · . .. · . o9 o .. · .. .. :
: ··· "o s s .· . : ·_ ": ··· "· - ƭ.· . . · . . oo o . . :
. · . .. .. :
. · . g o ·. ":
. · ."· . . :
. g o .·." · " · "·": · ... b. ^o · ^.. ^.. KA1IM.AN: T.AN ...... I.?.ARAT.. ........ . .. ... ..Qt!..... ....................... . ...... BP.E3.9.:
.9. 9..9. ...... b .. L.... .. KA.!M.A.:
.9.9. .9. Rp85.000 Ji !LllMNOf !PQ ^· -·· ·- ··V-[B W; ·-·: R-SiTtiUf llK -- ^· ƲƳ i!t! !: =: ": #$!%i&'() ....... ᑔ .. '? . . :
..... Q.QR.Q.NT.!.\19.................. .............. .9.!.i................. . .. ....... BP.! . . Z.9.:
.9..9..9 . ............ ...... gP.U..9.:
9..9.9 Rp9 5. 000 : _t:
. • i*U!Uti!i :
.... ·: : !=·: : ,=·: ·ii tlf! ·-·ltf : ; *; 11[+ ..9..9 .9.. Rp85.000 ....... ; ?.,2. MAI.: -.Y..I.<l.T. ...... Y..'.IAB!.. OH Rp 130.000 Rp 110.000 ......... . " " ........... Rp'9"fro60 ....... !: ®: Pcif iARAT .. .........g.......... . ... . .. .................... . ƮƯf ^· ư.g.: Ʊ·§g.... .. : : : : : : : : : : : : : : : RS: g: T: : : g: g§" ........................... RSH·T: : : §"g§" 36. SATUAN BIAYA TIKET PERJALANAN Dl.NAS PINDAH LUAR NEGERI (ONE W AY) NO. PERWAKILAN SATUAN (1) (2) (3\ JAKARTA - PERWAKILAN Pu.blished .Bu.si ness (4) (5) First (6\ fdalam US$ PERWAKILAN - JAKARTA Pu.blL c; hed .Busi ness (7) (8) First (9) , .......... 1..... ·.... . ... . , .. A..... . b...u.... ·.... . . n ..... h . ... .. . a . .... b ...... i .. .. .... . ........ ................ . .. . ............. .............. . . ,9E¥!.1..!.¦'.'l: §i..... . ........... .....J>. . . ᐴ.?.9.. .................. ?. . . ᐹ.9. ?..9. 3,790 ............ J:
. ?.ļg............. . ... .. . ?...?..?..Q . ...... . .. . .. . ....... ?.:
?..?..Q. 2.... . . !.?ÂJ.¥........ . .. 9!.¨1.!.l.¦¨1.©........ 3 '4.2.2 · · ·- ............. ᐶ . .. . .'±.2..... ... ?. .. . '±.!.2..... .. ? . .'...2 . ................ . ... . ?. .. ᑁ.?..?. . ..................... ?. ... '± .. .2. 3. Ad dis Ababa........9.. Š1: 1: ?..Ū/.D1: 1:
:
..... ....... ........... Ũ.ũ.4-} .. ..................... .'.9. . . ?9............. ...... . .. '±.ĵ .. ?.?9. ................... J.!.?.?9.......... . ........... .!.?.?9. . ... ...... ...... '±.&?.9..
_ ...... 4.... · .. .. .. ..... _ .. 111 . .: : . A .... ;
:
l:
. ϑ . . 12: ϒ .....e :
. . : : . . r · ..... .
. ..
...
.. . · .. ·· ._ .. _ -......... .... . _ .. _ .. __________ .... __ 1_9.!.ᇏJ. !S.ᑇ1.!__ ··--- -L'!__Q . ·-- .. .. -'!LᑆQQ _ .. . .. . .. __ (: iL<!_ᑅ..?. ------ ?. . §.J:
Q..... . _ ....._ .. . ±1.?.?..9..... ........... __ (:
?.?7..§_ 5. Amman...... 9!.¨J?:
f.¦¥1.®......................... 1. . .. . ?.'±.9 . ........ . ...... .. . ... ?...?..?..2.............. . .. . b>..?..?....... ........... . . J....?.?..?. .................... Q>..?..0..9 . ...... .. . ...... ᑂ.>.2.?. .. . 6. 7. 8. , .. A.... . m.......s..... . t . . e . ... .. r . .. . <l.... a .. ... m .............. . ........... ... . ........................ . ....... . ..... . . 1.9.TūŴ?.g/.D51..i.... . ..................... .'.9..<?.9......... . ...... . . '±.>.?..7.9. .......... ....... ?..>..?.?9. . ....... ... . ......... ?....'.!. .?.9. .................... '±.'..!. .?.9. . ................... ?.* . .?..1..'±. Ankara ....... .9..!.:
: ?.. l.!.R1.L ... .................. .J.1.?. .. ?9................. ?..1.?9.9.. .............. .>.?9.9. .................. .J.&?.9. ..................... ?..&'?.9. . .................... .?.. Q.9.. Antananarivo ...... 9.!.¨!,1.g/¦¨1.©..................... . .... 5 .. . ?...9........ . ........ ?...?. . .9. . ...... . .. 7..!: ?.?..9. ..................... b.!.?. . . .9......... ........... . .. ?>.?.0..9.......... .. .. ... 7.. ! . ?. .? .9. , .......... 9.......·........ . ,A ...... s.... t.... an . .. .. . .. . a ........ . .. ........... .. . .. . .. .. . ........... . ........................................,.9.E.?..o/.!S.1.i...... . .. .. .... . ...... ... 7Lc . . '?.9. . .................. '±..?..?9. ................. ?.<??.9. . ..................... l: )?Q.......... . ...... . . '± . .. 1.. . .................. ?.?.?.9.. , ..... }.9. .. '...... f.._thena .... . .Q:
: 5?..g/.!S.51..i. .... . ..................... .' 8.'.?.9. . .............. . .. . '±.'.??9. ...................... ?..7J.Q9. ...................... ?..'.?..?9. . ...... .............. . .'J .. '?..9..................... +.?..L.9. . .... ..:
..:
. .:
......1?..ᐼ1.?..9.ᐼ1.ᐽ ... ᐾ-ᐿᑀ . . : 1?..<:
µ´: ¶´: 1: : 1 :
................9.E!.1.g./.¦º:
L.... 540 663 969 530 657 957 12. Baghdad ..... 9.!.¥1,!.g./.¦ª.1.©............... .........1. .. !7..9.. . .. . .. . ... .........}_,ggg . ................ ᑂ...?.?.9. . ............... J. .• ?. . ?.. ?. . ..................... ?!.9..9..9. . .............. . . 7>..?..0..9. , ..... ii.... . . si................. . 9. Ì 13.!:
g / . D i 1.i. ... .. ................. }.ᑌ.?..'±?.... . ..... . ... . ... . .'J..9.? . .. ...... .. .. '± .. }.?? ..................... ?.!.??.? .................... 6.!.'±Q.'±........ ... ...... . . '±.?.} .. ?.? .
.... ...1..'.±.:
... 1?..ᑍ?..gᑎᑏ?..ᑐ...... ........ 1. . . ?.:
..... .f.:
.c: _ij_i.?..L.......... 9£¥1: : 1: g/¦«¬........ 660 924 . . ...... .. . . } ·?.9.. 550 730........ ....... . } . .. . ᑃ.?.. ?. ...... 9.E.c; t,?g.f.¦ª-1.©......... . ......... . . c . . 9.+. - ................. ... +.+.?...... .. . .......... ?.!.9.?.. ? . .............. ..... 1. .... 2.'±.9..... . .......... . . ... +. .'±................ ?.! .. . ?. .9.. ..... J.?. . . :
..... ?ᑓiru.t.................................................... .9!.: i 1. :
. + / . 1.S 1. L ..... ..................... ..1.¥..'± .?9...... 2,890.... . ...... ... . !?. . .. 3..? .. 3. .. .. . .1.: LL?.Q ..................... . .. } . .Q.Q ......... '± . >. . ? .9..9. .. ....... E . . '..... ?4.?.6l3.:
...... . ...... .Q:
: R?.g/_1.Ķ.R1..i. ..... .................... 6.1.9..<2.? ..................... '±.1.?..?.?. ............... ..?.. 1 .. ?.?.1................. .......1 . . ?.?.? .................... '±1.?..?. '±............. ...... ?. . .. . . . ?.'.± 1.... . ... 1.... . s.... . · .......... B ..... e ...... r.... u..... n.... .. . .. .......... .. . ..... ...... .. . .. . .. ...... ....... ...... .... . ...... .... . ... ...... .. . . , 9.E¥£1.!.¦«®........ . . :
............... ?. . .. . ?. .. ?.9 . ..................... 7 . . 1.,.?..9 . ..................... 7..1.,.9.9. . ..................... 3. .. . ?..?..9. . ..................... ?_,.9.?..9...................... . ?. .> . ᑃ . .9. , ....... 1.... . . 9 .....·.... . . 1.B ...... e..... r . .. n ............................................................................................. 1 Q :
: A ? . $. / .D ᑍ 1. . G ..... ................. ?..?.3.9.9. ................... '±.? .. ?.?.Q . ............ . ... . ?..>.±.?9. .................... 6.'..?.?.9. .................. 5 . .. . ?.?.Q . .................. ?.!.'±.?.<?.. 2 o.... !.?.?..S.?..j.i---···........ . 9.lik1..g/.!S.'3.:
L .. .................... ?,.9.?..1. . ............... }}.'..?..4 .. ? . ........... . ...!..'±,?.?.? .. ........ .......... . . ?..1..9.?.?. .............. }.9, __ ?.?.Q . ............. . J .'± . .. . ?..?.1. ..
...... 3.: !.:
..... . 1?. E as ili a ....... 2..3.:
..... . I.?.1³atislava 23. Brussel 24. Bucharest 25.... . 1?.?²¥p³´.µ ..... , ....... ?..?..:
..... .J.3.uenos Aires 27. Cairo 28. Canberra............. .............. . ...... 29 . .. . Cape Town 30. Caracas 31.... _s;
¶!·.¼g.?. ..... ..
....... 7..:
. .. C<?.lombo , ...... . .:
.....P.alrnr ...... 9.E¹!.1.g./.!,»¨1.1........................... .... . . .9. . .................... 7. .. ..1.:
?..?.. .. ...... ...1..9..>.?.. .i. . ................... ? ... ?..?..?.. . ................ Ŭ.9..1.?. .'±. . .............. ..!..! .. !. .'±.?. .... 9.E¨?g/¦¨U 3..?..9..?.. . ..... ;
.. 1.!?.. .?. . .. ............... ?...7..9.9.. ................... ?..!.9.. 7..?. ... . .. . ...... . ......?.!.?.ᐰ?.......... ...... ?....7..9. .9.. ...... . 9.!ŭ13.: ?..g/.ů.5!.i... .. ..................... .1.?7.9.. . .. .............. ?..1.?'.±.'?.. .. ................... !..'.?.9. ...................... .'..?.<29.................... ?. ... ?'.±.?. ..................... ?. .... ?..1. . . 3. . ...... 9.E¥£1.g./.¦'.'1:
i....... . ................... 3. . .. . ,.? . . . . .................... i>.. .?..Q. .. . .............. ?.?..?..?..9.. ..................... 3..&.?.9.. ..................... ?...!. ?.9. .. . ............... .?..!.?..?..9.. ... 9!.¨?..!.¦½1.® . . 1..?..?..?9.. . .. ±.ᑊ.i.2. . ...... ?.:
.?..?..9.. . .. ····-··· .....3. . .. . ?..?..9. ...... . ........... ?.1.š9.9.. .!..!.0..?..9.. ....... .9.E.c.1: ?..+!..1.S.c.: l}................ . .........'...?..9..9. . ... ...... . ...........?.. ! . . ?.. 9. .9............... J.<2...?..9. 9..................... ?.ᑄ.?..9.9....................... 7..1.?..9.9............ J.?., .. § .9. .9 .9.!.l3.: ?..€.; /. !S1; 1:
L... . ................. ?.,?!...... ......i?.± .. ? ···- ...... .. '± ... . ?±.!....... ........... ?. . .. . Q..9 9. .............. ?.. 1.?.T?...... ........ '±.1 .. ?.9..Q ..... 9..£¥£1.g./¦«®.... . .. ................... 3. .... -.,.9. .. ............. 3. .. . ?. .. Ů.'±...... ..... ?. . . !.'±.?.9. . .................. ...1. .!.?..?.9...................... ? .. . ?.. .?.. ........ . .. . ........ . ?.?. . .?.. ?. . .9.:
: AJ1..B/.I.'3.:
L....................... '± . .. }.Ţ- .. .............. i.?.:
2.9............. ?..'.?.'±? ......... ........... .. ?.?? ..................... '± .. } .. ?} ............... . .. . ?. . .. . ?..?'± .... .9.:
: i?..g/.!S.i1.i.......................... '±....9. ..?.3....... ...... . ....... . .7..1.?. .. ?..ţ .................. 1. . . i.&.9..9...................... i.1.'±.1. . . ?. . .. ............ 1..9..?..1. . . ?.3.. . .............. .:
. . 4.1:
... ? 9. .Q ...... 9.E¨!.1.g.f.!¨1.®..... . .................... ?. . .. . '.!..?. . . !.. .............. ?. . .. . ?..'±.?.................... ?.>..ķ.'±.?.. .. ................... ?.2.?..6.?.. . .................... ?.>.?. . . .?.................. ?. ... ?. . ?. .9. .. .. 9..¯.£.l?,g/¦ª.1.®.... . .. . .......... J.?..9.?..9.......... . .. . ... . J.?..?.?..9.. .. . ...... 4 . .' . ?. . ?. .9 . .. 880 ..... . ............... L.?..9........ . ...... . . J. . . >.?....9_ ..... . 9.:
: 5?..$./.!S.'3.:
L........................ .'.Ű.?. . .<?..... .............. ?..'..?'±9. .................. .. . . ?.'..?.<?. ...................... ... .Q?.9. . ..................... ?..&?.9..................... ?. . .. . ?..<?..
....... ?'.±.:
..... .1.?¯·!llascus ...... 9E º : !.1.g/¦¥1.1........ ................. J . .. . !..i.9. .. . ........... ?..?...1.:
?.9.......... . .......... ..'±.>..1.:
?.9 . ....... . ...... . .. . . J . . 1.?...1. :
$./.ÎÏ!i. ...... ..................... 1..... P.?.... . .... . .....J.'.7.9.? .. .............. ?. . & ? . ? ... ... 971......... . .. . ...... . . . .. . ?9..... ............. 8.!..9 .. ?} .. , ....... 3.... . 1 .....· ....... . , .. D..... . a .... v .. .. . .. a.... o.... . ......... l . . t .. Y " . .......... ... . .. ................ . ...................... ...........,9.E¥?.: g/¦«i....... . 890 ....... ... . ......J. ... '±ű.9. .,700 860 . ....... .. . .....J. .. . . ?..?..9.. .. ... ....... J..!.?..?..9. ,. ..... ??.:
.... .P.ᐸ?. .. !.i.13.:
'3.: &........... . ..... 9.Eª.J?.:
/.¦¨g..... . .. .............. . .. .Q.?..9.. .. .. . ..... . ...... . ± .. . ?.. .2..... .. . ..........?..1.?..?..9. ..................... Ľ.!. ?.. ?..9. . ........ . ..... b .. - - - .9.......... . .. . .... !. ...?. . ± 39. D h a k a ...... . Q:
: AH?.$./.1.S:
1:
.G..... . . 830 ...... . . J...3. .. l.?..... .. . ...... . . J.ĸ .. ?. ? 9. 770 ................ . . J.'.3..:
.. ? . ................... J.>.'±.?..?. .
....... 4..... . . o.... . ·.... ..
. .
1 •• 6 ... . .. .. .
... . .
..................... . .. · . . · .. · . ................ . ...................... . ....... ...... .......... . .. .. ........... . ,.9.:
: '3.: ?.Jà/.!S.Ï1.L.... . ................. ?.,±3...9 .. ..................??..9. .................... .>J.Ų..9..... ............. .. ?..>.?.?.9. .................... ?.. &99...... .......... ... 9.9..9. . ...... 9.!.¨£1.&!.¦¨1.®..... . ....... ......... }.?..'±.?..9 . . 3' 131......... . .. . ±.!.?.?.9 . .. ............... 1. . .. . '±.?..9. . ................... .?.!.9. .. . ........... ?.!.?..?. .. . 41. Doha .• . n.... . .. u ...... b ...... a .. . . i.... . .............. .. . .......... . ....................... .. . ........... .. ............. . ,.9l: : J:
m1..g/.q.: : J:
L... . .. ....... . .... J..?..9. . .. ... ... ...... ະiji6...
............. ?.,±?..9. .. ............. ...1.,±?..9.. . .................. Ť.,.?.. ?.Q............ . ?.'..?.+ .. ?. . ..... .9.T.u: i:
g/..'3.:
L.... . .................... ?.$.?.±9.. . .................... ?.1.?.?..9. ...... . ...... .?..'?.?..9. ..................... ?.?.?.?..9....................... '±.1.?. .. ?.9.. . .. ................ ? ... ᑃ . . 1..9. 42. 43. Frankfurt ....... '.±.'±.:
..... .9.: i:
c.1: ?..+/1.:
?..0 ...... . 4.Ļ.... . . -¸¨¾¿?ÁE.g ...... 46. Hanoi ...... 9E¨r.: i:
/.!.¨1.1...... 990 .......... ......... } . .. .?.. ?.9 . .. ................ 3. .. . ?..9.9.. .. . .. ............... . ᐵ . .. .9.?.9.. . ................ L!.?. .?. .. . ..... 3. ... . ?..9. . ..... 9.!.¨1.!.g./¦ª.1.L... .. ................ ± . .. .:
. . 9.?. ...... . ... .... ? ... .?..?........... . .... .. . ?.!.? .. (-) . .................... ± .. . ?.?..?. . .................. ?.'. .?.?........... .... ?. .. ! . ?. . ?.. ?. . .. .... . 9..-,?..+!..!S.1.L..... . .. . .. 880 . .. ..................:
.. "?.?.?. . .......... ..... }.'.ᐺᐻ?....... 870 950 .................. ...1.:
.. 3. . ? 9. . , ........ 4 .. . . 7.... . . · ....... . . H ....... a.... r .....a . .. ... r . . e.... ...... . ................... ........... .. . .. . ...................... .............. . , 9.E¨r.: i:
/.¦¨1.L....................... ?. . . !.9 .. ?.9....... .. ...... ?. .. ?.9.9...... ............ ?.! 1. ?. .9. .................... 3..1.?..?.9...... ............. ?...?. ?..9. ........ . ...... <?..1.?...1.:
.?..?..9.. . ... 7. ... !.9..9........ ? .. . ?..9..9.. . .. 6,55 2 . ...............?. .. !.9..9.. , ....... ť.?..:
... . . ±.².lsinki ....... . 9.ľf3.: : 1:
./.1.S: RĹi. ...... ................... ?..> . . ?. ?...9 . ... .. . ......... '±.!.!..' ±.?.. .. . ............ .?..!..1. . . ?9....................... ? .... ?.:
..9. ..................... .!..?9.9. . ... ............ :
?. ... .:
..99.
........ 5 .....o.... . ·........ . . H ...... o.......c ... . . h ...... i . .. .. . . M..... . i .. n ...... h............. ............... . ............. . ................ . . ,S?.:
: i?..€.J.np-iI.i... ... 590 750 . ............... .:
.>. c . . ?9.. 660 840 . .............. .9. . ! ..9. . ,. ...... ?.! . . :
..... . ᑑ?..J: !.gᑒ?..1.!.&....... ······ 9..£¨1?: &.!.¦«©..... . 980.......J . . :
'± .. .9.... . ...........J . . !.?..6.9. . . 890.... ...... .. . .....J . . :
?..9..9. . ................. 3?. . . .?..9.. , ........ s .... 2.......· . .. . .. . .. H ...... o . .. . . u.... . s.... t .. . o ..... n.... .. . ...... ..... . .......... . ...... . .............. . .......... . .......... .....,.9..: 1: AJ1..B/.CA1..i.. ..... .................... @...9..1..9. .................... ' . ᑿ.9.. ± 9. . .. 8,530 ....... ...... .. . .. . J.>.?..?.9................... ?.>..1..?...9......... . ..... ?..'J . . ?.Q.
Islamabad .Q:
:
: ?..S./J..1.L... ..± . . 1.?.±9. ................ ?.>.??9.. ...... 3,070 ............. ....... J.1.??9. ...................... ?.1.7.Ŀ..9. . ....... ......... .?-..9..Q. 54. Istanbul .. . .. . 9.E¨!.1.&.!.!¨1.!........ .............. J.•?..?..? . .... ........... 4 . . !.?.?..'±. .. ........... 4. .. 1'1"4 .. ........... . .. . . J ... ?..: 1:
?. . ................. Ŧ.!. .?.9..................5.:
. . ?. . 9 . 5 5.... . .. r·: ·ii·--i..........
. .. .9.E¨?gL¦° l±- . .. . ___.... _ !2?.9 . ....... _ .. ___ ĺ?2.9. --Ҿ ....... .. ᑈ'±.? ᑉ °-· .. . ... -...... _J .... ?..0..9.. .. ............ -... 2.2.?.ZQ...--.. .. _...'± ... L?Q 56. Jenewa 57. Johor B a . hr u 58. Kaboul 59. Karachi ....... .9.E'3.: ?..g /.!S.ir.i... ... . ..... ?..' . . 1. . . '?.7..... . ... .. ........ 0. . .. 7.±9. .. ................ ?.....9?.9..... .. . ........... .. ... 1..7.Q . .................... 0. . .. . ?±.9.. ...... ........ ?.. .. 9..1...Q. ...... 9.E'.'l: !.1...l.: TS1: i:
!....... . . 326 628........ . l .... ?..i.?. . . 521 640 1 .718 ...... 9E¥?g/¦¨1.©...... . .................... 3. . . 1.ᑋ.?..9.. .. ............... 4 .... ?. .9.. ........... ?.!. ?..?.. .. ................... ... ?..'±.?...................... 3. .. !.?..9..9..... ............. ? . .....?..?.. ...... Q¢c.1!:
g/.£¤1..i.. .... ............... .J.1.3..?9.. ....... .. ....... ¡.'.'±7..9. . .. . ............ ?. ... 7.: , ........ 6.... o ...... . · .. . .....Kh...........a .....r ..... t.· . . o .... u ..... m ................................. ......................... .................,9.£¥J: 0 rang/ Kali.............. .....3. . . !.?.?...... . ...... ? . . !.i.?..+. .. . .. ............. ? .. . '±.?..?.. ..................... ?. .. !.?..9..?.. . ................... ? ... ?..9.. ?.. .. . ............ ?..!.ŧ.9.?. 61. Kiev 62. Kopenha!!en o-; ·; ; ·i'Kii"" 2,060 3,635 8,275 1.,980 4,599 6,720 NO. PERWAKILAN SATUAN 11) (2) 13) JAKARTA - PERWAKILAN Published Business 14) (5) First 16) ldalam US$ PERWAKILAN - JAKARTA PubUshed Business (7) 18) First (9) 63. Kota Kinabalu . ...... . ...... 9.ÒÐlil: ?..g/.æ.13.: !L.. 450 684 828 420 684 948 ...... ?. .. 1.: _ !u ᑽ.'.3.:
..J.: 1: : : !.!: 1P1: : 1r ...... ... .. _ .. . ... ..... .. .........._ 9._ᒇ: !: ᒘlᐢ.liJ:
l.i... _. ·----·----- J · () _ <?. . 527.... .... ...... ......... . .. . '? .. ?..'?.. .................. 450 527 686 65.... . . ᒉ: l:
1: ᐧ?.ᐨ1: ?.K............ .9.!.Ç1: ?.&.f.:
<.: ÈÉ........ .. 530 890.... . ........... . .. .. . .. . ?. .9. .9.. ^. . 470 770................. .. } .. ! . . ?. .?.. 66. Ku wait . .. ............ . 9.:
Ïê1..g/..1.s.'3.:
.i... ......................... ..1..1 .. ??..9......... . ....... .. . ?..1.: ?'.9.. 3, 1 10 ....................... 1.:
:
.... ^Ēima ... ................ . 9.ÑÏ?.$/.1.5.Ï!L .. ...................... .?.?.?.?.. . .. .. .. ......... ?..1.T' .. ?.............. . . I . . ?..!.: ?} . . ?........ .......... . . 5.&?..?......... .............. I.?..9..?..9.............. . J.?..&.?. .
....... ?.?..:
... . . ^ėis ab on . ... . ...........<: ?.!.Ç1: ?.&./.:
<.: Çg .......... . ^. . ^. .. ...... . ..J . .. . !...9. . ........... ....... ?).?..?..9. .................... ?.? .. ! .. !........ .. . .. . .......} .... ?. . ^ᐗ .9............. .. . ..... ?. . > . .! . ?. .?.. .................. .. . ?. . ? . ?. . . ! . 69. London 9.á'3.: ?.&/.ä.'3.: ÞL.. . ............... .'.?.?..9. .................... ?..!.} .. ??............ 1 ^. .. 9..?.JJ.9. ............... ?..?..9..?.9. ................... '±.?..?..?..9. . .................... ?.?..9..K.9.. , ...... 7.9 .. :
.... ?..͚ ... !.\1:
1.g..1.͛.͚............................ . 9.Ñ'3.: ?.g/.é.l3.: ÞL.... .............. . } . . 1 . .?.. ? .?. . .................. !.§.?..?. ................ 5 . .. i: ?.? .................. ...! . .. §: ?.?.... . ........ .. . . . .. . ?.?..?......... .... . 1 ?} . ' . 71 . Mad.rid...... ...... .<?.!.Ç1: : 1: &/ÊÇ1.Ë..... .. ................. ? . . !.?..9..?.. .. .................. ' .. &1.:
'±...................... ?..f.'±..1.:
'±..... ...... . ........... ? . !.9. ?..9. , ....... ?..?..:
......r.vranama.... ..........<?.!.Ç!1.&./.:
<.: Ç1.Ë ...................... . } . .. .7..7.. 7.. .. . ... . ... .. ...... . ? . .. . ?..9..?. . ................... ?..>.?..?..?. . ................... 2 .. ?.. .?. ..................... : ?tK.9.. ?. ..................... ?. . q . ?. ?. . ?. . 7 ^3. Manila .9.Ò: Ï.g/.å.'3.: íi...... 670 1 ,240........ .......... . . J.1 .. ?: ?.9.. .. . 650.................. . J .. : ?.9.9. . .. .............. J.?.?.?..9.. I·.... . ?.: 1:
:
.... .!:
¯: P..1!.·?.. ......... ............. ?!.Ç?g/..J.<.: i=.':
Ë . ... . ................. ?..'..! .. !...................... s.>7'64..... . .......... ?..'.?..?..?...... ..... •.... ?.!..?..?.................. . cd.?..!.?.. .. ..... ... .... '?..!.'±.?.!. 7 5. Marseille................. .<'.?.!.'.3.:
g./.:
<.: '.3.:
Ë............. .. . .. . ...... : ?>. .. |.9..9 .................... i.x.9..?..?......... .............. ?.. >.7.9.9 . ..................... ?2.?..?..9 . ..................... i.x.9.?..?. . ................... ?. >. . ?. . ?. .9. 7 6. Melbourne .9.:
ÏÓÔ.g/.f.S: Ï1..i. .. ... .................... J . .. ?.?..9.. . .. ....... ?..1.?...9. .9. .. .................. .... .. ?.: ? .................... J.&?..9....................?..&:
.. :
.................... .' . . :
. . ?..?. .
..... .!.. ?...'..... ᐞᐟ.ᐠ!.ᐡ9....ᐥᐦ.f: Y............ .................. 9.Ñ13.: ?.€.; /1.5.Ï.i............................ ?.1.?.9.9.. .. . ...... ?..1.2 .. ?9. . .. ............... I.1 . . ??.?. . ............. .... L1: 1:
?..9. .................. ?..!.: 1: ?.9. ................. ?..1.: 1:
?.?.. 78. Moskow .. . .. .. . .. .<'.?.!.'.3.: 1?: &./.:
<.: ÈÉ......... . .................. . ? . . !. . . !..9................. . .. . .i ... ?..?..9.............. . ?.!.?..9..9. . ..................... ? . .. . ?..?..9. . ..................... i.?.?..9.9. . ...................... ?. ?. . ?. . ?. .9. ...... !.?. . . :
... D.r.?.. ?..AY.. ..... . .... ................ . 9.£'3.: Õ1..Ö/.1.Sc.1:
L. .. .. ................ ...1. ."?..9..9. ............. . ?..... ?..9..9. ... .............. 0..:
.?..9..9..... .......... .... ğ.!..?..9..9................. ?. .... ?. .9. .9............... . :
. ?. .9. .9. . 8 0. Muscat....................................... .. ..... . <: ?.£Ï?..gL.!S.1..i. ............. } . . ?.?..?9...... .......... .?.1.±.?...9..... .. .. .. '±1?...9. . ... ....... . _.... . ?..1. 9. .. ?..9...... ............... .1 .. J..9..................... . '± . .. . ?.?...9. .
....... ?: : .. :
..... . ᐝ. ^a iro b ^i . ...... . ...... ...... .9.EÇi:
1.&./.:
<.: Ç1.Ë.... . ........... .........}.>..?..?.9. . ..................... i?..?..9..9. . ...................... ?....}.?..?. . ..................... ?..... . !..9.. .................. 5 .> ..1.:
?. .9..................... . ?. .> . ?. .9. .9.
New Delhi .<?.!.ÇJ?: g/;
<.: Ç1.i..... . ........... . .. .. . 9 . . !.?.9..9. . ................... ᐍ . ...?. 9..9..... . .... . .......... . ? .. ?.9..9....... . ........ . J. .. ?.9..9. . ........ ... . 3. .. . ?..9..9. .. ............. ? . >. ?. .9. .9.. , ....... ?.. . . :
.... . ᐌ ew Yor ^k . .. .. . . 9.Ò: Ï.g/..1.Sl3.:
.i. . ....................... ?..1 . . ? ^Ė: ? . 7, 19 5 ............... . .. . ?..1..QT .. . ................. .?..:
i: ?.?. .. . .......... ...... . . ! . .. : ?.?.. ?................ . .. . . ?..!.} . . ?..?.
Noumea . ......... .<?.. Ó: 1: : .g./.1.Si=.':
i....................... ..J .. !.?..?..9..... ........... ' . . &9.?.. .. ................ 5.>.?...?.................... ..J . . !.?..?.?..................... ?.&9..?.. .. .................. ±.>.?. . . L.?.. 8 5 . Osaka. . ..... ................................ ... .. .... .<?.!.'.3.:
.g/;
<.: '.3.:
É....................... . .>.?..?.9.................... ᐍ . .>.9..±.9............ ? . .>.?.. ?..9.. .. ....... J . . !} . . ?.. 9.. 2, 1 49 .......... . . ᐍ .... ?. ?. . ?. . 86. Oslo 9.E×.g/.Î'3.: !i. .. . .. ....... . .. . .. . ....... .1.3.?.?. . ................... ?..& .. ? . ................ .....?. . .. . ?.TQ.................} .. ?: ?.9..... . .. . .. . .. . .. . . ?..&L? .................... ?. . :
&./.:
<.: Ç1.É........ . ...... . .........?.!.?..?. . . !.......... ...... ...... ?. ... .±.?......... . .. .. . . J.9. .. . .9..7.. . .. . ...... .. ..........?. . . !..?..?. . .............. .J..9..?.?..±.?. . .. . .......... . .J..w.x.?..?..: 1:
8 9 . Paramaribo.............9.:
Ï1.?..Ö/.1.13.:
L... .. ................... ?. . .. ' . . ?9. ..................... ?.1 . . ?.?..?............ ..1. . . ?..'..?.±.9. ..................... ?..:
?..? .?. ..................... !.?..?..?. .. ?. .. ............ J.?..'.3..?.9.. 9 0. Paris .................. . .. . 9.ÑÏ?.€.; /.1.5.Ï1.L.... . .....................?..1J .. ?..?. .................... .1.: ?.?..9..... ............ !.1.±.ᐋ .. ?......... ........... .. .?..?...: ?.?. . ..................... '±.r..9.7.. 9 . ..................... ?.r.'.3.. , ...... ?.} .. :
..... . : F.'.Ì.ÛÇ!:
Í........... 9E.E.l: 1?: &./.:
<.: Èi.... ... 460 613 7 ^34 436 613 734 92. Perth QÑ×.&./.1.s.Ø1.L...... 790...J. .. }..9.9. . ............. . .. ŷ ?.. ?. . ?.} 970 . .. . ......... ... . ..1 ^. .?.''.7.} . ...... .......... . . ᐤ.:
.?..?.9.. 93. Phnom Penh........ . .. .. <: ?.El3.: ?.gL.!5.Ï1.L... . 730 .. ................ J. . . J.?.9. ................ J.1.?.i.9.. 800............. .. J . .. 3..9.? . ................. J ?. i . ? .9 . 9 4.....?.?.1.:
!:
. D.?.1.:
EF?Y...... . .. ................. .<?.!.Ô: ?gl.: µ Ç1.i.......... .................... . . '.?..9..9. .................... : ?.>.'±..1.:
!. ..................... 3..,.?..?..!. .. .................. } . . .'±.?.?.. .. ................... 3 . . !.?..Ġ:
!................. . ?. . ! .9. . '±.9. 9 5. Praha .<?.!.Î&./.ÊÇ1.Ë..... . ................ ᐐ . .. . ?..9..9............. . ...... . .. §. . .. ±.9..9...... .J.? .. . ?..?..7. ................... ?. .. .9..±.?. . ........... .. ģ.2.?..!. ............. J .. ' >. . ?..9.. ᐤ . 9 6. Pretoria............ . . <: ?.Ò: Ï.€.; /.ÎÏ1..i.. ... . .................. ?. .. .?.' !... ?.................. . . ±.1.: ?.?..9. . .................... ?. ... : ?.?..?. ..................... ?..1.7.9.Ĥ........ . ...... .....5?.} .. ? }........ . .. .......... . ?. !. } ..9 ' .
...... ?..!..:
... . .l?Y.?.1.1.: â.Ø?.&....... . ... . ........ 2.1.: Ç?ll; /;
<.: Ç1.i....... .. .................. . .. . ?..?..9............... : ?.?.?..?..9. ................... i.1.9.±.9.. . .................... y.?..9..9.. . ............. .... ?.L.9.. ?. Q. ...... .............i . x ?..9. 9 . ....... ?.ᐘ.:
..... .9.: i: : t .i.ᐮ?............................. 2!.Ç1.Ö/.;
<.: Çg""" ...................... ?:
.9..?.': 1:
.. . ............ ?.!.?..3.9. . ............... J.ᐔ . .. . ': 1:
?..9 . ..................... ? :
.9.': 1:
9 . .................... ?.z.': 1:
': 1:
9.. 99. Rabat........ .<: ?.:
Ï1.Ô.g/.1 ^. S: Ï1..i. ..... ...................... ?..&?.9 ..................... .... ?3..9 ..................... ?. . .. 3..?..?...................... . ?..:
.?.}..9......... ........... . . ~.?..?.?.9 . ..................... ?..&?.9. 1 0 0. . . ƑY. 13.: x ? ......... . ................. 9.EÏ?.€.; /.: ES.Ï1..i........ . ...................... 1. . .1..?. ?..9 .................... ?..1.: 1:
?..9..... . ................ . ?. . .. ?.?..9. . ................. ... . . 1. .. 1.?.J.9. ................... ?..1..9 .?..9. .................... ?. . 1 . ?. ?. .9. . 1 0 1 . Roma......... ... . .9.!.Ç1: ?.&./.:
<.: '.3.:
É................ ...... . . ? . . !.?..9..9. . ..................... ?..,.9..9..9............. . ?. . . ,.?..Q.9. .................... ? .. ! . ?. .9. .9. .......... . .. . ...... .. ?. .>.9..9. .9...... . .. ........... . . ? .> . ?..9. .9.. 1 02. San Francisco 9.Ù.Ïê1..&./.Î'3.:
.i...... .. ................. ...1.:
1.§.±?.. .. . ......... .' . . ?.?.? . ..................... ?.>.?. .. ?.M.......................e.:
?.?.9. . ................... '± . .. : ?.?} .. .................... ?.:
.?.. . . ?. 1 03. . ^s c: tri. . l3.: '. . Ç .............. <: ?.:
ÏÒ:
f?./.1.S.l3.: !i ......... ................. J.&?.9 ....... 9-.! . .9..?.9 1.?. . .9 ........ ...1. .?..?. . . .9................ .. .. . .?.2.?.±.9 ...................... . r. ? i .9. . .. ...1.:
9.± . . :
.. . ?..Õ?.: !ËÇg.Ï)........ . .. ............ 9.!.Ç?g./.ÊÇ1.i...... . ................. '?..?..9..9. . ................... ?. .>.?..9..9. . ..................... !..'.9..!.9....................... .?.?.?..9. ..................... ?. ?..9..?..9. .... .............. ?..'.?..?..9. .
...!. .9.?. .. :
.. . ?.%aj$Y.?............. ....... .<?.!.Î&.!.:
<.: Ð.Y........ .............. . . b . . !?..±.9. . .................. ?....?..9..9..... .......... . ?. . .. ?..9..9. . .................. ?. .. !.7..9.9....... ........... ?2.9..?.. .. . ..... ᐏ ... ?. . ?. .9. 1 06. Seoul .9.EÏ?..g /.!S.c.i:
L ...... ....... ............1. .1..Q?.9.. ............. 1. .. •.?.?.± . .. ................ !....?.i?. . . 860.... . .. . .......... .J . .. ±.?.9................... J .... ? . ? .9. . l ^07. . ^? 1.:
Ç?!l;
!:
Ñ!...... . ............. .<?.!.Ç?&.!.:
<.: Ñ:
Ë ....... ................... } . .' .. Ħ.?..?.. .. .. .. ...... J . . ,.?.'±.±................... ? . . x.9. . . .?......... .. . ...... . J . .'.9 .. 1.:
9.. . ... ...... . ...... . . } .. !.?..'±.?.. .. .. .......... : ?.&ĥ.?.. 1 08. SinēapĔ!.ĕ........... .<?.!.ÇÒ1.f./.:
<.: '.3.:
i........ 322 5 ?. . . ·--·-·-··...-........ ?..=1-7 .......... ?.SO 534 647 1 og. ^· s ; · fiŶ ^· · gÒÌÏ?.g!.Îc.i: !i.......................... ...1. .1.??.9. .. .. ............ ?. . .. ?: i:
9.. .. .. ........ ?. . .. : ?}..9. ..................... ! ... ?..?.9. ............... . .!.i.?.9 . ........... .. ?. ... ġ . ?. . ? . ........ 1-..Q:
. .. .. ᐎ .. <: ?.ᐛ g ᐜ h .. I' ......... . - ....... .. -. .. ....... _ .. . ...... ...... .... . .... .9.!.ᐙ - ᐚs..L.!5.i . .... .. __ .. ______..... . ?2.. 12 .... -........ }.!.. 12 .. ! .. 9. .. . ... __ . ...1. . 1 . ᐑ - w .9 ____ . __ . .. . .. . . ᐯoo !.!.9..ᐯ.9 .......... _ . ... .! . . z.ᐑ .. 9..9 .. .. ...1. ..1. . .!. ^:
... ? ^t()ckholm . ...... .<?.!.'.3.: 1: ?.&./.:
<.: Ç1.É ... ............ . .. .. .. . .. . . ? .. !.?..±.9. . .. ............... i.!.'±.9.............. . . ?. . . !.?..7..9. . ..................... ?. . .>..?..9................... '.>.ħ.9.. . .................... ?.>.?..?..?.. 1 1 ^2. Suva........ 9.ÚÏë1..€.; /.1.Sc.i:
.i... . ...................... . . ?..'.?..?.9 ................... ±.'.!....9........ .. . .........?..'.9..?..9 ................ ?'.±.?.9. ...................... ±.'.?...9 .9. .. ................. ? . !. . ?± .9. . .. JJ.?.:
... .?.Y.1.͛Y... .... . .. . ......... . 9.ÑÏ?.t?.1.1.5.Ï1..i.. ................. ...1. . .. . ?.i.9. .. . .............. ?..' . . ?..?..9...... ........... ?..? .. ?.?..9 ...................... !.1: 1: ..9. . .. .................. ?..r.?.?. .. ? . .. . ................?..1.?....! .. . ....!. ..!.ᐗ . . :
. ^. }ashkent ............ .?.!.Ç1?: &.l.:
<.: Ç1.i......... ......... . ...... . . Á . . !.?..?.?................... .?..,.?..).9. . ....... ........ (.>.?..9..9. . .................... ' .. !.8.?..9. .. ................ ?. . .. . ?..?.):
... ......... . ?..2 .. ! .9. 1 1 5. Tawau ..?.ÑØ.1-1:
&/.1.s.Ø1.i..... 450 890 1 ,370 420 940 ................ ! .:
±. ?.9. . 1 1 6. Teheran......... .......... . <: ?.Û.Ï.g/.ã.Ï1.L.......... .... ..1. .. 1.?.9..9.................. . . L...?...9. .9 . ................. '±.1.3..9.9. .................... !..&9.9 ................... .!..?.9..9 .................... '±."±.9.9. l l 7. I.?.1.sY..?........... . ...................................... .. ........................ 2!.Õ!.1: Ù./.ÊÇ1.!............ , ... _.... '1..z.9.!.9.. . .......... _ .. .. .. (1.1..? .. !.9.. .. ... -........... ? . .>..1.:
9.. .. ....... '1. . .>..1.:
?..9. . .................... ?..?...1.:
'±.9. . .. .............. : ? . .. ?. .. ᐓ.Q. 1 18. Toronto .<?.EÎ&./.:
<.: ×ØÉ ... .. .................... J.>..?..'.!..9....................?.!...?. . .. ................ ?. .. . ?..7..9. . .. .............. .J . . !.?..?..9...... . .. . ...... .. . .. . ?.'.?..?..9. . .................... .7. 2. ': 1:
9.. 1 19 . . Ú1.): iP?.JÉ........... .. .......... . 9.ÒÜÏ.S./.ì13.: Ý.i. .... .. ................... ?.1.??..9................... ?..": ??..9.. .. .. ......... ?..&?9.......... ...... ...... . ?....i.?9. . ................. ..? . .. . ? . . 7.. 9................... .. .. . .. : 1: ±.9.. 12 0. Tunis 2!.Ç?&/}Èi. ...... .. ................ ?. . .>.9..?..?...... . ... ...... . ... M.N?..9.9. . .................... M.L.O.?..9.. ................... ?.. ! .9 . ?. .?.................. . ?. . ! .9 . . L . ?..... .......... . ... ?. . > . ?. . ? .9. , . . J . ?. .L'....Y.. ancouver .. .......... 2!.'.3.: !1.g/:
<.: '.3.:
É... ... .. ............... .J . . ,.?..?..9....... .......... : ?.!.'±.?..9..... .............. ± .. . ?. .. !..9.. .. ................ J .... ?..?..9. ................... ?..>.?..9.9. .................... '.! . . !.?.?.. . 1 22. V a nimo ... . <: ?.1.:
ÏÓ!.g/.f.S: Ï1..i... ... .. .............. 1.: ?...... . .. . .. ...... ?..1 .. ?.?.i . ................... ...1.:
1.?..9.: 1: ?. .. . .......... ?..&?c. , ... J.:
..^Y. 8: ^tican . .... . . 9.Ñ13.: ?.€.; /.: , .. }.?.᎙:
...^Yientiane ..........<?.!.ÇJ?: g/:
<.: Ç1.L...... 900.... .. . .....J . .>.?..?..9.................J).?..?..Q. ... 920...................J ... .9..?..!. .. ...... . .J. .! .?. .9. .9.. 1 25. Warsawa Orang/Kali ...... . .. . . 0.Ģ.i.9.?................. . .. . ..3..9..9 ..................... . .. . ?.9..9................... . .. . J..9..... .. . ...... . .. . . '.7 . .. .9.: J: N........ .. /!.} .. ?. 1 26. Washington 6; ͜;
.. 2,436 6,090 9,020 2,3 1 0 6, 143 7 ^,8 75 NO . PERWAKILAN SATUAN (1.) (2) (3) JAKARTA - PERWAKILAN Published Business (4) (5) First (6) ldalam US$ PERWAKILAN - JAKARTA Published Business (7) (8) First (9) 1 2 7 . . JKL.1.M?.. NO?..1?.:
...... . ........... ....... . 9.Í: §l: ?._gl.î(: l: ßi........ 2' 130............. ....... 9.?.: ?..9. ........ .......... ?..?.7..7..9. . .. . ........ . ........ . ͝.' . . ?..?..9.. ········........ .. . ?..!.: 1:
?..9. .......... ......... ?.!.?..?..9.. 128. JPe..13-: ___ ·-····---·--·---·-·---- . ..... . ..... . ...... . ... . _ ^9ra E.ts .. L.1.S. ᒖi. ___ -·-·---Q.J.R .. 2-Q........ . _ 3. ^,2 QQ . . ________ .?..1 .. S_TQ. ---·---··-U.! .. ᑅ . . .9.. ·-·-·--·-·· .;
!..?..<.9.. .. . ... 5,92 . .9. . 1 2 9. Windhoek....<?.!.'.3.: ᐇ./.!.S'.3.:
ᐈ...... . .... ............... =.?.?..!?..?.. ...... . ......... ?..?.?. . . ͝.9.. . ... .. . .... ?.?.2.?..?.. . .................. =.?.;
?..>. . ..................... ?..?.; -@.2.................... ?..2.'.!?.. 1 3 o...Xᐉ!.!: ᐊ.?..?..10:
........... . ..... ....... Q1.1'1:
.+/.2i3.:
.i........ .. . 15o 9 50.......... ....... . . J.ᐆ .. ᐵ.9.9..... .. 150 9 50 . .......... ...... ...1.:
?.}.9.9.. 131. Z a gr e b Orang/Kali 4,344 6,750 7, 125 4,802 8,82 1 8,004 3 ^7. ^SATUAN BIAYA OPERASIONAL KHUSUS KEPALA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUARNEGERI NO. PERWAKILAN RI (l) ᐅ) AMERI.Ƹ UT !..Rf.\ D..A: N. ... J'N..G.A.H.. ....... . 1 . New York (Konsulat Jenderal Republik Indonesia 2 . Ottawa 3. New York (Perutusan Tetap Republik Indonesia) 4. San Fransisco.... .... . ...... ........... . ...................... . ..... . ........... . ... ..... .
................. 5..... . · ...............• : ".Y'.3.:
21.:
: !gg!?..1.?.:
............. .
................ 6.... .. ·...············ • *?.+ ... !\ 1.?.: g % · · ¼ · ᐃ ········ .. .
................ 1 . .... . ·......... . ....... . q?..<: 3-: g?. ..... . 8. Houston 9. Toronto • ····································· • 10. Vancouver 1 1 . Mexico lty AMERIKA SELATAN DAN KARIBIA 1 2 . Buoenos Aires 1 3 .
. . ..... !Paramaribo 1 4. Brazilia 1 5 . I Caracas 1 6. Havana 1 7. ?..?. g?.!p .... . ... .. . . 1 8. . ....... "9.:
1: ?:
#$§l: g?. .... ͙.¼ ... s=.:
?. . ¼ ········· .......... . 19. Lima 20. ········ oຯT ··········· 2 1 . Panama ··············-······..... . EROPA TENGAH DAN TIMUR 22. .J?.¼gg§l:
͙ ....... . 23. Bucharest 2 4. . ....... . ?..: t?.: 9: &P%.?..' .......... . 25. Moskow 26. IPraha 27. Sofia 28. Wa.rsawa 29. 1i.K .. . ... i ... e ..... v ......................................................................................................................................................................... 1 3 ^0 . Bratislava 3 ^1 . ........ . 3.6g !: : 7.1?. ..... . 3 2....... . . & ຩJ. Y. ?. ..... . EROPABARAT 33. Stockholm 34. Helsinski 3 ^5. Roma 3 ^6. Vatikan 3 7. Frankurt 3 ^8. Bern 3 ^9. Berlin 40. Brussels 4 1 . .P. .. ᐄ1.?.:
.. !i.6§l: K .. . ... . ........... . 42. !Geneva SA TUAN (3 ^) OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT fdalam US$) BE SARAN (4) 60,000 . ........... o9.,..99..9.. 60,000 ..................... '±.§.,..Q.9..9..
. .............. ?.9.?..99..9. ................. ?.9.?.. 9. .9.Q ............. '±?..i.. 9. .9.Q. ............ : 1:
?..?.. 9. .9.9.. .... .......... 5.?..?.9.9.. 9. .
............................................................... '±?..,.Q.9.9. . .. .. .. . n.9.?..9..9.Q ... ............... o.9.?..9.9.9..
. . ... ............ ........... ...1.:
. ?..?.. 9. .99.. ................... o.9.?.. 9. .99.. 15,000 1 ., 100 . . ............... o.9.?.. 9. .9.9.. .............. J.?..?.. 9. .9.9....... . .. J .. ?..?..9.9.9.. 1 5,000 · ····· ············ is".'(5 . 00 ' ., 10 .................. Ƙ.?..?..9..99..... .. ...... .....J§?..9.QQ.
. .. . ... . . .9..1..9..99.. 17, 100 1 ., 10 .. ............. .'.?..:
.9.9 .9..
......... . ....... m.9.>..9.9. .9.
. ............... l .. § . ^, ..Q. 9 .9..
......... . ......... ... l .. ?. . .. 9...9.9.. . ............ .. ?..,..9.9 .9. OT ............. m .Q . , . 9.9 .9. . OT ................... . . m.Q'...9.9 .9. OT.... . .. . .... . ......... '±.§., . .9..Q.9. OT......... . . J.<.,. . Q.9..9. OT ................. '±.§.,..Q..9.9. OT ......................................... m .Q .' .9..9. .9. . OT............. ?..Q., . .9..Q.9.. OT....... ....... ?..9 ... 9.. 9..Q OT 60,000 oT · ·............ . ··· · ·· ioo · : oo6 ··--···-··--··-·--·---··--···---·-·---·· • ······-·-·-·-··-.. --·······--···-··--···-····-··"··· ........ . .. .. . ..... . ....... . ....................... .......... . .......... . . :
..... . ............, 43. !i.61.??: !?4.5K.............................. OT ·5,000 44. London 45 .
. . .... . !Paris 46. Vienna 4 7. . .... . S2.?.P¼.1: ?:
0.: §l: B.. ?. ................... . · ······ 4 · 3 · ··· Madrid OT OT OT OT OT . . ........... ?9.i..9.9.9 ................. .. ?9..?..9.Q.Q ............ ?9..?..9..9.9.. . ...... p..9.?..9..9.9. 3 ^0,000 NO.
Tananaravie 59. Dakkar 60. Nairobi 6 1 . Harare 62. Windhoek 63. Pretoria 64. Cape Town 6 5. .M..6P.1: : : 1: !.<?. ...... . ASIA SELATAN DAN TENGAH • ····································• 66. Mumbai 67. Colombo 68. Dhaka 69 . Islamabad 70. Kaboul 7 1 . Karachi 72. New Delhi 73. Teheran...................... . - . .....7 4. Tashkent 7 5.
....... 'ii ̣ ^1; ; : · ····· .... .
Astana ASIA TIMUR DAN PASIFIK 77. . !i? !Y?; ̤?.̭: : g ···· · ·· · .... . . 78. Osaka 79 · ........ . RY?..1.?: K.Y-!.1.: K ............ .. . 80. Seoul 8 1........ . ^!Tokyo 82. Phnom Penh.... . .. . .. . .......... . ..................83. p'-?.\·i·· (·gg ................................................................................................................................................ I •............ ^8 ...... 4 . . .. . .. · ............ • .9.: 1: : 1:
<: l: g๔ຶ?.๕................ . ...... 85. Canberra - 32 - SATUAN (3) OT OT OT ··········· ········· --0 r - · ·· OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT OT . ............... .. .............. . .. . .. . .. . .................. -.... . OT OT OT (dalam US$) BESARAN (4) .. ................. Z.9.!..9.9. .9.. .................. }.9}.9.9..9..
....... Ɨ.! . .'.99. .9.......... Z.9..1..9. .9.9. ............... X.9.,,.9..99. .. ........... Y.9.?..99.9.. .
....... J.?.?..9..9.9...... ...... . l . . ?...i .99..9. ...... . ............. ?..9..๘.9.9.9..
.......... J.?.?.9.9..Q . ................. J .. ?.. ?. 9.9..9. ..
........................ ?..9..?..999.. . .................... 1-.?..,,.Q.9.9. ..
. ........... 1. .. ?. 2 .9. .9. . 9................ ?..9.?..9.. 9. ^. 9. ............. Y.9.?..9.9.Q . . ....... 1. ... ?. . ? _ 9. . Q .Q . ....... . ...... ?..9 ?..9.9.9.......... . .. .. . ...................... . .....1- . . !?..?..9.Q.9.. . ............. L?..?..9.9. ^. 9..
. .. . .............. . ?..9..?..9..9..9..
........... .J.?..?..9 . 9..Q ........๖ .9.. ?..9.9 9.. .
............ ͘.9.. ?.9.9.9.. . ...... ͘.9.. ?.9.9..9. . ........... ๗.9.. ?..9..9.9.
. . .......... . } .. ?. ?..9. . Q .Q . .. . .. . . . 1 .?. 9 . Q .Q OT ..... ..... - 2 § ,..Q Q Q. OT............. . .. . .. §.9..;
.Q.9. Q. OT........ . J . . ?...'.Q.9. 9. OT .. ............ : J: ?. . -'..Q.9. 9. OT . ...... . §.9._1..Q.Q Q. OT . ...... -.Q.,..Q.99 . OT.......... .. . . : 1:
§..1..Q.Q Q. OT ............ ?. .9. . 1..Q Q .9. OT ............... § .9. . 1.9. 9 9 . 86. Noumea OT . .......... J . ?. 1..9.9. .9. . 8 7. . ..... . )Y9:
1.?:
*Y....... . . OT.... . . §.9.. .1..Q.Q .9.. 88. . .. . '.Y..*g+.1.?: g!?..1.?:
..................OT ....... - .9.. . 1..Q.Q .9. . 8 9 · .R.<?.E! ... M..<?.T ,.+.1?.Y..................... OT.......-.9.. .1..9.9. .9.. 90. Darwin ................... .. .......................... ^OT .......................................... ...... . .............. .. ... . .... . .................. . =1:
?._1..9. 9..9. . 9 1 . Melbourne OT......... =1:
?i..9.. 9.9. 92. Vanimo OT ......... . . J.H.1.. 9.9.. 9.. 93. !Perth OT 45,000 9 ^4 . ········ 1 ^Dnu · · · ················· or -··· · ··· ·········· · 36 : : : . .9.
........ 1.?..๚ຉ!: g๛?.: 97 ^. ^........ .P..Y.§1: ?. .... g,!Y.................. ... OT......... 1. . . ?.?..Q.Q.9.. 98. Hanoi OT........ . ...1. .?.?..99.9.. . 99. Kota Kinabalu OT ............... Ð .9. . ?. 9 .9. .9.. 1 00 . .. . .. ๒ 1: : : 1: §l!§.l . .. .: £: : i?.: ຫP.P.1: : : 1: ............... OT ........... ? .9. ?. .9. .9. .Q . 1 0 1 . Manila OT . ....... . : ': 1: : .?..?..9..9..9.. 1 02. Penamr OT 30,000 NO. PERWAKILAN RI (1) 1 03. "" ' :
๑1.!.g๏!: J:
...... . 1 0 ^4 . ..... . ?..์.; : i.gc: ,t: pํ£๎ ...... ... . """ 1 05. Vientiane 1 06. "" ' .1.?.่้๊็.<: ': !.:
. . . !- .. 1.?.§l: g/ §l: !1........... . 1 0 ^7 . Ho Chi Minh (dalam US$) SATUAN BESARAN (3) (4) OT . ............ ......... . ........ .. ................... . ....... .. . ...... .. . .. . .. .......... ...... . <.9..1..9.9 .9. OT . ... . .... . .. . .. . ..... . .. ?.Q.1..Q Q.9.. OT .. ..................................... . .. .......................................................... ..... J . ?.1..9..Q . 9 . OT .............. ........... ...... . ......... . .................. ............... ....................... . . : 1:
? . .. .9.9.9.
. . ....... ·········-······ ······· ·· .. ··-·· · ·················-··· ···········-······-·-·····-···-·-··- ···························--·······-··········- ·-··-·-······--· ^OT.... . . ___ ... ..... .. . __ .. .......... ...... ... . .... .. . ...... -...... . ......... .. ......... ?..9._1..9.9.9 . 1 08. " " .?.gJ: ?.: gຌ-๐-§1:
.....1 09. Johor Bahru 1 1 O . .. .. .1.9: : 1:
<; h: i!.1.: K . .. . .. 1 1 1..... . ?..l.?:
§-:
?:
gl.1.:
§lL... . 1 1 2 . .Tawau TIMUR TENGAH 1 13. Khartoum 1 1 ^4.... . . !._1.gi.-T+....... . 1 1 5. Tunisia 1 1 6 . Rabbat 1 1 7. .....IT.i.: P.?..!:
.. ..... " " 1 1 8. .J.?§: gJ:
:
9:
๋9:
..... 1 1 9. Cairo OT _..... . ............................ . ... . ...... . ...... . ............... . .. . ..... . .. . .......... . .. . ..... . .. . ..... . ......?..9.1..Q.Q.9. OT ..................... . . ?.9..1.9.9.9. OT . .................. .. ...... .. ...... ...... : 1:
?2..Q .Q.9.
. ...................................... . .. .................................. o.......^T ...................................... . .................... : t:
?2..Q .Q.9. OT 30,000 ----------------------------.. ------- 1 ................ --. ...... . ....... .. , ____ ,, .. . ,........... . .............. . ..................... . ... . ....... . ....... . . , . .. .. .. ............. .< ...... . ... . ........ . OT ........ . ..........J .. ?..?..9.99. OT . .. . ... . .. . ......... .J.?..?..9.9.9.. OT . ....... ..... ................... ..................... .. .. .... ............. ........ .. .......... =.?..i..9.9.9. OT ....... ........ .1.:
?..?..9.9..9.. OT . ............ ....... . . Ƙ .. ?..?..9.9.9.. OT.... . ...... .. ... . .. Ƙ .. ?..?..9.9.9.
... ................................................. ............ ........... .. .......................................................... .... .................... ........ OT . ....... . .............. . t: J:
?..'-.9.9.9.
Damascus 1 2 1 . Jeddah 122. Sana'a 123. Kuwait 1 2 ^4 . Abu Dhabi 1 25. Amman .. ^. ..... Ei6 · ᐁ · .. ^8iY§l: _g ີ- ..... . ......... Ez-7·ᐂ. ^. Beirut ...... T2'Ef...... . Doha 1 29. Dubai ........ i ' 3 · 6 ' :
....... Muscat 1 3 1 . Manama OT.... . ..... . ..... . ... . .................. . ................... .................... . ....... . ............... .. . .. . .. }..9.,..Q.Q_Q OT _......... ......... . .. .. . .. . .. . .............. . .. . .. . .. . ...................... . ................... . .. . .. ......... . ?..Q.?..Q. Q.Q. OT .. ..J . . ?..1..Q .Q.9. .......... ......... ......................... ..Q ^T .......... ............... . ....... ..... .............. . ........... ... . ; ?..91..QQQ OT ..... . . ?. . .9.1.Q.Q . 9.. OT ........ .. ......... B.92.Q.Q.9. OT ....i.?19..9.Q OT .................. . . J.?..1..9..9.Q . ... .QI...................... . ........ -.......................... . .......................................... .. ;
.9_1_QQQ_ OT ?9.19.QQ OT .. . ............. . }.92.QQ.Q. OT ........ . ... . ... . ... ........ . ...... . .. .. .................. ^.... . ... . .. . ...... . _ .......... ...... . ........ . .. . .. . ...... ... ; .- " www.jdih.kemenkeu.go.id 38. SATUAN BIAYA MAKANAN PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH NO. P ^R O ^VINS! (1) (2) 1 . ACEH 2. SUMATERA UTARA 3. R I A U 4. KEPULAUAN RIAU :
........... ..................5. J A M B I 6. SUMATERA BARAT 7. SUMATERA SELATAN 8. LAMPUNG . ............ . ....... .. . .......... . ...... . 9. BENGKULU 10. BANGKA BELITUNG ...... . ................. . ....... 1 1 . B A N T E N 12. JAWA BARAT 13. D.K.I. JAKARTA ..... .................. . ,........14. JAWA TENGAH 1 5. D.I. YOGYAKARTA 1 6. JAWA TIMUR 17. B A L I 1 8. NUSA TENGGARA BARAT 1 9. NUSA TENGGARA TIMUR SATUAN BE SARAN (3) (4) OH ... .. .......... . .. .. . ................ . ...... .. ....... . .. . ................................. 8.P..7.8 .. :
. 9.9.9.. OH .. ...... ...... ...... . .. . ....... ...... . .......... .. ...... ............................ ........... 1.31?...K.?..:
9.. .9..9.. 0 H . ....... ...... . ................... .. . ...... .. . .... . ...... . ...... ....... ..... ... . .. . .........1.31?...K.L .. :
9.9..Q OH..................... .. ................ .. .................. 8.1.?..7 .. ?.:
.9.9.. Q 0 H .............. ....... .......... ... . .......... .............. . .. . . 1.31?...K .. ?..:
99..9 . 0 H ...... ........................................ . .. .. . .. . ................ .. .. .................... . 8.1.?..7 .. ?..:
.9.9.Q. •...................................... o ....... . ^H . . ................. . .................... . ... ^. ^................... . .. . ............. . .. .. .. ...... ...... .. .....1.3P..! .. ?..:
99..Q. ·····-·····--····--·-····- ···-·-·-··-····--······-··-·· 2 . !i . . _..... . .. . .. . . -.... . ............................................... 8.P..7 .. ?..:
.9.9.9. OH ..... . .......... . ....... . .... . ...... ... . ... . ........... .. . .......... . ... . .... . ... . ...........OP..K . . ไ . . :
9.9.9.. o ^H.... .. . ........... . ...... . ...... .. . .. ....... . ...... )SP...K .. ?..:
9..9..9 OH...................... . ............. . .............. . ...... 8.1.?.}: ?.:
.9.9.Q. OH .......... ... . ....... .. . ........................ ...... . .. . .......... . .......... . .......... . .. OP} . . L .. :
9.9..9. 0 H ...... . ...... . ... ...... . .................... . .. .... .. ..........8.1.?..7.?..:
.9.9.. Q. OH ..... ................... . .. ......... . ..... . ... . ... . .... . . 1.3P..! .. L.:
9.9..Q. OH ................ .......... ....... .. .. . .. .............. .. .. ........... ................... . ... .. . 8.1.?..7 .. ?.:
.9.9.Q. 0 H ....... ...... .. .............. . ...... . ...... ... . .............. MP..K .. ?. .. :
9.. .9..Q. OH .. . ... . ....... . ... .................. . .... . ............... .................. .......... . .. . .. . . 8.P..7.8 .. :
.9.9.9. 0 H......... .. . .......... ............................ . .............. . .............. .............8.P..7.: --:
.9.9.Q. OH . ..... . .... ..... ........................... -.. ·······----··-·--·······---·-·-····--·-·-·---··--·---··-·-·-·--···- -··--···-·····--····--·······-··-·-·--····-·-··-·- ........................................... 1.3 1?.. .K.-L . . :
9.9.9.. 2 0. KALIMANTAN BARA T OH . .. . .. ............................................... .. . ...... . ...... .. ...... .............. . . 8.P..7.?..:
.9.9.9.. 2 1 . KALIMANTAN TENGAH OH ......... ............ . ...... .... . .......... . .. . .. .................... ....... . ........... . .. 1.31?...! .. ?. . . :
9.9.. .Q . ..... 3.3.:
... -ƉLIMANTAN SELATAN OH.... .. . ... .. . ... . .. ....... ........ . ........ .. . .. . .................. . ...... . .. . ...............8.1.?.L?.:
.9.9.Q . 23. KALIMANTAN TIMUR 24. KALIMANTAN UTARA 25. SULAWESI UTARA 26. GORONTALO •...................................... o........ ^H ............................................ •............................................................. 1.3P..K .. L .. :
9.9..9.. OH..... . .... . .. . ........ ..... .. . ...... .......... ....... . 8.P.} .. ?.:
.9.9.. Q. 0 H.... . ........... . .... . ... .. ... . ...... ...... . ...... ....... . 8.P..7.?..:
.9.9.9.. OH ................ . ..... . ....... ...... . ....... .. .. ......... . . MPLL.:
9..9 .9 .. 27. SULAWESI BARAT OH . ........... . ........... . .. . .......... . ....... .. .. . .......................................... 8.P..7 .. ?..:
.9.9.9.. . ๅๆ . . '. ... ^_?. ^ULAWESI SELATAN OH ...... . .. ...... ............. .............. ...... . ...... ............... . .. ...... ................ MP.. .! . . ?.1. .. :
9..9..9 . 29. SULAWESI TENGAH OH . . ....... . ........ .. . ...... .. . ...... ........................... .. . ........................... ;
P.} . . ? .. :
.9.9.9. 30. SULAWESI TENGGARA OH.... ... .. .......... . ... ........... . ...................... . .. ...... .. . ...... .. . .. . . MP...! .. L .. :
9..9. .9.. 3 1 . MALUKU OH..... . ......... ........ . .......... . ................ ... . 8.P.<..9 .:
.9.9.9.. 1 .... . . 3 . . .. 2 . .....· ······ ,M ....... A ....... L ..... . u . .. .... . K . ...... u ............... u.... . .. T ..... A ........ RA ....................................................................................................................................................................... . ...................................... o . .... . . H ..................... . .. . .. . .. ...... .............. . ................................ 8.P.9.9 .. :
.9.9.9.. 33. P A P U A OH ...... ................... ............ .. .. .. ... . .. .. . .. .. . .................. . ............. . . MP.. N.? .. :
9.. .9..Q. 34. PAPUA BARAT OH Rp25.000 Ai . (h]- www.jdih.kemenkeu.go.id 39. SATUAN BIAYA SEWA KENDARAAN 39. 1 Sewa Kendaraan ^P elaksanaan Kegiatan Ins ^i dent ^i l NO. PROVINS! SA TUAN RODA 4 RODA 6/BUS SEDANG RODA 6/BUS BES AR 1 1) l'J.I 13\ f4\ (5) (6\ , ......... 1..... .... . . 11 . . A..... ^c ... . ... E ....... H ................................................................................................................................................ , ....................... P ..... e ..... r ........ h .... a ...... r .... i ..... ...... . .. . .. ...................... . .. 13.P!.?..?.:
9.9.9. . .............. 13.P.'.?. .:
?.?..?. .. :
9.9.9. .............. 13: P.?..:
. ?.7..9..:
9.9.9. 2. SUMATERA UTARA 3. R I A U 4. KE ^P ULAUAN RIAU 1 ......................5. J A M B I 6. SUMATERA BARAT 7. SUMATERA SELATAN 8. LAM ^P UNG Per hari .. ... . .. . ................... . .. . 81?.. ?.?..?..:
9..9.9 . ............. 13: P.Õ.:
?..?..9 .:
9.9.Q .. . ....... . 13P'.?. .. '..?.'.?..9 .. :
9..9..9. Per hari .. . .. . ............................. . .. . . 13: P.?..7..?..:
.9.9.9. . .......... 13: Pf.:
; ?.?..f.:
9.9.9 . .............. 8P; ?..:
g.?..?..:
9.9..9. Per hari.... . ........ . ............ .. . .. . . 13 .P?..89..:
9.9.Q ............ 13 .P?.. :
..1. .. §.9.:
9..9.9. . ...... .. . .. 13: P..:
?..?.9.:
9.9..9. Per hari . . .. ... . ................. .. . ......... . . 13.P?... Õ.9..:
9.9.Q . ............. 13.P?..:
. '±.Ô.?. .. :
9..9. Q .. . ..... . ..... J.3P . È.:
. '.?. . ?. .9 . :
.9 .9..9.. ........ -........ ฿-เแ . . hari .... !3: P.!..9. 9. _:
. :
?.9..9..:
. 9..Q.9 . ............. 13.P.. Ô . . :
9 .. ?.9..:
9.9..9. Per hari........ . .............. . .. . ... 13: P.?..?.. ?..:
9.9..9.. . ............ . 8PL.?..?..?.:
:
9..9.9 . .............. !3: PÂ .. :
7.. 9..9..:
9.9..9. Per hari .................. . ..................... 13.P.!.9.9..:
9.9..9. . .. ........ B.: P.?..:
?..9.9..:
9..9.9.. .. ........... :
3: P.?..:
. l?..?..9.. :
.9 .9..9. i .... . .. ^9 ...... ·.... .. . .. B ...... E ...... N ....... G ........ K .. . ... u.... . . ^L . .... . u..... . .. . .............. . ......... . ...... . .............. . ...... ............... ........... . ....................... ...... , ....................... P ...... e .... r ...... h ....... a ...... ri......................... 1 .... . ............. 8P T 1. . 9. . :
9 9..9............... 8 P ?. .. : . Â . . ?.:
9.9.9. .......... J3PÔ.:
!7.? .. :
9..9. 9. 1 . .... . ^1 ..... 0.... ^· . .......B ....... A .. .. . N .... . . u.... . .. KA .................. B ...... E ... . . 1 . .. .. . . 1 . ^T ...... u .... . .. ^N.... .. u..... ... . ....... ...... .. . ...... . ........... . ..... . ........... .. ........ ... . ...... ............... . .... .. .. . . ^P ...... e .... r ...... h ...... a ...... r .. i .. . .. . .......... .. . ..... . , ................... 8P?..'.?..?.:
.9.9.9. .............. 8Pf.:
9..?..9.:
9..9.9 . .............. 13: P?..}.?9..:
9.9..9. i .. . .. ^1 ..... 1 . . ... · .... i ,. ^B ......... A .......... N ....... T ......... E ......... N ................................................................................................................................................. P ..... e ..... r ....... h .... a ...... ri .. . ...... . ................. . .. ..... . .. . ..... .. 13.P.7..9.9..:
9.9.9.. .. ........... 13 ^. P?..:
.9.9.. ?>. .. :
9..9. Q ... ...... :
3: P..0. . :
.9 }..9 . :
.9 . 9 .9. 12 :
.. . ใ!: '! ! J : · . .. . - ^A R}\ !......... ... -.............. .. ............ -................... .. .................... ິ- . . ື: โ--- . . - ...... -·---...-.. !3: P _?.. .. '±.:
.9..QQ_.... -....... 1.3.P?...:
.?.9.. :
. 9..9.9 .. ......... .. 1.3P.?. . :
.9 . '.?.9.. :
9 .9 . Q 13. D.K.I. JAKARTA 14. JAWA TENGA ^H 1 5. D.I. YOGYAKARTA 1 6. JAWA TIMUR 1 7. B A L I 18. NUSA TENGGARA BARAT 19. NUSA TENGGARA TIMUR 1 ................... ......20. KALIMANTAN BARAT P ^e r ^hari ........ . ................ . .... . . 13: P.?..1...9. .:
.9.9.9. ...... . ...... 13: P . . 1. .. :
? . ?. .9. :
9.9..9 . Per hari . ................. . .. 8P.?.:
9.9.:
9.9..9. .............. 13: PL.?9..9.:
9.9.9.. .. .......... 1.3.P ? .. :
?? 9. :
9.9..9 . Per hari........ .......... ...... . ... . ... . . 1-3:
P.7.?..?.:
9.99. ............. 13P. .. Ã.:
?..?..9..:
9..9.Q . .......... . .. :
3: P.?..:
.. 1. . . ?..9..:
9.9..9. Per hari .. . .. . ..... . ......................... . .. . 13: P.?..9.9 .. :
9.9.9....... . .. . .. .. 13:
12.1. . . :
?..?..'±.:
. 9.9.9. ............. 1.3.Pf.:
h.f.9.:
9..99.. Per hari ......... ..... ... 13: PT?..9.:
.9.9.9. ............. 8P.f.:
?..79..:
.9.9.9. . ............ 13: 1?.?. .. :
9..9. Q . Per hari ............ _.... JP..'.!?.9..:
9.9..9........ . .. .. . .8P.'.?..:
. '.?..7.. 9. .. :
9.. 9..9..... .. .. .. . ... : I.3: P.. ?..:
.9. Ö.9 :
. 9 .9.9. Per hari .. . .......... ....... ............. 8PÅ.9.9..:
9.9.Q .............. g P.?.. :
?..?.9. .. :
9 .9. Q........ ... . 13: P..?. . :
f. . '± . 9 . :
9.9 .9. Per hari . ... .. ................... :
3: P.7.?..?.:
.9.9.9. . ............. 13: Pf.:
.!.9..9.:
9..9.9. . ............ 13 P. ?. .. :
;
.Ù.9..:
9.9.Q.
... ^2 ...... 1...... · ... 1 _ ^KA ........... L.... . 1 ... . M ....... A ...... N ...... T . .....A ..... . N ........... T ...... E ..... N ...... G ..... A ....... H ............................................ . ........ . ...... . ^.... . 1.... ....... . ...... . ... ^P ..... e ..... r . .....11 .. .....^a ..... r .... i ......... .......... 1 ...... ............. :
3: P?. . : i:
. :
.9.9. Q..... . . g P 9 . :
f §. .9 . :
.9 .9 Q........ . _ gp ?. . : 9.9 .:
9.9. .Q 22. KALIMANTAN SELATAN 23. KALIMANTAN TIMUR 1 ............. , . ... ., •••• . • • 24. KALIMANTAN UTARA 25. SULAWESI UTARA Per hari ....... .. . ..........gP.Tl..9..:
9.9..9 . ............. gP.×.:
.?.!?..9 .. :
9.9. ............ :
3: P.?..:
.. 1. .. ? .9. :
.9 .9 .9.. Per hari ......... . 13: P..1.:
:
.9.!.:
? .. :
9..9..9. .......... 8 P . ᏽ . :
f.9 .9 . :
.9 .9.9............. . . 13. P ; ?. :
?. . ?. . 9. . :
.9 ..1. . . Ô.:
.9 .9..9. . ...... ...... . 8Pf.:
. 1. . . ?.9.:
.9.9.9 . .............. 8.P.. ?. .. :
?. .. '?.9..:
9.9..9.. Per hari ........ ...................... 13.P ?..9 9..:
9.9.9. . ... ......... g .P? . :
9 . ?. .9. .. :
9..9..9. .......... . ... 13: P.Ô.:
: 1: '?..9.:
9.9.9.
... ^2 ...... 6 ...... · . .. . . ^G ..... . . ^o . ...... R . .....o ... . .. ^N ...... T ..... A ...... L .. .. . . o .. . ..... . .. .. ... . .... . ............ . ... . ............... . .. . ...... . .... ....... .. ......................... . .. . .. . .... . , ........................ P ..... e .... r ...._ .. h _ .... a ...... r ^i .. . ...... . .............. . . , .... ............... !3: P?.. :
.9.:
9..99..... . ... . .....13 P . . ᏻ.:
?..§.9 .. :
9..9.9. .......... . . : I.3: P..Ô.:
9..Ö.9..:
.9 .9..9. 27.
SULAWESI BARAT Per hari .................. ...................... 8P7 .. 1. .. Q.:
9.9..9. . ............ GPH.:
'.?.?..?..:
9..9.9 . ...... . ...... . 1.3.P ?. .. :
Q.'.?.9..:
9.9..9. SULAWESI SELATAN Per hari .... . ... . ... . ....... . 13P.7.9.9..:
9.9..9. ..........gP.?..:
}99 . . :
.9 . '.?..9 :
.9 .9. 9 1 ................................................................................................................................................................... . 1 ....................................................................... ..... .
SULAWESI TENGA ^H 1 .. . ........ . ... 11.................. . ............................... . ... .................. . .. . .................. ... . ........................ . ........ . ......... . ........ . .. . .. . .. . , ....................... P ..... e .... r ...... h ...... a ^r ......... i .......... . .......... . , .............. . .. 8P.7.79..:
9.9..9 . .............. gP.Ä.:
?..?..9..:
9.9.Q .. . ..... 13: P.È.:
..1. .?..9.:
.9.9.9. 30. SULAWESI TENGGARA 3 1 . MALUKU 32. MALUKU UTARA 33. ^P A ^P U A 34. PAPUA BARAT Per hari ... . ......... ...................... l3: P. ?.. 7.9. :
.9.9. 9. .... . ...... . .. : I.3:
9..?.9.:
.9.9.9. ........... : gp; ?.J . . ?. .9.: Per hari......................... 13: P..?..?..9.. :
.9 .9.9............ . .. 8P.f.:
T9..9.:
Q.9.9. .. ............ 8P?. . . :
9.9..9. Per had ...... .......... ...................... !3:
.Æ .. 1..9. . . :
9 .9..9. ............ 13: P .Ô . :
. ?. . ?. .9 . :
.9 .9 .9. Per hari Per hari .... 1.3.P...! .:
9.Ç.?.:
9.9.Q ...... .. . ... 1.3.PÔ.:
9..9..9. ... ....... ÚP.: i:
:
9.9..9. Rp980.000 Rp3.240.000 Rp4.2 10.000 39.2 Sewa Kendaraan Operasional Pejabat NO. PRO VIN SI SATUAN BE SARAN (1) (2) (3) (4) 39.2. 1 PEJABAT ESELON I Per bulan Rp l 7.660.000 39.2.2 PEJABAT ESELON II 39.2.2. 1 ACEH Per bulan Rp14. 180.000 39.2.2.2 SUMATERA UTARA Per bulan Rpl3.880.000 39.2.2.3 R I A U Per bulan '.p 13. 730.000 39.2.2.4 KEPULAUAN RIAU Per bulan '.p 15.000.000 39.2.2.5 J A M B I Per bulan Ñp13.500.000 39.2.2.6 SUMATERA BARAT Per bulan .pl3.650.000 39.2.2.7 SUMATERA SELATAN Per bulan .p13.500.000 39.2.2.8 LAMPUNG Per bulan Rpl3.430.000 39.2.2.9 BENGKULU Per bulan Rpl3.500.000 39.2.2. 10 ^BANGKA BELITUNG Per bulan Rpl2.750.000 39.2.2. 1 1 ^. B A N T E N Per bulan Rpl3.950.000 39.2.2. 12 ^JAWA BARAT Per bulan Rp 13. 950.000 39.2.2. 13 ^D.K.I. JAKARTA Per bulan Rp13.250.000 39.2.2. 14 ^JAWA TENGAH Per bulan Rp 13. 950.000 39.2.2. 15 ^DJ. YOGYAKARTA Per bulan Rpl4.030.000 39.2.2. 16 ^JAWA TIMUR Per bulan Rp13.430.000 39.2.2. 17 ^B A L I Per bulan Rpl3.500.000 39.2.2. 18 ^NUSA TENGGARA BARAT Per bulan Rp13.650.000 39.2.2. 19 ^NUSA TENGGARA TIMUR Per bulan Òp14.850.000 39.2.2.20 ^KALIMANTAN BARAT Per bulan Rpl4.030.000 39.2.2.21 ^KALIMANTAN TENGAH Per bulan Rpl4. 140.000 39.2.2.22 ^KALIMANTAN SELATAN Per bulan Rp14.030.000 39.2.2.23 ^KALIMANTAN TIMUR Per bulan Rpl4.030.000 39.2.2.24 ^KALIMANTAN UTARA Per bulan Rp14.030.000 39.2.2.25 ^SULAWESI UTARA Per bulan Rp 5.000.000 39.2.2.26 ^GORONTALO Per bulan Óp 5.000.000 39.2.2.27 ^SULAWESI BARAT Per bulan Rpl3.580.000 39.2.2.28 ^SULAWESI SELATAN Per bulan Rpl3.580.000 39.2.2.29 ^SULAWESI TENGAH Per bulan Rp14.400.000 39.2.2.30 ^SULAWESI TENGGARA Per bulan Rpl4.030.000 39.2.2.31 ^MALUKU Per bulan Rp14.480.000 39.2.2.32 ^MALUKU UTARA Per bulan Rp14.400.000 39.2.2.33 ^P A P U A Per bulan Rp 14.850.000 39.2.2.34 ^PAPUA BARAT Per bulan Rp14.780.000 39.3 Sewa Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan NO. P ^R O VIN SI 1 . ACEH 2 . SUMATERA UTARA 3. R I A U . .. .. . .. . ..........................
KEPULAUAN RIAU 5. J A M B I 6. SUMATERA BARAT . . ........ . ........ . ....... . . 7. SUMATERA SELATAN 8. LAMPUNG 9. BENGKULU 1 0. BANGKA BELITUNG 1 1 . B A N T E N 1 2. JAWA BARAT 13. D.K.I. JAKARTA 14. JAWA TENGAH SATUAN PICK UP M IN IBUS (31 (41 15) DOU BLE GARD AN Per bulan . .. ...... .. . . 1.3.P.?.:
. µ.9.2 .. :
.9.2.9. .. ..... 1.3.P.?. .. :
. ?..1.9..:
.2.9.. 9...... . !: 3P... ²...?. . . :
. ¨.?..2 .. :
.9.2.2 .. Per bulan.... . . J.3: P.'?. .. :
9.. ?. . 9 .. :
2..9 .9.... . 1.3.P} .. ?. . . :
2.?..9.:
9..9. .9. Per bulan .... . ....... . 1.3.P.? .. :
. ©.?..9.. .:
.9.2.2 ...... .....8.P .. ?..:
.2.9. 9.. .:
.9 .9..9. ...... 8P.}...? . . :
.9.9..9.. .:
.9.9..9.. Per bulan.... . .. ....... J.3: P.?. .. : J.?..9.:
9.. .9.2 ............ J.3: P . ?. .. :
.. ?.2.:
9.. .9.9 . .. . ... 8P . . F . . '?..:
. ª .. «.9.:
9.. .9.9. Per bulan ........ 1.3.P.?. .. :
. ?..?..9.. .:
.9.2.9........ .. . 1.3.P.?. .. :
. .?..9..:
.9.2.9 ......J.3P.J .. '±.:
. ?.. ?. .9. .:
.9. 9. 9 . . Per bulan . ...... J.3: P.?..:
¼.?..9.:
9...9 .9 ............ J.3: P.'?..:
. . ª .. ?..2.:
.2..9 .9.... ... I.3.P .. F . . ̖.:
.?. . . ?.9.:
.9..9. .9 . Per bulan ............ 1.3.P. : ?. .. :
. ?..?.9. .. :
.2.9.9.. . .... ...... 1.3.P .. ?.:
. ?.?.9..:
.9.9..9 ...... !3P... ².'±.:
?..?..9. .:
.2.9.9.. Per bulan......... .. . . 8P.?..:
7.?...2. :
9...9 .Q .... . . 8P.?..:
?. .. ?.2.:
9...9 .9. ^Rp 14. 780.000 Per bulan .. .... . .. .. . . : l3: P .. ? .. :
. ©.?..9. . . :
. 9.9.9.. ............ : l3: P..? . . :
. อ.?..9.. .:
.9.9.9.. .. ... 8P.} .. '±.:
. ?..?..9. .. :
.9.9.9.. Per bulan . ...... 8P.?..:
³.?..9.:
9.. .9.Q ... 8P.'?. . . · . . ·.?..2.:
9...9 .9. .. .... : l3: P .. F . . ?.: J . . ?.9 .. :
9.. .9.9. Per bulan.......... 8.P. : ?. .. :
. L.9..9. .. :
.9.2.9.. ........... 1.3.P.: ?. .. :
. '?..?..9.. .:
.9.9..9. ...... 8P. . . ² .. '±.:
. L.?..9. .. :
.9.0 0 Per bulan............ J.3: P.?..:
'±.9.9..:
9...9 .2 .. ..... J.3: P.?.:
. ?.?..9..:
9..9 .9..... . . 1.3.P . . F .. L . :
'±.? .9 . :
9.. .9 .2. Per bulan ....... . ....... 8.P.?. . . :
. ?..?...9 .:
.9. 2.9.......... 1.3.P .?. .:
. ?..?..2 .. :
.9.9.9.. . . J.3PJ .. '±.:
. ?..?...9 :
.9.9.. 9.. Per bulan........ 8P.?..:
??..2.:
9...9 .2. ........ J.3P.?. . . :
? .. ?.2.:
9..9 .9 ... . . 1.3: P..¶.º.:
. ?. . . ¨.2.:
2..9 .9 . ..... ̙.?.:
.. . ?. . ^I . ^Y OG YAKART A ... . . R.E . . ี ึ!.§1: 1: : 1............... 1.3.P.: ?. . . :
. '?..?..2 .. :
.9.2.9...... ...... . 8.P.: ?. . . :
?.?.9.. .:
.2.2.9.. .... !3P.².'±.:
?..³.9.. :
.2.9.9. --̘ .. ̗:
. .. !.!: : '!.!:
.... .. !.̚.̛̜̝-------------- .. ........ .. ... ........ . .... . .. . .......... . ..... . .. !CລE.... !? .. สห .. Ᏽ .. .. .......... . . ຮP..: ?..:
. ?ิ9.. :
.9 .. 9.9.. ..... .. ...... 812.?.: §. . . ะ..Q.:
.2..QQ.......8P.J.'± .. :
. ´¸.2 .. :
9.9..Q .. 1 7. B A L I ......... .. . ...... . ........ . ..... 1 8. NUSA TENGGARA BARAT 19. NUSA TENGGARA TIMUR 20. KALIMANTAN BARAT 2 1 . KALIMANTAN TENGAH 22 . KALIMANTAN SELATAN 23. KALIMANTAN TIMUR 24. KALIMANTAN UTARA 25. SULAWESI UTARA 26. GORONTALO 27. SULAWESI BARAT 28. SULAWESI SELATAN 29. SULAWESI TENGAH 30. SULAWESI TENGGARA 3 1 . MALUKU 32. MALUKU UTARA 33. P A P U A 1 ...................... .... . 34. PAPUA BARAT .Rฮฯ . .. 1?.ู!ฺ. .. .... ....... 8P.?. . . :
L . . ·.9.:
9...9 .9 ........ 8P.'?..:
9...9 .9.:
9...9 9 .... . 'P . . F.า .. :
».·9.:
9.. .9.9. Per bulan .. .... ....... I.3.P . . ?.:
.9 . . ?...9. :
.9 .9..9 ... ....... 1.3.P . . ?..:
³.?...9.:
9.9..9...... . 1.3.P . . ª .. ? .:
.9.9 ..9 . . :
.9 .9...9 Per bulan.... .... 8P.?...J .?...9 . . :
9...9.9 . .. ...... . . J.3: P.7..:
?. .. ?..9. :
9...9.9 .. . ... 1.3.P ... F . . '?..:
. ª.?..9 .. :
9...9 . 9 . ... !'.!- 1?..!.......... . ..... ®P.?.:
?. .. 29..:
.9 .9.9.. ... .. ....... 1.3.P. .. ?.:
§.?..9.. :
.9 .9.9. ....... 8P.J...?. .. :
. ¨ . ?.. 9.. . :
.9.9. 9.. . Per bulan....... . ..... . J.3: P.?..:
?. .. ?.9.:
.9. .. Q.Q..... ...... . J.3: P.'?. . . '..?.?.9.:
9...9 .9 .. . .... 1.3.P .. F .. ?..:
. ?. .. «.9 .. :
9 .. 9.9. Per bulan ......... ..... 1.3.P.?.:
.2.9..9. ......... I.3.P.?. .. :
.9.9.9... ^Rp 1 5.380.000 .?..?...9. :
9..99 . .. ... gP. ?. .:
M..99.:
9.9.9 .... ... gP.ื .. ?.:
ุ.; ?..9 . . :
9.. 9..9. Per bulan . .. .. ...... 1.3: P. .. ?.. :
.9 .9..9. ........... . 1.3: P.7.:
. ³.9..9. .:
.9.9.9. . .. .. .. 1.3: P.J .. ? . . :
. ³.·..9.:
.9. 9..9.. Per bulan..............J.3:
?. .. ?.9.:
9..99 . ........... J.3:
. ?..99.:
9..9.9 ....... 1.3: .?..9 . . '..9.. .9.9. Per bulan .. . ...... . ..... : l3: P..7.:
. ?.?..9. .. :
.9 .9.9.. . Rp 7.43 0. 00 0.... . . 8 P... N.?. .. :
. ?.?. .9.. .: Per bulan . .. . .. . J.3: P.?. .. : J .. ?..9.:
.9...9 .9 ........... J.3: P.?. . . :
?.. ?..9.:
..99.9 . ...... 1.3: P. . . F .. ? .. :
.9 9. .9 Per bulan........... .. . 1.3.P.. ?.:
. ษ . . ?..9. .:
.9.9.9.. .... .... 1.3.P.?.:
??...9:
.9.?. .9. . . :
.9. 9..9 Per bulan . ....... ......J.3:
7.?.9.:
9...9 .2 ............ J.3:
?..?..9.:
9..9. 9.... . . 1.3.P.¹ .. ?. .. :
?.?.9.:
9...9 9. Per bulan..... ...... 1.3.P.. . . ?.:
. (.9..9 .:
.?.. ?..9. .:
.9.9..9....... 1.3: P.L?.:
. ¬.9..9. .:
?.. ;
ั . . ?.9. .. :
.9.9.9. Per bulan ........ ... .. . 1.3:
P..7.:
. ?..?..9. .. :
. 9.9 .9... Rp 6. 83 0. 00 0 .. . ... !3P. ^} .. ?.:
. ?..?. ^. 9. .. :
??.9.:
..9.9.:
9...9 .9.......1.3.P . . E.:
?.?..2.: Per bulan Rp8.480.000 Rp7. 130.000 Rpl 7.330.000 /ศ' 40. SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS NO.
........ ·-·········· ··· · ········-··-····"····-······- ················--·· . . ··---······-····· . ........ ·--··-······-·· SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UT ARA ·--·---·-··-·-··--o .. p--··-q----·--·--r·--··-··--·--··-·------··----··-·-··----·s·-· . . ---[----·--·-- P ^A P ^U A P ^A P ^UA BARAT SATUAN (3) Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit -·····-- ·······-··-·······-·-·-··--·····-··-···--· Unit Unit Unit Unit . ........ _ ..... ............ . ,......... ...... . .. ...... ... . ...... ....... . Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit ···-"-··· .... ·--··- ················-···· ..... Unit Unit Unit .,_,,. __________ ·t·-··--·-------·--u- Unit Unit BE SARAN (4) .......................... )P?..9.*.:
. ?.'..?..9. :
9..9..9. Rp5 1 5.263.000 Rp5 13.709.000 Rp450. 790.000 Rp484.095.000 Rp47 1 .6 1 5.000 Rp482.074.000 Rp5 1 5.263.000 Rp500. 494. 000 Rp482.96 1 .000 Rp482.286.000 Rp462.063.000 Rp49 1 .745.000 Rp503.860.000 Rp444.496.000 ·-·-·······- ···-··-······-··-··-·-··········-···········-···-········-··-······· Rp488.645.000 Rp4 72.468. 000 Rp48 l .803.000 Rp488. 1 69.000 Rp5 19.889.000 Rp475.9 1 7.000 Rp526.588.000 Rp486.306.000 Rp523. 750.000 Rp523. 750.000 Rp478.289.000 Rp5 1 6.850.000 Rp428.632.000 Rp5 1 3.850.000 Rp526.400.000 ·····-········-................ . . _...,.... Rp48 1 .3 1 6.000 Rp449. 526.000 Rp449 . 526.000 ,, __ ,, __ ,.,,,]•••••"--·•-""''"'"'">'••••-•-•^•••""''"-"°'""'"'''""''-"'•-••»•., Rp537.9 13.000 Rp535.075.000 40.2 Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 4 (Empat) NO. PROVINS I SATUAN (1) (2) (3) PICK U P M I N IBUS (4) (5) DOU BLE G ARD AN (6) 1 . ACEH Unit . ... . .................. 13P?.?.?..:
?..7..?.. :
9.99. .......... 131?..9.7.} .. :
?..?3. .. '.9.9.Q . .... .....BP.!?. .. 1. .. ?. .. :
?.9.?.:
9.9..9. 2. S UMATERA UTARA Unit.... . ........... . ...... . . J.3: P.?.<?..!.:
.??.?..:
9..9. .Q.... . ...... ZP?..9. ?..:
9.. ?.9.:
9..9.9. . .......... : 13P: : : 1 : ?.. ?..:
.'?.9.:
9..9..9.
R I A u...... ................... . .......... . . Y. ^ni t .. .. 13P?.?..2.:
. U.?.:
?.99. ... # J ? .?.<?.T'.) . . ᑢL.9.99........... 1.3: 1?.. .?.. . . :
?3..9. .. '..99..9.. KEPULAUAN RIAU Unit . ...... .. . .. .. ....... . . J.3: P.??..? .. '..?..3..9. .:
9..9. .Q........... : 13P.Ꮺi.Ꮻ:
. 9..2.?..:
9..9.Q ... .... : 13P: 1:
?..:
ļ.?..9.:
9.9.Q. s. J.· .. 1:
. .. . ฤ .. ฦ--ว ............. - ... -.............. _........ . . - . .......... . ... . _____ ... ...... ·-·· · ·--·-··---· ·---··-··Y..ĽľĿ·-·- .. ___ .B.P.. ? _ ŀ.9.: !:
.Q.9.Q . .. . _ . .. . B.P.?..?..Ꮹ .. :
Ꮳ .. Ꮲ . .9.:
.9.9.Q .......... 131?..'.'.!.7..?.: '.?.Q:
.92.9.. , _ .. ล .. :
.... . Ł. ร ł .1:
._1. ࢇ - -- ย:
:
ม ·· · ·-- . . --·- .. ...... .. .. . .... -·-·---·-·----- --..._____ ._ .. . __ g2: Ʃt ... . . ... ._}3EᏲJ.Ᏻ _: §Q6..:
QOO .. . _: 13P._3. . . 3..?.:
i?..! . .: Q.9 _ Q . .. _ .. J3P: t- . . ?..Ᏸ:
±7..Ᏹ:
9..9 .Q ........ 7.... . · . .... . . s .....u ...... M .. ^...... A . ^.. . T ...... E . ^..... RA .............. . s . .. . . E ... .. . 1 . .. _ . . A _ ... T ..... A ....... N ............................................ .. ....................................................... . .... ............ Y.!.1.!! ^. . ^. . ........... 13P.'.?). ?..'. ?.?. :
9..9.9. . .. P.: ?,?.?.:
?..3..9.:
9.. 9..9.... . .. : 13 P. . '.1: ?.. ?.: ? . 3..9. .:
9 . 9Q 8. LAMPUNG Unit........................ J3P?J..?.. :
. C>..?..?..:
99.Q ........... J3P9?) .. :
. 1..Q9.: QQ.Q. ......... J3P.Ꮵ .?.. Ꮶ . . :
?.: ?,.Q.:
.9.9..9. . 9. BEN GKULU Un i . ! ...... ....... ........... !3.P.'.?.??..:
.. 1. J.?:
. ?..9.Q .$P?..?.9..:
?.??.:
9..9. 9......... 8J?: J-.!.?.:
?.9.9: Q.9.Q.
... . 1.... o .....· .....^. ^. . s .. . . ^A . ^. .... N ...... G ...... K ....... A .. ^. ...... B . .. ... E ..... 1 .. .. . . n.......u ....... N . .. . G .....' ............................................................................. ^. ........................... , .. ............ .Y..1.+.t........................... 8P?.9.?.:
ǡ.9.'.1:
:
9..9.9 . ...... . ... 13P9.9.9.:
??.9.:
.9.QQ ......... 13P'.'.!. 7.. .:
?.: ?,9..:
.99.Q 1 1. B A N T E N 12. JAWA BARAT 13. D.K.I. ,JAKARTA .14. JAWA TENGAH 15. D.I. YOGYAKARTA 1 6. JAWA TIMUR 17. B A L I 18. NUSA TENGGARA BARAT 19. NUSA TENGGARA TIMUR 20. KALIMANTAN BARAT 2 1. KALIMANTAN TENGAH 22. KALJMANTAN SE LAT AN 23. KALIMANTAN TIMUR 24. KALIMANTAN UTARA 25. SULAWESI UTARA 26. GO RO NT ALO 27. SULAWESI BARAT 28. SULAWESI SELATAN ..................... ···················-··········· 29. SULAWESI TENGAH 30. SULAWESI TENGGARA 3 1. MALUKU 32. MALUKU UTARA . ... . .. .. ........... . . 33. P A P U A 34. PAPUA BARAT 40.3 Kendaraan Operasional. Bus NO un ^i t.............. ........... !3.P.?..9..?.:
..?.?.. :
9..9. .9 .......... !3P?..?.!..:
} J .. .:
9.9.9 ....... !3P..Ᏼ6..9.: }.!..9.: 5?.9..9.. Unit...... .. ........ 13P?.?.?.:
?.?..? :
?.9.9. ............ 13P9.?..?..:
?.'.1: ?..:
9.9.2. .. ......... 13P.?..3.. :
. 1..?.2 .. :
9..9.9. un ^i t ................... . .. . BP.?...9.. :
3.. ?..'.'.!:
:
9..9 .9 . .......... !3P?.. 3.?.:
. ?..'.'.!..: 5?.9.9. ......... 8P.: 7: T!..:
'.'.!:
?..?..:
9.9.9. Unit............. . ... . 13P.?.9..?..:
? . . 1. . . ?.:
9..9.9. ........ BP.. ?.1..9.:
7..3. ? .. :
9.9.2 . ..... .. 13P.?.?..:
?.3..9. :
.9.9.9.. u ^ni t...... .. . ......... .P.. ?..1. .. ?:
.1.9..:
9.9.9. . ......... gP..3. T!.. :
?..?..9.: 5?.9..9 ......... 8P..?'.'.!:
?.:
?..?..7.. :
9.9..9 Unit.... . .. ...... . ......... 1.3: P? .. 1..?: ?..9.?..:
9..9..9. ........... 13P9 .. 1. . . 3..:
7.?.) .. :
99.Q. .......... 13P?..?.: ?..3.9..:
.99.9.. Unit.............. .. .. . .... J3P.?..9?..:
.. ?.9.. :
9.9.9 . .......... gP?.. ?5?.:
.'.'.!:
?.:
9.9.Q .......... : f3: P.'.±.7..?.:
3..?..9.:
9.9.Q. Unit . ........ .... . .......... 1.3: P?.?.?..:
.. 1. . . ?. .. :
9.<.?9. ............ 13P.. ?..9..?..:
Ń . . ?9.:
.Q9.9. . ......... 13P.'.'.1:
'.!..0. :
.?..?9..'..Q9.9. Unit.................. ... . .. . . . P.?.?.L.ǧ?.?. :
9..9 .9.... .. .....ŊP..0..?..?..:
9..?.?.:
9.9.9 .......... l.3: 1?.±?.. ?..:
0.0..9..:
9.9.9.. Unit..... ........ . .......... 1.3: P?.?.9..:
9..? ^. Q.:
9..<.?9. ............ 13 .P.. 9..'.'.1:
9 . . :
99.9.. .:
9..9. . ... . .. . ... 13 . P.. . ? Ꮽ .. :
?. .1. .9.. . :
9.9 . Un ^i t ......... . ...............13.P.'.?3..0. .. : iᏬ.?..:
9..9..Q ............ .f3: P3..Ꮷ?..:
! .. ?. . . 1. . . :
9.9.9 ......... P.± ?.l.. :
?. . !..9.:
9..9..9 Unit . .................... . .. 1.3: P.?.?.9.:
9.?.9.:
9.9.Q........ .. .. 13.P.. ?..'.'.1:
?.:
9..99..:
99..9. .......... 13.P.. '.'.1:
?.9 .. :
?..!:
9..'..99.9.. Unit.... . .. . .. .. ........... ... 13P.? ..9. :
9..?.9:
9.9..Q..... ...... .£3: 1?..3. .?.:
9..9 .9.:
9.9.9 .......... 1.3: 1?.: 7: ?..?.:
?..: ń . .9.:
9..9.Q. Unit . .. . .................... 1.3: P.?.'.?.9.:
9.?..Q.:
9.C?Q ............ 13.P.?..'.'.1: Ǥ .. :
9.'?.9.:
.Q.9.9........... . . Ꮾ.P.Ꮿ.?Ꮽ .. :
?..!:
9..'..9.9.9.. Un ^i t ...... . .......... ......... 13P.?.?..?. .. :
?.?.?.:
9..9. .9 ........... 1.3: P.0...Ǣ.:
?.?.?..:
9.9.9.... ...... 1.3:
P.±?..ᑡ.:
. ?. .. 1..9.:
9.9.Q. Unit ....... ..... . .......... 1.3: P.?.?.'.'.1:
:
9.?.9..:
9.9..9 ............ 13.P.?.?..?.:
?..7..?. :
.9..99. . .......... 13.P.[.?.±.:
?. .. ?9 .. '..9.. 9.Q. ··················-······ ··-···- ..... 1: !: !?:
Ņt····-····-· ...... -... .13.P.?.±: _ ņ_±L..Q. 9.9 . .. ...... .. .: !3J2.Ꮸ.?.?..:
. Ꮸ.?..? .:
9.9.-9 . ...... }sP.±?..?..:
?..?..9.:
9.99.. Unit ........... ····-······1.3: P?_!?.?Ň.?..ň.'!.:
.9.QQ .. -....... 13.P.?..7-7_:
?!?.9.. .:
9.9..Q. ........... 13 . P.'.± ?. ?. . :
?...9.. :
.9..9.9. . u n ^.i t .. . ....... . .......... .13.P.?.?.9..:
.9..9.ʼn.:
9..9.9............. 13 .P. Ꮴ . . ?..?.:
ǣ.?...:
9..9 .Q ........... Ō.P.: 7: ?..[.:
?..?..9 .:
9..9.9. Unit ............ . .......... 1.3: P?.1..?.:
·ǥ .. ?..?.. :
9.9.. Q. . .......... 8.P.?..'!: : : 1:
:
?.?9...:
9.. 9.9. ......... .13.P.'.'.1:
?.'i:
. :
?.?. 9 . :
9.. 9 . 9 . Unit . ............. . ... .... ... 13J?..?±?..:
9.?.?..:
9..9.Q . ........... 13P..0..!5..?..:
ŋ?.9.:
9..9.Q ......... ZP..?.9. ?..:
?.?..9.:
9..9 ^. Q unit.... . ........ . .......... 13 P?..:
:
:
?..9.?.:
.9..99. ............ 8.P.?.?.'.1:
:
?.'.1: ?.. .:
99..9. ........... 13.P!?.9.Ǧ .. :
?.0..9. .:
9.9.. Q . Unit .. . ....... ...... . ........ 13.P.. ?..<?.'.±.:
.0..?.. ?..:
9..9. Q ............ 1: 3: P.0. .. ?.?.. :
?...9.:
9.9Q .......... 1: 3: P?.?..'.'.1:
: }.?.1.9.:
9.9.9. Un ^i t Rp266.027.000 Rp386. 1 0 1 .000 Rp560.900.000 URAIAN SATUAN BESARAN (2) (3) (4) •............................. u .. .. .. n.... . i .. . t ..............................• ·········Rp.3.66ᐷ942: l566 •............................. u .. .. . n .. ... i...t...................... . .. . .. . . · ··· ··· · · ·R: iJ7is · : · ; is·: ; L·C5aO , .............. ^. .............. u . . :
.. n ___ ,_i __ t _, . .... . .. .......... .. . ...... . 1 · ภ-...P.I) . '. ຑ.-.'.:
?.?.§; '.B.'.C>.
4 Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 2 (Dua) NO. PROVINS! f l ) (2) 1 . ACEH 2. SUMATERA UTARA 3 . R I A U 4. KEPULAUAN RIAU . .......... ..... .. ... . .... .. . .. .. ,_, 5. J A M B I SA TUAN OPERASIONAL LAPAN GAN (3) (4) (5) Unit .. .. . .. . ........ . ... . ... ... . .. . ...... . .. 8P.Ꮰ.?:
;
.?.Q.:
.9.9Q . .. . ... . .. 8 PᏟ.?. .. :
Ꮯ.?. . . :
9.9..9.. Unit........ . ............... 13: Pฟ.?..:
77.?. . . :
9..9.9. .. . ......... 13: P.?..?.:
?..9.9..:
9..9..9. Unit............ . .. . ...... ...... . . gP.'.?..?..:
. ?..?.9.:
.9 .9.9 . ...... . ... . .. gP.¨.; ?..:
. :
.ã.9.:
.9.9..9.
. ··········.... ..... ························-··- ·········.... ......... .. Y.: E.!!..... . .. gP.©.ª.:
. ?. . . ä.; 3-.:
9.9..9. ... . ...... _gpé-ê.:
.9 .9.1. .. :
.9.9..9 . Unit . ........ . ...... ............. . ..... . .. 13: P®.?.:
¨ .. ?..9.. .:
9..9.9. .......... 13: P.?.?.:
?; ?..9.. .:
9..9..9. •········ ^6 ······ ··· ....•.. s.... . u ........ M ········· ^A ······ ^T ······ ^E ······ ^RA ·················· ^B ······· ^A ······ ^RA ············ ^T ·······································································································································l····························u ······ ^n ······· ^i ···· ^t ····························I.... ...... ......gP?..?.:
?..7.?..:
.9 9.9. . ....... .. ... gP.?..?..:
. ?.9.9.:
9..9.9. 7. SUMATE.RA SELATAN Unit.......... . .................. gP.© .. ?..:
. ?..?.9.:
.9.9...9 . ............. gp; ?.; ?:
.:
.ã.9.:
.9.9. .9. 8. LAMPUNG ···········-········-·--·····-···--·-·······--··-.... ...... . ....... ... . . -.. Y..? J! .. . . -................. ................... 13: P..å..!5-.:
æ§.9 .. :
9.. .9.Q ............... 13: P..ë-ç-.: ã4:
'2.: '2.9.9 . . 9 . BENGKULU Unit ...... ................... 13: P.°.!?.:
¨ . . ?.9..:
9..9.9.. .............. 13: P.;
.?.:
?..å.?.:
9..9.9. , .. J.?..:
.. ^_ ^1.3 ^ANGKA BELITUNG Unit............. . .. . ...... . ....... : RP.Ꮰ.?:
;
. . ?.9:
.9.9.Q .. ...... .... . : RP.Ꮱ.;
.. :
ã'.i.:
9..:
9.9..9. •..... 1 ...... 1..... · .... j l· ^B ········· ^A ·········· ^N ········· ^T ········ ^E ·········· ^N ··········································································································································································· 1····························u ······· ^n ······· 1 · .. t .............................•................... 8 Pè.ã.:
9..1.:
9.:
9..9..9 .............. 13: P.?.J .. :
è.?..9.:
9..9.9. . . 1. ^· . . ป :
... -!_ J: '!!.. 12 . ... . . f!>.f: พ..T.. ..... . ........................... .................................................... ......................................... Unit ... 13: P.บ:
.:
. Q . . 1. .. ¨ . . :
9.9.Q .13: P.?. .. ä.:
è.?. . 9..:
9 . 9.9.. 13. D.K.I. JAKARTA 14. JAWA TENGAH 1 5. D.I. YOGYAKARTA 1 6. JAWA TIMUR 17. B A L I 1 8. NUSA TENGGARA BARAT 19. NUSA TENGGARA TIMUR 20. KA.LIMANTAN BARAT 2 1 . KALIMANTAN TENGAH 22. KALIMANTAN SELATAN 23. KALIMANTAN TIMUR 24. KALIMANTAN UTARA . ... . .. . .. . .... . .... . .. . ............ . .. . .. ............ 25. SULAWESI UTARA.... . .......... . .. .. . . - .. . .....26. GORONTALO 27. SULAWESI BARAT 28. SULAWESI SELATAN 29. SULAWESI TENGAH 30. SULAWESI TENGGARA 3 1 . MALUKU 32. MALUKU UTARA 33. P A P U A 34. PAPUA BARAT Unit . ... .. . ............. gP.'.?.ª.:
. 9 .. 1..?..:
.9 .9..9 . ............ : RP.;
.?.:
.. 1..9..9.:
.9 .9.9. Unit...____ ..}3J?.? _ Ꮮ.:
. ?...!:
? .. :
9.9. .9 . ... _ ..... . . 8P.?.ธ..: น§ . .9..:
9_Q.Q. Unit ......... . .. .. . . 13: P.®.'.7..:
?..1 ^. . . ?. . . :
9..9.9. ............... 13: P.?..?..:
: i: ?... 1. .. :
:
. ?. .. 1..?..:
.9 9.9. . ........... gP.ฝ.?..:
. ?. 9 ?. . :
.9..9 .9. . Unit............... . .............. gP..© .. ?..:
.?..7.?..:
.9..9..9. . ............. gP.. ; ?.?..:
.?..9..9.:
.9. .9.. .9. Unit . ................ ............ Rp25.775.000 . .......... . ... J3: P..7.:
. 1. . . å.: ?.:
9..9.9.. Unit......... . .. gP.. Ꮰ.?.: ?.7..?. .:
.9 .9.9. .......... . gP.?.?..:
.?.?..:
.:
.9.9. .9. Unit ... .. .. . .... . ......... gP.© .. ?..:
. ?.è.?.:
.9 .9.9........... !3P.;
.'?..:
.?..7..9.:
.9 .9.9. Unit ........... . ............... . . gP.®.¯.:
?..©.¨ . . :
9..9.9.. .... Rp37.750.000 Unit Unit Unit Unit Unit ........ ................ _gpè?.:
?..å.? .. :
9.9.Q ............... 13: P.;
.?.:
?7.9..:
9..9.Q ................. gP.«.?..:
. ?«.?..:
.9..9.9 . ... ........ ¬P.¨ .. ?..:
.?..7.9. .:
.9..9.9.
............... 13: P.?. .. : ?è.?. .. :
9..9.9 ........... 13: P.?..?.:
?..?..9.. .:
9.9.9.
3: P..å.?.:
?..å.?. .. :
9..9..9.. ............... 13: P.?..?.:
?..7..'2.: ••••••••••••••• • • •• •••••••• !3P. « .7.. :
. ?.?..9:
.9 .9..9.. • H• •O g p ;
7.. :
.7. .: ?.9 . :
.9. 9. .9 Unit ............... J3: P®.¯.:
?.!: .:
9..9..9.. .... ...... 1.3P.?.}.: ?.??.© . . : Unit...... ...... . J3: P..'.i.:
:
?. .. ᏻ.ᏼ . . :
9..9.Q .............. J3: P.¨.«.:
4:
.9..9.9. .........g P. ;
.7. .:
.?.. ?.9.:
.9 .9..9. Unit . ........ . ...... .8P.Ꮰ7. .. :
?. . . ?..9:
.9. .9.... . ... . . 1.3: P.?..'.!. . . :
7.. : ?.9.: Unit..................... . ...... 8Pè.7.. :
?...9 .9.. .:
9..9.9. ............. 13: P.;
.?. .. :
?.?..9.: Unit . .................. . ... . 13: P.'.?..T:
?..9.9.:
.9..9...9..... . ....... gP.;
. ?..ì..9. :
. 9.9.9 . ... ........ gP.:
.©.:
9 . .7...9. .:
9..9.Q. Unit Rp28.388.000 Rp39.9 1 0.000 41. SATUAN BIAYA PENGADAAN PAKAIAN DINAS PAKAJAN D.!NAS SATUAN PAKAIAN DINAS PEGAWA1/ DOKTER PERA WAT NO. PROVINSl I l l (2) 131 ( ^4) (5) PAKAIAN SERAGAM MAHASISWA/ TAR UNA f6l PAKAIAN KERJA PENGEMUDI /PETUGAS KEBERS!HAN/ PRAMUBAKTI (7) PAKAIAN KERJA SATPAM (8) 1. ACEH Stel ....... ................. J.3P!..E.J .?..:
9.9..9. . ...... ........... J.3P?.?..9..:
9.9.9. ................... .. 8P?..9..:
9.9.9. . ..................... J.3P.f>..9..:
9..9. 9. ........... 8P..1. . . :
. ž.ſ..:
9..9..9.. 2. SUMATERA UTARA.... ..................... . §. Ώ.y !................ ..........JP.§.P.:
9.9..Q . .................. J<.P.!J..?..?..:
9.9.Q . ..... ......... ..J<.P..!:
9.:
9.9.Q ................. J<.P..9.:
9.9.Q . .. ....... . gP. .??.:
.9.9.
......3 . .. .. · ......1H.......1 ... . . A ·······U ··································································································i········· .?.t.i: !.1... ..................... 8P.?..1..?.:
9.9..9. ..................... BP.§.9.9..:
9.9..9. ...................... gP..?.?.:
9.9.9. ....................... ƎP..?.:
9..9. ....... J<P.1.:
?..ƀ.9..:
9.9.Q 4. KEPULAUAN RIAU . .................. ... .................... ............ §.!.<: !..... . ........ P .. ?..!.?..:
9.9..9.. ..P..6. .. ?.:
9..9. .9 . ....................... P.!5..f:
?..:
9.9..9..... .. . ............... . !3: P.§J.?..:
9.9.9. . ............ P..1. .. :
!.?.!5..:
9.9..9.
,J A M B I........ . ........ §.t./.J.. .......... .. .............. gP.?. .. 1..?.:
9.9.. 9. ....................... g.l?..?..?.!J..:
9.9..9. ....................... gP.§.?.?.:
9.9..9. ....................... gP.: : i.?..?.:
9.9..9. ............. gP .. 1..:
.1. ?..!'.i.:
9.9.Q.
SUMAT.ERA BA RAT . ..... . ....... . ...... . +!,!.... .... ............. .... !3: P..!..'.7. .?..:
9.9..9..................... 8P.0..?..?..:
99.9 ..................... 8P.0.'.?.?..:
9.. 9Q . .................. PP.0..1. .. p.:
9.99 ............. 8P..1. . . :
Ą.?..?..:
9..9.9. , ...... ?..:
... . . Ꮤ ^UMATERA SE LAT AN ............ .. . ...... : ':
),.L . ........................ . 8P..?§.9..:
9.9..9. . .... . ............ . .....8P..§.'.2.. ?..:
9..9..9......... . ........... 8P.?..??.:
9.9..9. . ....................... 8P.§.9..'.2.. .:
9..9..9...... . ...... . . 8P. . . l..:
9.9.9..:
99..9.
LAMPUNG Stel........... .. . .. . .. . . : ƁP.?.§9..:
9.9..9.. ............. f.SP!J..f:
?..:
9..9.9 . .. ................... !3: P: ?..f:
?..:
9.9.9. ............... !3P.§: '.3.f: i:
99.Q ... ... ƂPl ^. .:
ƃ}}.:
9..9..
... . . 9 . .. . . •.... . 1.B ..... E . . ' .. N . .. . .. o...' .. K . .. . . v .. · . .. . L .....u.................... .. .. . .......... . .............. . ...... ...... . .. ............ . . , ........... l?.!.yl....... . .. ..... J*P§.!.?..:
9.9..9 . .. ......... .. J+P?.?..?.:
9.9.9. . ......... .. . J*P.: ?.?.?..:
.9. .Q ... . .......... . . JP.'.1: ?..9. :
9.99......... . . J*P.t . . 1..'.2..!5..:
9.9.9.
BANG KA BELITUNG......... ..................§.t.i: !.l.... ...... . .. ....... . .........8 P.?..9.: ?..:
9.9.9. .. ............. BP..?..? . . ?..:
9.9.9. .. . ... . .. . ............ . 8P..§§?.:
9.9..9..... . .................BP..?. .. 1..?.:
:
.9.9. . .......... 8P..1..:
?..!:
9.:
9..9. 9.. 1 1 . B A N T E N . . ^...... . ^............ §.-: <: !..... . .... .. ......... PP.f:
f:
?..:
9.9..Q . .. . ............... . 8P?..?..?..:
9.9..9 . .. ....... ...... Ε1?.1 . .T§.:
9.9..Q ....................... 8.J?.1 .. !:
9.:
9..9.9.. . ........ P.}:
:
9.9..9. .:
9.9.Q 1 2 . JA WA BARAT.... . ...... . §.tΓ.l.. ...... . .............. ....... gP.§.?.: ?..:
9.9 . 9. . ........... . ... . .. . . gp_§.9.9.:
9.9.9. .. .. . ........ gP..?.§.:
9.9.9. ....................... g P..'.2.. ?. . :
.9 .9 . .. . ............. . .. R P.?J.7. !'.i . :
..... 1 . . ?..:
.. ^_D.K.I. JAKARTA .. . ............... ?!..!........ .................. 8P.f>.Ƅ.?.. :
9.9..Q ....................... PP.0.7..9. .:
99.Q ..................... 8P.0.0.9.:
9.9Q .. ................... RP.§.2.9..:
9..9. Q .. ......... 8P..l. . . :
?.9.9..:
9.9..9.
JAWA TENGAH...............§.*<: : .1.... . .. ..... ... ........ 8.P..§.9.9..:
9..9..9. . ....................... 13P.'.i:
?..?..:
9..9..9........ ....... ....... . gP...?..: ?.:
.9.9..9. . ... . ...................gP..?..?..?..:
.9.9. . ................. . . RP.?.9..9.:
9.9..9.. 1 .... . 1...s .....· . .. l·D ········r. ······y ·····o ·····G ····'··y ····A ·····KA ··········R ····T ·····A ··························································J...........ΐ!.yΑ......... . .. .... ..... l.SP.: ?..?..9..:
9.9..9 . ....................... l.SP.?..!.?..:
9.9.9 . ...................... !3Pq.?..:
9.9..9.... . .. ....... . .. ...!3P.9.:
9...<?.9..C>........ . . !: P..?..§.: ?..:
9.9..9. l 6. J A WA TIMUR............ . . ?!.!..... . .......... !3: P.!..? .?..:
9.9..9. . .............. . .. .....RP.'.±.?.9..:
9..9. .9..1 •••••••••••••• • ••••• R P. 9. .9. :
9.9.9. . ............ ,P.1. .. :
9..+? . . :
.9..Q 17. B A L I . ........... ........... ?.t..1... .... . ........ 8P.?...1. .9. .. Ί9.9.9..... . ... 13.P..':
?.9..ƅ().9.Q................. gP.'.i:
9.9..:
9..9.9. . .. ··········--··8.P..'.?.2 .9. .. · . . 0..9.9. . ..........gP. . . 1..:
9..f:
; i_:
9..9. 9.. 1 8 . NUSA TENGGARA BARAT ................ ... . ......... §.!: !!. !........................ RP?.L?..:
9.9.Q ....................... RP.: ?..9.9.. :
9.9..9 . ...................... RP.?..9..:
9.9.9. . ....................... RPi.9.:
9..9. 9..... . ...... . . ĆP} .. J.?..: ?..:
.9.9. l·····l ····9 ···· ·····l·N ·····l ···J ···S ····A ········T ·····E ······N ·····G ·····G ·····A ·····R ·····A ········T ·····r . . M . .. . ... l . . m.... . .. ·..................... . .. . 1 ^. ^. ^. ^. ^. ^.. ^. ^. ^.. §.+,!l...................... J3P.!d: '1:
:
9.9.9. ....................... 13.P.?..d?..:
9..9..Q .................... J3P..?..?.?..: Q.9.. Q ...................... 13P.'1..9. .:
.9.9. ......... gP.}Jf.?..:
9.9Q.
KALIMANTAN BARAT ...... ... . .. . +!..!................ .. . .. . .. . .. . gP.?..!}.:
9.9..9. . ..................... RP.0.q.?..:
9.9.Q ....................... RP.?..6..?..:
9.9.9. . ....................... 8P.: ?..!.9..:
9..9. 9. . .......... gP..1. .. }. ? . ?. . :
.:
9.9..9.... . ........... . ... . . gP.?..?. ?. .:
.9..9. . .. ................. J3P..?..!5..:
9..9..Q ....................... J3P...': 1: Q.:
.9..9.. . ............... RP?.?..?..:
9.99.. ,._ ?. . Ꮣ .: , ᒝ.L.!Ꮪ.Ꮫ: T'.'.': Ꮬ ......Ã.ÇÈ!: Ä-·-··--·-···· ........... §..!.. ··- ....... ____ 8r..?..l"Ό.:
.0.9. .9. . . ... .. .. .... . .. ^. . . 8P.6 ^2 S.QQ .. Q --···-··-·······!5E§.?.9-:
9..9Q ··--···· .. ····ÅBE?..§.9.Æ0..9.9.. ...... . _.... 8P.l.:
. I.±.§.:
.._ ^KALIMANTAN TIMUR............ .. . . §.!/! ..... . .. ................ PP.?..!.?..:
9.9..9 . .. .................. RP..?..Ɔ.?..:
9.9.9. ............ ........ RP.!5..?.Ƈ.:
9.9.9. . ............... ....... !S: P.: '1: ?..p.:
9.9.Q .............. ąP.1 ^. .J?..!5..:
9.9.9.
... 2.... 4..... · .... i.K.... A.... . . L ... 1....rv.... . 1 . . A ······N ······T ·····A ······ N ·········U ······T ····A ·····RA ··················································l···········§.t.i: !.1...... . ................. 8P..?. . . 1..?.:
9.9..9......... ........... . . J3P..?..?.!5..:
9..9.9. .. . ... . .......... . . 8P.§.?.?.:
9.9.9. . ....................... gP.. .?..ƈ.:
9.9..9.. ........ .......... RP.29..9.:
9.9.9..
SULAWl.SI UTARA.... .. . ...... . ?0: f!.l ........ ...... ...... .........81?.TƉ}.:
9.Q.9. . ... ................ .RP.!5..T?..:
9.9.Q . ....................... RP.§.§..9..:
9.9..9. ....................... J.3P§q.?..:
9.99 . .. . ..... RP} .. J.?..9. .:
.9.9. , .... Ꮦ.?.:
. _ (_} ^ORONTALO.... .......... . §.1: ,:
1....... . ................. 8P.?..1..0.:
9..9..9. ....................... 8P.§..1..?..:
.9.9. .................... gP.. .§.9..:
9..9.9.. ....................... J3P..ć.9..:
.9.9. . ............ 8P).J'.??.:
9.9Q. 2 7. S ULAWESI BARA T........... . .............§Ꮭ.9.1........................ gP.!..<.?..:
9.9.9. . .. . .............. 8P.'.±.f:
?..:
9..9. .Q . .. ................ RP.: '1:
9..9..:
99.9. . ...................... 812.;
.;
9..:
9..9. 9..... .. ...... 8P.. l. . . :
9..?..1.:
9..9.Q .9..9.9. . .......... . . 13P..?..'.! :
9.9..9. ................ 13P..Ꮧ.?.. §:
9.9..9. .............. ... J3P..?.?..9 :
9..9..9. . ... ......... I.SeƋ.Ɗ}.:
S ULAWESI TENGAH................ . .. . . §t.i: !l........... ....... . f.5.P.. !.1..§.:
9..9.. Q ...................... gP...?.?.:
.9.9................... 13.P....9.:
9..YΎ.:
SULAWESI TENGGARA Ste!.... ......P.?..!.9.:
9.9. . .9............. . RP.:
9..9..9. ·-··- ... .. . ...... RP.: '1:
.9..9.:
9..9. . .9.......... RP?.5.J..9.: 3 1 . MALUKU.... . ............... . . §.t.0.f:
9.9.9. ....................... g P.. ?.. § .:
... 3.... 2..... . ·...I ·M ····· ^· ·A ····.L ·····u ······K ······u ·········u ·····T ······ A .. ·...R ······A ····························································I . ..... . ... ?.!i:
9.9.9 ... ....... RP.1. .. : ?..9.9. :
.9..9. 33. P A P U A.......... . ... . §.)-.l...... . .......... .13.P.2.;
9.Q.9. . ...... . .. ...... f.5.P.§..1.. ;
.:
9.9..9. . ... .... f.5.P.}.:
9.. 99.. 34. PAPUA BAR A T Ste! I<p875.000 I<p775.000 Rp603.000 I<p553. 000 Rp l .625.000 PENJELASAN STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2017 YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI 1. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Honorarium diberikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) selaku penanggung jawab pengelola keuangan. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola Penanggung Jawab Pengelola Keuangan untuk setiap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dengan ketentuan sebagai berikut:
Kepada Penanggungjawab Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA, dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DIPA yang dikelola dengan besaran didasarkan pagu dana yang dikelola pada masing-masing DIPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DIPA.
Untuk membantu PPK dalam pelaksanaan administrasi belanja pegawai di lingkungan satuan kerja, KPA dapat menunjuk PPABP. Besaran honorarium PPABP diberikan mengacu pada honorarium Staf Pengelola Keuangan sesuai dengan pagu belanja pegawai yang dikelolanya.
Ketentuan Jumlah Staf Pengelola Keuangan (SPK) diatur sebagai berikut: 1 ) Jumlah SPK yang membantu KPA: a) KPA yang merangkap sebagai PPK dan tan pa dibantu oleh PPK lainnya, jumlah SPK paling banyak 6 (enam) orang, termasuk PPABP. b) KPA yang dibantu oleh satu atau beberapa PPK, jumlah SPK paling banyak 3 (tiga) orang termasuk PPABP.
Jumlah Keseluruhan SPK yang membantu PPK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPK.
Jumlah SPK untuk PPK yang digabungkan diatur sebagai berikut: a) jumlah SPK tidak boleh melampaui sebelum penggabungan; b) besaran honorarium SPK didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola SPK; dan c) dalam hal penggabungan PPK dilaksanakan tahun anggaran sebelumnya, maka jumlah SPK paling banyak sejumlah SPK tahun sebelumnya.
Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 1 0% ( sepuluh persen) dari pagu yang dikelola.
Dalam hal Bendahara Pengeluaran telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, maka yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud. Cata tan: Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dapat diberikan kepada pengelola kegiatan yang secara langsung mengelola dan melaksanakan kegiatan yang anggarannya bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dengan ketentuan alokasi honorarium dimaksud berasal dari pagu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) berkenaan.
Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja yang Khusus Mengelola Belanja Pegawai Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) /Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ditunjuk untuk melakukan pengelolaan belanja pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga/ satuan kerja sesuai surat keputusan pejabat yang berwenang. 3 . Honorarium Pengadaan Barang/Jasa a. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui penunjukkan langsung/pengadaan langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b . Honorarium Panitia Pengadaan Barang/Jasa clan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh PA/ KPA menjadi Panitia Pengadaan Barang/Jasa atau Kelompok Kerja ULP untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c . Honorarium Pengguna Anggaran Honorarium diberikan kepada Pengguna Anggaran dalam hal: 1 ) melakukan penetapan pemenang atas pelelangan atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan barang/ konstruksi/jasa lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; a tau 2) menetapkan pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Catatan: Dalam hal Pejabat Pengadaan Barang/Jasa atau anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Kelompok Kerja ULP telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, maka tidak diberikan honorarium dimaksud. 4 . Honorarium Perangkat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada ULP. Yang dimaksud dengan ULP adalah unit yang struktur organ1sasmya dilekatkan pada unit organisasi yang sudah ada. Dalam hal ULP sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan perangkat ULP telah diberikan remunerasi sesuai ketentuan yang berlaku, maka perangkat ULP tidak diberikan honorarium.
Honorarium Penerima Hasil Pekerjaan Honorarium diberikan kepada panitia/ pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk mengelola PNBP fungsional dengari ketentuan sebagai berikut:
Jumlah petugas penerima PNBP atau anggota paling banyak 5 (lima) orang;
Jumlah alokasi dana untuk honorarium Pengelola PNBP dalam 1 (satu) tahun paling tinggi sebesar 1 0% (sepuluh persen) dari target pagu penerimaan PNBP fungsional; clan c. Dalam hal bendahara penerimaan telah menenma tunjangan fungsional bendahara, maka yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud. 7 . Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan unit akuntansi masing-masing, baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan SIMAK-BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara) . Ketentuan mengenai jumlah pengelola SAI adalah sebagai berikut:
ditetapkan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 7 (tujuh) orang; dan b . ditetapkan bukan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 6 (enam) orang. Cata tan: Kementerian Negara/ Lembaga tidak diperkenankan memberlakukan satuan biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dalam pengelolaan SAL 8 . Honorarium Pengurus/ Penyimpan Barang Milik Negara Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI di lingkungan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang yang melaksanakan tugas rutin selaku pengurus/ penyimpan barang berdasarkan surat keputusan Pengguna Barang. Jumlah pejabat/pegawai yang dapat diberikan honorarium selaku pengurus/ penyimpan barang milik negara paling banyak 4 (empat) orang pada tingkat Pengguna Barang dan 2 (dua) orang pada tingkat Kuasa Pengguna Barang. 9 . Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan Honorarium atas kelebihan jam kerja yang diberikan kepada fungsional perekayasa yang diberi tugas berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang melakukan perekayasaan, paling banyak 4 (empat) jam sehari, dengan tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur. 1 0. Honorarium Penunjang Penelitian/ Perekayasaan Honorarium diberikan kepada seseorang yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan penelitian/perekayasaan yang dilakukan oleh fungsional peneliti/ perekayasa sebagai pembantu peneliti/ perekayasa, koordinator peneliti/ perekayasa, sekretariat peneliti/ perekayasa, pengolah data, petugas survei, pembantu lapangan berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang. Dalam hal pembantu peneliti/perekayasa berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka peneliti/perekayasa dimaksud tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur. Cata tan:
Dalam hal penelitian/ perekayasaan dilakukan bersama-sama dengan Pegawai Negeri Sipil (non fungsional peneliti/ perekayasa) , kepada Pegawai Negeri Sipil (non fungsional peneliti/ perekayasa) atas penugasan penelitian yang dilakukan di luar jam kerja normal diberikan honorarium paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari honorarium kelebihan jam perekayasaan untuk perekayasa pertama serta tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur.
Khusus honorarium pembantu lapangan, dalam hal ketentuan mengenai upah harian minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut. 3 . Honorarium penunJang penelitian/perekayasaan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektifitas. 1 1 . Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian Honorarium diberikan kepada Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian yang dibentuk dan ditetapkan oleh Penyelenggara Penelitian sebelum tahapan pelaksanaan penilaian penelitian. Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Peneli tian memiliki mas a kerj a terten tu un tuk mem berikan penilaian pada penelitian yang bersifat khusus/penugasan dan/atau penelitian kompetisi. Cata tan: Ketentuan lebih lanjut terkait dengan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Ko mite Penilaian dan / a tau Reviewer Keluaran Penelitian berpedoman pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran. 1 2 . Honorarium N arasum ber / Pem bah as/ Moderator/ Pem ba wa Acara/ Panitia 1 2 . 1 Honorarium Narasumber / Pembahas Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan dalam kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/ pelatihan. Cata tan: 1 . Satuan Jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber/pembahas adalah 60 (enam puluh) menit baik dilakukan secara panel maupun individual. 2 . Honorarium narasumber/pembahas dapat diberikan dengan ketentuan:
narasumber / pembahas berasal dari luar unit organ1sas1 eselon I penyelenggara; dan/atau b . narasumber / pembahas berasal dari dalam unit organisasi eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara/ masyarakat. 1 2 .2 Honorarium Moderator Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan Seminar/ Ra pat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/ pelatihan. Cata tan: Honorarium Moderator dapat diberikan dengan ketentuan: 1 . moderator berasal dari luar unit organ1sas1 eselon I penyelenggara; dan/atau 2 . moderator berasal dari dalam unit organisasi eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit organ1sas1 eselon I penyelenggara/ masyarakat. 1 2 . 3 Honorarium Pembawa Acara Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan Seminar/ Ra pat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis / Workshop/ Sarasehan / Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dihadiri oleh Menteri/ Pejabat Setingkat dengan peserta kegiatan minimal 300 (tiga ratus) orang clan sepanJang dihadiri lintas unit eselon I /Kementerian Negara/Lembaga lainnya/ masyarakat. 1 2.4 Honorarium Panitia Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan Seminar/ Ra pat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis / Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara / Kernen terian Negara/Lembaga lainnya/ masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan Seminar / Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis / Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non Pegawai Aparatur Sipil Negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 1 0% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Dalam hal jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. 1 3 . Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/ Saksi Ahli dan Beracara a. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/ Saksi Ahli Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi/ keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang/ memanggil pemberi keterangan ahli/ saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi peng1nm pemberi keterangan ahli/ saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud.
Honorarium Beracara Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerin tah dalam persidangan pengadilan sepan j ang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja. 1 4 . Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Pada Lingkup Pendidikan Tinggi Honorarium yang diberikan untuk pelaksanaan tugas tambahan/ tugas khusus tertentu, penyelenggara kegiatan akademik dan kemahasiswaan serta penugasan lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi. Penerapan pemberian honorarium dimaksud harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
Sumber pembiayaan satuan biaya Kegiatan Pendidikan pada Perguruan Tinggi berasal dari PNBP.
Dalam hal terdapat kekhususan maka untuk keperluan dimaksud dapat menggunakan sumber pendanaan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran satuan biaya dimaksud harus ditetapkan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai kemampuan keuangan perguruan tinggi bersangkutan.
Terhadap satuan biaya honorarium dosen/ pegawai yang diberi tugas tambahan/ tugas khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada poin 14. 1 , jabatan dimaksud harus telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal fakultas tidak memiliki jurusan, maka standar honorarium ketua dan sekretaris prodi dapat menggunakan standar honorarium ketua dan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud f. Terhadap satuan biaya honorarium dosen yang menyelenggarakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada poin 14.2, berlaku untuk penugasan yang melampaui perhitungan Beban Kerja Dosen (BKD) yang menjadi tugas wajib dosen tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terhadap satuan biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada poin 1 4 . 3 . a sampai dengan 14.3.f, berlaku bagi dosen dari luar perguruan tinggi yang bersangkutan atau non dosen.
HonorÚrium Pengembangan Bahan Ajar pada poin 14.3.p diberikan kepada Penyusun Rancangan Mata Kuliah dan Bahan Ajar serta Penelaah Bahan Ajar baik yang berbahasa Indonesia maupun yang berbahasa asing pada perguruan tinggi negeri yang hanya menyelenggarakan pendidikan tinggi jarak jauh modus tunggal (sing le mode) . i . Khusus untuk Honorarium Penyusunan Rancangan Mata Kuliah dan Bahan Ajar pada poin 14.3 .p. 1 ) dan 14.3.p.2) di atas diperuntukkan bagi penyusunan rancangan mata kuliah baru atau penyempurnaan rancangan mata kuliah lama dengan persentase penyempurnaan substansi paling sedikit 20% ( dua puluh persen) . J . Honorarium Pengembangan dan Pelaksanaan Tutorial pada pom 14.3.q diberikan kepada penyusun/ penulis Garis Besar Program Media (GBPM) Tutorial, Naskah Tutorial melalui Media, dan Kit Tutorial Tatap Muka serta Tutor pada perguruan tinggi negeri yang hanya menyelenggarakan pendidikan tinggi jarak jauh modus tunggal (single mode) .
Honorarium Pengembangan Bahan Ujian dan Pelaksanaan Ujian pada poin 14.3.r diberikan kepada penyusun/ penulis Kisi-Kisi Soal, Soal Objektif dan Uraian Input Bank Soal, dan Soal Ujian Komprehensif (Tugas Akhir Program) , serta pelaksana ujian yang terdiri dari Pengawas Tempat Ujian Luar Negeri dan Penguji Tugas Akhir Program Magister pada perguruan tinggi negeri yang hanya menyelenggarakan pendidikan tinggi jarak jauh modus tunggal (sing le mode) .
Untuk pegajar non dosen, penyetaraannya diatur oleh masmg masing perguruan tinggi.
Penerapan satuan biaya dimaksud tidak diperkenankan adanya duplikasi dengan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Penerapan satuan biaya Kegiatan Pendidikan pada Perguruan Tinggi harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 1 5. Honorarium Penyuluh Non Pegawai Negeri Sipil Honorarium diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan:
Lulusan SLTA diberikan setinggi-tingginya sesuai UMP setempat.
Sarjana Muda/DI/DII/ DIII diberikan setinggi-tingginya 1 14% (seratus empat belas persen) dari UMP setempat.
Sarjana diberikan setinggi-tingginya 1 24% (seratus dua puluh empat persen) dari UMP setempat.
Master (82) diberikan setinggi-tingginya 1 33% (seratus tiga puluh tiga persen) dari UMP setempat. 1 6 . Satuan Biaya Operasional Penyuluh Biaya Operasional Penyuluh (BOP) adalah satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya bantuan transportasi bagi para Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai penyuluh dalam rangka mengunjungi daerah binaannya sebagaimana dimaksud pada Undang Undang Nomor 1 6 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. 1 7 . Honorarium Rohaniwan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan.
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 18.1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan Surat Keputusan Presiden/ Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Eselon I/KPA diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
mempunyai keluaran (out put) jelas dan terukur;
bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan Eselon I/Kementerian Negara/Lembaga/ Instansi Pemerin tah lainnya;
bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan;
merupakan perangkapan fu ^ri gsi atau tugas tertentu kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara di samping tugas pokoknya sehari-hari; dan
dilakukan secara selektif, ef ektif, dan efisien. Terhadap tim pelaksana kegiatan yang dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan sumber pendanaan dari APBN maka besaran honorarium yang diberikan disetarakan dengan honorarium tim pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri.
2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden/ Menteri. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
paling banyak 1 0 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden; atau
paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri. Cata tan: 1 . Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Kementerian Negara/ Lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi.
Kementerian Negara/ Lembaga dalam hal melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah langkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Tim yang keanggotaannya berasal dari lin tas eselon I dalam 1 (satu) Kementerian Negara/Lembaga. Pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Klasifikasi No Jabatan I II III 1 . Pejabat Negara, Eselon I, 2 3 4 dan Eselon II 2 . Pejabat Eselon III 3 4 5 3 . Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat 5 6 7 fungsional Keterangan: Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah se bagai beriku t: Klasifikasi I Kementerian Negara/ Lembaga yang telah menenma tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp40 .000.000 (empat puluh juta rupiah) . Klasifikasi II Klasifikasi III Kementerian Negara/ Lembaga yang telah menenma tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas j abatan tertinggi le bih besar a tau sama dengan Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) Rp40 . 000. 000 rupiah) . dan (em pat kurang puluh dari ju ta Kementerian Negara/Lembaga yang telah menenma tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) a tau belum menenma tunjangan kinerja.
Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas Kementerian Negara/Lembaga. 1 ) Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas Kementerian Negara/ Lembaga yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I atau KPA. Pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, pelaksana, clan pejabat fungsional pada tim dimaksud mengacu pada butir 2 . a. di atas.
Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas Kementerian Negara/ Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden, Menteri/ Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga. Penetapan tim oleh pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga dilaksanakan setelah pembentukan tim tersebut mendapat persetujuan Menteri/ Pimpinan Lembaga. Pemberian honorarium bagi tim yang ditetapkan oleh Presiden, Menteri/ Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga dikecualikan dari ketentuan butir 2.a. di atas. 1 9 . Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/Majalah/ Pengelola Website 1 9 . 1 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal Honorarium tim penyusunan jurnal dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI clan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas untuk menyusun dan menerbitkan jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana clan yang sejenis, clan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Dalam hal diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional/ internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review) sebesar Rp l .500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) . 1 9 . 2 Honorarium Tim Penyusunan Buletin/ Majalah Honorarium tim penyusunan buletin/ majalah dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menyusun dan menerbitkan buletin/majalah, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu. 1 9 . 3 Honorarium Tim Pengelola Website Honorarium tim pengelola website dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk mengelola website, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Website yang dimaksud disini adalah yang dikelola oleh unit eselon I/ setara. Dalam hal website yang dikelola oleh unit vertikal setingkat eselon II di daerah maka kepada pengelola website tersebut dapat diberikan honorarium tim pengelola website.
Honorarium Penyelenggara Sidang/ Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Of ficial Meeting (Bilateral/ Regional/ Multilateral), Berskala In ternasional Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan 20. 1 Honorarium Penyelenggara Konferensi Tingkat Menteri, Regional/ Multilateral) Sidang/ Konferensi Internasional/ Senior O f ficial Meeting (Bilateral/ Honorarium penyelenggara sidang/ko ^ri ferensi internasional, konferensi tingkat menteri, senwr of ficial meeting (bilateral/ regional/ multilateral) dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI penyelenggara kegiatan sidang/konferensi yang dihadiri/ pesertanya pejabat setingkat menteri atau senwr of ficial berdasarkan surat keputusan pejabat berwenang.
2 Honorarium Penyelenggara Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional Honorarium penyelenggara workshop/ seminar/ sosialisasi/ sarasehan berskala internasional dapat diberikan kepada Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI penyelenggara kegiatan workshop/ seminar/ sosialisasi/ sarasehan berskala internasional, berdasarkan surat keputusan dari pejabat berwenang. Cata tan: Kepada panitia/ penyelenggara dapat diberikan uang harian perjalanan dinas dan/atau uang harian paket meeting sesuai surat perintah perjalanan dinas yang diterbitkan pejabat yang berwenang. 2 1 . Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi Honorarium Penyelenggaraan Ujian dan Vakasi merupakan imbalan bagi penyusun naskah ujian, pengawas ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian pada pendidikan tingkat dasar, menengah, dan tinggi. Satuan biaya pengawas ujian sudah termasuk uang transpor. Pemberian honorarium penyusun naskah ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian kepada guru/ dosen diberikan atas kelebihan be ban kerja guru/ dosen dalam penyusunan naskah UJian, pengujian atau pemeriksaan hasil ujian yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, honorarium pemeriksaan hasil ujian tidak diberikan untuk penyelenggaraan ujian yang bersifat latihan dan ujian lokal. Sementara untuk tingkat pendidikan tinggi, honorarium pemeriksaan hasil ujian dapat diberikan untuk ujian masuk penerimaan mahasiswa baru, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir baik untuk ujian yang bersifat tertulis maupun praktik.
Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional 22. 1 Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Nasional Honorarium yang diberikan kepada guru, dosen atau pakar sesuai bidang yang dibutuhkan dengan kepakarannya (baik Pegawai Negeri Sipil maupun Non Pegawai Negeri Sipil) untuk proses penyusunan soal yang digunakan pada penilaian tingkat nasional, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar nasional, soal ujian nasional, soal yang mengukur literasi untuk survei nasional, soal tes kompetensi akademik guru, soal Calon Pegawai Negeri Sipil, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial kepala sekolah. Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Nasional diberikan berdasarkan penugasan oleh unit kerja yang mempunyai tugas atau fungsi untuk melakukan penulisan soal tingkat nasional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2 Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Nasional Honorarium yang diberikan kepada guru, dosen atau pakar sesuai bidang yang dibutuhkan dengan kepakarannya (baik Pegawai Negeri Sipil maupun Non Pegawai Negeri Sipil) untuk proses telaah soal yang digunakan pada penilaian tingkat nasional, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar nasional, soal ujian nasional, soal yang mengukur literasi untuk survei nasional, soal tes kompetensi akademik guru, soal akademik Calon Pegawai Negeri Sipil, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial kepala sekolah, soal non akademik Calon Pegawai Negeri Sipil. Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Nasional diberikan berdasarkan penugasan oleh unit kerja yang mempunyai tugas atau fungsi untuk melakukan telaah soal tingkat nasional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) 23. 1 Honorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing ex perience sesuai dengan keahliannya kepada peserta diklat pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara;
berasal dari dalam organisasi eselon I penyelenggara sepanjang peserta diklat yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara/masyarakat; dan c. khusus untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI, honorarium tersebut digunakan untuk kegiatan pengajaran diklat yang materi diklatnya diampu oleh Pejabat Eselon II ke atas / setara.
2 Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara sepanjang kebutuhan penga J ar tidak terpenuhi dari satuan kerja penyelenggara. 23 . 3 Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka mengacu pada ketentuan yang berlaku.
4 Honorarium Penyusunan Modul Diklat Honorarium penyusunan Modul Diklat dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan diklat berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
Bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan beban kerja wajib widyaiswara sesuai ketentuan yang berlaku.
Satuan biaya ini cliperuntukkan bagi penyusunan moclul cliklat baru atau penyempurnaan moclul cliklat lama clengan persentase penyempurnaan substansi moclul cliklat paling seclikit 20% (clua puluh persen) .
5 Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan Diklat Honorarium clapat cliberikan kepacla panitia penyelenggara cliklat yang melaksanakan fungsi tata usaha cliklat, evaluator, clan fasilitator kunjungan serta hal-hal lain yang menunJang penyelenggaraan cliklat berjalan clengan baik clengan ketentuan sebagai berikut:
merupakan tugas tambahan/ perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
clilakukan secara selektif clengan mempertimbangkan urgensinya; clan c. jumlah panitia yang clapat cliberikan honorarium maksimal 1 0% ( sepuluh persen) clari jumlah peserta clengan mempertimbangkan efisiensi clan efektivitas pelaksanaan. Dalam hal jumlah peserta kurang clari 40 (empat puluh) orang, maka jumlah panitia yang clapat cliberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. Catatan: Jam pelajaran yang cligunakan untuk kegiatan penyelenggaraan cliklat aclalah 45 (em pat puluh lima) menit.
Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Satuan biaya uang makan Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang cligunakan untuk perencanaan kebutuhan uang makan pegawai yang clihitung berclasarkan jumlah hari kerja.
Satuan Biaya Uang Lembur clan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara a. Uang Lembur Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berclasarkan surat perintah clari pejabat yang berwenang.
Uang Makan Lembur Uang makan lembur diperuntukan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari.
Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti a. Uang Lembur Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/ lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Uang Makan Lembur Uang makan lembur diperuntukan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari. Cata tan: Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/ kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing) .
Satuan Biaya Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor Uang saku rapat di dalam kantor merupakan kompensasi bagi seseorang yang melakukan kegiatan ,rapat yang dilaksanakan di dalam kantor di luar jam kerja pada hari kerja. Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang rapat di dalam kantor memenuhi ketentuan se bagai beriku t:
dihadiri peserta dari eselon II lainnya/ eselon I lainnya/ Kementerian Negara/ Lembaga lainnya/Instansi Pemerintah/ masyarakat; dan
dilaksanakan minimal 3 (tiga) jam di luar jam kerja pada hari kerja. Cata tan: 1 . Satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor belum termasuk konsumsi rapat. 2 . Terhadap peserta rapat tidak diberikan uang lembur clan uang makan lembur. 3 . Bagi peserta yang berasal dari luar unit penyelenggara dapat diberikan uang transpor sepanjang kriteria pemberian uang transpor terpenuhi.
Satuan Biaya Uang Saku Pemeriksa Dalam Lokasi Perkantoran Yang Sama Satuan biaya uang saku pemeriksa dalam lokasi perkantoran yang sama merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya kompensasi kepada aparat fungsional pemeriksa (auditor) berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan internal dalam lokasi perkantoran yang sama clan dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam. Terhadap aparat fungsional pemeriksa (auditor) tersebut tidak diberikan uang makan, uang lembur clan uang makan lembur. 29 . Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri Satuan biaya pengepakan clan angkutan barang perjalanan dinas pindah dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengepakan clan angkutan barang pindahan yang diberikan kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara yang dipindahtugaskan berdasarkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang. Satuan biaya ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pejabat negara/ pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkenaan. Satuan biaya ini sudah termasuk ongkos tukang, pengadaan bahan-bahan, biaya bongkar muat, clan biaya angkutan barang dari tempat asal sampai dengan tujuan.
Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah satuan biaya untuk bantuan biaya pendidikan anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staf f / Atase Teknis/ Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dilaksanakan dengan ketentuan se bagai beriku t: 1 . BBPA digunakan untuk membiayai biaya pendidikan formal mulai sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan tidak termasuk program pasca sarJana. 2 . Diberikan untuk anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Sta f f / Atase Teknis/ Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang bersekolah pada pendidikan formal mulai sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan tidak termasuk program pasca sarjana. 3 . Diberikan untuk anak-anak yang termasuk dalam tunjangan keluarga dan bersekolah di lokasi yang sama dengan tempat bekerja orang tuanya (negara akreditasi-lokasi perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri tempat orang tuanya bertugas) .
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dikecualikan bagi:
anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Sta f f / Atase Teknis/ Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pada negara yang termasuk dalam perwakilan rawan dan/atau berbahaya; dan
anak-anak dari Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Sta f f / Atase Teknis/ Atase Pertahanan yang dimutasikan antar perwakilan (cross posting) . 5 . Perwakilan Republik Indonesia yang termasuk dalam daerah rawan dan/atau berbahaya dan Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Sta f f / Atase Teknis / Atase Pertahanan yang dimutasikan an tar perwakilan (cross posting) sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri. 6 . Alokasi anggaran untuk BBPA sudah termasuk dalam pagu anggaran Kementerian Negara/ Lembaga. 7 . Penggunaan Satuan Biaya BBPA mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri. 8 . Pemberian BBPA dilakukan dengan menerapkan pnns1p efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. 3 1 . Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti Honorarium yang diberikan hanya kepada non pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/ kon trak kerj a. Cata tan: 1 . untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/ diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 1 5% (lima belas persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.
dalam satu tahun anggaran, dapat dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan. 3 . dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.
Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Represen tasi Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/ Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri. Uang representasi hanya diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, Menteri serta setingkat Menteri), pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang rnelekat pada jabatan sebagairnana diatur dalarn Peraturan Menteri Keuangan rnengenai perjalanan dinas dalarn negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Uang harian diklat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberikan tugas untuk rnengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalarn kota yang rnelebihi 8 (delapan) jarn atau diselenggarakan di luar kota.
Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri Satuan Biaya Uang Perjalanan Dinas Luar Negeri rnerupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/ Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/ Pihak Lain dalarn rnenjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang rnakan, transpor lokal, uang saku, dan uang penginapan. Besaran uang harian untuk negara yang tidak tercanturn dalarn Larnpiran Peraturan Menteri ini, rnerujuk pada besaran uang harian pada negara dirnana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan. Contoh: Uang harian bagi pejabat/pegawai yang rnelaksanakan perjalanan dinas ke negara Uganda, besarannya rnerujuk pada uang harian negara Kenya.
Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalarn negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya menginap dalarn rangka pelaksanaan perj alanan dinas dalarn negeri. Dalarn pelaksanaannya, rnekanisrne pertanggungjawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah.
Satuan Biaya Rapat/Perternuan di Luar Kantor 35. l Paket Kegiatan Rapat/ Perternuan di Luar Kantor Satuan biaya paket kegiatan rapat/ pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalarn rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang sekurang kurangnya melibatkan peserta dari eselon I lainnya/ masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat/ pertemuan di luar kantor menurut pesertanya terbagi dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:
Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat Menteri/ setingkat Menteri adalah kegiatan rapat/ pertemuan yang melibatkan pejabat Menteri/ setingkat Menteri;
Kegiatan rapat/ pertemuan di luar kantor pejabat eselon I / eselon II adalah kegiatan rapat/ pertemuan yang melibatkan pejabat eselon I / eselon II/yang disetarakan;
Kegiatan rapat/ pertemuan di luar kantor pejabat eselon III adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat eselon III/yang disetarakan. Satuan biaya paket kegiatan rapat/ pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 3 (tiga) jenis yaitu:
Paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat/ pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap.
Paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap.
Paket Half day Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap. Cata tan: 1 . Akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut:
Untuk pejabat eselon II ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang.
Untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. 2 . Satuan biaya paket fullboard m1 digunakan untuk penghitungan biaya paket rapat fullboard per peserta dengan akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. Sedangkan besaran indeks satuan biaya paket fullboard untuk pejabat Eselon II ke atas sebagaimana dimaksud pada butir l .a) dapat diberikan sebesar 1 ,5 (satu setengah) kali dari satuan biaya paket fullboard sebagaimana tercantum dalam Peraturan Men teri ini. 3 . Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerj aan yang dilakukan secara in tens if harus menggunakan satuan biaya ini.
Dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, PA/ KPA agar selektif dalam melaksanakan rapat/pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, dan half day) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik negara.
2 Uang Harian Kegiatan Rapat/ Pertemuan di Luar Kantor Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian uang harian kegiatan fullboard di luar kota, kegiatan fullboard dan kegiatan fullday / half day di dalam kota kepada peserta dan panitia kegiatan rapat/ pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor. Cata tan: Kepada pani tia (karena faktor transportasi dan / ata u guna mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban) dan kepada peserta (karena faktor transportasi) yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat/ pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan.
Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way) Satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara perjalanan dinas pindah dan diberikan untuk satu kali jalan (one way) . Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk air port tax serta biaya retribusi lainnya. Satuan biaya ini diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI dan keluarga yang sah berdasarkan surat keputusan pindah dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk melaksanakan perintah pindah dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau se baliknya. Catatan: Un tuk biaya tiket perj alanan dinas pindah an tar perwakilan (cross-posting) mengikuti ketentuan sebagai berikut: 1 . besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antar perwakilan (cross-posting) dapat dilakukan sesuai dengan informasi yang diperoleh dari perusahaan travel dan ditetapkan oleh KPA/PPK; 2 . penetapan be saran biaya tiket perj alanan dinas pindah an tar perwakilan (cross-posting) tersebut agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, dan kewajaran serta kemampuan keuangan negara.
Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah dana operasional yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan m1s1 khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan bukan merupakan tambahan penghasilan.
Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makanan/ minuman bergizi yang dapat menambah/ meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud. 39 . Satuan Biaya Sewa Kendaraan a. Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil Satuan biaya sewa kendaraan pelaksanaan kegiatan insidentil merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) , roda 6 (enam) /bus sedang, clan roda 6 (enam) /bus besar untuk kegiatan yang sifatnya insidentil (tidak bersifat terus - menerus) . Satuan biaya ini diperuntukan bagi: 1 ) Pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan; atau
Pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, clan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif clan efisien. Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar clan pengemudi.
Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/ Operasional Kantor dan/atau Lapangan Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor clan/ atau lapangan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian. Dalam pelaksanaannya, sebelum melakukan perjanjian sewa, satuan kerja penyewa wajib melakukan pemeriksaan bahwa penyedia barang menjamin bahwa kondisi kendaraan yang disewa selalu siap pakai (termasuk pemeliharaan rutin clan menyediakan pengganti apabila kendaraan tidak berfungsi se bagaimana mestinya) , oleh karenanya atas kendaraan dimaksud tidak dapat dialokasikan biaya pemeliharaan. Cata tan: 1 . Penggunaan satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor clan/ atau lapangan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan langkah-langkah efektifitas penggunaan anggaran, sehingga fungsinya sebagai pengganti atas pengadaan kendaraan melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana kebutuhan untuk penyecliaan pengaclaan kenclaraan pejabat/ operasional kantor.
Satuan biaya sewa kenclaraan operasional pejabat/ operasional kantor clan/ atau lapangan clapat cliperuntukan bagi satuan kerja yang belum memiliki kenclaraan pejabat/ operasional kantor clalam rangka menunjang pelaksanaan tugas fungsi.
Mekanisme sewa kenclaraan operasional pejabat/ operasional kantor clan/ atau lapangan mengikuti ketentuan pengaclaan barang/jasa yang berlaku.
Satuan Biaya Pengaclaan Kenclaraan Dinas Satuan biaya pengaclaan kenclaraan clinas merupakan satuan biaya yang cligunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengaclaan kenclaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, clan/ atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas clan fungsi Kementerian Negara/Lembaga. Bagi satuan kerja baru yang suclah acla ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengadaan kenclaraan clinasnya clilakukan secara bertahap sesuai dana yang terseclia. Dalam hal kebutuhan kenclaraan operasional telah dipenuhi melalui mekanisme sewa kendaraan, maka pengadaan melalui pembelian tidak di per kenankan lagi. 4 1 . Satuan Biaya Pengaclaan Pakaian Dinas Satuan biaya pengaclaan pakaian clinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan pakaian dinas termasuk ongkos jahit yang meliputi:
Satuan Biaya Pakaian Dinas Dokter Satuan biaya pakaian clinas dokter diperuntukan bagi dokter yang bekerja di instansi pemerintah dan diberikan paling banyak 1 ( satu) potong jas per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
Satuan Biaya Pakaian Dinas Perawat Satuan biaya pakaian dinas perawat diperuntukan bagi perawat yang bekerja di instansi pemerintah dan diberikan paling banyak 2 (dua) stel pakaian per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
Satuan Biaya Pakaian Dinas Pegawai Satuan biaya pakaian dinas pegawai diperuntukan bagi pegawai dan diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif, dengan ketentuan sebagai berikut: 1 ) harus ada ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden pada awal pembentukan satuan kerja mengenai kewa jiban penggunaan pakaian dinas pegawai; dan
dalam hal satuan kerja yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian dinas pegawai, biaya pakaian dinas pegawai dapat dialokasikan setelah memiliki ijin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Satuan Biaya Pakaian Seragam Mahasiswa/Taruna Satuan biaya pakaian seragam mahasiswa/taruna diperuntukan bagi mahasiswa/ taruna pada pendidikan kedinasan di bawah Kementerian Negara/ Lembaga tertentu dan diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif, dengan ketentuan sebagai berikut: 1 ) harus ada ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden pada awal pembentukan satuan kerja mengenai kewajiban penggunaan pakaian seragam mahasiswa/ taruna; dan
dalam hal satuan kerja yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian seragam mahasiswa/ taruna, biaya pakaian seragam mahasiswa/ taruna dapat dialokasikan setelah memiliki IJm prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Satuan Biaya Pakaian Kerja Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti Satuan biaya pakaian kerja pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti diperuntukan bagi pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang diangkat berdasarkan surat keputusan KPA, dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun.
Satuan Biaya Pakaian Kerja Satpam Satuan biaya pakaian kerja satpam diperuntukan bagi satpam, sudah termasuk perlengkapannya (sepatu, baju PDL, kopel, ikat pinggang, tali kurt dan peluit, kaos kaki, topi, kaos security, dan atribut lainnya) dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 / PMK.02 / 20 1 7 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 33/ PMK.02 / 20 1 6 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 20 1 7 STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 20 1 7 YANG BERFUNGSI SEBAGAI ESTIMASI 1 . SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARAT DARI IBUKOTA PROVINS! KE KOTA/ KABUPATEN DALAM PROVINSI YANG SAMA (ONE W AY) NO. IBUKOTA PROVINSI KOTA/KABUPATEN TUJUAN SA TUAN BE SARAN ACEH 1 Banda Aceh Kab. Aceh Barat Orang/Kali Rp275.000 2 Banda Aceh Kab. Aceh Barat Daya Orang/Kali Rp298.000 3 Banda Aceh Kab. Aceh Besar Orang/Kali Rp 183.000 4 Banda Aceh Kab. Aceh Jaya Orang/Kali Rp238.000 5 Banda Aceh Kab. Aceh Selatan Orang/Kali Rp325.000 6 Banda Aceh Kab. Aceh Singkil Orang/Kali Rp420.000 7 Banda Aceh Kab. Aceh Tamiang Orang/Kali Rp3 1 5.000 8 Banda Aceh Kab. Aceh Tengah Orang/Kali Rp293.000 9 Banda Aceh Kab. Aceh Tenggara Orang/Kali Rp460.000 1 0 Banda Aceh Kab. Aceh Timur Orang/Kali Rp289.000 1 1 Banda Aceh Kab. Aceh Utara Orang/Kali Rp270.000 12 Banda Aceh Kab. Bener Meriah OrangLKali Rp278.000 13 Banda Aceh Kab. Bireuen Orang/Kali Rp220.000 14 Banda Aceh Kab. Gayo Lues Orang/Kali Rp370.000 1 5 Banda Aceh Kab. Nagan Raya Orang/Kali Rp275.000 1 6 Banda Aceh Kab. Pidie Orang/Kali Rp 190.000 1 7 Banda Aceh Kab. Pi die J aya Orang/Kali Rp205.000 1 8 Banda Aceh Kota Langsa Orang/Kali Rp30 1 .000 19 Banda Aceh Kota Lhokseumawe Orang/Kali Rp240.000 20 Banda Aceh Kota Subulussalam OrangLKali Rp400.000 SUMATERA UTARA 2 1 l l\Jf ,,rl a..-. Kab. Asahan OrangLKali Rp259.000 22 l l\Jf,,, rlqn Kab. Batubara · Orang/ Kali Rp225.000 23 1 1\Jfprl a..-. Kab. Dairi OrangLKali Rp270.000 24 1 1!fprl a..-. Kab. Deli Serdang · Orang/ Kali Rp 186.000 25 1 1!f.: >rlqn Kab. Humbang Hasundutan OrangLKali Rp300.000 26 1 1\Jf,,, rlqn Kab. Karo Orang/Kali Rp200.000 27 1\Jf ,,,.: i .,. ..., Kab. Labuhan Batu Orang/Kali Rp287.000 28 l\Jfprl a ..-. Kab. Labuhan Batu Selatan Orang/Kali Rp360.000 29 l\Jfprla..-. Kab. Labuhan Batu Utara OrangLKali Rp300.000 30 1\Jf <>rla..-. Kab. Langkat Orang/Kali Rp 186.000 3 1 l\Jfprla..-. Kab. Mandailing Orang/Kali Rp420.000 32 Medan Kab. Mandailing Natal Orang/Kali Rp420.000 33 Medan Kab. Padang Lawas Orang/Kali Rp420.000 34 Medan Kab. Padang Lawas Utara Orane: /Kali Rp420.000 NO. IBUKOTA PROVINSI KOTA/KABUPATEN TUJUAN SATUAN BE SARAN 3 ^5 Medan ··········3K······· MedϷa: n: ······· 37 ^····· ·Ѝx; ; cia: n················· 3 8 · ···· ·11"ecia: 11······· · 3 9 ······ ·rvredϸa11····· ··· · 40 ······ ·rvrc; a·an······· 41 ······ M: edail···· 42 Medan 43 Medan 44 Medan 45 ······ rvre.c: l"a11··········· 46 ······ Me.da: 11······ .......... '.47 . Medan • ............................•. -8.J..A ... V. ...... . 48 .P.13<.?.: P.:
l: : > .2.fl: : l:
........... . 49 Pekanbaru s ^o .: P.<: : .k?.: P.. 9..f3 ^. .JJ: J.:
.... 51 Pekanbaru 52 Pekanbaru · . · : : : .: : .. $ϓ: : : : : : : · :
P.ϼk.ϔD.ϕfii.}i": : · : ····· . 54 P... B.: §1: : 1:
.l.?.?.:
: : Y. ..... . ··········5·5 .......P.B.:
:
Ꮞ?:
l.?.?.!..l.:
.... . ··········5·6 ..... .P<: '!.i.f?.J.:
J: P.9.: J.J: ! ..... . Kab. Pakpak Bharat ····································-····-····.... . .. . .. ...... .. .9.F. J: : 1. g/.J.: <.:
1.L . . _ Rp300.000 ············· : Kah: ····saffio.si"r·- . . ···························........ . ............. .. . ...... ...... ........ . ....... .9.: t:
T . ^. !.1. ^g. l.. ^^. 13.: E · ·················· ········ ················R: µ33o-: -<5o"i5 · ············· " K a 1J ·····s·; ; r: a: a: n·; ; : ···13ecia·; ; : ai··········· . ^. . ^. ............. . ^..... ........... .9E ^.13.:
J: : i. g ^f . ^^.'3.: g_ ^········· ··············· · · · ···················: rʄJ? ·2·60ς·6ao ................. · .. · ... · . · . ^· . · .. · . ·· . · . · . ·:
-ƴik: ---ƵƶƷ Ƹ =ƹ ƺ 1 ƻ - Ƽ =; ƽ - ƾ ""."." . .. ."........ Orang/Kali ^........ ···········································Rp·2·6·4·: ·066 . ........................ ................................ ................................................................ . ... :
: : : .: : : gtǗ): ƲƳf .: : . :
:
. . :
: : : .: : .. : : .:
. : : : : : .: : .:
: : .... : : .. : : : : : : σp p · .: : τυ: ϳ: φ: ggg ... . ......· . ^· . · . · . ^·χ . · . · . ^· . · . ^· . ·:
. · . ^· . ^·· . ^ψ . · . ^· . ^· . ·· .. ·:
· . · . · . ·ω. · . ^r..... ·:
· . ^· . · . ·P P . . · . ^· . ·:
...... . n . ^i __ } __ ·. ·ϊ. · . ^·· . ^· .. ·.ϋ . ^· ^.. ...... ' . ^u _r _ ^. . · . ^· . ·e .. i .. n .a.r . · .. ·· .. g ... a . ·_a _ ^. _ ^· . ^·· · ^h · ^·· . ^· . . ·. ··········· .......... . ····· . · : : : : : : : .: 9 : ό:
ii./.Ϻ.ϻff . · · .. . · : · . · ._: __ :
: __ : _ .: __ · _: _:
_ · . · : _: _ .. _ ... __ : _.:
__ : _:
.. .. ..: _. __ . _.: __ : .: .: _: R R . _ .: _...P P . . _: _.33 . _: .: 3 0 ·.·. ·.· · .o o ..: .:
_.: .: o o .. . . · _ : _o o .·· .. : : _oo .: _: _:
Kab. Toba Samosir ..... . ......... . ........ . ...........9 ^. : t:
U ^. 1Vg.f: f5: aj ^i .. : !S.?.!.<3.:
..: 1:
. /.!..1.J 0.i........... ············-····-·····-······ ...... . ............ 923@!..1- .'ef?./..45!6 ......... ............................................ 8P. }:
!3...9 .:
.9.9.9.. Kota Pematang Siantar Orang/Kali Rp225.000 · ····· ··· ········································ I<oia: ···siba"ilia················································ ·· : : : ··· .: : : : : · : : : : : : : : : : : : ···· :
: : : : : : : : @: : 9_ABg/CAK: : ····· ······ ································_Rf>34"S": ·o"0 " 6 ....... :
.. _:
: _: : _: : _: .:
: _: _:
· . _: _: _: _: _: _: _: _ · _- _K K: _: : _ · .: _: _ · o o _: _:
: _: _t t . · . . : _ · a · .a .: _: _: _ · . . : _ · T ._1' _ . _: _: _: _e a : _ · .: _b:
ύ _: _: _ · _: 1 ._i .1 : _ώ _1 :
: i . . g i.1 _ · .: _T g _ · _ · _ · _ : _: _1 · _: _ s n . . · . . : _ : _: _: _ Ϗ _ :
g tϐ _ - 1 · . ϑ · . · · · i · : · . · . · . · . · . · . · . ·· . · . ········ . ....... .. .. .. . .................. ............ .9.: t:
?. ·!.1._g/Ѐ.9.:
ϒ .... .... : · .. · : : · : ·· .: ·······························Rj)28"S": "C56"6" - ϐ -............... . ...... .. . .. .9.i.()!.1. M . . : £5:
:
ᏉᏊ-.... . .. ··············· : ·····: : : : · : : : : 1.3P.: ϴ: ¢I: · 9 · 99 . .............. K?.-1?..:
.. . !.r.:
4.r.?.:
gi.ri..B.ili.r........ . ...................................... .............. .9.F. P:
gf. 1.i......... . .......... . .. ....... . .. : : ·· : : · : · : · : ·· }{i?.ϖ?·gj?.: 9·9:
.. ........................ : !S.'3.: ?..:
.. . 1..!..1. xŸżgŹi. .. . 1.: i1:
Ꮢ1:
.............. . ........... ..9<5B:
&./..!<.: ?: 7L.... Rp3 l 5. 000 .. ... .. .. ........... K.9.: 1?..:
.. K?..1.P. P.?.T.... . ..................... ......... .9.F. P: g/J.: <.:
li. ..... .. · : ·· : ·· : · : : : : : · : ··· : : : : ·· : · : · : : : : : · : · : · : : : ·· ϗi?.Ў·99: : : 99: 9 · : !S9:
:
.JS1: : 1 .# ; 9?. ... ?..i.!£s..i.!.1.ฏ..... . .. ··············· ... ... . ... .?.Ɩf:
ฐ?: ฑ/I<.ฒ!i... Rp300. 000 ...................... K?.:
? . . '. . .PᏏ.1§1:
,?.: '>Y.?.: P., ... . .... . ........ .. .9E!.1.gf..?: W.i..... ···· ·········· ····· .......... ···· ······ ··Rr)22·5·: ·006 . ........................ K?.:
? .. :
. B9.k?.:
.. tI.m.r... ........ . ...... .9.E.?:
/ g/: £5: ?:
1.! ... ^···· · .. · :
:
^· :
:
:
. :
... :
· : : ^· : : : : : : : : .: : .R J3 p P.: 3 Ϙ : 2 $: 29: _ :
o9: o § o q .... Kf: 1: P.:
. .R.9k: ?.!! .. .tI.Y.: !.1: : l _ ....._______________________ ..... . ..... ______ .9.!: ?:
J: : 1. g/.J.: <.: â-!.i. .. . .......... .. ···················- I<.?.: P.:
...§J.Ꮕ ·······-·····-·-···-···-·····-··-·-·-···-···- __ _.9._i: _² g/.J.: <.: ?.: ã.L . ············································Rp356: ·oo" c i .... ................... K2.t.?:
. P..g_i.: g_?: L. . .. ..................... ...9..: t:
?: !.1._g/..^.9.: !i........ . . ·······························: -· - _ ·: : .: · .··: -P..4.9.9.:
: : .9.ЌiQ. . • .............................•. li..P.. Y.ᏍA.V.A.N.... . RI..A.Y .......... . 57 Tanjung Pinang •·K ······a · ^····b ········· ···B ······ ^. i ···n ·······t···a ·····n ··········································································································l·············O ······· ^r ···a ·····n ······ g ····· ^/ ····· ^K ······a ····h ·········· ·········•··············· . .... . .... . .... 8.P.A.?.?..:
.9.9.9. J A M B I 58..... . "Jan1EC""""'""""" ... . .. ..... J5: ?.:
?.:
... ?.?:
6.?:
P:
gh.?: F.7...... ... . ..... . .... ... .9.. r..?:
8gl.!?.: 1-L . .... .... . ............. . ..... . ........ ..... Rpi7"S"": ·c i' o6 59 ...... "Jaill : i; r ^·. . ........... JS.c.i: P.:
. 1.?..XEJ ^. g<?. ^.. ... ^.......... ..O o......r r .. . a a .. ..J n ^Jg g / / . . . K K ..... a a } l .1 1 :
.... . ... ............................ :
. · :
. · .----- ^ _ R R ..... Pp ) 3 ^_. _ _"1 2 :
: : ^·0 5 .. · .ϙ .
. . oo _" ._o o . ··o o :
:
. . ...... 60 ······ Ja.mbi""·· ·· Kab. Kerinci 61 . .. Jaffib"C: · . .-.-.: · ............................ ····· .. .......... .. .. . .... .. . .. . - :
: · :
: · : : .: · .: : · .: · . · .-.-.-.: · · .I.5.E:
· _)0.. Є: iit.1. gb.: ϵ ················--·····-·--···-···-·········- . .. ............... .. . ........... "Orang/KaIC" ..... . ...... . .. . . Rp26i5: "666 62 Jambi Kab. Muaro Jambi ... . ...... .. . .. :
. : : : : : : : 9.: ຺ູ ?iZ: ถทH......... Rpl 70.o ^" OO 63 Jambi · · ·········· K ab····s· a: r 0 1 an: g: u: n····· · Orang/Kali.... . ... .................. ........ . ... Rp ^· 2 ^· ; : fr ^· 606 : : : : : : J: ưƱr: : : . :
· . ··· . · . · _: · _ · '.'.: _: _: _ · _: : _: : : _ . . K: K U a _: _ : _ : : b b Ζ : _ _ : _ :
_ : _ :
_ : _ , T T _: r _ . _: _ : __ : e ' _ :
_ : _ : _ : b n . 1 . '. 1 _ : _ : __ Ϛ 0 · . : _ . u _ u _:
_: _ :
_ :
_: 1 _ ϛ Љ_3Њ--k.: : : _ : ʐtF:
· _- _-····· . ··· .. · Ϝ-ϝ-: _: .: : : __ .. : _ : _: : _: _: _:
. : _: : : : §.t.: Ͼ-- Ђ: Ϟϟf :
. : _: · : · : _ · ·············· .. .... ·.: : .. : : : .. : · : ʎ I·Ϡ: : : : gg: ϶: ······ ··; s6 .... ·· Jaັnbi"" . ···· · . ....... . .... . .. .. . .... . .9t.9.: Pg ^l i<:
?.:
1t.. ·· ·: : .: : gP.: ?.: $І?.: : : 9.<i9 ........ ?.?.. .. . J ^_ ϯpϹl?.ϡ...... .. . ................................ l.S.<?.Ꮖ.?: -YZ-]g?.: [ .P.f: : ! !.VX ^. h ^. ... .............. .9..r.. .1.Ꮠ_g./: £5: §:
Ꮡ................... ............ .. . 8.P.?..9..?. . . '..9..9..9. 68 ?.99.: 9?..<....... . . 69 ͕ą-͖ą.?..ณ . .... . 70 ... . ͕ą - ͖ -- < ········ 7 1 ...... ?.'3.:
9:
'3.:
!.:
' ........ . . 72 ...... :
=>.'3.:
9 .'3.:
: Ϣ····· 73.......ź§l:
c.1: !.1..Ż ........ . 7 4 .'3.:
(.): 12$.. .. ....... . 75 Padang 76 tฌญฎl.i"i"."" . """" _" 77 Padang 78 : : : : : : i.=>.4.l.?i: : : .:
........ . 79..... P.?.: 9: ?.: P: K ..... . 8 ^0 Padang 81 : : : .: : · RļϣļЃ: ; : ; .: : : : : · : · : : : : ········ .. . 8 ^2 ..... . ?.?:
g ^_ §t.pg········ 8 ^3.......P13.:
<:
?:
K ......... . ......... ?1. . ......?§.9.?.: ᏇK .... .
................ Kab. Agam . ........ .9.: : .'3.: ?.ຎ.!.!S.'3.:
1.ช ...................... 8.1?..?..?..Ì.:
9..9.Q . .......... 1.1.: >. .. .?..1.: 1:
i: i: Ɩ:
i:
ą.ดƖາxi: i:
........... ........ . ........... .?.:
Ϥ_.: ,: _g; /..!S.i: i: !L. ..... ............... .................... 8.r..?..Ì.9.. .'..9..9.Q Kab. Lima Puluh Kota..... . ............... .9.E.ϰ: 1: _g; /.. !S.Ł ϱ---······ ........ . 8.P..? .?.§.:
9..9.Q ............... 4'.3.: !?..:
... P.585!1.> .. P.59: 5:
Il: 5!..1- . ................... . ·················· .. . ....... 9.. <=.1:
1..'ef?./..45!6............... . .... .......... 8.P.?.9.B.:
.99..9 Kab. Pasaman . .. . .............. . .?.E5!.1..'ef?.D5;
i......... . .. . ................. . .... . ...... ......... . 8.P.?.?..9.:
.9.9.9. Kab. Pasaman Barat......... .9E.1.1.: ຏ.!..ซ.1'!: : 1.i..... . ...... . ...... . .. ............... . .. . ...... . . 8.P..?..?..9. .. '..9.9..9. Kab Pesisir Selatan..... . .. ..9<5!1..'ef?./..45!6 . ...... . ....... . ....... . ........ . ...... . .. . . 8.J?.?..9 .?..:
. 9.9.9. Kab. Sijunjung Orang/Kali "Rp225.000 ·· · ·· Kah": ··s010i<···················· ··· · · · · · · · · ····· ········· ··· ··· ··· ··· ··· .... _ _ ..._. _. _. . ... · .: : ··: ··: : 9.:
ϥЁ.iZRL: ···· · · .................. .... .. . ..._ϦP.-?.I.9.:
. 9.9.9. Kab. Solok Selatan.......... . ... .9.1: : .4?,: g; /K:
498 Rp250.000 ···· · ················· kabϧ··ra:
f1.ai1.t5atar······ ·............. . ...... .................. .. ................. .. ^.9. E.?.: !.1.. g.f...'3.: !t. ^..... . ···· ············· ········RiJ·2: : fo·: 600 · ······················ : · : · : : : : : R9·tϲ: : i:
Ϩ1ff :
fogiic : ··· : ········ ···................ . .. .. .9..r..?:
^g f.I.S?: Ji. . . · · · · ·· : ·· :
3P.: ?I$: · : : ϽЋg9 Kota Padang Panjang............. .9.E9?.B./..!S.'3.: =L.... Rp210.000 · ······ ····· ko.ta .. r>.aria: m: ·a: n·· ................ . ...... ... . .... . ....... · o /Kal. ············ R ···2"0"6 .. 666 · · ································· ·k0"t"a: "I; · a: : Y a ^kli ffi ^1Jli"t1 ······· · ^· · · · ^·· · ^··· · ^·· · ^······· · ^······ ·· ^·· · ^··············-··· ·············· ^..r.. ?: !.g ···· ... . ....... . i. ········· ·························· · ············· · P ...... . ...... '. .............. · ................ ............... .. ... ................... .9.1.: §1:
1: g/.I,<:
ϩF ^_ .... ... . .......... .. .................... R .13: p l?.2Ϫ 2 1 ^····· 5 Ì .. :
0 9..0 Q.O Q ·············· 1<: aia sawahiu.nto . ··· .......... .. . ... . .. . .......... .. . 9.F. J: : 1. g/. 1.L. ·············· I<0ia:
. ·s010k········ .. . ......... .... . ......... . .... ...9.E?: !.1..g.l..(.13.: JL... ... ················ ·········· . . _. : : : : : : .: : ตv..I9.:
: : .9."9..9.:
...... ...... .......... ...... ........... . ...... .. . .................... . ................... . .. . .. . ............ . .. . .. ...... .. . SUMATERA SELATAN .. : : : : : : : · :
· . . : _: _.: : : : ..: _: _: 0 9 _: .: _: _r r : .: _ a a ϫ _: _: _: _: n_n : _ · _: _: _: _g g . "/ / : _ : . . _ K: K. . : .: _._a. a : .: _:
_ 1 1 ._: _ 1 1 ; _: _: _ : . : _: _ ...... · · ······ ······ · · ·························RpЈXcfaϬ666 ····· ········ · · ······· ···········Rr; sis·: ·000 ··········s·s ······ : Paieffihan: g ···················· ········································ I<a: h: ···13a: n: : y u·asi·i1·························· iV •••• i - : !=: =====-: ; : i!H "# $ % g: ===: == ........... . ^. .. .. ^. ......... .9E.?.: !.1.J?;
/. ).<3.: !L.. . ............ Ri)2.56: 666 ............ ..9T?.: !.g.!.!\13.:
i.. . .... Rp·2·3K.660 ........ 89.......P..Gl:
1.f: : : .1.1.?: 1?..?:
K.................... ............. ?.:
. M: i: : t. (i. . . l.3..13.:
1.?:
": l: : : >.i.!.1.:
... .. . 9 ^0 . ...... ?.?: lA!.!.1..1?.BCK....... Kah,.... MY.: (å---æa': Y.§1: (........... . ......... QF.§1:
: i: g/. 1.L................... ······. ··· .. ·· . · . ··. · . · . · . · .·. · . · .· · .-- . ·ϭ ··· · · · · . · . · ·P P . .. 3_2 .-.· _ - 2 3 _ .. _ . . _...... Ϯ .---· · . · . · .. .:
." _g _: _ · . .. _b _ .. _: • . .. g _ . . _ . . ..·.... .. ........................... .9.F. äg/. 1..L .. 9 1 Palembang Kab. Musi Rawas Utara Orang/Kali Rp325.000 NO. IBUKOTA PROVINS! 92 Palembang 93 ! PalPmh: : : in e; 94 Palembang 95 Palembang 96 Palembang 97 Palembang 98 Palembang 99 Palembang LAMPUNG 1 00 Bandar LamEung 1 0 1 Bandar Lampung 1 02 Bandar Lam2ung 1 03 Bandar Lampung 1 04 Bandar Lampung 1 05 Bandar Lam2ung 1 06 Bandar Lam2ung 1 07 Bandar Lam12ung 1 08 Bandar Lampung 1 09 Bandar LamEung 1 10 Bandar Lam2ung 1 1 1 Bandar Lampung 1 12 Bandar Lam12ung 1 13 Bandar Lam2ung IBENGKULU 1 14 ! Ro"' aln 1h 1 1 1 5 i Rpn rrln 1l11 1 16 ! Rpn aln 1l 1 17 ·. . 1 - 1 18 r-. )JϏ 1 1 1 1 1 1 9 Bengkulu 120 r-. Έ!.. 1 1 1 1 - 1 2 1 D Ή-1<. : h1 122 ,--. ; ; -l,.- , h 1 BANGKA BELITUNG 123 Pangkalpinang 124 Pangkalpinang 125 Pangkal2inang 126 Pangkalpinang BANTEN 127 erang 128 Serang 129 Serang 130 Serang 1 3 1 Serang 132 Serang !JAWA BARAT 133 Bandung 134 Bandung 135 Bandung 136 Bandung 137 Bandung 138 Bandung 139 Bandung 140 . ,.... . : : : . 141 ! R: : : in rl11 n P' 142 Bandung 143 Ran rl1 1 n a 144 R a n rl1 1 n a 145 Bandung 146 B <> n r h 1 n p- 147 Bandung - 76 - KOTA/KABUPATEN TUJUAN Kab. 0 gan Ilir Kab. Ogan Komering Ulu Kab. Ogan Komering Ulu Selatan Kab. Ogan Komering Ulu Timur Kab. Pali Kota Lubuk Linggau Kota •agar Alam Kota Prabumulih Kab. LamEung Barat Kab. LamEung Selatan Kab. Lampung Tengah Kab. LamEung Timur Kab. Lampung Utara Kab. Mesuji Kab. Pesawaran Kab. Pesisir Barat Kab. Pringsewu Kab. Tanggamus Kab. Tulang Bawang Kab. Tulang Bawang Barat Kab. Way Kanan Kota Metro Kab. Bengkulu Selatan Kab. Bengkulu Tengah Kab. ^Rpn nlr11l1 1 Utara Kah. Kaur Kab l<pn: : : ih i: : : in a Kab. Lebong Kab. Mukomuko Kab. Rejang Lebong Kab. Seluma Kab. ^Ra n _: : : lra Kab. Bangka Barat Kab. Bangka Sela tan Kab. Bangka Tengah Kab. Lebak Kab. Fì 1 1 Cf - - Kab. ì - - Kota Cilegon Kota Tangerang Kota Tangerang Selatan Kab. Bandung Kab. Bandung Barat Kab. Ciamis Kab. Cianjur Kab. Garut Kab. Indramayu Kab. Karawang Kab KllnlT c<>n Kab. Majalengka Kab. Pangadaran Kab Purwakarta Kab. Subang Kab. Sukabumi Kab. Sumedang Kab. Tasikmalaya SA TUAN BE SARAN Orang/Kali Rp205.000 Orang/Kali Rp248.000 Orang/Kali Rp250.000 Orang/Kali Rp245.000 · Orang/ Kali Rp265.000 Orang/Kali Rp290.000 Orang/Kali Rp280.000 Orang/Kali Rp205.000 Orang/Kali Rp270.000 Orang/Kali Rp234.000 Orang[ Kali Rp246.000 Orang[ Kali Rp246.000 Orang/Kali Rp252.000 Orang/Kali Rp276.000 Orang/Kali Rp2 16.000 Orang/Kali Rp200.000 Orang/Kali Rp222.000 Orang/Kali Rp240.000 Orang[ Kali Rp252.000 Orang/Kali Rp267.000 Orang/Kali Rp270.000 Orang/Kali Rp234.000 Orang/Kali Rp275 .000 Orang/Kali Rp 185 000 Orang/Kali Rp250.000 . Orang/ Kali Rp308.000 Orang/Kali Rp238.000 Orang/Kali Rp300.000 Orang/Kali Rp338.000 Orang/Kali Rp250.000 Orang/Kali Rp225.000 Orang/Kali Rp250.000 Orang/Kali Rp275.000 Orang/Kali Rp275.000 Orang/Kali Rp250.000 Orang/Kali Rp 190.000 Orang/Kali Rp l 75.000 Orang/Kali Rp 180.000 Orang/Kali Rp l 70.000 Orang/Kali Rp2 1 5.000 Orang/Kali Rp230.000 Orang/Kali Rp 1 83.000 Orang/Kali Rp 1 83.000 . Orang/ Kali Rp245.000 Orang/Kali Rp2 15.000 Orang/Kali Rp243.000 Orang/Kali Rp275.000 Orang/Kali Rp248.000 Orang/Kali Rp275.000 Orang/Kali Rp235.000 Orang/Kali Rp283.000 Orang/Kali Rp2 18.000 Orang/Kali Rp208.000 Orang/Kali Rp245.000 Orang/Kali Rp230.000 Orang/Kali Rp245.000 NO. IBUKOTA PROVINSI KOTA/KABUPATEN TUJUAN SATUAN BESARAN 14 ^8.... 1.?.9!.1..9: 1: : !?: g ...... . 149 .. . J.:
3..Ꮘr..1 .9:
i: : t. !.l: K ........ . 1 5 ^0 . .. . 1.?..': '.!.l:
9.\1.1.?K ... . 1 5 ^1..... E.3..Ꮒ.1!.9: \1.!?:
K .... . 1 5 ^2...Ç.': l:
1.àÈá.!.1.K .... . 1 5 ^3.... . !: ?.ƕ1.:
.9.: 1: : .1.?: ..... . 1 54.... !: ?.Æ!.1..?.:
É?: g_ ..... . 1 55 ^Semarang 1 56 .?.)?.: 1:
: : : : : 1:
?: , ........ . 15 7 ... . ? . !?. Æ !. : : 1: !.1......... . : ·: : : x§·s ... . ?.*!.!1.?.: !.+.i.: : K. .. . 1 59.... §`!.?: atbl?JL. 1 6 ^0 .... . ?. c . : t?.. ad. <=l: g····· 1 6 1 . .. . . ?..c.: t? ^. .ad.'3.: !.: 1K ... . 1 6 ^2 .?.): l!l: !: : : : : 1:
: 1:
, ..... . 1 6 ^3 ?..c.: t?..ad.c.i:
:
: g ...... . 1 64 . .. . . ?.Ꮌ.1.!1.ᎽE?.: : J: : l. g ........ . 1 65 .... - Ꮌ . 1.!.:
. E.'3.: : J: : l .g . .. .....1 66 ... ?.!.?.!.!.1.L . . 1 67 l?._m-ng 1 6 ^8...f?.*gi.,: r: : §l: -K. ... . 1 69.... . ?..: ?.: 1:
'3.: : 1:
;
?:
€L .. . 1 70 .§.c.!.1:
: eE.b.1.?: g ...... . . 1 71 ... .?..?.!..!!:
........ . .. ""__"""f.7..2.... §.$.1.!.1.?.: T.: : l: %?:
K ... . 1 7 3 .?.;
1.:
1..<:
1=>?.. ? .. ... . 1 7 4 .. . ?...1.?: ?: j!.8-: !?: g ..... . 175 .?.!.!.1: !: : 1.?:
........ . 176.... ?..: ?.: 1:
E; !l: >L ... . 1 77 ?.: 1!.1.T?. .... . . 1 7 ^8.... ?.: ?.?: §: : 1:
;
?: K .. . 1 79 ... . ?.. Ë!.1:
: a E Æ J:
JL . . 1 ^80 ?.. Ì!!.1..13.: : 1:
Æ1.?:
Ê ....... . 1 ^8 1 ^S e ^maxang .... .......... .. Ï?.t..Æ...f.?..t3.: !?: JᎺ.. Orang/Kali Rp283.000 . ... ........... .................... ........... .9.. !§:
..1.?.. 4!7.'3.:
i. . .............. ·······--·········-··-·····-······--·-····· : : ...... : : .. Η · Θ:
.. 9.:
i.fi.ZRL:
.............. ·· ·········...· .P.-?§$."3?.9.9................... /?..!.. .. J.:
3.?g?.E.. . .......... ................ . ......................... ......... .9.E'!.l: g/J.: <.: (1.&........ . .......... ............... }3P..?..?..?.:
.9..9. Kata ^C imahi . .............. .. . 9!.: §l: !.Sf.1.: \§l.Ꮅi.............................. ...... . ......... !3: P.].?.^.:
9..9.9. , .. K . ...... a.... . t ... a.......c.... . . i ... r .... e .... b.... . 0.... . 11.... . .. ....... ... ..................... .. ...... . .. . .. .. . .......................................... ...... . .. . , .......... ..9!.ãJ?:
!.Ïå-Ñ-Ð ............................................ .8.P?.7.. 9.:
9..9..9 : : : : .: · .:
: : · Ko ta Depok ............ ..2!.8-: : ΙΚ: g / Kag1. ............ ··········-···········- ...... .. .. .. .. dP..?.?..e . . '..9.9..9. . Kata Sukabumi . ........ ........... ..2E. ě Λ.?: g ./..χ-i.............. ............................... ...... . gP..'.?. .'.?..?. . . '..9.9.Q Kab. Banjarnegara Orang/ Kali........ 1.3P..'.?. .?.9..'..9.9.9.. ...................... ບ.i3.:
?..:
..l.:
3.: : 1: !!.Y.. Μ1.?.dΝ-······....... . .... ......... ..91.: : Æ1.: 1:
Ê/.ÏÆ!.i............................ .................. !3: 1?.'.?.?..?..:
9..9..9. Kab. Batang.... .. 9.. EÆ?.gDÆÑi. Rp240.000 ······························ kah: ··13i0ra············................. . ........ . 9E§.l.i.: : g/F. :
·· : ·· : · : · : : · : ·.·· : : · .:
· : : ···· : ·· : · : ···: : : : : r.ii Ξ?..93?.: 9:
....................... !SÆl.?..:
.. I.?..'?.Y?..1.Æ!L...... . . 9Tbk1.:
s.!.!Sc.i: : h1.. . ....... ᒊJ?.Ꮉ'.+.9.:
9..9.9.
^K ...... a ..... b.... . . · . .. .. B.... .. r . .. . e .... b ..... e ..... s..... . ................... .......... ........... . ........................................... . ..............^..... . ...... 9E.c.1: jkg/.1.S.ii................ !3: P.'.?..?.?. .. :
9 . 9 .9. ................ IKab Cilacao ·-··-··-..<?.E.c.i:
:
:
/.. 1.S.Ě-······· ........ gP. :
?. . ?. .9. . :
9 .9. 9. Kab. Demak . .... ......... ..9£Æ1.?:
&/.ÏÆ!: Ò..... . ................ : P.¢.£.9..:
9.9..9. . ............... -Ïç?..:
..9.E.?.?.?.g_d1.?:
............. .......... ..9E.l3.: ?.g./.. 1.S.i...... . ......... 13P..?... . .. ..9.9.Q . . ··············· .1-: \.1?..:
. . Ꮏ?.P.ᏀE...... . ... ............ .9.Ο.?.:
?: g/.1.S.13.: }Ě.......... . ... . ............... gP..?.'.+..9.. .'..9.9.9. . ............. 1.S?.:
1: ?.:
... /0E?.:
J: ?:
.J: ?: Y.. .E.......... . ............ . .......... 9.E<: l: ?.f$../.. <: l: }Ꮑ.... . ....... gP'.?..e.9.'..9.9.9. , . ^K ...... a ..... b . .....·.... . ^K ...... e ..... b ..... u . .....^n . ... 1...e.... . 1 . . 1 . ... .. . ........... ...... . .. . ........... ...................................... .. . .............. . . , .......... ..9ÓÆ1?: Þ/.Ïä}Ô.. . .. ......... ...................... 1312'.?.?..9.:
9.9..Q. Kab. Kendal Orang/Kali Rp230.000 1 1 _ K :
:
^a = 1 _b : : .. ·:
.... K : : .: : .:
^a =_ ^t : : .e : : .. n : : .:
................................... . ...... . ...... ......................................... . .... .... .. . . 1 . .. . ... . .. . . :
9i.·.iigZKL · .: · ··-· ··········· _ -··: ·:
Er_""$."9-ĺ_-9 ·9_9_ . ··········· Kab. Kudus .............9.. : 1:
¨: t?:
8.J.¤¨1.¥ . ......... ..................... . ................ 81?.'.?.?. .. ?. . :
9.9 .9 . ... ·················· ¸δ: Χ .. :
. :
v.1.. e : g Ꮄ . 1. Æ ?.g.... . Kab. Pati . ..... . . 9.. E.?.: J: ?:
/..bc_L.. .. . .131?..?. .'.+.9.. .:
9.9.9....... ........... 9.£Æ1?:
Ê/.ÏÆÑÕ.... Rp240. 000 . ........ .. ··········-·--··------_ ---·-· i.5̆_-: , ·5: >Π.J.. ƫ. fori.iP.." : ·· .· . . ··_-······· .......... . 9..Ꮋ?.: : r.: ig/J.S JL. . . · . ···"") Ρ P. + $. . . :
99·9_ . ..................... ຍ-.1?..:
... !!1.-1.: : ...................... ..2.C>?.. l.1.: D1..... . ..... . ... 1.3P¢.?..9.:
.9..9..9 .. ·············· ෴1.S.ມ1?. .. :
.. ?.t:
1.!!i?. .. &!3.:
.... . . ·-··---·······-·---·--·--······-······-··-··-· ····-···-.9.El3.: ς?: !./..1.SƢ ....... g P.'.?. . ?..9. . :
9 .9. Q........................... ÏÆ-1?.:
...?.J?.......... ...... ........ ..9.. !.ÆJ?:
&!.ÏÆ!L. . ......... . 8P.?.?..9:
9..9.Q ....... ..... .I.\f: l: ?.:
. !3: ß!?.?Æ!! ^. .&... . .... .. . ... . ........ ..9.. .ÖÆ: i: : _gf.!S: : : i: ×L..... 1.3: P.. ¢?..9.:
9 ^. 9.9 . ................ !S'.'1: ?.:
. . F;
1.?.:
G:
HI?? . ......... . ··········........ .?- -!!!S.1" . .................... . ... !3: P. ` ¦ .9 :
9..9. . 9 . ................. ... -<=?..:
?!.;
J: ?:
..... .......... . ... 9. : r: : ; Ζ:
g f . 1. L . ........................... . !3: P ¢ ?..9 :
9 .9..9................... ÏÆ?.:
... ?.ฉ.1.จ?.!:
.l3.: !.J?.......... ............. ......... ..9.. .1.*): i: : .g/J.: <.: c: i:
+............. 13 .P.'.? .. ?..9 :
9.9.9 .i: K .:
... ·.a ...... b . .. .. •.... . T ... . . e ... :
υg"" al ···················································································································•···········..9.. Σd!.1,g/.¸dαL.. . ...................... . ............... 8Pd .. ?.9.:
9..9.9. ··: ·: · 5·_·?·. ·: ·: · . · . ^$·π-i.-i.-!i..... . _ ^. _ ·: : : · ^············· ......................... -d?..:
... !).: t?..*.J: ?: S+1.!..g.................. ............ .9E.l3.: ?.BJ..1.S.ΤL.......... . ............. gP..'.?..: 1:
9..:
9.9..9. ........ ..... !SÆ?.:
.. !Y.. ?.?.?..gÝE!....... ........... . ..... g>@: r:
g!.A?-µ........ 13 .P§ .. ?. .9. . :
9.9. .9 . . }.?..... ?..`!.1:
:
ad.c.i: ?.g ..... . 1 ^8 4 .. . ?..c.f?:
: : : : 1 :
'3.: ?.JL. 1 ^8 5 ?.. !.?.!.1?: .. 1 ^8 6 ?.Ë!.1:
: Æ1.ÍÆ!.1..S. ....... . 1 ^8 7 . .. . ?.t: !1.?: : : l : Ꮎc.1: : 1?: S. .... . . 1 ^88 .?.; ?J.@: ALB ...... . Kab. Wonosobo.....................9.. !.6.1: 1?.:
/..1.Sbgi,............ ............................. !3: P.'.?..f9..:
99..9 . ..... ... 1.S?..Ꮈ: : : l:
. . Υěgγ!. c.i:
:
: tL..... .... . ...... ........... .9E.c.i:
:
: g ./..¸βΦ-········ . ....... . . 13P.?.. '.+..9. .:
9..9..9............... .... !S?.ØÆ ?..1.&1.?:
.......... . ............... .. ..9.. !.ÆJ?: _gDÆ!i.... . ....... 13.P`a?..:
9..9.9 . ...... .. . Ù.?!Æ ... ?.ÚÆ!æ.gÆ ....... . ........ 9.. !ÍÆ!J:
g/.Ïc: i: !L.. . ....... 131?.§.¦.?.:
9.9..9. ,. ^K.......^o.... ^t .... a..... . . s.... . i.:
..ff.......a.... . k.... . a .....r.... t .. . . a.... . .... . .............. . .......... .. ............... .. . . -................................. 1 . . •... .. 9..tb:
i1.S./.1.Sb:
h1..... . .. .... . ...... gJ?..'.?.'.+..?.:
99..9 Ko ta : gal . .?: 1'-1: K:
B/!SE.i............ !3: P § . ?. 9 :
9.9.9 . 19 ^0.... .X?.g: yÆÑÎÆ: r: : !Æ .... . ............ ..... . :
ri.d1?. . . :
. S:
â.J: : 1.: 1: : 1. J?: K.ÏÛÈ: 1: : 1. Ü........ . ..... .9.E.8-: !1._g./...c.i: !i. . ^............... . .............. hP.. .. !..9.:
9.99. 191.... Y..?. .l'.?.Y.. ຟ1.<.. :
:
t..c..t ............... ...... .... . ············· : Æ.1?..:
... 1: : 1: : !?..12 P. !: ?..g_<: }_ Orang/Kali . ........... 13.P.. eJ.9..:
9..9.9. 1 9 ^2 y ?͔͔.!: : i:
..... .. . 1_ ^K ······ ^a ····· ^b ··········...s.... . . 1 . .. e . .. . m . .....^· .. _ ^a ····· ^n ··················································'·······················································•·········...?..ฆ.<: 1: ພ1.: ง./.!': l!.L........ ................. hJ?..'.?. .9..!. . . '..9.9..9. Si\wA···r..tJ0.98.: : : : : : .:
: : : : ··----··--_-··············· . 19 ^3...§.Ꮓ.r..?.: P. .?.: Y ^Ꮔ .......... ················ kah: ····13·an: gf8Ii·11······· ..... "i94 ···· .$..t: : ᏄP.9.-Y".l . ....... . · · ^.. .":
: : ·""".": ·.-.-.-.: · · K Ψ · a ^f.. b Ω-Ϊ . ^'.: · :
" B $.o §.: njj}ri.: d _ ^. .. o ."jw _"iio .Ϋs .il o _"ii. ..... ... . 19 5 ?..i: : t. E: t?.ïY.. 13.:
......... . ..... "i9·6······ Surabaya · ·····"i97 ··· ·su·1: ·a: ha: Ya····· ··· :
: : ..: t:
: -- : : . : IJ tŸ ǟǠ: : : : · ··:
···· .. ..... · ··· ·· ·············· icaiJΰ··a: ; esiiζ·· · · ············· K: ah: ···J"embe·1: ······ · ..... :
. :
-:
: : · : : . : · : : : : : : : · - : : : : : t.- : ii . . : : · : : --: : : · ·: · · ·· . : ·· .. ········ . 200 .....?..i: : i: : r.: à1.?.ñY.<; l;
......... . ·············· : IS,Ꮘ1?...'. ... ᒈ: 1:
?:
: ᒆ5!3.:
0.: 8 ......... . .. . 20 1. Surabaya ·······ηfr52····· ·su: ά: ·a: ha: y: a: ········· · ....... .-.. Ưg: r:
· : _ : : : : : : : : g t ; ƫ Ƭ: f ƭ : ; l. F ·: : · · .
........ ...... ......_--····: ·.-: ··: : . .-.-.-.-.-.-.-- Ʈǐ8 - rggg orang/ Kali ·······································Rii"2.'.: is·: "Oo6 - R : iSTi[I!: - . ......... · . . ·· . · · •---!!!1- ggg . ....... 9..i: : .<3.:
1.1.: g/.J.: <.: aj_t__........ Rr2"t5T.666 . ..... ............ 9. : r: : §l . . Ά ? .. g f.: §l .. !L...... ........... ·······........ . .......... Rpฅis"3··: "6 66 .. ..9.i.: : gg/.J.: <.: JL ....... . . ·················· ··· · ···················Rr; 24·5·: ·00"0 Orang/Kali ···············Rp2"5°: : f o66 ···: ··: · : : : : ·: ·: : : : : : ·: : : : ·0 0: ·: : : : : r r : έa a : : : : n n : : : : . ή : / : z: K ga a ί: : . 1 ·f.1 1 : ; : : · : : · ··· · ·········································Rp-ρ2°8"5:
666 '!=.
........ . ....... .. R ^ili"43j566 NO. IBUKOTA PROVINSI KOTA ^/ KABUPATEN TUJUAN SA TUAN BE SARAN 206 .... ?.ЛМт1.?.: : 1: Y.. у...... Kab. Pasurnan .............. . .... . .................... ...... ....... . ........ . .......... . ...... . .. . .. .9..ෲ: 1෯ຖ./..T.s. ෮:
........ Rp228.000 207 ... . ?. : i: : t E.E.l: ?..l: l: Y.,.................................... .I:
<: i: ?..:
. f..<?. !.1.<?.E<?. g<_: >................. . .................. ............. Q ^r.: ѐ.J?: g f.I. ^lL ... . _ ^, ^. ^. ^............... ^. ^.... ^.
............. Rp.'..i s's'Нci66 208 Surabaya Kab. Sampang Orang/Kali ....................................... Rp2:
=f?5': '6cfr5 ....... 209· :
·$.i.fr.' b..ђY..: -.:
·· · ....... · ... . .................. . .... . ...... . .... . ............... . .. kah: ···s1d0·ru: JO· ·....... ._ .....·.-.....
.. ._ .......... . '.'.'.
.. '..'.:
· . · . -.-. .. . . :
. ·:
·.·:
: : ·: ·:
... : : .·.: : .·: : .·: ·: : -.·:
·:
. ......-.-:
-:
ࢊ.i /෦ajL'.'........ ......................... ....... . .... : Rµ2їrn-: -c5a'6 ...... 2 i6 ... §ăr.: §1: 1: ??.J.?.:
. .... ·...^· ...... ......... · ......... kat·: ··sit: uhoilcio.... .. ........ ............ ^. 9E?.: !.1.gf.F.?.:
L . .......... . .................... .
^.... ^. ^. ^.. : Rp'.is·s·: O'oo ..... О ^· П ^· ч ^.... ^·²··: : : ... . ^· ..... · . ^. .. ·:
: : : .: : . : : ^· : : : ǘt: : : : ǔr.J: Ǜǜ .: : . . : . · : ^· .. ·· ... . ...... . ......... giР: С·kТl · · · ·· ^· ..
.
... ^.
.
.
.....
.
.
. ..
.
.
.
. .. ..
........
Ʃƪ·; Ǖ·.:
g·gg ...... ᒒff 3 : ·: ·§: ii: УÉ: Ź : цY ....... Kab. Tub an ......................................................... ....... : ·: : ·: ·: ·: : : : · : : .. : ·: : .. :
. 9iŸg/Фif .·. : · : · : ·: · · · : · " · ·· · · · ··: · : ·: · · · ··: · · · ·· · ·· · · ·· · : · : ···· · · : ·: · : · ··: · : ·· · : · ···· · · : · · · : ·· · · · · ·: · ······ · · · · R R ". · ·· · ·· ·P P ..
:
:
2 2 . . · . · .:
: 4 4 : · · · : ·: · : ·s 5 ··· ·• · ·· · .. :
:
· 0 o · : · : ·: · · · a 0 · ·: · · · · · : · 0 0 · .
.
•. · 214 .... . ХăT1: 'l.l.?.?.W.?.:
..... . .......................... . !s.1: 'l.1?..'. . . T.ᎭJ\l:
1.1_gᎩᎬ!.1K .. .. .. .... . .................. ....... . ............ . .. ^..... . ... ..... .. . 9.: t:
13-.1.: l g/JS.Ꮜl ^.Ꮚ 2 15...e: i: : t t.: §1:
?ᒑY....... Kota Batu........ ........9J: : .?.: PM.ᒙl: ll ! ... . .. . ...... ............. . ...... . .. . .. .. ..... ᎥP?ᎦᎧ.'..9.9..9. 21 6 ... . ?: i: : t.!:
<: l: ?. .l: l: Y....... Kota Blitar ............................................ ....... . ...... ... ..... ........... ..9T?.: P: ^gf . ^I ј}.i..... Rp255.000 21 7 ... . ?.: i: : tE.13.:
l? .13.: Y....... . .......... : ^· : : : ^· : : : : : ^· : : : : : : ^· : : : : : : : : ^· : : : ^· : : . K J.{0 ?._t i.: a É: : : SK : : : : : : e gj d ; : 9 1 ^.: r Ÿ ^1 : : Цgfrg Orang/ Kali .... .......................................... Rpżiѕii5': ' 660 21 s . .. . . §ю'.r.: .l.?.?.: Y.?.:
...... ·....... . ... . .. . .. ...... 'Orani/: KaiC ^. ^. ^.. ........ ^. ^. ^. ^. ^..... ^. ^. ^. ^. ^... ^. ^. ^.... ^. ^.......... : R r; 23· 5·: ·006 219 .... . §ăr.: §1: 1?.ыY....... . ·.... . ..... . ..... . ... . ........... . .. . ·k0ta .. M: adhiil ^.. . : ^· . ^· : : ... . .. : ^. : : : : : .: : ^· : : ^· : : ^: : : : : : ^: : : ^·: : .: : : : .: : : : . ^:
. ·: : : : ·:
.. ·:
... : : : : : .. : : : : : : : : : : : : : : ^· : : : : : : : : S?'i.: ·P.: iz: Rtr ^:
: · · ........ : RiJ ^· 24·5·: ·66 ^0 220 Surabaya ...... 'K: 0ta .. M ^a i ^a ng ^..... orang/Kali ·· ^.......................................... Rp.'.i żi s ^. : ^6 66 ... . 22 1 :
.' $µ ^· i.ÉFєi·: : ·· ^· ........... ^. .. . .. . ........ . .... . .. . .................. . ... . ... . : : .: : ^· :
?%i.:
M.?J?Js.&i.'2.: : : ............. . ...... .. .. . .....^. .. . ....................
. ............... : : .:
:
:
:
:
¢>.i.Ч·g/Ш0.C.:
... .. .......... ... . ...... .. . ·. ^· .·. · . .. . ·. ^· .·. · . ...... .. . · . ·.· .. · . .. . ^. :
:
. .. . :
.. : Щ · · · : · · ^·· · ·· · P f> . '.: · 2 · 2 · · · · · · · · · ; · · · · · : · Ъ ·· ·:
. .. : : . ^· .. g... · . :
·· · g · ^: · · . ^· . ^· . g . : : . ^. . :
. 222 . .. . ?*t+.1?.§l: Yt=.l............. ................................... ^Y .<?.Z§l .. P.: t:
9.l??.1.Ы!.1.-gg2. ............................................................................. . . ^.... .. ^9 1.: 1.?: £/.1.: <.: 1.L . B A L I 223....P.. DE1.P.?.:
E.c.1T..... ............. . ...... . ........ ·----:
-.-. · --:
-. ·gO'_:
'.' .' ?... R.ii.iJ;
s. · .. .. . .............. . ...................... . ... ....... . .. .. .... ........
....... .
'.'...'.' ....... Q:
: ͏J?:
gf.; £.͏.Y.
. ......... : Ri)is·s .. : ·666 224 . P.D.1.1.: P?.:
E.a.:
r.:
. .... . Kab. Bangli ... ................................................ ..................... ............ .91.: §l: : r.i: g/Êaj. ^Ь ......... ......................................... Rp ^ѓi'.is ·: ·oo ^6 ..... ·225 ... P..ф!.3: P..i: >.Э..... ... · ..................... . .... ........... . .. . .... .. ... . . :
. : : · _' 1 Ю 5a a · :
· :
·.b · Ź : : · '.·: : .B 0 ·: : ·.'.t 1-; i a ·. ) n Я1 Y .. а a ·: б r i i·: : : ·: : · . .. .. . ................................................................ ........... 9..r.: в:
: ig/ш.§1:
i . ......... ......................................... Rp26·s: ·oo6 226 .... P.&!3:
I?.<: : 1 : ?..(...... . .. ...... ............ 9t.?.: : r.:
g.f..Ꮛ.?.:
1.Ꮚ ^. ^. ^. ^. ^... ^. ^.... .. ^. ^. ^..... . ^. ^.. ^. .. ....... . ^.... j: p'.i: iёS: -66 ^6 221.... P..ᎰPP.£.l: : 3.Ꮁ:
:
..... · ^.. .............................. kab ' ^:
. 'Jeill 'h1: ·a: na:
........... .................... ..... ... ................ . ...... . ^c?.:
:
i: !Ꭾgl . ^Ꭿ§lJ! ^........ ^. ^. ^. ^... ^. ^... ^. ^.. ^. ^. ^. ^.... ^. ^. ^. ^.. ^. ^.. ^. ^.. ^. ^.... ^.. ^. : R ^r; 2·1 · ^0: e500 228 .. . PD.FP?.:
E.13.:
G........
. .... ...... .. .... : ^·:
: : .: : : : .:
.. :
: : : .: : : : : : : . љb. ^: : .: : .Ri.Érigњ ^· гi.!i ......................................... ^. . ... ................ ............. Qr.: §1:
?: g ^/ J.: <.: ^aj L: : ^· · .... .. . .. ... . ..... ... . . Rp263': oob' ...... '.?.'.?..?.>. ... P.DP.: P.?.:
13..13.:
: : . ....... ... . ....... .. . ... .. ...... ........... ................. .. . ... . .. . .. ... . .. .. . . , ^Ka b ^. Ta b ^anan .. . .. . .................... .... .............. ..... .... Q:
: .!1: g/. ^Ê ?.: 1L . .. .... : : ^· : ·: ^·· : : ... ^........ : : : ^· :
.. :
. : ^· : ^· дpźź ^· $.: ^· 99·9 ^· NUSA TENGGARA BARAT "' "........... . ....... . .... . 230 M_ata..1: §.l.!!1.. ............... . .. . .... .......... .. . Kab. Lombok Ba.rat.... . ^. . ^. ... . ......... ^. . .. . ^.. .. . .. .. _ .. . .. .. ......... ..9E.§.l_!?: g/.I,.-.i...J.3: P.'..?.9 .9.:
9.9.9.. 231 Mataram .. ..... :
. : : ^· :
. : : : ͓: : : : : : : : ෳ: : : : : ͓ : 1 е ^· a жb b ·: : : : .: : : : : L з o?, . i,n 1n : : : : : t b ·:
: : 0 ?.·и k <. : : : T ' f.'1 й m:
1.i . g u ^ r jj Orang ^/ Kali Rp2 10. 000 ...... '.2'3 ^2..... Mataram " - ...... . ....................... . .. _' ......... .. .. ..
.. .... . .......... 9..iෛນ.i.J.'J: {i .. . .. ..... . .... .... . .... ^..
. ...... . ........ ...... . .... : ^· : ^· : ^· : ^· : : : ·: ^· : f; J?..4.9.'_: _'.9.: ¢ _'¢ NUSA TENGGARA TIMUR , ........ 2 ..... 3 ..... 3 .
..
^.... ^.
.1: : 1. P.?.$........ .. . .. . ........ .. . .... ........... .. . [ . . K ..... a ..... b ........... B ..... e ....... l ^. u .................................................................................................................... .
. . ^·.: ·: : . ^: : «?iLMi./.NL!L:
^.. . ^..... 234 m'.L.=l.P..l!1.qL. .. . ..... .... ..... . mn.1?. . . :
.. ᒟ.Pᏺ: l?:
K...... . ................... ............. 9.E3g./..7.1/ ....... .. 235 .1.So.P.l1?: &..... Kab. Timor Tengah Selatan .. .. . ............... . ......... .9..6'.3-: ?.:
/..9./ ..... .. 236 ./ P._!: J:
....................... . . :
·.·.·.· .. . . ^........·.·.·:
·.·.·.· .. .. . .. . '.:
^'i<: t; .. . TiOP·Q ^· . . Tො·gෝh ... ut·ᎳᎲᎳ.. ............ . ......... .9.pl1?: q/.1.l!r ....... ..
1.: : 1. M.1.: \ .. Ꭰ Ꭱ I f.: ! Ꭲ L .. !?.-: L .. . _____ ., .....
..... _ ...... . -.... · .. -· . . ·-·---·-·-............ ·-----· ··-·-·-----к---·-·-·- .. ·· ---·-··· .............. -...... ...... . ... .. . ...... .. ..
... . ... ¯J?; ?.?.?.:
9.9..9............ !3P.. .. ?. . . :
9..9..9................. ᎥP.}.§ .. :
9..9.Q.... .............. J.3: P?7..?. .:
9..9. . 237 Pontianak .................. . !S.1?..'. . . ?.Ꭺ1.1.: gᎫ§l: YᎩ.!lK...... ....... . .. . ................ . .. ....... . ........... . .... . . 9.E.13.: !.˶.8./. щ.§:
.... Rp270.000 23 8 .c.: : .c: : . .. .. ...... .. . .. ......... . .... ... ...... .......... . .. .. ....... . ....... ... .. . ^....,. ^Ê <: : 1: 1?.:
.. 1.: <.:
?.: P: L.)?.I: (. J: : l .1:
.... . ................. ........ ..9r.: EIg./.H.1:
1.i.... . ... ...... · .............. · · . ^.. . ^.......... Rpss ^· 6л·666 239 Y.c.i: P..:
.. . Ꭳ.ᒐY9..J: ?K.Y. Ꭴ .c.i: : r.: ?.:
...... .... . ...... .................. . ................. . ... . .. . ......... . ... ..9:
: i: : i: 1: i: g /ÊF .... ..... ..................................... iir; ·ss·ci': cioo 240 Pontianak . ... . ......... ....... .. J.?.: !?..:
... 15&).?.: P§l:
1.1.: K....... .. ......... ............ Q ^E ^ьэ g/. ^J.: <.: ?.:
i .... ^···· .......... · .... ............. R p55(5: 'oo ^6 241 Pontianak Kab. Landak Orang/Kali .... .. .................................. Rp27cfo66 242 ^.... ·F>0·nt'i ^a n ^· a: 1< ^.......... · · · .......... ·kab .. :
^. ·rvieia; ; c ^... ··· ·........ . ... . .. a .. · ^: a: il i / ka: tc· .. ........................................ : Rp·4·3'6 ^': ·6 ^00 243 ^.... Pont'i ^a n ^. ai( ^..... .. Kab. Mempawah .. :
^· : : : ^:
. . : : : : : : : : : : ·.9. fa . !ig.Z: RX.L : : · · · · · ^.......... . : RJ).'.2'36: 666 244 ^... ·P'0 ^il ti'at1 ^a i( ^...... · · · ............................. kah: · ·saffita·s..... .... ...... orang/ Kali . . · .. ................. ................ . : Ri)3oojfo6 245 ^... : P011d'an ^a k ^.......... Kab. sanggau .... ........................... .... ...... ._ ^. : ·: : ·: : .:
. ·: ^: : ^· · ._ .. _.
.. . ..._..9i.എ g/K.. aif............................ : Ri): fo ^: foo'ci . ^..... 24 ^· 5 ^... ^. : P01i: ti ^a nak ^... . ............................. I<aiJ·: ··sei{aciali ...... .. . ............ .9.t: : ?.: : r.: ig l.G.1: 1:
n...... · .. ............ Rp34·3·: 000 24 7 Pontianak ............................................... . !s.?.: 1?:
.. §i.P.: м1.?: K............... ... ^. .. ...... . ^. 9..t.:
?.:
CDg/ F.?.Ji. . ^......... Rp·3 ^· 9'2·: ·60'6 248 Pontianak........... . ...... . .. . .. . ......I:
f9.. Z?.:
.. §Ż. ^· н?: gо?.: Y.1.. §l:
0.K.... .. ......... .Q:
: .пi. ^. g/.!5.§.lŻ .. . .. ......... .. ......... . .. . .. . ...... ... .. . .. . .. .. .... . .
.... .. . · . . : : ... 1.3.P ^· Q .. ේຸ{_'Q.Q.Q. KALIMANTAN TENGAH 249 . .. . 1.: >.(.1.)1: ?:
1.)*4Y3................ Kab. Barito Selatan.... . .. .. .. .........9.pl!.': 250 .: t=.'l1..s!.:
.1.<.: llY.l..... .. Kab. Barito Timur . .. . .. . .... . ............... . ..9.E8.:
45gf.1.s.aj/.... . .. .. : I.3: P.. Ą.Ą.Ą .. :
9..9. 251.... . 1.: >.t: : 1: ?:
uvlpw'.3-:
.......... . . Kab. Bari to Utara .......... .9.!: : l!.l: Z./.1-Sxy:
...... ... .. .. .. .................... 1.3: P.?.:
9.9..Q 2 52 . .. . : t=.'l1..13.: ? .1.<.: l:
".8.: : Y l..... ......... .. .................. . 1.s.lz.:
.. 9:
1.:
{!1..u ... ෩.8.:
෪.............. ............ .9..r..c.i:
r.J.1..1.S.c.i: !L...................... ෞP.Ą9.9. . . : 253 . .. . 1.: >.; ; :
!'.(1.)SY.+... . ... . +)l: : > .:
... : CS.13.:
P ^/ ; ; :
0......... . .. ......... Qpl!.':
l$./.r.<.:
l1.r................ 1.312. ͎ . ! . ? : , ... ?..?.4 Palangkaraya Kab. Katingan .. . ..................... . ... .. .9.El3:
1?: ъ./..IS'3.:
. i .. Rp250.000 2 55.... 1.: >.ข!: : 1: E1..l$.ฃƕกคƕ......... . .. . ...................... !.13.:
l: : > .:
... 1.s.?!.| ".:
l}i.?.: ~!.1?:
. . 1.?.l!.l..................... ..9l!1.q!.ml1.!.................. 1.3P.෧෨.?.:
9.?..9.. 256 ... 1.: >.'3.: !'.(*+:
,x.c.i:
... !S.?.!.'3.: ,):
-?./0 . . !.l!:
'?.: E...... ...... ............... ............ -9pl1?: &!.m.1..i......................................... &r.. !.".?.:
9.. .?.. 9. . 257 Palangkaraya Kab. Lamandau . ......... . . ?.1.: ෫͑1: : 1:
i?./.͒͑෬෭..... Rp525.000 258 12.i: l:
125!3.:
r; ; : : Y ).... . .... .................... 1 Ka.......1/23!5. ... ෟ.13:
. .. . .......... ......... 9..r.. 2/JS.aj/.... .. ...... P.. .͐.:
9..?..9 259 Palangkaraya Kab. Pulau Pisau .. . 9.рCl: я.Is./.r<.: х1с. . ' ^Rp250.000 260 ?..'3.:
1.'.(*+:
'."1X.'3.:
..... ........ .. ........ ............... +)l: : > .:
... F; E'?.: Y.. '3.:
1: ?:
................ ......... ..9pl!.1: Z./.1.Sl1..i. ......... ........................... ...... !<: P?..ෙ .. # .:
9.. .?..9.. , ........ 2..... . 6 . ... . 1 ............ p..... ai....... a .... n ...... g ..... k ..... a .. . .. 1...·.a .... . Y ...... a ..................................................................... ,Kab. Sukamara..... . ^. . .... . .. . .. ..?.: 1: ?..(/..r,<,: i:
.i....... . Rp525.000 NO. IBUKOTA PROVINS! KOTA/KABUPATEN TUJUAN SA TUAN BE SARAN KALIMANTAN SELATAN 262 J?jr.P...?..1.1 ....... ··················································· 1<:
iJ·: ·· l3aiailgan ··········orai1g/Kaic· ..... .........."iiJ? .2.3.o_·: -c5g_·o.· ....... .'?..!........ I.?E1.!.JEFi.P..?.:
?G.1?:
................................... :
. : : .:
:
. :
:
:
: : : .: : : : : : : : : . . JAI.: ; .: : J. .HJDi: : : : : : : : : .: : : : : : .: : ...................................... ............................................. ........... ..9E.'3.: P..gi. .. t<ສK.: : ........ . ...... . .. . ...... .. . ............ . ........ : 12} . . 7.9. .. :
_ .... .... - -.................... _ .... .. .. _.... ᐢ.c:
i: !=> ..:
. .E3ᒛrtᐣ.<? . .. ᒜᑺ!_.................. ....... .. -·-···-·--·--···· . .. . _ .... Qᎌ l3.: : l ᎍ glᎎᎏ . . L.... .. .. . .. ........ ,. ..................... RJ2.2.9.9..'.2().9. 2 65 . λ.?.:
1:
: J§.lE.1?: ?:
9.:
¹.ip ___ .. . .. . ......... ................. ................. K8: P.:
... :
I.: t:
1.1: J.: --ᎊᎋ1: ?.g'3.:
i . .. >.ç.1.?è§l:
1?:
..... . ............... C?..r.i.: i: g/K§ll.L........................ . ............ . I{P.2.9.0.:
.9..0.. 266 !3..?.:
1:
1: P.: J:
89j_p __ ............ .... . .................... J?: P.:
. f: I11: 1 . . S1: J.:
1.1.: gξ.T.ĜP.:
g13.: b:
......... . ......9!'a.J: lg/.; K,: §l!i..................... .........RP¶.1.2.:
0.90 ...... ..?.......I3.?.: !1l§T!!.1.El:
?4.1:
-. .......... ... . .. .. ...... ........... ......... ....... : I\El:
1.J. .. '. .. :
I.: U.\l . . >i:
t.1?: g§l} . ... Y..!f:
1᎖᎗-?.:
..... ................ .9Ea11g./. .13.-1.i ......... ................................. __ Rp2, 1_8 __ : _()Q_O ....... *.§.?..... .. . . J.?6p.j§!E!!.l.§.l: ?i..1.1.:
............................... . K§.l:
? .. '. .. .T.13.: P.13.: [9..1.1.: K... . .. ............ .9.t.13.:
J: l g/0.a.)i ........... ................................... .P.?./.: t .. '..9.9.9. 2.<5.9. ...... . J?..º.1.1.JτT.1?: ?.§l:
¹.i.!J:
-:
l?..:
. .IEl:
!:
. §1:
...I.?..: t:
᎑ bu.... ... ............. . .. . ... ................ ........ .. ...... .. . .. . .....9.:
: §.l.1.1.:
gf.!5.?.!.L...B.: P.;
.99.:
9.9.9 . ... . ¶.79. ...... ᎘.f: : l .1.:
i.ᑼ.1.:
P.:
13.: §liP....... . ..................... :
r5.8.l?..:
...!1: ?: ?!:
... I.:
aut ....... . ...........Q.r./g/.: !<,0!L. ......... ......................................... 1.3.P2.9..0..:
9.9..9 . ........ ᏽ.?...!. ........ . 1.?5J6.!.1.!:
?.:
: : J}.1.1.:
............................. ....... . 1.5.?.:
?....T..?.: P᐀!l...... . ..... 9E?.-P.g/..?.:
1i..... .... . ... . .. . .......... .. ..................... . .. . . ·l?...1. ?.?. .. :
9 . 9 .9.. '.2.7.'.?....... I.?61.!.l671.!:
?: ?.}.J: ?:
..... .. .. .. .. ... .......... .K9..t.?:
. l.?..?:
J?...i.?:
i: : .l?.».r.ĝ........ . .. ...... . ........... 9.1.:
?:
J?..g.f. +.?:
1.i................................................. 1.3P.?..?..?..:
.9.9.9. Kf..(i.MANtA.i.f:
ti.MːJ.: g: : : : : ···:
.. . kah: ···" K11t·ʱ ··Bara: E···· ······ · ··························· ····· · ··········: ·····: : : ·: : : : : : : : : ·: : : ·: : : ·C?i.ABfi/CA1L : : ·: : : : : ··: ·: : ··: : ····: : : ·: : ·: : ·: : : ·: : ˓wp: : ·: ·ʲgg: : g.gg 273 Samarinda 214 ··· ·saill ·aa11·d.·a·· ·· 21 s ·· · ·saffiad; 1<lʰ····· 276 Samarinda 211 ·· ·sa: ffia: 1: 111a·a: ·········· ........................ . K.1.?.. - -.t.i. .. §l: : t.:
9.: !.1..g.i: : .................................................. ........... ..9.r.9.:
ng./.If.1.i . .........Kab. Kutai Timur Orang/Kali ············ ······ ·········R····i : ·3g(f(i66 21 s ··· ·s·ail1a: 1: 1n: ·C: fa: ····· · · 2fi9 ···· s·a:
a: riiicia: ····· ·· ············· ˕!·: ····˟-aill···Pas·e·r···utar·a: ··············· · ........ · ..... .' ... .'.:
. · · : : · : : : · : · : : · : ·: · : g 0 : : : .. _. :
r r !: a a " n # : θ g .' j 1 : ·· .. k K . .. $ a a % t 1 : : 1 ; : ··· :
. .-.. . . ······················ ············· 3 ʳ-; g·: ·§g.g. ................................... ·.·.·.· ... ·.·.·. ·.·.·.·.·.·.·.·.··: 1<:
.!_ ·:
·13.˛Hii iJ_.P.-.g_... .. ............. ·························· · · ········· ············ ······ ······ ···············Rr.; s·so-: ·066 .................... . Kg.t.?.:
.. I.?..᎒!.1..᎓9.:
1.: K...........: : : : .:
: : .: 9: £iiii.ປ.# :
:
: : : : . . : : : .-.. : ·:
.... : ·:
: : . . :
·: : ·:
: : .:
·: : .:
'.P.: @: 99: : : AiQ.9. -·-······---.... ...... . ...... -...... ........... ....... .. .......... . .... ... ..... . _ .. ___________ ----· -·--------- ----·--···-·-------------·---· -·---- ----··----.............................. ... ,.... .... . ................. . ............. .. .. .. . .. . ... . ................ . . _ .. ___ , SULAWESI UTARA 2so ManοC: io . . ...... .......... . ......... I.5.a.:
ᎉ.:
. B.()l.86!1K.1.'1.Q!lgQ1: ?:
c.I«: >.:
............. . ................... : : : .: : .:
:
:
i.9.: Bg/}<Ai{·: -_ ·· ··· ······ ··················Ri)25o.cib"O" i . &: ·: ·.· ··· ........... ···························· -¸ˠʴ···ʵ-ʶ-˚: -¹--ʷ; -¹ʸʹʺʻ-; ···ˎf; -1:
:
....... :
. : : : .: : : : : : : .8.:
: : : g Ƨ.ƨ: : i1: : : .: : : : : .. · : : .. : : · :
. : : : : ._.: : : . . : · : · · : : : : : _. : : ·:
: : : . : .. : : : R · P P ¸: 3 l . o $: ·o ¹:
:
o º·o Á: o » 283 ··· Ma.ilact0········ · ···· ·--ʼ- --Д- ි-ී.'.$.'?.Iέ. ii.i._._I1..?i. i..ii..?..'.'.'.i lf.i·:
-:
............ C?. :
: 0 1.1.: gl . !5.ᒁ.:
i . 284 ··· ivian.acfO········ Kab. Minahasa orang/Kali ········· ··········································R"{)is6·: ·o66 285 ··· ·11 a: 1ˍa·C: l0······ ·········· kah: ····i\ii fi1ahasa··se.iata: : n···· ············0: rang/kaii ······ ···································: Rp.isO": oo6 286 ··· rv1a: ·11a: Ci0····· ···· · ····· ··········· ··········· ···· 1<: a: i: ; : ···: Mii1aEa·s·a: · i'e.ngg·a: : ra···· : : : -. .:
. : · .· .·.-: : .··: : .:
: : ·: : : : ·: : .:
: : .: : .: : 0 0 .. : : : r r . : : a a : : . : n 1 : · 1 __ : g g . / / K K . : : .: : a al _ j 1 1 : ; : : ·:
· · ·· · ·· · · · ····· ·· ·· · ····· ··· · ·R.iJ-ibo: ·o-00 2s1 ··· !iaila<la......... · ·························· K: ahʽ···11i; iaha·s·a·"lTtara················· ··· ......................................... R: i)Tis··: «5oo 288 · · M: an·a·cia····· · ·· ····: ····:
:
: · : ··.: : : !{: g ! . : : K.? .i Iil 9. #: !g" _ :
:
:
: : : · ·· · · ............ :
:
: : .. : : · .. :
.Éig/_¸?.: I.C:
.....· · · ··· ···· ·· · · ·· · ···Rp2 50 : ·ooo 2s9 ··· 11a: n·a: <l0············ !<ot.» .. .!9..1.!1.2!19..1.!...... . ........... 9.. .r.J?: g/J<.: <:
tl.i.. ··········: RiJI?g·: : 99·9_ .. ...................... ·G°oR°ONii\i6···· . . 2 90 ···· d·0: r0·nt.aio······ .. ·Ka.b. Boalemo. ····· .............................. ·-·······--·····-····-······........... ........... .9.T?.1.1.: g/ I.?.!i.
. . .. . ··· ··· ..................... ··············R: r4Iˑf666 ······29·T · "Gorontaio····· Kab. Gorontalo orang/Kali ···········································Rp.T9c fcio6 · ··· -˙2"92······ "G0·; 0n: tai0········ · ................................................................... 1.1 .<ab : ····r>ai1uwat: 0··········· ···· ··· ··· ···· · ······ ·· · ··· ·· ·········· ········ ·· ·· · · · · . ... ... .. ...9..¹ºJig/i.S. » 1. ( .. . . .... ·· . ....... . .ෑP. .6..1..$ _ : · _ 0 9.9 .. ... .... ·suL,1\wEsC .. i3A: Ri\T"····· . . 293 .M?.: ᎐.: i:
tJ': : 1 ...... . ................................... • . .13.: P.:
... M.î:
Je.!1..ì.... . ....... .9r.9.:
: ig/ I<.§l:
li. ........... R: j; )'.i4o: 606 ˝z-94······ .M§l!.P: 1: 1J\1......... Kab. Mamasa........Or.aJ?:
gf.K.?.:
i.... . .... :
. ··.·: ··: : ·.·:
: ·: : ·ʾP P ·:
ʿgS· : ·ˀˁg 29 5 .....M-.º.1Iι: σJ\1:
...... . .... ... . !5.E! - .1.? .. '. ... : M.º.l!:
: t: ljĝ .. T.íéêgh....................... .9.r.§l: ng . f..?-1.i ... . 296 Mamuju Kab. Mamuju utara Orang/Kali ············Rpi76": ·66o 291 ..._. · .TY: fo!P..i:
f . ..._ ......_..... ····· · .............. . . _..... _. -.?.;
-: ··· ?·0 1·ewaii···rvran<l.ar ............................................... ............ .... . ... _ ....¢.fr.¼_½_g/t<Jf_... _ ... _ ._ ................................._. _ .. _. ...) 3 .ii?. .. . §. . 9.: . 9._9..9 . SULAWESI SELATAN : Ƣ: : ƣƤƥ: $.: : Ʀ:
©: : : "E==: : =: : : ·: =: : : : : : : : : : : ===: : ==: R;
t: !#ii %=: : : : : : ==: : : ==: =: : : =: : : : : : ==: : : =: : =: =: : : : ='t.!: : 1: 2 ( : : : : : · : =: : : : : : : ·: : : : : =: : : : : .. ƞƟ: : x: Ơ; : ¢: 6-ơ ..... ..3.9.9 Mal<:
:
¹.κ_ar. ... . .................... i.<:
al?.:
:
9 . . ½.91 ···· ·Makassar ··· · . . .......... . .......... ..... . . : K.?:
1: >.:
. . I3: i:
!: i: kt: !.1.1.: !? ?.:
......... . .. ............... ... .. . ................... ........... .9r.. f:
J: ?: g/ l:
i: Iᎈ.......... .. RP¶.¼9.:
99 302 ··· ·Makas·s·a: r·· ··· . . ......... . .. -.1.?.:
. ᎔.r: : i .i: : .. Js?.: ᎕K.......... . .......... ..Qt.?.: !.1.g.f... c.i: E............ .................................. . 1.3P.¾5o. ooo 303 Makas.μ».r.................. . Kab. Gowa ................................................. Orang/Kali Rp 175.000 304 Maka ssar . ...... .... . .. . §I: ?.:
} ຐ.-ຜ.P.<?.1.1.:
t.?...... ...... . ......... . ....... .. .. . Qු-͍_g/i<͍.i.{ ຒ.... ..... .. . ........... .... · ................... ) .. ˂ p ·˞·· o.-: · 9-_9· 9 305 ···· Makas.sai: ······· ·· Kab. Luwu orang/Kali Rp35o.ooo 306 ··· ·11 a: 1<a8·˃·˔········· · ················ : Ka-s·: ··Lu˗1··riffi˘1: r· ··· ·········· orang/Kai1···· ·········R:
; 3is·: oo6 ... :
1g : r : : .· - /: : i: : )* : : : .: · · -¸˄i; -˅---ˢˣ;
Y..!.ˆra :
. .. ·: : : · ·: : ··: : ·: : .: : g: trt˒f 4r : : : ··: : · ········ ······ · ··: : : ·: ··: ··: : : : .. : : · : : : · 5 : f-: + : ˇ: : : g¢ˋ 309 Malrnssar................... §l:
1: >.:
. . .l?.i!J.FE!-.PK............ ...... ....... .. ................... .9.r.l: : li.1g /: K.ë.L. . ...... _Rp2_3<?.: 0()0 3J o ··· ·Makas·s·a: r········......... . .................§1:
1: >.:
--659.:
11.r..7J?..K.8.?.: PP?.: J?: K.... . ............. ............ 9.. i.: : ?.: J?: g/.¿?.:
1i. ......... ................ ........ ....... R.r.'.2.3.0.:
9.o.o. 3 1 1 ··· lViai<as·s·ar····· · ...... . . K.1.?.:
. . . S'.i.!.1..i. f: l: L. . .. ......... ............. 9!.?:
ng./.K:
i:
i.......... . .. R.: P..¾.3..5.:
9.9.9. 312 Makassar Kab. Soppeng Orang/Kali Rp235.000 3 13 ··· .M.aka·s-sar ···-·- ·i<a: s .. :
. ·-rai<a: 1a: r, ·-······-···--·-······ . . .....¾....¿... . ..._ÀÁ-Â.-.-.-Ã:
-·gi?.X$·9-: _-9.- 9:
C5. 314 ··· ·Makas·s·a: 1: ····· Kab. Tanatoraja Orang/Kali Rp35o.ooo ······ˈ·i·ˉ _ . .. -- : : 0: -( ···· · ˡ: ---: · · .. ..... ......... ._. g. 1 : , - ;
. ˏ: n·:
-.-.--.·. -·· . ......................... ....... ..... .... . ....... . .. .. .. .. . ...... ƙƚ-ƛ-Ɯg-.: -Ɲ g-g : ·: H$% i.: : : ---.... _ ................. . .. . : : : : : : : : ·: : : : : : : : . ·g9"f.ˌ)=?.J-P. ·o.: : : ·: : : : ·: : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : ·: : : ·: : : : : .... . -........................ ....... : : QiriiZ: ຳC . ........ ...... ...... ... . . · . . :
.. ···: ·: : ·.P.-3.}:
ˊ: QQ.(5 3_18 Malrnssar Kota ParĜ: : -.J?..νre.... .. . ......... 9.. .r.1.?: g/:
<<:
tl.L . .1.3P.1.'.??.: NO. IBUKOTA PROVINSI KOTA ^/ KABUPATEN TUJUAN SA TUAN BE SARAN SULAWESI TENGAH .·:
·:
·.·· Ƙ· · . :
·: ··· .
. ...
. . .
...l u .. u ..
. . . ..
..
. . ..
..
..
..
....
.
..
.
.
. . . . ..
. . . ...
..
.
..
.....
.....
.
. . ..
. .....
. . ..
.
..
..
...
. ...
.
; ; : : .": e : ! .. : : : : ............................. ...... .............. .......... ........... ........ . . : : : : : : : : . . : : : : : : : : : .. : : : · : · : : : : : '§. tg: : i: : : ; {f : : : .: · : : : : .«»»«»»««««» .
.
: : : : ... : : : : ... :
. :
: : : .. : : : : : . . : : ǝǞ.r Ǒ: ǒ:
...... 3 ^. 2"1" . . Pa ^l u -!J ...:
}4.2!.: ': : : §l: IL . _____ . ____________________ ___ ..Q!.. gL፻.ᒔi.. .... _. --------- ... ....... ... .. }3J?.፼_QQQ5? --- 3 .. 22·- Palu 38.l?..:
. . M..<?.t.: <?.bc.i. ... Y.l.<: i: T.......... .91.: §1:
?: g/.35L........... . ... .. ....... ......... 8.P.;
.?9..:
9..9.9. 323 ^... Palu l.P.:
... !'. ?.?: : gLM..<: >.: i: -!9.J: ?:
... ..9.d§.l: gg/.e?.JL.... . ..
^. ^.. . ^. ^. ^. ^. ^. ^.. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. . .
. . . . .. . . 8.P. Ꭸ . . ?9..:
.99..9 . .. .. 3.24 .. . .
. Palu Kab. Poso...... ....... .9.!:
:
: ig/J: f?.:
Ž .
^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. .
. . ............
.. ...... .. . .. . . : 8P..: Z. .?..9..:
99.Q 325 ^.... Pa ^l u .ál'.l:
? . . '. ... §JgL...... Orang ^/ Kali Rp219.000 3 2 6 .... Palu .?.: P.:
..T.qi.<?..ᎁ.1?.?..: Y.:
.ᎀ . .. ...... .............. .................. ...... .. .
^. ^. ^.. ^. ^. ^. ^..
ƞƟ-Ơ·: : ơ: ·: : : «.'.'.'Ƣ:
'9.i ƣ.: Ƥ. g /i.?.H.'.': : ··-:
:
: : ·:
·: ^:
«·: : «: : : ^: : : : .. ^. :
. : : : . ^: ··········· ^Rp·3 ·4·()'ƥ· ^6 6p 327 ^... Palu Kab. Toli-To ^l i.........
............... Qdfgg/.e§.IE.... .. .............. ᒅ.P.'.2J . . ©.:
9..9.9. SULAWESI TENGGARA 328 Kendari ·· ......................................... .....kab'፺...8offii; ^a : 11 ^a :
... . 329 ^. . ^. ·: K'eiid'a.ri..... · ^... ...... ......... ..... ka: h:
. ^. . I< ^0 1 ^a : 1<: a: · 330 ^. ^. ^. i< e ilCi' ^a ·1: c· ^- -. ^.......................................................... ka: h: --·'Koiaka .. r ^i ffi ^: ur· . ........... .. . .. . .... . ..
.. .. .
.
.... .
.... .
.
.
....... . ..............
. . . 331 Kendari Kab. Kolaka Utara 332 Kendari...Kab. Konawe · . ^. ^. ^. ^.. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^.. ^. ^. ^. ^. ^. ^. .
.. . .. ... . .. . ......
^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^.. ^. ^. ^. ^. ^.. ^. ^...... . ....... 6rang/kaff·.... . .....
. Rp·3·s ^- sj566 .
. :
. : : : <><>«: <>:
. : ^<>: : . : ^: : ^. : ^: : .Qi.#g/k.aj{ . . ^.
. .
.
. . .
. . . . . . . . ..
...
. . .
.....
.
.... Rp371fo66 ......................................... .... .. ..9.d§l: gg ^f .e?.U . . ^.. ^.. ·: : : · ..................................... Rf)3ckf666 . ^. ............... ........... 9.i: : . :
: ig/I: f .?.: Jt... ^. ........................... .... Rr42s: ·oo6 333.... . keil<lari"" ...
. 334 ^. ^. ^. keilᒕiarf' ....· . ^. orang ^/ Kali · · "R: J).366: 666 · ...................... 'Ka: t; ·: ·--k0n: aƦe--·s·Ƨia·t·a·n ......... .... · · · ·· · · : : : : : : : : : : ·: : : : : .:
«: : . « ·: : : : . « ·: _ 9 .ii!J:
i. ZI <ƨ} I ... : : : .·: ---- ......................................... Rr·3·0K'660 .. . ............ .9!.f!.1.g/.ef1.L . ^... . ........................... : ·:
^. : ^- -: : : : : : 8.P.Ʃ9.¢.: : : 99 ^: 9: Kab. Konawe Utara M: 'AiUi{U .Tir/'i: A.. .
·B: : ·.C?.G$FE: : .. ƪ9ft.Kƫ: ·: · : ·: ^· : ·=-·: · : · : · Ƭ: ·=ƭ=ƾ Ʈ: ^· : : =·= = Kij; )i! !ii.h. i i3ilii £= == Ư = = +~ += ǀ=ƿ9i_ifi: ZœI : ·ư+: Ʊ =: ~: ·Ʋ: ·Ƴƴ+ +ƵƶƷ: ·Ƹ: : : : jf?: $EU2: 9ǁQ· 336 Sofifi .
^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^... .
..... . .
. .13.: P.:
. . . : Ei.ᎂᎃ.J: !l.?..1.?:
ᎄE.ᎂ .
.T4.J: ?: g§l.h................... ............ Q!.?.1,?: g/.ecL..... . ...... .......... .... .......... .. .. . 8.P..ª .. :
9.9.9..:
9..9.9. 33 7 Sofifi I.P:
. . : Ei?.J.!1.1.: §l.h:
er.ᎅ...'.U.J: !l----.... .. . ....... ............................... ^. .. .. ......... .9d?.P,g/.I.<,: ?.: F.......... . . ^.......... .
. . . . .. . .....
.
.
. 8.P.! . . :
¢.«.9.:
9..9.9. 338 Sofif ^i Kab. Halmahera Utara .. ... . .
... . .. . ....... . .. . .9E.:
: ig/..J:
?.: JL ....... ..................... ............... ¬P.. ®.9.9.:
.9.9..9. P A P U A................ .
..... . . 339 . .. ᎆ.ᎂYᎇP: t: : t Eᎂ ..... . 340 Ꮆ: §lY.'3.: P.: 1: : Ꮇ!. §l .... .. . 341.... '.: !?.Y..?.: P: µr.: ?. .... . PAPUA . . Eii\ R/\T ... ...
342 ^. ^.
·Ma: n: ·01a: d ... ^. 343 .
. i.1.t: an01; ; ; a: rr .. 344 Manokwari ... ^· .. .. . ... kቾ: -t; : . . · ^reiui .. ri ^·i 11f11·ilc.. . ................... : »: : : : ·: : : : ·: : ·: : : : : : : : : : : : : : : ^: Qi. !"iizg!n. ^: : : : : . . :
.. .. ... · · · ............... : ^· : : ^· : : .: : : : ·8.222: 9: : : 2: 9: 9· · . ^. · ^· . ^. .. ^. ..... ^. ...... I<a: h:
... M ^an: 0 ^: k: w a:
c ^s · e 1a· f ail.. ^.
. .......... ........... .9.*.:
: igf. I:
?.: J.L.. .. . Rp7 so. ooo ······: ·: : ·: ·: : : : : : : : : : : ·!'; : .: J.· gg!ii./ii.t.":
: : : #..... . .....-............................ ............. 9E.. ^g l.ћ-1.Ž : : : : .: : : : : : : : ·: ·: : : : : : : .: : J.P.-.D: @: $.:
: : : 9: §9..
SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARI DKI JAKARTA KE KOTA ^/ KABUPATEN SEKI.TAR NO. IBUKOTA PROVINS! KOTA ^/ KABUPATEN TUJUAN SATUAN BESARAN 1 Jakarta Kota Bekasi . ...... .9E..1.1.: g/..ᒂ.?J.. L Rp284.000 2 Jakarta . .. ................. .?.: PP§: !.P.:
..?..+.,?.: -L.... ...... . ................. ^. ..... ......... .9!.?.g: i: g/ecL.....^. . ^. R: p·2·s·4·: ·066 3 Jakarta...........
... I.?.: PP§l: !.: t?:
..?.9.g<?.!......... . ....... . ... ^. .. ^. .. ^. .. ^.. ............ 9d ^?.:
^i.: i: g ^f .e ^?.:
.L...
.....
....
......... .
..
. . .. . . Rp366: ·oo6 4 Jakarta Kot.a Bogor Orang/Kali ....
... R1): : fo6: ·006 . ^.............. 5 . ^.............. . ^. J.... . a .....1 . . <:
... a ...... r . .. . t .. a ...... .
^. ^.. ^. ^. ^. ^.. ^. ^.. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^.
. • : C?.:
$: : . . ......... _............................. : : : ƹ:
i ƺrifi.Z: ƻƽH: : : : : · . ^. · ^: : .. .................................. Rp·: : i7 ^' 5Ƽ666 6 3ai<art ^a : ^. . ^. .. Ko ta Tangerang Orang ^/ Kali · . ^... . Rp.'.2"8'6": ·666 9 J'akarta Kepulauan Seribu Orang ^/ Ka ^l i Rp428.000 NO. URAIAN SATUAN B E S A R AN (ll (2) (3) (4) 3 . SATUAN B IA Y A TRAN SPOR KE G I A TA N DALAM KABUPATEN/KOTA PERGJ PULANG (PP) Orang/Kali RplS0.000 4. SATUAN BlAYA PEMELIHARAAN SAlzANA KANTOR 4. 1 Inventaris Kantor Pegawai/Tahun Rp80.000 4.2 Personal Com puter / Notebook Unit/Tahun Rp730.000 4.3 Printer U n i t / T a hu n Rp690.000 4.4 AC S plit U ni t /T a hu n Rp61 0.000 4.5 Genset lebih kecil dari SO KV A Unit/Tahun .Rp7. l 90.000 4.6 Genset 75 KVA Uni t /T ahu n Rp8.640.000 4 . 7 Gens et 1 0 0 K V A Unit/Tahun Rpl0. 150.000 4.8 Genset 125 KVA Unit/Tahun Hp l 0 . 7 8 0 . 000 4.9 Genset 1 50 KVA Unit/Tahun Rp 1 3.260.000 4. 1 0 Genset 175 KVA Unit/Tahun Rp 14.81 0.000 4. 1 1 Genset 200 KVA U n i t / T ah u n Rp l S.850.000 4 . 1 2 Genset 250 KV A Unit/Tahun Rp 1 6.790.000 4. 1 3 Genset 275 KVA Unit/Ta.bun Rp l7.760.000 4. 1 4 Genset 300 KV A Unit/Ta.bun Rp20.960.000 4 . 1 5 Genset 3 5 0 KVA Unit/Tahun Rp22 .960.000 4. 1 6 Gensel 450 KVA Unit/Tahun Rp25.620.000 4. 1 7 Gensel 5 0 0 KVA Unit/Tahun Rp3 l. 770.000 5. SATUAN BIAYA PENERJEMAHAN DAN PENGETIKAN 5. 1 Dari Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia atau Sebaliknya a. Bahasa fng gris Halaman .Jadi Rp l 52.000 b. Bahasa Jepang Halaman Jadi Rp238.000 c. Bahasa Mandarin HaJaman ,fa.di Rp238.000 d. Bahasa Belanda Halaman Jadi Rp238.000 e. Bahasa Francis Halaman Jadi Rp l 76.000 f. Bahasa Jerman Halaman Jadi Hp 1 76.000 g. Bahasa Asing Lainnya Halaman Jadi Rp238.000 5.2 Dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Daerah/Bahasa Lokal atau Sebaliknya Halaman Jadi Rp l 20.000 6. SATUAN BlAYA BANTUAN BEASISWA PROGRAM GELAR/NON GELAR DALAM NEGERf 6. 1 Program Diploma I, Ill, dan Diploma IV/Strata l a. Biaya Hidu p dan Biaya Opcrasional - Diploma I dan Diploma Ill OT Rp 1 6.070. 000 - Diploma IV dan Strata 1 OT Rp l 7.0 1 0.000 b. U a n g Buku cl a n Referensi - Diploma I OT Rp 1 .330.000 - Diploma III OT Rp l . 590.000 - Diploma IV dan Strata l OT Rp l .850.000 6.2 Program Strata 2/SP- 1 dan Strata 3/SP-2 a. Biaya Hidup dan Biaya Operasional - Strata 2 dan Spesialis 1 OT Rp20.690.000 - Strata 3 dan S p e sia li s 2 OT Rp2 1 .320.000 b. Uang Buku dan R eferen s i - Strata 2 dan S p es i alis 1 OT Rp2 . 120.000 - Strata 3 dan Spesialis 2 OT Rp2.380.000 7. SATUAN BIAYA SEWA MESIN FOTOKOPI 7. 1 Mesin Fotokopi Analog Unit/ Bulan Rp3.800.000 7.2 Mcsin Fotokopi Digital U n it / Bul a n RpS.000.000 8. HONORARAmUM NARASUMBER/PEMBAHAS PAKAR/PRAKTISI/PROFESIONAL 8. 1 Kegiatan Di Dalam Negeri OJ Rp 1 . 700.000 8.2 Kegiatan Di Luar Negerl a. ^Narasumber Kelas A OH $ 330 b. ^Narasumber ^Kelas ^B OH $ 275 c. ^Narasumber Kelas ^C OH $ 220 9. SATUAN BIAYA PENGADAAN BAHAN MAKANAN 9. 1 Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana NO. PRO VIN SI ( ^1 ) ( ^2 ) RAYON I 1 B A N T E N ................... ¼f.. W ^A BARAT 3 D.K.l. JAKARTA ..... ፸ .. . .. . . ¼J:
v-f A TENGAH ........ ?. ...... . p.I. YOGYAKARTA 6 JAWA TIMUR ,. .... .?. . .... . . ŭ.J.\ ^MPUNG DAERAH KHUSUS RAYON I RAYON II 8 ACEH 9 SUMATERA UTARA 1 0 _ R I A U 1 l. KEPULAUAN RIAU 1 2 . I J A M B I .. ^. J} ......?..Y.MATERA BARA T 1 4 SUMATERA SELATAN 1 5 BENGKULU 1 6 BANGI<A BELITUNG 1 7 . B A L I 1 8 NUSA TENGGARA BARAT 19 NUSA TENGGARA TIMUR 20 KALIMANTAN BARAT 2 1 KALIMANTAN TENGAH 22 I<ALIMANTAN SELATAN 23 KALIMANTAN TIMUR ... '..?. . ^ᐗ .... ^!<ALIMANTAN UTARA DAERAH KHUSUS RAYON II RAYON III 25 GORONTALO 26 SULAW.: ESI .lJ'.fAR.:
i:
... ... . 27 SULAWESI BARAT 28 SULAWESI SELATAN 29 SULAWESI TENGAH , ..... ; ?..9. . ^. ^.. ^§.YLAWESI TENGGARA 3 1 MALUKU 32 MALUKU UTARA 33 .. P A P U A 34 PAPUA BARAT........................ ^. . . DAERAH KHUSUS RAYON III SATUAN BESARAN (3) (4) OH Rp14.000 0 H .. . ...... ............... . . 8.P..± .. '!..:
99..Q . 0 H . .. .. ................... . ..... ............. . .............. .J3: P..! .'!..:
9..9.Q. OH...... . .. ..... . . !3: P..µ.'.±.:
9.9.Q .
........................................... 0 . .. . 1 •• H..................... ... ............... .. .....^.......... . .. ...... ...... . .. . .. . .. , .................................... ' ................. 8.P..1. . . '.± .. :
99..9 . OH ....... .. .. . 8.P..µ'!..:
9..Q OH.... ....... . ... ......... ........... ..... .............................. .. .. . ......... ... . ............... 8.P..µ.'!..:
99..9. OH........ . .....g.P..² .. ?..:
.9 .9.Q OH........... 8.P²?..:
9.9. , ........................................... 0 .. .. 1 . . H ............................................... ............ .. ................ ......... ..... .. 8.P..± .. ³.:
9.9..Q OH ... . .... !3: P..± .. ?. . . :
9.9..Q . . ............... ............... .. ·•······································-· O ····· iH ·················································• .. . .. . . !3: P .. ± .. § .. :
99..Q. OH........ .J3: P..1 ^. .?.:
9.9..9. OH . .......... ................ !3: P..± .. ?. .. :
9.9Q . OH ....... . ......... .. . 8P.².?:
9..9.9. 0 H ... . .. .. .. . . 8.P.´.?. .. :
9.9..Q.
..... ............................ • .. ... .. .. ....... . .............. ......... . ... o .....H ................................................. . ..................................... . ... . ........... ........... 8PJ.?..:
.9.9..9. OH ......... .....8.P.µ.?..:
9..9. .9. OH .8.P.µ.?. .. :
9..9. Q OH . .. .. gP.².?..:
9.9.9. 0 H .......... ............... . . gPJ .. ?..:
9.9.9. OH........ .... . g.P}-..?..:
.9 .9..9. . OH . ...... JSPJ . . ?..:
.9.9.9. OH . ...... . ....... . ...... ........ ..........g.PJ .. ?..:
.9.9.9. OH ...... .... 1.3: P.².?..:
.9 .9..9. OH.................... . 1-3:
P.²¶.:
9.9..9. OH OH OH .............................................................................. o..... . ^H ............................................... .. OH OH OH OH OH H OH . . .1.3: P. . . µ.7.. .:
9..9.9 ... .. . gp_².7..:
.9.9.9.
.... ' ' ....... g.P.}:
7..:
.9.9.
........... g.P.. .1:
.?. :
.9.99. ' . .. 8.P..1.:
7.:
9.9.9.
...... g.P.E.: ' ........ 13.P.፹.?.:
.......... . ............ .1.3:
... .......... . .......... Rp l 7.000 .. ............ g.P..E.:
9..9.9. Rp22.000 9.2 Pengadaan Bahan Makanan untuk Operasi Pasukan/Latihan Pra Tugas/Latihan Pasukan Lainnya Bagi Anggota Polri/TNI, Dikma/Taruna/Karbol/Kadet Bagi Anggota Polri/TNI, Diklat Lainnya Bagi Kemhan/ Anggota Polri/TN!, Anggota yang Sakit Bagi Kemhan/ Anggota Polri/TNI, Tahanan Anggota Polri/TNI, dan Jaga Kawa! Bagi Kemhan/ Anggota Polri/TNI NO. PROVINS! (2) 1. ACEH 2. SUMATERA UTARA 3. R I A U SA TUAN OH OPERAS! PASUICAN/LATIHAN PRA TUGAS/ LATIHAN PASUKAN LAINNYA Rp83.000 DIKMA TARUNA/ DIKLAT LAINNYA ANGGOTA TAHANAN JAGA KAWAL KARBOL/ YANG SAKIT !CADET 7 Rp83.000 Rp87.000 Rp32.000 NO.
3 . 4 .
-- 6.
-- 8. -- 9 . 1 0. 1 1 .
1 5 . 1 6 .
1 8.
20 . 2 1 .
3 1 .
33 .
3 4. 5 . 6 .
8 . 9 . 1 0 . 1 1 . 1 2 . 1 3 .
1 5 . 1 6. 1 7 1 8 . 1 9 . 2 0 . 2 1 .
3 1 .
1 .
6 Pengadaan Bahan Makanan untuk Mahasiswa/Siswa Sipil dan Mahasiswa Militer/ Semi Militer di Lingkup Sekolah Kedinasan PRO VIN SI ( ^2) ACEH SATUAN ( ^3) MAHASISWA/ SISWA SIPIL DI LINGKUP MAHASISWA MILITER/ SEMI MILITER DI SEKOLAH LINGKUP SEKOLAH KEDINASAN KEDINASAN (4) 15) 0 H ...... . ....... . ............................ . ......... 8.P...:
.9..9. .9...... . ......... . ..... . ...................... 8.P.?.7.:
.9..9. .Q. 2 . SUMATERA UTARA •·····················• ··································································································································· ····································································•·························· Q ······· H ·······························t ·· . ....... . ................. . 8P.9.. .. :
9..9..9._ ............................................. 8P..7..:
9..9..9. 3 . IR I A U , .................................................................. . .................... . ........... . ................................................................................................... , .. . ........................ o ... . . > . . ^H ... . .. ................ . ........ , .................................... 8P.?. .. :
9..9.Q . .................................................. 8P.. ?.7..:
KEPULAUAN RIAU . • ^........................................................................................................................................................................................................... , ........................... 0 ....... H .... .. . ... . ........ . .......... . . , ...... . ..... .......... .8P.Ú'..?.:
.9.9..9. ............................... ...... ...... J3: P: '?.7.:
9..9..9. 5 . J A M B I 6. SUMATERA BARAT 7. SUMATERA SELATAN 8. LAMPUNG 9. BENGKULU 1 0. BANGKA BELITUNG 1 1 . B A N T E N 1 2 . JAWA BARAT OH ... . .. ...... .... . ...................... ...... .8P.Ú.Û:
.9.9 .9. ........................................... à.P..7..:
.9.9 .9.. 0 H .. .. ....... ...... . .... . ... . ....... 8P.?. .. :
9..9..9. ............................................... 8P.?7..:
9..9.9.. OH . . ............ ................................. .81?..Ú.'..?.:
.9..9.Q ... ... ............... ............ .8P: '?..7..:
9..9.9. 0 H . ............... . ............. . .. .81?..ÚÛ.:
.9..9.9. . .............................. .............. .8P?..7..:
.9.9. .9.. 0 H ....... . .. . .... ................................. 8P.?. .. :
9..9.9.. .............................................. 8P.. ?7...:
9.9..9. 0 ^H ... . .... ........... . .............................8P.Ú?..:
.9..9.9. ....................................... . . 0.P/.7..:
.9..9 .9.. 0 H . . .. .. .. ...... . ... ....... . .......... : P.Ú.9.:
.9..9..9. ... . ........ .8P.Ú.=1:
:
. 9.. .9.9. 0 H .. .. . .. . .... . ...... . .. . .. 8P.?.9.. .:
.9.9..9.. . .......... .................... . .......... . ...... . . 8P. . . ± . . :
9.9.9.. 1 3 . D . K.I. JAKARTA • ...... ....... . ..... . . ^. ....... ...... . .. ............................ . .... ... ...... .................................. . ...... . .......... . .......... . ........ . ..... . ... . ..... . .... . .. .. . ... . .... . ........ . ..................... . ... .. 1.... ........... . .. . .... . .... 0 . . .. . .. H .. .. .. ... . ............ . .... . .. . 1 ... . .. ... ........... .... .. . .... 13: P. Þ..9 :
99..9 .........ᒍP . =1: : .9. .9 .9. . 14 . JAWA TENGAH 1 5. D.I. YOGYAKARTA 1 6. JAWA TIMUR 1 7 . B A L I 1 8 . NUSA TENGGARA BARAT 1 9 . NUSA TENGGARA TIMUR 20. KALIMANTAN BARAT 2 1 . KALIMANTAN TENGAH 0 H . ............ . .. . .. . ....... . .8P.Ú..9.:
.9..9...9. ........................................ .. . .8P. / . =1:
:
.9..9 .9. . 0 H ...... .... . .. . .. . ...... ... . . 8P.?9.:
.9.9.9.. .. . ...... . ............ . ... . ... . ............... . . 8P.?.±:
..9.9.. .9. 0 H ..... .......... ... ........8P.Ú..9.:
.99...9 . ... ... . ................... ....... .81?.. '!:
9..9.Q 0 H . ... . .. . .. . ...................... .8P.Ú.?..:
99..9.... . ...... . ... . ···········.... . .. . .... .8P.'.±.Û.:
.9.9 .9. 0 H............... ............ 8P.9..?..:
.99.9. . ................................ ............... 8P.±Û .. :
9.9..9. . ....... g͌............. . ...................... 8P.. ? .:
.9.9.9 .... . ........ . ... .. . .............. ... . 8.P'.±.Û:
.99..9 o H................. ............ .8P.Ú.?..:
.9.9..9 . ............................. ............... .8P.'.±.L..9..9.9.. . 0 H ..... ... . ... . ....... . ...... .. . 8P.9.?..:
.9.9.9.. .. ................................. ....... 8P.± . . ! . . :
9.9.9.. 22. KALIMANTAN SELATAN 1 ................. . . 11 . ........ . .. ............. ... .. .. . . --···· .. -···-- .. ····-·-····-·············-· ···· .... ·-······ ... -· ......................................... ........... , ................... ැ͌ ----·····---···· ... .. .... . .. .. ... _ ............ .. 81?..Ú .. f?..:
.9.9.Q Rp 1 . 000 23 . KALIMANTAN TIMUR . . ............. . .. ... . . ^.. .. . o ........ H ..... ............ . .. . .. ....... .. . ......... . ....... . .. ...... .. ...... .8P.Ú.?..:
.9.. 9..9. ... . ........ .8P'.±.} .. :
.9.9 .9.. . 24. KALIMANTAN UTARA . . ............. ....................... ......................... ා . ຊ- --·········..... . ...... .. . ......... 81?.9..?..:
.9.9.9.. ............ .. . .. . ... . ..................... . .. 8P± . . ! .. :
9.9..9. 25. SULAWESI UTARA OH .. . ............. ....... 8P??. :
9.9.9.. Rp4 1 .000 1 . .. • ......•. 11 . .. ............ . .. . .. . ..................... . ..... . .. . ....... . ..................... . .... .... .... .. ...... . .... . ..... . .. . ........... . ........ . .. .... . .................................. . .. . .................. . ... . ...... .......... . ........ ..................................
GORONTALO 27. SULAWESI BARAT 28. SULAWESI SELATAN 29. SULAWESI TENGAH 30. SULAWESI TENGGARA 3 1 . MALUKU 32. MALUKU UTARA 33. P A P U A 34. PAPUA BARAT · ·····················-··· .. ···- ........... ,_ ....... . ...... . OH OH OH OH OH OH OH OH ·····-···········-··--·-··--······-·-···-·-·-·· OH . . ..... ... .. ..... .8P.Ú?..:
.9..9.9. .. . ....... .8PÝ ^. L..9..9. 9..
................... B.P.?.? .. :
.9.9.9.. ... .. ........ 8P.. ± .. ! . . :
9.9...9.
..... 8P.?.?:
9..9.9..1 . ..... . .. . ............................ . ....... . . R .. . .. ΅. ,,, P...^4 ....... 1 .... . ·...^0 ..... 0 ....... 0 .....• . . .............................. 81?..Ú .. ?..:
.9.9...9. . .... ....................... ........... .8P.±L..9.9.9.
................ 81?...? .?..:
.9.9.9.. . .. . ............................. ..... 8P± .. !.:
.9.9..9 .
............... ............... 8P?.?.:
9.9..9.. ....... ... ......... . .......... 8P±. .. :
9.9.. .9 ..9.9..9. . .. Rp<!..'.±.: _000 Rp44.000 .......... .8PÝ ^. Û.:
.9.9. 9.. .
....... ............ B.P±.?. .. :
9.9.9. Rp48.000 NO .
9.7 Pengadaan Bahan Makanan untuk Rescue Team PRO VIN SI SATUAN ( ^2 ) (3) BE SARAN (4) 1 . ACEH OH .......... . ... . ...... . ...... . .. .............. . ....... . ... . ... . .. . ......... . ... . .. . .. . .. . 8P.?.7..:
9..9.9. 2 . SUMATERA UTARA OH Rp37.000 --- ̐ - ̑ .. :
..... 8. ... . ... .. .. _ .. ...... .. . _ .. ___ ^_ ____ ········-····--···---·····-· .. _ ___ _ .. . ... . .. .... .. ..... -·-·-···-.. ·---······ ··-···-··-·-- ......... . ...... .. ........._. . ........... ·-·····-·····QH .... -·-····-···-···-··· :
... : · .. · _:
. ·· - ̒ - · .. : : : ..... :
· ... .. ̓.̔--̕---.. -.... :
. Ų r · $ :
ų t.Ŵ.Q.Q . . Q 4. KEPULAUAN RIAU OH . .. . ........ . ........................... . .... . ... ... . gP.? . .7.. :
.9.9 .9..
SUMATERA SELATAN OH...... . ... . .. . ... . .. . .......... ·········································· ............... gP.?..7. .. :
.9.9..Q 8. LAMPUNG 0 H ······························· ................... . .................. . .. . ............ . .. . ... 81??.7..:
.9..9..9. 9. BENGKULU 0 H ............ . .... . .. . ............. . ......... . .................. . ... . .. ... .. . ...... . ...... .. gP.? . . 7.. .:
9.9..9.. 0 H ······························· ........ . .................... .. . ... . ........ . .......... . . _gl?..!..:
9..9.9. 1 0 . BANGKA BELITUNG ,....... . ...... . ... . ........ ....... q---uv-------------------------------------r----- O _ H _______ ΄ __ ______ .. gpi:
9.Q 1 1 . B A N T E N 1 2 . 1 3 . 1 4. 1 5. 1 6. JAWA BARAT 1····································································································································································································································· ····· i····································O ········H ············································i························································· _gP.?.'±:
.9..9.. D.K.I. JAKARTA JAWA TENGAH D.I. YOGYAKARTA JAWA TIMUR 0 H .. . ..... . ....... . ........ . .. . ................ . ....... . .... . .............. . ........... . gP .. S.±:
9..9..9.. 0 H ... . .......... ... . ..... . ............. . ................. gP.? .. '± . . :
9..9..Q. 0 H . ..... . ... . ... . ............. . .. ...... .. ... .. . ............... . ......... . ......... ... ..... ... gP.?.±.:
9.9..9.. 0 H . ...................... . ........ .. .............. . ..... . ... gP. ? .'± . . :
9.9.. 9 l ^·········· · ^······ · ^·· ll ^······························· · ^························· · ^········································· · ^················· · ^····················· · ^·········· · ^················· · ^··················· · ^·········································· r ^······ · ^······················· · ^·· · ^··· · ^········· · ^···················· · ^················ 1 17. , . ...... .. . .. .. . ..... . .. .. 18. 1 9. B A L I '"'" . NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR 0 H ..... .. .. . .......................... . ... . ..... . ........ . ................. . ... . ......... . gP.±.T .. :
9.9..9.. 0 H ................................ ............................................................. gP. ± s . . :
9..9.Q. 1 ••••••••••••••••••••• 11 ........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................ ... .
KALIMANTAN BARAT 2 1 . KALIMANTAN TENGAH 22 . KALIMANTAN SELATAN OH tp4 1 .000 0 H ........... . ..... . .. . ......... . .......................................................... gP.± .. .. . :
.9..9..9. OH ............ . ... . .. . ...... . .............. ...... . .. . . gl?±.W .. :
99..9. ••.•••.•••••••••••••••• 11 ........................................................................................................................................................................................................................................ . .............................................................................. .. , i ............... . ... . ..... 11................ . ..... . ....... . ................ . .. . .. . .. . ........... . .. . .............. . ............... . .. . ......... . ............. .. ..... . .............................................................................. . ...... . ·········t·····································O ········H ········································1 . ............ ... .... .............. . .. . gP.± .. !...:
.9..9.Q 23. KALIMANTAN TIMUR •·······················I'················································································································································································································································ • ····································O ········H ·································· . ...... , ... ... .. ... ... ............. . ...... gP..'± .. W.:
9..9..9.. 24. KALIMANTAN UTARA 25. SULAWESI UTARA 0 H ·························· ..... ..... . ............. . .......... . ................... . .. . ...... ຘ.P.±. . . :
9.9..9.. 0 H . .. . .............. . ........ . ... ... . .. . ................... . .................... . ..... . .. . ... gP.± .. W.:
9.9..9.. 26. GO RO NT ALO : .............. . .. . .......... . 27. SULAWESI BARAT OH . ....... . ......... . ......... . ............ . .. . .. . _gP.±.!.:
9..9..9. l ^-··································································· · ^········ · ^···································································· · ^·················································································· ·11· ··· ········· .. ······················································· ·····1 28. SULAWESI SELATAN 29. SULAWESI TENGAH OH Rp4 1 .000 0 H . ............ . ................... . ............... . .. . ......... . .. . ........ . ... . .. .. ........8P.± .. W .. :
9..9.9.. 30. SULAWESI TENGGARA •················································································································································································································································1t····································O ·········H ··········································1 . .... . .......... . ..... . ............... . .. . ... .. . gP.± .. ! ... :
.9..9..9. 3 1 . MALUKU 0 H .... . ....... . ..... . ...... . ................... . ........... . ... . ...... .. ................. . .... gP.±.X .. : i ...................... 11.............................................................................................................................................................................................................................. ·1·····································0 ·········H ······························· · 1 ·•··•·••·••·•··•························ ................. gP. ± . :
9.9. .9. 32. MALUKU UTARA 0 H ................ .......... . .... ........................ . .. .. ........ . .. . .. . .. .. .. . ......... . gl?.'±.?.. :
.9.. .Q.9.. 33. P A P U A 1 .......................... ..... 34. PAPUA BARAT OH Rp48.000 Mfwf 10. SATUAN BIAYA KONSUMSI TAHANAN/DETENI NO. P ^R O ^VINS! (1) (2) 1 . ACEH 2. SUMATERA UTARA SATUAN BE SARAN (3) (4) OH ........... . ............ . .. ... ............... . .. . ...... . . 8.P±.; ?.:
.9. 9..9.. 0 ^H...... . .................. . ........ ... . ....... .......... .... . ...... . 8.P±} .. :
. 9.9..9. 3. R I A U.................. ... . ...... .. ..... . .. . .. . ....... . ... . ............. . . _ ...... ...... ....... ....... . .. .. . ... .................. .......... .. .. ....... .. . .. . . ̌.̍ .... .......... . ............... .. .......... . .. ... . ............... .. ... .. .................... 8.P?. .. ?.:
.9 .9..9. 0 ^H . ........... . .. . .. . ..... . ...... .. . ......... ........ ............ ......... . .....8.P? ^. .. ?..:
.9 .9..9. 4. KEPULAUAN RIAU I•·• .................... .... . . 5. J A M B I ...................................... ......................... 0 ^H .. .. ..... . .. . .......... ................... .. ......................................... 8.P.; ?.; ?.:
.9 .9.9.
....... ^6 ....... · ......... ^ . . s ......u ....... . M ......... A ..... T ....... E ....... RA ...................... B ........ A ........ RA ............. T .................. .................... . .... . ...... ............ ....... . .... . .... . .... ...... . ........ . ... . .. . ....... . .. ................. . ......... . ... . .. . .. . . ,, ............................... o ...... . . ^H . .... . ........... . ................ . I . ........ ................ .......... . ······· · ·· · . .P.?.?.:
9...9..9 ..
^........ B....... · . .. . .... ^. . .. L ..... A ........ M .......... P .. .. .... u ....... N...... . . G ........................................................................................................................................................................................................... .
................................ o.......H ... . ..................... . ........... .. ........ ...... ....... . ............ . ............ . ............. . .. 8.P: ?. .. ?. .. :
9.9..9.
........ 9...... · .. . .... . ^. ^B ........ E ....... N ........ G ........ K . ... . .. . u . ...... ^L ... . .. u..................... . ..... . .... . .. . .. . ... .. .................................................. . ........................ . .... . ............ . ................... . ..................... . ...... . ...... ... . . , ................................ o ....... ^H ....... . ..... . ..... . ................. , ................................. ............... ...... .P.?.? .. :
9...9.9. ..
BANGKA BELITUNG OH......... . ... . ...... . ... . ....... . ...... . ............. . .... . . l<: P.9.?..:
9...9. .Q 1 1 . B A N T E N ................................. o........ ^H . .. . ... . ....... . .. . ..... . ............ . ......... . ... . .......... . ..... . .. . ............ . ........... ... 8.P.; ?.?.:
.9..9.9. 12. JAWA BARAT , ................................ o.... .... H .. .. .. . ... . ..... . ..... ............. . ....... . ..... . ........... . ................ ........ . .......... 8.P±.9.:
9.9.9.. 13. D.K.I. JAKARTA OH ............ ... .......... ..... . ........... . ........... . ...... .. . ...... ............ ........ 8.P±; ? .. :
.9.9.9.. 14. JAWA TENGAH OH ............. . ............. ............................ ........ . . 8.P.?. .. ?. :
. 9 . 9 9. . 15. D.I. YOGYAKARTA OH .... ............... . ............... .. ... .P.?./.:
.් . . :
9..9.9 ..
B A L I OH . .......... . .. . .... . .. . .... . ... . ................... . .. .. ..................... RP.9..? .. :
.9. . 9.9.. 1 8. NUSA TENGGARA B.A ̩!. ...... ................................ . ........................... ... ..................... -̎.̏............................ .. ............................ l<:
P; ?. ?... :
.9..9 .9. ..
..... ^1 ..... 9...... ·..... ^1 .. ^N . . ..... u ....... s ... . .. ^A .............. T ...... E ...... N ......... G ....... G ........ A ...... RA ..................... T ..... r .. . .. M...... . . u.... .....^R ....... . ...... . ......................... . ........ . .. . ...... ...... .. ... . ... . ............................ .. ....................... . .... . .. . .. . .. . ..... . .... o .......... ^H ........... . .. ................ . .. . ... . ... . .. . ............. ....... . .............. . ....... ... QE?.?...:
.9..9.9 20. KALIMANTAN BARAT OH .................. . ..... ....................... ....... . .. . .. . .. . .. . ..... . . 8.P.?. . . ?..:
.9..9..9. 2 1 . KALIMANTAN TENGAH OH . . .. . ... . ..................... .. . .... ... . ... ....... . ....... 8.P?..?.:
9.9..9.. 1........ ...... . 11 .. ...... ........ . ... . .. . ............ . ................. . ....... . .. . ...... . .. .. ....... . ..... . ............. ........... ...... . .. . .......... . ................ . .. . .. . .. . ... . ............... .. . ...... ................. . .. . . ll .... . ................................ ... .............. . .....
KALIMANTAN SELATAN OH ..... . ..... .. . .. ..... .......... . ... ...... ........ .. ................... J.3: P±.9.:
9.9.Q. 23. KALIMANTAN TIMUR OH . .. . .......... . .. . .. . ............ . ............................... 8.P.?..?..:
9.Q.9.. 24. KALIMANTAN UTARA OH ... . .... . ...... .. P.P?. ?. .. :
9..9.9. 25. SULAWESI UTARA ....... . ........ ................. . . 26. GORONTALO 27. SULAWESI BARAT 28. SULAWESI SELATAN 29. SULAWESI TENGAH 30. SULAWESI TENGGARA 3 1 . MALUKU 32. MALUKU UTARA 33. P A P U A 1- ...................... •••• ••••• 34. PAPUA BARAT OH Rp39.000 1............ .... . .. . ...... . .....0 .. ....... H . . ...... . .. . .. . ..... . ...............1......... .. .. . ......... ..................... ........ PE?..? .. :
.9..9.9. 0 ^H.... ........... . ....... . .... . ......... . .......... .. . ... .. . .. . .. .P.: J:
?. .. :
9..9. .. Q. OH ...... .. ............ . 8.P.?..9. .:
.9.9.9.. OH OH OH OH OH OH ..... .......................... 8.P. n .. ?. . :
. . .. ........ ........... 8.P?.. ?:
... ...................... 8.P±; ?.:
. .. .. ................... 8.P.o.o.:
.... ......... . ............................................. .E0.?. .. :
9.9..9. . Rp56.000 1 1 . SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT· NO. PROVINS! (1) (2) 1 1 . 1 RAPAT KOORDINASI TINGKAT MENTERI/ESELON I/SETARA 1 1 .2 RAPAT BIASA 1 1 ACEH 1 1 .2.2 SUMATERA UTARA 1 1 .2.3 R I A U 1 1 .2.4 KEPULAUAN RIAU 1 1 .2.5 J A M B I 1 1 .2.6 SUMATERA BARAT 1 1 .2.7 SUMATERA SELATAN 1 1 .2.8 LAMPUNG 1 1 .2.9 BENGKULU 1 1 .2. 1 0 ^BANGKA BELITUNG 1 1 . 2. 1 1 ^B A N T E N 1 1 .2. 1 2 ^JAWA BARAT 1 1 . 2. 1 3 ^D.K.I. JAKARTA 1 1 .2. 14 ^JAWA' TENGAH 1 1 .2. 1 5 ^D.I. YOGYAKARTA 1 1 .2. 1 6 ^JAWA TIMUR 1 1 .2. 1 7 ^B A L I 1 1 .2. 1 8 ^NUSA TENGGARA BARAT 1 1 .2. 19 ^NUSA TENGGARA TIMUR 1 1 .2.20 ^KALIMANTAN BARAT 1 1 .2 . 2 1 ^KALIMANTAN TENGAH 1 1 .2.22 ^KALIMANTAN SELATAN 1 1 .2.23 ^KALIMANTAN TIMUR 1 1 .2.24 ^KALIMANTAN UTARA 1 1 .2.25 ^SULAWESI UTARA 1 1 .2.26 ^GO RO NT ALO 1 1 .2.27 ^SULAWESI BARAT 1 1 .2.28 ^SULAWESI SELATAN 1 1 .2.29 ^SULAWESI TENGAH 1 1 .2.30 ^SULAWESI TENGGARA 1 1 .2.3 1 ^MALUKU 1 1 .2.32 ^MALUKU UTARA 1 1 .2.33 ^P A P U A 1 1 .2.34 ^PAPUA BARAT - 90 - SATUAN MAKAN KUDAPAN (SNACK) (3) (4) (5) Orang/Kali Rp l l0.000 Rp49.000 Orang/Kali Rp48.000 Rp l 5.000 Orang/Kali Rp46.000 Rp l3.000 Orang/Kali Rp40.000 Rp l 5.000 Orang/Kali Rp4 1 .000 Rp25.000 Orang/Kali Rp39.000 Rp 17.000 Orang/Kali Rp44.000 Rp 1 6.000 Orang/Kali Rp46.000 Rp l 7.000 Orang/Kali Rp40.000 Rp20.000 Orang/Kali Rp44.000 Rp l 6.000 Orang/Kali Rp40.000 Rp l8.000 Orang/Kali Rp48.000 Rp 19.000 Orang/Kali Rp45.000 Rp 18.000 Orang/Kali Rp47.000 Ro2 1 .000 Orang/Kali Rp38.000 Rp l 5.000 Orang/Kali Rp36.000 Rp l4.000 Orang/Kali Rp44.000 Rp l8.000 Orang/Kali Rp44.000 Rp l7.000 Orang/Kali Rp4 1 . 000 Rp l 7.000 Orang/Kali Rp4 1 .000 Rp2 1 .000 Orang/Kali Rp42.000 Rp l 6.000 Orang/Kali Rp40.000 Rp lS.000 Orang/Kali Rp45.000 Rp 1 5.000 Orang/Kali Rp42.000 Rp20.000 Orang/Kali Rp42.000 Rp 1 6.000 Orang/Kali Rp44.000 Rp2 1 .000 Orang/Kali Rp44.000 Rp 14.000 Orang/Kali Rp47.000 Rp20.000 Orang/Kali Rp48.000 Rp l9.000 Orang/Kali Rp4 1 .000 Rp l 7.000 Orang/Kali Rp42.000 Rp20.000 Orang/Kali Rp47.000 Rp l 9.000 Orang/Kali Rp63.000 Rp23.000 Orang/Kali Rp60.000 Rp3 1 . 000 Orang/Kali Rp62.000 Rp25.000 12. SATUAN BIAYA KEPERLUAN SEHARI-HARI PERKANTORAN DI DALAM NEGERI NO. PROVINS I !I 1. ACEH 2. SUMATERA UTARA 3. R I A U 4. KEPULAUAN RIAU 5. J A M B I 6. SUMATERA BARAT 7. SUMATERA SELA.TAN 8. LAMPUNG 9. BENGKULU 10. BANGKA BELITUNG 1 1 . B A N T E N 12. JAWA BARAT . ............ ......... .
D.K.l. JAKARTA MEMILIKI SAMPAI DENGAN 40 PEGAWAI SATUAN BESARAN (3) (4) Satker/Tahun Rp60.870.000 SatŽe¯/Tahun. .. ............. : R.: P?..9 .:
'.?..9.. :
.9..9..9. Satker /Tahun .. ... . ...... . .. . .. .....: R.: P .. ?..9.:
9.9.9..... හළ.ຨJ.!ah1:
ෆ: 1:
... .. . ............. . gP.f?.." : ?}.9.:
Satker /Ta.hun ... ....................... g.P.?..?..:
. ?..9.9.:
9.9..Q Satker /Ta ^h un . ....... ......... . ...... . .. : R.: P.?9..:
9.'.?..9. .. :
9..9.9. Satker/Tahun ........ ... . .. gP.. ?..9.:
9..u.9.:
9.9..9.......Satker /Tahun .. .......... .. . ...... . 13: P.?.?.} .. ?.Q.:
9.9.9. Satker /Ta ^h un.......... . .. .. . : R.: P?.9. .. :
9.'.?..9. :
9.9.9. Satker/Tahun........... . J.3: P.?..?. . . :
?.9.9.:
9 .9.. Q ... ž.y®.r ^. !.T.ſ. ^h un . ......................13:
P..f?..9..:
. ?..7..9.:
9...9. .. 9.. Satker /Tahun ....................... . . : R.: P?.9..:
: : !. '.± .Q.:
9.9..9.. Satker/Tahun............ . .. ..... . . 13: P.§.9..:
'.±'.±.9.:
9.9.9. . .. . 14. JAWA TENGAH Satker/Tahun.... . ....... .......... J3: P.f?..9.:
?..7.. Q.:
9.9.Q . . 15. D.I. YOGYAKARTA Satker/Tahun .. .
....... . ......... ......£3.P?.9..:
: ±.: ±.9. .. :
9..9..9 . ..
. ... ! .. ?. . :
..^!.ƀWA TIMUR Satker /Tahun............ . .. . ... ...... 1.3: P.§9.:
'.±.'.1:
Q.:
9.9.Q . .. , ...... 1 .. 7 ...... ·.... ,. ^B ,. ...... A ......... L . .....1 ....................................................................... ........................................................... 1 ...... ^?. Ƌ ^ƌy -Ɓ.J: ^/! Ɖ ^ƍ Ǝ?. ........... ........... . . 1.3: P .. f?..!.:
፶፷..Q: -99..Q 18. NUSA TENGGARA BARAT Satker/Tahun ...... . .. . ......... ..... J.: 3: P?9..:
'.±.'.±.9. .. :
9..9.Q 19. NUSA TENGGARA TIMUR Satker/Tahun........ .. . ...... . ...... 13:
P.§.9.: '.±.y. Q .:
9.9.Q . .. 20. KALIMANTAN BARAT Satker /Tahun.... ......... . J.: 3: P?.9.: : ±'.±9. . . :
9..9.Q ... ?..ස:
:
... ^: ƊƂ - ^ƃ : ^!ƈA . ^NTAN TENGAH .. ....................... . ........... . ^Ƅ -Ɛ!: ^ƒ ƅ¯ ^/! Ɣ ^Ə Ɔ-n.... ....... .. ... ... . ....... J.: 3: P.?..s.1..:
. ? ..9.. Q .:
9.9.Q 22. KALIMANTAN SELATAN 23. KALIMANTAN TIMUR 24. KALIMANTAN UTARA 25. SULAWESI UTARA 26. GORONTALO 27. SULAWESI BARAT 28. SULAWESI SELATAN 29. SULAWESI TENGAH 30. 3: 0if\w ^lisT"; rENGGAI{A"""' 31. MALUKU 32. MALUKU UTARA Satker /Tahun........ . ........... . .. 13: J?..?.9..:
9.?..9..:
9.9..Q ... Satker /Tahun.... .... . .... . ..........: R.: P?.9..: : : .1:
: ± .9 .. :
9..9.9.. .. Satker /Tahun.... . .. . ..............1: 3: P?9..:
: : !.: ±9..:
9.9. Satker /Tahun . ............... .. . .. . g ^. P.?.v. :
.1.:
. Ľ.9.:
9..9. .9...... Satker /Tahun ...................... . .. .1: 3: P?.9.:
.?..?.. 9. .. :
9..9.9.... . . Satker/Tahun........ .. . ....... gP.ľ.7. :
9.. ?. .9. .. :
9.9.9. . .. ... . Satker /Ta.hun.................... . ... . g.P.. ?..9. :
. ?..?..9..:
.9. .9.. .Q Satker /Tahun.......... .. .. . ...... : R.: P?.9.:
9.. '.?..9.. :
.9..9..9.. Satker/Tahun . ... . ........ . . gP.?..9.. :
'.±.'.1:
9..:
9.9.Q . .. .............................. ..... S..Ƈy®.:
.f.T.Ɠun .... g.P.f?.: !.:
'± .?...9 .:
9.9..Q Satker /Tahun ......... . ... . .... . ..... . : R.: Pf?.'±.:
: ±?.9. .. :
9..9..9.. MEMILIKI LEBIH DARI 40 PEGAWAI SATUAN BESARAN 151 r6l OT Rpl.530.000 OT ............. . . gP..1. .. :
. ?.x . .9.:
99.Q OT........... . ... . ...... . ..... . ............. . 1.3: P. . . Ä.:
. ? .. 1 ^. ..9..:
.9 9.Q OT . ..... .....gp!..:
??.9:
9..9. Q OT .. . ...... ....... J.: 3: P..1.:
. :
: : .1:
፲.9. . . :
9.9.Q. OT . ................ . J3: E.1. . . :
. ? .. 1...9.. .:
99.9. . . OT............... . .. .. . ........... .1: 3: P1. ·?.J.9.:
9.9..Q OT............... : R.: P.= .. :
'.±.?.9. . . :
9..9. .9.. OT.... .. ...... . gP}.:
. ? x ..9:
9.9.Q OT............. J.: 3: E.1..:
ᐐ.?.9:
9..9.9.
..... QI.......................................... .8P .. L?..?..9. .. :
9.9.9.. OT.... . .. .... . ... . .f3: J?.} .. :
. ?.?.. 9 .:
9.9..Q. OT.... . .. . ... . ..........................1: 3: PL.?..'.?..9.:
9.9.9.. OT . .......... .... ...... . ..... gP}.: ?.;
.9 . . :
9..9..9.. OT...... gP..1. .. :
. ?.?..9.:
.9.. 9..Q OT.... . ........... . ...............f3: P.".:
?..'.?..9. .. :
9..9..9.. OT t.9ŀ99..Q. OT......... . ..... J3: P.. 1. .. :
. ?.v.9.:
9.9..Q OT ........ ........ ....... . ............ .. .8P.= .. :
?..፵.9 .. :
9..9. Q . OT .. ............ gp} :
99.9.. OT.... .. . g.l?. . . Ä.:
.9.9.Q OT .. . ........... . .... .. ................ .f3: PJ. .. :
?.} . .9. .. : OT.............. .. . .. . ...... . .. gP.} .. :
?.u.9.:
9.9.Q OT....... .. ...... g.P.1 ^. .:
. ?Ń.9.:
9.9.Q OT ... .. . .. .. .. . .. ................ ፱: PJ. . . :
?..? .9. .. :
?.ń ^. 9.:
9...9. .Q. OT.... . .. .. . ........... ............ . J3: P} :
. '.1:
w.9.: OT.... ....... . ..... . J.: 3: P . . 1. . . :
. f?.9..9. .. :
. ?.1... 9 .:
9.9.Q. OT........ .. . .. . : R.: PL:
?.'.?..9. :
9.9.9.. OT.... ................ ....... . ....... J3P.= .. :
?..'.?..9. .. : OT ....... . .. . .. . gJ?.):
. ?..?..9.:
9.99.. 33. P A P U A Satker /Tahun . .. ................. J.: 3: P.7.'.. w:
Ŀ.7..9. .:
9..9.. .Q,.... . ............ ...... .... . ^. o.... .. T.... .......... ................ . 1 . ........ . ... . J.: 3: P.= .. :
?..?..9. .. :
9..9.9. 34. PAPUA BARAT Satker /Tahun Rp67.630.000 OT Rp 1. 700.000 1 3 . SATUAN BIAYA PENGGANTIAN INVENTARIS LAMA DAN/ATAU PEMBELIAN INVENTARIS UNTUK PEGAWAI BARU NO . PRO VIN SI SATUAN BE SARAN (1) (2) (3) (4) 1 . ACEH Pegawai/Tahun Rp l . 7 5 5 . 00 0 2 . SUMATERA UTARA Pegawai/Tahun Rp l . 66 0 . 000 3 . R I A U Pegawai/Tahun RJ2 1 . 67 1 . 00 0 4 . KEPULAUAN RIAU Pegawai/Tahun Rp l . 65 0 . 000 5 . J A M B I Pegawai/Tahun Rp l . 702 . 000 6. SUMATERA BARAT Pegawai/Tahun Rp l . 692. 000 7 . SUMATERA SELATAN Pegawai/Tahun Rp l . 67 1 . 00 0 8 . LAM PUNG Pegawai/Tahun Rp l . 67 1 . 00 0 -- 9 . BENGKULU Pegawai/Tahun Rp l . 66 0 . 000 1 0 . BANGKA BELITUNG Pegawai/Tahun Rp l . 63 9 . 000 1 1 . B A N T E N Pegawai/Tahun Rp l . 67 1 . 00 0 1 2 . JAWA BARAT Pegawai/Tahun Rp 1 . 6 6 0 . 000 -- 1 3 . D . K. I . JAKARTA Pegawai/Tahun Rp l . 692 . 00 0 1 4 . JAWA TENGAH Pegawai/Tahun Rp l . 75 5 . 000 1 5 . D .I . YOGYAKARTA Pegawai/Tahun Rp l . 745 . 000 1 6 . JAWA TIMUR Pegawai/Tahun Rp l . 67 1 . 000 1 7. B A L I Pegawai/Tahun Rp l . 755 . 000 1 8 . NUSA TENGGARA BARAT Pegawai/Tahun Rp l . 692 . 000 1 9 . NUSA TENGGARA TIMUR Pegawai/Tahun Rp l . 6 1 8 . 00 0 2 0 . KALIMANTAN BARAT Pegawai/Tahun Rp l . 65 0 . 00 0 2 1 . KALIMANTAN TENGAH Pegawai/Tahun Rp l . 734. 000 22 . KALIMANTAN SELATAN Pegawai/Tahun Rp l . 660. 000 23 . KALIMANTAN TIMUR Pegawai/Tahun Rp l . 63 9 . 000 24. KALIMANTAN UTARA Pegawai/Tahun Rp 1 . 639 . 000 2 5 . SULAWESI UTARA Pegawai/Tahun Rp l . 62 8 . 00 0 2 6 . G O RO NT ALO Pegawai/Tahun Rp l . 607. 000 27. SULAWESI BARAT Pegawai/Tahun Rp l . 565 . 00 0 2 8 . SULAWESI SELATAN Pegawai/Tahun Rp l . 702 . 000 29. SULAWESI TENGAH Pegawai/Tahun Rp l . 62 8 . 000 30. SULAWESI TENGGARA Pegawai/Tahun Rp l . 724. 000 3 1 . MALUKU Pegawai/Tahun Rp l . 798 . 00 0 3 2 . MALUKU UTARA Pegawai/Tahun Rp l . 85 0 . 000 33. P A P U A Pegawai/Tahun Rp2 . 072 . 00 0 34. PAPUA BARAT Pegawai/Tahun Rp l . 9 5 6 . 00 0 14. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN DAN OPERASIONAL KENDARAAN DINAS 14. 1 Kendaraan Dinas Pejabat NO P ^R O VIN SI SATUAN BE SARAN (1) (2) (3) (4) .... 1 ...... 4 ....... ^. .... 1 .......· .. ^1 ............................. , P ^EJABAT NE G ^ARA .... . .... .. .. .......... . .. ... . ........................... . .... . ..... . 1!..1.:
: _!./..!_1hu, n .. . ............ . ... . ... . . J.3. P.͗.ำ.:
?..9...9. .:
9..9...9. .
... 1 ...... 4 ...... . · .. . i . .. . .. ... .. 2 .................................. P ...... EJ . ........... A .... . ... B ....... A ....... T .......... E ....... s ..... . . E ........ L . . .... o ....... N .......... . . r .... . .. . .......... .. ... . ......... .. ....... . ... . ....... ..... . ................ . .... . ........ .. ... . ............................L1.:
: Q.Y!M1.:
?.!1 ....... ................... . .......... !3E=1:
.9..9..9 .. :
.9.. 9..9.. 14. 1 .3 P ^EJABAT ESEL O ^N II , .... 1 .... 4 ...... .. · . . ^1 . ......... 3 ... . .... ·...1 .. . .. . .
..
......
. .
.
...
. , 1 . ^A ............... Ƈ ^E ........ H.... . .. . ...... . ........ . .. . .............. . ... . ... . .. . ... . .. . .......... . .. . .. . ............ . ................. . .. ................. . ............... . ... . .... .. .... ........... . .............. .. .. , ............ Y..t../. T.. ව.hශෂ....... . : : : : ·: ···: : ·: : ·.:
: : : ·: : : : ·: : : .: : : .: ··"P.#·$: : '.?: §: 9: : .9: 9: 9:
.... 1 .... 4 ....... ^. ... 1 . ........... 3 .. . ... · .. ^2 .. ......................s ....... u....... . M ......... A ........ T ....... E ........ RA.................... u.... . .. . T ..... A ......... RA ..... . ..................... . ............. .. ....... . .. . .... .. . ..... . ............ . .. . ............... . ........................ . ........ . ..... . . Y . .!.?:
R.Y!Tl11: : 11. ...... . ....... ......................... . .. .. . gP. ? .? .. :
L . . 9. . . :
.9..99.
.... 1 .... 4 ....... · . .. . i . ......... 3 ....... · .. ^3 ......................... R . ........r ....... ^A .. ..... . .. . . u............. . .......... . ......... . ............. . ............ . ..... . .... . ... .. .... . ... .. .. . .. ...... . .. ............. . ....... .. . ...... . ... . ........... .. .. . ............. . ... . .... . ........ .. ..... . . !: !.!.?: N.Y!M1:
: S!1 ............. ..................... ...... 1.31?.?.? ^. :
. !?.?.9. .. :
.9..9..9.. 14. 1 . 3. 4 KE P ^U LAU AN RIA U .. . ............ 1!..1.:
: c ( ! Ā hun.... ........ . .............. . ........... . gP. .. ?..:
; ?.. .9 .. :
9...9. .9.. 14. 1 . 3. 5 J A M B I .. . ......... . ............ .. ........... !: !.!.1.: Y!.hun .............. ............................ 8P .. ? . :
; ?. . ͗ .9 . :
9...9.9. .
.... 1 .... 4 .. . ..... · ... i . ... . .. .. .. ^3 . .. . ... ·.... ^6 ......................s ....... u ..... .. M ......... A ......... T ........ E ...... RA .................... B ........ A ........ RA ............ T .... . ...... . ............ . .. . ....... . ....... .. ....... . ....... .. . .. . .......... .. . ................ . ........ . .. . .... . .................Y..1.:
: ±.Y!²1.2°³1.:
... ............................ J.3P.?.?. .. :
.. .2.9 .. :
.9..9.9..
.... 1 .... 4 ....... ^. ... 1 . .......... 3 . . .....· .. 1.... ........ . ........... s ...... . u....... ^M ......... A ....... T ....... E ........ RA ............. . ... . ... s ...... ^E ..... . .. L ..... A ....... T ...... A ......... N .. . ...... . ........... . ............... . ... . ............. . ... . .... . ...................... .. ................... .. . ... . . Y..1.:
: ®.Y!¯1.:
ª?. .............. ................. .... ..... l.3P. ? .? .. :
. ?.?..9.. .:
.9.. 9..9..
.... 1 .... 4 ...... · ... . . i . ... .. .. ^3..... . . · . .. s .. .. . .......... .. ....... L ..... A ........ M ......... P ... . . u . ........ N ....... G.... .......... .. . .................. ...... . .. . ........ . ... . .................. . ........ ....... ........ . .. . ... . ........... . .... . ............ . .. .. ................ .......... ... . .... L?.PY!MJ: i:
i? ............. . ....... ... . .. . 1.3P?«. 6 7 0. 000 .... 1 ...... 4 . . .....· ... ^1 ..... . . · .. 3 . . .... . · . . 9 ........................ B ....... E ....... N ......... G ...... K........u . .. . ..... L ..... u .... . .. . ... .. . .. . .. ........ . ... . .. ................ . ...... . ........... . .... . ....... . ......... . .. . .................. . .... . ................ . ...... .................... .............. !: !..1.:
: _YTf.g.1.:
:
....... . ................................. gP; ?. . . ?..:
?..9..:
9..9.. 9. .
... 1 ..... 4 .. . ... . . · ... ^1 . ... . .. · .. 3 ....... ^. .... 1 ..... 0 ................. B ....... A ....... N ....... G ......... K ^A ..................... B ......... E ........ L .. .. . . n ..... . .. .. u........ ^N ........ G ................................................................................................................ , . ... ....... lJ1.:
: ƈ!/.!.Āh ^un . ........ ................ . ............. . 1.3.P..1 .. ?. . : ? ?..9. . :
9..9...9. . 14 . 1 . 3 . 1 1 B A N T E N.......... ...................... ...... ..Y..1.:
:
®Y.!´1.:
ª³1.:
... .. ....... ............. 1.3P.9..? .. :
.'±.ฬ..9. . . :
.9..9..9..
... 1 ..... 4 ....... · ..... i . ....... 3 . ...... · ... . ^1 ..... 2 ................ J ...... A ..... . . w ... . ....... A .............. B ....... A ...... RA ................ T ... . .... . ... . ........... . ........ . ..................................... .. . ............................ . .. . ........ . ........... .. ....... . ....... . , ............ Y.. !.1:
PU/.!MV?,!.1:
.. . ....... . ......... .. ....... .. . .. gl?.?.?.:
. ??.9. .. :
.9.. 9..9..
.. 1 ...... 4 ....... ^. ... 1 . ........ 3 ...... . · . .. . . 1 .... 3.... ............ n......... · . ... K ............ L.......... . .. J . .... . A ....... KA ............. R ....... T ........ A . .. . ..... . .. . .................. .......... ...... . .. . .............. .... . ........... ... . ...... . ........ . .... . ...... . ........... . .. . ..... , . ........ ... !: !.1.?.: dY.!..'.":
:
.1.:
:
. . .. ...................... ..... .. . ..... . . gP.; ?..?._]}9..:
9.9...9. 14. 1 .3. 14 JAWA TENGAH . ........... . .......... ... ....... . .............. ... . ... . ... .. . .......... .. . .......... .... . ...... . ..... !: !..1.:
: _!/!.`?:
1.:
:
............ .............................. gP.1.?.:
. ?..?.9.. .:
. 9. .9...9. . • .. ^1 ..... 4 ....... · .. .. 1 ....... ^. ... 3 .... . .. ·..... 1 ...... s..... . ...... . .. D ........ .I ....... · . ... . . Y ... . .. .. o ....... ^G ........ Y ....... A....... KA .. . ... . .... . ... R ...... T ...... A ................................................................................................................................ ........... lJ re_! !.!.`h UJ:
....... ..... . .. ... . 1.3P.; ?. . . ?.:
?. .. ?..9..:
9..9.. 9.
1 .3 . 1 6 JAWA TIMUR . _un..¬.!/!¯hun ............. . .......................... gP.? ? .. :
. ?.}..9. :
.9..9..9. 14. 1 .3 . 17 B A L I . . .. ...... Y. !.1:
̊. ! .!. ! ` h. ?.?. . ...... . ............................... 1.3:
P..?.?. .. :
. ?..?..9 .. :
.9. 9..9.. ..... ...... !: !..r.:
_Y!..fh?.............. gp; ?.?.:
.9.. .9:
9.9...9............ ................................................ .................................................................................................................................................................................................................. . , 14. 1 .3. 1 8 NUSA TENGGARA BARAT ... 1 ...... 4 ........... 1 ...... · . . 3 ............. 1 .... 9 ................. N ....... u . ...... . . s . .. .. .. A ............ T ....... E ....... N ......... G ....... G ......... A ..... RA ..................... T ....... I ... M .......... u.... ..... R ............ . ... .. .. . ........................ . ...... . ... . .. . ..... . .. . ...... .. . ... . .. . .. ..... . !: !..r.:
_Y!.`i.1.:
:
...... . ......... .......... gP.; ?. .. 7..:
.?.?..9..:
.9..9.. .9.
1 .3.20 KALIMANTAN BARAT Uni!JT13.hun ............................. . 1.3.p38.750.000 ..... 1 ..... 4 ....... · .. ^1 ....... · .. ^3 .. . .. . . · . . 2 ......... 1 ................ KA ............. L ....... 1 .. ^M ......... A ........ N ....... T ...... A ....... N ............... T ...... E ........ N ........ G ....... A ......... H ..... . .......... .. ...... . .... . .......................................... . ..... . .......... . ....... , . ............ L!.?:
i..!/.!M?.: ?.!.1-:
.......... .. .. ......... ............ 1.31?.; ?..?.:
. ?..?..9. .. :
.9. .9.9.. 14. 1 . 3 .2 2 KALIMANT AN SELA TAN ...... "lJ.1?: ර. /.!Ɔh ^u J: ?:
.............. ..................... ... gl?.?.?.:
¦ .. ?..9. .. :
.9..9.9.. .. 1 ̇ .. :
.. ̈ . . . . ̉ .:
:
.... .. . ... .................. ...... . .. . ... . .... J.3.P..?. . . ?..:
. ?. . . f?...9. . :
.9.9..9. .
1 . 3. 24 KALIMANT AN UT ARA.... . ...... . !: !.?._!./.!.`f-.1.:
:
.. .. .... .. .. . gP.?. .. ?.:
.?.?. . .9.:
.9. . .9.Q.... .................. . ............................ . .. . ............... .... .. .. . ............... . ... . ............... . .................. . .... . .. . ...... . .............. . .. . ..... . ....... . .......... . ........ . ............. .. ............. .................. .... .. ........ . . , ..... 1 ..... 4 ..... . · ... ^1 ...... · .. . . 3 ....... · . . 2 ...... . s .... . .. . ........ s . .... u .. . .....^L ....... A ....... w ........ . . E .. . ... s ....... ^I . .. . ...... u ........ T ...... A ........ RA . . .. . .. ... . ... . ............. .............. . ......... ........................... . ...... .............. . .. ............ . .............. .... . ... L?.. i..!./!M1.:
?.!.1-:
................................. !31?.?.?.: '±.? ^. 9.. .:
.9..9..9.. 14. 1 .3.26 GO ^R O ^NTAL O ...... : cJ..!.?:
i.Y. !§ª!.1.:
...... ................................ 1.31?.9.?.:
.. ?..9 .. :
.9..9.Q. 14. 1 .3.27 SULAWESI BARAT ..... "lJ1.:
:
N.O/..!M9.: 1'.1: !.1.:
................ ..... J3: P.?7. .. :
. .?.9. .. :
1 .3.28 SULAWESI SELATAN....... . ...... ... .............. . . !: !..1.?.: _!./.!.`fh.1.:
:
.... ................. ............. J.3P?. .. ?.:
?.. ; ?...9. :
9..9.. .9. 14. 1 .3.29 SULAWESI TENGAH.... . ....... .... ....... . ....... . ... . ....... . ..... . . !: !.!.1.: _.Y.!.`.1.2.1.:
:
......... . .. ... ........... I3: P. .. ?.:
. 9...9. .9.. 14. 1 .3.30 SULAWESI TENGGARA ..... .. . : cJ.!.?:
P!/.!M1.:
?.!.1.:
..... .. . ....................... !31?.?.¨ .. :
. ?. . '± .9. .. :
1 . 3 . 3 1 MALUKU . . Y 1.:
:
i.Y .!M1.:
?.!.?:
©.'±.9. .. :
.9..9.9.. 14. 1 .3.32 MALUKU .UTARA Un . N !J ^T M h ^u J: l . ........... .................. ... . !3:
.?.?.9. . . :
9..9.9.. 14. 1 . 3. 3 3 p A p u A .... . ............ ............. !: !..1.:
: _Y!..ab.1.?.:
.9.9..9. . 14. 1 .3.34 P ^A P ^UA BARAT Unit/Tahun Rp38.840.000 14.2 Kendaraan Dinas Operasional NO. PROVINS I (1) (2) 13. D.K.I. JAKARTA 1 4. JAWA TENGAH 15. D.I. YOGYAKARTA 1 6. JAWA TIMUR 19. NUSA TENGGARA TIMUR 2 1. KALIMANTAN TENGAH 22. KALIMANTAN SELATAN 23. KALIMANTAN TIMUR t ········ ............ .......24. KALIMANTAN UTARA 25. SULAWESI UTARA 26. GORONTALO 27. SULAWESI BARAT [ ... ... .. . ....... .... .. , ... ,.,,,..... ............... . · ···········-····.... . . -...... .. ..... . . ,...,. .. ,, .. ........ .. 28. SULAWESI SELA TAN 29. SULAWESI TENGAH 30. SULAWESI TENGGARA 3 1 . MALUKU 32. MALUKU UTARA 33. P A P U A . .. . ................ . . ,, . . , .......... . 34. PAPUA BARAT - 94 - SATUAN RODA EMPAT (3) (4) DOU BLE GARD AN (5) RODA DUA (6) 1.4.3 Operasional dalam Lingkungan Kantor, Roda 6, Roda 6 Khusus Tahanan Kejaksaan, dan S peed Boat NO. URAIAN SA TUAN BES ARAN (1) (2) (3) (4) , ....... L...... 0r..?. : : .4.0.i.?.: : 1..l: l: 5 .... 6.45-71.? . .. : 8-1.1.: ; 1.1: : : : : : ¥f.c; l: ?....͒.f: l: ?..!?:
... .... . ....... . ............................... ......... Y..%".!f.T#J: : .$.3: ?:
..... . .... ... gP.?. :
.?..§.9.:
9.9.9.. •...... : 2 . .... . · .... . .. 1.R ....... o . ... ct .... . a ... . · .... 6 ............................................................................................................................................................................................................................................................................................... , ....... . Y. ].!YT.<: 1: !1:
a!:
..... ...... _ g p Ô _ T :
. !.፰.9..:
99.9. I .... . .. 3 : : .. : · ...... . i:
1 R ... :
o .Ų .. ct.... :
:
..... 6 ..•..... K:
. :
.. h ..... u...... . s .. . . u . .. .. . . s .. ' .......... = ... . . · .. J. ··· a. ····· u ······ a. · .• · . . u . ·.- ....... v ፯ .. . e . . 1 · 1 __ 1: '.8.=_ : s . . ᒗl-ᒋL . . 1:
..... . .............. ..... . .................... .. ................................. . .. . .... . .... . ............................................. . ... . .... . ........... 1 . .. . Y.].i.^./T._!.1:
9.9.9.. 4. Speed Boat Unit/Tahun Rp20.240.000 NO.
1 4.4 Kendaraan Dinas Operasional Patroli Jalan Raya (PJR) PRO VIN SI SA TUAN (2) (3) PJR RODA EMPAT ^PJR RODA DUA PJR RODA DUA (s 250 CC) (፤ 750 CC) (4) (5) (6) l . I A CEH .......... Y..1:
:
!./.!.u?. 1: : 1. .1:
:
. ......................... 8P.?.?. .. '..?.?.. Q.:
9.. 9.Q .......... :
P..!.9 .. :
?..?..9.: 9-.9..9.. . ......... 8P.: '±.?.:
9.. ?..9. :
.9.9.9. , ....... ፦.:
..... _ ?, UMATERA UTARA ................... . .. . .. . ................. . .. . ........... . ...................... .. . .. : r!.ƛ?.ƖY!.ƜƝ?.: i: 1: !.1. ......... .................... 8P!..? .:
'.?.9.. .'..Q.Q.Q . ......... gP.! .. ?..:
. ፡ . . ?9..:
9.9.9. . ........ !3: 1?..: 't..;
.:
.?..: 't..9..:
9..9.9. , ...... ?.:
.....13. ^I A U ... . ........ . ........ . ... . .............. . ...... . ......... . ... . .. . ........................ . ... : r!.?..i.Y.!i?..1: : 1. q?. ....... .. . ........... . 8P. .?..?..:
9.. 9.9.. .:
9.9..9 . ...... 8P..1. .. ?..:
?.?.9.:
9..9.9. ........ ƨ.P.: 't...:
.: : 5. . . 1...9.:
9.9..9 4. KEPULAUAN RIAU Unit/Tahun .. . ........... ...... .. .. J3P.!..?.:
?. ?..9. .'..Q.Q.Q . .......... 8P.! .. ?..:
. ?..?..9..:
9.9.9. . ...... .. . . 8.P.L.9.:
.?.. ?..9.:
9..9. .Q , ....... ?.:
. .. .. : ! .. ^A M B ^I .. . ....... . .. .. . ...... . ... .. ... ....... . .......... . ............ . .. . ............... ................. . .............. . .. . : r!.1:
: !%/.T&: i: : t .1:
:
.... ................... 8: P. ?. 7.:
' . .9 . :
999 R 19.3 10.000.... ^gP: '± . ^'±:
^¬} .9 ^..:
9..9.9 6. SUMATERA BARAT ........ . : r!..1:
:
w./.!.u-1: : 1. ... .. .......... ........ x.P'.!.7.:
.'.?.?.9.:
999.. 0.000.... . ... . . J3: P.'±.f?..:
?.?..9..:
9.9.Q 7. SUMATERA SELATAN .....Y..?.i..Y!.x1: : 1. ?. ..... ... ... . . !3: P ?. ? . :
! . r .9 . :
9.. 9 Q 80.000.... . ... :
P..©.ª:
±?.9.. .:
9.9.Q 8. LAMPUN G .... ....... ......... ................ ........... ............. .... ...... ......... : r!.!.1.jn/.!.?..1: : 1. !.1............... ........... . .. J3P !.. '?. .:
;
.: 't..9. .. :
9.9.Q . ...... . ... 8.P..J.. .. ?. :
? ?9 . :
9 .9.9...... . ..... 8P. : '! . . :
. .9 .9 . :
9..9. 9 9. BEN G KULU..... .. .. : r!.!.1.j!f.!.: i: 1:
?:
..... ........... . ... . ...... 8P?..?..J.?.9.:
.9.9.9..... ...... 8P..1. .. ?. . :
?..9. 9.. :
9 . 9 .9. . .. . ......1.3 P.± . ᑻ. :
. ? .?..Q . :
9..9. 9. 1.0. BANG KA BELITUNG.... ............ ... . ......... . .. ........................ .. . .......... . .. . .. ...... . : Y..1: 1v-wl.!.u:
: '..1.: 1:
..... ... ... _!3: P.7.?..:
?..v.9.:
9..9. .Q .........}P..!.?. .. :
7..9.9.:
.9.9.Q. -···-····8P.: '±.! .. :
'.±.'.?.9..:
9.9.9. 1 1 . B A N T E N........ . . Y..1: : 1 .i..Y!.u 1: : 1. .1: : 1. ..... ................... . 8.P'.!.?..:
.?.. a.9.:
9..9. 9. . .......... :
P..! .. ?.:
?..?..9.:
.9 .9..9. . ... ..... 8P.: '±.9..:
?...9..:
9.9.9 .
^. . }.፨.:
.. ! AW A BARA T................... . ...... . ......... . .. . .. .................... . ..... .. ...... . ... . .... ... . .. : r!.k?.j!f.!.ir?.1: : 1. k?. ..... ............ .... 8P!..?.:
?..?..9.:
9.9.9. . .......... 8P..1..?.:
??..9.:
9..9..9. ......... !3: P.L.9...:
?.'±.9..:
9..9.Q 13. D. K.I. JAKARTA .... . .. . : r!.!.1.j!/!.i?..1:
!.1. ...... . ... . ..... . .... . .. . . 8P!..'?..:
?9.. 9.:
9.9..9....... 8P..1. .. ?..:
?..9.9.:
9..9..9. . ..... ¯.P. : '! . . :
.9. . ?. . 9 :
9..9. .Q . 14. JAWA TENGAH ........ l.: t?.i.!nom?1.?:
..... .............. .8P.!..?. : =}. 9. .'..Q.Q.Q ...... J.3P.1..=.: !.?.9..:
9..9..9. .... .. 13P. '.± ?.. :
?!°5. .9 :
99 .Q 15. D .I. ^YOGYAKART A .. . .. ....... . ..... . ......... .. .... . .. . ..... . .............. . ... . .. ........ : r!..1.:
v..f.!: : 3.: x-1:
:
....... ............... . .. . . ƤP.?..?..:
: '±a.9..:
9.9..9. .. . ....... 13.PJ.?. .. :
?..1 ^. . .9..:
.9 .9..Q .......... J3: P: '±.?..:
?..9.. 9.:
9.9..9. 1 6. JAW A TIM UR .........Y..1:
:
i..Y!.u.1: : 1. ..... .................... !3: P.7..?..:
. ! .. .9.:
9..9. Q ....... . . !3: P..!.?..:
?..9..9..:
.9 .9..Q . .........8P.: '±.ƞ.:
9.?..9. .:
9.9.9. 1 ^7. B A L I . ....... . . : r!.!.1.ය: !: !..! 13.:
1?..1: : 1. !.1. .................... . .. . .. 8P.?..:
?..9..9. .:
9.9.9. . .......... 8.P.ơ.9.:
.. ? .9. . :
9..9. .9. . 18. NU SA TEN GGARA BARA T........ .. .. ...... .......... : r!.?.j!/!.i?.?1.?:
....... . .................... .J3P7..'.!.. :
. !.?. .9. .. :
9.9.9 . .......... 8P..1....:
.9.9..9. .......... : f3: P.L.?..:
...9.:
9..9. Q. 1 9. NUSA TENGGARA TIMUR . .... .. : Y.1: : 1.!(.f.!&)-1:
:
.... . ..... . .. . .. . .. . .. J.3: P.7.?.:
.'.?..J.. .Q.:
9.. 9Q ......... 8P..!? . . :
?. . . !.9.. :
.9.99........... gP.'±..J...: ?.'...f?. Q.:
9.9.9. 20. KALIMANTAN BARAT . ....... . : Y..1:
vY.!ux~-1: : 1 . ........ ..................... ᒄ.P?..?...'..፴.፳.9.:
9.. 9.9 ......... ᒌP.}?.l . . :
. 1 ^. .. ±.9.:
.9 .9.9. . .. ...... 8.P: '±: '±.:
?.?..9. .:
9.9.9.. 2 1 . KALIMANTAN TENG AH ..... . Y..y: 1-Y.Tux: i: : t z{---··· .. ......I3: P.s.9.:
?..t.9.:
9.. 9.9. ...... !3: P.w.9.. :
r.7..9.:
9.. .9.9 ...... l3: P.፭.፮.:
9.?..9.. :
9.9.Q 22. KALIMANTAN SELA TAN . . .. .. . .. . : r!.!.1.jn/.!.i1.:
.1: : 1. !.1. .. ...... . ... . .. . ..... . ...... J3P.?!..:
?.. : 't..9. .:
9..9.9 . .......... !3.P..1:
. ?..:
« .. ?9..:
9..9..9 . .. . .. . .. . . !3.P..: '!.?..:
.?..?..9..:
9..9.9. . 23. KALIMANT AN TIMUR .. . ...... : c: !.?.jY!.?.?1.?:
..... .. . ... . ........ . ..... 8P7.7..:
9.?..9.:
.9.9.9 . ......... 8P.! . . ?..:
?..?.Q:
.9.9.9. ........ I3: P.'.±.፧.:
. ?...9.:
9..9.Q. ···-Ɵ-Ɨ.:
... ƥƦ1\Ƙ.IƧ-ƣ!.'1.T.Ƣ---···Ʃ: LT.ƙ RA.... .. .. ·······················-·······- .: Y..|i..tf..T.u1.: 1~?....... ···················-·13: P.. 7.?..:
. ። . .!.. 9.:
9..9. .9......... _.8P..!.?. .. :
7...9.:
.9 .9..9. . ........ .8P.±.'.?.: ƚ?.. 9. .. :
9.9..9. 25. SULAWESI UTARA....... ..: r!.1: : 1.i. .Y.!.ux~-1:
:
..... ..................... 8.P.7.. ?..:
.?...9..:
9..9. 9......... !3: P..!.?..:
?..?..9.:
.9..9.Q . ....... . .J3P: '±.Ơ .. :
9 .. l?.9. .. :
9..9..9.. 2 6. GO RO NT ALO.......: r!.k?.j!./.!.is: 1: : 1 .t?................ . ...... .8.P!..? :
?.?.9.. .:
9..9.Q . ....... .8.P.! .. ?..:
?.?...9 :
9..9.9.. . ..... . . !3: P.L.;
.. :
'.??..9..:
9.. 9.Q. 2 7. SULAWESI BARA T .. . ..... : r!.!.1.j!/!.i?..1: : 1. ?........ . .................. 8P .'.!.. :
?.. ?..9..:
9..9..9. . ....... 8P..1. . .7..:
?!..9.:
9.9.9. ......... 13: P.?. ?. . '. . ?.?. .9 :
9..Q.Q ... . .8p}?..:
.7..7..9.:
9...9 .Q. 13:
P.: 1}.:
?.?..Q .:
9..9.9. , .... ፦.?..:
... - ᐾ ULA WESI TEN GAH.... ..... .. . : Y..1:
v.w./.!ux-1:
:
....... ...................... ®.P.7..?..:
.9.9.9.:
9.. 99. ........... 13.P.} . . ?.l .. :
'.± .. ፣ . .9..:
9..9..9. . ........ J3: P: '±.?..:
: 't ^. .'.?.9.. .:
9..9..9.. ፥.9:
? . 1J LA WESI TENGGARA........... . ......... . .. . Y . .1: : 1 .i..Y!.ux1: : 1. .y} ..... ..................... 8P.?.. ?.:
a; ?..Q.:
9..9. .Q ......... .8P.!.?. .. :
?..1..9.:
9..9..9. ......... 8P.: J:
?..:
'.?..9. .9. .. '..9..9..9. 3 1 . MALUKU....... .......... : r!.!.1.pYT.13.: h?..1: : 1. !.1.. .. . .. . .................... l3: P .?.?. .:
.9..9..:
9.9.9. . ......... : 1:
P . . 1. . . ?..:
?.. .!.9..:
9.9.9. . ......... 13: P.. '.±.?...'. .9..?..9..:
9.9..9. 32. MALUKU UT ARA ...... . .. . .. .......... : r!.?.j!f.!.l3.: J.:
: i: 1: !.1.......... . ........ . ...... . 8P.7..?..:
?. .. 1..9.:
.9.9.9. . ........ 8.P.! . . ?..:
. ! .. ?.9..:
9..9..9. ......... .8P.±.?..:
..±.9.:
9.. .9.Q 33. p A p u A ...... .. . : r!..J?: vYT.ux1: : 1. .1.?..... . .... . ............ . B1J..?..?. .:
. ?.2.9.:
9..9.9. ......... 8P..1..?. .. :
2.9.9.:
.9..9..9...... .....8.P: '±.?.:
9.. 9.9.. .:
9..9..9. 34. PAPUA BARAT Unit/Tahun Rp77.690.000 Rp l 9.640.000 Rp46.680.000 14.5 Operasional Kendaraan Dinas Untuk Pengadaan Dari Sewa NO. URAIAN SATUAN BES ARAN (1) (2) (3) (4) i.... . .. . 1 : : .: · ...... . , I P ...... e .. j: : '.. a ...... b .... . a ..... t ..... E ...... s . .. .. e ... . 1...0 . ... n ........ r .......................................................................................................................................................................................................................................................... 1 . ........ Y..!.1..፩!/T፫፪!.1.............. . ... gP.?.9.. :
9.. .9..9. 2. ^_ _ I Pejabat Eselon II ....... . .. Y!.1.i!IT1'1: !?: ፬1.!.1......... .. . ... I3: P..?.:
.9.9.9.:
9.. .99. 3. Operasional Kantor dan/atau Lapangan Unit/Tahun Rp25.000.000 15. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG / BANGUNAN DALAM NEGERI HALAMAN NO. PROV.INS.I SA TUAN GED UNG GEDUNG TIDAK GEDUNG / BERTINGKAT BERTINGKAT BANGUNAN KANTO.R (1) (2) (3) (4) ( ^5 ) (6) .......... 1 ... . . · .......•. A ........ c ...... ^E .. . ^.... H .............................. ^. .................................................... ^......................................................................... • ^m 2 /tah ^un ................... 8P .. 1. . .7.9..:
9..9..9............. .......... ~P. .. 1. . . ! . .. 1..:
.9 .?.9. . .... .. ......... ..... i.:
P.. . . 1...9...:
9..9. .?.. . .. ······· ······ . ················ ·---"/.! ¸-¹ -:
..................... +P..,.7..? .. :
9..9.9.. ........ ...... . .. . 1.3.P|.}?. .. :
9..9..9. .. .... . ' .. ....... 1.3P.. |.9..:
9.9..9. . 2. SUMATERA UTARA 3. R I A U ·· ^·· ·· ^·· · ^· ·······-·--······ ^· ·· m2 ^/tahun .. . ........... .... . .. . . !3: 1?.. .፟.፠.?..:
9.9.9.....1.31.2..|.=1:
9.. .:
9..9.?. ' ^.p 1 .000 •........ 4.... . . · ........•. K ....... E . ^..... P ... . . u.......^L ...... A..... . . u.... .... A ....... N . . .......... . ^R . ...... 1 ... . ^A . ... .. . u .......... . ...... .............. ......... .. .. .. . ....... . .. .......... . .. .... .. .... . .. . ...... ^· . ^· . ^· . ^· .·.- ... · .• ··; ?/"t̪--.... ....... .. ...... 8P.~.9.. .:
. 9.99. . .......................... P..1 ^. . . ?.?..:
9.9..?.. ........... ~P. . .. | .. :
.9.9. .Q . ........................ +.P.}_Q . . :
9..Q .. C2 : p 1 .000 ................... 1.3P..ෘJ.͎ .. :
.9.9................. 1.3P...|.9.:
9.9..2 . .. ........................ 13.P..ම?..:
.9..9..?.. . ......... E. . .9..:
9..?..9.. . Àp 1 5.000 Rp 1 .000 ........ ...... ..................................... 1-3.E_l:
๓.?.:
2.9..9.. Rp 0. 000 JAWA BARAT . ....... ...... ...... . ...... 1.3Pඹ.?..:
.9..9.Q . ............................ ~P.. ...9. .:
9.. .9..9_ 13. D.K.I. JAKARTA ... .. .......................................... ..13.P..|-.?. .. :
9..9..9._ . ....... 13P. . . |J.:
.9..9..Q. 14. JAWA TENGAH . ....... ··; ̄27t: ; h̰........ Rp 15-s.6"6o Rp87.000 Rp l0.000 -: - Q · · _`: o a: RTA -· : : ===-=-=: == · - = m D 1 ; 1t t ¤ : a = J h = u & : 1 : 1 · : = · =: = K - Ɨ R = P P L i 1 . . M 7 7 N = 3 7 = - . - - 6 0 = 0 o O 0 o °: : =: : I : ----]^- l= > 1 7. B A L I............ . ... .... 1.3P . . 1.. .. | . . :
.9. 2..?...... ........... ~P.. ...9. .:
9..9..9..
iE: bc: N FX: Y Z · : : : : : : : m C I B / ^: t ^A ru a ^@ h ? ^P u >: n ^= < . : : = ; = R ^: ; P · 9 2 f Ɩ 0 ^8 4 ^7 : : .0 ° i 0 ° i6 o · •: • · ; : : J: GHI .••.
: : `^la 2 1. KALIMANTAN TENGAH Rp134.0.9.0 . .......... .... . J.3P.. .|.L.9..Q_?._ 22. KALIMANTAN SELA TAN . . ^. ^.. . ^. ^. ^. ^. ^.. . ^. 1 m · ^: ¥¦ -/ /t t · ^: : a §h h ·: ·_: ·u u : : : : ··n· ¨-- ··: ·····: ·: ·: ···: -.-.··8P.i"7: ©-.·Q·Q: Q . ....... . ......:
. 1.3.P. ..9..: _9._9.Q : : J ^. 0 1 . . 0 0 0 0 0 0 23. KALIMANTAN TIMUR.......... .............8P..1..?.:
.Q.Q.Q .............. ....... P.. ..!..7. :
9.. 9. ^. 9. .•.............................. ' .... .. ' .. P ..................................... • 24. KALIMANTAN UTARA ·························· ··; 2/t=lf; ·.......... . ...... . .. . .. :
3: 1?...,.§.?. .. :
99.9. . ................ . ....... 1.3.P.. .| . .!..!..:
.9._?..... . ..... ..... . ........ . . J.3P... 1...Q.:
9..9.9.. · ^···2 · ^5 ·· ^: · ^· · ^· ^.S U LAWESI UT ARA ... ^. ... ^. .. · · ຢ; ; · 2/t ඳh : ; ; . ............. : .P .. ፝ . . '.!7.:
.9..99. . ...... . ...... ... . .. . ...... J.3P...1. .. | . . ?..:
.9.. 9..?. . ............................. P....9. .:
9..9..9..
GORONTALO ....... . ··; 2/t¶ª; ·· . .
........... . 8P..ᏸ.?.ᏹ.:
.9.9..Q. Rp 1 1.000 ........ ...... පP.ඵ.බ.:
9.. .9._9. 27 ^. SULAWESI BA R AT ·; ; ; 2/t=h̃¹ . .
.... ........... :
3: P./.. 9.?..:
.9..9.9.. ........ . .. . ......... . .. : J3P..?..?..:
9..9.Q Rp1 1..000 28. SULAWESI SELA TAN ··; ·2"/t; h®« ^- ........... .. . ... . .. . .8P..1..?.፞.:
.9.9 .Q . .. ........... .. . .......... J.3P..1. .. | .. ?..:
.9. 9..Q..... ......... ອP. . . .9.. .:
9.. .9..9._ , .... 2 ^. s»: ^· ·· ^· ·suiA WESI TENG AH . . .... ··; 2; -t: ·¬hª; · ..... . ... .. . ...... . : 8: P..1..... --. - -:
9..9.9. . ...... . ........... PJ.ූ.?.:
9.. .9..9.. ...... .......... 1.3P.. L| .. :
.9 .9..Q. ·· ^···fr)·: ··· ^. ^S ^ULAWESI TEN GGARA . ^. ..... ···· ^· ···· ^· · ^··· ·· ^· · ·-̆2/t; h-̅-............. ....... . :
3: P..භ.?J:
9.9..9. . .. .. .. ........... . .....1.3.P.J..?:
9.9._?........... . J.3PJ..Q.:
. 9.?.9. 3 1. • MAL U KU ·; ; ; 2"/t iµ®; ; ^..................... 8P..9.. . :
.9 .9 9 ... ................ P...1....1.-.. :
.9. 2..9................... i.:
P..1.:
͐ . . :
?.9..9_ , . ^.. . ^. 3 .2°:
... . MA LUKU UTARA ···························· ··; 2/t=hf¹ ....... .... . .....: I.3: P.1.. 9.. .. :
9.9.9. . .. . ................ . 1.3.P. .. | .. }.7..:
9..9..9.. ......... J.3P... |..:
9..9..9. . l····3·i A ^p u A . . ii?-¯/i.°±²-i³. ^· :
............. J3.P.!.".2.:
.9.9 .9..... .. . ....... . ...... . . 1.3P....?.:
.9.9. 9. .............. ~E.1. . .7... :
9..9.9.. 34. PAPUA BARAT m ´ /tahun Rp514.000 Rp38 l.OOO Rp23.000 1 6. SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG PERTEMUAN NO. PROVINS! (1) (2) SATUAN BESARAN (3) (4) ............ 1 ..... · .. . .....^. . . A .. . ... c ....... ^E ........ H ................................................................................... ^. ..................................................................................................................................................... P ..... e ..... r ....... h ........ a .... r ..... i ................ ....... . .. . ^. .......... . ................ . ... . ...... . . MP..N .. ?.: ?.ඪ?'.9..99.. 2. SUMA TERA UT ARA Per hari ... . ........................... . ..... . ........... .. . ....... . ... .. . .. .. ]P.e.f .. :
7..?.9.:
999 3. R I A U Per hari Rp9 . 1 18.000 .......... 4 ......· ..... . ... ^. ^ . . K.... .. . E..... . ... P . .... u........ . L ..... A ...... . u..... . . ^A ...... N ................ R ....... I ... A ..... . . u.... . ...... . ...... . .. . ... . ..... . ... . ..................... ...... .. .. . ...... ...... .. ...... . ........ . .. . ...... . ........................... . .. ^. f . ^....... . ^. . ^. . ^..... . . ^. . ^. ^. ^.. ^P ...... e ..... r ......... h ..... a ...... r ..... i ....... . ...... ...... . ..... ^. . ...... ... . ... . .. ........... .. ......... .. .. . ....... . ... . . ]P ?. .:
. ?=1:
g. :
9.9..9.. 5 . J A M B I Per hari Rp 1 .250.000 6. ථ.Y.ද.ງ!.ධ.න .. 13.!.\ຈ!................................................................................... ............................ .. .. ?.˿̀·-·́̂ .. .. .. .... ....... . ............... ...... . .. . ..... . ............... ... . .. .. . E.!. .. 7.. :
. ?..?.9. .. :
9..9. .. 9. .
......... 1 . ....... · ....... . .. s ....... u.... ... ^M ........ A ....... T ....... E ...... RA . ...... . ... . ..... . ... s .... . .. E ....... L ...... A ..... T ....... A ....... N .......................................................................................................................... ll""""""'""""""'' ^p "'"' ^e """ r .. . ... . . h ...... ar ......... i ................ ........... . .......... . ................... . .......... . .......... . ຬP.J .. O:
?..O.?.:
9..99.. , ... _ .. s _ . _ 9 . .. L _ A _ M P _ U __ N G ______ ... ___________________ ... ______ ώ _____ P __ er __ h _ a _ r _ i __ ...... _ : ----- .. . ----.. ɺɻo.þ9þ.000 9. BENGKULU Per hari.... ....... ............ . .. . .. . .. . .. . ......... . .. . .... . ͊P.?. .. :
Ɠ . . ?.9.:
9.9..Q. . ... ... ඩ.9. .. :
.... . 1.:
3..ඬ!.'!.0..ත .....1-?...!.: ජ.!.Y.ඣ.0.......................... ................. .. ...................... ........................ ^Per hari.... . ........... .......... .... ]P.?. .. : } .. ඨ .. ?..:
.?..9..^ 1 1 . B A N T E N 1 2. JAWA BARAT 13. D.K.I. JAKARTA 14. JAWA TENGAH Per hari : p l 0.450.000 Per hari . ....... .. . ...... ........... ...... . ............... . ... . ........... . .. . .... . !3.P.. O.?..:
P.?..L.:
9..9.9. Per hari . .. . .. ......................... . .. . ..... . ............... . MP..Q.?..:
?..P.S.:
9..9..9. Per hari . . ...... . ........ ........ .... . .................. ..................... .. ]P . . Ɣ.ට .. :
.. Ɣ . Ɠ . ?. . :
9 .9.? . 1 5 . D J . YOGYAKARTA , ............................................................................................................................................................................................................................................................ , ........................... P ....... e .... r ......... h ...... a ...... r .... i . ................ . .. . ...... , .................................................... ]P. .. ඥ.?.. :
. ?.=1:
?.. :
9.9..?.. 1 6. JAWA TIMUR Per hari Rp l2.625.000 ......................... ............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................. . ............................................ " ' ' ' . .... . ... . ............ .. ................ . 17. B A L I 1 8 . NUSA TENGGARA BARAT 19. NUSA TENGGARA TIMUR 20 . KALIMANTAN BARAT . ... . .. . ... . ....... . ..... ..... 2 1 . KALIMANTAN TENGAH 22. KALIMANTAN SELATAN 23. KALIMANTAN TIMUR 24 . KALIMANTAN UTARA Per hari ɼp 5.000.000 Per hari ...... .. . .... . ............... . ..... ...... .. .................. ........ . ...... ... I.3.P?..:
O.?.9. . . :
9.9.. 9.. Per hari . .. ... . .................. . ................... . ..........]P.?..:
. ?..9.?..:
9.9..9.. Per hari .. . ............... ...... ........... . ... . ........................ . ... ͊P.ඦ.9.. .:
. ?..?. . . ?..:
.?. ?..9.. Per hari . ........ . ........... . .. . ........... . ......... .. . ...... ... . ..... . ]P?..: ?. . .?.. ?.. :
99.9.. Per hari ...... .... ...... . .. .. ................................................. I.3.P..!...9.:
?. . . !. .. 9..:
9..9 9.. Per hari........ . ................ . .......................... . . ວE.!. . .9..:
?..?..R .. '.ggg Per hari Rp9.625.000 . ...... .. ...... . ......... . .. . ......... . ......... . .......... . .. .. ........... . ........ . .......... . ................. . ..... .. ....... . .. . .............. . .................................. . .. . ........... . ......... . .... . .. . ... . ....... . .............................. . ............ . ....... . .... . .............. . ....... . ........... . ... . ........... . .. . .. . , . ....... . ................... .... . .. . ..... .. ... .. . .... . .. ........ . .. . ... . ... . ....... . ............ . ........... . .. . . 25. SULAWESI UTARA Per hari . .... ............ . ........... . ......... ............ . .... . ........ ]P .. Ɣ . . ?. .. :
. _.9.?..:
.?..9..9.. 26. GORONTALO , ........................ , ......................................................................................................................................................... ^. ............................................................................ , ........................... P ....... e.... ^r .. . ... . .. . h ..... a ...... r ..... i .. .. .... ... . ...... . .. . .... , .......................................................... `P.?. .. :
. Ɠ.?. .. ?. :
.9 .9..9..
SULAWESI BARAT 28. SULAWESI SELATAN .. ,,......... . ............... . 29. SULAWESI TENGAH • .... . ...... .. ............ .. P ... ^. .... e ... r . ........ h ..... ar .......... i ... .. .. . ....... . ............... ......... .. .. .. ... . ............... . ................. . .. . TET:
. ?.9.. 9. .. :
.9..9.. Per hari .. . ...... .. .... . ........ . .. . ... . .................. . UP.!...9.:
L9. .. ඤ . . :
.9.9.. Per hari .. .. . .. . .. . .. . .. . .. ....... .... ........ aP.bc-.. c=1: =1:
:
9.9.?.
SULAWESI TENGGARA Per hari ɽp 1 .2 50.000 3 1 . MA ඡ: L.1. . චY. ............ .. .. .. ........................... ................................... .. .. ...................... }Cණ!. .. . ຝ._ ^ri ....... . ...... . .. .. . .. . ....... . ... . .. . ........ ...... .. .. .. . .... . .................. ]P.d_:
99.9 .. :
. 9..9..9. .
...... 3 ....... 2 ... . ... · .... . ^ ... M ....... A ........ L ..... u ..... . .. . K.... . . u .............. u.......^T ...... A ........ RA ........................... ^. ............................................................................................................................... , ............................. P ....... e .... ^r ....... h ...... ar .......... i .. .. .... . ... . ............... , ........................................................ TEL.:
9..9..9. .. :
9.. 9..9.. 33. P A P U A 34. PAPUA BARAT .9..9..9. .. :
9.9..?. Per hari Rp 18.350.000 1 7 . SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI NO. PROVINSI SATUAN BE SARAN (1) (2) 1 . ACEH 2 . SUMATERA UTARA (3) (4) .......... .2.; <!1.. g./..=.!.> ....... .. ........................................................ '.; ; ; P..... . ^1 ... ^. .. 2..... . .. 3.... . . · .. .. .. ^0 ...... 0 ........ 0 ...... .
................... ....... 01.: ?.:
$. ^/ Kali Rp232 . 000 1.......... .. 3 .. .
.... · . ........ . ^. . . R . ^......
.... r . ... . .. . A...... ...... u . ^.... ................ ^. ....... ^. ... ^.. ............ ^. .. ^... .... ^. ........... ^. . ^. ....... ^. ... ^. ....... ^....... ... ^......... .... ^.. .................... ^.................... ........ ^. .. ^. ........ ^.. .. ^. ... ^.................. .... 1 .... .. .... ^.Q E ^§l: <g/..F.?:
. . .... . ^. . .....
..
. . .. ^.
....... .. .. ... .
. ...... .......... ^81?. . ^? .=. ^'. ..9..Q.Q 4 . KEPULAUAN RIAU 5 . J A M B I 6. SUMATERA BARAT ................................................ ............................................. .. ..... 9.E?: Rg./...P[-!Q ... . .. ................ ....... . : gP...!}.!..:
9.9..9.
................... ^. .. ......... .«2. ^= E-<g/..?.?:
.> ^..... .. .. ...... . .. .......... .. . .. . ........ . .. 8 1?.
. 2 .. =.?... :
.9.9.Q ..................... ............ .2E><g./... =!.?.... . .. .................. . .. . ................. .. . . 3.P. .. 2 . . ?. . 9. .. '.. . 9. . 9..9.. 7. SUMATERA SELATAN ...................... ............. 9.. A-><.€.l.B.?: !L.... .. . .............................................. . 3E.2 .. ?. . ?. . '. ..9. 9 .9. . 8 . LAMPUNG 9 . BENGKULU 1 0 . BANGKA BELITUNG ···············-·············· · ..................... .............. «2E9: Rg[P?.: !Q ..... . .. . ...... . ......... . ...... . .. . ............. . .. . . 8P . . ! . . ?..!.:
9.9..9. .
............. 9.E><-g/..B.=!.?........ . ................ 3E.4..9.?. . . :
.9.9..Q. .......................................................................................... ... ...... 2E§: Rg.!._S_TJ .. i...... -.. ... .. .............................. 8P..1 .9 . . :
Q . Q.Q .. · ... ^.. .. ^. . 1 ........ 1 ...... • ...... 1 ^_ _ ^B .... ^. .. ^. ... A .. ^. .. ^. .. ^.. ... N .. ^. ... ^. ..... T .... ^.. ..... E ... .. ... . .. . N .. ^.
.
. ....
. . .
.
. . . . . ..
..
...
. . ..
.....
.. . .
. ..
..
..
. . . .
.....
.
..
. ......
.
..
. ^. ..
. . . . .... . .
.
..
. . ...
. . ...
.
.....
..
. . . ..
. . .......
....
.. . .
. . . .. ..
...
...
....
.. ...Q=9: <g/..?9:
. ... . ........... ˾E?.?.?.'.Q9Q.
........ 1 ....... 2 ..... . · ...... . 1 .. J..... . A.... ... w .. . .. . .. . .. ^A ................. B ......... A ........ RA .............. T.................. . .............. .. ........... . .. . ........ . .............. . ..... . .... . ... . ... .. ........ . .. . .. . ............. . .. . ... . ...... . ............ . .. ...... . ........ .. .. .....QE.9: Rg/K?.: !U ..... . ..................... .. .. ...... .... 8P...! .. 4: Q.:
9.Q.Q. 1 ......... . 1.... . 3......... · .. . ... ^1...D.... ...... · . . K.... . ... .r.... . .. . . ·........ . . J.... . A ......... KA ................. R ....... T ...... A............. . ... . ..... ................ . ..... . ......... . ... . ......... . .......... . ...... . .............. ......... ....................... . ....... .. ..... . . 1 ...... . ..... QE.9: <g/..??:
1..>.....
.............. +E?.}.?.:
. 9.9..9. 1 4 . JAWA TENGAH . ....... . .. QE.9: <g/..?:
. ^. . ... . .......... .. . ............ ...... . .... ...... . 8P..7.?..:
.9..Q.Q_ 1 5 . D . I . YOG YAKART A . ... . ......... ... . ...... ......... Qt.?.: P.: g/.K.?.JL..... . .. ............ 8..P.JJ.? . . :
. 9.9.9. 1 6. JAW A TIMUR..... . ........ . ............... . 2T>!.:
.8../.. =! L ,.... . ........ .... 1-3:
P...2 . . ?..?. . . '...Q.Q.Q. 1 7 . 1 . . B ............ A ............. L........ . . r ................ . ................ ........................... . ...... . .. . .. . ................................ . ....... . ............ ^. .......................... ............ . .......... . .. .. ..... . ..... . ^...... . 1 ...... . ... . .. 9.E<.1.?:
8../..?E!.@ ...... ......... . ........... ............. . ...... . . 'P....˺ . .. !? . . ˹ . . ˻.9..9..9. .. 1 8 . NUSA TENGGARA BARAT....... . .... QE<: r?:
g./..=_lG......... .. .............. (P..) .. *+ . . '.. _9._9 ^0 ......... 1.......9.... . .. . . ·.......
. ^N .......... u ......... s.... . . A ................ T ....... E ......... N .. . ..... a .......... a........ ^A ......... RA ........................ T........ r . .. . M .... . .....u ....... . . ^R............ . ... . .......... .. . ... . ..... . ............. . ............... . .. . ..................... . ...... ..2E9: Ag./..?EBC ...... .......................... . .............. 3P....5 9. .. 9 . :
. !}}...:
9.9.Q.
..... ^. .. 2 ....... 1.... .. . · ..........KA ................ L ...... . r .. . M ............ A ........ N . .. . .. . r . ......^A ........ N ................. T ...... E ........ N .......... a.... . .. . A ........ H.... ............... . .............................. ..................... ......... ......... ...... . ^.............. ^..... . . QE<: r?:
g[=_ID...... .......................... . .......... 'P...*.9,.'.. ggg 2 2 . KALIMANTAN SELA TAN............... . .............. . ...9TVRg./..K?:
1.L.... .. ............... 8. P... ! .. ?. . . ˸ . . :
9.9..9. l ........ 2 .... ^. .. 3..... . ·..........^KA ................. L . .... . 1.... M......... . . A........N .. ...... T ...... A . ....... . . N ..... . .. . .. .. . T.... . .. . . 1 .. . . M ........... u .. ... . .. .. . R.... . . ^......... . ....... .................. . ....... . ....... . .. .................. .. . ........ .. . .... . ...... .. . .. . .. . .. .. .. . . 1 . .. .. . ... . Q!.: §: !.?: g/W§:
!X ................................... ....... - P!.34. 000 24 . KALIMANTAN UTARA .2.!:
F!l.: _g./..??:
!@......... . ^...... . .... . .................... ^.
. . J3J?.?.˼.:
Q.Q.Q 2 5 . SULAWESI UT ARA ...... . .... QE.§: Rg./.. .PT1.Y........ . ... ..... : gP. __ !} . . ?. .. :
9.Q..9.
........ 2 ....... 6 .. . ... ·........ .. a ......... o ...... . .. R........ o ...... ... N ......... T ...... A . ........ L .. . .. . . o.... . ^. .. .. .. . ...... ....... ..... .. .. ....... . .................. . ............ ... . ..... . ...... .............. .. . ... ..................... . .. . ... . .. . ...... ................ ....... 1......... 2E<: r?:
g.!..=.!.D............ . .. ...... . .................... . (P..).og'.. gqo 1 ...... ^2........ 1 . ...... · .. . .... ^1 . . . s . .... . u......... . L ...... A .. .. .. . ... w .. .. ...... . E . .... . .. s........ 1.... . .. . .. . B ......... A ......... RA ................. T . .... . ........... .. .. . .. . .......... . ..... . ...... . .... ... . .. . ....... ........... .. . ... .. ... . ...... . ... . ................. . ....... . .. . ................ ...9t.§: Rg.l.PZ!Y .......... . ............ . .. . ...... . ....... . ... 8P?.?..?..:
9.9.Q. 1 . ....... 2...... . s.......· ......... . s.... ... u....... . . L ...... A ... . ......w.... . .....^E . .. . ...... s.... . . r . ... . ...... . s......... E ......... L ....... A ...... . . r..... . ^A ......... N............................................ . ............ . .. . ... . ............. . .. ....... . .. . ..... . ...... . ................. . ... ..9.E.<g/..F.@1..>......... . .............. >E.?.=.?. .. :
.9..9.Q. 1 ..... . . ^2 .. . .. . .. 9.... .....·........ . s........ u ........ 1 .... . . ^A........ . . w . .... . ... . E .... . .. . .. s.... . . 1 . ........... T ........ E ........ N . .... .. .. . o.... . . ^. .. A ........ H ... . .. . ..... . .. . .. . .. . ... . ................. .. . .............. . .. . ....... ..... . ................... .......... . ................. . ^........... . . 2E>!.:
.8.l.=!.?........ . ..................... 1-3:
P.?..˽.:
9.9..9.
....... 3 ....... . o .. . .....· .........s . ...... . u.......... 1.... . . A........ w............ ^E........ s.... . .. . 1 . ...... .. . .. . T ........ E ....... N.... .. . .. o .......... o........A ........ RA .......... ...... . .. ................ ... . .......... . ...................... ..... . .. . ............................... . ...... .. .......9E?:
<gl.?:
.A....... . ............ . 8.P. . . ! . . ?.? . . :
9.9.9. 3 1 . MAL UKU......... . . 9.E.>!.:
g/.@?:
.? ..... ...................... ....... @.1.?.?..=.9 . . :
.9. . 9..Q 3 2 . MALUKU UTARA ... . ...... . ......... .............9.E.V.: t?:
/..KTg........ .. .............. 8P ... ! .. . ?. .. ?. . . :
^...... 3 ......... 3 .. . .. .. ·.... ...... P .......... A ........... P . .. . ....... . u......... ... A........ ............. . .. . ........... . ....................... ^.
... . ........ . ..... . . ^........... .. .. ....... . ... .. .......... .. .. . .. .. .. . .... . ..... ..Q.BC<g/.D?:
.A ..... .............................. ... . .. 8.P..'.± }}:
PAPUA BARAT Orang/Kali Rp 1 82 . 000 18. SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PERGI PULANG (PP) KOTA SATUAN BIAYA TIKET N0. 1-- ASAL TU JUAN BISNIS EKONOMI (1) (2) (3) (4) (5) 1 . JAKARTA AMBON........ ...... ...... . .......... .. . .RPI.; ?. .. '..; ?.?.?.:
.9.Q...... . ........................ . RP7..:
9?.L.QQQ 2 . JAKARTA BALIKPAPAN . .......... BP.7:
ඟJ..:
99.Q........................8.PÕ:
7..9.7..:
.9.9.Q 3. JAKARTA BANDA ACEH................. gP'.!..:
.?.!-.:
9.9.Q . ..............................gP1.:
49.ඞ.:
.9 . 9.Q 4. JAKARTA ... ... ............ ..... .J?ANDAR LAMPUNG Rp2.407. () 00 ............................... R. P ^l ^ :
?. } . :
9.9. Q 5 . JAKARTA B.ANJAR.MA.SIN .
.
.. · . . :
.. ·:
R.p: $: ; ·j.$..j.J?.:
Q . .............................BP.'.?..:
.99..?. .. :
9 .9. Q . 6. JAKARTA BA TAM . .. . .. .. .......... 8.P.4.:
.§.§.7...:
9.9.. Q.... . .......... . ............... .. . . 8.P; ? .. :
§.§.§.:
.9.9.9. 7 . JAKARTA BENGKULU.... .. . .. ... . ... . .RP.1 .. : }.§.'! .. :
9.9.Q.................. . .. ........... BPî .. :
. f: ?./.L..Q.9.9.
JAKARTA BIAK ............................... . ...... ..................................... .. ........ ...... . R: PX4:
.?..:
9.9.Q . .. . ........... ...... . ........... .. RP.7..:
.?..19.:
.9.9.9. 9. JAKARTA DENPASAR............. ............... .. .........................RP.?..: ; ?..9.?..:
9.9.9..... .. ........... .. . .......... . RP?. . . : / .. '?a . . :
.99.. Q 1 O . JAKARTA .............
. . . G6R.Oi\i,TA˶Q.... .............................. . .................. .. . ..........R.P.7...:
×.0.J.:
9.9.9. .................................. RP1J3.. '.?.4.:
.9.9Q 1 1 .
......... JAKARTA... ............ . :
!h..M l?..L........................ . ......................... .............. ............... BP.4.:
.99..!=? .. :
.9.9.9 . .. . ............ ...... ....... BP.Ö.:
19.9.:
.9.9.Q. 1 2 . JAKARTA JAYAPURA.... ........... . .. . ...... .. .
. ...... . ..............BP.H .. :
. ?. . 9. . ? . :
.9 . 9 . 9..................... . .. . ...... RP. ? . :
J.. 9. ; ?. . :
JAKARTA YOGYAKAʅTA........ . ...... .. . ....... ..........................RE'! .. JQ.7..:
.9.9.Q............. . .....................BP.'.? .. :
'.? .. §? .. :
.9.9.9. 14. JAKARTA KENDARI . .................. . .. . .......... . .............. .. . . B.P7..:
?..?..§:
.9 .9Q ............................... 8.P.'!.:
. % . . §Ɨ.:
9..9.Q 1 5 . JAKARTA KU PANG.......BP9. .. :
. 4J}.:
.9.9.Q . .............. .. . ...... . ...... . . B.P.?..:
.9.§ .. LQ.9.9. 1 6. JAKARTA MAKASSAR . .............. . ... ........... . ...... .. . .. .....B.P.7.:
.1.'!.'! .. :
9.9.Q. .............. ............. !3:
P?. . . :
? .. '.?.9. .. :
.9.9.9. 1 7. JAKARTA MALANG........ ............... ...... . ............ .. RP.'!.'. .. ?.9.. 9.. :
9..9.Q ........................... . .....BP.'.?.:
. 9.2?..:
. 9 . 9 .9 . 1 8 . JAKARTA MA ^MU ʃ.Y........ .. ........... BP.7.. .:
. '.? .. 2.?..:
. 9.9.9 . ... ......................... ..RP.1.:
.?.?.7.:
9.9.Q. 1 9 . JAKARTA MANADO..... . ...... . .. ........................ .. . .. . B.P..! .. 9:
. ?.Ɨ.1 . . :
9.9.Q ................................. RP. § . . J .9. ,. :
^. 9 .9.9 . .. . / 9.:
.... :
: : : : : ˷.J.: f.'i{ARTA...... . . MANOJS..Y.!.A.RL ....................................... ... Rp !. 6. 22 6 .g9_o.... ...... BP. ... !.9 .. :
. ?. . . '.?.1..:
.9.9 ^. 9. 2 .1 . JAKARTA MATARAM........................ . ...... .......... ..RP.?.: }J..9.:
.9 .9.9 . .............................. 8P.; ?. .. '..; ?.; ?..9 .. '..9.QQ 22. JAKARTA............. ........ M.: E: P.h.N................. . ....................... ...... ...... . ... ... BP7:
'.? .. ?..Ø.:
. 9.9.9................. . .. . . BP; ?.:
. §.9.$..:
9.9.9 23. JAKARTA PADANG................ ..................... B.P.?..:
?}.9 .. :
9.9 ^. 9................. .. . .... ....... . . RP; ? . . :
. 9..?. . . '.?.:
.9.9.9.
JAKARTA PALANG KARA YA........ . ....................... . .....................8P4.:
2.? .. 4.:
.9 .9.9. ... .. . ...... ........ 8.P.'.?..:
.9..?.4.:
9.9.9 2 5. JAKARTA PALEM..b.N:
Q.......-......................... . ............................... B: P .. i . . :
. ?§J .. :
.9 .9.9.................. . ..... . .... 8.P.'.?. :
. ×.§.$. .. '. . 9. Q . 9 . 2 6. JAKARTA PALU.... .. BP.9..:
; ?..1.?.:
9.9.9. .......... ... .............. 8 .P?.J J .. i.:
.9.9.Q ...... '.?.?..:
. . ... . .. _...:
J. ^AKARTA............ . ... _ .. .................. _ . .. · ^· · ^·- · ·- . .. . .. . J!: .N.Q .- . . : P!R'!Atr.9 ___ . .. . . -. ····----····--·-·- .R P.. ; ? .=. 1.J..( _ :
9.Q ·-· · ···· · ·· · ·- · ·····--- R P ; ? . :
..J..;
. . 2.:
.9.9.9. 2 8. JAKARTA PEKANBARU . .. ...... BP.?.:
. ?..?.?..:
.9 .9.9. ...... ... _......... . 8.P.; ?..:
.9J..§.:
9.9.9. 29. . ....... 'JAKARTA"""".... .. . .. PONTIANAK ............ B.P'!.:
0..?..0. .. '..9.9.9. ............... .. . .. . ...... . BP./ .. :
.7...§ .L..9.9..9. 30. JAKARTA SEMARANG Rp3.86 1 .000 Rp2 . 1 82 .000 3 1 . JAKARTA . .... .................... ....... ........ ... . ^SOLO ........................ .......... ^. ..... ^. . ^. ..... ._ ..... . RP .. . ˳_- ˴ -.f{§ . .. f':
·c>.̱i.9 '' .-.-...- .. · . .-.. --..- . .............. . RP.+-_-; · ) -. 4* . . 35·9·).
JAKARTA SURABAYA Rp5.466.000 Rp2.674.000 3 3 .
......... . JAKARTA............ . . TERNATE............ .......... .. . ...... : : .. :
: ˵P..El. .. 3?.9I: : k: ik: i 9 . .............................. :
8P.§.: : : : §..§4..: : .n?: 9: 9 34. JAKARTA TIMIKA Rp l3.830.000 Rp7.487. 000 35. AMBON DENPASAK.. ... . ..... . ....... . .. .. ·· ^· : ^· : : : : : : .: : _RP.?.: _: 9: l:
Ji9: 9:
^: : ^· .· ^: ^· ^: : . ^: : : · : : : : · : · : : .. _: : ·: : : : 8.P.{ . 4fI; : 9: 9: 9: 3 6. AMBO N JAYAPURA................ .8.P.'!..:
±; ?..'!.:
9.9.9..................... ...... .. BP.1 . . J . . 9.ඝ . . :
.9.9.9. 37. AMBON KENDARI.....RP4:
?'.?.4.:
.9 .9Q ......... .. . ... 81?'.?..:
?..?.§.:
9.9.9. 3 8. AM BON MAKA § .. §.A.R..... . ........... RP.9..:
.9.'.?..'.?..:
.9. 9.9. ... ..... . ........ ..8.P.0.. :
.'!.? .. ? . . :
9.9.9. 39. AMBON MANOKW.f!3:
... ....... ...... B.P.?..J..7. 7..:
9.9.Q.... ........... R.P0. .. :
9 .. '.?.7:
.9.9.Q.
AMBON ...................................^PALU.... . . R.P§.'. .. 1..'!. 9:
9.9.9..... . .. . .. . .. . ................. BPï.:
. ?...9 ?.:
.9.9.9. 4 1 . AMBO N SORO N..G:
....... ..... ..RP?. . . :
. 9..; ?.7.:
. 9.9.Q. ......... ....................... B.P. '.?. . :
. '.?.? .7.. :
. 9 . 9 . Q 42. AMBON SURABAYA RpS.803.000 Rp4.845.000 : : ±Er°APAN""" ^. ^.
.
. . fusxTfc · E}f ······ . . · ^- · ^·""" . . .. . ...... . . _. .. . :
: : .·ǂǃDŽ{Dž: _.: : .dž:
LJ:
Lj . . ƕ . ^.
)-*: §. : : : ...... :
...... : : ..... :
:
. : : : : : : .+.,---: : .±.../:
: '..:
§.§ ...
BALIKPJ.\PAN. .. . BATAM ........ ...... RPJ9.:
; ?.?..4:
.9 .9.9. .......... . ........ R: P?. :
?. 9 . § '.. Q .9. Q 46. BALI KP APAN D ENPASAR..... . .... BP.J..9 .:
7..; ?._2 . . '..9.9 ^. 9 .. .... .. . ................... RP? .. :
. §.±§ .. :
.9.9.Q. 47. BALIKPAPAN JAYAPURA Rp l9.07 1 .000 Rp l 0.086.000 48. BALIKPAPAN _ .... . .....X.9.QY.A.Kl\B: T.A.. . .. ^. .. ^. .... ^... .. ^. .. . ^....... ..... ^. : ·: : : : .. : : : : : RP2.m:
§: §: 2: : .: 9:
:
: : : .: : : : : .: : : : : : : : _: : : 'f.{p{: z: 4: 2: ; : 9: 9: 9:
BALIKPAPAN MAKASSAR.... . ........ B.P..! . . '.?. . . '..2.2.'! .. :
9.9.9............ ........... !3:
P§.J ... ?..9.:
.9.9.9. 50. BALIKPAPAN .............................. MANADQ.................. ......... RPJ..§:
79.b.:
99...... .8.P.7.:
/.9.?:
.9.9.Q 5 1 . BALIKf.'.J.\PAN............. ....... MEDAN........ . .................. ....... . 8.PJ.a.:
. 1.2.; ?.:
.9.9.9................ .................. ..R.P.§.J .. ±.9.:
9.9.9. 52. BALIKPAPAN PADANG..... .......... B.P..J.9 .. :
9..1'.? . . :
9.9.Q..... .. ..... !3:
P.? . . : }.§.2 .. :
^. 9.9 ^. 9. 53. BALII.<.; : P!.\PAN........... .... .... PALEMBAN.9.......B.P.9. . . :
'!'!.§ . . :
9.9.9........................ .....R.P±.:
7.'!.9. .. :
.9.9.Q 54. BALIK. f> !,\PAN... . ........... . . PEKANBARY..... . ...... . RPJ . ..9.:
. 9. .. 2.2.:
. 9.9.Q............. .. . .........BP?.:
'.?; ?..:
.9.9.9. 55. BAL{?.APA.: N.......... ......... SEMARANG.... . .. BP.2.:
±.4§:
.9 .9.. .9 .. . ................ .. 8.P.4 :
§.7.4: : .9. 9 9 . 5 6. BALI KP AP AN SO LO . ..................... . ... .. .................... B.P..9..'..'!.±.? . . :
9.9.9. ...... .......... . ... RP±.:
?J; ?. .. :
.9.9 ^. 9. 5 7. BALI KP AP AN .. ........ ........... §.Y.RA)?._AY.1-. _........ .. . ....... . .. . .... . .... .. . .. . ...... . ............ BP J .QJ? .. ?.9..:
. 9.9.9. ..RP.?.:
JJ . . ; ?._ .. ..9.9.9. 58. BALIKPAPAN.... TIMIKA.... ...... . BPf. .. $:
. 4.9.?..:
. 9.9.9................. . ...... BP.9..:
±?.:
.9.9.Q. 59. BAN.. P..A...AG$B............ . .. . .. . DENPASAR............. . ............... ............. .. B P.J..9.:
§.; ?..? .. :
9.9.9. ...... . ..................BP.? .. :
. '.?.7.2 .. :
.9.9.9. 60. BANDA ACEH JAYAPURA Rp l9. 1 67.000 Rp l 0.7 1 7.000 6 1 . BANDA ACEH '"' ' ' 'Y o ' GYAKARTA' "" ' "' ' " . ............ . ................ .............'io'9: "76s·: ·ooo .. . ............ . ...... ...... . .. Rp · 5: · 33 '()" 666 KOTA SATUAN BIAYA TIKET NO. 1-- TU JUAN BISNIS EKONOMI ASAL (1) (2) (3) (4) (5) 62. BANDA ACEH MAKASSAR................ .. ............ ............ ... B.: PL . . :
. 7.§.9.:
.9.9.9. ... .. ......... BP.'?..:
.7.? .. % . . :
.9.9.9. 63. BA N P.. A...A.9ƒ!.: I... ............. MAN ADO . ................. ......... ............ B P L ?. . :
. 7 . 2 . ? . :
.9 . 9 . 9 . .......... . R.P. 7 . :
. ?.1. . ` . ? . : 99 . 9 . .... 9.4...:
.... . .. 1?.AN.P..A...A.G.ග.H............... PQ NT.JAN.AK...... .. " .R.P.9..:
.9..9..9:
9.9. ... .. ....... B P?..:
§.4..9:
9.9.9 65. BANDA ACEH SEMARANG.... RP.9. .. :
. ?.?.9:
9.9.9 ........ ...... .. . . 'P?.: (9?.:
99.9. 66. BANDA ACEH SOLO.......BP. 2 .. :
. ?.0..9.:
.9 .9.9. ... . ...... .B.P.?..:
.4.4.4.:
.9.9.Q. 67. BANDA ACEH SURABAYA Rp l 0.985.000...........BP.?. .. :
7.4.4..:
.9.9.9. 68. BANDA ACEH TIMIKA ·: : ... . ·: : . .. : : ·: : .. : ·: · :
-: : . .. . :
:
. : ·: : : : : "fiJ?.: : =: : § .. : ·$.: >?.: 4: : .'Q.Q.<i' · : ..
......
..... ..R.P.J.9:
9.7..9 . . :
9..9.9 ..
BANDAR LAMPUNG BALIKPAPAN........ . R: P.?.:
J'.?..2.:
. 9.9.9...........
.... . ...... . ..........8.P.4.:
. . L'.? . ?.J. . :
. '""" "iiA: i\iD'A'rfi: : A'J\1 'ii u f: : fo '""" BANDA ACEH .
....B.P.? . . :
5.5?..:
9..9.9 ............ BP.1:
7.<?..9.:
.9.9.9 7 1 . BANDAR LAMPUNG BANJARMASIN.... .. . ..8.P.? . . : J.9..?. .. :
9.9. ..... . .. .......... 8 .P; ?..:
. : l J . . '.? . . :
.9.9.9. 72. BANDAR LAMP..Y.. N.9........ . . BATAM..... .BP. ?. .. :
. §.4..9.:
. 9.9.9..... . ........ .BP.?..:
. 0...f:
. ?.:
9.9.9. 73. BANDAR LAMP,Y.N.9.:
...... . BIAK . ...... ...... . ............... .. ..........BP .. HJ...ፚ . . 9. . . :
. 9.9.9.... . ......... BP.7.:
. 4 . § 7 . :
.9. Q. 74. BANDAR LAMf>.Q.N..9.:
...... DENPASAR ....... B.P.?.:
.?.?..9 . . :
9..9..9. .. .................... .......... .BP; ?. .. :
. ?.4.7 .. :
.9.9.9. 7 5 . BANDAR LAM PUNG JAYAPURA.......................... . ................. . . BPJ.4..:
. ?. .. ?. . ? . :
.9 .9.9................B.P. ? . :
.9. 9. . 7 . :
. 9.9. Q. 7 6............ . BANIS ' ; ,\R .. 'LAM,:
f,'.Qf.{Q.: : : : Y Q.Q.YA.,RTA. . ........ . .. . ...... ...... ...... ... . _.... . . _.... . ..... F.: P.?. . . J . . ?.?.:
.9.9.9 ....... .. ........... B.P.: ?..:
.7. ?.9.:
.9.9..9. .
. .
...
. . · -; : ; ; ; · 7 · ····· · 7 8 ..
.
.
· . . · · . · . · . . · . . .
· . · . · .
.......BANDAR LAMP.TJ..N..9.:
.......... KENDARI........RP.§.:
.?..§.4 .. :
9..9.9.. .. .....BP.4 .. :
4.§.'.? .. :
.9.9.Q · r , BANDAR LAM,P,V,,NQ .... . MAKASSAR .. . .. . B.: P.§.J§J.:
9..99..... .. ......... 8 .P.1 J . . ?..L .. 9 QQ 79 . BANDAR LAMPUNG MALANG.......BP.?. .. :
. ?.2.4.:
.9 .9.9. ... .. ......... 8.P.0..:
L; ?..4.:
.9.. 99. 80 . .......... . . BANiil'i .... L AM·P·uN 'G ............... .. ... MAN ADO.... ......................... . ... ...... ...... . .R: PJJ . . J . . 9..9. .. :
.9..9.9 .... .. .. ...... .BP.?. .. :
?...9.?. .. :
. 9..9.9. 8 1 . BANDAR LAMPUNG MATABA.M __ ._ ... _... .. .... . ...... ....................... Rp6.246.000 . .. . BP; ?. .. :
. ?. .. '.? .. ?..:
.9.9.9. 8 2............ BANfiAR"'i=1\MPD'Nd""'" MEDAN ..... ·: j5 { P. .. 7:
3˫-79' '3?..99' ' .ˬ:
....... . .BP.4J .. ?..9.:
.9.9.9. 83. BANDAR LAMPUNG PADANG Rp6.439.000........ 8.P? . . }.(3,.Q.-. .9.9.9. 84.......... EfAN'iSAR.LA.MPUN.G .............. PALANGKARA YA ....
............ ... . .... . ...... . . : : : : .: : .tfrJ..$' 3J..4 . zj?.: Q.Q. :
:
. . · . . ....... .BP.$ .. :
4..9.L .. 9..9.9.
BANDAR LAMPUNG PALEMBANG . ...... . BP1 .. :
. 9 . . ?. . .. L.9.9.9. ... .. ....... .BP.`.:
.7.<?..9.:
.9.9.9. 86. BANDAR LAMPUNG PEKANBARU..... . .BP.?..:
. 1 .?. .. :
.9.9.9. ... . ...... . .B .P. 0. . :
. 4 . ; ?. . ; ?. . :
.9. .9.9. 8 7. BANDAR LAMPU..N.9.:
. ..... . . PO_l'fl'J.A.NA.1.5.......... ..... B.P.?..:
.; 3,.§9 .. :
9.. 9.9.. ......... . ....... BP.$.:
. '.?. .'.?...9 .:
. 9.9.9 88. BANDAR LAMPUNG SEMARANG ......BP4.:
?.t.9.9.9. .......... RP.:
.?.§.$.:
.9.9.9. 89 . .. .. .... . . BAND ' AR . 'LAMPUN 'd ' "" " ' SOLO.... . RP.1 . . :
. 9 .. ? . . LQ.9.9........ . ...... . ... ...... . ...... . .R.P. a .. :
. ?.`4.:
9.9.9. 9 0. BAND AR LAMPY..N..9.:
.............. .. ..... 2-.V . .R.!..!?. .A.Y..A. ............... . . ..................................... 8.P.§.: ; 3,4§:
9.9..9...... .. . BP.; 3, . . : J.... ;
. . :
.9..9 .9. 9 1 . BANDAR LAMPUNG TIMIKA . ............................ .. ....... . ..B.: PJ.9. . . :
99 .. ? .. :
9.9 . . 9..... . .... .. ....... BP.7..:
4..?..?..:
.9.9.9 92. BANDUNG BATAM ....... .. R: P.?..:
. ă .. ?.2.:
. 9.9.9.................. . . BP . 9. . :
? . ? . ?. .. :
9.. 9. .9. 93. BANDUNG DENPASAR . .. . . B.P.?..:
?.59.:
9..9. .9 .. . ......... RP; ?..:
.. ?.ĝ.:
.9.9.9 94. BANDUNG JAKARTA ...... . . R: P.` . . :
9.. 9.1 .. :
9..9. 9.. ... . ........ .BP.L.4.7..? .:
.9.9.9. 9 5. BANDUNG J AMBI .. ....... . ............................. .. . ....... ...R. P.?..:
.9.9.'?..:
. 9.9.9.............B.P. ` . :
1.'?..2 . :
. J
. 2 : 9 . 9 9 . 97. BANDUNG PADANG...... . .R.P.§.J .. 5.9. .. :.9.9.9.. ... .. ........ BP.; ?. .. :
. ?...9 §.:
. 9.9.9 98. BANDUNG PALEMBANG Rp4.385.000 Rp2. 63 l .OOO 99. BANDUNG PAN.Q.ÿ.1' .. . P.I.NA_tf..Q_ ................. .... - .............. .. Rf.)4: ˭9·9:
....... ...... RJ?.: ˰.z: ˱: $.: ˲9: ̮?.: ¢J.: 1 00. BANDUNG PEKANBARU.........8.P.§.: §.?.§ .. :
9.9..9.. . ...... ......... .8.P.;
. . :
.7..9.1.. . . :
.9.9.9. 1 O 1 . BAND UNG SEMARANG........... .B.: P.9. .. :
9.?.7.:
9.9.9..... ........ BPL9 .. ?..7 . :
.9 .9...9 . 1 02 . BANDUNG SOLO........BP?. .. :
. §.4..7..:
.9.9.9...... ......... BP; ? ... :
: ?.. 9. . ? . :
9 . 9 .9.. 1 03. BANDUNG SURABAYA..... .. B.P.4.:
?.5.1.:
9.9..9. .... .. . .... .RP.; ?.:
?. .. ?..?.:
.9.9.9. 1 04. BANDUNG . . T.!.: \N.Y.. ඛ9...PA..12!.: ... ...RP.1 . . :
1.9..9. . . :
9.. 9. ........ ..RP .. :
. ?. .. ?..?. . . :
.9.9.9. 105. BANJARMASIN BANDA ACEH............ . ....................... . ... . . BP .. 1... 9.:
.7.9..Ġ.:
. 9.99. ......... .. .. . .B.P.'?..:
9..
.:
.9.. 9.9. 1 06. BANJARMASIN . . BATAM . Rp8.407.000..... -.-........ BP.1.:
. ?. . 7. ?.:
. 9. 9 . Q . 1 07.......... BANJAR'iVI".Asi'N ' " __.... .,. __ , __ --B'IA K . . -·-·-·--·--....................... -... .
.
... ..
.. :
-.-.= .. .....
_: -..-..-6:
-.-.7.8.8.l?I§:
:
: §.?'9r.-9.-9: 9·.... ........ .BP.? .. :
7.4.9. . . :
9.9.9 . .. 'i'bEL.... .....BANJARMASIN .. DENPASAR..... . .BP.?.:
. 7.9. .:
.9. 9.9. ..............B.P. 4 .:
2 . ` . 9 . :
9.9.9. 1 09. BANJARMASIN.. JAYAPURA .. . ...... . .. . ...... . ....................... . .BP.E.:
. . ፚ . . ?.?.:
. 9.9.9. ... .. .......... .R..P.2.:
. ? . ?. 9. . :
9 .9.. 9.. 1 1 0. BANJARMASIN YOGYA.: £<!.R.I.!..............B.P.7.:
.7.`? . . :
9..99..... .. .. ....... .BP.1.:
9.'.?. .. '.?..:
.9.9.9. 1 1 1 . BANJARMASIN MEDAN Rp l0.546.000 .. . .. . . BP.?.:
'! J ..'.?..:
9.9..9.. 1 12. . . B A NJA RMASIN PADANG ...... .. ....... ...... ........ ............ .. .......... ................ Rp9.: 66t: L666 ...... . .. ......... B.P.1.:
?.1.'.?.:
.9.9.9. 1 1 3. BANJARMASiff"" . . PAijirJi'BANG .... . .. . .... . :
8.P..'?.> +.. 9. . . $. . .. : : ·9: 9'?.'. ...... ....... .BP.4.:
9 .. .. . . :
. 9.9 .. 9 .. 1 14. BANJ ARMA SUɾ.......... PEKAJ{l3!..R.Y.......... . ...... ...B.: P. 2 .. :
4.9. .. :
9.9.9. ...... .. .... .BP.1 .. :
. §.9.f?.:
9.9.9. 1 1 6. BANJARMASi1\f' .. SOLO . .. _ ....'8p_?':
. 4 ^· ɿ·§ ^· _ : '9'g · Q. · ....... ........ .BP1.:
. ?..§ .. ?. . . : 1 1 8 . BANJARMAS I N . .. . .... . -. .... : ---_· .. TIMIKA . .. .......... . ........ . .. . ................... . .... gJ?.I:
§..ˮ_ '_4°.Z: _' _-: : .9: 9 .9:
...... ....... B.P.?.:
.. E.:
9.9.9. 1 19. BATAM BANDA ACEH .......... . .......... . .. ...... . ............ .BP.) .. .9 .. :
4.Ğ.9 .. :
2.?..§ . . :
. 9.9.Q. 1 2 1 . BA TAM . . JAYAPURA . .............. .............. .. ........... . . gp· I_ g?.'_: _'7.' § .. ˯': : .·9·99.· ... ... .. . ......... .R.P.9.:
.9.9..9.. 12 2. BAT AM.......................................... ........ . Y.Q.9.: Y.A. , .R. T.A..... ... .. ............... _..... . ... . ... ... ...... . ....... . . BP . . ? .. :
. ?. .. 7.9 .. :
. 2 . ; ?. . ?. . :
. 9 .9..9.. 1 2 3 . BATAM ... MAKAE)Sf..R........ ...... .. ................... ........................ .B.PJ .. 9.:
.:
9.9.. 9........................8.P.?.:
ğ}.7 . . :
.9.9.9. 1 24. BATAM MANADO Rp 13.4 13 .000.... .BP?.:
1 . . § . '..?. :
.9 .9.9 .
BATAM MEDAN .......... . .................. ...... . .. ........ RoT6f'i9': : Rn5.3 1 6.000 KOTA SATUAN BIA YA TIKET N0. 1-- TU JUAN BISNIS EKONOMI ASAL (1) (2) (3) (4) (5) 126. BATAM PADANG......................... ...... ......................... .. .. .. . .......... . BP.§.:
. 9..?.?.:
.9 .9.Q.... . .......... . ...... ........ ...... .RP.1.: §.1.9.:
9.9.9.. 1 27. BATAM PALEMBANG ....... ... . .......... ...................... ......BP!.. .J .. 1.!?..:
.9.9.9 . ................................. .R.P.?.:
. 9..; ?..9.:
9.9.9.. 1 28. BATAM.... PƒIY\Nl.?.!..8Y....................... ... . .. . ........... . .. . .. ....... . .. . .. .RP.§].9.. 7..:
9.. 99.... .................... . BP.4:
. !?.9.. 2 .. :
.9.9.9 1 29 . BATAM PONTIANAK ........ BP?.:
. ?9.1:
999 .............................. .RP.1.: ; 3..?J..f?.:
9.9.9 130. BATAM SEMARANG................. . ............ ................... . ...... ......8P7... J . . 1.?.:
.9 .9Q . ...... ...........................8P.0 .. :
. ?.3..9 . . L.9.9.9.
J.; ?.J .. :
. ..... . BATAM SO LO......... ... ........... ............... R.P.7.:
. 1.1.? .. :
9.9.9. ................................. BP1 .. :
.9.9.9..:
.9.9..9. 1 3 2 . BAT AM S. URAJ?.A.Y.A... ......... ..................... .. ...... ... ... .RP.?.3. .. :
9.9.9.:
.99..9 ................................. .8.P.4.: ?...9 9.:
.9.9.9 13 3. BAT AM TI.JVIIM........... ............................................ ........................... .8P..1 . . ?.:
.. 1.J..9. . . :
.9 .9Q .. . ....... .. ........ .... . .........RP.?.:
?.; ?J...'..9.9..9.. 1 34. BENGKULU PALEMBANG ................................. ........................... RP:
§99. .. :
.99.Q ................................. BP.ı . . :
?.9.; ?. .. :
.9 .9.9. 1 3 5 . BIAK BALIKPAPAN............. . .. .. . .................. .........................RPI.?.3. .. :
?... .. :
.99.Q ................................. .8.P9. .. :
.9. .9.9 . 136. BIAK BANDA ACEH.............................................. .. . .8P.J§.:
.7.J..§..:
.9 .9.9.... ........... ..............B.P..1...9. : J:
.9. t9.9.Q 1 37. BIAK · · · · · · · - · · ···.... BATAM.... ....... ................................ .......... .. ..................... .BP. .. 1. .. ?.:
. ? .? : ?.: 9 .9 . 9.... .. ... . ...................... . .8 P . ? & 9 . 1 :
9.. 9. Q 13 8 . BIAK D ENPASAR.... . .. . ...... .. . .. .... .......... ... . .............. ............... BEJ.? .. :
7.. ; ?.9. .. :
9.99................... ............ .. .. BP.? .. :
. 9. .. 9. . . !?..:
.9..9.9. 1 3 9 . BIAK JAYAPURA................. .................... .....BP; ?. . . :
. ?. . . 1. . . ?..:
.9.9.9 . ................... .......... . .BP..: ?..L.9.9.9. 140. BIAK ..Y.Q.QY.A.M.13-T.A................ . ...... .R: PL !?. .. : _9..1.§..:
.9.9.9. .RP.§.: J . .9.L9.9.. Q 1 4 1 . BIAK MANADO.... .. ............... . .. ............ ...... . . RE.! ... ! . . :
7.}1.:
9.9..9. ............................... .R.P.?..: }.!?.}.:
.9.9.Q 1 4 2. BIAK MEDAN..................... .. . ........ . .......... . . RPJ..?. .. :
1.7.. ; ?.:
.99.Q. ......... ................. .BP.9..:
4..9..? .. :
.9.9.Q 1 43 . BIAK PADANG . .. . ........... ...... . ...... . .......... .. . .8P.1 .. ?.:
. 9. .?.'.?..:
.9 9Q . ................................. .8.P.?..:
.7.§.:
9.9.9. 144. BIAK PALEMBANG Rp l S.424.000..... . ............. . ...... ...... ... .R: P.? .. :
.. 1. . .9..§.:
.9..9.9. 145. BIJ!.f....................................... .. . . PE Kf.\ . N . 1.? . A .R. Q ... .......... . .....: : . : : : : : : : : : : : : : : : . : : : : : . : : : : . : : . :
: : : : : . .-: · · · : : : : : 8J?.I{: L §. }3.j.{i9:
........ . .........................BP.§ . . :
7 . . ፘU . . :
.9.9.9.. 146. BIAK PONTIANAK.... . .. . ....... . .... .......... .... ..........BP..L!?..:
. ?..7..? :
Q................. .. ........... ... . RP.§.:
. ?.?..?..:
9.9.9. 1 4 7. BIAK SURABAYA Rp 12. 7 82. 000 ...... . .. . ....... ...... B: P.7..:
.9..?..L..9.Q.9. 148. BIAK TI.MIR.A......· . . : : ··: : : : : : .-: : : : ·: : : .:
. . :
: : .:
.. : : : : : : : .. : : : : : .-.: : .:
. 8J?.: ?L§.: ¢J.. §:
. : QQ.Q . ......................... . .BP.9 .. :
4.4.4..:
.9..9.9. 149 . DENPASAR JAYAPURA..................... ...... .. . .. . . BP .. 1..L . . §§.9.:
99.9 ................................. R.P.?.:
?.1.9 .. :
9.9.9. 1 50. DENPASAR KUPANG . .............. . .... . . BP?.:
.9..2.L.9.9.9 . .... ......... .......... .B.P..:
2.?. .. :
9.99. 1 5 1 . DENPASAR MAKASSAR...
.............................. .......... .. . .R.P.'.±.: J..§; ? .. :
.99..9......... . ................. .BP.F .. :
. ?.'.?. ... LQQQ. 1 52 . DENPASAR MANADO . ...... . ........... . .. ...... . .. . BP!.. .:
.??..1..:
9.9.Q . ................................ .-8.P.1: ??:
9.9.Q. 1 53. DENPASAR MATARAM...... . .. .. .f.SP .. L.?4..9.:
.9.9.9 . ................................. B.P.1...:
.; ?..9..9.:
9.9.9. 1 54. D ENPAS!.\R ..... .... .................. .. .. . ..................... . .M.ƒP.AJ\t..._ . ... . .... . .. . .... . ............. .BEJ.9.:
§.2.:
9..99. . .8.P?. .. :
. ?.!?. .. §.:
.9.9.9 1 5 5 . D ENPASAR PADANG......... ... . .. . ....... ...................... . ..RP.9..:
9.1.2 .. :
9.9..9...................... . ......... .BP.'.± .. :
. ?.? .. ?.:
.9.9.9. 1 5 6. D ENP ASAR PALAN G KA.RAY f.\ .. . ........ .. . ........................ . ...... ....... .8P.§..:
. ?.?..7 . :
.9.9.9 . ............................. BP.1.:
9..9.9..:
9.9.9. 1 5 7. D ENP ASAR PALEMBANG............. ... . ...... . .. ........ . J.SP.7..: §1J..:
9..9 9............. . ........ ...... . BP.4..:
. '.?.7 § :
.9..9.Q 1 5 8. D ENPASAR PEKANBARU........ .R P .9..:
9.9..; ?.:
9.9.Q. .. .. ...................... .BP.1 .. :
9.. 4..'.? .. :
.9.9.9. 1 5 9 . D E N.: PA.§.AR-...... .... .... . PQN'I'.I.. A: N: AK....... . ................. ........................... BP.'.L.9..9..9.:
.9.9.9 . .... ............................. R P. 1:
7.. ; ? .? . :
9.9.9. 1 60. DENPASAR TIMIKA ...... . ...................BP .. 1...9.:
..1.49:
.9.9.9 . ..... .................. .BP.§J . . .9. . . :
9.9.9. 1 6 1 . JAMBI BALIÿ: P!..RAN................ ........... R.P.7..:
7.; ?..9 . . :
9..9.9. . .... ..................... .BP.1.:
4.9.7... :
.9.9.9 1 62 . JAMBI BANJARMASIN.... ....... .. .......... . .............BP.7.:
. ?.9..9.:
.9.9.Q ..... .......... .......... BP'!.: J.9.; ?..:
9.9.9. 1 63. J AMBI D EN f'. A §. A. 8....... -............. . ................ .............................. .BP.7... :
.7.?. .. ?. .. :
.9.9.9. . ....... BP.1.:
1.; ?..9..:
9.9.9. 1 64. JAMBI YOGYAKARTA ........ .....BP.?..:
?..§.9. . . :
.99.Q .... ......................... B: P.9. .. :
. !?. . . ?. . .. 1...:
.9.QQ. 1 6 5. ... ʀ!.\MJ.?L. KUPAN G............ . .RPJJ..:
; ?.1 .. :
.999..........................8.P.9 .. :
.9.7..?.:
.9..9.9. 1 66. JAMBI MAKASSAR.... ....... .. .. l.3:
P.9..:
. ?..?..9. .. :
.9..9 . 9. ... . ....... BP.1.:
9..?..:
9.9.9. 1 6 7. J AMBI MALAN G ............ .B.P.7..:
9.9.J .. :
9..9 9.. ... . ... ................ B: P.; ?. .. :
.9.9.Q 1 68. JAMBI MANADO.........RPI. .. :
7.9. 7..:
9.9.9......... . BP.9 .. :
9..9..7.. :
.9.9.9. 169. JAMBI PALANGKARAY.: !.. ... . ... .. . ....... 8.. P.7... :
11.1:
999......... .............R: P.1.J..9..; ?..:
9.9.Q 1 70. JAMBI PONTIANAK ···-····-· . . -·········l --" · -··--· · B . E §. ..: §. 7. . ̯LQ 9 . 9 . -···"·-- · ··...........RP.: J: '.9.J..t.9.Q-9.
. .. i · 7 - 1 · · ˪ ^, ·-·- . .. . ʁiAʄ/iBI __ . . .,, . .....,. __ .,,···-,,··- .. -····· m .. -- SEMAAA· N·G N--n--o· ....... . ... . . R.P.?..IJ.ij..--Ĵ.9.9.9.. . .............. ................. . . 8.-P.Ñ .. :
i.7..9 . . ύ . .9..9.Q. 172. JAMBI SOLO............ . . BP?.:
4..'.? . . § . . : ?.:
9.9.9. 1 73. JAMBI SURABAYA........ . ... . .. . . BP.7.. .:
. § .. § . . ?.:
. 99.9 . ....... ......... BP.; ?:
.9.J.. ? .. :
9.9.Q 1 74....J: !.\Y.APY.J3A........ ................ . .. .. ..... . YOG YAK.A.RT!................ . .. . ..... BPJ.; ?.:
.7.1.:
9......... . ...... . ...........RP.7.:
9.9...9.:
.9.9.9 1 75 . JAYAPURA MANADO............BP'.?.$.:
J.9.9.:
.9 .9.9 . ... .................... RP} ".: #.E?.?.:
. 9..?. .. ă . . :
.9.9.9. ... . .......... .R.P..1... 9:
9.9 . 9. 1 77. JAY AP URA PADANG......... ...RP.I.7.:
; ?..§J.:
9.9.Q................ .......... ...... . .8.P?.J. . . :
. ?. .. ă . .7.. :
.9 .9.9. 1 78. JAYAPURA P A%.MJ.?.AN.9.... .................... ...RP.J.?.&7.9. . . :
9..99. ..... .. . .......... BP§ . . :
?J. .7. :
.9.9.9 1 79 . JAY A.: R.Q.B: !.................. .. .. . .... .. .... PEKANBARU......... .BP..1..7.. .:
4..?.?.:
.9 .9.9.... .................. .....BP.2:
; ?..§.9.:
9.. 9.9. 1 80. J A YAPlf.: RA.... PONTIANJ.ʂ........... .. . ........... .8PJ.§'.9.͉.͉ . . :
9.9Q. ... .........R:
9.9.9 1 8 1 . JAYAPURA TIMIKA............RP.; ?. . . :
f?. . . !..? . . :
9.9.Q. ............. ........ ..BP.Ò .. : Ò .. ?.9. .. :
.9.9.9. 182. YOG Y A, ) <:
A R'J'b.. ......................... . ... D ENP ASAR.... BP.?. . . :
.9.9.9 . ... .......................... BP..:
1.§J.: ?..§.:
.9.9.9. .... . .................... .8P.;
.. :
9.9Q 1 84. YOG YAKART A M A . N .!.\P. . Q......... . ....... BEI.9.: ?..? .. :
9.9.9.. .... . .. ............... .BP..? . . :
7... '.?. . . '.?. . . :
.9.9..9. 185. YOGYAKARTA MEDAN......... BP.2.:
.9. 9.Q .................................. .8P.1:
.7.. 7.9.:
. 9 .. §9.:
.9 .9.9..... ................ R.P.1.:
.9.9.9 .. :
9.9.9. 1 8 7. YOG Y ;
'.±.?..9..'..9.9.9.......................... .. R.P.9. . . : }.?.9.:
.9.9.9 18 8 . YOG YA.19\R.I!........................ ..... . PEKANBAR: Y............ .. .. . .RP.§.:
9. .. :
.99.9........... . ................. 8.. P.1 .. :
99.Q 189. YOGYAKARTA PONTIANAK Rn6.9 10.000 Rn3.840.000 KOTA ASAL TU JUAN (1) (2) (3) (4) (5) 190. Y 0 G Y AKART A TIMI: KA........... ........ . ........ ........... ............. R.P..1 .. L.?. 9. .4..:
.9 .9.9 .............................. .R: P.7..:
.9.; ?..§.:
9.9.9. 191. KENDARI BANDA ACEH Rp12.953.000 Rp7.102.000 19 2. KEN DARI BATAM ·.···.···.··········.-: ·.·.·········: ·····.·: : : ·······.: ··: : ···.·.······.·.···.·.: ·· . .. ·: ··.-: ·.-: ·.-·····.·.: ·.:
-·····_R.P..I.9: : ··$. . . §.§.:
··vB:
...Q.· · ... .. . :
.. . .. .. . : : ·.·: ·.···:
. RJ?.·$·w.-§$ . itx-i.°Q·Q· 193. KENDARI DENPASAR.......... ........ . ........................... . .. . ... .. .. R.P.?:
4.?..?.:
999........ .......... . gP.ń: 7; ?:
99.9. 194. KE ND ARI Y OGYAKART A . ...... .......... . .......... .......................... .1.3: P.?. .. : J . . '.? . . 9 . . :
.9 .9.Q . .. . ............................ . .8.P.4..:
.7. 9.?.:
9.9.9. 195. KENDARI PADANG .. .................... ..... ...... . .. . ....... .8.P.g...LJ .. ?.?..:
9.9..9..... ..................... BP.!?..:
7..'.?.'.? .. :
.9.9..Q 196. KENDARI PALEMBANG . ............................. . ... RP.. 2.'. .. Ei.?.9..:
9..9.Q . ..............BP? .. J..9] .. :
.9.9.Q 197. KENDARI ...... . fÍÎJ'IBARU . ....................... ... ....................... .......... ..I3: P.1 . . L .. '.? . . '.?..9.:
.9..9.9 . ... ............................ .8.P. ?. :
7.7. § . :
9..9. . 9 . 198. KENDARI SEMARANG . ........ 8.P.9..: ??..9..:
9.9.Q........ . ......... ............ .. RP!?. .. :
9..]7.:
.9.9.Q. 199. KENDARI SQL.Q.... ....................................................... . ............. RP.9. . . '. .. ? . .?.9. . . :
.9.. 9.9. ....... . ....... .. .. . ............... . 1-S: P. .?.:
..l.'?.'?.:
.9. 9 .Q . 200. KENDARI SURABAYA.... . ........................... .. ...... .......... . BP.J..LJ.9.?.:
9.9.9 . .. ................. .......... 8.P.?. . :
. 4.. § . §. :
. 9 . 9..9.. 201. KENDARI TIMIKA .. ....... ................. ........ . ........ . ...... . ....... . ............ BP.l .. ?..:
9.?.?.:
.9.9.Q........ . .......... . ...... . .. B.P.Ņ:
.7.. 9.§:
9.9.. 202. KUPANG JAYAPURA . .. . ................................. ................ ............. . . 8.P.J . . 4..: ).§§.:
9.9.9. .......................... ...... .8.P.§ .. : J.9.?.:
.9..9. .9. 2 0 3. KUPAN G Y OG YAKARTA . ... . .. .............. .. .......... ............. . .......... 13:
P.7.. :
. ?.4..§.:
9.9.Q ... ..... . ............. .8.P.4. .. J.§. .. :
9.9.9. 2 04. KU PANG . .... . .............. ^. ................ ..... ^M i.?-I&.ÏÏ!\1.3:
..... . .. . .......... .................. ........ BP.?.. .:
. 9..?.7..:
.9 .9.9 . ........... .............. B.P.4..:
?JJ. .. :
9.9..9. 205. KUPANG MANADO.... ...8.P JJ. .. :
?.4..§ .. :
9.99. .. ...... ................ . R.P.§J.19.:
.99.Q 206. KUPANG SURABAYA . ............ . ................BP.§:
74.9. .. :
9.9..Q . ........ ................... R.P.y .. :
.T'.? .. Û.:
.9.9.Q 207. MAK.AS SAR BIAK............ . .. . .......... ............ BP?. .. :
1.2.?.:
.9.9.9..... . .... ......... . .............B.P.4..:
2.?.L.9.9.9. 208. MAKASSAR JAYAPURA......... . ....... . ... ........... . ..........................8.P.J..9.: J.9.}.:
9.9.Q.... . ......... . ...... BP!?. .. :
7?7:
.9.9.9. 209. MAK.f.$.?.A.R.................. KENP..AR..I. . .......... . ................ . ...... . ............... . .. .. ...... .. .. ................... . .RP..:
. ? .. ?.ұ .. :
9...9. 9. . ......... .B: P.J..:
7?. . . 9..:
.9.9.9 2 .1.0. MAKASSAR MANADO........ .. . .......... .. .............. ............. . ........... BP.?.:
. ?..7.:
. 9.9.9. ... ..... . ......... .RP..:
9..9.9. .. :
9.9.9. 211. MAKASSAR TIMIKA . .. . ........... . ............... . .............. . J.3: PJJ.:
7ņ-:
.9. Q ................................. F.: P.Ei: ?.§7.:
.QQQ 212. MALANG BALIKPAPAN............... 8.P..g..9..: J.9.§ .. :
.9.9.9. RpS.134.000 213. MALANG BANDA ACEH . ...... .. ................ .. . .......... ..... ... .......... . .. BP.J..9 .:
.9..9.9. :
:
-.:
-.:
: : ..... . ... . .... : ·.·.: : ·.:
.. 8.P_ . $._; : z.§ . . $..·;
MALANG BANJARMASIN........ . .. . ........ . ..... . .. BP.?.J .. §l .. :
.9.9.9.... . ...... ...... . .. . .... . . BP.4.:
4..9.7.:
.9.9.9. 215. M.AL.Al'l"Q BATAM ............... . ... .. . .. . ...... . ............. ... . ........ ...................BP.7:
.9.9. ............ .................. RP4 .. : }.LL..Q.9..9 216. MALAN G BIAK............ . .. . ... ....... . ... . .. . .. .. . . B.P..1.§.:
9§7.:
.9.99.. ................................. RP.Es.: 4§_:
9.9.9. 217. MALANG JAYAPURA......... . .BP.l.9.:
?..?§.:
9.9.. .. :
9..9.9. 2 18. MA1: : tA N.9............................... . .... .......... Ҷҹ-NP.!.R-1...... .. ..... .............................. ...................... B.P . J..9.: ?_; ? __ :
9 .9. 9 ................. .............. RP? .. :
1.?..7. .:
.9.9..9.. . 219. MALANG MAKASSAR . .. . .BPJ.9.:
9.9.Q ... . ............... . . BP.?.:
.. l.?..§.:
.9.9.9.......... .......... . ...... . . -8.P.§ .. })J. . . :
9..?.§:
9.9.Q . ....... .. . ....... ........ . . BP.§J:
.9.9.9. 222. MALANG PADANG....... . ....... . ............ . .. . .................... . ........... ....... .. ........ BP.§ . . :
: lJ . . § .. :
9.9. ................ ......... BP.4.:
. : ?..? .. ?:
. 9.9.9 . ............................. l.3:
4..9.7.:
.7.§?..'.9.9.9. 22 5. MALf\N.Q PÐ!V.Bf.\RQ.. . ....... ............... ........... .............. .. ........... .8.P.§ .. :
1 ?. . 9. . . :
.9..9..9.. . 226. MALANG TIMIKA.... ...... ... . .... . ........ ............ . .. . ........ . ....... . ...... .... . ..........l.3: P..1? . . :
. ?...T? .:
.99.9 .............................. RP.? . . :
4..?.L.9.9.9. 2..Ӏ..7 .:
......MAN!\P.9 .. IYI..ҷ l?AN.................. . .... ............................... . ....... ........................ .1.3:
. ?..?...:
9.9.9..... ....... ... . .................B.P.7.: _ ; ?. J .?. . . :
9.J.'.? .. :
9.9.9. ....................... .. . .. . RP.9 .. :
9.9.Q 229 . . ^M,ANAP.9. . ^..... . .................. ............ P.AEMBANG.... .. ....... . ............................... . ...... l.3: PJ.:
99.Q . .............. .. ..RP.?.:
9..Ā . .?.:
..9. 9...9. 231. MAN ADO PONTIANAK.......... . ....... . .... . .. ....................... . ...........8.P.J..C.:
?..§.; ?. . . :
9.9..9. . ................................ RP..§ .. :
?..9. . . § .. :
9 ^. 9. ^. 9.. . 23 2. MAN ADO......... ............................ . ....... $.__MAR.A!': T G.... .RPJ.:
?..Q.4. .. :
.9.9.9........RP.?. . . :
? .. ?...l .. :
.9..9. Q . 233. MANADO SOLO ........... .8PJ.'.? . . : ?. .9.4. .:
.9.9.9 . .............. .............. B P . ?. . : 9 . 9 9. : 9 9 .9.. 2 3 4. . ........ .MANAJ?.9 . ...... . . --- ·· ··· · ·- ·· - · ·- · --- · ·- · ·· · · · ·- · ._ ...... ?Y . MJ? .. AY.A................ _ ....... . ...... B.P.2:
. 9..?.: 7 ... : .2 . . :
9.. .9.. 235. MAN,_AP.. Q . . TIMIKA . .....RPJ .. ? . . : J§.ҳ.:
9.9..9. ........................ ..RP? . . :
.9.9.9. 237. MATARAM BANP.f\ A.PE.I.:
........... . .... . ...... . ...... ........ ..........BPI.9.:
§.4..§.:
.9.9.9 . ........ ................ BP.9.: '.?4..? . . :
9 .9.9. 238. MATARAM BANJA,RM,AS_IN ............. .... .. .BP.§: §.9; ?. .. :
99.Q .................. .........BP.4.:
§.$§:
9.9.. Q 2 3 9. MAT ARAM BAT AM.....J.: 3:
P.§:
. 4..§.L: Q.9.9............ .......... .... . . l.<P4.:
:
?..9.?.:
9.9..9. 240. MATA,Rf.\M ..... BIAK ....... . ............................. BP.1..1 .. :
. ? .. ?. . . '.?.:
.99.9 ................... ... RP. ?:
§4..9 .. :
9.. 9. .9. 241 . MATARAM JAY AP URA.................R.P.1.} .. :
9.?.. h . . :
.9.9.Q . ......................... .BP.7.. .:
.9..9.Q 242. MATf\RA.M ..... Y ^OG Y ^AKARTA ........ . ... . .............. . ................ . .......... . BP.4. .. :
4..E .. :
9.9.9. ..... . ...... ...... .. . ....... . .. . . BP.Ă .. :
7.?.J.:
.9..99. 2 43. MAT ҴҵM........ MAK1\SS!\R.... . ..... ............. .BP1.:
. 9.9.9.:
.9.. 9.9. 244. MATARAM MANADO . .. . ........ .. . . 8.P.§.:
7J7.:
9.9.Q .. ............................ R.P'!:
7.: '.?.?:
.9.9..9. 245. ^. ....... MATRAiJ(_: : : ··············· MEDAN .. . .... . .............. . R.P.I..9 .. :
9.9..9. .. · · ^· · ^···· ·...........JP..?. .. :
. <?..yE.:
9..9..9. . 246. MATARAM PADANG ....... .......... .. .. ... .. ........... . ... . ....... .. . .. ...... BP.9. .. :
.9.9.9. ....... ..................B.P. 1 . :
§. . § . 7. :
.9. 9 .9. 2 4 7. M,A 'IAR!.: \M..... . . ^. . . P ALEM,BA,N Q.... ... .BP.7.:
. ?..?..LQQQ ... .. . ..... . .RP.4.: .4.§.:
9..9.9. 2 4 8. MAT A.RA.M. .................... PE.Kl.l'JJ?!\R.Y.. ........ . .......... R.P.9 . . J.9. .. :
9.9.9.. . .......... . ........... ..RP.4. .. :
9...9. 9. .. :
.9..9.9.. . 249. MATARAM PONTIANAK ... . .......... . ....... BP.§.:
.9.9J:
.9 .9Q ....... . ............R P.1 :
?' .9. ? . :
P..-:
.?.'.? . . 9. . . :
9.Q.Q....... . .. . ............. .8.P.'.? .. :
. ?. . J . :
.9. 9.9. 251. ME.PAN..... BAND.A-A9E.. B.. ........... ......................... ....... ........... B.P.;
.9..9. .9.. . ................ ...... .. . .. . . R.P.'.? .. J . . 9. . . Ň.: 2 5 2. M.EI?.AN...... . .. . .. MAK!? $.AҸ........ . ..... ...................... .RP.J..'.? .. :
9.9.9....... . .......... .RP.?. .. :
. ă.7] .. :
.9.9..9.. . 253. MEDAN PONTIANAK Rp9.733.000 RPS.230.000 KOTA S ^A T ^UAN BIA Y ^A T ^IKET ASAL T ^U J ^UAN BISNIS EKONOMI (1) (2) (3) (4) (5) 2 54. MEDAN SEMARANG . .. . ........ . .. . .......... . .................... ...... ...... . .. . ...... . .. . .. . ....... J.3: P..9. .. :
. '.?§.1.:
.9.9.9 .................................. .R.P.1 . :
. ? . 9.. ? . :
. 9.9.Q. 255. MEDAN SOLO..... ................ ............. .. .. .. . .. . .. . ..................... . ... ............ . .. . .... . ...... . .......... . B P.. 9. .. :
. '.? . . ?..4.:
.9 .9.Q .................................. .R.P.1:
.$.?.§ .. :
9.9.9. . . . ?.<?. .. :
... MEDAN ......................... .. . .. . .. . ... . ....... . .. . ... ....... f.? Y. RA.l.?..AY.b.... . .. ...... . .. . ........... . .. . .. . ........... . ................... . . R.P.J.9..'..799.:
99 ... .......... ...... ....... . . R.P.?J.'.?..4.:
9.9.9 . b.?.?..:
...... M%.Q ^A. I: '!.............. . .. . TIMIKA .. .. ..... .................................. ...... . .. ............ ... ......................RP.J?.:
8?.?:
.9 99..... . .......... . .. . ........... . RP.9..'..1.e?.:
9.9.9. 258. PADANG MAKASSAR.... . ......... . .. . .............. . ... ...... ........ . .. .. .. . ......... .....RP. . . Ö..9.:
. 27..1.:
.9.9.9 . ................................... .8.P. §. :
. 1 .9. b . :
9 . 9.9. 2 5 9. PADANG....... ....................... .......... P.9.J'i'.I!A.NA.: E<:
... . ....... ......... . ............... ............. .. . .. . .. .. .................. . . 8.P.§..:
J.9..; ?. .. :
9.9.9. . .. . .. ...... . ...... . .. .......... BP.: 1±.:
4.09.:
.9.9..9. 260. PADANG .. . ............ ....... . ............... .. . ....... $%.MA.1.3: !\N.9......... . .. . .. . ..... .. ... . .......... . .............................. . ...... . .. .. .RP.7.:
.7..4..4. .. :
9.9.9. .......... .. . ....... . .RP.Ù .. :
.. '.? .. ?..:
.9.9.9 2 61. PADANG SO LO ................................................................................ ................................. .R P. 7 . :
.7..1.1.:
.9.9.9 . .................................. BP..4.:
.9.?.?..:
.9.9.9. 262. PADANG SURABAYA.................................. . .. . ........................ . J.3:
P.9..:
J.9.9..:
9..9. ........ ................. .RP.1.:
?.f: ?.4..:
.9.9.Q. 263. PADANG T ^I M ^IKA ...... . .................... 8P..IJ .. ? .. :
7...! . . $ . . :
9.9.Q....... .. . .. ...... .. . .. . ....... . . BP§ .. :
. f: ?..?..?.:
.9.9.9. 264 . ..... . .. . .?..Al: ANQJ9.\RA.Y.1. BANDA ACEH .. . .. ...... . ................... .. .. .......... . ...... .....BPJ9.:
. ?..1.<?..:
.9.9Q.... . .. ............... . .. .. . B.P.9..:
9.&.&-:
.9.9.9 265. PALANG KARA Y ^A BATAM ...................................................................... ..... ... ......... . B P ? :
J. § . L. 9 .9 . 9..................................8.P . 1 :
. ?. .7. § :
.9. 9 . Q 2 66. PALAN G KARA YA .......................... ........ .Y..9..Q.X.A.MRT A ........... . ... . .. . ..... . .. . .. . ........... . ........... . .............. B.P.7...:
4..7..7.. .:
9.9.9..... . .....................BP.4. .. :
.9.'.? .. '.?.:
.9.9..Q. 2 6 7. P ALANG KARA Y ^A MATARAM.......... . .................. . .. . ..... . ........ . .. . .. ...... ...... ............. ...... BP.?..:
. ?..?..7..:
.9.9.9. . ............ ............ B.P.1.:
.?.$.$.:
.9.9.Q 2 68. P ALAN G KARA YA. . .......... . ....... .......... . ..... . M%.QA. ^N ........ .......................... ......................... . ... ..R: P..Ö.9.:
. 0.9 ^. 9.:
.9 .9.9 ................... 8.P.?..:
. 4.J .. & . :
. 9. 9. . 9. 2 69. P ALAN G KARA YA PADANG . .......................................... . .. ...... ...... ... . .. . .. . ............... .. B.P.$.:
.7..§.9..:
9.9.9. . .............. . ........ .BP.4. .. :
. f: ?.4.'.? . . :
.9.9..9. 2 7 o......... .P.A1A.N..QMR.A.Y.A ........................... ....... PA.1.MJ.?.A.NG.......... . .. . ...... . ...................... . ............ ..... .RP.7.:
&.!?&.:
9.9.9 .. ........................... .RP.1 . . :
.9 Ý.Ú .. :
.9.9.9. 2 71. . ......... P.Al: A.I.':
.Q.J.A) YA........ . PEKANBARU . ...... ......... . .. . ..................... ...... ... . ....................... BP..? .. :
. ?.9..?..:
.9 .9.9 . ................................... l.3:
P.4..:
.9.9..9.:
.9.9.9. 272. PALANGKARAYA SEMARANG................... ...... ............. .. .. . .. ........ . ................. . ...... . ...8.P. 7.:
.; ?.!?.; ? . . :
9.. .9.9..... .. . ....................... .BP.; ?. .. :
. 9..4..7.. :
.9.9.Q. 2 73. PALANGKARJ\X!.. .......... . ........... ....... . .. ... .. .. §Q!.: '.Q...................... .... .. ........... . ...... ... . ...... .......... .. . .........Rp7_:
Ñ_§_2. 000.... .... . ...... . ... . ...............BP.4. .. :
9.?..0.:
.9..9.Q. 27 4. PALANG KARA Y ^A SURA BAY A..... ...... . .. .. . .. .............. .................... . ...............................RP.?.:
. 2.2 .. §.:
.9.QQ . ....... ....... . ............. . .... . 8 P .4. . :
. '.? .$ . ?. . :
.9.9Q 275. PALEMBANG BALIKPAPAN ............ . ........ .. ...... . ........................... . ...... .. . . 8.P.9..:
?9..1:
9.9.Q........ . ................. . . RP?..:
).'.?..9 :
9..9.Q 276. PALEMBANG M A . Kf\ § . S. A R .... ................... .................... ................................ l.3:
P.9. .. :
4..9.9 .. :
9.99 ................................ BP.1.:
.7..?J. . :
.9 . 9 . 9 . 277. PALEMBANG PONTIANAK . .. . ............... ........................ . ............... . .......... . .. .....B.P.9.:
. 9..?.?..:
.9.9.9 .................................. B.P.?.:
.$.4..9.:
.9.9.9. 278. PALEMBANG SEMARANG.... .... . ..................... . .. . .................... .. . .. .. . .............. BP.9..:
. '.? . . ?.§.:
.9 .99 ... ..................... B.P.?.:
. ?.9.§ .. :
QQ. 279. PALEMBANG SOLO......................... ... . ............... . ........ ...... . .. .............. . ................... 1.3:
P.9.: &; ?.?.:
9.9.Q............ .. . . BP}.:
4..4..:
.9.9.9 280. PALEMBANG SURABAYA ....... .. .... .. ............ . .... ...... ...... ...... . .. . ............. . .. . BP..7.. .:
. §.2.9.:
.9 .9.Q......... . .... .. .. . .... . .. . ...... ij.P.Ĵ:
74.4:
.9.9.9. 281. PALEMBANG TIMIKA.... .................. ...... . ................................. . ..................... .......BP..4 .. ?. . . :
. × . . rn.:
.9 .9.9 . ............................ .... 8.P.?..:
.9.7.. 9 .. :
9.9.9. 282. PALU.... ............ . .. . .........M.A.Me.$.A.B_........ . ....... ..... . .. .... . ........ .. .. ..... ................... . ........ .. B.P_'± .. :
&.?.?.:
.9.9.Q .... BP.× . . :
. ?. . .7...?..:
. 9. ^. 9.9. · · |is ' 3· · : ·· · !.... . ... ppj)j...... POSO ........ . .. . ...... .. .... ... . .. . .. . .. ............... ...... . ...... ...... . ...... . ... .. . ... .. .. . ...... ...... . .l.SPJ. .. :
9.9.9. ........ ....... ... . ............BP.L.4..Ҳ .. Ø.:
PALU SORO ^NG ...... .......... ........................... . ... . .... . ....... .. .......... .......... ... ... . .. BP?.:
. ?.7.?:
. 9.9.9 .. . .. ....... . .......... . .. .....B.P.?:
.?.?..? .. :
9.9.9. 285. PALU S ^U R ^ABA Y ^A ...... ..... . .. .. ... ...... ........ . ... .. ..... ............ . ......... ........ . . B.P.§:
.??..$.:
9.9.Q........ ........ . .. . ......... . . BP}.:
. ?..§ .. ? .. :
9..9.9. 286. PALU TO ^LI -TO ^LI.... . ...... ... . .......... . ...... .................. . ................. . .......... .RP.; ?.:
9..4..LQ.9.9. . ...... .. . ... . ........ . . BP.J.:
9.J.?.:
.9..9.9. 28 7. PANG KAL PIN ANG Bf\J.rn: pA.f>.A.N . ........................................... ............................... 8P.9. . . :
.9.?. . . ?. . . :
.9.?J . . :
. 9 . 9 . 9 . 288. PANGKAL PINANQ:
.9.. 2 J.. :
.9.9.9 . ............................... B.P.?:
. 9.J..!?. .. :
9.9. 9. 289. PANGKAL PINANG BATAM .................. . .. .. .. . .......... ...... .. .... . ....... ... . .............. ....................... .. . B.P.? .. :
?.. ?.9. .. :
9.9.9. .. . ...... .. .. .. ........ . .. .... .. BP( . . :
.9.9.9.. 290. PANGKAL PINANG YO ^G Y ^AKA RT ^A ... . ........ . .. . .. . ... . .......... . .. . ........... .......... .. .....RP.?.:
.9.9.9.... . .. ...... .. . .. .. . .. . .. 8.P.?.:
.&.§'.? .. :
?.?.? .. :
9.9.9. .. ; ?.9.. .. :
. . PANG KAL PIN ANG....... M ^AN ADO................ ... ............. ....... . ............... . .. ...... ...... ................ ..8.P.J..&.:
9.9..7...'..9.9.9 . ............. ......... . ....... . .. JS.P..§ .. :
PANGKAL PINAl\J.9:
...... .. MEDAN........ ............................................ . .. ........... . .RP.$ .. :
?..$$.:
.9.9.Q. .......... ..... .... BP.4.:
. §..!?. .. :
. :
.9..9.9. ... '.?.9.1.:
.. ..... ^P . ^A N.QK!. .. .?.J.I.':
. ? .. ; ?..7.:
. 9.9.9 .................................. B.P.?.:
?..$.?.:
9.9.9. . .............................. B.P.? . . :
. '.? .. 0.'.? .. :
.9. ^. 9..9.. 2 9 6. p ANQ.KAL Pil\IA.N.9:
. P.ķĵ.N.ĶA.R.Y ................................................ ............... ..R.P.7.. .:
; ?..9. . . L:
9.Q.9. ............................... ..BP.? .. :
. Ҭ .. ;
..PANGKAL PINAN.G:
.. . . PONTIANAK . .. .................... . .................. . ................... . . BP§.:
'.?.7.. 9.:
.9 .9.9........ . .. . ........ ...8.P.?.:
7..??.:
9.9.Q ... b2?.:
.. . ........ . Pb-N.9.KA.1 .. EJ.NA.NQ ______________ ...... §zMA.J.3: !{9: -... ··-···- .. -·-- .......... _ . .. __ . .. .. -........ _ .. _.8P.§J3-.f_2.:
9.Q.Q ........... .RP: '.? .. :
PANGKAL PINAN.9:
........ SO ^L O.......... ... . ............... ... . .. . .. . .. . ........ . ........ .. . .. . ... . .. .. . ....................... .. ...... . ... .RP.?.:
?..Ү.9. .. :
9.9.Q ... ......... ... . ............ BP}:
. ү.'.?. . . 9.:
. 9.9.9 . .. ...................... . ....... B.P.;
.?..'.?.?.:
.9.9.9. 301. PEKANBARU PONTIANAK............ ....................... ............................... .BP..?.:
.9.9.9.... .. .................. .. . .... B.P.4.:
9.9.9. .. .. . .. . ....... ........... ....._Bp: ?, . . :
.9 ^. 9..9.. 303. PEKANBARU SO ^L O................................................................................ ....... . .. ........ .RP..7.:
9.9.9 . .............................. R.P.4 J .. 1..Ұ .. '..9.9.9. 3 04. PEKANBARU S.U.:
RA.ҽ.A.YA....... . ................................................................ BP.9.:
. '.? . . 4.I.:
.9.9.9............ . .... . .......... .. ......8.P.4.:
9.9.9. 3 0 5. PEKANBARU T ^IMIKA............ ... . ........................ ........ ..8.P.J.§.:
7.. 7..L.9.9.9. ................................ BP.§ .. :
.7.?.9. .. :
.9.9..9.. 306. POùJ!ANA.I< . M ^AKA SS ^A R . .. . ....... . ......................... . ...... . ....... .. ... . ........ . ......... .RP.9.:
9.J..?. .. :
9.9.9......... . ... . ............... ... . . BP.?. .. : Ü.4J:
.9..9..9. . ... 0.9.7.. :
.. .. . . ^P O NT_L'..N. AK.... S.. *M.A.8!..N..9:
.9.9.9 . ................................... 8 .P . ? . :
.7.. ?. . ? . :
9 ^. 9.Q ................................ .BP}.:
9..9. 1.:
9.9.9. ................................. BP.4.:
'.?..9.4.:
.?.9..? .. :
9.9.9. 3 11. S ^E M ^A R ^ANG MAKAS .$.AR... ............................................. ... ............BP.9.. :
1.9..§.:
.9.9.Q.... ........ . .................... 8.P.1.:
.7..9.§:
.9.9.9. 312. so LO MA.M?.$.A.R................ . ....... ... . .. ... .... .. . ................................. ... . . 8.P.9. .. :
4..§.§ .. '..9.9.9. .. ...................... .....BP.1J?.4..?. .. :
.9.9..9.. 313. S ^U R ^ABA Y ^A DENPASAR.... ... . .......................... . ....... .. . ......... ... . ....... .. . . BP?. . . J . . 2.?.:
.9..9.Q Rpl.979.000 314. S ^U R ^ABA Y ^A J ^A Y ^APU R ^A ..... . .. . ............ .......... .. . ................ . ....... . .... . .. .. ..... .BP...!.× .. :
9..7..?.:
. 9..9.9.. ·· · ········· ^· ········Rp7: ·23_f666 315. S ^U R ^ABA Y ^A M ^AKA SS ^A R.... ... . .. . .... . .......... . .. . ............. . .......... . ...... . .. ............. . .B.P.? . . : ?. .. f?. .. :
9.9.9..... .. ....... . ............ ...... . BP?. .. :
4..Ø .. Ø.:
S ^U RA ^BA Y ^A T ^I M ^IKA R nl 1.295.000 Rn6.589.000 19. SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANA N DINAS LUAR NEGERI PERGI PULAN G (PP) NO. KOTA (1) (2) ........................................ A MERIKA UTARA 1........ . .. . ,s; ,1.:
:
Ҟ.ľg.? .......... . 2. H ouston 3 · .Ҕ?..ҕ .. . !\1.'.!.Bt.1..ŀ.Ł ................ . 4. New York 5. Ottawa 6. San Fransisco 7. Toronto 8. Vancouver 9. . ..... . Y.'.'.§.: Ł.1.:
: ҥ i.: !.g!.?.i.: !. .............. . A MERI KA SELATA N........ . ........... ....... .. .. ...... . .. . (dalam US$) BESARAN EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI (3) (4) (5) . .......... .?.' .. !..?.?.... .. . ................ ............... .. .... . ..... ?..&?..*... ................. ..................... ? . '. . ? . ? ? .. ........ }.Ҿ..' . . '?..?....... . .. ................... . ........... '?..'.'.±.?.!........ ............. . ?.t??. ..
... .............. ... . .. . .. . .. . .......... .. . .. . 1 ..... 1 ..... :
' .. 4 ............. 1 .. .....1.... .......... . ... . ...... .....? . .. . ?...?.... ...... .. .. ........ ?.:
. ¢.'.±. ... . '101 '179..... . ......... }'..?.?..?................... ) . . ?..'.¢ .. '?..?..... ........ ..... ........ . .............. ?..'..?..?.'.±.... . .. . .......................... =1:
,..Q.?? .. . ......... # . . ?..i..=1:
?..?.... ' 13 8........ ... ...... .. ................... .... . ?.? .. ?..?.?.:
.......... J . . ) . . :
. 7.!?..9.. ......... .. ............ ?.' .. ?.'?..=1:
. . ...................... ?. . . ' .. ?..9. . . ) .. . . 10' 902 ...... ................ . ........... .7.i.=1: ?.?. . ... ................................. ҏ.? . . ? ?... !... .. .. """"'i5'6i5'6' .. .. ...................................... ?. . .. . . ? .. ?..Һ............................. ?.:
. ?..?.9 .. . .
: J?.sig?..!ҫ..................I.?.. ,_?.?.?....... ................. ... ?,,.'.±?..?............ ... ... ?'..?..I?. .. 11. Brazilia...... . .. . . *.?.>..?.? .. ғ... 1 , 18......... ...... .... . ?..?. .. ?.!...'? .. 12. Boenos Aires . ... ....... .. . ?.?..?..9.9.9 .... ....... ......................... # ..§.,?,.9..9. .............................. .. #..Q ,, .=1:
9..9...13. Caracas.......... ..................... .. .. ................................ ..... ....................... 3,128 ....... .. ...... }.3,8_? . . ?.... .......... . . ?.?..?...?. ... . 14. R.§1: ҍ .. ҩҪ!: t}?.?...................... . ........................... ........ ...... .............................. .. . ................................. }.!?.1..9. J,.. .. ......... . ........ .. .... .. .. .............. ...... ?..i.=1:
. ļ=1:
.......... .T,_??.: ?. 1 s......... һ.§.:
'.!.!.Җ.§l: g?. .. . . Ҧ.£ . .. . g.1.: ?: gŀ. ................................. ..... .... .. ................................... ¢J.l3.Z.=1:
....... .. ... . ...... .. .. .. ........ . ... .......... .....L?..?..?.?.?..... s, 900 16. .QҤ.ң.!.?......... . .. .. .... . ...................... $.?..,.?.%.?......... .. ........................... ) .. '?..' .. ?..?.?. .............. ........ .......... .. ...... . .. """i'2"j"2'7"" 17. Lima . ... . ... ...... .. ............... . ................. ?..?..?.?..?.... ......................... .. .... . . ?. . ?. . ? . ?.. ?.............. .. . .............. .......... ?. ..i. .9. . ? . ? .. . . • .... . .. .. .. , . ...... .. .. . _ . ........... ...... .. .. .. ................ . ....... .. . ....... ...... .. .................. . .. . .. . _ .. ........... . -........ -...... . .............. -................... - ................... -.......................... ______ , ................ _ . .. . , _ ...... ........ . _.... _ .................................. ...................... . .................................................. -................................. 1 A MERIKA TENGAH 18..... M: җxi'c;
..c.it: Y .................
. ....... f>¡1¡Ҙ¡ . .. Citv ........... . EROPA BARAT . ........ ..! . . Ҋ...ҝ.?..Ľ.Ľ... .... . ... ............ .. ............. T.Қ?.?.. L....... ........ '.?.?..?..?.? .. . .................................. ...*.: i:
, .. ?..Q.Ҽ..... ...) .. ҉ . .'.?.?.?. . ............... . ............................. ?.. '..?..?. . . ?. ... .. ..... J .. ҈!...?. S?..Ļ...................... 5.ґ .. Ҍ9. .. ?_ '19 5 21. Vief1.:
:
................................ ... . ...... . ................... .................. .. ............... !.9.? .. ?..Ҝ.9..... 4, 177 . ..... . .............. .... . : ?, .1_; ?._§.7. .. . 22. Brussels 10,713 5,994 3,870 .......... 2-3 . . :
.......... ·Niar.seilies........ ............... ... .. .. . ......... . .. .. . ........ ---------.. -·..... . _______ - --- .. -------.=I-.?-.?<?.=• --=>-·-----··--·----.=-.-.-.$-; 9•?.•4".·• .. _ ............ .... .. ...... ., .. -.-.---.=-.-.-.-; §.iL ............ 2.ӂi':
...... . . Paris........ . . }..9 .... 7..?.=1:
... ....... .. ................................. ?.i..9.. ? . . ?..... . .. ..... ?..:
'.?'.?} .. .. 25. Berlin . .. .. . .....: Ғ9 .. '.Ļ.7..7.... , 126 ...... . ..... . .. . .. ?..?..?. .. ?..?? .... . 26. Bern 27. Bonn 28. H amburg 29. Geneva 30. Amsterdam 31. Den Haag 32. Frankfurt EROPA UTARA .............. 3 ...... 3 .. . ... . . · ....... . ...... . s;
?.P.£.ҧJ.: ?:
Ҩg-£i.: !. ............ . 34. H elsinki...... . .. .......... ...... .............. . .
Stockholm 36. London 37. Oslo EROPA SELATA N 3 8. .?.ľҟ-ҢJĿY.? .... . 39 . ....... Ҡ§l: gҡĿ? ........ . 40. Athens 41. Lisbon 4 2. ·...·Ma'dricf .......... ..
....... . ....... J}.:
'.±.7.?...... . ..... . ...... .. ..... ?.i.?T?.. . .. . ... . =1:
?.?..?. .. ? .. ......... J..9? . . ?..=1:
?........... .. ......... ??..9.?.?.... . ... . ................ ?...7.?.? .. .. 9,938 7,639 ,108 ..................................................... 8 ...... , ..... 1 .... 6 ......... 6 ................................. ?. ?. . ?.. 7..9............. . .. . ... . . '.± .'.. ? .'.?.'.?.... ... ........ ?.i..} . . ?....... .......... . ....... . ... ?.&?..?... ....... . .. . ..... .... . .. .. ?.,,.?.?.L.
............... ? .. '..Ҏ . .. ) . . '?..... . .. . ... . ................................. ?. .. ?.?. . . ? . . ?..... .......................?.?.. ?. . ?..L.............. ?..:
.?..?.9..... ......... . ................ . ....... '.±.i.9..?. . .7.......... }.i..9.?..қ .. .
................. .?..?.. .. ?..... . .. .. ........................... =1:
'.. .9... .. .
............ }.9. .. '.9. .. ?..?..... .. . .... . .. ............. ?..' .. ? . . ?. . . ).... . .
...... .. ...................... .'..?.1. .. $.?..... .... . ............... .. .. ............ Ґ.i. .. ? .9.. ?......... ........ #...ҙ.'.=1: }.9.... .......... . ...... ...... . .. .. .. . ...... T i. . ? ? .................. ļ.?. . . ?.?.'?.... .... . .. . ....... '.±.2.7.?. .....
............ . .. . ... ...... ?..?..'.±.?.?. .. . . ,153 . ... .......... =1:
?..9..=1:
. ҋ.
....... $$ .. , 7..7.? ... , ............................................................... o' . .. . 1 .... 2 ........ 9........ t .............. ... ? i. 9.. ?.?..... ......... # . . ?.?..?..?..=1:
.................................................................. :
. ........... *.±.'..+ .. $ .. L. ... .............. ..?...'. . . ?.?. .. ?......... ............ J.?.9.=1:
. * ......................... .'..?..9. .................... =1:
?.. =1:
?....................... 9 . . &?.?. .. . 10,393 4,767 3,631 (dalam US$) BESARAN NO. KOTA EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI (1) (2) (3) (4) (5) 86. Dubai 4,207 ' 1, ASIA TENGAH 87. Tashkent ' ^17 ' 3 ' 88. Astana 13,661 12,089 ' 89. Baku 13,234 8,556 ,281 ASIA TIMUR 90. 'RP111nP' ,, 9 2,140 1,623 91. Hongkong 3,028 ' 1,25 92. Osaka 3,204 2,686 1, 93. Tokyo 3,734 ' ' 94. Pyongyang 4,040 2,220 1, 95. Seoul 3,233 2,966 1, 3 96. Shanghai ,122 2, 49 ' 97. Guangzhou ,122 2,749 1, ASIA SELATAN 98. Kaboul 6,307 ,90 ' 99. Teheran 5,800 4,600 ' 100. Colombo 3,119 2, 1, 101. haka 3,063 ' 1, 102. Islamabad 5,482 ' ' 1 103. Karachi 4,226 ' ' 1 104. New Delhi 3,500 2,500 1,500 105. Mumbai 3,063 ' 1, ASIA TENGGARA 106. Bandar Seri Bagawan 1,628 1,147 919 107. R: : ino-1.rnlr ' 1,155 823 108. Davao .ty ' ' ' 1 109. Dilli 747 491 350 110. Hanoi 1, 1, ,3 1, 111. H Chi Minh 1,6 1, 1,2 112. J Bahru ,195 911 525 113. Kata Kinabalu 1,894 1,427 694 114. Kuala Lumpur ,158 659 585 115. K11r: h1no- 2,659 1, 00 364 116. M: : inil& 2,453 1, 14 1,150 117. Penang 918 766 545 118. Phnom Penh 2,202 ,9 1 1, ___Ll.9 ---'- ^Singapore 991 673 40: 1 120. Vientiane 2,274 2,025 1,420 121. IYangon 1,468 1,212 1,053 122. Tawau 1, 1, 694 123 Songkhla 2,344 1, 155 823 (dalam US$) BESARAN NO. KOTA EKSEKUTIF BISNIS EKONOMI (1) (2) (3) (4) (5) ASIA PASIFIK 12!-" ..........g _?.: !l:
1?..¡Era ............................. .. . .. ....... §.1 .. ;
..9.i... 6,30 ............................. ʋ?. .. ? . .9..9. .. . 12 4. Darwin ..... . ........... . ........ . ............. . ..... .. <?..1.?.?.?..... .. . .......................... ................ : 1:
1 .. ?..9.9.... . ............... ................ . ...... . ......... 9-.?..ʎ .. ?i. .. . 125. Melbourne ....... . ............... . .. . .......... ....... '.±1?. . . ?..? ... ............................................. $-'.?..% .. '+... . ................................ ; ?. . . !?..ʍ ... . 129. • .. s .. .. ... u .. . ... . v .. . .. a ......................................................................................................................................................... • ..................................... ...... &.; ?.1?.?.§.... . ............................ ............ 11 .. 1.?I... . .................................... ʌ.?. . . ?.?.Q .. . 13 0. ..... : ; y L֮ucy . .. . ... . ............... . ............ ........ . .... : J:
1..?..B.2... . .. ............................... : J:
1.B_}.7__.................................. B.?..§.?..'.!.. .. . 13 1 . V animo................... . ... . .. . .... . .... . ..... ... ..... ; ?..1.9. . . ʊ . . ?.... . ............................................. B.1..7.. '.±.9......... . ... .......... ............. . B . ?. . ; ?. . ?. . 9 . .. . 132. Wellington 11,750 9 ^, 8 ^30 4,120 20. SATUAN BlAYA P: ENYELENGGARAAN PERWAKILAN REPUB: LlK INDONESIA Dl LU.AR NEGKRI 20.1 ATK, Langganan Koran/Majalah, Lampu, Pengamanan Sendiri, Kantong Diplomatik, Jamuan (dalam US$) NO. KOTA ATK (OT} Langganan Koran/ Majalah (Ekslempar/ Bulan) Lampu (Buah) Pengamanan Sendiri (OB) Kan tong Diplomatik (kg} Jamuan (OH) (1) (2) 1.... . ... . .......... . .. ... .. ... . ,AMERIKA UTARA 1 . ........9..1:
-.8.P ..... . . 2. Houston.......... ........... . , 3. ....... . . !: '..<?.֣ .. . . 1.\ִ:
gl'.:
1.ů.֫...... ... ..
1 4 ) (5) ............ !:
. !.|.?..?........... J.1.H.H.9 ...•................................. · . · . · . · . · . · . · . · . - .. - ... 3 ^· . · . · . Ț . · . ^1 .. · . · . · . · . · .• . ......... J2yz?. ... 1 .•..•..•.........•...•..•..................... 3 ..... 8 ....... • (6) (7) 1 8........ '.?.2 .. ?.?.: 2-.... . ...................................... 9 6 18............ . .......... . . H.1.?..?.L. .. . 94 1 8 ...................... °'.: ±֥.?... .. 96 1 8 ) 4 . New York (Konsulat Jenderal l,299 20 2,30 8 101 91 89 91 96 Republik Indonesia) 5 New York (Perutusa .n Tetap Republik Indonesia) .1,299 2,30 8 0 96 , ............... 6 ... · .. · ... .. ........., ^Ottawa 1 ^•......•..•. 7 ......· .. . ........... s.§.n x/11 ^. .l3..i0-?. ............... . 8 ^. Toronto . .......................... ..... . : ·· · ... i . ; "3 ^· 07 ^·· 1 ^. . ^.. . . ^. . .. ... ..... .. . ... .. ........ . .. .. ....... 4 .. _ ...... .. .. .. .. . .. . .. .. .. .. .. .... H9..... ..... . .J.1.?.I.?..?..... 10 6 ....... . .. l 00 .............. ^. ............................................ J..t?..?û... 4 0 . ! . . ֝ ... ········-······ .. . ........ . . H.?.I .. ֨.?3-.... 101 . 96 . ........... ֞ .. &C?.?... 4 2 . 2 0.... . ... . ......... . . N.'.°.?. .. ū... . l 0 6 1 00 9. Vancouver..........J. .. . ?. .9..7.. ... 4 ^2 20..... ........ . ........ . .... 8.? . . ?..?.ŭ.......10 6 100 ........... 1-.9.:
. ... .....W.\ : ; ; .hi!:
ge2.1]-···-···-·-···· · - · · · · · · - ·- ·· ·- · ·· - -· - - - · - ·- -·- · - ___ ....1.1..:
?.3 42 1 8 ···-···^1._z`.... . . ·· · ^··· · ······ ··········· 9 · 9· ^··· ·· :
....... . -................ '.?.;
. AMERIKA SELATAN 11. ^· · ^·· · · 1 i3·ʅgʆ.tʇ··· .. ·· ....
...... Brnzilia 13. Boenos Aires 1 4 . Caracas 1 5 . Paramaribo 1 6 . ...... . . §.a.1.1..b.i..cg2...֬1.ů ... 9.. !1..i..1.֭....... .... ... . .. . .. . 3 ........... !.>.1..?.? .............................................................. . 1 8 4 ^7 22 4 0 ·· is ............... : ֡ .. ?.: '.': 7§. .. . J ..........................................................• ....... J . .. . ?..9.9. ................................................................ . 5 ^6 ........... 8 . .. . 1..7..? ............................................................. . 27 33 ......... } .. . ?..L?.. 9.......... ........... .. . ............. ..................... . .. . ... 1 1 6 37 .......... .J. .. 1 .. 1.?.. H .................................................................. . 1 8 ,1 5 0 96 91 2,.195 1 65 1 88 2,200 1 5 0 200 .. .. . ....................... ;
. ?֦.9.Ŭ ... 1 42 134 .............................. J . . !.: & .. ?. .9 . .. 85 8 0 1, 777 ^·································· · ^···9·5· .. 90 17 . Quito 1 8...... Lima 32 15 1,1 0 81 7 7 ............ 8....<?.9..1. ....•.............................................................. 1.................... . ....... . .. . ... . . 1 .................. ......................... :
................. . ........................................................ . ............................................ 1 35 1 7 1,262 89 85 ........ J.1.9.?.J?. .. , ......... ...... .. ...... ... . ........... ............. . ......... , ..................................... 1.... .... . .... . ...... ............ . ...... ... .< •••• c .... c •...• c ... 1 ............................................. :
. Ƈ..... . 1 ........ . .. .. . ..... .. . ...... . ... . . ƈ .. . '.: '. ... I AMERIKA TENG.AH 19 . ...... . M.d?:
.'?.? . . 9!Y. ... . 20. Havana 2 .1 · .. ?.§ln.': 1:
1?:
.': 1:
.. g}: !Y. EROPA BARAT l··········2·····2····· . ··········· v ^1· ț · ££Ȝ: ······· 23 .
..... Brw: ; sel 24 . 1\11 Ɖ IP 2 5 .
..... Paris 35 .. ........... 1.?..?:
?:
.?:
.9. .. 1 ................................................................................................ . 33 1 6 . ...!:
. r.9.: ?.§_ . ..... .. . .......... . ... .. ....... . .... .. ...... . ....... .. .. .. 1• . .. ...... . .. .. .................. . ... . .. 1 ............ !.?.??..?..
.....1.?..2±7 ... 2,022 .................... ʂ.;
C: iʃʄ .. ^.- . ······ .
..... ..1..>z.1..9. .. 264 259 269 269 2 54 22 22 23 23 22 ........... ........ ?.!.??..'.!.. .. 90 . ......................... !.?..?.?1. .... 88...··· ^· · ^· ^· ^·· ·-·· · ··· - · · · ֜. & ֛ . ?....1 56 ·· · ^······-·······-·····-······ . ............... ?-.. .. .'.!..?. ?. .. 132 . ....................... }.l,?:
.Q 129 ······ ..................... ?:
.? .. N?.ŭ . . 134 ......................... '.?. .• .9..7.?. ... 134 . .................. ??.?.?..?. . . 127 . . . 26 . ······ Berlin 2 7 . Bern 28 .
.....i3 · Ȥ£; ········· ............. ................... ..... .... H .. . ?..9.. ?. ... ..................................... . ^334 33 5 ,ü . . ?..§. ... 1 66 29...... . . ֩l'-1:
1: !1.: 1?.1?.:
r.: g ......... . 30. Geneva 31. AP.J.ý.t.þr: <:
i.9.: : 1:
.......3 2. Frankfurt 33 . .. .....P.Ů1.?:
.. l.i'.3.: ֶK ....... . EROPA UTARA •································• 34..... . 9..?P.Ů1.?: !1..§l: S.֪.ֳ:
......... . 35. Helsinski . ... } 6. Stockh()ȝ.1.!1 ..................... ........... ^. ........................ . 37 . London 38. ······ 6Ȟiȥ· · · · · ········· .
.......... 1..1.?}..9 .. . 25 4 22 . ...................... '.?.&2.9 ... 127 2 5 7 ........... 1. .. '.z.?:
.z............ . ......... . ... . ............... . ..... . ...... . .. . .. . 22 . ............ H.i..?.1.?. 1 8 334 28 . .................... ...... ?:
.. ?.. ?.. ?..?. ... 1 66................... ?:
.!.?..9..?. .... 1 . .. . ...... . ..... . .. . .. ....... . .. . .......................... 1 254 ............ 1..?.?.1..9.. ................................................................ . 22 ................... ?.i.֧.2.9 ... 127 2 54 22 ................ . ... ?:
. ?. ?. ?. . ?. . .. 127 · · ····· ........ .J..>.?. . . 1..9............... ..... . ........... . .. . .. ........... . ........ .. ... . 2 54 ........ J .. !.?. . . 1...9 .. 1 ............................................................• 22 . ............ ?:
.?..??1..9. 127 ........... ?:
.! .. 1. .. 1..?. .. 28 1 24................... '.?..'.?.: '.':
.?.0.: ±9. .. . 259 22............. . ....... ... ?:
.. . ?..?.?.... . 213 . ..................... .?.?._: !:
. . ·-····-·····-····-??:
... ........................... ....... ;
1.?.l.Z?.... 209 28 0 25 . .. ............. ...... ?.?.?±?... 250 . ······· · ^·········· · ^·"3 ii .. 2 6............ .. . .. . ...... N .•. ?..?.. ?... 2 5 6 85 83 79 103 101 105 10 5 99 130 99 100 130 99 99 99 110 101 99 259 1 2 1 1 ... .... . ....... . ............· .. ·. ·· . i.iE?..Rȟ: o': !,.P!:
: ': 'A...'.': cȑ."'i.: Ȓ .: : T '.: : tJ.ȓ- ''T'.L!}.i: l.T · · ···· - · - ·· -· · · · ··-- · -··- ·· - ···· ·· - · · · · ' ·· · -- ·- · · ....................... ··--·-·-···-·-·· .... ·--· ^- .. ···-··········-·•-----·--·-············· ........................... 11-····-······-·········- ... . .. . .. . .... . .. .. . ........... _ .. .. . ........ . ...... ............... 1 39.... . .. ?..cE.JfY.?....... . ........... 1..?..1 ^. .. ?.?.. 1 4 5 1 8 2,232 108 ....... 59:
....... . : Z.:
9.: gȧȦ·Ƞ·······....... ...!:
.. _.?..?.... 4 09 20 2.232 11 7 1 5 0 4 1 . Athens .....J . .. . ?:
?-.. 9... 158 20................... . ....... ?:
. .. .?.7.. .?. .. 1 . .. . ..... . .. . .. . ... ............ . .. . ... . 1 ...... 1_ .. 8 ..... .. 1 ...... .. . ..... .. ................. .. 9 ....... 1 .......• 4 ^2. Lisabon . .... ... . ....... .. ....... .. . ..... : !.?.. .?:
.9 ... i........ .. ......... . .. .......... . .. . .. . .... 1 ...... 6 ...... 1 .. .. .. 1 20 . .... . ........... ?:
.. . 7.. °.?:
............................................ 1 ... 2 ...... 1 ......................................... 9 .... 3 . ....... 1 4 ^3. Madrid . .. . ......J. .. . _.7..9.... 1 65 · 21 .. . ....... . .. . . ?:
.?.?; ?.?:
.... 1...... . ......... ...... .. .............. . . 1 ...... 2 .. :
. 3 .......................................... 9 ..... 5.,..... . 44 . Rome 1,45 0 200 45 ........ . .. ...... .....?-.. .!?..9..9 .. . ........ ..... ....... . .................. 1 ... 5 ... ' .. 0 ................................... 1 ..... 2 ..... 5.... .. . 1 45..... . ?ȡ.?gtȢȣ· · ······· ····· . · . : : : .: : : : .: x;
ʈ: $..?.: : . 1 51 2 o ·.......... . ...... J...7..֢.?...... . ................... .. ...... .. ....... . . ^1 ..... 1 . ... 8 ......................................... 9 ..... o ....... , 4 ^6. Vatican ... .. ... . ....! . .. . ?._.9... 177 22 ..
. . .. . .. ........... ..... ?:
/±?? .... , ............................................. 8 .. . · . . 6 ....... , ............................ 1 .... 0 ...... 2 ....... , EROPA TIMU R 4 ^7. Bratislava ·········· 4 · s · : ···· ··· "I3liC: ilare · ; ; ; · E ........ .. · · · ........... ..1...!.?:
.?: 1 9 1,86 7 96 . 99 86 NO. K O T A ATK (OT) Langganan Koran/ Majalah (Ekslempar / Bulan) Lampu (Bu ah) Pengamanan Se n d i r i (OB) Kan tong Diplomatik (kg) dalam US$) J a m u a n (OH) Ill Ȍ ral (4) (5) (6) 49 . .......... K ...... i .. e.... v ....................................................................................................................... . ........... 8 . ?. . ւ . ? N .. . .. 169 22............ .. . .. ! . . ?.?..?..?. .. . 50. M""Ɖ·Ɗm ........ . . !.?..'.±.'.±.Ŭ... . .. . ... 247 25 ..... . .... ........ . .. .. .. .... . .'.?.1.'.!._99.... .. . .. ... . .......... . ........... . ... ................. . , ......... si.... . .. . Prague .... J . . "pp9... .. 148 19........ .. . ..................+2§.9.1 ...................................................... 1 52.... Sofia.......J.?.??.Q..................... 48..... 19 ................. ? ' 9 . ?. . ?..... .... . .... . ................. . ...... ...... ...... ...... .. ,1 . ...... . ............... ..... . .... .. . ...... . . 1 53 . Warsaw ......... 1. . . ?.'.'.1:
'.'.1:
?. . .. , ........................................... 1 .... 7 .. ' .. 4 . ... . .. . , · 19 . .. .......... . .. . .. . ֤.1.;
§N.... 1.... . ................. ................ . ......... . ...... . 11.... ... .. ...... ...... .. . .. . ... . ............. . 1 ......... 54· : · ..... ·u·:
. · : ť·; ; ·: : : : · : : : · · .. :
.. . .. _____ : 3±և .. '±... 292 ʁ-------- Q .. .. .. ___________ 1 .. ֆ.?.J .... 1 . . ___ .......... .. ... . -.... cc...:
......... 11.... _,,,, ______ ,, .. ƈ .... Ƈ ... 1 IAFRIKA BARAT 55. lnȍ,1r1n: n· 56 ... : : .. IAbuia ................................. AFRIKA TIMUR 57 Addis Ababa..... . .. ........... . .. . . 58. Nairobi 59. Antanana.rive.... . .. ,......... ....... .. ...... ....... . " 60. Dar Es Salaam 61 . ·Ŧ.· . .. ii֗Ū: Ū: """' ..
. . AFRIKA SELATAN . ............ ............................. ........ . ..................... . .. . 62. Windhoek 63 . .......9ֱ.P.ֈ...T.s֑i-֒ .............. . . 64 ·.... . . 29.P.3P.: 456: t?7EK...... . 65.... . .. . -ַP\l.!9. .......... . 66. Pretoria ...... ..!.?.?.79 ... . ........... !.2.?!?.J.. .. . . 148 6.................. . .. . ... ?.!.'.=1:
1 ............................. . . J.i .. ֊......... ...... . . 12 ... .. ... ?. .. !.?..?..?. ... ,..... . ......... .. .. . ...... ............. . ..... ......... . , . ................ .. . .......... . ................
.......................... -.... .. ........ ?..1..Q .. ?..։ . ...... . ... .. ....... ... . .. . ...... .. ...... ...... 1 .... 3 .. . . · 2 ........ , .............................. 5..... . . 1.... . ............ ... ũ.!9.7.9. .... , ...................................................... 11 ................................. :
..:
... .. .
. ...... <.?..=9..9.... 5................. . .......... ?..1.'?.?i., .................................................................................................... .
......... ?..?..9.. ?.?... 5 .... . ...... .. .. . .. J.'..?..?..?....1............. . .. . ............. .. ... . .................. . 11 ...... . ..................... ............. .. . 1 ......... ..!.?..?.'?.?.. ... 128 5.... . ..............J . . !.?..?..9 ... 1...... . .... . .......... ....... . ........ . ...............11 .... . .. . .. .. . .............. .... . .............1 .. ........ ?. . . ! .9.. ?. . ?. ... 136 s............... . ........ .. . .. } .. 1 . ?.?....................... . ......... . .. ...... . .. . .. . .......... . ,f ...................................... :
.....
. ........ ?. . .. . =.'-1:
L....139 1 . ......... . .. . .... . ... . .. . ... . s...... 1 .................... ?. ?. . ? . փ 9...., ....................................................... 11 ............................................. .
......... ?..!..'.±.!?..֖ .. ...... ...... -........................ 1.. 60 6 ,,,,,,_,, ,,.... ...... ...... ...... . .? . . t??.9 . .. + .. .. .... . ... ................ .......... ......... .............. ....................... . ... . .. .. . ......
. ...... ?..1.k.?.?.... .. 150 1 ........................... 1 ... 0 . ......1..................k!..l9.9. . ................................................................................................... .
........ ?. . .. ?..9.. ?.... 149 6 ......... ...... . .... . 1. .. 1.?m.? ... 1 .. .. ...... . ......... . .............. . ............... ..... 11........ ........ . .... . ........ .......... ..... 1 ......... ?..?..'.?.?..?.. .. 150 10.... . ...... ........ ?.?..9..9..9. ... , ...................................................... 11 .. .. ........ . ....... . .. . ...... .. . .. . ....... . . 1 , ............................. 111 A ...... F ..... R .... I .. . . K . .. .. . A ....... . .. U..... . T ... ' . . A.... .. R...... A ......................................................................... ,.............. . .. ...... ...... .. .. .. . ...... .. .. .............. .. .. .... .. .............. .. ...... ...... .... . ... ............ ................. . .. .. .... . ....... .......... ............... . ............................ .....f .......................................... .
........ . 6: : : ' .. 7:
..:
......... ,l: A ... : : .k.Q.i:
e: -: : : rs: : . . : : : ...................................................................................................... 1 ........ . =.?..<;
9.... 140 6 1 .,815 68. Cairo . . J.֙.֚.??.... . 7.... . .... ..........} . .1 . . ?.?..?...i ........................................... . . 69 ... : : .. IKharcvurn........J . . '.?..?..9. ... .. 151 1..... .. .. . .. . .... . .. . .. . .. . .. 7 . .. .. .. J ...... . ...... ........ ..... . .. . ......֓.?.ŨŨ.֔ .. . . 1......................... .. . ...... . ......... .. .. .........11.......................... . .... . ........... . 1 70. Rabbat.... . .. . . 8.,֟?..9. .. .. 138 6.......... . J..!?..?..7. . . 1........ . .. . .. ... . .................... .. . .......... . . 11 .. . ........ .... . ................. . ...... . .. . 1 11 .
. .. . .. rʔ: i; ʀii... . ... J.?..?..?..9.... 132 6 ...... . ................ . . ?.,.!.?L .. 1 ...... .......... . ...... . ..................... ...... . . 1 72 .
.... . 1Tu1rn·m.1 ...... . J .. !. ?. . ?. . ?. ... 130........... ...... .. ... . .. .. . ... ... . .. .. . .. . .. .. }.?.: ?..!.ũ ............................................ : : : ...... . :
....., !ASIA BARAT 73 .Man8: 1t1._a.... ...... J . .. . ?..9p... 423 5 1.278 194 52 74. B a ghda d ...... ..J.?..?.."9.... 421 5.... ...... . .. . .. . 4:
..; ?.9.9... 194 51 75 .
. .. . . ·4 .. ; ·ŧŨũ: ; : ; "Ū'""'"'"" 1, 170 5 928 ....................................... 1""7 """7"""1'""""""""""''"'"'"" "","7"""'1 76 .
. .. . !Kuwait :
. : : : "): : : : : : i.fʕJ.:
' .. : : ..... 363........ ............... . ...... . s....... 1,469 1...... . .......... . ........ . ...... . ... 1 ...... 6 . ... . 1.......11.... .............................4 ...... 4.... . . 1 77 .
... . . 1 Be i ru t ....... J.1.;
@.9.......399 s . . ...... . · .. i: 574·· . 183 48 78 .
.. . ... I Doha.... . .. . ... 1. . .> . . 8.?..9... ........385 5 .. . ..............!.1..?.l .. ? . .. . .. ........... . .............. . ... .
.
.
.
.......i ...
.
. 77 ..
. .
....
.
.
.
. . .
· _ · 1 ..
. . :
. . ........... :
. .......... :
........ ɿ . .
. : ": "4""" · "7. """": : 79 .
.....
8n>.·§·LI?.: §L.13..9. 0............. .. .......... .. . .................. ... ....... .... . ....... . ........ . ...... l ....... ! .. .. ?..?..9.... ...... . 381 5 ·......... . . 1.?..7.. ?..... , ...................................... 1...1.... . s . ...... , ............................... 4 ..... 6 ....... , 80. ······ AnJ,.. ..,rn . ... . J.?..?.'.?9.... . . 399 5.... ................ : ?..t?..'.!..!.. . . , ...................................... 1.... . s..... 3..... . ,f............ .... . .. . .... . ...... 4 ...... 8 . ... . . 1 81 .
..... 1Abu Dhabi.... . . J .. 1}.7..9.. .. 408 5 ·..... . ...... . .. . .. J . . 1օ . . ?.9. . .. 1............ . ...... . .................... . 1 ... 8 ...... 1 . .....1..... . ..... . .. .. .............. . .. 4...· .. 9 ....... 1 ......... 32·:
. . .. . . Sana· a ....... .....!..!.. EQ_ ·---·--·-- . . -֎..'!-֏... 5 ___ ,. .... -.... -.... ֍/: l: ?..: 1'.L.1. __.... .. . ........................1..... 1 . . · .. 1 ...... 1...... _ .......... . _ ...... .. 4.· 5 ....... , 83. T..> rlrl: : ih . . .... J . .. . '.?.?9.......376 5 ........ . ...... . .. }..!.?.; ?.'.±........... . ................... . ........ . 1.... . 1 ......3 ....................................... 4.... · .. 6 ....... .
IM,,NȎȏȐ ...... . .. 1. . . !.E.9.. .. .. . 394 6.... ................. ք . . ?..'.l: ?.?. . . , ...................................... 1 ...... 8 ... :
. 1 ................... . ............ .. . .....s ..... o ....... .
... . .. IRivadh .. . ..!?.7'.?..<?.. . . 376 7 ........... ....... ! . . }7.. ?. . . 1.............. .. ...... .......... .. . . 1 .... 7.' ... 3 ...... 1 ............................... 4 ... . ·...6.... . 1 86. ······· r<'Ƌ""""',,1 ....... . J . .. k-n.9.. ... 399 5 · .... . .. ?..?.?..'.!..?....... .. . .................. . ................ 1 .. . . s . .. . . 3 .................................... . .. 4 ..... 8 ........ , 87. -ū· Dubai.......1. . . 1.E.9. . 408 s .... . .. . ..................... J,.'.??9.., ...................................... 1.... s.:
. • . . 1.... . ....... . .. . ....................... 4 .... 9:
..... , ................. !ASIA TENGAH 88. l'l'ac-h kPnt 89.... . !Astana 90..... . lBaku !ASIA TIMUR 91.
.... . i Beiiing 92. 1T-lAn"1'"'1nO' 93...... Osaka 94. : ·: : : · iTokvo 9 5........ . 1.Y.?.?..ֲ:
.1:
1.: Jt......... . 96. Seoul 97. . ..... ֕.1:
.9.:
:
gl.1.: §l. ..... 9 8. . .... 9.: ʐ.': 1: !.1.g,z.; _1:
.ʑ>.i:
..... . ASIA SE LATAN 99. Kab֘; tir··· ..
....... J.?..?..o.9... ... 381 1 ...... . ...... ....... . ...... . . 5 . ... .. . . 1 ........... . ....... . ....... ........... 2 ..... ,' .. 2 .... 4 ..... 4 ....... 1· ........... . ...... .. 2: ·2·44· :
. ·.·: : Ŭ: : .· .. ··: "·.-ŭ: : .·:
··Ů.-.-.·: : ů4.··: ··6·"""·. '.
....... }.:
.?..89. ...... . ......................... . ....... ... . . 4 ....... 1 .... 2 ...... i . ........... . ........ . .........5...... 1 ........ . ...... .. ...1. ?. . . 1. . . ?..9. .. . , .............................. 1.... ·...1 . .... s ..... o . ... . . , ................................ 4 ....... 6 ...... , ....... J.?.;
?..9. ... .. ............... ... . .......... . ...... . ... . 4 .... 3.... • .. . 9 ..................................... 6.......1 · .1..J..Q. 35 1 ............................... 1 ....... 0 ..... 3 ...... s....... 6 ....... .J.?..?..?.9.... ....... 346.... .
.
. .
..
.
.
..... · ......
....
.
. ...... .
. ..
..... 6 .. ... .. . .. .. ....................................... 2 ..... : L,2 .. :
. 3c.. Ű .. 3 ................................................. 4 ..... ·. 7 . . .....J..... . ... . .. . .. .... . ........... . 4 ...... 4 ...... .
..... ...! .. 1.֠.7.9.... ....... 346 6 .. . ...... ... . ...... . ...... . .. ?..1..! .. ??..... 1 . ........ ...... . .......... . ...... . .......... 4 . .. . . ·. 1 . .... . . 1 . .... .. ......... ............. . .. . 4 ...... s.... .. 1 .... >.?.? .. 79........... .. . .. ........ . -.............. 3 79 6 . . -............... -............... ?....9..?..?. . .. . .. . .. . ... . ........ .. ............. . ...... ... .. s.... . 1 ...... +....... ... . .. . .. . ..... . ...... .. 4 ...... 8 ...... 1 1.1.? . . ?9... 379 6 .; ?i.'.!..?..9. . . , ............................................. s:
... 1 ...... , ............................... 4.... ·.s ........ .
........ .! . .'.?.ְ.?.... . . 365 6.................. . J.?. .'.±..., ........................................... 4.... · .. 9 ........................................ 4 ...... 7 ...... .
........ !.1..'.?.79.... .. 361 6.................... : ?..!.?..$.'.!. . .. 1 ............................................ 4 ..... 9.... . . jf .. . .. . ... . ... . ... . .............. 4...· . . 6 ....... , ....... J.?..?. "9.. .... 346 6.................. .!.!.; ?,; ? . . 1 ........................................... 4 . .. · . . 7 .. .... 1......... . ... ........... . .. ... .. 4 .... 4........ 1 .. ..... ..1.:
?.?..?..9........ . 346 6 .................. ?..?..?ű.?. ................................................ 4.... . 1 .............. . ......... . ...............4 ...... 4 ...... 1 1 ,120 50 6 ......... i}jֹi's· 65 89 1dalam. US$) NO. K OTA (1) (2) ATK (OT) (3) Langganan Koran/ Majalah (Ekslempar / Bulan) (4) Lampu (Buah) (5) Pengamanan Sendiri (OB) (6) Kan tong Diplomatik (kg) (7) Jamuan (OH) (8) 8 0 110 100 . Teheran 1, 64 0 , .............................................. 6.... a....... . , .............................. 1 ....... 1 . .. ...... .. . .. . .. .... . ..... . . ŧ.&?.9...1 .. .. . ...... . .................... . ............ ......... , ............................................ 1 1o1. ^···· c010ƌh0············ · ·········· ······ . . .-. -.-.-.-.-.-.-.I.5.?..9 :
-. 44 5 . ................. . .. . .... . ...... .. ն . . 1. ± 2 . ?. . . 1 ....................................................... 1 .............................................• 5 ^7 78 5 ^8 79 10 2 . Dhaka .... . .... 1. .. !.E.9... 45 5 ....... . .. . ....... .. . . 1..i .. ?..?.չ . .. 1 ..................................................... ,, ............................................ 1 10 3 . Islamabad ...... .. . !.,,.'.??.9.... 45 5 .
. . ..... . .................... . . "! .. 1..'.1: } .. 5 ^8 79 5 ^8 79 10 4 ^. Karachi .....J . . 1.?..'.?..9. ... 45 5 ^·........ . ........ ^. ........ . .. . .. : ո .. i .. ?.± ^?. .. •····· ^· ················································•i···· ....................................... ^. 1 5 ^9 8 1 10 5 ^. New Delhi 1,1 7 0 4 ^6 5 . ···--·-·----ƛ1}ƍ .. ?_1 . .. ........ .. ............ ... _ .. .. .... ............... 1 ..... ........................ - ..... .. .... , 10 6. rvruպac .............. _ ....................... _________________ --#-$%-&TT?.-.<?.:
4 ^6 s.... ... . ..............Ɯ&?..?J. ... , ......................................................• , ............................................ 1 5 ^9 81 ASIA TENGGARA 75 8 3 l 01. : : : ?Ǝ: : Ɵ: Ƣ; T.:
: §: ƣl.I: : f.: 3-Ơ: Ə ^ƤƐơ: : : : : : . ^: : : ····· ····· ·· · ..... J.?..1..ֵ?.9....t···......... ...... .... .. ..................... . . 4 . ... 1.·.... ... , .............................. s .. . .. . . 1 . ^.. . ^..... .. . ^. . .. ... . ^. . .. . ...... . .... ^. .. . 1 .... ,,. 3 ..... s .... ' .. o..... . . 1 ...... ................................................. +·····················-·····················I 75 83 108 . ... !?.վ.Si.<.:
?.!........... .J..!.1.7.9. . . , .............................................. 4 ...... 1 . ...... 1 .. . .... . .. . .......... . .. . .... s ....... 1 ...... . .. .. . ........ . 1./:
!?.9. .. , ...................................................... 1, . ... . .... . ....... . .... .. .. . ... . ............ .. 1 75 83 10 9.... 1.?.ָY.1: 1: ?. ... g.i.սY.......... ..... ŧ . . !1..7..9. 4 ^7 5 982 ,........ ......... . .. . ..................... .. .. . .... ... ....... ....... .. . .............. . .. . ........ 73 8 1 l l 0. Hanoi .. .....} . . ?.} . .?.9..... 4 ^6 5.................. . ............ }..t.1..7..?J. . .. -1 .........••..• .••••.••.••.•.......•.............•..•.•.. . , ...•...........•..••....•••.•.•..•..••..•••.. 1 111. ^···· 1i; ···cb: T ^. M ^iili1·········· .. ··· ·· . .... . . J._, __ E.9... 4 ^6 s .... . .. . .. . ... . .... . ........... . . i..?..?.: ?.?. .. . 65 8 1 6 0 66 11 2 . ····· JoiƝ0·1: ··i3·; ; ; : hƑƒ ^············· ···· ... . .J.,,. _.?.9.... 37 971 ^·······················································ll············································I l.1 3 . Kota Kinabalu.... . J.?.}:
.?9..... 37 4 . ... . ........................ . . ŦJ..9.?..?! .. . 6 0 66 62 68 11 4 ^. Kuala Lumpur.... . . J.!.? . . 1..9.... 38 4 ·.... ....... . ... . ... ..... J.i .. '.?..?.ռ . .. i· ^················ · ^·····································•i············································• 11 s ^. . ... ·M¬; ; -iiƓ···...................... . .......... .. .. . ........ 1..,,} . .?9... 4 1 s..................... ..!:
. '.9..?..?. .. • ....................................................... • · 5 6 0 l l 6. .... .1.'..տ?..֯.1.1.JL....... . ......... 1..1..!:
7..9. .. 3 7 4...... ·······........ . 1.i.1..?.. ?. ........................... ····························I 62 83 66 69 . ........ . 117. Phnom Penh ....... .J..! . . 1..7 9.... 39 4 .
............... . ............. '.?..i.9.? . . ?. .. , ....................................................... 1 11 8. SingȨpore........ ... . 1.-'} . .?9..... 4 ^9 5 . . ....... ?. . . >.?! . . շ . .Z. .. -1······-······················-····-·······-·-····,•·······-····································• 78 87 75 11 9 . Vientiane .. J.!..?!9. 4 ^7 5.... ................ Ŧ!..?.?..?. . . , ................ . ....... . ................ .. .. . . 83 74 1 2 0 . Yangon ....... .. ) . .>.! <?.... 46 5 98 1 •·······················································• 1 2 1 . · :
: -. ɽ-.?.. ɾikFE...--____.... . ..!..?.... ?.9.... 4 ^7 s .... . .. . ..................... . ...1.:
1.«.?..9. ... , ...................................................... • 82....... . .. .. . .. 75 83 . . 6 0 1 22 ^. Kuching . .. . ... .. .. . !.1.. !.?...9. .. 37 4 .... .... . ...... . .. . .. .. ........ ....1. J..?.?. . .1-... , ....................................................... , ...... 123': ·ɹɺ- f: ; a......................................... ................................................................ . .... . } . ^• J?..9... 37 4 .... . .. .. . ...... ...... ........ ...... !.!..H.'.?..!. .. , ........................................................• 66 ASIA PASIFIK .124 . Canberra. 1 25 . ^····· i5¬1: ; fn······ ···· 1 26. Melbourne 1 27. Noumea 1. 28 . Perth 6 0 66.... . 1 23 92 ....... .J. . .. ?..?..9... 6 0 ...... 2 9 ............................ ?..1 . . 1. . . ?.Ɣ·-·1························································1············································1 ............................................ 1. . . !.'.?..'.?.9. .. . , .............................................. 5 .... a .........• · 6 .......... ջ.?..?. ^? ? . .. . , .....................................................•............................................• 1 23 92 1 23 92 ... J.1.'.?.?9. . . , ............................................... s .... 2....... . , .· ... · . ^· . · . · .............. ...... . .. 6.... .. . 1 ..... . ................. . ...... ?.!?..?..?. ..•.................................................... , ........................................... ^• 1 33 67 12 3 9 ù ......... }.1..?.?.9... 5 5 ,ú 6 . .. . .. . ... . .................. . ... ƕ.!.?..«.Ɩ····t··································"··················t············································I 1, 22 0 'L. 6 2 ,568 - ^. -.- ^. -ր.·.12.2.·; _ ^·ց. - ^.-.-. - ^. rorf'Moresbv . .. . ...... . ...... ^.. .. ^. ^. ^. ^. . ········ · · 1 3 o. . ...
§ Y. ^4..ii- ^ʒ)L ^.: : : .... ._ ................ ^. ... ^. ... ^. . ^.. .. . b ...................... Ɨ-- ^- Ƙƙ.'.'.'.'.].'.;
2.2.'!I° . ^· 5 ^0 t ··································T; Mz·•········· .............................. , ...•• :
;
.. .,, . .. ...... . ............. ......... . ; , ... ƅ:
... , ........ ..!.1..!..9... 5 ^2 E . ......... ...... ........... . ........ j'J()(j" 1 3 1 . Vanimo ········1'3·2·ƚ· --- \v.Ii..foi.!. · ʓ----............. . .. . .. ....... i."3.3: Suva ······T34·: ······· biiiC............... . . r , , I ȋ I 1, 22 0 5 ^0 E ........ . .... . ............ 6.ij>i·t······································: : .:
. :
:
... ii ................................ :
.. : : : : . ... , ' 2 3 ' )...... . .. .. . . ......--I;
.ɻɼL s 2 ........_.L?..+cL, . ... .. ............. . .... . ............ . : : - .. Ɔ:
: : . ... 11 ........•.................•.... : c· . . : : : : .... 1 ............ ·· .................. ······· . -.· : : : - . ·: 3:
^: -.1.-$.. ƞ.: : · : :
._: ^: : ^: : : ^:
^: : : ^: : : · . ^: : . ^: : : . ^: : ^: : : ^: : : 1: -.t.4.i :
: ^l······················································ll·············································I 1 4 86 7 88 20.2 Pemeliln1raan, Pengadaan Inventaris Kantor, Pakaian Sopir/Satpam, Sewa Ke n d a r aan , dan Konsumsi Rapat Pemeliharaan NO. K 0 T A Kendaraan 8,528 ·· 3 · ; "3 · s x· · ···················s·; ·520·· · ^· · ^·········· · ^····· · ^··· . ^: ^··· . · .- . · .. · . ^. ·.·.·.··.:
. .-. ^· .:
^· .·.-. ^· .· ..
^.
^:
.... ^.. . ^.. ^.. ^.. ..
^:
.. .. .. ... ^. . . ɳ.-;
?..s.i. :
.-.-.- 9,408 . . ................... . .... . .
.
. .. .
^. .. . ^. . .. .. .. . .
.. . · . · .- . . հ .. . · . .. .. . .. . .... . .. .. ............... .. ?; · 9_0,_:
"_" .. 9,408 ... ^. ................................................... ........... ^.. ............................ ·?.; +@: ^:
· .. ..... .............. ...................... E?.!.?.. ?.: L ................... Atv1,J3: R.. l>fl:
. S..!LȘA,Tf.J\l .... Gcdung (m2/Tahun) 10.... . . :
.?.g?.Ȉ.a.. ...... 8,529 63 11. .. .. B r.azilia..... .................. i"6)5: : i9.. . ........ ······················· ifa .. 1 ^2. 13.<>.Ȁ.'1.(lȁ .. '.\ɮ-ɯ<l .............................................................. • . ·..... ... .. .. .. .. ^.. . .... ^. .. )).o .9.." ....... ..1..3..:
..... Caracas.............. . ... . ... 9..?.'1-9.. ^6 .. 7,562 1 ^5 . ... .. .. .. . . s.·ɰii..ɲg.".".<: I.".".<: : : h 1.ɱ· . .-. .... .. ^. ^. ^. . ...... . . կ . .. . ^. .. . .... .. .. . .. . .. . .. .. .... . ձ..." .. 13."; ·ճ-ղ . .- . , .. · .............................. . 16. 9: t: i: ǷǸ?. ................................... .!?.?..1.9. .. ... Fl..:
. . . _L ^i .1l1.8:
.. .
. .......... ......... J!:
f: <.9.J.: fl:
J?.'.\gǶ T ........ Ȕ..1. .. :
... Y.. i.i:
Ȇȇ!.l.1:
... 13,692 22.....J?.r.uȉ.Ȋ.<: 1:
.... . .... ·· . ...... .......... .. . . i.3">i3·4·· 23. M arseilles ····································· : : : : : · : · : : : : · : · :
: : : : : : : : : : : : : : : : : : : ·.: : : : ·ɷ?ɸ?.sX: : ·· 24. Paris ........ '.2..ǵ.: Berlin 26. 27. 28. 29. 30. 31. Frankfurt ............. ...... . .. .. . .. ..3.?:
...D ^e _n . . Ha.a.: g .... EROPA UTAR.A ...... . .... . ... ..................... . .... . ........... ............ 3..? .'..... . C ^o pe,r: ih,a.g ^n .... 34 . ......t!.l i,1-····· 35. Stockholm "' " . '.................... ..... 36.:
. ^_Lo11.c!on . . 37. O ^sl o .... .... .......... hǹC>?.1.\ ... ǺhL.!\Tt\ǻ ... 3 ^8...... մ-"յ:
£0.SY.O. .... . ....... Ǽ.9..:
....1: 1 gȂ: șl:
.... . ...... Ǵ9 ...... . . 1..t.1:
Ȗ.1.1.13 ..... . 41. Lisbon ··· · ·4·2: ·· ··· : i-.1adricC. 43. Rome 44. : sɴ·ɵgi; ʖr: : : ······· 45 . ... .Y. ȃȄ!.i.ȅ1: 1:
1:
.. EFWPATIMUR 46. ^. . B; : ; _{ ^. ti·la ................ ......... . .. . . 4 7. Bucharest.... . .... . ... . ...... ...... 4.8:
.. 49. Mo ^s cow.................. . ............ !5.9.'...... 1'.: r: ǽ{Ǿǿ .... .... . 5L...Sofia ........ ?.2.:
13,434 ...... ................. Tf ^i"76 ...
.. . ........ "jj )fr · 3 ·· .. .. .............. . ......... : : : : .: : x§_; x±t.:
63 Pengadaan Inventaris Kantor (OT) dalam USS Sewa Kendaraan Pakaian (hari) So p ir I i- --- ....- -'- ....., ....- -- --1 Konsumsi S a tparn R a p a t (Stel) Sedan Bus Mobil (OK) Box 361 . ...... ····3·45· · · · · ··· ·· · ·· · · 3 · 6 T 361 336 9 327 · · ^·· · ·· · · · · · ^··2 6 ^· 4 ·· 350 418 46 . ........... <)""".... . .. .. . . ·····- ···· 3c; 7 ··· ··············· ·; i{iT 500 s oo · · · · · · ·· · · · · ·· · · 5 0 0 · · ............. ··········· 5 · 3 · .. 15 ^. . .. . .. .. .... .. ^.. ^ . ^+ ^- ^.- . ^, ^.-- · . ^: _so " b _" " . .. ....... 5"00" ............. s o o.
"86o"" . ····· . . " ^"""6oci........ .. .... ..... io . 12 775 ·· · · · · ·· · ·· 4 5(5 " .............. "39i" " ... . ......... 466"" ... ······519·· 69 9 616............. . . 29'0" 250 ........ . ...... ȗ: frfr)'' 370 ^.. ^. ^. ^.. ^. ^.. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^... ^... 4'1"'' 9 9 . .. .. · ···32 4 · ..... ·······26 "( ······ · ·······3·5o" 413 .. · · · · · 4 · ('>""" 755 695 ·· · ···· · · · ·· · ·· · 5 · -32· · · 702.... . ...... . . 835 ···················7ɶfr· 353 781 330 ......................... 63i"" . 309 ··················· ..... 53·1 .. · · · · · · · ··· · · · · · "3 · 0 9 ·· 631 309 ·· · · · · · ·· · · ····· · · ··· · ···c·S"Sf ·············337·· ... . ···············"3"1"5"" 259 223 318.... . ......., . 293 ········· ·· ······ 300 "· ··· .. ··. 300 352 242 262 265 287 250 314 472 275 275 596 3 ^87 275 ............ "3.sa·· 353 .6. ^4 .s...876 596 ············ao6·· 585 791 · ·· · · · · · · · ··· ··50 2 · · 814 717 ····959 . .. · · · ··· 5 · 13 5 ··· 510 577 654 505 ················5·05··· . . . 800 · · · · · ·· · ·· · · ··5 /i"(; · · .............. 663"" ................ 6.ifo""" 710 54 50 49 50 . ......... ..... .. 6 ^o """ ·············································+-·····················-·······+ ········· ifs ·· · · · ·· 2 · 52 · · · 250 663 ! · · ·· · · · · ·· ··· · · · · · · · · · · ··· ··· ··· · ! ................. """3"1"5"" ·············; 2"59·· .•..................................•............. ....... 304_ 251 ·············7"io · . . ····· 5.fr; "" Pemeliharaan Pengadaan Pakaian Sewa Kendarnan (hari) dala.rn USS NO. K 0 TA Kendaraan dinas (Unit/ lnventaris Sopir/ i--------' ^Konsumsi Ra pat (OK) (l) ( ' ) . ... ƌ13.IƝ<.!....13-.ǣl.: ǤI/...Ǣ .......... ..
...... 9..L.... . . YJ.: Ɨ1:
9.b.<: >.l':
ls ..... . 62 . .....Qi;
P.^ .. Tc.>DZY!.1. ........................ . ...... 63':
... . 0..0..1.ǭ8.:
1.!1.Ǯ13..ǯ.l!ǰK ... . ........ <?.Ƌ.:
... . ¥. . H P.: ti:
<: > ...... . ....... ?.Ɖ ...... . . ?.r.^.t.9.r..i .8.:
...... . Gedung (nl/Tahun) Kantor Satpam (OT) (St el) Sedan 500 . . """""'3'50" .. . .. . ............. ƈ . . 1..0. .. 304 ' ^""""" 2 ' 5 ' 1 ' Bus .. /.: -ii Rii<'A . . u'f.i-\R.A ... . ..
. . ........... . §.'9,': · :
^· : : : 'i.J.iii.'i.i.' ^. '.'.'.'.'".' ^. '.'' 67. Cairo .. """"""ii5; 7'6'6"' ............................... · .......... T2·; ·09i' ................................................... ... 342 ^. ^.. ^. ^.. ^.. ^... ^. ^. ^. 2.i3'T ^.
....... '329"' . .. .... "; i"i i'. .......... j5-: ^ ......
.. . · fSf.t ^a r,t9tƕƖ1.1. ... . ........ §?..:
. . .. . -ƒƓ1?.1?.a.: Ɣ .... .......................... .. . 70. : ri:
ro.H .. ..... ^. ..... ^. . ... ?...:
.... ?.\ǩ1.1..iǪ.i.'3.:
....
.. : : : fr Manama 73 ^.
... ·safih<la<l .... . . ·7; : r .... p; ; 11i: n ^· ǥǦ ........... . . : : : : : .: ?.: Ĩ: ĩ. ···· "Ku·ǡit . .. ........... .. . ................................... . ^. ....... 7 0 . ^. ^. ^. ^. ^. ^s· e1: ; ; 1:
. ...... ·ff ^. ^. ^. ^. ^. ooha.... . .... ............ "78·:
.... Da ^m ascus ........ ,7'9·:
.... . x1; ; : a .........
...... ^. Ɗ ^9.:
.. . .. p; l)·; ; . . 611 ^i.·i: ; -r ......... s 1.... . . · sa - Ia ^; a .. ^................ ifa·:
... · Jecicia11 ........ ..
Muscat ........ 34 ^· : ^..... · R: iY: a ^. cii ^...... ^.......... 8 ^. iC.... . i's.'tĪi; b..L.''_' .... .'.'.''.'.'.'.?.. ^Ħ·: ^.. ^. ^. ^. ^Dubai . /..ƍ.! 0. . .. ±ġ. Ģ .Q.f.( ..... ^. ......... ^. ...
. .. ^..... . iff:
^. .
T ^a.Ƙ . ^!1.1.ƙ .ƚ-1ƛ!.... . . ^. .... 8·s·:
^.... A ^st ana : : : : .: : : ĥ?.:
... . ƎƏ1.ƐƑl ........
...................... .-.f8·: ·!........ .. ·.................................. .. . ..... . ·· ······'io·; is·4·· ............................................... ... .. ................. i.'9.A. 1..'.?. .' ..... ^. .. ^. ... ^. .......................................... .
. · ...... . ... .
. . i' ^i ): ; 60 ..
. . ............................................. . .................................. 1 '"'""'3()'1' 248 .. ......... """'2137'" . ""'""'23'6"' """""'"'"" ''.2' 75 " . "'"'284. .. ..... "'2'34'' ................................ ?!.:
$" . 503 . . '""""566" 404 401 275.... ""ii)fo'O'' ... ................................................ .................................. . " ^" "'""""" 1"6 ) 5 ' 22 " . . 3'67" .. . .. ..
.. ....
..
.. .
. .. .-... ·.-2·50.·.- "' """ ^9 ǧ 9 ^i 6 ^' , .. ' ..... · . . · .................................... , ................................. 1. 346 275 · · . ...... .....io',s.8 ^9............................. 474 . . · · ·.... 3so.. · · · ... . .. . . 2.7"5". .. .. ^.... ........... . ^. ^.................. . ^... .' . ! § ;
. ģ- Ĥ - ^? -.....
. ................. 4.fa" . . "'"'""' '3 ' 67 " ...... .. ...... . ...... .... ....
.... ??.if .......... '.2'8'5'" 10,399 453 363 275 350 . : ^· : : : .... . .. : : j"C5,; _ħ$.9.": ^·.... ...... . . "'"'; i'74" 3 ^8 0 ^.. ^. .. ... ^. '""'27'5'. . "'"3'50" .
. ...... ..1.).1..1..0..Ǭ... 4 ^' 84 ^"' ^. 38 ^9.............. . 275" """""'""35'6' ] 0' 154 442 '"""'"'354'" .... "'"""'.2'5'6.... . '"""""' 30 0 " ......... ...'.'.'.'.'.'.'.'.'5"9 .;
?.?.I...........44-7" 35 ^9 . .. . ... . ... . . ,ifs...... . ...... '3sc5' 10, 766 . .. ....... . .. . ...... .. . .. . Dzi(jg"' .. ...... . .. . .. . 3 ^. 7 ^' 6 ^" . .. ^... ^. ^.. ^. ^"" i ^ii" 35Ci" .............. : 1'0; 27·7" ^· "" ^2 ' ^; 7'5' " 534 . ...... .. ... .-.x . ĭ_; _s..?.9.' " . """"'""'.2 75 " "'" 35 ( )" 11,133 2.7.?. .................. ?.. ^5 . ^0 ............ A.S..It.TI.r.v.1.Y.l/ ............................................................. , 90. Beijing .. ·9i.......8; ; ; .; : gk.o.Ǩg ....... .. · ..... . 9. '.2': ' . .. .. . ·osaic ........ ...... . ....... 93·:
... Tokyo ........ ..
.... . b ī ' ?.'Ĭ&5;
b..ii. ' .'.'.'.'.'.' ^"" ................. A'SiA...sF.iLl'f.f\i\i .... ........ Ɯ)8': "'"' .K:
iJ.9'Z .r.-.-.-..
. ...... . .. .. . .. ..
...... 9 · 9 · :
......T ^ehcr an ..... io'if . .. . c0T0dz'G'0 ..... ...... i ^oi ':
.. ^. oh: ai(a...· · ·...io2'... 1si; ; ; : r!; ǫ1J'aci"" · .. ..... .. 55· 97 63 72 .. . ............. 72" .. .. ""''"'28i ""'2'8i """""9'"' 287 134 """]'3'4.' 63 63 """' 9 ' ""'" 29"i- ' ................... 9 .. ........... . """'.2'9'4" 137 137 ........ : fo'i'" 1 40 301 301 . . "'"'"'2'9'4" . .. """"'"""'" 2 9 4 " . ^.. '""""'i'ii'i' ' . ........... . ....... . ...... ...... ... 240 . . " ''i"i2'' ............... . ...... .. . ...... .. . .
...... . ....... . . 2 ^4 6 ^" ^'''""'""' ] ^" i: 2' ^" 240 112 3 J 4 J 46 '"'"'5' ^ifa"' · · .. . .. . . '3'o'i'.. .. ........ "140 ·..... .......... . · s3·9 · .. "'""2i;
^. . ^. ^. . ^... ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^.. ^. ^. ^....... ^..... . . • ^.. .. .................. 3 ^. oi. ^.. ^· ^.. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^. ^.. ^'i"fr>............ ·5·3·9 .. . ....... .. ""': i4'(>".... . ... i i'2 . .....""43o' 112 430 Mobil Box (11 Pcmeliharaan NO. K 0 TA Kendaraan G ed un g Halaman dinas (Unit/ (m 2 /Tahun) (m ^2 / Tahunl Ta ^h un) (1) (2) (0) {4) {!: >) ASIA PASIFIK Pengadaan Pakaian lnventaris S opir / Kantor Satpam (OT) (Ste!) (b) ( /) dalarn USS) Sewa Kendarnan (hari) i----.--.---f Konsumsi Sedan Bus (8) (9) Mobil Box (10) Rap at (OK) ( J l) ..... 'i2s·: ^·· canbe ^· i: r; : ^······ · ·················· ·····················9)535· 12 ) 334 ^·············2·cfo··· ··················c; 00"· ·:
· . · . · . ^· . ^:
· . · . · . ^- . ^"3Ņļ"3·· · . ^: : : ·: ·.-.-·; ,·?Ofi.."." 29 12 ^4 . ^... "j)Ľľ-ĿŇň"j"; ; ···· . ......... .. .. ^......... ..... ... . .. .. ..... .. .. ^. . ... ?." ;
"$.." ? .: ŀ ^· . .-•····································7····2······•················· .. ···········)····•························ ·334 .. ·············i"s·6·· ... ............ 6 ^66 923·· 2,883 :
. ..... . ......... : · . · .-.-.............
. . 2 ... .... 9 _ """ ... : ······i2s·: ····· TY.reiG·01: 1·Ł; 1·; : ; ····· 9,585 12 334 156 600 923 ·········2·; ·sa: 3"· 29 ·····126·: ·· Nou; nea······ · · · ·· · ·· ················ ················"1"0·; "3"59· 12 ················ ······"36T ·· ·······"iess·· ·················c; 43 ··············99f · .........łJT.:
: ·····························4····s······· 121. ^··· P ^e rt h............ ... . ..... ........ .. . ......... .... . ........... ...... .. .. _ . .. . . .. . ^.... _ ....._ . . . _ .. _ . ^ . ^ ... _ . ^. . ^ ?..";
"?..." §.·: : ; 3 334 ^··············i"s K ^········ ·········efo· o ^.. 92 ^3 2,88 ^3 •............................ 2.... 9 ...... ^• ······i2tc: : .. ??.Ǘǘ...fyl.?.Ǟǟ-Ǡ-?.Y....... . .................... ?..i.?..<?.<: >... 3 2 ^1 149 51 s ············· s"B "s·· : : : : : : : : : : ?.: ; : zĠt.: : •............................ 2 ... . s ......• ....... i29ǖ . .. . ǚYǛ.·ǜǝY........ . ................. ?.?..?.?..!?... ; 9 ·························334·· ················is·6· ················600· 92 ^3 .. ... .. ^'.?&?. .? .. ^. , ............................ 2 ... 9 ..... ^. , 13 ^0 . Vanimo 9,197 A 321 149 575 923 2 , 7 6 7 +···························2 . ... s ...... , : : : : : ^: ?. ^I: : : ^Wi.fffrj ii.t.9: Ń: : : : : ^····· · · · · ...................... ^. <i; ^·5· 3 ^5·· : ; 334..... . ... ... .. J..!'&.
. .. 600 ^"· 92"3 ... .......... ; ; x; · 33 3 ^·· 132. Suva ·····3·; ·907·· '· . .. . .. . .......... . .... .. : fiT 145 ··················5w· : : : : : : : : : : : : : : : §: $?.: : ········2; 679·· •.......................... ,2., .. 1..... . 1 : . ··.·xʼnI .:
P.mc: : ···· .. . .. ·: : . ···: : : · .: ·· ... :
. :
:
: : : .: : : : .... .: <=E:
F5.T:
7B 9 : ·: : : . ^: : : .: : · :
· .. : : : : : · .?xņ · . ^........................... Ef . ................... . ........ . · .-ń?.: : ................ ?.??. . ^....... . ^.... . .... Ǚ;
........................... . 2 . .. . 1 ..... ^• PENJELASAN STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2017 YANG BERFUNGSI SEBAGAI ESTIMASI 1. Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kota/Kabupaten dalam Provinsi yang Sama (One Way) Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kota/Kabupaten dalam Provinsi yang Sama merupakan satuan biaya untuk perencanaan kebutuhan biaya transportasi darat bagi Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/pihak lain dari tempat kedudukan di Ibukota Provinsi ke tempat tujuan di Kota/Kabupaten tujuan dalam satu Provinsi yang sama atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Cata tan: Dalam hal Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke suatu Kota/Kabupaten dalam Provinsi yang Sama belum tercantum dalam Lampiran Peraturan dimaksud mengacu pada mempertimbangkan prms1p kegiatan. Menteri ini, harga pasar efisiensi dan maka biaya transportasi (at cost) dengan tetap ef ektifi tas pelaksanaan 2. Satuan Biaya Transportasi dari DKI Jakarta ke Kota/Kabupaten Sekitar (One Way) Satuan Biaya Transportasi dari DKI Jakarta ke Kota/Kabupaten Sekitar merupakan satuan biaya untuk perencanaan kebutuhan biaya transportasi bagi Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/pihak lain dari tempat kedudukan di DKI Jakarta ke tempat tujuan di Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota/Kabupaten Bekasi, Kota/Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kepulauan Seribu atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
Satuan Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP) Satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota merupakan satuan biaya untuk perencanaan kebutuhan biaya transportasi Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/pihak lain dalam melakukan kegiatan/pekerjaan di luar kantor dalam batas wilayah suatu kabupaten/kota (pergi pulang) yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi dengan ketentuan tidak menggunakan kendaraan dinas. Satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota tidak dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/pihak lain yang melakukan kegiatan dalam komplek perkantoran yang sama. Cata tan:
Untuk kegiatan dalam kabupaten/kota yang memerlukan biaya melebihi satuan biaya yang ditetapkan (termasuk moda transportasi udara dan/atau air) dapat diberikan secara at cost.
Dalam hal instansi/unit penyelenggara tidak memberikan satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota, instansi/unit pengirim dapat memberikan satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota.
Khusus Provinsi DKI Jakarta, yang dimaksud kabupaten/kota adalah meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan satuan biaya pemeliharaan yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor (yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya meja dan kursi), personal computer/ notebook) printer) AC split) dan genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Un tuk biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak.
Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan Satuan biaya penerjemahan dan pengetikan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya penerjemahan dan pengetikan dari naskah asli ke dalam bahasa yang diinginkan.
Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Non Gelar Dalam Negeri Satuan biaya bantuan beasiswa program gelar/non gelar dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya bantuan mahasiswa program gelar/non gelar dalam negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang ditugaskan untuk melanjutkan pendidikan Diploma I, Diploma III, Diploma IV atau Strata 1 (S 1), dan pendidikan Pasca Sarjana (Strata 2 (S2) atau Strata 3 (S3)) yang terdiri dari biaya hidup dan operasional, uang buku dan referensi. Biaya pelaksanaan pendidikan ditanggung oleh Pemerintah secara at cost sedangkan untuk biaya riset program dapat dialokasikan bantuan biaya riset sesuai kemampuan keuangan Kementerian Negara/Lembaga . . mas1ng-masmg.
Satuan Biaya Sewa Mesin Fotokopi Satuan biaya sewa mesin fotokopi merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa mesin fotokopi analog dan/atau mesin fotokopi digital, untuk menunjang pelaksanaan operasional kantor. Satuan biaya ini sudah termasuk toner dan biaya perawatan untuk pencetakan sampai dengan 6.000 (enam ribu) lem bar/ bulan.
Honorarium Narasumber /Pembahas Pakar /Praktisi/Profesional Merupakan kebutuhan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan honorarium narasumber / pembahas pakar / praktisi/ prof esional yang mem punyai keahlian / profesionalisme dalam ilmu/ bidang tertentu dalam kegiatan seminar/ rapat/ sosialisasi/ diseminasi/ workshop/ sarasehan/ simposium/lokakarya/ focus group discussion /kegiatan sejenis yang diselenggarakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk kegiatan yang diselenggarakan di luar negeri, narasumber / pembahas dikelompokkan sebagai berikut: Narasumber /Pembahas Narasumber /Pembahas Pakar /Praktisi/ Kelas A N arasumber / Pembahas Kelas B Profesional yang disetarakan dengan Menteri, ketua dan wakil ketua lembaga negara. Narasumber /Pembahas Pakar /Praktisi/ Profesional yang disetarakan dengan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, duta besar yang menjabat kepala perwakilan, pegawai negeri Gal. IV/ c ke atas, perwira N arasumber / Pembahas Kelas C - 117 - tinggi Anggota Polri/TNI, dan anggota lembaga negara. N arasum ber / Pem bah as Pakar / Praktisi / Prof esional yang disetarakan dengan pegawai negeri Gol. III/ c sampai dengan IV / b dan perwira menengah Anggota Polri/TNI.
Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan Satuan biaya pengadaan bahan makanan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan bahan makanan dan diberikan untuk:
1 Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana Satuan biaya pengadaan bahan makanan diberikan pada Narapidana. Pengaturan daerah khusus untuk pengadaan bahan makanan narapidana pada masing-masing rayon mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2 Pengadaan Bahan Makanan untuk Operasi Pasukan/Latihan Pra Tugas/Latihan Pasukan Lainnya Bagi Anggota Polri/TNI, Dikma Taruna/Karbol/Kadet Bagi Anggota Polri/TNI, Diklat Lainnya Bagi Kemhan/ Anggota Polri/TNI, Anggota yang Sakit Bagi Kemhan/ Anggota Polri/TNI, Tahanan Anggota Polri/TNI, dan Jaga Kawal Bagi Kemhan/ Anggota Polri/TNI a. Operasi pasukan adalah kegiatan terencana yang dilaksanakan oleh satuan Polri/TNI dengan sasaran, waktu, tempat dan dukungan logistik yang telah ditetapkan sebelumnya melalui perencanan terinci dalam rangka melaksanakan tugas Operasi Militer Perang/ Operasi Militer Selain Perang untuk mempertahankan serta melindungi wilayah negara dan bangsa serta kepentingan lainnya dari berbagai bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari dalam maupun luar negeri. Latihan pra tugas / latihan pasukan lainnya adalah kegiatan terencana dalam rangka kesiapan pelaksanaan operasi berupa latihan yang terdiri dari teori dan praktek dengan sasaran, waktu, ternpat dan dukungan logistik yang telah ditetapkan sebelurnnya rnelalui perencanan terinci.
Dikrna/Taruna/Karbol/Kadet ad al ah pendidikan untuk rnernbentuk prajurit siswa rnenjadi prajurit, yang diternpuh rnelalui pendidikan dasar golongan pangkat, dengan tujuan agar rnerniliki tingkat kepribadian, kernarnpuan intelektual, dan jasrnani sesuai dengan peranan dan golongan pangkatnya Perwira.
Diklat lainnya bagi Kernhan/ Anggota Polri/TNI adalah adalah pendidikan untuk rnernbentuk prajurit siswa/pelajar rnenjadi prajurit, yang diternpuh rnelalui pendidikan dasar golongan pangkat, dengan tujuan agar rnerniliki tingkat kepribadian, kernarnpuan intelektual, dan jasrnani sesuai dengan peranan dan golongan pangkatnya Bintara/Tarntarna serta pendidikan yang dilakukan untuk rneningkatkan kernarnpuan/ketrarnpilan anggota.
Anggota yang sakit adalah Kernhan/ Anggota Polri/TNI dan keluarganya yang dirawat/ sakit (pasien).
Tahanan adalah Anggota Polri/TNI yang ditahan karena pelanggaran disiplin.
Jaga kawal adalah adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk rnenJaga kesatrian/ satuan secara terus rnenerus dengan kekuatan dan ternpat tertentu sesuai dengan kebutuhan di rnasing-kesatrian/ satuan.
3 Pengadaan Bahan Makanan Untuk Pasien Rurnah Sakit dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) a. Pengadaan Bahan Makanan Pasien Rurnah Sakit adalah pengadaan bahan rnakanan yang diberikan kepada pasien rurnah sakit pernerintah.
Pengadaan Bahan Makanan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dalarn Panti Sosial/ Rurnah Perlindungan Sosial adalah pengadaan bahan rnakanan yang diberikan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang rnendapatkan pelayanan/ perlindungan/ rehabilitasi sosial di dalarn Panti Sosial/Rurnah Perlindungan Sosial.
4 Pengadaan Bahan Makanan Untuk Keluarga Penjaga Menara Suar (PMS), Petugas Pengamatan Laut, ABK Cadangan pada Kapal Negara, ABK Aktif pada Kapal Negara, clan Petugas Stasiun Radio Pantai (SROP) clan Vessel Traffic Information Service (VTIS) a. Keluarga Penjaga Menara Suar (PMS) adalah keluarga petugas penjaga menara suar yang ikut serta mendampingi petugas penjaga menara suar di lokasi tempat bertugas. Satuan biaya pengadaan bahan makanan untuk keluarga penjaga menara suar diberikan kepada istri/ suami dan anak (maksimal 2 anak) petugas penjaga menara suar.
Petugas pengamatan laut adalah petugas yang melaksanakan survey hidrografi pada alur pelayaran serta melakukan evaluasi alur dan perlintasan serta memonitoring pelaksanaan Sarana Bantuan Navigasi Pelayaran (SBNP).
ABK Cadangan pada Kapal Negara adalah awak kapal negara kenavigasian yang siaga untuk ditempatkan pada kapal negara kenavigasian pada saat sandar dan bertolak serta bongkar muat.
ABK Aktif pada Kapal Negara adalah awak kapal negara kenavigasian yang ditempatkan dan bekerja di kapal negara kenavigasian pada posisi tertentu pada saat berlayar.
Petugas Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Information Service (VTIS) adalah petugas yang mengoperasikan peralatan di SROP dan VTIS.
5 Pengadaan Bahan Makanan untuk Petugas Bengkel dan Galangan Kapal Kenavigasian, Petugas Pabrik Gas Aga untuk Lampu Suar, Penjaga Menara Suar (PMS), clan Kelompok Tenaga Kesehatan Kerja Pelayaran a. Petugas bengkel dan galangan kapal kenavigasian adalah petugas yang memperbaiki dan merawat sarana prasarana kenavigasian di bengkel navigasi dan memperbaiki serta merawat kapal negara kena vigasian di galangan navigasi.
Petugas pabrik gas aga untuk lampu suar adalah petugas yang bekerja di pabrik gas aga di Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP), gas aga digunakan sebagai bahan bakar bagi lampu-lampu menara suar.
Penjaga Menara Suar (PMS) adalah petugas yang menjaga dan merawat menara suar agar dapat berfungsi dengan baik.
Kelompok tenaga kesehatan kerja pelayaran adalah petugas kesehatan yang bertugas memeriksa kondisi kesehatan para awak kapal pada saat pengurusan sertifikasi kepelautan.
6 Pengadaan Bahan Makanan untuk Mahasiswa/Siswa Sipil dan Mahasiswa Militer / Semi Militer di Lingkup Sekolah Kedinasan a. mahasiswa/ siswa · sipil ( seperti mahasiswa pada Sekolah Tinggi Perikanan, Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial); dan
mahasiswa/ siswa militer /semi militer (seperti mahasiswa Akademi TNI/ Akpol, mahasiswa Penerbangan, mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri). Cata tan: Untuk Mahasiswa/ Siswa Sipil dan Mahasiswa Militer / Semi Militer di Lingkup Sekolah Kedinasan yang memiliki kualifikasi khusus dan dananya bersumber dari PNBP dapat diberikan estimasi untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan bahan makanan sebesar Rp55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah).
7 Pengadaan Bahan Makanan untuk Rescue Team Pengadaan Bahan Makanan untuk Rescue Team adalah pengadaan bahan makanan yang diberikan kepada Rescue Team pada saat melaksanakan tugasnya (misal: penanganan bencana).
Satuan Biaya Konsumsi Tahanan/Deteni Satuan biaya konsumsi tahanan/ deteni merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan paket makanan tahanan/ deteni, diberikan untuk tahanan/ deteni yang antara lain berada pada rumah tahanan Kejaksaan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satuan Biaya Konsumsi Rapat Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/ eselon I/ setara maupun untuk rapat biasa. Rapat koordinasi tingkat menteri/ eselon I/ setara adalah rapat koordinasi yang pesertanya menteri/ eselon I/pejabat yang setara.
Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran di Dalam Negeri Satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran di dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya keperluan sehari-hari perkantoran berupa barang habis pakai yang secara langsung menunjang penyelenggaraan operasional dan untuk memenuhi kebutuhan minimal agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan secara optimal, terdiri atas: alat tulis kantor (ATK), barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, dan air minum pegawai.
Satuan Biaya Penggantian Inventaris Lama dan/atau Pembelian Inventaris untuk Pegawai Baru Satuan biaya penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris untuk pegawai baru merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris bagi pegawai baru. Penggantian inventaris lama digunakan untuk penggantian meja dan kursi pegawai, pengalokasiannya maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah pegawai, sedangkan pembelian inventaris bagi pegawai baru disesuaikan dengan kebutuhan.
Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukkannya. Satuan biaya terse but sudah termasuk biaya bahan bakar namun belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan yang berlaku. Cata tan:
Yang dimaksud kendaraan operasional dalam lingkungan kantor adalah kendaraan yang digunakan hanya terbatas dalam lingkungan kantor. Contoh: Golf car/ sej enisnya yang digunakan untuk mengantar tamu kenegaraan.
Khusus untuk kendaraan dinas yang pengadaannya bersumber dari sewa, satuan biaya operasional tersebut hanya diperuntukkan untuk bahan bakar.
Satuan biaya ini tidak diperuntukkan bagi:
kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/atau
pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul.
Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri Satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedung/bangunan di dalam negeri dengan maksud menjaga/mempertahankan gedung dan bangunan kantor di dalam negeri agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen), tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung/ bangunan di dalam negeri yang memiliki spesifikasi khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku. Satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri dialokasikan untuk:
gedung/bangunan milik negara; dan/atau
gedung/ bangunan milik pihak lain yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan.
Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan Satuan biaya sewa gedung pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa gedung pertemuan untuk pelaksanaan kegiatan di luar kantor antara lain rapat koordinasi, sosialisasi, seleksi/ ujian masuk pegawm, dan kegiatan lain sejenis. Gedung pertemuan adalah gedung yang biasa digunakan untuk pertemuan dengan kapasitas lebih dari 300 (tiga ratus) orang, sudah termasuk sewa meja, kursi, sound system, dan fasilitas gedung pertemuan lainnya.
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya satu kali perjalanan taksi dari kantor tempat kedudukan menUJU bandara/pelabuhan/terminal/ stasiun keberangkatan atau dari bandara/ pelabuhan/ terminal/ stasiun kedatangan menu Ju tempat tujuan di kota bandara/ pelabuhan/ terminal/ stasiun kedatangan dan se baliknya. Contoh penghitungan alokasi biaya taksi: Seorang pejabat/pegawai negeri melakukan perjalanan dinas jabatan dari Jakarta ke Medan, maka alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
Berangkat 1) satuan biaya taksi dari tempat kedudukan di Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta; dan
satuan biaya taksi dari Bandara Kualanamu (Sumut) ke tempat tujuan (hotel/penginapan/kantor) di Medan.
Kembali 1) satuan biaya taksi dari hotel/penginapan (Medan) ke Bandara Kualanamu (Sumut); dan
satuan biaya taksi dari Bandara Soekarno-Hatta ke tempat kedudukan (Jakarta).
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Satuan biaya tiket pesawat perj alanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan dalam perencanaan anggaran. Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax dan biaya retribusi lainnya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode at cost ( sesuai pengeluaran).
Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri pergi pulang (PP) merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara dari bandara di Jakarta ke berbagai bandara kota tujuan di luar negeri pergi pulang (PP). Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax clan biaya retribusi lainnya. Perjalanan dinas luar negeri dengan lama perjalanan melebihi 8 (delapan) jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), bagi pejabat Eselon III ke atas/fungsional yang setara dapat menggunakan kelas bisnis. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas luar negeri menggunakan metode at cost ( sesuai pengeluaran).
Satuan Biaya Penyelenggaraan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Satuan biaya penyelenggaraan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya penyelenggaraan operasional perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, berupa:
1 ATK, Langganan Koran/Majalah, Lampu, Pengamanan Sendiri, Kantong Diplomatik, Jamuan a. ATK merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan kebutuhan alat tulis (misal: kertas, ballpoint, clan amplop) yang alokasinya dikaitkan dengan jumlah pegawai.
Langganan koran/majalah merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan media cetak.
Lampu merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan penerangan di dalam gedung clan halaman kantor perwakilan.
Pengamanan sendiri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai tenaga kerja yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan pengamanan di kantor perwakilan clan wisma.
Kantong diplomatik merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengiriman dokumen diplomatik.
Jamuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kegiatan jamuan tamu diplomatik yang dilaksanakan di luar kantor.
2 Pemeliharaan, Pengadaan Inventaris Kantor, Pakaian Sopir / Satpam, Sewa Kendaraan, dan Konsumsi Rapat a. Pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar tetap dalam kondisi siap pakai sesuai dengan peruntukkannya, termasuk biaya bahan bakar. Catatan: Untuk negara yang mempunyai 4 (empat) musim, satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya penggantian ban salju. Dalam hal terdapat peraturan dari negara setempat yang mewajibkan asuransi kendaraan, biaya asuransi kendaraan dapat dialokasikan sesuai kebutuhan riil dan dilengkapi dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeliharaan gedung merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pemeliharaan rutin gedung/bangunan kantor/wisma perwakilan Republik Indonesia di luar negen dengan maksuduuntuk menjaga/mempertahankan gedung/bangunan kantor / wisma perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen). Satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan kantor/wisma perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dialokasikan untuk:
gedung/bangunan milik negara; dan/atau
gedung/bangunan milik pihak lain (selain pemerintah Republik Indonesia) yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan.
Pemeliharaan halaman merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pemeliharaan rutin halaman gedung/bangunan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Cata tan: Untuk perwakilan Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) musim dapat di negara dialokasikan yang biaya pemeliharaan tambahan di luar gedung untuk fasilitas umum apabila ada ketentuan pemeliharaan dari negara yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan riil clan dilengkapi oleh data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengadaan inventaris kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan meja dan kursi pegawai pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Pengalokasiannya maksimal 10% ( sepuluh persen) dari jumlah pegawai (home stafjJ, sedangkan pembelian inventaris bagi pegawai baru disesuaikan dengan kebutuhan.
Pakaian sopir / satpam merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan pakaian dinas harian sopir / satpam pada perwakilan Republik Indonesia di luar negen.
Sewa kendaraan sedan, bus, dan mobil box merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kebutuhan biaya sewa kendaraan sedan, bus dengan kapasitas 32 (tiga puluh dua) penumpang selama 8 (delapan) jam, dan mobil box untuk kegiatan yang sifatnya insidentil dan dilakukan secara selektif serta efisien. Satuan biaya sewa tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar dan pengemudi.
Konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kebutuhan biaya pengadaan konsumsi rapat biasa yang diselenggarakan di kantor, dimana di dalamnya sudah termasuk makan dan kudapan. Catatan Umum:
Kementerian Negara/Lembaga dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran sebagai berikut: a) pembatasan dan pengendalian biaya perjalanan dinas; b) pembatasan dan pengendalian biaya rapat di luar kantor; c) penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional; d) pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan; dan e) lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Untuk satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, pemeliharaan sarana kan tor, penggan tian inven taris lama dan / ata u pembelian inventaris untuk pegawai baru, pengadaan bahan makanan, konsumsi rapat, pengadaan kendaraan operasional bus, sewa mesm fotokopi, sewa komputer perkantoran, sewa kendaraan dinas, pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri, sewa kendaraan, pengadaan kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan roda 2 (dua), pengadaan operasional kantor dan/atau lapangan roda 4 (empat), dan pengadaan pakaian dinas, pada beberapa kabupaten diberikan toleransi pengusulan satuan biaya melebihi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini sehingga menjadi sebagai berikut: No.
Provinsi Sumatera Utara Sumatera Barat Kepulauan Riau Ka bu paten Toba Samosir Samo sir Nias Utara Labuhan Batu Sela tan Kep. Mentawai Na tuna Kep. Anambas 132% 141% 141% 143% 184% 133% 146% Toleransi dari Satuan biaya Provinsi Sumut dari Satuan biaya Provinsi Sum bar dari Satuan biaya Provinsi Kepulauan Riau No Provinsi Kabupaten Toleransi 4. Kalimantan Ke ta pang 150% dari Satuan Barat biaya Provinsi Kalbar 5. Kalimantan Kutai 138% dari Satuan Timur Kartanegara biaya Provinsi Kaltim 6. Kalimantan Tana Tidung 190% dari Satuan Utara biaya Provinsi Kaltara 7. Maluku Maluku 142% dari Satuan Tenggara biaya Provinsi Kep. Aru 144% Maluku Maluku 158% Tenggara Barat Buru Selatan 164% Tu al 168% Maluku Barat 189% Daya 8. Papua Tolikara 231% dari Satuan Asmat 131% biaya Dogiyai 138% Provinsi Papua Sarmi 144% Jayawijaya 147% Merauke 148% Nduga 189% Lanny Jaya 213% Peg. Bintang 228% Yalimo 230% Puncak Jaya 244% Intan Jaya 258% Puncak 271% Membrano 237% Tengah 9. Papua Barat May brat 153% dari Satuan Fak-Fak 151% biaya Provinsi Raja Ampat 147% Papua Barat Tambraw 175% Pengertian Istilah:
OJ b. OH c. OB d. OT e. OP f. OK g. OR h. Oter 1. OJP - 129 - Orang/Jam Orang/ Hari Orang/Bulan Orang/Tahun Orang/ Paket Orang/ Kegiatan Orang/ Responden Orang/ Terbitan Orang/Jam Pelajaran MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI ,i) www.jdih.kemenkeu.go.id
Pengujian Formil dan Pengujian Materiil Lampiran UU 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Perpu 1/2020 Menjadi Undang-Undang [Ps 1, Ps 2 ayat (1) huruf ...
Relevan terhadap
ayat (2); Pasal 14; Pasal 16 ayat (1) huruf c; Pasal 19; Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (1); Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (3); Pasal 20 ayat (1) huruf c; Pasal 22 ayat (1); Pasal 23 ayat (1) huruf a; Pasal 24 ayat (1); Pasal 25; Pasal 26 ayat (1); Pasal 27; Pasal 28 dan Pasal 29 Lampiran Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134; Tambahan Lembar Negara Republlik Indonesia Nomor 6516) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). [2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Presiden memberikan keterangannya dalam persidangan pada tanggal 8 Oktober 2020 dan telah pula menyerahkan keterangan tertulis, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut: 163 I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON Berdasarkan masing-masing permohonannya, yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon pada pokoknya adalah: Gambar 1: Matriks Pengujian UU 2/2020 Adapun batu uji yang digunakan oleh para Pemohon dalam permohonannya adalah sebagai berikut: Gambar 2: Batu Uji UUD 1945 Yang Digunakan para Pemohon 164 II. KEDUDUKAN HUKUM ( LEGAL STANDING ) PARA PEMOHON Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing merupakan kewenangan Mahkamah. Namun demikian, memperhatikan dalil para Pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU 2/2020 ini, perkenankan Pemerintah menyampaikan bahwa penerbitan UU 2/2020 justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang terancam dengan merebak dan menyebarnya Covid-19 baik terhadap kesehatan, keselamatan maupun kehidupan perekonomiannya. Seluruh kebijakan dalam UU 2/2020 terutama kebijakan di bidang keuangan negara yang telah diimplementasikan saat ini telah didasarkan pada assessment data faktual dampak dan ancaman bagi masyarakat dan negara akibat terpaparnya Indonesia dengan Covid-19. Assessment perlunya upaya penyelamatan masyarakat secara cepat dengan penyiapan bantuan biaya kesehatan dan biaya kehidupan bukan didasarkan pada asumsi, namun merupakan assessment faktual terhadap multiplier effect atas kebijakan pembatasan sosial yang ditetapkan Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa UU 2/2020 sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para Pemohon dan tidak memenuhi 5 (lima) syarat kumulatif terkait kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang oleh Mahkamah. Justru sebaliknya, lahirnya UU 2/2020 merupakan upaya pemenuhan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan perlindungan dan penghidupan yang layak di saat terjadinya keadaan luar biasa akibat pandemi Covid-19. III. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN A. LATAR BELAKANG PENERBITAN UU 2/2020 1. Latar Belakang Lampiran UU 2/2020 Penyakit akibat virus Covid-19 yang muncul sejak Januari 2020 di Wuhan Provinsi Hubei RRT, telah menyebar secara cepat dan meluas ke seluruh dunia. Pada bulan Maret 2020, World Health Organization (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global. Di Indonesia, sejak ditemukannya 2 kasus positif infeksi Covid-19 pada awal Maret di Jakarta, penyebaran terjadi sangat cepat. Lonjakan eksponensial yang sangat cepat dari jumlah pasien akibat Covid-19 telah menimbulkan krisis kesehatan di seluruh dunia. 165 Untuk mengurangi kecepatan penyebaran Covid-19, semua negara melakukan langkah pembatasan sosial dengan berbagai ragam, dari yang sangat ketat (total lockdown seperti di RRT), hingga yang bersifat pembatasan sosial melalui physical distancing sebagaimana di Indonesia. 160 negara menerapkan penutupan sekolah, dan menerapkan belajar dari rumah. School from home, work from home, dan bahkan ibadah from home juga diterapkan. Pembatasan sosial yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 telah mengakibatkan terhentinya interaksi dan kegiatan sosial masyarakat. Efek domino yang ditimbulkan telah menyebabkan perlambatan aktivitas ekonomi terutama di tingkat akar rumput di seluruh dunia. Perekonomian dunia merosot tajam, dari semula diproyeksikan tumbuh 3,4% menjadi kontraksi (minus) 3%. Selain itu, IMF juga menyebutkan bahwa ekonomi global akan mengalami resesi terdalam sejak the great depression tahun 1930. Kerugian akibat Covid-19 di seluruh dunia diperkirakan mencapai USD 9 triliun, atau setara 9 kali (PDB) ekonomi Indonesia. Ancaman krisis tersebut menyebabkan kepanikan di sektor keuangan dalam bentuk masifnya arus modal keluar, yang menyebabkan kejatuhan pasar saham, pasar surat berharga dan pasar valuta asing. Di sisi lain, masifnya penyebaran Covid-19 di tengah peta perekonomian dan sektor keuangan global yang sangat kompleks serta saling terkoneksi satu sama lain menjadikan permasalahan semakin rumit dan dalam. Sementara itu, hingga saat ini vaksin untuk Covid-19 masih dalam proses pengembangan dan masih membutuhkan waktu lebih panjang untuk implementasinya. Kombinasi tersebut menyebabkan ketidakpastian yang dihadapi perekonomian dan sektor keuangan menjadi sangat tinggi sementara tingkat prediktabilitas Covid-19 baik dari sisi dampak maupun waktu penyelesaiannya rendah. Kondisi luar biasa ( extraordinary ) tersebut di atas, mendorong berbagai negara melakukan langkah luar biasa untuk menyelamatkan masyarakat dan perekonomian. Negara-negara di berbagai benua baik di Asia, Eropa, Amerika semua melakukan kebijakan ekspansi fiskal (meningkatkan defisit APBN bahkan hingga mencapai diatas 10% PDB seperti di Amerika Serikat, Singapura, Australia dan Malaysia) dan kebijakan moneter (menurunkan suku bunga, memompa likuiditas - quantitative easing ) dan melakukan relaksasi regulasi sektor keuangan. Dapat dikatakan pandemi ini menjadi pelajaran baru bagi seluruh negara dan seluruh pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal untuk mengantisipasi dampak pandemi. Apabila pemerintah terlambat mengantisipasi atau underestimate 166 terhadap dampak pandemi maka akan berbahaya bagi perekonomian nasional yang dapat mengakibatkan krisis ekonomi dan instabilitas sistem keuangan nasional. Perekonomian Indonesia juga mengalami tekanan sangat berat, pertumbuhan kuartal 1-2020 hanya sebesar 2,97% jauh di bawah rata-rata pertumbuhan selama 5 tahun yang di atas 5%. Merosotnya kegiatan ekonomi menyebabkan lonjakan pada tingkat pengangguran. Kondisi tersebut berdampak pada peningkatan kemiskinan. Dalam periode Januari-Maret 2020, terjadi arus modal keluar dari pasar keuangan Indonesia sebesar Rp148,8 triliun, baik di pasar saham, pasar SBN maupun SBI. Hal tersebut mendorong kenaikan yield SUN 10 tahun yang meningkat ke level di atas 8%, IHSG yang melemah tajam hampir 28%. Nilai tukar Rupiah sempat menyentuh level di atas Rp16.600 per dolar Amerika dan terdepresiasi hingga angka 17,6% ytd di akhir Maret 2020. Kepanikan global dan merosotnya kegiatan ekonomi, melonjaknya pengangguran dan kebangkrutan jelas dapat mengancam stabilitas sosial, ekonomi dan sistem keuangan suatu negara. Pemerintah Indonesia juga melakukan langkah yang extraordinary (luar biasa) secara cepat dan signifikan untuk menangani penyebaran Covid-19 dan dampak ancaman sosial, ekonomi dan ancaman sistem keuangan. Tujuannya adalah untuk dapat melakukan berbagai langkah extraordinary untuk pengamanan di bidang kesehatan, perlindungan masyarakat secara luas melalui jaring pengaman sosial, upaya perlindungan dan pemulihan ekonomi serta sistem keuangan. Tidak ada keraguan lagi bahwa pandemi Covid-19 merupakan suatu kegentingan yang memaksa dan menimbulkan daya paksa kepada pemerintah. Kondisi extraordinary akibat pandemi Covid-19 merupakan substitute evidence atau fakta yang tidak perlu dibuktikan. Kondisi yang ditimbulkan menciptakan adanya state of emergency . Dalam keadaan seperti ini, sudah timbul fakta sempurna yang memberikan landasan bahwa keadaan tidak biasa, harus dihadapi dengan hukum yang tidak biasa. Implikasi pandemi ini selain jelas menimbulkan masalah kesehatan namun juga telah menjadi fakta umum ( generally known ) menimbulkan masalah ekonomi dan juga masalah sosial. Oleh karena itu, dari sudut pandang hukum tata negara, kondisi extraordinary akibat pandemi Covid-19 sudah memberikan dasar yang kuat untuk tidak menggunakan hukum yang biasa. Dalam kondisi demikian, pendapat subjektif presiden mengenai kegentingan yang memaksa akibat Covid-19 tidak untuk diperdebatkan ( notoire feiten ). Negara memiliki proportional necessity 167 untuk menjaga stabilitas dan kepentingan rakyat dalam mengatasi kegentingan yang memaksa. Upaya dimaksud belum memiliki landasan hukum/terdapat kekosongan hukum sehingga diperlukan adanya suatu hukum untuk mengatasi kondisi extraordinary akibat pandemi Covid-19. Langkah Pemerintah menerbitkan Perpu 1/2020 pada tanggal 31 Maret 2020 merupakan mandat konstitusi untuk melaksanakan langkah extraordinary dengan tujuan penyelamatan kepentingan masyarakat. Perpu 1/2020 memuat dua kebijakan penting sebagaimana juga dilakukan negara-negara lain, yaitu kebijakan di bidang keuangan negara dan kebijakan di bidang stabilitas sistem keuangan. Kebijakan keuangan negara yang diatur dalam Perpu tersebut meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan. Memperhatikan substitute evidence berupa tajamnya penurunan pendapatan negara akibat hampir terhentinya aktivitas ekonomi, sedangkan kebutuhan belanja meningkat tajam dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap masyarakat di masa pandemi Covid-19 maka diperlukan adanya pengaturan mengenai pelebaran defisit anggaran. Melalui Perpu tersebut, batasan defisit anggaran diatur dapat melebihi 3% dari PDB selama masa penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022. Indonesia sama seperti negara-negara lain, mengambil kebijakan pelonggaran defisit dari 1,76% di APBN 2020 menjadi sekitar 6,34 persen dari PDB. Pelonggaran defisit bukanlah merupakan kebijakan yang berdiri sendiri, namun suatu kebijakan yang holistik, dimana Pemerintah secara bersamaan juga melakukan refocusing dan penghematan anggaran dari belanja yang tidak terkait langsung dengan penanganan Covid-19, seperti perjalanan dinas, belanja barang, dan termasuk pembayaran THR tidak diberikan kepada pejabat negara, dan pejabat eselon I dan II. Selanjutnya, Pemerintah telah melakukan tambahan Anggaran belanja sekitar Rp695,2 Triliun untuk penanganan Covid-19. Tambahan belanja ini dibutuhkan untuk belanja program kesehatan dan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. 168 Stimulus fiskal dalam menghadapi Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah baik dari sisi sasaran maupun besarannya akan terus disesuaikan mengikuti dinamika sejauh mana dampak Covid-19 terhadap kehidupan masyarakat dan dunia usaha, namun tetap dilakukan dengan memperhatikan kapasitas fiskal dan kesinambungan fiskal jangka panjang. Perpu 1/2020 memberikan legitimasi dan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah serta otoritas terkait untuk mengambil langkah-langkah cepat namun akuntabel untuk perlindungan masyarakat, ekonomi dan stabilitas sistem keuangan sebagai wujud kehadiran Negara dalam penanganan pandemi. Dengan kondisi demikian, maka tujuan pembentukan Perpu 1/2020 sesungguhnya adalah sebagai wujud legitimasi kehadiran Negara dalam rangka menangani permasalahan pandemi Covid-19 maupun tindakan antisipatif ( forward looking ) seiring ketidakpastian berakhirnya pandemi Covid-19. Perppu 1/2020 memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah- langkah extraordinary di bidang keuangan Negara dan sektor keuangan, dalam rangka penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dan keuangan sebagai akibat dari pandemi Covid-19.
Pengesahan Perpu 1/2020 Menjadi UU 2/2020 Setelah Presiden menetapkan Perpu 1/2020 pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah pada tanggal 1 April 2020 telah menyampaikan Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang kepada DPR. Setelah melalui beberapa kali rapat kerja, DPR menyetujui Perpu 1/2020 menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020 sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945. Dengan disetujuinya Perpu 1/2020 menjadi UU 2/2020, menunjukkan bahwa DPR memiliki kesamaan pandangan dengan Pemerintah mengenai adanya kegentingan memaksa dalam menghadapi pandemi Covid-19. Dengan adanya persetujuan DPR dimaksud, telah memberikan kepastian akan keberlanjutan langkah-langkah Pemerintah dalam melakukan penyelamatan kesehatan masyarakat juga menyelamatkan negara dari ancaman krisis perekonomian di tengah situasi extraordinary pandemi Covid-19 yang secara nyata telah menimbulkan pemburukan ekonomi dan ancaman krisis apabila tidak segera ditangani. 169 B. BANTAHAN DALIL-DALIL PARA PEMOHON Keterangan Presiden Atas Uji Materi UU 2/2020 Sebelum menyampaikan keterangan atas dalil-dalil yang diajukan para Pemohon, perlu Pemerintah sampaikan DPR sebagai wakil rakyat, pemegang fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan telah menyetujui seluruh substansi Lampiran UU 2/2020. Oleh karenanya, dalil-dalil para Pemohon yang mempermasalahkan perlunya persetujuan DPR atas beberapa kebijakan dalam Lampiran UU 2/2020 seperti pelebaran defisit anggaran, penerbitan SUN dan/atau SBSN, pengenaan pajak terhadap PMSE, fasilitas pembebasan bea masuk, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan pinjaman LPS kepada Pemerintah sudah tidak relevan lagi untuk dipertentangkan dengan pelaksanaan fungsi DPR. Kebijakan-kebijakan yang diatur dalam Lampiran UU 2/2020 merupakan langkah extraordinary yang diperlukan Pemerintah dalam menghadapi kondisi luar biasa akibat pandemi Covid-19. Oleh karenanya, DPR memahami perlunya dasar hukum bagi Pemerintah untuk mengambil tindakan secara cepat dalam rangka penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, penyelamatan ekonomi dan keuangan sebagai akibat pandemi Covid-19. Dengan demikian, tidak terdapat permasalahan konstitusional atas norma-norma dalam Lampiran UU 2/2020.
Ruang Lingkup Lampiran UU 2/2020 Sesuai dengan judul pada Lampiran UU 2/2020, ruang lingkup pengaturan Lampiran UU 2/2020 meliputi kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan terhadap penanganan pandemi Covid-19, ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan ancaman yang membahayakan stabilitas sistem keuangan. Ruang lingkup Lampiran UU 2/2020 tersebut tidak semata-mata hanya penanganan pandemi Covid-19 saja tetapi juga dampak dari pandemi Covid-19 sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya yang sangat mempengaruhi perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Dalam konsideran huruf a dan b Lampiran UU 2/2020 dijelaskan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan. Oleh karena itu, diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja 170 untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak. Implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik, sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan KSSK untuk melakukan tindakan antisipatif (forward looking) guna menjaga stabilitas sektor keuangan. Apabila dicermati, dalam Lampiran UU 2/2020 telah diuraikan efek domino tidak hanya kesehatan tapi juga sektor ekonomi, keuangan dan stabilitas sistem keuangan. Dengan demikian, konsideran dan judul Lampiran UU 2/2020 telah sejalan dan konsisten sehingga tidak ada yang berbeda dengan ruang lingkup Lampiran UU 2/2020. Ketidakpastian penyebaran dan berakhirnya pandemi Covid-19 akan berdampak pada ketidakpastian seberapa dalam pemburukan ekonomi sehingga Pemerintah memerlukan landasan hukum dan fleksibilitas untuk melakukan penyelamatan di bidang kesehatan maupun perekonomian. Oleh karena itu, UU 2/2020 merupakan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah guna penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Kebijakan keuangan negara dalam Lampiran UU 2/2020 pada dasarnya adalah wujud kehadiran negara dalam mengatasi pandemi Covid-19 dan mencegah krisis perekonomian dan sektor keuangan.
Kebijakan Keuangan Negara 1) Pelebaran Defisit Anggaran dan Program PEN Pelebaran defisit lebih dari 3% PDB merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah agar upaya penanganan Covid-19 dapat berjalan efektif dan upaya pemulihan ekonomi serta stabilitas sektor keuangan dapat dipercepat, sehingga upaya pemulihan sosial-ekonomi dalam situasi extraordinary pandemi Covid-19 dapat berjalan optimal. Pelebaran defisit dalam APBN 2020 terutama disebabkan adanya penurunan di sisi pendapatan, dan tambahan kebutuhan belanja yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa dan kegiatan dunia usaha. Penurunan di sisi pendapatan yang sangat signifikan terutama dipengaruhi oleh faktor perlambatan 171 pertumbuhan ekonomi, penurunan harga minyak dan komoditas, di samping karena adanya berbagai insentif yang berperan sebagai stimulus bagi perekonomian nasional seperti insentif perpajakan untuk dunia usaha. Sementara itu, kebutuhan belanja negara bertambah terutama disebabkan oleh adanya tambahan belanja untuk penanganan pandemi Covid-19 dan tambahan stimulus untuk kesehatan, social safety net , serta dukungan terhadap dunia usaha dan UMKM. Sebagai upaya penanganan keadaan darurat, pemberian kewenangan pelebaran defisit kepada Pemerintah dalam Perpu 1/2020 didasarkan pada mandat Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Dengan telah disahkannya Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 maka pelebaran defisit tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 20A ayat (1) dan Pasal 23 UUD 1945. Walaupun UU 2/2020 memberikan fleksibilitas defisit sampai tahun 2022, tetapi pelebaran defisit untuk tahun 2021 dan 2022 akan dibahas bersama DPR melalui mekanisme RAPBN sehingga esensi Pasal 23 UUD 1945 masih terjaga untuk APBN tahun mendatang. Dalam Lampiran UU 2/2020 tetap terdapat pembatasan-pembatasan yaitu: Pertama, kewenangan menetapkan defisit melampaui 3% dari PDB hanya berlaku paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022 (dalam jangka waktu kurang lebih 2 tahun atau bisa kurang dari waktu tersebut jika recovery ekonomi dapat berjalan lebih cepat); dan penyesuaian besaran defisit tersebut dilakukan secara bertahap. Kedua, pelebaran defisit tersebut tetap dalam koridor jumlah pinjaman yang dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan pelebaran defisit tersebut yaitu dibatasi maksimal 60% (enam puluh persen) dari PDB sesuai UU Keuangan Negara. Pemohon juga mendalilkan Pasal 11 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 karena Pemerintah menetapkan program PEN tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. Selain itu, program PEN bersumber dari APBN sehingga Pemerintah tidak dapat melaksanakan PEN tanpa membahas terlebih dahulu dengan DPR yang memiliki fungsi anggaran. Dapat Pemerintah sampaikan bahwa program PEN yang merupakan salah satu materi muatan dalam Perppu 1/2020, telah disampaikan Pemerintah kepada DPR dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang. Pemerintah telah menyampaikan RUU Perppu 172 1/2020 dimaksud kepada DPR pada tanggal 1 April 2020 dan telah dibahas secara intensif bersama dengan DPR dalam Rapat Kerja. Selanjutnya, pada Rapat Paripurna DPR tanggal 12 Mei 2020, DPR telah memberikan persetujuan terhadap RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang tersebut, yang tentunya termasuk pula program PEN dimaksud. Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan penetapan batasan defisit anggaran dan penetapan program PEN oleh Pemerintah tanpa persetujuan dari DPR tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Program PEN yang ditetapkan dalam Pasal 11 Lampiran UU 2/2020 merupakan pendukung dan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan keuangan negara. Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, serta penyelamatan ekonomi nasional. Program PEN dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Negara, penempatan dana dan/atau investasi Pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sebagai wujud dari tata kelola yang baik dalam pelaksanaan Program PEN tersebut, Pemerintah telah menerbitkan peraturan pelaksanaan berikut:
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah; 173 4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Usaha Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Dalam Rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional 8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 21A PP Nomor 43 Tahun 2020, diatur bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan Program PEN, pejabat perbendaharaan dan pejabat yang mengelola Program PEN melaksanakan penyaluran dana dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Program PEN. Dapat Pemerintah sampaikan bahwa proses pelaksanaan PEN, yaitu:
Penetapan dasar hukum perubahan APBN dan program PEN a) Program PEN diatur dalam PP 23/2020 sebagai implementasi dari Perppu 1/2020 yang telah disahkan menjadi UU 2/2020. b) Telah dilakukan perubahan Perpres 54/2020 menjadi Perpres 72/2020 untuk menampung kebutuhan pendanaan untuk program PEN senilai Rp 695,2 T (pelebaran defisit dari 5,07% PDB menjadi 6,34% PDB). 174 2) Berkonsultasi dengan DPR RI Perubahan APBN yang ditetapkan di dalam Perpres 72/2020 telah dibahas dan dikoordinasikan dengan DPR RI (Komisi XI dan Badan Anggaran) termasuk kebutuhan anggaran dan kebijakan Program PEN.
Adanya Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) a) Dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan APH yaitu KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung serta BPK dalam rangka monitoring pelaksanaan PEN. b) Direktorat Litbang KPK telah membentuk 5 (lima) Satuan Tugas (Satgas) untuk memantau perkembangan PEN. c) Kerjasama dengan APH juga turut melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga.
Pembentukan Pola Monitoring Proses monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang di internal Kementerian Keuangan. Proses monitoring dan evaluasi dimulai kelompok kerja yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I yang dilakukan setiap hari, laporan ke Wakil Menteri Keuangan setiap 3 hari dan laporan ke Menteri Keuangan setiap minggu. Dalam setiap jenjang, dibahas perkembangan pelaksanaan program, identifikasi permasalahan, dan perumusan solusi untuk mengakselerasi dan mendorong efektivitas program PEN. Pengawasan PEN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.09/2020 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Pemerintah telah menetapkan dan melaksanakan program kesehatan dan kebijakan PEN dengan penyediaan anggaran senilai Rp 695,2 triliun, dengan rincian untuk program kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun dan untuk program PEN dengan total anggaran Rp607,65 T yang terbagi dalam 5 (lima) sektor yaitu perlindungan sosial (Rp203,91 triliun), UMKM (Rp 123,47 triliun), Sektoral K/L dan Pemda (Rp 106,05 triliun), Pembiayaan Korporasi (Rp 53,6 triliun) dan Insentif Usaha (Rp 120,61 175 triliun). Rincian program dan realisasi anggaran program dimaksud per 30 September 2020 adalah sebagai berikut: Gambar 3: Program Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Nasional Realisasi program PEN telah mengalami akselerasi yang signifikan selama bulan Agustus dan September 2020. Akselerasi tersebut didukung antara lain karena adanya percepatan belanja penanganan Covid-19, percepatan program PEN lainnya (seperti DAK Fisik, DID Pemulihan, dan Prakerja), dan adanya program- program baru yang langsung segera direalisasikan (bantuan produktif UMKM dan subsidi gaji/upah). Per 30 September 2020, progress realisasi belanja program kesehatan mencapai 25% dari pagu anggaran. Rincian realisasi anggaran tersebut adalah sebagai berikut: insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah (Rp3,13T), santunan kematian tenaga kesehatan (Rp0,029T), gugus tugas Covid-19 (Rp3,22T), belanja penanganan Covid-19 (Rp11,70T), bantuan iuran JKN (Rp1,19T), dan insentif perpajakan kesehatan (Rp2,66T). Keseluruhan program pada klaster Perlindungan Sosial telah dilaksanakan dengan realisasi mencapai 77% dari pagu per 30 September 2020. Program dengan realisasi belanja paling besar pada periode tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp36,26T, Kartu Sembako sebesar Rp32,4T, Bansos Tunai 176 Non-Jabodetabek sebesar Rp25,54T, Kartu Prakerja sebesar 19,46T, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp12,28T. Pada klaster Sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, realisasi anggaran mencapai 25,1% dari pagu atau sebesar Rp26,61T per 30 September 2020. Realisasi belanja terbesar terserap pada program Padat Karya dengan nilai sebesar Rp13,23T yang menghasilkan output sebanyak 1,97 juta pekerja. Rincian realisasi program lainnnya pada klaster ini adalah sebagai berikut: DID Pemulihan Ekonomi (Rp7T), DAK Fisik (Rp6,83T), Bantuan Operasional Pesantren (Rp2,02T), Perluasan PEN KemenPUPR (Rp0,53T), dan Peta Peluang Investasi (Rp0,0001T). Sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan program PEN, Pemerintah telah melakukan reclustering anggaran PEN untuk meningkatkan anggaran bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan UMKM. Alokasi cluster kesehatan semula Rp87,55T menjadi Rp 87,93T, alokasi cluster perlindungan sosial semula Rp203,9T menjadi Rp239,53T dan alokasi cluster UMKM semula Rp123,46T menjadi 128,21T. Reclustering anggaran tersebut menunjukkan Pemerintah sangat serius menangani pandemi Covid-19 yang masih terus berlanjut dan berpengaruh sangat signifikan terhadap kesehatan masyarakat dan perekonomian. Indonesia merupakan negara yang pangsa usahanya didominasi oleh UMKM sehingga keberlangsungan (sustainability) usaha UMKM harus tetap dipertahankan. Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menunjukkan bahwa pada tahun 2018 terdapat 64.2 juta unit UMKM di Indonesia, yang telah menyumbang 99% pangsa usaha di Indonesia. Sebagian besar UMKM bergantung kepada kegiatan ekonomi harian atau day to day basis untuk mempertahankan keberlangsungan usahanya. Penerapan social and physical distancing menjadi kendala terhadap kegiatan ekonomi UMKM. Dalam rangka memberdayakan keberlangsungan UMKM di tengah pandemi Covid- 19, Pemerintah telah melakukan berbagai langkah-langkah strategis, yaitu penempatan dana pada perbankan untuk membantu penyaluran kredit UMKM dan menanggung PPh Final bagi UMKM. Selain itu, Pemerintah juga memberikan subsidi bunga bagi UMKM dengan pagu anggaran sebesar Rp35,3 triliun dengan rincian untuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp5 triliun, Non-KUR Perbankan, BPR, dan Perusahaan Pembiayaan sebesar Rp27,2 triliun, Non-KUR 177 PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan Pegadaian sebesar Rp2,4 triliun, dan sebesar Rp0,7 triliun untuk penerima Non-KUR Koperasi. Insentif kepada UMKM juga diberikan dengan skema pembiayaan investasi kepada Koperasi melalui LPDB KUMKM dengan total alokasi yang sudah dicairkan sebesar Rp1 triliun. Untuk menjamin kredit yang diberikan kepada UMKM, Pemerintah memberikan penjaminan dengan pagu sebesar Rp6 triliun. Pemerintah melalui kementerian/lembaga, BUMN, dan Pemda juga bertindak sebagai penyangga dalam ekosistem UMKM terutama pada tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah pandemi Covid-19. Dapat Pemerintah sampaikan juga bahwa agar realisasi penanganan Covid-19 dan program PEN dapat terus dipercepat maka Pemerintah telah mempercepat penyelesaian regulasi dan penyederhanaan administrasi, mempercepat implementasi program untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha, dan memperkuat komunikasi publik untuk meningkatkan kesadaran publik serta mendapatkan feedback.
Kebijakan di Bidang Perpajakan dan Kepabeanan a) Penyesuaian Tarif Pajak Kebijakan penurunan tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan upaya nyata Pemerintah mengurangi beban pengusaha dalam tren global yang mengalami penurunan sehingga sejauh mungkin tidak terjadi PHK. Dengan penurunan tarif PPh Badan dan BUT, maka beban pajak yang ditanggung perusahaan menjadi berkurang, sehingga arus kas dan kesehatan perusahaan dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19 dan potensi PHK oleh perusahaan akan berkurang. Insentif pajak ini secara tidak langsung akan berdampak pada terjaminnya ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat serta mempertahankan lapangan kerja. b) Perlakuan Perpajakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Pandemi Covid-19 memaksa semua orang beraktivitas di rumah seperti work from home, study from home, maupun online shopping sehingga transformasi digital menjadi semakin terakselerasi. Basis pajak dari transaksi digital ini menjadi sangat penting pada saat penerimaan pajak menurun. Oleh karena itu, Pemerintah harus menjaga basis pajak tersebut agar tidak tererosi. Berdasarkan hal tersebut, maka 178 pengaturan mengenai perlakuan perpajakan terhadap PMSE merupakan konsekuensi logis dari adanya pandemi Covid-19. Pengaturan pemajakan PMSE juga penting dan perlu disegerakan mengingat penerimaan negara mengalami penurunan dan diiringi dengan meningkatnya belanja negara dan pembiayaan. Oleh karena itu, Pengaturan pemajakan PMSE dalam UU 2/2020 tidak dapat dipertentangkan dengan Putusan MK Nomor 012-016- 019/PUU-IV/2006. Mendesaknya kebutuhan penerbitan dasar hukum pemungutan pajak PMSE tersebut juga dikuatkan dengan beberapa pertimbangan, yaitu:
Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memungkinkan pelaku usaha ekonomi digital luar negeri menikmati fasilitas dan mendapatkan penghasilan dari Indonesia secara signifikan tanpa perlu membayar pajak di Indonesia, sehingga perlu segera dibuat ketentuan yang memastikan terpenuhinya prinsip pemajakan yang berkeadilan (fairness) antara semua pelaku usaha, serta menciptakan level playing field yang sama bagi pengusaha untuk bertahan dan meningkatkan daya saingnya di tengah pandemi Covid-19.
Besarnya nilai transaksi dan kapitalisasi barang tidak berwujud, perkembangan ekonomi digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang paling cepat dan ukuran pasar paling besar di negara-negara Asia Tenggara, dengan proyeksi nilai kapitalisasi ekonomi sebagaimana digambarkan di bawah ini. Gambar 4: Proyeksi Ukuran Ekonomi Digital Dengan mempertimbangkan besarnya ukuran kapitalisasi ekonomi digital tersebut, terdapat beberapa titik perhatian utama dalam cakupan ekonomi digital. Pertama, adanya isu ketidaksetaraan perlakuan akibat perkembangan ekonomi digital bagi masyarakat suatu yurisdiksi, sebagai contoh negara berkembang 179 seharusnya tidak hanya dijadikan sebagai pasar e-commerce, namun juga harus ikut terlibat sebagai pelaku dalam interaksi ekonomi tersebut. Oleh karena itu, pajak diharapkan menjadi penghambat fiskal terjadinya invasi persaingan lintas yurisdiksi. Kedua, adanya risiko penghindaran pajak dalam skema PMSE, yang dibuktikan secara empiris dengan adanya penggerusan basis pemajakan sebagai konsekuensi pergeseran transaksi yang dilakukan secara konvensional menjadi dilakukan secara elektronik. Lebih spesifik, OECD (2015) mengidentifikasi beberapa isu pergeseran laba dalam skema PMSE untuk menghindari pengenaan pajak di yurisdiksi terjadinya transaksi atau kegiatan ekonomi, antara lain:
menghindari keberadaan sebagai objek pajak (taxable presence), (2) meminimalkan penghasilan di yurisdiksi pasar dengan cara mengalokasikan penghasilan tersebut ke fungsi, aset atau risiko, dan (3) memaksimalkan biaya atau pengurang penghasilan di yurisdiksi pasar. Dikaitkan dengan aspek ekonomi, kedaulatan, dan strategi untuk melawan praktik penghindaran pajak dalam konteks ekonomi digital, diperlukan perumusan pengenaan pajak yang efisien, terstruktur, komprehensif dan dapat diaplikasikan dalam dinamika evolusi transaksi ekonomi digital (atau PMSE) yang sangat cepat.
Saat ini atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan PMSE yang dilakukan oleh Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan. Sementara itu terdapat isu mendasar dalam pemajakan kegiatan PMSE yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), di mana secara konseptual, pembagian hak pemajakan masih ditentukan oleh ada tidaknya bentuk usaha tetap (BUT) dengan kriteria keberadaan fisik. Lebih lanjut, OECD (2015) menyatakan bahwa konsep penentuan keberadaan fisik sebagai penghasil laba seharusnya diartikan lebih luas dengan mempertimbangkan kondisi dan lokasi di mana kegiatan ekonomi yang menghasilkan profit dilakukan. Dalam konteks ini, OECD (2015) menyatakan bahwa hak pemajakan dapat ditentukan dengan melihat keberadaan ekonomi yang signifikan yang terkait langsung dengan aktivitas ekonomi di suatu yurisdiksi. Konsep penentuan keberadaan suatu bentuk usaha yang dikaitkan dengan kegiatan riil suatu entitas dalam menciptakan laba pada suatu yurisdiksi menjadi penting, mengingat 180 dengan kemajuan teknologi saat ini, sebuah entitas dimungkinkan untuk memberikan pengaruh yang besar (heavily involved) pada suatu bisnis tanpa harus memiliki fixed place atau dependent agent di suatu tempat.
Saat ini pengenaan PPN dan Bea Masuk atas penyerahan barang dan jasa yang dilakukan oleh kegiatan PMSE dipersamakan dengan transaksi konvensional. Subjek pajak yang dikenakan adalah SPDN atau yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Atas penyerahan barang dan jasa dikenakan PPN sebesar 10% (sepuluh persen) sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Secara keseluruhan, pengaturan yang ada saat ini terkait dengan pemanfaatan Barang Kenapa Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean hanya efektif diterapkan untuk transaksi yang sifatnya Business- to-Business (B2B), yakni transaksi yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Atas pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean bagi PKP merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Sementara itu, untuk pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang sifatnya Business- to-Customer (B2C), aspek pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakannya belum efektif karena masih menggunakan sistem self-assessment.
Adanya potensi penerimaan pajak yang besar. Secara praktis, saat ini barang digital telah masuk ke dalam daerah pabean dan dimanfaatkan, dipakai, dan dimiliki atau dikuasai oleh penduduk di dalam negeri. Beberapa jenis barang yang termasuk dalam definisi barang digital beserta bentuk transaksi, pengiriman, dan perkiraan nilai transaksi dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 1: Proyeksi Ukuran Ekonomi Digital Indonesia TYPE OF GOODS CONVENTIONAL/NOW NOW/FUTURE VAL. IN 2017 (Rp) SHIPMENT TRANSACTION SALE TRANSACTION Software system and Application Recording Media Express Consignment Online Retail Marketplace Online/ Commercial 14,06 T Game, Video, Music Recording Media Express Consignment Online Retail Marketplace Online/ Commercial 0,88 T 181 Film Cinema Recording Media Express Consignment/ import home use Online Retail Bank 7,65 T Software Spesialis (engineerin g, design, etc) Recording Media + Manual installment Express Consignment / imported together with the hardware Online Retail/ Special Subscription Online/ Bank Instrument 1,77 T Handphone Software In gadget Express Consignment / import for home use Imported separately/ electronic Transmission Online 44,75 T Pay TV / Broadcast Rights Satelit Bank Instrument Internet Satelite Bank Instrument/ Commercial 16,49 T Fas OTT and Social Media Recording Media Express Consignment/ import for home use Special Subscription Online/ Commercial 17,07 T Dari tabel tersebut dapat dijelaskan bahwa dari 7 (tujuh) buah poin tersebut, total nilai transaksi dari barang digital mencapai pada angka Rp104,4 triliun. Angka tersebut merupakan gambaran perkiraan pada tahun 2017. Dari total nilai transaksi tersebut, maka potensi dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai mencapai Rp 10,4 triliun dengan menggunakan tarif pajak konsumen sebesar 10% yang berlaku saat ini. Potensi pajak dari PMSE ini dapat semakin besar bila Pemerintah melakukan penarikan PPh perusahaan digital. Sedangkan potensi penerimaan pajak atas kegiatan PMSE dari Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) pada tahun pajak 2020 sebesar Rp3,45T dan sampai tahun pajak 2024 diperkirakan sebesar Rp6,40 T, yang berasal dari 8 SPLN pelaku ekonomi digital saja, belum untuk keseluruhan pelaku usaha ekonomi digital luar negeri.
Bahwa eksistensi pelaku usaha ekonomi digital yang pada umumnya berdomisili di luar negeri menimbulkan kesulitan tersendiri dalam pemajakannya karena regulasi-regulasi yang ada belum mengatur, sehingga terdapat kekosongan hukum dan menjadi celah ( loopholes ) yang menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak dalam jumlah besar karena adanya pengelakan pajak. Kekosongan hukum pengaturan tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang melalui proses legislasi karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, apalagi di tengah pandemi Covid-19 tentunya proses 182 legislasi pembahasan RUU untuk sampai dengan diundangkan menjadi undang- undang akan mengalami banyak kendala dan perlambatan, sehingga menjadi sangat berdasar apabila Presiden memasukkan pengaturan mengenai pemajakan PMSE tersebut dalam Lampiran UU 2/2020. Berikutnya terkait dengan dalil para Pemohon yang menganggap bahwa pengaturan pajak terhadap PMSE semestinya diatur dalam suatu undang-undang tersendiri dan tidak disisipkan dalam Perpu a quo sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006, Pemerintah dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:
Berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi, untuk menilai konstitusionalitas pengaturan PMSE dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 Lampiran UU 2/2020 adalah harus dengan melihat substansi norma yang diatur didalamnya dan implikasi atas pengaturan norma tersebut. Sepanjang norma yang diatur didalamnya secara substansial tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan implikasinya tidak mengakibatkan timbulnya hal-hal yang bertentangan dengan UUD 1945, maka pengaturan pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 tersebut adalah konstitusional.
Lebih lanjut, para Pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak mendalilkan substansi norma dari pengaturan pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 yang bertentangan dengan UUD 1945. para Pemohon juga tidak mendalilkan implikasi kerugian nyata yang timbul dan dialaminya dari pengaturan pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Bahwa perlu Pemerintah sampaikan kembali, persetujuan DPR atas Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 dalam rapat sidang Paripurna DPR tanggal 12 Mei 2020 menunjukkan fungsi legislasi DPR telah digunakan dalam pengaturan pajak PMSE dalam UU 2/2020. Bahwa secara substansial, norma-norma dan implikasi yang timbul dari pengaturan pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 justru selaras dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut dapat Pemerintah jelaskan sebagai berikut:
Bahwa norma pengaturan pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 secara substansial justru menghadirkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, karena dengan pengaturan pajak PMSE maka: 183 a) akan menutup celah pengaturan (loopholes) yang dapat mengakibatkan timbulnya penghindaran dan pengelakan pajak yang akan menggerus potensi penerimaan pajak yang merugikan penerimaan negara; b) memastikan ketentuan pemajakan berlaku secara adil dan tidak diskriminatif antara Subjek Pajak luar negeri dan Subjek Pajak dalam negeri; c) menciptakan kesetaraan dalam berusaha (level of playing field) baik antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital maupun antara pelaku usaha ekonomi digital di dalam negeri dan luar negeri; d) memberikan keadilan (fairness) antara pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik. Pengenaan pajak terhadap PMSE juga sudah diadopsi berbagai negara dengan pengaturan yang secara substansi sama, seperti Perancis, India, Spanyol, Australia, Inggris, Italia, Singapura dan Malaysia.
Apabila ketentuan mengenai pengaturan pajak PMSE dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 Lampiran UU 2/2020 ini dibatalkan, maka justru tidak ada jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil karena akan muncul kembali kekosongan hukum yang secara langsung berakibat pada hilangnya penerimaan pajak (kerugian penerimaan negara) terutama dalam kondisi saat ini dimana penanganan pandemi Covid-19 membutuhkan biaya yang sangat besar dan karena ketidakpastian kapan pandemi berakhir dan dampak ikutan (multiplier effect) yang ditimbulkan, maka kebutuhan biaya/anggaran penanganannya pun sangat mungkin bertambah. c) Pengaturan Besaran Tarif Pajak PMSE Dengan Atau Berdasarkan Peraturan Pemerintah Berkaitan dengan masalah pendelegasian kewenangan, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., pada intinya berpendapat bahwa kewenangan yang dimiliki oleh suatu lembaga negara dapat berpindah kepada lembaga lain karena pemberian mandat atau karena pelimpahan wewenang ( transfer of power ). Jika kekuasaan yang dilimpahkan itu adalah kekuasaan untuk membentuk suatu peraturan perundang- undangan ( the power of rule making ), maka dengan terjadinya pendelegasian kewenangan regulasi ( delegation of the rule-making power ) tersebut berarti terjadi pula peralihan kewenangan untuk membentuk suatu peraturan perundang- undangan. Hal tersebut berarti pembentuk undang-undang memberikan delegasi kepada Pemerintah untuk mengatur sendiri hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran tugas dan wewenangnya. 184 Lebih lanjut, Prof. Dr. Maria Farida Indrati S, dalam buku ”Ilmu Perundang- Undangan” berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam suatu undang-undang yang secara tegas disebutkan. Fungsi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang menentukan bahwa Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Apabila ketentuan dalam undang-undang belum cukup mengatur dan masih diperlukan pengaturan lebih lanjut, maka dapat dilakukan pendelegasian kewenangan pengaturan. Hal ini sejalan dengan Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-VII/2009: “Bahwa hal tersebut semata-mata untuk memenuhi kebutuhan negara mendapatkan landasan hukum yang diperlukan, karena proses pembentukan peraturan di bawah Undang-Undang lebih cepat dibandingkan proses pembentukan Undang-Undang. Melalui pendelegasian wewenang kepada peraturan yang lebih rendah (delegated regulations), maka tercapainya tujuan (doelmatigheid) untuk memenuhi tuntutan masyarakat menjadi hal yang diutamakan. Pendelegasian wewenang tersebut merupakan hal yang lazim dan dibolehkan dalam penyelenggaraan negara, oleh sebab itu tidak bertentangan dengan hukum.” Pengaturan besaran tarif pajak PMSE dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha terutama pada kondisi pandemi Covid-19. Menyadari hal tersebut, maka pengaturan mengenai besaran tarif pajak PMSE dalam Peraturan Pemerintah telah tepat karena akan menciptakan instrumen perpajakan untuk mendorong perekonomian. Lampiran UU 2/2020 memberikan kewenangan atribusi untuk mengatur pengenaan besaran tarif pajak PMSE dengan Peraturan Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah dengan segera dalam situasi mendesak. Hal tersebut juga menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materiil UU Pajak Penghasilan, yang juga mendelegasikan pengaturan besaran tarif pajak dengan Peraturan Pemerintah. Sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut, pemberian kewenangan atribusi telah sesuai dengan hukum administrasi negara dan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 6 ayat (12) Lampiran UU 2/2020. Pendelegasian wewenang undang-undang untuk mengatur lebih lanjut suatu ketentuan melalui peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya 185 merupakan suatu kebijakan pembentuk undang-undang (opened legal policy) sehingga peraturan tersebut dianggap sah dan sesuai dengan UUD 1945. Selain itu, pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang lebih rendah diperlukan Pemerintah untuk menjadi landasan hukum yang lebih rinci dan operasional sekaligus merupakan diskresi yang dibenarkan oleh hukum administrasi. Pengaturan lebih lanjut mengenai besaran tarif pajak dengan Peraturan Pemerintah bukanlah hal yang baru (precedented), karena ketentuan serupa dapat ditemukan dalam UU Pajak Penghasilan, yaitu:
Pasal 4 ayat 2 huruf e UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa: “Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah” b. Pasal 17 ayat (7) UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa: “Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1)” Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 47/PUU-XII/2014 telah menolak permohonan uji materi yang pada pokoknya mempersoalkan pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai objek pajak (jasa lain) dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dengan demikian, pendelegasian pengaturan besaran tarif PMSE dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah tidak bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945. Selain itu dapat Pemerintah sampaikan, para Pemohon bukanlah adressat atau subjek hukum dari pengaturan PMSE karena para Pemohon tidak memenuhi kriteria subjek pajak dalam ketentuan Pasal 6 Lampiran UU 2/2020. d) Pemberian Fasilitas Kepabeanan Sebagai upaya Pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19 dan juga mengantisipasi terjadinya ancaman di masa depan yang dapat membahayakan perekonomian nasional, maka fleksibilitas dalam pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk sangat diperlukan. Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Lampiran UU 2/2020 merupakan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan atas pengelolaan fiskal yang menjadi kewenangan dari Menteri 186 Keuangan berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU Keuangan Negara, sehingga tidak bertentangan dengan tugas dan fungsi menteri yang lain. Kewenangan dalam Pasal 9 Lampiran UU 2/2020 tersebut tidak bersifat absolut dan tidak berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang, karena dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), sehingga dapat dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mekanisme pemberian pembebasan atau keringanan Bea Masuk tersebut dilakukan secara akuntabel dengan tetap mendasarkan pada peraturan lain yang terkait maupun masukan/pertimbangan dari kementerian/lembaga terkait. Bahwa perlu Pemerintah sampaikan kembali, dengan disahkannya Perppu 1/2020 oleh DPR menjadi UU 2/2020 maka secara mutatis mutandis DPR telah memberikan persetujuan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan kewenangan khusus untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian keuangan dan/atau stabilitas sistem keuangan dan bukan untuk impor barang lainnya. Pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan ditetapkan dalam produk hukum yang sama dengan UU Kepabeanan yaitu UU 2/2020. Dengan demikian, pemberian kewenangan tersebut tidaklah menyalahi hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 karena UU Kepabeanan dan UU 2/2020 memiliki tingkat hierarki yang sederajat. Pemberian kewenangan atribusi kepada Menteri Keuangan dimaksud juga telah sesuai dan sejalan dengan ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang antara lain menyebutkan bahwa badan atau pejabat pemerintahan memperoleh wewenang melalui atribusi apabila diatur dalam UUD 1945 dan/atau undang-undang. Dengan memperhatikan domino effect dari Covid-19, maka pengaturan atas barang- barang yang akan diberikan pembebasan bea masuk akan lebih memadai dan responsif jika diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pengaturan mengenai jenis barang dalam PMK memberikan fleksibilitas bagi pengambil kebijakan dalam menghadapi dinamika serta ketidakpastian akan kebutuhan barang untuk penanganan Covid-19 di dalam negeri. 187 Dapat Pemerintah sampaikan, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PMK 34/2020) pada tanggal 16 April 2020. Pada bagian lampiran butir A PMK 34/2020 telah diatur 73 jenis barang untuk penanganan Covid- 19 yang dibebaskan bea masuknya. Selanjutnya atas PMK 34/2020 telah diubah dengan PMK 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PMK 83/2020) pada tanggal 6 Juli 2020. Pada lampiran PMK 83/2020 telah mengubah daftar jenis barang yang telah dibebaskan bea masuknya menjadi 49 jenis barang. Hal tersebut telah menunjukkan Menteri Keuangan selaku penerima kewenangan atribusi tidak secara semena- mena menggunakan kewenangan dimaksud karena penerbitan PMK mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk selalu dikontrol dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan dampaknya terhadap kondisi dan situasi nasional.
Penerbitan SUN dan/atau SBSN Untuk Dibeli Oleh Bank Indonesia Selain mendukung produktivitas dunia usaha melalui berbagai stimulus, koordinasi moneter-fiskal melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) jangka panjang di pasar perdana akan menciptakan stimulus bagi agen ekonomi di tengah perlambatan permintaan agregat dalam rangka menghindarkan terjadinya krisis ekonomi karena dampak pandemi yang berkepanjangan (John Maynard Keynes: Konsep Makroekonomi Sisi Permintaan, 1933). Selanjutnya, Paul A. McCulley, mantan Chief Economist & Managing Director PIMCO menyatakan bahwa keterpaduan kebijakan moneter- fiskal adalah suatu keniscayaan dalam mengatasi permasalahan pada permintaan agregat. Hal ini sejalan dengan pernyataan Ben Bernanke, Chairman of The Fed periode 2006 - 2014 yang mengklaim tentang perlunya perpaduan kebijakan moneter-fiskal sebagai berikut: "Under the current circumstances [of a liquidity trap], greater cooperation for a time between the [monetary] and the fiscal authorities is in no way inconsistent with the independence of central bank[s], any more than cooperation between two independent nations in pursuit of a common objective [or, for that matter, cooperation 188 between central banks and fiscal authorities to facilitate war finance] is inconsistent with the principle of nation sovereignty.” Dampak pandemi Covid-19 di Indonesia telah mengharuskan Pemerintah untuk membiayai penanganan masalah kesehatan dan penyelamatan/pemulihan perekonomian nasional dengan cara antara lain menerbitkan SUN dan/atau SBSN. Di sisi lain, terdapat potensi harga ( yield ) SUN dan/atau SBSN menjadi tinggi/mahal karena Pemerintah dan swasta menawarkan obligasi secara bersamaan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Dalam kondisi pasar yang dipenuhi penawaran obligasi ( over supply ), pasar berpotensi tidak mampu menyerap seluruh penawaran obligasi sehingga terjadi kondisi crowding out . Akibatnya, suku bunga di pasar, termasuk yield SUN dan/atau SBSN akan menjadi tinggi. Kondisi tersebut akan berdampak langsung terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bl dalam mengendalikan suku bunga yang berpengaruh pada pengendalian inflasi dan nilai tukar. Oleh karena itu, kebijakan pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana oleh Bank Indonesia sesuai dengan kewenangan yang dimiliki bukan semata-mata untuk membantu pembiayaan Pemerintah melainkan untuk tetap menjaga inflasi yang stabil dan nilai tukar yang wajar sesuai dengan nilai ekonominya. Pemberian kewenangan kepada bank sentral untuk dapat membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana atau primer dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid-19 juga telah menjadi praktik bank sentral berbagai negara dengan tetap mengedepankan independensi, penerapan prinsip tata kelola yang baik, dan prudensialitas. Sesuai dengan Communique hasil pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 Countries pada tanggal 15 April 2020, disepakati Action Plan untuk mendukung perekonomian global dalam menghadapi pandemi Covid-19. Diantara isi Action Plan tersebut, G20 Countries menyatakan komitmen untuk melanjutkan paket moneter yang komprehensif dan menyusun regulasi kebijakan untuk mendukung stabilitas ekonomi dan keuangan. Selain itu, Bank Sentral G20 Countries juga menyatakan bersedia untuk melakukan langkah-langkah untuk mendukung perekonomian dengan menggunakan instrumen yang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Selanjutnya, dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G-20 tanggal 18 Juli 2020 ditekankan bahwa: 189 “Fiscal and monetary policies will continue operating in a complementary way for as long as required. Monetary policy continues to support economic activity and ensure price stability, consistent with central banks’ mandates.” Communique pertemuan dimaksud juga menjelaskan bahwa Bank Sentral G20 Countries telah menunjukkan komitmen untuk membeli surat utang negara dalam rangka menjaga suku bunga jangka panjang agar tetap rendah. Selanjutnya, dalam communique dinyatakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan bank sentral terbukti menimbulkan peningkatan signifikan pada likuiditas pasar, membantu meredakan tekanan pada pasar keuangan, dan meminimalkan risiko permasalahan stabilitas sistem keuangan. Berdasarkan penelitian Bank for International Settlement (BIS) yang dipublikasikan dalam BIS Bulletin tanggal 2 Juni 2020, diketahui bahwa 12 negara emerging market economies (Kolombia, Hungaria, India, Indonesia, Korea, Meksiko, Polandia, Rumania, Filipina, Afrika Selatan, Thailand, dan Turki) menerapkan kebijakan pembelian surat utang negara oleh bank sentral. Kebijakan tersebut dilakukan untuk merespon permasalahan sistem keuangan yang timbul akibat pandemi Covid-19. Dari penelitian tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa kebijakan dimaksud telah menimbulkan reaksi positif yaitu penurunan yang signifikan terhadap yield surat utang negara. Reaksi tersebut menunjukkan bahwa program pembelian surat utang negara oleh bank sentral berhasil memulihkan kepercayaan investor dan tidak mengarah pada kenaikan inflasi yang tinggi. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI), tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Guna mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bl menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga, dengan mempertimbangkan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian nasional, termasuk bidang keuangan negara (fiskal) dan perkembangan sektor riil. Pasal 2 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf c, dan Pasal 19 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 mengatur bahwa BI dapat membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana atau primer. Pengaturan tersebut melengkapi ketentuan Pasal 55 ayat (4) 190 UU Bl yang memberikan kewenangan Bl untuk membeli SUN di pasar primer atau perdana berjangka pendek yang diperlukan oleh Bl untuk operasi pengendalian moneter. Pengaturan pada Pasal 55 ayat (4) UU BI dimaksudkan untuk menjalankan tugas BI dalam kondisi normal. Sementara saat ini, Presiden telah memutuskan kondisi kegentingan yang memaksa serta kekosongan hukum karena pandemi Covid-19 sehingga diterbitkan Perppu 1/2020. Dalam mengatasi kondisi tersebut, diperlukan stimulus fiskal yang dapat berimplikasi pada pelebaran defisit APBN. Oleh karena itu, peran BI perlu diperluas sehingga BI dapat melakukan pembelian SUN dan/atau SBSN jangka panjang di pasar perdana khususnya dalam rangka penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19. Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk memberikan kelengkapan payung hukum bagi Bl untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan pembelian SUN dan/atau SBSN berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19. Dengan adanya ketentuan-ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020, terbuka ruang baru bagi Bl dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter melalui pembelian SUN di pasar primer atau perdana, baik yang berjangka pendek maupun panjang, untuk digunakan dalam operasi pengendalian moneter maupun yang diperlukan untuk pemulihan ekonomi nasional. Pembelian SUN dan/atau SBSN oleh BI di pasar perdana dilakukan untuk membantu pemerintah dalam pemenuhan pembiayaan APBN dan pembiayaan pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional yang menjadi peran BI sebagai otoritas moneter dan bukan mengintervensi BI dalam pelaksanaan tugasnya. Proses untuk membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana merupakan mandat yang diberikan oleh UU 2/2020 sehingga sama sekali tidak ada intervensi terhadap independensi BI. Dalam menjalankan tugasnya, BI juga masih membutuhkan kepemilikan SUN dan/atau SBSN dalam jumlah besar karena pemenuhan kebutuhan kepemilikan SUN dan/atau SBSN melalui lelang yang selama ini masih belum cukup menutupi kebutuhan operasi moneter. 191 Kewenangan BI untuk membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana sebagaimana diatur dalam Lampiran UU 2/2020 dilaksanakan dengan tetap menjaga independensi BI. Pasal 23D UUD 1945 jo. Pasal 4 ayat (2) UU BI telah mengatur bahwa BI merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain. Pelaksanaan tugas dan wewenang BI akan tetap berjalan secara efektif dengan berlakunya ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020. BI dan Pemerintah selalu melakukan koordinasi dalam memutuskan jenis, jumlah, dan waktu yang tepat untuk melakukan penerbitan oleh Pemerintah dan pembelian SUN dan/atau SBSN oleh BI dengan mempertimbangkan kebijakan BI dan kebutuhan Pemerintah. Koordinasi tersebut dilaksanakan melalui skema Burden sharing antara Pemerintah dengan BI. Burden sharing antara Pemerintah dan BI diatur dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI tanggal 7 Juli 2020. Skema burden sharing dibagi menjadi tiga kategori yaitu yang seluruh kuponnya ditanggung BI, ditanggung bersama Pemerintah dan BI dan ditanggung Pemerintah seluruhnya. Pembayaran kupon sebesar BI reverse rate atas pembelian SUN sebesar Rp397,56T untuk pembiayaan public goods ditanggung seluruhnya oleh BI. SUN untuk pembiayaan non-public goods UMKM sebesar Rp123,46T dan non-public goods Korporasi Rp53,57T ditetapkan bersama BI dan Pemerintah, dan yang ditanggung Pemerintah untuk pembiayaan non-public goods. SUN dan/atau SBSN yang dibeli BI untuk public goods dialokasikan sebesar Rp397,56T dengan suku bunga BI reverse rate ditanggung BI, sedangkan untuk pembiayaan non-public goods UMKM dialokasikan sebesar Rp123,46T dan untuk non-public goods korporasi sebesar Rp53,57T pembayaran kupon ditanggung pemerintah sebesar BI reverse repo rate 3 bulan dikurangi 1%, dan sisanya ditanggung oleh BI. Untuk non-public goods lainnya, dialokasikan SUN dan/atau SBSN sebesar Rp328,87T yang kuponnya akan ditanggung seluruhnya oleh Pemerintah sebesar market rate. Skema burden sharing dimaksud dapat dijelaskan sesuai gambar berikut: Gambar 5: Skema Burden Sharing antara Pemerintah dan Bank Indonesia 192 Untuk menjamin independensi dalam pelaksanaan tugas BI, Pemerintah juga tetap diwajibkan untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bl sebelum menerbitkan SUN dan/atau SBSN sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 55 UU BI. Konsultasi tersebut diperlukan agar penerbitan SUN dan/atau SBSN dapat dilakukan secara tepat waktu dan tidak berdampak negatif terhadap kebijakan moneter. Perlu dicermati pula bahwa SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan oleh Pemerintah tidak wajib untuk dibeli oleh BI. Rumusan-rumusan ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020 terkait kewenangan BI untuk membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana memuat kata “dapat”. Penggunaan frasa "dapat" dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf f dan Pasal 19 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 dimaknai bahwa tidak ada unsur kewajiban bagi Bl yang dapat menghilangkan independensi Bl sebagai bank sentral untuk memutuskan pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana. Pembelian SUN dan/atau SBSN didasarkan sesuai pertimbangan Bl dalam menjalankan tugasnya. Bl tetap memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan kebijakan terkait pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana dengan mempertimbangkan keseluruhan kebijakan moneter Bl dan kebutuhan pemulihan ekonomi nasional. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa rumusan dan substansi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf c, dan Pasal 19 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 tetap menjunjung tinggi dan sejalan dengan independensi Bl dalam menjalankan tugasnya. Untuk menjamin adanya harmonisasi dengan 193 peraturan-perundangan yang telah ada sebelumnya, dan untuk mencegah adanya dualisme pengaturan, perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa ketentuan Pasal 55 UU BI yang mengatur larangan bagi BI untuk membeli Surat Berharga Negara di pasar perdana dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 18 angka 2 Lampiran UU 2/2020. Agar pelaksanaan Lampiran UU 2/2020 serta Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI Nomor 190/KMK.08/2020 dan Nomor 22/4/KEP.GBI/2020 tanggal 16 April 2020 tetap sejalan dengan independensi Bl sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23D UUD 1945 dan UU Bl, Bl telah menetapkan 2 (dua) aspek governance dalam pelaksanaannya yaitu:
Pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana oleh Bl diatur dalam suatu Peraturan Dewan Gubernur dengan menerapkan prinsip: a) mengutamakan mekanisme pasar; b) mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi secara terukur; c) SUN dan/atau SBSN yang dapat dibeli oleh Bl bersifat tradable dan marketable; dan d) Bl sebagai pembeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana merupakan last resort dalam hal kapasitas pasar tidak mampu menyerap dan/atau menyebabkan kenaikan yield yang terlalu tinggi.
Penetapan kebijakan ( decision making process ) untuk pembelian SUN dan/atau SBSN berjangka panjang di pasar perdana oleh Bl ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi untuk menetapkan kebijakan Bl yang bersifat prinsipil dan strategis sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Bl. Dengan adanya ketentuan last resort, memperlihatkan bahwa masuknya BI untuk membeli SUN dan/SBSN yang diterbitkan oleh pemerintah merupakan upaya gotong royong organ negara, dalam hal ini pemerintah dan BI, untuk mencegah terjadinya krisis ekonomi.
Penyesuaian Mandatory Spending Dana Desa Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020, Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan terkait. Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020 194 disebutkan bahwa salah satu mandatory spending yang dapat disesuaikan adalah anggaran Dana Desa sebesar 10% dari dan di luar dana Transfer Daerah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Sebagai bentuk harmonisasi atas ketentuan tersebut, dalam Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020 diatur bahwa ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU Desa beserta Penjelasannya dinyatakan tidak berlaku. Berlakunya ketentuan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU/2020 tidak dapat dimaknai bahwa Pemerintah akan menghapuskan alokasi anggaran Dana Desa dari APBN pada tahun 2020 dan tahun-tahun mendatang, sebagaimana dipahami para Pemohon. Di TA 2020 dan UU APBN TA 2021, Dana Desa berturut-turut dialokasikan sebesar Rp 71,2 T dan Rp 72 T. Hal ini ditunjukkan dengan tetap dipertahankannya ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b UU Desa yang mengatur bahwa salah satu sumber pendapatan desa adalah alokasi dari APBN (Dana Desa). Pada prinsipnya, Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa dan menjadikan desa sebagai tonggak pembangunan dengan terus mengalokasikan Dana Desa dalam APBN. Sampai dengan tahun 2020, Dana Desa tetap menjadi sumber penerimaan terbesar dalam APBDesa. Sejak awal implementasinya di tahun 2015, Dana Desa telah membawa perubahan besar bagi kehidupan masyarakat desa terutama pada peningkatan jumlah infrastruktur publik yang sangat signifikan. Dapat Pemerintah sampaikan pula bahwa dalam 5 tahun terakhir, juga terjadi perbaikan rasio gini pedesaan dari 0,34 (2014) menjadi 0,32 (2018). Perbaikan yang sama juga terjadi pada jumlah penduduk miskin pedesaan yang menurun dari 17,7 juta jiwa (2014) menjadi 15,5 juta jiwa (2018). Pada tahun 2020, Pemerintah juga tetap mengalokasikan pagu Dana Desa dalam APBN Tahun Anggaran 2020 walaupun telah dilakukan penyesuaian terhadap besaran alokasinya. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Pemerintah telah menyesuaikan pagu Dana Desa yang semula Rp72,0 triliun menjadi Rp71,19 triliun atau turun sebesar Rp810 miliar. Penyesuaian pagu dilakukan dengan mempertimbangkan proyeksi penghematan karena kapasitas penyerapan oleh desa. 195 Perlu Pemerintah jelaskan bahwa ketentuan mengenai Dana Desa sesuai UU Desa yang dirujuk oleh para Pemohon perkara Nomor 47/PUU-XVIII/2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 72 ayat (1) huruf b UU Desa mengatur bahwa “Pendapatan Desa bersumber dari alokasi APBN” b. Pasal 72 ayat (2) UU Desa “alokasi APBN tersebut bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan” c. Penjelasan Pasal 72 ayat (2) “Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap” Ketentuan dalam Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014 di atas selanjutnya dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020. Dapat Pemerintah sampaikan bahwa ketentuan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk menyatakan tidak berlakunya ketentuan mandatory spending alokasi Dana Desa sebesar 10% dari belanja pemerintah pusat, sebagaimana yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014. Ketidakberlakuan ketentuan mandatory spending dana desa bersifat temporary. Dengan adanya penyesuaian mandatory spending dana desa, Pemerintah dapat memiliki fleksibilitas dalam melakukan refocusing belanja untuk mencegah, menangani, dan memulihkan dampak pandemi Covid-19. Dengan adanya mandat ini maka untuk menjamin fleksibilitas penggunaan dana desa dalam rangka sepanjang masih terdapat kebutuhan untuk penanganan Covid-19 di daerah/desa maka Pasal 72 ayat (2) harus dinyatakan tidak berlaku sehingga tidak terdapat dualisme aturan. Sebagaimana diketahui, dalam rangka penanganan dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19, Pemerintah diberikan diskresi untuk dapat menempatkan program-program berbasis desa pada pos Belanja Pusat (Belanja Kementerian/Lembaga) sepanjang program dimaksud bertujuan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang 196 membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Berkenaan hal tersebut, kebijakan penggunaan Dana Desa juga diarahkan untuk penanganan Covid-19 dan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin terdampak desa. Untuk itu, pemerintah perlu melakukan penyesuaian mandatory spending Dana Desa agar pelaksanaan program Pemerintah dapat dilakukan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran mengingat penyebaran dampak pandemi Covid-19 bersifat masif di seluruh wilayah Indonesia. Terkait dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa pemberlakuan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020 tidak sinkron dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf l Lampiran UU 2/2020, dapat Pemerintah jelaskan bahwa dua pasal tersebut sudah sinkron satu sama lain. Penyesuaian penggunaan dan besaran alokasi Dana Desa dengan pencabutan Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014 bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam upaya penyelamatan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan di Bidang Keuangan Daerah Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 UUD 1945, Pemerintah Daerah telah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi yang seluas- luasnya kepada daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Penjelasan umum UU Pemda menyatakan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam negara kesatuan, kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau pemerintahan nasional dan tidak terdapat kedaulatan pada pemerintahan daerah. Oleh karena itu, seluas apapun otonomi yang diberikan kepada daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan daerah akan tetap ada di tangan pemerintah pusat. Untuk itu pemerintahan daerah pada negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional. Kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. Pembedanya, terletak pada bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan. Pada kondisi pandemi Covid-19, hal yang perlu 197 diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan keuangan di daerah adalah kecepatan dan ketepatan untuk menyesuaikan anggaran sehingga tepat sasaran. Lebih lanjut, berdasarkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara), kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, telah diserahkan kepada kepada gubernur/bupati/wali kota untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk keuangan daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Pemda disebutkan urusan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf e UU Pemda disebutkan jika salah satu urusan pemerintahan absolut tersebut adalah urusan moneter dan fiskal nasional. Dalam menangani pandemi Covid-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, kebijakan yang diterapkan di bidang keuangan negara yang memberikan relaksasi untuk refocusing APBN, sudah seharusnya juga diterapkan pada pemerintahan daerah, khususnya dalam hal relaksasi untuk refocusing APBD. Oleh karena itu, kebersamaan dan gotong royong oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dapat menuntaskan permasalahan kesehatan dan ekonomi dampak Covid-19. Sesuai ketentuan Pasal 8 UU Pemda, telah diatur bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan pemerintahan oleh daerah dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut dapat menjadi landasan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan petunjuk/pedoman tentang keuangan daerah kepada Pemerintah Daerah agar penggunaan realokasi/refocusing seragam dan terarah bagi seluruh daerah. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 280 UU Pemda, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah antara lain meliputi sinkronisasi pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah pusat. 198 Sejalan dengan hal tersebut, guna mencapai penanganan yang bersifat holistik dan terpadu atas pandemi Covid-19 dan dampaknya, maka diperlukan pula peran daerah melalui APBD. Untuk itu, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan refocusing, perubahan alokasi dan penggunaan APBD. Dalam rangka memberikan pedoman/guidance kepada Pemerintah Daerah, maka Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang mengatur ketentuan umum dan teknis pelaksanaan refocusing, perubahan alokasi, dan penggunaan APBD untuk penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya di daerah. Dengan demikian, Permendagri tersebut tidak akan mendikte Pemerintah Daerah dalam melakukan refocusing, perubahan alokasi dan penggunaan APBD, melainkan sebatas memberikan petunjuk dan menciptakan keseragaman tindak lanjut kedaruratan dalam melakukan refocusing guna mencapai tujuan nasional. Selain itu, dengan tidak diajukannya pengujian ketentuan Pasal 3 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 oleh Pemohon, maka Pemohon telah menyadari dan memahami bahwa pemberian kewenangan kepada daerah untuk melakukan refocusing, perubahan alokasi, dan penggunaan APBD, merupakan kebijakan yang penting dan diperlukan Pemerintah Daerah dalam penanganan dampak Covid-19.
Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara a) Tata Kelola yang Baik Dalam Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Pengambilan keputusan dan penggunaan dana APBN sebagai pelaksanaan Perppu 1/2020 justru dilaksanakan secara terbuka dan menjaga tata kelola yang baik. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan APBN, LKPP yang memuat pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam Perppu 1/2020, juga akan diaudit oleh BPK sesuai kewenangan BPK pada Pasal 6 UU BPK. Atas hasil pemeriksaan dimaksud, akan disampaikan kepada DPR sebagai wakil rakyat sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Selanjutnya, untuk memastikan bahwa semua instrumen kebijakan keuangan negara berupa Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) difokuskan pada penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah Daerah juga 199 diwajibkan untuk menyampaikan laporan penggunaan dana/penyesuaian APBD kepada Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat melakukan monitoring atas laporan yang disampaikan Pemerintah Daerah. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan penggunaan atau penyesuaian APBD maka Pemerintah Daerah dapat diberikan sanksi berupa penundaan penyaluran atas TKDD tersebut. Dengan demikian, telah jelas bahwa pengelolaan APBN yang didasarkan pada kebijakan dalam Perppu 1/2020 akan tetap dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai bentuk transparansi atas penggunaan anggaran, Pemerintah juga telah menyampaikan informasi perkembangan penggunaan anggaran kepada masyarakat. Selain itu, Pemerintah telah menyampaikan kepada publik melalui konferensi pers serta memberikan laporan terkait penyerapan anggaran secara rutin kepada DPR. b) Perubahan Postur dan/atau Rincian APBN Diatur Dengan Peraturan Presiden Lampiran UU 2/2020 mengatur hal-hal terkait pelebaran defisit anggaran, realokasi dan refocusing anggaran, serta penetapan sumber-sumber pembiayaan. Lampiran UU 2/2020 secara substansi telah mengatur perubahan/penyesuaian terhadap UU APBN 2020, yang postur dan rinciannya kemudian ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Amanat UU 2/2020 untuk menetapkan postur APBN dalam Peraturan Presiden dengan mendasarkan kewenangan atribusi dalam Pasal 22 UUD 1945 karena adanya kondisi mendesak hanya untuk tahun anggaran 2020 yang tidak memungkinkan melalui proses normal. Untuk Tahun Anggaran Tahun 2021, Pemerintah akan membahas postur APBN bersama dengan DPR sebagaimana pada keadaan normal. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak menghilangkan peran dan fungsi DPR, karena dengan telah disetujui dan ditetapkannya Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020, telah menunjukkan bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN dengan Peraturan Presiden yang diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 tersebut telah mendapat persetujuan DPR. Selain itu, dalam pembentukan Peraturan Presiden tentang perubahan postur dan/atau rincian APBN, Pemerintah selalu mengkomunikasikannya dan melakukan pembahasan bersama dengan DPR. DPR dapat memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah terkait postur dan/atau rincian APBN tersebut. Oleh karena itu, Pasal 12 200 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 yang mengatur bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN dilakukan dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden, sama sekali tidak menghilangkan peran dan fungsi DPR. Pengaturan perubahan postur dan/atau rincian APBN dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 telah diselaraskan dengan dicabutnya ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU Keuangan Negara, Pasal 177 huruf c angka 2 dan Pasal 182 UU MD3, serta Pasal 40 UU APBN 2020 (vide ketentuan Pasal 28 angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020). Pencabutan berbagai ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020 tersebut, merupakan upaya harmonisasi agar tidak ada dualisme aturan atas satu permasalahan. Dengan demikian, ketentuan Pasal 28 angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020 telah memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020, yaitu bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN dilakukan dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan Terhadap dalil para Pemohon perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 terkait dengan Pasal 14 Lampiran UU 2/2020, dapat Pemerintah jelaskan bahwa Pasal 14 Lampiran UU 2/2020 mengatur kebijakan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan di tengah-tengah kondisi terjadinya pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada masalah kesehatan dan keselamatan jiwa manusia namun juga secara nyata menyebabkan pemburukan perekonomian sehingga pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi (minus) 5,32% pada Kuartal II 2020. Pemburukan ekonomi secara pasti akan mempengaruhi stabilitas sektor keuangan sehingga perlu mitigasi bersama oleh Pemerintah melalui koordinasi kebijakan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dalam melakukan mitigasi tersebut, Pemerintah bersama dengan BI, OJK, dan LPS sebagai otoritas yang memiliki fungsi masing-masing dalam menjaga stabilitas sistem keuangan perlu menetapkan kebijakan untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) untuk mencegah terjadinya krisis yang mengancam stabilitas sistem keuangan. Mengingat pentingnya stabilitas sistem keuangan yang dapat berdampak terhadap kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan maka dalam Lampiran UU 201 2/2020 diatur instrumen untuk upaya penyelamatan. Hal tersebut bertujuan agar tidak menimbulkan efek domino pada sektor keuangan yang dapat mengakibatkan krisis lanjutan dan menambah beban pemerintah. Dapat Pemerintah sampaikan pula bahwa kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 26 Lampiran UU 2/2020 disusun bersama oleh Pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan kewenangannya. Adapun ketentuan-ketentuan pasal yang terkait dengan kewenangan BI, OJK, dan LPS dirumuskan oleh masing-masing lembaga dan diputuskan dengan memperhatikan batasan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing lembaga baik secara individual maupun dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Hal ini dapat terlihat dari ketentuan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 yang memberikan amanat kepada Menteri Keuangan dan Gubernur BI untuk secara bersama menyusun ketentuan lebih lanjut.
Kewenangan LPS Memperoleh Pinjaman dari Pihak Lain Dapat Pemerintah sampaikan terlebih dahulu bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 (“UU LPS”), LPS merupakan lembaga yang independen. Sesuai ketentuan tersebut, telah jelas bahwa kedudukan LPS merupakan lembaga independen, bukan merupakan lembaga yang berada di bawah pemerintah. Pemberian kewenangan kepada LPS sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran UU 2/2020, pada prinsipnya merupakan kewenangan yang telah diberikan oleh UU LPS, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (“UU PPKSK”). Kewenangan LPS dalam peraturan perundang-undangan tersebut adalah sebagai berikut:
melakukan persiapan penanganan dan peningkatan persiapan intensitas (vide Pasal 21 ayat (1) s.d. ayat (4) UU PPKSK dan Pasal 42 UU OJK);
melakukan tindakan terkait pendanaan termasuk dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank yang mengalami permasalahan 202 solvabilitas (vide Pasal 82 jis. Pasal 85 UU LPS, Pasal 27 UU PPKSK, dan Pasal 42 UU APBN);
melakukan pengambilan keputusan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan bank gagal (vide Pasal 22 jis. Pasal 23 UU LPS dan Pasal 22 UU PPKSK);
merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah tertentu, dengan mempertimbangkan sumber dana, peruntukan simpanan, serta besaran nilai yang dijamin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (vide Pasal 11 UU LPS). Kewenangan yang diberikan kepada LPS sesuai Pasal 20 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 sifatnya lebih mempertegas guna mendukung pelaksanaan fungsi LPS dalam kondisi adanya pandemi Covid-19 dan/atau adanya ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan. Kewenangan tersebut sudah jelas melekat dan seharusnya diberikan kepada LPS untuk dapat melaksanakan fungsi LPS sebagaimana diatur dalam UU LPS, yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan dan menjaga stabilitas sistem perbankan. Pemberian kewenangan bagi LPS untuk melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan juga diiringi dengan wewenang bagi Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan kewenangan tersebut dalam Peraturan Pemerintah (vide Pasal 20 ayat (2) Lampiran UU 2/2020). Adanya atribusi dan mandat untuk melakukan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dimaksudkan untuk memberikan koridor dalam pelaksanaan kewenangan LPS. Hal tersebut dimaksudkan selain untuk memberikan kepastian hukum, juga untuk menghindari LPS menginterpretasikan kewenangan yang diberikan dalam Lampiran UU 2/2020 secara luas yang dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan Pasal 82 UU LPS, kekayaan LPS dapat berbentuk investasi dan bukan investasi, dimana kekayaan yang berbentuk investasi hanya dapat ditempatkan pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Bank Indonesia. Dengan terbitnya UU 2/2020, LPS tidak/belum memastikan berapa jumlah dana yang dibutuhkan dan kapan dana tersebut harus tersedia untuk penanganan Bank, baik itu Bank Sistemik maupun Bank Selain Bank Sistemik. Dengan adanya pemberian tambahan alternatif pendanaan bagi LPS, diharapkan dapat memperluas akses LPS kepada sumber-sumber dana yang relatif cepat 203 dengan jumlah lebih besar dari kas LPS yang tersedia (likuiditas) pada situasi dan kondisi tertentu. Tambahan alternatif pendanaan tersebut juga mengantisipasi kondisi pasar dan industri yang sedang atau berpotensi mengalami turbulensi dimana transaksi LPS dalam jumlah tertentu selain menambah tekanan kepada pasar juga berpotensi menimbulkan kegaduhan khususnya di industri perbankan. Selain itu pasar juga belum tentu mampu menyediakan likuiditas dalam jumlah dan waktu yang sesuai dengan kebutuhan LPS, sehingga LPS berpotensi terpapar risiko likuiditas dan penurunan harga yang signifikan. Oleh karena itu dibutuhkan proses transaksi dengan pihak- pihak yang dianggap mempunyai kemampuan pendanaan yang memadai dalam jumlah dan waktu yang sesuai dengan kebutuhan LPS serta paling sedikit menimbulkan kegaduhan di market dan industri. Pihak yang dianggap dapat memenuhi kebutuhan LPS tersebut salah satunya adalah BI. Transaksi SBN milik LPS secara langsung kepada BI sudah diatur dalam UU PPKSK namun hanya untuk (i) penjualan SBN untuk penanganan Bank Sistemik, baik dalam kondisi normal atau kondisi krisis, dan (ii) untuk penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik pada kondisi krisis (vide Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 37 ayat (2) UU PPKSK). Pengaturan dalam pasal 20 ayat (1) huruf b UU 2/2020 yang menyatakan bahwa LPS diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan (i) penjualan/repo SBN yang dimiliki kepada Bank Indonesia; (ii) penerbitan surat utang; (iii) pinjaman kepada pihak lain; dan/atau (iv) pinjaman kepada Pemerintah, dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan Bank Gagal, selain memberikan alternatif sumber pendanaan bagi LPS yang berlaku, baik untuk Bank Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik juga diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi LPS dalam mempersiapkan sumber dana tersebut sebelum terdapat Bank Gagal. Transaksi antara LPS dengan BI sebagai salah satu langkah untuk pemenuhan likuiditas LPS yang diperluas sehingga LPS selain dapat melakukan penjualan SBN miliknya, juga dapat melakukan transaksi Repo. Selain penjualan dan/atau repo kepada BI, LPS juga mempunyai alternatif pendanaan berupa pinjaman kepada pihak lain yang dimaksudkan untuk menjaring pihak-pihak (dalam dan/atau luar negeri) yang mempunyai kemampuan pendanaan sehingga tersedia alternatif 204 pendanaan yang lebih luas bagi LPS. Pinjaman LPS dari pihak lain merupakan salah satu opsi untuk menjaga likuiditas sehingga pemanfaatan dana tersebut untuk melaksanakan tugas dan fungsi LPS sebagai lembaga resolusi perbankan dalam hal terdapat Bank Gagal sesuai tata kelola yang diatur dalam UU LPS. Pinjaman kepada pihak lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
tidak adanya konflik kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi LPS; dan
tidak menimbulkan persepsi negatif dan mengurangi kepercayaan masyarakat kepada LPS. Pemberian kewenangan kepada LPS yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 1 dan 3 Lampiran UU 2/2020 telah sejalan dengan prinsip-prinsip yang diterbitkan oleh International Association of Deposit Insurers (IADI) yaitu:
Core Principles for Effective Deposit Insurance Systems Dalam Principle 9 - Sources and Uses of Funds, dinyatakan sebagai berikut: “The deposit insurer should have readily available funds and all funding mechanisms necessary to ensure prompt reimbursement of depositors’ claims, including assured liquidity funding arrangements. Responsibility for paying the cost of deposit insurance should be borne by banks.” Selanjutnya, dalam angka 4 kriteria esensial dinyatakan sebagai berikut: “Emergency funding arrangements for the deposit insurance system, including pre-arranged and assured sources of liquidity funding, are explicitly set out (or permitted) in law or regulation. Sources may include a funding agreement with the government, the central bank or market borrowing. If market borrowing is used it is not the sole source of funding. The arrangement for emergency liquidity funding is set up in advance, to ensure effective and timely access when required.” 2) Guidance Paper IADI tentang “Enhanced Guidance for Effective Deposit Insurance Systems: Ex Ante Funding” yang diterbitkan Juni 2015 Sources of Funds for Deposit Insurance Systems, External funds – liquidity funding, dinyatakan sebagai berikut: “The predominant source is borrowing from the government. Another option is to seek funding from private sources, for instance through borrowing from commercial lenders or issuing debt securities in the capital market. However, this option is feasible only when market conditions permit. In some cases, syndicated loans from foreign institutions or supranational organizations might be used.” For effectiveness, deposit insurers with the power to borrow or raise funds from public and private sources should consider an appropriate sequencing for funds 205 usage. Internal funds from the deposit insurer’s reserve funds should be used first. If internal funds prove insufficient, financing could also be obtained directly from the market, particularly if the amount to be financed would have a negligible impact on the financial system as a whole.” Dengan demikian, telah jelas bahwa kewenangan kepada LPS yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 1 dan 3 Lampiran UU 2/2020 telah sejalan dengan prinsip-prinsip di atas dimana likuiditas merupakan komponen dalam kerangka pendanaan penjaminan simpanan. Selain itu, kerangka pemenuhan likuiditas penjamin simpanan perlu diatur dalam suatu undang-undang atau peraturan terkait dan pengaturannya harus disusun secara tepat untuk memastikan efektivitas serta dapat diakses secara tepat waktu, ketika dibutuhkan.
Kewenangan Pemerintah Untuk Memberikan Pinjaman kepada LPS Sesuai Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 24 ayat (1) Lampiran UU 2/2020, Pemerintah berwenang untuk memberikan pinjaman kepada LPS. Kewenangan Pemerintah tersebut pada prinsipnya telah pula diatur dalam UU LPS dan UU APBN TA 2020. Dalam Pasal 42 UU APBN TA 2020 telah diatur bahwa dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPS setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Namun demikian, ketentuan pembahasan dengan DPR dalam Pasal 42 UU APBN TA 2020 tersebut dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 28 angka 12 Lampiran UU 2/2020. Pembahasan dengan DPR mengenai pemberian pinjaman LPS kepada Pemerintah sesuai Pasal 28 angka 12 UU 2/2020 khusus tahun anggaran 2020 dan sepanjang untuk penanganan pandemi Covid-19 tidak lagi dipersyaratkan termasuk pertimbangan DPD sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon Perkara Nomor 42/PUU- XVIII/2020. Berdasarkan Pasal 25 Lampiran UU 2/2020 telah diatur bahwa dilakukan apabila LPS mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai dampak pandemi Covid-19. Dalam kondisi akibat pandemi Covid-19, diperlukan percepatan dan pemenuhan syarat pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada LPS sehingga perlu ada relaksasi atas aturan yang berlaku sebelumnya namun tetap dilakukan secara prudent. Pinjaman oleh Pemerintah kepada LPS merupakan opsi terakhir dalam rangka penanganan kesulitan likuiditas LPS dan menghindarkan negara dari krisis ekonomi. 206 Pasal 20 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020 mengatur bahwa LPS diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan dalam hal diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal, diantaranya adalah untuk melakukan pinjaman kepada Pemerintah. Pinjaman oleh LPS kepada Pemerintah melalui APBN merupakan jaring ke-4 (terakhir) dari pengaman sistem keuangan (bukan bail-out kepada industri). Peran Pemerintah dalam jaring ke-4 tersebut ditujukan untuk memastikan lembaga/otoritas terkait dapat menjalankan fungsi resolusi secara efektif, sehingga penggunaan dana publik ( taxpayer money ) untuk mengatasi permasalahan perbankan dapat terhindarkan. Opsi untuk melakukan pinjaman kepada Pemerintah tersebut dilakukan sebagai opsi terakhir dalam hal LPS telah melakukan opsi lain namun masih tidak dapat mencukupi kebutuhan likuiditasnya. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 83 s.d. Pasal 85 UU LPS. Berdasarkan ketentuan di atas, terlihat jelas bahwa perlu upaya-upaya yang harus dilakukan terlebih dahulu oleh LPS sebelum dapat meminta pinjaman dari Pemerintah untuk pelaksanaan fungsi dan tugas LPS. Di samping itu, dalam Pasal 27 UU PPKSK juga telah diatur secara jelas bahwa LPS harus menggunakan kekayaan yang dimilikinya terlebih dahulu secara optimal, sebelum menggunakan anggaran Pemerintah. Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 39 UU PPKSK yang menyatakan bahwa dalam rangka penanganan krisis melalui Program Restrukturisasi Perbankan, dana yang digunakan LPS diupayakan secara maksimal tidak menggunakan anggaran Pemerintah. Apabila LPS menggunakan opsi terakhir tersebut untuk melakukan tugas dan fungsinya dalam menjamin simpanan bank dan penanganan permasalahan solvabilitas bank, biaya yang dikeluarkan LPS untuk melakukan tugas dan fungsinya tersebut bukanlah merupakan kerugian negara. Hal tersebut secara tegas juga telah dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 27/PUU- XII/2014 yang menyatakan bahwa: “Atas dasar perintah dari Undang-Undang tersebut maka tindakan penjualan saham Bank Gagal oleh LPS tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan/perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara, selama penjualan saham Bank Gagal dimaksud telah dilakukan secara terbuka dan transparan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) UU LPS.” 207 Pemberian pinjaman kepada LPS akan dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik dan prinsip-prinsip pemberian pinjaman serta melihat kebutuhan dan kemampuan debitur. Dalam implementasinya, untuk menjaga tata kelola pemberian pinjaman kepada LPS, dalam ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, permohonan pinjaman harus disertai informasi bahwa LPS sudah mengupayakan seluruh sumber dana lainnya namun membutuhkan tambahan likuiditas dalam penyelesaian/penanganan Bank Gagal yang membahayakan perekonomian dan sistem keuangan. Berdasarkan dalil-dalil di atas, sangatlah tidak tepat dalil Pemohon pada Perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 20 Lampiran UU 2/2020 menyebabkan kerugian negara. Selain itu, yang dipermasalahkan oleh Pemohon merupakan ranah implementasi bukan masalah konstitusionalitas. Oleh karena itu, sudah sepatutnya pula Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan Pasal 20 Lampiran UU 2/2020 tidak bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945.
Program Penjaminan Di Luar Program Penjaminan Simpanan Pasal 22 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 memberikan kewenangan bagi Pemerintah untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar program penjaminan simpanan sebagaimana yang diatur dalam UU LPS. Ketentuan ini merupakan forward looking untuk memberikan legitimasi bagi Pemerintah dan untuk mengantisipasi apabila terjadi pemburukan perekonomian dan stabilitas sistem keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap sektor keuangan sehingga diperlukan ketentuan yang mengatur kewenangan pemerintah untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar penjaminan simpanan. Penyelenggaraan program tersebut dimaksudkan untuk mencegah krisis sistem keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional. Program penjaminan di luar penjaminan simpanan akan dilakukan dengan sangat selektif hanya apabila sangat diperlukan untuk menghindarkan negara dari krisis. Selain itu, kebutuhan penyelenggaraan program penjaminan selain simpanan perlu dipertimbangkan terkait dengan fungsi bank sebagai intermediary. Selain dapat memberikan rasa aman terhadap deposan seperti yang telah diatur dalam UU LPS, 208 program penjaminan di luar program penjaminan simpanan dapat berfungsi menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan. Program penjaminan di luar program penjaminan simpanan simpanan bukan merupakan penjaminan terhadap seluruh kewajiban bank, melainkan penjaminan atas pinjaman antar bank (PUAB) dan kewajiban Bank atas transaksi perdagangan luar negeri (trade finance). Untuk menghindari kekhawatiran adanya penafsiran yang tidak berdasar terhadap pengaturan dalam Pasal 22 ayat (1) Lampiran UU 2/2020, telah terdapat pengaturan secara khusus di dalam Pasal 22 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai objek penjaminan serta pihak yang akan menyelenggarakan penjaminan tersebut melalui Peraturan Pemerintah.
Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 26 Lampiran UU 2/2020 menegaskan dan memperkuat kewenangan OJK dalam memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi (P3IK) telah diberikan sesuai Pasal 9 UU OJK dan Pasal 19 UU PPKSK. Perintah tertulis merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kewenangan OJK sebagai lembaga pengawas untuk mengawasi pemenuhan rasio kecukupan modal dan kecukupan likuiditas ditentukan pada kondisi individual bank. Perintah tertulis untuk melakukan P3IK diperlukan untuk meningkatkan resiliensi industri jasa keuangan dan memperkuat sistem keuangan dengan menciptakan struktur perbankan yang kuat, skala usaha yang lebih besar, serta daya saing yang tinggi. Perintah dimaksud bertujuan pula untuk mempercepat penanganan lembaga jasa keuangan yang bermasalah, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem keuangan dalam hal pemegang saham tidak secara sukarela melakukan upaya untuk memperkuat modal. Kondisi modal dan kecukupan likuiditas tersebut diukur dengan parameter yang diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain POJK 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan POJK 15/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum. P3IK merupakan salah satu upaya untuk memperkuat rasio kecukupan modal yang dapat dilakukan atas dasar inisiatif bank dan kantor cabang dari bank asing atau tindakan pengawasan OJK (vide Pasal 2 ayat (2) POJK 41/POJK.03/2019 tentang 209 P3IK Bank Umum). Dalam hal terdapat permasalahan modal, bank diharapkan dapat melakukan upaya memperkuat modalnya baik melalui penambahan modal secara sukarela dari pemegang saham, melakukan penawaran umum maupun melakukan P3IK. Sebagai bagian dari aksi korporasi, P3IK mengedepankan pada inisiatif bank dan/atau pemegang saham. Pada saat bank mengalami kesulitan keuangan, pemegang saham diharapkan sanggup memperkuat modal bank. Dengan adanya POJK di atas, menunjukkan bahwa tata kelola dalam penerbitan Perintah Tertulis telah diatur dalam POJK sehingga yang dipermasalahkan oleh Pemohon sebenarnya merupakan ranah implementasi bukan masalah konstitusionalitas. Dalam hal pemegang saham tidak secara sukarela melakukan upaya untuk memperkuat modal bank, maka untuk melindungi kepentingan publik nasabah penyimpan, masyarakat dan stabilitas sistem keuangan, OJK sebagai otoritas pengawas dapat memerintahkan bank melakukan P3IK untuk memperkuat modal bank. Hal ini mengingat, dalam konsep penggabungan, pengambilalihan dan/atau integrasi, bank penerima penggabungan, pengambilalihan, dan/atau integrasi tidak harus berada dalam kesulitan keuangan, sehingga diharapkan dapat memperkuat bank yang mengalami kesulitan keuangan dan pada saat yang sama memberikan nilai tambah bagi bank yang melakukan P3IK. Keadaan suatu lembaga jasa keuangan dikatakan mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya apabila berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, kondisi usaha lembaga jasa keuangan semakin memburuk, antara lain, ditandai dengan menurunnya permodalan, kualitas aset, likuiditas, dan rentabilitas, serta pengelolaan lembaga jasa keuangan yang tidak dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas lembaga jasa keuangan yang sehat. Langkah P3IK antara lain ditujukan agar tidak terjadi pencabutan izin usahanya dan/atau tindakan likuidasi dan dalam rangka mempertahankan/menyelamatkan lembaga jasa keuangan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat, sehingga aksi korporasi tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme keperdataan biasa karena terkait dana masyarakat yang dikelola LJK. Ketentuan pemberian sanksi merupakan upaya ultimum remidium dan memberikan kepastian hukum agar pihak yang diberi perintah tertulis menjalankan upaya untuk 210 penyehatan lembaga jasa keuangan dan mencegah moral hazard sehingga OJK dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar. Dalam permohonannya, Pemohon perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 hanya mempermasalahkan implementasi bukan masalah konstitusionalitas. Pada penerapannya, sanksi tersebut lebih mungkin untuk ditebus oleh mayoritas industri perbankan dibandingkan dengan tunduk pada perintah tertulis yang diberikan oleh OJK. Untuk mengantisipasi hal tersebut, diperlukan pemberatan atas pasal sanksi pidana atas pelanggaran perintah tertulis OJK untuk melakukan P3IK. Perintah tertulis dalam Lampiran UU 2/2020 diperlukan untuk melakukan tindakan segera apabila terjadi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Selain itu, sebagai upaya paksa kepatuhan lembaga keuangan melaksanakan perintah tertulis, ancaman sanksi pidana dan denda yang lebih berat diperlukan agar LJK yang dikenakan perintah tertulis dapat melaksanakan proses P3IK dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan. Pemberian sanksi dalam Pasal 26 UU Lampiran UU 2/2020 sebenarnya penguatan atas ketentuan Pasal 53 dan Pasal 54 UU OJK. Selain itu, pemberian sanksi merupakan bentuk jaminan kepastian hukum untuk kepentingan umum sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) jo. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan adanya ketentuan pidana sesuai Pasal 26 Lampiran UU 2/2020, OJK dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar yakni nasabah, kepercayaan masyarakat, sistem perbankan dan stabilitas sistem keuangan dari kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan pihak yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat kewenangan OJK. Kewenangan pemberian sanksi juga sudah ada pada Pasal 53 dan Pasal 54 UU OJK. Selain itu, terhadap dalil Pemohon perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 yang menyebutkan bahwa OJK dapat melakukan penyimpangan tanpa dapat dikontrol oleh pihak manapun, perlu Pemerintah sampaikan bahwa di era keterbukaan saat ini dan banyaknya institusi pengawas, kontrol dapat dilakukan masyarakat melalui wakil rakyat, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas lainnya sehingga tidak benar bahwa OJK akan melakukan penyalahgunaan wewenang. 211 d. Perlindungan Hukum Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan frasa “bukan merupakan kerugian negara” jelas kedudukannya di atas konstitusi sehingga sudah seharusnya dibatalkan karena tidak cocok dalam negara hukum dan demokrasi yang membutuhkan check and balances, dapat Pemerintah sampaikan sebagai berikut:
Definisi kerugian negara terdapat dalam beberapa undang-undang, antara lain adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”): “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.” 2) Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan Negara”): “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.” b. Berdasarkan definisi di atas, suatu kerugian negara harus terdapat unsur perbuatan melawan hukum. Hal tersebut mengadopsi dari asas hukum pidana tidak dapat dipidana tanpa kesalahan ( geen straf zonder schuld ).
Selama kebijakan keuangan negara tidak melawan hukum, maka biaya yang dikeluarkan bukan kerugian negara. Apabila dalam perbuatan/tindakan pelaksana UU 2/2020 ternyata dilakukan secara melawan hukum atau tidak memenuhi syarat dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020, maka tentunya mekanisme check and balances tetap dapat berlaku.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 2/2020 sama sekali tidak menghilangkan wewenang BPK untuk melaksanakan pengawasan dalam rangka pelaksanaan UU 2/2020 (check and balances tetap terjaga). Dapat Pemerintah sampaikan pengaturan mengenai biaya sebagaimana dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk memperlakukan biaya yang telah dikeluarkan negara dalam melaksanakan kebijakan UU 2/2020 sebagai biaya ekonomi. Hal ini diperlukan mengingat dalam masa pandemi Covid-19, kondisi perekonomian tidak berjalan normal sebagaimana mestinya, sehingga biaya yang dikeluarkan tidak dapat dianggap sebagai kerugian 212 negara. Agar kebijakan dapat tetap dilaksanakan, maka perlu suatu bentuk perlindungan hukum berupa justifikasi bahwa kerugian dimaksud tidak dianggap sebagai kerugian negara melainkan sebagai biaya ekonomi yang dalam proses pelaksanaannya telah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Dalam implementasi UU 2/2020 yang menggunakan biaya dari APBN tidak dapat disebut sebagai kerugian negara karena biaya yang telah dikeluarkan berpotensi tidak dikembalikan dengan nilai yang sama, contoh:
Terkait insentif pajak badan yang memberikan relaksasi kepada pengusaha agar pengusaha dapat mempertahankan arus kas usahanya. Hal tersebut menyebabkan berkurangnya potensi penerimaan negara dari pajak;
Terkait dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang langsung dikucurkan Pemerintah tidak mungkin diharapkan adanya imbal balik atas BLT tersebut karena tujuan dari BLT adalah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya;
Terkait program PEN yaitu adanya penitipan sejumlah dana pada bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) agar dapat melakukan restrukturisasi kredit nasabahnya sehingga aset-aset para nasabahnya tidak sampai dieksekusi.
Terkait dengan fasilitas pembebasan bea masuk yang sekiranya juga mengurangi penerimaan negara dari Bea dan Cukai, namun tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara karena pembebasan bea masuk tersebut diimplementasikan terhadap barang-barang tertentu seperti alat medis, APD, hand sanitizer, masker dsb yang merupakan barang-barang krusial dan sangat diperlukan Pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
Terkait dengan pengeluaran dana yang dikeluarkan LPS tidak semata-mata hanya mempertimbangkan least cost test (Pasal 20 ayat (1) huruf c Lampiran UU 2/2020), namun juga mempertimbangkan aspek ekonomi serta aspek psikologis masyarakat. Terkait dengan contoh-contoh kebijakan di atas, apabila dalam pelaksanaannya terdapat pihak yang melakukan kecurangan dalam bentuk penyalahgunaan wewenang maka yang bertanggung jawab adalah pihak pada tingkat teknis pelaksana kebijakan yang melakukan kecurangan tersebut dan bukan Pemerintah selaku pengambil kebijakan terkait. 213 Tujuan dari pencantuman Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 bukan dimaksudkan untuk memberikan imunitas absolut, namun lebih kepada memberikan confidence bagi pelaksana Lampiran UU 2/2020 dalam kerangka hukum dan sistem hukum yang akan melindunginya dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan berdasarkan Lampiran UU 2/2020. Perlindungan hukum yang diberikan dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 telah sesuai dengan prinsip hukum imunitas terbatas bahwa pejabat/pegawai yang beriktikad baik dan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Bahwa adanya iktikad baik mencerminkan tidak adanya unsur mens rea yang menjadi dasar tuntutan pidana. Selain itu, perbuatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentu merupakan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi extraordinary seperti saat ini membutuhkan kebijakan extraordinary pula untuk mengatasi keadaan kegentingan memaksa, sehingga menjadi suatu kewajaran apabila para pengambil kebijakan diberikan kepastian hukum bahwa tindakan yang telah dilakukannya untuk menjalankan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta didasarkan pada iktikad baik sudah sepatutnya mendapat jaminan tidak dapat dituntut secara pidana dan digugat dalam gugatan perdata. Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 memberikan perlindungan bagi mereka yang berlaku tidak adil atau melakukan sesuatu yang dapat merugikan bangsa dan Negara, merupakan tuduhan tanpa bukti. Situasi pandemi Covid-19 merupakan dilema policy bagi Pemerintah. Dalam kondisi ini, Pemerintah dihadapkan pada pilihan harus menunggu situasi menjadi masalah besar untuk menyelamatkan masyarakat dengan berpegang pada ketentuan yang ada atau harus bergerak cepat menangani kondisi yang tidak normal dengan risiko tuduhan karena membutuhkan kebijakan dan langkah extraordinary. Adanya ketentuan tata kelola yang baik di dalam UU 2/2020 justru menunjukkan bahwa UU 2/2020 tidak akan dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pembahasan dalam pengambilan keputusan dibutuhkan secara terbuka dengan up and down segala risikonya. Apabila pengeluaran negara pada masa pandemi Covid-19 dianggap merugikan negara, maka tidak akan ada pejabat 214 yang berani mengambil langkah-langkah kebijakan extraordinary meskipun dengan tujuan untuk menyelamatkan negara, masyarakat dan ekonomi. Ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 bukan merupakan suatu hal yang baru (precedented) namun justru telah ada ketentuan-ketentuan serupa dan telah diterima baik oleh Pembentuk Undang-Undang maupun Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi pasal-pasal serupa. Preseden pengaturan perlindungan hukum juga terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 50 dan 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK);
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak);
Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
Pasal 36A ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;
Pasal 224 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; dan
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa pemberlakuan Pasal 27 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 telah mengesampingkan fungsi peradilan tata usaha negara, dapat Pemerintah sampaikan bahwa ketentuan serupa telah diatur dalam Pasal 49 UU PTUN. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa PTUN tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN dalam hal keputusan dikeluarkan dalam keadaan bahaya, bencana alam, atau keadaan luar biasa dan dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum. Pengaturan tersebut telah sejalan dengan rumusan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 yang menyatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan UU 2/2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat 215 diajukan kepada PTUN. Oleh karena itu, rumusan dalam Pasal 27 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 sejatinya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Bahwa diantara ketentuan di atas, juga telah terdapat ketentuan pasal yang diuji di Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi mengoreksi rumusan Pasal 16 UU Advokat yang semula berbunyi: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.” diubah menjadi: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.” Putusan Mahkamah Konstitusi di atas semakin memperkuat bahwa rumusan ketentuan perlindungan hukum dalam Lampiran UU 2/2020 memang telah benar sesuai dengan hukum yaitu untuk melindungi pelaksana UU 2/2020 yang telah beriktikad baik dalam menjalankan tugasnya. Putusan ini juga menjadi salah satu bukti bahwa dalam keadaan normal saja dibutuhkan adanya pasal perlindungan hukum, apalagi dalam keadaan kegentingan memaksa. Selain Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013, Mahkamah juga pernah menguji Pasal 16 UU Advokat dalam perkara Nomor 52/PUU-XVI/2018 yang di dalam putusan perkara tersebut, Mahkamah memberikan pertimbangan sebagai berikut: “hak imunitas Advokat yang dijamin dan dilindungi dalam UU 18/2003 tidak serta-merta membuat Advokat menjadi kebal terhadap hukum. Karena hak imunitas tersebut digantungkan kepada apakah profesinya dilakukan berdasarkan iktikad baik atau tidak. Dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 dinyatakan, “Yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya”. Maka dengan demikian pengertian iktikad baik yang diberikan dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 mensyaratkan dalam membela kepentingan kliennya pun Advokat harus tetap berdasarkan aturan hukum.” Tidak hanya dalam kedua putusan atas Pasal 16 UU Advokat tersebut, Mahkamah bahkan memberikan penafsirannya terhadap frasa iktikad baik dalam Pasal 16 UU Advokat pada pengujian materiil Pasal 21 UU Tipikor yaitu “kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam ketentuan ini (Pasal 16 UU Advokat) bukan terletak pada “kepentingan pembelaan Klien” melainkan pada “itikad baik”. Artinya, secara 216 a contrario , imunitas tersebut dengan sendirinya gugur tatkala unsur “itikad baik” dimaksud tidak terpenuhi…Oleh karena itu, tidaklah beralasan mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 21 UU PTPK dengan mendasarkan pada hak imunitas yang dimiliki Advokat sebab norma Undang-Undang a quo sama sekali tidak menggugurkan keberlakuan hak imunitas dimaksud.” Selanjutnya, Mahkamah juga memberikan pertimbangan mengenai perlindungan hukum dalam halaman 407 Putusan Nomor 57/PUU-XIV/2016 mengenai uji materi ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang menyatakan bahwa: “Pasal 22 UU 11/2016 selengkapnya berbunyi, “Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sesungguhnya, tanpa ada Pasal 22 UU 11/2016 ini pun pihak-pihak yang disebut dalam ketentuan a quo memang sudah seharusnya tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam putusan-putusan di atas, dengan menggunakan metode penafsiran hukum argumentum per analogiam, maka sesungguhnya apa yang dirumuskan dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 adalah konstitusional. Sangat tidak beralasan apabila para Pemohon mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 dengan mendasarkan pada asas equality before the law karena pada dasarnya hak imunitas yang dimiliki oleh pengambil kebijakan dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak menghilangkan asas equality before the law tersebut. Equality before the law merupakan konsep yang sangat universal (berlaku di mana saja) dan tekstual bagi hukum. Secara universal, Equality Before the Law sudah menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkan adanya hukum dan diberlakukan bagi setiap orang. Sedangkan secara tekstual, Equality Before the Law tertulis dalam induk aturan hukum yang menegaskan bahwa aturan hukum berlaku bagi semua orang di tempat hukum tersebut berlaku. Sebaliknya, dari sisi hukum, bisa dilihat bahwa hukum tidak membiarkan dirinya hanya untuk menguntungkan sejumlah pihak tanpa alasan yang sah di muka hukum. Jika ada pengecualian maka hal tersebut mengkhianati konsep hukum. 217 Bahwa prinsip Equality Before the Law dituangkan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pada dasarnya, prinsip Equality Before the Law diterapkan oleh aparat penegak hukum yang artinya siapapun yang berhadapan dengan aparat penegak hukum harus diperlakukan secara sama oleh penegak hukum dengan tidak membeda-bedakan status dan kedudukan. Pada dasarnya, siapapun yang bertindak dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidaklah dapat dituntut secara hukum. Bahkan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (2) KUHP menyatakan pelaksanaan perintah yang dijalankan dengan iktikad baik tidak dapat dipidana. UU 2/2020 menegaskan prinsip tersebut dalam ketentuan pasalnya untuk memberikan ketenangan bagi pelaksana UU 2/2020 yang sudah memenuhi 2 (dua) syarat dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 tersebut agar dapat bertindak secara cepat, tepat, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan meskipun didesak oleh kondisi yang tidak normal sehingga memerlukan tindakan segera. Sebaliknya, siapapun yang melakukan apapun dengan iktikad tidak baik dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan haruslah dituntut secara hukum. Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 secara a contrario juga mengakomodir prinsip tersebut yang artinya apabila pelaksana UU 2/2020 dalam bertindak ternyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dirinya dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 tidak memenuhi asas equality before the law merupakan dalil yang tidak berdasar karena telah jelas bahwa Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 tidak membuat pelaksana UU 2/2020 menjadi kebal hukum. Apabila pelaksana UU 2/2020 telah memenuhi kedua syarat dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 yaitu dengan iktikad baik bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, maka dirinya berhak mendapat perlindungan hukum. Sebaliknya apabila yang bersangkutan melakukan tindakan dengan iktikad tidak baik dan melanggar ketentuan perundang-undangan, maka yang bersangkutan dapat dituntut secara perdata dan pidana. 218 Dalam beberapa permohonan pengujian terhadap UU 2/2020, terdapat anggapan bahwa diberikannya “kekebalan hukum” dari tuntutan perdata dan pidana dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 hanya mendasarkan pada ada/tidaknya iktikad baik dari pelaksana UU 2/2020. Namun, apabila dibaca secara utuh, syarat untuk tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana ada 2 (dua) yaitu:
mempunyai iktikad baik; dan
tindakannya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua syarat tersebut bersifat kumulatif yang artinya apabila salah satu syaratnya tidak terpenuhi, maka pejabat pelaksana UU 2/2020 dapat dituntut secara perdata dan pidana. Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 juga telah memenuhi asas hukum pidana tidak dapat dipidana tanpa kesalahan ( geen straf zonder schuld ) yang artinya apabila tidak ada kesalahan, maka seseorang tidak mungkin dapat dipidana. Dalam hal pelaksana UU 2/2020 bertindak dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, maka dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai kesalahan dan tidak dapat dipidana. Pengaturan hal tersebut terdapat pula dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang secara tegas mengatur norma yang memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pegawai yang melaksanakan tugas karena perintah undang-undang, yaitu dalam Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang berbunyi: “barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”. Selanjutnya di dalam Pasal 51 KUHP dinyatakan bahwa “barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana. Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan iktikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya”. Bahwa para Pemohon juga mendalilkan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 meniadakan pembuktian iktikad baik oleh lembaga peradilan. Terhadap dalil ini, dapat ditanggapi sebagai berikut:
Dalam teori pidana, sebuah tindak pidana dibangun atas 2 (dua) unsur penting yaitu 1) unsur objektif yaitu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum pidana 219 (actus reus) dan 2) unsur subjektif yaitu sikap batin/niat pelaku ketika melakukan tindak pidana (niat jahat/mens rea).
Bahwa yang dibuktikan oleh lembaga peradilan adalah ada/tidaknya niat untuk melakukan perbuatan yang dilarang (iktikad tidak baik/ mens rea), bukan pembuktian dari ada/tidaknya iktikad baik.
Pintu masuk bagi lembaga peradilan untuk menilai ada/tidaknya mens rea terkait dengan pelaksanaan UU 2/2020 adalah pada ada/tidaknya suatu perbuatan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dimana hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020.
Ketentuan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak meniadakan kewenangan lembaga peradilan untuk menilai ada/tidaknya mens rea karena Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 telah mengatur secara tegas bahwa ada 2 (dua) syarat kumulatif dalam pemberian perlindungan hukum dari tuntutan perdata dan pidana. Selain itu, perlu dipertimbangkan juga bahwa pemberian perlindungan dari tuntutan perdata dan pidana merupakan penghargaan yang diberikan negara kepada pelaksana UU 2/2020 karena telah dengan iktikad baik dan sangat berhati-hati melakukan tugasnya dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan di saat segala tindakannya diperlukan untuk memberikan penanganan yang cepat, tepat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menciptakan stabilitas keuangan pada saat kondisi perekonomian Indonesia melemah sejak pandemi Covid-19 dan memerlukan tindakan sangat segera. Perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi pengambil dan pelaksana kebijakan di bidang sektor keuangan telah sesuai dengan standar internasional. Financial Stability Board (FSB) pada tanggal 15 April 2014 menyampaikan bahwa salah satu Key Attributes of Effective Resolution Regimes for Financial Institutions adalah adanya perlindungan hukum bagi otoritas dan personilnya yang beriktikad baik dalam menjalankan tugasnya. Pada poin 2.5 Key Attributes of Effective Resolution Regimes for Financial Institutions, FSB menyatakan sebagai berikut: “The resolution authority and its staff should be protected against liability for actions taken and omissions made while discharging their duties in the exercise of resolution powers in good faith, including actions in support of foreign resolution proceedings.” 220 Di samping itu, Basel Committee on Banking Supervision pada September 2012 juga menetapkan Core Principles for Effective Banking Supervision , yang salah satu isinya menyampaikan perlunya perlindungan hukum bagi pengawas bank yang menjalankan tugas dengan iktikad baik. Menurut Basel Committee, perlindungan hukum diberikan dalam bentuk perlindungan terhadap gugatan/tuntutan hukum dan perlindungan atas kerugian yang ditimbulkan dalam pelaksanaan kebijakan. Hal tersebut dinyatakan sebagai berikut: “Laws provide protection to the supervisor and its staff against lawsuits for actions taken and/or omissions made while discharging their duties in good faith. The supervisor and its staff are adequately protected against the costs of defending their actions and/or omissions made while discharging their duties in good faith.” Dalam konteks pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi pengambil dan pelaksana kebijakan bidang sektor keuangan di Indonesia, sesuai dengan hasil Financial System Stability Assessment yang dilaksanakan oleh International Monetary Fund pada tahun 2016-2017, diperoleh hasil bahwa: “Inadequate legal protection creates a risk of crisis management decisions being delayed or even avoided due to concerns over potential liability. Although the PPKSK Law has strengthened legal protection across the agencies involved in crisis management, further strengthening is needed, including in the relevant agencies’ laws, to provide legal protection to the extent advocated in the Key Attributes (and BCP and ICP). The main shortcomings in the PPKSK Law are that the test for legal protection is “misuse of authority” rather than “good faith”, that it applies only to actions taken in situations of near-crisis or crisis, and it does not extend to the institution itself and persons acting on its behalf.” Berdasarkan hasil penilaian di atas, jelas bahwa perlindungan hukum bagi pengambil dan pelaksana kebijakan di sektor keuangan yang telah ada sebelumnya dirasa masih belum memadai sehingga masih diperlukan penguatan. Oleh karena itu, pengaturan perlindungan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 pada hakikatnya telah sesuai dengan standar internasional dan dibutuhkan sebagai penguatan atas pengaturan yang telah ada sebelumnya. Dengan adanya perlindungan hukum sesuai Pasal 27 Lampiran UU 2/2020, pengambil kebijakan dapat mengambil keputusan terbaik yang dilandasi dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ternyata dalam pelaksanaan UU 2/2020 tersebut terdapat pihak yang tidak beriktikad baik dan menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pihak tersebut tidak dapat menggunakan perlindungan hukum berdasarkan ketentuan pasal ini. 221 Di dalam penegakan hukum, adanya iktikad buruk (mens rea) secara pidana atau adanya perbuatan melanggar hukum secara perdata harus dapat dibuktikan terlebih dahulu. Prinsip dasar pembuktian secara perdata adalah actori incumbit onus probandi artinya siapa yang menuntut maka dia yang membuktikan. Dalam hukum pidana juga dikenal asas bahwa tuduhan yang tidak dapat dibuktikan dalam proses persidangan tidak akan melahirkan keputusan yang memenuhi tuntutan (vide pasal 66 KUHAP). Prinsip penegakan hukum tersebut telah sejalan dengan Pasal 14 ICCPR, bahwa setiap orang yang dituntut/digugat harus diberikan kesempatan untuk disidangkan dalam peradilan yang adil dan terbuka. Tindakan dapat dikenakan hukuman sesuai hukum pidana jika memenuhi unsur mens rea dan actus reus. Dalam hal ini yang disalahkan secara hukum bukan UU 2/2020 atau pembuatnya, melainkan pejabat dan pembonceng yang melakukan pelanggaran atasnya. Substansi Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 bukan penilaian subjektif melainkan sudah diakui dalam berbagai pengaturan dan sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Pemerintah juga telah membuktikan adanya iktikad baik dalam penerbitan UU 2/2020 yaitu dengan memperluas cakupan bantuan sosial, menanggung biaya pemeriksaan kesehatan, memberikan insentif bagi tenaga medis, memberikan Bantuan Langsung Tunai, dan stimulus fiskal dunia usaha. Dalam melaksanakan UU 2/2020, baik prosesnya maupun landasan hukumnya telah dilaksanakan dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Dari segi proses, berbagai kebutuhan belanja dan pembiayaan sebagai dampak Covid-19 telah dibahas di berbagai tataran pemerintahan, mulai dari internal Kemenkeu, Rapat Koordinasi pada tingkat Menteri Perekonomian, maupun pada Sidang Kabinet. Oleh karena itu, prosesnya sangat transparan dengan iktikad baik dan tidak dilakukan secara tersembunyi. Selain itu, pelaksanaan UU 2/2020 juga berdasar peraturan perundang-undangan yaitu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Surat Keputusan Bersama. Pemberian perlindungan hukum sesuai Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 tidak dapat diartikan bahwa pembuat kebijakan tidak tenang dalam melakukan tugasnya. Bukan suatu kemewahan bagi pembuat kebijakan untuk meminta kepastian hukum namun perlindungan dan kepastian hukum tersebut sangat diperlukan agar pembuat kebijakan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan mendapatkan hasil yang 222 optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dari kebijakan yang telah diambil. Dapat Pemerintah tegaskan pula bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan APBN, LKPP yang memuat pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam Lampiran UU 2/2020, juga akan diaudit oleh BPK sesuai kewenangan BPK pada Pasal 6 UU BPK, yang selanjutnya akan disampaikan kepada DPR sebagai wakil rakyat sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dengan demikian, telah jelas bahwa pengelolaan APBN yang didasarkan pada kebijakan dalam Lampiran UU 2/2020 akan tetap dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. IV. KESIMPULAN Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum ( Legal Standing );
Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ). Namun demikian, apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). Untuk memperkuat keterangannya, Presiden mengajukan 3 orang Ahli yang keterangannya didengarkan dalam persidangan tanggal 29 April 2021, yaitu Dr. Maruarar Siahaan, S.H., Dr. Muhammad Chatib Basri, S.E., M.Ec., dan Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M. Hum serta 3 orang Ahli yang keterangannya diajukan secara tertulis kepada Mahkamah dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 3 Juni 2021, yaitu Chandra M. Hamzah, S.H., Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., dan Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M, yang keterangan- keterangannya adalah sebagai berikut: 223 A. Dr. Maruarar Siahaan, S.H. Pendahuluan Kondisi negara -seperti halnya masyarakat umumnya dan manusia orang per orang – tidak selalu berada dalam keadaan biasa ( state of normalcy ), dalam arti selalu ada pengelolaan kehidupan yang memerlukan hal yang berbeda dari yang biasa sehingga memerlukan upaya khusus secara berbeda dari proses dan prosedur yang biasa dilakukan baik dalam pencapaian tujuan sehari-hari maupun dalam program yang direncanakan untuk tujuan tertentu. Kehidupan masyarakat yang di atur oleh negara melalui sistem pemerintahan dan hukum dalam mengatur interaksi kepentingan anggota dan korporasi atau kelompok satu dengan yang lain, tunduk pada aturan perundang-undangan. Negara yang memerlukan pengorganisasian kekuasaan untuk memungkinkan adanya upaya paksa ketika terjadi hal-hal yang membutuhkan, ditentukan dengan sistem yang diatur dalam masing-masing konstitusi negara. Di samping menyusun lembaga dengan masing- masing kekuasaan yang relevan dalam mencapai suatu tujuan bersama, dan hubungannya satu dengan lain, serta hubungan kekuasaan lembaga negara dengan warganegaranya dalam penyelenggaran negara untuk kepentingan umum, dalam keadaan teratur dan normal atau kondisi yang aman, di dalam mana hubungan- hubungan hukum yang terjadi dapat ditata berdasar ketentuan hukum yang berlaku secara biasa. Ketika terjadi konflik kepentingan, mekanisme hukum yang tersedia dapat menyelesaikannya secara teratur dengan dukungan kekuasaan negara yang ada untuk memaksakan sanksi hukum dalam kerangka mengembalikan keseimbangan seperti semula. Pengaturan dan operasionalisasi penyelenggaraan negara berdasar kekuasaan negara yang ada akan berlangsung secara biasa dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Hukum dan kekuasaan yang dipergunakan adalah hukum dalam keadaan normal ( state of normalcy ). Akan tetapi ketika muncul bahaya dalam bentuk yang tidak biasa, yang mendatangkan ancaman bagi keselamatan negara dan rakyatnya, baik karena magnitude bahaya yang mengancam maupun akibat-akibatnya, di mana keadaan tidak dapat diatasi secara baik dengan instrumen kekuasaan dan hukum yang ada, maka dalam sejarah kehidupan hukum dan tata negara secara universal dalam perjalanannya, ada masanya keadaan harus diatasi dengan instrumen dan 224 kewenangan (kekuasaan negara) secara berbeda, untuk mengatasi keadaan bahaya yang mengancam, baik untuk keselamatan negara, maupun keselamatan warganegara. Dalam hal terjadi suatu keadaan demikian yang secara luar biasa menyimpang dari keadaan normal, jawaban dan instrumen yang dipergunakan harus memberikan ruang gerak yang juga luar biasa bagi pemimpin negara, untuk dapat mengatasi keadaan bahaya secara tepat waktu dan dengan metode yang tepat. Kecepatan dalam pengambilan keputusan merupakan keniscayaan, yang senantiasa membutuhkan penyimpangan dari prosedur-prosedur dan instrumen yang digunakan dalam keadaan normal. Keadaan yang membawa situasi darurat, tidak dapat dijawab dengan hukum yang berlaku dalam keadaan normal, melainkan harus menggunakan hukum dalam keadaan tidak normal karena kondisi yang membahayakan negara dan rakyat harus dijawab juga dengan hukum yang berlaku dan dibutuhkan dalam keadaan darurat ( state of emergency ). paradigma yang harus menjadi pemahaman bersama ini, merupakan titik tolak yang digunakan dalam melihat dalil-dalil permohonan judicial review yang berlangsung sekarang ini. Covid -19 Adalah Keadaan Bahaya Yang Mengancam Dunia Beberapa permohonan Judicial Review terhadap Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dan kemudian setelah disahkannya Perpu tersebut pengujian dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, serta komentar beberapa aktivis dan tokoh nasional, yang menganggap Perpu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai kesewenang-wenangan dari Presiden RI Jokowi, Perpu mana kemudian telah disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, sesungguhnya merupakan pendapat yang sungguh keliru. Langkah untuk mengeluarkan Perpu Nomor 1/2020 yang merupakan kewenangan Presiden yang sah dalam UUD 1945, dan kewenangan yang diberikan secara konstitusional tersebut berdasarkan pandangan subjektif seorang Presiden, sesungguhnya telah diobjektivisir dengan melihat kondisi pandemi yang terjadi secara global meliputi negara-negara besar dan yang maju maupun tidak maju, sebagai keadaan yang di beberapa negara bahkan disebut sebagai keadaan darurat. Kondisi darurat tidak dapat dijawab dengan hukum normal, bahkan di negara yang berdasarkan hukum dan konstitusi yang menjadi kampiun demokrasi sekalipun. Tampaknya kita di Indonesia juga harus memperhatikan perkembangan yang terjadi di Mesir, Perancis dan Hongaria. Hongaria dan Perancis, dan boleh jadi harus menoleh pada keunggulan kediktatoran Romawi, ketika Parlemen Hongaria dan 225 Perancis menyetujui pemberian kekuasaan besar bagi Perdana Menteri dan Presiden Mesir untuk mengeluarkan dekrit dan hukum tanpa persetujuan parlemen untuk menggunakan kekuasaan luar biasa dalam menanggapi pandemi tersebut, termasuk mengeluarkan aturan tanpa persetujuan parlemen dengan aturan mana dimuat sanksi berupa hukuman penjara bagi yang mengeluarkan disinformasi tentang epidemi atau mengganggu upaya-upaya untuk menahan penyebaran virus corona. Meskipun hal tersebut mendapat kritikan dari Presiden Uni Eropa, Parlemen Hongaria dan Pemerintah Perancis menolak kritikan tersebut dengan mengatakan bahwa undang-undang baru tersebut disesuaikan dengan kebutuhan khusus untuk mengatasi pandemi. Perkembangan itu menunjukkan perlunya aturan yang tegas, keras dan cenderung otoriter dalam kerangka memaksakan ketertiban dan kecepatan penanganan pencegahan penyebaran pandemi, yang memerlukan pengorbanan semua pihak termasuk mengesampingkan perlindungan HAM secara ideal dan sempurna untuk sementara. Di antara kritikan yang dilontarkan terhadap kekuasaan besar eksekutif tersebut, disebutkan perlunya tinjauan yang teratur, proporsional serta adanya batas waktu. Ini merujuk pada syarat-syarat tentang apa yang disebut sebagai kediktatoran konstitusional sebagai suatu kekuasaan yang diatur dalam konstitusi dengan syarat-syarat yang cukup untuk mengendalikan dampaknya yang negative terhadap demokrasi dan rule of law . Melihat kritikan yang muncul dari Komisi Uni Eropa dan hal yang sama terjadi di tanah air setelah diberbitkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang disusul dengan Permohonan Judicial Review Perpu tersebut dalam perkara a quo , maka dalam sejarah dan praktek ketatanegaran kemudian memang kita mnegetahui suatu keinginan dan kebutuhan mempertahankan kekuasaan luar biasa dalam kondisi genting atau darurat, dengan pengaturan-pengaturan dalam konstitusi dan dengan nomenclatur yang berbeda terhadap kekuasaan, yang diperlukan mengatasi keadaan darurat atau genting. Kondisi luar biasa pasti membutuhkan kewenangan untuk melakukan tindakan luar biasa. Ketika pertama kali kita mendengar tentang meledaknya virus covid-19 dan daya sebar yang luar biasa cepat, pada awalnya – bahkan sekarang, juga banyak yang skpetis, dan menganggap hal tersebut adalah keadaan biasa saja, dan dampaknya di anggap dibesar-besarkan, bahkan ada menganggap hoax. Pandemi Covid sudah barang tentu bukanlah hal yang biasa atau kondisi normal. Tidak perlu 226 pembuktian lagi tentang hal itu dengan sifatnya yang meliputi dunia, yang menimbulkan ancaman terhadap keselamatan warganegara bangsa-bangsa dengan angka kematian yang tinggi luar biasa dan - sampai saat Perpu disahkan dan sampai bulan Desember 2020, belum ditemukan vaccine atau obat yang dapat mengatasinya. Angka kematian yang dapat dimonitor dari informasi resmi maupun tidak resmi, dalam siaran TV, kita misalnya melihat di Amerika Serikat saja sampai bulan Januari 2021, korban meninggal lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu), dan di Indonesia, angka kematian terakhir sebelum dimulai suntikan vaccine pertama diatas 20.000 (dua puluh ribu jiwa). Angka-angka itu lebih menakutkan lagi jika kita amati korban kematian di Italia, Inggeris, Irlandia, Jerman, Perancis Spanyol dan lain-lain. Kalau diperbandingkan dengan korban perang dunia ke II, Amerika dan sekutu-sekutunya hemat saya tidak mengalami korban sampai 300 (tiga ratus) batalyon tentara yang gugur dalam pertempuran. Pandemi corona karenanya melibihi ancaman perang dunia Ke II, dilihat dari korban manusia. Jika dilihat dari implikasinya yang timbul secara luas dalam seluruh bidang kehidupan, baik di bidang kesehatan, Pendidikan, kehidupan sosial, bidang ekonomi dalam kegiatan produksi dan perdagangan telah berdampak pada lapangan kerja dan kebangkrutan usaha-usaha, sehingga ancaman yang dihadapi adalah suatu keadaan yang sifatnya luar biasa. Terjadi perang tetapi melawan musuh yang tidak terlihat, sehingga menyebabkan manusia menjadi sasaran empuk yang mudah dibidik musuh, dan keberdayaan kita hanya pada disiplin pemakaian masker, cuci tangan dan jaga jarak, yang seyogianya dilaksanakan dengan langkah tegas dan keras dan tindakan yang luar biasa. Oleh karena sifat ancaman dan bahaya yang dihadapi sedemikian rupa, sehingga banyak langkah yang bersifat luar biasa perlu dilakukan untuk pencegahan, untuk penanganan baik yang telah terkena covid, maupun masyarakat luas yang terdampak dalam kehidupan yang membutuhkan dukungan darurat, telah mengakibatkan dampak yang timbul di bidang ekonomi, keuangan, dan social, bahkan boleh jadi politik. Menurut hemat saya telah menjadi notoir feit yang tidak perlu pembuktian lebih lanjut, bagaimana daerah yang tergantung pada tourisme, mengalami “kebangkrutan” karena mendadak kebijakan pembatasan gerak manusia secara global, memukul industri perhotelan, industri pariwisata, dan akibatnya penganguran yang menyedihkan, yang bagi karyawan tertentu tanpa dukungan tabungan dan pendapatan yang pokok harus menghidupi keluarganya. Semua hal itu membutuhkan langkah cepat dan pengerahan keuangan negara, 227 yang harus diberi landasan hukum yang baru sesuai dengan kondisi yang dihadapi, sebagaimana amanat konstitusi kita bahwa negara harus hadir “untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia”. Keadaan Darurat Dalam Konstitusi Tiap konstitusi masing-masing negara akan menentukan keadaan tidak normal tersebut secara berjenjang, dengan kekuasaan yang dilimpahkan kepada penyelenggara negara secara berbeda-beda, sesuai dengan tingkat keadaan yang di hadapi. Dalam hal terjadi suatu keadaan yang tidak biasa yang membutuhkan tindakan untuk melawan hal yang tidak biasa tersebut yang mengancam eksistensi negara, kehidupan anggota masyarakat ataupun kehidupan masyarakat sebagai kepentingan umum yang menyeluruh bahkan mencakup kelangsungan kehidupan bersama yang disusun dalam organisasi negara, maka diperlukan juga tindakan atau langkah dari penyelenggara negara yang tidak biasa untuk melawan ancaman, mengatasi keadaan yang tidak biasa untuk dapat mengembalikan kekeadaan yang normal tersebut. Ketika serangan terorisme bertubi-tubi di Amerika dan perlu menyatakan keadaan bahaya yang membutuhkan emergency power bagi kepala pemerintahan untuk bertindak, maka tidak selalu tersedia kewenangan emergency tersebut dalam sistem konstitusi Amerika Serikat. Sehingga karenanya Bruce Ackerman menyatakan: “ Designing a constitutional regime for a limited state of emergency is a tricky business…The paradigm case for emergency powers has been an imminent threat to the very existence of the state, which necessitates empowering the executive to take extraordinary measures ”. Tetapi tindakan-tindakan yang luar biasa demikian harus senantiasa ada dalam bentuk yang integral dengan sistem hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam konstitusi. Konstitusi – sebagaimana disebut diatas – sudah mengatur dalam kerangka kekuasaan yang ditentukan – kekuasaan atau kewenangan yang mungkin dibutuhkan untuk melaksanakan fungsi dan kewajiban-kewajibannya. Pada saat yang sama pembatasan dan larangan konstitusional maupun perlindungan yang diberikan dalam kerangka hak-hak perorangan atau individu senantiasa juga diperlakukan tidak hanya dalam keadaan biasa tetapi juga dalam keadaan luar biasa. Ketika Amerika masih mencari bentuk yang pas untuk emergency power terrsebut dalam menghadapi krisis terorisme, yang karena paradigma checks and balance dan separation of powers yang agak ketat dalam aturan konstitusi Amerika, 228 maka Indonesia sudah sejak zaman Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan, secara lugas telah menyediakan kekuasaan dalam keadaan daruurat yang diberikan pada Presiden, meskipun terjadi perubahan-perubahan Undang-Undang Dasar atau Konstitusi. Pengalaman sejarah sejak masa penjajahan dan setelah kemerdekaan yang mengalami keadaan bahaya dari perspektif perang, bahaya perang, yang sering kali dilihat dalam konteks istilah SOB ( Staat van Oorlog en beleg ) yaitu keadaan perang dan bahaya serangan, yang awalnya termuat dalam Koninklijke Besluit – semacam undang-undang- tertanggal 13 September 1939 No. 32 (Stb 1939-5820 dan mulai berlaku 15 April 1940. Undang-Undang tersebut memberi wewenang kepada Gubernur Jenderal untuk mengambil 2 (dua) tindakan darurat, yaitu (i) menyatakan wilayah Hindia Belanda seluruhnya atau sebagian “ in staat van oorlog (keadaan perang) dan (ii) menyatakan wilayah Indonesia dalam keadaan in staat van beleg (dalam keadaan terkurung oleh musuh). Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang memungkinkan perubahan hukum tatanegara biasa menjadi hukum tatanegara istimewa yang mengalihkan kekuasaan pemerintahan sipil kepada pemerintahan militer. Hal ini terjadi karena keadaan di mana terjadi perang atau timbulnya bahaya perang ( staat van oorlog ), sehingga apabila keamanan negara berada dalam bahaya karena huru hara atau karena pemerintahan sipil kocar kacir akibat malapetaka, kekuasaan pemerintahan sipil dialihkan kepada pemerintahan militer, yang memiliki prosedur dan tatacara yang membutuhkan komando secara disiplin militer yang tegas. Setelah kemerdekaan RI pada tanggal 17 Augustus 1945, karena undang-undang yang disebut dalam Pasal 12 UUD 1945 belum ada, maka waktu itu Peraturan SOB tersebut terus diperlakukan. Tetapi kemudian DPR membentuk Undang-Undang mengenai keadaan bahaya tanggal 17 Desember 1957 seperti halnya Peraturan SOB yang juga mengenal keadaan bahaya dalam 2 tingkatan, di mana tingkat kesatu dinamakan “keadaan darurat” dan tingkat kedua disebut “keadaan perang”. Keadaan darurat dalam Undang-Undang Nomor 74 tahun 1957 mengenal tiga tingkatan keadaan darurat yaitu (i) keadaan darurat sipil, (ii) keadaan darurat militer”, dan (iii) Keadaan darurat perang. Undang-Undang Keadaan bahaya ini berlaku sampai 16 Desember 1959, yang kemudian telah di dasarkan pada Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya. Sampai saat ini, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1959 belum dicabut, akan tetapi kondisi dan kelembagaan 229 yang disebut didalamnya, setelah perubahan UUD 1945 telah mengalami perubahan, menjadi tidak relevan, sehingga sesungguhnya sudah sejak awal reformasi harus direvisi. Karena kenyataan perkembangan sejarah dan nomenklatur kolonial yang ketika itu masih melekat, telah menyebabkan Pasal 12 dan undang-undang keadaan darurat yang diperintahkan Pasal 12 UUD 1945 menjadi terlupakan, sehingga ketika diperlukan saat ini suatu produk hukum Perpu yang memiliki karakter, dasar hukum dan akibat hukum yang berbeda dari Pasal 22 serta praktek Perpu yang tidak memperhitungkan hal tersebut, telah mengakibatkan keadaan yang terjadi sekarang dengan Perpu Nomor 1 tahun 2020 yang kemudian sesuai dengan ketentuan UUD 1945 diharuskan untuk mendapat persetujuan DPR pada sidang berikutnya, menjadikannya sedikit banyak dilemmatis, karena keadaan yang tidak biasa yang disebut dalam keadaan krisis dalam arti bahaya dan ancaman kedaruratan akan keselamatan jiwa dalam jumlah besar dan dalam wilayah yang luas, kemudian ditangani seperti dalam keadaan normal atau biasa ( state of normalcy ) Perpu tersebut disahkan menjadi undang-undang, dan memasuki sistem hukum dalam keadaan normal karena abnormalcy telah terhapus dengan dijadikannya Perpu jadi undang-undang. Setelah proklamasi kemerdekaan dan sesudah tercapainya secara relative stabilitas pemerintahan serta hilangnya ancaman perpecahan dan pemberontakan – meskipun sesungguhnya tidak benar, karena yang berubah hanya bentuk dan karakteristiknya, maka kewenangan tersebut agak terlupakan dan dipahami sebagai sesuatu yang berbeda. Terutama karena Pengertian Pasal 12 UUD 1945 tentang kekuasaan Presiden untuk menyatakan keadaan bahaya, yang kemudian syarat- syarat dan akibat keadaan bahaya diatur dalam Undang-Undang, maka keadaan yang diatur dalam undang-undang itu, tentu bukan keadaan yang diatur undang- undang sebagai keadaan normal ( state of normalcy ) melainkan dalam keadaan darurat atau bahaya dengan kegentingan memaksa, yang hemat kami, outputnya bukan Perpu berdasarkan Pasal 22, melainkan keadaan darurat yang merupakan bagian dari kegentingan memaksa yang timbul karena keadaan bahaya, yang outputnya dalam Undang-Undang Dasar Sementara dan UUD RIS, disebut dengan istilah yang berbeda yaitu Undang-Undang Darurat. Kekosongan pengaturan yang sesuai karena lupa menjabarkan Pasal 12 tentang “keadaan bahaya” dalam UUD 1945, kemudian menyebabkan kesalah pahaman yang agaknya boleh jadi 230 menimbulkan masalah konstitusionalitas normanya, sebagaimana kita saksikan di media sosial. Perpu Nomor 1/2020 yang dikeluarkan dengan berdasarkan kondisi ancaman serangan Covid 19, oleh WHO dinyatakan sebagai pandemi, sesungguhnya terjadi secara global dan dengan bukti tingkat kematian yang sangat tinggi akibat serangan covid-19 sebagaimana telah disebut diatas, sehingga secara objektif negara memang berada dalam keadaan bahaya, yang mengancam kehidupan manusia dan boleh jadi mengancam kelangsungan kehidupan negara akibat krisis ekonomi yang timbul serta dampak ikutannya. Meskipun demikian, masih ada pihak yang mungkin hanya melihatnya dari segi pertarungan politik, karena pemahaman konstitusi yang kurang cermat dan lengkap, sehingga boleh jadi mengakibat krisis konstitusi yang berbahaya. Dengan kata lain kekuasaan apapun yang boleh secara sah digunakan menurut konstitusi untuk menghadapi ancaman keadaan yang luar biasa, tidak akan mengurangi ruang lingkup jaminan-jaminan konstitusional yang ada, meskipun dalam keadaan yang tidak biasa tersebut perlindungan hak-hak individu dan hak asasi boleh jadi harus ditunda pemberlakuannya, karena suatu keadaan yang berbahaya atau genting yang menimbulkan keadaan memaksa untuk bertindak mengatasi keadaan tersebut beserta akibat-akibatnya secara luar biasa. Dalam keadaan seperti itu, diperlukan seorang pemimpin yang harus mampu bertindak dalam keadaan yang segera, sehingga konsep-konsep hukum yang innovative untuk mengatasi keadaan yang luar biasa tersebut juga boleh jadi dibutuhkan. Asumsi pembedaan kondisi dan keyakinan akan kemampuan kita untuk memisahkan keadaan genting dan krisis dari keadaan normal, langkah kontra terorisme dari aturan hukum dan norma yang biasa (?), mengandung arti bahwa tindakan melawan kegentingan atau keadaan darurat bukan ditujukan kepada kita, melainkan terhadap ancaman keselamatan masyarakat dan bahkan negara tersebut. Penerapan secara membabi buta model-model keadaan yang tidak biasa, dalam jangka panjang akan menimbulkan ketidak stabilan terhadap prinsip-prinsip fundamental seperti rule of law , perlindungkan atas hak-hak dan kebebasan yang berlaku. Models of Accomodation __ Seorang penulis mengatakan bahwa wacana tentang rezim keadaan darurat dalam masyarakat demokratis hampir secara tetap diatur dengan model-model yang dikelompokkan menurut satu teori umum yang disebut “ models of accomodations ”. 231 Semua model tersebut menerima satu tingkat akomodasi bagi tekanan yang terjadi/dilakukan terhadap negara pada saat keadaan darurat, sementara pada waktu yang sama, sebanyak mungkin mempertahankan prinsip dan norma hukum yang normal. Menurut model-model akomodasi tersebut, ketika satu negara dihadapkan kepada keadaan darurat, maka struktur hukum dan bahkan struktur konstitusionalnya agak dilonggarkan dan barangkali bahkan ditangguhkan (keberlakuannya) sebagian. Kompromi ini yang memungkinkan kelangsungan dianutnya asas rule of law dan nilai-nilai dasar demokrasi, ketika negara diberikan kewenangan yang cukup untuk menahan puting beliung yang ditimbulkan oleh krisis yang mengancam kehidupan negara dan keselamatan warganya. A. Constitutional Dictatorship in State of Emergency Gross dan Fionuala memasukkan dalam jenis akomodasi ini kedikatoran Romawi dalam bagian akomodasi klasik, yang diperkenalkan di zaman Romawi dengan mana satu lembaga darurat yang diakui dan instrument pemerintahan yang dibangun dalam kerangka konstitusional. Lembaga ini dipuja oleh Niccolo Machiavelli sebagai lembaga yang dipandang dimasukkan diantara penyebab kebesaran suatu kekaisaran yang adidaya. Kediktatoran konstitusional Romawi dilihat sebagai kegeniusan politik Romawi yang dapat menyelesaikan masalah yang sulit dalam kekuasaan darurat yang tidak ada bandingnya dalam sejarah. Sesungguhnya kediktatoran konstitusional adalah satu model dengan mana suatu negara demokrasi dapat berhasil dalam perang semesta dan masih dapat mempertahankan sifat demokratisnya dengan menggunakan prinsip kediktatoran konstitusional. Kediktatoran konstitusional disusun berdasarkan pengalaman dan atribut kedikatoran Romawi. Pemecahan Romawi atas masalah kekuasaan darurat dipuji sebagai yang paling berhasil dari semua sistem pemerintahan darurat yang dikenal. Unsur-unsur pokok kediktatoran Romawi yang paling terkenal itu adalah:
sifatnya yang sementara ( temporary character );
pengakuan akan sifat khusus ( exceptional ) dari keadaan darurat;
pengangkatan seorang diktator sesuai dengan bentuk bentuk konstitusional yang khusus, yang memisahkan mereka yang menyatakan keadaan darurat, dan mereka yang menjalankan kekuasaan darurat;
pengangkatan dikator untuk tujuan yang terinci dan terbatas, dan tujuan akhir mempertahankan tertib konstitusi katimbang mengganti atau mengubahnya, 232 sering diangap meletakkan pedoman dasar bagi regiem darurat konstitusional di zaman modern. Pada zaman modern sekarang, ketika krisis negara-negara secara global yang timbul karena pandemi virus corona, Hongaria dan Perancis tampaknya menoleh pada keunggulan kediktatoran Romawi, ketika Parlemen Hongaria dan Perancis menyetujui pemberian kekuasaan besar bagi Perdana Menteri dan/atau Presiden untuk mengeluarkan dekrit dan hukum tanpa persetujuan parlemen untuk menggunakan kekuasaan luar biasa dalam menanggapi pandemi tersebut, termasuk mengeluarkan aturan tanpa persetujuan parlemen dengan aturan mana dimuat juga hukuman penjara bagi yang mengeluarkan disinformasi tentang epidemi atau mengganggu upaya-upaya untuk menahan penyebaran virus corona. Meskipun hal tersebut mendapat kritikan dari Presiden Uni Eropa, Parlemen Hongaria dan Pemerintah Perancis menolak kritikan tersebut dengan mengatakan bahwa undang-undang baru tersebut disesuaikan dengan kebutuhan khusus untuk mengatasi pandemi. Perkembangan itu menunjukkan perlunya aturan yang tegas, keras dan cenderung otoriter dalam kerangka memaksakan ketertiban dan kecepatan penanganan pencegahan penyebaran pandemi, yang memerlukan pengorbanan semua pihak termasuk mengesampingkan perlindungan HAM secara ideal dan sempurna untuk sementara. Di antara kritikan yang dilontarkan terhadap kekuasaan besar eksekutif tersebut, disebut perlunya tinjauan yang teratur, proporsional serta adanya batas waktu. Ini merujuk pada syarat-syarat tentang apa yang disebut sebagai kediktatoran konstitusional sebagai suatu kekuasaan yang diatur dalam konstitusi dengan syarat-syarat yang cukup untuk mengendalikan dampak negatif terhadap demokrasi dan rule of law . Melihat kritikan yang muncul dari Komisi Uni Eropa dan hal yang sama terjadi di tanah air setelah diberbitkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang disusul dengan Permohonan Judicial Review Perpu tersebut dalam perkara JR yang telah dinyatakan gugur dengan disetujuinya Perpu menjadi undang-undang a quo, maka dalam sejarah dan praktek ketatanegaran kemudian ternyata memang terdapat suatu keinginan dan kebutuhan mempertahankan kekuasaan luar biasa dalam kondisi genting dan bahaya atau darurat, dengan pengaturan-pengaturan dalam konstitusi dan nomenclatur yang berbeda terhadap kekuasaan yang diperlukan mengatasi keadaan darurat, bahaya atau genting tersebut 233 B. State of Siege Model klasik berikut yang disebut oleh Gross dan Fionnuala, adalah state of siege , yang berasal dari sistem hukum kontinental, khususnya Perancis, sebagai mekanisme untuk mengurus keadaan krisis yang ekstrim. Dikatakan bahwa instrumen mengatasi krisis jenis ini sangat dekat dengan teori kediktatoran konstitusional. Keadaan genting dalam state of siege ini tidak menggambarkan adanya keadaan di mana hukum dibatalkan sementara, tetapi gagasan dasar kondisi ini adalah adanya keadaan darurat yang dapat diantisipasi dan tindakan untuk mengatasinya dapat dibentuk secara awal dengan menciptakan aturan hukum yang komprehensif, kerangka hukum yang lengkap menentukan dan merumuskan langkah/tindakan yang harus diambil untuk mengontrol atau mengakhiri tiap keadaan darurat. Untuk mengatur lebih jauh state of siege tersebut, Konstitusi Perancis Republik Kedua tahun 1848 mengadopsi Pasal 106, yang mengatur penerbitan pernyataan state of siege , pengakhiran, dan akibat hukum keadaan darurat tersebut. Akan tetapi patut diingat bahwa menurut Konstitusi Perancis tahun 1878 state of siege hanya dapat dinyatakan dengan undang-undang dan hanya “dalam hal bahaya yang mengancam dari perang dari luar atau pemberontakan dalam negeri’. Pernyataan state of siege harus ditentukan jangka waktu berlakunya, dan ketika jangka waktu yang disebutkan berakhir, state of siege juga berakhir. Hal itu hanya dibatasi terhadap keadaan yang sangat luar biasa. Kewenangan untuk menyatakan state of siege tersebut hanya berada pada parlemen, termasuk untuk mengakhiri keadaan darurat luar biasa tersebut baik sebahagian atau seluruhnya sebelum masa yang ditentukan dalam pernyataan sebelumnya, dengan deklarasi yang dikeluarkan kemudian. Pengertian yang dianut pada waktu itu bahwa masa berlaku state of siege tersebut relative singkat dan sangat terbatas. Tambahan lagi pernyataan state of siege harus menentukan bagian wailayah negara dimana berlaku state of siege . Ketika state of siege telah dinyatakan maka semua kewenangan untuk “memelihara ketertiban” dialihkan secara menyeluruh kepada pihak militer. Penguasa sipil tetap memegang fungsi dan kewenangan lainnya, dan pengadilan militer akan melaksanakan kewenangan atas tiap pelanggaran yang menyangkut keamanan dan ketertiban Republik serta pelanggaran terhadap konstitusi, kemanan dan ketertiban umum. Terdapat dua hal yang tidak termasuk dalam sistem ini yaitu: 234 1. Regiem state of siege tidak melimpahkan kewenangan pembuatan undang- undang kepada eksekutif; dan
State of siege tidak mengakibatkan perubahan mendasar dalam hubungan pembuat undang-undang dengan eksekutif, atau antara pemerintahan sipil dan militer, dan militer tetap tunduk kepada pengarahan dan instruksi dari menteri-menteri. Dengan kata lain, meskipun ada pengalihan kewenangan memelihara ketertiban dan kewenangan lain, militer dan sipil bekerja bahu membahu selama keadaan perang, meskipun secara umum militer tetap sebagai hakim terakhir atas masalah kepolisian dan keamanan. E. Martial Law -Darurat Militer Jenis keadaan darurat semacam ini merupakan instrumen keadaan darurat dalam sistem common law , yang digunakan mengatur dengan keputusan eksekutif yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan dengan keputusannya untuk mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk mempertahankan negara dan menyatakan keadaan darurat dalam masa permusuhan. Keputusan-keputusan dalam keadaan darurat demikian dipandang memiliki kekuatan yang sama dengan undang-undang. Keadaan Bahaya atau Kegentingan Yang Memaksa. Republik yang ideal harus memiliki lembaga emergency , ketika menghadapi ancaman dan bahaya yang luar biasa, ketika pembuatan keputusan yang normal sangat lambat untuk mengatasi secara efektif krisis yang mengancam. Banyak negara konstitusional modern memuat secara tegas dan terkadang sangat rinci ketentuan-ketentuan tentang keadaan darurat. Meskipun banyak dipergunakan negara di masa modern, akan tetapi beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang dan Belgia, hampir tidak mengenal rujukan kepada keadaan darurat dan kekuasaan darurat. Konstitusi Amerika hanya secara tidak langsung merujuk kepada kedaruratan tersebut dalam Pasal 1 Ayat (9) kalimat kelima belas (15) yang yang memberikan kekuasaan kepada Kongres “memanggil wajib militer untuk melaksanakan undang-undang Negara Federal, memadamkan pemberontakan dan menahan invasi”. Sedang Pasal 1 ayat (9) Kalimat Kedua yang menyatakan bahwa Hak istimewa Habeas Corpus tidak boleh ditangguhkan kecuali keamanan umum membutuhkan ketika terjadi pemberontakan atau invasi. Dan meskipun disebut dalam pasal-pasal lain tentang perang dan masa perang, tidak ada kewenangan 235 khusus yang diberikan kepada cabang eksekutif dalam keadaan mendesak demikian. Constitutional Necessity Ketika aturan yang memberikan kewenangan menyangkut keadaan darurat tidak termuat dalam konstitusi, orang mencoba untuk mempertegas kewenangan darurat yang tersedia bagi pemerintah untuk menghadapi kegentingan secara khusus dalam struktur konstitusi adalah dengan beralih kepada prinsip kebutuhan ( principle of necessity ) baik sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri atau sebagai cita-hukum ( rechtsidee ) yang menjadi sumber aturan ( meta-rule ) dari konstruksi konstitusi. Dalam kedua pandangan tersebut “kebutuhan ( necessity )” berlaku sebagai prinsip konstitusi yang dapat mengesahkan hal yang sebaliknya tidak sah bahkan inkonstitusional. Necessity , menciptakan hukum konstitusi yang baru dengan cara menyimpang dari, dan bertentangan dengan, norma konstitusi yang ada, atau dia membentuk konstruksi konstitusi dengan cara yang baru. Untuk melihat aplikasi necessity dan meta-rule constitutional construction ini, dapat kita lihat perkembangan jurisprudensi atau case law sebagaimana secara bertahap memberikan kewenangan dalam keadaan darurat dalam putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat, tentang kewenangan memanggil wajib militer dan kedudukan wajib militer tersebut dalam keadaan perang di bawah perintah Presiden Amerika Serikat sebagai Panglima Angkatan Perang. Pasal 2, ayat 2 Kalimat Pertama, berbunyi: “ The President shall be Commander in Chief…of the Militia of the several States, when called into the actual Service of the United States...” Pada tahun 1792, Congres membuat Undang-Undang, yang memberi izin kepada Presiden memanggil milisi utuk memadamkan pemberontakan. Kewenangan ini awalnya dibatasi pada kejadian yang tidak dapat ditangani oleh Pengadilan atau Polisi dalam tugasnya. Undang-undang itu juga menyatakan bahwa hakim harus lebih dahulu menyatakan keadaan diluar kewenangan kekuasaan yang sah dan menyatakan bahwa Presiden harus memperingatkan pemberontak untuk mengakhiri kegiatannya sebelum menyatakan wajib militer. Ketika perang tahun 1812, Presiden James Madison memanggil wajib miter, tetapi Negara Bagian New England menentang perang dan kewenangan Presiden serta mengancam akan memisahkan diri. Mahkamah Agung Negara Bagian Massachuset mengeluarkan pendapat hukum yang menyatakan bahwa Gubernur atau Panglima Perang Negara 236 Bagian mempunyai kewenangan ekslusif untuk menyatakan keadaa darurat dan memanggil milisi. Keputusan ini secara efektif diakui sebagai kewenangan veto Gubernur atas penggunaan milisi masing-masing negara bagian. Pasal 1 ayat (8) kalimat 15 dan Pasal II ayat (2) kalimat Pertama Konstitusi Amerika menyatakan secara khusus memberi kewenangan, masing-masing kepada Kongres dan Presiden, kekuasaan untuk memanggil milisi dalam tugas aktif pada Amerika Serikat. Menjawab argument kewenangan negara bagian, James Monroe menyatakan bahwa ketika milisi dipanggil untuk tugas negara (Federal) Amerika Serikat, semua kewenangan negara bagian atas milisi berakhir. Tahun 1872 Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam perkara Martin v Mott, dalam putusan yang ditulis oleh Hakim Joseph Story menyatakan, “Semua hakim MA berpendapat bahwa kewenangan untuk menentukan apakah terdapat keadaan darurat, dimiliki secara ekslusif oleh Presiden, dan keputusannya mengikat semua orang”. Kemudian tahun 1849 dalam perkara Luther v Borden, MA menyatakan bahwa bukan hanya keputusan Presiden memanggil milisi sebagai jawaban atas keadaan darurat tidak memerlukan persetujuan eksekutif negara bagian, juga keputusan Presiden demikian juga tidak tunduk pada judicial review. Tahun 1980, Gubernur-gubernur Negara Bagian kembali menentang kewenangan Presiden tersebut, dan mengemukakan bahwa merupakan hak prerogative mereka untuk memberikan persetujuan. Sebagai akibatnya Congres mengeluarkan Amendemen Montgomery yang melarang Gubernur untuk menggunakan persetujuan bagi National Guard yang bertugas di luar Amerika Serikat. Kemudian ada JR yang menyatakan bahwa Mongomery Amendment inkonstitusional, tetapi akhirnya Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan supremasi kewenangan Presiden atas operasi milisi ketika dipanggil untuk menjalani tugas negara, dan Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa Gubernur negara bagian tidak dapat memveto penggunaan milisi negara bagian ketika dipanggil oleh negara sesuai dengan Kewenangan Konstitusional Kongres dan kewenangan konstitusional Presiden. Keadaan Bahaya dan Kegentingan Memaksa Kondisi Negara dalam krisis tentu wajar membutuhkan penanganan yang tidak biasa. Dikatakan bahwa instrument mengatasi krisis jenis tertentu yang mengancam wilayah, masyarakat dan negara, membutuhkan langkah cepat dan keras, yang sangat dekat dengan teori kediktatoran konstitusional. Keadaan genting 237 dalam state of exigencies (keadaan genting) ini menggambarkan adanya keadaan di mana hukum perlu sementara berada dalam prosedur yang tidak biasa untuk memungkinkan diambil langkah-langkah yang tidak terhambat oleh prosedur- prosedur biasa. Gagasan dasar kondisi ini adalah adanya keadaan darurat yang dapat diantisipasi dan tindakan yang mengatasinya dapat dibentuk secara awal dengan menciptakan aturan hukum yang komprehensif, kerangka hukum yang lengkap untuk menentukan dan merumuskan langkah/tindakan yang harus diambil untuk mengontrol atau mengakhiri tiap keadaan darurat atau genting. “Dalam hal bahaya yang mengancam akibat perang dari luar atau pemberontakan dalam negeri’, kerusuhan social yang berskala besar, membutuhkan kewenangan yang tidak biasa seperti yang telah disebutkan. Pernyataan genting dan memberikan kewenangan untuk mengambil langkah- langkah yang berada di luar ketentuan hukum yang biasa, menunjukkan perlunya aturan yang tegas, keras dan cenderung otoriter dalam kerangka memaksakan ketertiban dan kecepatan penanganan pencegahan penyebaran pandemi, yang juga memerlukan pengorbanan semua pihak termasuk mengesampingkan perlindungan HAM secara ideal dan sempurna untuk sementara. Oleh karena itu memang harus ditentukan jangka waktu berlakunya, dan ketika jangka waktu yang disebutkan berakhir, yaitu kegentingan yang disebut memaksa tersebut berakhir, maka berakhir juga pemberian kewenangan secara luar biasa tersebut kepada Presiden. Hal itu hanya dibatasi terhadap keadaan yang sangat luar biasa. Dasar Pembentukan Perpu Dalam sejarah kehidupan negara kita disebutkan bahwa pada masa pemerintahan SBY, dalam masa 10 (sepuluh) tahun, Presiden SBY mengeluarkan Perpu terbanyak, dengan jumlah Perpu. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Pengertian hal ihkwal kegentingan yang memaksa tersebut telah diperjelas oleh MK dengan merumuskan syarat-syarat yang disebut dalam Putusan Mahlamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 sebagai dasar untuk “hal ikhwal kegentingan yang memaksa” yaitu :
Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang; 238 2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai;
Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang- undang dengan prosedur biasa karena akan membutuhkan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan. Landasan hukum yang dipergunakan untuk membentuk Perpu yang disebut seluruhnya adalah karena adanya “kegentingan memaksa”, yang kemudian dilandaskan pada 3 (tiga) hal yang disebut dalam putusan MK tersebut, sehingga timbul pertanyaan apakah dalam keadaan seperti ancaman dan bahaya yang timbul akibat keadaan darurat karena potensi serangan baik yang bersifat militer, dalam arti ancaman invasi kekuatan asing, ancaman pemberontakan atau pergolakan dalam negeri yang berpotensi menghancurkan kesatuan dan integrasi bangsa dan negara baik secara ideologis maupun secara geografis, yang berpotensi juga terhadap keutuhan wilayah dan keamanan jiwa dan raga, termasuk terhadap ancaman pandemi yang membahayakan nyawa dalam skala besar dan dampak social, politik, dan ekonomi yang luas, UUD 1945 memiliki landasan hukum lain yang boleh juga menyebabkan dipergunakannya kebijakan pemerintahan yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Pandemi Covid sudah barang tentu bukanlah hal yang biasa atau kondisi normal, yang secara umum boleh dikategorikan dalam keadaan genting, yang memaksa penyelenggara pemerintahan untuk mengambil langkah-langkah yang cepat dan tidak biasa dalam kerangka memenuhi amanat konstitusi “untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia”. Tetapi dengan bukti angka-angka kematian yang timbul dari covid-19, apakah “kegentingan memaksa” yang disebut dalam Pasal 22 sama dengan “keadaan bahaya” yang disebut dalam Pasal 12 UUD 1945. Tidak perlu pembuktian lebih lanjut tentang keadaan bahaya, kegentingan memaksa, state of emergency yang terjadi karena hal itu dengan sifatnya yang meliputi dunia, termasuk dengan pernyataan WHO tentang Pandemi- Covid 19 dengan angka kematian yang tinggi dan belum ada obat yang dapat mengatasinya (sampai akhir 2020). Terlebih lagi dengan pernyataan para ahli tentang kemungkinan mutasi virus yang diprediksi secara keilmuan mengakibatkan jenis yang berbeda yang boleh jadi tidak dapat dihambat dengan suatu jenis vaksin tertetu saja. Oleh karenanya banyak langkah yang harus dilakukan secara cepat 239 untuk perawatan dan pengobatan serta pencegahan, yang menjadi kewajiban negara secara konstitusional untuk melindungi segenap bangsa, mengakibatkan dampak beban keuangan yang sangat besar yang berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi, pengurangan pendapatan negara, pengangguran dan kebangkrutan, dan bahkan jika tidak tertangani secara baik kemungkinan boleh jadi berkembang kearah krisis politik. Semua hal itu membutuhkan langkah cepat dan pengerahan keuangan negara, yang harus diberi landasan hukum yang baru sesuai dengan kondisi yang dihadapi. Kondisi yang terjadi sekarang, pasti memenuhi bunyi Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar !945, yang menyebut bahwa dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, dengan 3 (kondisi) yang disebut dalam putusan MK tersebut, sehingga Presiden berhak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang. Tetapi kondisi yang dihadapi sekarang ini dalam hal Pandemi covid-19, jauh lebih besar dari sekedar kegentingan yang disebut dalam Pasal 22 UUD 1945, karena unsur ancaman dan korban yang secara riil sudah demikian besar, yang potensinya berkembang masih berlanjut, yang juga mengancam penyelenggara negara dan petugas kesehatan itu sendiri. Hal-hal ini tidak perlu terjadi dalam hal kegentingan memaksa yang diatasi dengan Perpu berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Oleh karena kondisi yang sedemikian besar ancaman dan bahayanya, sehingga negara sebenarnya berada dalam keadaan bahaya atau darurat, maka landasan yang dipergunakan tidak cukup hanya Pasal 22 UUD 1945, seperti halnya pengalaman perjalanan Negara Republik Indonesia. Dalam keadaan bahaya yang masih mengancam seperti saat ini, Pasal 12 UUD 1945 juga seharusnya digunakan bersama-sama Pasal 22 atau mungkin lebih tepat dikaitkan dengan Pasal 22, jika kondisi ini adalah keadaan bahaya yang dimaksud. Dalam pengalaman dibawah UUD Sementara Republik Indonesia maupun UUD 1945 sebelum Dekrit Presiden 5 juli 1959, dan sebelum Perubahan tahun 1999, masing-masing kita mengenal adanya Undang-Undang Darurat dan Undang-Undang Keadaan Bahaya yang berlaku sampai 16 Desember 1959, yang kemudian telah di dasarkan pada Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya. Sesungguhnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, dalam pertimbangannya secara ringkas sebenarnya telah merujuk pada Pasal 12 UUD 1945, dengan menyatakan bahwa “keadaan bahaya” yang disebut dalam Pasal 12UUD 1945 menjadi suatu bagian dari “kegentingan memaksa” dalam Pasal 240 22 UUD 1945 dengan pernyataan bahwa “ pengertian kegentingan yang memaksa tidak dimaknai sebatas hanya adanya bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UUD 1945. Memang benar bahwa keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945 dapat menyebabkan proses pembentukan undang-undang secara biasa atau normal tidak dapat dilaksanakan, namun keadaan bahaya bukanlah satu-satunya keadaan yang dapat menyebabkan timbulnya kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Yang menjadi pertanyaan yang harus dapat dijawab apakah norma yang dilahirkan atas dasar Perpu yang timbul sebagai bagian sistem hukum yang bersifat darurat ( state of emergency and law in crisis ) yang sesungguhnya sementara mentolerir penyimpangan konstitusi, dan ketika disetujui sebagai undang-undang, menjadi masuk dalam bagian sistem hukum yang bersifat normal ( state of normalcy ) Inilah sesungguhnya yang menjadi masalah utama ketika kita berbicara tentang pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 yang berasal dari Perpu Nomor 1 tahun 2020. Berdasarkan keadaan darurat yang menjadi dasar pembentukan Perpu sebagai law in time of crisis , yang mentolerir penyimpangan beberapa prinsip konstitusi dan rule of law, tetapi ketika mendapat persetujuan DPR menjadi undang-undang, kemudian dijadikan bagian dari sistem hukum keadaan normal ? Pasti jawabannya tidak. Keadaan darurat dan law in time of crisis seperti halnya suatu constitutional dictatorship , memiliki batasan waktu, ketika state of emergency telah berakhir maka law in crisis yang abnormal membutuhkan tindakan pengakhiran. Dasar Hukum Perpu Secara khusus, AB Kusuma menyebut dengan to the point , Perppu harus didasarkan pada Pasal 12 dan Pasal 22 UUD 1945, meskipun keluar dari pakem, dan meskipun ada semantic confusion (kerancuan istilah). Dari Tahun 1945 sampai tahun 2020 Perpu yang dikeluarkan hanya didasarkan pada Pasal 22 saja, kecuali Perpu Nomor 23 tahun 1959 yang didasarkan pada Pasal 12 dan Pasal 22. Dari Pasal 12 dirumuskan ketentuan bahwa Presiden dapat menyatakan negara dalam keadaan bahaya dengan tingkat keadaan “darurat sispil”, atau “darurat militer atau “keadaan perang”. Dan Pasal 22 untuk memenuhi “kekosongan hukum”. Mengingat Perpu 1 Tahun 2020 mempunyai ciri “negara dalam keadaan bahaya”, maka seharusnya dipakai Pasal 12, maka Perppu harus menyatakan bahwa dasarnya Pasal 12 dan 22, harus dideklarasikan, harus berlaku untuk sementara, harus memuat apa saja kekuasaan istimewa untuk menangguhkan atau membatasi 241 fundamental rights dan prinsip pemerintahan yang demokratis. Dan harus memuat pengawasan dari Lembaga judicial . Mengingat ketentuan itu tidak tercantum, maka dapat disimpulkan bahwa Perpu Nomor 1/2020 yang menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, inkonstitusional. Sebagai perbandingan T Ginsburg menulis di Harvard Law Review April 2020 yang menyatakan: “bila negara dalam emergency law , maka perlu diupayakan agar tidak terjadi abuse of powers dengan mengadakan ketentuan:
Providing for legislative and judicial oversight for the executive , 2. Limiting exceptional measures to those strictly necessary , 3. Ensuring that such powers endures only for the duration of outbreak . Nyatanya tidak ada ketentuan di dalam Perppu bahwa judiciary boleh melakukan oversight . Yang ada kebalikannya. Bahwa anggota KKSK kebal hukum dengan pernyataan bahwa: anggota KKSK tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, serta ”segala tindakan…bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke PTUN. Dan di Perppu ada ketentuan bahwa defisit dapat melampaui 3 persen selama 3 tahun (sampai tahun 2023), padahal ada ketentuan dalam UUD bahwa APBN ditetapkan setiap tahun dengan persetujuan DPR. Hal itu jelas melanggar konstitusi dan ada batas waktu berlakunya yang harus mendapat persetujuan DPR. Demikian pula penerbitan SUN (apalagi dengan Tenor 50 Tahun) melanggar Pasal 11 UUD. Hukum Tata Negara darurat bersifat dinamis. Di Belanda, nama dan istilah banyak berubah. Konsep juga berubah emergency law ( staatsnoodrecht ) terdiri dari Coordinatiewet Uitzonderingstoestanden Oorlogswet door Nederland , dan Wet Buitengewone Bevoegheden Burgelijk Gezag . HTN Darurat terdiri dari “ limited state of emergency ”, dan general state of emergency . Istilah Maria Law tidak lagi digunakan. Mungkin Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara bisa menemukan istilah, HTN Darurat Ringan untuk yang berdasar Pasal 22, dan HTN darurat Berat berdasarkan Pasal 12 UUD 1945. Di India, emergency provision tercantum di Pasal 352 (yang dapat menangguhkan fundamental rights ) sampai Pasal 360 ( provision as financial emergency ) yang dapat menurunkan gaji ASN. Di Amerika, menurut Emergency Act 1976 Presiden memiliki “ statutory powers ”, dengan mana Presiden dapat membuat emergency law untuk hal yang dipandangnya penting, kecuali menangguhkan habeas corpus . Syaratnya Presiden harus mendeklarasikan kekuasaan apa yang akan dipergunakan dan berlaku selama satu tahun. Dapat diperpanjang berkali-kali asalkan disetujui congress . 242 Konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 2/2020 juncto Perpu Nomor 1/2020 Salah satu keberatan besar dalam Judicial review yang diajukan terhadap Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 adaalah Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang a quo . Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disetujui menjadi undang-undang nomor 2 Tahun 2020, menyatakan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku maka “beberapa pengaturan yang sebelumnya telah diatur oleh Undang-Undang lainnya, dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan Negara untuk penenganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perpu ini.” Pemberlakukan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 mengubah beberapa pengaturan yang sebelumnya telah diatur oleh Undang-Undang lainnya yang terkait dengan kebijakan keuangan Negara dan stabilitas sistem keuangan yang meliputi :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat. Ruang lingkup perubahan tersebut dapat diklassifikasi dalam 12 (dua belas) kelompok bidang regulasi, dengan diberlakukannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 secara umum, sebagai berikut : a) Bidang Perpajakan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang.
Perpanjangan batas waktu hingga dua bulan atas pengembalian kelebihan pajak; 243 2) Perpanjangan batas waktu atas penerbitan Surat Ketepan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan 16 bulan;
Perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan sampai dengan Sembilan bulan;
Perpanjangan batas waktu penyelesaian keputusan atas keberatan Wajib Pajak hingga 18 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima; dan
Perpanjangan batas waktu penerbitan surat keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pembatalan hasil pemeriksaan hingga 12 bulan. b) Bidang Perbankan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Perpu ini memberikan kewenangan bagi Bank Indonesia untuk membeli membeli Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berjangka panjang di pasar perdana. Pengaturan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia disebutkan bahwa Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat- surat utang Negara, kecuali di pasar skunder. Kewenagan tersebut diberikan untuk membantu pemerintah jika pasar tidak dapat menyerap SUN dan/atau SBSN yang tertebitkan pemerintah, sehingga dapat menjaga suku bunga tidak terlalu tinggi, serta untuk membantu likuiditas pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. c) Bidang Keuangan Negara, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Perubahan pengaturan tentang batas maksimum deficit anggaran, sebagai antisipasi terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan Negara, dan peningkatan belanja Negara dan pembiayaan;
Pemerintah dapat melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi dan/atau antarprogram tanpa persetujuan DPR;
Pemberian kewenangan penuh kepada pemerintah untuk memberikan hibah kepada pemerintah daerah tanpa memerlukan persetujuan DPR;
Pemberian hibah kepada LPS sebagai kewenangan pemerintah tanpa memerlukan persetujuan DPR; dan 244 5) Penerimaan pembiayan untuk menangulangi Defisit pada APBD dengan menggunakan si LPA Tahun yang lalu masih dimungkinkan. d) Bidang Perbendaharaan Negara, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Perubahan ketentuan ini berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (4) jo. Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur pada prinsipnya bahwa dalam keadaan darurat Pemerintah/Pemrintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggaranya, yang selanjutnya diusulkan dalan rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. e) Bidang Penjaminan Simpanan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang.
Pelebaran kriteria pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan suatu Bank; dan
LPS sekurang-kurangnya melakukan perhitungan atas perkiraan biaya penyelamatan dan perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan Bank Gagal. Apabila LPS mengalami kesulitan likuiditas maka LPS dapat memperoleh pinjaman dari pemerintah. f) Bidang Pertimbangan Keuangan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pengaturan sebelumnya ada batas minimal alokasi DAU dalam APBN dan kemudian diatur menjadi tidak ada batas minimal alokasi DAU dalam APBN;
Penetapan batasan deficit anggaran yang awalnya ada maksimum deficit menjadi tidak ada maksimum deficit. Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Pemerintah berencana menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam APBN 2020 sebesar Rp. 405,1 Trilyun. Konsekuensi dari naiknya belanja Negara adalah deficit APBN yang bertambah hingga 5,07% dari produk domestic bruto (PDB);
Terdapat perbedaan antara Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dengan Perppu terkait sangsi berupa penundaan atas penyaluran Dana Perimbangan menjadi tidak ada pengenaan sanksi; dan 245 4) Terdapat perbedaan antara Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dengan Perppu terkait waktu pemberlakuan DAU. g) Bidang kesehatan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ketentuan sesuai Undang-Undang Kesehatan terdapat alokasi minimal 5% untuk bidang kesehatan dari APBN sedangkan dalam Perppu dimungkinkan adanya tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sehingga alokasi yang diberikan untuk bidang kesehatan akan lebih besar dari yang diatur oleh Undang-Undang Kesehatan dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. h) Bidang Desa, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana yang seharusnya wajib dialokasikan untuk pembangunan desa sebesar 10% dalam Undang-Undang Desa menjadi dilakukan penyesuaian alokasi Dana Desa, antara lain berupa penyesuaian pagu anggaran Dana Desa. Hal ini terkait dengan pengutamaan penggunaan Dana Desa, yang dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid-19. i) Bidang Pemerintah Daerah, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
Syarat perubahan APBD dicabut sehingga dengan adanya Perppu dimungkinkan penggunaan anggaran mendahului perubahan dalam APBD. Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran anggaran terkait penenganan Covit-19 dan dampaknya meskipun mendahului pembahasan atau pengesahan APBD-P 2020, sehingga hanya merubah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD TA 2020; dan
Kewenangan DPRD dialihkan kepada Kepala Daerah dilakukan dalam rangka percepatan penggunaan dana dari APBD untuk penanganan Covid- 19. j) Bidang Kelembagaan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Perpu ini mengatur perubahan kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 terkait perubahan APBN dapat dilakukan melalui perubahan postur dan rincian APBN sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR. 246 k) Bidang Pencegahan dan Penangganan Krisis Sistem Keuangan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Perubahan ruang lingkup pernilaian yang dilakukan oleh OJK dan Bank Indonesia sehingga mencakup Bank sistemik dan Bank selain Bank sistemik; dan 2) Tidak ada keharusan adanya agunan dalam pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah. l) Bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian besaran belanja wajib ( mandatory spending );
Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan perubahan APBN tanpa harus melakukan pembahasan bersama DPR melalui perubahan postur dan rincian APBN;
Pemerintah diberikan kewenangan untuk penggunaan atas dana-dana tersebut dalam penanganan Covid-19 tanpa memerlukan ketetapan Meteri Keuangan dan tanpa kewajiban pelaporan dalam APBN;
Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengeluarkan kewajiban baru seperti mengalokasikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN-TA 2020 untuk penenganan Covid-19 yang memerlukan fleksibilitas. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang APBN harus dirubah yaitu ketentuan terkait syarat peruntukan, perlunya ketetapan Menkue tentang penggunaan SAL, Kewenangan DPR, syarat pinjaman kuantitatif, sumber dana dan penetapan tingkat kemiskinana;
Pemerintah diberikan fleksibilitas dalam melaksanaan APBN karena tidak ada target berupa angka yang ditentukan; dan
Tidak lagi diatur mengenai pelaporan dalam APBN-P tahun berjalan atau dalam LKPP, dalam hal terjadi pemberian pinjaman. Dan dalam rangka mengakomodir amanat Perppu Nomor 1 Tahun 2020, maka diperlukan peraturan pelaksanaan yang mengatur lebih rinci untuk menjamin 247 implementasi Perppu secara konsisten dan efektif. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengamanatkan adanya peraturan pelaksanaan sebagai berikut: a) 7 (Tujuh) Peraturan Pemerintah, sesuai amanat pada Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (12), Pasal 11 ayat (7), Pasal 15 ayat (3). Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (1); b) 1 (Satu) Peraturan Presiden, sesuai amanat pada Pasal 12 ayat (2); c) 1 (Satu) Peraturan BI, sesuai amanat pada Pasal 16 ayat (2); d) 1 (Satu) Peraturan OJK, sesuai amanat pada Pasal 23 ayat (2); e) 2 (Dua) Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Bank Indonesia, sesuai amanat pada Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (3); f) 7 (Tujuh) Peraturan Menteri Keuangan sesuai amanat pada Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (13), Pasal 7 ayat (7), Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (2); dan g) 1 (Satu) Peraturan Menteri Dalam Negeri sesuai amanat pada Pasal 3 ayat (2). Kita dapat melihat luas ruang lingkup dampak iterbitkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dalam peraturan perundang-undangan di bidangan keuangan dan kesehatan, sehingga melahirkan keberatan yang diuatarakan dalam argument judicial review yang diajukan. Akan tetapi justru dalam keadaan darurat dan krisis yang membutuhkan gerakan cepat dalam mengambil langkah-langkah untuk mengatasi keadaan krisis dan dampaknya terhadap kehidupan social, politik, ekonomi masyarakat, konstitusi memberi keleluasaan untuk mengambil langkah tersebut. Justru untuk menghadapi kondisi bahaya atau darurat dan genting demikian, konstitusi menyediakan dasar hukum bertindak untuk membentuk hukum mengatasi krisis dan keadaan darurat. Demikian juga kesan yang ditimbulkan bahwa Pasal 27 memberi impunitas pada koruptor, sesungguhnya tidak benar. Kalau dibaca secara cermat pasal 27 ayat (1) Perpu yang menyatakan bahwa para pejabat yang disebut dalam pasal tersebut, dalam rangka melaksanakan Perpu 1/2020 tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata, adalah jikalau dalam menjalankan tugasnya di dasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan merupakan amanat yang tegas, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap Pejabat yang disebutkan jika mereka telah melakukan tugas berdasar undang-undang dan secara itikad baik. Itikad baik tersebut diartikan sebagai pelaksanaan tugas secara jujur. Ketentuan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak pidana Korupsi merumuskan unsur melawan hukum, 248 merugikan keuangan negara dan menguntungkan orang lain, jika dipenuhi baru dapat dituntut kedepan peradilan. Mungkin juga pesan lain, karena selama ini, terjadi mengabaikan doktrin hukum pidana yang disebut dengan ultimum remedium atau hukum pidana sebagai upaya hukum terakhir maka secara tidak perlu sesungguhnya hal itu telah dituliskan. Biarlah Hukum Tata Usaha Negara dulu menyelesaikan masalah hukumnya kalau ada pelanggaran dan kalau ada kerugian yang timbul karena pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan, maka akan dituntut untuk dikembalikan secara administrasi. Pasal 27 ayat 2 adalah justru merupakan keadaan yang diperlukan untuk menghindari kemacetan karena adanya gugatan-gugatan yang mungkin diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang dapat menghambat langkah-langkah yang memerlukan kecepatan mengatasi keadaan genting dan bahkan kadang-kadang darurat, karena adanya perintah penangguhan pelaksanaan keputusan TUN dalam Perpu yang mungkin diperintahkan Hakim. Tetapi tidak berarti hukum pidana dalam noodstaatsrecht dikesampingkan, melainkan hanya soal momentum yang diminta untuk dipahami oleh penegak hukum. Secara khusus AB. Kusuma yang mengkritisi tulisan Machfud di Jawa Pos mengecewakan, bahkan bernada “ juristerij ”, dengan menyatakan bahwa Pasal 27 memberikan kekebalan hukum tidak tepat, karena disitu dikatakan bahwa yang tidak bisa dituntut adalah para pejabat yang melakukan tugasnya dengan baik dan berdasar peraturan perundang-undangan. Machfud MD berpendapat bahwa soal Mens Rea dan Actus Reus adalah merupakan bidang hukum pidana bukan ranah HTN. AB. Kusuma berpendapat, Perppu adalah ranah HTN sehingga Pasal 27 dapat melindungi oknum yang akan menyalahgunakan kekuasaan dengan menyatakan “saya beriktikad baik”. Lepas dari perbedaan pandangan tersebut, dan sesungguhnya tanpa memperdebatkannya secara panjang lebar, kita dapat merujuk saja kepada kasus Menteri Sosial dan beberapa pejabat lain serta pengusaha yang berkolusi telah ditangkap, ditahan dan diajukan kedepan persidangan pengadilan dengan tuduhan korupsi. Hal ini menjadi bukti kongkrit bahwa tidak terjadi impunitas. Jenis Perpu Yang Tidak Dikenal Perbedaannya Ahli menyetujui pandangan Jimly Asshidiqie yang menyatakan perlunya dibedakan Perpu yang dimaksudkan sebagai aturan Undang-Undang yang akan berlaku selanjutnya setelah disetujui oleh DPR sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 22 ayat (2) dan (3) yang mewajibkan Perpu disampaikan kepada DPR pada 249 persidangan berikut untuk mendapat persetujuan, dan adanya kemungkinan Perpu tidak disetujui sehingga Perpu harus dicabut. Ini adalah bagian dari pengawasan DPR, yang sesungguhnya dalam masa darurat juga berlaku ketika kewenangan Presiden dalam keadaan bahaya dan darurat itu dipergunakan. Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD 1945 adalah bagian pengawasan. Tetapi ketika seperti disebutkan agar Perpu No. 1 Tahun 2020 ini jangan dulu diajukan ke DPR dan dicari kesepakatan untuk tidak dibahas, maka potensi Presiden melanggar konstitusi menjadi terbuka, kalau dengan sengaja tidak mengajukan Perpu ke DPR dalam sidang berikut, sebagai bagian kewenangan konstitusional DPR dalam pengawasan. Memang Perpu sederajat dengan Undang-undang, dan boleh mengatur segala bidang yang diatur dengan undang-undang, asal saja memenuhi syarat “kegentingan yang memaksa”, yang tidak diartikan sekedar sebagai adanya undang-undang Darurat, tetapi selain keadaan mendesak dan segera, Perpu diadakan untuk penyelenggaraan pemerintahan secara luas yaitu seluruh penyelenggara negara atau terbatas pada penyelenggaraan administrasi negara. Cakupan yang luas dalam sejarah tatanegara kita berdasar pengalaman UUDS 1950 pernah dibuat Undang-Undang Darurat DRT Nomor 7 Tahun 1955 menyangkut Tindak Pidana Ekonomi, yang juga memuat hukum formil maupun hukum materiil. Pembatasan waktu sesungguhnya terkandung dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, yaitu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut. Pengertian sidang berikut, diartikan sesuai dengan pembagian masa sidang dalam setahun, sehingga ketika Perpu dibentuk, maka sidang setelah terbitnya Perpu merupakan time frame bahwa Perpu harus diajukan ke DPR untuk mendapat persetujuan atau tidak. Persoalan, bagaimana jikalau Perpu tidak diajukan ke DPR pada sidang berikutnya? Sudah barang tentu terdapat masalah konstitusi dalam hal ini, yang merupakan kegagalan memenuhi amanat konstitusi dalam Pasal 22 ayat (2). Bagir Manan menyatakan bahwa Perpu yang tidak diajukan ke DPR pada masa sidang berikut, harus dianggap tidak mempunyai kekuatan berlaku yang disebut dalam UUD, sebagai pemahaman yang tidak berlaku lagi karena melampaui waktu, yang sangat penting untuk mencegah mempermanenkan kedaruratan yang merupakan pembenaran penyimpangan dari suatu sistem normal. Dikatakan lebih jauh lagi, bahwa DPR juga harus mengambil inisiatif agar Perpu diajukan ke DPR untuk memenuhi kewenangan konstitusional DPR dalam bidang pengawasan. Tetapi dengan melihat pembedaan yang diperlukan tentang Perpu yang didasarkan 250 pada Pasal 22 UUD 1945 dengan Perpu yang didasarkan pada Pasal 12 UUD 1945, justru menjadi persoalan apakah Perpu itu harus disahkan menjadi undang-undang sehingga menjadi bagian dari sistem hukum dalam kondisi normal, atau seharusnya dengan berlalunya suatu waktu tertentu ancaman bahaya telah berlalu, Perpu tersebut sebagai hukum dalam kondisi abnormal-darurat atau keadaan bahaya - harus dicabut dan tidak memasuki sistem hukum yang normal. Ini berarti bahwa dalam Perpu tersebut harus dimuat masa berlaku, yang merujuk pada waktu tertentu atau berakhirnya “bahaya” yang menjadi dasar dikeluarkannya Perpu. Pandangan ini memiliki alasan yang masuk akal, jika kita berpendapat bahwa Perpu yang dibentuk atas dasar Pasal 22 UUD 1945 tidak dibedakan dengan Perpu yang disebut dalam Pasal 12 UUD 1945, dalam keadaan Bahaya. Output Pasal 12 boleh jadi adalah Undang Undang Darurat seperti disebut dalam kalimat kedua pasal tersebut. Tetapi ketika kita membaca sejarah pengaturan konstitusi kita sejak Konstitusi RIS dan IS sebelum merdeka yang mengacu pada “bahaya” yang disebut dalam literatur dan perbandingan hukum, sesungguhnya “bahaya” merupakan salah satu keadaan yang menimbulkan “kegentingan memaksa dan kedaruratan”, yang mencakup perang, ancaman pemberontakan, pengepungan, bencana alam, yang menghendaki tindakan cepat untuk melindungi warganegara dan keutuhan negara serta eksistensinya. Kalimat “Hal ikhwal kegentingan memaksa” adalah suatu hal ihkwal yang mencakup seluruh keadaan yang disebut dalam Pasal 12, UUD 1945, serta diterjemahkan dalam UU 23 Tahun 1959 yang merupakan penyesuaian dari UU Nomor 74 Tahun 1957 dari dasar konstitusi yang berbeda. Oleh karenanya output Pasal 12 sebagai kewenangan Presiden tidak mungkin berbentuk undang- undang, terutama karena kewenangan legislative merupakan hak DPR dan kewenangan mengajukan RUU untuk dibahas bersama, outputnya adalah Undang- Undang sebagai hasil persetujuan bersama. Dalam hal Undang-Undang Dasar 1945, kondisi bahaya dalam Pasal 12 terlupakan dimuat sebagai dasar, maka jenis Produk dalam state of emergency tetap adalah Perpu, yang materi muatannya adalah materi muatan undang-undang. Oleh karenanya, untuk mencegah kekacauan yang mungkin timbul karena kekurangan dasar hukum yang tepat dan mencegah adanya keberlakuan Pasal 22 tentang jangka waktu pengajuan ke DPR pada sidang berikut yang jika tidak dipenuhi, menyebabkan Perpu tidak memiliki kekuatan hukum lagi (meskipun pendapat tersebut masih perlu diperdebatkan), maka Perpu jenis kewenangan 251 darurat ( emergency power ) Presiden, tetap diajukan kepada DPR untuk memperoleh persetujuan, karena akibat hukum tidak menyetujui atau menyetujui dapat menimbulkan komplikasi karena suatu kedaruratan, tetapi secara jelas dan tegas harus memuat batasan waktu atau berlaku sampai kedaruaratan telah berakhir. Perpu ex Pasal 22 jika disetujui DPR dalam sidang berikut menjadi undang-undang, akan berakibat undang-undang tersebut akan berlaku secara permanen. Tetapi bagaimana untuk menerimanya sebagai suatu Perpu in sui generis, yang unik dan hal ikhwal kegentingan memaksa secara inherent mengandung keadaan bahaya dan kedaruratan sebagaimana dimaksud Pasal 12 UUD 1945. Interpretasi dalam bentuk konstitusionalitas bersyarat yang telah menjadi kewenangan negative legislation yang kemudian dalam keadaan genting boleh bergerak kearah positive legislation sesuai dengan jurisprudensi MK, dapat memberikan beberapa syarat terhadap norma yang dipermasalahkan sehingga dimaknai dalam batasan-batasan yang dikenal dalam konstruksi konstitusional dan constitutional necessity sebagai meta-rules. Kesimpulan Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut ini :
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 sebagai hasil persetujuan DPR terhadap Perpu Nomor 1 Tahun 2020, memenuhi syarat konstitusionalitas yang disebut dalam UUD 1945 tentang kegentingan yang memaksa dan keadaan bahaya;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam UUD 1945 sesungguhnya harus dibedakan antara Perpu berdasar Pasal 12 UUD 1945 yang dikeluarkan dalam “keadaan bahaya sebagai kegentingan memaksa” yang harus diajukan ke DPR pada sidang berikut untuk memperoleh persetujuan, dan Perpu yang tidak disetujui harus dicabut;
Bahwa Perpu yang boleh lahir atas dasar Pasal 12 UUD 1945, adalah Perpu yang lahir karena adanya keadaan bahaya, sebagai suatu keadaan yang dinyatakan oleh Presiden, dan boleh diikuti oleh lahirnya Perpu sebagai kekuasaan yang diberikan mengatasi keadaan bahaya yang timbul yang mengancam keselamatan rakyat, mengancam keadaan social ekonomi secara umum yang dapat juga menimbulkan krisis disegala bidang yang 252 mengancam eksistensi negara, sebagai bagian dari kegentingan memaksa dalam Pasal 22 UUD 1945;
Kegentingan memaksa dengan 3 kriteria yang dirumuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, dapat merupakan dasar bagi mengeluarkan Perpu atas dasar Pasal 22 UUD 1945, tetapi tidak cukup untuk mengeluarkan Perpu berdasar Pasal 22, ketika ancaman dan bahaya yang timbul jelas sedemikian rupa sehingga kematian, kebangkrutan, krisis multi dimensi yang dapat mengancam eksistensi negara negara sendiri, yang jauh lebih ekstrim dari “keadaan yang genting” yang memaksa Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang.
Undang-Undang yang menjabarkan keadaan bahaya yang disebut dalam Pasal 12 UUD 1945, harus dibentuk oleh Pembuat Undang-Undang, sehingga ketika timbul keadaan bahaya yang disebut Pasal 12 UUD 1945 dapat diketahui secara sama ukuran-ukuran yang dipergunakan menanggulangi keadaan bahaya, sesuai dengan tingkat bahaya yang dihadapi;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid 19) adalah konstitusional sepanjang dimaknai bahwa Undang-Undang tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya Pandemi Covid berdasar pernyataan Pemerintah. C. Dr. Muhammad Chatib Basri, S.E., M. Ec Tiga hal yang akan disampaikan oleh ahli, antara lain mengenai isu bagaimana dampak Covid-10 bagi perekonomian dunia, bagaimana dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dan mengapa fiskal stimulus atau pelebaran defisit dibutuhkan dalam rangka mengatasi situasi saat ini. Bahwa pandemi Covid-19 yang telah terjadi saat ini menyebabkan pemerintah dari berbagai negara mengambil tindakan yang sifatnya diluar kebiasaan, hal tersebut bertujuan agar infected cases yang sebelumnya meningkat dapat diturunkan dengan cara membuat masyarakat menghindari aktifitas yang dapat menimbulkan kerumunan dan menjaga jarak. Berbagai negara menjalankan 253 kebijakan berupa lockdown sedangkan Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan lockdown yang diterapkan terutama dibanyak negara bertujuan agar masyarakat tinggal di rumah, sehingga menimbulkan dampak bagi aktifitas- aktifitas perekonomian negara tersebut terhenti sementara yang kemudian secara menyebabkan guncangan ekonomi secara global karena seluruh aktifitas perekonomian terhenti secara total kecuali kegiatan yang dapat dilakukan secara virtual. Semnetara itu, menurut Ahli dampak tersebut tidak begitu besar dialami oleh Indonesia yang mengambil kebijakan berbeda, ekonomi Indonesia relatif atau lumayan mampu bertahan menghadapi situasi pandemi saat ini dimana pertumbuhan ekonomi Indonesia 2,1% ditahun 2020 walaupun tidak sebaik Vietnam dimana pertumbuhan ekonominya 2,9% di tahun 2020 atau pertumbuhan ekonomi Tiongkok sebesar 2,3 ditahun 2020 atau pertumbuhan ekonomi Korea Selatan -1% ditahun 2020. Kondisi tersebut relatif lebih baik dibanding dengan yang terjadi di Rusia, Amerika Serikat, Jerman dan Malaysia yang mengalami perlambatan dalam pemulihan ekonominya, kecuali Tiongkok dan Vietnam dimana pemulihan ekonominya relatif lebih cepat. Kondisi perekonomian Indonesia yang terjadi saat ini disebabkan salah satunya oleh kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diambil oleh Pemerintah Indonesia. Selain itu kebijakan Pemerintah yang memberikan stimulus fiscal juga mempengaruhi kondisi perekonomian pada saat pandemi covid-19. Pandemi Covid-19 memberikan dampak terhadap sektor ekonomi formal maupun sektor ekomoni informal, bahkan justru sektor informal yang mengalami dampak paling buruk dimana pendapatan sektor informal turun 30% dan pendapatan wirausaha turun 15%, sedangkan pekerja teta patau pekerja dengan gaji tetap hampir tidak terdampak kecuali bagi pekerja yang kehilangan mata pekerjaannya. Sektor informal merupakan kelompok rentan yang terdiri dari masyarakat berpendapatan menengah bawah, perempuan dan anak-anak. Selanjutnya, grafik berikutnya dapat memperlihatkan bahwa tingkat pengangguran selama pandemi Covid-19 berlangsung naik dari 5,28% menjadi 7,07%, kemudian tingkat kemiskinan naik dari 9,22% menjadi 10,19% dan masyarakat pada golongan ini terbantu dengan adanya program Bantuan Langsung Tunai dan perlindungan sosial yang dilakukan oleh pemerintah, Namun perlu 254 diketahui bahwa angka tersebut secara riil mungkin jauh lebih besar. Kemudian, melalui grafik yang menggambarkan tabungan masyarakat di Indonesia terlihat bahwa kelompok yang pendapatannya di atas Rp. 5.000.000 justru mengalami peningkatan, hal ini disebabkan masyarakat pada kelompok tersebut hanya membelanjakan pendapatannya pada kebutuhan pokok saja, sehingga melalui grafik tersebut dapat terlihat bahwa terjadi ketimpangan pendapatan selama pandemi covid-19. Indonesia mencapai titik pertumbukan terendah pada triwulan II tahun 2020 yaitu -5,3% dengan kontraksi antara -3,39% sampai dengan -2,19%. Namun pada triwulan III mengalami pembalikan dimana terjadi peningkatan pada komponen konsumsi pemerintah Selain konsumsi pemerintah, konsumsi masyarakat baik kelompok pendapatan atas, menengan maupun bahwa sudah kembali di atas normal, sehingga dengan demikian stimulus fiskal yang diberikan oleh pemerintah memitigasi dampak dari pandemi. Aktivitas konsumsi masyarakat tersebut tentunya berdampak bagi sektor keuangan baik mikro maupun makro, dalam hal ini mempengaruhi performa pembayaran kredit dari pelaku usaha kepada perbankan jika pertumbukan konsumsi masyarakat negatif maka menimbulkan situasi gagal bayar bagi pelaku usaha. Terhadap hal tersebut OJK melakukan kebijakan relaksasi kredit tetapi kebijakan ini diberlakukan hanya sampai dengan tahun 2020. Pemerintah mengatasi kondisi pada sektor keuangan tersebut dengan mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 dengan memfokuskan pada 3 hal, yaitu alokasi belanja kesehatan, alokasi belanja untuk bantuan sosial dan alokasi belanja untuk dukungan UMKN. Kebijakan fiskal tersebut dilakukan selama tahun 2020, untuk tahun 2021 tentu masih dapat dilakukan jika defisit mencapai 3% pada akhir tahun 2020. Kemampuan Indonesia untuk memulihkan Indonesia dimana berbagai usaha sebagaimana telah disampaikan sebelumnya sudah dilakukan bergantung pada kemampuan mengatasi pandemi covid-19 itu sendiri. Hal tersebut dilakukan dikarenakan faktor terbesar yang menggerakan perekonomian adalah belanja masyarakat dimana jika pandemi covid-19 masih ada maka sudah tentu masyarakat khususnya kelompok menengah dan menengah atas tidak akan berbelanja, oleh karena itu pemerintah tidak dapat menghentikan mobilitas masyarakat, satu-satunya cara adalah penerapan protokol kesehatan dengan ketat sebagaimana yang 255 dilakukan di China, Vietnam dan Singapura yang melakukan kegiatan perekonomian dengan protokol kesehatan secara ketat juga vaksinasi masyarakat secara masif. Sehingga dapat dikatakan ketersediaan vaksin pun mempengaruhi pemulihan perekonomian yang sedang dilakukan. Persoalan yang kemudian hadir saat ini adalah resiko dari gelombang ketiga dimana seluruh negara tidak mau mengekspor vaksi yang mereka produksi dengan alasan untuk pemenuhan vaksin dalam negerinya, keterpenuhan vaksin bagi Indonesia ini tentu mempengaruhi usaha pemulihan ekonomi ketika menghadapi gelombang ketiga pandemi. Kebijakan stimulus fiskal menjadi sangat penting bagi Pemerintah untuk menjaga ketersedian vaksin pada saat menghadapi gelombang ketiga, dan besarannya harus dilakukan secara masif dimana menurut ahli 6,1% cukup untuk menyelamatkan nyawa dan ekonomi Indonesia. Menurut ahli, setidaknya ada dua pilihan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah, pertama adalah Pemerintah harus mendorong produksi investasi, hal tersebut dilakukan dengan logika jika produksi berjalan maka investasi akan naik lalu perusahaan tentu akan mempekerjakan orang lebih yang kemudian memberikan pendapatan bagi masyarakat terdampak dan selanjutnya mendorong konsumsi masyarakat. Kedua adalah program kesehatan, menurut ahli pemberian vaksin secara gratis dan menurunkan tarif PCR merupakan langkah yang harus dilakukan Pemerintah untuk mengatasi pandemi. Demikan keterangan ahli pada persidangan pada hari ini. D. Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M. Hum Keterangan Ahli yang Ahli sampaikan terdiri dari 3 (tiga) bagian sesuai dengan permintaan Keterangan Ahli yang disampaikan kepada Ahli melalui Surat Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan RI Nomor S-212/SJ.4/2020 tertanggal 03 Desember 2020 perihal Permohonan Sebagai Ahli Pemerintah Dalam Rangka Pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut:
. Wewenang Presiden untuk melakukan diskresi dengan penetapan Perpu;
. Wewenang Pemerintah yang menetapkan perubahan postur APBN melalui Perpres dan pelebaran defisit anggaran karena perlunya fleksibilitas untuk menghadapi kondisi akibat pandemi Covid-19; dan
. Penjelasan perbandingan pengaturan dan tata kelola keuangan negara di negara lain dalam menghadapi pandemi Covid-19. Pertama , Wewenang Presiden untuk melakukan diskresi dengan penetapan Perpu. Norma-norma konstitusional dalam UUD Negara RI 1945 disusun untuk 256 dilaksanakan untuk mewujudkan ketertiban hukum dan kepastian hukum serta dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan negara dalam keadaan stabil/normal. Hal yang sama juga berlaku untuk pengaturan yang terdapat dalam norma Hukum Administrasi Negara umum ( algemene wet bestuursrecht ) yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta implementasinya dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban hukum dan kepastian hukum serta dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dalam keadaan negara yang stabil/normal. Kehidupan kenegaraan yang dinamis dan berbagai permasalahan sosial, politik, hukum, kesehatan, serta berbagai faktor dalam kehidupan bangsa dan negara bisa saja menyebabkan terjadinya keadaan krisis atau darurat ( extra- ordinary ), yang kiranya harus dihadapi/ditangani juga dengan cara-cara yang bersifat darurat ( extra-ordinary ). Hal itulah yang menjadi pertimbangan bagi pembentuk UUD Negara RI 1945 mengatur kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Sehubungan dengan Perpu, Pasal 22 UUD Negara RI 1945 mengatur bahwa:
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang;
Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut; dan
Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. Pasal 11 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 15 Tahun 2019 mengatur bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang. Pasal 1 angka 4 UU Nomor 12 Tahun 2011 juga mendefinisikan bahwa Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang merupakan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Kewenangan pembentukan Perppu oleh Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 22 UUD Negara RI 1945 tersebut merupakan kewenangan atributif yang diberikan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan yang didasarkan atas kewenangan diskresi secara konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD Negara RI 1945. Penetapan Perppu didasarkan atas pertimbangan subyektif Presiden mengacu pada parameter obyektif dalam penyelenggaraan pemerintahan. parameter obyektif untuk penggunaan kewenangan diskresi konstitusional tersebut 257 pernah diberikan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 138/PUU- VII/2009, yang terdiri dari:
. Karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
. Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang yang saat ini ada; dan
. Kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Peraturan yang ditetapkan untuk menyelenggarkan kegiatan negara dan pemerintahan dalam keadaan darurat itu pada hakikatnya merupakan “martial law” atau “emergency legislation”. Jika dipandang dari segi isinya peraturan tersebut merupakan legislative act atau Undang-undang, tetapi karena keadaan darurat tidak memungkinkan untuk membahasnya bersama-sama dengan parlemen (DPR). Presiden selaku kepala pemerintahan ( the chief of executive ) menetapkannya secara sepihak didasarkan atas pertimbangan subyektif dan obyektif tanpa didahului oleh persetujuan parlemen (DPR) yaitu dalam bentuk peraturan khusus yang disebut “ martial law ”, “ emergency law ”, atau “ emergency legislation ”. Perpu ditetapkan sehubungan dengan adanya keadaan genting yang memaksa. Pengertian “kegentingan yang memaksa” sebagai suatu keadaan darurat dan tidak hanya terbatas pada ancaman bahaya atas keamanan, keutuhan negara, atau ketertiban umum. Dalam prakteknya dapat dikategorikan sebagai kegentingan yang memaksa, misalnya krisis di bidang ekonomi, bencana alam, ataupun keadaan yang memerlukan pengaturan lain setingkat Undang-undang. Jadi, pangertian “hal ihwal kegentingan yang memaksa” bukan hanya dimaknai sebagai keadaan mendesak, tetapi dapat diartikan lebih luas dari sekedar keadaan bahaya (Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, hal.
. Bahkan, jika mengacu S.E Viner, yang dikutip oleh Jimly Asshiddiqie, ukuran untuk menetapkan Perppu juga lebih longgar, karena walaupun tidak terdapat keadaan darurat, tetapi ada kepentingan internal pemerintahan, sudah memenuhi syarat untuk dapat ditempuh dengan penerbitan Perppu sebagai landasan hukum. S.E Viner membedakan keadaan darurat ke dalam (3) tiga kategori yaitu:
Keadaan darurat karena perang ( State of War , atau State of Defence ), yaitu keadaan perang bersenjata;
Keadaan darurat karena ketegangan ( State of Tension) termasuk pengertian bencana alam ataupun ketegangan sosial karena 258 peristiwa politik;
Keadaan darurat karena kepentingan internal pemerintahan yang memaksa ( innere notstand ). Meskipun tidak terdapat keadaan darurat, tetapi ada kepentingan internal pemerintahan, maka, sudah dapat dilakukan penerbitan Perppu sebagai landasan hukum. Ditinjau dari perspektif teori Hukum Administrasi Negara, konsep mengenai diskresi tersebut jika mengacu pada pendapat NM. Spelt dan JBJM Ten Berge dalam buku “ Inleiding Het Vergunningsrecht ”, diskresi ( freies ermessen ) pemerintah dibedakan menjadi 2 (dua) kategori kebebasan, yaitu: kebebasan kebijaksanaan ( beleidsvrijheid ) dan kebebasan penilaian ( beordelingsvrijheid ). Kebebasan kebijaksanaan ( beleidsvrijheid ) terdapat manakala peraturan perundang-undangan memberikan wewenang tertentu kepada organ pemerintah, namun organ pemerintah tersebut bebas untuk menggunakan atau tidak menggunakannya, meskipun pada kondisi tertentu syarat-syarat penggunaannya telah terpenuhi secara sah. Sedangkan kebebasan penilaian ( beordelingsvrijheid ) terdapat manakala menurut hukum organ pemerintah diberikan kewenangan untuk menilai secara mandiri dan eksklusif terpenuhi atau tidaknya secara sah syarat-syarat penggunaan wewenang. Pada hakikatnya, wewenang diskresi penetapan Perppu lebih mendekati kategori kebebasan kebijaksanaan ( beleidsvrijheid ) sejak telah adanya Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Dalam perspektif norma Hukum Administrasi Negara umum (algemene wet bestuursrehct), kewenangan diskresi juga diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 1 angka 9 UU Nomor 30 Tahun 2014 mengatur pengertian diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Pasal 22 ayat (2) UU No 30 Tahun 2014 mengatur tujuan penggunaan diskresi pejabat pemerintahan yang meliputi:
melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
mengisi kekosongan hukum;
memberikan kepastian hukum; dan
mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Jika mengacu pada latar belakang dan pertimbangan penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disetujui DPR dan diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi obyek permohonan pengujian dari 259 para pemohon, kiranya telah memenuhi tujuan dari penggunaan diskresi pemerintahan. Hal itu sebagaimana terlihat dari pertimbangan hukum dari UU Nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa: (a). bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia ( World Health Organization ) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, serta kerugian materiil yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; (b). bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial ( social safety net ), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak;
. bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 20l9 (COVID-19) telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi ( forward looking ) dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan; (d). bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial ( social safety net ), dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan; (e). bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (f). bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, 260 huruf d, dan huruf e, serta guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah tersebut dalam waktu yang sangat segera, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Konsiderasi tersebut kiranya telah menunjukkan dipenuhinya asas kecermatan ( the principle of carefullness ), asas motivasi dari kebijakan pejabat pemerintahan ( the principle of motivation ), kebijaksanaan ( sapientia ), asas penyelenggaraan kepentingan umum, asas kehati-hatian dan kewajiban untuk memberikan argumentasi dari kebijakan yang diambil oleh pejabat pemerintahan (cq Presiden RI) ( the duty to give reasons ). Gambar 1 Konstruksi Pemikiran Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020) Kedua , wewenang Pemerintah yang menetapkan perubahan postur APBN melalui Perpres dan pelebaran defisit anggaran karena perlunya fleksibilitas untuk menghadapi kondisi akibat pandemi Covid-19. UU Nomor 2 Tahun 2020 telah memberikan seperangkat wewenang ( bevoegdheiden ) kepada Pemerintah untuk menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan (vide Pasal 1 ayat 3), Pemerintah diberikan wewenang untuk (vide Pasal 2 ayat (1)):
menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
Penetapan Perppu "dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa" Diskresi Konstitusional (Pasal 22 UUD Negara RI 1945) Landasan Perppu No. 1 Tahun 2020 (Lampiran UU No. 2 Tahun 2020) kebebasan kebijaksanaan (beleidsvrijheid) Syarat Obyektif Diskresi konstitusional Penetapan Perppu dalam Putusan MK No. 138/PUU- VII/2009. kebebasan kebijaksanaan (beleidsvrijheid) dalam pertimbangan penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 Landasan prinsip Perppu No. 1 Tahun 2020 Asas kecermatan (the principle of carefullness), asas motivasi dari kebijakan pejabat pemerintahan (the principle of motivation), kebijaksanaan (sapientia), asas penyelenggaraan kepentingan umum, asas kehati-hatian dan kewajiban untuk memberikan argumentasi dari kebijakan yang diambil oleh pejabat pemerintahan (cq Presiden RI) (the duty to giving reasons) 261 melampaui 3 % (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022;
sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB); dan
penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada angka 1 menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara bertahap;
melakukan penyesuaian besaran belanja wajib ( mandatory spending ) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram;
melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa;
menggunakan anggaran yang bersumber dari:
Sisa Anggaran Lebih (SAL);
dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan;
dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu;
dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum; dan/atau dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 20I9 (COVID-l9) untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi, danf atau investor ritel;
menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalarn danf atau luar negeri;
memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan;
melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocussing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu;
memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah; dan/atau
melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara. Guna melaksanakan wewenang pemerintahan yang diatribusikan oleh Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020) tersebut sementara UU APBN yang ada sebagai dasar pembiayaan kebijakan di bidang keuangan tersebut adalah UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun 2020 yang pelaksanaannya didasarkan Pepres Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian APBN Tahun 2020. 262 Maka, diperlukan dasar hukum untuk menyesuaikan bagi dasar pembiayaan kebijakan keuangan berdasarkan Perpres Nomor 1 Tahun 2020 tersebut Pemerintah di ranah operasional dengan mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020) perlu diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan UU APBN melalui perubahan postur dan/atau rincian APBN. Pasal 12 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 kemudian memberikan delegasi kewenangan pengaturan operasional terhadap pemerintah untuk melakukan perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkahlangkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden. Dasar wewenang perubahan postur dan/atau rincian APBN tersebut tetap mengacu pada prinsip negara hukum yaitu:
. Perubahan postur dan/atau rincian APBN tersebut lahir berdasarkan kewenangan diskresi konstitusional berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020);
. Perubahan postur itu dilakukan berdasarkan produk hukum yang setara dengan kewenangan pengaturan mengenai rincian APBN berdasarkan Peraturan Presiden;
. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tetap dilakukan melalui sistem pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sebagaimana diatur pada Pasal 30 UU Nomor 17 Tahun 2003. Hal ini disebabkan atas alasan:
. Dalam keadaan darurat diperlukan kecepatan bertindak untuk mengatasi kondisi darurat secara cepat dan tepat tanpa meninggalkan landasan negara hukum (asas rechtsmatigheid van het bestuur);
. Perubahan postur APBN dan/atau rincian APBN berada di ranah kewenangan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip fleksibilitas APBN dalam rangka menghadapi kondisi darurat. Justru disinilah esensi dari penggunaan wewenang diskresi konstitusional sebagai landasan dari penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020). Hal itulah yang menjadi argumentasi mengenai dikeluarkannya Pepres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan APBN Tahun Anggaran 2020 guna melaksanakan Pasal 12 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020). Perubahan postur APBN dan/atau rincian APBN melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2020 dengan demikian memenuhi asas negara hukum karena didasarkan wewenang pengaturan melalui Pasal 12 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020) dan sekaligus merupakan landasan hukum ( legal framework ) 263 bagi diskresi kebijakan implementasi APBN dalam kondisi darurat bencana non alam Covid-19. Kondisi ini dapat digambarkan berikut ini. Gambar 2 Perbandingan Kebijakan Rincian APBN Dalam Kondisi Normal dan Darurat Mengingat landasan faktual yang dihadapi negara di masa Pandemi Covid- 19 adalah keadaan memaksa atau di luar keadaan normal, tindakan pemerintahan juga dilakukan berlandaskan pada cara-cara yang luar biasa ( extraordinary ) dengan tujuan melindungi kepentingan umum ( public interest ). Oleh karena itu, negara kemudian menetapkan secara khusus masa waktu, prosedur dan syarat, serta subtansi tertentu dalam melaksanakan situasi darurat dengan mengesampingkan beberapa ketentuan yang berlaku umum pada situasi normal. Upaya mengesampingkan beberapa ketentuan yang berlaku umum tersebut bukan dimaksudkan untuk diberlakukan secara terus menerus, sehingga menjadi peraturan regular. Namun, sebagai peraturan yang akan diberlakukan pada masa yang ditentukan pada peraturan tersebut disertai dengan syarat dan prosedur, serta subtansi pelaksanaannnya secara khusus. Ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara, pemberlakuan secara khusus peraturan perundang-undangan dalam keadaan darurat menjadi sah ( rechtsmatig ) sejauh memenuhi landasan faktual yang memadai dan negara memprioritaskan kemanfaatan umum ( doelmatigheid ) yang diperoleh bagi Dalam Kondisi Normal UU No. 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun 2020 Perpres No. 78 TAhun 2019 tentang Rincian APBN Dalam Keadaan Darurat Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020) Perpres No. 54 Tahun 2020 sebagai landasan Perubahan Postur dan/atau Rincian APBN 264 masyarakat dengan penerapan peraturan yang bersifat darurat tersebut. Dengan demikian, keadaan darurat tetap harus dipahami dalam konteks pandangan yang sesuai dengan landasan faktual yang terjadi pada saat keadaan darurat dan tidak menggunakan parameter dan indikator keadaan normal. Lahirnya Perpu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020) sesungguhnya juga berkaitan dengan upaya untuk mengefektifkan implementasi berbagai ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 guna mendukung upaya mengatasi kondisi darurat kesehatan dan ekonomi akibat Pandemi Covid 19 yang tidak dapat dipisahkan dari berbagai kebijakan pemerintah yang lain dalam upaya penanganan kondisi darurat bencana non alam itu. Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keppres Nomor 11 Tahun 2020 menyebutkan dua hal pokok:
Menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan (2) Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lndonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sifat kedaruratan masyarakat sebagai landasan kebijakan penanganan Covid-19 diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai regulasi sektoral yang sudah mengatur sistem penanganan kondisi kedaruratan masyarakat berdasarkan seperangkat kriteria, metode dan proses dalam pelaksanaan kebijakan terkait. Selain itu, juga berkaitan dengan Keppres RI Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional dengan rujukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Berbagai kebijakan tersebut membutuhkan dukungan dana yang sangat besar dan membutuhkan langkah-langkah pengambilan kebijakan yang cepat dan tepat, misalnya untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD) terutama bagi para tenaga medis, pembangunan/perbaikan fasilitas pelayanan kesehatan, dukungan obat-obatan, penggalian sumber-sumber pembiayaan, relaksasi sejumlah penerimaan negara baik dari pajak (tax income) maupun non pajak (non tax income) dengan karakter bencana non alam Pandemi Covid-19, refocussing dan realokasi anggaran dalam APBN, dan seterusnya. 265 Keadaan darurat negara atau staat van oorlog en beleg (SOB) bisa menyebabkan instrumen-instrumen negara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Dalam hukum administrasi negara, keadaan darurat negara harus ditetapkan kepala pemerintahan, baik penetapan awal dan akhir waktu darurat, sebagai kehendak pemerintahan kepada warga masyarakat dan seluruh pihak atas situasi yang luar biasa. Penetapan keadaan darurat sebagai kepala pemerintahan dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum dan menjelaskan cara pemerintahan bekerja dalam situasi negara darurat. Salah satu sektor yang paling terdampak secara siginifikan dengan adanya kondisi darurat kesehatan akibat penyebaran Covid-19 adalah sektor keuangan negara dan perekonomian makro nasional, yang sangat bergantung pada asumsi makro yang dapat diperkirakan. Adanya keadaan darurat akibat penyebaran Covid- 19 menyebabkan beberapa asumsi makro yang termuat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) harus berubah mengikuti kondisi perekonomian global. Antisipasinya adalah dengan menetapkan kebijakan keuangan negara dan perekonomian negara yang sejalan dengan kondisi tersebut (asas fleksibilitas). Keadaan darurat negara ditinjau dari Hukum Administrasi Negara dianggap sebagai keadaan memaksa negara untuk mengambil tindakan kepemerintahan yang perlu dilakukan guna mencapai tujuan yang lebih besar dan lebih diprioritaskan guna melindungi kepentingan umum ( bestuurszorg ). Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020) dimaksudkan sebagai jalan darurat di bidang keuangan negara guna merespons secara cepat ancaman bahaya Covid-19 di berbagai sektor. Berdasarkan alasan itu, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur sejumlah kebijakan darurat. Pertama, menyangkut obyeknya, diatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan di bidang pendapatan negara termasuk di bidang perpajakan, belanja negara termasuk di bidang keuangan daerah, dan pembiayaan. Kedua, menyangkut subyeknya, diatur peranan dan interaksi antar aktor kebijakan di bidang fiskal dan moneter yaitu Pemerintah, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, OJK, KSSK dan Lembaga Penjamin Simpanan. Ketiga, dalam menghadapi pandemi Covid-19 kebijakan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan keadaan yang dihadapi tidak hanya menyangkut persoalan pengeluaran anggaran negara, namun juga menyangkut relaksasi dan mengatur fleksibilitas/penundaan penerimaan negara baik yang bersumber dari pajak maupun non pajak dan keempat, dalam mengatasi 266 dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19 juga diperlukan sinergi kebijakan aktor-aktor kebijakan di bidang fiskal dan keuangan. Sehingga, keberadaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 juga diperlukan untuk lebih mengefektifkan implementasi Pasal 21 UU Nomor 17 Tahun 2003 yang mengharuskan adanya koordinasi antara Pemerintah dengan Bank Sentral. Ketiga, perbandingan pengaturan dan tata kelola keuangan negara di negara lain dalam menghadapi pandemi Covid-19. Menghadapi dampak ekonomi akibat Pandemi Covid-19, defisit anggaran Amerika Serikat (AS) sempat melesat 218 persen menjadi US$3,1 triliun hingga akhir September 2020. Kenaikan itu terjadi karena pembengkakan belanja untuk membantu perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Guna menutup pelebaran defisit, utang pemerintah AS meningkat menjadi US$26,9 triliun. Angka itu lebih besar dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) negeri Paman Sam yang susut pada kuartal II lalu ke level di bawah US$20 triliun. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perpanjangan satu minggu dari anggaran yang kedaluwarsa untuk menghindari penutupan pemerintah ( government shutdown ). Kebijakan perpanjangan anggaran ini juga guna memberikan lebih banyak waktu untuk pembicaraan terpisah tentang bantuan penanganan virus corona baru di AS dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran yang menyeluruh. Jerman pada bulan Maret 2020 juga sempat meluncurkan anggaran darurat yang bertujuan untuk mengendalikan kerugian negara akibat Pandemi Covid-19. Pemerintah Jerman juga sempat mengalokasikan dana hingga € 750 miliar atau sekitar RP 13 ribu triliun yang dapat dibelanjakan untuk menutupi kerugian sebagai akibat dari pandemi Covid-19. Jumlah itu hampir dua kali lipat dari keseluruhan anggaran tahun 2020 yang sebelumnya disetujui pemerintah federal Jerman. Bagian paling penting dari anggaran darurat ini adalah mengatasi peningkatan biaya pengeluaran perawatan kesehatan yang lebih dari € 3 miliar atau sekitar Rp. 53 triliun. Pemerintah Italia menggunakan skema “anggaran lebih” untuk melawan virus corona agar tidak berdampak pada perekonomian negara tersebut. Pemerintah Italia juga menggunakan fleksibilitas anggaran guna mengatasi dampak ekonomi Pandemi Covid-19. Pemerintah Italia juga meningkatkan target defisit anggaran tahun 2020 ini menjadi 2,5 persen dari 2,2 persen saat ini. 267 Di Perancis ada anggaran pemerintah yang disebut “dana solidaritas”. Anggaran ini digunakan untuk membantu perusahaan dan para pekerjanya. Setidaknya, Prancis mengucurkan total anggaran darurat sebesar € 45 miliar atau sekitar Rp 765 triliun (dengan kurs Rp 17 ribu). Mereka mengatakan ada € 2 miliar atau sekitar Rp 34 triliun yang akan dibagikan ke perusahaan, khususnya bagi perusahaan yang 70% aktivitasnya berhenti sebagai dampak Pandemi Covid-19. Berbagai kebijakan penganggaran di berbagai negara tersebut yang dimaksudkan guna penanganan Pandemi Covid-19 memperlihatkan digunakannya langkah-langkah darurat melalui kebijakan penganggaran di berbagai negara tersebut. Cara-cara yang ditempuh bisa berbeda-beda variasinya, seperti di AS melalui perpanjangan anggaran yang kadaluarsa, Jerman menggunakan skema anggaran darurat, Italia menggunakan skema anggaran lebih dan Perancis juga menggunakan kebijakan penganggaran darurat guna penanganan dampak ekonomi Pandemi Covid-19. Kebijakan keuangan yang bersifat darurat melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020) yang dilaksanakan oleh Pemerintah RI merupakan bagian dari strategi global untuk menangani dampak Pandemi Covid-19 secara sistematis, komprehensif dan berkelanjutan. Maka, justifikasi teoretik konstitusional bagi kebijakan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020) sesungguhnya merupakan langkah solidaritas semesta guna mengatasi secara efektif dampak Pandemi Covid 19 yang menimbulkan situasi kedaruratan global dan nasional yang memerlukan kebijakan extraordinary dalam menanganinya. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama , Kewenangan pembentukan Perppu oleh Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 22 UUD Negara RI 1945 tersebut merupakan kewenangan atributif yang diberikan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan yang didasarkan atas kewenangan diskresi secara konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD Negara RI 1945. Penetapan Perppu didasarkan atas pertimbangan subyektif Presiden mengacu pada parameter obyektif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kedua , dasar wewenang perubahan postur dan/atau rincian APBN berdasarkan Pepres Nomor 54 Tahun 2020 tetap mengacu pada prinsip negara hukum, yaitu:
. Perubahan postur dan/atau rincian APBN tersebut lahir berdasarkan kewenangan diskresi konstitusional berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020);
. Perubahan postur itu dilakukan berdasarkan produk hukum yang 268 setara dengan kewenangan pengaturan mengenai rincian APBN berdasarkan Peraturan Presiden;
. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tetap dilakukan melalui sistem pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sebagaimana diatur pada Pasal 30 UU Nomor 17 Tahun 2003. Dan ketiga , berbagai kebijakan penganggaran di berbagai negara sebagaimana telah diuraikan di atas yang dimaksudkan guna penanganan Pandemi Covid-19, semua memperlihatkan digunakannya langkah- langkah darurat melalui kebijakan penganggaran di berbagai negara. Kebijakan keuangan negara yang bersifat darurat melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020) yang dilaksanakan oleh Pemerintah RI merupakan bagian dari strategi global untuk menangani dampak Pandemi Covid-19 secara sistematis, komprehensif dan berkelanjutan. Maka, justifikasi teoretik konstitusional bagi kebijakan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020), sesungguhnya merupakan langkah solidaritas semesta guna mengatasi secara efektif dampak Pandemi Covid 19 yang menimbulkan situasi kedaruratan global dan nasional yang memerlukan kebijakan extraordinary dalam menanganinya. E. Chandra M. Hamzah, S.H. PEMAKNAAN KERUGIAN NEGARA Dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020, terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.” Terhadap ketentuan tersebut, dapat Ahli sampaikan bahwa rumusan seperti yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 bukanlah hal baru. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (“UU Krisis Sistem Keuangan”) memiliki kemiripan dalam rumusan pasalnya, sebagai berikut: Pasal 28 ayat (1) UU Krisis Sistem Keuangan “Selisih kurang antara dana hasil penjualan Bank Perantara ditambah hasil likuidasi Bank Sistemik yang telah ditangani permasalahannya dan dana yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan permasalahan Bank Sistemik, merupakan biaya penanganan permasalahan Bank Sistemik 269 bagi Lembaga Penjamin Simpanan dan bukan merupakan kerugian keuangan negara.” Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU Krisis Sistem Keuangan: “Cukup jelas” Frasa “kerugian negara” setidaknya ditemukan dalam 3 (tiga) undang-undang lainnya, yaitu:
Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan Negara”) “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.” 2. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”) “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.” 3. Bagian I Umum Penjelasan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), sebagai berikut: paragraf kedua: “Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya semakin meningkat, karena dalam kenyataan adanya perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang pada gilirannya dapat berdampak pada timbulnya krisis di berbagai bidang.” Dalam UU Perbendaharaan Negara dan UU BPK, dalam pengertian frasa “kerugian negara/daerah”, sudah terkandung unsur “perbuatan melawan hukum”, sudah terkandung sifat jahat dari perbuatan tersebut. Sedangkan pada UU Tipikor, dalam pengertian frasa “kerugian negara” belum terkandung unsur “melawan hukum”, belum terkandung sifat jahat dari perbuatan tersebut. Perbuatan korupsi-nya yang mengandung unsur melawan hukum, bukan kerugian negaranya. Selain dapat disimpulkan berdasarkan Bagian I Penjelasan Umum Atas UU Tipikor sebagaimana telah dikutip pada butir 3 di atas, hal ini juga dapat dilihat dalam rumusan delik pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebagai berikut: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat 270 merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
000.000.000,00 (satu milyar rupiah).” Perbuatan yang dikategorikan sebagai suatu tindak pidana dalam UU Tipikor adalah ”perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum”. Sedangkan, kerugian negara adalah sebagai akibat dari perbuatan (melawan hukum) dimaksud. Jadi, dalam sudut pandang UU Tipikor, “kerugian negara” yang disebabkan perbuatan korupsi (melawan hukum) saja yang merupakan suatu tindak pidana. Konsekuensinya, terdapat dua kategorisasi kerugian negara, sebagaimana diagram sebagai berikut: Apabila menggunakan pengertian ‘’kerugian negara’’ pada UU Tipikor, maka biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK berdasarkan Lampiran UU 2/2020, sepanjang biaya tersebut bukan sebagai akibat dari perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum, maka hal tersebut bukan tindak pidana (korupsi). Sedangkan, apabila menggunakan pengertian ‘’kerugian negara’’ pada UU BPK dan UU Perbendaharaan Negara, maka biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK berdasarkan Lampiran UU 2/2020, sepanjang biaya tersebut bukan sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum, maka hal tersebut bukan kerugian negara. Kewenangan BPK/BPKP Untuk Memeriksa Adanya Kerugian Negara Dalam Pelaksanaan Lampiran UU 2/2020 Terkait dengan frasa ‘’kerugian negara’’, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”), Badan Pemeriksa Keuangan memiliki kewenangan sebagai berikut: Kerugian Negara Akibat Perbuatan Melawan Hukum Tindak Pidana Akibat Perbuatan Menurut Hukum Bukan Tindak Pidana 271 Pasal 10 UU BPK: “(1) BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK.
Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang memantau:
penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;
pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan
pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” Pasal 11 UU BPK: “BPK dapat memberikan:
pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau
keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.” Sedangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“Perpres BPKP”), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, memiliki kewenangan sebagai berikut:
... c.... d.... e. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi; ” 272 Sementara itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi mempertegas kewenangan BPK dan BPKP terkait dengan kerugian negara sebagaimana dapat dibaca pada halaman 53 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 sebagai berikut: “Oleh sebab itu menurut Mahkamah, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya; ” Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 tidak menghilangkan kewenangan BPK/BPKP terkait dengan kerugian negara. Oleh karena itu, BPK/BPKP tetap dapat memeriksa adanya kerugian negara dalam pelaksanaan UU 2/2020. Due Process of Law Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pelaksanaan Kebijakan Sesuai Lampiran UU 2/2020 Pengertian yang dianut UU BPK dan UU Perbendaharaan Negara maupun yang dianut UU Tipikor, ada persamaan diantara ketiganya yaitu adanya unsur ‘’melawan hukum’’. Apabila terpenuhi semua unsur-unsurnya, termasuk unsur ‘’melawan hukum’’, maka terhadap pelakunya tetap dapat diminta pertanggungjawaban melalui proses hukum. Terkait Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020, yang berbunyi sebagai berikut: “Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Bagaimana batasan itikad baik dalam prinsip hukum pidana? Dalam hukum pidana materiil di Indonesia tidak banyak pasal yang menyebutkan tentang “itikad baik”, begitu pula referensi terhadapnya. Hal ini dapat dipahami karena ketentuan pidana lebih banyak mengatur tentang:
perbuatan/tindak pidana (unsur objektif/fisik yaitu actus reus ), dan 273 b. sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana (unsur subjektif/mental yaitu mens rea). Frasa “itikad baik” ditemukan dalam Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHPidana”), sebagai berikut: “Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.” Pasal 51 ayat (2) KUHPidana ini terdapat dalam KUHPidana Bab III Hal-hal Yang Menghapuskan, Mengurangi, atau Memberatkan Pidana. Seseorang dapat dikatakan tidak beritikad baik apabila pelaku, ketika melakukan tindak pidana, mengetahui atau sepatutnya dapat menduga bahwa perbuatan yang dia lakukan adalah suatu kejahatan (unsur subjektif/mental yaitu mens rea). Pasal 119 KUHPidana “Barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, padahal tidak wenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesiu, atau kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan tentara” Pasal 187 bis KUHPidana “Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut atau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yang diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Pasal 393 KUHPidana “Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan lagi dan Indonesia, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan, barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa pada barangnya itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan secara palsu, nama, firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untuk menyatakan asalnya barang, nama sebuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama atau firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya ditirukan nama, firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”. Pasal 480 KUHPidana 274 “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.” Dalam delik-delik di atas, dapat dikatakan tidak beritikad baik apabila seseorang yang mengetahui atau sepatutnya dapat menduga bahwa perbuatan yang dia lakukan adalah suatu kejahatan. Khusus untuk Pasal 480 ke-1 KUHP, Mahkamah Agung telah menerbitkan yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 2/Yur/Pid/2018 dan 3/Yur/Pid/2018 dimana Mahkamah Agung secara konsisten menganggap bahwa tindakan-tindakan yang dikategorikan sebagai “diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan” adalah:
apabila sebuah barang dijual atau dibeli di bawah harga pasar/standar.
apabila seseorang membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa seseorang tidak memiliki itikad baik apabila ketika melakukan tindak pidana, mengetahui atau sepatutnya dapat menduga bahwa perbuatan yang dia lakukan adalah suatu kejahatan (unsur subjektif/mental yaitu mens rea). Ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 mengatur perlindungan hukum kepada pihak tertentu. Apakah dalam suatu peraturan perundang-undangan diperbolehkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak tertentu? Apakah ketentuan tersebut menghilangkan prinsip equality before the law, khususnya dalam penerapan hukum pidana? Norma yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 tersebut bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan. Tercatat ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengandung norma serupa, sebagai berikut:
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.” b. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum 275 “Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau Kode Etik Advokat.” c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serbagaimana sudah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 (“UU MD3”) Pasal 57:
Anggota MPR mempunyai hak imunitas. 2) Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam sidang atau rapat MPR ataupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR.
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuanga ...
Relevan terhadap
ayat (2); Pasal 14; Pasal 16 ayat (1) huruf c; Pasal 19; Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (1); Pasal 20 ayat (1) huruf b angka (3); Pasal 20 ayat (1) huruf c; Pasal 22 ayat (1); Pasal 23 ayat (1) huruf a; Pasal 24 ayat (1); Pasal 25; Pasal 26 ayat (1); Pasal 27; Pasal 28 dan Pasal 29 Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka 180 Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134; Tambahan Lembar Negara Republlik Indonesia Nomor 6516) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden menyampaikan keterangan lisan di depan persidangan dan menyerahkan keterangan tertulis yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Keterangan Pendahuluan ( Opening Statement) Sehubungan dengan adanya 7 (tujuh) permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 (selanjutnya disebut UU 2/2020) terhadap UUD 1945, yang teregistrasi dalam Perkara Nomor 37, 42, 43, 45, 47, 49, dan 75/PUU-XVIII/2020, perkenankanlah kami selaku kuasa Presiden menyampaikan keterangan atas Permohonan Pengujian UU 2/2020. Pada kesempatan ini, yang akan kami sampaikan secara lisan adalah pokok-pokok atau ringkasan Keterangan Presiden yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan Keterangan Presiden yang lengkap dan menyeluruh yang kami sampaikan dalam bentuk tertulis. Sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945, para pendiri bangsa ( founding fathers ) telah menentukan salah satu tujuan bernegara ialah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sebagai perwujudan dari tujuan dimaksud, Negara harus selalu hadir dalam setiap kondisi untuk memastikan perlindungan terhadap rakyatnya. Negara harus dapat memastikan adanya jaminan perlindungan bagi seluruh warga baik dalam kondisi normal maupun kondisi tidak normal. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara tidak sebatas perlindungan dari ancaman fisik namun juga perlindungan terhadap keseluruhan aspek kehidupan dan keselamatan 269 juta jiwa penduduk Indonesia. Negara harus mampu menjaga 181 ketahanan seluruh elemen bangsa dari segala ancaman yang membahayakan negara dan masyarakat. Dengan segala sumber daya yang ada, kita harus mewujudkan ketahanan negara yang kokoh dari segala ancaman, termasuk ancaman terhadap perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang menimbulkan implikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Pandemi Covid-19 yang kita hadapi saat ini, telah secara nyata menimbulkan dampak signifikan yang mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi bahkan telah merenggut nyawa rakyat Indonesia. Keberlangsungan pandemi yang tidak dapat ditentukan berakhirnya, secara nyata telah menjadi ancaman terhadap perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Untuk itu, diperlukan gotong royong dari seluruh otoritas di bidang perekonomian dan sektor keuangan dalam menghadapi ancaman tersebut. Legal Standing Para Pemohon Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing merupakan kewenangan Mahkamah. Namun demikian, memperhatikan dalil Para Pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU 2/2020 ini, perkenankan Pemerintah menyampaikan bahwa penerbitan UU 2/2020 justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang terancam dengan merebak dan menyebarnya Covid-19 baik terhadap kesehatan, keselamatan maupun kehidupan perekonomian masyarakat. Seluruh kebijakan dalam UU 2/2020 terutama kebijakan di bidang keuangan negara yang telah diimplementasikan saat ini telah didasarkan pada assessment data faktual dampak dan ancaman bagi masyarakat dan negara akibat terpaparnya Indonesia dengan Covid-19. Assessment perlunya upaya penyelamatan masyarakat secara cepat dengan penyiapan bantuan biaya kesehatan dan biaya kehidupan bukan didasarkan pada asumsi, namun merupakan assessment faktual terhadap multiplier effect atas kebijakan pembatasan sosial yang ditetapkan Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa UU 2/2020 sama sekali tidak merugikan hak konstitusional Para Pemohon. Dengan demikian, permohonan ini tidak memenuhi 5 (lima) syarat kumulatif terkait kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang oleh Mahkamah. Justru 182 sebaliknya, lahirnya UU 2/2020 merupakan upaya pemenuhan hak konstitusional Para Pemohon untuk mendapatkan perlindungan dan penghidupan yang layak di saat terjadinya keadaan luar biasa akibat pandemi Covid-19. Latar Belakang Penerbitan Perppu 1/2020 Sebelum memberikan keterangan atas UU 2/2020, perlu Pemerintah sampaikan mengenai latar belakang penerbitan Perppu 1/2020. Penyakit akibat virus Covid-19 yang muncul sejak Desember 2019 di kota Wuhan Provinsi Hubei RRT, telah menyebar secara cepat, ganas dan luas ke seluruh dunia. Pada bulan Maret 2020, World Health Organization (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global. Penyebaran Covid-19 hingga akhir Maret 2020 meliputi 205 negara dengan hampir 1 juta kasus penularan dan lebih dari 47 ribu kematian. Di Indonesia, sejak ditemukannya 2 kasus positif infeksi Covid-19 pada awal Maret di Jakarta, penyebaran kemudian terjadi sangat cepat. Lonjakan eksponensial jumlah pasien Covid-19 telah menimbulkan krisis bidang kesehatan di seluruh dunia. Untuk mengurangi kecepatan penyebaran Covid-19, semua negara melakukan langkah pembatasan sosial yang berbagai ragam, dari yang sangat ketat ( total lockdown ), hingga yang bersifat pembatasan sosial secara terbatas ( physical distancing ). Pembatasan sosial yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid- 19, mengakibatkan terhentinya interaksi dan kegiatan sosial yang menyebabkan perlambatan aktivitas ekonomi terutama di tingkat akar rumput di seluruh dunia. Perekonomian dunia merosot tajam, dari semula diproyeksikan tumbuh 3,3% menjadi kontraksi -3%. Kerugian akibat Covid-19 di seluruh dunia saat itu, diperkirakan mencapai 9 triliun dolar Amerika, atau setara 9 kali (PDB) ekonomi Indonesia. Ancaman tersebut menyebabkan kepanikan di sektor keuangan dalam bentuk masifnya arus modal keluar negara-negara berkembang, yang menyebabkan kejatuhan pasar saham, pasar surat berharga dan pasar valuta asing. Kepanikan global dan merosotnya kegiatan ekonomi, melonjaknya pengangguran dan kebangkrutan jelas dapat mengancam stabilitas sosial, ekonomi dan sistem keuangan suatu negara. Di sisi lain, masifnya penyebaran Covid-19 di tengah peta perekonomian dan sektor keuangan global yang sangat kompleks serta saling terkoneksi satu sama lain menjadikan permasalahan semakin rumit dan dalam. Sementara itu, hingga saat ini vaksin untuk Covid-19 masih dalam proses pengembangan dan masih 183 membutuhkan waktu lebih panjang untuk implementasinya. Kombinasi tersebut menyebabkan ketidakpastian yang dihadapi perekonomian dan sektor keuangan menjadi sangat tinggi sementara tingkat prediktabilitas Covid-19 baik dari sisi dampak maupun waktu penyelesaiannya rendah. Kondisi extraordinary tersebut mendorong berbagai negara untuk melakukan langkah luar biasa dalam menyelamatkan masyarakat dan perekonomian. Negara- negara di berbagai benua baik di Asia, Eropa, Amerika melakukan kebijakan ekspansi fiskal (meningkatkan defisit APBN bahkan hingga mencapai diatas 10% PDB seperti di Amerika Serikat, Singapura, Australia dan Malaysia), kebijakan moneter longgar berupa penurunan suku bunga, memompa likuiditas- quantitative easing , serta melakukan relaksasi regulasi sektor keuangan. Perekonomian Indonesia juga mengalami tekanan sangat berat, pertumbuhan kuartal 1-2020 hanya sebesar 2,97% jauh di bawah rata-rata pertumbuhan selama 5 tahun yang di atas 5%. Dalam periode Januari-Maret 2020, terjadi arus modal keluar dari pasar keuangan Indonesia sebesar Rp148,8 triliun. Hal tersebut mendorong kenaikan yield SUN 10 tahun yang meningkat ke level di atas 8%, IHSG yang melemah tajam hampir 28%. Nilai tukar Rupiah sempat menyentuh level Rp16.600 per dolar Amerika dan mengalami depresiasi hingga angka 17,6% ytd di akhir Maret 2020. Merosotnya kegiatan ekonomi menyebabkan lonjakan pada tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta berpotensi meluasnya kebangkrutan perusahaan. Untuk menangani penyebaran Covid-19 dan dampaknya yang mengancam perekonomian dan sistem keuangan, Pemerintah dan otoritas sektor keuangan memandang perlu melakukan langkah extraordinary secara cepat dan signifikan. Pelaksanaan langkah extraordinary dimaksud memerlukan produk hukum yang memadai sebagai dasar pengambilan kebijakan. Setelah melakukan konsultasi dengan beberapa lembaga negara dan mempertimbangkan secara seksama berbagai masukan yang diperoleh, Pemerintah bersama otoritas sektor keuangan berkeyakinan bahwa produk hukum yang paling memadai untuk mengatasi kondisi kegentingan memaksa tersebut adalah Perppu dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. 184 Dengan kondisi demikian, maka tujuan pembentukan Perppu 1/2020 sesungguhnya adalah sebagai wujud kehadiran Negara dalam rangka menangani permasalahan pandemi Covid-19. Perppu 1/2020 memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang keuangan negara maupun tindakan antisipatif ( forward looking ) terhadap ancaman memburuknya perekonomian dan stabilitas sistem keuangan seiring ketidakpastian berakhirnya penyebaran Covid-19. Memperhatikan bahwa terhadap 7 permohonan ini, hampir seluruh pasal dalam Lampiran UU 2/2020 dimohonkan pengujian, Pemerintah akan memberikan keterangan berdasarkan pengelompokan permasalahan yang dikemukakan Para Pemohon yaitu:
perlunya persetujuan DPR sebagai fungsi budgeting dan _controlling; _ (2) pengujian formil;
ruang lingkup dan jangka waktu keberlakuan;
kebijakan keuangan negara yang mencakup pelebaran defisit, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), perpajakan dan kepabeanan, penerbitan SUN dan/atau SBSN, penyesuaian mandatory spending , penggunaan dana abadi pendidikan, kebijakan keuangan daerah (5) pelaksanaan kebijakan keuangan negara;
kebijakan stabilitas sistem keuangan meliputi kewenangan LPS dan OJK;
perlindungan hukum;
harmonisasi UU 2/2020 dengan UU terdampak. Meskipun kebijakan dalam Lampiran UU 2/2020 pada awalnya ditetapkan oleh Presiden sebagai pelaksanaan Pasal 22 UUD 1945, dapat Pemerintah sampaikan bahwa dengan penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 melalui pembahasan sebagaimana layaknya pembentukan undang-undang, maka kebijakan dalam UU 2/2020 telah mendapatkan persetujuan DPR. Hal tersebut menunjukkan bahwa DPR memiliki kesamaan pandangan dengan Pemerintah mengenai adanya kegentingan memaksa dan perlunya kebijakan serta tindakan yang harus segera dilakukan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Persetujuan DPR dimaksud menjadikan norma tersebut memenuhi amanat UUD 1945 dan memberikan kepastian hukum bagi keberlanjutan langkah-langkah Pemerintah dalam penanganan situasi extraordinary pandemi Covid-19, yang telah secara nyata menimbulkan pemburukan ekonomi dan ancaman krisis apabila tidak segera ditangani. 185 Pembentukan UU 2/2020 Secara Formil Telah Sesuai Dengan UUD 1945 Dalam Rangka Pemberian Kepastian Hukum Atas Langkah Kedaruratan Dalam Perppu Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Perppu harus mendapat persetujuan DPR setelah diundangkan. Memperhatikan dampak pandemi Covid-19 yang extraordinary , Pemerintah menyadari pentingnya persetujuan DPR segera diperoleh untuk kepastian keberlanjutan langkah-langkah penanganan pandemi Covid-19. Penanganan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional memerlukan biaya sangat besar yang tidak tercukupi apabila menggunakan alokasi sesuai APBN TA 2020. Selain itu, diperlukan langkah-langkah extraordinary yang belum diatur kewenangannya dalam undang-undang yang ada. Hal tersebut diperlukan sebagai landasan pemberian dukungan pada bidang kesehatan, perlindungan sosial, UMKM, dan insentif dunia usaha dalam rangka penyelamatan kesehatan masyarakat, perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, pada tanggal 1 April 2020, Pemerintah telah menyampaikan RUU tentang penetapan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang kepada DPR. Bahwa pembahasan atas RUU yang disampaikan Pemerintah dilakukan oleh DPR pada masa persidangan yang sama tidak melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945. Pemerintah telah meneliti tidak ada larangan untuk melakukan pembahasan pengesahan Perppu dalam masa persidangan yang sama dengan saat pengajuan RUU oleh Pemerintah. Dilaksanakannya pembahasan RUU dalam masa persidangan yang sama (masa persidangan ke-3), menunjukkan bahwa DPR sebagai lembaga wakil rakyat juga menyadari tindakan-tindakan untuk penyelamatan perekonomian nasional harus segera dan secara berkelanjutan dilakukan oleh Pemerintah. Untuk memberikan kepastian hukum, setelah melalui proses pembahasan sesuai tahapan pembentukan undang-undang, pada Rapat Paripurna tanggal 12 Mei 2020, DPR telah memberikan persetujuan pengesahan Perppu 1/2020 menjadi undang-undang. Bahwa dengan demikian, proses persetujuan DPR atas Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 telah memenuhi formalitas pengesahan Perppu sesuai Pasal 22 ayat (2) UUD 1945. 186 Ruang Lingkup Lampiran UU 2/2020 Tidak Hanya Untuk Penanganan Covid-19 Namun Juga Bersifat Antisipatif ( Forward Looking ) Untuk Mengatasi Ancaman Dampak Covid-19 Di dalam konsiderans Lampiran UU 2/2020 telah diuraikan bahwa pandemi Covid- 19 telah menimbulkan efek domino terhadap perlambatan perekonomian. Apabila tidak dilakukan upaya penanggulangan secara cepat dan tepat atas perlambatan tersebut, secara pasti akan terjadi ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, Ruang Lingkup Lampiran UU 2/2020 didesain tidak hanya ditujukan untuk penanganan Covid-19 melainkan juga tindakan antisipatif ( forward looking ) untuk menangani efek domino yang ditimbulkan yaitu ancaman terhadap perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Dengan demikian, untuk menghindari terjadinya krisis ekonomi maupun krisis di sektor keuangan, Lampiran UU 2/2020 juga harus memberi legitimasi bagi Pemerintah untuk melakukan langkah-langkah menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan seiring ketidakpastian berakhirnya Covid-19. Dengan legitimasi tersebut, Pemerintah memiliki fleksibilitas melakukan recovery terhadap situasi dan kondisi perekonomian. Semakin mampu Pemerintah menangani dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 seiring dengan perkembangan/perlambatan penyebaran virus ( flattening the curve ), semakin mempercepat negara keluar dari pemburukan ekonomi. Perlu Pemerintah sampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada negara yang dapat menjamin kapan pandemi Covid-19 akan selesai dan tidak dapat dipastikan pula seberapa dalam perlambatan/pemburukan perekonomian sebagai dampak pandemi Covid-19. Atas dasar tersebut, meskipun dalam beberapa ketentuan terdapat batasan waktu, seperti batasan pelebaran defisit sampai dengan tahun 2020, namun secara utuh, tidak dapat diberikan batasan jangka waktu keberlakuan UU 2/2020 seperti UU Pengampunan Pajak misalnya. Keberlanjutan UU 2/200 ini diperlukan dikarenakan tidak dapat dipastikan seberapa besar dan seberapa lama ancaman perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan terjadi di Indonesia. Semakin lama pandemi Covid-19 berlangsung maka dampaknya pun semakin berat. 187 Peningkatan jumlah kasus penderita Covid-19 saat ini menjadi bukti ketidakpastian yang harus dihadapi. Beberapa Pemerintah Daerah kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menghambat penyebaran Covid- 19. Harapan perbaikan pertumbuhan perekonomian menjadi positif di Kuartal III 2020 dari pertumbuhan -5,32% di Kuartal II 2020 diprediksi sangat sulit terwujud bahkan potensi resesi menjadi semakin besar. Dengan norma dalam UU 2/2020 yang memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah untuk menentukan kebijakan, Pemerintah memiliki kemampuan untuk melakukan langkah-langkah recovery maupun antisipatif. Untuk menanggulangi peningkatan penyebaran Covid-19 di daerah bulan September lalu, Pemerintah Pusat telah memberikan pinjaman kepada Pemda terdampak dan bantuan langsung kepada masyarakat terdampak. Ketersediaan fasilitas kesehatan pun telah memadai untuk menghadapi peningkatan jumlah penderita. Dengan demikian, jelas bahwa kebijakan yang ditetapkan Pemerintah bersama DPR dalam UU 2/2020 semata-mata bertujuan memberikan legitimasi bagi Pemerintah untuk dapat melakukan langkah-langkah pencegahan negara dari krisis kesehatan dan perekonomian. Pelebaran Defisit Menjadi Pilihan Kebijakan Dalam Rangka Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Sebagai Respon Atas Penurunan Pendapatan dan Peningkatan Belanja Negara Secara Signifikan Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, untuk menghadapi ancaman perekonomian nasional, Pemerintah memerlukan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan negara agar penanganan pandemi Covid-19 dapat berjalan optimal. Fleksibilitas tersebut tidak dapat dilakukan apabila Pemerintah hanya berdasar pada ketentuan Undang-Undang yang telah ada sebelum pandemi Covid-19. Salah satu fleksibilitas yang diperlukan oleh Pemerintah adalah terkait dengan penyesuaian besaran defisit anggaran. Pada UU Keuangan Negara, diatur bahwa defisit anggaran dibatasi sebesar 3% dari PDB. Batasan maksimal defisit anggaran sesuai ketentuan tersebut tidak mungkin dipenuhi oleh Pemerintah karena pandemi Covid-19 telah menyebabkan penurunan pada pendapatan negara sekaligus peningkatan belanja negara untuk penanganan Covid-19. Dengan demikian, menjadi suatu keniscayaan untuk melakukan pelebaran defisit anggaran. Kewenangan untuk melakukan pelebaran defisit anggaran di atas 3% tidak dimaksudkan untuk digunakan secara sewenang-wenang. Sebaliknya, hal itu 188 ditujukan untuk memberikan kemampuan Pemerintah dalam menangani krisis kesehatan akibat Covid-19 dan efek domino yang ditimbulkannya. Kemampuan dan fleksibilitas untuk menangani permasalahan di bidang kesehatan, sosial dan ekonomi akan dilakukan secara terukur dan hati-hati, dengan tetap berlandaskan pada asas tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan transparansi. Untuk itu, Lampiran UU 2/2020 memberi pembatasan-pembatasan pelaksanaan pelebaran defisit yaitu: Pertama, kewenangan menetapkan defisit melampaui 3% dari PDB hanya berlaku paling lama sampai dengan TA 2022. Kedua, pembatasan jumlah pinjaman dalam rangka pembiayaan defisit maksimal 60% dari PDB sesuai UU Keuangan Negara. Perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa meskipun UU 2/2020 memberikan fleksibilitas defisit sampai tahun 2022, namun Pemerintah akan melakukan pembahasan penetapan besaran defisit untuk tahun 2021 dan 2022 dengan DPR melalui mekanisme RAPBN. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga esensi persetujuan DPR sesuai Pasal 23 UUD 1945 pada pembahasan APBN tahun mendatang. Dalam proses penyusunan UU APBN TA 2021, Pemerintah bersama DPR telah menyetujui d efisit anggaran sebesar 5,7% dari PDB pada Rapat Paripurna DPR tanggal 29 September 2020. Pada APBN 2020, Pemerintah telah menetapkan defisit APBN sebesar 6,34% PDB yang ditetapkan melalui Perpres 72 Tahun 2020. Besaran defisit tersebut telah mengakomodir biaya penanganan Covid-19 dan biaya Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai berikut: No. Program Anggaran Realisasi 1. Kesehatan 87,55 T 21,92 T 25% 2. Perlindungan Sosial 203,91 T 157,03 T 77% 3. Insentif Usaha 120,61 T 28,07 T 23,3% 4. UMKM 123,47 T 81,85 T 66,3% 5. Pembiayaan Korporasi 53,6 T 0 0 6. Sektoral dan Pemda 106,05 T 26,61 T 25,1% Total 695,2 T 315,48 T 45,4% Dari jumlah tersebut, porsi terbesar adalah untuk perlindungan sosial untuk menjaga kemampuan ekonomi masyarakat. Diikuti dengan pemberian stimulus bagi UMKM 189 dan insentif usaha, dan dukungan anggaran untuk sektoral dan Pemda. Besaran anggaran program kesehatan meski bukan terbesar, namun sudah diperhitungkan kecukupannya untuk mendukung biaya penanganan Covid-19 (pembelian alat kesehatan seperti APD, Rapid Test, Reagen, penyediaan sarana dan prasarana kesehatan), subsidi Iuran BPJS Kesehatan, insentif tenaga medis, santunan kematian untuk tenaga kesehatan, dan pembebasan pajak serta bea masuk untuk alat kesehatan. Sedangkan anggaran perlindungan sosial digunakan untuk mendukung pelaksanaan Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Bantuan Sosial Sembako Jabodetabek, Program Bantuan Sosial Tunai, Program Kartu Prakerja, Subsidi listrik, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Program insentif usaha ditujukan untuk menjaga keberlanjutan aktivitas usaha masyarakat dalam bentuk pemberian insentif perpajakan. Dalam mendukung UMKM, Pemerintah telah melaksanakan beberapa program di antaranya yaitu pemberian subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi, serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM. Program pembiayaan korporasi antara lain dilaksanakan melalui pemberian penyertaan modal negara dan pinjaman kepada BUMN. Program sektoral K/L dan Pemda diantaranya digunakan untuk mendukung program padat karya, pemberian Dana Insentif Daerah untuk pemulihan ekonomi, pariwisata dan pemberian Dana Alokasi Khusus Fisik. Sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan program PEN, Pemerintah telah melakukan reclustering anggaran PEN untuk meningkatkan anggaran bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan UMKM. Reclustering anggaran tersebut menunjukkan Pemerintah sangat serius menangani pandemi Covid-19 yang masih terus berlanjut dan berpengaruh sangat signifikan terhadap kesehatan masyarakat dan perekonomian. Sebagai rangkaian program PEN untuk terus menggerakkan perekonomian yang sedang mengalami perlambatan, Pemerintah memandang perlu melakukan upaya- upaya mendorong ekspansi kredit dan penurunan suku bunga kredit perbankan. Untuk itu, Pemerintah sebagai pihak yang memiliki kapasitas pendanaan telah melakukan penempatan dana per 30 September 2020 sebesar Rp61,7 triliun dengan rincian pada Bank Himbara sebesar Rp47,5 triliun, pada 7 BPD sebesar 190 11,2 triliun, dan pada 3 bank syariah sebesar 3 triliun. Selain itu, Pemerintah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur salah satu BUMN Pembiayaan, telah memberikan pinjaman kepada 5 Pemerintah Daerah dengan total komitmen sebesar Rp6,8 triliun (DKI Jakarta senilai Rp3,265 triliun, Jawa Barat senilai Rp1,812 triliun, Banten senilai Rp 851,77 miliar, Sulawesi Utara senilai Rp723,7 miliar, dan Kabupaten Ponorogo senilai Rp200 miliar). Pinjaman tersebut diberikan dalam rangka meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program-program PEN di daerah masing-masing. Kebijakan Penurunan Tarif Perpajakan Sebagai Insentif Untuk Menjaga Kesehatan Keuangan Perusahaan di Masa Pandemi Covid-19 Dalam UU 2/2020 telah ditetapkan kebijakan untuk menurunkan tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagai insentif/dukungan Pemerintah menjaga kelangsungan usaha perusahaan dalam masa pandemi Covid-19. Dampak pandemi Covid-19 hampir menyentuh semua sektor usaha. Dalam perspektif tersebut, insentif perpajakan sangat relevan diberikan ke semua sektor usaha tidak hanya yang bergerak di bidang riset dan pengembangan terkait Covid-19 sebagaimana yang diinginkan Para Pemohon. Hal ini secara tidak langsung akan berdampak pada terjaminnya ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat serta mempertahankan lapangan kerja. Pemungutan PMSE Merupakan Upaya Pemerintah Untuk Mengoptimalkan Penerimaan Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 Serta Menciptakan Kesetaraan Bagi Pelaku Usaha Dalam Negeri Maupun Luar Negeri Penurunan pendapatan negara secara signifikan akibat pandemi Covid-19 di satu sisi dan adanya akselerasi transformasi digital di sisi lain telah menjadi pertimbangan lahirnya kebijakan penetapan pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam UU 2/202020. Basis pajak dari transaksi digital menjadi sangat penting pada saat penerimaan negara menurun sehingga Pemerintah harus menjaga basis pajak tersebut agar tidak tererosi. Selain menjadi sumber pendapatan Negara, pemungutan pajak terhadap sektor PMSE juga dimaksudkan untuk memastikan terpenuhinya prinsip pemajakan yang berkeadilan ( fairness ) antara semua pelaku usaha dan menciptakan level of playing field yang sama bagi pengusaha di dalam negeri untuk bertahan dan meningkatkan daya saingnya di tengah pandemi Covid-19. Selama ini, pelaku usaha ekonomi digital luar 191 negeri mendapatkan penghasilan secara signifikan dari Indonesia tanpa perlu membayar pajak di Indonesia. Apabila pemajakan terhadap PMSE tidak segera diterapkan di Indonesia maka terjadi kekosongan hukum dan menjadi loopholes untuk penghindaran dan pengelakan pajak yang menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang- undang secara prosedur biasa akan memerlukan waktu yang cukup lama, apalagi di tengah pandemi Covid-19. Dengan demikian, kebijakan pemajakan PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 sangat diperlukan sebagai dasar legal formal pemajakan atas PMSE. Lampiran UU 2/2020 memberikan wewenang atribusi pengenaan besaran tarif dengan Peraturan Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah dengan segera dalam situasi mendesak. Pertimbangan serupa juga menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materiil UU Pajak Penghasilan, yang juga mendelegasikan pengaturan besaran tarif dengan Peraturan Pemerintah. Sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut, pemberian atribusi merupakan bentuk kebijakan pembentuk undang-undang ( legal policy ) sesuai dengan hukum administrasi negara dan ketentuan UUD 1945. Pemberian wewenang atribusi menetapkan tarif pajak bukanlah hal baru. Ketentuan serupa dapat ditemukan dalam UU Pajak Penghasilan. Dengan demikian, pengaturan mengenai besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan pajak penghasilan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah tidak bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 sebagaimana yang dipahami oleh Para Pemohon. Pengaturan Pembebasan Bea Masuk Oleh Menteri Keuangan Merupakan Pelaksanaan Wewenang Atribusi Yang Bertujuan Menjamin Ketersediaan Alat Kesehatan Untuk Penanganan Covid-19 Untuk menjamin ketersediaan barang impor yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah perlu memiliki fleksibilitas dalam pemberian fasilitas fiskal berupa pembebasan atau keringanan bea masuk. Pasal 10 Lampiran UU 2/2020 telah memberikan wewenang atribusi kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perubahan jenis barang yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau keringanan yang secara limitatif ditetapkan dalam UU Kepabeanan. Pemberian 192 wewenang atribusi dalam UU 2/2020 ini sejalan dengan prinsip hukum administrasi negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan di tengah adanya kondisi kegentingan memaksa. Selain itu, pemberian wewenang atribusi yang ditetapkan dalam produk hukum UU 2/2020 mempunyai kedudukan yang setara dengan UU Kepabeanan. Dalam pelaksanaannya, Menteri Keuangan selaku penerima wewenang atribusi dalam pemberian fasilitas kepabeanan tidak akan semena-mena menyalahgunakan kewenangan dimaksud. Menteri Keuangan melalui PMK 34/PMK.04/2020 jo. PMK 83/PMK.04/2020 hanya memberikan fasilitas kepabeanan untuk impor barang keperluan penanganan Covid-19. Sesuai Lampiran PMK tersebut, jenis-jenis barang yang diberikan fasilitas adalah test kit dan reagen laboratorium , virus transfer media , obat dan vitamin, peralatan medis, dan alat pelindung diri. Dengan demikian, prinsip pemberian fasilitas secara limitatif tetap terjaga. Penerbitan SUN dan/atau SBSN Yang Dapat Dibeli Oleh BI Bertujuan Untuk Menjaga Kesinambungan Fiskal Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 Sesuai Dengan Fungsi BI Dampak pandemi Covid-19 telah menyebabkan pendapatan negara menurun cukup drastic sedangkan anggaran belanja harus ditingkatkan sehingga pelebaran defisit tak terhindarkan. Untuk pembiayaan defisit anggaran, Pemerintah perlu menerbitkan SUN dan/atau SBSN berjangka panjang. Pemberian kewenangan bagi Bank Indonesia untuk membeli SUN dan/atau SBSN berjangka panjang di pasar perdana merupakan salah satu upaya gotong royong organ negara ( burden sharing ) untuk menjaga kesinambungan fiskal dalam rangka mencegah terjadinya krisis ekonomi. Burden sharing antara Pemerintah dan BI diatur dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI tanggal 7 Juli 2020. Skema burden sharing dimaksud berupa pembayaran kupon atas SUN dan atau SBSN yang dibeli oleh BI, sesuai tabel berikut: No. Penggunaan Nilai (Rp) Burden Sharing Mekanisme Penerbitan 1. Public Goods 397,56T Ditanggung BI seluruhnya sebesar BI reverse repo rate Private Placement 2. Non-Public Goods 177,03T Ditanggung Pemerintah Mekanisme 193 - UMKM 123,46T sebesar BI reverse repo 3 bulan dikurangi 1%, sisanya ditanggung BI market (lelang, Green Shoe Option, Private Placement ) - Korporasi 53,57T 3. Non-Public Goods Lainnya 328,87T Ditanggung Pemerintah seluruhnya sebesar market rate Di samping pengaturan norma pembelian SUN dan/atau SBSN oleh BI telah dibahas terlebih dahulu sebelum ditetapkan dalam Lampiran UU 2/2020, dengan penetapan secara bersama besaran kupon sebagai burden sharing jelas terlihat bahwa baik dalam perumusan norma maupun implementasinya, independensi BI tetap terjaga. Secara best practices , kebijakan bank sentral untuk membeli surat utang negara dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan juga diimplementasikan oleh negara-negara lain termasuk negara anggota G20. Dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G-20 tanggal 18 Juli 2020 ditekankan bahwa: “Fiscal and monetary policies will continue operating in a complementary way for as long as required. Monetary policy continues to support economic activity and ensure price stability, consistent with central banks’ mandates.” Communique pertemuan dimaksud juga menjelaskan bahwa Bank Sentral G20 Countries telah menunjukkan komitmen untuk membeli surat utang negara dalam rangka menjaga suku bunga jangka panjang agar tetap rendah. Selanjutnya, dalam communique dinyatakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan bank sentral terbukti menimbulkan peningkatan signifikan pada likuiditas pasar, membantu meredakan tekanan pada pasar keuangan, dan meminimalkan risiko permasalahan stabilitas sistem keuangan. Penyesuaian Mandatory Spending Dana Desa Tidak Menghapuskan Dana Desa dari APBN 2020 dan Tahun-tahun Mendatang Pasal 2 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020 mengatur mengenai penyesuaian atas pemenuhan belanja wajib ( mandatory spending ), antara lain penyesuaian pemenuhan anggaran Dana Desa sebesar 10% dari dan di luar dana Transfer Daerah, yang diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU Desa. Penyesuaian mandatory spending Dana Desa dimaksudkan agar Pemerintah memiliki fleksibilitas melakukan 194 refocusing belanja untuk mencegah, menangani, dan memulihkan dampak pandemi Covid-19. Sebagai bentuk harmonisasi antara ketentuan penyesuaian mandatory spending dalam UU 2/2020 dan UU Desa, ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU Desa beserta Penjelasannya dinyatakan tidak berlaku ( vide Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020). Tidak berlakunya ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU Desa sama sekali tidak menghapuskan anggaran Dana Desa dari APBN TA 2020 dan tahun-tahun berikutnya, sebagaimana dipahami Para Pemohon. Di TA 2020 dan UU APBN TA 2021, Dana Desa berturut-turut dialokasikan sebesar Rp71,2 T dan Rp72 T. Pemerintah tetap memegang komitmen untuk mendukung pembangunan ekonomi di desa melalui Dana Desa yang diprioritaskan untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Perekonomian pedesaan yang kuat merupakan pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sehingga Pemerintah akan terus mendukung pembangunan pedesaan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penggunaan Dana Abadi Tidak Bertentangan Dengan Kewajiban Negara Memenuhi Hak Atas Pendidikan Pembiayaan APBN di masa Pandemi Covid-19 membutuhkan sumber pendanaan yang cepat dan efisien. Dengan kebutuhan tersebut, Pasal 2 ayat (1) huruf e UU 2/2020 mengatur pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih, dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikelola BLU, dana yang dikuasai negara, serta memanfaatkan pengurangan pembiayaan investasi pada BUMN sebagai sumber pendanaan APBN. Penggunaan dana abadi pendidikan tidak akan bertentangan dengan kewajiban negara memenuhi hak atas pendidikan karena:
hanya akan dipergunakan apabila seluruh pembiayaan lain yang tersedia tidak memenuhi kebutuhan Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19;
sampai saat ini Pemerintah belum berencana menggunakan dana abadi pendidikan sebagai sumber pendanaan APBN;
apabila dipergunakan, akan menjadi investasi dana abadi pendidikan melalui pembelian SUN dan/atau SBSN yang akan mendapatkan return , bukan sebagai belanja Pemerintah. 195 Pengaturan Refocusing Dan Realokasi Anggaran Melalui Permendagri Tidak Bertentangan Dengan Prinsip Otonomi Daerah Sebagai wujud integrasi kebijakan nasional dan kebijakan daerah, Pasal 3 ayat (1) UU 2/2020 mengatur Pemda melakukan refocusing dan realokasi anggaran daerah dengan prioritas penanganan pandemi Covid-19 beserta dampak sosial ekonominya sesuai kondisi masing-masing daerah. Pada kondisi pandemi Covid-19, kecepatan dan ketepatan dalam penyesuaian anggaran daerah menjadi sangat penting. Untuk itu, Pasal 3 ayat (2) UU 2/2020 memberikan kewenangan kepada Mendagri untuk mengatur mengenai refocusing dan realokasi penggunaan APBD sebagai pedoman bagi seluruh Pemda. Dengan adanya pedoman ini, Pemda dapat segera melakukan penyesuaian anggarannya secara mandiri. Dengan demikian pemberian kewenangan kepada Mendagri tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat Pasal 8 UU Pemda sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah, bukan merupakan intervensi Pemerintah Pusat sebagaimana pemahaman Para Pemohon. Penetapan Rekening Akun Khusus Belanja Covid-19 dan Penetapan Perpres Rincian APBN Sebagai Wujud Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam Lampiran UU 2/2020 membutuhkan uang negara yang sangat besar dalam kurun waktu yang singkat. Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi, Pasal 12 Lampiran UU 2/2020 menetapkan bahwa seluruh pelaksanaan kebijakan keuangan negara dilakukan dengan tata kelola yang baik. Dalam implementasi tata kelola anggaran terkait Covid-19, Pemerintah telah menetapkan akun khusus belanja Covid-19 dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2020. Hal ini untuk menjamin seluruh belanja yang terkait dengan penanganan Covid-19 dapat dipantau dan dievaluasi penggunaannya. Selain itu, dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, Pemerintah bekerja sama dengan aparat penegak hukum meliputi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan KPK untuk melakukan pendampingan Kementerian/Lembaga. Sebagai bentuk transparansi publik, Pemerintah secara rutin menyampaikan perkembangan pelaksanaan kebijakan melalui press conference dan rapat pembahasan dengan DPR. Hal tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah untuk terus menerus melaksanakan 196 seluruh kebijakan keuangan yang ditetapkan dalam UU 2/2020 memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan taat peraturan. Dengan demikian, pada dasarnya UU 2/2020 telah sangat memperhatikan harapan Para Pemohon sebagai warga masyarakat. Mempertimbangkan situasi extraordinary akibat pandemi Covid-19, Pasal 12 ayat (2) UU 2/2020 memberikan wewenang atribusi bagi Presiden untuk menetapkan perubahan postur sekaligus rincian APBN melalui Perpres. UU 2/2020 pada dasarnya telah menetapkan kebijakan pelebaran defisit APBN TA 2020 sampai dengan APBN TA 2022. Penetapan ini dilakukan sebagai langkah extraordinary penanganan kegentingan memaksa pandemi Covid-19 berdasarkan Pasal 22 UUD 1945 sekaligus untuk menyesuaikan kebijakan dalam UU APBN TA 2020 yang merupakan pelaksanaan Pasal 23 UUD 1945. Dengan demikian, penetapan pelebaran defisit dalam Lampiran UU 2/2020 sebagai pedoman penyesuaian UU APBN TA 2020 dapat disetarakan dengan UU Perubahan APBN dalam situasi kegentingan memaksa. Amanat perubahan postur dalam Perpres didasarkan situasi yang tidak memungkinkan penetapan melalui proses secara normal. Perlu Pemerintah sampaikan bahwa penetapan postur APBN dalam Perpres hanya dilakukan untuk TA 2020. Untuk TA 2021 dan tahun-tahun berikutnya, Pemerintah akan membahas postur APBN bersama dengan DPR sebagaimana pada kondisi normal sehingga Pemerintah sama sekali tidak menghilangkan peran dan fungsi DPR. Kewenangan LPS Sesuai UU 2/2020 Merupakan Penegasan Kewenangan Yang Telah Diberikan Oleh Undang-undang Terdahulu Untuk Penanganan Kesulitan Likuiditas LPS Dalam Menyelamatkan Bank Gagal dan Menghindarkan Negara Dari Krisis Ekonomi Sebagaimana telah Pemerintah sampaikan, dampak pandemi Covid-19 telah secara nyata menyebabkan pemburukan perekonomian sehingga pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi (minus) 5,32% pada Kuartal II 2020. Pemburukan ekonomi secara pasti akan mempengaruhi stabilitas sektor keuangan. Untuk itu, perlu dilakukan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dengan menjaga keberlangsungan lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan, perlu memperkuat landasan hukum bagi LPS dalam melakukan tindakan antisipasi 197 penanganan permasalahan bank dan resolusi bank gagal baik bank sistemik maupun bank selain bank sistemik. Sampai saat ini, stabilitas sistem keuangan masih terjaga. Namun perlu melakukan kebijakan antisipatif ( forward looking ) dengan menegaskan kembali sumber-sumber pendanaan yang dapat diperoleh LPS untuk menjaga kecukupan likuiditasnya ( vide Pasal 20 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020). Salah satu sumber pendanaan LPS adalah melakukan melakukan pinjaman kepada pihak lain dan/atau Pemerintah yang juga telah diatur dalam Undang-Undang terdahulu yaitu UU LPS, UU OJK, dan UU PPKSK. Pinjaman kepada pihak lain dimaksudkan untuk menjaring pihak-pihak (dalam dan/atau luar negeri) yang mempunyai kemampuan pendanaan sehingga tersedia alternatif pendanaan yang lebih luas bagi LPS. Hal ini juga sesuai dengan best practice yang dijalankan di negara-negara lain yang memiliki lembaga resolusi perbankan. Pinjaman oleh LPS kepada Pemerintah melalui APBN merupakan jaring ke-4 (terakhir) dari pengaman sistem keuangan (bukan bail-out kepada industri). Peran Pemerintah dalam jaring ke-4 tersebut ditujukan untuk memastikan lembaga/otoritas terkait dapat menjalankan fungsi resolusi secara efektif, sehingga penggunaan dana publik ( taxpayer money ) untuk mengatasi permasalahan perbankan dapat terhindarkan. Pemberian pinjaman kepada LPS dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPR dalam APBN kecuali untuk APBN TA 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 28 angka 12 Lampiran UU 2/2020. Persyaratan persetujuan DPR hanya diberlakukan untuk pinjaman kepada Pemerintah karena bersumber dari APBN dan tidak dipersyaratkan untuk pinjaman LPS kepada pihak lain sebagaimana juga diatur dalam UU terdahulu. Sampai saat ini, LPS masih memiliki kecukupan likuiditas. Pasal 22 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 memberikan kewenangan bagi Pemerintah untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar program penjaminan simpanan sebagaimana yang diatur dalam UU LPS. Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif ( forward looking ) untuk memberikan legitimasi bagi Pemerintah yang akan dilaksanakan apabila terjadi pemburukan perekonomian yang mengancam stabilitas sistem keuangan. Perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa program penjaminan dimaksud bukan merupakan penjaminan terhadap seluruh kewajiban bank, melainkan penjaminan atas Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dan kewajiban Bank atas transaksi perdagangan luar negeri ( trade finance ). 198 Perintah Tertulis OJK Sebagai Instrumen Menjaga Keberlangsungan Lembaga Keuangan Dalam Rangka Meningkatkan Resiliensi Sistem Keuangan Pasal 23 ayat (1) jo. Pasal 26 Lampiran UU 2/2020 menegaskan dan memperkuat kewenangan OJK memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi (P3IK) yang telah diatur dalam UU OJK dan UU PPKSK. Perintah tertulis untuk melakukan P3IK diperlukan untuk meningkatkan resiliensi industri jasa keuangan dan memperkuat sistem keuangan dengan menciptakan struktur perbankan yang kuat, skala usaha yang lebih besar, serta daya saing yang tinggi. Perintah dimaksud bertujuan pula untuk mempercepat penanganan lembaga jasa keuangan yang bermasalah, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem keuangan dalam hal pemegang saham tidak secara sukarela melakukan upaya untuk memperkuat modal. Sebagai upaya paksa kepatuhan lembaga keuangan melaksanakan perintah tertulis OJK tersebut, khususnya dalam situasi pandemi Covid-19 yang mengancam stabilitas sistem keuangan maka ancaman sanksi diperberat dibandingkan sanksi dalam UU OJK. Pemberian sanksi dimaksud merupakan bentuk jaminan kepastian hukum untuk kepentingan umum yang harus dijaga oleh OJK selaku lembaga pengawas jasa keuangan, bukan kesewenang-wenangan sebagaimana pemahaman Para Pemohon. Perlindungan Hukum Dalam UU 2/2020 Sebagai Bentuk Kepastian Hukum Bagi Pengambil Kebijakan Dalam Bertindak Sesuai Kewenangannya Keberadaan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk memberikan confidence bagi pihak yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai Lampiran UU 2/2020 telah didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum imunitas terbatas bagi negara dan/atau perwakilannya, bukan imunitas absolut sehingga melanggar asas keadilan dan kesamaan dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana pemahaman Para Pemohon. Dari perspektif teori imunitas, perlindungan hukum yang diberikan dalam Pasal 27 ayat (2) termasuk kategori imunitas terbatas. Teori imunitas terbatas ini memberikan perlindungan/imunitas kepada negara dan perwakilannya terhadap upaya hukum pihak lain baik secara pidana ataupun perdata, sepanjang tindakan yang dilakukan 199 memenuhi syarat dalam hal ini harus beriktikad baik dan menjalankan kewenangan serta kebijakannya sesuai peraturan perundang-undangan. Secara a contrario , imunitas tersebut gugur apabila perbuatan yang dilakukan didasarkan atau terdapat niat jahat (mens rea) dan perbuatannya bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Teori imunitas ini didasarkan pada prinsip kedaulatan negara, dengan demikian tidak mengherankan ketentuan serupa merupakan hal yang precedented . Di berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 50 dan Pasal 51 KUHP, Pasal 48 UU PPKSK, Pasal 22 UU Pengampunan Pajak, Pasal 45 UU Bank Indonesia, Pasal 36A ayat (5) UU KUP, Pasal 10 UU Ombudsman, Pasal 224 ayat (1) UU MD3, Pasal 16 UU Advokat dan Pasal 26 UU BPK mengatur pemberian perlindungan hukum serupa. Dengan demikian, perlindungan hukum dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pengambil kebijakan bahwa tindakan dan keputusan yang diambil dengan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan dilindungi oleh hukum. Dengan demikian tidak ada hak warga negara yang ditangguhkan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020. Bahkan Pasal 49 UU PTUN telah memberikan imunitas atau perlindungan hukum dari sengketa di peradilan tata usaha negara atas tindakan dan/atau keputusan pejabat tata usaha negara yang dilakukan dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan Pasal 49 UU PTUN ini menjadi landasan untuk diadopsi dalam Pasal 27 ayat (3) UU 2/2020. Sebagaimana Majelis Hakim maklumi, ketentuan perlindungan hukum pernah beberapa kali dilakukan pengujian konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi (UU Advokat dan UU Pengampunan Pajak). Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terdapat pertimbangan sebagai berikut: “pihak-pihak yang disebut dalam ketentuan a quo memang sudah seharusnya tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” 200 Sebagai best practices , standar internasional yang ditetapkan oleh lembaga keuangan internasional ( Financial Stability Board, Basel Committee on Banking Supervision , dan IMF) juga menetapkan adanya pengaturan perlindungan hukum bagi pengambil dan pelaksana kebijakan di bidang sektor keuangan. Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, bukan suatu kemewahan bagi pembuat kebijakan untuk meminta perlindungan hukum agar dapat menjalankan tugasnya dengan tenang sehingga mendapatkan hasil yang optimal. Pengaturan Pasal 27 ayat (1) UU 2/2020 bahwa biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan UU 2/2020 bukan merupakan kerugian negara didasarkan pada pertimbangan antisipatif antara lain adanya kondisi bahwa biaya yang dikeluarkan negara dalam melakukan penyelamatan perbankan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan tidak sepenuhnya ter- recovery . Di sisi lain, pelaksanaan tugas dan wewenang para pelaksana UU 2/2020 dilandaskan pada iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga sangat beralasan untuk mendapatkan perlindungan. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam keuangan negara yang menjadi pedoman bagi pemeriksa baik BPK maupun APH bahwa terjadinya kerugian negara harus dikaitkan dengan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Hal tersebut mengadopsi asas hukum pidana tidak dapat dipidana tanpa kesalahan ( geen straf zonder schuld ). Dengan demikian, selama kebijakan keuangan negara tidak melawan hukum, maka biaya yang dikeluarkan bukan kerugian negara. Pemberian Kepastian Norma Hukum Melalui Harmonisasi Keberlakuan Norma UU yang Terdampak Norma dalam UU 2/2020 Lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2020 ditujukan untuk mengisi kekosongan hukum atau penyesuaian undang-undang terdahulu dalam rangka penanganan pandemi Covid- 19 dan/atau krisis perekonomian dan/atau sistem keuangan. Dengan demikian, terhadap norma-norma yang dilakukan penyesuaian dalam UU 2/2020 perlu dilakukan harmonisasi agar tidak terjadi dualisme hukum. Norma Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 yang berisi pencabutan beberapa ketentuan undang-undang terdahulu akan memberikan kepastian norma hukum yang berlaku untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. 201 Sebagaimana telah dijelaskan, penyesuaian norma-norma tersebut dimungkinkan berdasarkan Hukum Administrasi Negara dalam bentuk pemberian kewenangan atribusi. Selain itu, beberapa norma disesuaikan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19. Pelaksanaan pemberian kewenangan atribusi dan/atau penyesuaian norma dalam Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 tersebut dilakukan dengan memenuhi tata kelola yang baik dan memperhatikan batasan-batasan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, norma Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 didasarkan pada kebutuhan kepastian hukum regulasi yang berlaku, bukan sewenang-wenang sesuai dalil Para Pemohon. Sebelum mengakhiri Keterangan Presiden ini, perkenankan Pemerintah menyampaikan fakta-fakta perbaikan kondisi perekonomian di Kuartal II 2020 sebagai implikasi pelaksanaan kewenangan Pemerintah berdasarkan kebijakan dalam UU 2/2020. Beberapa indikator sektoral telah bergerak ke arah positif pada bulan Juni 2020. Membaiknya perdagangan internasional telah mendorong kinerja perpajakan. Pada sektor riil, konsumsi masyarakat mengalami rebound namun masih lemah. Selain itu, degup ekonomi pada bidang konstruksi mulai naik serta produksi dalam negeri mulai tumbuh. Cadangan devisa juga meningkat didukung dengan penerbitan SBN Valas. Aktivitas ekspor impor juga menunjukkan tren membaik dengan potensi ekspor ke Tiongkok yang mulai tumbuh. Pada sektor moneter dan keuangan, yield SBN kembali ke kondisi awal tahun 2020, likuiditas perbankan terjaga serta inflasi dalam kondisi terkendali. Implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional yang efektif telah menjadi penggerak utama dari pertumbuhan ekonomi. Untuk lebih mempercepat pemulihan ekonomi, Pemerintah juga telah menerbitkan program baru yaitu pemberian insentif bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta/bulan. Mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Kuartal II 2020 yang terkontraksi (minus) 5,32 persen serta realisasi data perekonomian dan sektor keuangan hingga akhir Kuartal III 2020, optimisme terhadap magnitude perbaikan di paruh kedua tahun 2020 perlu sedikit disesuaikan. Dalam hal ini, kendati masih diyakini bahwa kondisi Kuartal III 2020 akan lebih baik dibandingkan kuartal sebelumnya namun besaran tingkat recovery diperkirakan tidak setinggi perkiraan sebelumnya. 202 Mencermati kondisi tersebut, Pemerintah akan tetap terus antisipatif dan adaptif terhadap perkembangan yang ada termasuk ketidakpastian yang masih akan dihadapi. Dalam hal ini, langkah extraordinary yang koordinatif antara Pemerintah, BI, OJK, dan LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dengan menjaga keberlangsungan lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan akan terus dikalibrasi sesuai dengan perkembangan terkini dan diimplementasikan tanpa keraguan karena telah memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana tertuang dalam Lampiran UU 2/2020. Sebagaimana filsuf berkebangsaan Italia, Cicero, katakan, “ Salus populi suprema lex esto ”, bagi Pemerintah saat ini, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian ( constitutional review ) UU 2/2020 terhadap UUD 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum ( Legal Standing );
Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima. Keterangan Presiden I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON Berdasarkan masing-masing permohonannya, yang dimohonkan pengujian oleh Para Pemohon pada pokoknya adalah: 203 Gambar 1 : Matriks Pengujian UU 2/2020 Adapun batu uji yang digunakan oleh Para Pemohon dalam permohonannya adalah sebagai berikut: Gambar 2 : Batu Uji UUD 1945 Yang Digunakan Para Pemohon II. Kedudukan Hukum ( Legal Standing ) Para Pemohon Pemerintah memahami bahwa penilaian atas legal standing merupakan kewenangan Mahkamah. Namun demikian, memperhatikan dalil Para Pemohon 204 yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU 2/2020 ini, perkenankan Pemerintah menyampaikan bahwa penerbitan UU 2/2020 justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang terancam dengan merebak dan menyebarnya Covid-19 baik terhadap kesehatan, keselamatan maupun kehidupan perekonomiannya. Seluruh kebijakan dalam UU 2/2020 terutama kebijakan di bidang keuangan negara yang telah diimplementasikan saat ini telah didasarkan pada assessment data faktual dampak dan ancaman bagi masyarakat dan negara akibat terpaparnya Indonesia dengan Covid-19. Assessment perlunya upaya penyelamatan masyarakat secara cepat dengan penyiapan bantuan biaya kesehatan dan biaya kehidupan bukan didasarkan pada asumsi, namun merupakan assessment faktual terhadap multiplier effect atas kebijakan pembatasan sosial yang ditetapkan Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa UU 2/2020 sama sekali tidak merugikan hak konstitusional Para Pemohon dan tidak memenuhi 5 (lima) syarat kumulatif terkait kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang oleh Mahkamah. Justru sebaliknya, lahirnya UU 2/2020 merupakan upaya pemenuhan hak konstitusional Para Pemohon untuk mendapatkan perlindungan dan penghidupan yang layak di saat terjadinya keadaan luar biasa akibat pandemi Covid-19. Terhadap legal standing Para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020, Pemerintah sampaikan bahwa Para Pihak dalam perkara dimaksud adalah pihak- pihak yang sama dengan Perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020 yang telah dilakukan pencabutan sesuai Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XVIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020. Bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon dalam perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020 sama dengan perkara Nomor 51/PUU- XVIII/2020, hal ini diakui oleh Para Pemohon pada sidang pendahuluan tanggal 15 Juli 2020. Oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Amar Ketetapan Perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020, Para Pemohon seharusnya tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo . 205 III. Keterangan Pemerintah Terhadap Materi Yang Dimohonkan A. Latar Belakang Penerbitan UU 2/2020 1. Latar Belakang Lampiran UU 2/2020 Penyakit akibat virus Covid-19 yang muncul sejak Januari 2020 di Wuhan Provinsi Hubei RRT, telah menyebar secara cepat dan meluas ke seluruh dunia. Pada bulan Maret 2020, World Health Organization (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global. Di Indonesia, sejak ditemukannya 2 kasus positif infeksi Covid-19 pada awal Maret di Jakarta, penyebaran terjadi sangat cepat. Lonjakan eksponensial yang sangat cepat dari jumlah pasien akibat Covid-19 telah menimbulkan krisis kesehatan di seluruh dunia. Untuk mengurangi kecepatan penyebaran Covid-19, semua negara melakukan langkah pembatasan sosial dengan berbagai ragam, dari yang sangat ketat ( total lockdown seperti di RRT), hingga yang bersifat pembatasan sosial melalui physical distancing sebagaimana di Indonesia. 160 negara menerapkan penutupan sekolah, dan menerapkan belajar dari rumah. School from home , work from home , dan bahkan ibadah from home juga diterapkan. Pembatasan sosial yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 telah mengakibatkan terhentinya interaksi dan kegiatan sosial masyarakat. Efek domino yang ditimbulkan telah menyebabkan perlambatan aktivitas ekonomi terutama di tingkat akar rumput di seluruh dunia. Perekonomian dunia merosot tajam, dari semula diproyeksikan tumbuh 3,4% menjadi kontraksi (minus) 3%. Selain itu, IMF juga menyebutkan bahwa ekonomi global akan mengalami resesi terdalam sejak the great depression tahun 1930. Kerugian akibat Covid-19 di seluruh dunia diperkirakan mencapai USD 9 triliun, atau setara 9 kali (PDB) ekonomi Indonesia. Ancaman krisis tersebut menyebabkan kepanikan di sektor keuangan dalam bentuk masifnya arus modal keluar, yang menyebabkan kejatuhan pasar saham, pasar surat berharga dan pasar valuta asing. Di sisi lain, masifnya penyebaran Covid-19 di tengah peta perekonomian dan sektor keuangan global yang sangat kompleks serta saling terkoneksi satu sama lain menjadikan permasalahan semakin rumit dan dalam. Sementara itu, hingga saat ini vaksin untuk Covid-19 masih dalam proses pengembangan dan masih membutuhkan waktu lebih panjang untuk implementasinya. Kombinasi tersebut menyebabkan ketidakpastian yang dihadapi perekonomian dan sektor keuangan 206 menjadi sangat tinggi sementara tingkat prediktabilitas Covid-19 baik dari sisi dampak maupun waktu penyelesaiannya rendah. Kondisi luar biasa ( extraordinary ) tersebut di atas, mendorong berbagai negara melakukan langkah luar biasa untuk menyelamatkan masyarakat dan perekonomian. Negara-negara di berbagai benua baik di Asia, Eropa, Amerika semua melakukan kebijakan ekspansi fiskal (meningkatkan defisit APBN bahkan hingga mencapai diatas 10% PDB seperti di Amerika Serikat, Singapura, Australia dan Malaysia) dan kebijakan moneter (menurunkan suku bunga, memompa likuiditas - quantitative easing ) dan melakukan relaksasi regulasi sektor keuangan. Dapat dikatakan pandemi ini menjadi pelajaran baru bagi seluruh negara dan seluruh pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal untuk mengantisipasi dampak pandemi. Apabila pemerintah terlambat mengantisipasi atau underestimate terhadap dampak pandemi maka akan berbahaya bagi perekonomian nasional yang dapat mengakibatkan krisis ekonomi dan instabilitas sistem keuangan nasional. Perekonomian Indonesia juga mengalami tekanan sangat berat, pertumbuhan kuartal 1-2020 hanya sebesar 2,97% jauh di bawah rata-rata pertumbuhan selama 5 tahun yang di atas 5%. Merosotnya kegiatan ekonomi menyebabkan lonjakan pada tingkat pengangguran. Kondisi tersebut berdampak pada peningkatan kemiskinan. Dalam periode Januari-Maret 2020, terjadi arus modal keluar dari pasar keuangan Indonesia sebesar Rp148,8 triliun, baik di pasar saham, pasar SBN maupun SBI. Hal tersebut mendorong kenaikan yield SUN 10 tahun yang meningkat ke level di atas 8%, IHSG yang melemah tajam hampir 28%. Nilai tukar Rupiah sempat menyentuh level di atas Rp16.600 per dolar Amerika dan terdepresiasi hingga angka 17,6% ytd di akhir Maret 2020. Kepanikan global dan merosotnya kegiatan ekonomi, melonjaknya pengangguran dan kebangkrutan jelas dapat mengancam stabilitas sosial, ekonomi dan sistem keuangan suatu negara. Pemerintah Indonesia juga melakukan langkah yang extraordinary (luar biasa) secara cepat dan signifikan untuk menangani penyebaran Covid-19 dan dampak ancaman sosial, ekonomi dan ancaman sistem keuangan. Tujuannya adalah untuk dapat melakukan berbagai langkah extraordinary untuk pengamanan di bidang kesehatan, perlindungan masyarakat secara luas melalui jaring pengaman sosial, upaya perlindungan dan pemulihan ekonomi serta sistem keuangan. 207 Tidak ada keraguan lagi bahwa pandemi Covid-19 merupakan suatu kegentingan yang memaksa dan menimbulkan daya paksa kepada pemerintah. Kondisi extraordinary akibat pandemi Covid-19 merupakan substitute evidence atau fakta yang tidak perlu dibuktikan. Kondisi yang ditimbulkan menciptakan adanya state of emergency . Dalam keadaan seperti ini, sudah timbul fakta sempurna yang memberikan landasan bahwa keadaan tidak biasa, harus dihadapi dengan hukum yang tidak biasa. Implikasi pandemi ini selain jelas menimbulkan masalah kesehatan namun juga telah menjadi fakta umum ( generally known ) menimbulkan masalah ekonomi dan juga masalah sosial. Oleh karena itu, dari sudut pandang hukum tata negara, kondisi extraordinary akibat pandemi Covid-19 sudah memberikan dasar yang kuat untuk tidak menggunakan hukum yang biasa. Dalam kondisi demikian, pendapat subjektif presiden mengenai kegentingan yang memaksa akibat Covid-19 tidak untuk diperdebatkan ( notoire feiten ). Negara memiliki proportional necessity untuk menjaga stabilitas dan kepentingan rakyat dalam mengatasi kegentingan yang memaksa. Upaya dimaksud belum memiliki landasan hukum/terdapat kekosongan hukum sehingga diperlukan adanya suatu hukum untuk mengatasi kondisi extraordinary akibat pandemi Covid-19. Langkah Pemerintah menerbitkan Perppu 1/2020 pada tanggal 31 Maret 2020 merupakan mandat konstitusi untuk melaksanakan langkah extraordinary dengan tujuan penyelamatan kepentingan masyarakat. Perppu 1/2020 memuat dua kebijakan penting sebagaimana juga dilakukan negara-negara lain, yaitu kebijakan di bidang keuangan negara dan kebijakan di bidang stabilitas sistem keuangan. Kebijakan keuangan negara yang diatur dalam Perppu tersebut meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan. Memperhatikan substitute evidence berupa tajamnya penurunan pendapatan negara akibat hampir terhentinya aktivitas ekonomi, sedangkan kebutuhan belanja meningkat tajam dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap masyarakat di masa pandemi Covid-19 maka diperlukan adanya pengaturan mengenai pelebaran defisit anggaran. Melalui Perppu tersebut, batasan defisit anggaran diatur dapat melebihi 3% dari PDB selama masa penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022. 208 Indonesia sama seperti negara-negara lain, mengambil kebijakan pelonggaran defisit dari 1,76% di APBN 2020 menjadi sekitar 6,34 persen dari PDB. Pelonggaran defisit bukanlah merupakan kebijakan yang berdiri sendiri, namun suatu kebijakan yang holistik, dimana Pemerintah secara bersamaan juga melakukan refocusing dan penghematan anggaran dari belanja yang tidak terkait langsung dengan penanganan Covid-19, seperti perjalanan dinas, belanja barang, dan termasuk pembayaran THR tidak diberikan kepada pejabat negara, dan pejabat eselon I dan II. Selanjutnya, Pemerintah telah melakukan tambahan Anggaran belanja sekitar Rp695,2 Triliun untuk penanganan Covid-19. Tambahan belanja ini dibutuhkan untuk belanja program kesehatan dan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. Stimulus fiskal dalam menghadapi Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah baik dari sisi sasaran maupun besarannya akan terus disesuaikan mengikuti dinamika sejauh mana dampak Covid-19 terhadap kehidupan masyarakat dan dunia usaha, namun tetap dilakukan dengan memperhatikan kapasitas fiskal dan kesinambungan fiskal jangka panjang. Perppu 1/2020 memberikan legitimasi dan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah serta otoritas terkait untuk mengambil langkah-langkah cepat namun akuntabel untuk perlindungan masyarakat, ekonomi dan stabilitas sistem keuangan sebagai wujud kehadiran Negara dalam penanganan pandemi. Dengan kondisi demikian, maka tujuan pembentukan Perppu 1/2020 sesungguhnya adalah sebagai wujud legitimasi kehadiran Negara dalam rangka menangani permasalahan pandemi Covid-19 maupun tindakan antisipatif ( forward looking ) seiring ketidakpastian berakhirnya pandemi Covid-19. Perppu 1/2020 memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah- langkah extraordinary di bidang keuangan Negara dan sektor keuangan, dalam rangka penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dan keuangan sebagai akibat dari pandemi Covid-19.
Pengesahan Perppu 1/2020 Menjadi UU 2/2020 Setelah Presiden menetapkan Perppu 1/2020 pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah pada tanggal 1 April 2020 telah menyampaikan Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang kepada DPR. Setelah melalui beberapa kali rapat kerja, DPR menyetujui Perppu 1/2020 209 menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020 sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945. Dengan disetujuinya Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020, menunjukkan bahwa DPR memiliki kesamaan pandangan dengan Pemerintah mengenai adanya kegentingan memaksa dalam menghadapi pandemi Covid-19. Dengan adanya persetujuan DPR dimaksud, telah memberikan kepastian akan keberlanjutan langkah-langkah Pemerintah dalam melakukan penyelamatan kesehatan masyarakat juga menyelamatkan negara dari ancaman krisis perekonomian di tengah situasi extraordinary pandemi Covid-19 yang secara nyata telah menimbulkan pemburukan ekonomi dan ancaman krisis apabila tidak segera ditangani. B. Bantahan Dalil-Dalil Para Pemohon 1. Keterangan Presiden Atas Uji Formil UU 2/2020 Dalam permohonannya, Para Pemohon dalam Perkara Nomor 37 dan 45/PUU- XVIII/2020 menyatakan bahwa UU 2/2020 bertentangan dengan UUD 1945 secara formil karena pembahasan dan penetapannya tidak pada masa sidang berikutnya. Dalil Pemohon tersebut didasarkan pada penafsiran bahwa “persidangan yang berikut” dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 dimaknai sebagai “masa sidang yang berikutnya”. Terhadap dalil Para Pemohon, dapat Pemerintah sampaikan bahwa:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU 12/2011) yang mengadopsi Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa “ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. ” Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 disebutkan “ Yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ditetapkan. ” c. Berdasarkan ketentuan Pasal 221 ayat (3) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib (selanjutnya disebut Peraturan Tata Tertib DPR), masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 13 Peraturan Tata 210 Tertib DPR, masa sidang adalah masa DPR melakukan kegiatan di dalam gedung DPR. Berdasarkan hal-hal tersebut, terdapat penggunaan frasa yang berbeda antara UUD 1945, UU 12/2011 dan Peraturan Tata Tertib DPR, mengenai norma waktu Perppu harus mendapatkan persetujuan DPR. Frasa “Persidangan Yang Berikut” dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 diterjemahkan dalam Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011 sebagai masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan. Di samping itu, frasa “Masa Sidang Pertama” tidak ditemukan dalam Peraturan Tata Tertib DPR. Frasa yang digunakan dalam Peraturan Tata Tertib DPR adalah “Masa Persidangan” yang terdiri dari “Masa Sidang” dan “Masa Reses”. Selanjutnya, tahun sidang dibagi dalam 4 masa persidangan (bukan “masa sidang”) yang dimulai tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada 15 Agustus tahun berikutnya. Sesuai penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa masa sidang pertama yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 52 merujuk pada penghitungan norma waktu pemberian persetujuan DPR yaitu setelah disampaikannya Perppu oleh Presiden, sehingga tidak dapat dimaknai merujuk pada masa persidangan pertama dari 4 masa persidangan dalam 1 tahun masa sidang yang waktunya adalah di bulan Agustus. Selain itu, dalam konteks kegentingan yang memaksa/ state of emergency terbitnya Perppu, frasa “masa sidang pertama” lebih tepat dimaknai sebagai masa persidangan terdekat/tercepat setelah disampaikannya Perppu oleh Presiden. Prof. Dr. Maria Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H. (Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi/Guru Besar Ilmu Perundang-undangan, FHUI) menyatakan Perppu jangka waktunya terbatas (sementara), sehingga secepat mungkin harus dimintakan persetujuan DPR. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut, maka setelah Perppu 1/2020 diundangkan pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah segera menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang kepada DPR pada tanggal 1 April 2020. Dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional mengakibatkan diperlukannya dana yang besar untuk memberikan dukungan pada bidang kesehatan, perlindungan sosial, UMKM, dan insentif dunia usaha. Perppu 1/2020 211 mengatur hal-hal terkait pelebaran defisit anggaran, realokasi dan refocusing anggaran, serta penetapan sumber-sumber pembiayaan. Pelaksanaan kebijakan Perppu 1/2020 sebagai dasar penanganan pandemi Covid-19 maupun ancaman terhadap perekonomian dan stabilitas sistem keuangan yang menyertainya memerlukan pengeluaran yang sangat besar dan berkelanjutan. Kebijakan extraordinary melalui Perppu 1/2020 yang diputuskan oleh Presiden dalam situasi kegentingan memaksa sebagai implementasi hak subjektif Presiden sesuai mandat konstitusi membutuhkan kepastian yang segera untuk keberlanjutan dalam pelaksanaannya sehingga perlu segera mendapat persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Respon DPR yang secara cepat dalam proses pembahasan dan persetujuan Perppu 1/2020 merupakan wujud kesamaan pandangan wakil rakyat atas kondisi kegentingan memaksa yang harus diambil Pemerintah dan untuk memberikan kepastian keberlanjutan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah dalam Perppu 1/2020. Kebijakan tersebut ditujukan untuk penyelamatan masyarakat dan negara di tengah situasi extraordinary pandemi Covid-19 yang secara nyata telah menimbulkan pemburukan ekonomi dan ancaman krisis apabila tidak segera ditangani. Langkah yang diambil oleh Pemerintah dan DPR tersebut merupakan wujud penyelamatan rakyat sebagaimana adagium “Salus Populi Suprema Lex Esto” dari Cicero yang artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Sebagai respon atas situasi kegentingan memaksa dan dengan tujuan perlindungan kepada rakyat dan Negara dalam situasi extraordinary , maka persetujuan DPR atas Perppu 1/2020 menjadi UU yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020, menurut Pemerintah perlu diapresiasi dan menunjukan ketaatan kepada hukum dan konstitusi sebagaimana amanat Pasal 22 ayat (2) UUD 1945. Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020 yang memberikan persetujuan atas RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU tidak memenuhi kuorum karena dilakukan melalui rapat virtual dan tidak dilakukan voting , dapat Pemerintah sampaikan keterangan sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan Pasal 232 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, 212 Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU MD3), kuorum rapat DPR terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah fraksi.
Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020 yang memberikan persetujuan atas RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU tersebut, dihadiri oleh 438 Anggota DPR (355 orang mengikuti secara virtual dan 83 orang hadir secara fisik). Kehadiran secara virtual Anggota DPR dalam Rapat Paripurna tersebut merupakan bentuk ketaatan terhadap kebijakan physical distancing sebagai protokol pencegahan Covid-19 dalam situasi extraordinary dan telah menjadi proses bisnis dalam era new normal di seluruh lembaga/institusi/masyarakat. Dengan demikian, kehadiran secara virtual harus diperlakukan sama dengan kehadiran secara fisik sehingga sekali tidak mengurangi esensi dari pemenuhan kuorum. Dalam kehadiran secara virtual, para Anggota DPR tetap dapat menyampaikan pandangan dan pendapatnya secara bebas dan mandiri. Dengan demikian, Rapat Paripurna DPR pada tanggal 12 Mei 2020 sebagai forum tertinggi persetujuan pengesahan Perpu 1/2020 telah memenuhi kuorum sebagaimana dipersyaratkan UU MD3.
Dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 12 Mei 2020 terdapat 1 fraksi yang tidak menyetujui, sedangkan 8 fraksi lainnya menyatakan menyetujui. Dengan demikian, karena hanya 1 fraksi yang tidak menyetujui, Ketua DPR menyatakan penetapan Perppu menjadi UU melalui Surat Keputusan DPR RI Nomor 5/DPR RI/III/2019-2020 tanggal 12 Mei 2020. Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan pembahasan penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 harus melibatkan DPD, dapat Pemerintah sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Perppu cukup mendapat persetujuan DPR. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, kewenangan untuk memberikan persetujuan atas Perppu ada pada DPR. Namun demikian, baik dalam pelaksanaan Perppu 1/2020 maupun UU 2/2020, Pemerintah tetap melaksanakan konsultasi dengan DPD. Terhadap pengujian formil yang diajukan Para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU- XVIII/2020, perlu Pemerintah sampaikan bahwa pengujian formil dimaksud telah melewati tenggat waktu 45 (empat puluh lima) hari untuk mengajukan pengujian formil sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tenggat 213 waktu pengajuan pengujian formil undang-undang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 tanggal 16 Juni 2010 adalah 45 (empat puluh lima) hari setelah undang-undang disahkan dan dimuat dalam Lembaran Negara RI.
Keterangan Presiden Atas Uji Materi UU 2/2020 Sebelum menyampaikan keterangan atas dalil-dalil yang diajukan Para Pemohon, perlu Pemerintah sampaikan DPR sebagai wakil rakyat, pemegang fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan telah menyetujui seluruh substansi Lampiran UU 2/2020. Oleh karenanya, dalil-dalil Para Pemohon yang mempermasalahkan perlunya persetujuan DPR atas beberapa kebijakan dalam Lampiran UU 2/2020 seperti pelebaran defisit anggaran, penerbitan SUN dan/atau SBSN, pengenaan pajak terhadap PMSE, fasilitas pembebasan bea masuk, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan pinjaman LPS kepada Pemerintah sudah tidak relevan lagi untuk dipertentangkan dengan pelaksanaan fungsi DPR. Kebijakan-kebijakan yang diatur dalam Lampiran UU 2/2020 merupakan langkah extraordinary yang diperlukan Pemerintah dalam menghadapi kondisi luar biasa akibat pandemi Covid-19. Oleh karenanya, DPR memahami perlunya dasar hukum bagi Pemerintah untuk mengambil tindakan secara cepat dalam rangka penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, penyelamatan ekonomi dan keuangan sebagai akibat pandemi Covid-19. Dengan demikian, tidak terdapat permasalahan konstitusional atas norma-norma dalam Lampiran UU 2/2020.
Ruang Lingkup Lampiran UU 2/2020 Sesuai dengan judul pada Lampiran UU 2/2020, ruang lingkup pengaturan Lampiran UU 2/2020 meliputi kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan terhadap penanganan pandemi Covid-19, ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan ancaman yang membahayakan stabilitas sistem keuangan. Ruang lingkup Lampiran UU 2/2020 tersebut tidak semata-mata hanya penanganan pandemi Covid-19 saja tetapi juga dampak dari pandemi Covid-19 sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya yang sangat mempengaruhi perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Dalam konsideran huruf a dan b Lampiran UU 2/2020 dijelaskan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, 214 penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan. Oleh karena itu, diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial ( social safety net ), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak. Implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik, sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan KSSK untuk melakukan tindakan antisipatif ( forward looking ) guna menjaga stabilitas sektor keuangan. Apabila dicermati, dalam Lampiran UU 2/2020 telah diuraikan efek domino tidak hanya kesehatan tapi juga sektor ekonomi, keuangan dan stabilitas sistem keuangan. Dengan demikian, konsideran dan judul Lampiran UU 2/2020 telah sejalan dan konsisten sehingga tidak ada yang berbeda dengan ruang lingkup Lampiran UU 2/2020. Ketidakpastian penyebaran dan berakhirnya pandemi Covid-19 akan berdampak pada ketidakpastian seberapa dalam pemburukan ekonomi sehingga Pemerintah memerlukan landasan hukum dan fleksibilitas untuk melakukan penyelamatan di bidang kesehatan maupun perekonomian. Oleh karena itu, UU 2/2020 merupakan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah guna penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Kebijakan keuangan negara dalam Lampiran UU 2/2020 pada dasarnya adalah wujud kehadiran negara dalam mengatasi pandemi Covid-19 dan mencegah krisis perekonomian dan sektor keuangan. Selain itu, terhadap dalil Para Pemohon Perkara 37/PUU-XVIII/2020 yang meminta UU 2/2020 perlu ada batas waktu berlakunya yaitu sepanjang masa darurat penanganan Covid-19 atau sampai dengan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 dicabut oleh Presiden maka dapat Pemerintah sampaikan bahwa Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk penanganan Covid-19 beserta efek domino yang ditimbulkan terhadap perekonomian dan ancaman stabilitas sistem keuangan. Tingkat kedalaman efek domino yang ditimbulkan 215 pandemi Covid-19 tidak dapat diukur secara pasti seiring dengan ketidakpastian berakhirnya pandemi Covid-19. Bahwa dengan ketidakpastian pandemi Covid-19, UU 2/2020 telah mengantisipasi hal tersebut untuk memberikan legitimasi bagi Pemerintah khususnya dalam rangka pemulihan ekonomi yang sangat tergantung kepada kedalaman dampak pemburukan ekonomi yang terjadi namun dalam ketentuan tertentu ada batas waktu berlakunya. Dengan demikian, Pemerintah memiliki fleksibilitas melakukan recovery terhadap situasi dan kondisi perekonomian. Semakin mampu Pemerintah menangani dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 seiring dengan perkembangan/perlambatan ( flattening the curve ), semakin mempercepat negara keluar dari pemburukan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011), tidak ada ketentuan yang mengatur tentang batas akhir berlakunya Perppu. Namun demikian, terkait dengan hal ini dapat Pemerintah sampaikan bahwa secara substansi, kebijakan yang diatur dalam Lampiran UU 2/2020 dibatasi untuk penanganan pandemi Covid-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Walaupun UU 2/2020 memberikan fleksibilitas pelaksanaan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 dan penyelamatan perekonomian, namun pada prinsipnya Pemerintah secara konsisten menjaga akuntabilitas pelaksanaan anggaran antara lain tercermin dalam penetapan pelebaran defisit. Meskipun terdapat fleksibilitas pelebaran defisit, namun mulai tahun anggaran 2021 Pemerintah akan menyampaikan UU APBN yang di dalamnya juga dibahas mengenai defisit sehingga besaran pelebaran defisit akan ditentukan bersama oleh Pemerintah dan DPR. Perlu Pemerintah sampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada negara yang dapat menjamin kapan pandemi Covid-19 akan selesai dan tidak dapat dipastikan pula seberapa dalam perlambatan/pemburukan perekonomian sebagai dampak pandemi Covid-19. Atas dasar tersebut, keberlakuan UU 2/2020 tidak memiliki jangka waktu dikarenakan tidak dapat dipastikan seberapa besar dan seberapa lama ancaman perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan terjadi di Indonesia. Semakin lama pandemi Covid-19 berlangsung maka dampaknya pun semakin berat. 216 Ketidakpastian tersebut terbukti dengan masih adanya peningkatan jumlah kasus penderita Covid-19 saat ini sehingga sebagian Pemerintah Daerah kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Harapan perbaikan perekonomian di Kuartal III 2020 dari -5,32% di Kuartal II 2020 menjadi positif diprediksi tidak mungkin terwujud bahkan potensi resesi menjadi semakin besar. Dengan norma dalam UU 2/2020 yang memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah untuk menentukan kebijakan, Pemerintah memiliki kemampuan untuk melakukan langkah-langkah recovery maupun antisipatif. Untuk menanggulangi peningkatan penyebaran Covid-19 di daerah, Pemerintah Pusat telah memberikan pinjaman kepada Pemda terdampak dan bantuan langsung kepada masyarakat terdampak. Ketersediaan fasilitas kesehatan pun telah memadai untuk menghadapi peningkatan jumlah penderita. Dengan demikian, jelas bahwa kebijakan yang ditetapkan Pemerintah bersama DPR dalam UU 2/2020 semata-mata bertujuan memberikan legitimasi bagi Pemerintah untuk dapat melakukan langkah-langkah pencegahan negara dari krisis kesehatan dan perekonomian. Namun demikian, terdapat ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020 yang dibatasi masa keberlakuannya, seperti:
Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 Lampiran UU 2/2020 yang mengatur mengenai pelebaran defisit APBN; __ b. Perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan mengacu pada penetapan periode kahar akibat pandemi Covid-19;
Kebijakan stabilitas sistem keuangan yang diatur dalam Lampiran UU 2/2020 bertujuan untuk mengatasi permasalahan pada stabilitas sistem keuangan dan perekonomian akibat dari dampak pandemi Covid-19. Penetapan berakhirnya kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian akibat dari dampak pandemi Covid-19 tersebut ditetapkan oleh KSSK sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (1) huruf a Lampiran UU 2/2020.
Kebijakan Keuangan Negara 1) Pelebaran Defisit Anggaran dan Program PEN Pelebaran defisit lebih dari 3% PDB merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah agar upaya penanganan Covid-19 dapat berjalan efektif dan upaya pemulihan ekonomi serta stabilitas sektor keuangan dapat dipercepat, sehingga upaya pemulihan sosial-ekonomi dalam situasi extraordinary pandemi Covid-19 217 dapat berjalan optimal. Pelebaran defisit dalam APBN 2020 terutama disebabkan adanya penurunan di sisi pendapatan, dan tambahan kebutuhan belanja yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa dan kegiatan dunia usaha. Penurunan di sisi pendapatan yang sangat signifikan terutama dipengaruhi oleh faktor perlambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan harga minyak dan komoditas, di samping karena adanya berbagai insentif yang berperan sebagai stimulus bagi perekonomian nasional seperti insentif perpajakan untuk dunia usaha. Sementara itu, kebutuhan belanja negara bertambah terutama disebabkan oleh adanya tambahan belanja untuk penanganan pandemi Covid-19 dan tambahan stimulus untuk kesehatan, social safety net , serta dukungan terhadap dunia usaha dan UMKM. Sebagai upaya penanganan keadaan darurat, pemberian kewenangan pelebaran defisit kepada Pemerintah dalam Perppu 1/2020 didasarkan pada mandat Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Dengan telah disahkannya Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 maka pelebaran defisit tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 20A ayat (1) dan Pasal 23 UUD 1945. Walaupun UU 2/2020 memberikan fleksibilitas defisit sampai tahun 2022, tetapi pelebaran defisit untuk tahun 2021 dan 2022 akan dibahas bersama DPR melalui mekanisme RAPBN sehingga esensi Pasal 23 UUD 1945 masih terjaga untuk APBN tahun mendatang. Dalam Lampiran UU 2/2020 tetap terdapat pembatasan-pembatasan yaitu: Pertama, kewenangan menetapkan defisit melampaui 3% dari PDB hanya berlaku paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022 (dalam jangka waktu kurang lebih 2 tahun atau bisa kurang dari waktu tersebut jika recovery ekonomi dapat berjalan lebih cepat); dan penyesuaian besaran defisit tersebut dilakukan secara bertahap. Kedua, pelebaran defisit tersebut tetap dalam koridor jumlah pinjaman yang dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan pelebaran defisit tersebut yaitu dibatasi maksimal 60% (enam puluh persen) dari PDB sesuai UU Keuangan Negara. Pemohon juga mendalilkan Pasal 11 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 karena Pemerintah menetapkan program PEN tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. Selain itu, program PEN bersumber dari APBN sehingga Pemerintah tidak dapat melaksanakan PEN tanpa membahas terlebih dahulu dengan DPR yang memiliki fungsi anggaran. 218 Dapat Pemerintah sampaikan bahwa program PEN yang merupakan salah satu materi muatan dalam Perppu 1/2020, telah disampaikan Pemerintah kepada DPR dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang. Pemerintah telah menyampaikan RUU Perppu 1/2020 dimaksud kepada DPR pada tanggal 1 April 2020 dan telah dibahas secara intensif bersama dengan DPR dalam Rapat Kerja. Selanjutnya, pada Rapat Paripurna DPR tanggal 12 Mei 2020, DPR telah memberikan persetujuan terhadap RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang tersebut, yang tentunya termasuk pula program PEN dimaksud. Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan penetapan batasan defisit anggaran dan penetapan program PEN oleh Pemerintah tanpa persetujuan dari DPR tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Program PEN yang ditetapkan dalam Pasal 11 Lampiran UU 2/2020 merupakan pendukung dan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan keuangan negara. Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, serta penyelamatan ekonomi nasional. Program PEN dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Negara, penempatan dana dan/atau investasi Pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sebagai wujud dari tata kelola yang baik dalam pelaksanaan Program PEN tersebut, Pemerintah telah menerbitkan peraturan pelaksanaan berikut:
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau 219 Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Usaha Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Dalam Rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional 8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 21A PP Nomor 43 Tahun 2020, diatur bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan Program PEN, pejabat perbendaharaan dan pejabat yang mengelola Program PEN melaksanakan penyaluran dana dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Program PEN. Dapat Pemerintah sampaikan bahwa proses pelaksanaan PEN, yaitu:
Penetapan dasar hukum perubahan APBN dan program PEN a) Program PEN diatur dalam PP 23/2020 sebagai implementasi dari Perppu 1/2020 yang telah disahkan menjadi UU 2/2020. b) Telah dilakukan perubahan Perpres 54/2020 menjadi Perpres 72/2020 untuk menampung kebutuhan pendanaan untuk program PEN senilai Rp 695,2 T (pelebaran defisit dari 5,07% PDB menjadi 6,34% PDB). 220 2) Berkonsultasi dengan DPR RI Perubahan APBN yang ditetapkan di dalam Perpres 72/2020 telah dibahas dan dikoordinasikan dengan DPR RI (Komisi XI dan Badan Anggaran) termasuk kebutuhan anggaran dan kebijakan Program PEN.
Adanya Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) a) Dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan APH yaitu KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung serta BPK dalam rangka monitoring pelaksanaan PEN. b) Direktorat Litbang KPK telah membentuk 5 (lima) Satuan Tugas (Satgas) untuk memantau perkembangan PEN. c) Kerjasama dengan APH juga turut melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga.
Pembentukan Pola Monitoring Proses monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang di internal Kementerian Keuangan. Proses monitoring dan evaluasi dimulai kelompok kerja yang dipimpin oleh Pejabat Eselon I yang dilakukan setiap hari, laporan ke Wakil Menteri Keuangan setiap 3 hari dan laporan ke Menteri Keuangan setiap minggu. Dalam setiap jenjang, dibahas perkembangan pelaksanaan program, identifikasi permasalahan, dan perumusan solusi untuk mengakselerasi dan mendorong efektivitas program PEN. Pengawasan PEN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.09/2020 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Pemerintah telah menetapkan dan melaksanakan program kesehatan dan kebijakan PEN dengan penyediaan anggaran senilai Rp 695,2 triliun, dengan rincian untuk program kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun dan untuk program PEN dengan total anggaran Rp607,65 T yang terbagi dalam 5 (lima) sektor yaitu perlindungan sosial (Rp203,91 triliun), UMKM (Rp 123,47 triliun), Sektoral K/L dan Pemda (Rp 106,05 triliun), Pembiayaan Korporasi (Rp 53,6 triliun) dan Insentif Usaha (Rp 120,61 221 triliun). Rincian program dan realisasi anggaran program dimaksud per 30 September 2020 adalah sebagai berikut: Gambar 3 : Program Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Nasional Realisasi program PEN telah mengalami akselerasi yang signifikan selama bulan Agustus dan September 2020. Akselerasi tersebut didukung antara lain karena adanya percepatan belanja penanganan Covid-19, percepatan program PEN lainnya (seperti DAK Fisik, DID Pemulihan, dan Prakerja), dan adanya program- program baru yang langsung segera direalisasikan (bantuan produktif UMKM dan subsidi gaji/upah). Per 30 September 2020, progress realisasi belanja program kesehatan mencapai 25% dari pagu anggaran. Rincian realisasi anggaran tersebut adalah sebagai berikut: insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah (Rp3,13T), santunan kematian tenaga kesehatan (Rp0,029T), gugus tugas Covid-19 (Rp3,22T), belanja penanganan Covid-19 (Rp11,70T), bantuan iuran JKN (Rp1,19T), dan insentif perpajakan kesehatan (Rp2,66T). Keseluruhan program pada klaster Perlindungan Sosial telah dilaksanakan dengan realisasi mencapai 77% dari pagu per 30 September 2020. Program dengan realisasi belanja paling besar pada periode tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp36,26T, Kartu Sembako sebesar Rp32,4T, Bansos Tunai 222 Non-Jabodetabek sebesar Rp25,54T, Kartu Prakerja sebesar 19,46T, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp12,28T. Pada klaster Sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, realisasi anggaran mencapai 25,1% dari pagu atau sebesar Rp26,61T per 30 September 2020. Realisasi belanja terbesar terserap pada program Padat Karya dengan nilai sebesar Rp13,23T yang menghasilkan output sebanyak 1,97 juta pekerja. Rincian realisasi program lainnnya pada klaster ini adalah sebagai berikut: DID Pemulihan Ekonomi (Rp7T), DAK Fisik (Rp6,83T), Bantuan Operasional Pesantren (Rp2,02T), Perluasan PEN KemenPUPR (Rp0,53T), dan Peta Peluang Investasi (Rp0,0001T). Sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan program PEN, Pemerintah telah melakukan reclustering anggaran PEN untuk meningkatkan anggaran bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan UMKM. Alokasi cluster kesehatan semula Rp87,55T menjadi Rp 87,93T, alokasi cluster perlindungan sosial semula Rp203,9T menjadi Rp239,53T dan alokasi cluster UMKM semula Rp123,46T menjadi 128,21T. Reclustering anggaran tersebut menunjukkan Pemerintah sangat serius menangani pandemi Covid-19 yang masih terus berlanjut dan berpengaruh sangat signifikan terhadap kesehatan masyarakat dan perekonomian. Indonesia merupakan negara yang pangsa usahanya didominasi oleh UMKM sehingga keberlangsungan ( sustainability ) usaha UMKM harus tetap dipertahankan. Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menunjukkan bahwa pada tahun 2018 terdapat 64.2 juta unit UMKM di Indonesia, yang telah menyumbang 99% pangsa usaha di Indonesia. Sebagian besar UMKM bergantung kepada kegiatan ekonomi harian atau day to day basis untuk mempertahankan keberlangsungan usahanya. Penerapan social and physical distancing menjadi kendala terhadap kegiatan ekonomi UMKM. Dalam rangka memberdayakan keberlangsungan UMKM di tengah pandemi Covid- 19, Pemerintah telah melakukan berbagai langkah-langkah strategis, yaitu penempatan dana pada perbankan untuk membantu penyaluran kredit UMKM dan menanggung PPh Final bagi UMKM. Selain itu, Pemerintah juga memberikan subsidi bunga bagi UMKM dengan pagu anggaran sebesar Rp35,3 triliun dengan rincian untuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp5 triliun, Non-KUR Perbankan, BPR, dan Perusahaan Pembiayaan sebesar Rp27,2 triliun, Non-KUR PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan Pegadaian sebesar Rp2,4 triliun, dan sebesar Rp0,7 triliun untuk penerima Non-KUR Koperasi. Insentif kepada 223 UMKM juga diberikan dengan skema pembiayaan investasi kepada Koperasi melalui LPDB KUMKM dengan total alokasi yang sudah dicairkan sebesar Rp1 triliun. Untuk menjamin kredit yang diberikan kepada UMKM, Pemerintah memberikan penjaminan dengan pagu sebesar Rp6 triliun. Pemerintah melalui kementerian/lembaga, BUMN, dan Pemda juga bertindak sebagai penyangga dalam ekosistem UMKM terutama pada tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah pandemi Covid-19. Dapat Pemerintah sampaikan juga bahwa agar realisasi penanganan Covid-19 dan program PEN dapat terus dipercepat maka Pemerintah telah mempercepat penyelesaian regulasi dan penyederhanaan administrasi, mempercepat implementasi program untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha, dan memperkuat komunikasi publik untuk meningkatkan kesadaran publik serta mendapatkan feedback .
Kebijakan di Bidang Perpajakan dan Kepabeanan a) Penyesuaian Tarif Pajak Kebijakan penurunan tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan upaya nyata Pemerintah mengurangi beban pengusaha dalam tren global yang mengalami penurunan sehingga sejauh mungkin tidak terjadi PHK. Dengan penurunan tarif PPh Badan dan BUT, maka beban pajak yang ditanggung perusahaan menjadi berkurang, sehingga arus kas dan kesehatan perusahaan dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19 dan potensi PHK oleh perusahaan akan berkurang. Insentif pajak ini secara tidak langsung akan berdampak pada terjaminnya ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat serta mempertahankan lapangan kerja. Terhadap dalil Pemohon perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa pengaturan insentif pajak harus diikuti dengan frasa “dan larangan pemutusan hubungan kerja (PHK)”, dapat Pemerintah sampaikan bahwa pengaturan terkait ketenagakerjaan terutama terkait PHK telah diatur secara jelas dalam UU Ketenagakerjaan. Adanya tambahan frasa “dan larangan pemutusan hubungan kerja (PHK)” dalam ketentuan penyesuaian tarif PPh Badan akan menimbulkan ketidakharmonisan ketentuan dalam UU 2/2020 dengan UU Ketenagakerjaan sehingga justru menimbulkan potensi komplikasi hukum, ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi seluruh pihak. 224 Selain itu, atas dalil Pemohon perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Lampiran UU 2/2020 harus ditambahkan frasa “ paling tinggi ” sesuai dengan sektor usaha tertentu, perlu Pemerintah sampaikan bahwa apabila mengikuti logika Pemohon dimaksud, maka dibutuhkan pengaturan mengenai kriteria Wajib Pajak dan batas-batas ( range ) besaran tarif PPh yang akan dikenakan. Di samping itu, dalam implementasinya akan sulit untuk menentukan bidang-bidang usaha wajib pajak dan besaran tarif pajak yang akan dikenakan, karena secara faktual sebuah perusahaan dimungkinkan memiliki usaha lintas bidang/lintas sektoral. Dengan demikian, penambahan frasa “ paling tinggi ” yang didalilkan Pemohon akan menimbulkan kesulitan dan kerumitan dalam implementasi pemajakannya dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Lebih lanjut, Pemohon Perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 juga berpendapat jika seharusnya pada Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b memberikan insentif pajak secara maksimal kepada badan dalam negeri yang bergerak di bidang riset dan pengembangan untuk penanganan Covid-19. Terhadap dalil tersebut, dapat Pemerintah sampaikan bahwa pemberian insentif penurunan PPh badan diberikan kepada seluruh dunia usaha karena tidak dapat dipungkiri jika dampak akibat Covid- 19 dialami oleh semua sektor usaha. Beberapa kebijakan Pemerintah antara lain pembatasan sosial ( social/physical distancing ), pembatasan perjalanan, karantina wilayah, bekerja dari rumah ( work from home ) dan tetap tinggal di rumah ( stay at home ) telah berdampak pada menurunnya aktivitas perekonomian dan merosotnya pertumbuhan bisnis di segala bidang. Oleh karena itu, tarif yang bersifat tunggal, berlaku umum dan universal untuk seluruh wajib pajak badan dalam negeri dan BUT dinilai lebih memberikan jaminan kepastian hukum. Khusus untuk badan dalam negeri yang bergerak di bidang riset dan pengembangan untuk penanganan Covid- 19, Pemerintah telah memberikan fasilitas tambahan yaitu fasilitas pembebasan kepabeanan. b) Perlakuan Perpajakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Pandemi Covid-19 memaksa semua orang beraktivitas di rumah seperti work from home, study from home , maupun online shopping sehingga transformasi digital menjadi semakin terakselerasi. Basis pajak dari transaksi digital ini menjadi sangat penting pada saat penerimaan pajak menurun. Oleh karena itu, Pemerintah harus 225 menjaga basis pajak tersebut agar tidak tererosi. Berdasarkan hal tersebut, maka pengaturan mengenai perlakuan perpajakan terhadap PMSE merupakan konsekuensi logis dari adanya pandemi Covid-19. Pengaturan pemajakan PMSE juga penting dan perlu disegerakan mengingat penerimaan negara mengalami penurunan dan diiringi dengan meningkatnya belanja negara dan pembiayaan. Oleh karena itu, Pengaturan pemajakan PMSE dalam UU 2/2020 tidak dapat dipertentangkan dengan Putusan MK Nomor 012-016- 019/PUU-IV/2006. Mendesaknya kebutuhan penerbitan dasar hukum pemungutan pajak PMSE tersebut juga dikuatkan dengan beberapa pertimbangan, yaitu:
Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memungkinkan pelaku usaha ekonomi digital luar negeri menikmati fasilitas dan mendapatkan penghasilan dari Indonesia secara signifikan tanpa perlu membayar pajak di Indonesia, sehingga perlu segera dibuat ketentuan yang memastikan terpenuhinya prinsip pemajakan yang berkeadilan ( fairness ) antara semua pelaku usaha, serta menciptakan level playing field yang sama bagi pengusaha untuk bertahan dan meningkatkan daya saingnya di tengah pandemi Covid-19.
Besarnya nilai transaksi dan kapitalisasi barang tidak berwujud , perkembangan ekonomi digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang paling cepat dan ukuran pasar paling besar di negara-negara Asia Tenggara, dengan proyeksi nilai kapitalisasi ekonomi sebagaimana digambarkan di bawah ini. Gambar 4: Proyeksi Ukuran Ekonomi Digital Dengan mempertimbangkan besarnya ukuran kapitalisasi ekonomi digital tersebut, terdapat beberapa titik perhatian utama dalam cakupan ekonomi digital. Pertama, adanya isu ketidaksetaraan perlakuan akibat perkembangan ekonomi 226 digital bagi masyarakat suatu yurisdiksi, sebagai contoh negara berkembang seharusnya tidak hanya dijadikan sebagai pasar e-commerce, namun juga harus ikut terlibat sebagai pelaku dalam interaksi ekonomi tersebut. Oleh karena itu, pajak diharapkan menjadi penghambat fiskal terjadinya invasi persaingan lintas yurisdiksi. Kedua, adanya risiko penghindaran pajak dalam skema PMSE, yang dibuktikan secara empiris dengan adanya penggerusan basis pemajakan sebagai konsekuensi pergeseran transaksi yang dilakukan secara konvensional menjadi dilakukan secara elektronik. Lebih spesifik, OECD (2015) mengidentifikasi beberapa isu pergeseran laba dalam skema PMSE untuk menghindari pengenaan pajak di yurisdiksi terjadinya transaksi atau kegiatan ekonomi, antara lain:
menghindari keberadaan sebagai objek pajak (taxable presence) , (2) meminimalkan penghasilan di yurisdiksi pasar dengan cara mengalokasikan penghasilan tersebut ke fungsi, aset atau risiko, dan (3) memaksimalkan biaya atau pengurang penghasilan di yurisdiksi pasar. Dikaitkan dengan aspek ekonomi, kedaulatan , dan strategi untuk melawan praktik penghindaran pajak dalam konteks ekonomi digital, diperlukan perumusan pengenaan pajak yang efisien, terstruktur, komprehensif dan dapat diaplikasikan dalam dinamika evolusi transaksi ekonomi digital (atau PMSE) yang sangat cepat.
Saat ini atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan PMSE yang dilakukan oleh Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan. Sementara itu terdapat isu mendasar dalam pemajakan kegiatan PMSE yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), di mana secara konseptual, pembagian hak pemajakan masih ditentukan oleh ada tidaknya bentuk usaha tetap (BUT) dengan kriteria keberadaan fisik. Lebih lanjut, OECD (2015) menyatakan bahwa konsep penentuan keberadaan fisik sebagai penghasil laba seharusnya diartikan lebih luas dengan mempertimbangkan kondisi dan lokasi di mana kegiatan ekonomi yang menghasilkan profit dilakukan. Dalam konteks ini, OECD (2015) menyatakan bahwa hak pemajakan dapat ditentukan dengan melihat keberadaan ekonomi yang signifikan yang terkait langsung dengan aktivitas ekonomi di suatu yurisdiksi. Konsep penentuan keberadaan suatu bentuk usaha yang dikaitkan dengan kegiatan riil suatu entitas 227 dalam menciptakan laba pada suatu yurisdiksi menjadi penting, mengingat dengan kemajuan teknologi saat ini, sebuah entitas dimungkinkan untuk memberikan pengaruh yang besar (heavily involved) pada suatu bisnis tanpa harus memiliki fixed place atau dependent agent di suatu tempat.
Saat ini pengenaan PPN dan Bea Masuk atas penyerahan barang dan jasa yang dilakukan oleh kegiatan PMSE dipersamakan dengan transaksi konvensional. Subjek pajak yang dikenakan adalah SPDN atau yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Atas penyerahan barang dan jasa dikenakan PPN sebesar 10% (sepuluh persen) sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Secara keseluruhan, pengaturan yang ada saat ini terkait dengan pemanfaatan Barang Kenapa Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean hanya efektif diterapkan untuk transaksi yang sifatnya Business- to-Business ( B2B ), yakni transaksi yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Atas pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean bagi PKP merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Sementara itu, untuk pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang sifatnya Business- to-Customer (B2C), aspek pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakannya belum efektif karena masih menggunakan sistem self-assessment. 5) Adanya potensi penerimaan pajak yang besar. Secara praktis, saat ini barang digital telah masuk ke dalam daerah pabean dan dimanfaatkan, dipakai, dan dimiliki atau dikuasai oleh penduduk di dalam negeri. Beberapa jenis barang yang termasuk dalam definisi barang digital beserta bentuk transaksi, pengiriman, dan perkiraan nilai transaksi dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 1 : Proyeksi Ukuran Ekonomi Digital Indonesia TYPE OF GOODS CONVENTIONAL/NOW NOW/FUTURE VAL. IN 2017 (Rp) SHIPMENT TRANSACTION SALE TRANSACTION Software system and Application Recording Media Express Consignment Online Retail Marketplace Online/ Commercial 14,06 T Game, Video, Music Recording Media Express Consignment Online Retail Marketplace Online/ Commercial 0,88 T 228 Film Cinema Recording Media Express Consignment/ import home use Online Retail Bank 7,65 T Software Spesialis (engineering , design, etc) Recording Media + Manual installmen t Express Consignment / imported together with the hardware Online Retail/ Special Subscription Online/ Bank Instrument 1,77 T Handphone Software In gadget Express Consignment / import for home use Imported separately/ electronic Transmissio n Online 44,75 T Pay TV / Broadcast Rights Satelit Bank Instrument Internet Satelite Bank Instrument/ Commercial 16,49 T Fas OTT and Social Media Recording Media Express Consignment/ import for home use Special Subscription Online/ Commercial 17,07 T Dari tabel tersebut dapat dijelaskan bahwa dari 7 (tujuh) buah poin tersebut, total nilai transaksi dari barang digital mencapai pada angka Rp104,4 triliun. Angka tersebut merupakan gambaran perkiraan pada tahun 2017. Dari total nilai transaksi tersebut, maka potensi dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai mencapai Rp10,4 triliun dengan menggunakan tarif pajak konsumen sebesar 10% yang berlaku saat ini. Potensi pajak dari PMSE ini dapat semakin besar bila Pemerintah melakukan penarikan PPh perusahaan digital. Sedangkan potensi penerimaan pajak atas kegiatan PMSE dari Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) pada tahun pajak 2020 sebesar Rp3,45T dan sampai tahun pajak 2024 diperkirakan sebesar Rp6,40 T, yang berasal dari 8 SPLN pelaku ekonomi digital saja, belum untuk keseluruhan pelaku usaha ekonomi digital luar negeri.
Bahwa eksistensi pelaku usaha ekonomi digital yang pada umumnya berdomisili di luar negeri menimbulkan kesulitan tersendiri dalam pemajakannya karena regulasi-regulasi yang ada belum mengatur, sehingga terdapat kekosongan hukum dan menjadi celah (loopholes) yang menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak dalam jumlah besar karena adanya pengelakan pajak. Kekosongan hukum pengaturan tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang melalui proses legislasi karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, apalagi di tengah pandemi Covid-19 tentunya proses legislasi pembahasan RUU untuk sampai dengan diundangkan menjadi undang- 229 undang akan mengalami banyak kendala dan perlambatan, sehingga menjadi sangat berdasar apabila Presiden memasukkan pengaturan mengenai pemajakan PMSE tersebut dalam Lampiran UU 2/2020. Berikutnya terkait dengan dalil Para Pemohon yang menganggap bahwa pengaturan pajak terhadap PMSE semestinya diatur dalam suatu undang-undang tersendiri dan tidak disisipkan dalam Perppu a quo sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006, Pemerintah dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:
Berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi, untuk menilai konstitusionalitas pengaturan PMSE dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 Lampiran UU 2/2020 adalah harus dengan melihat substansi norma yang diatur didalamnya dan implikasi atas pengaturan norma tersebut. Sepanjang norma yang diatur didalamnya secara substansial tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan implikasinya tidak mengakibatkan timbulnya hal-hal yang bertentangan dengan UUD 1945, maka pengaturan pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 tersebut adalah konstitusional.
Lebih lanjut, Para Pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak mendalilkan substansi norma dari pengaturan pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 yang bertentangan dengan UUD 1945. Para Pemohon juga tidak mendalilkan implikasi kerugian nyata yang timbul dan dialaminya dari pengaturan pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Bahwa perlu Pemerintah sampaikan kembali, persetujuan DPR atas Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 dalam rapat sidang Paripurna DPR tanggal 12 Mei 2020 menunjukkan fungsi legislasi DPR telah digunakan dalam pengaturan pajak PMSE dalam UU 2/2020. Bahwa secara substansial, norma-norma dan implikasi yang timbul dari pengaturan pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 justru selaras dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut dapat Pemerintah jelaskan sebagai berikut:
Bahwa norma pengaturan pajak PMSE dalam Lampiran UU 2/2020 secara substansial justru menghadirkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, karena dengan pengaturan pajak PMSE maka: 230 a) akan menutup celah pengaturan ( loopholes ) yang dapat mengakibatkan timbulnya penghindaran dan pengelakan pajak yang akan menggerus potensi penerimaan pajak yang merugikan penerimaan negara; b) memastikan ketentuan pemajakan berlaku secara adil dan tidak diskriminatif antara Subjek Pajak luar negeri dan Subjek Pajak dalam negeri; c) menciptakan kesetaraan dalam berusaha ( level of playing field ) baik antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital maupun antara pelaku usaha ekonomi digital di dalam negeri dan luar negeri; d) memberikan keadilan ( fairness ) antara pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik. Pengenaan pajak terhadap PMSE juga sudah diadopsi berbagai negara dengan pengaturan yang secara substansi sama, seperti Perancis, India, Spanyol, Australia, Inggris, Italia, Singapura dan Malaysia.
Apabila ketentuan mengenai pengaturan pajak PMSE dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 Lampiran UU 2/2020 ini dibatalkan, maka justru tidak ada jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil karena akan muncul kembali kekosongan hukum yang secara langsung berakibat pada hilangnya penerimaan pajak (kerugian penerimaan negara) terutama dalam kondisi saat ini dimana penanganan pandemi Covid-19 membutuhkan biaya yang sangat besar dan karena ketidakpastian kapan pandemi berakhir dan dampak ikutan (multiplier effect) yang ditimbulkan, maka __ kebutuhan biaya/anggaran penanganannya pun sangat mungkin bertambah. c) Pengaturan Besaran Tarif Pajak PMSE Dengan Atau Berdasarkan Peraturan Pemerintah Berkaitan dengan masalah pendelegasian kewenangan, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., pada intinya berpendapat bahwa kewenangan yang dimiliki oleh suatu lembaga negara dapat berpindah kepada lembaga lain karena pemberian mandat atau karena pelimpahan wewenang ( transfer of power ). Jika kekuasaan yang dilimpahkan itu adalah kekuasaan untuk membentuk suatu peraturan perundang- undangan ( the power of rule making ), maka dengan terjadinya pendelegasian kewenangan regulasi ( delegation of the rule-making power ) tersebut berarti terjadi pula peralihan kewenangan untuk membentuk suatu peraturan perundang- undangan. Hal tersebut berarti pembentuk undang-undang memberikan delegasi kepada Pemerintah untuk mengatur sendiri hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran tugas dan wewenangnya. 231 Lebih lanjut, Prof. Dr. Maria Farida Indrati S, dalam buku ”Ilmu Perundang- Undangan” berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam suatu undang-undang yang secara tegas disebutkan. Fungsi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang menentukan bahwa Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Apabila ketentuan dalam undang-undang belum cukup mengatur dan masih diperlukan pengaturan lebih lanjut, maka dapat dilakukan pendelegasian kewenangan pengaturan. Hal ini sejalan dengan Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-VII/2009: “ Bahwa hal tersebut semata-mata untuk memenuhi kebutuhan negara mendapatkan landasan hukum yang diperlukan, karena proses pembentukan peraturan di bawah Undang-Undang lebih cepat dibandingkan proses pembentukan Undang-Undang. Melalui pendelegasian wewenang kepada peraturan yang lebih rendah (delegated regulations), maka tercapainya tujuan (doelmatigheid) untuk memenuhi tuntutan masyarakat menjadi hal yang diutamakan. Pendelegasian wewenang tersebut merupakan hal yang lazim dan dibolehkan dalam penyelenggaraan negara, oleh sebab itu tidak bertentangan dengan hukum .” Pengaturan besaran tarif pajak PMSE dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha terutama pada kondisi pandemi Covid-19. Menyadari hal tersebut, maka pengaturan mengenai besaran tarif pajak PMSE dalam Peraturan Pemerintah telah tepat karena akan menciptakan instrumen perpajakan untuk mendorong perekonomian. Lampiran UU 2/2020 memberikan kewenangan atribusi untuk mengatur pengenaan besaran tarif pajak PMSE dengan Peraturan Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah dengan segera dalam situasi mendesak. Hal tersebut juga menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materiil UU Pajak Penghasilan, yang juga mendelegasikan pengaturan besaran tarif pajak dengan Peraturan Pemerintah. Sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut, pemberian kewenangan atribusi telah sesuai dengan hukum administrasi negara dan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 6 ayat (12) Lampiran UU 2/2020. Pendelegasian wewenang undang-undang untuk mengatur lebih lanjut suatu ketentuan melalui peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya 232 merupakan suatu kebijakan pembentuk undang-undang ( opened legal policy ) sehingga peraturan tersebut dianggap sah dan sesuai dengan UUD 1945. Selain itu, pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang lebih rendah diperlukan Pemerintah untuk menjadi landasan hukum yang lebih rinci dan operasional sekaligus merupakan diskresi yang dibenarkan oleh hukum administrasi. Pengaturan lebih lanjut mengenai besaran tarif pajak dengan Peraturan Pemerintah bukanlah hal yang baru ( precedented ), karena ketentuan serupa dapat ditemukan dalam UU Pajak Penghasilan, yaitu:
Pasal 4 ayat 2 huruf e UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa: “Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah” b. Pasal 17 ayat (7) UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa: “Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1)” Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 47/PUU-XII/2014 telah menolak permohonan uji materi yang pada pokoknya mempersoalkan pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai objek pajak (jasa lain) dalam Peraturan Menteri Keuangan. Dengan demikian, pendelegasian pengaturan besaran tarif PMSE dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah tidak bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945. Selain itu dapat Pemerintah sampaikan, Para Pemohon bukanlah adressat atau subjek hukum dari pengaturan PMSE karena Para Pemohon tidak memenuhi kriteria subjek pajak dalam ketentuan Pasal 6 Lampiran UU 2/2020. d) Pemberian Fasilitas Kepabeanan Sebagai upaya Pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19 dan juga mengantisipasi terjadinya ancaman di masa depan yang dapat membahayakan perekonomian nasional, maka fleksibilitas dalam pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk sangat diperlukan. Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Lampiran UU 2/2020 merupakan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan atas pengelolaan fiskal yang menjadi kewenangan dari Menteri 233 Keuangan berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU Keuangan Negara, sehingga tidak bertentangan dengan tugas dan fungsi menteri yang lain. Kewenangan dalam Pasal 9 Lampiran UU 2/2020 tersebut tidak bersifat absolut dan tidak berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang, karena dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), sehingga dapat dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mekanisme pemberian pembebasan atau keringanan Bea Masuk tersebut dilakukan secara akuntabel dengan tetap mendasarkan pada peraturan lain yang terkait maupun masukan/pertimbangan dari kementerian/lembaga terkait. Bahwa perlu Pemerintah sampaikan kembali, dengan disahkannya Perppu 1/2020 oleh DPR menjadi UU 2/2020 maka secara mutatis mutandis DPR telah memberikan persetujuan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan kewenangan khusus untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian keuangan dan/atau stabilitas sistem keuangan dan bukan untuk impor barang lainnya. Pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan ditetapkan dalam produk hukum yang sama dengan UU Kepabeanan yaitu UU 2/2020. Dengan demikian, pemberian kewenangan tersebut tidaklah menyalahi hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 karena UU Kepabeanan dan UU 2/2020 memiliki tingkat hierarki yang sederajat. Pemberian kewenangan atribusi kepada Menteri Keuangan dimaksud juga telah sesuai dan sejalan dengan ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang antara lain menyebutkan bahwa badan atau pejabat pemerintahan memperoleh wewenang melalui atribusi apabila diatur dalam UUD 1945 dan/atau undang-undang. Dengan memperhatikan domino effect dari Covid-19, maka pengaturan atas barang- barang yang akan diberikan pembebasan bea masuk akan lebih memadai dan responsif jika diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pengaturan mengenai jenis barang dalam PMK memberikan fleksibilitas bagi pengambil kebijakan dalam menghadapi dinamika serta ketidakpastian akan kebutuhan barang untuk penanganan Covid-19 di dalam negeri. 234 Dapat Pemerintah sampaikan, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PMK 34/2020) pada tanggal 16 April 2020. Pada bagian lampiran butir A PMK 34/2020 telah diatur 73 jenis barang untuk penanganan Covid- 19 yang dibebaskan bea masuknya. Selanjutnya atas PMK 34/2020 telah diubah dengan PMK 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PMK 83/2020) pada tanggal 6 Juli 2020. Pada lampiran PMK 83/2020 telah mengubah daftar jenis barang yang telah dibebaskan bea masuknya menjadi 49 jenis barang. Hal tersebut telah menunjukkan Menteri Keuangan selaku penerima kewenangan atribusi tidak secara semena- mena menggunakan kewenangan dimaksud karena penerbitan PMK mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk selalu dikontrol dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan dampaknya terhadap kondisi dan situasi nasional.
Penerbitan SUN dan/atau SBSN Untuk Dibeli Oleh Bank Indonesia Selain mendukung produktivitas dunia usaha melalui berbagai stimulus, koordinasi moneter-fiskal melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) jangka panjang di pasar perdana akan menciptakan stimulus bagi agen ekonomi di tengah perlambatan permintaan agregat dalam rangka menghindarkan terjadinya krisis ekonomi karena dampak pandemi yang berkepanjangan (John Maynard Keynes: Konsep Makroekonomi Sisi Permintaan, 1933). Selanjutnya, Paul A. McCulley, mantan Chief Economist & Managing Director PIMCO menyatakan bahwa keterpaduan kebijakan moneter- fiskal adalah suatu keniscayaan dalam mengatasi permasalahan pada permintaan agregat. Hal ini sejalan dengan pernyataan Ben Bernanke, Chairman of The Fed periode 2006 - 2014 yang mengklaim tentang perlunya perpaduan kebijakan moneter-fiskal sebagai berikut: "Under the current circumstances [of a liquidity trap], greater cooperation for a time between the [monetary] and the fiscal authorities is in no way inconsistent with the independence of central bank[s], any more than cooperation between two independent nations in pursuit of a common objective [or, for that matter, cooperation between central banks and fiscal 235 authorities to facilitate war finance] is inconsistent with the principle of nation sovereignty.” Dampak pandemi Covid-19 di Indonesia telah mengharuskan Pemerintah untuk membiayai penanganan masalah kesehatan dan penyelamatan/pemulihan perekonomian nasional dengan cara antara lain menerbitkan SUN dan/atau SBSN. Di sisi lain, terdapat potensi harga ( yield ) SUN dan/atau SBSN menjadi tinggi/mahal karena Pemerintah dan swasta menawarkan obligasi secara bersamaan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Dalam kondisi pasar yang dipenuhi penawaran obligasi ( over supply ), pasar berpotensi tidak mampu menyerap seluruh penawaran obligasi sehingga terjadi kondisi crowding out . Akibatnya, suku bunga di pasar, termasuk yield SUN dan/atau SBSN akan menjadi tinggi. Kondisi tersebut akan berdampak langsung terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bl dalam mengendalikan suku bunga yang berpengaruh pada pengendalian inflasi dan nilai tukar. Oleh karena itu, kebijakan pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana oleh Bank Indonesia sesuai dengan kewenangan yang dimiliki bukan semata-mata untuk membantu pembiayaan Pemerintah melainkan untuk tetap menjaga inflasi yang stabil dan nilai tukar yang wajar sesuai dengan nilai ekonominya. Pemberian kewenangan kepada bank sentral untuk dapat membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana atau primer dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid-19 juga telah menjadi praktik bank sentral berbagai negara dengan tetap mengedepankan independensi, penerapan prinsip tata kelola yang baik, dan prudensialitas. Sesuai dengan Communique hasil pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 Countries pada tanggal 15 April 2020, disepakati Action Plan untuk mendukung perekonomian global dalam menghadapi pandemi Covid-19. Di antara isi Action Plan tersebut, G20 Countries menyatakan komitmen untuk melanjutkan paket moneter yang komprehensif dan menyusun regulasi kebijakan untuk mendukung stabilitas ekonomi dan keuangan. Selain itu, Bank Sentral G20 Countries juga menyatakan bersedia untuk melakukan langkah-langkah untuk mendukung perekonomian dengan menggunakan instrumen yang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Selanjutnya, dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G-20 tanggal 18 Juli 2020 ditekankan bahwa: 236 “Fiscal and monetary policies will continue operating in a complementary way for as long as required. Monetary policy continues to support economic activity and ensure price stability, consistent with central banks’ mandates.” Communique pertemuan dimaksud juga menjelaskan bahwa Bank Sentral G20 Countries telah menunjukkan komitmen untuk membeli surat utang negara dalam rangka menjaga suku bunga jangka panjang agar tetap rendah. Selanjutnya, dalam communique dinyatakan bahwa langkah-langkah yang dilakukan bank sentral terbukti menimbulkan peningkatan signifikan pada likuiditas pasar, membantu meredakan tekanan pada pasar keuangan, dan meminimalkan risiko permasalahan stabilitas sistem keuangan. Berdasarkan penelitian Bank for International Settlement (BIS) yang dipublikasikan dalam BIS Bulletin tanggal 2 Juni 2020, diketahui bahwa 12 negara emerging market economies (Kolombia, Hungaria, India, Indonesia, Korea, Meksiko, Polandia, Rumania, Filipina, Afrika Selatan, Thailand, dan Turki) menerapkan kebijakan pembelian surat utang negara oleh bank sentral. Kebijakan tersebut dilakukan untuk merespon permasalahan sistem keuangan yang timbul akibat pandemi Covid-19. Dari penelitian tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa kebijakan dimaksud telah menimbulkan reaksi positif yaitu penurunan yang signifikan terhadap yield surat utang negara. Reaksi tersebut menunjukkan bahwa program pembelian surat utang negara oleh bank sentral berhasil memulihkan kepercayaan investor dan tidak mengarah pada kenaikan inflasi yang tinggi. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI), tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Guna mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bl menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga, dengan mempertimbangkan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian nasional, termasuk bidang keuangan negara (fiskal) dan perkembangan sektor riil. Pasal 2 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf c, dan Pasal 19 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 mengatur bahwa BI dapat membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana atau primer. Pengaturan tersebut melengkapi ketentuan Pasal 55 ayat (4) 237 UU Bl yang memberikan kewenangan Bl untuk membeli SUN di pasar primer atau perdana berjangka pendek yang diperlukan oleh Bl untuk operasi pengendalian moneter. Pengaturan pada Pasal 55 ayat (4) UU BI dimaksudkan untuk menjalankan tugas BI dalam kondisi normal. Sementara saat ini, Presiden telah memutuskan kondisi kegentingan yang memaksa serta kekosongan hukum karena pandemi Covid-19 sehingga diterbitkan Perppu 1/2020. Dalam mengatasi kondisi tersebut, diperlukan stimulus fiskal yang dapat berimplikasi pada pelebaran defisit APBN. Oleh karena itu, peran BI perlu diperluas sehingga BI dapat melakukan pembelian SUN dan/atau SBSN jangka panjang di pasar perdana khususnya dalam rangka penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19. Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk memberikan kelengkapan payung hukum bagi Bl untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan pembelian SUN dan/atau SBSN berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19. Dengan adanya ketentuan-ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020, terbuka ruang baru bagi Bl dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter melalui pembelian SUN di pasar primer atau perdana, baik yang berjangka pendek maupun panjang, untuk digunakan dalam operasi pengendalian moneter maupun yang diperlukan untuk pemulihan ekonomi nasional. Pembelian SUN dan/atau SBSN oleh BI di pasar perdana dilakukan untuk membantu pemerintah dalam pemenuhan pembiayaan APBN dan pembiayaan pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional yang menjadi peran BI sebagai otoritas moneter dan bukan mengintervensi BI dalam pelaksanaan tugasnya. Proses untuk membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana merupakan mandat yang diberikan oleh UU 2/2020 sehingga sama sekali tidak ada intervensi terhadap independensi BI. Dalam menjalankan tugasnya, BI juga masih membutuhkan kepemilikan SUN dan/atau SBSN dalam jumlah besar karena pemenuhan kebutuhan kepemilikan SUN dan/atau SBSN melalui lelang yang selama ini masih belum cukup menutupi kebutuhan operasi moneter. 238 Kewenangan BI untuk membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana sebagaimana diatur dalam Lampiran UU 2/2020 dilaksanakan dengan tetap menjaga independensi BI. Pasal 23D UUD 1945 jo. Pasal 4 ayat (2) UU BI telah mengatur bahwa BI merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain. Pelaksanaan tugas dan wewenang BI akan tetap berjalan secara efektif dengan berlakunya ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020. BI dan Pemerintah selalu melakukan koordinasi dalam memutuskan jenis, jumlah, dan waktu yang tepat untuk melakukan penerbitan oleh Pemerintah dan pembelian SUN dan/atau SBSN oleh BI dengan mempertimbangkan kebijakan BI dan kebutuhan Pemerintah. Koordinasi tersebut dilaksanakan melalui skema Burden sharing antara Pemerintah dengan BI. Burden sharing antara Pemerintah dan BI diatur dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI tanggal 7 Juli 2020. Skema burden sharing dibagi menjadi tiga kategori yaitu yang seluruh kuponnya ditanggung BI, ditanggung bersama Pemerintah dan BI dan ditanggung Pemerintah seluruhnya. Pembayaran kupon sebesar BI reverse rate atas pembelian SUN sebesar Rp397,56T untuk pembiayaan public goods ditanggung seluruhnya oleh BI. SUN untuk pembiayaan non-public goods UMKM sebesar Rp123,46T dan non-public goods Korporasi Rp53,57T ditetapkan bersama BI dan Pemerintah, dan yang ditanggung Pemerintah untuk pembiayaan non-public goods . SUN dan/atau SBSN yang dibeli BI untuk public goods dialokasikan sebesar Rp397,56T dengan suku bunga BI reverse rate ditanggung BI, sedangkan untuk pembiayaan non-public goods UMKM dialokasikan sebesar Rp123,46T dan untuk non-public goods korporasi sebesar Rp53,57T pembayaran kupon ditanggung pemerintah sebesar BI reverse repo rate 3 bulan dikurangi 1%, dan sisanya ditanggung oleh BI. Untuk non-public goods lainnya, dialokasikan SUN dan/atau SBSN sebesar Rp328,87T yang kuponnya akan ditanggung seluruhnya oleh Pemerintah sebesar market rate . __ 239 Skema burden sharing dimaksud dapat dijelaskan sesuai gambar berikut: Gambar 5 : Skema Burden Sharing antara Pemerintah dan Bank Indonesia Untuk menjamin independensi dalam pelaksanaan tugas BI, Pemerintah juga tetap diwajibkan untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bl sebelum menerbitkan SUN dan/atau SBSN sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 55 UU BI. Konsultasi tersebut diperlukan agar penerbitan SUN dan/atau SBSN dapat dilakukan secara tepat waktu dan tidak berdampak negatif terhadap kebijakan moneter. Perlu dicermati pula bahwa SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan oleh Pemerintah tidak wajib untuk dibeli oleh BI. Rumusan-rumusan ketentuan dalam Lampiran UU 2/2020 terkait kewenangan BI untuk membeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana memuat kata “dapat”. Penggunaan frasa "dapat" dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf f dan Pasal 19 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 dimaknai bahwa tidak ada unsur kewajiban bagi Bl yang dapat menghilangkan independensi Bl sebagai bank sentral untuk memutuskan pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana. Pembelian SUN dan/atau SBSN didasarkan sesuai pertimbangan Bl dalam menjalankan tugasnya. Bl tetap memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan kebijakan terkait pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana dengan mempertimbangkan keseluruhan kebijakan moneter Bl dan kebutuhan pemulihan ekonomi nasional. 240 Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa rumusan dan substansi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf c, dan Pasal 19 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 tetap menjunjung tinggi dan sejalan dengan independensi Bl dalam menjalankan tugasnya. Untuk menjamin adanya harmonisasi dengan peraturan-perundangan yang telah ada sebelumnya, dan untuk mencegah adanya dualisme pengaturan, perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa ketentuan Pasal 55 UU BI yang mengatur larangan bagi BI untuk membeli Surat Berharga Negara di pasar perdana dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 18 angka 2 Lampiran UU 2/2020. Agar pelaksanaan Lampiran UU 2/2020 serta Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI Nomor 190/KMK.08/2020 dan Nomor 22/4/KEP.GBI/2020 tanggal 16 April 2020 tetap sejalan dengan independensi Bl sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23D UUD 1945 dan UU Bl, Bl telah menetapkan 2 (dua) aspek governance dalam pelaksanaannya yaitu:
Pembelian SUN dan/atau SBSN di pasar perdana oleh Bl diatur dalam suatu Peraturan Dewan Gubernur dengan menerapkan prinsip: a) mengutamakan mekanisme pasar; b) mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi secara terukur; c) SUN dan/atau SBSN yang dapat dibeli oleh Bl bersifat tradable dan marketable ; dan d) Bl sebagai pembeli SUN dan/atau SBSN di pasar perdana merupakan last resort dalam hal kapasitas pasar tidak mampu menyerap dan/atau menyebabkan kenaikan yield yang terlalu tinggi.
Penetapan kebijakan ( decision making process ) untuk pembelian SUN dan/atau SBSN berjangka panjang di pasar perdana oleh Bl ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi untuk menetapkan kebijakan Bl yang bersifat prinsipil dan strategis sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Bl. Dengan adanya ketentuan last resort , memperlihatkan bahwa masuknya BI untuk membeli SUN dan/SBSN yang diterbitkan oleh pemerintah merupakan upaya gotong royong organ negara, dalam hal ini pemerintah dan BI, untuk mencegah terjadinya krisis ekonomi. 241 4) Penyesuaian Mandatory Spending Dana Desa Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020, Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian besaran belanja wajib ( mandatory spending ) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan terkait. Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020 disebutkan bahwa salah satu mandatory spending yang dapat disesuaikan adalah anggaran Dana Desa sebesar 10% dari dan di luar dana Transfer Daerah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Sebagai bentuk harmonisasi atas ketentuan tersebut, dalam Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020 diatur bahwa ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU Desa beserta Penjelasannya dinyatakan tidak berlaku. Berlakunya ketentuan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU/2020 tidak dapat dimaknai bahwa Pemerintah akan menghapuskan alokasi anggaran Dana Desa dari APBN pada tahun 2020 dan tahun-tahun mendatang, sebagaimana dipahami Para Pemohon. Di TA 2020 dan UU APBN TA 2021, Dana Desa berturut-turut dialokasikan sebesar Rp71,2 T dan Rp72 T. Hal ini ditunjukkan dengan tetap dipertahankannya ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b UU Desa yang mengatur bahwa salah satu sumber pendapatan desa adalah alokasi dari APBN (Dana Desa). Pada prinsipnya, Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa dan menjadikan desa sebagai tonggak pembangunan dengan terus mengalokasikan Dana Desa dalam APBN. Sampai dengan tahun 2020, Dana Desa tetap menjadi sumber penerimaan terbesar dalam APBDesa. Sejak awal implementasinya di tahun 2015, Dana Desa telah membawa perubahan besar bagi kehidupan masyarakat desa terutama pada peningkatan jumlah infrastruktur publik yang sangat signifikan. Dapat Pemerintah sampaikan pula bahwa dalam 5 tahun terakhir, juga terjadi perbaikan rasio gini pedesaan dari 0,34 (2014) menjadi 0,32 (2018). Perbaikan yang sama juga terjadi pada jumlah penduduk miskin pedesaan yang menurun dari 17,7 juta jiwa (2014) menjadi 15,5 juta jiwa (2018). Pada tahun 2020, Pemerintah juga tetap mengalokasikan pagu Dana Desa dalam APBN Tahun Anggaran 2020 walaupun telah dilakukan penyesuaian terhadap besaran alokasinya. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 242 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Pemerintah telah menyesuaikan pagu Dana Desa yang semula Rp72,0 triliun menjadi Rp71,19 triliun atau turun sebesar Rp810 miliar. Penyesuaian pagu dilakukan dengan mempertimbangkan proyeksi penghematan karena kapasitas penyerapan oleh desa. Perlu Pemerintah jelaskan bahwa ketentuan mengenai Dana Desa sesuai UU Desa yang dirujuk oleh Para Pemohon perkara Nomor 47/PUU-XVIII/2020 adalah sebagai berikut:
Pasal 72 ayat (1) huruf b UU Desa mengatur bahwa “Pendapatan Desa bersumber dari alokasi APBN” b. Pasal 72 ayat (2) UU Desa “alokasi APBN tersebut bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan” c. Penjelasan Pasal 72 ayat (2) “Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap” Ketentuan dalam Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014 di atas selanjutnya dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020. Dapat Pemerintah sampaikan bahwa ketentuan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk menyatakan tidak berlakunya ketentuan mandatory spending alokasi Dana Desa sebesar 10% dari belanja pemerintah pusat, sebagaimana yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014. Ketidakberlakuan ketentuan mandatory spending dana desa bersifat temporary . Dengan adanya penyesuaian mandatory spending dana desa, Pemerintah dapat memiliki fleksibilitas dalam melakukan refocusing belanja untuk mencegah, menangani, dan memulihkan dampak pandemi Covid-19. Dengan adanya mandat ini maka untuk menjamin fleksibilitas penggunaan dana desa dalam rangka sepanjang masih terdapat kebutuhan untuk penanganan Covid-19 di daerah/desa maka Pasal 72 ayat (2) harus dinyatakan tidak berlaku sehingga tidak terdapat dualisme aturan. 243 Sebagaimana diketahui, dalam rangka penanganan dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19, Pemerintah diberikan diskresi untuk dapat menempatkan program-program berbasis desa pada pos Belanja Pusat (Belanja Kementerian/Lembaga) sepanjang program dimaksud bertujuan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Berkenaan hal tersebut, kebijakan penggunaan Dana Desa juga diarahkan untuk penanganan Covid-19 dan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin terdampak desa. Untuk itu, pemerintah perlu melakukan penyesuaian mandatory spending Dana Desa agar pelaksanaan program Pemerintah dapat dilakukan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran mengingat penyebaran dampak pandemi Covid-19 bersifat masif di seluruh wilayah Indonesia. Terkait dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa pemberlakuan Pasal 28 angka 8 Lampiran UU 2/2020 tidak sinkron dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf l Lampiran UU 2/2020, dapat Pemerintah jelaskan bahwa dua pasal tersebut sudah sinkron satu sama lain. Penyesuaian penggunaan dan besaran alokasi Dana Desa dengan pencabutan Pasal 72 ayat (2) UU 6/2014 bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam upaya penyelamatan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Penggunaan Dana Abadi Para Pemohon perkara 37/PUU-XVIII/2020 dalam dalilnya menyatakan Pemerintah dapat menggunakan dana yang bersumber dari dana abadi pendidikan untuk penanganan Covid-19 sehingga bertentangan dengan esensi dari dana abadi pendidikan. Terkait hal tersebut, dapat Pemerintah sampaikan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 UU 2/2020 mengatur bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, Pemerintah berwenang untuk menggunakan anggaran yang bersumber dari dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan. Bahwa penggunaan dana abadi sebagai sumber pembiayaan APBN tahun berjalan merupakan salah satu opsi yang dipersiapkan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Opsi tersebut hanya akan dipergunakan apabila seluruh pembiayaan lain yang tersedia tidak memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintah 244 dalam penanganan pandemi Covid-19. Namun demikian, pemanfaatannya akan tetap memperhitungkan efektivitas dan ketepatan dibandingkan dengan sumber- sumber lain yang ada. Terkait dengan hal tersebut, hingga saat ini Pemerintah belum berencana menggunakan sumber pembiayaan dari dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan untuk penanganan Covid-19. Dalam hal akan digunakan, maka penggunaan dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2 Lampiran UU 2/2020 dilakukan dengan cara private placement melalui pembelian surat berharga negara. Dengan demikian, dana abadi dan akumulasi dana tersebut tidak akan digunakan sebagai belanja namun lebih kepada investasi melalui pembelian SBN/SBSN tersebut. Berdasarkan penjelasan tersebut maka kekhawatiran Pemohon mengenai penggunaan dana abadi yang bertentangan dengan esensi dari dana pendidikan itu sendiri tidak perlu lagi dipermasalahkan, dikarenakan dana abadi masih tetap utuh dan tidak digunakan sebagai belanja.
Kebijakan di Bidang Keuangan Daerah Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 UUD 1945, Pemerintah Daerah telah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi yang seluas- luasnya kepada daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Penjelasan umum UU Pemda menyatakan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam negara kesatuan, kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau pemerintahan nasional dan tidak terdapat kedaulatan pada pemerintahan daerah. Oleh karena itu, seluas apapun otonomi yang diberikan kepada daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan daerah akan tetap ada di tangan pemerintah pusat. Untuk itu pemerintahan daerah pada negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional. Kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. Pembedanya, terletak pada bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian 245 tujuan nasional secara keseluruhan. Pada kondisi pandemi Covid-19, hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan keuangan di daerah adalah kecepatan dan ketepatan untuk menyesuaikan anggaran sehingga tepat sasaran. Lebih lanjut, berdasarkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara), kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, telah diserahkan kepada kepada gubernur/bupati/wali kota untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk keuangan daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Pemda disebutkan urusan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf e UU Pemda disebutkan jika salah satu urusan pemerintahan absolut tersebut adalah urusan moneter dan fiskal nasional. Dalam menangani pandemi Covid-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, kebijakan yang diterapkan di bidang keuangan negara yang memberikan relaksasi untuk refocusing APBN, sudah seharusnya juga diterapkan pada pemerintahan daerah, khususnya dalam hal relaksasi untuk refocusing APBD. Oleh karena itu, kebersamaan dan gotong royong oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dapat menuntaskan permasalahan kesehatan dan ekonomi dampak Covid-19. Sesuai ketentuan Pasal 8 UU Pemda, telah diatur bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan pemerintahan oleh daerah dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut dapat menjadi landasan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan petunjuk/pedoman tentang keuangan daerah kepada Pemerintah Daerah agar penggunaan realokasi/ refocusing seragam dan terarah bagi seluruh daerah. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 280 UU Pemda, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah 246 antara lain meliputi sinkronisasi pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah pusat. Sejalan dengan hal tersebut, guna mencapai penanganan yang bersifat holistik dan terpadu atas pandemi Covid-19 dan dampaknya, maka diperlukan pula peran daerah melalui APBD. Untuk itu, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan refocusing , perubahan alokasi dan penggunaan APBD. Dalam rangka memberikan pedoman/ guidance kepada Pemerintah Daerah, maka Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang mengatur ketentuan umum dan teknis pelaksanaan refocusing , perubahan alokasi, dan penggunaan APBD untuk penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya di daerah. Dengan demikian, Permendagri tersebut tidak akan mendikte Pemerintah Daerah dalam melakukan refocusing , perubahan alokasi dan penggunaan APBD, melainkan sebatas memberikan petunjuk dan menciptakan keseragaman tindak lanjut kedaruratan dalam melakukan refocusing guna mencapai tujuan nasional. Selain itu, dengan tidak diajukannya pengujian ketentuan Pasal 3 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 oleh Pemohon, maka Pemohon telah menyadari dan memahami bahwa pemberian kewenangan kepada daerah untuk melakukan refocusing , perubahan alokasi, dan penggunaan APBD, merupakan kebijakan yang penting dan diperlukan Pemerintah Daerah dalam penanganan dampak Covid-19.
Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara a) Tata Kelola yang Baik Dalam Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Pengambilan keputusan dan penggunaan dana APBN sebagai pelaksanaan Perppu 1/2020 justru dilaksanakan secara terbuka dan menjaga tata kelola yang baik. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan APBN, LKPP yang memuat pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam Perppu 1/2020, juga akan diaudit oleh BPK sesuai kewenangan BPK pada Pasal 6 UU BPK. Atas hasil pemeriksaan dimaksud, akan disampaikan kepada DPR sebagai wakil rakyat sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 247 Selanjutnya, untuk memastikan bahwa semua instrumen kebijakan keuangan negara berupa Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) difokuskan pada penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah Daerah juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan penggunaan dana/penyesuaian APBD kepada Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat melakukan monitoring atas laporan yang disampaikan Pemerintah Daerah. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan penggunaan atau penyesuaian APBD maka Pemerintah Daerah dapat diberikan sanksi berupa penundaan penyaluran atas TKDD tersebut. Dengan demikian, telah jelas bahwa pengelolaan APBN yang didasarkan pada kebijakan dalam Perppu 1/2020 akan tetap dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai bentuk transparansi atas penggunaan anggaran, Pemerintah juga telah menyampaikan informasi perkembangan penggunaan anggaran kepada masyarakat. Selain itu, Pemerintah telah menyampaikan kepada publik melalui konferensi pers serta memberikan laporan terkait penyerapan anggaran secara rutin kepada DPR. Terhadap dalil Pemohon dalam perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa Pasal 12 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena pelaksanaan kebijakan keuangan negara tidak menggunakan rekening khusus, dapat Pemerintah sampaikan bahwa dalam tata kelola penganggaran, Pemerintah telah menetapkan akun khusus belanja Covid-19 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 43 Tahun 2020 sehingga seluruh belanja yang terkait dengan penanganan Covid-19 dapat dilakukan monitoring penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Selain itu, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara juga telah menerbitkan rekening khusus untuk menampung dan mengelola hasil penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia untuk pembiayaan Program PEN sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 103/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus Dalam Rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) Dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan PMK Nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah telah dan akan terus melakukan 248 upaya-upaya penerapan tata kelola yang baik dalam pelaksanaan kebijakan- kebijakan di bidang keuangan negara. b) Perubahan Postur dan/atau Rincian APBN Diatur Dengan Peraturan Presiden Lampiran UU 2/2020 mengatur hal-hal terkait pelebaran defisit anggaran, realokasi dan refocusing anggaran, serta penetapan sumber-sumber pembiayaan. Lampiran UU 2/2020 secara substansi telah mengatur perubahan/penyesuaian terhadap UU APBN 2020, yang postur dan rinciannya kemudian ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Amanat UU 2/2020 untuk menetapkan postur APBN dalam Peraturan Presiden dengan mendasarkan kewenangan atribusi dalam Pasal 22 UUD 1945 karena adanya kondisi mendesak hanya untuk tahun anggaran 2020 yang tidak memungkinkan melalui proses normal. Untuk Tahun Anggaran Tahun 2021, Pemerintah akan membahas postur APBN bersama dengan DPR sebagaimana pada keadaan normal. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak menghilangkan peran dan fungsi DPR, karena dengan telah disetujui dan ditetapkannya Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020, telah menunjukkan bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN dengan Peraturan Presiden yang diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 tersebut telah mendapat persetujuan DPR. Selain itu, dalam pembentukan Peraturan Presiden tentang perubahan postur dan/atau rincian APBN, Pemerintah selalu mengkomunikasikannya dan melakukan pembahasan bersama dengan DPR. DPR dapat memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah terkait postur dan/atau rincian APBN tersebut. Oleh karena itu, Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 yang mengatur bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN dilakukan dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden, sama sekali tidak menghilangkan peran dan fungsi DPR. Pengaturan perubahan postur dan/atau rincian APBN dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 telah diselaraskan dengan dicabutnya ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU Keuangan Negara, Pasal 177 huruf c angka 2 dan Pasal 182 UU MD3, serta Pasal 40 UU APBN 2020 ( vide ketentuan Pasal 28 angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020). Pencabutan berbagai ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020 tersebut, merupakan upaya harmonisasi agar tidak ada dualisme aturan atas satu permasalahan. Dengan demikian, 249 ketentuan Pasal 28 angka 3, 10, dan 12 Lampiran UU 2/2020 telah memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Lampiran UU 2/2020, yaitu bahwa perubahan postur dan/atau rincian APBN dilakukan dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan Terhadap dalil Para Pemohon perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 terkait dengan Pasal 14 Lampiran UU 2/2020, dapat Pemerintah jelaskan bahwa Pasal 14 Lampiran UU 2/2020 mengatur kebijakan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan di tengah-tengah kondisi terjadinya pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada masalah kesehatan dan keselamatan jiwa manusia namun juga secara nyata menyebabkan pemburukan perekonomian sehingga pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi (minus) 5,32% pada Kuartal II 2020. Pemburukan ekonomi secara pasti akan mempengaruhi stabilitas sektor keuangan sehingga perlu mitigasi bersama oleh Pemerintah melalui koordinasi kebijakan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dalam melakukan mitigasi tersebut, Pemerintah bersama dengan BI, OJK, dan LPS sebagai otoritas yang memiliki fungsi masing-masing dalam menjaga stabilitas sistem keuangan perlu menetapkan kebijakan untuk melakukan tindakan antisipasi ( forward looking ) untuk mencegah terjadinya krisis yang mengancam stabilitas sistem keuangan. Mengingat pentingnya stabilitas sistem keuangan yang dapat berdampak terhadap kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan maka dalam Lampiran UU 2/2020 diatur instrumen untuk upaya penyelamatan. Hal tersebut bertujuan agar tidak menimbulkan efek domino pada sektor keuangan yang dapat mengakibatkan krisis lanjutan dan menambah beban pemerintah. Dapat Pemerintah sampaikan pula bahwa kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 26 Lampiran UU 2/2020 disusun bersama oleh Pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan kewenangannya. Adapun ketentuan-ketentuan pasal yang terkait dengan kewenangan BI, OJK, dan LPS dirumuskan oleh masing-masing lembaga dan diputuskan dengan memperhatikan batasan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing lembaga 250 baik secara individual maupun dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Hal ini dapat terlihat dari ketentuan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 yang memberikan amanat kepada Menteri Keuangan dan Gubernur BI untuk secara bersama menyusun ketentuan lebih lanjut.
Kewenangan LPS Memperoleh Pinjaman dari Pihak Lain Dapat Pemerintah sampaikan terlebih dahulu bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 (“UU LPS”), LPS merupakan lembaga yang independen. Sesuai ketentuan tersebut, telah jelas bahwa kedudukan LPS merupakan lembaga independen, bukan merupakan lembaga yang berada di bawah pemerintah. Pemberian kewenangan kepada LPS sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran UU 2/2020, pada prinsipnya merupakan kewenangan yang telah diberikan oleh UU LPS, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (“UU PPKSK”). Kewenangan LPS dalam peraturan perundang-undangan tersebut adalah sebagai berikut:
melakukan persiapan penanganan dan peningkatan persiapan intensitas ( vide Pasal 21 ayat (1) s.d. ayat (4) UU PPKSK dan Pasal 42 UU OJK);
melakukan tindakan terkait pendanaan termasuk dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas ( vide Pasal 82 jis. Pasal 85 UU LPS, Pasal 27 UU PPKSK, dan Pasal 42 UU APBN);
melakukan pengambilan keputusan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan bank gagal ( vide Pasal 22 jis. Pasal 23 UU LPS dan Pasal 22 UU PPKSK);
merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah tertentu, dengan mempertimbangkan sumber dana, peruntukan simpanan, serta besaran nilai yang dijamin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ( vide Pasal 11 UU LPS). Kewenangan yang diberikan kepada LPS sesuai Pasal 20 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 sifatnya lebih mempertegas guna mendukung pelaksanaan fungsi LPS 251 dalam kondisi adanya pandemi Covid-19 dan/atau adanya ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan. Kewenangan tersebut sudah jelas melekat dan seharusnya diberikan kepada LPS untuk dapat melaksanakan fungsi LPS sebagaimana diatur dalam UU LPS, yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan dan menjaga stabilitas sistem perbankan. Pemberian kewenangan bagi LPS untuk melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan juga diiringi dengan wewenang bagi Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan kewenangan tersebut dalam Peraturan Pemerintah (vide Pasal 20 ayat (2) Lampiran UU 2/2020). Adanya atribusi dan mandat untuk melakukan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dimaksudkan untuk memberikan koridor dalam pelaksanaan kewenangan LPS. Hal tersebut dimaksudkan selain untuk memberikan kepastian hukum, juga untuk menghindari LPS menginterpretasikan kewenangan yang diberikan dalam Lampiran UU 2/2020 secara luas yang dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan Pasal 82 UU LPS, kekayaan LPS dapat berbentuk investasi dan bukan investasi, dimana kekayaan yang berbentuk investasi hanya dapat ditempatkan pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Bank Indonesia. Dengan terbitnya UU 2/2020, LPS tidak/belum memastikan berapa jumlah dana yang dibutuhkan dan kapan dana tersebut harus tersedia untuk penanganan Bank, baik itu Bank Sistemik maupun Bank Selain Bank Sistemik. Dengan adanya pemberian tambahan alternatif pendanaan bagi LPS, diharapkan dapat memperluas akses LPS kepada sumber-sumber dana yang relatif cepat dengan jumlah lebih besar dari kas LPS yang tersedia (likuiditas) pada situasi dan kondisi tertentu. Tambahan alternatif pendanaan tersebut juga mengantisipasi kondisi pasar dan industri yang sedang atau berpotensi mengalami turbulensi dimana transaksi LPS dalam jumlah tertentu selain menambah tekanan kepada pasar juga berpotensi menimbulkan kegaduhan khususnya di industri perbankan. Selain itu pasar juga belum tentu mampu menyediakan likuiditas dalam jumlah dan waktu yang sesuai dengan kebutuhan LPS, sehingga LPS berpotensi terpapar risiko likuiditas dan penurunan harga yang signifikan. Oleh karena itu dibutuhkan proses transaksi dengan pihak- pihak yang dianggap mempunyai kemampuan pendanaan yang 252 memadai dalam jumlah dan waktu yang sesuai dengan kebutuhan LPS serta paling sedikit menimbulkan kegaduhan di market dan industri. Pihak yang dianggap dapat memenuhi kebutuhan LPS tersebut salah satunya adalah BI. Transaksi SBN milik LPS secara langsung kepada BI sudah diatur dalam UU PPKSK namun hanya untuk (i) penjualan SBN untuk penanganan Bank Sistemik, baik dalam kondisi normal atau kondisi krisis, dan (ii) untuk penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik pada kondisi krisis (vide Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 37 ayat (2) UU PPKSK). Pengaturan dalam pasal 20 ayat (1) huruf b UU 2/2020 yang menyatakan bahwa LPS diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan (i) penjualan/repo SBN yang dimiliki kepada Bank Indonesia; (ii) penerbitan surat utang; (iii) pinjaman kepada pihak lain; dan/atau (iv) pinjaman kepada Pemerintah, dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan Bank Gagal, selain memberikan alternatif sumber pendanaan bagi LPS yang berlaku, baik untuk Bank Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik juga diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi LPS dalam mempersiapkan sumber dana tersebut sebelum terdapat Bank Gagal. Transaksi antara LPS dengan BI sebagai salah satu langkah untuk pemenuhan likuiditas LPS yang diperluas sehingga LPS selain dapat melakukan penjualan SBN miliknya, juga dapat melakukan transaksi Repo. Selain penjualan dan/atau repo kepada BI, LPS juga mempunyai alternatif pendanaan berupa pinjaman kepada pihak lain yang dimaksudkan untuk menjaring pihak-pihak (dalam dan/atau luar negeri) yang mempunyai kemampuan pendanaan sehingga tersedia alternatif pendanaan yang lebih luas bagi LPS. Pinjaman LPS dari pihak lain merupakan salah satu opsi untuk menjaga likuiditas sehingga pemanfaatan dana tersebut untuk melaksanakan tugas dan fungsi LPS sebagai lembaga resolusi perbankan dalam hal terdapat Bank Gagal sesuai tata kelola yang diatur dalam UU LPS. Pinjaman kepada pihak lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
tidak adanya konflik kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi LPS; dan
tidak menimbulkan persepsi negatif dan mengurangi kepercayaan masyarakat kepada LPS. 253 Pemberian kewenangan kepada LPS yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 1 dan 3 Lampiran UU 2/2020 telah sejalan dengan prinsip-prinsip yang diterbitkan oleh International Association of Deposit Insurers (IADI) yaitu:
Core Principles for Effective Deposit Insurance Systems Dalam Principle 9 - Sources and Uses of Funds, dinyatakan sebagai berikut: “The deposit insurer should have readily available funds and all funding mechanisms necessary to ensure prompt reimbursement of depositors’ claims, including assured liquidity funding arrangements. Responsibility for paying the cost of deposit insurance should be borne by banks.” Selanjutnya, dalam angka 4 kriteria esensial dinyatakan sebagai berikut: “Emergency funding arrangements for the deposit insurance system, including pre-arranged and assured sources of liquidity funding, are explicitly set out (or permitted) in law or regulation. Sources may include a funding agreement with the government, the central bank or market borrowing. If market borrowing is used it is not the sole source of funding. The arrangement for emergency liquidity funding is set up in advance, to ensure effective and timely access when required.” 2) Guidance Paper IADI tentang “Enhanced Guidance for Effective Deposit Insurance Systems: Ex Ante Funding” yang diterbitkan Juni 2015 Sources of Funds for Deposit Insurance Systems, External funds – liquidity funding , dinyatakan sebagai berikut: “The predominant source is borrowing from the government. Another option is to seek funding from private sources, for instance through borrowing from commercial lenders or issuing debt securities in the capital market. However, this option is feasible only when market conditions permit. In some cases, syndicated loans from foreign institutions or supranational organizations might be used.” For effectiveness, deposit insurers with the power to borrow or raise funds from public and private sources should consider an appropriate sequencing for funds usage. Internal funds from the deposit insurer’s reserve funds should be used first. If internal funds prove insufficient, financing could also be obtained directly from the market, particularly if the amount to be financed would have a negligible impact on the financial system as a whole.” Dengan demikian, telah jelas bahwa kewenangan kepada LPS yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 1 dan 3 Lampiran UU 2/2020 telah sejalan dengan prinsip-prinsip di atas dimana likuiditas merupakan komponen dalam kerangka pendanaan penjaminan simpanan. Selain itu, kerangka pemenuhan likuiditas penjamin simpanan perlu diatur dalam suatu undang-undang atau peraturan terkait dan pengaturannya harus disusun secara tepat untuk memastikan efektivitas serta dapat diakses secara tepat waktu, ketika dibutuhkan. 254 2) Kewenangan Pemerintah Untuk Memberikan Pinjaman kepada LPS Sesuai Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 24 ayat (1) Lampiran UU 2/2020, Pemerintah berwenang untuk memberikan pinjaman kepada LPS. Kewenangan Pemerintah tersebut pada prinsipnya telah pula diatur dalam UU LPS dan UU APBN TA 2020. Dalam Pasal 42 UU APBN TA 2020 telah diatur bahwa dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPS setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Namun demikian, ketentuan pembahasan dengan DPR dalam Pasal 42 UU APBN TA 2020 tersebut dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 28 angka 12 Lampiran UU 2/2020. Pembahasan dengan DPR mengenai pemberian pinjaman LPS kepada Pemerintah sesuai Pasal 28 angka 12 UU 2/2020 khusus tahun anggaran 2020 dan sepanjang untuk penanganan pandemi Covid-19 tidak lagi dipersyaratkan termasuk pertimbangan DPD sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon Perkara Nomor 42/PUU- XVIII/2020. Berdasarkan Pasal 25 Lampiran UU 2/2020 telah diatur bahwa dilakukan apabila LPS mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai dampak pandemi Covid-19. Dalam kondisi akibat pandemi Covid-19, diperlukan percepatan dan pemenuhan syarat pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada LPS sehingga perlu ada relaksasi atas aturan yang berlaku sebelumnya namun tetap dilakukan secara prudent . Pinjaman oleh Pemerintah kepada LPS merupakan opsi terakhir dalam rangka penanganan kesulitan likuiditas LPS dan menghindarkan negara dari krisis ekonomi. Pasal 20 ayat (1) huruf b Lampiran UU 2/2020 mengatur bahwa LPS diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan dalam hal diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal, diantaranya adalah untuk melakukan pinjaman kepada Pemerintah. Pinjaman oleh LPS kepada Pemerintah melalui APBN merupakan jaring ke-4 (terakhir) dari pengaman sistem keuangan (bukan bail-out kepada industri). Peran Pemerintah dalam jaring ke-4 tersebut ditujukan untuk memastikan lembaga/otoritas terkait dapat menjalankan fungsi resolusi secara efektif, sehingga penggunaan dana publik ( taxpayer money ) untuk mengatasi permasalahan perbankan dapat terhindarkan. 255 Opsi untuk melakukan pinjaman kepada Pemerintah tersebut dilakukan sebagai opsi terakhir dalam hal LPS telah melakukan opsi lain namun masih tidak dapat mencukupi kebutuhan likuiditasnya. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 83 sampai dengan Pasal 85 UU LPS. Berdasarkan ketentuan di atas, terlihat jelas bahwa perlu upaya-upaya yang harus dilakukan terlebih dahulu oleh LPS sebelum dapat meminta pinjaman dari Pemerintah untuk pelaksanaan fungsi dan tugas LPS. Di samping itu, dalam Pasal 27 UU PPKSK juga telah diatur secara jelas bahwa LPS harus menggunakan kekayaan yang dimilikinya terlebih dahulu secara optimal, sebelum menggunakan anggaran Pemerintah. Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 39 UU PPKSK yang menyatakan bahwa dalam rangka penanganan krisis melalui Program Restrukturisasi Perbankan, dana yang digunakan LPS diupayakan secara maksimal tidak menggunakan anggaran Pemerintah. Apabila LPS menggunakan opsi terakhir tersebut untuk melakukan tugas dan fungsinya dalam menjamin simpanan bank dan penanganan permasalahan solvabilitas bank, biaya yang dikeluarkan LPS untuk melakukan tugas dan fungsinya tersebut bukanlah merupakan kerugian negara. Hal tersebut secara tegas juga telah dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 27/PUU- XII/2014 yang menyatakan bahwa: “Atas dasar perintah dari Undang-Undang tersebut maka tindakan penjualan saham Bank Gagal oleh LPS tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan/perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara, selama penjualan saham Bank Gagal dimaksud telah dilakukan secara terbuka dan transparan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) UU LPS.” Pemberian pinjaman kepada LPS akan dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik dan prinsip-prinsip pemberian pinjaman serta melihat kebutuhan dan kemampuan debitur. Dalam implementasinya, untuk menjaga tata kelola pemberian pinjaman kepada LPS, dalam ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, permohonan pinjaman harus disertai informasi bahwa LPS sudah mengupayakan seluruh sumber dana lainnya namun membutuhkan tambahan likuiditas dalam penyelesaian/penanganan Bank Gagal yang membahayakan perekonomian dan sistem keuangan. 256 Berdasarkan dalil-dalil di atas, sangatlah tidak tepat dalil Pemohon pada Perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 20 Lampiran UU 2/2020 menyebabkan kerugian negara. Selain itu, yang dipermasalahkan oleh Pemohon merupakan ranah implementasi bukan masalah konstitusionalitas. Oleh karena itu, sudah sepatutnya pula Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan Pasal 20 Lampiran UU 2/2020 tidak bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945.
Program Penjaminan Di Luar Program Penjaminan Simpanan Pasal 22 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 memberikan kewenangan bagi Pemerintah untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar program penjaminan simpanan sebagaimana yang diatur dalam UU LPS. Ketentuan ini merupakan forward looking untuk memberikan legitimasi bagi Pemerintah dan untuk mengantisipasi apabila terjadi pemburukan perekonomian dan stabilitas sistem keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap sektor keuangan sehingga diperlukan ketentuan yang mengatur kewenangan pemerintah untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar penjaminan simpanan. Penyelenggaraan program tersebut dimaksudkan untuk mencegah krisis sistem keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional. Program penjaminan di luar penjaminan simpanan akan dilakukan dengan sangat selektif hanya apabila sangat diperlukan untuk menghindarkan negara dari krisis. Selain itu, kebutuhan penyelenggaraan program penjaminan selain simpanan perlu dipertimbangkan terkait dengan fungsi bank sebagai intermediary . Selain dapat memberikan rasa aman terhadap deposan seperti yang telah diatur dalam UU LPS, program penjaminan di luar program penjaminan simpanan dapat berfungsi menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan. Program penjaminan di luar program penjaminan simpanan simpanan bukan merupakan penjaminan terhadap seluruh kewajiban bank, melainkan penjaminan atas pinjaman antar bank (PUAB) dan kewajiban Bank atas transaksi perdagangan luar negeri ( trade finance ). Untuk menghindari kekhawatiran adanya penafsiran yang tidak berdasar terhadap pengaturan dalam Pasal 22 ayat (1) Lampiran UU 2/2020, telah terdapat pengaturan secara khusus di dalam Pasal 22 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai objek 257 penjaminan serta pihak yang akan menyelenggarakan penjaminan tersebut melalui Peraturan Pemerintah.
Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Pasal 23 ayat (1) jo . Pasal 26 Lampiran UU 2/2020 menegaskan dan memperkuat kewenangan OJK dalam memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi (P3IK) telah diberikan sesuai Pasal 9 UU OJK dan Pasal 19 UU PPKSK. Perintah tertulis merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kewenangan OJK sebagai lembaga pengawas untuk mengawasi pemenuhan rasio kecukupan modal dan kecukupan likuiditas ditentukan pada kondisi individual bank. Perintah tertulis untuk melakukan P3IK diperlukan untuk meningkatkan resiliensi industri jasa keuangan dan memperkuat sistem keuangan dengan menciptakan struktur perbankan yang kuat, skala usaha yang lebih besar, serta daya saing yang tinggi. Perintah dimaksud bertujuan pula untuk mempercepat penanganan lembaga jasa keuangan yang bermasalah, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem keuangan dalam hal pemegang saham tidak secara sukarela melakukan upaya untuk memperkuat modal. Kondisi modal dan kecukupan likuiditas tersebut diukur dengan parameter yang diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain POJK 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan POJK 15/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum. P3IK merupakan salah satu upaya untuk memperkuat rasio kecukupan modal yang dapat dilakukan atas dasar inisiatif bank dan kantor cabang dari bank asing atau tindakan pengawasan OJK ( vide Pasal 2 ayat (2) POJK 41/POJK.03/2019 tentang P3IK Bank Umum). Dalam hal terdapat permasalahan modal, bank diharapkan dapat melakukan upaya memperkuat modalnya baik melalui penambahan modal secara sukarela dari pemegang saham, melakukan penawaran umum maupun melakukan P3IK. Sebagai bagian dari aksi korporasi, P3IK mengedepankan pada inisiatif bank dan/atau pemegang saham. Pada saat bank mengalami kesulitan keuangan, pemegang saham diharapkan sanggup memperkuat modal bank. Dengan adanya POJK di atas, menunjukkan bahwa tata kelola dalam penerbitan Perintah Tertulis telah diatur dalam POJK sehingga yang dipermasalahkan oleh 258 Pemohon sebenarnya merupakan ranah implementasi bukan masalah konstitusionalitas. Dalam hal pemegang saham tidak secara sukarela melakukan upaya untuk memperkuat modal bank, maka untuk melindungi kepentingan publik nasabah penyimpan, masyarakat dan stabilitas sistem keuangan, OJK sebagai otoritas pengawas dapat memerintahkan bank melakukan P3IK untuk memperkuat modal bank. Hal ini mengingat, dalam konsep penggabungan, pengambilalihan dan/atau integrasi, bank penerima penggabungan, pengambilalihan, dan/atau integrasi tidak harus berada dalam kesulitan keuangan, sehingga diharapkan dapat memperkuat bank yang mengalami kesulitan keuangan dan pada saat yang sama memberikan nilai tambah bagi bank yang melakukan P3IK. Keadaan suatu lembaga jasa keuangan dikatakan mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya apabila berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, kondisi usaha lembaga jasa keuangan semakin memburuk, antara lain, ditandai dengan menurunnya permodalan, kualitas aset, likuiditas, dan rentabilitas, serta pengelolaan lembaga jasa keuangan yang tidak dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas lembaga jasa keuangan yang sehat. Langkah P3IK antara lain ditujukan agar tidak terjadi pencabutan izin usahanya dan/atau tindakan likuidasi dan dalam rangka mempertahankan/menyelamatkan lembaga jasa keuangan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat, sehingga aksi korporasi tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme keperdataan biasa karena terkait dana masyarakat yang dikelola LJK. Ketentuan pemberian sanksi merupakan upaya ultimum remidium dan memberikan kepastian hukum agar pihak yang diberi perintah tertulis menjalankan upaya untuk penyehatan lembaga jasa keuangan dan mencegah moral hazard sehingga OJK dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar. Dalam permohonannya, Pemohon Perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 hanya mempermasalahkan implementasi bukan masalah konstitusionalitas. Pada penerapannya, sanksi tersebut lebih mungkin untuk ditebus oleh mayoritas industri perbankan dibandingkan dengan tunduk pada perintah tertulis yang diberikan oleh OJK. Untuk mengantisipasi hal tersebut, diperlukan pemberatan atas pasal sanksi pidana atas pelanggaran perintah tertulis OJK untuk melakukan P3IK. 259 Perintah tertulis dalam Lampiran UU 2/2020 diperlukan untuk melakukan tindakan segera apabila terjadi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Selain itu, sebagai upaya paksa kepatuhan lembaga keuangan melaksanakan perintah tertulis, ancaman sanksi pidana dan denda yang lebih berat diperlukan agar LJK yang dikenakan perintah tertulis dapat melaksanakan proses P3IK dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan. Pemberian sanksi dalam Pasal 26 UU Lampiran UU 2/2020 sebenarnya penguatan atas ketentuan Pasal 53 dan Pasal 54 UU OJK. Selain itu, pemberian sanksi merupakan bentuk jaminan kepastian hukum untuk kepentingan umum sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) jo . Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan adanya ketentuan pidana sesuai Pasal 26 Lampiran UU 2/2020, OJK dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar yakni nasabah, kepercayaan masyarakat, sistem perbankan dan stabilitas sistem keuangan dari kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan pihak yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat kewenangan OJK. Kewenangan pemberian sanksi juga sudah ada pada Pasal 53 dan Pasal 54 UU OJK. Selain itu, terhadap dalil Pemohon perkara Nomor 42/PUU-XVIII/2020 yang menyebutkan bahwa OJK dapat melakukan penyimpangan tanpa dapat dikontrol oleh pihak manapun, perlu Pemerintah sampaikan bahwa di era keterbukaan saat ini dan banyaknya institusi pengawas, kontrol dapat dilakukan masyarakat melalui wakil rakyat, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas lainnya sehingga tidak benar bahwa OJK akan melakukan penyalahgunaan wewenang.
Perlindungan Hukum Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan frasa “ bukan merupakan kerugian negara ” jelas kedudukannya di atas konstitusi sehingga sudah seharusnya dibatalkan karena tidak cocok dalam negara hukum dan demokrasi yang membutuhkan check and balances , dapat Pemerintah sampaikan sebagai berikut:
Definisi kerugian negara terdapat dalam beberapa undang-undang, antara lain adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”): 260 “ Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai .” 2) Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan Negara”): “ Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai .” b. Berdasarkan definisi di atas, suatu kerugian negara harus terdapat unsur perbuatan melawan hukum. Hal tersebut mengadopsi dari asas hukum pidana tidak dapat dipidana tanpa kesalahan ( geen straf zonder schuld ).
Selama kebijakan keuangan negara tidak melawan hukum, maka biaya yang dikeluarkan bukan kerugian negara. Apabila dalam perbuatan/tindakan pelaksana UU 2/2020 ternyata dilakukan secara melawan hukum atau tidak memenuhi syarat dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020, maka tentunya mekanisme check and balances tetap dapat berlaku.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU 2/2020 sama sekali tidak menghilangkan wewenang BPK untuk melaksanakan pengawasan dalam rangka pelaksanaan UU 2/2020 ( check and balances tetap terjaga). Dapat Pemerintah sampaikan pengaturan mengenai biaya sebagaimana dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 dimaksudkan untuk memperlakukan biaya yang telah dikeluarkan negara dalam melaksanakan kebijakan UU 2/2020 sebagai biaya ekonomi. Hal ini diperlukan mengingat dalam masa pandemi Covid-19, kondisi perekonomian tidak berjalan normal sebagaimana mestinya, sehingga biaya yang dikeluarkan tidak dapat dianggap sebagai kerugian negara. Agar kebijakan dapat tetap dilaksanakan, maka perlu suatu bentuk perlindungan hukum berupa justifikasi bahwa kerugian dimaksud tidak dianggap sebagai kerugian negara melainkan sebagai biaya ekonomi yang dalam proses pelaksanaannya telah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Dalam implementasi UU 2/2020 yang menggunakan biaya dari APBN tidak dapat disebut sebagai kerugian negara karena biaya yang telah dikeluarkan berpotensi tidak dikembalikan dengan nilai yang sama, contoh: 261 a. Terkait insentif pajak badan yang memberikan relaksasi kepada pengusaha agar pengusaha dapat mempertahankan arus kas usahanya. Hal tersebut menyebabkan berkurangnya potensi penerimaan negara dari pajak;
Terkait dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang langsung dikucurkan Pemerintah tidak mungkin diharapkan adanya imbal balik atas BLT tersebut karena tujuan dari BLT adalah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya;
Terkait program PEN yaitu adanya penitipan sejumlah dana pada bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) agar dapat melakukan restrukturisasi kredit nasabahnya sehingga aset-aset para nasabahnya tidak sampai dieksekusi.
Terkait dengan fasilitas pembebasan bea masuk yang sekiranya juga mengurangi penerimaan negara dari Bea dan Cukai, namun tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara karena pembebasan bea masuk tersebut diimplementasikan terhadap barang-barang tertentu seperti alat medis, APD, hand sanitizer , masker dsb yang merupakan barang-barang krusial dan sangat diperlukan Pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
Terkait dengan pengeluaran dana yang dikeluarkan LPS tidak semata-mata hanya mempertimbangkan least cost test (Pasal 20 ayat (1) huruf c Lampiran UU 2/2020), namun juga mempertimbangkan aspek ekonomi serta aspek psikologis masyarakat. Terkait dengan contoh-contoh kebijakan di atas, apabila dalam pelaksanaannya terdapat pihak yang melakukan kecurangan dalam bentuk penyalahgunaan wewenang maka yang bertanggung jawab adalah pihak pada tingkat teknis pelaksana kebijakan yang melakukan kecurangan tersebut dan bukan Pemerintah selaku pengambil kebijakan terkait. Tujuan dari pencantuman Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 bukan dimaksudkan untuk memberikan imunitas absolut, namun lebih kepada memberikan confidence bagi pelaksana Lampiran UU 2/2020 dalam kerangka hukum dan sistem hukum yang akan melindunginya dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan berdasarkan Lampiran UU 2/2020. Perlindungan hukum yang diberikan dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 telah sesuai dengan prinsip hukum imunitas terbatas bahwa pejabat/pegawai yang beriktikad baik dan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Bahwa adanya iktikad baik 262 mencerminkan tidak adanya unsur mens rea yang menjadi dasar tuntutan pidana. Selain itu, perbuatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentu merupakan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi extraordinary seperti saat ini membutuhkan kebijakan extraordinary pula untuk mengatasi keadaan kegentingan memaksa, sehingga menjadi suatu kewajaran apabila para pengambil kebijakan diberikan kepastian hukum bahwa tindakan yang telah dilakukannya untuk menjalankan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta didasarkan pada iktikad baik sudah sepatutnya mendapat jaminan tidak dapat dituntut secara pidana dan digugat dalam gugatan perdata. Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 memberikan perlindungan bagi mereka yang berlaku tidak adil atau melakukan sesuatu yang dapat merugikan bangsa dan Negara, merupakan tuduhan tanpa bukti. Situasi pandemi Covid-19 merupakan dilema policy bagi Pemerintah. Dalam kondisi ini, Pemerintah dihadapkan pada pilihan harus menunggu situasi menjadi masalah besar untuk menyelamatkan masyarakat dengan berpegang pada ketentuan yang ada atau harus bergerak cepat menangani kondisi yang tidak normal dengan risiko tuduhan karena membutuhkan kebijakan dan langkah extraordinary . Adanya ketentuan tata kelola yang baik di dalam UU 2/2020 justru menunjukkan bahwa UU 2/2020 tidak akan dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pembahasan dalam pengambilan keputusan dibutuhkan secara terbuka dengan up and down segala risikonya. Apabila pengeluaran negara pada masa pandemi Covid-19 dianggap merugikan negara, maka tidak akan ada pejabat yang berani mengambil langkah-langkah kebijakan extraordinary meskipun dengan tujuan untuk menyelamatkan negara, masyarakat dan ekonomi. Ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 bukan merupakan suatu hal yang baru ( precedented ) namun justru telah ada ketentuan-ketentuan serupa dan telah diterima baik oleh Pembentuk Undang-Undang maupun Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi pasal-pasal serupa. Preseden pengaturan perlindungan hukum juga terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 50 dan 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK); 263 c. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak);
Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
Pasal 36A ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;
Pasal 224 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; dan
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa pemberlakuan Pasal 27 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 telah mengesampingkan fungsi peradilan tata usaha negara, dapat Pemerintah sampaikan bahwa ketentuan serupa telah diatur dalam Pasal 49 UU PTUN. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa PTUN tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN dalam hal keputusan dikeluarkan dalam keadaan bahaya, bencana alam, atau keadaan luar biasa dan dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum. Pengaturan tersebut telah sejalan dengan rumusan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 yang menyatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan UU 2/2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN. Oleh karena itu, rumusan dalam Pasal 27 ayat (3) Lampiran UU 2/2020 sejatinya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Bahwa di antara ketentuan di atas, juga telah terdapat ketentuan pasal yang diuji di Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi mengoreksi rumusan Pasal 16 UU Advokat yang semula berbunyi: “ Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan .” 264 diubah menjadi: “ Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan .” Putusan Mahkamah Konstitusi di atas semakin memperkuat bahwa rumusan ketentuan perlindungan hukum dalam Lampiran UU 2/2020 memang telah benar sesuai dengan hukum yaitu untuk melindungi pelaksana UU 2/2020 yang telah beriktikad baik dalam menjalankan tugasnya. Putusan ini juga menjadi salah satu bukti bahwa dalam keadaan normal saja dibutuhkan adanya pasal perlindungan hukum, apalagi dalam keadaan kegentingan memaksa. Selain Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013, Mahkamah juga pernah menguji Pasal 16 UU Advokat dalam Perkara Nomor 52/PUU-XVI/2018 yang di dalam putusan perkara tersebut, Mahkamah memberikan pertimbangan sebagai berikut: “ hak imunitas Advokat yang dijamin dan dilindungi dalam UU 18/2003 tidak serta-merta membuat Advokat menjadi kebal terhadap hukum. Karena hak imunitas tersebut digantungkan kepada apakah profesinya dilakukan berdasarkan iktikad baik atau tidak. Dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 dinyatakan, “Yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya”. Maka dengan demikian pengertian iktikad baik yang diberikan dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 mensyaratkan dalam membela kepentingan kliennya pun Advokat harus tetap berdasarkan aturan hukum. ” Tidak hanya dalam kedua putusan atas Pasal 16 UU Advokat tersebut, Mahkamah bahkan memberikan penafsirannya terhadap frasa iktikad baik dalam Pasal 16 UU Advokat pada pengujian materiil Pasal 21 UU Tipikor yaitu “ kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam ketentuan ini (Pasal 16 UU Advokat) bukan terletak pada “kepentingan pembelaan Klien” melainkan pada “itikad baik”. Artinya, secara a contrario, imunitas tersebut dengan sendirinya gugur tatkala unsur “itikad baik” dimaksud tidak terpenuhi…Oleh karena itu, tidaklah beralasan mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 21 UU PTPK dengan mendasarkan pada hak imunitas yang dimiliki Advokat sebab norma Undang-Undang a quo sama sekali tidak menggugurkan keberlakuan hak imunitas dimaksud. ” Selanjutnya, Mahkamah juga memberikan pertimbangan mengenai perlindungan hukum dalam halaman 407 Putusan Nomor 57/PUU-XIV/2016 mengenai uji materi 265 ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang menyatakan bahwa: “Pasal 22 UU 11/2016 selengkapnya berbunyi, “Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sesungguhnya, tanpa ada Pasal 22 UU 11/2016 ini pun pihak-pihak yang disebut dalam ketentuan a quo memang sudah seharusnya tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam putusan-putusan di atas, dengan menggunakan metode penafsiran hukum argumentum per analogiam, maka sesungguhnya apa yang dirumuskan dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 adalah konstitusional. Sangat tidak beralasan apabila Para Pemohon mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 dengan mendasarkan pada asas equality before the law karena pada dasarnya hak imunitas yang dimiliki oleh pengambil kebijakan dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak menghilangkan asas equality before the law tersebut. Equality before the law merupakan konsep yang sangat universal (berlaku di mana saja) dan tekstual bagi hukum. Secara universal, Equality Before the Law sudah menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkan adanya hukum dan diberlakukan bagi setiap orang. Sedangkan secara tekstual, Equality Before the Law tertulis dalam induk aturan hukum yang menegaskan bahwa aturan hukum berlaku bagi semua orang di tempat hukum tersebut berlaku. Sebaliknya, dari sisi hukum, bisa dilihat bahwa hukum tidak membiarkan dirinya hanya untuk menguntungkan sejumlah pihak tanpa alasan yang sah di muka hukum. Jika ada pengecualian maka hal tersebut mengkhianati konsep hukum. Bahwa prinsip Equality Before the Law dituangkan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” . Pada dasarnya, prinsip Equality Before the Law diterapkan oleh aparat penegak hukum yang artinya siapapun yang berhadapan dengan aparat penegak hukum harus diperlakukan secara sama oleh penegak hukum dengan tidak membeda-bedakan status dan kedudukan. 266 Pada dasarnya, siapapun yang bertindak dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidaklah dapat dituntut secara hukum. Bahkan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (2) KUHP menyatakan pelaksanaan perintah yang dijalankan dengan iktikad baik tidak dapat dipidana. UU 2/2020 menegaskan prinsip tersebut dalam ketentuan pasalnya untuk memberikan ketenangan bagi pelaksana UU 2/2020 yang sudah memenuhi 2 (dua) syarat dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 tersebut agar dapat bertindak secara cepat, tepat, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan meskipun didesak oleh kondisi yang tidak normal sehingga memerlukan tindakan segera. Sebaliknya, siapapun yang melakukan apapun dengan iktikad tidak baik dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan haruslah dituntut secara hukum. Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 secara a contrario juga mengakomodir prinsip tersebut yang artinya apabila pelaksana UU 2/2020 dalam bertindak ternyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dirinya dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Dengan demikian, dalil Para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 tidak memenuhi asas equality before the law merupakan dalil yang tidak berdasar karena telah jelas bahwa Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 tidak membuat pelaksana UU 2/2020 menjadi kebal hukum. Apabila pelaksana UU 2/2020 telah memenuhi kedua syarat dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 yaitu dengan iktikad baik bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, maka dirinya berhak mendapat perlindungan hukum. Sebaliknya apabila yang bersangkutan melakukan tindakan dengan iktikad tidak baik dan melanggar ketentuan perundang-undangan, maka yang bersangkutan dapat dituntut secara perdata dan pidana. Dalam beberapa permohonan pengujian terhadap UU 2/2020, terdapat anggapan bahwa diberikannya “kekebalan hukum” dari tuntutan perdata dan pidana dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 hanya mendasarkan pada ada/tidaknya iktikad baik dari pelaksana UU 2/2020. Namun, apabila dibaca secara utuh, syarat untuk tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana ada 2 (dua) yaitu:
mempunyai iktikad baik; dan
tindakannya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 267 Kedua syarat tersebut bersifat kumulatif yang artinya apabila salah satu syaratnya tidak terpenuhi, maka pejabat pelaksana UU 2/2020 dapat dituntut secara perdata dan pidana. Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 juga telah memenuhi asas hukum pidana tidak dapat dipidana tanpa kesalahan ( geen straf zonder schuld ) yang artinya apabila tidak ada kesalahan, maka seseorang tidak mungkin dapat dipidana. Dalam hal pelaksana UU 2/2020 bertindak dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, maka dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai kesalahan dan tidak dapat dipidana. Pengaturan hal tersebut terdapat pula dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang secara tegas mengatur norma yang memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pegawai yang melaksanakan tugas karena perintah undang-undang, yaitu dalam Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang berbunyi: “ barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana ”. Selanjutnya di dalam Pasal 51 KUHP dinyatakan bahwa “barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana. Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan iktikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya” . Bahwa Para Pemohon juga mendalilkan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 meniadakan pembuktian iktikad baik oleh lembaga peradilan. Terhadap dalil ini, dapat ditanggapi sebagai berikut:
Dalam teori pidana, sebuah tindak pidana dibangun atas 2 (dua) unsur penting yaitu 1) unsur objektif yaitu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum pidana ( actus reus ) dan 2) unsur subjektif yaitu sikap batin/niat pelaku ketika melakukan tindak pidana (niat jahat/ mens rea ).
Bahwa yang dibuktikan oleh lembaga peradilan adalah ada/tidaknya niat untuk melakukan perbuatan yang dilarang (iktikad tidak baik/ mens rea ), bukan pembuktian dari ada/tidaknya iktikad baik.
Pintu masuk bagi lembaga peradilan untuk menilai ada/tidaknya mens rea terkait dengan pelaksanaan UU 2/2020 adalah pada ada/tidaknya suatu perbuatan yang 268 dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dimana hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 27 Lampiran UU 2/2020.
Ketentuan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 sama sekali tidak meniadakan kewenangan lembaga peradilan untuk menilai ada/tidaknya mens rea karena Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 telah mengatur secara tegas bahwa ada 2 (dua) syarat kumulatif dalam pemberian perlindungan hukum dari tuntutan perdata dan pidana. Selain itu, perlu dipertimbangkan juga bahwa pemberian perlindungan dari tuntutan perdata dan pidana merupakan penghargaan yang diberikan negara kepada pelaksana UU 2/2020 karena telah dengan iktikad baik dan sangat berhati-hati melakukan tugasnya dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan di saat segala tindakannya diperlukan untuk memberikan penanganan yang cepat, tepat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menciptakan stabilitas keuangan pada saat kondisi perekonomian Indonesia melemah sejak pandemi Covid-19 dan memerlukan tindakan sangat segera. Perlu Pemerintah sampaikan pula bahwa pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi pengambil dan pelaksana kebijakan di bidang sektor keuangan telah sesuai dengan standar internasional. Financial Stability Board (FSB) pada tanggal 15 April 2014 menyampaikan bahwa salah satu Key Attributes of Effective Resolution Regimes for Financial Institutions adalah adanya perlindungan hukum bagi otoritas dan personilnya yang beriktikad baik dalam menjalankan tugasnya. Pada poin 2.5 Key Attributes of Effective Resolution Regimes for Financial Institutions , FSB menyatakan sebagai berikut: “The resolution authority and its staff should be protected against liability for actions taken and omissions made while discharging their duties in the exercise of resolution powers in good faith, including actions in support of foreign resolution proceedings.” Di samping itu, Basel Committee on Banking Supervision pada September 2012 juga menetapkan Core Principles for Effective Banking Supervision , yang salah satu isinya menyampaikan perlunya perlindungan hukum bagi pengawas bank yang menjalankan tugas dengan iktikad baik. Menurut Basel Committee , perlindungan hukum diberikan dalam bentuk perlindungan terhadap gugatan/tuntutan hukum dan perlindungan atas kerugian yang ditimbulkan dalam pelaksanaan kebijakan. Hal tersebut dinyatakan sebagai berikut: 269 “Laws provide protection to the supervisor and its staff against lawsuits for actions taken and/or omissions made while discharging their duties in good faith. The supervisor and its staff are adequately protected against the costs of defending their actions and/or omissions made while discharging their duties in good faith. ” Dalam konteks pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi pengambil dan pelaksana kebijakan bidang sektor keuangan di Indonesia, sesuai dengan hasil Financial System Stability Assessment yang dilaksanakan oleh International Monetary Fund pada tahun 2016-2017, diperoleh hasil bahwa: “Inadequate legal protection creates a risk of crisis management decisions being delayed or even avoided due to concerns over potential liability. Although the PPKSK Law has strengthened legal protection across the agencies involved in crisis management, further strengthening is needed, including in the relevant agencies’ laws, to provide legal protection to the extent advocated in the Key Attributes (and BCP and ICP). The main shortcomings in the PPKSK Law are that the test for legal protection is “misuse of authority” rather than “good faith”, that it applies only to actions taken in situations of near-crisis or crisis, and it does not extend to the institution itself and persons acting on its behalf.” Berdasarkan hasil penilaian di atas, jelas bahwa perlindungan hukum bagi pengambil dan pelaksana kebijakan di sektor keuangan yang telah ada sebelumnya dirasa masih belum memadai sehingga masih diperlukan penguatan. Oleh karena itu, pengaturan perlindungan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 pada hakikatnya telah sesuai dengan standar internasional dan dibutuhkan sebagai penguatan atas pengaturan yang telah ada sebelumnya. Dengan adanya perlindungan hukum sesuai Pasal 27 Lampiran UU 2/2020, pengambil kebijakan dapat mengambil keputusan terbaik yang dilandasi dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ternyata dalam pelaksanaan UU 2/2020 tersebut terdapat pihak yang tidak beriktikad baik dan menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pihak tersebut tidak dapat menggunakan perlindungan hukum berdasarkan ketentuan pasal ini. Di dalam penegakan hukum, adanya iktikad buruk ( mens rea ) secara pidana atau adanya perbuatan melanggar hukum secara perdata harus dapat dibuktikan terlebih dahulu. Prinsip dasar pembuktian secara perdata adalah actori incumbit onus probandi artinya siapa yang menuntut maka dia yang membuktikan. Dalam hukum pidana juga dikenal asas bahwa tuduhan yang tidak dapat dibuktikan dalam proses persidangan tidak akan melahirkan keputusan yang memenuhi tuntutan ( vide pasal 66 KUHAP). Prinsip penegakan hukum tersebut telah sejalan dengan Pasal 14 270 ICCPR, bahwa setiap orang yang dituntut/digugat harus diberikan kesempatan untuk disidangkan dalam peradilan yang adil dan terbuka. Tindakan dapat dikenakan hukuman sesuai hukum pidana jika memenuhi unsur mens rea dan actus reus . Dalam hal ini yang disalahkan secara hukum bukan UU 2/2020 atau pembuatnya, melainkan pejabat dan pembonceng yang melakukan pelanggaran atasnya. Substansi Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 bukan penilaian subjektif melainkan sudah diakui dalam berbagai pengaturan dan sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Pemerintah juga telah membuktikan adanya iktikad baik dalam penerbitan UU 2/2020 yaitu dengan memperluas cakupan bantuan sosial, menanggung biaya pemeriksaan kesehatan, memberikan insentif bagi tenaga medis, memberikan Bantuan Langsung Tunai, dan stimulus fiskal dunia usaha. Dalam melaksanakan UU 2/2020, baik prosesnya maupun landasan hukumnya telah dilaksanakan dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Dari segi proses, berbagai kebutuhan belanja dan pembiayaan sebagai dampak Covid-19 telah dibahas di berbagai tataran pemerintahan, mulai dari internal Kemenkeu, Rapat Koordinasi pada tingkat Menteri Perekonomian, maupun pada Sidang Kabinet. Oleh karena itu, prosesnya sangat transparan dengan iktikad baik dan tidak dilakukan secara tersembunyi. Selain itu, pelaksanaan UU 2/2020 juga berdasar peraturan perundang-undangan yaitu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Surat Keputusan Bersama. Pemberian perlindungan hukum sesuai Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 tidak dapat diartikan bahwa pembuat kebijakan tidak tenang dalam melakukan tugasnya. Bukan suatu kemewahan bagi pembuat kebijakan untuk meminta kepastian hukum namun perlindungan dan kepastian hukum tersebut sangat diperlukan agar pembuat kebijakan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan mendapatkan hasil yang optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dari kebijakan yang telah diambil. Dapat Pemerintah tegaskan pula bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan APBN, LKPP yang memuat pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam Lampiran UU 2/2020, juga akan diaudit oleh BPK sesuai kewenangan BPK pada Pasal 6 UU BPK, yang selanjutnya akan disampaikan kepada DPR sebagai 271 wakil rakyat sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dengan demikian, telah jelas bahwa pengelolaan APBN yang didasarkan pada kebijakan dalam Lampiran UU 2/2020 akan tetap dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harmonisasi UU 2/2020 Dengan UU Terdampak Lahirnya Lampiran UU 2/2020 ditujukan untuk mengisi kekosongan hukum atau memerlukan penyesuaian dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau krisis perekonomian dan/atau sistem keuangan. Oleh karena itu, terhadap norma- norma yang dilakukan penyesuaian dalam Lampiran UU 2/2020 perlu dilakukan harmonisasi agar tidak terjadi dualisme hukum. Norma Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 yang berisi pencabutan beberapa ketentuan undang-undang terdahulu akan memberikan kepastian norma hukum yang berlaku untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Sebagaimana telah dijelaskan, penyesuaian norma-norma tersebut dimungkinkan berdasarkan Hukum Administrasi Negara dalam bentuk pemberian kewenangan atribusi. Selain itu, beberapa norma disesuaikan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19. Pelaksanaan pemberian kewenangan atribusi dan/atau penyesuaian norma dalam Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 tersebut dilakukan dengan memenuhi tata kelola yang baik dan memperhatikan batasan-batasan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, norma Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 didasarkan pada kebutuhan kepastian hukum regulasi yang berlaku, bukan yang sewenang-wenang ( constitutional dictatorship ) sesuai dalil Para Pemohon. Berdasarkan teori peraturan perundang-undangan, Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 berlaku sebagai ketentuan harmonisasi atas ketentuan-ketentuan yang dikesampingkan. Hal tersebut juga didasarkan pada pertimbangan bahwa untuk melakukan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary untuk melakukan penanganan permasalahan Covid-19 secara cepat dan penanganan dampaknya yang luar biasa terhadap ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan, tidak dapat dilakukan hanya dengan mendasarkan pada undang-undang 272 yang ada sebelum UU 2/2020 yang memang kurang memadai untuk penanganan kepentingan tersebut. Pernyataan Para Pemohon yang menyampaikan bahwa Pasal 28 Lampiran UU 2/2020 menimbulkan kesewenang-wenangan dan constitutional dictatorship adalah pernyataan yang tidak benar dan sangat berlebihan. Pemohon telah salah menafsirkan constitutional dictatorship sebagai tindakan kesewenang-wenangan. Dalam ilmu hukum konstitusi, constitutional dictatorship merupakan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi untuk menjaga keberadaan negara demokrasi konstitusional, "No form of government can survive that excludes dictatorship when the life of the nation is at stake" . Lampiran UU 2/2020 diterbitkan dalam kegentingan yang memaksa sebagaimana fakta-fakta yang telah disampaikan sebelumnya, dan merupakan instrumen hukum yang diberikan kepada Presiden untuk mengatasi kondisi kegentingan yang memaksa dengan menerbitkan Perppu. Filosofi constitutional dictatorship yang tersirat pada Pasal 22 UUD 1945 dalam konteks kedaruratan merupakan wujud nyata kehadiran Pemerintah dalam mengatasi kondisi luar biasa akibat pandemi Covid-19 dan bukan merupakan makna negatif sebagai penyelewengan kekuasaan. Dengan ditetapkannya Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 maka pendapat subjektif Presiden mengenai perlunya penerbitan Perppu sebagai instrumen hukum untuk mengatasi kegentingan yang memaksa telah disetujui DPR sebagai lembaga wakil rakyat. IV. KESIMPULAN Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian ( constitutional review ) UU 2/2020 terhadap UUD 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum ( Legal Standing );
Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ). Namun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). 273 Selain itu, Presiden mengajukan 6 (enam) orang ahli. Tiga ahli telah didengar keterangannya di depan persidangan dan juga menyerahkan keterangan tertulis, yakni Dr. Maruarar Siahaan, S.H., Dr. Muhamad Chatib Basri, S.E., M.Ec., dan Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum. Adapun tiga ahli lainnya, hanya memberikan keterangan tertulis, yakni Chandra M. Hamzah, S.H., Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., dan Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M . Masing-masing ahli memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dr. Maruarar Siahaan, S.H. Pendahuluan Kondisi negara -seperti halnya masyarakat umumnya dan manusia orang per orang tidak selalu berada dalam keadaan biasa ( state of normalcy ), dalam arti selalu ada pengelolaan kehidupan yang memerlukan hal yang berbeda dari yang biasa sehingga memerlukan upaya khusus secara berbeda dari proses dan prosedur yang biasa dilakukan baik dalam pencapaian tujuan sehari-hari maupun dalam program yang direncanakan untuk tujuan tertentu. Kehidupan masyarakat yang di atur oleh negara melalui sistem pemerintahan dan hokum dalam mengatur interaksi kepentingan anggota dan korporasi atau kelompok satu dengan yang lain, tunduk pada aturan perundang-undangan. Negara yang memerlukan pengorganisasian kekuasaan untuk memungkinkan adanya upaya paksa ketika terjadi hal-hal yang membutuhkan, ditentukan dengan sistem yang diatur dalam masing-masing konstitusi negara. Di samping menyusun lembaga dengan masing-masing kekuasaan yang relevan dalam mencapai suatu tujuan bersama, dan hubungannya satu dengan lain, serta hubungan kekuasaan lembaga negara dengan warganegaranya dalam penyelenggaran negara untuk kepentingan umum, dalam keadaan teratur dan normal atau kondisi yang aman, di dalam mana hubungan- hubungan hukum yang terjadi dapat ditata berdasar ketentuan hukum yang berlaku secara biasa. Ketika terjadi konflik kepentingan, mekanisme hukum yang tersedia dapat menyelesaikannya secara teratur dengan dukungan kekuasaan negara yang ada untuk memaksakan sanksi hukum dalam kerangka mengembalikan keseimbangan seperti semula. Pengaturan dan operasionalisasi penyelenggaraan negara berdasar kekuasaan negara yang ada akan berlangsung secara biasa dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. 274 Hukum dan kekuasaan yang dipergunakan adalah hukum dalam keadaan normal ( state of normalcy). Akan tetapi ketika muncul bahaya dalam bentuk yang tidak biasa, yang mendatangkan ancaman bagi keselamatan negara dan rakyatnya, baik karena magnitude bahaya yang mengancam maupun akibat-akibatnya, di mana keadaan tidak dapat diatasi secara baik dengan instrumen kekuasaan dan hukum yang ada, maka dalam sejarah kehidupan hukum dan tata negara secara universal dalam perjalanannya, ada masanya keadaan harus diatasi dengan instrumen dan kewenangan (kekuasaan negara) secara berbeda, untuk mengatasi keadaan bahaya yang mengancam, baik untuk keselamatan negara, maupun keselamatan warganegara. Dalam hal terjadi suatu keadaan demikian yang secara luar biasa menyimpang dari keadaan normal, jawaban dan instrumen yang dipergunakan harus memberikan ruang gerak yang juga luar biasa bagi pemimpin negara, untuk dapat mengatasi keadaan bahaya secara tepat waktu dan dengan metode yang tepat. Kecepatan dalam pengambilan keputusan merupakan keniscayaan, yang senantiasa membutuhkan penyimpangan dari prosedur-prosedur dan instrumen yang digunakan dalam keadaan normal. Keadaan yang membawa situasi darurat, tidak dapat dijawab dengan hukum yang berlaku dalam keadaan normal, melainkan harus menggunakan hukum dalam keadaan tidak normal karena kondisi yang membahayakan negara dan rakyat harus dijawab juga dengan hukum yang berlaku dan dibutuhkan dalam keadaan darurat ( state of emergency). Paradigma yang harus menjadi pemahaman bersama ini, merupakan titik tolak yang digunakan dalam melihat dalil-dalil permohonan judicial review yang berlangsung sekarang ini. Covid -19 Adalah Keadaan Bahaya yang Mengancam Dunia Beberapa permohonan Judicial Review terhadap Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dan kemudian setelah disahkannya Perpu tersebut pengujian dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, serta komentar beberapa aktivis dan tokoh nasional, yang menganggap Perpu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai kesewenang- wenangan dari Presiden RI Jokowi, Perpu mana kemudian telah disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, sesungguhnya merupakan pendapat yang sungguh keliru. Langkah untuk mengeluarkan Perpu Nomor 1/2020 yang merupakan kewenangan Presiden yang sah dalam UUD 1945, dan kewenangan yang diberikan secara konstitusional tersebut berdasarkan pandangan subjektif seorang Presiden, sesungguhnya telah diobjektivisir dengan melihat 275 kondisi pandemik yang terjadi secara global meliputi negara-negara besar dan yang maju maupun tidak maju, sebagai keadaan yang di beberapa negara bahkan disebut sebagai keadaan darurat. Kondisi darurat tidak dapat dijawab dengan hukum normal, bahkan di negara yang berdasarkan hukum dan konstitusi yang menjadi kampiun demokrasi sekalipun. Tampaknya kita di Indonesia juga harus memperhatikan perkembangan yang terjadi di Mesir, Perancis dan Hongaria. Hongaria dan Perancis, dan boleh jadi harus menoleh pada keunggulan kediktatoran Romawi, ketika Parlemen Hongaria dan Perancis menyetujui pemberian kekuasaan besar bagi Perdana Menteri dan Presiden Mesir untuk mengeluarkan dekrit dan hukum tanpa persetujuan parlemen untuk menggunakan kekuasaan luar biasa dalam menanggapi pandemi tersebut, termasuk mengeluarkan aturan tanpa persetujuan parlemen dengan aturan mana dimuat sanksi berupa hukuman penjara bagi yang mengeluarkan disinformasi tentang epidemi atau mengganggu upaya-upaya untuk menahan penyebaran virus corona. Meskipun hal tersebut mendapat kritikan dari Presiden Uni Eropa, Parlemen Hongaria dan Pemerintah Perancis menolak kritikan tersebut dengan mengatakan bahwa undang-undang baru tersebut disesuaikan dengan kebutuhan khusus untuk mengatasi pandemi. Perkembangan itu menunjukkan perlunya aturan yang tegas, keras dan cenderung otoriter dalam kerangka memaksakan ketertiban dan kecepatan penanganan pencegahan penyebaran pandemi, yang memerlukan pengorbanan semua pihak termasuk mengesampingkan perlindungan HAM secara ideal dan sempurna untuk sementara . Di antara kritikan yang dilontarkan terhadap kekuasaan besar eksekutif tersebut, disebutkan perlunya tinjauan yang teratur, proporsional serta adanya batas waktu. Ini merujuk pada syarat-syarat tentang apa yang disebut sebagai kediktatoran konstitusional sebagai suatu kekuasaan yang diatur dalam konstitusi dengan syarat-syarat yang cukup untuk mengendalikan dampaknya yang negatif terhadap demokrasi dan rule of law. Melihat kritikan yang muncul dari Komisi Uni Eropa dan hal yang sama terjadi di tanah air setelah diberbitkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang disusul dengan Permohonan Judicial Review Perpu tersebut dalam perkara a quo, maka dalam sejarah dan praktek ketatanegaran kemudian memang kita mnegetahui suatu keinginan dan kebutuhan mempertahankan kekuasaan luar biasa dalam kondisi genting atau darurat, dengan pengaturan-pengaturan dalam konstitusi dan dengan 276 nomenclatur yang berbeda terhadap kekuasaan, yang diperlukan mengatasi keadaan darurat atau genting. Kondisi luar biasa pasti membutuhkan kewenangan untuk melakukan tindakan luar biasa. Ketika pertama kali kita mendengar tentang meledaknya virus covid-19 dan daya sebar yang luar biasa cepat, pada awalnya – bahkan sekarang, juga banyak yang skpetis, dan menganggap hal tersebut adalah keadaan biasa saja, dan dampaknya di anggap dibesar-besarkan, bahkan ada menganggap hoax . Pandemi Covid sudah barang tentu bukanlah hal yang biasa atau kondisi normal. Tidak perlu pembuktian lagi tentang hal itu dengan sifatnya yang meliputi dunia, yang menimbulkan ancaman terhadap keselamatan warganegara bangsa-bangsa dengan angka kematian yang tinggi luar biasa dan - sampai saat Perpu disahkan dan sampai bulan Desember 2020, belum ditemukan vaccine atau obat yang dapat mengatasinya. Angka kematian yang dapat dimonitor dari informasi resmi maupun tidak resmi, dalam siaran TV, kita misalnya melihat di Amerika Serikat saja sampai bulan Januari 2021, korban meninggal lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu), dan di Indonesia, angka kematian terakhir sebelum dimulai suntikan vaccine pertama diatas 20.000,-(dua puluh ribu jiwa). Angka-angka itu lebih menakutkan lagi jika kita amati korban kematian di Italia, Inggris, Irlandia, Jerman, Perancis, Spanyol, dan lain-lain. Kalau diperbandingkan dengan korban perang dunia ke II, Amerika dan sekutu-sekutunya hemat saya tidak mengalami korban sampai 300 (tiga ratus) batalyon tentara yang gugur dalam pertempuran. Pandemi corona karenanya melibihi ancaman perang dunia Ke II, dilihat dari korban manusia. Jika dilihat dari implikasinya yang timbul secara luas dalam seluruh bidang kehidupan, baik di bidang kesehatan, Pendidikan, kehidupan sosial, bidang ekonomi dalam kegiatan produksi dan perdagangan telah berdampak pada lapangan kerja dan kebangkrutan usaha-usaha, sehingga ancaman yang dihadapi adalah suatu keadaan yang sifatnya luar biasa. Terjadi perang tetapi melawan musuh yang tidak terlihat, sehingga menyebabkan manusia menjadi sasaran empuk yang mudah dibidik musuh, dan keberdayaan kita hanya pada disiplin pemakaian masker, cuci tangan dan jaga jarak, yang seyogianya dilaksanakan dengan langkah tegas dan keras dan tindakan yang luar biasa. Oleh karena sifat ancaman dan bahaya yang dihadapi sedemikian rupa, sehingga banyak langkah yang bersifat luar biasa perlu dilakukan untuk pencegahan, untuk penanganan baik yang telah terkena covid, maupun masyarakat luas yang terdampak dalam kehidupan yang membutuhkan dukungan 277 darurat, telah mengakibatkan dampak yang timbul di bidang ekonomi, keuangan, dan social, bahkan boleh jadi politik. Menurut hemat saya telah menjadi notoir feit yang tidak perlu pembuktian lebih lanjut, bagaimana daerah yang tergantung pada tourisme, mengalami “kebangkrutan” karena mendadak kebijakan pembatasan gerak manusia secara global, memukul industry perhotelan, industry pariwisata, dan akibatnya penganguran yang menyedihkan, yang bagi karyawan tertentu tanpa dukungan tabungan dan pendapatan yang pokok harus menghidupi keluarganya. Semua hal itu membutuhkan langkah cepat dan pengerahan keuangan negara, yang harus diberi landasan hukum yang baru sesuai dengan kondisi yang dihadapi, sebagaimana amanat konstitusi kita bahwa negara harus hadir “untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia”. Keadaan Darurat Dalam Konstitusi Tiap konstitusi masing-masing negara akan menentukan keadaan tidak normal tersebut secara berjenjang, dengan kekuasaan yang dilimpahkan kepada penyelenggara negara secara berbeda-beda, sesuai dengan tingkat keadaan yang di hadapi. Dalam hal terjadi suatu keadaan yang tidak biasa yang membutuhkan tindakan untuk melawan hal yang tidak biasa tersebut yang mengancam eksistensi negara, kehidupan anggota masyarakat ataupun kehidupan masyarakat sebagai kepentingan umum yang menyeluruh bahkan mencakup kelangsungan kehidupan bersama yang disusun dalam organisasi negara, maka diperlukan juga tindakan atau langkah dari penyelenggara negara yang tidak biasa untuk melawan ancaman, mengatasi keadaan yang tidak biasa untuk dapat mengembalikan kekeadaan yang normal tersebut. Ketika serangan terorisme bertubi-tubi di Amerika dan perlu menyatakan keadaan bahaya yang membutuhkan emergency power bagi kepala pemerintahan untuk bertindak, maka tidak selalu tersedia kewenangan emergency tersebut dalam sistem konstitusi Amerika Serikat. Sehingga karenanya Bruce Ackerman menyatakan: “Designing a constitutional regime for a limited state of emergency is a tricky business…The paradigm case for emergency powers has been an imminent threat to the very existence of the state, which necessitates empowering the executive to take extraordinary measures”. Tetapi tindakan-tindakan yang luar biasa demikian harus senantiasa ada dalam bentuk yang integral dengan sistem hokum yang berlaku sebagaimana diatur dalam konstitusi. Konstitusi – sebagaimana disebut diatas– sudah mengatur dalam kerangka kekuasaan yang ditentukan – kekuasaan atau kewenangan yang mungkin 278 dibutuhkan untuk melaksanakan fungsi dan kewajiban-kewajibannya. Pada saat yang sama pembatasan dan larangan konstitusional maupun perlindungan yang diberikan dalam kerangka hak-hak perorangan atau individu senantiasa juga diperlakukan tidak hanya dalam keadaan biasa tetapi juga dalam keadaan luar biasa. Ketika Amerika masih mencari bentuk yang pas untuk emergency power terrsebut dalam menghadapi krisis terorisme, yang karena paradigma checks and balance dan separation of powers yang agak ketat dalam aturan konstitusi Amerika, maka Indonesia sudah sejak zaman Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan, secara lugas telah menyediakan kekuasaan dalam keadaan daruurat yang diberikan pada Presiden, meskipun terjadi perubahan-perubahan Undang-Undang Dasar atau Konstitusi. Pengalaman sejarah sejak masa penjajahan dan setelah kemerdekaan yang mengalami keadaan bahaya dari perspektif perang, bahaya perang, yang sering kali dilihat dalam konteks istilah SOB ( Staat van Oorlog en beleg) yaitu keadaan perang dan bahaya serangan, yang awalnya termuat dalam Koninklijke Besluit – semacam undang-undang- tertanggal 13 September 1939 No. 32 (Stb 1939-5820 dan mulai berlaku 15 April 1940. Undang-Undang tersebut memberi wewenang kepada Gubernur Jenderal untuk mengambil 2 (dua) tindakan darurat, yaitu (i) menyatakan wilayah Hindia Belanda seluruhnya atau sebagian “ in staat van oorlog (keadaan perang) dan (ii) menyatakan wilayah Indonesia dalam keadaan in staat van beleg (dalam keadaan terkurung oleh musuh). Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang memungkinkan perubahan hukum tatanegara biasa menjadi hukum tatanegara istimewa yang mengalihkan kekuasaan pemerintahan sipil kepada pemerintahan militer. Hal ini terjadi karena keadaan di mana terjadi perang atau timbulnya bahaya perang ( staat van oorlog ), sehingga apabila keamanan negara berada dalam bahaya karena huru hara atau karena pemerintahan sipil kocar kacir akibat malapetaka, kekuasaan pemerintahan sipil dialihkan kepada pemerintahan militer, yang memiliki prosedur dan tatacara yang membutuhkan komando secara disiplin militer yang tegas. Setelah kemerdekaan RI pada tanggal 17 Augustus 1945, karena undang-undang yang disebut dalam Pasal 12 UUD 1945 belum ada, maka waktu itu Peraturan SOB tersebut terus diperlakukan. Tetapi kemudian DPR membentuk Undang-Undang mengenai keadaan bahaya tanggal 17 Desember 1957 seperti halnya Peraturan 279 SOB yang juga mengenal keadaan bahaya dalam 2 tingkatan, di mana tingkat kesatu dinamakan “keadaan darurat” dan tingkat kedua disebut “keadaan perang”. Keadaan darurat dalam Undang-Undang Nomor 74 tahun 1957 mengenal tiga tingkatan keadaan darurat yaitu (i) keadaan darurat sipil, (ii) keadaan darurat militer”, dan (iii) Keadaan darurat perang. Undang-Undang Keadaan bahaya ini berlaku sampai 16 Desember 1959, yang kemudian telah di dasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya. Sampai saat ini, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 belum dicabut, akan tetapi kondisi dan kelembagaan yang disebut didalamnya, setelah perubahan UUD 1945 telah mengalami perubahan, menjadi tidak relevan, sehingga sesungguhnya sudah sejak awal reformasi harus direvisi. Karena kenyataan perkembangan sejarah dan nomenklatur kolonial yang ketika itu masih melekat, telah menyebabkan Pasal 12 dan undang-undang keadaan darurat yang diperintahkan Pasal 12 UUD 1945 menjadi terlupakan, sehingga ketika diperlukan saat ini suatu produk hukum Perpu yang memiliki karakter, dasar hukum dan akibat hukum yang berbeda dari Pasal 22 serta praktik Perpu yang tidak memperhitungkan hal tersebut, telah mengakibatkan keadaan yang terjadi sekarang dengan Perpu Nomor 1 tahun 2020 yang kemudian sesuai dengan ketentuan UUD 1945 diharuskan untuk mendapat persetujuan DPR pada sidang berikutnya, menjadikannya sedikit banyak dilemmatis, karena keadaan yang tidak biasa yang disebut dalam keadaan krisis dalam arti bahaya dan ancaman kedaruratan akan keselamatan jiwa dalam jumlah besar dan dalam wilayah yang luas, kemudian ditangani seperti dalam keadaan normal atau biasa ( state of normalcy) Perpu tersebut disahkan menjadi undang-undang, dan memasuki sistem hukum dalam keadaan normal karena abnormalcy telah terhapus dengan dijadikannya Perpu jadi undang-undang. Setelah proklamasi kemerdekaan dan sesudah tercapainya secara relative stabilitas pemerintahan serta hilangnya ancaman perpecahan dan pemberontakan – meskipun sesungguhnya tidak benar, karena yang berubah hanya bentuk dan karakteristiknya, maka kewenangan tersebut agak terlupakan dan dipahami sebagai sesuatu yang berbeda. Terutama karena Pengertian Pasal 12 UUD 1945 tentang kekuasaan Presiden untuk menyatakan keadaan bahaya, yang kemudian syarat- syarat dan akibat keadaan bahaya diatur dalam Undang-Undang, maka keadaan yang diatur dalam undang-undang itu, tentu bukan keadaan yang diatur undang- 280 undang sebagai keadaan normal ( state of normalcy) melainkan dalam keadaan darurat atau bahaya dengan kegentingan memaksa, yang hemat kami, outputnya bukan Perpu berdasarkan Pasal 22, melainkan keadaan darurat yang merupakan bagian dari kegentingan memaksa yang timbul karena keadaan bahaya, yang outputnya dalam Undang-Undang Dasar Sementara dan UUD RIS, disebut dengan istilah yang berbeda yaitu Undang-Undang Darurat. Kekosongan pengaturan yang sesuai karena lupa menjabarkan Pasal 12 tentang “keadaan bahaya” dalam UUD 1945, kemudian menyebabkan kesalah pahaman yang agaknya boleh jadi menimbulkan masalah konstitusionalitas normanya, sebagaimana kita saksikan di media social. Perpu Nomor 1/2020 yang dikeluarkan dengan berdasarkan kondisi ancaman serangan Covid 19, oleh WHO dinyatakan sebagai pandemic, sesungguhnya terjadi secara global dan dengan bukti tingkat kematian yang sangat tinggi akibat serangan covid-19 sebagaimana telah disebut diatas, sehingga secara objektif negara memang berada dalam keadaan bahaya, yang mengancam kehidupan manusia dan boleh jadi mengancam kelangsungan kehidupan negara akibat krisis ekonomi yang timbul serta dampak ikutannya. Meskipun demikian, masih ada pihak yang mungkin hanya melihatnya dari segi pertarungan politik, karena pemahaman konstitusi yang kurang cermat dan lengkap, sehingga boleh jadi mengakibat krisis konstitusi yang berbahaya. Dengan kata lain kekuasaan apapun yang boleh secara sah digunakan menurut konstitusi untuk menghadapi ancaman keadaan yang luar biasa, tidak akan mengurangi ruang lingkup jaminan-jaminan konstitusional yang ada, meskipun dalam keadaan yang tidak biasa tersebut perlindungan hak-hak individu dan hak asasi boleh jadi harus ditunda pemberlakuannya, karena suatu keadaan yang berbahaya atau genting yang menimbulkan keadaan memaksa untuk bertindak mengatasi keadaan tersebut beserta akibat-akibatnya secara luar biasa. Dalam keadaan seperti itu, diperlukan seorang pemimpin yang harus mampu bertindak dalam keadaan yang segera, sehingga konsep-konsep hokum yang innovative untuk mengatasi keadaan yang luar biasa tersebut juga boleh jadi dibutuhkan. Asumsi pembedaan kondisi dan keyakinan akan kemampuan kita untuk memisahkan keadaan genting dan krisis dari keadaan normal, langkah kontra terorisme dari aturan hokum dan norma yang biasa (?), mengandung arti bahwa tindakan melawan kegentingan atau keadaan darurat bukan ditujukan kepada kita, melainkan terhadap ancaman keselamatan masyarakat dan bahkan negara 281 tersebut. Penerapan secara membabi buta model-model keadaan yang tidak biasa, dalam jangka panjang akan menimbulkan ketidak stabilan terhadap prinsip-prinsip fundamental seperti rule of law , perlindungkan atas hak-hak dan kebebasan yang berlaku. Models of Accomodation Seorang penulis mengatakan bahwa wacana tentang rezim keadaan darurat dalam masyarakat demokratis hampir secara tetap diatur dengan model-model yang dikelompokkan menurut satu teori umum yang disebut “ models of accomodations”. Semua model tersebut menerima satu tingkat akomodasi bagi tekanan yang terjadi/dilakukan terhadap negara pada saat keadaan darurat, sementara pada waktu yang sama, sebanyak mungkin mempertahankan prinsip dan norma hokum yang normal. Menurut model-model akomodasi tersebut, ketika satu negara dihadapkan kepada keadaan darurat, maka struktur hokum dan bahkan struktur konstitusionalnya agak dilonggarkan dan barangkali bahkan ditangguhkan ( keberlakuannya ) sebagian. Kompromi ini yang memungkinkan kelangsungan dianutnya asas rule of law dan nilai-nilai dasar demokrasi, ketika negara diberikan kewenangan yang cukup untuk menahan puting beliung yang ditimbulkan oleh krisis yang mengancam kehidupan negara dan keselamatan warganya. A. Constitutional Dictatorship in State of Emergency Gross dan Fionuala memasukkan dalam jenis akomodasi ini kedikatoran Romawi dalam bagian akomodasi klasik, yang diperkenalkan di zaman Romawi dengan mana satu lembaga darurat yang diakui dan instrument pemerintahan yang dibangun dalam kerangka konstitusional. Lembaga ini dipuja oleh Niccolo Machiavelli sebagai lembaga yang dipandang dimasukkan diantara penyebab kebesaran suatu kekaisaran yang adidaya. Kediktatoran konstitusional Romawi dilihat sebagai kegeniusan politik Romawi yang dapat menyelesaikan masalah yang sulit dalam kekuasaan darurat yang tidak ada bandingnya dalam sejarah. Sesungguhnya kediktatoran konstitusional adalah satu model dengan mana suatu negara demokrasi dapat berhasil dalam perang semesta dan masih dapat mempertahankan sifat demokratisnya dengan menggunakan prinsip kediktatoran konstitusional. Kediktatoran konstitusional disusun berdasarkan pengalaman dan atribut kedikatoran Romawi. Pemecahan Romawi atas masalah kekuasaan darurat 282 dipuji sebagai yang paling berhasil dari semua sistem pemerintahan darurat yang dikenal. Unsur-unsur pokok kediktatoran Romawi yang paling terkenal itu adalah:
_sifatnya yang sementara (temporary character); _ 2. _pengakuan akan sifat khusus (exceptional) dari keadaan darurat; _ 3. pengangkatan seorang diktator sesuai dengan bentuk bentuk konstitusional yang khusus, yang memisahkan mereka yang menyatakan keadaan darurat, dan mereka yang menjalankan kekuasaan darurat;
pengangkatan dikator untuk tujuan yang terinci dan terbatas, dan tujuan akhir mempertahankan tertib konstitusi katimbang mengganti atau mengubahnya, sering diangap meletakkan pedoman dasar bagi regiem darurat konstitusional di zaman modern. Pada zaman modern sekarang, ketika krisis negara-negara secara global yang timbul karena pandemi virus corona, Hongaria dan Perancis tampaknya menoleh pada keunggulan kediktatoran Romawi, ketika Parlemen Hongaria dan Perancis menyetujui pemberian kekuasaan besar bagi Perdana Menteri dan/atau Presiden untuk mengeluarkan dekrit dan hokum tanpa persetujuan parlemen untuk menggunakan kekuasaan luar biasa dalam menanggapi pandemik tersebut, termasuk mengeluarkan aturan tanpa persetujuan parlemen dengan aturan mana dimuat juga hukuman penjara bagi yang mengeluarkan disinformasi tentang epidemi atau mengganggu upaya-upaya untuk menahan penyebaran virus corona. Meskipun hal tersebut mendapat kritikan dari Presiden Uni Eropah, Parlemen Hongaria dan Pemerintah Perancis menolak kritikan tersebut dengan mengatakan bahwa undang-undang baru tersebut disesuaikan dengan kebutuhan khusus untuk mengatasi pandemi. Perkembangan itu menunjukkan perlunya aturan yang tegas, keras dan cenderung otoriter dalam kerangka memaksakan ketertiban dan kecepatan penanganan pencegahan penyebaran pandemic, yang memerlukan pengorbanan semua pihak termasuk mengesampingkan perlindungan HAM secara ideal dan sempurna untuk sementara. Di antara kritikan yang dilontarkan terhadap kekuasaan besar eksekutif tersebut, disebut perlunya tinjauan yang teratur, proporsional serta adanya batas waktu. Ini merujuk pada syarat-syarat tentang apa yang disebut sebagai kediktatoran konstitusional sebagai suatu kekuasaan yang diatur dalam konstitusi dengan syarat-syarat yang cukup untuk mengendalikan dampak negative terhadap 283 demokrasi dan rule of law. Melihat kritikan yang muncul dari Komisi Uni Eropah dan hal yang sama terjadi di tanah air setelah diberbitkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang disusul dengan Permohonan Judicial Review Perpu tersebut dalam perkara JR yang telah dinyatakan gugur dengan disetujuinya Perpu menjadi undang-undang a quo, maka dalam sejarah dan praktek ketatanegaran kemudian ternyata memang terdapat suatu keinginan dan kebutuhan mempertahankan kekuasaan luar biasa dalam kondisi genting dan bahaya atau darurat, dengan pengaturan-pengaturan dalam konstitusi dan nomenclatur yang berbeda terhadap kekuasaan yang diperlukan mengatasi keadaan darurat, bahaya atau genting tersebut. B. State of Siege Model klasik berikut yang disebut oleh Gross dan Fionnuala, adalah state of siege , yang berasal dari sistem hukum kontinental, khususnya Perancis, sebagai mekanisme untuk mengurus keadaan krisis yang ekstrim. Dikatakan bahwa instrumen mengatasi krisis jenis ini sangat dekat dengan teori kediktatoran konstitusional. Keadaan genting dalam state of siege ini tidak menggambarkan adanya keadaan di mana hukum dibatalkan sementara, tetapi gagasan dasar kondisi ini adalah adanya keadaan darurat yang dapat diantisipasi dan tindakan untuk mengatasinya dapat dibentuk secara awal dengan menciptakan aturan hokum yang komprehensif, kerangka hukum yang lengkap menentukan dan merumuskan langkah/tindakan yang harus diambil untuk mengontrol atau mengakhiri tiap keadaan darurat. Untuk mengatur lebih jauh state of siege tersebut, Konstitusi Perancis Republik Kedua tahun 1848 mengadopsi Pasal 106, yang mengatur penerbitan pernyataan state of siege , pengakhiran, dan akibat hukum keadaan darurat tersebut. Akan tetapi patut diingat bahwa menurut Konstitusi Perancis tahun 1878 state of siege hanya dapat dinyatakan dengan undang-undang dan hanya “ dalam hal bahaya yang mengancam dari perang dari luar atau pemberontakan dalam negeri’. Pernyataan state of siege harus ditentukan jangka waktu berlakunya, dan ketika jangka waktu yang disebutkan berakhir, state of siege juga berakhir. Hal itu hanya dibatasi terhadap keadaan yang sangat luar biasa. Kewenangan untuk menyatakan state of siege tersebut hanya berada pada parlemen, termasuk untuk mengakhiri keadaan darurat luar biasa tersebut baik sebahagian atau seluruhnya sebelum masa yang ditentukan dalam pernyataan sebelumnya, dengan deklarasi yang 284 dikeluarkan kemudian. Pengertian yang dianut pada waktu itu bahwa masa berlaku state of siege tersebut relative singkat dan sangat terbatas. Tambahan lagi pernyataan state of siege harus menentukan bagian wailayah negara dimana berlaku state of siege. Ketika state of siege telah dinyatakan maka semua kewenangan untuk “memelihara ketertiban” dialihkan secara menyeluruh kepada pihak militer. Penguasa sipil tetap memegang fungsi dan kewenangan lainnya, dan pengadilan militer akan melaksanakan kewenangan atas tiap pelanggaran yang menyangkut keamanan dan ketertiban Republik serta pelanggaran terhadap konstitusi, kemanan dan ketertiban umum. Terdapat dua hal yang tidak termasuk dalam sistem ini yaitu:
Regiem state of siege tidak melimpahkan kewenangan pembuatan undang- undang kepada eksekutif; dan
State of siege tidak mengakibatkan perubahan mendasar dalam hubungan pembuat undang-undang dengan eksekutif, atau antara pemerintahan sipil dan militer, dan militer tetap tunduk kepada pengarahan dan instruksi dari menteri-menteri. Dengan kata lain, meskipun ada pengalihan kewenangan memelihara ketertiban dan kewenangan lain, militer dan sipil bekerja bahu membahu selama keadaan perang, meskipun secara umum militer tetap sebagai hakim terakhir atas masalah kepolisian dan keamanan.
C. Martial Law -Darurat Militer Jenis keadaan darurat semacam ini merupakan instrumen keadaan darurat dalam sistem common law , yang digunakan mengatur dengan keputusan eksekutif yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan dengan keputusannya untuk mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk mempertahankan negara dan menyatakan keadaan darurat dalam masa permusuhan. Keputusan-keputusan dalam keadaan darurat demikian dipandang memiliki kekuatan yang sama dengan undang- undang. Keadaan Bahaya atau Kegentingan Yang Memaksa Republik yang ideal harus memiliki lembaga emergency , ketika menghadapi ancaman dan bahaya yang luar biasa, ketika pembuatan keputusan yang normal sangat lambat untuk mengatasi secara efektif krisis yang mengancam. Banyak negara konstitusional modern memuat secara tegas dan terkadang sangat rinci ketentuan-ketentuan tentang keadaan 285 darurat. Meskipun banyak dipergunakan negara di masa modern, akan tetapi beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang dan Belgia, hampir tidak mengenal rujukan kepada keadaan darurat dan kekuasaan darurat. Konstitusi Amerika hanya secara tidak langsung merujuk kepada kedaruratan tersebut dalam Pasal 1 Ayat (9) kalimat kelima belas (15) yang yang memberikan kekuasaan kepada Kongres “memanggil wajib militer untuk melaksanakan undang-undang Negara Federal, memadamkan pemberontakan dan menahan invasi”. Sedang Pasal 1 ayat (9) Kalimat Kedua yang menyatakan bahwa Hak istimewa Habeas Corpus tidak boleh ditangguhkan kecuali keamanan umum membutuhkan ketika terjadi pemberontakan atau invasi. Dan meskipun disebut dalam pasal-pasal lain tentang perang dan masa perang, tidak ada kewenangan khusus yang diberikan kepada cabang eksekutif dalam keadaan mendesak demikian. Constitutional Necessity Ketika aturan yang memberikan kewenangan menyangkut keadaan darurat tidak termuat dalam konstitusi, orang mencoba untuk mempertegas kewenangan darurat yang tersedia bagi pemerintah untuk menghadapi kegentingan secara khusus dalam struktur konstitusi adalah dengan beralih kepada prinsip kebutuhan ( principle of necessity ) baik sebagai sumber hokum yang berdiri sendiri atau sebagai cita-hukum ( rechtsidee ) yang menjadi sumber aturan (meta-rule) dari konstruksi konstitusi. Dalam kedua pandangan tersebut “kebutuhan ( necessity )” berlaku sebagai prinsip konstitusi yang dapat mengesahkan hal yang sebaliknya tidak sah bahkan inkonstitusional. Necessity , menciptakan hokum konstitusi yang baru dengan cara menyimpang dari, dan bertentangan dengan, norma konstitusi yang ada, atau dia membentuk konstruksi konstitusi dengan cara yang baru. Untuk melihat aplikasi necessity dan meta - rule constitutional construction ini, dapat kita lihat perkembangan jurisprudensi atau case law sebagaimana secara bertahap memberikan kewenangan dalam keadaan darurat dalam putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat, tentang kewenangan memanggil wajib militer dan kedudukan wajib militer tersebut dalam keadaan perang di bawah perintah Presiden Amerika Serikat sebagai Panglima Angkatan Perang. Pasal 2, ayat 2 Kalimat Pertama, berbunyi: “ The 286 President shall be Commander in Chief…of the Militia of the several States, when called into the actual Service of the United States…” Pada tahun 1792, Congres membuat Undang-Undang, yang memberi izin kepada Presiden memanggil milisi utuk memadamkan pemberontakan. Kewenangan ini awalnya dibatasi pada kejadian yang tidak dapat ditangani oleh Pengadilan atau Polisi dalam tugasnya. Undang-undang itu juga menyatakan bahwa hakim harus lebih dahulu menyatakan keadaan diluar kewenangan kekuasaan yang sah dan menyatakan bahwa Presiden harus memperingatkan pemberontak untuk mengakhiri kegiatannya sebelum menyatakan wajib militer. Ketika perang tahun 1812, Presiden James Madison memanggil wajib miter, tetapi Negara Bagian New England menentang perang dan kewenangan Presiden serta mengancam akan memisahkan diri. Mahkamah Agung Negara Bagian Massachuset mengeluarkan pendapat hokum yang menyatakan bahwa Gubernur atau Panglima Perang Negara Bagian mempunyai kewenangan ekslusif untuk menyatakan keadaa darurat dan memanggil milisi. Keputusan ini secara efektif diakui sebagai kewenangan veto Gubernur atas penggunaan milisi masing-masing negara bagian. Pasal 1 ayat (8) kalimat 15 dan Pasal II ayat (2) kalimat Pertama Konstitusi Amerika menyatakan secara khusus memberi kewenangan, masing-masing kepada Kongres dan Presiden, kekuasaan untuk memanggil milisi dalam tugas aktif pada Amerika Serikat. Menjawab argument kewenangan negara bagian, James Monroe menyatakan bahwa ketika milisi dipanggil untuk tugas negara (Federal) Amerika Serikat, semua kewenangan negara bagian atas milisi berakhir. Tahun 1872 Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam perkara Martin v Mott, dalam putusan yang ditulis oleh Hakim Joseph Story menyatakan, “Semua hakim MA berpendapat bahwa kewenangan untuk menentukan apakah terdapat keadaan darurat, dimiliki secara ekslusif oleh Presiden, dan keputusannya mengikat semua orang”. Kemudian tahun 1849 dalam perkara Luther v Borden, MA menyatakan bahwa bukan hanya keputusan Presiden memanggil milisi sebagai jawaban atas keadaan darurat tidak memerlukan persetujuan eksekutif negara bagian, juga keputusan Presiden demikian juga tidak tunduk pada judicial review. 287 Tahun 1980, gubernur-gubernur negara bagian kembali menentang kewenangan Presiden tersebut, dan mengemukakan bahwa merupakan hak prerogative mereka untuk memberikan persetujuan. Sebagai akibatnya Congres mengeluarkan Amendemen Montgomery yang melarang Gubernur untuk menggunakan persetujuan bagi National Guard yang bertugas di luar Amerika Serikat. Kemudian ada JR yang menyatakan bahwa Montgomery Amendment inkonstitusional, tetapi akhirnya Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan supremasi kewenangan Presiden atas operasi milisi ketika dipanggil untuk menjalani tugas negara, dan Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa Gubernur negara bagian tidak dapat memveto penggunaan milisi negara bagian ketika dipanggil oleh negara sesuai dengan Kewenangan Konstitusional Kongres dan kewenangan konstitusional Presiden. Keadaan Bahaya dan Kegentingan Memaksa Kondisi Negara dalam krisis tentu wajar membutuhkan penanganan yang tidak biasa. Dikatakan bahwa instrumen mengatasi krisis jenis tertentu yang mengancam wilayah, masyarakat dan negara, membutuhkan langkah cepat dan keras, yang sangat dekat dengan teori kediktatoran konstitusional. Keadaan genting dalam state of exigencies ( keadaan genting) __ ini menggambarkan adanya keadaan di mana hukum perlu sementara berada dalam prosedur yang tidak biasa untuk memungkinkan diambil langkah-langkah yang tidak terhambat oleh prosedur- prosedur biasa. Gagasan dasar kondisi ini adalah adanya keadaan darurat yang dapat diantisipasi dan tindakan yang mengatasinya dapat dibentuk secara awal dengan menciptakan aturan hukum yang komprehensif, kerangka hukum yang lengkap untuk menentukan dan merumuskan langkah/tindakan yang harus diambil untuk mengontrol atau mengakhiri tiap keadaan darurat atau genting. “ Dalam hal bahaya yang mengancam akibat perang dari luar atau pemberontakan dalam negeri’, kerusuhan social yang berskala besar, membutuhkan kewenangan yang tidak biasa seperti yang telah disebutkan. Pernyataan genting dan memberikan kewenangan untuk mengambil langkah- langkah yang berada di luar ketentuan hukum yang biasa, menunjukkan perlunya aturan yang tegas, keras dan cenderung otoriter dalam kerangka memaksakan ketertiban dan kecepatan penanganan pencegahan penyebaran pandemi, yang juga memerlukan pengorbanan semua pihak termasuk mengesampingkan 288 perlindungan HAM secara ideal dan sempurna untuk sementara. Oleh karena itu memang harus ditentukan jangka waktu berlakunya, dan ketika jangka waktu yang disebutkan berakhir, yaitu kegentingan yang disebut memaksa tersebut berakhir, maka berakhir juga pemberian kewenangan secara luar biasa tersebut kepada Presiden. Hal itu hanya dibatasi terhadap keadaan yang sangat luar biasa. Dasar Pembentukan Perpu Dalam sejarah kehidupan negara kita disebutkan bahwa pada masa pemerintahan SBY, dalam masa 10 (sepuluh) tahun, Presiden SBY mengeluarkan Perpu terbanyak, dengan jumlah Perpu. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Pengertian hal ihwal kegentingan yang memaksa tersebut telah diperjelas oleh MK dengan merumuskan syarat-syarat yang disebut dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 sebagai dasar untuk “hal ikwal kegentingan yang memaksa” yaitu:
Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai;
Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang dengan prosedur biasa karena akan membutuhkan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan. Landasan hukum yang dipergunakan untuk membentuk Perpu yang disebut seluruhnya adalah karena adanya “ kegentingan memaksa”, yang kemudian dilandaskan pada 3 (tiga) hal yang disebut dalam putusan MK tersebut, sehingga timbul pertanyaan apakah dalam keadaan seperti ancaman dan bahaya yang timbul akibat keadaan darurat karena potensi serangan baik yang bersifat militer, dalam arti ancaman invasi kekuatan asing, ancaman pemberontakan atau pergolakan dalam negeri yang berpotensi menghancurkan kesatuan dan integrasi bangsa dan negara baik secara ideologis maupun secara geografis, yang berpotensi juga terhadap keutuhan wilayah dan keamanan jiwa dan raga, termasuk terhadap ancaman pandemic yang membahayakan nyawa dalam skala besar dan dampak 289 social, politik, dan ekonomi yang luas, UUD 1945 memiliki landasan hukum lain yang boleh juga menyebabkan dipergunakannya kebijakan pemerintahan yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Pandemi Covid sudah barang tentu bukanlah hal yang biasa atau kondisi normal, yang secara umum boleh dikategorikan dalam keadaan genting, yang memaksa penyelenggara pemerintahan untuk mengambil langkah-langkah yang cepat dan tidak biasa dalam kerangka memenuhi amanat konstitusi “ untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia”. Tetapi dengan bukti angka-angka kematian yang timbul dari covid-19, apakah “ kegentingan memaksa” yang disebut dalam Pasal 22 sama dengan “keadaan bahaya” yang disebut dalam Pasal 12 UUD 1945. Tidak perlu pembuktian lebih lanjut tentang keadaan bahaya, kegentingan memaksa, state of emergency yang terjadi karena hal itu dengan sifatnya yang meliputi dunia, termasuk dengan pernyataan WHO tentang Pandemi- Covid 19 dengan angka kematian yang tinggi dan belum ada obat yang dapat mengatasinya (sampai akhir 2020). Terlebih lagi dengan pernyataan para ahli tentang kemungkinan mutasi virus yang diprediksi secara keilmuan mengakibatkan jenis yang berbeda yang boleh jadi tidak dapat dihambat dengan suatu jenis vaccine tertetu saja. Oleh karenanya banyak langkah yang harus dilakukan secara cepat untuk perawatan dan pengobatan serta pencegahan, yang menjadi kewajiban negara secara konstitusional untuk melindungi segenap bangsa, mengakibatkan dampak beban keuangan yang sangat besar yang berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi, pengurangan pendapatan negara, pengangguran dan kebangkrutan, dan bahkan jika tidak tertangani secara baik kemungkinan boleh jadi berkembang kearah krisis politik. Semua hal itu membutuhkan langkah cepat dan pengerahan keuangan negara, yang harus diberi landasan hukum yang baru sesuai dengan kondisi yang dihadapi. Kondisi yang terjadi sekarang, pasti memenuhi bunyi Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar !945, yang menyebut bahwa dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, dengan 3 (kondisi) yang disebut dalam putusan MK tersebut, sehingga Presiden berhak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang. Tetapi kondisi yang dihadapi sekarang ini dalam hal Pandemi covid-19, jauh lebih besar dari sekedar kegentingan yang disebut dalam Pasal 22 UUD 1945, karena unsur ancaman dan korban yang secara riil sudah demikian besar, yang potensinya berkembang masih berlanjut, yang juga mengancam penyelenggara 290 negara dan petugas kesehatan itu sendiri. Hal-hal ini tidak perlu terjadi dalam hal kegentingan memaksa yang diatasi dengan Perpu berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Oleh karena kondisi yang sedemikian besar ancaman dan bahayanya, sehingga negara sebenarnya berada dalam keadaan bahaya atau darurat, maka landasan yang dipergunakan tidak cukup hanya Pasal 22 UUD 1945, seperti halnya pengalaman perjalanan Negara Republik Indonesia. Dalam keadaan bahaya yang masih mengancam seperti saat ini, Pasal 12 UUD 1945 juga seharusnya digunakan bersama-sama Pasal 22 atau mungkin lebih tepat dikaitkan dengan Pasal 22, jika kondisi ini adalah keadaan bahaya yang dimaksud. Dalam pengalaman dibawah UUD Sementara Republik Indonesia maupun UUD 1945 sebelum Dekrit Presiden 5 juli 1959, dan sebelum Perubahan tahun 1999, masing-masing kita mengenal adanya Undang-Undang Darurat dan Undang-Undang Keadaan Bahaya yang berlaku sampai 16 Desember 1959, yang kemudian telah di dasarkan pada Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya. Sesungguhnya Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, dalam pertimbangannya secara ringkas sebenarnya telah merujuk pada Pasal 12 UUD 1945, dengan menyatakan bahwa “keadaan bahaya” yang disebut dalam Pasal 12UUD 1945 menjadi suatu bagian dari “kegentingan memaksa” dalam Pasal 22 UUD 1945 dengan pernyataan bahwa “pengertian kegentingan yang memaksa tidak dimaknai sebatas hanya adanya bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UUD 1945. Memang benar bahwa keadaan bahaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 12 UUD 1945 dapat menyebabkan proses pembentukan undang-undang secara biasa atau normal tidak dapat dilaksanakan, namun keadaan bahaya bukanlah satu-satunya keadaan yang dapat menyebabkan timbulnya kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Yang menjadi pertanyaan yang harus dapat dijawab apakah norma yang dilahirkan atas dasar Perpu yang timbul sebagai bagian sistem hukum yang bersifat darurat ( state of emergency and law in crisis) yang sesungguhnya sementara mentolerir penyimpangan konstitusi, dan ketika disetujui sebagai undang-undang, menjadi masuk dalam bagian sistem hukum yang bersifat normal (state of normalcy ? Inilah sesungguhnya yang menjadi masalah utama ketika kita berbicara tentang pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 yang berasal dari Perpu Nomor 1 tahun 2020. Berdasarkan keadaan darurat yang menjadi dasar pembentukan Perpu sebagai law in time of crisis, yang mentolerir penyimpangan beberapa prinsip konstitusi dan rule of law, 291 tetapi ketika mendapat persetujuan DPR menjadi undang-undang, kemudian dijadikan bagian dari sistem hukum keadaan normal? Pasti jawabannya tidak. Keadaan darurat dan law in time of crisis seperti halnya suatu constitutional dictatorship , memiliki batasan waktu, ketika state of emergency telah berakhir maka law in crisis yang abnormal membutuhkan tindakan pengakhiran. Dasar Hukum Perpu Secara khusus, AB Kusuma menyebut dengan to the point, Perppu harus didasarkan pada Pasal 12 dan Pasal 22 UUD 1945, meskipun keluar dari pakem, dan meskipun ada semantic confusion (kerancuan istilah). Dari Tahun `1945 sampai tahun 2020 Perpu yang dikeluarkan hanya didasarkan pada Pasal 22 saja, kecuali Perpu nomor 23 tahun 1959 yang didasakan pada Pasal 12 dan 22. Dari Pasal 12 dirumuskan ketentuan bahwa Presiden dapat menyatakan negara dalam keadaan bahaya dengan tingkat keadaan “darurat sispil”, atau “darurat militer atau “keadaan perang”. Dan Pasal 22 untuk memenuhi “kekosongan hukum”. Mengingat Perpu 1 Tahun 2020 mempunyai ciri “negara dalam keadaan bahaya”, maka seharusnya dipakai Pasal 12, maka Perppu harus menyatakan bahwa dasarnya Pasal 12 dan 22, harus dideklarasikan, harus berlaku untuk sementara, harus memuat apa saja kekuasaan istimewa untuk menangguhkan atau membatasi fundamental rights dan prinsip pemerintahan yang demokratis. Dan harus memuat pengawasan dari Lembaga judicial. Mengingat ketentuan itu tidak tercantum, maka dapat disimpulkan bahwa Perpu Nomor 1/2020 yang menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, inkonstitusional. Sebagai perbandingan T Ginsburg menulis di Harvard Law Review April 2020 yang menyatakan : “bila negara dalam emergency law, maka perlu diupayakan agar tidak terjadi abuse of powers dengan mengadakan _ketentuan:
Providing for legislative and judicial oversight for the executive, 2._ Limiting exceptional measures to those strictly necessary, 3. Ensuring that such powers endures only for the duration of outbreak. Nyatanya tidak ada ketentuan di dalam Perppu bahwa judiciary boleh melakukan oversight. Yang ada kebalikannya. Bahwa anggota KKSK kebal hukum dengan pernyataan bahwa: anggota KKSK tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, serta…”segala tindakan…bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke PTUN. Dan di Perppu ada ketentuan bahwa deficit dapat melampaui 3 persen selama 3 tahun (sampai tahun 2023), padahal ada ketentuan dalam UUD bahwa APBN ditetapkan setiap tahun dengan persetujuan DPR. Hal itu jelas melanggar konstitusi dan ada batas waktu 292 berlakunya yang harus mendapat persetujuan DPR. Demikian pula penerbitan SUN (apalagi dengan Tenor 50 Tahun) melanggar Pasal 11 UUD. HukumTata Negara darurat bersifat dinamis. Di Belanda, nama dan istilah banyak berubah. Konsep juga berubah emergency law (staatsnoodrecht ) terdiri dari Coordinatiewet Uitzonderingstoestanden Oorlogswet door Nederland, dan Wet Buitengewone Bevoegheden Burgelijk Gezag . HTN Darurat terdiri dari “limited state of emergency” , dan general state of emergency . Istilah Maria Law tidak lagi digunakan. Mungkin Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-HukumAdministrasi Negara bisa menemukan istilah, ump HTN Darurat Ringan untuk yang berdasar Pasal 22, dan HTN darurat Berat berdasarkan Pasal 12 UUD 1945. Di India, emergency provision tercantum di Pasal 352 (yang dapat menangguhkan fundamental rights) sampai Pasal 360 ( provision as financial emergency ) yang dapat menurunkan gaji ASN. Di Amerika, menurut Emergency Act 1976 Presiden memiliki “ statutory powers ”, dengan mana Presiden dapat membuat emergency law untuk hal yang dipandangnya penting, kecuali menangguhkan habeas corpus . Syaratnya Presiden harus mendeklarasikan kekuasaan apa yang akan dipergunakan dan berlaku selama satu tahun. Dapat diperpanjang berkali-kali asalkan disetujui congress . Konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 2/2020 Jo . Perpu Nomor 1/2020 Salah satu keberatan besar dalam Judicial review yang diajukan terhadap Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 adaalah Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang a quo . Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disetujui menjadi Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020, menyatakan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku maka “beberapa pengaturan yang sebelumnya telah diatur oleh Undang-Undang lainnya, dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan Negara untuk penenganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu ini.” Pemberlakukan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengubah beberapa pengaturan yang sebelumnya telah diatur oleh Undang-Undang lainnya yang terkait dengan kebijakan keuangan Negara dan stabilitas sistem keuangan yang meliputi:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009; 293 (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat. Ruang lingkup perubahan tersebut dapat diklassifikasi dalam 12 (dua belas) kelompok bidang regulasi, dengan diberlakukannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 secara umum, sebagai berikut: a) Bidang Perpajakan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang.
Perpanjangan batas waktu hingga dua bulan atas pengembalian kelebihan pajak;
Perpanjangan batas waktu atas penerbitan Surat Ketepan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan 16 bulan;
Perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan sampai dengan Sembilan bulan;
Perpanjangan batas waktu penyelesaian keputusan atas keberatan Wajib Pajak hingga 18 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima; dan
Perpanjangan batas waktu penerbitan surat keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pembatalan hasil pemeriksaan hingga 12 bulan. b) Bidang Perbankan , yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Perppu ini memberikan kewenangan bagi Bank Indonesia untuk membeli membeli Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berjangka panjang di pasar perdana. Pengaturan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia disebutkan 294 bahwa Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang Negara, kecuali di pasar skunder. Kewenagan tersebut diberikan untuk membantu pemerintah jika pasar tidak dapat menyerap SUN dan/atau SBSN yang tertebitkan pemerintah, sehingga dapat menjaga suku bunga tidak terlalu tinggi, serta untuk membantu likuiditas pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. c) Bidang Keuangan Negara , yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Perubahan pengaturan tentang batas maksimum deficit anggaran, sebagai antisipasi terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan Negara, dan peningkatan belanja Negara dan pembiayaan;
Pemerintah dapat melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi dan/atau antarprogram tanpa persetujuan DPR;
Pemberian kewenangan penuh kepada pemerintah untuk memberikan hibah kepada pemerintah daerah tanpa memerlukan persetujuan DPR;
Pemberian hibah kepada LPS sebagai kewenangan pemerintah tanpa memerlukan persetujuan DPR; dan
Penerimaan pembiayan untuk menangulangi Defisit pada APBD dengan menggunakan si LPA Tahun yang lalu masih dimungkinkan. d) Bidang Perbendaharaan Negara , yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Perubahan ketentuan ini berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (4) jo . Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur pada prinsipnya bahwa dalam keadaan darurat Pemerintah/Pemrintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggaranya, yang selanjutnya diusulkan dalan rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. e) Bidang Penjaminan Simpanan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang.
Pelebaran kriteria pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan suatu Bank; dan 295 2) LPS sekurang-kurangnya melakukan perhitungan atas perkiraan biaya penyelamatan dan perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan Bank Gagal. Apabila LPS mengalami kesulitan likuiditas maka LPS dapat memperoleh pinjaman dari pemerintah. f) Bidang Pertimbangan Keuangan, yang sebelumnya diatur oleh Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pengaturan sebelumnya ada batas minimal alokasi DAU dalam APBN dan kemudian diatur menjadi tidak ada batas minimal alokasi DAU dalam APBN;
Penetapan batasan deficit anggaran yang awalnya ada maksimum deficit menjadi tidak ada maksimum deficit. Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Pemerintah berencana menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam APBN 2020 sebesar Rp. 405,1 Trilyun. Konsekuensi dari naiknya belanja Negara adalah deficit APBN yang bertambah hingga 5,07% dari produk domestic bruto (PDB);
Terdapat perbedaan antara Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dengan Perppu terkait sangsi berupa penundaan atas penyaluran Dana Perimbangan menjadi tidak ada pengenaan sanksi; dan
Terdapat perbedaan antara Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dengan Perppu terkait waktu pemberlakuan DAU. g) Bidang kesehatan , yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ketentuan sesuai Undang-Undang Kesehatan terdapat alokasi minimal 5% untuk bidang kesehatan dari APBN sedangkan dalam Perppu dimungkinkan adanya tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sehingga alokasi yang diberikan untuk bidang kesehatan akan lebih besar dari yang diatur oleh Undang-Undang Kesehatan dalam rangka penanggulangan pandemic Covid- 19. h) Bidang Desa, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana yang seharusnya wajib dialokasikan untuk pembangunan desa sebesar 10% dalam Undang-Undang Desa menjadi dilakukan penyesuaian alokasi Dana Desa, antara lain berupa penyesuaian pagu anggaran Dana Desa. Hal ini terkait dengan pengutamaan penggunaan Dana Desa, yang dapat 296 digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemic Covid-19. i) Bidang Pemerintah Daerah, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
Syarat perubahan APBD dicabut sehingga dengan adanya Perppu dimungkinkan penggunaan anggaran mendahului perubahan dalam APBD. Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran anggaran terkait penenganan Covit-19 dan dampaknya meskipun mendahului pembahasan atau pengesahan APBD-P 2020, sehingga hanya merubah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD TA 2020; dan
Kewenangan DPRD dialihkan kepada Kepala Daerah dilakukan dalam rangka percepatan penggunaan dana dari APBD untuk penanganan Covid- 19. j) Bidang Kelembagaan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Perppu ini mengatur perubahan kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 terkait perubahan APBN dapat dilakukan melalui perubahan postur dan rincian APBN sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR. k) Bidang Pencegahan dan Penangganan Krisis Sistem Keuangan, yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Perubahaqn ruang lingkup pernilaian yang dilakukan oleh OJK dan Bank Indonesia sehingga mencakup Bank sistemik dan Bank selain Bank sistemik; dan 2) Tidak ada keharusan adanya agunan dalam pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah. l) Bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara , yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian besaran belanja wajib ( mandatory spending ); 297 2) Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan perubahan APBN tanpa harus melakukan pembahasan bersama DPR melalui perubahan postur dan rincian APBN;
Pemerintah diberikan kewenangan untuk penggunaan atas dana-dana tersebut dalam penanganan Covid-19 tanpa memerlukan ketetapan Meteri Keuangan dan tanpa kewajiban pelaporan dalam APBN;
Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengeluarkan kewajiban baru seperti mengalokasikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN-TA 2020 untuk penenganan Covid-19 yang memerlukan fleksibilitas. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang APBN harus dirubah yaitu ketentuan terkait syarat peruntukan, perlunya ketetapan Menkue tentang penggunaan SAL, Kewenangan DPR, syarat pinjaman kuantitatif, sumber dana dan penetapan tingkat kemiskinana;
Pemerintah diberikan fleksibilitas dalam melaksanaan APBN karena tidak ada target berupa angka yang ditentukan; dan
Tidak lagi diatur mengenai pelaporan dalam APBN-P tahun berjalan atau dalam LKPP, dalam hal terjadi pemberian pinjaman. Dan dalam rangka mengakomodir amanat Perppu Nomor 1 Tahun 2020, maka diperlukan peraturan pelaksanaan yang mengatur lebih rinci untuk menjamin implementasi Perppu secara konsisten dan efektif. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengamanatkan adanya peraturan pelaksanaan sebagai berikut: a) 7 (Tujuh) Peraturan Pemerintah, sesuai amanat pada Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (12), Pasal 11 ayat (7), Pasal 15 ayat (3). Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (1); b) 1 (Satu) Peraturan Presiden, sesuai amanat pada Pasal 12 ayat (2); c) 1 (Satu) Peraturan BI, sesuai amanat pada Pasal 16 ayat (2); d) 1 (Satu) Peraturan OJK, sesuai amanat pada Pasal 23 ayat (2); e) 2 (Dua) Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Bank Indonesia, sesuai amanat pada Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (3); f) 7 (Tujuh) Peraturan Menteri Keuangan sesuai amanat pada Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (13), Pasal 7 ayat (7), Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (2); dan g) 1 (Satu) Peraturan Menteri Dalam Negeri sesuai amanat pada Pasal 3 ayat (2). 298 Kita dapat melihat luas ruang lingkup dampak iterbitkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dalam peraturan perundang-undangan di bidangan keuangan dan kesehatan, sehingga melahirkan keberatan yang diuatarakan dalam argument judicial review yang diajukan. Akan tetapi justru dalam keadaan darurat dan krisis yang membutuhkan gerakan cepat dalam mengambil langkah-langkah untuk mengatasi keadaan krisis dan dampaknya terhadap kehidupan social, politik, ekonomi masyarakat, konstitusi memberi keleluasaan untuk mengambil langkah tersebut. Justru untuk menghadapi kondisi bahaya atau darurat dan genting demikian, konstitusi menyediakan dasar hukum bertindak untuk membentuk hukum mengatasi krisis dan keadaan darurat. Demikian juga kesan yang ditimbulkan bahwa Pasal 27 memberi impunitas pada koruptor, sesungguhnya tidak benar. Kalau dibaca secara cermat pasal 27 ayat (1) Perpu yang menyatakan bahwa para pejabat yang disebut dalam pasal tersebut, dalam rangka melaksanakan Perpu 1/2020 tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata, adalah jikalau dalam menjalankan tugasnya di dasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan merupakan amanat yang tegas, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap Pejabat yang disebutkan jika mereka telah melakukan tugas berdasar undang-undang dan secara itikad baik. Itikad baik tersebut diartikan sebagai pelaksanaan tugas secara jujur. Ketentuan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak pidana Korupsi merumuskan unsur melawan hukum, merugikan keuangan negara dan menguntungkan orang lain, jika dipenuhi baru dapat dituntut kedepan peradilan. Mungkin juga pesan lain, karena selama ini, terjadi mengabaikan doktrin hukum pidana yang disebut dengan ultimum remedium __ atau hukum pidana sebagai upaya hukum terakhir maka secara tidak perlu sesungguhnya hal itu telah dituliskan. Biarlah Hukum Tata Usaha Negara dulu menyelesaikan masalah hukumnya kalau ada pelanggaran dan kalau ada kerugian yang timbul karena pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan, maka akan dituntut untuk dikembalikan secara administrasi. Pasal 27 ayat (2) adalah justru merupakan keadaan yang diperlukan untuk menghindari kemacetan karena adanya gugatan-gugatan yang mungkin diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang dapat menghambat langkah-langkah yang memerlukan kecepatan mengatasi keadaan genting dan bahkan kadang-kadang darurat, karena adanya perintah penangguhan pelaksanaan keputusan TUN dalam Perpu yang mungkin diperintahkan Hakim. Tetapi tidak berarti hukum pidana dalam 299 noodstaatsrecht dikesampingkan, melainkan hanya soal momentum yang diminta untuk dipahami oleh penegak hukum. Secara khusus AB. Kusuma yang mengkritisi tulisan Machfud di Jawa Pos mengecewakan, bahkan bernada “ juristerij ”, dengan menyatakan bahwa Pasal 27 memberikan kekebalan hukum tidak tepat, karena disitu dikatakan bahwa yang tidak bisa dituntut adalah para pejabat yang melakukan tugasnya dengan baik dan berdasar peraturan perundang-undangan. Machfud MD berpendapat bahwa soal Mens Rea dan Actus Reus adalah merupakan bidang hukum pidana bukan ranah HTN. AB. Kusuma berpendapat, Perppu adalah ranah HTN sehingga Pasal 27 dapat melindungi oknum yang akan menyalahgunakan kekuasaan dengan menyatakan “saya beriktikad baik”. Lepas dari perbedaan pandangan tersebut, dan sesungguhnya tanpa memperdebatkannya secara panjang lebar, kita dapat merujuk saja kepada kasus Menteri Sosial dan beberapa pejabat lain serta pengusaha yang berkolusi telah ditangkap, ditahan dan diajukan kedepan persidangan pengadilan dengan tuduhan korupsi. Hal ini menjadi bukti kongkrit bahwa tidak terjadi impunitas. Jenis Perpu yang Tidak Dikenal Perbedaannya Kami menyetujui pandangan Jimly Asshidiqie yang menyatakan perlunya dibedakan Perpu yang dimaksudkan sebagai aturan Undang-Undang yang akan berlaku selanjutnya setelah disetujui oleh DPR sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 22 ayat (2) dan (3) yang mewajibkan Perpu disampaikan kepada DPR pada persidangan berikut untuk mendapat persetujuan, dan adanya kemungkinan Perpu tidak disetujui sehingga Perpu harus dicabut. Ini adalah bagian dari pengawasan DPR, yang sesungguhnya dalam masa darurat juga berlaku ketika kewenangan Presiden dalam keadaan bahaya dan darurat itu dipergunakan. Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD 1945 adalah bagian pengawasan. Tetapi ketika seperti disebutkan agar Perpu No. 1 Tahun 2020 ini jangan dulu diajukan ke DPR dan dicari kesepakatan untuk tidak dibahas, maka potensi Presiden melanggar konstitusi menjadi terbuka, kalau dengan sengaja tidak mengajukan Perpu ke DPR dalam sidang berikut, sebagai bagian kewenangan konstitusional DPR dalam pengawasan. Memang Perpu sederajat dengan Undang-undang, dan boleh mengatur segala bidang yang diatur dengan undang-undang, asal saja memenuhi syarat “kegentingan yang memaksa”, yang tidak diartikan sekedar sebagai adanya undang-undang Darurat, tetapi selain keadaan mendesak dan segera, Perpu diadakan untuk penyelenggaraan pemerintahan secara luas yaitu seluruh 300 penyelenggara negara atau terbatas pada penyelenggaraan administrasi negara. Cakupan yang luas dalam sejarah tatanegara kita berdasar pengalaman UUDS 1950 pernah dibuat Undang-Undang Darurat DRT No. 7 Tahun 1955 menyangkut Tindak Pidana Ekonomi, yang juga memuat hokum formil maupun hokum materiil. Pembatasan waktu sesungguhnya terkandung dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, yaitu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut. Pengertian sidang berikut, diartikan sesuai dengan pembagian masa sidang dalam setahun, sehingga ketika Perpu dibentuk, maka sidang setelah terbitnya Perpu merupakan time frame bahwa Perpu harus diajukan ke DPR untuk mendapat persetujuan atau tidak. Persoalan, bagaimana jikalau Perpu tidak diajukan ke DPR pada sidang berikutnya ? Sudah barang tentu terdapat masalah konstitusi dalam hal ini, yang merupakan kegagalan memenuhi amanat konstitusi dalam Pasal 22 ayat (2). Bagir Manan menyatakan bahwa Perpu yang tidak diajukan ke DPR pada masa sidang berikut, harus dianggap tidak mempunyai kekuatan berlaku yang disebut dalam UUD, sebagai pemahaman yang tidak berlaku lagi karena melampaui waktu, yang sangat penting untuk mencegah mempermanenkan kedaruratan yang merupakan pembenaran penyimpangan dari suatu sistem normal. Dikatakan lebih jauh lagi, bahwa DPR juga harus mengambil inisiatif agar Perpu diajukan ke DPR untuk memenuhi kewenangan konstitusional DPR dalam bidang pengawasan. Tetapi dengan melihat pembedaan yang diperlukan tentang Perpu yang didasarkan pada Pasal 22 UUD 1945 dengan Perpu yang didasarkan pada Pasal 12 UUD 1945, justru menjadi persoalan apakah Perpu itu harus disahkan menjadi undang-undang sehingga menjadi bagian dari sistem hukum dalam kondisi normal, atau seharusnya dengan berlalunya suatu waktu tertentu ancaman bahaya telah berlalu, Perpu tersebut sebagai hukum dalam kondisi abnormal-darurat atau keadaan bahaya - harus dicabut dan tidak memasuki sistem hukum yang normal. Ini berarti bahwa dalam Perpu tersebut harus dimuat masa berlaku, yang merujuk pada waktu tertentu atau berakhirnya “bahaya” yang menjadi dasar dikeluarkannya Perpu. Pandangan ini memiliki alasan yang masuk akal, jika kita berpendapat bahwa Perpu yang dibentuk atas dasar Pasal 22 UUD 1945 tidak dibedakan dengan Perpu yang disebut dalam Pasal 12 UUD 1945, dalam keadaan Bahaya. Output Pasal 12 boleh jadi adalah Undang Undang Darurat seperti disebut dalam kalimat kedua pasal tersebut. Tetapi ketika kita membaca sejarah pengaturan konstitusi kita sejak Konstitusi RIS dan IS sebelum merdeka yang mengacu pada “bahaya” yang disebut 301 dalam literatur dan perbandingan hokum, sesungguhnya “bahaya” merupakan salah satu keadaan yang menimbulkan “kegentingan memaksa dan kedaruratan”, yang mencakup perang, ancaman pemberontakan, pengepungan, bencana alam, yang menghendaki tindakan cepat untuk melindungi warganegara dan keutuhan negara serta eksistensinya . Kalimat “Hal ikhwal kegentingan memaksa” adalah suatu hal ihkwal yang mencakup seluruh keadaan yang disebut dalam Pasal 12, UUD 1945, serta diterjemahkan dalam UU 23 Tahun 1959 yang merupakan penyesuaian dari UU Nomor 74 Tahun 1957 dari dasar konstitusi yang berbeda. Oleh karenanya output Pasal 12 sebagai kewenangan Presiden tidak mungkin berbentuk undang- undang, terutama karena kewenangan legislatif merupakan hak DPR dan kewenangan mengajukan RUU untuk dibahas bersama, outputnya adalah Undang- Undang sebagai hasil persetujuan bersama. Dalam hal Undang-Undang Dasar 1945, kondisi bahaya dalam Pasal 12 terlupakan dimuat sebagai dasar, maka jenis Produk dalam state of emergency tetap adalah Perpu, yang materi muatannya adalah materi muatan undang-undang. Oleh karenanya, untuk mencegah kekacauan yang mungkin timbul karena kekurangan dasar hokum yang tepat dan mencegah adanya keberlakuan Pasal 22 tentang jangka waktu pengajuan ke DPR pada sidang berikut yang jika tidak dipenuhi, menyebabkan Perpu tidak memiliki kekuatan hokum lagi (meskipun pendapat tersebut masih perlu diperdebatkan), maka Perpu jenis kewenangan darurat (emergency power) Presiden, tetap diajukan kepada DPR untuk memperoleh persetujuan, karena akibat hokum tidak menyetujui atau menyetujui dapat menimbulkan komplikasi karena suatu kedaruratan, tetapi secara jelas dan tegas harus memuat batasan waktu atau berlaku sampai kedaruaratan telah berakhir. Perpu ex Pasal 22 jika disetujui DPR dalam sidang berikut menjadi undang-undang, akan berakibat undang-undang tersebut akan berlaku secara permanen. Tetapi bagaimana untuk menerimanya sebagai suatu Perpu in sui generis , yang unik dan hal ikhwal kegentingan memaksa secara inherent mengandung keadaan bahaya dan kedaruratan sebagaimana dimaksud Pasal 12 UUD 1945. Interpretasi dalam bentuk konstitusionalitas bersyarat yang telah menjadi kewenangan negative legislation yang kemudian dalam keadaan genting boleh bergerak kearah positive legislation sesuai dengan jurisprudensi MK, dapat memberikan beberapa syarat terhadap norma yang dipermasalahkan sehingga 302 dimaknai dalam batasan-batasan yang dikenal dalam konstruksi konstitusional dan constitutional necessity sebagai meta-rules . Kesimpulan Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut ini:
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 sebagai hasil persetujuan DPR terhadap Perpu Nomor 1 Tahun 2020, memenuhi syarat konstitusionalitas yang disebut dalam UUD 1945 tentang kegentingan yang memaksa dan keadaan bahaya;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam UUD 1945 sesungguhnya harus dibedakan antara Perpu berdasar Pasal 12 UUD 1945 yang dikeluarkan dalam “keadaan bahaya sebagai kegentingan memaksa” yang harus diajukan ke DPR pada sidang berikut untuk memperoleh persetujuan, dan Perpu yang tidak disetujui harus dicabut;
Bahwa Perpu yang boleh lahir atas dasar Pasal 12 UUD 1945, adalah Perpu yang lahir karena adanya keadaan bahaya, sebagai suatu keadaan yang dinyatakan oleh Presiden, dan boleh diikuti oleh lahirnya Perpu sebagai kekuasaan yang diberikan mengatasi keadaan bahaya yang timbul yang mengancam keselamatan rakyat, mengancam keadaan sosial ekonomi secara umum yang dapat juga menimbulkan krisis disegala bidang yang mengancam eksistensi negara, sebagai bagian dari kegentingan memaksa dalam Pasal 22 UUD 1945;
Kegentingan memaksa dengan 3 kriteria yang dirumuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, dapat merupakan dasar bagi mengeluarkan Perpu atas dasar Pasal 22 UUD 1945, tetapi tidak cukup untuk mengeluarkan Perpu berdasar Pasal 22, ketika ancaman dan bahaya yang timbul jelas sedemikian rupa sehingga kematian, kebangkrutan, krisis multi dimensi yang dapat mengancam eksistensi negara negara sendiri, yang jauh lebih ekstrim dari “keadaan yang genting” yang memaksa Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang.
Undang-Undang yang menjabarkan keadaan bahaya yang disebut dalam Pasal 12 UUD 1945, harus dibentuk oleh Pembuat Undang-Undang, sehingga ketika timbul keadaan bahaya yang disebut Pasal 12 UUD 1945 dapat diketahui secara sama ukuran-ukuran yang dipergunakan 303 menanggulangi keadaan bahaya, sesuai dengan tingkat bahaya yang dihadapi;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid 19) adalah konstitusional sepanjang dimaknai bahwa Undang-Undang tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya Pandemi Covid berdasar pernyataan Pemerintah.
Dr. Muhamad Chatib Basri, S.E., M.Ec. • Ahli menyampaikan paparan mengenai peran APBN dalam pemulihan ekonomi. Isu yang dibahas ada tiga hal. Pertama adalah bagaimana dampak Covid-19 bagi perekonomian dunia? Kedua adalah bagaimana dampaknya terhadap perekonomian Indonesia? Ketiga , mengapa fiskal stimulus atau pelebaran defisit itu dibutuhkan untuk mengatasi situasi ini. • Bahwa bagaimana penyebaran Covid-19 terus mengalami eskalasi kenaikan masih tinggi secara global dan juga terjadi di Indonesia. Jika Ahli menggunakan angka maka setiap hari berubah, per 14 Februari, 109.400.000 orang yang terkena dampak dari Covid-19 di 218 negara. Dengan tingkat kematian 2.300.00 orang. • Bahwa dari sini saja kita bisa melihat bagaimana yang terjadi di dalam pandemi ini adalah sesuatu yang luar biasa, tingkat kematian yang luar biasa, jumlah infected cases atau mereka yang tertular yang jumlahnya luar biasa dan kasus ini terus meningkat. • Bahwa jika mengikuti berita pada beberapa waktu terakhir ini kita mulai melihat bahwa gelombang ketiga terjadi di India. Di mana kasus dari i nfected cases meningkat begitu tajam. Hal yang sama terjadi juga di beberapa negara Eropa dan bahkan di dalam beberapa hari terakhir kita mulai melihat di beberapa negara tetangga kita seperti Filipina, Malaysia, Thailand bahwa peningkatan kasus terjadi. Kita berharap bahwa mudah-mudahan gelombang ketiga tidak terjadi di Indonesia, tetapi kita harus tetap waspada. • Bahwa akibat dari Pandemi Covid-19 ini, maka pemerintah berbagai negara harus mengambil tindakan yang di luar normal atau di luar kebiasaan. Mengapa itu harus dilakukan? Karena cara untuk mengatasi pandemi adalah meminta agar orang menghindari kerumunan, menghindari aktifitas, atau 304 menjaga jarak. Yang kita kenal di sini dengan nama pada waktu bulan Maret tahun lalu adalah PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar). Di berbagai negara lain ini dijalankan dalam bentuk yang disebut sebagai lockdown . • Bahwa implikasi dari lockdown adalah meminta orang untuk tinggal di rumah. Padahal kita tahu esensi dari aktifitas ekonomi adalah aktifitas pasar dan pasar per definisi adalah tempat bertemunya orang untuk mempertukarkan barang dan jasa, baik secara fisik maupun secara virtual. Tetapi di dalam kasus ini karena orang diminta untuk tidak berinteraksi, maka aktifitas pasar kolaps di seluruh dunia. Kecuali yang bisa dilakukan secara virtual. Itu sebabnya, pada pagi hari ini pun kita melakukan sidang secara virtual. • Bahwa yang menarik untuk diamati adalah dengan dampak yang sebegitu besar ternyata Indonesia relatif mampu, saya mengatakan relatif karena kontraksi ekonomi tetap terjadi, relatif mampu menghadapi situasi pandemi ini di dalam konteks ekonomi dengan lumayan. Karena apa? Karena kinerja kita tidak sebaik Vietnam yang membukukan pertumbuhan positif 2,9% di tahun 2020, atau seperti Tiongkok yang punya pertumbuhan positif 2,3%, atau Korea Selatan yang -,1%. • Bahwa pertumbuhan kita tahun lalu negatif 2,1%. Kita mengalami kontraksi 2,1%. Tetapi kalau kita melihat bahwa 2,1% ini relatif lebih baik dibandingkan dengan apa yang terjadi di Rusia, Amerika, Jerman, Malaysia, Singapura, dan sebagainya. Bahwa yang dilakukan di sini, yang pertama adalah karena Indonesia tidak melakukan lockdown secara ketat seperti yang dilakukan di beberapa negara. Kecuali di dalam kasus Tiongkok dan Vietnam, mereka melakukan lockdown secara ketat dan mampu mengatasi pandemi dalam waktu singkat. Di dalam kasus kita, kita melakukan PSBB, tidak seketat di negara lain, tetapi pandeminya agak berlangsung lama. Nah, sekarang kita bisa melihat bahwa misalnya Singapura dengan pengetatan yang dilakukan, recovery ekonominya mungkin relatif lebih cepat. Tetapi Ahli mengatakan bahwa tahun 2020, kinerja kita sebetulnya relatif lumayan. • Pertanyaannya adalah apa yang menjelaskan ini, ya, selain tadi faktor mengenai penerapan PSBB? Penjelasannya adalah kebijakan atau respons dari pemerintah, salah satunya melalui fiskal stimulus. 305 • Bahwa pertanyaan paling penting adalah bagaimana dampak Covid ini terhadap Indonesia? Ahli mencoba menggunakan data untuk membandingkan kondisi pra-Covid dengan kondisi Covid. Jadi, sebagai batas Januari 2020 sebelum Covid terjadi, Ahli anggap sebagai kondisi pra- Covid, dimana basisnya Ahli nyatakan sebagai 100. Jika angkanya di bawah 100, berarti kondisinya lebih buruk dibandingkan dengan kondisi pra-Covid. Tetapi bila angkanya di atas 100, maka kondisi Covidnya lebih baik dibandingkan dengan kondisi pra-Covid. • Siapa yang paling terpukul akibat dari pandemi Covid? mereka adalah sektor informal. Pendapatan mereka turun 30%. Bagaimana dengan wirausaha? Pendapatannya turun 15%. Sedangkan pekerja tetap dengan gaji atau pekerja dengan gaji tetap, hampir tidak terdampak, kecuali kalau mereka kehilangan pekerjaan. • Bahwa yang terpukul paling berat adalah mereka yang berada di sektor informal. Siapa itu yang berada di sektor informal? Kelompok yang rentan, pendapatan menengah bawah, perempuan, dan anak-anak. Itulah sebabnya di berbagai media pada waktu pendemi mulai terjadi, Ahli mengatakan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah memberikan bantuan langsung tunai atau cash transfer. Karena di dalam kondisi ini, kita tidak mungkin memberikan pekerjaan karena PSBB ( lockdown ). Yang bisa dilakukan adalah mengompensasi ketika orang tinggal di rumah ( people are paid to stay at home ). Apa akibatnya? Tingkat pengangguran terbuka, naik dari 5,28% menjadi 7,07%. Tingkat kemiskinan naik dari 9,22% menjadi 10,19%. Ahli ingin menyatakan satu hal di sini, Pengangguran di Indonesia, itu adalah barang mewah. Hanya orang kaya yang bisa menganggur. Kalau orang itu miskin, maka dia harus bekerja, bekerja apa saja. Bila tidak, dia tidak bisa makan. Maka Ahli bisa mengatakan, walaupun pengangguran terbukanya naik hanya dari 5,28% kepada 7,07%, tetapi sebetulnya dampak riilnya mungkin jauh lebih besar. Karena orang yang miskin kalau dia tidak ada pendapatan, dia akan meninggal. Maka, yang dia lakukan adalah pekerjaan apa saja, asal bisa hidup. Akibatnya, datanya tidak ada di sini. • Bahwa sektor informal itu meningkat karena orang itu bekerja apa saja, istilahnya poor to be unemployed . Jadi, angka kita 7,07% itu masih dalam 306 relatif sebetulnya angka yang sangat konservatif karena definisi yang kita punya. Angka kemiskinan yang 10,19% sedikit-banyak, hal tersebut terbantu karena program dari BLT atau cash transfer dan perlindungan sosial yang dilakukan pemerintah. • Bahwa rasio dari tabungan terhadap pendapatan untuk kelompok yang pengeluaraannya di bawah Rp4.000.000,00 mengalami penurunan. Ini memperkuat argumen Ahli bahwa yang terukur dengan pandemi adalah kelompok menengah bawah. • Bahwa yang menarik adalah melihat kelompok pendapatan di atas Rp5.000.000,00, rasio dari tabungan terhadap total pendapatannya meningkat. Kelompok menengah atas atau kelompok atas justru tabungannya meningkat. Mengapa ini terjadi? Karena di dalam porsi konsumsi, orang ketika pendapatannya rendah, dia akan fokus membelanjakan pendapatannya pada kebutuhan pokok ( essential goods ), sedangkan meraka yang relatif kaya, porsi dari makanan itu relatif rendah. Karena orang kalau dia makan tiga kali sehari, bukan berarti kalau kemudian dia menjadi kaya, dia makan 12 kali sehari. • Bahwa di dalam pandemi menengah atas hanya membelanjakan kebutuhan esensialnya karena dia tidak membutuhkan jas, dia tidak membutuhkan pakaian kantor karena dia bekerja di rumah, dia tidak membutuhkan tas kantor, akibatnya tabungannya meningkat. Jadi, kita bisa melihat, bahwa dampak dari pandemi ini adalah akan munculnya ketimpangan pendapatan. • Bahwa dari segi pertumbuhan PDB, sebetulnya Indonesia sudah mencapai titik pertumbuhan terendah pada triwulan II tahun 2020 ketika pertumbuhan kita minus 5,3%. Setelah itu, masih mengalami kontraksi, tetapi kontraksinya lebih kecil, minus 3,49%, minus 2,19%. Perkiraan Ahli adalah di dalam triwulan I 2021 kita mungkin masih mengalami kontraksi minus 0,5%. Dan baru akan positif pada triwulan II tahun 2021. • Bahwa pertanyaannya adalah mengapa Indonesia mampu melalukan pembalikan atau turneral pada triwulan III. Jadi, triwulan II terburuk, kemudian triwulan III meningkat? Bahwa seluruh komponen di dalam produk domestik bruto mengalami pertumbuhan negatif, konsumsi rumah tangga, investasi ekspor-impor, kecuali konsumsi pemerintah pada triwulan III. Kita bisa melihat di sini bahwa konsumsi pemerintah mengalami peningkatan. 307 Inilah yang menjelaskan mengapa ekonomi kita bisa mengalami turneral. Jadi, dari grafik ini Ahli mengatakan bahwa fiskal stimulus yang dilakukan pemerintah telah memberikan dampak sedikitnya memitigasi dampak dari pandemi ini. Inilah alasan mengapa fiskal stimulus perlu dilakukan. • Bahwa baik kelompok pendapatan atas, menengah, maupun bawah, di dalam frekuensi belanja sudah kembali di atas normal. Dan ini kondisinya membaik setelah triwulan III tahun 2020. Jadi, kembali lagi efek dari bantuan sosial dari fiskal stimulus itu memberikan dampak frekuensi belanja sudah kembali normal. • Bahwa Ahli bicara frekuensi. Artinya, orang sering belanja, tetapi yang dibelanjakan nilainya sedikit. Bahwa yang nilai belanjanya sudah di atas normal, 100 adalah kondisi pra-Covid, di atas kondisi normal, itu adalah kelompok menengah bawah. Kenapa? Karena mereka harus mengonsumsi essential goods, makanan, aktivitas sehari-hari. Tetapi belanja dari kelompok menengah atas atau kelompok atas itu masih di bawah kondisi prapandemi. Mengapa itu terjadi? Di dalam kelompok menengah bawah, mereka mendapat bantuan sosial dari pemerintah. Ini yang mendorong pendapatannya mengalami peningkatan, spending -nya mengalami peningkatan. • Bagaimana dengan kelompok menengah atas? Mereka tidak dapat bantuan sosial, tetapi mereka punya tabungan. Tapi mengapa konsumsinya hal tersebut tidak kembali kepada kondisi prapandemi? Penjelasannya sederhana, porsi terbesar dari kelompok atas, adalah traveling, hal tersebut adalah entertainment, lecteur, kita bisa mengecek di sosial media, di Intagram, di Facebook, di mana-mana bahwa ciri dari identitas dari kelas menengah atas adalah perjalanannya, entah ke luar negeri atau makan di restoran, aktivitas itu tidak bisa dilakukan sekarang. Itu yang menjelaskan bahwa belanja dari kelas menengah atas masih di bawah normal. • Bahwa yang terjadi program dari stimulus viskal berhasil mendorong belanja dari kelompok menengah bawah, tetapi tidak menengah atas. Dan masuk akal karena belanja atau konsumsi menengah atas akan tergantung dari kemamupuan pemerintah mengatasi pandemi karena konsumsi mereka itu berkaitan dengan mobilitas, traveling , entertainment , lecteur yang 308 aktivitasnya terganggu, misalnya seperti bioskop, café, dan segala macam akibat pandemi. • Apa yang akan terjadi jika kemudian aktivitas ekonomi mengalami penurunan dengan kontraksi yang terjadi? Logikanya sederhana, jika aktivitas ekonomi menurun, maka return, atau imbal, atau balas jasa dari aktivitas sektor itu juga akan mengalami pertumbuhan negatif. Perusahaan mengalami kerugian. Kalau perusahaan mengalami kerugian, maka dia berisiko tidak bisa membayar kreditnya kepada perbankan. Maka meningkatlah yang disebut sebagai non-performing loan. Di dalam konteks ini, OJK melakukan kebijakan dengan merelaksasi dimana kalau kolektibilitasnya satu dan dua tidak dianggap sebagai NPL. Tapi kebijakan ini suatu hari akan berakhir. Ketika tahun 2020 akan berakhir, kita akan melihat mengenai risiko dari kredit macet yang riil pada tahun depan. Karena direksasinya berakhir, pada saat itu kalau sektor perbankan, tidak mendapatkan support, maka ada risiko stabilitas sektor keuangan dan ciri dari sektor keuangan adalah dia bergerak berbadasarkan yang disebut sebagai animal spirit. Jika orang khawatir bahwa satu bank mengalami persoalan, maka kemudian ada risiko kekhawatiran bahwa terjadi rush dan segala macam tergantung dari interconnected-nya. Ahli tidak akan bicara terlalu jauh, tetapi Ahli ingin mengatakan bahwa risiko di sektor keuangan itu ada, di dalam respons kebijakan apa yang dilakukan? Pemerintah dengan dengan dikeluarkan perppu tahun 2020 yang kemudian menjadi Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 memfokuskan kepada tiga hal. Yang pertama adalah alokasi belanja untuk kesehatan. Yang kedua adalah alokasi belanja untuk bantuan sosial. Yang ketiga adalah dukungan untuk UMKM karena seperti yang Ahli katakan tadi sektor informal UMKM terpukul. Ini yang kemudian dimunculkan di dalam program yang disebut sebagai program N. Ini adalah bagian dari fiskal stimulus, akibat dari kebijakan yang dilakukan untuk menambah alokasi belanja di dalam sektor kesehatan di dalam perlindungan sosial, memberikan BLT dan segala macam, restrukturisasi di dalam UMKM. • Bahwa Ahli belum bicara mengenai tahun 2021 dimana bantuannya diperluas kepada korporasi dan segala macam, maka defisitnya itu harus yang bisa, mau tidak mau akan terjadi melampaui batas defisit 3% yang 309 dinyatakan di dalam undang-undang. Oleh sebab itu, jika pemerintah tetap menetapkan defisitnya hanya 3% pada tahun 2020, maka tidak ada ruang bagi pemerintah untuk melakukan fiskal stimulus. • Bahwa kita bisa membayangkan apa yang terjadi jika tidak ada fiskal stimulus, maka pembalikan ekonomi atau economic turneral tidak akan terjadi pada triwulan ketiga. Mungkin pada saat ini, kita akan berada dalam situasi yang lebih parah. Karena itu, Ahli mengatakan bahwa di dalam situasi yang genting seperti itu, maka batas defisit 3% harus diperlebar. Ahli ingin menunjukkan bahwa hal ini perlu dilakukan untuk menolong kelompok menengah ke bawah, untuk belanja kesehatan, dan juga UMKM. • Bahwa pemulihan ekonomi di sini totalnya Rp579,78 triliun realisasinya 83,4%. Bahwa yang paling besar itu adalah bantuan sosial Rp220,4 triliun, dukungan UMKM Rp112,4 triliun, dan kemudian diikuti oleh kesehatan, pembiayaan korporasi realisasinya Rp60,7 triliun, belum terlalu meningkat insentif dunia usaha. Ekspansi belanja perlindungan sosial secara tunai termasuk PKH, insentif kartu praperja, bansos tunai, sembako, pengeluaran konsumsi pemerintah termasuk bantuan UMKM, belanja pegawai, belanja barang operasional, bantuan pemerintah, dan belanja modal termasuk pembangun sarpras kesehatan, pengadaan tanah PSN, dan pengadaan peralatan hankam, dan pembangunan irigasi. • Bahwa Indonesia adalah negara bukan produsen vaksin. Kemampuan Indonesia memulihkan ekonomi akan sangat tergantung dari kemampuan kita mengatasi pandemi. Karena porsi terbesar dari belanja masyarakat adalah yang menengah atas. Menengah atas tidak mau belanja selama pandeminya masih ada. Mereka tidak ada mobilitas. Karena itu, solusinya hanya dua hal kita mengembalikan mobilitas. Caranya adalah satu, dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Kedua, vaksin. • Bahwa jika kita memiliki disiplin seperti yang ada di China, Vietnam, Singapura, maka mungkin role dari vaksin tidak sepenting yang kita hadapi sekarang. Lihat bagaimana negara seperti Australia proses vaksinnya relatif lambat karena mereka mempu membuat kasusnya sangat kecil, Singapura zero cases sekarang, proses vaksinnya bisa lambat. Tetapi dalam kasus di Indonesia protokol kesehatan enforcement-nya masih sangat sulit, maka hal tersebut akan sangat tergantung kepada vaksin. Di dalam konteks vaksin, 310 Indonesia adalah 10 besar negara dengan vaksin tertinggi, di antara negara non-produsen, kita empat besar. • Bahwa ada persoalan sekarang karena ada risiko dari gelombang ketiga, maka semua negara mengatakan mereka tidak lagi mau mengekspor vaksinnya karena untuk mengantisipasi kebutuhan domestiknya. Di dalam konteks ini, maka ada persoalan, kalau persediaan vaksin terbatas, maka pemulihan ekonomi juga akan terbatas. Karena itulah role dari fiskal stimulus menjadi sangat penting untuk memastikan, untuk men-secure bahwa vaksinnya ada. • Bahwa Ahli menunjukkan kalau berbicara mengenai fiskal defisit, sebetulnya angka 6,1%, buat Indonesia hal tersebut relatif kecil, dibandingkan dengan Filipina 7,6%, China apalagi bila dibandingkan dengan Australia 10,6%, Singapura 13,9%, dan Amerika 15,2% dari GDP. • Ahli sebagai ekonom, seringkali mengadakan semacam webinar dengan investor. Pertanyaan mereka yang selalu muncul adalah apakah Anda yakin cukup 6,1%? Karena yang dibutuhkan adalah stimulus di dalam skala yang masif. Lima dari fiscal policy . Di seluruh dunia pada tahun 2020 adalah whatever it takes, lakukan apapun yang harus dilakukan agar penyelamatan nyawa dan penyelamatan ekonomi bisa terjadi. • Bahwa Joe Biden dengan programnya mengeluarkan US$1,9 triliun, Singapura dengan program fiskal stimulusnya, Indonesia 6,1% relatif kecil. • Bahwa pertanyaannya adalah mengapa kita perlu ekspansi fiskal? Ini adalah sesuatu yang dilakukan secara teknis, sebuah simulasi di dalam modeling. • Bahwa ada dua pilihan di sini, apakah pemerintah pertama kali harus mendorong produksi investasi? Karena logikanya kalau produksi berjalan, investasi naik, kemudian perusahaan akan hire tenaga kerja, orang dapat income , kemudian bisa belanja. Atau yang harus diberikan pertama adalah mendorong konsumsi. Dikasih uang orang belanja, kemudian ada belanja, ada permintaan, maka ketika ada permintaan, perusahaan merespons. • Bahwa dari simulasi yang Ahli lakukan, jika investasi dinaikkan, maka konsumsi rumah tangga itu akan naik. Tetapi bila orang diberikan uang dalam bentuk cash transfer , maka diapun melakukan belanja, maka investasi akan merespons. 311 • Bahwa tingkat bunga dari Bank Indonesia sudah diturunkan, mungkin terendah di dalam sejarah kita, tetapi investasi tidak naik. Mengapa investasi tidak naik? Jadi sudah dapat kredit, tetapi tidak diambil. Mengapa ini dilakukan oleh perusahaan? Mereka mengatakan, “Untuk apa saya ambil uangnya kalau yang beli barang saya enggak ada.” Saya produksi barang dan berakhir sebagai stok. Stok itu adalah cost . Saya butuh gudang, saya butuh apa-apa, yang beli enggak ada. Akibatnya yang menjelaskan kenapa pertumbuhan kredit mengalami penurunan karena permintaannya tidak ada. Karena itu, yang pertama kali harus dilakukan di dalam pemulihan ekonomi itu adalah fiskal stimulus sebagai pengungkit. Caranya dengan memperluas BLT kelas menengah bawah. Bahkan Ahli mengatakan bahwa perluasannya harus lebih besar lagi sebetulnya. Kita enggak tidak bicara mengenai 600.000 tetapi mungkin kita harus bicara dengan angka yang relatif sedikit lebih tinggi walaupun harus selalu berada di bawah upah minimum. Karena kalau BLT-nya sebesar upah minimum, maka orang tidak kerja, dia hanya akan tinggal di rumah menjadi pemalas. Tetapi mungkin bisa diperluas. • Bahwa yang kedua adalah program kesehatan. Kita hanya bisa mengatasi pandemi kalau vaksin gratis. Mungkin kita harus bicara mengenai PCR yang mungkin masih relatif mahal, ini yang harus kita pikirkan. Kalau permintaan sudah ada, baru kita bicara mengenai penjaminan kredit, program yang dilakukan oleh pemerintah sekarang, subsidi bunga, dan sebagainya.
Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum. Sehubungan dengan permohonan Pengujian UU No. 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perkenankan Ahli mengemukakan hal-hal berikut sesuai dengan latar belakang keilmuan yang Ahli miliki. Semoga keterangan yang Ahli sampaikan bisa menjadi sumbangan pemikiran yang kiranya --- jika diperlukan --- bisa menjadi masukan dalam persidangan ini. 312 Keterangan Ahli yang penulis sampaikan ini terdiri dari 3 (tiga) bagian sesuai dengan permintaan Keterangan Ahli yang disampaikan kepada Ahli melalui Surat Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan RI No. S- 212/SJ.4/2020 tertanggal 03 Desember 2020 perihal Permohonan Sebagai Ahli Pemerintah Dalam Rangka Pengujian UU No. 2 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut:
. Wewenang Presiden untuk melakukan diskresi dengan penetapan Perppu;
. Wewenang Pemerintah yang menetapkan perubahan postur APBN melalui Perpres dan pelebaran defisit anggaran karena perlunya fleksibilitas untuk menghadapi kondisi akibat pandemi Covid-19; dan
. Penjelasan perbandingan pengaturan dan tata kelola keuangan negara di negara lain dalam menghadapi pandemi Covid-19. Pertama, Wewenang Presiden untuk melakukan diskresi dengan penetapan Perppu. Norma-norma konstitusional dalam UUD Negara RI 1945 disusun untuk dilaksanakan untuk mewujudkan ketertiban hukum dan kepastian hukum serta dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan negara dalam keadaan stabil/normal. Hal yang sama juga berlaku untuk pengaturan yang terdapat dalam norma Hukum Administrasi Negara umum ( algemene wet bestuursrecht ) yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta implementasinya dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban hukum dan kepastian hukum serta dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dalam keadaan negara yang stabil/normal. Kehidupan kenegaraan yang dinamis dan berbagai permasalahan sosial, politik, hukum, kesehatan, serta berbagai faktor dalam kehidupan bangsa dan negara bisa saja menyebabkan terjadinya keadaan krisis atau darurat ( extra-ordinary ), yang kiranya harus dihadapi/ditangani juga dengan cara-cara yang bersifat darurat ( extra-ordinary ). Hal itulah yang menjadi pertimbangan bagi pembentuk UUD Negara RI 1945 mengatur kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sehubungan dengan Perppu, Pasal 22 UUD Negara RI 1945 mengatur bahwa:
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang- undang;
Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut; dan
Jika tidak 313 mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. Pasal 11 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana telah diubah melalui UU No. 15 Tahun 2019 mengatur bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang. Pasal 1 angka 4 UU No. 12 Tahun 2011 juga mendefinisikan bahwa Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang merupakan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Kewenangan pembentukan Perppu oleh Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 22 UUD Negara RI 1945 tersebut merupakan kewenangan atributif yang diberikan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan yang didasarkan atas kewenangan diskresi secara konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD Negara RI 1945. Penetapan Perppu didasarkan atas pertimbangan subyektif Presiden mengacu pada parameter obyektif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Parameter obyektif untuk penggunaan kewenangan diskresi konstitusional tersebut pernah diberikan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 138/PUU-VII/2009, yang terdiri dari:
. Karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
. Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang yang saat ini ada; dan
. Kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Peraturan yang ditetapkan untuk menyelenggarkan kegiatan negara dan pemerintahan dalam keadaan darurat itu pada hakikatnya merupakan “martial law” atau “emergency legislation”. Jika dipandang dari segi isinya peraturan tersebut merupakan legislative act atau Undang-undang, tetapi karena keadaan darurat tidak memungkinkan untuk membahasnya bersama- sama dengan parlemen (DPR). Presiden selaku kepala pemerintahan ( the chief of executive ) menetapkannya secara sepihak didasarkan atas pertimbangan subyektif dan obyektif tanpa didahului oleh persetujuan parlemen (DPR) yaitu dalam bentuk peraturan khusus yang disebut “ martial law ”, “ emergency law ”, atau “ emergency legislation ”. 314 Perppu ditetapkan sehubungan dengan adanya keadaan genting yang memaksa. Pengertian “kegentingan yang memaksa” sebagai suatu keadaan darurat dan tidak hanya terbatas pada ancaman bahaya atas keamanan, keutuhan negara, atau ketertiban umum. Dalam prakteknya dapat dikategorikan sebagai kegentingan yang memaksa, misalnya krisis di bidang ekonomi, bencana alam, ataupun keadaan yang memerlukan pengaturan lain setingkat Undang-undang. Jadi, pangertian “hal ihwal kegentingan yang memaksa” bukan hanya dimaknai sebagai keadaan mendesak, tetapi dapat diartikan lebih luas dari sekedar keadaan bahaya (Jimly Asshiddiqie, Pokok- Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, hal. 355). Bahkan, jika mengacu S.E Viner, yang dikutip oleh Jimly Asshiddiqie, ukuran untuk menetapkan Perppu juga lebih longgar, karena walaupun tidak terdapat keadaan darurat, tetapi ada kepentingan internal pemerintahan, sudah memenuhi syarat untuk dapat ditempuh dengan penerbitan Perppu sebagai landasan hukum. S.E Viner membedakan keadaan darurat ke dalam (3) tiga kategori yaitu:
Keadaan darurat karena perang ( State of War , atau State of Defence ), yaitu keadaan perang bersenjata;
Keadaan darurat karena ketegangan ( State of Tension ) termasuk pengertian bencana alam ataupun ketegangan sosial karena peristiwa politik;
Keadaan darurat karena kepentingan internal pemerintahan yang memaksa ( innere notstand ). Meskipun tidak terdapat keadaan darurat, tetapi ada kepentingan internal pemerintahan, maka, sudah dapat dilakukan penerbitan Perppu sebagai landasan hukum. Ditinjau dari perspektif teori Hukum Administrasi Negara, konsep mengenai diskresi tersebut jika mengacu pada pendapat NM. Spelt dan JBJM Ten Berge dalam buku “ Inleiding Het Vergunningsrecht ”, diskresi ( freies ermessen ) pemerintah dibedakan menjadi 2 (dua) kategori kebebasan, yaitu: kebebasan kebijaksanaan ( beleidsvrijheid ) dan kebebasan penilaian ( beordelingsvrijheid ). Kebebasan kebijaksanaan ( beleidsvrijheid ) terdapat manakala peraturan perundang-undangan memberikan wewenang tertentu kepada organ pemerintah, namun organ pemerintah tersebut bebas untuk menggunakan atau tidak menggunakannya, meskipun pada kondisi tertentu syarat-syarat penggunaannya telah terpenuhi secara sah. Sedangkan 315 kebebasan penilaian ( beordelingsvrijheid ) terdapat manakala menurut hukum organ pemerintah diberikan kewenangan untuk menilai secara mandiri dan eksklusif terpenuhi atau tidaknya secara sah syarat-syarat penggunaan wewenang. Pada hakikatnya, wewenang diskresi penetapan Perppu lebih mendekati kategori kebebasan kebijaksanaan ( beleidsvrijheid ) sejak telah adanya Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009. Dalam perspektif norma Hukum Administrasi Negara umum ( algemene wet bestuursrehct ), kewenangan diskresi juga diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 1 angka 9 UU No. 30 Tahun 2014 mengatur pengertian diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Pasal 22 ayat (2) UU No 30 Tahun 2014 mengatur tujuan penggunaan diskresi pejabat pemerintahan yang meliputi:
melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
mengisi kekosongan hukum;
memberikan kepastian hukum; dan
mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Jika mengacu pada latar belakang dan pertimbangan penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 yang telah disetujui DPR dan diundangkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 yang menjadi objek permohonan pengujian dari para pemohon, kiranya telah memenuhi tujuan dari penggunaan diskresi pemerintahan. Hal itu sebagaimana terlihat dari pertimbangan hukum dari UU No. 2 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa: (a). bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia ( World Health Organization ) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, serta kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; (b). bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan 316 negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial ( social safety net ), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak;
. bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 20l9 (COVID-19) telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi ( forward looking ) dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan; (d). bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial ( social safety net ), dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan; (e). bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (f). bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah tersebut dalam waktu yang sangat segera, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Konsiderasi tersebut kiranya telah menunjukkan dipenuhinya asas kecermatan ( the principle of 317 carefullness ), asas motivasi dari kebijakan pejabat pemerintahan ( the principle of motivation ), kebijaksanaan ( sapientia ), asas penyelenggaraan kepentingan umum, asas kehati-hatian dan kewajiban untuk memberikan argumentasi dari kebijakan yang diambil oleh pejabat pemerintahan (cq Presiden RI) ( the duty to give reasons ). Gambar 1 Konstruksi Pemikiran Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 (Lampiran UU No. 2 Tahun 2020 Kedua, wewenang Pemerintah yang menetapkan perubahan postur APBN melalui Perpres dan pelebaran defisit anggaran karena perlunya fleksibilitas untuk menghadapi kondisi akibat pandemi Covid-19. UU No. 2 Tahun 2020 telah memberikan seperangkat wewenang ( bevoegdheiden ) kepada Pemerintah untuk menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan (vide Pasal 1 ayat 3), Pemerintah diberikan wewenang untuk (vide Pasal 2 ayat (1)):
menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
melampaui 3 % (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022;
sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB); dan
penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada angka 1 Penetapan Perppu "dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa" Diskresi Konstitusional (Pasal 22 UUD Negara RI 1945) Landasan Perppu No. 1 Tahun 2020 (Lampiran UU No. 2 Tahun 2020) kebebasan kebijaksanaan ( beleidsvrijheid ) Syarat Obyektif Diskresi konstitusional Penetapan Perppu dalam Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009. kebebasan kebijaksanaan ( beleidsvrijheid ) dalam pertimbangan penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 Landasan prinsip Perppu No. 1 Tahun 2020 Asas kecermatan ( the principle of carefullness ), asas motivasi dari kebijakan pejabat pemerintahan ( the principle of motivation ), kebijaksanaan ( sapientia ), asas penyelenggaraan kepentingan umum, asas kehati-hatian dan kewajiban untuk memberikan argumentasi dari kebijakan yang diambil oleh pejabat pemerintahan (cq Presiden RI) ( the duty to giving reasons ) 318 menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara bertahap;
melakukan penyesuaian besaran belanja wajib ( mandatory spending ) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram;
melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang /jasa;
menggunakan anggaran yang bersumber dari:
Sisa Anggaran Lebih (SAL);
dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan;
dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu;
dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum; dan/atau dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 20I9 (COVID-l9) untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi, danf atau investor ritel;
menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalarn danf atau luar negeri;
memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan;
melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu ( refocussing ), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu;
memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah; dan/atau
melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara. Guna melaksanakan wewenang pemerintahan yang diatribusikan oleh Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020) tersebut sementara UU APBN yang ada sebagai dasar pembiayaan kebijakan di bidang keuangan tersebut adalah UU No. 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun 2020 yang pelaksanaannya didasarkan Pepres No. 78 Tahun 2019 tentang Rincian APBN Tahun 2020. Maka, diperlukan dasar hukum untuk menyesuaikan bagi dasar pembiayaan kebijakan keuangan berdasarkan Perpres No. 1 Tahun 2020 tersebut Pemerintah di ranah operasional dengan mengacu pada Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020) perlu diberikan 319 kewenangan untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan UU APBN melalui perubahan postur dan/atau rincian APBN. Pasal 12 ayat (2) Perppu No. 1 Tahun 2020 kemudian memberikan delegasi kewenangan pengaturan operasional terhadap pemerintah untuk melakukan perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkahlangkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden. Dasar wewenang perubahan postur dan/atau rincian APBN tersebut tetap mengacu pada prinsip negara hukum yaitu:
. Perubahan postur dan/atau rincian APBN tersebut lahir berdasarkan kewenangan diskresi konstitusional berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020);
. Perubahan postur itu dilakukan berdasarkan produk hukum yang setara dengan kewenangan pengaturan mengenai rincian APBN berdasarkan Peraturan Presiden;
. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tetap dilakukan melalui sistem pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sebagaimana diatur pada Pasal 30 UU No. 17 Tahun 2003. Hal ini disebabkan atas alasan:
. Dalam keadaan darurat diperlukan kecepatan bertindak untuk mengatasi kondisi darurat secara cepat dan tepat tanpa meninggalkan landasan negara hukum (asas rechtsmatigheid van het bestuur) ;
. Perubahan postur APBN dan/atau rincian APBN berada di ranah kewenangan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip fleksibilitas APBN dalam rangka menghadapi kondisi darurat. Justru disinilah esensi dari penggunaan wewenang diskresi konstitusional sebagai landasan dari penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020). Hal itulah yang menjadi argumentasi mengenai dikeluarkannya Pepres No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan APBN Tahun Anggaran 2020 guna melaksanakan Pasal 12 ayat (2) Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020). Perubahan postur APBN dan/atau rincian APBN melalui Perpres No. 54 Tahun 2020 dengan demikian memenuhi asas negara hukum karena didasarkan wewenang pengaturan melalui Pasal 12 ayat (2) Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020) dan sekaligus merupakan landasan hukum ( legal framework ) bagi diskresi kebijakan implementasi APBN dalam 320 kondisi darurat bencana non alam Covid-19. Kondisi ini dapat digambarkan berikut ini. Gambar 2 Perbandingan Kebijakan Rincian APBN Dalam Kondisi Normal dan Darurat Mengingat landasan faktual yang dihadapi negara di masa Pandemi Covid-19 adalah keadaan memaksa atau di luar keadaan normal, tindakan pemerintahan juga dilakukan berlandaskan pada cara-cara yang luar biasa ( extraordinary ) dengan tujuan melindungi kepentingan umum ( public interest ). Oleh karena itu, negara kemudian menetapkan secara khusus masa waktu, prosedur dan syarat, serta subtansi tertentu dalam melaksanakan situasi darurat dengan mengesampingkan beberapa ketentuan yang berlaku umum pada situasi normal. Upaya mengesampingkan beberapa ketentuan yang berlaku umum tersebut bukan dimaksudkan untuk diberlakukan secara terus menerus, sehingga menjadi peraturan regular. Namun, sebagai peraturan yang akan diberlakukan pada masa yang ditentukan pada peraturan tersebut disertai dengan syarat dan prosedur, serta subtansi pelaksanaannnya secara khusus. Ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara, pemberlakuan secara khusus peraturan perundang-undangan dalam keadaan darurat menjadi sah ( rechtsmatig ) sejauh memenuhi landasan faktual yang memadai dan negara memprioritaskan kemanfaatan umum ( doelmatigheid ) yang diperoleh bagi masyarakat dengan penerapan peraturan yang bersifat Dalam Kondisi Normal UU No. 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun 2020 Perpres No. 78 TAhun 2019 tentang Rincian APBN Dalam Keadaan Darurat Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020) Perpres No. 54 Tahun 2020 sebagai landasan Perubahan Postur dan/atau Rincian APBN 321 darurat tersebut. Dengan demikian, keadaan darurat tetap harus dipahami dalam konteks pandangan yang sesuai dengan landasan faktual yang terjadi pada saat keadaan darurat dan tidak menggunakan parameter dan indikator keadaan normal. Lahirnya Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020) sesungguhnya juga berkaitan dengan upaya untuk mengefektifkan implementasi berbagai ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2003 guna mendukung upaya mengatasi kondisi darurat kesehatan dan ekonomi akibat Pandemi Covid 19 yang tidak dapat dipisahkan dari berbagai kebijakan pemerintah yang lain dalam upaya penanganan kondisi darurat bencana non alam itu. Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keppres No. 11 Tahun 2020 menyebutkan dua hal pokok:
Menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan (2) Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lndonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sifat kedaruratan masyarakat sebagai landasan kebijakan penanganan Covid-19 diatur dalam UU No. 16 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai regulasi sektoral yang sudah mengatur sistem penanganan kondisi kedaruratan masyarakat berdasarkan seperangkat kriteria, metode dan proses dalam pelaksanaan kebijakan terkait. Selain itu, juga berkaitan dengan Keppres RI No. 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional dengan rujukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Berbagai kebijakan tersebut membutuhkan dukungan dana yang sangat besar dan membutuhkan langkah-langkah pengambilan kebijakan yang cepat dan tepat, misalnya untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD) terutama bagi para tenaga medis, pembangunan/perbaikan fasilitas pelayanan kesehatan, dukungan obat-obatan, penggalian sumber-sumber pembiayaan, relaksasi sejumlah penerimaan negara baik dari pajak (tax income) maupun non pajak 322 (non tax income) dengan karakter bencana non alam Pandemi Covid-19, refocussing dan realokasi anggaran dalam APBN, dan seterusnya. Keadaan darurat negara atau staat van oorlog en beleg (SOB) bisa menyebabkan instrumen-instrumen negara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Dalam hukum administrasi negara, keadaan darurat negara harus ditetapkan kepala pemerintahan, baik penetapan awal dan akhir waktu darurat, sebagai kehendak pemerintahan kepada warga masyarakat dan seluruh pihak atas situasi yang luar biasa. Penetapan keadaan darurat sebagai kepala pemerintahan dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum dan menjelaskan cara pemerintahan bekerja dalam situasi negara darurat. Salah satu sektor yang paling terdampak secara siginifikan dengan adanya kondisi darurat kesehatan akibat penyebaran Covid-19 adalah sektor keuangan negara dan perekonomian makro nasional, yang sangat bergantung pada asumsi makro yang dapat diperkirakan. Adanya keadaan darurat akibat penyebaran Covid-19 menyebabkan beberapa asumsi makro yang termuat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) harus berubah mengikuti kondisi perekonomian global. Antisipasinya adalah dengan menetapkan kebijakan keuangan negara dan perekonomian negara yang sejalan dengan kondisi tersebut (asas fleksibilitas). Keadaan darurat negara ditinjau dari Hukum Administrasi Negara dianggap sebagai keadaan memaksa negara untuk mengambil tindakan kepemerintahan yang perlu dilakukan guna mencapai tujuan yang lebih besar dan lebih diprioritaskan guna melindungi kepentingan umum ( bestuurszorg ). Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020) dimaksudkan sebagai jalan darurat di bidang keuangan negara guna merespons secara cepat ancaman bahaya Covid-19 di berbagai sektor. Berdasarkan alasan itu, Perppu No. 1 Tahun 2020 mengatur sejumlah kebijakan darurat. Pertama, menyangkut obyeknya, diatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan di bidang pendapatan negara termasuk di bidang perpajakan, belanja negara termasuk di bidang keuangan daerah, dan pembiayaan. Kedua, menyangkut subyeknya, diatur peranan dan interaksi antar aktor kebijakan di bidang fiskal dan moneter yaitu Pemerintah, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, OJK, KSSK dan Lembaga Penjamin 323 Simpanan. Ketiga, dalam menghadapi pandemi Covid-19 kebijakan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan keadaan yang dihadapi tidak hanya menyangkut persoalan pengeluaran anggaran negara, namun juga menyangkut relaksasi dan mengatur fleksibilitas/penundaan penerimaan negara baik yang bersumber dari pajak maupun non pajak dan keempat, dalam mengatasi dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19 juga diperlukan sinergi kebijakan aktor-aktor kebijakan di bidang fiskal dan keuangan. Sehingga, keberadaan Perppu No. 1 Tahun 2020 juga diperlukan untuk lebih mengefektifkan implementasi Pasal 21 UU No. 17 Tahun 2003 yang mengharuskan adanya koordinasi antara Pemerintah dengan Bank Sentral. Ketiga, perbandingan pengaturan dan tata kelola keuangan negara di negara lain dalam menghadapi pandemi Covid-19. Menghadapi dampak ekonomi akibat Pandemi Covid-19, defisit anggaran Amerika Serikat (AS) sempat melesat 218 persen menjadi US$3,1 triliun hingga akhir September 2020. Kenaikan itu terjadi karena pembengkakan belanja untuk membantu perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Guna menutup pelebaran defisit, utang pemerintah AS meningkat menjadi US$26,9 triliun. Angka itu lebih besar dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) negeri Paman Sam yang susut pada kuartal II lalu ke level di bawah US$20 triliun. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perpanjangan satu minggu dari anggaran yang kedaluwarsa untuk menghindari penutupan pemerintah ( government shutdown ). Kebijakan perpanjangan anggaran ini juga guna memberikan lebih banyak waktu untuk pembicaraan terpisah tentang bantuan penanganan virus corona baru di AS dan Rancangan Undang- Undang (RUU) Anggaran yang menyeluruh. Jerman pada bulan Maret 2020 juga sempat meluncurkan anggaran darurat yang bertujuan untuk mengendalikan kerugian negara akibat Pandemi Covid-19. Pemerintah Jerman juga sempat mengalokasikan dana hingga € 750 miliar atau sekitar RP 13 ribu triliun yang dapat dibelanjakan untuk menutupi kerugian sebagai akibat dari pandemi Covid-19. Jumlah itu hampir dua kali lipat dari keseluruhan anggaran tahun 2020 yang sebelumnya disetujui pemerintah federal Jerman. Bagian paling penting dari anggaran 324 darurat ini adalah mengatasi peningkatan biaya pengeluaran perawatan kesehatan yang lebih dari € 3 miliar atau sekitar Rp. 53 triliun. Pemerintah Italia menggunakan skema “anggaran lebih” untuk melawan virus corona agar tidak berdampak pada perekonomian negara tersebut. Pemerintah Italia juga menggunakan fleksibilitas anggaran guna mengatasi dampak ekonomi Pandemi Covid-19. Pemerintah Italia juga meningkatkan target defisit anggaran tahun 2020 ini menjadi 2,5 persen dari 2,2 persen saat ini. Di Perancis ada anggaran pemerintah yang disebut “dana solidaritas”. Anggaran ini digunakan untuk membantu perusahaan dan para pekerjanya. Setidaknya, Prancis mengucurkan total anggaran darurat sebesar € 45 miliar atau sekitar Rp 765 triliun (dengan kurs Rp 17 ribu). Mereka mengatakan ada € 2 miliar atau sekitar Rp 34 triliun yang akan dibagikan ke perusahaan, khususnya bagi perusahaan yang 70% aktivitasnya berhenti sebagai dampak Pandemi Covid-19. Berbagai kebijakan penganggaran di berbagai negara tersebut yang dimaksudkan guna penanganan Pandemi Covid-19 memperlihatkan digunakannya langkah-langkah darurat melalui kebijakan penganggaran di berbagai negara tersebut. Cara-cara yang ditempuh bisa berbeda-beda variasinya, seperti di AS melalui perpanjangan anggaran yang kadaluarsa, Jerman menggunakan skema anggaran darurat, Italia menggunakan skema anggaran lebih dan Perancis juga menggunakan kebijakan penganggaran darurat guna penanganan dampak ekonomi Pandemi Covid-19. Kebijakan keuangan yang bersifat darurat melalui Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020) yang dilaksanakan oleh Pemerintah RI merupakan bagian dari strategi global untuk menangani dampak Pandemi Covid-19 secara sistematis, komprehensif dan berkelanjutan. Maka, justifikasi teoretik konstitusional bagi kebijakan melalui Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020) sesungguhnya merupakan langkah solidaritas semesta guna mengatasi secara efektif dampak Pandemi Covid 19 yang menimbulkan situasi kedaruratan global dan nasional yang memerlukan kebijakan extraordinary dalam menanganinya. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama , Kewenangan pembentukan Perppu oleh Presiden sebagaimana 325 diatur pada Pasal 22 UUD Negara RI 1945 tersebut merupakan kewenangan atributif yang diberikan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan yang didasarkan atas kewenangan diskresi secara konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD Negara RI 1945. Penetapan Perppu didasarkan atas pertimbangan subyektif Presiden mengacu pada parameter obyektif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kedua , dasar wewenang perubahan postur dan/atau rincian APBN berdasarkan Pepres No. 54 Tahun 2020 tetap mengacu pada prinsip negara hukum, yaitu:
. Perubahan postur dan/atau rincian APBN tersebut lahir berdasarkan kewenangan diskresi konstitusional berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020);
. Perubahan postur itu dilakukan berdasarkan produk hukum yang setara dengan kewenangan pengaturan mengenai rincian APBN berdasarkan Peraturan Presiden;
. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tetap dilakukan melalui sistem pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sebagaimana diatur pada Pasal 30 UU No. 17 Tahun 2003. Dan ketiga , berbagai kebijakan penganggaran di berbagai negara sebagaimana telah diuraikan di atas yang dimaksudkan guna penanganan Pandemi Covid-19, semua memperlihatkan digunakannya langkah-langkah darurat melalui kebijakan penganggaran di berbagai negara. Kebijakan keuangan negara yang bersifat darurat melalui Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020) yang dilaksanakan oleh Pemerintah RI merupakan bagian dari strategi global untuk menangani dampak Pandemi Covid-19 secara sistematis, komprehensif dan berkelanjutan. Maka, justifikasi teoretik konstitusional bagi kebijakan melalui Perppu No. 1 Tahun 2020 (UU No. 2 Tahun 2020), sesungguhnya merupakan langkah solidaritas semesta guna mengatasi secara efektif dampak Pandemi Covid 19 yang menimbulkan situasi kedaruratan global dan nasional yang memerlukan kebijakan extraordinary dalam menanganinya.
Chandra M. Hamzah, S.H. Pemaknaan Kerugian Negara Dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020, terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut: “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di 326 bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.” Terhadap ketentuan tersebut, dapat Ahli sampaikan bahwa rumusan seperti yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 bukanlah hal baru. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (“UU Krisis Sistem Keuangan”) memiliki kemiripan dalam rumusan pasalnya, sebagai berikut: Pasal 28 ayat (1) UU Krisis Sistem Keuangan “Selisih kurang antara dana hasil penjualan Bank Perantara ditambah hasil likuidasi Bank Sistemik yang telah ditangani permasalahannya dan dana yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan permasalahan Bank Sistemik, merupakan biaya penanganan permasalahan Bank Sistemik bagi Lembaga Penjamin Simpanan dan bukan merupakan kerugian keuangan negara.” Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU Krisis Sistem Keuangan : “Cukup jelas” Frasa “kerugian negara” setidaknya ditemukan dalam 3 (tiga) undang-undang lainnya, yaitu:
Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan Negara”) “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.” 2. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”) “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.” 3. Bagian I Umum Penjelasan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), sebagai berikut: Paragraf kedua: “Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya semakin meningkat, karena dalam kenyataan adanya perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang pada gilirannya dapat berdampak pada timbulnya krisis di berbagai bidang.” 327 Dalam UU Perbendaharaan Negara dan UU BPK, dalam pengertian frasa “kerugian negara/daerah”, sudah terkandung unsur “perbuatan melawan hukum”, sudah terkandung sifat jahat dari perbuatan tersebut. Sedangkan pada UU Tipikor, dalam pengertian frasa “kerugian negara” belum terkandung unsur “melawan hukum”, belum terkandung sifat jahat dari perbuatan tersebut. Perbuatan korupsi-nya yang mengandung unsur melawan hukum, bukan kerugian negaranya. Selain dapat disimpulkan berdasarkan Bagian I Penjelasan Umum Atas UU Tipikor sebagaimana telah dikutip pada butir 3 di atas, hal ini juga dapat dilihat dalam rumusan delik pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebagai berikut: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
000.000.000,00 (satu milyar rupiah).” Perbuatan yang dikategorikan sebagai suatu tindak pidana dalam UU Tipikor adalah ”perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum”. Sedangkan, kerugian negara adalah sebagai akibat dari perbuatan (melawan hukum) dimaksud. Jadi, dalam sudut pandang UU Tipikor, “kerugian negara” yang disebabkan perbuatan korupsi (melawan hukum) saja yang merupakan suatu tindak pidana. Konsekuensinya, terdapat dua kategorisasi kerugian negara, sebagaimana diagram sebagai berikut: Apabila menggunakan pengertian ‘’kerugian negara’’ pada UU Tipikor, maka biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK berdasarkan Lampiran UU 2/2020, sepanjang biaya tersebut bukan sebagai akibat dari perbuatan Kerugian Negara Akibat Perbuatan Melawan Hukum Tindak Pidana Akibat Perbuatan Menurut Hukum Bukan Tindak Pidana 328 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum, maka hal tersebut bukan tindak pidana (korupsi). Sedangkan, apabila menggunakan pengertian ‘’kerugian negara’’ pada UU BPK dan UU Perbendaharaan Negara, maka biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK berdasarkan Lampiran UU 2/2020, sepanjang biaya tersebut bukan sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum, maka hal tersebut bukan kerugian negara. Kewenangan BPK/BPKP Untuk Memeriksa Adanya Kerugian Negara Dalam Pelaksanaan Lampiran UU 2/2020 Terkait dengan frasa ‘’kerugian negara’’, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”), Badan Pemeriksa Keuangan memiliki kewenangan sebagai berikut: Pasal 10 UU BPK : “(1) BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK.
Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang memantau:
penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;
pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan
pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” Pasal 11 UU BPK: “BPK dapat memberikan:
pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau 329 c. keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.” Sedangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“Perpres BPKP”), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, memiliki kewenangan sebagai berikut: Pasal 3 Perpres BPKP “a....
... c.... d.... e. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi; ” Sementara itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi mempertegas kewenangan BPK dan BPKP terkait dengan kerugian negara sebagaimana dapat dibaca pada halaman 53 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 sebagai berikut: “Oleh sebab itu menurut Mahkamah, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya; ” Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 tidak menghilangkan kewenangan BPK/BPKP terkait dengan kerugian negara. Oleh karena itu, BPK/BPKP tetap dapat memeriksa adanya kerugian negara dalam pelaksanaan UU 2/2020. 330 Due Process of Law Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pelaksanaan Kebijakan Sesuai Lampiran UU 2/2020 Pengertian yang dianut UU BPK dan UU Perbendaharaan Negara maupun yang dianut UU Tipikor, ada persamaan diantara ketiganya yaitu adanya unsur ‘’melawan hukum’’. Apabila terpenuhi semua unsur-unsurnya, termasuk unsur ‘’melawan hukum’’, maka terhadap pelakunya tetap dapat diminta pertanggungjawaban melalui proses hukum. Terkait Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020, yang berbunyi sebagai berikut: “Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Bagaimana batasan itikad baik dalam prinsip hukum pidana? Dalam hukum pidana materiil di Indonesia tidak banyak pasal yang menyebutkan tentang “itikad baik”, begitu pula referensi terhadapnya. Hal ini dapat dipahami karena ketentuan pidana lebih banyak mengatur tentang:
perbuatan/tindak pidana (unsur objektif/fisik yaitu actus reus ), dan b. sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana (unsur subjektif/mental yaitu mens rea ). Frasa “itikad baik” ditemukan dalam Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHPidana”), sebagai berikut: “ Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.” Pasal 51 ayat (2) KUHPidana ini terdapat dalam KUHPidana Bab III Hal-hal Yang Menghapuskan, Mengurangi, atau Memberatkan Pidana. Seseorang dapat dikatakan tidak beritikad baik apabila pelaku, ketika melakukan tindak pidana, mengetahui atau sepatutnya dapat menduga bahwa perbuatan yang dia lakukan adalah suatu kejahatan (unsur subjektif/mental yaitu mens rea ). 331 Pasal 119 KUHPidana “Barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, padahal tidak wenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesiu, atau kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan tentara” Pasal 187 bis KUHPidana “Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut atau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yang diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Pasal 393 KUHPidana “Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan lagi dan Indonesia, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan, barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa pada barangnya itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan secara palsu, nama, firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untuk menyatakan asalnya barang, nama sebuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama atau firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya ditirukan nama, firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”. Pasal 480 KUHPidana “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.” Dalam delik-delik di atas, dapat dikatakan tidak beritikad baik apabila seseorang yang mengetahui atau sepatutnya dapat menduga bahwa perbuatan yang dia lakukan adalah suatu kejahatan. 332 Khusus untuk Pasal 480 ke-1 KUHP, Mahkamah Agung telah menerbitkan yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 2/Yur/Pid/2018 dan 3/Yur/Pid/2018 dimana Mahkamah Agung secara konsisten menganggap bahwa tindakan-tindakan yang dikategorikan sebagai “ diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan” adalah:
apabila sebuah barang dijual atau dibeli di bawah harga pasar/standar.
apabila seseorang membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa seseorang tidak memiliki itikad baik apabila ketika melakukan tindak pidana, mengetahui atau sepatutnya dapat menduga bahwa perbuatan yang dia lakukan adalah suatu kejahatan (unsur subjektif/mental yaitu mens rea ). Ketentuan Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 mengatur perlindungan hukum kepada pihak tertentu. Apakah dalam suatu peraturan perundang-undangan diperbolehkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak tertentu? Apakah ketentuan tersebut menghilangkan prinsip equality before the law , khususnya dalam penerapan hukum pidana? Norma yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 tersebut bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan. Tercatat ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengandung norma serupa, sebagai berikut:
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.” b. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum “Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau Kode Etik Advokat.” c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serbagaimana sudah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 (“UU MD3”) 333 Pasal 57:
Anggota MPR mempunyai hak imunitas. 2) Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam sidang atau rapat MPR ataupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR.