Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pusat Investasi Pemerintah
Relevan terhadap
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
perjanjian pembiayaan ultra mikro dan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian; dan
PIP tetap dapat melaksanakan pembiayaan ultra mikro sebagaimana dimaksud dalam Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah untuk Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah selaku Operator Investasi Pemerintah dengan mengacu pada mekanisme Pembiayaan UMi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sampai dengan dilakukannya penyesuaian terhadap Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah untuk Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah selaku Operator Investasi Pemerintah.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah untuk Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah selaku Operator Investasi Pemerintah; dan
tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah, disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
Relevan terhadap
I; FI|-iI-{I] K IND -4- ekonomi tinggi, melalui (i) hilirisasi, (ii) akselerasi investasi berorientasi ekspor, (iii) transformasi ekonomi hijau melalui percepatan transisi energi dan penguatan energi banr dan terbarukan. Untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi tersebut ^juga disertai penguatan fiskal yang holistik untuk mewujudkan APBN sehat melalui Collecting More, Spending Better, Prudent dan Innouatiue Finarrcing, Optimalisasi pendapatan lalteding more) dengan tetap menjaga iklim investasi, penguatan spendmg better melahti efisiensi belanja kebutuhan dasar, fokus pada program prioritas dan berorientasi pada hasil (result based budget exeantion), mendorong pembiayaan yang prudent dart innouatiue financing dengan memberdayakan peran badan usaha milik negara, badan layanan umum, souereign uealth fund, dan spcial mission uehicl.e serta mendorong pengembangan skema kerja sama antara Pemerintah dan badan usaha untuk mengakselerasi pencapaian target pembangu.nan, serta mendorong penguatan ketahanan fiskal melalui penguatan fiscal buffer yang handal dan elisien, serta meningkatkan fleksibilitas dan kolaborasi yang lebih solid antara kebljakan fiskal, moneter, sektor keuangan, dan Pemerintah Daerah. Tema Kebijakan Fiskal Tahun 2025 di atas diselaraskan dengan tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yaitu Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 disusun dalam rangka menjaga pembangunan menjelang peralihan pemerintahan yang baru sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25. Dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 memuat pengelompokan prioritas pembangunan yang telah dipadupadankan dengan visi-misi Presiden terpilih untuk memberikan dasar bergerak yang lebih leluasa dalam kabinet yang baru, dan disusun dengan mempedomani ^pula Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Teknokratik 2025-2029. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 akan ditetapkan selambatJambatnya tiga bulan setelah Presiden terpilih dilantik. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 adalah tahun pertama pelaksanaan RPJMN Tahun 2025-2029, oleh karena itu Arah Kebijakan dan Agenda Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 mengacu kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Sasaran pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 diarahkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, indeks modal manusia, nilai tukar petani, nilai tukar nelayan, dan menurunkan tingkat pengangguran terbuka, rasio gini, tingkat kemiskinan, dan tingkat kemiskinan ekstrem serta intensitas emisi gas rumah kaca, Selanjutnya, sasaran
Dengan berpijak pada kebiiakan reformasi struktural dan transformasi ekonomi, serta memperhitungkan berbagai risiko ekonomi global dan potensi pertumbuhan ekonomi nasional di tahun depan, maka asumsi indikator ekonomi makro di tahun 2025 ditargetkan sebagai berikut. . Pertumbuhan ekonomi tahun 2025 ditargetkan mencapai 5,2o/o (lima koma dua persen). ekonomi tahun depan akan didukung oleh permintaan domestik yang kuat dan kebijakan fiskal yang efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong transformasi ekonomi nasional. Faktor-faktor seperti konsumsi domestik yang kuat, keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional, dan langkah reformasi struktural untuk meningkatkan iklim usaha, investasi, serta daya saing, akan menjadi kunci mendorong kinerja investasi di tahun 2025, Di tengah prospek ekonomi dunia yang diperkirakan masih stagnan, berbagai upaya Pemerintah untuk mendorong diversifikasi pasar dan produk ekspor, termasuk pengembangan produk hilirisasi lanjutan, ekspor ^jasa termasuk
ekspor ^jasa melalui internet (digitallg deliuered serui@s expor$ seperti animasi, desain, audio dan video, musik dan film, gdmes, ^jasa konsultansi bisnis, periklanan, dan lainnya, diharapkan dapat meningkatkan kinerja ekspor nasional. Inflasi akan tetap terjaga pada tingkat 2,5o/o ldua koma lima persen), didukung oleh terjaganya daya beli masyarakat, pengendalian inflasi pada periode hari besar keagamaan nasional, serta penerapan kebijakan administered prie yarry hati-hati. Rupiah diperkirakan masih akan menghadapi risiko ketidakpastian global pada tahun 2025, terutama yang bersumber dari perubahan kebdakan moneter The Fed sehingga diperkirakan akan mencapai Rp16.000,00 (enam belas ribu rupiah) per dollar Amerika Serikat. Suku bunga Surat Berharga Negara 10 tahun ditargetkan sebesar 7,0% (tujuh koma nol persen), didukung kehati-hatian pengelolaan anggaran sehingga dapat pasar yang pada akhirnya akan penurunan yrbld SBN. Namun, risiko tekanan frskal AS ^juga perlu diwaspadai karena kebutuhan pembiayaan fiskal AS yang tinggi akan membutuhkan penerbitar: United. States Tleastljr lebih banyak, sehingga dapat mendorong kenaikan ^yield United. States Tleasury yang pada gilirannya dapat memengaruhi yield SBN. Harga minyak mentah Indonesia diperkirakan akan mencapai 82 (delapan puluh dua) dollar Amerika Serikat per barel. Lifiing minyak dan gas bumi diperkirakan masing-masing mencapai 605.000 (enam ratus lima ribu) barel per hari dan 1.005.000 (satu ^juta lima ribu) barel setara minyak per hari. Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi, lifitng minyak dan ^gas pada tahun 2025 terus diupayakan untuk mempertahankan produksinya. Tema kebijakan fiskal tahun 2025 adalah "Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan". Untuk mendukung tema tersebut, ditempuh melalui 2 (dua) strategi utama yaitu strategi ^jangka menengah-panjang dan strategi ^jangka pendek. Strategi ^jangka menengah- panjang difokuskan pada (i) peningkatan kualitas sumber daya manusia yang unggul; (ii) hilirisasi dan transformasi ekonomi hijau; (iii) inklusivitas; (iv) infrastruktur; (v) birokrasi dan regulasi; (vi) ekonomi kreatif dan kewirausahaan; (vii) pertahanan, keamanan, kemandirian pangan dan energi; serta (viii) nasionalisme, demokrasi, dan hak asasi manusia. Sementara itu strategi ^jangka pendek difokuskan pada: 1) ^pendidikan bermutu, melalui program (i) ^peningkatan gizi anak sekolah, serta ^(ii) p€nguatan mutu sekolah untuk link and matclt; 2) kesehatan berkualitas, melalui (i) efektivitas program ^jaminan kesehatan nasional untuk akses, kualitas, dan financial protection, serta (ii) akselerasi penurunan sfunting dan kasus penyakit menular; 3) pengentasan kemiskinan dan pemerataan, melalui (i) perlindungan sosial pemberdayaan untuk percepatan graduasi, (ii) rumah layak huni dan terjangkau, ^(iii) Program Desa Mandiri, ketahanan pangan, petani makmur, nelayan sejahtera, dan pembangunan Ibu Kota Nusantara; dan 4) ^pertumbuhan
Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Relevan terhadap
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah;
Dukungan Pemerintah untuk Sinergi Pendanaan oleh Pemerintah Daerah
Relevan terhadap
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dukungan Pemerintah untuk Sinergi Pendanaan oleh Pemerintah Daerah;
Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2019 ...
Relevan terhadap
Pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara (BUN) pengelolaan Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara d ...
Relevan terhadap 2 lainnya
Penilaian kesesuaian arah kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
mengevaluasi penggunaan tagging program kegiatan dan sub-kegiatan pada APBD yang mendukung kebijakan fiskal prioritas tertentu tahun berkenaan;
mengevaluasi besaran dukungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah terhadap kebijakan fiskal prioritas tertentu tahun berkenaan; dan
mengevaluasi besaran dukungan anggaran belanja Pemerintah Daerah yang diperlukan untuk mencapai target dari tema prioritas tertentu tahun berkenaan.
Penilaian kesesuaian arah kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
mengevaluasi penggunaan tagging program kegiatan dan sub-kegiatan pada APBD yang mendukung kebijakan fiskal prioritas tertentu tahun berkenaan;
mengevaluasi besaran dukungan Pemerintah Daerah terhadap kebijakan fiskal prioritas tertentu tahun berkenaan; dan
mengevaluasi besaran dukungan anggaran belanja Pemerintah Daerah yang diperlukan untuk mencapai target dari tema prioritas tertentu tahun berkenaan.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal;
Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai badan usaha milik negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disingkat CBP adalah persediaan beras dan/atau gabah yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Rekening Investasi Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RIBUN adalah rekening tempat penampungan dana dan/atau imbal hasil Investasi Pemerintah.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.
Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri.
Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PKIP adalah dokumen yang disusun oleh KIP yang berisi pedoman umum antara lain mengenai pengelolaan investasi yang mencakup perencanaan, pemilihan, dan alokasi, atas sumber daya dan risiko.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan meliputi kategori penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting , penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Belanja Daerah yang Ditandai untuk Kemiskinan Ekstrem yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem adalah belanja daerah yang digunakan untuk mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di daerah.
Belanja Daerah yang Ditandai untuk Stunting yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Stunting adalah belanja daerah yang digunakan untuk mendukung percepatan penurunan stunting di daerah.
Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah
Relevan terhadap
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (3) dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah;
Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah
Relevan terhadap
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana insentif daerah, Insentif Fiskal, dan/atau Dana Insentif Fiskal.
Pemantauan terhadap pengelolaan dana insentif daerah, Insentif Fiskal, dan/atau Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
laporan rencana penggunaan;
penyaluran dari RKUN ke RKUD; dan
laporan realisasi penyerapan anggaran dan realisasi keluaran.
Evaluasi terhadap pengelolaan dana insentif daerah, Insentif Fiskal, dan/atau Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap:
kebijakan pengalokasian;
mekanisme penyaluran;
realisasi penyaluran; dan/atau
penggunaan dan capaian keluaran.
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk penyusunan kebijakan Dana Insentif Fiskal tahun anggaran berikutnya.
KPA BUN pengelola dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan mengusulkan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal kepada Pemimpin PPA BUN pengelola TKD.
Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya;
perkembangan dana insentif daerah, insentif fiskal dan/atau Dana Insentif Fiskal dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
kemampuan keuangan negara; dan
arah kebijakan Dana Insentif Fiskal yang sesuai dengan prioritas nasional.
Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal.
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Menteri menetapkan pagu indikatif TKD untuk Dana Insentif Fiskal dengan mempertimbangkan Indikasi Kebutuhan Dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pagu indikatif TKD untuk Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dalam pembahasan nota keuangan dan rancangan Undang- Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri menetapkan alokasi anggaran Dana Insentif Fiskal.
Penilaian kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan berdasarkan indikator kinerja yang mencerminkan perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintahan Daerah.
Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
pengelolaan Keuangan Daerah;
pelayanan umum pemerintahan; dan/atau
pelayanan dasar; yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
memberikan kesempatan yang sama bagi setiap Daerah untuk memperoleh Dana Insentif Fiskal;
menggunakan sistem pengukuran kinerja dan indikator yang sama untuk setiap Daerah;
menggunakan sistem pengukuran kinerja yang tidak menimbulkan penafsiran ganda;
menggunakan data kuantitatif dan/atau kualitatif yang dapat dikuantifikasi dan menggunakan alat ukur kuantitatif;
menggunakan data indikator dari lembaga statistik Pemerintah dan/atau kementerian/lembaga teknis terkait sehingga data yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan; dan
menggunakan objek penilaian kinerja Daerah yang relevan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara umum.