Ruang Lingkup Pengelolaan Penjaminan Pemerintah oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Relevan terhadap
BUPI melakukan penempatan kekayaan dalam bentuk investasi dengan tujuan untuk menambah kekayaan BUPI.
Penempatan kekayaan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas porsi tertentu kekayaan BUPI pada instrumen keuangan terpilih.
BUPI menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi investasi yang minimal mencakup aspek:
jumlah porsi kekayaan maksimal yang disetujui untuk diinvestasikan;
komposisi penempatan pada instrumen investasi; dan
selera risiko.
Dalam melakukan investasi, BUPI memperhatikan:
risiko likuiditas;
risiko solvabilitas;
kapasitas Penjaminan BUPI;
keberlangsungan BUPI sebagai perseroan; dan
maksud dan tujuan BUPI sebagai instrumen kebijakan fiskal.
Instrumen keuangan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
deposito berjangka, termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan ( non negotiable certificate deposit ) pada bank;
surat berharga negara;
surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
surat utang korporasi dan Sukuk korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam bursa efek; dan
reksa dana.
Percepatan Pembangunan lbu Kota Nusantara
Relevan terhadap
a. Pelaku Usaha yang telah menyatakan minat dan menandatangani letter of intent dengan Otorita lbu Kota Nusantara; dan b. Pelaku Usaha yang bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di Ibu Kota Nusantara paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pasal 6 (1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita menetapkan nilai tanah di lbu Kota Nusantara untuk: a. pengelolaan ADP; dan b. pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh Penilai Publik. (3) Nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan untuk menetapkan Zona Nilai Tanah.
Menimbang Mengingat NOMOR 75 TAHUN 2024 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA a. bahwa untuk mewujudkan pembentukan ekosistem kota layak huni pada kawasan inti pusat pemerintahan di Ibu Kota Nusantara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undhng Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara diperlukan pemenuhan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial; b. bahwa penyediaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di tbu Kota Nusantara perlu didukung pelaku usaha pelopor; c. bahwa untuk mewujudkan pemenuhan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial, serta mendorong keterlibatan pelaku usaha pelopor dalam rangka percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara diperlukan peran dan kebijakan pemerintah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan lbu Kota Nusantara; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 7 Kontribusi atas pengelolaan ADP oleh Otorita lbu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha pelopor dapat dikenakan: a. tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah); atau b. pembayaran secara angsuran. Pasal 8 (1) Pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di Ibu Kota Nusantara. (21 Penguasaan tanah ADP oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan paling singkat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus; dan b. penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan dengan iktikad baik yang dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan. (3) Inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala Otorita dengan beranggotakan paling sedikit: a. Otorita Ibu Kota Nusantara; b. Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi;
Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah
Relevan terhadap
Jumlah Dana Cadangan Penjaminan yang ditempatkan dalam instrumen lnvestasi Pemerintah untuk optimalisasi Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, ditetapkan dalam Keputusan Direktur J enderal.
Jumlah Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan perhitungan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan berkoordinasi dengan unit terkait di lingkungan Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan melakukan reviu atas jumlah penempatan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun berdasarkan risiko klaim penjaminan dan perkembangan hasil investasi.
Dana Cadangan Penjaminan digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan atas program penjaminan Pemerintah.
Program penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan Batubara;
Jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah untuk percepatan penyediaan air minum;
Penjaminan Infrastruktur dalam proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang dilakukan melalui BUPI;
Jaminan Pemerintah atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada badan usaha milik negara; jdih.kemenkeu.go.id e. Jaminan Pemerintah untuk percepatan proyek pembangunan jalan tol di Sumatera;
Jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan;
Jaminan Pemerintah untuk percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
Jaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan kereta api ringan/light rail transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi;
Jaminan Pemerintah untuk pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional untuk pelaku usaha usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi, pelaku usaha korporasi, dan badan usaha milik negara;
Jaminan Pemerintah untuk penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah; dan
Jaminan Pemerintah lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penggunaan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf g, tidak berlaku dalam hal penanggung jawab proyek merupakan kementerian/lembaga.
Pemberian Jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dibatasi hanya pada jaminan pinjaman.
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN UNTUK PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan un tuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian jaminan pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta perubahannya pada tahun anggaran berjalan.
Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan Pemerintah terhadap pembayaran kewajiban badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah kepada kreditur yang memberikan pinjaman perbankan atau pembayaran kewajiban penanggung jawab proyek kerja sama kepada badan usaha dalam proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur atau pembayaran kewajiban penanggung jawab proyek strategis nasional kepada badan usaha dalam proyek strategis nasional.
Penerima Jaminan adalah kreditur yang menjadi pihak yang memberikan pinjaman dalam perjanjian pinjaman atau badan usaha penyedia infrastruktur dalam perjanjian kerja sama pemerintah dengan badan usaha, yang mendapatkan jaminan dari Pemerintah atas haknya sesuai yang diperjanjikan. jdih.kemenkeu.go.id 4. Badan Usaha adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur atau proyek strategis nasional.
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha adalah kerja sama antara pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Pihak Terjamin adalah badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/pemerintah daerah/ penanggung jawab proyek kerja sama/penanggung jawab Proyek Strategis Nasional yang bekerja sama dengan Penerima Jaminan berdasarkan perjanjian pinjaman/kerja sama.
Dana Cadangan Penjaminan adalah dana hasil akumulasi dari Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dalam tahun anggaran berjalan yang dipindahbukukan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan pemerintah atau sumber lain berupa imbal jasa penjaminan, penerimaan piutang akibat timbulnya regres, dan dikelola dalam rekening dana cadangan penjaminan pemerintah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Rekening Lain Bank Indonesia Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah yang selanjutnya disebut Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah jdih.kemenkeu.go.id 42 adalah rekening milik Menteri selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk mengelola Dana Cadangan Penjaminan.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Rekening Investasi BUN yang selanjutnya disingkat RIBUN adalah rekening tempat penampungan dana dan/atau imbal hasil investasi pemerintah.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di daerah.
Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa BUN.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN adalah unit akuntansi instansi yang melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat satuan kerja Bagian Anggaran BUN.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh menteri/kepala lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri selaku BUN.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. jdih.kemenkeu.go.id 24. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Administrasi Piutang adalah penyusunan dan pelaksanaan perjanjian, pencatatan, penagihan, dan pelaporan piutang dan/atau regres yang timbul akibat pembayaran Jaminan Pemerintah.
Regres adalah hak penjamin untuk menagih Pihak Terjamin atas apa yang telah dibayarkannya kepada Penerima Jaminan untuk memenuhi kewajiban finansial Pihak Terjamin.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.
Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri.
Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Relevan terhadap 1 lainnya
Ayat (1) Menteri sebagai perwakilan pemilik modal Perum menetapkan kebijakan pengembangan Perum yang bertujuan menetapkan arah dalam mencapai tujuan perusahaan baik menyangkut kebUakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan basil usaha perusahaan, dan kebijakan pengembangan lainnya. Mengingat Dewan Pengawas akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut, usulan Direksi Perum kepada Menteri harus didahului dengan persetujuan dari Dewan Pengawas. Angka 74 Menteri sangat berkepentingan dengan modal negara yang tertanam dalam Perum untuk dapat dikembangkan. Untuk itu masalah investasi, pembiayaan, serta pemanfaatan basil usaha Perum perlu diarahkan dengan jelas dalam suatu kebijakan pengembangan perusahaan. Dalam rangka memberikan persetujuan atas usul Direksi Perum tersebut, Menteri dapat mengadakan pembicaraan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan sektoral. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (1) Huruf a Hurufb Yang dimaksud dengan "industri atau sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah" adalah industri/ sektor usaha yang ditandai dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat dan radikal dan memerlukan investasi yang sangat besar untuk mengganti teknologinya. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Angka 133
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Terhadap penyaluran pembiayaan dengan tujuan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7.
Penyaluran pembiayaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
penyaluran dalam rangka pemulihan ekonomi dan/atau pemulihan pasca bencana; dan/atau
pelaku usaha terdampak kondisi kahar.
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan.
Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Relevan terhadap
i. beban sewa kontingensi;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
Relevan terhadap
Pasal 32 (l) Investasi pada organisasi/lemb"ga keuangan internasional/ badan usaha internasional yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai investasi peflnanen, ditetapkan untuk dijadikan investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional tersebut. l2l ^Pemerintah ^dapat ^melakukan ^pembayaran ^investasi pada organisasi/lembaga keuangan intemasional/ badan usaha intemasional melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2025 yang diakibatkan oleh selisih kurs, yang selanjutnya dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 dartlatau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025. (3) Pelaksanaan investasi pada organisasi/ lembaga keuangan internasional/badan usaha intemasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 33 (1) Saldo kas pada Badan Layanan Umum dan dana yang ditampung dalam rekening investasi Bendahara Umum Negara dapat menjadi tambahan investasi pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah.
Dengan berpijak pada kebiiakan reformasi struktural dan transformasi ekonomi, serta memperhitungkan berbagai risiko ekonomi global dan potensi pertumbuhan ekonomi nasional di tahun depan, maka asumsi indikator ekonomi makro di tahun 2025 ditargetkan sebagai berikut. . Pertumbuhan ekonomi tahun 2025 ditargetkan mencapai 5,2o/o (lima koma dua persen). ekonomi tahun depan akan didukung oleh permintaan domestik yang kuat dan kebijakan fiskal yang efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong transformasi ekonomi nasional. Faktor-faktor seperti konsumsi domestik yang kuat, keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional, dan langkah reformasi struktural untuk meningkatkan iklim usaha, investasi, serta daya saing, akan menjadi kunci mendorong kinerja investasi di tahun 2025, Di tengah prospek ekonomi dunia yang diperkirakan masih stagnan, berbagai upaya Pemerintah untuk mendorong diversifikasi pasar dan produk ekspor, termasuk pengembangan produk hilirisasi lanjutan, ekspor ^jasa termasuk
I; FI|-iI-{I] K IND -4- ekonomi tinggi, melalui (i) hilirisasi, (ii) akselerasi investasi berorientasi ekspor, (iii) transformasi ekonomi hijau melalui percepatan transisi energi dan penguatan energi banr dan terbarukan. Untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi tersebut ^juga disertai penguatan fiskal yang holistik untuk mewujudkan APBN sehat melalui Collecting More, Spending Better, Prudent dan Innouatiue Finarrcing, Optimalisasi pendapatan lalteding more) dengan tetap menjaga iklim investasi, penguatan spendmg better melahti efisiensi belanja kebutuhan dasar, fokus pada program prioritas dan berorientasi pada hasil (result based budget exeantion), mendorong pembiayaan yang prudent dart innouatiue financing dengan memberdayakan peran badan usaha milik negara, badan layanan umum, souereign uealth fund, dan spcial mission uehicl.e serta mendorong pengembangan skema kerja sama antara Pemerintah dan badan usaha untuk mengakselerasi pencapaian target pembangu.nan, serta mendorong penguatan ketahanan fiskal melalui penguatan fiscal buffer yang handal dan elisien, serta meningkatkan fleksibilitas dan kolaborasi yang lebih solid antara kebljakan fiskal, moneter, sektor keuangan, dan Pemerintah Daerah. Tema Kebijakan Fiskal Tahun 2025 di atas diselaraskan dengan tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yaitu Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 disusun dalam rangka menjaga pembangunan menjelang peralihan pemerintahan yang baru sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25. Dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 memuat pengelompokan prioritas pembangunan yang telah dipadupadankan dengan visi-misi Presiden terpilih untuk memberikan dasar bergerak yang lebih leluasa dalam kabinet yang baru, dan disusun dengan mempedomani ^pula Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Teknokratik 2025-2029. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 akan ditetapkan selambatJambatnya tiga bulan setelah Presiden terpilih dilantik. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 adalah tahun pertama pelaksanaan RPJMN Tahun 2025-2029, oleh karena itu Arah Kebijakan dan Agenda Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 mengacu kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Sasaran pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 diarahkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, indeks modal manusia, nilai tukar petani, nilai tukar nelayan, dan menurunkan tingkat pengangguran terbuka, rasio gini, tingkat kemiskinan, dan tingkat kemiskinan ekstrem serta intensitas emisi gas rumah kaca, Selanjutnya, sasaran
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Bada ...
Relevan terhadap 3 lainnya
bahwa untuk menyempurnakan dan melanjutkan dukungan kepada pelaku usaha korporasi melalui badan usaha penjaminan serta memperbaharui dukungan pemerintah kepada penjamin, pemerintah, perlu memberikan kepastian hukum dan penyesuaian terhadap proses penjaminan;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional belum mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 842) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 254), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan ...
Relevan terhadap
BUMN Persero melakukan publikasi atas pelaksanaan Program T JSL BUMN Persero untuk mendukung perluasan informasi pelaksanaan TJSL BUMN Persero.
Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan strategi komunikasi yang baik. BAB IV PROGRAM PRIORITAS TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA PERSERO Pasal 24 Program prioritas TJSL BUMN Persero dilaksanakan melalui sinergi antar BUMN Persero.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang ...
Relevan terhadap
Atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ( Battery Electric Vehicle ) untuk Transportasi Jalan yang termasuk dalam:
pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19; dan
pos tarif 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99, diberikan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen).
Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.
Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif bea masuk atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi.
Untuk dapat memanfaatkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
melampirkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi; dan
mencantumkan kode fasilitas 87 persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor, dalam dokumen pemberitahuan impor barang.
Dalam hal barang impor:
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan/atau
barang yang diimpor tidak sesuai dengan data barang impor sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terhadap barang impor berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum.
Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
Pelaksanaan impor barang yang memanfaatkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan validasi terhadap elemen data dalam dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi oleh Sistem Indonesia National Single Window .
Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan:
sesuai, Sistem Indonesia National Single Window melakukan pemotongan jumlah tertentu terhadap barang impor; atau
tidak sesuai, Sistem Indonesia National Single Window mengembalikan dokumen pemberitahuan impor barang kepada importir untuk dilakukan perbaikan.
Pemanfaatan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang tidak melebihi tanggal akhir berlakunya surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
Dalam hal pemotongan dengan jumlah tertentu tidak dapat dilakukan oleh Sistem Indonesia National Single Window , pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan pemotongan dengan jumlah tertentu secara manual melalui sistem terintegrasi.
Dalam hal pemotongan dengan jumlah tertentu tidak dapat dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan pemotongan kuota secara manual.
Importasi barang yang memanfaatkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.
Catatan Bab 98 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.