JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Menteri Keuangan
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
  • Situs Lama
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Situs Lama

Filter

Jenis Dokumen Hukum
Publikasi
Status
Tajuk Entri Utama
Nomor
Tahun
Tema
Label
Tersedia Konsolidasi
Tersedia Terjemahan

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Hak Cipta Kementerian Keuangan.

  • Gedung Djuanda I Lantai G Jl. Dr. Wahidin Raya No 1 Jakarta 10710
  • Email:jdih@kemenkeu.go.id
  • Situs JDIH Build No. 12824
JDIH Kemenkeu
  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik
  • Situs Lama
Tautan JDIH
  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Sekretariat Kabinet
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya
Temukan Kami
Ditemukan 560 hasil yang relevan dengan "kepatuhan pajak dalam industri manufaktur "
Dalam 0.033 detik
Thumbnail
PELAPORAN | SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
PER-11/PJ/2025

Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Int ...

  • Ditetapkan: 22 Mei 2025
  • Diundangkan: 22 Mei 2025

Relevan terhadap 22 lainnya

Halaman 94Tutup

PAJAK OBJEK PAJAK 9 22-100-15 Pembelian Bahan Hasil Kehutanan yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya oleh Badan Usaha Industri/Eksportir 10 22-100-16 Pembelian Bahan Hasil Perkebunan yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya Oleh Badan Usaha Industri/Eksportir 11 22-100-17 Pembelian Bahan Hasil Pertanian yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya Oleh Badan Usaha Industri/Eksportir 12 22-100-18 Pembelian Bahan Hasil Peternakan yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya Oleh Badan Usaha Industri/Eksportir 13 22-100-19 Pembelian Bahan Hasil Perikanan yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya Oleh Badan Usaha Industri/Eksportir 14 22-100-20 Penjualan BBM oleh Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina Kepada Selain SPBU/Agen/Penyalur (Tidak Final) 15 22-100-21 Penjualan BBM oleh Badan Usaha Selain Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina Kepada Selain SPBU/Agen/Penyalur (Tidak Final) 16 22-100-22 Penjualan Pelumas oleh Importir/Produsen 17 22-100-23 Penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang Merupakan Pemungut PPh Pasal 22 18 22-100-24 Penjualan BBG oleh Produsen/Importir Kepada Selain SPBU/Agen/Penyalur (Tidak Final)

Halaman 526Tutup

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2) Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dalam Mata Uang Rupiah a) Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dimulai dari induk. Terdapat lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang wajib disampaikan oleh semua Wajib Pajak Badan dan lampiran yang wajib disampaikan hanya dalam kondisi tertentu. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan terdiri atas induk dan lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai berikut. No. Kode Formulir Nama Formulir Keterangan 1. Induk Induk Halaman 1 Induk Halaman 2 Induk memuat informasi antara lain mengenai: a. Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak, periode pembukuan, status SPT, dan metode pembukuan; b. identitas Wajib Pajak; c. informasi laporan keuangan; d. penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak; e. penghitungan PPh; f. pengurang PPh terutang; g. PPh kurang/lebih bayar; h. Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan; i. pernyataan transaksi; j. lampiran lainnya; dan k. pernyataan dan penandatanganan SPT. 2. Lampiran 1A-1L Rekonsiliasi Laporan Keuangan Lampiran ini digunakan untuk melaporkan antara lain mengenai: a. laporan keuangan, yang terdiri dari laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan (neraca); b. penghasilan pada laporan laba rugi yang dikenakan PPh yang bersifat final; c. penghasilan pada laporan laba rugi yang tidak termasuk objek pajak; d. penyesuaian fiskal positif atas penghasilan dan biaya komersial; e. penyesuaian fiskal negatif atas penghasilan dan biaya komersial; dan f. penghasilan neto fiskal sebelum fasilitas pajak. Lampiran 1A Rekonsiliasi Laporan Keuangan - Umum Lampiran 1A untuk Wajib Pajak dengan sektor usaha selain sektor usaha yang telah ditentukan untuk Lampiran 1B sampai dengan Lampiran 1L. Lampiran 1B Rekonsiliasi Laporan Keuangan - Manufaktur Lampiran 1B untuk Wajib Pajak dengan sektor usaha manufaktur.

Halaman 638Tutup

(1) tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan; atau (2) menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2) Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dalam Mata Uang Dolar Amerika Serikat a) Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dimulai dari induk. Terdapat lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang wajib disampaikan oleh semua Wajib Pajak Badan dan lampiran yang wajib disampaikan hanya dalam kondisi tertentu. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan terdiri atas induk dan lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai berikut. No. Kode Formulir Nama Formulir Keterangan 1. Induk Induk Halaman 1 Induk Halaman 2 Induk memuat informasi antara lain mengenai: a. Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak, periode pembukuan, status SPT, dan metode pembukuan; b. identitas Wajib Pajak; c. informasi laporan keuangan; d. penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak; e. penghitungan PPh; f. pengurang PPh terutang; g. PPh kurang/lebih bayar; h. Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan; i. pernyataan transaksi; j. lampiran lainnya; dan k. pernyataan dan penandatanganan SPT. 2. Lampiran 1A-1L Rekonsiliasi Laporan Keuangan Lampiran ini digunakan untuk melaporkan antara lain mengenai: a. laporan keuangan, yang terdiri dari laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan (neraca); b. penghasilan pada laporan laba rugi yang dikenakan PPh yang bersifat final; c. penghasilan pada laporan laba rugi yang tidak termasuk objek pajak; d. penyesuaian fiskal positif atas penghasilan dan biaya komersial; e. penyesuaian fiskal negatif atas penghasilan dan biaya komersial; dan f. penghasilan neto fiskal sebelum fasilitas pajak. Lampiran 1A Rekonsiliasi Laporan Keuangan - Umum Lampiran 1A untuk Wajib Pajak dengan sektor usaha selain sektor usaha yang telah ditentukan untuk Lampiran 1B sampai dengan Lampiran 1L. Lampiran 1B Rekonsiliasi Laporan Keuangan - Manufaktur Lampiran 1B untuk Wajib Pajak dengan sektor usaha manufaktur.

Thumbnail
CIPTA KERJA Cipta Kerja | HUKUM KEUANGAN NEGARA | BIDANG FISKAL
33/PMK.010/2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 /PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus ...

  • Ditetapkan: 01 Apr 2021
  • Diundangkan: 01 Apr 2021

Relevan terhadap

Pasal 23Tutup
(1)

Barang Kena Pajak Berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 huruf a, huruf b, dan huruf d berupa:

a.

barang modal termasuk tanah dan/atau bangunan, peralatan/mesin dan suku cadang yang diperlukan untuk proses produksi pengolahan, barang modal termasuk tanah dan/atau bangunan yang diperlukan untuk Pembangunan dan/atau Pengembangan KEK sesuai dengan bidang usahanya;

b.

bahan baku, bahan pembantu, dan barang lain yang diolah, dirakit dan/atau dipasang pada barang lain untuk kegiatan manufaktur, logistik, dan/atau penelitian dan pengembangan;

c.

bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan barang lain yang diperlukan bagi kegiatan yang menghasilkan jasa kena pajak dan/atau kegiatan pengembangan teknologi; dan/atau

d.

barang yang diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan yang digunakan bidang usaha industri manufaktur dan logistik, serta perbaikan dan perawatan ( maintenance, repair and overhaul ) untuk kapal dan pesawat terbang.

(2)

Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 huruf f diberikan sesuai bidang usahanya berupa:

a.

jasa maklon;

b.

jasa perbaikan dan perawatan termasuk maintenance, repair and overhaul (MRO) untuk kapal dan pesawat terbang;

c.

jasa pengurusan transportasi terkait barang untuk tujuan ekspor;

d.

jasa konstruksi yang meliputi perencanaan, perancangan, pelaksanaan Pembangunan, dan pengawasan Pembangunan di KEK, termasuk konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi;

e.

jasa teknologi dan informasi;

f.

jasa penelitian dan pengembangan;

g.

jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;

h.

jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran, jasa konsultansi pemasaran, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;

i.

jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor;

j.

jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/ atau komunikasi/konektivitas data; dan

k.

jasa lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(3)

Dihapus.

(4)

Barang konsumsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 huruf c meliputi:

a.

Barang Konsumsi yang diperlukan oleh Pelaku Usaha di KEK Pariwisata sebagai bahan baku usaha untuk menghasilkan jasa;

b.

waktu penggunaannya relatif singkat serta akan hilang keberadaan dan/atau fungsinya bila sudah dipergunakan, yang digunakan dalam proses produksi yang menghasilkan jasa; dan

c.

tidak ditujukan untuk penggunaan di luar KEK.

7.

Ketentuan Pasal 27 ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

Thumbnail
LAYANAN ADMINISTRASI | SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
PER-8/PJ/2025

Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan ...

  • Ditetapkan: 21 Mei 2025
  • Diundangkan: 21 Mei 2025

Relevan terhadap

Halaman 47Tutup

KEPUTUSAN PENERBITAN KEMBALI IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT Nomor (1) : Diisi dengan nomor keputusan yang diterbitkan. Nomor (2) : Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (3) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor (4) : Diisi dengan nomor surat pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak. Nomor (5) : Diisi dengan tanggal surat pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak. Nomor (6) : Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (7) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor (8) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Nomor (9) : Diisi dengan tahun buku dimulainya penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat bagi Keputusan Pemberian Izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat. Nomor (10) : Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Nomor (11) : Diisi dengan unit pada Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki tugas di bidang potensi, kepatuhan, dan kepatuhan pajak. Nomor (12) : Diisi dengan unit pada Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki tugas di bidang teknologi komunikasi dan informasi perpajakan. Nomor (13) : Diisi dengan nama kota tempat diterbitkannya keputusan. Nomor (14) : Diisi dengan tanggal diterbitkannya keputusan. Nomor (15) : Diisi dengan Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar . Nomor (16) : Diisi dengan tanda tangan elektronik dan nama pejabat yang menandatangani keputusan dalam hal Keputusan ditandatangani oleh kepala Kantor Wilayah.

Halaman 50Tutup

KEPUTUSAN PENCABUTAN IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT SECARA JABATAN Nomor (1) : Diisi dengan nomor keputusan yang diterbitkan. Nomor (2) : Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (3) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor (4) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Nomor (5) : Diisi dengan tahun buku mulai berlakunya keputusan pencabutan izin ini. Nomor (6) : Diisi dengan nomor Keputusan tentang Pemberian Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat yang dicabut, dalam hal keputusan dimaksud diterbitkan sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku. Nomor (7) : Diisi dengan tanggal Keputusan tentang Pemberian Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat yang dicabut, dalam hal keputusan dimaksud diterbitkan sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku. Nomor (8) : Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Nomor (9) : Diisi dengan unit pada Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki tugas di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan pajak. Nomor (10) : Diisi dengan unit pada Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki tugas di bidang teknologi komunikasi dan informasi perpajakan. Nomor (11) : Diisi dengan nama kota tempat diterbitkannya keputusan. Nomor (12) : Diisi dengan tanggal diterbitkannya keputusan. Nomor (13) : Diisi dengan Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Nomor (14) : Diisi dengan tanda tangan elektronik dan nama pejabat yang menandatangani keputusan dalam hal keputusan ditandatangani oleh kepala Kantor Wilayah.

Halaman 38Tutup

KEPUTUSAN PEMBERIAN IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT Nomor (1) : Diisi dengan nomor keputusan yang diterbitkan. Nomor (2) : Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (3) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor (4) : Diisi dengan nomor surat pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak. Nomor (5) : Diisi dengan tanggal surat pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak. Nomor (6) : Diisi dengan nama Wajib Pajak. Nomor (7) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor (8) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak. Nomor (9) : Diisi dengan tahun buku dimulainya penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat bagi Keputusan Pemberian Izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat. Nomor (10) : Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Nomor (11) : Diisi dengan unit pada Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki tugas di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan pajak. Nomor (12) : Diisi dengan unit pada Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki tugas di bidang teknologi komunikasi dan informasi perpajakan. Nomor (13) : Diisi dengan nama kota tempat diterbitkannya keputusan. Nomor (14) : Diisi dengan tanggal diterbitkannya keputusan. Nomor (15) : Diisi dengan Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Nomor (16) : Diisi dengan tanda tangan elektronik yang menandatangani keputusan dalam hal Keputusan ditandatangani oleh kepala Kantor Wilayah atau segel elektronik unit yang menerbitkan keputusan.

Thumbnail
HUKUM KEUANGAN NEGARA | BIDANG PAJAK
PMK 15 TAHUN 2025

Pemeriksaan Pajak

  • Ditetapkan: 10 Feb 2025
  • Diundangkan: 14 Feb 2025

Relevan terhadap 22 lainnya

Pasal 2Tutup
(1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2)

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan tipe:

a.

Pemeriksaan Lengkap;

b.

Pemeriksaan Terfokus; atau

c.

Pemeriksaan Spesifik.

(3)

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan melakukan administrasi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 8Tutup
(1)

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Wajib Pajak berhak:

a.

meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;

b.

meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan;

c.

meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan; dan

d.

meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan.

(2)

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak juga berhak:

a.

melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

b.

menerima pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam Surat Pemberitahuan, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Terfokus;

c.

menerima pemberitahuan tertulis dalam hal terdapat perubahan atas pos dalam Surat Pemberitahuan, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Terfokus;

d.

menghadiri Pembahasan Temuan Sementara;

e.

memperlihatkan, menyampaikan, dan/atau memberikan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, termasuk Data Elektronik dalam rangka Pembahasan Temuan Sementara;

f.

menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dalam rangka Pembahasan Temuan Sementara;

g.

menerima daftar temuan hasil Pemeriksaan yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

h.

menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;

i.

mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l;

j.

menerima surat pemberitahuan penangguhan Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan

k.

menerima surat pemberitahuan Pemeriksaan dilanjutkan dalam hal Pemeriksaan yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan dilanjutkan kembali.

(3)

Hak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f dikecualikan dalam hal Pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Spesifik.

(4)

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Wajib Pajak wajib:

a.

memperlihatkan dan/atau meminjamkan kepada Pemeriksa Pajak buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar Pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang pajak, atau yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;

b.

memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk mengakses dan/atau mengunduh Data Elektronik;

c.

memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu guna kelancaran Pemeriksaan, termasuk yang digunakan untuk:

1.

menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik, yang menjadi dasar Pembukuan atau pencatatan;

2.

menyimpan dokumen lain;

3.

menyimpan uang; dan/atau

4.

menyimpan barang, yang dapat memberi petunjuk tentang, penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, objek yang terutang pajak, yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;

d.

memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, yang dapat berupa:

1.

menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses Data Elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;

2.

memberikan hak akses atas barang bergerak dan/atau tidak bergerak;

3.

menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak dan/atau lokasi Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan

4.

menyediakan tenaga pendamping dalam hal diperlukan; dan e. memberikan data, informasi, keterangan dan/atau penjelasan lisan dan/atau tertulis yang diminta oleh Pemeriksa Pajak, termasuk memenuhi panggilan dari Pemeriksa Pajak untuk hadir di kantor Direktorat Jenderal Pajak.

(5)

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak juga wajib menyampaikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

Pasal 3Tutup
(1)

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, termasuk satu atau beberapa Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

(2)

Jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.

Pajak Penghasilan;

b.

Pajak Pertambahan Nilai;

c.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

d.

Bea Meterai;

e.

Pajak Bumi dan Bangunan;

f.

Pajak Penjualan;

g.

Pajak Karbon; dan

h.

pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)

Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.

Thumbnail
PMK 3 TAHUN 2025

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Administratif Keterlambatan dan Jaminan Kesungguhan Pembangun ...

  • Ditetapkan: 06 Des 2024
  • Diundangkan: 21 Jan 2025

Relevan terhadap

MenimbangTutup
a.

bahwa terdapat kebutuhan mendesak berupa arahan Presiden Republik Indonesia untuk dilakukan hilirisasi sektor mineral dan batubara di dalam negeri untuk menumbuhkan nilai tambah produk dan industri domestik serta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2023 agar dilakukan perbaikan tata kelola pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas kewajiban pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu dilakukan pengaturan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak berupa denda administratif keterlambatan dan jaminan kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Administratif Keterlambatan dan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

Thumbnail
TATA CARA PERPAJAKAN
PER-7/PJ/2025

Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, d ...

  • Ditetapkan: 21 Mei 2025
  • Diundangkan: 21 Mei 2025

Relevan terhadap

Halaman 45Tutup

pengembalian permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. (3) Atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah diterbitkan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak. (4) Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak mempunyai utang pajak; b. tidak sedang dilakukan tindakan: 1. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; 2. pemeriksaan bukti permulaan; 3. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau 4. penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; c. tidak sedang dalam proses penyelesaian prosedur persetujuan bersama ( mutual agreement procedure ); d. tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer ( advance pricing agreement ); dan e. tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum, berupa: 1. pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 2. pengajuan keberatan; 3. pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; 4. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; 5. pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan; 6. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; 7. pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar; 8. pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar; 9. pembatalan surat tagihan pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar; 10. pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan; 11. gugatan; 12. banding; dan/atau 13. peninjauan kembali.

Halaman 6Tutup
  1. Kantor Pelayanan Pajak Lama adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebelum Wajib Pajak dilakukan pemindahan tempat terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Baru. 39. Kantor Pelayanan Pajak Baru adalah Kantor Pelayanan Pajak yang menerima pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Lama. 40. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. 41. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 42. Subunit Organisasi Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut Subunit Organisasi adalah unit pelaksana di bawah Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh Instansi Pemerintah untuk melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja serta tidak menyelenggarakan akuntansi dan tidak menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. 43. Nomor Objek Pajak adalah nomor identitas Objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 44. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 45. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar. 46. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada Wajib Pajak. 47. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. 48. Kantor Virtual ( virtual office) atau Kantor Bersama (co- working space ) yang selanjutnya disebut Kantor Virtual adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan
Thumbnail
IBU KOTA NEGARA Ibu Kota Negara | IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA | BEA DAN CUKAI
PMK 28 TAHUN 2024

Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara

  • Ditetapkan: 29 Apr 2024
  • Diundangkan: 16 Mei 2024

Relevan terhadap 25 lainnya

Pasal 146Tutup
(1)

Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1).

(2)

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar.

(3)

Pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (2).

Pasal 22Tutup
(1)

Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3).

(2)

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

(3)

Pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b.

Pasal 46Tutup
(1)

Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2)

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

(3)

Pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b.

Thumbnail
PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH | PELAKSANAAN
PMK 92 TAHUN 2023

Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah ...

  • Ditetapkan: 15 Sep 2023
  • Diundangkan: 18 Sep 2023

Relevan terhadap

Pasal 4Tutup
(1)

Direktur yang menangani urusan potensi, kepatuhan, dan penerimaan pada Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP.

(2)

Dalam hal pejabat definitif yang ditunjuk sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Direktur yang menangani urusan kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP.

(3)

Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a.

tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau

b.

masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari.

(4)

Penetapan pelaksana tugas KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a.

telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/atau

b.

pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas.

(5)

Pelaksana tugas KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(6)

KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya meliputi PPK dan PPSPM.

(7)

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebagai KPA Pendapatan Pajak DTP.

Thumbnail
KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU | PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
5/PMK.010/2022

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahaan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerinta ...

  • Ditetapkan: 02 Feb 2022
  • Diundangkan: 02 Feb 2022

Relevan terhadap

MenimbangTutup
a.

bahwa untuk mendukung kelangsungan sektor industri otomotif nasional dan untuk meningkatkan pemanfaatan dan kinerja sektor industri komponen otomotif dalam rangka percepatan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2022;

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022;

Thumbnail
PAJAK PENGHASILAN | DITANGGUNG PEMERINTAH
PMK 10 TAHUN 2025

Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 ...

  • Ditetapkan: 04 Feb 2025
  • Diundangkan: 04 Feb 2025

Relevan terhadap 1 lainnya

Pasal 7Tutup

Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan, penelitian dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 3Tutup
(1)

Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.

melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:

1.

alas kaki;

2.

tekstil dan pakaian jadi;

3.

furnitur; atau

4.

kulit dan barang dari kulit; dan

b.

memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2)

Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

  • 1
  • 2
  • 3
  • ...
  • 56