Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan ...
Relevan terhadap
bahwa untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, dan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.011/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah belum dapat menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Risalah Lelang
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.
Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijual secara Lelang.
Objek Lelang adalah Barang yang dilelang.
Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
Risalah Lelang Elektronik adalah Risalah Lelang yang dibuat dalam format elektronik dengan menggunakan sistem elektronik.
Minuta Risalah Lelang adalah asli Risalah Lelang berikut lampirannya, yang merupakan dokumen atau arsip Negara.
Turunan Risalah Lelang adalah dokumen yang dibuat merujuk pada Minuta Risalah Lelang dengan cara menyalin secara lengkap atau mengutip sebagian dengan sebutan tertentu sesuai dengan fungsinya.
Salinan Risalah Lelang adalah salinan kata demi kata dari seluruh Risalah Lelang.
Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang.
Grosse Risalah Lelang adalah salinan dari Risalah Lelang yang berkepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Aplikasi Lelang Berbasis Internet yang selanjutnya disebut Aplikasi Lelang adalah program komputer berbasis internet yang digunakan untuk menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi Lelang tanpa kehadiran peserta secara fisik yang dikembangkan/ disediakan oleh Kementerian Keuangan/ DJKN atau Balai Lelang.
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Kertas Sekuriti adalah kertas khusus untuk pembuatan Kutipan Risalah Lelang yang memiliki unsur pengaman untuk menghindari tindakan pemalsuan.
Penyelenggara Lelang adalah instansi pemerintah atau institusi swasta yang menyelenggarakan Lelang.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Direktur Lelang yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat Eselon II di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Lelang.
Superintenden Lelang yang selanjutnya disebut Superintenden adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang.
Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang diberi wewenang khusus untuk melaksanakan Lelang.
Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang.
Pejabat Lelang Kelas II adalah orang perseorangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai Pejabat Lelang.
Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 23. Penjual Lelang yang selanjutnya disebut Penjual adalah Orang, instansi, atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang menjual Barang secara Lelang.
Peserta Lelang adalah Orang, instansi, atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang.
Pembeli Lelang yang selanjutnya disebut Pembeli adalah Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang.
Kantor Pejabat Lelang Kelas II adalah kantor swasta tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II.
Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan seorang penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian pada tanggal tertentu.
Penilai adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk melakukan Penilaian serta diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pejabat Fungsional Penilai adalah PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional Penilai dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian, termasuk atas hasil Penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara di Bidang Penilaian adalah PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional analisis keuangan negara dan berkedudukan di direktorat yang memiliki tugas dan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penilaian.
Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Penilai Pemerintah adalah Pejabat Fungsional Penilai yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara di Bidang Penilaian.
Pemohon Penilaian yang selanjutnya disebut Pemohon adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelola Sektor adalah menteri/pimpinan lembaga, pemerintah daerah, atau pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan kekayaan yang dikuasai negara pada sektor tertentu.
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing- masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
Nilai Likuidasi adalah estimasi sejumlah uang yang akan diterima dari penjualan suatu aset dalam jangka waktu yang relatif pendek untuk dapat memenuhi jangka waktu pemasaran secara layak.
Nilai Ekonomi adalah estimasi nilai atas pemanfaatan sumber daya alam secara fisik dan/atau sebagai jasa ekosistem, baik langsung maupun tidak langsung dan/atau nilai yang mencerminkan keberlanjutan akan fungsi dan/atau manfaat sumber daya alam.
Nilai Penggantian Wajar adalah nilai untuk kepentingan pemilik yang didasarkan kepada kesetaraan dengan Nilai Pasar atas suatu properti, dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian nonfisik yang diakibatkan adanya pengambilalihan hak atas properti.
Nilai Investasi adalah nilai dari suatu aset bagi pemilik atau calon pemilik untuk investasi individu atau tujuan operasional.
Properti adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang memiliki konsep kepemilikan, hak dan kepentingan, nilai, serta dapat membentuk kekayaan.
Bisnis adalah kepemilikan dalam perusahaan yang meliputi penyertaan dalam perusahaan, surat berharga, aset keuangan lainnya, dan aset tak berwujud.
Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat SDA adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas SDA hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa yang selanjutnya disingkat ABMA/T adalah aset yang dikuasai negara berdasarkan:
Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/032/PEPERPU/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960;
Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962;
Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964; dan
Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T0403/G5/5/66.
Benda Sitaan adalah semua benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat yang berwenang untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan, atau sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Benda Sita Eksekusi adalah barang rampasan negara yang berasal dari hasil penyitaan dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk membayar denda atau uang pengganti dalam perkara pidana.
Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik penanggung utang dan/atau penjamin utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
Barang Rampasan Negara adalah BMN yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara dan/atau barang hasil sita eksekusi dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar denda atau uang pengganti dalam perkara pidana.
Barang Temuan adalah barang sitaan atau barang yang diduga berasal dari atau terkait tindak pidana, yang tidak diketahui lagi pemiliknya.
Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik penanggung utang atau pihak yang memperoleh hak yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang.
Kekayaan Yang Dikuasai Negara adalah kekayaan negara atas bumi, air, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, serta kekayaan lainnya dalam wilayah dan yurisdiksi Republik Indonesia yang dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Jasa Ekosistem atau Jasa Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Jasa Ekosistem adalah kontribusi ekosistem terhadap manfaat yang digunakan dalam aktivitas ekonomi dan manusia lainnya, yang terdiri atas jasa penyediaan ( provisioning ), jasa pendukung ( supporting ), jasa pengaturan ( regulating ), dan jasa budaya ( cultural ).
Basis Data adalah kumpulan data dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan Penilaian yang disimpan dalam media penyimpanan data.
Entitas adalah suatu unit usaha, dengan aktivitas atau berfokus pada kegiatan ekonomi.
Ekuitas adalah hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban.
Kerugian Ekonomis adalah kerugian yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu sebagai bagian dari tindakan korporasi atau atas transaksi material.
Instrumen Keuangan adalah setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan dan liabilitas keuangan Ekuitas atau instrumen Ekuitas Entitas lain.
Aset Tak Berwujud yang selanjutnya disingkat ATB adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal. 38. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah pada Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan Lelang.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan Lelang.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Direktur Penilaian yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Penilaian.
Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
PNS Tugas Belajar Mandiri wajib:
melaksanakan Tugas Belajar dengan penuh tanggung jawab;
menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu;
memutakhirkan alamat korespondensi (nomor telepon, alamat surat elektronik ( e-mail ) yang aktif dan alamat tempat tinggal) pada modul kepegawaian dalam aplikasi otomasi perkantoran ( office automation ) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan;
menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian Keuangan dan Pemerintah Republik Indonesia;
mematuhi segala ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, baik sebagai PNS yang mencakup di antaranya ketentuan terkait disiplin, kode etik, dan kode perilaku PNS, maupun ketentuan yang berlaku sebagai mahasiswa;
menyampaikan Laporan Perkembangan Studi yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini melalui aplikasi otomasi perkantoran ( office automation ) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, khusus untuk Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan Laporan Perkembangan Studi selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar penilaian kinerja;
melakukan pemutakhiran data dan mengimplementasikan kebijakan manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
menyelesaikan administrasi pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dan/atau Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan setiap tahunnya;
tetap responsif terhadap penugasan yang diberikan dalam rangka mendukung kebutuhan organisasi; dan
menyampaikan Laporan Selesai Studi setelah dinyatakan lulus yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada atasan langsung dan UPK dengan tembusan kepada UPTB dan UPSDM melalui aplikasi otomasi perkantoran ( office automation ) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah dinyatakan lulus, khusus untuk Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan Laporan Selesai Studi selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar penilaian kinerja.
Bagi PNS Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan, selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib melaksanakan seluruh kewajiban sebagai pegawai aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
PNS Tugas Belajar Mandiri yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2), dikenakan sanksi meliputi:
sanksi kepegawaian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
sanksi sesuai dengan Perjanjian Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan; dan/atau
sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
PNS Tugas Belajar Dibiayai wajib:
melaksanakan Tugas Belajar dengan penuh tanggung jawab;
menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu;
memutakhirkan alamat korespondensi (nomor telepon, alamat surat elektronik ( e-mail ) yang aktif dan alamat tempat tinggal) pada modul kepegawaian dalam aplikasi otomasi perkantoran ( office automation ) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan;
menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian Keuangan dan Pemerintah Republik Indonesia;
mematuhi segala ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, baik sebagai PNS yang mencakup di antaranya ketentuan terkait disiplin, kode etik dan kode perilaku PNS, maupun ketentuan yang berlaku sebagai mahasiswa;
menyampaikan Laporan Perkembangan Studi yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini melalui aplikasi otomasi perkantoran ( office automation ) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, yang selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar penilaian kinerja;
melakukan pemutakhiran data dan mengimplementasikan kebijakan manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
menyelesaikan administrasi pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan/atau Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) setiap tahunnya;
tetap responsif terhadap penugasan yang diberikan dalam rangka mendukung kebutuhan organisasi; dan
menyampaikan Laporan Selesai Studi setelah dinyatakan lulus yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada atasan langsung dan UPK dengan tembusan kepada UPTB dan UPSDM melalui aplikasi otomasi perkantoran ( office automation ) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah dinyatakan lulus, yang selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar penilaian kinerja.
Khusus bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib melaksanakan seluruh kewajiban sebagai pegawai aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
PNS yang membatalkan/tidak mulai menjalani penugasan setelah ditetapkan Surat Tugas Belajar Dibiayai, tidak diperkenankan mengikuti kembali Tugas Belajar Dibiayai kecuali pembatalan/kondisi tidak mulai menjalani penugasan berkenaan disebabkan karena:
adanya perintah dari UPK dan/atau atasan langsung; dan/atau
terdapat kondisi lain yang mengharuskan PNS membatalkan/tidak mulai menjalankan penugasan dengan bukti resmi dari Penyelenggara Beasiswa, perguruan tinggi, instansi kesehatan, atau pejabat yang berwenang.
PNS Tugas Belajar yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dikenakan sanksi meliputi:
sanksi kepegawaian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
sanksi sesuai dengan Perjanjian Tugas Belajar Dibiayai; dan/atau
sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENJAMINAN (1) Dalam rangka pemberlakuan efektif PERJANJIAN ini, PIHAK KEDUA harus memastikan ditandatanganinya Surat Pernyataan Penjaminan oleh Penjamin PIHAK KEDUA sesuai contoh format sebagaimana terlampir.
PIHAK KEDUA harus menyampaikan dan/atau memfasilitasi penyampaian Surat Pernyataan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PIHAK KESATU paling lambat pada hari dan tanggal yang sama dengan hari dan tanggal dibuatnya PERJANJIAN ini.
Selama dan setelah menjalani masa Tugas Belajar, serta sebelum terpenuhinya seluruh kewajiban Ikatan Dinas, PIHAK KEDUA harus menginformasikan segala perubahan material atas kondisi Penjamin PIHAK KEDUA, yang meliputi:
berada dalam pengampuan;
meninggal dunia;
tidak diketahui keberadaannya; dan
mengalami kondisi lain yang dapat menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban Penjamin sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Penjaminan.
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada: (Nomenklatur jabatan pimpinan UPK) (alamat UPK) (No. Telepon UPK), dengan menyertakan bukti yang memadai, disertai dengan usulan penggantian Penjamin.
Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PIHAK KESATU harus berkoordinasi dengan PIHAK KEDUA dan calon pengganti Penjamin untuk dilakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penjaminan yang baru.
PIHAK KEDUA harus memastikan disusun dan ditandatanganinya Surat Pernyataan Penjaminan oleh calon pengganti Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai contoh format sebagaimana terlampir.
PIHAK KEDUA harus menyampaikan dan/atau memfasilitasi penyampaian Surat Pernyataan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada PIHAK KESATU dengan memperhatikan tenggat waktu yang diminta oleh PIHAK KESATU.
Dalam rangka kepastian hukum, PARA PIHAK menyepakati bahwa Surat Pernyataan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) bersifat sekunder dan accessoir terhadap PERJANJIAN ini, serta tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Demikian PERJANJIAN ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya; ditandatangani oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, serta dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dipegang 1 (satu) oleh masing-masing pihak. Jakarta, 202X PIHAK KESATU PIHAK KEDUA Materai 10000 ( nama Pimpinan UPK ) ( nama pegawai TB ) NIP ( NIP Pimpinan UPK ) NIP ( NIP pegawai TB ) Saksi-saksi: ____________________ 1. ( nama Pimpinan UPSDM ) NIP ( NIP Pimpinan UPSDM ) Nama Jabatan UPSDM Kementerian Keuangan _____________________ 2. ( nama Pimpinan UPTB ) NIP ( NIP Pimpinan UPTB ) Nama Jabatan UPTB Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan *Coret yang tidak perlu 2. Contoh Format Surat Pernyataan Penjaminan oleh Suami/Istri/Orang Tua/Ahli Waris/Keluarga Lainnya PIHAK KEDUA Hal: Surat Pernyataan Penjaminan tempat, tanggal Kepada Yth. Menteri Keuangan Republik Indonesia u.p. ( Nomenklatur Pimpinan UPK ) ( Alamat UPK ) Sehubungan dengan Perjanjian Tugas Belajar antara Kementerian Keuangan dan Sdr./i (Nama Pegawai) Nomor (nomor perjanjian) tanggal (tanggal perjanjian) atas penugasan Tugas Belajar (jenjang+program studi) pada (nama perguruan tinggi) dengan biaya yang berasal dari (nama lembaga donor/penyelenggara beasiswa) yang selanjutnya disebut “Perjanjian”, saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : NIK : Nomor Kartu Keluarga : Pekerjaan : Alamat : Nomor Telepon : sebagai suami/istri/orang tua ahli waris/keluarga lainnya (pilih yang paling relevan dengan menyesuaikan kondisi pegawai) dari Sdr./i (nama pegawai) , dengan ini menyatakan kesanggupan untuk bertindak selaku Penjamin dari Sdr./i (nama pegawai) sesuai ketentuan dalam Perjanjian. Saya selaku Penjamin, secara tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Saya menjamin pelaksanaan Tugas Belajar Sdr./i (nama pegawai) sesuai ketentuan dalam Perjanjian, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Saya menjamin pemenuhan kewajiban ganti kerugian Sdr./i (nama pegawai) terhadap Kementerian Keuangan, yang meliputi pembayaran atas seluruh biaya pelaksanaan Tugas Belajar yang telah diperoleh dari Penyelenggara Beasiswa yang terdiri atas seluruh biaya pelaksanaan Tugas Belajar yang telah diperoleh dari Penyelenggara Beasiswa dan/atau pihak lain, juga termasuk gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang sah sesuai ketentuan yang berlaku yang diterima selama masa Tugas Belajar, ditambah dengan denda sebesar 100 % (seratus per seratus) dari jumlah biaya pelaksanaan Tugas Belajar dimaksud, dalam hal Sdr/i (nama pegawai) melakukan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Perjanjian.
Dalam hal Sdr./i ( nama pegawai ) melakukan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Perjanjian dan Sdr.i (nama pegawai) tidak melaksanakan kewajiban ganti kerugian terhadap Kementerian Keuangan, yang meliputi pembayaran atas seluruh biaya pelaksanaan Tugas Belajar yang telah diperoleh dari Penyelenggara Beasiswa yang terdiri atas seluruh biaya pelaksanaan Tugas Belajar yang telah diperoleh dari Penyelenggara Beasiswa dan/atau pihak lain, juga termasuk gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang sah sesuai ketentuan yang berlaku yang diterima selama masa Tugas Belajar, ditambah dengan denda sebesar 100 % (seratus per seratus) dari jumlah biaya pelaksanaan Tugas Belajar dimaksud, maka saya selaku Penjamin bersedia untuk:
menerima kewajiban ganti kerugian Sdr./i (nama pegawai) kepada Kementerian Keuangan;
menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses penyelesaian kerugian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
membayar seluruh kewajiban ganti kerugian yang masih harus dibayarkan Sdr./i (nama pegawai) secara penuh tanpa pengurangan dalam bentuk apapun.
Kewajiban saya selaku Penjamin dalam Surat Pernyataan Penjaminan ini berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan Surat Pernyataan Penjaminan ini sampai dengan Sdr./i (nama pegawai) telah memenuhi masa ikatan dinas atau sampai dengan seluruh kewajiban ganti kerugian Sdr./i (nama pegawai) telah dibayarkan sepenuhnya.
Surat Pernyataan Penjaminan ini bersifat sekunder dan accessoir terhadap Perjanjian, serta tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Surat Pernyataan Penjaminan ini, pertama-tama harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah tetap tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka saya memilih untuk menyelesaikan perselisihan berkenaan melalui jalur hukum dengan memilih domisili hukum yang tetap pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam hal terjadi perubahan pada alamat pos atau nomor telepon, saya selaku penjamin bersedia untuk segera menginformasikan perubahan berkenaan kepada Menteri Keuangan u.p. (Nomenklatur Pimpinan UPK) . Demikian Surat Pernyataan Penjaminan ini saya tandatangani selaku Penjamin, secara sadar dan tanpa paksaan, pada tanggal sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Penjaminan ini. Suami/Istri/Orang Tua/Ahli Waris/Keluarga Lainnya Selaku Penjamin ttd dan meterai Nama Lengkap B. CONTOH FORMAT SURAT TUGAS BELAJAR DIBIAYAI 1. Contoh Format Surat Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (UNIT JPTM) dan/atau (UNIT JPTP) (Identitas Unit JPTP seperti Alamat, No. Telp, Fax, Email, dan Website) SURAT TUGAS BELAJAR DIBIAYAI DIBERHENTIKAN NOMOR ST-............./202X Dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia melalui jalur pendidikan, dengan ini (jabatan yang menandatangani) menugasi pegawai berikut: Nama/NIP : Pangkat/Gol : Jabatan : Unit Organisasi : untuk melaksanakan Tugas Belajar Beasiswa (Nama Beasiswa) dengan diberhentikan/diberhentikan dari jabatannya, pada Program Studi (Nama Program Studi) di (Nama Perguruan Tinggi, Negara) , dengan ketentuan:
Sebelum melaksanakan Tugas Belajar, pegawai wajib menandatangani Surat Perjanjian Tugas Belajar sesuai ketentuan yang berlaku dan menyerahkan Surat Pernyataan Penjaminan yang ditandatangani oleh suami/istri/orang tua/ahli waris/keluarga lainnya.
Selama menjalani Tugas Belajar, pegawai wajib untuk:
melaksanakan Tugas Belajar dengan penuh tanggung jawab;
menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu;
memutakhirkan alamat korespondensi (nomor telepon,alamat e-mail yang aktif dan alamat tempat tinggal) pada modul kepegawaian dalam aplikasi otomasi perkantoran ( office automation );
menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian Keuangan dan Pemerintah Republik Indonesia;
mematuhi segala ketentuan yang berlaku, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil, dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan terkait disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil, maupun ketentuan yang berlaku sebagai mahasiswa;
menyampaikan Laporan Perkembangan Studi yang selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar penilaian kinerja;
melakukan pemutakhiran data dan mengimplementasikan kebijakan manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
menyelesaikan administrasi pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), dan/atau ALPHA (Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan) setiap tahunnya; dan
tetap responsif terhadap penugasan-penugasan yang diberikan dalam rangka mendukung kebutuhan;
Setelah selesai menjalankan Tugas Belajar, pegawai wajib:
menyampaikan Laporan Selesai Studi dan langsung aktif bekerja kembali;
melakukan penyesuaian perjanjian kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
mengikuti program Re-entry Program yang diselenggarakan oleh (Nama UPTB) dan (Nama UPSDM) ;
mendapatkan penyetaraan ijazah luar negeri oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan*;
menyerahkan asli ijazah kepada UPSDM untuk disimpan sampai dengan masa ikatan dinas pendidikan berkenaan telah terpenuhi.
Menjalani masa ikatan dinas selama 2 (dua) kali masa pendidikan terhitung mulai tanggal Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) setelah selesai menjalani Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan. Surat Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan ini berlaku sejak pegawai menjalani Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan terhitung mulai tanggal (tanggal mulai) sampai dengan (tanggal selesai) . Demikian Surat Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan ini dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. (Tempat), (tanggal, bulan, tahun) (Jabatan yang berwenang menetapkan) (Nama Pejabat yang menetapkan) Tembusan:
Pimpinan UPK;
Pimpinan UPTB; dan
Unit yang membawahi urusan gaji pada unit asal PNS Tugas Belajar. *Hanya untuk Pegawai TB Luar Negeri 2. Contoh Format Surat Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (UNIT JPTM) dan/atau (UNIT JPTP) (Identitas Unit JPTP seperti Alamat, No. Telp, Fax, Email, dan Website) SURAT TUGAS BELAJAR DIBIAYAI TIDAK DIBERHENTIKAN NOMOR ST-............./202X Dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia melalui jalur pendidikan, dengan ini (jabatan yang menandatangani) menugasi pegawai berikut: Nama/NIP : Pangkat/Gol : Jabatan : Unit Organisasi : untuk melaksanakan Tugas Belajar Beasiswa (Nama Beasiswa) dengan tidak diberhentikan/tidak diberhentikan dari jabatannya, pada Program Studi (Nama Program Studi) di (Nama Perguruan Tinggi, Negara) , dengan ketentuan:
Sebelum melaksanakan Tugas Belajar, pegawai wajib menandatangani Surat Perjanjian Tugas Belajar sesuai ketentuan yang berlaku dan menyerahkan Surat Pernyataan Penjaminan yang ditandatangani oleh suami/istri/orang tua/ahli waris/keluarga lainnya.
Selama melaksanakan Tugas Belajar, pegawai berstatus sebagai pegawai aktif yang memiliki hak dan kewajiban pegawai sesuai dengan tugas dan fungsi dalam jabatannya.
Selama menjalani Tugas Belajar, pegawai wajib untuk:
melaksanakan Tugas Belajar dengan penuh tanggung jawab;
menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu;
menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian Keuangan dan Pemerintah Republik Indonesia;
mematuhi segala ketentuan yang berlaku, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil, dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan terkait disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil, maupun ketentuan yang berlaku sebagai mahasiswa;
menyampaikan Laporan Perkembangan Studi yang selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar penilaian kinerja;
melakukan pemutakhiran data dan mengimplementasikan kebijakan manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
menyelesaikan administrasi pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), dan/atau ALPHA (Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan) setiap tahunnya;
melaksanakan seluruh kewajiban sebagai pegawai aktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah selesai menjalankan Tugas Belajar, pegawai wajib:
menyampaikan Laporan Selesai Studi;
melakukan penyesuaian perjanjian kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
mengikuti program Re-entry Program yang diselenggarakan oleh (Nama UPTB) dan _(Nama UPSDM); _ dan d. mendapatkan penyetaraan ijazah luar negeri oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan*;
menyerahkan asli ijazah kepada UPSDM untuk disimpan sampai dengan masa ikatan dinas pendidikan berkenaan telah terpenuhi.
Menjalani masa ikatan dinas selama 1 (satu) kali masa pendidikan terhitung mulai tanggal laporan selesai studi. Surat Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan ini berlaku sejak pegawai menjalani Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan terhitung mulai tanggal (tanggal mulai) sampai dengan (tanggal selesai) . Demikian Surat Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan ini dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. (Tempat), (tanggal, bulan, tahun) (Jabatan yang berwenang menetapkan) (Nama Pejabat yang menetapkan) Tembusan:
Pimpinan UPK;
Pimpinan UPTB; dan
Unit yang membawahi urusan gaji pada unit asal PNS Tugas Belajar. *Hanya untuk Pegawai TB Luar Negeri C. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PERPANJANGAN/PERUBAHAN TUGAS BELAJAR DIBIAYAI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (UNIT JPTM) dan/atau (UNIT JPTP) (Identitas Unit JPTP seperti Alamat, No. Telp, Fax, Email, dan Website) PERMOHONAN PERPANJANGAN/PERUBAHAN TUGAS BELAJAR DIBIAYAI Yth. Pimpinan UPTB Dengan ini kami: Nama : NIP : Pangkat/Golongan : Jabatan : Unit Organisasi : Perguruan Tinggi/Program Studi : Nomor dan Tanggal Surat Tugas Belajar Dibiayai : mengajukan permohonan perubahan/perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai untuk jangka waktu ............... semester/term/periode akademik, mulai tanggal...…….. sampai dengan...………. dengan alasan...…. dengan bukti dokumen sebagaimana terlampir. Demikian surat permohonan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya. (tempat), (tanggal bulan tahun) Pemohon, Nama pegawai Tembusan:
Atasan Langsung;
Pimpinan UPK; dan
Pimpinan UPSDM. D. CONTOH FORMAT PERUBAHAN SURAT TUGAS BELAJAR DIBIAYAI Contoh: Perubahan Masa Studi (dapat disesuaikan sesuai kebutuhan perubahan) KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (UNIT JPTM) dan/atau (UNIT JPTP) (Identitas Unit JPTP seperti Alamat, No. Telp, Fax, Email, dan Website) PERUBAHAN SURAT TUGAS BELAJAR DIBIAYAI NOMOR ST-............./202X Dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia melalui jalur pendidikan, ( jabatan yang menandatangani ) dengan ini melakukan perubahan ( masa studi ) Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan/Tidak Diberhentikan kepada pegawai atas nama: Nama/NIP : Pangkat/Gol : Jabatan : Unit Organisasi : Beasiswa : ( Nama Beasiswa ) Program Studi : (Nama Program Studi) di (Nama Perguruan Tinggi, Negara) Revisi Masa Studi : semula: (tanggal mulai) sampai dengan (tanggal selesai) menjadi: (tanggal mulai) sampai dengan (tanggal selesai) Perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Tugas Belajar Dibiayai nomor (nomor ST sebelumnya) tanggal (tanggal penetapan ST sebelumnya) . Perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai ini ditetapkan berdasarkan..... (tambahan keterangan) Demikian perubahan Surat Tugas Belajar Dibiayai ini dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. (Tempat), (tanggal, bulan, tahun) (Jabatan yang berwenang menetapkan) (Nama Pejabat yang menetapkan) Tembusan:
Pimpinan UPK;
Pimpinan UPTB; dan
Unit yang membawahi urusan gaji pada unit asal PNS Tugas Belajar. E. CONTOH FORMAT PENYAMPAIAN LAPORAN PERKEMBANGAN STUDI TUGAS BELAJAR DIBIAYAI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (UNIT JPTM) dan/atau (UNIT JPTP) (Identitas Unit JPTP seperti Alamat, No. Telp, Fax, Email, dan Website) LAPORAN PERKEMBANGAN STUDI Yth. Pimpinan UPK dan atasan langsung Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : NIP : Pangkat/Golongan : Jabatan : Unit Organisasi : Perguruan Tinggi/Program Studi : Nomor dan Tanggal Surat Tugas Belajar Dibiayai : Tanggal mulai pendidikan : Jangka waktu pendidikan :
.... tahun Kinerja akademik sementara (GPA/IP/ degree classification /sejenisnya) : Lampiran :
kartu hasil studi dan/atau yang sejenis 2....( Dokumen dukung lain untuk pemenuhan IKI, misal: IKI-nya progress penulisan Tesis atau Jurnal Ilmiah) Informasi terkait studi (kendala/tantangan studi; peluang; dsb) : Rencana topik skripsi/tesis/disertasi (jika ada) : Total beasiswa yang diperoleh semester/term ini (seluruhnya baik biaya pendidikan maupun biaya hidup) : Rp/mata uang lain... dengan ini melaporkan perkembangan studi pada semester/ term /periode akademik....., dilengkapi dengan kartu/ dokumen hasil studi serta dokumen lain:
... sebagaimana terlampir. (tempat), (tanggal bulan tahun) Pegawai yang bersangkutan, Nama pegawai Tembusan:
Pimpinan UPTB; dan
Pimpinan UPSDM. F. CONTOH FORMAT LAPORAN SELESAI STUDI TUGAS BELAJAR DIBIAYAI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (UNIT JPTM) dan/atau (UNIT JPTP) (Identitas Unit JPTP seperti Alamat, No. Telp, Fax, Email, dan Website) LAPORAN SELESAI STUDI Yth. Pimpinan UPK dan atasan langsung Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : NIP : Pangkat/Golongan : Jabatan : Unit Organisasi : Perguruan Tinggi/Program Studi : Nomor dan Tanggal Surat Tugas Belajar Dibiayai : Tanggal mulai pendidikan : Jangka waktu pendidikan :
.... tahun/bulan Tanggal kelulusan : Judul Tugas Akhir/ Skripsi/Tesis/Disertasi (jika ada) : Kinerja Akademik Akhir (GPA/IPK/degree classification/sejenisnya) : Total beasiswa yang diperoleh selama pendidikan (seluruhnya baik biaya pendidikan maupun biaya hidup) : Rp/mata uang lain... dengan ini melaporkan telah selesai/telah berakhir studi, dilengkapi dengan Surat Keterangan Lulus/Ijazah dan Transkrip sebagaimana terlampir. Tembusan:
Pimpinan UPTB; dan
Pimpinan UPSDM. (tempat), (tanggal bulan tahun) Pegawai yang bersangkutan, Nama pegawai G. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN PENCABUTAN SURAT TUGAS BELAJAR DIBIAYAI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (UNIT JPTM) dan/atau (UNIT JPTP) (Identitas Unit JPTP seperti Alamat, No. Telp, Fax, Email, dan Website) SURAT KETERANGAN PENCABUTAN SURAT TUGAS BELAJAR DIBIAYAI NOMOR KET-............./202X Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : NIP : Jabatan : Unit Organisasi : dengan ini mencabut Surat Tugas Belajar Dibiayai Nomor:
.................................. tanggal... atas nama: Nama : NIP : Pangkat/Golongan : Jabatan : Unit Organisasi : Perguruan Tinggi/Program Studi : dikarenakan*:
tidak mampu menyelesaikan studi sesuai Surat Tugas dan/atau ter- drop out ;
dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau pidana penjara/kurungan;
terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan Tugas Belajar;
berpindah kewarganegaraan;
mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengikuti partai politik;
tidak melaporkan perkembangan studinya dan telah diberi peringatan tertulis, atau tidak kembali ke Kementerian Keuangan;
keadaan kahar dan/atau kondisi di luar kuasa PNS Tugas Belajar; atau karena sakit jasmani dan/atau mental yang dinyatakan oleh pihak yang berwenang yang mengakibatkan PNS Tugas Belajar tidak mampu menyelesaikan studi; dan/atau
alasan/pertimbangan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian surat keterangan pencabutan Surat Tugas Belajar ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. (Tempat), (tanggal, bulan, tahun) (Jabatan yang berwenang menetapkan) (Nama Pejabat yang menetapkan) Tembusan:
Pimpinan UPK;
Pimpinan UPTB;
Atasan langsung PNS Tugas Belajar; dan
Unit yang membawahi urusan gaji pada unit asal PNS Tugas Belajar. *Pilih 1 atau beberapa penyebab/alasan pembatalan atau penghentian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. H. CONTOH FORMAT PERPANJANGAN SURAT TUGAS BELAJAR DIBIAYAI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (UNIT JPTM) dan/atau (UNIT JPTP)b (Identitas Unit JPTP seperti Alamat, No. Telp, Fax, Email, dan Website) PERPANJANGAN SURAT TUGAS BELAJAR DIBIAYAI NOMOR ST-............./202X Dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia melalui jalur pendidikan, (jabatan yang menandatangani) dengan ini memberikan perpanjangan masa studi Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan/Tidak Diberhentikan kepada pegawai atas nama: Nama/NIP : Pangkat/Gol : Jabatan : Unit Organisasi : Beasiswa : (Nama Beasiswa) Program Studi : (Nama Program Studi) di (Nama Perguruan Tinggi, Negara) Masa Studi Perpanjangan : (tanggal mulai perpanjangan) sampai dengan (tanggal selesai perpanjangan) Perpanjangan Surat Tugas Belajar Dibiayai ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Tugas Belajar Dibiayai nomor (nomor ST sebelumnya) tanggal (tanggal penetapan ST sebelumnya) . Perpanjangan Surat Tugas Belajar Dibiayai ini ditetapkan berdasarkan..... (tambahan keterangan) . Adapun segala biaya dari perpanjangan masa studi Tugas Belajar ini ditanggung/dibiayai oleh (penyelenggara beasiswa/pihak lain) Demikian Perpanjangan Surat Tugas Belajar Dibiayai ini dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. (Tempat), (tanggal, bulan, tahun) (Jabatan yang berwenang menetapkan) (Nama Pejabat yang menetapkan) Tembusan:
Pimpinan UPK;
Pimpinan UPTB;
Atasan langsung PNS Tugas Belajar; dan
Unit yang membawahi urusan gaji pada unit asal PNS Tugas Belajar. I. CONTOH FORMAT PERMOHONAN MENGIKUTI TUGAS BELAJAR DIBIAYAI BERKELANJUTAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (UNIT JPTM) dan/atau (UNIT JPTP) (Identitas Unit JPTP seperti Alamat, No. Telp, Fax, Email, dan Website) PERMOHONAN MENGIKUTI TUGAS BELAJAR BERKELANJUTAN Yth. Pimpinan UPTB Dengan ini kami: Nama : NIP : Pangkat/Golongan : Jabatan : Unit Organisasi : Perguruan Tinggi/Program Studi Saat Ini : Nomor dan Tanggal Surat Tugas Belajar Dibiayai : Penyelenggara Beasiswa : Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) , GPA/ degree classification /sejenisnya) : mengajukan permohonan mengikuti Tugas Belajar Berkelanjutan oleh Penyelenggara Beasiswa yang sama pada: Perguruan Tinggi/Program Studi : Jangka Waktu :
.............. semester, mulai tanggal ……….. sampai dengan...……….. Demikian surat permohonan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya. (tempat), (tanggal bulan tahun) Pemohon, Nama pegawai Tembusan:
Atasan Langsung;
Pimpinan UPK; dan
Pimpinan UPSDM. J. CONTOH FORMAT PERJANJIAN TUGAS BELAJAR MANDIRI DAN SURAT PERNYATAAN PENJAMINAN 1. Contoh Format Perjanjian Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (UNIT JPTM) dan/atau (UNIT JPTP) (Identitas Unit JPTP seperti Alamat, No. Telp, Fax, Email, dan Website) PERJANJIAN TUGAS BELAJAR NOMOR: PRJ-……………./202X __ __ __ Pada hari ini tanggal,.... bertempat di...., yang bertanda tangan di bawah ini: I. Nama : ( nama Pimpinan UPK ) NIP : ( NIP Pimpinan UPK ) Jabatan : ( nama Jabatan Pimpinan UPK ) Kementerian Keuangan Republik Indonesia Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU II. Nama : (nama PNS TB) NIP : (NIP PNS TB) Jabatan : (jabatan PNS TB) Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, Pihak KESATU dan Pihak KEDUA selanjutnya secara sendiri disebut sebagai Pihak dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal- hal sebagai berikut:
bahwa PIHAK KESATU merupakan ( nama Jabatan Pimpinan UPK ) di lingkungan ( Nomenklatur Unit JPTM ) Kementerian Keuangan yang memiliki tugas melaksanakan ( tugas UPK sesuai PMK OTK ) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ( nomor dan perihal PMK mengenai organisasi dan tata kerja JPTP yang berkenaan );
bahwa PIHAK KEDUA merupakan pegawai di lingkungan ( Nomenklatur Unit Kerja ) Kementerian Keuangan yang dinyatakan lulus seleksi Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan berdasarkan ( nomor dan tanggal persetujuan Menteri Keuangan atau naskah dinas lainnya yang menyampaikan kelulusan seleksi pegawai yang bersangkutan );
bahwa PIHAK KESATU bermaksud untuk memberikan penugasan kepada PIHAK KEDUA untuk menjalani Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan sesuai dengan kebutuhan organisasi PIHAK KESATU dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia serta peningkatan kontribusi yang lebih baik terhadap pelaksanaan tugas-tugas yang terkait di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa PIHAK KEDUA menyatakan niat dan kesanggupannya untuk mengikuti Tugas Belajar - Mandiri Diberhentikan yang diberikan oleh PIHAK KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ( Nomor dan Perihal PMK Tugas Belajar ), penyelenggaraan Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d perlu dituangkan dalam perjanjian Tugas Belajar; dan
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ( Nomor dan Perihal PMK Tugas Belajar ), penyelenggaraan Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan yang dituangkan dalam perjanjian Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan perlu dilakukan penjaminan oleh Penjamin melalui suatu Surat Pernyataan Penjaminan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, PARA PIHAK sepakat untuk membuat, menandatangani, dan melaksanakan Perjanjian Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan ( jenjang + program studi ) pada ( nama perguruan tinggi, bisa lebih dari 1 untuk linkage program/ sandwich program ), dengan biaya mandiri PIHAK KEDUA , yang untuk selanjutnya disebut PERJANJIAN, dengan ketentuan sebagai berikut:
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Relevan terhadap 3 lainnya
Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran, melaksanakan pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi dan pengawasan Wajib Pajak baru, melakukan analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan Objek Pajak, penilaian pajak, dan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, serta melaksanakan pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak Wajib Pajak baru.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran Wajib Pajak dan Objek Pajak;
pemberian bimbingan pengamatan potensi perpajakan;
pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi Wajib Pajak;
pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan Wajib Pajak baru dan Wajib Pajak yang belum pernah setor dan lapor sejak pertama kali terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
pelaksanaan analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar;
pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan objek pajak, dan dukungan pemutakhiran basis data pajak;
pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penilaian dan pengenaan untuk tujuan perpajakan; dan
pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak Wajib Pajak baru.
Seksi Bimbingan Pendaftaran mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan pengamatan potensi perpajakan, melakukan pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran Wajib Pajak dan Objek Pajak, melakukan analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Khusus, serta penyelesaian urusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang.
Seksi Bimbingan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi Wajib Pajak, dan melakukan pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan Wajib Pajak baru dan Wajib Pajak yang belum pernah setor dan lapor sejak pertama kali terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, serta pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak Wajib Pajak baru.
Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan Objek Pajak, melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penilaian Objek Pajak, melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, melakukan dukungan pemutakhiran basis data pajak, dan melakukan proses penyelesaian klasifikasi nilai jual objek pajak serta menjaga keseimbangan klasifikasi nilai jual objek pajak antar wilayah.
Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Relevan terhadap
Ayat (1) Ayat (2) Cukup jelas Berbagai instrumen dapat diambil untuk mencapai target Nationally Determined contribution (NDC), di antaranya adalah menggunakan instrumen nilai ekonomi karbon (NEK) yang terdiri dari instrumen perdagangan maupun nonperdagangan. Instrumen nonperdagangan di antaranya adalah pengenaan pajak karbon. Pajak karbon dikenakan dalam rangka mengendalikan emisi gas rumah kaca untuk mendukung pencapaian NDC Indonesia. NDC atau kontribusi yang ditetapkan secara nasional adalah komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Paris Agreement to Tle tJnited Nations Framework conuention on climate change (persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim). Yang dimaksud dengan "emisi karbon" adalah emisi karbon dioksida ekuivalen (COze). Kriteria dampak negatif bagi lingkungan hidup antara lain:
penyusutan sumber daya alam;
pencemaran lingkungan hidup; atau
kerusakan lingkungan hidup. Ayat (3) Ayat (3) Peta jalan (road mapl pajak karbon memuat sebagai berikut:
Strategi Penurunan Emisi Karbon Pemerintah telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29%o (dua puluh sembilan persen) dengan kemampuan sendiri dan 4lo/o (empat puluh satu persen) dengan dukungan internasional pada tahun 2030 dan menuju Net Zero Emission (NZE) paling lambat di tahun 2060. b. Sasaran Sektor Prioritas Target penurunan emisi sektor energi dan transportasi serta sektor kehutanan sudah mencakup 97o/o (sembilan puluh tujuh persen) dari total target penurunan emisi NDC sehingga menjadi prioritas utama penurunan emisi gas rumah kaca. Selain dua sektor tersebut akan mengikuti transformasi industri nasional berbasis energi bersih dan pajak karbon menuju Indonesia Emas tahun 2045 dan NZE paling lambat tahun 2060. c. Memperhatikan Pembangunan Energi Baru dan Terbarukan Bauran kebijakan pajak karbon, perdagangan karbon dan kebijakan teknis sektoral di antaranya phasing out coal, pembangunan energi baru dan terbarukan, dan/atau peningkatan keanekaragaman hayati diharapkan akan mendukung pencapaian target NZE 2060 dengan tetap mengedepankan prinsip just and a-ffordable transition bagi masyarakat dan memberikan kepastian iklim berusaha. d. Keselarasan Antarberbagai Kebijakan Peta jalan (road mapl pajak karbon akan memuat antara lain strategi penurunan emisi karbon dalam NDC, sasaran sektor prioritas, dan/atau memperhatikan pembangunan energi baru terbarukan dan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pengenaan pajak karbon dilaksanakan sebagai berikut:
Tahun 2021, dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon;
Tahun 2022 sampai dengan 2024, diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax/ untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara;
Tahun 2025 dan seterusnya, implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait dengan memperhatikan antara lain kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala. Penerapan pajak karbon mengutamakan pengaturan atas subjek pajak badan. Tarif pajak karbon akan dibuat lebih tinggi daripada atau sama dengan harga karbon di pasar karbon domestik. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "Dewan Perwakilan Ra}ryat Republik Indonesia" adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan. Ayat (s) Yang dimaksud dengan "barang yang mengandung karbon" adalah barang yang termasuk tapi tidak terbatas pada bahan bakar fosil yang menyebabkan emisi karbon. Yang dimaksud dengan "aktivitas yang menghasilkan emisi karbon" adalah aktivitas yang menghasilkan atau mengeluarkan emisi karbon yang berasal antara lain dari sektor energi, pertanian, kehutanan dan perubahan lahan, industri, serta limbah. Termasuk dalam cakupan membeli, yaitu membeli barang yang menghasilkan emisi karbon di dalam negeri dan impor. Ayat (6) Perhitungan pajak karbon terutang atas keseluruhan nilai pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dengan mempertimbangkan nilai faktor emisi yang ditetapkan oleh kementerian dan/atau badan/lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan melakukan pengukuran nilai faktor emisi. Yang Yang dimaksud nilai faktor emisi adalah nilai koefisien yang menghubungkan jumlah emisi rata-rata yang dilepaskan ke atmosfer dari sumber tertentu relatif terhadap unit aktivitas atau proses yang terkait pelepasan emisi karbon. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Karbon dioksida ekuivalen (COze) merupakan representasi emisi gas rumah kaca antara lain senyawa karbon dioksida (COz), dinitro oksida (NzO), dan metana (CH+). Yang dimaksud dengan "setara" adalah satuan konversi karbon dioksida ekuivalen (COze) antara lain ke satuan massa dan satuan volume. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Yang dimaksud dengan "Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia" adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan. Ayat (1 1) Yang dimaksud dengan "Dewan Perwakilan Ratryat Republik Indonesia" adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan. Ayat (12) Yang dimaksud dengan "pengendalian perubahan iklim" adalah mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Yang dimaksud "mitigasi perubahan iklim" adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca atau meningkatkan penyerapan emisi gas rumah kaca sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak perubahan iklim. Yang Yang dimaksud dengan "adaptasi perubahan iklim" adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian iklim ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi. Ayat (13) Yang dimaksud dengan "perdagangan emisi karbon" adalah mekanisme transaksi antara pelaku usaha dan/atau kegiatan yang memiliki emisi melebihi batas atas emisi yang ditentukan. Yang dimaksud dengan "pengimbangan emisi karbon" (offset emisi karbon) adalah pengurangan emisi karbon yang dilakukan usaha dan/atau kegiatan untuk mengompensasi emisi yang dibuat di tempat lain. Ayat (la) Cukup jelas. Ayat (15) Yang dimaksud dengan "Dewan Perwakilan Ralryat Republik ' Indonesia" adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan. Ayat (16) Cukup ^jelas. Pasal 14 Angka 1 Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "etil alkohol atau etanol" adalah barang cair, jernih, dan tidak benvarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia CzHsOH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi. Huruf b . Huruf b Huruf c Yang dimaksud dengan "minuman yang mengandung etil alkohol" adalah semua barang cair yang lazirn disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whislcy, dan yang sejenis. Yang dimaksud dengan "konsentrat yang mengandung etil alkohol" adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol. Yang dimaksud dengan "sigaret" adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan. Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. Sigaret putih adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan. Sigaret putih dan sigaret kretek terdiri dari sigaret yang dibuat dengan mesin atau yang dibuat dengan cara lain, daripada mesin. Yang dimaksud dengan sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan mesin adalah sigaret putih dan sigaret kretek yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin. Yang dimaksud dengan sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan cara lain daripada mesin adalah sigaret putih dan sigaret kretek yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin. Sigaret kelembak kemenyan adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan j umlahnya. Yang dimaksud dengan ^*cerutu" adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Yang dimaksud dengan "rokok daun" adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, unt-uk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Yang dimaksud dengan "tembakau iris" adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Yang Yang dimaksud dengan "rokok elektrik" adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap. Yang dimaksud dengan "hasil pengolahan tembakau lainnya" adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut dalam huruf ini yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia" adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan. Angka 2 Pasal 40B Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penelitian dugaan pelanggaran" adalah segala upaya yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai terhadap orang, tempat, barang, dan sarana pengangkut seperti meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, memeriksa barang, memeriksa tempat/bangunan, memeriksa sarana pengangkut, memeriksa pembukuan dan pencatatan, dan/atau tindakan lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan dalam rangka mencari dan mengumpulkan bahan dan keterangan untuk menentukan terjadi atau tidaknya pelanggaran di bidang cukai baik administratif maupun pidana. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Hal ini dimaksudkan agar pendekatan penegakan hukum di bidang cukai bersifat restoratiue justice yaitu pendekatan penegakan hukum yang lebih mengutamakan pemulihan hak-hak atau kondisi korban, dimana dalam tindak pidana di bidang cukai yang berperan sebagai korban adalah negara, karena negara kehilangan haknya yaitu penerimaan negara di bidang cukai. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "barang-barang lain" adalah barang selain barang kena cukai yang tersangkut dalam tindak pidana yang terjadi, seperti sarana pengangkut, peralatan komunikasi, media atau tempat penyimpanan, serta dokumen dan surat. Ayat (6) Cukup ^jelas. Angka 3
Rekonsiliasi Data Transaksi Penerimaan Negara
Relevan terhadap
Direktorat SITP, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyediakan data transaksi penerimaan negara secara harian.
Penyediaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Kebijakan dan Standar Pertukaran Data Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan
Relevan terhadap
Pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak, meliputi pengumpulan:
data sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan objek pajak; dan
data selain data sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang terdiri atas data penawaran atau transaksi properti, harga satuan upah dan bahan bangunan, harga jual komoditas hasil hutan, harga patokan hasil tambang, harga jual hasil perikanan tangkap, dan/atau harga jual hasil usaha perikanan budidaya.
Pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud meliputi pengumpulan:
data umum, yang terdiri atas data sosial, data ekonomi, kebijakan pemerintah, wilayah, dan/atau lingkungan;
data permintaan dan penawaran, yang terdiri atas data penjualan objek yang sejenis, data ketersediaan jumlah properti, rencana pembangunan, data tingkat sewa, data tingkat hunian, data tingkat pendapatan masyarakat, data transaksi objek pembanding, data penawaran, dan/atau data industri terkait objek Penilaian; dan/atau
data objek Penilaian, yang terdiri atas data status kepemilikan, data transaksi atau data harga perolehan objek Penilaian, data penggunaan objek, laporan keuangan historis, data penjualan atau pendapatan, data harga sewa, biaya operasional objek, kondisi fisik, dan/atau spesifikasi objek.
Kegiatan pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak berwujud dan Penilaian untuk menentukan nilai bisnis meliputi pengumpulan:
data makro ekonomi, yang terdiri atas prospek perekonomian, tingkat inflasi, tingkat bunga bebas risiko, tingkat suku bunga utang, country risk premium, credit default spread, nilai tukar mata uang, produk domestik bruto, dan/atau pertumbuhan ekonomi;
data sektor industri, yang terdiri atas risiko sistematis, tingkat risiko pasar, data perusahaan pembanding, data pasar akun yang sejenis, pertumbuhan sektor industri, equity premium industri, data royalty rate industri, __ data transaksi atau penawaran harta tidak berwujud yang sejenis, __ debt equity ratio industri, data pendapatan dari industri sejenis, dan/atau data pasar instrumen keuangan yang sejenis; dan/atau
data objek Penilaian, yang dapat berupa:
data status kepemilikan, laporan keuangan historis, data penjualan atau pendapatan, kontrak perusahaan, teknologi perusahaan, sumber daya manusia, informasi keuangan prospektif, data transaksi atau data harga perolehan objek Penilaian, dokumen transaksi pemanfaatan atau penggunaan harta tidak berwujud, laporan keuangan entitas objek Penilaian dan entitas objek pembanding, dan/atau rincian biaya langsung dan tidak langsung, untuk Penilaian harta tidak berwujud; dan
laporan keuangan, ikhtisar laporan keuangan, proyeksi laporan keuangan, laporan keuangan historis, data spesifikasi aset atas akun akuntansi yang diuji kewajaran nilainya, data rincian aset perusahaan, informasi keuangan prospektif, data pendirian dan perubahan kepemilikan perusahaan, data transaksi pengalihan saham dan/atau aksi korporasi, dan/atau bukti kepemilikan instrumen keuangan, untuk Penilaian bisnis.
Data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk Penilaian Kantor diperoleh dari data dan/atau informasi yang telah dimiliki Direktorat Jenderal Pajak.
Data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk Penilaian Lapangan dapat diperoleh dari Wajib Pajak dan/atau pihak lain.
Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Millennium Challenge Corporation Amerika Serikat yang selanjutnya disingkat MCC adalah sebuah lembaga yang dibentuk Pemerintah Amerika Serikat untuk menyalurkan hibah dengan misi mengurangi kemiskinan global melalui pendekatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Millennium Challenge Account Indonesia II yang selanjutnya disebut MCA Indonesia II adalah lembaga yang mengelola dana hibah MCC.
Majelis Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II yang selanjutnya disingkat MWA MCA II adalah organ tertinggi dari MCA Indonesia II yang mewakili Pemerintah Indonesia dalam mengelola hibah MCC.
Hibah dari Pemerintah Amerika Serikat melalui Millennium Challenge Corporation yang selanjutnya disebut Hibah MCC adalah hibah yang diberikan kepada Pemerintah Indonesia berdasarkan Grant Agreement Millennium Challenge Compact between The United States of America and The Republic of Indonesia dan Grant Agreement between the Millennium Challenge Corporation and Ministry of National Development Planning/National Development Planning Agency on behalf of The Government of The Republic of Indonesia .
Hibah Compact adalah hibah dalam bentuk uang yang menjadi bagian dari Hibah MCC dan dilaksanakan berdasarkan Grant Agreement Millennium Challenge Compact between The United States of America and The Republic of Indonesia dengan nomor register 24VRWDUA . 6. Hibah Compact Development Funding yang selanjutnya disebut Hibah CDF adalah hibah dalam bentuk jasa yang menjadi bagian dari Hibah MCC dan dilaksanakan berdasarkan Grant Agreement between the Millennium Challenge Corporation and Ministry of National Development Planning/National Development Planning Agency on behalf of The Government of The Republic of Indonesia dengan nomor register 2F5C52EA.
Pengelola Hibah MCC adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengelola dana Hibah MCC.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari masing-masing kementerian negara/lembaga, yang disusun menurut bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/ daerah.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disingkat SPTB adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/KPA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.
Surat Ketetapan Penggantian di Bidang Pajak dan/atau Kepabeanan yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat yang ditetapkan oleh KPA sebagai dasar pembayaran penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan.
Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok ( supplier ) yang berdasarkan kontrak melaksanakan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Organisasi Nonpemerintah adalah lembaga swadaya masyarakat yang melaksanakan kegiatan yang bersifat nirlaba dan berkedudukan di Indonesia.
Kontribusi Pemerintah adalah kontribusi yang disediakan oleh penerima hibah atas nama pemerintah dalam bentuk barang dan/atau jasa, atau uang untuk pelaksanaan Hibah MCC yang ketentuannya mengikuti perjanjian __ Hibah MCC.
Unit Pelaksana Program yang selanjutnya disingkat UPP adalah organ pelaksana MCA Indonesia II yang dibentuk oleh MWA MCA II yang bertugas membantu MWA MCA II dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Direktur Eksekutif UPP adalah seseorang pemimpin UPP yang dipilih oleh MWA MCA II melalui proses tender yang kompetitif dan terbuka berdasarkan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh MWA MCA II.
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Pajak Penghasilan.
Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara
Relevan terhadap
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA………….. (2)...……….. (3) KESATU : Menetapkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan...……….. (3): Wajib Pajak :
....................................... (2) NPWP :
....................................... (10) Alamat :
....................................... (11) dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sejak Tahun Pajak...……….. (12) KEDUA : Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berupa:
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar ………….. (13) % (………….. (14) persen) untuk jangka waktu...……….. (15) (………….. (16)) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU; dan
pembebasan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak ketiga atas:
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama; dan
pembelian atau impor atas barang atau bahan terkait Kegiatan Usaha Utama, untuk jangka waktu sejak Keputusan Menteri Keuangan Nomor...……….. (6) ditetapkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a. KETIGA : Penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berdasarkan pertimbangan:
saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari Kegiatan Usaha Utama dijual atau diserahkan ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses lebih lanjut (Saat Mulai Beroperasi Komersial) dilakukan pada tanggal………….(17) b. pada Saat Mulai Beroperasi Komersial, jumlah nilai realisasi penanaman modal baru Wajib Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp…………. (18) (…………. (19) rupiah).
realisasi Kegiatan Usaha Utama telah sesuai dengan rencana cakupan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor...………. (6) dengan penjelasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan;
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
Direktur Jenderal Pajak;
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak …………... (20) 7. Kepala Kantor Pelayanan Pajak...………. (21); dan
Wajib Pajak yang bersangkutan. Ditetapkan di...………. (22) pada tanggal...………. (23) KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK...………. (24) …………. (25) LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR...……… (1) TENTANG PENETAPAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA...……… (2)...……… (3) PENJELASAN ATAS PENETAPAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA...……… (2)...……… (3) 1. Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan hanya diberikan untuk Kegiatan Usaha Utama dalam rangka Penanaman Modal...………. (3) sebagaimana dimaksud dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor...……… (26) tanggal...……… (27) dan Perizinan Berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS pada tanggal...……… (29), dengan Nomor Proyek...……… (30).
Lokasi usaha/proyek di...……… (31). 3. Nilai rencana Penanaman Modal berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan nomor...……(6) sebesar Rp...……… (32) (………… (33) rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Modal Tetap: Jumlah 1. Pembelian dan Pematangan Tanah Rp………… (34) 2. Bangunan/Gedung Rp………… (35) 3. Mesin Peralatan Rp………… (36) 4. Lain-lain Rp………… (37) Total Rp………… (32) 4. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor...………(8), tanggal …………(9):
kegiatan usaha utama Wajib Pajak berupa Bidang Usaha...……… (38), KBLI...……… (39) Uraian KBLI...……… (40) dengan cakupan produk/jasa yang dihasilkan...……… (41).
realisasi Penanaman Modal senilai Rp...……… (18) (………… (19) rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Modal Tetap: Jumlah 1. Pembelian dan Pematangan Tanah Rp………… (42) 2. Bangunan/Gedung Rp………… (43) 3. Mesin Peralatan Rp………… (44) 4. Lain-lain Rp………… (45) Total Rp………… (18) 5. Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan badan dimanfaatkan hanya atas penghasilan yang diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama sebagaimana dimaksud pada angka 4. Penghasilan selain dari Kegiatan Usaha Utama dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan harus memperhatikan kewajiban dan larangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan nomor…………(6), tanggal...………(7). KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK...………. (24)...………. (25) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat keputusan. Nomor (2) : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang memperoleh penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (3) : Diisi dengan:
Di Ibu Kota Nusantara; atau
Di Daerah Mitra. Nomor (4) : Diisi dengan tanggal penyampaian permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (5) : Diisi dengan tanggal permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan diterima secara lengkap. Nomor (6) : Diisi dengan nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Wajib Pajak. Nomor (7) : Diisi dengan tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Wajib Pajak. Nomor (8) : Diisi dengan nomor Laporan Hasil Pemeriksaan. Nomor (9) : Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Nomor (10) : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang memperoleh penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (11) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang memperoleh penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (12) : Diisi dengan Tahun Pajak mulai pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan/Saat Mulai Beroperasi Komersial. Nomor (13) : Diisi dengan besaran persentase fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (14) : Diisi dengan terbilang besaran persentase fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (15) : Diisi dengan jangka waktu fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (16) : Diisi dengan terbilang jangka waktu fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (17) : Diisi dengan tanggal saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari Kegiatan Usaha Utama dijual atau diserahkan ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses lebih lanjut (Saat Mulai Beroperasi Komersial). Nomor (18) : Diisi dengan nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (19) : Diisi dengan terbilang nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (20) : Diisi dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak terdaftar. Nomor (21) : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak terdaftar. Nomor (22) : Diisi dengan tempat penetapan surat keputusan. Nomor (23) : Diisi dengan tanggal penetapan surat keputusan. Nomor (24) : Diisi dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Ibu Kota Nusantara. Nomor (25) : Diisi dengan nama jelas pejabat penanda tangan surat keputusan. Nomor (26) : Diisi dengan NIB Wajib Pajak. Nomor (27) : Diisi dengan tanggal NIB Wajib Pajak. Nomor (28) : Diisi dengan Perizinan Berusaha Wajib Pajak, yaitu dapat berupa Sertifikat Standar, Sertifikat Standar Terverifikasi, Izin Usaha, ataupun jika merupakan perluasan usaha. Nomor (29) : Diisi dengan tanggal penerbitan perizinan berusaha Wajib Pajak. Nomor (30) : Diisi dengan nomor proyek Wajib Pajak (jika ada). Nomor (31) : Diisi dengan lokasi usaha/proyek yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (32) : Diisi dengan nilai rencana penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (33) : Diisi dengan terbilang nilai rencana penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (34) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berupa pembelian dan pematangan tanah di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (35) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berupa bangunan/gedung di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (36) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berupa mesin peralatan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (37) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berupa lain-lain di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (38) : Diisi dengan bidang usaha yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (39) : Diisi dengan KBLI yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (40) : Diisi dengan uraian KBLI yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (41) : Diisi dengan cakupan produk/jasa yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (42) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berupa pembelian dan pematangan tanah di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (43) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berupa bangunan/gedung di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (44) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berupa mesin peralatan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (45) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berupa lain-lain di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. D. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG MEMPEROLEH PERSETUJUAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN .......................................................... (1) TAHUN PAJAK ......... (2) I. KETERANGAN WAJIB PAJAK 1. Nama Wajib Pajak :
..................... (3) 2. NPWP :
..................... (4) 3. Keputusan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan badan a. Nomor Keputusan :
..................... (5) b. Tanggal Keputusan :
..................... (6) c. Nilai Rencana Penanaman Modal : Rp/USD ......... (7) d. Bidang Usaha :
..................... (8) II. REALISASI PENANAMAN MODAL Penanaman Modal (rupiah/US Dollar) Saldo Awal Tambahan Realisasi/ Perolehan (Rp/USD) Tanggal Perolehan Akumulasi Perolehan Pada Akhir Periode Pelaporan...
(10) (11) (12) 1. Modal Tetap a. Pembelian dan Pematangan Tanah 1)... 2)... : ……....…....…....….
Bangunan / Gedung 1)... 2)... : ……....…....…....….
Mesin / Peralatan & Suku Cadang 1)... 2)... : ……....…....…....….
Lain-lain 1)... 2)... : ……....…....…....…. Sub jumlah :
Modal Kerja : Jumlah :
..…. (13)...…. (14) III. JUMLAH PENGGUNAAN TENAGA KERJA INDONESIA DALAM RANGKA REALISASI PENANAMAN MODAL Jumlah Tenaga Kerja di Awal Tahun Penambahan/(Pengurangan) Tenaga Kerja di Tahun Berjalan Jumlah Tenaga Kerja di Akhir Tahun PPh Pasal 21 yang dilakukan pemotongan (15) (16) (17) (18) Pegawai Tetap ……....…....…....…. Pegawai Tidak Tetap ……....…....…....…. Jumlah ……....….
…………………….. (19) Pengurus / Kuasa, Cap Perusahaan dan Tandatangan .…………………….. (20) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL Nomor (1) : Diisi dengan:
Di Ibu Kota Nusantara; atau
Di Daerah Mitra. Nomor (2) : Diisi dengan Tahun Pajak periode pelaporan. Nomor (3) : Diisi dengan Nama Wajib Pajak. Nomor (4) : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Nomor (5) : Diisi dengan nomor keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (6) : Diisi dengan tanggal keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (7) : Diisi dengan nilai rencana penanaman modal. Nomor (8) : Diisi dengan bidang usaha yang memperoleh pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (9) : Diisi dengan nilai saldo awal penanaman modal di awal tahun periode pelaporan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (10) : Diisi dengan nilai tambahan realisasi/perolehan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (11) : Diisi dengan tanggal perolehan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (12) : Diisi dengan nilai akumulasi perolehan penanaman modal pada akhir tahun periode pelaporan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (13) : Diisi dengan tambahan realisasi penanaman modal selama periode pelaporan. Nomor (14) : Diisi dengan nilai total realisasi penanaman modal di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (15) : Diisi dengan jumlah tenaga kerja Indonesia pada awal tahun periode pelaporan. Nomor (16) : Diisi dengan jumlah penambahan atau pengurangan tenaga kerja Indonesia pada tahun berjalan periode pelaporan. Nomor (17) : Diisi dengan jumlah tenaga kerja Indonesia pada akhir tahun periode pelaporan. Nomor (18) : Diisi dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan pemotongan atas penghasilan yang diterima tenaga kerja Indonesia. Nomor (19) : Diisi dengan tempat dan tanggal surat laporan realisasi penanaman modal. Nomor (20) : Diisi dengan nama jelas dan jabatan penanda tangan surat laporan realisasi penanaman modal. REALISASI PENANAMAN MODAL Nilai realisasi untuk penanaman modal dalam negeri dalam mata uang rupiah (Rp) dan penanaman modal asing dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (U$). 1. Realisasi modal tetap dihitung atas nilai perolehannya:
Bagi perusahaan yang baru pertama kali menyampaikan laporan realisasi penanaman modal, kolom tambahan dikosongkan, sedangkan nilai realisasi penanaman modal selama periode laporan diisi pada kolom total;
Tambahan realisasi penanaman modal yang dicantumkan adalah tambahan selama periode laporan;
Total adalah kumulatif realisasi penanaman modal sampai dengan periode pelaporan;
Komponen realisasi modal tetap terdiri dari:
Pembelian tanah sebagai biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan termasuk biaya pematangan tanah.
Bangunan/gedung termasuk bangunan pabrik, gudang dan prasarana yang ada dalam lokasi proyek.
Mesin/peralatan termasuk suku cadang ( spare parts ), baik yang diimpor maupun pembelian lokal termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan.
Lain-lain termasuk alat angkutan, peralatan kantor, inventaris kantor dan biaya studi kelayakan.
Realisasi modal kerja diisi dengan nilai realisasi pengeluaran untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan dan biaya overhead oleh perusahaan yang melakukan produksi percobaan ( trial production ). E. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI KEGIATAN USAHA LAPORAN REALISASI KEGIATAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG MENDAPATKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN .......................................................... (1) TAHUN PAJAK...……. (2) I. KETERANGAN WAJIB PAJAK II. REALISASI KEGIATAN USAHA YANG MENDAPATKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN ........... (1) No CAKUPAN PRODUK/JASA LOKASI USAHA / PROYEK JUMLAH PENGHASILAN BRUTO YANG MENDAPATKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KET.
(11) (12) (13) (14) ……....…....…....…....…. JUMLAH...….
............ ,................ . . (15) Pengurus/Kuasa, Cap Perusahaan dan Tanda tangan .…………………….. (16) 1. Nama Wajib Pajak :
.............................. (3) 2. NPWP :
.............................. (4) 3. Keputusan Persetujuan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan a. Nomor Keputusan :
.............................. (5) b. Tanggal Keputusan :
.............................. (6) c. Bidang Usaha :
.............................. (7) 4. Keputusan Penetapan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan a. Nomor Keputusan :
.............................. (8) b. Tanggal Keputusan :
.............................. (9) c. Bidang Usaha :
.............................. (7) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI KEGIATAN USAHA Nomor (1) : Diisi dengan:
Di Ibu Kota Nusantara; atau
Di Daerah Mitra. Nomor (2) : Diisi dengan Tahun Pajak periode pelaporan. Nomor (3) : Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (4) : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Nomor (5) : Diisi dengan nomor keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (6) : Diisi dengan tanggal keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (7) : Diisi dengan bidang usaha yang memperoleh pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (8) : Diisi dengan nomor keputusan penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (9) : Diisi dengan tanggal keputusan penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (10) : Diisi dengan nomor urut. Nomor (11) : Diisi dengan cakupan produk atau jasa yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Nomor (12) : Diisi dengan lokasi penanaman modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. Nomor (13) : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh. Nomor (14) : Diisi dengan keterangan jika dibutuhkan. Nomor (15) : Diisi dengan tempat dan tanggal surat laporan realisasi kegiatan usaha. Nomor (16) : Diisi dengan nama jelas dan jabatan penanda tangan surat laporan realisasi kegiatan usaha. F. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENCABUTAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI DI IBU KOTA NUSANTARA DAN/ATAU DAERAH MITRA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ....................... (1) TENTANG PENCABUTAN PERSETUJUAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA.......................................................... (2) .......................................................... (3) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA...……….. (2) UNTUK PENDIRIAN DAN/ATAU PEMINDAHAN KANTOR PUSAT DAN/ATAU KANTOR REGIONAL. KESATU : Menetapkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional: Wajib Pajak :
....................................... (2) NPWP :
....................................... (9) Alamat :
........................................... (10) dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sejak Tahun Pajak...……….. (11) KEDUA : Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berupa:
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% (seratus persen) atas...……….. (12) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU;
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) atas...……….. (12) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak setelah selesainya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
pembebasan dari pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga atas:
penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama; dan
pembelian atau impor atas barang atau bahan terkait Kegiatan Usaha Utama, untuk jangka waktu sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor..... Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara. KETIGA : Penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berdasarkan pertimbangan:
Saat Mulai Beroperasi Komersial pada tanggal …………. (13);
mulai merealisasikan pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional di Ibu Kota Nusantara paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor...………. (5);
pemenuhan/tidak dipenuhinya kriteria sebagaimana dimaksud dalam...………(14) Peraturan Menteri Keuangan Nomor…….Tahun 2024. KEEMPAT : Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA harus tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Peraturan Menteri Keuangan Nomor...…. Tahun 2024. KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan;
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
Direktur Jenderal Pajak;
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ………(15) 7. Kepala Kantor Pelayanan Pajak...………. (16); dan
Wajib Pajak yang bersangkutan. Ditetapkan di...……(17) pada tanggal...………. (18) KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK...………. (19) …………. (20) LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR...……… (1) TENTANG PENETAPAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA...……… (2) UNTUK PENDIRIAN DAN/ATAU PEMINDAHAN KANTOR PUSAT DAN/ATAU KANTOR REGIONAL PENJELASAN ATAS PENETAPAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA...……… (2) UNTUK PENDIRIAN DAN/ATAU PEMINDAHAN KANTOR PUSAT DAN/ATAU KANTOR REGIONAL 1. Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan hanya diberikan untuk Kegiatan Usaha Utama dalam rangka Penanaman Modal untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional sebagaimana dimaksud dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor...……… (21) tanggal...……… (22) dan Perizinan Berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS pada tanggal...……… (23).
Lokasi usaha/proyek di...……… (24).
Nilai rencana pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan nomor...……(5) sebesar Rp...……… (25) (………… (26) rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Modal Tetap: Jumlah 1. Pembelian dan Pematangan Tanah Rp………… (27) 2. Bangunan/Gedung Rp………… (28) 3. Mesin Peralatan Rp………… (29) 4. Lain-lain Rp………… (30) Total Rp………… (25) 4. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor………(7) Kegiatan Usaha Utama Wajib Pajak berupa Bidang Usaha...……… (31), KBLI...……… (32) Uraian KBLI...……… (33) dengan cakupan produk/jasa yang dihasilkan...……… (34). Modal Tetap Jumlah 1. Pembelian dan Pematangan Tanah Rp………… (35) 2. Bangunan/Gedung Rp………… (36) 3. Mesin Peralatan Rp………… (37) 4. Lain-lain Rp………… (38) Total Rp………… (39) 5. Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional dimanfaatkan hanya atas...………..(12).
Penghasilan selain yang dimaksud pada angka 4, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional harus memperhatikan kewajiban dan larangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan nomor…………(5), tanggal...………(6). KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK...………. (19)...………. (20) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN UNTUK PENDIRIAN DAN/ATAU PEMINDAHAN KANTOR PUSAT DAN/ATAU KANTOR REGIONAL Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat keputusan. Nomor (2) : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang memperoleh penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional. Nomor (3) : Diisi dengan tanggal penyampaian permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional. Nomor (4) : Diisi dengan tanggal permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional diterima secara lengkap. Nomor (5) : Diisi dengan nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional kepada Wajib Pajak. Nomor (6) : Diisi dengan tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional kepada Wajib Pajak. Nomor (7) : Diisi dengan nomor Laporan Hasil Pemeriksaan. Nomor (8) : Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Nomor (9) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang memperoleh penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional. Nomor (10) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang memperoleh penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional. Nomor (11) : Diisi dengan Tahun Pajak mulai pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan/Saat Mulai Beroperasi Komersial. Nomor (12) : Diisi dengan:
seluruh penghasilan dari kegiatan utamanya sebagai kantor pusat dan/atau kantor regional di Ibu Kota Nusantara, dalam hal Pelaku Usaha merupakan Subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regional ke Ibu Kota Nusantara; atau
penghasilan dari kegiatan utamanya sebagai kantor pusat dan/atau kantor regional di Ibu Kota Nusantara, dan penghasilan dimaksud berasal dari Pelaku Usaha dan/atau masyarakat yang berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara, dalam hal Pelaku Usaha merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang mendirikan kantor pusat dan/atau kantor regional di Ibu Kota Nusantara. Nomor (13) : Diisi dengan tanggal Saat Mulai Beroperasi Komersial Nomor (14) : Diisi dengan pemenuhan/tidak dipenuhinya kriteria sesuai dengan:
Pasal 60 ayat (1), bagi subjek pajak luar negeri; atau
Pasal 60 ayat (3), bagi Wajib Pajak badan dalam negeri Nomor (15) : Diisi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak terdaftar. Nomor (16) : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak terdaftar. Nomor (17) : Diisi dengan tempat penetapan surat keputusan. Nomor (18) : Diisi dengan tanggal penetapan surat keputusan. Nomor (19) : Diisi dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara. Nomor (20) : Diisi dengan nama jelas pejabat penanda tangan surat keputusan. Nomor (21) : Diisi dengan NIB Wajib Pajak. Nomor (22) : Diisi dengan tanggal NIB Wajib Pajak. Nomor (23) : Diisi dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha Wajib Pajak, yaitu dapat berupa Sertifikat Standar, Sertifikat Standar Terverifikasi, Izin Usaha, ataupun jika merupakan perluasan usaha. Nomor (24) : Diisi dengan lokasi usaha/proyek yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional. Nomor (25) : Diisi dengan nilai rencana pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional. Nomor (26) : Diisi dengan terbilang nilai rencana pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional. Nomor (27) : Diisi dengan nilai rencana pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional berupa pembelian dan pematangan tanah di Ibu Kota Nusantara. Nomor (28) : Diisi dengan nilai realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional berupa bangunan/gedung di Ibu Kota Nusantara. Nomor (29) : Diisi dengan nilai realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional berupa mesin peralatan di Ibu Kota Nusantara. Nomor (30) : Diisi dengan nilai realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional berupa lain-lain di Ibu Kota Nusantara. Nomor (31) : Diisi dengan bidang usaha yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional. Nomor (32) : Diisi dengan KBLI yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional. Nomor (33) : Diisi dengan uraian KBLI yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional. Nomor (34) : Diisi dengan cakupan produk/jasa yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional. Nomor (35) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional berupa pembelian dan pematangan tanah sesuai hasil pemeriksaan. Nomor (36) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional berupa bangunan/gedung sesuai hasil pemeriksaan. Nomor (37) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional berupa mesin peralatan sesuai hasil pemeriksaan. Nomor (38) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional berupa lain-lain sesuai hasil pemeriksaan. Nomor (39) : Diisi dengan realisasi Penanaman Modal berdasarkan hasil pemeriksaan. Y. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PENDIRIAN DAN/ATAU PEMINDAHAN KANTOR PUSAT DAN/ATAU KANTOR REGIONAL LAPORAN REALISASI PENDIRIAN DAN/ATAU PEMINDAHAN KANTOR PUSAT DAN/ATAU KANTOR REGIONAL TAHUN PAJAK ......... (1) I. KETERANGAN WAJIB PAJAK 1. Nama Wajib Pajak :
........ (2) 2. NPWP :
........ (3) 3. Keputusan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional a. Nomor Keputusan :
........ (4) b. Tanggal Keputusan :
........ (5) II. REALISASI PENDIRIAN DAN/ATAU PEMINDAHAN KANTOR PUSAT DAN/ATAU KANTOR REGIONAL A. Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional (rupiah/US Dollar) Saldo Awal Tambahan Realisasi/ Perolehan (Rp/USD) Tanggal Realisasi/ Perolehan Akumulasi Realisasi/Perolehan Pada Akhir Periode Pelaporan...
(7) (8) (9) 1. Modal Tetap a. Pembelian dan Pematangan Tanah 1)... 2)... : ……....…....…....….
Bangunan / Gedung 1)... 2)... : ……....…....…....….
Mesin / Peralatan & Suku Cadang 1)... 2)... : ……....…....…....….
Lain-lain 1)... 2)... : ……....…....…....…. Sub jumlah :
..…....…....…....….
Modal Kerja :
..…....…....…....…. Jumlah :
..…....…....…....…. B. Biaya Operasional (10) Total (Rp/USD) (11) a..... b.... c.... …......... III. JUMLAH PENGGUNAAN TENAGA KERJA INDONESIA DALAM RANGKA REALISASI PENDIRIAN DAN/ATAU PEMINDAHAN KANTOR PUSAT DAN/ATAU KANTOR REGIONAL Jumlah Tenaga Kerja di Awal Tahun Penambahan/(Pengurangan) Tenaga Kerja di Tahun Berjalan Jumlah Tenaga Kerja di Akhir Tahun PPh Pasal 21 yang dilakukan pemotongan (12) (13) (14) (15) Pegawai Tetap ……....…....…....…. Pegawai Tidak Tetap ……....…....…....…. Jumlah ……....….
…………………….. (16) Pengurus / Kuasa, Cap Perusahaan dan Tandatangan .…………………….. (17) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PENDIRIAN DAN/ATAU PEMINDAHAN KANTOR PUSAT DAN/ATAU KANTOR REGIONAL Nomor (1) : Diisi dengan Tahun Pajak periode pelaporan. Nomor (2) : Diisi dengan Nama Wajib Pajak. Nomor (3) : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Nomor (4) : Diisi dengan nomor keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional. Nomor (5) : Diisi dengan tanggal keputusan persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional. Nomor (6) : Diisi dengan nilai saldo awal nilai realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional di awal tahun periode pelaporan di Ibu Kota Nusantara. Nomor (7) : Diisi dengan nilai tambahan realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional pada tahun berjalan periode pelaporan. Nomor (8) : Diisi dengan tanggal perolehan tambahan realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional pada tahun berjalan periode pelaporan. Nomor (9) : Diisi dengan nilai akumulasi perolehan/realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional pada akhir tahun periode pelaporan. Nomor (10) : Diisi dengan rincian biaya operasional pada tahun berjalan periode pelaporan. Nomor (11) : Diisi dengan nilai dari biaya operasional pada tahun berjalan periode pelaporan. Nomor (12) : Diisi dengan jumlah tenaga kerja Indonesia pada awal tahun periode pelaporan. Nomor (13) : Diisi dengan jumlah penambahan atau pengurangan tenaga kerja Indonesia pada tahun berjalan periode pelaporan. Nomor (14) : Diisi dengan jumlah tenaga kerja Indonesia pada akhir tahun periode pelaporan. Nomor (15) : Diisi dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan pemotongan atas penghasilan yang diterima tenaga kerja Indonesia. Nomor (16) : Diisi dengan tempat dan tanggal surat laporan realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional. Nomor (17) : Diisi dengan nama jelas dan jabatan penanda tangan surat laporan realisasi realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional. REALISASI PENDIRIAN DAN/ATAU PEMINDAHAN KANTOR PUSAT DAN/ATAU KANTOR REGIONAL Nilai realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional yang berasal dari penanaman modal dalam negeri dalam mata uang rupiah (Rp) dan yang berasal dari penanaman modal asing dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD). A. Realisasi Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional 1. Realisasi modal tetap dihitung atas nilai perolehannya:
Bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali menyampaikan laporan realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional, kolom tambahan dikosongkan, sedangkan nilai realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional selama periode laporan diisi pada kolom total;
Tambahan realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional yang dicantumkan adalah tambahan selama periode laporan;
Total adalah kumulatif realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional sampai dengan periode pelaporan;
Komponen realisasi modal tetap terdiri dari:
Pembelian tanah sebagai biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan termasuk biaya pematangan tanah.
Bangunan/gedung termasuk bangunan pabrik, gudang dan prasarana yang ada dalam lokasi proyek.
Mesin/peralatan termasuk suku cadang ( spare parts ), baik yang diimpor maupun pembelian lokal termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan.
Lain-lain termasuk alat angkutan, peralatan kantor, inventaris kantor dan biaya studi kelayakan.
Realisasi modal kerja diisi dengan nilai realisasi pengeluaran untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan dan biaya overhead oleh perusahaan yang melakukan produksi percobaan ( trial production ). B. Biaya Operasional Diisi dengan seluruh jenis biaya operasional yang dibebankan oleh Wajib Pajak sebagai kantor pusat atau kantor regional selama periode pelaporan. Z. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENCABUTAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN UNTUK PENDIRIAN DAN/ATAU PEMINDAHAN KANTOR PUSAT DAN/ATAU KANTOR REGIONAL KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ....................... (1) TENTANG PENCABUTAN PERSETUJUAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA………..(3) UNTUK PENDIRIAN DAN/ATAU PEMINDAHAN KANTOR PUSAT DAN/ATAU KANTOR REGIONAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA...……….. (2) DI FINANCIAL CENTER IBU KOTA NUSANTARA KESATU : Menetapkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara: Wajib Pajak :
....................................... (2) NPWP :
....................................... (9) Alamat :
....................................... (10) dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sejak Tahun Pajak...(11) ^ KEDUA : Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berupa:
% (………….. (13) persen) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari...……….. (14)); dan
pembebasan dari pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga atas:
penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama; dan
pembelian atau impor atas barang atau bahan terkait Kegiatan Usaha Utama, yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar...……….. (12) % (………….. (13) persen) untuk jangka waktu...……….. (15) (………….. (16)) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial, dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara. KETIGA : Penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berdasarkan pertimbangan:
saat pertama kali kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara telah beroperasi komersial (Saat Mulai Beroperasi Komersial) dilakukan pada tanggal...………. (17);
Perizinan Berusaha sebagaimana tercantum dalam dokumen nomor…………. (18) tanggal...………. (19);
realisasi Kegiatan Usaha Utama telah sesuai dengan rencana cakupan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor...………. (5). KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan;
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
Direktur Jenderal Pajak;
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak……….(20);
Kepala Kantor Pelayanan Pajak...………. (21); dan
Wajib Pajak yang bersangkutan. Ditetapkan di Ibu Kota Nusantara pada tanggal...………. (22) KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK...………. (23) …………. (24) LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR...……… (1) TENTANG PENETAPAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA...……… (2) DI FINANCIAL CENTER IBU KOTA NUSANTARA PENJELASAN ATAS PENETAPAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN KEPADA...……… (2) DI FINANCIAL CENTER IBU KOTA NUSANTARA 1. Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan hanya diberikan untuk Kegiatan Usaha Utama dalam rangka Penanaman Modal di Financial Center Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Perizinan Berusaha Nomor...……… (18) tanggal...……… (19), dengan Nomor Proyek...……… (25).
Lokasi usaha/proyek di...……… (26). 3. Nilai rencana Penanaman Modal berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan nomor...……(5) sebesar Rp...……… (27) (………… (28) rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Modal Tetap: Jumlah 1. Pembelian dan Pematangan Tanah Rp………… (29) 2. Bangunan/Gedung Rp………… (30) 3. Mesin Peralatan Rp………… (31) 4. Lain-lain Rp………… (32) Total Rp………… (27) 4. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor………(7) tanggal………(8) kegiatan usaha utama Wajib Pajak berupa Bidang Usaha...……… (33), KBLI...……… (34) Uraian KBLI...……… (35) dengan cakupan produk/jasa yang dihasilkan...……… (36). Modal Tetap: Jumlah 1. Pembelian dan Pematangan Tanah Rp………… (37) 2. Bangunan/Gedung Rp………… (38) 3. Mesin Peralatan Rp………… (39) 4. Lain-lain Rp………… (40) Total Rp………… (41) 5. Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara dimanfaatkan hanya atas penghasilan yang diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama sebagaimana dimaksud pada angka 4, dan penghasilan dimaksud diterima atau diperoleh dari...……… (14).
Penghasilan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara wajib:
menyampaikan:
laporan realisasi Penanaman Modal sejak keputusan pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan diterbitkan sampai dengan Saat Mulai Beroperasi Komersial; dan
ii. laporan realisasi kegiatan usaha sejak Tahun Pajak Saat Mulai Beroperasi Komersial sampai dengan jangka waktu pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir;
melakukan pembukuan terpisah antara Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dan yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
melakukan pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara dilarang:
memindahkan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan ke luar Financial Center Ibu Kota Nusantara selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
menggunakan pinjaman dalam rangka pembiayaan pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra yang diperoleh dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Peraturan Menteri Keuangan Nomor..... Tahun 2024, selain untuk pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra. KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK...………. (23)...………. (24) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI FINANCIAL CENTER IBU KOTA NUSANTARA Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat keputusan. Nomor (2) : Diisi dengan nama Wajib Pajak yang memperoleh penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (3) : Diisi dengan tanggal penyampaian permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (4) : Diisi dengan tanggal permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara diterima secara lengkap. Nomor (5) Diisi dengan nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara kepada Wajib Pajak. Nomor (6) Diisi dengan tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara kepada Wajib Pajak. Nomor (7) : Diisi dengan nomor Laporan Hasil Pemeriksaan. Nomor (8) : Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Nomor (9) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang memperoleh penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (10) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang memperoleh penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (11) Diisi dengan Tahun Pajak mulai pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara/Saat Mulai Beroperasi Komersial. Nomor (12) : Diisi dengan besaran persentase fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara, yaitu:
100%, dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara; atau
85%, dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf r Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara. Nomor (13) : Diisi dengan terbilang besaran persentase fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (14) : Diisi dengan:
kegiatan investasi atau pembiayaan pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra, dalam hal persetujuan pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara; atau
penanam modal luar negeri, dalam hal persetujuan pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat 1 huruf d dan huruf j Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara; atau
Pelaku Usaha dan/atau masyarakat yang berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara, dalam hal persetujuan pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat 1 huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, dan huruf r Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara. Nomor (15) : Diisi dengan jangka waktu fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara, yaitu:
25 Tahun Pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2035; atau
20 Tahun Pajak, untuk Penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2036 sampai dengan tahun 2045. Nomor (16) Diisi dengan terbilang jangka waktu fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (17) : Diisi dengan tanggal saat pertama kali kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara telah beroperasi komersial (Saat Mulai Beroperasi Komersial). Nomor (18) : Diisi dengan nomor dokumen Perizinan Berusaha. Nomor (19) : Diisi dengan tanggal dokumen Perizinan Berusaha. Nomor (20) : Diisi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Terdaftar. Nomor (21) : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak terdaftar. Nomor (22) : Diisi dengan tanggal penetapan surat keputusan. Nomor (23) : Diisi dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Ibu Kota Nusantara. Nomor (24) : Diisi dengan nama jelas pejabat penanda tangan surat keputusan. Nomor (25) : Diisi dengan nomor proyek Wajib Pajak (jika ada). Nomor (26) : Diisi dengan lokasi usaha/proyek yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (27) : Diisi dengan rencana Penanaman Modal berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara kepada Wajib Pajak. Nomor (28) : Diisi dengan jumlah terbilang rencana Penanaman Modal berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara kepada Wajib Pajak. Nomor (29) : Diisi dengan nilai rencana penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara berupa pembelian dan pematangan tanah. Nomor (30) : Diisi dengan nilai rencana penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara berupa bangunan/gedung. Nomor (31) : Diisi dengan nilai rencana penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara berupa mesin peralatan. Nomor (32) : Diisi dengan nilai rencana penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara berupa lain-lain. Nomor (33) : Diisi dengan bidang usaha yang memperoleh fasilitas. Nomor (34) : Diisi dengan KBLI yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (35) : Diisi dengan uraian KBLI yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (36) : Diisi dengan cakupan produk/jasa yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (37) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara berupa pembelian dan pematangan tanah sesuai hasil pemeriksaan. Nomor (38) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara berupa bangunan/gedung sesuai hasil pemeriksaan. Nomor (39) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara berupa mesin peralatan sesuai hasil pemeriksaan. Nomor (40) : Diisi dengan nilai realisasi penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara berupa lain-lain sesuai hasil pemeriksaan. Nomor (41) : Diisi dengan realisasi Penanaman Modal berdasarkan hasil pemeriksaan. N. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MEMPEROLEH FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI FINANCIAL CENTER IBU KOTA NUSANTARA LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MEMPEROLEH FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI FINANCIAL CENTER IBU KOTA NUSANTARA TAHUN PAJAK ......... (1) I. KETERANGAN WAJIB PAJAK 1. Nama Wajib Pajak :
........ (2) 2. NPWP :
........ (3) 3. Keputusan Pemberian Persetujuan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara a. Nomor Keputusan :
........ (4) b. Tanggal Keputusan :
........ (5) c. Total Rencana Penanaman Modal : Rp/USD ......... (6) d. Bidang Usaha :
........ (7) II. REALISASI PENANAMAN MODAL A. Penanaman Modal (rupiah/US Dollar) Saldo Awal Tambahan Realisasi/ Perolehan (Rp/USD) Tanggal Perolehan Akumulasi Perolehan Pada Akhir Periode Pelaporan...
(9) (10) (11) 1. Modal Tetap a. Pembelian dan Pematangan Tanah 1)... 2)... : ……....…....…....….
Bangunan / Gedung 1)... 2)... : ……....…....…....….
Mesin / Peralatan & Suku Cadang 1)... 2)... : ……....…....…....….
Lain-lain 1)... 2)... : ……....…....…....…. Sub jumlah :
..…....…....…....….
Modal Kerja :
..…....…....…....…. Jumlah :
..…....…....…....…. Catatan: Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu bidang usaha, penanaman modal agar dirinci untuk masing-masing bidang usaha III. JUMLAH PENGGUNAAN TENAGA KERJA INDONESIA DALAM RANGKA REALISASI PENANAMAN MODAL Jumlah Tenaga Kerja di Awal Tahun Penambahan/(Pengurangan) Tenaga Kerja di Tahun Berjalan Jumlah Tenaga Kerja di Akhir Tahun PPh Pasal 21 yang dilakukan pemotongan (12) (13) (14) (15) Pegawai Tetap ……....…....…....…. Pegawai Tidak Tetap ……....…....…....…. Jumlah ……....….
…………………….. (16) Pengurus / Kuasa, Cap Perusahaan dan Tandatangan .…………………….. (17) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PENANAMAN MODAL Nomor (1) : Diisi dengan Tahun Pajak periode pelaporan. Nomor (2) : Diisi dengan Nama Wajib Pajak. Nomor (3) : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Nomor (4) : Diisi dengan nomor keputusan pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (5) : Diisi dengan tanggal keputusan pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (6) : Diisi dengan nilai rencana penanaman modal. Nomor (7) : Diisi dengan bidang usaha yang memperoleh pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (8) : Diisi dengan nilai saldo awal penanaman modal di awal tahun periode pelaporan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (9) : Diisi dengan nilai tambahan realisasi/perolehan penanaman modal di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (10) : Diisi dengan tanggal perolehan penanaman modal di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (11) : Diisi dengan nilai akumulasi perolehan penanaman modal pada akhir tahun periode pelaporan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (12) : Diisi dengan jumlah tenaga kerja Indonesia pada awal tahun periode pelaporan. Nomor (13) : Diisi dengan jumlah penambahan atau pengurangan tenaga kerja Indonesia pada tahun berjalan periode pelaporan. Nomor (14) : Diisi dengan jumlah tenaga kerja Indonesia pada akhir tahun periode pelaporan. Nomor (15) : Diisi dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan pemotongan atas penghasilan yang diterima tenaga kerja Indonesia. Nomor (16) : Diisi dengan tempat dan tanggal surat laporan realisasi penanaman modal. Nomor (17) : Diisi dengan nama jelas dan jabatan penanda tangan surat laporan realisasi penanaman modal. REALISASI PENANAMAN MODAL Nilai realisasi untuk penanaman modal dalam negeri dalam mata uang rupiah (Rp) dan penanaman modal asing dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) A. Penanaman Modal 1. Realisasi modal tetap dihitung atas nilai perolehannya:
Bagi perusahaan yang baru pertama kali menyampaikan laporan realisasi penanaman modal, kolom tambahan dikosongkan, sedangkan nilai realisasi penanaman modal selama periode laporan diisi pada kolom total;
Tambahan realisasi penanaman modal yang dicantumkan adalah tambahan selama periode laporan;
Total adalah kumulatif realisasi penanaman modal sampai dengan periode pelaporan;
Komponen realisasi modal tetap terdiri dari:
Pembelian tanah sebagai biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan termasuk biaya pematangan tanah.
Bangunan/gedung termasuk bangunan pabrik, gudang dan prasarana yang ada dalam lokasi proyek.
Mesin/peralatan termasuk suku cadang ( spare parts ), baik yang diimpor maupun pembelian lokal termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan.
Lain-lain termasuk alat angkutan, peralatan kantor, inventaris kantor dan biaya studi kelayakan.
Realisasi modal kerja diisi dengan nilai realisasi pengeluaran untuk bahan baku/penolong, gaji/upah karyawan dan biaya overhead oleh perusahaan yang melakukan produksi percobaan ( trial production ). O. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI KEGIATAN USAHA LAPORAN REALISASI KEGIATAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI FINANCIAL CENTER IBU KOTA NUSANTARA TAHUN PAJAK...……. (1) I. KETERANGAN WAJIB PAJAK II. REALISASI KEGIATAN USAHA No. Jenis Produk/Jasa Sektor Keuangan Jumlah Penghasilan (Rp/USD) Ket 1. Cakupan Produk/Jasa Sektor Keuangan Yang Mendapatkan Fasilitas SK Pemberian Fasilitas Nomor ... (4) tanggal ... (5) a.........…...… b.........…...… Jumlah Produk/Jasa Sektor Keuangan yang Mendapatkan Fasilitas ……...… 2. Cakupan Produk/Jasa Sektor Keuangan Yang Tidak Mendapatkan Fasilitas a.........…...… b.........…...… Jumlah Produk/Jasa Sektor Keuangan yang Tidak Mendapatkan Fasilitas ……...… ............. ,................ . . (10) Pengurus/Kuasa, Cap Perusahaan dan Tanda tangan .…………………….. (11) 1. Nama Wajib Pajak :
.............................. (2) 2. NPWP :
.............................. (3) 3. Keputusan Pemberian Persetujuan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara a. Nomor Keputusan :
.............................. (4) b. Tanggal Keputusan :
.............................. (5) c. Bidang Usaha :
.............................. (6) 4. Keputusan Penetapan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara a. Nomor Keputusan :
.............................. (7) b. Tanggal Keputusan :
.............................. (8) c. Bidang Usaha :
.............................. (9) PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI KEGIATAN USAHA Nomor (1) : Diisi dengan Tahun Pajak periode pelaporan. Nomor (2) : Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (3) : Diisi dengan NPWP Wajib Pajak. Nomor (4) : Diisi dengan nomor keputusan pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (5) : Diisi dengan tanggal keputusan pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (6) : Diisi dengan bidang usaha yang memperoleh pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (7) : Diisi dengan nomor keputusan penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (8) : Diisi dengan tanggal keputusan penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (9) : Diisi dengan bidang usaha yang memperoleh pemberian persetujuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara. Nomor (10) : Diisi dengan tempat dan tanggal surat laporan realisasi kegiatan usaha. Nomor (11) : Diisi dengan nama jelas dan jabatan penanda tangan surat laporan realisasi kegiatan usaha. P. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENCABUTAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI FINANCIAL CENTER IBU KOTA NUSANTARA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ....................... (1) TENTANG PENCABUTAN PEMBERIAN PERSETUJUAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI FINANCIAL CENTER IBU KOTA NUSANTARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,